Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 32 Tahun 2022
Ketua dan Anggota KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 14/12/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-11-2022
👁 26 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Peristiwa Tanggal 3 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak menanggapi keberatan Saksi Partai Bulan Bintang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 3-9 Mei 2019 berkenaan dengan perubahan perolehan suara Pengadu I dari 1.915 menjadi 1.626 atau berkurang 289 suara dan perolehan suara Pengadu II berkurang dari 463 suara menjadi 122 atau berkurang sebanyak 341 dengan total jumlah pengurangan perolehan suara Pengadu I dan Pengadu II sebanyak 630 yang tersebar pada Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 berkenaan dengan perbaikan jumlah perolehan suara Pengadu I dan Pengadu II pada Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. [4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu, pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi Partai Bulan Bintang saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu dari tanggal 3-9 Mei 2019 berkenaan dengan perubahan perolehan suara dalam Berita Acara Model DA1 untuk Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi merupakan dalil yang tidak beralasan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tinus Wuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Sonimo Lani, Teradu III Agustinus Aronggear, Teradu IV Marten Marian, dan Teradu V Alpius Asso masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 32-PKE-DKPP/X/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 31- P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Herman Pabika Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 Partai Bulan Bintang Alamat : Jl. Yos Sudarso Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. 2. Nama : Sem Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 Partai Bulan Bintang Alamat : Jl. Yos Sudarso Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 3. Nama : Yance Tenouye Jabatan : Advokat Alamat Kantor : Jl. Papua, Gg. Labewa, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Tinus Wuka Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Kantor : Jl. SD. Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sonimo Lani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Kantor : Jl. SD. Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Agustinus Aronggear Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Kantor : Jl. SD. Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Marten Marian Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Kantor : Jl. SD. Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Alpius Asso Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat Kantor : Jl. SD. Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Peristiwa Tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019 Bahwa jadwal Rapat Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten dilaksanakan sejak tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019. Dalam pelaksanaan Rapat Rekapitulasi tersebut, terdapat hal-hal yang menurut Para Pengadu merupakan pelanggaran pemilu sebagai berikut: a) Bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dilaksanakan sejak tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019. Dalam pelaksanaan Rapat Rekapitulasi, Pengadu melalui Saksi Pengadu telah menyampaikan sejumlah keberatan mengenai hasil perolehan suara Pengadu yang telah dialihkan atau dipindahkan Para Teradu. Keberatan yang disampaikan Saksi adalah sebagai berikut: - Bahwa keseluruhan Hasil Perolehan Suara Pengadu 1 (satu) yang sebenarnya sebanyak 1.915 suara. Saksi merasa keberatan karena jumlah suara tersebut berkurang menjadi 1.625 sebagaimana Form Model DB1. Dengan demikian Suara Pengadu dialihkan sebanyak 289 suara. Pengurangan suara tersebut disebabkan: • Panitia Pemilihan Distrik Hubikiak tidak melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Distrik. Hal ini disebabkan adanya penjemputan paksa oleh Para Teradu terhadap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 2 s.d. 5 Mei 2019, Ketua dan Anggota PPD, serta Para Teradu melakukan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Dalam kegiatan tersebut terjadi pengurangan dan pemindahan perolehan suara Pengadu sebanyak 170 suara ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). • Sedangkan di Distrik Hubikosi telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Distrik Namun Perolehan Suara Pengadu sebanyak 119 dipindahkan ke Partai Nasional Demokrat (NASDEM). Permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Para Teradu dalam Rapat Rekapitulasi tingkat kabupaten. Namun, Para Teradu tidak menanggapi dan menindaklanjuti keberatan Saksi Pengadu. • Bahwa dengan adanya peristiwa Distrik Hubikiak dan Hubikosi maka dapat dijelaskan secara rinci pemindahan perolehan suara Pengadu sebanyak 289 suara seperti tabel berikut: No Nama Perolehan Perolehan Perolehan Nama Kampung suara suara suara yang Distrik /Desa versi PPD versi di alihkan Pengadu sesuai bukti C1 1 Hom Hom 0 2 2 Hubikiak 2 Dokopku 0 48 48 Hubikiak 3 Hetuma 0 120 120 Hubikiak 4 Sunilik 0 119 119 Hubikosi Jumlah 0 289 289 Demikian pula dengan Pengadu II, keseluruhan hasil perolehan suara sebenarnya sebanyak 460 suara. Saksi merasa keberatan karena jumlah suara tersebut berkurang menjadi 122. Dengan demikian, suara yang dialihkan sebanyak 341. Pengurangan suara disebabkan: - Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wame tidak melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Distrik. Hal ini disebabkan Para Teradu menjemput paksa Ketua dan Anggota PPD ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 4 s.d. 6 Mei 2019, Para Teradu serta Ketua dan Anggota PPD melakukan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten. Dalam kegiatan tersebut terjadi pengurangan dan pemindahan perolehan suara Pengadu sebanyak 341 kepada Partai Demokrat. Dengan adanya peristiwa di Distrik Wame, secara rinci terdapat pemindahan perolehan suara sebanyak 289 seperti tabel berikut: No Nama Rekapitul Perolehan Perolehan Nama Kampung/Desa asi sesuai suara suara yang Distrik DA1 versi dialihkan/dipi Distrik Pengadu ndahkan dan DB1 sesuai KPU bukti C1 Kabupate n 1 Wame 65 98 33 Wame 2 Dogoname 39 347 308 Wame 3 Dumupaga 11 8 0 Wame 4 Yanenggame 14 7 0 Wame Jumlah 129 460 341 (Pemindahan perolehan suara Pengadu sebanyak 341 suara yang terdapat di Kampung Wame, dan Dogoname. Disampaikan pula perhitungan perolehan suara dijumlahkan hanya pada Pengadu sebagai Caleg Nomor Urut 5) - Maka keseluruhan Perolehan suara Pengadu I dan Pengadu II yang dialihkan atau dipindahkan sebanyak 630 dengan rincian sebagai berikut: No Nama Perolehan Perolehan Selisih/Perole Nama Kampung/Desa suara suara han suara Distrik versi versi yang Teradu Pengadu dipindahkan 1 Wame 65 98 33 Wame 2 Dogoname 39 347 308 Wame 3 Dumupaga 11 8 0 Wame 4 Yanenggame 14 7 0 Wame 5 Hom Hom 0 2 2 Hubikiak 6 Dokopku 0 48 48 Hubikiak 7 Hetuma 0 120 120 Hubikiak 8 Sunilik 0 119 119 Hubikosi Jumlah 129 749 630 Bahwa suara yang dipermasalahkan terdapat di 3 (tiga) distrik yakni Distrik Wame, Distrik Hubikiak, dan Distrik Hubikosi, sebagai berikut: - Distrik Wame terdapat di Kampung/Desa/Kelurahan: Wame dan Dogoname. - Distrik Hubikiak terdapat di Kampung/Desa/Kelurahan: Hom-hom, Dokopku, dan Hetuma. - Distrik Hubikosi terdapat di Kampung/Desa/Kelurahan: Sunilik. b) Bahwa keberatan tersebut telah disampaikan dalam pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, namun Para Teradu tidak menanggapi keberatan atau tidak melaksanakan pencocokan dan perbaikan nilai perolehan suara sebagaimana keberatan Saksi Pengadu. Dengan demikian, Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 339 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 52 ayat (3) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “dalam hal keberatan yang diajukan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten dapat diterima KPU Kabupaten seketika itu melakukan pembetulan”. c) Bahwa selanjutnya, sampai Para Teradu mengakhiri Rapat Rekapitulasi tanggal 9 Mei 2019, Para Teradu tidak menyelesaikan keberatan yang disampaikan Saksi Pengadu, dan Saksi Partai Politik yang lain. Berdasarkan laporan Pengadu maupun rekan lainnya serta temuan Bawaslu, maka Bawaslu Kabupaten Jayawijaya memutuskan dan merekomendasikan KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.Bawaslu- JWY/PM.03.01/2019 Tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tertanggal 9 Mei 2019. B. Peristiwa Tanggal 10 Mei 2019 Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor. 132/K.Bawaslu-JWY/PM.03.01/2019. a) Bahwa setelah Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.Bawaslu-JWY/PM.03.01/2019, Tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tertanggal 9 Mei 2019, selanjutnya untuk melaksanakan Rekomendasi tersebut Para Teradu mengeluarkan Surat Undangan Nomor: 97/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Undangan Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu. Isi surat undangan menyebutkan waktu kegiatan koreksi dilakukan pada tanggal 10 Mei 2019. b) Bahwa untuk memenuhi undangan Para Teradu, pada tanggal 10 Mei 2019, Pengadu bersama Saksi datang di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya sekitar Pukul 07.00 WIT untuk mengikuti kegiatan koreksi perbaikan nilai perolehan suara. Sesampai di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, ditemukan pintu masuk pagar KPU Kabupaten Jayawijaya dalam keadaan tertutup. Pada saat itu terdapat Anggota Polisi yang sedang melaksanakan piket. Pengadu bersama Saksi menenemui dan menyampaikan agar pintu pagar dibuka, namun aparat piket tidak mengizinkan masuk ke dalam Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Sementara Pengadu dan Saksi Pengadu berada di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 10.00 WIT datang 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menggunakan mobil Avanza berwarna putih diizinkan masuk ke dalam Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya oleh aparat piket. Demikian juga hal serupa dialami oleh Saksi maupun Caleg dan Pengurus Partai lainnya. c) Dengan adanya kejadian tersebut, Pengadu bersama rekan-rekan caleg maupun Pengurus Partai yakni Partai PBB, Gerindra, Hanura, Garuda, dan Perindo menyampaikan aksi protes terhadap sikap Para Teradu. d) Setelah mendengar aksi protes tersebut, sekitar Pukul 15.00 WIT, Teradu IV dan Teradu V, didampingi Yulianus Mabel selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menemui Pengadu beserta rekan-rekan di depan pagar luar Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya lalu menyampaikan bahwa “perbaikan nilai perolehan suara belum bisa dilakukan karena Ketua KPU belum berada di tempat atau di Kantor KPU”. Setelah itu Para Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya kembali ke dalam Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Pengadu dan rekan-rekan membubarkan diri sekitar Pukul 17.30 WIT. e) Bahwa dengan peristiwa seperti diuraikan di atas, sampai Pengadu dan rekan-rekan membubarkan diri, Para Teradu tetap tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. f) Bahwa anehnya pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu melakukan kegiatan seperti: - Para Teradu mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Padahal perbaikan belum dilakukan karena Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya belum berada di Kantor. - Para Teradu menerbitkan Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 100/UND/B8/V/2019 tentang Undangan Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2019. g) Bahwa dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak konsisten melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Bagaimana mungkin tanpa melaksanakan perbaikan perolehan suara, Para Teradu menyampaikan hasil perbaikan perolehan suara kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 10 Mei 2019. Padahal diwaktu yang sama tanggal 10 Mei 2019, Teradu IV dan Teradu V datang menemui Pengadu, Saksi, dan rekan-rekan lain saat aksi protes di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, dan menyampaikan bahwa “perbaikan nilai perolehan suara belum bisa dilakukan hari ini (tanggal 10 Mei 2019) karena Ketua KPU belum berada di tempat atau Kantor KPU”. Lebih parah lagi Para Teradu mengeluarkan Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 100/UND/B8/V/2019 Tentang Undangan Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2019. Padahal Para Teradu belum melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Sebagaimana hal-hal yang telah diuraikan tersebut, di atas maka menurut Pengadu terdapat dugaan Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (6), (7), dan (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 yang menyebutkan: (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. C. Hasil Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Bahwa sesuai Undangan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Partai Politik tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2019. Adapun hal-hal yang dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Bahwa Pengadu dapat menjelaskan yang dipermasalahkan Pengadu terdapat di Kabupaten Jayawijaya. Pengadu sampaikan bahwa alokasi kursi di Daerah Pemilihan 2 sebanyak 7 (tujuh) kursi. b) Bahwa penetapan perolehan suara partai politik dapat disampaikan hasil perolehan suara berdasarkan peringkat atau perangkingan sesuai Form Model DB2-DPRD Kab/Kota berikut: Berdasarkan table diatas dapat dijelaskan : - yang dipermasalahkan pengadu terdapat di 6 kampung yaitu; Di Distrik Wamen terdapat di Kampung Wame, dan Kampung Dogoname, sedangkan Distrik Hubikiak terdapat di Kampung Hom-hom, Kampung Dokopku, Kampung Hetuma dan Distrik Hubikosi terdapat di Kampung Sunilik. - table diatas menjelaskan Perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Partai PBB secara keseluruhan yang terdapat di Distrik Wame 4 kampung, dan Distrik Hubikiak terdapat di 3 Kampung sedangkan Distrik Hubikosi terdapat di 1 kampung jika dijumlahkan secara keseluruhan sebenarnya perolehan suara calon sebanyak 759 namun dikurang oleh Teradu sebanyak 630 suara maka sisa suara selisih sebanyak 129 suara sebagaimana terdapat dalam Form Model DA1 dan DB1 KPU. b. Bahwa berdasarkan Penetapan Hasil Perolehan suara oleh atau Versi Teradu masing-masing Distrik pada Daerah Pemilihan 2 (dua) sebagai berikut : Nomor Jumlah Urut Nama Partai Peroleha Ranking Parpol n Suara 1 Partai Kebangkitan Bangsa 8.049 II 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5.038 V 5 Partai Nasdem 5.599 IV 8 Partai Keadilan Sejahtera 6.132 III 12 Partai Amanat Nasional 4.469 VII 14 Partai Demokrat 8.091 I 19 Partai Bulan Bintang 3.945 VIII 20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 4.553 VI (berdasarkan tabel di atas, Pengadu (Partai PBB) berada di peringkat ke 8 dengan perolehan suara sebanyak 3.945) c. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan permasalahan yang dikemukakan Pengadu dan Saksi sebelumnya mengenai hal perolehan suara Pengadu yang dialihkan atau dihilangkan sebanyak 630 suara maka jika dijumlahkan perolehan suara berdasarkan Form Model B2-DPRD/Kab/Kota dengan 630 suara yang dialihkan tersebut, sehingga perolehan suara Pengadu/Partai PBB bertambah menjadi 4.575 suara. d. Sehingga peringkat/perankingan Perolehan Suara Partai Politik terjadi perubahan dapat dijelaskan sebagai berikut: Nomor Urut Jumlah Parpol Nama Calon Perolehan Ranking Suara 1 Partai Kebangkitan Bangsa 8.049 II 3 Partai Demokrasi Indonesia 5.038 V Perjuangan 5 Partai Nasdem 5.599 IV 8 Partai Keadilan Sejahtera 6.132 III 12 Partai Amanat Nasional 4.469 VIII 14 Partai Demokrat 8.091 I 19 Partai Bulan Bintang 4.575 VI 20 Partai Keadilan dan Persatuan 4.553 VII Indonesia (berdasarkan tabel di atas Pengadu (Partai PBB) berada di Peringkat ke 6 dengan perolehan suara sebanyak 4.575 suara) e. Dengan demikian, terjadi perubahan terdapat pada Partai Bulan Bintang dan Partai PAN serta PKPI, semula Partai PAN berada di peringkat 7 menjadi peringkat 8. Begitu juga dengan Partai PKPI semula berada di peringkat 6 menjadi peringkat 7 sedangkan Partai Bulan Bintang semula berada di peringkat 8 menjadi peringkat 6 dengan perolehan suara sebanyak 4.575 suara (setelah ditambah 630 suara). f. Sehingga setelah dijumlahkan suara Pengadu berdasarkan Model DB2- DPRD/Kab/Kota sebanyak 3.945 ditambah dengan suara Pengadu yang dialihkan atau dihilangkan sebanyak 630 suara, maka Suara Partai Bulan Bintang menjadi 4.575 suara. g. Dampak dari sikap dan perbuatan Para Teradu yang tidak melakukan perbaikan perolehan suara maupun tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyebabkan Pengadu I a.n. Herman Pabika tidak terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya. Bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut di atas, Para Teradu tidak menunjukkan sikap sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf (i) Undanga- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan KPU bertugas “menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu”. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terbukti melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono). [2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 yang telah disidangkan pada tanggal 14 November 2022, maka dengan ini Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa setelah Para Pengadu mendengar dan mempelajari pokok-pokok jawaban Para Teradu, maka Para Pengadu akan menanggapi hal-hal substansial sebagai berikut : 1. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2019, Para Teradu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019. Para Pengadu menanggapi dan menjelaskan sebagai berikut: - Bahwa Para Teradu mendalilikan telah melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil pemilu 2019, Para Teradu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, namun menurut Para Pengadu dalam rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten sejak tanggal 3 s/d 9 mei 2019, keberatan yang disampaikan Saksi Pengadu, Para Teradu tidak menanggapi dan memberi kesempatan kepada PPD dan Saksi Pengadu mengkoreksi dan memperbaiki perolehan suara saat itu. - Selanjutnya atas dasar keberatan Saksi Pengadu a.n. Yance Kosay sesuai Model DB-1 KPU yang telah disampaikan kepada KPU dan juga menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu tersebut, serta juga menjadi temuan Bawaslu maka Bawaslu Kabupaten menerbitkan Rekomendasi Perbaikan nilai perolehan sura, namun Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut (sesuai keterangan Anggota Bawaslu Jayawijaya a.n. Kilion Wenda, yang berada di Kantor KPU pada tanggal 10 Mei 2019, “kami jujur saja para Teradu saat itu tidak melaksanakan perbaikan nilai perolehan suara”) 2. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan Surat Mandat Saksi, bahwa saksi yang hadir wajib membawa surat mandat saksi yang wajib ditandatangani Tim Kampanye atau Ketua partai politik, Para Pengadu menanggapi dan menjelaskan seperti berikut ini: - Bahwa fakta yang terjadi sejak tanggal 3 s/d 9 Mei 2019, saat rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan, oleh karena terdapat 4 Daerah pemilihan (DAPIL) yang sangat luas yaitu terdiri dari 40 Distrik/kecamata, dan pelanggaran pemilu masing-masing daerah pemilihan berbeda-beda, maka trik atau cara yang digunakan Partai PBB bahkan partai lainnya adalah memberikan mandat kepada 3 orang saksi yang sifatnya formalitas, dalam artian bahwa saksi yang diutus partai adalah sesuai masalah yang diketahui saksi di daerah pemilihan masing-masing dengan menggunakan surat mandate saksi yang sama meskipun nama dalam surat mandate tersebut berbeda. - Saksi yang diutus Pengadu I dalam rapat rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah saksi Yance Kosay (saksi menggunakan mandat atas nama Yakobus Gombo) karena saksi Yance Kosay yang mengetahui Pelanggaran pemilu di Distrik Hubikiak dan saksi benar mengikuti Rapat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. 3. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan Perolehahan Suara Pengadu I dan Pengadu II, Para Teradu membantah dan mendalilkan pembenaran. Para Pengadu menanggapi dan menjelaskan sebagai berikut ini: - Bahwa pelaksanaan pemungutas suara di tingkat TPS telah berlangsung aman dan terkendali. - Bahwa sesungguhnya rapat rekapitulasi di Distrik Wame, Distrik Hubikian dan Distrik Hubikosi dilakukan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU, yang seharusnya adalah Rekapitulasi dilakukan dengan cara mengundang semua PPS/KPPS, Saksi Partai dan selanjutnya dalam rekapitulasi tersebut PPS/KPPS membacakan hasil perolehan suara sesuai C1-Hologram lalu PPD merekap ke dalam Berita Acara Model DA1-KPU yang selanjutnya diserahkan kepada KPU, namun hal tersebut tidak terjadi secara sempurna oleh karena dalam persiapan rapat rekapitulasi tingkat distrik para teradu melakukan upaya jemput paksa Ketua dan Anggota PPD lalu mengarahkan ke kantor KPU. dengan adanya kejadian tersebut Para Pengadu menduga kuat bahwa Rekapan Berita Acara Model DA1-Distrik di lalakukan di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. - Bahwa Saksi Pengadu a.n. Abraham Kosay adalah Saksi Mandat Partai Partai Bulan Bintang di TPS/Kampung Sunili Distrik Hubikosi, saksi mengikuti pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang mana perolehan suara Pengadu I sebanyak 119 suara. Saksi mengetahui rekapan C1-Hologram. Saksi a.n. Yance Kosay, mengetahui perolehan suara Pengadu I di Distrik Hubikiak sebagaimana uraian dalam permohonan pengaduan Para Pengadu. - Bahwa Saksi a.n. Yutius Kogoya mengatahui perolehan suara keseluruhan Pengadu II di Distrik Wame sebagaimana telah uraikan dalam permohonan Para Pengadu. - Bahwa bukti-bukti C1 yang diajukan Para Teradu dalam jawabannya seharusnya bukti-bukti C1 yang berhologram, namun yang disampaikan dalam jawabannya dalah kesemuanya bukti C1 yang berlogo KPU. Menurut Para Pengadu bukti tersebut tidak dapat dibenarkan keabsahannya. Hal ini disebabkan bukti-bukti C1 yang berhologram dari TPS semua diserahkan kepada KPU. Dengan demikian bukti DA1-Distrik yang diajukan Para Teradu adalah hasil produk sendiri yaitu form C1 yang berlogo KPU. 4. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan Perolehahan Suara Pengadu I dan Pengadu II, Para Teradu membantah dan mendalilkan pembenaran. Pengadu menanggapi dan menjelaskan sebagai berikut: - Bahwa yang dimaksudkan Para Teradu sebagaimana dalam jawabannya adalah Saksi a.n. Andreas Hiluka yang mengajukan keberatan terdapat di Distrik Muliama, sedangkan yang dimaksud Para Pengadu sebagaimana dalam permohonan Para Pengadu terdapat di Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Hubikosi maka dapatlah dikatakan jawaban Para Teradu tidak ada hubungan dalam pokok permohonan Para Pengadu. - Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten Para Teradu mendalilkan saksi partai politik memprotes hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPD Distrik Wame, Hubukosi dan Hubikiak, kemudian Teradu II memberikan waktu kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya merespon bahwa Para Ketua PPD agar membacakan hasil perolehan suara awal. Namun menurut Para Pengadu, seharusnya Para Teradu memberikan kesempatan kepada saksi dan Ketua bersama Anggota PPD untuk melakukan pembetulan dan pencocokan nilai perolehan suara saat itu juga. 5. Tanggapan atas jawaban Para Teradu, sehubungan dengan tindak lanjut Rekomendasi Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tanggal 9 Mei 2019, Pengadu menanggapi dan menjelaskan sebagai berikut: - Bahwa Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan perbaikan nilai perolehan suara sebagaimana dalam pelaksanaannya Para Teradu mengeluarkan surat undangan kegiatan koreksi hasil pemilu, Berita Acara tentang Hasil Penelitian keberatan saksi dan Penyampaian surat Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara. Dalam fakta sidang terungkap kebenarannya sebagaimana keterangan Pihak Terkait a.n. Kilion Wenda selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang berada di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 Mei 2019, menerangkan bahwa “kami jujur saja, bahwa Para Teradu saat itu tidak melaksanakan perbaikan nilai”, dan setelah dikonfrontir oleh Majelis Hakim DKPP lalu Para Teradu mengakuinya dengan kata “ia” sambil mennggerak kepala ke depan. Dengan demikian, Para Pengadu tidak perlu lagi menanggapi dan menjelaskan lebih lanjut terkait jawaban Para Teradu karena Para Teradu mengakui tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Fakta Sidang Dan Keterangan Saksi-Saksi Keterangan Saksi-saksi Pengadu Saksi Ibrahim Kosasi, di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa: - Saksi adalah saksi mandat Partai Bulan Bintang di tingkat TPS Kampung Sunili Distrik Hubikosi. - Saksi mengikuti langsung pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS pada di Kampung Sunili. - Saksi mengetahui secara langsung perolehan suara Pengadu I sebanyak 119 suara di Kampung Sunili. - Saksi menerangkan lebih lanjut, saksi mengetahui rekapitulasi PPD sesuai Model DA1, Pengadu I tetap memperoleh suara sebanyak 119, namun sesampai di rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi mendengar dari Pengadu I bahwa perolehan 119 suara tersebut telah dialihkan ke partai lain. Saksi Yance Kosay, di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa : - Saksi sebagai saksi mandat di tingkat Distrik Hubikiak. - Saksi mengetahui adanya upaya penjemputan paksa yang dilakukan Para Teradu terhadap Ketua dan Anggota PPD Distrik Hubikiak. - Saksi mengetahui perolehan suara Pengadu I di Distrik Hubikiak. - Saksi menerangkan bahwa, saksi sebagai saksi mandat yang mengikuti rapat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten. - Saksi menyampaikan keberatan atas pembacaan perolehan suara oleh PPD yang mana terdapat pengurangan suara Pengadu I, kemudian keberatan saksi tersebut ditanggapi oleh Para Teradu dengan mempersilakan mengambil Form DB2-KPU Keberatan lalu saksi mengisi keberatan tersebut tertanggal 9 Mei 2019 dan menyampaikan kepada Para Teradu mapun kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Saksi Yutius Kogoya, di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa : - Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui perolehan suara di Distrik Wamena. - Saksi juga mengatahui perolehan suara Pengadu II sebagai Caleg dari Partai PBB Saksi Yope Wenda, di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa : - Saksi sebagai Ketua Partai Garuda yang juga sebagai Caleg di Daerah pemilihan 2, saksi dan Pengadu 1 berasal dari Distrik Wame. - Saksi mengetahui kronologis tahapan pemilu khususnya yang terjadi di Distrik Wame. - Saksi menjelaskan saksi mengetahui adanya upaya jemput paksa Ketua dan Anggota PPD oleh para teradu lalu mengarahkan ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. - Saksi mengetahui PPD tidak secara sempurna melakukan rekapitulasi tingkat distrik yang diakibatkan oleh adanya upaya jemput paksa. - Saksi mengetahui adanya Rekomendasi Bawaslu tentang Perbaikan Nilai Perolehan suara. - Saksi juga menerangkan para teradu tidak melaksankan Rekomendasi Bawaslu. Keterangan Pihak Terkait /Bawaslu Kab. Jayawijaya pada intinya menerangkan bahwa: - Yang hadir dalam sidang DKPP adalah Anggota Bawaslu a.n. Kilion Wenda, Yulianus Mabel dan Mariana Wetipo. - Bahwa dalam keterangannya Anggota Bawaslu Kilion Wenda membenarkan adanya Rekomendasi Bawaslu Nomor: 132/K.BAWASLU- JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tanggal 9 Mei 2019 yang putuskan dan dikeluarkan oleh pihak terkait. - Dalam keterangannya, Rekomendasi tersebut dikeluarkan atas dasar keberatan yang disampaikan berturut-turut hampir semua saksi partai politik dalam rapat rekapitulasi tingkat kabupaten sejak tanggal 3 s/d 9 mei 2019. - Dalam keterangannya Anggota Bawaslu a.n. Kilion Wenda menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Anggota Bawaslu a.n. Kilion Wenda dan Yulianus Mabel Bersama-sama hadir memenuhi undang Para Teradu dalam rangka perbaikan nilai perolehan suara di kantor KPU Kabupaten sebagai tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu. - Dalam keterangannya Anggota Bawaslu Kilion Wenda saat menanggapi penjelasan Teradu II menerangkan bahwa, “kami jujur saja bahwa perbaikan nilai perolehan suara tidak dilakukan oleh Para Teradu” pada tanggal 10 mei 2019 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. KESIMPULAN 1. Bahwa Para Teradu telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ketua dan Anggota PPD di Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi yang mengakibatkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat distrik tidak berjalan sesuai tahapannya. Hal tersebut sangat mempengaruhi nilai perolehan suara Pengadu, apalagi kondisi di kabupaten Jayawijaya saat itu rentan terhadap kepentingan partai tertentu yang diduga diboncengi penguasa daerah yang memang faktanya ada intervensi secara diam-diam. 2. Bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah dilaksankan sejak tanggal 3 s/d 9 Mei 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya, dalam fakta sidang DKPP telah terbukti atas dasar keterangan Saksi Yance Kosay dan Keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kilion Wenda yang menerangkan bahwa “setiap keberatan saksi, Para Teradu menanggapinya hanya dengan menyuruh mengisi formulir keberatan”., maka Para Teradu tidak patuh dan melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “dalam hal keberatan yang diajukan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten dapat diterima KPU Kabupaten seketika itu melakukan Pembetulan”. 3. Bahwa terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor : 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tanggal 9 Mei 2019, dalam fakta sidang terbukti bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Perbaikan Nilai Perolehan suara, sebagaimana keterangan Anggota Bawaslu a.n. Kilion Wenda yang dalam keterangannya menerangkan bahwa “kami jujur saja bahwa perbaikan nilai perolehan suara tidak dilakukan oleh Para Teradu” karena pada tanggal 10 mei 2019 phak terkait berada bersama Para Teradu di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Pengadu menyimpulkan bahwa dalam jawaban dan keterangan yang disampaikan Para Teradu di Sidang DKPP pada tanggal 14 September 2022 terkait Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh Para Teradu adalah palsu/bohong. 4. Bahwa meskipun Rekomendasi Bawaslu bersifat kolektif dan tidak secara spesifik pada caleg atau partai politik tertentu, namun demi mendapatkan keadilan bagi setiap orang maka atas dasar keberatan para saksi yang telah disampaikan dalam rapat rekapitulasi maupun langsung kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, seyokyanya Para Teradu memberikan ruang keadilan meskipun itu sejengkal jari kelingking tangan. Dengan demikian setelah mengikuti dan mempelajri serta temuan-temuan dalam fakta-fakta sidang dapat kami berkesimpulan bahwa “setiap tahapan pemilu yang telah dilakukan oleh Para Teradu telah jelas-jelas tidak menunjukan sikap sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, serta tidak melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagaimana ditaur dalam Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan : KPU bertugas; “menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu” 5. Bahwa sebagaimana pengajuan alat bukti surat berupa Keberatan saksi Form Model DB2-KPU dan alat bukti surat C1 oleh Pengadu mapun Para Teradu, dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Meskipun telah diperlihatkan Bukti Model DB2-KPU tentang Keberatan Saksi Yance Kosay, dalam fakta didepan yang mulia Majelis Hakim diperlihatkan tidak terdapat tanda tangan Teradu II (saat itu sebagai ketua KPU), dan Teradu II menjelaskan setiap Form Model DB2 yang diberikan kepada saksi setelah saksi mengisi keberatan kemudian dikembalikan kepada teradu untuk ditanda tanganinya. b. Bahwa saat yang sama didepan yang mulia majelis hakim Saksi a.n. Yance Kosay menjelaskan bahwa Form Model DB2-KPU yang telah di isinya dan ditanda tanganinya adalah form yang diberikan oleh Para Teradu kepada saksi seketika keberatan disampaikan dalam rapat Rekapitulasi tingkat kabupaten. c. Bahwa sebagaimana di depan yang mulia majelis hakim diperlihatkan bukti C1 yang disampaikan oleh Pengadu maupun Para Teradu, terdapat perbedaan nama petugas KPPS dan tanda tangan, ada pula perbedaan lain yaitu Form C1 tersebut terdapat logo yang bukan berhologram tetapi berlogo KPU, hal demikian menurut Para Pengadu perlu ada pembenaran lebih lanjut seperti mengsandingkan data bukti C1 yang diajukan para pihak dengan bukti C1 yang ada di Laman Komisi Pemilihan Umum. d. Sebagaimana telah diurakan pada (poin a) tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa, menurut keterangan pihak terkait atas nama Kilion Wenda dalam sidang menerangkan bahwa “sejak tanggal 3 s/d 9 Mei 2019 setiap saksi yang mengajukan keberatan dalam rapat rekapitulasi Para Teradu hanya mengarahkan para saksi untuk mengambil Form Model DB2-KPU dan mengisi keberatan yang disampaikan saksi”., maka bersesuaian dengan keterangan Saksi Yance Kosay yang dalam keterangannya menerangkan bahwa “saksi telah mengajukan keberatan dan Para Teradu yang memberikan Form Model DB2-Keberatan”. 6. Dari fakta-fakta sidang, Pengadu menyimpulkan bahwa adanya pembohongan dan Pemalsuan surat alat bukti atas penjelasan Para Teradu yang disampaikan oleh Teradu II yaitu : a. Seperti dalam jawaban Para Teradu, Para Teradu menerangkan bahwa setiap saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat saksi. Para Teradu juga menegaskan bahwa sesuai surat mandat Saksi Partai PBB yang disampaikan berjumlah 3 orang saksi yakni, Saksi Esau Asso, Saksi Benus Wetipo dan Saksi Yakobus Gombo. Padahal jika dicermati dalam jawaban, Para Teradu menjelaskan bahwa terdapat Saksi Partai Bulan Bintang yang mengajukan keberatan dalam rapat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah Saksi a.n. Andreas Hiluka yang menyampaikan keberatan terhadap rekapitulasi Distrik Muliama, pertanyaannya adalah dalam jawaban menjelaskan untuk Partai PBB terdapat 3 nama saksi seperti disebutkan diatas, jika dicermati baik dari 3 nama saksi tersebut tidak terdapat nama Saksi a.n. Andreas Hiluka, lalu bagaimana Para Teradu ingin membenarkan diri dalam fakta sidang dengan tidak mengakui Saksi Yance Kosay yang hadir dan telah disumpah di sidang serta adanya pengakuan pengadu 1 bahwa Yance Kosay adalah saksi Partai PBB untuk Distrik Hubikiak. b. Bahwa bagaimana mungkin Para Teradu mengajukan alat bukti berupa C1 yang berlogo KPU, padahal Kotak Surat Suara yang didalamnya terdapat C1 Hologram telah disampaikan oleh PPS/KPPS melalui PPD kepada Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu menduga terjadi pemalsuan alat bukti C1 yang disampaikan Para Teradu kepada yang mulia Majelis Hakim DKPP. c. Bahwa dalam jawaban dan keterangannya di sidang Para Teradu menyampaikan bahwa telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, namun menurut Pengadu, Para Teradu tidak melaksankan Rekomendasi Bawaslu, hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kilion Wenda yang menerangkan bahwa “kami jujur saja perbaikan nilai perolehan suara tidak dilakukan oleh Para Teradu” pada tanggal 10 Mei 2019. 7. Bahwa Para Pengadu tetap dalam Permohonannya yaitu Peringkat/Perengkingan Perolehan suara Partai Politik, Para Pengadu berada pada peringat ke 6 (enam) seperti tabel berikut ini: Nomor Jumlah Peringat/ Urut Nama Partai Perolehan Ranking Parpol Suara 1 Partai Kebangkitan Bangsa 8.049 II 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5.038 V 5 Partai Nasdem 5.599 IV 8 Partai Keadilan Sejahtera 6.132 III 12 Partai Amanat Nasional 4.469 VIII 14 Partai Demokrat 8.091 I 19 Partai Bulan Bintang 4.575 VI 20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 4.553 VII (berdasarkan Tabel diatas; Pengadu (Partai PBB) berada di Peringkat ke 6 dengan perolehan suara sebanyak 4.575 suara). 8. Menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Sehubungan dengan kesimpulan tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terbukti melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan memberi sanksi Pemberhentian tetap dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex Aquo Et Bono). [2.4] ALAT BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-22 sebagai berikut: N0. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tertanggal 9 Mei 2019; 2 P-2 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 01, Desa/Kelurahan Wame, Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 3 P-3 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 02, Desa/Kelurahan Wame, Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 4 P-4 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 01, Desa/Kelurahan Dogoname, Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 5 P-5 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 02, Desa/Kelurahan Dogoname, Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 6 P-6 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 03, Desa/Kelurahan Dogoname, Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 7 P-7 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 03, Desa/Kelurahan Hom Hom, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 8 P-8 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 03, Desa/Kelurahan Hetuma, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 9 P-9 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 01, Desa/Kelurahan Dokopku, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 10 P-10 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 02, Desa/Kelurahan Dokopku, Distrik Hubikiak Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 11 P-11 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 01, Desa/Kelurahan Sunilik, Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 12 P-12 Model C1-DPRD Kab/Kota, TPS 02, Desa/Kelurahan Sunilik, Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 13 P-13 Model DA1-DPRD Kab/Kota, Distrik Wame Kabupaten, Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 14 P-14 Model DA1-DPRD Kab/Kota, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 15 P-15 Model DA1-DPRD Kab/Kota, Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; 16 P-16 Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 91/UND/B8/V/2019 tentang Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang dimulai sejak tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019; 17 P-17 Model DB2-KPU Tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019, Tanggal 9 Mei 2019; 18 P-18 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Tentang Berita Acara Nomor : 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 Tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten Jayawijaya; 19 P-19 Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 97/UND/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Undangan Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu, tanggal 9 Mei 2019; 20 P-20 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan suara, tertanggal 10 Mei 2019; 21 P-21 Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 100/UND/B8/V/2019 tentang Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, tanggal 10 Mei 2019; 22 P-22 Model DB1-DPRD Kab/Kota, Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua, Daerah Pemilihan 2; [2.5] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 32-PKE- DKPP/X/2022, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Yope Wenda, Yance Kosay, Yutius Kogoya, dan Ibrahim Kossay yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sebagai berikut: Yope Wenda • Saksi merupakan Caleg Partai Garuda di Distrik Wame. Saksi menerangkan terdapat 4 putra daerah yang mencalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya. Namun tidak terpilih karena suara dialihkan ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya yang lain. • Saksi menerangkan Para Teradu tidak mengakomodir keberatan saksi partai politik pada saat rapat pleno tingkat kabupaten. • Saksi tidak mengetahui tindaklanjut Para Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat pleno perbaikan perolehan suara. Yance Kosay • Saksi merupakan Saksi Partai Bulan Bintang di tingkat distrik. Perolehan suara Herman Pabika di Distrik Hubikiak bagus namun pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten perolehan suara berubah bahkan hilang. • Saksi memilih Distrik Kampung Hubikiak. Saksi mengetahui adanya rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. • Saksi hadir di pleno kabupaten sebagaimana Surat Mandat Partai Bulan Bintang. Saksi hadir dalam rapat pleno kabupaten, Namun tidak mengetahui tindakan PPD. Saksi mengetahui Para Teradu melaksanakan rapat pleno tetapi sempat dibatalkan. Selain itu Ketua PPD tidak ada saat rapat pleno di tingkat Kabupaten. Saksi menerangkan yang membaca perolehan suara adalah Anggota PPD. Yutius Kogoya • Saksi dari TPS 2 Kampung Wame Distrik Wame. Perolehan suara Semi Kogoya di Distrik Wame yakni Kampung Wame sejumlah 98 suara, Dogoname sejumlah 347 suara, Dumapaga sejumlah 8 suara, dan Yannenggame sejumlah 7 suara. Saksi menggunakan hak pilih di TPS 2 kampung Wame. Ibrahim Kossay • Saksi merupakan Saksi di Distrik Hubikosi Desa Sunili. Saksi merupakan Saksi TPS 1. Herman Pabika mendapat perolehan suara sejumlah 119 di Desa Sunili, pada waktu pleno di tingkat PPD suara masih tetap namun ketika pleno di tingkat kabupaten perolehan suara berubah bahkan tidak ada suara. Saksi tidak memiliki bukti foto atau catatan. • Saksi berpikir pengisian perolehan suara dari TPS melalui C1 sudah sah. Selain itu Saksi bertugas hanya sebagai Saksi TPS bukan pada saat rekapitulasi di tingkat distrik. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: A. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan 1. Pengaduan pengadu yang didalilkan bahwa teradu I s/d teradu V selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU- JWY/PM.03.01/V/2019 terkait Perbaikan Nilai perolehan suara pada Distrik Wame, Distrik Hubikiak, dan Distrik Hubikosi sehingga pengadu merasa dirugikan adalah hal yang tidak benar, perlu dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Pengadu melakukan rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasi Pemilu Tahun 2019 dengan mengedarkan undangan kepada semua pihak; 3. Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam lembar Model DB.UND-KPU mengisyratkan ketentuan saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh Tim Kampanye atau pimpinan Pertai Tingkat Kabupaten serta calon perseorangan anggota DPD; 4. Partai Bulan Bintang mengajukan 3 nama yaitu Esau Asso, Benus Wetipo dan Yakobos Gombo; 5. Pada singkat kejadian huruf “a” Para Pengadu menyatakan bahwa pada tanggal 3 s/d 9 Mei 2019 Dalam rapat rekapitrulasi perolehan suara Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah memindahkan suara Pengadu di Distrik Hubikosi tetapi tidak menerangkan Siapa yang memindahkan suara tersebut dan suara pengadu mana yang dipindahkan suaranya serta partai dan caleg mana yang menerima perpindahan suara tersebut; kapan terjadinya perpindahan suara itu serta TPS dan Desa mana proses perindahan suara dilakukan serta bagaimana terjadinya proses pemindahan suara yang dimaksud. Ini merupakan hal yang mustahil dilakukan karena dalam Rapat Pleno Terbuka semua pihak yang memiliki kepentingan berada dalam ruangan Rapat Pleno dan mengawal proses dengan saksama; 6. Membantah tuduhan Para Pengadu terkait perolehan suara Ditrik Hubikosi khususnya desa Sunili makan Teradu melampirkan Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 1 dan Berita Acara Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 2 dimana Para teradu tidak memperoleh suara; 7. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak pernah melakukan penjemputan paksa terhadap PPD Hubikiak dalam melaporkan hasil rekapitulasi diDistrik tersebut. Yang terjadi adalah Panitia Pemilihan Distrik Hubikiak mengantarkan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Hubikiak ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya untuk diserahterimakan dan siap untuk di Bacakan dalam Pleno KPU Kabupaten. Dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi yang wajib disertakan dalam rapat pleno oleh sekretariat KPU. 8. Proses penyerahan Berita Acara Model DA dan lampirannya disaksikan oleh Panwascam/Panwas Distik. Untuk semua Distrik termasuk Distrik Hubikiak diberlakukan sama; 9. Untuk Distrik Wame 10. Teradu tidak pernah melakukan pengurangan dan/atau pemindahan suara pihak manapun juga dalam proses rapat pleno rekapitulasi; yang terjadi adalah Pihak Panitia Pemilihan Distrik menyampaikan hasil dan direkap secara terbuka oleh Teradu dalam Rapat Pleno Terbuka dimana perolehan suara Pengadu sebanyak 1.626 bukan 1.915 sebagaimana yang didalilkan Pengadu. 11. Para Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan pengurangan dan pemindahan perolehan suara Pengadu bersama ketua dan anggota PPD sebanyak 170 suara kepada Caleg atas nama Alexandria Morin dari partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) adalah Tidak Benar karena tuduhan seperti ini tidak berdasar karena tidak dijelaskan TPS dan Desa mana yang terjadi perpindahan serta bagaimana cara perpindahan suara itu terjadi. Perolehan suara di Distrik Hubikiak khususnya Desa Hom-hom TPS 3 untuk partai Bulan Bintang 0 suara serta Desa Hetuma TPS 3 Suara Partai Bulan bintang 0 Suara juga Desa Dokopku TPS 1 Suara Partai Bulan Bintang 0 Suara dan Desa Dokopku TPS 2 Suara Partai Bulan Bintang 0 Suara; 12. Para Pengadu mendalilkan bahwa telah terjadi perpindahan suara sebanyak 119 suara ke caleg partai Nasdem untuk Distrik Hubikosi tetapi tidak menerangkan Siapa yang memindahkan suara tersebut dan suara pengadu mana yang dipindahkan, serta caleg partai Nasdem yang mana yang menerima perpindahan suara tersebut; kapan perpindahan suara itu terjadi serta pada TPS dan Desa mana proses perindahan suara dilakukan sehingga dalil yang disampaikan menjadi bias; 13. Berkenaan Distrik Wame, Para Pengadu memunculkan perolehan hasil di Desa Wame TPS 1 Perolehan suara Partai Bulan Bintang untuk Caleg Sem Kogoya memperoleh 65 suara. Desa Wame TPS 2, perolehan suara partai Bulan Bintang 0. Desa Dogoname TPS 1 perolehan suara partai Bulan Bintang sebanyak 39 suara atas nama Caleg Sem Kogoya. Desa Dogoname TPS 2 perolehan suara partai Bulan Bintang sebanyak 0 suara. Desa Dogoname TPS 3 perolehan suara Partai Bulan Bintang sebanyak 0 suara; 14. Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU Distrik Wame dan DA1-KPU Distrik Hubikiak serta DA1-KPU Distrik Hubikosi yang diserahkan oleh masing masing PPD serta membuka kotak suara yang tersegel dan membacakan hasil dalam rapat pleno dan di catat oleh operator dan ditayangkan langsung menggunakan in focus agar semua orang dapat mengikutinya; 15. Perolehan suara untuk Pengadu I untuk Distrik Hubikosi sebanyak “0” suara dan bukan 289 suara sebagaimana tercantum pada; 16. Kejadian dalam rapat pleno yang berhubungan dengan pemaparan hasil distrik Wame untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah terjadi skorsing sebanyak 3 kali, karena suasana tidak kondusif dimana partai politik memprotes pembacaan hasil dari PPD; 17. Untuk pembacaan hasil dalam rapat pleno yang berhubungan dengan distrik Hubikosi untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah terjadi skorsing sebanyak 2 kali, dan suasana tidak kondusif terjadi dimana partai politik memprotes pembacaan hasil dari PPD; 18. Kejadian yang berhubungan dengan pemaparan hasil Distrik Hubikiak untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah terjadi skorsing sebanyak 3 kali, dan hal yang sama masih terjadi dimana partai politik memprotes pembacaan hasil dari PPD; 19. Berita Acara Model DA-KPU yang di dalamnya terdapat Model DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh masing masing PPD hanya 1 rangkap dan berita acara itulah yang direkap oleh KPU Kabupaten Jayawijaya; 20. Dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan saksi yang disampaikan oleh saksi partai Bulan Bintang dalam hal ini Andreas Hiluka yang menyatakan keberatan terhadap rekapitulasi Distrik Muliama tapi tidak menyerahkan alat bukti yang cukup (berita acara model DA1 maupun C1 utuh) untuk dipakai sebagai data pembanding dalam mengajukan keberatan sehingga proses sanding data tidak bisa dilakukan; 21. Tanggal 9 Mei 2019, PPD Distrik Wame diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara khususnya untuk DPRD Kabupaten tetapi langsung mendapat protes dari partai politik sehingga Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai pemimpin rapat pleno meminta pendapat Bawaslu Jayawijaya dan setelah dirapatkan oleh ketua Bawaslu maka Bawaslu menekankan supaya PPD Distrik Wame wajib membacakan berita acara yang berada dalam kotak suara sebagaimana yang dibacakan hari pertama. Hal yang sama juga terjadi untuk Distrik Hubikiak dan Hubikosi terjadi protes dari partai politik dan diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan memerintahkan membaca hasil yang ada dalam kotak; 22. Setelah rapat pleno rekapitulasi telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dalam rapat pleno terbuka tanggal 9 Mei 2019, beberapa saat kemudian Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyerahkan surat rekomendasi perbaikan nilai perolehan suara dengan Surat Nomor 132/K.BAWASLU- JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019 (Bukti T-20) yang pada intinya termuat 35 distrik yang harus dilakukan koreksi perolehan suara untuk berbagai tingkatan hasil pemilu; 23. Sebagai tindak lanjut teradu dalam merespon surat Bawaslu sebagaimana diuraukan pada angka 22, Teradu mengeluarkan surat nomor 97/B2/KPU.Kab.030/V/2019 perihal Undangan kegiatan koreksi Hasil Pemilu (Bukti T-21) dimana saksi yang diijinkan mengikuti proses koreksi hasil adalah saksi mandat parpol yang mengikuti Rapat Pleno; 24. Para Teradu memberi akses kepada setiap saksi parpol untuk melakukan sanding data dengan ketentuan saksi tersebut mendapat mandat dari partai politik; 25. KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan koreksi hasil perolehan suara dengan menyandingkan data dari PPD dan data dari saksi. Hasil koreksi perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya dimana partai Bulan Bintang hanya mengajukan koreksi hasil untuk Distrik Muliama yang diajukan oleh saksi Yakobus Gombo meneruskan keberatan saksi Distrik Muliama atas nama Andreas Hiluka untuk perolehan suara atas nama Pengadu I, dengan kesimpulan Tidak dapat diakomodir karena Bukti tidak cukup atau tidak lengkap; 26. Tanggal 10 Mei 2019 Para Teradu menyampaikan Surat Nomor 99 /B2/KPU.Kab.030/V/2019 perihal Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara. Para Teradu menerangkan telah melakukan proses perbaikan Nilai sebagaimana permintaan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya; 27. Tanggal 10 Mei 2019 Para Teradu mengeluarkan undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten dengan Nomor 100/UND/B8/V/2019 dimana agenda tunggal penetapan hasil rekapitulasi; 28. Tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 dan dihadiri oleh saksi parpol dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. DALAM POKOK PENGADUAN Bahwa setelah Para Teradu membaca dan mencermati pengaduan Para Pengadu sebagaimana terdapat dalam Surat Pengaduan Nomor: 31-.P/L- DKPP/IX/2022, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok permasalahan diajukannya pengaduan dugaan pelanggaran kode etik secara substansial adalah sebagai berikut: - Keberatan terhadap Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya - Keberatan terhadap proses rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu tahun 2019 di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Untuk menanggapi permasalahan beserta dalil-dalilnya yang diajukan oleh Para Pengadu tersebut diatas, maka Para Teradu akan menjawab dan menjelaskan hal-hal yang Para Teradu anggap penting dan substansial, sedangkan hal yang lainnya. Para Teradu menolak dengan tegas. Adapun Jawaban dan Penjelasan kami adalah sebagai berikut: 1. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Keberatan terhadap Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya. a. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindaklanjut perbaikan nilai perolehan suara sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu Jayawijaya dengan mengundang semua pihak untuk dilakukan sanding data dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya b. Bahwa Para Teradu menghadirkan semua pihak sebagai peserta rapat dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sampai dengan menghasilkan Berita acara Model DB1-DPRD Kab/Kota c. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya kepada Bawaslu Jayawijaya dengan Surat Nomor 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 2. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Para Pengadu terkait dengan proses rapat pleno, Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pengurangan dan pemindahan perolehan suara perubahan Berita Acara Model DA1 ke untuk Distrik Wame, Hubikiak dan Hubikosi sehingga Para Teradu merasa dirugikan a. Bahwa terkait dengan proses rapat pleno, KPU hanya merekap data yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dalam bentuk Berita Acara model DA-KPU yang diserahkan dalam kotak tersegel dan dibuka didalam rapat pleno. b. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan tabulasi atau rekapitulasi data diawasi oleh Bawaslu dan dalam setiap permasalahan yang timbul, KPU Kabupaten Jayawijaya selalu meminta pendapat dari Bawaslu sebagai Lembaga pengawas yang diatur oleh undang-undang. c. Bahwa dalam menetapkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Jayawijaya menyerahkan dokumen Berita Acara kepada saksi partai politik untuk dilihat dan ditandatangani kemudian menyerahkan Salinan Berita Acara secara lengkap untuk semua tingkatan pemilihan legislatif kepada saksi parpol. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu telah menyampaikan dan membuktikan dalil- dalil jawaban dan bantahan terhadap dalil-dalil permohonan Para Pengadu. Para Teradu memohon kepada Majelis DKPP yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Para Teradu dan menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima. 2. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 yang telah disidangkan pada tanggal 14 November 2022, maka dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Sehubungan adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh, Herman Pabika dan Sem Kogoya yang memberi kuasa kepada Yance Tenouye ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disebut Pengadu, bersama ini disampaikan kesimpulan dari Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan Para Teradu telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLUJWY/PM.03.01/V/2019 terkait Perbaikan Nilai perolehan suara pada Distrik Wame, Distrik Hubikiak dengan di keluarkannya Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya. 2. Bahwa Proses perbaikan nilai telah dilaksanakan tanggal 10 Mei 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya yang terlebih dahulu dibuat undangan ke semua pihak yang patut dihadirkan dengan ketentuan membawa mandat resmi partai politik. 3. Bahwa terdapat situasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak mau melakukan pengawasan sesuai tupoksinya walaupun telah menerima Surat Undangan penelitian/pemeriksaan hasil yang akan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 Mei 2019 vide Bukti T-21 Surat Nomor: 97/B2/KPU.Kab.030/V/2019 perihal Undangan Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu adalah hal lain dimana yang wajib diminta pertanggungjawaban adalah Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. 4. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan Bawaslu tidak menolak Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya yang dilanjutkan dengan rapat penetapan rekapitulasi hasil pemilu di tingkat Kabupaten Jayawijaya. 5. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan pihak pengadu tidak pernah menyampaikan alat bukti C1 dalam proses rekapitulasi di tanggal 3 s/d 9 Mei 2019 sebagai dasar penyandingan alat bukti saat penyampaian keberatan. 6. Bahwa alat bukti yang disampaikan pihak pengadu diragukan keabsahannya dimana semua berita acara model C1 yang dimasukan tidak lengkap tanda tangan penyelenggara tingkat bawah. 7. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Pengadu tidak mengikuti rapat pleno ditingkat KPU Kabupaten Jayawijaya tahun 2019 sehingga tidak mengetahui proses rekapitulasi tingkat Kabupaten. 8. Bahwa terbukti dalam sidang pemeriksaan, sengketa hasil pemilu untuk Partai Bulan Bintang pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Pengaduan Pengadu di Tolak seluruhnya. 9. Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas dalam Kesimpulan Teradu, maka mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk: 1) Menerima Jawaban Para Teradu dan menyatakan Permohonan Pengadu Tidak Dapat Diterima. 2) Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya. 3) Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-24, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 91/UND/B8/V/2019, Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tertanggal 2 Mei 2019; 2. T-2 Surat Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Jayawijaya a.n. Esau Asso; 3. T-3 Surat Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Jayawijaya a.n. Benus Wetipo; 4. T-4 Surat Mandat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Jayawijaya a.n. Yakobus Gombo; 5. T-5 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 1, Hubikosi, Sunili; 6. T-6 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 2, Hubikosi, Sunili; 7. T-7 Form Model DB-KPU, Berita Acara Nomor: 37/BA/B15/V/2019 Tentang Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Jayawijaya Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 11 Mei 2019; 8. T-8 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 3, Hubikiak, Hom-Hom; 9. T-9 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 3, Hubikiak, Hetuma; 10. T-10 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 1, Hubikiak, Dokopku; 11. T-11 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 2, Hubikiak, Dokopku; 12. T-12 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 1, Wame, Wame; 13. T-13 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 2, Wame, Wame; 14. T-14 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 1, Wame, Dogoname; 15. T-15 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 2, Wame, Dogoname; 16. T-16 Form Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 3, Wame, Dogoname; 17. T-17 Form Model DA-KPU, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 22 April 2019; 18. T-18 Form Model DA-KPU, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 26 April 2019; 19. T-19 Form Model DA-KPU, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 27 April 2019; Lembaran Disposisi KPU Kabupaten Jayawijaya; 20. T-20 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.Bawaslu-JWY/PM.03.01/V/2019, Perihal Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tanggal 9 Mei 2019; 21. T-21 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 97/B2/KPU.Kab.030/V/2019, Perihal Undangan Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu, tanggal 10 Mei 2019; 22. T-22 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 Tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi Atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya, tanggal 10 Mei 2019; 23. T-23 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019, Perihal Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tanggal 10 Mei 2019; 24. T-24 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 100/UND/B8/V/2019, Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tanggal 10 Mei 2019. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 November 2022 sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Jayawijaya • Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Dasar Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerbitkan rekomendasi adalah dinamika pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Hal tersebut terjadi pada tanggal 3-9 Mei 2019, pada saat itu para saksi partai politik memang mengajukan banyak keberatan sehingga Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi perbaikan perolehan suara di 35 distrik. Pada saat mengajukan keberatan, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meminta para saksi partai politik untuk membawa bukti-bukti yang diperlukan. Sebagian distrik sudah terselesaikan saat itu juga, namun terdapat beberapa distrik yang kami minta agar ditunda terlebih dahulu seperti Distrik Wame dan Hubikiak. Berkenaan dengan Distrik Hubikiak sampai dengan rapat pleno terakhir ditanggal 8-9 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meminta agar saksi partai politik mengisi Form Keberatan (DB2). • Pada saat rapat pleno perbaikan perolehan suara tanggal 10 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak mengeluarkan rekomendasi ke-2, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hanya berusaha untuk meredam masa karena situasi yang agak memanas. Surat Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya berkenaan dengan perbaikan perolehan suara memang dilaksanakan tanggal 10 Mei 2019, pukul 17.00-21.00 WIT. Kilion Wenda selaku Kordiv Pengawasan hadir dalam pleno tersebut. Pada saat itu, Para Teradu memang belum ada perbaikan nilai. Sembari menunggu koordinasi dengan Para Teradu, akhirnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya kembali ke kantor. • Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak mengetahui pelaksanaan perbaikan perolehan suara. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU- JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara tertanggal 9 Mei 2019 tidak menyebutkan secara detail berkenaan dengan TPS yang harus diperbaiki perolehan suaranya. Selain itu rekomendasi tersebut tidak spesifik ditujukan kepada Partai Bulan Bintang (Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi). Rekomendasi tersebut ditujukan untuk secara keseluruhan 35 Distrik. • Dari 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya hanya 5 distrik yang aman plenonya (meliputi Pemilihan Presiden sampai dengan DPRD Kabupaten). Selebihnya terdapat keberatan di 35 distrik. • Penerbitan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU- JWY/PM.03.01/V/2019 dipengaruhi oleh keberatan saksi partai Politik. Rekomendasi tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Mei 2019 setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai. • Pada saat melaksanakan pengawasan rekapitulasi tanggal 3-9 Mei 2019 terdapat banyak keberatan dari saksi partai politik maka untuk meredam hal tersebut Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerbitkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019. Sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 32 Tahun 2018, terkait dengan program dan jadwal, jika terdapat keberatan saksi pada saat rekapitulasi sedang berlangsung dapat dilakukan penyandingan data. Namun pada saat itu dari awal sampai dengan akhir Para Teradu menyampaikan DB2 kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Hal ini menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerbitkan Rekomendasi Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019. • Pada tanggal 9 Mei 2019, sebelum penutupan rekapitulasi kabupaten, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meminta waktu kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dapat melaksanakan rapat pleno dalam rangka penerbitan Surat Rekomendasi Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019. • Pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu melaksanakan rapat pleno penelitian perbaikan hasil perolehan suara. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya saat itu belum dilaksanakan penelitian perbaikan perolehan suara karena masih menunggu komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya. Sonimo Lani yang pada saat itu selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya berada di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. • Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak berani untuk meminta agar KPU Kabupaten Jayawijaya segera melaksanakan perbaikan perolehan suara karena berbeda lembaga. • Pada pukul 17.00-21.00 WIT kegiatan penelitian perbaikan hasil belum dilaksanakan. • Pengawas Distrik (Pandis) memang tidak diberikan salinan DA1 sehingga ketika rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meminta agar PPD memberikan Salinan DA1 kepada Pengawas Distrik. Seperti halnya yang terjadi di Distrik Hubikiak, dalam pleno untuk Distrik Hubikiak pada pukul 19.32 WIT. • Saksi partai politik hanya menyampaikan bukti catatan tangan bukan bukti C1 sebagaimana yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak menanggapi keberatan Saksi Partai Bulan Bintang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 3-9 Mei 2019 berkenaan dengan perubahan perolehan suara Pengadu I dari 1.915 menjadi 1.626 atau berkurang 289 suara dan perolehan suara Pengadu II berkurang dari 463 suara menjadi 122 atau berkurang sebanyak 341 dengan total jumlah pengurangan perolehan suara Pengadu I dan Pengadu II sebanyak 630 yang tersebar pada Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 berkenaan dengan perbaikan jumlah perolehan suara Pengadu I dan Pengadu II pada Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. [4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu, pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi Partai Bulan Bintang saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu dari tanggal 3-9 Mei 2019 berkenaan dengan perubahan perolehan suara dalam Berita Acara Model DA1 untuk Distrik Wame, Distrik Hubikiak dan Distrik Hubikosi merupakan dalil yang tidak beralasan. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara hasil pemilu tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 9 Mei 2019, setiap PPD diberikan kesempatan untuk membacakan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik yang tertuang dalam Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten. Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara yang tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya dilakukan dengan cara memberi kesempatan kepada masing-masing PPD membacakan Formulir Model DA1 yang berasal dari kotak tersegel yang diserahkan oleh PPD. Pembacaan dilakukan dengan menggunakan infocus untuk memudahkan semua pihak menyaksikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Saat pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir Model DA1 Distrik Wame dan Distrik Hubikiak terjadi skorsing masing-masing sebanyak tiga kali dan Distrik Hubikosi sebanyak dua kali akibat protes partai politik terhadap hasil pembacaan Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten. Para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi partai politik para Pengadu oleh karena tidak disertai dengan data pembanding berupa Formulir Model C1 dan Formulir Model DA1 untuk melakukan pengecekan kebenaran perolehan suara para Pengadu. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh para Teradu, perolehan suara Pengadu I untuk Distrik Wame selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dari Partai Bulan Bintang sebanyak 1.626, bukan 1.915 suara sebagaimana didalilkan Pengadu. Pada Distrik Hubikiak Pengadu I dan Pengadu II tidak memperoleh suara di TPS 1 Desa Dokopku, TPS 2 Desa Dokopku, TPS 3 Desa Hom-Hom, dan TPS 3 Desa Hetuma. Demikian pula pada Distrik Hubikosi, Pengadu I dan Pengadu II tidak memperoleh suara. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut Para Teradu, pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 berkenaan dengan perbaikan perolehan suara para Pengadu pada Distrik Wame, Distrik Hubikian dan Distrik Hubikosi tidak beralasan. Menurut Para Teradu, bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, saksi partai politik yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU- JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019, yang pada pokoknya meminta Para Teradu agar melakukan perbaikan perolehan suara di 35 distrik di Kabupaten Jayawijaya. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 97/B2/KPU.Kab.030/V/2019, perihal Undangan Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu, tertanggal 10 Mei 2019. Para Teradu memberikan kesempatan kepada Saksi Mandat Partai Politik mengikuti kegiatan koreksi hasil pemilu dan melakukan penyandingan data. Pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu melakukan koreksi hasil perolehan suara dengan menyandingkan data PPD dan data saksi partai politik. Yakobus Gombo selaku saksi Mandat Partai Bulan Bintang meneruskan keberatan Andreas Hiluka berkenaan perolehan suara Herman Pabika di Distrik Muliama. Para Teradu tidak dapat mengakomodir keberatan tersebut karena bukti yang diajukan tidak akurat. Para Teradu telah menuangkan hasil koreksi dalam Berita Acara Nomor: 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas Hasil Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara rapat pleno Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya, tertanggal 10 Mei 2019. Selanjutnya, para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019 perihal Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara, tertanggal 10 Mei 2019, yang pada pokoknya (1) Para Teradu telah melakukan pemeriksaan yang disampaikan saksi partai politik; (2) Para Teradu telah menerima 31 keberatan; (3) Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti keberatan saksi karena alat bukti yang diserahkan diragukan keabsahannya; (4) Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak menerangkan secara eksplisit partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten yang harus diperbaiki perolehan suaranya. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 100/UND/B8/V/2019 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota, tertanggal 10 Mei 2019. Pada tanggal 11 Mei 2019, Para Teradu melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik, serta Saksi Calon Anggota DPD. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], terungkap fakta, bahwa para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu pada tanggal 3 s.d. 9 Mei 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPD, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, dan Saksi Partai Politik. Sesuai dengan Undangan KPU Kabupaten Jayawijaya Model DB.UND-KPU tercantum pemberitahuan bahwa saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani (1) Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota, (2) Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, (3) Calon perseorangan anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, Partai Bulan Bintang mengajukan empat saksi mandat yaitu Andreas Hiluka, Esau Asso, Benus Wetipo, dan Yakobos Gombo. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu dilaksanakan oleh para Teradu dengan memberikan kesempatan kepada masing- masing distrik untuk membacakan Formulir Model DA yang diambil dari dalam kotak tersegel yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya. Demikian pula kesempatan yang sama diberikan kepada PPD Wame, PPD Hubikiak, PPD Hubikosi untuk membacakan Berita Acara Formulir Model DA1-KPU hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik yang ditampilkan melalui in focus. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa dari 40 PPD se-Kabupaten Jayawijaya, hanya lima PPD yang tidak mendapatkan keberatan saat membacakan Berita Acara Formulir Model DA1-KPU. Selebihnya sebanyak 35 PPD mendapat keberatan dari para saksi partai politik ketika membacakan Berita Acara Formulir Model DA1-KPU oleh karena terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara Formulir Model C1 dengan Formulir Model DA1. PPD Distrik Wame, Distrik Hubikosi, dan Distrik Hubikiak termasuk di antara 35 PPD yang mendapatkan keberatan dari saksi-saksi Partai Politik. Hal tersebut menyebabkan situasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya menjadi tidak kondusif. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa tidak ditanggapinya keberatan saksi para Pengadu oleh karena saksi para Pengadu saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya tidak termasuk yang dimandatkan oleh Partai Bulan Bintang serta tidak didukung dengan data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Untuk itu, tindakan para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi Para Pengadu untuk melakukan koreksi dan tetap berpegang pada data yang bersumber dari Formulir Model DA1 KPU dari dalam kotak yang tersegel yang diserahkan PPD kepada KPU Jayawijaya, menurut DKPP merupakan tindakan yang beralasan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2] terungkap fakta, bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya yang dilaksanakan dari tanggal 3 s.d 9 Mei 2019, terdapat 35 dari 40 PPD se-Kabupaten Jayawijaya mendapat keberatan dari para saksi partai politik saat membacakan Berita Acara Formulir Model DA1-KPU. Hal tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan data hasil pemilu dalam Formulir Model C1 versi saksi Partai Politik dengan data dalam Formulir Model DA1 hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik. Termasuk dalam 35 PPD tersebut adalah PPD Distrik Wame, Distrik Hubikosi, dan Distrik Hubikiak. Situasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya tidak kondusif yang mendorong Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019, pada angka 3 merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melaksanakan perbaikan perolehan suara terhadap 27 distrik sebagaimana tersebut dalam angka 4. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa diterbitkannya rekomendasi a quo oleh Pihak Terkait hanya untuk meredam dan mengamankan situasi rekapitulasi yang sangat tidak kondusif akibat klaim perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model DA1 Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu Tingkat Distrik dengan Formulir Model C1 menurut saksi-saksi partai politik. Namun klaim perbedaan perolehan suara tidak didukung dengan alat bukti yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Terkait dalam mengeluarkan rekomendasi juga tidak didukung dengan alat bukti dokumen berupa salinan Formulir Model C1 yang semestinya dimiliki Pihak Terkait dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas TPS dan/atau salinan Formulir Model DA1 yang diperoleh dari hasil Pengawasan Panitia Pengawas Distrik saat Rapat Pleno Tingkat Distrik. Meskipun demikian para Teradu tetap menindaklanjuti Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan menerbitkan Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 97/B2/KPU.Kab.030/V/2019, perihal Undangan Kegiatan Koreksi Hasil Pemilu, tertanggal 10 Mei 2019. Para Teradu memberikan kesempatan kepada saksi partai politik menyampaikan keberatan untuk dilakukan pencocokan dan perbaikan tetapi hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh para Teradu oleh karena keberatan saksi- saksi tidak disertai dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu menuangkan hasil penelitian keberatan saksi partai politik dalam Berita Acara Nomor: 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 10 Mei 2019. Melalui surat Nomor: 99/B2/KPU.Kab.030/V/2019, KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan hasil tindaklanjut rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sebagai berikut: (1) Para Teradu telah melakukan pemeriksaan yang disampaikan saksi partai politik; (2) Para Teradu telah menerima 31 keberatan; (3) Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti keberatan saksi karena alat bukti yang diserahkan diragukan keabsahannya; (4) Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak menerangkan secara eksplisit partai politik, dan calon legislatif yang harus diperbaiki perolehan suaranya. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 100/UND/B8/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2019 dan dihadiri Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi Partai Politik, serta saksi Calon Anggota DPD. Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, sekalipun tidak dapat memenuhi keberatan-keberatan saksi partai politik oleh karena tidak didukung dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya baik dari saksi partai politik maupun data pembanding dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Fotokopi Formulir Model C1 yang dihadirkan Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 November 2022 tidak dapat dipertimbangkan DKPP oleh karena data-data tersebut selain tidak tersebut secara spesifik sebagai bagian dari Rekomendasi Bawaslu juga tidak ada data pembanding dari Bawaslu Kabupaten Jawijaya untuk mengkonfirmasi keabsahan data Para Pengadu. Berkaitan dengan hal tersebut, DKPP perlu menyampaikan kepada Pihak Terkait agar dalam menerbitkan rekomendasi dilakukan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian berdasarkan kajian serta didukung dengan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Seharusnya sebagai pengawas Pemilu memiliki data dan informasi hasil pengawasan dari jajaran pengawas TPS dan Panwas Distrik sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten sebagai bahan pembanding jika terjadi keberatan dan perbedaan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tinus Wuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Sonimo Lani, Teradu III Agustinus Aronggear, Teradu IV Marten Marian, dan Teradu V Alpius Asso masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra