III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
243/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 30 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 228/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU dan Panwas Kabupaten
Timor Tengah Selatan diduga tidak profesional dalam melaksanakan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2018
berupa pelanggaran dalam proses distribusi Logistik surat suara di 30
Kecamatan, yang dapat diuraikan dengan sampel pada 2 Kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Amanatun Utara
Desa Tumu TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% = 275, yang
di distribusi 283. (Bukti P-1)
Desa Tumu TPS 2
Jumlah Pemilih dalam DPT 196. Jumlah surat suara yang diterima
termasuk cadangan 2,5% adalah 342 seharusnya Jumlah surat suara
yang diterima adalah 201, sehingga lebih 141. (Bukti P-1)
Desa Tumu TPS 3
info@dkpp.go.id
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 196
seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%
adalah 346. Kurang 150 surat suara.(Bukti P-1)
Desa Fatuoni TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% = 304
seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%
adalah 301.Jumlah surat suara yang digunakan tertulis 190, seharusnya
187. (Bukti P-1)
Desa Fatuoni TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 216
seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%
adalah 345. (Bukti P-1)
Desa Fatuoni TPS 4
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 254
seharusnya Jumlah suarat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%
adalah 304. (Bukti P-1)
Desa Fotilo TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah 456
seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%
adalah 454. Jumlah surat suara yang digunakan tertulis 277, seharusnya
274. (Bukti P-1)
Desa Tauanas TPS 1
Jumlah Surat suara Sah 187, tidak Sah 8, Total: 197 ( Model C-KWK Hal
2) berbeda dengan yang termuat dalam Format Model C1-KWK. Total
Suara Sah 189, Tidak Sah 8, Total Suara Sah dan Tidak Sah: 197. (Bukti
P-1)
Desa Lilo TPS 2
DPT 261 Surat Suara yg diterima termasuk cadangan 2.5% = 270
(seharusnya 268). Suara Sah: 140, Suara Tidak Sah 19, Total: 159. (Bukti
P-1)
Desa Muna TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 402
seharusnya 302 kelebihan 100 surat suara. (Bukti P-1)
Desa Sono TPS 1
Jumlah surat suara sah 244 Suara tidak sah 11. (Bukti P-1)
Desa sono TPS 3
Surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis 389
seharusnya 387 kelebihan 2 Surat suara. (Bukti P-1)
Desa sono TPS 4
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 813
seharusnya 456 kelebihan 357. (Bukti P-1)
Desa sono TPS 5
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 673
seharusnya 349 kelebihan 324. (Bukti P-1)
Desa Tauanas TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 330
seharusnya 329 kelebihan 1. (Bukti P-1)
b. Kecamatan Amanuban Barat
Desa Pusu TPS 3
info@dkpp.go.id
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 271
seharusnya 268 kelebihan 3. (Bukti P-1)
Desa Pusu TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 481
seharusnya 478 kelebihan 3. (Bukti P-1)
Desa Pusu TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 331
seharusnya 326 kelebihan 5. (Bukti P-1)
Desa Pusu TPS 5
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 238
seharusnya 236 kelebihan 2. (Bukti P-1)
Desa Pusu TPS 4
Jumlah seluruh pengguna hak pilih 173 tetapi surat suara yang
digunakan 172. (Bukti P-1)
Desa Nusa TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 401
seharusnya 410, kurang 9 surat suara. (Bukti P-1)
Desa Nusa TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 347
seharusnya 344. (Bukti P-1)
Desa Nusa TPS 3
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 269
seharusnya 268. (Bukti P-1)
Desa Nusa TPS 4
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 375
seharusnya 320 terdapat kelebihan surat suara 35. (Bukti P-1)
Desa Tublopo TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 463
seharusnya 461 terdapat kelebihan surat suara 2. (Bukti P-1)
Desa Tublopo 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 266
seharusnya 262 terdapat kelebihan surat suara 4. (Bukti P-1)
Desa Tublopo TPS 3
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 396
seharusnya 386 terdapat kelebihan surat suara 10. (Bukti P-1)
Desa Tublopo TPS 4
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 421
seharusnya 416 terdapat kelebihan surat suara 5. (Bukti P-1)
Desa Tubuhue TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 379
seharusnya 376 terdapat kelebihan surat suara 3. (Bukti P-1)
Desa Tubuhue TPS 3
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 271
seharusnya 266 terdapat kelebihan surat suara 5. (Bukti P-1)
Desa Tubuhue TPS 4
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 333
seharusnya 324 terdapat kelebihan surat suara 9. (Bukti P-1)
Desa Tubuhue TPS 5
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 297
seharusnya 296 terdapat kelebihan surat suara 1. (Bukti P-1)
info@dkpp.go.id
Desa Nule TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 327
seharusnya 325 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)
Desa Nule TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 320
seharusnya 317 terdapat kelebihan 3. (Bukti P-1)
Desa Nule TPS 3
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 281
seharusnya 279 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)
Desa Nule TPS 5
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 368
seharusnya 363 terdapat kelebihan 5. (Bukti P-1)
Desa Nule TPS 6
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 340
seharusnya 336 terdapat kelebihan 4. (Bukti P-1)
Desa Nule TPS 7
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 247
seharusnya 344 terdapat kelebihan 3. (Bukti P-1)
Desa Nule TPS 8
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 336
seharusnya 335 terdapat kelebihan 1. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 401
seharusnya 399 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 250
seharusnya 246 terdapat kelebihan 4. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 3
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 445
seharusnya 442 terdapat kelebihan 3. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 4
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 344
seharusnya 342 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 5
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 577
seharusnya 547 terdapat kelebihan 19. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 6
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 212
seharusnya 210 terdapat kelebihan 2. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 8
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 241
seharusnya 240 terdapat kelebihan 1. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 12
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 275
seharusnya 269 terdapat kelebihan 6. (Bukti P-1)
Desa Mnelalete TPS 13
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis 291
seharusnya 290 terdapat kelebihan 1. (Bukti P-1)
info@dkpp.go.id
Bahwa terhadap 30 kecamatan lainnya juga mengalami distribusi Logistik
(Kertas Suara) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
2. Bahwa terjadi pelanggaran Distribusi Logistik lainnya, berupa:
1. Format ATb.KPU
Bahwa Teradu I s/d V bekerja dengan tidak Profesional, dan melakukan
distribusi Logistik tidak sesuai sehingga menyebabkan Pemilih Tambahan
dalam DPTb yang menggunakan KTP/Suket diakomodir tidak dengan
menggunakan Format yang seharusnya, tetapi menggunakan Format lain
yang mengakibatkan Pemilih yang berdomisili di luar TPS ikut menggunakan
Hak Pilih dalam TPS tersebut. (Bukti P-2)
2. Model C7-KWK
Bahwa Pemilih tambahan dalam DPTb dan DPPh diakomodir dan hanya di
catat pada Form Model C7-KWK hal. 8. (Bukti P-3)
3. Bahwa ditemukan adanya Pemilih pada TPS 1 Desa Halme Kec. Mollo
Utara yang datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya hanya dicatat
pada Buku Tulis. (Bukti P-4)
4. Bahwa pada TPS 2 Desa Boti terdapat Form C1-KWK yang tidak
berhologram, bahkan ada C1 – KWK berlogo CONTOH di tanda tangani
dan dibagikan ke Saksi. (Bukti P-5)
5. Bahwa ditemukan persoalan menyangkut C1 Plano tidak ada pada
beberapa TPS sehingga untuk melakukan pencatatan serta merekap
perolehan suara pasangan calon di lakukan pada Papan Tulis papan
Whiteboard. (Bukti P-6)
6. Bahwa terdapat temuan mengenai adanya kekurangan Amplop DAA-KWK
dan DA1-KWK. (Bukti P-21)
3. Bahwa Teradu I s/d V tidak profesional dalam melakukan pemungutan
suara, sehingga:
1. Adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 TPS
Bahwa akibat kurangnya Profesionalisme Penyelenggara Pemilu yang
dalam hal ini adalah Teradu I s/d V hanya melaksanakan PSU pada 7 TPS
dari 12 TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan cq. Teradu
VI s/d VIII.
2. Bahwa terhadap 5 TPS yang sampai dengan saat ini belum dilakukan PSU
oleh Teradu I s/d V, Teradu VI s/d VII tidak melaporkan kepada Bawaslu
maupun DKPP dan atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat PPK maupun
Kabupaten terdapat pelanggaran yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa Pada saat Pleno Rekapitulasi di lakukan di Tingkat PPK, terjadi
perbedaan perolehan suara dari masing-masing calon dengan bukti C1
KWK yang diperoleh saksi masing-masing paslon dari TPS pencoblosan,
karena terindikasi telah terjadinya pengelembungan suara yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut dapat digambar
dalam Tabel sebagai berikut:
JUMLAH C1-KWK PER
DA1-KWK KECURANGAN
DESA/KELURAHA
N
DESA Paslo Paslo Paslo Paslo Paslo Paslo PAKE Paslo Paslo Paslo Paslo
O Paslon
n n n n n n T n n n n
NO.1
NO.2 NO.3 NO.4 NO.1 NO.2 NO.3 NO.4 NO.1 NO.2 NO.3 NO.4
1 FATUONI 61 146 369 144 39 141 417 125 -22 -5 48 -19
2 NUSA 268 228 350 103 268 228 356 103 0 0 6 0
3 KELLE 222 297 74 84 222 254 74 84 0 -43 0 0
MNELAANE
4 N 74 727 97 76 74 727 103 70 0 0 6 -6
info@dkpp.go.id
5 HOINENO 105 69 689 53 105 69 692 53 0 0 3 0
6 LOBUS 15 141 210 17 15 141 220 17 0 0 10 0
7 MILLI 21 69 218 40 21 68 218 40 0 -1 0 0
8 HOIBETI 181 235 378 130 181 232 378 130 0 -3 0 0
9 CENDANA 32 152 83 6 6 138 86 2 -26 -14 3 -4
10 MAULEUM 60 116 30 28 9 107 88 10 -51 -9 58 -18
11 SONO 154 363 453 110 113 349 485 118 -41 -14 32 8
JUMLAH -140 -89 166 -39
Bahwa Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten berlangsung dari
tanggal 6-8 Juli 2018, adalah tidak sesuai dengan Jadwal dan Tahapan
Pilkada Serentak 2018 yang di keluarkan oleh KPU RI. (Bukti P-7)
Bahwa Teradu I s/d V melakukan Pra Pleno, dengan menghadirkan
PPK se-Kabupaten TTS pada tgl 5 Agustus 2018, yang mengganggu
Jadwal dan Tahapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. (Bukti P-8)
Bahwa saat Pleno Tingkat Kabupaten, Tanda Pengenal yang dibagikan
kepada semua Peserta Pleno adalah tanda pengenal di TPS. (Bukti P-9)
Bahwa Pada saat Pleno Rekapitulasi, terjadi keberatan-keberatan yang
dilakukan oleh saksi-saksi Pasangan Calon karena banyak Kotak Suara
tidak berada di Lokasi Pleno sehingga Pleno di Skors berulang kali
untuk mencari Kotak Suara. (Bukti P-10)
Bahwa banyak Dokumen Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang
tercecer dan tidak berada dalam Kotak Suara Gubernur tetapi berada
dalam Kotak Suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati. (Bukti P-11)
Bahwa ditemukan adanya amplop formulir DAA-KWK yang sudah tidak
lagi tersegel pada saat dikeluarkan dari kotak suara. (Bukti P-11)
Bahwa pada hari ke-2 pelaksanaan Pleno ditingka Kabupaten,
dilakukan skors untuk mencari kotak suara, saat itu di gunakan oleh
peserta untuk bertiduran di lokasi Pleno, tetapi salah satu oknum
Anggota KPUD TTS yakni Teradu III memutar lagu dan bergoyang poco-
poco bersama penyelenggara lainnya. (Bukti P-12)
Bahwa dalam pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten, setiap kali ada
keberatan Saksi Paslon, dijawab oleh Teradu I s/d V bahwa keberatan
tersebut tidak Substansi dan saksi diancam dan suruh untuk
melakukan gugatan di DKPP dan MK. (Bukti P-13)
Bahwa pada saat Sidang gugatan PHP Kabupaten Timor Tengah Selatan
di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s/d VIII telah mengajukan jawaban
secara tertulis mengenai permasalah kecurangan yang terjadi yang
mana didalam jawaban tertulisnya secara implisit telah mengakui
adanya kelalaian yang dilakukan pada saat Pilkada Serentak di
Kabupaten TTS. (Risalah Sidang terlampir). (Bukti P-14)
Bahwa pada saat Pembukaan kotak suara atas pemintaan KPU dalam
sidang pada Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHP maka atas
petunjuk/perintah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar pada saat
pembukaan kotak suara, wajib menghadirkan dan melibatkan Para
Pihak untuk hadir mengikuti proses Pembukaan Kotak suara tetapi
Hak Paslon untuk mengetahui isi Dokumen diabaikan, bahkan Anggota
KPU TTS yakni Teradu II mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman
kepada saksi Paslon. (Bukti P-15 dan P-16)
Bahwa Pemusnahan Surat Suara Sisa tidak dilakukan dengan benar,
bahkan sengaja disembunyikan oleh Oknum Anggota KPU TTS yang
diduga adalah Teradu II. (Bukti P-17)
Bahwa Kotak Suara telah dibuka oleh 2 orang anggota KPU TTS yakni
Teradu/Terlapor II dan III, untuk mengambil isi kotak untuk
info@dkpp.go.id
kepentingan Pembuktian saat sidang di MK tanpa melibatkan para
Pihak. (Bukti P-17)
Bahwa Pengadu sangat keberatan atas hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
tahun 2018 yang dibuat oleh para Teradu/Terlapor I s/d V, seperti
yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan Nomor: 19 / HK / Kpt/ 5302 / KPU - Kab / VII /
2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018,
ditetapkan pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2018, karena
kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara Pengadu
secara massif. (Bukti P-18)
Bahwa akibat dari perbuatan para Teradu maka selanjutnya telah
terjadi penggelembungan Suara untuk Paslon Nomor urut 3 di
beberapa wilayah sebagai berikut:
Surat pernyataan dalam bentuk berita acara di TPS-TPS di Kota Soe
yang menyatankan tentang kelalaian penyelenggara. (Bukti P-19)
Pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan Tentang hilangnya kotak suara. (Bukti P-20)
4. Tentang Pelanggaran Kode Etik Para Teradu/Terlapor
a. Bahwa dari uraian kronologi kejadian diatas maka Para Teradu/Terlapor I,
Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor IV,
Teradu/Terlapor V selaku penyelenggara pemilu dan para Teradu/Terlapor
VI, Teradu/Terlapor VII, Teradu/Terlapor VIII selaku Pengawas Pemilu
terindikasi secara bersama-sama dan/atau diduga telah melakukan
pelanggaran Kode Etik berupa :
- Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, telah meniadakan pemilihan
umum berupa pemungutan suara ulang di 5 TPS yang telah
direkomendasikan oleh Panwascam/panwaslu Kabupaten TTS;
- Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, tidak menyediakan logistik atau
fasilitas/sarana pemilihan secara lengkap;
- Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, tidak menyediakan logistik atau
fasilitas/sarana pemilihan berupa tanda pengenal saksi pada pleno
tingkat kabupaten;
- Bahwa adanya ketidaksesuaian jumlah DPT yang dikeluarkan oleh
KPUD dengan rekomendasi DPT yang dikeluarkan Oleh Panwaslu;
- Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, telah melakukan kesalahan
prosedur penghitungan suara yang mengakibatkan selisih terhadap
hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada pleno PPK,
Pleno Kabupaten dengan hasil perolehan suara pasangan calon yang
diperoleh pada saat pencoblon di TPS;
- Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d V, terindikasi melakukan
kesepakatan secara musyawarah tentang hasil final perolehan suara
sah pasangan calon dengan 32 PPK se-Kabupaten Timor Tengah
Selatan melalui kegiatan pra pleno yang dilakukan pada saat jadwal
pleno seharus telah dilaksanakan
- Bahwa para Teradu/Terlapor s/d VIII, tidak independent dan tidak
professional, melakukan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Timor
Tengah Selatan dengan adanya pembiaran terhadap adanya temuan-
temuan sebagaimana uraian diatas;
info@dkpp.go.id
-Bahwa para Teradu/Terlapor s/d VIII, tidak menindaklanjuti adanya
temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu/Terlapor I s/d V
selaku penyelenggara pemilu kepada Bawaslu maupun DKPP oleh
karena kurangnya integritas dan independensi serta profesionalime
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku pengawas pemilu di
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
b. Bahwa Para Teradu/Terlapor I s/d VIII, pada pelaksanaan Pemilukada
serentak Tahun 2018 di Kabupaten Timor Tengah Selatan secara nyata
bertentangan dan atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang diatur didalam :
- Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018
c. Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu/Terlapor I s/d VIII terhadap :
1) Ketentuan Pasal 2 yang menegaskan : ” Setiap Penyelenggara Pemilu
wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
2) Ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf d yang menegaskan : ‘ Akuntabel
bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
3) Ketentuan pasal 6 ayat (3),menegaskan : “ Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
- Huruf a : “ Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Huruf c : “ Tertib maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian dan keseimbangan”.
- Huruf d : “ Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-
luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan publik”.
- Huruf f : “ Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan
wawasan luas”.
info@dkpp.go.id
- Huruf g : “ Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu”.
- Huruf h : “ Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan
prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat
sasaran”.
4) Ketentuan pasal 7 ayat (1) yang menegaskan sumpah/janji anggota KPU,
anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
5) Ketentuan pasal 7 ayat (3) yang menegaskan sumpah/janji anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri dan Pengawas TPS sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri dan Pengawas TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur adil dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
6) Ketentuan pasal 10 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan prinsip adil,
Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
Huruf a yang menegaskan: “ Memperlakukan secara sama setiap
calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat
dalam proses pemilu”.
7) Ketentuan pasal 11 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
info@dkpp.go.id
Huruf a yang menegaskan : “ Melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan”.
Huruf c yang menegaskan: “Melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan Perundang-undangan”.
Huruf d yang menegaskan : “Menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
ditetapkan secara tidak berpihak dan adil”.
8) Ketentuan pasal 13 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan prinsip
terbuka, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
Huruf b yang menegaskan : “ Menata data dan dokumen untuk
memberi pelayanan informasi publik secara efektif
9) Ketentuan pasal 15 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
Huruf d yang menegaskan : “ Mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung’.
Huruf e yang menegaskan : “ Menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan pemilu”.
Huruf f yang menegaskan : “ Bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”.
10) Ketentuan pasal 16 yang berbunyi : “ Dalam melaksanakan prinsip
akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
Huruf b yang menegaskan : “ Menjelaskan ke publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu
serta upaya perbaikannya”.
11) Ketentuan pasal 17 yang berbunyi : “ Dalam melaksanakan prinsip
efektif, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
Huruf a yang menegaskan : “ Menggunakan waktu secara efektif
sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang
telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan”.
(2.2) PETITUM PENGADU
1. Mengabulkan aduan para Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu/Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para
Teradu/Termohon.
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Formulir: C-KWK TPS Kecamatan Amanuban Barat
Alat bukti ini menerangkan terkait kesalahan distribusi
suara di beberapa TPS di Kecamatan Amanuban Barat.
Terdapat ketidaksesuaian Surat Suara yang
disistribusikan dengan jumlah DPT dan Pengguna hak
Pilih.
2. P-2 Form Model A.Tb-KPU
info@dkpp.go.id
Alat bukti ini menjelaskan Formulir Model A.Tb-KWK
yang digunakan di TPS 3 Desa nonohonis tidak sesuai
dengan format yang diatur dalam lampiran Peraturan
KPU
3. P-3 Form Model C7-KWK.
Alat bukti menjelaskan bahwa Pemilih tambahan hanya
dicatat dalam Formulir C7-KWK
4. P-4 Video Rekaman yang menerangkan Pemilih yang
menggunakan hak pilih di TPS hanya dicatat dalam
buku tulis, bukan dalam formulir daftar hadir
sebagaimana mestinya (Formulir MODEL C7-KWK)
5. P-5 Formulir Model C-KWK Desa Boti TPS 2
Alat bukti ini menjelaskan Formulir Model C-KWK Desa
Boti TPS 2 yang dibagikan kepada Saksi TPS
bertuliskan/berlogo CONTOH
6. P-6 Foto Papan Tulis. Alat bukti ini menjelaskan bahwa
Papan Tulis dijadikan alat untuk menggantikan C1
Plano yang tidak didistribusikan ke TPS.
7. P-7 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018
Alat bukti ini menerangkan bahwa sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Rekapitulasi
tingkat Kabupaten dilakukan tanggal 4 s/d 6 Juli 2018,
bukan tanggal 6 s/d 8 Juli 2018 sebagaimana yang
terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
8. P-8 Rekaman Suara, Keterangan Saksi. Alat bukti ini
menjelaskan bahwa PPK se-Kabupaten Timor Tengah
Selatan melakukan pertemuan dengan KPU Timor
Tengah Selatan untuk persiapan rekapitulasi tingkat
Kabupaten pada tanggal 5 Juli 2018
9. P-9 Foto tanda pengenal. Menjelaskan bahwa tanda
pengenal yang digunakan Peserta Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten adalah pengenal pada saat
Pemungutan Suara di TPS
10. P-10 Rekaman Video Keberatan Saksi tentang Kotak Suara
Tidak berada pada lokasi Pleno. Alat bukti ini
menjelaskan bahwa adanya keberatan saksi saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten karena Kotak suara
banyak yang tidak berada di lokasi rekapitulasi
11. P-11 Rekaman video yang menyatakan bahwa formulir DAA-
KWK dari kotak suara tidak lagi tersegel
12. P-12 Rekaman Video pemutaran lagu dan bergoyang bersama
penyelenggara. Alat bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
III pada saat Pleno diskors, memutar lagu dan
bergoyang poco-poco.
13. P-13 Rekaman Suara tentang keberatan saksi. Alat bukti ini
menjelaskan keberatan Saksi pada saat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
14. P-14 Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi. Alat bukti ini
menjelaskan bahwa Teradu I-VIII mengakui dalam
persidangan PHP MK terdapat banyak permasalahan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS
15. P-15 Rekaman Video. Alat bukti ini menjelaskan bahwa pada
saat pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan, Anggota KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan marak-marah dan
mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi Paslon
16. P-16 Foto Segel Gembok Kotak Suara sudah tidak utuh. Alat
bukti ini menjelaskan segel kotak suara banyak yang
info@dkpp.go.id
rusak dan tidak tersegel dengan baik.
17. P-17 Foto Segel Gembok Kotak Suara sudah tidak utuh. Alat
bukti ini menjelaskan segel kotak suara banyak yang
rusak dan tidak tersegel dengan baik.
18. P-18 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 8
Juli 2018 (Bukti P-18)
Alat bukti ini menerangkan Rekapitulasi hasil
perhitungan suara KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan.
19. P-19 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 8
Juli 2018. Alat bukti ini menerangkan Rekapitulasi hasil
perhitungan suara KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan.
20. P-20 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 8
Juli 2018. Alat bukti ini menerangkan Rekapitulasi hasil
perhitungan suara KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan.
21. P-21 Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 8
Juli 2018. Alat bukti ini menerangkan Rekapitulasi hasil
perhitungan suara KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan.
(2.4) JAWABAN TERADU
[2.4.1] Jawaban Teradu II s.d V (KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan)
Bahwa Teradu II s.d V menyampaikan jawaban dalam sidang DKPP tanggal 1
Oktober 2018 dengan intisari sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II s.d IV telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan
Kepala Daerah,mulai dari proses Persiapan,Pengadaan dan Pendistribusian
Logistik serta Pembentukan Penyelenggara Pemilihan dan juga telah
melakukan Bimbingan Teknis kepada Penyelenggara Tingkat Kecamatan (
PPK ), Tingkat Desa / Kelurahan ( PPS ) juga kepada Penyelenggara Tingkat
TPS, sampai pada Tahapan Pumungutan,Perhitungan dan Rekapitulasi
Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah
Selatan Tahun 2018, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, Wewenang
Serta Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, diantaranya :
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan wakil Walikota, dan
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017
tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
info@dkpp.go.id
Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil
Walikota.
2. Terkait dengan tuduhan Pengadu mengenai adanya pelanggaran distribusi
Logistik Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar. Teradu II s.d V telah
bekerja keras melakukan supervisi, pendampingan, monitoring dan evaluasi
kepada jajaran Sekretriat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang
bertanggung jawab dalam proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu
seperti Kotak Suara, Surat Suara, Formulir-formulir pendukung dan
sebagainya, baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan maupun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa
Tenggara Timur. Bahwa Teradu II s.d V telah melakukan pendampingan dan
melakukan monitoring kepada petugas yang bertanggung jawab dalam
Persiapan, Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu menjelang
Pemungutan Suara pada tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan Pelaksanaan
Pemungutan Suara. Teradu II s.d V tidak mendapatkan laporan secara
keseluruhan mengenai adanya kekurangan terhadap distribusi Logistik di
beberapa Kecamatan, hal ini juga disebabkan dengan keadaan dibeberapa
Desa dan Kacamatan yang tidak terdapat jaringan komunikasi sehingga
informasi tidak sepenuhnya dapat disampaikan kepada Teradu II s.d V
untuk dapat melakukan pemenuhan terhadap kekurangan Logistik seperti
yang diadukan oleh para Pengadu;
3. Selanjutnya Teradu II s.d V menyampaikan jawaban mengenai adanya
perbedaan jumlah Surat Suara yang diterima oleh KPPS sebagaimana yang
di tuduhkan para Pengadu sebagai berikut:
KECAMATAN AMANATUN UTARA
1. Desa Tumu TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk Cadangan 2,5%
275,yang didistribusi 283. (Bukti P-1)
Jawaban :
Jumlah Surat Suara yang di terima 287 bukan 283 dan itu sesuai
dengan fakta di lapangan yang dituangkan ke dalam Model C-KWK .
2. Desa Tumu TPS 2
Jumlah Pemilih dalam DPT 196 Jumlah surat suara yang diterima
termasuk cadangan 2,5% adalah 342 seharusnya Jumlah surat
suara yang diterima adalah 201,sehingga lebih 141.(Bukti P-1).
Jawaban :
Jumlah pemilih dalam DPT 330.Jumlah surat suara yang diterima
termasuk cadangan 2,5% adalah 342 seharusnya Jumlah surat
suara yang diterimaadalah 339 sehingga terjadi kelebihan 3 buah
surat suara.Bukan kelebihan 141 surat suara.(Bukti T-1).
3. Desa Tumu TPS 3
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah
196 seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk
cadangan 2,5% adalah 346.Kurang 150 surat suara.(BuktiP-1).
Jawaban :
Apa yang diadukan benar akan tetapi pemilih yang datang dan
menggunakan Hak Pilih sebanyak 180 Orang hal tersebut tidak di
persoalkan oleh Pengawas TPS dan Saksi pasangan calon yang
dituangkan kedalam Keberatan Saksi (C2-KWK).Dengan demikian
kebutuhan pemilih pada saat itu dapat terakomodir.(Bukti T-1).
4. Desa Fatuoni TPS 1
info@dkpp.go.id
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% = 304
seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan
2,5% adalah 301. Jumlah surat suara yang digunakan tertulis
190,seharusnya 187.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima sudah sesuai dengan DPT+2,5% yakni
304 dimana jumlah DPT sebanyak 296 ditambah surat suara cadangan
sebanyak 8 sama dengan 304.Surat suara yang digunakan benar 190
dimana penguna hak pilih dalam DPT sebanyak 187,pengguna hak pilih
dalam DPPh sebanyak 1 dan pengguna hak pilih dalam DPTb sebanyak
2,jadi total penguna hak pilih adalah 190 orang.(Bukti T-1).
5. Desa Fatuoni TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah
216 seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk
cadangan 2,5% adalah 345. (BuktiP-1)
Jawaban :
Apa yang diadukan benar akan tetapi pemilih yang datang dan
menggunakan Hak Pilih sebanyak 212 Orang hal tersebut tidak di
persoalkan oleh Pengawas TPS dan Saksi pasangan yang dituangkan
kedalam Keberatan Saksi (C2-KWK).Dengan demikian kebutuhan pemilih
pada saat itu dapat terakomodir.(Bukti T-1).
6. Desa Fatuoni TPS 4
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah
254 seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk
cadangan 2,5% adalah 304. (BuktiP-1)
Jawaban :
Apa yang diadukan benar akan tetapi pemilih yang datang dan
menggunakan Hak Pilih sebanyak 183 Orang hal tersebut tidak di
persoalkan oleh Pengawas TPS dan Saksi pasangan yang dituangkan
kedalam Keberatan Saksi (C2-KWK).Dengan demikian kebutuhan pemilih
pada saat itu dapat terakomodir.(Bukti T-1).
7. Desa Fotilo TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah
456 seharusnya jumlah surat suara yang diterimatermasuk
cadangan 2,5% adalah 454.Jumlah surat suara yang digunakan
tertulis 277,seharusnya274.(BuktiP-l).
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% adalah
456 seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk
cadangan 2,5% adalah 455.Hal ini mengakibatkan terjadi kelebihan
surat suara sebanyak 1 lembar.Jumlah surat suara yang digunakan
tertulis benar 277,karena pengguna hak pilih dalam DPT 266 dan
pengguna hak pilih dalam DPTb sebanyak 11 sehingga total
pengguna hak pilih adalah 277.(Bukti T-1).
8. Desa Tauanas TPS 1.
Jumlah Surat suara Sah 187,tidak Sah 8,Total:197(Model C-
KWKHal2) berbeda dengan yang termuat dalam Format ModelCl-
KWK.Total Suara Sah 189,Tidak Sah 8,Total Suara Sah dan Tidak
Sah:197.(BuktiP-1).
Jawaban :
info@dkpp.go.id
Jumlah suara sah seluruh calon 189,suara tidak sah 8,Jumlah
total 197 hal ini sama dengan format model C1-KWK yakni suara
sah 189,suara tidak sah 8 dan total 197.(Bukti T-1).
9. Desa Lilo TPS 2
DPT 261 Surat Suara yg diterima termasuk cadangan 2.5% =270
(seharusnya 268).Suara Sah:140,Suara Tidak Sah
19,Total:159.(BuktiP-1)
Jawaban :
DPT ditambah 2,5% = 268 dan terjadi kelebihan 2 lembar surat suara
sedangkan untuk pengguna hak pilih dalam DPT 156,pengguna hak pilih
dalam DPTb 3 jadi total pengguna hak pilih adalah 159.(Bukti T-1).
10. Desa Muna TPS 1
Jumlah surat suara yang di terima termasuk cadangan 2,5% 402
seharusnya 302 kelebihan 100 surat suara (Bukti P-1).
Jawaban :
Benar terjadi kelebihan surat suara sebanyak 100 lembar,dan jumlah
surat suara yang digunakan 199 itu sama dengan total pengguna hak
pilih yakni 199 dan surat suara yang tidak digunakan 203 maka total
surat suara yang diterima adalah 402.(Bukti T-1).
11. Desa SonoTPS 1.
Jumlah surat suara sah 244 Suara tidak sah 11.(BuktiP-1)
Jawaban :
Pengguna hak pilih dalam DPT 253,pengguna hak pilih dalam DPPh 2
total pengguna hak pilih 255 dan hal tersebut sama dengan surat suara
yang digunakan yakni sebanyak 255.(Bukti T-1).
12. Desa SonoTPS 3.
Surat suara yang diterimatermasuk cadangan2,5% tertulis 389
seharusnya 387 kelebihan2Surat suara. (BuktiP-1)
Jawaban :
Benar terjadi kelebihan surat suara sebanyak 2 lembar.(Bukti T-1).
13. Desa Sono TPS 4.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%tertulis
813 seharusnya 456 kelebihan357.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
813 seharusnya 486 kelebihan 327.Pengguna hak pilih 266,Surat
suara yang digunakan 266 dan yang tidak digunakan 547.Total
surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan adalah
sama dengan surat suara yang diterima yakni 813.(Bukti T-1).
14. Desa Sono TPS 5.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
673 seharusnya 349 kelebihan 324.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
211 seharusnya 349 kekurangan 138.Pengguna hak pilih
159,Surat suara yang digunakan 159 dan yang tidak digunakan
52.Total surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan
adalah sama dengan surat suara yang diterima yakni 211.(Bukti T-
1).
15. Desa Tauanas TPS 1.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
330 seharusnya 329 kelebihan 1.(BuktiP-1)
info@dkpp.go.id
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang
benar 330.(Bukti T-1).
KECAMATAN AMANUBAN BARAT
1. Desa Pusu TPS 3.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
271 seharusnya 268 kelebihan 3.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang
benar 271.Dimana terjadi salah penulisan DPT yakni yang benar
adalah 264 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya 271.(Bukti T-1)
2. Desa Pusu TPS 2.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
481 seharusnya 478 kelebihan 3.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% yang
benar 210.(Bukti T-1).
3. Desa Pusu TPS 1.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
331 seharusnya 326 kelebihan 5 .(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang
benar 331.Dimana terjadi salah penulisan DPT yakni yang benar
adalah 322 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 331.(Bukti T-1).
4. Desa Pusu TPS 5.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
238 seharusnya 236 kelebihan 2 .(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang
benar 238.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang
benaradalah 232 di tambah 2,5% yakni 6 jadi totalnya 238.(Bukti
T-1).
5. Desa Pusu TPS 4.
Jumlah seluruh pengguna hak pilih 173 tetapi surat suara yang
digunakan 172. (BuktiP-1)
Jawab :
Ketika KPPS memberikan surat suara kepada pemilih ternyata
yang diberikan surat suara Gubernur sebanyak 2
Lembar.Setelah diadakan pencoblosan dan saat pemilih mau
memasukan surat suara kedalam kotak baru ketahuan kalo
surat suaranya gubernur sebanyak 2 lembar.
Petugas KPPS menyampaikan kepada saksi dan Pengawas TPS
soal hal tersebut dan KPPS mau memberikan surat suara
pengganti yaitu surat suara Bupati namun pemilih tersebut
tidak mau memberikan hak pilih lagi.Oleh karena itu maka
terjadi selisih antara Pengguna hak pilih dengan surat suara
yang digunakan.(Bukti T-1).
6. Desa Nusa TPS 1.
info@dkpp.go.id
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%tertulis
401 seharusnya 410kekurangan 9.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%yang
benar 401.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar
adalah 391 di tambah 2,5% yakni 10 jadi totalnya 401. (Bukti T-1).
7. Desa Nusa TPS 2.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%tertulis
347 seharusnya 344.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% yang
benar 347.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar
adalah 338 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 347. (Bukti T-1).
8. Desa Nusa TPS 3.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
269 seharusnya 268.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% yang
benar 369.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni yang benar
adalah 360 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya 369. (Bukti T-1).
9. Desa Nusa TPS 4.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
375 seharusnya 320 terdapat kelebihan surat suara 35.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
375 seharusnya 330 kelebihan 45 lembar.Pengguna hak pilih
214,Surat suara yang digunakan 214 dan yang tidak digunakan
161.Total surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan
adalah sama dengan surat suara yang diterima yakni 375.(Bukti T-
1).
10. Desa Tublopo TPS 1
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
463 seharusnya 461 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan
2.5%yang benar 463.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 451 di tambah 2,5% yakni 12 jadi totalnya
463.(Bukti T-1)
11. Desa Tublopo TPS 2
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
266 seharusnya 262 terdapat kelebihan surat suara 4.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%
266.Seharusnya 264 terdapat kelebihan surat suara 2.(Bukti T-1).
12. Desa Tublopo TPS 3
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
396 seharusnya 386 terdapat kelebihan surat suara 10.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% 396 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
info@dkpp.go.id
yang benar adalah 386 di tambah 2,5% yakni 10 jadi totalnya
396.(Bukti T-1).
13. Desa Tublopo TPS 4
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
421 seharusnya 416 terdapat kelebihan surat suara 5.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
421 seharusnya 420 terdapat kelebihan surat suara 1.(Bukti T-1)
14. Desa Tubuhue TPS 2.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
379 seharusnya 376 terdapat kelebihan surat suara 3.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%379 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 369 di tambah 2,5% yakni 10 jadi totalnya
379.(Bukti T-1).
15. Desa Tubuhue TPS 3.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
271 seharusnya 266 terdapat kelebihan surat suara 5.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%271 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benaradalah 264 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya
271.(Bukti T-1).
16. Desa Tubuhue TPS 4.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
333 seharusnya 324 terdapat kelebihan surat suara 9.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%333itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benaradalah 324 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya
333.(Bukti T-1).
17. Desa Tubuhue TPS 5.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
297 seharusnya 296 terdapat kelebihan surat suara 1.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%297 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 289 di tambah 2,5% yakni 8 jadi totalnya
297.(Bukti T-1).
18. Desa Nule TPS 1.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
327 seharusnya 325 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlahsurat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%327 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 319 di tambah 2,5% yakni 8 jadi totalnya
297.(Bukti T-1).
19. Desa Nule TPS 2.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
320 seharusnya 317 terdapat kelebihan surat suara 3.(BuktiP-1)
Jawaban :
info@dkpp.go.id
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% 320 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benaradalah 312 di tambah 2,5% yakni 8 jadi totalnya
320.(Bukti T-1).
20. Desa Nule TPS 3.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5% tertulis
281 seharusnya 279 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2.5%281 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 274 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya
281.(Bukti T-1).
21. Desa Nule TPS 5.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
368 seharusnya 363 terdapat kelebihan surat suara 5.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 368 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 359 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya
368.(Bukti T-1).
22. Desa Nule TPS 6.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
340 seharusnya 336 terdapat kelebihan surat suara 4.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan2,5%340 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 331 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya
340.(Bukti T-1).
23. Desa Nule TPS 7.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
247 seharusnya 344 terdapat kelebihan surat suara 3.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%347 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 338 di tambah 2,5% yakni 9 jadi totalnya
347.(Bukti T-1).
24. Desa Nule TPS 8.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
336 seharusnya 335 terdapat kelebihan surat suara 1.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 335 dan
terjadi kelebihan surat suara sebanyak 1 lembar.(Bukti T-1).
25. Desa Mnelalete TPS 1.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
401 seharusnya 399 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 401
seharusnya 402 kekurangan 1 lembar. Dimana terjadi salah penulisan
info@dkpp.go.id
DPT,yakni yang benar adalah 392 di tambah 2,5% yakni 10 jadi
totalnya 402.(Bukti T-1).
26. Desa Mnelalete TPS 2.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
250 seharusnya 246 terdapat kelebihan surat suara 4.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%250 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 243 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya
250.(Bukti T-1).
27. Desa Mnelalete TPS 3.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
445 seharusnya 442 terdapat kelebihan surat suara 3.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%445 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 434 di tambah 2,5% yakni 11 jadi totalnya
445.(Bukti T-1).
28. Desa Mnelalete TPS 4.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
344 seharusnya 342 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterimatermasukcadangan 2,5%343 dan
terdapat kelebihan 1 lembar surat suara. (Bukti T-1).
29. Desa Mnelalete TPS 5.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
577 seharusnya 547 terdapat kelebihan surat suara 19.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 576 dan
terdapat kelebihan 1 surat suara. (Bukti T-1).
30. Desa Mnelalete TPS 6.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
212 seharusnya 210 terdapat kelebihan surat suara 2.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%212 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
yang benar adalah 206 di tambah 2,5% yakni 6 jadi totalnya
212.(Bukti T-1).
31. Desa Mnelalete TPS 8.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
241 seharusnya 240 terdapat kelebihan surat suara 1.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% 341 itu
sudah benar dan sesuai. Dimana terjadi salah penulisan
DPT,yakni yang benar adalah 332 di tambah 2,5% yakni 9 jadi
totalnya 341.(Bukti T-1).
32. Desa Mnelalete TPS 12.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
275 seharusnya 269 terdapat kelebihan surat suara 6.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%275 itu
sudah benar dan sesuai.Dimana terjadi salah penulisan DPT,yakni
info@dkpp.go.id
yang benaradalah 268 di tambah 2,5% yakni 7 jadi totalnya
275.(Bukti T-1).
33. Desa Mnelalete TPS 13.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% tertulis
291 seharusnya 290 terdapat kelebihan surat suara 1.(BuktiP-1)
Jawaban :
Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%391 dan
terdapat kelebihan 1 surat suara.(Bukti T-1).
4. Adanya kekurangan Surat Suara seperti apa yang dituduhkan oleh para
Pengadu, pada saat Pemungutan Suara di 921 TPS pada tanggal 27 Juni
2018 adalah tidak benar. Walaupun ada kekurangan distribusi surat suara
di beberapa TPS,tidak satupun Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak
pilih karena kekurangan Surat Suara.
5. Demikian juga perihal adanya kelebihan Surat Suara seperti yang
dituduhkan para Pengadu. Bahwa menurut Teradu II s.d V tidak ada
kelebihan Surat Suara yang disalahgunakan. Hal ini menandakan bahwa
KPPS di setiap TPS telah berlaku Jujur sesuai dengan arahan dari pimpinan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Teradu II s.d V), untuk mencatat
semua kejadian di TPS apa adanya, termasuk mengenai Surat Suara yang
diterima dengan Surat Suara yang digunakan termasuk Surat Suara yang
Rusak atau Salah Coblos sama atau cocok;
6. Bahwa Teradu II s.d V telah membentuk penyelenggara Pemilihan pada
tingkat PPK, PPS dan KPPS dengan melakukan Bimbingan Teknis secara
bertahap dan Berjenjang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan yang dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur. Bahwa terdapat problem
keterbatasan sarana komunikasi dan letak Geografis Wilayah Kabupaten
Timor Tengah Selatan, sehingga KPPS tidak dapat memberikan informasi
kepada Teradu II s.d V terkait kekurangan formulir Atb-KWK,C7-KWK,C1-
KWK Plano dan lain-lain sebagaimana yang dituduhkan para Pengadu.
Sehingga KPPS di beberapa TPS menggunakan buku tulis atau media lain
yang ditandatangani oleh KPPS dan para saksi masing-masing Pasangan
Calon serta dibawah pengawasan PTPS yang dibentuk oleh Panwas
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Hal ini harus dilihat sebagai bentuk
pertanggungjawaban KPPS dalam menyelenggarakan Pemilihan yang
Transparan, Jujur dan Adil.
7. Tuduhan para Pengadu bahwa Teradu II s.d V tidak melaksanakan 5 (
Lima ) Rekomendasi Panwascam adalah benar. Terkait Rekomendasi PSU
di 12 ( dua belas ) TPS, 5( lima) diantaranya tidak sesuai dengan
ketentuan Hukum yang berlaku sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh
Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Persidangan di
Mahkamah Konstitusi, karena tidak terpenuhi syarat unsur lebih dari 1
( satu ) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Teradu II s.d V telah
menerima hasil penelitian dan pemeriksaan dari PPK dan diputuskan
dalam rapat Pleno. Sebelumnya Teardu II s.d V telah berkoordinasi
dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk Pemungutan Suara
Ulang hanya pada 7 (tujuh) TPS, Dengan Rincian;
a. TPS 6 Desa Nobi-Nobi,Kecamatan Amanuban Tengah
b. TPS 1 Desa Maunum,Kecamatan Amanuban Tengah
c. TPS 1 Desac Bileon, Kecamatan Fautmolo
info@dkpp.go.id
d. TPS 1 Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara
e. TPS1 Desa Besana ,Kecamatan Mollo Barat
f. TPS 2 Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota SoE
g. TPS 2 Desa Mauleum,Kecamatan Amanuban Timur
Sedangkan pada 5 ( lima ) TPS tidak wajib dilaksanakan PSU oleh
Teradu II s.d V , karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU
sesuai ketentuan Pasal 59 ayat 2 ( dua ) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2018. Adapun TPS-TPS yang dimaksud adalah:
a. TPS 2 Desa Fatumnasi Kecamatan Fatumnasi
b. TPS 3 Desa Oeleon, Kecamatan Fautmolo
c. TPS 2 Desa Sini, Kecamatan Amanuban Timur
d. TPS 3 Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur
e. TPS 4 Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur
Pembuktian dengan Rekomendasi dan Surat Keputusan KPU ( Bukti T-2
dan T-3 );
8. Bahwa tuduhan para Pengadu mengenai adanya penggelembungan suara
oleh Teradu II s.d V adalah tidak benar dan tidak beralasan karena para
Pengadu menggunakan data pembanding yang berbeda dengan apa yang
dikeluarkan oleh Teradu II s.d V. Faktanya pada saat Teradu II s.d V
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PHP.BUP-
XVI/2018 tertanggal 29 Agustus 2018, untuk melaksankan Penghitungan
Suara Ulang dengan cara mencocokkan Formulir Model C1-KWK asli
berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram didapatkan hasil yang
sama pada Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK
asli berhologram ( Bukti T- 4 );
9. Tidak benar tuduhan para Pengadu bahwa Teradu II s.d V melakukan Pleno
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak sesuai dengan Tahapan, Program
dan Jadwal yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota (PKPU No. 2 Tahun 2108).
Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal yang diatur dalam PKPU No.2
Tahun 2018, Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara ditentukan pada
tanggal 4 s/d 6 Juli 2018, dan Teradu II s.d V melakukan Pleno dimaksud
pada tanggal 6 Juli 2018, Sebagaimana undangan Rapat Pleno yang
dikeluarkan oleh Teradu II s.d V ( Bukti T 5 ), oleh karenanya Rapat Pleno
Rekapitulasi yang dilakukan oleh Para TERADU masih sesuai dengan
Jadwal yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu
dimulai pada tanggal 6 Juli 2018.
10. Bahwa tidak benar Teradu II s.d V melakukan pra Pleno yang mengganggu
Jadwal Tahapan Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Juga tidak benar
pra Pleno dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2018, Teradu II s.d V
menjelaskan bahwa Teradu II s.d V melakukan pra Pleno pada tanggal 5 Juli
2018, dalam rangka persiapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Timor
Tengah Selatan pada tanggal 6 Juli 2018.
11. Bahwa tuduhan para Pengadu pada saat Pleno Teradu II s.d V memberikan
tanda Pengenal TPS kepada semua peserta Pleno itu tidak benar;
12. Memang benar bahwa pada saat Pleno ada Kotak Suara yang berisi formulir
yang akan diplenokan tidak berada ditempat Pleno dilaksanakan, hal ini
terjadi karena Pleno Rekapitulasi dilakukan di GOR Nekamese Soe,
info@dkpp.go.id
sedangkan semua kotak suara dari TPS dan PPK berada di Kantor KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan saat pengangkutan Kotak Suara dari
Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ke GOR Nekamese yang
dilakukan oleh staf dan tenaga honorer di KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan, ada beberapa kotak suara yang berisi formulir tidak dibawa ke
tempat Pleno berlangsung, sehingga pada saat Pleno atas seizin Panwas
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan juga para saksi Pasangan Calon yang
hadir memberikan kesempatan kepada Teradu II s.d V untuk mengambil
kotak suara yang berisi formulir hasil rekapitulasi di tiap tingkatan;( Bukti
T-6 )
13. Bahwa memang ada beberapa formulir untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dengan tidak sengaja disimpan
oleh PPK pada kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan atau sebaliknya pada saat Rekapitulasi di tingkat
Kecamatan. Hal tersebut terjadi karena banyaknya formulir yang ada saat
Pemilihan Serentak berlangsung sehingga kekeliruan itu dapat terjadi tanpa
disengajakan;
14. Mengenai ditemukannya amplop Formulir Model DAA-KWK yang tidak
tersegel pada saat dikeluarkan dari kotak suara, itu Teradu II s.d V
mengakui memang ada beberapa amplop ada yang tidak tersegel, semua itu
disebabkan karena ada kekurangan pendistribusian logistik berupa
segel,sehingga tidak semua amplop dapat disegel dengan baik, tetapi perlu
disampaikan juga bahwa, dari ketidakcermatan itu sama sekali tidak
menyebabkan hilangnya atau bertambahnya perolehan Suara masing-
masing Pasangan Calon ( Bukti T-7 )
15. Bahwa pada saat sidang PHP Kabupaten Timor Tengah Selatan di
Mahkamah Konstitusi, Teradu II s.d V menyampaikan jawaban Termhon
terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, dan bukan jawaban
tertulis mengenai kecurangan-kecurangan seperti apa yang disampaikan
oleh para Pengadu, karena Teradu II s.d V tidak pernah melakukan
kecurangan apapun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan.( Bukti T-8 )
16. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf (a) Perauran KPU
Nomor 9 Tahun 2018 Pembukaan kotak suara dibuka dengan ketentuan
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten dan Kepolisian
setempat akan tetapi berdasarkan fakta persidangan yang memerintahkan
untuk mengundang dan menghadirkan saksi agar dapat menyaksikan
pembukaan kotak tersebut. Faktanya saksi pasangan calon lain menerima
apa yang diperintahkan oleh MK akan tetapi saksi pasangan calon nomor 2
(Pihak Pengadu) keberatan untuk menyaksikan tetapi mereka menginginkan
untuk mendokumentasikan isi dari kotak tersebut.Hal ini tidak di setujui
oleh Teradu II s.d V dengan alasan alat bukti ini akan digunakan saat
pembuktian oleh pihak Teradu di Mahkamah Konstitusi. Dengan berbagai
cara, pihak Pengadu pihak Pengadu melakukan intervensi terhadap pihak
Teradu II s.d V. Bahwa tidak benar Pihak Teradu II s.d V melakukan sikap
kasar tidak benar akan tetapi pihak Teradu II s.d V hanya melakukan sikap
tegas terhadap ulah pihak Pengadu;
17. Bahwa memang benar adanya saat pelaksanaan Pleno di hari kedua, ketika
skors dilakukan Teardu III melakukan Poco-Poco. Hal itu dilakukan secara
info@dkpp.go.id
spontan oleh yang bersangkutan untuk melepaskan ketegangan bersama
dengan PPK ketika mendengar lagu Poco-Poco;
18. Tuduhan mengenai pemusnahan Surat Suara sisa yang dilakukan oleh
Teradu II s.d V tidak dilakukan dengan benar dan dilakukan oleh Teradu II
adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena pemusnahan Surat Suara
sisa yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2018 dihadiri oleh Panwas
Kabupaten Timor Tengah Selatan, Polres TTS, Dandim 1621, tidak dihadiri
oleh Teradu II, sebab yang bersangkutan tidak ada saat pemusnahan Surat
Suara sisa di depan Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.( Bukti T-
9)
19. Mengenai tuduhan para Pengadu tentang pembukaan kotak untuk
pengambilan bukti saat sidang di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh
2 orang Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Teradu II dan
Teradu III tanpa menghadirkan para pihak adalah tidak benar, sebab
pembukaan kotak pada tanggal 16 Agustus 2018 guna pengambilan bukti-
bukti dihadiri oleh para pihak sesuai dengan pemberitahuan yang
disampaikan oleh Teradu II s.d V ( Bukti T 10)
20. Bahwa Teradu II s.d V telah melaksanakan proses tahapan
pemungutan,perhitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 secara jujur, adil,
profesionalitas, Kepentingan Umum, dan Kepastian Hukum sebagaimana
asas Penyelenggara Pemilihan yang diatur dalam Pasal 2 ( Dua ) PKPU
Nomor 8 Tahun 2018.
21. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, terbukti tuduhan para Pengadu
bahwa Teradu II s.d V telah melakukan pelanggaran kode etik adalah tidak
benar dan tidak berdasar, dan faktanya Teradu II s.d V telah bekerja secara
Jujur, Adil, Profesional, Transparan, dan Akuntabel sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII (Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan)
Teradu VI s.d VIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang DKPP tanggal 1
November 2018 dengan intisari sebagai berkut:
1. Dalil Pengadu bahwa Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak
profesional dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan tahun 2018 berupa pelanggaran dalam proses distribusi
logistik surat suara di 30 Kecamatan;
Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
menanggapi sebagai berikut ;
Bahwa aduan tersebut tidak benar dan tidak mendasar sebab justru
sebaliknya berdasarkan hasil pengawasan pada saat hari pemungutan suara
ditemukan 6 TPS yang kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, namun berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan
KPU Kab. TTS persoalan ini dapat teratasi dengan mengambil kekurangan
surat suara tersebut di TPS terdekat sehingga proses pemilihan tetap
berjalan, serta berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwas
info@dkpp.go.id
Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pendistribusian logistik surat suara
yang tidak sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 % sebagai cadangan dan temuan
ini telah direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor: 161.b/TM/PG/Kab.TTS/19.19/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018
berupa sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan,
(Bukti T-1).
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas
pokok pengaduan Pengadu terkait Panwas tidak Profesional dalam
menindaklanjuti pelanggaran dalam proses distribusi logistik surat suara di
30 Kecamatan adalah alasan yang tidak berdasar dan tidak dapat
diterima;
2. Dalil Pengadu bahwa Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak
profesional dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan tahun 2018 berupa pelanggaran dalam proses distribusi
logistik lainnya berupa format ATb.KPU, Model C-7 KWK, format C1-KWK, C1
Plano tidak ada di TPS, kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1 KWK;
Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
menanggapi sebagai berikut ;
Bahwa tidak ada laporan kekurangan logistik berupa format ATb.KPU, Model
C-7 KWK, format C1-KWK, C1 Plano tidak ada di TPS, kekurangan Amplop
DAA-KWK dan DA1 KWK, dan sesuai hasil pengawasan pada saat hari
pemungutan suara ditemukan 8 TPS yang kekurangan formulir C1 Plano
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan 4 TPS di Desa Boentuka cuma memperoleh 1 salinan
DPT, namun berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan KPU Timor
Tengah Selatan persoalan ini dapat teratasi dengan mendatangkan formulir
C1 Plano dan tambahan salinan DPT didatangkan oleh KPU Timor Tengah
Selatan lewat PPK sehingga proses pemilihan tetap berjalan.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kabupaten Timor Tengah
Selatan terkait jadwal pendistribusian logistik tingkat Kabupaten Timor
Tengah Selatan baru dilakukan pada tanggal 25 Juni 2018 (2 hari sebelum
hari pemungutan suara), serta mekanisme pendistribusian logistik yang
bergeser dari KPU Timor Tengah Selatan, lewat PPK dan langsung diteruskan
ke TPS, sehingga terkait kekurangan logistik baru dapat diketahui di saat
pembukaan kotak suara untuk memulai proses pemungutan suara.
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas
pokok pengaduan pengadu terkait Panwas tidak Profesional dalam
menindaklanjuti pelanggaran dalam proses distribusi logistik lainnya berupa
format ATb.KPU, Model C-7 KWK, format C1-KWK, C1 Plano tidak ada di
TPS, kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1 KWK adalah alasan yang
tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
3. Dalil pengadu bahwa adanya pemungutan suara ulang (PSU) pada 7 TPS
akibat kurangnya profesionalisme penyelenggara yang dalam hal ini teradu I
s/d V hanya melaksanakan PSU pada 7 TPS dari 12 TPS yang yang
direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Cq teradu VI s.d VII
Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
menanggapi sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kabupaten Timor Tengah
Selatan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas
TPS, pada saat perhitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS ditemukan
info@dkpp.go.id
terjadi selisih antara surat suara yang digunakan dengan perolehan suara
sah dan tidak sah di 12 TPS yakni TPS 2 Desa Fatumnasi, TPS 2, 3 dan 4
Desa Mauleum, TPS 2 Desa Sini, TPS 6 Desa Nobi-Nobi, TPS 1 Desa Maunum
Niki-Niki, TPS 1 Desa Fatukoto, TPS 2 Kelurahan Cendana, TPS 1 Desa
Bileon, TPS 3 Desa Oeleon dan TPS 2 Desa Besana, Panwascam
menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi yang pada pokoknya
merekomendasikan pelanggaran administrasi kepada KPPS serta dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (Bukti T-2), namun teradu I s.d V hanya
menindaklanjuti dengan melakukan PSU di 7 TPS yakni TPS 2 Desa
Mauleum, TPS 6 Desa Nobi-Nobi, TPS 1 Desa Maunum Niki-Niki, TPS 1 Desa
Fatukoto, TPS 2 Kelurahan Cendana, TPS 1 Desa Bileon TPS 2 Desa Besana.
Sedangkan 5 TPS lainnya yakni TPS 2 Desa Fatumnasi, TPS 3 dan 4 Desa
Mauleum, TPS 2 Desa Sini dan TPS 3 Desa Oeleon tidak dilakukan PSU.
(Bukti T-3)
4. Dalil pengadu bahwa terdapat 5 TPS yang sampai dengan saat ini belum
dilakukan Pemungutan suara ulang oleh teradu I s.d V, teradu VI s.d VIII
tidak melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan/atau mengambil
tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
menanggapi sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2018, KPU memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan dalam rapat pleno KPU Kabupaten.
Ayat (4) hasil rapat pleno sebagaimana diatur pada ayat (3) ditetapkan dalam
keputusan KPU.
Atas dasar PKPU diatas, maka KPU memutuskan untuk melakukan PSU
pada 7 TPS dan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII teradu VI s.d VIII
tidak mengambil tindakan dengan melaporkan kepada Bawaslu maupun
DKPP dan atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena tindakan KPU (Teradu I s.d V)
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait PSU (ndang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 angka 2 huruf d.
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas
pokok pengaduan pengadu terkait sampai dengan saat ini belum dilakukan
Pemungutan suara ulang oleh teradu I s.d V, dimana teradu VI s.d VIII tidak
melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan atau mengambil tindakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
alasan yang tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
5. Dalil pengadu bahwa pada sidang gugatan PHP Kabupaten Timor Tengah
Selatan di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s/d VIII telah mengajukan
jawaban secara tertulis mengenai permasalahan kecurangan yang terjadi,
yang mana dalam jawaban tertulisnya secara implisit telah mengakui adanya
kelalaian yang dilakukan pada saat pilkada serentak di Kabupaten TTS.
Terkait dengan dalil ini Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
menanggapi sebagai berikut ;
Bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII kepada Mahkamah Konstitusi adalah merupakan rangkaian hasil
pengawasan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada setiap tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati
info@dkpp.go.id
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, dan juga jawaban atas dalil
permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon, sehingga terkait hal ini
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat menilai di mana bentuk
kelalaian tersebut. (Bukti T-4)
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas
pokok pengaduan pengadu terkait sidang gugatan PHP Kabupaten Timor
Tengah Selatan di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s.d VIII telah mengajukan
jawaban secara tertulis mengenai permasalahan kecurangan yang terjadi,
yang mana dalam jawaban tertulisnya secara implisit telah mengakui adanya
kelalaian yang dilakukan pada saat pilkada serentak di Kabupaten Timor
Tengah Selatan adalah tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
6. Dalil pengadu bahwa akibat perbuatan para teradu maka selanjutnya telah
terjadi penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 3 (tiga) dibeberapa
wilayah.
Terkait dengan dalil ini dapat Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
tanggapi sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan penghitungan suara dan rekapitulasi
penghitungan suara disetiap tingkatan dan tidak terjadi penggelembungan
suara untuk paslon nomor urut 3 (tiga) dibeberapa wilayah yang didalilkan
(Bukti T-5), hal ini juga dapat dibuktikan dengan tidak ditemukan selisih
perolehan suara pada saat dilakukan Perhitungan Suara Ulang dengan cara
mencocokan C1 Plano Asli Berhologram dan C1-KWK asli berhologram oleh
KPU Kabupaten TTS pada tanggal 3 sampai dengan 8 September 2018
dihadiri oleh saksi pemohon, saksi pihak terkait di hadapan Panwaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Bukti T-6)
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas
pokok pengaduan pengadu terkait akibat perbuatan para teradu maka
selanjutnya telah terjadi penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 3
(tiga) dibeberapa wilayah adalah tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
7. Dalil Pengadu terkait adanya Pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang hilangnya kotak suara.
Terkait dengan dalil ini dapat Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
menanggapi sebagai berikut ;
Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat menanggapi juga
memberikan jawaban atas dalil tersebut karena Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII belum secara langsung melihat isi pernyataan tersebut, juga
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII belum mendengarkan rekaman dari
pernyataan tersebut.
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas
pokok pengaduan pengadu terkait Pernyataan Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang hilangnya kotak suara
adalah tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
(2.5) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
info@dkpp.go.id
(2.6) BUKTI TERADU
[2.6.1]Bahwa Teradu II s.d V menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Bundel Form C-KWK
2. T-2 Rekomendasi PSU
3. T-3 Keputusan KPU tentang PSU
4. T-4 Pencocokan Formulir Model C1-KWK asli berhologram
dengan C1- Plano KWK asli berhologram
5. T-5 Undangan rapat pleno rekapitulasi
6. T-6 Bukti pengambilan kotak suara yang berisi formulir
hasil rekapitulasi di tiap tingkatan
7. T-7 Form Mode DAA KWK yang tidak tersegel dan tidak
adanya selisih suara
8. T-8 Bukti PHPU Mahkamah Konstitusi
9. T-9 Berita Acara Pemusnahan kotak suara
10. T-10 Pemberitahuan pembukaan kotak suara
[2.6.2]Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan VIII menyampaikan alat bukti sebagai
berikut:
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Laporan hasil pengawasan rekapitulasi perhitungan suara
tingkat KPU Kab. TTS
Rekomendasikan Panwas Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor: 161.b/TM/PG/Kab.TTS/19.19/VII/2018
2. T-2 Rekomendasi dari 12 Panwas Kecamatan
3. T-3 Berita Acara KPU No 57/BA/5320/KPU.Kab/VI/2018
tentang pelaksanaan PSU di 7 TPS dalam wilayah Kab. TT
4. T-4 Keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan ke Mahkamah Konstitusi
5. T-5 Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Timor Tengah Selatan
6. T-6 Laporan Pengawasan Penghitungan Suara Ulang dengan
Cara Mencocokan Formulir C1 Plano Berhologram Asli
dengan C1-KWK Asli Berhologram Asli
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
info@dkpp.go.id
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2018 berupa
pelanggaran dalam proses distribusi Logistik surat suara di 30 Kecamatan, yang
dibuktikan dengan sampel sebanyak 2 (dua) kecamatan yakni Kecamatan
Amanatun Utara dan Amanuban Barat. Pelanggaran tersebut berupa distribusi
surat suara tidak sesuai kemestian dari segi jumlah, yakni ada yang melebihi
DPT+2,5% dan ada yang kurang dari jumlah DPT+2,5 %.
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V melakukan pelanggaran distribusi logistik
lain. Bahwa terdapat pelanggaran terkait Format ATb.KPU yang mengakibatkan
Pemilih Tambahan dalam DPTb yang menggunakan KTP dan/atau Surat
Keterangan (Suket) diakomodir tidak dengan menggunakan format yang
seharusnya, tetapi menggunakan format lain yang mengakibatkan Pemilih yang
berdomisili di luar TPS ikut menggunakan hak pilih dalam TPS tersebut. Bahwa
terdapat Pemilih tambahan dalam DPTb dan DPPh diakomodir dan hanya dicatat
pada Form Model C7-KWK. Selain itu ditemukan adanya Pemilih pada TPS 1
Desa Halme Kecamatan Mollo Utara yang datang ke TPS untuk memberikan hak
pilihnya hanya dicatat pada buku tulis. Bahwa pada TPS 2 Desa Boti terdapat
Form C1-KWK yang tidak berhologram, bahkan terdapat C1-KWK berlogo
“Contoh” ditandatangani dan dibagikan kepada Saksi. Bahwa ditemukan
persoalan menyangkut C1 Plano tidak ada pada beberapa TPS sehingga untuk
melakukan pencatatan serta merekapitulasi perolehan suara pasangan calon di
lakukan pada papan tulis. Bahwa terdapat temuan mengenai adanya
kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1-KWK.
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam melakukan
pemungutan suara. Teradu I s.d V hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada 7 TPS dari 12 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Panwas
kecamatan c.q Teradu VI, VII, dan VIII. Bahwa terhadap 5 TPS yang sampai
dengan saat ini belum dilakukan PSU oleh Teradu I s.d V, Teradu VI s.d VIII
tidak melaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP dan/atau mengambil tindakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.1.4] Bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi tingkat PPK dan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada saat Pleno
Rekapitulasi di Tingkat PPK, terjadi perbedaan perolehan suara dari masing-
masing calon dengan bukti C1-KWK yang diperoleh saksi masing-masing paslon
dari TPS pencoblosan, karena terindikasi telah terjadinya pengelembungan suara
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pleno Rekapitulasi di Tingkat
Kabupaten berlangsung dari tanggal 6 s.d 8 Juli 2018. Hal ini tidak sesuai
dengan Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2018 yang dikeluarkan oleh KPU
RI. Bahwa Teradu I s.d V melakukan Pra Pleno, dengan menghadirkan PPK se-
Kabupaten TTS pada tanggal 5 Agustus 2018, yang mengganggu Jadwal dan
Tahapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Bahwa saat Pleno Tingkat
Kabupaten, Tanda Pengenal yang dibagikan kepada semua Peserta Pleno adalah
tanda pengenal di TPS. Kemudian Pada saat Pleno Rekapitulasi, terjadi
keberatan-keberatan yang dilakukan oleh saksi-saksi pasangan calon karena
banyak Kotak Suara tidak berada di Lokasi Pleno sehingga Pleno diskors
berulang kali untuk mencari Kotak Suara. Bahwa banyak Dokumen Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur yang tercecer dan tidak berada dalam Kotak Suara
info@dkpp.go.id
Gubernur tetapi berada dalam Kotak Suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Bahwa ditemukan adanya amplop Formulir DAA-KWK yang sudah tidak lagi
tersegel pada saat dikeluarkan dari kotak suara. Para Pengadu mendalilkan pada
hari ke-2 Pleno tingkat Kabupaten dilakukan skors untuk mencari kotak suara,
saat itu digunakan oleh peserta untuk bertiduran di lokasi Pleno, tetapi salah
satu oknum Anggota KPU TTS yakni Teradu III memutar lagu dan bergoyang
poco-poco bersama penyelenggara lainnya. Teradu I s.d V menanggapi setiap
keberatan Saksi Paslon dalam pleno tingkat Kabupaten dengan memberikan
penilaian bahwa keberatan tersebut tidak substantif. Teradu I s.d V mengancam
para Saksi dan menyuruh untuk melakukan gugatan di DKPP dan MK.
[4.1.5] Bahwa pada saat Sidang gugatan PHP Kabupaten Timor Tengah Selatan
di Mahkamah Konstitusi, Teradu I s.d VIII telah mengajukan jawaban secara
tertulis mengenai permasalahan kecurangan yang terjadi yang mana di dalam
jawaban tertulisnya secara implisit telah mengakui adanya kelalaian yang
dilakukan pada saat Pilkada Serentak di Kabupaten TTS. Bahwa Teradu I s.d
Teradu V pada saat pembukaan kotak suara sebagai pelaksanaan putusan
Mahkamah Konstitusi telah mengabaikan hak paslon untuk mengetahui isi
dokumen. Bahkan Teradu II mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman
kepada saksi paslon. Teradu I s.d V diduga melakukan pemusnahan surat suara
sisa dengan cara yang tidak benar. Bahkan diduga Teradu II sengaja
menyembunyikan surat suara tersebut. Selanjutnya Teradu II dan III diduga
melakukan pembukaan kotak suara untuk kepentingan Pembuktian saat sidang
di MK tanpa melibatkan para Pihak.
[4.1.6] Bahwa akibat kecurangan berupa pengurangan suara para Pengadu
secara masif, para Pengadu sangat keberatan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 19/HK/Kpt/5302/
KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 yang
ditetapkan pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2018. Tindakan para Teradu
mengakibatkan terjadinya penggelembungan suara Paslon Nomor urut 3 di
beberapa wilayah dengan bukti surat pernyataan dalam bentuk berita acara di
TPS-TPS di Kota Soe yang menyatakan tentang kelalaian penyelenggara dan
pernyataan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tentang hilangnya kotak suara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Terkait aduan Pengadu mengenai adanya pelanggaran dalam proses
distribusi Logistik Pemilu, Teradu II s.d V menyatakan hal tersebut tidak benar
dan tidak berdasar. Teradu II s.d V menyatakan telah bekerja optimal melakukan
supervisi, pendampingan, monitoring dan evaluasi kepada jajaran Sekretariat
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang bertanggung jawab dalam proses
pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, yakni kotak suara, surat suara,
beserta formulir-formulir pendukung. Teradu II s.d Teradu V menyatakan tidak
mendapatkan laporan secara keseluruhan mengenai adanya kekurangan
terhadap distribusi logistik di beberapa kecamatan disebabkan keadaan di
beberapa desa pada sejumlah kecamatan yang tidak terdapat jaringan
komunikasi sehingga informasi dari para penyelenggara tingkat kecamatan
beserta jajaran di bawahnya tidak sepenuhnya dapat disampaikan kepada
Teradu II s.d Teradu V, untuk dilakukan pemenuhan terhadap kekurangan
info@dkpp.go.id
logistik dimaksud. Mengenai adanya perbedaan jumlah surat suara yang
diterima oleh KPPS sebagaimana yang didalilkan para Pengadu dengan sampel
dua kecamatan yakni Amanatun Utara dan Amanuban Barat. Teradu II s.d
Teradu V menjelaskan beberapa fakta bahwa perbedaan jumlah surat suara yang
terjadi di dua kecamatan tersebut tidak diterima oleh semua KPPS, dengan
demikian aduan Pengadu perihal adanya kekurangan surat suara pada saat
Pemungutan Suara di 921 TPS pada tanggal 27 Juni 2018 adalah tidak benar.
Teradu II s.d Teradu V mengakui bahwa perbedaan distribusi surat suara
(termasuk cadangan 2,5%), terjadi di sejumlah TPS. Akan tetapi hal tersebut
tidak dipersoalkan oleh Pengawas TPS dan saksi pasangan calon yang
dituangkan ke dalam Keberatan Saksi (C2-KWK) karena meskipun terjadi
perbedaan kebutuhan pemilih tetap terakomodir. Selain itu tidak ditemukan
satupun pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena kekurangan
surat suara. Demikian halnya tuduhan perihal kelebihan surat suara, tidak ada
yang disalahgunakan. Hal itu menandakan bahwa KPPS di setiap TPS telah
berlaku jujur sesuai dengan arahan Teradu II s.d V yakni dalam hal mencatat
semua kejadian di TPS apa adanya, termasuk mengenai surat suara yang
diterima dengan surat suara yang digunakan termasuk surat suara yang rusak
atau salah coblos sama atau cocok.
[4.2.2] Bahwa Teradu II s.d V telah membentuk penyelenggara Pemilihan pada
tingkat PPK, PPS dan KPPS dengan melakukan Bimbingan Teknis secara
bertahap dan Berjenjang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan yang dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur. Bahwa terdapat masalah keterbatasan
sarana komunikasi dan letak geografis wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan,
sehingga KPPS tidak dapat memberikan informasi kepada Teradu II s.d V terkait
kekurangan formulir ATb-KWK, C7-KWK, C1-KWK Plano dan lain-lain
sebagaimana yang dituduhkan para Pengadu. Sehingga KPPS di beberapa TPS
menggunakan buku tulis atau media lain yang ditandatangani oleh KPPS dan
para saksi masing-masing pasangan calon serta di bawah pengawasan Pengawas
TPS yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teradu II s.d
V menegaskan hal ini harus dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPPS
dalam menyelenggarakan pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.
[4.2.3] Bahwa Teradu II s.d Teradu V mengakui hanya melaksanakan Pemilihan
Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS dari 12 (dua belas) TPS yang
direkomendasikan oleh Panwascam dikarenakan berdasarkan hasil penelitian
dan pemeriksaan PPK yang diputuskan dalam Rapat Pleno, 5 (lima) di antara 12
TPS yang direkomendasikan PSU tidak terpenuhi syarat unsur lebih dari 1 (satu)
orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda. Keputusan untuk melaksanakan PSU di 7 (tujuh)
TPS ini juga telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan 5 (lima) TPS yang tidak dilaksanakan PSU karena bertentangan
dengan Pasal 59 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan ketentuan
hukum lain yang berlaku sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh Panwas
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi.
[4.2.4] Teradu II s.d V menjawab bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat
Kabupaten Timor Tengah Selatan telah sesuai dengan tahapan, program dan
jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018. Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara ditentukan pada tanggal 4 s.d 6 Juli 2018, dan
info@dkpp.go.id
Teradu II s.d V melaksanakannya pada tanggal 6 Juli 2018. Bahwa tidak benar
Teradu II s.d V melakukan pra pleno yang mengganggu jadwal tahapan pleno
rekapitulasi di tingkat kabupaten. Juga tidak benar pra pleno dilakukan pada
tanggal 5 Agustus 2018, tapi pada tanggal 5 Juli 2018. Teradu II s.d. V juga
menyangkal telah memberikan tanda Pengenal TPS kepada semua peserta Pleno.
Namun, Teradu II s.d. V mengakui pada saat akan dilaksanakan pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten yang bertempat di GOR Nekamese Soe, terdapat
sejumlah formulir bahan pleno yang belum dibawa dari kotak suara di Kantor
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Atas kejadian ini, dengan persetujuan
Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Saksi Pasangan Calon, Teradu II
s.d V mengambil kotak-kotak yang belum dibawa. Bahwa benar pada saat
rekapitulasi tingkat kecamatan, terdapat sejumlah formulir pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dengan tidak sengaja disimpan
oleh PPK pada kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan. Sebaliknya, terdapat formulir pemilihan bupati yang terdapat dalam
kotak suara gubernur. Benar terdapat sejumlah amplop Formulir DAA-KWK yang
tidak tersegel disebabkan kekurangan logistik yang terdistribusi, namun Teradu
II s.d V menegaskan ketidakcermatan perihal segel tersebut tidak menyebabkan
perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Teradu II s.d V
membenarkan bahwa pada saat skorsing Pleno di hari kedua, Teradu III menari
Poco-poco. Hal itu dilakukan secara spontan oleh yang bersangkutan untuk
melepaskan ketegangan bersama dengan PPK ketika mendengar lagu Poco-Poco;
[4.2.5] Bahwa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi, Teradu II s.d V tidak pernah menyampaikan jawaban berupa
pengakuan atas kecurangan, karena tidak pernah bertindak curang. Yang
dilakukan Teradu II s.d V hanyalah menyampaikan jawaban Termohon terhadap
dalil-dalil Pemohon. Bahwa terkait dengan pembukaan kotak sesuai amanat MK,
Faktanya saksi pasangan calon lain menerima apa yang diperintahkan oleh MK
akan tetapi saksi pasangan calon nomor 2 (Pihak Pengadu) keberatan untuk
menyaksikan. Namun Saksi Pengadu menginginkan untuk mendokumentasikan
isi dari kotak tersebut.Hal ini tidak disetujui oleh Teradu II s.d V dengan alasan
alat bukti ini akan digunakan saat pembuktian oleh pihak Teradu di Mahkamah
Konstitusi. Pihak Pengadu melakukan intervensi terhadap pihak Teradu II s.d V.
Bahwa tidak benar Pihak Teradu II s.d V melakukan sikap kasar, melainkan
hanya bersikap tegas terhadap pihak saksi para Pengadu. Terkait aduan bahwa
pada tanggal 16 Agustus 2018 Teradu II dan Teradu III melakukan pembukaan
kotak untuk keperluan sidang MK tanpa menghadirkan para pihak, Teradu II s.d
V menyatakan tidak benar. Pembukaan kotak dihadiri oleh para pihak sesuai
pemberitahuan yang disampaikan Teradu II s.d Teradu V. Dalam hal
pemusnahan Surat Suara sisa yang dilakukan di depan kantor KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan pada tanggal 26 Juni 2018, Teradu II s.d Teradu V
menyangkal aduan pengadu. Bahwa pemusnahan surat suara telah dihadiri oleh
Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan, Polres TTS, dan Dandim 1621.
Adapun Teradu II tidak menghadiri pemusnahan tersebut karena sedang tidak
berada di tempat.
[4.2.6] Bahwa Teradu II s.d Teradu V menolak dalil para Pengadu mengenai
adanya penggelembungan suara. Menurut Teradu II s.d V, para Pengadu
menggunakan data pembanding yang berbeda dengan apa yang dikeluarkan oleh
Teradu II s.d V. Faktanya pada saat Teradu II s.d V melaksanakan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 29 Agustus
info@dkpp.go.id
2018, untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang dengan cara
mencocokkan Formulir Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK
asli berhologram didapatkan hasil yang sama pada Formulir Model C1-KWK asli
berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram.
[4.2.7] Teradu VI s.d Teradu VIII menolak aduan perihal tindakan tidak
profesional dalam hal distribusi surat suara di 30 Kecamatan. Teradu VI s.d VIII
telah melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara dan hasilnya
ditemukan 6 TPS yang kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan KPU
Kabupaten TTS, persoalan ini dapat teratasi dengan mengambil kekurangan
surat suara tersebut di TPS terdekat sehingga proses pemilihan tetap berjalan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwas Kabupaten Timor
Tengah Selatan terkait pendistribusian logistik surat suara yang tidak sesuai
dengan jumlah DPT + 2,5 % sebagai cadangan dan temuan ini telah
direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
161.b/TM/PG/Kab.TTS/19.19/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 berupa sanksi
administrasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T-1).
[4.2.8] Terkait dalil para Pengadu mengenai distribusi logistik selain surat suara,
Teradu VI s.d VIII menegaskan tidak ada laporan kekurangan logistik berupa
format ATb.KPU, Model C-7 KWK, format C1-KWK, ketiadaan C1 Plano di TPS,
kekurangan Amplop DAA-KWK dan DA1 KWK. Pengawasan Teradu VI s.d VIII
menunjukkan fakta bahwa ditemukan 8 TPS yang kekurangan formulir C1 Plano
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan 4 TPS di Desa Boentuka. KPPS hanya memperoleh 1 salinan DPT,
namun berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan KPU Timor Tengah Selatan
persoalan ini dapat teratasi dengan mendatangkan formulir C1 Plano dan
tambahan salinan DPT yang didatangkan oleh KPU Timor Tengah Selatan
melalui PPK sehingga proses pemilihan tetap berjalan.
[4.2.9] Teradu VI s.d VIII membenarkan bahwa Panwascam mengeluarkan 12
Rekomendasi PSU, tetapi hanya 7 yang dipatuhi oleh Teradu II s.d V.
Rekomendasi tersebut bermula pada saat perhitungan dan rekapitulasi suara di
tingkat TPS ditemukan terjadi selisih antara surat suara yang digunakan dengan
perolehan suara sah dan tidak sah di 12 TPS. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII tidak mengambil tindakan dengan melaporkan kepada Bawaslu maupun
DKPP dan atau mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena tindakan KPU (Teradu I s.d V) sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait PSU yakni Pasal 112 angka 2
huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
[4.2.10] Bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII kepada Mahkamah Konstitusi adalah merupakan rangkaian hasil
pengawasan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada setiap tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, serta jawaban atas dalil permohonan
sengketa yang diajukan oleh pemohon, sehingga terkait hal ini Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII tidak dapat menilai di mana bentuk kelalaian tersebut (vide
Bukti T-4).
[4.2.11] Teradu VI s.d VIII menjelaskan perihal tuduhan penggelembungan
suara. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan penghitungan suara dan
rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan tidak terjadi
penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 3 (tiga) (Bukti T-5), juga tidak
info@dkpp.go.id
ditemukan selisih perolehan suara pada saat dilakukan Perhitungan Suara
Ulang dengan cara mencocokkan C1 Plano Asli Berhologram dan C1-KWK asli
berhologram oleh KPU Kabupaten TTS pada tanggal 3 s.d 8 September 2018
dihadiri oleh saksi pemohon dan saksi pihak terkait di hadapan Teradu VI s.d
VIII. (Bukti T-6)
[4.2.12] Adapun terhadap Dalil Pengadu terkait adanya Pernyataan Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang hilangnya kotak
suara. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat menanggapi
juga memberikan jawaban atas dalil tersebut karena Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII belum secara langsung melihat isi pernyataan tersebut, juga belum
mendengarkan rekaman dari pernyataan tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terdapat beberapa ketidaksinkronan berkaitan dengan logistik
surat suara dengan sampel Kecamatan Amanatun Utara dan Kecamatan
Amanuban Barat. Di Kecamatan Amanatun Utara terdapat sejumlah TPS yang
jumlah surat suaranya melebihi jumlah DPT + 2,5% yakni TPS 2 Desa Tumu,
TPS 2 Desa Fotilo, TPS 2 Desa Lilo, dan TPS 1 Desa Muna. Selain itu terdapat
dua TPS yang jumlah surat suaranya kurang dari DPT+2,5% yakni TPS 3 Desa
Tumu dan TPS 2 dan 4 Desa Fatuoni. Namun kekurangan tersebut tidak
mengakibatkan tidak tertunaikannya hak pilih, serta tidak ada keberatan saksi
dan Pengawas TPS. Adapun di Kecamatan Amanuban Barat: Terdapat kelebihan
surat suara dengan selisih 1 (satu) karena terdapat kesalahan KPPS yang
memberikan lembar surat suara Pemilihan Gubernur. Ketika akan diulang,
pemilih tersebut tidak bersedia, sehingga terdapat satu surat suara Pemilihan
Bupati yang tersisa. Selain itu, terdapat kelebihan surat suara di TPS lain, yakni
TPS 2 Desa Tublopo, TPS 8 Desa Nule, TPS 4 Desa Mnelatete, TPS 5 Desa
Mnelatete, dan TPS 13 Desa Mnelatete. Kemudian ditemukan fakta kesalahan
penulisan DPT yang mengakibatkan tidak sinkronnya jumlah akhir surat suara.
Padahal secara faktual, jumlah surat suara yang tersedia adalah sama dengan
jumlah DPT yang sebenarnya ditambah 2,5% jumlah DPT. Demikian pula
terdapat kesamaan antara jumlah faktual surat suara dengan jumlah kertas
suara yang digunakan pemilih ditambah jumlah surat suara yang tidak
digunakan. Bahwa distribusi Surat Suara diatur dalam ketentuan Pasal 20
Huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan
Perhitungan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan ketentuan
tersebut, jumlah surat suara yang didistribusikan pada setiap TPS adalah
jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat Suara Cadangan sebanyak
2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT.
[4.3.2] Fakta sidang menunjukkan permasalahan lain dalam urusan logistik
selain surat suara. Terhadap fakta terkait logistik surat suara sebagaimana
diuraikan dalam pertimbangan 4.3.1 dan logistik non surat suara dalam
pertimbangan butir 4.3.2 terdapat permasalahan keterbatasan sarana
komunikasi dan letak Geografis Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan,
sehingga KPPS tidak dapat memberikan informasi kepada Teradu II s.d V terkait
kekurangan formulir Atb-KWK, C7-KWK, C1-KWK Plano. Sesuai keterangan
Panwas, pada beberapa TPS yang dapat dijangkau, Teradu II s.d V langsung
menutupi kekurangan logistik. Namun berdasarkan keterangan Teradu VI s.d
Teradu VIII, Teradu II s.d V baru mendistribusikan logistik pada H-2 pemilihan,
info@dkpp.go.id
sehingga amat mungkin terjadi kekurangan dan kelebihan surat suara dan
logistik lain. Bahwa berbagai kesalahan tersebut terjadi di tingkat bawah yakni
KPPS, tetapi hal itu juga menunjukkan fungsi perencanaan dan pendampingan
oleh Teradu II s.d V tidak optimal. Teradu II s.d V terbukti melanggar prinsip
profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terkait pokok aduan tentang PSU yang hanya dilaksanakan pada
7 (tujuh) TPS dari 12 (dua belas) TPS yang direkomendasikan Panwascam,
terbukti bahwa 5 (lima) di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh Panwas Kabupaten Timor
Tengah Selatan dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi, karena tidak
terpenuhi syarat unsur lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih
lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Teradu II s.d
V juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT. Adapun 5 (lima) TPS yang
tidak dilakukan PSU terbukti tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU
sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d V
meyakinkan DKPP.
[4.3.4] Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten TTS pada tanggal 6
Juli 2018 telah sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal yang diatur dalam
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2018. Adapun pra Pleno pada tanggal 5 Juli 2018,
dilakukan dalam rangka persiapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Timor
Tengah Selatan pada tanggal 6 Juli 2018. Para Pengadu juga tidak dapat
membuktikan upaya pemihakan Teradu II s.d V dalam pra pleno. Adapun
tuduhan bahwa Teradu II s.d V memberikan tanda pengenal kepada saksi seperti
yang diberikan di TPS, tidak terbukti. Bahwa benar terdapat sejumlah formulir
bahan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang tidak berada di tempat pleno
rekapitulasi karena tempat pleno berada di GOR Nekamese Soe, sedangkan
semua kotak suara ada di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teradu
II s.d Teradu V telah membawa kotak yang tertinggal di kantor, dengan
persetujuan Panwas dan Saksi Paslon. Bahwa benar pada saat rekapitulasi
tingkat kecamatan, terdapat sejumlah formulir pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dengan tidak sengaja disimpan pada kotak
suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Namun hal itu
murni kekeliruan PPK. Adapun perihal sejumlah amplop Formulir DAA-KWK
yang tidak tersegel, hal ini disebabkan kekurangan logistik yang tidak
terdistribusi dengan baik sebagaimana diuraikan pada angka 4.3.2. Juga
terbukti bahwa ketidakcermatan perihal segel tersebut tidak menyebabkan
perubahan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Bahwa terbukti
pada saat pelaksanaan Pleno di hari kedua, ketika skors dilakukan Teradu III
melakukan tari Poco-Poco. Dengan demikian terhadap dalil aduan pengadu
perihal proses rekapitulasi tidak terbukti, kecuali sepanjang penentuan tempat
rekapitulasi yang berjauhan serta kurangnya fungsi supervisi Teradu II s.d V
terhadap PPK serta tindakan Teradu III yang bertindak tidak etis menari di saat
proses rekapitulasi meski saat itu sedang skorsing rapat pleno. Teradu II s.d V
secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 11 huruf b kode etik
penyelenggara pemilu, perihal bertindak sesuai yurisdiksi. Teradu III secara
pribadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b tentang prinsip tertib, yakni
mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu.
info@dkpp.go.id
[4.3.5] Adapun menyangkut keterangan di Mahkamah Konstitusi, Teradu II sd V
tidak terbukti melakukan kecurangan dan tidak mengakuinya. Perihal
pembukaan kotak, dilakukan sesuai amanat MK, tetapi saksi pasangan calon
nomor 2 (Pihak Pengadu) keberatan untuk menyaksikan. Namun Saksi Pengadu
melakukan intervensi, dan ditanggapi oleh Teradu II s.d V dengan tegas. Teradu
II s.d V tidak terbukti bertindak kasar, melainkan bertindak tegas. Adapun
perihal pemusnahan surat suara pada tanggal 26 Juni 2018 telah dihadiri oleh
Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan, Polres TTS, dan Dandim 1621.
Dengan demikian, pokok aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu II s.d V meyakinkan DKPP.
[4.3.6] Adapun perihal penggelembungan suara oleh Teradu II s.d V terungkap
fakta bahwa pada saat Teradu II s.d V melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 29 Agustus 2018, untuk
melaksanakan Penghitungan Suara Ulang dengan cara mencocokkan Formulir
Model C1-KWK asli berhologram dengan C1-Plano KWK asli berhologram
didapatkan hasil yang sama pada Formulir Model C1-KWK asli berhologram
dengan C1-Plano KWK asli berhologram. Dengan Demikian pokok aduan para
Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu II s.d Teradu V meyakinkan DKPP.
[4.3.7] Terhadap dugaan pelanggaran oleh Teradu VI s.d VIII, terbukti bahwa
Teradu VI s.d VIII telah berperan dalam penyelesaian kekurangan logistik di 6
(enam) TPS. Selanjutnya berdasarkan pengawasan dan pencermatan Panwas
Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pendistribusian logistik surat suara
yang tidak sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 % sebagai cadangan dan temuan ini
telah direkomendasikan dugaan pelanggaran administrasi oleh Panwas
Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor:
161.b/TM/PG/Kab.TTS/19.19/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 kepada KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang isinya merekomendasikan supaya KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan sanksi administrasi kepada
Koordinator Divisi Logistik dan Staf Sekretariat yang menangani logistik.
[4.3.8] Bahwa berkaitan dengan distribusi logistik selain surat suara, tidak
terdapat laporan kepada Teradu VI s.d VIII. Berdasarkan hasil Pengawasan
Teradu VI s.d VIII terdapat 8 (delapan) TPS yang kekurangan formulir C1 Plano
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan 4 (empat) TPS di Desa Boentuka. KPPS hanya memperoleh 1 (satu)
salinan DPT. Namun permasalahan tersebut dapat diatasi dengan inisiatif
Teradu II s.d V melalui PPK. Dengan demikian pokok aduan perihal logistik
sebagaimana diurai dalam pertimbangan angka 4.3.7 dan 4.3.8 tidak terbukti.
Dalil para Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu VI s.d VIII
meyakinkan DKPP.
[4.3.9] Adapun perihal rekomendasi sejumlah 12 TPS yang hanya dilaksanakan
di 7 (tujuh) TPS, terbukti bahwa rekomendasi 5 (lima) TPS oleh Panwascam tidak
memenuhi syarat PSU sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2018. Bahwa di 5 TPS tersebut tidak terpenuhi syarat lebih dari 1 (satu)
orang memilih lebih dari 1 (satu) kali. Terhadap ketidakprofesionalan
Panwascam, Teradu VI, VII, dan VIII terbukti tidak melakukan fungsi pembinaan
dan pendampingan pada Panwascam serta tidak ada upaya korektif. Teradu VI
s.d VIII terbukti melanggar Pasal 11 huruf b kode etik penyelenggara pemilu
yakni bertindak sesuai yurisdiksi.
[4.3.10] Adapun perihal keterangan tertulis yang disampaikan Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII di Mahkamah Konstitusi adalah merupakan rangkaian hasil
info@dkpp.go.id
pengawasan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada setiap tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Sehingga dalil aduan para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d VIII dapat diterima.
[4.3.11] Bahwa terkait dugaan penggelembungan suara untuk Paslon Nomor
Urut 3, hal tersebut tidak terbukti. Mengacu pada bukti T-6, tidak ditemukan
selisih perolehan suara pada saat dilakukan Perhitungan Suara Ulang dengan
cara mencocokkan C1 Plano Asli Berhologram dan C1-KWK asli berhologram oleh
KPU Kabupaten TTS pada tanggal 3 s.d 8 September 2018 dihadiri oleh saksi
pemohon, saksi pihak terkait di hadapan Teradu VI s.d VIII.
[4.3.12] Adapun terhadap Dalil Pengadu terkait adanya Pernyataan Teradu VI s.d
VIII tentang hilangnya kotak suara, hal tersebut tidak dapat dibuktikan para
Pengadu di muka sidang DKPP. Dalil para Pengadu tidak terbukti dan Jawaban
Teradu VI s.d VIII meyakinkan DKPP.
[4.3.13] Bahwa Teradu I Ayub P Magang telah meninggal dunia pada tanggal 31
Agustus 2018, 1 (satu) hari pasca aduan para Pengadu diajukan ke DKPP.
Dengan demikian DKPP menyatakan Teradu I tidak memenuhi syarat sebagai
Teradu dan harus dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
(4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;