Melanggar
Nomor Putusan: No. 157 Tahun 2020
KPU dan Bawaslu Kab. Jayawijaya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2021
👁 19 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 157-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa telah terjadi perubahan suara pada dokumen DA1 kedalam DB1 yang dilakukan oleh KPU Jayawijaya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V mengubah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pleno tingkat Kabupaten tanggal 3 Mei 2019. Perolehan suara Pengadu pada Formulir DA-1 Distrik Wame sejumlah 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) berubah menjadi 110 (seratus sepuluh) pada Formulir DB-1 DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Pasal DilanggarPasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 52 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 9; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Marten Marian, Teradu IV Alpius Asso, dan Teradu V Tinus Wuka, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuh
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 157-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 176-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 157-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yope Wenda
Pekerjaan : Swasta
Alamat : -
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : Kornelius Logo
Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN)
Alamat : Jl. Thamring No. 19, Wamena-Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sonimo Lani
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Marten Marian
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Agustinus Aronggear
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Alpius Asso
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Tinus Wuka
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
6. Nama Fredy Wamo :
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Alamat :
Jl. Bayangkara No.132, Hurekama Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Ansar
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. Bayangkara No.132, Hurekama Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
157-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa telah terjadi perubahan suara pada dokumen DA1 kedalam DB1 yang
dilakukan oleh KPU Jayawijaya. Perubahan dilakukan pada saat Pleno yang
dilakukan diluar ruangan. Kemudian rekapitulasi dilaksanakan tidak sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan. Kejadian tersebut merugikan Saudara
Pengadu. Perolehan suara tersebut yang semula 1.347 yang tercantum pada DA1
untuk Saudara Pengadu, namun Pengadu hanya mendapatkan 110 suara pada
DB1. Hilangnya suara Pengadu sebanyak 1.237. Pengadu melampirkan Bukti C1
DPRD TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Wame, C1 TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa
Dumapaga, C1 TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Dogoname, C1 TPS 01, TPS 02 Desa
Yanenggame. Teradu I s.d Teradu seharusnya memedomani Pasal 20 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Teradu I s.d
Teradu V seharusnya bersikap Adil serta memperlakukan secara sama setiap
calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pemilu. Teradu I s.d Teradu V sebagai penyelenggara Pemilu wajib melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
seharusnya dapat melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/
kota terhadap Pelanggaran Pemilu yang ada di Kabupaten Jayawijaya sebagai
tugas yang di amanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 dalam Pasal 101
huruf a ayat (1). Teradu VI s.d Teradu VII mempunyai tugas mengawasi
pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Pasal 101 huruf b
ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) yang semestinya menjadi
kewenangannya. Teradu VI s.d VII bertindak dan bersikap professional dengan
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung yang diduga dilakukan oleh Teradu I s.d
Teradu V KPU Kabupaten Jayawijaya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi BA (C1-DPRD);
2. P-2 Fotokopi BA (DA1-DPRD);
3. P-3 Fotokopi BA (DB1-DPRD);
4. P-4 Fotokopi Rekaman Suara PPD Wame saat Pleno di KPU atau
Gedung DPRD Jayawijaya;
5. P–5 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya;
6. P–6 Fotokopi Rekaman Suara Bupati saat pengarahan sebelum
Pemilihan;
[2.4] SAKSI
1. Yutius Kogoya
Pada pemilihan di Distrik Wame tidak ada permasalahan. Yutius mengatakan suara
Pengadu 1347 suara. Yutius pada saat itu menjadi saksi Distrik.
2. Peer Wanimbo
Pada saat pleno suara Pengadu 1347 suara dan suara tersebut sudah sah.
3. Esau Wetipo
Catatan Bawaslu 35 Distrik ada masalah dari 40 Distrik. Setelah itu KPU
mengeluarkan surat untuk melakukan perbaikan suara. KPU tidak melakukan
perbaikan tetapi hanya melihat saja. KPU Kab. Jayawijaya tidak ada melakukan
keterbukaan.
4. Ebius Kogoya
Distrik Wame tunggu 2 hari untuk pemilihan. Perhitungan di sana tidak ada
permasalahan. Pandis tidak pernah melaporkan ke Bawaslu. Pada saat itu Ebius
Panwas dan diganti. Pengadu mendapatkan suara 1347. Pada saat pleno
kabupaten, Ebius diganti dan tidak bisa masuk. Setelah itu Ebius meminta gaji
dan gaji tidak diberikan. Penundaan itu dilakukan merupakan skenario. Pada saat
pergantian tidak ada surat pemberhentian.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, DAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Pengaduan Pengadu yang didalilkan bahwa Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua
dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya merubah formulir BA, DA1 ke dalam DB1
sehingga perolehan suara pengadu mengalami penurunan adalah hal yang tidak
benar, perlu dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan
rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan
KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
2. Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten
Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU dan DA1-KPU yang
diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dimana PPD yang membuka kotak suara
yang tersegel dan membacakan hasil dalam rapat pleno dan di catat oleh operator
dan ditayangkan langsung menggunakan in focus agar semua orang dapat
mengikutinya;
3. Rekapitulasi hasil pemilu tingkat Distrik Wame khususnya model DA1-DPRD
Kab/Kota yang disampaikan oleh PPD Wame tidak pernah dirubah oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya;
4. Kejadian dalam rapat pleno yang berhubungan dengan pemaparan hasil distrik
Wame untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah terjadi skorsing sebanyak 3
kali, karena suasana tidak kondusif dimana partai politik memprotes pembacaan
hasil dari PPD;
5. Berita Acara Model DA-KPU yang didalamnya terdapat Model DA1-DPRD Kab/Kota
yang dimasukan oleh PPD Wame hanya 1 rangkap dan berita acara itulah yang
direkap oleh KPU Jayawijaya;
6. Dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan saksi yang disampaikan oleh
saksi partai Garuda dalam hal ini saudara Games Wanimbo tapi tidak
menyerahkan alat bukti yang cukup (berita acara model DA1 maupun C1) untuk
dipakai sebagai data pembanding dalam mengajukan keberatan sehingga proses
sanding data tidak bisa dilakukan;
7. Tanggal 9 Mei 2019, PPD Distrik Wame diberi kesempatan untuk menyampaikan
hasil rekapitulasi perolehan suara khusunya untuk DPRD Kabupaten tetapi
langsung mendapat protes dari partai politik sehingga Ketua KPU Kabupaten
Jayawijaya sebagai pemimpin rapat pleno meminta pendapat Bawaslu Jayawijaya
dan setelah dirapatkan oleh ketua Bawaslu maka Bawaslu menekankan supaya
PPD Distrik Wame wajib membacakan berita acara yang berada dalam kotak suara
sebagaimana yang dibacakan hari pertama;
8. KPU Kabupaten Jayawijaya mencatat hasil rekapitulasi dalam berita acara model
DB1-DPRD Kab/Kota Daerah pemilihan Jayawijaya 2 mengacu pada berita acara
DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame dengan perolehan suara sdr
Yope Wenda Partai Garuda sebesar 110 bukan 1.347sebagaimana diklaim
Pengadu;
9. Setelah rapat pleno rekapitulasi telah ditetapkan oleh Ketua KPU Jayawijaya dalam
rapat pleno terbuka tanggal 9 Mei 2019, beberapa saat kemudian Bawaslu
Jayawijaya menyerahkan surat rekomendasi perbaikan nilai perolehan suara
dengan surat nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei
2019 yang pada intinya termuat 35 distrik yang harus dilakukan koreksi
perolehan suara untuk berbagai tingkatan hasil pemilu;
10. KPU Jayawijaya melakukan koreksi hasil perolehan suara dengan menyandingkan
data dari PPD dan data dari saksi. Hasil koreksi perolehan suara sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil
Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten
Jayawijaya dimana partai Garuda hanya mengajukan koreksi hasil untuk Distrik
Pyramid yang diajukan oleh saksi Amen Komba untuk perolehan suara atas nama
Caleg Muel Kogoya, S.Com dengan kesimpulan Tidak dapat diakomodir karena
Bukti tidak cukup;
11. Tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pleno
terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 dan
dihadiri oleh saksi parpol dan Bawaslu Jayawijaya. Untuk partai Garuda dihadiri
oleh saudara Games Wandikbo dan menandatangani Berita acara model DB-KPU
dan DB1-DPRD Kab/Kota serta Daftar Hadir peserta rapat;
[2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Berita Acara Model DA-KPU Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara ditingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun
2019 Distrik Wame;
2. T-2 Fotokopi Berita Acara Model DB-KPU Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019
Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. T-3 Fotokopi Surat Bawaslu Jayawijaya nomor ; 132/K.BAWASLU-
JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019.perihal
Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara;
4. T-4 Fotokopi Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019
tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan
umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya;
5. T-5 Fotokopi Daftar hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara ditingkat Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 Pemilihan
Umum Tahun 2019;
6. T-6 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 01 Desa Dogoname Kecamatan Wame;
7. T-7 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 02 Desa Dogoname Kecamatan Wame;
8. T-8 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 03 Desa Dogoname Kecamatan Wame;
9. T-9 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 01 Desa Dumapaga Kecamatan Wame;
10. T-10 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 02 Desa Dumapaga Kecamatan Wame;
11. T-11 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 03 Desa Dumapaga Kecamatan Wame;
12. T-12 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 01 Desa Wame Kecamatan Wame;
13. T-13 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 02 Desa Wame Kecamatan Wame;
14. T-14 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 03 Desa Wame Kecamatan Wame;
15. T-15 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 01 Desa Yonenggame Kecamatan Wame;
16. T-16 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya
2 TPS 02 Desa Yonenggame Kecamatan Wame;
[2.8] KESIMPULAN
1. Bahwa Termohon telah melakukan proses rapat pleno berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
2. Bahwa Termohon dalam melakukan menyelesaikan keberatan saksi sudah sesuai
dengan aturan penyelesaian keberatan dan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu;
3. Bahwa Berita Acara No. Berita Acara Model DB KPU yang didalamnya terdapat
Model DB1 DPRD Kab/Kota telah dinilai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
sengketa PHPU tahun 2019;
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI DAN TERADU VII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu VII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 3 Mei Tahun 2019, KPU
Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pleno pembacaan hasil perolehan
suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya. Pada saat PPD Distrik Wame
membacakan (Berita Acara DA 1, Pleno di Distrik) sudah baik dan sesuai hasil
pleno. Selanjutnya KPU Kabupaten Jayawijaya di luar ruang dan waktu
rekapitulasi yang ditetapkan secara sepihak, sehingga telah merugikan Yope
Wenda yang tadinya memperoleh suara sebanyak 1347 (seribu tiga ratus empat
puluh tujuh) suara dikurangi/di hilangkan atau dipindahkan menjadi 110
(seratus sepuluh) suara. Berdasarkan hasil tersebut. Pengadu mendapatkan
suara sebanyak 1237 (seribu dua ratus dua puluh tujuh). Terhadap dalil pengadu
tersebut diatas, teradu menerangkan :
a. Bahwa dalil pengadu tersebut terkait waktu pembacaan hasil
rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk distrik Wame oleh PPD
Wame diatas perlu diluruskan karena menurut teradu adalah tidak
benar;
b. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan mulai tanggal 03 s.d 09 Mei 2019,
sedangkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk distrik
Wame baru dibacakan oleh PPD Wame pada tanggal 07 Mei 2019 Pkl
17.06 WIT, bukan tanggal 03 Mei 2019 sesuai dalil Pengadu;
c. Bahwa pada saat PPD Wame selesai membacakan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara untuk distrik Wame, terdapat keberatan
dari saksi-saksi terhadap hasil yang sudah dibacakan oleh PPD Wame
tersebut;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan KPU Kabupaten Jayawijaya
memanggil Ketua dan Anggota PPD Wame serta Ketua dan Anggota
Panwas Distrik Wame untuk diklarifikasi terkait keberatan-keberatan
tersebut, hasil klarifikasi PPD Wame mengakui terdapat 2 (dua) versi DA-
1 Distrik Wame untuk DPRD Kabupaten. Sehingga Bawaslu menyarankan
untuk rekapitulasi Distrik Wame ditunda dan diberikan kesempatan
kepada PPD Distrik Wame dan Panwas Distrik Wame, agar hasil
perolehan suara yang sebenarnya dari lapangan yang dibacakan dan
selanjutnya diberikan kesempatan kepada PPD Distrik yang lain untuk
membacakan hasil rekapitulasinya;
e. Sekitar pukul 22.35 WIT kembali PPD Distrik Wame membacakan
hasilnya, untuk PPWP, DPD dan DPR dinyatakan sah, namun untuk DPR
Provinsi dan DPRD Kabupaten, saksi masih keberatan sehingga PPD
Dsitrik Wame dan Pandis Distrik Wame serta saksi-saksi partai politik
melakukan koreksi sesuai dengan data yang ada; (bukti T-2)
f. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019 pukul 19.25 WIT, KPU Kabupaten
Jayawijaya kembali memberikan kesempatan membacakan hasil
rekapitlasi kepada PPD Distrik Wame, tapi masih juga saksi - saksi partai
politik keberatan, Kembali lagi PPD Distrik Wame dan Panwas Distrik
Wame dipanggil dan diklarifikasi dan terdapat 3 (tiga) versi DA.1,
kemudian pada saat itu KPU menyampaikan kepada PPD Distrik Wame,
agar membacakan hasil rekapitulasi data sebenarnya;(bukti T-3)
g. Bahwa penyelesaian persoalan selisih perolehan suara untuk distrik
Wame antara PPD Wame, Panwas Distrik Wame, dan para saksi yang
keberatan tidak terselesaikan karena data berupa rekapitulasi perolehan
suara yang dimiliki masing-masing pihak tidak valid, kemudian data
berupa salinan C1 untuk masing-masing TPS di distrik wame juga tidak
valid termasuk yang di miliki oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya;
h. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, setelah masing-masing PPD
menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam
rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara
dengan nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 dengan tujuan
agar keberatan-keberatan yang dilakukan oleh saksi saksi partai politik
dapat diselesaikan dengan aturan yang berlaku;( bukti T-4)
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melakukan pengawasan terhadap
tindaklanjut rekomendasi nomor 132/K.BAWASLU-
JWY/PM.03.01/V/2019 tersebut, tetapi dari Pukul 17.00 s.d Pukul
21.011 WIT tidak ada tanda-tanda KPU Kabupaten Jayawijaya akan
melaksanakan rekomendasi Bawaslu sehingga kami meninggalkan kantor
KPU Kabupaten Jayawijaya menuju Sekretariat Bawaslu Jayawijaya
sambil menunggu pemberitahuan dari KPU Kabupaten Jayawijaya.
2. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa teradu VI dan teradu VII sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya seharusnya dapat melakukan
pencegahan dan penindakan diwilayah Kabupaten Jayawijaya terhadap
pelanggaran Pemilu sebagaimana tugas yang di amanatkan oleh Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 101 huruf a Ayat (1). Terhadap dalil pengadu
tersebut, teradu menerangkan :
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan tugas dan
fungsi pencegahan dan penindakan atas pelanggaran Pemilu yang terjadi
diwilayah Kabupaten Jayawijaya sebagaimana di amanatkan dalam Pasal
101 huruf a Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
pemilihan umum;
- Bahwa konteks pencegahan dalam kaitan dengan pokok aduan pengadu,
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pun telah 3 kali mengingatkan KPU
Kabupaten Jayawijaya sebagai pimpinan rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara untuk mempedomani Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) tentang penyelesaian keberatan dari
saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi KPU Kabupaten
Jayawijaya mengabaikan dan tetap mengarahkan saksi yang keberatan
untuk mengisi form Db-2;
- Bahwa dalam penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya telah menerima 20 (dua puluh) laporan pelanggaran dan
temuan berjumlah (1) untuk diproses dalam penanganan pelanggaran
Pemilu, dengan hasil penanganan berupa :
a. 2 (Dua) pelanggaran administrasi
b. 20 Sembilan Belas (19) pelanggaran pidana Pemilu
- Bahwa dalam kaitan dengan pokok aduan pengadu, Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya pun telah menindak pelanggaran tersebut dengan
mengeluarkan rekomendasi perbaikan perolehan suara dengan nomor
132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 09 Mei 2019;
3. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII perlu menegaskan kepada Pengadu bahwa
Teradu VI dan Teradu VII adalah bagian dari Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya, dimana tata kerja ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya adalah bersifat kolektif kolegial bukan bertindak atas individu masing-
masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya;
4. Bahwa Teradu VI dan teradu VII serta rekan-rekan anggota Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya yang hadir sebagai pihak terkait sebenarnya ingin sekali melampirkan
bukti-bukti berupa salinan C1 untuk TPS-TPS dan salinan DA1 Distrik Wame
yang di dalilkan oleh pengadu termasuk form a pengawasan dari Pengawas TPS
dan Panwas Distrik, tetapi dokumen-dokumen tersebut baik hardcopy dan
softcopy yang tersimpan dalam computer hilang saat peristiwa kerusuhan di
Wamena tanggal 23 September 2019. Atas peristiwa tersebut, Koordinator
Sekretariat telah melaporkan kepada pihak kepolisian polres jayawijaya dengan
Surat Tanda Terima Laporan (STTP) Nomor 120/II/2020/SPKT/Res Jayawijaya
tertanggal 14 Februari 2020;
[2.10] PETITUM TERADU VI DAN TERADU VII
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu VII memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] BUKTI TERADU VI DAN TERADU VII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Formulir A hasil pengawasan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya
tertanggal 03 Mei 2020;
2. T-2 Fotokopi Formulir A hasil pengawasan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya
tertanggal 07 Mei 2020;
3. T-3 Fotokopi Formulir A hasil pengawasan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya
tertanggal 09 Mei 2020;
4. T-4 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
132/K.Bawaslu-JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 09 Mei 2019;
5. T-5 Fotokopi Rekapitulasi penanganan laporan dan temuan
pelanggaran Pemilu Tahun 2019;
6. T-6 Fotokopi (STTP) Nomor 120/II/2020/SPKT/Res Jayawijaya
tertanggal 14 Februari 2020;
[2.12] PIHAK TERKAIT
1. Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Pada tanggal 10 KPU melakukan klarifikasi. Kegiatan tersebut tidak berjalan.
Bawaslu melakukan pengawasan dan Bawaslu tidak tanda tangan Berita Acara.
Keberatan dari Pengadu ada ke Bawaslu. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi.
2. Meiky Tuwo (Staf Bawaslu Kab. Jayawijaya)
Pada saat Rapat Rekap di DPRD Kabupaten, ada keberatan dan di skorsing. Pada
saat rekap tanggal 7 di skorsing karena adanya perbedaan data. Selanjutnya
dilanjutkan pada tanggal 9 Mei 2019 rekapitulasinya. Ansar berada di sentra
Gakummdu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V mengubah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara pada Pleno tingkat Kabupaten tanggal 3 Mei 2019. Perolehan suara Pengadu
pada Formulir DA-1 Distrik Wame sejumlah 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh
tujuh) berubah menjadi 110 (seratus sepuluh) pada Formulir DB-1 DPRD Kabupaten
Jayawijaya. Dengan demikian Pengadu kehilangan suara sebesar 1.237 (seribu dua
ratus tiga puluh tujuh) yang mengakibatkan Pengadu tidak terpilih menjadi Anggota
DPRD Kabupaten Jayawijaya;
[4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VII tidak melakukan pencegahan dan penindakan
terhadap pelanggaran proses rekapitulasi pada pleno tingkat Kabupaten Jayawijaya
tanggal 3 Mei 2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah melakukan pleno rekapitulasi hasil
Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Rekapitulasi
hasil tersebut mengacu pada data Formulir Model DA-1 yang diserahkan PPD dengan
cara membuka kotak suara tersegel dan dibacakan dalam rapat pleno. Kemudian
dicatat oleh operator dan ditayangkan melalui in focus. Terkait hasil rekapitulasi untuk
Distrik Wame, Para Teradu tidak pernah mengubah. Akan tetapi pada saat pleno
rekapitulasi untuk Distrik Wame sempat terjadi 3 (tiga) kali skorsing karena protes dari
saksi partai politik. Namun PPD Distrik Wame hanya menyerahkan satu rangkap BA
DA-1 KPU Distrik Wame yang dijadikan dasar rekapitulasi oleh Para Teradu. Saksi
Partai Garuda atas nama Games Wanimbo sempat menyampaikan keberatan, tapi
tidak menyerahkan alat bukti berupa BA Model DA-1 atau Formulir C-1, sehingga
tidak dapat dilakukan penyandingan data. Ketika terjadi skorsing karena terdapat
keberatan Saksi partai politik, Para Teradu meminta pendapat Bawaslu Jayawijaya
yang menekankan PPD Distrik Wame wajib membacakan BA yang berada dalam kotak
suara. Dalam Formulir DA-1 DPRD Kabupaten Jayawijaya pada Distrik Wame,
Pengadu memperoleh 110 (seratus sepuluh) suara, bukan 1.347 (seribu tiga ratus
empat puluh tujuh). Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2019 Bawaslu Jayawijaya
menyampaikan rekomendasi Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 untuk
melakukan koreksi di 35 (tiga puluh lima) Distrik. Para Teradu menindaklanjuti
dengan menyandingkan data dari PPD dan Saksi. Hasil koreksi tersebut dituangkan
dalam BA Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan
Saksi atas Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 dimana Saksi Partai Garuda hanya
mengajukan keberatan untuk Distrik Pyramid. Kemudian tanggal 11 Mei 2019, Para
Teradu melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi Pemilu tahun
2019. Partai Garuda diwakili Games Wandikbo dan menandatangani BA Model DB-1
DPRD Kabupaten Jayawijaya;
[4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VII telah melaksanakan pengawaan dan pencegahan
pelanggaran Pemilu di Kabupaten Jayawijaya sebagaimana ketentuan Pasal 101
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terkait keberatan Saksi pada pelaksanaan
Pleno tingkat kabupaten Jayawijaya tanggal 3 Mei 2019, Para Teradu 3 kali
mengingatkan KPU Jayawijaya untuk berpedoman pada Pasal 52 ayat (2) dan (3)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Akan tetapi KPU Kabupaten Jayawijaya
mengabaikan dan mengarahkan Saksi untuk mengisi Formulir DB-2. Dalam
penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jayawijaya telah menerima 20 (dua puluh)
laporan pelanggaran dan 1 (satu) temuan, dengan hasil 2 (dua) pelanggaran
administrasi dan 19 (sembilan belas) pelanggaran pidana Pemilu. Terkait rapat pleno
rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk Distrik Wame
dilakukan pada tanggal 07 Mei 2019 (vide Bukti T-1), akan tetapi Bawaslu Jayawijaya
meminta untuk ditunda karena terdapat 2 (dua) versi DA-1 dan dilakukan
penyandingan data. Pada tanggal 09 Mei 2019 rekapitulasi untuk Distrik Wame
kembali dilanjutkan, namun kembali terjadi keberatan saksi-saksi karena ada 3 (tiga)
versi DA-1 DPRD Kabupaten untuk Distrik Wame (vide Bukti T-3). Terhadap peristiwa
tersebut, Bawaslu Jayawijaya meminta untuk kembali ditunda karena validitas data
DA-1 diragukan. Kemudian Bawaslu Jayawijaya menerbitkan rekomendasi perbaikan
rekapitulasi perolehan suara Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tanggal
09 Mei 2019 dengan tujuan agar keberatan Saksi-Saksi partai politik dapat
diselesaikan. Teradu VI dan Teradu VII menerangkan dalam persidangan kode etik
tidak dapat melampirkan salinan C1 untuk TPS-TPS dan salinan DA1 Distrik Wame,
tetapi dokumen-dokumen tersebut baik hardcopy dan softcopy yang tersimpan dalam
computer hilang saat peristiwa kerusuhan di Wamena tanggal 23 September 2019.
Atas peristiwa tersebut, Koordinator Sekretariat telah melaporkan kepada pihak
kepolisian polres jayawijaya dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTP) Nomor
120/II/2020/SPKT/Res Jayawijaya tertanggal 14 Februari 2020;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara
tingkat Kabupaten Jayawijaya dilakukan pada tanggal 3 s.d 9 Mei 2019. Dalam pleno
tersebut, hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Distrik Wame dilaksanakan
tanggal 7 Mei 2019. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Jayawijaya
Nomor 25/Bawaslu-Jwy/HM.03.01, rekapitulasi untuk Distrik Wame sempat ditunda
karena terdapat keberatan Saksi perihal terdapat 2 (dua) versi Formulir Model DA-1
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten. Rekapitulasi Distrik Wame dilanjutkan pada tanggal
9 Mei 2019, namun ditunda kembali karena terjadi kericuhan sebagai akibat
beredarnya 3 (tiga) versi Formulir Model DA-1 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Jayawijaya Nomor 130/K.Bawaslu-
Jwy/HM.03.01. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jayawijaya Nomor
132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tanggal 09 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V
melakukan pencermatan dan penyandingan data rekapitulasi hasil penghitungan
suara di 35 (tiga puluh lima) Distrik, termasuk Distrik Wame sebagaimana Berita Acara
Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Hasil Penelitian
Keberatan Saksi atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selanjutnya berdasarkan Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten versi KPU
Kabupaten Jayawijaya, di Distrik Wame Pengadu memperoleh suara 110 (seratus
sepuluh) (vide bukti T-1). Perolehan tersebut kemudian dituangkan dalam rekapitulasi
hasil perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana BA Nomor 37/BA/B15/V/2019
tanggal 11 Mei 2019. Akan tetapi berdasarkan alat bukti Pengadu berupa Formulir
Model DA-1 DPRD Kabupaten untuk Distrik Wame, Pengadu memperoleh suara
sebanyak 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh). Bukti tersebut juga dikuatkan
dengan salinan Formulir Model C-1 DPRD pada Desa Wame, Desa Dumapaga, Desa
Dogoname, dan Desa Yanenggame Distrik Wame. Terungkap fakta dalam persidangan
kode etik, Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1
DPRD meskipun telah diberi kesempatan untuk menyampaikan alat bukti tambahan
sebagai bahan untuk dilakukan penyandingan data. DKPP menilai tindakan Teradu I
s.d Teradu V tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD pada Desa
Wame, Desa Dumapaga, Desa Dogoname, dan Desa Yanenggame Distrik Wame tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu V sebagai
penyelenggara Pemilu wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab dan komitmen
tinggi, tertib dalam mengelola administrasi pemilu sehingga hasil rekapitulasi
penghitungan suara di wilayah kerjanya dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena
tidak dapat dilakukan penyandingan dan penilaian terhadap data dan alat bukti pada
Fomulir Model DA-1 dan C1 DPRD milik Pengadu dan para Teradu, maka sepanjang
dalil Teradu I s.d Teradu V mengubah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
pada Pleno tingkat Kabupaten tidak terbukti. Teradu I s.d V terbukti tidak dapat
menghadirkan dokumen hasil Pemilu pada Formulir Model DA-1 dan C1 DPRD
sehingga hasil kerjanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Teradu I selaku Ketua
KPU Kabupaten Jayawijaya dan Teradu III selaku Divisi Teknis mempunyai
tanggungjawab lebih besar dalam mengawal kemurnian hasil pemilu. Teradu I dan
Teradu III semestinya menjalankan fungsinya sebagai leading sector memastikan
seluruh dokumen administrasi pemilu dikelola dengan baik sehingga proses dan hasil
pemilu dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Dengan
demikian Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c,
Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf g, dan
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dengan dalil pada angka (4.1.2), benar bahwa Teradu VI dan Teradu
VII telah melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi Nomor
132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tanggal 09 Mei 2019, kemudiaan
ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu V melakukan pencermatan dan penyandingan data
rekapitulasi hasil penghitungan suara di 35 (tiga puluh lima) Distrik, termasuk Distrik
Wame sebagaimana Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tanggal 10 Mei
2019. Namun demikian dalam persidangan, Teradu VI dan Teradu VII tidak dapat
menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD Kabupaten pada Desa Wame, Desa
Dumapaga, Desa Dogoname, dan Desa Yanenggame Distrik Wame sebagai alat bukti
yang bermanfaat untuk menilai bukti Pengadu terkait dugaan Teradu I s.d V
mengubah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pleno tingkat
Kabupaten. Meskipun Majelis telah memerintahkan Teradu VI dan Teradu VII untuk
melengkapi alat bukti, akan tetapi hingga batas waktu yang telah ditentukan Teradu VI
dan Teradu VII tidak menyerahkan dokumen tersebut. DKPP menilai alasan Teradu VI
dan Teradu VII bahwa semua data musnah akibat kerusuhan tanggal 23 September
2019 di Wamena tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai
penyelenggara Pemilu, Teradu VI dan Teradu VII wajib mengelola data dan informasi
Pemilu sebagai wujud akuntabilitas terhadap pelaksanaan tugas pengawasan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai wilayah kerjanya. Terhadap kondisi tidak
ditemukannya dokumen hasil Pemilu sebagai akibat infrastruktur sekretariat Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya mengalami kerusakan, Teradu VI dan Teradu VII seharusnya
berusaha berkoordinasi kepada KPU Provinsi dan/atau Bawaslu Provinsi Papua untuk
mengkases salinan dokumen yang dikompilasi dalam bank data pada Aplikasi SITUNG
atau Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu
2019. Dengan demikian Teradu VI dan Teradu VII terbukti tidak mampu
mempertanggungjawabkan tugas pengawasan dengan menghadirkan salinan dokumen
hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara berjenjang sesuai yurisdiksinya.
Teradu VI dan Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal
9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu
VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi
Teknis kepada Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Marten Marian, Teradu IV
Alpius Asso, dan Teradu V Tinus Wuka, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fredy Wamo selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Teradu VII Ansar selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh
bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra