Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/III/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Dalam BA,C1 Distrik Wame Kampung DOGONAME di TPS 2, suarah atas nama Muel Kogoya SI.Kom berjumlah 100; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga mengubah perolehan suara Pengadu I di Distrik Wame. Berdasarkan formulir model DA1 distrik Wame, suara Pengadu I sebanyak 355 suara, akan tetapi pada formulir model DB1, suara Pengadu I berubah menjadi 12 suara.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Tinus Wuka selaku Plt. Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu I Sonimo Lani, Teradu II Marthen Marian, Teradu III Agustinus Aronggear dan Teradu IV Alpius Asso masing- masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 102-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 90- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE- DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muel Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Belum (Tidak Bekerja) Alamat : Kimbin, Distrik Asologaima, Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Kornelius Logo Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Asrama GKI Pdt. S Liborang, Hedam, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Sonimo Lani : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Jl. SD Percobaan : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Marthen Marian : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Jl. SD Percobaan : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Agustinus Aronggear Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD Percobaan Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama Alpius Asso : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Jl. SD Percobaan : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama Tinus Wuka : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Jl. SD Percobaan : Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/III/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Dalam BA,C1 Distrik Wame Kampung DOGONAME di TPS 2, suarah atas nama Muel Kogoya SI.Kom berjumlah 100; 2. Dalam BA,C1 Distrik Wame Kampung YANENGGAME di TPS 1, suarah atas nama Muel Kogoya SI.Kom berjumlah 128; 3. Dalam BA,C1 Distrik Wame Kampung YANENGGAME di TPS 2, suarah atas nama Muel Kogoya SI.Kom berjumlah 127; 4. Dalam BA, DA.1, Distrik Wame atas nama saudara Muel Kogoya, SI.Kom 355 suarah; 5. Dalam BA DB 1 KPU untuk Distrik Wame atas nama Muel Kogoya, SI.Kom 12 suarah dan Distrik Asologaima 1374 suarah sehingga total perolehan suarah sah atas nama Muel Kogoya, SI.Kom berjumlah 1386 suarah; Dari Uraian Kejadian di Atas terlihat jelas bahwa terjadi perubahan yang amat drastis yaitu; 6. Dalam BA, DA,1 Pleno Distrik Wame, jumlah suarah sah atas nama Muel Kogoya, SI.Kom 355 suarah dan itu benar sesuai BA, C1. 7. Tetapi dalam BA, DB1,KPU untuk Distrik Wame jumlah suarah sah atas nama Muel Kogoya, SI.Kom berjumlah 12 suarah sah, berrati kami menduga KPU menghilangkan 343 suarah 8. Sedangkan dalam BA, DB1 KPU untuk Distrik Asologaima, jumlah suarah sah atas nama Muel Kooya, SI.Kom 1374 suarah dan di kolom Jumlah terakhir mrnjadi 1386 suarah yang seharusnya 1729 suarah dan saudara Muel Kogoya, SI.Kom berhak dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya periode 2019 – 2024, namun hal itu tidak terjadi karena di duga 343 suarah atas nama Muel Kogoya, SI.Kom dihilangkan secara sengaja oleh KPU Kabupaten Jayawijaya pada saat pleno penghitungan dan penetapan perolehan suara Partai politik dan Calong anggota DPRD di Kabupaten Jayawijaya. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, sebagai berikut : 1. Menyatakan para Teradu bersalah dan meyakinkan telah merendahkan wibawah lembaga KPU dengan perbuatan melanggar kode etik; 2. Memberhentikan dan memecat secara tetap dari jabatan anggota KPU kabupaten Jayawijaya; 3. Apabila Hakim DKPP RI yang mulia berpendapat lain, mohom memutuskan perkara ini seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Berita Acara C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame, Kampung Dogoname TPS 2; Bukti P-2 : Berita Acara C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame, Kampung Yanenggame TPS 1; Bukti P-3 : Berita Acara C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame, Kampung Yanenggame TPS 2; Bukti P-4 : Berita Acara Model DA.1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame; Bukti P-5 : Berita Acara Model DB.1 DPRD Kab/Kota Distrik Asologaima. [2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Para Pengadu menghadirkan saksi atas nama Nikson Tabuni untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Nikson Tabuni adalah saksi dari partai garuda di distrik wame, yang diminta oleh Pengadu I menjadi saksi; 2. Bahwa saksi adalah Pengurus partai garuda di distirk asologaima, saksi menyatakan bahwa Pengadu I adalah pengurus partai di kabupaten jayawijaya yang menjabat sebagai wakil ketua partai, selanjutnya saksi menyatakan bahwa dirinya bergabung di partai sejak tahun 2018; 3. Bahwa menurut saksi, pleno rekapitulasi di distrik wema pada tanggal 7 sampai 9 mei 2019. 4. Bahwa menurut saksi, pleno sempat ditunda, alasannya masing-masing PPS kampungnya jauh, kemudian PPD Distrik Wame menegaskan pleno ditunda karena menunggu PPS yang lain sehingga pleno rekapitulasi dilanjutkan pada tanggal 7 mei 2019; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Sehubungan adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh, Muel Kogoya sebagai pengadu I dan Kornelius Logo sebagai Pengadu II ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disebut PARA PENGADU, bersama ini disampaikan jawaban dan keterangan dari Teradu sebagai berikut : 1. Pengaduan para pengadu yang mendalilkan bahwa teradu I s/d teradu V selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan perubahan rekapitulasi hasil suara dengan menghilangkan suara pengadu I a.n Muel Kogoya sebanyak 343 suara pada pemilihan Calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 sehingga perolehan suara pengadu mengalami penurunan adalah hal yang tidak benar, perlu dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 2. Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU dan DA1-KPU yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dimana PPD yang membuka kotak suara yang tersegel dan membacakan hasil dalam rapat pleno terbuka dan di catat oleh operator yang ditayangkan langsung menggunakan in focus agar semua orang dapat mengikutinya. 3. Rekapitulasi hasil pemilu tingkat Distrik Wame khususnya model DA1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh PPD Wame tidak pernah dirubah oleh KPU Kabupaten Jayawijaya 4. Kejadian dalam rapat pleno yang berhubungan dengan pemaparan hasil distrik Wame untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah; terjadi skorsing sebanyak 3 kali, karena suasana tidak kondusif dimana saksi partai politik memprotes pembacaan hasil dari PPD. 5. Berita Acara Model DA-KPU yang didalamnya terdapat Model DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame hanya 1 rangkap dan berita acara itulah yang direkap oleh KPU Jayawijaya (Bukti T1 terlampir). 6. Berita Acara Model DA1-DPRD Kab/Kota distrik Wame di dukung dengan formulir sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap TPS di Daerah Pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum Tahun 2019 yaitu Model DAA1-DPRD KAB/KOTA desa Dogoneme (Bukti T-2 Terlampir) 7. Dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan saksi yang disampaikan oleh saksi partai Garuda dalam hal ini saudara Games Wanimbo tapi tidak menyerahkan alat bukti yang cukup yaitu berita acara model DA1 maupun C1, untuk dipakai sebagai data pembanding dalam mengajukan keberatan sehingga proses sanding data tidak bisa dilakukan 8. Dalam keberatan saksi partai Garudai saudara Games Wanimbo hanya menyampaikan secara lisan dalam rapat pleno keberatan terhadap hasil yang dibacakan PPD Piramid untuk Berita Acara Model DA1 DPRD Kab/Kota Distrik Piramid dan bukan hasil dari PPD Wame sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2009 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi atas hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya. (Bukti T-4) terlampir 9. Tanggal 9 Mei 2019, untuk ketiga kalinya PPD Distrik Wame diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara khusunya untuk hasil pemilu DPRD Kabupaten tetapi langsung mendapat protes dari saksi partai politik sehingga Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai pemimpin rapat pleno meminta pendapat Bawaslu Jayawijaya dan setelah dirapatkan oleh ketua Bawaslu maka Bawaslu menekankan supaya PPD Distrik Wame wajib membacakan berita acara yang berada dalam kotak suara sebagaimana yang dibacakan hari pertama. 10. KPU Kabupaten Jayawijaya mencatat hasil rekapitulasi dalam berita acara model DB1-DPRD Kab/Kota Daerah pemilihan Jayawijaya 2 (Bukti T-5 Terlampir) mengacu pada berita acara DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame dengan perolehan suara sdr Muel Kogoya Partai Garuda sebanyak 12 suara sah, bukan 355 suara sebagaimana diklaim pengadu 11. Jumlah suara sebanyak 12 suara sah diperoleh sdr. Muel Kogoya pada TPS 01 Desa Dogoname Distrik Wame sesuai dengan Berita Acara Model C1 (Bukti T-6 terlampir) 12. Tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya melanjutkan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 dan dihadiri oleh saksi parpol dan Bawaslu Jayawijaya. Untuk partai Garuda dihadiri oleh saudara Games Wandikbo sebagai saksi dan menandatangani Berita acara model DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota serta Daftar Hadir peserta rapat (Bukti T-7 terlanpir) 13. Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame Desa Dogoname TPS 2 (bukti T-8) yang diserahkan oleh PPD Wame menunjukan perolehan suara saudara Muel Kogoya sebanyak Nol suara 14. Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame Desa Yanenggame TPS 1 (bukti T-9) yang diserahkan oleh PPD Wame menunjukan perolehan suara saudara Muel Kogoya sebanyak Nol suara 15. Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota Distrik Wame Desa Yanenggame TPS 2 (bukti T-10) yang diserahkan oleh PPD Wame menunjukan perolehan suara saudara Muel Kogoya sebanyak Nol suara 16. Bukti P-1,P-2,P-3 yang diserahkan pengadu sangat diragukan keabsahannya dimana tata cara penulisan berita acara model C1 menyalahi ketentuan yang seharusnya sebagaimana tutorial tata cara pengisian formulir model C1 (Bukti T-11 terlampir) yang dikeluarkan oleh KPU RI untuk bahan sosialisasi terhadap KPPS dimana sertifikat dan kolom data perolehan suara partai politik dan suara calon yang kosong tidak di beri tanda silang (X) sehingga memungkinkan pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kolom yang kosong untuk diisi angka sesuka hati demi kepentingan pribadinya 17. Bukti P-1 tidak ditandatangani oleh penyelenggara tingkat KPPS sehingga diragukan keabsahannya; juga ditemukan bahwa nama-nama KPPS sebagaimana bukti P-1, tidak sama dengan SK KPPS di desa Dogoname sebagaimana Surat Keputusan nomor 416/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Dogoname Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (bukti T-12 terlampir) 18. Bukti P-2 dan P-3 tidak ditandatangani oleh penyelenggara tingkat KPPS sehingga diragukan keabsahannya; juga ditemukan bahwa nama-nama KPPS sebagaimana bukti P-2 dan P-3, tidak sama dengan Surat Keputusan nomor 419/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Yanenggame Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (bukti T-13 terlampir) 19. Bukti P-4 yang isinya Berita Acara model DA.1-DPRD Kab/Kota dibubuhi dengan 2 cap setiap lembarnya menyalahi aturan PKPU nomor 17 Tahun 2015 tentang tata naskah dinas Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independent Pemilihan Kabupaten/Kota; dimana KPU Jayawijaya secara institusi tidak pernah mengajarkan pembubuhan cap yang sama sebanyak dua kali dalam lembar yang sama dokumen resmi negara, karena cap Ketua dibubuhi mengikuti tanda tangan ketua atau mengikuti jabatan ketua sehingga alat bukti P-4 diragukan keabsahannya; 20. Dalil yang disampaikan pengadu dalam dokumen pengaduan pada angka 5 Uraian kejadian singkat poin “8” dimana pengadu mendalilkan suara sah a.n Muel Kogoya seharusnya 1.729 dan berhak dilantik ,menjadi anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya periode 2019-2024, maka perlu dijelaskan bahwa Perolehan kursi terakhir anggota DPRD Kab. Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya II sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya nomor 500/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 Lampiran 1.2 untuk Daerah Pemilihan II tercatat perolehan suara partai Amanat Nasional dengan Jumlah 4.469 suara sebagai partai yang memperoleh kursi terakhir di Dapil II sedangkan partai Garuda hanya memperoleh 3.590 suara adalah hal yang sangat tidak mungkin untuk memperoleh kursi (Bukti T-14 Terlampir) Bahwa setelah Teradu membaca dan mencermati pengaduan Pengadu sebagaimana terdapat dalam Surat Pengaduan nomor : 90-P/L-DKPP/II/2021, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok permasalahan diajukannya pengadun dugaan pelanggaran kode etik secara substansial adalah sebagai berikut :  Keberatan terhadap Berita Acara Model DB1-DPRD Kab/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 37/BA/B15/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Untuk menanggapi permasalahan beserta dalil-dalilnya yang diajukan oleh Pengadu tersebut diatas, maka Teradu akan menjawab dan menjelaskan hal- hal yang Teradu anggap penting dan substansial. Adapun Jawaban dan Penjelasan kami adalah sebagai berikut : 1. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Keberatan terhadap Berita Acara Model DB1-DPRD Kab/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 37/BA/B15/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. a. Bahwa Teradu melakukan rapat pleno terbuka dengan menghadirkan semua pihak sebagai peserta rapat dengan berpedoman pada peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sampai dengan menghasilkan Berita acara Model DB1-DPRD Kab/Kota b. Proses pengujian hasil pemilu sudah dijadwalkan oleh KPU RI lewat Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan baik ditingkat pengawas pemilu maupun Mahkamah konstitusi. 2. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu terkait dengan proses rapat pleno dimana pengadu mendalilkan bahwa pihak teradu I sampai teradu V melakukan perubahan Berita Acara Model DA1 ke dalam Berita Acara Model DB1 sehingga teradu merasa dirugikan a. Bahwa terkait dengan proses rapat pleno, KPU hanya merekap data yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dalam bentuk Berita Acara model DA-KPU yang diserahkan dalam kotak tersegel dan dibuka didalam rapat pleno b. Bahwa KPU Jayawijaya dalam melakukan tabulasi atau rekapitulasi data diawasi oleh Bawaslu, dan dalam setiap permasalahan yang timbul, KPU Jayawijaya selalu meminta pendapat dari Bawaslu sebagai Lembaga pengawas yang diatur oleh Undang-undang c. Bahwa dalam menetapkan hasil rapat pleno, KPU Jayawijaya menyerahkan dokumen Berita Acara kepada saksi partai politik untuk dilihat dan ditandatangani kemudian menyerahkan Salinan Berita Acara secara lengkap untuk semua tingkatan pemilihan legislative kepada saksi parpol. [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Sehubungan dengan selesainya sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh, Muel Kogoya dan Kornelius Logo dengan nomor perkara 102-PKE-DKPP/II/2021 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disebut PENGADU, bersama ini disampaikan KESIMPULAN dari Teradu sebagai berikut : 1. Bahwa terbukti yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara aduan pelanggaran kode etik yang disampaikan Pengadu Saudara Muel Kogoya dan Kornelius Logo adalah proses berubahnya hasil perolehan suara pemilu legislative tahun 2019 Distrik Wame atas nama Muel Kogoya Caleg partai Garuda 2. Bahwa telah terbukti dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terungkap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sebagai berikut : a. Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU dan DA1-KPU yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dimana PPD yang membuka kotak suara yang tersegel dan membacakan hasil dalam rapat pleno dan di catat oleh operator dan ditayangkan langsung menggunakan in focus agar semua orang mengikuti proses penghitungannya. b. Terbukti bahwa Rekapitulasi hasil pemilu tingkat Distrik Wame khususnya model DA1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh PPD Wame tidak pernah dirubah oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. c. Terbukti bahwa kejadian dalam rapat pleno yang berhubungan dengan pemaparan hasil distrik Wame untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah; terjadi skorsing sebanyak 3 kali, karena suasana tidak kondusif dimana partai politik memprotes pembacaan hasil dari PPD. d. Terbukti bahwa Berita Acara Model DA-KPU yang didalamnya terdapat Model DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame hanya 1 rangkap dan berita acara itulah yang direkap oleh KPU Jayawijaya sebagaimana Bukti T1 yang disampaikan pihak Teradu yang sama dengan dokumen DA 1 yang dimiliki Bawaslu. e. Terbukti bahwa Berita Acara Model DA1 DPRD Kab/kota yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana terlampir dalam bukti P-4 diragukan keabsahannya karena secara tata naskah dinas tidak boleh dibubuhkan cap yang sama sebanyak 2 kali dalam satu lembar. f. Terbukti bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan saksi yang disampaikan oleh saksi partai Garuda dalam hal ini saudara Games Wanimbo tapi tidak menyerahkan alat bukti yang cukup (berita acara model DA1 maupun C1) untuk dipakai sebagai data pembanding dalam mengajukan keberatan sehingga proses sanding data tidak bisa dilakukan. g. Terbukti bahwa Tanggal 9 Mei 2019, PPD Distrik Wame diberi kesempatan yang ketiga kalinya untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara khususnya untuk rekapitulasi hasil DPRD Kabupaten tetapi langsung mendapat protes dari partai politik sehingga Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai pemimpin rapat pleno meminta pendapat Bawaslu Jayawijaya dan setelah dirapatkan oleh ketua Bawaslu maka Bawaslu menekankan supaya PPD Distrik Wame wajib membacakan berita acara yang berada dalam kotak suara sebagaimana yang dibacakan hari pertama. h. Terbukti bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya mencatat hasil rekapitulasi dalam berita acara model DB1-DPRD Kab/Kota Daerah pemilihan Jayawijaya 2 (Bukti T5) mengacu pada berita acara DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame dengan perolehan suara sdr Muel Kogoya Partai Garuda sebesar 12 suara dan bukan 355 sebagaimana didalilkan pengadu. i. Terbukti bahwa terdapat perbedaan antara berita acara Model DA1 yang dimiliki partai Garuda dengan Berita Acara Model DA 1 Distrik Wame yang diserahkan kepada KPU dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten. j. Terbukti dalam persidangan bahwa Bawaslu Jayawijaya melakukan proses sanding data sebagaimana disampaikan oleh pimpinan rapat pleno dalam hal ini ketua KPU Jayawijaya untuk meneliti mana dokumen yang sebenarnya yang merupakan hasil dari PPD Wame. k. Terbukti bahwa KPU Jayawijaya melakukan koreksi hasil perolehan suara dengan menyandingkan data dari PPD dan data dari saksi. Hasil koreksi perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya (Bukti T5) dimana partai Garuda hanya mengajukan koreksi hasil untuk Distrik Pyramid yang diajukan oleh saksi Amen Komba untuk perolehan suara atas nama Caleg Muel Kogoya, S.Com dengan kesimpulan Tidak dapat diakomodir karena Bukti tidak cukup. l. Terbukti bahwa Tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 dan dihadiri oleh saksi parpol dan Bawaslu Jayawijaya. Untuk partai Garuda dihadiri oleh saudara Games Wandikbo dan menandatangani Berita acara model DB-KPU dan DB1 DPRD Kab/Kota serta Daftar Hadir peserta rapat sebagaimana Bukti T-7) yang disampaikan pihak Teradu. 3. Benar terbukti dalam persidangan kode etik bahwa Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Wame membuat Berita Acara Model DA1 DPRD Kab/Kota lebih dari satu jenis yang angka didalamnya berbeda 4. Benar Terbukti bahwa sengketa hasil yang disampaikan pihak Pengadu kepada Bawaslu Jayawijaya untuk perselisihan hasil pemilu di Distrik Wame tidak bisa diproses lebih lanjut 5. Bahwa terbukti dalam persidangan, pada saat mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak pengadu, saksi tidak pernah melihat, mendengar ataupun mengetahui bahwa KPU Jayawijaya melakukan perubahan perolehan Suara Pengadu dalam rapat pleno maupun diluar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat KPU Kabupaten. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas dalam jawaban Teradu, maka mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk : 1. Menerima Jawaban Teradu dan menyatakan Permohonan Pengadu Tidak Dapat Diterima, karena obyek Permohonan Pengadu kabur 2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa rangkaian kejadian atau proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai penyelenggara Pemilu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T1-1 : Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pemilihan umum tahun 2019 model DA-KPU Distrik Wame; Bukti T1-2 : Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Anggota DPRK Kabupaten/kota dari setiap TPS di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019 model DAA-1 DPRD Kab/Kota desa Dododame Distrik Wame; Bukti T1-3 : Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Anggota DPRK Kabupaten/kota dari setiap TPS di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019 model DAA-1 DPRD Kab/Kota desa Yanenggame Distrik Wame; Bukti T1-4 : Berita Acara Nomor : 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang hasil penelitian keberatan saksi atau hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya; Bukti T1-5 : Berita Acara Nomor : 37/BA/B15/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya pemilihan umum tahun 2019 model DB-KPU; Bukti T1-6 : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pemilu tahun 2019 model C1-DPRD kabupaten/kota Desa Dogoname TPS 01 distrik wame; Bukti T1-7 : Daftar hadir rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya; Bukti T1-8 : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pemilu tahun 2019 model C1-DPRD kabupaten/kota Desa Dogoname TPS 02 distrik wame Bukti T1-9 : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pemilu tahun 2019 model C1-DPRD kabupaten/kota Desa Yanenggame TPS 01 distrik wame; Bukti T1-10 : Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota pemilu tahun 2019 model C1-DPRD kabupaten/kota Desa Yanenggame TPS 02 distrik wame; Bukti T1-11 : Tutorial tata cara pengisian Form C1 dan C2 pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019; Bukti T1-12 : Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor : 416/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang penetapan dan pengangkatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di Desa Dogoname, Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya untuk pemilu tahun 2019; Bukti T1-13 : Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor : 419/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang penetapan dan pengangkatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di Desa Yanenggame, Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya untuk pemilu tahun 2019; Bukti T1-14 : Salinan keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor : 500/Kpts/KPU.Kab.030/2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pihak terkait menjelaskan pada tanggal 3 s.d 9 mei 2019 dilaksanakan rapat rekapitulasi dikantor DPRD Kab. Jayawijaya. Khusus distrik Wame, dilakukan rekapitulasi tanggal 7 mei 2019, pada saat itu juga terjadi penundaan dikarenakan formulir DA.1 yang dibawah oleh saksi ada tiga versi sehingga ditunda penghitungan ke tanggal 9 mei 2019. Pada tanggal 9 juga formulir DA.1 masih sama, yaitu ada tiga versi sehingga pihak Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyarankan kepada PPD supaya membacakan DA.1 yang sebenarnya; 2. Bahwa pihak terkait menerangkan berkenaan hasil C.1, DA.1 dan DB.1 yang dimiliki pandis kami yang akan diserahkan di kantror Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, namun pada saat itu telah terjadi kerusuhan di Wamena sehingga kantor Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dijarah dan semua berkas yang dimiliki hilang, kemudian pihak terkait menyurat ke Bawaslu Provinsi Papua, meminta data formulir DA.1 dan DB.1, setelah direspon oleh Bawaslu Provinsi Papua, barulah pihak terkait memiliki data DA.1 dan DB.1, sementara C.1 masih tahap proses pencarian; 3. Bahwa terkait dokumen C.1, pihak terkait menyatakan, dulunya kami ada, namun pada saat peristiwa kerusuhan tanggal 23 September 2019, kantor kami dijarah, semua dokumen yang tersimpan didalam komputer hilang;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga mengubah perolehan suara Pengadu I di Distrik Wame. Berdasarkan formulir model DA1 distrik Wame, suara Pengadu I sebanyak 355 suara, akan tetapi pada formulir model DB1, suara Pengadu I berubah menjadi 12 suara. Berdasarkan hal tersebut para Teradu sengaja menghilangkan perolehan suara Pengadu I sebanyak 343 suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tahun 2019 sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat pleno a quo, para Teradu mengacu pada berita acara model DA-KPU dan DA1-KPU yang telah diserahkan oleh masing-masing PPD serta dilanjutkan dengan membacakan hasil dalam rapat pleno terbuka yang telah dicatat oleh operator dengan menggunakan in focus sehingga dapat diakses oleh masyarakat. Para Teradu menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil pemilu di Distrik Wame sebagaimana yang diserahkan PPD Wame tidak pernah diubah, bahkan dalam rapat pleno perolehan suara DPRD kabupaten di Distrik Wame telah terjadi penundaan sebanyak tiga kali, alasannya karena suasana tidak kondusif disebabkan saksi parpol protes dengan hasil perolehan suara yang dibacakan oleh PPD Distrik Wame. Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2019, PPD Distrik Wame kembali diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara khusus untuk Pileg DPRD Kabupaten namun dari pihak partai politik kembali melakukan protes sehingga Teradu I pada saat memimpin rapat pleno meminta pendapat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yang pokoknya Bawaslu menekankan agar PPD Distrik Wame harus membacakan berita acara yang berada didalam kotak suara tersebut. Setelah itu, berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara Model DB1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2, suara Pengadu I berjumlah 12 suara, total suara tersebut berdasarkan pada berita acara DA1-DPRD kab/kota yang telah direkap sebelumnya oleh PPD Distrik Wame. Suara Pengadu I diperoleh pada TPS 01 Kampung Dogoname, sebagaimana Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota, sedangkan TPS 02 kampung Dogoname adalah nol, begitupun dengan Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Yanenggame mendapatkan nol atau tidak memperoleh suara. Pada tanggal 11 Mei 2019, para Teradu kembali melakukan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil pemilu tahun 2019 yang dihadiri oleh saksi-saksi parpol dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, hasil pleno a quo menetapkan bahwa suara Pengadu I berdasarkan model DB1- DPRD kab/kota Dapil Jayawijaya 2 memperoleh total 1.386 suara dengan rincian di Distrik Asologaim berjumlah 1.374 dan Distrik Wame dengan jumlah 12 suara; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu I Sonimo Lani. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 157-PKE-DKPP/XI/2020 Teradu I telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada tanggal 15 April 2021, Teradu V telah menjabat sebagai Plt. Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya. Para Teradu pada pokoknya menolak dalil para Pengadu bahwa telah mengubah perolehan suara Pengadu I di Distrik Wame yang seharusnya berdasarkan Formulir Model DA1 mendapat 355 suara, akan tetapi pada formulir model DB1 berubah menjadi 12 suara. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 3 s.d 9 Mei 2019, melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya. Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Distrik Wame dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2019. Dalam rapat pleno tersebut beberapa saksi parpol melakukan protes terhadap hasil penghitungan suara yang dibacakan oleh PPD, situasi setempat memanas dan kurang kondusif sehingga rapat pleno ditunda sebanyak 3 (tiga) kali dan akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan tanggal 9 Mei 2019. Sesuai jadwal, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPRD Jayawijaya Distrik Wame kembali dilanjutkan dan dibacakan, namun disanggah oleh partai politik, sehingga Teradu I yang memimpin jalannya rapat pleno meminta pendapat kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, dan kemudian disarankan tetap melanjutkan rekapitulasi dengan menekankan agar PPD Distrik Wame kembali membacakan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan dokumen yang diambil dari dalam kotak suara. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, berdasarkan Formulir Model DC1-DPRD milik para Pengadu, perolehan suara Pengadu I selaku caleg DPRD No. urut 2 Partai Garuda di TPS 02 Kampung Dogoname berjumlah 100 suara, TPS 01 di Kampung Yanenggame berjumlah 128 suara dan TPS 02 Kampung Yanenggame berjumlah 127 suara. Sedangkan berdasarkan Formulir Model DC1-DPRD milik para Teradu, perolehan suara Pengadu I untuk TPS 01 kampung Dogoname berjumlah 12 suara, berikutnya di TPS 02 dan TPS 01 Kampung Dogoname, TPS 02 Kampung Yanenggame adalah nol atau tidak memperoleh suara. Selanjutnya sertifikat hasil penghitungan suara pada formulir model C1-DPRD milik Para Teradu dibacakan dan dijadikan dasar untuk menetapkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Formulir Model DA1-DPRD dan DB1-DPRD. Terungkap fakta dalam sidang, melalui penyandingan dokumen milik para Pengadu dengan para Teradu juga dengan dokumen yang telah diunggah kedalam aplikasi situng (sistem informasi perhitungan), diketahui bahwa petugas KPPS yang menandatangi sertifikat hasil penghitungan suara pada Formulir Model C1-DPRD milik para Pengadu tidak sama dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi situng, sedangkan mengenai perolehan suara pada dokumen milik para Teradu sama dengan dokumen yang telah diunggah di aplikasi situng meskipun terdapat beberapa nama dan tanda tangan KPPS yang berbeda. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, para Teradu tidak terbukti menghilangkan perolehan suara Pengadu I. Seluruh dokumen Formulir Model C1-DPRD para Teradu pada Distrik Wame yang dipermasalahkan Pengadu I sama dengan Formulir Model C1-DPRD yang diunggah pada aplikasi situng. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Meski demikian, dalam sidang terungkap fakta, walaupun tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara Formulir Model C1- DPRD para Teradu dengan dokumen yang diunggah dalam situng, namun terdapat perbedaan beberapa nama dan tanda tangan petugas KPPS dalam kedua dokumen tersebut. Para Teradu semestinya memahami peran dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu memastikan seluruh admnistrasi Pemilu dikelola dengan tertib sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap pelaksaanan tugas Para Teradu dalam menjamin kemurnian suara, menjaga integritas proses dan hasil pemilu. Oleh karenanya DKPP menilai para Teradu perlu lebih hati-hati dan cermat dalam penyelenggaraan Pemilu di kemudian hari; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Tinus Wuka selaku Plt. Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu I Sonimo Lani, Teradu II Marthen Marian, Teradu III Agustinus Aronggear dan Teradu IV Alpius Asso masing- masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto