III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 127-PKE-DKPP/X/2020
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 137-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
127-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020, Pengadu telah menerima surat model B.1-KWK
Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, dari DPP
PAN yang di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP PAN, yang
menyatakan Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. Bahwa selain memperoleh surat model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-
SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, dari DPP PAN yang ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP PAN, yang menyatakan Persetujuan DPP
PAN atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara, Pengadu juga pada tanggal 22 Agustus 2020, telah menerima
SK Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) No.
3629/DPP/01/VIII/2020 tertanggal 22 Agustus 2020, perihal persetujuan DPP
PKB atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara;
3. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, pukul 08.05 WITA, Pengadu mengirimkan
surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai
Kartanegara untuk menolak pihak-pihak lain yang mendaftarkan pencalonannya
dengan mengatasnamakan dirinya atau mengaku sebagai Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah menerima
dukungan dari DPP PAN;
4. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, Para Teradu menerbitkan Berita Acara
Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara tahun 2020 atas nama Edi Damansyah dan Rendi
Solihin, dengan menyatakan bahwa persyaratan Bakal pasangan calon (Bapaslon)
Edi Damansyah dan Rendi Solihin sudah lengkap, dengan mencantumkan PAN
sebagai Partai Pengusung;
5. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 13 September 2020, Para Teradu menerbitkan
Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara dengan menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan
calon Pengadu DITOLAK oleh sebab tidak memenuhi syarat pencalonan, akibat
terbitnya juga Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Edi Damansyah dan Rendi
Solihin yang sebelumnya terlampir menjadi bahagian syarat pencalonan Edi
Damansyah dan Rendi Solihin yang pada tanggal 4 September 2020 telah di
nyatakan memenuhi syarat oleh Para Teradu;
6. Bahwa telah terang, Para Teradu telah berbuat tidak adil dan setara, dengan
menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Pengadu DITOLAK oleh
sebab tidak memenuhi syarat pencalonan, akibat terbitnya juga Persetujuan DPP
PAN atas Pencalonan Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang sebelumnya
terlampir menjadi bahagian syarat pencalonan Edi Damansyah dan Rendi Solihin
yang pada tanggal 4 September 2020 telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Para
Teradu, padahal diketahui, bahwa Pengadu sudah menyampaikan kepada Para
Teradu melalui surat tertanggal 4 September 2020 yang pada pokoknya Pengadu
meminta Para Teradu agar menolak pihak-pihak lain yang mendaftar
menggunakan PAN sebagai partai Pengusung selain Pengadu karena Pengadu telah
menerima surat model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020
tertanggal 15 Juni 2020 dari DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekertaris Jendral DPP PAN, yang menyatakan Persetujuan DPP PAN atas
Pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara;
7. Bahwa tindakan Para Teradu, telah terang menyimpangi ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
dalam penjabaran Pasal 10 huruf a, yang menyatakan:
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib memperlakukan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara;
8. Bahwa selain itu, perbuatan yang di lakukan oleh Para Teradu, secara terang juga
menyimpangi ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
huruf c, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (2) Huruf a: Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan, dan
Huruf c: adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
Pasal 6 ayat (3) huruf a: Berkepastian hukum maknanya dalam Penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Surat model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020
tertanggal 15 Juni 2020, dari DPP PAN yang di tandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP PAN, yang menyatakan
Persetujuan DPP PAN atas Pencalonan Pengadu sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. P-2 Surat KPU Kab. Kutai Kartanegara No. 327/PL.02.2-
SD/6402/KPU.Kab/IX/2020 tanggal 6 September 2020 tentang
balasan surat Pengadu;
3. P-3 BA Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Kab. Kutai Kartanegara
Tahun 2020;
4. P-4 Surat Klarifikasi Paslon Edi Sumarlin dan Ridwan Sitorus kepada
KPU Kab. Kutai Kartanegara;
5. P-5 Surat Klarifikasi Pengadu kepada DPP Partai PAN tanggal 19
Agustus 2020.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA 127-PKE-
DKPP/X/2020
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 13 September 2020 pukul 22.00 WITA Bapaslon Ir. H. Awang Yacoub
Luthman, M.M., M.Si. dan Dr. H. Suko Buono, M.Si datang ke KPU Kutai
Kartanegara untuk mendaftar di tahapan perpanjangan Pendaftaran dan hanya Ir.
H. Awang Yacoub Luthman, MM,. M.Si dan Fandi (sebagai LO) yang datang
sedangkan Dr. H. Suko Buono, M.Si tidak bisa datang dengan alasan sakit disertai
dengan surat keterangan dari dokter;
2. Bahwa Bapaslon meyerahkan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon,
Persyaratan Pencalonan terdiri dari Formulir Model B-KWK dari Partai PKB ditanda
tangani oleh Ketua atas nama Puji Hartadi, ST, Sekretaris atas nama Amir serta
Partai PAN ditandatangani oleh Ketua atas nama Sudirman, Sekretaris atas nama
Danu Asmadi dan ditandatangani juga oleh Bapaslon;
3. Bahwa Pengurus Partai PKB dalam hal ini yaitu Ketua Puji Hartadi, ST, Sekretaris
Amir serta Pengurus Partai PAN yaitu Ketua Sudirman, Sekretaris Danu Asmadi
tidak hadir waktu pendaftaran Bapaslon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM,.M.Si
dan Dr. H. Suko Buono, M.Si tanpa surat keterangan ketidakhadirannya;
4. Bahwa setelah melakukan penelitian administrasi persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Berdasarkan Dasar Hukum tersebut di atas KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara memberikan Berita Acara Pendaftaran dengan Status DITOLAK,
pada tanggal 13 September 2020 pukul 23.45 wita kepada Bakal Calon Bupati Ir.H.
Awang Yacoub Luthman, MM,.M.Si disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara;
5. Bahwa Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Mendaftar ke KPU
Kutai Kartanegara tanggal 4 September 2020 pukul 08.30 wita. Bapaslon
menyerahkan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dengan
mengikutsertakan Partai PAN Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai partai
Pengusul Bapaslon, dalam hal ini Ketua Partai PAN Tingkat Kabupaten Kutai
Kartanegara (Supriyadi) Sekretaris Partai PAN Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara
(Aini Faridah) juga hadir dalam pendaftaran Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si
dan H. Rendi Solihin mereka juga melampirkan Copy SK Kepengurusan Partai PAN
tingkat Kab Kutai Kartanegara yang telah dilegalisir sesuai dengan yang terupload di
Aplikasi SIPOL dan Website Infopemilu, Berdasarkan Dasar hukum tersebut diatas
Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Memenuhi Syarat dengan
dalam pendaftaran tersebut dengan menyertakan Partai PAN tingkat Kabupaten
Kutai Kartanegara sebagai Partai Pengusul;
6. Bahwa Salinan Penetapan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda
dengan Nomor Perkara : 44/G/2020/PTUN.SMD Antara Menggugat Yaitu Awang
Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono,M.Si Melawan Tergugat yaitu Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara yang diberikan kepada
Tergugat/Kuasanya pada tanggal 12 November 2020 dengan Menetapkan Penggugat
(Awang Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono,M.Si) menyatakan Gugatan para
Penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda;
7. Bahwa Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara
berupa Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
Register : 0001/PS.REG/64.6403/IX/2020 tanggal 29 September 2020 yaitu sebagai
Pemohon (Awang Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono,M.Si) dan Termohon
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan putusan yang
berbunyi Memutuskan Permohonan Pemohon (Awang Yacoub Luthman dan
DR.H.Suko Buono,M.Si) Gugur;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi surat DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-
SJ/150/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Pembatalan
Persetujuan Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si, sebagai
calon Bupati dan Dr. H. Suko Buono, M.Si sebagai calon Wakil
Bupati;
2. T-2 Fotokopi surat DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-
SJ/062/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si
dan Dr. H. Suko Buono, M.Si;
3. T-3 Fotokopi Berita Acara Pendaftaran Bakal PasangN Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020;
4. T-4 Fotokopi Model B-KWK Parpol;
5. T-5 Fotokopi surat Keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PBB)
Nomor 3220/DPP/01/VIII/2020 tentang Penetapan Susunan
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
6. T-6 Fotokopi Daftar Hadir;
7. T-7 Fotokopi foto pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Edi Damansyah;
8. T-8 Fotokopi Daftar Hadir;
9. T-9 Fotokopi foto pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Awang Yacoub;
10. T-10 Fotokopi surat keputusan DPW Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor PAN/20/A/Kpts/K-S/059/VII/2018 tentang Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kutai
Kartanegara Periode 2015-2020 Hasil Reshuffle tertanggal 25 Juli
2018;
11. T-11 Fotokopi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor
44/G/2020/PTUN.SMD;
12. T-12 Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor
0001/PS.REG/64.6403/IX/2020;
[2.8] POKOK PARA PENGADUAN PENGADU PERKARA 128-PKE-DKPP/X/2020
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 138-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
128-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 8 September 2020, Pengadu telah mendaftarkan permohonan
penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Bukti
pendaftaran permohonan (terlampir);
2. Bahwa Para Teradu menerbitkan tanda terima berkas Nomor:
001/PS.PNM.LG/64.02/IX/2020 (Terlampir), tetapi tanda terima berkas tersebut
ditarik kembali oleh Para Pengadu dengan alasan bahwa batas akhir pengajuan
permohonan sengketa jatuh pada tanggal 9 September 2020;
3. Bahwa pada tanggal 9 September 2020, Para Pengadu kembali memasukkan
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan beserta seluruh dokumen dengan
tanda terima berkas Nomor: 0001/PS.PNM.LG/64.6403/ IX/2020;
4. Bahwa Para Teradu, menerbitkan Berita Acara Verifikasi permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan tertanggal 10 September 2020, dengan tanda terima Nomor:
0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 yang ditujukan kepada Para Pengadu
(terlampir);
5. Bahwa berdasarkan verifikasi dokumen tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dimohonkan oleh Para
Pengadu tidak lengkap dengan keterangan sebagai berikut:
a. Pemohon wajib melengkapi dokumen permohonan yang tidak lengkap
sebagaimana tabel di atas (terlampir);
b. Pemohon wajib memperbaiki dokumen permohonan berupa:
1) Menyampaikan salinan asli bermaterai cukup yang dileges kantor pos dan
3 rangkap fotocopy berita acara pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas
nama Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si;
2) Menyampaikan daftar alat bukti yang ditandatangani oleh pemohon/kuasa
hukum dan di bubuhi materai cukup (Materai 6000);
3) Menyerahkan masing-masing 4 (empat) Rangkap fotocopy KTP Elektronik
Kuasa Hukum atas nama Sudjanto Sudiana, SH, MH dan Brun K.S., S.I.
Kom, SH;
4) Menyerahkan masing-masing 4 (empat) rangkap fotocopy Kartu Advokat
atas nama Sudjanto Sudiana, SH, MH dan Brun K.S., S.I. Kom, SH;
5) Menyerahkan masing-masing 4 (empat) Rangkap Fotocopy BA Sumpah
Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama Sudjanto Sudiana, SH,
MH, Edi Sumarlin, SH dan Brun K.S., S.I. Kom, SH.
6. Bahwa pada tanggal, 15 September 2020, Para Pengadu menyerahkan kelengkapan
berkas hasil verifikasi permohonan Penyelesaian Sengketa Para Pengadu
(terlampir), diantaranya adalah:
a. Bahwa poin 3 (Objek Sengketa) pada tabel Verifikasi (Terlampir) telah diberikan
Para Pengadu pada saat penyerahan dokumen Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan;
b. Bahwa poin 4 (Alat Bukti) pada tabel Verifikasi telah diserahkan Pengadu pada
saat penyerahan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan
Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum;
c. Bahwa poin 5 (Daftar Alat Bukti) pada tabel Verifikasi telah diberikan /
perbaharui pada saat sebelum penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan
Berkas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Bahwa poin 6 (Surat Kuasa Khusus) pada tabel Verifikasi telah diserahkan pada
saat sebelum penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan Berkas Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara;
e. Bahwa poin 7 (Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum) pada tabel Verifikasi telah
diserahkan pengadu dan dikonfirmasi pada saat sebelum penyerahan dokumen
Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada
Petugas Penerimaan Berkas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara;
f. Bahwa poin 8 (Kartu Advokat) pada tabel Verifikasi telah diserahkan dan
dikonfirmasi pada saat sebelum penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan
Berkas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara;
g. Bahwa poin 9 (Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah) pada
tabel Verifikasi telah diserahkan dan dikonfirmasi pada saat sebelum
penyerahan dokumen Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan kepada Petugas Penerimaan Berkas Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Bahwa pada tanggal 15 September 2020, Para Teradu telah melakukan verifikasi
kelengkapan dokumen tertanggal 10 September 2020 dengan nomor tanda terima
0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 (Terlampir), dengan menyatakan bahwa
dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang dimohonkan oleh
Para Pengadu tidak dapat diregister, yang di dalam klausul pada poin 4 (empat)
dan poin 5 (lima) sebagai berikut:
4. bahwa Berita Acara yang dimaksud dalam verifikasi perbaikan adalah berita
acara yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada masa
pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara tahun 2020 pada tanggal 4 s.d 6 September 2020.
5. bahwa Berita Acara yang diserahkan dalam dokumen permohonan perbaikan ke
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara adalah berita acara pendaftaran bakal
pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
tahun 2020 pada masa perpanjangan pada tanggal 11 s.d 13 september 2020,
maka berita acara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga
dokumen permohonan perbaikan tersebut dinyatakan tidak lengkap
8. Bahwa padahal diketahui, dalam permohonan Penyelesaian sengketa pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 10 September
2020 dengan nomor tanda terima 0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020, objek
sengketa yang dimohonkan oleh Para Pengadu adalah Berita Acara tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020;
9. Bahwa selain itu, diketahui, bahwa objek sengketa yang dimohonkan oleh Para
Pengadu, telah berdasar pada ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat
2, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian sengketa
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota yang berbunyi:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan
10. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut telah berdampak pada
upaya Para Pengadu dalam memperoleh haknya sebagai Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang telah dirugikan akibat terbitnya
berita acara KPU In casu;
11. Bahwa selain itu perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu, secara terang juga
menyimpangi ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf c, yang berbunyi:
adil maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf a yang berbunyi:
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
[2.9] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Permohonan penyelesaian sengketa Pengadu tertanggal 8
September 2020;
2. P-2 Tanda terima berkas dengan nomor:
001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 tanggal 8 September 2020;
3. P-3 Tanda terima berkas Nomor: 0001/PS.PNM.LG/64.6403/ IX/2020
tanggal 9 september 2020
4. P-4 Berita Acara Verifikasi permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan tertanggal 10 September 2020;
5. P-5 Berita acara hasil verifikasi perbaikan permohonan penyelesaian
sengketa pemilihan tanggal 15 september 2020;
6. P-6 Tanda terima berkas Nomor: 0001/PS.PNM.LG/64.6403/ IX/2020
tanggal 15 September 2020
[2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 128-PKE-
DKPP/X/2020
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Kronologis Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara
1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara melakukan Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal
28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 3 September 2020;
2. Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara telah menerbitkan Surat Himbauan No : 104/K.BAWASLU-PROV.KI-
03/PM.00.02/8/2020 perihal Imbauan Pengumuman Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara;
3. Bahwa pada hari kamis tanggal 3 September 2020 Bawaslu Kutai Kartanegara telah
menyampaikan Surat Himbauan dengan Nomor Surat 110/K.BAWASLU-
PROV.KI-03/PM.00.02/9/2020 kepada partai politik tentang Pengawasan
terhadap Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019;
4. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Per Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Pendaftaran Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati tertanggal 4 - 6 September
2020.
5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No
220/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/VII/2020 Tentang Perubahan Kepustusan KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara No : 20/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/II/2020
Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Paling Sedikit Perolehan Jumlah Kursi
dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Untuk Dapat
Mengusulkan Bakal Pasanagan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020;
6. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupate Kutai
Kartanegara, pada Hari Jumat, Tanggal 4 September 2020 bakal pasangan calon
atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin pada pukul 08.30
Wita hadir bersama Ketua dan Sekretaris 9 Partai Pengusung untuk melakukan
Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2020 kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Pendaftaran pada pukul 10.24
Wita oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan berdasarkan hasil dari
pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Dinyatakan DITERIMA pada pukul
11.50 Wita dengan mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun 2020 (Model TT.1-KWK). Selanjutnya KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
mengeluarkan Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama
Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin.
Partai Jumla
No Pengurus Partai
Pengusung h Kursi
1 GOLKAR 13 Ketua: Abdul Rasid Hadir
Sekretaris: Salehudin
2 PDI-P 7 Ketua: Solikin Hadir
Sekretaris: Bektaria Magdalena
3 PPP 1 Ketua: Ahmad Zulfiansyah Hadir
Sekretaris: Praptomo
4 Nasdem 2 Ketua: Marwan Hadir
Sekretaris: Arifani
5 Hanura 1 Ketua: H.M Guntur Hadir
Sekretaris: Amran Asyari
6 Perindo 1 Ketua: Eko Wulandanu Hadir
Sekretaris: Risan. S
7 PAN 5 Ketua: Supriyadi Hadir
Sekretaris: Aini Faridah
8 PKS 3 Ketua: Firnadi Ikhsan Hadir
Sekretaris: Ahmad Zainuddin
9 Gerindra 7 Ketua: Rudiansyah Hadir
Sekretaris: Jumarin
TOTAL 40
7. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pada Hari Jumat Tanggal 4
September 2020 bakal pasangan calon atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman,
MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si pada pukul 15.16 Wita hadir bersama
Ketua dan Sekretaris partai pengusung (PKB) untuk melakukan Pendaftaran Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 kemudian
dilakukan Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Ir. H. Awang Yacoub Luthman,
MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si pada pukul 15.49 Wita oleh KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara dan berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Dokumen
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara dinyatakan Tidak Lengkap dan diberikan Tanda Pengembalian
Pendaftaran dengan status Tidak Lengkap dan Belum Memenuhi Syarat pada
pukul 17.44 Wita.
No Partai Jumlah Kursi Pengurus Partai
Pengusung
1 PKB 5 Ketua: Puji Hartadi Hadir
Sekretaris: Amir
8. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 6 September 2020 Pukul 24.00 KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara telah menutup Pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara No :
145/PL.02.2-BA/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penutupan Tahapan
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dengan jumlah pendaftar sebanyak
2 bakal Pasangan calon dengan atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H.
Rendi Solihin dinyatakan diterima dan Awang Yacoub Luthman dan Suko
Buono dinyatakan Dikembalikan;
9. Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara Hari Senin Tanggal 7 September 2020 (Bukti T-10), KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Keputusan No 230/HK.03.2-
Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2020;
10. Bahwa sesuai dengan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara Hari Senin Tanggal 7 September 2020 Kpu Kabupaten Kutai
Kartanegara Telah Menerbitkan Pengumuman No : 330/Pl.2.02-Pu/6402/Kpu-
Kab/IX/2020 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai
Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020;
PENERIMAAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (PERTAMA)
11. Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 9 September 2020 jam 13.31 Wita telah diterima
dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama :
1) Awang Yacoub Luthman
2) Dr. H. Suko Buono, M.Si
Adapun Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diserahkan
kepada Para Teradu melalui kuasa hukum Pemohon adalah sebagai berikut:
1) 4 Rangkap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-1;
2) 1 Dokument Digital Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir
Model PSP-1) dengen Format Word yang disimpan dalam Plasdis;
3) KTP Elektronik Pemohon Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si;
4) Objek Sengketa Berupa satu (1) Lembar Dokumen Fotocopi yang bertuliskan
Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi
Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020;
5) Alat Bukti berupa :
a. 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Para Pemohon yang bermaterai dan
dileges dikantor Pos;
b. Surat Model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020
tertanggal 15 Juni 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang
dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi;
c. Surat Permohonan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional (PAN) tertanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi
bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi;
d. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 03 September
2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos
dan 3 Rangkap Fotocopi;
e. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 05 September
2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos
dan 3 Rangkap Fotocopi;
f. Surat Jawaban dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 327/PL.02.2-
SD/6402/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 sebanyak 1
Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap
Fotocopi;
g. Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan
H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020 sebanyak 1 Lembar
Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap
Fotocopi;
h. Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi
bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi;
i. Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VII/2020 tentang
Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen
persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon
dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi
bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi;
j. Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges
dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi;
k. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan paeraturan
pemerintah pengganting undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota menjadi Undang-undang.
sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3
Rangkap Fotocopi;
6) Daftar Alat Bukti sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli
7) Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli
yang didalamnya tertera nama Kuasa Hukum sebagai berikut :
a. Sudjanto Sudiana, SH, MH
b. Edi Sumarlin, SH
c. Ridwan Sitorus, SH
d. Brun K. S., S.I.Kom, SH
8) 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 4 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 4
Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama
Ridwan Sitorus, SH
9) 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 4 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 4
Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama
Edi Sumarlin, SH
12. Bahwa Selanjutnya Para Teradu memberikan Tanda Terima Berkas Permohonan No
0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Formulir Model PSP-2;
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020,
Dokumen Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajuakan
terdiri atas:
1) Dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang Harus Dilengkapi
oleh pemohon terdiri atas:
a. Permohonan pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1;
b. Kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Objek sengketa Pemilihan;
d. Alat bukti; dan
e. Daftar alat bukti.
2) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
e dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan
ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi.
3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c dibuat dalam 4 (empat) rangkap fotokopi.
4) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang
berupa surat atau tulisan dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai
cukup serta telah dileges dan 3 (tiga) rangkap fotokopi.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No 2
Tahun 2020 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan Pada
Hari Kamis Tanggal 10 September 2020 Pukul 13.20 Wita, untuk melakukan
verifikasi formil dan materiil dokumen permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan;
15. Bahwa Adapun Verifikasi Formil dilaksanakan Para Teradu dengan berpedoman
pada Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota No
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Halaman 13 Nomor 5 Huruf F, dalam
rangka memeriksa hal-hal antara lain :
1) Dokumen Permohonan
a. Permohonan yang dibubuhi meterai cukup
b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
2) Dokumen SK/BA (Objek Sengketa)
a. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
b. Diajukan dalam 3 hari kerja terhitung sejak penetapan Objek Sengketa
(SK/BA)
3) Dokumen Alat Bukti tertulis
a. Alat bukti yang dibubuhi meterai cukup dan leges oleh kantor pos setempat
b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
4) Dokumen Daftar Alat Bukti
a. Daftar alat bukti yang dibubuhi meterai cukup
b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
5) Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
a. Pemohon yang tidak memiliki KTP elektronik dapat melampirkan Surat
Keterangan Kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang
Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok dengan NIK pada kartu keluarga,
dan Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh pejabat setempat yang
berwenang
b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
6) Dokumn Bukan Objek Sengketa yang dikecualikan
7) Dokumen Kuasa Hukum Advokat
a. Surat kuasa khusus yang dibubuhi meterai cukup
b. Jumlah rangkap surat kuasa khusus yang memenuhi syarat
c. KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lainya sesuai
peraturan perundang-undangan
d. Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku
e. Berita Acara Sumpah atau Surat Keterangan Sumpah dari Pengadilan Tinggi
16. Bahwa Adapun Verifikasi Materiil dilaksanakan Para Teradu dengan Juknis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota no
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 pada Halaman 14 Nomor 5 Huruf G untuk
memeriksa hal-hal antara lain :
1) Dokumen Permohonan
a. Penilaian apakah struktur permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-
1
b. Penilaian persona pada Subjek Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon
memenuhi syarat
c. Penilaian kesesuaian antara posita (dalil-dalil permohonan) dengan petitum
(hal-hal yang dimohonkan untuk diputus)
d. Dalam hal permohonan hanya ditandatangani oleh kuasa hukum apakah
sudah memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam kuasa khusus
2) Dokumen SK/BA Objek Sengketa
Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung
kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi
Tidak Memenuhi Syarat)
3) Dokumen Alat Bukti dan daftar alat bukti
Alat bukti dan daftar alat bukti berkesesuaian dengan hal-hal yang
disampaikan di dalam permohonan pemohon.
4) Dokumen Objek Sengketa yang dikecualikan
Melakukan penelitian objek sengketa dengan berkoordinasi kepada
instansi/lembaga terkait
17. Bahwa dalam Pleno Verifikasi Formil dan Materil ditemukan kekurangan dalam
Permohonan Pemohon sebagai berikut:
No Jenis Dokumen Jumlah Hasil
Pemeriksaan
Dokumen Dokumen
Cetak Digital
1 Permohonan Pemohon 4 1 Lengkap
2 Kartu Tanda Penduduk 8 - Lengkap
Pemohon
3 Objek Sengketa 4 - Tidak lengkap
4 Alat bukti 52 - Tidak lengkap
5 Daftar alat bukti 4 1 Tidak lengkap
6 Surat Kuasa Khusus 4 - Lengkap
7 Kartu Tanda Penduduk 8 - Tidak lengkap
Kuasa Hukum
8 Kartu Advokat 8 - Tidak lengkap
9 Berita Acara Sumpah 4 - Tidak lengkap
Advokat/Surat
Keterangan Sumpah
18. Bahwa objek sengketa yang diajukan Pemohon sengketa dalam Permohonan
Penyelesaian sengketa yang pertama adalah Berita Acara Pendaftaran Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2020, bertanggal 4 September 2020, yang menerangkan status keadaan Bakal
Pasangan Calon atas Nama:
1. Bakal Calon Bupati : Drs Edi Damansyah, M.Si
2. Bakal Calon Wakil Bupati : H. Rendi Solihin
Yang menyatakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon diterima
Hal mana berita acara tersebut, bukan merupakan Berita Acara yang menerangkan
keadaan hukum Status Pendaftaran Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman
dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, MSi.;
19. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/PL/02/2-Kpt/06/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, Pada
Lampiran I BAB II Penerimaan Pendaftaran pada huruf B Tata Cara Penerimaan
Pendaftaran ke 7 Tabel 2.6 memuat keterangan sebagai berikut:
Tabel 2.6: Pemberian Status Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dokumen Dokumen
No. Waktu Status
Persyaratan Persyaratan
Pencalonan Calon
Keleng-
Keabsahan Kelengkapan
kapan
Diberikan status
DIKEMBA- LIKAN dan
Masa Pendaftaran diberikan Tanda
sampai dengan Pengembalian.
1. sebelum berakhir Lengkap Tidak Sah Lengkap Seluruh dokumen
nya masa dikembali- kan kepada
pendaftaran Partai Politik atau
Bakal Pasangan Calon
Perseorangan
Diberikan status
DIKEMBALIKAN dan
Masa Pendaftaran diberikan Tanda
sampai dengan Pengembalian
Tidak
2. sebelum berakhir Lengkap Sah Seluruh dokumen
Lengkap
nya masa dikembalikan kepada
pendaftaran Partai Politik atau
Bakal Pasangan Calon
Perseorangan
Diberikan status
DITOLAK dan
diberikan Berita Acara
Pendaftaran
Akhir masa Seluruh dokumen
3 Lengkap Sah Tidak lengkap
pendaftaran disimpan oleh KPU,
tidak dikembalikan
kepada Partai Politik
atau Bakal Pasangan
calon
Diberikan status
DITERIMA dan
Masa Pendaftaran
diberikan Formulir
sampai dengan
4 Lengkap Sah Lengkap TT.1-KWK dan
berakhir nya
lampirannya serta
masa pendaftaran
Berita Acara
pendaftaran
Diberikan status
DITOLAK dan
diberikan Berita Acara
Pendaftaran
Akhir masa Seluruh dokumen
5 Lengkap Tidak sah Lengkap
pendaftaran disimpan oleh KPU,
tidak dikembalikan
kepada Partai Politik
atau Bakal Pasangan
calon
Berdasarkan ketentuan tersebut, yang mereka didaftarkan sebagai Bakal Calon
Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada masa pendaftaran sampai dengan
berakhirnya masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan diberikan
Berita Acara Pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara
dengan status Diterima atau Ditolak.
20. Bahwa oleh karena Bakal Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang
didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara akan
memperoleh Berita Acara yang memuat keterangan status pendaftaran, dan
berdasarkan fakta objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon Sengketa adalah
Berita Acara milik bakal pasangan calon lain yakni berupa Berita Acara Pendaftaran
Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun 2020, bertanggal 4 September 2020, yang menerangkan status Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon atas Nama: Bakal Calon Bupati Drs Edi Damansyah, M.Si
dan Bakal Calon Wakil Bupati: H. Rendi Solihin Yang menyatakan pendaftaran
Bakal Pasangan Calon diterima.
21. Bahwa objek sengketa berupa Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020
yang menerangkan status pendaftaran Bakal Calon Bupati Awang Yacoub
Luthman dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, M.Si, diperlukan
oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menilai adanya Keputusan
atau Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara yang merugikan
Pemohon Sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu No 2
Tahun 2020
22. Bahwa Berdasarkan apa yang telah Para Teradu terangkan diatas, menjadi
alasan bagi Para Teradu dalam Verifikasi Materiil terhadap objek sengketa
Pemohon Sengketa yang diajukan pada tanggal 9 September 2020, Para Teradu
nyatakan objek sengketa Tidak Lengkap.
Kalaupun Berita Acara tersebut merupakan objek sengketa a quo, apakah dapat
dikatakan dengan keluarnya Berita Acara Pendaftaran Pasangan lain menyebabkan
Pengadu ditolak oleh KPU Kabupaten Kutai Kertanegara.
Bahwa diterima atau ditolaknya Pengadu bukan berdasarkan Berita Acara
Pendaftaran Pasangan lain, namun karena Pengadu belum dapat melengkapi
pendaftaran sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/PL/02/2-Kpt/06/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga terkait dengan objek sengketa yang diajukan dinyatakan tidak lengkap,
untuk segera dilengkapi dengan Berita Acara yang menyebabkan hak peserta
pemilihan dirugikan secara langsung sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu
No 2 Tahun 2020 Keputusan atau Berita Acara Komisi Pemilihan Umum yang
merugikan Peserta Pemilihan secara Langsung.
23. Bahwa Berdasarkan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil Permohonan Pemohon,
berpedoman pada ketentuan pasal 22 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
dan Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota No
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 berkas permohonan pemohon (Awang
yacoub luthman dan Suko Buono) dinyatakan tidak lengkap dan pemohon wajib
memperbaiki berkas permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP 3 berupa:
a. Menyampaikan Salinan Asli bermaterai cukup yang dileges kantor pos dan 3
rangkap fotocopy Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas
nama Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si
b. Menyampaikan Daftar Alat Bukti yang ditandatangani oleh pemohon/Kuasa
Hukum dan di bubuhi meterai cukup (meterai 6000);
c. Menyerahkan masing-masing 4 (empat) Rangkap Fotocopy KTP Elektronik Kuasa
Hukum atas nama Sudjanto Sudi ana, SH, MH dan Brun K.S., S.I.Kom, SH;
d. Menyerahkan masing-masing 4 (Empat) Rangkap Fotocopy Kartu Advokat atas
nama Sudjanto Sudiana, SH, MH dan Brun K.S., S.I.Kom, SH.
e. Menyerahkan masing-masing 4 (Empat) Rangkap Fotocopy BA Sumpah
Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama Sudjanto Sudiana, SH, MH, Edi
Sumarlin, SH dan Brun K.S., S.I.Kom, SH.
24. Bahwa selanjutnya setelah Para Teradu menyampaikan Hasil Verifikasi Formil dan
Materiil permohonan sengketa pemilihan kepada Bakal Calon Bupati Awang Yacoub
Luthman dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, M.Si yang diterima
langsung oleh kuasa hukum pada tanggal 11 September 2020 dan beserta Tanda
Terima Berkas yang di terima dan ditandatangani oleh Edi Sumarlin (Kuasa Hukum
Pengadu);
25. Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) atas Tahapan
Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati (Bukti T-19), Pada
pukul 22.00 Wita Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Awang Yacoub
Luthman hadir namun tidak disertai dengan Bakal Calon Wakil Bupati Suko
Buono serta Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung (PKB) untuk melakukan
pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara pada
masa perpanjangan, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen Pendaftaran
Awang Yacoub Luthman pada pukul 22.19 Wita oleh KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan Dokumen Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dan KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan Berita Acara tentang Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara atas nama Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono pada
Tanggal 13 September 2020 pada Pukul 23.57 Wita;
26. Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 15 September 2020 Pukul 13.31 Wita telah
diterima Dokumen Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
atas nama :
1. Awang Yacoub Luthman
2. Dr. H. Suko Buono, M.Si
sebagai Pengadu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diserahkan oleh
Awang Yacoub Luthman kepada petugas penerima permohonan dengan rincian
berkas sebagai berikut,
1) 4 Rangkap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-1
2) 1 Dokument Digital Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir
Model PSP-1) dengen Format Word yang disimpan dalam Plasdis
3) KTP Elektronik Pemohon Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si
4) Objek Sengketa Berupa Dokumen Fotocopi Berita Acara KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama
Ir.H.Awang Yacoub Luthman, MM. M.Si dan Dr.H. Suko Buono Pada Masa
Perpanjangan Tanggal 13 September 2020.
5) Alat Bukti berupa :
a. 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Para Pemohon yang bermaterai dan
dileges dikantor Pos
b. Surat Model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020
tertanggal 15 Juni 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang
dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi
c. Surat Permohonan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional (PAN) tertanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi
bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
d. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 03 September
2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos
dan 3 Rangkap Fotocopi.
e. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 05 September
2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos
dan 3 Rangkap Fotocopi.
f. Surat Jawaban dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 327/PL.02.2-
SD/6402/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 sebanyak 1
Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap
Fotocopi.
g. Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan
H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020 sebanyak 1 Lembar
Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap
Fotocopi.
h. Berita Acara Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara atas nama Ir.H.Awang Yacoub Luthman,MM.M.Si
dan Dr.H. Suko Buono Tanggal 13 September 2020 sebanyak 1 Lembar
Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap
Fotocopi.
i. Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi
bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
j. Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VII/2020 tentang
Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen
persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon
dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi
bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
k. Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges
dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
l. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan paeraturan
pemerintah pengganting undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota menjadi Undang-undang.
sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3
Rangkap Fotocopi.
6) Daftar Alat Bukti sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli
7) Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli
yang didalamnya tertera nama Kuasa Hukum sebagai berikut :
a. Sudjanto Sudiana, SH, MH
b. Edi Sumarlin, SH
c. Ridwan Sitorus, SH
d. Brun K. S., S.I.Kom, SH
8) 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 4 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 4
Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama
Ridwan Sitorus, SH
4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 4 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan 4
Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah atas nama
Edi Sumarlin, SH
Petugas Penerima Pemohonan kemudian memberikan Tanda Terima Berkas
sesuai dengan Formulir Model PSP-2
27. Bahwa setelah menerima Berkas Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan. Pada Hari Selasa Tanggal 15 September 2020 Pukul 20.00 wita Para
Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Verifikasi Formil dan
Materiil dokumen Perbaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan;
28. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2
meyatakan bahwa
1. Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh
Pengadu atau kuasa hukum.
2. Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil
29. Bahwa Sesuai dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat 3 menyatakan
bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan disampaikan oleh
Pengadu dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan sesuai
dengan Formulir Model PSP-4;
30. Bahwa Berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan permohonan Pengadu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formil Dan Materil Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan sehingga Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diregister
dengan catatan dalam hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
berdasarkan dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Bawaslu RI
nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakill Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yaitu :
a. Bahwa Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1 perbawaslu no 2
tahun 2020 sengketa pemilihan terjadi akibat dikeluarkannya keputusan
KPU provinsi atau keputusan KPU kabupaten/kota yang menyebabkan hak
peserta pemilihan dirugikan secara langsung;
b. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 3 Perbawaslu No 2 tahun
2020 menyatakan keputusan KPU provinsi atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota pada ayat 1 berupa surat Keputusan KPU Keputusan KPU
Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai Objek Sengketa
Pemilihan dan Pasal 4 Ayat 4 Perbawaslu No 2 Tahun 2020 yaitu selain
keputusan KPU Objek Sengketa dapat berupa Berita Acara Kpu Provinsi atau
Berita Acara Kpu Kabupaten/Kota;
c. Bahwa pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara
Langsung telah di atur dalam Pasal 21 ayat 2 perbawaslu No 2 tahun 2020 yaitu
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak SK/BA KPU di tetapkan;
d. Bahwa Berita Acara yang dimaksud dalam Verifikasi Perbaikan adalah Berita
Acara yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada Masa
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 pada Tanggal 4 s.d 6 September
2020.
31. Bahwa berita acara yang diserahkan dalam dokumen permohonan perbaikan ke
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Berita Acara Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
tahun 2020 pada masa perpanjangan pada tanggal 11 s.d 13 September 2020,
maka berita acara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materill sehingga
dokumen permohonan perbaikan tersebut dinyatakan tidak lengkap;
32. Bahwa hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,
Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Pendaftaran Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati tertanggal 4 September 2020
sampai dengan 6 september 2020, sedangkan Berita Acara Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
tahun 2020 pada masa perpanjangan pada tanggal 11 s.d 13 September 2020.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah peristiwa hukum yang berbeda yakni masa
Pendaftaran dengan masa perpanjangan yang melahirkan dua produk hukum yang
berbeda;
33. Bahwa terhadap penjelasan tersebut, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2020 permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak SK/BA KPU di tetapkan, sehingga tidak mungkin Berita Acara
pada masa perpanjangan diajukan sengketa pada masa Pendaftaran, sedangkan
Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa pada masa Pendaftaran
menggunakan Berita Acara Masa Perpanjangan;
34. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 4 huruf a rapat pleno memutuskan dokumen
permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan
penyelesaian sengketa Pemilihan tidak dapat deregister;
35. Bahwa berdasarkan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat 4 menyatakan
bahwa Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan:
a. dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan tidak dapat deregister; atau
b. dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan
permohonan Pengadu untuk diregister.
36. Bahwa pada Tanggal 16 September 2020 Para Teradu mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai
dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat 6 yang menyatakan bahwa
Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan kepada Pengadu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat pleno
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), yang ditetapkan sesuai dengan
Formulir Model PSP-5 (Bukti T-24) dan Pengadu telah menerima berkas Berita
Acara Verifikasi Hasil Perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4 dan
berkas Pemberitahuan Registasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Formulir Model PSP-5 yang dibuktikan dengan Tanda Terima Berkas yang
diterima langsung oleh Kuasa Hukum Pengadu atas Nama Ridwan Sitorus, SH;
37. Bahwa guna memberikan keadilan dan kepastian Hukum dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Tahun 2020 di Kabupaten Kutai Kertanegara, Teradu tidak pernah
menutup pintu penyelesaian sengketa khususnya kepada Pengadu, hal ini
dibuktikan pada Hari Rabu Tanggal 16 September 2020 Pengadu kembali
melakukan permohonan Penyelesaian sengketa pemilihan pada Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara. Dengan permohonan penyelesaian kedua tersebut,
membuktikan sebenarnya Pengadu masih sangat mempercayai Teradu sebagai
tempat mencari keadilan dan kepastian hukum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Tahun 2020 di Kabupaten Kutai Kertanegara.
PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEDUA
38. Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 16 September 2020 jam 16.45 Wita telah diterima
dokumen permohonan penyelesaian sengketa atas nama:
1. Awang Yacoub Luthman
2. Dr. H. Suko Buono, M.Si
Adapun Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diserahkan
kepada Petugas Penerima Permohonan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara oleh
Ridwan Sitorus, SH dan Edi Sumarlin, SH yang merupakan kuasa hukum Pemohon
adalah sebagai berikut:
1. 4 Rangkap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-1
2. 1 Dokument Digital Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model
PSP-1) dengen Format Word yang disimpan dalam Plasdis
3. KTP Elektronik Pemohon Awang Yacoub Luthman dan Dr. H. Suko Buono, M.Si
4. Objek Sengketa Berupa Fotocopi yang bertuliskan Berita Acara tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Ir.H.Awang Yacoub Luthman, MM.
M.Si dan Dr.H. Suko Buono Tanggal 13 September 2020.
5. Alat Bukti berupa :
a. 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Para Pemohon yang bermaterai dan dileges
dikantor Pos
b. Surat Model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal
15 Juni 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor
Pos dan 3 Rangkap Fotocopi
c. Surat Permohonan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
(PAN) tertanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai
yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
d. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 03 September
2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3
Rangkap Fotocopi.
e. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 05 September
2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3
Rangkap Fotocopi.
f. Surat Jawaban dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 327/PL.02.2-
SD/6402/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 sebanyak 1 Rangkap
Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
g. Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi
Solihin Tanggal 4 September 2020 sebanyak 1 Lembar Fotocopi bermaterai
yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
1. Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari
asli
2. 12 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 12 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat
dan 12 Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah
Kuasa Hukum
Selanjutnya Petugas penerima permohonan memberikan tanda terima berkas
permohonan No 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Form PSP-2.
39. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No 2
Tahun 2020 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan Pada
Tanggal 17 September 2020, untuk melakukan Verifikasi Formil dan Materiil
Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
40. Bahwa Adapun Verifikasi Formil dilaksanakan Para Teradu dengan berpedoman
pada Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota no
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Halaman 13 Nomor 5 Huruf F, dalam
rangka memeriksa hal-hal antara lain :
1) Dokumen Permohonan
a. Permohonan yang dibubuhi meterai cukup
b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
2) Dokumen SK/BA (Objek Sengketa)
a. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
b. Diajukan dalam 3 hari kerja terhitung sejak penetapan Objek Sengketa
(SK/BA)
3) Dokumen Alat Bukti tertulis
a. Alat bukti yang dibubuhi meterai cukup dan leges oleh kantor pos setempat
b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
4) Dokumen Daftar Alat Bukti
a. Daftar alat bukti yang dibubuhi meterai cukup
b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
5) Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
a. Pemohon yang tidak memiliki KTP elektronik dapat melampirkan Surat
Keterangan Kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang
Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok dengan NIK pada kartu keluarga,
dan Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh pejabat setempat yang
berwenang
b. Jumlah rangkap yang memenuhi syarat
6) Dokumn Bukan Objek Sengketa yang dikecualikan
7) Dokumen Kuasa Hukum Advokat
a. Surat kuasa khusus yang dibubuhi meterai cukup
b. Jumlah rangkap surat kuasa khusus yang memenuhi syarat
c. KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lainya sesuai
peraturan perundang-undangan
d. Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku
e. Berita Acara Sumpah atau Surat Keterangan Sumpah dari Pengadilan
Tinggi
41. Bahwa Adapun verifikasi Materiil dilaksanakan Para Teradu dengan Juknis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota no
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 pada Halaman 14 Nomor 5 Huruf G untuk
memeriksa hal-hal antara lain :
1) Dokumen Permohonan
a. Penilaian apakah struktur permohonan sesuai dengan Formulir Model
PSP-1
b. Penilaian persona pada Subjek Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon
memenuhi syarat
c. Penilaian kesesuaian antara posita (dalil-dalil permohonan) dengan petitum
(hal-hal yang dimohonkan untuk diputus)
d. Dalam hal permohonan hanya ditandatangani oleh kuasa hukum apakah
sudah memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam kuasa khusus
2) Dokumen SK/BA Objek Sengketa
Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung
kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi
Tidak Memenuhi Syarat)
3) Dokumen Alat Bukti dan daftar alat bukti
Alat bukti dan daftar alat bukti berkesesuaian dengan hal-hal yang
disampaikan di dalam permohonan pemohon.
4) Dokumen Objek Sengketa yang dikecualikan
Melakukan penelitian objek sengketa dengan berkoordinasi kepada
instansi/lembaga terkait
42. Bahwa dalam Pleno Verifikasi Formil dan Materiil ditemukan kekurangan dalam
Permohonan Pemohon sebagai berikut:
No Jenis Dokumen Jumlah Hasil Pemeriksaan
Dokumen Dokumen
Cetak Digital
1 Permohonan Pemohon 4 - Tidak Lengkap
2 Kartu Tanda Penduduk 8 - Lengkap
Pemohon
3 Objek Sengketa 4 - Tidak lengkap
4 Alat bukti 28 - Lengkap
5 Daftar alat bukti 4 - Tidak lengkap
6 Surat Kuasa Khusus 4 - Lengkap
7 Kartu Tanda Penduduk 12 - Lengkap
Kuasa Hukum
8 Kartu Advokat 12 - Lengkap
9 Berita Acara Sumpah 12 - Tidak lengkap
Advokat/Surat Keterangan
Sumpah
43. Bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon sengketa dalam Permohonan
Penyelesaian sengketa yang kedua adalah Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020,
bertanggal 11 September 2020, yang menerangkan status keadaan Bakal Pasangan
Calon atas Nama:
1. Bakal Calon Bupati : Awang Yacoub Luthman
2. Bakal Calon Wakil Bupati : Suku Buono
Yang menyatakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon ditolak
Hal mana Berita Acara tersebut, merupakan Berita Acara yang menerangkan
keadaan hukum Status Pendaftaran Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman
dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, MSi.;
44. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL/02/2-Kpt/06/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, Pada Lampiran I BAB II
Penerimaan Pendaftaran pada huruf B Tata Cara Penerimaan Pendaftaran ke 7
Tabe 2.6 memuat keterangan sebagai berikut:
Tabel 2.6: Pemberian Status Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dokumen Dokumen
Persyaratan Persyaratan
No. Waktu Pencalonan Calon Status
Keleng-
Keabsahan Kelengkapan
kapan
Diberikan status
DIKEMBA- LIKAN dan
Masa Pendaftaran diberikan Tanda
sampai dengan Pengembalian.
1. sebelum berakhir Lengkap Tidak Sah Lengkap Seluruh dokumen
nya masa dikembali- kan kepada
pendaftaran Partai Politik atau
Bakal Pasangan Calon
Perseorangan
Diberikan status
DIKEMBALIKAN dan
Masa Pendaftaran diberikan Tanda
sampai dengan Pengembalian
Tidak
2. sebelum berakhir Lengkap Sah Seluruh dokumen
Lengkap
nya masa dikembalikan kepada
pendaftaran Partai Politik atau
Bakal Pasangan Calon
Perseorangan
Diberikan status
DITOLAK dan
diberikan Berita Acara
Pendaftaran
Akhir masa Seluruh dokumen
3 Lengkap Sah Tidak lengkap
pendaftaran disimpan oleh KPU,
tidak dikembalikan
kepada Partai Politik
atau Bakal Pasangan
calon
Diberikan status
Masa Pendaftaran
DITERIMA dan
sampai dengan
4 Lengkap Sah Lengkap diberikan Formulir
berakhir nya
TT.1-KWK dan
masa pendaftaran
lampirannya serta
Berita Acara
pendaftaran
Diberikan status
DITOLAK dan
diberikan Berita Acara
Pendaftaran
Akhir masa Seluruh dokumen
5 Lengkap Tidak sah Lengkap
pendaftaran disimpan oleh KPU,
tidak dikembalikan
kepada Partai Politik
atau Bakal Pasangan
calon
Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka yang didaftarkan sebagai Bakal Calon
Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada masa Perpanjangan pendaftaran
sampai dengan berakhirnya masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Dan
Wakil Bupati akan diberikan Berita Acara Pendaftaran oleh Komisi Pemilihan
Umum Kutai Kartanegara dengan status Diterima atau Ditolak.
45. Bahwa objek sengketa berupa Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 yang
menerangkan status pendaftaran Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman dan
Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, M.Si, diperlukan oleh Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menilai adanya Keputusan atau Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara yang merugikan Pemohon Sengketa
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu No 2 Tahun 2020
46. Bahwa Berdasarkan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil Permohonan Pemohon,
berpedoman pada ketentuan pasal 22 ayat (4) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 dan
Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wakil Kota no
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 berkas permohonan pemohon (Awang
yacoub luthman dan Suko Buono) dinyatakan tidak lengkap dan pemohon wajib
memperbaiki berkas permohonan (Formulir Model PSP-3) berupa : (Bukti T-28)
a. Menyesuaikan Posita dan Petitum dalam Dokumen Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan (PSP-1)
b. Menyerahkam Fomulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PSP-1)
dalam bentuk File Digital dengan format Word);
c. Menyerahkan Dartar Alat Bukti sebanyak 1 Rangkap Salinan Asli yang ditanda
tangani serta materai cukup dan 3 Rangkap fotocopi daftar alat bukti serta
menyerahkan dokumen daftar alat bukti dalam bentuk File Digital dengan
format Word.
47. Bahwa Para Teradu telah memberikan Berkas Formulir Model PSP-3 yang
dibuktikan dengan Tanda Terima Berkas yang diterima langsung oleh Kuasa
Hukum Pengadu atas Nama Ridwan Sitorus, SH;
48. Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 21 September 2020 jam 10.50 Wita telah diterima
dokumen permohonan penyelesaian sengketa atas nama:
1) Awang Yacoub Luthman
2) Dr. H. Suko Buono, M.Si
Adapun Dokumen Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
diserahkan kepada Petugas Penerima Permohonan Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara kuasa hukum Pengadu adalah sebagai berikut:
1) 4 Rangkap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-1
2) 1 Dokument Digital Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir
Model PSP-1) dengen Format Word yang disimpan dalam Plasdis
3) 8 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Pemohon Awang Yacoub Luthman dan Dr.
H. Suko Buono, M.Si
4) Objek Sengketa Berupa Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM. M.Si dan Dr.H.
Suko Buono pada Masa Perpanjangan Tanggal 13 September 2020.
5) Alat Bukti berupa :
a. 4 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik Para Pemohon yang bermaterai dan
dileges dikantor Pos
b. Surat Model B.1-KWK Parpol No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020
tertanggal 15 Juni 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang
dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi
c. Surat Permohonan Klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional (PAN) tertanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi
bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
d. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 03 September
2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos
dan 3 Rangkap Fotocopi.
e. Surat ke Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 05 September
2020 sebanyak 1 Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos
dan 3 Rangkap Fotocopi.
f. Surat Jawaban dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No : 327/PL.02.2-
SD/6402/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 sebanyak 1
Rangkap Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap
Fotocopi.
g. Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan
H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020 sebanyak 1 Lembar
Fotocopi bermaterai yang dileges dikantor Pos dan 3 Rangkap Fotocopi.
6) Daftar Alat Bukti sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli dan
File Digital dengan Format Word
7) Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 Rangkap Asli dan 3 Rangkap Fotocopi dari asli
8) 12 Rangkap Fotocopi KTP Elektronik, 12 Rangkap Fotocopi Kartu Advokat dan
12 Rangkap Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah Kuasa
Hukum.
Selanjutnya Petugas penerima permohonan memberikan tanda terima berkas
permohonan No 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Form PSP-2
49. Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 22 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara melakukan Rapat Pleno Verifikasi Kelengkapan Dokumen
Permohonan Hasil Perbaikan dengan memeriksa dan mengkaji kelengkapan
dokumen hasil perbaikan secara formil dan materil;
50. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno menyatakan permohonan telah lengkap secara
Formil dan Materiil, permohonan dinyatakan Dapat Diregister dan dilakukan
pemberitahuan register permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Formulir
Model PSP-4;
51. Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang di ajukan Pengadu telah
didaftarkan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
pada tanggal 22 September dengan Register Permohonan Nomor
0001/PS.REG/64.6403/XI/2020;
52. Bahwa pada Tanggal 22 September 2020 Para Teradu mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai
dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat 6 yang menyatakan bahwa
Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan kepada Pengadu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat pleno
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), yang ditetapkan sesuai dengan
Formulir Model PSP-5;
53. Bahwa bawaslu kabupaten kutai kartanegara telah menyusun dan melaksanakan
Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register :
001/PS.REG/64.6403/XI/2020; tanggal 22 September 2020 sebagai berikut:
No. Hari/Tanggal Agenda Peserta
1 Kamis Musyawarah Tertutup (Tidak Pengadu :
Mencapai Kesepakatan)
24 September Awang Yacoub Luthman
2020 dan Kuasa Hukum
Termohon :
KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara
2 Sabtu Musyawarah Terbuka Pengadu :
agenda penyampaian pokok-
26 September pokok permohonan Pengadu Kuasa Hukum
2020
Termohon :
KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara
3 Minggu Musyawarah Terbuka Pengadu :
(agenda penyampaian
27 September jawaban Termohon) Kuasa Hukum
2020
Termohon :
KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara
4 Senin Musyawarah Terbuka Pengadu :
(agenda pemeriksaan
28 September saksi/alat bukti Pengadu Kuasa Hukum
2020 dan termohon, serta
Termohon :
keterangan ahli
Pengadu/termohon bila ada, KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara
54. Bahwa sebelum memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi/alat bukti Pengadu
dan termohon, serta keterangan ahli Pemohon/termohon, dari Pengadu
menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan sengketa pemilihan a
quo;
55. Bahwa Pengadu telah mengajukan Surat Permohonan perihal Pencabutan
permohonan sengketa pemilihan tertanggal 28 September 2020 dan hal itu telah di
konfirmasi langsung oleh Majelis Musyawarah Terbuka melalui Panggillan Video
Meeting Zoom dan Pengadu selaku Principal menyampaikan ditengah persidangan
Musyawarah Terbuka bahwa benar dirinya telah mencabut Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
56. Bahwa Pencabutan permohonan sengketa pemilihan telah diatur dalam pasal 56
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil WaliKota, ayat 1
menyatakan Selain tidak memenuhi panggilan Pengadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2), permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan dinyatakan gugur apabila: a. Pengadu meninggal dunia; b. termohon
telah memenuhi tuntutan Pengadu sebelum dilaksanakan tahapan pertama
musyawarah; atau, c. Pengadu mencabut permohonannya;
57. Bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo dalam tahap Pemeriksaan musyawarah,
maka sesuai pasal 56 ayat 1 huruf c tersebut diatas Pengadu dapat mencabut
permohonannya;
58. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap
Permohonan Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa Pengadu tertanggal 28
September 2020 Majelis musyawarah menyatakan mengabulkan Permohonan
Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan Nomor Register :
0001/PS.REG/64.6403/XI/2020; tanggal 22 September 2020;
59. Bahwa Pencabutan Permohonan yang dilakukan oleh Pengadu pada saat jalannya
proses Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa mematahkan dalil Pengadu
terkait dengan upaya pengadu dalam memperoleh haknya sebagai Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertangara yang dirugikan akibat terbitnya
Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Konsekuensi dari hal tersebut
Pengadulah yang sebenarnya tidak memiliki itikad baik untuk mencari kepastian
hukum terhadap permasalahan Berita Acara a quo;
60. Bahwa terhadap penyelesaian sengketa pertama, Teradu telah menjalankan segala
proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu dan Petunjuk Teknis,
sehingga tidak ada upaya dari Teradu menghalangi hak Pengadu sebagai Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertangara yang dirugikan akibat
terbitnya berita Acara KPU. Proses verifikasi baik formil dan materiil sampai dengan
dinyatakan lengkap dan diregistrasi sesuai dengan peraturan bukan merupakan
upaya Teradu menghalangi hak pengadu, namun proses ini adalah bagian untuk
memberikan jaminan kepastian hukum kepada siapa saja yang akan mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa agar sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak. Melalui proses ini juga memberikan jaminan adil kepada siapa saja
yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara, wajib melalui proses yang sama dengan mempertimbangkan proses
tersebut dengan adil;
61. Bahwa terhadap penyelesaian sengketa kedua, Teradu telah menjalankan proses
penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu dan Petunjuk Teknis, sehingga
Pengadu sebenarnya masih sangat mempercayai proses Penyelesaian Sengketa di
Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara dapat memberikan jaminan kepastian
hukum dan adil dengan mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa
kedua. Kalaupun Pengadu mencabut Permohonannya hal tersebut dibuka
kemungkinan dalam Perbawaslu. Dengan Putusan gugur tersebut, terbitnya Berita
Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipermasalahkan Pengadu sudah
tidak lagi menjadi masalah, karena Pengadu sendiri yang mencabut Permohonan
Penyelesaian Sengketa pada proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa
yang prosesnya terbuka untuk umum.
[2.12] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.13] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
Tentang pendaftaran pasangan calon;
2. T-2 Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara No :
107/K.BAWASLU-PROV.KI-03/PM.00.02/8/2020 perihal
Imbauan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang ditujukan
kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara;
3. T-3 surat himbauan dengan Nomor Surat 110/K.BAWASLU-PROV.KI-
03/PM.00.02/9/2020 kepada partai politik tentang Pengawasan
terhadap Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus
Disease 2019;
4. T-4 Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No
220/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan
Kepustusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No :
20/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan
Persyaratan Pencalonan Paling sedikit perolehan jumlah kursi
dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk
dapat mengusulkan bakal pasanagan calon dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati kabupaten kutai kartanegara tahun
2020;
5. T-5 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara pada Hari Jumat, Tanggal 4 September 2020;
6. T-6 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun 2020 (Model TT.1-KWK);
7. T-7 Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi
Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin;
8. T-8 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terkait Tanda
Pengembalian Pendaftaran dengan status Tidak Lengkap dan
Belum Memenuhi Syarat atas nama Awang Yacoub Luthman dan
Suko Buono;
9. T-9 Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No :
145/PL.02.2-BA/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penutupan
Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2020 dengan jumlah pendaftar sebanyak 2 bakal Pasangan calon
dengan atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi
Solihin dinyatakan diterima dan Awang Yacoub Luthman dan
Suko Buono dinyatakan Dikembalikan;
10. T-10 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara Hari Senin Tanggal 7 September 2020;
11. T-11 Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No 230/HK.03.2-
Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020;
12. T-12 Surat Pengumuman KPU Kabupaten Kutai Kartanegara No :
330/Pl.2.02-Pu/6402/Kpu-Kab/Ix/2020 Tentang Perpanjangan
Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik Atau Gabungan
Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020;
13. T-13 Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai
dengan Formulir Model PSP-1 Tanggal 9 September 2020;
14. T-14 satu (1) Lembar Dokumen Fotocopi yang bertuliskan Berita Acara
tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas
nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4
September 2020;
15. T-15 Tanda Terima Berkas Permohonan No
0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Formulir
Model PSP-2 (Tanggal 9 September 2020);
16. T-16 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang
dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 10 September 2020;
17. T-17 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-3);
18. T-18 Tanda Terima Berkas Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3) Tanggal
11 September 2020;
19. T-19 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara pada tahapan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Hari Senin Tanggal
13 September 2020;
20. T-20 Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Awang
Yacoub Luthman dan Suko Buono yang dinyatakan Ditolak pada
Tanggal 13 September 2020;
21. T-21 Tanda Terima Dokumen Perbaikan sesuai dengan Form PSP-2
tanggal 15 September 2020;
22. T-22 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan agenda Verifikasi Formil dan Materiil dokumen Perbaikan
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Tanggal 15
September 2020;
23. T-23 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan sesuai dengan Formulir
Model PSP-4 Tanggal 15 September 2020;
24. T-24 Surat Pemberitahuan Status Dokumen Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-5 Tanggal 16 September
2020;
25. T-25 Surat Tanda Terima Berkas Tanggal 16 September 2020;
Alat bukti Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Kedua
26. T-26 Tanda Terima Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan No 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan
Formulir Model PSP-2;
27 T-27 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang
dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 17 September 2020;
28 T-28 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-3);
29 T-29 Tanda Terima Berkas Dokumen Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model
PSP-3) No : 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 yang
disampaikan kepada Pemohon;
30 T-30 tanda terima berkas Perbaikan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan No 0002/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020
sesuai dengan Formulir Model PSP-2 Tanggal 21 September
2020;
31 T-31 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang
dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 22 September 2020;
32 T-32 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Sesuai Dengan (Formulir
Model PSP-4);
33 T-33 status dokumen permohonan penyelesaian sengketa (Formulir
Model PSP-5);
34 T-34 Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
Register : 001/PS.REG/64.6403/XI/2020; tanggal 22
September 2020;
35 T-35 Surat Permohonan perihal Pencabutan permohonan
sengketa pemilihan tertanggal 28 September 2020;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/X/2020 selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menolak pencalonan Para
Pengadu sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara,
padahal Pengadu telah mendapatkan dukungan dari DPP PAN Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 dan PKB Nomor 3629/DPP/01/VIII/2020;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/X/2020 selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tidak meregister
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang dimohonkan Para Pengadu
berkenaan dengan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara diduga menolak pencalonan
Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara,
padahal Pengadu telah mendapatkan dukungan dari DPP PAN Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 dan PKB Nomor 3629/DPP/01/VIII/2020. Teradu I
s.d Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 13 September 2020 pukul 22.00 WITA
Bapaslon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si
datang ke Kantor KPU Kutai Kartanegara untuk mendaftar di tahapan perpanjangan
Pendaftaran. Pada saat mendaftar, Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si hadir
bersama Fandi selaku LO bakal pasangan calon, sedangkan Dr. H. Suko Buono, M.Si
tidak bisa hadir dengan alasan sakit disertai surat keterangan dari dokter. Kemudian
Bapaslon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si didampingi LO Fandi menyerahkan
persyaratan pencalonan terdiri dari Formulir Model B-KWK dari PKB ditandatangani
oleh Ketua atas nama Puji Hartadi, ST dan Sekretaris atas nama Amir serta PAN
ditandatangani oleh Ketua atas nama Sudirman dan Sekretaris atas nama Danu. Saat
pendaftaran Ketua dan Sekretaris DPC PKB tidak hadir. Demikian pula Ketua dan
Sekretaris DPC PAN juga tidak hadir tanpa dilengkapi surat keterangan dari instansi
yang berwenang. Pada tanggal 13 September 2020 pukul 23.45 WITA, Teradu I s.d.
Teradu V memberikan Berita Acara Pendaftaran dengan Status DITOLAK. Pada tanggal
4 September 2020 pukul 08.30 WITA Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H.
Rendi Solihin mendaftar ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya pada saat
mendaftar Bapaslon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin menyerahkan
Formulir Model B-KWK dari Ketua Partai PAN Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara
yang ditandatangani Ketua Supriyadi dan Sekretaris Aini Faridah serta melampirkan
Copy SK Kepengurusan Partai PAN tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah
dilegalisir dan diunggah pada Aplikasi SIPOL dan Website Infopemilu. Pada tanggal 12
November 2020 Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan Nomor
Perkara : 44/G/2020/PTUN.SMD menyatakan Gugatan Awang Yacoub Luthman dan
DR. H. Suko Buono, M.Si tidak diterima. Selanjutnya Putusan Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara dengan Nomor Register: 0001/PS.REG/64.6403/IX/2020 tanggal 29
September 2020 menyatakan Gugur;
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Surat Himbauan No :
104/K.BAWASLU-PROV.KI-03/PM.00.02/8/2020 perihal Imbauan Pengumuman
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Selanjutnya
pada tanggal 3 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah
menyampaikan Surat Himbauan dengan Nomor Surat 110/K.BAWASLU-PROV.KI-
03/PM.00.02/9/2020 kepada partai politik tentang Pengawasan terhadap Pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam
Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 220/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan
Kepustusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 20/PL.02.2.Kpt/6402/KPU-
Kab/II/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Paling Sedikit Perolehan
Jumlah Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Untuk Dapat
Mengusulkan Bakal Pasanagan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu
Kabupate Kutai Kartanegara tanggal 4 September 2020, bakal pasangan calon atas
nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin pada pukul 08.30 WITA hadir
bersama Ketua dan Sekretaris 9 (sembilan) Partai Pengusung untuk melakukan
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2020. Kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Pendaftaran pada pukul 10.24
WITA oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan
Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2020 dinyatakan DITERIMA pada pukul 11.50 WITA dengan
mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 (Model TT.1-KWK).
Selanjutnya KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan Berita Acara tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi
Solihin. Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa hasil pengawasan tanggal 4
September 2020 bakal pasangan calon atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM.,
M.Si dan Dr. H. Suko Buono, M.Si pada pukul 15.16 WITA hadir bersama Ketua dan
Sekretaris partai pengusung (PKB) untuk melakukan Pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Selanjutnya dilakukan
Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM., M.Si dan Dr.
H. Suko Buono, M.Si pada pukul 15.49 WITA oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
dan berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dinyatakan tidak lengkap dan
diberikan Tanda Pengembalian Pendaftaran dengan status Tidak Lengkap dan Belum
Memenuhi Syarat pada pukul 17.44 WITA. Pada tanggal 6 September 2020 Pukul
24.00 WITA, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menutup Pendaftaran Pasangan
Calon sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor
145/PL.02.2-BA/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penutupan Tahapan Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2020 dengan jumlah pendaftar sebanyak 2 bakal Pasangan calon
dengan atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin dinyatakan
diterima dan Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono dinyatakan Dikembalikan.
Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 7
September 2020, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Keputusan
Nomor 230/HK.03.2-Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara Tahun 2020. Selanjutnya sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 7 September 2020 KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara telah menerbitkan Pengumuman Nomor 330/Pl.2.02-Pu/6402/Kpu-
Kab/IX/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik
Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara Tahun 2020. Pada tanggal 9 September 2020 pukul 13.31 WITA
telah diterima dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama
Awang Yacoub Luthman dan Suko Buono. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V
memberikan Tanda Terima Berkas Permohonan No
0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020 sesuai dengan Formulir Model PSP-2.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan tanggal 10
September 2020 Pukul 13.20 WITA, untuk melakukan verifikasi formil dan materiil
dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Berdasarkan verifikasi formil
dan materiil dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Teradu I s.d
Teradu V nyatakan objek sengketa Tidak Lengkap. Sehingga terkait dengan objek
sengketa yang diajukan dinyatakan tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi Keputusan atau Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum yang merugikan Peserta Pemilihan secara Langsung.
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menyampaikan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil
permohonan sengketa pemilihan kepada Bakal Calon Bupati Awang Yacoub Luthman
dan Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H. Suko Buono, M.Si yang diterima langsung oleh
kuasa hukum pada tanggal 11 September 2020 dan beserta Tanda Terima Berkas yang
di terima dan ditandatangani oleh Edi Sumarlin.
Pada tanggal 15 September 2020 Pukul 13.31 WITA telah diterima Dokumen
Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas nama Awang Yacoub
Luthman dan Suko Buono. Setelah menerima Berkas Perbaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pukul 20.00 WITA, Teradu I s.d Teradu V telah
melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Verifikasi Formil dan Materiil dokumen
Perbaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi
dokumen perbaikan permohonan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formil
dan Materil Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga Permohonan
Dinyatakan Tidak Dapat Diregister dengan catatan dalam hasil Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam ketentuan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Bawaslu RI Nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur Dan Wakill Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota. Pada tanggal 16 September 2020 Teradu I s.d Teradu V
mengeluarkan Surat Pemberitahuan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu No 2 tahun 2020 Pasal 23 ayat (6) yang
menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian
sengketa Pemilihan kepada Pengadu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan rapat
pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), yang ditetapkan sesuai dengan
Formulir Model PSP-5 dan Pengadu telah menerima berkas Berita Acara Verifikasi
Hasil Perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4 dan berkas Pemberitahuan
Registasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir Model PSP-5 yang
dibuktikan dengan Tanda Terima Berkas yang diterima langsung oleh Kuasa Hukum
Pengadu atas Nama Ridwan Sitorus. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa
terhadap penyelesaian sengketa kedua, Teradu I s.d Teradu V telah menjalankan
proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu dan Petunjuk Teknis,
sehingga Pengadu sebenarnya masih sangat mempercayai proses Penyelesaian
Sengketa di Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara dapat memberikan jaminan
kepastian hukum dan adil dengan mengajukan kembali permohonan penyelesaian
sengketa kedua. Kalaupun Pengadu mencabut Permohonannya hal tersebut dibuka
kemungkinan dalam Perbawaslu. Dengan Putusan gugur tersebut, terbitnya Berita
Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipermasalahkan Pengadu sudah tidak
lagi menjadi masalah, karena Pengadu sendiri yang mencabut Permohonan
Penyelesaian Sengketa pada proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa yang
prosesnya terbuka untuk umum;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, dan bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Teradu IV Jainal Arifin pada Perkara Nomor: 127-PKE-
DKPP/X/2020 tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu karena
berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 490/SDM.13-Kpt/05/KPU/X/2020 tanggal 16
Oktober 2020, Teradu IV telah diberhentikan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024;
[4.3.2] Menimbang Para Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor:
127-PKE-DKPP/X/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
menolak pencalonan Para Pengadu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara, padahal Para Pengadu merasa telah mendapatkan
dukungan dari DPP PAN. Bahwa Para Teradu melaksanakan pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Pada tanggal 4 September
2020, sekitar Pukul 08.30 WITA, bakal pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan
H. Rendi Solihin mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara bersama ketua dan sekretaris dari sembilan partai pengusung yaitu Partai
Golkar, PDI-P, PPP, Nasdem, Hanura, Perindo, PAN, PKS, dan Gerindra. Berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen, pendaftaran bakal pasangan calon Drs. Edi Damansyah,
M.Si. dan H. Rendi Solihin dinyatakan lengkap oleh Para Teradu sekitar Pukul 11.50
WITA dan diterbitkan Tanda Terima Pendaftaran Model TT.1-KWK serta Berita Acara
tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi
Solihin. Selanjutnya pada hari yang sama, yakni Jumat, 4 September 2020, sekitar
Pukul 15.16 WITA, Para Pengadu di dukung PKB dan PAN melakukan pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengurus parpol yang
ikut hadir bersama para Pengadu adalah Ketua dan Sekretaris DPC PKB sedangkan
Ketua dan Sekretaris DPC PAN berhalangan hadir tanpa keterangan. Berdasarkan hasil
pemeriksaan dokumen, pendaftaran Para Pengadu dinyatakan Tidak Lengkap dan
diberikan Tanda Terima Pengembalian Dokumen dengan status Tidak Lengkap dan
Belum Memenuhi Syarat pada sekitar Pukul 17.44 WITA, karena tidak memenuhi
syarat pencalonan yaitu kehadiran Ketua dan Sekretaris dari PAN merupakan syarat
mutlak dalam pendaftaran Bapaslon. Selain itu, para Teradu juga belum menyerahkan
beberapa syarat calon, yakni surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum dari pengadilan negeri,
tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pas
foto berwarna, dan pas foto hitam putih.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Pengadu tidak melengkapi
dokumen pencalonan sampai dengan batas akhir pendaftaran ditutup pada tanggal 6
September 2020, Pukul 24.00 WITA. Para Teradu kemudian menerbitkan Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara No: 145/PL.02.2-
BA/6402/KPU-Kab/IX/2020 yang substansinya menjelaskan sampai akhir masa
pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon. Selanjutnya pada tanggal 7
September 2020, Para Teradu menerbitkan Keputusan No: 230/HK.03.2-
Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun 2020 yang disusul dengan Pengumuman No: 330/Pl.2.02-Pu/6402/Kpu-
Kab/IX/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik
Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara tanggal 13 s.d. 16 September Tahun 2020.
Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran, Para Pengadu kembali mendaftar
pada tanggal 13 September 2020, sekitar Pukul 22.00 WITA. Akan tetapi hanya Ir. H.
Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. bersama LO yang hadir sebgai Bapaslon Bupati
sedangkan Dr. H. Suko Buono, M.Si. tidak dapat hadir karena sakit disertai dengan
surat keterangan dokter. Bahwa Para Pengadu selaku bakal pasangan calon
menyerahkan persyaratan pencalonan berupa formulir Model B-KWK yang
ditandatangani oleh Ketua Puji Hartadi, S.T. dan Sekretaris Amir DPC PKB, sementara
dokumen DPC PAN ditandatangani oleh Ketua Sudirman dan Sekretaris Danu Asmad.
Namun ketua dan sekretaris DPC PKB dan PAN, tidak hadir pada saat pendaftaran
tanpa surat keterangan ketidakhadiran. Bahwa setelah melakukan penelitian
administrasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, Para Teradu memberikan Berita
Acara Pendaftaran dengan status ditolak pada tanggal 13 September 2020, sekitar
Pukul 23.45 WITA, yang diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terhadap dukungan ganda PAN kepada para Pengadu dan pasangan calon Drs.
Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tahapan pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020,
pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin menyampaikan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-
SJ/150/VII/2020 tentang Pembatalan Persetujuan Ir. H. Awang Yacoub Luthman,
M.M., M.Si. sebagai Calon Bupati dan Dr. H. Suko Buono, M.Si. sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Juli 2020 yang ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN. Diktum nomor 2 surat keputusan a
quo juga menyatakan mencabut SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-
SJ/062/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dan selanjutnya dinyatakan tidak
berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan a quo diterbitkan. Selain itu, bakal
pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin pada tanggal 4
September 2020, sekitar Pukul 08.30 WITA, mendaftar ke KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan menghadirkan Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Kutai
Kartanegara serta melampirkan salinan Surat Keputusan Kepengurusan PAN tingkat
Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilegalisir sesuai dengan dokumen yang diunggah
pada aplikasi Sipol dan laman infopemilu.kpu.go.id. Berdasarkan peristiwa dan
dokumen tersebut, Para Teradu menyatakan dukungan PAN sah untuk pendaftaran
bakal pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin.
DKPP menilai tindakan Para Teradu pada tahapan pendaftaran tanggal 4 s.d. 6
September 2020 dan tahapan perpanjangan pendaftaran tanggal 13 s.d. 16 September
2020 beralasan hukum maupun etika. DKPP berpendapat bahwa dukungan DPP PAN
dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tertanggal
15 Juni 2020 telah dicabut dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor:
PAN.A/Kpts/KU- SJ/150/2020 tanggal 3 Juli 2020 sehingga tidak dapat digunakan
oleh bakal pasangan calon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. dan Dr. H. Suko
Buono, M.Si. untuk mendaftar. Tindakan Para Teradu dalam tahapan pendaftaran dan
perpanjangan pendaftaran telah memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana beberapa kali telah diubah,
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan KPU RI Nomor: 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalil Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor: 128-PKE-
DKPP/X/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara tidak
adil dan berkepastian hukum dalam penanganan permohonan sengketa pemilihan
yang diajukan Para Pengadu. Pada tanggal 9 September 2020, Para Pengadu
mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara dan mendapatkan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor:
0001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2020. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Para
Teradu melaksanakan Rapat Pleno verifikasi formil dan materiil dokumen permohonan
a quo pada tanggal 10 September 2020. Berdasarkan hasil verifikasi formil dan
materiil, berkas permohonan pemohon (in casu Para Pengadu) dinyatakan tidak
lengkap dan wajib memperbaiki berkas permohonan sesuai dengan formulir Model
PSP-3. Alasan Para Teradu dalam verifikasi materiil menyatakan permohonan a quo
tidak lengkap karena objek sengketa yang diajukan para Pengadu adalah Tanda
Terima. Memerhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2020, Para Teradu meminta agar Para Pengadu perbaikan dengan menyerahkan Berita
Acara Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara Tahun 2020 yang menerangkan status pendaftaran ditolak bakal
pasangan calon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. dan Dr. H. Suko Buono,
M.Si. Oleh karena Para Pengadu tidak dapat memenuhi kelengkapan syarat formil,
maka permohonan sengketa berkenaan dengan tahapan pendaftaran tanggal 4 s.d. 6
September 2020, dinyatakan tidak dapat diregister
DKPP menilai tindakan Para Teradu meminta Berita Acara yang menerangkan
status pendaftaran Para Pengadu sebagai Bapaslon ditolak pada masa pendaftaran
tanggal 4 s.d. 6 September 2020 tidak beralasan secara etika. Bahwa Para Teradu
turut hadir pada tahapan pendaftaran tanggal 4 September 2020 sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara. Sampai dengan penutupan pendaftaran pada tanggal 6 September 2020,
Para Teradu juga mengetahui bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara tidak menerbitkan Berita acara namun hanya menerbitkan Tanda
Terima penolakan pendaftaran Para Pengadu tanggal 4 September 2020. Para Teradu
tidak sepatutnya meminta produk hukum yang tidak pernah diterbitkan sebagai objek
sengketa dalam permohonan a quo.
Kebijakan Para Teradu yang terlalu formal-legalistik memaknai Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 juncto Keputusan Bawaslu Nomor:
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 dalam menilai objek sengketa pada tahapan
pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020 mengakibatkan hilangnya hak Para
Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan in casu tahapan
pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Meskipun pada tanggal 16 September
2020 Para Pengadu kembali mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas
penolakan pendaftaran pada masa perpanjangan yang diregister pada tanggal 22
September 2020, akan tetapi Para Pengadu mempertimbangkan untuk mencabut
prmohonan penyelesaian sengketa terhadap peristiwa perpanjangan pendaftaran
tanggal 13 s.d. 16 September 2020.
DKPP menilai, penyelenggaraan Pilkada pada hakikatnya adalah pelembagaan
konflik untuk menghantarkan suksesi kepemimpinan secara bermartabat. Tak pelak,
peran Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip imparsial dan adil kepada
setiap kontestan adalah suatu keniscayaan. Alih-alih melayani dan menjamin hak
peserta pemilihan, Para Teradu justru berlindung di balik formalisme hukum,
memerintahkan Para Pengadu menyerahkan BA penolakan pendaftaran tanggal 4
September 2020 yang secara nyata diketahui oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara bahwa Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara tidak pernah menerbitkan BA untuk peristiwa pendaftaran tanggal 4
September 2020, melainkan hanya memberi Tanda Terima Penolakan pendaftaran
kepada Para Pengadu. Sikap dan Tindakan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengakibatkan Para Pengadu kehilangan hak
hukumnya untuk mencari keadilan. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
Ayat (2) huruf c dan Pasal 6 Ayat (3) huruf f juncto Pasal 10 dan Pasal 15 huruf g
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.