Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 154 Tahun 2021
Iksan Hamiru, Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Teradu Iksan Hamiru, S.AP adalah salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Bawaslu Halut) Devisi Hukum dan Penindakan; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Dalam sidang pemeriksaan untuk Perkara Nomor 57/PHP.BUPXIX/2021 di Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Februari 2021, Teradu memberikan keterangan berbeda dengan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara; [4.1.2] Teradu meyampaikan pernyataan di media i-Malut tanggal 1 Mei 2021 yang pada pokoknya menolak Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Halmahera Utara karena dinilai melanggar ketentuan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi; [4.1.3] Teradu tidak menghadiri rapat pleno penetapan Paslon Terpilih pada tanggal 2 Mei 2021; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu menjelaskan bahwa dalam persidangan MK tanggal 5 Februari 2021, secara kelembagaan Teradu menyampaikan resume keterangan Bawaslu Halmahera Utara yang dibatasi waktu 10 (sepuluh) menit. Keterangan tertulis secara lengkap telah disampaikan satu hari sebelum persidangan.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti KPU; Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,; Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, permohonan kepada; Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang; Pasal 3; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Iksan Hamiru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 154-PKE-DKPP/VI/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 149-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 154-PKE- DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ramli Antula Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Iksan Hamiru Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Jalan T.T. Marhaban Desa Gamsungi, Tobelo, Kabupaten Halamhera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Teradu Iksan Hamiru, S.AP adalah salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Bawaslu Halut) Devisi Hukum dan Penindakan; 2. Bahwa Teradu Iksan Hamiru, S.AP sebagai Anggota Bawaslu Halut bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Halut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Februari 2021 menyampaikan keterangan/pernyataan bertentangan atau diluar dari Keterangan Bawaslu Halut yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang teregister dengan Nomor 57/PHP.BUP- XIX/2021; (Vide Bukti P.1) 3. Bahwa Keterangan Bawaslu Halut yang disampaikan secara tertulis dibuat dan disetujui dalam Rapat Pleno Bawaslu Halut yang juga ditandatangani oleh Teradu IKSAN HAMIRU, S.AP; 4. Bahwa keterangan/pernyataan Teradu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang tidak sesuai dengan keterangan Tertulis Bawaslu Halut Antara lain: 4.1 Rekomendasi Bawaslu Halut yang tidak ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (KPU Halut) tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara (Pasangan Calon 01) yang melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016; 4.2 Rekomendasi Bawaslu Halut yang tidak ditindaklanjuti KPU Halut tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Tetewang; (Vide Bukti P.2) 5. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Halut sebagaimana yang disebutkan pada poin 4.1 diatas, telah ditindaklanjuti oleh KPU Halut melalui Surat Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU-Kab/IX/2020 Tertanggal 28 September 2020 Tentang Tindaklanjut Atas Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara tertanggal 28 September 2020; (Vide Bukti P.3) 6. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Halut sebagaimana yang disebutkan pada poin 4.2 diatas, telah ditindaklanjuti KPU Halut melalui Surat Nomor 205/PP.02.6-SD/8203/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara; (Vide Bukti P.4) 7. Bahwa Pada saat Teradu menyampaikan Keterangan tersebut dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Tanggal 5 Februari 2021, Pengadu merupakan Kuasa Hukum Pihak Terkait Ir Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi, S.Ag Pasangan Calon Nomor Urut 01 (Vide Bukti P.5), Pengadu sebagai kuasa hukum merasa Teradu menyampaikan tidak yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Halut; (Vide Bukti P.1) 8. Bahwa Teradu “TIDAK BERLAKU JUJUR” serta melanggar asas-asas dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Bahwa Teradu Pernah dijatuhi Hukuman melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 80-PKE- DKPP/II/2021 tanggal 28 April 2021, yang memutuskan teradu dijatuhkan sanksi PERINGATAN; (Vide Bukti P.6) 10. Bahwa Putusan DKPP RI Telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI melalui Surat Nomor 0435/hk.01.00/k1/05/2021 Perihal Sanksi Peringatan kepada IKSAN HAMIRU, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 4 Mei 2021; (Vide Bukti P.7) 11. Bahwa Teradu kembali berulah pada tanggal 1 Mei 2021 dengan memberikan keterangan pers di media Online i-Malut atas nama Bawaslu Halut yang menyampaikan penolakan terhadap Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Terpilih yang dilaksanakan oleh KPU Halmahera Utara Pada Tanggal 2 Mei 2021, seyogyanya jika teradu merasa keberatan terhadap Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang dilaksanakan oleh KPU Halut seharusnya Teradu melalui lembaga Bawaslu Halmahera Utara memberikan Rekomendasi terhadap Rapat Pleno Tersebut bukan membangun opini melalui Media; (Vide Bukti P.8) 12. Bahwa sebagai bentuk Penolakannya Teradu tidak hadir dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih tersebut, Bawaslu Halut Hanya di Hadiri oleh Ketua Bawaslu atas nama Rafli Kamaludin dan Komisioner atas nama Ahmad Idris tanpa kehadiran Teradu; (Vide Bukti P.9) 13. Bahwa Bawaslu Halmahera Utara secara kelembagaan telah menyampaikan kepada KPU Halmahera Utara, terkait dengan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 tanggal 2 Mei 2021, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 14. Bahwa sikap Bawaslu Halmahera Utara tersebut bertentangan dengan sikap dan tindakan Teradu yang disampaikan melalui media online dengan menyatakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 Terpilih, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 15. Bahwa Sikap Teradu tersebut diduga kuat berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dimana sebelumnya juga menyampaikan pernyataan yang sama dengan pernyataan Teradu melalui media yang menolak Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang dilaksanakan oleh KPU Halmahera Utara pada tanggal 2 Mei 2021; (Vide Bukti P.10) 16. Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu diduga kuat melanggar Pasal 133 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jo Pasal 5 Huruf (c), (d) dan (e), Melanggar Sumpah/Janji Anggota Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu serta melanggar asas-asas dan prinsip-prinsip Integritas dan Profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu diatas, maka dengan ini kami meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa, menyatakan dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Berat; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai dan anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara 1. P-1 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara; Video Persidangan di Mahkamah Konstitusi Pada Tanggal 5 2. P-2 Februari 2021, berdurasi 1.53 Menit; Surat Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU-Kab/IX/2020 Tertanggal 28 September 2020 Tentang Tindaklanjut Atas 3. P-3 Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara tertanggal 28 September 2020; Surat Nomor 205/PP.02.6-SD/8203/KPU-Kab/XII/2020 4. P-4 tertanggal 15 Desember 2020 Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara; 5. P-5 Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2021; Putusan DKPP Nomor-PKE-DKPP/II/2021 tanggal 28 April 6. P-6 2021; Surat BAWASLU RI Nomor 0435/hk.01.00/k1/05/2021 7. P-7 Perihal Sanksi Peringatan kepada IKSAN HAMIRU, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 4 Mei 2021; 8. P-8 Hasil Tangkapan Layar (ScreenShot) Media Online I-Malut; Foto Penyerahan Dokumen/Berita Acara setelah Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati 9. P-9 Halmahera Utara Tahun 2020, yang dilaksanakan oleh KPU Halut pada Tanggal 2 Mei 2021; 10. P-10 Hasil Tangkapan Layar (ScreenShot) Media Online I-Malut. [2.4] SAKSI PENGADU Mirzan Salim Berikut ini saya akan sampaikan beberapa hal penting menyankut kesakasian saya kepada saudara IKSAN HAMIRU, SAP dalam keterangannya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Pernyataannya melaui media yang menolak Rapat Pleno KPU Halmahera Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Diantaranya sebagai berikut :  Bahwa saya menyaksikan langsung melalui live siding Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 5 Februari 2021;  Bahwa dalam persidangan tersebut Iksan Hamiru yang mewakili Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan keterangan yang tidak benar terkait dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara;  Bahwa sepengatahuan saksi rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara, karena saksi selalu mengikuti perkembangan setiap tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Kabupaten Halmahera Utara;  Bahwa pada tanggal 2 Mei 2021 KPU Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih, saksi hadir dalam Rapat Pleno tersebut mewakili Partai Gerindra, sehari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan Iksan Hamiru melalui media Online menyatakan menolak Rapat Pleno tersebut dan tidak ikut hadir; Karmel Musa Berikut ini saya akan sampaikan beberapa hal penting menyankut kesakasian saya kepada saudara IKSAN HAMIRU, SAP dalam keterangannya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Diantaranya sebagai berikut :  Bahwa saya menyaksikan langsung melalui live siding Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 5 Februari 2021;  Bahwa dalam persidangan tersebut Iksan Hamiru yang mewakili Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan keterangan yang tidak benar terkait dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara;  Bahwa sepengatahuan saksi rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara, karena saksi selalu mengikuti perkembangan setiap tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Kabupaten Halmahera Utara;  Bahwa pada tanggal 2 Mei 2021 KPU Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih, saksi hadir dalam Rapat Pleno tersebut mewakili Partai Demokrat, sehari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan Iksan Hamiru melalui media Online menyatakan menolak Rapat Pleno tersebut dan tidak ikut hadir; Teiser Teby Berikut ini saya akan sampaikan beberapa hal penting menyankut kesakasian saya kepada saudara IKSAN HAMIRU, SAP dalam keterangannya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Diantaranya sebagai berikut :  Bahwa saya menyaksikan langsung melalui live sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 5 Februari 2021;  Bahwa dalam persidangan tersebut Iksan Hamiru yang mewakili Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan keterangan yang tidak benar terkait dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara;  Bahwa sepengatahuan saksi rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara, karena saksi selalu mengikuti perkembangan setiap tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Kabupaten Halmahera Utara;  Bahwa Iksan Hamiru selalu berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, karena setiap sikap yang ditunjukan selama mengawasi tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara selalu menguntungkan Pasangan Calon Tertentu; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang tidak jelas menerangkan dugaan pelanggaran etik seperti apa yang di lakukan Teradu. Teradu menilai pokok aduan yang disampaikan pengadu kabur dan tidak jelas sehingga pengaduan pengadu patut di tolak oleh Majelis DKPP yang Terhormat. Kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Teradu. 1. Bahwa benar teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Divisi Hukum; (Vide Bukti T.1) 2. Bahwa pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi antara Peserta Pemilihan melawan KPU Halut. Bawaslu Halmahera Utara sebagai pemberi Keterangan. maka Bawaslu dalam memberikan Keterangan Tertulis sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang sudah di setujui oleh Ketua dan anggota Bawaslu Halut. Teradu dalam memberikan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi secara Kelembagaan Bawaslu Halut dengan waktu dan kesempatan yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi hanya 10 menit maka Hakim Mahkamah Konstitusi meminta hanya poin poin penting saja yang di sampaikan tidak semua Keterangan Tertulis di sampaikan di dalam Persidangan karena di anggap di bacakan dan yang di sampaikan hanya Resume karena seluruh Keterangan Tertulis secara lengkap telah termuat dalam dokumen dan sudah di serahkan kepada Mahkamah Konstitusi; (Vide Bukti T.2) 3. Bahwa Keterangan Bawaslu Halut di Mahkamah Konstitusi di serahkan satu hari sebelum di gelarnya persidangan dan keterangan tertulis telah di setujui dan di plenokan oleh ketua dan anggota Bawaslu Halut; 4. Bahwa dalil Pengadu keterangan teradu dalam persidangan MK tidak sesuai dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Halut sebagaimana yang tertuang dalam Pokok Aduan pada Angka 4.1 dan 4.2, yakni : Rekomendasi Bawaslu Halut yang tidak ditindak lanjuti oleh KPU Halut sebagaimana dalil pengadu pada angka 4.1 dan 4.2 teradu menjelaskan sebagai berikut: 1.1. Bahwa dalam Sidang MK Tanggal 5 Februari Tahun 2021 teradu telah menyampaikan dengan tegas dan sesuai dengan Keterangan Tertulis bahwa Rekomendasi Bawaslu Halut yang tidak di jalankan oleh KPU Halut itu sesuai dengan keterangan Tertulis Bawaslu Halut hlm 30. Dalam persidangan Teradu menyampaikan terkait dengan rekomendasi Bawaslu yang tidak di jalankan KPU Halut Rekomendasi terkait dengan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 Bupati menyalagunakan Program Pemerintah atas pelanggaran tersebut Bawaslu Halut mengeluarkan surat kepada Ketua KPU Halut perihal penerusan pelanggaran administrasi berdasarkan Rekomendasi tersebut KPU Halut kemudian mengeluarkan surat Nomor 129 Tahun 2020 tentang tindaklanjut atas Rekomendasi Bawaslu Halut Tanggal 28 Sebtember Tahun 2020 namun teradu pertegas lagi Rekomendasi tersebut KPU Halut tidak menindaklanjuti artinya tidak di jalankan atau bentuk tindaklanjut nya tidak sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Halut; 1.2. Bahwa dalam sidang MK Tanggal 5 Februari Tahun 2021 hal yang sama teradu menyampaikan secara tegas dan sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu Halut. Singkat saya jelaskan dalam jawaban ini dalam persidangan teradu sampaikan ada dua orang pemilih yang bukan warga setempat menggunakan hak pilih sehingga Bawaslu Halut mengeluarkan Rekomendasi Nomor 214/Bawaslu HU/PM/2020 perihal Rekomendasi PSU tanggal 15 Desember 2020 selanjutnya KPU Halut telah menyampaikan surat Nomor 205/PP Tanggal 15 Desember 2020 perihal tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Halut yang pada pokok nya KPU tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Halut terkait dengan PSU di TPS 2 desa Tetewang; Bahwa Perlu teradu tegaskan dinamika sidang di Mahkamah Konstitusi setelah teradu menyampaikan keterangan tertulis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih SH kembali bertanya kepada teradu terkait dengan Rekomendasi Bawaslu berapa saja yang tidak di tindaklanjuti maka teradu menjawab Rekomendasi Bawaslu terkait Bupati melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016 dan Rekomendasi PSU TPS 2 desa Tetewang. Kemudian di susul pertanyaan dari Majelis Hakim Wahiduddin Adams SH “Rekomendasi dari Bawaslu yang tidak di laksanakan itu tentang Rekomendasi terkait dengan dua pemilih yang bukan warga desa tetewang kemudian bagimana Rekomendasi Bawaslu yang tidak di jalankan oleh Termohon (KPU) pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon nomor 1 pelanggaran berupa menggunakan kewenangan program kegiatan itu juga tidak ” maka teradu menjawab “iya itu juga tidak di tindaklanjut oleh KPU Halut” dalam persidangan Kuasa Hukum KPU Halut Hendra Kasim klarifikasi hal tersebut dengan mengatakan Bawaslu Keliru. menurut teradu bentuk tindaklanjut KPU Halut tidak sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Halut. Perlu teradu tegaskan Rekomendasi Bawaslu Halut terkait dengan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU/10 Tahun 2016 dan Rekomendasi PSU di desa Tetewang. KPU Halut dalam menindaklanjuti nya tidak sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Halut. Perlu teradu sampaikan dalam persidangan ada tanya jawab dan itu merupakan dinamika sidang tetapi substansinya Keterangan tertulis Bawaslu Halut secara lengkap sudah termuat dalam dokumen Keterangan Tertulis ; (Vide Bukti T.3) 5. Bahwa pokok aduan pengadu pada poin 5 dan 6 teradu menanggapinya sekaligus bahwa bentuk tindaklanjut KPU Halut tidak sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Halut dan tidak sesuai dengan hasil kajian yuridis Bawaslu Halut; (Vide Bukti T.4) 6. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 7 yakni pengadu adalah kuasa Hukum pihak terkait FM pasangan calon nomor urut 1 teradu tidak perlu menanggapi nya kemudian Pengadu sebagai Kuasa Hukum merasa teradu menyampikan tidak yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Halut perlu teradu jelaskan menyampaikan keterangan Bawaslu di hadapan Hakim MK itu secara lembaga dan sesuai dengan keterangan Tertulis Bawaslu Halut hal mana pengadu menyatakan tidak sesuai; 7. Bahwa walaupun pokok aduan pengadu kabur dan tidak jelas Teradu akan menyampaikan jawaban berupa penjelasan teradu memahami betul guncangan psikologi yang dialami Pengadu dalam proses Pilkada Halmahera Utara, akan tetapi Teradu juga tidak dapat mengesampingkan adanya fakta hal mana teradu tidak jujur dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan memberikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Anggota Bawaslu Halut teradu melaksanakan tugas sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu menurut teradu ini merupakan suatu tuduhan yang pengadu dalilkan; 8. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 9 benar teradu perna di jatuhi sanksi peringatan atas Putusan DKPP Nomor- PKE-DKPP/II/2021. Pengadu dalilkan yang telah disidangkan di DKPP yang telah memiliki Kapasitas Hukum (nebis in idem) dan juga Putusan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pokok aduan pengadu. Pengadu sengaja dalilkan dan mengaitkan Putusan DKPP tersebut; 9. Bahwa benar Putusan DKPP telah di tindaklanjuti oleh Bawaslu RI melalui surat Nomor 0435/hk.01.00/k1/05/2021. Namun kembali pengadu dalilkan yang telah di tindaklanjuti Bawaslu RI dan telah memiliki Kapasitas Hukum (nebis in idem). Pengadu sengaja mengaitkan tindaklanjut Bawaslu RI dengan pokok aduan pengadu; 10. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 11 bahwa teradu menolak rapat pleno penetapan calon terpilih itu tidak benar dan merupakan suatu tuduhan teradu tidak pernah menolak Penetapan Calon Terpilih sebelumnya teradu di konfirmasi melalui via telpon Tanggal 1 Mei 2021 oleh media i malut “ pimpinan bagimana terkait Penetapan Calon Terpilih di hari Minggu” maka teradu sampaikan Regulasi Penetapan Calon Terpilih yang di atur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada bahwa kalau mengacu pada Regulasi penetapan calon terpilih di laksanakan 3 hari kerja setelah pleno penetapatan Rekapitulasi Suara Teradu lanjut menjawab kepada wartawan tapi Penetapan calon Terpilih hari ini itu ada SK KPU Halut terkait tahapan program dan jadwal PSU terus wartawan kembali bertanya “jadi bagimana pimpinan bertentangan ka tarada (bertentangan atau tidak)” Teradu langsung tutup telpon tidak menjawab. Kemudian ada pemikir Akademisi menanggapinya lewat media poskomalut Tanggal 2 Mei 2021 bahwa teradu tidak memahami sistem hukum PSU atas Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 padahal yang teradu sampaikan di media i malut Tanggal 1 Mei 2021 terkait Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 157 poin 5 peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3 (tiga) hari Kerja terhitung sejak diumumkan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan oleh KPU oleh karena itu teradu klarifikasi di media i malut tanggal 2 Mei 2021 atas tanggapan Akademisi di media poskomalut menyatakan bahwa teradu tidak memahami sistem Hukum PSU atas Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 perluh teradu tegaskan lagi tidak ada satupun keterangan atau pernyataan teradu di media atas nama Bawaslu Halut menolak Penetapan Calon Terpilih yang teradu sampaikan di media i malut Tanggal 2 Mei 2021 terkait dengan PKPU 5 Tahun 2020 di lampiran nya poin 8 huruf a paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU dan teradu sampaikan terkait Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 di media itu bukan opini tetapi teradu sampaikan adalah Regulasi terkait Penetapan Calon Terpilih pengadu seharusnya membedakan mana opini dan mana Regulasi menyampaikan PKPU 5 Tahun 2020 dan Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP- XIX/2021 merupakan bagian dari Sosialisasi terhadap Publik. Kemudian Pengadu menilai teradu keberatan penetapan calon terpilih oleh KPU Halut Teradu tidak keberatan KPU Halut melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih oleh karena itu Bawaslu Halut tidak perlu mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Halut sebab nanti lembaga peradilan lain yang menilai Keputusan KPU Halut tentang penetapan calon terpilih dalam hal ini Mahkamah Konstitusi dan setelah di sidangkan Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Halut tentang Penetapan Calon Terpilih Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 kemudian Mahkamah memerintahkan kepada KPU Halut menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Calon Terpilih dan Putusan Mahkamah Konstitusi Final and biding (Final dan Mengikat); (Vide Bukti T.5) 11. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 12 teradu tidak hadir penetapan calon terpilih Tanggal 2 Mei 2021 karena bertepatan teradu melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta Tanggal 3 Mei Tahun 2021 dalam rangka menyampaikan laporan hasil PSU dan PSS di Bawaslu RI teradu di beri tugas dengan surat Tugas Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin ST dan di dampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Bapak Fahrul Abd Muid tetapi bukan berarti ketidak hadiran teradu adalah bentuk penolakan penetapan calon terpilih yang menghadiri secara kelembagaan Bawaslu Halut Rafli Kamaludin (Ketua) dan Ahmad Idris (Anggota). Namun teradu menghadiri Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanggal 8 Juni 2021 pasca Putusan MK Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Amar Putusan memerintahkan KPU Halut menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih; (Vide Bukti T.6) 12. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 13 Bawaslu Halut menyampaikan kepada KPU Halut rapat pleno penetapan calon terpilih tanggal 2 Mei 2021 SUDAH SESUAI dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan teradu sedikit menjelaskan Bawaslu Halut menyampaikan bahwa KPU Halut sudah melakukan pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih SESUAI dengan Jadwal dan Tahapan atau SK KPU Halut. Bawaslu Halut bukan menyampaikan Pleno Penetapan Calon Terpilih SUDAH SESUAI tapi menyampaikan SESUAI Tahapan dan Jadwal bahwa Keputusan KPU Halut terkait Penetapan Calon Terpilih hanya dapat di evaluasi dan di koreksi oleh lembaga peradilan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan perlu teradu tegaskan lagi pada saat Penetapan Calon Terpilih Oleh KPU Halut Tanggal 2 Mei 2021 Bawaslu Halut Secara Kelembagaan tidak menyampaikan kepada KPU Halut bahwa penetapan calon terpilih sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan. menurut teradu merupakan dalil yang mengada ada, pengadu pun tidak menyertakan dalilnya dengan bukti-bukti sehingga menurut teradu pantas untuk di kesampingkan; (Vide Bukti T.7) 13. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 14 teradu menanggapi sikap Bawaslu Halut menurut teradu tidak bertentangan dengan penyampaian teradu di media i malut teradu di konfirmasi oleh media i malut Tanggal 2 Mei 2021 sehingga teradu menyampaikan tentang Regulasi PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di lampiran nya poin 8 huruf a paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU dan teradu sampaikan terkait Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 maka saya kira menyampaikan Regulasi PKPU 5 Tahun 2020 kepada media maupun kepada masyarakat itu bagian dari sosialisasi tapi bukan berarti penyampaian teradu di media bertentangan dengan sikap Bawaslu Halut; (Vide Bukti T.8) 14. Bahwa dalil pengadu sebagaimana angka 15 teradu menanggapi hal mana pengadu mengatakan teradu berpihak kepada sala satu pasangan calon sangat tidak beralasan seluruh Tuduhan dan dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu berpihak kepada sala satu calon menurut teradu ini merupakan suatu tuduhan yang pengadu dalilkan, berdasarkan tuduhan pengadu maka Pengadu mengajukan Permohonan Dugaan Pelanggaran Kode Etik menurut teradu dalil pengadu tidak berdasar. Hal serupa teradu di konfirmasi oleh media i malut dan hal yang sama teradu menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 157 poin 5 Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan oleh KPU. Pada judul berita biasanya di buat oleh redaksi. Teradu tidak pernah membuat judul berita pada pemberitaan ada juga kalimat Teradu di kutip tidak utuh atau di penggal dan itu bukan tanggung jawab teradu lagi melainkan tanggung jawab orang yang memenggal nya. Hal mana teradu menyampaikan pernyataan menolak penetapan calon terpilih perluh teradu tegaskan lagi yang teradu sampaikan di Media adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perlu di ketahui terkait dengan Keputusan KPU Halut tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU- Kab/V/2021 telah di sidangkan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan penilaian atas fakta dan Hukum Mahkamah berkesimpulan tidak beralasan menurut Hukum sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 Amar Putusan Dalam Eksepsi menolak eksepsi Termohon (KPU Halut) poin 3 dan 4 Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan Keputusan KPU Halut Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU- Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 bertanggal 2 Mei 2021. dan memerintahkan KPU Halut menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020; (Vide Bukti T.9) 15. Bahwa perlu Teradu tegaskan teradu dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilihan di Halmahera Utara pada proses Pilkada Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang prinsip prinsip penyelenggara pemilu. Pada Pilkada Tahun 2020 teradu Mengawasi setiap Tahpan Pemilihan demi terciptanya kualitas Demokrasi yang baik di Halmahera Utara. Perlu teradu sampaikan Peringatan sebelumnya dari DKPP merupakan peringatan bagi teradu. Oleh karena itu apa yang di dalilkan oleh pengadu tidak benar dan tidak beralasan. Tentu saja siapa saja yang menjadi Penyelenggara akan mawas diri dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara terlebih setelah mendapat sanksi peringatan dari DKPP. [2.6] PETITUM TERADU Yang Mulia Majelis Pemeriksa, sebelum Teradu menyampaikan Eksepsi dan Jawaban dalam perkara a quo, perlu Teradu sampaikan hal-hal yang penting dengan maksud kiranya menjadi pertimbangan Majelis dalam memeriksa dan mengadili dalam putusan, yaitu perkara a quo sudah di tanggapi dan di klarifikasi di persidangan MK Tanggal 5 Februari 2021 sehingga dalam pandangan Teradu laporan dan/atau aduan terhadap Teradu tidak didasarkan pada iktikad yang benar untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilihan, melainkan untuk mencederai kerja-kerja pengawasan pemilihan yang telah dilakukan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan mempengaruhi kerja-kerja kepemiluan di Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan A Quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI NAMA BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Salinan Keputusan Untuk membuktikan Bawaslu RI Nomor: bahwa teradu adalah 0632/K.BAWASLU/HK.01 Anggota Bawaslu Halut; .01/VIII/2018; 2. T-2 Dokumen Keterangan Untuk membuktikan Tertulis Bawaslu Halut bahwa teradu memberikan dan video Sidang MK keterangan sudah sesuai Tanggal 5 Feb 2021 serta dengan keterangan tertulis Undangan MK Bawaslu Halut; pemberitahuan sidang; 3. T-3 Keterangan tertulis Untuk membuktikan Bawaslu Halut; keterangan tertulis telah di tanda tangan; 4. T-4 Rekomendasi PSU dan BA Untuk membuktikan; Pleno Tentang Bupati Melanggar pasal 71 ayat 3 UU/10/2016; 5. T-5 UU 10 Tahun 2016 dan Untuk membuktikan; PKPU 5 Tahun 2020 serta media i-malut; 6. T-6 Surat Tugas Tiket Pesawat Untuk membuktikan terdu serta Foto penyerahan SK keluar daerah dan hadir KPU Penetapan Calon penetapan ke dua; Terpilih Tanggal 9 Juni 2021; 7. T-7 Dokumen penanganan Untuk pembuktian; Laporan; 8. T-8 Tangkapan Media online Untuk membuktikan i-Malut Tanggal 2 Mei teradu menyampaikan 2021; Regulasi; 9. T-9 Tangkapan Media online Untuk membuktikan i-Malut Tanggal 1 Mei teradu menyampaikan 2021; Regulasi; [2.8] SAKSI TERADU Berth Jovi Pangkey  Saksi pernah melakukan wawancara dengan Teradu melalui telepon.  Saksi sering melakukan wawancara melalui telepon, chat SMS, dll.  Judul dan redaksi berita ditentukan pimpinan Redaksi akan tetapi tidak keluar dari makna dan arti berita yang sebenarnya. [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah mencermati dan mempelajari keselururah rangkaian dalil-dalil yang dimohonkan Pengadu, dinamika, dan fakta pemeriksan persidangan pada Rabu Tanggal 13 Agustus 2021 di Ruang Sidang Bawaslu Halut melalui Aplikasi zoom, maka bersama ini perkenankanlah Teradu mengajukan Kesimpulan dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan Nomor : 149-P/L- DKPP/VI/2021 yang kemudian diregistrasi dengan Perkara Nomor: 154-PKE- DKPP/VI/2021. Adapun Kesimpulan yang ingin disampaikan adalah sebagai berikut: Teradu menyatakan tetap pada pendiriannya seperti yang dikemukakan dalam Eksepsi dan Jawaban Tertulis terhadap Pokok Pengaduan, serta membantah semua pendapat, dalil, dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, baik dalam Pengaduan dan/atau Laporan Tertulis maupun dalam Sidang Pemeriksaan perkara a quo. Yang Mulia Majelis Pemeriksa, perlu Teradu sampaikan kembali hal-hal yang penting dengan maksud kiranya menjadi pertimbangan Majelis dalam memeriksa dan mengadili dalam putusan, yaitu Pengadu sebagai Kuasa Hukum paslon yang masih ada hubungan dekat dengan paslon sebelumnya, dalam pengaduan dan/atau pelaporan perkara a quo karena diadukan dan/atau dilaporkan ada saat Sidang di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung. Selain itu, Perkara a quo sudah diperiksa dan telah di Putuskan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi Putasan Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Halut Nomor : 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Calon Terpilih Tanggal 2 Mei 2021, sehingga dalam pandangan Teradu, laporan dan/atau aduan terhadap Teradu tidak didasarkan pada iktikad yang benar untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilihan, melainkan untuk mencederai kerja-kerja pengawasan pemilihan yang telah dilakukan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan untuk mempengaruhi kerja-kerja kepemiluan di Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan seluruh uraian dan bukti yang di ajukan oleh teradu menjadi fakta pemeriksaan/sidang sebagaimana di uraikan di atas maka seluruh tuduhan pengadu sebagaiana di dalilkan dalam pengaduanya telah terbantahkan oleh bukti-bukti yang di ajukan Teradu. [2.10] PIHAK TERKAIT Rafli Kamaluddin - Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara  Berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Maluku bahwa masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan keterangan di Mahkamah Kostitusi.  Kemudian secara internal, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara pada saat Pleno bersepakat yang membaca keterangan tertulis dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, oleh karena Teradu adalah Koordinator Divisi Hukum maka tugas membacakan keterangan tertulis tersebut diserahkan kepada Teradu.  Pihak Terkait hadir juga pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai keterwakilan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.  Karena posisi duduk Teradu pada sidang Mahkamah Konstitusi didepan Pihak Terkait, Maka Teradu langsung menanggapi pertanyaan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.  Bahwa benar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Teradu menyampaikan KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.  Dalam suasana sidang tersebut sangat dibatasi untuk memberikan keterangan.  Tidak ada perintah dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa yang hadir dalam Mahkamah Konstitusi mengharuskan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Bisa Ketua ataupun Anggota.  Awalnya Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tidak menyangka bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara akan melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih pada saat itu. Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara mendapat informasi awal itu tersebut dari media, Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara akan melaksanakan Penetapan sesuai dengan SK KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU.  Pada saat penetapan Rekapitulasi tidak berjalan terlalu lama, sekitar 2-3 hari langsung dilakukan penetapan Pasangan Calon terpilih.  Pada saat itu viral dimedia sosial ada Ketua atau Anggota KPU Halmahera Utara yang memberikan informasi tersebut.  Ada Pasangan Calon yang menolak akan dilakukan penetapan Pasangan Calon terpilih.  Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara melakukan komunikasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara apakah sudah sesuai dengan regulasinya, yang dijawab oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara bahwa sudah sesuai regulasi.  Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menerima tanggapan dan masukan dari akademisi dan praktisi hukum pada saat itu. banyak tanggapan di media sosial terkait KPU akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Abdul Jalil - KPU Kabupaten Halmahera Utara  Terkait Penetapan Pasangan Terpilih oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak ada penolakan ataupun surat resmi Bawaslu Halmahera Utara terkait Penetapan a quo yang diuar ketentuan, sehingga KPU Halmahera Utara tetap bisa melaksanakan penetapan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang dihadiri oleh para pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.  Terkait keberatan, pihak terkait menjelaskan bahwa ada keberatan dari pasangan calon nomor urut 2 yang pada pokoknya menyatakan penetapan belum bisa dilakukan dan harus sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi 3 (tiga) hari sejak penetapan rekapitulasi ditetapkan, akan tetapi keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara yang sudah disampaikan juga pada perkara 141-PKE-DKPP/V/2021 bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara sudah menetapkan ditanggal 2 Mei 2021.  Setelah penetapan itu, KPU Kabupaten Halmahera Utara diadukan ke DKPP dalam Perkara 141-PKE-DKPP/V/2021.  Pada saat ada keberatan dari pasangan calon, tidak ada tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, sejauh yang Pihak Terkait terima hanya pemberitahuan Surat Nomor 62 bahwa terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih sudah sesuai dengan SK nomor 2 tentang tahapan dan jadwal PSU.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Dalam sidang pemeriksaan untuk Perkara Nomor 57/PHP.BUPXIX/2021 di Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Februari 2021, Teradu memberikan keterangan berbeda dengan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara; [4.1.2] Teradu meyampaikan pernyataan di media i-Malut tanggal 1 Mei 2021 yang pada pokoknya menolak Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Halmahera Utara karena dinilai melanggar ketentuan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi; [4.1.3] Teradu tidak menghadiri rapat pleno penetapan Paslon Terpilih pada tanggal 2 Mei 2021; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu menjelaskan bahwa dalam persidangan MK tanggal 5 Februari 2021, secara kelembagaan Teradu menyampaikan resume keterangan Bawaslu Halmahera Utara yang dibatasi waktu 10 (sepuluh) menit. Keterangan tertulis secara lengkap telah disampaikan satu hari sebelum persidangan. Sebagaimana keterangan tertulis tersebut, Teradu menyampaikan terkait rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara yang tidak dijalankan, atau bentuk tindaklanjut KPU Halmahera Utara tidak sesuai dengan rekomendasi tersebut. Antara lain rekomendasi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti KPU Halmahera Utara melalui Surat Nomor 129 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021. Selain itu, rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Tatewang melalui Surat Nomor 214/BAWASLU HU/PM/2020 tanggal 15 Desember 2020. Kemudian KPU menyampaikan Surat Nomor 205/PP tanggal 15 Desember 2020 yang pokoknya tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut. [4.2.2] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan pada tanggal 1 Mei 2021 media i-Malut menyampaikan pertanyaan via telpon tentang “bagaimana penetapan Calon Terpilih di hari minggu?”. Teradu menyampaikan kalau mengacu pada Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, penetapan calon terpilih di laksanakan 3 hari kerja setelah pleno penetapatan Rekapitulasi Suara. Teradu lanjut menjawab kepada wartawan tapi penetapan calon terpilih hari ini berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Utara terkait tahapan program dan jadwal PSU. Teradu memutus sambungan telpon ketika wartawan menanyakan apakah terjadi pertentangan jadwal tahapan dalam SK KPU Halmahera Utara dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Teradu tidak keberatan dengan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih oleh KPU Halmahera Utara tanggal 2 Mei 2021. Oleh karena itu Bawaslu Halmahera Utara tidak perlu mengeluarkan rekomendasi, sebab nanti lembaga peradilan lain yang menilai Keputusan KPU Halut tentang penetapan tersebut. Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Halut tentang Penetapan Calon Terpilih Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 dan memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Calon Terpilih. [4.2.3] Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], Teradu menerangkan pada tanggal 2 Mei 2021 tidak mengikuti Pleno KPU Halmahera Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih karena bertepatan dengan perjalanan dinas Teradu ke Jakarta. Teradu mendapat tugas dari Ketua Bawaslu Halmahera Utara menyampaikan hasil pengawasan PSU dan PSS ke Bawaslu RI. Teradu juga didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas nama Fahrul Abdul Muid. Ketidakhadiran Teradu bukan merupakan bentuk penolakan penetapan calon terpilih, karena secara kelembagaan pleno tersebut dihadiri oleh Rafli Kamaludin (Ketua) dan Ahmad Idris (Anggota). Meskipun demikian, Teradu menghadiri Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanggal 8 Juni 2021 pasca Putusan MK Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 57/PHP.BUPXIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 5 Februari 2021, Teradu menyampaikan keterangan bahwa KPU Halmahera Utara “tidak melaksanakan” Rekomendasi Nomor 121/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 tanggal 21 September 2020 dan Rekomendasi Nomor 214/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 Tanggal 15 Desember 2020 meskipun KPU Halmahera Utara telah menindakalajuti rekomendasi tersebut melalui Surat Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan Surat Nomor 205/PP.02.6- SD/8203/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Menurut Pengadu, subtansi keterangan Teradu tersebut berbeda dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Halmahera Utara yang telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Berdasarkan alat bukti Bukti T-2 berupa keterangan tertulis kepada MK, Bawaslu Halmahera Utara menggunakan frasa “rekomendasi tidak dijalankan” oleh KPU Halmahera Utara. DKPP menilai Teradu tidak terbukti menyampaikan keterangan yang substansinya berbeda dengan keterangan tertulis Bawaslu Halmahera Utara pada persidangan Mahkamah Konsitusi tanggal 5 Februari 2021. Dalam sidang pemeriksaan di lembaga peradilan, sangat mungkin terjadi perbedaan antara bahasa tulisan dengan bahasa lisan. DKPP tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya unsur kesengajaan yang berkorelasi dengan motif pemihakan Teradu pada saat memberi keterangan lisan kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilku penyelenggara pemilu. Meskipun Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan Teradu lebih profesional dalam melaksanakan tugas. Teradu semestinya memahami keterangan Bawaslu Halmahera Utara dalam sidang penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan dimaksudkan untuk mengungkap peristiwa hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan. Oleh karena itu penggunaan istilah, frasa atau kalimat yang dapat menimbulkan makna atau tafsir yang berbeda harus dilengkapi penjelasan yang komprehensif. Frasa KPU Halmahera Utara “tidak melaksanakan” rekomendasi tanpa dilengkapi keterangan adanya perbedaan hasil pemeriksaan pelanggaran antara KPU Halmahera Utara dengan lembaga Pengawas dapat dimaknai bahwa KPU Halmahera Utara telah mengabaikan rekomendasi lembaga Pengawas. Keterangan Teradu yang tidak lengkap dalam sidang pemeriksaan oleh MK, dapat menimbulkan kesan adanya pelanggaran asas Pemilihan free and fair yang disebabkan oleh tindakan KPU Halmahera Utara “tidak melaksanakan” atau mengabaikan rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu mengakui pernyataannya yang dipublikasikan oleh media i-Malut pada tanggal 1 Mei 2021. Merespon permintaan jurnalis i-Malut terkait agenda kegiatan KPU Halmahera Utara tentang penetapan Calon Terpilih pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021, Teradu menyatakan sesuai pengetahuannya penetapan Calon Terpilih seharusnya dilakukan pada hari kerja karena berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, permohonan kepada Mahkamah Konstitusi disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan perolehan suara. Pihak Terkait Ketua Bawaslu Halmahera Utara dalam persidangan menerangkan bahwa pernyataan Teradu tersebut merupakan pendapat peribadi dan tidak pernah dibahas dalam forum internal lembaga. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu terbukti tidak professional dalam menyampaikan informasi publik terkait jadwal waktu tahapan Pemilihan. Teradu sebagai pengawas Pemilihan mempunyai kewajiban menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan akurat dilengkapi pengetahuan yang memadai mengenai hukum Pemilu sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan Teradu bahwa pelaksanaan penetapan Paslon terpilih seharusnya dilaksanakan pada hari kerja sebagaimana ketentuan pasal Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang substansinya mengatur tenggang waktu permohonan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi menimbulkan syakwasangka public adanya pemihakan Teradu kepada Paslon tertentu yang dieskspresikan melalui perbedaan pendapat tentang pelaksanaan jadwal waktu penetapan Paslon terpilih. Teradu terbukti menyampaikan informasi menyesatkan, tidak sesuai dengan makna yang dimuat dalam ketentuan pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu Pertanyaan Teradu dapat memicu kegaduhan penyelenggaraan Pilkada, terjadinya perang opini public yang ditafsirkan oleh para pihak sesuai kepentingannya masing-masing. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 3 huruf a dan c, Pasal 12 huruf d dan e, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 2 Mei 2021 Teradu bersama Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Fahrul Abd. Muid melakukan perjalanan dinas ke Jakarta berdasarkan Surat Tugas Nomor 14/111-SPT/BAWASLU.MU/2021 tanggal 30 April 2021. Ketua Bawaslu Halmahera Utara dalam persidangan membenarkan pada tanggal tersebut Teradu mendapatkan tugas menyampaikan Laporan Pengawasan PSU ke Bawaslu RI. DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Halmahera Utara pada tanggal 2 Mei 2021 beralasan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Iksan Hamiru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra