III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 200-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
19-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa di dalam ketentuan norma Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, sebagaimana
telah dirubah Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga atas
Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang
Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang Undang. Telah mengatur terkait dengan tugas, fungsi dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota, dalam setiap tahapan penyelengaran pemilihan,
termasuk mengatur pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten,
selain itu diatur pula mengenai mekanisme persyaratan pencalonan dan penetapan
pasangan calon dalam Pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dan serta tata
cara mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas putusan pengadilan.
2. Bahwa kaitanya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam ketentuan
dimaksud, Para Teradu selaku Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai Tahun 2020 telah bersikap tidak jujur, tidak adil, tidak
mandiri, melanggar kepastian hukum, tidak tertib, melanggar kepentingan
umum, tidak terbuka, tidak proporsionalitas, tidak profesionalitas, dan
akuntabilitas, tidak transPara n dan tidak setara memperlakukan Pelapor
sebagai bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun
2020.
3. Bahwa sikap Para Teradu sebagaima dimaksud, tergambar dalam Berita Acara Pleno
KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23 September 2020,
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak
Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai. Sikap Para Teradu didasarkan pada pertimbangangan hal-hal berikut:
(1) Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 tanggal 21 September 2020 (Model
BA.HP Perbaikan KWK);
(2) Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tanggal 1 Mei
2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan;
(3) Surat Bawaslu Banggai Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/!X2020 tanggal
4 September 2020;
Akan tetapi, pertimbangan tersebut tanpa melaui proses pemeriksaan yang cukup
oleh Para Teradu, dijadikan dasar memutuskan atau menetapkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-
Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status
Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
4. Bahwa terkait salah satu pertimbangan Para Teradu tersebut, seharusnya Surat
Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, tanggal 1 Mei 2020
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut dalam Berita Acara
Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 telah dilaksanakan
pemeriksaan dan pemutusan oleh Para Teradu terhitung dari 7 (tujuh) hari, setelah
diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu dimaksud, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 140 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1
tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil
Walikota Menjadi Undang Undang, pada pokoknya menyatakan, “KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7
(tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima”. Jo Pasal 10 b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang yang
menyatakan : “KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib dengan segera
melaksanakan rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu menegenai sanksi
administrasi pemilihan” Jo ketentuan Pasal 21 ayat (1) PPKU No 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan Umum, yang berbunyi :
KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN di atasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling lama
7 (tujuh) hari.
5. Bahwa namun demikian ketentuannya, akan tetapi jika diperhitungkan 7 (tujuh)
hari terhitung setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai
oleh KPU Kabupaten Banggai terhitung dari tanggal 8 Mei 2020, maka tenggang
waktunya jatuh pada tanggal 16 Mei 2020 batas waktu untuk memerika dan
memutus bagi Para Teradu. Sedangkan Para Teralapor mengadakan pelaksanaan
pemutusan tertanggal tanggal 23 September 2020 atas Tindak lanjut Rekomendasi
Surat Bawaslu Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020. Ini artinya, Para Teradu
telah melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam penggarisan dan
penegasan Pasal 140 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Jo Pasal 21 ayat (1)
PPKU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan
Umum.
6. Bahwa atas pelanggaran tenggang waktu dimaksud di atas, adalah merugikan
kepentingan Pelapor sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Bangai kaitannya
dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya
kepastian hukum dan Pelapor telah di justifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum
masa pendataran berlangsung, keadaan itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak
lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah di bangun, dengan
cara menggring opini public yang bersifat negatif terhadap Pelapor. Sedangkan
secara normative tugas dan wewenang Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan
Pilkada terikat secara limitatatif dengan jadwal dan 13 (tiga belas) tahapan yang
menjadi wewenangnya, yaitu jika terjadi pelanggaran administrasi terkait
mekanisme, prosedur dan tata cara dalam setiap tahapan maka dalam tempo 3
(tiga) hari setelah diadakan kajian kemudian dilakukan tindakan Bawaslu berupa
penerusan Rekomendasi dan dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah diterimanya
Rekomendasi KPU Banggai mengadakan tindakan memeriksa dan memutus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, jo Pasal 134 ayat 5, jo Pasal 139 jo
Pasal 140 jo Pasal 141 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang Undang.
7. Bahwa atas pelanggaran tenggang waktu sebagaimana di maksud dalam ketentuan
tersebut di atas adalah merupakan pelangaran terhadap kewajiban Para Teradu
sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 139 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Perpu Nomor 1 tahun 2014 meneyebutkan “KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuiti Rekomendasi Bawaslu Provisinsi dan
Panwaslu Kabuaten/kota sebagaimam dimaksud ayat (1). Atas pelanggaran
ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi peringatan baik berupa lisan dan
tertulis dari Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten Kota sebagiamana
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 141 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1
tahun 2014 meneyebutkan “ dalam hal KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, PPS, KPPS atau peserta pemlihan yang tidak melaksanakan
Rekomnedasi Bawaslu Proinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalm Pasal 39 ayat (2), Bawaslu Proinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan
tertulis”.
8. Bahwa walaupun Para Teradu pada tanggal 12 Mei 2020 telah menindaklanjuti
Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, 1 Mei 2020 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banggai Nomor 125/HM.03-SD/72011KPU-KAB/V/2020 Perihal
Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang pada pokoknya
bahwa “terhadap point 2 Rekomendasi Bawaslu Banggai menggunakan frasa
dapat dikatakan memenuhi pelanggaran menurut Para Teradu tidak tegas dan
terkait dengan rekomendasi Bawaslu akan dijadikan bahan telaah dan menjadi
bahan pertimbangan pada penetapan pengumuman pendaftaran sampai pada
penetapan calon berdasarkan peraturan perundang undangan”.
9. Bahwa akan tetapi tindakan Para Teradu tersebut di pandang oleh Bawaslu
Kabupaten Banggai, belum melaksanakan Rekomenasi Bawaslu Banggai Nomor
502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020. Sehingga pada tanggal 4 September 2020
Bawaslu Kabupaten Banggai mengirim 2 (dua) Surat sekaligus kepada Para Teradu
yaitu : (1) Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor
830/K. Bawaslu. ST.01/PM.OO.02/IX/2020 perihal Peringatan dan (2) Surat
Badan Pengawas Pemillhan Urnum Kabupaten Banggai Nomor
829/K.Bawaslu.ST.01/PM.05.01/W2020 perihal Penegasan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, pada pokoknya mengingatkan dan menegaskan Para
Teradu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 huruf a jo Pasal 90 huruf e
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, sejak pendaftaran
dan/atau penetapan karena Pelapor telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
10. Bahwa selanjutnya hanya atas dasar Surat Badan Pengawas Pemillhan Urnum
Kabupaten Banggai Nomor 829/K.Bawaslu.ST.01/PM.05.01/W2020 tanggal 4
September 2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat
Bawaslu Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 sebagaimana dalam Berita Acara
Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020, Para Teradu pada
tanggal 23 September 2020 telah MEMUTUS Pelapor dengan status Tidak
Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai. Pemutusan yang dilakukan Para Teradu tanpa diadakan PEMERIKSAAN
terhadap data/dokumen yang menyertai dan/atau yang menjadi bagian dari Surat
Bawaslu Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 . Menurut ketentuan dalam
Pasal 140 UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu “ Tugas dan Fungsi Para Teradu adalah
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari
sejak rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai diterima”. Adapun tata cara
pemeriksaan atas tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu dalam ketentuan BAB III
TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU OLEH KOMISI
PEMILIHAN UMUM terdapat dalam Pasal 17 dan Pasal 18 PPKU No 25 Tahun
2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan Umum, adalah
sebagai berikut:
Pasal 17: KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS/KPPSLNwajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 18: Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi
kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu.
Pasal 19 : (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS/KPPSLNmembuat keputusan dalam rapat pleno.
11. Bahwa ketentuan serupa di atas, pernah disampaikan oleh SUWARDI MANINGESA
SH, selaku Ketua Divisi Hukum KPU RI) pada tanggal 30 Juli 2020 di
Pangadadaran dalam rapat koordinasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa pemilihan sengketa tahun 2020, dengan materi makalah “ Regulasi dan
Mekanisme Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu dan Objek Sengketa Produk
Produk Keputusan KPU”. Dalam penanganan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupten/Kota, yang harus dilakukan adalah
pencermatan kembali terhadap data atau Dokumen Rekomendasi Pemilihan
tersebut, terhadap dokumen/data bukti surat dan saksi dilakukan klarifikasi
dan/atau berkoordinasi dengan pihak, selanjutnya menuyusun telahan hukum
berdasarkan pencermatan dokumen, fakta, hasil klarifikasi/koordinasi dan
kronologi dalam hal diperlukan dapat meminta keterangan ahli, lalu selanjutnya
membuat keputusan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara.
12. Bahwa namun demikian ketentuannya tersebut, akan tetapi Para Teradu yang telah
memutus Pelapor dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati
Banggai tanpa diadakan proses dan prosedur pemeriksaan terlebih dahulu.
Tindakan tersebut diketahui dari pencermatan data/dokumen yang menyertai
dan/atau yang menjadi bagian dari Surat Bawaslu Nomor
502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang dipergunakan sebagai pertimbangan dalam Berita
Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23
September 2020 adalah sebagai berikut:
- Formulir Temuan Badan Pengawas Pernilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor
29/TW/PB/Kab.26.02/lV/2020 tertanggal 27 April 2020
- Kajian Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Urnum Kabupaten
Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/lV/2020 tertanggal 1 Mei 2020
- Kronologis Kejadian dugaan pelanggaran pelaksanaan pelantikan pejabat
administrator eselon III A, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Banggai tertanggal 1 Mei 2020
- Bukti — bukti digital tracing Badan Pengawas Pemilihan Urnum Kabupaten
Banggai perihal dugaan pelanggaran pelaksanaan pelantikan pejabat
administrator eselon III A, Badan Pengawas Pemilihan Urnum Kabupaten
Banggai
- Bukti Rekaman Video Badan Pengawas Pemlilhan Umum Kabupaten Banggai
terkait Pelantikan Pejabat eselon III A oleh Bupati dan wakil Bupati Banggai,
dengan durasi 01.34 menit
13. Bahwa menelaah dan memcermati Surat Kajian Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tanggal 1 Mei 2020, dalam
pertimbangannya untuk memberikan sanksi kepada Pelapor berupa Tidak
Memenuhi Syarat dan/atau sanksi pembatalan sebagai pasangan calon
sebagaimana maksud dari ketentuan Pasal 89 huruf a jo Pasal 90 huruf e Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, sejak pendaftaran dan/atau
penetapan, karena dipandang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 10
Tahun 2016 dengan uraian bukti sebagai berikut:
a. Keterangan Saksi, Saksi Ahli dan Keterangan Pelapor.
Nama Keterangan Kehadiran
No.
Makmur Dg Manesa. SH; Memberi keterangan
1
Zulharbi Amatahir. SH., MH; Memberi keterangan
2
3 Afriani Hamzah; Memberi keterangan
DR. Aminuddin Kasim., SH., MH Memberi keterangan
4
sebagai Saksi Ahli
Arsat Tamagola Tidak memberi keterangan
5
Junaidi Sibay Tidak memberi keterangan
6
M Idham Khalid Tidak memberi keterangan
7
Abdullah Abubakar Tidak memberi keterangan
8
Sofyan Datu Adam Tidak memberi keterangan
9
Muklis Pampawa Tidak memberi keterangan
10
Drs. H Mustar Labolo Tidak memberi keterangan
11
Ir. H. Herwin Yatim., MM Tidak memberi keterangan
12
b. Bukti surat : 1. Formulir A Hasil Pengawasan; 2 Screnshoot pada watsapp Grup
PANWASCAM 2020; 3 Foto/Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan pelantikan
Pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Banggai; 4 Video berdurasi 1 menit 34 detik tentang jalannya pelaksanaan
pelantikan pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Banggai; 5. Scaner Foto Surat Keputusan Nomor : 800/845/BKPSDM
Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821:2/824/BKPSDM
tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan
pemerintah Kabupaten Banggai; 5 Dokumentasi Surat Undangan pelantikan.
14. Bahwa bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai antara tanggal 8 sampai
dengan tanggal 9 September 2020 ternyata Para Teradu mengadakan klarifikasi,
hanya terhadap saksi-saksi yang tidak memberikan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Kajian Pelanggaran Bawasalu Banggai Nomor
29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tanggal 1 Mei 2020 adalah sebagai berikut:
MUSTAR LABOLO, HERWIN YATIM, SOFFIAN DATU ADAM, ARSAT TAMAGOLA,
JUNAIDY SIBALY SH, MHum, Drs ABDULLAN ABUBAKAR dan M IDHAM CHALID
SE.
15. Bahwa selain itu, jika dicermati mendalam ternyata pula Para Teradu semata-mata
hanya berpatokan dan berpegang teguh kepada keterangan saksi ahli Tata Negara,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako DR. Aminuddin Kasim., SH., MH, yang
dihadirkan Bawaslu Banggai dalam pemeriksaan, yang menerangkan pada
pokokonya bahwa Pelapor telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, “terbukti” hanya didasarkan pada 3 (tiga)
orang keterangan saksi dan bukti surat foto copy Surat Keputusan Pelantikan,
kemudian dijadikan kesimpulan pertimbangan untuk memberikan sanksi terhadap
Pelapor berupa Tidak Memenuhi Syarat dan/atau sanksi pembatalan sebagai
pasangan calon sebagaimana maksud dari ketentuan Pasal 89 huruf a Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, sejak pendaftaran dan/atau
penetapan kepada Pelapor sebagaimana dalam Surat Kajian Pelanggaran Bawasalu
Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tanggal 1 Mei 2020 tersebut.
16. Bahwa terhadap keterangan saksi ahli DR. Aminuddin Kasim., SH., MH
sebagaimana dimaksud dalam Surat Kajian Pelanggaran Bawaslu Banggai Nomor
29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tidak diadakan telaah atau pencermatan kembali
terhadap data atau Dokumen Rekomendasi Pemilihan tersebut, akan tetapi terhadap
dokumen/data bukti surat dan saksi tidak dilakukan klarifikasi dan/atau
berkoordinasi dengan pihak yang berkompoten, tidak dilakukan pembuatan
dokumen telaah hukum berdasarkan pencermatan dokumen, fakta, hasil
klarifikasi/koordinasi dan tidak dilakukan pembuatan kronologi dalam hal
diperlukan dapat meminta keterangan ahli pembanding, namun semua itu tidak
dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana mestinya. Berkenaan keterangan saksi ahli
DR. Aminuddin Kasim., SH., MH demikian itu, disebabkan karena tidak didukung
dengan fakta hukum, serta regulasi yang beraku positif di bidang kepegawaian
dalam hal aturan BKN RI dan petunjuk Mendagri, sebagai berikut:
- Berdasarkan bukti surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM
Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, terhadap bukti tersebut belum terdapat
serah terima jabatan, dan telah pembatalaan Keputusan Bupati Banggai Nomor:
821.2/824/BKPSDM, selanjutnya fakta hukum tersebut dianalisa menggunakan
ketentuan Perka BKN No 7/2017 mengenai tata cara Pelantikan Pengambilan
Sumpah Jabatan, yang pada pokoknya mengatur mengenai Pengambilan
sumpah/janji yang dibuatkan berita acara pelantikan dan Perka BKN No 7 tahun
2017 mengenai tata cara permintaan pemberian dan pemberhentian tunjangan
jabatan structural yang mengatur pemindahan hak dan kewajiban jabatan antar
pejabat (lama dan baru) serah terima jabatan, mensyaratkan Surat pernyataan
pelantikan (SPP), Surat pernyataan melaksanakan tugas (SMPT), dan Surat
pernyataan menduduki Jabatan dan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor:
800/07/BKD tentang Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Setelah Pelantikan Bagi
Pejabat Pengguna Anggaran, bertanggal 9 Januari 2017 [Lampiran-13], yang
diktumnya antara lain berbunyi: Kesatu: Melaksanakan serah terima jabatan
setelah pelaksanaan pelantikan bagi pejabat sebagai pengguna anggaran. Kedua:
Syarat sahnya jabatan baru yang dilantik yaitu pada saat Pelaksanaan
Serah Terima Jabatan. Ketiga: Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Wajib
dilaksanakan untuk Pejabat Eselon I.a, Eselon II.b, Eselon III.a dan Eseleon III.b
yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Eselon IV.a untuk Jabatan
Lurah.Keempat: Serah Terima Jabatan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Minggu
setelah Pelantikan dilaksanakan.Kelima: Pelaksanaan Serah Terima Jabatan
antara lain Pejabat lama menyerahkan: 1 Laporan Kondisi KAS; 2 Laporan Aset;
dan 3 Menyerahkan Aset. Keenam: Pada saat Pelaksanaan Serah Terima Jabatan
turut serta diserahkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan oleh Pejabat yang
mewakili dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dan Ketujuh: Daya mengikatnya Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat berlaku
sejak SK asli diterima oleh Pejabat yang dilantik.
- Bahwa terhadap surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM
Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, telah dijelaskan dalam Surat
Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800/4795/Otda, bertanggal 22 September
2020 Perihal Penjelasan Terhadap Permohonan Penjelasan Status Mutasi Pejabat
di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai yang isinya pada
pokoknya sebagai berikut:
Angka 2. Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi atas
pembatalan pelantikan oleh Bupati Banggai sebanyak 4 (empat) orang
Pejabat Administrator yang belum mendapat persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor
800/845/BKPSDM tanggal 23 April 2020 tentang Pembatalan Atas
Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.A di lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai.
Angka 3. Pelaksanaan pelantikan tersebut tidak disertai penandatangan Berita
Acara Pelantikan sebagaimana di atur dalam ketentuan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan
Pimpinan Tinggi, sehingga tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Kepala BKN dimaksud.
Angka 4. Pelantikan tersebut juga belum ditindaklanjuti dengan Surat
Pernyataan Pelantikan (SSP), Surat Pernyataan Melanksanakan
Jabatan (SPMJ), sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan
Pemberhentian Tunjangan Jabatan Struktural, sehingga belum sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Kepala BKN dimaksud.
Angka 5. Berdasarkan pernyataan pejabat yang dilantik, yang bersangkutan
tidak berkeberatan atas pembatalan pelantikan Pejabat administrator
Eselon III.A di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Angka 6. Sehubungan hal tersebut, diharapkan kepada Gubernur Sulawesi
Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada
Bupati Banggai bahwa pelaksanaan pelantikan Pejabat Administrator
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum memenuhi
syarat-syarat tahapan pelantikan sebagaimana di atur dalam Perka
BKN dimaksud.
17. Bahwa selain itu, Para Teradu tidak melakukan pencermatan dengan baik terhadap
legal standing atau wewenang (Bace Abd Junaidi) selaku Ketua Kaab. Bawaslu
Kabupaten Banggai, yang mengadakan temuan kaitanya dengan pelanggaran
terhadap peraturan perundang undangan dengan mengacu pada Tugas dan
wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah, mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi 13 (tiga belas) tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, jo Pasal 134 Undang Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Perpu Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang Undang.
Terhadap Pelanggaran terhadap Pasal 30 huruf a, UU Nomor 10 Tahun 2016,
dilaksanakan dan dilakukan dalam bentuk temuan dan/atau laporan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sedangkan pelanggaran dalam bentuk Undang Undang Bawaslu Kabupaten/Kota
ditentukan hanya menerima Laporan diatur dalam Pasal 30 huruf b UU Nomor 10
Tahun 2016 yaitu lapaoran dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih
pada Pemilihan setempat; pemantau Pemilihan; atau peserta Pemilihan.
Dengan demikian (Bace Abd Junaidi) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai
tidak memliki legal standing atau tidak berwenang mengadakan temuan
terhadap Pelapor sebagaimana dalam bukti Formulir Temuan Nomor
29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tanggal 27 April 2020 adalah dugaan pelanggaran
ketentuan dari Pasal 71 Undang Undang No 10 Tahun 2016 yang tidak termasuk
dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 30 huruf a, Undang Undang No 10 Tahun
2016.
18. Bahwa bukan itu saja, Para Teradu tidak melakukan pengkajian dan telaah dengan
baik terhadap batas waktu (daluarsa) suatu temuan, hal ini diketahui dari
kekeliruan mengenai penetapan waktu temuan Bawaslu Kab. Banggai,
seharusnya waktu temuan dilakukan pada tanggal 22 April 2020 sekitar pukul
12.20 Wita, karena telah diketahui Ketua Bawaslu Kab. Banggai terkait dengan
Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Pelapor melakukan pergantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai akhir masa
jabatan kecuali memdapat izin menteri, berdasarkan informasi dan bukti berikut:
1. Formulir A Hasil Pengawasan; 2 Screnshoot pada watsapp Grup PANWASCAM
2020; 3 Foto/Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan pelantikan Pejabat
Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai; 4
Video berdurasi 1 menit 34 detik tentang jalannya pelaksanaan pelantikan
pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Banggai; 5. Scaner Foto Surat Keputusan Nomor : 800/845/BKPSDM Tentang
Pembatalan Kepuusan Bupati Banggai Nomor : 821:2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Banggai; 5 Dokumentasi Surat Undangan pelantikan, akan tetapi
temuan tersebut baru diregistrasi oleh Ketua Bawaslu Kab. Banggai pada tanggal
27 Apri 2020 sebagaimana dalam Formulir Temuan Nomor
29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tindakan Ketua Bawaslu Kab. Banggai tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017,
menyebutkan “Hari Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan dihitung sejak hari
saat pengawas Pemilihan mengetahui dan/atau menemukan dugaan
Pelanggaran Pemilihan” jo Pasal 134 ayat (5) Undang Undang Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Penetapan Perubahan Undang Undang Undang Undang Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang Undang, jo Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 tahun
2017, sebagai berikut “Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi”. Dengan demikian, jika
diperhitungkan dari tanggal 22 April 2020 seharusnya telah selesai mengadakan
Kajian tanggal 26 April 2020, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Banggai baru
melakukan kajian terhitung dari tanggal 27 April 2020, sehingga Bawaslu
Kabupaten Banggai dipandang tidak berwenang dari segi waktu karena telah
melewati batas waktu 3 (tiga) untuk melakukan tindakan.
19. Bahwa jika sekiranya Para Teradu terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan
terhadap data/dokumen yang menyertai Surat Bawaslu Kab. Banggai Nomor
502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 18 huruf a dan huruf b PKPU No 25 tahun 2013 yaitu mencermati kembali
data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya; dan Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai
pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu, baru diadakan pemutusan dalam tempo 7 (tujuh) hari, dapat
dipastikan bahwa Para Teradu akan memberikan pertimbangan dan putusan
berbedah terhadap Temuan Bawaslu Kab. Banggai di dalam Berita Acara Pleno KPU
Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23 September 2020,
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahanan dengan status memenuhi
syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
20. Bahwa dengan demikian keadaanya maka tidak ditetapkannya Pelapor sebagai
Bakal Pasangan Calon dengan status memenuhi syarat adalah sema-mata
kesalahan dan kesengajaan dari Para Teradu, karena Pelapor memiliki alasan
hukum yang cukup kuat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Petahana
dengan status memenuhi syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Banggai Tahun 2020 oleh Para Teradu, berhubung sebab Berita Acara
Pleno KPU Kab. Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23
September 2020, terdapat pertimbanagn Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakjl Bupati Banggai tahun 2020
tanggal 21 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK) Pelapor dinyatakan
MEMENUHI SYARAT maka dipandang Pelapor sebagai Bakal Pasangan Calon
Petahana telah memenuhi syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2020, yang telah melakukan seluruh proses dan
prosedur serta persuratan yang ditentukan dalam Pasal 7 dan Pasal 40, Pasal 40A
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4, Pasal 5,Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 41 Pasal 42 dan Pasal 43, Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. dengan merujuk
pada bukti sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan bukti Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Nomor : 1601/IN/DPP/VII/ 2020 Tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-KWK PARPOL. 2)
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Nomor :
015-SR/DPP-PARTAI PERINDO/II/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-KWK PARPOL. 3) Keputusan Dewan
Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 046.8/SKEP/DPP-PKS/2020
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-
KWK PARPOL, Pelapor telah diusulkan oleh Gabungan Partai, yaitu : Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai
Persatuan Indonesia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banggai Tahun 2020.
b. Bahwa berdasarkan bukti Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL TT.1-
KWK, Pelapor telah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yang dinyatakan diterima TERGUGAT pada tanggal 4
September 2020 sebagaimana formulir Model TT.1.KWK tentang Tanda Terima
Pendaftaran Bakal Pasangan calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Banggai Tahun 2020.
c. Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 –BERITA
ACARA PENDAFTARAN Para Teradu telah melakukan penelitian kelengkapan
persyaratan calon dalam pendaftaran bakal calon pasangan calon pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Pelapor dan selanjutnya oleh Pelapor
dinyatakan diterima sebagaimana Berita Acara Pendaftaran bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati banggai Tahun 2020.
d. Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun
2020 --MODEL BA.HP-KWK, Pelapor dinyatakan oleh Para Teradu Belum
Memenuhi Syarat dan wajib memperbaiki Dokumen Persyaratan Calon
sebagaimana Formulir BA.HP-KWK tentang Berita Acara Hasil penelitian
Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tahun 2020,
e. Bahwa berdarakan bukti Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun
2020 --LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK , Pelapor Belum Memenuhi Syarat Dan
Wajib Memperbaiki Dokumen Persyaratan Calon tersebut dituangkan dalam
daftar persyaratan calon yang dianggap belum memenuhi syarat dan wajib
untuk diperbaiki sebagaimana dalam Lampiran Model BA.HP-KWK.
f. Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL
BA.HP PERBAIKAN-KWK Pelapor telah dinyatakan Para Teradu Telah
Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara tentang Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Calon Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati banggai Tahun
2020, Model BA.HP Perbaikan-KWK.
21. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut seharusnya Para Teradu berdasarkan
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, MENETAPKAN sebagai Bakal Pasangan Calon Petahanan dengan status
memenuhi syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai pada tanggal 23 September 2020 karena Pelapor telah dinyatakan
MEMENUHI SYARAT oleh Para Teradu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banggai Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020 dengan merujuk pada
ketentuan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang Undang No 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Perubahan atas Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentagn
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, menyatakan
sebagai berikut: Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
j. Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikotayang telah
memenuhi persyaratan;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun
2014 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang,
yang menyatakan :
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat administrasi
dan penetapan pasangan calon dalam Berita Acara Penetapan pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Uumum
No 9 Tahun 2020, berbunyi:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon,
penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan
menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan
Pasangan Calon.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan
hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.”
22. Bahwa dengan demikian, pelaksanaaan Rekomenasi Bawaslu Banggai Nomor
502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, menggunnakan ketentuan Pasal 89 huruf a jo
Pasal 90 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
sebagai pertimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Pleno No 74/PK.01-
BA/7201/KPU/IX/2020, sikap Para Teralpor tersebut tidak sejalan dengan fakta
dan ketentuan hkum yang terdapat pada angka 16, angka 20 dan angka 21 tersebut
di atas, dan tidak pula sejalan dengan ketentuan sanksi pelanggaran atas larangan
dalam ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 adalah pembatalan Pasanga
Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, bukanlah dengan status tidak
memenuhi syarat sebagai perserta pemilihan. Namun demkian, bersikukuh
mnenggunakan ketentuan Pasal 89 huruf a jo Pasal 90 huruf e Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 dalam pertimbangan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-
Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status
Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati
Kab. Banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
23. Bahwa selain itu, Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 50/PL.02.3-
kpts/7201/KPU-Kab//IX/2020, tentang penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana
dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai pasangan calon dikaitkan dengan
hasil Rekomendasi Bawaslu Kab Banggai terkait pelanggaran Adminstrasi yang
melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan Pasal 89
huruf a PKPU Nomor 1 Tahun 2020, akan tetapi Para Teradu dalam hal ini pada
tanggal 23 september 2020, Para Teradu melakukan Pleno sebagaimana dalam surat
74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020, KPU Kab. Banggai tidak memuat pertimbangan
terkait rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai, sehingga dasar memutuskan Pengadu
adalah cacat prosedur dan tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
24. Bahwa sehingga terdapat ambigu atau anomaly, baik fakta dan maupun hukumnya,
sebagaimana sikap Para Teradu yang terdapat dalam pertimbangan Berita Acara
Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23 September
2020, yang tercermin pada (1) Berita Acara Hasil Penelitłan Perbaikan
Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakjl Bupati Banggai tahun
2020 tanggal 21 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK) (2) Surat
Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, 1 Mei 2020 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan (3) Surat Bawaslu Banggai
Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/!X2020 tanggal 4 September 2020, dan
kemudian diwujudkan Para Teradu dalam pertimbangan hukum huruf a, huruf b
dan huruf c Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor
50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon
petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada pemilihan
bupati dan wakil bupati banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 sebagai
berikut:
1. Pertimbangan “Dasar Hukum”:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf j, Pasal 52 ayat
(2) Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang Undang, sebagaimana telah dirubah Undang
Undang No 2 tahun 2020 tentang Perubagan ketiga atas Undang Undang No 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1
Tahun 2014 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang
Undang.
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
walikota Menjadi Undang-Undang.
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 huruf a Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana Telah beberapa diubah, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.”
2. Pertimbangan “mengingat”:
1. Berita Acara Model BA. HP-KWK Bakal Pasangan Calon, tanggal 12 September
2020.
2. Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK Bakal Pasangan Calon tanggal 21
September 2020.
3. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai No:
74/PK.01.BA/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Petahanan dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
4. Berdasarkan Pertimbangan tersebut di atas, dalam diktum ke 1: Menetapkan
Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Petahana atas nama: Ir. H. Herwin
Yatim, MM dan H. Mustar Labolo dengan Status Tidak Memenuhi Syarat
sebagai Peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020”.
25. Bahwa terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal
pasangan calon petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta
pada pemilihan bupati dan wakil bupati banggai pemilihan serentak lanjutan tahun
2020 telah dibatalakan mellaui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makasar No 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tanggal 19 Oktober 2020 pada halaman
103 sampai dengan halaman 106 dengan pertimbangan hukum sebagai berrikut
berikut:
- Menimbang, hahwa mencermati pasal-pasal dan peraturan perundang undangan
yang mendasari keputusan Tergugat, Objek Sengketa a quo sesuai dengan
konsiderans “meninmbang” huruf a, b dan huruf c ternyata hanya merumuskan
“bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf j, Pasal 52 UU No 1 Tahun
2015 tentang Pilkada, Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal
89 huruf e PKPU No 1 Tahun 2020” dengan tanpa menyebut substansi dari
peraturan yang dirumuskan dalam pasal pasal itu ssendiri.
- Menimbang bahwa kalimat “ dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal-pasal
tersebut dst,,,” selain tidak sesuai dengan tata naskah dinas suatu keputusan, dan
juga tidak jelas peristiwa kongkrit yang melatar belakangi keptusan Tergugat a
quo, juga tidak layak disebut suatu keputusan/penetapan (beshiking) akan tetapi
bisa dipakai membuat suatu peraturan (keterangan Dr Sukaca).
- Menimbanng, bahwa selain itu norma hukum yang dirumuskan pasal pasal yang
mendasari keputusan Terguagat a quo adalah kontradiksi, saling bertentangan,
adanya ketidak sesuaian dengan Keputusan Tergugat a quo (“anomaly hukum”)
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Menimbang, kalau tujuan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13
huruf j dari UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni Tugas dan Wewenang
KPU Kabupaten Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi
menetapkan Calon Bupati dan Walikota yang telah memenuhi persyratan”
Maka seharusnya Terguagat dalam keputusannya itu, menetapkan Penggugat
memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Banggai Pemilihan lanjutan serengtak tahun 2020, bukan Tidak
Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan, perkara a quo.
- Menimbang, bahwa kalau tujuannya dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentan Pilkada, selain tidak jelas ayat berapa
dilanggar, seharusnya sanksi pelanggaran atas larangan tersebut, sesuai
ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 adalah pembatalan Pasanga
Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, bukanlah dengan status
tidak memenuuhi syarat sebagai perserta pemilihan, Objek Sengketa a quo.
- Menimbang, bahwa bahwa kalau tujuannya dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 89 huruf e dari PKPU No 1 Tahun 2020 yang berbunyi
“Petahana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat jika melakukan pergantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calom sampai
dengan masa jabatan, kecuali memdapat persetujuan tertulis dari menteri
menyelenggarakan urusan dalam negeri “ adalah juga tidak tepat dengan
alasan-alasan:
- Bahwa karena kualifikasi norma yang memenuhi syarat atau Tidak Memenuhi
Syarat haruslah dikaitkan dengan ketentuan persyaratan calon sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 7 dan Pasal 45 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,
dalam hal ini dikaitkan dengan kelengkapan persyaratan calon dalam proses
pendaftaran bakal pasangan calon di KPU, setelah melalui proses verfikasi
hasilnya bisa mememnuhi syarat (MS) dan bisa Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
- Bahwa norma perbuatan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum penepatan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
huruf a PKPU No 1 Tahun 2020, hakekat merupakan norma hokum “larangan”
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentag
Pilkada, sebagai ketentuan dasarnya dari ketentuan Pasal 89 huruf a PKPU di
atas, dan bukanlah norma persyaratan calon tambahan seperti yang didalilkan
Tergugat, atau juga tidak termasuk dalam rumpung norma persyaratan calon,
dan sanski atas pelanggaran atas larangan tersebut sesuai ketentuan dari
Pasal 71 ayat (5) UU No 10 tahun 2016 tentan Pilkada tersebut, adalah berupa
pembatalan calon peserta pemilihan, bukanlah dengan status Tidak Memenuhi
Syarat sebagai perserta pemilihan dalam objek sengketa a quo
- bahwa historis ketentuan Pasal 89 huruf a PKPU No 1 tahun 2020, adalah
merupakan perubahan dari ketentuan pasal 89 ayat (1) PKPU No. 3 tahun
2017, diatur dalam BAB VIII tentang larangan dan sanksi, sednagkan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentan Pilkada, merupakan
perbuahan ketentuan dari Pasal 71 ayat (2) UU No 1 tahun 2015 tentang
Pilkada diatur dalam bagian Kelima, tentang larangan dalam kampanye.
- Bahwa norma persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 dan Pasal
45 UU No 10 Tahun 2016 tentan Pilkada, norma hukumny adalah “wajib”
hokum asalnya adalah :perintah” untuk melakukan sesuatu, terkait perintah
untuk melengkapi dokumen persyaratan calon dalam proses pendaftaran bakal
pasangan calon di KPU, sednagkan norma perbuatan melakukan pergantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon
sebagaimana ditnetukan dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No 10 Tahun
2016 tentang Pilkada, adalah merupakan norma hokum “larangan” sesuatu
yang dilarang untuk dikerjakan, kalau dilanggara sanskinya berupa
pembatalan pasangan calon peserta pemilihan.
- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hokum tersebut maka inti pokok
persengketaan ke 1,tentang tidak tepat pelanggaran larangan dengan status Tidak
Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan, telah dipertimbangkan dalam perkara
ini.
- Menimbang bahwa berdasarkan fakta hokum sebagaimana terurai di atas, bahwa
Penggugat selaku Bupati Banggai berdasarak Surat Keputusan Nomor
821.2//824/BPKPSDM tanggal 21 april 2020 Bukti (T-5), telah mengankat pejabat
administrator Eselon III a di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai , dan 2
(dua) hari kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800/845/BPKPSDM
tanggal 23 april 2020 (bukti T-6), Penggugat menganulir/membatalkan
membatalkan Surat Keputusan Nomor 821.2//824/BPKPSDM tanggal 21 april
2020 (bukti T-5) tentang Pengangkatan pejabat administrator Eselon III a di
lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai
- Menimbang bahwa yang menjadi persoalan hokum, apakah dengan dibatalkannya
pengankatan pejabat tersebut dianggap tdak perna ada pergantian pejabat yang
dilaran oleh peraturan perundnag undnaggan ?
- Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim, meskipun tindak lanjut dari surat
keputusan pengangkatan pejabat tersebut telah dilakukan pelantikan pejabat (bukti
T 1f), namun oleh karena tidak ditindak lanjuti dengan dengan pelaksanaan tugas
dan menduduki jabatan oleh pejabat yang baru (belum ada surat pernyataan
melaksanakan tugas dan menduduki jabatan) sebagaimana ditentukan dalam
Perka BKN No 7 tahun 2017 tentan tata cara mengenai pemberian tunjangan
jabatan structural, sehingga keputusan tentangg pengankatan pejabat tersebut
(bukti T-5) belumlah bersifat final dan mengikat, belum menimbulkan akibat hokum,
berupa hak dan kewajiban bagi pejabta yang bersangkutan (vide keterangan saksi
ahli Dr Rozi Ben).
- Menimbang bahwa oleh karena keputusn pengangkatan pejabat tersebut belum
final, dan akibat hokum dan juga telah dikeluarkan surat keputusan pembatalan
pengangkatan pejabat tersebut (bukti T-6) maka menuurut hokum dianggap tidak
pernah ada pergantian pejabat (not exist).
26. Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 19 Oktober 2020 keluarlah Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Nomor
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks. yang dalam amar putusan mennyatakan:
a. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b. dan seterusnya …..
Namun atas Putusan PT.TUN Makasar Para Teradu belum juga melaksanakan atas
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar sampai pada tanggal 21
Oktober 2020 tindakan Teradu I a.n Sdr. Zaidul Bahri Mokoagow (ketua KPU
Banggai) dan Teradu II a.n Sdri. Atriani (Anggota KPU Banggai) tetap tidak mau
melaksnakan Putusan PT.TUN Makasar yang dibuktikan Telapor I a.n Sdr. Zaidul
Bahri Mokoagow (ketua KPU Banggai) dan Teradu II A.n Sdri. Atriani (Anggota KPU
Banggai) tidak bersedia menantangani Berita Acara Pleno No 82/PK.01-
BA/7201/KPU/X 2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, walaupun telah ada surat
penegasan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya
melalui Surat No 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X2020 tanggal 21 Oktober 2020 Perihal
Jawaban Konsultasi.
27. Bahwa entah mengapa sikap para Telapor bersikukuh untuk melakukan kasasi
Putusan No 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks, ke Mahakamah Agung, sekalipun
norma dari ketentuan Pasal 154 ayat (11) UU No 10 tahun 2016, mewajibkan
kepada Para Teradu untuk melaksanakan putusan dimaksud dalam tempo 7 (tujuh)
hari, begitu pula halnya dalam lampiran PKPU No 5 tahun 2020, dalam lampiran
tahapan tersebut sama sekali tidak ada waktu dalam tahapan bagi Para Teradu
untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
28. Bahwa patut diduga terdapat konflik kepentingan Para Teradu terutama Teradu II
a.n Sdri. Atriani (Anggota KPU Banggai), karena memiliki hubungan darah dengan
Irman Budahu sebagai Paman dari Teradu II, dan hubungan darah Umurudin
Budahu sebagai ayah kandung dari Terlpor II, terlibat dalam aksi massa di depan
Kantor KPU Kabupaten Bangai pada tanggal 21 Oktober 2020, sebagai orator
demontran yaitu Irman Budahu meminta kepada Para Teradu untuk melakukan
Kasasi Terhadap Putusan PTTUN Makasar, dan jika Kasasi tidak diajukkan Para
Teradu meminta uang kembali yang telah diberikan kepada Para Teradu. Selain itu,
Irman Budahu dan Umurudin Budahu adalah Tim Sukses dari Pasangan Nomor
Urut 2 dalam Pemilihan Bupati Kab Banggai 2020. Dan begitupula halnya dengan
Teradu III a.n Sdr. Makmur Dg. Manesa (Anggota KPU Kab. Banggai) memiliki
hubungan darah atau saudara yaitu istrinya Teradu III adalah Sekretaris Organisasi
Pemenangan HATIMU (Perwis) sebagai Tim sukses pasangan calon Nomor Urut I
dalam Pilkada Banggai dan kedua Teradu II dan Teradu III tidak pernah
mengungkapkan adanya hubungan atau persaudraaan dengan Tim sukses yang
mengusung pasangan Calon tertentu.
29. Bahwa sikap Telapor I dan Teradu II tidak tidak bersedia menantangani Berita Acara
Pleno No 82/PK.01-BA/7201/KPU/X 2020 tanggal 21 Oktober 2020, maksud dan
tujuannya aladah terlepas diterima atau ditolak kasasi dimaksud oleh Mahkamah
Agung akan diputus di tingkat kasasi di MA telah melewati batas waktu 30 (tiga
puluh) sebelum pencobolosan tanggal 9 Desember 2020 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (11) UU No 10 Tahun 2016 atas dasar ketentuan tersebut
Pelapor tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pasangan Calon Bupati Banggai.
30. Bahwa dari uraian di atas Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu KPU Kabupaten Banggai, sebagai berikut:
a) Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan
professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”.
Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”.
Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi:
“profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
“professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”.
b) Melanggar sumpah/janji selaku anggota KPU Kabupaten Banggai yang
bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”.
d) Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;dan
Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu”.
Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi;
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi pemilu”.
e) Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi;
“bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
26 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
No: 74/PK.01.BA/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal
1. P-1
Pasangan Calon Petahanan dengan status Tidak Memenuhi Syarat
sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai;
2. P-2 Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Banggai Nomor 502/K.ST- 01/PM.05.01N/2020, tertanggal 1 Mei
2020 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
3. P-3 Berita Acara Hasil Penelitłan Perbaikan Persyaratan Calon dalam
pemilihan Bupati dan Wakjl Bupati Banggai tahun 2020 tangga 21
September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK);
4. P-4 Surat Badan Pengawas Pemillhan Urnum Kabupaten Banggai Nomor
830/K.Bawaslu.ST.01/PM.05.01/W2020 Tertanggal 4 September
2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
5. P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor :
50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Petahanan dengan Status Tidak Memenuhi Syarat
sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tertanggal 23 September
2020;
6. P-6 Formulir Temuan Badan Pengawas Pernilihan Umum Kabupaten
Banggai Nomor 29/TW/PB/Kab.26.02/lV/2020 tertanggal 27 April
2020;
7. P-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Urnum
Kabupaten Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/lV/2020 tertanggal
1 Mei 2020;
8. P-8 Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai dan Lampiran, tertanggal
21 April 2020;
9. P-9 Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tentang
Pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor
821.2/824/BKPSDM, tertanggal 21 April 2020 tentang Pengangkatan
Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 23 April 2020;
10. P-10 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Nomor : 1601/IN/DPP/VII/ 2020 Tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-KWK
PARPOL;
11. P-11 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan
Indonesia) Nomor : 015-SR/DPP-PARTAI PERINDO/II/2020 Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-
KWK PARPOL.;
12. P-12 Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor :
046.8/SKEP/DPP-PKS/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-KWK PARPOL;
13. P-13 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL TT.1-KWK
14. P-14 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 –BERITA ACARA
PENDAFTARAN;
15. P-15 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL
BA.HP PERBAIKAN-KWK;
16. P-16 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tanggal 19 Oktober 2020;
17. P-17 Surat KPU Provnsi Nomor 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X2020 21
Oktober 2020 Perihal Jawaban Konsultasi;
18. P-18 Berita Acara Pleno No 82/PK.01-BA/7201/KPU/X 2020 tanggagl 21
Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar;
19. P-19 Putusan-No.-117-Tahun-2019_-KPU-Kabupaten-Banggai;
20. P-20 Putusan-Nomor-109-Tahun-2020-Bawaslu-Banggai-dan-Bawaslu-
Sulteng_WTM;
21. P-21 Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/564/BKD;
22. P-22 Kronologi Kejadian Bawaslu Kabupaten Banggai tanggal 1 Mei 2020
23. P-23 Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor
125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020;
24. P-24 Video Keterangan Bawaslu Provinsi Sulteng;
25. P-25 Video Demo di kantor tanggal 21 Oktober 2020;
26. P-26 Foto Spanduk mengatasnamakan pendukung KPU Banggai;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
1. Marwan M. London
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
surat OTDA Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020 sudah
disampaikan kepada Teradu III pada Pukul 18.26 pada hari yang sama dan
diabaikan oleh para Teradu sehingga menyebabkan Pengadu di TMS kan oleh para
Teradu.
2. Anny Kushardjanti
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada tanggal 23 September 2020, Saksi melihat ada petugas yang menempelkan
Berita Acara dan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Saksi menjelaskan
bahwa ada beberapa teman yang mengabari dirinya dan tidak membuka web KPU
Kabupaten Banggai. Saksi bertahan di Kantor KPU Kabupaten Banggai untuk
menunggu Salinan Berita Acara dan kemudian bertolak ke Bawaslu Kabupaten
Banggai.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan yang cukup sebelum mengeluarkan
Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak
Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan
Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020;
2. Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Bawaslu Banggai Nomor
502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu dimaksud, sehingga merugikan
kepentingan Pelapor sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Bangai kaitannya
dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya
kepastian hukum dan Pelapor telah di justifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum
masa pendataran berlangsung, keadaan itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak
lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah di bangun, dengan
cara menggring opini public yang bersifat negatif terhadap Pelapor;
3. Teradu I dan Teradu II tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Makasar Nomor
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober 2020 dengan tidak
menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 82/PK.01-
BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020;
4. Teradu II dan Teradu III Memiliki Konflik Kepentingan dengan Pihak-Pihak
Tertentu
Sebelum kami menyampaikan jawaban terhadap pengaduan PENGADU, perlu kami
tegaskan bahwa saudara PENGADU TELAH mendapatkan hak_nya sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Banggai Tahun 2020 pada Pemilihan Tahun 2020 dan
ditetapkan dengan nomor urut 3 (Tiga) (vide bukti T-1 dan bukti T-2).
Bahwa terhadap pengaduan PENGADU, perkenankanlah kami PARA TERADU
menyampaikan Jawaban/tanggapan atas Laporan/Pengaduan PENGADU sebagai
berikut :
Bahwa PARA TERADU menolak dan/atau membantah seluruh dalil-dalil PENGADU,
kecuali terhadap hal-hal yang kebenarannya diakui secara tegas dan tidak merugikan
PARA TERADU;
Bahwa tidak benar PARA TERADU telah bersikap tidak jujur, tidak adil, tidak mandiri,
melanggar kepastian hukum, tidak tertib, melanggar kepentingan umum, tidak
terbuka, tidak profesionalitas, dan tidak akuntabel, tidak transparan dan tidak setara
memperlakukan PENGADU dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Banggai tahun 2020;
Bahwa PARA TERADU dalam proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banggai tahun 2020 telah melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serta
telah sesuai dengan peruturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengaduan PENGADU, kami sampaikan tanggapan
sebagaimana dibawah ini:
Ad.1. Tentang Dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan yang
cukup sebelum mengeluarkan Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-
BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana
dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020
tanggal 23 September 2020. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Para Teradu
menanggapinya sebagai berikut:
(1.1) Bahwa tidak benar dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak
melakukan pemeriksaan yang cukup sebelum mengeluarkan Berita Acara Pleno
KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan
Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat
sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23
September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan
Tahun 2020 tanggal 23 September 2020;
(1.2) Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Banggai Tahun 2020,
Bawaslu Kabupaten Banggai menemukan adanya kegiatan Penggantian Pejabat
(mutasi/rotasi) dalam tenggang waktu yang dilarang oleh perundang-undangan
yakni 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa adanya
persetujuan tertulis dari Menteri yang dilakukan oleh Ir. H. Herwin Yatim, MM
selaku Bupati Banggai (petahana), dengan menerbitkan Keputusan Nomor:
821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020 (vide bukti T-
3). Selanjutnya dilaksanakan pelantikan pada tanggal 22 April 2020 berdasarkan
bukti digital tracing (Vide bukti T-4), akan tetapi 2 (dua) hari kemudian
keputusan penggantian Pejabat (mutasi/rotasi) aquo dengan menerbitkan
Keputusan Nomor: 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan Atas Keputusan
Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat
Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai pada
tanggal 23 April 2020 (vide bukti T-5);
(1.3) Bahwa terhadap hal tersebut, KPU Banggai menerima surat
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal 6 Mei 2020 (Vide
Bukti T-6), sebagaimana surat Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal
1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide bukti T-
7), merekomendasikan pada pokoknya:
- Temuan Nomor: 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020 diproses lebih lanjut oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai;
- Bahwa rekomendasi ini, menjadi Bahan Pertimbangan ketika KPU Kabupaten
Banggai Menetapkan Pengumuman pendaftaran sampai penetapan pasangan
calon;
- Mengumumkan Status Temuan Nomor: 29/TM/PB/Kab/26.02/ IV/2020 pada
papan Pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai;
(1.4) Bahwa sebelum KPU Banggai mengeluarkan Berita Acara Pleno
KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan
Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat
sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23
September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan
Tahun 2020 tanggal 23 September 2020. Maka dalam rangka melaksanakan
prinsip kehati-hatian terhadap rekomendasi Bawaslu Banggai, Para Teradu selaku
Ketua dan anggota KPU Banggai telah sepakat untuk melakukan langkah-langkah
dengan kronologis sebagai berikut:
Tanggal 12 Mei 2020, KPU Banggai memberikan tanggapan ditujukan kepada
Bawaslu Banggai melalui surat Nomor: 125/HM.03-SD/7201/KPU-
KAB/V/2020 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tertanggal 12 Mei 2020 (Vide Bukti T-8) yang pada pokoknya berisi
hal-hal berikut:
- Penggunaan frasa “dapat dikatakan memenuhi pelanggaran” oleh
Bawaslu Kabupaten Banggai belum tegas mengatakan bahwa benar telah
terjadi pelanggaran administrasi pemilihan;
- Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai akan menjadi bahan telaah dan
bahan pertimbangan pada penetapan Pengumuman pendaftaran sampai
penetapan pasangan calon berdasarkan peraturan perundangan;
Tanggal 3 September 2020, KPU Banggai melayangkan surat kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor : 255/PP.05.2-SD/7201/KPU-
Kab/IX/2020 perihal konsutasi yang pada pokoknya meminta bantuan KPU
Provinsi agar dapat difasilitasi melakukan konsultasi dengan KPU RI (vide
bukti T-9);
Tanggal 4 September 2020, sebagai respon surat permintaan konsultasi terkait
rekomendasi Bawaslu Banggai maka dilaksanakan konsultasi secara daring
yang dihadiri oleh KPU Banggai, KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU RI
(vide bukti T-10);
Tanggal 4 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari
Bawaslu Kabupaten Banggai melalui surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-
01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
(Vide Bukti T-11), yang pada pokoknya:
- frasa “dapat dikatakan memenuhi pelanggaran” harus dibaca “Memenuhi
Unsur Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan”;
- Bawaslu Kabupaten Banggai menegaskan bahwa hasil kajian menyimpulkan
sudah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan;
- Menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai,
Para Teradu wajib memperhatikan perintah pasal 89 huruf a Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020;
Bawaslu Kabupaten Banggai memberikan surat peringatan kepada KPU
Banggai sebagaimana Nomor: 830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 perihal
peringatan tertanggal 4 September 2020, pada pokoknya memberikan
peringatan kepada Para Teradu agar memperhatikan ketentuan hukum yang
berlaku (vide bukti T-12);
Tanggal 4 September 2020, KPU Banggai menerima surat dari KPU Sulteng
sebagaimana Surat Nomor : 372/PY.2-SR/72/Prov/IX/2020 yang intinya
adalah dalam merespon rekomendasi Bawaslu Banggai agar mempedomani
ketentuan Pasal 8 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 kemudian diubah menjadi
PKPU Nomor 13 Tahun 2014, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum (vide bukti T-13);
Tanggal 8 s/d 9 September 2020, KPU Kabupaten Banggai melakukan
klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, yakni : H. Mustar Labolo (Wakil Bupati
Banggai), Soffian Datu Adam (Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai), Arsat
Tamagola (ASN yang dimutasi/rotasi), Junaidi Sibay, SH.,M.Hum (ASN yang
dimutasi/rotasi), H. Herwin Yatim (Bupati Banggai), Drs. Abdullah Abubakar
(ASN yang dimutasi/rotasi) dan M. Idham Chalid, SE (ASN yang
dimutasi/rotasi) (vide bukti T-14). Klarifikasi ini juga disaksikan oleh anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
Tanggal 9 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menyurat ke KPU Provinsi
untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada pihak terkait sebagaimana surat
Nomor : 136/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 (vide bukti T-15);
Tanggal 14 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menyurat ke KPU
Provinsi untuk meminta petunjuk untuk konsultasi terkait bagaimana
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu pasca klarifkasi dilakukan sebagaimana
surat Nomor : 289/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 (vide bukti T-16);
Tanggal 18 September 2020, KPU Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi
kepada Kementerian Dalam Negeri (Vide Bukti T-17);
Tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari KPU
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 426/PY-SR/72/Prov/IX/2020 intinya
menjelaskan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai
dimaksud, agar berpedoman pada ketentuan pasal 5 huruf c, pasal 17, pasal
18, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 PKPU Nomor 25 tahun 2013 diubah dengan
PKPU Nomor 13 Tahun 2014, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum (Vide Bukti T-18);
(1.5) Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Banggai tersebut
kemudian dituangkan dalam form model PAP-1 (vide bukti T-19), selanjutnya
dilakukan kajian yang dituangkan dalam form model PAP-2B (vide bukti T-20)
dan tindak lanjut rekomendasi/penerusan pelanggaran administrasi pemilihan
Bawaslu Kabupaten Banggai dituangkan dalam form model PAPTL-2 (vide bukti
T-21);
(1.6) Bahwa berdasarkan uraian diatas, sebelum menerbitkan Berita
Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi
Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan
Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, Para Teradu telah menerapkan
prinsip kehati-hatian dengan melakukan pencermatan kembali data atau
dokumen rekomendasi Bawaslu Banggai dengan menggali, mencari, dan
menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu sesuai dengan tata cara
dan prosedur yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 PKU No 25
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan Umum;
(1.7) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu khususnya berkaitan
dengan penerbitan Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-
BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana
dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020
tanggal 23 September 2020
(1.8) Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu, dalil pengaduan
Pengadu sepanjang mengenai tidak dilakukannya kajian secara lengkap tidak
beralasan menurut hukum.
Ad.2. Tentang Dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat
Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, tanggal 1 Mei 2020
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu
dimaksud, sehingga merugikan kepentingan Pelapor sebagai Pasangan
Bakal Calon Bupati Banggai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi
terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pelapor
telah di justifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran
berlangsung, keadaan itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk
menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah di bangun, dengan
cara menggring opini publik yang bersifat negatif terhadap Pelapor.
Terhadap dalil Pengadu tersebut, Para Teradu menanggapinya sebagai berikut:
(2.1) Bahwa tidak benar dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak
menindaklanjuti Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020,
tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu;
(2.2) Bahwa ketentuan pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015
berbunyi: “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling
lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima”.
Selanjutnya Pasal 139 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 berbunyi: “KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(2.3) Bahwa surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai
sebagaimana surat Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide bukti T-7), yang
diterima KPU Banggai pada tanggal 6 Mei 2020 dan Surat Nomor:
829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tertanggal 04 September 2020 (vide bukti T-12), yang
pada pokoknya menyimpulkan bahwa frasa “dapat dikatakan memenuhi
pelanggaran” harus dibaca “Memenuhi Unsur Sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan” dan “menjadi Bahan Pertimbangan ketika KPU
Kabupaten Banggai Menetapkan Pengumuman pendaftaran sampai
penetapan pasangan calon”;
(2.4) Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut, menurut Para
Teradu bukanlah rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dengan memeriksa dan
memutus dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Banggai diterima dengan alasan sebagai berikut:
- Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor:
502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Nomor: 829/K.Bawaslu.ST-
01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tertanggal 04 September 2020, menegaskan bahwa rekomendasi menjadi
bahan pertimbangan KPU Banggai dalam tenggang waktu menetapkan
Pengumuman pendaftaran sampai penetapan pasangan calon (tanggal 6 s/d
23 September 2020);
- Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Banggai
dengan melakukan pencermatan kembali data atau dokumen rekomendasi
Bawaslu Banggai dengan menggali, mencari, dan menerima masukan dari
berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur yang
ditentukan dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 PPKU No 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, diantaranya:
Tanggal 3 September 2020, Teradu I dalam kapasitasnya selaku Ketua KPU
Banggai melayangkan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui
surat Nomor : 255/PP.05.2-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 perihal konsutasi
yang pada pokoknya meminta bantuan KPU Provinsi agar dapat difasilitasi
melakukan konsultasi dengan KPU RI (vide bukti T-9);
Tanggal 8 s/d 9 September 2020, KPU Kabupaten Banggai melakukan
klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yakni: H. Mustar Labolo (Wakil Bupati
Banggai), Soffian Datu Adam (Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai), Arsat
Tamagola (ASN yang dimutasi/rotasi), Junaidi Sibay, SH.,M.Hum (ASN yang
dimutasi/rotasi), H. Herwin Yatim (Bupati Banggai), Drs. Abdullah Abubakar
(ASN yang dimutasi/rotasi) dan M. Idham Chalid, SE (ASN yang
dimutasi/rotasi) (vide bukti T-15);
Tanggal 14 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menyurat ke KPU
Provinsi untuk meminta petunjuk untuk konsultasi terkait bagaimana
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu pasca klarifkasi dilakukan
sebagaimana surat Nomor : 289/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 (vide
bukti T-16);
Tanggal 18 September 2020, KPU Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi
kepada Kementerian Dalam Negeri (Vide Bukti T-17);
Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Banggai tersebut kemudian
dituangkan dalam form model PAP-1 (vide bukti T-19), selanjutnya
dilakukan kajian yang dituangkan dalam form model PAP-2B (vide bukti T-
20) dan tindak lanjut rekomendasi/penerusan pelanggaran administrasi
pemilihan Bawaslu Kabupaten Banggai dituangkan dalam form model
PAPTL-2 (vide bukti T-21);
(2.4) Bahwa tidak benar pula dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak
memberikan kepastian hukum dan telah menjustifikasi Tidak Memenuhi Syarat
sebelum masa pendataran berlangsung, hal ini karena selama periode sebelum
pendaftaran bakal pasangan calon, Para Teradu tidak pernah menyatakan
Pengadu tidak memenuhi syarat kecuali pada saat periode penetapan pasangan
calon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor
74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020
tanggal 23 September 2020 (vide bukti T3-1 dan T3-2).
(2.5) Bahwa penetapan Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon
Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai telah berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil
kajian dan tindak lanjut yang menyimpulkan telah memenuhi ketentuan pasal 71
ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016;
(2.6) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak
menindaklanjuti Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020,
tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu
tidak beralasan hukum.
Ad.3. Tentang Dalil Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mau
melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor:
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober 2020 dengan tidak
menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 82/PK.01-
BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Terhadap dalil Pengadu
tersebut, Teradu I menanggapinya sebagai berikut:
(3.1) Bahwa tidak benar Teradu I tidak mau melaksanakan putusan
PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober
2020 dengan tidak menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor:
82/PK.01-BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020;
(3.2) Bahwa terhadap putusan PTTUN Makassar Nomor:
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020, Teradu I bersama-
sama dengan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu IV selaku Ketua dan anggota KPU
Banggai telah menandatangani Berita Acara Pleno Nomor : 82/PK.01-
BA/7201/KPU-KAB/X/2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Makasar (Vide Bukti T-22);
(3.3) Bahwa menyikapi putusan PTTUN Makassar Nomor:
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020, Para Teradu
kemudian melakukan rapat pleno pada tanggal 21 Oktober 2020 untuk
menentukan sikap, dan sebelum mengambil sikap akhir terhadap putusan PTTUN
Makassar aquo, Para Teradu sepakat untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi
kepada KPU Provinsi dengan melayangkan surat Nomor : 367/Pl.02-
SD/7201/KPU-Kab/X/2020 perihal Permohonan Konsultasi tertanggal 21 Oktober
2020 (vide bukti T-23) dan pada tanggal 21 Oktober 2020 telah memperoleh
balasan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana surat nomor:
521/PL.02.2-SD/72/Prov/X/2020 perihal jawaban konsultasi tertanggal 21
Oktober 2020 (vide Bukti T-24), yang pada pokoknya menyarankan untuk
melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor:
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020;
(3.4) Bahwa sebagai respon atas surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah
sebagaimana surat nomor: 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X/2020 perihal jawaban
konsultasi tertanggal 21 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyarankan untuk
melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor:
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020, maka Teradu I
kemudian sependapat dengan arahan KPU Provinsi untuk melaksanakan putusan
PTTUN Makassar ditandai dengan Teradu I membubuhkan tandatangan dalam
Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober
2020;
(3.5) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Teradu I tidak mau
melaksanakan putusan PTTUN Makassar Makassar Nomor:
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020 adalah tidak
beralasan hukum;
(3.6) a. Terkait dengan sikap Teradu II yang tidak menandatangani
Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020
tertanggal 21 Oktober 2020, merupakan hak selaku komisioner
dalam menentukan sikap yang lahir dari proses penalaran hukum
teradu II dan melahirkan pandangam hukum yang berbeda
(dissenting opinion) atas upaya hukum untuk menempuh upaya
kasasi terhadap putusan PTTUN Makassar Nomor:
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 oktober 2020
sesuai ketentuan pasal 154 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor:
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 juncto pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
b. teradu II mengawal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, Tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020
tanggal 23 September 2020, karena melihat tidak pada substansi
pelantikan pejabat apakah memenuhi syarat atau tidak, yang
menjadi inti perhatiannya tidak adanya persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri tentang pelantikan yang dilakukan oleh
Bupati Banggai, demikian pula tentang keberadaan pelantikan
pejabat dipandang sah setelah Bupati Banggai mencabut surat
keputusan pelantikan pejabat hal ini sejalan dengan pertimbangan
hokum Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan
570K/TUN/PILKADA/2016, yang menegaskan “sekalipun
dibatalkan telah ada akibat hokum”
c. Bahwa surat jawaban KPU Provinsi atas jawaban terhadap
konsultasi yang dilakukan oleh KPU Banggai adalah berupa saran
yang dapat dijadikan pertimbangan dan bukan sebuah perintah
yang harus ditindaklanjuti, mengingat Bahwa KPU Provinsi
Sulawesi Tengah tidak sebagai pihak dalam perkara.
d. Bahwa Teradu II dalam proses penyelenggaraan pemilihan Bupati
dan wakil Bupati 2020 melaksanakan tugas dan fungsi dan
kewenangan sesuai dengan asas penyelenggaraan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk mentaati hasil dan
putusan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno
Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober
2020, dan hasil putusan rapat pleno lain yang dilaksanakan oleh
komisioner KPU Banggai.
e. Bahwa Berita Acara Pleno Nomor 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020
tertanggal 21 Oktober 2020 yang dilakukan tertutup, tidak dapat
dijadikan Dalil untuk menyatakan teradu II memiliki konflik
kepentingan dengan pihak tertentu, mengingat Berita Acara
82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020
adalah sebuah dokumen yang mencatat bagaimana proses
pengambilan keputusan pleno yang dilaksanakan pada saat itu,
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Tertutup lainnya, dimana
setiap komisioner berhak memberikan argumentasi, pandangan,
dan tanggapan, demi menghasilkan keputusan yang terbaik, dan
pada akhirnya keputusan dengan suara terbanyaklah yang akan
menjadi keputusan tertinggi dan akan diataati serta dilaksanakan.
f. Bahwa Berita Acara dalam Rapat Pleno Tertutup oleh KPU Banggai
sebagaimana Berita Acara 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020
tertanggal 21 Oktober 2020 adalah sebuah dokumen yang tidak
dipublikasikan atau tidak dapat diketahui secara umum kecuali
yang berkewajiban untuk mengetahuinya, maka dengan alasan apa
kemudian Berita Acara 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal
21 Oktober 2020 dimiliki oleh Pengadu.
(3.7) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Teradu II tidak mau
melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor:
2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020 adalah
tidak beralasan hukum.
Ad.4. Tentang Dalil Pengadu bahwa Teradu III dan II Memiliki Konflik
Kepentingan dengan Pihak-Pihak Tertentu;
Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu II menjawab sebagai berikut :
(4.1) Bahwa terkait hubungan sdr. Irman Budahu (Paman) dan sdr. Umurudin
Budahu (ayah kandung) dengan Teradu II yang didalilkan Pengadu adalah dugaan
yang tidak berdasar hokum, dan tidak benar Walaupun memiliki hubungan
sedarah, Teradu II dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan selaku
Komisioner KPU Kabupaten Banggai selalu berpijak pada asas penyelenggaraan
dan peraturan perundang undangan yang berlaku dan baik secara langsung
maupun tidak langsung sdr. Irman Budahu (paman) maupun Umurudin Budahu
(ayah) tidak pernah melakukan intervensi baik yang bentuknya bujuk rayu
maupun intimidasi terhadap diri Teradu II dalam menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan selaku komisioner KPU Kabupaten Banggai. Dengan demikian maka
penilaian pengadu secara personal tidak beralasan dan patut dikesampingkan
Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu III menanggapinya sebagai berikut:
(4.2) Bahwa pengadu mendalilkan teradu III atas nama Makmur Dg. Manesa
memiliki hubungan darah atau saudara yang menyebut istri Teradu III adalah
sekretaris organisasi pemenangan Hatimu (Perwis) sebagai Tim Sukses pasangan
calon nomor urut 1 dalam pilkada Banggai adalah dalil yg tidak benar. Istri
Teradu III bukan Sekretaris atau apapun namanya itu organisasi Pemenangan
pasangan calon nomor urut 1 maupun Pasangam calon tertentu lainnya seperti yg
didalilkan Pengadu. Pengadu mengada-ada dan hanya mengira-ngira atau
menduga-duga saja tanpa menyebut siapa nama sekretaris organisasi
pemenangan yang dimaksudkan Pengadu;
(4.3) Pada pokoknya dalil Pengadu tanpa bukti dokumen telah menyebut istri
Teradu III sebagai Tim Sukses dalam pilkada sementara tidak jelas siapa nama
sekretaris tim pemenangan yg didalilkan. Pengadu hanya menduga-duga saja dan
mengada-ada dan oleh karenanya aduan Pengadu TIDAK BERDASARKAN FAKTA;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-26, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor:
62/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor :
51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pada Pemilihan Serentak Lanjutan
Tahun 2020 Pasca Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar;
2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor:
63/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor :
52/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon dan Daftar Pasangan Calon Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pada Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020;
3. T-3 Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKSDM Tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;
4. T-4 Vidio pelantikan pada tanggal 22 April 2020;
5. T-5 Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/845/BKSDM Tentang
Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor :
821.2/824/BKSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator
Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai
6. T-6 Catatan Registrasi Surat Masuk KPU Kabupaten Banggai;
7. T-7 Surat Bawaslu Banggai Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
8. T-8 Surat KPU Banggai Nomor: 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020
Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
9. T-9 Surat KPU Banggai Nomor:255/PP.05.2-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020,
perihal Permohonan Konsultasi Kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
10. T-10 Vidio Konsultasi Secara Daring Antara KPU Kab Banggai, KPU Provinsi
Sulteng dan KPU RI;
11. T-11 Surat Bawaslu Banggai Nomor 829/K.Bawaslu.ST-
01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
12. T-12 Surat Bawaslu Banggai Nomor:
830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan;
13. T-13 Surat KPU Provinsi Sulteng Nomor:372/PY.2-SR/72/Prov/IX/2020
Perihal Tindak Lanjut Penanganan Rekomendasi Bawaslu;
14. T-14 Berita Acara Klarifikasi H. Mustar Labolo (Wakil Bupati Banggai),
Soffian Datu Adam (Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai), Arsat
Tamagola (ASN yang dimutasi/rotasi), Junaidi Sibay, SH.,M.Hum (ASN
yang dimutasi/rotasi), H. Herwin Yatim (Bupati Banggai), Drs.
Abdullah Abubakar (ASN yang dimutasi/rotasi) dan M. Idham Chalid,
SE (ASN yang dimutasi/rotasi);
15. T-15 Surat KPU Banggai Nomor:136/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020
Perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi;
16. T-16 Surat KPU Banggai Nomor:289/PL.0.2-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020
Perihal Permohonan Konsultasi;
17. T-17 Berita Acara Hasil Klarifikasi Kepada Kementrian Dalam Negeri nomor :
070/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020;
18. T-18 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:426/PY.2-
SR/72/Prov/IX/2020 Perihal Tindaklanjut;
19. T-19 Form model PAP-1 Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Adminstrasi
Pemilihan;
20. T-20 Form model PAP-2B Tindak lanjut Surat Rekomendasi/Penerusan
Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan;
21. T-21 Form model PAPTL-2 Keputusan Dugaan Pelanggran Adminstrasi
Pemilihan (Terbukti);
22. T-22 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Nomor : 82/PK.01-
BA/7201/KPU-KAB/X/2020;
23. T-23 Surat KPU Banggai Nomor:367/PL.0.2-SD/7201/KPU-Kab/X/2020
Perihal Permohonan Konsultasi;
24. T-24 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:521/PL.02.2-
SD/72/Prov/X/2020 Perihal Jawaban Permohonan Konsultasi;
25. T-25 Disenting Opini Atriani KPU Kab. Banggai;
26. T-26 Screenshoot percakapan WA dengan Vero.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Muh. Syaiful Saide selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Selaku Pihak Terkait dan memberikan
keterangan bahwa saat Temuan dilakukan pada tanggal 23 April 2020 Bawaslu
Kabupaten Banggai belum menemukan bukti pelantikan. Saksi saat itu melakukan
dissenting Opinion. Saksi menjelaskan bahwa jika berdasarkan Peraturan perundang-
undangan frasa harus jelas dan ditindaklanjuti. Maka pada tanggal 6 Mei 2020,
Komisioner yang lama mengirimkan Rekomendasi ke KPU Kabupaten Banggai dan
diterima oleh Teradu III. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2020, KPU
Kabupaten Banggai membalas dan menindaklanuti Rekomendasi tersebut. Saksi
kemudian membenarkan pada tanggal 4 September 2020, Bawaslu Kabupaten Banggai
memberikan surat Penegasan dan Surat Peringatan kepada KPU Kabupaten Banggai.
Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 21-24 September 2020 sedang mengikuti Rakor
di Provinsi dan tidak menyaksikan penempelan di papan pengumuman KPU Kabupaten
Banggai.