Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paser
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2023
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut: Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Wilayah Kerja di Kecamatan Kuaro yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Paser dengan tahapan sebagai berikut: 1. Tahapan Seleksi berkas administrasi melalui aplikasi SIAKBA KPU dan dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti seleksi tertulis; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan tidak transparan dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilihan Umum 2024 di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Bahwa Pengadu mendapatkan nilai seleksi tertulis paling tinggi di Kecamatan Kuaro.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan, "Seleksi
Amar Putusan1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Qayyim Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paser, Teradu II M. Makbu, Teradu III Ahyar Rosidi, Teradu IV Arbain dan Teradu V Dyah Elly Kusrini selaku Anggota KPU Kabupaten Paser terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 18-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yudo Cahyono Pekerjaan : PNS Alamat : Jl. Jendral Sudirman RT.004 Padang Jaya Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Abdul Qayyim Rasyid Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Paser Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Makbul Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paser Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Ahyar Rosidi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paser Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Arbain Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paser Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Dyah Elly Kusrini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paser Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut: Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Wilayah Kerja di Kecamatan Kuaro yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Paser dengan tahapan sebagai berikut: 1. Tahapan Seleksi berkas administrasi melalui aplikasi SIAKBA KPU dan dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti seleksi tertulis; 2. Tahapan Seleksi Tertulis dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 8 Desember 2022 dan dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tahap seleksi Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai 88 (Delapan Puluh Delapan ) dan menurut hasil yang ditampilkan memperoleh nilai tertinggi diantara peserta seleksi tes tertulis untuk PPK Kecamatan Kuaro dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan seleksi Tes Wawancara; 3. Tahapan Seleksi wawancara untuk PPK Kecamatan Kuaro dilaksanakan pada tanggal 14 -16 Desember 2022 dengan diikuti oleh Pengadu dan seluruh peserta yang dinyatakan lulus test tertulis; 4. Hasil test wawancara diumumkan oleh KPU Kabupaten Paser pada tanggal 17 Desember 2022 dimana Pengadu menempati urutan Peringkat 10 dari 10 peserta yang dinyatakan Lulus test wawancara; 5. Hasil test wawancara ini selanjutnya dijadikan dasar bagi Teradu pada tanggal 19 Desember 2022 untuk menetapkan Calon anggota PPK Kecamatan dengan Komposisi peringkat 1 – 5 ditetapkan sebagai Calon Anggota Terpiih dan peringkat 6 – 10 sebagai calon pengganti antar waktu; 6. Pengadu merasa tidak puas dengan hasil test wawancara dan penetapan hasil test wawancara yang telah dirilis oleh Teradu dan mempertanyakan hal ini kepada salah satu Teradu II pada hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022. Pengadu Mempertanyakan dasar Teradu menempatkan posisi Pengadu pada peringkat 10 dari 10 peserta yang lulus seleksi atas dasar apa dan memohon untuk dapat menunjukan bukti tertulis Hasil test wawancara berupa catatan atau rekapitulasi hasil test tertulis dari masing-masing panelis pewawancara dan membandingkannya dengan hasil dari peserta lain sehingga di dapat data peringkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, moral, akuntabel dan transparan namun Teradu tidak dapat menunjukan bukti dan tidak bersedia menunjukan bukti yang diminta Pengadu. 7. Pengadu kembali menemui Teradu V pada tanggal 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan hal yang sama namun tidak memperoleh hasil yang diinginkan; 8. Dari hasil komunikasi ini Pengadu mengambi keputusan untuk melaporkan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu pada Proses Seleksi Badan Adhoc Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena: 1. Pengadu menengarai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu karena tidak memenuhi prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, profesional, tertib, terbuka dan proporsional sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Pengadu ingin membuktikan rumor yang berkembang di masyarakat bahwasanya untuk Proses Seleksi Badan Adhoc Anggota PPK selama ini hanya formalitas semata karena Calon Anggota PPK Terpilih sudah ditentukan sebelumnya; 3. Pengadu menghendaki Teradu dapat membuktikan dugaan yang disampaikan oleh Pengadu melalu Lembaga yang menangani masalah ini yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui sidang kode etik karena Pengadu ingin membantu Teradu untuk dapat memperbaiki citra penyelenggara pemilu khususnya KPU Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo, Maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan Sanksi sesuai Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Kepada Teradu; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan P-2 sebagai berikut: P-1 Screenshot Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 P-2 Screenshot Pengumuman Nomor 397/PP.04-Pu/6401/2022 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 [2.4 ] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampakan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya secara tegas dan jelas dalam Jawaban ini; 2. Bahwa sebelum Teradu menjawab Pokok dalil-dalil Pengadu, Para Teradu perlu menjelaskan tentang kebijakan Proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai berikut: a. Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang salah satu tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Pasal 20 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban KPU Kabapuaten/Kota adalah melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan; b. Bahwa Proses Pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser merupakan wewenang berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota dan Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK; (Bukti T-1) c. Bahwa selain berpedoman pada Peraturan Komism Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota , KPU Kabupaten Paser dalam melaksanakan Pembentukan PPK juga berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;(Bukti T-2, T-3) d. Dalam Pembentukan Anggota PPK, KPU Kabupaten Paser melakukan Tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1) Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK KPU Kabupaten Paser mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 20 November 2022; 2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; (Bukti T-4, T-5) a) KPU Kabupaten Paser menerima pendaftaran calon anggota PPK yang dimulai pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022 melalui alamat website siakba.kpu.go.id; b) Sampai dengan masa pendaftaran berakhir, terdapat 4 kecamatan yakni Kecamatan Batu Engau, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Tanjung Harapan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi minimal 2 (dua) kali jumlah kebutuhan maka KPU Kabupaten Paser mengumumkan untuk perpanjang pendaftaran melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 30 November 2022 sampai dengan 2 Desember 2022; (Bukti T-6, T-7) 3) Penelitian administrasi calon anggota PPK; a) KPU Kabupaten Paser melakukan penelitian adminstrasi Calon Anggota PPK dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK yang dimulai pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 4 Desember 2022; b) KPU Kabupaten Paser menetapkan hasil penelitian Adminstrasi setelah penelitian Administrasi berakhir yang dituangkan dalam berita Acara KPU Kabupaten Paser; (Bukti T-8) 4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: KPU Kabupaten Paser mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian Administrasi calon Anggota PPK melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 6 Desember 2022; (Bukti T-9, T-10) 5) Seleksi tertulis calon anggota PPK; a) KPU Kabupaten Paser melakukan Seleksi Tertulis calon Anggota PPK dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 8 Desember 2023 di SMK Negeri 2 Tanah Grogot; (Bukti T-11, T-12, T-13) b) KPU Kabupaten Paser menetapkan hasil seleksi tertulis masing masing paling banyak 15 orang di setiap kecamatan kecuali khusus kecamatan Tanah Grogot terdapat kesamaan nilai antara peringkat ke-15 dan peringkat 16 sehingga yang lulus berjumlah 16 orang, yang kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan seleksi tertulis calon Anggota PPK pada tanggal 8 Desember 2022; (Bukti T-14) 6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK. KPU Kabupaten Paser mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan seleksi tertulis calon Anggota PPKmelalui media sosial KPU Kabupaten Paserpada tanggal 11 Desember 2022; (Bukti T-15, T-16) 7) KPU Kabupaten Paser menginformasikan Timeline tahapan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 21 November 2022; (Bukti T-17) 8) Wawancara calon anggota PPK; a) KPU Kabupaten Paser melakukan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK pada tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Paser; (Bukti T-18, T-19) b) Seleksi wawancara dilakukan dengan penilaian yang diisi kedalam formulir penilaian wawancara dan kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil wawancara calon anggota PPK; (Bukti T-20, T-21) 9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: KPU Kabupaten Paser mengumumkan hasil seleksi melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 17 Desember 2022 yang berdasarkan pada berita acara hasil seleksi wawancara calon anggota PPK dengan memperhatikan hasil seleksi tertulis; (Bukti T-22, T-23) 10) Penetapan anggota PPK; a) KPU Kabupaten Paser menetapkan 5 (lima) orang peringkat teratas menjadi anggota PPK terpilih dan 5 (lima) orang diperingkat selanjutnya menjadi anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) dimasing-masing kecamatan yang dituangkan didalam berita acara penetapan hasil seleksi calon anggota yang selanjutnya menjadi dasar penetapan pada Keputusan KPU Kabupaten Pasertanggal 19 Desember 2022; (Bukti T-24, T-25) b) KPU Kabupaten Paser mengumumkan hasil penetapan anggota PPK melalui melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 19 Desember 2022 yang berdasarkan pada berita acara penetapan hasil seleksi anggota PPK; (Bukti T-26, T-27) e. Bahwa pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK, KPU Kabupaten Paser melakukan seleksi tertulis setelah tahapan pengumuman hasil penelitian adminstrasi berakhir. Pelaksanaan seleksi tertulis PPK pada wilayah Kabupaten Paser menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Materi seleksi tertulis disiapkan oleh KPU yang mencangkup: 1) Pengetahuan Kebangsaan; 2) Kompetensi dasar, dan 3) Pengetahuan kepemiluan; f. Bahwa pada tahapan seleksi wawancara calon anggota PPK, KPU Kabupaten Paser menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencangkup; 1) Pengetahuan Kepemiluan; 2) Komitmen yang mencangkup integritas, independensi, dan profesionalitas; 3) Rekam jejak calon anggota PPK; dan 4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; g. Bahwa penentuan peringkat seleksi calon anggota PPK sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan: "...peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara." h. Bahwa pada tahapan pengmuman hasil seleksi sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan: “pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) Hari setelah wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”. i. Bahwa Para Teradu juga perlu menjelaskan latar belakang kebijakan penilaian calon anggota PPK sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam huruf g dan huruf h, hasil akhir dari seleksi calon anggota PPK berdasarkan pada nilai seleksi wawancara; 2) Bahwa seleksi tertulis sebagaimana disebutkan pada huruf e merupakan dasar calon PPK untuk mengikuti seleksi wawancara; 3) Bahwa kedudukan seleksi tertulis calon anggota PPK dalam penentuan hasil akhir seleksi calon PPK bukan hal yang utama, besar kecilnya nilai tidak mempengaruhi hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Sementara pada materi yang diujikan pada seleksi tertulis salah satunya Kompetensi Dasar, hal tersebut sejalan dengan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan "Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK". Oleh karena itu, perlu kiranya hasil seleksi tertulis dimasukkan kedalam bagian dari penentuan kelulusan calon anggota PPK sehingga besar kecilnya nilai tertulis calon anggota PPK akan berpengaruh terhadap hasil wawancara yang menjadi hasil akhir seleksi calon PPK. 3. Bahwa untuk menjaga integritas sebagaimana pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berperinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel, KPU kabupaten Paser melaksanakan seleksi calon Anggota PPK sebagai berikut: a. Bahwa proses seleksi calon Anggota PPK diselenggarakan atas dasar niat untuk semata-mata terselenggaranya seleksi calon PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; b. Bahwa proses seleksi calon Anggota PPK terselenggara bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Bahwa teradu pada proses seleksi wawancara Anggota PPK memberikan hak kepada Pengadu atas permintaanya untuk didahulukan pada urutan pertama seleksi wawancara pada tanggal 14 Desember 2022 pada urutan pertama pukul 08.30 WITA dikarenakan pengadu ingin pergi Dinas ke Kota Samarinda; d. Bahwa pertimbangan untuk memperhatikan nilai seleksi tertulis dalam hasil seleksi wawancara yakni sebagai bagian untuk menjaga integritas yang berperinsip Adil; 4. Bahwa dalam proses seleksi calon Anggota PPK yang dilaksanakan secara profesionalitas sebagaimana Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: a. Bahwa penilaian seleksi calon Anggota PPK dilaksanakan secara proporsional dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; b. Bahwa pelaksanaan seleksi calon Anggota PPK yang dilaksanakan tertib sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; c. Bahwa pelaksanaan seleksi calon Anggota PPK yang diselenggarakan terbuka untuk umum dengan di informasikan melalui media sosial KPU Kabupaten Paser dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA); d. Bahwa pelaksanaan seleksi calon Anggota PPK yang diselenggarakan secara professional, KPU Kabupaten Paser sudah menjalankan semua tahapan dan kewenangan yang berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk semuanya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya pada Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d T-27 sebagai berikut: T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun tentang 2022 Pedomar Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; T-4 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 352/PP.04.1 Pu/6401/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 T-5 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkait Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 352/PP.04.1 Pu/6401/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-6 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 378/PP.04.1 Pu/6401/2022 tentang Perpanjang Pendaftaran Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-7 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkait Pengumuman Nomor 378/PP.04.1-Pu/6401/2022 tentang Perpanjang Pendaftaran Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-8 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor 66/PK.01- BA/6401/2022 tentang Hasil Penelitian Adminstrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-9 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 383/PP.04.1 Pu/6401/2022 Penetapan tentang Hasil Administrasi Panitia Pemilihan Seleksi Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-10 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkaitPengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 383/PP.04.1-Pu/6401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-11 Dokumentasi seleksi tertulis panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-12 Absensi Peserta seleksi tertulis panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-13 Hasil seleksi tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Peserta seleksi tertulis panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-14 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor 77/PK.01- BA/6401/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-15 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 388/PP.04.1 Pu/6401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-16 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkaitPengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 388/PP.04.1-Pu/6401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-17 Tangkapan layar media KPU Kabupaten Paser terkait osial Informasi masyarakat terhadap calon tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK; T-18 Dokumentasi seleksi wawancara calon anggota PPK; T-19 Daftar Hadir peserta seleksi wawancara calon anggota PPK; T-20 Rekapitulasi nilai wawancara; T-21 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor 79/PK.01- BA/6401/2022 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-22 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 397/PP.04.1 Pu/6401/2022 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-23 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkait Informasi Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 397/PP.04.1-Pu/6401/2022 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-24 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor 80/PK.01- BA/6401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-25 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Paser Untuk Pemilihan Umum Umum Tahun 2024; T-26 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor Pu/6401/2022 401/PP.04.1 Penetapan tentang Anggota Hasil Seleksi Kecamatan Untuk Pemilihan Panitia Pemilihan Umum Tahun 2024; T-27 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkait Informasi Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor: 401/PP.04.1-Pu/6401/2022 [2.7] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 16 Maret 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Terdau yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Proses Pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser merupakan wewenang berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota dan seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. 2. Selain berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, KPU Kabupaten Paser dalam melaksanakan Pembentukan PPK juga berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun kegiatan pembentukan PPK meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS: c. penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; e. seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS; h. wawancara calon anggota PPK dan PPS; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan j. penetapan anggota PPK dan PPS. 3. Proses seleksi calon anggota PPK diselenggarakan atas dasar niat unt semata- mata terselenggaranya seleksi calon anggota PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. 4. Proses seleksi calon anggota PPK terselenggara bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. 5. Teradu pada proses seleksi wawancara anggota PPK memberikan hak seleksi wawancara pada tanggal 14 Desember 2022 pada urutan pertama pukul 08.30 Wita dikarenakan pengadu ingin pergi Dinas ke Kota Jakarta. 6. Pertimbangan untuk memperhatikan nilai seleksi tertulis dalam hasil seleksi wawancara yakni sebagai bagian untuk menjaga integritas yang berperinsip Adil. 7. Pelaksanaan seleksi calon anggota PPK yang diselenggarakan terbuka untuk umum dengan di informasikan melalui media sosial KPU Kabupaten Paser dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 8. Bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota PPK yang diselenggarakan secara professional, KPU Kabupaten Paser sudah menjalankan semua tahapan dan kewenangan yang berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. 9. Pada persidangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2023,teradu simpulkan hal-hal berikut: a. Bahwa Pengadu mengakui tidak ada izin secara tertulis terkait dengan keinginan pengadu untuk mendaftar sebagai calon PPK kepada instansi tempat pengadu bekerja; b. Bahwa Pengadu mengakui saat meminta keterangan terkait dengan hasil nilai wawancara kepada Teradu tidak didahului dengan surat melainkan bertemu langsung; c. Bahwa Pengadu yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mendapat pendapatan diluar dari Pendapatan sebagai ASN namun tidak bisa menyebutkan dasar diperbolehkannya; d. Bahwa yang dinyatakan oleh pengadu saat seleksi wawancara calon anggota PPK dimana Pengadu diwawancara selama kurang lebih 1 jam oleh Teradu, sementara pengadu mengakui bahwa saat seleksi wawancara pertanyaan yang diajukan tidak banyak. e. Bahwa Pengadu saat ditanyakan oleh Majelis terkait dengan perinsip mana yang dianggap dilanggar oleh teradu, selanjutnya pengadu menyatakan teradu melanggar perinsip jujur, adil, akuntabel, proporsional, tertib, terbuka dan profesional. f. Bahwa dalam pokok aduan yang diadukan oleh pengadu terdapat unsur unsur ketidakjelasan (obscuur libel), hal tersebut sebagaimana penjelasan oleh pengadu terkait pokok aduan yang diadukan tidak menjelaskan secara jelas terkait pelanggaran perinsip apa yang dilanggat oleh teradu. 10. Bahwa kesiapan dari pihak Teradu dalam persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh pengadu adalah sebagai bentuk penerapan prinsip akuntabel oleh Teradu, dimana segala wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: a. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya b. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum c. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan d. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.8] KETERANGA PIHAK TERKAIT [2.8.1] Sekretaris KPU Kabupaten Paser Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Paser sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Maret 2023 menerangkan bahwa tahapan seleksi rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. [2.8.2] Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Bahwa DKPP memanggil Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Maret 2023 menerangkan bahwa Sekertariat KPU Kabupaten Paser telah memfasilitasi setiap tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024, dan selalu memberikan informasi terkait tahapan dan hasil setiap tahapan tersebut melalui SIAKBA dan disampaikan ke alamat email masing masing peserta Rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan tidak transparan dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilihan Umum 2024 di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Bahwa Pengadu mendapatkan nilai seleksi tertulis paling tinggi di Kecamatan Kuaro. Akan tetapi, pada saat Pengumuman Penetapan Anggota PPK, Pengadu berada di urutan kesepuluh dan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW). Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menemui Teradu II dan Teradu V untuk meminta nilai hasil wawancara karena Para Teradu tidak mencantumkan nilai hasil wawancara. Namun, meskipun Pengadu telah menemui Teradu II dan Teradu V, Pengadu tetap tidak mendapatkan nilai hasil tes wawancara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tahapan seleksi wawancara calon anggota PPK, Para Teradu telah menyiapkan materi seleksi wawancara meliputi a) Pengetahuan Kepemiluan, b) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, c) Rekam jejak calon anggota PPK, dan d) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Penentuan peringkat seleksi calon anggota PPK sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara. Menurut Para Teradu penilaian calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi tertulis, dan nilai seleksi wawancara. Adapun hasil tes tertulis bukanlah hal utama dalam menentukan hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Kompetensi Dasar merupakan materi ujian tes tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan, "Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK." Dengan demikian seleksi tertulis dan wawancara termasuk dalam bagian yang menentukan kelulusan calon anggota PPK; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyelenggarakan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Paser dengan metode Computer Assested Test (CAT) pada tanggal 8 Desember 2022. Kemudian Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 388/PP.04.21-Pu/6401/2022 tanggal 11 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lulus seleksi tertulis calon anggota PPK Kuaro sehingga diundang mengikuti wawancara pada tanggal 14 Desember 2022. Bahwa dari 13 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis di Kecamatan Kuaro, Pengadu memperoleh hasil CAT tertinggi dengan nilai 88. Akan tetapi, Pengadu menempati peringkat kesembilan dalam tahap wawancara sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II Pengumuman Nomor: 397/PP.04.1- Pu/6401/2022 tentang Penetapan Hasil seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2022. Dengan demikian, Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota PPK Kuaro dan hanya menduduki sebagai pengganti di urutan kesepuluh berdasarkan Lampiran III Pengumuman Nomor: 401/PP.04.01-SD/6401/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Terhadap hasil seleksi tersebut, Pengadu keberatan dan menemui Teradu II pada tanggal 20 Desember 2022 dan Teradu III pada tanggal 22 Desember 2022 untuk meminta penjelasan serta transparansi penilaian seleksi PPK di Kabupaten Paser. Namun, Pengadu merasa tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Berdasarkan uraian di atas, terungkap fakta bahwa benar Pengadu memperoleh nilai 88 dalam seleksi tertulis atau tertinggi di antara 13 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis PPK di Kecamatan Kuaro. Para Teradu menjelaskan bahwa seleksi tertulis calon anggota PPK bukan merupakan aspek utama dalam penentuan hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Seleksi tertulis hanya merupakan dasar bagi calon anggota PPK untuk mengikuti tahap wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam pembentukan badan Adhoc di jajaran KPU, tinggi-rendahnya nilai seleksi tertulis tidak memengaruhi hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Bahwa dalam tahapan wawancara calon anggota PPK, Para Teradu memberikan materi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan, (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, (3) rekam jejak, dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Terungkap fakta bahwa Pengadu mendapatkan total nilai akhir sebanyak 158 dan menduduki urutan kesepuluh. Total nilai yang diperoleh Pengadu mencakup komponen pengetahuan kepemiluan sebesar 60, komponen komitmen sebesar 60, dan komponen rekam jejak sebesar 68 (Vide Bukti T-20). Para Teradu menjelaskan pemberian nilai kepada Pengadu telah dilakukan secara objektif dan adil. Para Teradu juga mengabulkan permohonan Pengadu yang meminta didahulukan pada urutan pertama dalam wawancara tanggal 14 Desember 2022 dikarenakan Pengadu akan berangkat dinas ke luar kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. DKPP menilai bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses pembentukan PPK di Kabupaten Paser sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu memberikan penilaian kepada calon anggota PPK in casu Pengadu, mulai dari tahapan penelitian administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Qayyim Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paser, Teradu II M. Makbu, Teradu III Ahyar Rosidi, Teradu IV Arbain dan Teradu V Dyah Elly Kusrini selaku Anggota KPU Kabupaten Paser terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, Tanggal Empat April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Ttd Muhammad Tio Aliansyah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra