Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 155 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Yalimo
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2021
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 155-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 September 2020, Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak teliti dan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi sebagai peserta Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, padahal yang berangkutan telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 karena telah mengalihkan suara Pasangan calon Nomor Urut 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 berdasarkan bukti Surat KPU Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020; [4.1.3] Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU tanggal 11 Mei 2021 diduga tidak profesional dan akuntabel karena telah mengusir dan memberhentikan seluruh Anggota PPD Distrik Welarek saat pelaksanaan pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Welarek serta mengambil alih wewenang dan merubah hasil rekapitulasi penghitungan suara Distrik Welarek; [4.1.4] Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum dan profesional karena pada tanggal 18 Mei 2021 telah menetapkan calon terpilih tanpa menunggu penetapan dari Mahkamah konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Erdi Dabi dan John W. Wilil yang diserahkan pada 6 September 2020 berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal DilanggarPasal 54 ayat (7) Peraturan KPU Nomor; Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi; Pasal 31; Pasal 7 ayat (2); Pasal 90 ayat (1); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Okniel Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu II Hestevina Kawer selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini diba
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 155-PKE-DKPP/VII/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 146- P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 155-PKE- DKPP/VII/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Apinus Logo Pekerjaan : Sekretaris Tim Sukses Pasangan 02 Alamat : Falukwalilo, Kel/Des Falukwalilo, Kec. Apalapsili Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Memberikan kuasa kepada: Nama 1. Jonathan Waeo Salisi : 2. Pither Ponda Barany Pekerjaan : Pengacara dan Konsultan Hukum Jonathan. WS, SH dan Rekan Alamat : Perumahan PDK Lambang Sari Blok G Nomor 6 Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yehemia Walianggen Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hestevina Kawer Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Oknil Kirakla Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Zeth Kambu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Elius Wandik Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 155-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 September 2020, Sdr. ERDI DABI S.Sos telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk alkohol sehingga menabrak sampai tewas seorang Polwan anggota Propam Polda Papua Bripka. Christin Meisye Batfeny; 2. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021 di Jayapura, telah terjadi peristiwa perubahan status hukum dari semula Terdakwa menjadi Terpidana terhadap ERDI DABI S.Sos dari pasangan calon Pemilihan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 2020 Nomor Urut 01, melalui Putusan Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 18 Februari 2021, yang amar putusannya antara lain memutuskan bahwa ERDI DABI S.Sos terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk karena minuman keras yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana ketentuan pidana Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara 12 (dua belas) tahun. 3. Bahwa peristiwa kecelakaan maut akibat perbuatan ERDI DABI S.Sos yang memakan korban tewasnya seorang Polwan anggota Propam pada Polda Papua bernama Christin Meisye Batfeny (almh) tersebut, menjadi publikasi banyak media massa cetak lokal, regional, maupun nasional bahkan media Elektronik dan berbagai stasiun TV juga turut menyiarkan tragedi lakalantas maut tersebut, sehingga mustahil apabila KPU Kabupaten Yalimo tidak mengetahui peristiwa tersebut; 4. Bahwa jika saja KPU Kabupaten Yalimo dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Yalimo secara cermat, teliti dan profesional sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang terkait Penyelenggara Pemilu, tentu peristiwa terjadinya perubahan status hukum dari semula Terdakwa menjadi Terpidana terhadap ERDI DABI S.Sos melalui Putusan Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 18 Februari 2021 dapat segera diketahui untuk dijadikan dasar kuat keputusan tidak meloloskan Pasangan Calon ERDI DABI S.Sos dan Jhon W. Wilil, A.M.D, Par pada Pemungutan Suara Ulang sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam PUTUSAN NOMOR 97/PHP.BUP-XIX/2021. Sebab, Putusan In kracht Van Gewijsde Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tersebut telah diputus terlebih dahulu yaitu pada tanggal 18 Februari 2021 atau 15 (lima belas) hari kalender sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 97/PHP.BUP-XIX/2021 diputuskan yaitu pada tanggal 5 Maret 2021. 5. Bahwa berdasarkan telah adanya Putusan Nomor : 500/Pid.Sus / 2020 /PN.Jap bertanggal 18 Februari 2021, maka menurut Undang-Undang Pemilu KPU Kabupaten Yalimo mempunyai kewajiban hukum untuk menjadikan Putusan Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 tersebut sebagai dasar membatalkan/mendiskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 01 - Erdi Dabi, S.Sos dan John W.Willi, A.M.D.Par dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo karena tidak lagi memenuhi Persyaratan Calon, sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemilu yang diamanatkan dalam : a. Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa : “(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;” b. Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa : “(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara; 6. Bahwa pada saat Sdr. Erdi Dabi, S.Sos dialihkan penahanannya dari Penahanan Rutan menjadi penahanan Kota, sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021 berdasarkan penjelasan dalam halaman 1 Putusan Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap yang menyatakan bahwa : “Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2020; 2. Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 08 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 16 November 2020; 3. Penuntut sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 10 November 2020; 4. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020; 5. Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 ; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 21 Februari 2021 Dialihkan penahanannya dari Penahanan Rutan menjadi penahanan Kota, sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021 ; Sdr. ERDI DABI, S.Sos tidak pernah melaksanakan perintah Undang-Undang untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara, sebagaimana perintah Undang-Undang yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa : “(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;” 7. Bahwa terhadap terjadinya fakta hukum pelanggaran ketentuan Undang-Undang tentang Persyaratan Calon yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Erdi Dabi, S.Sos dan John W.Willi, A.M.D.Par itupun lolos dari kecermatan KPU Kabupaten Yalimo, sehingga sampai pada tanggal laporan ini disampaikan, KPU Kabupaten Yalimo tidak melakukan kewajiban hukumnya menurut Undang- Undang Pemilu untuk menerapkan sanksi administrasi membatalkan/ mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 01 Erdi Dabi, S.Sos dan John W.Willi, A.M.D.Par karena tidak lagi memenuhi Persyaratan Calon yang ditentukan oleh Undang-Undang. 8. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2021 Teradu telah melakukan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara secara tidak benar dan sewenang- wenang karena diputusrekapkan secara sepihak yang tidak sesuai fakta atau keadaan sebenarnya melalui cara : a. Mengusir seluruh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek pada saat Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo; b. Bahwa KPUD Kab Yalimo telah Memecat seluruh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek pada saat sementara membacakan rekapitulasi suara dan mengusir keluar serta mengambil alih kewenangan dan merubah Rekapitulasi perhitungan suara yang telah dilakukan di Distrik Welarek. 9. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 KPUD Kabupaten Yalimo Mengalihkan Suara Pasangan Nomor Urut.2 Kepada Pasangan Urut Nomor 1 dengan Bukti Surat KPU Nomor. 255//PL.02.4.SD/9122 /KPU.Kab / XII /2020 Tanggal 17 Desember 2020 10. Bahwa Pada Tanggal 18 Mei 2021 KPUD Kabupaten Yalimo telah menetapkan Calon terpilih tanpa terlebih dahulu menunggu Penetapan dari Mahkamah Konstitusi sebagaimana PKPU Nomor.9 Thun 2018 dan Perubahannya PKPU No.19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat 7. 11. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN NO. BUKTI 1. P-1 : Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021; 2. P-2 : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print. 22/R.1.10/Eoh.3/02/2021 tanggal 19 Februari 2021; 3. P-3 : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor B.704/R.1.10.3/Es/04/2021 Tanggal 23 April 2021; 4. P-4 : Berita Acara Penerimaan Tahanan Baru dari Kalapas Jayapura; 5. P-5 : Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Welarek; 6. P-6 : Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 1/ADM/BWSL/Kab.YLM/33.23/V/2021; 7. P-7 : Surat KPU Kabupaten Yalimo Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tentang Pernyataan peralihan Suara Paslon nomor Urut 02 tanggal 17 Desember 2020; 8. P-8 : Surat KPU Kabupaten Yalimo Nomor 256/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tentang Pernyataan Pengembalian Suara tanggal 18 Desember 2020; 9. P-9 : Surat KPU Kapubaten Yalimo Nomor 116/PP.04.2- Kpt/9122/KPU/Kab.V/2021 tentang Pemberhentian Anggota PPD Distrik Welarek tanggal 11 Mei 2021; 10. P - 10 : Surat KPU Kapubaten Yalimo Nomor 118/PP.04.2- Kpt/9122/KPU/Kab.V/2021 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati Yalimo tanggal 18 Mei 2021; 11. P - 11 : Berita online Antara News.com; 12. P - 12 : Berita online Media Suara.com; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan Saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Yance Saksi adalah mantan Ketua PPD Welarek. Saksi menerangkan pada tanggal 7-9 Mei 2021 dilaksanakan rekap tingkat kecamatan. Saksi menerangkan bahwa ada PPS yang tidak membawa C-hasil berhologram. Bahwa rapat pleno tingkat kecamatan dihadiri oleh para stakeholder. Selanjutnya pada proses rekapitulasi tingkat kabupaten, Saksi membacakan hasil pleno tingkat distrik, namun Ketua KPU Kabupaten Yalimo tidak menanggapi yang Saksi sampaikan. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu I tidak mempercayai hasil rekap tingkat Distrik. 2. Saksi Paslon Distrik Welarek Saksi menerangkan saat rekap di tingkat Distrik Welarek terdapat beberapa TPS yang bermasalah yaitu C.Hasil KWK berhologram dibawa lari dengan helicopter. Terhadap peristiwa tersebut, Saksi kemudian melaporkan ke Pengawas Distrik Welarek. Bahwa saat dilaksanakan rekapitulasi hasil ditingkat Distrik Wearek dihadiri oleh Teradu III, Teradu IV, Bawaslu Kabupaten Yalimo. Saksi menerangkan bahwa Teradu III, Teradu IV, Bawaslu Kabupaten Yalimo mengetahui bahwa terdapat formular Model C.Hasil KWK yang dibawa lari. 3. Saksi Paslon Kabupaten Yalimo Saksi menerangkan bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten, Para Teradu memberi kesempatan kepada PPD Welarek untuk mempresentasikan hasil rekapitulasi tingkat distrik. Saksi menerangkan saat selesai disampaikan, Para teradu tidak menyetujui hasil rekap yang dilakukan PPD Welarek. Para Teradu tidak mau mengesahkan hasil tersebut dan meminta untuk menyandingkan dengan data C.Hasil KWK. Saksi juga menerangkan, bahwa setelah memberikan sanksi pemberhentian terhadap PPD Welarek, Para teradu kemudian melakukan skors terhadap pleno. Para Teradu kemudian memerintahkan apparat kepolisian untuk menjemput 3 orang PPS yang memegang C.Hasil KWK hologram. Selanjutnya, setelah mereka dapat didatangkan, pleno dibuka kembali dan menjelaskan bahwa telah mendapat ancaman kekerasan. Oleh Saksi menerangkan bahwa tidak ada ancaman. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Setelah membaca dan meneliti Jawaban Teradu I s.d Teradu V yang kami telah terima, maka dengan ini kami memberikan Jawaban dan serta memperimbangkan Jawaban Teradu dalam Persidangan: 1. Bahwa Jawaban dari Teradu I s.d Teradu V pada dasarnya tidak memberi jawaban pada Substansi dan tidak memberikan Jawaban yang jelas serta bertele- tele serta tidak singkron dan tidak dapat memberi alasan atas dibuatnya Surat – Surat yang diakui dibuat oleh Teradu I s.d Teradu V. 1.1. Bahwa pada Jawaban angka (1) hurup (c) Teradu I s.d Teradu V mengakui telah berkordinasi dengan Kepolisian Resort Kota Jaya Pura dan diakui bahwa Hasil Kordinasi Tersebut Calon Bupati Paslon 01 Erdi Darbi telah di jadikan Tersangka. 1.2. Bahwa adanya Bukti nyata dari Pernyataan Ketua KPU Yalimo Teradu I pada tanggal 7 Oktober 2020 menanggapi dihadapan media Bahwa Calon Bupati 01 Erdi Darbi tidak Hadir dalam Debat Kadindat Calon Bupati Yalimo yang disiarkan langsung karena ditahan dan Tersangka dan akan di berhentikan setelah Putusan Ingkrah atau berkekuatanHukum tetap. 1.3. Bahwa Teradu I s.d Teradu V mengakui pada Jawaban (1) hurup (h) halaman (4) Adanya Putusan Ingkrah atau berkuatan Hukum Tetap dari Putusan Pengadilan Jaya Pura Nomor.500/Pid.Sus/2020/PN, Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 97/PHP.BUP- XIX/2021 , Sehingga sebelum Pemilihan Suara Ulang pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 Pengadu dan/atau Pelapor sudah menyampaikan Keberatan Kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo dan Juga telah disampaikan kepada Teradu I s.d Teradu V. 1.4. Bahwa Pada Tanggal 16 April 2021 diakui oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo telah mendapat Surat dari Pengadu dan telah memanggil dan berkonsultasi dari Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Sumatra Barat dan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Cendrawasi serta Turut Teradu telah menyampaikan Hal Tersebut secara Lisan Kepada Ketua KPU Yalimo Teradu I . 1.5. Sehingga Teradu I s.d Teradu V telah melanggar Ketentuan Pasal 4 ayat (1) hurup (f) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ke Tiga Peraturan KPU RI No.9 Tahun 2015 “Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana karena kealpaan ringan (culva Levis), terpidana karena alasan Politik, Terpidana yang tidak menjalani penjara wajib secara terbuka dan jujur mengmukakan kepada Publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara. 1.6. Bahwa Persoalan Krusial dan polemic dalam Pilkada Yalimo 2020 memerlukan arahan serta petunjuk dari pimpinan tidak pernah dilakukan oleh pihak Teradu I s.d Teradu V bahkan mengabaikan persoalan tersebut yang dianggap merupakan pembakangan dari Pihak Teradu I s.d Teradu V 2. Bahwa apa yang disampaikan dalan jawaban Teradu I s.d Teradu V Pengakuan atau diakui Teradu I s.d Teradu V bahwa hal itu adalah bentuk intervensi yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V kepada PPD Tingkat Kecamatan atau Distrik Welarek dan hal itu dianggap biasa oleh Teradu I s.d Teradu V: 2.1. Bahwa perbedaan dalam sistim demokrasi adalah dinamika dalam berdemokrasi , oleh karena adanya tendensius dari Teradu I s.d Teradu V dengan tujuan untuk memenangkan Paslon 01 , sehingga segala cara dilakukan dalam Pilkada Yalimo 2020 terutama di Distrik Welarek atau PPD Welarek yang jumlah penduduknya terbesar kedua di Kabupaten Yalimo sampai terjadinya Pemecatan yang tidak sesuai aturan dan perundang- undangan. 2.2. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Teradu I s.d Teradu V sengaja merekayasa yang tidak disebutkan dalam Jawaban Teradu I s.d Teradu V atau bekerja sama dengan Tim Sukses 01 yang dengan sengaja membawa lari Surat C-Hasil dari Distrik Welarek melalui Pesawat dan Teradu I s.d Teradu V dalam Rapat Pleno KPU Yalimo pada tanggal 10 Mei 2021 yang akhirnya Teradu I s.d Teradu V menjadikan Alasan Untuk memberhentikan PPD Distrik Welarek dengan cara semena-mena tidak Profesional dan tidak mematuhi Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 63 dan Pasal 64 serta Peraturan KPU RI Nomor. 3 Tahun 2015 Pasal 53 dan Pasal 64 tentang tata cara pergantian Panitia Pemilihan Kecamatan atau Distrik. 2.3. Bahwa dasar yang dipakai oleh Teradu I s.d Teradu V untuk memberhentikan Anggota PPD Distri Welarek adalah Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor. 01/ADM/ BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 Tanggal 10 Mei 2021, yang tidak ada relefansinya atau kaitannya dan diakui sendiri oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan tanggal 7 September 2021. 2.4. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Ulang di Distrik Welarek Mulai dari pemilihan di TPS-TPS sampai ke tingkat Distrik diakui sendiri oleh Teradu I s.d Teradu V dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi bahwa Pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar bahkan di hadiri oleh KPU Pusat yang di wakilkan oleh Kepala Biro Tehnik KPU Pusat Nur Syarifah dan Komisioner KPU Pusat Ibu EVI NOVIDA GINTING serta KPU Yalimo dan Bawaslu Yalimo serta aparatur lainnya 2.5. Bahwa PPD Distrik Welarek telah menyelesaikan Perhitungan dan telah menuangkan dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan dituangkan dalam berita acar pada hari Minggu Tanggal 09 Mei 2021 serta telah di tandatangani oleh KETUA PPD dan seluruh ANGGOTA PPD Distrik Welarek sehingga permasalahan pemilihan dianggap tidak bermasalah. 3. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dengan sengaja merekayasa hasil perhitungan suara di Distrik atau Kecamatan Welarek dan menuduh serta mempersalahkan pihak keamanan yang dianggap tidak Mampu mengatasi keamanan dan situasi sehingga terjadi; 3.1. Mengurangi Suara Paslon 02 dengan bukti Surat Pernyataan Nomor.255/PL.02- 4-SD/9122/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 17 Desember 2020 dan tidak memiliki/ mempunyai bukti dan dasar acuan serta aturan yang mengatur. 3.2. Selanjutnya sehari kemudian membatalkan Surat Pernyataan tersebut dan menerbitkan Surat Pembatalan Nomor. 256/PL.02. 4- SD/9122/KPU- Kab/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 bersamaan Penetapan Rekapiyulasi Hasil Pilkada Kabupaten Yalimo dengan alasan dan dalil adanya Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Welarek Kabupaten Yalimo Nomor. 05/REK/PPPU/DIS-WEL/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020. 3.3. Bahwa adanya dasar Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Welarek Kabupaten Yalimo Nomor. 05/REK/PPPU/DIS-WEL/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020 yang dipakai dasar bertentangan dengan ketentuan PKPU dan perundang-undangan yang berlaku sehingga Teradu I s.d Teradu V dengan terang benderang melanggar Kode Etik dan Peraturan serta perundang-undangan. 4. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mengeluarkan surat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan dasar Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tidak berdasar dan melanggar ketentuan : 4.1. Bahwa Pelaksanaan Pasal 54 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dapat dilakukan setelah mempertimbangkan ayat 6 dan ayat 7 Peraturan KPU Nomor. 9 Tahun 2018. 4.2. Bahwa TERADU dan/atau TERLAPOR I sampai dengan TERLAPOR.V telah mengajukan Surat Persetujuan atau rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Yalimo dengan Surat Nomor.074/PL.02.2-SR9122/KPU- KabV/2021 Tanggal 19 Mei 2021 4.3. Selanjutnya oleh karena bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan sehingga DPRD Kabupaten Yalimo menolak Usulan tersebut. 4.4. Oleh karena itu Pihak Teradu I s.d Teradu V Pengirim Surat Penundaan Sidang Paripurna ke DPRD Yalimo dengan Surat Nomor.079/PL-02.2- SD/9122/KPU-KabV/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Yang berarti Pihak Teradu I s.d Teradu V telah mengakui kemenangan Pasangan PIHAK PASLON 01 yang membuktikan keberpihakan Teradu I s.d Teradu V dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yalimo apalagi dengan adanya Pernyataan Ketua KPU di Media Bahwa saya akan Mundur Jika Putusan Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan yaitu Pemilihan Suara Ulang Jilid 2. 5. Berdasarkan uraian di atas, Pengadu berkesimpulan sebagai berikut: 5.1. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pihak Teradu I s.d Teradu V dengan mengeluarkan Surat-Surat yang tidak mempunyai dasar Hukum dan dengan serta merta karena kekuasaannya adalah perbuatan Maladministrasi dan Penyalagunaan dalam Jabatan (abuse of power) sedhingga dapat dianggap Melanggar Sumpah jabatan yang dapat diartikan Pelanggaran kode etik berat. 5.2. Pernyataan Pihak T Teradu I s.d Teradu V di Media Perss dan dalam kesempatan lainnya serta melakukan pengancaman terhadap Konstitusi adalah Bukti ketidaknetralan Teradu I s.d Teradu V Sebagai Penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan Pilkada di Kabupaten Yalimo Tahun 2020. 5.3. Oleh Karena itu kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim Ketua dan Majelis Hakim Anggota dalam Perkara Nomor.155-PKE-DKPPVII/2021 dapat memberhentikan dengan tidak hormat Teradu I s.d Teradu V. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU diduga tidak professional, Tidak Teliti dan Tidak Cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Erdi Dabi menjadi peserta pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang telah berstatus sebagai Terpidana dalam Putusan Nomor 500/Pid.Sus /2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021. PARA TERADU akan menanggapinya sebagai berikut : a. Bahwa Sdr. Erdi Dabi bersama pasangannya Sdr. John W. Wilil mendaftarkan diri sebagai Bakal pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada Tanggal 6 September 2020; (Bukti T-1) b. Bahwa Sdr. Erdi Dabi menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon kepada PARA TERADU yang salah satunya dokumen syarat calon adalah Surat Keterangan tidak pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Wamena tertanggal 3 September 2020 (Bukti T-2) ; c. Bahwa selanjutnya PARA TERADU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap keseluruhan berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang diajukan oleh Sdr. Erdi Dabi dan Sdr. John W. Wilil dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa Pada tanggal 16 September 2020 telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang dialami oleh Sdr. Erdi Dabi, atas kejadian tersebut PARA TERADU selanjutnya melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi Papua terkait dengan peristiwa Kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Bakal Pasangan Calon Bupati Atas nama Erdi Dabi, S,Sos yang mana saat itu PARA TERADU sementara melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bakal Pasangan Calon; e. Bahwa hasil dari koordinasi tersebut, Sdr. Erdi Dabi tidak dapat dibatalkan pencalonannnya karena status hukumnya masih berstatus sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap; f. Bahwa PARA TERADU menetapkan kedua Pasangan Calon yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor : 044/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, Tanggal 23 September 2020 (Bukti T- 3); dan Surat Keputusan 045/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (Bukti T- 4); g. Bahwa saat itu tidak ada Laporan Keberatan, Rekomendasi dan Putusan yang diterima oleh PARA TERADU baik dari PENGADU maupun dari Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait status penetapan Sdr. Erdi Dabi sebagai Calon Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 termasuk PENGADU tidak mempersoalkannya dalam permohonan/gugatan pertama pada bulan Desember 2020 di Mahkamah Konstitusi (Bukti T-5); h. Bahwa baru pada tanggal 18 Februari 2021 Pengadilan Negeri Jayapura dalam Putusannya Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN, menjatuhkan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan untuk Terdakwa Sdr. Erdi Dabi, S.Sos yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Artinya saat itu Proses Persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo di Mahkamah Konstitusi telah selesai dan hanya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK); i. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannnya tertanggal 19 Maret 2021 memerintahkan PARA TERADU melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada pokoknya memerintahkan PARA TERADU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada 30 TPS di Distrik Apalapsili dan 76 TPS di Distrik Welarek dalam waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah, yang kemudian hasilnya ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Tanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (Bukti T-6); j. Bahwa PARA TERADU selanjutnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PHP.BUP.XIX/2021 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 115/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (Bukti T-7); 2. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi Penghitungan suara Tanggal 11 Mei 2021 diduga tidak professional dan akuntabel karena telah mengusir dan memberhentikan seluruh Anggota PPD Distrik Welarek saat dilaksanakannya pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Welarek serta mengambil alih wewenang dan merubah hasil rekapitulasi Penghitungan suara Distrik Welarek. Para Teradu akan menanggapinya dengan menguraikan kronologisnya sebagai berikut:  Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 PARA TERADU melaksanakan rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Kapolres Yalimo, Dandim Jayawijaya, KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, Irwasda Polda Papua dan kedua saksi pasangan calon;  Bahwa setelah rapat pleno pada tingkat Kabupaten dibuka, agenda pertama yakni dengan mempersilahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Apalapsili untuk mempresentasikan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 30 (Tiga Puluh) TPS;  Bahwa terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Distrik Apalapsili untuk 30 (Tiga Puluh) TPS semua pihak baik dari Bawaslu Kabupaten, kedua Pasangan Calon tidak keberatan atas hasil tersebut sehingga PARA TERADU menetapkan hasil rekapitulasi Distrik Apalapsili;  Bahwa PARA TERADU melakukan skors waktu dikarenakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek belum menyelesaikan hasil rekapitulasi Distrik (Form Model D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK);  Bahwa PARA TERADU mencabut skors dan selanjutnya membuka Kembali rapat pleno tingkat Kabupaten dengan mempersilahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek mempresentasikan hasilnya (Form Model D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) namun terlebih dahulu membagikan hasil rekapan Distrik (Form Model D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) kepada Bawaslu Kabupaten dan kedua saksi Pasangan Calon;  Bahwa setelah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek mempresentasikan rekapitulasi D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK, dimana hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pasangan Calon nomor urut 2 sebanyak 20.742 suara dan Pasangan Calon nomor urut 1 sebanyak 1.068 suara;  Bahwa PARA TERADU mempersilahkan Bawaslu Kabupaten, Kedua saksi Pasangan Calon untuk menanggapinnya. Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat Distrik dikarenakan tidak sesuai dengan salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG dari TPS yang mereka miliki dan meminta kepada PARA TERADU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara 76 TPS di Distrik Welarek dengan membuka kotak suara. Untuk Tanggapan Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak bisa menanggapi atas hasil tersebut karena mereka (Bawaslu Kabupaten) tidak memiliki salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG dari TPS karena tidak adanya laporan dari Pengawas Pemilihan Distrik (PANDIS) Distrik Welarek, sedangkan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyatakan bahwa Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK Distrik yang telah di rekap oleh PPD/PPK Welarek sudah sesuai dengan C-HASIL ULANG- KWK PEMILIHAN ULANG masing-masing TPS dan meminta kepada Termohon agar tidak perlu dilakukan pembukaan kotak suara guna dilakukannya Rekapitulasi/Penghitungan ulang pada tiap TPS;  Bahwa terjadi perdebatan sengit dan berujung keributan antara kedua saksi pasangan calon tentang rekapitulasi Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK Distrik Welarek karena Saksi Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menolak permintaan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk dilakukannnya pembukaan kotak suara, begitu pula sebaliknya;  Bahwa 5 (Lima) orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD)/PPK Distrik Welarek juga terjadi perpecahan, 2 (dua) orang yaitu Ketua dan 1 orang anggota PPD/PPK menyatakan rekapitulasi suara tingkat Distrk/Kecamatan (Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) sudah sesuai dengan dokumen C-Hasil KWK masing-masing TPS. Sedangkan 3 (tiga) orang anggota PPD menyatakan rekapitulasi suara tingkat Distrik/Kecamatan (Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) tidak sesuai dengan dokumen C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG masing-masing TPS, karena pada saat rapat pleno tingkat Distrik mereka (3 orang anggota PPD) mengalami intimidasi dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 agar suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Yalimo dan Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo diusir dari ruangan oleh Tim sukses Pasangan Calon nomor Urut 2 (dua) untuk tidak mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Distrik Welarek;  Bahwa setelah mendengarkan tanggapan dari masing-masing Saksi Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten dan PPD/PPK Distrik Welarek. PARA TERADU selanjutnya meminta penjelasan dan ketegasan dari Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait dengan hasil rekapitulasi Tingkat Distrik Welarek (Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) namun Bawaslu Kabupaten seperti tanggapan sebelumnya tetap tidak dapat memberikan tanggapan dikarenakan laporan hasil rekapan masing-masing TPS tidak mereka miliki dikarenakan tidak adanya laporan dari PANWAS Distrik/Kecamatan Distrik Welarek;  Bahwa kembali lagi terjadi perdebatan yang berujung pada keributan antara masing-masing saksi pasangan calon dan keributan diantara kelima orang PPD/PPK. Oleh karena situasi Forum dalam ruangan pleno sudah tidak kondusif dan waktu pelaksanaan rapat pleno sudah larut malam sekitar kurang lebih pukul 23.00 WIT maka Termohon melakukan skorsing waktu dan melanjutkan rapat pleno esok paginya tanggal 11 Mei 2021;  Bahwa pada hari ke-2 (dua) , tanggal 11 Mei 2021 Termohon mencabut skors dan melanjutkan rapat Pleno tingkat kabupaten kurang lebih pada pukul 10.00 WIT. Selanjutnya saksi pasangan calon tetap bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing terkait dengan dibuka atau tidak dibukanya kotak suara, begitu pula dengan PPD Distrik terjadi silang pendapat yang berujung pada perpecahan internal PPD Distrik Welarek;  Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo akhirnya mengeluarkan Rekomendasi nomor: 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 untuk dilakukannnya rekapitulasi/Penghitungan Kembali Formulir Model C- Hasil Ulang KWK Pemilihan Ulang untuk 76 TPS di Distrik Welarek yang ada dalam Kotak Suara (Bukti T-8);  Bahwa melihat telah terjadi perpecahan internal dalam PPD/PPK Welarek dan untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Yalimo maka PARA TERADU mengambil Langkah dengan memberhentikan 5 (lima) orang Anggota PPD/PPK Welarek dengan Surat Keputusan Nomor: 116/PP.04.2-Kpt/9122/KPU-KAB/V/2021 (Bukti T-9);  Bahwa PARA TERADU menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo dengan melakukan penghitungan/rekapitulasi ulang C-Hasil KWK yang terdapat dalam Kotak suara;  Bahwa terjadi protes dari saksi pasangan calon Nomor urut 2, Ketua dan 1 (satu) anggota PPD yang telah dinonaktifkan dikarenakan PARA TERADU akan melaksanakan pembukaan kotak suara dan selanjutnya menghitung kembali C-Hasil KWK keseluruhan TPS yang ada di Distrik Welarek berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yalimo. Namun karena protes tersebut tidak ditanggapi oleh PARA TERADU maka saksi Pasangan Calon Nomor urut 2, Ketua dan 1 anggota PPD yang telah dinonaktifkan melakukan aksi Walk Out dari ruangan pleno dan rapat pleno tetap dilanjutkan oleh PARA TERADU;  Bahwa PARA TERADU memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPD/PPK sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Dan Pasal 31 huruf (q) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU tidak mandiri, professional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 karena telah mengalihkan suara Pasangan Calon Nomor urut 2 kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 berdasarkan bukti surat KPU Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 (Bukti T-10). PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut :  Bahwa apa yang di adukan oleh PENGADU terkait PARA TERADU merubah atau mengalihkan hasil perolehan suara Pasangan Calon nomor urut 2 adalah tidak benar;  Bahwa pleno di tingkat Distrik/kecamatan sesuai hasil persiapan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2020, namun Tim Sukses Pasangan calon nomor urut 2 (dua) bersama massa pendukungnya menuju Kantor Sekretariat PPD Walerek untuk menggagalkan rapat pleno tersebut dengan melakukan aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor Sekertariat PPD karena tidak menerima dengan hasil yang didapatkan oleh Pasangan calon nomor urut 1 (satu)/Pihak terkait sebanyak 3.716 Suara (Bukti Video T-11);  Bahwa akibat aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor pada akhirnya Ketua PPD Welarek memutuskan rapat pleno tidak bisa dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek , Pihak aparat keamanan dan salah satu komisioner KPU Kabupaten atas nama ibu Hestevina Kawer yang dalam hal ini sebagai Koordinator Wilayah Untuk Distrik Welarek;  Bahwa karena khawatir massa akan membawa lari kotak suara maka Ketua PPD/PPK berhasil mengamankan kotak suara dan menitipkannya kepada pihak aparat keamanan;  Bahwa selanjutnya Ketua PPD Welarek menemui Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS) Distrik Walarek dengan tujuan untuk meminta rekomendasi agar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di pindahkan ke Distrik Elelim (bu Kota Kabupaten Yalimo) dengan alasan pertimbangan keamanan dan terbatasnya jumlah personil keamanan. Namun saat itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS) Distrik Walarek tidak mengeluarkan surat rekomendasi;  Bahwa karena tidak adanya rekomendasi dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS) Distrik Welarek dan terbatasnya jumlah personil keamanan maka Ketua PPD Welarek setelah berkoordinasi dengan Pihak aparat Keamanan dan salah satu komisioner KPU Kabupaten atas nama ibu Hestevina Kawer memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat pleno karena jika dipaksakan akan membahayakan keselamatan jiwa dari PPD (panitia Pemungutan Distrik) dan salah satu komisioner KPU Kabupaten atas nama ibu Hestivina Kawer;  Bahwa Pada tanggal 15 Desember Ketua PPD menitipkan kotak suara tersebut kepada aparat keamanan untuk diamankan, sedangkan Ketua PPD Bersama 1 (satu) orang anggota PPD memutuskan berjalan kaki dari Distrik Welarek ke Distrik Elelim (Ibu Kota Kabupaten Yalimo) dengan menempuh perjalananan kurang lebih lebih 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk melaporkan hal tersebut kepada KPU Kabupaten Yalimo;  Bahwa perwakilan Masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama) dan massa pendukung Pasangan calon nomor urut 2 (dua) membuat surat pernyataan bersama dan mendatangi Panitia Pengawas Distrik (PPD) Distrik Welarek dan membacakan Surat Pernyataan di depan sekretariat Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek sekaligus menyerahkan Surat Pernyataan tersebut kepada Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek yang pada pokoknya menyatakan Jumlah suara seluruhnya diserahkan kepada Pasangan calon nomor urut 2 (dua) sebanyak 21.810 suara Pasangan calon nomor urut 1 (Satu) sebanyak 0 (Nol) suara (Bukti Video T-12);  Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan/Distrik dan Sekertaris melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di Distrik Welarek dan hasilnya sesuai dengan kesepakatan bersama diatas ada pun hasilnya adalah Pasangan Calon Erdi Dabi S.Sos dan John W.Wilil, A.Md.Par memperoleh suara 0 (nol) dan Lakius Peyon, SST.Par dan Nahum Mabel, S.H memperoleh 21.810 suara;  Bahwa dalam rapat pleno tersebut tidak dilaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi tiap TPS/Kampung namun langsung membacakan hasil keseluruhan rekapitulasi tingkat Distrik dimana hasil tersebut seperti yang dimaksudkan di diatas yang mana diketahui bahwa berdasarkan jumlah DPT Welarek jumlah suara pada Distrik Welarek adalah 21.810 suara (Bukti Video T-13);  Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, kotak suara yang tersegel dikirim ke KPU Kabupaten Yalimo dan diantar oleh PPD dan Koordinator Wilayah;  Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk Distrik Welarek diberikan kesempatan untuk membacakan hasil namun terdapat perbedaan hasil suara sehingga rapat Pleno diskors selama 20 menit dan akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan dan meneliti dengan baik akhirnya Ketua PPD Distrik Welarek membacakan hasil perolehan suara yang Sebenarnya dimana Pasangan calon Nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 3.716 suara dan Pasangan Calon Nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 18.094 suara;  Bahwa dalam Rapat Pleno tanggal 18 Desember 2020 Form Model D. Hasil Kecamatan – KWK yang dijadikan bukti oleh Pasangan Calon Nomor 2 Tidak pernah dimasukkan dalam kotak suara justru pasangan calon nomor 2 membawanya dan menjadikannnya sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi;  Bahwa untuk menghindari adanya tindakan anarkis dan kuatir dengan adanya pengrusakan fasilitas kantor, pembakaran kantor KPU Kabupaten Yalimo oleh massa pendukung Pasangan calon nomor urut 1 (Satu)/Pihak Terkait dan untuk memperlancar rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Yalimo maka 4 (Empat) orang komisioner KPU Kabupaten Yalimo membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan jumlah suara Pasangan calon nomor urut 1 (satu) sebanyak 3.716 suara dan Pasangan calon nomor urut 2 (dua) sebanyak 18.094;  Bahwa Surat Pernyataan yang dimaksudkan diatas dibuat karena untuk pelaksanaan Pleno bisa segera dilaksanakan karena Terdesak dengan jadwal dan tahapan yang semakin dekat PARA TERADU harus segera menyelesaikan rapat Pleno sesuai dengan tahapan Pilkada yakni tanggal 17 Desember 2020.  Bahwa PARA TERADU tidak dapat melakukan tahapan dan jadwal akibat massa Pendukung Pasangan calon nomor urut 1(satu) menduduki kantor KPU Kabupaten Yalimo;  Bahwa setelah 4 (Empat) orang komisioner KPU Kabupaten Yalimo menandatangani surat pernyataan tersebut barulah massa pendukung Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) meninggalkan kantor KPU Kabupaten Yalimo dan pada akhirnya rapat Pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Yalimo dapat dilaksanakan;  Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020, Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo mulai dilaksanakan dan PPD/PPK membacakaan hasil rekapitulasi per Kecamatan/Distrik yang diperoleh Pemohon dan Pihak Terkait;  Bahwa surat pernyataan dibuat oleh PARA TERADU dikarenakan adanya laporan keberatan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mana suaranya dialihkan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 menjadi 0 (Nol) suara padahal menurut data yang diperoleh Pasangan Calon Nomor urut 1 mereka mendapatkan suara sebesar 3.716 suara. Oleh karena massa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah menduduki kantor KPU saat itu dan mereka (tidak akan meninggalkan kantor KPU jika PARA TERADU tidak bertindak atas kecurangan yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2;  Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Termohon telah mengubah hasil rekapitulasi tingkat Distrik Welarek dengan menambah suara pasangan calon nomor urut 1 (satu) dan mengurangi suara Pasangan calon nomor urut 2 (dua) adalah tidak terbukti dan hanyalah berangkat dari asumsi PENGADU dengan berusaha menutupi kesalahannya dengan “mengalamatkan” kesalahan sepenuhnya kepada PARA TERADU justru faktanya Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) yang menghilangkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dengan menambah bahkan menghilangkan seluruh perolehan suara milik pasangan calon nomor urut 1 (satu) menjadi NOL (0) suara dengan membuat kesepakatan bersama dengan Tokoh Agama, Adat, dan Pemuda dan hasil kesepakatan tersebut dijadikan dasar oleh Pemohon untuk disahkan dalam rapat Pleno tingkat Distrik Welarek pada tanggal 14 Desember 2020; 4. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU pada Angka (4) PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut : a. Bahwa apa yang dilakukan oleh PARA TERADU dengan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih adalah sesuai dengan jadwal, tahapan dan program Pemungutan suara ulang yang tertuang dalam surat keputusan KPU Yalimo : Nomor 118/PL.02.7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 (Bukti T-14) yang mana jadwal, tahapan dan program Pemungutan suara ulang tersebut telah disupervisi langsung oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI; b. Bahwa PARA TERADU melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 115/PL.02-Kpt/9122/KPU- Kab/V/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP- XIX/2021 pada angka 5 (lima) menjelaskan bahwa memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; c. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 PARA TERADU telah mengirimkan surat dengan Nomor 079/PL.02.2-SD/9122/KPU-Kab/V/2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Yalimo perihal Penyampaian Penundaan Sidang Paripurna dikarenakan adanya gugatan permohonan pemohon (Pasangan Calon Nomor urut 2) di Mahkamah Konstitusi; (Bukti T-15); d. Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Yalimo mengirim Surat kepada Ketua KPU RI perihal Pelantikan Bupati Kabupaten Yalimo tertanggal 15 Juli 2021, dan KPU RI menjawab melalu Surat Nomor 695/PR.02-SD/06/KPU/VIII/2021 perihal Jawaban Terhadap Surat Ketua DPRD Kabupaten Yalimo terkait Pengusulan Pelantikan Bupati Kabupaten Yalimo tertanggal 3 Agustus 2021 pada angka 2 (dua) menjelaskan bahwa Pengusulan Pelantikan Bupati Yalimo atas nama Erdi Dabi dan John W. Wilil kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua tidak dapat di proses karena Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 dinyatakan diskualifikasi dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (Bukti T-16); [2.7] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No KODE KETERANGAN BUKTI BUKTI 1 T-1 : Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, tanggal 6 September 2020 2 T-2 : Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana Nomor : 30/SK/HK/08/2020/PN Wmm, tanggal 3 September 2020 dari Pengadilan Negeri Wamena 3 T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor : 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020. 4 T-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor : 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020. 5 T-5 : Permohonan /Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Mahkamah Konstitusi, Tanggal 23 Desember 2021 6 T-6 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021, Tanggal 19 Maret 2021 7 T-7 : Surat Keputusan KPU Yalimo Nomor : 115/PL.02- Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02 /PL.02- Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan dan Suara Ulang 8 T-8 : Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Yalimo Nomor: 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021, tanggal 10 Mei 2021 perihal : Rekomendasi Rekap Ulang. T-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor : 116/PP.04.2-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek Kabupaten Yalimo untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020. 10 T-10 : Surat Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor : 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Menyatakan Perolehan Suara di Distrik Welarek 11 T-11 : Video aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor Sekertariat PPD oleh Tim Sukses Pasangan calon nomor urut 2 (dua) bersama massa pendukungnya 12 T-12 : Video Pernyataan oleh perwakilan Masyarakat dan massa pendukung Pasangan calon nomor urut 2 (dua) 13 T-13 : Video Rapat Pleno tingkat Distrik Welarek pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara di Distrik Welarek oleh Panitia Pemilihan Distri (PPD) Distrik Welarek 14 T-14 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor : 118/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2021 15 T-15 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor : 079/PL.02.2-SD/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penyampaian Penundaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Yalimo 16 T-16 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 695/PR.02-SD/06/KPU/VIII/2021 tentang Jawaban Terhadap Surat Ketua DPRD Kabupaten Yalimo terkait Pengusulan Pelantikan Bupati Kabupaten Yalimo [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan tanggapan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU tidak mandiri, professional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 karena telah mengalihkan suara Pasangan Calon Nomor urut 2 kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 (satu) berdasarkan bukti surat KPU Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut : a. Bahwa TERADU II s/d TERADU V mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 255/PL.02.4-SD/9122/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 dikarenakan desakan oleh Massa Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) yang memperolehan suara 3.716 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang memperoleh suara 18.094 sesuai C-Hasil-KWK di 76 TPS di Distrik Welarek (Bukti T-1 s/d Bukti T-3); b. Bahwa TERADU II s/d TERADU V melakukan pencabutan dengan Surat Pernyataan Nomor 256/PL.02.4-SD/9122/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten; c. Bahwa Rekomendasi Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek ditulis tangan tertanggal 15 Desember 2020 (Bukti T-4) dan rekomendasi Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek Nomor 05/REK/PPPU/DIS-WEL/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 (Bukti T-5) keduanya dianggap kabur/tidak mendasar; 2. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU pada Angka (4) PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 13 - 14 Mei 2021 merupakan hari raya Idul Fitri, pada Tanggal 16 Mei 2021 yang merupakan Hari Ibadah bagi umat Kristiani di Papua sehingga tidak bisa dilakukan aktivitas, dan pada tanggal 17 Mei 2021 KPU mempersiapan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dengan mendistribusikan undangan kepada para pihak berdasarkan pasal 54 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 PKPU 19 Tahun 2020 dimana pada saat tanggal 18 Mei 2021 TERADU belum mengetahui bahwa PENGADU sedang melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi; b. Bahwa setelah TERADU menetapkan Pasangan Calon Terpilih kemudian pada tanggal 20 Mei 2021 TERADU mengetahui adanya permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon nomor urut 2 (dua); 3. Bahwa TERADU I (satu) memberikan keterangan tambahan diluar Pokok Perkara yang disampaikan PENGADU yang mana sudah didalami oleh MAJELIS bahwa TERADU I (satu) akan menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa pada keterangan yang disampaikan di Media, sebagai berikut https://m.antaranews.com/berita/2249442/ketua-kpu-dan-bawaslu- yalimo-memilih-mundur-daripada-gelar-psu-kedua?utm_medium=mobile adalah pernyataan pribadi dan bukan pernyataan secara kelembagaan. Pada tanggal 5 Juli 2021 pukul 16.25 WIT memberikan pernyataan bahwa akan mengundurkan diri dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Yalimo dikarenakan merasa gagal dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan pernyataan yang disampaikan adalah bukan mengundurkan diri dari Keanggotaan KPU; b. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2021 berita tersebut diikuti oleh Pimpinan KPU RI, kemudian mengkonfirmasi kepada TERADU I (satu) secara langsung dan memberikan saran bahwa TERADU I (satu) supaya tetap melaksanakan tugas sebagai Ketua KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tahap II dan meminta untuk mengklarifikasi kepada Media, sebagai berikut https://papua.antaranews.com/berita/640546/kpu-yalimo- persiapkan-tahapan-psu-kedua tertanggal 6 Juli 2021; c. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2021 pukul 22:06 WIB anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memberikan keterangan sebagai berikut https://www.merdeka.com/peristiwa/sempat-nyatakan-mundur-ketua-kpu- yalimo-tetap-persiapkan-psu.html; d. Bahwa dalam pernyataan TERADU 1 (satu) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang mana sudah diperintahkan kepada TERADU I s/d TERADU V dan sampai dengan saat ini TERADU I s/d TERADU V sedang mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tahap II pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (Bukti T-6); 4. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan hilangnya Formulir C-Hasil Ulang-KWK PEMILIHAN ULANG, PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut: a. Bahwa dalil PENGADU tersebut tidak dapat dibenarkan; b. Bahwa yang sebenarnya adalah Formulir C-Hasil Ulang-KWK dibawa oleh FIRIA PAHABOL Anggota PPS Hilariki Distrik Welarek dan ONIS PAHABOL Anggota PPS Saly Distrik Welarek (Bukti T-7); c. Bahwa kedua Anggota PPS tersebut membawa 4 (empat) Formulir C-Hasil Ulang-KWK PEMILIHAN ULANG antara lain Kampung Hilariki, Kampung Suntam, Kampung Irarek, Kampung Saly; d. Bahwa yang menjadi alasan kedua anggota PPS tersebut adalah atas persetujuan masyarakat yang tidak percaya kepada Anggota PPD Distrik Welarek yang sebelumnya mengalihkan suara Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) kepada Pasangan Calon nomor urut 2 (dua); e. Bahwa kedua anggota PPS tersebut berjalan kaki mengantarkan langsung 4 (empat) Formular C-Hasil Ulang-KWK PEMILIHAN ULANG ketika Rekapitulasi tingkat Kabupaten di Gedung DPRD Kabupaten Yalimo; f. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo memerintahkan untuk melakukan perhitungan ulang 76 TPS di Distrik Welarek; 5. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan para TERADU seharusnya mendiskualifikasi Calon Bupati nomor urut 1 (satu) atas nama Erdi Dabi, S.Sos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut : a. Bahwa dalil PENGADU tersebut tidak dapat dibenarkan; b. Bahwa dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP- XIX/2021 poin 1 s/d 8 tidak ada Putusan yang menyatakan untuk Mendiskualifikasi Calon Bupati nomor urut 1 (satu) (Bukti T-8); c. Bahwa atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP- XIX/2021 KPU Kabupaten Yalimo Mengikutsertakan Calon Bupati nomor urut 1 (satu) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020; [2.10] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yalimo yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan bahwa “Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional, tidak teliti dan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan Calon Bupati nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi menjadi peserta pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang telah berstatus sebagai terpidana dalam Putusan nomor: 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021”. Untuk itu Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 16 April 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo mendapat surat pelimpahanan dari Bawaslu Provinsi Papua terkait 97 dengan laporan dengan Nomor 01/PL/PB/Prov/33.00IV/2021 yang dilaporkan oleh saudara Alexander Walilo tentang (Pengaduan). (Bukti PT-1) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal guna melihat keterpenuhan syarat formil dan/atau materiil. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo dalam menindaklanjuti laporan tersebut didampingi langsung oleh Bawaslu Provinsi Papua (Divisi Penanganan Pelanggaran). d. Bahwa kesimpulan kajian awal Bawaslu Kabupaten Yalimo yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil dan selanjutnya diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/ PB/Kab/33.23/IV/2021. (Bukti PT-2) e. Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Yalimo telah memanggil Pelapor atas nama Alexander Walilo, Saksi Pelapor, Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Erdi Dabi, Kepala Pengadilan Negeri Kota Jayapura dan Kepala Kejaksaan Kota Jayapura. (Bukti PT-3) f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo juga meminta pendapat dari ahli dari Universitas Yapis Papua atas nama Dr. Ariyanto, S.H.,M.H dan Universitas Andalas Palembang atas nama Dr. Hairul Fahmi. (Bukti PT-4) g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo telah melakukan kajian akhir dan telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut tidak terbukti dan dihentikan. (Bukti PT-5) h. Bahwa alasan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti adalah sebagai berikut: (vide Bukti PT- 5) 1) Bahwa menurut keterangan ahli berdasarkan frase Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, seyogyanya tidak bisa dijadikan sebagai cara untuk menggagalkan pencalonan saudara Erdi Dabi dalam mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Yalimo, dalam Putusan Mahkamah 98 Konstitusi Nomor 56 tahun 2019 mahkamah memandang frase tidak pernah sebagai terpidana hanya diperuntukan bagi terpidana yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun dan dicabut hak politiknya dengan masa tunggu 5 tahun, artinya selama 5 tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya seorang calon tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah khususnya bagi mereka yang melakukan kejahatan berulang misalnya tindak pidana korupsi. Syarat masa tunggu ini bisa dikecualikan bagi calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 2) Bahwa konteks pelanggaran Erdi Dabi bukan bagian dari suatu kejahatan yang berulang, melainkan merupakan pelanggaran hukum karena kealpaan akibat terpengaruh minuman keras hingga membuat kesadaran akalnya terganggu menyebabkan orang lain meningga dunia. Atas pelanggaran ini hakim menjatuhkan pidana 4 bulan kepada saudara Erdi Dabi, akan tetapi putusan yang sama saudara Erdi Dabi langsung dinyatakan bebas sebagai tahanan kota setelah dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani. Jika, demikian, maka proposisi dari putusan pidana saudara Erdi Dabi menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya dan telah menerima pembinaan sehingga memiliki hak Konstitusional untuk dipilih untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan; 3) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tahapan pencalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo saudara Erdi Dabi, S.Sos telah dinyatakan memenuhi syarat dan layak menjadi calon Bupati Kabupaten Yalimo sehingga pada tahapan pemungutan suara ulang (PSU) terlapor masih memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih. 4) Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan bahwa “Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tanggal 11 Mei 2021 diduga tidak profesional dan akuntabel Bahwa Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo di tingkat Kabupaten, mulai dilaksanakan pada hari Senin, 10 Mei 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo, dua orang Komisioner KPU Provinsi Papua, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Dua orang Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Kapolres, Wakapolres, Kabag OPS, Utusan Polda Papua, Dandim 1702 Jayawijaya, Ketua dan anggota PPK/PPD Apalapsili dan Welarek, Ketua dan anggota Panwas Distrik Apalapsili dan Welarek, Tokoh Agama, Media Lokal (TVRI Papua), saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2; Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yalimo pada tahapan Bahwa Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo di tingkat Kabupaten menerangkan sebagai berikut: (Bukti PT-6) Bahwa pada pukul 14:30 WIT Ketua dan Anggota PPD Apalapsili membacakan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara distrik Apalapsili yang tertuang dalam salinan D.Hasil-KWK distrik Apalapsili, dengan hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon sebagai berikut: NO NAMA NAMA PASANGAN JUMLAH KET DISTRIK CALON PEROLEHAN SUARA Apalapsili 1 Erdi Dabi, S. Sos & 6.769 Jhon W Wilil, SST.Par 2 Lukius Peyon, SST. Par &Nahum 645 Mabel, S.H. * Jumlah 7.414 5) bahwa terhadap hasil tersebut tidak ada keberatan dari masing masing saksi pasangan calon. 6) Bahwa rekapilasi hasil perhitungan perolehan suara distrik Apalapsili berakhir pada pukul 14:30 WIT. 7) Bahwa Pada pukul 15:04 WIT sebelum dilakukan rekapitulasi hasil perolehan suara Distrik Welarek dilakukan pertemuan bersama ketua dan Anggota KPU Yalimo dan Tim Supervisi KPU Provinsi Papua atas nama Adam Arissoy dan Sandra Mambrasar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Papua atas nama Metusalak Infandi dan Amandus Situmorang. Adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah terkait dengan adanya perbedaan pendapat hasil pengawasan di distrik Welarek Anggota KPU Yalimo atas nama Okniel Kirakla dan Zhet Kambu dan Ketua Bawaslu Yalimo atas nama Habakuk Mabel dan Yohanes Dogopia yang melakukan Supervisi dan pengawasan terhadap proses pemungutan suara Ulang pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 9 Mei 2021 di Distrik Welarek Kabupaten Yalimo. 8) Bahwa Pada pukul 18:00 WIT PPD Welarek membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Welarek berdasarkan D.Hasil- KWK namun mendapat protes dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 karena saksi pasangan nomor urut satu menyaksikan perbedaan angka yang dibacakan dengan hasil peolehan pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) PSU Distrik Welarek tidak sesuai dengan yang sebenarnya perolehan di Tempat Pemungutan Suara di tingkat kampung berdasarkan C-KWK Hasil PSU. 9) Bahwa saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 keberatan dengan D.Hasil-KWK Distrik Welarek sehingga mereka meminta PPD welarek untuk membuktikan sesuai dengan dokumen C.Hasil- KWK sesuai pilihan masyarakat di TPS. Namun PPD Welarek tetap mempertahankan untuk membacakan D.Hasil-KWK yang mereka pleno Distrik Welarek karena mereka beranggapan bahwa pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di Distrik Welarek telah selesai. 10) Bahwa pada pukul 00.10 WIT pleno Rekapitulasi Perolehan suara untuk Distrik welarek diskors dan dilanjutkan keesokan harinya. 11) Bahwa pada tanggal 11 Mei 2021 pada pukul 10:00 WIT pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Distrik Welarek dilanjutkan kembali, kemudian KPU Kabupaten Yalimo menyampaikan bahwa Ketua dan anggota PPD Welarek telah diberhentikan dan tugasnya akan diambil alih oleh KPU Kabupaten Yalimo dengan pemberhentian ketua dan Anggota PPD. 12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 tentang Rekomendasi Rekapitulasi Ulang (Bukti PT-7). Bahwa rekomendasi Bawaslu Yalimo dikeluarkan karena tidak Hasil Rekap D-KWK Hasil PSU Distrik Welarek tidak sesuai dengan perolehan hak suara C-KWK Hasil PSU di tingkat Desa atau Kampung di Distrik Welarek. 13) Bahwa Sebelum dikeluarkan Rekomendasi tersebut Bawaslu Kabupaten Yalimo telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua atas nama Metusalak Ifandi, S.H. selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang, S.H., M.H. dan Niko Tunjanan, S.S. selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua, yang berada di dalam Gedung DPRD Kabupaten Yalimo pada tanggal 10 Mei 2021 dan juga telah dikoreksi oleh Bawaslu Provinsi Papua. 14) Bahwa pada Pukul 13:34 WIT KPU Kabupaten Yalimo mencabut skors dan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Yalimo telah menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yalimo, sebelum Pleno dilanjutkan, KPU menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo tentang penelitian perbaikan dan pembetulan serta di 61 Kampung dan 76 TPS di Distrik welarek. 15) Bahwa KPU Kabupaten Yalimo membuka kotak lalu membacakan hasil sesuai dengan C hologram dan disandingkan dengan data C.Hasil yang di miliki oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1. Erdi Dabi dan Jhon W.Wilil. 16) Bahwa setelah membuka C Hologram semua TPS di Distrik Welarek ternyata terjadi peralihan suara oleh Panitia Pemilihan (PPD/PPK) Distrik Welarek dan terdapat 4 (empat) TPS tidak ditemukan kurang atau tidak ada C Hologramnya di dalam Kotak yaitu TPS Hilariki, TPS Sali, TPS Irarek dan TPS Suntan. 17) Bahwa dengan tidak ditemukannya C Hologram dari 4 (empat) kampung tersebut, ketua KPU Kabupaten Yalimo menyampaikan bahwa akan menginput berdasarkan data yang dimiliki oleh Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 01, dan KPU Kabupaten Yalimo menanyakan ke Bawaslu Kabupaten Yalimo, namun anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo atas nama Yohanes Dogopia menolak pernyataan KPU tersebut karena data yang dimiliki oleh saksi pasangan calon merupakan data sandingan, dan KPU harus merekap data dengan data asli yang di miliki oleh KPU. 18) Bahwa Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 menyampaikan bahwa 4 (empat) C Hologram dari 4 TPS ada di Elelim dipegang oleh dua Anggota PPS dan jika berkenan akan kami jemput dan ambil di kediamannya, selanjutnya KPU menyampaikan akan menjemput mereka dikawal oleh Anggota Keamanan, sehingga waktu diskors oleh ketua KPU Kabupaten Yalimo sambil menunggu anggota PPS yang menunggu C Hologram dari 4 TPS tersebut. 19) Bahwa pada pukul 19:20 WIT KPU Kabupaten Yalimo mencabut skors dan beberapa saat kemudian PPS tersebut dihadirkan dan diberikan apresiasi oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo dikarenakan bisa membawa hologram tersebut dari jauh-jauh. 20) Bahwa C Hologram tersebut tidak dalam keadaan disegel hanya dibungkus dalam plastik selanjutnya diisi dalam kantong tas oleh Ones Pahabol dan Firia Pahabol anggota PPS (Bukti PT-8). 21) Bahwa KPU meminta untuk mengeluarkan Hologram tersebut dari dalam kantong dan memerintahkan Staff untuk membacakan perolehan suara dari masing-masing TPS dan selanjutnya merekep perolehan suara tersebut dan di tetapkan sebagai suara sah. 22) Bahwa pada Pukul 23:17 WIT, KPU kabupaten Yalimo menetapkan hasil atau perolehan suara dari distrik Welarek sesuai dengan yang telah dibacakan oleh KPU dan di rekap dalam Model D.Hasil dari tingkat Kecamatan dengan dengan hasil perolehan suara sebagai berikut: (Bukti PT-9) NO DISTRIK NAMA JUMLAH SUARA KET WELAREK PASANGAN PEROLEHAN TIDAK CALON SUARA DIPAKAI 1 Erdi Dabi, 4.236 S.Sos & Jhon W. Wilil, A.Md.Par 2 Lakius Peyon, 17.464 SST.Par & Nahum Mabel, S.H. * JUMLAH 21700 110 21.810 23) Bahwa terhadap hasil tersebut terdapat keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut. 24) Bahwa KPU Kabupaten Yalimo membacakan perolehan Hasil dari masing-masing-masing lima (5) distrik yaitu: Distrik Elelim, Distrik Apalapsili, Distrik Abenaho, Distrik Benawa, Distrik Welarek dan selanjutnya di sahkan Oleh KPU kabupaten Yalimo dalam Model D.Hasil-KWK Tingkat Kabupaten dengan Rincian Perolehan Suara sebagai berikut: (Bukti PT-10) 2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan bahwa “Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak mandiri, profesional dan akuntabel karena KPU Yalimo Kabupaten Yalimo mengambil alih tugas PPD/PPK distrik Welarek karena tidak bisa menjelaskan tugas dengan baik tidak jujur dan netral mengalihkan suara pasangan lain. Berdasarkan bukti surat KPU Nomor: 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020”. Untuk itu Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo menerangkan sebagai berikut: 3. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan bahwa “Teradu I s.d. Teradu V tidak berkepastian hukum dan profesional karena pada tanggal bertanggal 18 Bahwa PARA TERADU melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 115/PL.02- Kpt/9122/KPU-Kab/V /2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU- Kab/IIl/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 /PHP.BUP-XIX/2021 pada angka 5 (lima) menjelaskan bahwa memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo. Bahwa sebagaimana tertuang tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 4. Bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Pihak Terkait diatas, Bawaslu Kabupaten Yalimo sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yalimo menyampaikan bukti sebagai berikut: No Kode Keterangan Bukti 1 PT-1 Surat dari Bawaslu Provinsi Papua Nomor 01/PL/PB/Prov/33.00IV/2021 perihal Pelimpahan Laporan, tertanggal 16 April 2021 2 PT-2 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Nomor 01/PL/PB/Prov/33.00/IV/2021 (Bawaslu Kabupaten Yalimo) tertanggal 16 April 2021 3 PT-3 Surat Undangan Nomor ---/K.BWS-KAB.Yalimo/ HK.00.01/IV/2021 ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Kota Jayapura, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 April 2021 4 PT-4 Surat Undangan Nomor ---/K.BWS-KAB.Yalimo/ HK.00.01/IV/2021 ditujukan kepada Dr. Arianto, S.H., M.H., perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tambahan 5 PT-5 1. Kajian Akhir Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.23/IV/2021; 2. Pemberitahuan Tentang Status Laporan 6 PT-6 Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Yalimo pada Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 7 PT-7 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor: 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 tentang Rekomendasi Rekap Ulang 8 PT-8 Rekaman Video C Plano Hologram yang dibawa oleh PPS yang tidak berada dalam kotak serta tidak tersegel 9 PT-9 Fomulir Model D.Hasil Salinan Kecamatan Pemilihan Ulang-KWK Distrik Welarek yang dikeluarkan Oleh KPU Kabupaten Yalimo 10 PT-10 Formulir Model D.Hasil Kabupaten Pemilhan Ulang-KWK Kabupaten Yalimo
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak teliti dan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi sebagai peserta Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, padahal yang berangkutan telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 karena telah mengalihkan suara Pasangan calon Nomor Urut 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 berdasarkan bukti Surat KPU Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020; [4.1.3] Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU tanggal 11 Mei 2021 diduga tidak profesional dan akuntabel karena telah mengusir dan memberhentikan seluruh Anggota PPD Distrik Welarek saat pelaksanaan pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Welarek serta mengambil alih wewenang dan merubah hasil rekapitulasi penghitungan suara Distrik Welarek; [4.1.4] Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum dan profesional karena pada tanggal 18 Mei 2021 telah menetapkan calon terpilih tanpa menunggu penetapan dari Mahkamah konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Erdi Dabi dan John W. Wilil yang diserahkan pada 6 September 2020 berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 16 September 2020 telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang dialami oleh Erdi Dabi, atas kejadian tersebut Para Teradu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Berdasarkan hasil koordinasi, Erdi Dabi tidak dapat dibatalkan pencalonannnya karena status hukumnya masih sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura dan belum mendapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian Para Teradu menetapkan kedua Pasangan Calon yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor : 044/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, Tanggal 23 September 2020 dan Surat Keputusan 045/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU- Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menegaskan bahwa saat itu tidak terdapat Laporan Keberatan, Rekomendasi dan Putusan yang diterima oleh Para Teradu baik dari Pengadu maupun dari Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait status penetapan Erdi Dabi sebagai Calon Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Bahkan Pengadu juga tidak mempersoalkan dalam permohonan/gugatan pertama pada bulan Desember 2020 di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2021 Pengadilan Negeri Jayapura dalam Putusannya Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN, menjatuhkan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan untuk Terdakwa Erdi Dabi, S.Sos yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Artinya saat itu Proses Persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo di Mahkamah Konstitusi telah selesai dan hanya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi dalam putusannnya tertanggal 19 Maret 2021 memerintahkan Para Teradu melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada pokoknya memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada 30 TPS di Distrik Apalapsili dan 76 TPS di Distrik Welarek dalam waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah, yang kemudian hasilnya ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Tanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi. [4.2.2] Terhadap dalil aduan angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan, bahwa pleno di tingkat Distrik/kecamatan sesuai hasil persiapan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2020, namun Tim Sukses Pasangan calon nomor urut 2 (dua) bersama massa pendukungnya menuju Kantor Sekretariat PPD Welarek untuk menggagalkan rapat pleno tersebut dengan melakukan aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor Sekertariat PPD karena tidak menerima hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 (satu) sebanyak 3.716 Suara. Bahwa akibat aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor pada akhirnya Ketua PPD Welarek memutuskan rapat pleno tidak bisa dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek, Pihak aparat keamanan dan salah satu komisioner KPU Kabupaten atas nama ibu Hestevina Kawer yang dalam hal ini sebagai Koordinator Wilayah Untuk Distrik Welarek. Karena khawatir massa akan membawa lari kotak suara maka Ketua PPD/PPK menitipkannya kepada pihak aparat keamanan. Selanjutnya Ketua PPD Welarek menemui Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS) Distrik Walarek dengan tujuan untuk meminta rekomendasi agar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di pindahkan ke Distrik Elelim (bu Kota Kabupaten Yalimo) dengan alasan pertimbangan keamanan dan terbatasnya jumlah personil keamanan. Namun saat itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS) Distrik Walarek tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Karena tidak adanya rekomendasi dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS) Distrik Welarek dan terbatasnya jumlah personil keamanan maka Ketua PPD Welarek setelah berkoordinasi dengan Pihak aparat Keamanan dan salah satu komisioner KPU Kabupaten atas nama ibu Hestevina Kawer memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat pleno, karena akan membahayakan keselamatan jiwa. Kemudian, pada tanggal 15 Desember 2020, Ketua PPD menitipkan kotak suara kepada aparat keamanan untuk diamankan, sedangkan Ketua PPD Bersama 1 (satu) orang anggota PPD memutuskan berjalan kaki dari Distrik Welarek ke Distrik Elelim (Ibu Kota Kabupaten Yalimo) dengan menempuh perjalananan kurang lebih lebih 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk melaporkan hal tersebut kepada KPU Kabupaten Yalimo. Bahwa perwakilan Masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama) dan massa pendukung Pasangan calon nomor urut 2 (dua) membuat surat pernyataan bersama dan mendatangi Panitia Pengawas Distrik (PPD) Distrik Welarek dan membacakan Surat Pernyataan di depan sekretariat Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek sekaligus menyerahkan Surat Pernyataan tersebut kepada Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek yang pada pokoknya menyatakan Jumlah suara seluruhnya diserahkan kepada Pasangan calon nomor urut 2 (dua) sebanyak 21.810 suara Pasangan calon nomor urut 1 (Satu) sebanyak 0 (Nol) suara. Pada tanggal 15 Desember 2020, 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan/Distrik dan Sekertaris melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di Distrik Welarek dan hasilnya sesuai dengan kesepakatan bersama diatas ada pun hasilnya adalah Pasangan Calon Erdi Dabi S.Sos dan John W.Wilil, A.Md.Par memperoleh suara 0 (nol) dan Lakius Peyon, SST.Par dan Nahum Mabel, S.H memperoleh 21.810 suara. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam rapat pleno tersebut tidak dilaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi tiap TPS/Kampung, namun langsung membacakan hasil keseluruhan rekapitulasi tingkat Distrik dimana hasil tersebut seperti yang dimaksudkan di diatas yang mana diketahui bahwa berdasarkan jumlah DPT Welarek jumlah suara pada Distrik Welarek adalah 21.810 suara. Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2020, kotak suara yang tersegel dikirim ke KPU Kabupaten Yalimo dan diantar oleh PPD dan Koordinator Wilayah. Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk Distrik Welarek diberikan kesempatan untuk membacakan hasil namun terdapat perbedaan hasil suara sehingga rapat Pleno diskors selama 20 menit dan akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan dan meneliti dengan baik akhirnya Ketua PPD Distrik Welarek membacakan hasil perolehan suara yang Sebenarnya dimana Pasangan calon Nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 3.716 suara dan Pasangan Calon Nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 18.094 suara. Bahwa dalam Rapat Pleno tanggal 18 Desember 2020 Form Model D. Hasil Kecamatan – KWK yang dijadikan bukti oleh Pasangan Calon Nomor 2 Tidak pernah dimasukkan dalam kotak suara justru pasangan calon nomor 2 membawanya dan menjadikannnya sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Bahwa untuk menghindari adanya tindakan anarkis dan khawatir dengan adanya pengrusakan fasilitas kantor, pembakaran kantor KPU Kabupaten Yalimo oleh massa pendukung Pasangan calon nomor urut 1 (Satu) dan untuk memperlancar rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Yalimo maka 4 (Empat) orang Anggota KPU Kabupaten Yalimo membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan jumlah suara Pasangan calon nomor urut 1 (satu) sebanyak 3.716 suara dan Pasangan calon nomor urut 2 (dua) sebanyak 18.094. Teradu II s.d Teradu V membuat surat pernyataan tersebut dengan alasan untuk pelaksanaan Pleno dapat segera dilaksanakan karena terdesak dengan jadwal dan tahapan yang semakin dekat. Setelah Teradu II s.d Teradu V menandatangani surat pernyataan tersebut, massa pendukung Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) meninggalkan kantor KPU Kabupaten Yalimo dan pada akhirnya rapat Pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Yalimo dapat dilaksanakan. Selanjutnya, Pada tanggal 17 Desember 2020, Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo mulai dilaksanakan dan PPD/PPK membacakaan hasil rekapitulasi per Kecamatan/Distrik. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Para Teradu telah mengubah hasil rekapitulasi tingkat Distrik Welarek dengan menambah suara pasangan calon nomor urut 1 (satu) dan mengurangi suara Pasangan calon nomor urut 2 (dua) adalah tidak terbukti dan hanyalah berangkat dari asumsi Pengadu dengan berusaha menutupi kesalahannya dengan “mengalamatkan” kesalahan sepenuhnya kepada Para Teradu. Para Teradu menegaskan, faktanya Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) yang menghilangkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dengan menambah bahkan menghilangkan seluruh perolehan suara milik pasangan calon nomor urut 1 (satu) menjadi NOL (0) suara dengan membuat kesepakatan bersama dengan Tokoh Agama, Adat, dan Pemuda dan hasil kesepakatan tersebut dijadikan dasar oleh Pemohon untuk disahkan dalam rapat Pleno tingkat Distrik Welarek pada tanggal 14 Desember 2020. [4.2.3] Terhadap dalil aduan angka [4.1.3], Tanggal 10 Mei 2021 para teradu melaksanakan rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Kapolres Yalimo, Dandim Jayawijaya, KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, Irwasda Polda Papua dan kedua saksi pasangan calon. Setelah rapat pleno dibuka, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Apalapsili mempresentasikan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 30 (Tiga Puluh) TPS. Terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Distrik Apalapsili untuk 30 (Tiga Puluh) TPS semua pihak baik dari Bawaslu Kabupaten, kedua Pasangan Calon tidak keberatan atas hasil tersebut sehingga Para Teradu menetapkan hasil rekapitulasi Distrik Apalapsili. Sementara untuk Distrik Welarek, Para Teradu melakukan skors dikarenakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek belum menyelesaikan hasil rekapitulasi Distrik (Form Model D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK). Setelah PPD Welarek menyelesaikan rekapitulasi, Para Teradu kemudian mencabut skors dan melanjutkan rapat pleno terbuka dengan mempersilahkan PPD Welarek mempresentasikan hasil rekapitulasinya (Form Model D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) dengan terlebih dahulu membagikan hasil rekapan Distrik (Form Model D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) kepada Bawaslu Kabupaten dan kedua saksi Pasangan Calon. Hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang yang dibacakan PPD Welarek untuk Pasangan Calon nomor urut 2 sebanyak 20.742 suara dan Pasangan Calon nomor urut 1 sebanyak 1.068 suara. Terhadap hasil tersebut, Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 berkeberatan karena tidak sesuai dengan salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG dari TPS yang mereka miliki dan meminta kepada Para Teradu untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara 76 TPS di Distrik Welarek dengan membuka kotak suara. Sementara untuk Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak bisa menanggapi atas hasil tersebut karena tidak memiliki salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG dari TPS karena tidak adanya laporan dari Pengawas Pemilihan Distrik (PANDIS) Distrik Welarek, sedangkan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyatakan bahwa Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK Distrik yang telah di rekap oleh PPD/PPK Welarek sudah sesuai dengan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG masing-masing TPS dan meminta kepada Para Teradu agar tidak perlu dilakukan pembukaan kotak suara guna dilakukannya Rekapitulasi/Penghitungan ulang pada tiap TPS. Dalam sidang pemeriksaan, Para teradu juga menjelaskan bahwa di dalam internal PPD Welarek mengalami perpecahan yaitu dua orang menyatakan telah sesuai rekap, dan 3 orang menyatakan hasil rekap tidak sesuai dengan dokumen C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG masing-masing TPS. Para Teradu menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik, 3 orang PPD Welarek mengalami intimidasi dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor urut 2 dengan mengalihkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 ke Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Yalimo dan Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo diusir dari ruangan oleh Tim sukses Pasangan Calon nomor Urut 2 (dua) untuk tidak mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Distrik Welarek. setelah mendengarkan tanggapan dari masing-masing Saksi Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten dan PPD/PPK Distrik Welarek. Para Teradu selanjutnya meminta penjelasan dan ketegasan dari Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait dengan hasil rekapitulasi Tingkat Distrik Welarek (Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) namun Bawaslu Kabupaten seperti tanggapan sebelumnya tetap tidak dapat memberikan tanggapan dikarenakan laporan hasil rekapan masing-masing TPS tidak mereka miliki dikarenakan tidak adanya laporan dari PANWAS Distrik/Kecamatan Distrik Welarek. Bahwa hal tersebut kemudian memicu keributan antar saksi pasangan calon, karena situasi Forum dalam ruangan pleno sudah tidak kondusif dan waktu pelaksanaan rapat pleno sudah larut malam sekitar kurang lebih pukul 23.00 WIT maka Termohon melakukan skorsing waktu dan melanjutkan rapat pleno besok paginya tanggal 11 Mei 2021. Pada pukul 10.00 WIT tanggal 11 Mei 2021, Para Teradu mencabut skors dan melanjutkan rapat pleno tingkat kabupaten. Oleh karena masih terdapat ketidaksepakatan, Bawaslu Kabupaten Yalimo akhirnya mengeluarkan Rekomendasi nomor: 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 untuk dilakukannnya rekapitulasi/Penghitungan Kembali Formulir Model C-Hasil Ulang KWK Pemilihan Ulang untuk 76 TPS di Distrik Welarek yang ada dalam Kotak Suara. Terhadap perpecahan internal PPD Welarek, Para Teradu mengambil tindakan dengan memberhentikan 5 (lima) orang Anggota PPD/PPK Welarek dengan Surat Keputusan Nomor: 116/PP.04.2-Kpt/9122/KPU-KAB/V/2021. Sedangkan terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo, Para Teradu menindaklanjutinya dengan melakukan penghitungan/rekapitulasi ulang C-Hasil KWK yang terdapat dalam Kotak suara. Para Teradu menegaskan, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Dan Pasal 31 huruf (q) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Para Teradu memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPD/PPK. [4.2.4] Terhadap dalil aduan angka [4.1.4], Para Teradu menjelaskan, bahwa telah melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih adalah sesuai dengan jadwal, tahapan dan program Pemungutan suara ulang yang tertuang dalam surat keputusan KPU Yalimo : Nomor 118/PL.02.7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 yang mana jadwal, tahapan dan program Pemungutan suara ulang tersebut telah disupervisi langsung oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Para Teradu melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 115/PL.02- Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 pada angka 5 (lima) menjelaskan bahwa memerintahkan Para Teradu untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Teradu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta, pada tanggal 16 September 2020 Erdi Dabi mengalami kecelakaan lalu lintas kemudian diproses oleh Polresta Kota Jayapura dan ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 17 September 2020. Sesuai peraturan perundang-undangan, status Tersangka tidak menghalangi Warga Negara untuk berkontestasi dalam Pilkada, untuk itu pada tanggal 23 September 2020 Para Teradu menetapkan Erdi Dabi sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020. Terungkap fakta, Para Teradu mengetahui status hukum Erdi Dabi sebagai Terpidana dari Bawaslu Kabupaten Yalimo yang telah menerima pelimpahan Laporan Nomor 01/PL/PB/Prov/33.00IV/2021 dari Bawaslu Provinsi Papua tanggal 16 April 2021 berkenaan dengan status hukum Erdi Dabi yang telah divonis terbukti melakukan tindak pidana melalui Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap 18 Februari 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap. Bawaslu Kabupaten Yalimo menyampaikan informasi tersebut secara lisan kepada Teradu I. Terungkap fakta, setelah menerima informasi tersebut, Teradu I tidak melakukan upaya apapun termasuk berkonsultasi kepada KPU Provinsi Papua dan/atau KPU. Para Teradu berdalih tengah sibuk mempersiapkan logistik Pemungutan Suara Ulang yang diselenggarakan pada 5 Mei 2021. Bahwa selama rentang waktu sebelum adanya permohonan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, Para Teradu tetap meyakini bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk mendiskualifikasi calon Bupati yang berstatus sebagai Terpidana pada tahap pemunguan suara ulang. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu melakukan pembiaran terhadap Erbi Dabi sebagai peserta pada Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, sementara telah diketahui bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai Terpidana tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Para Teradu semestinya mempunyai pengetahuan hukum bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 90 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 mengatur syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Ketentuan tersebut seharusnya digunakan sebagai pedoman untuk memberi kepastian hukum dengan segera mengoreksi Erbi Dabi sebagai peserta pemilihan. Tindakan Para Teradu dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada pokoknya memerintahkan Para Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada 30 TPS di Distrik Apalapsili dan 76 TPS di Distrik Welarek tanpa memperhatikan keterpenuhan syarat calon Bupati Erdi Dabi. Para Teradu berdalih tidak terdapat alasan hukum untuk mendiskualifikasi Paslon Erdi Dabi dan John W Wilil. Atas alasan tersebut Para Teradu tidak menindaklanjuti informasi Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disampaikan pada tanggal 16 April 2021. Terungkap juga fakta dalih para Teradu tersebut bertolak belakang dengan tindakannya yang meminta Pimpinan DPRD untuk menagguhkan usulan pelantikan Pasangan Calon terpilih. Dalam hal terdapat kegamangan terhadap suatu norma hukum, sesuai hierarkhi kelembagaan KPU seharusnya para Teradu melakukan konsultasi kepada atasannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap status peserta Pemilihan yang tidak lagi memenuhi syarat pada tahap pemungutan suara ulang. Tindakan para Teradu mengakibatkan penyelenggaran pemungutan suara ulang unfiarness dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada pokoknya memerintahkan para Teradu mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 karena tidak lagi memenuhi syarat. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, serta Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.2] terungkap fakta, Teradu II s.d Teradu V mengakui pada tanggal 17 Desember 2020 telah membuat surat pernyataan Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sejumlah 3.716 (tiga ribu tujuh ratus enam belas) suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejumlah 18.094 (delapan belas ribu Sembilan puluh empat) suara. Teradu II s.d Teradu V berdalih surat pernyataan a quo dibuat atas desakan masa pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang menduduki kantor KPU Kabupaten Yalimo. Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2020 berdasarkan keputusan rapat pleno, Teradu II s.d Teradu V kembali membuat surat pernyataan Nomor 256/PL.02.4-SD/9122/KPU-Kab/XII/2020 pada pokoknya menyatakan mencabut surat pernyataan Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 dengan alasan terdapat Rekomendasi Panitia Pengawas Distrik Welarek Nomor 05/REK/PPPU/DIS- WEL/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 yang isinya menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 21.810 (Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh) suara dan angka perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 0 (nol) suara. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten PPD Welarek berdasarkan Formulir Model D. Hasil Kecamatan – KWK menyatakan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah 3.716 (tiga ribu tujuh ratus enam belas) sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapat suara sebanyak 18.094 (delapan belas ribu Sembilan puluh empat) suara. Hasil rekapitulasi suara tersebut, kemudian dicatat dan dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu II s.d Teradu V mengubah perolehan suara peserta Pemilihan melalui surat pernyataan tanggal 17 Desember 2020 dan 18 Desember 2020 tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Tindakan Teradu II s.d Teradu V menimbulkan ketidakpastian hukum perolehan suara yang sah masing-masing pasangan calon sebagaimana telah diadministrasikan dalam Formulir C.Hasil-KWK. Sikap dan tindakan Teradu II s.d Teradu V mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak bermakna, khususnya di Distrik Welarek. Alih-alih bersikap professional, tindakan Teradu II s.d Teradu V dalam menanggapi protes massa pendukung Pasangan Calon nomor urut 1 kontra produktif sehingga menimbulkan syakwasangka public adanya pemihakan kepada paslon tertentu. Teradu II s.d teradu V tidak mempunyai sense of ethics mencegah munculnya persoalan pemilihan yang bersumber dari Penyelenggara Pemilu itu sendiri. Teradu II s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang meskipun pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Yalimo bersifat collective collegial, namun secara personal dan fungsional masing-masing anggota bertanggung jawab penuh terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sesuai ruang lingkup tugas divisi yang diemban. Sesuai Peraturan KPU yang mengatur Tata Kerja Lembaga, penghitungan dan rekapitulasi menjadi tanggungjawab Divisi Teknis. Secara fungsional pembagian divisi dimaksudkan mendukung pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Yalimo sehingga koordinator divisi yang bertindak sebagai leading sector betanggungjawab memberikan advice dalam proses pengambilan keputusan. Teradu II sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik, memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum perolehan nsuara Paslon. Berkenaan dengan peran Teradu I sepanjang dalil aduan [4.1.2], DKPP menilai, Pengadu tidak dapat membuktikan peran Teradu I terhadap peristiwa perubahan perolehan suara peserta pemilihan melalui surat pernyataan tanggal 17 dan 18 Desember 2020. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu I berhalangan hadir pada tanggal 17 Desember 2020 karena sedang berduka. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.3] terungkap fakta, pada tanggal 10 Mei 2021 Para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten pada Pemilihan Ulang Kabupaten Yalimo untuk dua Distrik yaitu Distrik Apalasili dan Distrik Welarek. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Distrik Welarek belum dapat dilaksanakan karena PPD Welarek belum menyelesaikan tugasnya, sehingga pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten di skorsing. Setelah PPD Welarek menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Para Teradu mencabut skors dan mempersilahkan PPD Wealrek menyampaikan Formulir D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK. Hasilnya Pasangan Calon nomor urut 1 memperoleh 1.068 suara dan Pasangan Calon nomor urut 2 memperoleh 20.742 suara. Terhadap hasil rekapitulasi tersebut, Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 menyampaikan keberatan, karena hasil rekapitulasi yang disampaikan PPD Welarek berbeda dengan salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG dan meminta untuk dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara. Perbedaan dokumen hasil rekapitulasi tersebut kemudian memicu perdebatan antar Saksi Pasangan calon, sehingga minimbulkan kegaduhan dan menyebabkan suasana rapat pleno tidak kondusif. Terhadap situasi tersebut, Para Teradu memutuskan untuk melakukan skorsing dan melanjutkan rapat pleno pada keesokan harinya. Selanjutnya, pada tanggal 11 Mei 2021, Para Teradu kembali membuka rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten namun Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 tetap keberatan dan menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara Distrik Welarek, sehingga Bawaslu Kabupaten Yalimo menerbitkan Rekomendasi nomor: 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk melakukan pendampingan terhadap PPD Welarek untuk melakukan Penelitian Perbaikan dan Pembetulan serta Koreksi Ulang di 61 Kampung dan 76 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Distrik Welarek dengan mengacu Formulir Model C-Hasil Ulang KWK Pemilihan Ulang. Terungkap fakta, selama proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, anggota PPD Welarek terbelah, sehingga Para Teradu mengambil alih tugas PPD Welarek dengan menonaktifkan Ketua dan Anggota PPD Welarek. Berdasarkan hasil Penelitian, Perbaikan dan Koreksi di 61 Kampung dan 76 TPS di Distrik Welarek, Pasangan Calon nomor urut 1 memperoleh 4.236 suara dan Pasangan Calon nomor urut 2 memperoleh 17.464 suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu menonaktifkan Ketua dan Anggota PPD Welarek untuk menjaga kemurnian suara beralasan menurut etika dan hukum. Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.4] terungkap fakta, pada tanggal 18 Mei 2021 Para Teradu melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor : 118/PL.02-Kpt/9122/KPU- Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2021 Para Teradu bersurat ke DPRD Kabupaten Yalimo perihal persetujuan atau rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Yalimo melalui Surat Nomor.074/PL.02.2-SR9122/KPU- Kab/V/2021. Terungkap fakta, Para Teradu baru mengetahui adanya informasi bahwa Pasangan Calon Nomor Ururt 2 mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Mei 2020. Menindaklanjuti informasi tersebut, tanggal 24 Mei 2021 Para Teradu kembali bersurat ke DPRD kabupaten Yalimo melalui Surat Nomor : 079/PL.02.2-SD/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penyampaian Penundaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Yalimo. Terungkap juga fakta bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor : 115/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan dan Suara Ulang, jadwal tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan 5 (lima) hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sedangkan tahapan Rekapitulasi, Penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Para Teradu pada tanggal 11 Mei 2021. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Para Teradu melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 18 Mei 2021 melampaui batas waktu 5 (lima) hari tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Dalih para Teradu tidak dapat melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih sesuai jadwal karena bertepatan dengan Jadwal Ibadah bagi umat Kristen di Papua dan hari raya Idul Fitri, tidak relevan. Para Teradu seharusnya dapat melakukan penetapan pada tanggal 12 Mei 2021 atau 14 Mei 2021 sehingga tidak bertentangan dengan jadwal waktu yang telah ditentukan. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa keterangan Saksi Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Okniel Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu II Hestevina Kawer selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua puluh dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra