III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu dan/atau Pelapor mengajukan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dengan obyek perkara Surat Keputusan Nomor:
287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020
tanggal 23 September 2020 ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara,
selanjutnya Bawaslu Halut telah memeriksa Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima: 001/PS.PNM.LG/IX/2020, tanggal 2
Oktober 2020. Terhadap hasil verifikasi faktul tersebut seluruh pemenuhan
syarat dokumen (formil) dinyatakan lengkap sebagaimana dalam Formulir PSP4
tentang Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan.
Selanjutnya, terhadap Verifikasi Hasil Permohonan sebagaimana dimaksud
di atas, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan keputusan
berdasarkan hasil rapat pleno dalam bentuk Formulir Model PSP-5
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
menyatakan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diregistrasi dengan alasan bahwa
Pemohonan pemohon tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung.
Bahwa terkait pertimbangan Bawaslu tersebut di atas,Pengadu dan/atau
Pelapor berpendapat jika Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara telah keliru
dalam penerapan hukum formil terkait proses penyelesaian sengketa pemilihan
pada kewenangannya, karena apa yang dipertimbangkan oleh Bawaslu
Kabupaten Halmahera Utara merupakan kajian pada tahapan adjudikasi pokok
sengketa, bukan pada tahapan verifikasi faktual. Selain itu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, ditentukan bahwa:
“Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara
langsung.” Frasa “hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan
frasa yang krusial dalam penentuan keterpenuhan kedudukan hukum pemohon
dalam musyawarah adjudikasi sengketa proses berkaitan dengan aspek formil
dan materil.
Bahwa dalam Perbawaslu 2/2020 tidak dijelaskan secara rigid /detail
apakah yang dimaksud dengan “hak peserta pemilihan dirugikan secara
langsung.” Dalam Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (Keputusan
Bawaslu Nomor: 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020) juga tidak dijelaskan
hal dimaksud. Dalam Juknis hanya disebutkan Verifikasi Materil pada halaman
15: “Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung
kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi
Tidak Memenuhi Syarat)”. Kata “Contoh” dalam kalimat ini tidak dapat dimaknai
sebagai pembatasan/limitasi, karena tidak digunakan kata; “adalah, yaitu,
yakni”.Hal ini berarti pemaknaannya ditentukan atau ditafsirkan oleh Majelis
Adjudikasi/Pimpinan Bawaslu Halut.
Bahwa dalam perkara permohonan penyelesaian sengketa dimaksud,
dengan ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Utara Nomor: 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Halmahera Utara Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, Pemohon dirugikan
secara langsung haknya sebagai peserta pemilihan berupa peluang untuk
menjadi “pasangan calon tunggal” dalam kontestasi pilkada Halmahera Utara
untuk melawan kotak kosong, dan pemenuhan aspek “kepastian hukum”
terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan
oleh bakal calon bupati petahana.
Padahal, Bawaslu Halmahera Utara sendiri yang telah menyimpulkan
bahwa ditinjau dari keterpenuhan syarat laporan pelapor dalam perkara
permohonan penyelesaian sengketa dimaksud memenuhi syarat formil dan
materil, sehingga dipertegas melalui Rapat Pleno Bawaslu Halut bahwa terlapor
(Bupati Petahana) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Selanjutnya,
Pleno tersebut ditindaklanjuti dengan Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Nomor: 121/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 21
Desember 2020 kepada Ketua KPU Halut. Selanjutnya, KPU Kabupaten Halut
melalui Surat Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU-Kab/IX/20 Perihal Tindak
lanjut atas Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 28
September 2020, menyatakan: “Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran
administrasi pemilihan.”
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
buktisebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat/Dokumen berupa Formulir Model PSP-1 perihal
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara terkait
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera UtaraNomor :287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-
Kab/IX/2020tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara
Tahun 2020, tertanggal 25 September 2020;
2. Bukti P – 2. Surat/Dokumen berupa Berita Acara Verifikasi Hasil
Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
dengan Nomor Tanda Terima: 001/PS.PNM.LG/IX/2020,
tanggal 2 Oktober 2020;
3. Bukti P – 3 Surat/Dokumen berupa Formulir Model PSP-5
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan;
4. Bukti P – 4 Surat/Dokumen berupa Keputusan KPU Halut Nomor:
287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun
2020;
5. Bukti P – 5 Surat/Dokumen berupa Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 03/LP/PB/Kan-HU/32.07/IX/2020 Bawaslu
Halut;
6. Bukti P – 6 Surat/Dokumen berupa Surat KPU Kabupaten Halut
Nomor 129/HK.06.2-SD/8203/KPU-Kab/IX/20 Perihal
Tindak lanjut atas Rekomedasi Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara tertanggal 28 September 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Permohonan Sengketa yang telah diadukan dan /atau
dilaporkan Di Bawaslu Provinsi Maluku Utara tertanggal 12 Oktober 2020.
Setelah mencermati dan mempelajari keselururah rangkaian dalil-dalil yang
dimohonkan Pengadu, maka bersama ini perkenangkanlah kami Para Teradu I,
Teradu II dan Teradu III hendak mengajukan Eksepsi sekaligus Jawaban dalam
Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan Nomor : 172-P/L-
DKPP/XI/2020 yang kemudian diregistrasi dengan Perkara Nomor: 156-PKE-
DKPP/XI2020. Adapun hal-hal yang ingin disampaikan adalah sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu I. II dan III menolak semua dalil-dalil
yang yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah
diadukan dan /atau dilaporkan Di Bawaslu Provinsi Maluku Utara
tertanggal 12 Oktober 2020 kecuali yang secara tegas-tegas diakui
kebenarannya oleh Para Teradu I, II dan III sepanjang tidak merugikan
kepentingan hukum Para Teradu;
2. Bahwa Setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-
dalil yang dimohonkan Pengadu, hal mana dalam Pokok aduan dijumpai
terdapat banyak kekeliruan yang didalilkan Pengadu antara bagaimana
mengurai suatu Kejadian atau Peristiwa Hukum (Feitelijke Gronden),
dengan Hubungan-hubungan Hukum yang melahirkan Hak dan
Kewajiban dengan Keadaan-keadaan materiil (Materiele Feiten) yang
terjadi, sehingga dapat dikatakan Pokok Permohonan Pengadu Tumpang
Tindih dan sangat membingunggkan;
3. Bahwa kekeliruan semakin jelas terlihat dalam Pokok Aduan ketika
Pengadu tidak menjelaskan secara tegas dugaan Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh masing-masing Teradu baik dalam kapasitasnya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun sebagai Anggota Bawaslu
Halmahera Utara sebagaimana anjuran dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, b,
c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa Penegasan kedudukan Para Teradu merupakan Syarat Formil, dan
kelalaian atas penulisannya dapat dianggap “Obscur Libeli”, sebab tujuan
penegasan kedudukan Para Teradu berkaitan erat dengan hak membela
dan mempertahankan kepentingan Para Teradu. Sekiranya Pokok Aduan
hanya mencantumkan identitas seseorang tetapi tidak menegaskan
posisinya dalam perkara perihal bagaimana dan dengan cara apa
perbuatan itu dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik, bagaimana mungkin Para Teradu
dapat membela dan mempertahankan hak dan kepentingannya. Itu
sebabnya disamping dalam POSITA diuraikan hubungan hukum yang
terjadi antara Para Teradu, harus ditegaskan satu persatu kedudukan
Para Teradu dalam Pokok Aduan. Jika tidak Aduan dianggap kabur
(Obscur Libeli);
5. Bahwa Para Teradu telah mencermati dan mempelajari keseluruhan
rangkaian dalil-dalil yang dimohonkan Pengadu, tetapi Para Teradu tidak
menemukan perihal adanya uraian PETITUM atau DIKTUM GUGAT dalam
pokok aduan perkara A Quo kecuali apa yang tertuang dalam hal.6
sebagaimana dikutip “Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu”, padahal sudah menjadi kelaziman dalam
berperkara setiap ada POSITA pastilah diikuti dengan Uraian PETTITUM,
hal ini juga penting mengingat keterpenuhan asas “Jelas dan Tegas”
dalam setiap perkara;
6. Bahwa Kedudukan PETITUM dalam Pokok Aduan merupakan syarat
formil yang bersifat mutlak, uraian PETTITUM juga telah diatur dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Suatu Aduan yang
tidak berisi perumusan petitum dianggap kabur dan tidak sempurna, dan
Aduan dinyatakan tidak dapat diterima;
7. Bahwa Pengabaian terhadap PETITUM atau DIKTUM GUGAT dalam
pokok aduan mengakibatkan Pokok Aduan mengandung cacat. Artinya
Pokok Aduan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan tata tertib
beracara yang ditentukan undang-undang sehingga patut untuk
dikesampingkan;
B. Kronologis dasar hukum Bawaslu Halmahera Utara yang Tidak
Meregister Permohonan Pemohon ;
Sebelum Para Teradu memberi Tanggapan dan Bantahan terhadap pokok
perkara (Veerweer Ten Principale), perkenangkanlah Para Teradu untuk
menjelaskan sedikit kronologis sebagaimana berikut ini ;
1. Duduk Perkara :
1.1. Bahwa : Pada hari Rabu tanggal 23 September tahun 2020 pukul
14.00 WIT, bertempat di Kantor KPUD Halmahera Utara,
Termohon telah menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 287/PL.02.3-
Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020 tentang PENETAPAN
PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HALMAHERA
UTARA TAHUN 2020;
1.2 Bahwa : Atas Penetapan Termohon, Pemohon dalam alasan-
alasan permohonan HASIL PERBAIKAN tertanggal 25
September 2020 mendalilkan sebagaimana Point VII
angka 7 yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
1.2.1 Bahwa yang dimaksud dengan frasa
“memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi:, seharusnya dalam waktu 3
(tiga) hari cukup waktu bagi Termohon/KPUD
Kabupaten Halmahera Utara sejak
diterimanya rekomendasi Bawaslu, untuk
secepatnya mengambil tindakan terkait
dengan laporan pelanggaran yang telah
direkomendasikan oleh Bawaslu Kab. Halut.
Oleh sebab itu, tindakan Termohon/KPUD
Kab. Halmahera Utara yang telah
mengeluarkan penetapan pasangan calon
dengan tidak memperhatikan dan
mempertimbangkan rekomendasi dari
Bawaslu tersebut, merupakan suatu
kelalaian yang menimbulkan
ketidakpastian hukum, dan pelanggaran
terhadap prosedur tahapan pencalonan
pemilihan ; Selain itu, agar tidak terkesan
terciderainya demokrasi, seharusnya
Termohon/KPUD Kab. Halmahera Utara juga
mampu memikirkan timbulnya suatu resiko
yang dapat berpotensi terjadinya kekacauan
dalam masyarakat; Akibat dari kelalaian
sebagaimana yang diuraikan tersebut,
Pemohon merasa adanya pelanggaran
administrasi yang diduga dilakukan oleh
Termohon/KPUD Kab. Halmahera Utara yang
berakibat dirugikannya pasangan calon Joel
B. Wogono,SH dan Drs. Said Bajak, M.Si.
Maka sudah sewajibnya Bawaslu Kab.
Halmahera Utara untuk menyelesaikan
sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh
Pemohon; ”;
1.2.2 Bahwa kerugian yang dialami pasangan calon
Joel B. Wogono,SH dan Drs. Said Bajak,M.Si.
(Pemohon) akibat dari tindakan Termohon
adalah berupa :
a. Kerugian Materil;
Kerugian materil yang dialami oleh Pemohon adalah
senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
bahwa untuk segala proses pemberkasan dan
kelengkapan dokumen termasuk segala biaya
akomodasi sejak awal sampai dengan proses
pendaftaran dan penetapan pasangan calon, Pemohon
telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp.25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah), sehingga Pemohon sangat
dirugikan secara materil akibat tindakan Termohon
tersebut di atas;
b. Kerugian Immateril;
Bahwa akibat dari kelalaian Termohon tersebut di atas,
Pemohon merasa dirugikan karena hilangnya potensi
keuntungan yang berpeluang sebagai pasangan calon
tunggal atau melawan kotak kosong, hal ini jelas
sangat merugikan Pemohon sebagai peserta pemilihan
calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara pada
pemilihan tahun 2020. Karena ketidakpastian hukum
atas tindakan Termohon, mengakibatkan Pemohon
merasa hak demokrasinya dilanggar oleh Termohon
sehingga beban moril dan juga psikologis Pemohon
sangat terganggu;
2. Legal Standing Dan Aspek Kerugian Langsung :
2.1 Bahwa : Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Perbawaslu Nomor 2
tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak-
pihak yang berkapasitas sebagai pemohon dan termohon
dalam penyelesaian sengketa adalah :
1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa
pemilihan terdiri atas :
a. Bakal Pasangan Calon ; atau
b. Pasangan Calon
2) Termohon dalam penyelesaian sengketa
pemilihan terdiri atas ;
a. KPU Provinsi/ KPU Kabupaten Kota untuk
sengketa pemilihan antara peserta
pemilihan dengan penyelenggara pemilihan
; atau
b. Pasangan Calon untuk sengketa antar
peserta
3) Pemohon dan Termohon sebagaimana
dimaksud dapat didampingi atau diwakili oleh
kuasa hukum;
2.2 Bahwa : Para pihak yang dimaksud dalam perkara A quo adalah ;
2.2.1 Pemohon atas nama Joel B. Wogono,SH dan
Drs. Said Bajak,M.Si sebagai pasangan calon
bupati dan wakil bupati Kab. Halmahera
Utara tahun 2020 telah ditetapkan sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Utara tahun 2020
berdaarkan SK KPU Kab. Halmahera
Utara Nomor: 287/ PL.02.3-Kpt/ 8203/KPU-
Kap/ IX/ 2020 tentang penetapan
pasangan calon peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Utara tahun 2020, sedangkan;
2.2.2 Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Utara, yang
berkedudukan di Tobelo, Kode Pos: 97762 dan
Nomor Telepon 0924 2622265/Fax:
09242622265;
2.3 Bahwa : Kaitannya dengan aspek kerugian langsung sesuai
dengan tata cara pengajuan Permohonan dalam lingkup
penyelesaian sengketa di Bawaslu terjadi sebagai akibat
:
1. Dikeluarkannya Keputusan KPU yang
menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan
secara langsung;
2. Tindakan Peserta Pemilihan yang menyebabkan
hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara
langsung;
3. Keputusan dimaksud adalah surat keputusan
sebagai objek sengketa pemilihan;
4. Selain Keputusan objek sengketa juga dapat
berupa Berita Acara KPU;
2.4 Bahwa : dalam perkara A quo adalah Keputusan Termohon
Nomor: 287/PL.02.3-Kpt/8203/KPU-Kab/IX/2020
tentang PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN
HALMAHERA UTARA TAHUN 2020;
3. Tinjauan hukum :
Tentang Hak pengajuan permohonan oleh pemohon dan Aspek Kerugian
Langsung :
3.1 Bahwa : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Ketentuan
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara
Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota menegaskan atau mengatur dengan jalan bagaimana
dan melalui lembaga apa pihak-pihak yang merasa dirugikan
oleh keputusan KPU dapat menyelesaikan keberatannya;
3.2 Bahwa : Persoalannya sekarang adalah apakah hak mengajukan
permohonan sengketa di lingkup Badan Pengawas Pemilu
atau legal standing tersebut dapat dikatakan serupa dengan
doktrin konvensionai perbuatan melawan hukum di Indonesia
yang menganut asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum
(Point D' Interest, Point D' Action). Asas ini mengandung
pengertian bahwa seseorang atau kelompok dikatakan dapat
memiliki standing apabila terdapat kepentingan hukum yang
dikaitkan dengan kepentingan kepemilikan (Property Interest)
atau kerugian langsung yang dialami oleh seorang penggugat
(Injury In Fact) ataukah merujuk pada kelaziman berperkara
di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat mempengaruhi
aspek kerugian langsung sebagai akibat telah dikeluarkannya
keputusan tersebut;
3.3 Bahwa : Unsur kerugian langsung menjadi alasan utama subjek
hukum merasa berkepentingan untuk mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa, sehingga apabila seorang
pemohon tidak dirugikan secara langsung oleh adanya
keputusan tersebut maka ia dapat dipandang tidak memiiiki
legal standing, hal ini sesuai dengan asas yang beriaku
universal dalam gugatan di pengadiian yaitu Point D' Etre Point
D' Action, tanpa kepentingan tidak ada suatu tindakan;
3.4 Bahwa : Merujuk pada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu
Nomor: 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020 Tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian sengketa pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II Penyelesaian
sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan
Point B angka 5 huruf g terkait verivikasi kelengkapan
dokumen secara materiil untuk memeriksa salah satunya
termasuk penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan
kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh : Menyebabkan
berubahnya status Pemohon menjadi Tidak Memenuhi
Syarat);
3.5 Bahwa : Berdasarkan pokok permohonan yang diajukan pemohon
dalam hal ini telah diwakilkan kuasanya di Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum “Hohi Dailako” Nofebi Etaua, SH,MH
dkk, beralamat Di Desa Wosia Berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor : 222/SK.HD/IX/2020 tertanggal 24
September 2020 sebagaimana yang tersebut pada Angka 1
point 1.2 di atas, hal mana tidak menyebutkan secara tegas
penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian
langsung kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor :
0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk
Teknis Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota BAB II Penyelesaian sengketa antara
Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan Point B angka 5
huruf g;
3.6 Bahwa : Kronologis Perkara A Quo akan dijelaskan lebih rinci
sebagaimana tertuang dalam ANALISIS YURIDIS PERKARA
PERMOHONAN SENGKETA A N T A R A NOVEBI ETAUA,
SH,MH DKK M E L A W A N KPUD HALMAHERA UTARA
dengan Perkara Nomor ; 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal
2 Oktober 2020 (Kode Bukti T-12)
C. BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA (Veerweer Ten Principale)
1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu I. II dan III menolak semua dalil-dalil
yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah
diadukan dan /atau dilaporkan Di Bawaslu Provinsi Maluku Utara
tertanggal 12 Oktober 2020 kecuali yang secara tegas-tegas diakui
kebenarannya oleh Para Teradu I, II dan III sepanjang tidak merugikan
kepentingan hukum Para Teradu;
2. Bahwa prinsip utama dalam konsep penegakan hukum pemilu (Eloktoral
Justice System) adalah harus ada mekanisme penyelesaian ketika ada
suatu persoalan yang muncul, hal ini tentu menghindari jangan sampai
ketika ada persoalan tetapi tidak ada regulasi sebagai bagian dari ukuran
untuk menyelesaikan masalah tersebut dan dalam Perkara yang
diadukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu dalam pelaksanaannya
Para Teradu tetap berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu Nomor 2
tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor :
0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II
Penyelesaian sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan
Point B angka 5 huruf g tertanggal 17 Juli 2020;
3. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas
Pemilihan di Halmahera Utara bukan saja menjamin dan melindungi hak
eloktoral setiap subjek hukum, akan tetapi juga memiliki kewajiban
untuk memulihkan hak konstitusional setiap Warga Negara yang berada
dalam wilayah yuridiksi pengawasan Para Teradu ketika proses
penanganan dugaan pelanggaran tidak terbukti melakukan perbuatan
yang disangkakan kepadanya ;
4. Bahwa untuk menjaga kualitas demokrasi juga melindungi hak elektoral
para pihak dalam proses “rekrutmen politik” calon kepala daerah tahun
2020, halmana baik secara teknis-procedural Para Teradu dengan
sangat selektif telah melaksanakan Wewenang, Tugas dan
Tanggungjawab berdasarkan pada asas, prinsip dan norma hukum
pemilihan sebagai upaya mewujudkan Keadilan Pemilu pada Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020 di dalam setiap proses penanganan dugaan
pelanggaran maupun permohonan proses sengketa yang ditangani oleh
Para Teradu;
5. Bahwa Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Electoral Justice System
tentu sangat berbeda dengan Criminal Justice System, jika dalam konteks
lebih mengidealkan terwujudnya Keadilan Substansi maka dalam
Electoral Justice System lebih menekan pada Keadilan Prosedural, di
mana keterpenuhan syarat formil-materil, waktu penanganan,
pembuktian terbalik, di mana beban dari bukti disandarkan pada orang
yang menugaskan tudahan bukan yang menyangkal (Ei Incumbit
Probotatio Quidicit, Nonqui Negat), tata cara dan proses serta teknis dalam
proses penanganan perkara;
6. Bahwa Para Teradu memahami betul guncangan psykologi yang dialami
Pengadu pasca dikeluarkannya keputusan Tidak Dapat Diregistrasi atas
perkara yang diadukan, akan tetapi Para Teradu juga tidak dapat
mengesampingkan adanya fakta secara teknis-procedural berdasarkan
metode verifikasi untuk selanjutnya Para Teradu memutuskan dapat
menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi KEPUTUSAN
AKHIR dalam rapat pleno sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor :
01/BA.Pleno/PILKADA-HU/X/2020 tentang Pembahasan Keputusan
Permohonan Sengketa Pemilihan tertanggal 2 Oktober 2020 sehingga
pada tanggal 12 Oktober 2020 Pengadu mengajukan Permohonan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik, yang pada pokoknya mendalilkan Hal-hal sebagai
berikut ;
6.1. Terhadap Perbuatan Yang dilakukan ;
6.1.1. Bahwa dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok
Aduan Angka 3 huruf c Hal. 2 dan 3, yakni : Ketidakcermatan
dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan berupa Para Teradu dan/atau Terlapor
mengeluarkan Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
6.1.2. Bahwa meski demikian Para Teradu merasa penting untuk
menjelaskan kepada Pengadu mengapa Para Teradu
mengeluarkan Formulir Model PSP-5 tentang Pemberitahuan
Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
tertanggal 2 Oktober 2020;
6.1.3. Bahwa alas hukum yang melandasi Para Teradu mengeluarkan
Formulir Model PSP-5 tetap berpedoman pada Ketentuan
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara
Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 23 Ayat (6);
6.1.4. Bahwa dasar dikeluarkannya Formulir Model PSP-5 tentu
berawal dari kronologis yang dijelaskan berikut ini ;
6.1.5.1 Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 25 September
2020, bertempat dilantai II kantor sekretariat
Bawaslu Halmahera Utara, telah menerima
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
yang diajukan oleh Para Pemohon dalam hal ini
telah diwakilkan kuasanya di Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum “Hohi Dailako” Nofebi
Etaua, SH,MH dkk, beralamat Di Desa Wosia
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :
222/SK.HD/IX/2020 tertanggal 24 September
2020, dengan Surat Permohonan Sengketa
tertanggal 24 September 2020 yang telah
diajukan pada Bawaslu Kabupaten Halmahera
Utara berdasarkan bukti Form Model PSP-2
Tanda Terima Dokumen Nomor :
001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 28
September 2020 terhadap Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Halmahera Utara, yang
berkedudukan di Tobelo, Kode Pos: 97762 dan
Nomor Telepon 0924 2622265/Fax:
09242622265 (BUKTI T-1);
6.1.5.2 Bahwa terhadap dokumen permohonan tersebut
Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengundang
anggotanya (Bukti T-2) kemudian
menyelenggarakan Rapat Pleno untuk
menentukan keterpenuhan syarat formil-materil
kelengkapan dokumen permohonan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor :
01/BA.Pleno/Pilkada-HU/2020 tentang
Verifikasi Permohonan Pemohon (BUKTI T-3),
selanjutnya Hasil Berita Acara Pleno ini
dituangkan dalam Form Model PSP-3 Berita
Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa tertanggal 28 September 2020 (BUKTI
T-4) selanjutnya dilakukan Penandatanganan
Daftar Hadir Rapat Pleno Verifikasi Dokumen
(BUKTI T-5);
6.1.5.3 Bahwa oleh karena masih terdapat kekurangan
dalam dokumen permohonan, maka pada
tanggal 1 Oktober 2020 Pemohon kembali
mengajukan perbaikan Dokumen sebagaimana
Form Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen
Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal1
Oktober 2020 (BUKTI T-6);
6.1.5.4 Bahwa selanjutnya Ketua Bawaslu Halmahera
Utara mengundang Anggotanya atas nama
Iksan Hamiru, S.Ap dan Ahmad Idris, SE untuk
melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan
sebagaimana Surat Nomor :
HK.08/129/K.HU/PILKADA/X/2020 perihal
Undangan Pleno Perbaikan Dokumen tertanggal
1 Oktober 2020 (BUKTI T-7);
6.1.5.5 Bahwa bertempat di Sekretariat Bawaslu
Halmahera Utara telah melakukan Rapat Pleno
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara
Pleno Nomor: 02/BA.Pleno/PILKADA-
HU/X/2020 tentang Verifikasi Perbaikan
Dokumen Permohonan Pemohon (BUKTI T-8)
dilanjutkan dengan Penandatanganan Daftar
Hadir Pleno Perbaikan Dokumen Tertanggal 2
Oktober 2020 (BUKTI T-9);
6.1.5.6 Bahwa setelah Pimpinan Bawaslu Halmahera
Utara menandatangani Berita Acara Pleno
Nomor: 01/BA.Pleno/PILKADA-HU/X/2020
(BUKTI T-10), selanjutnya berdasarkan Pasal 23
ayat (3) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, maka
Berita Acara Pleno dituangkan dalam Berita
Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Dokumen
sebagaimana Form Model PSP-4 tertanggal 2
Oktober 2020 (BUKTI T-11);
6.1.5.7 Bahwa Ditinjau dari keterpenuhan syarat formil
dan materil suatu permohonan terhadap
perkara A quo yang telah dilakukan oleh
Bawaslu Halmahera Utara berdasarkan metode
Verivikasi factual dokumen cetak dan digital
(Formil) dan Verivikasi Substansi Isi
Permohonan Sengketa (Materil) sebagaimana
yang tertuang dalam Form Model PSP-4 Nomor
3 kolom Hasil Pemeriksaan, hal mana pemohon
dalam pokok permohonannya tidak dapat
menunjukkan secara tegas penilaian terhadap
objek sengketa yang memberikan kerugian
langsung kepada Pemohon dan selanjutnya
Permohonan Tidak Dapat Diregister;
6.1.5.8 Bahwa Dasar pengambilan Keputusan tersebut
merujuk pada Analisis Yuridis Perkara Nomor :
001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 2 Oktober
2020 (BUKTI T-12);
6.1.5.9 Bahwa akibat Permohonan Tidak Dapat
Diregister berpengaruh pula pada pengambilan
keputusan (vide BUKTI T-11), hal mana Rafli
Kamaluddin, ST Selaku Komisioner bersama
Ahmad Idris Selaku Anggota membubuhi tanda
tangan dengan kesimpulan Tidak Dapat
Diregister sedangkan Iksan Hamiru, S.AP tidak
menandatangani dengan alasan dapat diregister
(Bukti T-14);
6.1.5.10 Bahwa perbedaan pandangan dalam
pengambilan keputusan adalah hal yang wajar
dan tetap mengikuti kelaziman tata kerja dinas
dalam pengambilan keputusan dilingkup Badan
Pengawas Pemilu dilakukan melalui rapat pleno
dengan ketentuan :
- Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3
Anggota dan diputus secara aklamasi,
musyawarah mufakat kemudian
dituangkan dalam berita acara;
- Dalam hal pengambilan keputusan tidak
mencapai kesepakatan maka
pengambilan keputusan dengan cara
Votting dan disetujui sekurang-
kurangnya 2 anggota kemudian
dituangkan dalam berita acara
sebagaimana yang dituangkan dalam
Berita Acara Pleno Nomor :
01/BA.Pleno/Pilkada-HU/X/2020
tentang Pembahasan Keputusan
Permohonan Sengketa Pemilihan
tertanggal 2 Oktober 2020 (Bukti T-13);
6.1.5.11 Bahwa merujuk pada Perbawaslu Nomor 2
tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian
sengketa pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 23 Ayat (6)
mengisyaratkan dilakukan pemberitahuan
status dokumen penyelesaian sengketa
pemilihan kepada pemohon paling lambat 1
(satu) hari sejak keputusan Rapat Pleno yang
ditetapkan dalam Form Model PSP-5 (Bukti T-
15);
6.1.5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 6.1.5 di atas, sangat
tidak beralasan seluruh penilaian Pengadu yang menyatakan
Para Teradu tidak secara Cermat dalam pengambilan
Keputusan, padalah apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu
norma dan ketentuan yang dianut dalam hukum pemilihan;
6.2. Terhadap Dugaan Pasal yang dilanggar ;
6.2.1. Bahwa dalil Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Pokok
Aduan Angka 3 huruf d point 1, 2, 3 dan 4 hal.3 kaitannya
dengan dugaan pasal yang dilanggar oleh Para Teradu, yakni ;
6.2.1.1 Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
;
“Setiap Keputusan dan/atau tindakan wajib
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan”
Bahwa pada prinsipnya pasal tersebut
-
mengatur tentang kewenangan
pemerintahan dalam mengambil
keputusan dan/atau tindakan bersandar
pada ketentuan yang berlaku;
- Bahwa terhadap tindakan dan/atau
keputusan yang dilakukan oleh Para
Teradu telah sesuai dengan Norma dan
Asas yang dianut dalam Hukum
Pemilihan bukan didasarkan pada
keinginan subjektif Para Teradu, dengan
demikian dalil Pengadu yang menyatakan
Para Teradu telah diduga melanggar Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan merupakan penilaian yang
tidak mendasar dan patut
dikesampingkan;
6.2.1.2 Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilihan Umum ;
- Pasal 6 ayat (3) huruf a ;
“Berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”
- Pasal 6 ayat (3) huruf c ;
“Tertib maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
fungsi
dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian,
dan
keseimbangan”
- Pasal 6 ayat (3) huruf d ;
“Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses
informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan
informasi public”
Bahwa Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c,
-
dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 pada prinsipnya mengatur
tentang kepastian hukum, bersikap tertib
serta menjamin adanya keterbukaan
informasi kepada public;
- Bahwa Adapun tindakan yang dilakukan
oleh Para Teradu adalah sesuai dengan
norma hukum pemilihan serta sesuai
dengan prosedur penanganan perkara
dalam norma hukum pemilihan, yaitu
berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu
Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara
Penyelesaian sengketa pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota juga sesuai dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2018 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
- Bahwa Pengadu dalam Pokok Aduan yang
telah mendalilkan Para Teradu telah
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf
c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 adalah penilaian yang tidak
mendasar dan harus dikesampingkan;
6.2.1.3 Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum ;
- Pasal 11 huruf a ;
“Melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan”
- Pasal 11 huruf c ;
“Melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan”; dan
- Pasal 11 huruf d ;
“Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu
sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak
berpihak”
- Bahwa Pasal 11 huruf a, huruf c, dan
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 mengatur mengenai prinsip
kepastian dan jaminan hukum dalam
penyelenggaraan pemilu dengan tetap
mentaati prosedur yang telah ditetapkan
oleh Undang-undang;
- Bahwa Adapun tindakan yang dilakukan
oleh Para Teradu adalah sesuai dengan
norma hukum pemilihan serta sesuai
dengan prosedur penanganan perkara
dalam norma hukum pemilihan, yaitu
berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu
Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara
Penyelesaian sengketa pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
- Bahwa Pengadu dalam Pokok Aduan yang
telah mendalilkan Para Teradu telah
melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c, dan
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 adalah penilaian yang tidak
mendasar dan harus dikesampingkan;
6.2.1.4 Pasal 15 huruf d, dan huruf f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum ;
- Pasal 15 huruf d ;
“Mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung”
- Pasal 15 huruf f ;
“Bertindak berdasarkan standar operasional
prosedur dan substansi profesi administrasi
Pemilu”
- Bahwa Pasal 15 huruf d, dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
mengatur mengenai upaya pencegahan
dan anjuran untuk tetap melaksanakan
tugas sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku;
- Bahwa Adapun tindakan yang dilakukan
oleh Para Teradu adalah sesuai dengan
norma hukum pemilihan serta sesuai
dengan prosedur penanganan perkara
dalam norma hukum pemilihan, yaitu
berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu
Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara
Penyelesaian sengketa pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota ;
- Bahwa Pengadu dalam Pokok Aduan yang
telah mendalilkan Para Teradu telah
melanggar Pasal 15 huruf d, dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
adalah penilaian yang tidak mendasar
dan harus dikesampingkan;
6.3.
Terhadap Uraian Kronologis Pemohon ;
6.3.1 Bahwa terhadap uraian kronologis pemohon sebagaimana
pada angka 5 hal.3 s/d hal 6 point 1 s/d 6 tidak perlu
ditanggapi oleh ParaTeradu, oleh karena keseluruhan uraian
kronologis merupakan narasi yang tidak merubah esensi
pokok permohonan sengketa yang telah diajukan oleh
Pengadu pada Bawaslu Halmahera Utara;
Bahwa terhadap uraian kronologis pemohon sudah dijawab berdasarkan
Analisis Yuridis dalam Perkara Nomor : 001/PS.PNM.LG/IX/2020 antara
Pengadu MELAWAN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara,
yang berkedudukan di Tobelo, Kode Pos: 97762 dan Nomor Telepon 0924
2622265/Fax: 09242622265, tertanggal 2 Oktober 2020 (vide BUKTI T-12).
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan A Quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Form Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor :
001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.
2. T-2 Undangan Pleno Verivikasi Dokumen Atas Nama Ahmad
Idris, SE dan Iksan Hamiru, S.AP tertanggal 28 September
2020.
3. T-3 BA Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/2020 tentang
Verifikasi Permohonan Pemohon tertanggal 28 September
2020
4. T-4 Form Model PSP-3 BA Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa tertanggal 28 September 2020.
5. T-5 Daftar Hadir Rapat Pleno Verifikasi Dokumen tertanggal
28 September 2020
6. T-6 Form Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor :
001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 1 Oktober 2020
7. T-7 Undangan Pleno perbaikan dokumen Atas Nama Ahmad
Idris, SE dan Iksan Hamiru, S.AP tertanggal 1 Oktober
2020.
8. T-8 BA Pleno Nomor : 02/BA.Pleno/PILKADA-HU/X/2020
tentang Verifikasi Perbaikan Dokumen Permohonan
Pemohon tertanggal 1 Oktober 2020.
9. T-9 Daftar Hadir Rapat Pleno Perbaikan Dokumen tertanggal
2 Oktober 2020.
10. T-10 BA Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/PILKADA-HU/X/2020
tertanggal 2 Oktober 2020
11. T-11 Form Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Hasil
Perbaikan Dokumen tertanggal 2 Oktober 2020
12. T-12 Analisis Yuridis Perkara Nomor :
001/PS.PNM.LG/IX/2020 tertanggal 2 Oktober 2020
13. T-13 BA Pleno Nomor : 01/BA.Pleno/Pilkada-HU/X/2020
tentang Pembahasan Keputusan Permohonan Sengketa
Pemilihan tertanggal 2 Oktober 2020
14. T-14 Kajian Hukum Teradu III tertanggal 2 Oktober 2020
15. T-15 Form Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa 2 Oktober 2020
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Kabupaten
Halmahera Utara, selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam
sidang pemeriksaan sebagai berikut:
KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Bahwa benar Pihak Terkait menerima Rekomendasi Bawaslu Halmahera
Utara tertanggal 20 September 2020 tentang dugaan pelanggaran Administrasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang
diduga dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. Frans Manery.
Terhadap rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara selanjutnya KPU Kabupaten
Halmahera Utara melakukan pendalaman penelitian dan pengkajian yang pada
akhirnya menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara, namun
substansinya berbeda dan menyatakan dugaan pelanggaran Administrasi
tersebut tidak terbukti.