Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 8 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 29/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-03-2024
👁 37 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: KPU Kabupaten Wakatobi tidak cermat dan tidak profesional melakukan pencermatan administrasi rancangan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wakatobi (Pengunduran diri pihak yang wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara) paling lambat mulai tanggal 23 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 3 November 2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan 6 (enam) orang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat, dikarenakan tidak mengundurkan diri dari pekerjaan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa 6 (enam) orang Daftar Calon Tetap (DCT) a quo yaitu Filman Ode pekerjaan Tim Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi, Fitrianto pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Nur pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi, Wa Ode Rahma Amalia pekerjaan honorer Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi, Wa Ode Karono pekerjaan Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi, dan La Ode Moru pekerjaan honorer Tenaga Keamanan Kantor Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi.
Pasal DilanggarPasal 240 ayat (1); Pasal 11 ayat (1); Pasal 31 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3); Pasal 420 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II La Deni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Teradu I Irfan Sakti, Teradu III Yasir Arafah, Teradu IV Erni Mawar, dan Teradu V Visman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Wakatobi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 8-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 3-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : La Rida Sidi Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Desa Kaswari, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Irfan Sakti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jln. Pulau Runduma, Nomor 9, Kecamatan Wangi- Wangi, Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : La Deni Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jln. Pulau Runduma, Nomor 9, Kecamatan Wangi- Wangi, Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yasir Arafah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jln. Pulau Runduma, Nomor 9, Kecamatan Wangi- Wangi, Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Erni Mawar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jln. Pulau Runduma, Nomor 9, Kecamatan Wangi- Wangi, Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Visman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jln. Pulau Runduma, Nomor 9, Kecamatan Wangi- Wangi, Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------------------- -----------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: KPU Kabupaten Wakatobi tidak cermat dan tidak profesional melakukan pencermatan administrasi rancangan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wakatobi (Pengunduran diri pihak yang wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara) paling lambat mulai tanggal 23 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 3 November 2023. Kemudian tanggal 4 November 2023 DCT diumumkan di media sosial. Dihari yang sama, Sabtu tanggal 4 November 2023 bertempat di Wangi-Wangi pada Pukul 15.00 WITA oleh saya selaku Pelapor dan saksi dua orang tersebut di atas melakukan pencermatan DCT setiap orang, setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, kami menduga bahwa 6 (enam) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Partai Politik berbeda yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi tidak memenuhi syarat (tidak mengundurkan diri/masih aktif bekerja dan menerima gaji/honor sebagai Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi) dan Honorer Tenaga Administrasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, serta Honorer tenaga keamanan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Wakatobi masih aktif menerima gaji/honor bulan Agustus, September, Oktober dan November 2023 yang bersumber dari Keuangan Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun 2023. Nama-namannya sebagai berikut: 1. Filman Ode, S.Sos Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 7 (tujuh) dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan 2 (dua) Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi). 2. Fitrianto, S.Pd Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (empat) Kecamatan Tomia dan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi). 3. Muhamad Nur, SE Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi). 4. Wa Ode Rahma Amalia, S.KM Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi). 5. Wa Ode Karono, SH. Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 4 (empat) Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi). 6. La Ode Moru. Honorer Tenaga Keamanan Kantor Sat POL PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi). Atas peristiwa tersebut sebagai Pelapor dan saksi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu “KPU Kabupaten Wakatobi” ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena KPU Kabupaten Wakatobi tidak cermat, tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan umum tahun 2024. ode Etik Penyelenggara Pemilu “KPU Kabupaten Wakatobi” ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena KPU Kabupaten Wakatobi tidak cermat, tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan umum tahun 2024. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 1 Maret 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: FAKTA PERSIDANGAN Bahwa setelah Pengadu membaca, mendengarkan dan mencermati jawaban dari Para Teradu dalam persidangan tanggal 1 Maret 2024 sebagai berikut, maka Pengadu terlebih dahulu akan menguraikan fakta – fakta dalam persidangan sebagai berikut: 1. Teradu I Irfan Sakti - Bahwa jawaban yang sampaikan oleh Teradu I dalam pengajuan Filman Ode, S.Sos., Fitrianto, S.Pd., Muhammad Nur, SE., Wa Ode Rahma Amalia, SKM., dan Wa Ode Karono, SH., dan La Ode Moru Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dan penerimaan dokumen administrasi persayaratan Bakal Calon membiarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi tidak menyertakan pengunduran dirinya karena dianggap sebagai pihak yang pekerjaanya tidak wajib mengundurkan diri merupakan suatu tindakan tidak cermat, tidak professional dan tidak berkepastian hukum tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; - Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) mulai dari penetapan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi mengumumkan permintaan masukan dan tanggapan masyarakat tatapi tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, KPU Kabupaten Wakatobi pasif, hanya menunggu informasi dari masyarakat tetapi dengan tugas dan kewenangannya tidak mensosialisasikan nama-nama dan pekerjaan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sebagai pihak yang wajib mundur dari pekerjaannya yang penghasilannya bersumber dari keuangan Negara/APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2023; - Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) berpendapat Filman Ode, S.Sos., Fitrianto, S.Pd., Muhammad Nur, SE., Wa Ode Rahma Amalia, SKM., dan Wa Ode Karono, SH., dan La Ode Moru merupakan Daftar Calon Tetap yang pekerjaannya tidak diwajibkan mundur, Teradu keliru dalam pemaknaan dan penafsiran pekerjaan nama-nama tersebut karena penghasilan dari pekerjaannya bersumber dari anggaran keuangan Daerah/APBD Kabupaten Wakatobi Tahun 2023; - Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) dalam melakukan tugas dan kewenangannya dalam verifikasi pengajuan Bakal Calon sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap hanya menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat, tetapi tidak melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan Filman Ode, S.Sos., Fitrianto, S.Pd., Muhammad Nur, SE., Wa Ode Rahma Amalia, SKM., dan Wa Ode Karono, SH., dan La Ode Moru mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi tidak sesuai Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pecalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; - Bahwa Para Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak pernah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara secara hierarkis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi sebagai lembaga otonom. 2. Teradu II LA Deni - Bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) dalam melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon/Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi meneliti kebenaran dokumen dan kegandaan, maksudnya semua administrasi yang di input Partai Politik kita cek semua, kegandaan terkait calon, KPU kabupaten Wakatobi tidak aktif melakukan penelusuran tetapi mengetahui ketika ada pengaduan, tidak mengetahui terkait teknis maksud surat KPU ini, mereka menyerahkan kepada tim administrator yang melakukan verifikasi, Anggota KPU Kabupaten Wakatobi tidak melakukan verifikasi administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Sehingga membuat berita acara tidak ada satupun Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat, sementara di Bali, di Bojonegoro di Sumatera Barat, KPU melakukan pencoretan Calon DPRD yang pekerjaan staf ahli fraksi dan driver sopir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro yang pekerjaannya bersumber dari keuangan negara atau APBD Kabupaten/Kota. 3. Teradu IV Erni Mawar - Bahwa terkait dengan 6 nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang diduga tidak memenuhi syarat ini, dianggap bahwa memenuhi syarat, karena pekerjaanya tidak diwajibkan mundur, menilai KPU Kabupaten Wakatobi pasif dan tidak mencari informasi terkait pekerjaan 6 orang calon diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaanya, dari pernyataan Teradu IV ini, Pengadu menilai bahwa ini adalah tindakan yang fatal. 4. Teradu III Yasir Arafah dan Teradu V Visman - Bahwa masing-masing Teradu III dan Teradu V tidak memberikan tanggapan maupun jawaban secara langsung dalam persidangan. KATERANGAN SAKSI – SAKSI 1. Saksi Pengadu Sumardin, SH. - Pada tanggal 3 November 2023 penetapan Daftar Calon Tetap oleh KPU Kabupaten Wakatobi kemudian pada tanggal 4 November 2023 kami bertiga La Rida SIDI, SH, dan Satriaddin, SH melakukan pencermatan terhadap DCT, kami menduga bahwa ada 6 Daftar Calon Tetap yang ditetapkan oleh KPU, kami menduga bahwa 6 orang itu tidak memenuhi syarat dan kami kenal yang mereka karena kami sering beraktifitas di DPRD Kabupaten Wakatobi, kami menduga bahwa atas penetapan itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 serta peraturan lainya yaitu Surat KPU Republik Indonesia dan keterangan ini tidak dibantah oleh Para Teradu. 2. Saksi Pengadu Satriaddin, SH. - Kami menduga bahwa 6 orang ini tidak memenuhi syarat, Filman Ode dan lainnya ini ketika kami sering ke DPRD Kabupaten Wakatobi melihat yang bersangkutan sehingga kami berpikir bahwa apa jabatanya dia di DPRD, Kami berasumsi bahwa Ketika penetapan Daftar Calon Sementara kami sudah mencermati tetapi karena kami belum memiliki bukti sehingga masih percayakan kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi untuk melakukan pencermatan dan ketika sesudah penetapan Daftar Calon Tetap kami Kembali melakukan pencermatan dan ke DPRD kabupaten Wakatobi tetapi ternyata nama 6 orang yang kerja di DPRD itu masih ada sehingga kami menyimpulkan bahwa ini dugaan pelanggaran. PIHAK PIHAK TERKAIT 1. Pihak Terkait Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi - Pihak terkait Bawaslu Kabupaten menyampaikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pengawasan langsung, pengawasan Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak dapat mengakses tidak dapat menampilkan dokumen persayaratan SILON, selanjutnya melakukan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Wakatobi yang hasil pengawasanya di cantumkan dalam Formulir A Hasil Pengawasan. Pada tanggal 2 Juni 2023 melalui surat nomor 163/PM.00.02/K.SG-15/6/2023 Permintaan Untuk Dapat Diberikan Hard Copy Syarat Administrasi Calon DPRD Kabupaten Wakatobi, tetapi tidak diberikan oleh KPU Kabupaten Wakatobi, namun KPU Kabupaten Wakatobi pernah menyampaikan berita acara hasil verifikasi dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, hasil pencermatan status berita acara itu keterangan benar dan tidak benar. Karena Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak diberikan akses oleh KPU Kabupaten Wakatobi maka Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan surat Imbauan Nomor 303/PM.00.02/K.SG-15/11/2023 agar mempedomani UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pihak Terkait Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wakatobi - Pihak terkait Sekretaris DPRD Wakatobi bahwa ada 5 tenaga ahli fraksi ada tenaga administrasi mencalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Wakatobi, atas nama Filman Ode Muhammad Nur dan Fitrianto benar sebagai Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Wakatobi dan pengangkatan tenaga administrasi Wa Ode Rahma Amalia, SKM dan Wa Ode Karono, SH sebagai honorer tenaga administrasi di DPRD Kabupaten Wakatobi, sampai tanggal 29 Desember 2023 mereka masih menerima hak-hak keuangan mereka dan tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya. 3. Pihak Terkait Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi - Pihak Terkait Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi, JUSRI, S.Sos.,M.Si, melalui surat tanggal 26 Februari 2024 Nomor 800.1/30/Satpol.PP Damkar/II2024 yang di tujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di tempat uarian isi suratnya bahwa LA ODE MORU adalah honorer sebagai Tenaga Keamanan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi dengan SK BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2023, yang bersangkutan masih menerima honor sampai bulan Desember 2023, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 4. Pihak terkait Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara - Pihak Terkait Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hazamuddin, kami mengetahui ada aduan DKPP penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara khusunya di Kabupaten Wakatobi kami mengetahui ketika ada surat dari DKPP maka kami mengetahui, di setiap sub tahapan KPU Provinsi selalu di dahului dengan rapat tingkat Koordinasi dipanggil secara keseluruhan 17 kabupaten/kota termasuk evaluasi kami pusatkan kegiatan di Wakatobi, tidak ada hal yang dikonsultasikan oleh KPU Kabupaten Wakatobi terkait hal-hal penafsiran aturan aturan atau tanggapan masyarakat, terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 dikonsultasikan selain yang ditentukan dalam PKPU 10 Tahun 2023 tidak ada masalah di kabupaten/kota yang lain. 5. Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Wakatobi - Pihak Terkait KASUBAG Teknis KPU Kabupaten Wakatobi Abdul Majid menjelaskan verifikasi pencalonan, terhadap 6 calon ini inputan di Silon pekerjaan tidak wajib mundur, karena inputan di Silon itu tidak menampilkan pekerjaan wajib mundur, untuk verifikasi administrasi yaitu mencocokan data administrasi di Silon dan fisik administrasi contoh ada tidak benar, benar tapi tidak ada, apa yang disajikan itu yang kita verifikasi, kalau pekerjaan PNS itu kita cocokan KTP dan pekerjaan ada catatan pemeriksaan KTP ada catatan khusus tetapi inputan di Silon berbeda sehingga adakan perbaikan disampaikan ke partai politik. 6. Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Wakatobi - Pihak Terkait Taufan Azhadi Iskandar Kasubag Hukum dan SDM KPU Wakatobi, mulai dari verifikasi dan administrasi fungsi hanya fungsi pencegahan dan mitigasi terhadap pelanggaran, kami hanya ketika ada keragu-raguan maka secara fakta itu pekerjaan bukan wajib mundur sesuai Peraturan KPU dan tidak ditemukannya masukan dan tanggapan masyarakat, tanggapan dan masukan masyarakat mulai tanggal 19 sampai dengan 29 Agustus 2023, kami sebarkan melalui media sosial yang pada dasarnya tidak menyatakan bahwa mereka yang tidak wajib mundur itu Staf Fraksi dan Staf Ahli Alat Kelengkapan DPPD Kabupaten Wakatobi dan honorer tenaga administrasi di DPRD Kabupaten Wakatobi. Bahwa berdasarkan keterterangan dan bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud di atas terungkap dalam persidangan, maka Pengadu menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Teradu 1 sampai Teradu 5 atas pembelaannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu alasan-alasan pembelaan itu harus di tolak. 2. Bahwa keterangan Pihak Terkait 1, Terkait 2 sampai dengan Terkait 3 patut di pertimbangkan oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam memutuskan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa tindakan dan keputusan Teradu 1 sampai Teradu 5 dalam meluluskan 6 oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi suatu tindakan meruntuhkan integritas penyelanggara pemilu di tengah-tengah masyarakat Republik Indonesia. 4. Bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 diduga sengaja meluluskan Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak mengundurkan diri dari pekerjaanya yang gajinya bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 karena Bawaslu Kabupaten Wakatobi meminta akses Silon terhadap perbaikan rancangan DCT oleh Irfan Sakti Anggota KPU Kabupaten Wakatobi menyampaikan agar Bawaslu meminta izin kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang tidak termuat dalam regulasi kepemiluan. 5. Bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 atas tindakan dan keputusannya dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap karena merusak integritas penyelenggara pemilu. 6. Bahwa KPU Kabupaten Wakatobi tidak taat pada ketentuan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 648/Pl.01.4-SD/05/2023 ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali tentang penegasan bahwa Staf/Tenaga Ahli Fraksi dan Pakar/Tim Ahli Kelengkapan DPRD Daerah wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu V; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 5. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai berikut: Bukti P-1 Salinan Dokumen DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023; Bukti P-2 Foto Copy SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi, tertanggal 3 Februari 2023; Bukti P-3 Foto Copy SK Pengangkatan Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi, tertanggal 2 Januari 2023; Bukti P-4 Foto Copy SK Pengangkatan Honorer Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi, tertanggal 2 Januari 2023; Bukti P-5 Screenshoot chat account whatsapp Filman Ode, S.Sos tanggal 8 November 2023 pengakuan dirinya masih Tim Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi; Bukti P-6 Screenshoot chat account whatsapp Filman Ode, S.Sos tanggal 19 November 2023 pengakuan dirinya tidak mengundurkan diri dari Tim Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi karena tidak di wajibkan; Bukti P-7 Screenshoot chat account whatsapp Fitrianto, S.Pd tanggal 31 Oktober 2023 pengakuan dirinya masih bekerja sebagai Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi; Bukti P-8 Foto Copy Laporan Pelaksanaan Kegiatan Filman Ode, S.Sos. Tim Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi bulan Agustus, September dan Oktober 2023. Yang di tandatangani IHWAN, S.Ag.,M.Si. Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi dan Masnurlin, SH. Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wakatobi; Bukti P-9 Foto Copy Daftar absen/hadir Filman Ode, S.Sos. Tim Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi bulan Agustus, September dan Oktober 2023 Yang di tandatangani IHWAN, S.Ag.,M.Si. Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi dan Masnurlin, SH. Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wakatobi; Bukti P-10 Foto copy absen/daftar hadir dan daftar terima honor Filman Ode, S.Sos, Fitrianto, S.Pd dan Muhammad Nur, SE bulan Juni sampai dengan Juli 2023 yang cap stemple ditandantangi IHWAN, S.Ag.,M.Si. Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi dan Ismail selaku Bendaharawan; Bukti P-11 Foto Copy Daftar Hadir dan Uraian Tugas Wa Ode Rahma Amalia, SKM bulan Agustus-September 2023; Bukti P-12 Foto Copy Daftar Hadir dan Uraian Tugas Wa Ode Karono, SH. bulan agustus-September 2023; Bukti P-13 Foto Copy Daftar Penerimaan Honor Wa Ode Karono, SH. dan Wa Ode Rahma Amalia, SKM bulan Agustus-September 2023; Bukti P-14 Foto Copy buku agenda Surat Keluar dan Surat Masuk Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi bulan April-Oktober diduga tidak ada Surat Pengunduran diri Filman Ode, S.Sos, Fitrianto, S.Pd, Muhamad Nur, SE. Wa Ode Karono, SH dan Wa Ode Rahma Amalia, SKM; Bukti P-15 Foto Copy Penerimaan Honor La Ode Moru bulan Agustus-September 2023; Bukti P-16 Print out berita media online SULTRAAKTUAL.COM tanggal 20 Juni 2023 Pernyataan Aliudin, S.Ip, (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dan Doktor Agianto, S.Ip.,M.Ap (Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan). [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut: [2.5.1] Sumardin 1. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Pleno penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Wakatobi. Berikutnya pada tanggal 4 November 2023 Daftar Calon Tetap diumumkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi di media sosial di hari yang sama di Wangi-Wangi saya Sumardin, selaku Saksi Pelapor La Rida Sidi, SH melakukan pencermatan DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi, dari hasil pencermatan tersebut kami menduga: 1) Filman Ode, S.Sos Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 7 dari Partai Nasdem daerah pemilihan 2 (Dua) Kecamatan Wangi- Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjannya sebagai Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi mulai dari pendaftaran samapai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan screenshoot account whatsapp Filman Ode, S.Sos. pengakuan dirinya bahwa tidak mundur dari pekerjaannya karena tidak diwajibkan, uraian tugas dan daftar hadir bulan agustus sampai September 2023). 2) Fitrianto, S.Pd Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 1 (Satu) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (Empat) Kecamatan Tomia dan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi mulai sejak pendaftaran sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan screenshoot account whatsapp Fitrianto, S.Pd pengakuan dirinya bahwa masih bekerja per tanggal 31 Oktober 2023). 3) Muhammad Nur, S.E Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 1 (Satu) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (Dua) Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar terima honor bulan Juni sampai dengan Juli Tahun 2023). 4) Wa Ode Rahma Amalia, S.KM Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 1(Satu) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 (Satu) Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Honorer Tenaga Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar hadir, uraian tugas serta daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023). 5) Wa Ode Karono, S.H Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 4 (Empat) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 (Tiga) Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai Honorer Tenaga Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar hadir, uraian tugas serta daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023. 6) La Ode Moru Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobinomor urut 1 (Satu) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan 1 (Satu) Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai honorer Tenaga Keamanan Kantor Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (SK Pengangkatan dan daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023). 7) Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, KPU Kabupaten Wakatobi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf k juncto PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 huruf k dan Surat KPU RI Nomar 648/PI.01.4-SD/05/2023 ditujukan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Bali tentang Penegasan Staf/Tenaga Ahli Fraksi dan Pakar/Tim Ahli Kelengkapan di DPRD Daerah wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berlaku seluruh daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Bahwa Saksi menerangkan sering melakukan unjuk rasa di DPRD Kabupaten Wakatobi dan di Kantor Bupati Wakatobi dan Saksi melihat serta bertemu langsung dengan para pihak 6 orang tersebut sehingga pada tanggal 4 November 2023 dibeberapa penetapan calon Saksi berdiskusi bahwa 6 orang ini mungkin ada kaitan pekerjaan di sana sehingga Saksi melakukan pendalaman dengan teman Saksi ternyata benar mereka bekerja di DPRD Kabupaten Wakatobi yang kemudian upahnya berasal dari APBD. 3. Bahwa Saksi menerangkan untuk mengetahui bahwa mereka adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Saksi mempunyai banyak teman yang kemudian juga sering berdiskusi tentang Calon-Calon DPRD Kabupaten Wakatobi, sehingga sebelum penetapan mengetahui mereka adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. 4. Bahwa Saksi menerangkan pada saat penetapan DCS secara sadar belum ada reaksi terhadap kesalahan tetapi juga mendapatkan informasi bahwa ternyata ada hal seperti ini sehingga Saksi berdiskusi dengan teman-teman yang lain terkait hal tersebut. 5. Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Wakatobi maupun Bawaslu Kabupaten Wakatobi. 6. Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah diundang dalam kegiatan sosilasisasi oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi maupun KPU Kabupaten Wakatobi. [2.5.2] Satriaddin 1. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Pleno penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Wakatobi. Berikutnya pada tanggal 4 November 2023 Daftar Calon Tetap diumumkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi di media sosial di hari yang sama di Wangi-Wangi saya Satriaddin, SH selaku Saksi Pelapor La Rida Sidi, SH melakukan pencermatan DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi, dari hasil pencermatan tersebut kami menduga: 1) Filman Ode, S.Sos Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 7 dari Partai Nasdem daerah pemilihan 2 (Dua) Kecamatan Wangi- Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjannya sebagai Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi mulai dari pendaftaran samapai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan screenshoot account whatsapp Filman Ode, S.Sos. pengakuan dirinya bahwa tidak mundur dari pekerjaannya karena tidak diwajibkan, uraian tugas dan daftar hadir bulan agustus sampai September 2023). 2) Bahwa Fitrianto, S.Pd Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 1 (Satu) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (Empat) Kecamatan Tomia dan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi mulai sejak pendaftaran sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan screenshoot account whatsapp Fitrianto, S.Pd pengakuan dirinya bahwa masih bekerja per tanggal 31 Oktober 2023). 3) Bahwa Muhammad Nur, S.E Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 1 (Satu) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (Dua) Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar terima honor bulan Juni sampai dengan Juli Tahun 2023). 4) Bahwa Wa Ode Rahma Amalia, S.KM Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 1 (Satu) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 (Satu) Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Honorer Tenaga Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar hadir, uraian tugas serta daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023). 5) Bahwa Wa Ode Karono, S.H Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 4 (Empat) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 (Tiga) Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai Honorer Tenaga Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar hadir, uraian tugas serta daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023. 6) Bahwa La Ode Moru Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 1 (Satu) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan 1 (Satu) Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai honorer Tenaga Keamanan Kantor Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (SK Pengangkatan dan daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023). 7) Bahwa menurut Saksi, KPU Kabupaten Wakatobi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf k juncto PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 huruf k dan Surat KPU RI Nomor 648/PI.01.4-SD/05/2023 ditujukan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Bali tentang Penegasan Staf/Tenaga Ahli Fraksi dan Pakar/Tim Ahli Kelengkapan di DPRD Daerah wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berlaku seluruh daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8) Bahwa sebagai Saksi seharusnya nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak ditetapkan dalam Daftra Calon Sementara sampai Dengan Daftar Calon Tetap karena tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak mengundurkan diri sejak bulan Juli Tahun 2023. 9) Bahwa apabila KPU Kabupaten Wakatobi terus begini dihawatirkan masyarakat di Wakatobi akan kacau pasca Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 karena ulah penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Wakatobi), maka dengan hormat Saksi meminta kepada DKPP untuk pemberhentian tetap KPU Kabupaten Wakatobi karena tidak cermat, professional dan kepastian hukum dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi menerangkan pada saat penetapan Daftar Calon Sementara Saksi juga melihat dan berasumsi di dalam penyelenggaraan pemilu ada Bawaslu yang akan menanggapi dan pula KPU dengan aturan-aturan yang menunjangnya seperti sebagaimana yang tertera dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di salah satu Pasal 46 berbunyi “Dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. 3. Bahwa Saksi menerangkan dalam hal ini seharusnya sebagai penyelenggara wajib untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian karena ini bicara tentang nasib negara sehingga pada saat Daftar Calon Sementara Saksi tetap percaya kepada KPU dan Bawaslu untuk memperbaharui hal tersebut. Selanjutnya, Saksi belum memiliki dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa 6 (enam) orang yang sudah ditetapkan sebagai DCT ini belum mengundurkan diri. Sehingga timbul semangat kami kembali mencermati itu setelah penetapan DCT. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Maret 2024, sebagai berikut: 1. Tentang Dugaan Pelanggaran oleh Para Teradu terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf k, berbunyi: “mengundurukan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali”. Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 huruf k yang berbunyi: “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepal Daerah, Aparatur Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali”. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal huruf b, Pasal 15 huruf c dan d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa TIDAK BENAR Para Teradu telah melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf k, berbunyi: “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali”. Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 huruf k yang berbunyi: “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali”. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal huruf b, Pasal 15 huruf c dan d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2.1. Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara absolute berpegang teguh pada ketentuan norma baik pada UU Pemilu, Peraturan KPU. 2.2. Bahwa dalam proses penyusunan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap, Para Teradu mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuoaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 2.3. Proses pengajuan Bakal Calon berdasarkan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 31 ayat (1) “Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) 2.4. Bahwa dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, meliputi: a. KTP-el; b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; 5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7. mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a. anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau b. Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri; 8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon; 12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 2.5. Selanjutnya pada proses verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Pasal 42 ayat (1) “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Adminsitrasi terhadap dokumen Persyaratan Adminsitrasi Bakal Calon yang status Pengajuannya diterima …….” Pasal 42 ayat (2) “Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. Kebenaran dokumen persayaratan Adminsitrasi Bakal Calon; dan b. Kegandaaan Calon . Pasal 42 ayat (3) “Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan batuan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) . 2.6. Bahwa menurut Pengadu terdapat 6 (enam) calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditetapkan oleh Para Teradu dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 258 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Wakatobi yang disebabkan oleh karena status pekerjaan sebagai berikut: No. Nama Status Pekerjaan Calon Anggota DPRD Kab. Wakatobi (Menurut Pengadu) 1 Filman Ode, S.Sos Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu tahun 2024 nomor urut 7 (tujuh) dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan 2 (dua) Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi). 2 Fitrianto, S.Pd Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (empat) Kecamatan Tomia dan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi). 3 Muhamad Nur, SE Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi). 4 Wa Ode Rahma Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab. Amalia, S.KM Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi). 5 Wa Ode Karono, SH Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab. Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 4 (empat) Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi). 6 La Ode Moru Honorer Tenaga Keamanan Kantor Sat POL PP dan Pemadam Kebakaran Kab. Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi) . 2.7. Bahwa hasil Pengimputan data pribadi ke 6 (enam) calon kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dilakukan oleh masing- masing Opertor Silon Partai Politik yang mengajukannya sebagaimana yang termuat dalam Model BB.Pernyataan (Vide;T1) adalah kualifikasi pekerjaan yang tidak termasuk pada ketentuan Pasal 240 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 11 huruf k PKPU 10 Tahun 2023 Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Status Pekerjaan yang tercantum di KTP dan Pengimputan Para Calon kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Status Pekerjaan yang tercantum di KTP dan Pengimputan Para Calon No. Nama kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) 1 Filman Ode, S.Sos Wiraswasta 2 Fitrianto, S.Pd Belum/Tidak Bekerja 3 Muhamad Nur, SE Wiraswasta 4 Wa Ode Rahma Mengurus Rumah Tangga Amalia, S.KM 5 Wa Ode Karono, SH Pelajar/Mahasiswa 6 La Ode Moru Wiraswasta 2.8. Bahwa hal sebagaimana dimaksud pada angka 2.7 Para Teradu berpandangan bahwa ke 6 (enam) calon tersebut tidak satu pun yang wajib mencantumkan/melampirkan surat pengunduran diri oleh karena status pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat (1) huruf k: “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik Kembali”. maupun pada Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Pasal 11 huruf k. “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik Kembali”. 2.9. Bahwa Sesuai surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Vide: T2), pada angka 1 menyatakan : “Selain Pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat Bakal Calon bekerja” Para Teradu berpandangan bahwa sesuai yang termaktub dalam surat sebagaimana dimaksud pada angka 2.9 di atas, tidak bisa mengidentifikasi ke 6 (enam) calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi terkait tempat Bakal Calon bekerja oleh karena status pekerjaan ke 6 (enam) calon tersebut tidak sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu pada angka 2.6 di atas oleh karena data pekerjaan yang dimasukkan atau yang diinput dalam Silon dan yang termuat dalam Model BB.Pernyataan adalah kualifikasi pekerjaan yang tidak diwajibkan mundur, kecuali jika terdapat tanggapan masyarakat selama masa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). 2.10. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Nomor 16/PL.01.5-Pu/7407/2023 tertanggal 19 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DRPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam MODEL PENGUMUMAN DCS.DPRD.KAB. (Vide:T3), yang mana dalam Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut termuat juga 6 (enam) Nama calon yang diduga oleh Pengadu tidak memenuhi syarat. 2.11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi mengumukan Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana dimaksud pada angka 2.10 di atas pada: a. Media Massa Cetak harian Kendari Post (Vide: T4); b. Media Eletronik R.R.I (Vide:T5); c. Laman Website KPU Kab. Wakatobi dengan nama Laman http://kab-wakatobi.kpu.go.id (Vide T6); d. Akun Media Sosial KPU Kabupaten Wakatobi yakni Facebook dengan nama akun “KPU Kabupaten Wakatobi (Vide.T7); e. Akun Instagram KPU Kabupaten Wakatobi dengan nama akun kpu_kab_wakatobi (Vide T8); f. Akun Twitter (X) KPU Kab. Wakatobi dengan nama akun @KpuWakatobi. (Vide T9); g. Papan Pengumuman KPU Kab. Wakatobi (Vide T10). Bahwa sejak diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi pada tanggal 19 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023 termasuk pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat yang dimulai pada tanggal 19 Agustus 2023 s.d 28 Agustus 2023, tidak terdapat satupun tanggapan ataupun masukan masyarakat yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 1 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Tentang Para Teradu melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 11 huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan ke-6 (enam) Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan oleh Para Teradu dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 258 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Wakatobi yang disebabkan oleh karena status pekerjaannya. 1.1 Bahwa TIDAK BENAR Para Teradu melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 11 huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan ke-6 (enam) Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan oleh Para Teradu dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 258 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Wakatobi Yang disebabkan oleh karena status pekerjaannya. 1.2 Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu sangat berkeyakinan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara absolute wajib telah berpegang teguh pada ketentuan norma baik pada UU Pemilu, Peraturan KPU, begitupula dalam hal merespon adanya aduan Pengadu harus berpedoman pada ketentuan norma pada UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun ketentuan yang sifatnya mengatur yang termuat dalam Surat Dinas KPU R.I. 1.3 Bahwa menurut keterangan Para Teradu dihadapan majelis tidak mengenal secara personal maupun secara ikatan emosional seluruh ke- 6 (enam) Calon Anggota DPRD yang di duga tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Pengadu untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). 1.4 Bahwa keterangan Pengadu dan Para Saksi Pengadu dipersidangan serta seluruh alat bukti aduan yang diajukan dalam fakta persidangan, adalah dokumen faktual menyatakan status pekerjaan yang sementara dijalani oleh ke-6 (enam) Calon Anggota DPRD Kab. Wakatobi, Sehingga Pengadu dan Para Saksi Pengadu, berasumsi bahwa seharusnya KPU Kab. Wakatobi dalam hal ini Para Teradu melakukan klarifikasi sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada instansi ke-6 (enam) calon tersebut karena status pekerjaan yang secara faktanya bekerja di instansi yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara sehingga harus mundur jika mengajukan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Wakatobi. 1.5 Bahwa Pengadu dan Para Saksi Pengadu sesungguhnya keliru memaknai frasa “Keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon” dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi: Pasal 46 ayat (1): “Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. 1.6 Para Teradu sangat berkeyakinan dan tidak ada keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi ke-6 (enam) Bakal Calon yang wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi ke instansinya masing-masing oleh karena data pribadi terkait status pekerjaan ke-6 (enam) calon yang diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah status pekerjaanya bukan sebagaimana yang termasud dalam ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 11 huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan tidak wajib mundur. 1.7 Bahwa seluruh data pribadi terhadap status pekerjaan yang diinput oleh Partai Politik yang mengajukan ke-6 (enam) calon tersebut kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan termuat dalam Model BB.Pernyataan yang dijadikan sebagai alat bukti yang diajukan oleh Pihak Teradu dalam fakta persidangan adalah sebagai berikut; Status Pekerjaan yang tercantum di KTP dan Penginputan oleh Parpol yang mengajukan para ke-6 (enam) Calon kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Status Pekerjaan yang tercantum di KTP dan Pengimputan Para Calon No. Nama kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) 1 Filman Ode, S.Sos Wiraswasta 2 Fitrianto, S.Pd Belum/Tidak Bekerja 3 Muhamad Nur, SE Wiraswasta 4 Wa Ode Rahma Mengurus Rumah Tangga Amalia, S.KM 5 Wa Ode Karono, SH Pelajar/Mahasiswa 6 La Ode Moru Wiraswasta 1.8 Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1.6 di atas secara nasional ditegaskan pula pada surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur Untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada angka 1 menyatakan: “Selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/Lembaga tempat Bakal Calon bekerja”. 1.9 Begitupula dalam keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi (sdr. Arfis, SP) dalam persidangan a quo, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan sepanjang tahapan pencalonan tidak menemui dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Wakatobi terhadap seluruh porses pelaksanaan tahapan pencalonan hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). 1.10 Lebih lanjut keterangan Bawaslu sebagai Pihak Terkait dalam persidangan berpandangan bahwa frasa pada angka 1 dalam surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur Untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah status pekerjaan ke enam calon tersebut adalah pekerjaan yang tidak diwajibkan mundur. 1.11 Bahwa keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi membenarkan bahwa ke-5 dari calon yang disebutkan dalam dalil aduan Pengadu bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi yakni: No. Nama Status Pekerjaan di Sekretariat DPRD Kab. Wakatobi Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD 1 Filman Ode, S.Sos Kabupaten Wakatobi Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten 2 Fitrianto, S.Pd Wakatobi Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten 3 Muhamad Nur, SE Wakatobi Wa Ode Rahma Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab. 4 Amalia, S.KM Wakatobi Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab. 5 Wa Ode Karono, SH Wakatobi 1.12 Lebih Lanjut keterangan Pihak Terkait (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Wakatobi) dalam persidangan bahwa sampai dengan pelaksanaan persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini tak ada regulasi ataupun ketentuan baik Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan DPRD di Kabupaten Wakatobi yang mengatur bahwa jabatan atau status pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.11 harus atau wajib mundur jika ingin mengajukan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kab.Wakatobi. 1.13 Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi telah beberapa kali melakukan sosialisasi serta rapat-rapat koordinasi bersama Partai Politik khususnya tahapan pencalonan termasuk pemenuhan syarat administrasi pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten Wakatobi, termasuk penyebaran bahan informasi pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) serta pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pemenuhan syarat para Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 1.14 Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi juga membuat posko pengaduan selama tahapan pencalonan, namun sampai dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi tak ada satupun pengaduan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta persidangan, keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyimpulkan bahwa: 1. Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan professional, transparan, adil dan berkepastian hukum. 2. Tindakan Para Teradu dalam menetapkan ke-6 (enam) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi dalam Daftar Calon tetap (DCT) telah memenuhi asas-asas sebagai penyelenggara pemilu yakni profesional, trasnparan, adil, jujur, akuntabel dan berkepastian hukum. 3. Para Teradu tidak melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-10, sebagai berikut: Bukti T-1 Copy dari asli, Model BB.Pernyataan; Bukti T-2 Copy dari asli, surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/OL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 22 Mei 2023; Bukti T-3 Copy dari asli, Pengumuman Nomor 16/PL.01.5-Pu/7407/2023, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti T-4 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di media Massa, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti T-5 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di media elektronik, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti T-6 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Laman KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti T-7 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Media Sosial Facebook KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti T-8 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Media Sosial Instagram KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti T-9 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Media Sosial Twitter KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti T-10 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Papan Pengumuman KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bawaslu Kabupaten Wakatobi Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Wakatobi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut: 1. Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai dari Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada tanggal 24 April 2024 sampai dengan Penetapan Daftar Calon Tetap pada tanggal 3 November 2024 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa berdasarkan lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi di mulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2024. (Bukti PT- 1) 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah berupaya untuk melakukan Pengawasan baik secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi dan Pengawasan tidak langsung melalui Akun Sistem Informasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. sebagai berikut: a) Bahwa hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Wakatobi melalui Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON), pada tahapan pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, hanya bisa mengakses beberapa Menu dengan informasi dasar seperti Jadwal dan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi dan terdapat menu bantuan dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak bisa lagi mengakses menu yang berisi Informasi Daerah Pemilihan, Nomor Urut, Foto dan NIK. (Bukti PT- 2); b) Bahwa pada Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada saat melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi, pukul 14.50 Wita Tim Pengawas Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan konfirmasi kepada Kasubag Teknis KPU Kabupaten Wakatobi atas nama Abdul Majid terkait proses pelaksanaan verifikasi administrasi. Abdul Majid menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi telah dilakukan hari ini (tanggal 24 Mei 2023), namun Ketika dikonfirmasi sudah berapa jumlah partai yang sudah selesai diverifikasi saat ini, Abdul Majid menjawab bahwa mereka hanya melihat-lihat saja tanpa menejelaskan jumlah partai yang sudah diverifikasi. Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak melihat proses yang dilakukan oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Wakatobi. Adapun Tampilan pada Silon Bawaslu Kabupaten Wakatobi hanya muncul daftar bakal calon tetapi tidak dapat melihat dokumen yang diajukan oleh Partai Politik. (Bukti PT- 3 hal 27); c) Bahwa pada Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Bawaslu Kabupaten Wakatobi diberikan Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) namun hanya sebagai pembaca (Viewer), Akun Sistem Informasi Pencalonan yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak menampilkan Dokumen Syarat Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang telah diupload oleh Partai Politik pada Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON), oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada menyurat kepada KPU Kabupaten Wakatobi melalui surat Nomor 163/PM.00.02/K.SG-15/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 untuk dapat diberikan Fisik (Hard Copy) Salinan dokumen syarat administrasi, namun KPU Kabupaten Wakatobi tidak memberikan dokumen syarat administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.(Bukti PT- 4) d) Bahwa KPU Kabupaten Wakatobi menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Setelah menerima Berita Acara tersebut Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pencermatan terhadap Berita Acara aquo dan hasil pengawasan melalui pencermatan terhadap Berita Acara aquo ditemukan adanya keterangan Dokumen yang distatuskan benar dan tidak benar, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyurat kepada KPU Kabupaten Wakatobi melalui surat nomor 186/PM.00.002/K.SG-15/07/2023 tanggal 9 Juli 2023 meminta Dokumen yang distatuskan tidak benar. (Bukti PT- 5) e) Bahwa pada tanggal 9 Juli 2023 KPU Kabupaten Wakatobi menyampaikan surat Nomor 476/PL.01.4-SD/7407/2023 Perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang menyampaikan bahwa: 1. Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon diserahkan dalam bentuk digital yang di unggah di SILON, dalam hal ini KPU Kabupaten Wakatobi tidak memegang dokumen fisik persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi; 2. Dokumen persyaratan adminstrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang distatuskan tidak benar sebagaimana termaksud dalam surat Ketua Bawaslu yakni Partai Politik sudah memperbaiki dalam masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dilakukan di SILON, sehingga dokumen yang dinyatakan tidak benar terkait dokumen persyaratan Bakal Calon tidak dapat didonwload di SILON; 3. Bahwa Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon untuk saat ini belum bisa ditentukan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh karena itu jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023; 4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon disampaikan kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 5. Bahwa sesuai dengan permintaan dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam suarat Ketua Bawaslu Nomor:186/PM.00.02/K.SG- 15/07/2023, tanggal 9 Juli 2023 perihal Permintaan Data, hal ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; 6. Bahwa terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 di atas, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya tidak dapat memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam surat saudara. (Bukti PT-6) f) Bahwa pada tanggal 12 September 2023 Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga telah menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Wakatobi melalui surat Nomor 230/PM.00.002/K.SG-15/09/2023 agar dalam melakukan penerimaan pengajuan pengganti Calon Sementara Pasca Tanggapan Masyarakat mempehatikan tata cara, mekasnisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalolan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Bukti PT-7) g) Bahwa pada tanggal 1 s.d 3 Oktober 2023, Tim Fasiltasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pengawasan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Hasil pengawasan pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi, Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Dapil 3 (Kaledupa). Pada 2 Oktober 2023 Partai Hanura mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten Wakatobi yakni partai Hanura yakni pada Dapil 1 Wangi-Wangi. Dan pada tanggal 3 Oktober 2023 terdapat beberapa Partai Politik yang mengajukan perubahan rancangan Dafftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yakni PPP, PAN GOLKAR, NASDEM, GERINDRA, DEMOKRAT, PKN,, dan PKS. Pada tanggal 2 Oktober Tim Faslitasi Pengawasan Bawaslu meminta diberikan akses untuk mendokumentasikan dokumen pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi namun admin SILON KPU Kabupaten Wakatobi atas nama Abdul Majid menyampaikan untuk langsung berkoordinasi dengan Kadiv Teknis KPU Kabupaten Wakatobi atas nama Irfan Sakti, Sdr Irfan Sakti menyampaikan untuk mendokumentasikan dokumen pengajuan perubahan rancangan Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi harus terlebih dahulu meminta izin kepada masing-masing partai yang mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. (Bukti PT-8) h) Bahwa dalam lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap pada tanggal 3 November 2023. Oleh karena itu pada tanggal 2 November 2023 Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Wakatobi melalu surat Nomor 303/PM.00.02/K.SG- 15/11/2023, pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Wakatobi mengimbau kepada KPU Kabupaten Wakatobi agar dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Wakatobi memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten Wakatobi dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mempedomani ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerinta Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Republik Indonesia Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan lainnya yang mengatur tentang persyaratan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 2) Mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) tepat waktu pada tanggal 4 November 2023 sesui dengan ketentuan sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Bukti PT-9) 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tahapan pencalonan bulan April s.d. November 2023 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak pernah menerima tanggapan dan masukan dari Masyarakat. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sepanjang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak pernah menemukan adanya dugaan pelanggaran, dalam langkah pencegahan Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga intens melakukan imbauan kepada para pihak termasuk partai politik dan KPU Kabupaten Wakatobi agar dalam pelaksanaan tahapan pencalonan betul- betul mematuhi ketentuan peratutan perundang-undangan. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya dalam setiap tahapan Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Wakatobi tentang peraturan-peraturan teknis. Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga mendapatkan informasi terkait surat 512 dan memaknai di dalam ketentuan PKPU disebutkan ASN, TNI dan Polri dan sebagainya memang wajib mundur, namun kemudian pada surat 512 ditegaskan sepanjang tidak disebutkan maka tidak wajib mundur. Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga kesulitan mengakses dokumen yang ada dalam Silon bahkan sama sekali tidak bisa untuk mempelajari dokumen dimaksud. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Wakatobi baru mengetahui 5 (Lima) orang masih aktif sebagai Tenaga Ahli dan staf administrasi di DPRD Wakatobi dan 1 (Satu) orang sebagai tenaga honorer keamanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi setelah membaca pengaduan dalam perkara ini. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan selain melakukan pencegahan dalam bentuk himbauan, Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga membuka posko pengaduan terhadap adanya pelanggaran namun sampai berakhirnya tahapan tidak pernah ada aduan yang sifatnya pelanggaran masuk ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi. [2.10.2] Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi atas nama Ihwan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 bahwa atas nama Filman Ode, Muhammad Nur, dan Fitriyanto benar sebagai Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan juga Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tenaga Administrasi bahwa atas nama Wa Ode Rahma Amalia dan Wa Ode Karono benar tenaga administrasi di DPRD Kabupaten Wakatobi. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui tentang PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maka Pihak Terkait tidak memperhatikan PKPU tersebut karena di luar dari pantauan Pihak Terkait. Pihak Terkait baru mengetahui tentang PKPU 10 Tahun 2023 pada saat dipanggil sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap Tenaga Ahli dan Tim Pakar serta Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi tersebut sampai tanggal 29 Desember Tahun 2023 masih menerima hak-hak keuangan mereka; 5. Bahwa terkait pernyataan pengunduran diri sampai bulan Desember 2023 Pihak Terkait tidak menerima surat pengunduran dari dari teman-teman yang telah mencalonkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2024; 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tidak ada dasar lain baik di pergub maupun di perbup, sehingga tidak bisa menafsirkan dalam pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 apakah harus mundur atau tidak. Akan tetapi benar terhadap Tenaga ahli dan Tim Pakar serta Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi menerima hasil yang bersumber dari keuangan negara melalui APBD; 7. Bahwa sejauh yang Pihak Terkait cari baik itu perda, perbup maupun peraturan internal DPRD Kabupaten Wakatobi tidak ada aturan yang mengatur Tenaga Ahli dan Tim Pakar untuk mundur atau cuti apabila akan mencalonkan sebagai DPRD Kabupaten Wakatobi; 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan perihal pemberitaan media online yang disampaikan Pengadu, barangkali Sekretaris DPRD Konawe Selatan melakukan kordinasi berdasarkan adanya tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan ke KPU mauapun ke Bawaslu sehingga ada konfirmasi mungkin dari KPU Ke Sekretaris DPRD Konawe Selatan. Hal tersebut yang menjadi dasar Sekretaris DPRD untuk melakukan konsultasi kepada tingkat di atasnya apakah benar mereka ini harus mengundurkan diri berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 atau tidak; 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di DPRD Wakatobi tidak ada konfirmasi dan tidak ada tanggapan dan masukan dari Masyarakat terhadap Tenaga Ahli dan Tim Pakar serta Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi yang mencalonkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. [2.10.3] Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi Bahwa DKPP memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi atas nama Jusri sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa La Ode Moru adalah honorer sebagai Tenaga Keamanan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi dengan SK Bupati Nomor 19 Tahun 2023. 2. Bahwa yang bersangkutan masih menerima honor sampai bulan Desember 2023. 3. Bahwa kami tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024. [2.10.4] Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan atas nama Hazamuddin sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan baru mengetahui aduan ke DKPP terkait penetapan DCT di Kabupaten Wakatobi setelah adanya surat panggilan dari DKPP sebagai Pihak Terkait. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan proses pencalonan baik dari proses pendaftaran sampai penetapan disetiap sub tahapan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rapat koordinasi baik para peserta di tingkat provinsi maupun khusus divisi teknis penyelenggaraan di panggil secara keseluruhan di 17 (tujuh belas) kabupaten/kota termasuk terakhir proses evaluasi pencalonan terkait teknis penyeleggaraan dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sampai dilaksanaknnya evaluasi, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara belum mengetahui adanya aduan terkait penetapan DCT di Kabupaten Wakatobi. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dari masa pencalonan dari bulan April s.d November 2023 tidak ada konsultasi dari Para Teradu kepada KPU Provisni Sulawesi Tenggara terkait hal-hal yang berkaitan penafsiran aturan maupun terkait tanggapan dan masukan Masyarakat. 5. Bahwa terkait surat 512 telah disampaikan pada saat rapat koordinasi yang dimaksud ketentuan Pasal 140 ayat (1) huruf k dan PKPU Nomar 10 tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k penjelasannya selain yang ditentukan maka tidak diwajibkan untuk mundur. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dari kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada masalah yang muncul pada saat tahapan pencalonan. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan yang disampaikan di media sebagaimana yang telah diuraikan Pengadu, menurut Pihak Terkait adalah asumsi terkait Pasal 240 ayat (1) dan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11. Secara kelambagan oleh KPU termuat di surat 512, selain yang disebutkan maka tidak wajib mundur dan Pihak Terkait sebagai Kadiv. Teknis juga intens komunikasi terkait pencalonan. 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sebelum keluar surat 648 terkait Provinsi Bali, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan semua jajaran tetap berpegang teguh pada surat dinas 512. Selain ditentukan di instansi yang bersangkutan dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maka dia tidak wajib mundur. 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan secara administrasi yang disampaikan melalui silon tidak ada tanda-tanda bahwa yang bersangkutan baik dokumen di BB maupun dokumen lainnya pekerjaannya adalah pekerjaan yang wajib mundur, sehingga tidak ada alasan juga secara administrasi misalnya akan menelusuri lebih jauh kecuali ada perbedaan dokumen yaitu ada yang pakai barcode ada yang pakai tanda tangan. Sejauh yang diketahui, KPU Kabupaten Wakatobi tidak ada masalah sehingga KPU Kabupaten Wakatobi secara meyakinkan menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Calon Tetap. [2.10.5] Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Wakatobi Bahwa Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Wakatobi atas nama Abdul Majid sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan verifikasi administrasi pencalonan yang diverifikasi berdasarkan inputan di Silon dan hardcopy yang dilampirkan oleh partai politik. Terhadap 6 (enam) orang calon yang inputan si Silon status pekerjaan bukan pekerjaan yang wajib mundur, sehingga pada fitur di Silon tidak terbuka surat pemberhentian atau surat pernyataan mundur. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di dalam Silon yang diinputkan oleh partai politik adalah pekerjaan yang tidak wajib mundur seperti wiraswasta, mahasiswa, ibu rumah tangga terhadap 6 (enam) orang calon. Hal tersebut disesuaikan juga dengan surat pernyataan yang dilampirkan materai 10.000. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk verifikasi administrasi dicocokkan inputan di Silon oleh partai politik dengan hardcopy yang dilampirkan di Silon. Yaitu ada dan benar, atau ada dan tidak benar. Misalnya, di ijazah tidak dilegalisir ada tapi tidak benar karena tidak dilegalisir. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di KPU melakukan verifikasi administrasi berdasarkan apa yang disajikan dalam Silon maka itulah yang Pihak Terkait verifikasi. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) status pekerjaan di KTP tidak mungkin akan berbohong karena setiap PNS pekerjaan tertulis Pegawai Negeri Sipil sehingga dicocokkan KTP dengan surat pernyataan. Apabila seandainya pekerjaan di KTP masih PNS maka ada catatan pekerjaan di KTP masih PNS. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan apabila pekerjaan di formulir berbeda dengan yang di KTP, dicatatan pemeriksaan KTP maka ada catatan khusus yaitu pekerjaan di KTP berbeda dengan inputan di Silon. Catatan pekerjaan di KTP PNS sedangkan dipekerjaan inputan di Silon misalnya wiraswasta maka diberikan catatan supaya partai politik dapat mengetahui. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk dokumen yang diunggah oleh peserta pemilu sampai sekarang bisa diakses. 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan selama tahapan vermin Pihak Terkait tidak pernah mendengar informasi atau ada laporan atau konsultasi terkait dengan keabsahan data-data yang diunggah yang diragukan terhadap ke 6 (enam) nama yang diduga tidak memenuhi syarat atau terhadap calon lain. 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan semua permasalahan teknis terkait tahapan pencalonan disampaikan ke semua pimpinan KPU Kabupaten Wakatobi dalam hal ini Para Teradu. [2.10.6] Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Wakatobi Bahwa Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Wakatobi atas nama Taufan Azhady Iskandar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam proses pelaksanaan pencalonan mulai dari pengajuan Bakal Calon dalam verifikais administrasi kemudian pada tahapan tanggapan Masyarakat fungsi kami pada persoalan mitigasi- mitigasi terhadap potensi-potensi masalah. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di Pasal 46 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 hanya yang sifatnya menimbulkan keraguan atas keyakinan, namun pada Teradu tidak memiliki keraguan terhadap seluruh identitas para calon 6 (enam) orang yang diduga oleh Pengadu tidak memenuhi syarat karena tidak ada bahan penyandingan apakah saudara ini menjadi Tenaga Ahli atau tidak. Bahwa faktanya secara administrasi adalah pekerjaan yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 240 huruf k dan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pengumuman DCS sesuai dengan peraturan lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 lampiran I dan PKPU 3 tentang Jadwal dan Tahapan Program Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023, terhadap tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat dimulai tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Terhadap seluruh fungsi pelayanan KPU untuk membuka ruang kepada Masyarakat membuka layanan pengaduan termasuk dalam email tidak terdapat pengajuan tanggapan dan masukan Masyarakat. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan elemen-elemen pengajuan untuk tanggapan dan masukan Masyarakat sudah tersebar dalam seluruh kecamatan di Kabupaten Wakatobi termasuk di Kampung Pengadu. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan fungsi sosialisasi bukan hanya dalam bentuk pertemuan-pertemuan namun menyebarluaskan terkait pengajuan tanggapan dan masukan Masyarakat juga merupakan bentuk sosialisasi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan 6 (enam) orang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat, dikarenakan tidak mengundurkan diri dari pekerjaan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa 6 (enam) orang Daftar Calon Tetap (DCT) a quo yaitu Filman Ode pekerjaan Tim Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi, Fitrianto pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Nur pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi, Wa Ode Rahma Amalia pekerjaan honorer Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi, Wa Ode Karono pekerjaan Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi, dan La Ode Moru pekerjaan honorer Tenaga Keamanan Kantor Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, “Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)”. Selanjutnya pada proses verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Para Teradu melakukan langkah-langkah dengan merujuk Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa Pasal 42 ayat (1) menyatakan,“KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Adminsitrasi terhadap dokumen Persyaratan Adminsitrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima”. Pasal 42 ayat (1) menyatakan “Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persayaratan administrasi Bakal Calon, dan kegandaaan calon”. Kemudian Pasal 42 ayat (3) menyatakan, “Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan batuan Silon (Sistem Informasi Pencalonan)”. Bahwa hasil inputan data pribadi 6 (enam) Bakal Calon yang didalilkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ke dalam Silon termuat dalam Model BB.Pernyataan (Bukti T-1). Selanjutnya, dari hasil inputan tersebut status pekerjaan tidak termasuk pada ketentuan Pasal 420 ayat (1) huruf k Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Adapun status pekerjaan yang tercantum di KTP yang diinput ke dalam Silon yaitu Filman Ode pekerjaan wiraswasta, Fitrianto pekerjaan belum/tidak bekerja, Muhammad Nur pekerjaan wiraswasta, Wa Ode Rahma Amalia pekerjaan mengurus rumah tangga, Wa Ode Karono pekerjaan pelajar/mahasiswa, dan La Ode Moru pekerjaan wiraswasta. Sehingga Para Teradu berpandangan 6 (enam) orang yang didalilkan TMS sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi tidak wajib melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya. Bahwa sesuai surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, yang pada angka 1 (satu) menyatakan, “Selain Pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja” (Bukti T-2). Bahwa Para Teradu tidak dapat mengidentifikasi terkait instansi/lembaga tempat Bakal Calon bekerja terhadap 6 (enam) orang yang didalilkan TMS sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dikarenakan data pekerjaan yang diinput dalam Silon adalah kualifikasi pekerjaan yang tidak diwajibkan mundur, kecuali jika terdapat tanggapan dan masukan masyarakat selama masa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Selanjutnya, pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023 Para Teradu mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang tertuang dalam MODEL PENGUMUMAN DCS.DPRD.KAB (Bukti T-3). Akan tetapi, sejak diumumkan DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi termasuk pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat yang dimulai pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023, tidak terdapat satupun tanggapan dan masukan masyarakat yang diterima oleh KPU Kabupaten Wakatobi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 Para Teradu mengumumkan DCS anggota DPRD Kabupaten Wakatobi (vide Bukti T-3). Selanjutnya Para Teradu membuka tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Namun hingga tahapan masukan dan tanggapan masyarakat berakhir, Para Teradu tidak mendapat masukan dan tanggapan masyarakat berkenaan dengan Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Kemudian pada tanggal 3 November 2023, Para Teradu mengeluarkan pengumuman tentang Penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu maupun Saksi Pengadu tidak pernah memberi tanggapan dan masukan masyarakat baik berkenaan dengan penetapan DCS maupun penetapan DCT. Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Saksi Pengadu Satriadin dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi Pengadu Satriadin berasumsi di dalam penyelenggara Pemilu ada Bawaslu yang akan menanggapi dan ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU Nomor 10 Tahun 2023), sebagaimana dalam Pasal 46 yang menyatakan, “Dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, saat dilaksanakan tahapan penetapan DCS dan DCT, Para Teradu telah memedomani PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Selama melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Para Teradu juga sudah berkoordinasi aktif dengan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Para Teradu baru mengetahui tentang status pekerjaan dari Filman Ode,S.Sos., Fitrianto,S.Pd., Muhamad Nur,S.E., Wa Ode Rahma Amalia,S.KM., Wa Ode Karono,S.H. dan La Ode Moru, ketika Pengadu telah menyampaikan laporan ke DKPP. Bahwa terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan yang menguatkan jawaban Para Teradu, yaitu selama tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sejak bulan April s.d. penetapan DCT pada bulan November 2023, Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak pernah menerima tanggapan dan masukan dari Masyarakat. Sepanjang pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak pernah menemukan adanya dugaan pelanggaran. Dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga intens melakukan himbauan kepada para pihak termasuk partai politik dan Para Teradu agar dalam pelaksanaan tahapan pencalonan betul-betul mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga baru mengetahui 5 (Lima) orang masih aktif sebagai Tenaga Ahli dan staf administrasi di DPRD Wakatobi, serta 1 (Satu) orang sebagai tenaga honorer keamanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi setelah membaca pengaduan dalam perkara ini. Bahwa Para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada Silon. Berkenaan dengan data 6 (enam) nama yang diduga bekerja pada instansi yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, data yang diverifikasi Para Teradu melalui Silon adalah : (1) Filman Ode,S.Sos bekerja sebagai Wiraswasta, (2) Fitrianto,S.Pd memiliki status pekerjaan belum/ Tidak Bekerja, (3) Muhamad Nur,S.E., status pekerjaan sebagai wiraswasta, (4) Wa Ode Rahma Amalia,S.KM., status pekerjaan mengurus rumah tangga, (5) Wa Ode Karono,S.H., status pekerjaannya sebagai Pelajar/Mahasiswa, dan La Ode Moru status pekerjanya sebagai wiraswasta. Sehingga pada saat Para Teradu menetapkan DCS dan DCT, tidak ada keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud oleh Pengadu. Para Teradu berpendapat bahwa berdasarkan data yang terdapat di Silon, status pekerjaan dari Filman Ode,S.Sos., Fitrianto,S.Pd., Muhamad Nur,S.E., Wa Ode Rahma Amalia,S.KM., Wa Ode Karono,S.H. dan La Ode Moru, bukanlah pekerjaan wajib mundur sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 11 huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terdapat 5 (lima) nama yang terdaftar dalam DCT masih bekerja di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi. Hal ini sebagaimana keterangan Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi yang menerangkan bahwa atas nama Filman Ode, Muhammad Nur, dan Fitriyanto benar sebagai Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Wa Ode Rahma Amalia dan Wa Ode Karono adalah tenaga administrasi di DPRD Kabupaten Wakatobi yang masih aktif pada saat proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Namun Pihak Terkait juga menerangkan bahwa tidak ada aturan Internal DPRD Kabupaten Wakatobi, Perda/Perbup yang mengatur bahwa tenaga ahli dan tim pakar maupun tenaga administrasi di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi harus mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD. Selain itu, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, La Ode Moru sebagai salah satu nama yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi juga merupakan tenaga honorer keamanan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi berdasarkan SK Bupati Nomor 19 Tahun 2023 dan yang bersangkutan masih menerima honor sampai dengan bulan Desember 2023. Hal ini sebagaimana keterangan tertulis Pihak Terkait Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP berpendapat bahwa Para Teradu sudah melaksanakan semua proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dengan sungguh-sungguh, Para Teradu juga sudah berkoordinasi secara rutin dengan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi untuk Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II La Deni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Teradu I Irfan Sakti, Teradu III Yasir Arafah, Teradu IV Erni Mawar, dan Teradu V Visman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Wakatobi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi 38