Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 157 Tahun 2020
KPU dan Bawaslu Kab. Jayawijaya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2021
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 157-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa telah terjadi perubahan suara pada dokumen DA1 kedalam DB1 yang dilakukan oleh KPU Jayawijaya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V mengubah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pleno tingkat Kabupaten tanggal 3 Mei 2019. Perolehan suara Pengadu pada Formulir DA-1 Distrik Wame sejumlah 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) berubah menjadi 110 (seratus sepuluh) pada Formulir DB-1 DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Pasal DilanggarPasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 52 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 9; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Marten Marian, Teradu IV Alpius Asso, dan Teradu V Tinus Wuka, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuh
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 157-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 176- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 157-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yope Wenda Pekerjaan : Swasta Alamat : - MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Kornelius Logo Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN) Alamat : Jl. Thamring No. 19, Wamena-Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sonimo Lani Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Marten Marian Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Agustinus Aronggear Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Alpius Asso Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Tinus Wuka Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD, Percobaan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama Fredy Wamo : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. Bayangkara No.132, Hurekama Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Ansar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. Bayangkara No.132, Hurekama Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 157-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa telah terjadi perubahan suara pada dokumen DA1 kedalam DB1 yang dilakukan oleh KPU Jayawijaya. Perubahan dilakukan pada saat Pleno yang dilakukan diluar ruangan. Kemudian rekapitulasi dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Kejadian tersebut merugikan Saudara Pengadu. Perolehan suara tersebut yang semula 1.347 yang tercantum pada DA1 untuk Saudara Pengadu, namun Pengadu hanya mendapatkan 110 suara pada DB1. Hilangnya suara Pengadu sebanyak 1.237. Pengadu melampirkan Bukti C1 DPRD TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Wame, C1 TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Dumapaga, C1 TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Dogoname, C1 TPS 01, TPS 02 Desa Yanenggame. Teradu I s.d Teradu seharusnya memedomani Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Teradu I s.d Teradu V seharusnya bersikap Adil serta memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Teradu I s.d Teradu V sebagai penyelenggara Pemilu wajib melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya seharusnya dapat melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap Pelanggaran Pemilu yang ada di Kabupaten Jayawijaya sebagai tugas yang di amanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 dalam Pasal 101 huruf a ayat (1). Teradu VI s.d Teradu VII mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Pasal 101 huruf b ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) yang semestinya menjadi kewenangannya. Teradu VI s.d VII bertindak dan bersikap professional dengan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung yang diduga dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V KPU Kabupaten Jayawijaya; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi BA (C1-DPRD); 2. P-2 Fotokopi BA (DA1-DPRD); 3. P-3 Fotokopi BA (DB1-DPRD); 4. P-4 Fotokopi Rekaman Suara PPD Wame saat Pleno di KPU atau Gedung DPRD Jayawijaya; 5. P–5 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; 6. P–6 Fotokopi Rekaman Suara Bupati saat pengarahan sebelum Pemilihan; [2.4] SAKSI 1. Yutius Kogoya Pada pemilihan di Distrik Wame tidak ada permasalahan. Yutius mengatakan suara Pengadu 1347 suara. Yutius pada saat itu menjadi saksi Distrik. 2. Peer Wanimbo Pada saat pleno suara Pengadu 1347 suara dan suara tersebut sudah sah. 3. Esau Wetipo Catatan Bawaslu 35 Distrik ada masalah dari 40 Distrik. Setelah itu KPU mengeluarkan surat untuk melakukan perbaikan suara. KPU tidak melakukan perbaikan tetapi hanya melihat saja. KPU Kab. Jayawijaya tidak ada melakukan keterbukaan. 4. Ebius Kogoya Distrik Wame tunggu 2 hari untuk pemilihan. Perhitungan di sana tidak ada permasalahan. Pandis tidak pernah melaporkan ke Bawaslu. Pada saat itu Ebius Panwas dan diganti. Pengadu mendapatkan suara 1347. Pada saat pleno kabupaten, Ebius diganti dan tidak bisa masuk. Setelah itu Ebius meminta gaji dan gaji tidak diberikan. Penundaan itu dilakukan merupakan skenario. Pada saat pergantian tidak ada surat pemberhentian. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Pengaduan Pengadu yang didalilkan bahwa Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya merubah formulir BA, DA1 ke dalam DB1 sehingga perolehan suara pengadu mengalami penurunan adalah hal yang tidak benar, perlu dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU dan DA1-KPU yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dimana PPD yang membuka kotak suara yang tersegel dan membacakan hasil dalam rapat pleno dan di catat oleh operator dan ditayangkan langsung menggunakan in focus agar semua orang dapat mengikutinya; 3. Rekapitulasi hasil pemilu tingkat Distrik Wame khususnya model DA1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh PPD Wame tidak pernah dirubah oleh KPU Kabupaten Jayawijaya; 4. Kejadian dalam rapat pleno yang berhubungan dengan pemaparan hasil distrik Wame untuk perolehan suara DPRD Kabupaten adalah terjadi skorsing sebanyak 3 kali, karena suasana tidak kondusif dimana partai politik memprotes pembacaan hasil dari PPD; 5. Berita Acara Model DA-KPU yang didalamnya terdapat Model DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame hanya 1 rangkap dan berita acara itulah yang direkap oleh KPU Jayawijaya; 6. Dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan saksi yang disampaikan oleh saksi partai Garuda dalam hal ini saudara Games Wanimbo tapi tidak menyerahkan alat bukti yang cukup (berita acara model DA1 maupun C1) untuk dipakai sebagai data pembanding dalam mengajukan keberatan sehingga proses sanding data tidak bisa dilakukan; 7. Tanggal 9 Mei 2019, PPD Distrik Wame diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara khusunya untuk DPRD Kabupaten tetapi langsung mendapat protes dari partai politik sehingga Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai pemimpin rapat pleno meminta pendapat Bawaslu Jayawijaya dan setelah dirapatkan oleh ketua Bawaslu maka Bawaslu menekankan supaya PPD Distrik Wame wajib membacakan berita acara yang berada dalam kotak suara sebagaimana yang dibacakan hari pertama; 8. KPU Kabupaten Jayawijaya mencatat hasil rekapitulasi dalam berita acara model DB1-DPRD Kab/Kota Daerah pemilihan Jayawijaya 2 mengacu pada berita acara DA1-DPRD Kab/Kota yang dimasukan oleh PPD Wame dengan perolehan suara sdr Yope Wenda Partai Garuda sebesar 110 bukan 1.347sebagaimana diklaim Pengadu; 9. Setelah rapat pleno rekapitulasi telah ditetapkan oleh Ketua KPU Jayawijaya dalam rapat pleno terbuka tanggal 9 Mei 2019, beberapa saat kemudian Bawaslu Jayawijaya menyerahkan surat rekomendasi perbaikan nilai perolehan suara dengan surat nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019 yang pada intinya termuat 35 distrik yang harus dilakukan koreksi perolehan suara untuk berbagai tingkatan hasil pemilu; 10. KPU Jayawijaya melakukan koreksi hasil perolehan suara dengan menyandingkan data dari PPD dan data dari saksi. Hasil koreksi perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya dimana partai Garuda hanya mengajukan koreksi hasil untuk Distrik Pyramid yang diajukan oleh saksi Amen Komba untuk perolehan suara atas nama Caleg Muel Kogoya, S.Com dengan kesimpulan Tidak dapat diakomodir karena Bukti tidak cukup; 11. Tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 dan dihadiri oleh saksi parpol dan Bawaslu Jayawijaya. Untuk partai Garuda dihadiri oleh saudara Games Wandikbo dan menandatangani Berita acara model DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota serta Daftar Hadir peserta rapat; [2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Berita Acara Model DA-KPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 Distrik Wame; 2. T-2 Fotokopi Berita Acara Model DB-KPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. T-3 Fotokopi Surat Bawaslu Jayawijaya nomor ; 132/K.BAWASLU- JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019.perihal Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara; 4. T-4 Fotokopi Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya; 5. T-5 Fotokopi Daftar hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 Pemilihan Umum Tahun 2019; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 01 Desa Dogoname Kecamatan Wame; 7. T-7 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 02 Desa Dogoname Kecamatan Wame; 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 03 Desa Dogoname Kecamatan Wame; 9. T-9 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 01 Desa Dumapaga Kecamatan Wame; 10. T-10 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 02 Desa Dumapaga Kecamatan Wame; 11. T-11 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 03 Desa Dumapaga Kecamatan Wame; 12. T-12 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 01 Desa Wame Kecamatan Wame; 13. T-13 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 02 Desa Wame Kecamatan Wame; 14. T-14 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 03 Desa Wame Kecamatan Wame; 15. T-15 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 01 Desa Yonenggame Kecamatan Wame; 16. T-16 Fotokopi Berita Acara Model C1-DPRD Kab/Kota Dapil Jayawijaya 2 TPS 02 Desa Yonenggame Kecamatan Wame; [2.8] KESIMPULAN 1. Bahwa Termohon telah melakukan proses rapat pleno berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Bahwa Termohon dalam melakukan menyelesaikan keberatan saksi sudah sesuai dengan aturan penyelesaian keberatan dan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu; 3. Bahwa Berita Acara No. Berita Acara Model DB KPU yang didalamnya terdapat Model DB1 DPRD Kab/Kota telah dinilai oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU tahun 2019; [2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI DAN TERADU VII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu VII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 3 Mei Tahun 2019, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pleno pembacaan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya. Pada saat PPD Distrik Wame membacakan (Berita Acara DA 1, Pleno di Distrik) sudah baik dan sesuai hasil pleno. Selanjutnya KPU Kabupaten Jayawijaya di luar ruang dan waktu rekapitulasi yang ditetapkan secara sepihak, sehingga telah merugikan Yope Wenda yang tadinya memperoleh suara sebanyak 1347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) suara dikurangi/di hilangkan atau dipindahkan menjadi 110 (seratus sepuluh) suara. Berdasarkan hasil tersebut. Pengadu mendapatkan suara sebanyak 1237 (seribu dua ratus dua puluh tujuh). Terhadap dalil pengadu tersebut diatas, teradu menerangkan : a. Bahwa dalil pengadu tersebut terkait waktu pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk distrik Wame oleh PPD Wame diatas perlu diluruskan karena menurut teradu adalah tidak benar; b. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan mulai tanggal 03 s.d 09 Mei 2019, sedangkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk distrik Wame baru dibacakan oleh PPD Wame pada tanggal 07 Mei 2019 Pkl 17.06 WIT, bukan tanggal 03 Mei 2019 sesuai dalil Pengadu; c. Bahwa pada saat PPD Wame selesai membacakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk distrik Wame, terdapat keberatan dari saksi-saksi terhadap hasil yang sudah dibacakan oleh PPD Wame tersebut; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan KPU Kabupaten Jayawijaya memanggil Ketua dan Anggota PPD Wame serta Ketua dan Anggota Panwas Distrik Wame untuk diklarifikasi terkait keberatan-keberatan tersebut, hasil klarifikasi PPD Wame mengakui terdapat 2 (dua) versi DA- 1 Distrik Wame untuk DPRD Kabupaten. Sehingga Bawaslu menyarankan untuk rekapitulasi Distrik Wame ditunda dan diberikan kesempatan kepada PPD Distrik Wame dan Panwas Distrik Wame, agar hasil perolehan suara yang sebenarnya dari lapangan yang dibacakan dan selanjutnya diberikan kesempatan kepada PPD Distrik yang lain untuk membacakan hasil rekapitulasinya; e. Sekitar pukul 22.35 WIT kembali PPD Distrik Wame membacakan hasilnya, untuk PPWP, DPD dan DPR dinyatakan sah, namun untuk DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten, saksi masih keberatan sehingga PPD Dsitrik Wame dan Pandis Distrik Wame serta saksi-saksi partai politik melakukan koreksi sesuai dengan data yang ada; (bukti T-2) f. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019 pukul 19.25 WIT, KPU Kabupaten Jayawijaya kembali memberikan kesempatan membacakan hasil rekapitlasi kepada PPD Distrik Wame, tapi masih juga saksi - saksi partai politik keberatan, Kembali lagi PPD Distrik Wame dan Panwas Distrik Wame dipanggil dan diklarifikasi dan terdapat 3 (tiga) versi DA.1, kemudian pada saat itu KPU menyampaikan kepada PPD Distrik Wame, agar membacakan hasil rekapitulasi data sebenarnya;(bukti T-3) g. Bahwa penyelesaian persoalan selisih perolehan suara untuk distrik Wame antara PPD Wame, Panwas Distrik Wame, dan para saksi yang keberatan tidak terselesaikan karena data berupa rekapitulasi perolehan suara yang dimiliki masing-masing pihak tidak valid, kemudian data berupa salinan C1 untuk masing-masing TPS di distrik wame juga tidak valid termasuk yang di miliki oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; h. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, setelah masing-masing PPD menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara dengan nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 dengan tujuan agar keberatan-keberatan yang dilakukan oleh saksi saksi partai politik dapat diselesaikan dengan aturan yang berlaku;( bukti T-4) i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut rekomendasi nomor 132/K.BAWASLU- JWY/PM.03.01/V/2019 tersebut, tetapi dari Pukul 17.00 s.d Pukul 21.011 WIT tidak ada tanda-tanda KPU Kabupaten Jayawijaya akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu sehingga kami meninggalkan kantor KPU Kabupaten Jayawijaya menuju Sekretariat Bawaslu Jayawijaya sambil menunggu pemberitahuan dari KPU Kabupaten Jayawijaya. 2. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa teradu VI dan teradu VII sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya seharusnya dapat melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah Kabupaten Jayawijaya terhadap pelanggaran Pemilu sebagaimana tugas yang di amanatkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 101 huruf a Ayat (1). Terhadap dalil pengadu tersebut, teradu menerangkan : - Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan dan penindakan atas pelanggaran Pemilu yang terjadi diwilayah Kabupaten Jayawijaya sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 101 huruf a Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum; - Bahwa konteks pencegahan dalam kaitan dengan pokok aduan pengadu, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pun telah 3 kali mengingatkan KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai pimpinan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk mempedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) tentang penyelesaian keberatan dari saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi KPU Kabupaten Jayawijaya mengabaikan dan tetap mengarahkan saksi yang keberatan untuk mengisi form Db-2; - Bahwa dalam penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya telah menerima 20 (dua puluh) laporan pelanggaran dan temuan berjumlah (1) untuk diproses dalam penanganan pelanggaran Pemilu, dengan hasil penanganan berupa : a. 2 (Dua) pelanggaran administrasi b. 20 Sembilan Belas (19) pelanggaran pidana Pemilu - Bahwa dalam kaitan dengan pokok aduan pengadu, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pun telah menindak pelanggaran tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi perbaikan perolehan suara dengan nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 09 Mei 2019; 3. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII perlu menegaskan kepada Pengadu bahwa Teradu VI dan Teradu VII adalah bagian dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, dimana tata kerja ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya adalah bersifat kolektif kolegial bukan bertindak atas individu masing- masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; 4. Bahwa Teradu VI dan teradu VII serta rekan-rekan anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang hadir sebagai pihak terkait sebenarnya ingin sekali melampirkan bukti-bukti berupa salinan C1 untuk TPS-TPS dan salinan DA1 Distrik Wame yang di dalilkan oleh pengadu termasuk form a pengawasan dari Pengawas TPS dan Panwas Distrik, tetapi dokumen-dokumen tersebut baik hardcopy dan softcopy yang tersimpan dalam computer hilang saat peristiwa kerusuhan di Wamena tanggal 23 September 2019. Atas peristiwa tersebut, Koordinator Sekretariat telah melaporkan kepada pihak kepolisian polres jayawijaya dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTP) Nomor 120/II/2020/SPKT/Res Jayawijaya tertanggal 14 Februari 2020; [2.10] PETITUM TERADU VI DAN TERADU VII Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] BUKTI TERADU VI DAN TERADU VII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Formulir A hasil pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya tertanggal 03 Mei 2020; 2. T-2 Fotokopi Formulir A hasil pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya tertanggal 07 Mei 2020; 3. T-3 Fotokopi Formulir A hasil pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya tertanggal 09 Mei 2020; 4. T-4 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 132/K.Bawaslu-JWY/PM.03.01/V/2019 tertanggal 09 Mei 2019; 5. T-5 Fotokopi Rekapitulasi penanganan laporan dan temuan pelanggaran Pemilu Tahun 2019; 6. T-6 Fotokopi (STTP) Nomor 120/II/2020/SPKT/Res Jayawijaya tertanggal 14 Februari 2020; [2.12] PIHAK TERKAIT 1. Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Pada tanggal 10 KPU melakukan klarifikasi. Kegiatan tersebut tidak berjalan. Bawaslu melakukan pengawasan dan Bawaslu tidak tanda tangan Berita Acara. Keberatan dari Pengadu ada ke Bawaslu. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi. 2. Meiky Tuwo (Staf Bawaslu Kab. Jayawijaya) Pada saat Rapat Rekap di DPRD Kabupaten, ada keberatan dan di skorsing. Pada saat rekap tanggal 7 di skorsing karena adanya perbedaan data. Selanjutnya dilanjutkan pada tanggal 9 Mei 2019 rekapitulasinya. Ansar berada di sentra Gakummdu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V mengubah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pleno tingkat Kabupaten tanggal 3 Mei 2019. Perolehan suara Pengadu pada Formulir DA-1 Distrik Wame sejumlah 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) berubah menjadi 110 (seratus sepuluh) pada Formulir DB-1 DPRD Kabupaten Jayawijaya. Dengan demikian Pengadu kehilangan suara sebesar 1.237 (seribu dua ratus tiga puluh tujuh) yang mengakibatkan Pengadu tidak terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya; [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VII tidak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran proses rekapitulasi pada pleno tingkat Kabupaten Jayawijaya tanggal 3 Mei 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah melakukan pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Rekapitulasi hasil tersebut mengacu pada data Formulir Model DA-1 yang diserahkan PPD dengan cara membuka kotak suara tersegel dan dibacakan dalam rapat pleno. Kemudian dicatat oleh operator dan ditayangkan melalui in focus. Terkait hasil rekapitulasi untuk Distrik Wame, Para Teradu tidak pernah mengubah. Akan tetapi pada saat pleno rekapitulasi untuk Distrik Wame sempat terjadi 3 (tiga) kali skorsing karena protes dari saksi partai politik. Namun PPD Distrik Wame hanya menyerahkan satu rangkap BA DA-1 KPU Distrik Wame yang dijadikan dasar rekapitulasi oleh Para Teradu. Saksi Partai Garuda atas nama Games Wanimbo sempat menyampaikan keberatan, tapi tidak menyerahkan alat bukti berupa BA Model DA-1 atau Formulir C-1, sehingga tidak dapat dilakukan penyandingan data. Ketika terjadi skorsing karena terdapat keberatan Saksi partai politik, Para Teradu meminta pendapat Bawaslu Jayawijaya yang menekankan PPD Distrik Wame wajib membacakan BA yang berada dalam kotak suara. Dalam Formulir DA-1 DPRD Kabupaten Jayawijaya pada Distrik Wame, Pengadu memperoleh 110 (seratus sepuluh) suara, bukan 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh). Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2019 Bawaslu Jayawijaya menyampaikan rekomendasi Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 untuk melakukan koreksi di 35 (tiga puluh lima) Distrik. Para Teradu menindaklanjuti dengan menyandingkan data dari PPD dan Saksi. Hasil koreksi tersebut dituangkan dalam BA Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi atas Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 dimana Saksi Partai Garuda hanya mengajukan keberatan untuk Distrik Pyramid. Kemudian tanggal 11 Mei 2019, Para Teradu melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi Pemilu tahun 2019. Partai Garuda diwakili Games Wandikbo dan menandatangani BA Model DB-1 DPRD Kabupaten Jayawijaya; [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VII telah melaksanakan pengawaan dan pencegahan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Jayawijaya sebagaimana ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terkait keberatan Saksi pada pelaksanaan Pleno tingkat kabupaten Jayawijaya tanggal 3 Mei 2019, Para Teradu 3 kali mengingatkan KPU Jayawijaya untuk berpedoman pada Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Akan tetapi KPU Kabupaten Jayawijaya mengabaikan dan mengarahkan Saksi untuk mengisi Formulir DB-2. Dalam penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jayawijaya telah menerima 20 (dua puluh) laporan pelanggaran dan 1 (satu) temuan, dengan hasil 2 (dua) pelanggaran administrasi dan 19 (sembilan belas) pelanggaran pidana Pemilu. Terkait rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk Distrik Wame dilakukan pada tanggal 07 Mei 2019 (vide Bukti T-1), akan tetapi Bawaslu Jayawijaya meminta untuk ditunda karena terdapat 2 (dua) versi DA-1 dan dilakukan penyandingan data. Pada tanggal 09 Mei 2019 rekapitulasi untuk Distrik Wame kembali dilanjutkan, namun kembali terjadi keberatan saksi-saksi karena ada 3 (tiga) versi DA-1 DPRD Kabupaten untuk Distrik Wame (vide Bukti T-3). Terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu Jayawijaya meminta untuk kembali ditunda karena validitas data DA-1 diragukan. Kemudian Bawaslu Jayawijaya menerbitkan rekomendasi perbaikan rekapitulasi perolehan suara Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 dengan tujuan agar keberatan Saksi-Saksi partai politik dapat diselesaikan. Teradu VI dan Teradu VII menerangkan dalam persidangan kode etik tidak dapat melampirkan salinan C1 untuk TPS-TPS dan salinan DA1 Distrik Wame, tetapi dokumen-dokumen tersebut baik hardcopy dan softcopy yang tersimpan dalam computer hilang saat peristiwa kerusuhan di Wamena tanggal 23 September 2019. Atas peristiwa tersebut, Koordinator Sekretariat telah melaporkan kepada pihak kepolisian polres jayawijaya dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTP) Nomor 120/II/2020/SPKT/Res Jayawijaya tertanggal 14 Februari 2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Jayawijaya dilakukan pada tanggal 3 s.d 9 Mei 2019. Dalam pleno tersebut, hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Distrik Wame dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Jayawijaya Nomor 25/Bawaslu-Jwy/HM.03.01, rekapitulasi untuk Distrik Wame sempat ditunda karena terdapat keberatan Saksi perihal terdapat 2 (dua) versi Formulir Model DA-1 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten. Rekapitulasi Distrik Wame dilanjutkan pada tanggal 9 Mei 2019, namun ditunda kembali karena terjadi kericuhan sebagai akibat beredarnya 3 (tiga) versi Formulir Model DA-1 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Jayawijaya Nomor 130/K.Bawaslu- Jwy/HM.03.01. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jayawijaya Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tanggal 09 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V melakukan pencermatan dan penyandingan data rekapitulasi hasil penghitungan suara di 35 (tiga puluh lima) Distrik, termasuk Distrik Wame sebagaimana Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan Saksi atas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Selanjutnya berdasarkan Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten versi KPU Kabupaten Jayawijaya, di Distrik Wame Pengadu memperoleh suara 110 (seratus sepuluh) (vide bukti T-1). Perolehan tersebut kemudian dituangkan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana BA Nomor 37/BA/B15/V/2019 tanggal 11 Mei 2019. Akan tetapi berdasarkan alat bukti Pengadu berupa Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten untuk Distrik Wame, Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh). Bukti tersebut juga dikuatkan dengan salinan Formulir Model C-1 DPRD pada Desa Wame, Desa Dumapaga, Desa Dogoname, dan Desa Yanenggame Distrik Wame. Terungkap fakta dalam persidangan kode etik, Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD meskipun telah diberi kesempatan untuk menyampaikan alat bukti tambahan sebagai bahan untuk dilakukan penyandingan data. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD pada Desa Wame, Desa Dumapaga, Desa Dogoname, dan Desa Yanenggame Distrik Wame tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu V sebagai penyelenggara Pemilu wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi, tertib dalam mengelola administrasi pemilu sehingga hasil rekapitulasi penghitungan suara di wilayah kerjanya dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena tidak dapat dilakukan penyandingan dan penilaian terhadap data dan alat bukti pada Fomulir Model DA-1 dan C1 DPRD milik Pengadu dan para Teradu, maka sepanjang dalil Teradu I s.d Teradu V mengubah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pleno tingkat Kabupaten tidak terbukti. Teradu I s.d V terbukti tidak dapat menghadirkan dokumen hasil Pemilu pada Formulir Model DA-1 dan C1 DPRD sehingga hasil kerjanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dan Teradu III selaku Divisi Teknis mempunyai tanggungjawab lebih besar dalam mengawal kemurnian hasil pemilu. Teradu I dan Teradu III semestinya menjalankan fungsinya sebagai leading sector memastikan seluruh dokumen administrasi pemilu dikelola dengan baik sehingga proses dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Dengan demikian Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dalil pada angka (4.1.2), benar bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi Nomor 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019 tanggal 09 Mei 2019, kemudiaan ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu V melakukan pencermatan dan penyandingan data rekapitulasi hasil penghitungan suara di 35 (tiga puluh lima) Distrik, termasuk Distrik Wame sebagaimana Berita Acara Nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tanggal 10 Mei 2019. Namun demikian dalam persidangan, Teradu VI dan Teradu VII tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD Kabupaten pada Desa Wame, Desa Dumapaga, Desa Dogoname, dan Desa Yanenggame Distrik Wame sebagai alat bukti yang bermanfaat untuk menilai bukti Pengadu terkait dugaan Teradu I s.d V mengubah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pleno tingkat Kabupaten. Meskipun Majelis telah memerintahkan Teradu VI dan Teradu VII untuk melengkapi alat bukti, akan tetapi hingga batas waktu yang telah ditentukan Teradu VI dan Teradu VII tidak menyerahkan dokumen tersebut. DKPP menilai alasan Teradu VI dan Teradu VII bahwa semua data musnah akibat kerusuhan tanggal 23 September 2019 di Wamena tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu VI dan Teradu VII wajib mengelola data dan informasi Pemilu sebagai wujud akuntabilitas terhadap pelaksanaan tugas pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai wilayah kerjanya. Terhadap kondisi tidak ditemukannya dokumen hasil Pemilu sebagai akibat infrastruktur sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengalami kerusakan, Teradu VI dan Teradu VII seharusnya berusaha berkoordinasi kepada KPU Provinsi dan/atau Bawaslu Provinsi Papua untuk mengkases salinan dokumen yang dikompilasi dalam bank data pada Aplikasi SITUNG atau Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2019. Dengan demikian Teradu VI dan Teradu VII terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan tugas pengawasan dengan menghadirkan salinan dokumen hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara berjenjang sesuai yurisdiksinya. Teradu VI dan Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Marten Marian, Teradu IV Alpius Asso, dan Teradu V Tinus Wuka, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fredy Wamo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Teradu VII Ansar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra