Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.124/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 4 Mei 2018 dengan Pengaduan Nomor: 115/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:124/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 Juni 2018yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Sejak Perkara No.42/DKPP-PKE-VII/2018 dan No.43/DKPP-PKE-VII/2018 di putuskan oleh DKPP RI tanggal 18 April 2018 pengadu telah mendatangi ke Kantor KPU Provinsi Papua pada hari rabu tanggal 25 April 2018 untuk berkoordinasi tentang pelaksanaan putusan DKPP tersebut dan dijanjikan akan berkoordinasi dengan KPU RI, serta pada tanggal Kamis 26 April 2018 juga pengadu pada perkara No.43/DKPP-PKE-VII/2018 datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua namun hingga saat ini KPU dan Bawaslu Provinsi Papua belum melakukan upaya apapun dalam rangka melaksanakan putusan DKPP RI tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya, Bahwa Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dan Teradu VI, VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua tidak menindaklanjuti Putusan DKPP pada Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018 yang diputuskan tanggal 18 April 2018. Tanggal 25 April 2018 Pengadu telah mendatangi Kantor KPU Provinsi Papua, dan tanggal 26 April 2018 pengadu juga mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua untuk berkoordinasi tentang pelaksanaan putusan DKPP, sebab dalam amar Putusan DKPP berbunyi memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan tersebut, namun sampai dengan batas waktu lebih dari 7 (tujuh) hari para teradu tidak menindaklanjuti.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adam Arisoi, Teradu II Beatrik Wenane, Teradu III Tarwinto, Teradu IV Musa Sombuk, Teradu V Isak Hikoyabi, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fegie Y. Wattimena, Teradu VII Anugrah Pata, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Mem
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 124/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
115/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:124/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : KORNELIUS LOGO
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Asrama GKI PDT, S Liborang, Kel. Hedam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : ADAM ARISOI
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jln. Soa Siu Dok Ii Jayapura - Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : BEATRIK WANANE
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jln. Soa Siu Dok Ii Jayapura - Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : TARWINTO
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jln. Soa Siu Dok Ii Jayapura - Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : SOMBUK MUSA YOSEP
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jln. Soa Siu Dok Ii Jayapura - Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : ISAK HIKOYABI
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jln. Soa Siu Dok Ii Jayapura - Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : FEGIE YOANTI WATTIMENA
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jl. Berdikari No.2. Taman Imbi Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : ANUGRAH PATA
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jl. Berdikari No.2. Taman Imbi Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I, sampai dengan Teradu VII selanjutnya disebut sebagai-----Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 4 Mei
2018 dengan Pengaduan Nomor: 115/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor:124/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu
dalam Sidang DKPP tanggal 7 Juni 2018yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Sejak Perkara No.42/DKPP-PKE-VII/2018 dan No.43/DKPP-PKE-VII/2018 di
putuskan oleh DKPP RI tanggal 18 April 2018 pengadu telah mendatangi ke
Kantor KPU Provinsi Papua pada hari rabu tanggal 25 April 2018 untuk
berkoordinasi tentang pelaksanaan putusan DKPP tersebut dan dijanjikan akan
berkoordinasi dengan KPU RI, serta pada tanggal Kamis 26 April 2018 juga
pengadu pada perkara No.43/DKPP-PKE-VII/2018 datang ke Kantor Bawaslu
Provinsi Papua namun hingga saat ini KPU dan Bawaslu Provinsi Papua belum
melakukan upaya apapun dalam rangka melaksanakan putusan DKPP RI
tersebut.
2. Semua Anggota KPU Provinsi Papua lebih sibuk dengan urusan pribadi yaitu
mengikuti seleksi sebagai calon anggota KPU Provinsi Papua untuk periode 2018 –
2023.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; dan
2) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
2 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Putusan DKPP nomor 42, 43/DKPP-PKE-VII/2018;
2. P-2 Foto pertemuan tindak lanjut atas putusan DKPP;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Juni 2018, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
[2.5.1]Teradu KPU Provinsi Papua
1. Para Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP nomor perkara 42/DKPP-PKE-
VII/2018 dan nomor perkara 43/DKPP-PKE-VII/2018 tidak melebihi batas waktu
sejak dibacakan pada 18 April 2018 dan para Teradu telah melaksanakan putusan
DKPP pada tanggal 19 April dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi
Papua nomor 52/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Penetapan Sanksi
Peringatan Keras kepada Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya tertanggal 19 April 2018;
2. mengenai dalil Pengadu bahwa semua anggota KPU Provinsi Papua terfokus pada
seleksi anggota KPU Provinsi Papua periode 2018-2023 adalah tidak benar,
faktanya Putusan DKPP selang 1 (satu) hari sejak dibacakan, Para Teradu langsung
melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti.
[2.5.2]Teradu Bawaslu Provinsi Papua
Tanggal 21 April 2018 Para Teradu menindaklanjuti Putusan DKPP terhadap perkara
nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 dan nomor perkara 43/DKPP-PKE-VII/2018 melalui
surat nomor 107.b/K.Bawaslu-Prov. Pa/KP.08.03/IV/2018 dan tidak melebihi batas
waktu sejak dibacakan pada 18 April 2018 dan para Teradu telah melaksanakan
putusan DKPP dengan memberikan sanksi peringatan kepada Freddy Wamo, Thadius
Teddy Mabel dan Ansar, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kab.
Jayawijaya;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu KPU dan
Bawaslu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-2 sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 Surat Keputusan KPU Provinsi Papua nomor 52/HK.031-
Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Penetapan Sanksi Peringatan Keras
kepada Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya tertanggal 19 April 2018;
2. T-2 Surat Bawaslu Provinsi Papua nomor 107.b/K.Bawaslu-Prov.
Pa/KP.08.03/IV/2018 tentang Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua
merangkap anggota dan anggota Panwas Kabupaten Jayawijaya
tertanggal 21 April 2018
[2.8] PIHAK TERKAIT
Ansar (Panwas Kab. Jayawijaya)
Memberikan keterangan dihadapan majelis Sidang DKPP tanggal 7 Juni 2018 bahwa,
panwas Kabupaten Jayawijaya menyatakan tidak bisa hadir ke sidang DKPP saat
Putusan, namun setelah Putusan DKPP, kami menerima surat dari Bawaslu Provinsi
tanggal 21 April, setelah itu Panwas segera melakukan evaluasi secara internal.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
perbuatannya, Bahwa Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua dan Teradu VI, VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua tidak
menindaklanjuti Putusan DKPP pada Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 dan
Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018 yang diputuskan tanggal 18 April 2018.
Tanggal 25 April 2018 Pengadu telah mendatangi Kantor KPU Provinsi Papua, dan
tanggal 26 April 2018 pengadu juga mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua
untuk berkoordinasi tentang pelaksanaan putusan DKPP, sebab dalam amar Putusan
DKPP berbunyi memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi
Papua untuk melaksanakan Putusan tersebut, namun sampai dengan batas waktu
lebih dari 7 (tujuh) hari para teradu tidak menindaklanjuti.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, Teradu I, II, III, IV, dan V telah menindaklanjuti
Putusan DKPP terhadap perkara nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 dan perkara nomor
43/DKPP-PKE-VII/2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua
nomor 52/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Penetapan Sanksi Peringatan Keras
kepada Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tertanggal
19 April 2018 dan tidak melebihi batas waktu sejak dibacakannya Putusan DKPP
pada 18 April 2018. Hal yang sama juga dilakukan oleh Teradu VI dan VII yang juga
menindaklanjuti Putusan DKPP terhadap perkara nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 dan
perkara nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018 melalui surat nomor 107.b/K.Bawaslu-Prov.
Pa/KP.08.03/IV/2018 tanggal 21 April 2018 perihal memberikan sanksi peringatan
kepada Freddy Wamo, Thadius Teddy Mabel dan Ansar, masing-masing sebagai Ketua
dan Anggota Panwas Kab. Jayawijaya
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu,
Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
7 Juni 2018, DKPP berpendapat, bahwa pada 19 April 2018, sehari setelah
dibacakannya Putusan DKPP terhadap perkara nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 dan
perkara nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu I, II, III, IV, dan V telah
menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua nomor
52/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Penetapan Sanksi Peringatan Keras
kepada Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Demikian
halnya juga dilakukan oleh Teradu VI dan VII pada 21 April 2018 juga menerbitkan
surat keputusan nomor 107.b/K.Bawaslu-Prov. Pa/KP.08.03/IV/2018 perihal
pemberian sanksi peringatan kepada Freddy Wamo, Thadius Teddy Mabel dan Ansar,
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kab. Jayawijaya. Dengan
demikian dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik para teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adam Arisoi, Teradu II Beatrik Wenane,
Teradu III Tarwinto, Teradu IV Musa Sombuk, Teradu V Isak Hikoyabi, masing-
masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fegie Y. Wattimena, Teradu VII Anugrah
Pata, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI danVII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal lima bulan
Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu
delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Hasyim Asy’ari Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir