Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 156 Tahun 2020
Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 10 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu dan/atau Pelapor mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan obyek perkara Surat Keputusan Nomor: 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya Bawaslu Halut telah memeriksa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima: 001/PS.PNM.LG/IX/2020, tanggal 2 Oktober 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti permohonan sengketa yang disampaikan Pengadu dengan Tanda Terima Nomor 001/PS.PNM.LG/IX/2020 pada tanggal 25 September 2020. Dalam permohonan tersebut, Pengadu mempersoalkan SK KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 287/PL.02.3- Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 yang dinilai telah menghilangkan kesempatan Pengadu untuk menjadi calon tunggal.
Pasal DilanggarPasal 23 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 2; Pasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rafli Kamaluddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Ahmad Idris dan Teradu III Iksan Hamiru masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 156-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 172-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 156-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Joel B. Wogono Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : UPA, Kec. Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Nofebi Eteua Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Wosia, Kec. Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rafli Kamaluddin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Jl. TT Marhaban, Desa Gamsungi, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ahmad Idris Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Jl. TT Marhaban, Desa Gamsungi, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iksan Hamiru Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Jl. TT Marhaban, Desa Gamsungi, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III. Teradu I, Teradu II dan Teradu III Selanjutntya disebut sebagai----------- ---------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu dan/atau Pelapor mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan obyek perkara Surat Keputusan Nomor: 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya Bawaslu Halut telah memeriksa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima: 001/PS.PNM.LG/IX/2020, tanggal 2 Oktober 2020. Terhadap hasil verifikasi faktul tersebut seluruh pemenuhan syarat dokumen (formil) dinyatakan lengkap sebagaimana dalam Formulir PSP4 tentang Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Selanjutnya, terhadap Verifikasi Hasil Permohonan sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan keputusan berdasarkan hasil rapat pleno dalam bentuk Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang menyatakan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diregistrasi dengan alasan bahwa Pemohonan pemohon tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung. Bahwa terkait pertimbangan Bawaslu tersebut di atas,Pengadu dan/atau Pelapor berpendapat jika Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara telah keliru dalam penerapan hukum formil terkait proses penyelesaian sengketa pemilihan pada kewenangannya, karena apa yang dipertimbangkan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara merupakan kajian pada tahapan adjudikasi pokok sengketa, bukan pada tahapan verifikasi faktual. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, ditentukan bahwa: “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.” Frasa “hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam penentuan keterpenuhan kedudukan hukum pemohon dalam musyawarah adjudikasi sengketa proses berkaitan dengan aspek formil dan materil. Bahwa dalam Perbawaslu 2/2020 tidak dijelaskan secara rigid /detail apakah yang dimaksud dengan “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.” Dalam Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020) juga tidak dijelaskan hal dimaksud. Dalam Juknis hanya disebutkan Verifikasi Materil pada halaman 15: “Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat)”. Kata “Contoh” dalam kalimat ini tidak dapat dimaknai sebagai pembatasan/limitasi, karena tidak digunakan kata; “adalah, yaitu, yakni”.Hal ini berarti pemaknaannya ditentukan atau ditafsirkan oleh Majelis Adjudikasi/Pimpinan Bawaslu Halut. Bahwa dalam perkara permohonan penyelesaian sengketa dimaksud, dengan ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, Pemohon dirugikan secara langsung haknya sebagai peserta pemilihan berupa peluang untuk menjadi “pasangan calon tunggal” dalam kontestasi pilkada Halmahera Utara untuk melawan kotak kosong, dan pemenuhan aspek “kepastian hukum” terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh bakal calon bupati petahana. Padahal, Bawaslu Halmahera Utara sendiri yang telah menyimpulkan bahwa ditinjau dari keterpenuhan syarat laporan pelapor dalam perkara permohonan penyelesaian sengketa dimaksud memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dipertegas melalui Rapat Pleno Bawaslu Halut bahwa terlapor (Bupati Petahana) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Selanjutnya, Pleno tersebut ditindaklanjuti dengan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 121/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 21 Desember 2020 kepada Ketua KPU Halut. Selanjutnya, KPU Kabupaten Halut melalui Surat Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU-Kab/IX/20 Perihal Tindak lanjut atas Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 28 September 2020, menyatakan: “Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.” [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat buktisebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat/Dokumen berupa Formulir Model PSP-1 perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera UtaraNomor :287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU- Kab/IX/2020tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 25 September 2020; 2. Bukti P – 2. Surat/Dokumen berupa Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima: 001/PS.PNM.LG/IX/2020, tanggal 2 Oktober 2020; 3. Bukti P – 3 Surat/Dokumen berupa Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 4. Bukti P – 4 Surat/Dokumen berupa Keputusan KPU Halut Nomor: 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020; 5. Bukti P – 5 Surat/Dokumen berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/LP/PB/Kan-HU/32.07/IX/2020 Bawaslu Halut; 6. Bukti P – 6 Surat/Dokumen berupa Surat KPU Kabupaten Halut Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU-Kab/IX/20 Perihal Tindak lanjut atas Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 28 September 2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Berdasarkan Surat Permohonan Sengketa yang telah diadukan dan /atau dilaporkan Di Bawaslu Provinsi Maluku Utara tertanggal 12 Oktober 2020. Setelah mencermati dan mempelajari keselururah rangkaian dalil-dalil yang dimohonkan Pengadu, maka bersama ini perkenangkanlah kami Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III hendak mengajukan Eksepsi sekaligus Jawaban dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan Nomor : 172-P/L- DKPP/XI/2020 yang kemudian diregistrasi dengan Perkara Nomor: 156-PKE- DKPP/XI2020. Adapun hal-hal yang ingin disampaikan adalah sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu I. II dan III menolak semua dalil-dalil yang yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan /atau dilaporkan Di Bawaslu Provinsi Maluku Utara tertanggal 12 Oktober 2020 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu I, II dan III sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu; 2. Bahwa Setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil- dalil yang dimohonkan Pengadu, hal mana dalam Pokok aduan dijumpai terdapat banyak kekeliruan yang didalilkan Pengadu antara bagaimana mengurai suatu Kejadian atau Peristiwa Hukum (Feitelijke Gronden), dengan Hubungan-hubungan Hukum yang melahirkan Hak dan Kewajiban dengan Keadaan-keadaan materiil (Materiele Feiten) yang terjadi, sehingga dapat dikatakan Pokok Permohonan Pengadu Tumpang Tindih dan sangat membingunggkan; 3. Bahwa kekeliruan semakin jelas terlihat dalam Pokok Aduan ketika Pengadu tidak menjelaskan secara tegas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu baik dalam kapasitasnya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun sebagai Anggota Bawaslu Halmahera Utara sebagaimana anjuran dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa Penegasan kedudukan Para Teradu merupakan Syarat Formil, dan kelalaian atas penulisannya dapat dianggap “Obscur Libeli”, sebab tujuan penegasan kedudukan Para Teradu berkaitan erat dengan hak membela dan mempertahankan kepentingan Para Teradu. Sekiranya Pokok Aduan hanya mencantumkan identitas seseorang tetapi tidak menegaskan posisinya dalam perkara perihal bagaimana dan dengan cara apa perbuatan itu dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik, bagaimana mungkin Para Teradu dapat membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya. Itu sebabnya disamping dalam POSITA diuraikan hubungan hukum yang terjadi antara Para Teradu, harus ditegaskan satu persatu kedudukan Para Teradu dalam Pokok Aduan. Jika tidak Aduan dianggap kabur (Obscur Libeli); 5. Bahwa Para Teradu telah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-dalil yang dimohonkan Pengadu, tetapi Para Teradu tidak menemukan perihal adanya uraian PETITUM atau DIKTUM GUGAT dalam pokok aduan perkara A Quo kecuali apa yang tertuang dalam hal.6 sebagaimana dikutip “Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”, padahal sudah menjadi kelaziman dalam berperkara setiap ada POSITA pastilah diikuti dengan Uraian PETTITUM, hal ini juga penting mengingat keterpenuhan asas “Jelas dan Tegas” dalam setiap perkara; 6. Bahwa Kedudukan PETITUM dalam Pokok Aduan merupakan syarat formil yang bersifat mutlak, uraian PETTITUM juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Suatu Aduan yang tidak berisi perumusan petitum dianggap kabur dan tidak sempurna, dan Aduan dinyatakan tidak dapat diterima; 7. Bahwa Pengabaian terhadap PETITUM atau DIKTUM GUGAT dalam pokok aduan mengakibatkan Pokok Aduan mengandung cacat. Artinya Pokok Aduan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan undang-undang sehingga patut untuk dikesampingkan; B. Kronologis dasar hukum Bawaslu Halmahera Utara yang Tidak Meregister Permohonan Pemohon ; Sebelum Para Teradu memberi Tanggapan dan Bantahan terhadap pokok perkara (Veerweer Ten Principale), perkenangkanlah Para Teradu untuk menjelaskan sedikit kronologis sebagaimana berikut ini ; 1. Duduk Perkara : 1.1. Bahwa : Pada hari Rabu tanggal 23 September tahun 2020 pukul 14.00 WIT, bertempat di Kantor KPUD Halmahera Utara, Termohon telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 287/PL.02.3- Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2020; 1.2 Bahwa : Atas Penetapan Termohon, Pemohon dalam alasan- alasan permohonan HASIL PERBAIKAN tertanggal 25 September 2020 mendalilkan sebagaimana Point VII angka 7 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1.2.1 Bahwa yang dimaksud dengan frasa “memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi:, seharusnya dalam waktu 3 (tiga) hari cukup waktu bagi Termohon/KPUD Kabupaten Halmahera Utara sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu, untuk secepatnya mengambil tindakan terkait dengan laporan pelanggaran yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kab. Halut. Oleh sebab itu, tindakan Termohon/KPUD Kab. Halmahera Utara yang telah mengeluarkan penetapan pasangan calon dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu tersebut, merupakan suatu kelalaian yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dan pelanggaran terhadap prosedur tahapan pencalonan pemilihan ; Selain itu, agar tidak terkesan terciderainya demokrasi, seharusnya Termohon/KPUD Kab. Halmahera Utara juga mampu memikirkan timbulnya suatu resiko yang dapat berpotensi terjadinya kekacauan dalam masyarakat; Akibat dari kelalaian sebagaimana yang diuraikan tersebut, Pemohon merasa adanya pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Termohon/KPUD Kab. Halmahera Utara yang berakibat dirugikannya pasangan calon Joel B. Wogono,SH dan Drs. Said Bajak, M.Si. Maka sudah sewajibnya Bawaslu Kab. Halmahera Utara untuk menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh Pemohon; ”; 1.2.2 Bahwa kerugian yang dialami pasangan calon Joel B. Wogono,SH dan Drs. Said Bajak,M.Si. (Pemohon) akibat dari tindakan Termohon adalah berupa : a. Kerugian Materil; Kerugian materil yang dialami oleh Pemohon adalah senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bahwa untuk segala proses pemberkasan dan kelengkapan dokumen termasuk segala biaya akomodasi sejak awal sampai dengan proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon, Pemohon telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga Pemohon sangat dirugikan secara materil akibat tindakan Termohon tersebut di atas; b. Kerugian Immateril; Bahwa akibat dari kelalaian Termohon tersebut di atas, Pemohon merasa dirugikan karena hilangnya potensi keuntungan yang berpeluang sebagai pasangan calon tunggal atau melawan kotak kosong, hal ini jelas sangat merugikan Pemohon sebagai peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara pada pemilihan tahun 2020. Karena ketidakpastian hukum atas tindakan Termohon, mengakibatkan Pemohon merasa hak demokrasinya dilanggar oleh Termohon sehingga beban moril dan juga psikologis Pemohon sangat terganggu; 2. Legal Standing Dan Aspek Kerugian Langsung : 2.1 Bahwa : Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak- pihak yang berkapasitas sebagai pemohon dan termohon dalam penyelesaian sengketa adalah : 1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas : a. Bakal Pasangan Calon ; atau b. Pasangan Calon 2) Termohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas ; a. KPU Provinsi/ KPU Kabupaten Kota untuk sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan ; atau b. Pasangan Calon untuk sengketa antar peserta 3) Pemohon dan Termohon sebagaimana dimaksud dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum; 2.2 Bahwa : Para pihak yang dimaksud dalam perkara A quo adalah ; 2.2.1 Pemohon atas nama Joel B. Wogono,SH dan Drs. Said Bajak,M.Si sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Halmahera Utara tahun 2020 telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2020 berdaarkan SK KPU Kab. Halmahera Utara Nomor: 287/ PL.02.3-Kpt/ 8203/KPU- Kap/ IX/ 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2020, sedangkan; 2.2.2 Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara, yang berkedudukan di Tobelo, Kode Pos: 97762 dan Nomor Telepon 0924 2622265/Fax: 09242622265; 2.3 Bahwa : Kaitannya dengan aspek kerugian langsung sesuai dengan tata cara pengajuan Permohonan dalam lingkup penyelesaian sengketa di Bawaslu terjadi sebagai akibat : 1. Dikeluarkannya Keputusan KPU yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung; 2. Tindakan Peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung; 3. Keputusan dimaksud adalah surat keputusan sebagai objek sengketa pemilihan; 4. Selain Keputusan objek sengketa juga dapat berupa Berita Acara KPU; 2.4 Bahwa : dalam perkara A quo adalah Keputusan Termohon Nomor: 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2020; 3. Tinjauan hukum : Tentang Hak pengajuan permohonan oleh pemohon dan Aspek Kerugian Langsung : 3.1 Bahwa : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan atau mengatur dengan jalan bagaimana dan melalui lembaga apa pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU dapat menyelesaikan keberatannya; 3.2 Bahwa : Persoalannya sekarang adalah apakah hak mengajukan permohonan sengketa di lingkup Badan Pengawas Pemilu atau legal standing tersebut dapat dikatakan serupa dengan doktrin konvensionai perbuatan melawan hukum di Indonesia yang menganut asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum (Point D' Interest, Point D' Action). Asas ini mengandung pengertian bahwa seseorang atau kelompok dikatakan dapat memiliki standing apabila terdapat kepentingan hukum yang dikaitkan dengan kepentingan kepemilikan (Property Interest) atau kerugian langsung yang dialami oleh seorang penggugat (Injury In Fact) ataukah merujuk pada kelaziman berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat mempengaruhi aspek kerugian langsung sebagai akibat telah dikeluarkannya keputusan tersebut; 3.3 Bahwa : Unsur kerugian langsung menjadi alasan utama subjek hukum merasa berkepentingan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, sehingga apabila seorang pemohon tidak dirugikan secara langsung oleh adanya keputusan tersebut maka ia dapat dipandang tidak memiiiki legal standing, hal ini sesuai dengan asas yang beriaku universal dalam gugatan di pengadiian yaitu Point D' Etre Point D' Action, tanpa kepentingan tidak ada suatu tindakan; 3.4 Bahwa : Merujuk pada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II Penyelesaian sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan Point B angka 5 huruf g terkait verivikasi kelengkapan dokumen secara materiil untuk memeriksa salah satunya termasuk penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh : Menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat); 3.5 Bahwa : Berdasarkan pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini telah diwakilkan kuasanya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Hohi Dailako” Nofebi Etaua, SH,MH dkk, beralamat Di Desa Wosia Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 222/SK.HD/IX/2020 tertanggal 24 September 2020 sebagaimana yang tersebut pada Angka 1 point 1.2 di atas, hal mana tidak menyebutkan secara tegas penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II Penyelesaian sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan Point B angka 5 huruf g; 3.6 Bahwa : Kronologis Perkara A Quo akan dijelaskan lebih rinci sebagaimana tertuang dalam ANALISIS YURIDIS PERKARA PERMOHONAN SENGKETA A N T A R A NOVEBI ETAUA, SH,MH DKK M E L A W A N KPUD HALMAHERA UTARA dengan Perkara Nomor ; 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 (Kode Bukti T-12) C. BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA (Veerweer Ten Principale) 1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu I. II dan III menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan /atau dilaporkan Di Bawaslu Provinsi Maluku Utara tertanggal 12 Oktober 2020 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu I, II dan III sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu; 2. Bahwa prinsip utama dalam konsep penegakan hukum pemilu (Eloktoral Justice System) adalah harus ada mekanisme penyelesaian ketika ada suatu persoalan yang muncul, hal ini tentu menghindari jangan sampai ketika ada persoalan tetapi tidak ada regulasi sebagai bagian dari ukuran untuk menyelesaikan masalah tersebut dan dalam Perkara yang diadukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu dalam pelaksanaannya Para Teradu tetap berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II Penyelesaian sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan Point B angka 5 huruf g tertanggal 17 Juli 2020; 3. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilihan di Halmahera Utara bukan saja menjamin dan melindungi hak eloktoral setiap subjek hukum, akan tetapi juga memiliki kewajiban untuk memulihkan hak konstitusional setiap Warga Negara yang berada dalam wilayah yuridiksi pengawasan Para Teradu ketika proses penanganan dugaan pelanggaran tidak terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya ; 4. Bahwa untuk menjaga kualitas demokrasi juga melindungi hak elektoral para pihak dalam proses “rekrutmen politik” calon kepala daerah tahun 2020, halmana baik secara teknis-procedural Para Teradu dengan sangat selektif telah melaksanakan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab berdasarkan pada asas, prinsip dan norma hukum pemilihan sebagai upaya mewujudkan Keadilan Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran maupun permohonan proses sengketa yang ditangani oleh Para Teradu; 5. Bahwa Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Electoral Justice System tentu sangat berbeda dengan Criminal Justice System, jika dalam konteks lebih mengidealkan terwujudnya Keadilan Substansi maka dalam Electoral Justice System lebih menekan pada Keadilan Prosedural, di mana keterpenuhan syarat formil-materil, waktu penanganan, pembuktian terbalik, di mana beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tudahan bukan yang menyangkal (Ei Incumbit Probotatio Quidicit, Nonqui Negat), tata cara dan proses serta teknis dalam proses penanganan perkara; 6. Bahwa Para Teradu memahami betul guncangan psykologi yang dialami Pengadu pasca dikeluarkannya keputusan Tidak Dapat Diregistrasi atas perkara yang diadukan, akan tetapi Para Teradu juga tidak dapat mengesampingkan adanya fakta secara teknis-procedural berdasarkan metode verifikasi untuk selanjutnya Para Teradu memutuskan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi KEPUTUSAN AKHIR dalam rapat pleno sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/PILKADA-HU/X/2020 tentang Pembahasan Keputusan Permohonan Sengketa Pemilihan tertanggal 2 Oktober 2020 sehingga pada tanggal 12 Oktober 2020 Pengadu mengajukan Permohonan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, yang pada pokoknya mendalilkan Hal-hal sebagai berikut ; 6.1. Terhadap Perbuatan Yang dilakukan ; 6.1.1. Bahwa dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok Aduan Angka 3 huruf c Hal. 2 dan 3, yakni : Ketidakcermatan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa Para Teradu dan/atau Terlapor mengeluarkan Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 6.1.2. Bahwa meski demikian Para Teradu merasa penting untuk menjelaskan kepada Pengadu mengapa Para Teradu mengeluarkan Formulir Model PSP-5 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 2 Oktober 2020; 6.1.3. Bahwa alas hukum yang melandasi Para Teradu mengeluarkan Formulir Model PSP-5 tetap berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 23 Ayat (6); 6.1.4. Bahwa dasar dikeluarkannya Formulir Model PSP-5 tentu berawal dari kronologis yang dijelaskan berikut ini ; 6.1.5.1 Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 25 September 2020, bertempat dilantai II kantor sekretariat Bawaslu Halmahera Utara, telah menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam hal ini telah diwakilkan kuasanya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Hohi Dailako” Nofebi Etaua, SH,MH dkk, beralamat Di Desa Wosia Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 222/SK.HD/IX/2020 tertanggal 24 September 2020, dengan Surat Permohonan Sengketa tertanggal 24 September 2020 yang telah diajukan pada Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan bukti Form Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara, yang berkedudukan di Tobelo, Kode Pos: 97762 dan Nomor Telepon 0924 2622265/Fax: 09242622265 (BUKTI T-1); 6.1.5.2 Bahwa terhadap dokumen permohonan tersebut Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengundang anggotanya (Bukti T-2) kemudian menyelenggarakan Rapat Pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil-materil kelengkapan dokumen permohonan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/2020 tentang Verifikasi Permohonan Pemohon (BUKTI T-3), selanjutnya Hasil Berita Acara Pleno ini dituangkan dalam Form Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa tertanggal 28 September 2020 (BUKTI T-4) selanjutnya dilakukan Penandatanganan Daftar Hadir Rapat Pleno Verifikasi Dokumen (BUKTI T-5); 6.1.5.3 Bahwa oleh karena masih terdapat kekurangan dalam dokumen permohonan, maka pada tanggal 1 Oktober 2020 Pemohon kembali mengajukan perbaikan Dokumen sebagaimana Form Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal1 Oktober 2020 (BUKTI T-6); 6.1.5.4 Bahwa selanjutnya Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengundang Anggotanya atas nama Iksan Hamiru, S.Ap dan Ahmad Idris, SE untuk melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana Surat Nomor : HK.08/129/K.HU/PILKADA/X/2020 perihal Undangan Pleno Perbaikan Dokumen tertanggal 1 Oktober 2020 (BUKTI T-7); 6.1.5.5 Bahwa bertempat di Sekretariat Bawaslu Halmahera Utara telah melakukan Rapat Pleno sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 02/BA.Pleno/PILKADA- HU/X/2020 tentang Verifikasi Perbaikan Dokumen Permohonan Pemohon (BUKTI T-8) dilanjutkan dengan Penandatanganan Daftar Hadir Pleno Perbaikan Dokumen Tertanggal 2 Oktober 2020 (BUKTI T-9); 6.1.5.6 Bahwa setelah Pimpinan Bawaslu Halmahera Utara menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 01/BA.Pleno/PILKADA-HU/X/2020 (BUKTI T-10), selanjutnya berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, maka Berita Acara Pleno dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Dokumen sebagaimana Form Model PSP-4 tertanggal 2 Oktober 2020 (BUKTI T-11); 6.1.5.7 Bahwa Ditinjau dari keterpenuhan syarat formil dan materil suatu permohonan terhadap perkara A quo yang telah dilakukan oleh Bawaslu Halmahera Utara berdasarkan metode Verivikasi factual dokumen cetak dan digital (Formil) dan Verivikasi Substansi Isi Permohonan Sengketa (Materil) sebagaimana yang tertuang dalam Form Model PSP-4 Nomor 3 kolom Hasil Pemeriksaan, hal mana pemohon dalam pokok permohonannya tidak dapat menunjukkan secara tegas penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dan selanjutnya Permohonan Tidak Dapat Diregister; 6.1.5.8 Bahwa Dasar pengambilan Keputusan tersebut merujuk pada Analisis Yuridis Perkara Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 (BUKTI T-12); 6.1.5.9 Bahwa akibat Permohonan Tidak Dapat Diregister berpengaruh pula pada pengambilan keputusan (vide BUKTI T-11), hal mana Rafli Kamaluddin, ST Selaku Komisioner bersama Ahmad Idris Selaku Anggota membubuhi tanda tangan dengan kesimpulan Tidak Dapat Diregister sedangkan Iksan Hamiru, S.AP tidak menandatangani dengan alasan dapat diregister (Bukti T-14); 6.1.5.10 Bahwa perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan adalah hal yang wajar dan tetap mengikuti kelaziman tata kerja dinas dalam pengambilan keputusan dilingkup Badan Pengawas Pemilu dilakukan melalui rapat pleno dengan ketentuan : - Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 Anggota dan diputus secara aklamasi, musyawarah mufakat kemudian dituangkan dalam berita acara; - Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai kesepakatan maka pengambilan keputusan dengan cara Votting dan disetujui sekurang- kurangnya 2 anggota kemudian dituangkan dalam berita acara sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/X/2020 tentang Pembahasan Keputusan Permohonan Sengketa Pemilihan tertanggal 2 Oktober 2020 (Bukti T-13); 6.1.5.11 Bahwa merujuk pada Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 23 Ayat (6) mengisyaratkan dilakukan pemberitahuan status dokumen penyelesaian sengketa pemilihan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari sejak keputusan Rapat Pleno yang ditetapkan dalam Form Model PSP-5 (Bukti T- 15); 6.1.5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 6.1.5 di atas, sangat tidak beralasan seluruh penilaian Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak secara Cermat dalam pengambilan Keputusan, padalah apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu norma dan ketentuan yang dianut dalam hukum pemilihan; 6.2. Terhadap Dugaan Pasal yang dilanggar ; 6.2.1. Bahwa dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok Aduan Angka 3 huruf d point 1, 2, 3 dan 4 hal.3 kaitannya dengan dugaan pasal yang dilanggar oleh Para Teradu, yakni ; 6.2.1.1 Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; “Setiap Keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan” Bahwa pada prinsipnya pasal tersebut - mengatur tentang kewenangan pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan bersandar pada ketentuan yang berlaku; - Bahwa terhadap tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan Norma dan Asas yang dianut dalam Hukum Pemilihan bukan didasarkan pada keinginan subjektif Para Teradu, dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan penilaian yang tidak mendasar dan patut dikesampingkan; 6.2.1.2 Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum ; - Pasal 6 ayat (3) huruf a ; “Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” - Pasal 6 ayat (3) huruf c ; “Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan” - Pasal 6 ayat (3) huruf d ; “Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi public” Bahwa Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, - dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pada prinsipnya mengatur tentang kepastian hukum, bersikap tertib serta menjamin adanya keterbukaan informasi kepada public; - Bahwa Adapun tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sesuai dengan norma hukum pemilihan serta sesuai dengan prosedur penanganan perkara dalam norma hukum pemilihan, yaitu berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota juga sesuai dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Bahwa Pengadu dalam Pokok Aduan yang telah mendalilkan Para Teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah penilaian yang tidak mendasar dan harus dikesampingkan; 6.2.1.3 Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum ; - Pasal 11 huruf a ; “Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan” - Pasal 11 huruf c ; “Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan”; dan - Pasal 11 huruf d ; “Menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” - Bahwa Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengatur mengenai prinsip kepastian dan jaminan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dengan tetap mentaati prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang; - Bahwa Adapun tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sesuai dengan norma hukum pemilihan serta sesuai dengan prosedur penanganan perkara dalam norma hukum pemilihan, yaitu berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; - Bahwa Pengadu dalam Pokok Aduan yang telah mendalilkan Para Teradu telah melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah penilaian yang tidak mendasar dan harus dikesampingkan; 6.2.1.4 Pasal 15 huruf d, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum ; - Pasal 15 huruf d ; “Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung” - Pasal 15 huruf f ; “Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu” - Bahwa Pasal 15 huruf d, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengatur mengenai upaya pencegahan dan anjuran untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku; - Bahwa Adapun tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sesuai dengan norma hukum pemilihan serta sesuai dengan prosedur penanganan perkara dalam norma hukum pemilihan, yaitu berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ; - Bahwa Pengadu dalam Pokok Aduan yang telah mendalilkan Para Teradu telah melanggar Pasal 15 huruf d, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah penilaian yang tidak mendasar dan harus dikesampingkan; 6.3. Terhadap Uraian Kronologis Pemohon ; 6.3.1 Bahwa terhadap uraian kronologis pemohon sebagaimana pada angka 5 hal.3 s/d hal 6 point 1 s/d 6 tidak perlu ditanggapi oleh ParaTeradu, oleh karena keseluruhan uraian kronologis merupakan narasi yang tidak merubah esensi pokok permohonan sengketa yang telah diajukan oleh Pengadu pada Bawaslu Halmahera Utara; Bahwa terhadap uraian kronologis pemohon sudah dijawab berdasarkan Analisis Yuridis dalam Perkara Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 antara Pengadu MELAWAN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara, yang berkedudukan di Tobelo, Kode Pos: 97762 dan Nomor Telepon 0924 2622265/Fax: 09242622265, tertanggal 2 Oktober 2020 (vide BUKTI T-12). [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan A Quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Form Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 28 September 2020. 2. T-2 Undangan Pleno Verivikasi Dokumen Atas Nama Ahmad Idris, SE dan Iksan Hamiru, S.AP tertanggal 28 September 2020. 3. T-3 BA Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/2020 tentang Verifikasi Permohonan Pemohon tertanggal 28 September 2020 4. T-4 Form Model PSP-3 BA Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa tertanggal 28 September 2020. 5. T-5 Daftar Hadir Rapat Pleno Verifikasi Dokumen tertanggal 28 September 2020 6. T-6 Form Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 7. T-7 Undangan Pleno perbaikan dokumen Atas Nama Ahmad Idris, SE dan Iksan Hamiru, S.AP tertanggal 1 Oktober 2020. 8. T-8 BA Pleno Nomor : 02/BA.Pleno/PILKADA-HU/X/2020 tentang Verifikasi Perbaikan Dokumen Permohonan Pemohon tertanggal 1 Oktober 2020. 9. T-9 Daftar Hadir Rapat Pleno Perbaikan Dokumen tertanggal 2 Oktober 2020. 10. T-10 BA Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/PILKADA-HU/X/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 11. T-11 Form Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Dokumen tertanggal 2 Oktober 2020 12. T-12 Analisis Yuridis Perkara Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 13. T-13 BA Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/X/2020 tentang Pembahasan Keputusan Permohonan Sengketa Pemilihan tertanggal 2 Oktober 2020 14. T-14 Kajian Hukum Teradu III tertanggal 2 Oktober 2020 15. T-15 Form Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa 2 Oktober 2020 [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Kabupaten Halmahera Utara, selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: KPU Kabupaten Halmahera Utara. Bahwa benar Pihak Terkait menerima Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara tertanggal 20 September 2020 tentang dugaan pelanggaran Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. Frans Manery. Terhadap rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara selanjutnya KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan pendalaman penelitian dan pengkajian yang pada akhirnya menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara, namun substansinya berbeda dan menyatakan dugaan pelanggaran Administrasi tersebut tidak terbukti.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti permohonan sengketa yang disampaikan Pengadu dengan Tanda Terima Nomor 001/PS.PNM.LG/IX/2020 pada tanggal 25 September 2020. Dalam permohonan tersebut, Pengadu mempersoalkan SK KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 287/PL.02.3- Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 yang dinilai telah menghilangkan kesempatan Pengadu untuk menjadi calon tunggal. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020, Para Teradu menerbitkan Formulir Model PSP-5 yang menyatakan permohonan tidak dapat diregistrasi karena tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung bagi Pemohon. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan dalam menerbitkan Formulir Model PSP-5 pada tanggal 2 Oktober 2020 tentang pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Secara kronologis Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 25 September 2020 menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan Pengadu terhadap KPU Halmahera Utara dan diberi tanda terima dokumen berupa Form Model PSP-2 Nomor 001/PS.PNM.LG/IX/2020. Selanjutnya dilakukan verifikasi syarat formil dan materiil yang dituangkan dalam Form Model PSP-3 berupa Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/2020 tanggal 28 September 2020. Pada tanggal 1 Oktober 2020, Pengadu memperbaiki kekurangan dokumen syarat formil sebagaimana Form Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/IX/2020. Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2020, Para Teradu melakukan Pleno verifikasi perbaikan dokumen sebagaimana tertuang dalam Form Model PSP-4 berupa Berita Acara Verifikasi Perbaikan Dokumen Permohonan Pemohon. Hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam BA tersebut menyimpulkan Pemohon dalam pokok permohonannya tidak dapat menunjukkan secara tegas penilaian objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon. Dengan demikian Para Teradu memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diregistrasi sebagaimana BA Pleno Nomor 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/X/2020 tentang Pembahasan Keputusan Permohonan Sengketa Pemilihan tanggal 2 Oktober 2020. Kemudian Para Teradu menindaklanjuti dengan menerbitkan Formulir Model PSP-5 berupa pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Para Teradu beralasan dalam melakukan verifikasi permohonan penyelesaian sengketa tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang intinya mengatur sengketa pemilihan terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam BAB II Penyelesaian sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan Point B angka 5 huruf g Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 17 Juli 2020. Dalam Juknis tersebut, objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon seperti menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat. Sedangkan Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara tahun 2020 berdasarkan SK KPU Kab. Halmahera Utara Nomor 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kap/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 21 September 2020 Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 121/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 ditujukan kepada KPU Halmahera Utara tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bakal Calon Bupati Halmahera Utara atas nama Ir. Frans Manery yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Rekomendasi a quo, telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan menerbitkan Form Model PAPTL-2 Nomor 299/HK.06.2-Lp/8203/KPU-Kab/IX/2020 pada tanggal 28 September 2020, yang substansinya menyatakan Terlapor Bupati Halmahera Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020, KPU Halmahera Utara menetapkan Frans Manery dan Muchlish Tapi Tapi, S.Ag sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2020 melalui SK Nomor 287/ PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kap/IX/2020. Pengadu tetap menilai bahwa KPU Halmahera Utara belum menjalankan rekomendasi para Teradu sehingga pada tanggal 25 September 2020 Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Halmahera Utara dengan objek perkara SK KPU Halmahera Utara Nomor 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kap/IX/2020 dan diterbitkan tanda terima dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/IX/2020. Selanjutnya Para Teradu melakukan verifikasi syarat formil dan materiil dituangkan dalam BA Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/2020 tanggal 28 September 2020. Para Teradu menyatakan permohonan belum lengkap, sehingga Pengadu diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat formil pada tanggal 1 Oktober 2020. Setelah dilakukan perbaikan, pada tanggal 2 Oktober 2020 Para Teradu melakukan Pleno verifikasi terhadap dokumen perbaikan dan menyimpulkan Pemohon tidak dapat menguraikan kerugian yang secara langsung dialami sebagai akibat diterbitkannya keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 287/PL.02.3- Kpt/8203/KPU-Kap/IX/2020. Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam Formulir Model PSP-4 BA Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan tanggal 2 Oktober 2020. Selanjutnya Para Teradu memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diregistrasi sebagaimana BA Pleno Nomor 01/BA.Pleno/Pilkada- HU/X/2020. Berdasarkan Berita Acara tersebut, sesuai prosedur para Teradu menerbitkan Formulir Model PSP-5 tentang pemberitahuan permohonan Pengadu tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. DKPP menilai tindakan Para Teradu pada tanggal 2 Oktober 2020 menerbitkan Formulir Model PSP-5 berupa pemberitahuan permohonan tidak dapat diregistrasi dengan tanda terima Nomor 001/PS.PNM.LG/IX/2020 telah sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan. Permohonan sengketa secara materiil terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Selanjutnya definisi kerugian secara langsung juga ditegaskan dalam BAB II Point B angka 5 huruf g Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 bahwa objek sengketa mengakibatkan adanya kerugian langsung yang dialami Pemohon seperti berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat. Terungkap fakta berdasarkan SK KPU Halmahera Utara Nomor 287/PL.02.3- Kpt/8203/KPU-Kap/IX/2020 Pengadu telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara tahun 2020. Oleh karena itu keputusan para Teradu menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kerugian langsung sebagai akibat diterbitkannya SK KPU Halmahera Utara dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rafli Kamaluddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Ahmad Idris dan Teradu III Iksan Hamiru masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia