Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 92 & 101 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Prov. Kepri
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 36 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 79-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. TENTANG LAPORAN KEUANGAN / DANA KAMPANYE : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021, dan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 menghentikan penanganan Laporan Nomor : 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/X/2020 dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan tanpa melalui rapat pleno; [4.1.2] Pengadu Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan beberapa hal sebagai berikut : Para Teradu menyatakan Hasil laporan audit dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Rian Nomor Urut 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina patuh bertentangan dengan laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar dan Rekan Nomor: No.ADK.D/20.2112/PDK-KEPRI, tertanggal 21 Desember 2020 yang menyimpulkan terdapat ketidakpatuhan; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti informasi pelanggaran dana sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas identitasnya sebesar S$ 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Dolar Singapura) kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 03; [4.1.4] Para Teradu melakukan perbaikan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni hanya menggunakan surat dinas biasa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor: 92- PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Para Teradu menyatakan telah menerima pelimpahan Laporan Nomor 40/L/PG/RI/00.00/I/2021, tertanggal 22 Januari 2021, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Surat Nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021, beserta dengan Kajian Awal Formulir A.4 Nomor: 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021, berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 Nomor Urut 3. Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal DilanggarPasal 49 ayat (1); Pasal 187 ayat (6); Pasal 187 ayat 6 jo Pasal 76; Pasal 39 ayat (3); Pasal 1917; Pasal 63m
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Sriwati selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Arison, Teradu Widiyono Agung Sulistiyo, Teradu Priyo Handoko, dan Teradu Parlindungan Sihombing masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Rosnawati, Teradu Indrawan Susilo Prabowoadi, Teradu Said Abdullah
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 79- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92-PKE- DKPP/II/2021dan Pengaduan Nomor: 88-P/L-DKPP/II/2021yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Rionaldi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta. Alamat : Jl. R. Soeprapto Perum MKI Kel. Buliang Kecamatan Batu Aji – Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Bali Dalo 2. Ibrahim Kopong Boli Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kantor Hukum IKB & Associates Ruko GNSC No. 01 Batan Indah, Setu Kota Tangerang Selatan, Banten Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sriwati Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang – Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Arison Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang – Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Widiyono Agung Sulistiyo Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang – Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Priyo Handoko Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang – Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Parlindungan Sihombing Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang – Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------ Para Teradu. [1.4] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021 [1.4.1] PENGADU 3. Nama : Rionaldi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta. Alamat : Jl. R. Soeprapto Perum MKI Kel. Buliang Kecamatan Batu Aji – Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau Memberikan Kuasa Kepada : 4. Nama : 1. Bali Dalo 2. Ibrahim Kopong Boli Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kantor Hukum IKB & Associates Ruko GNSC No. 01 Batan Indah, Setu Kota Tangerang Selatan, Banten Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu; TERHADAP [1.5]TERADU 1. Nama : Muhammad Sjahri Papene Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang – Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Rosnawati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang – Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Indrawan Susilo Prabowoadi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang – Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Said Abdullah Dahlawi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang – Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Idris Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang – Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 79-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. TENTANG LAPORAN KEUANGAN / DANA KAMPANYE : 1. Bahwa Pengumuman No.19/PL.02.5/Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad,S.E.,M.M.dan Marlin Agustina Pasangan Calon Nomor Urut 3 dinyatakan patuh oleh Para Teradu; 2. Bahwa pernyataan patuh oleh Para Teradu tersebut diatas, bertentangan dengan hasil laporan Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Ansar Ahmad,SE,MM dan Marlin Agustina yang ditujukan kepada Teradu I yaitu Laporan No.ADK.D/20.2112/PDK- KEPRI, tanggal 21 Desember 2020 pada halaman 5-6 dengan catatan sebagai berikut : Basis Adanya Ketidakpatuhan Pemeriksaan kami mengungkapkan adanya ketidakpatuhan material berikut ini terhadap kriteria peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana kampanye dalam melaporkan dana kampanye yang berlaku bagi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selama Periode tanggal 25 September 2020 s.d.tanggal30 Oktober 2020 antara lain : 1. Pembukuan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selakuPasangan Calon telah mematuhi ketentuan mengenai pencatatan seluruh sumbangan (mencakup uang, barang dan/atau jasa yang dikonversikan dengan nilai uang, termasuk utang dan diskon pembelian barang atau jasa yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli secara umum), kecuali karena kukurangpahaman Tim Pasangan Calon membukukan data transaksi ke aplikasi SIDAKAM OFFLINE (tercatatkan 2 kali dalam aplikasi SIDAKAM OFFLINE), dalam LPPDK terbukukan sumbangan barang Rp. 2.550.500.000,- dan Jasa Rp. 250.200.000,- yang seharusnya tidak ada, karena berdasarkan bukti transaksi sudah dibukukan di pengeluaran tunai (uang) sebagai biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/atau pemasangan alat peraga, biaya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain. Sehingga Sumber Dana Kampanye Pasangan Calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, berdasarkan bukti transaksi, seharusnya berjumlah Rp. 5.855.000.000,- (terdiri dari sumbangan uang Pasangan Calon sebesar Rp. 3.090.000.000,- dan Sumbangan uang pihak lain Perorangan sebesar Rp. 2.765.000.000,-) 2. Pembukuan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE., MM & Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai pencatatan seluruh transaksi pengeluaran berupa uang, barang dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye dan terpisah dari pembukuan keuangan pribadi paslon dan Partai Politik, kecuali perbedaan jumlah pengeluaran pada LPPDK, setelah dilakukan perhitungan kembali, karena kekurangpahaman Tim Paslon membukukan data transaksi aplikasi SIDAKAM OFFLINE (tercatatkan 2 kali dalam aplikasi SIDAKAM OFFLINE), dalam LPPDK, ada transaksi pengeluaran Paslon berupa barang dan jasa sebesar Rp. 2.800.700.000,- yang bersumber dari (sumbangan paslon berupa barang sebesar Rp 2.550.500.000,- dan Jasa Rp. 250.200.000,-) yang seharusnya tidak ada, karena sudah dibukukan pada transaksi pengeluaran penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/atau pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain. Simpulan Menurut opini kami, kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan tersebut di atas, Asersi Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE., M.M.,dan Marlin Agustina dalam laporan dana kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No. 12 Tahun 2020. Dengan demikian Laporan Dana Kampaye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dari Pasangan Calon Gubernur danWakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.dan Marlin Agustina seharusnya dinyatakan tidak patuh. Artinya Para Teradu menunjukan keberpihakannya terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina. 3. Bahwa di dalam Pembukuan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Pembukuan Pengeluaran Dana Kampanye pada cacatan Basis adanya ketidakpatuhan angka 1 dan 2 tersebut di atas, terdapat tulisan berupa sumbangan dalam bentuk barang yang dikonversikan senilai Rp. 2.550.500.000,- (dua miliyar lima ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah), “yang dinyatakan seharusnya tidak ada, karena sudah dibukukan di pengeluaran tunai (uang) sebagai biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/atau pemasangan alat peraga, biaya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain”, adalah keterangan yang tidak benar, karena sumbangan tersebut dalam bentuk barang, sehingga tidak dapat dihitung sebagai: • pengeluaran tunai dalam bentuk uang. • biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/atau pemasangan alat peraga, • biaya pertemuan terbatas. Dengan demikian keterangan tersebut di atas, juga semakin menunjukan ketidakpatuhan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 3 (Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina) dalam melaporkan dana kampanye. Artinya laporan dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 bertentangan Pengumuman Para Teradu. 4. Bahwa dalam Laporan Dana Kampaye dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina Pasangan Calon Nomor Urut 3 terdapat uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar S$ 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Singapura Dolar) yang ditulis dalam Surat Pernyataan sebagai berikut : a. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Saudara Ansar Ahmad, SE., MM tertanggal 05 Oktober 2020. yang menyatakan : “ bahwa benar saya melalui Aide de Camp (ADC) bernama SUSILO pada hari ini tanggal 5 (lima) Oktober 2020 akan melakukan setor tunai di Bank BNI uang sebesar US Singapore 30.000,- atau sejumlahRp. 300.000.000,- untuk keperluan dana kampanye dari dana pribadi saya”. b. Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh Saudara SUSILO pada tanggal 05 Oktober 2020. (Bukti P- 5) yang menyatakan : “ Jam 14.51 WIB saya menuju Bank BNI yang terletak di Jl. D.I Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang. Adapun kronologis kejadian tersebut sebagai berikut: Deskripsi Kejadian : Pada saat itu saya menuju Bank BNI yang terletak di Jl. D.I Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang dikarenakan pada saat saya sampai ke Bank tersebut, Bank sudah closing untuk aktivitas transasksional. Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke money changer yang berada di alamat Jl. D.I Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang (samping Djoto dan berada di deretan Bank BNI) Saat di money changer saya melakukan pertukaran uang sejumlah US Singapore 30.000,- (Rp. 300.000.000,-) dikarenakan waktu yang mendesak saya meminta kepada pihak money changer mentransfer ke rekening 8909088997 atas nama RKDK PILKADA ANSAR AHMAD – MARLIN AGUSTINA. Dikarena satu kali transfer adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka dibutuhkan penyetoran sebanyak 15 (lima belas) kali, untuk menyetor uang dengan nominal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut. Setelah itu saya meninggalkan money changer tersebut dikarenakan kebutuhan transaksi saya sudah selesai”. c. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Widiyanto tertanggal 06 Oktober 2020 yang menyatakan : 1. Bahwa benar telah terjadi transaksi penukaran uang sejumlah S$ 30.000,- (Rp. 300.000.000) atas nama Ansar Ahmad di Money Changer. 2. Bahwa benar telah dilakukan transfer ke Rekening 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina dari rekening saya sebanyak 15 kali (lima belas kali) sebesar Rp. 20.000.000,- (bukti terlampir) 3. Bahwa benar dana yang ditransfer pada poin 2 tentang di atas adalah hasil penukaran pada poin 1 5. Bahwa ketiga pernyataan tersebut di atas adalah sebuah skenario yang dibuat dan diciptakan sedemikian rupa, untuk menutupi dan membenarkan keberadaan uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang sesungguhnya sudah ada di dalam Rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina, yang ditransfer oleh Widiyanto pada tanggal 05 Oktober 2020 dengan alur cerita sebagai berikut : a. Ansar Ahmad, S.E., M.M., menyatakan bahwa uang SGD 30.000,- tersebut adalah uang milik pribadinya dan meminta Susilo untuk setor tunai ke Bank BNI untuk keperluan dana kampanye, maka logika hukumnya sangat sederhana yaitu untuk apa harus ada surat pernyataan ? b. Ansar Ahmad, S.E., M.M., menyuruh Susilo untuk menyetor uang tersebut ke Bank BNI, maka untuk uang tersebut harus ditukar oleh Susilo, sedangkan uang tersebut harus ditukar dalam bentuk rupiah? c. Susilo adalah seorang ajudan dan tidak memiliki keberanian untuk melanggar perintah atasanya yaitu menukarkan uang SGD 30.000,- di Money Changer. d. Waktu perjalanan Susilo menuju Bank BNI ditentukan Pukul 14.51 WIB adalah waktu yang direkayasa, agar Susilo tiba di bank dan bank sudah dalam keadaan tutup, karena pelayanan Bank BNI diseluruh Indonesia pada musim covid sampai dengan Pukul 15.00,- WIB. e. Skenario selanjutnya Susilo memutuskan ke Money Changer dan menukarkan uang SGD 30.000,- dengan nilai tukar rupiah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun tidak disadari oleh sutradara bahwa Nilai Kurs per-Singapore Dolar pada tanggal 05 Oktober 2020 adalah Rp. 10.874.09,- (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah sembilan sen), sehingga nilai hasil tukarnya menjadi: SGD 30.000 x Rp. 10.874.09,- = Rp. 326.222.700.-, sehingga nilai tukar SGD 30.000 yang direncanakan untuk menutupi keberadaan uang Rp. 300.000.000,-. (tiga ratus juta rupiah) dalam Rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina menjadi tidak berhasil, karena nilai tukar SGD 30.000 yang sebenarnya lebih dari Rp. 300.000.000,-. (tiga ratus juta rupiah). f. Selanjutnya Susilo menyatakan alasan “waktu yang mendesak”, meminta kepada pihak money changer mentransferkan uang tersebut dan keterangan Ansar Ahmad, S.E., M.M., menyatakan uang tersebut untuk “keperluan dana kampanye”, sedangkan faktanya tidak ada kebutuhan yang mendesak terhadap uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut, karena saldo dalam Rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina masih ada sebesarRp. 199.893.054,-, dan terjadi penarikan pada tanggal 06 Oktober 2020 hanya sebesar Rp. 150.000.000,- . Artinya dengan saldo yang ada masih mencukupi dan masih tersisa sebesar Rp. 49.893.054.- Dengan demikian, alasan “waktu yang mendesak” dalam pernyataan Susilo adalah sebuah cerita yang semata-mata hanya bertujuan untuk menyelamatkan keberadaan uang Rp. 300.000.000,-. dalam ada Rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina, namun kembali lagi tidak berhasil. 6. Bahwa uang S$ 30.000,- yang ditulis dalam ketiga pernyataan tersebut di atas adalah uang fiktif karena : a) Waktu perjalanan Susilo menuju Bank BNI sudah ditentukan Pukul 14.51 WIB, maka waktu yang dibutuhkan dalam perjalanan proses penyetoran, penukaran, pengecekan dan perhitungan uang S$ 30.000,- sampai dengan proses ditransfer ke rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina estimasi waktunya sebagai berikut :  Waktu dalam perjalanan Susilo menuju Bank BNI, paling sedikit menghabiskan waktu 10 Menit, sehingga sampai di Bank BNI, sesuai dengan keterangannya menyatakan Bank sudah closing untuk aktivitas transaksional. Artinya Susilo sampai di Bank minimal Pukul 15.01 WIB dan waktu pelayanan Bank BNI sudah tutup, karena pelayanan paling lambat pada Pukul 15.00 WIB.  Selanjutnya Susilo memutuskan ke Money Changer untuk menukarkan uang SGD 30.000, maka dalam perjalanan menuju Money Changer, minimal menghabiskan waktu 3 Menit, sehingga saudara Susilo sampai di Money Changer Pukul 15.04 Menit.  Selanjutnya proses penukaran uang S$ 30.000,- di Money Changer, terhitung mulai dari penyerahan uang dolar, penghitungan uang dolar, pengecekan uang dolar, proses penukaran dolar ke rupiah dan penghitungan uang rupiah setelah penukaran dolar, akan menghabiskan waktu minimal menghabiskan waktu 5 Menit, sehingga selesai proses penukaran dolar minimal waktu sudah menunjukan Pukul 15.09. Artinya uang hasil penukaran tersebut, akan mulai ditransfer ke rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina paling cepat pada Pukul 15. 10 WIB, namun semua rekayasa perjalanan untuk menutupi atau menyelamatkan uang Rp. 300,.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam rekening No. 8909088997, kembali gagal, karena waktu perjalanan penukaran uang bertentangan dengan waktu dalam bukti transfer, yang dilakukan oleh Widiyanto, karena bukti transfer menunjukan uang tersebut sudah ditransfer sejak Pukul 14.55 WIB (5 lembar), Pukul 14.55,02, Pukul 14.55,41 WIB, Pukul 14.56 (5 lembar), Pukul 14.56,30 WIB, Pukul 14.57,13 WIB, Pukul 14.57,46 WIB. b) Nilai kurs per-Singapore Dolar pada tanggal 05 Oktober 2020 adalah Rp. 10.874.09,- (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah sembilan sen). Artinya hasil tukar uang S$ 30.000,- dengan nilai tukar seharusnya = $ 30.000,- x Rp. 10.874.09,- = Rp. 326.222.700.-, bukan Rp. 300.000.000,-. c) Widiyanto menyatakan bahwa telah terjadi transaksi penukaran uang sejumlah S$ 30.000,- (Rp. 300.000.000) atas nama Ansar Ahmad di Money Changer, sedangkan dalam surat pernyataan Susilo tidak pernah menerangkan bahwa uang tersebut adalah milik Ansar Ahmad dan Ansar Ahmad juga tidak pernah hadir pada saat penukaran uang. Dari beberapa penjelasan tersebut di atas, menunjukan bahwa uang Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupia) sesungguhnya sudah ada dalam rekening No. 8909088997 yang ditransfer oleh Widiyanto pada tanggal 05 Oktober 2020 dan pernyataan yang dibuat oleh Ansar Ahmad, S.E., M.M., Susilo dan Widiyanto adalah upaya untuk membenarkan sumbangan Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupia) agar benar menurut hukum, tetapi hasilnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Para Teradu meng-amin- kan. 7. Bahwa ketiga pernyataan yang dibuat oleh Ansar Ahmad, S.E., M.M., Susilo dan Widiyanto tersebut di atas, tidak dapat menutupi keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupia) dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustin, maka uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupia) adalah kategori sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan b, ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang menyatakan : (1)Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari: a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; (4)Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. (5)Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tindakan hukum yang harus dilakukan oleh Para Teradu adalah mendiskualifikasikan Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, SE., MM & Marlin Agustina Pasangan Calon Nomor Urut 3 sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (4) dan (5) tersebut di atas. 8. Bahwa keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina dengan status yang tidak jelas adalah uang yang dilarang untuk digunakan, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1), PKPU NO. 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir; dan d. wajib menyerahkan bukti setoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir. Namun faktanya dalam laporan dana kampanye, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina Pasangan Calon Nomor Urut 3 menunjukan dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupia) sudah habis terpakai. Artinya partai politik dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak mengindahkan ketentuan tersebut di atas. 9. Bahwa dengan adanya laporan dana kampanye dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina dengan keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang tidak jelas tersebut di atas, maka Para Teradu harus menjalankan amanat Pasal 9 ayat (2) PKPU NO. 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : “ KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke kas Negara”. Namun sampai saat ini Para Teradu tidak pernah memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke Kas Negara, namun Para Teradu justru memberi penilaian atas laporan dana kampanye terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, SE., M.M.,dan Marlin Agustina dengan perdikat patuh dan seakan-akan tidak terjadi masalah. Artinya Para Teradu memberikan perlakukan istimewa kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina. 10. Bahwa perlakuan istimewa dari Para Teradu terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustin adalah perbuatan yang bertentangan dengan amanat Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 21 ayat (2) huruf b No. 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan: “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib: b. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara “; Artinya Para Teradu tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan cara yang baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut di atas. 11. Bahwa kesimpulan akhir dari Surat Pernyataan Ansar Ahmad, S.E., M.M., tanggal 05 Oktober 2020, Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang dibuat oleh Susilo tanggal 05 Oktober 2020 dan Surat Pernyataan Widiyanto tanggal 06 Oktober 2020 adalah cerita fiktif untuk menutupi keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang sudah di transfer oleh Widiyanto sebanyak 15 kali ke dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina pada tanggal 05 Oktober 2020. 12. Bahwa peristiwa tersebut di atas, adalah perbuatan yang terang benderang dan merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk membuat surat palsu yang dibenarkan oleh Para Teradu, karena Para Teradu tidak melakukan tindakan apapun terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina, sedangkan Para Teradu memiliki kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan b, ayat (4) dan ayat (5) UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU untuk melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustin sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tanggal 9 Desember 2020. 13. Bahwa laporan pembukuan keuangan dengan setoran tunai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 yaitu Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina dari Sumbangan Pihak Lain Perseorangan juga terdapat perbedaan pada Sumbangan Pihak Lain Perseorangan yaitu di dalam laporan pembukuan keuangan sebesarRp. 2.765.000.000,- (dua miliyar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah), sedangkan dalam setoran tunai jumlah Sumbangan Pihak Lain Perseorangan sebesar Rp. 2.590.000.000,- (dua miliyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah). Artinya antara laporan pembukuan keuangan dengan setoran tunai terdapat selisih sebesar: Rp. 2.765.000.000, – Rp. 2.590.000.000,- = Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Artinya laporan dalam pembukuan dan setoran tunai tersebut di atas, juga menunjukan ketidakpatuhan. Dengan demikian penilaian Para Teradu yang menyatakan Laporan Dana Kampanye dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina dengan perdikat Patuh adalah informasi yang bertentangan dengan Pasal 8 huruf a dan 9 huruf a dan b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan : Pasal 8 : Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; Pasal 9 : Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b.memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. 14. Bahwa tindakan Para Teradu yang memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara tidak adil, tidak setara, tidak jujur, tidak netral dan tidak mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 (Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dapat mengantarkan Para Teradu ke balik jeruji besi sesuai dengan amanat Pasal 193A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU yang menyatakan: “Ketua dan/atau anggota KPU Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) ”. Jika pandangan ini benar dan terbukti, maka pada kesempatan ini Pengadu ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Para Teradu, karena ini mungkin merupakan jalan terbaik yang dilalui oleh Para Teradu. II. TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN KPU PROVINSI KEPRI No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020: 1. Bahwa Para Teradu dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tanggal 9 Desember 2020, telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020 pukul 13.45 WIB. 2. Bahwa pada bagian MENIMBANG huruf a Surat Keputusan tersebut di atas, menyatakan : “ bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang “. 3. Bahwa pada bagian MENIMBANG huruf a Surat Keputusan tersebut di atas, terdapat kesalahan pada frasa “Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 “, karena redaksi Pasal 46 ayat (2) dari UU No. 1 Tahun 2015 yang sebenarnya adalah : “Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: a.surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan; b.berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk; dan c.dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45”. Pasal 46 ayat (2) tersebut di atas, tidak ada hubungannya dengan Keputusan Para Teradu, sehingga dipandang perlu untuk diperbaiki dan menghindari cacat hukum dari sebuah keputusan. 4. Bahwa Para Teradu menyadari adanya kesalahan tersebut di atas dan selanjutnya Para Teradu memperbaiki kesalahan tersebut dan dibuat dalam bentuk surat biasa dan dikirimkan kepada semua Calon Gubernur di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Surat No. : 1022/HK.03.1 – SD/21/Prov/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 dengan bentuk sebagai berikut : Sifat : Penting Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Perubahan Pertimbangan Hukum di bagian Menimbang huruf a Keputusan KPU No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020. Surat tersebut di atas, diterima oleh Tim Pasangan Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 2 Isdianto, S.Sos., M.M.,dan Suryani, S.E., pada tanggal 4 Januari 2021. Artinya tenggang waktu perbaikan sampai penyerahan surat perbaikan sudah melewati waktu permohonan dan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian tindakan Para Teradu dalam berubah Surat Keputusannya adalah tindakan merusak proses hukum dan rasa keadilan sedang di lakukan oleh Pasangan Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 2 Isdianto, S.Sos, M.M., dan Suryani, S.E. 5. Bahwa perbaikan Surat Keputusan No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 23 Desember 2020, bukan membuat kesalahan pada Surat Keputusan pertama menjadi benar, namun perubahan tersebut menciptakan kesalahan baru yaitu : a. Bahwa perubahan yang dilakukan adalah merubah Pasal 46 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Pasal 46 ayat (2) PKPU No. 9 Tahun 2018, namun Pasal 46 PKPU No. 9 Tahun 2018 sudah dirubah di dalam PKPU No. 19 Tahun 2020, karena Pasal 46 dalam PKPU No. 9 Tahun 2018 hanya terdiri dari 4 ayat, sedangkan di dalam PKPU No. 19 Tahun 2020 sudah menjadi 5 ayat. Jadi perubahan tersebut harus tertulis Pasal 46 ayat (2) PKPU No. 19 Tahun 2020, bukan Pasal 46 ayat (2) PKPU No. 9 Tahun 2018. b. Bahwa Surat Keputusan No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 adalah hasil dari rapat pleno tanggal 19 Desember 2020, maka perubahannya juga harus dibuat atas keputusan rapat pleno, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) PKPU No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU No. 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : “ Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a.Saksi; b.Bawaslu Provinsi; dan c.KPU/KIP Kabupaten/Kota. Artinya perubahan tersebut di atas cacat hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) PKPU No. 19 Tahun 2020. c. Bahwa Hasil Rapat Pleno tanggal 19 Desember 2020 dibuat dalam bentuk Surat Keputusan, maka perubahannya juga harus dibuat dalam bentuk Surat Keputusan dan Nomor Surat Keputusan harus berubah, sedangkan perubahannya dibuat dalam bentuk Surat Biasa dan dijadikan sebagai surat pengantar dan Nomor Surat Keputusan tidak berubah. d. Bahwa Lampiran Surat Nomor: 1022/HK.03.1 – SD/21/Prov/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, tertulis 1(satu) berkas, namun yang dilampirkan hanya 1 (satu) lembar yaitu hanya pada halaman yang diperbaiki saja. Artinya Lampiran Surat Nomor: 1022/HK.03.1 – SD/21/Prov/XII/2020 adalah lampiran yang tidak sempurna sebagai satu kesatuan dari Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020. e. Bahwa Surat Keputusan No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 yang sebenarnya (keputusan pertama) tertulis : “ Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020”, Sedangkan Perihal Surat No: 1022/HK.03.1 – SD/21/Prov/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 (surat perubahan) tertulis : “ Perubahan Pertimbangan Hukum di bagian Menimbang huruf a Keputusan KPU No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020”. Artinya ke dua tulisan tersebut di atas adalah tulisan yang berbeda dan memiliki pemahaman hukum yang berbeda juga, karena surat pertama tertulis “KPU” tanpa menulis Provinsi Kepulauan Riau, maka terjemahannya adalah KPU Pusat, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan beberapa ketentuan perundang-undangan lainnya menyatakan : “ Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu”. 6. Bahwa tindakan Para Teradu dalam merubah Surat Keputusan No. 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 adalah tindakan yang tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan dan mengambil-alih keputusan ini. Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.1.2] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021 BahwaPengadutelahmenyampaikanPengaduantertuliskepada DKPP denganPengaduan Nomor: 88-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 101-PKE- DKPP/II/2021 yang disampaikansecaralisandalamsidang DKPP denganuraiansebagaiberikut: 1. Bahwa di dalam rekening 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3, terdapat nilai uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang disetor Widiyanto sebanyak 15 kali dengan masing-masing setoran senilai Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Oktober 2020. 2. Bahwa keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut di atas, seakan-akan berasal dari uang DSGD 30.000,- (tiga puluh Singapore dolar) milik Ansar Ahmad, yang ditukarkan oleh Susilo dan disetorkan oleh Widiyanto yang dibuatkan kronologisnya dalam Surat Pernyataan sebagai berikut : a. Surat Pernyataan yang ditandatangani Ansar Ahmad, S.E., M.M., tertanggal 05 Oktober 2020, yang menyatakan: “ bahwa benar saya melalui Aide de Camp (ADC) bernama Susilo pada hari ini tanggal 5 (lima) Oktober 2020 akan melakukan setor tunai di Bank BNI uang sebesar US Singapore 30.000,- atau sejumlahRp. 300.000.000,- untuk keperluan dana kampanye dari dana pribadi saya”. b. Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatangani Susilo pada tanggal 05 Oktober 2020. yang menyatakan : “Jam 14.51 WIB saya menuju Bank BNI yang terletak di Jl. D.I Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang. Adapun kronologis kejadian tersebut sebagai berikut: Deskripsi Kejadian : Pada saat itu saya menuju Bank BNI yang terletak di Jl. D.I Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang dikarenakan pada saat saya sampai ke Bank tersebut, Bank sudah closing untuk aktivitas Transasksional. Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke money changer yang berada di alamat Jl. D.I Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang (samping Djoto dan berada di deretan Bank BNI) Saat di money changer saya melakukan pertukaran uang sejumlah US Singapore 30.000,- (Rp. 300.000.000,-) dikarenakan waktu yang mendesak saya meminta kepada pihak money changer mentransfer ke rekening 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina. Dikarena satu kali transfer adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka dibutuhkan penyetoran sebanyak 15 (lima belas) kali, untuk menyetor uang dengan nominal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut. Setelah itu saya meninggalkan money changer tersebut dikarenakan kebutuhan transaksi saya sudah selesai”. c. Surat Pernyataan yang ditandatangani Widiyanto tertanggal 06 Oktober 2020 yang menyatakan: 1. Bahwa benar telah terjadi transaksi penukaran uang sejumlah S$ 30.000,- (Rp. 300.000.000) atas nama Ansar Ahmad di Money Changer. 2. Bahwa benar telah dilakukan transfer ke Rekening 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina dari rekening saya sebanyak 15 kali (lima belas kali) sebesar Rp. 20.000.000,- 3. Bahwa benar dana yang ditransfer pada poin 2 tentang di atas adalah hasil penukaran pada poin 1 3. Bahwa ketiga pernyataan tersebut di atas, merupakan sebuah skenario yang dibuat dan diciptakan untuk menutupi dan membenarkan keberadaan uang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut di atas, merupakan dana dari Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, karena : a. Keterangan Susilo menyatakan “ pada saat saya sampai ke Bank tersebut, Bank sudah closing untuk aktivitas transaksional”. Artinya Saudara Susilo tiba di Bank BNI di atas Pukul 15.00 WIB, karena pelayanan Bank tutup pada Pukul 15.00 WIB. Artinya uang sebesar SGD 30.000, tersebut akan ditukar di atas Pukul 15.00 WIB, namun keberadaan uangRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut di atas, sudah berada dalam Rekening 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina sejak Pukul 14.55 WIB (5 lembar), Pukul 14.55,02, Pukul 14.55,41 WIB, Pukul 14.56 (5 lembar), Pukul 14.56,30 WIB, Pukul 14.57,13 WIB dan Pukul 14.57,46 WIB yang ditransfer Widiyanto. b. Pada tanggal 5 Oktober 2020 Kurs per-dollar Singapore sebesar Rp.10.874.09,- (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah sembilan sen). Artinya nilai tukar dari SGD 30.000 akan menjadi : SGD 30.000 x Rp. 10.874.09,- = Rp. 326.222.700.-, Jadi SGD 30.000 sama dengan Rp. 326.222.700.-, bukan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) seperti yang diceritakan dalam ke-tiga Surat Pernyataan tersebut di atas. c. Susilo dalam suratnya menyatakan alasan “waktu yang mendesak”, sehingga meminta kepada pihak money changer mentransferkan uang tersebut dan dihubungkan dengan keterangan Saudara Ansar Ahmad, SE., MM, yang menyatakan uang tersebut untuk “keperluan dana kampnye”, adalah cerita yang tidak sesuai dengan fakta pada tanggal 06 Oktober 2020, karena pada tanggal 06 Oktober 2020 terjadi penarikan sebesar Rp. 150.000.000,- dari Rekening 8909088997 RKDK PILKADA ANSAR AHMAD – MARLIN AGUSTINA dan pada saat itu masih terdapat saldo sebesar Rp. 199.893.054,-. Artinya saldo masih tersisa sebesar Rp. 49.893.054.- Dengan demikian, alasan “waktu yang mendesak” adalah alasan yang dicari-cari untuk menyelamatkan keberadaan uang Rp. 300.000.000,-. dalam ada Rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina. Kesimpulannya adalah uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut di atas, sudah ada dalam rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina, sebelum uang sebesar SGD 30.000 ditukar dan sebenarnya uang SGD 30.000,- yang ditulis dalam ke-tiga pernyataan tersebut di atas adalah uang fiktif. 4. Bahwa keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupia) dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina merupakan sumbangan yang tidak jelas identitasnya dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), ayat (4) dan (5) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan : (1) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari: a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; (3) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan. (4) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. (5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 5. Bahwa keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina dengan status yang tidak jelas adalah uang yang dilarang untuk digunakan, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1), PKPU NO. 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir; dan d. wajib menyerahkan bukti setoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir. Fakta yang ditemukan dalam laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakli Gubernur Provinsi Kepri No. Urut 3 bahwa dana tersebut di atas sudah habis terpakai. 6. Bahwa laporan klien kami (Rionaldi) adalah laporan tentang dana Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina merupakan dana dari Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya dan dana tersebut sudah habis terpakai, maka perbuatan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, SE., M.M.,dan Marlin Agustina tersebut di atas, merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 7. Bahwa perbuatan Para Terlapor/Terlapor I dengan tidak menindaklanjuti laporan Pelapor, maka Para Terlapor/Terlapor I telah menunjukan keberpihakannya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, SE., MM, dan Marlin Agustina dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan amanat Pasal 22C Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan : Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan wajib: a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara; Artinya Para Teradu tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan cara yang baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut di atas. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan dan mengambil- alih keputusan ini.Atau,apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan oleh Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Terlapor. 4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengambil-alih keputusan ini.Atau,apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1]PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P- 14 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Rionaldi; 2. P-2 Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020; 3. P-3 Laporan Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan untuk Pasangan Calon No. Urut 3 (Ansar Ahmad, SE, MM dan Malin Agustina) No. ADK.D/20.2112/PDK-KEPRI tanggal 21 Desember 2020; 4. P-4 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad, SE, MM tanggal 05 Oktober 2020; 5. P-5 Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh Saudara SUSILO pada tanggal 05 Oktober 2020; 6. P-6 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Saudara Widiyanto tertanggal 06 Oktober 2020; 7. P-7 Berita tentang pelayanan Bank BNI diseluruh Indonesia pada musim covid sampai dengan pukul 15.00 WIB; 8. P-8 Bukti transfer dari Widiyanto pada tanggal 05 Oktober 2020; 9. P-9 Berita tentang Nilai Kurs Per-Dolar Singapore pada tanggal 05 Oktober 2020 adalah sebesar RP. 10.874,09,- (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah sembilan sen); 10. P-10 Rekening koran No. Rek : 8909088997 atas nama RKDK ANSAR AHMAD, SE, MM dan MARLIN AGUSTINA; 11. P-11 Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampaye Ansar Ahmad, SE, MM dan Marlin Agustina; 12. P-12 Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020 pukul 13.45 WIB; 13. P-13 Surat tanda terima perubahan Surat Keputusan tanggal 14 Januari 2021; 14. P-14 Surat Perubahan No. 1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020. [2.3.2]PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P- 17 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Rionaldi; 2. P-2 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang diumumkan oleh Para Terlapor/Terlapor I tanggal 28 Januari 2021; 3. P-3 Surat dari Bawaslu tanggal 24 Januari 2021 No. 0045/PP.01.00/K.L/011//2012 Peruhal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Bawaslu Kepri; 4. P-4 Surat Undangan dari Bawaslu Kepri kepada Pelapor tanggal 26 Februari 2021; 5. P-5 Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan / Temuan tanggal 28 Januari 2021; 6. P-6 Pernyataan yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad, SE, MM tanggal 05 Oktober 2020; 7. P-7 Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh Susilo tanggal 05 Oktober 2020; 8. P-8 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Widiyanto tertanggal 06 Oktober 2020; 9. P-9 Rekening koran No. Rek : 8909088997 a.n. RKDK ANSAR AHMAD, SE, MM dan MARLIN AGUSTINA; 10. P-10 Bukti transfer dari Widiyanto pada tanggal 05 Oktober 2020 sebanyak 15 kali; 11. P-11 Berita tentang Nilai Kurs Per-Dolar Singapore pada tanggal 05 Oktober 2020 adalah sebesar RP. 10.874,09,- (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah sembilan sen); 12 P-12 Tanda Terima Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau, tertanggal 28 Januari 2021; 13 P-13 Screenshot percakapan antara Pengadu dengan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 14 P-14 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021, tertanggal 28 Januari 2021; 15 P-15 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0064/PP.00.00/K1/02/2021, tertanggal 15 Februari 2021; 16 P-16 Surat Nomor: 09/KH-IKB/II/2021, tertanggal 17 Februari 2021; 17 P-17 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau Nomor: 054/PP.01.01/K.KR/02/2021, tertanggal 25 Februari 2021. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 92-PKE- DKPP/II/2021 Laporan Keuangan/Dana Kampanye telah dilaporkan dan diputus oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa Pengadu telah menyengketakan/mengadukan atas namanya sendiri tentang dana kampanye ke Sentra Gakkumdu dengan identitas Pengadu sebagai berikut: Nama : RIONALDI NIK : 217110411809007 Tempat/tgl lahir : Kampung Tengah, 04 Mei 1980 Bahwa terhadap aduan Pengadu tersebut, Para Teradu dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye yang dilakukan Paslon nomor 3 atas nama Ansar Ahmad, SE, MM. dan Marlin Agustina tersebut sesuai Surat Pemanggilan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 004/PP.01.01/K.KR/01/2021 tanggal 24 Januari 2021; Terhadap hal tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Riau menugaskan salah satu Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Widiyono Agung Sulistiyo, ST. selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (dalam perkara aquo sebagai Teradu III) dan didampingi Kasubbag Hukum Rahman Al Amin; Pemeriksaan/klarifikasi dilakukan oleh Sentra GAKKUMDU (Penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari unsur Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu tersebut telah dinyatakan ‘Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan’ sesuai Formulir Model A.17 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 28 Januari 2021; i. Eksepsi Ne bis in idem (Eksepsi tentang Para Teradu telah diadukan/ disengketakan dan sudah diputuskan terhadap perkara aquo) Terhadap Laporan Perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020: Bahwa terhadap laporan ini, Kuasa Pengadu atas nama Bali Dalo, SH. telah memasukkan materi Perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi tahun 2020 pada perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam perkara tersebut, Bali Dalo, SH. Juga menjadi Kuasa Hukum dari Pemohon Cagub-Cawagub Provinsi Kepulauan Riau Isdianto, S.Sos, MM. dan Suryani, SE. Materi terhadap Perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tertulis di halaman 7 dan 8 pada bab IV Pokok Permohonan nomor 14 dan 15. Menurut Pemohon, Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan; Dalam jawabannya, Para Teradu telah menjelaskan persoalan tersebut pada halaman 38-39 dalam Jawaban Pokok Perkara nomor 4; Bahwa dalam Putusan Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut, dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada halaman 170 dibagian (3.9.5) nomor 1 menyatakan: ‘Mengenai adanya kesalahan rujukan ketentuan hukum dalam Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diperbaikioleh Termohon pada 23 Desember 2020 dan telah disampaikan kepada peserta Pemilihan termasuk Pemohon dan Bawaslu’ Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan KPU Provinsi Kepulauan Riau telah bekerja sesuai aturan administrasi dan pedoman penyusunan surat menyurat di KPU. Merujuk Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, SH , hal. 42) Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadu dan/atau salah satu Kuasa Hukum Pengadu atas nama Bali Dalo, SH. telah mengadukan perkara aquo kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, terkait dengan aduan ke DKPP nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 patut dan meyakinkan aduan Pengadu dalam perkara aquo dinyatakan tidak dapat diterima karena ne bis in idem. ii. Eksepsi Tidak Berwenang Mengadili (Kompetensi Absolut) Bahwa seperti yang disampaikan di Kronologis Aduan nomor 14 yang pokoknya Para Teradu dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar pasal 193A ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 yang merupakan ‘dugaan pidana pemilihan’. Kasus yang sama dengan Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 3 sudah pernah diadukan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau oleh Pengadu yang sama atas nama Rionaldi (seperti keterangan eksepsi i). Bahwa laporan Pelapor tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan proses klarifikasi. Hasil klarifikasi menyatakan laporan tersebut ‘Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan’. Maka aduan pihak Pengadu ke DKPP secara sah dan patut dinyatakan salah alamat dalam mengadukan (kompetensi absolut); Bahwa terhadap eksepsi tersebut, maka patutlah aduan aquo Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (NO / Niet Ontvankelijke Verklaard); I. POKOK-POKOK JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa apa yang terurai di dalam eksepsi, mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok permohonan ini; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Pengadu kecuali yang dinyatakan secara tegas diakui oleh Para Teradu; 3. Bahwa Para Teradu akan menjawab dalil-dalil aduanPihak Pengadu hanya yang berkenaan langsung dengan Para Teradu, selebihnya Para Teradu tidak menjawabnya; 4. Bahwa dalam tahapan Laporan Dana Kampanye, KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan satu-kesatuan. Selain LO dan/operator masing-masing pasangan calon, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga diberikan hak akses (akun) melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) 5. Sepanjang tahapan laporan dana kampanye mulai LADK, LPSDK dan LPPDK, KPU Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menerima surat dalam bentuk ‘Himbauan dan/atau Rekomendasi dan/atau menyatakan KPU Provinsi Kepulauan Riau salah administrasi’ dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang harus ditindaklanjuti dan/atau menjadi perhatian atas dugaan atau bentuk lain yang merupakan objek pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap Dana Kampanye Paslon 1, 2 dan 3, sebagaimana Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020: (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14. Sebagai contoh Surat Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau, yaitu pada tanggal 5 Oktober 2020 surat Nomor 678/K.Bawaslu-KR/PM.06.01/X/2020 dan Nomor 679/K.Bawaslu- KR/PM.06.01.X/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Paslon 2 mengenai Kampanye di Kabupaten Bintan; 6. Bahwa Pengadu atas nama yang sama telah mengadukan ke Sentra Gakkumdu dengan identitas Pengadu sebagai berikut: Nama : RIONALDI NIK : 217110411809007 Tempat/tgl lahir : Kampung Tengah, 04 Mei 1980 Dalam laporan tersebut, Para Teradu telah menerima surat panggilan klarifikasi dari Sentra Gakkumdu Nomor : 004/PP.01.01/K.KR/01/2021 tanggal 24 Januari 2021. Hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu tersebut menyatakan bahwa Laporan Rionaldi ‘Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan’ sesuai Formulir Model A.17 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 28 Januari 2021, sebagaimana dimaksud pasal 193A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang; Serta aduan Pengadu tentang Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau nomor 217/PL.02.6-Kpt/Prov/XII/2020 telah juga diadukan/disengketakan ke PHP Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 dan telah diputuskan dinyatakan Para Teradu telah melaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku; 7. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada kronologi A Nomor 1, 2 dan 3 menyatakan bahwa mengenai hasil audit laporan dana kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau Ansar Ahmad, S.E, MM dan Marlin Agustina pasangan calon nomor urut 3 dinyatakan Patuh oleh Pengadu dinyatakan bertentangan dengan hasil laporan Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, terkait dengan dalil tersebut adalah tidak benar. Yang benar adalah: redaksional yang diumumkan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : i. Sesuai pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota: “Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih.” ii. Sesuai hasil Laporan KAP atas nama Yaniswar dan Rekan: Laporan I padaSIMPULAN mengatakan: “Menurut opini kami kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, asersi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina dalam laporan dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Adapun kriteria yang menjadi acuan KAP dalam melakukan audit berdasarkan pada Lampiran III PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Dan, hasil laporan audit KAP Yaniswar dan Rekan terhadap laporan dana kampanye paslon nomor urut 3 menyatakan memenuhi seluruhnya 21 kriteria. iii. Laporan II pada halaman 36 dalam Kesimpulannya bahwa: a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai penggunaan harga pasar yang wajar untuk menilai barang dan jasa dalam aktivitas penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. b. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai batasan jumlah pengeluaran Dana Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. c. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai pencatatan seluruh transaksi pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye dan terpisah dari pembukuan keuangan pribadi paslon dan Partai Politik, kecuali perbedaan jumlah pengeluaran pada LPPDK, setelah dilakukan perhitungan kembali, karena kekurangpahaman tim paslon membukukan aplikasi ke akun SIDAKAM offline (tercatat dua kali dalam aplikasi SIDAKAM offline), dalam LPPDK ada transaksi pengeluaran paslon berupa barang & jasa sebesar Rp. 2.800.700.000., yang bersumber dari (sumbangan paslon berupa barang sebesar Rp. 2.550.500.000., dan jasa Rp 250.250.000.,), seharusnya tidak ada, karena sudah dibukukan pada transaksi (pengeluaran biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/ atau pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain- lain) pada pengeluaran tunai (uang). d. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai tidak menggunakan dana Kampanye untuk membiayai saksi dalam pemungutan suara. e. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan bahwa semua penggunaan dana kampanye dalam bentuk uang bersumber dari penempatan dana di RKDK. iv. Sesuai hasil Laporan II pada halaman 38 pada angka III.A tentang Rumusan Pendapat dalam kesimpulannya mengatakan: “Setelah kami lakukan pengujian atas asersi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina, terdapat asersi pasangan calon yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam temuan sehingga opini yang akan kami berikan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina adalah PATUH, dengan pengecualian”. Pengecualian yang dimaksud adalah sepanjang frasa karena kekurangpahaman Tim Paslon membukukan data transaksi ke Aplikasi SIDAKAM OFFLINE (tercatatkan 2 kali dalam Aplikasi SIDAKAM OFFLINE). Bahwa berdasarkan keterangan di atas, baik berdasarkan pasal 39 ayat (3) PKPU Nomor 12 Tahun 2020 dan kesimpulan KAP baik di Laporan I maupun Laporan II, Para Teradu menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina dinyatakan Patuh. Karena dalam hal kompetensi laporan dana kampanye menjadi otoritas penilaian oleh KAP, oleh karena itu KPU Provinsi Kepulauan Riau pada pengumuman Nomor 19/PL.02.5-Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, telah dilakukan dengan baik, transparan dan tidak sedikitpun menutup-nutupi hasil audit KAP. Bahkan hasil audit KAP tersebut menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman dimaksud. Hal ini yang menjadi dasar KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam mengumumkan status hasil audit dana kampanye terhadap seluruh Pasangan Calon, termasuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina. Maka berdasarkan penjelasan di atas, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah mengumumkan laporan hasil audit dana kampanye seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 8. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada kronologi A Nomor 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan nomor 14 menyatakan bahwa sumbangan calon Gubernur atas nama Ansar Ahmad, SE, MM pada tanggal 5 Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) yang dianggap bertentangan dengan Undang- Undang adalah tidak benar. Yang benar adalah: i. Sesuai pasal 5 ayat (1) dan pasal 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa sumbangan dana kampanye yang berasal dari Pasangan Calon (Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur) tidak dibatasi besaran jumlah sumbangannya. Dalam perkara aquo, Ansar Ahmad, SE, MM telah menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa dana sumbangan tersebut berasal dari dirinya sendiri; ii. Bahwa terhadap sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari calon Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM. tanggal 5 Oktober 2020, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Tidak terdapat rekomendasi dan/atau himbauan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengenai adanya pelanggaran; b. Hasil audit KAP Yaniswar dan Rekan, dalam Laporan I halaman 6 tidak terdapat catatan apapun; c. Bahwa hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu terhadap sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari calon Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM. tanggal 5 Oktober 2020 dinyatakan ‘Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan’. Bahwa hal ini menjadi jelas dan terang bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pelaksanaan tahapan laporan audit dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan dana Kampanye sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 514/PL.02.5- Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu: Jenis Laporan Jadwal Waktu Pelaksanaan Tahapan Paslon 1 Paslon 2 Paslon 3 LADK 25 /9/2020 Pkl 12.31 Pkl 16.04 Pkl 16.29 WIB WIB WIB LPSDK 31/10/2020 Pkl 17.04 Pkl 12.02 Pkl 16.16 WIB WIB WIB LPPDK 06/12/2020 Pkl 13.39 Pkl 15.07 Pkl 15.49 WIB WIB WIB Penyerahan Hasil Audit Laporan Dana 23/12/2020 10.00 wib 10.00 wib 10.00 wib Kampanye s/d selesai s/d selesai s/d selesai dari KAP Sesuai dengan pasal 22 ayat (2), pasal 28 ayat (2), pasal 34 ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2017; LADK, LPSDK dan LPPDK disampaikan kepada KPU Provinsi paling lambat pukul 18.00. 10. Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 454/HK.03-Kpt/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau telah membentuk helpdesk guna memfasilitasi semua LO/operator dana kampanye Paslon dalam pembuatan/menyusun laporan dana kampanye. 11. KPU Provinsi Kepulauan Riau juga menyelenggarakan BIMTEK (Bimbingan Teknis) kepada semua LO/operator dana kampanye Paslon mulai dari LADK, LPSDK dan LPPDK. 12. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada kronologi B Nomor 1, 2, 3, dan nomor 4 menyatakan bahwa terhadap surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/Prov/XII/2020 yang dilakukan perubahan nomor 1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020 dikatakan oleh Pengadu adalah tindakan merusak proses hukum dan rasa keadilan adalah tidak benar. Yang benaradalah: i. Bahwa terkait kesalahan penulisan di halaman 1 Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020, sejatinya telah selesai dan tidak ada persoalan karena Para Teradu telah melakukan perbaikan/revisi terhadap Surat keputusan tersebut melalui Surat Nomor 1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020 tanggal 23Desember 2020 Perihal Perubahan Pertimbangan Hukum pada bagian konsideran “menimbang huruf a” Surat Keputusan KPU Nomor 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 dan telah disampaikan ke semua Peserta Pemilihan termasuk LO Paslon Nomor Urut 2 (saksi Pihak Pengadu atas nama Amri Isti Wahyudi) dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; ii. Bahwa kekeliruandalam konsideran dan/atau redaksional suatu surat keputusan dapat saja terjadi (misalnya disebabkan oleh keadaan/kondisi tertentu atau faktor human error, dll).Namun atas kesalahan tersebut, undang- undang juga mengatur bahwa terhadap kekeliruan/kesalahan dalam pembuatannya dapat dilakukan perbaikan/perubahan sebagaimanadiatur dalam pasal 63 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang intinya menyebutkan bahwa keputusan dapat dilakukan perubahan apabila ada kesalahan konsideran dan/atau redaksionalsepanjang tidak mengubah substansi atau maksud dari tujuan surat tersebut dibuat. Hal substansi yang dimaksud dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 adalah sepanjang frasa MEMUTUSKAN, khususnya yang tertuang pada diktum kedua dan ketiga yang pada pokoknya menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon serta tanggal dan waktu penetapan; Bahwa dalam PutusanPerkara Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 131/PHP.GUB- XIX/2021, dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada halaman 170 dibagian (3.9.5) nomor 1 menyatakan: ‘Mengenai adanya kesalahan rujukan ketentuan hukum dalam Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diperbaiki oleh Termohon pada 23 Desember 2020 dan telah disampaikan kepada peserta Pemilihan termasuk Pemohon dan Bawaslu’; Dengan demikian, perbaikan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 19 Desember 2020 Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020, telah sesuai dengan pedoman penyusunan surat-menyurat internal KPU dan telah sesuai menurut hukum dan peraturan yang berlaku; 13. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi B angka 5 yang menyatakan bahwa terhadap perbaikan Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dengan memberikan Surat Dinas KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020 menimbulkan kesalahan baru dan dalam melakukan revisi harus melalui rapat pleno terbuka, hal ini keliru atau tidak benar. Yang benar adalah : i. Bahwa tata cara dan pedoman penyusunan penulisan konsideran dalam surat keputusan ataupun surat lainnya, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan Di Lingkungan KPU yaitu : ‘Apabila terdapat perubahan atas peraturan perundang-undangan ketiga, keempat, dan seterusnya yang menjadi dasar hukum, penulisan diawali dengan jenis dan judul peraturan perundang-undangan sebelum adanya perubahan, ditambahkan frasa sebagaimana telah beberapa kali diubah diikuti tanda koma (,) terakhir dengan peraturan perundang- undangan terbaru.’. Dan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tersebut juga telah dicontohkan cara penulisannya. Maka sesuai hal tersebut dalam revisi Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dengan memberikan Surat Dinas KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1022/HK.03.1- SD/21/Prov/XII/2020 telah sesuai dengan Pedoman Penyusunan Keputusan. Pada pertimbangan hukum di bagian menimbang huruf a sudah diperbaiki menjadi pasal 46 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ii. Bahwa revisi/perbaikan Surat Keputusan 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 hanya pada konsideran menimbang pada halaman 1 (satu), tidak mengubah substansi dan halaman lainnya. Maka mekanisme dalam melakukan revisi/perbaikan, cukup dilakukan dalam rapat pleno (internal) dan hasil revisi dimaksud disampaikan kepada Peserta pemilihan dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; iii. Bahwa karena tidak mengubah substansi Surat Keputusan, maka penyampaian kepada Peserta Pemilihan dan Bawaslu disampaikan dalam bentuk surat dinas yang menginformasikan tentang perubahan semula xxxx menjadi yyyy. Sehingga, klausul/redaksional selain yang disebutkan dan nomor Surat Keputusan tidak berubah (tetap). 14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah Para Teradu sampaikan dan buktikan, jelas dan nyata bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan dana kampanye dan perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah sesuai peraturan yang berlaku dan telah sesuai dengan pedoman penyusunan Keputusan di internal KPU Provinsi Kepulauan Riau, serta tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
III. KESIMPULAN
1. Bahwa Laporan Dana Kampanye merupakan tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu secara bersama-sama. KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan tahapan dana kampanye mulai LADK, LPSDK dan LPPDK, sedangkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bertugas melakukan pencegahan dan Pengawasan; 2. Bahwa Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye paslon oleh Para Teradu telah sesuai dengan hasil Laporan KAP atas nama Yaniswar dan Rekan; 3. Bahwa terhadap sumbangan dana kampanye oleh Calon Gubernur nomor 3 atas nama Ansar Ahmad, SE, MM sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), hal ini telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena : i. Telah dilaporkan oleh Pengadu ke Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau dan telah dinyatakan tidak terdapat unsur pidana; ii. Telah dibuktikan dengan surat pernyataan atas nama Ansar Ahmad, SE, MM. sendiri atas nama Paslon Gubernur; iii. Tidak adanya surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang artinya hal tersebut telah sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku; iv. Oleh KAP sebagai lembaga yang kompeten terhadap Audit Laporan Dana Kampanye, juga dinyatakan sebagai sumbangan paslon. 4. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan dana kampanye, KPU Provinsi kepulauan Riau telah membentuk helpdesk guna menfasilitasi semua LO/Operator Dana Kampanye Paslon dalam pembuatan laporan, serta telah memberikan Bimtek kepada semua LO/Operator Dana Kampanye Paslon tentang Dana Kampanye; 5. Bahwa perihal surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diajukan gugatan/permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi oleh Kuasa Hukum pada perkara 92-PKE-DKPP/II/2021 atas nama Bali Dalo, SH, dan oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan telah dilakukan perbaikan dan sesuai dengan pedoman penyusunan surat-menyurat di internal KPU; 6. Bahwa terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dalam revisi/perubahan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disampaikan kepada Peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat dinas KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020. [2.4.1] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 101-PKE- DKPP/II/2021 1. POKOK ADUAN Bahwa Pengadu menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum berkenaan dengan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, Nomor Urut 3, telah memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari pihak yang tidak jelas identitasnya. Sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 040/LP/RI/PG/00.00/I/2021. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran, tertanggal 24 Januari 2021. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau meregister laporan a quo dengan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021.Para Teradu tanpa melalui rapat pleno, menghentikan laporan a quo dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, tertanggal 28 Januari 2021. Bahwa atas Pokok Aduan diatas, Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu yang dituangkan dalam aduannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakuinya, dan dengan ini Para Teradu memberikan Jawaban dan Penjelasan sebagai berikut: 2. PERISTIWA / POKOK ADUAN Laporan Identitas Pelapor a. Nama : Rionaldi b. No KTP : 2171110411809007 c. Tempat/tgl lahir : Kp Tengah, 4 Mei 1980 d. Jenis Kelamin : Laki-laki e. Pekerjaan : Wiraswasta f. Alamat : Taman Cipta Asri Blok K No. 105 Kel.Tembesi, Kec BengkongKota Batam g. No HP : 085257017737 Uraian Singkat Pelimpahan Laporan Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Surat Nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah dituangkan dalam form A1 dengan nomor 40/L/PG/RI/00.00/I/2021 tanggal 22 Januari 2021 terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, dan segera meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan laporan tersebut. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Surat Nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021 beserta Kajian Awal Formulir A.4 Nomor: 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021. Bahwa Pelapor dalam laporannya yang juga merupakan lampiran dari pelimpahan menyertakan alat bukti berupa: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terlapor I 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terlapor II 4. Surat Pernyataan Terlapor I (tanggal 5 Oktober 2020) 5. Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatagani oleh Susilo tanggal 5 Oktober 2020. 6. Surat Pernyataan yang ditandatagani oleh Widiyanto tanggal 6 Oktober 2020. 7. Berita tentang pelayanan Bank BNI diseluruh Indonesia pada musim covid sampai dengan pukul 15.00 WIB. 8. Bukti transfer dari Widiyanto tanggal 6 Oktober 2020. 9. Berita tentang nilai kurs per Dollar Singapura pada tanggal 5 Oktober 2020 adalah sebesar Rp. Rp. 10.874.09 (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah sembilan sen). 10. Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. 11. Rekening koran No.Rek 8909088997 atas nama RKDK PILKADA PARA TERLAPOR. 12. Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020 pukul 13.45 WIB. 13. Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020. 3. PENANGANAN BAWASLU KEPULAUAN RIAU TERHADAP LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN BERDASARKAN PELIMPAHAN DARI BAWASLU RI Bahwa laporan dengan nomor 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021 telah dibuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 23 Januari 2021 yang dituangkan kedalam formulir model A.4, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat Kajian Awal sesuai dengan Formulir A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan. (2) Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan b. jenis dugaan pelanggaran c. pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya; (3) selain meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b. sengketa Pemilihan; (4) syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Identitas pelapor; b. Nama dan alamat/domisili terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu dan d. Kesesuaian tandatangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. (5) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. Bukti. (6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registerasi laporan dan diberi nomor laporan. (7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi. (8) Setelah laporan deregister sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pelapor tidak dapat mencabut laporan. - Adapun analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagai berikut: a. Syarat Formil Berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan) serta Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari:  Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Setempat;  Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau  Peserta Pemilu; Bahwa yang bertindak sebagai pelapor dengan identitas Penduduk (KTP) beralamat di Taman Cipta Asri Blok K Nomor 105 RT/RW 006/012 Kel/Desa Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yang lahir di Kampung Tengah tanggal 4 Mei 1980, berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun dan merupakan WNI yang mempunyai hak pilih ada pemilihan setempat (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau) sehingga Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau; Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Terlapor I ANSAR AHMAD SE,.MM yang beralamat di KM 7 Jl Peralatan Nomor 3 RT 003 RW 004 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dan Terlapor II MARLIN AGUSTINA yang beralamat di Rosedale Blok F Nomor 12 RT 002 RW 010 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan, Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor untuk dugaan pelanggaran oleh Terlapor diketahui pada tanggal 19 Januari 2021, serta dilaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 22 Januari 2021, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Bahwa tandatangan Pelapor didalam formulir penerimaan laporan (Formulir model A1) telah sesuai dengan tandatangan Pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil laporan b. Syarat Materiil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiil sebuah laporan meliputi:  Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran.  Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan  Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil laporan, adapun kajiannya adalah sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian tanggal 20 Oktober 2020 dan diketahui Pelapor tanggal 19 Januari 2021. Kejadian diduga terjadi di Tanjungpinang. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran a. Bahwa pada saat itu Susilo menuju Bank BNI yang terletak di Jl DI Panjaitan KM 9 Kota Tanjungpinang dikarenakan pada saat itu saya sampai ke Bank sudah clocing untuk aktivitas transaksional. Akhinrnya saya memutuskan untuk pergi ke money changer yang berada di Jl DI Panjaitan KM 9 Kota Tanjungpinang (samping Djoto dan berada di deretan Bank BNI). b. Bahwa pada saat di money changer Susilo melakukan pertikaran uang sejumlah SGD 30.000,- (Rp 300.000.000,- dikarenakan waktu mendesak Susilo meminta kepada pihak money changer mentransfer ke rekening 8909088997 atas nama RKDK PILKADA ANSAR AHMAD – MARLIN AGUSTINA. Dikarenakan satu kali transfer adalah Rp. 20.000.000,- maka dibutuhkan penyetoran sebanyak 15 kali untuk menyetor uang dengan nominal Rp. 300.000.000,- tersebut. Setelah itu Susilo meninggalkan money changer dikarenakan kebutuhan transaksi sudah selesai. c. Bahwa ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh Widiyanto tertanggal 6 Oktober 2020 yang menyatakan Bahwa benar telah terjadi transaksi penukaran uang sejumlah SGD 30.000,- atas nama Ansar Ahmad di money changer Bahwa benar telah dilakukan transfer ke rekening 8909088997 atas nama RKDK PILKADA ANSAR AHMAD – MARLIN AGUSTINA dari rekening saya sebanyak 15 kali Rp 20.000.000,- Bahwa dana yang ditransfer pada rekening adalah hasil penukaran transaksi SGD 30.000,- d. Bahwa menurut pelapor cerita dan kronologis kejadian yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut diatas adalah skenario yang dibuat, untuk menutupi, menyelamatkan dan membenarkan keberadaan uang Rp. 300.000.000,- yang sesungguhnya sudah ada dalam Rekening RKDK PILKADA PARA TERLAPOR yang berasal dari penyumbang dengan identitas tidak jelas, yang ditransfer sejak tanggal 5 Oktober 2020. e. Bahwa menurut Pelapor keberadaan uang Rp. 300.000.000,- dalam rekening 8909088997 RKDK PILKADA PARA TERLAPOR adalah uang bermasalah dan untuk menghindari masalah tersebut diatas, dibuatlah sebuah skenario sebagai berikut : Bahwa Terlapor I menyatakan uang sebesar SGD 30.000,- atau sejumlah Rp 300.000.000,- adalah uang yang berasal dari dana pribadinya, sehingga terbaca seakan akan kejadian ini adalah benar benar dan nyata. Bahwa Susilo menyatakan menukarkan uang SGD 30.000,- dan meminta money cahnger mentransferkan ke rekening 890988997 RKDK PILKADA PARA TERLPOR. Dan perbuatan Susilo beretentangan dengan perintah Terlapor I, karena Terlapor I menyuruh Susilo untuk menyetor bukan menukarkan SGD 30.000,- tersebut. f. Bahwa Widiyanto menyatakan telah terjadi penukaran uang sebesar SGD 30.000,- atas nama Terlapor I di money changer dan menyatakan benar bahwa uang Rp. 300.000.000,- adalah hasil penukaran dari uang sebesar SGD 30.000,- g. Bahwa menurut Pelapor waktu perjalanan Susilo menuju Bnak BNI sudah diskenariokan dan ditentukan pada pukul 14.51 WIB tujuannya adalah agara Susilo tiba di Bank dan Bank sudah tutup, karena pelayanan Bank BNI pada msuim covid hanya sampai pukul 15.00 WIB sehingga skenario selanjutnya Susilo ke money changer. h. Bahwa menurut Pelapor, dari ketiga pernyataan tersebut diatas, nilai tukar uang SGD 30.000,- sudah ditentukan sebesar Rp. 300.000.000,- namun tidak disadari bahwa nilai kurs per dollar Singapura pada tanggal 5 Oktober 2020 adalah Rp. 10.874.09 sehingga hasil tukar dari SGD 30.000,- yang sebenarnya adalah : SGD 30.000,- x Rp 10.874.09 = Rp. 326.222.700,- bukan Rp 300.000.000,- dengan demikian scenario untuk menyelamatkan dan menutupi keberadaan uang Rp. 300.000.000,- dalam rekening 890988997 RKDK PILKADA PARA TERLAPOR menjadi tidak berhasil. i. Bahwa menurut Pelapor, Susilo menyatakan pada saat penukaran uang SGD 30.000,- dan ditransfer ke rekening 8909088997 RKDK PILKADA PARA TERLAPOR dengan alasan waktu yang mendesak, sedangkan faktanya menunjukan tidak ada kebutuhan mendesak terhadap uang Rp. 300.000.000,- tersebut karena direkening 8909088997 RKDK PILKADA PARA TERLAPOR masih ada dana sebesar Rp. 199.893.054,- dan pada tanggal 6 Oktober 2020 terjadi penarikan dana hanya sebesar Rp 150.000.000,- artinya dana dalam rekening Para Terlapor masih mencukupi kebutuhan kampanye pada tanggal 6 Oktober 2020 dan masih tersisa Rp 49.893.054,- dengan demikian alasan waktu mendesak dalam pernytaan Susilo adalah sebuah cerita yang semata mata hanya bertujuan untuk menyelamatkan keberadaan uang Rp 300.000.000,- yang sesungguhnya sudah ada dalam rekening 8909088997 RKDK Pilkada Para Terlapor sejak tanggal 5 Oktober 2020. j. Bahwa menurut Pelapor sesungguhnya uang SGD 30.000,- yang ditulis dalam ketiga peryataan tersebut diatas adalah uang fiktif, karena skenario yang dirancang menghasilkan jalan cerita yang tidak sinkron. k. Bahwa menurut Pelapor uang SGD 30.000,- atau Rp. 300.000.000,- dalam rekening PARA TERLAPOR adalah uang yang bermasalah. l. Bahwa menurut Pelapor ketiga pernyataan yang dibuat Terlapor I Susilo dan Widiyanto, tidak dapat menutupi keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- dalam rekening 8909088997 atas nama RKDK PILKADA PARA TERLAPOR, maka uang sebesar Rp. 300.000.000,- adalah kategori sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b PKPU 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka tindakan hukum yang harus dilakukan KPU Provinsi Kepulauan Riau adalah mendiskulaifiaksikan Para Terlapor sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 3 dalam pemilihan Gubenrur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tanggal 9 Desember 2020. m. Bahwa menurut Pelapor dengan tidak di diskualifikasikan PARA TERLAPOR atas pelanggaran tersebut diatas adalah perlakuan istimewa yang bertentangan dengan amanat Pasal 12 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Pasal 21 ayat (2) huruf b PKPU No 8 Tahun 2019 Tentang Tat Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. n. Bahwa menurut Pelapor KPU Provinsi Kepulauan Riau tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara dengan cara yang baik dan benar sesuai ketentuan. o. Bahwa menurut Pelapor Terlapor I tidak pernah menyerahkan uang sebesar SGD 30.000,- kepada Susilo dan Susilo tidak pernah datang ke Money Changer untuk menukarkan uang SGD 30.000,- dan surat keterangan yang dibuat oleh Susilo adalah surat palsu. p. Bahwa menurut Pelapor laporan pembukuan keuangan dengan setoran tunai PARA TERLPOR terdapat perbedaan antara laporan pembukuan dengan setoran tunai. 3. Bukti. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan: Jenis Pelanggaran: Bahwa Pelapor menduga Terlapor telah melakukan pelanggaran terkait Dana Kampanye yang melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b PKPU 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 187 ayat (6) dan ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PERPU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tempat Terjadinya Bahwa Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Kesimpulan Berdasarkan kajian awal diatas maka dapat disimpulkan: Bahwa Laporan Pelapor Rionaldi telah memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan. Bahwa dugaan peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan tempat dugaan perisitiwa yang dilaporkan berada di Tanjungpinang maka laporan dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 24 Januari 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat pleno pembahasan pelimpahan laporan dari Bawaslu RI. - Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat pleno sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. - Bahwa hasil rapat pleno sebagaimana Berita Acara Nomor 06 /BA/K.KR/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021, sebagai berikut:  Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau disepakati untuk diregistrasi.  Berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan I  Bahwa penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan kajian awal akan dimulai pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 24 Januari 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 005/PP.01.01/K/KR/01/2021 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 25 Januari 2021, Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri tiga unsur Pengawas, Kepolisan, dan Kejaksaan melaksanakan Pembahasan I (Pertama) - Bahwa hasil rapat Pembahasan I Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana Berita Acara Pembahasan tanggal 25 Januari 2021, sebagai berikut:  Bawaslu Kepulauan Riau memaparkan pelimpahan laporan yang diterima Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, bahwa pada pembahasan I guna menyimpulkan peristiwa pidana, menentukan pasal yang disangkakan dan mengumpulkan bukti, terkait dengan dana kampanye dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dan akan dilakukan audit untuk mendapatkan predikat patuh maupun tidak patuh, terdapat dugaan unsur Pasal 187 ayat (6) dan ayat (7) UU Pemilihan, bahwa dalam laporan a quo terdapat dugaan peristiwa pidana pemilihan.  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bahwa sesuai kronolgis dan bukti bukti yang disampaikan pelapor diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pemilihan/Pilkada sebagaimana UU No 10 Tahun 2016, barang bukti surat sesuai 13 dokumen yang dilampirkan oleh pelapor dan saksi saksi 1. Susilo (ADC Terlapor) dan Widiyanto (Pihak Money Changer), Pasal yang dipersangkakan sebagaimana kronologis dan bukti bukti yang disampaikan pelapor yaitu pasal 187 ayat (6) jo pasal 76 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bahwa dalam perkara ini harus memenuhi alat bukti untuk naik ke persidangan, bahwa ini bukan uang yang fiktif akan tetapi sudah ada di rekening dana kampanye pasangan calon, laporan pelapor untuk dugaan peristiwa pidana sudah ada tapi perlu didukung dengan alat bukti lainnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap pasal 187 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan harus terpenuhi unsurnya Kesimpulan dan Rekomendasi: Kesimpulan: Penerimaan Pelimpahan Laporan Nomor 040/LP/RI/PG/00.00/I/2021, terdapat dugaan peristiwa pidana pemilihan. Rekomendasi: Dilakukan registrasi dan dilakukan klarifikasi serta penyilidikan - Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 25 Januari 2021, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Perintah Tugas No. 009/PP.01.01/K.KR/01/2021 Tentang Pelaksanaan Penyelidikan terkait dengan Laporan No. 001/Reg/LP/ Prov/10.00/I/2021. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kepulauan Riau menindaklanjuti laporan a quo berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh Pelapor, dengan melakukan klarifikasi kepada Para Pihak bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. - Pada tanggal 25 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan klarifikasi dengan cara meminta keterangan dari Terlaporatas nama Ansar Ahmad yang dikuasakan kepada Novaliandri Fathir, SH., MH berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2021. - Pada tanggal 25 Januari 2021, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan klarifikasi dengan cara meminta keterangan dari KPU Provinsi Kepulauan Riau atas nama Widiyono Agung Sulistiyo, sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 25 Januari 2021. - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan klarifikasi dengan cara meminta keterangan dari para saksi untuk mencari kebenaran fakta dari dugaan pelanggaran pemilihan tersebut. Adapun saksi yang dimintai keterangan adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 26 Januari 2021 melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari Susilo, sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 26 Januari 2021. 2. Pada tanggal 27 Januari 2021 melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari Widiyanto, sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 27 Januari 2021. - Pada tanggal 25 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan undangan klarifikasi/pemberian keterangan kepada Pelapor. - Pada tanggal 26 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan undangan klarifikasi/pemberian keterangan kepada Pelapor dan meminta keterangan sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 27 Januari 2021. Setelah melakukan klarifikasi dengan memperhatikan laporan Pelapor dan semua dokumen yang diserahkan dengan pendampingan Penyidk dan Jaksa mendengar keterangan Saksi, Terlapor, Pihak KPU Provinsi Kepulauan Riau, Pihak Bank BNI dan Pelapor, terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang telah dilakukan diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau:  Menyusun Kajian yang dituangkan kedalam formulir model A.11 sebagaimana ketentuan Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  Melakukan rapat pleno pembahasan kajian sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan kesimpulan, disepakati tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana pasal 187 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan II (Kedua), pada tanggal 28 Januari 2021,untuk disampaikan : Kajian yang telah disusun oleh Pengawas Pemilu dan hasil Penyelidikan oleh Penyidik, terhadap laporan yang telah diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021. Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. masing-masing menyampaikan Kajian dan Laporan Hasil Penyilidikan, sebagai berikut: 1. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan sebagai berikut: - Tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan - Mengumumkan Status Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 pada Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. - Terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan Pengawas Pemilihan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan. 2. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Menyatakan bahwa berdasarkan bukti surat dan hasil pemeriksaan saksi, maka terhadap unsur pasal dengan kesimpulan bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan Sdr RIONALDI bukan merupakan tindak pidana. 3. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bahwa berdasarkan keterangan saksi, terlapor, pelapor serta bukti- bukti, bahwa benar uang milik Ansar Ahmad Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, bahwa terkait laporan tersebut dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana. Kesimpulan dan Rekomendasi Pembahasan II (Kedua): 1. Kesimpulan Laporan Register Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/10.01/I/2021 tidak terpenuhi unsur dari pasal 187 ayat 6 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang jo Pasal 76 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERPU No 1 Tahun 2104 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. a. Setiap orang: Bahwa subjek hukum unsur barang siapa ditujukan kepada: - Partai Poltik - Paslon perseorangan Sehingga unsur barang siapa dalam laporan Terlapor adalah Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 tidak terpenuhi karena tidak termasuk dalam unsur Pasal 76 ayat (1). b. Unsur dengan sengaja menerima dana kampanye: Bahwa uang sebesar Rp. 300.000.000,- merupakan dana kampanye yang bersumber dari uang pribadi Ansar Ahmad sehingga unsur dengan sengaja menerima dana kampanye TIDAK TERPENUHI, karena uang tersebut bukan sumbangan dana kampanye yang diterima dari pihak lain. c. Unsur penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya: Bahwa uang sebesar Rp.300.000.000,- merupakan dana kampanye bersumber dari uang pribadi ANSAR AHMAD sebesar Rp. 300.000.000,- atas penukaran uang SGD 30.000,- yang dikirimkan melalui ATM BNI WIDIYANTO dikarenakan BANK BNI sudah tutup transaksi. Sehingga unsur penyumbang atau pemberi bantuan tidak jelas identitasnya TIDAK TERPENUHI. 2. Rekomendasi Bahwa terhadap laporan Register Nomor 01/Reg/LP/Prov/10.01/i/2021 dihentikan pada pembahasan ke II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini sebagaimana Berita Acara Pembahasan II (Kedua) tanggal 28 Januari 2021. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pmeilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 28 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat pleno pembahasan hasil pembahasan II dengan hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara tanggal 28 Januari 2021. - Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota maka pada tanggal 28 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan status penanganan pelanggaran sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan laporan atau temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A17 Selain penjelasan terkait dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan diatas, Para Teradu juga akan menjelaskan beberapa hal yang menjadi fundamentum petendi Pengadu sebagaimana Peristiwa yang Diadukan Pengadu. Adapun fundamentum petendi Pengadu pada aduan a quo, dapat Para Teradu sampaikan dan jelaskan sebagai berikut; 1. Aduan Pengadu Terkait Tuduhan Menghentikan Laporan Bahwa dalam aduannya (halaman 3 angka 1), Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu menghentikan laporan yang telah dilaporkan oleh Pengadu, jika kita melihat secara cermat pada Formulir Status Laporan yang disampaikan oleh Para Teradu tidak ada satupun pernyataan atau kalimat yang menyatakan bahwa Para Teradu menghentikan laporan yang dilaporkan, sebagaimana penjelasan Para Teradu diatas terkait dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, laporan yang dilaporkan oleh Pengadu “Dihentikan Pada Pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau”. Jika kita menginterpretasikan secara gramatikal atau mengkontruksikan secara analogi pada frasa tersebut, bahwa laporan Pengadu bukan dihentikan oleh Para Teradu tapi terhenti pada Pembahasan II Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Dalam hal ini, keputusan diambil dan dibahas oleh ketiga unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa Para Teradu bukan menjadi unsur satu- satunya penentu untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah laporan. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak pernah menghentikan laporan yang masuk sebagaimana dalil Pengadu. 2. Aduan Pengadu Terkait Tuduhan Tidak Melaksanakan Rapat Pleno Bahwa dalam aduannya (halaman6 angka 5), Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rapat Pleno pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa terhadap dalil ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu. Adapun Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu selama proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut adalah sebagai berikut:  Rapat Pleno Tanggal 24 Januari 2021, No. 06/BA/K.KR/01/2021 Rapat Pleno ini dilakukan sebagai amanah dari Pasal 14 ayat (4) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat Pleno ini dilaksanakan untuk memutus pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebelum adanya Pembahasan I Sentra Gakkumdu.  Rapat Pleno Tanggal 27 Januari 2021, No. 008/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021 Rapat Pleno ini dilakukan sebagai amanah dari Pasal 25 ayat (4) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat Pleno ini dilaksanakan untuk memutus pemenuhan unsur tindak pidana pemilihan sebelum adanya Pembahasan II Sentra Gakkumdu.  Rapat Pleno Tanggal 28 Januari 2021, No. 009/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021 Rapat Pleno ini dilakukan sebagai amanah dari Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat Pleno ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari hasil Pembahasan II Sentra Gakkumdu sebelum dikeluarkan status laporan. Selain penjelasan mengenai pelaksanaan Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu diatas, Para Teradu juga akan menyampaikan terkait dengan permasalahan format pada Formulir Pemberitahuan Status Laporan yang didalilkan oleh Pengadu. Dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu mengeluarkan status laporan pada Formulir Pemberitahuan Status Laporan menggunakan frasa “Hasil Kajian” bukan frasa “Rapat Pleno” sehingga Pengadu menganggap bahwa Rapat Pleno tidak dilaksanakan oleh Para Teradu. Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan secara singkat bahwa yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penggunaan frasa “Hasil Kajian” pada Formulir Pemberitahuan Status Laporan merupakan format baku yang harus diikuti oleh Para Teradu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (7) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi bahwa “Status Laporan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan dapat disampaikan kepada pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17. Terhadap hal ini dapat Para Teradu simpulkan bahwa Pengadu tidak memahami baik secara praktis penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan maupun secara konseptual seperti penggunaan format dalam penanganannya. 3. Aduan Pengadu Terkait Tuduhan Perbuatan Melawan Hukum Bahwa dalam aduannya (halaman5 angka 4), Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perbuatan melawan hukum pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata karena tidak melaksanakan Rapat Pleno dalam mengambil keputusan. Bahwa terhadap dalil ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dalil Pengadu. Sekali lagi Para teradu tegaskan bahwa penggunaan frasa “Hasil Kajian” pada Formulir Pemberitahuan Status Laporan” merupakan format baku yang harus diikuti oleh Para Teradu. Pengadu tidak memahami secara mendalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan seperti halnya penggunaan Pasal 1365 KUHPerdata dalam dalil Pengadu. Secara sistematik Pasal 1365 KUHPerdata menjadi bagian dari BAB III KUHPerdata yang mengatur mengenai Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang. Jika kita menggunakan penafsiran hukum secara komparatif dan kontruksi hukum analogi, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan Pasal 1365 KUHPerdata pada perkara ini tidak relevan karena tidak ada kesesuaian antara aduan atau dalil yang diadukan Pengadu dengan penggunaan pasal yang disangkakan. Selain itu, jika kita membedah unsur yang ada dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang salah satunya adalah unsur “membawa kerugian” juga tidak dijelaskan secara rinci dan detail oleh Pengadu mengenai kerugian yang timbul. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan perbuatan melawan hukum dapat dikatakan tidak jelas (onduidelijk) dan kabur (obscuur libel). 4. Aduan Pengadu Terkait Tuduhan Pembuatan Keterangan Palsu Bahwa dalam aduannya (halaman6 angka 6), Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu membuat keterangan palsu pada Formulir Pemberitahuan Status Laporan karena melakukan kajian dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap dalil ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa secara sistematik Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota masuk pada BAB V yang mengatur mengenai Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran. BAB ini membahas mengenai tindaklanjut hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu yang sifatnya hanya penerusan kepada instansi yang berwenang sehingga tidak terdapat kajian yang dilakukan oleh Bawaslu. Bahwa terkait dengan kajian yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan bagian yang diatur pada BAB sebelumnya yaitu BAB IV mengenai Penanganan Pelanggaran. Kajian yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan amanah dari Pasal 24 dan Pasal 25 Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengadu tidak membaca secara utuh Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga menimbulkan logical fallacy pada aduannya. Dalam hukum terdapat adagium yang mengatakan bahwa setiap peraturan harus dibaca secara utuh, tidak boleh dibaca secara sporadis. Bahwa terkait dengan hal ini dapat Para Teradu simpulkan kajian yang dilakukan oleh Para Teradu pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan merupakan amanah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kajian yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bagian untuk dikeluarkannya Formulir Pemberitahuan Status Laporan sehingga tidak terdapat Perbuatan Keterangan Palsu sebagaimana dalil Pengadu. 5. Aduan Pengadu Terkait Frasa “Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran bukan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan” Bahwa dalam aduannya (halaman7 angka 8), Pengadu mendalilkan bahwa laporan yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu RI dan pelimpahan yang dilakukan oleh Bawaslu RI kepada Para Teradu merupakan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan bukan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa terhadap dalil ini dapat Para Teradu jelaskan bahwaDugaan Tindak Pidana Pemilihan merupakan salah satu bagian dari Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Bahwa dalam Surat Pelimpahan No. 0045/PP.01.00/K.L/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021 pada bagian Perihal tertulis “Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran”. Penulisan perihal “Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran” merupakan format baku sebagaimana Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pelimpahan Laporan diputus dalam Rapat Pleno. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 24 Januari 2021 menetapkan bahwa laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI dilakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil koordinasi Pembahasan I Sentra Gakkumdu pada tanggal 25 Januari 2021 didapati kesimpulan bahwa laporan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Oleh sebab itu, Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Bawaslu RI menjadi keharusan bagi Para Teradu untuk menentukan Jenis Pelanggaran dari dugaan Pelanggarannya. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu terkait dengan penentuan jenis dugaan pelanggarannya karena telah berdasarkan koordinasi pada Pembahasan I Sentra Gakkumdu. Bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, ada prosedur yang harus dijalani oleh Para Teradu dari awal hingga selesainya penanganan pelanggaran. Dalam jawaban ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenrnur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati., serta Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PASAL YANG DILANGGAR Untuk menjaga integritas dan profesionalitasnya, Para Teradu telah melaksanakan prinsip penyelenggara pemilu seperti prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisian dan prinsip kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif. Bahwa terkait dengan dugaan pasal yang dilanggar dapat Para Teradu jelaskan secara rinci sebagai berikut: 5.1. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Berbunyi: berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Para Teradu dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenrnur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, serta Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Prinsip kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat. Tidak ada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu yang tidak berkepastian hukum. 5.2. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Berbunyi: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; Bahwadalam melaksanakan prinsip mandiri, Para Teradu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Netral dalam bekerja dapat Teradu sampaikan dengan tidak adanya permasalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adanya perbuatan imparsialitas yang dilakukan oleh Para Teradu. Dari hal ini dapat Teradu simpulkan bahwa pelanggaran pasal yang disangkakan atau dituduhkan oleh Pengadu terhadap Para Teradu merupakan suatu perbuatan yang mengada-ada dan dibuat-buat oleh Pengadu untuk menjatuhkan kredibilitasi dan nama baik Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. 5.3. Pasal 9 huruf a huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Bahwa sikap jujur merupakan salah satu prinsip yang harus dipedomani oleh setiap Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga integritasnya, Para Teradu telah menanamkan sikap jujur dengan niat semata-mata agar Pemilu atau Pemilihan dapat terselenggara dengan baik, tegaknya peraturanperundang- undangan yang berlaku serta bebas dari kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Sikap jujur yang ditanam oleh Para Teradu juga merupakan amanah yang harus dipegang teguh oleh Teradu karena jujur merupakan salah satu asas dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sikap jujur yang dilakukan oleh Para Teradu telah Para Teradu implementasikan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. Sikap jujur yang dijalankan oleh Para Teradu dapat dicontohkan dengan terbukanya informasi yang dapat diakses publik. Terkait dengan adanya prinsip terbuka, Para Teradu telah memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi terutama informasi tentang status penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu. Status penanganan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau diumumkan atau ditempelkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta terunggah di laman resmi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu guna masyarakat pada umumnya dan Pelapor pada khususnya mengetahui status laporan yang dilaporkan. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 Berdasarkan uraian tersebut di atas Para Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : 1. Mengabulkan eksepsi Para Teradu, yaitu: i. Laporan Keuangan/Dana Kampanye telah dilaporkan dan diputus oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau; ii. Para Teradu telah diadukan/ disengketakan dan sudah diputuskan terhadap perkara aquo (Nebis in idem) sepanjang mengenai perubahan Surat Keputusan; iii. Tidak mempunyai kewenangan mengadili (Kompetensi absolut) sepanjang mengenai perbuatan tindak pidana pemilihan. 2. Menyatakan gugatan Pengadu tidak dapat diterima (NO / Niet Ontvankelijke Verklaard). DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tahapan Laporan Dana Kampanye Pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan revisi/perbaikan surat keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan pelanggaran kode etik; 4. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021 Demikian jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 92- PKE-DKPP/II/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-22, sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN Surat Gugatan Rionaldi ke Gakkumdu Nomor 1 T-1 040/LP/RI/PG/00.00/1/2021, tanggal 22 Januari 2020. Surat Panggilan Bawaslu Kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau 2 T-2 Nomor 004.PP.01.01/k.kr/01/2021 Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 24 Januari 2021. Pemberitahuan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal Status 3 T-3 Laporan/Temuan, tanggal 28 Januari 2021. Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PHP.GUB- 4 T-4 XIX/2021. Surat Bawaslu Perihal Permintaan Akun SIDAKAM, Nomor 5 T-5 611/K.Bawaslu-KRP/PM0001/IX/2020, tanggal 24 September 2020. Surat Balasan KPU Provinsi Kepulauan Riau perihal Penyampaian 6 T-6 Akun SIDAKAM Nomor 572/PL.02.5-SD/21/Prov/IX/2020, tanggal 25 September 2020. 7 T-7 Kumpulan Alat Bukti : a. Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 679/K.Bawaslu- KR/PM.06.01/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020; b. Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 678/K.Bawaslu- KR/PM.06.01/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020. Laporan I KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang Laporan Dana 8 T-8 Kampanye Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin Agustina dan Laporan Asurans Independen. Kumpulan Alat Bukti : a. Laporan I KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin Agustina dan Laporan Asurans Independen, Bagian 21 (duapuluh satu) 9 T-9 Kriteria yang digunakan dalam Perikatan Asurans; b. Model LPPDK 1 – PASLON Asersi atas Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Kepulauan Riau Pasangan Calon Ansar Ahmad, SE., MM dan Marlin Agustina. Laporan II KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang Ringkasan Kertas Kerja Audit atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon 10 T-10 Gubenur dan Wakil Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin Agustina, Bagian Kesimpulan. Laporan II KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang Ringkasan Kertas Kerja Audit atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon 11 T-11 Gubenur dan Wakil Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin Agustina, Bagian Kesimpulan Kertas Kerja Pemeriksaan. Pengumuman KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 19/PL.02.5- Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye 12 T-12 Peserta Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kepulauan Riau Tahun 2020. 13 T-13 Surat Pernyataan Ansar Ahmad, SE.,MM, tanggal 5 Oktober 2020. Lampiran I Laporan I KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubenur dan Wakil 14 T-14 Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin Agustina dan Laporan Asurans Independen, Hal 6. Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 728/PL.02.5- 15 T-15 SD/21/Prov/X/2020 Perihal Penyampaian LPPSDK, tanggal 26 Oktober 2020 Kumpulan Alat Bukti a. Undangan KPU Provinsi Nomor 550/PL.02.5- Und/21/Prov/IX/2020 dengan Agenda Bimtek SIDAKAM, tanggal 21 September 2020; b. Undangan KPU Provinsi Nomor 729/PL.02.5- Und/21/Prov/IX/2020 dengan Agenda Rapat Kordinasi Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan via Zoom Meeting, 16 T-16 tanggal 26 Oktober 2020; c. Undangan KPU Provinsi Nomor 932/PL.02.5- Und/21/Prov/xi/2020 dengan Agenda Rapat Kordinasi Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan via Zoom Meeting, tanggal 30 November 2020; Dokumentasi dan absen pelaksaaan Kegiatan Bimtek SIDAKAM Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Tahun 2020. Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6- 17 T-17 Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekaptulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kepulauan Riau Tahun 2020 Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau No 1022 /HK.03.1- SD/21/Prov/XII/2020 Perihal Perubahan Pertimbangan Hukum di bagian Menimbang huruf a. Keputusan KPU Nomor 217/PL.02.6- 18 T-18 Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 23 Desember 2020 Tanda Terima Paslon No. 2 atas nama Amry Isti Prayudi perihal Perubahan Pertimbangan Hukum di bagian Menimbang huruf (a) 19 T-19 Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020, tanggal 04 Januari 2021; Tanda Terima Bawaslu perihal Perubahan Pertimbangan Hukum di 20 T-20 bagian Menimbang huruf (a) Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020, tanggal 3 1 Desember 2020. Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 21 T-21 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, hal 40. Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 22 T-22 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. [2.6.2] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 101- PKE-DKPP/II/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2 T-2 Identitas Pelapor (KTP) 3 T-3 Alat Bukti Laporan dari Pelapor ke Bawaslu RI SK Tim Klarifikasi Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan 4 T-4 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 5 T-5 Undangan Undangan Rapat Pleno dan Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau 6 T-6 Surat Kuasa Terlapor atas nama Ansar Ahmad kepada Novaliandri Fathir, SH., MH 7 T-7 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 01/BA/SG/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021 dan Laporan Nomor: 040/LP/RI/PG/00.00/I/2021 Yang Ditangani Oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 25 Januari 2021; Berita Acara No.008/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021, Tentang Pembahasan Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran, tertanggal 27 Januari 2021; Berita Acara No.009/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021, Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Pembahasan Ke II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 28 Januari 2021; Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 02/BA/SG/01/2021 Tanggal 28 Januari 2021, dan Laporan Nomor: 01/ Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 Yang Di Tangani Oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 28 Januari 2021; Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 40/LP/PB/RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021; Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0045/PP.01.00/K.L/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021; Surat Perintah Tugas Nomor: 009/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 25 Januari 2021; Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/48/I/2021/Ditreskrimum, tertanggal 25 Januari 2021; Formulir Model A.7, Surat Nomor: 003/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021; Berita Acara Klarifikasi a.n. Novaliandri Fathir; Formulir Model A.7, Surat Nomor: 004/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021; Berita Acara Klarifikasi a.n. Widiyono Agung Sulistiyo; Formulir Model A.7, Nomor: 006/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 25 Januari 2021; Formulir Model A.7, Nomor: 011/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 26 Januari 2021; Berita Acara Klarifikasi a.n. Rionaldi; Berita Acara No.06/BA/K.KR/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021; Formulir Model A.7, Surat Nomor: 007/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 25 Januari 2021; Berita Acara Klarifikasi a.n. Susilo; Formulir Model A.7, Surat Nomor: 008/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 25 Januari 2021; Formulir Model A.7, Surat Nomor: 012/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 26 Januari 2021; Surat Nomor: 013/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 27 Januari 2021; Berita Acara Klarifikasi a.n. Widiyanto; Surat Kuasa Khusus Nomor: 050/SKK/KH-1A/I/2020/TPI, tertanggal 27 Januari 2021 [2.7] KETERANGAN AHLI [2.7.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan Ahli yakni Benni Sumarman selaku Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Kepulauan Riau dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Maret 2021 sebagai berikut: Benni Sumarman  Dalam audit sebagaimana yang telah dijelaskan, kami sudah terbiasa menggunakan 4 macam opini, salah satunya adalah wajar dengan pengecualian tetapi karena dalam PKPU 12 Tahun 2020 pilihannya hanya ada 2 yakni opini patuh dan ketidakpatuhan. Sementara itu Akuntan (KAP) secara professional harus mengungkapkan hal-hal yang material. Saya membaca dari 21 kriteria yang disampaikan berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar. Jadi semuanya sudah clear dan disana sudah disampaikan. Hanya ada kriteria ke 13 dan 15, terdapat permasalahan dalam pembukuan. Kebetulan di KPU saya memberikan bimtek mengenai system SIDAKAM online dan offline. Saya menjelaskan dalam system SIDAKAM, pada saat Pasangan Calon mengentri sumbangan dalam bentuk barang maka otomatis penerimaan barang terisi dan pengeluaran maka akan secara otomatis. Sebagaimana yang disampaikan oleh KAP ketidakpahaman Pasangan Calon Nomor Urut 3 sehingga proses pengeluaran di entri ulang di dalam proses SIDAKAM sehingga dalam laporan akhirnya angka itu menjadi double. Seharusnya pengeluaran total di luar sumbangan dalam bentuk barang dan jasa. Dalam SIDAKAM proses ini otomatis, jadi apabila kita mengentri di dalam penerimaan sumbangan barang dan jasa maka pengeluarannya akan otomatis. Angka menjadi double ini berkenaan dengan SIDAKAM offline.  Saya membaca di dalam kesimpulan sudah dijelaskan dalam KAP, saya melihat bahwa KAP sudah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran perundang- undangan. Hanya terdapat kesalahan pembukuan. Apabila dalam audit maka kami akan melakukan koreksi audit tetapi karena di dalam PKPU tidak terdapat jalan untuk melakukan itu maka KAP menjelaskan dalam buku kertas kerja dan pilihan untuk menjelaskan bahwa ini opininya apa? Hanya terdapat 2 pilihan yakni patuh dan ketidakpatuhan. Di sana patuh tetapi ada hal-hal yang harus dijelaskan, sementara yang dijelaskan ada kaitannya dengan nilai yang disampaikan oleh Pasangan Calon itu ada beberapa yang harus dikoreksi oleh KAP yang dijelaskan melalui kertas kerja pemeriksaan.  KAP menjelaskan patuh dengan pengecualian, tidak ada media untuk menjelaskan pengecualian tersebut, maka KAP memilih ketidakpatuhan karena dalam format Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020, yang ada penjelasan mengenai pengecualian hanya ada dalam format ketidakpatuhan. Secara keseluruhan adalah patuh karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Sebagaimana yang telah dijelaskan ini adalah media dari KAP untuk memberikan informasi bahwa ada informasi pembukuan yang harus diungkap karena kalau sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 asersinya ada 21 dan itu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam laporan KAP juga sudah disampaikan 21 kriteria tersebut tidak ada yang dilanggar. Permasalahannya adalah informasi pembukuannya ada yang harus dikoreksi sehingga yang disampaikan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 hanya di media ketidakpatuhan. Dalam bentuk barang itu berarti alat peraga kampanye, souvenir dst.., kalau yang disampaikan mengenai pertemuan, apa yang digunakan dalam pertemuan tersebut?misalkan komsumsinya sehingga barang di sana. Sumbangan tidak diambil dalam bentuk barang. Kalau di sini tidak dalam bentuk barang, tetapi karena ketidakpahaman operator dalam menginformasikan. Saya melihat mekanismenya dia sudah menginformasikan dalam bentuk uang kemudian dia keluarkan. Seharusnya dikeluarkan itu tidak dalam bentuk sumbangan barang tetapi langsung saja di pengeluaran. Ketidakpahaman operator kemudian menuliskan dalam bentuk barang, seandainya diterima di penerimaan barang otomatis pengeluaran barang akan ada di SIDAKAM online/offline.  Mengenai total sumbangan 2 milyar lebih yang diterjemahkan dalam bentuk pengeluaran termasuk pertemuan dalam bentuk komsumsi, hal tersebut diperbolehkan jika dalam memang dalam auditnya dijelaskan seperti itu, karena itu termasuk sumbangan dalam bentuk makanan (barang). Meskipun utamanya sumbangan dalam bentuk alat peraga kampanye.  Mengenai perbedaan nilai dalam pembukuan dengan bukti setoran, dapat dijelaskan harus di dalami terlebih dahulu mengapa bisa berbeda?kalau perbedaannya karena masalah administrasi. Apabila hal tersebut cenderung ke error, biasanya itu dianggap patuh tidak ada masalah, tetapi itu harus di dalami terlebih dahulu. Dalam audit ada namanya kesalahan ada namanya kecurangan, apabila itu kesalahan administrasi itu masih dianggap patuh karena itu dapat dikoreksi oleh kami. Auditor professional akan melakukan konfirmasi penyebab permasalahan terlebih dahulu. Tidak serta merta apabila ada perbedaan pembukuan, yang tercatat yang dianggap itu adalah patuh atau tidak patuh. Hal ini disebabkan harus terdapat konfirmasi terlebih dahulu letak permasalahannya dimana? Tadi sudah dijelaskan bahwa permasalahan ini berkenaan ketidakpahaman terhadap SIDAKAM offline. [2.8] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 DAN PERKARA NOMOR 101-PKE- DKPP/II/2021 Menimbang bahwa dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Zulfahmi, dan Dirga Yusda selaku Akuntan Publik, Bobi selaku Staf Bagian Hukum KPU Provinsi Kepulauan Riau, Rahmat Alamin selaku Kasubbag Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Adapun Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau selaku Pihak Terkait Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021. Dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Maret 2021 memberikan keterangan sebagai berikut: Zulfahmi  Sesuai dengan laporan yang kami sampaikan dalam kesimpulan kami sebutkan bahwa pasangan calon tersebut menurut opini kami kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, asersi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dalam laporan dana kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ini disebabkan ketidakpahaman petugas dalam pembukuan atau melaporkan ke SIDAKAM. Kalau melihat dari kriteria 21 item asersi tadi, dan sesuai dengan PKPU sebenarnya tidak terdapat permasalahan. Tetapi kami sebagai akuntan publik, apa-apa yang kami temukan selama melakukan audit wajib kami ungkapkan seperti yang disampaikan oleh Dirga, kalau kami tidak mengungkapkan maka akan lain lagi ceritanya. Orang akan tidak jelas. Dana 8 milyar menjadi 5,5 milyar. Justru itu kami mengungkapkan bahwa terdapat kesimpulan setelah kami mengklarifikasi kepada pihak pasangan calon ketidakpahaman pasangan calon dalam membukukan atau melaporkan ke aplikasi SIDAKAM offline. Dirga Yusda  Dalam audit dana kampanye pasangan calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, saya ditugaskan sebagai Ketua Tim Audit. Menyangkut hal-hal yang disampaikan oleh Bapak Zulfahmi, opini audit kami sudah disampaikan seperti yang disampaikan oleh KPU. Kesimpulan kami menurut opini kami kecuali untuk ketidakpatuhan sebagaimana dijelaskan di atas asersi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dalam laporan dana kampanye tersebut di atas dalam semua hal material telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020. Kami mengaudit dana kampanye berdasarkan PKPU Nomor 12 dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020. Jadi di situ dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 bahwa keluaran audit kepatuhan dimaksud pada pasal 1 ayat 39 berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan material terhadap salah satu asersi. Jadi opini kami sampaikan seperti itu. Menyangkut sumbangan sebanyak 300 juta, sumbangan tersebut sudah kami dapatkan verifikasi juga kami konfirmasi kepada pemilik valasindo yakni Lukman, kami minta untuk meyakinkan juga bahwa karena yang menstransfer adalah stafnya. Kami konfirmasi ke Lukman, menurut keterangannya Lukman membenarkan menyuruh untuk mentransferkan dana tersebut ke rekening dana kampanye pasangan calon Ansar Ahmad dan Marlin. Menurut kami itu tidak masuk pada kriteria sumbangan yang tidak memiliki identitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU yakni sumbangan yang tidak boleh diterima adalah sumbangan yang tidak jelas identitasnya. Sedangkan ini dari laporan dana kampanye sudah dilampirkan oleh Ansar Ahmad bahwa menyuruh ajudannya Susilo ke money changer untuk menukarkan uang dan meminta Widianto untuk mentransferkan. Terakhir kami mengonfirmasi kepada pemilik money changer PT. Sentosa Valasindo yakni Lukman. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5- Kpt/03/KPU/X/2020, ada 2 opini patuh dalam semua hal yang material dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 ada ilustrasinya opini terdapat ketidakpatuhan terhadap salah satu material asersi atau lebih. Namun Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, secara laporan dana kampanye menyangkut batasan sumbangan, pihak-pihak penyumbang, itu tidak ada yang mereka langgar. Mereka hanya tidak memahami saat mereka memasukkan aplikasi laporan dana kampanye itu ke aplikasi sidakam offline. KPU menyediakan namanya media untuk melaporkan dana kampanye pasangan calon yakni SIDAKAM offline. Sehingga yang terlaporkan apabila melihat dana kampanye yang dilaporkan Pasangan Calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sejumlah 8 milyar lebih (8.655.700.000). padahal sebenarnya laporan dana kampanye Pasangan Calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina adalah 5 milyar (5.855.000.000). Mereka pada waktu itu saya klarifikasi juga setelah saya cek di kertas kerja laporan. Kami sampaikan bahwa ada angka 2.500.050.500. bersama sumbangan dari barang dan sumbangan jasa sebesar 250.000.000. padahal itu sudah masuk dalam laporan yang sudah mereka laporkan di pengeluaran biaya penyebaran bahan kampanye. Itu terbukukan 2 kali. Jadi apabila mereka tidak melaporkan pakai aplikasi SIDAKAM offline maka mereka akan benar laporannya itu. Ini masalah administrasi. Pada waktu itu kita berdiskusi di tim ini apakah akan memberikan opini dengan pengecualian atau tidak? Kalau tidak dilaporkan nanti seolah-olah kami tidak mengungkapkan fakta yang ada. Jadi orang akan membaca laporan dana kampanye pasangan calon ansar ahmad adalah 8 milyar padahal sebenarnya uang yang disumbangkan oleh Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, dan pihak lainnya adalah 5,8 milyar (5.855.000.000.)  Dana 300,000,000,00, yang bersumber dari dana 30,000, dolar singapura itu di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilaporkan oleh pasangan calon sudah dilampirkan surat pernyataan dari Ansar Ahmad. Bahwa Ansar Ahmad melalui Susilo pada hari ini tanggal 5 oktober 2020 telah melakukan setor tunai di Bank BNI sebesar 30 sekian atau 300,000,000, untuk keperluan dana kampanye yang berasal dari dana pribadi. Ada lagi pernyataan dari Susilo bahwa dia diminta pergi ke money changer untuk menukarkan uang tersebut. Setelah itu uang tersebut ditransfer melalui rekening Widianto. Ditransfer 20 juta sebanyak 15 kali. Itu masuk dalam rekening dana kampanye pasangan calon.  Ansar Ahmad juga membuat surat pernyataan penyumbang. Dalam PKPU baik pasangan calon. Sumbangan dari pasangan calon, sumbangan dari pihak lain, wajib membuat surat pernyataan dan itu ada identitas. Jadi masalah uang tersebut dikalikan dengan kurs kami cm melihat rekening yang masuk dan itu ada identitas diakui oleh Ansar Ahmad.  Kita membuat 2 laporan diberikan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau. Ada namanya kertas kerja pemeriksaan. Dalam kertas kerja kita laporkan kepada KPU dalam kesimpulan kita tuliskan bahwa itu sebenarnya patuh dengan pengecualian. Kesimpulan di laporan kami setelah melakukan pengujian asersi Pasangan Calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina terdapat asersi terdapat asersi pasangan calon yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam temuan sehingga opini yang kami sampaikan Pasangan Calon Ansar Ahmad dan Agustina Marlin adalah patuh dengan pengecualian sesuai dengan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau. Dalam audit pemerintah ada yang namanya wajar dengan pengecualian.  Kami menguji asersi, pasangan calon membuat ada yang namanya asersi itu pernyataan ada 21 asersi yang dibuat oleh pasangan calon. Mereka menandatangani itu merupakan syarat yang dibuat oleh KPU.  Dalam 30,000,00, kita menguji memastikan sumbangan tersebut ada identitasnya. Apakah penyumbang itu tidak melampaui batasan penyumbang? Hal-hal seperti itu yang kita uji dan kita yakinkan bahwa asersi itu benar. Jadi untuk yang 300,000,000, itu adalah sumbangan pasangan calon. Pasangan calon itu tidak diberikan batasan sumbangan ke dana kampanye mereka.  Secara aturan mereka tidak ada menyalahi ketentuan PKPU. PKPU itu mengatur sumbangannya, batasannya, pihak yang memberikan sumbangan, penggunaannya untuk apa aja itu yang kita uji. Tidak ada pasangan calon tersebut menyalahi. Kemarin saya sudah diskusi dengan KPU bahwa ini masalah administrasi mereka melaporkan. Jadi ada mereka mencatat sumbangan sebesar 2.550.500 itu dibukukan lagi sebagai sumbangan barang. Padahal itu sudah dibiayakan sebagai biaya penyebaran bahan kampanye. Juga 250.000 berupa jasa, juga dicatat lagi dimasukkan lagi ke aplikasi tersebut jadi secara akuntansi itu dinyatakan mendouble mencatatkan. Kami juga menkonfirmasi ke Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, sebenarnya berapa yang disumbangkan? Ansar Ahmad menjawab bahwa hanya menyumbang 1,5 milyar. Sementara Marlin 1,590, dan tidak ada dia menyumbang lagi 2,550,000,000 dengan 250. Jadi itu yang sudah masuk semuanya ke rekening RKDK. Uang yang masuk ke rekening dana kampanye pasangan calon dari sumbangan pasangan calon sebesar 3,090,000,000,  Menanggapi pertanyaan Pengadu terhadap saksi ahli tentang selisih penyumbang 175,000,000,00. Kami tidak mendapatkan angka tersebut. Penyumbang perorangan lainnya sebesar 2,765,000,000, dan itu sudah kami lakukan pengecekan koran rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tidak ada selisih jadi kami mohon. Mempertanyakan kepada Pengadu dari mana mendapatkan selisih tersebut. Rekening koran pasangan calon mana yang dipakai. Selanjutnya, yang kedua pengadu mengatakan seolah-olah bukan seolah- olah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli uang 2,550,000,000, barang itu dibeli dari uang sumbangan bukan menyumbang dalam bentuk barang. Dana kampanye dalam bentuk uang. Bobi  Membenarkan draf saya yang membuat dan itu terdapat kekeliruan konsideran bunyi aturan yang digunakan pada pasal 46 ayat 2 itu tertulis undang-undang tentang pemilihan padahal itu seharusnya menggunakan PKPU tentang rekapitulasi. Surat setelah saya buat, pada saat itu langsung di print dan dicek pada saat itu juga. Agung sempat melihat surat tersebut. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau  Dalam melaksanakan amanah undang-undang pemilihan, kami bawaslu kepulauan riau, melaksanakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dalam tahapan dana kampanye, mulai penyerahan awal, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sampai dengan hasil audit itu kami langsung turun mengawasi dan juga kami melakukan penanganan terhadap laporan terkait dengan dugaan dana kampanye ini.  Berkenaan dengan pengawasan dana kampanye tentunya dasar kami adalah uu nomor 10 tahun 2016, salah satu tugas bawaslu adalah mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Diantaranya adalah pengawasan dana kampanye. Sebelum kami melakukan pengawasan tentunya kami melakukan pencegahan dengan memberikan surat himbauan kepada pasangan calon dan koordinasi dengan pihak KPU terkait pengawasan mulai dari pengawasan laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sampai dengan laporan audit dana kampanye.  Hasil pengawasan yang sudah kami lakukan mulai dari awal laporan dana kampanye yang dilaksanakan tanggal 25 September 2020, kemudian laporan sumbangan dana kampanye yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2020, Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tanggal 6 Desember 2020 itu semuanya memang telah memenuhi syarat dan tidak ditemukan dugaan pelanggaaran. Semua pasangan calon menyampaikan dana kampanye tepat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan PKPU. Kami mengawasi langsung penerimaan hasil audit dana kampanye yang dikeluarkan KAP melalui KPU. Kami hadir dan juga menerima kesimpulan hasil auditnya sebagaimana yang tadi telah disampaikan hasilnya memang patuh. Jadi tidak ada pelanggaran selama yang telah kami awasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwapenegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan PedomanPerilakuPenyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas PeraturanDKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf cPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021tentangPerubahanKedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021, dan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 menghentikan penanganan Laporan Nomor : 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/X/2020 dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan tanpa melalui rapat pleno; [4.1.2] Pengadu Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan beberapa hal sebagai berikut : Para Teradu menyatakan Hasil laporan audit dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Rian Nomor Urut 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina patuh bertentangan dengan laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar dan Rekan Nomor: No.ADK.D/20.2112/PDK-KEPRI, tertanggal 21 Desember 2020 yang menyimpulkan terdapat ketidakpatuhan; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti informasi pelanggaran dana sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas identitasnya sebesar S$ 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Dolar Singapura) kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 03; [4.1.4] Para Teradu melakukan perbaikan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni hanya menggunakan surat dinas biasa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor: 92- PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Para Teradu menyatakan telah menerima pelimpahan Laporan Nomor 40/L/PG/RI/00.00/I/2021, tertanggal 22 Januari 2021, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Surat Nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021, beserta dengan Kajian Awal Formulir A.4 Nomor: 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021, berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 Nomor Urut 3. Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan hasil kajian awal, Para Teradu menyatakan laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan materiel. Selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan pelimpahan laporan dari Bawaslu. Hasilnya, Para Teradu bersepakat meregistrasi pelimpahan laporan dugaan pelanggaran, berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan I, dan penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan kajian awal akan dimulai pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06 /BA/K.KR/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan I terhadap Laporan Nomor 040/LP/RI/PG/00.00/I/2021. Hasil Pembahasan I menyimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana pemilihan, sehingga merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi serta penyelidikan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau Nomor: 01/BA/SG/01/2021. Pada tanggal 25 s.d. 27 Januari 2021, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Ansar Ahmad yang dikuasakan kepada Novaliandri Fathir, Pelapor, KPU Provinsi Kepulauan Riau, Saksi Susilo, dan Widiyanto. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2021, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/Prov/10.00/I/2021. Para Teradu kemudian melakukan rapat pembahasan kajian sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No.008/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021. Hasilnya Laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Hasilnya menyimpulkan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat 6 jo Pasal 76, tidak terdapat unsur pelanggaran perbuatan pidana, dan merekomendasikan Laporan a quo dihentikan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 02/BA/SG/01/2021. Pada tanggal yang sama Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pembahasan Ke II Sentra Gakkumdu. Dalam rapat pleno menetapkan bahwa ketiga unsur Sentra Gakkumdu menyatakan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; menetapkan untuk dihentikan pada Pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau; dan menempelkan status penanganan pelanggaran di papan pengumuman dan memberikan kepada Pelapor. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 009/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021. Para Teradu telah mengumumkan atau menempelkan Status Hasil Penanganan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan di laman resmi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan Para Teradu menyatakan bahwa dalam tahapan Laporan Dana Kampanye, KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, LO dan/operator pasangan calon, telah mendapatkan akses aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Sepanjang tahapan laporan dana kampanye, Para Teradu tidak pernah menerima surat himbauan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang menyatakan Para Teradu salah dalam melakukan proses administrasi dana kampanye Pasangan Calon. Bahwa hasil audit laporan dana kampanye Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau Nomor Urut 3 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 39 ayat (3) yang berbunyi “Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih”. Berdasarkan Laporan I KAP pada SIMPULAN menyatakan “Menurut opini kami kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, asersi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dalam laporan dana kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun kriteria yang menjadi acuan KAP dalam melakukan audit berdasarkan pada Lampiran III PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa, hasil laporan audit KAP terhadap laporan dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 03 menyatakan memenuhi keseluruhan 21 kriteria. Dalam bagian kesimpulan Laporan II menyatakan bahwa (a) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai penggunaan harga pasar yang wajar untuk menilai barang dan jasa dalam aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, (b) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai batasan jumlah pengeluaran dana kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, (c) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai pencatatan seluruh transaksi pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus dana kampanye dan terpisah dari pembukuan keuangan pribadi paslon dan partai politik, kecuali perbedaan jumlah pengeluaran pada LPPDK, setelah dilakukan perhitungan kembali, karena kekurangpahaman tim paslon membukukan aplikasi ke akun SIDAKAM offline sehingga tercatat dua kali dalam aplikasi SIDAKAM offline.Dalam LPPDK ada transaksi pengeluaran pasangan calon berupa barang dan jasa sebesar Rp. 2.800.700.000., yang bersumber dari sumbangan pasangan calon berupa barang sebesar Rp. 2.550.500.000., dan jasa Rp 250.250.000., seharusnya tidak ada karena sudah dibukukan pada transaksi pengeluaran biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/atau pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain-lain pada pengeluaran tunai (uang), (d) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai tidak menggunakan dana kampanye untuk membiayai saksi dalam pemungutan suara, (e) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan bahwa semua penggunaan dana kampanye dalam bentuk uang bersumber dari penempatan dana di RKDK. Sesuai hasil Laporan II pada halaman 38 pada angka III.A tentang Rumusan Pendapat dalam kesimpulannya menyatakan “Setelah kami lakukan pengujian atas asersi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, terdapat asersi pasangan calon yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam temuan sehingga opini yang akan kami berikan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina adalah patuh dengan pengecualian”. Pengecualian yang dimaksud adalah sepanjang frasa karena kekurangpahaman Tim Pasangan Calon membukukan data transaksi ke aplikasi Sidakam Offline. Bahwa Para Teradu menjelaskan penilaian kompetensi Laporan Dana Kampanye merupakan otoritas Kantor Akuntan Publik. Para Teradu selalu transpasaran dalam mengumumkan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Sebagaimana Pengumuman Nomor 19/PL.02.5-Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020. Bahkan hasil audit Kantor Akuntan Publik menjadi lampiran pengumuman tersebut. Sesuai pasal 5 ayat (1) dan pasal 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa sumbangan dana kampanye yang berasal dari Pasangan Calon tidak dibatasi besaran jumlah sumbangannya. Dengan demikian Para Teradu telah melaksanakan tahapan dana Kampanye sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5- Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Keputusan KPU Nomor 454/HK.03-Kpt/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], dalam persidangan Para Teradu menyatakan bahwa Ansar Ahmad selaku Calon Gubernur Nomor Urut 03 telah menyertakan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dana sumbangan S$ 30,000,00, tersebut bersumber dari dana pribadi. Selain itu, tidak terdapat rekomendasi dan/atau himbauan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengenai adanya pelanggaran. Berdasarkan hasil audit KAP, dalam Laporan I tidak terdapat catatan apapun. Selain itu, hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu berkenaan dengan sumbangan dana kampanye sebesar S$ 30,000,00, menyatakan “Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan; [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], dalam persidangan Para Teradu menyatakan bahwa Pengadu telah memasukkan materi pengaduan berkenaan perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi tahun 2020 dengan Perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam perkara tersebut, Pengadu menjadi Kuasa Hukum Pemohon Cagub-Cawagub Provinsi Kepulauan Riau Isdianto dan Suryani. Pada Putusan Nomor 131/PHP.GUB- XIX/2021, dalam pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan “Mengenai adanya kesalahan rujukan ketentuan hukum dalam Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diperbaiki oleh Termohon pada 23 Desember 2020 dan telah disampaikan kepada peserta Pemilihan termasuk Pemohon dan Bawaslu”. Dengan demikian membuktikan Para Teradu telah bekerja sesuai ketentuan administrasi dan penyusunan surat menyurat di KPU. Merujuk Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan bersifat positif (menolak mengabulkan), dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Bahwa menurut Para Teradu berkenaan dengan kesalahan penulisan dalam Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020, sebenarnya telah selesai dan tidak terdapat persoalan. Para Teradu telah melakukan perbaikan/revisi terhadap Surat Keputusan a quo melalui Surat Nomor 1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 Perihal Perubahan Pertimbangan Hukum pada bagian konsideran “menimbang huruf a” Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020.Para Teradu telah menyampaikan surat perbaikan kepada semua Peserta Pemilihan termasuk LO Pasangan Calon Nomor urut 3. Kekeliruan konsideran dan/atau redaksional surat keputusan dapat terjadi karena keadaan/kondisi tertentu atau faktor human error. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 63menyatakan bahwa “keputusan dapat dilakukan perubahan apabila ada kesalahan konsideran dan/atau redaksional sepanjang tidak mengubah substansi atau maksud dari tujuan surat tersebut dibuat”. Hal substansi dalam Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 adalah sepanjang frasa memutuskan.Khususnya yang tertuang pada diktum kedua dan ketiga yang pada pokoknya menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon serta tanggal dan waktu penetapan. Tata cara dan pedoman penyusunan penulisan konsideran dalam Surat Keputusan a quo sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1442/HK.03- Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU yang berbunyi “Apabila terdapat perubahan atas peraturan perundang-undangan ketiga, keempat, dan seterusnya yang menjadi dasar hukum, penulisan diawali dengan jenis dan judul peraturan perundang-undangan sebelum adanya perubahan, ditambahkan frasa sebagaimana telah beberapa kali diubah diikuti tanda koma (,) terakhir dengan peraturan perundang-undangan terbaru.”. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 juga telah dilampirkan contoh cara penulisannya. Berdasarkan hal tersebut, maka perbaikan Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 melalui Surat Nomor 1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020 telah sesuai dengan Pedoman Penyusunan Keputusan. Pada pertimbangan hukum di bagian menimbang huruf a sudah diperbaiki menjadi pasal 46 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perbaikan Surat Keputusan a quo hanya terdapat pada konsideran menimbang pada halaman 1 (satu), tetapi tidak mengubah substansi dan halaman lainnya. Dengan demikian, mekanisme dalam melakukan perbaikan, cukup dilakukan dalam rapat pleno internal dan hasil perbaikan disampaikan kepada Peserta pemilihan dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; [4.3. ]Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021, DKPP berpendapat: 4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Para Teradu menerima pelimpahan Laporan Nomor 40/L/PG/RI/00.00/I/2021, tertanggal 22 Januari 2021, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Surat Nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021 dilengkapi Kajian Awal Nomor: 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 Nomor Urut 03. Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan hasil kajian, Para Teradu menyatakan laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan materiel dan diregister pada tanggal 24 Januari 2021. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2021, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pembahasan pertama dan menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan merekomendasikan agar dilanjutkan ke tahap penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 01/BA/SG/01/2021. Pada tanggal 25 s.d. 27 Januari 2021, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, KPU Provinsi Kepulauan Riau, Terlapor Ansar Ahmad yang dikuasakan kepada Novaliandri Fathir, Saksi Susilo, dan Widiyanto. Dalam klarifikasi, Pelapor tidak dapat membuktikan tentang sumbangan dana kampanye yang diduga berasal dari perseorangan yang tidak jelas identitasnya sebesar Rp.300,000,000, (tiga ratus juta rupiah), yang menurut Pelapor sudah ada di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan Calon Nomor Urut 03. Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui pada tanggal 5 Oktober 2020, Ansar Ahmad memerintahkan Susilo menukarkan uang sebesar $S 30,000,- (tiga puluh ribu dollar Singapura) ke money changer untuk ditransfer ke rekening RKDK Ansar Ahmad-Marlin Agustina pada Bank BNI. Namun Susilo tidak berhasil melakukan transfer uang karena saat itu teller dalam kondisi sibuk dan waktu pelayanan segera ditutup. Susilo kemudian meminta bantuan kepada Widiyanto selaku petugas money changer agar mentransfer hasil penukaran uang tersebut ke rekening RKDK Ansar Ahmad-Marlin Agustina pada Bank BNI. Proses transfer dilakukan sebanyak 15 (lima belas) kali, masing-masing dengan nominal Rp. 20,000,000,00 (dua puluh juta rupiah), sehingga total transfer sebesar Rp.300,000,000,00 (tiga ratus juta rupiah). Berdasarkan hal tersebut, uang sebesar Rp.300,000,000,00, (tiga ratus juta rupiah) dalam rekening RKDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 03 merupakan uang pribadi Ansar Ahmad hasil penukaran mata uang asing. Berdasarkan hasil klarifikasi, pada tanggal 27 Januari 2021, Para Teradu membahas laporan nomor: 01/Reg/LP/Prov/10.00/I/2021 dan menyimpulkan dana kampaye sebesar Rp.300,000,000,00, (tiga ratus juta rupiah) dalam rekening RKDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 03 di BNI tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 187 ayat 6 dan ayat 7 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b PKPU 12 Tahun 2020 dan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015. Hasil kajian tersebut, pada tanggal 28 Januari 2021 dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat 6 jo Pasal 76 UU Nomor 1 Tahun 2015, dan merekomendasikan laporan a quo dihentikan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 02/BA/SG/01/2021. Pada tanggal yang sama Para Teradu menindaklajuti Rapat Pleno dan menyatakan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, diumumkan dan disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d Teradu V telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Sikap dan tindakan Para Teradu dalam menangani laporan dugaan pidana Pemilihan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] dan [4.1.3], terungkap fakta bahwa Para Teradu pada tanggal 1 Desember 2020 menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar dan Rekan untuk melakukan audit dana kampanye Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 03. Berdasarkan hasil audit terhadap 21 (dua puluh satu) asersi, KAP Yaniswar dan Rekan memberi opini laporan dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 03 patuh dengan pengecualian. Para Teradu kemudian menerbitkan pengumuman Nomor 19/PL.02.5- Pu/21/Prov/XII/2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KAP Yaniswar dan Rekan menemukan adanya ketidakpatuhan material pada pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye dan pembukuan pengeluaran dana kampanye. Hal tersebut dikarenakan kekurangpahaman tim paslon membukukan aplikasi ke akun SIDAKAM offline, akibatnya tercatat 2 (dua) kali. Sehingga dalam LPPDK ada transaksi pengeluaran pasangan calon berupa barang dan jasa sebesar Rp. 2.800.700.000., (dua miliar delapan ratus juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari sumbangan pasangan calon berupa barang sebesar Rp. 2.550.500.000., (dua miliar lima ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa sebesar Rp 250.250.000., (dua ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena sudah dibukukan pada transaksi pengeluaran biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/atau pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain-lain pada pengeluaran tunai (uang). Menurut keterangan pihak terkait, Dirga Ayuzda selaku Ketua Tim Auditor dari KAP Yaniswar dan Rekan, pihaknya mencantumkan adanya ketidakpatuhan pencatatan pengeluaran dan pemasukan sebagai wujud transparansi agar tidak menjadi permasalahan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, auditor memberi opini patuh dengan pengecualian. Lebih lanjut Pihak Terkait Dirga Ayuzda menyatakan ketidakpatuhan tersebut tidak berkaitan dengan dalil Pengadu tentang adanya dugaan pelanggaran sumbangan dana kampanye dari pihak lain yang tidak diketahui identitasnya sebesar $S 30,000,- (tiga puluh ribu dollar Singapura) kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 03. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dokumen dan juga klarifikasi terhadap pemilik money changer disimpulkan bahwa dana sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berasal dari penukaran uang $S 30,000,- (tiga puluh ribu dollar Singapura) milik Amsar Ahmad. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan audit dana kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020. Para Teradu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada tanggal 18 Desember 2020, Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020. Rapat pleno rekapitulasi semula dijadwalkan 1 (satu) hari akhirnya diperpanjang menjadi 2 (dua) hari, karena terdapat ketidaksesuaian data hasil penghitungan suara manual dengan input data pada aplikasi Sirekap khususnya di Kota Batam dan Kepulauan Anambas. Para Teradu bersama jajarannya kemudian melakukan perbaikan hingga dinihari tanggal 19 Desember 2020 dan ditindaklanjuti menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 disampaikan kepada Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan instansi terkait. Pada tanggal 22 Desember 2020, Para Teradu baru menyadari adanya kesalahan pencantuman konsideran pada bagian menimbang dalam SK a quo, yang mencantumkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, seharusnya Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020. Para Teradu berdalih kesalahan tersebut disebabkan faktor kelelahan setelah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga dinihari. Pada tanggal yang sama Para Teradu segera melakukan merevisi SK a quo dengan menerbitkan surat nomor 1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020, Perihal Perubahan Pertimbangan Hukum pada bagian konsideran “menimbang huruf a” Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu melakukan koreksi Surat Keputusan Nomor: 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 dengan menerbitkan surat dinas nomor 1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020 tidak sesuai dengan kaidah hukum administrasi. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemiihan sepatutnya bekerja cermat dan teliti untuk meminimalkan tanggung gugat terhadap setiap produk hukum yang diterbitkan penyelenggara Pemilihan. Alih-alih bertindak cermat, Para Teradu justru melimpahkan persoalan sebagai akibat kelalaian Staf Sekretariat yang kelelahan melaksanakan tugas rekapitulasi. Struktur kelembagaan KPU menempatkan Ketua dan anggota KPU Provinsi sebagai penanggungjawab atas keputusan yang diterbitkan. Selain itu berdasarkan tata naskah dinas KPU, Ketua KPU Provinsi mempunyai tugas bertindak keluar merepresentasikan lembaga termasuk menandatangi produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan. Sebagai penanggungjawab lembaga, sepatutnya Para Teradu melakukan pencermatan terhadap setiap produk yang hendak diterbitkan, karena berdasarkan kaidah hukum administrasi negara, setiap produk hukum Pejabat Tata Usaha mengandung pertanggungjawaban baik secara formil maupun meteriil. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya melaksanakan prinsip bekerja cermat dan tertib administrasi Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, dan Pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] ParaPengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Sepanjang Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Sepanjang Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Sriwati selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Arison, Teradu Widiyono Agung Sulistiyo, Teradu Priyo Handoko, dan Teradu Parlindungan Sihombing masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Rosnawati, Teradu Indrawan Susilo Prabowoadi, Teradu Said Abdullah Dahlawi, dan Teradu Idris masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam TeguhPrasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto