Melanggar
Nomor Putusan: No. 267 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Maluku Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2019
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 284-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 267-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pengaduan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl- Malteng/Pemilu/V/2019 dan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019. Putusan koreksi Bawaslu RI tersebut, ditidaklanjuti Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan mengeluarkan surat dengan Nomor 119/Bawaslu-Malteng/HK.01.00/VII/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi Bawaslu RI.
Pasal DilanggarPasal 51 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administratif; Pasal 462; Pasal 6 ayat 3; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abdusaamad Ningkelua selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah dan Teradu II Jaliman Latuconsina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Reza Abdulmudi, Teradu IV Mujahidin Arey, dan Teradu V Harold J. Pattiasina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilih
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 267-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 284-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 267-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Samuel Thiemailattu
Pekerjaan : Wiraswasta /Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Maluku
Tengah
Alamat : Jl. Mawar No.5 Kel. Namaelo Kota Masohi
Memberi Kuasa Kepada:
Nama : Ardy Gunawan Tomagola
Pekerjaan : -
Alamat : Jl. Cengkeh – Kota Masohi – Maluku Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdussamad Ningkelua
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah
Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Jaliman Latuconsina
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah
Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Reza Abdulmudy
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah
Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Mujahidin Arey
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah
Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Harold Y Pattiasina
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah
Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 284-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
267-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Pengaduan No. 284-P/L-DKPP/VIII/2019 dengan pokok pengaduan dan/atau
laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Para Teradu
selaku KPU Kab. Maluku Tengah diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI
Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang merupakan koreksi atas
Putusan Bawaslu Kab. Maluku Tengah;
2. Bahwa sidang di Bawaslu kabupaten Maluku Tengah dengan nomor perkara
04/ADM/BWSL-MALTENG/PEMILU/V/2019 tentang dugaan pelanggaran
administratif pemilu di daerah pemilihan IV kecamatan Leihitu dengan Terlapor:
1 Nama : Kadir Mahu
Alamat : Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, kab. Maluku Tengah
Pekerjaan : Ketua PPK
2. Nama : Abdul Gani Lumaela
Alamat : Desa Hila, Kecamatan Leihitu, kab. Maluku Tengah
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kecamatan Leihitu
3. Nama : 3 Anggota Panwaslu Kec. Leihitu
Alamat : Desa Hila, Kecamatan Leihitu, kab. Maluku Tengah
Pekerjaan : Anggota Panwaslu kecamatan Leihitu
4. Nama : Said Patta, S. Pi
Alamat : Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, kab. Maluku Tengah
Pekerjaan : Caleg pada Pemilu 2019 sekaligus Anggota DPRD aktif
Periode 2014-2019 Kab. Maluku Tengah dari partai PPP.
5. Nama : Japar Slamat
Alamat : Desa Hitumessing, Kec. Leihitu, kab. Maluku Tengah
Pekerjaan : Caleg pada Pemilu 2019
Maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah memutuskan perkara tersebut
terhadap gugatan kami dari Partai Demokrat dengan putusan dikabulkan untuk
seluruhnya. Kemudian oleh terlapor atas nama Said Patta melakukan Koreksi
terhadap putusan Bawaslu Kab. Maluku Tengah ke Bawaslu RI. Oleh Bawaslu RI
telah mengeluarkan putusan koreksi tersebut dengan nomor putusan
47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang memutuskan Menyatakan menolak
permintaan koreksi pelapor (dahulu terlapor IV Said Patta, S. Pi);
3. Bahwa dengan adanya putusan koreksi Bawaslu RI tersebut maka Bawaslu Kab.
Maluku Tengah mengeluarkan surat dengan nomor 119/Bawaslu-
Malteng/HK.01.00/VII/2019 kepada KPU Kab. Maluku Tengah untuk Segera
menindaklanjuti putusan Bawaslu Kab. Maluku Tengah dan putusan koreksi
Bawaslu RI;
4. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah memberikan jawaban atas surat Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah dengan Nomor 86/PY/01.1-SD/8101/KPU-
kab/VII/2019 yang menolak untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kab. Maluku
Tengah dan putusan koreksi Bawaslu RI yang menguatkan putusan Bawaslu Kab.
Maluku Tengah;
5. Bahwa Partai Demokrat telah menyurati KPU Kabupaten Maluku Tengah dengan
Nomor 05/DPC/PD/VII/2019 tertanggal 08 Juli 2019 meminta jawaban atas
Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan putusan koreksi Bawaslu RI
tetapi tidak mendapat jawaban apapun dari pihak KPU Kabupaten Maluku Tengah;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor
1. P-1
004/Adm/Bwsl-Malteng/Pemilu/V/2019;
2. P-2 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Dengan Nomor
47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
3. P-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor
119/Bawaslu-Malteng/HK.01.00/VII/2019;
4. P-4 Fotokopi Jawaban KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor
86/PY/01.1-SD/8101/KPU-kab/VII/2019;
5. P-5 Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor 05/DPC/PD/VII/2019
tertanggal 08 Juli 2019;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu menyatakan Para Teradu diduga tidak
melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor : 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
tanggal 17 Juni 2019. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Putusan Bawaslu RI Nomor : 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17
Juni 2019 adalah putusan atas permintaan koreksi Said Patta Calon Anggota
DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1, dari Partai Persatuan
Pembangunan yang diajukan koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah Nomor 04/K/ADM-BWSL-MALTENG/PEMILU/V/2019 tanggal
13 Juni 2019;
b. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah a quo yang dikuatkan dengan
putusan Bawaslu RI tersebut amarnya antara lain memerintahkan Ketua PKK
Leihitu, Kader Mahu, melakukan perbaikan pencatatan perolehan suara
berdasarkan Formulir Model C.1-DPRD KAB/KOTA milik Pelapor pada TPS 03,
TPS 04, TPS 05, TPS 08, TPS 09, TPS 12, 15, TPS 18, TPS 20, TPS 24, TPS 25
dan TPS 30 Desa Hitu Messing; TPS 04 dan TPS 05 Desa Hitu Lama; TPS 06
Desa Kaitetu dan TPS 07 Desa Wakal ke dalam DAA.1 DPRD KAB/KOTA Desa
Hitu Messing, DAA.1-DPRD KAB/KOTA Desa Hitu Lama; DAA.1-DPRD
Kab/Kota Desa Kaitetu dan DAA.1-DPRD Kab/Kota Desa Wakal;
c. Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tengah a quo diadukan, diperiksa dan diadili tanggal 13 Juni 2019 dan
dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI a quo tanggal 17 Juni 2019 yakni
setelah penetapan perolehan suara Nasional oleh KPU RI Nomor 987/PL.01.8-
KPT/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Sehingga berdasarkan ketentuan
hukum Pemilu ketika ada peserta Pemilu yang keberatan dengan penetapan
perolehan suara secara Nasional, harus diajukan kepada Mahkamah
Konstitusi. Para Teradu berpendapat materi laporan yang diadukan Pengadu
bukan merupakan kualifikasi pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah, namun menjadi ranah penyelesaian sengketa hasil
Pemilu di Mahkamah Konstitusi;
d. Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu a quo hanya memerintahkan
perbaikan administatif oleh Ketua PPK dan tidak pernah menilai dan
memerihkan Para Teradu. Perbaikan administratif tersebut hanya berkaitan
dengan perbaikan terhadap DAA.1 DPRD Kab/Kota, sedangkan dokumen
tahapan rekapitulasi telah selesai dengan terbitnya Formulir Model DA.1-DPRD
Kab/Kota, DB.1-Kab/Kota, penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara
tingkat Kabupaten/Kota dan penetapan perolehan suara nasional. Oleh karena
itu, konteks perbaikan administratif atas hasil perolehan suara yang
diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, tidak memberikan akibat
hukum yang berkepastian hukum terhadap hasil rekapitulasi perolehan
suara, karena tidak menimbulkan akibat hukum atas perbaikan dokumen
rekapitulasi dan pembatalan hasil penetapan perolehan suara tin gkat KPU
Kabupaten Maluku Tengah maupun membatalkan penatapan hasil rekapitulasi
suara tingkat Nasional;
e. Pemeriksaan dan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah ternyata hanya
menilai kebenaran perolehan suara dalam pemeriksaanya berdasarkan
Formulir Model C.1-DPRD Kab/Kota yang dimiliki Pengadu dan tidak meminta
dokumen atau keterangan pembanding lainnya dari lembaga lain,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2018 tentang Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
f. Bahwa jawaban KPU RI atas surat Pengadu dalam perkara Nomor : 268-PKE-
DKPP/VIII/2019 adalah memiliki substansi yang sama dengan pokok aduan
Pengadu. KPU RI melalui Surat Nomor 1137/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tanggal 13 Agustus 2019, dalam jawabannya berkaitan dengan putusan
Bawaslu berkenaan dengan perolehan suara peserta Pemilu berpegang pada
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
a. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl-
Malteng/Pemilu/V/2019 tanggal 13 Juni 2019 dan dikuatkan dengan putusan
Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019
menilai dan memeriksa perolehan suara peserta Pemilu setelah penetapan
perolehan suara nasional oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 987/PL.01.8-
KPT/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019;
b. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl-
Malteng/Pemilu/V/2019 tanggal 13 Juni 2019 dan Putusan Koreksi Bawaslu
RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/ 2019 tanggal 17 Juni 2019 tidak
pernah memerintahkan Para Teradu melakukan perbaikan administratif dalam
putusannya;
c. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah a quo dan dikuatkan dengan
Putusan Bawaslu RI tersebut menguji materi pembuktian yang seharusnya
diuji sebagai penyelesaian sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi,
sehingga putusannya tidak memberikan kepastian hukum dalam tahapan
Pemilu.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor
47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019;
2. T-2 Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor
04/K/ADM-BWSL-MALTENG/PEMILU/V/2019 Tanggal 13 Juni 2019;
3. T-3 Fotokopi Penetapan Perolehan Suara Nasional oleh KPU RI Nomor
987/PL.01.8-KPT/KPU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019;
4. T-4 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1137/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tanggal 13 Agustus 2019;
5. T-5 Fotokopi surat Nomor 75/PY.01.1-SD/8101/KPU-KAB/VI/2019
tanggal 26 Juni 2019;
6. T-6 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 959/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019
tanggal 27 Juni 2019;
7. T-7 Fotokopi Surat KPU Provinsi Nomor : 525/SD/81/VII/2019 tanggal 6
Juli 2019;
8. T-8 Fotokopi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99-19-
31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 5 Agustus 2019;
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
sebagai berikut:
1. Putusan a quo adalah putusan yang menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah Nomor : 004/ADM/BWSL-Malteng/PEMILU/V/2019 tanggal 13
Juni 2019 sebagaimana diajukan Pengadu sebagai Bukti -1 dan diajukan Para
Teradu sebagai Bukti –T.2, berkaitan dengan adanya pelanggaran administrasi
Pemilu yang berkaitan dengan pergeseran perolehan suara pada beberapa TPS
antara Perindo dan PPP pada Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4;
2. Dalam pemeriksaan Para Teradu menanggapi aduan tersebut dengan menerangkan
dan memberikan keterangan tambahan dalam kesimpulan bahwa:
a. Putusan-putusan a quo diputuskan setelah penetapan perolehan suara
Nasional oleh KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor : 987/PL.01.8-
KPT/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, sehingga seharusnya menjadi objek
sengketa penyelesaian hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi;
b. Putusan a quo amarnya memerintahkan PPK Leihitu, bukan Para Teradu;
c. Para Teradu pernah meminta konsultasi kepada KPU RI berkaitan dengan
pelaksanaan putusan Bawaslu RI Nomor : 065/LP/ADM/RI/00.00/V/2019
melalui surat Nomor : 75/PY.01.1-SD/8101/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 26 Juni
2019, dan dijawab KPU melalui surat KPU RI Nomor : 959/PY.01.1-
SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 27 Juni. Dalam isi surat pada poin 3 berbunyi : “
Berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 dan angka 2, KPU Kabupaten Maluku
Tengah wajib melaksanakan putusan Bawaslu RI Nomor
:065/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimaksud sepanjang perkara tersebut
tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Apabila perkara yang sama
disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka purusan Bawaslu RI
dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai
bagian dari jawaban”;
d. Selanjutnya sesuai koordinasi KPU Provinsi Maluku menindaklajuti poin 3
surat KPU RI Nomor 959/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019,
dengan memberitahukan putusan pelanggaran administrasi Pemilu di Provinsi
Maluku yang berkaitan dengan perolehan suara setelah penetapan perolehan
suara nasional untuk dimasukan dalam jawaban dalam penyelesaian sengketa
hasil di Mahkamah Konstitusi melalui Surat Nomor : 525/SD/81/VII/2019
tanggal 6 Juli 2019;
e. Selain itu, dalam menjawab surat Pelapor dalam putusan pelanggaran
administrasi Pemilu Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor
003/ADM/BWSL-Malteng/PEMILU/V/2019 tanggal 13 Juni 2019, dalam
substansi materi putusan yang sama dengan perkara ini, yang meminta
kepastian penjelasan kepastian pelaksanaan putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah, maka KPU RI melalui surat Nomor :1137/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019, dalam angka 1 surat tersebut
merujuk pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 183-04-
14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, sehingga pada angka
2 surat KPU RI tersebut meminta agar Para Teradu mengesampingkan
pelaksanaan putusan pelanggaran administrasi Pemilu yang diputuskan setelah
penetapan perolehan suara nasional.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu RI dan Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bawaslu RI
a. Bawaslu RI memberikan keterangan bahwa putusan pelanggaran administrasi
tersebut adalah perkara yang berbeda, namun substansi sama dengan putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor : 99 dengan Pemohon
Partai Bulan Bintang pada Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4;
b. Bahwa terhadap Putusan Administrasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 004/Adm/Bwsl-Malteng/Pemilu/V/ 2019, Sdr. Said Patta S.Pi
mengajukan permintaan koreksi tertanggal 19 Juni Tahun 2019, sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) Perbawaslu
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
c. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan koreksi putusan berdasarkan ketentuan
Pasal 62 ayat (3), Bawaslu hanya memeriksa mengenai ada atau tidaknya
kesalahan dalam penerapan hukum yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Berdasarkan Putusan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
Nomor: 004/Adm/BWSL-Malteng/Pemilu/VI/ 2019, majelis pemeriksa
mempertimbangkan sebagai berikut pada pokoknya:
1) bahwa pelapor mempunyai legal standing dalam mengajukan permintaan
koreksi kepada Bawaslu atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
Nomor: 004/Adm/BWSL-Malteng/Pemilu/VI/2019;
2) bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah terdapat
pengurangan perolehan Suara Calon dan Suara Partai Perindo serta
penambahan Perolehan Suara Calon dan Suara Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) pada Daerah Pemilihan 4 Maluku Tengah di TPS 03,
TPS 04, TPS 05, TPS 08, TPS 09, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 20, TPS 24,
TPS 25, TPS 30, dan TPS 31 Desa Hitumessing, TPS 04 dan TPS 05 Desa
Hitulama, TPS 06 Desa Kaitetu serta TPS 07 Desa Wakal pada Pemilihan
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
3) bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara nomor 004/Adm/BWSL-
Malteng/Pemilu/VI/2019, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerapkan
Pasal 53 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum;
4) bahwa selain itu Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah juga menerapkan
Pasal 22 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Pentapan Hasil
Pemilihan Umum;
5) bahwa terhadap pertimbangan hukum diatas, Bawaslu berpendapat tidak
terdapat kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah, karena telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang
benar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Bahwa terhadap uraian diatas, Bawaslu mengeluarkan Putusan Koreksi dengan
Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019 yang diucapkan pada tanggal 28 Juni
2019 yang amarnya sebagai berikut: “Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi
Pelapor (dahulu Terlapor IV Said Patta S.Pi) dan menguatkan Putusan Bawaslu
Maluku Tengah Nomor: 004/Adm/BWSL-Malteng/Pemilu/VI/2019”;
f. Bahwa Bawaslu Maluku Tengah telah mengirimkan surat Nomor: 119/Bawaslu-
Malteng/HK.01.00/VII/2019 tertanggal 06 Juli 2019 perihal Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan Koreksi Bawaslu RI
kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah yang pada pokoknya menyatakan:
1) berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 yang
pada pokoknya menyatakan Pelapor/Terlapor dapat mengajukan permintaan
koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilu;
2) berdasarkan Pasal 20 huruf (j) Undang-Undang 7 Tahun 2017, KPU
Kabupaten Maluku Tengah berkewajiban untuk melaksanakan dengan segera
putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
g. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah telah memberikan balasan atas surat
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan surat Nomor: 86/PY.01.1-
SD/8101/KPU-Kab/VII/2019, tertanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya
menyatakan KPU Kabupaten Maluku Tengah tidak pernah menjadi pihak
terlapor dalam perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
004/Adm/BWSL-Malteng/Pemilu/VI/2019 dan Putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah tersebut telah masuk ke dalam permohoan penyelesaian
sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan Nomor
perkara 59-14-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Sehingga KPU Kabupaten
Maluku Tengah tidak melaksanakan putusan a quo;
h. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99-19-
31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam amar Putusannya menyatakan:
“Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima”.
2. Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerangkan dan mengakui putusan
pelanggaran administrasi tersebut diputuskan tanggal 13 Juni 2019, sementara
laporan diterima 17 Mei 2019. Sehingga putusan tersebut telah melampaui jangka
waktu putusan pelanggaran administrasi, yakni 14 hari kerja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl-
Malteng/Pemilu/V/2019 dan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019. Putusan koreksi Bawaslu RI tersebut, ditidaklanjuti
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan mengeluarkan surat dengan Nomor
119/Bawaslu-Malteng/HK.01.00/VII/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah
untuk segera melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan
Putusan koreksi Bawaslu RI. KPU Kabupaten Maluku Tengah merespon surat Bawaslu
tersebut melalui surat Nomor 86/PY/01.1-SD/8101/KPU-kab/VII/2019 yang intinya
menolak untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan
Putusan koreksi Bawaslu RI. Selanjutnya Partai Demokrat menyurati KPU Kabupaten
Maluku Tengah dengan Nomor 05/DPC/PD/VII/2019 tertanggal 08 Juli 2019 untuk
meminta penjelasan atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan
koreksi Bawaslu RI tetapi tidak mendapat respon dari KPU Kabupaten Maluku Tengah;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan benar tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi Bawaslu RI.
Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor
004/Adm/Bwsl/Malteng/Pemilu/V/2019 tertanggal 13 Juni 2019 dan Putusan koreksi
Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 yaitu
setelah penetapan perolehan suara nasional yaitu tanggal 21 Mei 2019. Para Teradu
menjelaskan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi
Bawaslu RI dikaitkan dengan sengketa perolehan hasil Pemilu. Menurut para Teradu
materi pelanggaran administrasi Pemilu yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah adalah menyangkut sengketa hasil Pemilu sehingga menjadi
kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Para Teradu juga mengatakan bahwa Putusan
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah yang dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI
dengan amar putusannya hanya memerintahkan PPK Kecamatan Leihitu dan tidak
ditujukan kepada para Teradu. Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah yang dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI setelah
melalui konsultasi dengan KPU RI. KPU RI menjelaskan bahwa terkait tindak lanjut
putusan Bawaslu Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan Bawaslu RI
didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tertanggal 7 Agustus 2019 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan mempengaruhi
hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil Pemilihan Umum
atau rekapitulasi secara Nasional oleh KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/KPU/V/2019
tanggal 21 Mei 2019. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah ternyata hanya
menilai kebenaran perolehan suara dalam pemeriksaanya berdasarkan Formulir Model
C.1-DPRD Kab/Kota yang dimiliki pengadu dan tidak meminta dokumen atau
keterangan pembanding lainnya dari lembaga lain. Sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, hingga persidangan dugaan
pelanggaran kode etik digelar pada Kamis tanggal 25 September 2019 para Teradu
mengaku belum melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor
004/Adm/Bwsl-Malteng/Pemilu/V/2019 tertanggal 13 Juni 2019 dan Putusan Koreksi
Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019 tertanggal 17 Juni 2019. DKPP
berpendapat alasan para Teradu yang menyatakan tidak melaksanakan putusan aquo
karena diputuskan setelah penetapan perolehan suara nasional oleh KPU RI tanggal 21
Mei 2019 dan seharusnya peserta Pemilu mengajukan penyelesaian sengketa ke
Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu
yang menyatakan tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 004/Adm/Bwsl-
Malteng/Pemilu/V/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan telah dikuatkan oleh Putusan
Bawaslu RI 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 tidak dapat
dibenarkan. Bahwa dalih Para Teradu tidak menindaklanjuti putusan a quo karena
tidak terdapat perintah dalam amar putusan adalah keliru, Para Teradu seharusnya
dapat melihat secara substantif dalam hal PPK yang diperintahkan oleh Bawaslu sudah
berakhir masa tugasnya. Seharusnya Para Teradu mengambil alih untuk
melaksanakan putusan a quo untuk mematuhi norma sebagaimana diatur dalam Pasal
462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP menilai
Teradu II selaku koordinator divisi teknis merupakan leading sector tahapan
pemungutan, penghitungan, dan rekapituasi bertanggungjawab untuk memberi
kepastian hukum sesuai tata kerja penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dalil para Teradu tidak membalas surat DPC Partai Demokrat
Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05/DPC/PD/VII/2019 tertanggal 08 Juli 2019 para
Teradu mengaku menerima surat tersebut bersamaan dengan surat Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah Nomor 119/Bawaslu-Malteng/HK.01.00/VII/2019. Para
Teradu tidak merespon karena sedang berada di Jakarta. Meski Teradu I sudah
menghubungi via telepon dan menjelaskan alasan-alasan terkait belum
dilaksanakannya putusan Bawaslu aquo kepada Ketua DPC Partai Demokrat Maluku
Tengah, DKPP menilai tindakan Teradu I tersebut tidak dapat dibenarkan secara
hukum dan etika. Seharusnya Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah
menanggapi surat tersebut sesuai prinsip asas umum administrasi pemerintahan yang
baik serta prinsip penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f juncto Pasal
11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abdusaamad Ningkelua
selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tengah dan Teradu II Jaliman Latuconsina selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Reza Abdulmudi, Teradu IV
Mujahidin Arey, dan Teradu V Harold J. Pattiasina selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir