Melanggar
Nomor Putusan: No. 154 Tahun 2021
Iksan Hamiru, Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Teradu Iksan Hamiru, S.AP adalah salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Bawaslu Halut) Devisi Hukum dan Penindakan; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Dalam sidang pemeriksaan untuk Perkara Nomor 57/PHP.BUPXIX/2021 di Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Februari 2021, Teradu memberikan keterangan berbeda dengan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara; [4.1.2] Teradu meyampaikan pernyataan di media i-Malut tanggal 1 Mei 2021 yang pada pokoknya menolak Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Halmahera Utara karena dinilai melanggar ketentuan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi; [4.1.3] Teradu tidak menghadiri rapat pleno penetapan Paslon Terpilih pada tanggal 2 Mei 2021; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu menjelaskan bahwa dalam persidangan MK tanggal 5 Februari 2021, secara kelembagaan Teradu menyampaikan resume keterangan Bawaslu Halmahera Utara yang dibatasi waktu 10 (sepuluh) menit. Keterangan tertulis secara lengkap telah disampaikan satu hari sebelum persidangan.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti KPU; Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,; Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, permohonan kepada; Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang; Pasal 3; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Iksan Hamiru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 154-PKE-DKPP/VI/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
149-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 154-PKE-
DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ramli Antula
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Iksan Hamiru
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
Alamat : Jalan T.T. Marhaban Desa Gamsungi, Tobelo, Kabupaten
Halamhera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Teradu Iksan Hamiru, S.AP adalah salah satu Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Bawaslu Halut)
Devisi Hukum dan Penindakan;
2. Bahwa Teradu Iksan Hamiru, S.AP sebagai Anggota Bawaslu Halut bertindak
untuk dan atas nama Bawaslu Halut dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 5 Februari 2021 menyampaikan
keterangan/pernyataan bertentangan atau diluar dari Keterangan Bawaslu
Halut yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara yang teregister dengan Nomor 57/PHP.BUP-
XIX/2021; (Vide Bukti P.1)
3. Bahwa Keterangan Bawaslu Halut yang disampaikan secara tertulis dibuat
dan disetujui dalam Rapat Pleno Bawaslu Halut yang juga ditandatangani
oleh Teradu IKSAN HAMIRU, S.AP;
4. Bahwa keterangan/pernyataan Teradu dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi yang tidak sesuai dengan keterangan Tertulis Bawaslu Halut
Antara lain:
4.1 Rekomendasi Bawaslu Halut yang tidak ditindaklanjuti
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara
(KPU Halut) tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh
Bupati Halmahera Utara (Pasangan Calon 01) yang
melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016;
4.2 Rekomendasi Bawaslu Halut yang tidak ditindaklanjuti
KPU Halut tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Tetewang; (Vide
Bukti P.2)
5. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Halut sebagaimana yang disebutkan pada
poin 4.1 diatas, telah ditindaklanjuti oleh KPU Halut melalui Surat Nomor
129/HK.06.2-SD/8203/KPU-Kab/IX/2020 Tertanggal 28 September 2020
Tentang Tindaklanjut Atas Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara
tertanggal 28 September 2020; (Vide Bukti P.3)
6. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Halut sebagaimana yang disebutkan pada
poin 4.2 diatas, telah ditindaklanjuti KPU Halut melalui Surat Nomor
205/PP.02.6-SD/8203/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020
Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara; (Vide Bukti
P.4)
7. Bahwa Pada saat Teradu menyampaikan Keterangan tersebut dalam
Persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Tanggal 5 Februari 2021,
Pengadu merupakan Kuasa Hukum Pihak Terkait Ir Frans Manery dan
Muchlis Tapi Tapi, S.Ag Pasangan Calon Nomor Urut 01 (Vide Bukti P.5),
Pengadu sebagai kuasa hukum merasa Teradu menyampaikan tidak yang
sebenarnya dan tidak sesuai dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Halut;
(Vide Bukti P.1)
8. Bahwa Teradu “TIDAK BERLAKU JUJUR” serta melanggar asas-asas dan
prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Bahwa Teradu Pernah dijatuhi Hukuman melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 80-PKE-
DKPP/II/2021 tanggal 28 April 2021, yang memutuskan teradu dijatuhkan
sanksi PERINGATAN; (Vide Bukti P.6)
10. Bahwa Putusan DKPP RI Telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI melalui Surat
Nomor 0435/hk.01.00/k1/05/2021 Perihal Sanksi Peringatan kepada
IKSAN HAMIRU, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 4
Mei 2021; (Vide Bukti P.7)
11. Bahwa Teradu kembali berulah pada tanggal 1 Mei 2021 dengan
memberikan keterangan pers di media Online i-Malut atas nama Bawaslu
Halut yang menyampaikan penolakan terhadap Rapat Pleno Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara
Terpilih yang dilaksanakan oleh KPU Halmahera Utara Pada Tanggal 2 Mei
2021, seyogyanya jika teradu merasa keberatan terhadap Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang dilaksanakan oleh KPU Halut
seharusnya Teradu melalui lembaga Bawaslu Halmahera Utara memberikan
Rekomendasi terhadap Rapat Pleno Tersebut bukan membangun opini
melalui Media; (Vide Bukti P.8)
12. Bahwa sebagai bentuk Penolakannya Teradu tidak hadir dalam Rapat Pleno
Penetapan Calon Terpilih tersebut, Bawaslu Halut Hanya di Hadiri oleh
Ketua Bawaslu atas nama Rafli Kamaludin dan Komisioner atas nama
Ahmad Idris tanpa kehadiran Teradu; (Vide Bukti P.9)
13. Bahwa Bawaslu Halmahera Utara secara kelembagaan telah menyampaikan
kepada KPU Halmahera Utara, terkait dengan Rapat Pleno Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020
tanggal 2 Mei 2021, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
14. Bahwa sikap Bawaslu Halmahera Utara tersebut bertentangan dengan sikap
dan tindakan Teradu yang disampaikan melalui media online dengan
menyatakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 Terpilih, bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Bahwa Sikap Teradu tersebut diduga kuat berpihak kepada salah satu
pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera
Utara Tahun 2020, dimana sebelumnya juga menyampaikan pernyataan
yang sama dengan pernyataan Teradu melalui media yang menolak Rapat
Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang dilaksanakan oleh KPU
Halmahera Utara pada tanggal 2 Mei 2021; (Vide Bukti P.10)
16. Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu diduga kuat melanggar Pasal 133
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jo Pasal 5 Huruf (c),
(d) dan (e), Melanggar Sumpah/Janji Anggota Bawaslu sebagai
Penyelenggara Pemilu serta melanggar asas-asas dan prinsip-prinsip
Integritas dan Profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dugaan pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Teradu diatas, maka dengan ini kami meminta kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa, menyatakan dan
memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh
Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Berat;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu
sebagai dan anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
1. P-1 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Utara;
Video Persidangan di Mahkamah Konstitusi Pada Tanggal 5
2. P-2
Februari 2021, berdurasi 1.53 Menit;
Surat Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU-Kab/IX/2020
Tertanggal 28 September 2020 Tentang Tindaklanjut Atas
3. P-3
Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara tertanggal 28
September 2020;
Surat Nomor 205/PP.02.6-SD/8203/KPU-Kab/XII/2020
4. P-4 tertanggal 15 Desember 2020 Perihal Tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara;
5. P-5 Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2021;
Putusan DKPP Nomor-PKE-DKPP/II/2021 tanggal 28 April
6. P-6
2021;
Surat BAWASLU RI Nomor 0435/hk.01.00/k1/05/2021
7. P-7 Perihal Sanksi Peringatan kepada IKSAN HAMIRU, Anggota
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 4 Mei 2021;
8. P-8 Hasil Tangkapan Layar (ScreenShot) Media Online I-Malut;
Foto Penyerahan Dokumen/Berita Acara setelah Pleno
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
9. P-9
Halmahera Utara Tahun 2020, yang dilaksanakan oleh KPU
Halut pada Tanggal 2 Mei 2021;
10. P-10 Hasil Tangkapan Layar (ScreenShot) Media Online I-Malut.
[2.4] SAKSI PENGADU
Mirzan Salim
Berikut ini saya akan sampaikan beberapa hal penting menyankut kesakasian
saya kepada saudara IKSAN HAMIRU, SAP dalam keterangannya dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Pernyataannya melaui media yang
menolak Rapat Pleno KPU Halmahera Utara tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih. Diantaranya sebagai berikut :
Bahwa saya menyaksikan langsung melalui live siding Mahkamah Konstitusi
dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Halmahera Utara pada tanggal 5 Februari 2021;
Bahwa dalam persidangan tersebut Iksan Hamiru yang mewakili Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan keterangan yang tidak benar
terkait dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang tidak
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa sepengatahuan saksi rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh
KPU Kabupaten Halmahera Utara, karena saksi selalu mengikuti
perkembangan setiap tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti
Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2021 KPU Kabupaten Halmahera Utara
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih, saksi hadir dalam Rapat
Pleno tersebut mewakili Partai Gerindra, sehari sebelum Rapat Pleno
dilaksanakan Iksan Hamiru melalui media Online menyatakan menolak Rapat
Pleno tersebut dan tidak ikut hadir;
Karmel Musa
Berikut ini saya akan sampaikan beberapa hal penting menyankut kesakasian
saya kepada saudara IKSAN HAMIRU, SAP dalam keterangannya dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi. Diantaranya sebagai berikut :
Bahwa saya menyaksikan langsung melalui live siding Mahkamah Konstitusi
dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Halmahera Utara pada tanggal 5 Februari 2021;
Bahwa dalam persidangan tersebut Iksan Hamiru yang mewakili Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan keterangan yang tidak benar
terkait dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang tidak
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa sepengatahuan saksi rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh
KPU Kabupaten Halmahera Utara, karena saksi selalu mengikuti
perkembangan setiap tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti
Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2021 KPU Kabupaten Halmahera Utara
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih, saksi hadir dalam Rapat
Pleno tersebut mewakili Partai Demokrat, sehari sebelum Rapat Pleno
dilaksanakan Iksan Hamiru melalui media Online menyatakan menolak Rapat
Pleno tersebut dan tidak ikut hadir;
Teiser Teby
Berikut ini saya akan sampaikan beberapa hal penting menyankut kesakasian
saya kepada saudara IKSAN HAMIRU, SAP dalam keterangannya dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi. Diantaranya sebagai berikut :
Bahwa saya menyaksikan langsung melalui live sidang Mahkamah Konstitusi
dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Halmahera Utara pada tanggal 5 Februari 2021;
Bahwa dalam persidangan tersebut Iksan Hamiru yang mewakili Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan keterangan yang tidak benar
terkait dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang tidak
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa sepengatahuan saksi rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh
KPU Kabupaten Halmahera Utara, karena saksi selalu mengikuti
perkembangan setiap tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti
Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa Iksan Hamiru selalu berpihak kepada salah satu pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, karena setiap sikap
yang ditunjukan selama mengawasi tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara selalu menguntungkan
Pasangan Calon Tertentu;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu
sebagaimana Pokok Aduan yang tidak jelas menerangkan dugaan pelanggaran
etik seperti apa yang di lakukan Teradu. Teradu menilai pokok aduan yang
disampaikan pengadu kabur dan tidak jelas sehingga pengaduan pengadu patut
di tolak oleh Majelis DKPP yang Terhormat. Kecuali secara tegas-tegas diakui
kebenarannya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum
Teradu.
1. Bahwa benar teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
Divisi Hukum; (Vide Bukti T.1)
2. Bahwa pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Dan Wakil Bupati
Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi antara Peserta Pemilihan
melawan KPU Halut. Bawaslu Halmahera Utara sebagai pemberi
Keterangan. maka Bawaslu dalam memberikan Keterangan Tertulis sesuai
dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang sudah di setujui oleh Ketua
dan anggota Bawaslu Halut. Teradu dalam memberikan Keterangan Tertulis
di Mahkamah Konstitusi secara Kelembagaan Bawaslu Halut dengan waktu
dan kesempatan yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi hanya 10
menit maka Hakim Mahkamah Konstitusi meminta hanya poin poin penting
saja yang di sampaikan tidak semua Keterangan Tertulis di sampaikan di
dalam Persidangan karena di anggap di bacakan dan yang di sampaikan
hanya Resume karena seluruh Keterangan Tertulis secara lengkap telah
termuat dalam dokumen dan sudah di serahkan kepada Mahkamah
Konstitusi; (Vide Bukti T.2)
3. Bahwa Keterangan Bawaslu Halut di Mahkamah Konstitusi di serahkan satu
hari sebelum di gelarnya persidangan dan keterangan tertulis telah di setujui
dan di plenokan oleh ketua dan anggota Bawaslu Halut;
4. Bahwa dalil Pengadu keterangan teradu dalam persidangan MK tidak sesuai
dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Halut sebagaimana yang tertuang
dalam Pokok Aduan pada Angka 4.1 dan 4.2, yakni : Rekomendasi Bawaslu
Halut yang tidak ditindak lanjuti oleh KPU Halut sebagaimana dalil pengadu
pada angka 4.1 dan 4.2 teradu menjelaskan sebagai berikut:
1.1. Bahwa dalam Sidang MK Tanggal 5 Februari Tahun 2021 teradu telah
menyampaikan dengan tegas dan sesuai dengan Keterangan Tertulis
bahwa Rekomendasi Bawaslu Halut yang tidak di jalankan oleh KPU
Halut itu sesuai dengan keterangan Tertulis Bawaslu Halut hlm 30.
Dalam persidangan Teradu menyampaikan terkait dengan
rekomendasi Bawaslu yang tidak di jalankan KPU Halut Rekomendasi
terkait dengan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 Bupati
menyalagunakan Program Pemerintah atas pelanggaran tersebut
Bawaslu Halut mengeluarkan surat kepada Ketua KPU Halut perihal
penerusan pelanggaran administrasi berdasarkan Rekomendasi
tersebut KPU Halut kemudian mengeluarkan surat Nomor 129 Tahun
2020 tentang tindaklanjut atas Rekomendasi Bawaslu Halut Tanggal
28 Sebtember Tahun 2020 namun teradu pertegas lagi Rekomendasi
tersebut KPU Halut tidak menindaklanjuti artinya tidak di jalankan
atau bentuk tindaklanjut nya tidak sesuai dengan Rekomendasi
Bawaslu Halut;
1.2. Bahwa dalam sidang MK Tanggal 5 Februari Tahun 2021 hal yang
sama teradu menyampaikan secara tegas dan sesuai dengan
keterangan tertulis Bawaslu Halut. Singkat saya jelaskan dalam
jawaban ini dalam persidangan teradu sampaikan ada dua orang
pemilih yang bukan warga setempat menggunakan hak pilih sehingga
Bawaslu Halut mengeluarkan Rekomendasi Nomor 214/Bawaslu
HU/PM/2020 perihal Rekomendasi PSU tanggal 15 Desember 2020
selanjutnya KPU Halut telah menyampaikan surat Nomor 205/PP
Tanggal 15 Desember 2020 perihal tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Halut yang pada pokok nya KPU tidak dapat melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Halut terkait dengan PSU di TPS 2 desa
Tetewang;
Bahwa Perlu teradu tegaskan dinamika sidang di Mahkamah
Konstitusi setelah teradu menyampaikan keterangan tertulis Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih SH kembali bertanya
kepada teradu terkait dengan Rekomendasi Bawaslu berapa saja yang
tidak di tindaklanjuti maka teradu menjawab Rekomendasi Bawaslu
terkait Bupati melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016 dan
Rekomendasi PSU TPS 2 desa Tetewang. Kemudian di susul
pertanyaan dari Majelis Hakim Wahiduddin Adams SH “Rekomendasi
dari Bawaslu yang tidak di laksanakan itu tentang Rekomendasi
terkait dengan dua pemilih yang bukan warga desa tetewang
kemudian bagimana Rekomendasi Bawaslu yang tidak di jalankan
oleh Termohon (KPU) pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon
nomor 1 pelanggaran berupa menggunakan kewenangan program
kegiatan itu juga tidak ” maka teradu menjawab “iya itu juga tidak di
tindaklanjut oleh KPU Halut” dalam persidangan Kuasa Hukum KPU
Halut Hendra Kasim klarifikasi hal tersebut dengan mengatakan
Bawaslu Keliru. menurut teradu bentuk tindaklanjut KPU Halut tidak
sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Halut. Perlu teradu tegaskan
Rekomendasi Bawaslu Halut terkait dengan pelanggaran pasal 71
ayat 3 UU/10 Tahun 2016 dan Rekomendasi PSU di desa Tetewang.
KPU Halut dalam menindaklanjuti nya tidak sesuai dengan
Rekomendasi Bawaslu Halut. Perlu teradu sampaikan dalam
persidangan ada tanya jawab dan itu merupakan dinamika sidang
tetapi substansinya Keterangan tertulis Bawaslu Halut secara lengkap
sudah termuat dalam dokumen Keterangan Tertulis ; (Vide Bukti T.3)
5. Bahwa pokok aduan pengadu pada poin 5 dan 6 teradu menanggapinya
sekaligus bahwa bentuk tindaklanjut KPU Halut tidak sesuai dengan
Rekomendasi Bawaslu Halut dan tidak sesuai dengan hasil kajian yuridis
Bawaslu Halut; (Vide Bukti T.4)
6. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 7 yakni pengadu adalah kuasa
Hukum pihak terkait FM pasangan calon nomor urut 1 teradu tidak perlu
menanggapi nya kemudian Pengadu sebagai Kuasa Hukum merasa teradu
menyampikan tidak yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan Keterangan
Tertulis Bawaslu Halut perlu teradu jelaskan menyampaikan keterangan
Bawaslu di hadapan Hakim MK itu secara lembaga dan sesuai dengan
keterangan Tertulis Bawaslu Halut hal mana pengadu menyatakan tidak
sesuai;
7. Bahwa walaupun pokok aduan pengadu kabur dan tidak jelas Teradu akan
menyampaikan jawaban berupa penjelasan teradu memahami betul
guncangan psikologi yang dialami Pengadu dalam proses Pilkada Halmahera
Utara, akan tetapi Teradu juga tidak dapat mengesampingkan adanya fakta
hal mana teradu tidak jujur dalam melaksanakan tugas pengawasan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan memberikan
Keterangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Anggota Bawaslu Halut teradu
melaksanakan tugas sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
dan Peraturan Bawaslu menurut teradu ini merupakan suatu tuduhan yang
pengadu dalilkan;
8. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 9 benar teradu perna di jatuhi
sanksi peringatan atas Putusan DKPP Nomor- PKE-DKPP/II/2021. Pengadu
dalilkan yang telah disidangkan di DKPP yang telah memiliki Kapasitas
Hukum (nebis in idem) dan juga Putusan tersebut tidak memiliki keterkaitan
dengan pokok aduan pengadu. Pengadu sengaja dalilkan dan mengaitkan
Putusan DKPP tersebut;
9. Bahwa benar Putusan DKPP telah di tindaklanjuti oleh Bawaslu RI melalui
surat Nomor 0435/hk.01.00/k1/05/2021. Namun kembali pengadu
dalilkan yang telah di tindaklanjuti Bawaslu RI dan telah memiliki Kapasitas
Hukum (nebis in idem). Pengadu sengaja mengaitkan tindaklanjut Bawaslu
RI dengan pokok aduan pengadu;
10. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 11 bahwa teradu menolak rapat
pleno penetapan calon terpilih itu tidak benar dan merupakan suatu
tuduhan teradu tidak pernah menolak Penetapan Calon Terpilih sebelumnya
teradu di konfirmasi melalui via telpon Tanggal 1 Mei 2021 oleh media i
malut “ pimpinan bagimana terkait Penetapan Calon Terpilih di hari Minggu”
maka teradu sampaikan Regulasi Penetapan Calon Terpilih yang di atur
dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada bahwa kalau
mengacu pada Regulasi penetapan calon terpilih di laksanakan 3 hari kerja
setelah pleno penetapatan Rekapitulasi Suara Teradu lanjut menjawab
kepada wartawan tapi Penetapan calon Terpilih hari ini itu ada SK KPU Halut
terkait tahapan program dan jadwal PSU terus wartawan kembali bertanya
“jadi bagimana pimpinan bertentangan ka tarada (bertentangan atau tidak)”
Teradu langsung tutup telpon tidak menjawab. Kemudian ada pemikir
Akademisi menanggapinya lewat media poskomalut Tanggal 2 Mei 2021
bahwa teradu tidak memahami sistem hukum PSU atas Putusan MK Nomor
57/PHP.BUP-XIX/2021 padahal yang teradu sampaikan di media i malut
Tanggal 1 Mei 2021 terkait Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 157 poin
5 peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3
(tiga) hari Kerja terhitung sejak diumumkan Penetapan Perolehan Suara
Hasil Pemilihan oleh KPU oleh karena itu teradu klarifikasi di media i malut
tanggal 2 Mei 2021 atas tanggapan Akademisi di media poskomalut
menyatakan bahwa teradu tidak memahami sistem Hukum PSU atas
Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 perluh teradu tegaskan lagi
tidak ada satupun keterangan atau pernyataan teradu di media atas nama
Bawaslu Halut menolak Penetapan Calon Terpilih yang teradu sampaikan di
media i malut Tanggal 2 Mei 2021 terkait dengan PKPU 5 Tahun 2020 di
lampiran nya poin 8 huruf a paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi
secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku
registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU dan teradu sampaikan
terkait Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 di media itu bukan opini
tetapi teradu sampaikan adalah Regulasi terkait Penetapan Calon Terpilih
pengadu seharusnya membedakan mana opini dan mana Regulasi
menyampaikan PKPU 5 Tahun 2020 dan Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-
XIX/2021 merupakan bagian dari Sosialisasi terhadap Publik. Kemudian
Pengadu menilai teradu keberatan penetapan calon terpilih oleh KPU Halut
Teradu tidak keberatan KPU Halut melaksanakan Rapat Pleno Penetapan
Calon Terpilih oleh karena itu Bawaslu Halut tidak perlu mengeluarkan
Rekomendasi kepada KPU Halut sebab nanti lembaga peradilan lain yang
menilai Keputusan KPU Halut tentang penetapan calon terpilih dalam hal ini
Mahkamah Konstitusi dan setelah di sidangkan Putusan Mahkamah
Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Halut tentang Penetapan Calon
Terpilih Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 kemudian
Mahkamah memerintahkan kepada KPU Halut menerbitkan Keputusan baru
tentang Penetapan Calon Terpilih dan Putusan Mahkamah Konstitusi Final
and biding (Final dan Mengikat); (Vide Bukti T.5)
11. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 12 teradu tidak hadir penetapan
calon terpilih Tanggal 2 Mei 2021 karena bertepatan teradu melaksanakan
perjalanan dinas ke Jakarta Tanggal 3 Mei Tahun 2021 dalam rangka
menyampaikan laporan hasil PSU dan PSS di Bawaslu RI teradu di beri tugas
dengan surat Tugas Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin ST dan di
dampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Bapak Fahrul Abd
Muid tetapi bukan berarti ketidak hadiran teradu adalah bentuk penolakan
penetapan calon terpilih yang menghadiri secara kelembagaan Bawaslu
Halut Rafli Kamaludin (Ketua) dan Ahmad Idris (Anggota). Namun teradu
menghadiri Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanggal 8 Juni 2021 pasca
Putusan MK Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Amar Putusan
memerintahkan KPU Halut menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih; (Vide Bukti T.6)
12. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 13 Bawaslu Halut menyampaikan
kepada KPU Halut rapat pleno penetapan calon terpilih tanggal 2 Mei 2021
SUDAH SESUAI dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan teradu
sedikit menjelaskan Bawaslu Halut menyampaikan bahwa KPU Halut sudah
melakukan pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih SESUAI dengan Jadwal dan Tahapan atau SK KPU Halut. Bawaslu
Halut bukan menyampaikan Pleno Penetapan Calon Terpilih SUDAH SESUAI
tapi menyampaikan SESUAI Tahapan dan Jadwal bahwa Keputusan KPU
Halut terkait Penetapan Calon Terpilih hanya dapat di evaluasi dan di
koreksi oleh lembaga peradilan lainnya sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan perlu teradu tegaskan lagi pada saat Penetapan Calon Terpilih
Oleh KPU Halut Tanggal 2 Mei 2021 Bawaslu Halut Secara Kelembagaan
tidak menyampaikan kepada KPU Halut bahwa penetapan calon terpilih
sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan. menurut teradu
merupakan dalil yang mengada ada, pengadu pun tidak menyertakan
dalilnya dengan bukti-bukti sehingga menurut teradu pantas untuk di
kesampingkan; (Vide Bukti T.7)
13. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 14 teradu menanggapi sikap
Bawaslu Halut menurut teradu tidak bertentangan dengan penyampaian
teradu di media i malut teradu di konfirmasi oleh media i malut Tanggal 2
Mei 2021 sehingga teradu menyampaikan tentang Regulasi PKPU 5 Tahun
2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 di lampiran nya poin 8 huruf a paling lama 5
hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan
permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi
(BRPK) kepada KPU dan teradu sampaikan terkait Putusan MK Nomor
57/PHP.BUP-XIX/2021 maka saya kira menyampaikan Regulasi PKPU 5
Tahun 2020 kepada media maupun kepada masyarakat itu bagian dari
sosialisasi tapi bukan berarti penyampaian teradu di media bertentangan
dengan sikap Bawaslu Halut; (Vide Bukti T.8)
14. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 15 teradu menanggapi hal mana
pengadu mengatakan teradu berpihak kepada sala satu pasangan calon
sangat tidak beralasan seluruh Tuduhan dan dugaan Pengadu yang
menyatakan Teradu berpihak kepada sala satu calon menurut teradu ini
merupakan suatu tuduhan yang pengadu dalilkan, berdasarkan tuduhan
pengadu maka Pengadu mengajukan Permohonan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik menurut teradu dalil pengadu tidak berdasar. Hal serupa teradu
di konfirmasi oleh media i malut dan hal yang sama teradu menyampaikan
tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 157
poin 5 Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan
Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan oleh KPU. Pada judul berita
biasanya di buat oleh redaksi. Teradu tidak pernah membuat judul berita
pada pemberitaan ada juga kalimat Teradu di kutip tidak utuh atau di
penggal dan itu bukan tanggung jawab teradu lagi melainkan tanggung
jawab orang yang memenggal nya. Hal mana teradu menyampaikan
pernyataan menolak penetapan calon terpilih perluh teradu tegaskan lagi
yang teradu sampaikan di Media adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Perlu di ketahui terkait dengan Keputusan KPU Halut tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-
Kab/V/2021 telah di sidangkan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
penilaian atas fakta dan Hukum Mahkamah berkesimpulan tidak beralasan
menurut Hukum sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
143/PHP.BUP-XIX/2021 Amar Putusan Dalam Eksepsi menolak eksepsi
Termohon (KPU Halut) poin 3 dan 4 Mahkamah Konstitusi menyatakan
membatalkan Keputusan KPU Halut Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-
Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Utara Tahun 2020 bertanggal 2 Mei 2021. dan memerintahkan KPU Halut
menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Utara Tahun 2020; (Vide Bukti T.9)
15. Bahwa perlu Teradu tegaskan teradu dalam menjalankan Tugas sebagai
Pengawas Pemilihan di Halmahera Utara pada proses Pilkada Tahun 2020
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana
Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang prinsip prinsip penyelenggara
pemilu. Pada Pilkada Tahun 2020 teradu Mengawasi setiap Tahpan
Pemilihan demi terciptanya kualitas Demokrasi yang baik di Halmahera
Utara. Perlu teradu sampaikan Peringatan sebelumnya dari DKPP
merupakan peringatan bagi teradu. Oleh karena itu apa yang di dalilkan oleh
pengadu tidak benar dan tidak beralasan. Tentu saja siapa saja yang menjadi
Penyelenggara akan mawas diri dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara terlebih setelah mendapat sanksi peringatan dari DKPP.
[2.6] PETITUM TERADU
Yang Mulia Majelis Pemeriksa, sebelum Teradu menyampaikan Eksepsi dan
Jawaban dalam perkara a quo, perlu Teradu sampaikan hal-hal yang penting
dengan maksud kiranya menjadi pertimbangan Majelis dalam memeriksa dan
mengadili dalam putusan, yaitu perkara a quo sudah di tanggapi dan di
klarifikasi di persidangan MK Tanggal 5 Februari 2021 sehingga dalam
pandangan Teradu laporan dan/atau aduan terhadap Teradu tidak didasarkan
pada iktikad yang benar untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilihan,
melainkan untuk mencederai kerja-kerja pengawasan pemilihan yang telah
dilakukan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Utara Tahun 2020, dan mempengaruhi kerja-kerja kepemiluan di
Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan A Quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI NAMA BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Salinan Keputusan Untuk membuktikan
Bawaslu RI Nomor: bahwa teradu adalah
0632/K.BAWASLU/HK.01 Anggota Bawaslu Halut;
.01/VIII/2018;
2. T-2 Dokumen Keterangan Untuk membuktikan
Tertulis Bawaslu Halut bahwa teradu memberikan
dan video Sidang MK keterangan sudah sesuai
Tanggal 5 Feb 2021 serta dengan keterangan tertulis
Undangan MK Bawaslu Halut;
pemberitahuan sidang;
3. T-3 Keterangan tertulis
Untuk membuktikan
Bawaslu Halut; keterangan tertulis telah di
tanda tangan;
4. T-4 Rekomendasi PSU dan BA Untuk membuktikan;
Pleno Tentang Bupati
Melanggar pasal 71 ayat 3
UU/10/2016;
5. T-5 UU 10 Tahun 2016 dan Untuk membuktikan;
PKPU 5 Tahun 2020 serta
media i-malut;
6. T-6 Surat Tugas Tiket Pesawat Untuk membuktikan terdu
serta Foto penyerahan SK keluar daerah dan hadir
KPU Penetapan Calon penetapan ke dua;
Terpilih Tanggal 9 Juni
2021;
7. T-7 Dokumen penanganan Untuk pembuktian;
Laporan;
8. T-8 Tangkapan Media online Untuk membuktikan
i-Malut Tanggal 2 Mei teradu menyampaikan
2021; Regulasi;
9. T-9 Tangkapan Media online Untuk membuktikan
i-Malut Tanggal 1 Mei teradu menyampaikan
2021; Regulasi;
[2.8] SAKSI TERADU
Berth Jovi Pangkey
Saksi pernah melakukan wawancara dengan Teradu melalui telepon.
Saksi sering melakukan wawancara melalui telepon, chat SMS, dll.
Judul dan redaksi berita ditentukan pimpinan Redaksi akan tetapi tidak
keluar dari makna dan arti berita yang sebenarnya.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Setelah mencermati dan mempelajari keselururah rangkaian dalil-dalil yang
dimohonkan Pengadu, dinamika, dan fakta pemeriksan persidangan pada Rabu
Tanggal 13 Agustus 2021 di Ruang Sidang Bawaslu Halut melalui Aplikasi zoom,
maka bersama ini perkenankanlah Teradu mengajukan Kesimpulan dalam
Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan Nomor : 149-P/L-
DKPP/VI/2021 yang kemudian diregistrasi dengan Perkara Nomor: 154-PKE-
DKPP/VI/2021. Adapun Kesimpulan yang ingin disampaikan adalah sebagai
berikut:
Teradu menyatakan tetap pada pendiriannya seperti yang dikemukakan dalam
Eksepsi dan Jawaban Tertulis terhadap Pokok Pengaduan, serta membantah
semua pendapat, dalil, dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor, baik dalam Pengaduan dan/atau Laporan Tertulis maupun
dalam Sidang Pemeriksaan perkara a quo.
Yang Mulia Majelis Pemeriksa, perlu Teradu sampaikan kembali hal-hal yang
penting dengan maksud kiranya menjadi pertimbangan Majelis dalam
memeriksa dan mengadili dalam putusan, yaitu Pengadu sebagai Kuasa Hukum
paslon yang masih ada hubungan dekat dengan paslon sebelumnya, dalam
pengaduan dan/atau pelaporan perkara a quo karena diadukan dan/atau
dilaporkan ada saat Sidang di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung. Selain
itu, Perkara a quo sudah diperiksa dan telah di Putuskan sebelumnya oleh
Mahkamah Konstitusi Putasan Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan
KPU Halut Nomor : 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan
Calon Terpilih Tanggal 2 Mei 2021, sehingga dalam pandangan Teradu, laporan
dan/atau aduan terhadap Teradu tidak didasarkan pada iktikad yang benar
untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilihan, melainkan untuk mencederai
kerja-kerja pengawasan pemilihan yang telah dilakukan dalam tahapan-tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan untuk
mempengaruhi kerja-kerja kepemiluan di Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan seluruh uraian dan bukti yang di ajukan oleh teradu menjadi fakta
pemeriksaan/sidang sebagaimana di uraikan di atas maka seluruh tuduhan
pengadu sebagaiana di dalilkan dalam pengaduanya telah terbantahkan oleh
bukti-bukti yang di ajukan Teradu.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Rafli Kamaluddin - Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara
Berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Maluku bahwa masing-masing
Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan keterangan di Mahkamah Kostitusi.
Kemudian secara internal, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara pada saat
Pleno bersepakat yang membaca keterangan tertulis dihadapan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, oleh karena Teradu adalah Koordinator Divisi Hukum
maka tugas membacakan keterangan tertulis tersebut diserahkan kepada
Teradu.
Pihak Terkait hadir juga pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai
keterwakilan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Karena posisi duduk Teradu pada sidang Mahkamah Konstitusi didepan
Pihak Terkait, Maka Teradu langsung menanggapi pertanyaan dari Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi.
Bahwa benar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Teradu menyampaikan
KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam suasana sidang tersebut sangat dibatasi untuk memberikan
keterangan.
Tidak ada perintah dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa yang hadir
dalam Mahkamah Konstitusi mengharuskan Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota. Bisa Ketua ataupun Anggota.
Awalnya Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tidak menyangka bahwa KPU
Kabupaten Halmahera Utara akan melaksanakan penetapan Pasangan Calon
terpilih pada saat itu. Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara mendapat
informasi awal itu tersebut dari media, Bahwa KPU Kabupaten Halmahera
Utara akan melaksanakan Penetapan sesuai dengan SK KPU Nomor 2 Tahun
2021 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU.
Pada saat penetapan Rekapitulasi tidak berjalan terlalu lama, sekitar 2-3 hari
langsung dilakukan penetapan Pasangan Calon terpilih.
Pada saat itu viral dimedia sosial ada Ketua atau Anggota KPU Halmahera
Utara yang memberikan informasi tersebut.
Ada Pasangan Calon yang menolak akan dilakukan penetapan Pasangan
Calon terpilih.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara melakukan komunikasi
dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara apakah sudah sesuai dengan
regulasinya, yang dijawab oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara bahwa
sudah sesuai regulasi.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menerima tanggapan dan masukan
dari akademisi dan praktisi hukum pada saat itu. banyak tanggapan di media
sosial terkait KPU akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih.
Abdul Jalil - KPU Kabupaten Halmahera Utara
Terkait Penetapan Pasangan Terpilih oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara
tidak ada penolakan ataupun surat resmi Bawaslu Halmahera Utara terkait
Penetapan a quo yang diuar ketentuan, sehingga KPU Halmahera Utara tetap
bisa melaksanakan penetapan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang
dihadiri oleh para pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Terkait keberatan, pihak terkait menjelaskan bahwa ada keberatan dari
pasangan calon nomor urut 2 yang pada pokoknya menyatakan penetapan
belum bisa dilakukan dan harus sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah
Konstitusi 3 (tiga) hari sejak penetapan rekapitulasi ditetapkan, akan tetapi
keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara yang sudah disampaikan juga
pada perkara 141-PKE-DKPP/V/2021 bahwa KPU Kabupaten Halmahera
Utara sudah menetapkan ditanggal 2 Mei 2021.
Setelah penetapan itu, KPU Kabupaten Halmahera Utara diadukan ke DKPP
dalam Perkara 141-PKE-DKPP/V/2021.
Pada saat ada keberatan dari pasangan calon, tidak ada tanggapan dari
Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, sejauh yang Pihak Terkait terima
hanya pemberitahuan Surat Nomor 62 bahwa terkait dengan penetapan
pasangan calon terpilih sudah sesuai dengan SK nomor 2 tentang tahapan
dan jadwal PSU.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Dalam sidang pemeriksaan untuk Perkara Nomor 57/PHP.BUPXIX/2021
di Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Februari 2021, Teradu memberikan
keterangan berbeda dengan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara;
[4.1.2] Teradu meyampaikan pernyataan di media i-Malut tanggal 1 Mei 2021
yang pada pokoknya menolak Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih
oleh KPU Halmahera Utara karena dinilai melanggar ketentuan maksimal 3 (tiga)
hari kerja setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi;
[4.1.3] Teradu tidak menghadiri rapat pleno penetapan Paslon Terpilih pada
tanggal 2 Mei 2021;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut:
[4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu menjelaskan bahwa dalam
persidangan MK tanggal 5 Februari 2021, secara kelembagaan Teradu
menyampaikan resume keterangan Bawaslu Halmahera Utara yang dibatasi
waktu 10 (sepuluh) menit. Keterangan tertulis secara lengkap telah disampaikan
satu hari sebelum persidangan. Sebagaimana keterangan tertulis tersebut,
Teradu menyampaikan terkait rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara yang
tidak dijalankan, atau bentuk tindaklanjut KPU Halmahera Utara tidak sesuai
dengan rekomendasi tersebut. Antara lain rekomendasi pelanggaran Pasal 71
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti KPU
Halmahera Utara melalui Surat Nomor 129 Tahun 2021 tanggal 28 Desember
2021. Selain itu, rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Tatewang melalui Surat
Nomor 214/BAWASLU HU/PM/2020 tanggal 15 Desember 2020. Kemudian KPU
menyampaikan Surat Nomor 205/PP tanggal 15 Desember 2020 yang pokoknya
tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut.
[4.2.2] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan pada tanggal 1
Mei 2021 media i-Malut menyampaikan pertanyaan via telpon tentang
“bagaimana penetapan Calon Terpilih di hari minggu?”. Teradu menyampaikan
kalau mengacu pada Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,
penetapan calon terpilih di laksanakan 3 hari kerja setelah pleno penetapatan
Rekapitulasi Suara. Teradu lanjut menjawab kepada wartawan tapi penetapan
calon terpilih hari ini berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Utara terkait
tahapan program dan jadwal PSU. Teradu memutus sambungan telpon ketika
wartawan menanyakan apakah terjadi pertentangan jadwal tahapan dalam SK
KPU Halmahera Utara dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Teradu tidak keberatan
dengan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih oleh KPU Halmahera Utara tanggal
2 Mei 2021. Oleh karena itu Bawaslu Halmahera Utara tidak perlu mengeluarkan
rekomendasi, sebab nanti lembaga peradilan lain yang menilai Keputusan KPU
Halut tentang penetapan tersebut. Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi
membatalkan Keputusan KPU Halut tentang Penetapan Calon Terpilih Nomor
27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 dan memerintahkan untuk
menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Calon Terpilih.
[4.2.3] Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], Teradu menerangkan pada tanggal 2
Mei 2021 tidak mengikuti Pleno KPU Halmahera Utara tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih karena bertepatan dengan perjalanan dinas Teradu ke
Jakarta. Teradu mendapat tugas dari Ketua Bawaslu Halmahera Utara
menyampaikan hasil pengawasan PSU dan PSS ke Bawaslu RI. Teradu juga
didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas nama Fahrul Abdul
Muid. Ketidakhadiran Teradu bukan merupakan bentuk penolakan penetapan
calon terpilih, karena secara kelembagaan pleno tersebut dihadiri oleh Rafli
Kamaludin (Ketua) dan Ahmad Idris (Anggota). Meskipun demikian, Teradu
menghadiri Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanggal 8 Juni 2021 pasca
Putusan MK Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa dalam
sidang pemeriksaan Perkara Nomor 57/PHP.BUPXIX/2021 di Mahkamah
Konstitusi (MK) tanggal 5 Februari 2021, Teradu menyampaikan keterangan
bahwa KPU Halmahera Utara “tidak melaksanakan” Rekomendasi Nomor
121/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 tanggal 21 September 2020 dan
Rekomendasi Nomor 214/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 Tanggal 15
Desember 2020 meskipun KPU Halmahera Utara telah menindakalajuti
rekomendasi tersebut melalui Surat Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan Surat Nomor 205/PP.02.6-
SD/8203/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Menurut Pengadu,
subtansi keterangan Teradu tersebut berbeda dengan Keterangan Tertulis
Bawaslu Halmahera Utara yang telah disampaikan kepada Mahkamah
Konstitusi sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Berdasarkan alat bukti
Bukti T-2 berupa keterangan tertulis kepada MK, Bawaslu Halmahera Utara
menggunakan frasa “rekomendasi tidak dijalankan” oleh KPU Halmahera Utara.
DKPP menilai Teradu tidak terbukti menyampaikan keterangan yang
substansinya berbeda dengan keterangan tertulis Bawaslu Halmahera Utara
pada persidangan Mahkamah Konsitusi tanggal 5 Februari 2021. Dalam sidang
pemeriksaan di lembaga peradilan, sangat mungkin terjadi perbedaan antara
bahasa tulisan dengan bahasa lisan. DKPP tidak menemukan bukti yang
meyakinkan adanya unsur kesengajaan yang berkorelasi dengan motif
pemihakan Teradu pada saat memberi keterangan lisan kepada Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilku penyelenggara pemilu. Meskipun Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar
kedepan Teradu lebih profesional dalam melaksanakan tugas. Teradu
semestinya memahami keterangan Bawaslu Halmahera Utara dalam sidang
penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan dimaksudkan untuk
mengungkap peristiwa hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada
berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan. Oleh karena itu
penggunaan istilah, frasa atau kalimat yang dapat menimbulkan makna atau
tafsir yang berbeda harus dilengkapi penjelasan yang komprehensif. Frasa KPU
Halmahera Utara “tidak melaksanakan” rekomendasi tanpa dilengkapi
keterangan adanya perbedaan hasil pemeriksaan pelanggaran antara KPU
Halmahera Utara dengan lembaga Pengawas dapat dimaknai bahwa KPU
Halmahera Utara telah mengabaikan rekomendasi lembaga Pengawas.
Keterangan Teradu yang tidak lengkap dalam sidang pemeriksaan oleh MK,
dapat menimbulkan kesan adanya pelanggaran asas Pemilihan free and fair yang
disebabkan oleh tindakan KPU Halmahera Utara “tidak melaksanakan” atau
mengabaikan rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu mengakui
pernyataannya yang dipublikasikan oleh media i-Malut pada tanggal 1 Mei 2021.
Merespon permintaan jurnalis i-Malut terkait agenda kegiatan KPU Halmahera
Utara tentang penetapan Calon Terpilih pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021,
Teradu menyatakan sesuai pengetahuannya penetapan Calon Terpilih
seharusnya dilakukan pada hari kerja karena berdasarkan ketentuan Pasal 157
ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
penetapan perolehan suara. Pihak Terkait Ketua Bawaslu Halmahera Utara
dalam persidangan menerangkan bahwa pernyataan Teradu tersebut
merupakan pendapat peribadi dan tidak pernah dibahas dalam forum internal
lembaga.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu terbukti tidak
professional dalam menyampaikan informasi publik terkait jadwal waktu
tahapan Pemilihan. Teradu sebagai pengawas Pemilihan mempunyai kewajiban
menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan akurat dilengkapi
pengetahuan yang memadai mengenai hukum Pemilu sehingga dapat
dipertanggungjawabkan. Pernyataan Teradu bahwa pelaksanaan penetapan
Paslon terpilih seharusnya dilaksanakan pada hari kerja sebagaimana
ketentuan pasal Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
substansinya mengatur tenggang waktu permohonan penyelesaian sengketa di
Mahkamah Konstitusi menimbulkan syakwasangka public adanya pemihakan
Teradu kepada Paslon tertentu yang dieskspresikan melalui perbedaan pendapat
tentang pelaksanaan jadwal waktu penetapan Paslon terpilih. Teradu terbukti
menyampaikan informasi menyesatkan, tidak sesuai dengan makna yang
dimuat dalam ketentuan pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Selain itu Pertanyaan Teradu dapat memicu kegaduhan penyelenggaraan
Pilkada, terjadinya perang opini public yang ditafsirkan oleh para pihak sesuai
kepentingannya masing-masing. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar Pasal 3 huruf a dan c, Pasal 12 huruf d dan e, Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 2 Mei
2021 Teradu bersama Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Fahrul Abd. Muid
melakukan perjalanan dinas ke Jakarta berdasarkan Surat Tugas Nomor
14/111-SPT/BAWASLU.MU/2021 tanggal 30 April 2021. Ketua Bawaslu
Halmahera Utara dalam persidangan membenarkan pada tanggal tersebut
Teradu mendapatkan tugas menyampaikan Laporan Pengawasan PSU ke
Bawaslu RI. DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu pada Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Halmahera Utara pada tanggal 2
Mei 2021 beralasan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil pada
angka [4.1.3] tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu
tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Iksan Hamiru selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing
selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra