Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 61/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Halmahera Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 46/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 4 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 Februari 2016 menyampaikan pokok aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Berkenaan dengan hasil penghitungan suara tidak dilakukan secara sempurna dan menghilangkan suara di 5 TPS untuk menguntungkan salah satu pasangan calon: 1) Perolehan suara masing-masing calon yang ditetapkan oleh Para Teradu adalah sebagai berikut: Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Frans Manery-Muhlis Tapi-Tapi 30.736 2 Jhon R Patiasina-Nuraini R Kanofo 11.996 3 Heriantho Tantry-Hi Jasmin Rainu 16.646 4 Piet Hein Babua-Samsul Bahri 13.077 5 Kasman Hi Ahmad-Imanuel Lalonto 27.631 2) Perbedaan suara antara Pengadu dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai pihak yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak oleh Para Teradu adalah sebanyak 3.105 suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena sengaja menghilangkan Form C-KWK dan C1-KWK beserta lampirannya pada 5 (lima) TPS di 4 (empat) desa di Kecamatan Loloda Kepulauan, mengabaikan keberatan Pengadu pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten, dan melakukan pembiaran atas tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 terhadap Saksi Pengadu. Selain itu Teradu I dan Teradu II beserta staf KPU Kabupaten Halmahera Utara atas nama Yusach Bubala pada 7 Januari 2016 melakukan pertemuan dengan Calon Bupati Halmahera Utara Frans Maneri di Hotel Grand Batik Inn Mangga Besar Jakarta.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhlis Kharie, Teradu II atas nama Mustahid Kolono, Teradu III atas nama Bagus Subardi, Teradu IV atas nama Haerun Noh, dan Teradu V atas nama Rasmin Hi. Abd. Mutalib selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 61/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 46/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 4 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Irwan Djam 2. Wilson Ponto Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad-Imanuel Lalonto Alamat : Jalan Karianga Desa Gamsungi, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara Berdasarkan surat kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama: 1. Nama : Kasman Hi Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Halmahera Utara Tahun 2015 Alamat : Jalan Karianga Desa Gamsungi, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara 2. Nama : Imanuel Lalonto Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015 Alamat : Jalan Karianga Desa Gamsungi, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhlies Kharie Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Kompleks Kawasan Pemerintahan No. 2B, Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mustahid Kolono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Kompleks Kawasan Pemerintahan No. 2B, Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Bagus Supardi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Kompleks Kawasan Pemerintahan No. 2B, Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Haerun Noh Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Kompleks Kawasan Pemerintahan No. 2B, Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rusmin Hi Abd. Mutalib Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Kompleks Kawasan Pemerintahan No. 2B, Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 46/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 4 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 Februari 2016 menyampaikan pokok aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Berkenaan dengan hasil penghitungan suara tidak dilakukan secara sempurna dan menghilangkan suara di 5 TPS untuk menguntungkan salah satu pasangan calon: 1) Perolehan suara masing-masing calon yang ditetapkan oleh Para Teradu adalah sebagai berikut: Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Frans Manery-Muhlis Tapi-Tapi 30.736 2 Jhon R Patiasina-Nuraini R Kanofo 11.996 3 Heriantho Tantry-Hi Jasmin Rainu 16.646 4 Piet Hein Babua-Samsul Bahri 13.077 5 Kasman Hi Ahmad-Imanuel Lalonto 27.631 2) Perbedaan suara antara Pengadu dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai pihak yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak oleh Para Teradu adalah sebanyak 3.105 suara. Selisih suara tersebut terjadi karena Para Teradu tidak melakukan rekapitulasi suara yang berasal dari 5 (lima) TPS yang berada di Kecamatan Loloda Kepulauan pada saat dilakukannya Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat kabupaten dan adanya kesalahan dalam pencatatan hasil pemungutan suara yang tidak dilakukan secara sempurna; 3) Pasal 1 ayat 17 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 mendefinisikan bahwa “rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh”. Pemilihan yang diikuti oleh Pengadu adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015. Sistem berjenjang dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan di kecamatan dan kabupaten; 4) Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015, pelaksanaan rekapitulasi jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten. Pengaturan demikian diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang berbunyi, “rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. Kecamatan; b. Kabupaten/Kota”; 5) Mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan secara berjenjang dimilai di tingkat kecamatan hingga kabupaten yang dilakukan oleh Para Teradu sendiri. Alasan hilangnya hasil rekapitulasi beberapa TPS di Kecamatan Loloda Utara tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena menurut Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b dengan tegas dinyatakan, “dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan: a. Kotak suara yang berisi formulir Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DA1-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA-2 KWK Plano, dan Model DA2-KWK untuk seluruh kecamatan dalam keadaan disegel; b. Seluruh kotak suara yang berisi surat suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir dalam keadaan tersegel”; 6) Sesuai dengan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi, KPU Kabupaten melaksanakan kegiatan rekapitulasi setelah menerima hasil rekapitulasi dari PPK di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut berisi hasil penghitungan suara yang diisi dalam kotak suara tersegel. Berdasarkan hal itu, alasan tidak dilakukannya rekapitulasi terhadap hasil rekapitulasi dari Kecamatan Loloda Kepulauan karena hilangnya hasil rekapitulasi Model C-KWK, C1-KWK dan lampiran C1-KWK 5 (lima) TPS di 4 (empat) desa yang terdapat di Kecamatan Loloda Kepulauan tidak dapat diterima oleh hukum, sehingga penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu di tingkat kabupaten mengandung cacat prosedur dan cacat substansi; 7) Pelaksanaan rekapitulasi di PPK Kecamatan Loloda Kepulauan dilakukan pada 12-13 Desember 2015. Pelaksanaan rekapitulasi sendiri dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Loloda Kepulauan dan disaksikan oleh saksi pasangan calon dan Panwascam Loloda Kepulauan; 8) Pada hari Senin, 14 Desember 2015 pukul 04.30 WIT, PPK dan Panwascam Loloda Kepulauan beserta 2 (dua) anggota kepolisian dari Polres Halmahera Utara mengantar kotak suara yang isinya merupakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Loloda Kepulauan ke KPU Kabupaten Halmahera Utara. Hanya saja ketika berada di KPU Kabupaten Halmahera Utara, PPK dan Panwascam yang didampingi oleh 2 (dua) anggota kepolisian dihalang-halangi oleh sekelompok orang; 9) Menggunakan alasan keamanan dan keselamatan, akhirnya anggota kepolisian mengarahkan Ketua PPK Loloda Kepulauan untuk dimintai keterangan disertai barang bukti berupa mobil Innova yang di dalamnya terdapat dokumen adminisrasi rekapitulasi di Kecamatan Loloda Kepulauan yang terdiri atas Formulir Berita Acara Lampiran C1, DA, DA1 Asli serta stempel Panwascam Loloda Kepulauan dan salinannya sebagai arsip; 10) Sejak peristiwa tersebut, Ketua PPK Loloda Kepulauan ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Halmahera Utara. Peristiwa tersebut juga berdampak pada tidak diikutkannya 5 (lima) TPS dalam Rapat Pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Para Teradu dengan alasan tidak terdapat dokumennya. Sebuah alasan yang tidak dapat diterima oleh hukum karena sebelumnya semua TPS yang berada di Kecamatan Loloda Kepulauan telah direkapitulasi dan diplenokan; 11) Pengabaian terhadap suara rakyat yang berasal dari 5 (lima) TPS tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu melakukan kesalahan pencatatan jumlah perolehan suara dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan rekapitulasi. Bahkan, Para Teradu meyakini yang dilakukan Para Teradu merupakan bagian dari skenario yang memaksakan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1; 12) Mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara pada tahapan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, “rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota”; 13) Ketentuan a quo mengafirmasi bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan oleh PPK seluruhnya harus direkapitulasi pada saat dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Perbuatan Para Teradu yang tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kecamatan Loloda Kepulauan telah membuat hasil pemilihan yang ditetapkan cacat substansi. Menurut regulasi dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi, seluruh hasil rekap dari tingkat kecamatan harus direkapitulasi di tingkat kabupaten; 14) Setelah Pengadu melakukan rekapitulasi sendiri dengan memasukkan hasil rekapitulasi dari PPK Kecamatan Loloda Kepulauan dan PPK lainnya yang berada di wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara ternyata Pengadu yang meraih suara terbanyak dengan rincian sebagai berikut: Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon FM- FERI- CUN-JAS PIET-SAM KACE-ON No Kecamatan MANTAP NURAINI 1 2 3 4 5 1 Loloda Kepulauan 612 50 44 65 5019 2 Loloda Utara 1242 695 1013 1022 1390 3 Galela Barat 1494 382 1202 619 1992 4 Galela 783 33 485 782 2392 5 Galela Selatan 784 345 802 542 2327 6 Galela Utara 822 176 682 686 2195 7 Tobelo 5724 2182 2109 1768 3552 8 Tobelo Barat 952 280 472 375 746 9 Tobelo Tengah 2067 2032 1221 1784 709 10 Tobelo Timur 1947 333 712 375 523 11 Tobelo Utara 1649 259 539 584 4264 12 Tobelo Selatan 3804 774 1018 1564 944 13 Kao Barat 1873 1229 1364 258 304 14 Kao Utara 2396 1436 1375 747 354 15 Kao Teluk 913 344 591 479 1492 16 Kao 2072 671 1193 209 512 17 Malifut 1674 504 872 313 2942 Jumlah 30.808 11.725 15.694 12.092 31.693 15) Penggunaan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan menampakkan Pengadu sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak, bukan Pasangan Nomor Urut 1. Artinya, indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu yang dengan sengaja tidak menghitung suara dari 5 TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan dan kesalahan penghitungan suara dari PPK terbukti; 16) Berdasarkan fakta tersebut seharusnya DKPP melakukan pemeriksaan kepada komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1; 17) Terjadinya selisih suara antara yang telah ditetapkan oleh PPK dan perolehan suara yang ditetapkan pada saat dilakukannya rekapitulasi di kabupaten telah menjadi pokok keberatan Pengadu. Hanya saja saat itu Para Teradu mengabaikan dan langsung mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Loloda Utara tanpa meminta tanggapan atau keberatan serta persetujuan dari para saksi pasangan calon; 18) Pada saat itu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara yang hadir tidak menyampaikan pendapat dan/atau rekomendasi apapun. Padahal, sesuai dengan mekanisme rekapitulasi, sehatrusnya Panwas menyampaikan pendapat dan/atau rekomendasi terhadap pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi, seperti tidak direkapnya suara dari PPK Kecamatan Loloda Kepulauan; 19) Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (selanjutnya Peraturan Bersama) menyebutkan bahwa: (1) Kode Etik berlandaskan pada: a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang; c. Sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan d. Asas Penyelenggara Pemilu. (2) Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d berlaku bagi jajaran sekretariat penyelenggara Pemilu dengan penegakannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penegakan disiplin dan kode etik kepegawaian. 20) Sumpah jabatan anggota KPU diatur dalam Pasal 3 Peraturan Bersama, bahwa: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 21) Kecermatan merupakan satu diantara sumpah anggota KPU. Tidak direkapnya 5 TPS oleh Para Teradu merupakan perbuatan yang nyata-nyata tidak cermat sehingga merugikan Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara; 22) Ketidakcermatan tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar sumpah anggota KPU. Berdasarkan logika hukum yang diatur dalam Peraturan Bersama, satu diantara standar etika penyelenggara Pemilu adalah sumpah jabatan anggota KPU. Oleh karena itu, perbuatan tidak cermat yang dilakukan Para Teradu adalah perbuatan melanggar etika penyelenggara Pemilu; 23) Pengabaian kesalahan dan pelanggaran pada saat proses rekapitulasi suara oleh Para Teradu mendorong Tim Hukum Pengadu membuat laporan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Panwas Kabupaten Halmahera Utara dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hingga diajukannya permohonan ini kepada DKPP tidak ditindaklanjuti; 24) Dengan demikian, hal yang benar menurut hukum apabila DKPP mengambil putusan untuk memberhentikan Para Teradu yang tidak lagi berpegang teguh pada asas independensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah di Halmahera Utara; 2. Berkenaan dengan pengabaian keberatan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon saat dilaksanakannya Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten, Pengadu menguraikan sebagai berikut: 1) Pada saat dilaksanakannya proses rekapitulasi di tingkat kanupaten, Pengadu menemukan sebuah kondisi/fakta terjadinya kesalahan prosedur dan atau selisih hasil penghitungan suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Terhadap adanya kondisi/fakta demikian, saksi Pengadu dan peserta lainnya menyampaikan keberatan terhadap Para Teradu; 2) Fakta tersebut terjadi di Kecamatan Loloda Utara, hal mana terdapat selisih dan perbedaan hasil suara berdasarkan DA1-KWK yang dimiliki dan dibacakan oleh Ketua PPK Loloda Utara dengan yang dimiliki oleh para Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, 3, 4, dan 5. Terhadap ketidaksesuaian tersebut, saksi Pengadu dan saksi peserta lainnya menyampaikan keberatan. Teradu Mukhlis Kharie dan Mustahid Kolono memaksakan kehendaknya untuk terus melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tengah tidak validnya data perolehan suara yang dipaparkan oleh Para Teradu; 3) Terhadap keberatan yang disampaikan, semestinya mekanisme penyelesaian yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan Pasal 35 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PKPU No. 11/2015 adalah: Pasal 35 ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan formulir dengan Model DAA KWK Plano dan Model DA-1 KWK Plano. Pasal 35 ayat (3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. 4) Mekanisme penyelesaian keberatan yang diatur oleh KPU RI selaku atasan Para Teradu tidak diterapkan pada saat dilakukannya rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat kabupaten. Pada saat rapat pleno dilaksanakan telah terjadi pembiaran dan tindakan-tindakan penekanan dan ancaman psikis terhadap saksi Pemohon dan Saksi dari Pasangan Calon lainnya; 5) Saksi Pengadu dan saksi pasangan calon lainnya mendapatkan tekanan psikis dari sikap aparat keamanan dan ancamaan pembunuhan yang dilakukan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 di tengah berjalannya Rapat Pleno; 6) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); 7) Ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan Bersama menyebutkan: “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu’; 8) Adanya ketentuan tersebut dan hubungannya dengan kejadian pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten sebagaimana diuraikan oleh Pengadu, dapatlah disimpulkan jika Para Teradu tidak bersikap adil atau tidak memperlakukan secara sama calon kepala daerah; 9) Para Teradu hanya mendengar saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); 10) Pengadu berasumsi bahwa Para Teradu tidak independen dan melanggar etika penyelenggara pemilu; 11) Hal yang benar menurut hukum apabila DKPP mengambil putusan untuk memberhentikan Para Teradu yang tidak lagi berpegang teguh pada asas independensi dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Halmahera Utara; 3. Berkenaan dengan pertemuan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 Frans Maneri Beserta Tim Kampanye, Pengadu menyampaikan dalil sebagai berikut: 1) Pada tanggal 7 Januari 2016 Pukul 19.13 WIB bertempat di Hotel Grand Batik Inn, Jl. Karang Anyar Utara No.9 Mangga Besar, Jakarta 10740, Mukhlies Kharie (Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara) dan Yusach Bubala (Staf KPU Kabupaten Halmahera Utara) bertemu dengan Frans Maneri (Calon Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 1), Abner Nones (Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1), dan Sahril Djurumudi (Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Halmahera Utara); 2) Pertemuan yang dilakukan setelah sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Desember 2015 yang mengadili Perkara Perselisihan Sengketa Hasil Pemilihan Umum Daerah (Selanjutnya PHPUD), dapat dianggap sebagai bentuk persekongkolan jahat antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu; 3) Memperhatikan rekaman CCTV dan kronologis yang diuraikan sebelumnya, dapat diduga pertemuan tersebut adalah upaya mengarahkan alat bukti dalam rangka menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Lima) dirugikan dan/atau dicurangi dalam persidangan; 4) Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bersama menyebutkan bahwa: “Kode Etik bertujuan unyuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, Anggita Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”; 5) Kewajiban penyelenggara Pemilu dalam Pasal 9 Peraturan Bersama huruf a, b, dan c menyebutkan bahwa: a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya; c. Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis; 6) Pertemuan antara Para Teradu dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) serta Tim Kampanye adalah bukti ketidaknetralan Para Teradu dalam menyelenggarakan Pilkada di Halmahera Utara; 7) Memperhatikan kronologis pengaduan dari awal, mulai dari tindakan Para Teradu yang tidak merekap 5 TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan sehingga merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Lima), tidak memperhatikan keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor urut 2, 3, 4, dan 5 saat rekapitulasi tingkat kabupaten khususnya untuk Kecamatan Loloda Utara, sampai dengan pertemuan antara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dengan Para Teradu, dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak lagi memegang teguh independensi dan/atau tidak lagi menjunjung tinggi netralitas dalam menyelenggarakan Pilkada. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu melanggar ketentuan peraturan mengenai proses dan mekanisme rekapitulasi perolehan suara karena tidak melakukan rekap atas perolehan suara dari 5 (lima) TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan; 2. Para Teradu telah mengabaikan keberatan Pengadu mengenai adanya selisih perolehan suara dan membiarkan terjadinya intimidasi terhadap saksi Pengadu pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten; 3. Para Teradu terbukti melakukan konspirasi jahat dan berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1; 4. Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 dan menghadirkan saksi dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Surat KPU Halmahera Utara Nomor 36/Kpts-KPU-Kab- 029486311/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015; 2. Bukti P-2 : Salinan Surat KPU Halmahera Utara Nomor 37/Kpts-KPU-Kab- 029486311/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015; 3. Bukti P-3 : Salinan tanda terima surat tembusan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara dari Tim Kampanye Hi Kasman dan Imanuel Lalonto; 4. Bukti P-4 : Salinan tanda terima surat laporan dugaan pelanggaran ke Panwas Kab. Halmahera Utara tanggal 20 Desember 2015; 5. Bukti P-5 : Formulir Model DA-KWK tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kecamatan Loloda Utara tanggal 12 Desember 2015; 6. Bukti P-6 : Surat pernyataan saksi; 7. Bukti P-7 : VCD rekaman rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kecamatan Loloda Utara dan Loloda Kepulauan. Saksi-Saksi 1. Fahri Yamin Saksi menerangkan bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Saksi menyampaikan keberatan dan meminta agar Panwas Kabupaten Halmahera Utara dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dimintakan pendapat terkait rekapitulasi perolehan suara dari Loloda Kepulauan. Pada saat kotak suara dibuka, Teradu Mustahid Kolono menyatakan bahwa dokumen dalam kotak suara diragukan keabsahannya. Namun, alih-alih memberi kesempatan kepada saksi palson untuk melihat kotak suara, Para Teradu malah minta pihak kepolisian yang membuka kotak suara. Saat saksi Paslon 1 memiliki Form C1-KWK sementara yang lain tidak, KPU tetap melakukan proses rekapitulasi perolehan suara. 2. Sarjan Dabi-Dabi Saksi menerangkan bahwa sebagai saksi Paslon Nomor Urut 5 pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, ia mengetahui Paslon Nomor Urut 5, 4, 3, dan 2 tidak memiliki Form C1-KWK. Hanya Paslon Nomor 1 yang memilikinya. Dari 11 TPS, hanya 6 dokumen C1-KWK yang dijamin keasliannya. 5 lainnya hilang. 3. Sudirman Yoba Saksi menerangkan bahwa ia adalah saksi Paslon Nomor Urut 4. Keterangan Saksi Fahri dan Dabi-Dabi benar adanya. Persoalan ada di 5 TPS yang ada di Loloda Kepulauan. 4. Nuku Romoney Saksi merupakan saksi Paslon Nomor Urut 2. Dalam Pleno Rekapitulasi, Saksi mengaku intensif memastikan validitas seluruh data yang dimiliki. Saksi mengingatkan agar Pleno dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undnagan. Saksi keberatan Loloda Kepulauan ikut dihitung. Saksi mengakui Ketua PPK dan Teradu Mustahid sempat membuat pernyataan bahwa dokumen yang ada dalam 5 kotak suara diragukan keasliannya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Teradu sudah bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas di Halmahera Utara. Sesungguhnya Pengadu yang secara sengaja melakukan pelanggaran. Hal ini perlu disampaikan karena Pengadu telah sengaja memanipulasi perolehan suara sebagaimana yang ditampilkan oleh Pengadu pada pokok pengaduan dengan cara menggelembungkan suara Pengadu dan mengurangi suara dari pasangan calon lainnya. Para Pengadu menyampaikan hal ini berdasarkan bukti Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 beserta Lampirannya dan Bukti lain adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. Pengurangan dan penambahan dilakukan Pengadu di kecamatan: a. Galela. Dalam tabel Pengadu tertulis suara Pengadu adalah 2.392 padahal seharusnya adalah 2.322. Penggelembungan suara oleh Pengadu dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 4 yang seharusnya 852, ditulis 782. b. Galela Selatan ditulis 2.327 padahal seharusnya 2.007. Terjadi penggelembungan suara sejumlah 320 suara, yang diperoleh dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 dari semula 365 menjadi 345, No Urut 3 dari 862 menjadi 802, dan No Urut 4 dari 782 menjadi 542. c. Galela Utara. Suara Pengadu ditulis 2.195, padahal seharusnya 1.875 suara. Penggelembungan suara tersebut dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 yang semula 802 menjadi 682, No. Urut 4 semula 886 menjadi 686. d. Tobelo Barat. Suara Pengadu ditulis 746, padahal seharusnya 636. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 303 menjadi 280, No. Urut 3 semula 528 menjadi 472, pasangan No. Urut 4 dari 404 suara menjadi 375. e. Tobelo Tengah. Suara Pengadu ditulis 709, padahal seharusnya 489 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 semula 1.321 menjadi 1.221 dan No. Urut 4 semula 2.008 menjadi 1.784. f. Tobelo Timur. Suara Pengadu ditulis 523, padahal seharusnya 393 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 343 menjadi 333, No. Urut 3 dari 812 menjadi 712, dan No. Urut 4 semula 315 menjadi 295. g. Tobelo Utara. Suara Pengadu ditulis 4.264, padahal seharusnya 4.094 suara. Penggelumbungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 semula 649 menjadi 529 dan No. Urut 4 semual 654 menjadi 584. h. Tobelo Selatan. Suara Pengadu ditulis 944, padahal seharusnya 675 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut (2) semula 804 menjadi 774, No. Urut 3 semula 1.118 menjadi 1.019 dan No. Urut 4 semula 1.684 menjadi 1.564. i. Kao. Suara Pengadu ditulis 512, padahal seharusnya 472 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 692 menjadi 671 dan No. Urut 4 semula 219 menjadi 209. j. Kao Teluk. Suara Pengadu ditulis 1.492, padahal seharusnya 1.325 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 436 menjadi 344, No. Urut 3 semula 635 menjadi 591, dan No. Urut 4 semula 528 menjadi 479. k. Malifut. Suara Pengadu ditulis 2.942, padahal seharusnya 2.710 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No.Urut 2, semula 564 menjadi 504 dan No Urut 3 semula 1.142 menjadi 872. 2. Berkenaan dengan pencatatan hasil penghitungan suara tidak dilakukan secara sempurna dan Teradu menghilangkan suara di lima TPS untuk menguntungkan salah satu pasangan calon, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Para Teradu menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu, kecuali yang dinyatakan dengan tegas diakui oleh Para Teradu. 2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten diputuskan pada tanggal 19 Desember 2015 pukul 2.55 WIT, dengan hasil sebagai berikut: a) Nomor urut 1, memperoleh 30.736 suara. b) Nomor urut 2, memperoleh 11.996 suara. c) Nomor urut 3, memperoleh 16.646 suara. d) Nomor urut 4, memperoleh 13.077 suara. e) Nomor urut 5, memperoleh 27.631 suara. 3) Para Teradu telah melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan KPU No. 11/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, selengkapnya berbunyi “rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut; a. Kecamatan; b. Kabupaten/Kota”. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015, Para Teradu sudah melaksanakan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan untuk 17 Kecamatan termasuk kecamatan Loloda Kepulauan, dimulai dari tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 untuk tingkat kecamatan, dan tanggal 17 Desember 2015 sampai 19 Desember 2015 pukul 3.30 WIT untuk tingkat kabupaten. 4) Terkait dengan adanya persoalan rekapitulasi di Kecamatan Loloda Kepulauan, sesuai dengan Peraturan KPU No 11/2015 Pasal 15 ayat (1) bunyinya “PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam; a. 1 (satu) wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan; b. 1 (satu) wilayah kecamatan. Selanjutnya pada ayat (5) dinyatakan “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut: ...(e). meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-KWK; (f). mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke dalam formulir Model DAA-KWK Plano; (g). menyalin formulir DAA-KWK Plano ke dalam formulir Model DAA-KWK. Berikutnya, pada ayat (6) disebutkan “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: ...c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA-KWK; d. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam formulir Model DA1-KWK Plano. e. menyalin formulir Model DA1-KWK Plano ke dalam formulir Model DA1-KWK”. 5) Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua PPK Loloda Kepulauan dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Halmahera Utara yang mengatakan “tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil kerja PPK karena sudah terdapat perubahan hasil perolehan pasangan calon disetiap desa”, kemudian menjelaskan kronologis bahwa “saat pleno dibacakan hasil sebenarnya sesuai dengan Model C1-KWK namun pada saat menyalin ke Model DAA-KWK dan Model DA1-KWK sudah dilakukan perubahan hasil”, dapat disimpulkan bahwa pernyataan PPK dengan sendirinya telah mengugurkan keabsahan dokumen DAA-KWK dan DA1-KWK Kecamatan Loloda Kepulauan karena tidak sesuai pekerjaan yang dilakukan PPK dengan ketentuan Pasal 15 ayat 5 huruf (f) dan huruf (g) dan tidak sesuai hasil kerja PPK dengan ketentuan pasal 15 ayat 6 huruf (c) dan huruf (e). Pernyataan ketua PPK Loloda Kepulauan tersebut sesungguhnya tidak mengugurkan keabsahan dokumen C1-KWK. 3. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa ditahannya ketua PPK Loloda Kepulauan oleh pihak Kepolisian Resort Halmahera Utara yang mengakibatkan tidak dihitungnya 5(lima) TPS dalam rapat pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Para Teradu adalah tidak benar dan mengada-ada. Ketua PPK Loloda Kepulauan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian tetapi diamankan atas permintaan Panwas Kabupaten Halmahera Utara untuk dimintai keterangan. Alasannya adalah karena kotak suara tidak diantar langsung ke KPU Kabupaten Halmahera Utara tetapi dibawa dan disimpan di Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan yang berjarak kurang lebih 26 KM dari kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Kotak suara tersebut baru diantar ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara pada sekitar pukul 16.30 WIT. 4. Kotak PPK yang berisi hasil Pemilihan di Kecamatan Loloda Kepulauan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak diserahterimakan sebagaimana seperti PPK yang lain, bukan karena dihalang-halangi oleh sekelompok orang seperti yang didalilkan Pengadu, akan tetapi Ketua PPK menyatakan bahwa surat Pengantar berada dalam kotak yang terkunci 2 (dua) gembok dan tersegel. Oleh sebab itu, secara fisik kotak suara sudah berada di kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara namun tidak digabungkan dengan Kotak PPK yang telah datang lebih dulu. Kotak suara tersebut diamankan di bawah meja piket penjagaan polisi yang selalu diawasi 1 x 24 jam di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Penyerahan kotak secara resmi dilakukan dengan Berita Acara dan diserahkan oleh ketua PPK pada tanggal 17 Desember 2015 pada pukul 10.00 WIT. Selanjutnya, kotak suara diangkut ke tempat pleno dengan mengunakan kendaraan polisi. 5. Dalam pelaksanaan Pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, Para Teradu sudah melaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU No. 11/2015 Pasal 29 ayat (1) “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan langkah sebagai berikut: ...(d) meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DA1-KWK’; Ketua PPK yang tidak bisa mempertangungjawabkan data PPK, maka kejelasan data perolehan suara Model DA1-KWK PPK juga diragukan kebenarannya. Para Teradu mencari kebenaran data dengan mengunakan dokumen Model C1-KWK untuk Kecamatan Loloda Kepulauan ketika hasil kerja PPK dalam Model DAA-KWK, DA1-KWK sudah tidak bisa dipertangungjawabkan oleh PPK itu sendiri. 6. Rekapitulasi terhadap 6 TPS dari 11 TPS yang ada di Kecamatan Loloda Kepulauan adalah keputusan yang benar yang dapat diambil pada saat tersebut. Para Teradu hanya menggunakan data yang berada dalam kotak PPK yang masih ditemukan dan diakui keabsahannya yakni dokumen yang dicetak oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara. Keputusan Para Teradu juga berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan penyandingan data 6 TPS dan dibuat dalam Berita Acara Penyandingan Data. Saat itu, saksi Pengadu juga turut serta menandatanganinya. 7. Keputusan Para Teradu menghitung hanya terhdap 6 TPS sejalan dengan rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Utara. Tindak lanjut rekomendasi panwas itupun telah diatur dalam ketentuan Peraturan KPU No. 11 pasal 35 ayat 7 yang berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan”. 8. Keputusan Para Teradu tidak melakukan rekapitulasi 5 TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan adalah hal yang benar karena Para Teradu tidak menemukan dokumen untuk 3 TPS dalam kotak PPK dan terdapat dokumen 2 TPS yang bukan dicetak oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara. Para Teradu juga sudah melaporkan kehilangan dokumen 5 TPS dalam kotak PPK ke pihak yang berwenang. 9. Pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, Pengadu tidak memberikan data C1-KWK agar dapat dihitung perolehan suaranya. Dalam pleno rekapitulasi khusus untuk kecamatan Loloda Kepulauan hanya terdapat satu data sanding yang dimiliki oleh saksi nomor urut 1 yaitu 11 dokumen C1-KWK yang asli dicetak oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara. Pengadu sendiri tidak dapat membuktikan perolehan hasilnya di 5 TPS karena Pengadu juga tidak bisa menghadirkan dokumen C1-KWK saat pleno berlangsung. Hal ini Para Teradu sudah tuangkan dalam berita acara fakta pleno yang ditandatangani semua saksi dan juga Panwas. Pengadu sendiri turut serta menandatangani. Para Teradu tidak bisa mengunakan data saksi dalam hitungan karena hanya terdapat satu data sanding. 10. Pengadu telah sengaja memanipulasi perolehan suara sebagaimana yang ditampilkan dalam pengaduannya. Pengadu dalam pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten tidak pernah mengajukan keberatan perbedaan hasil. Penggelembungan ini dilakukan dengan cara menambah suara Pengadu dan mengurangi suara dari pasangan calon lainnya. Hal ini terbukti berdasarkan bukti Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 beserta Lampirannya dan Bukti Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. Pengurangan dan penambahan dilakukan di kecamatan: a. Galela. Dalam tabel Pengadu tertulis suara Pengadu adalah 2.392 padahal seharusnya adalah 2.322. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 4 yang seharusnya 852, ditulis 782. b. Galela Selatan ditulis 2.327 padahal seharusnya 2.007. Terjadi penggelembungan suara sejumalah 320 suara yang diperoleh dengan cara mengurangi suara dari No Urut 2 dari semula 365 menjadi 345, No Urut 3 dari 862 menjadi 802, dan No Urut 4 dari 782 menjadi 542. c. Galela Utara. Suara Pengadu ditulis 2.195, padahal seharusnya 1.875 suara. Penggelembungan suara tersebut dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 yang semula 802 menjadi 682, No. Urut 4 semula 886 menjadi 686. d. Tobelo Barat. Suara Pengadu ditulis 746, padahal seharusnya 636. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 303 menjadi 280, No. Urut 3 semula 528 menjadi 472, pasangan No. Urut 4 dari 404 suara menjadi 375. e. Tobelo Tengah. Suara Pengadu ditulis 709, padahal seharusnya 489 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 semula 1.321 menjadi 1.221 dan No. Urut 4 semula 2.008 menjadi 1.784. f. Tobelo Timur. Suara Pengadu ditulis 523, padahal seharusnya 393 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 343 menjadi 333, No. Urut 3 dari 812 menjadi 712, dan No. Urut 4 semual 315 menjadi 295. g. Tobelo Utara. Suara Pengadu ditulis 4.264, padahal seharusnya 4.094 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 semula 649 menjadi 529 dan No. Urut 4 semual 654 menjadi 584. h. Tobelo Selatan. Suara Pengadu ditulis 944, padahal seharusnya 675 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 804 menjadi 774, No. Urut 3 semula 1.118 menjadi 1.019 dan No. Urut 4 semula 1.684 menjadi 1.564. i. Kao. Suara Pengadu ditulis 512, padahal seharusnya 472 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 692 menjadi 671 dan No. Urut 4 semula 219 menjadi 209. j. Kao Teluk. Suara Pengadu ditulis 1.492, padahal seharusnya 1.325 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula 436 menjadi 344, No. Urut 3 semula 635 menjadi 591, dan No. Urut 4 semula 528 menjadi 479. k. Malifut. Suara Pengadu ditulis 2.942, padahal seharusnya 2.710 suara. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No.Urut 2, semula 564 menjadi 504 dan No Urut 3 semula 1.142 menjadi 872. 11. Para Teradu menjelaskan bahwa tidak pernah ada selisih hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh PPK Kecamatan Loloda Utara dengan penetapan hasil pada saat rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten. Fakta yang sebenarnya adalah Pengadu mengajukan keberatan selisih hasil namun tidak mengajukan dengan mengunakan formulir Model DA1-KWK yang diberikan oleh PPK Kecamatan Loloda Utara. Pengadu malah mengunakan dokumen yang tidak sah dikeluarkan oleh PPK. Pengadu juga memanipulasi tanda tangan ketua PPK Loloda Utara. 12. Berkenaan dengan dugaan pengabaian terhadap keberatan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon saat dilaksanakannya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 1) Para Teradu dalam melaksanakan pleno Rekapitulasi di Kecamatan Loloda Utara menemukan 2 (dua) jenis berita acara yang berbeda yaitu: Pertama : Model DA1-KWK yang sama angka-angkanya, warna tinta dan tanda tangan, dipegang oleh PPK, Panwas dan saksi nomor urut 1, kemudian saksi nomor urut 4 menyatakan milik mereka juga sama dengan PPK Kedua : Model DA1-KWK yang sama angka-angkanya, warna tinta dan tanda tangan milik saksi nomor urut 2, 3, dan 5. Sedangkan saksi nomor urut 4 mengajukan DA1-KWK yang mulanya sama dengan saksi nomor urut 5 kemudian menarik kembali dan menyatakan milik mereka sama dengan yang dibacakan oleh PPK. Teradu I selaku Pimpinan rapat setelah melakukan penyandingan data kemudian meminta pandangan Panwas Kabupaten Halmahera Utara. Panwas kemudian meminta PPK untuk memberikan penjelasan. Ketua PPK kemudian menjelaskan bahwa Model DA1-KWK yang pertama benar-benar dikeluarkan oleh PPK dan juga benar tanda tangan PPK sedangkan Model DA1-KWK kedua yang dipegang oleh saksi nomor urut 2, 3 dan 5 bukan dikeluarkan oleh PPK dan bukan tandatangan PPK. Ketua PPK Kecamatan Loloda Utara menjelaskan juga bahwa pada saat pleno di tingkat PPK, saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 tidak hadir dalam rapat pleno. Berita acara Pleno di kecamatan milik pasangan calon nomor urut 2 dan 3 masih di dalam kotak PPK. Ketua PPK Loloda Utara juga menjelaskan bahwa berita acara pleno PPK hanya diambil oleh saksi nomor urut 1, 4 dan 5 serta Panwas kecamatan. Ketua PPK juga meminta penjelasan saksi nomor urut 2 dan 3 mengenai sumber Berita Acara yang kemudian dinyatakan berbeda angka-angkanya, sedangkan berita acara milik mereka belum diserahkan oleh PPK. Ketua PPK kemudian memberikan berita acara milik saksi nomor urut 2 dan 3 dalam rapat pleno kemudian meminta mereka menandatangani dokumen serah terima berita acara PPK. Para Teradu selaku Pimpinan rapat dengan mepertimbangkan fakta-fakta yang didapat saat pleno, mendapat kesimpulan yaitu: (1) Angka perolehan hasil pasangan calon yang dibacakan oleh PPK tidak terdapat perbedaan dengan hasil C1-KWK yang telah di upload ke portal KPU. (2) Terdapat dokumen yang tidak dikeluarkan oleh PPK tapi dimiliki oleh saksi nomor urut 2, 3 dan 5. Dengan kesimpulan tersebut maka Para Teradu selaku pimpinan rapat memutuskan menolak keberatan saksi nomor urut 5 dan tidak melakukan perbaikan data pada dokumen yang tidak dikeluarkan oleh PPK. Pimpinan rapat mengesahkan hasil yang dibacakan oleh PPK. 2) Formulir Model DA-1 KWK yang dimiliki dan dibacakan oleh ketua PPK Loloda Utara yang diputuskan untuk disahkan oleh Teradu (Bukti DA1-KWK Loloda Utara) adalah benar karena tidak terdapat kesalahan hitungan perolehan hasil dari Pasangan calon dan telah sesuai angka-angka perolehan pasangan calon pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2015 atau Model C1-KWK untuk 19 TPS yang telah dilakukan scaning data ke portal KPU. 3) Tindakan Para Teradu selaku komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk melanjutkan pleno adalah tindakan yang benar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11/2015 Pasal 29 ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan langkah sebagai berikut: ayat (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota. Tindakan melanjutkan pleno setelah selesai mengesahkan hasil dari PPK Loloda Utara dan melanjutkan pleno ke PPK Loloda Kepulauan sudah benar dilakukan Para Teradu secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja Para Teradu. 4) Para Teradu diadukan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 11/2015 dalam keberatan hasil terhadap kecamatan Loloda Kepulauan adalah aduan yang benar. Namun, Para Teradu menjelaskan: Pasal 35 ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan saksi atau panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan formulir Model DAA-KWK Plano dann/atau Model DA1-KWK Plano. Pasal 35 ayat (3) Dalam hal terdapat keberatan yang diajukan saksi atau panwas Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. Pasal 35 ayat (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. 5) Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU No. 11/2015 Pasal 35 ayat (2) (Bukti Kronologis Pleno) karena keberatan Pengadu belum diterima. Pengadu tidak mampu menunjukkan data form C1-KWK yang membuktikan perbedaan hasil perolehan model DA1-KWK Pengadu dengan milik Para Teradu. Namun, Para Teradu masih melakukan pencocokan Model DA1-KWK milik Pengadu dengan Model DA1-KWK milik Panwas dan saksi yang lain. Dalam proses pencocokan data tersebut Para Teradu menemukan bahwa (a) data Pengadu tidak dikeluarkan oleh PPK Loloda Kepulauan, (b) tanda tangan dalam data Pengadu bukan tanda tangan milik PPK, (c) data PPK sama dengan data milik Panwas, juga dengan data milik saksi nomor urut 1 dan 4 (d) angka perolehan Pengadu sudah bertambah dan data Pengadu tidak sesuai dengan angka perolehan milik PPK. Data milik Pengadu sudah tidak sesuai jumlah perolehan hasil rekapan C1-KWK di portal KPU. Dari temuan tersebut disimpulkan bahwa keberatan Pengadu tidak dapat diterima untuk dilanjutkan ke perbaikan data. 6) Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU No. 11/2015 Pasal 35 ayat (3) karena (a) Teradu tidak wajib melakukan pembetulan ketika hal keberatan yang diajukan saksi belum diterima, (b) Teradu tidak wajib melakukan pembetulan terhadap data yang tidak dikeluarkan oleh PPK. 7) Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU No. 11/2015 Pasal 35 ayat (4) karena (a) keberatan Pengadu belum diterima oleh Para Teradu dalam rapat pleno, (b) Para Teradu tidak wajib memperbaiki dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar pada data yang telah diyakini tidak dikeluarkan oleh PPK. 8) Tindakan Para Teradu juga telah sesuai dengan UU No. 1/2015 Pasal 105 ayat (3) Dalam hal rekapitulasi jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota. Ayat (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan. Dalam pasal 105 ayat (3) Bahasa dapat diterima, berarti TERADU juga diberikan kewenangan oleh UU No. 1/2015 untuk dapat tidak menerima keberatan saksi yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. 9) Dalam pokok aduan Pengadu mengenai pembiaran dan tindakan-tindakan penekanan dan ancaman psikis terhadap saksi Pengadu adalah tidak benar. Kejadian yang sebenarnya adalah ketika Teradu mengesahkan hasil untuk Kecamatan Loloda Kepulauan, saksi Pengadu melakukan tindakan-tindakan penekanan dengan cara membanting meja dalam ruang rapat, berteriak, dan mengatakan Teradu tidak paham regulasi. Saksi pasangan calon nomor urut 1 menanggapi tindakan Pengadu sehingga suasana rapat pleno makin memanas. Para Teradu kemudian melakukan skorsing rapat pleno dan meminta kepada pihak keamanan untuk menertibkan semua saksi pasangan calon. 10) Aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak bersikap adil serta memihak kepada pasangan calon nomor urut 1 adalah tidak benar. Keputusan Para Teradu untuk menggunakan hasil 6 TPS di dalam kotak PPK Loloda Kepulauan yang sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ketua PPK Loloda Kepulauan menguntungkan PENGADU dan merugikan Pasangan calon nomor urut 1. Hal ini sesuai dengan berita acara sanding data. Data milik saksi nomor urut 1 menyebutkan Pengadu memperoleh suara sebanyak 893 sedangkan data milik PPK yang berada dalam kotak suara Pengadu memperoleh suara sebanyak 3.056, atau terdapat selisih sebesar 2163 Suara. Para Teradu ketika memutuskan menggunakan 6 TPS yang terdapat di kotak PPK sudah menguntungkan Pengadu. 13. Berkenaan dengan tuduhan pertemuan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan Calon Kepala Daerah Nomor urut 1 Frans Maneri beserta Tim Pemenangan, Para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: 1) Pengadu menyampaikan bahwa pada tanggal 7 Januari 2016 pukul 19.13 WIB bertempat di Hotel Grand Batik Inn, Jl Karang anyar Utara No.9 Mangga Besar Jakarta, Muhlies Kharie (Teradu I) dan Mustahid Kolono (Teradu II), Yusach Bubala (Staf KPU Kabupaten Halmahera Utara) bertemu dengan Frans Maneri (Calon Bupati Halmahera Utara) dan Tim pasangan calon nomor urut 1 lainnya adalah tidak benar. Frans Maneri (calon Bupati Halmahera Utara) tidak pernah hadir ke Hotel Grand Batik Inn di Jl. Karang Anyar Utara No. 9 Mangga Besar Jakarta. 2) Kedatangan, Abner Nones, Herry Hioromu, dan Sahril Djurumudi pada tanggal 7 Januari 2016 ke Hotel Grand Batik Inn, Jl Karang anyar Utara No.9 Mangga Besar Jakarta, adalah untuk meminta Berita Acara Fakta Pleno dan salinan permohonan pemohon kepada KPUD Halmahera Utara. 3) Teradu I dan Teradu II serta seluruh Tim Penyelesaian PHP KPU Kabupaten Halmahera Utara selama proses PHP di MK, menginap dan menjalankan aktivitas kerja di Hotel Grand Batik Inn, Jl Karang anyar Utara No.9 Mangga Besar Jakarta. 4) Teradu I dan Teradu II, ketika melayani peserta pemilihan yang hadir ke tempat kerja Para Teradu adalah bentuk pelayanan Para Teradu kepada peserta pemilihan. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 1064/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Standar Operasional Prosedur dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 terdapat di huruf c. point 3 “Tim penyelesaian PHP Kabupaten/Kota menerima salinan permohonan pemohon untuk termohon dan pihak terkait dengan cara: a) mengunduh langsung dari laman Mahkamah Konstitusi dan/atau dari JDIH KPU (jdih.kpu.go.id), b) email atau fax” point 4 “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan permohonan pemohon kepada pihak terkait”. 5) Para Teradu telah menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor 101/ANP/SK/I/2016 tertanggal 6 Januari 2016 tentang penunjukan sebagai Kuasa Hukum KPU Kabupaten Halmahera Utara selaku Termohon di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIV/2016 untuk menghadapi Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor 45/Kpts/KPU-Kab-029436311/2015 tentang penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, segala bentuk administrasi pendukung dan alat bukti telah diserahkan seluruhnya kepada kuasa hukum sebelum tanggal 7 Januari 2016. Berdasarkan hal tersebut, sangatlah tidak mendasar tuduhan Pengadu yang menyebutkan bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya mengarahkan alat bukti dalam rangka menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Loloda Utara telah sesuai dengan ketentuan. Keputusan menghitung perolehan suara di 6 TPS dan tidak menghitung perolehan suara di 5 TPS yang lain didasarkan atas alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; 2. Para Teradu tidak pernah melakukan pembiaran terhadap tindakan intimidasi dan ancaman kepada para saksi pasangan calon. Sebaliknya, Para Teradu justru meminta pihak keamanan agar menindak tegas para pelaku intimidasi sepanjang proses Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara berlangsung; 3. Pertemuan Teradu I dan Teradu IV dengan Tim Kampanye Calon Bupati Halmahera Utara Frans Maneri adalah dalam rangka memberikan pelayanan kepada peserta Pilkada sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditentukan; 4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-30 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Form Model DB-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015; 2. Bukti T-2 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Galela; 3. Bukti T-3 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Galela Selatan; 4. Bukti T-4 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Galela Utara; 5. Bukti T-5 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Barat; 6. Bukti T-6 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Tengah; 7. Bukti T-7 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Timur; 8. Bukti T-8 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Utara; 9. Bukti T-9 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Selatan; 10. Bukti T-10 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Kao; 11. Bukti T-11 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Kao Teluk; 12. Bukti T-12 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Malifut; 13. Bukti T-13 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Kao Utara; 14. Bukti T-14 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo; 15. Bukti T-15 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Galela Barat; 16. Bukti T-16 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Loloda Utara; 17. Bukti T-17 : Form Model C1-KWK Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Loloda Kepulauan; 18. Bukti T-18 : Form Model C1-KWK Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di 4 TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan; 19. Bukti T-19 : Bukti rekaman Pleno Kecamatan Loloda Kepulauan; 20. Bukti T-20 : Kronologis Pleno Kecamatan Loloda Kepulauan; 21. Bukti T-21 : Berita Acara Penyandingan Data; 22. Bukti T-22 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Utara; 23. Bukti T-23 : Bukti Laporan Polisi; 24. Bukti T-24 : Bukti Berita Acara Kroscek Form C1-KWK untuk Kecamatan Loloda Kepulauan; 25. Bukti T-25 : Bukti rekaman Pleno Kecamatan Loloda Utara; 26. Bukti T-26 : Kronologis Pleno Kecamatan Loloda Utara; 27. Bukti T-27 : Form Model C1-KWK Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 di 19 TPS di Kecamatan Loloda Utara; 28. Bukti T-28 : Tanda Terima Surat/Dokumen oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 07 Januari 2016; 29. Bukti T-29 : Bill Hotel Grand Batik Inn; 30. Bukti T-30 : Surat Edaran KPU RI Nomor 1064/KPU/XII/2015. [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwas Kabupaten Halmahera Utara. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: 1. Sebagaimana dalil Pengadu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menggabungkan sebagian angka-angka dalil Pengadu dalam satu keterangan dan sebagian lainnya disesuaikan dengan angka-angka dalil Pengadu. 2. Sebagaimana dalil Pengadu pada angka 2 halaman 5 terkait dengan 5 (Lima) TPS yang tidak dihitung masuk dalam rekapan hasil Pleno KPU terciptanya selisih suara dengan antara pengadu dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 3.105. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan Pleno rekapitulasi penghitungan suara di 16 Kecamatan yaitu Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, Kecamatan Tobelo Barat, Kecamatan Tobelo Timur, Kecamatan Tobelo selatan, Kecamatan Tobelo Tengah, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo Utara, Kecamatan Galela, Kecamatan Galela Barat, Kecamatan Galela Selatan, Kecamatan Galela Utara, dan Kecamatan Loloda Utara serta Tambahan 6 TPS Kecamatan Loloda Kepulauan dan hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU. Dalam Form DA-KWK, DA1-KWK dan Lamp DA1 KWK, yang diperoleh Panwascam pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan, serta DB-KWK dan DB1-KWK KPU, terdapat selisih perolehan suara antara pasangan calon Nomor urut 1 dengan pihak Pengadu sebanyak 3.105. Namun, selama Pleno berjalan Panwas tidak Menemukan adanya Kesalahan dalam pencatatan hasil yang ada hanya perbaikan hasil akibat dari kesalahan Penulisan. 3. Sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa “mekanisme rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan sampai Kabupaten adalah dilakukan oleh Teradu sendiri dan alasan hilangnya hasil beberapa TPS di kecamatan Loloda Utara tidak dapat dibenarkan oleh Hukum”. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara tidak menemukan adanya pelanggaran pada saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Loloda Utara dalam bentuk menghilangkan form C1-KWK dan DA1-KWK. 4. Sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa “rekapitulasi sudah dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Loloda Kepulauan sehingga alasan tidak dilakukannya rekapitulasi di tingkat KPU terhadap hasil rekapitulasi kecamatan Loloda Kepulauan karena hilangnya 5 (Lima) Form C1-KWK tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena cacat prosedur dan cacat substansi. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan Nikanor Toseho (Kasubag Divisi Pengawasan) Panwas Halmahera Utara pada saat ditugaskan untuk menjemput kotak suara seluruh TPS-TPS Loloda Kepulauan dan melakukan konsolidasi data Form C1-KWK milik Panwas terhadap Panwascam Kec Loloda Utara, adalah benar bahwa Pleno PPK Kecamatan Loloda Kepulauan berjalan aman sampai selesai. Para Teradu telah melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, termasuk hasil Rekapitulasi Kecamatan Loloda Kepulauan yang secara berjenjang telah direkap di Tingkat Pleno KPU meskipun 5 (Lima) Form C1-KWK tidak dihitung masuk dalam rekapitulasi akibat dari tidak ditemukan di dalam kotak suara. 5. Sebagaimana pokok pengaduan pengadu yang pada substansinya menyebutkan bahwa “hilangnya 5 (Lima) Form C1-KWK merupakan dampak dari Peristiwa Penahanan Ketua PPK Loloda Kepulauan di Mapolres Halut pada tanggal 14 Desember 2015”. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menyaksikan secara langsung adanya sekelompok massa simpatisan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah berkumpul di halaman Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Mereka diduga kesal dengan sikap PPK Loloda Kepulauan yang sebelumnya tidak mengantarkan kotak suara PPK ke KPU, akan tetapi kotak tersebut diamankan di tempat lain sekitar kira- kira 5 (lima) jam berada di Ibu Kota Tobelo dan sekitar Kecamatan Galela. Akibat dari kekesalan massa tersebut, Polisi memberikan pengamanan kepada Ketua PPK Loloda Kepulauan dan selanjutnya diamankan di Mapolres Halmahera Utara dengan maksud menghindarkan Ketua PPK dari amukan massa. Mencermati kondisi tersebut, sangat tidak aman jika Ketua PPK dimintai klarifikasi di kantor Panwas. Oleh karena itu, Panwas melayangkan surat nomor 205/Panwas-Halut/2015 kepada Kapolres untuk mengamankan Ketua PPK Loloda Kepulauan sampai Panwas meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan keberadaan kotak suara yang sebelumnya tidak diserahkan oleh KPU. 6. Sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa “Teradu secara terang-terangan melakukan pelanggaran atas hilangnya 5 (Lima) Form C1-KWK, dengan maksud memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Teradu pada saat pleno Rekapitulasi hasil PPK Kecamatan Loloda Kepulauan akibat dari hilangnya dokumen 5 (lima) form C1- KWK. Temuan Panwas terkait dengan hilangnya 5 (lima) form C1-KWK di Kecamatan Loloda Kepulauan telah ditindaklanjuti mulai dari meminta klarifikasi pihak saksi, Mustahid Kolono (Divisi Hukum), Bagus Subardi (Divisi Data dan Program), Hairun Noh (Divisi Logistik) dan pihak Pelapor Ahmad Idris. Hasil klarifikasi dan Kajian Panwas telah diteruskan ke rapat Gakkumdu Halmahera Utara, dan telah diputuskan untuk ditindaklanjuti sebagai Pelanggaran Pidana Umum. Selanjutnya, Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Utara membuat Laporan Polisi. Meskipun hanya 6 TPS yang direkap dalam Pleno KPU (terlampir kronologis Pleno di tingkat Kabupaten dan Rekomendasi Panwas ke Pihak termohon terkait dengan Menggunakan Dokumen 6 TPS yang terdapat dalam Kotak PPK Loloda Kepulauan), Teradu telah melaksanakan dan mengesahkan hasil Rekapitulasi PPK Loloda Kepulauan secara berjenjang dari Kecamatan sampai Kabupaten dan telah diterima oleh semua saksi Pasangan Calon, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kroscek dan Berita Acara Sanding Data dokumen C1-KWK. 7. Sebagaimana dalil Pengadu terkait perolehan suara Pengadu yang meraih suara terbanyak yang rinciannya termuat dalam tabel hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan di Wilayah Pemilihan Halmahera Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah memiliki data Form DA1-KWK yang diperoleh Panwascam dari hasil Pleno rekapitulasi tingkat PPK. Sebagaimana tertuang dalam tabel berikut: Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon FM- FERI- CUN-JAS PIET-SAM KACE-ON No Kecamatan MANTAP NURAINI 1 2 3 4 5 1 Loloda Kepulauan 347 25 22 39 3056 2 Loloda Utara 1234 693 1007 1011 1379 3 Galela Barat 1494 382 1202 619 1992 4 Galela 783 33 485 852 2322 5 Galela Selatan 784 365 862 782 2007 6 Galela Utara 822 176 802 886 1875 7 Tobelo 5924 2202 2109 1778 3552 8 Tobelo Barat 952 303 528 404 636 9 Tobelo Tengah 2067 2032 1321 2008 489 10 Tobelo Timur 1947 343 812 315 393 11 Tobelo Utara 1649 259 649 654 4094 12 Tobelo Selatan 3805 804 1118 1684 675 13 Kao Barat 1873 1251 1384 238 300 14 Kao Utara 2396 1436 1375 747 354 15 Kao Teluk 913 436 635 528 1325 16 Kao 2072 692 1193 219 472 17 Malifut 1674 564 1142 313 2710 Jumlah 30.736 27.631 8. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyebutkan Pengadu akan meraih suara terbanyak apabila Para Teradu menghitung suara dari 5 (lima) Form C1-KWK. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah mempelajari daftar perolehan suara versi hitungan Pengadu sebagaimana tertuang dalam Tabel Rekapitulasi. Terdapat perbedaan perolehan suara antara pasangan calon nomor urut 1 dengan Pengadu. Perbedaan tersebut terdapat di 13 Kecamatan di antaranya: - Loloda Utara, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 11 suara (unggul Pengadu) - Kecamatan Galela, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 70 suara - Kecamatan Galela Selatan, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 320 Suara - Kecamatan Galela Utara, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 320 suara - Kecamatan Tobelo Barat, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 110 suara - Kecamatan Tobelo Tengah, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 220 suara - Kecamatan Tobelo Timur, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 130 suara - Kecamatan Tobelo Utara, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 170 suara - Kecamatan Tobelo Selatan, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 269 suara - Kecamatan Kao Barat, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 4 suara - Kecamatan Kao Teluk, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 167 suara - Kecamatan Kao, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 40 suara - Kecamatan Malifut, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 232 suara Dari hasil perolehan suara tersebut, Panwas selama mengikuti dan menghadiri Pleno Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten tidak menemukan adanya perolehan suara masing-masing pasangan Calon sebagaimana di jelaskan oleh pihak Pengadu. 9. Sebagaimana dalil Pengadu yang meminta kepada DKPP untuk melakukan pemeriksaan kepada Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara, karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan berpihak Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Bahwa, permintaan Pengadu kepada DKPP tersebut bukan merupakan tupoksi Panwas untuk memberikan keterangan dan keputusan, oleh karena itu, Panwas menyerahkan sepenuh kepada pihak yang berwenang untuk menilai. 10. Sebagaimana dalil Pengadu yang mendalilkan terjadinya selisih suara antara yang telah ditetapkan PPK dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara serta pengesahan hasil Kecamatan LolodaUtara tanpa meminta tanggapan dari saksi pasangan Calon. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara seluruhnya hadir dalam acara Pleno KPU. Dalam Pengamatan Panwas, terdapat fakta dalam persidangan Pleno KPU, yaitu ada 2 (dua) buah Berita Acara Kecamatan Loloda Utara yang berbeda yang menjadi sumber perdebatan, yaitu: 1. Lampiran Berita Acara form Model DA1-KWK Kecamatan Loloda Utara, yang di pegang oleh KPU, Panwas dan saksi nomor urut 1, serta saksi nomor urut 4 sama dengan yang di pegang PPK Kecamatan Loloda Utara (disebut sebagai pihak Pertama) 2. Lampiran Berita Acara form Model DA1-KWK Kecamatan Loloda Utara, yang dipegang oleh, saksi nomor urut 2 dan saksi nomor urut 3 sama tapi berbeda dengan yang dipegang PPK Kecamatan Loloda Utara (disebut sebgai Pihak Kedua) Oleh karena perbedaan tersebut, pimpinan sidang Pleno (Ketua KPU) meminta saksi untuk ke meja pimpinan guna penyandingan data. Setelah data disandingkan, Pimpinan Pleno meminta pandangan Panwas. Panwas Kabupaten Halmahera Utara meminta penjelasan Ketua PPK Loloda Utara terkait perbedaan data tersebut. Ketua PPK Loloda Utara menjelaskan bahwa Model DA1-KWK yang ada di tangan Panwas, Saksi Nomor Urut 1 dan KPU benar-benar dikeluarkan oleh PPK dan itu adalah tanda tangan Ketua PPK. Sedangkan form Model DA1-KWK yang dipegang oleh saksi nomor urut 2, 3 dan 5 bukan dikeluarkan oleh PPK dan bukan tandatangan Ketua PPK. Penjelasan lanjutan Ketua PPK, bahwa pleno di tingkat PPK, saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 tidak hadir dalam pleno. Bahkan, Berita Acara pleno di kecamatan milik Pasangan Calon nomor urut 2 dan 3 masih di dalam kotak PPK. Ketua PPK Loloda Utara juga menjelaskan bahwa berita acara pleno PPK hanya diambil oleh saksi nomor urut 1, 4, 5 dan Panwas Kecamatan. Penjelasan Ketua PPK tersebut dengan memperlihatkan bukti tanda terima Berita Acara oleh saksi di Kecamatan. Meskipun Berita Acara form model DA1-KWK diterima oleh saksi nomor urut 5 tingkat Kecamatan berdasarkan bukti tanda terima, Ketua PPK secara tegas menyatakan bahwa form Model DA1-KWK yang ada di tangan saksi nomor urut 2, 3 dan 5 bukan merupakan tanda tangan Ketua PPK. Oleh karena penjelasan Ketua PPK tersebut, Pimpinan Rapat Pleno meminta saksi untuk menghadirkan data sanding yang lain untuk membuktikan kebenaran data Pihak Kedua. Permintaan Pimpinan rapat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Pihak Kedua. Setelah sidang diskorsing dan dicabut kembali Pimpinan Rapat langsung mengesahkan hasil Loloda Utara. 11. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyebutkan Pengawas pemilihan tidak menyampaikan pendapat apapun dalam sidang pleno terkait dengan tidak direkapnya Penghitungan suara dari PPK Loloda Kepulauan. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas mengeluarkan Pendapat atau Rekomendasi manakala diminta oleh Para Teradu akibat dari tidak adanya solusi dalam proses pengambilan keputusan. Akan tetapi untuk Kecamatan Loloda Kepulauan, Panwas tidak dimintai pendapat oleh Para Teradu. Pihak Terkait Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah mengeluarkan sejumlah pendapat dalam proses Pleno Rekapitulasi, antara lain: 1) Pendapat panwas terhadap keterangan dan pernyataan ketua PPK Loloda Kepulauan Kaitannya dengan Pleno KPU terhadap hasil rekap PPK Kecamatan Loloda Kepulauan, Panwas memberikan pendapat dalam bentuk pertanyaan kepada Ketua PPK Loloda Kepulauan untuk menjelaskan alasan-alasan Ketua PPK Tidak bisa mempertanggunjawabkan hasil yang termuat dalam Form Model DA1-KWK, karena Panwas belum bisa mengambil keputusan sebelum mendengar alasan- alasan dari ketua PPK. Ketua PPK Loloda Kepulauan menjawab bahwa nama-nama desa dan TPS tidak termuat dalam berita Acara Form DA-KWK dan DA1-KWK. Selain itu, sudah terdapat perubahan perolehan hasil di semua desa sehingga yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan. 2) Pendapat Panwas dalam bentuk pandangan dan saran kepada pimpinan Rapat Pleno Panwas berpendapat bahwa KPU maupun Panwas mencoba mencari kebenaran data yang ada untuk memastikan hak politik warga di Kecamatan Loloda Kepulauan tidak terciderai lewat keterangan yang diberikan oleh ketua PPK Loloda Kepulauan. Panwas telah menyarankan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk kembali mengikuti regulasi jika memenuhi syarat untuk diplenokan (setelah mendengar jawaban pertama Ketua PPK) Panwas juga mengatakan bahwa hak politik masyarakat Loloda Kepulauan tidak boleh diabaikan. Panwas menyarankan jika ada fakta hukum baru atau data lain yang bisa membuktikan angka-angka disetiap desa, agar data tersebut dipertimbangkan selagi tidak menyalahi prosedur. Atas pendapat dan saran Panwas tersebut, KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemeriksaan keabsahan Dokumen form C1-KWK yang ada dalam kotak suara PPK Kecamatan Loloda Kepulauan. Dokumen tersebut diuji keaslian kertasnya oleh Teradu dengan menggunakan alat pendeteksi (security printing) dan menemukan 6 (enam) Form C1 asli dan 2 (dua) Form C1 palsu. Setelah dideteksi, Teradu meminta data saksi untuk dideteksi dengan cara yang sama kemudian di sandingkan. Oleh karena hanya saksi nomor urut 1 yang memiliki data form C1-KWK dan telah diakui keabsahan dan keasliannya, maka Teradu hanya melakukan sanding data dengan saksi nomor urut 1. 3) Pendapat Panwas terkait perdebatan dokumen yang akan dipakai untuk direkap Akibat dari perdebatan yang panjang antara Teradu dengan Saksi dan antara saksi pasangan calon satu dengan Saksi pasangan calon lainnya tentang kelayakan hasil rekap PPK Kecamatan Loloda Kepulauan, maka Teradu meminta pendapat dan Rekomendasi Panwas sembari mengingatkan bahwa KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti, karena itu bersifat final dan mengikat. Atas permintaan Pihak Teradu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara berpendapat bahwa tahapan pleno ini harus berjalan sesuai regulasi yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015. Menurut Panwas, semestinya form DA1- KWK milik PPK harus dibaca. Namun, karena ketua PPK tidak mau mempertanggungjawabkannya maka data itu tidak bisa dipakai, akan tetapi tidak bisa menghambat jalannya pleno rekapitulasi yang berlangsung pada malam itu, karena pleno rekapitulasi harus menemukan sebuah keputusan. Oleh karena itu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk memakai 6 (enam) dokumen form C1-KWK yang dinyatakan asli dicetak oleh KPU yang berada dalam kotak PPK Loloda Kepulauan untuk disandingkan dengan data yang dimiliki oleh saksi pada 6 TPS tersebut. Dari saran, pendapat dan Rekomendasi Panwas terhadap jalannya Pleno PPK Loloda Kepulauan di Pleno KPU Kabupaten Halmahera Utara, dalil Pengadu terkait dengan Panwas yang dituduh tidak berpendapat mengenai tidak dihitungnya hasil rekapitulasi suara PPK Kecamatan Loloda Kepulauan adalah tidak benar. 12. Sebagaimana dalil Pengadu bahwa Para Teradu mencoba mengaitkan dugaan pelanggaran oleh Pihak Teradu dengan peraturan perundang-undangan tentang Kode Etik penyelenggara Pemilu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara bukannya tidak dapat memberikan keterangan. Panwas berpendapat bahwa yang memiliki wewenang menilai dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 13. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Utara tidak menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan Pengadu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas telah menerima laporan dan Temuan Pelanggaran pasca Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan Suara di tingkat KPU berjumlah 3 (tiga) pelanggaran (1 Laporan dan 2 Temuan). Jenis pelanggaran Pidana berjumlah 2 (dua) pelanggaran dan pelanggaran kode etik sebanyak 1 (satu) pelanggaran. Berikut ini adalah uraian Laporan/Temuan pelanggaran pada tahapan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara setelah Pleno rekapitulasi KPU, diantaranya : 1) Pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera Utara, Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menemukan adanya dugaan Perubahan Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, yakni terbukanya kotak suara PPK Loloda Utara sekitar sehari setelah Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Loloda Utara dilaksanakan. Pelanggaran tersebut ditemukan di Hotel Greenland Desa Gura Kecamatan Tobelo pada tanggal 14 Desember 2015. Atas Temuan Nomor : 11/TM/PANWAS-HALUT/XII/2015, Panwas langsung melakukan Klarifikasi kepada seluruh Anggota PPK dan Panwascam Kecamatan Loloda Utara yang sempat berada di Kecamatan Tobelo guna memastikan keabsahan dokumen dalam kotak suara tersebut. Pada tanggal 18 Desember 2015, Panwas melakukan kajian Nomor 11/TM/PANWAS- HALUT/XII/2015 terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Hasil Kajian Panwas menyimpulkan bahwa Teradu tidak terbukti memenuhi unsur-unsur Pelanggaran. 2) Setelah Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU dilaksanakan, Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menindaklanjuti laporan dugaaan pelanggaran kode Etik dengan nomor 13/LP/PANWAS-HALUT/XI/2015 dari Irwan Jam (Pelapor) pada tanggal 21 Desember 2015 dengan Terlapor Muhlis Karie (Ketua KPU Halut) dan Mustahid Kolono (Anggota KPU Halut). Atas Laporan tersebut, Panwas telah meminta Klarifikasi kepada Pihak Pelapor dan Saksi pihak Pelapor, diantaranya, Irwan Jam, Ridwan Dodo, dan Sarjan Dabi-Dabi. Semua saksi Pihak Pelapor memberikan klarifikasi tertanggal 21 Desember 2015. Untuk pihak Terlapor, hanya Mustahid Kolono yang sempat dimintai klarifikasi, sementara Ketua KPU belum sempat dimintai klarifikasi karena sibuk dengan urusan Dinas KPU. Panwas belum melaksanakan kajian karena masih menunggu kesiapan dari ketua KPU dan bukti- bukti yang perlu disampaikan oleh Pihak Pelapor. 3) Pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat KPU, Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menemukan adanya dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terkait dengan dugaan pemalsuan dan penghilangan dokumen Pemilu form DA-KWK, DA1-KWK, lampiran DA1-KWK serta form C1-KWK dan lampirannya yang diduga tidak berada dalam kotak suara hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Loloda kepulauan pada tanggal 19 Desember 2015. Hasil pengawasan Panwas selanjutnya dituangkan dalam Form model A2 sebagai temuan Pelanggaran, nomor: 013/TM/PANWAS-HALUT/XII/2015, dengan terlapor Bahril Karim (Ketua PPK Kecamatan Loloda Kepulauan). Atas pelanggaran tersebut, Bahril Abdul Karim disangkakan melanggar Pasal 179 UU Nomor 8 tahun 2015. Panwas juga telah meminta klarifikasi kepada saksi-saksi yang diduga hadir dalam kegiatan Pleno dimaksud. sementara pihak terlapor Bahril Abdul Karim (Ketua PPK Loloda Kepulauan) tidak diketahui keberadaannya. Akan tetapi sebelumnya Panwas Kabupaten telah konfirmasi melalui via HP dengan nomor tujuan 081241561847 yang diduga milik Ketua PPK Loloda Kepulauan. Ketika berhasil tersambung, yang menjawab ternyata seseorang bernama panggilan Aco yang diduga Anggota PPK Loloda Kepulauan. Atas komunikasi via HP tersebut, Aco menyampaikan bahwa akan disampaikan ke Ketua PPK sesuai permohonan Panwas Halmahera Utara via HP tersebut. Dua jam kemudian Panwas konfirmasi ulang namun nomor yang dituju sudah tidak aktif. Pada tanggal 28 Desember 2015, kira-kira pukul 22.11 WIT, pihak Panwas melalui SMS yang substansinya meminta waktu kepada ketua PPK untuk bisa datang ke Panwas Kabupaten Halmahera Utara guna memberikan Keterangan Klarifikasi terkait dugaan Kasus dimaksud. Sekitar jam 11.30 tanggal 29 Desember 2015, Kasubag Pengawas Panwas Kabupaten Halmahera Utara Nikanor Toseho menuju rumah Ketua PPK Loloda Kepulauan yang beralamat di kali Seratus Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Sampai Temuan ini ditindaklanjuti, pihak Terlapor Bahril Abdul Karim tidak dapat dimintai keterangan klarifikasi. Sementara itu, terkait dengan 2 barang bukti form C1-KWK untuk Kecamatan Loloda kepulauan yang telah dipalsukan, Panwas telah melayangkan surat ke KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 208/Panwaslu-Halut/2015 perihal permintaan data form DA1-KWK, 2 Form C1- KWK yang diduga palsu. Akan tetapi KPU hanya dapat memberikan form DA1-KWK yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua PPK Loloda Kepulauan pada saat pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU. Sementara form C1- KWK yang diduga palsu tidak bisa diberikan karena alasan yang tidak diketahui. Terhadap pokok laporan/temuan yang telah disampaikan oleh Pihak Pelapor, Panwas Kab. Halmahera Utara dalam Kajiannya telah memutuskan dugaan dalam bentuk pemalsuan dokumen, tidak memenuhi unsur materil akibat dari kurangnya barang bukti dalam hal ini 2 form C1-KWK yang diduga palsu. Terkait dugaan menghilangkan dokumen Form C1-KWK, Panwas Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan Kasus Pidana Umum. Oleh karena merupakan dugaan pelanggaran Pidana Umum, Panwas memutuskan ditindaklanjuti untuk direkomendasikan dan sekaligus membuat Laporan Polisi terkait dengan tidak diberikannya 11 (sebelas) dokumen form C1-KWK untuk seluruh TPS Kecamatan Loloda Kepulauan oleh Panwascam Kecamatan Loloda kepulauan Kepada Panwas Kabupaten Halmahera Utara, dan di waktu yang sama, Ketua KPU Muhlis Karie (Ketua KPU Halut) membuat Laporan Polisi terkait dengan Hilangnya 5 (Lima) form C1-KWK Kecamatan Loloda kepulauan yang tidak berada dalam Kotak Suara hasil rekapitulasi PPK. 14. Sebagaimana dalil Pengadu mengenai adanya kesalahan prosedur atau selisih hasil penghitungan suara pada Pleno rekapitulasi yang tidak diindahkan oleh Para Teradu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara benar-benar mengikuti dan mencermati dinamika yang terbangun selama Pleno KPU terhadap hasil PPK Loloda Utara. Bahwa benar terdapat fakta sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Akan tetapi, terhadap dalil Pengadu ini, Panwas tidak memberikan keterangan baru karena dianggap substansi dalil Pengadu tidak berbeda dengan keterangan Panwas. 15. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu melanggar kode etik dalam hal tidak menerima keberatan saksi-saksi dan melakukan pembiaran terhadap tekanan psikis dari aparat keamanan serta ancaman pembunuhan yang dilakukan saksi pasangan nomor urut 1, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara benar-benar mengikuti dan mencermati dinamika yang terbangun selama Pleno KPU berjalan, Panwas tidak menemukan adanya tekanan dari pihak aparat keamanan. Petugas keamanan hanya mencoba menenangkan Saksi yang dianggap telah memporak-porandakan meja dan kursi di ruang Pleno. Aparat hadir karena adanya suasana kisruh dan berusaha mencegah agar tidak terjadi adu fisik antara para saksi pasangan calon atau saksi dengan penyelenggara. Terkait dengan ancaman pembunuhan, Panwas tidak mengetahui atau mendengar akan hal itu. Panwas mengetahui dari saksi nomor urut 3 dan 5 setelah sidang diskorsing. Atas informasi itu, Panwas menyampaikan kepada Pengadu untuk membuat laporan polisi karena ancaman pembunuhan merupakan Pidana Umum, dan Panwas tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan oknum tersebut dari ruang sidang. 16. Sebagaimana dalil Pengadu yang mendalilkan adanya pertemuan antara Ketua dan Anggota beserta staf KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan pasangan calon nomor urut 1 pada tanggal 7 Januari 2016 di Jakarta, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat memberikan keterangan terhadap dalil Pengadu di atas karena Panwas tidak mengetahui dugaan adanya pertemuan tersebut. Pada tanggal 7 januari 2015, Ketua dan Anggota Panwas masih berada di tempat tugas di Tobelo. 17. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak lagi memegang teguh independensi dan netralitas sebagai Penyelenggara, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut: Panwas Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat memberikan keterangan terhadap dalil Pengadu di atas karena Panwas tidak mempuyai kewenangan sedikitpun untuk menilai benar dan salahnya dalil Pengadu dan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan Pihak Teradu. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan. Kewenangan DKPP [3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu: • Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. • Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. • Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Pengaduan Para Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: • Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. • Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Para Pengadu adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015. Dengan demikian, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena sengaja menghilangkan Form C-KWK dan C1-KWK beserta lampirannya pada 5 (lima) TPS di 4 (empat) desa di Kecamatan Loloda Kepulauan, mengabaikan keberatan Pengadu pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten, dan melakukan pembiaran atas tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 terhadap Saksi Pengadu. Selain itu Teradu I dan Teradu II beserta staf KPU Kabupaten Halmahera Utara atas nama Yusach Bubala pada 7 Januari 2016 melakukan pertemuan dengan Calon Bupati Halmahera Utara Frans Maneri di Hotel Grand Batik Inn Mangga Besar Jakarta. Pertemuan tersebut diduga sebagai persekongkolan jahat untuk mengarahkan alat bukti dalam rangka menghadapi persidangan di MK; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil yang diajukan Pengadu. Keputusan Para Teradu tidak melakukan rekapitulasi 5 TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan adalah hal yang benar karena Para Teradu tidak menemukan dokumen untuk 3 TPS dalam kotak PPK dan terdapat dokumen 2 TPS yang bukan dicetak oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, Keputusan Para Teradu untuk menghitung hanya terhadap hasil perolehan suara di 6 TPS adalah sejalan dengan Rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Utara. Berkenaan dengan keberatan Pengadu yang tidak ditanggapi terkait perbedaan hasil perolehan suara, Para Teradu mendalilkan bahwa sikap tersebut didasarkan atas fakta bahwa dalam proses pencocokan data Para Teradu menemukan bahwa data Pengadu tidak dikeluarkan oleh PPK Loloda Kepulauan, tanda tangan dalam data Pengadu bukan tanda tangan asli PPK, data PPK Loloda Kepulauan telah sama dengan data milik Panwas dan data milik saksi nomor urut 1 dan 4, serta angka perolehan suara Pengadu tidak sesuai dengan angka perolehan suara yang ada pada PPK. Data milik Pengadu sudah tidak sesuai jumlah perolehan hasil rekapan C1-KWK di portal KPU. Terkait tuduhan pembiaran atas tindakan intimidasi dan ancaman psikis terhadap saksi Pengadu, Para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Faktanya, pada saat Pleno Rekapitulasi sedang berlangsung, saksi Pengadu melakukan tindakan- tindakan tak patut antar lain membanting meja, berteriak, dan mengatakan bahwa Para Teradu tidak memahami regulasi Pilkada. Menyikapi situasi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan skorsing dan meminta pihak keamanan untuk menertibkan semua saksi pasangan calon. Berkenaan dengan pertemuan Teradu I dan Teradu II beserta staf KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan Calon Bupati Halmahera Utara atas nama Frans Maneri, Para Teradu menjawab bahwa pertemuan dengan Frans Maneri tidak pernah terjadi kecuali dengan Tim Kampanye calon yang bersangkutan yakni Abner Nones, Herry Hioromu,dan Sahril Djurumudi. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik selaku penyelenggara kepada peserta Pilkada, yakni memenuhi permintaan yang bersangkutan terkait dokumen Berita Acara Fakta Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten. [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa kotak suara 5 (lima) TPS di 4 (empat) desa di Kecamatan Loloda Kepulauan nyata-nyata tidak dibawa langsung ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara, tetapi dibawa dan disimpan di Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan yang berjarak kurang lebih 26 KM dari kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Kotak suara tersebut baru diantar ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara pada sekitar pukul 16.30 WIT dengan kondisi gembok dan segel rusak. Selain itu, tidak ada dokumen untuk 3 TPS dalam kotak PPK dan terdapat dokumen 2 TPS yang bukan dicetak oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara. Oleh karena itu, DKPP menilai bahwa keputusan Para Teradu yang menaati Rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Utara untuk tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara dari 5 (lima) TPS dimaksud adalah cukup beralasan. Berkenaan dengan keberatan Para Pengadu mengenai perbedaan perolehan suara yang tidak diakomodir oleh Para Teradu, DKPP berdasarkan fakta persidangan menilai bahwa dalil Para Teradu dapat diterima mengingat fakta menunjukkan bahwa data yang dimiliki Pengadu tidak dikeluarkan oleh PPK Loloda Kepulauan, tanda tangan dalam data Para Pengadu bukan tanda tangan asli PPK, dan data PPK Loloda Kepulauan sama dengan data milik Panwas serta saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 4. Terhadap tuduhan pembiaran atas tindakan intimidasi dan ancaman, DKPP meyakini bahwa tindakan Para Teradu meminta pihak keamanan menertibkan saksi Pasangan Calon yang membuat kericuhan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara berlangsung adalah keputusan yang tepat. Tindakan Para Teradu tersebut merupakan manifestasi dari tanggung jawab penyelenggara Pilkada atas kesuksesan penyelenggaraan Pilkada. Terkait pertemuan Teradu I dan Teradu II beserta staf KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Frans Maneri, DKPP berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak mendapati adanya petunjuk yang mengarah pada perbuatan konspiratif yang mengakibatkan kerugian bagi Para Pengadu dalam proses pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pertemuan tersebut justru menunjukkan niat dan tindak baik Para Teradu selaku penyelenggara untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pilkada. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai bahwa seluruh dalil Para Teradu dapat diterima; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhlis Kharie, Teradu II atas nama Mustahid Kolono, Teradu III atas nama Bagus Subardi, Teradu IV atas nama Haerun Noh, dan Teradu V atas nama Rasmin Hi. Abd. Mutalib selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si