Melanggar
Nomor Putusan: 47-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud yang pada tanggal 15 November 2024 telah menghadap dan membuat laporan kepada Teradu I s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 15 November 2024. Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.
Pasal DilanggarPasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan; Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A; Pasal 187A juncto Pasal 73; Pasal 73 ayat (1); Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 66 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zenith T.M. Anaada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy Dalope, dan Teradu III Sidra Sofyan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 47-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 19-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Djohan Parangka
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Lingkungan IV, RT.000, RW.000, Beo, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Handri Piter Poae
2. Suwempry Sivrits Suoth
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Gagang Payung, Kecamatan Melonguane,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Zenith T.M. Anaada
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Alamat : JI. Lorong Belakang Dolok, Lingkungan Kecamatan
Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Glendy Dalope
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Alamat : JI. Lorong Belakang Dolok, Lingkungan Kecamatan
Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sidra Sofyan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Alamat : JI. Lorong Belakang Dolok, Lingkungan Kecamatan
Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai---------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei
2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud yang pada
tanggal 15 November 2024 telah menghadap dan membuat laporan kepada Teradu
I s.d. Teradu III di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, hal tersebut
bersesuaian dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 15 Nopember 2024 (vide Bukti P-1 dan
Bukti P-2);
2. Bahwa kemudian pada tanggal 18 November 2024, Pengadu melakukan perbaikan
laporan kepada Teradu I s.d. Teradu III di Kantor Bawaslu Kebupaten Kepulauan
Talaud, hal tersebut bersesuaian dengan Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor:
005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, Senin, tanggal 18 November 2024 (vide Bukti P-
3);
3. Bahwa setelah itu pada tanggal 20 November 2024, Pengadu dan saksi-saksi lainnya
telah diperiksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud;
4. Bahwa ternyata Teradu I s.d. Teradu III telah memberikan Pemberitahuan Tentang
Status Laporan tanggal 23 November 2024, menerangkan Tentang Status Laporan
dari Pelapor dinyatakan oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan
Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan (vide Bukti P-4);
5. Bahwa terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang dinyatakan oleh
Para Teradu dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Pemilihan, tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat tidak
bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa sudah jelas dalam hal
laporan yang diajukan oleh Pengadu sebagai Pelapor semestinya telah memenuhi
unsur, namun terindikasi oleh Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan
“Para Terlapor”.
6. Para Teradu diketahui memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Teradu I memiliki hubungan sebagai sesama kader PDI Perjuangan, dimana
Teradu I sebagai Kader PDI P (Anggota Badan Saksi Pemenangan); termasuk
sudah pasti memiliki hubungan dengan Paslon Nomor 3 (Tiga);
b. Teradu II memiliki hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan salah satu Pihak
Terlapor dan/atau mempunyai hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan salah
satu Calon Bupati dari Paslon Nomor 3 (Tiga).
7. Bahwa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh “Para Terlapor” yang diadukan oleh
Pengadu sebagai Pelapor dalam Laporan Bawaslu saat itu sudah tertuang dalam
bukti tambahan:
a. Video 1, Bukti P-5 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “e”);
b. Video 2, Bukti P-6 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “f”);
c. Video 3, Bukti P-7 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “g”);
d. Video 4, Bukti P-8 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “h”);
e. Dokumentasi foto, Bukti P-9 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “i”);
8. Oleh karena itu, terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang
dinyatakan Oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak
Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, dengan bukti-bukti yang diajukan, serta
ternyata Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, maka
semestinya pun sangat-sangat jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu,
serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Para Teradu telah nyata dan jelas
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat
(2) huruf b jo. Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11, Pasal 6 ayat (3) huruf c
juncto Pasal 12, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Memberhentikan secara Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud;
2. Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024;
P-2 Dokumen Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal
15 November 2024;
P-3 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024,
tanggal 18 November 2024;
P-4 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 23 November 2024;
P-5 Video Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3;
P-6 Video Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3;
P-7 Video Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3;
P-8 Video Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3;
P-9 Dokumentasi Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor
Urut 3;
P-10 Surat Pernyataan Saksi a.n. Wellem Poae;
P-11 Surat Pernyataan Saksi a.n. Irwan Manase Winowoda
P-12 Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor
258/LHP/PM.01.02/10/2024;
P-13 Screenshot WhatsApp Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Zenit
Anaada;
P-14 Screenshot Group WhatsApp BSPN PDIP Cabang Talaud;
P-15 Dokumentasi Kegiatan BSPN PDIP Cabang Talaud Training Of Trainer
(TOT).
P-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/25.
10/IV/2025, 15 April 2025;
P-17 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/25.
10/IV/2025, 15 April 2025;
P-18 Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor
LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 19 April
2025;
P-19 Dokumentasi Penyampaian Laporan Nomor
LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA di Polda Polda
Sulawesi Utara.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama:
Sujatmo Herendoli yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 2
Mei 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Sujatmo Herendoli
- Saksi merupakan Kepala Badan Saksi di PDIP sejak 2018 s.d. 2023. Saksi
menerangkan bahwa dalam Pilkada kemarin tidak lagi menjadi Kepala Badan Saksi
di PDIP karena perbedaan pilihan dengan partai politik. Saksi keluar namun belum
secara resmi.
- Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2020, Pada saat Pilgub, Saks merupakan
Kepala Badan Saksi PDIP, anggotanya diantaranya Zenith T.M. Anaada. Saksi
mengenal Zenith T.M. Anaada pada saat membentuk Struktur Tim Badan Saksi.
Pada saat itu, rekan Saksi a..n. Suharno yang masih sekeluarga dengan Zenith T.M.
Anaada mengusulkan nama Zenith T.M. Anaada. Saksi sudah melakukan kegiatan
bersama dengan Zenith T.M. Anaada dan melaporkan kepada DPC PDIP.
- Saksi menerangkan mengenai bukti Pengadu berupa foto, ada beberapa foto yang
dibuka maskernya yang memang pada waktu itu kamera Saksi tidak terlalu bagus.
Namun, Saksi mengenal orang-orang yang terdapat dalam foto tersebut. Pada saat
itu dalam rangka melakukan pelatihan untuk Para Saksi.
- Saksi menerangkan mengenai foto di podium, tanggal 7 November 2020. Zenith T.M.
Anaada pada tahun 2020 belum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Talaud. Status Zenith T.M. Anaada sebagai wakil ketua bidang organisasi. BSPN PDI
Perjuangan Kabupaten Taladu, bagian masuk dalam bagian sayap partai yang
masuk dalam kepengurusan. Dalam ADRT Nomor 10 Badan Saya Partai melekat
sebagai kader partai. Saksi menerangkan Zenith T.M. Anaada bertindak sebagai mc
dalam pelatihan sekaligus memberikan penguatan.
- Saksi menerangkan bahwa dalam hal KTA untuk Kabupaten Kepulau Talaud, Saksi
hanya melakukan hanya melakukan penginputan. Namun, dalam bentuk KTAnya
biasanya dari DPC langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan.
- Saksi mengenal Zenith T.M. Anaada ketika di BSPN. Saksi tidak mengikuti
perekrutan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
- Saksi menerangkan bahwa bukti yang disampaikan berupa foto-foto adalah Zenith
T.M. Anaada bersama dengan Saksi melakukan kegiatan pemenangan Pilgub 2020.
- Saksi merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut 5. Dalam dana kampanye LO
hanya mewakili Pasangan Calon dan Tim Pemenangan menetapkan batasan-
batasan tiap item dalam kampanye seperti untuk biaya transportasi, untuk mencari
total anggaran. Saksi tetap berpedomana kepada PKPU.
- Saksi menerangkan bahwa sebagaimana PKPU dalam hal uang makan dan uang
transportasi tidak diberikan dalam bentuk uang. Saksi sudah mengikuti kegiatan
di Bawaslu.
- Saksi menerangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 tidak termasuk menjadi
Termohon di Mahkamah Konstitusi.
- Saksi menerangkan penjelasan KPU pada saat itu sangat jelas mengenai penetapan
dana kampanye. Saksi tetap berpedoman pada PKPU sebagaiman yang telah
disampaikan.
- Saksi menerangkan sebagaiman bukti foto dalam kegiatan pelatihan badan saksi,
Teradu I yang sedang berdiri di podium dengan memakai masker. Saksi yang
memakai baju warna hitam paling ujung.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 2
Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan FAKTA PEMERIKSAAN,
terhadap dalil yang diajukan oleh Pemohon/Pengadu/Pelapor telah TERBUKTI
secara sah dan meyakinkan, dan TIDAK DAPAT DIBANTAH oleh Para
Teradu/Terlapor;
2. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan FAKTA PEMERIKSAAN,
terhadap Para Pengadu telah MENGABAIKAN Peraturan Perundang-undangan
khususnya berkaitan dengan tugas pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kab. Kepulauan Talaud;
3. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan FAKTA PEMERIKSAAN,
terhadap Para Pengadu telah MENGAKUI terhadap keseluruhan dalil-dalil yang
diajukan, dimana telah SALAH dan KHILAF serta KELIRU dalam menjalankan
tugasnya pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab. Kepulauan Talaud;
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini
Pemohon/Pengadu/Pelapor, memohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa, dalam proses perbaikan demokrasi kedepannta, maka
sememstinya Memberhentikan secara tetap Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II,
Teradu/terlapor III;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
2 Mei 2025, sebagai berikut:
Bahwa Pengadu atas Nama Djohan Parangka pada pokoknya mendalilkan Teradu I,
Teradu II dan Teradu III menghentikan Laporan dugaan pelanggaran “Politik Uang”
yang terjadi di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude pada saat Kampanye Paslon Nomor
Urut 3, di Kecamatan Essang, dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,
serta tidak berlaku secara profesional, jujur, adil dan benar dalam menjalankan tugas,
bahkan tidak melakukan penindakan dengan benar, serta melakukan pembiaran atas
peristiwa tersebut. Terhadap Dalil pengadu tersebut, berikut keterangan Teradu I
samapai Teradu III:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima laporan dugaan tindak
Pidana Politik Uang berdasarkan Formulir Model A.1 Laporan Nomor:
005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh Djohan Parangka pada
tanggal 15 November 2024. (vide Bukti T-1)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan Kajian Awal
berdasarkan Formulir Model A.4 Nomor: 005/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024 tanggal
18 November 2024 yang pada pokoknya laporan yang disampaikan Pelapor telah
memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan terakit dugaan tindak Pidana
Politik Uang dengan cara membagikan uang tunai kepada masyarakat pada saat
Kampanye Pasalon Nomor urut 3 (tiga) di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude
Kecamatan Essang yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama Djoni Titah,
Tonny Hongwijojo, Heny Hongwijoyo sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (tiga) Welly Titah dan Anisya G. Bambungan (vide Bukti T-2)
3. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Berita Acara
Pembahasan tanggal 19 November 2024, yang pada pokoknya bahwa Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materil dapat
dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait, dan terdapat dugaan tindak pidana
Pemilihan yang diatur didalam kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU.
(vide Bukti T-3)
4. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Model A.11 Nomor:
003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 23 November 2024 yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor terakit
dugaan tindak Pidana Politik Uang dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4)
juncto Pasal 187A UU. Pemilihan, berdasarkan fakta ketarangan hasil klarifikasi
saksi dan Ahli dikorelasikan dengan bukti pendukung bahwa benar uang sejumlah
Rp.50.000,-(lima puluh ribuh rupiah) yang diberikan oleh Terlapor kepada Peserta
Kampanye dengan maksud sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi
sesuai standar nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan
dengan Peraturan KPU, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 73 ayat
(1) UU. Pemilihan menyebutkan “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau
materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya
transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan
terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya
berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan KPU”, dengan berdasarkan pada penjelasan Pasal 73 ayat (1) UU.
Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor: 744
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana
Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun
2024. Bahwa terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud didalam Formulir Laporan Nomor:
003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 tanggal 23 November 2024 dihentikan atau
tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-4)
5. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 23 November 2024 pukul 23.00
Wita, yang pada pokoknya bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum
memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, sebagaimana di atau didalam
kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU. Pemilihan, berdasarkan
keterangan Ahli bahwa pembagian uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
oleh Tim Kampanye kepada Peserta Kampanye masih dalam batas
kewajaran/kemahalan suatu daerah sebab diperoleh fakta hasil klarifikasi bahwa
benar uang sejumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribuh rupiah) diberikan kepada
Peserta Kampanye sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai
standar nila kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan KPU. Maka penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dihentikan
karena belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, sebagaimana di
atur dalam kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU. Pemilihan (vide Bukti
T-5)
6. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan pemberitahuan stautus
laporan berdasarkan Formulir Model A.17 tanggal 23 November 2024, yang pada
pokoknya memberitahukan bahwa Laporan Nomor:
003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 19 November 2024 Dihentikan
dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-6)
Bahwa tuduhan Pengadu yang menerangkan Teradu melanggar Pasal 6 ayat (1),
Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf h jo. Pasal 11, Pasal 6 ayat
(3) huruf c jo. Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu membantah dengan tegas dan
memandang aduan Pengadu sangat mengada-ada dan tidak mendasar.
Faktanya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima Laporan Pengadu atas
nama Djohan Parangka pada tanggal 15 November 2024, selanjutnya dilakukan
proses penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna
memberikan kepastian hukum terhadap Pengadu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rapat
pleno, tidak menyimpulkan dan atau memutuskan sepihak terhadap Laporan yang
disampaikan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran “Politik Uang” yang terjadi di
Lapangan Sepak Bola Desa Bulude. Sebab Laporan tersebut dibahas pada
Pembahasan Pertama dan Kedua dalam rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kepulauan Talaud, dimana forum tersebut tidak hanya memberikan
ruang kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, tapi juga kepada Kepolisian
dan Kejaksaan. Kesimpulan mengenai tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan, didukung dengan keterangan Ahli Pidana Dr. Michael Barama, SH, MH
dari Universitas Sam Ratulangi Manado.
Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III membantah dengan tegas bukti P-4 yang
dilampirkan dalam pokok aduan. Menurut Teradu I sampai Teradu III, bukti
tersebut tidak terdapat korelasi antara pokok aduan dan alat bukti. Oleh karena,
bukti P-4 merupakan Pemberitahuan Status Laporan Tentang Keterlibatan Aparatur
Sipil Negara (ASN), bukan Status Laporan Dugaan Politik Uang yang terjadi di
Lapangan Sepak Bola Desa Bulude Kecamatan Essang.
Dengan demikian, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menerima Jawaban Teradu untuk
seluruhnya dan menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan yang
diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/I/2025
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-6, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 - Formulir Laporan a.n. Djohan Parangka;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024;
- Surat Pelapor Djohan Parangka, perihal Perbaikan Laporan
(Kelengkapan Laporan), tanggal 18 November 2024;
- Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor
005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 18 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 005/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024,
tanggal 18 November 2024;
T-3 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud
Terhadap Perkara Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024;
T-4 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024,
tanggal 23 November 2024;
T-5 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud
Terhadap Perkara Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal
23 November 2024;
T-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 23 November 2024.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 2 Mei 2025,
maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Sehubungan dengan pokok aduan perkara dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu Nomor: 19-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan perkara
Nomor: 47-PKE-DKPP/I12025.
Perkenankan kami selaku Teradu I s.d Teradu III yang selanjutnya disebut Para Teradu
untuk menyampaikan resume sidang sebagai berikut:
1. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaud telah
melaksanakan tugas Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta
berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu.
2. Bahwa sehubungan dengan laporan dugaan tindak Pidana Politik Uang
berdasarkan Laporan Nomor: 005/LP/PB/KAB/25.101X112024 yang dilaporkan
oleh Djohan Parangka pada tanggal 15 November 2024, dan selanjutnya Laporan
tersebut diregister dengan Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal
23 November 2024, Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran
sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan Rapat Pleno tetah dilaksanakan
sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota. Pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kepulauan Talaud, hasil pembahasan unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan Unsur
Kejaksaan adalah laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan
karena tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti, yang mana berdasarkan hasil kiarifikasi
terhadap 15 (lima betas) orang termasuk pelapor dan rekan pelapor tidak ada yang
menerangkan bahwa uang senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk
mempengaruhi peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih paslon
tertentu, para Saksi yang dikiarifikasi balk penerima, yang memberikan atau yang
melihat dari jauh tidak ada mendengar penyampaian atau menyampaikan kata-kata
untuk mempengaruhi namun hanya untuk uang makan dan transportasi,
kemudian pendapat Ahli Pidana yang kami lampirkan sebagai bukti (Bukti T-4)
dalam berita acara menerangkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur
Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Bahwa perkara politik uang yang
sebelumnya ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud dengan
kasus posisi yang sama dan Ahli Pidana yang berbeda menerangkan unsur tidak
terpenuhi, sehingga terhadap perkara dengan Nomor:
003/REG/LP/PB/KAB/25.10/X1/2024 tanggal 23 November 2024 unsur
Kejaksaan meminta Ahli Pidana yang berbeda namun tetap saja keterangan Ahli
Pidana tidak memenuhi unsur.
4. Terhadap 2 (dua) orang Anggota Panwaslu Kecamatan Essang atas nama Evrimon
Marasut dan Frani Mojore pada periode Pilkada 2024 yang ditantik pada tanggal 25
Mei 2024 yang memberikan Pernyataan melalui kuasa Pemohon pada saat
persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 51/PHPU.BUP-
XXIIII/2025, pada saat itu kami tidak dapat melakukan sidang kode etik
dikarenakan masa jabatan Anggota Pengawas Ad Hoc sudah berakhir, sehingga
berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja terhadap pemeriksaan Laporan Akhir Divisi
Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Evrimon Marasut dan Frani
Mojore tidak memenuhi syarat untuk diaktifkan kembali menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan Essang pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 karena integritas
keduanya telah diragukan.
5. Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia untuk menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya dan
menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan
Talaud dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Mei 2025 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
1. Bahwa berkaitan dengan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi:
Pasal 100
Bawaslu Provinsi Berkewajiban:
.....
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima laporan terkait
dugaan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi pemilih (vide Bukti PT-1), yang pada pokoknya sebagai
berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima laporan terkait
dugaan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi
lainnya untuk mempengaruhi pemilih, sebagaimana tertuang dalam tanda
bukti penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab.10/XI/2024, tertanggal
15 November 2024, yang kemudian dilakukan perbaikan dokumen laporan
sebagaimana tertuang dalam tanda bukti perbaikan Laporan Nomor
005/LP/PB/Kab.10/XI/2024, tertanggal 18 November 2024. Laporan a quo
kemudian diregister dengan Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024;
2.2. Bahwa dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten
Kepulauan Talaud yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Talaud,
dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, tanggal 23 November 2024, Laporan
a quo, dinyatakan dihentikan dengan alasan belum memenuhi unsur tindak
pidana pemilihan, sebagaimana tertuang dalam status laporan tertanggal 23
November 2024;
3. Bahwa terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam proses
pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kota, maka perlu
Pihak Terkait jelaskan sebagai berikut:
3.1. Bahwa berkenaan dengan proses laporan a quo Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Talaud tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara, Laporan a quo baru diketahui oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara pada saat masuknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Kepala Daerah untuk Kabupaten Kepulauan Talaud di Mahkamah
Konstitusi;
3.2. Bahwa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah beberapa kali melaksanakan kegiatan
Rapat Koordinasi Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu salah satu
diantaranya Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan
pada 13 s.d. 14 November 2024 bertempat di Sutan Raja Hotel Manado yang
pada pokoknya pada kegiatan dimaksud Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Provinsi Sulawesi Utara telah menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu
Kabupaten/Kota untuk menerima dan memproses laporan dan/atau temuan
dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
peundang-undangan yang berlaku (vide Bukti PT-2);
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
005/LP/PB/Kab.10/XI/2024;
- Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor
005/LP/PB/Kab.10/XI/2024, tertanggal 18 November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 19 November
2024.
PT-2 - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
431/PP.01.01/K.SA/09/2024, perihal Undangan Peserta,
tanggal 12 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
434/PP.01.01/K.SA/09/2024, perihal Undangan Peserta,
tanggal 12 September 2024;
[2.10.1] Ardiles M. R. Mewoh (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara)
Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan Perkara a quo, sebelum
menyampaikan keterangan dalam persidangan ini, Pihak Terkait sudah melakukan
pembahasan dengan anggota yang lain. Terkait dengan perkara tersebut, sepanjang
pelaksanaan Pilkada, kegiatan rapat koordinasi dan validasi data penanganan
pelanggaran dilakukan setiap 2 minggu.Dalam kegiatan tersebut, diinventarisir, didata
seluruh penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Seluruh kasus tersebut dibahas satu persatu. Hal ini tergantung laporan
Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara juga melaksanakan tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sepanjang penanganan pelanggaran
dilaporan dalam kegiatan validasi tentu akan dibahas oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara. Pihak Terkait menerangkan tidak ada laporan terkait dengan perkara ini.
Biasanya apabila ada kasus-kasus tertentu berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara
[2.10.2] Zulkifli Densi (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa proses penanganan pelanggaran pidana,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024, Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Polri,
Kejaksaan Agung, Nomor 5 Tahun 2020 untuk Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 untuk
Polri, Nomor 14 Tahun 2020 untuk Kejaksaan Agung. Pada intinya dari 2 regulasi
tersebut,
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pidana,
ketika sudah dinyatakan diterima oleh Bawaslu lewat Kajian Awal. Pada saat
Pelapor menyampaikan laporan maka Bawaslu diberikan waktu 2 hari.
- Pihak Terkait menernagkan bahwa Kajian Awal menentukan terpenuhinya syarat
formil dan materiil pelanggaran, sekaligus menentukan jenis pelanggarannya.
Ketika terpenuhi dan jenis pelanggarannya pidana maka merujuk peraturan
bersama untuk proses pidananya. Dalam konteks ini laporannya adalah pudana,
kemudian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima dan melakukan Kajian
Awal. Disitu masih belum terpenuhi syarat materielnya sehingga diberikan
kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi . Setelah melengkapi kemudian
meregistrasi. Pasca registrasi kemudian dibahas di Sentra Gakkumdu lewat
Peraturan Bersama tersebut. Kemudian di Gakkumdu dilakukan pembahasan
pertama, Pembahasan pertama dilakakukan 1x24 jam setelah laporan diregistrasi.
Pada pembahasan pertama ini, terdiri Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan. Dari 3
unsur ini menentukan yang pertama, mengumpulkan bukti-bukti dari laporan yang
kedua menentukan Pasal yang akan disangkakan. 2 hal ini yang dibahas pada
pembahasan pertama. Jadi ketika ada pasal yang diadukan oleh Pelapor maka akan
dibahas di Gakkumdu. Pasal apa yang akan disangkakan terhadap Terlapor. Setelah
itu, melakukan proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan
kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli. Waktunya adalah 5 hari kalender. Dalam
waktu 5 hari, ketika selesai melakukan kajian maka Gakkumdu melakukan
pembahasan kedua. Dalam pembahasan kedua ini akan menentukan apakah kasus
dugaan pelanggaran berlanjut ke penyidikan atau tidak? Dalam pembahasan
kedua, sebagaimana ketentuan peraturan bersama bahwa Bawaslu, Penyidik, dan
Jaksa menilai prosedur yang 5 hari, kajian, menilai apakah hal ini bisa naik atau
tidak? dengan keterpenuhan 2 alat bukti untuk bisa naik ke tahap penyidikan. Hal
ini dirapatkan dan didiskusikan untuk disetujui naik atau tidak? Dalam proses di
Gakkumdu memanggil Terlapor, Pelapor, Saksi, Ahli, kemudian memeriksa bukti.
Ahli hadir setelah teregistrasi dan memberikan keterangan sesuai dengan
keahliannya. Dalam melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
didampingi oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
- Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan
monitoring, evaluasi, dan menerima konsultasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berkenaan dengan permasalahan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara baru
mengetahui saat penyusunan jawaban di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud tidak sempat mengkonsultasikan permasalahan ini
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
- Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kemungkinan karena terlalu banyak laporan yang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada saat itu, tidak Laporan Hasil Pengawasan. LHP
merupakan sebuah kegiatan pengawasan langsung di lapangan. Baik langsung
mengawasi atau lewat penelitian administrasi. Hal ini agak sedikit berbeda dengan
laporan. Dari laporan pengawasan ini, itu merupakan cikal bakal akan menjadi
temuan pengawas Pemilu jika ada dugaan pelanggaran di dalamnya. Sedangkan
terkait dengan laporan masyarakat, memang laporan masyarakat yang disampaikan
kepada pengawas Pemilu. Dalam kasus ini, bukan sebuah temuan melainkan
laporan dari Pelapor. Setiap bulan di bagian penanganan pelanggaran selalu
mengupdate kasus. Pihak Terkait baru mengetahui permasalahan ini pada saat di
akhir. Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan Korwil dari Donny Rumagit.
- Pihak Terkait menerangkan dalam proses penanganan pelanggaran, Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara menandatangani SK Tim Klarifikasi. Dalam SK tersebut
ada Kordiv dan Staf Sekretariat yang melakukan klarifikasi. Sehingga apabila Staf
melakukan klarifikasi itu adalah legal. Bisa didampingi atau tidak didampingi.
Konteks pertanyaan sudah disampaikan kepada staf.
- Pihak Terkait menerangkan berkenaan pemahaman Pasal 73 Undang-Undang
Pemilihan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum
sudah dijelaskan bahwa tidak bisa dengan uang. Pihak Terkait sudah
menyampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi kepada jajaran di tingkat
Kabupaten/Kota bahwa untuk uang tidak bisa dalam sebuah kampanye.
- Pihak Terkait menerangkan terdapat kasus yang sama di Kabupaten Kepulauan
Talaud, pada saat itu Glendy Dalope datang ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
kemudian mengobrol dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Glendy Dalope menunjukkan video namun itu belum menjadi laporan. Arahan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara agar dilakukan penelusuran untuk kemudian
dijadikan temuan. Kemudian dijadikan temuan dan diproses.
[2.10.3] Erwin F. Sumampouw (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait yang disampaikan oleh Pengadu terkait
dengan dugaan netralitas dari Zenith T.M Anaada sudah dilakukan klarifikasi oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa terdapat Surat Edaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum terkait dengan evaluasi daerah yang terkena dampak PSU.
Termasuk terdapat Surat Tim Pemenangan Calon Bupati Talaud, sehingga Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara melakukan klarifikasi terhadap Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pada saat klarifikasi, Zenith T.M Anaada menerangkan tidak
menjadi anggota Partai atau Badan Saksi. Bahkan Zenith T.M. Anaada sudah
melaporkan hal ini kepada Pihak Kepolisian.
- Pihak Terkait menerangkan sudah 2 kali melakukan klarifikasi terhadap Glendy
Dalope. Sebelum ada Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon di Kabupaten
Kepulauan Talaud, pada tanggal 9 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara sudah melakukan klarifikasi berkenaan dengan adanya dugaan hubungan
keluarga. Pada saat klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan tidak terdapat
hubungan hukum antara Calon dengan yang bersangkutan. Selanjutnya, Bawaslu
Provisi Sulawesi Utara melakukan klarifikasi kembali setelah ada Surat Edaran
Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Pihak Terkait menerangkan Sindra Sofyan juga sudah diklarifikasi. Pihak Terkait
menerangkan terdapat surat masuk ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait
dengan netralitas. Kemudian ada arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
terkait dengan evaluasi. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah melaksanakan
terkait dengan hal tersebut.
[2.10.4] Aiptu. Julius Kallungan (Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud)
Pihak Terkait membenarkan pernah menangani perkara ini sampai dengan
pembahasan kedua. Dalam pembahasan kedua tersebut, Pihak Terkait berpendapat
bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut
berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana. Pada saat itu, Ahli menjelaskan bahwa
pemberian uang sebesar Rp. 50.000 kepada peserta kampanye sebagai uang makan
atau transportasi, itu tidak memenuhi unsur “memberikan uang atau materi lainnya”
sebagaimana penjelasan Pasal 73.
[2.10.3] Desliana Sitorus (Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa rujukannya adalah Pasal 73, dalam penjelasan
menyatakan “yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi
pemberian biaya minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye,
biaya pengadaan bahan kampanye dst..yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Peraturan KPU yang dirujuk bukan Peraturan
KPU Nomor 13 Tahun 2024 melainkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud Nomor 744.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa menurut Ahli bahwa PKPU ini bertentangan
dengan bunyi pasal dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam Undang-Undang
Pemilihan menyatakan “tidak termasuk” namun dalam PKPU menyatakan bahwa
“tidak dalam bentuk uang tunai”. Sehingga Pihak Terkait berpendapat lex specialis
tidak dapat diperlakukan dalam hal ini karena bertentangan dengan Undang-
Undang. Oleh karena itu, Pihak Terkait merujuk kepada Undang-Undang karena
PKPU menyimpangi Undang-Undang Pemilihan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pembatalan
mengenai Pasal dalam PKPU tersebut. Pihak Terkait berdasarkan keterangan ahli
pidana, pada angka 11 menyebutkan Pasal 73 ayat (1) dan (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 ditempatkan pada bagian kelima tentang larangan dalam
kampanye yang merupakan kesatuan yang hubungannya dengan Bab XI dengan
judul Kampanye. Larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 diancam pidana Pasal 187. Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 187A harus dimaknai
bahwa larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilih harus dilakukan mulai jadwal tahapan kampanye sampai
masa akhir tahapan kampanye dan tidak pada masa tenang atau pencoblosan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa calon
dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya. Artinya memberikan uang dilarang sedangkan dalam penjelasannya
disebutkan bahwa “yang tidak termasuk memberi uang atau materi lainnya meliputi
pemberian makan..dst”. Sehingga pemahaman Pihak Terkait adalah yang tidak
termasuk dalam Pasal 73 ayat (1) ini, memberikan adalah kalau dia memberikan
makan minum peserta kampanye, biaya transportasi. KPU yang dirujuk disini
adalah berdasarkan nilai kewajaran dan kewenangan suatu daerah yang ditetapkan
di Peraturan KPU. Jadi PKPU yang dirujuk disini bukan PKPU Nomor 13 melainkan
PKPU setiap daerah yang menetapkan batas kewajarannya. Peraturan KPU di setiap
daerah pasti merujuk PKPU di atasnya. Pihak Terkait menerangkan bahwa
Rp.50.000 masih dalam nilai kewajaran yang ditetapkan.
-
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak
profesional dalam menangani Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024
yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 15 November 2024. Laporan a quo,
berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang
makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) kepada
peserta kampanye. Pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu mengeluarkan
Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor
003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan
Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 dihentikan dengan alasan tidak
memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. Para Teradu terindikasi memiliki “conflict of
interest” dengan Para Terlapor. Bahwa Teradu I diduga memiliki hubungan sesama
Kader PDI Perjuangan. Teradu I sebagai Kader PDIP (Anggota Badan Saksi
Pemenangan) memiliki hubungan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Nomor Urut 3. Selain itu, Teradu II juga diduga memiliki hubungan
keluarga dengan Calon Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3.
[4.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan
bahwa pada tanggal 15 November 2024, Pengadu menyampaikan laporan kepada
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berkenaan dengan dugaan money politic
sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024
(vide Bukti T-1). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 18 November 2024, Para
Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
005/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan: 1) Laporan
Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, 2) Laporan Pelapor
terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-2). Selanjutnya, Para Teradu
meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Pada
tanggal 19 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu
melaksanakan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 memenuhi syarat formil dan syarat materil,
serta terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat
(4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-3).
Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan
Ahli. Pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu
melaksanakan pembahasan kedua terhadap Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana
Pemilihan, sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Pemilihan.
Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa pembagian uang tunai Rp 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah) oleh Tim Kampanye kepada Peserta Kampanye masih dalam
batas kewajaran/kemahalan suatu daerah sebab diperoleh fakta hasil klarifikasi bahwa
benar uang sejumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribuh rupiah) diberikan kepada Peserta
Kampanye sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nilai
kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan
dihentikan karena belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan,
sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Pemilihan (vide Bukti
T-5).
Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan
pada pokoknya bahwa terhadap perbuatan Terlapor bernama Welly Titah, Anisya G
Bambungan, Tonny Hongwidjojo, dan Djoni Titah dinyatakan tidak terbukti dan tidak
memenuhi unsur-unsur Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 (vide Bukti T-4). Menurut Para Teradu Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A
UU Pemilihan. Berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan Ahli serta dikorelasikan dengan
bukti pendukung bahwa benar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
diberikan oleh Terlapor kepada Peserta Kampanye dengan maksud sebagai pengganti
biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nilai kewajaran dan kemahalan
suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan menyebutkan “yang tidak
termasuk” memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan
minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan
kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan
hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum”. Berdasarkan penjelasan Pasal
73 ayat (1) UU Pemilihan, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor: 744 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 741 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu mengeluarkan
pemberitahuan status laporan berdasarkan Formulir Model A.17 tanggal 23 November
2024, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Laporan Nomor:
003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dihentikan dengan
alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-6).
[4.3] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada
tanggal 15 November 2024, Pengadu menyampaikan laporan kepada Para Teradu
selaku Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berkenaan dengan dugaan politik uang
sebagaimana formulir Model A.1 Laporan Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024
(vide Bukti T-1). Menindaklanjuti laporan a quo, pada tanggal 18 November 2024, Para
Teradu membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
005/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan: 1) Laporan
Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan dan 2) Laporan Pelapor
terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-2). Bahwa selanjutnya Para
Teradu meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 19 November
2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan
pertama terhadap Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya,
Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 dinyatakan memenuhi syarat
formil dan syarat materiil serta terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana
ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide
Bukti T-3). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,
Saksi, dan Ahli.
Terungkap fakta, pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu bersama dengan
Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan kedua terhadap Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 dinyatakan belum memenuhi unsur dugaan
tindak pidana Pemilihan sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A
UU Pemilihan. Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa pembagian uang
tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Tim Kampanye kepada Peserta
Kampanye masih dalam batas kewajaran/kemahalan suatu daerah sebab diperoleh
fakta hasil klarifikasi bahwa benar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) diberikan kepada Peserta Kampanye sebagai pengganti biaya makan dan uang
transportasi sesuai standar nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, penanganan
dugaan tindak pidana Pemilihan dihentikan karena belum memenuhi unsur dugaan
tindak pidana Pemilihan, sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A
UU Pemilihan (vide Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu membuat Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu
menyimpulkan pada pokoknya bahwa terhadap perbuatan Terlapor bernama Welly
Titah, Anisya G Bambungan, Tonny Hongwidjojo, dan Djoni Titah dinyatakan tidak
terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (vide Bukti T-4). Menurut Para Teradu, Laporan
Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur
pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto
Pasal 187A UU Pemilihan. Berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan keterangan ahli serta
dikorelasikan dengan bukti pendukung bahwa benar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah) diberikan oleh Terlapor kepada peserta kampanye dengan maksud
sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nilai kewajaran
dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum. Hal ini menurut Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal
73 ayat (1) UU Pemilihan menyatakan, “Yang tidak termasuk ‘memberikan uang atau
materi lainnya’ meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya
transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan
terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan
nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum”. Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu
mengeluarkan pemberitahuan status laporan berdasarkan Formulir Model A.17 tanggal
23 November 2024, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Laporan Nomor:
003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dihentikan dengan
alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-6).
Bahwa berkenaan dengan dalil ketidakmandirian atau netralitas Teradu I dan
Teradu II, Teradu I membenarkan bahwa foto yang terdapat dalam kegiatan kegiatan
pelatihan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan merupakan dirinya.
Akan tetapi, Teradu I hanya menjadi pemandu acara (MC) pada pelatihan yang
dilaksanakan pada tanggal 7 November 2020 tersebut dan menjelaskan namanya tidak
masuk ke dalam SK Kepengurusan PDI Perjuangan serta tidak memiliki Kartu Tanda
Anggota (KTA). Teradu I mengungkapkan menerima tawaran menjadi pemandu acara
kegiatan pelatihan BSPN PDI Perjuangan semata-mata hanya untuk memperoleh
honor. Teradu I hanya sekali mengikuti kegiatan tersebut dan mendapatkan honor
sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu nama Teradu I juga
tidak terdapat dalam SIPOL sebagai pengurus maupun anggota PDI Perjuangan. Bahwa
pada tahun 2022, Teradu I menyatakan pernah menjabat sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan sehingga tidak mungkin dirinya adalah pengurus atau anggota partai
politik. Sedangkan Teradu II mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan
keluarga dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor
Urut 3 atau dengan pasangan calon manapun sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai
Para Teradu telah keliru dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan
sehingga Laporan Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 dihentikan dengan
alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu meyakini telah terjadi pembagian uang tunai
sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3
kepada peserta kampanye di lapangan bola Desa Bulude, Kecamatan Essang, pada
tangggal 1 November 2024. Akan tetapi, Para Teradu beserta Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan bahwa peristiwa pembagian uang pada saat
kampanye tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan. Para
Teradu seharusnya memahami bahwa tindakan pembagian uang tunai yang dilakukan
oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3
merupakan bentuk pelanggaran Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (3)
dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota Dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan biaya makan/minum
peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye
bagi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Akan tetapi, Para
Teradu merujuk kepada keterangan ahli pidana yang pada pokoknya menafsirkan
bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tidak
menjamin kepastian hukum dan bertentangan dengan Penjelasan Pasal 73 ayat (1)
Undang-Undang Pemilihan. Bahwa menurut Para Teradu pemberian uang tunai dalam
laporan a quo dimaksudkan untuk biaya makan/minum dan transportasi peserta
kampanye, sehingga pemberian uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) tersebut diperbolehkan berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu
daerah yang mana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud Nomor 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 741 Tahun 2024 tentang Pembatasan Dana Kampanye dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Terhadap fakta
demikian, DKPP menilai Para Teradu seharusnya memahami bahwa norma larangan
praktik politik uang dan pembatasan dana kampanye dalam kontruksi hukum Undang-
Undang Pemilihan adalah dua hal yang berbeda. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksana untuk menjalankan Undang-Undang
Pemilihan, dan Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan
keberlakuan norma dalam Peraturan KPU tersebut. Bahwa Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan
bahwa terdapat korelasi antara praktik politik uang dan signifikansi perolehan suara
pasangan calon, dikarenakan Mahkamah meyakini dari pengamatan gambar/tayangan
video yang dijadikan bukti dalam persidangan menunjukkan peserta kampanye dari
Kecamatan Essang untuk berkumpul dan dilakukan pembagian uang kepada masing-
masing sebesar Rp50.000,00. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi
berpendapat adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa
Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan
Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya. Berdasarkan penilian tersebut, DKPP
berpendapat Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
dalam menangani Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang
disampaikan oleh Pengadu. Sedangkan berkenaan dengan dalil ketidakmandirian atau
netralitas Teradu I dan Teradu II, DKPP menilai dalil Pengadu tidak didukung dengan
alat bukti yang cukup dan relevan. Bahwa DKPP juga tidak mendapatkan fakta adanya
perbuatan atau tindakan Teradu I dan Teradu II yang mengarah kepada pemberian
dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf g
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak
Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zenith T.M. Anaada selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy
Dalope, dan Teradu III Sidra Sofyan masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
Ttd
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani