III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
152-PKE-DKPP/VI/2021, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor:
1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun
2020, tanggal 23 September 2020 [ Vide Bukti P-1], Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, diikuti oleh 3 (tiga)
Pasangan Calon yaitu:
1) H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi;
2) Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin;
3) H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis;
2. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Mandailing Natal dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, berdasarkan Keputusan KPU Kab.
Mandailing Natal Nomor: 1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 [Vide Bukti P-1].
Serta Pasangan Calon Nomor Urut 02 berdasarkan Keputusan KPU Kab.
Mandailing Natal Nomor: 1494/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang
Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 24
September 2020; [Vide Bukti P-2]
3. Bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, diajukan gugatan
perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) berdasarkan
Putusan MK Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 20 Maret 2021 [Bukti P-
3], dengan amar putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-
Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020,
sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon
di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan
Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa
Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara
di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan
Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa
Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan
Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan
suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan
perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020,
bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh
Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus
melaporkan pada Mahkamah;
4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu
TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan
TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan
Utara;
5) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini;
6) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya
dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7) Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya
Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya
untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang
sesuai dengan kewenangannya;
8) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4. Bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 20
Maret 2021 tersebut, Para Teradu telah melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Mandailing Natal Tahun 2020, pada tanggal 24 April 2021;[Vide Bukti P-3]
5. Bahwa Para Pengadu mengalami, melihat dan mendengar sendiri adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dan jajarannya
dalam proses dan/atau tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal
Tahun 2020, pada tanggal 24 April 2021, dengan uraian sebagai berikut:
I. Para Teradu telah lalai dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Di
TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi dan Di TPS 001
dan 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara.
1. Bahwa berdasarkan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Ulang tingkat Kabupaten Mandailing Natal Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 86/PHP.BIP-
XIX/2021, khususnya tentang Amar Putusan dalam Pokok
Permohonan butir ke-2 dan butir ke-3, pada pokoknya tentang
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1 (satu) TPS yaitu
TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan
di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru,
Kecamatan Panyabungan Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati MADINA Tahun 2020, yang hasil akhirnya melalui
rekapitulasi tingkat Kabupaten (in casu Kabupaten MADINA) telah
ditetapkan oleh Teradu pada tanggal 26 April 2021 pukul 16.10
WIB; [Vide Bukti P-3]
2. Bahwa menurut Pengadu, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Ulang tingkat Kabupaten Mandailing Natal Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 86/PHP.BIP-
XIX/2021, hasil yang benar Pengadu berada ditingkat pertama
dengan perolehan suara sebanyak 450 suara total pada TPS 001
Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan
TPS 002 Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara
3. Bahwa keunggulan perolehan suara akhir PASLON Nomor Urut 1
tersebut, menurut Pengadu disebabkan oleh Teradu yang diduga
dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
baik dalam rangka mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang,
Bahwa para Teradu telah merubah jumlah DPT pada 3 (tiga) TPS
dalam Pemungutan Suara Ulang dengan alasan pencermatan yaitu
ada yang telah meninggal dunia, pindah alamat dan tidak dikenal
sebagaimana Berita Acara Nomor 682/PL.02.1-BA/1213/KPU-
Kab/IV/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Rapat Koordinasi hasil
pencermatan bersama Daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Pemungutan
Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing
Natal tahun 2020.[Bukti. P-4]
4. Tindakan pencermatan atau menurut Pengadu pemutahiran DPT
pada 3 (tiga) TPS dalam rangka Pemungutan Suara Ulang tersebut
merupakan bentuk ketidakprofesionalan Teradu dalam
melaksanakan PSU. Karena dari tanggal pencermatan dan
pepenyebaran undangan (Model C Pemberitahuan Ulang KWK)
dilakukan hanya selang 1 hari sebelum pemungutan suara ulang.
Tentu berakibat pada tidak tersebarnya Model C Pemberitahuan
Ulang KWK secara maksimal yaitu setelah dihitung Pengadu hanya
tersebar sebesar 66,3%;
5. Bahwa ternyata, berdasarkan Berita Acara pada tanggal 23 April
2021, dari DPT pencermatan tersebut, formulir C Pemberitahuan
Ulang KWK tersebut hanya disebar sebanyak 592 Surat Undangan
dan 199 Surat Undangan dikembalikan dengan berbagai alasan
yaitu meninggal, pindah alamat, tidak dikenal, tidak dapat ditemui
dan lain-lain [Bukti P-5]. Alasan ini menurut Pengadu sangat tidak
masuk akal dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pencermatan DPT
tanggal 22 April tersebut, karena pada pencermatan tersebut sudah
disortir berdasarkan pemutahiran penduduk pada 3 (tiga) TPS
tersebut. Namun dalam Berita Acara pada tanggai 23 April 2021
masih memuat alasan meninggal, pindah alamat, tidak dikenal,
lain-lain dan sangat dipertanyakan adanya 125 (seratus dua puluh
lima) orang tidak dapat ditemui;
6. Bahwa selain itu, upaya pencermatan DPT yang dilakukan oleh
Teradu sampai kepada tidak tersebarnya C Pemberitahuan Ulang
KWK kepada semua orang dalam DPT pencermatan tersebut
mengakibatkan banyak pemilik hak suara tidak dapat
menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 24 April 2021
tersebut yang sudah barang tentu mempengaruhi perolehan
Pengadu dimana pada 3 TPS PSU tersebut merupakan bagian dari
basis suara Pengadu;
7. Bahwa setelah mencermati jumlah DPT sebanyak 791 pada 3 (tiga)
TPS untuk Pemungutan Suara Ulang dihubungkan dengan jumlah
Surat Undangan (Model C Pemberitahuan Ulang KWK) yang berhasil
tersebar oleh Teradu sebanyak 592 dan jumlah surat suara yang
digunakan pada tanggal 24 April 2021 tersebut ternyata sebanyak
827 Surat Suara. Pengadu mempertanyakan selisih Penggunaan
Jumlah Surat Suara dengan jumlah Surat Undangan (C
Pemberitahuan Ulang KWK) yang tersebar dan total DPT setelah
pencermatan tersebut yang sangat tidak rasional bagi Pengadu,
karena memiliki selisih yang cukup banyak dibandingkan dengan
Jumlah Surat Suara Sah, Jumlah Surat Suara yang digunakan dan
serta perolehan masing-masing PASLON pada Pemungutan Suara
Ulang tersebut;
8. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan
melakukan berbagai cara untuk memenangkan Paslon Nomor Urut
01 adalah tindakan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dan bertentangan
dengan nilai-nilai kode etik penyelenggara pemilu dan menghambat
jalannya Pemilihan yang transparan, jujur dan Adil.
II. Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang
terjadi di TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara
yang menganggu proses pemungutan suara yang berakibat
menghilangkan hak pilih penduduk yang akan melakukan pemungutan
suara.
1. Bahwa pada saat dilaksanakannya pemungutan suara di TPS 01
Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara, pada tanggal 24
April 2021, ditengah-tengah berlangsungnya proses pemungutan
suara terjadi keributan dimana ada warga yang akan menggunakan
hak pilihnya akan tetapi tidak diberikan kesempatan oleh Teradu
dengan berbagai alasan;
2. Bahwa Para Teradu tidak mengakomodir hak memilih pemilik hak
suara di Desa Kampung Baru di TPS 001 atas nama Antonius
Nainggolan, padahal yang bersangkutan merupakan Warga Desa
Kampung Baru dan terdaftar di DPT TPS 001 Desa kampung Baru
serta memiliki kartu undangan dan pada saat Pemungutan Suara
tanggal 9 Desember 2020 yang bersangkutan menggunakan hak
pilihnya; [Bukti P-6];
3. Bahwa selain itu, Teradu pada TPS 01 tidak mengakomodir hak-hak
pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya karena tidak
terdaftar pada DPT dan tidak memiliki kartu undangan. Pada hal
para pemilik suara tersebut merupakan warga pada TPS tersebut,
datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan membawa
KTP, namun tidak dimasukkan dalam DPTb oleh PPS setempat agar
menggunakan hak pilihnya;
4. Bahwa akibat dari tidak diakomodirnya hak pilih para pemilik hak
suara tersebut mengakibatkan keributan di TPS sampai menjelang
waktu pemungutan suara berakhir (menjelang pukul 13.00 WIB).
Pada saat kejadian, jelas tidak ada upaya dari Para Teradu untuk
memediasi penyelenggara (KPPS) dengan pemilik hak suara di TPS
agar dapat menggunakan hak suaranya, mengakibatkan sebanyak
192 orang pemilik suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya
pada tanggal 24 April 2021 tersebut; [Vide Bukti P-6];
5. Bahwa terhadap kejadian di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec.
Panyabungan Utara tersebut, Para Teradu hanya membiarkan saja
tanpa melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan tugas dan
fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu.
III. Tentang Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal
Nomor : 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020
1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 771/PL.02.7-
Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 3 Mei 2021 adalah sebuah
pelanggaran sebagai penyelenggara [Bukti P-7], dimana Para Teradu
sebelumnya telah mengetahui bahwa Pengadu telah mengajukan
Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 28 April 2021 ke
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI secara online dengan Nomor
: 13/PAN.ONLIE/2021 pada pukul 15:45. WIB, maka semestinya
Para Teradu harus menunda penetapan tersebut dan mengikuti
proses persidangan sampai keluarnya putusan Mahkamah
Konstitusi atas Pemohonan yang diajukan oleh Pengadu. [Bukti P-
8];
2. Bahwa sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor:
771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 3 Mei 2021, Para
Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor: 736/PL.02.7-
SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 tentang
Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal tahun 2020; [Bukti P-9];
3. Bahwa fakta hukumnya, Teradu tiba-tiba telah melakukan rapat
pleno untuk penetapan pemenang dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021,
tanggal 3 Mei 2021 melalui rapat pleno, dengan menetapkan Paslon
Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
tahun 2020 adalah cacat formil dan materil; [Vide Bukti P-7];
4. Bahwa penetapan calon pemenang terpilih seharusnya tidak boleh
dilakukan sebelum adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana sengketa Pilkada yang dimaksud telah terdaftar dan
teregistrasi dengan perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada
tanggal 6 mei 2021 pukul 15:00 Wib; [Bukti P-10];
5. Bahwa tindakan Para Teradu adalah sebuah pelanggaran hukum,
tidak profesional dalam bekerja, menghiraukan fakta-fakta hukum
karena masih ada perkara yang teregister yang diajukan oleh
Pengadu di Mahkamah Konstitusi sampai Permohonan Pengaduan
ini di ajukan Pengadu masih berproses di Mahkamah Konstitusi,
sehingga kemudian tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu
adalah melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. Para Teradu telah bersikap tidak netral dan/atau cenderung berpihak
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01
Bahwa oleh karena itu, perbuatan Para Teradu telah secara nyata,
sistematis, terstruktur, dan masif membiarkan pelanggaran serta
kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang
menunjukkan adanya keberpihakan atau setidak-tidaknya
ketidaknetralan Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan (PSU),
sehingga patut diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,
yaitu:
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
NO. PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 6
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
1. Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata- mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan
dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai
hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
2.
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
3. bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
Pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
4.
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat
dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
5.
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu,
calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pemilu;
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
6.
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil
dan tidak berpihak.
Pasal 12
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
7. d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan
e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara
lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
8.
sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara
Pemilu dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu.
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
NO. PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 3
(1) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan
”.
Pasal 5
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
2.
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pasal 7
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program
lembaga Penyelenggara Pemilu;
c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk
hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas
waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut
3.
sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
d. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara
Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan
e. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang
tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga
memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih
terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak
memilihnya.
Pasal 9
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan
tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-
asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajibannya;
e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan
4. yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung;
g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar
biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam,
dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon
anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye;
Pasal 10
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara
Pemilu berkewajiban:
a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik
5.
tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu,
calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Keputusan KPU Kab. MANDAILING NATAL Nomor : 1472/PL.02.3-
Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MANDAILING NATAL
Tahun 2020, tgl. 23 September 2020.
Bukti P-2 : Keputusan KPU Kab. MANDAILING NATAL Nomor : 1494/PL.02.3-
Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
MANDAILING NATAL Tahun 2020, tgl. 24 September 2020.
Bukti P-3 : Putusan MK Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021, dalam perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing
Natal, Provinsi Sumatera Tahun 2020, tgl. 22 Maret 2021.
Bukti P-4 : Berita Acara Nomor : 682/PL.02.1-BA/1213/KPU-Kab/IV/2021,
tgl. 22 April 2021 tentang Rapat Koordinasi hasil pencermatan
bersama Daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
tahun 2020.
Bukti P-5 : Berita Acara Formulir C Pemberitahuan Ulang KWK, tgl. 23 April
2021.
Bukti P-6 : Surat Pernyataan dibuat oleh Antonius Nainggolan, dimana yang
bersangkutan mendapatkan undangan memilih di TPS 1 Desa
Kampung Baru pada pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pilkada Madina 2020, karena terdaftar sebagai pemilih dalam DPT
dengan No. Urut 71.
Bukti P-7 : Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor : 771/PL.02.7-
Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 3 Mei 2021.
Bukti P-8 : Permohonan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tgl. 28 April 2021 ke
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI secara online dengan
Nomor : 13/PAN.ONLINE/2021 pada pukul 15:45 WIB.
Bukti P-9 : Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor : 736/PL.02.7-
SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tgl. 28 April 2021 kepada Kapolres,
Dandim, Bawaslu Kab. Mandailing Natal dan Pasangan Calon,
Perihal : Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.
Bukti P-10 : Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor :
139/PAN.MK/ARPK/05/2021, tgl. 6 Mei 2021.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa terhadap Pengaduan Nomor 147-P/K-DKPP/VI/2021 dengan perkara Nomor
152-PKE-DKPP/VI/2021 yang diadukan oleh H. Dahlan Hasan Nasution dan H.
Aswin Parinduri, bersama ini Para Teradu mengajukan JAWABAN dan BANTAHAN
sebagai berikut :
Bahwa dalam pokok Aduan Pengadu, Pengadu hanya berdasarkan klaim sepihak
karena tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan terlebih lagi pokok
Aduan Pengadu pada poin 1, 2 dan 4 telah dijadikan dalil oleh Pengadu dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara
139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar putusannya Mahkamah
Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Seterusnya Para Teradu membantah keras terhadap Aduan Pengadu yang
menyatakan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para
Teradu dan Jajarannya dalam proses dan/atau Tahapan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi, TPS 001 dan
002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24
Aril 2021, dengan penjelesan bantahan sebagai berikut :
1. Tidak benar bahwa Para Teradu lalai dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih
Tetap (DPT) di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi dan Di
TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Sebab :
a. Para Teradu tidak pernah melakukan Pemutakhiran data DPT melainkan
melaksanakan pencermatan DPT, DPTb dan DPPh hal ini sesuai dengan
Surat Dinas KPU RI nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tertanggal
26 Maret 2021 Perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Mandailing Natal, pada poin
1 huruf d dijelaskan sebagai berikut :
1) Tidak memutakhirkan data pemilih sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 61 ayat (3) dan Pasal 62 ayat (1) peraturan KPU nomor
18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan
umum nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan
suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota;
2) Melakukan pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh
yang memilih pada 9 desember 2020 di 3 (tiga) TPS sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a, dengan memperhatikan Daftar Hadir
pemilih di TPS lain. (Bukti T-1);
b. Pencermatan sebagaimana dimaksud pada poin ‘a’ tidak mengakibatkan
perubahan jumlah DPT sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada poin I
angka 3 halaman 9 bahwa para Teradu telah mengubah jumlah DPT pada
3 (tiga) TPS dalam pemungutan suara ulang dengan alasan pencermatan.
Dalam pencermatan hanya dilakukan penandaan terhadap pemilih yang
tidak lagi memenuhi syarat hal ini dilakukan sebagai upaya agar KPPS
lebih berhati-hati dalam melaksanakan tahapan PSU di tingkat TPS seperti
pada saat pembagian Formulir C. Pemberitahuan maupun pada saat
pemungutan suara di TPS agar mengantisipasi nama-nama yang ada
dalam pencermatan untuk tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab. (Bukti T-2);
c. Tidak benar bahwa pencermatan DPT dan adanya Formulir
C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang tidak tersalurkan mengakibatkan
banyak pemilik hak suara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya
sebab KPPS selalu mengakomodir pemilih yang datang menyalurkan hak
pilihnya sepanjang pemilih tersebut terdaftar di dalam DPT, DPTb atau
DPPh serta menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, hal ini sesuai
dengan PKPU nomor 8 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi
pemilihan umum nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan
penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota;
d. Tidak benar pencermatan DPT dan pendistribusian Formulir
C.Pemberitahuan-KWK dilakukan hanya berselang satu hari sebelum
pelaksanaan PSU sebab pencermatan DPT dilaksanakan pada tanggal 19
April 2021 di tingkat Desa dan 22 April 2021 dilakukan Rapat Koordinasi
hasil pencermatan di tingkat Kabupaten. (Bukti T-3);
Sedangkan pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan-KWK kepada
pemilih dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai dengan 23 April 2021, dan
hari-H PSU tanggal 24 April 2021. Pendistribusian Formulir
C.Pemberitahuan-KWK dapat dilaksanakan sampai dengan 1 hari sebelum
Pemungutan Suara Ulang di TPS hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 18
Tahun 2020 Pasal 70 ayat 4;
e. Tidak benar data yang disampaikan Pengadu yang menyebutkan bahwa :
- Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang tersebar hanya
sebanyak 592 lembar;
- Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang dikembalikan
sebanyak 199 lembar;
- Jumlah DPT pada 3 (tiga) TPS PSU sebanyak 791 pemilih.
Data yang benar adalah :
- Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang tersebar sebanyak 832
lembar;
- Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang dikembalikan
sebanyak 384 lembar;
- Jumlah pemilih pada 3 (tiga) TPS PSU adalah sebanyak 1.216
pemilih dengan rincian :
TPS 001 Desa TPS 001 Desa TPS 002 Desa
Bandar Panjang Kampung Baru Kampung Baru
Tuo Kecamatan Kecamatan Kecamatan
Muarasipongi Panyabungan Panyabungan
Utara Utara
DPT 335 438 434
DPTb 1 5 3
DPPh 0 0 0
Jumlah 336 443 437
Total 1.216
Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang disediakan adalah sebanyak
jumlah pemilih (1.216 pemilih) Sehingga Tidak benar bahwa
Formulir C.Pemberitahuan-KWK terdistribusi hanya sebanyak
66,3%, yang benar adalah sebanyak 68,42% atau sama dengan 832
lembar/formulir. (Bukti T-4).
2. Tidak Benar Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan
yang terjadi di TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara
yang menganggu proses pemungutan suara yang berakibat menghilangkan
hak pilih penduduk yang akan melakukan pemungutan suara. Sebab pada
saat hari-H PSU Para Teradu melakukan monitoring langsung terhadap 3 (tiga)
TPS yang dilaksanakan PSU;
TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara di Monitor oleh
Muhammad Ikhsan (Teradu III) dan Akhir Mada (Anggota KPU Mandailing
Natal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), selain itu juga dimonitor oleh
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Panyabungan Utara dan Panitia
Pemungutan Suara Desa Kampung Baru serta diawasi langsung oleh Bawaslu
Mandailing Natal dan jajarannya;
Selain itu, proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di 3 (tiga) TPS juga di
monitor langsung oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara,
Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T5)
Tentang keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan
Panyabungan Utara dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Tidak benar keributan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya hak pilih
pemilih, adapun pemilih yang tidak diberikan izin memilih adalah yang
tidak memenuhi syarat seperti namanya tidak tercantum dalam DPT,
DPTb maupun DPPh;
b. Tidak diakomodirnya pemilih atas nama Antonius Nainggolan disebabkan
petugas di TPS tidak yakin bahwa yang datang tersebut adalah Antonius
Nainggolan sebagaimana dimaksud didalam DPT TPS 001 Desa Kampung
Baru Kecamatan Panyabungan Utara;
c. Hal sebagaimana dimaksud pada poin ‘b’ didasarkan pada KTP-El yang
ditunjukan oleh Saudara Antonius Nainggolan menunjukkan
ketidaksesuaian yang nyata dengan Antonius Nainggolan yang ada di
dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara,
ketidaksesuan dimaksud adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahwa NIK di KTP-El yang
ditunjukkan oleh Saudara Antonius Nainggolan adalah
360314120272003 sedangkan NIK pemilih atas nama Antonius
Nainggolan yang tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung
Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah 121302120270001;
- Tempat Lahir, bahwa tempat lahir di KTP-El yang ditunjukkan oleh
Saudara Antonius Nainggolan adalah Padangsidimpuan sedangkan
Tempat lahir pemilih atas nama Antonius Nainggolan yang
tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan
Panyabungan Utara adalah Kampung Baru. (Bukti T-6);
d. Bahwa tidak diakomodirnya pemilik hak suara karena tidak terdaftar pada
DPT, DPTb maupun DPPh merupakan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Ketentuan PKPU Nomor 18
Tahun 2020 pada pasal 61 ayat 3;
e. Bahwa keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung baru Kecamatan
Panyabungan Utara mengakibatkan pemilik suara tidak dapat
menggunakan hak pilihnya sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua)
pemilih adalah tidak benar, kalaupun ada pemilik suara yang tidak
diakomodir hanya beberapa pemilih yaitu :
- Antonius Nainggolan dengan alasan ketidaksesuaian elemen data
antara KTP-El yang ditunjukkan dengan Data yang ada dalam DPT;
- Jontar Silitonga dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-EL atau
Surat Keterangan;
- Badiri Hutabarat dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-EL
atau Surat Keterangan, dan;
- Beberapa pemilih yang membawa KTP-El tetapi tidak terdaftar
dalam DPT, DPTb atau DPPh. (Bukti T-7).
3. Tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor : 771/PL.02.7-
Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun
2020 oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal didasarkan pada :
a. Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 479/PP.01.2-
Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 464/PP.01.2-
Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi. (Bukti T-8);
Dalam Keputusan tersebut dijadwalkan penetapan Pasangan Calon
Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021;
b. Hasil Konsultasi KPU Mandailing Natal (yang diwakili oleh Muhammad
Ikhsan/Teradu III dan Muhammad Yasir Nasution/Teradu IV) dengan
KPU Republik Indonesia (Diterima oleh Bapak Hasyim Asy’ari dan Ibu Evi
Novida Ginting) pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 Pukul 10.00 WIB,
dan Konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Mandailing
Natal diwakili oleh Fadhillah Syarief/Teradu I, Muhammad Husein
Lubis/ Teradu V dan Akhir Mada/Anggota KPU Mandailing Natal Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi, dan diterima KPU Provinsi Sumatera
Utara atas nama Bapak Syafrialsyah, Bapak Maruli Pasaribu dan Bapak
Hendra M Nur) pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 Pukul 14.00 WIB.
Yang pada pokoknya disimpulkan bahwa Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020
dilaksanakan sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal. (Bukti T-9);
c. Surat KPU Republik Indonesia Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021
Perihal Penjelasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada point 3 (tiga)
dijelaskan “Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-
Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021
tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun
2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. (Bukti T-10);
d. Seterusnya tentang Penetapan Calon Terpilih Tim Pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (Pengadu) ada menyurati KPU Mandailing Natal
sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Tanggal 28 April 2021 Melalui surat nomor : 02/Dasyat/IV/S/2021
perihal Mohon Penundaan Penetapan Calon Terpilih dengan alasan
adanya Permohonan Sengketa PHP yang diajukan oleh Pengadu ke
Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi surat tersebut KPU Mandailing Natal membalas dengan
surat nomor : 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28
April 2021 perihal Penundaan Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020
yang salah satu poinnya menyatakan bahwa KPU Mandailing Natal
akan berkonsultasi guna minta petunjuk kepada KPU Republik
Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara terkait penetapan
calon terpilih.
- Tanggal 22 Mei 2021 melalui surat nomor : 042//Dasyat/V/S/2021
perihal Penundaan Tahapan berdasarkan Penetapan Mahkamah
Konstitusi yang pada pokoknya meminta KPU Mandailing Natal
membatalkan Keputusan Penetapan Calon Terpilih dan
menghentikan atau menunda porses tahapan hingga Putusan MK
final dan mengikat.
Menanggapi surat tersebut KPU Mandailing Natal membalas dengan
nomor : 868/PY.02.1-SD/1213/KPU-Kab/V/2021 tanggal 25 Mei
2021 perihal Jawaban surat nomor 042//Dasyat/V/S/2021, yang
pada pokoknya menyatakan :
1) Bahwa KPU Mandailing Natal belum memperoleh salinan
Ketetapan MK dimaksud;
2) Bahwa KPU Mandailing Natal tidak/belum dapat memenuhi
permintaan Tim Dahlan & Aswin untuk menerbitkan surat
keputusan tentang pembatalan penetapan calon terpilih.
3) Bahwa Ketetapan MK yang memerintahkan semua instansi terkait
untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan
administrasi maupun tindakan lainnya pasca penetapan hasil
rekpaitulasi dalam pemungutan dan penghitungan suara ulang
sampai adanya Putusan MK yang berkekuatan hukum tetap
sudah/akan ditindaklanjuti sesuai dengan surat KPU Republik
Indonesia nomor : 475/PY.02.2-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 21
Mei 2021 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor :
315/PY.02.2-SD/12/Prov/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 yang
menjelaskan tentang Tindaklanjut Ketetapan Mahkamah
Konstitusi mengenai penundaan pelaksanaan Tahapan Pasca
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan pada Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang. (Bukti T-11);
e. Tentang dikeluarkannya Surat Nomor : 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-
Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 perihal Penundaan Penetapan
Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
tahun 2020 dapat kami jelaskan sebagai berikut :
-
Bahwa pada tanggal 26 April 2021 KPU Madina melakukan
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dihadiri
oleh saksi masing-masing pasangan calon, Bawaslu Mandailing
Natal dan dijaga oleh pihak Keamanan (TNI/POLRI), seterusnya di
akhir rapat Rekapitulasi Teradu I selaku Pimpinan Rapat
menyampaikan secara lisan kepada peserta rapat “bahwa
Penetapan Calon Terpilih jika tidak ada kendala/halangan
direncakan pada tanggal 30 April 2021, namun kepastian jadwal
akan kami sampaikan undangan resmi”. (Bukti T-12);
- Pada tanggal 28 April 2021 pukul 15.45 WIB Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (Dahlan & Aswin) mengajukan gugatan Perselisihan
Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan tanda terima
pengajuan permohonan online nomor 13/PAN.ONLINE/2021,
namun register perkara baru keluar pada tanggal 6 Mei 2021. (Bukti
T-13);
- Menanggapi hal tersebut KPU Kabupaten Mandailing Natal
melaksanakan Rapat Pleno membahas tentang Waktu Penetapan
Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
Tahun 2020 pada hari rabu tanggal 28 April 2021 yang pada
pokoknya memutuskan bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal
akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Republik Indonesia
dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara sebelum melaksanakan
Penetapan Calon Terpilih. (Bukti T-14);
- Seterusnya KPU Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan surat
nomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April
2021 perihal Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 kepada :
1. Kapolres Mandailing Natal;
2. Dandim 0212/TS;
3. Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal;
4. Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan 3.
Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020 belum bisa dilaksanakan
karena KPU Kabupaten Mandailing Natal akan berkonsultasi
terlebih dahulu ke KPU Republik Indonesia dan/atau KPU
Provinsi Sumatera Utara.
4. Bahwa Para Teradu bersikap tidak netral dan/atau cenderung berpihak
kepada Pasangan Calon Nomor 1 selama pelaksanaan PSU sebagaimana
dimaksud Pengadu dalam pokok aduannya poin ke 4 adalah Tidak benar
karena selama melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing
Natal Tahun 2020 sampai pada tahap PSU KPU Kabupaten Mandailing Natal
selalu memperlakukan sama terhadap Peserta Pemilihan sebagaimana amanat
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa pokok Aduan Pengadu pada poin 1, 2 dan 4 secara substansi telah
dijadikan dalil oleh Pengadu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, yang dalam
pertimbangan hukumnya pada Putusan nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021
halaman 125 sampai dengan 134 Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak
dalil Pemohon atau dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Seterusnya Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amar putusannya
menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. (Bukti T-15).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Uraian di atas, Para Teradu bermohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan serta
menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I, II, III, IV dan V.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat Dinas KPU RI Nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021;
Bukti T-2 : DPT 9 Desember dan PSU dan Daftar Hadir pemilih di TPS;
Bukti T-3 : BA dan Daftar Hadir pencermatan DPT;
Bukti T-4 : BA pengembalian Formulir C. Pemberitahuan dan DPT, DPTb dan
DPPh;
Bukti T-5 : Foto Dokumentasi Monitoring TPS 001 Desa Kampung Baru yang
menunjukkan adanya anggota KPU RI, KPU Prov, KPU Kab,
Bawaslu RI, Bawaslu Prov, Bawaslu Kabupaten, PPK, PPS,
Panwascam, PKD, dan/atau PTPS;
Bukti T-6 : Foto KTP Antonius Nainggolan dan DPT TPS 001 Desa Kampung
Baru yang menunjukkan nama Antonius Nainggolan;
Bukti T-7 : Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Ulang-KWK TPS
001 Desa Kampung Baru;
Bukti T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor :
479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021;
Bukti T-9 : Foto Dokumentasi Konsultasi KPU Mandailing Natal ke KPU RI
dan KPU Provinsi;
Bukti T-10 : Surat KPU Republik Indonesia Nomor 407/PL.02.7-
SD/AA/KPU/V/2021;
Bukti T-11 : Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pengadu)
nomor : 02/Dasyat/IV/S/2021;
Bukti T-12 : Daftar Hadir Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten;
Bukti T-13 : Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
139/PAN.MK/ARPK/05/2021;
Bukti T-14 : Berita Acara Pleno Nomor : 732/PL.02.7-BA/1213/KPU-
Kab/IV/2021;
Bukti T-15 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PHP.BUP-
XIX/2021.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap hasil pencermatan, Pihak Terkait selalu melakukan
pengawasan yang melekat terhadap KPU Kabupaten Mandailing Natal dan
jajarannya, selanjutnya bahwa dari tiga TPS yang melakukan PSU, kami pihak
terkait melakukan pengawasan dan juga mencermati DPT dan DPTb
sebagaimana yang telah disampaikan oleh para Teradu (KPU Kabupaten
Mandailing Natal), jumlah 1207 DPT dan 13 DPTb dilakukan pencermatan
awal. Dari 13 DPTb tersebut, ditemukan 4 yang terdaftar di DPT sehingga total
DPTb berjumlah 9;
2. Bahwa ada 81 Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai
pemilih dikarenakan meninggal dunia dan juga telah berpindah domisili dan
jumlah tersebut terangkum dalam 3 TPS yang akan dilakukan PSU;
3. Bahwa pada tanggal 18 April 2021, KPPS menyalurkan C-Pemberitahuan
kepada pemilih dan juga semua dilakukan pengawasan oleh jajaran Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal. Bahwa dari sejumlah DPT dan DPTb tersebut,
ada beberapa pemilih yang tidak bisa ditemukan karena pada saat
penyampaian pemberitahuan ternyata pemilih tersebut tidak berada ditempat,
menurut Pihak Terkait bahwa sudah dilakukan beberapa kali kunjungan
kerumah tersebut ternyata yang bersangkutan tidak dapat ditemukan,
sehingga data dari Pihak Terkait awasi berjumlah 832 C-Pemberitahuan yang
di distribusikan kepada pemilih baik DPT dan juga DPTb;
4. Bahwa Pada tanggal 22 april 2021, Para Teradu (KPU Kabupaten Mandailing
Natal) melaksanakan Rapat Koordinasi yg di hadiri oleh calon Pasangan Bupati
dan Wakil Bupati yang diwakili oleh tim masing-masing, Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal dan pihak keamanan (TNI-Polri). Bahwa dalam rapat
tersebut, pihak KPU Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan data kepada
masing-masing pasangan calon dan juga kepada Pihak Terkait (Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal), selanjutnya bahwa tidak ada sanggahan atau
bantahan dari masing-masing pasangan calon sehingga pihak terkait selaku
pengawas beranggapan bahwa data tersebut diamini oleh masing-masing
pasangan calon;
5. Bahwa pada tanggal 24 April 2021, saat pelaksanaan PSU, terkhusus di TPS
001 Desa Kampung baru sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan ada
keributan di TPS tersebut sehingga menyebabkan hilangnya hak pilih
masyarakat. Selanjutnya Pihak Terkait menyatakan bahwa sebagian
masyarakat mencoba mempertanyakan tentang syarat dalam pelaksanaan
PSU, Pihak Terkait menjelaskan bahwa ada ketentuan yang mengatur
terhadap pemilih yang menggunakan hak pilihnya di PSU, syarat pertama
adalah pemilih terdaftar di DPT maupun DPTb atau DPPh, kedua pada saat
datang ke TPS wajib menunjukan KTP-Elektronik dan hal itu yang telah
disampaikan oleh Pihak Terkait kepada masyarakat. Kemudian, dari
masyarakat tersebut ada yang terdaftar di DPT namun tidak dapat
menunjukan KTP-Elektronik sehingga petugas di TPS tidak memberikan izin
untuk menggunakan hak pilihnya, dan kemudian juga ada yang tidak
terdaftar di DPT yang mengaku warga setempat.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakan
sebagaimana berikut:
[4.1.1] Para Teradu lalai dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS
001 desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi, serta TPS 001 dan 002 desa
Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Tindakan tersebut dilakukan satu hari
menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 April 2021 dengan
alasan pencermatan daftar pemilih.
[4.1.2] Para Teradu membiarkan keributan di TPS 001 desa Kampung Baru Kec.
Penyabungan Utara sehingga menyebabkan 192 (seratus sembilan puluh dua)
pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 24 April 2021.
[4.1.3] Para Teradu menerbitkan SK Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-
Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih tanggal 3 Mei
2021, meskipun terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan
Pengadu kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2021.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut:
[4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan tidak pernah
melakukan pemutakhiran DPT, melainkan melakukan pencermatan DPT, DPTb dan
DPPh berdasarkan Surat KPU Nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tertanggal
26 Maret 2021 Perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam Poin 1 huruf d surat
tersebut, Para Teradu melakukan pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb,
dan DPPh yang memilih pada 9 desember 2020 di 3 (tiga) TPS dengan
memperhatikan Daftar Hadir pemilih di TPS lain. Dalam pencermatan hanya
dilakukan penandaan terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, agar KPPS
dapat mengantisipasi data tersebut tidak disalahgunakan saat pembagian Formulir
C. Pemberitahuan maupun pada pemungutan suara di TPS.
Pencermatan DPT dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 di tingkat Desa
dan 22 April 2021 dilakukan Rapat Koordinasi hasil pencermatan di tingkat
Kabupaten. Sedangkan pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan-KWK kepada
pemilih dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai dengan 23 April 2021, dan hari-H
PSU tanggal 24 April 2021. Jumlah pemilih pada 3 (tiga) TPS PSU sebanyak 1.216,
dengan Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang tersebar sebanyak 832 lembar
(68,42%). Sedangkan Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang dikembalikan
sebanyak 384 lembar;
[4.2.2] Berkenaan dalil pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan tidak benar
keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan
Utara menyebabkan hilangnya hak pilih pemilih. Keributan dipicu oleh sekolompok
pemilih yang memaksa memilih meskipun tidak memenuhi syarat terdaftar pada
DPT, DPTb maupun DPPh sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 18 Tahun 2020. Pemilih tersebut antara lain, a) Antonius Nainggolan dengan
alasan ketidaksesuaian elemen data antara KTP-el yang ditunjukkan dengan Data
yang ada dalam DPT, b) Jontar Silitonga dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-
eL atau Surat Keterangan, c) Badiri Hutabarat dengan alasan tidak bisa
menunjukan KTP-eL atau Surat Keterangan, dan beberapa pemilih yang membawa
KTP-el tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPPh. Selain itu pemungutan
suara di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dimonitor
langsung oleh Muhammad Ikhsan (Teradu III) dan Akhir Mada (Anggota KPU
Mandailing Natal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Anggota PPK
Panyabungan Utara dan PPS Desa Kampung Baru serta diawasi langsung oleh
Bawaslu Mandailing Natal dan jajarannya. Secara keseluruhan, proses Pemungutan
dan Penghitungan Suara di 3 (tiga) TPS juga di monitor langsung oleh KPU Republik
Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara.
[4.2.3] Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa
penerbitan Surat Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 771/PL.02.7-
Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 tanggal 3
Mei 2021 didasarkan pada jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Keputusan
KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing
Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada tanggal 28 April 2021, Pengadu menyampaikan Surat Nomor
02/Dasyat/IV/S/2021 yang meminta penundaan penetapan Calon Terpilih dengan
alasan sedang mengajukan Permohonan Sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.
Para Teradu membalas melalui Nomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021
tanggal 28 April 2021 yang pada pokoknya menunda penetapan Calon Terpilih,
sembari Para Teradu berkonsultasi kepada KPU dan/atau KPU Provinsi Sumatera
Utara. Pada tanggal 30 April 2021 konsultasi dilakukan kepada KPU maupun KPU
Provinsi, dengan hasil Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Tahapan dan Jadwal
yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal. Kesimpulan tersebut
ditegaskan kembali melalui Surat KPU Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021
Perihal Penjelasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Pada point 3 (tiga) surat
tersebut dijelaskan bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor
464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP
perlu menjelaskan bahwa Teradu II Ahmad Faisal berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 108/SDM.13-Kpt/05/KPU/II/2021 telah diberhentikan sebagai Anggota KPU
Mandailing Natal, sehingga Teradu II tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara
pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa untuk
melaksanakan Surat KPU Nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tanggal 26
Maret 2021 tentang penjelasan pemungutan suara ulang di Kabupaten Mandailing
Natal sebagai tindaklanjut Putusan MK, Para Teradu melakukan pencermatan daftar
pemilih pada TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi, serta TPS 001
dan TPS 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Pencermatan dilakukan
terhadap daftar pemilih DPT, DPTb, dan DPPh yang telah digunakan pada 9
Desember 2020 di 3 (tiga) TPS tersebut serta memperhatikan daftar hadir pemilih di
TPS lain. Hasil pencermatan DPT tingkat Desa tanggal 19 April 2021 menjadi bahan
rapat koordinasi tingkat Kabupaten pada tanggal 22 April 2021 dibuktikan dengan
BA Nomor 682/PL.02.1-BA/1213/KPU-Kab/IV/2021.
Terungkap fakta hasil pencermatan dari total 1.216 (seribu dua ratus enam
belas) daftar pemilih di 3 (tiga) TPS tersebut, Para Teradu melakukan penandaan
terhadap pemilih yang telah meninggal sebanyak 25 (dua puluh lima), pindah alamat
sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh), dan tidak dikenal sejumlah 19 (sembilan belas)
pemilih (vide bukti T-4). Penandaan bertujuan agar daftar pemilih tidak
disalahgunakan oleh pihak tertentu pada saat pelaksanaan pemungutan suara
ulang tanggal 24 April 2021.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
melakukan pencermatan daftar pemilih untuk persiapan PSU sebagai tindaklanjut
Putusan MK beralasan menurut hukum dan etika. Pencermatan daftar pemilih
berpedoman pada Surat KPU Nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tanggal 26
Maret 2021 yang bertujuan memastikan pemilih yang menggunakan hak pilih pada
PSU tanggal 24 April 2021 telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 24 April
2021 terjadi keributan di TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan
Utara. Perdebatan antara KPPS dengan sekelompok orang yang mendesakkan
keinginan untuk menggunakan hak pilih namun tidak memenuhi syarat memicu
terjadinya keributan. Berdasarkan alat bukti Formulir Model C-Kejadian Khusus,
beberapa pemilih disebutkan tidak memenuhi syarat, yaitu a) Antonius Nainggolan,
elemen data pada KTP-el tidak sesuai dengan data dalam DPT, b) Jontar Silitonga
dan Badiri Hutabarat, tidak terdaftar sebagai pemilih namun tidak dapat
menunjukan KTP-el atau Surat Keterangan, dan c) beberapa pemilih membawa dan
menunjukkan KTP-el tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPPh (vide Bukti
T-7). Terhadap peristiwa tersebut, Teradu III telah melakukan supervisi bersama
Akhir Mada (Anggota Pengganti Antar Waktu KPU Mandailing Natal Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi), Anggota PPK Panyabungan Utara dan PPS Desa
Kampung Baru serta dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Mandailing Natal dan
jajarannya.
Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam sidang
pemeriksaan membenarkan telah terjadi keributan namun peristiwa tersebut tidak
menghentikan proses pemungutan suara di TPS 001 Desa Kampung Baru. Setelah
pemilih diarahkan ke area yang lebih kondusif, Pengawas membantu memberi
penjelasan tentang syarat dan prosedur pemungutan suara. DKPP menilai Para
Teradu tidak terbukti melakukan pembiaran terhadap peristiwa keributan di TPS
001 Desa Kampung Baru. Para Teradu telah bekerja dengan komitmen tinggi untuk
memastikan semua pemilih yang menggunakan hak pilih dalam PSU memenuhi
syarat sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2020. Dengan demikian, dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta PSU di Kabupaten
Mandailing Natal sebagai tindaklanjut Putusan MK dilaksanakan pada 24 April
2021. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Nomor 724/PY.02.Kpt/1213/KPU-
Kab/IV/2021 tanggal 26 April 2021, Para Teradu menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021. Menanggapi keputusan
tersebut, pada tanggal 28 April 2021, Pengadu mengirimkan Surat Nomor
02/Dahsyat/IV/S/2021 yang isinya meminta Para Teradu menunda penetapan
Paslon terpilih karena terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke
Mahkamah Konstitusi dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor
13/PAN.ONLINE/2021 tanggal 28 April 2021. Berdasarkan alat bukti BA Nomor
732/PL.02.7-BA/1213/KPU-Kab/IV/2021, Para Teradu telah menindaklanjuti surat
tersebut dengan melakukan pembahasan dalam forum Pleno hasilnya Para Teradu
memandang perlu berkonsultasi kepada KPU dan KPU Provinsi Sumatera Utara
serta melakukan penundaan penetapan Paslon terpilih melalui Surat Nomor
736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April.
Menindaklanjuti hasil konsultasi, pada tanggal 30 April 2021 KPU
menerbitkan Surat Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 tanggal 3 Mei 2021
yang substansinya memerintahkan Para Teradu untuk menetapkan Calon Terpilih
sesuai Tahapan dan Jadwal yaitu pada tanggal 30 April 2021 s.d 3 Mei 2021
sebagaimana Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 479/PP..01.2-
Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021. Melaksanakan perintah tersebut Para Teradu
kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.
DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai
tata laksana kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis. Para Teradu telah bertindak
prudent, segera menggelar rapat pleno dan mengambil kebijakan untuk memberi
kepastian hukum atas tafsir agenda penetapan Paslon terpilih pasca penetapan hasil
PSU. Selain berkonsultasi kepada KPU dan KPU Provinsi, Para Teradu juga
melakukan penundaan penetapan pasangan calon terpilih dengan menerbitkan
surat Nomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021.
Berdasarkan perintah KPU melalui surat Nomor 407/PL.02.7-
SD/AA/KPU/V/2021 tanggal 3 Mei 202, Para Teradu melaksanakan penetapan
Calon Terpilih pada tanggal 3 Mei 2021. Sikap dan tindakan Para Teradu
menetapkan Pasangan Calon Terpilih berdasarkan perintah atasan tidak dapat
secara serta merta tanggungjawabnya dibebankan kepada Para Teradu. Dengan
demikian dalil aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Meskipun Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan penyelenggara
Pemilu lebih cermat dalam membaca dan memahami Putusan Mahkamah Konstitusi
untuk mencegah potensi hilangnya hak konstitusional peserta pemilihan yang
menempuh upaya hukum terhadap keputusan penetapan hasil PSU.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.