Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 52/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Kab. Jayawiyaya
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-06-2013
👁 16 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 84/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 52/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Mei 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama Yosefina Huby telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena mendaftar sebagai Caleg dari Partai Golkar Kabupaten Jayawijaya; 2 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 11 Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 52/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 84/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor
perkara 52/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Vincentius Lokobal
Organisasi/Lembaga : Tim Peduli Pesat Demokrasi Kab Jayawijaya
Alamat : Distrik Assolokobal, Wamena
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Pdt. Alexander Mauri
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Distrik Wamena Kota
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Pdt. Esmon Walilo
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Distrik Wamena Kota
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Yenius Yare
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Distrik Wamena Kota
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Joy Markus Bukorsyom
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Distrik Wamena Kota
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Andreas Duwiri
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Distrik Wamena Kota
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 84/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 52/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut :
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Mei 2013, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama Yosefina
Huby telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya karena mendaftar sebagai Caleg dari Partai Golkar
Kabupaten Jayawijaya;
2
2. Bahwa sebagai pengganti antar waktu (PAW) atas pengunduran diri
Yosefina Huby, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya mengangkat
Andreas Duwiri yang tidak termasuk di dalam 5 nama di daftar tunggu
sebagaimana yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 13 Juni 2008 disampaikan 10 nama
bakal calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2008-2013.
Didalam daftar 10 nama tersebut tidak ada nama Andreas Duwiri;
3. Bahwa Para Teradu melanggar keputusan KPU Nomor
124/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi setiap daerah pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam pemilihan umum Tahun 2014 di wilayah Provinsi Papua tertanggal 9
Maret 2013. Para Teradu pada tanggal 21 April 2013 mengumumkan terjadi
perubahan penetapan kuota kursi per daerah pemilihan di Kabupaten
Jayawijaya sebanyak 4 Dapil dengan jumlah penduduk 290.128 jiwa. Hal
ini menimbulkan keresahan bagi parpol dan bakal calon legislatif yang
sudah terlanjur ditetapkan oleh parpol untuk mempersiapkan diri dalam
daerah pemilihan tertentu;
4. Bahwa pada pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013
ini, Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya (TPPD) mengamati serta
mempelajari demokrasi di Kabupaten Jayawijaya tidak berjalan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena:
a. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak dapat mempresentasikan Tahapan
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya secara baik kepada DPRD
Kabupaten Jayawijaya;
b. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak memberikan laporan secara periodik
kepada DPRD Kabupate Jayawijaya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. KPU Kabupaten Jayawijaya dalam pengusulan jumlah penduduk dan
pembagian dapil diintervensi oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Bupati Jayawijaya mendatangi kantor KPU Kabupaten Jayawijaya dan
memaksa KPU menggunakan data penduduk pada Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur dengan penambahan jumlah penduduk di
sejumlah distrik, antara lain Distrik Wamena, Distrik Pupugoba,
Distrik Maima, Distrik Asotipo, Distrik Wesaput, Distrik Tagime, Disrik
3
Wollo, Distrik Bolakme, Distrik Tagineri, Distrik Muliama, Distrik
Hubikosi, dan Distrik Napua.
5. Bahwa beberapa kali perubahan data jumlah penduduk adalah sebagai
berikut:
1) 22 Februari 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat
Nomor 270/45/KPU-JWY/II/2013 perihal Pengusulan Alokasi
Daerah Pemilihan Kabupaten Jayawijaya sebanyak 4 Dapil dengan
jumlah penduduk 214.835 jiwa.
2) 9 Maret 2013 KPU Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan
Nomor 124/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang menetapkan jumlah
penduduk Kabupaten Jayawijaya sebanyak 214.835 jiwa.
3) 13 Maret 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat
Nomor 270/59/KPU-JWY/III/2013 perihal Peninjauan Kembali
Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Kabupaten Jayawijaya sebanyak 4
Dapil dengan jumlah penduduk 290.128 jiwa.
4) Bupati Jayawijaya kemudian memaksa KPU Kabupaten Jayawijaya
untuk mengubah data jumlah penduduk menjadi 310.413 jiwa;
6. Bahwa sebagai pembanding, data BPS Kabupaten Jayawijaya tahun 2010
menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Jayawijaya adalah sebesar
196.085. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya (Dinas
Kependudukan) menyampaikan data bahwa jumlah penduduk Kabupaten
Jayawijaya pada tahun 2011 adalah sebesar 310.413;
7. Bahwa dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), KPU
tidak profesional dan terbuka karena banyak terjadi intervensi dan tidak
memenuhi prinsip keterwakilan perempuan;
8. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada, DPRD Kabupaten
Jayawijaya tidak membentuk pansus Pemilukada, karena anggota DPRD
telah diintervensi hak dan kewenangan sebagai Anggota DPRD oleh
kandidat tertentu. Hal ini mengakibatkan KPU Kabupaten Jayawijaya
dinilai oleh semua pihak yang berkepentingan dapat menimbulkan
kesalahpahaman dalam pelaksanaan pesta demokrasi;
9. Bahwa menjelang Pemilukada Kabupaten Jayawijaya, jajaran pemerintah
daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala
Kantor, Kepala Distrik, dan Kepala Kampung aktif mengintervensi basis-
basis dukungan kandidat tertentu dengan menggunakan kewenangan dan
power yang ada;
4
10. Bahwa anggota KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan
pelanggaran kode etik sebagai berikut:
a. Pengumuman perubahan daerah pemilihan dan kuota kursi tersebut
tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 124/Kpts/KPU/Tahun
2013 tanggal 9 Maret 2013. Ini membuktikan bahwa Para Teradu
tidak mematuhi dan secara konsisten melaksanakan keputusan KPU
tersebut;
b. Masih terdapatnya dua versi daftar pemilih tetap masing-masing
290.128 jiwa dan 310.413 jiwa padahal KPU Republik Indonesia telah
menetapkan jumlah penduduk dan jumlah pemilih tetap Kabupaten
Jayawijaya sebanyak 214.835 jiwa menunjukkan tejadinya kolaborasi
kepentingan politik antara Para Teradu dengan calon Bupati tertentu.
c. Tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU yang dengan
sengaja membiarkan versi cakupan wilayah pemilihan masing-masing
untuk Pemilu nasional tahun 2014 meliputi 11 distrik, Pemilu Bupati
Tahun 2013 meliputi 40 distrik, dan Pemilu Gubernur meliputi 37
distrik menunjukkan Para Teradu tidak netral dan telah diperdaya
oleh kepentingan politik calon Bupati tertentu pada Pemilukada
tahun 2013;
d. Dari gambaran poin a sampai dengan c tersebut di atas maka Para
Teradu yang sampai saat ini belum memiliki keputusan tetap tentang
jumlah daftar pemilih tetap, jumlah cakupan daerah pemilihan dan
jumlah kuota kursi di wilayah pemilihan menunjukkan bahwa Para
Teradu sengan melakukan pembiaran untuk mengelabui masyarakat
dari kepentingan calon Bupati tertentu;
e. TPPD Jayawijaya telah melakukan audiensi dengan Para Teradu
terkait legalitas gelas sarjana Wempi Wetipo (Bupati sekarang) yang
akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati periode kedua.
Berdasarkan hasil audiensi diketahui bahwa Wempi Wetipo
mendaftar dengan menggunakan gelar S.H., M.H., bukan S.Sos,
M.Par sebagaimana ijazah yang pernah digunakan sebagai syarat
pendaftaran calon Bupati pada Pemilukada tahun 2008. Wempi
Wetipo diduga menggunakan ijasah palsu. Oleh karena itu, masalah
penggunaan gelar tersebut harus ada klarifikasi dan kepastian dari
yang berwenang.
5
11. Bahwa dalam proses seleksi administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Jayawijaya periode 2008-2013, Bupati saat ini (Wempi Wetipo) pada
waktu pendaftaran diduga menggunakan ijasah palsu. Wempi Wetipo saat
ini akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilu Kada Kabupaten
Jayawijaya. Pada tahun 2008 yang bersangkutan menggunakan ijasah S1
dan S2 dengan gelar S.Sos, M.Par namun kali ini menurut anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya Wempi Watipo menggunakan ijasah S1 dan S2
dengan gelar S.H., M.H.;
12. Bahwa Ijasah S1 yang digunakan Wempi Wetipo pada saat mendaftar
sebagai Bupati pada Tahun 2008 adalah ijasah yang dikeluarkan oleh
STISIPOL SILAS PAPARE dengan NIRM/Nomor Ujian 892308281/319 dan
disahkan oleh Kopertis Wilayah XII pada tanggal 21 Maret 2000 dan
ditandatangani oleh Prof. Drs. Ismael Taher. Padahal, dalam daftar nilai
ujian negara STISIPOL SILAS PARE diketahui bahwa NIRM/Nomor Ujian
892308281/319 bukan atas nama Wempi Wetipo melainkan atas nama
Sadiyo;
13. Bahwa dugaan ijasah palsu itu diperkuat dengan Surat Kopertis Wilayah
XII kepada Irjen Kemdikbud Nomor 1316/K12/KM/2012 tertanggal 20
Desember 2012 yang menerangkan bahwa ijasah yang digunakan Wempi
Wetipo tidak pernah dikeluarkan oleh Kopertis Wilayah XII. Kesimpulan
tersebut didasarkan pada hasil penelitian bahwa yang bersangkutan:
a) Tidak terdaftar pada buku daftar nilai ujian negara
b) Tidak terdaftar dalam daftar Yudisium STISIPOL SILAS PAPARE
Jayapura tanggal 16 Agustus 1999
c) NIRL dan No. Seri Ijasah tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh
Kopertis
d) NIRM/Nomor Ujian: 892308281/319 yang dicantumkan pada ijasah
yang bersangkutan adalah No. Ujian atas nama Sadiyo yang terdaftar
di Kopertis Wilayah XII
e) Tanda tangan Koordinator tidak sesuai dengan sebenarnya karena
letaknya miring.
14. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya tidak dapat
melakukan tahapan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
15. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak profesional serta tidak
mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas dan juga tidak sesuai
6
ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 yang menyatakan
bahwa Keputusan KPU adalah keputusan atau kebijakan yang merupakan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
16. Bahwa untuk menjamin netralitas anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2014 dipandang
perlu untuk segera memberhentikan Para Teradu yang sudah nyata-nyata
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas kepastian hukum dalam
proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya atas nama Yospehina F. Hubi;
2. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas kepastian hukum dalam
proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilukada Bupati
dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2013, Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden Tahun 2014;
3. Bahwa Para Teradu tidak netral karena telah diintervensi oleh Bupati
Jayawijaya dalam proses penyusunan DPT;
4. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas kepastian hukum karena
meloloskan Bakal Calon Bupati yang menggunakan ijazah palsu pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2008;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar asas mandiri dan asas kepastian
hukum;
7
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu berupa pemberhentian tetap
dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Dokumen pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 013/TS-
JWY/IV/2008 tentang Hasil Seleksi Asesmen
Psikologi dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua tertanggal 13
Juni 2008;
2. Bukti P-2 : Dokumen Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
270/45/KPU-JWY/II/2013 tertanggal 22 Februari
2013 perihal Pengusulan Alokasi Daerah Pemilihan
Kabupaten Jayawijaya;
3. Bukti P-3 : Dokumen salinan keputusan KPU Nomor
124/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret
2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah
Provinsi Papua;
4. Bukti P-4 : Dokumen Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
270/59/KPU-JWY/II/2013 tertanggal 13 Maret
2013 perihal Peninjauan Kembali Pengusulan
Alokasi Daerah Pemilihan Kabupaten Jayawijaya;
5. Bukti P-5 : Salinan Data BPS mengenai Jumlah Penduduk
Kabupaten Jayawijaya Hasil Sensus Penduduk
2010 Menurut Distrik;
6. Bukti P-6 : Salinan Ijasah Sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) “Silas Papare”
atas nama Wempi Wetipo;
7. Bukti P-7 : Salinan Surat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
8
Wilayah XII Nomor 1162/K12/KM/2012 tertanggal
14 November 2012 yang ditujukan kepada
Koordinator Solidaritas Peduli Pembangunan
Masyarakat Kabupaten Jayawijaya (SPPMKJ)
perihal Penjelasan Ijasah Sdr Wempi Wetipo;
8. Bukti P-8 : Salinan Surat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
Wilayah XII Nomor 1316/K12/KM/2012 tertanggal
20 Desember 2012 yang ditujukan kepada
Inspektur Jenderal Kemdikbud di Jakarta perihal
Klarifikasi mengenai Ijasah Wempi Wetipo;
9. Bukti P-9 : Salinan Lampiran SK Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta Wilayah XII Maluku Irian Jaya No.
54/012/SK/1999 tanggal 16 Agustus 1999 untuk
Perguruan Tinggi STISIPOL SILAS PAPARE Jurusan
Sosiologi, Program Studi Sosiologi;
10. Bukti P-10 : Daftar Nilai Ujian Negara Periode I Tahun 1999
STISIPOL SILAS PAPARE, Jurusan Sosiologi,
Program Studi Sosiologi;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan pada 29 Mei 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya atas nama Josephina F. Hubi, Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak memiliki kewenangan
dalam hal menerbitkan keputusan tentang hal dimaksud.
Kewenangan menerbitkan keputusan PAW KPU Kabupaten Jayawijaya
ada pada KPU Provinsi Papua;
2. Bahwa terkait aduan Pengadu mengenai adanya tiga versi jumlah
pemilih, sampai saat ini Para Teradu belum menetapkan besaran
Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik untuk Pemilukada Tahun 2013
maupun Pemilu Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014. Lagipula, Pengadu tidak dapat
membedakan antara jumlah penduduk dengan jumlah pemilih.
9
Angka-angka yang disebutkan pengadu yang disebut bersumber dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan angka jumlah
penduduk dan bukan jumlah pemilih.
3. Bahwa kedatangan Bupati Jayawijaya ke kantor KPU Kabupaten
Jayawijaya adalah dalam rangka menyerahkan DP4 sebagai pedoman
penyusunan DPS dan DPT untuk Pemilukada, Pileg, dan Pilpres,
bukan untuk mengintimidasi atau mengintervensi KPU Kabupaten
Jayawijaya sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
4. Bahwa terkait aduan mengenai meloloskan bakal calon Bupati yang
menggunakan ijazah palsu pada Pemilukada tahun 2008 disampaikan
bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2008-2013 dilantik pada
Februari 2009. Dengan demikian, Para Teradu tidak terlibat dalam
proses Pemilukada Tahun 2008 sehingga tidak bertanggung jawab
atas hal itu;
5. Bahwa saat ini KPU Kabupaten Jayawijaya belum menetapkan peserta
Pemilukada Kabupaten Jayaiwjaya Tahun 2014. Oleh karena itu, jika
Pengadu menilai ada kandidat yang tidak memenuhi syarat atau
menggunakan ijazah palsu maka dipersilakan memberikan informasi
untuk digunakan pada proses verifikasi persyaratan.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Josephina F. Hubi yang ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Papua tanggal 7 April 2013
perihal Pengunduran Diri dari Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya periode 2008-2013;
2. Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
14/Kpts/KPU-Prov-030/2013 tanggal 08 April 2013
tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya
3. Bukti T-3 : Surat Keterangan KPU Kabupaten Jayawijaya
Nomor 270/81/KPU-JWY/V/2013 tanggal 02 Mei
2013 terkait pengunduran diri Josephina F. Hubi
dari keanggotaan KPU Kabupaten Jayawijaya
4. Bukti T-4 : Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
10
Jayawijaya dari Partai Golkar untuk Daerah
Pemilihan Jayawijaya 1 tertanggal 20 April 2013;
5. Bukti T-5 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri Josephina F.
Hubi dari Keanggotaan KPU Kabupaten Jayawijaya
(Form Model BB) tanggal 20 April 2013;
6. Bukti T-6 : Surat Pernyataan Model BB-1 bagi Bakal Caleg
Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya
tanggal 20 April 2013;
7. Bukti T-7 : Surat Pernyataan Model BB-6 bagi Bakal Caleg
Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya
tanggal 20 April 2013;
8. Bukti T-8 : Daftar Riwayat Hidup Bacaleg Partai Golkar
Josephina F. Hubi untuk DPRD Kabupaten
Jayawijaya (Formulir Model BB-11);
9. Bukti T-9 : Berita Acara Serah Terima Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam Wilayah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/607/BUP dan
Nomor 270/34/KPU-JWY/II/2013;
10. Bukti T-10 : Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 08
Tahun 2009 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya tertanggal 07 Februari 2009;
[2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I;
[2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II;
[2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III;
[2.8] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu IV;
[2.9] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu V;
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu
yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
11
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
12
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang
tergabung dalam Tim Peduli Pesta Demokrasi Kabupaten Jayawijaya. Dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan
pelanggaran terhadap asas kepastian hukum karena melakukan Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama Josephina
F. Hubi dengan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu tidak mengambil pengganti dari nama-nama yang tercantum
dalam daftar tunggu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi.
Terhadap aduan tersebut, Teradu menjawab bahwa kewenangan
mengeluarkan surat keputusan pergantian antar waktu ada pada KPU Provinsi
Papua dan bukan pada KPU Kabupaten Jayawijaya. Oleh karena aduan
pengadu ditujukan kepada orang yang salah (error in persona) maka dengan
demikian aduan Pengadu tidak dapat diterima;
[3.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan
pelanggaran terhadap asas kepastian hukum karena memiliki 3 (tiga) versi
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjawab
13
bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya belum menetapkan DPT baik untuk
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 maupun untuk Pemilu
Legislatif ataupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Oleh
karena aduan Pengadu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya maka
dengan demikian aduan Pengadu harus dikesampingkan;
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan
pelanggaran terhadap asas mandiri karena dipengaruhi atau diintervensi oleh
Bupati Jayawijaya dalam hal penentuan jumlah pemilih di Kabupaten
Jayawijaya. Terhadap aduan tersebut Teradu menjawab bahwa yang terjadi
bukanlah intervensi ataupun intimidasi melainkan peristiwa biasa dimana
Bupati datang ke kantor KPU Kabupaten Jayawijaya dalam rangka
menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Apa yang
dilakukan oleh Bupati adalah dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana
dinyatakan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) UU No. 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Pasal 32 ayat (1) UU a quo menyatakan
bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan
dalam bentuk: a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan
bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota; b. data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi
KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan c. data Warga Negara
Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam
penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara”.
Begitupun dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Data
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah
tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. Menteri Dalam Negeri
menyerahkan kepada KPU; b. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan
c. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.” Selain itu,
pada ketentuan Pasal 32 ayat (6) juga dinyatakan bahwa “Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara
dengan mekanisme: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b.
Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU; c. gubernur menyerahkan
kepada KPU Provinsi; dan d. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU
Kabupaten/Kota”.
14
Berdasarkan fakta sebagaimana terungkap di dalam persidangan dan merujuk
pada ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) sebagaimana diurai di
atas, maka aduan Pengadu yang menyebut Para Teradu tidak mandiri dan
tidak independen adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan
yang sebenarnya. Oleh karena aduan Pengadu tidak sesuai dengan fakta yang
sesungguhnya maka dengan demikian aduan Pengadu harus dikesampingkan;
[3.6] Menimbang bahwa Para Teradu diadukan atas dugaan pelanggaran
terhadap asas kepastian hukum karena meloloskan bakal Calon Bupati
Jayawijaya yang terindikasi menggunakan ijazah palsu pada Pemilukada
Tahun 2008 dan tahun 2013. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjawab
bahwa pada saat Pemilukada Bupati Jayawijaya tahun 2008 dilaksanakan
Para Teradu belum dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya.
Sedangkan untuk Pemilukada Tahun 2013 Para Teradu menjawab bahwa
tahapan Pemilukada belum sampai pada penetapan peserta Pemilukada.
Dengan demikian, Para Teradu tidak dapat dikenai pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2008. Begitupun
dengan Pemilukada Tahun 2013 yang belum masuk tahapan penetapan
Peserta Pemilukada. Oleh karena Pengadu keliru dalam menunjuk pihak yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2008 (error in persona) dan tidak jelas dalam memformulasikan
aduannya (obscuur) maka dengan demikian aduan Pengadu tidak dapat
diterima.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa
jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[4.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak terbukti melanggar
asas kepastian hukum;
[4.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak terbukti melanggar
asas mandiri
15
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV,
masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo,
Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir.
Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua
Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Ida Budhiati, S.H., M.H.;
dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan Teradu dan/atau Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
16
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan
sebagai salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
17