III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 1 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
KPU Kabupaten Wakatobi tidak cermat dan tidak profesional melakukan
pencermatan administrasi rancangan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Wakatobi (Pengunduran diri pihak yang wajib
mengundurkan diri dari pekerjaannya yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara) paling lambat mulai tanggal 23 September 2023 s.d. 3 Oktober
2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 pada tanggal 3 November 2023. Kemudian tanggal 4 November 2023
DCT diumumkan di media sosial. Dihari yang sama, Sabtu tanggal 4 November
2023 bertempat di Wangi-Wangi pada Pukul 15.00 WITA oleh saya selaku Pelapor
dan saksi dua orang tersebut di atas melakukan pencermatan DCT setiap orang,
setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, kami menduga bahwa 6 (enam)
orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Partai Politik berbeda yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi sebagai Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kabupaten Wakatobi tidak memenuhi syarat (tidak mengundurkan
diri/masih aktif bekerja dan menerima gaji/honor sebagai Tenaga Ahli Fraksi
dan Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi) dan Honorer Tenaga
Administrasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, serta Honorer tenaga
keamanan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten
Wakatobi masih aktif menerima gaji/honor bulan Agustus, September, Oktober
dan November 2023 yang bersumber dari Keuangan Daerah (APBD) Kabupaten
Wakatobi Tahun 2023.
Nama-namannya sebagai berikut:
1. Filman Ode, S.Sos Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi
(Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor
urut 7 (tujuh) dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan 2 (dua) Kecamatan
Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi).
2. Fitrianto, S.Pd Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1
(satu) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (empat) Kecamatan Tomia
dan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi).
3. Muhamad Nur, SE Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1
(satu) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Wangi-Wangi
Selatan, Kabupaten Wakatobi).
4. Wa Ode Rahma Amalia, S.KM Honorer Tenaga Administrasi DPRD
Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam
Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1
Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi).
5. Wa Ode Karono, SH. Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten
Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun
2024 nomor urut 4 (empat) Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 Kecamatan
Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi).
6. La Ode Moru. Honorer Tenaga Keamanan Kantor Sat POL PP dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
dalam Pemilu Tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Amanat Nasional
Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi).
Atas peristiwa tersebut sebagai Pelapor dan saksi melaporkan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu “KPU Kabupaten Wakatobi” ke
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena KPU Kabupaten
Wakatobi tidak cermat, tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
menetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam
Pemilihan umum tahun 2024.
ode Etik Penyelenggara Pemilu “KPU Kabupaten Wakatobi” ke DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena KPU Kabupaten Wakatobi tidak
cermat, tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Daftar
Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan umum tahun
2024.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 1 Maret 2024,
Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa setelah Pengadu membaca, mendengarkan dan mencermati jawaban dari
Para Teradu dalam persidangan tanggal 1 Maret 2024 sebagai berikut, maka
Pengadu terlebih dahulu akan menguraikan fakta – fakta dalam persidangan
sebagai berikut:
1. Teradu I Irfan Sakti
- Bahwa jawaban yang sampaikan oleh Teradu I dalam pengajuan Filman
Ode, S.Sos., Fitrianto, S.Pd., Muhammad Nur, SE., Wa Ode Rahma Amalia,
SKM., dan Wa Ode Karono, SH., dan La Ode Moru Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Wakatobi dan penerimaan dokumen administrasi
persayaratan Bakal Calon membiarkan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi tidak menyertakan pengunduran dirinya karena
dianggap sebagai pihak yang pekerjaanya tidak wajib mengundurkan diri
merupakan suatu tindakan tidak cermat, tidak professional dan tidak
berkepastian hukum tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
- Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) mulai dari penetapan Daftar
Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi mengumumkan permintaan masukan dan tanggapan
masyarakat tatapi tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat,
KPU Kabupaten Wakatobi pasif, hanya menunggu informasi dari
masyarakat tetapi dengan tugas dan kewenangannya tidak
mensosialisasikan nama-nama dan pekerjaan Daftar Calon Sementara dan
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sebagai pihak
yang wajib mundur dari pekerjaannya yang penghasilannya bersumber
dari keuangan Negara/APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2023;
- Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) berpendapat Filman Ode,
S.Sos., Fitrianto, S.Pd., Muhammad Nur, SE., Wa Ode Rahma Amalia,
SKM., dan Wa Ode Karono, SH., dan La Ode Moru merupakan Daftar
Calon Tetap yang pekerjaannya tidak diwajibkan mundur, Teradu keliru
dalam pemaknaan dan penafsiran pekerjaan nama-nama tersebut karena
penghasilan dari pekerjaannya bersumber dari anggaran keuangan
Daerah/APBD Kabupaten Wakatobi Tahun 2023;
- Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) dalam melakukan tugas dan
kewenangannya dalam verifikasi pengajuan Bakal Calon sampai dengan
penetapan Daftar Calon Tetap hanya menunggu tanggapan dan masukan
dari masyarakat, tetapi tidak melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan
Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan Filman Ode, S.Sos., Fitrianto,
S.Pd., Muhammad Nur, SE., Wa Ode Rahma Amalia, SKM., dan Wa Ode
Karono, SH., dan La Ode Moru mencalonkan diri sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Wakatobi tidak sesuai Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pecalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Bahwa Para Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) dalam menetapkan Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tidak pernah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara secara hierarkis Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wakatobi sebagai lembaga otonom.
2. Teradu II LA Deni
- Bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Wakatobi) dalam melakukan
verifikasi administrasi Bakal Calon/Calon Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi meneliti kebenaran dokumen dan kegandaan, maksudnya semua
administrasi yang di input Partai Politik kita cek semua, kegandaan terkait
calon, KPU kabupaten Wakatobi tidak aktif melakukan penelusuran tetapi
mengetahui ketika ada pengaduan, tidak mengetahui terkait teknis
maksud surat KPU ini, mereka menyerahkan kepada tim administrator
yang melakukan verifikasi, Anggota KPU Kabupaten Wakatobi tidak
melakukan verifikasi administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi. Sehingga membuat berita acara tidak ada satupun Bakal Calon
yang tidak memenuhi syarat, sementara di Bali, di Bojonegoro di Sumatera
Barat, KPU melakukan pencoretan Calon DPRD yang pekerjaan staf ahli
fraksi dan driver sopir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro yang
pekerjaannya bersumber dari keuangan negara atau APBD
Kabupaten/Kota.
3. Teradu IV Erni Mawar
- Bahwa terkait dengan 6 nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
yang diduga tidak memenuhi syarat ini, dianggap bahwa memenuhi
syarat, karena pekerjaanya tidak diwajibkan mundur, menilai KPU
Kabupaten Wakatobi pasif dan tidak mencari informasi terkait pekerjaan 6
orang calon diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaanya, dari
pernyataan Teradu IV ini, Pengadu menilai bahwa ini adalah tindakan
yang fatal.
4. Teradu III Yasir Arafah dan Teradu V Visman
- Bahwa masing-masing Teradu III dan Teradu V tidak memberikan
tanggapan maupun jawaban secara langsung dalam persidangan.
KATERANGAN SAKSI – SAKSI
1. Saksi Pengadu Sumardin, SH.
- Pada tanggal 3 November 2023 penetapan Daftar Calon Tetap oleh KPU
Kabupaten Wakatobi kemudian pada tanggal 4 November 2023 kami
bertiga La Rida SIDI, SH, dan Satriaddin, SH melakukan pencermatan
terhadap DCT, kami menduga bahwa ada 6 Daftar Calon Tetap yang
ditetapkan oleh KPU, kami menduga bahwa 6 orang itu tidak memenuhi
syarat dan kami kenal yang mereka karena kami sering beraktifitas di
DPRD Kabupaten Wakatobi, kami menduga bahwa atas penetapan itu
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2023 serta peraturan lainya yaitu Surat KPU Republik Indonesia
dan keterangan ini tidak dibantah oleh Para Teradu.
2. Saksi Pengadu Satriaddin, SH.
- Kami menduga bahwa 6 orang ini tidak memenuhi syarat, Filman Ode dan
lainnya ini ketika kami sering ke DPRD Kabupaten Wakatobi melihat yang
bersangkutan sehingga kami berpikir bahwa apa jabatanya dia di DPRD,
Kami berasumsi bahwa Ketika penetapan Daftar Calon Sementara kami
sudah mencermati tetapi karena kami belum memiliki bukti sehingga
masih percayakan kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi untuk melakukan
pencermatan dan ketika sesudah penetapan Daftar Calon Tetap kami
Kembali melakukan pencermatan dan ke DPRD kabupaten Wakatobi tetapi
ternyata nama 6 orang yang kerja di DPRD itu masih ada sehingga kami
menyimpulkan bahwa ini dugaan pelanggaran.
PIHAK PIHAK TERKAIT
1. Pihak Terkait Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi
- Pihak terkait Bawaslu Kabupaten menyampaikan keterangan bahwa
Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pengawasan langsung,
pengawasan Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak dapat mengakses tidak
dapat menampilkan dokumen persayaratan SILON, selanjutnya
melakukan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Wakatobi yang hasil
pengawasanya di cantumkan dalam Formulir A Hasil Pengawasan. Pada
tanggal 2 Juni 2023 melalui surat nomor 163/PM.00.02/K.SG-15/6/2023
Permintaan Untuk Dapat Diberikan Hard Copy Syarat Administrasi Calon
DPRD Kabupaten Wakatobi, tetapi tidak diberikan oleh KPU Kabupaten
Wakatobi, namun KPU Kabupaten Wakatobi pernah menyampaikan berita
acara hasil verifikasi dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, hasil pencermatan status berita acara
itu keterangan benar dan tidak benar. Karena Bawaslu Kabupaten
Wakatobi tidak diberikan akses oleh KPU Kabupaten Wakatobi maka
Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan surat Imbauan Nomor
303/PM.00.02/K.SG-15/11/2023 agar mempedomani UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Pihak Terkait Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wakatobi
- Pihak terkait Sekretaris DPRD Wakatobi bahwa ada 5 tenaga ahli fraksi
ada tenaga administrasi mencalonkan sebagai Calon Anggota DPRD
Wakatobi, atas nama Filman Ode Muhammad Nur dan Fitrianto benar
sebagai Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Wakatobi dan pengangkatan tenaga
administrasi Wa Ode Rahma Amalia, SKM dan Wa Ode Karono, SH sebagai
honorer tenaga administrasi di DPRD Kabupaten Wakatobi, sampai tanggal
29 Desember 2023 mereka masih menerima hak-hak keuangan mereka
dan tidak mengundurkan diri dari pekerjaannya.
3. Pihak Terkait Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Wakatobi
- Pihak Terkait Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Wakatobi, JUSRI, S.Sos.,M.Si, melalui surat tanggal 26
Februari 2024 Nomor 800.1/30/Satpol.PP Damkar/II2024 yang di tujukan
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di tempat uarian
isi suratnya bahwa LA ODE MORU adalah honorer sebagai Tenaga
Keamanan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Wakatobi dengan SK BUPATI NOMOR 19 TAHUN
2023, yang bersangkutan masih menerima honor sampai bulan Desember
2023, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tidak
mengetahui bahwa yang bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
4. Pihak terkait Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pihak Terkait Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,
Hazamuddin, kami mengetahui ada aduan DKPP penetapan Daftar Calon
Tetap DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara khusunya di Kabupaten Wakatobi
kami mengetahui ketika ada surat dari DKPP maka kami mengetahui, di
setiap sub tahapan KPU Provinsi selalu di dahului dengan rapat tingkat
Koordinasi dipanggil secara keseluruhan 17 kabupaten/kota termasuk
evaluasi kami pusatkan kegiatan di Wakatobi, tidak ada hal yang
dikonsultasikan oleh KPU Kabupaten Wakatobi terkait hal-hal penafsiran
aturan aturan atau tanggapan masyarakat, terkait Surat Dinas KPU RI
Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 dikonsultasikan selain yang ditentukan
dalam PKPU 10 Tahun 2023 tidak ada masalah di kabupaten/kota yang
lain.
5. Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Wakatobi
- Pihak Terkait KASUBAG Teknis KPU Kabupaten Wakatobi Abdul Majid
menjelaskan verifikasi pencalonan, terhadap 6 calon ini inputan di Silon
pekerjaan tidak wajib mundur, karena inputan di Silon itu tidak
menampilkan pekerjaan wajib mundur, untuk verifikasi administrasi yaitu
mencocokan data administrasi di Silon dan fisik administrasi contoh ada
tidak benar, benar tapi tidak ada, apa yang disajikan itu yang kita
verifikasi, kalau pekerjaan PNS itu kita cocokan KTP dan pekerjaan ada
catatan pemeriksaan KTP ada catatan khusus tetapi inputan di Silon
berbeda sehingga adakan perbaikan disampaikan ke partai politik.
6. Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Wakatobi
- Pihak Terkait Taufan Azhadi Iskandar Kasubag Hukum dan SDM KPU
Wakatobi, mulai dari verifikasi dan administrasi fungsi hanya fungsi
pencegahan dan mitigasi terhadap pelanggaran, kami hanya ketika ada
keragu-raguan maka secara fakta itu pekerjaan bukan wajib mundur
sesuai Peraturan KPU dan tidak ditemukannya masukan dan tanggapan
masyarakat, tanggapan dan masukan masyarakat mulai tanggal 19
sampai dengan 29 Agustus 2023, kami sebarkan melalui media sosial yang
pada dasarnya tidak menyatakan bahwa mereka yang tidak wajib mundur
itu Staf Fraksi dan Staf Ahli Alat Kelengkapan DPPD Kabupaten Wakatobi
dan honorer tenaga administrasi di DPRD Kabupaten Wakatobi.
Bahwa berdasarkan keterterangan dan bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud
di atas terungkap dalam persidangan, maka Pengadu menyimpulkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Teradu 1 sampai Teradu 5 atas
pembelaannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027
tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh
karena itu alasan-alasan pembelaan itu harus di tolak.
2. Bahwa keterangan Pihak Terkait 1, Terkait 2 sampai dengan Terkait 3 patut di
pertimbangkan oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
memutuskan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
3. Bahwa tindakan dan keputusan Teradu 1 sampai Teradu 5 dalam meluluskan
6 oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi suatu tindakan
meruntuhkan integritas penyelanggara pemilu di tengah-tengah masyarakat
Republik Indonesia.
4. Bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 diduga sengaja meluluskan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak
mengundurkan diri dari pekerjaanya yang gajinya bersumber dari anggaran
APBD Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 karena Bawaslu Kabupaten Wakatobi
meminta akses Silon terhadap perbaikan rancangan DCT oleh Irfan Sakti
Anggota KPU Kabupaten Wakatobi menyampaikan agar Bawaslu meminta izin
kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang tidak termuat dalam
regulasi kepemiluan.
5. Bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 atas tindakan dan keputusannya dalam
menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang
tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap karena merusak integritas
penyelenggara pemilu.
6. Bahwa KPU Kabupaten Wakatobi tidak taat pada ketentuan Surat Dinas KPU
Republik Indonesia Nomor 648/Pl.01.4-SD/05/2023 ditujukan kepada
Sekretaris DPRD Provinsi Bali tentang penegasan bahwa Staf/Tenaga Ahli
Fraksi dan Pakar/Tim Ahli Kelengkapan DPRD Daerah wajib mengundurkan
diri saat mencalonkan diri sebagai Calon DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu V;
dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
5.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai berikut:
Bukti P-1 Salinan Dokumen DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal
3 November 2023;
Bukti P-2 Foto Copy SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi
dan Tim Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi, tertanggal 3
Februari 2023;
Bukti P-3 Foto Copy SK Pengangkatan Honorer Tenaga Administrasi DPRD
Kabupaten Wakatobi, tertanggal 2 Januari 2023;
Bukti P-4 Foto Copy SK Pengangkatan Honorer Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi, tertanggal 2 Januari
2023;
Bukti P-5 Screenshoot chat account whatsapp Filman Ode, S.Sos tanggal 8
November 2023 pengakuan dirinya masih Tim Ahli Kelengkapan
DPRD Kabupaten Wakatobi;
Bukti P-6 Screenshoot chat account whatsapp Filman Ode, S.Sos tanggal 19
November 2023 pengakuan dirinya tidak mengundurkan diri dari Tim
Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi karena tidak di
wajibkan;
Bukti P-7 Screenshoot chat account whatsapp Fitrianto, S.Pd tanggal 31
Oktober 2023 pengakuan dirinya masih bekerja sebagai Tenaga Ahli
Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi;
Bukti P-8 Foto Copy Laporan Pelaksanaan Kegiatan Filman Ode, S.Sos. Tim
Ahli Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi bulan Agustus,
September dan Oktober 2023. Yang di tandatangani IHWAN,
S.Ag.,M.Si. Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi dan
Masnurlin, SH. Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten
Wakatobi;
Bukti P-9 Foto Copy Daftar absen/hadir Filman Ode, S.Sos. Tim Ahli
Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi bulan Agustus, September
dan Oktober 2023 Yang di tandatangani IHWAN, S.Ag.,M.Si. Plt.
Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi dan Masnurlin, SH. Kasubag
Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wakatobi;
Bukti P-10 Foto copy absen/daftar hadir dan daftar terima honor Filman Ode,
S.Sos, Fitrianto, S.Pd dan Muhammad Nur, SE bulan Juni sampai
dengan Juli 2023 yang cap stemple ditandantangi IHWAN,
S.Ag.,M.Si. Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi dan Ismail
selaku Bendaharawan;
Bukti P-11 Foto Copy Daftar Hadir dan Uraian Tugas Wa Ode Rahma Amalia,
SKM bulan Agustus-September 2023;
Bukti P-12 Foto Copy Daftar Hadir dan Uraian Tugas Wa Ode Karono, SH. bulan
agustus-September 2023;
Bukti P-13 Foto Copy Daftar Penerimaan Honor Wa Ode Karono, SH. dan Wa
Ode Rahma Amalia, SKM bulan Agustus-September 2023;
Bukti P-14 Foto Copy buku agenda Surat Keluar dan Surat Masuk Sekretariat
DPRD Kabupaten Wakatobi bulan April-Oktober diduga tidak ada
Surat Pengunduran diri Filman Ode, S.Sos, Fitrianto, S.Pd,
Muhamad Nur, SE. Wa Ode Karono, SH dan Wa Ode Rahma Amalia,
SKM;
Bukti P-15 Foto Copy Penerimaan Honor La Ode Moru bulan Agustus-September
2023;
Bukti P-16 Print out berita media online SULTRAAKTUAL.COM tanggal 20 Juni
2023 Pernyataan Aliudin, S.Ip, (Ketua KPU Kabupaten Konawe
Selatan) dan Doktor Agianto, S.Ip.,M.Ap (Kabag Fasilitasi
Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe
Selatan).
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang menyampaikan keterangan tertulis dan
secara lisan sebagai berikut:
[2.5.1] Sumardin
1. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Pleno penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum tahun 2024
oleh KPU Kabupaten Wakatobi. Berikutnya pada tanggal 4 November 2023
Daftar Calon Tetap diumumkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi di media
sosial di hari yang sama di Wangi-Wangi saya Sumardin, selaku Saksi
Pelapor La Rida Sidi, SH melakukan pencermatan DCT yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi, dari hasil pencermatan tersebut
kami menduga:
1) Filman Ode, S.Sos Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor
urut 7 dari Partai Nasdem daerah pemilihan 2 (Dua) Kecamatan Wangi-
Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri
dari pekerjannya sebagai Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten
Wakatobi mulai dari pendaftaran samapai dengan penetapan DCT.
(bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD
Kabupaten Wakatobi dan screenshoot account whatsapp Filman Ode,
S.Sos. pengakuan dirinya bahwa tidak mundur dari pekerjaannya
karena tidak diwajibkan, uraian tugas dan daftar hadir bulan agustus
sampai September 2023).
2) Fitrianto, S.Pd Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor urut 1
(Satu) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (Empat) Kecamatan
Tomia dan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi diduga tidak
mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli Fraksi DPRD
Kabupaten Wakatobi mulai sejak pendaftaran sampai dengan penetapan
DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat
DPRD Kabupaten Wakatobi dan screenshoot account whatsapp Fitrianto,
S.Pd pengakuan dirinya bahwa masih bekerja per tanggal 31 Oktober
2023).
3) Muhammad Nur, S.E Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor
urut 1 (Satu) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (Dua) Kecamatan
Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan
diri dari pekerjaannya sebagai Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD
Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (bukti foto copy
agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD Kabupaten
Wakatobi, dan daftar terima honor bulan Juni sampai dengan Juli
Tahun 2023).
4) Wa Ode Rahma Amalia, S.KM Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
nomor urut 1(Satu) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 (Satu)
Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak
mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Honorer Tenaga
Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan
penetapan DCT. (bukti foto copy surat masuk dan surat keluar
Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar hadir, uraian tugas
serta daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023).
5) Wa Ode Karono, S.H Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor
urut 4 (Empat) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 (Tiga)
Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi
diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai Honorer
Tenaga Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sampai
dengan penetapan DCT. (bukti foto copy surat masuk dan surat keluar
Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar hadir, uraian tugas
serta daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023.
6) La Ode Moru Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobinomor urut 1
(Satu) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan 1 (Satu)
Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak
mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai honorer Tenaga
Keamanan Kantor Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (SK Pengangkatan dan daftar
terima honor bulan Agustus sampai September 2023).
7) Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, KPU Kabupaten
Wakatobi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf k juncto PKPU Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 huruf k dan Surat KPU RI Nomar
648/PI.01.4-SD/05/2023 ditujukan kepada Sekretariat DPRD Provinsi
Bali tentang Penegasan Staf/Tenaga Ahli Fraksi dan Pakar/Tim Ahli
Kelengkapan di DPRD Daerah wajib mengundurkan diri saat
mencalonkan diri sebagai Calon DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berlaku seluruh
daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa Saksi menerangkan sering melakukan unjuk rasa di DPRD
Kabupaten Wakatobi dan di Kantor Bupati Wakatobi dan Saksi melihat serta
bertemu langsung dengan para pihak 6 orang tersebut sehingga pada
tanggal 4 November 2023 dibeberapa penetapan calon Saksi berdiskusi
bahwa 6 orang ini mungkin ada kaitan pekerjaan di sana sehingga Saksi
melakukan pendalaman dengan teman Saksi ternyata benar mereka bekerja
di DPRD Kabupaten Wakatobi yang kemudian upahnya berasal dari APBD.
3. Bahwa Saksi menerangkan untuk mengetahui bahwa mereka adalah Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Saksi mempunyai banyak teman yang
kemudian juga sering berdiskusi tentang Calon-Calon DPRD Kabupaten
Wakatobi, sehingga sebelum penetapan mengetahui mereka adalah Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
4. Bahwa Saksi menerangkan pada saat penetapan DCS secara sadar belum
ada reaksi terhadap kesalahan tetapi juga mendapatkan informasi bahwa
ternyata ada hal seperti ini sehingga Saksi berdiskusi dengan teman-teman
yang lain terkait hal tersebut.
5. Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah berkonsultasi dengan KPU
Kabupaten Wakatobi maupun Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
6. Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah diundang dalam kegiatan
sosilasisasi oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi maupun KPU Kabupaten
Wakatobi.
[2.5.2] Satriaddin
1. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Pleno penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum tahun 2024
oleh KPU Kabupaten Wakatobi. Berikutnya pada tanggal 4 November 2023
Daftar Calon Tetap diumumkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi di media
sosial di hari yang sama di Wangi-Wangi saya Satriaddin, SH selaku Saksi
Pelapor La Rida Sidi, SH melakukan pencermatan DCT yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi, dari hasil pencermatan tersebut
kami menduga:
1) Filman Ode, S.Sos Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor
urut 7 dari Partai Nasdem daerah pemilihan 2 (Dua) Kecamatan Wangi-
Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga tidak mengundurkan diri
dari pekerjannya sebagai Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten
Wakatobi mulai dari pendaftaran samapai dengan penetapan DCT.
(bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat DPRD
Kabupaten Wakatobi dan screenshoot account whatsapp Filman Ode,
S.Sos. pengakuan dirinya bahwa tidak mundur dari pekerjaannya
karena tidak diwajibkan, uraian tugas dan daftar hadir bulan agustus
sampai September 2023).
2) Bahwa Fitrianto, S.Pd Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor
urut 1 (Satu) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (Empat)
Kecamatan Tomia dan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi diduga tidak
mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli Fraksi DPRD
Kabupaten Wakatobi mulai sejak pendaftaran sampai dengan penetapan
DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat
DPRD Kabupaten Wakatobi dan screenshoot account whatsapp Fitrianto,
S.Pd pengakuan dirinya bahwa masih bekerja per tanggal 31 Oktober
2023).
3) Bahwa Muhammad Nur, S.E Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
nomor urut 1 (Satu) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (Dua)
Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga tidak
mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Tim Ahli Alat
Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan penetapan
DCT. (bukti foto copy agenda surat masuk dan surat keluar Sekretariat
DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar terima honor bulan Juni sampai
dengan Juli Tahun 2023).
4) Bahwa Wa Ode Rahma Amalia, S.KM Calon Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi nomor urut 1 (Satu) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1
(Satu) Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak
mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Honorer Tenaga
Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sampai dengan
penetapan DCT. (bukti foto copy surat masuk dan surat keluar
Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar hadir, uraian tugas
serta daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023).
5) Bahwa Wa Ode Karono, S.H Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
nomor urut 4 (Empat) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 (Tiga)
Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi
diduga tidak mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai Honorer
Tenaga Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sampai
dengan penetapan DCT. (bukti foto copy surat masuk dan surat keluar
Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, dan daftar hadir, uraian tugas
serta daftar terima honor bulan Agustus sampai September 2023.
6) Bahwa La Ode Moru Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi nomor
urut 1 (Satu) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan 1
(Satu) Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak
mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai honorer Tenaga
Keamanan Kantor Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Wakatobi sampai dengan penetapan DCT. (SK Pengangkatan dan daftar
terima honor bulan Agustus sampai September 2023).
7) Bahwa menurut Saksi, KPU Kabupaten Wakatobi diduga melanggar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
240 ayat (1) huruf k juncto PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 11 huruf k dan Surat KPU RI Nomor 648/PI.01.4-SD/05/2023
ditujukan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Bali tentang Penegasan
Staf/Tenaga Ahli Fraksi dan Pakar/Tim Ahli Kelengkapan di DPRD
Daerah wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Calon
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 berlaku seluruh daerah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8) Bahwa sebagai Saksi seharusnya nama-nama Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak
ditetapkan dalam Daftra Calon Sementara sampai Dengan Daftar Calon
Tetap karena tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak mengundurkan
diri sejak bulan Juli Tahun 2023.
9) Bahwa apabila KPU Kabupaten Wakatobi terus begini dihawatirkan
masyarakat di Wakatobi akan kacau pasca Pemilihan Umum tanggal 14
Februari 2024 karena ulah penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten
Wakatobi), maka dengan hormat Saksi meminta kepada DKPP untuk
pemberhentian tetap KPU Kabupaten Wakatobi karena tidak cermat,
professional dan kepastian hukum dalam menetapkan Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi menerangkan pada saat penetapan Daftar Calon Sementara
Saksi juga melihat dan berasumsi di dalam penyelenggaraan pemilu ada
Bawaslu yang akan menanggapi dan pula KPU dengan aturan-aturan yang
menunjangnya seperti sebagaimana yang tertera dalam PKPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, di salah satu Pasal 46 berbunyi “Dalam hal terdapat
keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon,
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang”.
3. Bahwa Saksi menerangkan dalam hal ini seharusnya sebagai penyelenggara
wajib untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian karena ini bicara tentang
nasib negara sehingga pada saat Daftar Calon Sementara Saksi tetap
percaya kepada KPU dan Bawaslu untuk memperbaharui hal tersebut.
Selanjutnya, Saksi belum memiliki dasar yang kuat untuk membuktikan
bahwa 6 (enam) orang yang sudah ditetapkan sebagai DCT ini belum
mengundurkan diri. Sehingga timbul semangat kami kembali mencermati
itu setelah penetapan DCT.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 1 Maret 2024, sebagai berikut:
1. Tentang Dugaan Pelanggaran oleh Para Teradu terhadap Undang-Undang 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf k, berbunyi:
“mengundurukan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur
Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali”.
Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang
Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11
huruf k yang berbunyi:
“mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepal Daerah, Aparatur
Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali”.
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal
huruf b, Pasal 15 huruf c dan d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa TIDAK BENAR Para Teradu telah melanggar Undang-Undang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf k, berbunyi:
“mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur
Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan
tidak dapat ditarik kembali”.
Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 huruf k yang
berbunyi:
“mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur
Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan
tidak dapat ditarik kembali”.
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal
huruf b, Pasal 15 huruf c dan d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2.1. Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan
tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024 secara absolute berpegang teguh pada ketentuan
norma baik pada UU Pemilu, Peraturan KPU.
2.2. Bahwa dalam proses penyusunan Daftar Calon Sementara dan Daftar
Calon Tetap, Para Teradu mempedomani Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabuoaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, serta surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia.
2.3. Proses pengajuan Bakal Calon berdasarkan ketentuan peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 31 ayat (1) “Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan
tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
mengajukan dokumen persyaratan pengajuan
Bakal Calon melalui Sistem Informasi Pencalonan
(silon)
2.4. Bahwa dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon sesuai
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, meliputi:
a. KTP-el;
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh
Bakal Calon, yang menyatakan bahwa:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi
anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta
Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil;
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal
Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa;
7. mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang
dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;
atau
b. Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia
pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia
pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu
kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri;
8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya
sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa
pengajuan Bakal Calon;
12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik;
13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang; dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui
Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan
masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat
dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat
kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit
pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
2.5. Selanjutnya pada proses verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota:
Pasal 42 ayat (1) “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
melakukan Verifikasi Adminsitrasi terhadap
dokumen Persyaratan Adminsitrasi Bakal Calon
yang status Pengajuannya diterima …….”
Pasal 42 ayat (2) “Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. Kebenaran dokumen persayaratan
Adminsitrasi Bakal Calon; dan
b. Kegandaaan Calon .
Pasal 42 ayat (3) “Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan batuan Silon
(Sistem Informasi Pencalonan) .
2.6. Bahwa menurut Pengadu terdapat 6 (enam) calon yang tidak memenuhi
syarat (TMS) yang ditetapkan oleh Para Teradu dalam Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 258 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tingkat Kabupaten Wakatobi yang disebabkan oleh karena status
pekerjaan sebagai berikut:
No. Nama Status Pekerjaan Calon Anggota DPRD
Kab. Wakatobi (Menurut Pengadu)
1 Filman Ode, S.Sos Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD
Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota
DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu
tahun 2024 nomor urut 7 (tujuh) dari
Partai Nasdem Daerah Pemilihan 2 (dua)
Kecamatan Wangi-Wangi Selatan,
Kabupaten Wakatobi).
2 Fitrianto, S.Pd Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten
Wakatobi (Calon anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu tahun
2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai
Demokrat Daerah Pemilihan 4 (empat)
Kecamatan Tomia dan Tomia Timur,
Kabupaten Wakatobi).
3 Muhamad Nur, SE Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten
Wakatobi (Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu
Tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari
Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2
Kecamatan Wangi-Wangi Selatan,
Kabupaten Wakatobi).
4 Wa Ode Rahma Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab.
Amalia, S.KM Wakatobi (Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu
Tahun 2024 nomor urut 1 dari Partai
Golkar Daerah Pemilihan 1 Kecamatan
Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi).
5 Wa Ode Karono, SH Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab.
Wakatobi (Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu
Tahun 2024 nomor urut 4 (empat) Partai
Demokrat Daerah Pemilihan 3
Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa
Selatan, Kabupaten Wakatobi).
6 La Ode Moru Honorer Tenaga Keamanan Kantor Sat
POL PP dan Pemadam Kebakaran Kab.
Wakatobi (Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu
Tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari
Partai Amanat Nasional Daerah
Pemilihan 1 Kecamatan Wangi-Wangi,
Kabupaten Wakatobi) .
2.7. Bahwa hasil Pengimputan data pribadi ke 6 (enam) calon kedalam
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dilakukan oleh masing-
masing Opertor Silon Partai Politik yang mengajukannya sebagaimana
yang termuat dalam Model BB.Pernyataan (Vide;T1) adalah kualifikasi
pekerjaan yang tidak termasuk pada ketentuan Pasal 240 huruf k
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta
Pasal 11 huruf k PKPU 10 Tahun 2023 Komisi Pemilihan Nomor 10
tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
Status Pekerjaan yang tercantum di KTP dan Pengimputan Para Calon
kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Status Pekerjaan yang tercantum di
KTP dan Pengimputan Para Calon
No. Nama
kedalam Sistem Informasi Pencalonan
(SILON)
1 Filman Ode, S.Sos Wiraswasta
2 Fitrianto, S.Pd Belum/Tidak Bekerja
3 Muhamad Nur, SE Wiraswasta
4 Wa Ode Rahma Mengurus Rumah Tangga
Amalia, S.KM
5 Wa Ode Karono, SH Pelajar/Mahasiswa
6 La Ode Moru Wiraswasta
2.8. Bahwa hal sebagaimana dimaksud pada angka 2.7 Para Teradu
berpandangan bahwa ke 6 (enam) calon tersebut tidak satu pun yang
wajib mencantumkan/melampirkan surat pengunduran diri oleh
karena status pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 240 ayat (1) huruf k: “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil
Negara, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Direksi, Komisaris,
Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau
Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan
lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri dan tidak
dapat ditarik Kembali”.
maupun pada Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023
tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota:
Pasal 11 huruf k. “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil
Negara, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Direksi, Komisaris,
Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri dan tidak dapat ditarik
Kembali”.
2.9. Bahwa Sesuai surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023
Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota
DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Vide: T2), pada angka
1 menyatakan :
“Selain Pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf
k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan
Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota
kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat Bakal Calon
bekerja”
Para Teradu berpandangan bahwa sesuai yang termaktub dalam surat
sebagaimana dimaksud pada angka 2.9 di atas, tidak bisa
mengidentifikasi ke 6 (enam) calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
terkait tempat Bakal Calon bekerja oleh karena status pekerjaan ke 6
(enam) calon tersebut tidak sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu
pada angka 2.6 di atas oleh karena data pekerjaan yang dimasukkan
atau yang diinput dalam Silon dan yang termuat dalam Model
BB.Pernyataan adalah kualifikasi pekerjaan yang tidak diwajibkan
mundur, kecuali jika terdapat tanggapan masyarakat selama masa
pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).
2.10. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023 Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi mengumumkan Daftar Calon
Sementara (DCS) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Wakatobi Nomor 16/PL.01.5-Pu/7407/2023
tertanggal 19 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota
DRPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
tertuang dalam MODEL PENGUMUMAN DCS.DPRD.KAB. (Vide:T3),
yang mana dalam Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)
tersebut termuat juga 6 (enam) Nama calon yang diduga oleh Pengadu
tidak memenuhi syarat.
2.11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Wakatobi mengumukan Daftar Calon Sementara
(DCS) sebagaimana dimaksud pada angka 2.10 di atas pada:
a. Media Massa Cetak harian Kendari Post (Vide: T4);
b. Media Eletronik R.R.I (Vide:T5);
c. Laman Website KPU Kab. Wakatobi dengan nama Laman
http://kab-wakatobi.kpu.go.id (Vide T6);
d. Akun Media Sosial KPU Kabupaten Wakatobi yakni Facebook
dengan nama akun “KPU Kabupaten Wakatobi (Vide.T7);
e. Akun Instagram KPU Kabupaten Wakatobi dengan nama akun
kpu_kab_wakatobi (Vide T8);
f. Akun Twitter (X) KPU Kab. Wakatobi dengan nama akun
@KpuWakatobi. (Vide T9);
g. Papan Pengumuman KPU Kab. Wakatobi (Vide T10).
Bahwa sejak diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi pada tanggal 19 Agustus 2023
s.d 23 Agustus 2023 termasuk pada tahapan tanggapan dan masukan
masyarakat yang dimulai pada tanggal 19 Agustus 2023 s.d 28 Agustus 2023,
tidak terdapat satupun tanggapan ataupun masukan masyarakat yang diterima
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 1 Maret 2024, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
1. Tentang Para Teradu melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
240 ayat (1) huruf k Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum serta ketentuan Pasal 11 huruf k Peraturan Komisi Pemilihan
Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan ke-6 (enam) Calon Anggota
DPRD Kabupaten Wakatobi yang menurut Pengadu tidak memenuhi
syarat (TMS) untuk ditetapkan oleh Para Teradu dalam Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 258 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
tingkat Kabupaten Wakatobi yang disebabkan oleh karena status
pekerjaannya.
1.1 Bahwa TIDAK BENAR Para Teradu melakukan Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 11 huruf k Peraturan
Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan
ke-6 (enam) Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang menurut
Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan oleh Para
Teradu dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Wakatobi Nomor 258 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT)
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Wakatobi Yang
disebabkan oleh karena status pekerjaannya.
1.2 Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu sangat berkeyakinan
dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan in casu
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara absolute wajib
telah berpegang teguh pada ketentuan norma baik pada UU Pemilu,
Peraturan KPU, begitupula dalam hal merespon adanya aduan Pengadu
harus berpedoman pada ketentuan norma pada UU Pemilu, Peraturan
KPU, maupun ketentuan yang sifatnya mengatur yang termuat dalam
Surat Dinas KPU R.I.
1.3 Bahwa menurut keterangan Para Teradu dihadapan majelis tidak
mengenal secara personal maupun secara ikatan emosional seluruh ke-
6 (enam) Calon Anggota DPRD yang di duga tidak memenuhi syarat
(TMS) oleh Pengadu untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
1.4 Bahwa keterangan Pengadu dan Para Saksi Pengadu dipersidangan
serta seluruh alat bukti aduan yang diajukan dalam fakta persidangan,
adalah dokumen faktual menyatakan status pekerjaan yang sementara
dijalani oleh ke-6 (enam) Calon Anggota DPRD Kab. Wakatobi, Sehingga
Pengadu dan Para Saksi Pengadu, berasumsi bahwa seharusnya KPU
Kab. Wakatobi dalam hal ini Para Teradu melakukan klarifikasi sesuai
ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota kepada instansi ke-6 (enam) calon tersebut
karena status pekerjaan yang secara faktanya bekerja di instansi yang
anggarannya bersumber dari Keuangan Negara sehingga harus mundur
jika mengajukan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Wakatobi.
1.5 Bahwa Pengadu dan Para Saksi Pengadu sesungguhnya keliru
memaknai frasa “Keraguan terhadap dokumen persyaratan
administrasi Bakal Calon” dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi:
Pasal 46 ayat (1): “Dalam hal terdapat keraguan terhadap
dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon,
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dapat melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang.
1.6 Para Teradu sangat berkeyakinan dan tidak ada keraguan terhadap
dokumen persyaratan administrasi ke-6 (enam) Bakal Calon yang wajib
melampirkan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud oleh
Pengadu dan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi ke instansinya
masing-masing oleh karena data pribadi terkait status pekerjaan ke-6
(enam) calon yang diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
adalah status pekerjaanya bukan sebagaimana yang termasud dalam
ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 11 huruf k Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan tidak wajib
mundur.
1.7 Bahwa seluruh data pribadi terhadap status pekerjaan yang diinput oleh
Partai Politik yang mengajukan ke-6 (enam) calon tersebut kedalam
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan termuat dalam Model
BB.Pernyataan yang dijadikan sebagai alat bukti yang diajukan oleh
Pihak Teradu dalam fakta persidangan adalah sebagai berikut;
Status Pekerjaan yang tercantum di KTP dan Penginputan oleh Parpol
yang mengajukan para ke-6 (enam) Calon kedalam Sistem Informasi
Pencalonan (SILON).
Status Pekerjaan yang tercantum di
KTP dan Pengimputan Para Calon
No. Nama
kedalam Sistem Informasi Pencalonan
(SILON)
1 Filman Ode, S.Sos Wiraswasta
2 Fitrianto, S.Pd Belum/Tidak Bekerja
3 Muhamad Nur, SE Wiraswasta
4 Wa Ode Rahma
Mengurus Rumah Tangga
Amalia, S.KM
5 Wa Ode Karono, SH Pelajar/Mahasiswa
6 La Ode Moru Wiraswasta
1.8 Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1.6 di atas secara nasional
ditegaskan pula pada surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei
2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur Untuk Bakal Calon Anggota
DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada angka 1
menyatakan:
“Selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan
Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota
kecuali diatur berbeda oleh instansi/Lembaga tempat Bakal Calon
bekerja”.
1.9 Begitupula dalam keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi (sdr.
Arfis, SP) dalam persidangan a quo, menjelaskan bahwa dalam
pelaksanaan pengawasan sepanjang tahapan pencalonan tidak
menemui dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Wakatobi terhadap
seluruh porses pelaksanaan tahapan pencalonan hingga ditetapkannya
Daftar Calon Tetap (DCT).
1.10 Lebih lanjut keterangan Bawaslu sebagai Pihak Terkait dalam
persidangan berpandangan bahwa frasa pada angka 1 dalam surat
dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan
Wajib Mundur Untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota adalah status pekerjaan ke enam calon tersebut
adalah pekerjaan yang tidak diwajibkan mundur.
1.11 Bahwa keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi membenarkan bahwa
ke-5 dari calon yang disebutkan dalam dalil aduan Pengadu bekerja di
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
yakni:
No. Nama Status Pekerjaan di Sekretariat DPRD
Kab. Wakatobi
Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD
1 Filman Ode, S.Sos
Kabupaten Wakatobi
Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten
2 Fitrianto, S.Pd
Wakatobi
Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten
3 Muhamad Nur, SE
Wakatobi
Wa Ode Rahma Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab.
4
Amalia, S.KM Wakatobi
Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab.
5 Wa Ode Karono, SH
Wakatobi
1.12 Lebih Lanjut keterangan Pihak Terkait (Sekretaris Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kab.Wakatobi) dalam persidangan bahwa sampai dengan
pelaksanaan persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini tak
ada regulasi ataupun ketentuan baik Peraturan Daerah/Peraturan
Bupati maupun Peraturan DPRD di Kabupaten Wakatobi yang mengatur
bahwa jabatan atau status pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
angka 1.11 harus atau wajib mundur jika ingin mengajukan diri sebagai
Calon Anggota DPRD Kab.Wakatobi.
1.13 Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi
telah beberapa kali melakukan sosialisasi serta rapat-rapat koordinasi
bersama Partai Politik khususnya tahapan pencalonan termasuk
pemenuhan syarat administrasi pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten Wakatobi, termasuk
penyebaran bahan informasi pengumuman Daftar Calon Sementara
(DCS) serta pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
pemenuhan syarat para Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wakatobi ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
1.14 Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi juga
membuat posko pengaduan selama tahapan pencalonan, namun sampai
dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi tak ada satupun
pengaduan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta persidangan, keterangan Pihak Terkait
dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Para Teradu menyimpulkan bahwa:
1. Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
Penyelenggara Pemilu telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan professional, transparan, adil dan
berkepastian hukum.
2. Tindakan Para Teradu dalam menetapkan ke-6 (enam) Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi dalam Daftar
Calon tetap (DCT) telah memenuhi asas-asas sebagai penyelenggara
pemilu yakni profesional, trasnparan, adil, jujur, akuntabel dan
berkepastian hukum.
3. Para Teradu tidak melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-10, sebagai berikut:
Bukti T-1 Copy dari asli, Model BB.Pernyataan;
Bukti T-2 Copy dari asli, surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 512/OL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 22 Mei
2023;
Bukti T-3 Copy dari asli, Pengumuman Nomor 16/PL.01.5-Pu/7407/2023,
tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti T-4 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di media
Massa, tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti T-5 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di media
elektronik, tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti T-6 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Laman
KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti T-7 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Media
Sosial Facebook KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti T-8 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Media
Sosial Instagram KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti T-9 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Media
Sosial Twitter KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti T-10 Copy dari asli, Dokumentasi Pengumuman DCS Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi di Papan
Pengumuman KPU Kab. Wakatobi, tertanggal 19 Agustus 2023.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Wakatobi sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara
lisan sebagai berikut:
1. Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 dimulai dari Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi pada tanggal 24 April 2024 sampai dengan Penetapan
Daftar Calon Tetap pada tanggal 3 November 2024 Bawaslu Kabupaten
Wakatobi telah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa berdasarkan lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi di mulai pada
tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2024. (Bukti PT- 1)
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah berupaya untuk melakukan
Pengawasan baik secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi dan
Pengawasan tidak langsung melalui Akun Sistem Informasi Pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. sebagai berikut:
a) Bahwa hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Wakatobi melalui Akun
Sistem Informasi Pencalonan (SILON), pada tahapan pengajuan calon
anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, hanya bisa mengakses beberapa
Menu dengan informasi dasar seperti Jadwal dan Tahapan Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi dan
terdapat menu bantuan dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak bisa lagi
mengakses menu yang berisi Informasi Daerah Pemilihan, Nomor Urut,
Foto dan NIK. (Bukti PT- 2);
b) Bahwa pada Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Pengajuan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi,
Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada
saat melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten
Wakatobi, pukul 14.50 Wita Tim Pengawas Bawaslu Kabupaten Wakatobi
melakukan konfirmasi kepada Kasubag Teknis KPU Kabupaten Wakatobi
atas nama Abdul Majid terkait proses pelaksanaan verifikasi administrasi.
Abdul Majid menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi telah
dilakukan hari ini (tanggal 24 Mei 2023), namun Ketika dikonfirmasi
sudah berapa jumlah partai yang sudah selesai diverifikasi saat ini, Abdul
Majid menjawab bahwa mereka hanya melihat-lihat saja tanpa
menejelaskan jumlah partai yang sudah diverifikasi. Tim Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak melihat proses yang dilakukan oleh
Tim Verifikasi KPU Kabupaten Wakatobi. Adapun Tampilan pada Silon
Bawaslu Kabupaten Wakatobi hanya muncul daftar bakal calon tetapi
tidak dapat melihat dokumen yang diajukan oleh Partai Politik. (Bukti PT-
3 hal 27);
c) Bahwa pada Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Pengajuan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi,
Bawaslu Kabupaten Wakatobi diberikan Akun Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) namun hanya sebagai pembaca (Viewer), Akun Sistem
Informasi Pencalonan yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten
Wakatobi tidak menampilkan Dokumen Syarat Administrasi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang telah diupload oleh Partai Politik
pada Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON), oleh karena itu Bawaslu
Kabupaten Wakatobi pada menyurat kepada KPU Kabupaten Wakatobi
melalui surat Nomor 163/PM.00.02/K.SG-15/06/2023 tanggal 2 Juni
2023 untuk dapat diberikan Fisik (Hard Copy) Salinan dokumen syarat
administrasi, namun KPU Kabupaten Wakatobi tidak memberikan
dokumen syarat administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi.(Bukti PT- 4)
d) Bahwa KPU Kabupaten Wakatobi menyampaikan Berita Acara Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Setelah
menerima Berita Acara tersebut Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan
pencermatan terhadap Berita Acara aquo dan hasil pengawasan melalui
pencermatan terhadap Berita Acara aquo ditemukan adanya keterangan
Dokumen yang distatuskan benar dan tidak benar, oleh karena itu
Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyurat kepada KPU Kabupaten Wakatobi
melalui surat nomor 186/PM.00.002/K.SG-15/07/2023 tanggal 9 Juli
2023 meminta Dokumen yang distatuskan tidak benar. (Bukti PT- 5)
e) Bahwa pada tanggal 9 Juli 2023 KPU Kabupaten Wakatobi menyampaikan
surat Nomor 476/PL.01.4-SD/7407/2023 Perihal Tindak Lanjut Surat
Bawaslu Kabupaten Wakatobi Kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang
menyampaikan bahwa:
1. Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten/Kota Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon
diserahkan dalam bentuk digital yang di unggah di SILON, dalam hal
ini KPU Kabupaten Wakatobi tidak memegang dokumen fisik
persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi;
2. Dokumen persyaratan adminstrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi yang distatuskan tidak benar sebagaimana
termaksud dalam surat Ketua Bawaslu yakni Partai Politik sudah
memperbaiki dalam masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon yang dilakukan di SILON, sehingga dokumen yang
dinyatakan tidak benar terkait dokumen persyaratan Bakal Calon
tidak dapat didonwload di SILON;
3. Bahwa Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon untuk saat ini belum bisa ditentukan Memenuhi Syarat (MS)
atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh karena itu jadwal Verifikasi
Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimulai
tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023;
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten/Kota yang berbunyi KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon disampaikan kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan Tingkat
Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
5. Bahwa sesuai dengan permintaan dokumen fisik sebagaimana
dimaksud dalam suarat Ketua Bawaslu Nomor:186/PM.00.02/K.SG-
15/07/2023, tanggal 9 Juli 2023 perihal Permintaan Data, hal ini
berkaitan dengan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi;
6. Bahwa terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4
dan angka 5 di atas, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wakatobi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-
besarnya tidak dapat memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud
dalam surat saudara. (Bukti PT-6)
f) Bahwa pada tanggal 12 September 2023 Bawaslu Kabupaten Wakatobi
juga telah menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten
Wakatobi melalui surat Nomor 230/PM.00.002/K.SG-15/09/2023 agar
dalam melakukan penerimaan pengajuan pengganti Calon Sementara
Pasca Tanggapan Masyarakat mempehatikan tata cara, mekasnisme dan
prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalolan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Bukti PT-7)
g) Bahwa pada tanggal 1 s.d 3 Oktober 2023, Tim Fasiltasi Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pengawasan pengajuan
perubahan rancangan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi. Hasil pengawasan pada hari Minggu tanggal 1
Oktober 2023 di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi, Partai Demokrasi
Indonesia perjuangan (PDIP) mengajukan perubahan rancangan Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Dapil 3 (Kaledupa).
Pada 2 Oktober 2023 Partai Hanura mengajukan perubahan rancangan
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten Wakatobi yakni partai
Hanura yakni pada Dapil 1 Wangi-Wangi. Dan pada tanggal 3 Oktober
2023 terdapat beberapa Partai Politik yang mengajukan perubahan
rancangan Dafftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yakni
PPP, PAN GOLKAR, NASDEM, GERINDRA, DEMOKRAT, PKN,, dan PKS.
Pada tanggal 2 Oktober Tim Faslitasi Pengawasan Bawaslu meminta
diberikan akses untuk mendokumentasikan dokumen pengajuan
perubahan rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi namun admin SILON KPU Kabupaten Wakatobi atas nama
Abdul Majid menyampaikan untuk langsung berkoordinasi dengan Kadiv
Teknis KPU Kabupaten Wakatobi atas nama Irfan Sakti, Sdr Irfan Sakti
menyampaikan untuk mendokumentasikan dokumen pengajuan
perubahan rancangan Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
harus terlebih dahulu meminta izin kepada masing-masing partai yang
mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi. (Bukti PT-8)
h) Bahwa dalam lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap pada tanggal 3 November
2023. Oleh karena itu pada tanggal 2 November 2023 Bawaslu
Kabupaten Wakatobi menyampaikan surat Imbauan kepada KPU
Kabupaten Wakatobi melalu surat Nomor 303/PM.00.02/K.SG-
15/11/2023, pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Wakatobi mengimbau
kepada KPU Kabupaten Wakatobi agar dalam menetapkan Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
pada Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Wakatobi
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Wakatobi dalam menetapkan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Umum Tahun
2024 untuk mempedomani ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerinta Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Republik
Indonesia Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
serta peraturan lainnya yang mengatur tentang persyaratan
pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
2) Mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) tepat waktu pada tanggal 4
November 2023 sesui dengan ketentuan sebagaiman diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Bukti PT-9)
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tahapan pencalonan bulan April s.d.
November 2023 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wakatobi sampai dengan
penetapan DCT Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak pernah menerima
tanggapan dan masukan dari Masyarakat.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sepanjang pengawasan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak pernah menemukan adanya dugaan
pelanggaran, dalam langkah pencegahan Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga
intens melakukan imbauan kepada para pihak termasuk partai politik dan
KPU Kabupaten Wakatobi agar dalam pelaksanaan tahapan pencalonan betul-
betul mematuhi ketentuan peratutan perundang-undangan.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya dalam setiap tahapan
Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten
Wakatobi tentang peraturan-peraturan teknis. Bawaslu Kabupaten Wakatobi
juga mendapatkan informasi terkait surat 512 dan memaknai di dalam
ketentuan PKPU disebutkan ASN, TNI dan Polri dan sebagainya memang wajib
mundur, namun kemudian pada surat 512 ditegaskan sepanjang tidak
disebutkan maka tidak wajib mundur. Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga
kesulitan mengakses dokumen yang ada dalam Silon bahkan sama sekali
tidak bisa untuk mempelajari dokumen dimaksud.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Wakatobi baru
mengetahui 5 (Lima) orang masih aktif sebagai Tenaga Ahli dan staf
administrasi di DPRD Wakatobi dan 1 (Satu) orang sebagai tenaga honorer
keamanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi setelah membaca
pengaduan dalam perkara ini.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan selain melakukan pencegahan dalam
bentuk himbauan, Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga membuka posko
pengaduan terhadap adanya pelanggaran namun sampai berakhirnya
tahapan tidak pernah ada aduan yang sifatnya pelanggaran masuk ke
Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
[2.10.2] Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wakatobi atas nama Ihwan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris
DPRD Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengangkatan
Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 bahwa
atas nama Filman Ode, Muhammad Nur, dan Fitriyanto benar sebagai
Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan juga Surat Keputusan
Bupati Wakatobi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tenaga
Administrasi bahwa atas nama Wa Ode Rahma Amalia dan Wa Ode Karono
benar tenaga administrasi di DPRD Kabupaten Wakatobi.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui tentang PKPU Nomor
10 Tahun 2023 maka Pihak Terkait tidak memperhatikan PKPU tersebut
karena di luar dari pantauan Pihak Terkait. Pihak Terkait baru mengetahui
tentang PKPU 10 Tahun 2023 pada saat dipanggil sebagai Pihak Terkait
dalam perkara ini.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap Tenaga Ahli dan Tim Pakar
serta Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi tersebut sampai
tanggal 29 Desember Tahun 2023 masih menerima hak-hak keuangan
mereka;
5. Bahwa terkait pernyataan pengunduran diri sampai bulan Desember 2023
Pihak Terkait tidak menerima surat pengunduran dari dari teman-teman
yang telah mencalonkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada
Pemilu Tahun 2024;
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tidak ada dasar lain baik di pergub
maupun di perbup, sehingga tidak bisa menafsirkan dalam pasal 11 ayat (1)
huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 apakah harus mundur atau tidak.
Akan tetapi benar terhadap Tenaga ahli dan Tim Pakar serta Tenaga
Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi menerima hasil yang bersumber
dari keuangan negara melalui APBD;
7. Bahwa sejauh yang Pihak Terkait cari baik itu perda, perbup maupun
peraturan internal DPRD Kabupaten Wakatobi tidak ada aturan yang
mengatur Tenaga Ahli dan Tim Pakar untuk mundur atau cuti apabila akan
mencalonkan sebagai DPRD Kabupaten Wakatobi;
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan perihal pemberitaan media online yang
disampaikan Pengadu, barangkali Sekretaris DPRD Konawe Selatan
melakukan kordinasi berdasarkan adanya tanggapan dan masukan
masyarakat yang disampaikan ke KPU mauapun ke Bawaslu sehingga ada
konfirmasi mungkin dari KPU Ke Sekretaris DPRD Konawe Selatan. Hal
tersebut yang menjadi dasar Sekretaris DPRD untuk melakukan konsultasi
kepada tingkat di atasnya apakah benar mereka ini harus mengundurkan
diri berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 atau
tidak;
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di DPRD Wakatobi tidak ada konfirmasi
dan tidak ada tanggapan dan masukan dari Masyarakat terhadap Tenaga
Ahli dan Tim Pakar serta Tenaga Administrasi DPRD Kabupaten Wakatobi
yang mencalonkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
[2.10.3] Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Wakatobi
Bahwa DKPP memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Wakatobi atas nama Jusri sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa La Ode Moru adalah honorer sebagai Tenaga Keamanan pada Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi
dengan SK Bupati Nomor 19 Tahun 2023.
2. Bahwa yang bersangkutan masih menerima honor sampai bulan Desember
2023.
3. Bahwa kami tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan menjadi Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu Tahun 2024.
[2.10.4] Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan atas nama Hazamuddin sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan baru mengetahui aduan ke DKPP terkait
penetapan DCT di Kabupaten Wakatobi setelah adanya surat panggilan dari
DKPP sebagai Pihak Terkait.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan proses pencalonan baik dari proses
pendaftaran sampai penetapan disetiap sub tahapan KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan rapat koordinasi baik para peserta di tingkat provinsi
maupun khusus divisi teknis penyelenggaraan di panggil secara keseluruhan
di 17 (tujuh belas) kabupaten/kota termasuk terakhir proses evaluasi
pencalonan terkait teknis penyeleggaraan dilaksanakan di Kabupaten
Wakatobi.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sampai dilaksanaknnya evaluasi, KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara belum mengetahui adanya aduan terkait
penetapan DCT di Kabupaten Wakatobi.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dari masa pencalonan dari bulan April s.d
November 2023 tidak ada konsultasi dari Para Teradu kepada KPU Provisni
Sulawesi Tenggara terkait hal-hal yang berkaitan penafsiran aturan maupun
terkait tanggapan dan masukan Masyarakat.
5. Bahwa terkait surat 512 telah disampaikan pada saat rapat koordinasi yang
dimaksud ketentuan Pasal 140 ayat (1) huruf k dan PKPU Nomar 10 tahun
2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k penjelasannya selain yang ditentukan maka
tidak diwajibkan untuk mundur.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dari kabupaten lain di Provinsi Sulawesi
Tenggara tidak ada masalah yang muncul pada saat tahapan pencalonan.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan yang disampaikan di media sebagaimana
yang telah diuraikan Pengadu, menurut Pihak Terkait adalah asumsi terkait
Pasal 240 ayat (1) dan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11. Secara kelambagan
oleh KPU termuat di surat 512, selain yang disebutkan maka tidak wajib
mundur dan Pihak Terkait sebagai Kadiv. Teknis juga intens komunikasi
terkait pencalonan.
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sebelum keluar surat 648 terkait Provinsi
Bali, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan semua jajaran tetap berpegang
teguh pada surat dinas 512. Selain ditentukan di instansi yang bersangkutan
dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maka dia tidak wajib mundur.
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan secara administrasi yang disampaikan
melalui silon tidak ada tanda-tanda bahwa yang bersangkutan baik dokumen
di BB maupun dokumen lainnya pekerjaannya adalah pekerjaan yang wajib
mundur, sehingga tidak ada alasan juga secara administrasi misalnya akan
menelusuri lebih jauh kecuali ada perbedaan dokumen yaitu ada yang pakai
barcode ada yang pakai tanda tangan. Sejauh yang diketahui, KPU
Kabupaten Wakatobi tidak ada masalah sehingga KPU Kabupaten Wakatobi
secara meyakinkan menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar
Calon Tetap.
[2.10.5] Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan
Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Wakatobi
Bahwa Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan
Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Wakatobi atas nama Abdul Majid sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan verifikasi administrasi pencalonan yang
diverifikasi berdasarkan inputan di Silon dan hardcopy yang dilampirkan oleh
partai politik. Terhadap 6 (enam) orang calon yang inputan si Silon status
pekerjaan bukan pekerjaan yang wajib mundur, sehingga pada fitur di Silon
tidak terbuka surat pemberhentian atau surat pernyataan mundur.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di dalam Silon yang diinputkan oleh partai
politik adalah pekerjaan yang tidak wajib mundur seperti wiraswasta,
mahasiswa, ibu rumah tangga terhadap 6 (enam) orang calon. Hal tersebut
disesuaikan juga dengan surat pernyataan yang dilampirkan materai 10.000.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk verifikasi administrasi dicocokkan
inputan di Silon oleh partai politik dengan hardcopy yang dilampirkan di
Silon. Yaitu ada dan benar, atau ada dan tidak benar. Misalnya, di ijazah
tidak dilegalisir ada tapi tidak benar karena tidak dilegalisir.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di KPU melakukan verifikasi administrasi
berdasarkan apa yang disajikan dalam Silon maka itulah yang Pihak Terkait
verifikasi.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) status
pekerjaan di KTP tidak mungkin akan berbohong karena setiap PNS pekerjaan
tertulis Pegawai Negeri Sipil sehingga dicocokkan KTP dengan surat
pernyataan. Apabila seandainya pekerjaan di KTP masih PNS maka ada
catatan pekerjaan di KTP masih PNS.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan apabila pekerjaan di formulir berbeda
dengan yang di KTP, dicatatan pemeriksaan KTP maka ada catatan khusus
yaitu pekerjaan di KTP berbeda dengan inputan di Silon. Catatan pekerjaan di
KTP PNS sedangkan dipekerjaan inputan di Silon misalnya wiraswasta maka
diberikan catatan supaya partai politik dapat mengetahui.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk dokumen yang diunggah oleh
peserta pemilu sampai sekarang bisa diakses.
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan selama tahapan vermin Pihak Terkait
tidak pernah mendengar informasi atau ada laporan atau konsultasi terkait
dengan keabsahan data-data yang diunggah yang diragukan terhadap ke 6
(enam) nama yang diduga tidak memenuhi syarat atau terhadap calon lain.
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan semua permasalahan teknis terkait
tahapan pencalonan disampaikan ke semua pimpinan KPU Kabupaten
Wakatobi dalam hal ini Para Teradu.
[2.10.6] Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Wakatobi
Bahwa Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Wakatobi atas
nama Taufan Azhady Iskandar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam proses pelaksanaan pencalonan
mulai dari pengajuan Bakal Calon dalam verifikais administrasi kemudian
pada tahapan tanggapan Masyarakat fungsi kami pada persoalan mitigasi-
mitigasi terhadap potensi-potensi masalah.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di Pasal 46 PKPU Nomor 10 Tahun 2023
hanya yang sifatnya menimbulkan keraguan atas keyakinan, namun pada
Teradu tidak memiliki keraguan terhadap seluruh identitas para calon 6
(enam) orang yang diduga oleh Pengadu tidak memenuhi syarat karena tidak
ada bahan penyandingan apakah saudara ini menjadi Tenaga Ahli atau tidak.
Bahwa faktanya secara administrasi adalah pekerjaan yang tidak termasuk
dalam ketentuan Pasal 240 huruf k dan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun
2023.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pengumuman DCS sesuai dengan
peraturan lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 lampiran I dan PKPU 3
tentang Jadwal dan Tahapan Program Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai
tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023, terhadap tahapan masukan dan tanggapan
Masyarakat dimulai tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Terhadap seluruh fungsi
pelayanan KPU untuk membuka ruang kepada Masyarakat membuka layanan
pengaduan termasuk dalam email tidak terdapat pengajuan tanggapan dan
masukan Masyarakat.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan elemen-elemen pengajuan untuk
tanggapan dan masukan Masyarakat sudah tersebar dalam seluruh
kecamatan di Kabupaten Wakatobi termasuk di Kampung Pengadu.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan fungsi sosialisasi bukan hanya dalam
bentuk pertemuan-pertemuan namun menyebarluaskan terkait pengajuan
tanggapan dan masukan Masyarakat juga merupakan bentuk sosialisasi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya yang tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian
hukum dalam menetapkan 6 (enam) orang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD
Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat,
dikarenakan tidak mengundurkan diri dari pekerjaan yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara sebagaimana Pasal 240 ayat (1) huruf k
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 11
ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa 6 (enam) orang Daftar Calon
Tetap (DCT) a quo yaitu Filman Ode pekerjaan Tim Ahli Kelengkapan DPRD
Kabupaten Wakatobi, Fitrianto pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten
Wakatobi, Muhammad Nur pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten
Wakatobi, Wa Ode Rahma Amalia pekerjaan honorer Tenaga Administrasi DPRD
Kabupaten Wakatobi, Wa Ode Karono pekerjaan Honorer Tenaga Administrasi
DPRD Kabupaten Wakatobi, dan La Ode Moru pekerjaan honorer Tenaga
Keamanan Kantor Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PKPU Nomor 10
Tahun 2023, “Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan Tingkat Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal
Calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)”. Selanjutnya pada proses
verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi, Para Teradu melakukan langkah-langkah dengan merujuk Pasal 42
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa Pasal 42 ayat
(1) menyatakan,“KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
Verifikasi Adminsitrasi terhadap dokumen Persyaratan Adminsitrasi Bakal Calon
yang status pengajuannya diterima”. Pasal 42 ayat (1) menyatakan “Verifikasi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti
kebenaran dokumen persayaratan administrasi Bakal Calon, dan kegandaaan
calon”. Kemudian Pasal 42 ayat (3) menyatakan, “Verifikasi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan batuan Silon (Sistem
Informasi Pencalonan)”. Bahwa hasil inputan data pribadi 6 (enam) Bakal Calon
yang didalilkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ke dalam Silon termuat dalam
Model BB.Pernyataan (Bukti T-1). Selanjutnya, dari hasil inputan tersebut status
pekerjaan tidak termasuk pada ketentuan Pasal 420 ayat (1) huruf k Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 11 ayat (1)
huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota. Adapun status pekerjaan yang tercantum di KTP yang
diinput ke dalam Silon yaitu Filman Ode pekerjaan wiraswasta, Fitrianto
pekerjaan belum/tidak bekerja, Muhammad Nur pekerjaan wiraswasta, Wa Ode
Rahma Amalia pekerjaan mengurus rumah tangga, Wa Ode Karono pekerjaan
pelajar/mahasiswa, dan La Ode Moru pekerjaan wiraswasta. Sehingga Para
Teradu berpandangan 6 (enam) orang yang didalilkan TMS sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Wakatobi tidak wajib melampirkan surat pengunduran diri dari
pekerjaannya. Bahwa sesuai surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023,
yang pada angka 1 (satu) menyatakan, “Selain Pekerjaan yang diatur dalam
ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal
calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota kecuali diatur
berbeda oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja” (Bukti T-2). Bahwa
Para Teradu tidak dapat mengidentifikasi terkait instansi/lembaga tempat Bakal
Calon bekerja terhadap 6 (enam) orang yang didalilkan TMS sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dikarenakan data pekerjaan yang diinput
dalam Silon adalah kualifikasi pekerjaan yang tidak diwajibkan mundur, kecuali
jika terdapat tanggapan dan masukan masyarakat selama masa pengumuman
Daftar Calon Sementara (DCS). Selanjutnya, pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus
2023 Para Teradu mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang
tertuang dalam MODEL PENGUMUMAN DCS.DPRD.KAB (Bukti T-3). Akan tetapi,
sejak diumumkan DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi termasuk
pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat yang dimulai pada tanggal 19
s.d 28 Agustus 2023, tidak terdapat satupun tanggapan dan masukan
masyarakat yang diterima oleh KPU Kabupaten Wakatobi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023
Para Teradu mengumumkan DCS anggota DPRD Kabupaten Wakatobi (vide Bukti
T-3). Selanjutnya Para Teradu membuka tanggapan dan masukan masyarakat
pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Namun hingga tahapan masukan dan
tanggapan masyarakat berakhir, Para Teradu tidak mendapat masukan dan
tanggapan masyarakat berkenaan dengan Pengumuman DCS Anggota DPRD
Kabupaten Wakatobi. Kemudian pada tanggal 3 November 2023, Para Teradu
mengeluarkan pengumuman tentang Penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu maupun
Saksi Pengadu tidak pernah memberi tanggapan dan masukan masyarakat baik
berkenaan dengan penetapan DCS maupun penetapan DCT. Hal tersebut
sebagaimana diterangkan oleh Saksi Pengadu Satriadin dalam sidang
pemeriksaan bahwa Saksi Pengadu Satriadin berasumsi di dalam penyelenggara
Pemilu ada Bawaslu yang akan menanggapi dan ada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota (PKPU Nomor 10 Tahun 2023), sebagaimana dalam
Pasal 46 yang menyatakan, “Dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap
dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, saat
dilaksanakan tahapan penetapan DCS dan DCT, Para Teradu telah memedomani
PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Selama melaksanakan tahapan penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024, Para Teradu juga sudah berkoordinasi aktif dengan Bawaslu
Kabupaten Wakatobi. Para Teradu baru mengetahui tentang status pekerjaan
dari Filman Ode,S.Sos., Fitrianto,S.Pd., Muhamad Nur,S.E., Wa Ode Rahma
Amalia,S.KM., Wa Ode Karono,S.H. dan La Ode Moru, ketika Pengadu telah
menyampaikan laporan ke DKPP. Bahwa terkait dengan pelaksanaan tahapan
pencalonan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Wakatobi memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan yang
menguatkan jawaban Para Teradu, yaitu selama tahapan penerimaan
pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sejak bulan April
s.d. penetapan DCT pada bulan November 2023, Bawaslu Kabupaten Wakatobi
tidak pernah menerima tanggapan dan masukan dari Masyarakat. Sepanjang
pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi
tidak pernah menemukan adanya dugaan pelanggaran. Dalam rangka melakukan
pencegahan terjadinya pelanggaran, Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi
juga intens melakukan himbauan kepada para pihak termasuk partai politik dan
Para Teradu agar dalam pelaksanaan tahapan pencalonan betul-betul mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Wakatobi juga baru mengetahui 5 (Lima) orang masih aktif sebagai Tenaga Ahli
dan staf administrasi di DPRD Wakatobi, serta 1 (Satu) orang sebagai tenaga
honorer keamanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi setelah
membaca pengaduan dalam perkara ini.
Bahwa Para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi persyaratan
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berdasarkan data dan dokumen
yang disampaikan pada Silon. Berkenaan dengan data 6 (enam) nama yang
diduga bekerja pada instansi yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, data yang diverifikasi Para Teradu melalui Silon adalah : (1) Filman
Ode,S.Sos bekerja sebagai Wiraswasta, (2) Fitrianto,S.Pd memiliki status
pekerjaan belum/ Tidak Bekerja, (3) Muhamad Nur,S.E., status pekerjaan
sebagai wiraswasta, (4) Wa Ode Rahma Amalia,S.KM., status pekerjaan mengurus
rumah tangga, (5) Wa Ode Karono,S.H., status pekerjaannya sebagai
Pelajar/Mahasiswa, dan La Ode Moru status pekerjanya sebagai wiraswasta.
Sehingga pada saat Para Teradu menetapkan DCS dan DCT, tidak ada keraguan
terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang wajib
melampirkan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud oleh Pengadu. Para
Teradu berpendapat bahwa berdasarkan data yang terdapat di Silon, status
pekerjaan dari Filman Ode,S.Sos., Fitrianto,S.Pd., Muhamad Nur,S.E., Wa Ode
Rahma Amalia,S.KM., Wa Ode Karono,S.H. dan La Ode Moru, bukanlah
pekerjaan wajib mundur sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan
Pasal 11 huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terdapat 5
(lima) nama yang terdaftar dalam DCT masih bekerja di lingkungan sekretariat
DPRD Kabupaten Wakatobi. Hal ini sebagaimana keterangan Pihak Terkait
Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi yang menerangkan bahwa atas nama
Filman Ode, Muhammad Nur, dan Fitriyanto benar sebagai Tenaga Ahli Fraksi
dan Tim Pakar Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Wa Ode Rahma Amalia dan
Wa Ode Karono adalah tenaga administrasi di DPRD Kabupaten Wakatobi yang
masih aktif pada saat proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi. Namun Pihak Terkait juga menerangkan bahwa tidak ada aturan
Internal DPRD Kabupaten Wakatobi, Perda/Perbup yang mengatur bahwa tenaga
ahli dan tim pakar maupun tenaga administrasi di lingkungan sekretariat DPRD
Kabupaten Wakatobi harus mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai bakal
calon anggota DPRD.
Selain itu, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, La Ode Moru
sebagai salah satu nama yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi juga merupakan tenaga honorer keamanan pada Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi berdasarkan SK
Bupati Nomor 19 Tahun 2023 dan yang bersangkutan masih menerima honor
sampai dengan bulan Desember 2023. Hal ini sebagaimana keterangan tertulis
Pihak Terkait Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Wakatobi.
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP berpendapat bahwa Para Teradu
sudah melaksanakan semua proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Wakatobi dengan sungguh-sungguh, Para Teradu juga sudah
berkoordinasi secara rutin dengan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Oleh karena
itu, tindakan Para Teradu menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
untuk Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan
Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.