Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 226 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 37 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 248-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 226-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang sah serta mempunyai hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024, dan telah memenuhi persyaratan sebagai Pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e Peraturan DKPP RI No.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak professional karena menerima pengunduran diri Caleg a.n. Muhammad Rais yang tidak sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023; Pasal 44 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 tentang pencalonan; Pasal 16; Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak dapat diterima karena sesuai dengan fakta; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Dedi Herdianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tarakan, Teradu II Hendry, Teradu IV Mawardi dan Teradu V Asriadi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Jumaidah selaku Anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 226-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 248-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 226-PKE-DKPP/IX/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Alif Putra Pratama
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Karang Rejo RT. 10 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan
Barat, Kota Tarakan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Dedi Herdianto
Jabatan : Ketua KPU Kota Tarakan
Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan
Tarakan Timur, Kota Tarakan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hendry
Jabatan : Anggota KPU Kota Tarakan
Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan
Tarakan Timur, Kota Tarakan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jumaidah
Jabatan : Anggota KPU Kota Tarakan
Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan
Tarakan Timur, Kota Tarakan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Mawardi
Jabatan : Anggota KPU Kota Tarakan
Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan
Tarakan Timur, Kota Tarakan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Asriadi
Jabatan : Anggota KPU Kota Tarakan
Alamat : Jl. Sei Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan
Tarakan Timur, Kota Tarakan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu ;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
248-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 226-PKE-
DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang sah serta mempunyai hak
pilih pada pemilihan umum tahun 2024, dan telah memenuhi persyaratan
sebagai Pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e Peraturan
DKPP RI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor : 103/HK.01.4-
Kpt/6571/KPU.Kot/VII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum 2019
tertanggal 22 Juli 2019, disebutkan jika Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan
telah menetapkan calon legislatif atas nama MUHAMMAD RAIS sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan terpilih pada daerah pemilihan
Kota Tarakan 3 (tiga) yang diusung oleh Partai Beringin Karya (Partai
BERKARYA) (fotokopi terlampir);
3. Selanjunya pada Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan Pengumuman KPU
Kota Tarakan Nomor : 171/PL.01.4-Pu/6571/2023 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 4 November 2023, diketahui jika KPU Kota
Tarakan telah menetapkan caleg atas nama Muhammad Rais sebagai Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan nomor urut 9
(sembilan) pada daerah pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga), yang diusung oleh partai
Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA). Dan telah pula mengikuti proses
sebagai peserta pemilu, yakni sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tarakan pada daerah pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga) dari Partai
GERINDRA, sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam
Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, Model D. Hasil KABKO
– DPRD KABKO Halaman 2– 2.2.1 tertanggal tiga Maret 2024 (fotokopi terlampir);
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf b angka 7 huruf a Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Jo. Pasal 11 Ayat (2) huruf c
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan
bahwa :
“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus
memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
b. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali;
c. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang
diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang diwakili pada Pemilu
Terakhir ; dan
d. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan
kecamatan, panotoa pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri,
panitia pengawas Pemilu Kecamatan, panitia pengawas Pemilu
kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri ;
5. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin
Karya Nomor : SK-DPD.02/ DPW. KALTARA/ BERKARYA/ 2022 Tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya
Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2020 – 2025 tertanggal 26 Juli
2022, diketahui jika calon legislatif atas nama Muhammad Rais merupakan
pengurus partai yang menduduki jabatan sebagai Wakil Bendahara Dewan
Pimpinan Daerah Partai Berkarya dan masih aktif sampai dengan saat ini
(fotokopi terlampir);
6. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 021/DPW-KALTARA/
BERKARYA/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Kalimantan Utara, disebutkan jika sampai
dengan saat ini ternyata calon legislatif atas nama Muhammad Rais belum
pernah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dari
Partai Berkarya (fotokopi terlampir);
7. Berdasarkan fakta tersebut diatas, maka penetapan yang dilakukan oleh KPU
Kota Tarakan terhadap Muhammad Rais sebagai caleg DPRD Kota Tarakan pada
Pemilu tahun 2024 dari Partai Gerindra, tanpa adanya surat pernyataan yang
menyatakan jika surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Partai
Berkarya, adalah suatu pelanggaran administrasi yang mengakibatkan tidak
lengkap/ tidak sempurnanya persyaratan administrasi, sehingga sudah
sepatutnya jika KPU Kota Tarakan sedari awal menyatakan calon legislatif atas
nama MUHAMMAD RAIS Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
8. Atas hal tersebut, maka pada tanggal 5 April 2024 Saksi HIDAYAT telah
melaporkan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu Kota Tarakan,
sebagaimana yang tertuang pada Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
013/LP/PL/Kota Tarakan/ 24.01/ IV/ 2024 tertanggal 5 April 2024, dan telah
pula diregister dan diputus dalam sidang dugaan pelanggaran administratif
Pemilu Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 Tertanggal 13
Mei 2024 (fotokopi terlampir);
9. Dimana pada proses pemeriksaan dengan agenda permintaan keterangan dari
pihak terkait, Teradu II selaku pihak yang menerima berkas pendaftaran Caleg
atas nama Muhammad Rais, memberikan keterangan tertulis kepada Majelis
Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan melalui surat
Pemberian Keterangan Nomor : 156/PL.01.4-SD/6571/2024 tertanggal 3 Mei
2024 (fotokopi terlampir), yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai
berikut :
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak mengatur ketentuan
bagi Bakal Calon dimaksud untuk melampirkan tanda terima surat
pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu
terakhir, dan tidak diatur ketentuan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk
melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
pemilu terakhir.”
10. Dan bahkan berdasarkan Pdf Surat Pernyataan tertanggal 29 September 2023
yang diperlihatkan Majelis Pemeriksa pada tanggal 02 Mei 2024 (fotokopi
terlampir), telah terbukti secara sempurna jika surat pernyataan yang
diserahkan caleg atas nama Muhammad Rais kepada KPU Kota Tarakan hanya
menyatakan telah mengundurkan diri dari Partai Berkarya, namun tidak
menyatakan jika caleg atas nama Muhammad Rais telah menyampaikan
pengunduran diri tersebut kepada Partai Berkarya;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa:
“Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) huruf b, angka 7 huruf a,
melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang
dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa
pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang
diwaikili pada Pemilu terakhir”
12. Selanjutnya berdasarkan Pasal 44 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa:
“Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang
berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
kabupaten/kota meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi materai
dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri
telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
Pemilu terakhir”
13. Kemudian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “meneliti”
ditafsirkan sebagai suatu tindakan memeriksa, dan atau menyelidiki dengan
cermat. Sehingga keterangan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan yang
menyatakan jika tidak diatur ketentuan bagi KPU kabupaten/kota untuk
melakukan penelitian terhadap surat pengunduran diri bakal calon atas nama
Muhammad Rais kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu
terakhir, adalah keterangan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum;
14. Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa
Bawaslu Kota Tarakan, diketahui jika setelah Komisi Pemilihan Umum Kota
Tarakan mengeluarkan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
pada tanggal 4 November 2023, ternyata calon atas nama Muhammad Rais
mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri
Tarakan pada tanggal 18 Desember 2023 (fotokopi terlampir), yang pada
tuntutan nya meminta Pengadilan Negeri Tarakan untuk membatalkan surat
pemecatan atas nama Muhammad Rais dari Partai Beringin Karya, dan juga ikut
menarik Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan sebagai pihak Tergugat-VI;
15. Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa:
“Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi
Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang”
16. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, dan dihubungkan dengan
gugatan calon legislatif atas nama Muhammad Rais yang ikut menarik Komisi
Pemilihan Umum Kota Tarakan sebagai pihak Tergugat-VI, maka sudah
sepatutnya jika Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan meragukan kebenaran
dari Surat Pernyataan Pengunduran diri yang disampaikan oleh calon legislatif
atas nama Muhammad Rais ketika mendaftar sebagai caleg dari Partai Gerakan
Indonesia Raya, sehingga juga sangat lah patut bilamana Komisi Pemilihan
Umum Kota Tarakan melakukan klarifikasi kepada Pengurus Partai Beringin
Karya Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, karena surat pernyataan pengunduran
diri yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan secara tidak
sesuai dengan realitanya, dimana caleg Muhammad Rais yang pada tuntutan
perdatanya meminta untuk membatalkan surat pemecatan keanggotaannya dari
Partai Beringin Karya;
17. Berdasarkan serangkaian fakta yang terungkap pada pemeriksaan tersebut,
maka Majelis Pemeriksa memberikan penilaian dan memberikan pendapat,
sebagaimana yang disebut pada point 16 halaman 49 Putusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor :
003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang
menyebutkan ;
“Menimbang, bahwa KPU Kota Tarakan TIDAK CERMAT melakukan verifikasi
administrasi dalam hal menerjemahkan Pasal 44 ayat (4) juncto Pasal 16 PKPU
10 Tahun 2023 sehingga isi surat pernyataan pengunduran diri MUHAMMAD
RAIS tidak membunyikan klausul telah menyampaikan pengunduran dirinya
kepada Partai Berkarya”
18. Namun dalam akhir putusannya, ternyata Majelis Pemeriksa yang terdiri dari
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tarakan memutus dengan amar sebagai
berikut :
“Menyatakan Muhammad Rais sebagai Teradu tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.”
19. Atas putusan tersebut, selanjutnya Saksi Hidayat mengajukan upaya hukum
koreksi pada Bawaslu RI, dan telah pula diputus sebagaimana yang disebut pada
Salinan Putusan Koreksi Nomor : 030/ KS/ ADM.PL/ BWSL/ 00.00./ V/2024
tertanggal 27 Mei 2024 (fotokopi terlampir), dengan amar sebagai berikut :
“Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh HIDAYAT sebagai Pelapor dan
menguatkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor
003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024.”
20. Berhubung karena Bawaslu Kota Tarakan dalam putusannya telah menilai jika
“KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi administrasi dalam hal
menerjemahkan Pasal 44 ayat (4) juncto Pasal 16 PKPU 10 Tahun 2023 sehingga
isi surat pernyataan pengunduran diri MUHAMMAD RAIS tidak membunyikan
klausul telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Partai Berkarya”,
maka pada tanggal 3 Juni 2024 Pelapor mengadukan KPU Kota Tarakan pada
Bawaslu Kota Tarakan, sebagaimana yang diterangkan pada Tanda Bukti
Perbaikan Laporan Nomor : 014/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/VI/2024
tertanggal 03 Juni 2024 (fotokopi terlampir) ;
21. Dimana berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 5 Juni 2024
(fotokopi terlampir), ternyata Bawaslu Kota Tarakan tidak melakukan registrasi
laporan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Tarakan, dengan
alasan jika laporan dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani dan
diselesaikan oleh Bawaslu Kota Tarakan, sebagaimana tercantum dalam
Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor :
003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 ;
TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK TERADU I S.D. TERADU V ;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 18 huruf i Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, disebutkan :
“KPU Kabupaten/ Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.”
2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 huruf k Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, disebutkan :
“KPU Kabupaten/ Kota bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.”
3. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, maka sudah sepatutnya jika
KPU Kota Tarakan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti temuan Bawaslu
Kota Tarakan yang menyatakan “KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan
verifikasi administrasi dalam hal menerjemahkan Pasal 44 ayat (4) juncto Pasal
16 PKPU 10 Tahun 2023 sehingga isi surat pernyataan pengunduran diri
Muhammad Rais tidak membunyikan klausul telah menyampaikan
pengunduran dirinya kepada Partai Berkarya”, sebagaimana yang disebut pada
point 16 halaman 49 Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor : 003/ LP/ ADM.PL/
BWSL.KOTA/ 24.01/ IV/ 2024 tertanggal 13 Mei 2024 ;
4. Namun sampai dengan pengaduan pelanggaran kode etik ini diajukan, ternyata
Para Teradu yang berkedudukan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan
tidak melakukan evaluasi juga tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota
Tarakan yang menyatakan KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi
administrasi, yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan
KPU Kota Tarakan karena telah menetapkan Muhammad Rais memenuhi syarat
sebagai caleg DPRD Kota Tarakan dari Partai Gerindra pada Pemilu tahun 2024;
5. Dan bahkan Para Teradu yang berkedudukan sebagai Anggota KPU Kota
Tarakan juga mengetahui dan menyadari jika sampai dengan saat ini Caleg
Muhammad Rais tidak bersedia dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh
Partai Berkarya yang menjadi partai pengusung pada Pemilu 2019 dengan
alasan masih berstatus sebagai anggota dari Partai Berkarya, Teradu I s.d.
Teradu V yang berkedudukan sebagai Anggota KPU Kota Tarakan hanya berdiam
diri sebagai PENONTON atas pelanggaran administrasi yang telah terjadi;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, disebutkan :
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.”
7. Selanjutnya berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, disebutkan :
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip :
a. Berkepastian Hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan ;
f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.”
8. Bahwa perbuatan Para Teradu yang sampai dengan saat ini hanya berdiam diri
sebagai PENONTON atas pelanggaran administrasi yang telah terjadi, dan tidak
melakukan evaluasi serta tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota Tarakan
yang menyatakan KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi
administrasi, adalah bukti jika Para Teradu yang berkedudukan sebagai Anggota
KPU Kota Tarakan tidak menjalan tugas dengan baik, dan juga bukti jika Para
Teradu yang berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu tidak menjaga
profesionalitas, dan telah melanggar prinsip kepastian hukum, tertib,
professional ;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati dimohon
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk
mencatat laporan Pelapor dalam Berita Acara Verifikasi Materiel, dan menetapkan
jadwal persidangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik
penyelenggaraa Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dengan amar putusan,
sebagai berikut :
1. Menyatakan Para Teradu yang berkedudukan sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kota Tarakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraa Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Tarakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan
pemeriksaan terhadap KPU Kota Tarakan yang tidak cermat melakukan
verifikasi administrasi dan menetapkan Muhammad Rais sebagai Calon Anggota
DPRD Kota Tarakan.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 103/HK.01.4-
Kpt/6571/KPU-Kot/VII/2019 tentang Penetapan Calon
terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. P-2 Pengumuman Nomor 171/PL.01.4-Pu/6571/2023 Tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. P-3 Surat Keputusan DPW Provinsi Kalimantan Utara Nomor SK-
DPD.02/DPW.KALTARA/BERKARYA/VII/2022 tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai
Berkarya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode
2020-2025;
4. P-4 Surat Keterangan DPW Partai Berkarya Provinsi Kalimantan
Utara Nomor 021/DPW.KALTARA/BERKARYA/III/2024;
5. P-5 Salinan Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor
003/LP/ADMM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024;
6. P-6 Surat KPU Kota Tarakan dengan Nomor 156/PL.01.4-
SD/6571/2024 Perihal Pemberian Keterangan;
7. P-7 Surat pernyataan a.n. Muhammad Rais tertanggal 29
September 2023;
8. P-8 Tanda Bukti perbaikan Laporan denga Nomor
014/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/VI/2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu
tanggal 1 s/d 14 Mei 2023, KPU Kota Tarakan menerima dokumen persyaratan
pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai NasDem Daerah
Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 2 an. MUHAMMAD RAIS, dokumen persyaratan
yang diterima melalui Silon.
Kemudian pada tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan
verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen calon dimaksud, hasil verifikasi
administrasi awal ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 263/PL.01.4-BA/6571/2023
tanggal 23 Juni 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan hasil verifikasi bakal calon an.
MUHAMMAD RAIS dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat
perbedaan nama bakal calon dengan KTP dan seluruh dokumen persyaratan yang
dilampirkan.
Pada masa perbaikan, Partai NasDem Kota Tarakan tidak mengajukan kembali
bakal calon an. MUHAMMAD RAIS dan menggantinya dengan bakal calon an. HABIN,
selanjutnya Bakal Calon an. HABIN dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan
Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 332/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli
2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Masa Pencermatan DCT yaitu tanggal 3 Oktober 2023, KPU Kota Tarakan
menerima dokumen persyaratan pengajuan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor
Urut 9 a.n. MUHAMMAD RAIS menggantikan calon sebelumnya a.n. KARDIANTO AS,
dokumen persyaratan yang diterima melalui Silon terdiri atas:
1. KTP an. MUHAMMAD RAIS
2. Surat Pernyataan Bakal Calon tanggal 5 Mei 2023 (bermaterai, ditandatangani
calon).
3. Ijazah SMA/Sederajat an. MUHAMMAD RAIS.
4. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3-16328/RSUD
dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023.
5. Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-13580/RSUD dr.HJSK
tanggal 24 Agustus 2023.
6. Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor 1426/VIII/2023 tanggal 24
Agustus 2023
7. Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih.
8. Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra an. MUHAMMAD RAIS dengan Nomor ΚΤΑ
03423120303130670000613
9. Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana Nomor
670/SK/HK/08/2023/PN Tarakan
10. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Partai Berkarya bermaterai.
Setelah dilakukan verifikasi Administrasi terhatiap kelengkapan dokumen calon
dimaksud pada Masa Pencermatan DCT, dokumen calon dimaksud dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS), hasil verifikasi administrasi ini tertuang dalam Berita Acara
Nomor 382/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada
Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Kemudian pada tanggal 3 November 2023, KPU Kota Tarakan menetapakan
Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, calon an.
MUHAMMAD RAIS ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai
Gerindra Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 9.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10
tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota
disebutkan bahwa “dalam hal bakal calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu
yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh
Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada
Partai Politik Peseta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir".
Bahwa bakal calon an. MUHAMMAD RAIS berstatus sebagai Anggota DPRD Kota
Tarakan yang sebelumnya dicalonkan oleh Partai Berkarya Kota Tarakan pada Pemilu
2019, yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang
telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, Kartu Tanda Anggota
Partai Gerindra serta Surat Peryataan Bakal Calon yang Telah dibubuhi materai dan
ditandatangani bakal calon sehingga dokumen persyaratannya dinyatakan MS.
Bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak mengatur ketentuan bagi Bakal
Calon dimaksud untuk melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari Partai
Politik Peserta Pemilu yang diwakili oleh Pemilu terakhir.
Bahwa pada tanggal 4 s/d 6 November 2023, KPU Kota Tarakan mengumumkan DCT
di media cetak, elektronik, media sosial dan tidak ada tanggapan masyarakat untuk
calon tersebut.
Pada masa pencalonan, pencermatan hingga penetapan DCT untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kota Tarakan yang dipimpin Ketua dan Anggota
KPU Kota Tarakan periode 2019-2024.
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Para Teradu sebagai penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan melanjutkan
tahapan Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024 Tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Provinsi
Kalimantan Utara periode 2024-2029;
2. Bahwa sidang Kode Etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Jum’at 20 Desember 2024 bertempat di Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan dihadiri oleh Para Teradu secara langsung dan
virtual.
3. Para Teradu menolak seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu melalui
keterangan yang disampaikan secara langsung disertakan alat bukti yang
diajukan oleh Para Teradu;
4. Para Teradu dalam hal ini KPU Kota Tarakan telah menerima seluruh dokumen
syarat dan administrasi pencalonan dan telah dilakukan verifikasi Administrasi
terhadap kelengkapan dokumen calon dimaksud pada Masa Pencermatan Daftar
Calon Tetap (DCT), dokumen calon dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),
hasil verifikasi administrasi ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 382/PL.01.4-
BA/6571/2023 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa
Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT);
5. Bahwa KPU Kota Tarakan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk Pemilihan Umum tahun
2024 pada tanggal 3 November tahun 2023, dan calon an. Muhammad Rais
ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Gerindra Daerah
Pemilihan Kota Tarakan 3 Nomor Urut 9;
6. Dalam fakta persidangan, Para Teradu telah mengumumkan Daftar Calon
Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui media massa
diantaranya media cetak, elektronik media social dan media online. Hal ini guna
memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan terhadap seluruh calon anggota DPRD yang diusung
masing-masing Partai Politik peserta pemilu. Dalam proses pengumuman Daftar
Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Tarakan tidak
mendapatkan adanya tanggapan dari masyarakat;
7. Dalam fakta persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan
sebagai pihak terkait telah menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi an.
Muhammad Rais telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 yang sebelumnya telah ditegaskan dalam Putusan Bawaslu Kota
Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 terhadap
laporan an. Muhammad Rais tersebut yang menyatakan tidak terbuksi secara
sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara prosedur atau mekanisme
pada tahapan pemilu sesuai dengan peratusan perundang-undangan;
8. Pada kesimpulan akhir, seluruh Para Teradu menolak dalil dan tuduhan yang
disampaikan oleh Pengadu, karena pada kenyataanya apa yang diadukan oleh
Pengadu telah dilaksanakan, Para Teradu telah melaksanakan dan sudah sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Dokumen persyaratan Muhammad Rais selaku Calon Anggota
DPRD Kota Tarakan Partai Gerindra;
2. T-2 Surat KPU Kota Tarakan dengan Nomor 156/PL.01.4-
SD/6571/2024 Perihal Pemberian Keterangan tertanggal 3 Mei
2024;
3. T-3 Surat KPU Kota Tarakan dengan Nomor 159/PL.01.4-
SD/6571/2024 Perihal Koreksi Surat dengan Nomor
156/PL.01.4-SD/6571/2024 tertanggal 6 Mei 2024;
4. T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2024-2029;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 20
Desember 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Bawaslu Kota Tarakan
A. Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tarakan Pada Pemilu Tahun 2024
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan penerimaan dokumen pengajuan bakal
calon anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1
s.d. 14 Mei Tahun 2023 KPU Kota Tarakan telah menerima pengajuan bakal
calon dari Partai Politik GERINDRA Kota Tarakan sebanyak 30 (tiga puluh) bakal
calon (Bukti PT.01);
2. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah diberikan user login sebagai viewer SILON
KPU oleh KPU Kota Tarakan namun Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat
melakukan pencermatan terhadap dokumen pengajuan bakal calon anggota
DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dikarenakan data dokumen tersebut
tidak muncul di SILON KPU (Bukti PT.02);
3. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan pengawasan langsung bertempat
di Kantor KPU Kota Tarakan terhadap Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 yang
dilakukan oleh KPU Kota Tarakan, namun dalam hal ini Bawaslu Kota Tarakan
tidak dapat melakukan pendokumentasian terhadap dokumen persyaratan
calon dikarenakan KPU Kota Tarakan menyampaikan bahwa data dokumen
persyaratan calon tersebut merupakan data yang dikecualikan sehingga tidak
dapat didokumentasi atau tidak dapat diberikan kepada Bawaslu Kota Tarakan
(Bukti PT.03);
4. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan juga telah melakukan pengawasan melalui akun
viewer SILON KPU namun Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melakukan
pencermatan terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota
Tarakan Pemilu Tahun 2024 dikarenakan data dokumen tersebut tidak muncul
di SILON KPU (Bukti PT.04);
5. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah memberikan surat himbauan kepada KPU
Kota Tarakan yang pada pokoknya berisikan bakal calon yang didaftarkan atau
diajukan melewati batas waktu agar tidak di ikutkan dalam tahapan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan
Pemilu Tahun 2024 (Bukti PT.05);
6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 KPU
kota Tarakan telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media
cetak Radar Tarakan, Media Elektronik Tarakan TV, dan Media Soisal, dalam hal
ini tidak terdapat adanya tanggapan masyarakat, laporan maupun temuan
terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 (Bukti PT.06)
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tertanggal 3 s.d 6 November 2023 KPU
Kota Tarakan telah menetapkan dan mengumumkan DCT Anggota DPRD Kota
Tarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor
83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu
Tahun 2024, termasuk calon atasnama Muhammad Rais ditetapkan sebagai
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dari Partai
GERINDRA Daerah Pemilihan Tarakan 3 nomor urut 9 (Bukti PT.07);
8. Bahwa pada tahapan penetapan dan pengumuman DCT Anggota DPRD Kota
Tarakan Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat adanya tanggapan masyarakat,
laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu.
B. Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024
1. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menerima, memeriksa, mengkaji dan
memutus laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan nomor
perkara 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024, Pelapor atasnama
Hidayat dan Terlapor atasnama Muhammad Rais (Calon Anggota DPRD Kota
Tarakan) yang dimana pada pokoknya Putusan Bawaslu Kota Tarakan berbunyi
memutuskan "Menyatakan Muhammad Rais sebagai Terlapor tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara,
prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang- undangan"; (Bukti PT.08)
2. Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Bawaslu Kota Tarakan pada angka 16
Putusan 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 Perkara Nomor
menyebutkan "Menimbang, bahwa KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan
verifikasi administrasi dalam hal menterjemahkan Pasal 44 ayat (4) juncto Pasal
16 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sehingga isi surat pernyataan pengunduran diri
Muhammad Rais tidak membunyikan klausul telah menyampaikan pengunduran
dirinya kepada Partai Berkarya" yang seharusnya adalah sesuai dengan Pasal
tersebut isi surat pernyataan berbunyi "melalui Partai Politik Peserta Pemilu
menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh
Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan
kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir";
3. Bahwa selanjutnya dijelaskan pada pertimbangan Majelis Bawaslu Kota Tarakan
pada angka 17 menyebutkan "Menimbang, bahwa perbuatan Terlapor tidak
menyampaikan dokumen surat pengunduran diri kepada Partai Berkarya sebagai
Partai Politik Peserta Pemilu terakhir 2019, Majelis berpendapat bahwa Pasal 16
juncto Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) PKPU Tentang Pencalonan
tersebut tidak terdapat kewajiban atau keharusan bakal calon menyampaikan
dokumen / salinan dokumen administrasi persyaratan calon berupa surat
pernyataan pengunduran diri kepada Partai Politik Peserta Pemilu terakhir 2019,
namun bakal calon melalui Partai Politik Peserta Pemilu 2024 wajib menyerahkan
dokumen surat pernyataan pengunduran diri tersebut kepada KPU
Kabupaten/kota sebagai salah satu dokumen syarat pencalonan anggota DPRD
Kabupaten/kota".
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan KPU Kota Tarakan selaku Lembaga
Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan melampirkan bukti salinan
dokumen persyaratan calon berupa Formulir BB. PERNYATAAN atasnama
Muhammad Rais sebagaimana tertuang dalam surat Ketua KPU Kota Tarakan
Nomor 156/PL.01.4- SD/5671/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Sehingga, Majelis
Bawaslu Kota Tarakan menilai dalam hal ini Muhammd Rais melalui Partai
GERINDRA Tarakan telah menyampaikan persyaratan calon yaitu surat
pernyataan telah mengundurkan diri dari partai politik pemilu terakhir 2019
kepada KPU Kota Tarakan, dengan demikian Majelis Bawaslu Kota Tarakan
menilai perbuatan Terlapor (Muhammad Rais) tidak menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Partai Berkarya bukan pelanggaran administrative
pemilu (Bukti PT.-09).
[2.8.2] LO (Liaison Officer) DPC Partai Gerindra Kota Tarakan
1. Pihak Terkait menyatakan bahwa pihaknya sebagai peserta pemilu sudah
memberikan segala dokumen kepada KPU Kota Tarakan dan dokumen
persyaratan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat;
2. Bahwa Pihak Terkait menyampikan dokumen Bakal Calon pada bulan Juli
Tahun 2023;
3. Pihak Terkait menyatakan pada saat menyampaikan dokumen Bakal Calon
hanya Teradu III yang masih menjabat sebagai Anggota KPU Kota Tarakan;
4. Pihak Terkait menyatakan bahwa saat itu karena persyaratannya hanya
menyertakan surat pengunduran diri dan Muhammad Rais menyatakan telah
mengundurkan diri dari Partai Berkarya serta pada saat penyerahan Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Rais telah memiliki Kartu
Tanda Anggota Partai Gerindra;
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kota Tarakan
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-9, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
014/LHP/PM.01.02/V/2023;
2. PT-2 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
28/LHP/PM.01.02/V/2023;
3. PT-3 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
023/LHP/PM.01.00/5/2023;
4. PT-4 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
042/LHP/PM.01.00/5/2023;
5. PT-5 Surat Bawaslu Kota Tarakan dengan Nomor
036/PM.02.02/K.KL-05/05//2023 Perihal Himbauan
tertanggal 16 Mei 2023;
6. PT-6 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
052/LHP/PM.01.00/8/2023;
7. PT-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
062/LHP/PM.01.00/11/2023;
8. PT-8 Formulir Laporan Nomor 013/LP/PL/Kota/24.01/IV/2024;
9. PT-9 Salinan Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor:
003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya yang tidak professional karena menerima pengunduran
diri Caleg a.n. Muhammad Rais yang tidak sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 16
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pengadu berdalih dalam Peraturan a quo pada
pokoknya menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Anggota Partai Politik peserta
pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai Anggota DPR,
Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/kota yang diwakili pada pemilu
terakhir. Selain itu, Pengadu juga berdalih berdasarkan Surat Keputusan DPW Partai
Beringin Karya Nomor SK-DPD.02/DPW. KALTARA/BERKARYA/2022 tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya Kota
Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2020–2025 tertanggal 26 Juli 2022,
Muhammad Rais merupakan pengurus partai tersebut. Kemudian berdasarkan Surat
Keterangan Nomor 021/DPW-KALTARA/BERKARYA/III/2024 tertanggal 28 Maret
2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Kalimantan
Utara, disebutkan jika sampai dengan saat ini Muhammad Rais belum pernah
membuat dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dari Partai
Berkarya.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan pada masa pencalonan, pencermatan, hingga penetapan DCT
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kota Tarakan periode
2019-2024. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023
KPU Kota Tarakan telah menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3
Nomor Urut 2 a.n. Muhammad Rais melalui Silon. Kemudian pada tanggal 15 Mei s.d.
23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi terhadap
kelengkapan dokumen calon dimaksud. Hasil verifikasi administrasi tersebut
kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 263/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal
23 Juni 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya menerangkan hasil verifikasi
bakal calon a.n. Muhammad Rais dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena
terdapat perbedaan nama bakal calon dalam KTP dan seluruh dokumen persyaratan
yang dilampirkan (vide Bukti T-1). Kemudian pada masa perbaikan, Partai NasDem
Kota Tarakan tidak mengajukan kembali bakal calon a.n. Muhammad Rais dan
digantikan dengan bakal calon lain a.n. Habin berdasarkan Berita Acara KPU Kota
Tarakan Nomor 332/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada masa penceramatan DCT tanggal 3 Oktober 2023
KPU Kota Tarakan menerima dokumen persyaratan pengajuan Calon Anggota DPRD
Kota Tarakan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Kota
Tarakan 3 Nomor Urut 9 a.n. Muhammad Rais menggantikan calon sebelumnya a.n.
Kardianto AS dengan menyampaikan dokumen persyaratan yang diterima melalui Silon
sebagai berikut : 1) KTP a.n. Muhammad Rais, 2) Surat Pernyataan Bakal Calon tanggal
5 Mei 2023 (bermaterai, ditandatangani calon), 3) Ijazah SMA/Sederajat a.n.
Muhammad Rais, 4) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3-
16328/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023, 5) Surat Keterangan Kesehatan
Rohani Nomor 400.7.6/4.3-13580/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023, 6) Surat
Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor 1426/VIII/2023 tanggal 24 Agustus
2023, 7) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, 8) Kartu Tanda Anggota Partai
Gerindra a.n Muhammad Rais dengan Nomor ΚΤΑ 03423120303130670000613, 9)
Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana Nomor 670/SK/HK/08/2023/PN
Tarakan, 10) Surat Pernyataan mengundurkan diri dari Partai Berkarya bermaterai.
(vide Bukti T-10). Bahwa setelah dilakukan verifikasi Administrasi terhadap
kelengkapan dokumen calon dimaksud, KPU Kota Tarakan menyatakan telah
Memenuhi Syarat (MS) yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor
382/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada
masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 tentang pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa “dalam
hal bakal calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran
surat pernyataan telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang
menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peseta
Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir". Terhadap ketentuan tersebut, Para Teradu
menjelaskan bahwa bakal calon a.n. Muhammad Rais yang berstatus sebagai Anggota
DPRD Kota Tarakan yang sebelumnya dicalonkan oleh Partai Berkarya Kota Tarakan
pada Pemilu 2019, yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan
pengunduran diri yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon
tersebut. Selain itu, Muhammad Rais juga telah memiliki Kartu Tanda Anggota Partai
Gerindra serta Surat Pernyataan Bakal Calon yang telah dibubuhi materai dan
ditandatangani sehingga dokumen persyaratannya dinyatakan Memenuhi Syarat. Para
Teradu juga menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak
mengatur ketentuan bagi Bakal Calon dimaksud untuk melampirkan tanda terima
surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili dalam Pemilu
terakhir. Kemudian pada tanggal 4 s.d. 6 November 2023, KPU Kota Tarakan telah
mengumumkan DCT di media cetak, elektronik, dan media sosial, namun tidak ada
tanggapan serta masukan masyarakat terhadap calon tersebut. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu tidak beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu dalam
aduanya mendalilkan pada pokoknya Para Teradu tidak profesional karena menerima
pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais yang tidak
sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terungkap
fakta bahwa Para Teradu merupakan anggota KPU Kota Tarakan Periode 2024-2029,
yang diangkat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun
2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Provinsi
Kalimantan Utara Periode 2024-2029 tertanggal 22 Maret 2024, bahwa dari ke-5
Anggota KPU Kota Tarakan, hanya Teradu III yang merupakan anggota KPU Kota
Tarakan pada periode 2019-2024 (vide Bukti T-4). Bahwa benar KPU Kota Tarakan
telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 103/HK.01.4-Kpt/6571/KPU.Kot/VII/2019
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tarakan Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 22 Juli 2019. Bahwa dalam
keputusan a quo, KPU Kota Tarakan telah menetapkan calon legislatif atas nama
Muhammad Rais sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan
terpilih pada daerah pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga) yang diusung oleh Partai Beringin
Karya (Berkarya) (vide Bukti P-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 s.d. 14 Mei
2023 KPU Kota Tarakan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah
Pemilihan (Dapil) Tarakan 3 Nomor Urut 2 a.n. Muhammad Rais beserta dokumen
persyaratan yang diterima melalui aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). Kemudian pada
tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023 KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi.
Hasil dari verifikasi tersebut, KPU Kota Tarakan menyatakan calon a.n. Muhammad
Rais Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 263/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2023. Bahwa
selanjutnya pada masa perbaikan, Partai NasDem tidak mengajukan kembali bakal
calon a.n. Muhammad Rais dan menggantinya dengan bakal calon lain a.n. Habin dan
oleh KPU Kota Tarakan dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 332/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli
2023 tentang hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada masa pencermatan
Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 Oktober 2023, KPU Kota Tarakan menerima
dokumen persyaratan pengajuan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai
Gerindra Dapil Kota Tarakan 3 Nomor urut 9 a.n. Muhammad Rais yang menggantikan
calon sebelumnya a.n. Kardianto AS dengan menyampaikan dokumen persyaratan
yang diterima melalui SILON sebagai berikut: 1) KTP a.n. Muhammad Rais, 2) Surat
Pernyataan Bakal Calon tanggal 5 Mei 2023 (bermaterai, ditandatangani calon), 3)
Ijazah SMA/Sederajat a.n. Muhammad Rais, 4) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani
Nomor 400.7.31/4.3-16328/RSUD dr.HJSK tanggal 24 Agustus 2023, 5) Surat
Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-13580/RSUD dr.HJSK tanggal 24
Agustus 2023, 6) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor 1426/VIII/2023
tanggal 24 Agustus 2023, 7) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, 8) Kartu Tanda
Anggota Partai Gerindra a.n. Muhammad Rais dengan Nomor ΚΤΑ
03423120303130670000613, 9) Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana
Nomor 670/SK/HK/08/2023/PN Tarakan, 10) Surat Pernyataan mengundurkan diri
dari Partai Berkarya bermaterai (vide Bukti T-10). Bahwa setelah dilakukan verifikasi
administrasi terhadap kelengkapan dokumen pada masa Pencermatan DCT, dokumen
calon yang diajukan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), adapun hasil verifikasi
tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 382/PL.01.4-BA/6571 tertanggal 23
Oktober 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Bahwa benar, pada Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kota Tarakan telah
menetapkan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais sebagai Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor Urut 9 (sembilan) pada
Daerah Pemilihan Kota Tarakan 3 (tiga) yang diusung oleh Partai GERINDRA
berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3
November 2023. Keputusan a quo kemudian disampaikan dalam Pengumuman KPU
Kota Tarakan Nomor 171/PL.01.4-Pu/6571/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
tertanggal 4 November 2023 (vide Bukti P-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya Nomor SK-DPD.02/ DPW.
KALTARA/ BERKARYA/ 2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Partai Beringin Karya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2020 –
2025 tertanggal 26 Juli 2022, diketahui jika calon anggota DPRD Kota Tarakan a.n.
Muhammad Rais merupakan pengurus partai yang menduduki jabatan sebagai Wakil
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya (vide Bukti P-3). Bahwa
berdasarkan Surat Keterangan Nomor 021/DPW-KALTARA/BERKARYA/III/2024
tertanggal 28 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Berkarya Kalimantan Utara, bahwa sampai dengan saat ini ternyata calon anggota
DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais belum pernah membuat dan mengajukan
surat pengunduran diri sebagai anggota dari Partai Berkarya (vide Bukti P-4).
Terungkap pula fakta, bahwa pada tanggal 5 April 2024 terdapat laporan dugaan
pelanggaran administratif ke Bawaslu Kota Tarakan, sebagaimana yang tertuang pada
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/Kota Tarakan/ 24.01/ IV/ 2024
tertanggal 5 April 2024 yang kemudian diperiksa dan diputus dalam putusan Nomor
003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024 (vide Bukti P-5).
Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota
Tarakan, diketahui setelah KPU Kota Tarakan mengeluarkan Pengumuman Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 4 November 2023, ternyata Calon Anggota
DPRD Kota Tarakan a.n. Muhammad Rais, juga mengajukan gugatan perdata tentang
Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 18 Desember
2023, yang pada tuntutannya Muhammad Rais meminta Pengadilan Negeri Tarakan
untuk membatalkan surat pemecatan a.n. Muhammad Rais dari Partai Beringin Karya,
dan juga ikut menarik KPU Kota Tarakan sebagai pihak Tergugat-VI.
Bahwa terhadap kejadian tersebut, KPU Kota Tarakan dilaporkan kepada
Bawaslu Kota Tarakan oleh seseorang a.n. Hidayat atas dugaan pelanggaran
administratif. Bahwa terhadap laporan a quo Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Tarakan
memberikan penilaian dan memberikan pendapat, sebagaimana yang disebut pada
angka 16 halaman 49 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor
003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa KPU Kota Tarakan dianggap “tidak cermat” dalam
melakukan verifikasi administrasi. Meski demikian, Majelis Pemeriksa dalam amar
putusannya, menyatakan bahwa Muhammad Rais tidak terbukti melakukan perbuatan
melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan (vide Bukti P-5). Bahwa Terhadap Putusan
Bawaslu Kota Tarakan a quo, oleh Pelapor diajukan upaya hukum koreksi pada
Bawaslu RI, dan telah diputus sebagaimana Salinan Putusan Koreksi Nomor 030/ KS/
ADM.PL/ BWSL/ 00.00./ V/2024 tertanggal 27 Mei 2024, yang pada pokoknya
menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Hidayat sebagai Pelapor dan
menguatkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor
003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III menjelaskan
terhadap proses verifikasi bakal calon Anggota DPRD Kota Tarakan merupakan
tanggung jawab Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan a.n. M. Taufik Akbar selaku
anggota KPU Kota Tarakan periode 2019-2024 dimana saat perkara aduan Nomor 226-
PKE-DKPP/IX/2024 ini disidangkan M.Taufik Akbar sudah tidak menjabat sebagai
anggota KPU Kota Tarakan. Bahwa terhadap dokumen persyaratan calon anggota
DPRD Kota Tarakan dari Partai Gerindra a.n. Muhammad Rais dilakukan verifikasi
administrasi pada tanggal 3 Oktober 2023 dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) pada tanggal 3 November 2023, adapun pada saat itu Teradu III menjabat sebagai
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Menimbang kedudukan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V sebagai
Anggota KPU Kota Tarakan yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 398 Tahun 2024 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Periode
2024-2029 tertanggal 22 Maret 2024, sementara proses penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) dilaksanakan pada tanggal 23 November 2023 oleh KPU Kota Tarakan Periode
2019-2024 in casu Teradu III. Dengan demikian proses penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) dilakukan sebelum Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V dilantik menjadi
Anggota KPU Kota Tarakan Periode 2024-2029.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa dalil aduan Pengadu
yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V yang diduga
tidak profesional karena menerima pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kota
Tarakan a.n. Muhammad Rais yang tidak sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 16
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak dapat diterima karena sesuai dengan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu
V merupakan Anggota KPU Kota Tarakan Periode 2024-2029 yang dilantik pada tanggal
22 Maret 2024, sedangkan peristiwa yang didalilkan masih menjadi tanggung jawab
KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024 in casu Teradu III.
Bahwa selanjutnya, DKPP memberikan penilaian tersendiri terhadap Teradu III
dalam kedudukanya sebagai Anggota KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024 dimana
dalam pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial dan diputus dalam
Rapat Pleno Anggota KPU Kota Tarakan. DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu III
bersama dengan Anggota KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024 yang lain, yang tidak
melakukan klarifikasi kepada Partai Berkarya, sebagaimana ketentuan yang diatur
dalam Pasal 12 dan Pasal 16 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, merupakan tindakan yang
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Oleh karena itu, tindakan Teradu III
terbukti tidak cermat dan abai dalam melakukan klarifikasi terhadap Partai Berkarya,
sehingga DKPP menilai tindakan Teradu III melanggar prinsip penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang berkenaan terhadap Teradu III
terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, Pasal 11 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan terhadap Teradu I,
Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Dedi Herdianto selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Tarakan, Teradu II Hendry, Teradu IV Mawardi dan Teradu V
Asriadi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tarakan terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Jumaidah selaku Anggota KPU
Kota Tarakan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh
Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani