Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 317/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2014
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 729/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 20 Nopember 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 317/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 November 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Papua No Urut 2 dari Partai Gerindra di Dapil III yang meliputi Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atas tindakannya melakukan perubahan terhadap perolehan suara Caleg nomor urut 8 dari Partai Gerindra Deki Nawipa di Kabupaten Paniai, jumlah suara yang awalnya 10.151 suara berubah menjadi 26.999 suara. Pelaksanaan rapat pleno juga terlalu lama.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II atas nama Sadrak Nawipa sebagai Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atas nama Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Tarwinto, dan Sombuk Musa Yosep masing- masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 5. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 317/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara Pengaduan
Nomor 729/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 20 Nopember 2014 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 317/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan
adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Martinus Adii
Organisasi/Lembaga : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Deyai
Alamat : Jalan Pronai Karang tumaritis, Kabupaten Nabire
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Adam Arisoi
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soasiu Dok II, Kabupaten Jayapura,
Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Sadrak Nawipa
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soasiu Dok II, Kabupaten Jayapura,
Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Beatrix Wanane
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soasiu Dok II, Kabupaten Jayapura,
Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Tarwinto
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
1
Alamat : Jalan Soasiu Dok II, Kabupaten Jayapura,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Sombuk Musa Yosep
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Soasiu Dok II, Kabupaten Jayapura,
Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I sampai dengan Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar jawaban Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 729/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 20 Nopember 2014 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 317/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 November 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Papua No Urut 2 dari Partai
Gerindra di Dapil III yang meliputi Kab. Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Intan
Jaya dan Deyai. Pada tanggal 23 April 2014, KPU Kabupaten Paniai melakukan
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pleno rekapitulasi,
perolehan suara Caleg DPRD Provinsi nomor urut 8 atas nama Deki Nawipa dari
Partai Gerindra sebesar 10.151 suara. Setelah Pleno rekapitulasi selesai, KPU
Kabupaten Paniai tidak memberikan dokumen rekapitulasi Model DB –1 DPRD
Provinsi kepada para saksi yang hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga sampai
hari ini Pengadu tidak memiliki dokumen rekapan tersebut. Akan tetapi bukti
perolehan suara Caleg No. 8 atas nama Deki Nawipa di Kabupaten Paniai dapat
diketahui pada saat KPU Kabupaten Paniai menyampaikan hasil perolehan suara
pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Jayapura, karena dasar dari perolehan
2
suara yang disampaikan pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi tersebut adalah
hasil penetapan di pleno tingkat kabupaten;
2. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014, KPU Kabupaten Paniai menghadiri Pleno
Rekapitulasi Tingkat Provinsi di Jayapura dan pada saat membacakan perolehan
suara Caleg No. 8 atas nama Deki Nawipa dari Partai Gerindra jelas-jelas adalah
sebesar 10.151 (sama dengan hasil rekap pada pleno tingkat kabupaten). Hal ini
terlihat dari video yang merekam jalannya pleno rekapitulasi tingkat provinsi
untuk sesi Kabupaten Paniai; (Bukti P- 01; Flash disk yang berisikan rekaman
video pleno rekapitulasi tingkat provinsi sesi rekapitulasi untuk Kabupaten Paniai).
Dalam rekaman tersebut juga terlihat dengan sangat jelas pada slide rekapitulasi
yang menampilkan perolehan suara atas nama Deki Nawipa sebesar 10.151 suara;
(Bukti P- 02; foto tampilan slide pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi untuk
Kabupaten Paniai);
3. Bahwa setelah seluruh rangkaian pleno rekapitulasi tingkat provinsi selesai,
ternyata perolehan suara Caleg nomor urut 8 atas nama Deki Nawipa di
Kabupaten Paniai berubah/bertambah dari 10.151 suara menjadi 26.999 suara.
Hal ini dapat dilihat dari dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara partai dan
calon anggota DPRD Provinsi; (Bukti P-03; Dokumen Rekap Model DC-1 DPRD
Provinsi). Perubahan dan/atau penambahan suara tersebut menyebabkan
akumulasi suara Caleg No. 8 atas nama Deki Nawipa melebihi akumulasi suara
Pengadu sehingga yang bersangkutan menempati ranking 1 dan ditetapkan
sebagai Caleg Terpilih DPRD Provinsi Papua di Dapil III dari Partai Gerindra.
Padahal jika tidak dilakukan penambahan di Kabupaten Paniai, pengadulah yang
memperoleh suara tertinggi di Dapil III, sebagaimana tabel di bawah ini:
TABEL 1: PEROLEHAN SUARA YANG SEHARUSNYA
PEROLEHAN SUARA CALEG GERINDRA DI DAPIL III
No NAMA CALEG JML
NABIRE PANIAI MIMIKA DOGIYAI INTAN DEYAI
JAYA
SUARA PARTAI 1.318 0 412 0 0 0 1.730
1 HARUN AGIMBAU 634 0 0 0 0 0 1.270
2 MARTINUS ADII 1.298 0 118 0 0 20.189 21.605
3 PRISCILA MAGAI 1.008 0 123 0 0 6 1.137
4 AMON TEBAI 944 1.500 166 0 0 0 2.610
5 ANTO 130 0 244 0 0 0 374
6 AGUSTINA 3.314 0 211 0 0 0 3.525
MODOW
7 JOSIAS 559 0 43 0 0 0 602
WAROMBONI
8 DEKI NAWIPA 148 10.151 63 0 0 0 10.363
9 NATALIA 1.738 0 48 0 0 0 1.786
KOBOGAU
10 KLEMENS MISIRO 201 0 26 0 0 0 227
Jumlah Suara Sah
Partai 11.292 11.651 2.090 0 0 20.195 45.229
dan Caleg
Keterangan: Apabila Para Teradu tidak melakukan perubahan/penambahan suara
terhadap Caleg No. 8 DEKI NAWIPA di Kabupaten Paniai, maka Pengad yang meraih suara
3
terbanyak dan berhak ditetapkan sebagai Caleg Teripih. (Bukti P – 01, P – 02 dan
keterangan saksi).
TABEL 2: PERUBAHAN/PENAMBAHAN SUARA
CALEG NO. 8 ATAS NAMA DEKI NAWIPA
DI KABUPATEN PANIAI
PEROLEHAN SUARA CALEG GERINDRA DI DAPIL III
No NAMA CALEG JML
NABIRE PANIAI MIMIKA DOGIYAI INTAN DEYAI
JAYA
Suara Partai 1.318 0 412 0 0 0 1.730
1 HARUN 634 636 0 0 0 0 1.270
AGIMBAU
2 MARTINUS ADII 1.298 0 118 0 0 20.189 21.605
3 PRISCILA MAGAI 1.008 0 123 0 0 6 1.137
4 AMON TEBAI 944 0 166 0 0 0 1.110
5 ANTO 130 0 244 0 0 0 374
6 AGUSTINA 3.314 0 211 0 0 0 3.525
MODOW
7 JOSIAS 559 0 43 0 0 0 602
WAROMBONI
8 DEKI NAWIPA 148 26.999 63 0 0 0 27.210
9 NATALIA 1.738 0 48 0 0 0 1.786
KOBOGAU
10 KLEMENS 201 0 26 0 0 0 227
MISIRO
Jumlah Suara Sah 11.292 26.999 2.090 0 0 20.195 60.576
Partai
dan Caleg
Keterangan: Perubahan/penambahan perolehan suara Caleg No. 8 atas nama DEKI NAWIPA
dari 10.151 suara menjadi 26.999 sura di Kabupaten Paniai dilakukan saat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Provinsi di Jayapura; (Bukti P – 03 dan keterangan saksi)
4. Bahwa penambahan suara Deki Nawipa dari 10.151 suara menjadi 26.999 suara
oleh Para Teradu atau setidak-tidaknya diketahui oleh Para Teradu, dilakukan
secara sewenang-wenang dan dengan cara melanggar hukum yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tergolong sebagai
tindakan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan tersebut juga telah
menimbulkan kerugian nyata bagi Pengadu dan mengakibatkan Pengadu tidak
terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Papua;
5. Patut diduga, perubahan dan/atau penambahan suara kepada Caleg nomor urut
8 atas nama Deki Nawipa ini dilakukan atau setidak-tidaknya diketahui oleh Para
Teradu karena dipengaruhi interes pribadi yaitu hubungan kekerabatan antara
Caleg yang bersangkutan dengan salah satu komisioner KPU Provinsi Papua
(Sadrak Nawipa), sehingga tergolong bertindak sewenang-wenang, tidak
independen, tidak profesional dan tidak adil;
6. Para Teradu juga dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik karena rapat
pleno rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Kabupaten Paniai hanya dipimpin oleh
Teradu IV (Tarwinto, S.Pd) tanpa dihadiri oleh Teradu I, II, III dan V. Hal ini
bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang No. 15 Tahun 2011
4
yang menyatakan Rapat Pleno sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4
(empat) orang Komisioner; (Bukti P-04; Foto yang memperlihatkan Pleno Tingkat
Provinsi untuk Kabupaten Paniai hanya diikuti oleh Teradu IV);
7. Sebagai informasi, perlu disampaikan bahwa terhadap permasalahan ini Pengadu
telah menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui DPD Partai
Gerindra Provinsi Papua, namun karena ada kekeliruan menyangkut administrasi
perkara yang dilakukan Kuasa Hukum DPP Partai Gerindra, menyebabkan
permohonan Partai Gerindra di beberapa provinsi termasuk di Provinsi Papua
ditolak Mahkamah Konstitusi dalam putusan selanya, sehingga masalah ini tidak
diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi;
8. Sehubungan dengan kejadian dan hal-hal tersebut di atas, agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
melibatkan Para Teradu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 3 Desember 2014, Pengadu telah
menyampaikan pokok-pokok Pengaduan dihadapan Majelis Sidang DKPP dan
dihadiri oleh Teradu I, II, III, IV dan V serta Ketua Bawaslu Provinsi Papua
sebagai Pihak Terkait. Dalam pokok-pokok pengaduan tersebut yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari materi Pengaduan yang telah disampaikan secara
resmi di DKPP beserta seluruh alat bukti dan alat bukti tambahan, Pengadu juga
telah menambahkan adanya intimidasi/ ancaman via telephon dari Teradu II
kepada saudara kandung Pengadu yang kebutulan adalah anggota KPU
Kabupaten Deyai. Teradu II meminta agar saudara kandung Pengadu
memerintahkan Pengadu mencabut laporan di DKPP karena posisi Para Teradu
sebagai komisioner KPU Provinsi Papua terancam;
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Para Teradu
menyampaikan Jawaban secara tertulis atas Pengaduan Pengadu disertai alat
bukti. Jawaban Tertulis Para Teradu sangat bersifat umum dan sama sekali
tidak menyentuh serta menjawab permasalahan yang diadukan. Para Teradu
terkesan menghindar dari permasalahan yang diadukan sehingga lebih
menjelaskan hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan materi pengaduan.
Selain itu, alat bukti yang diajukan Para Teradu sebagian besar juga tidak
relevan;
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama dari 2 (dua) kali
persidangan, ternyata pleno tingkat provinsi untuk Kabupaten Paniai terjadi
sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pleno tanggal 5 Mei yang dipimpin oleh Teradu IV
dan Pleno tanggal 8 Mei dini hari yang dipimpin oleh Teradu II. Berdasarkan
5
alat bukti Pengadu berupa rekaman video yang diputar dalam persidangan
tanggal 12 Desember 2014, terbukti pleno rekapitulasi tingkat provinsi tanggal
5 Mei 2014 yang dipimpin oleh Teradu IV, perolehan suara Caleg No. 8 dari
Partai Gerindra atas nama Deki Nawipa adalah sebesar 10.151, bukan 26.999
suara sebagaimana yang yang ditetapkan KPU Provinsi Papua dalam formolir
Model DC- 1 DPR Papua;
4. Bahwa selain alat bukti rekaman video tersebut, fakta ini juga diperkuat dengan
keterangan saksi Novela Nawipa yang adalah saksi fakta atau saksi Partai
Gerindra yang hadir pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi Novela
Nawipa dalam keterangannya di persidangan tanggal 12 Desember 2014
menyatakan bahwa pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten sekitar tanggal 23
April 2014, perolehan suara Deki Nawipa adalah sebesar 10.151 suara;
5. Selain saksi Novela Nawipa, Saksi Ireneus Liku W. Bolly yang adalah saksi
fakta atau saksi Partai Gerindra untuk Pleno tingkat provinsi, dalam
keterangannya menyatakan bahwa saksi adalah saksi mandat yang mengikuti
pleno rekapitulasi tingkat provinsi untuk Kabupaten Paniai, baik pleno tanggal 5
Mei 2014 yang dipimpin Teradu IV maupun Pleno tanggal 8 Mei dini hari yang
dipimpin Teradu II. Menurut keterangan Saksi Ireneus Liku W. Bolly dalam
kesaksiannya pada persidangan tanggal 12 Desember 2014, menerangkan
bahwa perolehan suara Deki Nawipa pada pleno tingkat provinsi tanggal 5 Mei
2014 yang dipimpin Teradu IV adalah sebesar 10.151 suara. Dan pada saat itu
saksi tidak menyampaikan keberatan apapun baik secara lisan maupun tertulis
atas perolehan suara tersebut. Saksi baru mengetahui perolehan suara Deki
Nawipa berubah dari 10.151 menjadi 26.999 suara pada saat pleno tanggal 8
Mei dini hari yang dipimpin Teradu II;
6. Dari bukti rekaman video yang telah diputar dalam persidangan DKPP tanggal
12 Desember 2014 serta keterangan saksi Ireneus Liku W. Bolly, Teradu IV
telah mengakui bahwa benar perolehan suara Deki Nawipa berdasarkan pleno
tanggal 5 Mei 2014 adalah sebesar 10.151 suara, namun Teradu II tidak
mengetahui perihal perubahan menjadi 26.999 suara pada pleno tanggal 8 Mei
dini hari, karena pleno tersebut dipimpin oleh Teradu II. Dengan fakta-fakta
tersebut, terbukti telah terjadi perubahan dan/ atau penambahan suara
kepada Deki Nawipa dari 10.151 menjadi 26.999 suara pada Pleno Rekapitulasi
Tingkat Provinsi untuk Kabupaten Paniai hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014
dalam pengisian anggota DPR Papua dari Partai Gerindra di Dapil Papua III;
7. Dari fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa perubahan dan/atau
penambahan suara kepada Caleg Deki Nawipa dari 10.151 menjadi 26.999
suara dilakukan dengan menggunakan modus perselisihan dalam proses
rekapitulasi di tingkat provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 60 PKPU No. 27
Tahun 2013. Padalah berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan,
6
tindakan Para Teradu justru tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 60
tersebut, karena selain tidak ada keberatan dari saksi partai gerindra terhadap
perolehan suara Deki Nawipa sebesar 10.151 pada pleno rekapitulasi tanggal 5
Mei 2014, juga proses dan mekanisme sebagaimana diatur pada ayat (1) s/d (9)
Pasal 60 tidak pernah terjadi. Dengan demikian, Para Teradu telah melakukan
pembohongan dalam persidangan DKPP yang menyatakan masalah ini telah
sejalan dengan ketentuan Pasal 60 ayat 1 s/d 9 PKPU No. 27 Tahun 2013
sebagaimana yang diuraikan dalam jawaban Para Teradu;
8. Bahwa dengan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka alat bukti Para Teradu
berupa Formolir DB-1 DPR Papua untuk Kabupaten Paniai yang dijadikan dasar
dalam penetapan perolehan suara Deki Nawipa sebesar 26.999 suara patut
diragukan kebenaran dan keabsahannya secara hukum, karena alat bukti Para
Teradu tersebut juga ternyata hanya ditanda tangani oleh 3 (tiga) komisioner.
Padahal berdasarkan keterangan saksi Novela Nawipa dalam persidangan tanggal
12 Desember 2014 menyatakan pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Paniai, seluruh komisioner Paniai (berjumlah 5 orang) hadir, sehingga secara
logika mestinya ditandatangani pula oleh seluruh komisioner;
9. Selain itu menurut Pengadu, jika mengacu pada ketentuan Pasal 60 ayat 1 -9
PKPU No. 27 Tahun 2013, konsekuensi dari adanya koreksi terhadap perolehan
suara dalam mekanisme perselisihan di pleno tingkat provinsi, mestinya ada
dokumen DB-1 DPR Papua yang menunjukan bekas perbaikan yang diparaf oleh
Ketua KPU Provinsi Papua dengan Saksi Partai, namu kenyataannya hal itu tidak
terdapat dalam alat bukti Para Teradu. Hal ini juga diperkuat dengan fakta
persidangan, dimana ketika Majelis Sidang menanyakan dan meminta Formulir
DB-1 DPR Papua versi 10.151 suara kepada Teradu IV yang memimpin Pleno
tanggal 5 Mei 2014, Teradu IV tidak dapat mempertanggungjawabkan;
10. Bahwa selain telah terjadi perubahan dan/atau penambahan suara Caleg No. 8
a.n. Deki Nawipa dari 10.15 menjadi 26.999 suara secara sewenang-wenang dan
melanggar hukum, Para Teradu juga terbukti telah bertindak tidak profesional
dan tidak melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya dalam memimpin Rapat
Pleno sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta persidangan, terbukti
pleno tanggal 5 Mei 2014 hanya dipimpin oleh Teradu IV, sedangkan pleno tanggal
8 Mei 2014 hanya dipimpin oleh Teradu II. Apapun alasannya, ketidak hadiran
Para Teradu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi tidak dapat
dibenarkan;
11. Khusus tentang adanya intimidasi dari Teradu II kepada saudara kandung
Pengadu (Kristina Adii) yang juga anggota KPU Kabupaten Dogiyai, berdasarkan
rekaman percakapan yang diputar di hadapan Majelis Sidang serta Saksi yang
menterjemahkan percekapan tersebut, terbukti telah terjadi intimidasi oleh
7
Teradu II kepada Kristina Adii apabila Pengadu tidak menarik pengaduan dari
DKPP;
12. Dalam rekaman yang diterjemahkan oleh saksi, terungkap pula desakan dari
Teradu II dan III agar Kristida Adii memerintahkan Pengadu menarik Pengaduan
dari DKPP. Dengan demikian selain telah terjadi intimidasi dan ancaman, Teradu
I, II dan III juga berniat dan berkehendak untuk menghalang-halangi proses
penyelesaian sengketa etik di DKPP yang merupakan amanah dari Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
13. Pelanggaran kode etik yang terjadi dalam kasus ini bersifat kolektif atau
melibatkan Teradu I, II, III, IV dan V, karena Para Teradu secara bersama-sama
mengetahui dan menandatangani perubahan dan/atau penambahan perolehan
suara Caleg DPRP No. 8 a.n. Deki Nawipa dari Partai Gerindra Dapil Papua III
dari yang seharusnya sebesar 10.151 menjadi 26.999 suara;
14. Teradu I,II,III dan V terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dengan
sengaja tidak menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk
Kabupaten Paniai pada tanggal 5 Mei 2014. Sementara Teradu I, II, III dan V tidak
menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi tanggal 8 Mei dini hari 2014;
15. Para teradu terbukti melakukan pembohongan dalam persidangan DKPP dengan
mengatakan bahwa perubahan suara dari 10.151 menjadi 26.999 didasarkan
pada ketentuan Pasal 60 PKPU No. 27 Tahun 2014. Padahal kenyataannya syarat
dan prosedur yang diatur dalam ketentuan tersebut tidak pernah dijalankan;
16. Teradu I, II dan III terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan
intimidasi terhadap Kristina Adii anggota KPU Kab. Deyai serta berupaya
menghalang-halangi sengketa kode etik di DKPP;
17. Selain Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu, Pihak terkait yaitu
Ketua Bawaslu Provinsi Papua juga turut serta melakukan pelanggaran kode etik,
karena dalam persidangan tanggal 3 Desember 2014, Ketua Bawaslu Provinsi
Papua mengatakan pada pleno tanggal 5 dan 8 Mei 2014 yang bersangkutan juga
hadir. Namun ternyata selaku Pengawas Pemilu, Ketua Bawaslu tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional untuk mencegal terjadinya
kecurangan/pelanggaran oleh Para teradu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V agar diberi sanksi berupa pemberhentian tetap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis sebagai berikut:
Bukti Pengadu
Bukti P-1 Kepingan Video dan flash disk yang berisikan rekaman
proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk sesi Kabupaten
Paniai;
Bukti P-2 Foto Slide rekapitulasi tingkat provinsi tanggal 8 Mei
2014 yang memperlihatkan perolehan suara Caleg nomor urut
8 DEKI NAWIPA dari Partai Gerindra pada saat dibacakan
Ketua KPU Kab. Paniai adalah sebesar 10.151 suara;
Bukti P-3 Foto yang memperlihatkan pada saat pleno tingkat Provinsi
untuk sesi Kabupaten Paniai, hanya 1 (satu) komisioner
provinsi yang hadir.
Bukti P-4 Rekaman percakapan antara Teradu II dengan Kristina Adii;
KETERANGAN SAKSI PENGADU
Novela Nawipa
Saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Paniai saat rapat pleno KPU
Provinsi Papua tanggal 23 April 2014 saya menghadirinya sampai selesai. Saat itu
saya mendengarkan pengumuman hasil raat pleno, untuk Deki Nawipa sejumlah
10.151 suara. Saya tidak berkeberatan atas pendapatan jumlah suara atas nama
Deki Nawipa. Pada saat rapat pleno, semua Komisioner KPU Provinsi menghadirinya.
Dalam hal Formulir DB, saya tidak mendapatkannya, karena tidak mereka kasih.
Likue Boli
Saya hadir pada rapat pleno tanggal 5 Mei 2014 dari awal sampai selesai. KPU
Provinsi Papua tidak memberikan DB kepada Saksi. Setelah selesai dibacakan hasil
perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Paniai, saya tidak protes terhadap
suara yang didapat oleh Deki Nawipa. Saat itu dilakukan perbaikan atas kesalahan
dalam Daftar Pemilih Tetap, tetapi pembacaan perolehan suara Caleg Anggota DPRD
Kabupaten Paniai telah dibacakan. Saat itu kemudian dibacakan kembali oleh Sadrak
Nawipa, kemudian suara Deki Nawipa berubah suaranya. Perubahan pada saat pleno
terakhir pada tanggal 8 Mei 2014, menjadi 26.999 suara.
Martin Goo
(Saksi pada translet bahasa terkait percakapan antara Kristina Adii dengan Sadrak
Nawipa)
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
9
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 November 2014 dan tanggal 12 Desember 2014, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 telah berjalan secara
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia (luber) jujur, dan adil (jurdil) untuk
semua partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD;
2. Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan calon DPR,
DPD, dan DPRD di setiap jenjang (PPS, PPD, KPU Kab/Kota) telah dilakukan
sesuai jadwal dan tahapan dan berjalan secara demokratis dengan mengadirkan
pimpinan partai politik, saksi mandat masing-masing partai politik dan pengawas
pemilu di setiap tingkatan;
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melaksanakan rekapitulasi
perhitungan perolehan suara partai politik dan calon legislatif tingkat Provinsi
Papua dan Nasional tanggal 24 April 2014 s.d. 7 Mei 2014. Lamanya proses
rekapitulasi dikarenakan KPU Kabupaten kesulitan mendapatkan akses
transportasi menuju Jayapura Ibu kota Provinsi Papua. Keterlambatan dari jadwal
dan tahapan di tingkat provinsi juga dikarenakan oleh hari libur fakultatif khusus
Provinsi Papua yakni hari Jum’at agung dan perayaan hari besar keagamaan
yakni Hari Raya Paskah;
4. KPU Provinsi Papua melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolesan
suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat Provinsi
Papua untuk tujuh daerah pemilihan dengan memasukkan angka yang dilaporkan
oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan formulir model DB.1 kedalam formulir
model DC.1 dan ditutup pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 05.00 WIT dini hari dan
ditandatangani oleh lima Komisioner KPU Provinsi Papua dan saksi mandat partai
politik yang bersedia pada pukul 06.30 WIT, yang disaksikan langsung oleh
Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi dan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua
a.n. Pdt. Robert Horik, S.Th dan Anugrah Pata, S.H;
5. Tidak dipungkiri bahwa dalam proses pleno terbuka rekapitulasi berlangsung ada
keberatan dari saksi mandat Partai Politik terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kota dalam melaporkan hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten dan belum
sempat di selesaikan di tingkat Kabupaten. KPU Provinsi Papua sangat kooperatif
dengan telah melakukan koreksi berita acara formulir DB.1 Kabupaten terkait
keberatan saksi mandat setelah mendapatkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan
melakukan pencocokan data di bawah pengawasan Bawaslu Provinsi Papua pada
saat pleno berlansung sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6), (7), (8), dan (9) PKPU Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
10
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum;
6. Pada setiap sesi pembacaan rekapitulasi yang dilaporkan KPU Kabupaten
termasuk Kabupaten Paniai, dan KPU Provinsi sangat kooperatif dengan
memberikan kesempatan kepada saksi mandat untuk memberikan masukan, jika
terdapat selisih antara yang dilaporkan KPU Kabupaten dengan alat bukti yang
dimiliki saksi mandat. KPU juga meminta pendapat dan masukan dari Bawaslu
Provinsi Papua, jika ditemukan kesalahan dalam proses rekapitulasi selanjutnya
dikoreksi bersama-sama dalam forum pleno sebagaimana diatur dalam PKPU
Nomor 27 Tahun 2013. KPU Provinsi sebelum mengesahkan laporan dari
kabupaten senantiasa meminta pendapat dan persetujuan Bawaslu Provinsi
Papua, jika masih ada hal yang perlu dikoreksi selalu kita pending
pengesahannya, menunggu rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua. Namun bila
Bawaslu sudah setuju untuk di sahkan, KPU Provinsi baru melaksanakan
pengesahan.
7. Pleno Rekapitulasi tanggal 24 April 2014 sampai dengan 26 April 2014, 5 (lima)
anggota KPU Provinsi lengkap di meja sidang depan. Namun karena dalam 1 hari
hanya bisa menyelesaikan 1 (satu) kabupaten sehingga pleno tidak efektif.
Bawaslu Provinsi Papua mengingatkan KPU Provinsi untuk dapat mengendalikan
KPU Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan rekapitulasi sebelum pleno
tingkat nasional. Sejak tanggal 27 April 2014 KPU Provinsi berbagi peran dan saat
pembacaan rekapitulasi untuk Kabupaten Paniai Musa Sombuk mendampingi KPU
Provinsi Papua melakukan pencermatan atas Rekomendasi Panwaslu Mimika dan
Bawaslu Provinsi Papua, Beatrik Wanane mendampingi KPU Kabupaten Intan
Jaya melakukan pencermatan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua. Adam
Arisoi mencari KPU Kab/Kota yang mengalami tekanan dari banyak hal sehingga
menunda-nunda laporan rekapitulasi, Tarwinto dan Sadrak Nawipa
mengendalikan pleno rekapitulasi. Memang benar rekapitulasi sejak tanggal 27
April 2014 s.d 7 Mei 2014 pleno rekapitulasi tingkat Provinsi dipandu oleh 1
Anggota KPU secara bergantian, karena masing masing telah dibagi peran yang
telah disepakati oleh forum pleno terbuka dan mendapatkan persetujuan oleh
Bawaslu Provinsi Papua. Namun demikian pada saat dibukanya rapat pleno tiap
harinya 5 anggota KPU berada di meja sidang begitu juga penutupan/skorsing di
malam hari;
8. KPU Provinsi Papua berpendapat bahwa setiap Partai Politik dan Calon yang
masih berkeberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Partai Politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana tertuang
dalam berita acara lampiran formulir model DC dan DC.1 sudah menjadi
11
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum serta menjadi kewenangan dari Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk mengadili;
9. Pasca rekapitulasi dan penetapan perolehan suara partai dan calon di tingkat
Nasional tanggal 9 Mei 2014. 3 x 24 jam Partai Politik maupun Calon anggota
DPR, DPD, dan DPRD diberikan kesempatan untuk menggugat di Makhamah
Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014
begitu juga DPP Partai Gerindra juga telah membawa perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) atas nama Martinus Adii ke Mahkamah Konstitusi. Untuk Perkara
yang diajukan oleh DPP Partai Gerindra yang didalamnya termasuk gugatan untuk
Martinus Adii, dalam putusan sela Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi
pemohon sebagaimana putusan nomor: 7-06-32/PHPU/-DPR-DPRD/XII/2014;
10. Dari 110 perkara PHPU yang di masukkan ke MK untuk Provinsi Papua, dalam
Putusannya Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Juni 2014 dari 86 perkara yang di
sidangkan hanya satu yang dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi yakni perolehan
suara Calon legislatif dari Partai Amanat nasional (PAN) untuk tingkat Kabupaten
Nabire dan telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nabire. KPU Provinsi Papua
berpendapat bahwa perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah selesai.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah bertindak secara professional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a
quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
secara keseluruhannya;
2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk keseluruhannya;
3. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
tidak dapat dinyatakan melanggar Kode Etik sebagaimana Pengaduan
Pengadu;
4. Apabila Majelis DKPP yang memeriksa pengaduan ini berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 Lampiran Formulir Model DB.1 DPR Papua Kabupaten Paniai;
12
Bukti T-2 Lampiran Formulir Model DC.1 DPR Papua Daerah Pemilihan III;
Bukti T-3 Lampiran Formulir Model EA.1 DPR Papua Daerah Pemilihan III;
Bukti T-4 Putusan MK Nomor: 07-06-32/PHPU-DPR-DPRD-XII/2014.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Provinsi Papua
1. Bahwa Terhadap pokok aduan terjadi penggelembungan caleg DPRD Provinsi
Papua nomor urut 8 Dapil III Papua an Deki Nawipa pada saat rekapitulasi suara
tingkat Provinsi untuk perolehan suara Kabupaten Paniai dari 10.151 menjadi
6.999 suara itu tidak benar, karena telah sesuai dengan data DB -1 yang
didapatkan Bawaslu Provinsi Papua tertera perolehan suara caleg DPRD Provinsi
Papua nomor urut 8 Deki Nawipa berjumlah 26999 suara;
2. Bahwa memang benar pada saat rapat pleno rekaptulasi suara tingkat Provinsi
sesi Kabupaten Paniai benar hanya diikuti oleh 1 orang komisioner KPU Provinsi
Papua, yaitu Tarwinto;
3. Terhadap pokok aduan tersebut pada saat rapat pleno tingkat provinsi tidak ada
keberatan dari saksi Partai Gerindra terhadap perolehan suara Pengadu dan juga
tidak ada laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
13
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Papua yang dapat
di kategorikan sebagai Peserta Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
14
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atas
tindakannya melakukan perubahan terhadap perolehan suara Caleg nomor urut 8
dari Partai Gerindra Deki Nawipa di Kabupaten Paniai, jumlah suara yang awalnya
10.151 suara berubah menjadi 26.999 suara. Pelaksanaan rapat pleno juga terlalu
lama. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V juga tidak menghadiri rapat pleno
rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Kabupaten Paniai, sehingga rapat pleno tersebut
hanya dipimpin oleh Teradu IV;
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa dalam proses pleno terbuka rekapitulasi
berlangsung, KPU Provinsi Papua sangat kooperatif dengan telah melakukan koreksi
berita acara Formulir DB-1 Kabupaten Paniai terkait dugaan perubahan suara yang
disampaikan oleh Pengadu. Setelah mendapatkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua, Para Teradu melakukan pencocokan data a quo di bawah pengawasan
Bawaslu Provinsi Papua pada saat pleno rekapitulasi berlangsung. Pleno Rekapitulasi
yang dilaksanakan tanggal 24 April sampai dengan 26 April 2014, Para Teradu
menghadiri rapat tersebut, dan berada di meja sidang. Namun karena dalam 1 (satu)
hari hanya bisa menyelesaikan 1 (satu) kabupaten, maka rapat pleno rekapitulasi
menjadi tidak efektif. Bawaslu Provinsi Papua mengingatkan KPU Provinsi Papua
untuk dapat mengendalikan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan
rekapitulasi sebelum pleno rekapitulasi tingkat nasional. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, sejak tanggal 27 April 2014 KPU Provinsi Papua kemudian berbagi peran
agar tugas KPU Provinsi dapat diselesaikan dengan efektif. Pembagian tugas tersebut,
untuk Kabupaten Paniai adalah Teradu V (Musa Sombuk) mendampingi KPU Provinsi
Papua melakukan pencermatan atas rekomendasi Panwaslu Mimika dan Bawaslu
Papua, Teradu III (Beatrik Wanane) mendampingi KPU Kabupaten Intan Jaya
melakukan pencermatan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua. Teradu I (Adam
Arisoi) mencari KPU Kabupaten/Kota yang mengalami tekanan dari banyak hal
sehingga menunda-nunda laporan rekapitulasi, Teradu IV (Tarwinto) dan Teradu II
(Sadrak Nawipa) mengendalikan pleno rekapitulasi. Memang benar rekapitulasi sejak
tanggal 27 April 2014 s.d 7 Mei 2014 pleno rekapitulasi tingkat Provinsi dipandu oleh
1 Anggota KPU secara bergantian, karena masing-masing telah dibagi peran yang
telah disepakati oleh forum pleno terbuka dan mendapatkan persetujuan oleh
Bawaslu Provinsi Papua. walaupun demikian pada saat dibukanya rapat pleno tiap
harinya Para Teradu berada di meja sidang. Begitu juga penutupan/skorsing pada
saat rapat pleno rekapitulasi di malam hari;
[4.3] Menimbang keterangan para Pihak, Saksi, pihak Terkait dan bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa perubahan suara atas nama Deki
Nawipa dari 10.151 berubah menjadi 26.999 suara ini tidak terjadi pada saat
15
rekapitulasi tingkat provinsi. Form DB-1 itu dibuat di KPU Kabupaten. Dalam hal
perubahan suara yang terjadi atas nama Deki Nawipa ini tidak dilakukan oleh KPU
Provinsi Papua, karena hasil rekap dan surat suara dimasukan ke dalam kotak suara
oleh KPU Kabupaten Paniai yang saat itu ditandatangani oleh 3 orang komisionernya.
Terhadap rapat Pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan tanggal 24 April 2014 sampai
dengan 26 April 2014, hanya dipimpin oleh Teradu II Sadrak Nawipa merupakan
tindakan yang menyelamatkan institusi KPU Provinsi Papua. Persoalan yang terjadi di
Provinsi Papua sangat kompleks, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu
dianggap tidak menyalahi etika penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, maka
alasan Pengadu tidak dapat diterima. Terhadap tindakan Teradu II terungkap
dipersidangan melakukan intimidasi kepada Saudara Pengadu Kristina Adii yang
mendesak Pengadu mencabut laporannya di DKPP dengan mengancam akan memecat
Kristina Adii dari keanggotaan KPU Kabupaten Deiyai. Tindakan Teradu II tersebut
merupakan perbuatan yang sangat tidak beretika. Melakukan pengancaman untuk
mencabut pengaduan dari DKPP merupakan tindakan yang mengganggu stabilitas
dan kredibilitas DKPP dalam rangka menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu untuk
mewujudkan pemilu yang berintegritas. Teradu II juga saat ini sedang ditahan oleh
polisi dengan dugaan melakukan perbuatan memalsukan rekening tabungan dengan
maksud untuk melakukan penipuan. Di samping itu, rekam jejak Teradu dalam hal
keterlibatannya sebagai Penyelenggara Pemilu sangat memberatkan. Teradu II pernah
diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi Papua Periode 2003-2008. Status teradu
II yang sekarang telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka terkait dugaan
pemalsuan dokumen atas nama orang lain, money laundring, dan pemerasan
terhadap Bupati Dogiyai. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu
II telah melanggar asas-asas Pemilu yang mengakibatkan kehormatan institusi
penyelenggara Pemilu, khususnya KPU Provinsi Papua rusak dan hancur. Dalil
Pengadu sangat beralasan, dan jawaban Teradu II harus ditolak. Teradu II terbukti
melanggar Pasal 3, Pasal 5 huruf e dan huruf f, Pasal 9 huruf f, Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, Saksi, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
16
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan
tingkat kesalahan Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II atas nama
Sadrak Nawipa sebagai Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atas
nama Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Tarwinto, dan Sombuk Musa Yosep masing-
masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
M.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal tujuh belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Jumat tanggal sembilan belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para
Teradu.
KETUA
ttd
17
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, SH. Ida Budhiati, SH.,MH.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18