Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 267 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Maluku Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2019
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 284-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 267-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pengaduan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl- Malteng/Pemilu/V/2019 dan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019. Putusan koreksi Bawaslu RI tersebut, ditidaklanjuti Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan mengeluarkan surat dengan Nomor 119/Bawaslu-Malteng/HK.01.00/VII/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi Bawaslu RI.
Pasal DilanggarPasal 51 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administratif; Pasal 462; Pasal 6 ayat 3; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abdusaamad Ningkelua selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah dan Teradu II Jaliman Latuconsina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Reza Abdulmudi, Teradu IV Mujahidin Arey, dan Teradu V Harold J. Pattiasina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilih
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 267-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 284- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 267-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Samuel Thiemailattu Pekerjaan : Wiraswasta /Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Maluku Tengah Alamat : Jl. Mawar No.5 Kel. Namaelo Kota Masohi Memberi Kuasa Kepada: Nama : Ardy Gunawan Tomagola Pekerjaan : - Alamat : Jl. Cengkeh – Kota Masohi – Maluku Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abdussamad Ningkelua Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Jaliman Latuconsina Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Reza Abdulmudy Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Mujahidin Arey Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Harold Y Pattiasina Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. Latuharia-y RT.14 Kota Masohi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 284-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 267-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pengaduan No. 284-P/L-DKPP/VIII/2019 dengan pokok pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Para Teradu selaku KPU Kab. Maluku Tengah diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang merupakan koreksi atas Putusan Bawaslu Kab. Maluku Tengah; 2. Bahwa sidang di Bawaslu kabupaten Maluku Tengah dengan nomor perkara 04/ADM/BWSL-MALTENG/PEMILU/V/2019 tentang dugaan pelanggaran administratif pemilu di daerah pemilihan IV kecamatan Leihitu dengan Terlapor: 1 Nama : Kadir Mahu Alamat : Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, kab. Maluku Tengah Pekerjaan : Ketua PPK 2. Nama : Abdul Gani Lumaela Alamat : Desa Hila, Kecamatan Leihitu, kab. Maluku Tengah Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kecamatan Leihitu 3. Nama : 3 Anggota Panwaslu Kec. Leihitu Alamat : Desa Hila, Kecamatan Leihitu, kab. Maluku Tengah Pekerjaan : Anggota Panwaslu kecamatan Leihitu 4. Nama : Said Patta, S. Pi Alamat : Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, kab. Maluku Tengah Pekerjaan : Caleg pada Pemilu 2019 sekaligus Anggota DPRD aktif Periode 2014-2019 Kab. Maluku Tengah dari partai PPP. 5. Nama : Japar Slamat Alamat : Desa Hitumessing, Kec. Leihitu, kab. Maluku Tengah Pekerjaan : Caleg pada Pemilu 2019 Maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah memutuskan perkara tersebut terhadap gugatan kami dari Partai Demokrat dengan putusan dikabulkan untuk seluruhnya. Kemudian oleh terlapor atas nama Said Patta melakukan Koreksi terhadap putusan Bawaslu Kab. Maluku Tengah ke Bawaslu RI. Oleh Bawaslu RI telah mengeluarkan putusan koreksi tersebut dengan nomor putusan 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang memutuskan Menyatakan menolak permintaan koreksi pelapor (dahulu terlapor IV Said Patta, S. Pi); 3. Bahwa dengan adanya putusan koreksi Bawaslu RI tersebut maka Bawaslu Kab. Maluku Tengah mengeluarkan surat dengan nomor 119/Bawaslu- Malteng/HK.01.00/VII/2019 kepada KPU Kab. Maluku Tengah untuk Segera menindaklanjuti putusan Bawaslu Kab. Maluku Tengah dan putusan koreksi Bawaslu RI; 4. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah memberikan jawaban atas surat Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan Nomor 86/PY/01.1-SD/8101/KPU- kab/VII/2019 yang menolak untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kab. Maluku Tengah dan putusan koreksi Bawaslu RI yang menguatkan putusan Bawaslu Kab. Maluku Tengah; 5. Bahwa Partai Demokrat telah menyurati KPU Kabupaten Maluku Tengah dengan Nomor 05/DPC/PD/VII/2019 tertanggal 08 Juli 2019 meminta jawaban atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan putusan koreksi Bawaslu RI tetapi tidak mendapat jawaban apapun dari pihak KPU Kabupaten Maluku Tengah; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1. P-1 004/Adm/Bwsl-Malteng/Pemilu/V/2019; 2. P-2 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Dengan Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 3. P-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 119/Bawaslu-Malteng/HK.01.00/VII/2019; 4. P-4 Fotokopi Jawaban KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 86/PY/01.1-SD/8101/KPU-kab/VII/2019; 5. P-5 Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Nomor 05/DPC/PD/VII/2019 tertanggal 08 Juli 2019; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu menyatakan Para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor : 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019. Atas hal tersebut Para Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Putusan Bawaslu RI Nomor : 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 adalah putusan atas permintaan koreksi Said Patta Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1, dari Partai Persatuan Pembangunan yang diajukan koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04/K/ADM-BWSL-MALTENG/PEMILU/V/2019 tanggal 13 Juni 2019; b. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah a quo yang dikuatkan dengan putusan Bawaslu RI tersebut amarnya antara lain memerintahkan Ketua PKK Leihitu, Kader Mahu, melakukan perbaikan pencatatan perolehan suara berdasarkan Formulir Model C.1-DPRD KAB/KOTA milik Pelapor pada TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 08, TPS 09, TPS 12, 15, TPS 18, TPS 20, TPS 24, TPS 25 dan TPS 30 Desa Hitu Messing; TPS 04 dan TPS 05 Desa Hitu Lama; TPS 06 Desa Kaitetu dan TPS 07 Desa Wakal ke dalam DAA.1 DPRD KAB/KOTA Desa Hitu Messing, DAA.1-DPRD KAB/KOTA Desa Hitu Lama; DAA.1-DPRD Kab/Kota Desa Kaitetu dan DAA.1-DPRD Kab/Kota Desa Wakal; c. Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah a quo diadukan, diperiksa dan diadili tanggal 13 Juni 2019 dan dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI a quo tanggal 17 Juni 2019 yakni setelah penetapan perolehan suara Nasional oleh KPU RI Nomor 987/PL.01.8- KPT/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum Pemilu ketika ada peserta Pemilu yang keberatan dengan penetapan perolehan suara secara Nasional, harus diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Para Teradu berpendapat materi laporan yang diadukan Pengadu bukan merupakan kualifikasi pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, namun menjadi ranah penyelesaian sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi; d. Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu a quo hanya memerintahkan perbaikan administatif oleh Ketua PPK dan tidak pernah menilai dan memerihkan Para Teradu. Perbaikan administratif tersebut hanya berkaitan dengan perbaikan terhadap DAA.1 DPRD Kab/Kota, sedangkan dokumen tahapan rekapitulasi telah selesai dengan terbitnya Formulir Model DA.1-DPRD Kab/Kota, DB.1-Kab/Kota, penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dan penetapan perolehan suara nasional. Oleh karena itu, konteks perbaikan administratif atas hasil perolehan suara yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, tidak memberikan akibat hukum yang berkepastian hukum terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara, karena tidak menimbulkan akibat hukum atas perbaikan dokumen rekapitulasi dan pembatalan hasil penetapan perolehan suara tin gkat KPU Kabupaten Maluku Tengah maupun membatalkan penatapan hasil rekapitulasi suara tingkat Nasional; e. Pemeriksaan dan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah ternyata hanya menilai kebenaran perolehan suara dalam pemeriksaanya berdasarkan Formulir Model C.1-DPRD Kab/Kota yang dimiliki Pengadu dan tidak meminta dokumen atau keterangan pembanding lainnya dari lembaga lain, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; f. Bahwa jawaban KPU RI atas surat Pengadu dalam perkara Nomor : 268-PKE- DKPP/VIII/2019 adalah memiliki substansi yang sama dengan pokok aduan Pengadu. KPU RI melalui Surat Nomor 1137/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019, dalam jawabannya berkaitan dengan putusan Bawaslu berkenaan dengan perolehan suara peserta Pemilu berpegang pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl- Malteng/Pemilu/V/2019 tanggal 13 Juni 2019 dan dikuatkan dengan putusan Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 menilai dan memeriksa perolehan suara peserta Pemilu setelah penetapan perolehan suara nasional oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 987/PL.01.8- KPT/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019; b. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl- Malteng/Pemilu/V/2019 tanggal 13 Juni 2019 dan Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/ 2019 tanggal 17 Juni 2019 tidak pernah memerintahkan Para Teradu melakukan perbaikan administratif dalam putusannya; c. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah a quo dan dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI tersebut menguji materi pembuktian yang seharusnya diuji sebagai penyelesaian sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, sehingga putusannya tidak memberikan kepastian hukum dalam tahapan Pemilu. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019; 2. T-2 Fotokopi Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04/K/ADM-BWSL-MALTENG/PEMILU/V/2019 Tanggal 13 Juni 2019; 3. T-3 Fotokopi Penetapan Perolehan Suara Nasional oleh KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/KPU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019; 4. T-4 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1137/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019; 5. T-5 Fotokopi surat Nomor 75/PY.01.1-SD/8101/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019; 6. T-6 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 959/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019; 7. T-7 Fotokopi Surat KPU Provinsi Nomor : 525/SD/81/VII/2019 tanggal 6 Juli 2019; 8. T-8 Fotokopi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99-19- 31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 5 Agustus 2019; [2.7] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Putusan a quo adalah putusan yang menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 004/ADM/BWSL-Malteng/PEMILU/V/2019 tanggal 13 Juni 2019 sebagaimana diajukan Pengadu sebagai Bukti -1 dan diajukan Para Teradu sebagai Bukti –T.2, berkaitan dengan adanya pelanggaran administrasi Pemilu yang berkaitan dengan pergeseran perolehan suara pada beberapa TPS antara Perindo dan PPP pada Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4; 2. Dalam pemeriksaan Para Teradu menanggapi aduan tersebut dengan menerangkan dan memberikan keterangan tambahan dalam kesimpulan bahwa: a. Putusan-putusan a quo diputuskan setelah penetapan perolehan suara Nasional oleh KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor : 987/PL.01.8- KPT/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, sehingga seharusnya menjadi objek sengketa penyelesaian hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi; b. Putusan a quo amarnya memerintahkan PPK Leihitu, bukan Para Teradu; c. Para Teradu pernah meminta konsultasi kepada KPU RI berkaitan dengan pelaksanaan putusan Bawaslu RI Nomor : 065/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 melalui surat Nomor : 75/PY.01.1-SD/8101/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019, dan dijawab KPU melalui surat KPU RI Nomor : 959/PY.01.1- SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 27 Juni. Dalam isi surat pada poin 3 berbunyi : “ Berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 dan angka 2, KPU Kabupaten Maluku Tengah wajib melaksanakan putusan Bawaslu RI Nomor :065/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimaksud sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Apabila perkara yang sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka purusan Bawaslu RI dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari jawaban”; d. Selanjutnya sesuai koordinasi KPU Provinsi Maluku menindaklajuti poin 3 surat KPU RI Nomor 959/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019, dengan memberitahukan putusan pelanggaran administrasi Pemilu di Provinsi Maluku yang berkaitan dengan perolehan suara setelah penetapan perolehan suara nasional untuk dimasukan dalam jawaban dalam penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi melalui Surat Nomor : 525/SD/81/VII/2019 tanggal 6 Juli 2019; e. Selain itu, dalam menjawab surat Pelapor dalam putusan pelanggaran administrasi Pemilu Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 003/ADM/BWSL-Malteng/PEMILU/V/2019 tanggal 13 Juni 2019, dalam substansi materi putusan yang sama dengan perkara ini, yang meminta kepastian penjelasan kepastian pelaksanaan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, maka KPU RI melalui surat Nomor :1137/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019, dalam angka 1 surat tersebut merujuk pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 183-04- 14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, sehingga pada angka 2 surat KPU RI tersebut meminta agar Para Teradu mengesampingkan pelaksanaan putusan pelanggaran administrasi Pemilu yang diputuskan setelah penetapan perolehan suara nasional. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bawaslu RI a. Bawaslu RI memberikan keterangan bahwa putusan pelanggaran administrasi tersebut adalah perkara yang berbeda, namun substansi sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor : 99 dengan Pemohon Partai Bulan Bintang pada Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4; b. Bahwa terhadap Putusan Administrasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl-Malteng/Pemilu/V/ 2019, Sdr. Said Patta S.Pi mengajukan permintaan koreksi tertanggal 19 Juni Tahun 2019, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; c. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan koreksi putusan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (3), Bawaslu hanya memeriksa mengenai ada atau tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Berdasarkan Putusan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 004/Adm/BWSL-Malteng/Pemilu/VI/ 2019, majelis pemeriksa mempertimbangkan sebagai berikut pada pokoknya: 1) bahwa pelapor mempunyai legal standing dalam mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 004/Adm/BWSL-Malteng/Pemilu/VI/2019; 2) bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah terdapat pengurangan perolehan Suara Calon dan Suara Partai Perindo serta penambahan Perolehan Suara Calon dan Suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Daerah Pemilihan 4 Maluku Tengah di TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 08, TPS 09, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 20, TPS 24, TPS 25, TPS 30, dan TPS 31 Desa Hitumessing, TPS 04 dan TPS 05 Desa Hitulama, TPS 06 Desa Kaitetu serta TPS 07 Desa Wakal pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 3) bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara nomor 004/Adm/BWSL- Malteng/Pemilu/VI/2019, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerapkan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 4) bahwa selain itu Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah juga menerapkan Pasal 22 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Pentapan Hasil Pemilihan Umum; 5) bahwa terhadap pertimbangan hukum diatas, Bawaslu berpendapat tidak terdapat kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, karena telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Bahwa terhadap uraian diatas, Bawaslu mengeluarkan Putusan Koreksi dengan Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019 yang diucapkan pada tanggal 28 Juni 2019 yang amarnya sebagai berikut: “Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Pelapor (dahulu Terlapor IV Said Patta S.Pi) dan menguatkan Putusan Bawaslu Maluku Tengah Nomor: 004/Adm/BWSL-Malteng/Pemilu/VI/2019”; f. Bahwa Bawaslu Maluku Tengah telah mengirimkan surat Nomor: 119/Bawaslu- Malteng/HK.01.00/VII/2019 tertanggal 06 Juli 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan Koreksi Bawaslu RI kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah yang pada pokoknya menyatakan: 1) berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 yang pada pokoknya menyatakan Pelapor/Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu; 2) berdasarkan Pasal 20 huruf (j) Undang-Undang 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten Maluku Tengah berkewajiban untuk melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. g. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah telah memberikan balasan atas surat Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan surat Nomor: 86/PY.01.1- SD/8101/KPU-Kab/VII/2019, tertanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten Maluku Tengah tidak pernah menjadi pihak terlapor dalam perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 004/Adm/BWSL-Malteng/Pemilu/VI/2019 dan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah tersebut telah masuk ke dalam permohoan penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan Nomor perkara 59-14-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Sehingga KPU Kabupaten Maluku Tengah tidak melaksanakan putusan a quo; h. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99-19- 31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam amar Putusannya menyatakan: “Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima”. 2. Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerangkan dan mengakui putusan pelanggaran administrasi tersebut diputuskan tanggal 13 Juni 2019, sementara laporan diterima 17 Mei 2019. Sehingga putusan tersebut telah melampaui jangka waktu putusan pelanggaran administrasi, yakni 14 hari kerja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl- Malteng/Pemilu/V/2019 dan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019. Putusan koreksi Bawaslu RI tersebut, ditidaklanjuti Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan mengeluarkan surat dengan Nomor 119/Bawaslu-Malteng/HK.01.00/VII/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi Bawaslu RI. KPU Kabupaten Maluku Tengah merespon surat Bawaslu tersebut melalui surat Nomor 86/PY/01.1-SD/8101/KPU-kab/VII/2019 yang intinya menolak untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi Bawaslu RI. Selanjutnya Partai Demokrat menyurati KPU Kabupaten Maluku Tengah dengan Nomor 05/DPC/PD/VII/2019 tertanggal 08 Juli 2019 untuk meminta penjelasan atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi Bawaslu RI tetapi tidak mendapat respon dari KPU Kabupaten Maluku Tengah; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan benar tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi Bawaslu RI. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl/Malteng/Pemilu/V/2019 tertanggal 13 Juni 2019 dan Putusan koreksi Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 yaitu setelah penetapan perolehan suara nasional yaitu tanggal 21 Mei 2019. Para Teradu menjelaskan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan koreksi Bawaslu RI dikaitkan dengan sengketa perolehan hasil Pemilu. Menurut para Teradu materi pelanggaran administrasi Pemilu yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah adalah menyangkut sengketa hasil Pemilu sehingga menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Para Teradu juga mengatakan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah yang dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI dengan amar putusannya hanya memerintahkan PPK Kecamatan Leihitu dan tidak ditujukan kepada para Teradu. Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah yang dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI setelah melalui konsultasi dengan KPU RI. KPU RI menjelaskan bahwa terkait tindak lanjut putusan Bawaslu Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Putusan Bawaslu RI didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tertanggal 7 Agustus 2019 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan mempengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil Pemilihan Umum atau rekapitulasi secara Nasional oleh KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah ternyata hanya menilai kebenaran perolehan suara dalam pemeriksaanya berdasarkan Formulir Model C.1-DPRD Kab/Kota yang dimiliki pengadu dan tidak meminta dokumen atau keterangan pembanding lainnya dari lembaga lain. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, hingga persidangan dugaan pelanggaran kode etik digelar pada Kamis tanggal 25 September 2019 para Teradu mengaku belum melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 004/Adm/Bwsl-Malteng/Pemilu/V/2019 tertanggal 13 Juni 2019 dan Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/2019 tertanggal 17 Juni 2019. DKPP berpendapat alasan para Teradu yang menyatakan tidak melaksanakan putusan aquo karena diputuskan setelah penetapan perolehan suara nasional oleh KPU RI tanggal 21 Mei 2019 dan seharusnya peserta Pemilu mengajukan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu yang menyatakan tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 004/Adm/Bwsl- Malteng/Pemilu/V/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan telah dikuatkan oleh Putusan Bawaslu RI 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 tidak dapat dibenarkan. Bahwa dalih Para Teradu tidak menindaklanjuti putusan a quo karena tidak terdapat perintah dalam amar putusan adalah keliru, Para Teradu seharusnya dapat melihat secara substantif dalam hal PPK yang diperintahkan oleh Bawaslu sudah berakhir masa tugasnya. Seharusnya Para Teradu mengambil alih untuk melaksanakan putusan a quo untuk mematuhi norma sebagaimana diatur dalam Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP menilai Teradu II selaku koordinator divisi teknis merupakan leading sector tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapituasi bertanggungjawab untuk memberi kepastian hukum sesuai tata kerja penyelenggara Pemilu. Berkenaan dalil para Teradu tidak membalas surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05/DPC/PD/VII/2019 tertanggal 08 Juli 2019 para Teradu mengaku menerima surat tersebut bersamaan dengan surat Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 119/Bawaslu-Malteng/HK.01.00/VII/2019. Para Teradu tidak merespon karena sedang berada di Jakarta. Meski Teradu I sudah menghubungi via telepon dan menjelaskan alasan-alasan terkait belum dilaksanakannya putusan Bawaslu aquo kepada Ketua DPC Partai Demokrat Maluku Tengah, DKPP menilai tindakan Teradu I tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Seharusnya Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah menanggapi surat tersebut sesuai prinsip asas umum administrasi pemerintahan yang baik serta prinsip penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abdusaamad Ningkelua selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah dan Teradu II Jaliman Latuconsina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Reza Abdulmudi, Teradu IV Mujahidin Arey, dan Teradu V Harold J. Pattiasina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir