III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 46/V-P/L-
DKPP/2016 tanggal 4 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61/DKPP-
PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 Februari 2016 menyampaikan pokok
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan hasil penghitungan suara tidak dilakukan secara sempurna dan
menghilangkan suara di 5 TPS untuk menguntungkan salah satu pasangan calon:
1) Perolehan suara masing-masing calon yang ditetapkan oleh Para Teradu adalah
sebagai berikut:
Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 Frans Manery-Muhlis Tapi-Tapi 30.736
2 Jhon R Patiasina-Nuraini R Kanofo 11.996
3 Heriantho Tantry-Hi Jasmin Rainu 16.646
4 Piet Hein Babua-Samsul Bahri 13.077
5 Kasman Hi Ahmad-Imanuel Lalonto 27.631
2) Perbedaan suara antara Pengadu dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai
pihak yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak oleh Para Teradu adalah
sebanyak 3.105 suara. Selisih suara tersebut terjadi karena Para Teradu tidak
melakukan rekapitulasi suara yang berasal dari 5 (lima) TPS yang berada di
Kecamatan Loloda Kepulauan pada saat dilakukannya Rapat Pleno Rekapitulasi
Suara di tingkat kabupaten dan adanya kesalahan dalam pencatatan hasil
pemungutan suara yang tidak dilakukan secara sempurna;
3) Pasal 1 ayat 17 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 mendefinisikan bahwa
“rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil
penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU
Provinsi/KIP Aceh”. Pemilihan yang diikuti oleh Pengadu adalah pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015. Sistem berjenjang dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dilakukan di kecamatan dan kabupaten;
4) Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015,
pelaksanaan rekapitulasi jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan
calon dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan sampai
tingkat kabupaten. Pengaturan demikian diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang berbunyi, “rekapitulasi
hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. Kecamatan; b.
Kabupaten/Kota”;
5) Mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dilakukan secara berjenjang dimilai di tingkat kecamatan hingga
kabupaten yang dilakukan oleh Para Teradu sendiri. Alasan hilangnya hasil
rekapitulasi beberapa TPS di Kecamatan Loloda Utara tidak dapat dibenarkan
oleh hukum karena menurut Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b dengan tegas
dinyatakan, “dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan
mengamankan keutuhan: a. Kotak suara yang berisi formulir Model DA-KWK,
Model DAA-KWK, Model DA1-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA-2 KWK
Plano, dan Model DA2-KWK untuk seluruh kecamatan dalam keadaan disegel; b.
Seluruh kotak suara yang berisi surat suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
dan formulir dalam keadaan tersegel”;
6) Sesuai dengan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi, KPU Kabupaten
melaksanakan kegiatan rekapitulasi setelah menerima hasil rekapitulasi dari
PPK di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut
berisi hasil penghitungan suara yang diisi dalam kotak suara tersegel.
Berdasarkan hal itu, alasan tidak dilakukannya rekapitulasi terhadap hasil
rekapitulasi dari Kecamatan Loloda Kepulauan karena hilangnya hasil
rekapitulasi Model C-KWK, C1-KWK dan lampiran C1-KWK 5 (lima) TPS di 4
(empat) desa yang terdapat di Kecamatan Loloda Kepulauan tidak dapat diterima
oleh hukum, sehingga penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Para
Teradu di tingkat kabupaten mengandung cacat prosedur dan cacat substansi;
7) Pelaksanaan rekapitulasi di PPK Kecamatan Loloda Kepulauan dilakukan pada
12-13 Desember 2015. Pelaksanaan rekapitulasi sendiri dilaksanakan oleh PPK
Kecamatan Loloda Kepulauan dan disaksikan oleh saksi pasangan calon dan
Panwascam Loloda Kepulauan;
8) Pada hari Senin, 14 Desember 2015 pukul 04.30 WIT, PPK dan Panwascam
Loloda Kepulauan beserta 2 (dua) anggota kepolisian dari Polres Halmahera
Utara mengantar kotak suara yang isinya merupakan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di Kecamatan Loloda Kepulauan ke KPU Kabupaten
Halmahera Utara. Hanya saja ketika berada di KPU Kabupaten Halmahera
Utara, PPK dan Panwascam yang didampingi oleh 2 (dua) anggota kepolisian
dihalang-halangi oleh sekelompok orang;
9) Menggunakan alasan keamanan dan keselamatan, akhirnya anggota kepolisian
mengarahkan Ketua PPK Loloda Kepulauan untuk dimintai keterangan disertai
barang bukti berupa mobil Innova yang di dalamnya terdapat dokumen
adminisrasi rekapitulasi di Kecamatan Loloda Kepulauan yang terdiri atas
Formulir Berita Acara Lampiran C1, DA, DA1 Asli serta stempel Panwascam
Loloda Kepulauan dan salinannya sebagai arsip;
10) Sejak peristiwa tersebut, Ketua PPK Loloda Kepulauan ditahan oleh pihak
Kepolisian Resort Halmahera Utara. Peristiwa tersebut juga berdampak pada
tidak diikutkannya 5 (lima) TPS dalam Rapat Pleno Rekapitulasi yang
dilaksanakan oleh Para Teradu dengan alasan tidak terdapat dokumennya.
Sebuah alasan yang tidak dapat diterima oleh hukum karena sebelumnya semua
TPS yang berada di Kecamatan Loloda Kepulauan telah direkapitulasi dan
diplenokan;
11) Pengabaian terhadap suara rakyat yang berasal dari 5 (lima) TPS tersebut
menunjukkan bahwa Para Teradu melakukan kesalahan pencatatan jumlah
perolehan suara dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran dalam
pelaksanaan rekapitulasi. Bahkan, Para Teradu meyakini yang dilakukan Para
Teradu merupakan bagian dari skenario yang memaksakan untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1;
12) Mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
kabupaten oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara pada tahapan pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2015, “rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir
dalam wilayah kerja kabupaten/kota”;
13) Ketentuan a quo mengafirmasi bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara
yang telah dilakukan oleh PPK seluruhnya harus direkapitulasi pada saat
dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Perbuatan Para Teradu yang tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari Kecamatan Loloda Kepulauan telah membuat hasil pemilihan yang
ditetapkan cacat substansi. Menurut regulasi dan mekanisme pelaksanaan
rekapitulasi, seluruh hasil rekap dari tingkat kecamatan harus direkapitulasi di
tingkat kabupaten;
14) Setelah Pengadu melakukan rekapitulasi sendiri dengan memasukkan hasil
rekapitulasi dari PPK Kecamatan Loloda Kepulauan dan PPK lainnya yang
berada di wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara ternyata
Pengadu yang meraih suara terbanyak dengan rincian sebagai berikut:
Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
FM- FERI- CUN-JAS PIET-SAM KACE-ON
No Kecamatan
MANTAP NURAINI
1 2 3 4 5
1 Loloda Kepulauan 612 50 44 65 5019
2 Loloda Utara 1242 695 1013 1022 1390
3 Galela Barat 1494 382 1202 619 1992
4 Galela 783 33 485 782 2392
5 Galela Selatan 784 345 802 542 2327
6 Galela Utara 822 176 682 686 2195
7 Tobelo 5724 2182 2109 1768 3552
8 Tobelo Barat 952 280 472 375 746
9 Tobelo Tengah 2067 2032 1221 1784 709
10 Tobelo Timur 1947 333 712 375 523
11 Tobelo Utara 1649 259 539 584 4264
12 Tobelo Selatan 3804 774 1018 1564 944
13 Kao Barat 1873 1229 1364 258 304
14 Kao Utara 2396 1436 1375 747 354
15 Kao Teluk 913 344 591 479 1492
16 Kao 2072 671 1193 209 512
17 Malifut 1674 504 872 313 2942
Jumlah 30.808 11.725 15.694 12.092 31.693
15) Penggunaan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan menampakkan Pengadu
sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak, bukan Pasangan Nomor Urut
1. Artinya, indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu yang
dengan sengaja tidak menghitung suara dari 5 TPS di Kecamatan Loloda
Kepulauan dan kesalahan penghitungan suara dari PPK terbukti;
16) Berdasarkan fakta tersebut seharusnya DKPP melakukan pemeriksaan kepada
komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara karena diduga melakukan
pelanggaran kode etik dengan berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1;
17) Terjadinya selisih suara antara yang telah ditetapkan oleh PPK dan perolehan
suara yang ditetapkan pada saat dilakukannya rekapitulasi di kabupaten telah
menjadi pokok keberatan Pengadu. Hanya saja saat itu Para Teradu
mengabaikan dan langsung mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Kecamatan Loloda Utara tanpa meminta tanggapan atau keberatan serta
persetujuan dari para saksi pasangan calon;
18) Pada saat itu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara yang hadir tidak
menyampaikan pendapat dan/atau rekomendasi apapun. Padahal, sesuai
dengan mekanisme rekapitulasi, sehatrusnya Panwas menyampaikan pendapat
dan/atau rekomendasi terhadap pelanggaran yang terjadi dalam proses
rekapitulasi, seperti tidak direkapnya suara dari PPK Kecamatan Loloda
Kepulauan;
19) Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (selanjutnya Peraturan Bersama) menyebutkan
bahwa:
(1) Kode Etik berlandaskan pada:
a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang;
c. Sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
d. Asas Penyelenggara Pemilu.
(2) Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf
d berlaku bagi jajaran sekretariat penyelenggara Pemilu dengan
penegakannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terkait penegakan disiplin dan kode etik kepegawaian.
20) Sumpah jabatan anggota KPU diatur dalam Pasal 3 Peraturan Bersama, bahwa:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”.
21) Kecermatan merupakan satu diantara sumpah anggota KPU. Tidak direkapnya 5
TPS oleh Para Teradu merupakan perbuatan yang nyata-nyata tidak cermat
sehingga merugikan Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Utara;
22) Ketidakcermatan tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar
sumpah anggota KPU. Berdasarkan logika hukum yang diatur dalam Peraturan
Bersama, satu diantara standar etika penyelenggara Pemilu adalah sumpah
jabatan anggota KPU. Oleh karena itu, perbuatan tidak cermat yang dilakukan
Para Teradu adalah perbuatan melanggar etika penyelenggara Pemilu;
23) Pengabaian kesalahan dan pelanggaran pada saat proses rekapitulasi suara oleh
Para Teradu mendorong Tim Hukum Pengadu membuat laporan pelanggaran
administrasi pemilihan kepada Panwas Kabupaten Halmahera Utara dan
Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hingga diajukannya permohonan ini
kepada DKPP tidak ditindaklanjuti;
24) Dengan demikian, hal yang benar menurut hukum apabila DKPP mengambil
putusan untuk memberhentikan Para Teradu yang tidak lagi berpegang teguh
pada asas independensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum kepala
daerah di Halmahera Utara;
2. Berkenaan dengan pengabaian keberatan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon saat
dilaksanakannya Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten, Pengadu
menguraikan sebagai berikut:
1) Pada saat dilaksanakannya proses rekapitulasi di tingkat kanupaten, Pengadu
menemukan sebuah kondisi/fakta terjadinya kesalahan prosedur dan atau selisih
hasil penghitungan suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Terhadap adanya kondisi/fakta demikian, saksi Pengadu dan peserta
lainnya menyampaikan keberatan terhadap Para Teradu;
2) Fakta tersebut terjadi di Kecamatan Loloda Utara, hal mana terdapat selisih dan
perbedaan hasil suara berdasarkan DA1-KWK yang dimiliki dan dibacakan oleh
Ketua PPK Loloda Utara dengan yang dimiliki oleh para Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2, 3, 4, dan 5. Terhadap ketidaksesuaian tersebut, saksi Pengadu dan
saksi peserta lainnya menyampaikan keberatan. Teradu Mukhlis Kharie dan
Mustahid Kolono memaksakan kehendaknya untuk terus melanjutkan Rapat
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tengah tidak validnya data perolehan
suara yang dipaparkan oleh Para Teradu;
3) Terhadap keberatan yang disampaikan, semestinya mekanisme penyelesaian yang
dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan Pasal 35 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
PKPU No. 11/2015 adalah:
Pasal 35 ayat (2)
Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih
rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan formulir dengan Model DAA KWK
Plano dan Model DA-1 KWK Plano.
Pasal 35 ayat (3)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret
angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
4) Mekanisme penyelesaian keberatan yang diatur oleh KPU RI selaku atasan Para
Teradu tidak diterapkan pada saat dilakukannya rekapitulasi dan penetapan hasil
di tingkat kabupaten. Pada saat rapat pleno dilaksanakan telah terjadi pembiaran
dan tindakan-tindakan penekanan dan ancaman psikis terhadap saksi Pemohon
dan Saksi dari Pasangan Calon lainnya;
5) Saksi Pengadu dan saksi pasangan calon lainnya mendapatkan tekanan psikis
dari sikap aparat keamanan dan ancamaan pembunuhan yang dilakukan oleh
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 di tengah berjalannya Rapat Pleno;
6) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Komisioner KPU Kabupaten
Halmahera Utara berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
7) Ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan Bersama menyebutkan:
“memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak
lain yang terlibat dalam proses pemilu’;
8) Adanya ketentuan tersebut dan hubungannya dengan kejadian pada saat
rekapitulasi tingkat kabupaten sebagaimana diuraikan oleh Pengadu, dapatlah
disimpulkan jika Para Teradu tidak bersikap adil atau tidak memperlakukan
secara sama calon kepala daerah;
9) Para Teradu hanya mendengar saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
10) Pengadu berasumsi bahwa Para Teradu tidak independen dan melanggar etika
penyelenggara pemilu;
11) Hal yang benar menurut hukum apabila DKPP mengambil putusan untuk
memberhentikan Para Teradu yang tidak lagi berpegang teguh pada asas
independensi dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah di
Halmahera Utara;
3. Berkenaan dengan pertemuan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan Calon
Kepala Daerah Nomor Urut 1 Frans Maneri Beserta Tim Kampanye, Pengadu
menyampaikan dalil sebagai berikut:
1) Pada tanggal 7 Januari 2016 Pukul 19.13 WIB bertempat di Hotel Grand Batik
Inn, Jl. Karang Anyar Utara No.9 Mangga Besar, Jakarta 10740, Mukhlies Kharie
(Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara) dan Yusach Bubala (Staf KPU
Kabupaten Halmahera Utara) bertemu dengan Frans Maneri (Calon Bupati
Halmahera Utara Nomor Urut 1), Abner Nones (Ketua Tim Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 1), dan Sahril Djurumudi (Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten
Halmahera Utara);
2) Pertemuan yang dilakukan setelah sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 7 Desember 2015 yang mengadili Perkara Perselisihan Sengketa
Hasil Pemilihan Umum Daerah (Selanjutnya PHPUD), dapat dianggap sebagai
bentuk persekongkolan jahat antara penyelenggara Pemilu dengan peserta
Pemilu;
3) Memperhatikan rekaman CCTV dan kronologis yang diuraikan sebelumnya, dapat
diduga pertemuan tersebut adalah upaya mengarahkan alat bukti dalam rangka
menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga Pasangan Calon
Nomor Urut 5 (Lima) dirugikan dan/atau dicurangi dalam persidangan;
4) Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bersama menyebutkan bahwa:
“Kode Etik bertujuan unyuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas
anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan
KPPSLN, serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, Anggita Pengawas Pemilu Lapangan
dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”;
5) Kewajiban penyelenggara Pemilu dalam Pasal 9 Peraturan Bersama huruf a, b,
dan c menyebutkan bahwa:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang,
kewajiban dan tanggungjawabnya;
c. Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan asas-asas
penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis;
6) Pertemuan antara Para Teradu dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) serta
Tim Kampanye adalah bukti ketidaknetralan Para Teradu dalam
menyelenggarakan Pilkada di Halmahera Utara;
7) Memperhatikan kronologis pengaduan dari awal, mulai dari tindakan Para Teradu
yang tidak merekap 5 TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan sehingga merugikan
Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Lima), tidak memperhatikan keberatan Saksi
Pasangan Calon Nomor urut 2, 3, 4, dan 5 saat rekapitulasi tingkat kabupaten
khususnya untuk Kecamatan Loloda Utara, sampai dengan pertemuan antara
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dengan Para Teradu, dapat disimpulkan
bahwa Para Teradu tidak lagi memegang teguh independensi dan/atau tidak lagi
menjunjung tinggi netralitas dalam menyelenggarakan Pilkada.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu melanggar ketentuan peraturan mengenai proses dan mekanisme
rekapitulasi perolehan suara karena tidak melakukan rekap atas perolehan suara
dari 5 (lima) TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan;
2. Para Teradu telah mengabaikan keberatan Pengadu mengenai adanya selisih
perolehan suara dan membiarkan terjadinya intimidasi terhadap saksi Pengadu pada
saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten;
3. Para Teradu terbukti melakukan konspirasi jahat dan berpihak kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 1;
4. Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex
aequo et bono.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 dan menghadirkan saksi dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat KPU Halmahera Utara Nomor 36/Kpts-KPU-Kab-
029486311/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015;
2. Bukti P-2 : Salinan Surat KPU Halmahera Utara Nomor 37/Kpts-KPU-Kab-
029486311/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015;
3. Bukti P-3 : Salinan tanda terima surat tembusan ke Bawaslu Provinsi
Maluku Utara dari Tim Kampanye Hi Kasman dan Imanuel
Lalonto;
4. Bukti P-4 : Salinan tanda terima surat laporan dugaan pelanggaran ke
Panwas Kab. Halmahera Utara tanggal 20 Desember 2015;
5. Bukti P-5 : Formulir Model DA-KWK tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kecamatan Loloda Utara tanggal
12 Desember 2015;
6. Bukti P-6 : Surat pernyataan saksi;
7. Bukti P-7 : VCD rekaman rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
kecamatan di Kecamatan Loloda Utara dan Loloda Kepulauan.
Saksi-Saksi
1. Fahri Yamin
Saksi menerangkan bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Saksi
menyampaikan keberatan dan meminta agar Panwas Kabupaten Halmahera Utara
dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dimintakan pendapat terkait rekapitulasi
perolehan suara dari Loloda Kepulauan. Pada saat kotak suara dibuka, Teradu
Mustahid Kolono menyatakan bahwa dokumen dalam kotak suara diragukan
keabsahannya. Namun, alih-alih memberi kesempatan kepada saksi palson untuk
melihat kotak suara, Para Teradu malah minta pihak kepolisian yang membuka
kotak suara. Saat saksi Paslon 1 memiliki Form C1-KWK sementara yang lain tidak,
KPU tetap melakukan proses rekapitulasi perolehan suara.
2. Sarjan Dabi-Dabi
Saksi menerangkan bahwa sebagai saksi Paslon Nomor Urut 5 pada Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, ia mengetahui Paslon Nomor Urut 5, 4, 3, dan 2
tidak memiliki Form C1-KWK. Hanya Paslon Nomor 1 yang memilikinya. Dari 11 TPS,
hanya 6 dokumen C1-KWK yang dijamin keasliannya. 5 lainnya hilang.
3. Sudirman Yoba
Saksi menerangkan bahwa ia adalah saksi Paslon Nomor Urut 4. Keterangan Saksi
Fahri dan Dabi-Dabi benar adanya. Persoalan ada di 5 TPS yang ada di Loloda
Kepulauan.
4. Nuku Romoney
Saksi merupakan saksi Paslon Nomor Urut 2. Dalam Pleno Rekapitulasi, Saksi
mengaku intensif memastikan validitas seluruh data yang dimiliki. Saksi
mengingatkan agar Pleno dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan
peraturan perundang-undnagan. Saksi keberatan Loloda Kepulauan ikut dihitung.
Saksi mengakui Ketua PPK dan Teradu Mustahid sempat membuat pernyataan
bahwa dokumen yang ada dalam 5 kotak suara diragukan keasliannya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 27 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu sudah bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan
untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas di Halmahera Utara. Sesungguhnya
Pengadu yang secara sengaja melakukan pelanggaran. Hal ini perlu disampaikan
karena Pengadu telah sengaja memanipulasi perolehan suara sebagaimana yang
ditampilkan oleh Pengadu pada pokok pengaduan dengan cara menggelembungkan
suara Pengadu dan mengurangi suara dari pasangan calon lainnya. Para Pengadu
menyampaikan hal ini berdasarkan bukti Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015 beserta Lampirannya dan Bukti lain adalah Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. Pengurangan dan
penambahan dilakukan Pengadu di kecamatan:
a. Galela. Dalam tabel Pengadu tertulis suara Pengadu adalah 2.392 padahal
seharusnya adalah 2.322. Penggelembungan suara oleh Pengadu dilakukan
dengan cara mengurangi suara No. Urut 4 yang seharusnya 852, ditulis 782.
b. Galela Selatan ditulis 2.327 padahal seharusnya 2.007. Terjadi penggelembungan
suara sejumlah 320 suara, yang diperoleh dengan cara mengurangi suara No.
Urut 2 dari semula 365 menjadi 345, No Urut 3 dari 862 menjadi 802, dan No
Urut 4 dari 782 menjadi 542.
c. Galela Utara. Suara Pengadu ditulis 2.195, padahal seharusnya 1.875 suara.
Penggelembungan suara tersebut dilakukan dengan cara mengurangi suara No.
Urut 3 yang semula 802 menjadi 682, No. Urut 4 semula 886 menjadi 686.
d. Tobelo Barat. Suara Pengadu ditulis 746, padahal seharusnya 636.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
303 menjadi 280, No. Urut 3 semula 528 menjadi 472, pasangan No. Urut 4 dari
404 suara menjadi 375.
e. Tobelo Tengah. Suara Pengadu ditulis 709, padahal seharusnya 489 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 semula
1.321 menjadi 1.221 dan No. Urut 4 semula 2.008 menjadi 1.784.
f. Tobelo Timur. Suara Pengadu ditulis 523, padahal seharusnya 393 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
343 menjadi 333, No. Urut 3 dari 812 menjadi 712, dan No. Urut 4 semula 315
menjadi 295.
g. Tobelo Utara. Suara Pengadu ditulis 4.264, padahal seharusnya 4.094 suara.
Penggelumbungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 semula
649 menjadi 529 dan No. Urut 4 semual 654 menjadi 584.
h. Tobelo Selatan. Suara Pengadu ditulis 944, padahal seharusnya 675 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut (2) semula
804 menjadi 774, No. Urut 3 semula 1.118 menjadi 1.019 dan No. Urut 4 semula
1.684 menjadi 1.564.
i. Kao. Suara Pengadu ditulis 512, padahal seharusnya 472 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
692 menjadi 671 dan No. Urut 4 semula 219 menjadi 209.
j. Kao Teluk. Suara Pengadu ditulis 1.492, padahal seharusnya 1.325 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
436 menjadi 344, No. Urut 3 semula 635 menjadi 591, dan No. Urut 4 semula
528 menjadi 479.
k. Malifut. Suara Pengadu ditulis 2.942, padahal seharusnya 2.710 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No.Urut 2, semula
564 menjadi 504 dan No Urut 3 semula 1.142 menjadi 872.
2. Berkenaan dengan pencatatan hasil penghitungan suara tidak dilakukan secara
sempurna dan Teradu menghilangkan suara di lima TPS untuk menguntungkan
salah satu pasangan calon, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Para Teradu menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu, kecuali yang
dinyatakan dengan tegas diakui oleh Para Teradu.
2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten diputuskan pada
tanggal 19 Desember 2015 pukul 2.55 WIT, dengan hasil sebagai berikut:
a) Nomor urut 1, memperoleh 30.736 suara.
b) Nomor urut 2, memperoleh 11.996 suara.
c) Nomor urut 3, memperoleh 16.646 suara.
d) Nomor urut 4, memperoleh 13.077 suara.
e) Nomor urut 5, memperoleh 27.631 suara.
3) Para Teradu telah melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan KPU No. 11/2015
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, selengkapnya berbunyi “rekapitulasi hasil penghitungan
suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
dilakukan secara berjenjang sebagai berikut; a. Kecamatan; b. Kabupaten/Kota”.
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015, Para
Teradu sudah melaksanakan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan untuk
17 Kecamatan termasuk kecamatan Loloda Kepulauan, dimulai dari tanggal 10
Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 untuk tingkat
kecamatan, dan tanggal 17 Desember 2015 sampai 19 Desember 2015 pukul
3.30 WIT untuk tingkat kabupaten.
4) Terkait dengan adanya persoalan rekapitulasi di Kecamatan Loloda Kepulauan,
sesuai dengan Peraturan KPU No 11/2015 Pasal 15 ayat (1) bunyinya “PPK
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam; a. 1 (satu) wilayah
desa atau sebutan lain/kelurahan; b. 1 (satu) wilayah kecamatan. Selanjutnya
pada ayat (5) dinyatakan “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut:
...(e). meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih,
penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir
Model C1-KWK; (f). mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf
e ke dalam formulir Model DAA-KWK Plano; (g). menyalin formulir DAA-KWK Plano
ke dalam formulir Model DAA-KWK. Berikutnya, pada ayat (6) disebutkan “PPK
melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: ...c. meneliti dan membaca dengan
cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara
sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA-KWK; d. mencatat hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada huruf c ke
dalam formulir Model DA1-KWK Plano. e. menyalin formulir Model DA1-KWK Plano
ke dalam formulir Model DA1-KWK”.
5) Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua PPK Loloda Kepulauan dalam rapat
pleno tingkat Kabupaten Halmahera Utara yang mengatakan “tidak dapat
mempertanggungjawabkan hasil kerja PPK karena sudah terdapat perubahan hasil
perolehan pasangan calon disetiap desa”, kemudian menjelaskan kronologis
bahwa “saat pleno dibacakan hasil sebenarnya sesuai dengan Model C1-KWK
namun pada saat menyalin ke Model DAA-KWK dan Model DA1-KWK sudah
dilakukan perubahan hasil”, dapat disimpulkan bahwa pernyataan PPK dengan
sendirinya telah mengugurkan keabsahan dokumen DAA-KWK dan DA1-KWK
Kecamatan Loloda Kepulauan karena tidak sesuai pekerjaan yang dilakukan PPK
dengan ketentuan Pasal 15 ayat 5 huruf (f) dan huruf (g) dan tidak sesuai hasil
kerja PPK dengan ketentuan pasal 15 ayat 6 huruf (c) dan huruf (e). Pernyataan
ketua PPK Loloda Kepulauan tersebut sesungguhnya tidak mengugurkan
keabsahan dokumen C1-KWK.
3. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa ditahannya ketua PPK Loloda Kepulauan
oleh pihak Kepolisian Resort Halmahera Utara yang mengakibatkan tidak
dihitungnya 5(lima) TPS dalam rapat pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Para
Teradu adalah tidak benar dan mengada-ada. Ketua PPK Loloda Kepulauan tidak
ditahan oleh pihak Kepolisian tetapi diamankan atas permintaan Panwas Kabupaten
Halmahera Utara untuk dimintai keterangan. Alasannya adalah karena kotak suara
tidak diantar langsung ke KPU Kabupaten Halmahera Utara tetapi dibawa dan
disimpan di Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan yang berjarak kurang lebih 26
KM dari kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Kotak suara tersebut baru diantar
ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara pada sekitar pukul 16.30 WIT.
4. Kotak PPK yang berisi hasil Pemilihan di Kecamatan Loloda Kepulauan yang
disampaikan ke KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak diserahterimakan
sebagaimana seperti PPK yang lain, bukan karena dihalang-halangi oleh sekelompok
orang seperti yang didalilkan Pengadu, akan tetapi Ketua PPK menyatakan bahwa
surat Pengantar berada dalam kotak yang terkunci 2 (dua) gembok dan tersegel.
Oleh sebab itu, secara fisik kotak suara sudah berada di kantor KPU Kabupaten
Halmahera Utara namun tidak digabungkan dengan Kotak PPK yang telah datang
lebih dulu. Kotak suara tersebut diamankan di bawah meja piket penjagaan polisi
yang selalu diawasi 1 x 24 jam di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Penyerahan kotak secara resmi dilakukan dengan Berita Acara dan diserahkan oleh
ketua PPK pada tanggal 17 Desember 2015 pada pukul 10.00 WIT. Selanjutnya,
kotak suara diangkut ke tempat pleno dengan mengunakan kendaraan polisi.
5. Dalam pelaksanaan Pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, Para Teradu sudah
melaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU No. 11/2015 Pasal 29 ayat (1)
“KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan
langkah sebagai berikut: ...(d) meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data
jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan tidak sah dalam
formulir Model DA1-KWK’; Ketua PPK yang tidak bisa mempertangungjawabkan data
PPK, maka kejelasan data perolehan suara Model DA1-KWK PPK juga diragukan
kebenarannya. Para Teradu mencari kebenaran data dengan mengunakan dokumen
Model C1-KWK untuk Kecamatan Loloda Kepulauan ketika hasil kerja PPK dalam
Model DAA-KWK, DA1-KWK sudah tidak bisa dipertangungjawabkan oleh PPK itu
sendiri.
6. Rekapitulasi terhadap 6 TPS dari 11 TPS yang ada di Kecamatan Loloda Kepulauan
adalah keputusan yang benar yang dapat diambil pada saat tersebut. Para Teradu
hanya menggunakan data yang berada dalam kotak PPK yang masih ditemukan dan
diakui keabsahannya yakni dokumen yang dicetak oleh KPU Kabupaten Halmahera
Utara. Keputusan Para Teradu juga berdasarkan rekomendasi dari Panwas
Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan penyandingan data 6 TPS dan dibuat
dalam Berita Acara Penyandingan Data. Saat itu, saksi Pengadu juga turut serta
menandatanganinya.
7. Keputusan Para Teradu menghitung hanya terhdap 6 TPS sejalan dengan
rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Utara. Tindak lanjut rekomendasi
panwas itupun telah diatur dalam ketentuan Peraturan KPU No. 11 pasal 35 ayat 7
yang berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas
Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sesuai jadwal rekapitulasi yang telah
ditetapkan”.
8. Keputusan Para Teradu tidak melakukan rekapitulasi 5 TPS di Kecamatan Loloda
Kepulauan adalah hal yang benar karena Para Teradu tidak menemukan dokumen
untuk 3 TPS dalam kotak PPK dan terdapat dokumen 2 TPS yang bukan dicetak oleh
KPU Kabupaten Halmahera Utara. Para Teradu juga sudah melaporkan kehilangan
dokumen 5 TPS dalam kotak PPK ke pihak yang berwenang.
9. Pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, Pengadu tidak memberikan data
C1-KWK agar dapat dihitung perolehan suaranya. Dalam pleno rekapitulasi khusus
untuk kecamatan Loloda Kepulauan hanya terdapat satu data sanding yang dimiliki
oleh saksi nomor urut 1 yaitu 11 dokumen C1-KWK yang asli dicetak oleh KPU
Kabupaten Halmahera Utara. Pengadu sendiri tidak dapat membuktikan perolehan
hasilnya di 5 TPS karena Pengadu juga tidak bisa menghadirkan dokumen C1-KWK
saat pleno berlangsung. Hal ini Para Teradu sudah tuangkan dalam berita acara
fakta pleno yang ditandatangani semua saksi dan juga Panwas. Pengadu sendiri
turut serta menandatangani. Para Teradu tidak bisa mengunakan data saksi dalam
hitungan karena hanya terdapat satu data sanding.
10. Pengadu telah sengaja memanipulasi perolehan suara sebagaimana yang
ditampilkan dalam pengaduannya. Pengadu dalam pleno rekapitulasi hasil perolehan
suara di tingkat kabupaten tidak pernah mengajukan keberatan perbedaan hasil.
Penggelembungan ini dilakukan dengan cara menambah suara Pengadu dan
mengurangi suara dari pasangan calon lainnya. Hal ini terbukti berdasarkan bukti
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 beserta Lampirannya dan
Bukti Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan.
Pengurangan dan penambahan dilakukan di kecamatan:
a. Galela. Dalam tabel Pengadu tertulis suara Pengadu adalah 2.392 padahal
seharusnya adalah 2.322. Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi
suara No. Urut 4 yang seharusnya 852, ditulis 782.
b. Galela Selatan ditulis 2.327 padahal seharusnya 2.007. Terjadi
penggelembungan suara sejumalah 320 suara yang diperoleh dengan cara
mengurangi suara dari No Urut 2 dari semula 365 menjadi 345, No Urut 3 dari
862 menjadi 802, dan No Urut 4 dari 782 menjadi 542.
c. Galela Utara. Suara Pengadu ditulis 2.195, padahal seharusnya 1.875 suara.
Penggelembungan suara tersebut dilakukan dengan cara mengurangi suara No.
Urut 3 yang semula 802 menjadi 682, No. Urut 4 semula 886 menjadi 686.
d. Tobelo Barat. Suara Pengadu ditulis 746, padahal seharusnya 636.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
303 menjadi 280, No. Urut 3 semula 528 menjadi 472, pasangan No. Urut 4 dari
404 suara menjadi 375.
e. Tobelo Tengah. Suara Pengadu ditulis 709, padahal seharusnya 489 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 semula
1.321 menjadi 1.221 dan No. Urut 4 semula 2.008 menjadi 1.784.
f. Tobelo Timur. Suara Pengadu ditulis 523, padahal seharusnya 393 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
343 menjadi 333, No. Urut 3 dari 812 menjadi 712, dan No. Urut 4 semual 315
menjadi 295.
g. Tobelo Utara. Suara Pengadu ditulis 4.264, padahal seharusnya 4.094 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 3 semula
649 menjadi 529 dan No. Urut 4 semual 654 menjadi 584.
h. Tobelo Selatan. Suara Pengadu ditulis 944, padahal seharusnya 675 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
804 menjadi 774, No. Urut 3 semula 1.118 menjadi 1.019 dan No. Urut 4 semula
1.684 menjadi 1.564.
i. Kao. Suara Pengadu ditulis 512, padahal seharusnya 472 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
692 menjadi 671 dan No. Urut 4 semula 219 menjadi 209.
j. Kao Teluk. Suara Pengadu ditulis 1.492, padahal seharusnya 1.325 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No. Urut 2 semula
436 menjadi 344, No. Urut 3 semula 635 menjadi 591, dan No. Urut 4 semula
528 menjadi 479.
k. Malifut. Suara Pengadu ditulis 2.942, padahal seharusnya 2.710 suara.
Penggelembungan dilakukan dengan cara mengurangi suara No.Urut 2, semula
564 menjadi 504 dan No Urut 3 semula 1.142 menjadi 872.
11. Para Teradu menjelaskan bahwa tidak pernah ada selisih hasil perolehan suara yang
ditetapkan oleh PPK Kecamatan Loloda Utara dengan penetapan hasil pada saat
rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten. Fakta yang sebenarnya adalah Pengadu
mengajukan keberatan selisih hasil namun tidak mengajukan dengan mengunakan
formulir Model DA1-KWK yang diberikan oleh PPK Kecamatan Loloda Utara. Pengadu
malah mengunakan dokumen yang tidak sah dikeluarkan oleh PPK. Pengadu juga
memanipulasi tanda tangan ketua PPK Loloda Utara.
12. Berkenaan dengan dugaan pengabaian terhadap keberatan Pengadu dan Saksi
Pasangan Calon saat dilaksanakannya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
kabupaten, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
1) Para Teradu dalam melaksanakan pleno Rekapitulasi di Kecamatan Loloda Utara
menemukan 2 (dua) jenis berita acara yang berbeda yaitu:
Pertama : Model DA1-KWK yang sama angka-angkanya, warna tinta dan tanda
tangan, dipegang oleh PPK, Panwas dan saksi nomor urut 1, kemudian
saksi nomor urut 4 menyatakan milik mereka juga sama dengan PPK
Kedua : Model DA1-KWK yang sama angka-angkanya, warna tinta dan tanda
tangan milik saksi nomor urut 2, 3, dan 5. Sedangkan saksi nomor
urut 4 mengajukan DA1-KWK yang mulanya sama dengan saksi nomor
urut 5 kemudian menarik kembali dan menyatakan milik mereka sama
dengan yang dibacakan oleh PPK.
Teradu I selaku Pimpinan rapat setelah melakukan penyandingan data
kemudian meminta pandangan Panwas Kabupaten Halmahera Utara. Panwas
kemudian meminta PPK untuk memberikan penjelasan. Ketua PPK kemudian
menjelaskan bahwa Model DA1-KWK yang pertama benar-benar dikeluarkan
oleh PPK dan juga benar tanda tangan PPK sedangkan Model DA1-KWK kedua
yang dipegang oleh saksi nomor urut 2, 3 dan 5 bukan dikeluarkan oleh PPK
dan bukan tandatangan PPK.
Ketua PPK Kecamatan Loloda Utara menjelaskan juga bahwa pada saat pleno di
tingkat PPK, saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 tidak hadir dalam rapat
pleno. Berita acara Pleno di kecamatan milik pasangan calon nomor urut 2 dan 3
masih di dalam kotak PPK.
Ketua PPK Loloda Utara juga menjelaskan bahwa berita acara pleno PPK hanya
diambil oleh saksi nomor urut 1, 4 dan 5 serta Panwas kecamatan. Ketua PPK
juga meminta penjelasan saksi nomor urut 2 dan 3 mengenai sumber Berita
Acara yang kemudian dinyatakan berbeda angka-angkanya, sedangkan berita
acara milik mereka belum diserahkan oleh PPK.
Ketua PPK kemudian memberikan berita acara milik saksi nomor urut 2 dan 3
dalam rapat pleno kemudian meminta mereka menandatangani dokumen serah
terima berita acara PPK.
Para Teradu selaku Pimpinan rapat dengan mepertimbangkan fakta-fakta yang
didapat saat pleno, mendapat kesimpulan yaitu:
(1) Angka perolehan hasil pasangan calon yang dibacakan oleh PPK tidak
terdapat perbedaan dengan hasil C1-KWK yang telah di upload ke portal
KPU.
(2) Terdapat dokumen yang tidak dikeluarkan oleh PPK tapi dimiliki oleh saksi
nomor urut 2, 3 dan 5.
Dengan kesimpulan tersebut maka Para Teradu selaku pimpinan rapat
memutuskan menolak keberatan saksi nomor urut 5 dan tidak melakukan
perbaikan data pada dokumen yang tidak dikeluarkan oleh PPK. Pimpinan rapat
mengesahkan hasil yang dibacakan oleh PPK.
2) Formulir Model DA-1 KWK yang dimiliki dan dibacakan oleh ketua PPK Loloda
Utara yang diputuskan untuk disahkan oleh Teradu (Bukti DA1-KWK Loloda
Utara) adalah benar karena tidak terdapat kesalahan hitungan perolehan hasil
dari Pasangan calon dan telah sesuai angka-angka perolehan pasangan calon
pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember
2015 atau Model C1-KWK untuk 19 TPS yang telah dilakukan scaning data ke
portal KPU.
3) Tindakan Para Teradu selaku komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara
untuk melanjutkan pleno adalah tindakan yang benar sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 11/2015 Pasal 29 ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan langkah sebagai berikut: ayat (2)
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir
dalam wilayah kerja kabupaten/kota. Tindakan melanjutkan pleno setelah selesai
mengesahkan hasil dari PPK Loloda Utara dan melanjutkan pleno ke PPK Loloda
Kepulauan sudah benar dilakukan Para Teradu secara berurutan dimulai dari
PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja Para Teradu.
4) Para Teradu diadukan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 11/2015 dalam keberatan hasil terhadap
kecamatan Loloda Kepulauan adalah aduan yang benar. Namun, Para Teradu
menjelaskan:
Pasal 35 ayat (2)
Dalam hal terdapat keberatan saksi atau panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan formulir Model DAA-KWK Plano
dann/atau Model DA1-KWK Plano.
Pasal 35 ayat (3)
Dalam hal terdapat keberatan yang diajukan saksi atau panwas Kabupaten/Kota
seketika melakukan pembetulan.
Pasal 35 ayat (4)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret
angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
5) Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU No. 11/2015 Pasal
35 ayat (2) (Bukti Kronologis Pleno) karena keberatan Pengadu belum diterima.
Pengadu tidak mampu menunjukkan data form C1-KWK yang membuktikan
perbedaan hasil perolehan model DA1-KWK Pengadu dengan milik Para Teradu.
Namun, Para Teradu masih melakukan pencocokan Model DA1-KWK milik
Pengadu dengan Model DA1-KWK milik Panwas dan saksi yang lain. Dalam
proses pencocokan data tersebut Para Teradu menemukan bahwa (a) data
Pengadu tidak dikeluarkan oleh PPK Loloda Kepulauan, (b) tanda tangan dalam
data Pengadu bukan tanda tangan milik PPK, (c) data PPK sama dengan data
milik Panwas, juga dengan data milik saksi nomor urut 1 dan 4 (d) angka
perolehan Pengadu sudah bertambah dan data Pengadu tidak sesuai dengan
angka perolehan milik PPK. Data milik Pengadu sudah tidak sesuai jumlah
perolehan hasil rekapan C1-KWK di portal KPU. Dari temuan tersebut
disimpulkan bahwa keberatan Pengadu tidak dapat diterima untuk dilanjutkan
ke perbaikan data.
6) Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU No. 11/2015 Pasal
35 ayat (3) karena (a) Teradu tidak wajib melakukan pembetulan ketika hal
keberatan yang diajukan saksi belum diterima, (b) Teradu tidak wajib melakukan
pembetulan terhadap data yang tidak dikeluarkan oleh PPK.
7) Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU No. 11/2015 Pasal
35 ayat (4) karena (a) keberatan Pengadu belum diterima oleh Para Teradu dalam
rapat pleno, (b) Para Teradu tidak wajib memperbaiki dengan cara mencoret
angka yang salah dan menuliskan angka yang benar pada data yang telah
diyakini tidak dikeluarkan oleh PPK.
8) Tindakan Para Teradu juga telah sesuai dengan UU No. 1/2015 Pasal 105 ayat
(3) Dalam hal rekapitulasi jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir
dapat mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota. Ayat (4) Dalam hal
keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Dalam pasal 105 ayat (3) Bahasa dapat diterima, berarti TERADU juga diberikan
kewenangan oleh UU No. 1/2015 untuk dapat tidak menerima keberatan saksi
yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
9) Dalam pokok aduan Pengadu mengenai pembiaran dan tindakan-tindakan
penekanan dan ancaman psikis terhadap saksi Pengadu adalah tidak benar.
Kejadian yang sebenarnya adalah ketika Teradu mengesahkan hasil untuk
Kecamatan Loloda Kepulauan, saksi Pengadu melakukan tindakan-tindakan
penekanan dengan cara membanting meja dalam ruang rapat, berteriak, dan
mengatakan Teradu tidak paham regulasi. Saksi pasangan calon nomor urut 1
menanggapi tindakan Pengadu sehingga suasana rapat pleno makin memanas.
Para Teradu kemudian melakukan skorsing rapat pleno dan meminta kepada
pihak keamanan untuk menertibkan semua saksi pasangan calon.
10) Aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak bersikap adil serta
memihak kepada pasangan calon nomor urut 1 adalah tidak benar. Keputusan
Para Teradu untuk menggunakan hasil 6 TPS di dalam kotak PPK Loloda
Kepulauan yang sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ketua PPK Loloda
Kepulauan menguntungkan PENGADU dan merugikan Pasangan calon nomor
urut 1. Hal ini sesuai dengan berita acara sanding data. Data milik saksi nomor
urut 1 menyebutkan Pengadu memperoleh suara sebanyak 893 sedangkan data
milik PPK yang berada dalam kotak suara Pengadu memperoleh suara sebanyak
3.056, atau terdapat selisih sebesar 2163 Suara. Para Teradu ketika
memutuskan menggunakan 6 TPS yang terdapat di kotak PPK sudah
menguntungkan Pengadu.
13. Berkenaan dengan tuduhan pertemuan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara
dengan Calon Kepala Daerah Nomor urut 1 Frans Maneri beserta Tim Pemenangan,
Para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Pengadu menyampaikan bahwa pada tanggal 7 Januari 2016 pukul 19.13 WIB
bertempat di Hotel Grand Batik Inn, Jl Karang anyar Utara No.9 Mangga Besar
Jakarta, Muhlies Kharie (Teradu I) dan Mustahid Kolono (Teradu II), Yusach
Bubala (Staf KPU Kabupaten Halmahera Utara) bertemu dengan Frans Maneri
(Calon Bupati Halmahera Utara) dan Tim pasangan calon nomor urut 1 lainnya
adalah tidak benar. Frans Maneri (calon Bupati Halmahera Utara) tidak pernah
hadir ke Hotel Grand Batik Inn di Jl. Karang Anyar Utara No. 9 Mangga Besar
Jakarta.
2) Kedatangan, Abner Nones, Herry Hioromu, dan Sahril Djurumudi pada tanggal 7
Januari 2016 ke Hotel Grand Batik Inn, Jl Karang anyar Utara No.9 Mangga
Besar Jakarta, adalah untuk meminta Berita Acara Fakta Pleno dan salinan
permohonan pemohon kepada KPUD Halmahera Utara.
3) Teradu I dan Teradu II serta seluruh Tim Penyelesaian PHP KPU Kabupaten
Halmahera Utara selama proses PHP di MK, menginap dan menjalankan
aktivitas kerja di Hotel Grand Batik Inn, Jl Karang anyar Utara No.9 Mangga
Besar Jakarta.
4) Teradu I dan Teradu II, ketika melayani peserta pemilihan yang hadir ke tempat
kerja Para Teradu adalah bentuk pelayanan Para Teradu kepada peserta
pemilihan. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor
1064/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Standar Operasional
Prosedur dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Tahun 2015 terdapat di huruf c.
point 3
“Tim penyelesaian PHP Kabupaten/Kota menerima salinan permohonan pemohon
untuk termohon dan pihak terkait dengan cara: a) mengunduh langsung dari laman
Mahkamah Konstitusi dan/atau dari JDIH KPU (jdih.kpu.go.id), b) email atau fax”
point 4
“KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan permohonan pemohon kepada
pihak terkait”.
5) Para Teradu telah menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor
101/ANP/SK/I/2016 tertanggal 6 Januari 2016 tentang penunjukan sebagai
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Halmahera Utara selaku Termohon di Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIV/2016 untuk menghadapi
Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Kabupaten
Halmahera Utara nomor 45/Kpts/KPU-Kab-029436311/2015 tentang penetapan
Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2015 di Mahkamah
Konstitusi. Oleh karena itu, segala bentuk administrasi pendukung dan alat
bukti telah diserahkan seluruhnya kepada kuasa hukum sebelum tanggal 7
Januari 2016. Berdasarkan hal tersebut, sangatlah tidak mendasar tuduhan
Pengadu yang menyebutkan bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya
mengarahkan alat bukti dalam rangka menghadapi persidangan di Mahkamah
Konstitusi.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan
Loloda Utara telah sesuai dengan ketentuan. Keputusan menghitung perolehan suara
di 6 TPS dan tidak menghitung perolehan suara di 5 TPS yang lain didasarkan atas
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Para Teradu tidak pernah melakukan pembiaran terhadap tindakan intimidasi dan
ancaman kepada para saksi pasangan calon. Sebaliknya, Para Teradu justru
meminta pihak keamanan agar menindak tegas para pelaku intimidasi sepanjang
proses Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara berlangsung;
3. Pertemuan Teradu I dan Teradu IV dengan Tim Kampanye Calon Bupati Halmahera
Utara Frans Maneri adalah dalam rangka memberikan pelayanan kepada peserta
Pilkada sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditentukan;
4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-30 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Form Model DB-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015;
2. Bukti T-2 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Galela;
3. Bukti T-3 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Galela Selatan;
4. Bukti T-4 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Galela Utara;
5. Bukti T-5 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Barat;
6. Bukti T-6 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Tengah;
7. Bukti T-7 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Timur;
8. Bukti T-8 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Utara;
9. Bukti T-9 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo Selatan;
10. Bukti T-10 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Kao;
11. Bukti T-11 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Kao Teluk;
12. Bukti T-12 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Malifut;
13. Bukti T-13 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Kao Utara;
14. Bukti T-14 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Tobelo;
15. Bukti T-15 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Galela Barat;
16. Bukti T-16 : Form Model DA1-KWK Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Tahun 2015 di Kecamatan Loloda Utara;
17. Bukti T-17 : Form Model C1-KWK Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Selatan Tahun 2015 di Kecamatan Loloda Kepulauan;
18. Bukti T-18 : Form Model C1-KWK Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Selatan Tahun 2015 di 4 TPS di Kecamatan Loloda
Kepulauan;
19. Bukti T-19 : Bukti rekaman Pleno Kecamatan Loloda Kepulauan;
20. Bukti T-20 : Kronologis Pleno Kecamatan Loloda Kepulauan;
21. Bukti T-21 : Berita Acara Penyandingan Data;
22. Bukti T-22 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Utara;
23. Bukti T-23 : Bukti Laporan Polisi;
24. Bukti T-24 : Bukti Berita Acara Kroscek Form C1-KWK untuk Kecamatan
Loloda Kepulauan;
25. Bukti T-25 : Bukti rekaman Pleno Kecamatan Loloda Utara;
26. Bukti T-26 : Kronologis Pleno Kecamatan Loloda Utara;
27. Bukti T-27 : Form Model C1-KWK Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Selatan Tahun 2015 di 19 TPS di Kecamatan Loloda
Utara;
28. Bukti T-28 : Tanda Terima Surat/Dokumen oleh KPU Kabupaten Halmahera
Utara tertanggal 07 Januari 2016;
29. Bukti T-29 : Bill Hotel Grand Batik Inn;
30. Bukti T-30 : Surat Edaran KPU RI Nomor 1064/KPU/XII/2015.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwas Kabupaten Halmahera
Utara. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut:
1. Sebagaimana dalil Pengadu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah
menggabungkan sebagian angka-angka dalil Pengadu dalam satu keterangan dan
sebagian lainnya disesuaikan dengan angka-angka dalil Pengadu.
2. Sebagaimana dalil Pengadu pada angka 2 halaman 5 terkait dengan 5 (Lima) TPS
yang tidak dihitung masuk dalam rekapan hasil Pleno KPU terciptanya selisih suara
dengan antara pengadu dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 3.105.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara
menerangkan hal sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan Pleno rekapitulasi penghitungan suara di 16 Kecamatan yaitu
Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara,
Kecamatan Kao Barat, Kecamatan Tobelo Barat, Kecamatan Tobelo Timur, Kecamatan
Tobelo selatan, Kecamatan Tobelo Tengah, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo
Utara, Kecamatan Galela, Kecamatan Galela Barat, Kecamatan Galela Selatan,
Kecamatan Galela Utara, dan Kecamatan Loloda Utara serta Tambahan 6 TPS
Kecamatan Loloda Kepulauan dan hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat KPU. Dalam Form DA-KWK, DA1-KWK dan Lamp DA1 KWK, yang diperoleh
Panwascam pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan, serta DB-KWK dan DB1-KWK
KPU, terdapat selisih perolehan suara antara pasangan calon Nomor urut 1 dengan
pihak Pengadu sebanyak 3.105. Namun, selama Pleno berjalan Panwas tidak
Menemukan adanya Kesalahan dalam pencatatan hasil yang ada hanya perbaikan
hasil akibat dari kesalahan Penulisan.
3. Sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa “mekanisme
rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat
kecamatan sampai Kabupaten adalah dilakukan oleh Teradu sendiri dan alasan
hilangnya hasil beberapa TPS di kecamatan Loloda Utara tidak dapat dibenarkan
oleh Hukum”. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera
Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara tidak menemukan adanya pelanggaran pada
saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Loloda Utara dalam
bentuk menghilangkan form C1-KWK dan DA1-KWK.
4. Sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa “rekapitulasi
sudah dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Loloda Kepulauan sehingga alasan tidak
dilakukannya rekapitulasi di tingkat KPU terhadap hasil rekapitulasi kecamatan
Loloda Kepulauan karena hilangnya 5 (Lima) Form C1-KWK tidak dapat dibenarkan
oleh hukum karena cacat prosedur dan cacat substansi. Sehubungan dengan hal
tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan Nikanor Toseho (Kasubag Divisi Pengawasan) Panwas
Halmahera Utara pada saat ditugaskan untuk menjemput kotak suara seluruh TPS-TPS
Loloda Kepulauan dan melakukan konsolidasi data Form C1-KWK milik Panwas
terhadap Panwascam Kec Loloda Utara, adalah benar bahwa Pleno PPK Kecamatan
Loloda Kepulauan berjalan aman sampai selesai. Para Teradu telah melaksanakan
rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten,
termasuk hasil Rekapitulasi Kecamatan Loloda Kepulauan yang secara berjenjang telah
direkap di Tingkat Pleno KPU meskipun 5 (Lima) Form C1-KWK tidak dihitung masuk
dalam rekapitulasi akibat dari tidak ditemukan di dalam kotak suara.
5. Sebagaimana pokok pengaduan pengadu yang pada substansinya menyebutkan
bahwa “hilangnya 5 (Lima) Form C1-KWK merupakan dampak dari Peristiwa
Penahanan Ketua PPK Loloda Kepulauan di Mapolres Halut pada tanggal 14
Desember 2015”. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera
Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menyaksikan secara langsung adanya
sekelompok massa simpatisan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah
berkumpul di halaman Kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara. Mereka diduga kesal
dengan sikap PPK Loloda Kepulauan yang sebelumnya tidak mengantarkan kotak
suara PPK ke KPU, akan tetapi kotak tersebut diamankan di tempat lain sekitar kira-
kira 5 (lima) jam berada di Ibu Kota Tobelo dan sekitar Kecamatan Galela. Akibat dari
kekesalan massa tersebut, Polisi memberikan pengamanan kepada Ketua PPK Loloda
Kepulauan dan selanjutnya diamankan di Mapolres Halmahera Utara dengan maksud
menghindarkan Ketua PPK dari amukan massa. Mencermati kondisi tersebut, sangat
tidak aman jika Ketua PPK dimintai klarifikasi di kantor Panwas. Oleh karena itu,
Panwas melayangkan surat nomor 205/Panwas-Halut/2015 kepada Kapolres untuk
mengamankan Ketua PPK Loloda Kepulauan sampai Panwas meminta klarifikasi
kepada yang bersangkutan terkait dengan keberadaan kotak suara yang sebelumnya
tidak diserahkan oleh KPU.
6. Sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa “Teradu secara
terang-terangan melakukan pelanggaran atas hilangnya 5 (Lima) Form C1-KWK,
dengan maksud memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Sehubungan dengan
hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menemukan adanya dugaan pelanggaran
tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Teradu pada saat pleno Rekapitulasi hasil
PPK Kecamatan Loloda Kepulauan akibat dari hilangnya dokumen 5 (lima) form C1-
KWK. Temuan Panwas terkait dengan hilangnya 5 (lima) form C1-KWK di Kecamatan
Loloda Kepulauan telah ditindaklanjuti mulai dari meminta klarifikasi pihak saksi,
Mustahid Kolono (Divisi Hukum), Bagus Subardi (Divisi Data dan Program), Hairun Noh
(Divisi Logistik) dan pihak Pelapor Ahmad Idris. Hasil klarifikasi dan Kajian Panwas
telah diteruskan ke rapat Gakkumdu Halmahera Utara, dan telah diputuskan untuk
ditindaklanjuti sebagai Pelanggaran Pidana Umum. Selanjutnya, Ketua Panwas
Kabupaten Halmahera Utara membuat Laporan Polisi. Meskipun hanya 6 TPS yang
direkap dalam Pleno KPU (terlampir kronologis Pleno di tingkat Kabupaten dan
Rekomendasi Panwas ke Pihak termohon terkait dengan Menggunakan Dokumen 6 TPS
yang terdapat dalam Kotak PPK Loloda Kepulauan), Teradu telah melaksanakan dan
mengesahkan hasil Rekapitulasi PPK Loloda Kepulauan secara berjenjang dari
Kecamatan sampai Kabupaten dan telah diterima oleh semua saksi Pasangan Calon,
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kroscek dan Berita Acara Sanding Data
dokumen C1-KWK.
7. Sebagaimana dalil Pengadu terkait perolehan suara Pengadu yang meraih suara
terbanyak yang rinciannya termuat dalam tabel hasil rekapitulasi suara yang telah
dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan di Wilayah Pemilihan Halmahera Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara
menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah memiliki data Form DA1-KWK yang
diperoleh Panwascam dari hasil Pleno rekapitulasi tingkat PPK. Sebagaimana tertuang
dalam tabel berikut:
Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
FM- FERI- CUN-JAS PIET-SAM KACE-ON
No Kecamatan
MANTAP NURAINI
1 2 3 4 5
1 Loloda Kepulauan 347 25 22 39 3056
2 Loloda Utara 1234 693 1007 1011 1379
3 Galela Barat 1494 382 1202 619 1992
4 Galela 783 33 485 852 2322
5 Galela Selatan 784 365 862 782 2007
6 Galela Utara 822 176 802 886 1875
7 Tobelo 5924 2202 2109 1778 3552
8 Tobelo Barat 952 303 528 404 636
9 Tobelo Tengah 2067 2032 1321 2008 489
10 Tobelo Timur 1947 343 812 315 393
11 Tobelo Utara 1649 259 649 654 4094
12 Tobelo Selatan 3805 804 1118 1684 675
13 Kao Barat 1873 1251 1384 238 300
14 Kao Utara 2396 1436 1375 747 354
15 Kao Teluk 913 436 635 528 1325
16 Kao 2072 692 1193 219 472
17 Malifut 1674 564 1142 313 2710
Jumlah 30.736 27.631
8. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyebutkan Pengadu akan meraih suara
terbanyak apabila Para Teradu menghitung suara dari 5 (lima) Form C1-KWK.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara
menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah mempelajari daftar perolehan suara versi
hitungan Pengadu sebagaimana tertuang dalam Tabel Rekapitulasi. Terdapat
perbedaan perolehan suara antara pasangan calon nomor urut 1 dengan Pengadu.
Perbedaan tersebut terdapat di 13 Kecamatan di antaranya:
- Loloda Utara, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 11 suara (unggul
Pengadu)
- Kecamatan Galela, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 70 suara
- Kecamatan Galela Selatan, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 320
Suara
- Kecamatan Galela Utara, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 320
suara
- Kecamatan Tobelo Barat, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 110
suara
- Kecamatan Tobelo Tengah, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 220
suara
- Kecamatan Tobelo Timur, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 130
suara
- Kecamatan Tobelo Utara, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 170
suara
- Kecamatan Tobelo Selatan, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 269
suara
- Kecamatan Kao Barat, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 4 suara
- Kecamatan Kao Teluk, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 167 suara
- Kecamatan Kao, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 40 suara
- Kecamatan Malifut, data Panwas dengan data Pengadu terdapat selisih 232 suara
Dari hasil perolehan suara tersebut, Panwas selama mengikuti dan menghadiri Pleno
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten tidak menemukan adanya
perolehan suara masing-masing pasangan Calon sebagaimana di jelaskan oleh pihak
Pengadu.
9. Sebagaimana dalil Pengadu yang meminta kepada DKPP untuk melakukan
pemeriksaan kepada Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara, karena diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan berpihak Kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 1. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara
menerangkan hal sebagai berikut:
Bahwa, permintaan Pengadu kepada DKPP tersebut bukan merupakan tupoksi Panwas
untuk memberikan keterangan dan keputusan, oleh karena itu, Panwas menyerahkan
sepenuh kepada pihak yang berwenang untuk menilai.
10. Sebagaimana dalil Pengadu yang mendalilkan terjadinya selisih suara antara yang
telah ditetapkan PPK dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera
Utara serta pengesahan hasil Kecamatan LolodaUtara tanpa meminta tanggapan dari
saksi pasangan Calon. Sehubungan dengan hal tersebut, Panwas Kabupaten
Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara seluruhnya hadir dalam acara Pleno KPU. Dalam
Pengamatan Panwas, terdapat fakta dalam persidangan Pleno KPU, yaitu ada 2 (dua)
buah Berita Acara Kecamatan Loloda Utara yang berbeda yang menjadi sumber
perdebatan, yaitu:
1. Lampiran Berita Acara form Model DA1-KWK Kecamatan Loloda Utara, yang di
pegang oleh KPU, Panwas dan saksi nomor urut 1, serta saksi nomor urut 4 sama
dengan yang di pegang PPK Kecamatan Loloda Utara (disebut sebagai pihak
Pertama)
2. Lampiran Berita Acara form Model DA1-KWK Kecamatan Loloda Utara, yang
dipegang oleh, saksi nomor urut 2 dan saksi nomor urut 3 sama tapi berbeda
dengan yang dipegang PPK Kecamatan Loloda Utara (disebut sebgai Pihak Kedua)
Oleh karena perbedaan tersebut, pimpinan sidang Pleno (Ketua KPU) meminta saksi
untuk ke meja pimpinan guna penyandingan data. Setelah data disandingkan,
Pimpinan Pleno meminta pandangan Panwas. Panwas Kabupaten Halmahera Utara
meminta penjelasan Ketua PPK Loloda Utara terkait perbedaan data tersebut. Ketua
PPK Loloda Utara menjelaskan bahwa Model DA1-KWK yang ada di tangan Panwas,
Saksi Nomor Urut 1 dan KPU benar-benar dikeluarkan oleh PPK dan itu adalah tanda
tangan Ketua PPK. Sedangkan form Model DA1-KWK yang dipegang oleh saksi nomor
urut 2, 3 dan 5 bukan dikeluarkan oleh PPK dan bukan tandatangan Ketua PPK.
Penjelasan lanjutan Ketua PPK, bahwa pleno di tingkat PPK, saksi pasangan calon
nomor urut 2 dan 3 tidak hadir dalam pleno. Bahkan, Berita Acara pleno di kecamatan
milik Pasangan Calon nomor urut 2 dan 3 masih di dalam kotak PPK.
Ketua PPK Loloda Utara juga menjelaskan bahwa berita acara pleno PPK hanya diambil
oleh saksi nomor urut 1, 4, 5 dan Panwas Kecamatan. Penjelasan Ketua PPK tersebut
dengan memperlihatkan bukti tanda terima Berita Acara oleh saksi di Kecamatan.
Meskipun Berita Acara form model DA1-KWK diterima oleh saksi nomor urut 5 tingkat
Kecamatan berdasarkan bukti tanda terima, Ketua PPK secara tegas menyatakan
bahwa form Model DA1-KWK yang ada di tangan saksi nomor urut 2, 3 dan 5 bukan
merupakan tanda tangan Ketua PPK. Oleh karena penjelasan Ketua PPK tersebut,
Pimpinan Rapat Pleno meminta saksi untuk menghadirkan data sanding yang lain
untuk membuktikan kebenaran data Pihak Kedua. Permintaan Pimpinan rapat tersebut
tidak bisa dipenuhi oleh Pihak Kedua. Setelah sidang diskorsing dan dicabut kembali
Pimpinan Rapat langsung mengesahkan hasil Loloda Utara.
11. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyebutkan Pengawas pemilihan tidak
menyampaikan pendapat apapun dalam sidang pleno terkait dengan tidak
direkapnya Penghitungan suara dari PPK Loloda Kepulauan. Sehubungan dengan
hal tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas mengeluarkan Pendapat atau Rekomendasi manakala diminta oleh Para
Teradu akibat dari tidak adanya solusi dalam proses pengambilan keputusan. Akan
tetapi untuk Kecamatan Loloda Kepulauan, Panwas tidak dimintai pendapat oleh Para
Teradu.
Pihak Terkait Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah mengeluarkan sejumlah
pendapat dalam proses Pleno Rekapitulasi, antara lain:
1) Pendapat panwas terhadap keterangan dan pernyataan ketua PPK Loloda
Kepulauan
Kaitannya dengan Pleno KPU terhadap hasil rekap PPK Kecamatan Loloda
Kepulauan, Panwas memberikan pendapat dalam bentuk pertanyaan kepada
Ketua PPK Loloda Kepulauan untuk menjelaskan alasan-alasan Ketua PPK Tidak
bisa mempertanggunjawabkan hasil yang termuat dalam Form Model DA1-KWK,
karena Panwas belum bisa mengambil keputusan sebelum mendengar alasan-
alasan dari ketua PPK.
Ketua PPK Loloda Kepulauan menjawab bahwa nama-nama desa dan TPS tidak
termuat dalam berita Acara Form DA-KWK dan DA1-KWK. Selain itu, sudah
terdapat perubahan perolehan hasil di semua desa sehingga yang bersangkutan
tidak bisa mempertanggungjawabkan.
2) Pendapat Panwas dalam bentuk pandangan dan saran kepada pimpinan Rapat
Pleno
Panwas berpendapat bahwa KPU maupun Panwas mencoba mencari kebenaran
data yang ada untuk memastikan hak politik warga di Kecamatan Loloda
Kepulauan tidak terciderai lewat keterangan yang diberikan oleh ketua PPK Loloda
Kepulauan.
Panwas telah menyarankan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk
kembali mengikuti regulasi jika memenuhi syarat untuk diplenokan (setelah
mendengar jawaban pertama Ketua PPK)
Panwas juga mengatakan bahwa hak politik masyarakat Loloda Kepulauan tidak
boleh diabaikan. Panwas menyarankan jika ada fakta hukum baru atau data lain
yang bisa membuktikan angka-angka disetiap desa, agar data tersebut
dipertimbangkan selagi tidak menyalahi prosedur.
Atas pendapat dan saran Panwas tersebut, KPU Kabupaten Halmahera Utara
melakukan pemeriksaan keabsahan Dokumen form C1-KWK yang ada dalam
kotak suara PPK Kecamatan Loloda Kepulauan. Dokumen tersebut diuji keaslian
kertasnya oleh Teradu dengan menggunakan alat pendeteksi (security printing)
dan menemukan 6 (enam) Form C1 asli dan 2 (dua) Form C1 palsu. Setelah
dideteksi, Teradu meminta data saksi untuk dideteksi dengan cara yang sama
kemudian di sandingkan. Oleh karena hanya saksi nomor urut 1 yang memiliki
data form C1-KWK dan telah diakui keabsahan dan keasliannya, maka Teradu
hanya melakukan sanding data dengan saksi nomor urut 1.
3) Pendapat Panwas terkait perdebatan dokumen yang akan dipakai untuk direkap
Akibat dari perdebatan yang panjang antara Teradu dengan Saksi dan antara
saksi pasangan calon satu dengan Saksi pasangan calon lainnya tentang
kelayakan hasil rekap PPK Kecamatan Loloda Kepulauan, maka Teradu meminta
pendapat dan Rekomendasi Panwas sembari mengingatkan bahwa KPU
berkewajiban untuk menindaklanjuti, karena itu bersifat final dan mengikat.
Atas permintaan Pihak Teradu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara berpendapat
bahwa tahapan pleno ini harus berjalan sesuai regulasi yang termuat dalam
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015. Menurut Panwas, semestinya form DA1-
KWK milik PPK harus dibaca. Namun, karena ketua PPK tidak mau
mempertanggungjawabkannya maka data itu tidak bisa dipakai, akan tetapi tidak
bisa menghambat jalannya pleno rekapitulasi yang berlangsung pada malam itu,
karena pleno rekapitulasi harus menemukan sebuah keputusan.
Oleh karena itu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk memakai 6 (enam) dokumen form C1-KWK
yang dinyatakan asli dicetak oleh KPU yang berada dalam kotak PPK Loloda
Kepulauan untuk disandingkan dengan data yang dimiliki oleh saksi pada 6 TPS
tersebut.
Dari saran, pendapat dan Rekomendasi Panwas terhadap jalannya Pleno PPK
Loloda Kepulauan di Pleno KPU Kabupaten Halmahera Utara, dalil Pengadu terkait
dengan Panwas yang dituduh tidak berpendapat mengenai tidak dihitungnya hasil
rekapitulasi suara PPK Kecamatan Loloda Kepulauan adalah tidak benar.
12. Sebagaimana dalil Pengadu bahwa Para Teradu mencoba mengaitkan dugaan
pelanggaran oleh Pihak Teradu dengan peraturan perundang-undangan tentang
Kode Etik penyelenggara Pemilu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan
hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara bukannya tidak dapat memberikan keterangan.
Panwas berpendapat bahwa yang memiliki wewenang menilai dugaan pelanggaran
tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak adalah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
13. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Utara tidak
menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan
Pengadu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas telah menerima laporan dan Temuan Pelanggaran pasca Pleno Rekapitulasi
hasil penghitungan Suara di tingkat KPU berjumlah 3 (tiga) pelanggaran (1 Laporan dan
2 Temuan). Jenis pelanggaran Pidana berjumlah 2 (dua) pelanggaran dan pelanggaran
kode etik sebanyak 1 (satu) pelanggaran. Berikut ini adalah uraian Laporan/Temuan
pelanggaran pada tahapan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara setelah Pleno
rekapitulasi KPU, diantaranya :
1) Pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera
Utara, Panwas Kabupaten Halmahera Utara telah menemukan adanya dugaan
Perubahan Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Utara, yakni terbukanya kotak suara PPK Loloda Utara sekitar sehari setelah Pleno
Rekapitulasi PPK Kecamatan Loloda Utara dilaksanakan. Pelanggaran tersebut
ditemukan di Hotel Greenland Desa Gura Kecamatan Tobelo pada tanggal 14
Desember 2015. Atas Temuan Nomor : 11/TM/PANWAS-HALUT/XII/2015, Panwas
langsung melakukan Klarifikasi kepada seluruh Anggota PPK dan Panwascam
Kecamatan Loloda Utara yang sempat berada di Kecamatan Tobelo guna
memastikan keabsahan dokumen dalam kotak suara tersebut. Pada tanggal 18
Desember 2015, Panwas melakukan kajian Nomor 11/TM/PANWAS-
HALUT/XII/2015 terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Hasil Kajian Panwas
menyimpulkan bahwa Teradu tidak terbukti memenuhi unsur-unsur Pelanggaran.
2) Setelah Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU dilaksanakan, Panwas
Kabupaten Halmahera Utara telah menindaklanjuti laporan dugaaan pelanggaran
kode Etik dengan nomor 13/LP/PANWAS-HALUT/XI/2015 dari Irwan Jam (Pelapor)
pada tanggal 21 Desember 2015 dengan Terlapor Muhlis Karie (Ketua KPU Halut)
dan Mustahid Kolono (Anggota KPU Halut). Atas Laporan tersebut, Panwas telah
meminta Klarifikasi kepada Pihak Pelapor dan Saksi pihak Pelapor, diantaranya,
Irwan Jam, Ridwan Dodo, dan Sarjan Dabi-Dabi. Semua saksi Pihak Pelapor
memberikan klarifikasi tertanggal 21 Desember 2015. Untuk pihak Terlapor, hanya
Mustahid Kolono yang sempat dimintai klarifikasi, sementara Ketua KPU belum
sempat dimintai klarifikasi karena sibuk dengan urusan Dinas KPU. Panwas belum
melaksanakan kajian karena masih menunggu kesiapan dari ketua KPU dan bukti-
bukti yang perlu disampaikan oleh Pihak Pelapor.
3) Pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat KPU, Panwas Kabupaten
Halmahera Utara telah menemukan adanya dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu terkait dengan dugaan pemalsuan dan penghilangan dokumen Pemilu form
DA-KWK, DA1-KWK, lampiran DA1-KWK serta form C1-KWK dan lampirannya yang
diduga tidak berada dalam kotak suara hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Loloda
kepulauan pada tanggal 19 Desember 2015. Hasil pengawasan Panwas
selanjutnya dituangkan dalam Form model A2 sebagai temuan Pelanggaran, nomor:
013/TM/PANWAS-HALUT/XII/2015, dengan terlapor Bahril Karim (Ketua PPK
Kecamatan Loloda Kepulauan). Atas pelanggaran tersebut, Bahril Abdul Karim
disangkakan melanggar Pasal 179 UU Nomor 8 tahun 2015. Panwas juga telah
meminta klarifikasi kepada saksi-saksi yang diduga hadir dalam kegiatan Pleno
dimaksud. sementara pihak terlapor Bahril Abdul Karim (Ketua PPK Loloda
Kepulauan) tidak diketahui keberadaannya. Akan tetapi sebelumnya Panwas
Kabupaten telah konfirmasi melalui via HP dengan nomor tujuan 081241561847
yang diduga milik Ketua PPK Loloda Kepulauan. Ketika berhasil tersambung, yang
menjawab ternyata seseorang bernama panggilan Aco yang diduga Anggota PPK
Loloda Kepulauan. Atas komunikasi via HP tersebut, Aco menyampaikan bahwa
akan disampaikan ke Ketua PPK sesuai permohonan Panwas Halmahera Utara via
HP tersebut. Dua jam kemudian Panwas konfirmasi ulang namun nomor yang dituju
sudah tidak aktif. Pada tanggal 28 Desember 2015, kira-kira pukul 22.11 WIT,
pihak Panwas melalui SMS yang substansinya meminta waktu kepada ketua PPK
untuk bisa datang ke Panwas Kabupaten Halmahera Utara guna memberikan
Keterangan Klarifikasi terkait dugaan Kasus dimaksud. Sekitar jam 11.30 tanggal
29 Desember 2015, Kasubag Pengawas Panwas Kabupaten Halmahera Utara
Nikanor Toseho menuju rumah Ketua PPK Loloda Kepulauan yang beralamat di kali
Seratus Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, namun yang bersangkutan tidak berada
di rumah. Sampai Temuan ini ditindaklanjuti, pihak Terlapor Bahril Abdul Karim
tidak dapat dimintai keterangan klarifikasi. Sementara itu, terkait dengan 2 barang
bukti form C1-KWK untuk Kecamatan Loloda kepulauan yang telah dipalsukan,
Panwas telah melayangkan surat ke KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
208/Panwaslu-Halut/2015 perihal permintaan data form DA1-KWK, 2 Form C1-
KWK yang diduga palsu. Akan tetapi KPU hanya dapat memberikan form DA1-KWK
yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua PPK Loloda Kepulauan pada
saat pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU. Sementara form C1-
KWK yang diduga palsu tidak bisa diberikan karena alasan yang tidak diketahui.
Terhadap pokok laporan/temuan yang telah disampaikan oleh Pihak Pelapor,
Panwas Kab. Halmahera Utara dalam Kajiannya telah memutuskan dugaan dalam
bentuk pemalsuan dokumen, tidak memenuhi unsur materil akibat dari kurangnya
barang bukti dalam hal ini 2 form C1-KWK yang diduga palsu. Terkait dugaan
menghilangkan dokumen Form C1-KWK, Panwas Kabupaten Halmahera Utara
merekomendasikan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan
Kasus Pidana Umum. Oleh karena merupakan dugaan pelanggaran Pidana Umum,
Panwas memutuskan ditindaklanjuti untuk direkomendasikan dan sekaligus
membuat Laporan Polisi terkait dengan tidak diberikannya 11 (sebelas) dokumen
form C1-KWK untuk seluruh TPS Kecamatan Loloda Kepulauan oleh Panwascam
Kecamatan Loloda kepulauan Kepada Panwas Kabupaten Halmahera Utara, dan di
waktu yang sama, Ketua KPU Muhlis Karie (Ketua KPU Halut) membuat Laporan
Polisi terkait dengan Hilangnya 5 (Lima) form C1-KWK Kecamatan Loloda kepulauan
yang tidak berada dalam Kotak Suara hasil rekapitulasi PPK.
14. Sebagaimana dalil Pengadu mengenai adanya kesalahan prosedur atau selisih hasil
penghitungan suara pada Pleno rekapitulasi yang tidak diindahkan oleh Para
Teradu, Panwas Kabupaten Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara benar-benar mengikuti dan mencermati dinamika
yang terbangun selama Pleno KPU terhadap hasil PPK Loloda Utara. Bahwa benar
terdapat fakta sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Akan tetapi, terhadap dalil
Pengadu ini, Panwas tidak memberikan keterangan baru karena dianggap substansi
dalil Pengadu tidak berbeda dengan keterangan Panwas.
15. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu melanggar kode etik
dalam hal tidak menerima keberatan saksi-saksi dan melakukan pembiaran
terhadap tekanan psikis dari aparat keamanan serta ancaman pembunuhan yang
dilakukan saksi pasangan nomor urut 1, Panwas Kabupaten Halmahera Utara
menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara benar-benar mengikuti dan mencermati dinamika
yang terbangun selama Pleno KPU berjalan, Panwas tidak menemukan adanya
tekanan dari pihak aparat keamanan. Petugas keamanan hanya mencoba
menenangkan Saksi yang dianggap telah memporak-porandakan meja dan kursi di
ruang Pleno. Aparat hadir karena adanya suasana kisruh dan berusaha mencegah
agar tidak terjadi adu fisik antara para saksi pasangan calon atau saksi dengan
penyelenggara. Terkait dengan ancaman pembunuhan, Panwas tidak mengetahui atau
mendengar akan hal itu. Panwas mengetahui dari saksi nomor urut 3 dan 5 setelah
sidang diskorsing. Atas informasi itu, Panwas menyampaikan kepada Pengadu untuk
membuat laporan polisi karena ancaman pembunuhan merupakan Pidana Umum, dan
Panwas tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan oknum tersebut dari ruang
sidang.
16. Sebagaimana dalil Pengadu yang mendalilkan adanya pertemuan antara Ketua dan
Anggota beserta staf KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan pasangan calon
nomor urut 1 pada tanggal 7 Januari 2016 di Jakarta, Panwas Kabupaten
Halmahera Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat memberikan keterangan terhadap
dalil Pengadu di atas karena Panwas tidak mengetahui dugaan adanya pertemuan
tersebut. Pada tanggal 7 januari 2015, Ketua dan Anggota Panwas masih berada di
tempat tugas di Tobelo.
17. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak lagi memegang teguh
independensi dan netralitas sebagai Penyelenggara, Panwas Kabupaten Halmahera
Utara menerangkan hal sebagai berikut:
Panwas Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat memberikan keterangan terhadap
dalil Pengadu di atas karena Panwas tidak mempuyai kewenangan sedikitpun untuk
menilai benar dan salahnya dalil Pengadu dan atau dugaan pelanggaran yang
dilakukan Pihak Teradu.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.