Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 1 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/03/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2024
👁 24 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 174-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Pada tanggal 18 Agustus Tahun 2023 KPU Asahan mengumumkan Pengumuman DCS dengan nomor 578 tahun 2023 tentang bakal calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten asahan dalam pemilihan tahun 2024. Selanjutnya Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan menemukan adanya kejanggalan terhadap oknum oknum Bacaleg DPRD kabupaten Asahan yang sampai saat ini sampai pada saat pengumuman DCS Bacaleg DPRD Asahan Belum mengundurkan diri dari jabatan/Pekerjaan yang Harus Mundur.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak professional dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Pangulu Siregar, Teradu III M. Syah, Teradu IV Nurasli Napitupulu, dan Teradu V Kristian Santo Yosefh Sinulingga masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 174-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Ali Ibrahim Manurung Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa-Jaringan Mahasiswa Demokrasi Alamat : Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Hidayat Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pangulu Siregar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : M. Syah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nurasli Napitupulu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Kristian Santo Yosefh Sinulingga Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 174-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Pada tanggal 18 Agustus Tahun 2023 KPU Asahan mengumumkan Pengumuman DCS dengan nomor 578 tahun 2023 tentang bakal calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten asahan dalam pemilihan tahun 2024. Selanjutnya Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan menemukan adanya kejanggalan terhadap oknum oknum Bacaleg DPRD kabupaten Asahan yang sampai saat ini sampai pada saat pengumuman DCS Bacaleg DPRD Asahan Belum mengundurkan diri dari jabatan/Pekerjaan yang Harus Mundur. Selanjutnya Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahanmengkonfirmasi melalui telepon pada tanggal 19-20 oktober tahun 2023 ke Sekeretaris Dewan DPRD Asahan yaitu ‘’Syahrul Efendi Tambunan, beliau menjelaskan Bahwasaya sampai Saat ini Staaf Ahli an Dewan Pakar DPRD Asahan belum ada yang mengundurkan diri “ Selanjutnya Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi kabupaten Asahan melakukan penelusuran terkait jabatan yang mengundurkan diri, ternyata KPU RI Mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 512/pl.01.4-SD/05/2023 tentang Pekerjaaan Wajib Mundur; Dan KPU RI juga mengeluarkan surat ke sekretaris dewan dprd provinsi bali dengan nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun 2023 menjelaskan bahwa “ terkait pekerjaan Sebagai Kelompok Ahli dalah hal menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara maka wajib menyampaikan pengunduran diri yang tak dapat ditarik kembali sesuai dengan Pasal 44 PKPU 10 tahun 2023. Sesuai dengan peraturan Bupati asahan nomor 86 tahun 2022, Pada pasal 20 menyatakan bahwa kelompok ahli dan pakar diberikan pembayaran konpensasi dengan fariasi pakar 10 jam per bulan, dengan bayaran Rp. 300.000, per jam. Dan Ahli perjam dengan Konpensasi bayaran Rp.200.000, per jam. Hingga pada tanggal 26 oktober 2023 JMD kabupaten Asahan kembali mengirim surat ke KPU Asahan terkait penjelasan adanya oknum yang belum mengundurkan diri namun masuk kedalam Daftar Calon Sementara BAcaleg dprd kabupaten Asahan. Namun hingga saat sampai laporan ini disampaikan, Kami pengurus Jaringan mahasiswa demokrasi kabupaten Asahan belum menerima konfirmasi balasan ataupun Jawaban terkait Surat yang kami berikan dengan Nomor : 372/B/jmd/as./2023 Selanjutnya ha hal ltersebut saya sampaikan ke Bawaslu Asahan sebagai lembaga Pengwas terkait Tahapan Tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Asahan dengan surat resmi dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan dengan Nomor 368/b/jmd/as./2023 tanggal 20 oktober 2023. Namun tidak ada respon balasan terkait surat itu, sampai saya menunggu untuk diperiksa Sampai pada tanggal 26 oktober 2023 saya dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan kembali memberikan surat konfirmasi terkait laporan tersebut dengan surat JMD dengan nomor 371/b/jmd/as./2023. Namun sampai saat laporan ini saya perbuat, kami juga belum menerima penjelasan apapun oleh Bawaslu Kabupaten Asahan Hingga pada tanggal 4 November 2024 KPU Asahan mengumumkan DCT dengan nomor pengumuman 2945/PL.01.04-Pu/1209/2023 tentang DCT anggota DPRD kabupaten Asahan pada pemilu tahun 2024. Atas nama nama yang kami duga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Asahan masih masuk kedalam Daftar Calon Tetap yang diumumkan KPU Asahan. Yakni Para Kelompok Ahli Pakar DPRD Asahan dan Kepala Desa Bapak ibu , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, kami sudah melakukan proses adsminitrasi kepada instansi terkait yang kami laporkan, namun hasilnya kami menilai tidak sesuai dengan PKPU NO 10 tahun 2023. Berangkat dari hal itu, kami akhirnya melaporkan hal hal dugaan tersbut ke DKPP RI agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Termasuk dalam tahapan tahapn Penetapan Daftar Calon DPRD Asahan Hingga sampai pada saat tahapan Penetapan Daftar Calon tetap Anggota DPRD Asahan pada pemilu Tahun 2024. Bapak ibu Pimpinan DKPP RI, berikut kami sebutkan nama nama calon legislative yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Legislatif DRPD Asahan Tahun 2024 : No Nama Asal Caleg, Pekerjaan partai/dapil 1 Fahri Mizan Harsosno Pan / no urut 2 Dewan Pakar Dapil 1 Asahan DPRD Asahan 2. Kiki Komeni PDIP/ No Urut 1 Dewan Pakar Dapil 7 Asahan DPRD Asahan 3 Zulham Taufiq PPP/ No urut 2 Dewan Pakar Dapil 4 Asahan DPRD Asahan 4 Bambang Hermanto Golkar/ No urut 4 Staf Ahli DPRD Dapil 2 Asahan Asahan 5. Guntur Marpaung SH Golkar/ No urut 7 Dewan Pakar Dapil Sumut DPRD Asahan 6 Asro. SP. PAN/ No urut 2 Dewan Pakar /Ahli Dapil 2 Asahan DPRD Asahan 7 Khaidir Muda Siregar PDIP/ No urut 1 Dewan Pakar /Ahli Dapil 1 Asahan DPRD Asahan Berdasarkan Surat dari Sekeretaris Dewan DPRD Asahan, nmenerangkan bahwa nama nama tersebut merupakan Dewan Pakar/Ahli Dprd Asahan Tahun Anggaran 2023. mohon pada saat laporan saya ini diterima dan disidangkan agar DKPP RI menghadirkan Seluruh Anggota Komisioner KPU Asahan sebagai Terlapor, Sekretaris Dewan DPRD Asahan sebagai Pihak terkait, Bawaslu Asahan Sebagai Pihak Terkait, Bupati Asahan sebagai Pihak Terkait, Kepala Dinas Pemberayaan Masyarakat dan Desa (PMD), 3 Orang Dewan Pakar dan Ahli DPRD Asahan sebagai pihak terkait dan Pengguna Anggaran Yang bersumber dari keuangan Negara, Camat Pulau Rakyat Kabupaten Asaha, Camat Air Batu Kabupaten Asahan, Kepala Sekretariat Bawaslu dan KPU Kab Asahan, Kepala Badan Keuangan Daerah Asahan. [2.2] KESIMPULAN PENGADU 1. Pengadu mengapresiasi DKPP RI yang telang menyidangkan Aduan, dan tetap memberikan Ruang kepada Pangadu walaupun Pengadu datang keadaan terlambat. Perlu dijelaskan bahwa pengadu datang terlambat, karena diduga adanyanupaya oknum oknum yang mengintimidasi pengadu agar tidak menghadiri dan menghalang halangi agar pengadu tidak hadir pada sidang DKPP. Dan akhirnya berkat Kuasa Tuhan Pengadu dapat Hadir; 2. Pengadu sesuai dengan keadaan jujur dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun dengan ini menyatakan menolak Jawaban Pengadu yang mendalilkan bahwa dalil Pengadu yang dianggap Prematur dan salah alamat; 3. Bahwa Pengadu dengan ini menolak segala alibi yang disampaikan oleh Pihak Teradu karena pengadu menganggap KPU Asahan hanya mencari cari alasan untuk menghindari dari perlakuan yang tidak transparan sebagai pejabat Publik / Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa Pengadu sebelum melakukan Pelaporan Ke DKPP, Pengadu telah mengirim surat ke KPU Asahan sebanyak 4 surat dengan waktu yang berbeda dan Informasi serta Substansi yang Berbeda; 5. Bahwa Pengadu Sudah mengirim surat kepada KPU Asahan Pada saat setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara, Masa Verifikasi Adsminitrasi, Masa pencermatan, dan terakhir masa pada saat Penetapan dan Pengumuman DCT Calon Legislatif Anggota DPRD Asahan Tahun 2024; 6. Bahwa sesuai dengan jawaban Teradu, Terbukti bahwa KPU Aasahan Tidak memberikan Balasan Surat kepada Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD). Adapun surat yang disampaikan ke KPU Sumut ialah, a. Dengan nomor surat 372/b/jmd/As/2023, Pada tanggal 22 oktober 2023, perihal Laporan b. Dengan nomor surat 369/b/jmd/As/2023, pada tanggal 19 oktober 2023, perihal Laporan, beserta Lampiran satu berkas. c. Dengan nomor surat 371/b/jmd/As/2023, Pada tanggal 22 oktober 2023, Mohon Informasi Keterangan Laporan d. Dengan nomor 014/jmd/ash.XII/2023, pada tanggal 21 Desember 2023, Perihal Somasi. 7. Bahwa Para teradu mendalilkan Surat KPU RI dengan nomor 512/pl.01.4- SD/05/2023, pada tanggal 22 Mei 2023, Perihal Pekerjaan Wajib Mundur. Bahwa surat tersebut tidak menjadi Dasar Hukum Bagi KPU diatas setingkatnya yaitu KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Pencoretan Caleg pada Tanggal 17 Desember 2023 dengan Nomor :1318/PL.01.4- SD/2023; 8. Bahwa Berdasarkan keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumater utara mencoret 14 Caleg yang telah ditetapkan dalam DCT yang merupakan Status pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dan Dewan Pakar pada tanggal 22 Desember; 9. Bahwa Berdasarkan keterangan KPU Asahan Pada persidangan KPU tidak melakukan Pencoretan Pada Dewan Pakar dan Ahli yang masuk kedalam DCT dikarenakan para Caleg tersebut tidak memberikan keterangan kerja tidak sebagai Dewan Pakar dan Kelompok Ahli DPRD. KPU Menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan Verifikasi berdasarkan yang tercatat dalam silon, sementara KPU Asahan sebenarnya memiliki Hak dan kewajiban untuk mencari kebenaran terhadap Adminitrasi Calon Anggota DPRD Asahan; 10. Bahwa KPU Asahan tidak pernah melakukan Koordinasi dengan KPU RI terkait nama nama ahli dan pakar yang terdaftar dalam DCT pada Calon Anggota DPRD Asahan. Sementara KPU Provinsi Sumatera utara melakukan pencoretan terhadap 14 Caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT; 11. Bahwa Pihak terkait yaitu Sekretaris Dewan DPRD Asahan mengakui bahwa pada saat Tahapan pendaftaran Caleg DPRD, Penetapat DCS Bakal Calon Anggota DPRD Asahan, Verifikasi Adminitrasi, Masa Pencermatan, hingga penetapan DCT dan pengumuman daftar calon tetap Calon Anggota DPRD Asahan oleh KPU Asahan, bahwa KPU Asahan tidak perna melakukan Kordinasi sementara Jaringan Mahasiswa Demokrasi Asahan telah memberikan Informasi dan memberikan Surat kepada KPU Asahan; 12. Bahwa Pihak Teradu (Hidayat dan Pangulu Siregar) mengakui bahwa telah memanggil Pengadu pada pertemuan baik di kantor KPU maupuan di luar kantor KPU Asahan. Perlu saya informasikan melalui surat ini pengadu memberikan informasi rahasia, “bahwa Pihak teradu mencoba mempengaruhi Pengadu agar tidak menghadiri sidang DKPP, sehingga Pengadu datang dalam keadaan terlambat”. 13. Bahwa Pengadu memberikan sepenuhnya kepada Majelis DKPP RI agar dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya demi tegaknya Demokrasi di kabupaten Asahan sesuai dengan Asas Pemilu [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan memngeluarkan nama nama Calon DPRD Asahan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU 10 Tahun 2023. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pengumuman DCS dengan Nomor 578 tahun 2023 tentang bakal calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten asahan dalam pemilihan tahun 2024; 2. P-2 Pengumuman DCT dengan nomor pengumuman 2945/PL.01.04-Pu/1209/2023 tentang DCT anggota DPRD kabupaten Asahan pada pemilu tahun 2024; 3. P-3 Surat KPU RI nomor 648/PL.01,4-gu/05/2023 tentang pekerjaan wajib mundur. Tanggal 22 juni 2023; 4. P-4 Surat Balasan KPU Asahan Kepada Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan dengan No : 2837/PL.02.4-sd/1209/2023 tanggal 21 Oktober tahun 2023; 5. P-5 Peraturan Bupati asahan nomor 86 tahun 2022 tetang Besaran Hak Keuangan Adminitrasi DPRD Asahan; 6. P-6 Surat Keputusan Sekretaris DPRD Asahan no 57/SEK/DPRD/2022. Yang di Tetapkan Pada tanggal 30 Desember tahun 2022 tentang pengangkatan Ahli DPRD Asahan; 7. P-7 Surat Keputusan Sekretaris DPRD Asahan no 72/SEK/DPRD/2022. Yang di Tetapkan Pada tanggal 30 Desember tahun 2022 tentang Pngangkatan Dewan Pakar DPRD Asahan; 8. P-8 Foto dan Dokumentasi Para Dewan Pakar dan Ahli DPRD pada saat Melaksanakan Rapat di DPRD Kabupaten Asahan; 9. P-9 Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan 372/B/jmd/as./2023. Yang ditujukan Ke KPU Asahan; 10. P-10 Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan 372/B/jmd/as./2023. Yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Asahan; 11. P-11 Lampiran Nama nama yang diduga sebagai Oknum Bakal Calon Anggota DPRD Asahan yang tidak memenuhi syarat sebagai Caleg. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan Pengadu ke DKPP sepanjang diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak terpisahkan dari Jawaban aduan dimaksud; 2. Dalil yang disampaikan Pengadu dinilai prematur dan salah alamat. Menurut Para Teradu, perkara ini bukan ranah etik melainkan administratif yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). 3. Para Teradu Telah Melaksanakan Program dan Jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai berikut : 3.1. Pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 24 april 2023 sampai dengan 30 April 2023; 3.2. Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 1 mei 2023 sampai dengan tanggal 14 mei 2023 dimana Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (Pasal 31 ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun 2023); 3.3. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 15 mei 2023 sampai dengan tanggal 23 juni 2023 Perlu kami sampaikan, bahwa : 1) Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Pasal 1 Angka 18 PKPU Nomor 10 tahun 2023); 2) Selanjutnya sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima untuk meneliti: a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan b. kegandaan pencalonan; 3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dilaksanakan dengan bantuan Silon sesuai dengan Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 tahun 2023; 4) Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (Pasal 1 Angka 19 PKPU Nomor 10 tahun 2023); 5) Mengingat Pasal 11 huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”: 6) Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan telah melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 310/PL.01.4-BA/1209/2023 sampai dengan Berita Acara Nomor 327/PL.01.4-BA/1209/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu 2024; (Bukti T-1) 7) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan pada tanggal 18 Agustus 2023 melaksanakan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 578 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-2) 8) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan tidak pernah mengeluarkan Pengumuman DCS dengan Nomor 578 Tahun 2023 tentang Bakal Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana dalil pengadu dalam perkara ini; 9) Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan mengeluarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 2348/PL.01.4-Pu/1209/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-3) 10) Bahwa pada tanggal 19 Agustus s.d 28 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan membuka Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bahwa sampai dengan hari terakhir masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui portal info pemilu, email, ataupun persuratan langsung yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan, berkenaan dengan hal tersebut maka Para Teradu tidak ada memproses Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 11) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan telah menetapkan Hasil Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 11 September 2023; (Bukti T-4) 12) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan melaksanakan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 24 September s.d 3 Oktober 2023; 13) Bahwa setelah selesai masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat yaitu pada tanggal 19 Agustus s.d 28 Agustus 2023, tepatnya 53 (lima puluh tiga) hari setelah masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat berakhir yaitu pada tanggal 20 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan menerima surat dari Pengadu yaitu Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor 369/B/jmd/As./2023 tanggal 19 Oktober 2023 Perihal Laporan; (Bukti T-5) 14) Bahwa Selanjutnya pada Tanggal 20 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Melakukan Koordinasi langsung Kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang pada Pokoknya Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan menerangkan bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Asahan tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD; 15) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan membalas surat tertanggal 21 Oktober 2023 Nomor 2837/PL.01.4-SD/1209/2023 Perihal Balasan Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor 369/B/jmd/As./2023 Perihal Laporan yang pada pokoknya menerangkan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu melakukan verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada Silon (Sistem Informasi Pencalonan); (Bukti T-6) 16) Bahwa pengadu melalui Jaringan Demokrasi Mahasiswa Kabupaten Asahan kembali menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan Surat Nomor 372/B/jmd/As./2023 tanggal 24 Oktober 2023 Perihal Laporan; (Bukti T-7) 17) Bahwa Para Teradu melaksanakan Penyusunan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 dari tanggal 4 Oktober s.d 3 November 2023; 18) Bahwa Para Teradu melaksanakan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024; (Bukti T-8) 19) Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023 Para Teradu kembali ada menerima Surat dari pengadu yaitu Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 Perihal Somasi, dengan Kop Surat dan Stempel yang berbeda dengan 2 (dua) surat yang diterima Para Teradu sebelumnya; (Bukti T-5, Bukti T-7 dan Bukti T-9) 20) Bahwa Dalil Pengadu terkait Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4- gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali tidak secara utuh disampaikan Pengadu, tetapi Pengadu hanya mendalilkan isi surat tersebut pada angka 3 (tiga) yaitu “terkait pekerjaan sebagai kelompok ahli DPRD, dalam hal menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara maka wajib menyampaikan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dan menyampaikan persyaratan lainnya sesuai dengan Pasal 44 PKPU 10 Tahun 2023 yang seharusnya isi Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali “terkait pekerjaan sebagai kelompok ahli DPRD, dalam hal menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara maka wajib menyampaikan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dan menyampaikan persyaratan lainnya sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Selanjutnya teradu membantah dalil pengadu karena pada angka 2 (dua) pada Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU telah mengeluarkan Surat Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menegaskan selain yang diatur sebagaimana dimaksud angka 1 tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon bekerja ; (Bukti T-10) 21) Selanjutnya mengingat Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 2 Desember 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Angka 2 (dua) menegaskan bahwa “KPU telah menerbitkan Surat 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menegaskan selain yang diatur sebagaimana yang dimaksud angka 1, tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon bekerja”. Selanjutnya pada Angka 3 (tiga) Surat tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali menegaskan “terkait pekerjaan sebagai tenaga ahli DPRD dan Staf Non PNS, dalam Hal Memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1, Maka wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan menyampaikan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kecuali terdapat pengaturan berbeda dari DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat diterima Sepanjang ada pertanggung- jawaban Penuh”; (Bukti T-11) 22) Bahwa mengingat Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menegaskan bahwa selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon bekerja; (Bukti T-12) 23) Bahwa berdasarkan poin 19 tersebut Para Teradu menganggap perlu melakukan koordinasi dan klarifikasi ke pihak terkait dalam hal ini Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan; 24) Selanjutnya Para Teradu mengundang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dengan Surat Nomor 3355/PL.01.5- Und/1209/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Undangan Klarifikasi untuk hadir pada Hari Rabu, 27 Desember 2023 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Asahan dengan acara Koordinasi dan Klarifikasi terkait Daftar Calon Tetap (DCT) yang masih memiliki status Tim Pakar dan Tenaga Ahli; (Bukti T-13) 25) Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023 Para Teradu melaksanakan Koordinasi dan Klarifikasi terkait Daftar Calon Tetap (DCT) yang masih memiliki status Tim Pakar dan Tenaga Ahli bersama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 514/PL.01.4-BA/1209/2023 Tentang Hasil Koordinasi dan Klarifikasi Terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang memiliki status Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang ditandangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dilengkapi Daftar hadir dan Dokumentasi Foto; (Bukti T-14) 26) Bahwa Para Teradu mengirimkan surat kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor 3392/PL.01.5-SD/1209/2023 tanggal 27 Desember 2023 Perihal Mohon Penjelasan; (Bukti T-15) 27) Bahwa berdasarkan keterangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan tidak ada ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Asahan tentang Tata Tertib DPRD yang melarang Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD; dan Bahwa selanjutnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan bersedia memberikan keterangan secara tertulis berdasarkan Surat Para Teradu; 28) Bahwa kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan membalas surat tersebut dengan surat Nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penjelasan, yang pada pokoknya menjelaskan “dimana tidak terdapat ketentuan yang rinci tentang tata cara pemberhentian dan demikian juga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Tenaga Ahli dan atau Anggota Kelompok Pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota Legistlatif”; (Bukti T-16) 29) Bahwa Para Teradu menganggap perlu melakukan konsultasi dan koordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 Januari 2024 dengan Hasil Koordinasi Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maka Para Teradu mengambil kesimpulan terhadap Tanggapan Masyarakat tentang status pekerjaan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dengan tidak melakukan Pencoretan Terhadap Daftar Calon Tetap pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menjelaskan bahwa selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon bekerja; 30) Bahwa Para Teradu seterusnya melakukan Rapat Pleno dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Asahan Nomor 10/PL.01.4-BA/1209/2023 Tanggal 5 Januari 2024 Tentang Tindak Lanjut Status Pekerjaan Wajib Mundur Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024; (Bukti T-17) 31) Bahwa mengingat Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 01/PP.00.02/K.SU.01/1/2024 tanggal 10 Januari 2024 Perihal Penyampaian Mengenai Adanya Calon DPRD Kabupaten Asahan Diduga Berstatus Sebagai Tenaga Ahli/ Kelompok Pakar di Lingkungan DPRD Kabupaten Asahan Pasca di Tetapkannya DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024; (Bukti T-18) 32) Bahwa Selanjutnya Para Teradu membalas surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 170/PL.01.4-SD/1209/2024 tanggal 17 Januari 2024 Perihal Penjelasan; (Bukti T-19) Berdasarkan semua rangkaian jawaban dan bantahan yang dijabarkan Para Teradu dalam keterangan tertulis dimaksud, sangat beralasan jika Para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Para Teradu sudah menjalankan semua tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 dengan penuh kehati-hatian, tertib, professional semaksimal Para Teradu sanggup. Sehubungan hal tersebut diatas, mohon Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan permohonan Para Teradu sebagai berikut: KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana pada pokok-pokok jawaban Para Teradu diatas, selanjutnya Para Teradu menyimpulkan sebagai berikut: 1. Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 sudah sesuai aturan sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh mekanisme dalam melakukan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan tidak ada Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yaitu pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023; 3. Bahwa setelah memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana Para Teradu uraikan pada pokok-pokok jawaban. Para Teradu berpendapat dan menyimpulkan bahwa Pengadu keliru memaknai frasa tentang Pekerjaan Wajib Mundur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 4. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melakukan tahapan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 5. Bahwa Para Teradu tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencoretan pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 dikarenakan instansi/lembaga tempat Bakal Calon bekerja yaitu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang secara tegas dituangkan dalam Berita Acara Nomor 514/PL.01.4- BA/1209/2023 tanggal 27 Desember 2023 Tentang Hasil Koordinasi dan Klarifikasi Terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang memiliki status Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang ditandangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan pada poin 6 “bahwa berdasarkan keterangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan tidak ada ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Asahan tentang Tata Tertib DPRD yang melarang Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD.” Dan selanjutnya melalui Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan Nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penjelasan yang menegaskan “dimana tidak terdapat ketentuan yang rinci tentang tata cara pemberhentian dan demikian juga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Tenaga Ahli dan atau Anggota Kelompok Pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota Legistlatif”; 6. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Koordinasi dan Klarifikasi terhadap Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 Perihal Somasi yang disampaikan Pengadu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan penjelasan Para Teradu menyangkut dalil aduan Pengadu, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, serta Yang Mulia majelis pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk memutus perkara a quo dengan amar Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan; 4. Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP Berpendapat Lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-19, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Berita Acara Nomor: 310/PL.01.4-BA/1209/2023 sampai dengan Berita Acara Nomor 327/PL.01.4-BA/1209/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu 2024 2. T-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 578 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 3. T-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 2348/PL.01.4-Pu/1209/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 4. T-4 Berita Acara Nomor: 438/PL.01.4-BA/1209/2023 tentang Hasil Masukan dan Tanggapan Masyarakat Atas Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 5. T-5 Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor 369/B/jmd/As./2023 tanggal 19 Oktober 2023 Perihal Laporan 6. T-6 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan kepada Jaringan Mahasiswa Demokrasi Indonesia Nomor 2837/PL.01.4-SD/1209/2023 ktanggal 21 Oktober 2023 Perihal Balasan Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor 369/B/jmd/As./2023 Perihal Laporan 7. T-7 Surat Jaringan Demokrasi Mahasiswa Kabupaten Asahan Nomor 372/B/jmd/As./2023 tanggal 24 Oktober 2023 Perihal Laporan 8. T-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 9. T-9 Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 Perihal Somasi 10. T-10 Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali 11. T-11 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 2 Desember 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara. 12. T-12 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 13. T-13 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3355/PL.01.5-Und/1209/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Undangan Klarifikasi 14. T-14 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 514/PL.01.4-BA/1209/2023 Tentang Hasil Koordinasi dan Klarifikasi Terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang memiliki status Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Foto. 15. T-15 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3392/PL.01.5-SD/1209/2023 tanggal 27 Desember 2023 Perihal Mohon Penjelasan 16. T-16 Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penjelasan 17. T-17 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 10/PL.01.4-BA/1209/2023 Tentang Tindak Lanjut Status Pekerjaan Wajib Mundur Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 18. T-18 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 01/PP.00.02/K.SU.01/1/2024 tanggal 10 Januari 2024 Perihal Penyampaian Mengenai Adanya Calon DPRD Kabupaten Asahan Diduga Berstatus Sebagai Tenaga Ahli/ Kelompok Pakar di Lingkungan DPRD Kabupaten Asahan Pasca di Tetapkannya DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 19. T-19 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 170/PL.01.4- SD/1209/2024 tanggal 17 Januari 2024 Perihal Penjelasan [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 7 Februari 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA 1. Bahwa Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berpedoman pada : a. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan d. Keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jadwal Penetapan DCT mulai tanggal 4 Oktober s.d 3 November 2023. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mengatur bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan warga negara indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali. 4. Bahwa KPU RI telah menerbitkan Surat Dinas nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal Ketentuan wajib mundur untuk bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh Instansi/Lembaga tempat bakal calon bekerja. 5. Bahwa menindaklanjuti Surat Dinas nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal Ketentuan wajib mundur untuk bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan koordinasi dan klarifikasi ke Instansi/Lembaga terkait mengenai Daftar Calon Tetap (DCT) yang masih memiliki status Tim Pakar dan Tenaga Ahli. 6. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penjelasan, yang pada prinsipnya menjelaskan “dimana tidak terdapat ketentuan yang rinci tentang tata cara pemberhentian dan demikian juga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Tenaga Ahli dan atau Anggota Kelompok Pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota Legistlatif”; 7. Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2024, Pihak Terkait menerima Konsultasi dari Para Teradu berdasarkan Surat KPU Kabupaten Asahan nomor : 05/PL.02.2-SD/1209/2024 tanggal 2 Januari 2024 perihal Permohonan Konsultasi, adapun Hasil Konsultasi tersebut Pihak Terkait menjelaskan bahwa berdasarkan Surat KPU RI nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal Ketentuan wajib mundur untuk bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat KPU RI nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 2 Desember 2023 perihal Perkerjaan Wajib Mundur, bahwa Terhadap pekerjaan sebagai Tenaga Ahli harus menyampaikan surat pengunduran diri, Namun apabila tidak terdapat ketentuan/aturan yang menyebutkan bahwa Bakal Calon Legisltaif (tenaga ahli) harus mengundurkan diri, Instansi dimana yang bersangkutan bertugas maka hal tersebut dapat diterima sepanjang ada pertanggungjawaban penuh dan adanya pernyataan resmi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, kemudian atas jawaban Sekretaris DPRD Kabupaten asahan Para Teradu agar melakukan Rapat Pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara KPU Kabupaten Asahan. Bukti Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat KPU RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2. PT.1-2 Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Mohon Penjelasan 3. PT.1-3 Surat Ketua KPU Asahan Nomor 05/PL.02.2-SD/1209/2024 Perihal Permohonan Konsultasi 4. PT.1-4 Surat KPU RI Nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 2 Desember 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur [2.8.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN ASAHAN
II. PENGAWASAN TERHADAP PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KABUPATEN
ASAHAN PADA PEMILU 2024 1. Bahwa sebelum dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan diajukan oleh DPD/DPC Partai Politik di wilayah Kabupaten Asahan, Bawaslu Kabupaten Asahan telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menerbitkan surat-surat himbauan sebagai berikut: 1.1. Surat Nomor 090/PM.00.02/KSU-01/05/2023, tanggal 2 Mei 2023 yang subtansinya menghimbau kepada KPU Kabupaten Asahan mengenai hal- hal sebagai berikut: Bukti PT-1 - Melaksanakan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; - Melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; - Memberikan akses SILON kepada DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Daerah Kabupaten Asahan; - Melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024 berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan eksesibel; dan - Melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan di tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Asahan telah melakukan pengawasan dan pencegahan pada tahap verifikasi administrasi dengan mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Asahan yaitu Surat Nomor 091/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, perihal Himbauan kepada DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu Daerah Kabupaten Asahan pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024, yang subtansinya menghimbau kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mengenai hal-hal sebagai berikut: Bukti PT-2 - Memberikan salinan dokumen pendaftaran Bakal Calon kepada Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasn Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; - Memperhatikan ketepatan batas waktu pengajuan pendaftaran sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan; - Memperhatikan dan menjaga ketertiban pada saat mengajukan pendaftaran bakal Calon; dan - Memperhatikan perintah dan larangan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengajuan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Perbawaslu 8 Tahun 2023 Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses pembacaan Silon dalam melaksanakan pengawasan. Maka Bawaslu Kabupaten Asahan menyampaikan himbauan-himbauan melalui surat resmi sebagaimana di sebutkan pada angka 1 dan 2 di atas, Bawaslu Kabupaten Asahan juga telah menyampaikan surat resmi sebagaimana di uraikan berikut: 3.1. Surat Nomor: 288/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, prihal, Penyampaian alamat Email dan Data penanggung jawab untuk pembukaan akses SILON Bawaslu Kabupaten Asahan pada Pelaksanaan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan; Bukti PT-3 3.2. Surat Nomor: 0289/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, prihal penyampaian Salinan Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan bertujuan mengenalkan nama-nama Personil jajaran Bawaslu Kabupaten Asahan yang akan melakukan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024; Bukti PT-4
III. PENGAWASAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PERSYARATAN BAKAL CALON DPRD
KABUPATEN ASAHAN PADA PEMILU 2024 1. Bahwa akses SILON yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan tidak menampilkan viture untuk dapat melihat identitas lengkap dan dokumen persyaratan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan, melainkan hanya dapat melihat nama-nama dan jumlah, Dapil dan Partai yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Perbawaslu 8 Tahun 2023 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan, maka setelah Dokumen pendaftran Bakal Calon DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2024 diajukan DPD/DPC Partai Politik kepada KPU Kabupaten Asahan, berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Asahan terhadap nama- nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan terdapat beberapa nama dicalonkan lebih dari satu partai politik, kemudian Bawaslu Kabupaten Asahan menyampaikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten Asahan untuk di lakukan pencermatan kembali, melalui surat resmi sebagaimana disebutkan berikut: 2.1. Surat Nomor Nomor: 097/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 31 Mei 2023, prihal Pencermatan terhadap persyaratan Bakal Calon DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024, yang subtansinya meminta kepada KPU Kabupaten Asahan agar melakukan pencermatan terhadap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan an. HASLAN SINURAT yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi karena dicalonkan lebih dari 1 (satu) Partai Politik; Bukti PT-5 2.2. Surat Nomor: 100/PM.00.02/K.SU-01/06/2023, tanggal 06 Juni 2023, prihal Pencermatan terhadap persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024, yang subtansinya meminta KPU Kabupaten Asahan agar melakukan pencermatan terhadap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan an. ISWANTO PANJAITAN yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi Bakal Calon karena dicalonkan lebih dari (1) satu partai politik. Bukti PT-6
IV. PENGAWASAN PENETAPAN CALON SEMENTARA DPRD KABUPATEN ASAHAN
PEMILU TAHUN 2024 1. Bahwa sebelum ditetapkannya DCS Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 terlebih dahulu KPU Kabupaten Asahan melaksanakan sub- sub tahapan diantaranya Pencermatan Rancangan DCS, Klarifikasi Kegandaan Partai Bakal Calon Pasca Pecermatan DCS, Penyusunan dan Penetapan DCS, yang mana ketikan KPU Kabupaten Asahan menjalankan sub-sub tahapan tersebut Jajaran Bawaslu Kabupaten Asahan aktif melakukan pengawasan langsung dan melekat di Kantor Kesekrtariatan KPU Kabupaten Asahan akan tetapi hanya dapat melihat Tim Verifikator melaksanakan kegiatan tetapi tidak dapat melihat data-data yang ada di dalam Aplikasi SILON yang dioperasikan Tim Verifkator KPU Kabupaten Asahan pada labtop masing-masing; 2. Bahwa selain itu Tim Verifikator KPU Kabupaten Asahan tidak menyusun jadwal yang tersusun mencantumkan hari, tanggal dan waktu kegiatan Pencermatan Rancangan DCS, Klarifikasi Kegandaan Partai Bakal Calon Pasca Penetapan DCS, Penyusunan DCS sehingga Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Asahan mengalami kesulitan mengikuti gerakan dari Tim Verifikator KPU Kabupaten Asahan; 3. Bahwa hal tersebut karena KPU Kabupaten Asahan beranggapan selama proses pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan keseluruhan proses pencermatan-pencermatan DCS dapat dilihat oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Asahan melalui Aplikasi SILON; 4. Bahwa melainkan yang sebenarnya pada Aplikasi SILON, Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Asahan hanya sebagai Viwer sehingga dalam Tahapan DCS Bakal Calon DPRD Kabupaten Asahan, Bawaslu Kabupaten Asahan hanya mendapatkan data berupa Berita Acara Penetapan DCS dengan lampiran nama-nama Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Asahan dan tidak mendapatkan data-data proses menuju di tetapkannya DCS Anggota DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2023;
V. PENGAWASAN PENETAPAN CALON TETAP DPRD KABUPATEN ASAHAN PEMILU
TAHUN 2024 1. Bahwa sebelum penetapan Daftar Calon Tetap DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2024 terlebih dahulu KPU Kabupaten Asahan menjalankan sub- sub tahapan Pencermatan Rancangan DCT, Penyusunan dan Penetapan DCT kemudian ditetapkanlah DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang mana berdasarkan lampiran PKPU 10 Tahun 2022 tersebut jadwalnya diuraikan sebagai berikut: - Pencermatan Rancangan DCT berlangsung dengan rentang waktu tanggal 24-09-2023 s/d tanggal 03-10-2023; - Penyusunan dan Penetapan DCT berlangsung berlangsung dengan rentang waktu tanggal 04-10-2023 s/d tanggal 03-11-2023 - Penetapan DCT pada tanggal 03-11-2023 2. Bahwa pada rentang waktu Penyusunan dan Penetapan DCT berlangsung, Bawaslu Kabupaten Asahan mendapat Surat dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan, sebagaimana dimaksud Surat Nomor 368/B/jmd/As./2023, tertanggal 19 Oktober 2023, perihal, Laporan, yang subtansinya menyampaikan terdapat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan bersetatus sebagai berikut: Bukti PT-7 - Kelompok/Staf Ahli DPRD Kabupaten Asahan (7 orang); - Dewan Pakar pada instansi pada DPRD Kabupaten Asahan (18 orang); - Dewan Pendidikan pada Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan; - Dewan kesenian padapada Instansi Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Asahan; - Pemerintah Desa pada Kabupaten Asahan; - Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum pada salah satu kelompok; - Tim Penguatan Sistem Inovasi (SIDA) pada instansi BAPPEDA Asahan; - Dan Badan Lainnya yang bersumber dari keuangan Negara. 3. Bahwa kemudian didalam Surat Laporannya Jaringan Demokrasi Asahan meminta kapada Bawaslu Kabupaten Asahan, sebagai berikut: - Meminta Bawaslu Kabupaten Asahan membentuk Tim untuk mengusut tuntas terkait tahapan dari mulai Pendaftarn sampai dengan Pencermatan yang kami kira lalai terhadap aturan maupun surat dari KPU RI; - Meminta Bawaslu Kabupaten Asahanmemberikan Rekomendasi tertulis terhadap KPU terkait sesuai dengan Perbawaslu terkait pelaksanaan tahapan demi tahapan PKPU No. 10 tahun 2023; - Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Asahan melakukan pengawasan melekat dan secara objektif dalam penetapan DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahanterhadap pelaksanaan tahapan demi tahapan oleh KPU Kabupaten Asahan, harapannya sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 agar Bacaleg yang tidak memenuhi syarat agar tidak masuk kedalam DCT. 4. Bahwa Jaringan Mahasiswa Demokrasi(JMD) Kabupaten Asahan kembali lagi menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud Surat Nomor: 371/B/jmd/As./2023, tertanggal 22 Oktober 2023, perihal Laporan Lanjutan yang subtansinya sebagai berikut: Bukti PT-8 - Kami menemukan bukti pendukung untuk menjadi informasi awal bagi Bawaslu Kabupaten Asahan dalam melaksanakan Pengawasan pada setiap tahapan pemilu berdasarkan pengumuman DCS yang dikeluarkan KPU Kabupaten Asahan pada tanggal 18 Agustus dengan Nomor 578 tentang DPRD Kabupaten Asasahan Tahun 2024 kami menemukan: - Peraturan Bupati Asahan Nomor: 86 tahun 2022 tentang besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dalam Pasal 20 dikatakan bahwa Kelompok Pakar atau Tim Ahli dibayar dalam setiap jam; - Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor: 50/Sek/DPRD/2022 tentang pengangkatan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Asahan; - Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor: 572/Sek/DPRD/2022 tentang pengangkatan Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Asahan; - Surat KPU RI yang ditujukan ke Sekretariat DPRD Provinsi Bali dengan Nomor:648/PL.01.4-su/05/2023, perihal Wajib Mundur, dalam surat itu menegaskan bahwa Kelompok Ahli DPRD dalam hal inimenggunakan Anggaran yang bersumber dari Negara dari keuangan Negara maka wajib menyampaikan surat pengunduran diri sesuai dengan Pasal 14 PKPU 10 tahun 2023; - Pengakuan masyarakat yang mengatakan bahwa sampai pada tanggal 4 oktober Kepala Desa masih menjabat Kepala Desa dengan nama BAHARUDDIN Manurung ST (Dapil 4). 5. Bahwa terkait Surat Laporan yang disampaikan oleh Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan sebagaimana di sebutkan pada angka 4 tersebut di atas, merupakan Laporan yang tidak memenuhi klasifikasi laporan yang dapat di registrasi, akan tetapi dapat dijadikan sebagai Informasi Awal karena sesuai kaedah hukum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan sebagai berikut: a. Pasal 8 ayat (2) menyebutkan:Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - WNI yang mempunyai hak pilih; - Peserta Pemilu; atau - Pemantau Pemilu. b. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara: - menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LNsesuai dengan tempat terjadinya dugaanpelanggaran; atau - menyampaikan Laporan melalui Sigap lapor. c. Pasal 3 ayat (2) huruf b. yang menyebutkan: (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; 6. Bahwa oleh karena Surat yang disampaikan Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan tersebut tidak dapat di registrasi karena tidak termasuk dalam klasifikasi Laporan yang dapat di registrasi dan hanya dapat di jadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022, kemudian melalui telpon seluler Bawaslu Kabupaten Asahan menyampaikan kepada Ketua Jaringan Mahasiswa Demorasi (JMD) Kabupaten Asahan yang juga merupakan Panwaslu Kecamatan di bawah naungan Bawaslu Kabupaten Asahan di jelaskan bahwa surat yang disampaikan akan dijadikan Informasi Awal; 7. Bahwa terkait Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan berdasarkan hasil Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor: 005/HM.03.02/SU.01/02/2024 tanggal 22 Oktober 2023, telah ditetapkan menjadi Informasi awal; 8. Bahwa oleh karena informasi yang di sampaikan Jaringan Demokrasi Mahasiswa (JMD) Kabupaten Asahan terkesan sangat rumit karena tidak disebutkan subjek hukum – in casu Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang diduga tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan karena memilki pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Negara makapenelusuran yang dijalankan Bawaslu Kabupaten Asahan mencoba untuk mencermati nama-nama Bakal Calon melalui Aplikasi Silon untuk dicocokkan secara faktual; 9. Bahwa akan tetapi melalui pencermatan melalui Aplikasi SILON tidak mendapatkan hasil yang dapat menunjukan titik terang, karena Aplikasi Silon yang berada di lingkungan Pengawas Pemilu hanya bersipat Viwer, yakni tidak memperlihatkan identitas lengkap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 termasuk tidak dapat melihat status pekerjaan Bakal Calon; 10. Bahwa sebagai bentuk aktif Bawaslu Kabupaten Asahan menyikapi informasi tersebut kemudian penelusuran dilakukan dengan berkoordiansi kepada KPU Kabupaten Asahan agar teliti dalam melakukan Pencermatan Rancangan DCT pada Pemilu 2024 sekaligus menyampaikan Surat Nomor: 112/PM.00.02/K.SU- 01/10/2023, tanggal 31 Oktober 2023, perihal Permintaan Salinan Data, yang subtansinya sebagai berikut: Bukti PT-9 - Bahwa KPU Kabupaten Asahan dalam menetapkan DCT DPRD Kabupaten Asahan nantinya berdasarkan DCS dan berita Acara Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan pengganti calon sementara yang kemudian menetapkan DCT berdasarkan Rancangan DCT hasil pencermatan Partai Politik untuk setiap Dapil masing-masing; - Bahwa pada aksses SILON tidak dapat di lihat salinan data-data sebagaimana dimaksud di atas, yang seharusnya dapat dilihat dalam bentuk Formulir MODEL RANCANGAN. DCT.DPRD KAN dan Formulir MODEL B- DAFTAR. CALON. PERUBAHAN-PARPOL; - Bahwa sedangkan sesuai dengan kewenangannya seharusnya Bawaslu Kabupaten Asahan mendapatkan salinan-salinan dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023, menyebutkan: “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan penyusunan rancangan DCT dengan cara memastikan a. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing menyusun DCT berdasarkan: 1 DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dan (2.) Berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c.”; - Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023, menyebutkan sebagai berikut: “(1) bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota sesuai kewenagannya masing-masing melakukan Pengawasan penetapan DCT denagn cara memastikan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kaupaten/Kota sesuai kewenangannya masingmasing menetapkan DCT berdasarkan rancangan DCT hasul pencermatan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). B. memperoleh salinan Keputusan KPU, KaPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan masing-masing; (2) hasil Penceramatan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaiakan sengketa proses yang muncul pasca penetapan DCT”; - Berdasarkan keadaan-keadaan dan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Bawaslu Kabupaten Asahan meminta KPU Kabupaten Asahan menyampaikan salinan data Salinan Berita Acara Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pecermatan Partai Politik terhadap Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam bentuk Formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPRD KAB/KOTA dan Salinan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Admnistrasi terhadap Penggantian Calon pada masa Pencermatan DCT dalam bentuk Formulir MODEL B-DAFTAR. CALON. PERUBAHAN- PARPOL; - Permintaan sebagaimana disebutkan di atas, karena Bawaslu Kabupaten Asahan dalam menjalankan pengawasan tidak mendapati data sebagaimana dimaksud di atas, pada akses SILON. 11. Bahwa kemudian sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Asahan telah menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud Surat Nomor: 111/PM.00.02/K.SU-01/10/2023, tertanggal 31 Oktober 2023 yang pada intinya menghimbau KPU Kabupaten Asahan dalam Penyusunan DCT Calon DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 harus memperhatikan: Bukti PT-10 - Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24/P/HUM/2023, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 28/P/HUM/2023; dan - Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1035/PL.01.04- SD/05/2023 Tentang Status Pekerjaan Calon Pada Daftar Calon Sementara (DCS) Dengan Pekerjaan Wajib Mundur. 12. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Asahan mendapatkan Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud Surat Nomor: 0068/PP.00.01/K.SU/11/2023, tanggal 22 November 2023, perihal Penerusan Arahan Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Asahan, yakni Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 891/PP.00.00/K1/11/2023, tanggal 22 Desember 2023, perihal Instruksi Penelusuran, yang pada pokoknya Bawaslu Republik Indonesia menerima Surat dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan Nomor: 401/B/jmd/As./2023, tanggal 19 Oktober 2023 dan Surat Nomor: 303/B/jmd/As./2023 tertanggal 22 Oktober 2023, yang pada pokoknya menyampaikan Informasi adanya Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Asahan diduga memilki pekerjaan yang mewajibkan mengundurkan diri sebagai persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; Bukti PT-11 13. Bahwa bersamaan surat sebagaimana di sebutkan pada angka 6 di atas, turut dilampirkan nama-nama Bakal Calon DPRD yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon DPRD Kabupaten Asahan karena memilki keterikatan Kerja yang Anggarannya Bersumber dari Keuangan Negara sebagai berikut: No. Nama Dalam DCS Partai Profesi/Jabatan/Pekerjaan FAHRI MIZAN HARSONO, Tenaga Ahli/Dewan 1. PAN S.Pd. Kelompok Pakar Tenaga Ahli/Dewan 2. KIKI KOMENI, S.E. PDIP Kelompok Pakar Tenaga Ahli/Dewan 3. ZULHAM TAUFIQ, S.E. PPP Kelompok Pakar BAMBANG HERMANTO, Tenaga Ahli/Dewan 4. GOLKAR S.Pd. Kelompok Pakar Tenaga Ahli/Dewan 5. GUNTUR MARPAUNG, S.H. GOLKAR Kelompok Pakar KHAIDIR MUDA SIREGAR, Tenaga Ahli/Dewan 6. PDIP S.H. Kelompok Pakar Tenaga Ahli/Dewan 7. ASRO, S.P. PAN Kelompok Pakar FIKRI AL-FUADI TANJUNG, Tenaga Ahli/Dewan 8. HANURA S.Pd. Kelompok Pakar Dewan Pendidikan Dikbud 9. NANANG SYAHRIAL PPP Asahan Dewan Pendidikan Dikbud 10. WIDIA SASTRA PANJAITAN GOLKAR Asahan Dewan Pendidikan Dikbud 11. GUNTUR MARPAUNG GOLKAR Asahan 12. WILLER ANDERSON GOLKAR Dewan Keenian Asahan FAHRI MIZAN HARSONO, Tim Inovasi Daerah 13. PAN S.E. Bappeda Asahan BAHARUDDIN MANURUNG, 14. GOLKAR Kepala Desa Pulau Maria S.T. 15. FAJARUDDIN MANURUNG PKB Kepala Desa Air Teluk Hessa 16. ZULHAM RANI S.H. PBB Advokat/Pengacara 17. HENDRA GUNAWAN UMMAT Advokat/Pengacara 18. LILI HARIANTO DEMOKRAT Advokat/Pengacara 19. ERIANTO SITORUS S.E. GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa 20. ZULKIFLI SIAGIAN S.T. DEMOKRAT Penyedia Barang dan Jasa 21. DODI SAYENDRA GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa 22. LEGIMIN DEMOKRAT Penyedia Barang dan Jasa 23. MIZWAR DEMOKRAT Penyedia Barang dan Jasa 24. KHAIRUL ANHAR HARAHAP PDIP Penyedia Barang dan Jasa 25. SUJUD PDIP Penyedia Barang dan Jasa 26. MAHENDRA SITORUS GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa 27. M ROJALI BUTAR BUTAR GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa 28. BUDIANTO LUBIS NASDEM Penyedia Barang dan Jasa 29. KIKI KOMENI, S.E. PDIP Penyedia Barang dan Jasa 30. ALI SYAKBAN GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa 31. MUHAMMAD HASBI, S.E. PAN Penyedia Barang dan Jasa 14. Bahwa terkait diterimanya Surat sebagaimana disebutkan pada angka 7 di atas, kemudian Bawaslu Kabupaten Asahan kembali lagi melanjutkan langkah- langkah penelusuran sebagai berikut: - Menemui langsung Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan dan menanyakan terkait nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Asahan sebagaimana disebutkan pada angka 7 di atas, apakah benar memiliki keterikatan kerja di lingkungan DPRD Kabupaten Asahan, sekaligus menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud Surat Nomor: 023/PP.00.02/K.SU- 01/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 perihal Permintaan Salinan Surat Keputusan Penetapan dan/atau Pemberhentian Tenaga Ahli atau Dewan Pakar di Lingkungan DPRD Kabupaten Asahan; Bukti PT-12 - Hasil penelusuran yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Asahan diperoleh Surat Penjelasan dari Sekretris DPRD Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud Surat Nomor 200.2/1926/UMUM/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 dan melampirkan Surat Keputusan Dewan DPRD Kabupaten Asahan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli dan/atau Tim Pakar DPRD Kabupaten Asahan yang terdaftar sebagai Calon Tetap DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024; Bukti PT-13 - Selain itu turut dilampirkan pula surat-surat pengunduran diri dari Tenaga Ahli dan/atau Tim Pakar DPRD Kabupaten Asahan yang terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024; Bukti PT-14 15. Bahwa terkait hasil penelusuran sebagaimana disebutkan pada angka 8 di atas, Bawaslu Kabupaten Asahan pada kesempatan pertama telah menyampaikan progres penelusuran tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 028/PP.00.02/K.SU-01/12/2023, 28 Desember 2023, perihal, Penyampaian progres penelusuran atas Informasi Awal adanya dugaan Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan memiliki pekerjaan yang wajib mengundurkan diri sebagai persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan;Bukti PT- 15 16. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Asahan mengambil sikap dengan menyampaikan hasil penelusuran kepada KPU Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud Surat Nomor: 01/PP.00.01/K.SU.01/1/2024, tanggal 10 Januari 2024, perihal Penyampaian mengenai adanya calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan di duga berstatus sebagai Tenaga Ahli/Kelompok Pakar di lingkungan DPRD Kabupaten Asahan pasca di tetapkannya DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2024; Bukti PT-16 17. Bahwa terkait Surat Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas, kemudian KPU Kabupaten Asahan menyampaikan balasan Surat Nomor:170/PL.01.4-SD/1209/2024, tanggal 17 Januari 2024, perihal penjelasan, yang subtansinya KPU Kabupaten Asahan telah melakukan koordinasi dan Klarifikasi langsung dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan dimana didapatkan hasil, tidak terdapat ketentuan rinci tentang tata cara pemberhentian dan demikian pula tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Asahan mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif; Bukti PT-17 18. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Asahan kembali menerbitkan pemberitahuan kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengenai progres penelusuran sebagaimana dimaksud Surat Nomor: 012/PM.00.02/K.SU.01 /02/2024, tanggal 1 Februari 2024, perihal Pemberitahuan Hasil Penelusuran kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas Informasi adanya dugaan Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan di duga memiliki pekerjaan yang diwajibkan mengundurkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024.Bukti PT-18 Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-18, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 090/PM.00.02/K.SU- 01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, prihal, Himbauan pencegahan pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilu 2024 yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Asahan; 2. PT.2-2 1 (satu) lembar foto kopi Surat Nomor 091/PM.00.02/K.SU- 01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, perihal Himbauan kepada DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu Daerah Kabupaten Asahan pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024, yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Asahan 3. PT.2-3 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 288/PM.00.02/K.SU- 01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, prihal, Penyampaian alamat Email dan Data penanggung jawab untuk pembukaan akses SILON 4. PT.2-4 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 0289/PM.00.02/K.SU- 01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, prihal penyampaian Salinan Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan 5. PT.2-5 1 (satu) Lembar fotokopi Surat Nomor Nomor: 097/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 31 Mei 2023, prihal Pencermatan terhadap persyaratan Bakal Calon DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024 6. PT.2-6 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 100/PM.00.02/K.SU- 01/06/2023, tanggal 06 Juni 2023, prihal Pencermatan terhadap persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 7. PT.2-7 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 368/B/jmd/As./2023, tertanggal 19 Oktober 2023, perihal, Laporan 8. PT.2-8 1 (satu) jepit fotokopi Surat Nomor: 371/B/jmd/As./2023, tertanggal 22 Oktober 2023, perihal Laporan Lanjutan; 9. PT.2-9 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 112/PM.00.02/K.SU- 01/10/2023, tanggal 31 Oktober 2023, perihal Permintaan Salinan Data; 10. PT.2-10 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 111/PM.00.02/K.SU- 01/10/2023, tertanggal 31 Oktober 2023 yang pada intinya menghimbau KPU Kabupaten Asahan dalam Penyusunan DCT Calon DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024; 11. PT.2-11 1 (satu) bude fotokopi surat-surat sebagaiberikut: Surat Nomor: 0068/PP.00.01/K.SU/11/2023, tanggal 22 November 2023, perihal Penerusan Arahan Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Asahan, yakni Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 891/PP.00.00/K1/11/2023, tanggal 22 Desember 2023, perihal Instruksi Penelusuran, yang pada pokoknya Bawaslu Republik Indonesia menerima Surat dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan Nomor: 401/B/jmd/As./2023, tanggal 19 Oktober 2023 dan Surat Nomor: 303/B/jmd/As./2023 tertanggal 22 Oktober 2023 12. PT.2-12 1 (satu) jepit fotokopi Surat Nomor: 023/PP.00.02/K.SU- 01/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 perihal Permintaan Salinan Surat Keputusan Penetapan dan/atau Pemberhentian Tenaga Ahli atau Dewan Pakar di Lingkungan DPRD Kabupaten Asahan; 13. PT.2-13 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor 200.2/1926/UMUM/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 dan Surat-surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan 14. PT.2-14 1 (satu) bundel fotokopi surat-surat pengunduran diri dari Tenaga Ahli dan/atau Tim Pakar DPRD Kabupaten Asahan yang terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024; 15. PT.2-15 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 028/PP.00.02/K.SU- 01/12/2023, 28 Desember 2023, perihal, Penyampaian progres penelusuran atas Informasi Awal adanya dugaan Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan memiliki pekerjaan yang wajib mengundurkan diri sebagai persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan 16. PT.2-16 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 01/PP.00.01/K.SU.01/1/2024, tanggal 10 Januari 2024, perihal Penyampaian mengenai adanya calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan di duga berstatus sebagai Tenaga Ahli/Kelompok Pakar di lingkungan DPRD Kabupaten Asahan pasca di tetapkannya DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2024 17. PT.2-17 1 (satu) lembar fotokoi Surat Nomor:170/PL.01.4- SD/1209/2024, tanggal 17 Januari 2024, perihal penjelasan perihal penjelasan; 18. PT.2-18 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 012/PM.00.02/K.SU.01 /02/2024, tanggal 1 Februari 2024, perihal Pemberitahuan Hasil Penelusuran kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas Informasi adanya dugaan Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan di duga memiliki pekerjaan yang diwajibkan mengundurkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024. [2.8.3] SEKRETARIS DPRD KABUPATEN ASAHAN 1. Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan menjelaskan sepanjang dipahami, bahwa keberadaan tim pakar ataupun kelompok ahli muncul pada peraturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pokoknya pada pasal 162 ayat 10, pasal 163 ayat 2, pasal 204 dan pasal 206, didalam ketentuan tersebut sanngat sumir sekali pengaturan pakar dan ahli di DPRD ini, didalam peraturan a quo disebutkan intinya bahwa dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya DPRD dapat dibantu oleh tenaga ahli dan pakar. Kemudian disebutkan juga bahwa pakar dan ahli tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris DPRD atas usul Anggota Dewan. Menurut Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan hanya itu saja pengaturan yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 sepanjang yang diketahui; 2. Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan juga menerangkan bahwa terkait pakar dan tim ahli muncul di Peraturan Pemerintah 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan DPRD. Bahwa didalam PP tersebut muncul di pasal 20 ayat 1 huruf c dan d serta di pasal 23 dan pasal 24. Dalam PP ini tambahan dari pengaturan UU Nomor 23 Tahun 2014 hanya menambahkan berapa orang jumlah jumlah maksimal ahli dan pakar yang dapat diangkat. Bahwa dalam peraturan a quo juga disebutkan ahli itu untuk satu orang satu fraksi sedangkan kelompok pakar maksimal tiga orang per alat kelengkapan dewan (AKD) di Sektreriat Dewan kabupaten Asahan. Menurut Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan hanya 18 orang yang diangkat sepanjang tahun 2023. Kemudian, menurutnya hanya itu saja pengaturan di PP 18 tahun 2017, tidak ada disitu diatur mengenai cara pengangkatan dan memberhentikannya; 3. Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan juga menerangkan bahwa didalam Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib pada pokoknya ada pengaturan pada pasal 185 s.d. pasal 188, dan Pasal 266 s.d. 268 intinya hanya menambahkan persyaratan pakar/ahli untuk dapat diangkat antara lain disebutkan kalau sarjana s1 dengan pengalaman kerja lima tahun dan s2 dengan pengalaman kerja tiga tahun dan doctor atau s3 dengan pengalaman satu tahun. Menurut Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan hanya itu saja pengaturan yang ada dipahaminya dalam peraturan perundang-undangan mulai dari UU, Peraturan Pemerintah sampai Tatib DPRD sendiri. Selanjutnya bagaimana cara mengangkatnya apakah harus ada seleksi, bagaimana cara pemberhentiannya ketika yang bersangkutan untuk menjadi ini dan itu harus mundur, hal tersebut belum diatur. Jadi dengan berpedoman dengan ketentuan peraturan tersebut, ketika kami di klarifikasi oleh Pihak KPU kabuten Asahan disampaikan tidak terdapat ketentuan yang rinci tentang tata cara pemberhentian, demikian juga tidak terdapat juga ketentuan yang mewajibkan tenaga ahli atau anggota kelompok pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Pihak Terkait menambahkan juga, sebenarnya bukan hanya sebagai calon legislatif saja, artinya kalau bagi Pihak Terkait yang besangkutan mau profesi apapun sepanjang itu legal tidak ada masalah kecuali lembaga atau instansi asalnya melarangnya, kalau di Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan tidak ada larangan. Kemudian Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan menegaskan pada intinya bahwa tidak ada kewajiban atau pengaturan yang mengatur untuk memberhentikan tenaga ahli atau pakar ketika mencalonkan diri sebagai anggota legilatif. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak professional dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa terdapat beberapa nama yang tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli atau Anggota Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Asahan yang masih menerima gaji dari sumber keuangan Negara, masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan pelaksanaan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU a quo pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota mengirimkan data serta menginput dokumen persyaratan melalui aplikasi silon kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023. Kemudian, Para Teradu menjelaskan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 selain memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juga memperhatikan surat Ketua KPU dengan Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023 Para Teradu membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa sampai dengan hari terakhir, Para Teradu tidak mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, kemudian Para Teradu menetapkan hasil masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan tanggal 11 September 2023 (vide bukti T-4). Selanjutnya, pada tanggal 20 Oktober 2023 KPU Kabupaten Asahan menerima surat Pengadu dengan Nomor 369/B/jmd/As./2023 perihal laporan. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat balasan dengan nomor 2837/PL.01.4-SD/1209/2023 Perihal Balasan Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor 369/B/jmd/As./2023 Perihal Laporan, pada pokoknya menerangkan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu melakukan verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada Silon (vide bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023, para Teradu menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024. Berkenaan dengan surat Pengadu dengan Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 Perihal Somasi. Para Teradu menganggap perlu melakukan koordinasi dengan dan klarifikasi kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023. Bahwa berdasarkan keterangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan tidak ada ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Asahan tentang Tata Tertib DPRD yang melarang Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD. Selain berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, Para Teradu juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Para Teradu dengan menyimpulkan terhadap tanggapan Masyarakat tentang status pekerjaan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dengan tidak melakukan pencoretan terhadap Daftar Calon Tetap pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Para Teradu juga bahwa tidak dilakukannya pencoretan terhadap nama-nama dalam Keputusan a quo berdasarkan Surat Ketua KPU Nomor 512/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menjelaskan bahwa selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon tersebut bekerja. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Para Teradu telah menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 3 November 2023 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan (vide Bukti T-8). Sebelum penetapan DCT, pada tanggal 19 Agustus 2023, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 2348/PL.01.4-Pu/1209/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024. Pada pengumuman DCS a quo Para Teradu juga membuka masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Hingga jadwal masukan dan tanggapan masyarakat berakhir, Para Teradu sama sekali tidak mendapat masukan dan tanggapan masyarakat berkenaan dengan Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023 Para Teradu melaksanakan tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024. Kemudian terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 Para Teradu menerima laporan dari Pengadu yang bertindak sebagai Ketua Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan, melalui surat Nomor : 369/B/jmd/As./2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Surat a quo pada pokoknya, Pengadu melaporkan bahwa beberapa nama yang terdaftar dalam tahapan pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan (vide Bukti T-5). Menanggapi hal tersebut, di hari yang sama Para Teradu berkoordinasi secara langsung dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan. Hasil dari koordinasi a quo, Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan tidak ada aturan yang mewajibkan Tenaga Ahli atau Anggota Kelompok Pakar mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan dalam sidang pemeriksaan DKPP, yaitu dalam ketentuan internal, terutama di dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Asahan tidak ada aturan secara rinci tentang tata cara pemberhentian dan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Tenaga Ahli atau Anggota kelompok pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Calon anggota legislatif, bahkan yang bersangkutan juga boleh bekerja di tempat lain sepanjang intansi tersebut tidak melarangnya. Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2023 melalui surat Nomor 2837/PL.01.4SD/1209/2023 Para Teradu membalas surat Pengadu dan menerangkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada Silon (vide Bukti T- 6). Pada tanggal 22 Desember 2023, melalui surat Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023 Pengadu menyampaikan somasi kepada Para Teradu berkenaan tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada Para Teradu mengenai pekerjaan wajib mundur berdasarkan Surat Edaran Nomor 512/pl.014-SD/05/2023 yang dikeluarkan oleh KPU tentang Pekerjaan wajib mundur dan Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tertanggal 22 Juni 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali. Berkenaan dengan surat somasi Pengadu, Para Teradu mengirimkan surat kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor 3392/PL.01.5-SD/1209/2023 tanggal 27 Desember 2023 Perihal Mohon Penjelasan (vide Bukti T-15). Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan membalas surat tersebut dengan surat Nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penjelasan, yang pada pokoknya menjelaskan “dimana tidak terdapat ketentuan yang rinci tentang tata cara pemberhentian dan demikian juga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Tenaga Ahli dan atau Anggota Kelompok Pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota Legistlatif” (vide Bukti T-16). Para Teradu juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 Januari 2024. Berdasarkan konsultasi dan koordinasi Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut, Para Teradu berkesimpulan bahwa terhadap Tanggapan Masyarakat tentang status pekerjaan Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan tidak melakukan Pencoretan Terhadap DCT pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024. Hal yang sama juga diterangkan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan DKPP, bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal Ketentuan wajib mundur untuk bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat KPU RI nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 2 Desember 2023 perihal Perkerjaan Wajib Mundur, terhadap pekerjaan sebagai Tenaga Ahli harus menyampaikan surat pengunduran diri, namun apabila tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa Bakal Calon Legislatif (tenaga ahli) harus mengundurkan diri, Instansi dimana yang bersangkutan bertugas maka hal tersebut dapat diterima sepanjang ada pertanggungjawaban penuh dan adanya pernyataan resmi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, kemudian atas jawaban Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Para Teradu agar melakukan Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam Berita Acara KPU Kabupaten Asahan. Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas tentang Tindak Lanjut Status Pekerjaan Wajib Mundur Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Asahan Nomor 10/PL.01.4-BA/1209/2023 Tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti T-17). Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP berpendapat bahwa Para Teradu sudah melaksanakan semua proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan sungguh-sungguh. Para Teradu juga sudah merespon dan sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan serta melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu menetapkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu sebagai Ketua Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan, juga merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Terhadap status kedudukan hukum Pengadu yang merangkap jabatan, DKPP menilai sikap dan tindakan Pengadu tersebut tidak mencerminkan sikap selaku penyelenggara Pemilu yang seharusnya fokus dengan tugas, kewenangan, serta kewajiban sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024. Perbuatan Pengadu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab terhadap jabatan yang diemban oleh Pengadu selaku penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Kabupaten Asahan untuk melakukan evaluasi terhadap Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Pangulu Siregar, Teradu III M. Syah, Teradu IV Nurasli Napitupulu, dan Teradu V Kristian Santo Yosefh Sinulingga masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenti masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Mohd. Arif Iriansyah 34