Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 41 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-05-2024
👁 26 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 saudara Nasruddin sebagai ketua KPU Kota Tarakan mengeluarkan surat keputusan KPU Kota Tarakan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga lalai dalam memasukan mantan napi yang melakukan tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu ke dalam surat otentik menjadi Caleg DPRD Kota Tarakan I; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu tanggal 1 s.d.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nasruddin selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Jumaidah selaku anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Taufik Akbar, Teradu IV Herry Fitrian Armandita dan Teradu V Abu Thalib Ilham masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tarakan perode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang te
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 41-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 41- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Angga Busra Lesmana Pekerjaan : Advokat Alamat : Plaza Sarinah Lt.09 Jl. MH Thamrin No.11, Jakarta Pusat. Memberikan Kuasa Kepada Nama : Hasbullah Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Imam Bonjol RT 22 Nomor 22 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Nasruddin Jabatan : Ketua KPU Kota Tarakan Alamat : Jl. Sei Sesayap RT.1 Kel. Kampung Enam, Kec. Tarakan Timur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama M. Taufik Akbar Jabatan Anggota KPU Kota Tarakan Alamat Jl. Sei Sesayap RT.1 Kel. Kampung Enam, Kec. Tarakan Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Jumaidah Jabatan Anggota KPU Kota Tarakan Alamat Jl. Sei Sesayap RT.1 Kel. Kampung Enam, Kec. Tarakan Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Herry Fitrian Armandita Jabatan Anggota KPU Kota Tarakan Alamat Jl. Sei Sesayap RT.1 Kel. Kampung Enam, Kec. Tarakan Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Abu Thalib Ilham Jabatan Anggota KPU Kota Tarakan Alamat Jl. Sei Sesayap RT.1 Kel. Kampung Enam, Kec. Tarakan Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 saudara Nasruddin sebagai ketua KPU Kota Tarakan mengeluarkan surat keputusan KPU Kota Tarakan No. 83 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan, dan menetapkan atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA bin Agus dengan ini merupakan Caleg DPRD KOTA TARAKAN 1, akan tetapi setelah pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 setelah di pantau oleh Perkumpulan Pemantau Pemilu maka di temukan bahwa nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA bin Agus merupakan caleg dengan dengan Track Record sebagai Terpidana yang telah mendapatkan putusan Pidana nomer: 207/Pid.B/2019/PN.Smr yang mendapatkan putusan 2 bulan 15 hari berdasarkan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UURI Nomer 35 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kemudian putusannya tertanggal 23 Mei 2019 (putusan terlampir) sehingga hingga Caleg tersebut melakukan pendaftaran belum genap 5 tahun sejak putusan tersebut, Yang seharusnya 23 mei 2024 baru genap 5 tahun sejak putusan sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 yang bunyinya : Pasal 11 (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan: 5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai d. sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis 2. Bahwa yang dilaporkan ke Gakumdu atau Bawaslu Kota Tarakan No. 008/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/II/2024 pada hari senin, 19 Februari 2024 Pukul 16.00 WITA terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu DPRD kota Tarakan. 3. Bahwa yang bersangkutan juga telah di laporkan Ke DPP Partai Golkar atas semua perbuatannya. Bahwa dengan ini KPU Kota Tarakan telah LALAI dalam melakukan pendaftaran atas nama Caleg ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA No urut : 5 dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil DPRD Kota Tarakan 1 yang dalam hal ini merupakan Narapidana yang belum sampai 5 tahun sejak di bacakannya putusan tanggal 23 Mei 2019, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 41-PKE- DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. P–2 Putusan Nomor 207/Pid.B/2019/PNSmr; 3. P-3 Asli Pelaporan Pemantauan Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI Nomor : 034/LP-ppkai/KorNas/II/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI; 4. P–4 Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor : 21 – 0013548; 5. P–5 Salinan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. P–6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/II/2024; 7. P–7 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Halaman 9 sampai 13 [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar menjatuhkan Hukuman berdasarkan Pasal 17 Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berupa sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Teguran Tertulis; b. Pemberhentian Sementara; atau c. Pemberhentian Tetap. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024 sebagai berikut: Sehubungan dengan adanya Laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Kota Tarakan Periode 2019- 2024, maka kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa kami tidak lalai dalam memasukan Mantan Napi yang melakukan Tindak Pidana memasukan Keterangan Palsu ke dalam Surat Otentik menjadi Caleg DPRD Kota Tarakan 1. 2. Bahwa kami tidak melanggar Pasal 12, 13, 15 dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut kronologis penerimaan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA (Caleg DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor urut 5 dari Partai Golkar) : 1. Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, KPU Kota Tarakan telah menerima dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golongan Karya (GOLKAR), Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 7 an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, dokumen persyaratan yang diterima melalui SILON yang terdiri dari: a) KTP; b) Surat Pernyataan Bakal Calon (Model BB. Pernyataan) tanggal 5 Mei 2023 bermaterai dan ditandatangani; Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, yang bersangkutan menyertakan Formulir Model BB. Pernyataan yang didalamnya terdapat tanda centang (✓) pada kotak “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon” c) Ijazah SMA/Sederajat; d) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3- 8182/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023; e) Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-8753/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023; f) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor SKHPN- 055/IV/65/2023/BNN tanggal 26 April 2023; g) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 28/PP.07.1- Kt/6571/2023; h) KTA; dan i) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023. Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, yang bersangkutan menyertakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023, yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” 2. Pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan. Hasil verifikasi administrasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 262/PL.01.4- BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan hasil verifikasi bakal calon an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama pada surat keterangan kesehatan rohani/jiwa dengan nama di KTP; 3. KPU Kota Tarakan kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 319/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4. Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Tarakan menetapkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan bakal calon an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA sebagai DCS Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5; 5. Pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial, papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024. Dan sampai batas akhir masa tanggapan tidak terdapat tanggapan masyarakat untuk seluruh calon termasuk calon atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA; 6. Pada tanggal 3 November 2023, KPU Kota Tarakan menetapakan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, calon atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024 Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5; 7. Pada tanggal 4 s.d 6 November 2023, KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan. [2.5] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T- 16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T–1 KTP atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 2. T–2 KTA Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 3. T–3 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHPN- 055/IV/65/2023/BNN atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 4. T–4 Ijazah atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 5. T–5 Surat Keterangan Dokter atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 6. T–6 Surat Keterangan Jiwa atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 7. T–7 Surat Pernyataan orang yang sama atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 8. T–8 Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 9. T–9 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 70/SK/HK/04/2023/PNTar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 10. T – 10 DPT atas nama Erick Hendrawan Septian Putra; 11. T – 11 Surat Keterangan Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 28/PP.07.1-Kt/6571/2023; 12. T – 12 Pengumuman DCS Di Media Cetak; 13. T – 13 Pengumuman DCS Di Media Sosial dan Website; 14. T – 14 Pengumuman DCS Di Papan Pengumuman Kantor KPU; 15. T – 15 Pengumuman DCT Di Media Cetak; 16. T – 16 Pengumuman DCT Di Tarakan TV [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Sehubungan dengan adanya Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024, maka kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Kota Tarakan tidak lalai dalam memasukan Mantan Napi yang melakukan Tindak Pidana memasukan Keterangan Palsu ke dalam Surat Otentik menjadi Caleg DPRD Kota Tarakan 1. 2. Bahwa KPU Kota Tarakan tidak melanggar Pasal 12, 13, 15 dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun kronologis penerimaan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA (Caleg DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor urut 5 dari Partai Golkar) adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, KPU Kota Tarakan telah menerima dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golongan Karya (GOLKAR), Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 7 an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, dokumen persyaratan yang diterima melalui SILON yang terdiri dari: a) KTP; b) Surat Pernyataan Bakal Calon (Model BB. Pernyataan) tanggal 5 Mei 2023 bermaterai dan ditandatangani; Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, yang bersangkutan menyertakan Formulir Model BB. Pernyataan yang didalamnya terdapat tanda centang (✓) pada kotak “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon” c) Ijazah SMA/Sederajat; d) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3-8182/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023; e) Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-8753/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023; f) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor SKHPN- 055/IV/65/2023/BNN tanggal 26 April 2023; g) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 28/PP.07.1-Kt/6571/2023; h) KTA; dan i) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023. Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, yang bersangkutan menyertakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023, yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” 2. Pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan. Hasil verifikasi administrasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 262/PL.01.4- BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan hasil verifikasi bakal calon an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama pada surat keterangan kesehatan rohani/jiwa dengan nama di KTP; 3. KPU Kota Tarakan kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 319/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4. Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Tarakan menetapkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan bakal calon an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA sebagai DCS Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5; 5. Pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial, papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024. Dan sampai batas akhir masa tanggapan tidak terdapat tanggapan masyarakat untuk seluruh calon termasuk calon atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA; 6. Pada tanggal 3 November 2023, KPU Kota Tarakan menetapakan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, calon atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024 Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5; 7. Pada tanggal 4 s.d 6 November 2023, KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan. 8. Bahwa KPU Kota Tarakan sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dan baru mengetahui dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Kepala Balai Pemasyarakatan Samarinda, Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tarakan, dan Erick Hendrawan Septian Putra masing- masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Tarakan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Tarakan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut: A. Pengawasan Bawaslu Kota Tarakan dalam Tahapan Pencalon Anggota DPRD Kota Tarakan 1) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan melakukan Pencegahan sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan Pencegahan berupa: a. Kegiatan Bawaslu Kota Tarakan pada tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan : Adapun kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Tarakan adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan pencegahan nomor 021/F.CEGAH/PM.02.00/10/2023 dengan agenda Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Partai Politik peserta Pemilu ditingkat Kota Tarakan tanggal 15 Oktober 2023 di Hotel Lotus Panaya yang pada pokoknya dalam kegiatan tersebut memberikan tata cara pengajuan Sengketa Proses Pemilu yang berpotensi terjadi pada tahapan Pencalonan, (Bukti PT-1). 2. Bawaslu Kota Tarakan satu hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan melaksanakan pencegahan nomor 027/F.CEGAH/PM.02.00/11/2023 dengan agenda melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 05 November 2023 yang pada pokoknya dalam kegiatan dilaksanakan simulasi tata cara mengajuan permohonan sengketa proses pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tarakan, (Bukti PT-2). b. Himbauan Bawaslu Kota Tarakan pada tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan: Selama tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan, Bawaslu telah mengeluarkan Himbauan sebagai berikut : 1. Himbauan Nomor: 030/PM.0202/K.KL-05/05/2023 pada tanggal 4 Mei 2023 kepada Partai Politik, terkait mematuhi prosedur dokumen syarat pencalonan (Bukti PT-3). 2. Himbauan Nomor: 036/PM.00.02/K.KL-05/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 kepada KPU Kota Tarakan, terkait melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti PT-4). 2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Tarakan pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan, Bawaslu Kota Tarakan menerangkan sebagai berikut : 1. Pengawasan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Tarakan: a. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Tarakan, KPU Kota Tarakan telah menerima pengajuan bakal calon dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tarakan pada tanggal 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Tarakan dengan mengajukan sebanyak 30 (tiga puluh) bakal calon Anggota DPRD Kota Tarakan termasuk bakal calon atas nama Erick Hendrawan Septian Putra pada Daerah Pemilihan Tarakan 1, (Bukti PT-5). b. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan juga melakukan pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 melalui website Sistem Pencalonan (SILON) KPU namun Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melihat dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam SILON KPU, (Bukti PT-6). 2. Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024: a. Pengawasan melalui website SILON (Sistem Pencalonan) KPU 1) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 melalui website SILON (system Pencalonan) KPU pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. 2) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melakukan pencermatan terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada website SILON KPU dikarenakan selama tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024, SILON KPU tidak menampilkan data dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan, (Bukti PT-7). b. Pengawasan langsung Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan; 1) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan langsung bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan terhadap Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Tarakan, namun pada saat pengawasan, Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melakukan dokumentasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon dikarenakan KPU Kota Tarakan menyampaikan bahwa data tersebut merupakan data yang dikecualikan, (Bukti PT-8). 2) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan dengan cara melakukan pencermatan terhadap hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 yang dimana terdapat 423 bakal calon dengan keterangan belum memenuhi syarat (BMS) termasuk atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, Daerah Pemilihan Tarakan 1 Partai Golongan Karya (Golkar). Berdasarkan hasil koordinasi tersebut KPU Kota Tarakan menyampaikan data belum memenuhi syarat (BMS) bervariasi ada perbedaan antara nama di ijazah dengan KTP, ada perbedaan antara nama pada surat kesehatan dengan nama di KTP, ada yang menggunakan gelar namun di KTP tidak ada gelarnya, ada yang fotonya kembar dalam satu dapil, dan ada yang belum lengkap dokumen syarat calon, (Bukti PT-9). 3. Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024; a. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan dengan cara melakukan pencermatan terhadap hasil akhir Verifikasi Administrasi pasca perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 yang dimana terdapat 375 bakal calon MS (memenuhi syarat) termasuk bakal calon atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, Daerah Pemilihan Tarakan 1 Partai Golkar berdasaran hasil verifikasi administrasi perbaikan KPU Kota Tarakan menyatakan Memenuhi Syarat (MS), (Bukti PT-10). b. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan tidak pernah menerima informasi awal dan laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, Daerah Pemilihan Tarakan 1 Partai Golkar. 4. Pengawasan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024; a. bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU kota Tarakan telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media cetak Radar Tarakan, Media Elektronik Tarakan TV, dan Media Sosial facebook dan Instagram KPU Kota Tarakan, (Bukti PT-11). b. bahwa selama Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bawaslu Kota Tarakan tidak pernah menerima informasi awal atau laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 yang telah diumumkan KPU Kota Tarakan. 5. Pengawasan Penetapan dan Pengumaman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 a. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Tarakan pada tahapan Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tarakan Pemilu 2024 pada tangal 24 September sampai dengan 2 Oktober 2023 yang pada pokoknya tidak terdapat adanya perubahan atau sanggahan terhadap rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), (Bukti PT-12). b. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 yang pada pokoknya KPU Kota Tarakan telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Media social Facebook, Instagram, Media Cetak Radar Tarakan dan Media Elektronik Tarakan TV. Bahwa termasuk calon atas nama Erick Hendrawan Septian Putra ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Tarakan 1 nomor urut 5, (Bukti PT-13). c. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan pada tahapan penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 tidak pernah menerima informasi awal dan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu. 6. Upaya Penelusuran Bawaslu Kota Tarakan berkaitan dengan Dokumen Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri a. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan mengajukan permohonan data kepada KPU Kota Tarakan dengan surat nomor : 112/PM.02.02/K.KL-05/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang pada pokoknya berisikan permintaan data dokumen sebanyak 114 sampling bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan sebagaimana telah diserahkan kepada KPU Kota Tarakan oleh Peserta Pemilu pada saat tahapan pencalonan. Kemudian KPU Kota Tarakan mempersilahkan Bawaslu Kota Tarakan untuk mencatat dokumen berupa nomor surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Dalam hal ini bakal calon Anggota DPRD Kota Tarakan atas nama Erick Hendrawan Septian Putra Partai Golongan Karya (Golkar) juga masuk dalam daftar sampling penelusuran Bawaslu Kota Tarakan. (Bukti PT-14). b. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan setelah diberikan data nomor surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana oleh KPU Kota Tarakan kemudian, Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Tarakan dengan nomor: 118/PM.02.02/K.KL-05/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 perihal permohonan pengecekan data yang pada pokoknya dimohon kepada Pengadilan Negeri Tarakan agar melakukan pengecekan kebenaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana termasuk atas nama Erick Hendrawan Septian Putra sebagaimana yang tercantum dalam daftar sampling penelusuran Bawaslu Kota Tarakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan hanya memperlihatkan dan menyampaikan secara lisan bahwa benar Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Tar. atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 28 April 2023, (Bukti PT-15). B. Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kota Tarakan Atas Laporan yang berkenaan dengan Aduan Pengadu. 1. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menangani dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagai berikut : 1) Bahwa adapun laporan yang berkaitan dengan aduan pengadu, Bawaslu Kota Tarakan menerangkan telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor laporan 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 yang disampaikan oleh Ardiansyah pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan Ketidaksesuaian berkas Persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan a.n ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA Didalam berkas persyaratan pencalonan anggota DPRD kota Tarakan a.n ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA yaitu berkas dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Tarakan Nomor SKCK/YANMAS/2507/IV/YAN.2.3/2023/INTELKAM, Tertanggal 26 April 2024 mengatakan bahwa nama tersebut diatas Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan keriminal, kemudian Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2024/PN Tar tertanggal 28 April 2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun didalam putusan pengadilan negeri samarinda nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr 23 Mei 2019 menyatakan terdakwa ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA bin Agus terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari. sesuai dengan syarat pecalonan peraturan KPU seharusnya ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA tidak memenuhi syarat karena jika dihitung mundur sejak putusan Pengadilan Negeri Samarinda dikeluarkan belum genap 5 tahun (bulan Mei 2023 – Mei 2019) saat dibukanya pendaftaran calon anggota DPRD Tarakan 1 Mei 2023. Dan juga diduga ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau memberikan keterangan tidak benar agar lolos sebagai syarat calon anggota DPRD Kota Tarakan tahun 2024, (Bukti PT-16). 2) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor Nomor: 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana dalam Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan Dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya dalam kajian awal Bawaslu Kota Tarakan menyatakan laporan belum memenuhi syarat materil, (Bukti PT-17). 3) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan surat pemberitahuan melengkapi laporan dengan nomor Surat: 061/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, tanggal 22 Februari 2024 kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan rentan waktu paling lama 2 hari, (Bukti PT-18). 4) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan menerima kelengkapan perbaikan laporan syarat materil yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 26 Februari 2024, perbaikan laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi selanjutnya ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran Administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu dengan nomor registrasi 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratitf Pemilu, (Bukti PT-19). 5) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan mulai tanggal 1 – 19 maret 2024 (14 hari kerja) telah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dengan tahapan: i. Pembacaan Laporan Pelapor; ii. Pembacaan Jawaban Terlapor; iii. Pembuktian; iv. Kesimpulan; v. Pembacaan Putusan; 6) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan koordinasi langsung kepada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 6 Maret 2024 untuk memastikan keabsahan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr.tertanggal 23 Mei 2019 dengan nama Terdakwa Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus yang dijadikan bukti oleh pelapor. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi, Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan bahwa benar Erick Hendrawan Septian Putra pernah berperkara dan diadili di Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei 2019. Selain daripada itu, Bawaslu Kota Tarakan juga diberikan fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor: 207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei 2019 yang amar putusannya berbunyi : 1. Menyatakan terdakwa Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesebatan yang tidak memiliki izin edar dan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 Bulan 15 hari dan Pidana Denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. … 4. … 5. … 6. …, (Bukti PT-20). 7) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan pada saat melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan Ardiansyah pada tanggal 19 Februari 2024 sebagaimana pokok laporannya telah diurakan pada halaman 6 diatas (Bukti PT-16), kemudian Bawaslu Kota Tarakan kembali berkoordinasi kepada Pengadilan Negeri Tarakan melaui surat nomor 066/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, tanggal 26 februari 2024, kemudian pengadilan Negeri Tarakan menyampaikan secara lisan kepada Bawaslu Kota Tarakan setelah diperiksa melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak pernah tercatat sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB dan juga SIPP tersebut hanya mendeteksi perkara yang pernah tercatat pada Pengadilan Negeri Tarakan. (Bukti PT-21). 8) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan juga menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Tarakan Nomor Surat : 067/PP.00.02/K.KL-05/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal permohonan permintaan salinan dokumen persyaratan pembuatan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diajukan oleh Erik Hendrawan Septian Putra. Kemudian Pengadilan Negeri Tarakan menyamapaikan surat nomor: 808/KPN.W34/U2/HM2.1/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal jawaban atas permintaan koordinasi dari Bawaslu Kota Tarakan yang pada pokoknya berisikan pembuatan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Tar tanggal 28 April 2023 atas nama Erick Hendrawan Septian Putra yang diajukan olehnya pada saat pembuatan surat keterangan tersebut melampirkan fotocopy KTP, fotocopy SKCK, fotocopy Ijasah SMA, fotocopy Kartu Keluarga, Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar, (Bukti PT-22). 9) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan berdasarkan hasil pemeriksaan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BESL.KOTA/24.01/II/2024 yang telah dibacakan dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, dengan amar Putusan : 1. Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan Putusan ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, (Bukti PT-23). 10) Bahwa pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024, kepada Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2024 yang kemudian, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Koreksi dengan Nomor: 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Erick Hendrawan Septian Putra sebagai Terlapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan dengan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024 tanggal 19 Maret 2024, (Bukti PT-24). 11) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menerima surat dari KPU Kota Tarakan dengan Nomor : 135/PY.01.1-SD/6571/4/2024, tanggal 02 April 2024 perihal tindak lanjut Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor : 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tertanggal 30 Maret 2024, yang pada pokoknya KPU Kota Tarakan melakukan tindak lanjut putusan koreksi Bawaslu RI tersebut dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU Republik Indonesia, (Bukti PT-25). 12) Bahwa Sampai saat ini Bawaslu Kota Tarakan belum menerima hasil informasi terkait dengan hasil konsultasi KPU Kota Tarakan kepada KPU Provinsi dan KPU RI terhadap tindak lanjut putusan koreksi Bawaslu RI. Demikian Keterangan Bawaslu Kota Tarakan yang dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah disetujui dalam rapat pleno Bawaslu Kota Tarakan. [2.9.2] Bukti Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Tarakan Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 41-PKE- DKPP/III/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-25, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1 – 1 Form C Pencegahan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Partai Politik peserta Pemilu ditingkat Kota Tarakan Nomor : 021/F.CEGAH/PM.02.00/10/2023, tanggal 15 Oktober 2023; 2. PT1 – 2 Form C Pencegahan Sosialisasi Pembuatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Nomor : 027/F.CEGAH/PM.02.00/11/2023, tanggal 05 November 2023; 3. PT1 – 3 Himbauan Tata Cara Pengisian Bakal Calon di Aplikasi Silon Nomor : 030/PM.02.02/K.KL-05/05/2023, Tanggal 04 Mei 2023; 4. PT1 – 4 Surat Pemberitahuan melengkapi Laporan Nomor surat : 061/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, Tanggal 22 Februari 2024; 5. PT1 – 5 Laporan Hasil Pengawasan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Nomor : 014/LHP/TM.01.02/V/2023, Tanggal 14 Mei 2023 oleh Partai Golongan Karya; 6. PT1 – 6 Laporan Hasil Pengawasan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan melalui Website Silon KPU pada akun Bawaslu Kota Tarakan Nomor : 28 – 41/LHP/TM.01.02/V/2023 Tanggal 01 – 14 Mei 2023; 7. PT1 – 7 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan melalui Website Silon KPU pada akun Bawaslu Kota Tarakan Nomor : 42 – 51/LHP/TM.01.02/V/2023 Tanggal 15 – 23 Mei 2023; 8. PT1 – 8 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Nomor : 023/LHP/TM.01.02/V/2023 Tanggal 23 Mei 2023; 9. PT1 – 9 Laporan Hasil Pengawasan Pencermatan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Nomor : 059/LHP/PM.01.00/6/2023 Tanggal 25 Juni 2023; 10. PT1 – 10 Laporan Hasil Pengawasan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi pasca perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 Nomor : 061 /LHP/PM.01.00/8/2023 Tanggal 05 Agustus 2023; 11. PT1 – 11 Laporan Hasil Pengawasan Pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) di media cetak Radar Tarakan, Media Elektronik Tarakan TV, dan Media Sosial, Nomor 052/LHP/PM.01.00/8/2023, Tanggal 19 Agustus 2023; 12. PT1 – 12 Laporan Hasil Pengawasan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tarakan Pemilu 2024 Nomor : 051-059/LHP/PM.01.00/10/2023, Tanggal 24 September – 2 Oktober 2023; 13. PT1 – 13 Laporan Hasil Pengawasan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 Nomor : 062 /LHP/PM.01.00/11/2023, Tanggal 04 November 2023; 14. PT1 – 14 Laporan Hasil Pengawasan Pencatatan Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana Nomor : 073/LHP/PM.01.00/10/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 dan Surat Permohonan Data Nomor : 112/PM.02.02/K.KL- 05/10/2023, Tanggal 30 Oktober 2023 15. PT1 – 15 Laporan Hasil Pengawasan Pencatatan Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana Nomor : 074/LHP/PM.01.00/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Bawaslu Kota Tarakan perihal Permohonan Pengecekan Data Nomor: 118/PM.02.02/K.KL-05/10/2023, Tanggal 31 Oktober 2023 16. PT1 – 16 Formulir Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form B.1 dan Form B.3); 17. PT1 – 17 Kajian Awal Bawaslu Kota Tarakan Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024, tanggal 21 Februari 2024; 18. PT1 – 18 Surat Pemberitahuan melengkapi Laporan Nomor surat : 061/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, Tanggal 22 Februari 2024; 19. PT1 – 19 Formulir Tanda Bukti Penyampaian Perbaikan Laporan (Form B.1 dan B.3.1) Tanggal 26 Februari 2024; 20. PT1 – 20 Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei 2019; 21. PT1 – 21 Surat Bawaslu Kota Tarakan perihal Permintaan Koordinasi Nomor : 066/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, Tanggal 26 Februari 2024 dan Laporan Hasil Pengawasan Koordinasi Nomor 088/LHP/PM.01.00/2/2024 Tanggal 26 Februari 2024; 22. PT1 – 22 Surat Bawaslu Kota Tarakan perihal Permintaan Koordinasi Nomor : 067/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, Tanggal 26 Februari 2024 dan Surat Pengadilan Negeri Tarakan perihal jawaban atas permintaan Koordinasi Nomor: 808/KPN.W34/U2/HM2.1/III/2024, Tanggal 18 Maret 2024; 23. PT1 – 23 Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor : 002/LP/ADM.PL/BESL.KOTA/24.01/II/2024, Tanggal 19 Maret 2024; 24. PT1 – 24 Salinan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/202, Tanggal 30 Maret 2024; 25. PT1 – 25 surat dari KPU Kota Tarakan Nomor : 135/PY.01.1- SD/6571/4/2024, Tanggal 02 April 2024 Perihal Tindak Lanjut Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor : 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tertanggal 30 Maret 2024 [2.9.3] Kepala Balai Pemasyarakatan Samarinda Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Kepala Balai Pemasyarakatan Samarinda, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut: Tugas dan fungsi pokok Balai Pemasyarakatan yaitu melakukan pembimbingan kemasyarakatan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bahwa yang menjadi klien pemasyarakatan adalah seseorang yang diberikan pembimbingan kemasyarakatan di balai pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak-anak. Bahwa unit pelaksana teknis di bawah kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM itu terdiri dari Lapas Rutan, di mana lapas melakukan pembinaan narapidana, kemudian rutan melakukan pelayanan terhadap tahanan kemudian bapas yaitu memiliki tugas, fungsi dan pokok untuk melakukan pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan dan klien rumah tahanan, rumah penyimpanan barang sitaan negara yang memiliki tugas menyimpan barang-barang sitaan negara. Bapas Samarinda dengan wilayah kerja meliputi tujuh Kabupaten/Kota yaitu Kota Samarinda, Kota Tenggarong, Kota Bontang, Kota Kutai Kartanegara, Kota Kutai Timur, Kota Kutai Barat, Kota Mahakam Ulu, dan Kabupaten Berau. Bapas Samarinda memiliki klien pemasyarakatan sebanyak 2481orang, baik dewasa sebanyak 2439 dan anak-anak sebanyak 42 orang, di mana klien ini meliputi dari warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat serta anak-anak yang sedang berhadap dengan hukum atau ABH baik ditingkat penyidikan, penyelidikan maupun dalam proses persidangan atau yang sedang menjalani pelatihan kerja sesuai dengan putusan pengadilan. Terkait dengan atas nama Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Samarinda dan pihak Rutan Samarinda serta berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem data dan informasi baik itu registrasi maupun sistem database pemasyarakatan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM serta Bapas Samarinda juga telah melakukan pengecekan pada SDP Bapas juga tidak terdaftar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus. [2.9.4] Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tarakan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tarakan, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut: Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, H. BISMARK SANUSI, S.H., M.H dan NUNUNG TRI SULISTIAWATI, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum DPD Partai Golongan Karya (Golkar) berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SKu-761/DPD/GOLAKR/TRK/V/2024 dan Surat Kuasa Nomor: SKu-762/DPD/GOLAKR/TRK/V/2024 yang masing-masing tertanggal 03 Mei 2024, bersama ini mewakili DPD Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor: 41/I-P/L-DKPP/2024, meyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tarakan dalam hal pencalonan anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar hanya menerima persyaratan bakal calon legislatif sesuai dengan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan dan daripadanya telah menyampaikan kepada para calon legislatif berkaitan dengan dokumen persyaratan yang dimaksud, in casu ‘Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota’ yang diantaranya adalah: A. Dokumen Wajib 1. KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); 2. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon; 3. fotokopi jiazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; 4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat; 5. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syaral, atau Badan Narkotika Nasional Provinsi, atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota; 6. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; 7. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pernilu B. Dokumen Wajib Kondisi Tertentu 1. Dalam hal bukan mantan terpidana/terpidana a. surat keterangan pengadilan 2. Dalam hal Bakal Calon yang bertempat tinggal di luar negeri a. fotokopi paspor Bakal Calon b. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya c. surat pernyataan yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon 3. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara a. keputusan tentang pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, atau b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri 4. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa atau perangkat desa a. keputusan tentang pemberhentian sebagai kepala desa atau perangkat desa yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, atau b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa atau perangkat desa c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri 5. Dalam hal Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir a. surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir 6. Dalam hal Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri a. keputusan tentang pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang 7. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa. 8. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 9. Dalam hal Bakal Calon mencantumkan Gelar a. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Bakal Calon mencantumkan gelar lainnya menyertakan dokumen pendukung lainnya 2. Bahwa dengan ditetapkannya Calon Legislatif sebagai Daftar Calon Tetap (DPT) maka kami berpendapat jika seluruh persyaratan sebagai Calon Legislatif telah lengkap dan terpenuhi sebagaimana telah dijabarkan pada poin sebelumnya; 3. Bahwa terhadap kasus atas nama Caleg ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA No. Urut 5 dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil DPRD Kota Tarakan 1 yang dianggap cacat administrasi karena memasukkan berkas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana padahal pada kenyataannya terbukti pernah dipidana, kami selaku DPD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tarakan memang tidak melakukan verifikasi namun kiranya hanya meneruskan Dokumen Persyaratan Calon Legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan; 4. Bahwa terhadap kasus atas nama Caleg ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA No. Urut 5 dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil DPRD Kota Tarakan 1, kami mengetahui setelah adanya pemberitaan dari media massa (online) dan Surat Pemberitahuan dari Bawaslu Kota Tarakan; Demikian kesimpulan ini kami sampaikan kepada Majelis Pemeriksa dalam perkara a quo. [2.9.5] Erick Hendrawan Septian Putra Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Erick Hendrawan Septian Putra, telah menyampaikan keterangan tertulis sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut: Terkait surat yang kami terima, tentang panggilan sidang DKPP dengan termohon Ketua beserta Komisioner KPU Kota Tarakan masa bakti 2019-2024, adapun saya selaku pihak terkait akan memberikan keterangan sesuai dengan yang saya alami selama proses pencalonan saya sebagai calon anggota legislatif Kota Tarakan untuk daerah pemilihan I Kota Tarakan melalui Partai Golkar. Pada dasarnya proses yang saya lalui normal sebagaimana para caleg lainnya, saya dapat menyamapiakn demikian dikarenakan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pencalonan dapat saya penuhi melalui jalur dan mekanisme yang berlaku sebagaimana mestinya. Mulai dari melakukan penjaringan di internal partai Golkar Kota Tarakan, hingga proses penyerahan berkas fisik ke KPU (sebelumnya para caleg wajib melakukan upload dokumen melalui SILON). Lalu mengikuti tahapan baik itu DCS hingga ke tahapan DCT, persoalan bermuara pasca pencoblosan 14 Februari 2024, ada aduan masyarakat yang menyatakan bahwa saya diduga telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan serta dugaan menyampaikan keterangan palsu saat mengurus SKCK terkait keterlibatan dalam tindak kriminal, yang pada tanggal 19 Maret 2024, laporannya di hentikan oleh Bawaslu Kota Tarakan dikarenakan tidak memenuhi unsur pidana (Surat Terlampir). Adapun keterangan yang saya berikan tertulis pada hari ini, bahwa Ketua beserta Komisioner KPU telah melakukan verifikasi sesuai dengan PKPU Pencalonan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tentu melalui keterangan ini, harapan saya kedepannya bahwa proses pengawasan partisipatif menjadi pengawasan proaktif dalam proses pencalonan Legislatif maupun Eksekutif. Agara apa yang menimpa saya hari ini dapat terdeteksi dari tahap administrasi pencalonan. Kemudian sedikit menjelaskan bahwa terhadap putusan Bawaslu Kota Tarakan, saya telah melalukan upaya hukum mulai dari revisi ke Bawaslu RI yang mana pada saat ini secara kebetulan bahwa polemik persoalan saya ini telah masuk keruang sidang mahkamah Konstitusi (MK), lalu KPU RI juga telah mengeluarkan surat perihal yang pada intinya eksekusi terhadap putusan koreksi Bawaslu RI menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (Surat terlampir). Dalam kesempatan ini, saya mengutip Al-quran Surah Albaqarah (2:155-157) “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: ‘sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. Kemudian kutipan kedua dari Al-quran Surah At Taghabun ayat 11 yang berbunyi “tidaklah menimpa suatu musibah kecuali dengan izin Allah. Barang siapa yang beriman kepada Allah akan diberikan petunjuk kedalam hatinya”. Melalui keterangan tertulis ini, saya pribadi mohon diampunkan segala salah khilaf, bilama dalam aktivitas keseharian terdapat ucapan maupun perilaku yang menyinggung pribadi ataupun pihak lain, saya dengan kerendahan hati mohon maaf, dan mohon diperkenankan diberikan maaf. Mohon doa agar saya Bersama istri dapat beribadah secara khusyu serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat. Demikianlah keterangan ini saya sampaikan secara sadar dan benar tanpa ada paksaan maupun intimidasi dari pihak manapun serta saya bersedia mempertanggungjawabkan setiap keterangan yang diberikan secara tertulis. Semoga keterangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang mulia majelis sidang DKPP dalam memberikan putusannya kelak. [2.9.6] Bukti Pihak Terkait Erick Hendrawan Septian Putra Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 41-PKE- DKPP/III/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2 – 1 Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor Laporan 004/REG/LP/PL/KotaTarakan/24.01/II/2024 Tanggal 26 Februari 2024; 2. PT2 – 2 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 655/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Ketentuan Pelaksanaan Putusan Koreksi Bawaslu; 3. PT2 – 3 Legal Opinion Pelanggaran Administrasi Nomor 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 Bawaslu Kota Tarakan; 4. PT2 – 4 Keterangan Ahli;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga lalai dalam memasukan mantan napi yang melakukan tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu ke dalam surat otentik menjadi Caleg DPRD Kota Tarakan I; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, KPU Kota Tarakan telah menerima dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golongan Karya (Golkar), Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 7 atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, dokumen persyaratan yang diterima melalui SILON yang terdiri dari: a) KTP, b) Surat Pernyataan Bakal Calon (Model BB. Pernyataan) tanggal 5 Mei 2023 bermaterai dan ditandatangani, c) Ijazah SMA/Sederajat, d) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3- 8182/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023, e) Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-8753/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023, f) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor SKHPN-055/IV/65/2023/BNN tanggal 26 April 2023, g) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 28/PP.07.1- Kt/6571/2023, h) KTA, dan i) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023. Pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan. Hasil verifikasi administrasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 262/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan hasil verifikasi bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama pada surat keterangan kesehatan rohani/jiwa dengan nama di ktp. KPU Kota Tarakan kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 319/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Tarakan menetapkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5. Pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial, papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024. Sampai batas akhir masa tanggapan tidak terdapat tanggapan masyarakat untuk seluruh calon termasuk calon atas nama Erick Hendrawan Septian Putra. Pada tanggal 3 November 2023, KPU Kota Tarakan menetapakan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024 Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5. Pada tanggal 4 s.d 6 November 2023, KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan. Berdasarkan seluruh rangkaian Jawaban Para Teradu, maka Para Teradu tidak melanggar Pasal 12, 13, 15 dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat. Sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I s.d. Teradu V. Dalam Perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu V diadukan oleh Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II M. Taufik Akbar, Teradu IV Herry Fitrian Armandita, dan Teradu V Abu Thalib Ilham tidak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu karena masa jabatan Anggota KPU Kota Tarakan periode 2019-2024 telah berakhir. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Sedangkan terhadap Teradu I Nasruddin pada saat perkara a quo diadukan berkedudukan sebagai Ketua KPU Kota Tarakan periode 2019-2024. Namun, berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I terpilih dan dilantik sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2024 s.d. 2029, sehingga dalam perkara ini Teradu I di periksa dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menerangkan bahwa Para Teradu telah lalai memasukkan mantan narapidana yang melakukan tindak pidana serta memasukkan keterangan palsu ke dalam surat otentik menjadi calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan 1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu melaksanakan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, dan Para Teradu telah menerima dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Tarakan I Nomor Urut 5 a.n. Erick Hendrawan Septian Putra melalui SILON (Vide Bukti PT-5). Selanjutnya pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023 Para Teradu melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra yang melampirkan dokumen sebagai berikut: a) KTP, b) Surat Pernyataan Bakal Calon (Model BB. Pernyataan) tertanggal 5 Mei 2023 bermaterai dan ditandatangani, c) Ijasah SMA/Sederajat, d) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3-8182/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023, e) Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-8753/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023, f) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor SKHPN- 055/IV/65/2023/BNN tanggal 26 April 2023, g) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 28/PP.07.1-Kt/6571/2023, h) KTA, i) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023. Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas a.n. Erick Hendrawan Septian Putra yang menyertakan Formulir Model BB Pernyataan yang didalamnya terdapat tanda centang (√) pada kotak “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon”. Yang bersangkutan juga menyertakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023, yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Hasil verifikasi administrasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 262/PL.01.4- BA/6571/2023 tertanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berikutnya hasil verifikasi bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama pada surat keterangan kesehatan rohani/jiwa dengan nama di KTP. Selanjutnya Para Teradu kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 319/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa tanggal 18 Agustus 2023, Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra sebagai DCS Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5. Kemudian pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023 Para Teradu mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media cetak Radar Tarakan, Tarakan TV, media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024. Sampai batas akhir masa tanggapan tidak terdapat tanggapan masyarakat untuk seluruh calon termasuk calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra. Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023, Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, termasuk calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024 Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5. Para Teradu kemudian mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di media cetak Radar Tarakan, Tarakan TV, media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan pada tanggal 4 s.d. 6 November 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu baru mengetahui dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra setelah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Tarakan a.n. Riswanto yang menerangkan bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Tarakan pada tahapan Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tarakan Pemilu 2024 pada tanggal 24 September s.d. 2 Oktober 2023 yang pada pokoknya tidak terdapat adanya perubahan atau sanggahan terhadap rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) (vide Bukti PT-12). Pihak Terkait Bawaslu Kota Tarakan juga menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa sepanjang proses tahapan penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 tidak pernah menerima informasi awal dan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu. Selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tarakan pada tanggal 30 Oktober 2023 mengajukan permohonan data kepada KPU Kota Tarakan dengan surat Nomor: 112/PM.02.02/K.KL-05/10/2023 yang pada pokoknya berisikan permintaan data dokumen sebanyak 114 sampling bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan sebagaimana telah diserahkan kepada KPU Kota Tarakan oleh Peserta Pemilu pada saat tahapan pencalonan. Kemudian KPU Kota Tarakan mempersilahkan Bawaslu Kota Tarakan untuk mencatat dokumen berupa nomor surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Dalam hal ini bakal calon Anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golkar juga masuk dalam daftar sampling penelusuran Bawaslu Kota Tarakan (vide Bukti PT- 14). Selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Tarakan dengan nomor: 118/PM.02.02/K.KL-05/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 perihal permohonan pengecekan data yang pada pokoknya dimohon kepada Pengadilan Negeri Tarakan agar melakukan pengecekan kebenaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana termasuk a.n. Erick Hendrawan Septian Putra sebagaimana yang tercantum dalam daftar sampling penelusuran Bawaslu Kota Tarakan. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan hanya memperlihatkan dan menyampaikan secara lisan bahwa benar Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Tar. a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 28 April 2023 (vide Bukti PT-15). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan aduan Pengadu, Bawaslu Kota Tarakan telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor laporan 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 yang disampaikan oleh Ardiansyah pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan ketidaksesuaian berkas persyaratan calon anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Erick Hendrawan Septian Putra yang mana di dalam berkas persyaratan pencalonan anggota DPRD kota Tarakan yaitu berkas dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Tarakan Nomor SKCK/YANMAS/2507/IV/YAN.2.3/2023/INTELKAM, tertanggal 26 April 2024 mengatakan bahwa nama tersebut diatas Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal, dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2024/PN Tar tertanggal 28 April 2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun didalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei 2019 menyatakan terdakwa a.n. Erick Hendrawan Septian Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari. Sesuai dengan syarat pecalonan peraturan KPU seharusnya a.n. Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat karena jika dihitung mundur sejak putusan Pengadilan Negeri Samarinda dikeluarkan belum genap 5 tahun (bulan Mei 2023 – Mei 2019) saat dibukanya pendaftaran calon anggota DPRD Tarakan 1 Mei 2023. Erick Hendrawan Septian Putra juga diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau memberikan keterangan tidak benar agar lolos sebagai syarat calon anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024 (vide Bukti PT-16). Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2024 Bawaslu Kota Tarakan melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor Nomor: 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024, yang pada pokoknya dalam kajian awal menyatakan laporan belum memenuhi syarat materil (vide Bukti PT-17). Kemudian Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan surat pemberitahuan melengkapi laporan dengan nomor Surat: 061/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, tanggal 22 Februari 2024 kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan rentan waktu paling lama 2 hari (vide Bukti PT-18). Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan koordinasi langsung kepada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 6 Maret 2024 untuk memastikan keabsahan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr tertanggal 23 Mei 2019 dengan Terdakwa a.n. Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus yang dijadikan bukti oleh pelapor. Berdasarkan hasil koordinasi bahwa benar a.n. Erick Hendrawan Septian Putra pernah berperkara dan diadili di Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei 2019. Bawaslu Kota Tarakan juga diberikan fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 207/Pid.B/2019/PN.Smr tanggal 23 Mei 2019 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan terdakwa Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum. 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 15 (lima belas) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan (vide Bukti PT-20). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu tertuang dalam Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BESL.KOTA/24.01/II/2024 tertanggal 19 Maret 2024, dengan amar Putusan: 1) Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. 2) Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 3) Memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan Putusan ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti PT-23). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 bakal calon anggota legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia. Kemudian terhadap permohonan koreksi tersebut, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Koreksi dengan Nomor: 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Erick Hendrawan Septian Putra sebagai Terlapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan (Vide Bukti PT-24). Terungkap pula dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kota Tarakan telah menerima surat dari Para Teradu dengan Nomor: 135/PY.01.1- SD/6571/4/2024, tanggal 02 April 2024 perihal tindak lanjut Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor: 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tertanggal 30 Maret 2024, yang pada pokoknya Para Teradu melakukan tindak lanjut putusan koreksi Bawaslu RI tersebut dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU Republik Indonesia (vide Bukti PT-25). Bahwa Pihak Terkait a.n. H. Bismark Sanusi selaku Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Kota Tarakan dalam persidangan menerangkan terhadap pencalonan anggota DPRD Kota Tarakan, Partai Golkar hanya menerima persyaratan bakal calon legislatif sesuai dengan yang ditentukan oleh KPU Kota Tarakan. Selanjutnya Pihak Terkait juga menjelaskan terhadap kasus calon anggota legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra Nomor Urut 5 dari Partai Golkar Dapil DPRD Kota Tarakan 1 yang dianggap cacat administrasi karena memasukkan berkas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana padahal pada kenyataannya terbukti pernah dipidana, DPD Golkar Kota Tarakan memang tidak melakukan verifikasi dan hanya meneruskan Dokumen Persyaratan Calon Legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan. Pihak terkait baru mengetahui setelah adanya pemberitaan dari media massa (online) dan Surat Pemberitahuan dari Bawaslu Kota Tarakan. Pihak Terkait Balai Permasyarakatan Kelas II Samarinda a.n. Syarifah Rahmawati menerangkan bahwa Balai Permasyarakatan Kelas II Samarinda telah melakukan pemeriksaan pada database pembinaan terhadap klien di Balai Pemasyarakatan Wilayah Samarinda dan tidak menemukan klien pembinaan a.n. Erick Hendrawan Septian Putra. Pengecekan database juga dilakukan pada Balai Pemasyarakatan di Wilayah Kota Tarakan dan tidak ditemuan klien pembinaan a.n. Erick Hendrawan Septian Putra. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Para Teradu telah melakukan verfikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra secara cermat dan hati-hati. Para Teradu telah menyampaikan informasi Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tarakan I a.n. Erick Hendrawan Septian Putra pada pemilu 2024 secara terbuka melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, akan tetapi sampai pada batas akhir pengumuman tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan calon anggota legistatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra. Para Teradu juga memberikan akses informasi permintaan data dokumen sebanyak 114 sampling bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan sebagaimana telah diserahkan kepada KPU Kota Tarakan oleh Peserta Pemilu pada saat tahapan pencalonan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kota Tarakan untuk kepentingan tugas pengawasan, dan hasil pengawasan Bawaslu tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap calon anggota legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra selama masa tahapan pencalonan sampai dengan pengumuman DCT. Para Teradu baru mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran administratif tersebut setelah tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Tarakan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nasruddin selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Jumaidah selaku anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Taufik Akbar, Teradu IV Herry Fitrian Armandita dan Teradu V Abu Thalib Ilham masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tarakan perode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Sumarjaya 28