Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 115/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Timor Tengah Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 282/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 115/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kabupaten TTS nomor: 257/Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014 tanggal 18 April 2014 yaitu melaksanakan pemungutan suara lanjutan terhadap 153 pemilih yang pada tanggal 9 April 2014 sudah datang ke TPS II Desa Kualin Kecamatan Kualin tetapi tidak kebagian surat suara untuk memberikan hak pilihnya karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS tidak menyediakan surat suara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kabupaten TTS nomor: 257/Panwaslu- Kab/TTS/IV/2014 tanggal 18 April 2014 untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan di TPS II Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Pasal DilanggarPasal 231 ayat (1); Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai; Pasal 231; Pasal 7; Pasal 3 ayat (1); Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Otniel M. E Nomeni, Ayub Patris Magang, Romanus Dau, Sarince R Soinbala, dan Yan Aty selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; 10 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 115/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor: 282/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 115/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mordekai Liu
Tempat/Tanggal Lahir : Fatukoto/02Februari 1974
Pekerjaan : DPC PDIP Kabupaten Timor Tengah Selatan
Alamat : Jl. Beruang No. 4, Soe, Timor Tengah Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Otniel M. E Nomeni
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Alamat Kantor : Soe, Timor Tengah Selatan, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ayub Patris Magang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Alamat Kantor : Soe, Timor Tengah Selatan, NTT
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Romanus Dau
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Alamat Kantor : Soe, Timor Tengah Selatan, NTT
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Sarince R Soinbala
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Alamat Kantor : Soe, Timor Tengah Selatan, NTT
1
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yan Aty
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Alamat Kantor : Soe, Timor Tengah Selatan, NTT
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor: 282/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
115/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kabupaten TTS
nomor: 257/Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014 tanggal 18 April 2014 yaitu melaksanakan
pemungutan suara lanjutan terhadap 153 pemilih yang pada tanggal 9 April 2014
sudah datang ke TPS II Desa Kualin Kecamatan Kualin tetapi tidak kebagian surat
suara untuk memberikan hak pilihnya karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
TTS tidak menyediakan surat suara;
2. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kabupaten TTS
nomor : 260.c /Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yaitu Ketua KPU
Kabupaten TTS segera memberikan sanksi administrasi kepada KPU dan staf
Kesekretariatan yang bertanggung jawab menjelaskan dan mendistribusikan surat
KPU nomor: 52/KPU Kabupaten 018.433959/IV/2014;
3. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan saksi yang termuat dalam format
keberatan saksi MODEL DB. 2 KPU yang termuat dalam berita acara rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara hasil pleno KPU Kabupaten TTS;
4. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 225 dan 235 menyangkut Panitia Penyelenggara
Kecamatan (PPK) Kecamatan Mollo Utara yang melanggar tahapan dan jadwal yaitu
PPK mengeluarkan 2(dua) berita acara (MODEL D.A) yaitu MODEL DA tanggal 24 April
2
2014 dan MODEL D.A tanggal 27 April 2014. KPU Kabupaten TTS hanya menyuruh
PPK kecamatan Mollo Utara membuat berita acara penarikan kembali MODEL D.A
tanggal 24 April 2014;
5. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan/mengabaikan rekomendasi BAWASLU RI
tanggal 9 Mei 2014 yang ditandatangani dan dibacakan oleh Ketua BAWASLU RI pada
saat Pleno penetapan perhitungan perolehan suara nasional KPU RI di Jakarta.
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia untuk konfirmasi BAWASLU RI terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut
karena KPU Kabupaten TTS tidak melaksanakan rekomendasi tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten TTS Nomor: 257/
Panwaslu – Kab/TTS/IV/2014,tertanggal 18 April 2014;
2. P-2 Video rekaman tuntutan masyarakat, ketua KPPS LINMAS dan Tokoh
Masyarakat TPS II Desa Kualin Kecamatan Kualin yang belum
memberikan hak pilihnya;
3. P-3 Fotokopi Model C6;
4. P-4 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten TTS Nomor: 260.c
/Panwaslu – Kab/TTS/IV/2014,tertanggal 21 April 2014;
5. P-5 Fotokopi Surat KPUKabupaten TTS Nomor: 52/KPU Kabupaten
018.433959/IV/2014, tertanggal 8 April 2014;
6. P-6 Video rekaman pernyataan dari masyarakat, Ketua dan Anggota KPPS
yang tidak menerima surat Pengumuman KPU Kabupaten TTS;
7. P-7 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Perhitungan Suara
Model DA PPK Mollo Utara;
8. P-8 Video rekaman Pleno KPU Kabupaten TTS;
3
9. P-9 Fotocopi Berita Acara Penarikan Kembali MODEL D.A PPK Kecamatan
Mollo Utara, tertanggal 24 April 2014
10. P-10 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwaslu Kabupaten TTS
Nomor: 41/LP-PILEG/Panwaslu-Kab/TTS/IV tertanggal 28 April 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan DKPP tanggal 11 September 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tentang rekomendasi Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
257/Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014, sebenarnya bukanlah rekomendasi untuk
melakukan Pemilihan Lanjutan, akan tetapi Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
memberikan rekomendasi Pemilu Susulan. Untuk Pemilu Susulan, Teradu tidak dapat
melaksanakannya karena jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 Pasal 231 ayat (1) yang mengatakan “Dalam hal di suatu daerah pemilihan
terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan,
dilakukan Pemilu susulan”.
2. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tersebut, ssama sekali
tidak memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor
Tahun 2012, karena seluruh tahapan dari tingkat TPS, PPS, dan PPK telah berjalan
tanpa keberatan dari pihak Saksi atau PPl dan Panwascam dan tahapan
penyelenggaraan Pemilu pada saat itu tidak terhenti. Selanjutnya dalam ketentuan
Pasal 231 ayat (2) menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk
seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu”. Teradu ingin menegaskan bahwa kadian di
TPS 2 Desa Kualin tidak mengganggu tahapan Pemilu pada tanggal 9 April 2014, karena
pencoblosan dan penghitungan suara sama sekali tidak terhenti dan juga tidak ada
keberatan saksi pada saat itu;
3. Bahwa Teradu tidak dapat melakukan Pemilu Susulan juga merujuk pada ketentuan
Pasal 151 ayat (2) mengenai perlengkapan TPS. Teradu mengatakan jumlah surat suara
yang didistribusikan ke TPS 2 Desa Kualin adalah jumlah DPT ditambah 2% dari DT,
sehingga apabila Teradu melakukan Pemilu Susulan akan terjadi kekurangan surat
suara. Teradu dalam posisi dilematis untuk melaksanakan Pemilu Susulan;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
pun mengirimkan Surat sanggahan Nomor: 57/KPU-Kab018433959/IV/2014,
tertanggal 20 April 2014 kepada Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagai
Klarifikasi;
5. Bahwa TPS 2 Desa Kualin Kecamatan Kualin terdapat pemilih dalam DPT sebanyak
218, DPK sebanyak 216,keseluruhan Pemilih adalah 435 sedangkan surat suara yang
didistribusikan adalah 218 ditambah 2% menjadi 222 lembar. Dari jumlah sudah jelas
4
surat suara yang dikirim kurang dari jumlah Pemilih, namun dari segi aturan sudah
sesuai. Bahwa pada saat itu, untuk mengantisipasi jangan sampai Pemilih tidak
mencoblos, maka Teradu melalui Ketua PPK Kecamatan Kualin datang e TPS 2 dan
mengarahkan Pemilih untuk mencoblos di TPS terdekat, namun Pemilih tidak mau ke
TPS lain.
6. Bahwa Teradu menilai dalil Pengadu yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 260.c/Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014, dapat
dijelaskan bahwa surat keputusan Bawaslu RI dan surat penjelasan KPU Provinsi
mengenai tidak diikutsertakannya Partai PDI Perjuangan dan 2 calon anggota DPD,
baru diterima Teradu tanggal 8 April 2014 kurang lebih pukul 19.00 WITA. Pada saat
itu Teradu langsung membuat pengumuman, dan langsung mendistribusikan ke 950
TPS yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam hal pendistribusian
mengalami banyak kendala karena jarak dan topografi yang sulit sehingga surat
pengumuman tersebut untuk daerah yang jauh baru sampai sekitar 08.00 WITA.
7. Bahwa mengenai dalil aduan Pengadu mengenai keberatan saksi pada saat Pleno di
Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan pencermatan kembali hasil Pleno
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan beserta sertifikasi rekapitulasi
dan perhitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, hal tersebut sudah dilakukan
oleh Teradu;
8. Bahwa dalil aduan Pengadu, yang menilai Teradu tidak melaksanakan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 225 dan 235 menyangkut PPK Mollo Utara yang melanggar
jadwal yaitu PPK mengeluarkan 2 Berita Acara (Model DA) tanggal 24 April 2014 dan 27
April 2014. Hal tersebut telah diklarifikasi oleh Teradu, bahwa PPK Mollo Utara tidak
ada pelaksaaan Pleno tanggal 24 April 2014, sebenarnya Pleno tanggal 27 April 2014.
Teradu hanya menggunakan Pleno tanggal 27 April 2014, hal itu telah diterima oleh
seluruh peserta Pleno KPU Kabupaten, kecuali oleh Pengadu;
9. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menilai Teradu tidak melaksanakan/mengabaikan
rekomendasi Bawaslu RI tanggal 9 April 2014 adalah tidak benar dan dapat dijelaskan
bahwa pada rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, Teradu sudah melaksanakan
rekapitulasi ulang 50 TPS yang terdapat di 22 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten
Timor Tengah Selatan. Dalam pelaksanaannya hanya 45 TPS yang dihitung ulang. Hal
itu dilaksanakan oleh Teradu, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Panwaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dihadiri oleh para saksi termasuk Pengadu;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas,Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
5
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
57/KPU-Kabupaten018433959/IV/2014, tertanggal 20 April 2014;
Pihak Terkait (Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan)
Pada pokoknya Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam persidangan DKPP
tanggal 11 September 2014 menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan lisan dari Pengawas Pemilu Lapangan TPS II Desa Kualin
bahwa pada saat pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yakni pada tanggal 9 April 2014 terdapat
kekurangan surat suara di TPS II Desa Kualin Kecamatan Kualin, sehingga masyarakat
pemilih sebanyak 153 orang yang memperoleh undangan (Model C-6), namun tidak dapat
menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara;
Bahwa Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan petugas KPPS TPS II untuk
berkoordinasi dan melaporkan permasalahan ini ke PPS Desa Kualin, PPK Kualin dan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan agar pihak KPU Kabupaten dapat memenuhi
kekurangan surat tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil uji petik di lapangan (TKP), maka Panwaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan memberikan petunjuk kepada Panwaslu Kecamatan Kualin agar
permasalahan tersebut dijadikan sebagai temuan pelanggaran dan selanjutnya temuan
tersebut dituangkan dalam format Temuan dengan Nomor: 01/TP-PILEG/PANWASCAM-
KUALIN /IV/2014 dan diteruskan ke Panwaslu Kabupaten TTS yang diterima pada
tanggal 14 April 2014 dengan Nomor: 29/TP-PILEG/Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014, beserta
barang bukti yang diserahkan berupa foto dan video rekaman di TPS II Desa Kualin;
Bahwa dalam menindaklanjuti temuan tersebut, maka Panwaslu Kabupaten TTS
melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dengan
melakukan klarifikasi terhadap Para Pihak;
Bahwarekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten TTS tidak ditindaklanjuti
oleh KPU Kabupaten TTS akan tetapi pihak KPU Kabupaten TTS hanya memberikan
6
sanggahan tertulis, serta tidak memberikan sanksi administrasi kepada Para Pihak
sebagaimana direkomendasikan, padahal temuan tersebut ada unsur kelalaian
(mendistribusikan surat suara tidak sesuai DPT + 2%), dan karena kelailaiannya
menyebabkan 153 orang (DPT= 4 orang, DPTb= 1 orang dan DPK=148 orang) tidak dapat
mengunakan hak pilihnya meskipun telah mengantongi undangan Model C-6 dari KPU
Kabupaten TTS;
Terkait dengan kekurangan surat suara terjadi di 4 TPS, yaitu:
1. TPS I Desa Taeftob
Bahwa terdapat kekurangan 51 lembar Surat Suara tersebut diperuntukan bagi 51
orang pemilih yang terdaftar dalam DPK, dan tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten
TTS
2. TPS II Desa Taeftob
Bahwa terdapat kekurangan 115 lembar Surat Suara, langsung ditindaklanjuti
KPU Kabupaten TTS dan Pemilih dapat memilih
3. TPS III, Desa Nefokoko
Bahwa terdapat kekurangan 108 orang (terdata dalam DPT=107 orang dan DPK=1
orang), dan ditindaklanjuti KPU Kabupaten TTS dan Pemilih dapat memilih
4. TPS II, Desa Kualin
Bahwa terdapat kekurangan 153 lembar Surat Suara (DPT=4 orang, DPTb=1 orang
dan DPK=148 orang), tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten TTS dan Pemilih
tidak dapat mencoblos
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
7
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu
tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kabupaten TTS nomor: 257/Panwaslu-
Kab/TTS/IV/2014 tanggal 18 April 2014 untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan
di TPS II Desa Kualin, Kecamatan Kualin. 153 pemilih tidak dapat menggunakan hak
pilihnya karena kekurangan surat suara. Teradu juga tidak melaksanakan Rekomendasi
PANWASLU Kabupaten TTS nomor: 260.c/Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014 tanggal 21 April
2014 tentang pemberian sanksi administrasi terhadap penanggungjawab logistik Pemilu dan
surat KPU Kabupaten TTS nomor: 52/KPU Kabupaten 018.433959/IV/2014 mengenai
pencoretan Caleg yang sangat terlambat. Pengadu juga mengatakan bahwa Para Teradu
tidak menindaklanjuti keberatan saksi yang termuat dalam format keberatan saksi Model
DB-2, membiarkan PPK Kecamatan Mollo Utara melanggar jadwal rekapitulasi, dan 2 (dua)
berita acara (MODEL D.A) yaitu MODEL DA tanggal 24 April 2014 dan MODEL D.A tanggal
8
27 april 2014. Para Teradu hanya menyuruh PPK kecamatan Mollo Utara membuat Berita
Acara penarikan kembali MODEL D.A tanggal 24 April 2014.Pengadu juga mengadukan
Para Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI pada saat Pleno penetapan
perhitungan perolehan suara nasional KPU RI di Jakarta;
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan
bahwa seluruh proses pemungutan suara dan rekapitulasi di Kabupaten Timor Tengah
Selatan berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Terkait
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 257/Panwaslu-
Kab/TTS/IV/2014 tentang Pemilu Susulan, Para Teradu tidak dapat melaksanakan karena
tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 231 ayat (1),
dan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai
perlengkapan TPS. Teradu mengatakan jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS 2
Desa Kualin adalah jumlah DPT ditambah 2% dari DPT, sehingga apabila Teradu
melakukan Pemilu Susulan akan terjadi kekurangan surat suara.Sebagai tindaklanjut
terhadap rekomendasi Panwaslu, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 57/KPU-
Kabupaten.018433959/IV/2014, tertanggal 20 April 2014.Surat suara yang dikirim ke
seluruh TPS adalah berdasarkan ketentuan, yakni jumlah DPT + 2%. Terkait Rekomendasi
Nomor: 260.c/Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014, Teradu mengatakan bahwa surat keputusan
Bawaslu RI dan surat penjelasan KPU Provinsi mengenai pencoretan PDI Perjuangan dan 2
(dua) calon anggota DPD, baru diterima Teradu tanggal 8 April kurang lebih pukul 19.00
WITA, sehingga Teradu mengalami banyak kendala karena jarak yang secara geografis sulit
dijangkau mengakibatkan pendistribusian tidak dapat dilakukan dengan cepat. Mengenai
rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timurtentang pencermatan terhadap
sertifikasi rekapitulasi, mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, telah dilaksanakan Teradu.
Terkait PPK Mollo Utara yang mengeluarkan 2 (dua) Berita Acara (Model DA), berdasarkan
klarifikasi telah dilakukan perbaikan dengan Berita Acara tanggal 27 April 2014. Seluruh
peserta Pemilu telah menerima, kecuali pihak Pengadu. Rekomendasi Bawaslu RI telah
dilaksanakan dengan rekapitulasi ulang 45 TPS dengan melibatkan saksi Partai, termasuk
Pengadu, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Panwaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan;
[4.3]Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Rekomendasi
Panwaslu Nomor: 257/Panwaslu-Kab/TTS/IV/2014tidak dilaksanakan Para Teradu dengan
berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 231. Namun hilangnya hak
konstitusional rakyat untuk memilih tidak dapat dibenarkan dengan alasan dan dasar
hukum yang disebutkan Para Teradu. Kendala teknis atas kekurangan 153 surat suara
seharusnya diantisipasi dan diatasi dengan melakukan segala upaya yang dibenarkan etika
sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi
seluruh rakyat yang berhak memilih untuk menggunakan hak pilihnya. Terhadap
kekurangan tersebut sangat terbuka kemungkinan bagi Para Teradu untuk menggunakan
9
surat suara yang tersedia untuk PSU, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dan
koordinasi terhadap Panwaslu, KPU dan Bawaslu Provinsi. Namun Para Teradu sama sekali
tidak memiliki kepekaan atas hak memilih rakyat. Tindakan tersebut sangat ironis, pada
satu sisi KPU menetapkan target peningkatan partisipasi pemilih, namun pada saat yang
sama Para Teradu justru membiarkan terjadinya penghilangan partisipasi Pemilih. Terkait
keterlambatan informasi mengenai pencoretan Caleg dan 2 (dua) calon DPD, Para Teradu
tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh menyampaikan melalui penggunaan telepon
genggam atau teknologi informasi yang telah ada ditangan PPK, PPS, maupun KPPS. Hal
tersebut memperlihatkan bahwa Para Teradu hanya sekedar menduduki jabatan dengan
segala fasilitasnya tanpa suatu panggilan untuk mewujudkan tugas pokok dan
tanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat, bahwa Dalil Pengadu
beralasan dan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu asas
profesionalitas, kewajiban penyelenggara Pemilu Pasal 7 huruf e, menjaga dan memelihara
netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan
demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf c dan i dan Pasal 9
huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai tingkat
kesalahan Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V atas
nama Otniel M. E Nomeni, Ayub Patris Magang, Romanus Dau, Sarince R Soinbala,
dan Yan Aty selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan;
10
3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua
Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H., sebagai Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson
Simanjuntak,S.H.,danIda Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
11
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12