Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 152 Tahun 2021
Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Maros
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 18/08/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2021
👁 21 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/VI/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kab.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagaimana berikut: [4.1.1] Para Teradu lalai dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 001 desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi, serta TPS 001 dan 002 desa Kampung Baru Kec.
Pasal DilanggarPasal 61 ayat (3) Peraturan KPU; Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Syarief selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu III Muhammad Ikhsan, Teradu IV Muhammad Yasir Nasution, dan Teradu V Muhammad Husein Lubis masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 152-PKE-DKPP/VI/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 147- P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE- DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Dahlan Hasan Nasution Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Parbangunan, RT.00/RW.00, Desa Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Nama : H. Aswin Parinduri Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Tamiang, RT/RW. 000/000, Desa Tamiang, Kec. Kotanopan, Mandailing Natal. Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Fadli Nasution 2. Asban Sibagariang 3. Zulfikri Lubis 4. Januar 5. M. Haikal Nugraha 6. Satria Tunggara Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Penasehat Hukum Alamat : Gedung Arva Lt. 2, Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Fadhillah Syarief : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Merdeka No. 2 Kayu Jati Panyabungan, Kab. Mandailing Natal – Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ahmad Faisal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Merdeka No. 2 Kayu Jati Panyabungan, Kab. Mandailing Natal – Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Muhammad Ikhsan : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Merdeka No. 2 Kayu Jati Panyabungan, Kab. Mandailing Natal – Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama Muhammad Yasir Nasution : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Merdeka No. 2 Kayu Jati Panyabungan, Kab. Mandailing Natal – Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama Muhammad Husein Lubis : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Merdeka No. 2 Kayu Jati Panyabungan, Kab. Mandailing Natal – Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/VI/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 [ Vide Bukti P-1], Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon yaitu: 1) H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi; 2) Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin; 3) H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis; 2. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mandailing Natal dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 [Vide Bukti P-1]. Serta Pasangan Calon Nomor Urut 02 berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 1494/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 24 September 2020; [Vide Bukti P-2] 3. Bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, diajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) berdasarkan Putusan MK Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 20 Maret 2021 [Bukti P- 3], dengan amar putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara; 3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara; 5) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7) Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 20 Maret 2021 tersebut, Para Teradu telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, pada tanggal 24 April 2021;[Vide Bukti P-3] 5. Bahwa Para Pengadu mengalami, melihat dan mendengar sendiri adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dan jajarannya dalam proses dan/atau tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, pada tanggal 24 April 2021, dengan uraian sebagai berikut: I. Para Teradu telah lalai dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi dan Di TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. 1. Bahwa berdasarkan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang tingkat Kabupaten Mandailing Natal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 86/PHP.BIP- XIX/2021, khususnya tentang Amar Putusan dalam Pokok Permohonan butir ke-2 dan butir ke-3, pada pokoknya tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MADINA Tahun 2020, yang hasil akhirnya melalui rekapitulasi tingkat Kabupaten (in casu Kabupaten MADINA) telah ditetapkan oleh Teradu pada tanggal 26 April 2021 pukul 16.10 WIB; [Vide Bukti P-3] 2. Bahwa menurut Pengadu, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang tingkat Kabupaten Mandailing Natal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 86/PHP.BIP- XIX/2021, hasil yang benar Pengadu berada ditingkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 450 suara total pada TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara 3. Bahwa keunggulan perolehan suara akhir PASLON Nomor Urut 1 tersebut, menurut Pengadu disebabkan oleh Teradu yang diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang, Bahwa para Teradu telah merubah jumlah DPT pada 3 (tiga) TPS dalam Pemungutan Suara Ulang dengan alasan pencermatan yaitu ada yang telah meninggal dunia, pindah alamat dan tidak dikenal sebagaimana Berita Acara Nomor 682/PL.02.1-BA/1213/KPU- Kab/IV/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Rapat Koordinasi hasil pencermatan bersama Daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020.[Bukti. P-4] 4. Tindakan pencermatan atau menurut Pengadu pemutahiran DPT pada 3 (tiga) TPS dalam rangka Pemungutan Suara Ulang tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan Teradu dalam melaksanakan PSU. Karena dari tanggal pencermatan dan pepenyebaran undangan (Model C Pemberitahuan Ulang KWK) dilakukan hanya selang 1 hari sebelum pemungutan suara ulang. Tentu berakibat pada tidak tersebarnya Model C Pemberitahuan Ulang KWK secara maksimal yaitu setelah dihitung Pengadu hanya tersebar sebesar 66,3%; 5. Bahwa ternyata, berdasarkan Berita Acara pada tanggal 23 April 2021, dari DPT pencermatan tersebut, formulir C Pemberitahuan Ulang KWK tersebut hanya disebar sebanyak 592 Surat Undangan dan 199 Surat Undangan dikembalikan dengan berbagai alasan yaitu meninggal, pindah alamat, tidak dikenal, tidak dapat ditemui dan lain-lain [Bukti P-5]. Alasan ini menurut Pengadu sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pencermatan DPT tanggal 22 April tersebut, karena pada pencermatan tersebut sudah disortir berdasarkan pemutahiran penduduk pada 3 (tiga) TPS tersebut. Namun dalam Berita Acara pada tanggai 23 April 2021 masih memuat alasan meninggal, pindah alamat, tidak dikenal, lain-lain dan sangat dipertanyakan adanya 125 (seratus dua puluh lima) orang tidak dapat ditemui; 6. Bahwa selain itu, upaya pencermatan DPT yang dilakukan oleh Teradu sampai kepada tidak tersebarnya C Pemberitahuan Ulang KWK kepada semua orang dalam DPT pencermatan tersebut mengakibatkan banyak pemilik hak suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 24 April 2021 tersebut yang sudah barang tentu mempengaruhi perolehan Pengadu dimana pada 3 TPS PSU tersebut merupakan bagian dari basis suara Pengadu; 7. Bahwa setelah mencermati jumlah DPT sebanyak 791 pada 3 (tiga) TPS untuk Pemungutan Suara Ulang dihubungkan dengan jumlah Surat Undangan (Model C Pemberitahuan Ulang KWK) yang berhasil tersebar oleh Teradu sebanyak 592 dan jumlah surat suara yang digunakan pada tanggal 24 April 2021 tersebut ternyata sebanyak 827 Surat Suara. Pengadu mempertanyakan selisih Penggunaan Jumlah Surat Suara dengan jumlah Surat Undangan (C Pemberitahuan Ulang KWK) yang tersebar dan total DPT setelah pencermatan tersebut yang sangat tidak rasional bagi Pengadu, karena memiliki selisih yang cukup banyak dibandingkan dengan Jumlah Surat Suara Sah, Jumlah Surat Suara yang digunakan dan serta perolehan masing-masing PASLON pada Pemungutan Suara Ulang tersebut; 8. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan melakukan berbagai cara untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 01 adalah tindakan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dan bertentangan dengan nilai-nilai kode etik penyelenggara pemilu dan menghambat jalannya Pemilihan yang transparan, jujur dan Adil. II. Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang terjadi di TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara yang menganggu proses pemungutan suara yang berakibat menghilangkan hak pilih penduduk yang akan melakukan pemungutan suara. 1. Bahwa pada saat dilaksanakannya pemungutan suara di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara, pada tanggal 24 April 2021, ditengah-tengah berlangsungnya proses pemungutan suara terjadi keributan dimana ada warga yang akan menggunakan hak pilihnya akan tetapi tidak diberikan kesempatan oleh Teradu dengan berbagai alasan; 2. Bahwa Para Teradu tidak mengakomodir hak memilih pemilik hak suara di Desa Kampung Baru di TPS 001 atas nama Antonius Nainggolan, padahal yang bersangkutan merupakan Warga Desa Kampung Baru dan terdaftar di DPT TPS 001 Desa kampung Baru serta memiliki kartu undangan dan pada saat Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020 yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya; [Bukti P-6]; 3. Bahwa selain itu, Teradu pada TPS 01 tidak mengakomodir hak-hak pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar pada DPT dan tidak memiliki kartu undangan. Pada hal para pemilik suara tersebut merupakan warga pada TPS tersebut, datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP, namun tidak dimasukkan dalam DPTb oleh PPS setempat agar menggunakan hak pilihnya; 4. Bahwa akibat dari tidak diakomodirnya hak pilih para pemilik hak suara tersebut mengakibatkan keributan di TPS sampai menjelang waktu pemungutan suara berakhir (menjelang pukul 13.00 WIB). Pada saat kejadian, jelas tidak ada upaya dari Para Teradu untuk memediasi penyelenggara (KPPS) dengan pemilik hak suara di TPS agar dapat menggunakan hak suaranya, mengakibatkan sebanyak 192 orang pemilik suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 24 April 2021 tersebut; [Vide Bukti P-6]; 5. Bahwa terhadap kejadian di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara tersebut, Para Teradu hanya membiarkan saja tanpa melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. III. Tentang Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 771/PL.02.7- Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 3 Mei 2021 adalah sebuah pelanggaran sebagai penyelenggara [Bukti P-7], dimana Para Teradu sebelumnya telah mengetahui bahwa Pengadu telah mengajukan Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 28 April 2021 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI secara online dengan Nomor : 13/PAN.ONLIE/2021 pada pukul 15:45. WIB, maka semestinya Para Teradu harus menunda penetapan tersebut dan mengikuti proses persidangan sampai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi atas Pemohonan yang diajukan oleh Pengadu. [Bukti P- 8]; 2. Bahwa sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 3 Mei 2021, Para Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor: 736/PL.02.7- SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020; [Bukti P-9]; 3. Bahwa fakta hukumnya, Teradu tiba-tiba telah melakukan rapat pleno untuk penetapan pemenang dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021, tanggal 3 Mei 2021 melalui rapat pleno, dengan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 adalah cacat formil dan materil; [Vide Bukti P-7]; 4. Bahwa penetapan calon pemenang terpilih seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana sengketa Pilkada yang dimaksud telah terdaftar dan teregistrasi dengan perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada tanggal 6 mei 2021 pukul 15:00 Wib; [Bukti P-10]; 5. Bahwa tindakan Para Teradu adalah sebuah pelanggaran hukum, tidak profesional dalam bekerja, menghiraukan fakta-fakta hukum karena masih ada perkara yang teregister yang diajukan oleh Pengadu di Mahkamah Konstitusi sampai Permohonan Pengaduan ini di ajukan Pengadu masih berproses di Mahkamah Konstitusi, sehingga kemudian tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. IV. Para Teradu telah bersikap tidak netral dan/atau cenderung berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bahwa oleh karena itu, perbuatan Para Teradu telah secara nyata, sistematis, terstruktur, dan masif membiarkan pelanggaran serta kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang menunjukkan adanya keberpihakan atau setidak-tidaknya ketidaknetralan Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan (PSU), sehingga patut diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum NO. PASAL YANG DILANGGAR Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara 1. Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 2. Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu 3. bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada 4. publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: 5. a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, 6. Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12 Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: 7. d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta 8. sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum NO. PASAL YANG DILANGGAR Pasal 3 (1) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan ”. Pasal 5 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: 2. a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. Pasal 7 Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut 3. sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; d. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan e. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya. Pasal 9 Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas- asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan 4. yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye; Pasal 10 Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik 5. tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Keputusan KPU Kab. MANDAILING NATAL Nomor : 1472/PL.02.3- Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MANDAILING NATAL Tahun 2020, tgl. 23 September 2020. Bukti P-2 : Keputusan KPU Kab. MANDAILING NATAL Nomor : 1494/PL.02.3- Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MANDAILING NATAL Tahun 2020, tgl. 24 September 2020. Bukti P-3 : Putusan MK Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Tahun 2020, tgl. 22 Maret 2021. Bukti P-4 : Berita Acara Nomor : 682/PL.02.1-BA/1213/KPU-Kab/IV/2021, tgl. 22 April 2021 tentang Rapat Koordinasi hasil pencermatan bersama Daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020. Bukti P-5 : Berita Acara Formulir C Pemberitahuan Ulang KWK, tgl. 23 April 2021. Bukti P-6 : Surat Pernyataan dibuat oleh Antonius Nainggolan, dimana yang bersangkutan mendapatkan undangan memilih di TPS 1 Desa Kampung Baru pada pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Madina 2020, karena terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dengan No. Urut 71. Bukti P-7 : Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor : 771/PL.02.7- Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 3 Mei 2021. Bukti P-8 : Permohonan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tgl. 28 April 2021 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI secara online dengan Nomor : 13/PAN.ONLINE/2021 pada pukul 15:45 WIB. Bukti P-9 : Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor : 736/PL.02.7- SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tgl. 28 April 2021 kepada Kapolres, Dandim, Bawaslu Kab. Mandailing Natal dan Pasangan Calon, Perihal : Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Bukti P-10 : Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 139/PAN.MK/ARPK/05/2021, tgl. 6 Mei 2021. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa terhadap Pengaduan Nomor 147-P/K-DKPP/VI/2021 dengan perkara Nomor 152-PKE-DKPP/VI/2021 yang diadukan oleh H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri, bersama ini Para Teradu mengajukan JAWABAN dan BANTAHAN sebagai berikut : Bahwa dalam pokok Aduan Pengadu, Pengadu hanya berdasarkan klaim sepihak karena tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan terlebih lagi pokok Aduan Pengadu pada poin 1, 2 dan 4 telah dijadikan dalil oleh Pengadu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar putusannya Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Seterusnya Para Teradu membantah keras terhadap Aduan Pengadu yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu dan Jajarannya dalam proses dan/atau Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi, TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24 Aril 2021, dengan penjelesan bantahan sebagai berikut : 1. Tidak benar bahwa Para Teradu lalai dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi dan Di TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Sebab : a. Para Teradu tidak pernah melakukan Pemutakhiran data DPT melainkan melaksanakan pencermatan DPT, DPTb dan DPPh hal ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021 Perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Mandailing Natal, pada poin 1 huruf d dijelaskan sebagai berikut : 1) Tidak memutakhirkan data pemilih sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 61 ayat (3) dan Pasal 62 ayat (1) peraturan KPU nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota; 2) Melakukan pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh yang memilih pada 9 desember 2020 di 3 (tiga) TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dengan memperhatikan Daftar Hadir pemilih di TPS lain. (Bukti T-1); b. Pencermatan sebagaimana dimaksud pada poin ‘a’ tidak mengakibatkan perubahan jumlah DPT sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada poin I angka 3 halaman 9 bahwa para Teradu telah mengubah jumlah DPT pada 3 (tiga) TPS dalam pemungutan suara ulang dengan alasan pencermatan. Dalam pencermatan hanya dilakukan penandaan terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat hal ini dilakukan sebagai upaya agar KPPS lebih berhati-hati dalam melaksanakan tahapan PSU di tingkat TPS seperti pada saat pembagian Formulir C. Pemberitahuan maupun pada saat pemungutan suara di TPS agar mengantisipasi nama-nama yang ada dalam pencermatan untuk tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (Bukti T-2); c. Tidak benar bahwa pencermatan DPT dan adanya Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang tidak tersalurkan mengakibatkan banyak pemilik hak suara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebab KPPS selalu mengakomodir pemilih yang datang menyalurkan hak pilihnya sepanjang pemilih tersebut terdaftar di dalam DPT, DPTb atau DPPh serta menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, hal ini sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota; d. Tidak benar pencermatan DPT dan pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan-KWK dilakukan hanya berselang satu hari sebelum pelaksanaan PSU sebab pencermatan DPT dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 di tingkat Desa dan 22 April 2021 dilakukan Rapat Koordinasi hasil pencermatan di tingkat Kabupaten. (Bukti T-3); Sedangkan pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai dengan 23 April 2021, dan hari-H PSU tanggal 24 April 2021. Pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan-KWK dapat dilaksanakan sampai dengan 1 hari sebelum Pemungutan Suara Ulang di TPS hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 70 ayat 4; e. Tidak benar data yang disampaikan Pengadu yang menyebutkan bahwa : - Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang tersebar hanya sebanyak 592 lembar; - Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang dikembalikan sebanyak 199 lembar; - Jumlah DPT pada 3 (tiga) TPS PSU sebanyak 791 pemilih. Data yang benar adalah : - Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang tersebar sebanyak 832 lembar; - Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang dikembalikan sebanyak 384 lembar; - Jumlah pemilih pada 3 (tiga) TPS PSU adalah sebanyak 1.216 pemilih dengan rincian : TPS 001 Desa TPS 001 Desa TPS 002 Desa Bandar Panjang Kampung Baru Kampung Baru Tuo Kecamatan Kecamatan Kecamatan Muarasipongi Panyabungan Panyabungan Utara Utara DPT 335 438 434 DPTb 1 5 3 DPPh 0 0 0 Jumlah 336 443 437 Total 1.216 Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang disediakan adalah sebanyak jumlah pemilih (1.216 pemilih) Sehingga Tidak benar bahwa Formulir C.Pemberitahuan-KWK terdistribusi hanya sebanyak 66,3%, yang benar adalah sebanyak 68,42% atau sama dengan 832 lembar/formulir. (Bukti T-4). 2. Tidak Benar Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang terjadi di TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara yang menganggu proses pemungutan suara yang berakibat menghilangkan hak pilih penduduk yang akan melakukan pemungutan suara. Sebab pada saat hari-H PSU Para Teradu melakukan monitoring langsung terhadap 3 (tiga) TPS yang dilaksanakan PSU; TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara di Monitor oleh Muhammad Ikhsan (Teradu III) dan Akhir Mada (Anggota KPU Mandailing Natal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), selain itu juga dimonitor oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Panyabungan Utara dan Panitia Pemungutan Suara Desa Kampung Baru serta diawasi langsung oleh Bawaslu Mandailing Natal dan jajarannya; Selain itu, proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di 3 (tiga) TPS juga di monitor langsung oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T5) Tentang keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. Tidak benar keributan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya hak pilih pemilih, adapun pemilih yang tidak diberikan izin memilih adalah yang tidak memenuhi syarat seperti namanya tidak tercantum dalam DPT, DPTb maupun DPPh; b. Tidak diakomodirnya pemilih atas nama Antonius Nainggolan disebabkan petugas di TPS tidak yakin bahwa yang datang tersebut adalah Antonius Nainggolan sebagaimana dimaksud didalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara; c. Hal sebagaimana dimaksud pada poin ‘b’ didasarkan pada KTP-El yang ditunjukan oleh Saudara Antonius Nainggolan menunjukkan ketidaksesuaian yang nyata dengan Antonius Nainggolan yang ada di dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, ketidaksesuan dimaksud adalah : - Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahwa NIK di KTP-El yang ditunjukkan oleh Saudara Antonius Nainggolan adalah 360314120272003 sedangkan NIK pemilih atas nama Antonius Nainggolan yang tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah 121302120270001; - Tempat Lahir, bahwa tempat lahir di KTP-El yang ditunjukkan oleh Saudara Antonius Nainggolan adalah Padangsidimpuan sedangkan Tempat lahir pemilih atas nama Antonius Nainggolan yang tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah Kampung Baru. (Bukti T-6); d. Bahwa tidak diakomodirnya pemilik hak suara karena tidak terdaftar pada DPT, DPTb maupun DPPh merupakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 pada pasal 61 ayat 3; e. Bahwa keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung baru Kecamatan Panyabungan Utara mengakibatkan pemilik suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) pemilih adalah tidak benar, kalaupun ada pemilik suara yang tidak diakomodir hanya beberapa pemilih yaitu : - Antonius Nainggolan dengan alasan ketidaksesuaian elemen data antara KTP-El yang ditunjukkan dengan Data yang ada dalam DPT; - Jontar Silitonga dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-EL atau Surat Keterangan; - Badiri Hutabarat dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-EL atau Surat Keterangan, dan; - Beberapa pemilih yang membawa KTP-El tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPPh. (Bukti T-7). 3. Tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor : 771/PL.02.7- Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal didasarkan pada : a. Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 479/PP.01.2- Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 464/PP.01.2- Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. (Bukti T-8); Dalam Keputusan tersebut dijadwalkan penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021; b. Hasil Konsultasi KPU Mandailing Natal (yang diwakili oleh Muhammad Ikhsan/Teradu III dan Muhammad Yasir Nasution/Teradu IV) dengan KPU Republik Indonesia (Diterima oleh Bapak Hasyim Asy’ari dan Ibu Evi Novida Ginting) pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 Pukul 10.00 WIB, dan Konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Mandailing Natal diwakili oleh Fadhillah Syarief/Teradu I, Muhammad Husein Lubis/ Teradu V dan Akhir Mada/Anggota KPU Mandailing Natal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan diterima KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Bapak Syafrialsyah, Bapak Maruli Pasaribu dan Bapak Hendra M Nur) pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 Pukul 14.00 WIB. Yang pada pokoknya disimpulkan bahwa Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal. (Bukti T-9); c. Surat KPU Republik Indonesia Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal Penjelasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada point 3 (tiga) dijelaskan “Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU- Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. (Bukti T-10); d. Seterusnya tentang Penetapan Calon Terpilih Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pengadu) ada menyurati KPU Mandailing Natal sebanyak 2 (dua) kali yaitu : - Tanggal 28 April 2021 Melalui surat nomor : 02/Dasyat/IV/S/2021 perihal Mohon Penundaan Penetapan Calon Terpilih dengan alasan adanya Permohonan Sengketa PHP yang diajukan oleh Pengadu ke Mahkamah Konstitusi. Menanggapi surat tersebut KPU Mandailing Natal membalas dengan surat nomor : 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 perihal Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 yang salah satu poinnya menyatakan bahwa KPU Mandailing Natal akan berkonsultasi guna minta petunjuk kepada KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara terkait penetapan calon terpilih. - Tanggal 22 Mei 2021 melalui surat nomor : 042//Dasyat/V/S/2021 perihal Penundaan Tahapan berdasarkan Penetapan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya meminta KPU Mandailing Natal membatalkan Keputusan Penetapan Calon Terpilih dan menghentikan atau menunda porses tahapan hingga Putusan MK final dan mengikat. Menanggapi surat tersebut KPU Mandailing Natal membalas dengan nomor : 868/PY.02.1-SD/1213/KPU-Kab/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal Jawaban surat nomor 042//Dasyat/V/S/2021, yang pada pokoknya menyatakan : 1) Bahwa KPU Mandailing Natal belum memperoleh salinan Ketetapan MK dimaksud; 2) Bahwa KPU Mandailing Natal tidak/belum dapat memenuhi permintaan Tim Dahlan & Aswin untuk menerbitkan surat keputusan tentang pembatalan penetapan calon terpilih. 3) Bahwa Ketetapan MK yang memerintahkan semua instansi terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya pasca penetapan hasil rekpaitulasi dalam pemungutan dan penghitungan suara ulang sampai adanya Putusan MK yang berkekuatan hukum tetap sudah/akan ditindaklanjuti sesuai dengan surat KPU Republik Indonesia nomor : 475/PY.02.2-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor : 315/PY.02.2-SD/12/Prov/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 yang menjelaskan tentang Tindaklanjut Ketetapan Mahkamah Konstitusi mengenai penundaan pelaksanaan Tahapan Pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. (Bukti T-11); e. Tentang dikeluarkannya Surat Nomor : 736/PL.02.7-SD/1213/KPU- Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 perihal Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 dapat kami jelaskan sebagai berikut : - Bahwa pada tanggal 26 April 2021 KPU Madina melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh saksi masing-masing pasangan calon, Bawaslu Mandailing Natal dan dijaga oleh pihak Keamanan (TNI/POLRI), seterusnya di akhir rapat Rekapitulasi Teradu I selaku Pimpinan Rapat menyampaikan secara lisan kepada peserta rapat “bahwa Penetapan Calon Terpilih jika tidak ada kendala/halangan direncakan pada tanggal 30 April 2021, namun kepastian jadwal akan kami sampaikan undangan resmi”. (Bukti T-12); - Pada tanggal 28 April 2021 pukul 15.45 WIB Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dahlan & Aswin) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan tanda terima pengajuan permohonan online nomor 13/PAN.ONLINE/2021, namun register perkara baru keluar pada tanggal 6 Mei 2021. (Bukti T-13); - Menanggapi hal tersebut KPU Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Pleno membahas tentang Waktu Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 pada hari rabu tanggal 28 April 2021 yang pada pokoknya memutuskan bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara sebelum melaksanakan Penetapan Calon Terpilih. (Bukti T-14); - Seterusnya KPU Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan surat nomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 perihal Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 kepada : 1. Kapolres Mandailing Natal; 2. Dandim 0212/TS; 3. Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan 3. Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 belum bisa dilaksanakan karena KPU Kabupaten Mandailing Natal akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara. 4. Bahwa Para Teradu bersikap tidak netral dan/atau cenderung berpihak kepada Pasangan Calon Nomor 1 selama pelaksanaan PSU sebagaimana dimaksud Pengadu dalam pokok aduannya poin ke 4 adalah Tidak benar karena selama melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 sampai pada tahap PSU KPU Kabupaten Mandailing Natal selalu memperlakukan sama terhadap Peserta Pemilihan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Bahwa pokok Aduan Pengadu pada poin 1, 2 dan 4 secara substansi telah dijadikan dalil oleh Pengadu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, yang dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 halaman 125 sampai dengan 134 Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak dalil Pemohon atau dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum; Seterusnya Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amar putusannya menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. (Bukti T-15). [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan Uraian di atas, Para Teradu bermohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan serta menjatuhkan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I, II, III, IV dan V. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat Dinas KPU RI Nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021; Bukti T-2 : DPT 9 Desember dan PSU dan Daftar Hadir pemilih di TPS; Bukti T-3 : BA dan Daftar Hadir pencermatan DPT; Bukti T-4 : BA pengembalian Formulir C. Pemberitahuan dan DPT, DPTb dan DPPh; Bukti T-5 : Foto Dokumentasi Monitoring TPS 001 Desa Kampung Baru yang menunjukkan adanya anggota KPU RI, KPU Prov, KPU Kab, Bawaslu RI, Bawaslu Prov, Bawaslu Kabupaten, PPK, PPS, Panwascam, PKD, dan/atau PTPS; Bukti T-6 : Foto KTP Antonius Nainggolan dan DPT TPS 001 Desa Kampung Baru yang menunjukkan nama Antonius Nainggolan; Bukti T-7 : Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Ulang-KWK TPS 001 Desa Kampung Baru; Bukti T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021; Bukti T-9 : Foto Dokumentasi Konsultasi KPU Mandailing Natal ke KPU RI dan KPU Provinsi; Bukti T-10 : Surat KPU Republik Indonesia Nomor 407/PL.02.7- SD/AA/KPU/V/2021; Bukti T-11 : Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pengadu) nomor : 02/Dasyat/IV/S/2021; Bukti T-12 : Daftar Hadir Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten; Bukti T-13 : Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 139/PAN.MK/ARPK/05/2021; Bukti T-14 : Berita Acara Pleno Nomor : 732/PL.02.7-BA/1213/KPU- Kab/IV/2021; Bukti T-15 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PHP.BUP- XIX/2021. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap hasil pencermatan, Pihak Terkait selalu melakukan pengawasan yang melekat terhadap KPU Kabupaten Mandailing Natal dan jajarannya, selanjutnya bahwa dari tiga TPS yang melakukan PSU, kami pihak terkait melakukan pengawasan dan juga mencermati DPT dan DPTb sebagaimana yang telah disampaikan oleh para Teradu (KPU Kabupaten Mandailing Natal), jumlah 1207 DPT dan 13 DPTb dilakukan pencermatan awal. Dari 13 DPTb tersebut, ditemukan 4 yang terdaftar di DPT sehingga total DPTb berjumlah 9; 2. Bahwa ada 81 Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dikarenakan meninggal dunia dan juga telah berpindah domisili dan jumlah tersebut terangkum dalam 3 TPS yang akan dilakukan PSU; 3. Bahwa pada tanggal 18 April 2021, KPPS menyalurkan C-Pemberitahuan kepada pemilih dan juga semua dilakukan pengawasan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Bahwa dari sejumlah DPT dan DPTb tersebut, ada beberapa pemilih yang tidak bisa ditemukan karena pada saat penyampaian pemberitahuan ternyata pemilih tersebut tidak berada ditempat, menurut Pihak Terkait bahwa sudah dilakukan beberapa kali kunjungan kerumah tersebut ternyata yang bersangkutan tidak dapat ditemukan, sehingga data dari Pihak Terkait awasi berjumlah 832 C-Pemberitahuan yang di distribusikan kepada pemilih baik DPT dan juga DPTb; 4. Bahwa Pada tanggal 22 april 2021, Para Teradu (KPU Kabupaten Mandailing Natal) melaksanakan Rapat Koordinasi yg di hadiri oleh calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang diwakili oleh tim masing-masing, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan pihak keamanan (TNI-Polri). Bahwa dalam rapat tersebut, pihak KPU Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan data kepada masing-masing pasangan calon dan juga kepada Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal), selanjutnya bahwa tidak ada sanggahan atau bantahan dari masing-masing pasangan calon sehingga pihak terkait selaku pengawas beranggapan bahwa data tersebut diamini oleh masing-masing pasangan calon; 5. Bahwa pada tanggal 24 April 2021, saat pelaksanaan PSU, terkhusus di TPS 001 Desa Kampung baru sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan ada keributan di TPS tersebut sehingga menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat. Selanjutnya Pihak Terkait menyatakan bahwa sebagian masyarakat mencoba mempertanyakan tentang syarat dalam pelaksanaan PSU, Pihak Terkait menjelaskan bahwa ada ketentuan yang mengatur terhadap pemilih yang menggunakan hak pilihnya di PSU, syarat pertama adalah pemilih terdaftar di DPT maupun DPTb atau DPPh, kedua pada saat datang ke TPS wajib menunjukan KTP-Elektronik dan hal itu yang telah disampaikan oleh Pihak Terkait kepada masyarakat. Kemudian, dari masyarakat tersebut ada yang terdaftar di DPT namun tidak dapat menunjukan KTP-Elektronik sehingga petugas di TPS tidak memberikan izin untuk menggunakan hak pilihnya, dan kemudian juga ada yang tidak terdaftar di DPT yang mengaku warga setempat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagaimana berikut: [4.1.1] Para Teradu lalai dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 001 desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi, serta TPS 001 dan 002 desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Tindakan tersebut dilakukan satu hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 April 2021 dengan alasan pencermatan daftar pemilih. [4.1.2] Para Teradu membiarkan keributan di TPS 001 desa Kampung Baru Kec. Penyabungan Utara sehingga menyebabkan 192 (seratus sembilan puluh dua) pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 24 April 2021. [4.1.3] Para Teradu menerbitkan SK Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU- Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih tanggal 3 Mei 2021, meskipun terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Pengadu kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2021. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan tidak pernah melakukan pemutakhiran DPT, melainkan melakukan pencermatan DPT, DPTb dan DPPh berdasarkan Surat KPU Nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021 Perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam Poin 1 huruf d surat tersebut, Para Teradu melakukan pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh yang memilih pada 9 desember 2020 di 3 (tiga) TPS dengan memperhatikan Daftar Hadir pemilih di TPS lain. Dalam pencermatan hanya dilakukan penandaan terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, agar KPPS dapat mengantisipasi data tersebut tidak disalahgunakan saat pembagian Formulir C. Pemberitahuan maupun pada pemungutan suara di TPS. Pencermatan DPT dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 di tingkat Desa dan 22 April 2021 dilakukan Rapat Koordinasi hasil pencermatan di tingkat Kabupaten. Sedangkan pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai dengan 23 April 2021, dan hari-H PSU tanggal 24 April 2021. Jumlah pemilih pada 3 (tiga) TPS PSU sebanyak 1.216, dengan Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang tersebar sebanyak 832 lembar (68,42%). Sedangkan Formulir C.Pemberitahuan Ulang-KWK yang dikembalikan sebanyak 384 lembar; [4.2.2] Berkenaan dalil pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan tidak benar keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara menyebabkan hilangnya hak pilih pemilih. Keributan dipicu oleh sekolompok pemilih yang memaksa memilih meskipun tidak memenuhi syarat terdaftar pada DPT, DPTb maupun DPPh sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Pemilih tersebut antara lain, a) Antonius Nainggolan dengan alasan ketidaksesuaian elemen data antara KTP-el yang ditunjukkan dengan Data yang ada dalam DPT, b) Jontar Silitonga dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP- eL atau Surat Keterangan, c) Badiri Hutabarat dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-eL atau Surat Keterangan, dan beberapa pemilih yang membawa KTP-el tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPPh. Selain itu pemungutan suara di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dimonitor langsung oleh Muhammad Ikhsan (Teradu III) dan Akhir Mada (Anggota KPU Mandailing Natal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Anggota PPK Panyabungan Utara dan PPS Desa Kampung Baru serta diawasi langsung oleh Bawaslu Mandailing Natal dan jajarannya. Secara keseluruhan, proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di 3 (tiga) TPS juga di monitor langsung oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [4.2.3] Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa penerbitan Surat Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 771/PL.02.7- Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 tanggal 3 Mei 2021 didasarkan pada jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 28 April 2021, Pengadu menyampaikan Surat Nomor 02/Dasyat/IV/S/2021 yang meminta penundaan penetapan Calon Terpilih dengan alasan sedang mengajukan Permohonan Sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi. Para Teradu membalas melalui Nomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 yang pada pokoknya menunda penetapan Calon Terpilih, sembari Para Teradu berkonsultasi kepada KPU dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 30 April 2021 konsultasi dilakukan kepada KPU maupun KPU Provinsi, dengan hasil Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal. Kesimpulan tersebut ditegaskan kembali melalui Surat KPU Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal Penjelasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Pada point 3 (tiga) surat tersebut dijelaskan bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu II Ahmad Faisal berdasarkan Keputusan KPU Nomor 108/SDM.13-Kpt/05/KPU/II/2021 telah diberhentikan sebagai Anggota KPU Mandailing Natal, sehingga Teradu II tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa untuk melaksanakan Surat KPU Nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang penjelasan pemungutan suara ulang di Kabupaten Mandailing Natal sebagai tindaklanjut Putusan MK, Para Teradu melakukan pencermatan daftar pemilih pada TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Pencermatan dilakukan terhadap daftar pemilih DPT, DPTb, dan DPPh yang telah digunakan pada 9 Desember 2020 di 3 (tiga) TPS tersebut serta memperhatikan daftar hadir pemilih di TPS lain. Hasil pencermatan DPT tingkat Desa tanggal 19 April 2021 menjadi bahan rapat koordinasi tingkat Kabupaten pada tanggal 22 April 2021 dibuktikan dengan BA Nomor 682/PL.02.1-BA/1213/KPU-Kab/IV/2021. Terungkap fakta hasil pencermatan dari total 1.216 (seribu dua ratus enam belas) daftar pemilih di 3 (tiga) TPS tersebut, Para Teradu melakukan penandaan terhadap pemilih yang telah meninggal sebanyak 25 (dua puluh lima), pindah alamat sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh), dan tidak dikenal sejumlah 19 (sembilan belas) pemilih (vide bukti T-4). Penandaan bertujuan agar daftar pemilih tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu pada saat pelaksanaan pemungutan suara ulang tanggal 24 April 2021. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu melakukan pencermatan daftar pemilih untuk persiapan PSU sebagai tindaklanjut Putusan MK beralasan menurut hukum dan etika. Pencermatan daftar pemilih berpedoman pada Surat KPU Nomor 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang bertujuan memastikan pemilih yang menggunakan hak pilih pada PSU tanggal 24 April 2021 telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 24 April 2021 terjadi keributan di TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Perdebatan antara KPPS dengan sekelompok orang yang mendesakkan keinginan untuk menggunakan hak pilih namun tidak memenuhi syarat memicu terjadinya keributan. Berdasarkan alat bukti Formulir Model C-Kejadian Khusus, beberapa pemilih disebutkan tidak memenuhi syarat, yaitu a) Antonius Nainggolan, elemen data pada KTP-el tidak sesuai dengan data dalam DPT, b) Jontar Silitonga dan Badiri Hutabarat, tidak terdaftar sebagai pemilih namun tidak dapat menunjukan KTP-el atau Surat Keterangan, dan c) beberapa pemilih membawa dan menunjukkan KTP-el tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPPh (vide Bukti T-7). Terhadap peristiwa tersebut, Teradu III telah melakukan supervisi bersama Akhir Mada (Anggota Pengganti Antar Waktu KPU Mandailing Natal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Anggota PPK Panyabungan Utara dan PPS Desa Kampung Baru serta dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Mandailing Natal dan jajarannya. Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam sidang pemeriksaan membenarkan telah terjadi keributan namun peristiwa tersebut tidak menghentikan proses pemungutan suara di TPS 001 Desa Kampung Baru. Setelah pemilih diarahkan ke area yang lebih kondusif, Pengawas membantu memberi penjelasan tentang syarat dan prosedur pemungutan suara. DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti melakukan pembiaran terhadap peristiwa keributan di TPS 001 Desa Kampung Baru. Para Teradu telah bekerja dengan komitmen tinggi untuk memastikan semua pemilih yang menggunakan hak pilih dalam PSU memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Dengan demikian, dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta PSU di Kabupaten Mandailing Natal sebagai tindaklanjut Putusan MK dilaksanakan pada 24 April 2021. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Nomor 724/PY.02.Kpt/1213/KPU- Kab/IV/2021 tanggal 26 April 2021, Para Teradu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021. Menanggapi keputusan tersebut, pada tanggal 28 April 2021, Pengadu mengirimkan Surat Nomor 02/Dahsyat/IV/S/2021 yang isinya meminta Para Teradu menunda penetapan Paslon terpilih karena terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor 13/PAN.ONLINE/2021 tanggal 28 April 2021. Berdasarkan alat bukti BA Nomor 732/PL.02.7-BA/1213/KPU-Kab/IV/2021, Para Teradu telah menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pembahasan dalam forum Pleno hasilnya Para Teradu memandang perlu berkonsultasi kepada KPU dan KPU Provinsi Sumatera Utara serta melakukan penundaan penetapan Paslon terpilih melalui Surat Nomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April. Menindaklanjuti hasil konsultasi, pada tanggal 30 April 2021 KPU menerbitkan Surat Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang substansinya memerintahkan Para Teradu untuk menetapkan Calon Terpilih sesuai Tahapan dan Jadwal yaitu pada tanggal 30 April 2021 s.d 3 Mei 2021 sebagaimana Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 479/PP..01.2- Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021. Melaksanakan perintah tersebut Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai tata laksana kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis. Para Teradu telah bertindak prudent, segera menggelar rapat pleno dan mengambil kebijakan untuk memberi kepastian hukum atas tafsir agenda penetapan Paslon terpilih pasca penetapan hasil PSU. Selain berkonsultasi kepada KPU dan KPU Provinsi, Para Teradu juga melakukan penundaan penetapan pasangan calon terpilih dengan menerbitkan surat Nomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021. Berdasarkan perintah KPU melalui surat Nomor 407/PL.02.7- SD/AA/KPU/V/2021 tanggal 3 Mei 202, Para Teradu melaksanakan penetapan Calon Terpilih pada tanggal 3 Mei 2021. Sikap dan tindakan Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Terpilih berdasarkan perintah atasan tidak dapat secara serta merta tanggungjawabnya dibebankan kepada Para Teradu. Dengan demikian dalil aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan penyelenggara Pemilu lebih cermat dalam membaca dan memahami Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mencegah potensi hilangnya hak konstitusional peserta pemilihan yang menempuh upaya hukum terhadap keputusan penetapan hasil PSU. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Syarief selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu III Muhammad Ikhsan, Teradu IV Muhammad Yasir Nasution, dan Teradu V Muhammad Husein Lubis masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra