Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 219 Tahun 2024
Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, Ketua KPU Kabupaten Nabire
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 27 dibaca ⇩ 18 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 264-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Kronologis kejadian I Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire a.n.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga dalam menetapkan calon Sekretaris PPD dan calon Sekretaris PPS tidak berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa melaksanakan rapat pleno dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya. Terhadap syarat dan ketentuan dimaksud, Teradu menyatakan Kepala Distrik, Kepala Kelurahan/Kepala Kampung, RT/RW adalah Pembina Politik di masing-masing tempat, tidak diperbolehkan menjabat sebagai Sekretaris PPK/PPD dan PPS; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan pemukulan terhadap Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], menurut Teradu PPK melalui KPU kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) orang Calon Sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) orang calon staf sekretaris PPK kepada Bupati atau Walikota.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara; Pasal 63; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Sarlota Nelcy Martha Wartanoy selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 219-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 264- P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE- DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Hengki Wakei Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Pipit, RT/RW: 005/001, Kelurahan Nabarua, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Prov Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu Nama : Sarlota Nelcy Martha Wartanoy Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Ahmad Yani Nabire Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 264-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Kronologis kejadian I Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire a.n. Sarlota Nelcy Martha Wartanoy diduga melakukan pelanggaran keras dan bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 BAB IX Pasal 64 Ayat 2 (Bukti P-1), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 BAB V tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara dipilih dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota (Bukti P-2), Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 (Bukti P-3) dan Salinan Peraturan Bersama Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-4). Pada tanggal 26 Mei 2024 Teradu menetapkan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam perekrutan Sekretariat PPK/PPD dan Sekretariat PPS (Bukti P-6) tanpa berkoordinasi kepada Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya telah menimbulkan kegaduhan, melanggar Kode Etik dan prinsip Kepemimpinan Anggota KPU Kabupaten Nabire yang bersifat Kolektif Kolegial. Pada catatan kaki selebaran syarat dan ketentuan yang berlaku dalam perekrutan sekretariat, Teradu menyatakan bahwa Kepala Distrik, Kepala Kelurahan/Kepala Kampung, RT, RW adalah Pembina Politik di masing-masing tempat, tidak diperbolehkan menjabat Sekretaris PPK/PPD dan PPS (Bukti P-6). Teradu bahkan menolak SK Bupati Nabire Nomor 175 Tahun 2024 Tentang Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik (Bukti P-20) yang merupakan perintah berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 729/PP.04-SD/04/2024, perihal Dukungan Dalam Penetapan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Pilkada Tahun 2024 ( Bukti P-16). Dalam Hal ini Teradu juga diduga tidak memahami dengan jelas surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 730/PP.04-SD/04/2024 perihal Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS untuk Pilkada Tahun 2024 (Bukti P-17). Teradu tidak pernah hadir dan tidak mampu untuk mengklarifikasi Selebaran tersebut kepada Kepala-Kepala Distrik se-Kabupaten Nabire dan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire dalam bentuk audiens (Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11) dan melanggar Peraturan Bersama Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 16 (Bukti P-4). Hasil Audiensi bersama tiga Komisioner KPU Kabupaten Nabire masing-masing menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah melakukan Koordinasi bersama dalam bentuk Pleno. (Bukti P-19). Tindakan pelanggaran yang dilakukan Teradu merupakan tindakan yang mencoreng keseluruhan proses demokrasi dan transparansi di dalam penyelenggaraan pemilu. KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu harus menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya pelanggaran seperti ini, kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa tergerus, dan hal ini berpotensi mengganggu legitimasi keseluruhan proses pemilihan umum. 2. Kronologis Kejadian II Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire a.n. Sarlota Nelcy Martha Wartanoy diduga melakukan pelanggaran keras Selain Pelanggaran Administrasi dan Etika Moral, pada tanggal 24 Juni 2024 terjadi Pemukulan/Penganiayaan fisik secara brutal terhadap Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire yang dilakukan Teradu (Bukti P-22). Korban Pemukulan/Penganiayaan fisik oleh Teradu terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Nabire telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Nabire (Bukti P-7). Proses hukum pemukulan sedang berjalan di Polres Nabire, atas tuduhan melakukan tindakan Kriminalisasi/Pemukulan terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Nabire (Bukti P-23). Dampak dari perilaku buruk Teradu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Keluarga Besar masyarakat Adat korban pemukulan oleh Teradu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Nabire untuk menuntut Teradu bertanggungjawab secara Hukum Adat dan Hukum Negara, serta melarang Teradu untuk berkantor di KPU Kabupaten Nabire (Bukti P-19). Dalam hal ini Pengadu juga langsung mengklarifikasi peristiwa yang terjadi kepada ketiga saksi-saksi dan kepada korban pemukulan oleh Teradu pada tanggal 22 Juli 2024 (Bukti P-21). Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menjadi suatu kesatuan antara asas, moral, etika yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara juga harus memegang dua prinsip yakni integritas dan profesionalisme. Integritas dengan bersikap jujur, mandiri, adil dan akuntabel, sedangkan profesionalitas berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsionnal, professional, efektif dan kepentingan umum. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-23, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Salinan PKPU No. 8 Tahun 2022; 2. P-2 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022; 3. P-3 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024; 4. P-4 Salinan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. P-5 Salinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang Penganiayaan; 6. P-6 Salinan Selebaran/Flyer Perekrutan Sekretaris Sekrretariat PPK dan PPS; 7. P-7 Salinan Surat Tanda Bukti Laporan Polres Nabire Nomor: STBL/310/VI/2024/PAPUA/RES NBR; 8. P-8 Surat KPU Kabupaten Nabire Kepada Bupati Nabire; 9. P-9 Surat Permohonan Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire Nomor: 001/AMPD/VI/2024; 10. P-10 Surat Permohonan Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire Nomor: 002/AMPD/VI/2024; 11. P-11 Surat Permohonan Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire Nomor: 003/AMPD/VI/2024; 12. P-12 Daftar Hadir Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire bersama tiga Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya; 13. P-13 Tanda terima Surat permohonan Audiensi Aliansi 24 Juni 2024 masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire; 14. P-14 Tanda terima Surat permohonan Audiensi Aliansi 26 Juni 2024 masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire; 15. P-15 Tanda terima Surat permohonan Audiensi Aliansi 28 Juni 2024 masyarakat peduli Demokrasi Kabupaten Nabire; 16. P-16 Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 729/PP.04-SD/04/2024, perihal Dukungan Dalam Penetapan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Pilkada Tahun 2024; 17. P-17 Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: Nomor: 730/PP.04-SD/04/2024 perihal Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS untuk Pilkada Tahun 2024; 18. P-18 FlashDisk (rekaman video lengkap pada saat audiensi); 19. P-19 Foto Aksi Demonstrasi masyarakat Adat; 20. P-20 Salinan SK Sekretariat PPD Pilkada 2024; 21. P-21 Klarifikasi Korban Pemukulan oleh Teradu (Saverius Tebai); 22. P-22 Video CCTV Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Nabire; 23. P-23 Foto Pemeriksaan Saksi-saksi di Polres Nabire. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Dalam Pengaduan I Teradu dilaporkan adanya Pelanggaran Administrasi terkait Perekrutan Sekretaris PPK dan PPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Teradu dilaporkan telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2022 BAB IX Pasal 64 Ayat; 2. Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Bab V, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2024; Jawaban Teradu Saya sudah melakukan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 64, point : 1. PPK melalui KPU kabupaten kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 orang calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 orang calon staf sekretaris PPK kepada bupati atau walikota. 2. Bupati atau walikota memilih dan menetapkan 1 sekertaris PPK dan 2 staf sekretaris PPK atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPK melalui KPU kabupaten kota yang di tetapkan dalam keputusan bupati/walikota. 3. KPU kabupaten kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekertaris PPK dan staf sekretaris PPK sebagaimana di maksud pada ayat dua selama masa tahapan pemilu dan pemilihan. Namun secara sepihak bupati kabupaten Nabire mesak Magai mengeluarkan SK sekertaris PPK nomor 175 (bukti T1 Terlampir). - Bahwa tanpa sepengetahuan saya Ronal winder duwiri, awkila wakum dan Oktovianus tabuni melakukan pleno dan mengusulkan nama nama sekertaris dan staf sekretaris kemudian mengusulkan nama nama tersebut ke kabag hukum pemerintah kabupaten Nabire dan di dalam nama nama tersebut masih terdapat nama elimelek Degei sebagai caleg provinsi Papua Tengah dapil satu dari partai Gerindra. Kemudian nama nama tersebut di buat SK perubahan oleh Kabag hukum (T2 T3, T4, T5 bukti terlampir). - Bahwa saya selaku ketua KPU kabupaten Nabire meminta Kabag hukum pemerintah kabupaten Nabire untuk melihat dan meninjau kembali berita acara PPD yang pernah saya usulkan (bukti T6 terlampir). Kemudian Kabag hukum melakukan perubahan sesuai dengan berita acara PPD (bukti T7 terlampir) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam peristiwa kejadian Teradu menerbitkan brosur syarat dan ketentuan perenkrutan Sekretariat PPD, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T8, T9T10) Jawaban Teradu Berdasarkan laporan ppd dan PPS pileg 14 februari 2024 Bahwa kepala distrik lurah kepala kampung, RT RW mengintervensi penyelenggara mulai dari ppd sampai dengan kpps sehingga terjadi banyak kecurangan di lapangan, sehingga berdasarkan hal tersebut Saya selaku ketua KPU kabupaten Nabire mengeluarkan selembaran yang isinya menjelaskan kepala distrik, kepala desa, lurah, kepala kampung RT RW tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu khususnya di sekertariat. Bahwa yang bisa ikut terlibat menjadi penyelenggara pemilu di sekertariat ppd dan pps adalah sekertaris distrik, sekertaris di kelurahan atau sekertaris desa atau mereka yang berstatus ASN dengan pangkat minimal 2 B. karena pertimbangan Teradu bahwa Kepala Distrik, Kepala Kampung atau Lurah dan Ketua-Ketua RW/RT punya tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan roda Pemerintahan ditingkatan masing-masing, sementara tahapan Pemilihan memiliki waktu yang sangat singkat dengan agenda kegiatan tahapan sangat padat, ada kekwatiran pengadu jika ada rangkap jabatan dengan agenda yang padat dapat menyebabkan salah satu tugas tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan dapat terganggu sampai ketingkat KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara. Terkait laporan Pengadu mengenai SK Bupati Nabire Nomor 175 Tahun 2024 tentang Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2024, menurut Teradu surat tersebut diterbitkan tidak sesuai mekanisme yang ada dalam Surat Dinas KPU RI Nomor : 730/PP.04-SD/04/2024 Perihal pembentukan sekertaris PPK dan sekertaris PPS untuk pilkada tahun 2024 tertanggal 15 Mei PPK/PPD belum mengusulkan 3 Nama Calon Sekratris ke KPU Kabupaten Nabire Sehingga keputusan Bupati Nabire Nomor 175 Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan dikarenakan tidak berdasarkan mekanisme pembentukannya (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Dalam Pengaduan ke 2, Teradu dilaporkan melakukan Pemukulan/Penganiayaan fisik terhadap Saverius Tebai Sekretaris KPU Kabupaten Nabire. Teradu membenarkan adanya pertikaian antara Teradu dengan Saverius Tebai selakuk Sekretaris KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 24 Juni Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nabire. Pertikaian Diawali dengan tidak terlaksananya tugas sekretaris dalam memberikan dukungan kepada Komisioner dalam pelaksanaan tugas tahapan, setiap kali akan melakukan rapat Internal pembahasan pelaksanaan Tahapan Pemilihan, Sekretaris tidak berada ditempat, saat dihubungi melalui Kontak HP tidak aktif atau tidak direspon, sehingga menimbulkan kebigungan dari kami sebagai penanggung jawab kegiatan untuk melaksankan setiap tahapan akan akan dilaksanakan. Kejelasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak dilaporkan secara transparan sehingga Anggota KPU Kab Nabire tidak dapat mengambil Keputusan dalam mendukung pelaksanaan tahapan. Hal tersebut yang memicu tidak terkendalinya tingkat emosional Teradu yang menyebabkan terjadi pertikaian antara Teradu dengan Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU KabupatenNabire. Hal ini telah di selesaikan (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14) Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Undang-undang ini mengatur bahwa anggota KPU dan penyelenggara pemilu harus bersikap independen, netral, dan tidak memihak. - Kode Etik Penyelenggara Pemilu Diatur dalam Peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kode etik ini melarang penyelenggara pemilu, termasuk komisioner KPU, untuk terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan. - Peraturan KPU tentang Tata Kerja - Di dalam peraturan ini, ada ketentuan yang mengatur tentang batasan-batasan tugas komisioner KPU agar tidak melibatkan diri dalam perkara di luar lingkup tugas dan fungsi KPU. Dengan demikian, Anggota KPU Kab. Nabire lainnya diharapkan tidak memberikan kesaksian atau mendukung salah satu pihak di luar KPU dalam persidangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang melibatkan institusi KPU secara langsung dan mendapatkan izin atau perintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan yang melarang Anggota KPU untuk menjadi saksi bagi pihak luar, khususnya dalam proses peradilan atau persidangan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan kewenangan KPU, dimaksudkan untuk menjaga independensi, netralitas, dan integritas lembaga KPU. Secara prinsip, Anggota KPU harus tetap menjaga jarak dari keterlibatan dalam konflik atau perselisihan yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral. Regulasi ini dijelaskan dalam beberapa peraturan dan kode etik KPU yang mengatur etika, netralitas, dan independensi Anggota KPU. Dengan demikian, Anggota KPU diharapkan tidak memberikan kesaksian atau mendukung salah satu pihak di luar KPU dalam persidangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang melibatkan institusi KPU secara langsung dan mendapatkan izin atau perintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [2.5] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : A. FAKTA PERSIDANGAN; 1. Bahwa saat sidang Pertama Majelis DKPP atas Pengaduan dalam perkara ini pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2024, bertempat di Ruang sidang Kantor KPU Propinsi Papua jalan Pantai Holtekamp Jayapura, Pengadu tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan informasi apapun dalam persidangan tentang alasan ketidakhadirannya; 2. Bahwa oleh karena Pengadu tidak hadir dalam persidangan Pertama, maka Pengadu tidak dapat menyampaikan Pengaduannya dalam persidangan, tidak bisa mengajukan Bukti-bukti dan tidak bisa mengajukan Saksi-saksi; 3. Bahwa Teradu, dengan segala itikadi baik hadir memenuhi Panggilan sidang, mengajukan Jawaban dan Bukti-bukti serta memberikan Penjelasan yang diperlukan oleh Majelis DKPP, terkait Pengaduan Pengadu; 4. Bahwa walaupun Pengadu tidak menghadiri Persidangan, namun Sekretaris KPU Kabupaten Nabire atas nama Saverius Tebai dan Anggota KPU Kabupaten Nabire atas nama Awkila Yafet Wakum sebagai Saksi dari Pengadu tetap hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan; 5. Bahwa dalam persidangan, Teradu telah menjawab dan membantah semua tuduhan Pengadu, serta mengajukan Jawaban/Bantahan terhadap pokok Pengaduan Pengadu serta mengajukan bukti-bukti surat; 6. Bahwa oleh karena Pengadu tidak hadir dalam persidangan, tanpa adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka Pengadu tidak dapat membuktikan Pengaduannya; B. KESIMPULAN TERADU Berdasarkan Fakta-fakta persidangan, Saksi-saksi dan Bukti-bukti Surat, Teradu menyimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana Lazimnya dalam proses persidangan sengketa baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Bawaslu, Mahkamag Agung dan Mahkamah Konstitusi, Jikalau Pengadu/Pelapor/Penggugat/Pemohon tidak menghadiri Sidang Pertama, pada hal sudah dipanggil secara patut serta tidak mengajukan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan atas ketidakhadirannya, maka Pengaduan/Permohonan, Gugatan, Laporan/ Dinyatakan gugur Berdasarkan kelaziman tersebut, maka sudah sepantasnya Pengaduan Pengadu dalam perkara ini dinyatakan Gugur atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 22 ayat (2) menyatakan Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi Panggilan Pertama sebagaimana dimaksud ayat (1), tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan Putusan"; Bahwa hasil persidangan berdasarkan fakta perisdangan sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadu tidak dapat membuktikan Pengaduannya sehingga Pengaduan Pengadu haruslah dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Bahwa Teradu telah membantah, memberikakan Jawaban dan klarifikasi serta mengajukan bukti-bukti Surat dalam persidangan, dengan demikian telah membuktikan Jawaban/bantahan serta klarifikasinya; [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan Pengaduan ini, sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Gugur; 3. Menyatakan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Nabire tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi Teradu dalam kedudkannya sebagai penyelenggara pemilu; [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-27, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 SK Bupati Kab. Nabire Nomor 175 Tahun 2024; 2. T-2 BA Pleno Nomor 105/PP.04-02-BA/9401 tentang Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik; 3. T-3 Keputusan KPU Kab. Nabire Nomor 287 Tahun 2024; 4. T-4 SK perubahan Bupati Kab. Nabire Nomor 230 Tahun 2024 tentang penetapan staf Sekretariat PPK Tahun 2024; 5. T-5 Bukti Caleg a.n. Elimelek Degei, S.IP sebagai Caleg DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil I dari Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 5; 6. T-6 Pengaduan usulan nama-nama calon Sekretaris dan Sekretariat PPK; 7. T-7 Perubahan SK Bupati Kab. Nabire Nomor 233 Tahun 2024 tentang Penetapan Sekretariat PPK Tahun 2024; 8. T-8 Browsur syarat dan ketentuan perekrutan PPK, PPS dan KPPS; 9. T-9 Permohonan Audiensi Nomor 533/P.04-02-SD/9401/2024; 10. T-10 BA rapat Pleno Nomor 142/PP.04-02-BA/9401 meminta Kepala Kampung menetapkan SK Sekretaris dan Staf Sekretariat berdasarkan usulan PPS; 11. T-11 SK Kepala Kelurahan dan Kepala Kampung; 12. T-12 Bukti Usulan PPS; 13. T-13 Surat Pemberhentian penghentian penyidikan; 14. T-14 Surat Ketetapan penghentian penyidikan; 15. T-15 Bukti petikan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1795 Tahun 2023 tentang pengangkatan KPU Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028; 16. T-16 Dokumentasi Foto Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris KPU Kab. Nabire; 17. T-17 Dokumentasi Foto Henki Wakei (Pengadu) sebagai Ketua Tim Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2024 Nomor urut 2; 18. T-18 Bukti KTP dan Foto Caleg a.n. Elimelek Degei; 19. T-19 Bukti Pesan Whatsapp Pak Saverius Tebai dan Ibu Trida Asmuruf menyampaikan tidak bisa biayai Teradu untuk mengikuti sidang pemeriksaan DKPP; 20. T-20 Surat visum tidak bisa diberikan ke Teradu, kecuali DKPP menyurati Polsek Nabire Kota secara sah; 21. T-21 Foto-foto pada saat Teradu mengurus visum di Polsek Nabire Kota dan RSUD Nabire; 22. T-22 Berita Acara PPK Nabire; 23. T-23 Surat pernyataan penyelenggaraan; 24. T-24 Keputusan KPU Kab. Nabire Nomor 258 Tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan PPS se-Kab. Nabire pada Pemilihan Umum Tahun 2024 25. T-25 Foto Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire saat mengikuti pelantikan PPK. Saat itu juga dilakukan sosialisasi dan penjelasan brosur; 26. T-26 Kronologi kejadian penganiayaan pada tanggal 24 Juni 2024 yang dituduhkan oleh Sekretaris KPU Kab. Nabire; 27. T-27 Surat yang ditujukan kepada Polda Papua perihal meminta keadilan kepada Polda Papua. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 12 November 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.2] Awkila Yafet Wakum selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire 1. Bahwa Menurut Pihak Terkait, kami hanya rapat biasa dan staf sekreterait mendatanginya serta meminta tanda tangan; 2. Menurut Pihak Terkait, kami mendapatkan nama-nama dari usulan PPD; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 105/PP.04-02-BA/9401, BA tersebut tidak di usulkan kepada Bupati Kab. Nabire; 4. Bahwa Anggota KPU Kab. Nabire mendapatkan nama-nama untuk sekretaris dan staf sekretariat itu dari kasubbag SDM KPU Kab. Nabire; 5. Ketika usulan itu naik ke sekretariat KPU Kab. Nabire, Pihak Terkait tidak pernah menanyakan lagi; 6. Menurut pihak Terkait ada beberapa kepala distrik dan kepala kampung mendatangi kantor KPU Kab. Nabire menanyakan tentang selebaran yang intintya apakah ada dasar hukumnya untuk melarang; 7. Pihak Terkait dilantik sebagai Anggota KPU Kab. Nabire pada bulan Desember Tahun 2023; 8. Pihak Terkait mendapatkan informasi memang benar ada beberapa bermasalah antara PPD dan Sekretaris. Laporan yang Pihak Terkait terima memang ada beberarapa yang bermasalah dan di intervensi namun tidak semua; 9. Bahwa benar Teradu membuat selebaran pada saat pelantikan PPD pada bulan Mei 2024 dan selebaran tersebut dibagikan pada pelantikan PPD dan PPS. [2.9.3] Sekretaris KPU Kabupaten Nabire 1. BA dan Keputusan yang tidak dilaksanakan oleh sekretaris KPU Nabire Bersama ini saya sebagai pihak terkait menyatakan mengenai alasan ketua KPU Nabire melakukan penganiayaan kepada saya, dengan jujur saya ingin katakan bahwa tidak pernah saya lalai dalam melaksanakan keputusan pleno komisioner KPU Nabire, baik kegiatan pentahapan maupun non pentahapan. Saya memahami dan menyadari betul bahwa pimpinan KPU RI selalu mengingatkan di jajaran sekretariat bahwa keberadaan sekretariat adalah memberikan dukungan teknis apalagi itu menjadi putusan pleno adalah wajib hukumnya untuk dilaksanakan, sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi kecuali dalam hal pengelolaan keuangan. Hal itu ketikan dikonfirmasi oleh ketua majelis sidang kepada saudara akwila wakum selaku kordinator divisi teknis menyatakan bahwa bagi dirinya melakukan teguran saat forum apabila kelalaiaan karena pada saat yang sama kekurangan pegawai menyebabkan kelalaiaan dalam melaksanakan pekerjaan- pekerjaan di kantor KPU Nabire. 2. Laporan terkait keberadaan pegawai KPU Nabire Keberadaan Pegawai KPU Nabire yang tidak memadai menimbulkan pekerjaan khususnya pentahapan tidak berjalan dengan baik. Selain karena tidak berkompeten bagi tenaga honourer (PPNPN), juga pelaksana yang tidak memeuhi bagian-bagian yang secara langsung menangani teknis pelaksanaan tugas, sehingga pada pelaksanaannya para pelaksana masih menangani lebih dari dua atau lebih bagian. Adapun daftar keberadaan pegawai, sebagaimana terlampir 3. Bukti-bukti SK sekretariat pada SK Versi Pertama Sesuai dengan penjelasan yang saya utarakan dihadapan yang mulia pimpinan sidang perkara ini, terkait dengan mekanisme pembentukan sekretariat PPK dan PPS, bahwa setelah dilakukan pelantikan PPK oleh Komisioner KPU Kabupaten Nabire pada bulan Mei 2024, maka dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang berkaitan dengan prosedur dan atau /mekanisme dan syarat pengusulan sekretaris dan staf sekretariat PPD. Selanjutnya disosialisasikan pula selebaran yang secara sepihak dibuat oleh ketua KPU Nabire Sarlota N.M. Wartanoy. Saya sebagai sekretaris pada kesempatan ini menyatakan bahwa selebaran itu cacat hukum artinya tidak ada yang mendasari baik dari sisi peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, maupun dari sisi legal standingnya, karena ditetapkan oleh seorang ketua KPU Nabire secara sewenang-wenang. Memang ada kekhususan menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian keberadaan KPU sebagai Lembaga yang Independen mengamanatkan bahwa sepanjang pelaksanaan tugas kepemiluan di daerah disesuaikan denga kondisi dan keadaan di wilayah kerja KPU di daerah. Namun hal ini tidak didudukkan sebagaimana mestinya. Kemudian selanjutnya bersama ini saya sampaikan bahwa setelah adanya surat keputusan oleh bupati Nabire bernomor 230 Tahun 2024 yang dikoreksi dan atau dicoret2 oleh ketua KPU Nabire, maka saat itu semua dokumen yang berkaitan dengan surat pengusulan semuanya diperintahkan ke kepala sub bagian SDM untuk menyerahkan kepada Ketua KPU Nabire. Hal ini menyebabkan kekecewaan bagi sekretariat yang sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku tertutama terkait dengan surat Ketua KPURI Nomor 730/PP.04-SD/04/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretatiat PPS untuk Pilkada Tahun 2024. (Bunti P.17). Hal ini menimbulkan adanya intervensi tugas sekretariat oleh Ketua KPU Nabire. Selain itu juga adanya surat audiensi yang dibuat di nota pembelaan dikemukakan dihadapan majelis sidang bahwa pernah dilakukan audiensi dengan wakil bupati Nabire pada 10 September 2024 adalah tidak benar (T-09) karena dengan adanya SK Bupati yang ke 3 ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2024 bernomor 233 Tahun 2024, artinya bahwa setelah SK ini dinyatakan sah, maka tidak mungkin lagi ada audiensi yang dilakukan. 4. Surat Pernyataan Perdamaian, Teradu dan pencabutan Mengingat semakin padatnya pentahapan Pilkada, maka status tersangka ketua KPU Nabire Sarlota Wartanoy, saya dengan sadar tanpa paksaan melakukan pendekatan restorasi justice. Saya harap agar ketua yang bersangkutan menyadari akan perbuatannya. Namun dihadapan ketua majelis yang mulia menunjukkan kata-kata yang tidak terpuji. Tidak hanya menyampaikan terima kasih kepada saya, tetapi masih ada juga pernyataan lain yang diungkapkan. Hal ini yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung pelaksanaan pentahapan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga dalam menetapkan calon Sekretaris PPD dan calon Sekretaris PPS tidak berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa melaksanakan rapat pleno dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya. Terhadap syarat dan ketentuan dimaksud, Teradu menyatakan Kepala Distrik, Kepala Kelurahan/Kepala Kampung, RT/RW adalah Pembina Politik di masing-masing tempat, tidak diperbolehkan menjabat sebagai Sekretaris PPK/PPD dan PPS; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan pemukulan terhadap Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], menurut Teradu PPK melalui KPU kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) orang Calon Sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) orang calon staf sekretaris PPK kepada Bupati atau Walikota. Setelah diusulkan kemudian Bupati atau Walikota memilih dan menetapkan 1 (satu) sekertaris PPK dan 2 (dua) staf sekretaris PPK atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPK melalui KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, Teradu menyatakan bahwa tanpa sepengetahuan dirinya, Ronal Winder Duwiri, Awkila Wakum dan Oktovianus Tabuni selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire melakukan rapat pleno dan hasilnya mengusulkan nama- nama calon sekretaris PPD dan staf sekretaris PPD kepada Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Nabire. Bahwa terhadap nama-nama yang diusulkan tersebut, menurut Teradu masih terdapat nama Elimelek Degei sebagai Caleg Provinsi Papua Tengah dapil satu dari partai Gerindra (vide Bukti T-2 s.d. Bukti T-5). Setelah diterima oleh Kabag Hukum Pemerinah Kabupaten Nabire Teradu meminta untuk melihat dan meninjau kembali berita acara PPD yang pernah Teradu usulkan (Vide Bukti T-6). Setelah itu, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Nabire melakukan perubahan dengan menerbitkan SK Bupati Kabupaten Nabire Nomor 233 Tahun 2024 tentang Penetapan Sekretariat PPK Tahun 2024. Berkenaan dengan selebaran yang isinya Kepala Distrik, Kepala Kelurahan/Kepala Kampung, RT/RW tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu khususnya di sekertariat. Teradu membenarkan membuat selebaran tersebut dengan tujuan agar menghindari konflik kepentingan serta mencegah adanya kecurangan di lapangan akibat intervensi sebagaimana dilaporkan oleh PPD dan PPS, bahwa pada Pemilu Tahun 2024 Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, RT RW mengintervensi Penyelenggara Pemilu. Teradu juga menjelaskan bahwa yang bisa ikut terlibat menjadi Penyelenggara Pemilu di sekretariat PPD dan PPS adalah Sekretaris Distrik, Sekretaris di Kelurahan atau Sekretaris Desa atau mereka yang berstatus ASN dengan pangkat minimal 2b. Selain itu, Teradu kembali menjelaskan karena pertimbangan tersebut, Kepala Distrik, Kepala Kampung atau Lurah dan Ketua-Ketua RW/RT punya tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan roda pemerintahan ditingkatan masing-masing, sementara tahapan pemilihan memiliki waktu yang sangat singkat dengan agenda kegiatan tahapan sangat padat, ada kekhawatiran bahwa rangkap jabatan dengan agenda yang padat dapat menyebabkan salah satu tugas tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga tahapan pemilihan dapat terganggu sampai ketingkat KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara. [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu membenarkan adanya pertikaian antara dirinya dengan Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 24 Juni 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nabire. Menurut Teradu, pertikaian tersebut diawali dengan tidak terlaksananya tugas Sekretaris KPU Kabupaten Nabire dalam memberikan dukungan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan tugas tahapan. Bahwa setiap melakukan rapat internal pembahasan pelaksanaan Tahapan Pemilihan, Sekretaris tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, nomor yang bersangkutan tidak aktif atau tidak direspon, sehingga menimbulkan kebigungan dari Teradu dan juga Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya sebagai penanggung jawab kegiatan untuk melaksankan setiap tahapan. Kejelasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak dilaporkan secara transparan sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire tidak dapat mengambil keputusan dalam mendukung pelaksanaan tahapan. Hal tersebut memicu tidak terkendalinya tingkat emosional Teradu yang menyebabkan terjadi pertikaian antara Teradu dengan Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire. Bahwa terhadap pertikaian antara Teradu dengan Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire telah diselesaikan dengan cara berdamai (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Teradu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo; [4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat dilaksanakannya seleksi Sekretariat PPK/PPD dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Nabire, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire, pada tanggal 26 Mei 2024 menetapkan syarat dan ketentuan untuk menjadi Sekretaris PPK/PPD dan Sekretaris PPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (vide Bukti P-6). Teradu menyatakan bahwa Kepala Distrik, Kepala Kelurahan/Kepala Kampung, RT, RW adalah Pembina Politik di masing-masing tempat, tidak diperbolehkan menjabat sebagai Sekretaris PPK/PPD dan PPS dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Nabire Tahun 2024. Bahwa kebijakan tersebut dilakukan Teradu tanpa berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya. Akibat kebijakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Nabire. Kemudian Kepala-Kepala Distrik se-Kabupaten Nabire dan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire melakukan keberatan dan meminta dilakukan audiensi kepada KPU Kabupaten Nabire (vide Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 Bupati Nabire menerbitkan SK Nomor 175 Tahun 2024 tentang Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bahwa penetapan Sekretaris PPD yang dilakukan oleh Bupati Nabire tersebut tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor: 730/PP.04- SD/04/2024 perihal Pembentukan Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS untuk Pilkada Tahun 2024, mengingat KPU Kabupaten Nabire belum mengusulkan nama-nama Calon Sekretaris PPD kepada Bupati (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Bahwa terhadap SK a quo, Teradu selaku ketua KPU Kabupaten Nabire mengirimkan surat Nomor 380/PL.02-SD/9401/2024 perihal Surat Keputusan Bupati Nabire tentang Penetapan Sekretariat PPD Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang ditujukan kepada Bupati Nabire, tertanggal 11 Juni 2024. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan : (1) Bahwa SK Bupati Kabupaten Nabire Nomor 175 Tahun 2024 tidak sesuai dengan aturan KPU yang berlaku, (2) Semestinya KPU Kabupaten Nabire mengusulkan ke Bupati perihal Sekretaris bersama staf Sekretariat yang diusulkan oleh PPD dan PPS, (3) Bahwa setelah usulan tersebut diterima Bupati Kabupaten Nabire, kemudian Bupati dapat menetapkan Sekretaris bersama staf Sekretariat PPD dan PPS, (4) bahwa dalam penetapan tersebut tidak diperbolehkan Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Ketua RT/RW untuk menjadi Sekretaris PPD dan Sekretaris PPS (vide Bukti T-1). Kemudian pada tanggal 21 Mei 2024, 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Nabire atas nama Ronal Winder Duwiri, Awkila Wakum, dan Oktovianus Tabuni melaksanakan rapat pleno dan mengusulkan nama-nama Sekertaris dan Staf Sekretariat PPD sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 105/PP.04.2-BA/9401/2024 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 21 Mei 2024 (vide Bukti T-2). Terungkap fakta terhadap SK a quo, terdapat nama Elimelek Degei selaku Caleg dalam Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-5) serta beberapa nama yang masih menjabat sebagai Kepala Distrik, Kepala Kampung atau Lurah dan Ketua-Ketua RT/RW terpilih sebagai Sekretaris PPD, sehingga harus dilakukan revisi kedua SK a quo, dengan menerbitkan SK Nomor 230 Tahun 2024 tentang Penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Distrik Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 5 Agustus 2024 (vide Bukti T-4). Selanjutnya terungkap fakta bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024 Teradu menyampaikan surat pengantar kepada Bupati Nabire dengan Nomor 477/PP.04.2-SR/9401/2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan nama-nama Calon Sekretariat PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap usulan tersebut, Bupati Nabire kemudian menerbitkan revisi ketiga SK Nomor 233 Tahun 2024 tentang Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 13 Agustus 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang secara sepihak menetapkan syarat dan ketentuan dalam seleksi Sekretariat PPK/PPD dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Nabire (vide Bukti P-6) tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dalih Teradu bahwa hal itu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan serta mencegah adanya kecurangan di lapangan akibat intervensi Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala kampung, RT/RW sebagaimana laporan PPD dan PPS pada Pemilu Tahun 2024, juga tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 dan 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam ketentuan a quo, telah jelas diatur syarat dan ketentuan untuk menjadi Sekretariat PPK/PPD. Terlebih lagi kebijakan yang dilakukan oleh Teradu, tanpa berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya. DKPP menilai perlu mengingatkan Teradu untuk memahami pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire. Selaku Ketua, Teradu dituntut dapat mengendalikan dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, d dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 24 Juni 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nabire, Teradu dan Pihak Terkait Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire terlibat pertengkaran dan perkelahian. Bahwa akibat peristiwa tersebut, Pihak Terkait Saverius Tebai melaporkan Teradu ke Polres Nabire pada tanggal 30 Juni 2024. Terungkap fakta peristiwa tersebut dilatarbelakangi hubungan yang tidak harmonis dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu antara Teradu yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Nabire dengan Pihak Terkait Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire. Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nabire dalam memberikan dukungan teknis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire sering tidak berada di Kantor KPU Kabupaten Nabire dan sulit dihubungi pada saat pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire. Hal tersebut memicu tidak terkendalinya emosional Teradu sehingga menyebabkan terjadinya pertikaian antara Teradu dengan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire. Sementara Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire, dengan memberikan dukungan teknis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Namun Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire juga mengakui bahwa karena jumlah Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nabire yang tidak memadai sehingga mengakibatkan pekerjaan di KPU Kabupaten Nabire, khususnya pelaksanaan tahapan tidak berjalan dengan baik. Selain itu terdapat juga beberapa tenaga honorer (PPNPN) yang tidak berkompeten sehingga kurang mendukung dalam pelaksanaan tugas di KPU Kabupaten Nabire. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan pertengkaran dan perkelahian yang dilakukan Teradu dengan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire di Kantor KPU Kabupaten Nabire tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Fakta akibat tindakan Teradu dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire menyebabkan saling lapor tindak pidana ke Polres Nabire telah mencoreng marwah lembaga KPU Kabupaten Nabire. Walaupun terhadap Laporan Teradu maupun Pihak Terkait ke Polres Nabire telah dihentikan karena adanya perdamaian (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14) dan Pihak Terkait mencabut laporannya. Namun, DKPP menilai tindakan Teradu merupakan pelanggaran etika yang tidak patut dilakukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU Kabupaten Nabire untuk memastikan seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, maupun dalam pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari selaku penyelenggara Pemilu. Selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire, Teradu sebagai leader seharusnya mempunyai sense of ethics terhadap masalah krusial yang terjadi dalam pelaksanaan seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nabire. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 8 huruf b, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, d dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang uraian fakta yang terungkap pada angka [4.3.3] di atas, merujuk pada ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, berbunyi: “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor atau Pihak Terkait yang merupakan Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan”. Mengingat bahwa Pihak Terkait Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nabire dalam memberikan dukungan teknis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Merujuk pada ketentuan a quo, DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pembinaan kepada Pihak Terkait Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire serta melaporkan hasilnya kepada DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Sarlota Nelcy Martha Wartanoy selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani