Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 247-PKE-DKPP/IX/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2025
👁 29 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Teradu I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII, Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, dan Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa mengabaikan proses Pelaksanaan dan Monitoring Hasil Penghitungan Suara di Tingkat TPS untuk seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (satu); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional karena melakukan pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi dari Partai Golkar.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (2); Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 532; Pasal 97; Pasal 99; Pasal 534
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Mappi kepada Teradu I Yati Enoch selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu II Irwan Awaludin, Teradu III Carolus Fofied, Teradu IV M. Syaifulloh, dan Teradu V Enfraim Inarkombu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Michael Meypen selaku Ketua merangkap Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 247-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 289-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 247-PKE- DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irnawati Tahir Rasyid Pekerjaan : Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Sumatera Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Yati Enoch Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Irwan Awaludin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Carolus Fofied Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : M. Syaifulloh Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Enfraim Inarkombu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Michael Meypen Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Irian Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Ansar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Irian Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Paskalis Naguru Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi Alamat : Jalan Irian Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Marman Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Alamat : Jalan Angkasa Kelapa Lima Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Yustina Weyrop Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan Alamat : Jalan Angkasa Kelapa Lima Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu X; 11. Nama : Yew M. Felix Tethool Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan Alamat : Jalan Angkasa Kelapa Lima Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XI disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Teradu I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII, Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, dan Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa mengabaikan proses Pelaksanaan dan Monitoring Hasil Penghitungan Suara di Tingkat TPS untuk seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (satu); 2. Bahwa sebagaimana point (1) diatas , seluruh salinan Form C Hasil Penghitungan Suara di hampir seluruh TPS Dapil Mappi 1 (satu) tidak diberikan seusai rampungnya proses Penghitungan Suara tingkat TPS kepada semua saksi Parpol sebagai peserta yang hadir sebagai saksi di TPS di dapil tersebut dan baru diperoleh 1 atau 2 hari kemudian kecuali pada TPS-TPS dalam wilayah Kelurahan (kota Kepi) diperoleh dihari yang sama; 3. Bahwa pada saat dilakukannya hasil perhitungan suara pada masa Pengumpulan Data awal Pra Rapat Pleno tingkat Distrik Obaa (Dapil Mappi 1) oleh pihak Teradu pada tanggal 25 s.d 26 Februari 2024 berjalan dengan baik ,tetapi pada saat Pencetakan dan Pengesahan Formulir D Hasil Distrik Obaa terdapat kesalahan – kesalahan angka perolehan Calon dan partai dan ketidaksesuaian penghitungan yang tertuang dalam Form D Hasil Tingkat Distrik Obaa (Bukti P-02) dengan Data seluruh Form. C Hasil TPS di wilayah Distrik Obaa milik Pengadu (Bukti P-01) dan hal Ketidaksesuaian Data antara Data Asli C Hasil TPS dan yang diinput PPD Obaa Pra Rekapitulasi ini telah diakui oleh Pihak Terkait III sebagai salah satu Anggota PPD Distrik Obaa dalam Rekaman Video (Bukti Dokumentasi Video-01) bahwa diinput oleh beberapa orang secara benar tetapi saat akan dicetak oleh Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa yang sekaligus operator SIREKAP PPD Distrik Obaa dan Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, maka Data- data Hasil Perolehan tersebut telah mengalami perubahan / tidak Bersesuaian lagi sebagaimana data awal di Tingkat TPS; 4. Bahwa Proses Rapat Pleno Tingkat Distrik Obaa (Dapil Mappi 1 (satu) tidak berjalan sesuai mekanisme yang termuat dalam peraturan Perundang-undangan sehingga terdapat banyak interupsi dari Saksi Peserta yang hadir di dalam dan di luar ruangan Rapat Pleno Distrik Obaa misalnya waktu pelaksanaan Rapat Pleno yang tidak disampaikan secara terbuka/transparan kepada peserta dan publik baik melalui undangan resmi, Pengumuman di papan pengumuman maupun Laman Media Sosial KPU Kabupaten Mappi sampai dilakukan protes oleh Partai – partai Peserta Pemilu maupun calon Anggota DPD Dapil Papua Selatan yang berdemo dan menyampaikan aspirasi ke kantor KPU Kabupaten Mappi yang dipimpin oleh Calon DPD Dapil Papua Selatan Sdr.Kristosimus Agawemu terkait dinamika perubahan-perubahan hasil suara di semua dapil dan semua jenis Pemilihan pada Pemilu 2024 di kabupaten Mappi (Bukti Dokumentasi Video-03); 5. Bahwa Hasil Penghitungan yang termuat dalam C Hasil seluruh TPS yang dilakukan proses Pra Rekapitulasi Tingkat distrik tidak sesuai dengan C Hasil seluruh TPS yang Asli di seluruh TPS di Distrik Obaa (Dapil Mappi 1) (Bukti P- 01) dan (Bukti P-02); 6. Bahwa Proses penginputan ke dalam Aplikasi SIREKAP untuk Hasil Penghitungan Suara seluruh Formulir C Hasil TPS untuk seluruh TPS di Distrik Obaa (Dapil Mappi 1) Pra Rekapitulasi yang dilakukan oleh Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, dan Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa dan Teradu I sudah tidak sesuai dengan dokumen C Hasil TPS yang asli pada Penghitungan Suara hari H Pelaksanaan Pemilu 2024 di semua TPS Distrik Obaa (Dapil 1) dan proses tersebut dilakukan langsung secara tertutup dalam ruang kerja Teradu I di Kantor KPU Kabupaten Mappi dan bukan di Sekretariat PPD Distrik Obaa sesuai arahan Teradu I (Bukti Dokumentasi Foto-04) dan perubahan/pergeseran suara sah dimaksud pada Dapil Mappi 1 sebagaimana termuat dalam Rekaman Suara pengakuan Teradu I pada sambungan telepon selular dengan salah satu Ketua Parpol di Kab.Mappi yakni Sdr.Rusmiyanto Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mappi yang menanyakan / melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian Data Hasil Perolehan Suara di Dapil Mappi 1 (Bukti Dokumentasi Audio-01); 7. Bahwa patut diduga terdapat arahan dari Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi kepada PPD Distrik Obaa dan PPS-PPS Kelurahan/Kampung untuk merubah hasil Perolehan Suara pada Form C Hasil TPS di Wilayah Masing-masing secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan alasan perbaikan/penyesuaian jumlah DPT; 8. Bahwa terdapat beberapa versi perubahan Formulir C Hasil TPS untuk seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (satu) oleh PPD Distrik Obaa Pra Rekapitulasi di Tingkat PPD Distrik Obaa; 9. Bahwa patut diduga Operator PPD Obaa yakni Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa melakukan proses Rekapitulasi Hasil C Hasil TPS untuk seluruh TPS di Dapil Mappi 1 secara sepihak tanpa persetujuan Anggota PPD yang lain dibawah arahan Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi yang ikut mencampuri pekerjaan proses Rekapitulasi PPD Distrik Obaa khususnya perubahan angka-angka perolehan pada Partai Golkar Dapil Mappi 1 (satu) dan Dapil Lain dengan alasan Perubahan pada Angka Penyesuaian DPT yang salah diinput oleh KPPS-KPPS di Dapil Mappi 1 (satu); 10. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil TPS Dapil Mappi 1 (satu) di tingkat PPD Distrik Obaa dilakukan berulang-ulang dengan dinamika Skorsing yang berulang-ulang karna Protes dan interupsi dari Peserta Pemilu karna terdapat Perbedaan Akumulasi Hasil Perolehan Suara Calon Khususnya Di Partai Golkar Dapil Mappi 1 (satu) saat awal Pembacaan Hasil Perolehan di Pengeras Suara (speaker) yang mana sesuai arsip Hasil TPS milik Pengadu pada seluruh C Hasil yang menunjukan kemenangan Pengadu di Dapil Mappi 1 dengan hasil yang dicetak dan ditandatangani dalam Rapat Pleno Tingkat Distrik yang mengakibatkan kemenangan yang seharusnya diperoleh oleh Pengadu sebagai Caleg Nomor Urut 2 (dua) berubah menjadi kemenangan untuk Caleg Nomor Urut 1 (satu) atas nama Marianus Toding dalam hasil perolehan suara Partai Golkar Dapil Mappi 1 (satu).Hal ini mengagetkan banyak pihak termasuk Saksi I yang merupakan sesama Caleg dari Partai yang berbeda di Dapil yang sama yakni Dapil Mappi 1 dan mengetahui secara pasti situasi hasil di lapangan pada hari pelaksanaan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024. Hal ini juga mengagetkan Pihak Terkait I yang mengetahui hal yang sama karena mengetahui secara jelas bahwa Pengadu memperoleh dukungan yang cukup signifikan di beberapa TPS dalam kota yang kebetulan letaknya berdekatan dalam 1 lokasi yakni SD Inpres Kepi termasuk TPSnya. Pihak Terkait II yang juga mengetahui kenyataan dilapangan/ di TPS-TPS yang berada dibawah tupoksinya secara lisan pada Pengadu saat berpapasan di jalan juga bahkan sempat menyampaikan kepada Pengadu bahwa Pengadu dalam pengamatannya memperoleh 1 (satu) kursi dari Partai Golkar di Dapil Mappi 1 karena Pengadu sebagai Caleg Partai Golkar dengan Perolehan Suara Sah Tertinggi di Wilayahnya yang memiliki TPS terbanyak di Dapil Mappi 1, Pihak Terkait II pun berkeliling seluruh TPSnya untuk melakukan Monitoring Hari Pelaksanaan sampai Proses Penghitungan Suara rampung dituangkan dalam Form C Hasil TPS dan di gudangkan sementara di tingkat PPS sambil menunggu diantar ke PPD Distrik Obaa untuk proses Pra Rekap dan Rekap; 11. Bahwa Pengadu melihat ada Perbedaan Akumulasi Jumlah Hasil Perolehan Suara Sah antara Hasil Penghitungan Suara yang sebenarnya di Tingkat TPS pada 99 TPS yang tersebar di 24 PPS Kelurahan / Kampung dalam wilayah kerja PPD Distrik Obaa / Dapil Mappi 1 (satu) sebagaimana arsip yang dimiliki Pengadu (Bukti P-1) sebagaimana terlampir dengan Hasil yang tertera pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Distrik Obaa (Dapil Mappi 1) (Bukti P-2) sebagaimana terlampir , yang mana juga berbeda dengan hasil yang tertera pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Mappi (Bukti P-3) sebagaimana terlampir, sehingga Pengadu menyampaikan Matriks Perbedaan (Bukti P-10) dimaksud sebagaimana tabel berikut ini : Tabel Matriks Perbandingan Ketidaksesuaian Data Hasil Perolehan Suara Sah Partai Golkar Dapil Mappi 1 (Satu) Versi C Hasil Tps Dokumen Arsip Milik Pengadu Dengan D Hasil Ppd Obaa Dan D Hasil Kpu Kabupaten Mappi Pada Pemilu Calon Anggota Dprd Kabupaten Mappi TAhun 2024. No DATA DATA REKAP DATA REKAP Selisih Keterangan REKAP Sesuai D Hasil Sesuai D Hasil PENGADU Pleno PPD Pleno KPU Sesuai C Distrik Obaa Kab. Mappi Hasil Pada Dapil Pada Dapil Seluruh TPS MAPPI 1 MAPPI 1 Pada Dapil PEMILU DPRD PEMILU DPRD MAPPI 1 KAB.MAPPI KAB.MAPPI PEMILU DPRD KAB.MAPPI Partai Golkar Partai Golkar = Partai Golkar = = 73 70 70 Berkuran g 3 Suara 1 Marianus Marianus Marianus Diduga Toding = 271 Toding = 397 Toding = 408 Bertamba Penambahan h 137 dari Suara Emerikus Akae 137 Suara 2 Irnawati Irnawati Irnawati SEHARUSNY Tahir.R = Tahir.R = 331 Tahir.R = 331 Berkuran A SEBAGAI 375 g 44 CALEG Suara RANKING 1 SUARA TERBANYAK BERHAK MENDAPAT 1 KURSI PEROLEHAN PARTAI GOLKAR DI DAPIL MAPPI 1 Diduga 3 Emerikus Emerikus Akae Emerikus Akae Pengurangan Akae = 258 = 49 = 38 Berkuran untuk g 220 kepada Suara Marianus Toding 137 Suara Pengurangan untuk kepada Nasrudin Balai 83 Suara 4 Meylan.Y.S Meylan.Y.S Meylan.Y.S = 86 = 80 = 80 Berkuran g 6 Suara Diduga 5 Nasrudin Nasrudin Balai Nasrudin Balai Penambahan Balai = 274 = 379 = 379 Bertamba dari h 105 Emerikus Suara Akae 83 Suara 6 Paskalina Paskalina Paskalina Cendra= 43 Cendra = 41 Cendra = 41 Berkuran g 2 Suara 7 Hofni Hofni Wetaku Hofni Wetaku Wetaku = = 16 = 16 Berkuran 17 g 2 Suara 8 Kornelis R Kornelis R = Kornelis R = - = 8 8 8 Jumlah Jumlah Suara Jumlah Suara Suara Sah Sah Parpol + Sah Parpol + Berkuran Parpol + Calon = 1.371 Calon = 1.371 g 34 Calon = Suara 1.405 12. Bahwa pada tanggal 3 maret 2024 jam 17.44 WIT sesudah mengetahui hasil Rekapitulasi yang tertuang dalam Formulir D Hasil Distrik Obaa (Dapil Mappi 1 (satu) ), maka pengadu melakukan langkah konfirmasi kepada pihak Bawaslu Kabupaten Mappi yang diterima langsung oleh Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi (Bukti Dokumentasi Foto-01) dan Teradu VI meneliti dokumen alat bukti aduan Pengadu dan menemukan adanya ketidaksesuaian Angka Perolehan serta berjanji akan melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pihak KPU Kabupaten Mappi , PPD Distrik Obaa dan Pihak Parpol Pengusung yakni Ketua DPD Golkar Kabupaten Mappi atas nama Wilibrodus Tiginimu untuk dilakukan penyelesaian lebih lanjut akan tetapi karena tidak ada tindak lanjut penyelesaian sehingga karena blm merasa puas maka Pengadu selanjutnya mendatangi tempat berlangsungnya Rapat Pleno Tingkat KPU Kabupaten Mappi di Aula Dinas P&P Jalan Irian kilometer 5 Kepi sekitar jam 22.00 WIT untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak KPU Kabupaten Mappi yang pada awalnya diterima di luar Gedung Tempat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten oleh Teradu III yang mana Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V masih berada dalam Gedung pada saat itu.lalu Teradu III menyarankan agar Pengadu berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Mappi yakni Teradu I dan Pengadu sesudah berkoordinasi dengan Teradu I di luar Gedung mendapat jawaban secara lisan serta menyarankan kepada Pengadu agar kembali berkoordinasi ke Internal Parpol Golkar Kabupaten Mappi sebagai Parpol Pengusung dari Pengadu sehingga atas jawaban dari Teradu 1 tersebut, muncullah rasa ketidakpuasan dari Pengadu dan Massa Pendukung Pengadu sehingga timbul aksi spontanitas dari massa pendukung Pengadu dan situasi menjadi tidak kondusif / timbul kegaduhan di sekitar areal tempat Rapat Pleno tersebut sehingga demi faktor keamanan maka dilakukan Skorsing Sementara oleh Pihak KPU Kabupaten Mappi; 13. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIT , Pengadu dan pendukung kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mappi untuk meminta klarifikasi hasil tindak lanjut penyelesaian masalah selisih suara Dapil Mappi Partai Golkar dan Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi secara lisan menyampaikan bahwa Proses Penyelesaian Selisih Angka Perolehan Suara di Dapil Mappi 1 Partai Golkar telah mereka selesaikan/tindaklanjuti dan dikembalikan seperti semula namun kenyataannya tidak sesuai antara apa yang disampaikan oleh Teradu VI dengan kenyataan yang masih tetap sama atau tidak diselesaikan bersama oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII sebagai Bawaslu Kabupaten Mappi. 14. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WIT proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kpu Kabupaten Mappi kembali dilanjutkan setelah mengalami skorsing dan dilakukan dengan terburu-buru dan belum menuntaskan segala permasalahan selisih dan ketidaksesuaian Hasil Perolehan Suara yang menjadi penyebab Skorsing pada hari sebelumnya sebagaimana disebutkan di poin 11 (sebelas) dan terkesan buru-buru dengan alibi mengejar deadline waktu tahapan pleno lanjutan di Tingkat KPU Provinsi Papua Selatan sehingga kembali membuat situasi konflik dengan ekskalasi yang lebih besar serta berdampak kerusuhan ribuan Massa di jalan-jalan sekitar areal tempat berlangsungnya Rapat Pleno tersebut(Bukti Dokumentasi Video-02.a), (Bukti Dokumentasi Video-02.b), (Bukti Dokumentasi Video-02.c). Hal ini menyebabkan Rapat Pleno Rekapitulasi sekali lagi mengalami skorsing dan pada jam 20.00 WIT (jam 8 Malam) sampai dengan jam 00.30 WIT dilakukan Rapat Musyawarah antara Pihak Penyelenggara dan Pengawas dengan Parpol Peserta Pemilu 2024 dengan agenda tuntutan dari seluruh peserta agar diadakan Proses Pembukaan Kotak Suara untuk dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara dan Form Plano C Hasil seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (Distrik Obaa) (Bukti Dokumentasi Foto-02), tetapi KPU Kabupaten Mappi dan Bawaslu Kabupaten Mappi bersikeras untuk tidak melaksanakan proses yang diminta dalam tuntutan peserta rapat dengan alasan yang disampaikan oleh Teradu VI dengan kalimat yaitu : “ bahwa jika lakukan proses tersebut maka kita semua pu kepala akan putus..baik itu Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Mappi…kalian semua enak bicara tapi kami yang menanggung….lalu ketua KPU Kabupaten Mappi (Teradu I) juga sempat menambahkan apa yang disampaikan oleh Teradu VI dan menegur salah satu peserta rapat yang berasal dari partai PKB bahwa bapak ini daritadi tinggal tuntut dan paksa saya membuka kotak suara untuk menghitung ulang surat suara dan dijawab kembali oleh peserta tersebut bahwa…Bapak ibu penyelenggara dan Pengawas Pemilu di Mappi ini seakan-akan menolak buka kotak suara karna sedang melindungi sesuatu kebenaran yang ada di dalam kotak suara – kotak suara tersebut” Karna permintaan – permintaan dari semua peserta parpol yang hadir tidak diakomodir oleh Ketua KPU Kabupaten Mappi yakni Teradu I sehingga menyebabkan hasil Rapat Musyawarah tersebut mengalami kebuntuan dan dibubarkan tanpa ada kesepakatan penyelesaian/solusi; 15. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar jam 21.35 WIT Pengadu kembali mendatangi Pihak Bawaslu Kabupaten Mappi untuk melakukan Konfirmasi ulang dan diterima oleh Komisioner Divisi Sengketa yakni Teradu VII (Bukti Dokumentasi Foto-03) dengan membawa alat bukti aduan lalu Pengadu mengisi Form.B3 tentang tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 074/LP/PL/KAB/35.03/II/2024 (Bukti P-07); 16. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar jam 19.37 WIT malam Pengadu kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mappi untuk melakukan pengecekan ulang informasi tindak lanjut penyesaian selisih Perolehan suara yang sudah diadukan oleh Pengadu dan kedatangan diterima oleh Teradu VI untuk melakukan klarifikasi oleh pihak internal Parpol Pengusung yang diwakili oleh sdr.Wilibrodus Tiginimu dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Mappi sekaligus Mediasi antara Parpol Pengusung dengan Pengadu.Pada kesempatan itu, Wilibrodus Tiginimu bersikukuh dan mengatakan sesuai bahwa telah terjadi Pemindahan Hasil Perolehan Suara antar beberapa Calon Anggota DPRD Dapil Mappi 1 (Distrik Obaa) Partai Golkar yakni dikurangi dari Caleg Golkar Dapil Mappi 1 No.Urut 3 (tiga) atas nama : Emerikus Akae dan Caleg Golkar Dapil Mappi 1 No.Urut 4 (empat) atas nama : Meylan Y.S untuk ditambahkan kepada Jumlah Perolehan Suara Caleg Golkar Dapil Mappi 1 No.Urut 1 (satu) atas nama : Marianus Toding dan Caleg Golkar Dapil Mappi 1 No.Urut 5 (lima) atas nama : Nasrudin Balai agar Caleg Golkar Dapil Mappi 1 No.Urut 1 (satu) atas nama : Marianus Toding yang naik menggantikan Pengadu sebagai Pemenang yang semestinya yang berhak atas 1 (satu) kursi Partai Golkar di Dapil Mappi 1 (Distrik Obaa); 17. Bahwa sesuai Pengakuan Lisan sdr. Wilibrodus Tiginimu sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Mappi sebagaimana termuat pada point 16 diatas, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII seharusnya mengambil langkah-langkah tindakan penyelesaian secara Konstitusional dan konkrit agar tidak mengabaikan Tupoksi yang diemban sebagai amanah jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi meskipun hal ini sudah diingatkan oleh Pengadu untuk Teradu VI dkk dapat berdiri tegak lurus sebagai Pengawas atas pelanggaran-pelanggran yang sudah terjadi, tetapi Teradu VI malah menyampaikan kepada Pengadu bahwa : “ Jika Saudara tidak puas, silahkan saudara laporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan DKPP….saya tidak takut….saya siap…saya anak negeri dan ini saya punya negeri …sy punya tanah..saya punya daerah saya yang atur ”. Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dapat dikatakan mengabaikan tupoksi yang dimbannya dan mencederai Demokrasi bahkan mengetahui secara jelas konstruksi permasalahan / pelanggaran – pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mappi bahkan diduga dalam ikut secara bersama- sama secara sadar dengan Penyelenggara Pemilu maupun pihak-pihak peserta lainnya yang telah melanggar norma dan asas Pemilu 2024 , hal ini dibuktikan dengan sangat jelas dan terukur bahwa Teradu VI mengabaikan dan mempermainkan Marwah Lembaga yang dipimpinnya dengan tidak menindaklanjuti 2 (dua) surat himbauan rekomendasi tindaklanjut Pelanggaran Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Mappi yang juga ditandatanganinya sendiri pada tanggal 29 Februari 2024 dengan nomor : 92/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 tentang Himbauan kepada KPU Kabupaten Mappi agar mengembalikan Suara Sah antar Caleg dan Antar Partai di Kabupaten Mappi pada Pemilu 2024 (Bukti P-05) dan tanggal tanggal 01 Maret 2024 dengan nomor : 93/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 tentang Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Mappi pada Pemilu 2024 (Bukti P-06); 18. Bahwa sesuai pengakuan sdr.Wilibrodus Tiginimu sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Mappi pada point (16) diatas, dapat disimpulkan telah terjadi Pelanggaran Pemilu dengan dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh para Teradu dan beberapa Kader Partai Golkar Kabupaten Mappi baik secara Langsung dan Tidak Langsung yang menyebabkan terdapat Perbedaan Akumulasi Hasil Perolehan Suara dari Tingkat Penghitungan Suara TPS di seluruh Formulir C Hasil TPS di 99 TPS yang tersebar di 24 Kelurahan/Kampung, D Hasil Tingkat PPD Distrik Obaa (Dapil Mappi 1) dan D Hasil Tingkat KPU Kabupaten Mappi dan dilakukan secara Sistemik dan Sadar oleh Beberapa Kader Partai Golkar Kabupaten Mappi sebagaimana disebutkan di point 16, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa, serta dilakukan pembiaran oleh Pengawas Pemilu yakni Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII ; 19. Bahwa Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mappi dilanjutkan pada keesokan hari tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan ditetapkan sekitar jam 22.00 WIT malam dan dokumen Hasil Rekapitulasi sebagaimana dimaksud tidak di umumkan secara Terbuka kepada Publik melalui Papan Pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Mappi maupun di Laman Resmi Media Sosial KPU Kabupaten Mappi. 20. Bahwa karena Pengadu tidak merasa puas atas semua proses dan ketidakadilan yang Pengadu alami di Tingkat Kabupaten Mappi, maka Pengadu mengambil langkah-langkah Aduan lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan di Merauke. 21. Bahwa Pengadu dengan diantar oleh Saksi II mengajukan Laporan Aduan pada Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada tanggal 8 Maret 2024 jam 14.50 WIT dan diterima oleh Teradu IX dan saudari Diyan Hestiyawati dengan register Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 pada formulir Model B.3.(Bukti P-04) sebagaimana diubah menjadi Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 pada formulir Model B.3.1 tanggal 9 Maret 2024; 22. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 jam 14.50 WIT Teradu IX dihadapan Pengadu, menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti proses aduan Pengadu sesuai mekanisme yang ada dan Pengadu agar menyiapkan segala kelengkapan dokumen jika sewaktu-waktu diperlukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Selatan/Gakkumdu Provinsi Papua Selatan; 23. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 jam 12.57 WIT Teradu X menelpon Pengadu dan meminta Pengadu untuk menyampaikan dokumen tambahan alat bukti yang diperlukan oleh Penyidik Gakkumdu Provinsi Papua Selatan dan selama beberapa waktu , Pengadu dan para Teradu di tingkat Kabupaten Mappi menempuh tahapan pengambilan keterangan oleh Penyidik Gakkumdu baik di Merauke maupun di Kepi Kabupaten Mappi sehingga Pengadu beranggapan bahwa segala proses niscaya akan berjalan lancar sebagaimana mestinya; 24. Bahwa Pengadu dalam seluruh rangkaian proses Penyidikan oleh Gakkumdu Provinsi Papua Selatan telah melengkapi seluruh Dokumen dan Data Dukung lainnya yang diperlukan dalam proses tersebut termasuk meleges seluruh alat bukti dan dokumen pendukung lain dan disampaikan secara lisan oleh pihak Gakkumdu Provinsi Papua Selatan bahwa semua proses telah masuk pada tahapan penandatanganan BAP untuk dilanjutkan ke Penyidik Kejaksaan karena Laporan Aduan dari Pengadu masih berstatus P-19; 25. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 , Pengadu melakukan konfirmasi via Ponsel kepada Teradu X dan Teradu X menyampaikan bahwa proses sedang berjalan dan Pengadu diminta untuk menunggu sampai dengan pemberitahuan selanjutnya dari Gakkumdu Provinsi Papua Selatan; 26. Bahwa setelah beberapa waktu berjalan sampai dengan tanggal 1 April 2024 , Pengadu kembali melakukan konfirmasi kepada Teradu X dan informasi yang disampaikan oleh Teradu X kepada Pengadu bahwa Tim sedang memproses dan sedang berada di Luar Kota (Jakarta) untuk mengambil dan berkonsultasi dengan Tim Ahli Pidana Pemilu untuk proses aduan dari Pengadu; 27. Bahwa setelah beberapa kali melakukan konfirmasi baik dengan langsung mendatangi kantor Bawaslu/ Gakkumdu Provinsi Papua Selatan di Merauke dan juga melalui sambungan Ponsel, Pengadu belum mendapatkan keterangan pasti baik secara Tertulis dari Bawaslu/ Gakkumdu Provinsi Papua Selatan sehingga Pengadu merasa tidak puas dan beranggapan bahwa proses aduan yang telah disampaikan menjadi tidak jelas, apalagi mengingat proses tersebut telah memasuki bulan yang ke-3 (tiga) pada bulan Juni 2024; 28. Bahwa Pengadu berpendapat jika Aduan tersebut dapat atau tidak dapat diproses lebih lanjut, semestinya pihak penerima aduan yakni Bawaslu/ Gakkumdu Provinsi Papua Selatan yaitu Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI bisa melakukan Klarifikasi secara Tertulis secara Kelembagaan kepada Pengadu sehingga pihak Pengadu dapat mempedomani untuk dilakukan langkah-langkah lanjutan oleh Pengadu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 247-PKE- DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 247-PKE- DKPP/XI/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Rekapitulasi perolehan suara sah Partai Golkar Daerah Pemilihan Mappi 1 (satu) sebagaimana semestinya sesuai Dokumen Alat Bukti Pengadu yang juga adalah Hasil Penghitungan Asli di Tingkat Seluruh TPS (C Hasil TPS) Dapil Mappi 1 (satu) Distrik Obaa; Bukti P-2 Berita Acara Rekapitulasi Hasil seluruh TPS Dapil Mappi 1 (satu) untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi Periode 2024- 2029 Partai Golkar di tingkat PPD Distrik Obaa sesuai Berita Acara Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Obaa tanggal 26 Februari 2024; Bukti P-3 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi TAhun 2024; Bukti P-4 Laporan Aduan pada Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada tanggal 8 Maret 2024 jam 14.50 WIT dan diterima oleh Teradu 11 dan saudari Diyan Hestiyawati dengan register Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 pada formulir Model B.3 sebagaimana diubah menjadi Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 pada formulir Model B.3.1 tanggal 9 Maret 2024; Bukti P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Mappi tanggal 29 Februari 2024 dengan nomor : 92/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 tentang Himbauan kepada KPU Kabupaten Mappi agar mengembalikan Suara Sah antar Caleg dan Antar Partai di Kabupaten Mappi pada Pemilu 2024; Bukti P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Mappi tanggal tanggal 01 Maret 2024 dengan nomor : 93/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 tentang Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Mappi pada Pemilu 2024; Bukti P-7 Form.B3 Bawaslu Kabupaten Mappi tentang Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 074/LP/PL/KAB/35.03/II/2024 tanggal 5 Maret 2024 Jam 21.35 WIT; Bukti P-8 SK KPU Kabupaten Mappi tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mappi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mappi TAhun 2024; Bukti P-9 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik Se-Kabupaten Mappi pada Pelaksanaan Pemilu TAhun 2024, Nomor : 112 TAHUN 2023 tanggal 19 Desember 2022; Bukti P-10 Matriks Perbandingan Perubahan Rekapitulasi perolehan suara sah Partai Golkar Daerah Pemilihan Mappi 1 (satu) sebagaimana semestinya sesuai Dokumen Alat Bukti Pengadu yang juga adalah Hasil Penghitungan Asli di Tingkat Seluruh TPS (C Hasil TPS) Dapil Mappi 1 (satu) Distrik Obaa dengan Rekapitulasi perolehan suara sah Partai Golkar Daerah Pemilihan Mappi 1 (satu) di Tingkat PPD Distrik Obaa (D Hasil Distrik) Dapil Mappi 1 (satu) Distrik Obaa dengan Rekapitulasi perolehan suara sah Partai Golkar Daerah Pemilihan Mappi 1 (satu) di Tingkat KPU Kabupaten (D Hasil Kab) Dapil Mappi 1 (satu) Kabupaten Mappi; Bukti P-11 Dokumentasi Foto bahwa pada tanggal 3 maret 2024 jam 17.44 WIT pengadu melakukan langkah konfirmasi kepada pihak Bawaslu Kabupaten Mappi yang diterima langsung oleh Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi; Bukti P-12 Dokumentasi Foto Rapat Musyawarah antara Pihak Penyelenggara dan Pengawas dengan Parpol Peserta Pemilu 2024 dengan agenda tuntutan dari seluruh peserta agar diadakan Proses Pembukaan Kotak Suara untuk dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara dan Form Plano C Hasil seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (Distrik Obaa); Bukti P-13 Dokumentasi Foto serah terima Laporan Aduan pada Form.B3 Bawaslu Kabupaten Mappi tentang Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 074/LP/PL/KAB/35.03/II/2024 tanggal 5 Maret 2024 Jam 21.35 WIT; Bukti P-14 Dokumentasi Foto situasi berlangsungnya Proses Pra Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPD Distrik Obaa dan Teradu I sudah tidak sesuai dengan dokumen C Hasil TPS yang asli pada Penghitungan Suara hari H Pelaksanaan Pemilu 2024 di semua TPS Distrik Obaa (Dapil 1) dan proses tersebut dilakukan langsung secara tertutup dalam ruang kerja Teradu I di Kantor KPU Kabupaten Mappi dan bukan di Sekretariat PPD Distrik Obaa sesuai arahan Teradu I; Bukti P-15 Dokumentasi Video Pengakuan Saksi IV terkait Ketidaksesuaian Penginputan Hasil Perolehan Suara Sah Parpol dan Calon Anggota DPRD Dapil Mappi 1 di Tingkat PPD Obaa Pemilu Tahun 2024. Bukti P-16 Dokumentasi Video situasi konflik dalam ekskalasi ribuan massa yang berdampak kerusuhan di jalan-jalan sekitar areal tempat berlangsungnya Rapat Pleno di Tingkat KPU Kab.Mappi pada Pemilu Tahun 2024. Bukti P-17 Dokumentasi Video situasi konflik berupa protes dari ratusan massa pendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melakukan protes dan menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Mappi dan dipimpin oleh Kristosimus Agawemu (Calon DPR RI Partai PKB Dapil Papua Selatan) untuk bertemu dengan jajaran KPU Kab.Mappi terkait perpindahan / perubahan Suara di selua Dapil dan semua jenis pemilihan pada Pemilu Tahun 2024 di kabupaten Mappi. Bukti P-18 Dokumentasi Audio Rekaman Suara pengakuan Teradu I pada sambungan telepon selular dengan salah satu Ketua Parpol di Kab.Mappi yakni Sdr.Rusmiyanto Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mappi yang menanyakan / melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian Data Hasil Perolehan Suara di Dapil Mappi 1. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal- hal sebagai berikut: [2.4.1] Teradu I s.d. Teradu V 1. KPU Kabupaten Mappi menolak tegas dalil yang diadukan oleh Pengadu terkait hasil Pleno dan Rekapitulasi yang tidak sesuai karna bagi KPU Kabupaten Mappi perolehan hasil dari TPS, Pleno Distrik Obaa/Dapil 1 dan Pleno Kabupaen telah sesuai dan tidak ada perbedaan data. (Bukti T-1 s.d. T-3) 2. Teradu 1 menyatakan bahwa tidak benar dan tidak ada yang namanya Rekapitulasi PPO yang benar adalah Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Mappi yang di hadiri oleh Saksiz Partai Politik dan PPD/PPK yang bertugas di sebagai penyelenggara tingkat Distrik. Teradu 1 menyatakan selain sebagai ketua KPU teradu 1 juga sebagai Kordinator Wilayah untuk Dapil 1 Distrik Obaa sehingga teradu 1 mempunyai Tupoksi monitoring dan supervisi. (Bukti T4-TS) 3. Dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak beralasan dan mengada-ngada hanya ingin. mencari pembenaran tanpa pembuktian kama hanya saudari teradu sja yang menyampaikan keberatan tapi di partai lain menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU. 4. Dinamika yang terjadi saat Pleno tingkat kabupaten Mappi yang terjadi tanggal 4 Maret 2024 mengakibatkan kerugian KPU Mappi baik Moril dan Materil sehingga pleno Rekapitulasi terjedah selama 2 hari hal ini terjadi dikarenakan saudari pengaduh yang dengan sengaja mengajak masanya dengan cara menangis dan histeris di saat pleno terjadi dan memancing. simpati massanya yang mengakibat dinamika. Hal ini teraduh 1,2,3,4,5 sampaikan berdasarkan pengakuan saudara irmawati Tahir pada esok hari setelah Dinamika terjadi dimana secara terbuka sadar saudari irmawati mengaku bahwa dinamika yang terjadi kemarin adalah dikarenakan olehnya sehingga saudari Pengadu menyampaikan kepada Teradu dan semua pihak baik polri dan TNI serta Pimpinan Partai pada saat rekonsiliasi tanggal 25 Februari dilaksanakan sehari setelah Dinamika Terjadi. A Dasar pengakuan saudari Imawati tersebut KPU Mappi mebuat polres Mappi atas Perbuatan pengrusakan dan Penghasutan (bukti Dokumentasi T6) 5. KPU Mappi melaksanakan semua proses rekapitulasi sesuai ketetapan yang berlaku, dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan PPD/PPK D Hasil Distrik dan D Hasil Kabupaten Telah di tanda tangani oleh Saksi Partai Politik bahkan Sakti Partai Golkarpun menyetujui dan membubuhi tanda tangan. (Bukti T7) [2.4.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII 1. Bahwa pada Hari Senin, 4 dan Rabu, 6 Maret 2024 di Aula Dinas P&P Kabupaten Mappi berdasarkan Hasil Pengawasan Form A Bawaslu Kabupaten Mappi, 16 Saksi dari 16 Partai Politik yaitu : Partai PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, PAN, Hanura, Gelora, PBB, PPP, PSI, Garuda, PKN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan Perindo. Namun pada saat Pleno di lakukan tidak keberatan yang disampikan oleh Saksi Partai Golkar untuk dilakukan penyandingan Model C.Hasil Salinan- DPRD Kab/Kota. Bahwa saat pelaksanan Pleno sampai penetapan hasil Pleno Kabupaten tidak ada keberatan dari saksi mandat partai Golkar maupun pengisian Form. B Keberatan/Form. B Kejadian Khusus untuk di selesaikan pada pleno satu tingkat di atasnya. (Vide Bukti T-01) 2. Bahwa pada Tanggal 3 Maret 2024 Sdri, Irnawati Tahir Rasyid datang mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi membawa D Hasil Kecamatan Obaa dan Rekap Exel yang dibuat sendiri dan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi namun tidak melakukan laporan resmi adanya dugaan pengalihan suara. Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi menyarankan untuk menyiapkan dokumen Model C. Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota untuk di lakukan penyandingan pada saat pleno tingkat Kabupaten Mappi. (Vide Bukti T-02) 3. Bahwa Pada Tanggal 4 Maret 2024 Sdri, Irnawati Tahir Rasyid membahwa pendukung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi dan Ketua Bawaslu Mappi tidak pernah penyampaikan adanya penyelesaian/tindaklanjut dan mengembalikan suara seperti semula. Sdri, Irnawati Tahir Rasyid hanya datang meyampikan akan melakukan keributan di tempat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu di Aula Dinas P&P Kabupaten Mappi. 4. Bahwa Tanggal 4 Maret 2024 setelah terjadinya kericuan pada saat Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu di Aula Dinas P&P Kabupaten Mappi, KPU Kabupaten Mappi melakukan Scorsing hingga batas waktu yang tidak di tentukan. Pada Jam 20.00 WIT KPU, Bawaslu, Kapolres, Dandim 1704 Kepi dan Partai Politik melakukan pertemuan di Aula Dinas P&P Kabupaten Mappi. Pada saat Rapat berlangsung penelenggara seolah-olah di adili dan digiring untuk mengikuti kemauan dari Partai Politik. 5. Bahwa pada Tanggal 5 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid melakukan pelaporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi Nomor Pelaporan 024/LP/PL/KAB/35.03/1I/2024 (Vide Bukti T-03) 6. Bahwa pada Tanggal 6 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid dan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi susul Sdra, Willibrodus Tingginimu. 7. Bahwa Pada Tanggal 6 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid karena tidak adanya tanggapan yang baik Sdra, Willibrodus Tingginimu sehingga tidak merasa puas serta menyampakan kepada Teradu VI akan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi dan DKPP. 8. Surat Himbauan Nomor 92/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 dan Surat Rekomendasi nomor: 92/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 yang sebenarnya tersebut surat tersebut adalah nomor :95/PM/.00.02/PS.03/Ka/3/2024. (Vide Bukti T-04) [2.4.3] Teradu IX s.d. Teradu XI 1. Sentra Penegakan Hukum Terpadu dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu Provinsi, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan Tinggi. Dari ketiga unsur dimaksud mempunyai kewenangan masing-masing dalam menangani tindak pidana Pemilihan Umum. Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak mempunyai kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan. Tugas Penyidikan berada pada Kepolisian Daerah dan tugas penuntutan berada pada Kejaksaan Tinggi. Bawaslu dalam melakukan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan umum berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa Tanggal 8 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid melakukan pelaporan di Bawaslu Provinsi Papua Selatan, peristiwa yang dilaporkan adalah pemindahan suara pada D Hasil Pemilihan DPRD Kabupaten Mappi, laporan dinyatakan belum lengkap karena dalam laporan mencantumkan Terlapor adalah Nama Lembaga bukan Nama Pribadi dan Jabatan sehingga harus dilakukan perbaikan (Vide Bukti T-01) 3. Bahwa Tanggal 9 Maret 2024 laporan sudah diperbaiki dan dimasukkan kembali di Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan Penerimaan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 (Vide Bukti T-02) 4. Bahwa Tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Papua Selatan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Hasil dari Kajian Awal Dugaan Pelanggaran melalui Rapat Pleno disepakati bahwa Laporan diterima serta memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 15 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Laporan dicatat dalam buku register Laporan dengan nomor registrasi 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 (Vide Bukti T-03) 5. Bahwa Tanggal 3 Maret 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan mengadakan Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan Perkara 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan hasil sebagai berikut : a. Sesuai Pasal 15 Ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maka laporan memenuhi syarat formil dan materiil serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu b. Bahwa dugaan pasal pidana yang di duga dilanggar yakni Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta). c. Penyidik memperjelas saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan yang lebih dalam terhadap KPPS, PPD Distrik Obaa, KPU Kabupaten Mappi dan Bawaslu Kabupaten Mappi d. memperkuat pasal pidana yang dilanggar agar diperkuat dengan keterangan Saksi Ahli e. Bawaslu Provinsi Papua segera mengeluarkan surat tugas agar penyidik yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu untuk segera mencari dua alat bukti (Vide Bukti T-04 dan T-15) 6. Bahwa Tanggal 20 Maret 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengadakan Rapat Pembahasan Kedua via Zoom Metting terhadap Laporan Perkara 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan hasil sebagai berikut : a. Hasil Penyelidikan menurut kesaksian Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dan Pengawas Pemilihan Umum Distrik Obaa terdapat perbedaan data antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan/Distrik, perbedaan terjadi saat input data di PPD b. Menetapkan Operator PPD an. Ros Patabang sebagai tersangka c. Tersangka mengakui bahwa tidak ada perintah atau keterlibatan orang lain dalam menginput perolehan suara d. Tersangka tidak kooperatif dan menyampaikan bahwa yang dikerjakan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku (Vide Bukti T-05 dan T-16) 7. Bahwa Tanggal 24 Maret 2024 Penyidik melakukan Penyelidikan bertempat di Distrik Obaa Kabupaten Mappi dengan metode wawancara (interview) dan observasi terhadap saksi-saksi yang berjumlah 13 (tiga belas) orang dengan kesimpulan penyelidikan pada hari minggu tanggal 3 Maret 2024 Pleno Tingkat Kabupaten Mappi telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Petugas KPU yang melakukan pengurangan suara Sdr. Emerikus Akae dan merugikan Sdri. Irnawati Tahir Rasyid. Berdasarkan keterangan para saksi terduga pelanggaran tersebut melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Tindak lanjut dari penyelidikan adalah melengkapi administrasi penyelidikan, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan terduga pelanggar menjadi tersangka. (Vide Bukti T-06) 8. Bahwa Tanggal 29 Maret 2024 memperoleh keterangan Saksi Ahli DR. Ida Budhiarti, SH, MH yang dalam keterangannya menyampaikan bahwa perbuatan Anggota PPD Distrik Obaa Kabupaten Mappi memenuhi unsur Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Vide Bukti T- 07) 9. Bahwa Tanggal 2 April 2024 Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan surat nomor : 032/SG/Prov/IV/2024 meneruskan Tindak Pidana Pemilu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua (Vide Bukti T-08) 10. Tanggal 28 April 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melaksanakan Pembahasan Tahap III via Zoom Metting atas Laporan Nomor 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan kesimpulan bahwa hasil penyelidikan menetapkan Sdr. Ros Patabang (Operator Data PPD Distrik Obaa) dijadikan Tersangka. Selanjutnya Penyidik menyerahkan berkas perkara An. Ros Patabang kepada Penuntut (Vide Bukti T-09 , T-13 dan T-17) 11. Tanggal 3 Mei 2024 An. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asisten Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum melakukan Pengembalian Berkas Perkara atas nama ROS PATABANG melanggar Pasal 532 UU NO. 7 TAHUN 2017 untuk dilengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) haris sejak diterimanya pengembalian berkas dimaksud. (Vide Bukti T-10) 12. Tanggal 9 Mei 2024 Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan Akhir melalui Zoom Metting dengan kesimpulan sehubungan dengan tidak terpenuhinya kekurangan alat bukti yang diminta oleh Penuntut sampai dengan batas waktu yang ditentukan dapat diambil kesimpulan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Laporan Perkara Nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penuntutan. Bawaslu merekomendasi segera mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan untuk dipasang pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan (Vide Bukti T-11 dan T-14) 13. Tanggal 10 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Papua Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Surat Nomor : : 063/SG/Prov/V/2024 yang dipasang pada Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang menyatakan Laporan tidak dapat diteruskan pada tahap penuntutan dikarenakan alat bukti tidak cukup (Vide Bukti T- 12) 14. Bahwa Kelemahan yang dialami dalam penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Pemilu salah satunya adalah adanya 3 (tiga) matahari dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan masing-masing dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Apabila terjadi kegagalan dalam penanganan tindak pidana pemilu yang menjadi sorotan adalah Bawaslu. Atas kondisi ini terdapat gagasan untuk membentuk tim penanganan pelanggaran seperti yang terdapat dalam Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dimana Penyidik Kepolisian dan Penuntut Kejaksaan diperbantukan secara permanen tidak hanya pada tahapan Pemilu dan Pemilihan 15. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Selatan sudah melakasanakan Tupoksinya sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh tata aturan perundangan yang berlaku, dengan menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana yang di laporkan oleh pengadu sesuai dengan pasal 97 huruf (a) angaka (1) dan pasal 99 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak melanggar pasal 534 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 seperti yang di dalilkan pengadu. Dan juga sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang tatacara penanganan pelanggaran pemilihan umum 2024 16. Bahwa sesuai kewenangan Bawaslu yang di atur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasal 47 ayat 1 Laporan teradu sudah di tetapkan sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan selanjutnya di teruskan ke pihak penyidik dalam Sentra Gakkumdu. [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: [2.5.1] Teradu I s.d. Teradu V a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.3] Teradu IX s.d. Teradu XI a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu IX s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu IX s.d. Teradu XI dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi sebagai berikut: [2.6.1] Teradu I s.d. Teradu V Bukti T-01 Model C. Salinan DPRD Kabupaten semua TPS Distrik Obaa Dapil 1 (satu) Kabupaten Mappi Bukti T-02 Form Model D. Hasil DPRD Distrik Obaa Bukti T-03 Form Model D. Hasil DPRD Kabupaten Mappi Bukti T-04 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Obaa Bukti T-05 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Obaa Bukti T-06 LP. Atas Nama Irnawati Tahir Bukti T-07 Surat Pernyataan Saksi Partai Golkar Pada saat Rekap Distrik dan Kabupaten [2.6.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII Bukti T-01 Laporan Hasil Pengawasan Pleno Terbuka Kabupaten Mappi Bukti T-02 Model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota dan Model D.Hasil Hasil Kab/Kota DRPD Kab/Kota Bukti T-03 Formulir Penerimaan Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan Bukti T-04 Surat Himbauan dan Surat Rekomendasi [2.6.3] Teradu IX s.d. Teradu XI Bukti T-01 Model C. Salinan DPRD Kabupaten semua TPS Distrik Obaa Dapil 1 (satu) Kabupaten Mappi Bukti T-02 Form Model D. Hasil DPRD Distrik Obaa Bukti T-03 Form Model D. Hasil DPRD Kabupaten Mappi Bukti T-04 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Obaa Bukti T-05 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Obaa Bukti T-06 LP. Atas Nama Irnawati Tahir Bukti T-07 Surat Pernyataan Saksi Partai Golkar Pada saat Rekap Distrik dan Kabupaten [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Bawaslu Provinsi Papua Selatan Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu hari ini, saya hanya terlibat dalam proses pengambilan keputusan di Sentra Gakkumdu. [2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Bahwa pada saat pertemuan kami sudah sampaikan kepada KPU Kabupaten, bahwa jika ada permasalahan atau konflik dimohon untuk diselesaikan di tingkatnya masing- masing. Jika ada permasalahan di tingkat Distrik agar diselesaikan pada tingkat Distrik, dan seterusnya. Jadi karena tidak ada laporan ke Provinsi, kami tidak mengetahui kejadian atau permasalahan dalam aduan ini. [2.7.3] DPD Partai Golkar Kabupaten Mappi Terkait dengan ketidaksesuaian data dalam aduan ini, saya tidak mengetahui permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu karena C.Hasil dari 98 TPS di Distrik Obaa saya tidak mengetahuinya sama sekali. Bahwa terhadap Pleno pada tingkat PPD dan Kabupaten saya mendapati informasi dari saksi bahwa tidak ada keberatan di tingkat PPD dan Kabupaten [2.7.4] Polda (Gakkumdu) Bahwa terhadap proses penanganan Pelanggaran di Sentra Gakkumdu dilanjutkan ke Kepolisian untuk di masukkan kedalam tahap Penyeledikan. Bahwa alat bukti yang digunakan dalam tahap penyelidikan ini ialah C.Hasil Salinan tingkat Distrik dan Form Model D. Kabupaten. bahwa alat bukti itu kami dapati dari Pengadu dan Teradu VI s.d. XI. Bahwa dalam alat bukti yang kami dapati ada dugaan perubahan atau pergeseran suara. Bahwa selanjutnya selama tahapan dalam proses menggali keterangan saksi- saksi. Bahwa pada saat proses wawancara terhadap Anggota PPD Distrik Obaa merangkap operator tingkat Distrik (Ros Patabang) bahwa yang bersangkutan sakit dan meminta izin kepada KPU Kabupaten Mappi untuk istirahat [2.8] SAKSI PENGADU [2.8.1] Rusli Marjang Bahwa pada saat rekap di tingkat Distrik Obaa saya juga sebagai saksi mandat. Bahwa hasil yang kami dengar jumlahnya tidak sesuai antara tingkat Distrik dengan tingkat Kabupaten. Bahwa Rekap Partai Golkar memiliki perolehan suara terbanyak ialah Pengadu dan suara Pengadu ialah 375, nomor urut 1 ialah 271. Bahwa C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Distrik sama jumlahnya. [2.8.2] Agustinus Manibuy Bahwa pada saat itu saya berkoordinasi dengan Ketua Golkar Papua Selatan sempat meneruskan pesan kepada saya, yang pada pokoknya “benar ada perubahan suara dan meminta agar Pengadu menarik laporan di Gakkumdu agar tidak terjadi permasalahan”. [2.8.3] Akbar Tahir Bahwa hasil PerTPS Suara Partai 73, No.1 271, No.2 375, No.3 258, No.4 86, No.5 274, No.6 43, No.7 17, No.8 8. = 1.405 Suara Partai 70, No.1 397, No.2 331, No.3 49, No.4 80, No.5 379, No.6 41, No.7 16, No.8 8. = 1.371 Suara Partai 70, No.1 408, No.2 331, No.3 38, No.4 80, No.5 379, No.6 41, No.7 16, No.8 8 = 1.371
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional karena melakukan pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi dari Partai Golkar. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak profesional karena tidak menindaklanjuti proses aduan Pengadu terhadap pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi Partai Golkar [4.1.3] Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XI tidak profesional karena tidak menyampaikan hasil laporan kepada Pengadu dengan register Nomor: 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya sebagaimana uraian sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Bahwa KPU Kabupaten Mappi menolak tegas dalil yang diadukan oleh Pengadu terkait hasil Pleno dan Rekapitulasi yang tidak sesuai karena menurut KPU Kabupaten Mappi perolehan hasil dari TPS, Pleno Distrik Obaa/Dapil 1 dan Pleno Kabupaen telah sesuai dan tidak ada perbedaan data (vide Bukti T-1 s.d. T-3). Teradu I menyatakan bahwa Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi yang di hadiri oleh Saksi Partai Politik dan PPD/PPK yang bertugas sebagai penyelenggara tingkat distrik. Teradu I menyatakan selain sebagai Ketua KPU, dirinya juga sebagai Kordinator Wilayah untuk Dapil 1 Distrik Obaa, sehingga Teradu I mempunyai tugas monitoring dan supervisi (vide Bukti T4-T5). Dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak beralasan dan mengada-ngada serta hanya ingin mencari pembenaran tanpa pembuktian karena hanya Pengadu saja yang menyampaikan keberatan tetapi partai lain menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mappi. Dinamika yang terjadi saat Pleno tingkat Kabupaten Mappi yang terjadi tanggal 4 Maret 2024 mengakibatkan kerugian KPU Kabupaten Mappi baik secara moril dan materil sehingga pleno Rekapitulasi terjeda selama 2 hari, hal ini terjadi dikarenakan Pengadu yang dengan sengaja mengajak masanya dengan cara menangis dan histeris di saat pleno terjadi dan memancing simpati massanya yang mengakibatkan terjadi dinamika. Hal ini Teradu I s.d. Teradu V sampaikan berdasarkan pengakuan Pengadu pada esok hari setelah dinamika terjadi dimana secara sadar dan terbuka Pengadu mengaku bahwa dinamika yang terjadi kemarin adalah dikarenakan olehnya sehingga Pengadu menyampaikan kepada Teradu dan semua pihak baik POLRI dan TNI serta Pimpinan Partai pada saat rekonsiliasi tanggal 25 Februari 2024 dilaksanakan sehari setelah dinamika terjadi. Atas dasar pengakuan Pengadu tersebut KPU Kabupaten Mappi membuat laporan ke polres Mappi atas perbuatan pengrusakan dan Penghasutan (vide Bukti T6). KPU Kabupaten Mappi melaksanakan semua proses rekapitulasi sesuai ketetapan yang berlaku, dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan PPD/PPK D Hasil Distrik dan D Hasil Kabupaten telah ditandatangani oleh Saksi Partai Politik bahkan Saksi Partai Golkar pun menyetujui dan membubuhi tanda tangan. (vide Bukti T7) [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.2.2], bahwa pada hari Senin, tanggal 4 dan hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 di Aula Dinas Penanganan dan Pengadaan Kabupaten Mappi berdasarkan Hasil Pengawasan Form A, Bawaslu Kabupaten Mappi, 16 Saksi dari 16 Partai Politik, yaitu Partai PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, PAN, Hanura, Gelora, PBB, PPP, PSI, Garuda, PKN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan Perindo. Namun pada saat Pleno dilakukan tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Golkar untuk dilakukan penyandingan Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota. Bahwa saat pelaksanaan Pleno sampai penetapan hasil Pleno Kabupaten tidak ada keberatan dari saksi mandat partai Golkar maupun pengisian Form. B Keberatan/Form. B Kejadian Khusus untuk di selesaikan pada pleno satu tingkat di atasnya (vide Bukti T- 01). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid datang melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi membawa D. Hasil Kecamatan Obaa dan Rekap Excel yang dibuat sendiri dan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi, namun tidak melakukan laporan resmi adanya dugaan pengalihan suara. Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi menyarankan untuk menyiapkan dokumen Model C. Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota untuk dilakukan penyandingan pada saat pleno tingkat Kabupaten Mappi (vide Bukti T-02). Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid membawa pendukung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi tidak pernah menyampaikan adanya penyelesaian/tindaklanjut dan mengembalikan suara seperti semula. Pengadu hanya datang menyampaikan akan melakukan keributan ditempat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu di Aula Dinas Perencanaan dan Pengadaan Kabupaten Mappi. Bahwa tanggal 4 Maret 2024 setelah terjadinya kericuhan pada saat Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu di Aula Dinas Perencanaan dan Pengadaan Kabupaten Mappi, KPU Kabupaten Mappi melakukan skorsing hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Bahwa pada jam 20.00 WIT, KPU Kabupaten Mappi, Bawaslu Kabupaten Mappi, Kapolres, Dandim 1704 Kepi dan Partai Politik melakukan pertemuan di Aula Dinas Perencanaan dan Pengadaan Kabupaten Mappi. Pada saat rapat berlangsung penyelenggara seolah-olah diadili dan digiring untuk mengikuti kemauan dari Partai Politik. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Pengadu melakukan pelaporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi Nomor Pelaporan 024/LP/PL/KAB/35.03/1I/2024 (vide Bukti T-03). Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Pengadu kembali datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi, akan tetapi Pengadu tidak merasa puas dengan penanganan laporan sehingga Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Provinsi dan DKPP. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.2.3], Teradu IX s.d. Teradu XI menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Pengadu melakukan pelaporan di Bawaslu Provinsi Papua Selatan, peristiwa yang dilaporkan adalah pemindahan suara pada D.Hasil Pemilihan DPRD Kabupaten Mappi, laporan dinyatakan belum lengkap karena dalam laporan mencantumkan Terlapor adalah Nama Lembaga bukan nama pribadi dan jabatan sehingga harus dilakukan perbaikan (vide Bukti T-01). Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 laporan sudah diperbaiki dan dimasukkan kembali di Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PL/ Prov/35.00/III/2024 (vide Bukti T-02). Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Teradu IX s.d. Teradu IX melakukan Kajian Awal dugaan pelanggaran. Hasil dari Kajian Awal dugaan pelanggaran melalui Rapat Pleno disepakati bahwa Laporan diterima serta memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022). Kemudian Laporan dicatat dalam buku register Laporan dengan nomor registrasi 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 (vide Bukti T-03). Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan mengadakan Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan Perkara Nomor 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Hasil pembahasan menyatakan sebagai berikut : (a) Sesuai Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perbawaslu 7/2022 maka laporan memenuhi syarat formil dan materiil serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu. (b) Bahwa dugaan pasal pidana yang diduga dilanggar yakni Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta)”. (c) Penyidik memperjelas saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan yang lebih dalam terhadap KPPS, PPD Distrik Obaa, KPU Kabupaten Mappi dan Bawaslu Kabupaten Mappi. (d) memperkuat pasal pidana yang dilanggar agar diperkuat dengan keterangan Saksi Ahli. (e) Bawaslu Provinsi Papua Selatan segera mengeluarkan surat tugas agar penyidik yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu untuk segera mencari dua alat bukti (vide Bukti T-04 dan Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan Kedua via Zoom Metting terhadap Laporan Perkara Nomor: 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan hasil sebagai berikut : (a) Hasil Penyelidikan menurut kesaksian Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dan Pengawas Pemilihan Umum Distrik Obaa terdapat perbedaan data antara C.Hasil TPS dan D.Hasil Kecamatan/Distrik, perbedaan terjadi saat input data di PPD. (b) Menetapkan Operator PPD an. Ros Patabang sebagai tersangka. (c) Tersangka mengakui bahwa tidak ada perintah atau keterlibatan orang lain dalam menginput perolehan suara. (d) Tersangka tidak kooperatif dan menyampaikan bahwa yang dikerjakan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku (vide Bukti T-05 dan Bukti T-16). Bahwa pada tanggal 24 Maret 2024 Penyidik melakukan Penyelidikan bertempat di Distrik Obaa Kabupaten Mappi dengan metode wawancara (interview) dan observasi terhadap saksi- saksi yang berjumlah 13 (tiga belas) orang dengan kesimpulan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Mappi telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Petugas KPU yang melakukan pengurangan suara atas nama Sdr. Emerikus Akae dan merugikan Sdri. Irnawati Tahir Rasyid (Pengadu). Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelanggaran melanggar Pasal 532 UU 7/2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Tindak lanjut dari penyelidikan adalah melengkapi administrasi penyelidikan, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan terduga pelanggar menjadi tersangka (vide Bukti T-06). Bahwa pada tanggal 29 Maret 2024 didengar keterangan Saksi Ahli DR. Ida Budhiarti, SH, MH yang menerangkan bahwa perbuatan Anggota PPD Distrik Obaa Kabupaten Mappi memenuhi unsur Pasal 532 UU 7/2017 (vide Bukti T-07). Bahwa pada tanggal 2 April 2024 Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan surat Nomor : 032/SG/Prov/IV/2024 meneruskan tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua (vide Bukti T-08). Bahwa pada tanggal 28 April 2024 Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Tahap III via Zoom Metting atas Laporan Nomor 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan kesimpulan bahwa hasil penyelidikan menetapkan Sdr. Ros Patabang (Operator Data PPD Distrik Obaa) dijadikan Tersangka. Selanjutnya Penyidik menyerahkan berkas perkara An. Ros Patabang kepada Penuntut (vide Bukti T-09 , Bukti T-13, dan bukti T-17). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 An. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum melakukan Pengembalian Berkas Perkara atas nama ROS PATABANG melanggar Pasal 532 UU 7/2017 untuk dilengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya pengembalian berkas dimaksud (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan Akhir melalui Zoom Metting dengan kesimpulan sehubungan dengan tidak terpenuhinya kekurangan alat bukti yang diminta oleh Penuntut sampai dengan batas waktu yang ditentukan dapat diambil kesimpulan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Laporan Perkara Nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penuntutan. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Selatan in casu Teradu IX s.d. Teradu XI merekomendasikan segera mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan untuk dipasang pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan (vide Bukti T-11 dan Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Papua Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Surat Nomor : 063/SG/Prov/V/2024 yang dipasang pada Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang menyatakan Laporan tidak dapat diteruskan pada tahap penuntutan dikarenakan alat bukti tidak cukup (vide Bukti T-12). Bahwa Kelemahan yang dialami dalam penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Pemilu salah satunya adalah adanya 3 (tiga) matahari dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan masing-masing dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Apabila terjadi kegagalan dalam penanganan tindak pidana pemilu yang menjadi sorotan adalah Bawaslu. Atas kondisi ini terdapat gagasan untuk membentuk tim penanganan pelanggaran seperti yang terdapat dalam Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dimana Penyidik Kepolisian dan Penuntut Kejaksaan diperbantukan secara permanen tidak hanya pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Selatan sudah melakasanakan Tupoksinya sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh tata aturan perundangan yang berlaku, dengan menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh Pengadu sesuai dengan Pasal 97 huruf (a) angka (1) dan Pasal 99 UU 7/2017 dan tidak melanggar Pasal 534 UU 7/2017 seperti yang didalilkan Pengadu. Teradu IX s.d. Teradu XI juga sudah bertindak sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Perbawaslu 7/2022, yaitu Laporan Pengadu sudah ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan selanjutnya diteruskan ke pihak penyidik dalam Sentra Gakkumdu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional karena melakukan pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi Partai Golkar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Formulir C. Hasil Salinan dari setiap TPS belum diperoleh oleh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Mappi setelah pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024 selesai dilakukan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mappi baru memperoleh semua Formulir C.Hasil Salinan pada tanggal 4 Maret 2024. Padahal pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Mappi sudah dimulai sejak tanggal 29/02/2024 hingga 07/03/2024. Hal itu juga termuat dalam Surat Himbauan Nomor 95/PM/.00.02/PS.03/Ka/3/2024 (vide Bukti T-04) yang pada pokoknya menyatakan KPPS saat melaksanakan penghitungan di TPS tidak memberikan Formulir C.Hasil Salinan kepada Saksi dan PTPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perubahan perolehan suara sebagaimana termuat dalam tabel di bawah: No DATA REKAP DATA REKAP DATA REKAP Selisih Keterangan PENGADU Sesuai D Hasil Sesuai D Hasil Sesuai C Hasil Pleno PPD Pleno KPU Kab. seluruh TPS Distrik Obaa Mappi pada pada Dapil pada Dapil Dapil MAPPI 1 MAPPI 1 MAPPI 1 PEMILU DPRD PEMILU DPRD PEMILU DPRD KAB.MAPPI KAB.MAPPI KAB.MAPPI Partai Golkar = Partai Golkar = Partai Golkar = Berkurang 73 70 70 3 Suara 1 Marianus Toding Marianus Toding Marianus Toding Bertambah Diduga = 271 = 397 = 408 137 Suara Penambahan dari Emerikus Akae 137 Suara 2 Irnawati Tahir.R Irnawati Tahir.R Irnawati Tahir.R SEHARUSNYA = 375 = 331 = 331 Berkurang SEBAGAI CALEG 44 Suara RANKING 1 SUARA TERBANYAK BERHAK MENDAPAT 1 KURSI PEROLEHAN PARTAI GOLKAR DI DAPIL MAPPI 1 Diduga 3 Emerikus Akae = Emerikus Akae = Emerikus Akae = Pengurangan 258 49 38 Berkurang untuk kepada 220 Suara Marianus Toding 137 Suara Pengurangan untuk kepada Nasrudin Balai 83 Suara 4 Meylan.Y.S Meylan.Y.S = Meylan.Y.S = = 86 80 80 Berkurang 6 Suara Diduga 5 Nasrudin Balai = Nasrudin Balai = Nasrudin Balai = Penambahan dari 274 379 379 Bertambah Emerikus Akae 105 Suara 83 Suara 6 Paskalina Paskalina Cendra Paskalina Cendra Cendra= 43 = 41 = 41 Berkurang 2 Suara 7 Hofni Wetaku = Hofni Wetaku = Hofni Wetaku = 17 16 16 Berkurang 2 Suara 8 Kornelis R = Kornelis R = Kornelis R = - 8 8 8 Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Sah Parpol + Sah Parpol + Sah Parpol + Berkurang Calon = 1.405 Calon = 1.371 Calon = 1.371 34 Suara Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu sudah mengajukan keberatan kepada Teradu I pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, namun Teradu I meminta kepada Pengadu untuk berkosultasi kepada Partai Politik in casu Partai Golkar. Selain itu, pada saat diminta untuk melakukan perubahan, Teadu I beralasan agar Pengadu melengkapi Formulir C.Hasil Salinan yang berjumlah 99 TPS. Padahal berdasarkan keterangan Pengadu Formulir C.Hasil Salinan tidak diberikan setelah penghitungan suara di TPS kepada Saksi Partai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III sudah mengetahui adanya perbedaan suara tersebut, akan tetapi perbedaan suara tersebut tidak diselesaikan. Pengadu justru disarankan untuk berkomunikasi kepada Ketua KPU Kabupaten Mappi in casu Teradu I. Bahwa atas saran tersebut Pengadu menjelaskan, sudah menghadap kepada Teradu I, namun oleh Teradu I disarankan untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar. Bahwa Teradu I tidak melaporkan kepada Rapat Pleno terkait persoalan tersebut, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan tidak mengetahui perihal perubahan perolehan suara milik Pengadu yang berbeda antara perolehan suara dalam Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan yang juga berbeda dengan Formulir D.Hasil Salinan Kabupaten. Bahwa hal itu juga dipurkuat oleh keterangan saksi Pengadu atas nama Rusli Marjang dan atas nama Akbat Tahir yang pada pokoknya menerangkan terjadi perubahan perolehan suara Pengadu antara perolehan suara dalam Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan. Bahwa selain itu, Saksi Pengadu atas nama Agustinus Maibuy menerangkan, dirinya diberi pesan oleh Ketua Partai Golkar Papua Selatan yang pada pokoknya Pengadu diminta untuk menarik suara dan mengalah serta menarik laporan dari Sentra Gakkumdu, namun Pengadu tidak mau mundur dan tidak mau menarik laporannya dari Sentra Gakkumdu. Bahwa Teradu I dalam sidang pemeriksaan bersikeras menyatakan perolehan suara yang termuat dalam Formulir D.Kabupaten adalah hasil yang dibacakan oleh PPK, dan Teradu I tidak mengubah perolehan suara. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu ditetapkan Operator PPD atas nama Ros Patabang sebagai Tersangka. Namun, tidak dapat ditindaklanjuti dengan penuntutan karena tidak cukup bukti. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu I yang tidak melakukan perubahan perolehan suara Pengadu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan jelas mengatur: (9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberatan yang dilaporkan Pengadu kepada Teradu I, maka tidak ada alasan bagi Ketua KPU Kabupaten Mappi in casu Teradu I untuk tidak menyelesaikan keberatan perbedaan perolehan suara Pengadu antara perolehan suara dalam Formulir C Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan. Akan tetapi Teradu I pada saat menerima keberatan Pengadu justru meminta Pengadu untuk melengkapi Formulir C.Hasil Salinan di 99 TPS, padahal sesuai fakta persidangan Formulir C.Hasil Salinan tidak diberikan langsung pada saat penghitungan di tingkat TPS selesai dilakukan. Bahkan terhadap keberatan Pengadu, Teradu I meminta Pengadu untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar. Tindakan Teradu I tersebut merupakan tindakan yang melanggar Pasal 48 a quo. Bahwa Teradu I juga dengan sadar tidak memberitahukan persoalan perbedaan suara Pengadu pada saat Rapat Pleno dilakukan. Seharusnya selaku penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi yang juga sebagai Kordinator Wilayah untuk Dapil 1 Distrik Obaa menyelesaikan persoalan yang dialami oleh Pengadu dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menutupi persoalan kepada Anggota KPU Kabupaten Mappi lainnya. Bahwa seharusnya Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten yang juga sebagai Kordinator Wilayah untuk Dapil 1 Distrik Obaa melakukan pencocokan dan pencermatan kembali data perolehan yang diberikan oleh Pengadu karena Teradu I memiliki kewenangan untuk menjaga kemurnian perolehan suara dari masing-masing calon anggota DPRD peserta pemilihan umum tahun 2024. Bahwa tindakan Teradu I tersebut jelas sudah merugikan dan menghilangkan suara yang diperoleh oleh Pengadu dalam Pemilu tahun 2024. Terhadap tindakan Teradu I tersebut maka cukup beralasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu I. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil Pengadu terhadap Teradu I terbukti, dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu II s.d. Teradu V, DKPP menilai bahwa Teradu II s.d. Teradu V sesuai fakta mengetahui persoalan perubahan perolehan suara Pengadu karena pada saat Rapat Pleno dilakukan Pengadu melakukan aksi demo. Terlebih Rapat Pleno sempat ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Bahwa tindakan Teradu II s.d. Teradu V merupakan tindakan pembiaran terhadap fakta adanya perbedaan perolehan suara Pengadu antara Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan. Seharusnya Teradu II s.d. Teradu V membahasnya dalam Rapat Pleno untuk memberi penyelesaian atas perbedaan perolehan suara Pengadu tersebut. Tindakan Teradu II s.d. Teradu V sudah merugikan Pengadu karena seharusnya Pengadu memperoleh suara terbanyak untuk Partai Golkar apabila Teradu II s.d. Teradu V membahasnya dalam Rapat Pleno dan kemudian melakukan pencocokan dan pencermatan ulang terhadap peroleha suara Pengadu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil Pengadu terhadap Teradu II s.d. Teradu V terbukti, dan Jawaban Teradu II s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak profesional karena tidak menindaklanjuti proses aduan Pengadu terhadap pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi Partai Golkar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada tanggal 3 Maret 2024 melaporkan peristiwa pergeseran suara Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Mappi yang diterima oleh Teradu VI, namun Teradu VI tidak menyarankan untuk mengisi Form Laporan karena Teradu VI akan berbicara kepada Teradu I, akan tetapi Teradu VI tidak jadi bertemu dengan Teradu I karena ada kericuhan di tempat rekapitulasi dimana Teradu I berada. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Pengadu kembali melaporkan pergeseran perolehan suara Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Mappi. Laporan Pengadu tersebut kemudian dibuat menjadi Laporan Resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mappi dengan mengisi Form Laporan. Namun menurut Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII lamban dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu tersebut, sehingga Pengadu kemudian melapor ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak bertindak responsif atas laporan Pengadu pada tanggal 3 Maret 2024, padahal Pengadu sudah menanyakan kepada Teradu VI terkait dengan formulir laporan, namun Teradu VI menyatakan tidak perlu mengisi formulir laporan karena Teradu VI akan berbicara langsung kepada Teradu I. Akan tetapi sesuai fakta, Teradu VI tidak jadi bertemu dengan Teradu I karena pada saat menuju tempat Teradu I terjadi kericuhan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII baru meminta Pengadu mengisi formulir aduan pada tanggal 5 Maret 2024. Seharusnya Teradu VI s.d. Teradu VIII sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan langsung memproses laporan Pengadu. Terlebih Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah mengetahui ada persoalan terkait dengan tidak dibagikannya Formulir C.Hasil Salinan oleh KPPS, sebagaimana Surat Teradu VI s.d. Teradu VIII Nomor 95/PM/.00.02/PS.03/Ka/3/2024 (vide Bukti T-04) yang pada pokoknya menyatakan KPPS saat melaksanakan penghitungan di TPS tidak memberikan Salinan C Hasil kepada Saksi dan PTPS. Namun Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak mempedulikan peristiwa tersebut dan justru menyatakan tidak ada keberatan dari saksi mandat Partai Politik pada saat rekapitulasi penghitungan suara. Tindakan Teradu VI dan Teradu VIII merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu karena Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku lembaga pengawas yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa selain itu, akibat lambannya Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti Laporan Pengadu, sudah mengakibatkan kerugian bagi Pengadu, sebagaimana pertimbangan DKPP pada angka [4.3.1] bahwa terdapat pergeseran suara Pengadu kepada calon anggota DPRD lain dalam internal Partai Golkar. Bahwa seharusnya Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku lembaga pengawas pada Pemilu Tahun 2024 dapat mencegah kerugian Pengadu dengan bertindak profesional, akuntabel, dan responsif terhadap laporan Pengadu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti, dan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.3], pada pokoknya Teradu IX s.d. Teradu XI tidak profesional karena tidak menyampaikan hasil laporan kepada Pengadu dengan register Nomor: 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan, peristiwa yang dilaporkan adalah pemindahan suara pada D Hasil Pemilihan DPRD Kabupaten Mappi. Bahwa laporan Pengadu tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, masih harus diperbaiki karena ada kekeliruan pada legal standing terlapor. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2024, Pelapor menyampaikan laporan yang sudah diperbaiki kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan Penerimaan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Papua Selatan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan Rapat Pleno, hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran menyepakati Laporan Pelapor diterima dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perbawaslu 7/2022. Bahwa Laporan Pelapor kemudian dicatat dalam buku register Laporan dengan nomor registrasi 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan mengadakan Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan Perkara Nomor 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Hasil pembahasan menyatakan sebagai berikut : (a) Sesuai Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perbawaslu 7/2022 dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maka laporan memenuhi syarat formil dan materiil serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; (b) Bahwa dugaan pasal pidana yang diduga dilanggar yakni Pasal 532 UU 7/2017 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta) rupiah; (c) Penyidik memperjelas saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan yang lebih dalam terhadap KPPS, PPD Distrik Obaa, KPU Kabupaten Mappi dan Bawaslu Kabupaten Mappi; (d) memperkuat pasal pidana yang dilanggar agar diperkuat dengan keterangan Saksi Ahli; dan (e) Bawaslu Provinsi Papua Selatan segera mengeluarkan surat tugas agar penyidik yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu untuk segera mencari dua alat bukti (vide Bukti T-04 dan Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan Kedua via Zoom Metting terhadap Laporan Perkara Nomor: 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan hasil sebagai berikut : (a) Hasil Penyelidikan menurut kesaksian Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dan Pengawas Pemilihan Umum Distrik Obaa terdapat perbedaan data antara C.Hasil TPS dan D.Hasil Kecamatan/Distrik, perbedaan terjadi saat input data di PPD; (b) Menetapkan Operator PPD a.n. Ros Patabang sebagai tersangka; (c) Tersangka mengakui bahwa tidak ada perintah atau keterlibatan orang lain dalam menginput perolehan suara; dan (d) Tersangka tidak kooperatif dan menyampaikan bahwa yang dikerjakan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku (vide Bukti T-05 dan bukti T-16). Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2024, Penyidik melakukan Penyelidikan bertempat di Distrik Obaa Kabupaten Mappi dengan metode wawancara (interview) dan observasi terhadap saksi-saksi yang berjumlah 13 (tiga belas) orang. Bahwa hasil wawancara kemudian Penyelidik menyimpulkan, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Mappi telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Petugas KPU yang melakukan pengurangan suara Sdr. Emerikus Akae dan merugikan Sdri. Irnawati Tahir Rasyid (Pengadu). Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelanggaran melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta) rupiah. Bahwa tindak lanjut dari penyelidikan adalah melengkapi administrasi penyelidikan, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan terduga pelanggar menjadi tersangka (vide Bukti T-06). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Maret 2024 didengar keterangan Saksi Ahli atas nama DR. Ida Budhiarti, S.H., M.H., yang menerangkan bahwa perbuatan Anggota PPD Distrik Obaa Kabupaten Mappi memenuhi unsur Pasal 532 UU 7/2017 (vide Bukti T-07). Bahwa kemudian pada tanggal 2 April 2024, Bawaslu Provinsi Papua Selatan melalui Surat Nomor : 032/SG/Prov/IV/2024 meneruskan Tindak Pidana Pemilu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua (vide Bukti T-08). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 April 2024 Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Tahap III via Zoom Metting atas Laporan Nomor 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Hasil Pembahasan Tahap III tersebut kemudian berkesimpulan bahwa hasil penyelidikan menetapkan Sdr. Ros Patabang (Operator Data PPD Distrik Obaa) dijadikan Tersangka. Selanjutnya Penyidik menyerahkan berkas perkara a.n. Ros Patabang kepada Penuntut Umum (vide Bukti T-09 , Bukti T- 13, dan Bukti T-17). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, a.n Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Tindak Pidana Umum, Selaku Penuntut Umum melakukan Pengembalian Berkas Perkara atas nama Ros Patabang yang melanggar Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 untuk dilengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya pengembalian berkas dimaksud (vide Bukti T-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan Akhir melalui Zoom Metting dengan kesimpulan sehubungan dengan tidak terpenuhinya kekurangan alat bukti yang diminta oleh Penuntut Umum sampai dengan batas waktu yang ditentukan dapat diambil kesimpulan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Laporan Perkara Nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penuntutan. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Selatan in casu Teradu IX s.d. Teradu XI kemudian merekomendasikan segera mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan untuk dipasang pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan (vide Bukti T-11 dan Bukti T-14). Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Papua Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Surat Nomor: 063/SG/Prov/V/2024 yang dipasang pada Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang menyatakan Laporan tidak dapat diteruskan pada tahap penuntutan dikarenakan alat bukti tidak cukup (vide Bukti T-12). Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Selatan sudah melakasanakan Tupoksinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh tata aturan perundangan yang berlaku, dengan menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh pengadu sesuai dengan Pasal 97 huruf (a) angka (1) dan Pasal 99 UU 7/2017 dan tidak melanggar Pasal 534 UU 7/2017 seperti yang di dalilkan Pengadu. Teradu IX s.d. Teradu XI juga sudah bertindak sesuai dengan Perbawaslu 7/2022. Bahwa sesuai kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Perbawaslu 7/2022, Pengadu sudah ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan selanjutnya diteruskan ke pihak penyidik dalam Sentra Gakkumdu. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IX s.d. Teradu XI mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan untuk dipasang pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, tanpa menyampaikan kepada Pelapor. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, benar Teradu IX s.d. Teradu XI sudah menindaklanjuti laporan Pelapor in casu Pengadu sesuai dengan Pasal 97 huruf (a) angka (1) dan Pasal 99 UU 7/2017 dan Teradu IX s.d. Teradu XI juga sudah bertindak sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Perbawaslu 7/2022 tentang tatacara penanganan pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa sesuai kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Perbawaslu 7/2022, laporan Pengadu sudah ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan selanjutnya diteruskan ke pihak penyidik pada Sentra Gakkumdu. Namun Teradu IX s.d. Teradu XI tidak menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Padahal, sesuai Pasal 50 ayat (3) Perbawaslu 7/2022 mengatur: “Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi”. Bahwa sesuai fakta Teradu IX s.d. Teradu XI hanya mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan untuk dipasang pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, tanpa menyampaikan kepada Pelapor. Oleh karena itu, tindakan Teradu IX s.d. Teradu XI yang tidak menyampaikan status laporan kepada Pelapor merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Seharusnya sesuai tugas pokok dan wewenang Teradu IX s.d. Teradu XI juga menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Teradu IX s.d. Teradu XI. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu IX s.d. Teradu XI tidak menyampaikan status laporan kepada Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu IX s.d. Teradu XI tidak menyakinkan DKPP. Teradu IX s.d. Teradu XI terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu IX s.d. Teradu XI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.5] Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Mappi kepada Teradu I Yati Enoch selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu II Irwan Awaludin, Teradu III Carolus Fofied, Teradu IV M. Syaifulloh, dan Teradu V Enfraim Inarkombu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Michael Meypen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, Teradu VII Ansar dan Teradu VIII Paskalis Naguru masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IX Marman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Teradu X Yustina Weyrop dan Teradu XI Yew M. Felix Tethool masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam Bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani