Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 23 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 29-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2020 Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang datang ke Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Constan Oktemka dan Deki Deal; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak netral dengan menjadi tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin; [4.1.2] Teradu I mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar mendiskualifikasi Petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP dan Decky Deal, S.IP sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang; [4.1.3] Teradu I atas nama Yance Nawipa masih menerima gaji sebagai PNS dengan NIP 198807122011041002 pada unit kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yang dibuktikan dengan slip gaji bulan Oktober 2020; [4.1.4] Teradu I s.d Teradu V tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilaporkan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Gakkumdu; [4.1.5] Teradu I s.d Teradu V tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tentang adanya pelanggaran Pemilihan yang dilakukan tanggal 08 desember 2020 di 19 TPS Distrik Bime; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I diduga menjadi tim sukses Pasangan Calon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin tidak benar dan mengada-ada karena Teradu I sangat jelas tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I menyertakan Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin (Septe) yang di serahkan oleh tim pemenangan kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 26 September 2020; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I aduan Pengadu ini sudah pernah menjadi salah satu pokok aduan dalam Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 yang di adukan Costan Oktemka dan Decky Deal dan telah diputus dalam putusan Nomor 143-PKE- DKPP/XI/2020 dibacakan tanggal 03 Maret 2021.
Pasal DilanggarPasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan “Bawaslu,; Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran; Pasal 71 ayat (2); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sampai dengan diterbitkan surat keterangan telah mengembalikan gaji Pegawai Negeri Sipil paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fransiskus Adii, Teradu III Yanus Tepmul,
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 45-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 29-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Constan Oktemka
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Yapimakot, Kelurahan Kabiding, Kecamatan Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1. Nama : Dr. Anthon Raharusun
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop, Jayapura
Selatan-Kota Jayapura, Provinsi Papua Kantor: Law Office
Anthon Raharusun & Partners
2. Nama : Iwan Kurniawan Niode
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop, Jayapura
Selatan-Kota Jayapura, Provinsi Papua Kantor: Law Office
Anthon Raharusun & Partners
3. Nama : Mukadar Lessy
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop, Jayapura
Selatan-Kota Jayapura, Provinsi Papua Kantor: Law Office
Anthon Raharusun & Partners
4. Nama : Innocentius Teturan
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop, Jayapura
Selatan-Kota Jayapura, Provinsi Papua Kantor: Law Office
Anthon Raharusun & Partners
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yance Nawipa
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat :
Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan
Bintang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Fransiskus Adii
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan
Bintang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Yunus Tepmul
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan
Bintang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yuterius Keduman
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan
Bintang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Macelinus Lambe
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Jl. Pkt Enggol Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan
Bintang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 29-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 45-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2020 Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang datang ke Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan mengancam
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mendiskualifikasi Pasangan
Calon Nomor Urut 2 Constan Oktemka dan Deki Deal;
2. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Ketua Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang
mengeluarkan pernyataan di Media online Papua bahwa Bawaslu Kab.
Pegunungan Bintang belum mendapatkan laporan maupun temuan adanya
dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang di
34 Distrik;
3. Bahwa adanya himbauan dari Ketua Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang yang
disampaikan via WhatsApp dengan isi DILARANG KERAS KEPADA:
a. Ketua dan Anggota di 34;
b. Ketua dan Anggota PPD di 34 Distrik untuk memberikan kesaksian di MK,
kecuali mendapatkan surat izin dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten untuk Pandis, sedangkan untuk PPD juga harus dapat izin
dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten. Apabila dikemudian hari
kedapatan akan dipidanakan sesuai UU yang berlaku…. Wassalam…;
4. Bahwa Ketua Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang dalam keadaan mabuk
mengancam Ketua KPU Kab. Pegunungan Bintang;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Bukti Audio Visual Rekaman Suara Ketua Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang yang menunjukkan keberpihaknya
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. SPEY YAN
BIRDANA, ST.,M.Si dan PITER KALAKMABIN, A.Md dan tindakan
mengancam Ketua KPU Pegunungan Bintang apabila tidak
mendiskualifikasikan Pasalon No. Urut-2, di mana peristiwa
tersebut didengar langsung oleh KAPOLRES Pegunungan Bintang;
2. P-2 Fotokopi Bukti Audio Visual Rekaman Suara Ketua Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Pj. Bupati Pegunungan
Bintang yang membicarakan mengenai Rencana Pergantian Pejabat
di Lingkungan Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang setelah
terpilihnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. SPEY YAN
BIRDANA, ST.,M.Si dan PITER KALAKMABIN, A.Md;
3. P-3 Fotokopi Bukti Laporan Pelanggaran Pemilu di Distrik Batom,
Distrik Okhika, Distrik Okbemtau, Distrik Tarup, Distrik Oksop,
Distrik Kiwirok Timur yang tidak Direkomendasikan oleh BAWASLU
untuk dilakukan PSU pada Distrik-Distrik tersebut;
4. P-4 Fotokopi Surat Keberatan kepada BAWASLU RI tentang
Penggunaan Sistem Noken di 8 Distrik yang tidak ditindaklanjuti
oleh BAWASLU Kabupaten Pegunungan Bintang;
5. P–5 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020 yang tidak
ditindaklanjuti oleh BAWASLU Kabupaten Pegunungan Bintang
atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di 34 Distrik;
6. P–6 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari BAWASLU
Kabupaten Pegunungan Bintang, tertanggal 19 Desember 2020;
7. P–7 Fotokopi Laporan Pengaduan/Laporan Pidana kepada KAPOLRES
Kabupaten Pegunungan Bintang;
8. P–8 Fotokopi SLIP Gaji PNS atas nama Yance Nawipa NIP:
198807122011041002 yang berstatus sebagai PNS pada
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang masih menerima Gaji
sebagaimana terbukti dari Slip Gaji Bulan Oktober 2020 yang
dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Pegunungan Bintang;
9. P–9 Fotokopi Barang bukti berupa Flash Disk Audio Visual Rekaman
Suara Ketua BAWASLU, Ketua KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang dan KAPOLRES Pegunungan Bintang tentang Ancaman
dan Keberpihakan Ketua BAWASLU Pegunungan Bintang terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. SPEY YAN BIRDANA,
ST.,M.Si dan PITER KALAKMABIN, A.Md;
10. P – 10 Fotokopi Barang bukti berupa Flash Disk Audio Visual Rekaman
Suara Ketua BAWASLU dengan Pj. Bupati Pegunungan Bintang
yang membicarakan mengenai Pergantian Pejabat di Lingkungan
Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang setelah terpilihnya
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati An. SPEY YAN BIRDANA,
ST.,M.Si dan PITER KALAKMABIN, A.Md;
11. P – 11 Fotokopi Barang bukti berupa Foto Pencoblosan/Pleno
Penghitungan Suara di Distrik Bime di 19 TPS tanggal 8 Desember
2020 yang tidak ditindaklanjuti sebagai temuan Pelanggaran Pemilu
dan/atau tidak Direkomendasikan oleh BAWASLU untuk dilakukan
PSU;
12. P - 12 Fotokopi Barang bukti berupa Video Pencoblosan Surat Suara yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di rumah warga yang tidak
ditindaklanjuti oleh BAWASLU sebagai Bukti Temuan Pelanggaran
Pemilu;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
Teradu I Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak netral karena
berpihak kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pegunungan Bintang Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin, bahkan diduga
menjadi tim sukses Pasangan calon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin.
Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu I menerangkan sebagai berikut
:
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I tidak netral dan terlibat jadi
tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 Spey Yan
Birdana dan Piter Kalakmabin adalah tidak benar dan mengada-ada karena
Teradu I sangat jelas tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu
khususnya Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, bukan sebagai tim
sukses seperti yang di dalilkan Pengadu;
2. Bahwa untuk membuktikan dalil Pengadu, Teradu I menyertakan Surat
Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spei Yan Birdana dan Piter
Kalakmabin (Septe) yang di serahkan oleh tim pemenangan kepada Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 26 September 2020.
b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I mengancam
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar mendiskualifikasi Petahana an.
Costan Oktemka, S.IP dan Decky Deal, S.IP sebagai pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2020. Berdasarkan dalil Pengadu
tersebut diatas, Teradu I menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa aduan Pengadu ini sudah pernah menjadi salah satu pokok aduan
dalam perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 yang di adukan Sdr Costan
Oktemka dan Decky Deal dan telah diputus dalam putusan Nomor 143-PKE-
DKPP/XI/2020 dibacakan tanggal 03 Maret 2021;
2. Bahwa sesuai dengan jawaban/penjelasan Teradu I menanggapi dalil Pengadu
Sdr Costan Oktemka dan Sdr Decky Deal dalam perkara Nomor 143-PKE-
DKPP/XI/2020, Teradu I mengecek untuk memastikan tindaklanjut
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 05 Oktober 2020 oleh
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang karena Teradu I menjalankan amanat
ketentuan pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang
menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
mengawasi atas pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi penanganan
pelanggaran;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat kepada
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya
mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020, hal
tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai dengan
ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan pelanggaran Pemilihan Karena KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang tidak menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi
Pemilihan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang;
4. Berdasarkan penjelasan tersebut pada jawaban atau penjelasan Teradu I
sebelumnya pada perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020, Teradu I kembali
menegaskan bahwa Teradu I datang dan menanyakan tindaklanjut
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang atas nama Lembaga
Bawaslu dan hal tersebut merupakan bagian dari tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana di atur
dalam pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan
“Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi atas
pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran.
c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I atas nama
Yance Nawipa, S.Sos masih menerima gaji sebagai PNS dengan NIP
198807122011041002 pada unit kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan
Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yang
dibuktikan dengan slip gaji bulan Oktober 2020, padahal Teradu I telah menjabat
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Berdasarkan dalil
Pengadu tersebut diatas, Teradu I menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I sesuai Surat Keputusan penempatan sebagai Pegawai Negeri
Sipil Nomor : SK.813.3-1626 ditempatkan di Distrik Okhika;
2. Bahwa Teradu I telah diberikan ijin oleh atasan langsung yaitu Kepala Distrik
Okhika Bpk Edius Bidana, S.Sos untuk mengikuti seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota pada bulan Juli Tahun 2018;
3. Bahwa Teradu I tidak pernah secara aktif mengajukan atau mengusulkan
kenaikan pangkat dan pindah unit/instansi sejak bulan September 2018
sampai dengan Tahun 2020, hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala
Distrik Okhika Nomor 072/Kpl-Dis-Okhika.Kab-PB/IX/2020 tertanggal 04
September 2020 karena sejak Agustus Tahun 2018, Teradu I sudah resmi
dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang periode
2018-2023;
4. Bahwa Teradu I sejak dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang Agustus 2018, tidak pernah mengambil gaji, insentif,
dan uang lauk pauk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Distrik
Okhika sejak September 2018 s.d Tahun 2020, sesuai surat pernyataan Sdr
Yuni Kalakmabin sebagai Bendahara pada Kantor Distrik Okhika;
5. Bahwa Teradu I tidak pernah mengetahui atau dihubungi oleh Instansi
berwenang terkait perpindahan Teradu I sebagai PNS dari Pemerintahan
Distrik Okhika ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Pegunungan Bintang, padahal Teradu I dalam kedudukannya sebagai PNS
berhak untuk mengetahui perpindahan tersebut;
6. Bahwa Teradu I baru mengetahui adanya perpindahan status PNS dari
Pemerintahan Distrik Okhika ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setelah
Teradu I mendapatkan Salinan Keputusan Bupati Kabupaten Pegunungan
Bintang Nomor 824.3-38 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil tertanggal
30 Oktober 2019 dari Sdri Martha Adi yang juga adalah Bendahara pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada bulan…Tahun 2020;
7. Bahwa Teradu I membantah dalil aduan pengadu karena teradu I tidak
pernah menerima gaji dan tunjangan lainnya sebagai PNS pada Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik, berdasarkan keterangan Sdri Martha Adi;
8. Bahwa Teradu I sejak dilantik sudah menyampaikan usulan pemberhentian
sementara sebagai PNS sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang Tahun 2018 tetapi tidak pernah di respon, tetapi usulan
pemberhentian sementara baru di respon oleh Plt Bupati Kabupaten
Pegunungan Bpk Jimmy S. Wanimbo, SH.,M.Ec.Dev dengan Keputusan
Bupati Nomor 800/497/BUP/Tahun 2020 tertanggal 12 November 2020;
d. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I s.d Teradu V
tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilaporkan dan/atau temuan
dugaan pelanggaran Pemilu dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada
Gakkumdu. Berdasarkan dalil pengadu tersebut diatas, Teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu tidak menyebutkan temuan atau laporan yang mana,
menurut Pengadu tidak ditindaklanjuti kepada SentraGakkumdu Kabupaten
Pegunungan Bintang;
2. Bahwa selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pegunungan Bintang, terdapat 4 (empat) temuan dugaan pelanggaran dan 12
(Dua Belas) laporan dugaan pelanggaran;
3. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang bersama Sentra Gakkumdu sudah melakukan
pembahasan dengan uraian sebagai berikut :
NO LAPORAN TINDAK LANJUT PENANGANAN KET
PEMBAHASAN KESIMPULAN
SENTRA
GAKKUMDU
1 Nomor Pembahasan Dihentikan
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 Kedua pada
pembahasan
kedua karena
tidak ada
pendapat dari
unsur penyidik
karena
ketidakhadiran
unsur
kejakasaan
4. Bahwa dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, berpedoman pada
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republic
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut,
disebutkan tentang tata cara penanganan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan mulai dari Pembahasan Pertama, Penanganan Pelanggaran Pidana
oleh Bawaslu di dampingi Penyidik dan Jaksa hingga penyusunan Kajian
Pelanggaran Pemilihan, Pembahasan kedua dengan bahan kajian pelanggaran
pemilihan yang telah dibuat Bawaslu, Penyidikan apabila 3 (tiga) unsur
sepakat ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilihan, Pembahasan
Ketiga dengan bahan hasil penyidikan penyidik, penuntutan apabila 3 (tiga)
unsur sepakat dilanjutkan penuntutan oleh Jaksa, dan pembahasan keempat
untuk menentukan sikap 3 (tiga) unsur terhadap putusan pengadilan;
5. Bahwa SentraGakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan
pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat
(2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa
walaupun jaksa bersedia hadir via daring, akhirnya pembahasan kedua yang
seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena
tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penanganan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap laporan nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan
e. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I s.d Teradu V
tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tentang
adanya pelanggaran Pemilihan yang dilakukan tanggal 08 desember 2020 di 19
TPS Distrik Bime. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas di 19 TPS Distrik Bime
pelaksanaan pemungutan suara dilakukan oleh masyarakat yang memiliki hak
Pilih pada tanggal 09 Desember 2020 di masing-masing TPS;
2. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
beserta jajaran tidak menemukan adanya dugaan pemilihan yang dilakukan di
luar tanggal 9 Desember 2020. Namun Bawaslu Pegunungan Bintang pernah
menerima laporan dari saudara Yulianus Uropdana pada tanggal 14
Desember 2020 dengan Nomor register laporan
008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan
perihal pemungutan suara dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020 di distrik
Bime;
3. Bahwa menindaklanjuti laporan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang telah meminta kesediaan pelapor untuk diklarifikasi
pada undangan klarifikasi yang kedua dan yang ketiga tetapi tidak bersedia,
telah mengundang saksi pelapor sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak datang,
telah mengundang terlapor Ketua dan Anggota PPD Bime dan hadir
memberikan keterangan, serta meneliti bukti-bukti, dengan hasil bahwa
laporan yang dilaporkan Sdr Yulius Uropdana tidak terbukti;
4. Berdasarkan keterangan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang tidak menemukan adanya pelanggaran pada 19 (Sembilan belas) TPS
di distrik Bime baik berdasarkan laporan hasil pengawasan dari pengawas TPS
dari 19 TPS dan juga berdasarkan pembuktian berdasarkan laporan dari Sdr
Yulianus Uropdana.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spei
Yan Birdana dan Piter Kalakmabin (Septe);
2. T-2 Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor 0278/HK.01.00/K1/03/2021
perihal surat peringatan;
3. T-3 Fotokopi Surat bawaslu Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020;
4. T-4 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Bupati Pegunungan Bintang Nomor
: SK.813.3-1626 perihal penempatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5. T-5 Fotokopi Surat keterangan Nomor800/KPL-DIS-OKHIKA.KAB-
PB/VI/2018 perihal ijin oleh atasan langsung yaitu Kepala Distrik
Okhika Bpk Edius Bidana, S.Sos untuk mengikuti seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota pada bulan Juli Tahun 2018;
6. T-6 Fotokopi Surat Keterangan Kepala Distrik Okhika Nomor :
071/KPL-DIS-OKHIKA.KAB-PB/2020;
7. T-7 Fotokopi surat pernyataan Sdr Yuni Kalakmabin sebagai
Bendahara pada Kantor Distrik Okhika Perihal sdr Yance Nawipa
tidak pernah mengambil gaji intensif dan uang lauk pauk
8. T-8 Fotokopi Salinan Keputusan Bupati Kabupaten Pegunungan
Bintang Nomor 824.3-38 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil
tertanggal 30 Oktober 2019;
9. T-9 Fotokopi Surat keterangan SdriMartha Adii Perihal Saudara Yance
Nawipa Tidak pernah menerima gaji dan tunjangan lainnya sebagai
PNS pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
10. T-10 Fotokopi Keputusan Bupati Nomor 800/497/BUP/Tahun 2020
tertanggal 12 November 2020 Perihal pemberhentian sementara
Saudara Yance Nawipa Sebagai Pegawai Negeri Sipil;
11. T-11 Fotokopi Formulir A1 Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020;
12. T-12 Rekapan Formulir A hasil Pengawasan 19 (sembilan belas)
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS);
13. T-13 Fotokopi Formulir A1 laporan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020;
14. T-14 Fotokopi Undangan Klarifikasi dan Status Laporan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengatakan bahwa dapat surat rekomendasi
pelantikan pejabat setelah mereka ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Secara lisan disampaikan pleno dan dihadiri 3 orang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak netral
dengan menjadi tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pegunungan Bintang Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin;
[4.1.2] Teradu I mengancam Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar
mendiskualifikasi Petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP dan Decky Deal, S.IP
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang;
[4.1.3] Teradu I atas nama Yance Nawipa masih menerima gaji sebagai PNS dengan NIP
198807122011041002 pada unit kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan
Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yang
dibuktikan dengan slip gaji bulan Oktober 2020;
[4.1.4] Teradu I s.d Teradu V tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang
dilaporkan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu kepada Gakkumdu;
[4.1.5] Teradu I s.d Teradu V tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang tentang adanya pelanggaran Pemilihan yang dilakukan tanggal 08
desember 2020 di 19 TPS Distrik Bime;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I diduga menjadi tim
sukses Pasangan Calon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin tidak benar dan
mengada-ada karena Teradu I sangat jelas tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara
Pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I menyertakan
Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Spei Yan Birdana dan Piter
Kalakmabin (Septe) yang di serahkan oleh tim pemenangan kepada Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 26 September 2020;
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu I aduan Pengadu ini sudah pernah menjadi salah satu
pokok aduan dalam Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 yang di adukan Costan
Oktemka dan Decky Deal dan telah diputus dalam putusan Nomor 143-PKE-
DKPP/XI/2020 dibacakan tanggal 03 Maret 2021. Teradu I mengecek untuk
memastikan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 05 Oktober 2020 oleh
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang karena Teradu I menjalankan amanat ketentuan
Pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan “Bawaslu,
Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi atas pelaksanaan
tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan
Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang
pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020, hal tersebut
dilakukan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai dengan ketentuan Pasal 34
ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran
Pemilihan karena KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menindaklanjuti
rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah di sampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang;
[4.2.3] Bahwa Teradu I mengatakan bahwa sesuai Surat Keputusan penempatan
sebagai Pegawai Negeri Sipil Nomor: SK.813.3-1626 ditempatkan di Distrik Okhika.
Teradu I telah diberikan ijin oleh atasan langsung yaitu Kepala Distrik Okhika Edius
Bidana untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota pada bulan Juli Tahun
2018. Teradu I tidak pernah secara aktif mengajukan atau mengusulkan kenaikan
pangkat dan pindah unit/instansi sejak bulan September 2018 sampai dengan Tahun
2020, hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Distrik Okhika Nomor 072/Kpl-Dis-
Okhika.Kab-PB/IX/2020 tertanggal 04 September 2020. Teradu I sejak dilantik
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Agustus 2018, tidak pernah
mengambil gaji, insentif, dan uang lauk pauk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
Kantor Distrik Okhika sejak September 2018 s.d Tahun 2020, sesuai surat pernyataan
Yuni Kalakmabin sebagai Bendahara pada Kantor Distrik Okhika. Teradu I tidak
pernah mengetahui atau dihubungi oleh Instansi berwenang terkait perpindahan
Teradu I sebagai PNS dari Pemerintahan Distrik Okhika ke Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang, padahal Teradu I dalam kedudukannya
sebagai PNS berhak untuk mengetahui perpindahan tersebut. Selanjutnya Teradu I
baru mengetahui adanya perpindahan status PNS dari Pemerintahan Distrik Okhika ke
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setelah Teradu I mendapatkan Salinan Keputusan
Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 824.3-38 tentang Pemindahan Pegawai
Negeri Sipil tertanggal 30 Oktober 2019 dari Martha Adi. Kemudian Teradu I sejak
dilantik sudah menyampaikan usulan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak
dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2018 tetapi
tidak pernah di respon. Namun usulan pemberhentian sementara baru di respon oleh
Plt Bupati Kabupaten Pegunungan Jimmy S. Wanimbo dengan Keputusan Bupati
Nomor 800/497/BUP/Tahun 2020 tertanggal 12 November 2020;
[4.2.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang mengatakan bahwa selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, terdapat 4 (empat) temuan dugaan
pelanggaran dan 12 (Dua Belas) laporan dugaan pelanggaran. Terhadap laporan
dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang bersama Sentra
Gakkumdu sudah melakukan pembahasan. Bahwa dalam penanganan dugaan tindak
pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang,
berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut,
disebutkan tentang tata cara penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan mulai
dari Pembahasan Pertama, Penanganan Pelanggaran Pidana oleh Bawaslu di dampingi
Penyidik dan Jaksa hingga penyusunan Kajian Pelanggaran Pemilihan, Pembahasan
kedua dengan bahan kajian pelanggaran pemilihan yang telah dibuat Bawaslu,
Penyidikan apabila 3 (tiga) unsur sepakat ditemukan adanya unsur tindak pidana
Pemilihan, Pembahasan Ketiga dengan bahan hasil penyidikan penyidik, penuntutan
apabila 3 (tiga) unsur sepakat dilanjutkan penuntutan oleh Jaksa, dan pembahasan
keempat untuk menentukan sikap 3 (tiga) unsur terhadap putusan pengadilan.
Selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan
pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2), tetapi
penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa. Bahwa
pembahasan kedua yang seharusnya dilaksanakan, tetapi tidak dapat dilaksanakan
karena tidak ada pendapat dari Jaksa dan Penyidik sehingga penanganan pelanggaran
tindak pidana Pemilihan terhadap laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
tidak dapat dilanjutkan;
[4.2.5] Bahwa Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa berdasarkan hasil
pengawasan Pengawas di 19 TPS Distrik Bime pelaksanaan pemungutan suara
dilakukan oleh masyarakat yang memiliki hak Pilih pada tanggal 09 Desember 2020 di
masing-masing TPS. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
beserta jajaran tidak menemukan adanya dugaan pemilihan yang dilakukan di luar
tanggal 9 Desember 2020. Namun Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pernah
menerima laporan dari Yulianus Uropdana pada tanggal 14 Desember 2020 dengan
Nomor register laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020 tentang dugaan
pelanggaran Pemilihan perihal pemungutan suara dilakukan pada tanggal 8 Desember
2020 di Distrik Bime. Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah meminta
kesediaan Pelapor untuk diklarifikasi yang kedua dan ketiga, tetapi tidak bersedia.
Selanjutnya mengundang saksi Pelapor sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak datang.
Kemudian telah mengundang Terlapor Ketua dan Anggota PPD Bime dan hadir
memberikan keterangan, serta meneliti bukti-bukti. Bahwa hasil laporan yang
dilaporkan Yulius Uropdana tidak terbukti. Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa
tidak menemukan adanya pelanggaran pada 19 (Sembilan belas) TPS di Distrik Bime;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen alat bukti dan fakta
yang terungkap, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], Teradu I membantah tuduhan menjadi tim
sukses pasangan calon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin dibuktikan dengan
Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor KEP-01/T-
OKMEKMIN/PB/IX/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang diserahkan oleh tim
pemenangan Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin kepada Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang tanggal 26 September 2020. Dalam Surat Keputusan tersebut
tidak tercantum nama Teradu I sebagaimana dalil Pengadu. DKPP menilai tidak
terdapat alat bukti yang menunjukan Teradu I bersikap dan bertindak tidak netral.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan pada angka (4.1.2), Teradu I Yance
Nawipa telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
berdasarkan Putusan DKPP Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 dan dijatuhi sanksi
Peringatan. Untuk itu dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I mengancam Ketua KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang agar mendiskualifikasi Calon Petahana dinyatakan
Nebis In Idem;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu I sejak
tanggal 1 April 2011 diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di distrik Okhika yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: SK.813.3-
1626. Kemudian berdasarkan Surat Nomor: 800/KPL-DIS-OKHIKA.KAB-PB/VI/2018
tertanggal 2 Juli 2018, Kepala Distrik Okhika Kabupaten Pegunungan Bintang
memberikan ijin kepada Teradu I untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang. Setelah dinyatakan lulus seleksi, Teradu I dilantik
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal
14 Agustus 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor:
824.3-38 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil tertanggal 30 Oktober 2019, sejak
tanggal 1 November 2019 Teradu I dimutasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I mengaku baru mengetahui keputusan
Bupati Pegunungan Bintang tersebut pada tanggal 13 Agustus 2020. Teradu I juga
menyatakan telah mengajukan usulan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak
dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Namun demikian
tidak terdapat bukti yang menguatkan dalih Teradu I. Berdasarkan alat bukti Surat
Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 800/497/BUP/Tahun 2020 tertanggal
12 November 2020 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil yang
Diangkat Menjadi Pejabat Negara/Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural,
Teradu I diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 10 November
2020. Konsideran menimbang Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/497/BUP/Tahun
2020 menyebutkan pemberhentian sementara Teradu I sebagai PNS merujuk pada
Surat Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor: 017/K.Bawaslu.PB /TU.01.02/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal
Permohonan Pemberhentian Sementara dari ASN/PNS an. Yance Nawipa, S.Sos.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I sengaja tidak
melaksanakan kewajiban hukum mengajukan permohonan pemberhentian sementara
sebagai PNS sejak dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
sehingga kedudukannya sebagai ASN masih aktif. Fakta tersebut bersesuaian dengan
alat bukti Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 824.3-38 tanggal 30
Oktober 2019 yang memutasi Teradu I ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I membantah dalil masih menerima gaji
sebagai PNS sampai dengan bulan Oktober 2020. Teradu I mengajukan kontra bukti
berupa Surat Keterangan Nomor: 071/KPL-DIS-OKHIKA.KAB-PB/IX/2020 yang
diterbitkan oleh Kepala Distrik Okhika pada tanggal 1 September 2020 dan Surat
Pernyataan Bendahara Distrik Okhika tertanggal 5 September 2020. DKPP menilai alat
bukti Teradu I justru membuktikan Teradu I tidak jujur karena ditinjau dari sisi
kronologi waktu, Pejabat ditingkat Distrik Okhika tidak kompeten untuk menerbitkan
surat keterangan tentang pembayaran gaji Teradu I karena sejak 10 November 2020
Teradu I telah dimutasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan
Bintang sehingga yang berkompeten menerbitkan keterangan adalah Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang. DKPP berpendapat,
sikap dan tindakan Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu menerima gaji sebagai PNS
tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sebagai penyelenggara
negara sepatutnya mendukung penggunaan anggaran negara secara efisien. Teradu I
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 huruf b, Pasal 11 huruf
d, Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP
memerintahkan kepada Teradu I untuk mengembalikan sejumlah gaji PNS yang
diterima sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
sampai dengan diterbitkannya SK Bupati Nomor: 800/497/BUP/Tahun 2020
tertanggal 12 November 2020, kepada KAS Negara dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak putusan dibacakan;
[4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa selama
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang,
terdapat 4 (empat) temuan dugaan pelanggaran dan 12 (Dua Belas) laporan dugaan
pelanggaran. Para Teradu telah menindaklanjuti temuan dengan berpedoman pada
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Bersama Ketua Bawaslu,
Kepala Kepolisian, dan Jaksa Agung. Terungkap fakta dalam pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu tanggal 5 Oktober 2020 terkait laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tentang dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2),
penyidik tidak bersedia menyampaikan pendapat, sehingga penanganan pelanggaran
tindak pidana Pemilihan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. DKPP menilai tindakan
Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu dalam
menindaklanjuti Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang di 19 (Sembilan Belas) TPS
Distrik Bime, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Namun
demikian Bawaslu menerima laporan dari Yulianus Uropdana pada tanggal 14
Desember 2020 yang diregistrasi dengan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12/XII/2020
tentang dugaan pelanggaran pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 8
Desember 2020 di Distrik Bime. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang telah menerbitkan undangan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali
kepada saksi pelapor tetapi tidak bersedia hadir. Setelah memeriksa keterangan Ketua
dan Anggota PPD Bime serta alat bukti, disimpulkan laporan Yulius Uropdana tidak
memenuhi unsur. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindalanjuti Laporan
Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/33.12 /XII/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 31
ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yance Nawipa
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sampai dengan
diterbitkan surat keterangan telah mengembalikan gaji Pegawai Negeri Sipil paling
lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fransiskus Adii, Teradu III Yanus Tepmul,
Teradu IV Yuterlus Keduman, dan Teradu V Marcelinus Lambe, masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto