Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 161 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 01/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-08-2024
👁 28 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 176-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2018-2023.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional dan melanggar undang-undang dalam perekrutan Penyelenggara Adhoc PPS menggunakan penilaian administrasi yang berbeda antara verifikasi administrasi PPK dan PPS, yaitu calon penyelenggara adhoc Megi Oktovina Kwuwulay telah dinyatakan tidak lulus administrasi pada verifikasi Administrasi PPK karena pernah terlibat anggota partai politik dan pernah menjadi calon anggota DPRD Kab Maluku Barat Daya tahun 2019 Dapil 2 Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra, namun yang bersangkutan lolos verifikasi administrasi PPS; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis yang semula tanggal 7 – 8 Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024, tanggal 4 Mei 2024, yang kemudian diubah menjadi tanggal 7 – 9 Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 114/PP.04.2-SD/2024. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tes tertulis tidak menggunakan CAT namun dilakukan dengan cara manual; [4.1.3] Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan mekanisme dengan menetapkan 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK Moa dari 16 peserta menjadi 10 peserta yang lolos tes tertulis dan tidak di umumkan sesuai abjad.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 6 ayat (3); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Yoma E. D. Naskay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Teradu II Agapitus Lamere, Teradu III Anjani Rumra, Teradu IV Ape Levinus Kerjapy dan Teradu V Reyndy Marlon Manaha masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 161-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 176- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Matheos Y Rehiraky Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Wakarleli, Kecamatan Moa. Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Yoma E. D. Naskay Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Alamat : Tiakur, Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Agapitus Lamere Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Alamat : Tiakur, Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Anjani Rumra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Alamat : Tiakur, Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ape Levinus Keriapy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Alamat : Tiakur, Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Reyndy Marlon Manaha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Alamat : Tiakur, Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 176-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2018-2023. Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten MBD diberikan tugas sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. PENGADU memiliki pengalaman kepemiluan untuk perhelatan Pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan tahun 2020. 2. Pengadu juga mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten MBD Periode 2023- 2028 dan masuk 6 besar. Pengadu juga mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan masuk 10 besar. 3. Pengadu mengikuti proses seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Moa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sesuai tahapan seleksi yaitu mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada tanggal 23 April 2024, (Bukti P1) dan memasukan dokumen fisik di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 29 April 2024 yang diterima oleh panitia seleksi saudara Melki Irmuply. (Bukti. P2) 4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei tahun 2024, telah dilakukan pengumuman tentang hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota terpilih pada Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024 dengan nomor 131/PP.04.2-Pu/8108/K/2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, PENGADU ditetapkan sebagai Pengganti dan bukan Terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Moa, (Bukti P8). Menurut Pengadu Keputusan tersebut dilakukan dengan tidak profesioanal dan melanggar beberapa ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang maupun pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc serta melanggar etika penyelanggara Pemilu; 5. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, PENGADU dinyatakan lulus verifikasi administrasi bersama 15 peserta seleksi lainnya dari Kecamatan Moa sesuai pengumuman nomor 104/PP.04.2-Pu/K/2024 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024 (Bukti P3) 6. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 dilakukan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggta PPK, salah satu peserta dari Kecamatan Moa atas nama Megi Oktovina Kwuwulay telah dinyatakan tidak lulus administrasi karena pernah terlibat sebagai anggota Partai Politik dan pernah menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2019 daerah pemilihan II, nomor urut 3 dari Partai Gerindra (Bukti P3 dan P11); 7. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPS dengan nomor 108/PP.04- PU/K/8108/2024, saudari Megi Oktovina Kwuwulay dinyatakan lulus administrasi pada Desa Klis, Kecamatan Moa (Bukti P10). 8. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan hasil seleksi administrasi pada seleksi calon anggota PPK tidak diberlakukan sama dengan seleksi calon anggota PPS. Padahal, syarat menjadi anggota PPK dan PPS juga memperhatikan keterlibatan PPK sebagai anggota Partai Politik paling kurang 5 tahun terakhir sudah mengundurkan diri. (Bukti P11). 9. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022 BAB II tentang Pembentukan PPK, PPS dan KPSS. Huruf A tentang persyaratan, angka 1 tentang dokumen yang harus dilengkapi dan angka 2 tentang penjelasan persyaratan. Pada angka 2 huruf b) Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA; 10. Bahwa sesuai ketentuan Pedoman pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022, Para Teradu seharusnya tidak lagi meluluskan Saudari Megi Oktovina Kwuwulay pada seleksi PPS. Namun, pada kenyataannya Saudari Megi Oktovina Kwuwulay lulus hingga tahapan seleksi wawancara yang dilaksanakan tanggal 21-23 Mei 2024. 11. Pada tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan hasil seleksi Anggota PPS dengan nomor 167/PP.04.2-Pu/8108/2024 yang menetapkan saudari Megi Oktovina Kwuwulay sebagai Calon Pengganti Antar Waktu dengan peringkat ke-5. Sebagaimana Tertera Pada Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi dengan nama pada urutan 11, Megi Oktovina Kwuwulay nomor pendaftaran 24- 8108012001245, Kecamatan Moa, Desa Klis, Jenis Kelamin Perempuan, keterangan Pengganti. (Bukti P12). 12. Patut diduga, Para Teradu tidak selektif dalam penetapan hasil seleksi administrasi maupun tahapan seleksi Tertulis dan Wawancara baik pada seleksi calon anggota PPK dan juga PPS. 13. Bahwa dalam menetapkan hasil seleksi administrasi calon anggota PPS tidak diberlakukan sama dengan calon anggota PPK yang pada prinsipnya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. 14. Patut diduga, Para Teradu memutuskan hasil berdasarkan kepentingan pribadi dan tidak menjadikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dilakukannya Keputusan. 15. Bahwa Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 angka 2 tentang integritas penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. d) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 16. Bahwa sesuai Pengumuman Hasil seleksi Administrasi Calon Anggota PPK dengan nomor 104/PP.04.2-Pu/K/2024, telah dijadwalkan pelaksanaan tes tertulis pada di Gedung SMA Negeri 13 Tiakur pada pukul 08.00.WIT-Selesai, pada Hari Selasa-Rabu, tanggal 7-8 Mei 2024. Namun, mengalami perubahan dengan surat pemberitahuan nomor 114/PP.04.2-SD/8108/2024 pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan di Gedung SMA Negeri 13 Tiakur pada pukul 14.00 WIT-Selesai, pada hari Selasa-Kamis, tanggal 7-9 Mei 2024. (Bukti P4 dan P5); 17. Pelaksanaan Tes Tertulis yang jadwalnya berbeda antara pengumuman hasil seleksi administrasi nomor 104/PP.04.2-Pu/K/2024 dan surat pemberitahuan pelaksanaan tes tertulis dengan nomor 114/PP.04.2-SD/8108/2024 sengaja dilakukan oleh Para TERADU untuk mengikutsertakan peserta yang belum tiba di Kota Tiakur. Bahwa Sebagian besar peserta yang terlambat itu yang Terpilih sebagai Anggota PPK. (Bukti P3 dn Bukti P4); 18. Patut diduga, Para TERADU sengaja merubah waktu pelaksanaan tes tertulis agar peserta yang telah dipersiapkan oleh Para Teradu untuk Terpilih sebagai Anggota PPK nantinya dapat mengikuti tahapan tes tertulis. 19. Bahwa berdasarkan kronologi dimaksud, Para Teradu tidak jujur dan professional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Para Teradu melanggar etika dan prinsip penyelenggara Pemilu; 20. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017, Pasal 6 angka 3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip : c) Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. e) Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. g) Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; 21. Bahwa Tes Tertulis dilaksanakan secara manual dengan 75 soal Pilihan Ganda (PG) dan dikerjakan dengan waktu 90 menit. Pengadu mengerjakan soal tes tertulis tidak sampai batas waktu akhir, bahkan Pengadu menyelesaikan soal tes lebih dahulu dari peserta seleksi lainnya; 22. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, Pengadu dinyatakan lulus bersama 9 orang peserta seleksi lainnya dari Kecamatan Moa, dengan pengumuman nomor 120/PP.04.2-Pu/K/8108/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon Anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024, (Bukti P6). 23. Bahwa sesuai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota nomor 476 tahun 2022 sebagaimana masih dinyatakan sah meskipun telah mengalami 4 kali perubahan. Pada BAB II, huruf B, angka 6) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: d) Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis. e) Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis; 24. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan mekanisme dengan menetapkan hanya 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK Kecamatan Moa dari 16 peserta menjadi 10 peserta yang lolos tes Tertulis dan tidak diumumkan sesuai Abjad. Padahal, seharusnya ada 15 peserta yang dinyatakan lulus tes Tertulis, namun Para Teradu berkeputusan hanya 10 peserta yang lulus dan telah menghadang 5 peserta untuk mengikuti seleksi tahapan Wawancara. Tidak menutup kemungkinan, 5 peserta yang dihadang memiliki peluang yang sama untuk memberikan yang terbaik pada tahapan seleksi wawancara dan memiliki peluang yang sama untuk Terpilih; 25. Kesalahan mekanisme yang dilakukan Para Pengadu patut diduga sengaja dilakukan secara Terencana dan Sistematis untuk menggagalkan niat anak bangsa yang ingin mengabdikan diri bagi proses demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024; 26. Patut diduga, sudah ada orang-orang tertentu yang disiapkan untuk menjadi Anggota PPK sebelum tahapan wawancara dilakukan oleh Para Teradu; 27. Bahwa berdasarkan fakta dimaksud, Para Teradu telah melanggar ketentuan Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022, BAB II, Huruf B, angka 6, huruf d dan e. Para Teradu secara sengaja dan tidak melaksanakan prinsip etika penyelenggara pemilu dengan berintegritas dan profesioanal; 28. Bahwa sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pasal 6, angka 2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : d) Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Angka 3), Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c) Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. 29. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, Pengadu mengikuti tahapan seleksi wawancara sebagaimana pengumuman jadwal seleksi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 (Bukti P7); 30. Bahwa mekanisme wawancara yang dilakukan Para Teradu adalah 1 orang peserta diwawancarai oleh 1 orang Komisioner KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. 31. Pengadu sebagai peserta ke 6 dari 10 peserta Kecamatan Moa yang diwawancarai oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma Efrina Dominggas Naskay (Teradu I). 32. Pengadu dipersilahkan masuk ke dalam ruangan oleh staf KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Pieter Haratilu. Tiba di ruangan, Pengadu bersalaman dengan Teradu I kemudian Pengadu dipersilahkan duduk. Teradu I kemudian mengatakan, “Beta seng tau mau tanya Kakak apalai. Kalau pengalaman Pemilu Kakak sudah sangat paham”; 33. Pengadu merasa karena pernah bersama sebagai penyelenggara Pemilu pada Perhelatan Pemilu tahun 2019 dan Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, maka Teradu I tidak lagi menanyakan materi kepemiluan; 34. Teradu I kemudian mengatakan, “Beta hanya tanya Kakak satu saja, soal kesenjangan, karena nantinya Kakak akan bertugas dengan Panwascam yang pernah jadi Kakak punya bawahan”; 35. Pengadu menjawab, “Beta akan kerja dengan profesioanal, karena pengalaman sebagai Anggota Bawaslu, Beta mau kerja sebagai penyelenggara teknis untuk menambah pengalaman. Selain itu, pengalaman yang beta miliki beta berharap bisa bekerja untuk pesta demokrasi berjalan dengan baik,”. 36. Teradu I kemudian mengatakan, “Kalau begitu beta kira cukup. Kalau beta seng masalah tetap mengakomodir Kakak, tapi tergantung teman-teman yang lain”. Pengadu kemudian bersalaman dan menyampaikan terimakasih kemudian keluar dari ruangan; 37. Bahwa mekanisme wawancara sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, pada BAB II, huruf B, angka 8 tentang mekanisme wawancara calon anggota PPK dan PPS, bahwa pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota : a). Menyiapkan materi seleksi wawancara mencakup : (1). Pengetahuan Kepemiluan, (2). Komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas, (3). Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS, (4). Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Pada huruf e), melakukan penilaian dengan hasil penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 38. Bahwa penilaian dimaksud pada Lampiran II huruf D dengan format yang didalamnya mencakup, 1). Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan Kewilayahan dan Administrasi Kepemiluan, 2). Komitmen dengan komponen Integritas, Profesionalitas, Loyalitas dan Visi. 3). Rekam Jejak dengan komponen Riwayat Pengalaman Kepemiluan, Riwayat Pengalaman Organisasi, Riwayat Pengalaman Kerja dan Riwayat Pendidikan dan 4). Klarifikasi masukan dan tanggapan Masyarakat; 39. Bahwa Para Teradu dalam melakukan seleksi wawancara tidak menjadikan dasar penilaian sebagaimana diatur dalam ketentuan pedoman pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022; 40. Bahwa pada angka 9 tentang pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten Kota : a). Menetapkan 5 (Lima) calon anggota PPK dan 3 (Tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; 41. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota nomor 10 tahun 2016, pasal 16, angka 1a) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK, diduga tidak dilaksanakan oleh Para Teradu. 42. Bahwa Seleksi wawancara yang dilakukan bagi PENGADU juga dilakukan oleh Para TERADU kepada Peserta lainnya. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada Para SAKSI. 43. Bahwa berdasarkan pengumuman dengan nomor 131/PP.04.2- Pu/8108/K/2024 tentang hasil penetapan calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024, Pengadu dinyatakan sebagai Pengganti atau Tidak Terpilih sebagai anggota PPK Kecamatan Moa, (Bukti P8); 44. Bahwa berdasarkan hasil penetapan tersebut, Pengadu menduga Para Teradu dalam melakukan pleno penetapan hasil kelulusan tidak sesuai mekanisme dan patut diduga telah dirasuki kepentingan like and dislike dan kepentingan politik tertentu; 45. Patut diduga, Para Teradu telah menyiapkan calon Anggota PPK Terpilih sebelum dilakukan seleksi wawancara. Hal ini dapat dipastikan dengan tidak dilakukannya wawancara kepada Pengadu dan Para Saksi terkait materi yang menjadi dasar penilaian seleksi wawancara; 46. Bahwa Para Teradu telah melakukan penilaian berdasarkan kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan golongan dalam tahapan seleksi wawancara; 47. Bahwa Para Teradu sangat diragukan independensi dan integritasnya dalam melakukan tugas dan kewenangan sebagai Anggota KPU yang diberikan kewenangan membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Sebab, atas dasar apa penilaian dilakukan dan ditetapkan hasilnya dengan tidak dilakukan tahapan wawancara kepada Pengadu dan Para Saksi; 48. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan mekanisme seleksi wawancara sesuai Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022, BAB II, Huruf B angka 8, huruf a dan e dan angka 9. 49. Bahwa berdasarkan fakta dimaksud, Para Teradu telah melanggar etika dan prinsip penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 50. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Pasal 6, angka 2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a). Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b). Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c). Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d). Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 51. Bahwa Tahapan Seleksi Administrasi, Tes Tertulis dan Tahapan Tes Wawancara seluruhnya dilakukan pengumuman dan informasi serta nilai setiap tahapan tes yang dicantumkan dalam Sistem Informasi Dalam Pembentukan Badan Adhoc menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dijelaskan dalam BA VII, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022, tentang Sistem informasi. 52. Bahwa sebagaimana diatur dalam BAB VII, tentang Sistem Informasi, Huruf C tentang Penggunaan SIAKBA pada angka 2 tentang Teknis Penggunaan SIAKBA, huruf c tahapan Seleksi Tertulis, angka 3 dan 4 menjelaskan bahwa 3). KPU Kabupaten/Kota memasukan nilai hasil seleksi tertulis. 4) KPU Kabupaten/Kota mengunggah berita acara dan menyetujui hasil seleksi tertulis. Pada Huruf d tahapan Seleksi wawancara, angka 2, 3 dan 4 menjelaskan bahwa 2). KPU Kabupaten/Kota memasukan nilai hasil wawancara. 3). KPU Kabupaten/Kota mengunggah berita acara dan menyetujui hasil wawancara. 4). KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil wawancara. Pada huruf e tahapan penetapan anggota PPK dan PPS angka 1 dan 2 menjelaskan bahwa 1). KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon anggota PPK dan PPS yang terpilih dan Calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan rekomendasi dalam sistem informasi. 2) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS dan calon pengganti anggota PPK dan PPS. 53. Bahwa pada tahapan Seleksi Tertulis Para Teradu tidak mencantumkan nilai tes tertulis dan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis. Bahwa pada tahapan seleksi wawancara, juga tidak dicantumkan nilai wawancara dan berita acara hasil wawancara. Pada tahapan penetapan tidak diumumkan melalui SIAKBA. Sehingga patut diduga, Para Teradu sengaja tidak Terbuka kepada para peserta terkait nilai dan berita acara hasil seleksi tertulis dan wawancara. (Bukti P9). 54. Bahwa Para Teradu telah melanggar etika dan prinsip Penyelenggara Pemilu terkait dengan integritas dan profesionalitas Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017, Pasal 6, angka 3, huruf d) Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. h) efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; 55. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan kronologi pelanggaran etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 yang dilakukan oleh Para Teradu yakni melanggar prinsip penyelenggara pemilu yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Terbuka dan Profesional. Para Teradu juga tidak memperhatikan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 16 angka 1a, tentang memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK, serta tidak menjadikan Pedoman Teknis Pembentukan PPK dan PPS nomor 476 tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan seleksi. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut : 1. Bahwa Dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan nomor 161- PKE/DKPP/VII/2024, Para TERADU menjelaskan dilakukannya perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis seleksi PPK dari tanggal 7-8 Mei menjadi 7-9 Mei untuk mengakomodir 2 (dua) kali kebutuhan anggota PPK yakni minimal 10 (sepuluh) orang peserta dari setiap Kecamatan; Faktanya dari bukti rekapan jumlah peserta yang lolos administrasi dan mengikuti tes tertulis, tidak semua Kecamatan berjumlah 10 (sepuluh) atau lebih peserta. Di Kecamatan Wetar Utara, 8 (delapan) peserta, Babar Barat 7 (tujuh) peserta dan Kepulauan Romang 8 (delapan) peserta. Hal ini tertuang dalam rekapan jumlah peserta yang menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara Rapat Koordinasi antara KPU dan Bawaslu MBD. (Bukti T-7) Sehingga alasan TERADU terkait keterpenuhan 2 (dua) kali kebutuhan anggota PPK tidak berdasar. Sebab, ada 3 (tiga) Kecamatan yang jumlah keseluruhan pesertanya tidak sampai 2 (dua) kali kebutuhan anggota PPK. Selain itu, tahapan pendaftaran yang dilakukan melalui SIAKBA juga diharuskan Peserta memasukan dokumen pendaftaran secara fisik untuk di chek list sehingga terkonfirmasi oleh Help Desk KPU MBD apakah memenuhi syarat ataukah tidak. Itu berarti, seharusnya seluruh peserta seleksi sudah ada di Tiakur pada saat memasukan dokumen fisik di kantor KPU MBD. Sehingga, keterlambatan peserta tidak menjadi alasan yang berdasar. 2. Bahwa pada fakta persidangan, TERADU menjelaskan, KPU dan Bawaslu MBD telah melakukan Rapat Koordinasi dan telah disepakati dan tertuang di dalam Berita Acara Rapat Koordinasi dengan nomor NOMOR : 114/PP.04.2- BA/K/8108/202, NOMOR : 07/hm.03.02/K-MBD/5/2024 tertanggal 6 Mei 2024 di ruang kerja Ketua Bawaslu Kabupaten MBD yang pada prinsipnya disepakti perpanjangan waktu pelaksanaan seleksi tertulis dari tanggal 7-8 Mei menjadi 7-9 Mei 2024. Bahwa perlu diketahui, Pimpinan Bawaslu MBD pada tanggal 6 Mei 2024, hanya Ketua Bawaslu MBD, Marthinus Kerlely, SH yang berada di Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD. Sedangkan dua Pimpinan Bawaslu lainnya sementara berada di luar daerah. Saudara Sardi, S.Pd sementara melakukan perjalanan Dinas di luar daerah (luar MBD) dan saudara Anthoni Sopacua, S.Pi sementara mengikuti kegiatan Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran di Elizabeth Hotel, Kota Ambon sejak tanggal 4-6 Mei 2024. Dengan jadwal penerbangan Pesawat Trigana Air dari Ambon-Moa 1 (satu) Minggu 3 (tiga) kali penerbangan yaitu pada hari Selasa, Kamis dan Minggu, maka dipastikan saudara Anthoni Sopacua, S.Pi pada tanggal 6 Mei (Hari Senin) masih berada di Kota Ambon (Bukti tambahan P-13) Bahwa Pengawasan Tes Tertulis oleh Bawaslu MBD pada tanggal 7 Mei hanya dilakukan oleh dua orang staf Bawaslu MBD yaitu Saudari Nita Lewanwoar dan Saudara Yacob Bany. Kalaupun ada bukti dokumentasi pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu, itu berarti pengawasan dilakukan setelah tanggal 7 Mei 2024. Bahwa, Para TERADU juga tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi rapat koordinasi antara Bawaslu dan KPU MBD. Selain itu, Para TERADU tidak dapat menunjukkan bukti daftar hadir rapat koordinasi. Bahwa, Para TERADU dan Pihak Terkait (Bawaslu MBD) telah melakukan Pemalsuan Berita Acara Rapat Koordinasi dengan dibubuhi tandatangan dan Cap Lembaga yang menjelaskan bahwa Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu MBD hadir secara lengkap dalam rapat koordinasi tersebut (Bukti T-7) Bahwa, kesepakatan yang dibuat dalam rapat koordinasi itu juga turut dijadikan alasan pelaksanaan tes tertulis diperpanjang 1 (satu) hari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. 3. Bahwa, keputusan seleksi tes tertulis yang dilakukan secara manual dan tidak dengan metode CAT (Computer Assisted Test) di SMA Negeri 13 Tiakur menurut TERADU karena terbatas fasilitas pendukung pelaksanaan tes tertulis. Sesuai fakta persidangan, para TERADU tidak dapat membuktikan surat penegasan dari pihak sekolah bahwa terbatas dengan fasilitas pendukung pelaksanaan tes secara online. Bahwa TERADU menjelaskan telah dilakukan koordinasi secara lisan dengan pihak sekolah. Namun, menurut pihak sekolah fasilitas terbatas. Bahwa TERADU tidak menyebutkan secara detail, sekolah mana yang dilakukan koordinasi secara lisan. Sebab, tanggal 13-14 Mei 2024, Bawaslu MBD juga melakukan seleksi Panwas Kecamatan menggunakan fasilitas komputer dengan metode CAT di SMA Negeri 13 Tiakur. Sekolah yang sama yang menjadi lokasi tes tertulis seleksi PPK oleh KPU MBD (Bukti tambahan P-14) Bahwa, alasan minimnya fasilitas pendukung seleksi dengan metode CAT tidak berdasar. Sebab Bawaslu dengan jumlah peserta sebanyak 72 peserta juga dapat melakukan seleksi dengan CAT di SMA Negeri 13 Tiakur. Sementara jumlah peserta tes tertulis seleksi PPK sebanyak 188 peserta yang dapat dibagi selama 3 hari. Karena itu, alasan TERADU terkait jumlah peserta yang banyak tidak berdasar. Faktanya, di Tiakur banyak sekolah dan juga Kampus PSDKU (Program Studi Di Luar Kampus Utama) Unpatti-Tiakur sudah memiliki fasilitas Laboratorium Komputer yang dapat digunakan untuk melakukan tes dengan metode CAT, sebagaimana seleksi CPNS di Kabupaten MBD juga menggunakan fasilitas komputer di sekolah-sekolah. Bahwa sesuai fakta persidangan, MAJELIS telah menanyakan bukti surat dari KPU MBD kepada pihak sekolah terkait permintaan bantuan fasilitas dan surat tanggapan dari sekolah. Namun, KPU MBD tidak dapat memberikan bukti sesuai permintaan MAJELIS. Bahwa metode tes tertulis secara manual memberikan kemungkinan menggantikan hasil tes sangat terbuka untuk dilakukan. Namun, metode CAT bisa langsung diketahui nilai CAT peserta saat itu juga. 4. Bahwa, Penjelasan TERADU untuk memperpanjang waktu pelaksanaan tes tertulis dengan mempertimbangkan kehadiran peserta yang terlambat karena kendala transportasi, tidak beralasan. Faktanya, sebagian besar peserta dari setiap Kecamatan yang disebutkan juga sudah ada di Tiakur untuk mengikuti Tes Tertulis. Keterlambatan peserta lainnya seharusnya menjadi konsekuensi ketidakhadiran dalam tahapan tes tertulis. Bahwa, ada perlakuan diskriminatif terhadap peserta yang sudah ada di Tiakur sebelumnya, padahal dari kecamatan-kecamatan yang sama. Bahwa, berdasarkan Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022 dan dirubah dengan nomor 638 tahun 2022, BAB II, Huruf B, Angka I, huruf d menjelaskan : Ketentuan lain pengangkatan anggota PPK dan PPS sebagai berikut: 1) Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi: a) pendaftar seleksi anggota PPK dan PPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan atau sampai dengan batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftar; b) peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan; dan c) peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya yang mengakibatkan terjadinya kekurangan jumlah kebutuhan PPK dan PPS, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pemerintahan, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota PPK dan PPS yang memenuhi persyaratan. Bahwa, terhadap Kecamatan yang tidak mencukupi kebutuhan, maka ada mekanisme lainn yang juga diatur dalam pedoman pembentukan badan adhoc. Sebagaimana rekap peserta terlambat sesuai bukti yang disampaikan TERADU yaitu : No Kecamatan Jumlah Yang sudah Yang Peserta ada di Tiakur Terlambat 1 Mndonahyera 15 13 2 2 Kisar Selatan 10 7 3 3 Kisar Utara 11 6 5 4 Wetar Utara 15 13 2 5 Wetar Timur 10 8 2 6 Babar Barat 7 3 4 7 Babar Timur 8 6 2 8 Pulau Wetang 10 8 2 9 Kpulauan Romang 8 7 1 10 Damer 11 10 1 11 Pulau Masela 12 9 3 Jumlah 112 84 28 Bahwa, kehadiran peserta lainnya dari kecamatan-kecamatan yang sama dan lebih awal tiba di Tiakur menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjadi anggota PPK, tetapi tidak Terpilih karena Keputusan KPU MBD untuk memperpanjang waktu pelaksanaan tes tertulis yang seharusnya menjadi konsekuensi dari peserta yang terlambat. 5. Bahwa terhadap jawaban TERADU yang menjelaskan keputusan kelulusan pada tes tertulis dengan frasa paling banyak 3 (tiga) kali, dapat dimaknai sebagai bisa juga 2 (dua) kali kebutuhan anggota PPK, sangat tidak beralasan. Sebab, Pedoman Pembentukan badan Adhoc nomor 476 tahun 2022 (BAB II, Huruf B, angka 6, huruf d) menegaskan jumlah kelulusan pada tahap tes tertulis harus 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan. Bahwa alasan TERADU untuk menyeragamkan jumlah kelulusan untuk seluruh kecamatan tidak berdasar, karena tidak ada rujukan aturan terhadap penyeragaman jumlah kelulusan tes tertulis. Bahwa, sesuai pengumuman hasil seleksi Administrasi nomor 108/PP.04- PU/K/8108/2024, jumlah peserta yang lulus dan mengikuti tes tertulis dan memenuhi 3 (tiga) kali kebutuhan sebanyak 4 (empat) Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Moa sebanyak 16 (enam belas) peserta, Kecamatan Lakor sebanyak 15 peserta, Kecamatan Mdonahyera sebanyak 15 peserta dan Kecamatan Leti sebanyak 18 peserta. Ada 4 (empat) Kecamatan yang tidak memenuhi 3 (tiga) kali kebutuhan tetapi lebih dari 2 (dua) kali kebutuhan, yaitu Kecamatan Masela sebanyak 12 (dua belas) peserta, Kecamatan Damer sebanyak 11 (sebelas) peserta, Kecamatan Kisar Utara sebanyak 11 (sebelas) peserta dan Kecamatan Wetar Selatan sebanyak 11 (sebelas) peserta. Ada 4 (empat) Kecamatan dengan 10 (sepuluh) peserta yaitu, Kecamatan Kisar Selatan, Kecamatan Wetar Timur, Kecamatan Babar Timur, dan Kecamatan Pulau Wetang. Sedangkan 5 (Lima) Kecamatan lainnya tidak memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan jumlah anggota PPK. Bahwa, penyeragaman jumlah kelulusan tes tertulis dengan jumlah peserta tes yang tidak merata di seluruh kecamatan tidak beralasan. Sebab, jumlah Kecamatan yang memenuhi 3 (tiga) kali kebutuhan dan lebih atau 2 (dua) kali kebutuhan sebanyak 12 (dua belas) Kecamatan atau lebih dari 50 % jumlah seluruh Kecamatan di Kabupaten MBD yakni 17 (tujuh belas) Kecamatan. Dengan demikian, jumlah kelulusan yang diseragamkan hanya 2 (dua) kali kebutuhan tidak berdasar. 6. Bahwa sesuai fakta persidangan, TERADU I tidak menjelaskan sejauh mana materi wawancara yang ditanyakan kepada PENGADU untuk memberikan penilaian terhadap seleksi wawancara sebagaimana dimaksudkan pada Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022 sebagaimana telah dirubah dengan nomor 638 tahun 2024. TERADU I tidak dapat membuktikan bahwa wawancara yang dilakukan oleh TERADU I adalah mengenai pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak PENGADU. Lantas apa yang menjadi dasar TERADU I untuk memberikan penilaian dan dituangkan dalam Berita Acara dan di Upload ke SIAKBA. Dalam fakta persidangan, TERADU I menjelaskan bahwa pada saat melakukan wawancara kepada PENGADU, TERADU I tidak lagi menanyakan apa itu Pemilu. Tetapi berdasarkan pengalaman, TERADU I berasumsi bahwa sudah dapat memberikan nilai wawancara. Menurut TERADU I, penilaian terhadap integritas PENGADU dapat disimpulkan melalui pernyataan bahwa PENGADU sudah memiliki pengalaman pemilu jadi tidak lagi menanyakan apa itu Pemilu. Padahal, merupakan keharusan bagi TERADU I untuk memberikan pertanyaan sesuai dengan format dan materi pada Lampiran II, Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022. Sebagaimana dijelaskan oleh KETUA MAJELIS bahwa wawancara itu ada standarnya dan apa yang ada di dalam substansinya itu yang harus ditanyakan, setelah itu baru dieksplor dengan pertanyaan lain. Bahwa kemampuan seseorang untuk menilai pengetahuan dan komitmen serta rekam jejak tanpa memberikan pertanyaan kepada yang akan dinilai sangat tidak berdasar dan itu hanya merupakan asumsi. 7. Bahwa tahap seleksi wawancara yang dilakukan dengan metode satu orang komisioner KPU MBD mewawancarai satu orang Peserta dan tidak menggunakan fasilitas rekaman video, tidak berdasar dalam menetapkan kelulusan. Bahwa, sesuai fakta persidangan, Para TERADU mengakui tidak ada fasilitas rekaman Video tetapi ada dokumentasi atau foto . Bahwa, wawancara yang dilakukan TERADU I kepada PENGADU tidak ada staf yang mendampingi dan tidak ada dokumentasi maupun rekaman video. Bahwa, dengan tidak dimilikinya fasilitas rekaman video, maka pleno yang dilakukan untuk menetapkan kelulusan oleh para TERADU hanya berdasarkan asumsi penilaian pribadi. Sehingga patut diduga, peserta yang lulus telah disiapkan oleh masing-masing Komisioner KPU. 8. Bahwa bukti SIAKBA yang disampaikan TERADU menampilkan nilai kelulusan PENGADU sama dengan beberapa peserta lainnya yakni nilai 50 pada item pengetahuan kepemiluan, 50 pada item komitmen dan 50 pada item rekam jejak patut dipertanyakan angka-angka yang ditaruh di dalam SIAKBA. Sebab, tidak ada wawancara layaknya peserta dengan yang memberikan wawancara, hanya ungkapan basa-basi yang disampaikan oleh TERADU I. Dasar apa yang dipakai untuk memberikan penilaian dan tertuang di dalam SIAKBA. Bahwa, dari fakta persidangan melalui penjelasan TERADU dan keterangan SAKSI membuktikan bahwa para TERADU tidak melakukan wawancara dengan memberikan pertanyaan terkait item-item penilaian sesuai dengan format penilaian pada Lampiran II, Pedoman Pembentukan Badan adhoc nomor 476 tahun 2022 sebagaimana telah dirubah dengan nomor 638 tahun 2024. Bahwa, bukti formulir pengisian nilai wawancara yang diberikan Para TERADU adalah formulir yang belum terisi tetapi tertera nama TERADU IV, Ape Levinus Keriapy. Bahwa TERADU tidak dapat membuktikan formulir penilaian wawancara yang telah terisi nilai hasil wawancara dalam persidangan. Sehingga, nilai yang diinput di dalam SIAKBA adalah nilai tanpa data. 9. Bahwa penjelasan TERADU terkait sistem informasi melalui SIAKBA yang tidak memberikan informasi nilai dan berita acara kepada Peserta dan hanya bisa melihat hasil saja tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022, BAB VII, Huruf C dan tidak mengalami perubahan pada Pedoman nomor 638 tahun 2024. Sebagaimana pengalaman PENGADU dalam mengikuti proses seleksi KPU tingkat Kabupaten/Kota yang juga menggunakan sistem informasi yang sama, bahwa PENGADU dapat melihat nilai hasil seleksi tertulis maupun wawancara pada SIAKBA. Apakah ada perlakuan berbeda dengan sistem yang sama dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu ? Pernyataan TERADU tentang SIAKBA menjelaskan bahwa TERADU hanya sebagai pengguna dan bukan pembuat aplikasi SIAKBA menunjukkan bahwa para TERADU tidak memiliki konsistensi dalam penggunaan SIAKBA sebagaimana juga digunakan pada proses seleksi KPU Kabupaten/Kota. 10. Bahwa terhadap pengumuman hasil seleksi Tes Tertulis yang tidak berdasarkan Abjad, Para TERADU justru mengesampingkan aturan yang diatur dalam pedoman pembentukan badan adhoc nomor 476 tahun 2022. Penjelasan MAJELIS terkait SIAKBA sudah terang-benderang, bahwa pengumuman yang dilakukan seharusnya berdasarkan Abjad sesuai dengan pedoman pembentukan badan adhoc dan bukan berdasarkan SIAKBA. Bahwa, Pengumuman sesuai Abjad dimaksudkan untuk menghindari Kesimpulan bahwa nilai terbaik adalah dengan urutan teratas, padahal masih ada tahapan seleksi selanjutnya. Bahwa, TERADU menjelaskan pengumuman yang dilakukan berdasarkan hasil download dari SIAKBA dan bukan berdasarkan aturan yakni berdasarkan Abjad. 11. Bahwa penjelasan TERADU terhadap surat keterangan yang dijadikan bukti bahwa Saudari Megi Otaviana Kwuwulay tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak tanggal 20 April 2019, hanya berselang tiga hari sejak pemungutan suara pada Pemilu tahun 2019 yakni tanggal 17 April 2019. Padahal, tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS hingga Kabupaten masih terus berlanjut dan nama yang bersangkutan masih tetap dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten MBD. Pada Fakta persidangan, TERADU I menjawab pertanyaan MAJELIS tentang surat pengunduran diri dari Saudari Megi Oktaviana Kwuwulay, bahwa surat pengunduran diri dari Partai Gerindra tidak ada. Bahwa, Para TERADU tidak dapat membuktikan Saudari Megi Oktaviana Kwuwulay telah benar-benar mengundurkan diri sebagai anggota Partai Gerindra. Bahwa seharusnya, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra tidak serta-merta dijadikan dasar meluluskan saudari Megi Oktaviana Kwuwulay sebagai peserta seleksi PPS. Sebab, tidak ada pernyataan yang sah sesuai pedoman pembentukan badan adhoc nomor 476 tahun 2022 dan dirubah dengan nomor 638 tahun 2024, BAB II, Huruf A, Angka 1 yang menjelaskan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang dapat dibuktikan oleh saudari Megi Oktaviana Kwuwulay bahwa benar-benar telah mengundurkan diri sebagai anggota Partai Gerindra. Bahwa sesuai fakta persidangan, Pihak Terkait yakni Saudara Corneles Lokwaty sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra memberikan penjelasan Bahwa dalam surat keterangan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra MBD tidak merujuk pada surat pengunduran diri saudari Megi Oktaviana Kwuwulay. Surat keterangan tertanggal 7 Mei 2024 dikeluarkan hanya untuk kepentingan mengikuti seleksi PPS. Patut Diduga, penentuan tanggal yang menjelaskan saudari Megi Oktaviana Kwuwulay tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak tanggal 20 April 2019 sengaja dibuat dengan menghitung keterpenuhan syarat 5 (Lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik. Bahwa, faktanya saat ini saudari Megi Oktaviana Kwuwulay juga ditetapkan sebagai staf sekretariat PPS Desa Klis, Kecamatan Moa oleh para TERADU. Berdasarkan seluruh Fakta Persidangan di atas, PENGADU berkesimpulan bahwa Para TERADU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022 dan dirubah dengan nomor 638 tahun 2024 serta Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dalam melaksanakan tugas dan kewenangan membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU PENGADU memohon kepada MAJELIS Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan keputusan seadil-adilnya sebagai upaya menghadirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis, jujur, dan adil. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Bukti Penerimaan Pendaftaran Calon anggota PPK di SIAKBA; 2. P-2 Bukti Tanda Terima Dokumen Persyaratan (Hardcopy) Seleksi PPK; 3. P-3 Bukti Pengumuman hasil Seleksi Administrasi; 4. P-4 Bukti Jadwal Tes Tertulis; 5. P-5 Bukti Pemberitahuan Apel Persiapan Tes Tertulis; 6. P-6 BUkti Pengumuman Hasil Tes Tertulis; 7. P-7 Bukti Jadwal seleksi Wawancara; 8. P-8 Bukti Pengumuman Hasil Seleksi Anggota PPK; 9. P-9 Bukti Pengumuman Hasil di SIAKBA; 10. P-10 Bukti Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS; 11. P-11 Bukti Screenshot Daftar Caleg tahun 2019, https://opendata.kpu.go.id/sites/default/files/files/1a6963b b887bd1958dc627ecf73eb7b3.csv; 12. P-12 Bukti Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Panitia Pemungutun Suara; 13. P-13 Dokumentasi Kegiatan Yang di ikuti Pimpinan Bawaslu MBD, Anthoni Sopacua, Spi di Elizabeth Hotel, Kota Ambon Tanggal 4-6 Mei 2024; 14. P-14 Dokumentasi Pelaksanaan Tes Tertulis (CAT) Seleksi Panwascam Kabupaten MBD di SMA Negeri 13 Tiakur, 13-14 Mei 202. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2024, Pengadu mengajukan saksi a.n. Yesaya B Pakupun yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa saksi adalah mantan anggota Pengawas Pemilu Lapangan di Desa Serili, mantan anggota PPS Desa Serili dan mantan anggota PPK Kecamatan Pulau Masela pada Pemilu tahun 2024; 2. Bahwa benar sesuai dengan kronologi yang disampaikan oleh PENGADU terkait seleksi calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya yang tidak sesuai dengan mekanisme pada pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022; 3. Bahwa hasil tes Tertulis yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya yang ditandatangani TERADU 1 hanya 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan yaitu untuk Kecamatan Pulau Masela 10 orang yang dinyatakan lulus dari 12 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes tertulis; 4. Bahwa seharusnya dengan memperhatikan mekanisme pada tahapan seleksi tertulis harus diumumkan 3 kali dari jumlah Anggota PPK yang dibutuhkan yaitu 15 orang. Seharusnya, 12 peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara; 5. Bahwa seharusnya dengan memperhatikan mekanisme pada tahapan seleksi tertulis harus diumumkan 3 kali dari jumlah Anggota PPK yang dibutuhkan yaitu 15 orang. Seharusnya 12 peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara; 6. Bahwa sesuai dengan mekanisme pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara yang diumumkan berdasarkan Abjad. Namun para Teradu tidak memperhatikan mekanisme tersebut; 7. Patut diduga, ada unsur kesengajaan dan telah diatur sejak awal orang-orang yang akan diluluskan sebagai anggota PPK; 8. Bahwa pada tahapan seleksi wawancara, Kecamatan Masela diwawancarai oleh TERADU IV; 9. Bahwa pada saat wawancara, saya tidak ditanya terkait pengetahuan kepemiluan. Tetapi, hanya persoalan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari partai Golkar Daerah Pemilihan 3 (Kecamatan Pulau Babar, Babar Timur, Wetang dan Damer) atas nama Nus Termas yang pada saat pemungutan suara Pemilu sempat melakukan protes dengan hasil pleno penetapan perolehan suara; 10. Bahwa saya menjelaskan, protes yang disampaikan oich Caleg yang bersangkutan tidak melalui laporan di Panwascam dan tidak ada form keberatan yang disampaikan, sehingga tidak ada persoalan; 11. Bahwa hanya pertanyaan itu saja yang disampaikan oleh TERADU IV dalam wawancara. Tidak ada pertanyaan lainnya; 12. Bahwa berdasarkan pertanyaan tersebut, Saya dinyatakan tidak lulus wawancara. Padahal, secara kolektif kolegial harusnya semua peserta Incumbent juga dinyatakan tidak lulus; 13. Bahwa wawancara yang dilakukan sama dengan yang dialami PENGADU. Tidak ada pertanyaan terkait dengan pengetahuan kepemiluan dan rekam jejak. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya TERADU menolak seluruh tuduhan yang disampaikan PENGADU, kecuali apa yang tegas dan bulat diakui oleh TERADU, oleh karena itu TERADU hanya menjawab hal-hal yang semata-mata diajukan terhadap atau yang berhubungan langsung dengan TERADU; 2. Bahwa benar sesuai dengan dalil aduan PENGADU yang disampaikan pada (-) ke- tiga , benar PENGADU merupakan peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Moa dengan nomor pendaftaran 23- 8108012410 dan dinyatakan lolos administrasi untuk selanjutnya mengikuti seleksi tertulis sesuai dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Maluku Barat Daya Nomor : 102/PP.04.2- Pu/K/2024 Tanggal 4 Mei 2024, dan berkas fisik PENGADU diserahkan ke KPU MBD pada 29 April 2024 kepada salah satu staf Sub bagian SDM KPU MBD atas nama Melkias Irmuply (Bukti T-1), perlu ditambahkan bahwa pada saat PENGADU selesai menyerahkan berkas fisik ke Sub Bagian SDM, PENGADU kemudian masuk ke ruangan TERADU I tanpa adanya pemberitahuan melalui staf Sekretariat KPU MBD dan langsung menyapa TERADU I lalu menyampaikan tujuannya kepada TERADU I demikian “beta kasi suara sa, beta ada mendaftar PPK, lalu beta ada kasi masuk berkas”, kemudian dijawab oleh TERADU I “oh iya”, setelah itu PENGADU langsung keluar ruangan; 3. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU (-) ke-empat, PENGADU menyatakan bahwa Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Maluku Barat Daya Nomor : 131/PP.04.2-Pu/8108/K/2024, tanggal 14 Mei 2024, dimana PENGADU ditetapkan sebagai PENGGANTI dan bukan TERPILIH untuk PPK Pulau Moa yang menurut PENGADU dianggap tidak profesional dan melanggar ketentuan maupun pedoman teknis pembentukan adhoc serta melanggar etika penyelenggara Pemilu , bahwa terhadap dalil aduan PENGADU ini, TERADU membantah dengan tegas karena proses pengumuman hasil seleksi didasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana Penetapan Hasil Seleksi berdasarkan hasil dari dua tahap proses seleksi yaitu Proses Seleksi Tertulis dan Proses Seleksi Wawancara. Pada tahapan seleksi tertulis, PENGADU dinyatakan lolos untuk kemudian mengikuti seleksi wawancara, kemudian berdasarkan akumulasi hasil 2 (dua) tahapan seleksi dimaksud, PENGADU kemudian dinyatakan sebagai PENGGANTI bukan TERPILIH, sebagaimana dituangkan dalam Berita Berita Acara Nomor : 127/PP.04.2-BA/8108/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dana Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 (Bukti T-2 dan T-3); 4. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU (-) ke-enam mengenai hasil seleksi administrasi Calon Anggota PPK Moa atas nama Megi Oktovina Kwuwulay dinyatakan tidak lulus karena yang bersangkutan merupakan Caleg Gerindra Dapil II untuk Pemilihan DPRD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2019, terhadap hal ini dapat dijelaskan bahwa proses pendaftaran Badan adhoc dilakukan melalui aplikasi Siakba KPU, dan kelebihan aplikasi siakba adalah dapat mendeteksi setiap calon anggota badan adhoc yang terdaftar sebagai anggota partai politik karena terhubung dengan aplikasi SIPOL KPU yang di tandai dengan munculnya ‘ Kolom NIK berwarna merah” apabila pelamar benar merupakan anggota parpol. Namun dalam proses verifikasi administrasi akun SIAKBA pelamar Calon Anggota PPK Moa atas nama Megi Oktovina Kwuwulay, akun siakba yang bersangkutan pada Kolom NIK tidak berwarna merah sehingga seharusnya yang bersangkutan berhak lulus seleksi administrasi, namun KPU MBD mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan Caleg Gerindra Dapil II untuk Pemilihan DPRD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2019, sehingga tidak dapat diluluskan pada tahap seleksi administrasi; (Bukti T-4) 5. Bahwa berdasarkan dalil aduan PENGADU (-) ke- 7, benar pada saat seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, Megi O. Kwuwulay dinyatakan lolos dengan keterangan peringkat ke-lima atau merupakan PENGGANTI bukan TERPILIH pada PPS Desa Klis, sesuai dengan Pengumuman Hasil Seleksi Nomor 108/PP.04-Pu/K/8108/2024, tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut, dapat TERADU jelaskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi administrasi karena pada saat proses seleksi administrasi PPS, Megi O. Kwuwulay baru menyertakan surat Keterangan dari Partai Gerindra yang tidak diberikan pada saat seleksi administrasi PPK dengan Nomor : MA-03/B/004- 07-05/DPC-GERINDRA-MBD/2024 tertanggal 07 Mei 2024, surat keterangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 20 April 2019, sehingga setelah dihitung jangka waktu dari surat keterangan Partai Gerindra tersebut sampai dengan pendaftaran PPS telah mencapai 5 (lima) tahun lebih, hal ini sesuai dengan ketentuan BAB II Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dinyatakan lolos pada tahap verifikasi Administrasi PPS Pemilihan 2024 pada Desa Klis; (Bukti T-5); 6. Bahwa berdasarkan dalil aduan PENGADU (-) ke-8 (delapan), TERADU menolak secara tegas pernyataan PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU tidak memberlakukan secara sama terhadap seleksi anggota PPS dan PPK terkait persyaratan mengenai keterlibatan PPK sebagai anggota Parpol paling kurang 5 (lima) tahun terakhir telah mengundurkan diri, terhadap hal ini dapat dijelaskan bahwa TERADU memberi perlakuan yang sama terhadap setiap pelamar PPK/PPS sebagaimana telah dijelaskan pada poin 4 (empat) dan 5 (lima) diatas; 7. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU pada (-) ke-12 sampai dengan (-) ke-15, TERADU menolak secara keseluruhan dalil PENGADU yang tidak berdasar hukum dan hanya berupa asumsi karena TERADU telah melaksanakan proses pembentukan badan adhoc secara profesional, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku; 8. Bahwa berdasarkan dalil aduan PENGADU pada (-) ke 16 dan (-) ke- 17, KPU MBD melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis yang semula tanggal 7 – 8 Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2- Pu/K/2024 Tanggal 4 Mei 2024, yang kemudian diubah menjadi tanggal 7 – 9 Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 114/PP.04.2-SD/2024, terhadap hal ini dapat TERADU jelaskan bahwa sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Maluku Barat Daya Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024 Tanggal 4 Mei 2024, proses pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 7 – 8 Mei 2024, perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis PPK disebabkan karena jumlah peserta seleksi tertulis yang tersebar pada 17 (tujuh belas) kecamatan belum seluruhnya berada di Ibukota Kabupaten hal ini diketahui karena Calon Anggota PPK menghubungi staf sub bagian SDM KPU Kab. MBD, berdasarkan hal tersebut diatas KPU MBD berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung terhadap keseluruhan peserta seleksi tertulis mengenai keberadaan peserta di Ibukota Kabupaten, yang ternyata sebagian besarnya masih berada di Kecamatan masing-masing dan menunggu transportasi laut menuju ke Tiakur. Berdasarkan fakta tersebut, KPU MBD melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Maluku melalui Surat Nomor : : 112/PP.04.2-SD/8108/2024, tanggal 5 Mei 2024, perihal : Pemberitahuan. Berdasarkan surat tersebut, KPU Provinsi Maluku mengarahkan KPU MBD untuk berkoordinasi dengan Bawaslu MBD, selanjutnya hasil koordinasi KPU MBD bersama Bawaslu MBD dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Bersama Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 6 Mei 2024 yang pada intinya Bawaslu MBD menyetujui perihal pengunduran waktu proses seleksi tertulis PPK ke tanggal 9 – 10 Mei 2024 (Bukti T-6 dan Bukti T-7); 9. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU (-) ke-18 sampai dengan (-) ke-20, pihak TERADU menolak hal-hal yang disampaikan oleh PENGADU karena TERADU telah melaksanakan setiap tahapan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan badan adhoc; 10. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU (-) ke-21, pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan secara manual/konvensional dengan total 75 (tujuh puluh lima) soal Pilihan Ganda untuk 90 (Sembilan puluh) menit, hal ini dilaksanakan berdasarkan pleno KPU MBD sebagaimana tertuang pada Berita Acara KPU MBD Nomor : 111/PP.04.1-BA/8108/2024, tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Metode Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 dan dilaporkan kepada KPU Provinsi Maluku, hal ini juga sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 662/PP.04SD/04/2024, tertanggal 30 April 2024 perihal: : Pelaksanaan Seleksi Tertulis Untuk Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024. Dapat dijelaskan pula bahwa sebelum pelaksanaan seleksi tertulis PPK dimulai, KPU MBD melakukan apel sebelum memasuki ruang pelaksanaan tes, namun didapati bahwa untuk kecamatan Moa ada satu peserta yang belum hadir di lokasi tes yaitu PENGADU. Bahwa pernyataan PENGADU yang menyelesaikan soal tidak sampai batas waktu akhir dan lebih dahulu selesai daripada peserta lainnya, merupakan hal yang wajar untuk setiap peserta seleksi tes tertulis PPK dapat menyelesaikan soal sebelum batas waktu yang ditetapkan; 11. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU (-) ke-23 sampai dengan (-) ke-25 dapat TERADU jelaskan bahwa proses penetapan 2x (dua kali) kebutuhan PPK didasarkan pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, angka 6) huruf (d) yang menyatakan bahwa “menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”, arti kata “paling banyak” adalah batasan maksimal penetapan hasil, dan tidak diatur batas minimal, serta pada huruf (e) yang menyatakan bahwa “ apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”, selanjutnya berdasarkan hasil perolehan nilai seleksi tertulis PPK pada Kecamatan Moa didapati bahwa peringkat 11 (sebelas) sampai dengan (16) memiliki nilai yang rendah dan berbeda, perlu diketahui juga bahwa hampir sebagian besar kecamatan atau sekitar 80% (delapan puluh persen) memiliki jumlah peserta yang tidak sampai 3x (tiga kali) jumlah kebutuhan PPK (Bukti T-8 dan Bukti T-9); sehingga anggapan PENGADU yang menyatakan bahwa kemungkinan TERADU menghadang peluang 5 peserta lainnya untuk memberikan yang terbaik pada tahap seleksi wawancara adalah asumsi pribadi, sedangkan pada Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, angka 7) huruf b) menyatakan bahwa “mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat public yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”, hal ini menjawab asumsi PENGADU yang menyatakan bahwa mekanisme yang dilakukan TERADU diduga sengaja dilakukan secara terencana dan sistematif, hal ini karena lampiran Pengumuman Nomor : 120/PP.04.2- Pu/K/8108/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 adalah hasil download langsung dari SIAKBA dan diinformasikan ke akun media sosial facebook KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (Bukti T-10); 12. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU pada (-) ke-26 sampai dengan (-) ke-28 , secara tegas ditolak oleh TERADU karena telah secara jelas dijabarkan sesuai poin ke-11 (sebelas) oleh TERADU; 13. Bahwa sesuai dalil aduan PENGADU (-) ke-29 sampai (-) ke-36, benar seleksi wawancara Calon Anggota PPK pada KPU MBD dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 11 Mei s/d 12 Mei 2024 dengan sistem one on one, dapat dijelaskan pula oleh TERADU I bahwa PENGADU tidak jujur dalam menjabarkan dalil aduan wawancara yang dilakukan oleh TERADU I kepada PENGADU secara keseluruhan, karena pada akhir sesi wawancara antara TERADU I dan PENGADU, dapat diceritakan sebagai berikut : PENGADU mengatakan bahwa “motivasi beta untuk tes PPK itu ilmu yang ada kalo tidak dipergunakan akan hilang, dan ini su habis wawancara to jadi antara katong dua saja, jujur beta ini sebenarnya pertimbangan panjang juga untuk tes PPK karena banyak tawaran untuk jadi TIMSES deng maso parpol,selain itu untuk menjaga maitua yang PNS karena dinamika politik di MBD”; 14. Bahwa sesuai dalil aduan PENGADU (-) ke-37 sampai dengan (-) ke-41, dapat TERADU jelaskan bahwa mekanisme wawancara yang dilaksanakan oleh TERADU dilakukan dengan mengacu pada lembar penilaian wawancara sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan penilaian atas cakupan Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak, dan pertanyaan kepada masing-masing peserta seleksi tidak hanya dalam 1 (satu) pertanyaan tetap saja, melainkan juga disesuaikan dengan jawaban dari para peserta yang sekiranya dapat dilanjutkan ke pertanyaan berikutnya berdasarkan format penilaian wawancara (Bukti T-11); 15. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU (-) ke-42 sampai dengan (-) ke-44 , anggapan PENGADU mengenai mekanisme pelaksanaan pleno penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dilaksanakan oleh KPU MBD “patut diduga dirasuki kepentingan like dan dislike serta kepentingan politik tertentu”, TERADU membantah secara tegas pernyataan tersebut karena merupakan anggapan yang tidak benar. Hasil seleksi tertulis serta hasil seleksi wawancara dibawa secara keseluruhan ke dalam rapat pleno untuk dibahas dan diputuskan secara bersama-sama berdasarkan prinsip penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Dapat dijelaskan pula bahwa seluruh tahapan proses seleksi badan adhoc dilakukan pendampingan dan pengawasan melekat oleh Bawaslu MBD beserta jajaran (Bukti T-12); 16. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU (-) ke-45 sampai dengan (-) ke-49, dapat dijelaskan bahwa penetapan hasil seleksi calon anggota PPK Pemilihan 2024 pada KPU Kab. MBD berdasarkan pada akumulasi penilaian hasil seleksi dan ditetapkan melalui rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 127/PP.04.2-BA/8108/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 (Bukti T- 3); 17. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU (-) ke-50 sampai dengan (-) ke-55, dapat TERADU jelaskan, SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan KPU sejak 2022 untuk mempermudah rekrutmen SDM dan merupakan alat bantu, sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Nomor 534 Tahun 2022, BAB II huruf B angka 7) dan angka 9) yang menyatakan “bahwa pengumuman hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir”, begitu juga dengan “pengumuman hasil seleksi wawancara paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi wawancara berakhir’, KPU Kab. MBD telah mengumumkan hasil seleksi administrasi, tertulis hingga wawancara pada laman medsos KPU Kab. MBD dan juga menginput nilai-nilai hasil seleksi ke SIAKBA melalui akun admin/operator SIAKBA, namun pada akun pelamar hanya dapat mengetahui status kelulusan bukan mengetahui nilai pada masing-masing seleksi (Bukti T-13); 18. Bahwa terhadap keterangan SAKSI I dan SAKS II yang diajukan oleh PENGADU, pada (-) ke-1 sampai dengan (-) ke-6 merupakan hal yang sama dengan aduan yang didalilkan oleh PENGADU dan telah dijelaskan oleh TERADU, oleh karena itu TERADU menolak semua aduan yang disampaikan para saksi. Selanjutnya, mengenai tuduhan bahwa proses wawancara yang dilakukan oleh TERADU IV tidak ada pertanyaan mengenai pengetahuan kepemiluan dan rekam jejak calon Anggota PPK namun lebih merujuk kepada persoalan salah satu calon anggota DPRD Kab. MBD Dapil III merupakan kesaksian yang tidak benar karena sebelum mengawali proses wawancara, TERADU IV memastikan kembali mengenai daftar riwayat hidup SAKSI I dan SAKSI II, didapati oleh TERADU IV bahwa SAKSI I dan SAKSI II memiliki pengalaman kepemiluan pada Tahun 2024 sebagai PPK dan PPS, oleh karena itu TERADU IV menanyakan pengalaman para saksi pada saat pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dan dijawab oleh para saksi dengan jawaban yang sama yaitu mengenai salah satu caleg Dapil III yang sempat menimbulkan dinamika namun dapat diatasi dengan baik oleh PPK Masela, kemudian dilanjutkan oleh TERADU IV untuk menanyakan motivasi menjadi anggota PPK kepada SAKSI I dan dijawab oleh SAKSI I bahwa motivasinya adalah untuk menyukseskan Pilkada di Kecamatan Masela, kemudian TERADU IV menanyakan apa yang diketahui SAKSI I mengenai azas Pemilu dan jawaban yang diberikan tidak lengkap karena hanya menyampaikan bahwa azas Pemilu adalah langsung, bebas dan umum oleh karena itu TERADU IV melanjutkan ke pertanyaan berikut yaitu prinsip-prinsip Pemilu namun tidak mendapat respon dari SAKSI I akhirnya TERADU IV memberikan motivasi yang kira-kira demikian “kalau memang Puji Tuhan terpilih, jaga integritas dan loyalitas terhadap lembaga KPU, katong sebagai pelayan tentu harus bisa memuaskan semua peserta Pemilu” yang kemudian dijawab oleh SAKSI I “siap pak”, kemudian sempat TERADU IV menanyakan kembali pengalaman kepemiluan yang dijawab oleh SAKSI I adalah sebagai PPS Serili. Kemudian kepada SAKSI II, perlu dijelaskan bahwa TERADU IV juga memeriksa daftar riwayat hidup SAKSI II, kemudian menanyakan mengenai dinamika kepemiluan yang dialami saat menjadi PPK Pemilu 2024, dijawab oleh SAKSI II tentang hal yang sama seperti SAKSI I sampaikan, kemudian TERADU IV menanyakan juga perihal mengenai integritas, pengalaman kepemiluan dan pengetahuan kepemiluan namun hanya direspon oleh SAKSI II dengan jawaban iya, siap dan/atau tidak, sehingga TERADU IV memberikan penilaian sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh SAKSI II. Berdasarkan hal tersebut, TERADU IV membantah secara tegas kesaksian dari SAKSI I dan SAKSI II yang menyatakan bahwa pada seleksi wawancara tidak ada pertanyaan mengenai pengalaman kepemiluan dan rekam jejak. Kemudian mengenai anggapan SAKSI I bahwa akibat pertanyaan mengenai dinamika saat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan yang menyebabkan SAKSI I tidak lulus seleksi wawancara PPK adalah tidak benar, karena keputusan penetapan hasil seleksi PPK untuk Pemilihan 2024 dilakukan melalui Pleno KPU Kab. MBD (Bukti T-3); 19. Bahwa berdasarkan uraian dalil yang disampaikan oleh TERADU dari angka 1 (satu) sampai dengan angka 18 (delapan belas), dapat diketahui bahwa TERADU telah melaksanakan proses seleksi PPK dan PPS dengan mengacu kepada aturan mekanisme pembentukan badan adhoc yang berlaku dan terbaru serta selalu ada pengawasan melekat dari Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Majelis Pemeriksa yang terhormat, setelah TERADU mengikuti proses persidangan yang dimulai dari mendengarkan pokok pengaduan dari PENGADU, jawaban TERADU dan mendengarkan keterangan para pihak terkait dan saksi, maka izinkanlah TERADU untuk menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo guna menjadi bahan pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan yang tersusun sebagai berikut : 1. Bahwa TERADU tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam eksepsi, jawaban, bukti tertulis, maupun pernyataan TERADU di muka persidangan; 2. Bahwa TERADU menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita dan petitum PENGADU dan Para Saksi dalam persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh TERADU; 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil TERADU dalam sidang pemeriksaan ADUAN Nomor : 01/I-P/L-DKPP/2024, TELAH DISAMPAIKAN bukti-bukti T-1 s.d. T-13 di hadapan Majelis Pemeriksa; 4. Bahwa TERADU dalam menyampaikan jawaban TERADU menolak secara tegas pernyataan PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU tidak memberlakukan secara sama terhadap seleksi anggota PPS dan PPK terkait persyaratan mengenai keterlibatan PPK sebagai anggota Parpol paling kurang 5 (lima) tahun terakhir telah mengundurkan diri, terhadap hal ini dapat dijelaskan bahwa TERADU memberi perlakuan yang sama terhadap setiap pelamar PPK/PPS, dalam hal peserta seleksi Megi O. Kwuwulay telah dijelaskan oleh TERADU dengan bukti- bukti yang juga telah diserahkan kepada Majelis Pemeriksa; 5. Bahwa PENGADU dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bahwa PENGADU merupakan mantan Anggota Bawaslu MBD 2018 – 2023, kemudian PENGADU mengikuti seleksi BAWASLU Kabupaten MBD 2023- 2028 namun gagal, kemudian mengikuti seleksi KPU Kabupaten MBD periode 2024 – 2029 dan gagal, terakhir sebagai peserta seleksi PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 namun masih tidak terpilih dimana pada saat seleksi tertulis PENGADU merupakan orang pertama yang menyelesaikan seluruh soal dalam jangka waktu kurang dari Sembilan puluh menit, dalam laporannya PENGADU bahkan tidak menyampaikan bukti apapun selain keterangan saksi sebagaimana a quo, menurut anggapan PENGADU bahwa dengan adanya penambahan 1 (satu) hari pelaksanaan seleksi tertulis bertujuan untuk meloloskan sebagian besar peserta yang telah disiapkan oleh TERADU, hal ini merupakan anggapan yang tidak ada relevansinya dengan proses dimaksud, karena pelaksanaan suatu seleksi tidak akan terjadi tanpa adanya peserta, dan kecepatan waktu menyelesaikan soal adalah hal yang wajar namun tidak menjamin peserta untuk dapat lulus pada seluruh seleksi, namun ketidakberhasilan atau kegagalan seseorang secara berturut-turut pada beberapa seleksi yang berbeda dapat mengubah persepsi seseorang menjadi negatif dan menganggap seleksi yang terjadi memberikan hasil yang tidak adil; 6. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi sarana dan prasarana yang kurang memadai maka KPU MBD memutuskan untuk melaksanakan seleksi tertulis dengan metode konvensional/manual, hal ini juga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU Nomor : 662/PP.04-SD/04/2024, tanggal 30 April 2024, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten MBD Nomor : 111/PP.04.2- BA/8108/2024, tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Metode Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya; 7. Bahwa dalam fakta persidangan, PENGADU juga belum dapat menunjukkan bukti-bukti sesuai dugaan terhadap TERADU, PENGADU hanya mendasarkan pada asumsi pribadinya dan menuntut TERADU untuk membuktikan dalil yang disampaikan PENGADU ke muka persidangan, yang mana seharusnya beban pembuktian ada pada PENGADU, dan TERADU hanya menyampaikan pembelaan; 8. Bahwa PENGADU menyatakan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Maluku Barat Daya Nomor : 131/PP.04.2- Pu/8108/K/2024, tanggal 14 Mei 2024, dimana PENGADU ditetapkan sebagai PENGGANTI dan bukan TERPILIH untuk PPK Pulau Moa yang menurut PENGADU dianggap tidak profesional dan melanggar ketentuan maupun pedoman teknis pembentukan adhoc serta melanggar etika penyelenggara Pemilu, TERADU melaksanakan tahapan seleksi tidak dengan professional sebagaimana a quo , juga PENGADU menganggap bahwa TERADU telah mempersiapkan calon anggota PPK bahkan sebelum adanya seleksi, serta mendasarkan keputusan atas kepentingan like dan dislike juga kepentingan politik tertentu pada peserta seleksi calon anggota PPK. Sehingga sudah selayaknya ADUAN yang diajukan PENGADU dinyatakan tidak dapat diterima; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, angka 6) huruf (d) yang menyatakan bahwa “menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”, frasa “paling banyak” adalah batasan maksimal penetapan hasil, kemudian pada huruf (e) yang menyatakan bahwa “apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”, dan juga angka 7) huruf b) menyatakan bahwa “mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat public yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”, perlu TERADU sampaikan bahwa untuk hasil seleksi calon anggota PPK Pulau Moa, pada urutan ke sebelas hingga enam belas tidak memiliki nilai yang sama dan Pengumuman Nomor : 120/PP.04.2- Pu/K/8108/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 adalah hasil download langsung dari SIAKBA dan disebarkan ke akun media sosial facebook KPU Kabupaten Maluku Barat Daya yang hingga batas akhir tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat, sehingga asumsi PENGADU yang menyatakan bahwa mekanisme yang dilakukan TERADU diduga sengaja dilakukan secara terencana dan sistematif adalah pendapat yang tidak berdasar hukum; 10. Bahwa dalam persidangan, PENGADU juga menghadirkan salah satu SAKSI secara virtual, yang kemudian pada fakta persidangan terungkap bahwa SAKSI I memberikan pernyataan keliru mengenai keberadaannya di Ibukota Kabupaten in casu Ape Levinus Keriapy selaku TERADU IV sebagai Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; bahwa surat keterangan sehat SAKSI I adalah per tanggal 24 April 2024 di UPTD Puskesmas Non-Rawat Inap Latalola Besar sedangkan pelaksanaan seleksi tertulis PPK adalah pada tanggal 7 – 9 Mei 2024 di Tiakur. Dengan demikian maka keterangan SAKSI I dari PENGADU sebagaimana a quo seharusnya dianggap keterangan palsu dan tidak dapat dipertimbangkan lagi keterangannya karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 11. Bahwa tahapan seleksi dan mekanisme pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024 telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku; 12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti yang telah TERADU uraikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 8 diatas, terbukti jika TERADU telah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, PKPU 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dan peraturan pelaksana lainnya. Oleh karena itu, maka dalil-dalil PENGADU yang menyatakan TERADU diduga sengaja melakukan secara terencana dan sistematif tidaklah terbukti, sehingga dalil-dalil PENGADU patut untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan keseluruhan jawaban atau tanggapan yang telah diutarakan diatas, Para Teradu mohon dengan hormat kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan dalam pokok perkara menolak dalil Pengadu dan para saksi untuk seluruhnya dan menyatakan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melaksanakan proses perekrutan badan adhoc secara profesional dan akuntabel serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-22, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Skrinsot akun SIAKBA atas nama Matheos Rehiraky; 2. T-2 Pengumuman Nomor : 120/PP.04.2-Pu/K/8108/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; 3. T-3 Berita Acara Nomor : 127/PP.04.2-BA/8108/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; 4. T-4 Skrinsot akun SIAKBA PPK dan PPS atas nama Megi O. Kwuwulay; 5. T-5 Surat Keterangan DPC Partai Gerindra Kab. MBD Nomor : MA- 03/B/004/07-05/DPC-GERINDRA-MBD/2024, tanggal 7 Mei 2024; 6. T-6 Surat KPU Kab. MBD Nomor : 112/PP.04.2- SD/8108/2024, Tanggal 5 Mei 2024, Perihal : Pemberitahuan; 7. T-7 Berita Acara Rapat Koordinasi Bersama KPU Kab. MBD dan Bawaslu Kab. MBD tentang Pelaksanaan Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; 8. T-8 Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; 9. T-9 Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Moa Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; 10. T-10 Skrinsot penyebaran informasi seleksi dan hasil seleksi PPK Pemilihan 2024 pada media sosial Facebook KPU MBD; 11. T-11 Form wawancara KPU; 12. T-12 Dokumentasi; 13. T-13 Skrinsot hasil seleksi PPK pada akun pelamar di SIAKBA; 14. T-14 Rekapitulasi kehadiran peserta seleksi PPK untuk Pemilihan 2024; 15. T-15 Surat pernyataan anggota PPS a.n Megi Oktovina Kwuwulay untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 pada tanggal 7 Mei 2024; 16. T-16 Surat yang ditujukan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Maluku Barat Daya perihal Pengunduran diri a.n Megi Oktovina Kwuwulay pada tanggal 19 April 2019; 17. T-17 Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten MBD Perihal Pemberhentian yang ditujukan kepada Megi Oktovina Kwuwulay pada tanggal 20 April 2019; 18. T-18 Surat keterangan Nomor MA-03/B/004/07-05/DPC- GERINDRA-MBD/2024 DPC Partai Gerindra Kabupaten MBD pada tanggal 7 Mei 2024; 19. T-19 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten MBD mengawasi seleksi tes tertulis PPK 20. T-20 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten MBD dalam rangka pengawasan perekrutan PPK dan seleksi tes tertulis PPK di Tiakur; 21. T-21 Dokumen berkas Saksi Yesaya B Pakupun sebagai calon Anggota PPK Kabupaten Maluku Barat Daya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; 22. T-22 Dokumen berkas Saksi Jansen Wakole sebagai calon Anggota PPK Kabupaten Maluku Barat Daya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Maluku 1. Bahwa rekan-rekan Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Badan Adhoc, baik untuk PPK maupun PPSnya.; 2. Bahwa dalam pandangan dan pantauan kami dan juga laporan dari ketua Divisi SDM KPU Provinsi Maluku bahwa sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan seluruh regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan KPU sampai dengan Keputusan dan surat-surat dinas yang KPU keluarkan berkaitan dengan petunjuk teknis dari Keputusan 476 sampai dengan perubahan terakhir Keputusan 638; 3. Bahwa ada beberapa hal yang kami lihat dan menjadi bahasan didalam aduan Pengadu dan mungkin juga sudah dijawab oleh rekan-rekan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, kami hanya menambahkan dari sisi aturan bahwa yang pertama adalah berkaitan dengan metode tes tertulis, memang dari sisi aturan dalam keputusan 638 itu dimungkinan dilaksanakan tes terulis dengan metode manual dengan pertimbangan untuk wilayah-wilayah yang tergolong minim fasilitas ataupun yang terkena bencana dan itu dimungkinkan dilaksanakan menggunakan metode manual dan untuk di Provinsi Maluku, teman-teman KPU Kabupaten Maluku Barat Daya juga melaporkan kepada KPU Provinsi dan kami meneruskan ke KPU dengan resmi bahwa KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan tes tertulis menggunakan metode manual dengan pertimbangan keterbatasan fasilitas yang sudah dilakukan pengecekan sebelumnya dan juga pertimbangan jaringan dan lain-lainnya; 4. Berkaitan dengan jumlah pendaftar yang kemudian digunakan paling banyak, ini adalah ketentuan yang diatur didalam Keputusan 476 maupun perubahan terakhir Keputusan 638. Bahwa saya kira didalam keputusan a quo sudah jelas frasa yang digunakan adalah kata yang paling banyak, artinya adalah standar maksimal yang digunakan untuk menentukan jumlah pengumuman yang KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai angka yang digunakan dengan standar paling banyak; [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya 1. Bahwa berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Para Teradu berkeenaan dengan rapat bersama tentang penambahan waktu satu hari dalam seleksi tes tertulis KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tentunya rapat bersama tersebut kami sama-sama melaksanakan dan kemudian yang disampaikan oleh Para Teradu telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait untuk memastikan kedatangan kapal dan cuaca laut tidak memungkinan kapal tersebut berlayar sehingga sesuai dengan pengamatan kami saat itu soal masalah cuaca laut memang itu tidak memungkinan dan diputuskan bersama diberikan penambahan satu hari yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 20233; 2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; 3. Bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 114/PP.042- BA/K/8108/2024 dan Nomor 07/hm.03.02/K-MBD/5/2024 Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya tentang pelaksanaan tahapan seleksi tertulis calon Anggota PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Barat Daya. [2.10.3] Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Maluku Barat Daya 1. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Megi O. Kwuwulay benar, pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai Gerindra Tahun 2019. Namun yang bersangkutan tidak termasuk sebagai pengurus partai tapi menjadi Anggota sehingga direkrut menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. 2. Bahwa setelah perhelatan Pemilihan Umum tahun 2019, Megi O. Kwuwulay tidak lagi terlibat menjadi Anggota Partai dan karena itu atas permintaan yang bersangkutan, kami dari Partai Gerindra Kabupaten Maluku Barat Daya sudah mengeluarkan surat keterangan terkait Megi O. Kwuwulay sebagaimana dibacakan tadi oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional dan melanggar undang-undang dalam perekrutan Penyelenggara Adhoc PPS menggunakan penilaian administrasi yang berbeda antara verifikasi administrasi PPK dan PPS, yaitu calon penyelenggara adhoc Megi Oktovina Kwuwulay telah dinyatakan tidak lulus administrasi pada verifikasi Administrasi PPK karena pernah terlibat anggota partai politik dan pernah menjadi calon anggota DPRD Kab Maluku Barat Daya tahun 2019 Dapil 2 Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra, namun yang bersangkutan lolos verifikasi administrasi PPS; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis yang semula tanggal 7 – 8 Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024, tanggal 4 Mei 2024, yang kemudian diubah menjadi tanggal 7 – 9 Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 114/PP.04.2-SD/2024. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tes tertulis tidak menggunakan CAT namun dilakukan dengan cara manual; [4.1.3] Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan mekanisme dengan menetapkan 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK Moa dari 16 peserta menjadi 10 peserta yang lolos tes tertulis dan tidak di umumkan sesuai abjad. Bahwa kesalahan mekanisme yang dilakukan Para Teradu patut diduga sengaja dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menggagalkan niat anak bangsa yang ingin mengabdikan diri dalam proses demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Selain itu, patut diduga juga sudah ada orang-orang tertentu yang disiapkan untuk menjadi anggota PPK sebelum tahapan wawancara dilakukan Para Teradu; [4.1.4] Bahwa Para Teradu dalam melakukan seleksi wawancara tidak menjadikan dasar penilian sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan proses pendaftaran Badan adhoc dilakukan melalui aplikasi Siakba KPU. Menurut Para Teradu aplikasi siakba ini dapat mendeteksi setiap calon anggota badan adhoc yang terdaftar sebagai anggota partai politik karena terhubung dengan aplikasi SIPOL KPU yang di tandai dengan munculnya ‘ Kolom NIK berwarna merah” apabila pelamar benar merupakan anggota parpol. Namun dalam proses verifikasi administrasi akun SIAKBA pelamar Calon Anggota PPK Moa atas nama Megi Oktovina Kwuwulay, akun siakba yang bersangkutan pada Kolom NIK tidak berwarna merah sehingga seharusnya yang bersangkutan berhak lulus seleksi administrasi, namun saat itu pihak Para Teradu mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan Caleg Gerindra Dapil II untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2019, sehingga tidak dapat diluluskan pada tahap seleksi administrasi (vide Bukti T-4). Selanjutnya, Para Teradu membenarkan pada saat seleksi calon Anggota PPS, Megi Oktovina Kwuwulay dinyatakan lolos dengan keterangan peringkat ke-lima atau merupakan pengganti bukan terpilih pada PPS Desa Klis, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi Nomor 108/PP.04-Pu/K/8108/2024, tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menjelaskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi administrasi karena pada saat proses seleksi administrasi PPS, Megi Oktovina Kwuwulay baru menyertakan surat keterangan dari Partai Gerindra yang tidak diberikan pada saat seleksi administrasi PPK dengan Nomor : MA-03/B/004-07-05/DPC-GERINDRA- MBD/2024 tertanggal 07 Mei 2024. Bahwa surat keterangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 20 April 2019, sehingga setelah dihitung jangka waktu dari surat keterangan Partai Gerindra tersebut sampai dengan pendaftaran PPS telah mencapai 5 (lima) tahun lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan BAB II Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor : 104/PP.04.2- Pu/K/2024 anggal 4 Mei 2024, proses pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 7 – 8 Mei 2024, perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis PPK disebabkan karena jumlah peserta seleksi tertulis yang tersebar pada 17 (tujuh belas) kecamatan belum seluruhnya berada di Ibukota Kabupaten hal ini diketahui karena Calon Anggota PPK menghubungi staf sub bagian SDM KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung terhadap keseluruhan peserta seleksi tertulis mengenai keberadaan peserta di Ibukota Kabupaten, yang ternyata sebagian besarnya masih berada di kecamatan masing-masing dan menunggu transportasi laut menuju ke Tiakur. Terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku melalui Surat Nomor : 112/PP.04.2-SD/8108/2024, tanggal 5 Mei 2024, perihal : Pemberitahuan. Berdasarkan surat a quo, KPU Provinsi Maluku mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Hasil koordinasinya disepakati Bawaslu Maluku Barat Daya menyetujui perihal pengunduran waktu proses seleksi tertulis PPK ke tanggal 9 – 10 Mei 2024 (vide Bukti T-6 dan vide Bukti T-7). [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menjelaskan proses penetapan dua kali kebutuhan PPK didasarkan pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, angka 6) huruf (d) yang menyatakan “menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Bahwa menurut Para Teradu pengertian “paling banyak” adalah batasan maksimal penetapan hasil, dan tidak diatur batas minimal, serta pada huruf (e) yang menyatakan bahwa “apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”. Selanjutnya, para Teradu juga menjelaskan berdasarkan hasil perolehan nilai seleksi tertulis PPK pada Kecamatan Moa didapati bahwa peringkat 11 (sebelas) sampai dengan (16) memiliki nilai yang rendah dan berbeda, perlu diketahui hampir sebagian besar kecamatan atau sekitar 80% (delapan puluh persen) memiliki jumlah peserta yang tidak sampai 3x (tiga kali) jumlah kebutuhan PPK (vide Bukti T-8 dan vide Bukti T-9). Sedangkan pada Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, angka 7) huruf b) menyatakan bahwa “mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat public yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”. Bahwa hal ini menjawab asumsi Pengadu yang menyatakan bahwa mekanisme yang dilakukan Para Teradu diduga sengaja dilakukan secara terencana dan sistematif. Hal itu karena lampiran Pengumuman Nomor : 120/PP.04.2- Pu/K/8108/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 adalah hasil download langsung dari SIAKBA dan diinformasikan ke akun media sosial facebook KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (vide Bukti T-10). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menegaskan dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 11 dan 12 Mei 2024, telah dilaksanakan seleksi wawancara terhadap calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya dengan menggunakan sistem one on one. Para Teradu juga menjelaskan bahwa mekanisme wawancara yang dilaksanakan, mengacu pada lembar penilaian wawancara sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan penilaian cakupan Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak. Selain itu, bahwa ada beberapa pertanyaan kepada peserta seleksi tidak hanya dalam 1 (satu) pertanyaan tetap saja, melainkan juga disesuaikan dengan jawaban dari para peserta yang sekiranya dapat dilanjutkan ke pertanyaan berikutnya berdasarkan format penilaian wawancara (vide Bukti T-11); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu sudah bertindak tidak profesional dan melanggar undang- undang dalam perekrutan Penyelenggara Adhoc PPS karena menggunakan penilaian administrasi yang berbeda antara verifikasi administrasi PPK dan PPS, yaitu calon penyelenggara adhoc Megi Oktovina Kwuwulay telah dinyatakan tidak lulus administrasi pada verifikasi Administrasi PPK karena pernah terlibat anggota partai politik dan pernah menjadi calon anggota DPRD Kab Maluku Barat Daya tahun 2019 Dapil 2 Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra, namun yang bersangkutan lolos verifikasi administrasi PPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Megi Oktovina Kwuwulay pada saat mengikuti seleksi calon Anggota PPK Kecamatan Moa tidak melampirkan surat keterangan tidak terlibat sebagai anggota Partai Politik dan sebagai Pengurus Partai Politik, sehingga dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Bahwa Megi Oktovina Kwuwulay pada saat mengikuti seleksi calon Anggota PPS Desa Klis, melampirkan Surat Keterangan tidak terlibat sebagai anggota Partai Politik dan sebagai Pengurus Partai Politik dari Partai Gerindra sebagaimana Surat Nomor MA-03/B/004- 07-05/DPC-GERINDRA-MBD/2024 tertanggal 7 Mei 2024 (vide Bukti T-5). Surat Keterangan a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Megi Oktovina Kwuwulay sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 20 April 2019. Bahwa Para Teradu telah melakukan pemeriksaan terhadap Megi Oktovina Kwuwulay melalui akun SIAKBA, dan hasil pemeriksaan pada Kolom NIK memperlihatkan tidak berwarna merah (vide Bukti T-4). Bahwa sesuai hasil pemeriksaan tersebut, Para Teradu menyatakan Megi Oktovina Kwuwulay dinyatakan lolos dengan peringkat ke-lima atau merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) pada PPS Desa Klis, Kecamatan Moa, sesuai dengan Pengumuman Hasil Seleksi Nomor 108/PP.04- Pu/K/8108/2024, tanggal 13 Mei 2024 (vide Bukti P-10). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu meloloskan Megi Oktovina Kwuwulay sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada PPS Desa Klis tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan Bukti T-5 berupa Surat Keterangan Nomor MA-03/B/004-07-05/DPC-GERINDRA-MBD/2024 tertanggal 7 Mei 2024, yang pada pokoknya menerangkan Megi Oktovina Kwuwulay sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 20 April 2019 tidak meyakinkan DKPP. Hal ini sesuai dengan fakta bahwa Megi Oktovina Kwuwulay pernah menjadi calon anggota DPRD Kab Maluku Barat Daya tahun 2019 Dapil 2 Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra itu berarti tercantum dalam DCT, sehingga seharusnya Para Teradu mempertimbangkan hal tersebut dalam menghitung waktu paling singkat 5 (lima) tahun sesuai dengan waktu selesainya tahapan rekapitulasi tingkat nasional yaitu tanggal 21 Mei 2019. Karena status Megi Oktovina Kwuwulay sebagai calon anggota DPRD baru berubah pada saat selesainya tahapan pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) Pasal 7 ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 11 huruf c Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis yang semula tanggal 7 – 8 Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024, tanggal 4 Mei 2024, yang kemudian diubah menjadi tanggal 7 – 9 Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 114/PP.04.2-SD/2024. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tes tertulis tidak menggunakan CAT namun dilakukan dengan cara manual. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis calon Anggota PPK. Para Teradu berdalih bahwa perubahan waktu tersebut disebabkan jumlah peserta seleksi tertulis calon Anggota PPK yang tersebar pada 17 (tujuh belas) kecamatan belum seluruhnya berada di Ibukota kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan tes tertulis. Kemudian Para Teradu melakukan pengecekan langsung terhadap keseluruhan peserta seleksi tertulis mengenai keberadaan peserta di Ibukota kabupaten. Hasil pengecekan bahwa sebagian besar peserta tes tertulis calon Anggota PPK masih berada di kecamatan masing-masing dan menunggu transportasi laut menuju ke Tiakur yang merupakan Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya. Para Teradu mendapatkan informasi bahwa cuaca buruk sebagaimana peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG yang menerangkan gelombang tinggi di wilayah Maluku, sehingga mengakibatkan para peserta tes calon Anggota PPK terkendala untuk datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Maluku melalui Surat Nomor : 112/PP.04.2-SD/8108/2024, tanggal 5 Mei 2024, perihal : Pemberitahuan (vide Bukti T-6) yang pada pokoknya meminta pelaksanaan tes tertulis menyesuaikan dengan waktu kedatangan para peserta seleksi dari kecamatan masing-masing. Berdasarkan surat a quo, KPU Provinsi Maluku kemudian memberikan saran kepada Para Teradu untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku yang menerangkan bahwa benar KPU Provinsi Maluku telah menerima surat dari Para Teradu dan telah ditindaklanjuti dengan saran untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Bahwa berdasarkan saran Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku, pada tanggal 6 Mei 2024 Para Teradu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, dan hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Bersama Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya menyetujui perihal pengunduran waktu proses seleksi tertulis PPK ke tanggal 9 – 10 Mei 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu juga berkoordinasi dengan PT PELNI terkait jadwal kapal untuk memastikan kehadiran peserta tes tertulis calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu melakukan perubahan waktu tes tertulis tersebut yang semula tanggal 7 – 8 Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024, tanggal 4 Mei 2024 menjadi tanggal 7 – 9 Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 114/PP.04.2-SD/2024 dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku sebagai atasan Para Teradu dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai pengawas pemilu. Tindakan Para Teradu menunjukkan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan wewenang agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan proses seleksi. Tindakan Para Teradu melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis dengan alasan cuaca buruk yang menyebabkan sebagian besar peserta tes tertulis calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya tidak bisa melakukan perjalanan laut dan tiba tepat waktu di Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan tindakan yang dapat dibenarkan dalam rangka melindungi hak para peserta seleksi. Apalagi Para Teradu telah berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan kehadiran para peserta seleksi calon Anggota PPK dengan berkoordinasi dengan PT PELNI terkait dengan jadwal kapal ke Ibukota Kabupaten. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang bahwa Para Teradu melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis yang semula tanggal 7 – 8 Mei 2024 menjadi 7 – 9 Mei 2024 terbukti namun alasan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis dapat dibenarkan dan meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai tes tertulis dilakukan dengan cara manual, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno terkait pelaksanaan tes tertulis calon Anggota PPK dengan cara manual yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Maluku Barat Daya Nomor : 111/PP.04.1-BA/8108/2024, tentang Penetapan Metode Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024. Bahwa Para Teradu telah melaporkan hasil pleno tersebut kepada KPU Provinsi Maluku, sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 662/PP.04SD/04/2024, tertanggal 30 April 2024 perihal: Pelaksanaan Seleksi Tertulis Untuk Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang dan memiliki fasilitas komputer secara lisan untuk melakukan tes tertulis dengan metode CAT dengan jumlah peserta sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) orang. Berdasarkan koordinasi lisan tersebut, Para Teradu mendapatkan informasi bahwa lembaga tersebut tidak mampu untuk melaksanakan tes tertulis dengan metode CAT karena jumlah fasilitas komputer yang terbatas. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu hanya menghubungi satu lembaga yaitu Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Tiakur dan tidak menghubungi lembaga atau badan lain. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan tes tertulis calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan metode CAT. Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu belum melakukan upaya yang optimal terkait pelaksanaan tes tertulis calon Anggota PPK dengan metode CAT sebagaimana yang diatur Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Para Teradu hanya berpaku pada satu lembaga, padahal sebagaimana keterangan Pengadu masih terdapat lembaga sejenis yang juga memiliki fasilitas komputer. Fakta ini juga dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya yang dapat melakukan tes dengan menggunakan komputer untuk badan adhoc di lingkungan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Para Teradu tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan wewenang, tidak profesional, akuntabel, dan transparansi dalam melaksanakan seleksi calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait dengan tes tertulis yang dilakukan dengan cara manual terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c, serta Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan: Pasal 6 ayat (2) huruf d: Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (3) huruf c: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; Pasal 15 huruf f Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; [4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan mekanisme dengan menetapkan hanya 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK Kecamatan Moa dari 16 peserta menjadi 10 peserta yang lolos tes tertulis dan tidak di umumkan sesuai abjad. Kesalahan Mekanisme yang dilakukan Para Teradu patut diduga sengaja dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menggagalkan niat anak bangsa yang ingin mengabdikan diri bagi proses demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, patut diduga sudah ada orang-orang tertentu yang disiapkan untuk menjadi anggota PPK sebelum tahapan wawancara dilakukan oleh para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu dalam proses seleksi calon Anggota PPK menetapkan dua kali jumlah kebutuhan Anggota PPK yang lulus tes tertulis. Para Teradu berdalih hal ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, angka 6) huruf (d) yang menyatakan bahwa “menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”, arti kata “paling banyak” adalah batasan maksimal penetapan hasil, dan tidak diatur batas minimal, serta pada huruf (e) yang menyatakan bahwa “apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”. Bahwa berdasarkan hasil perolehan nilai seleksi tertulis calon Anggota PPK pada Kecamatan Moa terdapat peringkat 11 sampai dengan 16 memiliki nilai yang rendah dan berbeda. Para Teradu menerangkan bahwa hampir sebagian besar atau sekitar 80% (delapan puluh persen) kecamatan memiliki jumlah peserta yang tidak sampai tiga kali jumlah kebutuhan Anggota PPK (vide Bukti T-8 dan T-9). Sehingga menurut Para Teradu anggapan Pengadu yang menyatakan bahwa kemungkinan Para Teradu menghadang peluang 5 peserta lainnya untuk memberikan yang terbaik pada tahap seleksi wawancara adalah asumsi pribadi. Bahwa terkait dalil Para Teradu mengumumkan hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK tidak sesuai abjad, Para Teradu berdalih pengumuman hasil seleksi tertulis calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 adalah hasil download langsung dari SIAKBA dan kemudian diinformasikan ke akun media sosial facebook KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana lampiran Pengumuman Nomor : 120/PP.04.2- Pu/K/8108/2024 (vide Bukti T-10). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, berkenaan dengan penetapan dua kali kebutuhan calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis, DKPP menilai, Para Teradu telah melakukan penafsiran atas norma yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, angka 6) huruf (d) yang menyatakan bahwa “menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Tindakan Para Teradu tidak dapat dibenarkan hukum dan etika. Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menafsir norma, akan tetapi memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan. Tindakan Para Teradu membuat kebijakan dengan menetapkan dua kali kebutuhan calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dengan alasan karena sebagian besar kecamatan atau sekitar 80% (delapan puluh persen) memiliki jumlah peserta yang tidak mencapai tiga kali jumlah kebutuhan calon Anggota PPK adalah tidak dapat dibenarkan. Para Teradu seharusnya memutuskan hasil seleksi tertulis sesuai dengan jumlah peserta yang tersedia. Alasan Para Teradu bahwa peserta seleksi tertulis pada urutan 11 sampai dengan urutan 16 memiliki nilai yang rendah adalah tindakan tidak etis karena mengabaikan usaha dan partisipasi yang sudah dilakukan oleh peserta seleksi calon Anggota PPK. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.3] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan: Pasal 6 ayat (3) huruf a Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 7 ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 11 huruf a: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; Pasal 15 huruf c Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; [4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu dalam melakukan seleksi wawancara tidak menjadikan dasar penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bahwa Para Teradu berdalih dalam melaksanakan tes wawancara telah sesuai dengan mekanisme wawancara sebagaimana lembar penilaian wawancara dalam Lampiran Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara calon Anggota PPK telah memberikan pertanyaan tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak berdasarkan format penilaian wawancara (vide Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat seleksi wawancara, Pengadu tidak diajukan pertanyaan oleh Teradu I, akan tetapi Teradu I hanya mengatakan “Beta seng tau mau tanya Kakak apalagi. Kalau pengalaman Pemilu Kakak sudah sangat paham”. Demikian pula terhadap saksi Pengadu atas nama Yesaya B Pakupun menerangkan bahwa dalam seleksi wawancara saksi hanya ditanyakan dengan satu pertanyaan oleh Teradu IV yang tidak ada kaitannya dengan kepemiluan, tetapi hanya ditanyakan persoalan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari partai Golkar Daerah Pemilihan 3 (Kecamatan Pulau Babar, Babar Timur, Wetang dan Damer) atas nama Nus Termas yang pada saat pemungutan suara Pemilu sempat melakukan protes dengan hasil pleno penetapan perolehan suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu dalam melakukan seleksi wawancara tidak sesuai dengan format penilaian wawancara, yaitu tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen, dan rekam jejak. Para Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan profesional pada saat melakukan wawancara kepada Pengadu dengan tidak mengajukan pertanyaan tetapi hanya berupa pernyataan bahwa Pengadu tidak perlu lagi ditanyakan soal kepemiluan karena sudah memiliki pengalaman. Demikian pula yang dilakukan Para Teradu terhadap saksi Pengadu yang hanya ditanyakan satu pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan kepemiluan. Padahal hasil wawancara terhadap Pengadu dijadikan penilaian oleh Para Teradu untuk menyatakan tidak lulusnya Pengadu sebagai Anggota PPK Moa. Tindakan Para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang dalil angka [4.1.4] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan: Pasal 6 ayat 3 huruf a berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 6 ayat 3 huruf f profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 10 huruf a Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Pasal 11 huruf d Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Yoma E. D. Naskay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Teradu II Agapitus Lamere, Teradu III Anjani Rumra, Teradu IV Ape Levinus Kerjapy dan Teradu V Reyndy Marlon Manaha masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 40