III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
176-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE-
DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Maluku Barat Daya Periode 2018-2023. Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
MBD diberikan tugas sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. PENGADU memiliki
pengalaman kepemiluan untuk perhelatan Pemilu serentak Presiden dan Wakil
Presiden dan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
tahun 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan tahun 2020.
2. Pengadu juga mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten MBD Periode 2023-
2028 dan masuk 6 besar. Pengadu juga mengikuti seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya dan masuk 10 besar.
3. Pengadu mengikuti proses seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Moa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sesuai tahapan seleksi yaitu
mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc
(SIAKBA) pada tanggal 23 April 2024, (Bukti P1) dan memasukan dokumen fisik
di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 29 April 2024 yang
diterima oleh panitia seleksi saudara Melki Irmuply. (Bukti. P2)
4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei tahun 2024, telah dilakukan
pengumuman tentang hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati dan walikota dan wakil walikota terpilih pada Kabupaten Maluku Barat
Daya tahun 2024 dengan nomor 131/PP.04.2-Pu/8108/K/2024. Berdasarkan
pengumuman tersebut, PENGADU ditetapkan sebagai Pengganti dan bukan
Terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Moa, (Bukti P8). Menurut
Pengadu Keputusan tersebut dilakukan dengan tidak profesioanal dan
melanggar beberapa ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang
maupun pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc serta melanggar etika
penyelanggara Pemilu;
5. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, PENGADU dinyatakan lulus
verifikasi administrasi bersama 15 peserta seleksi lainnya dari Kecamatan Moa
sesuai pengumuman nomor 104/PP.04.2-Pu/K/2024 tentang hasil penelitian
administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024 (Bukti P3)
6. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 dilakukan Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggta PPK, salah satu peserta dari Kecamatan Moa atas
nama Megi Oktovina Kwuwulay telah dinyatakan tidak lulus administrasi karena
pernah terlibat sebagai anggota Partai Politik dan pernah menjadi calon anggota
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2019 daerah pemilihan II, nomor
urut 3 dari Partai Gerindra (Bukti P3 dan P11);
7. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 dilakukan pengumuman hasil
seleksi administrasi calon anggota PPS dengan nomor 108/PP.04-
PU/K/8108/2024, saudari Megi Oktovina Kwuwulay dinyatakan lulus
administrasi pada Desa Klis, Kecamatan Moa (Bukti P10).
8. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan hasil seleksi administrasi pada seleksi
calon anggota PPK tidak diberlakukan sama dengan seleksi calon anggota PPS.
Padahal, syarat menjadi anggota PPK dan PPS juga memperhatikan keterlibatan
PPK sebagai anggota Partai Politik paling kurang 5 tahun terakhir sudah
mengundurkan diri. (Bukti P11).
9. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pedoman Pembentukan Badan
Adhoc nomor 476 tahun 2022 BAB II tentang Pembentukan PPK, PPS dan KPSS.
Huruf A tentang persyaratan, angka 1 tentang dokumen yang harus dilengkapi
dan angka 2 tentang penjelasan persyaratan. Pada angka 2 huruf b) Dalam
pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat
5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye
atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang
dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan
menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA;
10. Bahwa sesuai ketentuan Pedoman pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun
2022, Para Teradu seharusnya tidak lagi meluluskan Saudari Megi Oktovina
Kwuwulay pada seleksi PPS. Namun, pada kenyataannya Saudari Megi Oktovina
Kwuwulay lulus hingga tahapan seleksi wawancara yang dilaksanakan tanggal
21-23 Mei 2024.
11. Pada tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan hasil seleksi Anggota PPS dengan nomor
167/PP.04.2-Pu/8108/2024 yang menetapkan saudari Megi Oktovina
Kwuwulay sebagai Calon Pengganti Antar Waktu dengan peringkat ke-5.
Sebagaimana Tertera Pada Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi dengan nama
pada urutan 11, Megi Oktovina Kwuwulay nomor pendaftaran 24-
8108012001245, Kecamatan Moa, Desa Klis, Jenis Kelamin Perempuan,
keterangan Pengganti. (Bukti P12).
12. Patut diduga, Para Teradu tidak selektif dalam penetapan hasil seleksi
administrasi maupun tahapan seleksi Tertulis dan Wawancara baik pada seleksi
calon anggota PPK dan juga PPS.
13. Bahwa dalam menetapkan hasil seleksi administrasi calon anggota PPS tidak
diberlakukan sama dengan calon anggota PPK yang pada prinsipnya harus
dilakukan secara profesional dan akuntabel.
14. Patut diduga, Para Teradu memutuskan hasil berdasarkan kepentingan pribadi
dan tidak menjadikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar
dilakukannya Keputusan.
15. Bahwa Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara pemilu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 Pasal 6 angka 2 tentang integritas penyelenggara Pemilu berpedoman pada
prinsip a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan. d) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Bahwa sesuai Pengumuman Hasil seleksi Administrasi Calon Anggota PPK
dengan nomor 104/PP.04.2-Pu/K/2024, telah dijadwalkan pelaksanaan tes
tertulis pada di Gedung SMA Negeri 13 Tiakur pada pukul 08.00.WIT-Selesai,
pada Hari Selasa-Rabu, tanggal 7-8 Mei 2024. Namun, mengalami perubahan
dengan surat pemberitahuan nomor 114/PP.04.2-SD/8108/2024 pelaksanaan
seleksi tertulis dilaksanakan di Gedung SMA Negeri 13 Tiakur pada pukul 14.00
WIT-Selesai, pada hari Selasa-Kamis, tanggal 7-9 Mei 2024. (Bukti P4 dan P5);
17. Pelaksanaan Tes Tertulis yang jadwalnya berbeda antara pengumuman hasil
seleksi administrasi nomor 104/PP.04.2-Pu/K/2024 dan surat pemberitahuan
pelaksanaan tes tertulis dengan nomor 114/PP.04.2-SD/8108/2024 sengaja
dilakukan oleh Para TERADU untuk mengikutsertakan peserta yang belum tiba
di Kota Tiakur. Bahwa Sebagian besar peserta yang terlambat itu yang Terpilih
sebagai Anggota PPK. (Bukti P3 dn Bukti P4);
18. Patut diduga, Para TERADU sengaja merubah waktu pelaksanaan tes tertulis
agar peserta yang telah dipersiapkan oleh Para Teradu untuk Terpilih sebagai
Anggota PPK nantinya dapat mengikuti tahapan tes tertulis.
19. Bahwa berdasarkan kronologi dimaksud, Para Teradu tidak jujur dan
professional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Para Teradu
melanggar etika dan prinsip penyelenggara Pemilu;
20. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017, Pasal 6 angka 3) Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip : c) Tertib maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan. e) Proporsional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. g)
Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu;
21. Bahwa Tes Tertulis dilaksanakan secara manual dengan 75 soal Pilihan Ganda
(PG) dan dikerjakan dengan waktu 90 menit. Pengadu mengerjakan soal tes
tertulis tidak sampai batas waktu akhir, bahkan Pengadu menyelesaikan soal
tes lebih dahulu dari peserta seleksi lainnya;
22. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, Pengadu dinyatakan lulus bersama
9 orang peserta seleksi lainnya dari Kecamatan Moa, dengan pengumuman
nomor 120/PP.04.2-Pu/K/8108/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon
Anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati dan walikota dan wakil walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya
tahun 2024, (Bukti P6).
23. Bahwa sesuai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota nomor 476 tahun 2022 sebagaimana masih dinyatakan sah meskipun
telah mengalami 4 kali perubahan. Pada BAB II, huruf B, angka 6) Seleksi
Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota
PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: d) Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan
mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan
pemeriksaaan hasil seleksi tertulis. e) Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi
tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang
memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis;
24. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan
mekanisme dengan menetapkan hanya 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK
Kecamatan Moa dari 16 peserta menjadi 10 peserta yang lolos tes Tertulis dan
tidak diumumkan sesuai Abjad. Padahal, seharusnya ada 15 peserta yang
dinyatakan lulus tes Tertulis, namun Para Teradu berkeputusan hanya 10
peserta yang lulus dan telah menghadang 5 peserta untuk mengikuti seleksi
tahapan Wawancara. Tidak menutup kemungkinan, 5 peserta yang dihadang
memiliki peluang yang sama untuk memberikan yang terbaik pada tahapan
seleksi wawancara dan memiliki peluang yang sama untuk Terpilih;
25. Kesalahan mekanisme yang dilakukan Para Pengadu patut diduga sengaja
dilakukan secara Terencana dan Sistematis untuk menggagalkan niat anak
bangsa yang ingin mengabdikan diri bagi proses demokrasi di Pemilihan Kepala
Daerah serentak tahun 2024;
26. Patut diduga, sudah ada orang-orang tertentu yang disiapkan untuk menjadi
Anggota PPK sebelum tahapan wawancara dilakukan oleh Para Teradu;
27. Bahwa berdasarkan fakta dimaksud, Para Teradu telah melanggar ketentuan
Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022, BAB II, Huruf B,
angka 6, huruf d dan e. Para Teradu secara sengaja dan tidak melaksanakan
prinsip etika penyelenggara pemilu dengan berintegritas dan profesioanal;
28. Bahwa sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pasal 6,
angka 2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip : d) Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Angka 3), Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a) Berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. c) Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
29. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, Pengadu mengikuti tahapan seleksi
wawancara sebagaimana pengumuman jadwal seleksi yang dikeluarkan KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 (Bukti P7);
30. Bahwa mekanisme wawancara yang dilakukan Para Teradu adalah 1 orang
peserta diwawancarai oleh 1 orang Komisioner KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya.
31. Pengadu sebagai peserta ke 6 dari 10 peserta Kecamatan Moa yang diwawancarai
oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma Efrina Dominggas Naskay
(Teradu I).
32. Pengadu dipersilahkan masuk ke dalam ruangan oleh staf KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya, Pieter Haratilu. Tiba di ruangan, Pengadu bersalaman
dengan Teradu I kemudian Pengadu dipersilahkan duduk. Teradu I kemudian
mengatakan, “Beta seng tau mau tanya Kakak apalai. Kalau pengalaman Pemilu
Kakak sudah sangat paham”;
33. Pengadu merasa karena pernah bersama sebagai penyelenggara Pemilu pada
Perhelatan Pemilu tahun 2019 dan Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah tahun
2020, maka Teradu I tidak lagi menanyakan materi kepemiluan;
34. Teradu I kemudian mengatakan, “Beta hanya tanya Kakak satu saja, soal
kesenjangan, karena nantinya Kakak akan bertugas dengan Panwascam yang
pernah jadi Kakak punya bawahan”;
35. Pengadu menjawab, “Beta akan kerja dengan profesioanal, karena pengalaman
sebagai Anggota Bawaslu, Beta mau kerja sebagai penyelenggara teknis untuk
menambah pengalaman. Selain itu, pengalaman yang beta miliki beta berharap
bisa bekerja untuk pesta demokrasi berjalan dengan baik,”.
36. Teradu I kemudian mengatakan, “Kalau begitu beta kira cukup. Kalau beta seng
masalah tetap mengakomodir Kakak, tapi tergantung teman-teman yang lain”.
Pengadu kemudian bersalaman dan menyampaikan terimakasih kemudian
keluar dari ruangan;
37. Bahwa mekanisme wawancara sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc, pada BAB II, huruf B, angka 8 tentang mekanisme
wawancara calon anggota PPK dan PPS, bahwa pada tahapan wawancara calon
anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota : a). Menyiapkan materi seleksi
wawancara mencakup : (1). Pengetahuan Kepemiluan, (2). Komitmen yang
mencakup integritas, independensi dan profesionalitas, (3). Rekam jejak calon
anggota PPK dan PPS, (4). Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Pada
huruf e), melakukan penilaian dengan hasil penilaian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II;
38. Bahwa penilaian dimaksud pada Lampiran II huruf D dengan format yang
didalamnya mencakup, 1). Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan
Kewilayahan dan Administrasi Kepemiluan, 2). Komitmen dengan komponen
Integritas, Profesionalitas, Loyalitas dan Visi. 3). Rekam Jejak dengan komponen
Riwayat Pengalaman Kepemiluan, Riwayat Pengalaman Organisasi, Riwayat
Pengalaman Kerja dan Riwayat Pendidikan dan 4). Klarifikasi masukan dan
tanggapan Masyarakat;
39. Bahwa Para Teradu dalam melakukan seleksi wawancara tidak menjadikan
dasar penilaian sebagaimana diatur dalam ketentuan pedoman pembentukan
Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022;
40. Bahwa pada angka 9 tentang pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan
PPS pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten Kota : a). Menetapkan 5 (Lima) calon anggota PPK dan 3 (Tiga) calon
anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita
acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum
pada Lampiran II;
41. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
nomor 10 tahun 2016, pasal 16, angka 1a) Seleksi penerimaan anggota PPK
dilaksanakan secara terbuka dan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas dan kemandirian calon anggota PPK, diduga tidak dilaksanakan oleh
Para Teradu.
42. Bahwa Seleksi wawancara yang dilakukan bagi PENGADU juga dilakukan oleh
Para TERADU kepada Peserta lainnya. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada Para
SAKSI.
43. Bahwa berdasarkan pengumuman dengan nomor 131/PP.04.2-
Pu/8108/K/2024 tentang hasil penetapan calon anggota PPK untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024, Pengadu dinyatakan
sebagai Pengganti atau Tidak Terpilih sebagai anggota PPK Kecamatan Moa,
(Bukti P8);
44. Bahwa berdasarkan hasil penetapan tersebut, Pengadu menduga Para Teradu
dalam melakukan pleno penetapan hasil kelulusan tidak sesuai mekanisme dan
patut diduga telah dirasuki kepentingan like and dislike dan kepentingan politik
tertentu;
45. Patut diduga, Para Teradu telah menyiapkan calon Anggota PPK Terpilih sebelum
dilakukan seleksi wawancara. Hal ini dapat dipastikan dengan tidak
dilakukannya wawancara kepada Pengadu dan Para Saksi terkait materi yang
menjadi dasar penilaian seleksi wawancara;
46. Bahwa Para Teradu telah melakukan penilaian berdasarkan kepentingan pribadi
dan/atau kelompok dan golongan dalam tahapan seleksi wawancara;
47. Bahwa Para Teradu sangat diragukan independensi dan integritasnya dalam
melakukan tugas dan kewenangan sebagai Anggota KPU yang diberikan
kewenangan membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Sebab, atas dasar
apa penilaian dilakukan dan ditetapkan hasilnya dengan tidak dilakukan
tahapan wawancara kepada Pengadu dan Para Saksi;
48. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan mekanisme seleksi wawancara sesuai
Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022, BAB II, Huruf B
angka 8, huruf a dan e dan angka 9.
49. Bahwa berdasarkan fakta dimaksud, Para Teradu telah melanggar etika dan
prinsip penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
50. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Pasal 6,
angka 2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a). Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan; b). Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh
siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil; c). Adil maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya; d). Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
51. Bahwa Tahapan Seleksi Administrasi, Tes Tertulis dan Tahapan Tes Wawancara
seluruhnya dilakukan pengumuman dan informasi serta nilai setiap tahapan tes
yang dicantumkan dalam Sistem Informasi Dalam Pembentukan Badan Adhoc
menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk
informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan
pembentukan, dan dokumentasi data Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dijelaskan dalam BA VII, Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc nomor 476 tahun 2022, tentang Sistem informasi.
52. Bahwa sebagaimana diatur dalam BAB VII, tentang Sistem Informasi, Huruf C
tentang Penggunaan SIAKBA pada angka 2 tentang Teknis Penggunaan SIAKBA,
huruf c tahapan Seleksi Tertulis, angka 3 dan 4 menjelaskan bahwa 3). KPU
Kabupaten/Kota memasukan nilai hasil seleksi tertulis. 4) KPU Kabupaten/Kota
mengunggah berita acara dan menyetujui hasil seleksi tertulis. Pada Huruf d
tahapan Seleksi wawancara, angka 2, 3 dan 4 menjelaskan bahwa 2). KPU
Kabupaten/Kota memasukan nilai hasil wawancara. 3). KPU Kabupaten/Kota
mengunggah berita acara dan menyetujui hasil wawancara. 4). KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil wawancara. Pada huruf e tahapan
penetapan anggota PPK dan PPS angka 1 dan 2 menjelaskan bahwa 1). KPU
Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon anggota PPK dan PPS yang terpilih
dan Calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan rekomendasi dalam
sistem informasi. 2) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi calon
anggota PPK dan PPS dan calon pengganti anggota PPK dan PPS.
53. Bahwa pada tahapan Seleksi Tertulis Para Teradu tidak mencantumkan nilai tes
tertulis dan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis. Bahwa pada tahapan
seleksi wawancara, juga tidak dicantumkan nilai wawancara dan berita acara
hasil wawancara. Pada tahapan penetapan tidak diumumkan melalui SIAKBA.
Sehingga patut diduga, Para Teradu sengaja tidak Terbuka kepada para peserta
terkait nilai dan berita acara hasil seleksi tertulis dan wawancara. (Bukti P9).
54. Bahwa Para Teradu telah melanggar etika dan prinsip Penyelenggara Pemilu
terkait dengan integritas dan profesionalitas Berdasarkan Peraturan Dewan
Kehormatan Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017, Pasal 6, angka 3, huruf d)
Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik. h) efisien bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya,
sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat
sasaran;
55. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan kronologi pelanggaran etik sesuai
Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 yang
dilakukan oleh Para Teradu yakni melanggar prinsip penyelenggara pemilu yaitu
Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Terbuka dan Profesional. Para
Teradu juga tidak memperhatikan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10
tahun 2016, pasal 16 angka 1a, tentang memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas dan kemandirian calon anggota PPK, serta tidak menjadikan Pedoman
Teknis Pembentukan PPK dan PPS nomor 476 tahun 2022 sebagai dasar
pelaksanaan seleksi.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
sebagai berikut :
1. Bahwa Dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan nomor 161-
PKE/DKPP/VII/2024, Para TERADU menjelaskan dilakukannya perubahan
waktu pelaksanaan tes tertulis seleksi PPK dari tanggal 7-8 Mei menjadi 7-9 Mei
untuk mengakomodir 2 (dua) kali kebutuhan anggota PPK yakni minimal 10
(sepuluh) orang peserta dari setiap Kecamatan;
Faktanya dari bukti rekapan jumlah peserta yang lolos administrasi dan
mengikuti tes tertulis, tidak semua Kecamatan berjumlah 10 (sepuluh) atau
lebih peserta. Di Kecamatan Wetar Utara, 8 (delapan) peserta, Babar Barat 7
(tujuh) peserta dan Kepulauan Romang 8 (delapan) peserta. Hal ini tertuang
dalam rekapan jumlah peserta yang menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara
Rapat Koordinasi antara KPU dan Bawaslu MBD. (Bukti T-7)
Sehingga alasan TERADU terkait keterpenuhan 2 (dua) kali kebutuhan anggota
PPK tidak berdasar. Sebab, ada 3 (tiga) Kecamatan yang jumlah keseluruhan
pesertanya tidak sampai 2 (dua) kali kebutuhan anggota PPK.
Selain itu, tahapan pendaftaran yang dilakukan melalui SIAKBA juga
diharuskan Peserta memasukan dokumen pendaftaran secara fisik untuk di
chek list sehingga terkonfirmasi oleh Help Desk KPU MBD apakah memenuhi
syarat ataukah tidak. Itu berarti, seharusnya seluruh peserta seleksi sudah ada
di Tiakur pada saat memasukan dokumen fisik di kantor KPU MBD. Sehingga,
keterlambatan peserta tidak menjadi alasan yang berdasar.
2. Bahwa pada fakta persidangan, TERADU menjelaskan, KPU dan Bawaslu MBD
telah melakukan Rapat Koordinasi dan telah disepakati dan tertuang di dalam
Berita Acara Rapat Koordinasi dengan nomor NOMOR : 114/PP.04.2-
BA/K/8108/202, NOMOR : 07/hm.03.02/K-MBD/5/2024 tertanggal 6 Mei
2024 di ruang kerja Ketua Bawaslu Kabupaten MBD yang pada prinsipnya
disepakti perpanjangan waktu pelaksanaan seleksi tertulis dari tanggal 7-8 Mei
menjadi 7-9 Mei 2024.
Bahwa perlu diketahui, Pimpinan Bawaslu MBD pada tanggal 6 Mei 2024, hanya
Ketua Bawaslu MBD, Marthinus Kerlely, SH yang berada di Tiakur, Kecamatan
Moa, Kabupaten MBD. Sedangkan dua Pimpinan Bawaslu lainnya sementara
berada di luar daerah. Saudara Sardi, S.Pd sementara melakukan perjalanan
Dinas di luar daerah (luar MBD) dan saudara Anthoni Sopacua, S.Pi sementara
mengikuti kegiatan Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran di Elizabeth
Hotel, Kota Ambon sejak tanggal 4-6 Mei 2024. Dengan jadwal penerbangan
Pesawat Trigana Air dari Ambon-Moa 1 (satu) Minggu 3 (tiga) kali penerbangan
yaitu pada hari Selasa, Kamis dan Minggu, maka dipastikan saudara Anthoni
Sopacua, S.Pi pada tanggal 6 Mei (Hari Senin) masih berada di Kota Ambon
(Bukti tambahan P-13)
Bahwa Pengawasan Tes Tertulis oleh Bawaslu MBD pada tanggal 7 Mei hanya
dilakukan oleh dua orang staf Bawaslu MBD yaitu Saudari Nita Lewanwoar dan
Saudara Yacob Bany. Kalaupun ada bukti dokumentasi pengawasan yang
dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu, itu berarti pengawasan dilakukan setelah
tanggal 7 Mei 2024.
Bahwa, Para TERADU juga tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi rapat
koordinasi antara Bawaslu dan KPU MBD. Selain itu, Para TERADU tidak dapat
menunjukkan bukti daftar hadir rapat koordinasi.
Bahwa, Para TERADU dan Pihak Terkait (Bawaslu MBD) telah melakukan
Pemalsuan Berita Acara Rapat Koordinasi dengan dibubuhi tandatangan dan
Cap Lembaga yang menjelaskan bahwa Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu
MBD hadir secara lengkap dalam rapat koordinasi tersebut (Bukti T-7)
Bahwa, kesepakatan yang dibuat dalam rapat koordinasi itu juga turut dijadikan
alasan pelaksanaan tes tertulis diperpanjang 1 (satu) hari dari jadwal yang telah
ditetapkan sebelumnya.
3. Bahwa, keputusan seleksi tes tertulis yang dilakukan secara manual dan tidak
dengan metode CAT (Computer Assisted Test) di SMA Negeri 13 Tiakur menurut
TERADU karena terbatas fasilitas pendukung pelaksanaan tes tertulis.
Sesuai fakta persidangan, para TERADU tidak dapat membuktikan surat
penegasan dari pihak sekolah bahwa terbatas dengan fasilitas pendukung
pelaksanaan tes secara online.
Bahwa TERADU menjelaskan telah dilakukan koordinasi secara lisan dengan
pihak sekolah. Namun, menurut pihak sekolah fasilitas terbatas.
Bahwa TERADU tidak menyebutkan secara detail, sekolah mana yang dilakukan
koordinasi secara lisan.
Sebab, tanggal 13-14 Mei 2024, Bawaslu MBD juga melakukan seleksi Panwas
Kecamatan menggunakan fasilitas komputer dengan metode CAT di SMA Negeri
13 Tiakur. Sekolah yang sama yang menjadi lokasi tes tertulis seleksi PPK oleh
KPU MBD (Bukti tambahan P-14)
Bahwa, alasan minimnya fasilitas pendukung seleksi dengan metode CAT tidak
berdasar. Sebab Bawaslu dengan jumlah peserta sebanyak 72 peserta juga dapat
melakukan seleksi dengan CAT di SMA Negeri 13 Tiakur. Sementara jumlah
peserta tes tertulis seleksi PPK sebanyak 188 peserta yang dapat dibagi selama
3 hari. Karena itu, alasan TERADU terkait jumlah peserta yang banyak tidak
berdasar.
Faktanya, di Tiakur banyak sekolah dan juga Kampus PSDKU (Program Studi Di
Luar Kampus Utama) Unpatti-Tiakur sudah memiliki fasilitas Laboratorium
Komputer yang dapat digunakan untuk melakukan tes dengan metode CAT,
sebagaimana seleksi CPNS di Kabupaten MBD juga menggunakan fasilitas
komputer di sekolah-sekolah.
Bahwa sesuai fakta persidangan, MAJELIS telah menanyakan bukti surat dari
KPU MBD kepada pihak sekolah terkait permintaan bantuan fasilitas dan surat
tanggapan dari sekolah. Namun, KPU MBD tidak dapat memberikan bukti sesuai
permintaan MAJELIS.
Bahwa metode tes tertulis secara manual memberikan kemungkinan
menggantikan hasil tes sangat terbuka untuk dilakukan. Namun, metode CAT
bisa langsung diketahui nilai CAT peserta saat itu juga.
4. Bahwa, Penjelasan TERADU untuk memperpanjang waktu pelaksanaan tes
tertulis dengan mempertimbangkan kehadiran peserta yang terlambat karena
kendala transportasi, tidak beralasan.
Faktanya, sebagian besar peserta dari setiap Kecamatan yang disebutkan juga
sudah ada di Tiakur untuk mengikuti Tes Tertulis.
Keterlambatan peserta lainnya seharusnya menjadi konsekuensi ketidakhadiran
dalam tahapan tes tertulis. Bahwa, ada perlakuan diskriminatif terhadap peserta
yang sudah ada di Tiakur sebelumnya, padahal dari kecamatan-kecamatan yang
sama.
Bahwa, berdasarkan Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun
2022 dan dirubah dengan nomor 638 tahun 2022, BAB II, Huruf B, Angka I,
huruf d menjelaskan : Ketentuan lain pengangkatan anggota PPK dan PPS
sebagai berikut: 1) Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi: a)
pendaftar seleksi anggota PPK dan PPS tidak memenuhi ketentuan yang
dibutuhkan atau sampai dengan batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak
ada pendaftar; b) peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak
memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan; dan c) peserta yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi
berikutnya yang mengakibatkan terjadinya kekurangan jumlah kebutuhan PPK
dan PPS, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan lembaga
pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga
pemerintahan, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga
pendidik untuk mendapatkan anggota PPK dan PPS yang memenuhi
persyaratan.
Bahwa, terhadap Kecamatan yang tidak mencukupi kebutuhan, maka ada
mekanisme lainn yang juga diatur dalam pedoman pembentukan badan adhoc.
Sebagaimana rekap peserta terlambat sesuai bukti yang disampaikan TERADU
yaitu :
No Kecamatan Jumlah Yang sudah Yang
Peserta ada di Tiakur Terlambat
1 Mndonahyera 15 13 2
2 Kisar Selatan 10 7 3
3 Kisar Utara 11 6 5
4 Wetar Utara 15 13 2
5 Wetar Timur 10 8 2
6 Babar Barat 7 3 4
7 Babar Timur 8 6 2
8 Pulau Wetang 10 8 2
9 Kpulauan Romang 8 7 1
10 Damer 11 10 1
11 Pulau Masela 12 9 3
Jumlah 112 84 28
Bahwa, kehadiran peserta lainnya dari kecamatan-kecamatan yang sama dan
lebih awal tiba di Tiakur menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjadi
anggota PPK, tetapi tidak Terpilih karena Keputusan KPU MBD untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan tes tertulis yang seharusnya menjadi
konsekuensi dari peserta yang terlambat.
5. Bahwa terhadap jawaban TERADU yang menjelaskan keputusan kelulusan pada
tes tertulis dengan frasa paling banyak 3 (tiga) kali, dapat dimaknai sebagai bisa
juga 2 (dua) kali kebutuhan anggota PPK, sangat tidak beralasan. Sebab,
Pedoman Pembentukan badan Adhoc nomor 476 tahun 2022 (BAB II, Huruf B,
angka 6, huruf d) menegaskan jumlah kelulusan pada tahap tes tertulis harus 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan.
Bahwa alasan TERADU untuk menyeragamkan jumlah kelulusan untuk seluruh
kecamatan tidak berdasar, karena tidak ada rujukan aturan terhadap
penyeragaman jumlah kelulusan tes tertulis.
Bahwa, sesuai pengumuman hasil seleksi Administrasi nomor 108/PP.04-
PU/K/8108/2024, jumlah peserta yang lulus dan mengikuti tes tertulis dan
memenuhi 3 (tiga) kali kebutuhan sebanyak 4 (empat) Kecamatan. Yaitu,
Kecamatan Moa sebanyak 16 (enam belas) peserta, Kecamatan Lakor sebanyak
15 peserta, Kecamatan Mdonahyera sebanyak 15 peserta dan Kecamatan Leti
sebanyak 18 peserta.
Ada 4 (empat) Kecamatan yang tidak memenuhi 3 (tiga) kali kebutuhan tetapi
lebih dari 2 (dua) kali kebutuhan, yaitu Kecamatan Masela sebanyak 12 (dua
belas) peserta, Kecamatan Damer sebanyak 11 (sebelas) peserta, Kecamatan
Kisar Utara sebanyak 11 (sebelas) peserta dan Kecamatan Wetar Selatan
sebanyak 11 (sebelas) peserta.
Ada 4 (empat) Kecamatan dengan 10 (sepuluh) peserta yaitu, Kecamatan Kisar
Selatan, Kecamatan Wetar Timur, Kecamatan Babar Timur, dan Kecamatan
Pulau Wetang. Sedangkan 5 (Lima) Kecamatan lainnya tidak memenuhi 2 (dua)
kali kebutuhan jumlah anggota PPK.
Bahwa, penyeragaman jumlah kelulusan tes tertulis dengan jumlah peserta tes
yang tidak merata di seluruh kecamatan tidak beralasan. Sebab, jumlah
Kecamatan yang memenuhi 3 (tiga) kali kebutuhan dan lebih atau 2 (dua) kali
kebutuhan sebanyak 12 (dua belas) Kecamatan atau lebih dari 50 % jumlah
seluruh Kecamatan di Kabupaten MBD yakni 17 (tujuh belas) Kecamatan.
Dengan demikian, jumlah kelulusan yang diseragamkan hanya 2 (dua) kali
kebutuhan tidak berdasar.
6. Bahwa sesuai fakta persidangan, TERADU I tidak menjelaskan sejauh mana
materi wawancara yang ditanyakan kepada PENGADU untuk memberikan
penilaian terhadap seleksi wawancara sebagaimana dimaksudkan pada
Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022 sebagaimana telah
dirubah dengan nomor 638 tahun 2024.
TERADU I tidak dapat membuktikan bahwa wawancara yang dilakukan oleh
TERADU I adalah mengenai pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam
jejak PENGADU. Lantas apa yang menjadi dasar TERADU I untuk memberikan
penilaian dan dituangkan dalam Berita Acara dan di Upload ke SIAKBA.
Dalam fakta persidangan, TERADU I menjelaskan bahwa pada saat melakukan
wawancara kepada PENGADU, TERADU I tidak lagi menanyakan apa itu Pemilu.
Tetapi berdasarkan pengalaman, TERADU I berasumsi bahwa sudah dapat
memberikan nilai wawancara.
Menurut TERADU I, penilaian terhadap integritas PENGADU dapat disimpulkan
melalui pernyataan bahwa PENGADU sudah memiliki pengalaman pemilu jadi
tidak lagi menanyakan apa itu Pemilu.
Padahal, merupakan keharusan bagi TERADU I untuk memberikan pertanyaan
sesuai dengan format dan materi pada Lampiran II, Pedoman Pembentukan
Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022.
Sebagaimana dijelaskan oleh KETUA MAJELIS bahwa wawancara itu ada
standarnya dan apa yang ada di dalam substansinya itu yang harus ditanyakan,
setelah itu baru dieksplor dengan pertanyaan lain.
Bahwa kemampuan seseorang untuk menilai pengetahuan dan komitmen serta
rekam jejak tanpa memberikan pertanyaan kepada yang akan dinilai sangat
tidak berdasar dan itu hanya merupakan asumsi.
7. Bahwa tahap seleksi wawancara yang dilakukan dengan metode satu orang
komisioner KPU MBD mewawancarai satu orang Peserta dan tidak menggunakan
fasilitas rekaman video, tidak berdasar dalam menetapkan kelulusan.
Bahwa, sesuai fakta persidangan, Para TERADU mengakui tidak ada fasilitas
rekaman Video tetapi ada dokumentasi atau foto .
Bahwa, wawancara yang dilakukan TERADU I kepada PENGADU tidak ada staf
yang mendampingi dan tidak ada dokumentasi maupun rekaman video.
Bahwa, dengan tidak dimilikinya fasilitas rekaman video, maka pleno yang
dilakukan untuk menetapkan kelulusan oleh para TERADU hanya berdasarkan
asumsi penilaian pribadi. Sehingga patut diduga, peserta yang lulus telah
disiapkan oleh masing-masing Komisioner KPU.
8. Bahwa bukti SIAKBA yang disampaikan TERADU menampilkan nilai kelulusan
PENGADU sama dengan beberapa peserta lainnya yakni nilai 50 pada item
pengetahuan kepemiluan, 50 pada item komitmen dan 50 pada item rekam jejak
patut dipertanyakan angka-angka yang ditaruh di dalam SIAKBA. Sebab, tidak
ada wawancara layaknya peserta dengan yang memberikan wawancara, hanya
ungkapan basa-basi yang disampaikan oleh TERADU I. Dasar apa yang dipakai
untuk memberikan penilaian dan tertuang di dalam SIAKBA.
Bahwa, dari fakta persidangan melalui penjelasan TERADU dan keterangan
SAKSI membuktikan bahwa para TERADU tidak melakukan wawancara dengan
memberikan pertanyaan terkait item-item penilaian sesuai dengan format
penilaian pada Lampiran II, Pedoman Pembentukan Badan adhoc nomor 476
tahun 2022 sebagaimana telah dirubah dengan nomor 638 tahun 2024.
Bahwa, bukti formulir pengisian nilai wawancara yang diberikan Para TERADU
adalah formulir yang belum terisi tetapi tertera nama TERADU IV, Ape Levinus
Keriapy.
Bahwa TERADU tidak dapat membuktikan formulir penilaian wawancara yang
telah terisi nilai hasil wawancara dalam persidangan. Sehingga, nilai yang
diinput di dalam SIAKBA adalah nilai tanpa data.
9. Bahwa penjelasan TERADU terkait sistem informasi melalui SIAKBA yang tidak
memberikan informasi nilai dan berita acara kepada Peserta dan hanya bisa
melihat hasil saja tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam Pedoman
Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun 2022, BAB VII, Huruf C dan tidak
mengalami perubahan pada Pedoman nomor 638 tahun 2024.
Sebagaimana pengalaman PENGADU dalam mengikuti proses seleksi KPU
tingkat Kabupaten/Kota yang juga menggunakan sistem informasi yang sama,
bahwa PENGADU dapat melihat nilai hasil seleksi tertulis maupun wawancara
pada SIAKBA. Apakah ada perlakuan berbeda dengan sistem yang sama dalam
proses perekrutan penyelenggara pemilu ?
Pernyataan TERADU tentang SIAKBA menjelaskan bahwa TERADU hanya
sebagai pengguna dan bukan pembuat aplikasi SIAKBA menunjukkan bahwa
para TERADU tidak memiliki konsistensi dalam penggunaan SIAKBA
sebagaimana juga digunakan pada proses seleksi KPU Kabupaten/Kota.
10. Bahwa terhadap pengumuman hasil seleksi Tes Tertulis yang tidak berdasarkan
Abjad, Para TERADU justru mengesampingkan aturan yang diatur dalam
pedoman pembentukan badan adhoc nomor 476 tahun 2022.
Penjelasan MAJELIS terkait SIAKBA sudah terang-benderang, bahwa
pengumuman yang dilakukan seharusnya berdasarkan Abjad sesuai dengan
pedoman pembentukan badan adhoc dan bukan berdasarkan SIAKBA. Bahwa,
Pengumuman sesuai Abjad dimaksudkan untuk menghindari Kesimpulan
bahwa nilai terbaik adalah dengan urutan teratas, padahal masih ada tahapan
seleksi selanjutnya.
Bahwa, TERADU menjelaskan pengumuman yang dilakukan berdasarkan hasil
download dari SIAKBA dan bukan berdasarkan aturan yakni berdasarkan Abjad.
11. Bahwa penjelasan TERADU terhadap surat keterangan yang dijadikan bukti
bahwa Saudari Megi Otaviana Kwuwulay tidak lagi menjadi anggota Partai
Gerindra sejak tanggal 20 April 2019, hanya berselang tiga hari sejak
pemungutan suara pada Pemilu tahun 2019 yakni tanggal 17 April 2019.
Padahal, tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS hingga
Kabupaten masih terus berlanjut dan nama yang bersangkutan masih tetap
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten MBD.
Pada Fakta persidangan, TERADU I menjawab pertanyaan MAJELIS tentang
surat pengunduran diri dari Saudari Megi Oktaviana Kwuwulay, bahwa surat
pengunduran diri dari Partai Gerindra tidak ada.
Bahwa, Para TERADU tidak dapat membuktikan Saudari Megi Oktaviana
Kwuwulay telah benar-benar mengundurkan diri sebagai anggota Partai
Gerindra.
Bahwa seharusnya, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua dan
Sekretaris Partai Gerindra tidak serta-merta dijadikan dasar meluluskan saudari
Megi Oktaviana Kwuwulay sebagai peserta seleksi PPS. Sebab, tidak ada
pernyataan yang sah sesuai pedoman pembentukan badan adhoc nomor 476
tahun 2022 dan dirubah dengan nomor 638 tahun 2024, BAB II, Huruf A, Angka
1 yang menjelaskan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang dapat
dibuktikan oleh saudari Megi Oktaviana Kwuwulay bahwa benar-benar telah
mengundurkan diri sebagai anggota Partai Gerindra.
Bahwa sesuai fakta persidangan, Pihak Terkait yakni Saudara Corneles Lokwaty
sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra memberikan penjelasan
Bahwa dalam surat keterangan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai
Gerindra MBD tidak merujuk pada surat pengunduran diri saudari Megi
Oktaviana Kwuwulay.
Surat keterangan tertanggal 7 Mei 2024 dikeluarkan hanya untuk kepentingan
mengikuti seleksi PPS. Patut Diduga, penentuan tanggal yang menjelaskan
saudari Megi Oktaviana Kwuwulay tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra
sejak tanggal 20 April 2019 sengaja dibuat dengan menghitung keterpenuhan
syarat 5 (Lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik.
Bahwa, faktanya saat ini saudari Megi Oktaviana Kwuwulay juga ditetapkan
sebagai staf sekretariat PPS Desa Klis, Kecamatan Moa oleh para TERADU.
Berdasarkan seluruh Fakta Persidangan di atas, PENGADU berkesimpulan
bahwa Para TERADU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017, Pedoman Pembentukan Badan Adhoc nomor 476 tahun
2022 dan dirubah dengan nomor 638 tahun 2024 serta Undang-Undang nomor
10 tahun 2016 dalam melaksanakan tugas dan kewenangan membentuk Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
PENGADU memohon kepada MAJELIS Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk memberikan keputusan seadil-adilnya sebagai upaya menghadirkan
penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugas
dan kewenangannya untuk Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis, jujur, dan adil.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Bukti Penerimaan Pendaftaran Calon anggota PPK di SIAKBA;
2. P-2 Bukti Tanda Terima Dokumen Persyaratan (Hardcopy) Seleksi
PPK;
3. P-3 Bukti Pengumuman hasil Seleksi Administrasi;
4. P-4 Bukti Jadwal Tes Tertulis;
5. P-5 Bukti Pemberitahuan Apel Persiapan Tes Tertulis;
6. P-6 BUkti Pengumuman Hasil Tes Tertulis;
7. P-7 Bukti Jadwal seleksi Wawancara;
8. P-8 Bukti Pengumuman Hasil Seleksi Anggota PPK;
9. P-9 Bukti Pengumuman Hasil di SIAKBA;
10. P-10 Bukti Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
PPS;
11. P-11 Bukti Screenshot Daftar Caleg tahun 2019,
https://opendata.kpu.go.id/sites/default/files/files/1a6963b
b887bd1958dc627ecf73eb7b3.csv;
12. P-12 Bukti Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Panitia Pemungutun
Suara;
13. P-13 Dokumentasi Kegiatan Yang di ikuti Pimpinan Bawaslu MBD,
Anthoni Sopacua, Spi di Elizabeth Hotel, Kota Ambon Tanggal
4-6 Mei 2024;
14. P-14 Dokumentasi Pelaksanaan Tes Tertulis (CAT) Seleksi
Panwascam Kabupaten MBD di SMA Negeri 13 Tiakur, 13-14
Mei 202.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2024, Pengadu
mengajukan saksi a.n. Yesaya B Pakupun yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa saksi adalah mantan anggota Pengawas Pemilu Lapangan di Desa Serili,
mantan anggota PPS Desa Serili dan mantan anggota PPK Kecamatan Pulau
Masela pada Pemilu tahun 2024;
2. Bahwa benar sesuai dengan kronologi yang disampaikan oleh PENGADU terkait
seleksi calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya yang tidak sesuai
dengan mekanisme pada pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc nomor
476 tahun 2022;
3. Bahwa hasil tes Tertulis yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya yang ditandatangani TERADU 1 hanya 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan
yaitu untuk Kecamatan Pulau Masela 10 orang yang dinyatakan lulus dari 12
peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes tertulis;
4. Bahwa seharusnya dengan memperhatikan mekanisme pada tahapan seleksi
tertulis harus diumumkan 3 kali dari jumlah Anggota PPK yang dibutuhkan
yaitu 15 orang. Seharusnya, 12 peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti
tahapan seleksi wawancara;
5. Bahwa seharusnya dengan memperhatikan mekanisme pada tahapan seleksi
tertulis harus diumumkan 3 kali dari jumlah Anggota PPK yang dibutuhkan
yaitu 15 orang. Seharusnya 12 peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti
tahapan seleksi wawancara;
6. Bahwa sesuai dengan mekanisme pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara
yang diumumkan berdasarkan Abjad. Namun para Teradu tidak memperhatikan
mekanisme tersebut;
7. Patut diduga, ada unsur kesengajaan dan telah diatur sejak awal orang-orang
yang akan diluluskan sebagai anggota PPK;
8. Bahwa pada tahapan seleksi wawancara, Kecamatan Masela diwawancarai oleh
TERADU IV;
9. Bahwa pada saat wawancara, saya tidak ditanya terkait pengetahuan
kepemiluan. Tetapi, hanya persoalan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten
Maluku Barat Daya dari partai Golkar Daerah Pemilihan 3 (Kecamatan Pulau
Babar, Babar Timur, Wetang dan Damer) atas nama Nus Termas yang pada saat
pemungutan suara Pemilu sempat melakukan protes dengan hasil pleno
penetapan perolehan suara;
10. Bahwa saya menjelaskan, protes yang disampaikan oich Caleg yang
bersangkutan tidak melalui laporan di Panwascam dan tidak ada form keberatan
yang disampaikan, sehingga tidak ada persoalan;
11. Bahwa hanya pertanyaan itu saja yang disampaikan oleh TERADU IV dalam
wawancara. Tidak ada pertanyaan lainnya;
12. Bahwa berdasarkan pertanyaan tersebut, Saya dinyatakan tidak lulus
wawancara. Padahal, secara kolektif kolegial harusnya semua peserta
Incumbent juga dinyatakan tidak lulus;
13. Bahwa wawancara yang dilakukan sama dengan yang dialami PENGADU. Tidak
ada pertanyaan terkait dengan pengetahuan kepemiluan dan rekam jejak.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya TERADU menolak seluruh tuduhan yang disampaikan
PENGADU, kecuali apa yang tegas dan bulat diakui oleh TERADU, oleh karena
itu TERADU hanya menjawab hal-hal yang semata-mata diajukan terhadap
atau yang berhubungan langsung dengan TERADU;
2. Bahwa benar sesuai dengan dalil aduan PENGADU yang disampaikan pada (-)
ke- tiga , benar PENGADU merupakan peserta seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Moa dengan nomor pendaftaran 23- 8108012410 dan dinyatakan
lolos administrasi untuk selanjutnya mengikuti seleksi tertulis sesuai dengan
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Maluku Barat Daya Nomor :
102/PP.04.2- Pu/K/2024 Tanggal 4 Mei 2024, dan berkas fisik PENGADU
diserahkan ke KPU MBD pada 29 April 2024 kepada salah satu staf Sub bagian
SDM KPU MBD atas nama Melkias Irmuply (Bukti T-1), perlu ditambahkan
bahwa pada saat PENGADU selesai menyerahkan berkas fisik ke Sub Bagian
SDM, PENGADU kemudian masuk ke ruangan TERADU I tanpa adanya
pemberitahuan melalui staf Sekretariat KPU MBD dan langsung menyapa
TERADU I lalu menyampaikan tujuannya kepada TERADU I demikian “beta
kasi suara sa, beta ada mendaftar PPK, lalu beta ada kasi masuk berkas”,
kemudian dijawab oleh TERADU I “oh iya”, setelah itu PENGADU langsung
keluar ruangan;
3. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU (-) ke-empat, PENGADU menyatakan
bahwa Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Maluku Barat Daya Nomor :
131/PP.04.2-Pu/8108/K/2024, tanggal 14 Mei 2024, dimana PENGADU
ditetapkan sebagai PENGGANTI dan bukan TERPILIH untuk PPK Pulau Moa
yang menurut PENGADU dianggap tidak profesional dan melanggar ketentuan
maupun pedoman teknis pembentukan adhoc serta melanggar etika
penyelenggara Pemilu , bahwa terhadap dalil aduan PENGADU ini, TERADU
membantah dengan tegas karena proses pengumuman hasil seleksi didasarkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang mana Penetapan Hasil Seleksi berdasarkan hasil dari dua tahap
proses seleksi yaitu Proses Seleksi Tertulis dan Proses Seleksi Wawancara. Pada
tahapan seleksi tertulis, PENGADU dinyatakan lolos untuk kemudian
mengikuti seleksi wawancara, kemudian berdasarkan akumulasi hasil 2 (dua)
tahapan seleksi dimaksud, PENGADU kemudian dinyatakan sebagai
PENGGANTI bukan TERPILIH, sebagaimana dituangkan dalam Berita Berita
Acara Nomor : 127/PP.04.2-BA/8108/2024 tentang Penetapan Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dana Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat
Daya Tahun 2024 (Bukti T-2 dan T-3);
4. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU (-) ke-enam mengenai hasil seleksi
administrasi Calon Anggota PPK Moa atas nama Megi Oktovina Kwuwulay
dinyatakan tidak lulus karena yang bersangkutan merupakan Caleg Gerindra
Dapil II untuk Pemilihan DPRD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2019, terhadap
hal ini dapat dijelaskan bahwa proses pendaftaran Badan adhoc dilakukan
melalui aplikasi Siakba KPU, dan kelebihan aplikasi siakba adalah dapat
mendeteksi setiap calon anggota badan adhoc yang terdaftar sebagai anggota
partai politik karena terhubung dengan aplikasi SIPOL KPU yang di tandai
dengan munculnya ‘ Kolom NIK berwarna merah” apabila pelamar benar
merupakan anggota parpol. Namun dalam proses verifikasi administrasi akun
SIAKBA pelamar Calon Anggota PPK Moa atas nama Megi Oktovina Kwuwulay,
akun siakba yang bersangkutan pada Kolom NIK tidak berwarna merah
sehingga seharusnya yang bersangkutan berhak lulus seleksi administrasi,
namun KPU MBD mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan Caleg
Gerindra Dapil II untuk Pemilihan DPRD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2019,
sehingga tidak dapat diluluskan pada tahap seleksi administrasi; (Bukti T-4)
5. Bahwa berdasarkan dalil aduan PENGADU (-) ke- 7, benar pada saat seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, Megi O. Kwuwulay dinyatakan lolos
dengan keterangan peringkat ke-lima atau merupakan PENGGANTI bukan
TERPILIH pada PPS Desa Klis, sesuai dengan Pengumuman Hasil Seleksi Nomor
108/PP.04-Pu/K/8108/2024, tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut,
dapat TERADU jelaskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi
administrasi karena pada saat proses seleksi administrasi PPS, Megi O.
Kwuwulay baru menyertakan surat Keterangan dari Partai Gerindra yang tidak
diberikan pada saat seleksi administrasi PPK dengan Nomor : MA-03/B/004-
07-05/DPC-GERINDRA-MBD/2024 tertanggal 07 Mei 2024, surat keterangan
tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi
anggota Partai Gerindra sejak 20 April 2019, sehingga setelah dihitung jangka
waktu dari surat keterangan Partai Gerindra tersebut sampai dengan
pendaftaran PPS telah mencapai 5 (lima) tahun lebih, hal ini sesuai dengan
ketentuan BAB II Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima
Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dinyatakan lolos pada
tahap verifikasi Administrasi PPS Pemilihan 2024 pada Desa Klis; (Bukti T-5);
6. Bahwa berdasarkan dalil aduan PENGADU (-) ke-8 (delapan), TERADU menolak
secara tegas pernyataan PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU tidak
memberlakukan secara sama terhadap seleksi anggota PPS dan PPK terkait
persyaratan mengenai keterlibatan PPK sebagai anggota Parpol paling kurang
5 (lima) tahun terakhir telah mengundurkan diri, terhadap hal ini dapat
dijelaskan bahwa TERADU memberi perlakuan yang sama terhadap setiap
pelamar PPK/PPS sebagaimana telah dijelaskan pada poin 4 (empat) dan 5
(lima) diatas;
7. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU pada (-) ke-12 sampai dengan (-) ke-15,
TERADU menolak secara keseluruhan dalil PENGADU yang tidak berdasar
hukum dan hanya berupa asumsi karena TERADU telah melaksanakan proses
pembentukan badan adhoc secara profesional, akuntabel dan sesuai aturan
yang berlaku;
8. Bahwa berdasarkan dalil aduan PENGADU pada (-) ke 16 dan (-) ke- 17, KPU
MBD melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis yang semula
tanggal 7 – 8 Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2-
Pu/K/2024 Tanggal 4 Mei 2024, yang kemudian diubah menjadi tanggal 7 – 9
Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 114/PP.04.2-SD/2024,
terhadap hal ini dapat TERADU jelaskan bahwa sesuai Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Maluku Barat Daya Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024
Tanggal 4 Mei 2024, proses pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan pada
tanggal 7 – 8 Mei 2024, perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis PPK
disebabkan karena jumlah peserta seleksi tertulis yang tersebar pada 17 (tujuh
belas) kecamatan belum seluruhnya berada di Ibukota Kabupaten hal ini
diketahui karena Calon Anggota PPK menghubungi staf sub bagian SDM KPU
Kab. MBD, berdasarkan hal tersebut diatas KPU MBD berinisiatif untuk
melakukan pengecekan langsung terhadap keseluruhan peserta seleksi tertulis
mengenai keberadaan peserta di Ibukota Kabupaten, yang ternyata sebagian
besarnya masih berada di Kecamatan masing-masing dan menunggu
transportasi laut menuju ke Tiakur. Berdasarkan fakta tersebut, KPU MBD
melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Maluku melalui Surat Nomor : :
112/PP.04.2-SD/8108/2024, tanggal 5 Mei 2024, perihal : Pemberitahuan.
Berdasarkan surat tersebut, KPU Provinsi Maluku mengarahkan KPU MBD
untuk berkoordinasi dengan Bawaslu MBD, selanjutnya hasil koordinasi KPU
MBD bersama Bawaslu MBD dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Bersama Bawaslu Kabupaten Maluku
Barat Daya tertanggal 6 Mei 2024 yang pada intinya Bawaslu MBD menyetujui
perihal pengunduran waktu proses seleksi tertulis PPK ke tanggal 9 – 10 Mei
2024 (Bukti T-6 dan Bukti T-7);
9. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU (-) ke-18 sampai dengan (-) ke-20, pihak
TERADU menolak hal-hal yang disampaikan oleh PENGADU karena TERADU
telah melaksanakan setiap tahapan seleksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pembentukan badan adhoc;
10. Bahwa terhadap dalil aduan PENGADU (-) ke-21, pelaksanaan seleksi tertulis
dilaksanakan secara manual/konvensional dengan total 75 (tujuh puluh lima)
soal Pilihan Ganda untuk 90 (Sembilan puluh) menit, hal ini dilaksanakan
berdasarkan pleno KPU MBD sebagaimana tertuang pada Berita Acara KPU
MBD Nomor : 111/PP.04.1-BA/8108/2024, tanggal 2 Mei 2024 tentang
Penetapan Metode Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 dan
dilaporkan kepada KPU Provinsi Maluku, hal ini juga sesuai dengan Surat
Dinas KPU Nomor 662/PP.04SD/04/2024, tertanggal 30 April 2024 perihal: :
Pelaksanaan Seleksi Tertulis Untuk Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada
Tahun 2024. Dapat dijelaskan pula bahwa sebelum pelaksanaan seleksi tertulis
PPK dimulai, KPU MBD melakukan apel sebelum memasuki ruang
pelaksanaan tes, namun didapati bahwa untuk kecamatan Moa ada satu
peserta yang belum hadir di lokasi tes yaitu PENGADU. Bahwa
pernyataan PENGADU yang menyelesaikan soal tidak sampai batas waktu
akhir dan lebih dahulu selesai daripada peserta lainnya, merupakan hal yang
wajar untuk setiap peserta seleksi tes tertulis PPK dapat menyelesaikan soal
sebelum batas waktu yang ditetapkan;
11. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU (-) ke-23 sampai dengan (-) ke-25
dapat TERADU jelaskan bahwa proses penetapan 2x (dua kali) kebutuhan PPK
didasarkan pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Tekis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS,
angka 6) huruf (d) yang menyatakan bahwa “menetapkan paling banyak 3 (tiga)
kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan
mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”, arti kata
“paling banyak” adalah batasan maksimal penetapan hasil, dan tidak diatur
batas minimal, serta pada huruf (e) yang menyatakan bahwa “ apabila terdapat
kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan
anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon
anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus
seleksi tertulis”, selanjutnya berdasarkan hasil perolehan nilai seleksi tertulis
PPK pada Kecamatan Moa didapati bahwa peringkat 11 (sebelas) sampai dengan
(16) memiliki nilai yang rendah dan berbeda, perlu diketahui juga bahwa
hampir sebagian besar kecamatan atau sekitar 80% (delapan puluh persen)
memiliki jumlah peserta yang tidak sampai 3x (tiga kali) jumlah kebutuhan PPK
(Bukti T-8 dan Bukti T-9); sehingga anggapan PENGADU yang menyatakan
bahwa kemungkinan TERADU menghadang peluang 5 peserta lainnya untuk
memberikan yang terbaik pada tahap seleksi wawancara adalah asumsi
pribadi, sedangkan pada Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas
keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB
II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, angka 7) huruf b)
menyatakan bahwa “mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat public
yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi”, hal ini menjawab asumsi PENGADU yang menyatakan bahwa
mekanisme yang dilakukan TERADU diduga sengaja dilakukan secara
terencana dan sistematif, hal ini karena lampiran Pengumuman Nomor :
120/PP.04.2- Pu/K/8108/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota
PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 adalah hasil download
langsung dari SIAKBA dan diinformasikan ke akun media sosial facebook KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya (Bukti T-10);
12. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU pada (-) ke-26 sampai dengan (-)
ke-28 , secara tegas ditolak oleh TERADU karena telah secara jelas dijabarkan
sesuai poin ke-11 (sebelas) oleh TERADU;
13. Bahwa sesuai dalil aduan PENGADU (-) ke-29 sampai (-) ke-36, benar seleksi
wawancara Calon Anggota PPK pada KPU MBD dilaksanakan selama 2 (dua)
hari pada tanggal 11 Mei s/d 12 Mei 2024 dengan sistem one on one, dapat
dijelaskan pula oleh TERADU I bahwa PENGADU tidak jujur dalam
menjabarkan dalil aduan wawancara yang dilakukan oleh TERADU I kepada
PENGADU secara keseluruhan, karena pada akhir sesi wawancara antara
TERADU I dan PENGADU, dapat diceritakan sebagai berikut
: PENGADU mengatakan bahwa “motivasi beta untuk tes PPK itu ilmu yang ada
kalo tidak dipergunakan akan hilang, dan ini su habis wawancara to jadi
antara katong dua saja, jujur beta ini sebenarnya pertimbangan panjang juga
untuk tes PPK karena banyak tawaran untuk jadi TIMSES deng maso
parpol,selain itu untuk menjaga maitua yang PNS karena dinamika politik di
MBD”;
14. Bahwa sesuai dalil aduan PENGADU (-) ke-37 sampai dengan (-) ke-41, dapat
TERADU jelaskan bahwa mekanisme wawancara yang dilaksanakan oleh
TERADU dilakukan dengan mengacu pada lembar penilaian wawancara
sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran Keputusan 476 Tahun 2022
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
dengan penilaian atas cakupan Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan
Rekam Jejak, dan pertanyaan kepada masing-masing peserta seleksi tidak
hanya dalam 1 (satu) pertanyaan tetap saja, melainkan juga disesuaikan
dengan jawaban dari para peserta yang sekiranya dapat dilanjutkan ke
pertanyaan berikutnya berdasarkan format penilaian wawancara (Bukti T-11);
15. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU (-) ke-42 sampai dengan (-) ke-44
, anggapan PENGADU mengenai mekanisme pelaksanaan pleno penetapan
hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dilaksanakan oleh KPU MBD “patut
diduga dirasuki kepentingan like dan dislike serta kepentingan politik tertentu”,
TERADU membantah secara tegas pernyataan tersebut karena merupakan
anggapan yang tidak benar. Hasil seleksi tertulis serta hasil seleksi wawancara
dibawa secara keseluruhan ke dalam rapat pleno untuk dibahas dan
diputuskan secara bersama-sama berdasarkan prinsip penyelenggara Pemilu
yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif dan efisien. Dapat dijelaskan pula bahwa
seluruh tahapan proses seleksi badan adhoc dilakukan pendampingan dan
pengawasan melekat oleh Bawaslu MBD beserta jajaran (Bukti T-12);
16. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU (-) ke-45 sampai dengan (-) ke-49,
dapat dijelaskan bahwa penetapan hasil seleksi calon anggota PPK Pemilihan
2024 pada KPU Kab. MBD berdasarkan pada akumulasi penilaian hasil seleksi
dan ditetapkan melalui rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor : 127/PP.04.2-BA/8108/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan
Penetapan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya
Tahun 2024 (Bukti T- 3);
17. Bahwa sesuai dengan dalil aduan PENGADU (-) ke-50 sampai dengan (-)
ke-55, dapat TERADU jelaskan, SIAKBA (system informasi anggota KPU dan
Badan Adhoc) merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan KPU sejak
2022 untuk mempermudah rekrutmen SDM dan merupakan alat bantu, sesuai
dengan ketentuan pada Keputusan Nomor 534 Tahun 2022, BAB II huruf B
angka 7) dan angka 9) yang menyatakan “bahwa pengumuman hasil seleksi
tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir”,
begitu juga dengan “pengumuman hasil seleksi wawancara paling lama 3
(tiga) hari setelah tahapan seleksi wawancara berakhir’, KPU Kab. MBD
telah mengumumkan hasil seleksi administrasi, tertulis hingga wawancara
pada laman medsos KPU Kab. MBD dan juga menginput nilai-nilai hasil seleksi
ke SIAKBA melalui akun admin/operator SIAKBA, namun pada akun pelamar
hanya dapat mengetahui status kelulusan bukan mengetahui nilai pada
masing-masing seleksi (Bukti T-13);
18. Bahwa terhadap keterangan SAKSI I dan SAKS II yang diajukan oleh PENGADU,
pada (-) ke-1 sampai dengan (-) ke-6 merupakan hal yang sama dengan aduan
yang didalilkan oleh PENGADU dan telah dijelaskan oleh TERADU, oleh karena
itu TERADU menolak semua aduan yang disampaikan para saksi. Selanjutnya,
mengenai tuduhan bahwa proses wawancara yang dilakukan oleh TERADU IV
tidak ada pertanyaan mengenai pengetahuan kepemiluan dan rekam jejak
calon Anggota PPK namun lebih merujuk kepada persoalan salah satu calon
anggota DPRD Kab. MBD Dapil III merupakan kesaksian yang tidak benar
karena sebelum mengawali proses wawancara, TERADU IV memastikan
kembali mengenai daftar riwayat hidup SAKSI I dan SAKSI II, didapati oleh
TERADU IV bahwa SAKSI I dan SAKSI II memiliki pengalaman kepemiluan pada
Tahun 2024 sebagai PPK dan PPS, oleh karena itu TERADU IV menanyakan
pengalaman para saksi pada saat pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan,
dan dijawab oleh para saksi dengan jawaban yang sama yaitu mengenai salah
satu caleg Dapil III yang sempat menimbulkan dinamika namun dapat diatasi
dengan baik oleh PPK Masela, kemudian dilanjutkan oleh TERADU IV untuk
menanyakan motivasi menjadi anggota PPK kepada SAKSI I dan dijawab oleh
SAKSI I bahwa motivasinya adalah untuk menyukseskan Pilkada di Kecamatan
Masela, kemudian TERADU IV menanyakan apa yang diketahui SAKSI I
mengenai azas Pemilu dan jawaban yang diberikan tidak lengkap karena hanya
menyampaikan bahwa azas Pemilu adalah langsung, bebas dan umum oleh
karena itu TERADU IV melanjutkan ke pertanyaan berikut yaitu prinsip-prinsip
Pemilu namun tidak mendapat respon dari SAKSI I akhirnya TERADU IV
memberikan motivasi yang kira-kira demikian “kalau memang Puji Tuhan
terpilih, jaga integritas dan loyalitas terhadap lembaga KPU, katong sebagai
pelayan tentu harus bisa memuaskan semua peserta Pemilu” yang kemudian
dijawab oleh SAKSI I “siap pak”, kemudian sempat TERADU IV menanyakan
kembali pengalaman kepemiluan yang dijawab oleh SAKSI I adalah sebagai PPS
Serili. Kemudian kepada SAKSI II, perlu dijelaskan bahwa TERADU IV juga
memeriksa daftar riwayat hidup SAKSI II, kemudian menanyakan mengenai
dinamika kepemiluan yang dialami saat menjadi PPK Pemilu 2024, dijawab oleh
SAKSI II tentang hal yang sama seperti SAKSI I sampaikan, kemudian TERADU
IV menanyakan juga perihal mengenai integritas, pengalaman kepemiluan dan
pengetahuan kepemiluan namun hanya direspon oleh SAKSI II dengan jawaban
iya, siap dan/atau tidak, sehingga TERADU IV memberikan penilaian sesuai
dengan jawaban yang diberikan oleh SAKSI II. Berdasarkan hal tersebut,
TERADU IV membantah secara tegas kesaksian dari SAKSI I dan SAKSI II yang
menyatakan bahwa pada seleksi wawancara tidak ada pertanyaan mengenai
pengalaman kepemiluan dan rekam jejak. Kemudian mengenai anggapan
SAKSI I bahwa akibat pertanyaan mengenai dinamika saat pleno rekapitulasi
hasil perolehan suara tingkat kecamatan yang menyebabkan SAKSI I tidak
lulus seleksi wawancara PPK adalah tidak benar, karena keputusan penetapan
hasil seleksi PPK untuk Pemilihan 2024 dilakukan melalui Pleno KPU Kab. MBD
(Bukti T-3);
19. Bahwa berdasarkan uraian dalil yang disampaikan oleh TERADU dari angka 1
(satu) sampai dengan angka 18 (delapan belas), dapat diketahui bahwa
TERADU telah melaksanakan proses seleksi PPK dan PPS dengan mengacu
kepada aturan mekanisme pembentukan badan adhoc yang berlaku dan
terbaru serta selalu ada pengawasan melekat dari Bawaslu Kabupaten Maluku
Barat Daya.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Majelis Pemeriksa yang terhormat, setelah TERADU mengikuti proses persidangan yang
dimulai dari mendengarkan pokok pengaduan dari PENGADU, jawaban TERADU dan
mendengarkan keterangan para pihak terkait dan saksi, maka izinkanlah TERADU
untuk menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo guna menjadi bahan
pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan yang
tersusun sebagai berikut :
1. Bahwa TERADU tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita,
maupun petitum sebagaimana tertuang dalam eksepsi, jawaban, bukti tertulis,
maupun pernyataan TERADU di muka persidangan;
2. Bahwa TERADU menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita dan
petitum PENGADU dan Para Saksi dalam persidangan kecuali yang secara tegas
diterima dan diakui oleh TERADU;
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil TERADU dalam sidang pemeriksaan
ADUAN Nomor : 01/I-P/L-DKPP/2024, TELAH DISAMPAIKAN bukti-bukti T-1
s.d. T-13 di hadapan Majelis Pemeriksa;
4. Bahwa TERADU dalam menyampaikan jawaban TERADU menolak secara tegas
pernyataan PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU tidak memberlakukan
secara sama terhadap seleksi anggota PPS dan PPK terkait persyaratan mengenai
keterlibatan PPK sebagai anggota Parpol paling kurang 5 (lima) tahun terakhir
telah mengundurkan diri, terhadap hal ini dapat dijelaskan bahwa TERADU
memberi perlakuan yang sama terhadap setiap pelamar PPK/PPS, dalam hal
peserta seleksi Megi O. Kwuwulay telah dijelaskan oleh TERADU dengan bukti-
bukti yang juga telah diserahkan kepada Majelis Pemeriksa;
5. Bahwa PENGADU dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bahwa PENGADU
merupakan mantan Anggota Bawaslu MBD 2018 – 2023, kemudian PENGADU
mengikuti seleksi BAWASLU Kabupaten MBD 2023- 2028 namun gagal,
kemudian mengikuti seleksi KPU Kabupaten MBD periode 2024 – 2029 dan
gagal, terakhir sebagai peserta seleksi PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 namun masih tidak terpilih dimana
pada saat seleksi tertulis PENGADU merupakan orang pertama yang
menyelesaikan seluruh soal dalam jangka waktu kurang dari Sembilan puluh
menit, dalam laporannya PENGADU bahkan tidak menyampaikan bukti apapun
selain keterangan saksi sebagaimana a quo, menurut anggapan PENGADU
bahwa dengan adanya penambahan 1 (satu) hari pelaksanaan seleksi tertulis
bertujuan untuk meloloskan sebagian besar peserta yang telah disiapkan oleh
TERADU, hal ini merupakan anggapan yang tidak ada relevansinya dengan
proses dimaksud, karena pelaksanaan suatu seleksi tidak akan terjadi tanpa
adanya peserta, dan kecepatan waktu menyelesaikan soal adalah hal yang wajar
namun tidak menjamin peserta untuk dapat lulus pada seluruh seleksi, namun
ketidakberhasilan atau kegagalan seseorang secara berturut-turut pada
beberapa seleksi yang berbeda dapat mengubah persepsi seseorang menjadi
negatif dan menganggap seleksi yang terjadi memberikan hasil yang tidak adil;
6. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi sarana dan prasarana yang kurang
memadai maka KPU MBD memutuskan untuk melaksanakan seleksi tertulis
dengan metode konvensional/manual, hal ini juga sesuai ketentuan
sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU Nomor : 662/PP.04-SD/04/2024,
tanggal 30 April 2024, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno KPU Kabupaten MBD Nomor : 111/PP.04.2- BA/8108/2024, tanggal 2 Mei
2024 tentang Penetapan Metode Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
Tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya;
7. Bahwa dalam fakta persidangan, PENGADU juga belum dapat menunjukkan
bukti-bukti sesuai dugaan terhadap TERADU, PENGADU hanya mendasarkan
pada asumsi pribadinya dan menuntut TERADU untuk membuktikan dalil yang
disampaikan PENGADU ke muka persidangan, yang mana seharusnya beban
pembuktian ada pada PENGADU, dan TERADU hanya menyampaikan
pembelaan;
8. Bahwa PENGADU menyatakan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Maluku
Barat Daya Nomor : 131/PP.04.2- Pu/8108/K/2024, tanggal 14 Mei 2024,
dimana PENGADU ditetapkan sebagai PENGGANTI dan bukan TERPILIH untuk
PPK Pulau Moa yang menurut PENGADU dianggap tidak profesional dan
melanggar ketentuan maupun pedoman teknis pembentukan adhoc serta
melanggar etika penyelenggara Pemilu, TERADU melaksanakan tahapan seleksi
tidak dengan professional sebagaimana a quo , juga PENGADU menganggap
bahwa TERADU telah mempersiapkan calon anggota PPK bahkan sebelum
adanya seleksi, serta mendasarkan keputusan atas kepentingan like dan dislike
juga kepentingan politik tertentu pada peserta seleksi calon anggota PPK.
Sehingga sudah selayaknya ADUAN yang diajukan PENGADU dinyatakan tidak
dapat diterima;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS,
angka 6) huruf (d) yang menyatakan bahwa “menetapkan paling banyak 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis
dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”, frasa
“paling banyak” adalah batasan maksimal penetapan hasil, kemudian pada
huruf (e) yang menyatakan bahwa “apabila terdapat kesamaan nilai seleksi
tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS
yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”, dan
juga angka 7) huruf b) menyatakan bahwa “mengumumkan hasil seleksi
tertulis pada tempat public yang mudah diakses oleh masyarakat dan
memanfaatkan sarana media informasi”, perlu TERADU sampaikan bahwa
untuk hasil seleksi calon anggota PPK Pulau Moa, pada urutan ke sebelas hingga
enam belas tidak memiliki nilai yang sama dan Pengumuman Nomor :
120/PP.04.2- Pu/K/8108/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota
PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 adalah hasil download
langsung dari SIAKBA dan disebarkan ke akun media sosial facebook KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya yang hingga batas akhir tidak ada tanggapan
atau masukan masyarakat, sehingga asumsi PENGADU yang menyatakan
bahwa mekanisme yang dilakukan TERADU diduga sengaja dilakukan secara
terencana dan sistematif adalah pendapat yang tidak berdasar hukum;
10. Bahwa dalam persidangan, PENGADU juga menghadirkan salah satu SAKSI
secara virtual, yang kemudian pada fakta persidangan terungkap bahwa SAKSI
I memberikan pernyataan keliru mengenai keberadaannya di Ibukota Kabupaten
in casu Ape Levinus Keriapy selaku TERADU IV sebagai Ketua Divisi SDM dan
Parmas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; bahwa surat keterangan sehat
SAKSI I adalah per tanggal 24 April 2024 di UPTD Puskesmas Non-Rawat Inap
Latalola Besar sedangkan pelaksanaan seleksi tertulis PPK adalah pada tanggal
7 – 9 Mei 2024 di Tiakur. Dengan demikian maka keterangan SAKSI I dari
PENGADU sebagaimana a quo seharusnya dianggap keterangan palsu dan tidak
dapat dipertimbangkan lagi keterangannya karena tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
11. Bahwa tahapan seleksi dan mekanisme pembentukan PPK dan PPS untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Maluku
Barat Daya Tahun 2024 telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan
yang berlaku;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti
yang telah TERADU uraikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 8 diatas,
terbukti jika TERADU telah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020, PKPU 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dan
peraturan pelaksana lainnya. Oleh karena itu, maka dalil-dalil PENGADU yang
menyatakan TERADU diduga sengaja melakukan secara terencana dan
sistematif tidaklah terbukti, sehingga dalil-dalil PENGADU patut untuk ditolak
atau dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan keseluruhan jawaban atau tanggapan yang telah diutarakan diatas, Para
Teradu mohon dengan hormat kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memutuskan dalam pokok perkara menolak dalil Pengadu dan para saksi untuk
seluruhnya dan menyatakan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melaksanakan
proses perekrutan badan adhoc secara profesional dan akuntabel serta sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-22, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Skrinsot akun SIAKBA atas nama Matheos Rehiraky;
2. T-2 Pengumuman Nomor : 120/PP.04.2-Pu/K/8108/2024
tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun
2024;
3. T-3 Berita Acara Nomor : 127/PP.04.2-BA/8108/2024
tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan
Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2024;
4. T-4 Skrinsot akun SIAKBA PPK dan PPS atas nama Megi O.
Kwuwulay;
5. T-5 Surat Keterangan DPC Partai Gerindra Kab. MBD Nomor
: MA- 03/B/004/07-05/DPC-GERINDRA-MBD/2024,
tanggal 7 Mei 2024;
6. T-6 Surat KPU Kab. MBD Nomor : 112/PP.04.2-
SD/8108/2024, Tanggal 5 Mei 2024, Perihal :
Pemberitahuan;
7. T-7 Berita Acara Rapat Koordinasi Bersama KPU Kab. MBD
dan Bawaslu Kab. MBD tentang Pelaksanaan Tahapan
Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024;
8. T-8 Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024 tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun
2024;
9. T-9 Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Moa Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun
2024;
10. T-10 Skrinsot penyebaran informasi seleksi dan hasil seleksi
PPK Pemilihan 2024 pada media sosial Facebook KPU
MBD;
11. T-11 Form wawancara KPU;
12. T-12 Dokumentasi;
13. T-13 Skrinsot hasil seleksi PPK pada akun pelamar di SIAKBA;
14. T-14 Rekapitulasi kehadiran peserta seleksi PPK untuk
Pemilihan 2024;
15. T-15 Surat pernyataan anggota PPS a.n Megi Oktovina
Kwuwulay untuk pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota pada Kabupaten Maluku Barat Daya
Tahun 2024 pada tanggal 7 Mei 2024;
16. T-16 Surat yang ditujukan kepada DPC Partai Gerindra
Kabupaten Maluku Barat Daya perihal Pengunduran diri
a.n Megi Oktovina Kwuwulay pada tanggal 19 April 2019;
17. T-17 Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten MBD Perihal
Pemberhentian yang ditujukan kepada Megi Oktovina
Kwuwulay pada tanggal 20 April 2019;
18. T-18 Surat keterangan Nomor MA-03/B/004/07-05/DPC-
GERINDRA-MBD/2024 DPC Partai Gerindra Kabupaten
MBD pada tanggal 7 Mei 2024;
19. T-19 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten MBD mengawasi
seleksi tes tertulis PPK
20. T-20 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten MBD dalam rangka
pengawasan perekrutan PPK dan seleksi tes tertulis PPK
di Tiakur;
21. T-21 Dokumen berkas Saksi Yesaya B Pakupun sebagai calon
Anggota PPK Kabupaten Maluku Barat Daya untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024;
22. T-22 Dokumen berkas Saksi Jansen Wakole sebagai calon
Anggota PPK Kabupaten Maluku Barat Daya untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 9
Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Maluku
1. Bahwa rekan-rekan Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan
pembentukan Badan Adhoc, baik untuk PPK maupun PPSnya.;
2. Bahwa dalam pandangan dan pantauan kami dan juga laporan dari ketua Divisi
SDM KPU Provinsi Maluku bahwa sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme
dan seluruh regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan KPU sampai dengan
Keputusan dan surat-surat dinas yang KPU keluarkan berkaitan dengan
petunjuk teknis dari Keputusan 476 sampai dengan perubahan terakhir
Keputusan 638;
3. Bahwa ada beberapa hal yang kami lihat dan menjadi bahasan didalam aduan
Pengadu dan mungkin juga sudah dijawab oleh rekan-rekan KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya, kami hanya menambahkan dari sisi aturan bahwa yang
pertama adalah berkaitan dengan metode tes tertulis, memang dari sisi aturan
dalam keputusan 638 itu dimungkinan dilaksanakan tes terulis dengan metode
manual dengan pertimbangan untuk wilayah-wilayah yang tergolong minim
fasilitas ataupun yang terkena bencana dan itu dimungkinkan dilaksanakan
menggunakan metode manual dan untuk di Provinsi Maluku, teman-teman KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya juga melaporkan kepada KPU Provinsi dan kami
meneruskan ke KPU dengan resmi bahwa KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
melakukan tes tertulis menggunakan metode manual dengan pertimbangan
keterbatasan fasilitas yang sudah dilakukan pengecekan sebelumnya dan juga
pertimbangan jaringan dan lain-lainnya;
4. Berkaitan dengan jumlah pendaftar yang kemudian digunakan paling banyak,
ini adalah ketentuan yang diatur didalam Keputusan 476 maupun perubahan
terakhir Keputusan 638. Bahwa saya kira didalam keputusan a quo sudah jelas
frasa yang digunakan adalah kata yang paling banyak, artinya adalah standar
maksimal yang digunakan untuk menentukan jumlah pengumuman yang KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai angka yang digunakan dengan standar
paling banyak;
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya
1. Bahwa berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Para Teradu berkeenaan
dengan rapat bersama tentang penambahan waktu satu hari dalam seleksi tes
tertulis KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tentunya rapat bersama tersebut
kami sama-sama melaksanakan dan kemudian yang disampaikan oleh Para
Teradu telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait untuk
memastikan kedatangan kapal dan cuaca laut tidak memungkinan kapal
tersebut berlayar sehingga sesuai dengan pengamatan kami saat itu soal
masalah cuaca laut memang itu tidak memungkinan dan diputuskan bersama
diberikan penambahan satu hari yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 9
Mei 20233;
2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Barat
Daya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya;
3. Bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten
Maluku Barat Daya dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 114/PP.042-
BA/K/8108/2024 dan Nomor 07/hm.03.02/K-MBD/5/2024 Rapat Koordinasi
bersama KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Bawaslu Kabupaten Maluku
Barat Daya tentang pelaksanaan tahapan seleksi tertulis calon Anggota PPK
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Barat Daya.
[2.10.3] Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Maluku Barat Daya
1. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Megi O. Kwuwulay benar, pernah
mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya
dari Partai Gerindra Tahun 2019. Namun yang bersangkutan tidak termasuk
sebagai pengurus partai tapi menjadi Anggota sehingga direkrut menjadi Calon
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
2. Bahwa setelah perhelatan Pemilihan Umum tahun 2019, Megi O. Kwuwulay
tidak lagi terlibat menjadi Anggota Partai dan karena itu atas permintaan yang
bersangkutan, kami dari Partai Gerindra Kabupaten Maluku Barat Daya sudah
mengeluarkan surat keterangan terkait Megi O. Kwuwulay sebagaimana
dibacakan tadi oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut :
[4.1.1] Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional dan melanggar undang-undang
dalam perekrutan Penyelenggara Adhoc PPS menggunakan penilaian administrasi yang
berbeda antara verifikasi administrasi PPK dan PPS, yaitu calon penyelenggara adhoc
Megi Oktovina Kwuwulay telah dinyatakan tidak lulus administrasi pada verifikasi
Administrasi PPK karena pernah terlibat anggota partai politik dan pernah menjadi
calon anggota DPRD Kab Maluku Barat Daya tahun 2019 Dapil 2 Nomor Urut 3 dari
Partai Gerindra, namun yang bersangkutan lolos verifikasi administrasi PPS;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes
tertulis yang semula tanggal 7 – 8 Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor :
104/PP.04.2-Pu/K/2024, tanggal 4 Mei 2024, yang kemudian diubah menjadi tanggal
7 – 9 Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 114/PP.04.2-SD/2024.
Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tes tertulis tidak menggunakan CAT namun
dilakukan dengan cara manual;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan
mekanisme dengan menetapkan 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK Moa dari 16
peserta menjadi 10 peserta yang lolos tes tertulis dan tidak di umumkan sesuai abjad.
Bahwa kesalahan mekanisme yang dilakukan Para Teradu patut diduga sengaja
dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menggagalkan niat anak bangsa yang
ingin mengabdikan diri dalam proses demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024. Selain itu, patut diduga juga sudah ada orang-orang tertentu yang
disiapkan untuk menjadi anggota PPK sebelum tahapan wawancara dilakukan Para
Teradu;
[4.1.4] Bahwa Para Teradu dalam melakukan seleksi wawancara tidak menjadikan
dasar penilian sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
proses pendaftaran Badan adhoc dilakukan melalui aplikasi Siakba KPU. Menurut Para
Teradu aplikasi siakba ini dapat mendeteksi setiap calon anggota badan adhoc yang
terdaftar sebagai anggota partai politik karena terhubung dengan aplikasi SIPOL KPU
yang di tandai dengan munculnya ‘ Kolom NIK berwarna merah” apabila pelamar benar
merupakan anggota parpol. Namun dalam proses verifikasi administrasi akun SIAKBA
pelamar Calon Anggota PPK Moa atas nama Megi Oktovina Kwuwulay, akun siakba
yang bersangkutan pada Kolom NIK tidak berwarna merah sehingga seharusnya yang
bersangkutan berhak lulus seleksi administrasi, namun saat itu pihak Para Teradu
mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan Caleg Gerindra Dapil II untuk
Pemilihan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2019, sehingga tidak dapat
diluluskan pada tahap seleksi administrasi (vide Bukti T-4). Selanjutnya, Para Teradu
membenarkan pada saat seleksi calon Anggota PPS, Megi Oktovina Kwuwulay
dinyatakan lolos dengan keterangan peringkat ke-lima atau merupakan pengganti
bukan terpilih pada PPS Desa Klis, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi Nomor
108/PP.04-Pu/K/8108/2024, tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut, Para
Teradu menjelaskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi administrasi
karena pada saat proses seleksi administrasi PPS, Megi Oktovina Kwuwulay baru
menyertakan surat keterangan dari Partai Gerindra yang tidak diberikan pada saat
seleksi administrasi PPK dengan Nomor : MA-03/B/004-07-05/DPC-GERINDRA-
MBD/2024 tertanggal 07 Mei 2024. Bahwa surat keterangan tersebut menyatakan
bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 20
April 2019, sehingga setelah dihitung jangka waktu dari surat keterangan Partai
Gerindra tersebut sampai dengan pendaftaran PPS telah mencapai 5 (lima) tahun lebih.
Hal ini sesuai dengan ketentuan BAB II Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima
Keputusan 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
bahwa sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor : 104/PP.04.2-
Pu/K/2024 anggal 4 Mei 2024, proses pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan pada
tanggal 7 – 8 Mei 2024, perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis PPK disebabkan
karena jumlah peserta seleksi tertulis yang tersebar pada 17 (tujuh belas) kecamatan
belum seluruhnya berada di Ibukota Kabupaten hal ini diketahui karena Calon Anggota
PPK menghubungi staf sub bagian SDM KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Bahwa
berdasarkan hal tersebut, Para Teradu berinisiatif untuk melakukan pengecekan
langsung terhadap keseluruhan peserta seleksi tertulis mengenai keberadaan peserta
di Ibukota Kabupaten, yang ternyata sebagian besarnya masih berada di kecamatan
masing-masing dan menunggu transportasi laut menuju ke Tiakur. Terhadap peristiwa
tersebut, Para Teradu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku melalui
Surat Nomor : 112/PP.04.2-SD/8108/2024, tanggal 5 Mei 2024, perihal :
Pemberitahuan. Berdasarkan surat a quo, KPU Provinsi Maluku mengarahkan untuk
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Hasil koordinasinya
disepakati Bawaslu Maluku Barat Daya menyetujui perihal pengunduran waktu proses
seleksi tertulis PPK ke tanggal 9 – 10 Mei 2024 (vide Bukti T-6 dan vide Bukti T-7).
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menjelaskan
proses penetapan dua kali kebutuhan PPK didasarkan pada ketentuan Keputusan KPU
Nomor 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu
dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK
dan PPS, angka 6) huruf (d) yang menyatakan “menetapkan paling banyak tiga kali
jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan
nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Bahwa menurut Para Teradu
pengertian “paling banyak” adalah batasan maksimal penetapan hasil, dan tidak diatur
batas minimal, serta pada huruf (e) yang menyatakan bahwa “apabila terdapat
kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK
dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS
yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”. Selanjutnya, para
Teradu juga menjelaskan berdasarkan hasil perolehan nilai seleksi tertulis PPK pada
Kecamatan Moa didapati bahwa peringkat 11 (sebelas) sampai dengan (16) memiliki
nilai yang rendah dan berbeda, perlu diketahui hampir sebagian besar kecamatan atau
sekitar 80% (delapan puluh persen) memiliki jumlah peserta yang tidak sampai 3x (tiga
kali) jumlah kebutuhan PPK (vide Bukti T-8 dan vide Bukti T-9). Sedangkan pada
Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu
dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK
dan PPS, angka 7) huruf b) menyatakan bahwa “mengumumkan hasil seleksi tertulis
pada tempat public yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana
media informasi”. Bahwa hal ini menjawab asumsi Pengadu yang menyatakan bahwa
mekanisme yang dilakukan Para Teradu diduga sengaja dilakukan secara terencana
dan sistematif. Hal itu karena lampiran Pengumuman Nomor : 120/PP.04.2-
Pu/K/8108/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon Anggota PPK Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku
Barat Daya Tahun 2024 adalah hasil download langsung dari SIAKBA dan
diinformasikan ke akun media sosial facebook KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (vide
Bukti T-10). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menegaskan dalil aduan Pengadu
tidak beralasan;
[4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 11 dan 12 Mei 2024, telah dilaksanakan seleksi wawancara terhadap
calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya dengan menggunakan sistem one
on one. Para Teradu juga menjelaskan bahwa mekanisme wawancara yang
dilaksanakan, mengacu pada lembar penilaian wawancara sebagaimana diamanatkan
dalam Lampiran Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, dengan penilaian cakupan Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam
Jejak. Selain itu, bahwa ada beberapa pertanyaan kepada peserta seleksi tidak hanya
dalam 1 (satu) pertanyaan tetap saja, melainkan juga disesuaikan dengan jawaban dari
para peserta yang sekiranya dapat dilanjutkan ke pertanyaan berikutnya berdasarkan
format penilaian wawancara (vide Bukti T-11);
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan Para Teradu sudah bertindak tidak profesional dan melanggar undang-
undang dalam perekrutan Penyelenggara Adhoc PPS karena menggunakan penilaian
administrasi yang berbeda antara verifikasi administrasi PPK dan PPS, yaitu calon
penyelenggara adhoc Megi Oktovina Kwuwulay telah dinyatakan tidak lulus
administrasi pada verifikasi Administrasi PPK karena pernah terlibat anggota partai
politik dan pernah menjadi calon anggota DPRD Kab Maluku Barat Daya tahun 2019
Dapil 2 Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra, namun yang bersangkutan lolos verifikasi
administrasi PPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Megi Oktovina
Kwuwulay pada saat mengikuti seleksi calon Anggota PPK Kecamatan Moa tidak
melampirkan surat keterangan tidak terlibat sebagai anggota Partai Politik dan sebagai
Pengurus Partai Politik, sehingga dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Bahwa
Megi Oktovina Kwuwulay pada saat mengikuti seleksi calon Anggota PPS Desa Klis,
melampirkan Surat Keterangan tidak terlibat sebagai anggota Partai Politik dan sebagai
Pengurus Partai Politik dari Partai Gerindra sebagaimana Surat Nomor MA-03/B/004-
07-05/DPC-GERINDRA-MBD/2024 tertanggal 7 Mei 2024 (vide Bukti T-5). Surat
Keterangan a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Megi Oktovina Kwuwulay sudah
tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 20 April 2019. Bahwa Para Teradu
telah melakukan pemeriksaan terhadap Megi Oktovina Kwuwulay melalui akun
SIAKBA, dan hasil pemeriksaan pada Kolom NIK memperlihatkan tidak berwarna
merah (vide Bukti T-4). Bahwa sesuai hasil pemeriksaan tersebut, Para Teradu
menyatakan Megi Oktovina Kwuwulay dinyatakan lolos dengan peringkat ke-lima atau
merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) pada PPS Desa Klis, Kecamatan Moa, sesuai
dengan Pengumuman Hasil Seleksi Nomor 108/PP.04- Pu/K/8108/2024, tanggal 13
Mei 2024 (vide Bukti P-10).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
meloloskan Megi Oktovina Kwuwulay sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada PPS
Desa Klis tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan Bukti T-5 berupa
Surat Keterangan Nomor MA-03/B/004-07-05/DPC-GERINDRA-MBD/2024 tertanggal
7 Mei 2024, yang pada pokoknya menerangkan Megi Oktovina Kwuwulay sudah tidak
lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 20 April 2019 tidak meyakinkan DKPP. Hal
ini sesuai dengan fakta bahwa Megi Oktovina Kwuwulay pernah menjadi calon anggota
DPRD Kab Maluku Barat Daya tahun 2019 Dapil 2 Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra
itu berarti tercantum dalam DCT, sehingga seharusnya Para Teradu
mempertimbangkan hal tersebut dalam menghitung waktu paling singkat 5 (lima)
tahun sesuai dengan waktu selesainya tahapan rekapitulasi tingkat nasional yaitu
tanggal 21 Mei 2019. Karena status Megi Oktovina Kwuwulay sebagai calon anggota
DPRD baru berubah pada saat selesainya tahapan pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat
(1) dan Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017)
Pasal 7 ayat (1)
Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota
KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 11 huruf c
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan Para Teradu diduga melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis
yang semula tanggal 7 – 8 Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor :
104/PP.04.2-Pu/K/2024, tanggal 4 Mei 2024, yang kemudian diubah menjadi tanggal
7 – 9 Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 114/PP.04.2-SD/2024.
Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tes tertulis tidak menggunakan CAT namun
dilakukan dengan cara manual. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
benar Para Teradu melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis calon Anggota
PPK. Para Teradu berdalih bahwa perubahan waktu tersebut disebabkan jumlah
peserta seleksi tertulis calon Anggota PPK yang tersebar pada 17 (tujuh belas)
kecamatan belum seluruhnya berada di Ibukota kabupaten yang menjadi tempat
pelaksanaan tes tertulis. Kemudian Para Teradu melakukan pengecekan langsung
terhadap keseluruhan peserta seleksi tertulis mengenai keberadaan peserta di Ibukota
kabupaten. Hasil pengecekan bahwa sebagian besar peserta tes tertulis calon Anggota
PPK masih berada di kecamatan masing-masing dan menunggu transportasi laut
menuju ke Tiakur yang merupakan Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya. Para
Teradu mendapatkan informasi bahwa cuaca buruk sebagaimana peringatan dini yang
dikeluarkan oleh BMKG yang menerangkan gelombang tinggi di wilayah Maluku,
sehingga mengakibatkan para peserta tes calon Anggota PPK terkendala untuk datang
tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Berdasarkan hal tersebut,
Para Teradu melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Maluku melalui Surat Nomor
: 112/PP.04.2-SD/8108/2024, tanggal 5 Mei 2024, perihal : Pemberitahuan (vide Bukti
T-6) yang pada pokoknya meminta pelaksanaan tes tertulis menyesuaikan dengan
waktu kedatangan para peserta seleksi dari kecamatan masing-masing. Berdasarkan
surat a quo, KPU Provinsi Maluku kemudian memberikan saran kepada Para Teradu
untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Fakta ini
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku yang
menerangkan bahwa benar KPU Provinsi Maluku telah menerima surat dari Para
Teradu dan telah ditindaklanjuti dengan saran untuk berkoordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya. Bahwa berdasarkan saran Pihak Terkait KPU Provinsi
Maluku, pada tanggal 6 Mei 2024 Para Teradu melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya, dan hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Bersama Bawaslu Kabupaten
Maluku Barat Daya yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya
menyetujui perihal pengunduran waktu proses seleksi tertulis PPK ke tanggal 9 – 10
Mei 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu juga berkoordinasi dengan PT PELNI
terkait jadwal kapal untuk memastikan kehadiran peserta tes tertulis calon Anggota
PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu
melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis calon Anggota PPK se-Kabupaten
Maluku Barat Daya dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para
Teradu melakukan perubahan waktu tes tertulis tersebut yang semula tanggal 7 – 8
Mei 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 104/PP.04.2-Pu/K/2024, tanggal
4 Mei 2024 menjadi tanggal 7 – 9 Mei 2024 berdasarkan surat Pemberitahuan Nomor
114/PP.04.2-SD/2024 dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pihak Terkait KPU
Provinsi Maluku sebagai atasan Para Teradu dan berkoordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai pengawas pemilu. Tindakan Para Teradu
menunjukkan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan wewenang agar
tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan proses seleksi. Tindakan Para Teradu
melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis dengan alasan cuaca buruk yang
menyebabkan sebagian besar peserta tes tertulis calon Anggota PPK se-Kabupaten
Maluku Barat Daya tidak bisa melakukan perjalanan laut dan tiba tepat waktu di
Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan tindakan yang dapat dibenarkan
dalam rangka melindungi hak para peserta seleksi. Apalagi Para Teradu telah berupaya
sungguh-sungguh untuk memastikan kehadiran para peserta seleksi calon Anggota
PPK dengan berkoordinasi dengan PT PELNI terkait dengan jadwal kapal ke Ibukota
Kabupaten. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang bahwa Para Teradu
melakukan perubahan waktu pelaksanaan tes tertulis yang semula tanggal 7 – 8 Mei
2024 menjadi 7 – 9 Mei 2024 terbukti namun alasan perubahan waktu pelaksanaan
tes tertulis dapat dibenarkan dan meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai tes tertulis dilakukan dengan cara
manual, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Mei 2024
Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno terkait pelaksanaan tes tertulis calon
Anggota PPK dengan cara manual yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Maluku
Barat Daya Nomor : 111/PP.04.1-BA/8108/2024, tentang Penetapan Metode
Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tingkat
Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024. Bahwa Para Teradu telah melaporkan
hasil pleno tersebut kepada KPU Provinsi Maluku, sesuai dengan Surat Dinas KPU
Nomor 662/PP.04SD/04/2024, tertanggal 30 April 2024 perihal: Pelaksanaan Seleksi
Tertulis Untuk Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024.
Bahwa Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang dan
memiliki fasilitas komputer secara lisan untuk melakukan tes tertulis dengan metode
CAT dengan jumlah peserta sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) orang.
Berdasarkan koordinasi lisan tersebut, Para Teradu mendapatkan informasi bahwa
lembaga tersebut tidak mampu untuk melaksanakan tes tertulis dengan metode CAT
karena jumlah fasilitas komputer yang terbatas. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Para Teradu hanya menghubungi satu lembaga yaitu Pihak
Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Tiakur dan tidak menghubungi lembaga atau badan
lain. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku
Barat Daya melaksanakan tes tertulis calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan
metode CAT.
Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu belum
melakukan upaya yang optimal terkait pelaksanaan tes tertulis calon Anggota PPK
dengan metode CAT sebagaimana yang diatur Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024
tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota. Para Teradu hanya berpaku pada satu lembaga, padahal sebagaimana
keterangan Pengadu masih terdapat lembaga sejenis yang juga memiliki fasilitas
komputer. Fakta ini juga dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya yang dapat melakukan tes dengan menggunakan
komputer untuk badan adhoc di lingkungan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya.
Para Teradu tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan wewenang, tidak
profesional, akuntabel, dan transparansi dalam melaksanakan seleksi calon Anggota
PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sepanjang terkait dengan tes tertulis yang dilakukan dengan cara manual terbukti, dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c, serta Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (2) huruf d:
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6 ayat (3) huruf c:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip: c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
Pasal 15 huruf f
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
[4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka [4.1.3] yang pada pokoknya
mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan
mekanisme dengan menetapkan hanya 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK
Kecamatan Moa dari 16 peserta menjadi 10 peserta yang lolos tes tertulis dan tidak di
umumkan sesuai abjad. Kesalahan Mekanisme yang dilakukan Para Teradu patut
diduga sengaja dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menggagalkan niat
anak bangsa yang ingin mengabdikan diri bagi proses demokrasi di Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024, patut diduga sudah ada orang-orang tertentu yang
disiapkan untuk menjadi anggota PPK sebelum tahapan wawancara dilakukan oleh
para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu
dalam proses seleksi calon Anggota PPK menetapkan dua kali jumlah kebutuhan
Anggota PPK yang lulus tes tertulis. Para Teradu berdalih hal ini didasarkan pada
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme
Pembentukan PPK dan PPS, angka 6) huruf (d) yang menyatakan bahwa “menetapkan
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi
tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”, arti kata
“paling banyak” adalah batasan maksimal penetapan hasil, dan tidak diatur batas
minimal, serta pada huruf (e) yang menyatakan bahwa “apabila terdapat kesamaan nilai
seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf (d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang
memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”.
Bahwa berdasarkan hasil perolehan nilai seleksi tertulis calon Anggota PPK pada
Kecamatan Moa terdapat peringkat 11 sampai dengan 16 memiliki nilai yang rendah
dan berbeda. Para Teradu menerangkan bahwa hampir sebagian besar atau sekitar
80% (delapan puluh persen) kecamatan memiliki jumlah peserta yang tidak sampai tiga
kali jumlah kebutuhan Anggota PPK (vide Bukti T-8 dan T-9). Sehingga menurut Para
Teradu anggapan Pengadu yang menyatakan bahwa kemungkinan Para Teradu
menghadang peluang 5 peserta lainnya untuk memberikan yang terbaik pada tahap
seleksi wawancara adalah asumsi pribadi.
Bahwa terkait dalil Para Teradu mengumumkan hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota
PPK tidak sesuai abjad, Para Teradu berdalih pengumuman hasil seleksi tertulis calon
Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 adalah hasil download
langsung dari SIAKBA dan kemudian diinformasikan ke akun media sosial facebook
KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana lampiran Pengumuman Nomor :
120/PP.04.2- Pu/K/8108/2024 (vide Bukti T-10).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, berkenaan dengan penetapan dua kali
kebutuhan calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis, DKPP menilai, Para Teradu
telah melakukan penafsiran atas norma yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor
638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota
Dan Wakil Walikota, BAB II huruf B tentang Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS,
angka 6) huruf (d) yang menyatakan bahwa “menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan
nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Tindakan Para Teradu tidak dapat
dibenarkan hukum dan etika. Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menafsir
norma, akan tetapi memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan. Tindakan Para Teradu
membuat kebijakan dengan menetapkan dua kali kebutuhan calon Anggota PPK yang
lulus seleksi tertulis dengan alasan karena sebagian besar kecamatan atau sekitar 80%
(delapan puluh persen) memiliki jumlah peserta yang tidak mencapai tiga kali jumlah
kebutuhan calon Anggota PPK adalah tidak dapat dibenarkan. Para Teradu seharusnya
memutuskan hasil seleksi tertulis sesuai dengan jumlah peserta yang tersedia. Alasan
Para Teradu bahwa peserta seleksi tertulis pada urutan 11 sampai dengan urutan 16
memiliki nilai yang rendah adalah tindakan tidak etis karena mengabaikan usaha dan
partisipasi yang sudah dilakukan oleh peserta seleksi calon Anggota PPK.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.3] terbukti, dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (3) huruf a
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 7 ayat (1)
Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota
KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 11 huruf a:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
Pasal 15 huruf c
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
[4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya
mendalilkan Para Teradu dalam melakukan seleksi wawancara tidak menjadikan dasar
penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
Bahwa Para Teradu berdalih dalam melaksanakan tes wawancara telah sesuai dengan
mekanisme wawancara sebagaimana lembar penilaian wawancara dalam Lampiran
Keputusan 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 638
Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Keputusan 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para
Teradu dalam melaksanakan tes wawancara calon Anggota PPK telah memberikan
pertanyaan tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak berdasarkan
format penilaian wawancara (vide Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada saat seleksi wawancara, Pengadu tidak diajukan pertanyaan
oleh Teradu I, akan tetapi Teradu I hanya mengatakan “Beta seng tau mau tanya Kakak
apalagi. Kalau pengalaman Pemilu Kakak sudah sangat paham”. Demikian pula
terhadap saksi Pengadu atas nama Yesaya B Pakupun menerangkan bahwa dalam
seleksi wawancara saksi hanya ditanyakan dengan satu pertanyaan oleh Teradu IV
yang tidak ada kaitannya dengan kepemiluan, tetapi hanya ditanyakan persoalan salah
satu calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari partai Golkar Daerah
Pemilihan 3 (Kecamatan Pulau Babar, Babar Timur, Wetang dan Damer) atas nama
Nus Termas yang pada saat pemungutan suara Pemilu sempat melakukan protes
dengan hasil pleno penetapan perolehan suara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu dalam
melaksanakan tes wawancara calon Anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu dalam melakukan seleksi
wawancara tidak sesuai dengan format penilaian wawancara, yaitu tentang
pengetahuan kepemiluan, komitmen, dan rekam jejak. Para Teradu terbukti tidak
melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan profesional pada saat melakukan
wawancara kepada Pengadu dengan tidak mengajukan pertanyaan tetapi hanya berupa
pernyataan bahwa Pengadu tidak perlu lagi ditanyakan soal kepemiluan karena sudah
memiliki pengalaman. Demikian pula yang dilakukan Para Teradu terhadap saksi
Pengadu yang hanya ditanyakan satu pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan
kepemiluan. Padahal hasil wawancara terhadap Pengadu dijadikan penilaian oleh Para
Teradu untuk menyatakan tidak lulusnya Pengadu sebagai Anggota PPK Moa. Tindakan
Para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara calon Anggota PPK se-Kabupaten
Maluku Barat Daya tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Keputusan Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang dalil angka [4.1.4]
terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10 huruf a dan Pasal 11
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan:
Pasal 6 ayat 3 huruf a
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Pasal 6 ayat 3 huruf f
profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
Pasal 10 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.
memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain
yang terlibat dalam proses Pemilu;
Pasal 11 huruf d
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.