Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 87 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-08-2023
👁 36 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 108-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE- DKPP/VI/2023, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah peserta seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai tanda bukti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 [Bukti-P.1] dan telah mengikuti beberapa tahapan antara lain : a) seleksi administrasi, dan peserta seleksi administrasi yang dinyatakan lulus sebanyak 39 ( tiga puluh sembilan ) peserta seleksi di Kecamatan Siantar berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 05/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, [Bukti.P-2] b) pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 seleksi tes tertulis system CAT di SMK Negeri 1 Siantar, sesuai dengan lampiran XXVI Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 06/ PP.04.1- Pu/1208/2022 tanggal 11 Desember 2022 terkait penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar untuk pemilihan umum tahun 2024 yang berhak mengikuti tahapan berikutnya adalah tahapan wawancara sebanyak 15 ( lima belas ) orang peserta seleksi di Kecamatan Siantar termasuk Pengadu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dan tidak adil dalam melaksanakan seleksi wawancara PPK Siantar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Teradu VI tidak memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, tidak akuntabel serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di Yayasan Universitas Simalungun.
Pasal DilanggarPasal 13 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 18 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Raja Ahab Damanik selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Teradu III Puji Rahmad Harahap, Teradu IV Rahmadhani Sari Isni Damanik dan Teradu V Salman Abror masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Fatimah Yanti Sinaga selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun dan Teradu VI Elmi Handayani Harahap selaku Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Ko
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 87-PKE-DKPP/VI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 108-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE- DKPP/VI/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Buyung Tanjung Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl.Kampung Jawa Huta V Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Raja Ahab Damanik : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jalan Teratai No. 07, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Fatimah Yanti Sinaga : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : JL. Asahan Km IV No. 140 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Puji Rahmad Harahap : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jln. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Rahmadhani Sari Isni Damanik Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : HUTA II Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Salman Abror : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jalan Mesjid No. 065 Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama Elmi Handayani Harahap : Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jalan Abdul Hamid Lk. II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara . Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 108-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE- DKPP/VI/2023, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah peserta seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai tanda bukti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 [Bukti-P.1] dan telah mengikuti beberapa tahapan antara lain : a) seleksi administrasi, dan peserta seleksi administrasi yang dinyatakan lulus sebanyak 39 ( tiga puluh sembilan ) peserta seleksi di Kecamatan Siantar berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 05/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, [Bukti.P-2] b) pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 seleksi tes tertulis system CAT di SMK Negeri 1 Siantar, sesuai dengan lampiran XXVI Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 06/ PP.04.1- Pu/1208/2022 tanggal 11 Desember 2022 terkait penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar untuk pemilihan umum tahun 2024 yang berhak mengikuti tahapan berikutnya adalah tahapan wawancara sebanyak 15 ( lima belas ) orang peserta seleksi di Kecamatan Siantar termasuk Pengadu. [Bukti.P-3], c) pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 di hotel Sapadia Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon seleksi tes wawancara dengan metode satu peserta satu pewancara , dari hasil seleksi wawancara untuk Kecamatan Siantar ditetapkan sebanyak 10 (sepuluh) orang sesuai lampiran I Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024.[Bukti.P-4], 2. Bahwa Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror dalam penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar pada tanggal 17 Desember 2022 di Pamatang Raya yang dibuat dalam lampiran I Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024.[Bukti.P-4] Pangadu berpandangan dan menilai bahwa penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar tidak berpedoman ketentuan yang ada, untuk memastikan ketidakbenaran pandangan dan penilaian Pengadu sehingga Pengadu memiliki hak sebagai warga Negara dan ataupun sebagai peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan keputusan dari masing-masing Teradu selaku pejabat publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 3. pada tanggal 20 Desember 2023 Pengadu bersurat kepada Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun yang beralamat Jln. John Horailam Saragih Pamatang Raya Kabupaten Simalungun[Bukti.P-5], surat ini dibuat oleh Pengadu untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan keputusan yang dilakukan Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 dalam pemberian materi wawancara, penelaian wawancara dan penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , adapun dokumen yang dimohonkan untuk kepentingan Pengadu adalah sebagai berikut : a) Fotocopy salinan hasil penilaian wawancara yang dibuat dalam Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar terhadap nama- nama peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) yang tersebut pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 07/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum tahun 2024 b) Fotocopy salinan berita acara pleno tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar pada Pemilihan Umum tahun 2024 4. Selanjutnya Pengadu pada tanggal 5 Januari 2023 mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan nomor registrasi : 01/REG-KIP-SU-PSIP/I/2023[Bukti.P-6], hal ini Pengadu lakukan setelah beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum juncto pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informas Pemilu dan Pemilihan, yang menyebutkan “ Pemohon penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)telah mengajukan permintaan informasi kepada PPID dan mengajukan keberatan kepada atasan PPID”, atasan PPID yang dimaksud adalah Teradu 6 Elmi Handayani Harahap “ dengan adanya bukti P.6 dampak dari Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap , Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror tidak melaksanakan tugasnya, sebagaimana ketentuan pasal 18 huruf l yang menyebutkan “ melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan , dan ketentuan pasal 19 huruf f mengatur wewenang KPU Kabupaten/Kota yang menjelaskan” melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan, pasal 20 huruf c yang menyebutkan menyampikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat yang termaktub dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan di pertegas lagi dalam Dektum Kesatu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum [Bukti.P-7] tugas ataupun wewenang lain yang diberikan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum kepada Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap , Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror sebagai pelaksanaan UU Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memiliki prinsip ‘TERBUKA” yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik dan prinsip Terbuka ini ruh dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5. bahwa hasil dari surat Pengadu tanggal 5 januari 2023 dan keterangan Pengadu pada paragraf 5.4 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Muhammad Safii Sitorus, SH, Dedy Ardiansyah,S.Sos dan Dr,Cut Alma Nuraifah,M.A masing-masing anggota Majelis dan di dampingi Panitera Pangganti Devi Puspita Sari Daulay,SH “Dengan Amar Putusan bagian 8 pada paragraf [8.1] Menyatakan Permohonan Informasi Pemohon sebagaimana yang dimaksud pada paragraf [2.2] merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, 8.2] Mengabulkan Pemohon Informasi Pemohon untuk sebagian yaitu Permohonan informasi pada poin 1 terkait hasil penilaian wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar pada Pemilihan Umum tahun 2024 khusus nama Pemohon, dan pada poin 2 berupa salinan berita acara pleno tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar pada Pemilihan Umum tahun 2024 dengan lampiran serta menghitamkan nama-nama peserta lainnya, khusus nama Pemohon tidak dihitamkan.” [Bukti.P-8] yang termaktub dalam surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023. 6. bahwa untuk melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 pada tanggal tanggal 17 Pebruari 2023 Pengadu menerima dokumen berbentuk surat nomor : 066/PP.04.1- SD/1208/2023 perihal : Tindak Lanjut Hasil Putusan tertanggal 17 Pebruari 2023 dari Pegawai KPU Simalungun yang ditandatangani oleh Teradu 6 Elmi Handayani Harahap selaku Atasan PPID KPU Simalungun[Bukti.P-9] beserta lampirannya antara lain: a) hardcopy salinan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024[Bukti.P-10], b) hardcopy salinan Formulir Penilaian Wawancara Panitia Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2024, [Bukti.P-11] milik masing-masing calon anggota PPK Siantar sebagaimana disebut dalam tabel dibawah ini: Pering Nama Pewancara Total Scor kat Nilai Teradu 4 1 Syofrinal Padli Pulungan Rahmadhani Sari Isni 267 Damanik Teradu 4 2 Dedi Ambarita Rahmadhani Sari Isni 266 Damanik 3 Herman Chandra W Teradu 5 Salman 265 Abror Teradu 4 4 Citra Gultom Rahmadhani Sari Isni 252 Damanik Teradu 2 Fatimah 5 Andy Sahputra 248 Yanti Sinaga Teradu 2 Fatimah 6 Buyung Tanjung ( Pengadu) 242 Yanti Sinaga 7. Bahwa bukti P.11 adalah hasil tes seleksi Wawancara dilaksanakan 1(satu) panel dengan mikanisme 1(satu) Peserta menghadap 1(satu) orang Pewancara yang diselenggarakan di Hotel Sapadia Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022, dan hasil tes wawancara di tetapkan tanggal 17 Desember 2022 yang dibuat dalam Lampiran 1 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 [Bukti.P-4] yang ditandatangani oleh Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror; 8. Bahwa dengan adanya Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 Informasi Provinsi Suamtera Utara[Bukti.P- 12] telah membuktikan bahwa prinsip Penyelenggara Pemilu “TERBUKA” diabaikan oleh Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror masing- masing Teradu memiliki jabatan lain sebagai Pembina PPID , Teradu 3 Puji Rahmad Harahap memiliki jabatan lain sebagai TIM Pertimbangan PPID dan Teradu 6 Elmi Hindayani Harahap memiliki jabatan lain sebagai Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun telah bersikap mempersulit akses publik dalam hal ini Pengadu, bahwa tindakan masing-masing Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 telah melanggar : 1. Pasal 3 , Pasal 6 , Pasal 7 , Pasal 22 ayat (2), ayat(3), dan ayat(4) dan pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2. Ketentuan Pasal 18 huruf l mengatur Tugas KPU Kabupaten/Kota yang menjelaskan” melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan , dan ketentuan pasal 19 huruf f mengatur wewenang KPU Kabupaten/Kota yang menjelaskan” melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, 3. Pasal 2, pasal 3, pasal 7 , pasal 29 , pasal 34, pasal 35, pasal 39, pasal 40 , pasal 43 , dan Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, 4. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan 5. Maklumat Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU dalam melayani Permohonan Informasi [Bukti.P-13], yang menegaskan : 1. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU kepada Pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; 2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; 3. Membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah; 4. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik; 5. Mendukung penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang trasparan,efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 6. Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pendukung lainnya, 9. Dampak dari pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan apa yang dimaksud pada paragraf 5.1.8. bahwa tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror dan Teradu 6 Elmi Handayani Harahap selaku Sekretaris dan sebagai Atasan PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun telah melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat(3) huruf a , huruf c, huruf d , huruf f , huruf h, dan huruf I, pasal 7 ayat (1) , pasal 9 , pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c, pasal 12 huruf e, pasal 13, pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c , huruf e, huruf f , huruf g, dan huruf h, pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Setelah Pengadu menerima hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 berdasarkan lampiran surat nomor : 066/PP.04.1-SD/1208/2023 perihal : Tindak Lanjut Hasil Putusan tertanggal 17 Pebruari 2023 dari Pegawai KPU Simalungun yang ditandatangani oleh Teradu 6 Elmi Handayani Harahap selaku Atasan PPID KPU Simalungun , bahwa nilai hasil tes wawancara yang dibuat oleh Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga dalam formulir penilaian wawancara bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 di ruangan Hotel Sapadia Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , berikut penjelasan kronologi wawancara Pengadu dengan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga sebagai berikut : Teradu 2 : Apa yang dimaksud Loyalitas ? Pengadu : Patuh terhadap peraturan perundangan-undangan, melaksanakan semua tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan dan melaksanakan Perintah Pimpinan berdasarkan peraturan yang ada Teradu 2 : dan bagaimana sikap pak buyung, apabila Pimpinan memerintahkan pak buyung ditelepon via WhatsApp yang tidak bisa di rekam, saya perintahkan persyaratan Calon Perseorangan awalnya TMS untuk dijadikan agar menjadi MS, ini masalah loyalitas Pengadu : dalam hati pengadu ini pertanyaan sulit dijawab, begitupun pengadu coba menjawab , bahwa keputusan PPK adalah keputusan kolektif kolegial yang mana calon perseorangan awalnya berstatus TMS , tidak bisa di MS kan kecuali pimpinan dapat memberikan alat bukti bahwa calon perseorangan itu bisa menjadi MS Teradu 2 : apa pekerjaan sehari-hari nya ? (pertanyaan belum komponen Pengalaman pekerjaan) Pengadu : Saya tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki slip Gaji, dan saya aktif di lembaga di Pemerintahan Desa itu pun saya hanya mendapatkan Tunjangan bukan Gaji. Teradu 2 : oohh kalau nama tunjangan bisa ada, bisa tidak Pengadu : ya… Dari beberapa pertanyaan dari Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga tersebut , Pengadu menilai bahwa pertanyaan diberikan terdiri dari beberapa materi cakupan Komitmen ( integritas dan Loyalitas ) telah bertolak belakang dengan rincian nilai dalam tabel sebagai berikut : sesuai dengan [Bukti.P-14] SCOR NO CAKUPAN KOMPONEN CATATAN NILAI 1.1 Tehnis Penyelenggaraan PENGETAHU Pemilu AN 1.2 Kelembagaan Penyelenggara 1 0-100 81 KEPEMILUA Pemilu N 1.3 Pengetahuan Kewilayaan 1.4 Administrasi Kepemiluan 2.1 Integritas 2.2 Profosionalitas 2 KOMITMEN 0-100 81 2.3 Loyalitas 2.4 Visi 3.1 Riwayat Pengalaman kepemiluan REKAM 3.2 Riwayat Pengalaman 3 0-100 80 JEJAK Organisasi 3.3 Riwayat Pengalaman Kerja 3.4 Riwayat Pendidikan TOTAL 0-300 242 Dalam penjelasan penilaian wawancara dalam tabel diatas berdasarkan nilai yang di berikan oleh Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga , Pengadu berpendapat bahwa SCOR NILAI yang diberikan tidak ada kesesuaian dengan faktanya sehingga hasilnya di rekayasa dan bisa saja ini terjadi kepada peserta yang lain yang terpilih maupun tidak terpilih, adapun fakta-fakta nilai hasil wawancara di rekayasa yang diberikan kepada Pengadu terangkan sebagai berikut : 1. Cakupan Pengetahuan Kepemiluan > tidak ada pertanyaan> ada scor nilai 81 2. Cakupan Komitmen>pertanyaan dua komponen>ada scor nilai 81 3. Cakupan Rekam Jejak>pertanyaan tidak ada >ada scor nilai 80. Dari hasil penilaian wawancara yang diberikan oleh Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Pengadu merasa bahwa nilai yang diberikan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga di rekayasa dengan dibuktikan materi wawancara dan ketidaksesuaian terhadap total scor nilai yang diberikan kepada Pengadu [Bukti.P-14], yang mana dari masing-masing cakupan yang telah memiliki total scor nilai 100 ( seratus ) dari 4 ( empat ) Komponen, sehingga Pengadu memahami setiap komponen memiliki scor nilai 25 (dua puluh lima ) , ini sama hal juga terjadi hasil nilai wawancara terhadap nama-nama anggota PPK Siantar terpilih yang di berikan oleh masing-masing Pewancara, sehingga dalam hal ini tindakan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga memberikan materi wawancara dan scor nilai tidak professional dan akuntabel, 11. Setelah Pengadu menjumpaikan kejanggalan dalam proses tes wawancara , pengadu juga menjumpai kejanggalan dalam dalam penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih berdasarkan obrolan daring memakai aplikasi WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu 1 Raja Ahab Damanik dan Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik sebagai berikut Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 pukul 20.29 Pengadu kirim pesan kepada Teradu 1 Raja Ahap Damanik adapun isi chat sebagai berikut “Assalamualaikum, mohon maaf lahir & bathin>>>dan pukul20.29. Terimakasih>>pukul 21.30.apa salah saya ketua, tolong kasih tau salah saya biar tau saya utk mengevaluasinya>> di jawab oleh Teradu 1>>pukul 22.44 Gk ada yg salah bg, nnti ia kita cerita2 klo sdh agak senggang y. doa & harapan ny kedepan bs dapat yang lbh baik “>pukul:22.51 Pengadu pengirim pesan kepada Teradu 1 Raja Ahab Damanik tidak lanjut dari chat Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik “ Saya baru tau bahwa masing-masing komisioner wilayah penetapan PPK di masing-masing kecamatan, dan ketua sendiri yang memiliki keputusan sepenuhnya terhadap PPK Siantar, tanpa keputusan yang lainnya dan juga komisioner yang lainnya terhadap PPK di Kecamatan lainnya” dibaca, tanpa dibalas. [Bukti.P-15] Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama , tepatnya tanggal 18 Desember 2023 pukul : 20.27 wib pengadu mengirim pesan via WhatsApp ke Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik sebagai berikut “ Assalamualaikum,mohon maaf lahir & bathin” >>pukul :20.28 pengadu kirim pesan kembali ”Terima kasih “dan pukul 20.35 Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik membalas pasan pengadu dengan mengirim emoji menetes air mata yang memiliki arti ungkapan atas kesedihan yang mendalam dan tak terbendung lagi (sumber :superyou .co.id/blog/gayahidup/artiemoji/) >> pukul 20.36 Pengadu kirim chat dengan bahasa“Apanya salah saya, apakah saya tdk pernah buat terbaik utk KPU ?”dan di balas Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik sebagai berikut “ Bukan itu lo pak buyung , ditutup dengan emoji yang memiliki arti tersenyum dengan air mata yang jatuh artinya ,bukan benar-benar bahagia, melainkan perasaan sedih yang sedang ditutupi namun air mata terlanjur menetes” (sumber : superyou . co .i d / blog / gayahidup /artiemoji/) >>Pukul:21.13 pengadu jawab chat Teradu 4 dengan bahasa “ kurang lobi saya “ >>Pukul :21.20 Teradu 4 penjawab chat Pengadu dengan dua kali jawaban dengan waktu yang sama adapun bahasanya menyebutkan “ nga kerumah ketua>Siantar punya ketua, lanjut pukul 21.34 Pengadu jawab chat Teradu 4 dengan bahasa “ tidak ada saya niat utk nego dan saya pun tdk tau kalau begitu sistemnya. ( dibaca dan tanpa ada balasan dari Teradu 12. Dan selanjutnya tanggal 29 Desember 2023 malam Pengadu jumpa dengan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 6 Almi Handayani Harahap beserta beberapa staf KPU Simalungun di salah satu warung kopi di Jl.H.Ulakma Sinaga Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar semua aktifitas pengujung di warung kopi di saat itu semua berbicara bebas sesuai kebutuhan dan kepentingannya, dan di saat itu Terlapor 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik sambil bergegas berdiri menuju ruang musholah berkata sambil tertawa kepada pengunjung yang mendengarkan, dengan melontarkan kalimat “ Kami kan kawan semenjak kecil ( maksudnya Pengadu dengan Teradu 4 teman satu sekolah SD dan teman satu kampung) sehingga Teradu 4 mengeluarkan ucapan pada intinya Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik meminta kepada Pengadu selaku teman semenjak kecil untuk menghargai teman dan jangan coba buat pengaduan, dan inipun Pengadu kurang paham apa yang dimaksud buat pengaduan, dengan adanya ucapan pihak Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, 13. Selanjutnya tanggal 30 Desember 2022 pukul 07.21 wib Pengadu mengirim chat WhatsApp kepada Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik dengan bahasa “ Assalamualaikum, saya lagi tidak selesai berpikir atas maksud ibu tadi mlm meminta ibu kepada saya bahwa kita adalah sahabat/teman di masa kecil dan sementara ibu tdk memandang saya sebagai sahabat/teman di masa kecil” 07.34 chat pengadu di balas oleh Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik dengan bahasa “ waalakumsalam, seharusnya pak Buyung Berpikir ya bergantilah rezeki itu, kami juga kan masing2 punya teman”[Bukti.P-16], 14. Kronologis obrolan daring memakai aplikasi whatsApp Pengadu sebagaimana diterangkan pada paragraf 5.2.2 sampai dengan paragraf 5.2.4 bahwa obrolan daring Pengadu dengan Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik Pengadu ceritakan terkait proses penetapan Calon Anggota PPK Siantar kepada Teradu 3 Puji Rahmat Harahap dan Teradu 3 Puji Rahmat Harahap membenarkannya, ini sampaikan disaat diskusi Pengadu dengan Teradu 3 Puji Rahmat Harahap di depan kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara setelah mendengarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada hari rabu, 25 Januari 2023, 15. Berdasarkan penjelasan pada paragraf 5.2.1 sampai dengan paragraf 5.2.5. Pengadu berpandangan dan berpendapat bahwa dalam proses penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar yang dibuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024[Bukti.P-10] tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, dan Teradu 5 Salman Abror, sehingga dalam proses seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, bahwa tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu II Fatimah Yanti Sinaga, Teradu III Puji Rahmad Harahap, Teradu IV Rahmadhani Sari Isni Damanik, dan Teradu V Salman Abror berdampak terhadap pelanggaran pada ketentuan: 1. Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, hurusf d , huruf e, huruf g, huruf h dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 2. Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, 16. Dengan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas, sehingga tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun telah melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ayat(3) huruf c, huruf e , dan huruf I, pasal 7 ayat (1) , pasal 10 huruf a, pasal 11, pasal 14 huruf b, pasal 15 huruf a, huruf b, huruf f , dan huruf g, pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 17. Berdasarkan informasi dan keterangan dari beberapa orang teman Pengadu menyebutkan bahwa Teradu 1 Raja Ahab Damanik saat ini masih aktif sebagai dosen di PT.Universitas Simalungun Jl.Sisimangaraja Barat Kota Pamatangsiantar, dan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga aktif di STAI UISU Jl. Asahan km.4,5 Pematangsiantar dan merangkap di Struktur Organisasi STAI UISU Pematangsiantar dengan jabatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), berdasarkan penyelusuran link https://staiuisu.ac.id/web/unsur-pimpinan/ , untuk memastikan informasi dan keterangan terhadap rangkap jabatan Teradu 1 dan Teradu 2, Pengadu coba browsing laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PDDikti) pada dengan link : https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/ODRCNzE4RUEtQzgyQS00QjkyL UI0MzEtMjk2N0VBRDUxNDZC dan hasil penyelurusan telah di temukan Biodata dosen [Bukti-P.18] : NIDN : 0131018401 Nama : Raja Ahab Damanik ( Teradu 1 ) Perguruan Tinggi : Universitas Simalungun Program Studi : Ilmu Hukum Jenis Kelamin : Laki-laki Jabatan Fungsional : Asisten Ahli Pendidikan Tertinggi : S3 Status Ikatan Kerja : Dosen Tetap Status Aktivitas : Aktif. dan penyelusuran link : https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/OTkwRkQ4MTktOTE0Qi00MzM3L Tk1NzItREQwOENFQzVDQTND di temukan Biodata Dosen [Bukti-P.19] : NIDN : 2108027101 Nama : Fatimah Yanti Sinaga ( Teradu 2 ) Perguruan Tinggi : STAI UISU , Pematang Siantar, Sumatera Utara Program Studi : Pendidikan Agama Islam Jenis Kelamin : Perempuan Jabatan Fungsional : Lektor Pendidikan Tertinggi : S2 Status Ikatan Kerja : Dosen Tetap Status Aktifitas : Aktif. 18. Berdasarkan Biodata Dosen tersebut, Pengadu menduga bahwa Teradu 1 Raja Ahab Damanik dan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga masih aktif sebagai dosen tetap setelah diambil sumpah/janji di acara pelantikan tanggal 30 Oktober 2018 di Grand Sahid Jl.Jendral Sudirman sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun , sehubungan status Teradu 1 Raja Ahab Damanik sebagai dosen tetap di PT.Universitas Simalungun dan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga sebagai dosen tetap dan merangkap sebagai Ketua LPPM STAI UISU, Pengadu berpendapat dan berpandangan bahwa tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik dan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga selaku anggota KPU Simalungun tidak siap bekerja sepenuh waktu yang bermakna tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan dan tidak patuh terhadap sumpah/janji anggota KPU dan telah bertentangan dengan ketentuan pasal 75 ayat (1) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku : tidak berprofesi sebagai dosen, guru/staf pengajar atau staf administrasi perguruan tinggi/lembaga pendidikan negeri atau swasta selama menjabat anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Fotocopi tanda bukti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024; 2. P-2 Kutipan Lampiran pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 05/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. P-3 Fotocopi lampiran XXVI Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 06/ PP.04.1-Pu/1208/2022 tanggal 11 Desember 2022; 4. P-4 lampiran I Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024, 5. P-5 surat permohonan Informasi kepada Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,tanggal 20 Desember 2022 6. P-6 surat permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan nomor registrasi : 01/REG-KIP-SU- PSIP/I/2023; 7. P-7 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 8. P-8 kutipan Keputusan KIP Provinsi Sumatera Utara “ Amar Putusan ‘ sengketa informasi; 9. P-9 Fc. Surat atasan PPID KPU Simalungun nomor : 066/PP.04.1- SD/1208/2023 perihal : Tindak Lanjut Hasil Putusan 17 Februari 2023; 10. P-10 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, 11. P-11 salinan Formulir Penilaian Wawancara Panitia Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2024 peringkat 1 s/d peringkat 6, 12. P-12 Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 Informasi Provinsi Sumatera Utara 13. P-13 Formulir Penilaian Wawancara Panitia Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2024, milik Pengadu 14. P-14 Lembaran Maklumat Pelayanan Informasi 15. P-15 Screenshot chat WhatsApp Pengadu kepada Teradu 1 Raja Ahab Damanik; 16. P-16 Screenshot chat WhatsApp Pengadu kepada Teradu 4 Ramadhani Sari Isni Damanik; 17. P-17 Print out biodata Dosen atas nama Pengadu 1 Raja Ahab Damanik; 18. P-18 Print out biodata Dosen atas nama Pengadu 2 Fatimah Yanti Sinaga; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 18 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan Pengadu ke DKPP sepanjang diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak terpisahkan dari Jawaban aduan dimaksud; 2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I sampai dengan Teradu VI selaku Penyelenggara Pemilu tidak memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para Teradu secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Para Teradu telah mengumumkan setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam hal ini Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di laman website KPU Kabupaten Simalungun dan akun media sosial facebook dan instagram KPU Kabupaten Simalungun, dengan memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS; 3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, proses seleksi wawancara dan penetapan PPK Siantar dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 tidak akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para Teradu secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Dalam Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Simalungun telah melaksanakan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 36 (1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.(Bukti T-1) dan memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS (Bukti T-2); 4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c pokok aduan Pengadu menyatakan rangkap jabatan sebagai dosen. Sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I dan Teradu II secara jelas membantah dalil aduan Pengadu, dan akan dijelaskan pada pokok Jawaban Teradu berikutnya. 5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.1.2 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu V secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Bahwa Pangadu berpandangan dan menilai bahwa penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar tidak berpedoman ketentuan yang ada, untuk memastikan ketidakbenaran pandangan dan penilaian Pengadu sehingga Pengadu memiliki hak sebagai warga Negara dan ataupun sebagai peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan keputusan dari masing-masing Teradu selaku pejabat publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V, dalam Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah melaksanakan seleksi wawancara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-3) 6. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.1.3 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu V secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Bahwa Pengadu bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun yang beralamat Jln. John Horailam Saragih Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, surat ini dibuat oleh Pengadu untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan keputusan yang dilakukan Teradu I sampai dengan Teradu V dalam pemberian materi wawancara, penilaian wawancara dan penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adapun dokumen yang dimohonkan untuk kepentingan Pengadu adalah sebagai berikut : 1) Fotocopy salinan hasil penilaian wawancara yang dibuat dalam Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar terhadap namanama peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) yang tersebut pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 07/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum tahun 2024; 2) Fotocopy salinan berita acara pleno tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar pada Pemilihan Umum tahun 2024. Bahwa Teradu VI selaku Atasan PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun tidak dapat memberikan dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Bagian Kesatu Kategori Informasi yang Dikecualikan Pasal 18 (1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi: 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang (Bukti T-4). 7. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.1.4, paragraf 5.1.5 dan paragraf 5.1.6 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu VI secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Bahwa terhadap permohonan sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh Pengadu yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan Register Nomor : 01/REG-KIP-SU-PPSIP/I/2023, dengan Teradu VI sebagai Termohon. Oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah menerima, memeriksa, memutus, dan menjatuhkan Putusan dalam Sengketa Informasi Publik Register Nomor : 01/REG-KIP-SU-PPSIP/I/2023 berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 oleh Majelis Komisioner yaitu Muhammad Syafii Sitorus, SH selaku Ketua merangkap Anggota, Dedy Ardiyansyah, S. Sos dan Dr. Cut Alma Nuraflah, MA masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Devy Puspita Sari Daulay, SH sebagai Panitera (Bukti T-5) Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023, Teradu VI selaku Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun menyampaikan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 066/PP.04.1-SD/1208/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Putusan, sesuai Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 (Bukti T-6) 8. Bahwa terhadap penjelasan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.1.7, Teradu I sampai dengan Teradu V, melaksanakan tugas sebagai Pewawancara dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7) 9. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.1.8 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu VI secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu VI telah mengabaikan prinsip “Terbuka”, Teradu I sampai dengan Teradu VI telah bersikap mempersulit akses publik untuk memperoleh informasi dalam hal ini informasi yang dimohonkan Pengadu. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, kategori Informasi yang dikecualikan meliputi Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan juga berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 4 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi: Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali : h. informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang Sehingga berdasarkan ketentuan tersebit di atas Teradu I sampai denganTeradu VI berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh Pengadu tidak dapat diberikan oleh KPU Kabupaten Simalungun. Sedangkan untuk informasi publik yang bersifat terbuka telah diumumkan pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi, termasuk dalam hal ini pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Bahwa kaedah keterbukaan informasi publik yang diyakini Para Teradu adalah ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Bukti T-4 dalam Jawaban Teradu. 10. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.1.9 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu VI secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VI telah melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 6 (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; (Bukti T-8). Bahwa KPU Kabupaten Simalungun dalam Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, telah melaksanakan seluruh Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dengan memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS. 11. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.2.1 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu II secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu II sebagai Pewawancara Pengadu dalam Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah melaksanakan prosedur dan mekanisme wawancara dengan memedomani Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-9) 12. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.2.2, paragraf 5.2.3, paragraf 5.2.4, paragraf 5.2.5, paragraf 5.2.6 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I secara jelas membantah dalil aduan Pengadu. Bahwa komunikasi Teradu I dan Teradu IV dengan Pengadu melalui aplikasi pesan singkat whatsapp merupakan komunikasi yang bersifat biasa. Tidak ada hubungannya dengan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Proses Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu IV memedomani ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b dan huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur hal- hal sebagai berikut: Pasal 29 (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota (Bukti T-10); Pengadu hanya menggunakan asumsi tidak mendasar dan menggunakan teoriteori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu IV. Pengadu hanya menggunakan asumsi tidak mendasar dan menggunakan teoriteori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu III. Bahwa dalam Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dengan memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS. Pasal 85 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial (Bukti T-11). 13. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.3.1 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I secara jelas membantah dalil aduan Pengadu sebagaimana dalam angka 4 pada Jawaban Teradu. 13.1. Bahwa Teradu I terhitung sejak tanggal 01 Juni 2012 diangkat oleh Yayasan Universitas Simalungun menjadi Pegawai tetap Yayasan USI sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Simalungun dalam jenjang pendidikan S2 berdasarkan Petikan Keputusan Yayasan Universitas Simalungun Nomor : 1051/I-Y-USI/2012 (Bukti T-12); 13.2. Bahwa berdasarkan surat Usul Rektor Universitas Simalungun Nomor: 168/G.36/USI/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Pengantar Usul Penetapan Tugas Belajar atas nama Teradu I kepada Kordinator Kopertis Wilayah I maka Kopertis Wilayah I dalam suratnya Nomor : 598/K1.1.2/AT/2015 memutuskan menugaskan untuk mengikuti program Doktor untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Agustus 2018 dan Surat Nomor : 599/K1.1.2/AT/2015 memutuskan terhitung mulai tanggal 1 September 2015 membebaskan sementara Teradu I dari tugas-tugas jabatan dosen pada Universitas Simalungun karena mengikuti pendidikan Program Doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Universitas Andalas Padang (Bukti T-13); 13.3. Bahwa sejak 09 Oktober 2015, berdasarkan Surat Keterangan Kuliah Nomor : 737/UN 16.4/PP-S3/2015 yang ditandatangani oleh Dekan, Teradu I telah aktif sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Bukti T-14); 13.4. Mengingat tanggal 31 Agustus 2018 izin tugas belajar akan berakhir namun sampai Juli 2018, Teradu I belum dapat menyelesaikan pendidikan Doktor, maka Rektor Universitas Simalungun mengeluarkan Surat Nomor : 086/C.17/USI/2018 perihal Surat Rekomendasi dan Nomor : 132/A.32/USI/2018 perihal Surat Pengantar yang ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah I yang pada pokoknya memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk mengajukan perpanjangan tugas belajar (Bukti T-15); 13.5. Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2018, Teradu I terpilih dan ditetapkan menjadi Komisioner KPU Kabupaten Simalungun periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023, sejak saat itu terkait perkuliahan pada Program Doktor sudah tidak dilakukan akibat kesibukan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2019 (Bukti T-16); 13.6. Bahwa sehubungan dengan hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap dugaan pelanggaran kode perilaku,sumpah/janji dan fakta integritas yang dilakukan oleh Teradu I sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maka KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor : 375/HK.05-SD/12/Prov/VI/2021 mengundang Teradu I untuk dimintai klarifikasi (Bukti T-17); 13.7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, maka KPU Provinsi Sumatera utara menyarankan kepada Teradu I untuk mengajukan permohonan izin melanjutkan perkuliahan kepada ketua KPU Republik Indonesia Cq Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I dengan melayangkan surat tertanggal 28 September 2021 (Bukti T-18); 13.8. Bahwa berdasarkan surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan atas nama Teradu I yang disampaikan kepada KPU RI, kemudian KPU RI memberikan izin kepada Teradu I untuk melanjutkan perkuliahan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Izin Melanjutkan Perkuliahan Nomor : 104/SDM.13/04/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Bukti T-19); 13.9. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2021 Teradu I dinyatakan lulus berdasarkan hasil ujian terbuka yang dituangkan dalam Surat Keterangan Lulus Nomor : 193/UN16.04.D/PP/2021 tertanggal 10 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang (Bukti T-20); 13.10. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2022, Universitas Andalas Padang menerbitkan Ijazah Doktor atas nama Teradu I, Nomor Ijazah Nasional : 740012022000021 beserta Transkrip Akademik (Bukti T-21); 13.11. Bahwa setelah diterimanya Ijazah atas nama Teradu I, kemudian oleh Teradu I menyampaikan laporan tentang penyelesaian perkuliahan program Doktor kepada Universitas Simalungun dan oleh Rektor Universitas Simalungun menerbitkan surat Nomor : 096/A.32/USI/2022 tertanggal 27 April 2022 perihal pengantar kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terkait pengaktifan atas nama Teradu I (Bukti T-22); 13.12. Selanjutnya oleh Plt. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I mengeluarkan keputusan tentang pengaktifan kembali Dosen Tetap Yayasan atas nama Teradu I dengan nomor : 1385/LL1/KD.02.00/2022 tertanggal 18 Mei 2022 (Bukti T-23); 13.13. Selanjutnya oleh Yayasan Universitas Simalungun mengeluarkan keputusan tentang penyesuaian ijazah berdasarkan tingkat pendidikan atas nama Teradu I dengan Nomor : 594/I-Y-USI/2022 tertanggal 1 Juli 2022 untuk disesuaikan pada laman PDDIKTI terkait jenjang pendidikan (Bukti T-24); 13.14. Bahwa setelah diterimanya Ijazah atas nama Teradu I, kemudian oleh Teradu I menyampaikan laporan tentang penyelesaian perkuliahan program Doktor kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 20 Juli 2022 (Bukti T-25); 13.15. Mengingat bahwa Teradu I masih melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023 maka oleh Universitas Simalungun masih menonaktifkan Teradu I dari tugas sebagai Dosen dan pada laman PDDIKTI dengan Status Aktivitas : Tugas di Instansi Lain (Bukti T-26); 14. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5.3.1 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu II secara jelas membantah dalil aduan Pengadu sebagaimana dalam angka 4 pada Jawaban Teradu. 14.1. Bahwa berdasarkan surat permohonan atas nama Teradu II pada tanggal 5 Januari 2019 kepada Ketua STAI UISU Pematangsiantar tentang permohonan cuti selama menjabat sebagai anggota KPU Simalungun Periode 2018 – 2023 (Bukti T-27); 14.2. Bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam UISU Pematangsiantar mengeluarkan Surat keterangan dengan Nomor : 002.STAI UISU.Ket.VII.2023 yang menerangkan bahwa Teradu II bukan Guru/Staf Pengajar, bukan sebagai staf administrasi Perguruan Tinggi di STAI UISU Pematangsiantar, namun demikian adapun status aktifitas yang ditemukan di laman DIKTI dengan status masih aktif semata-mata digunakan oleh pihak STAI UISU Pematangsiantar untuk kepentingan STAI UISU Pematangsiantar yaitu dibutuhkan pangkat/golongan Lektoruntuk kepentingan akreditasi (Bukti T-28); Berdasarkan semua rangkaian jawaban dan bantahan yang dijabarkan Para Teradu dalam keterangan tertulis dimaksud, sangat beralasan jika Para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu ke DKPP, Para Teradu telah menjalankan Tahapan Pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024: 1. Dengan menjaga integritas dan profesionalitas, mandiri, adil, akuntabel, tertib, proporsional, kepentingan umum, menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; 2. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; 3. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; 4. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; 5. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemiludengan komitmen tinggi; 6. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduan dan/atau Laporan. 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun dan Teradu VI selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluhan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-28, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan dokumentasi terkait Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024 yang di unggah di media sosial resmi KPU Simalungun; 2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS; 3. T-3 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. T-4 Pasal 18 ayat (1) huruf angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 5. T-5 Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023; 6. T-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 066/PP.04.1-SD/1208/2023 Tertanggal 17 Februari 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Putusan yang ditandatangani Sekretaris KPU Simalungun dan Dokumentasi penyampaian surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 066/PP.04-SD/1208/2023 perihal tindak lanjut hasil putusan KIP Sumut; 7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 8. T-8 Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. T-9 Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 10. T-10 Pasal 29 ayat (4) huruf b dan huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 12. T-12 Pasal 85 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 13. T-13 Petikan Keputusan Yayasan Universitas Simalungun Nomor : 1051/I-Y-USI/2012; 14. T-14 Pengantar Usul Penetapan Tugas Belajar atas nama Teradu I kepada Kordinator Kopertis Wilayah I maka Kopertis Wilayah I dalam suratnya Nomor : 598/K1.1.2/AT/2015 Surat Nomor : 599/K1.1.2/AT/2015 memutuskan terhitung mulai tanggal 1 September 2015; 15. T-15 Surat Keterangan Kuliah Nomor : 737/UN 16.4/PP-S3/2015; 16. T-16 Surat Nomor : 086/C.17/USI/2018 perihal Surat Rekomendasi dan Nomor : 132/A.32/USI/2018 perihal Surat Pengantar; 17. T-17 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023; 18. T-18 Permohonan izin melanjutkan perkuliahan kepada ketua KPU Republik Indonesia Cq Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I dengan melayangkan surat tertanggal 28 September 2021; 19. T-19 Surat Keterangan Izin Melanjutkan Perkuliahan Nomor : 104/SDM.13/04/2021; 20. T-20 Surat Keterangan Lulus Nomor : 193/UN16.04.D/PP/2021 tertanggal 10 Desember 2021; 21. T-21 Ijazah Doktor atas nama Teradu I, Nomor Ijazah Nasional : 740012022000021 beserta Transkrip Akademik; 22. T-22 surat Nomor : 096/A.32/USI/2022 tertanggal 27 April 2022 perihal pengantar kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terkait pengaktifan atas nama Teradu I; 23. T-23 keputusan tentang pengaktifan kembali Dosen Tetap Yayasan atas nama Teradu I dengan nomor : 1385/LL1/KD.02.00/2022 tertanggal 18 Mei 2022; 24. T-24 Selanjutnya oleh Yayasan Universitas Simalungun mengeluarkan keputusan tentang penyesuaian ijazah berdasarkan tingkat pendidikan atas nama Teradu I dengan Nomor : 594/I-Y-USI/2022 tertanggal 1 Juli 2022 untuk disesuaikan pada laman PDDIKTI terkait jenjang pendidikan; 25. T-25 Laporan tentang penyelesaian perkuliahan program Doktor kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 20 Juli 2022; 26. T-26 Tangkapan layar laman website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada tautan: https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/ODRCNzE4RUEtQzgy QS00QjkyLUI0MzEtMjk2N0VBRDUxNDZC; 27. T-27 Surat Permohonan Cuti atas nama Fatimah Yanti Sinaga tertanggal 5 Januari 2019; 28. T-28 Surat Keterangan Nomor : 002.STAI UISU.Ket.VII.2023 yang ditandatangani oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam UISU Pematangsiantar; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menghadirkan Wakil Ketua Sekolah Tinggi STAI UISU Pematang Siantar pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa status dosen Teradu II yang terdaftar dilaman PDDikti. Menurut Pihak Terkait perguruan tinggi itu tidak pernah mengeluarkan data dosen dari PDDikti sebelum yang bersangkutan itu mengurus pindah homebase karena itu kepentingan dosen yang bersangkutan. Karena klu itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi maka otomatis NID hilang/hangus dan begitu kalau mau mengajar kembali harus dari awal kembali dan itu tidak dikeluarkan; 2. Dari sisi STAI UISU sendiri, sekolah tinggi tersebut kondisinya masih sangat minim untuk kepentingan akreditasi karena kita di daerah untuk mencari dosen dengan pendidikan S2 atau S3 dengan berpangkat lektor itu sangat luar biasa sulitnya jadi kita memang masih tetap memakai nama Teradu II selaku status dosen tetap di Sekolah Tinggi STAI UISU Pematang Siantar karena kepentingan akreditasi kampus; 3. Bahwa pada akreditasi tahun 2022, Pihak Terkait masih memakai nama Teradu II walaupun nama Teradu II sudah mengajukan surat cuti tanggal 5 januari 2019 namun pihak kampus tidak mengeluarkan nama yang bersangkutan dari PDDikti karena semata-mata kepentingan kampus.; 4. Sejak mengajukan cuti Pihak Terkait tidak pernah melihat Teradu II memasuki kelas untuk mengajar bahkan masuk kantor untuk bekerja. Terkait gaji, Pihak Terkait menerangkan bahwa kampus memberikan tunjangan dosen tetap bukan gaji artinya sebuah penghargaan karena pihak kampus memakai namanya sebagai ucapan terima kasih juga;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dan tidak adil dalam melaksanakan seleksi wawancara PPK Siantar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Teradu VI tidak memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, tidak akuntabel serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di Yayasan Universitas Simalungun. Begitu juga dengan Teradu II diduga masih aktif sebagai Dosen aktif dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di STAI UISU Pematang siantar; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Teradu I s.d. Teradu V telah mengumumkan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu tentang jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di laman website dan akun media sosial KPU Kabupaten Simalungun lainnya, dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian terhadap seleksi wawancara dan penetapan PPK dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun, Teradu I s.d. Teradu V juga telah berpedoman pada ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V menegaskan dalam melaksanakan tahapan tes wawancara pihaknya telah berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya terhadap dalil Pengadu tidak memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik tentang proses seleksi wawancara dan penetapan PPK Siantar, Teradu VI menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan Pengadu tidak dapat diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga menambahkan bahwa kategori Informasi yang dikecualikan meliputi Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang sehingga hal tersebut tidak dapat diberikan kepada Pengadu. Sedangkan informasi yang bersifat terbuka, Para Teradu telah mengumumkan kepada publik dengan memanfaatkan sarana media informasi, termasuk pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, menurut Para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I menyatakan pada tanggal 1 juni 2012 dirinya ditetapkan sebagai pegawai tetap Yayasan USI sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Simalungun dalam jenjang pendidikan S2 berdasarkan Keputusan Yayasan Universitas Simalungun Nomor 1051/I-Y-USI/2012. Kemudian tanggal 1 September 2015 s.d 31 Agustus 2018 Teradu I mengikuti program Doktor untuk jangka waktu tiga tahun. Bahwa sejak tanggal tersebut Teradu I dibebastugaskan sebagai dosen pada Universitas Simalungun, hingga pada akhir izin tugas belajar Teradu I akan berakhir pada 31 Agustus 2018 dirinya belum dapat menyelesaikan pendidikan sehingga pihak Rektor Universitas Simalungun mengeluarkan Surat Nomor 086/C.17/USI/2018 pada pokoknya merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan perpanjangan tugas belajar. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2018 Teradu I ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Simalungun periode 2018-2023 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. Menurut Teradu I, sejak dirinya ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Simalungun tidak pernah lagi mengikuti perkuliahan akibat kesibukan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2019. Selanjutnya, pada tanggal 15 Juni 2021, Teradu I diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan fakta integritas, hasil klarfikasi a quo pada intinya KPU Provinsi Sumatera utara menyarankan kepada Teradu I untuk mengajukan permohonan izin melanjutkan perkuliahan kepada ketua KPU Republik Indonesia Cq Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa berdasarkan surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan atas nama Teradu I, kemudian KPU RI memberikan izin untuk melanjutkan perkuliahan sebagaimana surat keterangan izin Nomor 104/SDM.13/04/2021 tertanggal 19 Oktober 2021. Setelah mendapatkan izin, Teradu I melanjutkan perkuliahan dan dinyatakan lulus berdasarkan hasil ujian terbuka yang dituangkan dalam Surat Keterangan Lulus Nomor 193/UN16.04.D/PP/2021 tertanggal 10 Desember 2021. Selain itu, Teradu I juga menyampaikan laporan tentang penyelesaian perkuliahan program Doktor kepada Universitas Simalungun dan Rektor Universitas Simalungun menerbitkan surat Nomor 096/A.32/USI/2022 tertanggal 27 April 2022 dan juga penyampaian penyelesaian perkuliahan tersebut disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 20 Juli 2022. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I menyampaikan bahwa dirinya masih melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018- 2023 sehingga pihak Universitas Simalungun masih menonaktifkan Teradu I dari tugas sebagai Dosen dan pada laman PDDIKTI dengan status aktivitas tugas di instansi lain (vide bukti T-26). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan. Berkenaan dalil Pengadu terhadap Teradu II pada pokoknya Teradu II membantah dalil tersebut. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2019 Teradu II telah menyampaikan surat permohonan cuti kepada Ketua STAI UISU Pematangsiantar selama menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023 (vide bukti T-27). Teradu II juga menegaskan bahwa STAI UISU Pematangsiantar telah menerbitkan Surat keterangan Nomor 002.STAI UISU.Ket.VII.2023 pada pokoknya menerangkan Teradu II bukan guru ataupun staf pengajar, bukan juga sebagai staf administrasi pada Perguruan Tinggi di STAI UISU Pematangsiantar. Meski dalam laman DIKTI nama Teradu II masih aktif namun hal tersebut digunakan untuk kepentingan STAI UISU Pematangsiantar untuk pangkat golongan kepentingan akreditasi. Berdasarkan keterangan tersebut, menurut Teradu II dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1], yang pokoknya Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional dan tidak adil dalam melaksanakan seleksi wawancara PPK Siantar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Teradu VI tidak memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, tidak akuntabel serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap dalil Pengadu terkait seleksi wawancara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu adalah peserta seleksi calon anggota PPK Siantar yang telah lolos pada tahapan seleksi administrasi, dan seleksi tes tertulis (CAT) serta berhak mengikuti seleksi wawancara. Namun, pada seleksi wawancara, Pengadu dinyatakan tidak terpilih menjadi anggota PPK Siantar. Bahwa proses seleksi Anggota PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2022) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Pedoman Teknis 67/2023). Sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022, benar Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan jadwal wawancara untuk calon Anggota PPK Siantar pada tanggal 14 Desember 2022. Pengadu bersama 9 (sembilan) orang calon anggota PPK lainnya mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan oleh Teradu II. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II tidak menanyakan materi yang mencangkup pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak saat seleksi wawancara dibantah oleh Teradu II. Teradu II menerangkan bahwa telah memberikan pertanyaan sesuai dengan indikator penilaian dalam seleksi tersebut. Selain itu, tidak ada bukti menunjukkan Teradu II dalam melaksanakan seleksi wawancara tidak menanyakan materi sesuai dengan Pedoman Teknis 67/2023. Selanjutnya, hasil penilaian wawancara terhadap Pengadu oleh Teradu II dilaporkan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Teradu I s.d. Teradu V. Pembahasan dan penilaian akhir dalam rapat pleno untuk menetapkan PPK Terpilih menjadi kewenangan Teradu I s.d. Teradu V, sehingga DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak relevan. Sesuai ketentuan Bab II Huruf B angka 8) huruf d) Pedoman Teknis 67/2023 yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota “melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II”. Dengan demikian, sepanjang dalil aduan Pengadu terkait seleksi wawancara tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Selanjutnya, terhadap dalil aduan Pengadu terkait informasi publik yang tidak diberikan oleh Teradu VI. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa benar pada tanggal 20 Desember 2022, Pengadu setelah tidak terpilih menjadi Anggota PPK Siantar melayangkan surat kepada PPID KPU Kabupaten Simalungun. Surat a quo pokoknya meminta Salinan penilaian wawancara PPK Siantar terhadap nama peringkat 1 s.d. 6 dan Salinan Berita Acara Pleno tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Siantar pada Pemilu Tahun 2024. Namun demikian, surat Pengadu tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari atasan PPID yakni Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, Pengadu yang merasa tidak ditanggapi suratnya mengajukan penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Sengketa tersebut di register dengan Nomor 01/REG-KIP-SU-PPSIP/I/2023 dengan Termohon adalah Teradu VI selaku Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun. Maka pada tanggal 25 Januari 2023, KIP Sumatera Utara menerbitkan Putusan Nomor 01/KIPSU-PSIP-A- I/2023. Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan kepada Teradu VI selaku Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun agar memberikan informasi hasil penilaian wawancara PPK Siantar untuk Pemilu 2024 khusus Pemohon in casu Pengadu, dan Salinan Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan hasil seleksi calon Anggota PPK dengan lampirannya serta menghitamkan nama peserta lainnya khusus Pemohon tidak dihitamkan. Menindaklanjuti Putusan KIP Sumatera Utara, pada tanggal 17 Februari 2023 melalui surat Nomor 066/PP.04.1-SD/1208/2023, Teradu VI selaku Atasan PPID berkirim surat kepada Pengadu perihal Tindak Lanjut Hasil Putusan sesuai Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 01/KIPSU- PSIP-A-I/2023. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu VI selaku Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun yang tidak menanggapi surat Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum maupun etika. Sepatutnya, Teradu VI sebagai pejabat publik dan Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun menanggapi surat Pengadu, meskipun permintaan informasi dalam surat tersebut adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) angka 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2015. Sebagai lembaga pelayanan publik, Teradu VI berkewajiban untuk menanggapi surat Pengadu tersebut. DKPP juga perlu mengingatkan Teradu VI agar lebih cermat dan tertib dalam melayani pencari keadilan (justice seeker) in casu Pengadu. Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.2], yang pokoknya Teradu I diduga rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di Yayasan Universitas Simalungun dan Teradu II rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di STAI UISU Pematang Siantar. Terungkap fakta dalam persidangan, benar Teradu I mengakui berstatus Dosen di Yayasan Universitas Simalungun dan benar Teradu II mengakui bahwa berstatus Dosen di STAI UISU Pematang Siantar. Namun demikian, terhadap status Dosen baik Teradu I maupun Teradu II sudah tidak lagi aktif mengajar dan sudah mengajukan permohonan cuti ke universitas masing-masing. Bahwa Teradu I sejak tanggal 1 Juni 2012 telah menjadi Dosen berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Simalungun Nomor 1051/I-Y-USI/2012. Selanjutnya, berdasarkan surat usulan Rektor Nomor 168/G.36/USI/2015 tanggal 28 Juli 2015, Teradu I berkesempatan mengikuti Pendidikan Program Doktor di Universitas Andalas Padang. Hal ini tertuang tegas dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 598/K1.1.2/AT/2015 dan Nomor 599/K1.1.2/AT/2015. Keputusan a quo pokoknya memutuskan Teradu I untuk mengikuti program Doktor studi Ilmu Hukum pada Universitas Andalas Padang dengan Biaya BPPDN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Agustus 2018 dan membebaskan sementara Teradu I dari tugas jabatan Dosen pada Universitas Simalungun. Selanjutnya, Teradu I sampai batas waktu yang ditentukan belum dapat menyelesaikan Pendidikan Doktor, dan mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas Simalungun untuk memberikan izin perpanjangan masa tugas belajar Teradu I. Namun, Teradu I yang belum menyelesaikan tugas belajar mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Simalungun untuk periode 2018-2023, dan terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Simalungun sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. Teradu I sejak terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Simalungun tidak lagi melanjutkan perkuliahan Program Doktor dengan alasan melaksanakan tugas tahapan Pemilu Tahun 2019. Bahwa setelah tahapan Pemilu selesai, pada tanggal 16 Juni 2021 Teradu I diundang untuk klarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran Kode Perilaku sumpah/janji dan pakta integritas. Hasil klarifikasi kepada Teradu I disarankan untuk mengajukan permohonan izin melanjutkan perkuliahan kepada Ketua KPU Republik Indonesia. Maka pada tanggal 28 September 2021, Teradu I mengajukan surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan Program Doktor kepada KPU RI, dan oleh KPU RI diberikan izin. Maka atas dasar izin tersebut, Teradu I melanjutkan perkuliahan dan berhasil lulus pada tanggal 10 Desember 2021. Bahwa Teradu I telah melaporkan kelulusannya kepada Yayasan Universitas Simalungun dan KPU RI. Terhadap uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu I dibenarkan hukum maupun etika. Teradu I telah bertindak menjaga dan memelihara nama baik Lembaga dengan lebih mementingkan tahapan Pemilu 2019 daripada kepentingan pribadi maupun studinya. Bahwa setelah menyelesaikan perkuliahan Program Doktor Teradu I menyampaikan laporan kepada Yayasan Universitas Simalungun untuk penyesuaian ijazah Teradu I. Akan tetapi karena Teradu I masih menjadi anggota KPU Kabupaten Simalungun maka oleh Universitas Simalungun pada laman PDDikti status Teradu I sebagai Dosen Tetap dan status aktivitas Tugas di Instansi Lain. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I rangkap jabatan sebagai Dosen aktif tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Selanjutnya, berkaitan Teradu II yang diduga rangkap jabatan di STAI UISU Pematang Siantar. Terungkap fakta dalam persidangan, benar Teradu II mengakui telah menjadi Dosen di STAI UISU Pematang Siantar sejak tahun 1994. Kemudian, pada tahun 2018 Teradu II terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Simalungun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 untuk periode 2018-2023. Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Teradu II telah mengajukan cuti kepada pihak STAI UISU tertanggal 5 Januari 2019 dan tidak aktif mengajar pada Universitas. Keterangan Teradu II tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait yakni Wakil Ketua STAI UISU yang hadir dalam persidangan. Pihak Terkait menjelaskan pokoknya bahwa benar Teradu II sudah mengajukan izin cuti mengajar dan tidak diberikan gaji sejak menjadi Anggota KPU Kabupaten Simalungun. Namun, Pihak Terkait juga membenarkan bahwa Teradu II pada laman PDDikti masih berstatus Dosen Aktif. Alasan Pihak Terkait masih belum merubah status Teradu II karena digunakan Pihak STAI UISU untuk kepentingan akreditasi. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa Teradu II diberikan uang penghargaan setiap bulan sekitar Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) karena nama dan golongan pangkatnya dipakai untuk kepentingan akreditasi. Terhadap uraian fakta diatas DKPP menilai tindakan Teradu II tidak dibenarkan hukum maupun etika. Secara formal benar Teradu II telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023, namun tidak mengesampingkan fakta Teradu II menerima imbalan dari pihak STAI UISU. Semestinya, Teradu II dengan menggunakan penalaran hukum yang wajar menolak segala jenis imbalan dalam bentuk uang ataupun lainnya dari pihak STAI UISU. DKPP juga mengingatkan kepada Pihak STAI UISU agar menghentikan segala pemberian imbalan kepada Teradu II agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf f dan g dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Raja Ahab Damanik selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Teradu III Puji Rahmad Harahap, Teradu IV Rahmadhani Sari Isni Damanik dan Teradu V Salman Abror masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Fatimah Yanti Sinaga selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun dan Teradu VI Elmi Handayani Harahap selaku Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi