Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 119 Tahun 2021
Yusti Rambu Karadji, Ketua Bawaslu Kab. Sumba Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 19 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:119-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pelanggaran Rangkap Jabatan Bahwa pada tahapan ini, Pengadu dan/atau Pelapor menemukan bukti dan fakta adanya pelanggaran yang diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menemukan fakta adanya Surat Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran atas Keputusan BPMJ GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020 yang pada intinya mengangkat Teradu dan/atau Terlapor sebagai Pdt (diperbantukan) dengan insentif sebesar Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga rangkap jabatan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor : 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020. Berdasarkan SK tersebut Teradu menjabat sebagai Pendeta dengan insentif sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat 4
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Yusti Rambu Karadji selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 119-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 109-
P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:119-PKE-DKPP/III/2021
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agustinus Niga Dapawole
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Sumba Barat Tahun 2020
Alamat : Jl. Bhayangkara No.03 RT.004 RW.003, Kelurahan
Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten
Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
-------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------------------
2. Nama : 1. Christo LaurenzSanaky
2. Edy Surya Surbakti
3. Nimrod Androiha
4. Vincent Suriadinata
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Gd. Dana Graha Lt. 2 R. 208, Jl. Gondangdia Kecil 12-14,
Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yusti Rambu Karadji
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Alamat Kantor : JL. Teratai Kelurahan Kampung Sawah
Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor:119-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
Pelanggaran Rangkap Jabatan
Bahwa pada tahapan ini, Pengadu dan/atau Pelapor menemukan bukti dan fakta
adanya pelanggaran yang diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menemukan fakta adanya Surat Badan
Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor
09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran atas Keputusan BPMJ
GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang
Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja
Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020 yang pada intinya
mengangkat Teradu dan/atau Terlapor sebagai Pdt (diperbantukan) dengan insentif
sebesar Rp. 1,500,000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah);
2. Bahwa dengan adanya rangkap jabatan ini dapat menimbulkan akibat Teradu
dan/atau Terlapor tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pada alat-alat bukti yang diyakini sangat kuat dan diajukan dalam
aduan, maka dimohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkenan memeriksa
aduan ini dan akhirnya memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu dan/atau Terlapor
karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara dan peraturan
perundang-undangan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada
khususnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut:
N0 BUKTI KETERANGAN
.
1 P-1 Dokumen Surat Keputusan Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja
Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-
WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran Atas Keputusan BPMJ GKS
Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020
Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan
Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat
Waikabubak Tahun Anggaran 2020;
2 P-2 Saksi Boby Woleka adalah Saksi Pengadu dan/atau Pelapor yang
melihat, mendengar, dan menyaksikan adanya pelanggaran yang
dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumba Barat.
[2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yaitu
Boby Woleka selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam sidang pemeriksaan
tanggal 29 April 2021 memberikan keterangan sebagai berikut:
Boby Woleka
Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat masih sebagai Pendeta dan
masih berkhotbah.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menemukan adanya Surat Keputusan Badan
Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Barat Jemaat Waikabubak Nomor
09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran atas Keputusan BPMJ
GKS Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang
Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja
Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Tahun Anggaran 2020 yang pada intinya
mengangkat Teradu dan/atau Terlapor sebagai Pdt (diperbantukan) dengan insentif
sebesar Rp. 1,500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Tata Gereja Kristen Pasal 31 ayat 4 berbunyi “Status
Kependetaan: Status kependetaan dalam GKS adalah Pendeta yang ditahbis,
diteguhkan dan atau di utus Jemaat”, dan ayat 5 berbunyi “Masa Jabatan
Kependetaan: Jabatan Pendeta berlaku seumur hidup”. Seorang yang ditahbis
dalam jabatan Pendeta GKS, melekat secara penuh waktu di Jemaat tempat
ditahbis seumur hidup pelayanannya.
b. Bahwa bentuk organisasi yang dianut GKS yaitu Presbiterial Sinodai, seorang
Pendeta ditahbis setelah melalui proses pemilihan oleh Jemaat, pemanggilan,
percakapan khusus dan pentahbisan. Sepanjang tidak terdapat persoalan
khusus atau kebutuhan lain terkait diri dan kehidupan seorang Pendeta,
maka yang bersangkutan akan menjalani pelayanannya sampai dengan
pensiun.
c. Bahwa Pendeta dalam organisasi GKS dikelompokkan dalam 2 fungsi yaitu
Pendeta Jemaat dan Pendeta Umum. Pendeta Jemaat adalah Pendeta yang
secara aktif dan penuh waktu melayani di Jemaat, sedangkan Pendeta Umum
adalah:
Pendeta untuk pelayanan umum atau Pendeta yang diutus untuk
melakukan pelayanan umum di luar Jemaat;
Pelayanan umum di luar Jemaat yang dimaksud adalah bidang-bidang
organisasi gerejawi, Pendidikan teologia, sosial dan TNI/POLRI;
Secara khusus bagi Pendeta Umum yang tidak terikat dengan tugas di
Lembaga Sinode maka Badan Pelaksana Majelis Sinode (BPMS) GKS
sebagai representasi sinode (kebersamaan) GKS, berperan sebagai
fasilitator dan mediator untuk mengkomunikasikan pada Jemaat-
Jemaat GKS dalam rangka:
a) Kemungkinan pemanggilan Pendeta tersebut;
b) Majelis Jemaat dapat memberi kesempatan Pendeta tersebut
guna melaksanakan tugas kependetaannya dalam lingkup
wilayah pelayanan Jemaat tertentu. Itulah sebabnya terdapat
kondisi khusus bahwa seorang Pendeta GKS dapat melakukan
pelayanan yang secara aktif dalam suatu wilayah pelayanan
Jemaat GKS tertentu walaupun Pendeta tersebut bukanlah
Pendeta Jemaat. Hal ini terjadi oleh karena komunikasi Badan
Pengurus Majelis Sinode dengan Majelis Jemaat dalam
kepentingan kesempatan melayani dan kebutuhan pelayanan
Jemaat. Namun patut dipahami bahwa Pendeta yang berada
dalam posisi tersebut, bukanlah Pendeta Jemaat aktif yang
memiliki kewajiban sebagaimana Pendeta Jemaat lainnya,
sekaligus secara organisatoris Jemaat, tidak dapat dicatat
sebagai Pendeta organik (Pendeta yang melekat dan menjadi
kewajiban penuh Jemaat terhadap keseluruhan hidup dan
pelayanannya). Adapun terdapat hal-hal yang bersifat
kesepakatan dan tertuang dalam sejumlah keputusan maupun
dokumen gerejawi, tidak serta merta melangkahi prinsip Tata
Gereja Kristen Sumba yang mengatur eksistensi seorang
Pendeta Jemaat atau Pendeta Umum.
d. Bahwa terkait dengan Surat Keputusan Nomor: 02/SKEP/BPMJ/GKS-
WKB/VI/2020 yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu bukan merupakan SK
Teradu dengan Lembaga Sinode GKS namun sebatas Pendeta yang diminta
bantuan untuk melayani di Gereja GKS Waikabubak. Seorang Pendeta
Umum seharusnya yang mengeluarkan SK adalah Sinode GKS bukan BPMJ
tanpa ada sepengetahuan dan konfirmasi kepada Teradu terlebih dahulu dan
Kepengurusan BPMJ GKS Waikabubak yang sebelumnya tidak pernah
mengeluarkan SK Pendeta Umum untuk diperbantukan.
e. Bahwa GKS Jemaat Waikabubak memiliki 13 cabang yang terdiri dari 1
Gereja pusat dan 12 Gereja cabang yang memiliki jarak yang sangat jauh dan
topografi yang sulit untuk ditempuh serta jalan yang ada tidaklah bagus sulit
untuk diakses. Teradu selaku Pendeta Umum yang diminta bantuan di GKS
Jemaat Waikabubak, Teradu diminta untuk membantu melayani tugas-tugas
khusus seperti pelaksanaan akta gerejawi (sakramen baptisan, sakramen
perjamuan, menikahkan orang, ibadah pemakaman) yang hanya dapat
dipimpin oleh seorang Pendeta dan GKS Jemaat Waikabubak hanya memiliki
4 (empat) orang Pendeta yang menyebabkan kesulitan pelayanan kepada
Jemaat sehingga ada saatnya pihak gereja memanggil Teradu untuk
membantu melakukan pelayanan. Bahwa uang yang Teradu dapatkan dari
pelayanan terhadap gereja merupakan suatu bentuk apresiasi dari GKS
karena jarak yang ditempuh oleh Teradu ke gereja tujuan sangat jauh dan
melewati medan yang sulit untuk dilalui.
2. Bahwa dengan adanya rangkap jabatan ini dapat menimbulkan akibat Teradu
dan/atau Terlapor tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu.
Bahwa terhadap dalil Pengadu di atas dapat Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu menyampaikan kepada Majelis Sidang bahwa selama menjadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak pernah meninggalkan tugas
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat merangkap Koordinator
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga
untuk pelayanan sebagai Pendeta Umum yang diminta bantuan di GKS
Jemaat Waikabubak hanya pada saat waktu kosong. Bahkan Teradu
memanfaatkan momen pelayanan tersebut untuk melakukan tugas Bawaslu
seperti sosialisasi anti politik uang, sosialisasi anti politik SARA.
b. Bahwa selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta
Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020, Teradu selaku Koordinator
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga
dan juga sebagai Ketua selalu hadir dalam kegiatan-kegiatan yang ada serta
memenuhi undangan dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun
Badan Pengawas Pemilihan Umum.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis
Sidang untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan kembali nama baik Teradu dengan menyatakan Teradu tidak bersalah;
3. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1]Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor
119-PKE-DKPP/III/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Permohonan Mengeluarkan Nama Teradu dari Surat
Keputusan Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen
Sumba Jemaat Waikabubak Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-
WKB/VII/2020 Perubahan Lampiran Atas Keputusan BPMJ GKS
Jemaat Waikabubak Nomor 02/SKEP/BPMJ/GKS-
WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup
Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat
Waikabubak Tahun Anggaran 2020;
Surat Teradu kepada Ketua BPMJ GKS Waikabubak;
Surat Keterangan Gereja Kristen Sumba Nomor:
161/II.2.f/BPMJ/V/2021, tanggal 18 Mei 2021.
[2.6.2] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Pdt.
Theofilus Mete selaku Kepala GKS Perwakilan Sumba Barat yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2021 sebagai berikut:
Pdt. Theofilus Mete
Kepala GKS Perwakilan Sumba Barat, sebagaimana yang disampaikan Teradu,
jabatan Pendeta GKS adalah jabatan seumur hidup. Dengan demikian dalam Tata
Gereja Pasal 31 Gereja Kristen Sumba terkait dengan Pendeta, yang namanya
Pendeta Jemaat mengikat diri dengan Jemaat. Tetapi ada juga beberapa Pendeta,
dalam lingkup GKS dikategorikan Pendeta Umum. Hal tersebut terdapat dalam
Pasal 31 ayat (10) lalu dalam Pendeta Pelayan Umum ada lagi pada poin 13
pekerjaan lain. Pekerjaan lain ini adalah pekerjaan yang mengikat secara lembaga
di luar organisasi gereja. Dengan demikian Pendeta yang terlibat dengan sesuai
dengan tata gereja dia tidak terikat dengan Jemaat.
Teradu secara tata gereja dalam kategori Pendeta Umum sehingga dengan demikian
ketika GKS Waikabubak sejak tahun 2012 ketika kekurangan tenaga Pendeta,
dalam jumlah Jemaat yang cukup yaitu 13 Gereja kecil dan 1 Gereja induknya.
Sehingga kami meminta kepada sinode untuk dibuat suatu regulasi agar tenaga
Pendeta Umum terkait pelaksanaan sakramen dan akta-akta gereja khusus bisa
dimanfaatkan tenaganya untuk pelayanan di Gereja. Dengan demikian sejak tahun
2012 kami tidak mengeluarkan SK terkait ketenagaan Pendeta tetapi kami memakai
istilah pemberdayaan tenaga Pendeta Umum yang walaupun dalam APBJ (Anggaran
Pendapat Belanja Jemaat) kami masukkan dalam jasa khutbah sebagai Narasumber
Pendeta. Memang awalnya setiap minggu diberikan, tetapi setelah pertimbangan
dari Majelis Jemaat agar lebih baik setiap bulan diberikan sebagai apresiasi terkait
dengan kependetaannya. Dengan demikian yang dibayarkan bukan pelayanannya
tetapi yang dibayarkan adalah bagian seperti dibirokrasi umumya sebagai jasa
Narasumber. Teradu tidak ingat lagi berkenaan dengan jumlah honornya, sebab
kami yang mengantarkan ke rumah. Sejak saya menjadi Ketua Majelis Periode 2012
s.d. Mei 2020, kami tidak mengeluarkan SK khusus terhadap Teradu. Tetapi
berdasarkan surat dari sinode bahwa Pendeta yang dapat dimanfaatkan tenaganya
untuk pelayanan-pelayanan yang sifatnya sakramen, maka kami memanfaatkan
tenaga Teradu. Honor Teradu diantar langsung ke rumah karena jarak rumah
Teradu dengan Gereja tidak terlalu jauh.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga rangkap jabatan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Badan
Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor :
09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020. Berdasarkan SK tersebut Teradu menjabat
sebagai Pendeta dengan insentif sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) setiap bulan.
[4.2]Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Bahwa berdasarkan Tata Gereja Kristen Sumba Pasal 31 ayat 4
berbunyi“Status Kependetaan: Status kependetaan dalam GKS adalah Pendeta yang
ditahbis, diteguhkan dan atau di utus Jemaat”, dan ayat 5 berbunyi “Masa Jabatan
Kependetaan: Jabatan Pendeta berlaku seumur hidup”. Seorang yang ditahbis dalam
jabatan Pendeta GKS melekat secara penuh waktu di Jemaat tempat ditahbis seumur
hidup pelayanannya. Bentuk organisasi GKS adalah Presbiterial Sinodai, Pendeta
ditahbis setelah melalui proses pemilihan Jemaat, pemanggilan, percakapan khusus,
dan pentah bisan. Sepanjang tidak terdapat persoalan khusus atau kebutuhan lain
berkenaan dengan diri dan kehidupan Pendeta, maka yang bersangkutan melakukan
pelayanan sampai pensiun. Pendeta dalam organisasi GKS dikelompokkan dalam 2
fungsi yaitu Pendeta Jemaat dan Pendeta Umum. Pendeta Jemaat adalah Pendeta
penuh waktu aktif melayani Jemaat, sedangkan Pendeta Umum adalah Pendeta untuk
pelayanan umum atau Pendeta yang diutus melakukan pelayanan umum di luar
Jemaat. Pelayanan umum di luar Jemaat adalah bidang-bidang organisasi gerejawi,
Pendidikan teologia, sosial dan TNI/POLRI. Secara khusus bagi Pendeta Umum yang
tidak terikat dengan tugas di Lembaga Sinode maka Badan Pelaksana Majelis Sinode
(BPMS) GKS sebagai representasi Sinode GKS berperan sebagai fasilitator dan mediator
untuk berkomunikasi dengan Jemaat-Jemaat GKS dalam rangka: (a) kemungkinan
pemanggilan Pendeta tersebut; (b) Majelis Jemaat dapat memberi kesempatan Pendeta
tersebut melaksanakan tugas kependetaan dalam lingkup wilayah pelayanan Jemaat
tertentu. Hal tersebut menyebabkan Pendeta GKS dapat melakukan pelayanan aktif
dalam wilayah pelayanan Jemaat GKS tertentu walaupun Pendeta tersebut bukan
Pendeta Jemaat. Hal ini terjadi karena komunikasi Badan Pengurus Majelis Sinode
dengan Majelis Jemaat dalam kepentingan kesempatan melayani dan kebutuhan
pelayanan Jemaat. Pendeta yang berada dalam posisi tersebut, bukan Pendeta Jemaat
aktif yang memiliki kewajiban layaknya Pendeta Jemaat. Secara organisatoris Jemaat,
tidak tercatat sebagai Pendeta organik (Pendeta yang melekat dan menjadi kewajiban
penuh Jemaat terhadap keseluruhan hidup dan pelayanan). Hal-hal yang bersifat
kesepakatan dalam keputusan atau dokumen gerejawi tidak serta merta menyalahi
prinsip Tata Gereja Kristen Sumba yang mengatur eksistensi Pendeta Jemaat atau
Pendeta Umum. Surat Keputusan Nomor: 02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 bukan
merupakan SK Teradu dengan Lembaga Sinode GKS. Namun hanya sebatas Pendeta
yang diminta bantuan untuk melayani di Gereja GKS Waikabubak. Penerbitan SK
Pendeta Umum dilakukan oleh Sinode GKS bukan Badan Pelaksana Majelis Jemaat
(BPMJ). Selain itu, pencantuman tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Teradu.
Kepengurusan BPMJ GKS Waikabubak sebelumnya juga tidak pernah menerbitkan SK
Pendeta Umum untuk diperbantukan. GKS Jemaat Waikabubak memiliki 13 cabang
yang terdiri dari 1 Gereja pusat dan 12 Gereja cabang yang memiliki jarak sangat jauh
dan sulit ditempuh. GKS Jemaat Waikabubak meminta bantuan Teradu sebagai
Pendeta Umum untuk melakukan pelayanan khusus seperti sakramen baptisan,
sakramen perjamuan, menikahkan, ibadah pemakaman. GKS Jemaat Waikabubak
hanya memiliki 4 (empat) Pendeta sehingga menyebabkan kesulitan dalam melakukan
pelayanan Jemaat. Uang transportasi merupakan bentuk apresiasi GKS terhadap
Teradu dalam melakukan pelayanan terhadap gereja di wilayah yang jauh. Teradu
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak pernah meninggalkan tugas
pengawasan dalam tahapan pemilu. Teradu melakukan pelayanan sebagai Pendeta
Umum hanya pada waktu luang. Teradu bahkan memanfaatkan momen pelayanan
sebagai sarana sosialisasi anti politik uang, sosialisasi anti politik SARA.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu bukan merupakan Pendeta
Jemaat yang melaksanakan tugas melayani umat secara penuh waktu. Gereja Kristen
Sumba (GKS) Jemaat Waikabubak hanya meminta bantuan Teradu melakukan
pelayanan secara insidentil seperti sakramen baptisan, sakramen perjamuan,
perkawinan, dan ibadah pemakaman. GKS Jemaat Waikabubak hanya memiliki 4
(empat) orang Pendeta sehingga membutuhkan tenaga bantuan untuk memberi
pelayanan kepada Jemaat. Apabila GKS Jemaat Waikabubak kekurangan sumberdaya
untuk melayani Jemaat, maka Teradu diberi tugas untuk memimpin ibadah secara
insidentil dan mendapat kompensasi biaya transportasi sebesar Rp. 1.500.000,00,
(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang anggaranya bersumber dari sumbangan Jemaat.
Hal demikian dikuatkan dengan alat bukti SK Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja
Kristen Sumba Jemaat Waikabubak Nomor: 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020
tentang Perubahan Atas Keputusan BPMJ GKS Jemaat Waikabubak Nomor
02/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VI/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di
Lingkup Badan Pelaksana Majelis Jemaat Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak
Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan SK tersebut, Teradu berkedudukan sebagai
Pendeta yang diperbantukan pada GKS Waikabubak. Dalam persidangan Teradu
mengaku baru mengetahui SK a quo setelah diadukan ke DKPP. Mengetahui hal
tersebut, Teradu melalui surat tanggal 29 April 2021 meminta Sekretaris Badan
Pelaksana Majelis Jemaat (BPMJ) agar mengeluarkan nama Teradu dari SK a quo.
Selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2021, GKS Waikabubak menerbitkan Surat Keterangan
Nomor: 161/II.2.f/BPMJ/V/2021, tertanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya
menyatakan berdasarkan hasil persidangan lengkap Majelis Jemaat GKS Jemaat
Waikabubak tanggal 14 Mei 2021 memutuskan mengeluarkan Teradu sebagai tenaga
kontrak di lingkup BPMJ Gereja Kristen Sumba Jemaat Waikabubak.
Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat tidak pernah meninggalkan tugas pengawasan dalam tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020. Teradu hanya
melaksanakan tugas pelayanan sebagai Pendeta pada waktu luang sehingga tidak
mengganggu tugas pengawasan tahapan Pemilihan. Bahkan dalam kesempatan
melaksakan tugas melayani Jemaat, Teradu menyatakan menyisipkan informasi
Pemilihan dan sosialisasi anti politik uang dan SARA.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu tidak terbukti
rangkap jabatan. Alat bukti SK Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-WKB/VII/2020,
menunjukkan Teradu sebagai Pendeta pembantu tidak melaksanakan tugas pelayanan
sepenuh waktu. Apabila GKS Jemaat Waikabubak memerlukan tambahan sumber
daya untuk melayani Jemaat, maka diterbitkan surat tugas kepada Teradu dan/atau
Pendeta lainnya yang tercantum dalam SK Nomor 09/SKEP/BPMJ/GKS-
WKB/VII/2020, sehingga Teradu hanya melaksanakan tugas secara insidentil. Agar
tidak lagi terikat pada tugas pelayanan kepada Jemaat sekalipun hanya dilakukan
secara insidentil, Teradu mempunyai kesadaran etik, menunjukkan usaha yang
sungguh-sungguh, segera mengirim surat kepada Ketua BPMJ GKS Jemaat
Waikabubak untuk mengeluarkan nama Teradu dari SK a quo. Meskipun tidak terbukti
rangkap jabatan, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu untuk meneguhkan
kembali komitmen terhadap sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu dan
bekerja penuh waktu. Meskipun tugas memberi pelayanan kepada Jemaat dilakukan
secara insidentil, sepatutnya Teradu lebih fokus pada pelaksanaan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu. Dalih Teradu melaksanakan tugas pelayanan Jemaat secara
insidentil sekaligus melakukan kegiatan sosialisasi tidaklah tepat karena sebagai
penyelenggara Pemilu sepatutnya Teradu mempunyai pengetahuan bahwa sosialisasi
Pemilu inheren dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu.
Kompensasi biaya transportasi sebesar Rp. 1.500.000,00, (satu juta lima ratus ribu
rupiah) dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan kepada Jemaat berpotensi
menggoda dan membuyarkan fokus Teradu dalam menjalankan tugas utama sebagai
Ketua Bawaslu Sumba Barat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Yusti Rambu Karadji selaku Ketua merangkap
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Barat sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Bugi Kurnia Widianto