Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 63 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 34 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor setelah menelaah dan mencermati Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 8 Maret 2024 (Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), kami menemukan adanya kesalahan prosedur dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani keberatan saksi terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan terjadi kesalahan penjumlahan suara pada formulir Model D HASIL KECAMATAN di Kecamatan Gane Timur Selatan pada saat rekapitulasi suara DPRD Provinsi untuk Daerah Pemilihan IV Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2024; Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui secara tegas. Bahwa Saksi Partai Demokrat telah mengajukan keberatan secara lisan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan Pemilu tahun 2024 dan setelah pengesahan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dapil Maluku Utara IV saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan secara tertulis dalam formulir D.Kejadian Khusus/Keberatan (vide Bukti T- 1).
Pasal DilanggarPasal 65; Pasal 66 Peraturan KPU; Pasal 75 ayat (5); Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022; Pasal 66; Pasal 65 ayat (5)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Pudja Sutamat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 dan Teradu II Buchari Mahmud selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Mohtar Alting selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara dan Teradu IV Reni Syafrudin A. Banjar selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 93-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : M. Rahmi Husen Pekerjaan/Lembaga : Dosen/DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara Alamat : Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, Jl. Teratai, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada Nama : Junaidi A. Bahruddin Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Ternate Alamat : Jl. KH. Dewantara Kelurahan Takoma Kota Ternate.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Pudja Sutamat Jabatan : Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jln. Anggrek No. 09, Lingkungan Dakomib, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Buchari Mahmud Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jln. Anggrek No. 09, Lingkungan Dakomib, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mohtar Alting Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jln. Anggrek No. 09, Lingkungan Dakomib, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Reni Syafrudin A. Banjar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jln. Anggrek No. 09, Lingkungan Dakomib, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor setelah menelaah dan mencermati Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 8 Maret 2024 (Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), kami menemukan adanya kesalahan prosedur dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kab. Halmahera Selatan di Kecamatan Bacan Selatan dan adanya kesalahan penjumlahan dan penggelembungan suara dalam Model D Hasil Kecamatan di Kecamatan Gane Timur Selatan. 2. Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh tersebut, Pengadu/Pelapor selaku Pimpinan Partai Demokrat yang memberikan Mandat Saksi (Vide Bukti P-9) memberikan instruksi kepada Saksi Partai Demokrat untuk menyampaikan keberatannya secara lisan dan tulisan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 10 Maret 2024 di Ball Room Bela Hotel Ternate. 3. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diatas, sesaat setelah Teradu I selaku Pimpinan Rapat pleno membuka rapat, Bawaslu Maluku Utara menginterupsi Forum Rapat dan meminta agar Teradu I menskorsing rapat untuk memberikan waktu kepada Bawaslu mengidentifikasi adanya Laporan dari sejumlah Partai Politik terkait sejumlah permasalahan yang terjadi di forum Rapat Pleno Terbuka di KPU Kab. Halmahera Selatan (Vide Bukti P-3/Video Rapat Durasi ke 02:48:26 – 02:52:50 dari durasi 10:22:31). Namun oleh Teradu I – Teradu IV, saran Bawaslu tersebut tidak diindahkan, dan Teradu I – Teradu IV sampai dengan berakhirnya Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera selatan pemilu Tahun 2024, tidak membacakan dan menindaklanjuti adanya sejumlah Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang telah disampaikan oleh Saksi Partai Politik yang ada dalam Sampul Kertas Tersegel yang berisi Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi sebagaimana ketentuan dalam Ayat (6), Ayat (7) dan ayat (8) Pasal 65 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 4. Bahwa dalam pandangan Pengadu/Pelapor, sesuai laporan dari para Saksi Partai Demokrat, Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera selatan pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2024 di Ballroom Bela Hotel Ternate. Pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka berjalan sudah muncul protes dari saksi peserta pemilu atas dasar rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Halmahera selatan yang menurut saksi peserta pemilu terdapat perbedaan angka perolehan suara dari D. Hasil Kecamatan dan Lampiran D Hasil serta Model C Hasil, khusus di Kecamatan Bacan Selatan dan Gane Timur Selatan. Keberatan saksi peserta pemilu disampaikan dalam forum pleno terbuka melalui keberatan tertulis dan keberatan lisan. Berbagai keberatan dan sanggahan harus ditindaklanjuti oleh KPU selama berkaitan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur pemilu yang cacat apalagi merugikan peserta pemilu dan hak pemilih. Para Teradu I – Teradu IV terkesan sengaja untuk tidak mengakomodir keberatan dan sanggahan yang disampaikan dengan alibi yang bersandar pada ketentuan norma dengan mengesampingkan asas pemilu yaitu “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal kita tahu bersama eksistensi undang-undang mengikuti perintah norma, asas dan prinsip sebagai landasan sosiologis dan landasan filosofis. Keberatan yang disampaikan saksi peserta pemilu semata-mata meminta rasa adil dan melahirkan hasil pemilu yang jujur. Prinsip yang kami pegang “surat suara hanyalah kertas dan suara merupakan hak memilih warga Negara, bila kertas cacat tidak serta merta hak suara pemilih menjadi hilang”. Kami hanya mengawal aspirasi rakyat melalui hak memilih, Teradu I – Teradu IV terkesan mengabaikan perintah asas pemilu dan menghilangkan hak suara pemilih bila tidak mengakomodir keberatan dan sanggahan saksi peserta pemilu. 5. Bagi Pengadu/pelapor, Tindakan dan sikap yang tidak etis ditunjukkan oleh Teradu I – Teradu IV dengan cara tidak memberikan ruang kepada Saksi Partai Demokrat dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penyandingan/pencermatan data untuk rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan Gane Timur Selatan. Sementara pada bagian yang lainnya, Teradu I – Teradu IV justru memberikan ruang bagi saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penyandingan/pencermatan data, bahkan sampai pada proses penghitungan ulang perolehan suara berbasis model C Hasil. 6. Penjelasan secara detail sebagaimana disebut dalam angka 5, dapat kami uraikan sebagai berikut: ● Tanggal 10 Maret 2024, Teradu I – Teradu IV memberikan ruang kepada Saksi Partai Golkar, Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan KPU Kab. Halmahera Selatan untuk melakukan penyandingan/pencocokan data untuk jenis pemilihan umum Anggota DPR RI pada Kecamatan Obi (Vide Bukti P-3/Video Rapat Durasi ke 07.59.30 – 08:17:30 dari durasi 10:22:31) ● Tanggal 10 Maret 2024, Teradu I – Teradu IV memberikan ruang Penyandingan data untuk jenis Pemilihan Anggota DPD untuk Rekapitulasi hasil perolehan suara Dapil 5 Maluku Utara (Vide Bukti P-3/Video Rapat Durasi ke 00.13.41 – 00:35:14 dari durasi 10:22:31); ● Penyandingan data dilakukan untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Dapil 4 Maluku Utara (Vide Bukti P- 3/Durasi Video ke 03.28.08 – 03:39:00 dari durasi 10:22:31) untuk Rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan; ● Atas dasar adanya ruang penyandingan data yang sudah dibuka oleh KPU Provinsi sebagaimana dijelaskan di atas, dan pernyataan dari Teradu III, bahwa akan ada penyandingan data lagi jika ada permasalahan (Vide Bukti P-3/Durasi Video ke 03.41.28 – 03:42:29 dari durasi 10:22:31), maka Pengadu/Pelapor merasa memiliki harapan dan kesempatan untuk meminta kepada Teradu I – Teradu IV untuk membuka ruang penyandingan/pencermatan data Hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan Gane Timur Selatan khusus untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Maluku Utara 4 (Kab. Halmahera Selatan), dalam rangka mengoreksi adanya kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai Perindo di Kecamatan Gane Timur Selatan (Vide Bukti P- 4) dan adanya kesalahan prosedur dan tata cara pada rekapitulasi di Kecamatan Bacan Selatan (Vide Bukti P-5) ● Pada tanggal 11 Maret 2024, dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara pada Daerah Pemilihan 4 Maluku Utara, Saksi Partai Demokrat saat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memberikan pendapatnya atas hasil rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten Halmahera Selatan yg digelar oleh KPU Kab. Halmahera Selatan, dimana dalam melakukan rekapitulasi hasil suara di Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan terdapat perbedaan angka dan kesalahan prosedur dan tata cara rekapitulasi perhitungan suara. ● Saksi Partai Demokrat menjelaskan terkait keberatannya atas Prosedur dan Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan, dan meminta untuk dilakukan penyandingan data/pencermatan/pencocokan data yang dimiliki oleh Saksi Partai Demokrat dengan Data dalam Lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD Prov. yang diterbitkan oleh KPU Halmahera Selatan (Vide Bukti P-6/Video Rapat Durasi ke 00.00.12 – 00.02.23, dan Video Rapat Durasi ke 00.04.32 – 00:06:39 dari durasi 02:39:34). ● Dalam pandangan saksi Demokrat, bahwa Proses Rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kab. Halmahera Selatan cacat Prosedur karena tidak menggunakan dokumen yang otentik (Model C Hasil) Kecamatan Bacan Selatan. Terdapat perubahan angka perolehan suara dalam Rekapitulasi Model D Hasil Kecamatan yang diterbitkan oleh KPU Halmahera Selatan, dan Model D Hasil Koreksi KPU Kab. Halmahera Selatan tersebut tidak dibubuhi Tanda Tangan dari satupun Anggota PPK dari Kecamatan Bacan Selatan yang dilakukan perubahan atau perbaikan Model D Hasil Kecamatannya. (Vide Bukti P-5) ● Saksi Partai Demokrat juga meminta adanya pemberlakuan yang sama oleh Forum Rapat Pleno atas permasalahan yang disampaikan oleh Saksi Demokrat, sebagaimana kesempatan yang sudah diberikan oleh KPU Provinsi Maluku Utara kepada Saksi Partai Golkar untuk dilakukan penyandingan data perolehan suara di Kecamatan Obi. 7. Pernyataan Keberatan saksi Partai Demokrat kemudian direspon oleh Bawaslu Maluku Utara melalui salah satu Komisionernya, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Sumitro Muhamadiya, S.Pd., M.Pd) memberikan pendapat terkait perbedaan angka dalam Model D Hasil DPRD Prov untuk Kecamatan Bacan Selatan, dan meminta kepada Teradu I – Teradu IV untuk membuka ruang penyandingan data dengan Bawaslu dan Saksi Partai (Vide Bukti P-6/Video Rapat Durasi ke 00.16.26 – 00.18.50, dari Video durasi 02:39:34). 8. Teradu I, selaku Pimpinan Rapat Pleno, tanpa mempertimbangkan dinamika perdebatan dalam forum, pendapat Saksi-Saksi Partai Politik, dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, atas adanya perbedaan perolehan suara dalam model D hasil Kecamatan Bacan Selatan, Langsung mengetuk Palu untuk Mengesahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara DPRD Provinsi untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara 4. (Vide Bukti P-6/Video Rapat Durasi ke 00.27.14 – 00:27:22, dari Video durasi 02:39:34). 9. Atas sikap dan tindakan Teradu I selaku pimpinan Rapat Pleno yang telah mengesahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi Dapil 4 Maluku Utara tersebut, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada KPU Prop. Maluku Utara (Vide Bukti P-6/Video Rapat Durasi ke 02.36.34 – 02:39:00, dari Video durasi 02:39:34). 10. PK yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak diindahkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara. 11. Bawaslu Provinsi maluku Utara memberikan surat Perbaikan/Rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara (Vide Bukti P-7) 12. Surat Perbaikan/Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak diindahkan oleh Teradu I – Teradu IV, kecuali oleh salah satu anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang menyetujui adanya saran perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu Maluku Utara, melalui surat pernyataannya (Vide Bukti P-8). Anggota KPU Provinsi Maluku utara atas nama Safrina Rahma Kamaruddin kemudian tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk kabupaten Halmahera selatan pada jenis pemilu-anggota DPRD Provinsi, kemudian membuat keterangan tertulis dengan memperhatikan ketentuan norma pasal 75 ayat (1) ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Ayat (5) peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu yang pada prinsipnya menurut Safrina bahwa terhadap hal tersebut di atas seharusnya dilakukan pencocokan data di maksud antara KPU Halmahera Selatan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan saksi partai politik sebelum disahkan penetapan hasil pemilu untuk jenis pemilu-anggota DPRD Provinsi oleh teradu I- teradu IV sebagai pimpinan sidang. Bahwa menurut safrina setelah disahkan hasil pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku utara menyampaikan rekomendasi saran perbaikan tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan norma Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 sehingga menjaga prinsip adil dan berkepastian hukum pemilu dapat dilaksanakan. Bahwa atas dasar kronologi tersebut Safrina yang juga anggota KPU Provinsi Maluku Utara tidak menandatangani Berita Acara Penetapan perolehan suara pemilu untuk jenis pemilu-anggota DPRD Provinsi Kabupaten Halmahera Selatan karena ada prosedur tata cara dan mekanisme yang tidak dilaksanakan Oleh teradu I-teradu IV. 13. Bahwa seharusnya pihak Teradu I – Teradu IV dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan, selain sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu kedua lembaga ini merupakan saudara kandung yang lahir dari Rahim yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian kronologi singkat di atas dengan ketentuan norma Pasal 155 sampai Pasal 166 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dapat ditindaklanjuti agar dapat memberi rasa adil. 14. Saksi Partai Demokrat mengajukan Keberatan Saksi atas keputusan Teradu I – Teradu IV yang mengesahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi Dapil 4 Maluku Utara (Vide Bukti P-10) Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 jenis pemilu anggota DPRD Provinsi untuk kabupaten Halmahera selatan oleh partai demokrat yang ditandatangani oleh saksi peserta pemilu atas nama M. Qudri; 2. P–2 Berita media online Indo Timur Judul Berita “11 Parpol di Halsel Ajukan Form Keberatan Ke KPU Halsel” terbit tanggal 8 Maret 2024; 3. P-3 Rekaman Video Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara, Khusus Panel pada Daerah Pemilihan 4 Maluku Utara (Kab. Halmahera Selatan); 4. P–4 Model D Hasil dan Lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi khusus untuk Kecamatan Gane Timur Selatan; 5. P–5 Model D Hasil dan Lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Khusus untuk Kecamatan Bacan Selatan; 6. P–6 Rekaman Video Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara, Khusus Panel pada Daerah Pemilihan 4 Maluku Utara (Kab. Halmahera Selatan); 7. P–7 Surat Perbaikan/Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 8. P–8 Surat Pernyataan Anggota KPU Provinsi Maluku utara atas nama Safrina Rahma Kamaruddin. 9. P–9 Surat Mandat Saksi Partai Demokrat; 10. P – 10 Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 jenis pemilu anggota DPRD Provinsi untuk kabupaten Halmahera selatan oleh partai demokrat yang ditandatangani oleh saksi peserta pemilu atas nama Hud Hi. Ibrahim; 11. P – 11 Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono). [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi atas nama Hud H. Ibrahim dan Muhammad Qudri yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Hud H. Ibrahim Saya Hud H. Ibrahim saksi Partai Demokrat pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi, saya bersaksi di rekapitulasi KPU Provinsi saat itu sejak tanggal 10 Maret 2024, dalam proses rekapitulasi KPU Provinsi dalam hal ini menyampaikan mekanisme rekapitulasi. Rekapitulasi adalah yang pertama membaca seluruh hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten lalu kemudian setelah disampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing partai, kemudian diberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan tanggapan. Setelah selesai mekanisme itu dilalui oleh semua saksi, pada kesempatan ini juga bahwa di tingkatan rekapitulasi tingkatan DPR RI di sana sudah terjadi sanggahan dari para saksi yang saksinya untuk jenis perolehan suara DPR RI dan disampaikan oleh saksi partai golkar dan saksi partai golkar diakomodir dan diakomodasi oleh KPU Provinsi dengan menyandingkan data karena ada perbedaan perolehan suara yang dimiliki saksi partai golkar yaitu memegang Form D Kecamatan yang kemudian disanggah karena berbeda yang mereka miliki dan yang dibacakan oleh KPU Kabupaten saat itu, dan dilakukan pencocokan data kemudian ada permintaan saksi Partai Golkar khususnya di tingkat DPR RI dilakukanlah pencocokan data lewat membuka data C hasil atau C plano, saya kira ini sesuatu yang sangat baik dan itulah yang menjadi sebuah proses pemilu yang jurdil sebetulnya, karena harus dibuka secara terang benderang ketika ada perbedaan perolehan suara dan setelah dilakukan memang ada hasil pencocokan dan sudah disetujui Bersama karena sudah dilakukan pembukaan C Hasil atau C Plano. Selanjutnya dua hari kemudian setelah diselesaikan rekapitulasi di tingkat DPR RI, selanjutnya DPRD Provinsi khususnya, DPRD Provinsi Dapil 4 Kabupaten Halmahera Selatan. Mekanisme yang sama pula dibacakan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU. Kami sebagai saksi partai menyanggah itu karena ada perbedaan data yang kami miliki, yang kami pegang data D Hasil Kecamatan juga ditandatangani oleh PPK, juga para saksi di tingkat kecamatan. Rekapitulasi ini terjadi perbedaan yang dibacakan oleh KPU Kabupaten saat itu, disini karena terjadi perbedaan sudah otomatis kami menyanggah dan meminta agar supaya hal yang sama yang dilakukan di tingkat DPR RI yang disanggah oleh partai golkar kita juga diberikan kesempatan untuk menyandingkan, kemudian kita meminta ketika ada perbedaan data harus turun untuk mengkroscek C Hasil Plano sebagaimana juga KPU Provinsi memberlakukan saksi Partai Golkar, di sini terjadi perdebatan alot, kami merasa tidak diperlakukan secara adil, ada diskriminasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dalam hal ini. Itulah kemudian yang sempat terjadi deadlock dan diminta tanggapan oleh KPU Provinsi dan minta tanggapan kepada Bawaslu Provinsi, lalu muncul ada rekomendasi, belum sempat rekomendasi tersampaikan kacaulah deadlock, setelah itu diskorsing. Setelah diskorsing kita masuk lagi dibuka skorsing oleh KPU Provinsi, setelah buka skorsing langsung pimpinan sidang meminta persetujuan kepada forum saksi, apakah rekapitulasi dapil 4 kita setujui, begitu pertanyaannya. Lalu entah ada pernyataan setuju atau tidak tiba-tiba diketuk palu mensahkan rekapitulasi dapil 4 untuk Provinsi Maluku Utara, ini sesuatu yang menurut kami tidak adil dan tidak benar. Bahwa rekapitulasi menyanding data, melihat data bukan meminta persetujuan, mestinya mencari kebenaran lewat menyandingkan data. [2.4.2] Muhammad Qudri Saya Muhammad Qudri Saksi Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan. Saya sedikit menceritakan kronologis rekapitulasi di tingkat kabupaten, karena di tingkat kabupaten itu mulai dari rekapitulasi hari pertama sampai hari terakhir saya tidak pernah alpa atau tidak pernah tidak menghadiri. Jadi rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan aman sesuai dengan prosedur, dari kecamatan ke kecamatan lain, hanya ada kecamatan-kecamatan tertentu saja kalau di situ terjadi perbedaan angka-angka maka menjadi kesepakatan forum dan saksi seingat saya waktu itu, kira turun sampai pencocokan data tingkat C Plano. Kemudian pleno berjalan sampai tingkat kecamatan Bacan Selatan, saya sendiri merasakan, melihat dan mengalami karena saya saksi pada waktu itu sebelum kita masuk pada tingkatan Provinsi, itu perlu dilihat juga bahwa pada saat itu sudah terjadi selesai pleno di tingkat DPD waktu itu, kita di sana sudah menunjukan pukul 12 malam, sementara kesepakatan kita waktu itu sampai pada jam 12 malam melakukan skorsing dilanjutkan pada besok hari. Saya melakukan protes agar supaya pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dilaksanakan besok hari, tetapi ternyata ini tidak diindahkan di tingkat Kecamatan Bacan Selatan. Saya melihat forum pada waktu itu terkesan dipaksakan untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten harus diselesaikan pada malam itu juga bahkan sampai pada pukul 2 pagi. Kemudian terjadi perbedaan angka-angka yang kemudian saya sendiri melakukan protes, bahwa angka-angka yang dibacakan itu terjadi perubahan sebanyak tiga kali, sementara angka-angka yang dirubah itu hasil Form D Kecamatan dengan yang kita pegang itu tidak sesuai dan hanya dibacakan begitu saja, sementara kesepakatan kalau terjadi perbedaan angka-angka kita harus turun sampai pada tingkat C Plano. Ketika saya melakukan protes di D Hasil Kecamatan kemudian saya dipanggil ke depan melakukan protes ke bawaslu, pada saat itu ada sedikit pencocokan data tapi yang saya minta pada saat itu harus turun pada tingkat C Plano. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 3 Mei 2024 Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Pengadu menilai adanya kesalahan tata cara, prosedur dan mekanisme yang terjadi pada saat Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara mulai di tingkat Kecamatan (PPK Kecamatan Gane Timur Selatan), dan di tingkat Kabupaten (KPU Halmahera Selatan) yang merugikan pihak Pengadu. Di mana kesalahan tersebut ternyata tidak dilakukan perbaikan/koreksi pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Provinsi Maluku Utara. 2. Pengadu dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh kursi pada daerah pemilihan Maluku Utara 4 (Kabupaten Halmahera Selatan). Seharusnya Pengadu mengisi perolehan kursi ke-9 dari kuota 9 kursi yang terdapat pada Daerah Pemilihan Maluku Utara 4 (Kabupaten Halmahera Selatan). Namun karena adanya kesalahan penjumlahan yang tidak dilakukan perbaikan oleh PPK Kecamatan Gane Timur Selatan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan KPU Provinsi Maluku Utara, maka Pengadu kehilangan kursi pada Dapil di maksud. 3. Bahwa sesuai keterangan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat keberatan dari sejumlah saksi saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan (PPK Kec. Gane Timur Selatan), diantaranya adalah Pengajuan Keberatan Saksi dari saksi Partai PKB, Nasdem, Perindo dan beberapa Partai lainnya. Namun hanya 1 (satu) keberatan saksi yang ditindaklanjuti/dilakukan perbaikan oleh PPK Kecamatan Gane Timur Selatan yakni keberatan saksi dari PKB. Selebihnya sejumlah keberatan saksi tidak ditindaklanjuti dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan Rapat Pleno tingkat kecamatan, sehingga PPK Kec. Gane Timur Selatan berjanji akan menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan tersebut saat Rapat Pleno tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan. 4. Bahwa kesalahan penjumlahan perolehan suara/penambahan suara yang terjadi di Model D Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan terjadi pada jumlah suara Partai Perindo. Dengan rincian sebagai berikut: ❖ Kesalahan penjumlahan/Penambahan suara di Desa Ranga Ranga (3 TPS) No. TPS Kesalahan Penjumlahan Perolehan Selisih Suara/Penambahan Jumlah Perolehan Suara Oleh PPK Gane Timur Selatan C Hasil D Hasil 1. TPS 1 2 3 1 Desa Ranga Ranga 2. TPS 2 5 5 0 Desa Ranga Ranga 3. TPS 3 1 1 0 Desa Ranga Ranga TOTAL PENAMBAHAN SUARA PARTAI PERINDO 1 Penjelasan: • Bahwa telah terjadi penambahan suara Partai Perindo di TPS 001 Desa Ranga Ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang mana penambahan tersebut sebanyak 1 suara menurut data D-Hasil [vide Bukti P-4 yang sudah diajukan sebelumnya] • Menurut Pengadu, sesuai data C Hasil, Partai Perindo seharusnya memperoleh 2 suara di TPS 001 Desa Ranga Ranga [vide Bukti P-11/tambahan bukti baru] Data perolehan suara Partai Perindo di Desa Ranga Ranga yang sebenarnya menurut Pengadu adalah: No. TPS Perolehan Suara Menurut Selisih Pengadu C Hasil D Hasil 1. TPS 1 Desa 2 2 0 Ranga Ranga 2. TPS 2 Desa 5 5 0 Ranga Ranga 3. TPS 3 Desa 1 1 0 Ranga Ranga TOTAL PENAMBAHAN SUARA PARTAI PERINDO 0 ❖ Kesalahan Penjumlahan/Penambahan jumlah suara Partai Perindo pada Model D Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan Telah terjadi penambahan suara untuk Partai Perindo di Kecamatan Gane Timur Selatan, sebanyak 14 suara akibat dari kesalahan penjumlahan yang dilakukan oleh PPK Gane Timur Selatan (vide Bukti P4 yang sudah diajukan sebelumnya) Penambahan suara Partai Perindo yang diakibatkan kesalahan penjumlahan dalam Model D Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang mana penambahan tersebut ada pada Caleg Partai Perindo No. Urut 1 yang jumlah perolehan suaranya sebanyak 384 suara, namun ditulis menjadi 412 suara. ❖ Pengadu meyakini jika kelebihan 15 suara tersebut adalah tidak sah karena adanya kesalahan penjumlahan (kesalahan input perolehan suara) yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Gane Timur Selatan. 5. Bahwa akibat dari tidak adanya ruang penyandingan data/pencocokan data Model D Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan, maka terjadi selisih perolehan suara antara Partai Perindo dan Partai Demokrat, sebagaimana bukti yang diajukan oleh Teradu 1-Teradu IV yakni Bukti T.6 (Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPRD-Prov) dengan rincian selisih suara : Model D Hasil Model D Hasil Partai DPRD Prop DPRD Prop Selisih (Sebelum Koreksi) (Sesudah Koreksi) Demokrat 7.047 7.047 15 Suara Perindo 7.059 7.044 6. Bahwa keterangan dari Teradu I s.d. Teradu IV, yang menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak memberikan rekomendasi untuk adanya penyandingan data di Kecamatan Bacan Selatan dibantah oleh Pihak Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui keterangan yang disampaikan dalam forum sidang. Bawaslu menyatakan bahwa saat Teradu I sebelum mengetuk Palu mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara Dapil 4 Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Selatan), Bawaslu sudah mengeluarkan pendapatnya secara lisan agar dilakukan penyandingan data untuk perolehan suara di Kecamatan Bacan Selatan sebagaimana keberatan dari saksi Partai Demokrat. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024 sebagai berikut: Pada kesempatan ini hendak mengajukan Jawaban Teradu I sampai dengan Teradu IV atas Aduan yang diajukan oleh Pengadu M. Rahmi Husen, Ketua Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara selanjutnya disebut sebagai Pengadu. Dengan ini menyampaikan Jawaban Teradu terhadap Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, di mana pada pokoknya Pengadu menuduh Teradu I sampai dengan Teradu IV telah melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, pada saat pelaksanaan tahapan “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Panel Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Halmahera Selatan”. 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IV menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu dalam aduan kecuali yang nyata-nyata diakui secara tegas oleh Teradu I sampai dengan Teradu IV. 2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah bertindak sesuai ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Asas, Prinsip dan Tujuan yang menyatakan KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien juga dilaksanakan sesuai tujuan penyelenggaraan Pemilu. 3. Bahwa Saksi Partai Demokrat telah mengajukan keberatan secara lisan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan Pemilu tahun 2024 dan setelah pengesahan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dapil Maluku Utara 4 saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan secara tertulis dalam formulir D.Kejadian Khusus/Keberatan (Bukti T.1 - Keberatan Saksi Demokrat Tingkat Provinsi). 4. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 Teradu I selaku Pimpinan Rapat pleno membuka rapat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah diskorsing dan baru saja dibuka, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menginterupsi untuk meminta waktu mengidentifikasi laporan dari sejumlah Partai Politik terkait sejumlah permasalahan yang terjadi di forum Rapat Pleno Terbuka di KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan tata tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, diatur bahwa saksi dan Bawaslu diberi kesempatan untuk menanggapi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah dibacakan dan bukan sebelum rapat dimulai (Bukti T.2 - Tata Tertib Rapat Pleno). 5. Bahwa saksi Partai Demokrat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi telah menyampaikan keberatannya secara lisan terhadap dugaan perbedaan pada Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV dan Lampiran D.HASIL KECAMATANDPRD PROV serta Model C.HASIL-DPRD PROV, khusus di Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan. Berdasarkan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV untuk Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan setelah dikroscek perolehan suara Partai Demokrat sama dengan yang termuat dalam Formulir Model D.HASIL KABKODPRD PROV dan formulir dimaksud telah ditandatangani oleh PPK Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan. Dengan demikian keberatan saksi tersebut telah diselesaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. (Bukti T.3 - D.HASIL KECAMATAN- DPRD PROV dan Lampiran D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV serta Model C.HASIL-DPRD PROV serta Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV). 6. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara tingkat KPU Provinsi Maluku Utara adalah dengan menampilkan data dalam Sirekap-web menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik, serta memberikan kesempatan KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membacakan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD-PROV dan setelah itu KPU Provinsi Maluku Utara memberikan kesempatan Saksi dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk mencocokan data dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV yang dimilikinya dengan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagaimana yang telah dibacakan dan melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data dalam formulir dimaksud menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagai dasar untuk melakukan pembetulan. Bahwa sampai dengan selesainya pembacaan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV dan penyampaian tanggapan oleh seluruh saksi Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak ada yang dapat membuktikan perbedaan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagaimana yang didalilkan Pengadu. 7. Bahwa keberatan saksi Partai Demokrat terkait perbedaan angka dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV di Kecamatan Bacan Selatan berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah diselesaikan saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan saksi partai politik yang menjadi saksi di tingkat kabupaten juga membenarkan bahwa proses tersebut telah dilakukan, bahkan hal ini juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Bukti T.4 - Formulir Model D.Kejadian Khusus Kabupaten Halmahera Selatan). 8. Bahwa dalil Pengadu yang menerangkan bahwa Teradu I tidak mempertimbangkan dinamika forum atas adanya perbedaan perolehan suara adalah tidak benar, karena Teradu I telah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk memberikan tanggapan terhadap perolehan suara partai politik dalam Formulir Model D.HASIL KABKO- DPRD PROV dan tata cara pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan yang sampai dengan pengesahan hasil dimaksud tidak satupun yang dapat memberikan bukti perbedaan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKODPRD PROV. Sehingga keputusan Teradu I untuk mengesahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Maluku Utara 4 sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. 9. Bahwa terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 052/PM.00.01/K.MU/03/2024, tanggal 10 Maret 2024, perihal Saran Perbaikan dalam Forum Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara Pemilihan Umum tahun 2024, telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa saran perbaikan Bawaslu tidak dapat dilaksanakan karena hasil penghitungan perolehan suara Dapil Maluku Utara 4 telah disahkan dan setelah mendapat persetujuan saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Bukti T.5 - Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara). 10. Bahwa Pengadu mendalilkan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara a.n. Safrina Rahma Kamaruddin tidak menandatangani terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Dapil Maluku Utara 4 adalah tidak benar. (Bukti T.6 - Formulir Model D.HASIL PROVINSI-DPRD PROV). 11. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 10 tersebut di atas, Teradu I sampai dengan Teradu IV telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai dengan Peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T–1 D.KEBERATAN SAKSI - DEMOKRAT (PROVINSI) 2. T–2 Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Maluku Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. T–3 1. D.HASIL KECAMATAN - BACAN SELATAN 2. D.HASIL KECAMATAN - GANE TIMUR SELATAN 3. D.HASIL KECAMATAN - GANE TIMUR TENGAH 4. D.HASIL KECAMATAN - GANE TIMUR 5. D.HASIL KECAMATAN - KEPULAUAN JORONGA 6. D.HASIL KABUPATEN - DPRD PROVINSI DAPIL IV HALSEL 4. T–4 D.KEJADIAN KHUSUS - DEMOKRAT (KAB. HALSEL); 5. T–5 Surat KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 36/PL.01.8- SD/82/2.1/2024 perihal Tindaklanjut Saran Perbaikan/Rekomendasi 6. T–6 D.HASIL PROVINSI-DPRD PROV MALUT 4 [2.8] PETITUM PARA TERADU Demikian Kesimpulan ini Para Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan: Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Pada kesempatan ini hendak menyampaikan kesimpulan Teradu I sampai dengan Teradu IV atas fakta persidangan dalam sidang aduan yang diajukan oleh M. Rahmi Husein (Pengadu). Dengan ini menyampaikan kesimpulan Teradu terhadap Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, dimana pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu IV telah melakukan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, berupa tindakan dan sikap yang tidak etis pada saat pelaksanaan tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Panel Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara 4. 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu IV menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu dalam Aduan, kecuali yang nyata nyata diakui secara tegas oleh Teradu I sampai dengan Teradu IV; 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah bertindak sesuai ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Asas, Prinsip dan Tujuan yang menyatakan KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien juga dilaksanakan sesuai tujuan penyelenggaraan pemilu; 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, berdasarkan telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; 4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I telah bersikap adil terhadap seluruh peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memberikan kesempatan kepada seluruh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk menyampaikan tanggapannya setelah pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Maluku Utara 4. Hal ini juga diakui pula oleh Saksi Pengadu, serta pengesahan hasil dilakukan setelah mendapat persetujuan saksi yang hadir dan Bawaslu; 5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu IV dan Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara telah menggunakan D.Hasil Kabupaten sebagai basis data untuk melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara 4; 6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu IV telah menyertakan alat bukti berupa D.Hasil Kecamatan Bacan Selatan, D.Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan, D.Hasil Kecamatan Gane Timur, D.Hasil Gane Timur Tengah, D.Hasil Kecamatan Pulau Joronga disertakan sebagai bukti sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 7. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 6 tersebut di atas, Teradu I sampai dengan Teradu IV telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Yang Tidak Diadukan, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024, sebagai berikut: Setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-dalil yang dilaporkan/diadukan Pengadu, dengan ini, secara terbatas, mengajukan Keterangan Pihak Terkait terhadap pengaduan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan Nomor : 93-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 63-PKE-DKPP/IV/2024 yang diajukan oleh Dr. M. Rahmi Husen, S.Sos.,M,Si, beralamat di RT 002/RW 001 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pekerjaan sebagai Dosen/ DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara. Adapun mengenai Keterangan Pihak Terkait terhadap pengaduan diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sampai dengan hari Kamis 14 Maret 2024, bertempat di Hotel Bela Internasional, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Maluku Utara diantaranya dengan memastikan kesesuaian tata cara, prosedur serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5/2024) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; [Vide Bukti PT1-1] 2. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Maluku Utara untuk lingkup Kabupaten Halmahera Selatan, dilakukan secara berurutan awal mulanya dengan dimulai dari Pemilu jenis Presiden dan Wakil Presiden kemudian anggota DPR, dilanjutkan dengan anggota DPD serta anggota DPRD Provinsi, dengan cara membacakan dan mencocokan data dalam formulir Model D. HASIL KABKO-PPWP, D. HASIL KABKO-DPR, D. HASIL KABKO-DPRD-PROV ,dengan data dalam Sirekap serta mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokan data dan dokumen yang dimilikinya dengan formulir Model D. HASIL KABKO (asli) dengan data Sirekap, namun dalam perjalanannya ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari hasil identifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan keberatan yang diajukan oleh Saksi Peserta Pemilu, sehingga untuk jenis Pemilu DPR ditangguhkan terlebih dahulu; [Vide Bukti PT1-1] 3. Bahwa khusus untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara , terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat terhadap perolehan suara antara formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV untuk Kecamatan Bacan Selatan yang dimiliki saksi Partai Demokrat dengan data formulir D. HASIL KABKO-DPRD PROV sepanjang perolehan suara untuk Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan; [Vide Bukti PT1-1] 4. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Partai Demokrat, pada saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, Saksi tidak mendapatkan lampiran formulir D.HASIL Kecamatan-DPRD PROV yang berisi hasil perolehan suara di setiap TPS; [Vide Bukti PT1-1] 5. Bahwa berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap selisih perolehan suara sebagaimana dimaksud telah dilakukan perbaikan dan pembetulan pada rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan yang langsung di input pada formulir D.HASIL KABUPATEN-DPRD PROV tanpa melakukan pembetulan terhadap formulir D.HASIL KECAMATAN Bacan Selatan, Halmahera Selatan; [Vide Bukti PT1-1] 6. Bahwa selanjutnya berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Provinsi Maluku Utara berupa formulir MODEL D. HASIL KABKO ditemukan sepanjang untuk Partai Perindo terhadap Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon yakni berjumlah 210 (dua ratus sepuluh) suara sedangkan dalam formulir D.HASIL KECAMATAN Bacan Selatan, Partai Perindo terhadap Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon yakni berjumlah 148 (seratus empat puluh delapan) sehingga terdapat selisih dan/atau perbedaan di antara 2 (dua) dokumen a quo; [Vide Bukti PT1-2] Tabel Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD Provinsi untuk Partai Perindo pada Kecamatan Bacan Selatan antara Form Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD PROV dan Form Model D.HASIL KAB/KO-DPR PROV Partai Politik dan Jumlah Perolehan Jumlah Perolehan Selisih Calon Suara pada D. HASIL Suara pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO-DPRD PROV PROV Partai Perindo 7 8 1 Rusihan Jafar 109 161 52 Marthen Puka Puka 7 7 - Silviyan Pandasari, S.T 10 13 3 Muksin Hi. M. Saleh 4 8 4 Eka Hardiyanti B. Jalil 2 2 - Sulwan Sayuti 1 1 - Munira Riswan 6 8 2 Intan Fatima 1 1 - Hamdi M. Madang, 0 1 1 S.Pi.,M.Si Jumlah Suara Sah 148 210 62 Partai dan Calon 7. Bahwa terhadap hal tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Maluku Utara meminta KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penyandingan data antara dokumen Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV Bacan Selatan dengan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sepanjang kecamatan Bacan Selatan, selanjutnya atas hal tersebut KPU Provinsi Maluku Utara meminta penjelasan terhadap KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dalam penjelasannya KPU Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan bahwa selisih perolehan suara sebagaimana dimaksud telah dilakukan perbaikan dan pembetulan pada rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan yang langsung di input pada formulir D.HASIL KABUPATEN-DPRD PROV tanpa melakukan pembetulan terhadap formulir D.HASIL KECAMATAN Bacan Selatan, Halmahera Selatan, berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku Utara untuk Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang jenis Pemilu DPRD Provinsi tanpa melakukan penyandingan data dan dokumen sebagaimana dimaksudkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. [Vide Bukti PT1-1] 8. Bahwa oleh karena tidak terdapat bukti administratif perbaikan dan pembetulan di tingkat kabupaten sebagaimana seharusnya dicatatkan dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS, dalam rangka memastikan kebenaran materiil, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara tingkat Provinsi Maluku Utara sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5/2024) memberikan Saran Perbaikan/Rekomendasi secara lisan terlebih dahulu untuk seketika disampaikan dalam bentuk tertulis dengan nomor 052/PM/00.01/K.MU/03/2024 perihal Saran Perbaikan/Rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang kecamatan Bacan Selatan untuk melakukan penelitian dan pencocokan Formulir D. HASIL KECAMATAN-DPRD PROV pada Kecamatan Bacan Selatan dan Formulir D. HASIL KABKO-DPRD PROV dengan Formulir C. HASIL-DPRD PROV sepanjang pada TPS seluruh desa di Kecamatan Bacan Selatan; [Vide Bukti PT1-3] 9. Bahwa dalam hal masih ditemukan perbedaan atau selisih perolehan suara pada formulir C. HASIL-DPRD PROV, maka ditindaklanjuti untuk melakukan penelusuran kebenaran materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10. Bahwa terhadap Saran Perbaikan/Rekomendasi sebagaimana dimaksud diatas, KPU Provinsi Maluku Utara selaku Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku Utara, tidak mengindahkan dan menindaklanjuti sebagaimana kewajiban yang diatur dalam Pasal 75 ayat (5) PKPU 5/2024 “KPU Provinsi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan” 11. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku Utara di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi disaat Bawaslu Provinsi Maluku Utara masih menyampaikan argumentasi terkait Saran Perbaikan/Rekomendasi secara lisan untuk melakukan penelitian dan pencocokan terhadap selisih perolehan suara antara Formulir Model D.HASIL KAB/KO-DPRD PROV dan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV; 12. Bahwa oleh karena KPU Provinsi Maluku Utara tidak menindaklanjuti dan melaksanakan saran perbaikan/rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara mencatatnya sebagai Temuan Pelanggaran Pemilu dengan nomor register : dugaan Pelanggaran Pemilu dan diregistrasi pada tanggal 22 Maret 2024 dengan nomor : 002/Reg/TM/PL/Prov/32.00/III/2024, berdasarkan Berita Acara (BA) Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor : 046/RT/K.MU/03/2024 tanggal 22 Maret 2024; [Vide Bukti PT1-4] 13. Bahwa terhadap Temuan a quo, sampai dengan tanggal 2 Mei 2024, sepanjang terhadap Terlapor PPK Kecamatan Obi dan PPK Kecamatan Bacan Selatan dalam tahapan penyidikan Gakkumdu Provinsi Maluku Utara sebagaimana ketentuan 29 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu; [Vide Bukti PT1-5] Demikian keterangan Pihak Terkait yang dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah disetujui dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara. [2.10.2] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 63-PKE- DKPP/IV/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 FORMULIR MODEL A (LHP) RAPAT PELNO REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA TINGKAT PROVINSI; 2. PT1-2 FORMULIR MODEL D. HASIL KABKO-DPRD PROV KECAMATAN BACAN SELATAN DAN FORMULIR MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPRD PROV BACAN SELATAN; 3. PT1-3 SURAT KETUA BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR: 052/PM/00.01/K.MU/03/2024 PRIHAL SARAN PERBAIKAN/REKOMENDASI KEPADA KPU PROVINSI MALUKU UTARA; 4. PT1-4 FORMULIR MODEL B.2 TEMUAN NOMOR 002/REG/TM/PL/PROV/32.00/III/2024; 5. PT1-5 LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/34/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU UTARA; 6. PT1-6 VIDEO REKAMAN PENYAMPAIAN SARAN PERBAIKAN/REKOMENDASI PENCOCOKAN DAN PENYANDINGAN DOKUMEN FORMULIR MODEL D. HASIL KABKO-DPRD PROV KECAMATAN BACAN SELATAN DAN FORMULIR MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPRD PROV BACAN SELATAN; [2.10.3] Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Yang Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei Januari 2024, sebagai berikut: Pertama terkait proses rekapitulasi di KPU Provinsi Maluku Utara seperti yang sudah disampaikan oleh pihak Teradu da memang proses rekapitulasi yang berjalan di provinsi maluku utara khususnya untuk rekapitulasi penghitungan suara di daerah pemilihan 4 Kabupaten Halmahera Selatan memang dinamikanya sangat besar terjadi dan disampikan juga bahwa pada saat rekapitulasi berlangsung ada keberatan yang disampaikan oleh pihak pengadu dan ada juga dari pihak terkait bawaslu. Sehingga memang pada saat itu ada sedikit alot terkait dengan proses rekapitulasi untuk dapil Halmahera Selatan. Tadi juga disampaikan bahwa dalam penjelasan oleh pihak terkait KPU Kabupaten Halmahera selatan juga sudah disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Halmahera Selatan dan pada saat itu juga ada penjelasan dari divisi hukum KPU Halsel, dalam prosesnya sebelum dilakukan pengesahan memang ada dari pihak pengadu ingin menyampaikan bukti-buktinya tapi sampai selesai memang pada saat itu tidak disampaikan bukti memang dari pihak teradu sudah mengesahkan. Terkait dengan saran perbaikan dari Bawaslu tersebut pada saat kami melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut dari saran perbaikan, pada saat itu memang saya sampaikan, pada malam hari kami berlima berembuk untuk memutuskan apakah saran perbaikan dari bawaslu ditindaklanjuti atau tidak, pada saat itu saya sempat menyampaikan sebaiknya kita tindak lanjuti karena ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 75, tetapi karena teman-teman sudah menyetujui untuk tidak ditindaklanjuti karena sudah disahkan dan kebetulan pada saat itu memang tidak membuat notulensi hasil rapat sehingga saya kemudian saya membuat pendapat secara tertulis dan sependapat secara tertulis saya itu terkait dengan rekomendasi saran perbaikan dari bawaslu dimana saya menyampaikan bahwa kita sebaiknya menindaklanjuti saran perbaikan dari bawaslu. Untuk BA hasil rekapitulasi saya menandatangani BA rekapitulasi hasil perhitungan suara yang tidak saya tandatangani BA internal kami terkait dengan tindak lanjut rekomendasi bawaslu. [2.10.4] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024, sebagai berikut: Untuk jalannya pleno Kecamatan Bacan Selatan khususnya dapil 5 berjalan dengan lancar dalam hal ini untuk jenis pemilu DPRD Provinsi, di kami dapil 5 kalau di kabupaten sementara untuk plenonya untuk jenis pemilu DPRD Provinsi masuk dapil 4 Provinsi Maluku Utara. Pada saat pelaksanaan pleno berlangsung khusus Bacan Selatan alhamdulillah dari presiden, wakil presiden sampai dengan DPD berjalan dengan aman dan lancar, kemudian DPRD Provinsi juga berjalan dengan aman dan lancar. Pada saat PPK Bacan Selatan membacakan peroleh suara untuk partai perindo ada sanggahan atau protes dari saksi partai demokrat yang menyampaikan ada ketidaksesuaian data yang mereka miliki dengan yang dibacakan PPK Bacan Selatan, saya sebagai pimpinan pleno langsung menskorsing pleno yang kemudian memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyandingkan data bersama PPK dan sudah dilakukan sanding data, waktu itu yang melakukan sanding data adalah saksi dari partai perindo, saksi partai demokrat dan Bawaslu. Setelah dilakukan sanding data, langsung dilakukan perubahan. Memang pada saat pleno itu yang ditayangkan di layar itu kami menayangkan Form D Kabupaten, supaya saksi bisa melihat bahwa apa yang kita tulis di D Kabupaten juga bisa disaksikan oleh semua saksi. Hasilnya sudah dilakukan perubahan dan perbaikan. Saya sebagai pimpinan pleno langsung menyampaikan kepada PPK Bacan Selatan untuk segera melakukan perbaikan di Form D Hasil Kecamatan dan dikoreksi serta diparaf hasil perbaikan tersebut. [2.10.5] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024, sebagai berikut: Form A yang menjadi dasar kami untuk melakukan pengawasan, seluruh hasil pengawasan itu kami tuangkan dalam Form A sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Teknis, bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah menjadi catatan, menjadi catatannya adalah di mana proses rekapitulasi seperti yang dijelaskan oleh Ketua KPU bahwa semua berjalan aman dan lancar akan tetapi pada saat pembagian Form D Hasil dan itu sudah melalui seluruh proses rangkaian rekapitulasi di tingkat kecamatan setelah disampaikan seyogyanya adalah sebagian diatur dalam PKPU 5 harusnya saksi peserta pemilu mencermati seluruh data atau perolehan masing- masing, akan tetapi setelah disampaikan karena tidak ada keberatan lagi langsung diterima dan ditandatangani di masing-masing kolom sebagaimana diatur dalam Form D hasil dimaksud. Kemudian ada rekapan manual masing-masing peserta pemilu lalu kemudian menyatakan bahwa terjadi perbedaan angka. Kemudian ada yang merekap secara masing-masing saksi, lalu ada yang menyatakan terjadi pergeseran angka dan tidak sesuai sebagaimana pada Form C Hasil salinan. Setelah selesai dan dibagikan Form D hasil lalu kemudian saksi yang lain masih di tempat proses rekapitulasi. Pada saat itu saksi melakukan keberatan karena Form D Hasil itu berbeda dengan C Hasil, dari keberatan itu kemudian PPK Bacan Selatan mengkonfirmasi kepada KPU dan Bawaslu mendengarkan langsung keberatan saksi partai pemilu di maksud. KPU mengkonfirmasi hal tersebut bahwa seluruh proses rangkaian sudah sesuai dengan prosedur dan sudah selesai. Kalau kemudian terdapat perubahan atau perselisihan maka tidak bisa diselesaikan dalam forum rapat pleno, oleh karena itu menjadi catatan untuk diselesaikan pada forum rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten daerah pemilihan dapil 5 kecamatan bacan selatan dengan proses semua berjalan aman dan lancar. Pada saat rapat pleno itu dibuka langsung banyak interupsi dari saksi peserta pemilu, dari berbagai saksi menyampaikan keberatan, lalu diberikan ruang untuk memberikan pandangan terkait Kecamatan Bacan Selatan, bahwa terkait dengan Kecamatan Bacan Selatan sudah menjadi atensi karena permasalahannya di Kecamatan. Pada saat itu juga dibuka Form D Hasil Kecamatan dan dibacakan hasil yang didalilkan terjadi perubahan angka-angka tersebut, lalu di dalam rapat pleno tersebut dilakukan perbaikan secara bersama.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani keberatan saksi terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan terjadi kesalahan penjumlahan suara pada formulir Model D HASIL KECAMATAN di Kecamatan Gane Timur Selatan pada saat rekapitulasi suara DPRD Provinsi untuk Daerah Pemilihan IV Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2024; [4.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui secara tegas. Bahwa Saksi Partai Demokrat telah mengajukan keberatan secara lisan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan Pemilu tahun 2024 dan setelah pengesahan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dapil Maluku Utara IV saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan secara tertulis dalam formulir D.Kejadian Khusus/Keberatan (vide Bukti T- 1). Bahwa saksi Partai Demokrat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi telah menyampaikan keberatannya secara lisan terhadap dugaan perbedaan pada Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- DPRD PROV dan Lampiran D.HASIL KECAMATAN DPRD PROV serta MODEL C.HASIL- DPRD PROV, khusus di Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan. Berdasarkan Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV untuk Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan setelah dikroscek perolehan suara Partai Demokrat sama dengan yang termuat dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO DPRD PROV dan formulir dimaksud telah ditandatangani oleh PPK Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan. Dengan demikian keberatan saksi tersebut telah diselesaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan (vide Bukti T-3). Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara tingkat KPU Provinsi Maluku Utara adalah dengan menampilkan data dalam Sirekap-web menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik, serta memberikan kesempatan KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membacakan Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD-PROV dan setelah itu KPU Provinsi Maluku Utara memberikan kesempatan Saksi dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk mencocokan data dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV yang dimilikinya dengan data dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagaimana yang telah dibacakan dan melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data dalam formulir dimaksud menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagai dasar untuk melakukan pembetulan. Bahwa sampai dengan selesainya pembacaan Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV dan penyampaian tanggapan oleh seluruh saksi Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak ada yang dapat membuktikan perbedaan data dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Bahwa keberatan saksi Partai Demokrat terkait perbedaan angka dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV di Kecamatan Bacan Selatan berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah diselesaikan saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan saksi partai politik yang menjadi saksi di tingkat kabupaten juga membenarkan bahwa proses tersebut telah dilakukan, bahkan hal ini juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (vide Bukti T-4). Bahwa terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 052/PM.00.01/K.MU/03/2024, tanggal 10 Maret 2024, perihal Saran Perbaikan dalam Forum Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara Pemilihan Umum tahun 2024, telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa saran perbaikan Bawaslu tidak dapat dilaksanakan karena hasil penghitungan perolehan suara Dapil Maluku Utara 4 telah disahkan dan setelah mendapat persetujuan saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I sampai dengan Teradu IV telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai dengan Peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menerangkan kedudukan hukum Teradu I sampai dengan Teradu IV pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan adalah sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024. Bahwa Teradu I dan Teradu II pada saat putusan ini dibacakan, tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu karena masa jabatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 telah berakhir. Sedangkan Teradu III dan Teradu IV terpilih kembali sebagai anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 yang dilantik pada tanggal 6 Mei 2024. Bahwa Teradu III kemudian terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dan Teradu IV selaku anggota KPU Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029. Dengan demikian, pada saat Putusan ini dibacakan Teradu III memiliki kedudukan hukum sebagai Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dan Teradu IV sebagai anggota KPU Provinsi Maluku Utara. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani keberatan saksi partai demokrat terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan terjadi kesalahan penjumlahan suara pada formulir MODEL D HASIL KECAMATAN di Kecamatan Gane Timur Selatan pada saat rekapitulasi DPRD Provinsi untuk Daerah Pemilihan IV di tingkat Provinsi yang diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Para Teradu selesai membacakan rekapitulasi suara DPRD Provinsi untuk Kabupaten Halmahera Selatan seluruh saksi peserta Pemilu termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi telah diberikan kesempatan memberikan tanggapan, termasuk saksi Partai Demokrat yang dihadirkan sebagai saksi Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP. Bahwa Teradu I menyatakan telah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk memberikan tanggapan terhadap perolehan suara partai politik dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV, dan juga tanggapan terkait tata cara pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. Akan tetapi, sampai dengan pengesahan rekapitulasi untuk DPRD tingkat provinsi untuk Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada pihak yang dapat memberikan bukti perbedaan data dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV tersebut. Teradu II menambahkan bahwa pengesahan rekapitulasi untuk DPRD tingkat provinsi untuk Kabupaten Halmahera Selatan dilakukan setelah Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberikan isyarat setuju. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara membantah keterangan Teradu I dan Teradu II dan menyatakan bahwa pada saat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi Pihak Terkait menyampaikan data yang dimiliki berupa formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRD PROV di mana ditemukan adanya perbedaan data Partai Perindo untuk jumlah suara sah partai politik dan calon yakni berjumlah 210 (dua ratus sepuluh) suara, sedangkan dalam formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN untuk Kecamatan Bacan Selatan Partai Perindo jumlah suara sah partai politik dan calon yakni sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) suara sehingga terdapat selisih dan/atau perbedaan di antara 2 (dua) dokumen a quo (vide Bukti PT-2) dengan rincian sebagai berikut: Tabel Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD Provinsi untuk Partai Perindo pada Kecamatan Bacan Selatan antara Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPRD PROV dan Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPR PROV Partai Politik dan Calon Jumlah Jumlah Selisih Perolehan Suara Perolehan pada D.HASIL Suara pada KECAMA D. TAN-DPRD HASIL PROV KABKO- DPRD PROV Partai Perindo 7 8 1 Rusihan Jafar 109 161 52 Marthen Puka Puka 7 7 - Silviyan Pandasari, S.T 10 13 3 Muksin Hi. M. Saleh 4 8 4 Eka Hardiyanti B. Jalil 2 2 - Sulwan Sayuti 1 1 - Munira Riswan 6 8 2 Intan Fatima 1 1 - Hamdi M. Madang, S.Pi.,M.Si 0 1 1 Jumlah Suara Sah 148 210 62 Partai dan Calon Terhadap perbedaan data tersebut, Pihak Terkait meminta Para Teradu untuk melakukan penyandingan data antara dokumen Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN DPRD PROV Kecamatan Bacan Selatan dengan Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV sepanjang Kecamatan Bacan Selatan. Bahwa Para Teradu mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku Utara untuk Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang jenis Pemilu DPRD Provinsi tanpa melakukan penyandingan data dan dokumen sebagaimana permintaan Pihak Terkait. Selanjutnya, untuk memastikan kebenaran data yang dimiliki Pihak Terkait, maka Pihak Terkait memberikan saran perbaikan/rekomendasi secara lisan. Setelah pleno selesai Pihak Terkait menyampaikan saran perbaikan dalam bentuk tertulis dengan surat Nomor 052/PM/00.01/K.MU/03/2024 tertanggal 11 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan/Rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara (vide Bukti PT-3). Rekomendasi tersebut pada pokoknya memberikan saran perbaikan kepada Para Teradu dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang Kecamatan Bacan Selatan untuk melakukan penelitian dan pencocokan Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPRD PROV pada Kecamatan Bacan Selatan dan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPRD PROV dengan Formulir MODEL C. HASIL-DPRD PROV sepanjang pada TPS seluruh desa di Kecamatan Bacan Selatan. Bahwa terhadap Saran Perbaikan/Rekomendasi sebagaimana dimaksud di atas, Para Teradu tidak menindaklanjuti sebagaimana kewajiban yang diatur dalam Pasal 75 ayat (5) PKPU 5/2024 yang menyatakan “KPU Provinsi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan”. Bahwa oleh karena Para Teradu tidak menindaklanjuti dan melaksanakan saran perbaikan/rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara, maka sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pihak Terkait mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang kemudian diregistrasi pada tanggal 22 Maret 2024 dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Prov/32.00/III/2024, berdasarkan Berita Acara (BA) Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 046/RT/K.MU/03/2024 tanggal 22 Maret 2024. Terungkap pula dalam persidangan, saksi Partai Demokrat juga menyampaikan keberatan yang pada pokoknya sama dengan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Yang Tidak Diadukan atas nama Safrina Rahma Kamaruddin menerangkan bahwa terhadap keberatan saksi Partai Demokrat seharusnya dilakukan pencocokan atau penyandingan data. Karena di beberapa kabupaten, ketika ada keberatan yang proses rekapnya sudah selesai di tingkat kabupaten, ketika keberatan itu kembali disampaikan di tingkat provinsi maka dilakukan penyandingan data. Seperti saat rekapitulasi suara untuk Kabupaten Halmahera Tengah, ketika ada saksi yang menyampaikan perbedaan data langsung direspon dengan penyandingan data. Hal yang sama juga dilakukan pada saat rekapitulasi untuk Kabupaten Kepulauan Sula. Sementara rekapitulasi untuk Kabupaten Halmahera Selatan tidak dilakukan penyandingan atau pencocokan data. Begitu pula dengan saran atau rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Pihak Terkait Safrina Rahma Kamaruddin mengatakan bahwa saat rapat rekapitulasi diskors, dalam rapat pleno internal KPU Provinsi Maluku Utara, Pihak Terkait menyampaikan pandangannya agar sebaiknya KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan rekomendasi tersebut sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 sehingga prinsip adil dan berkepastian hukum dapat dilaksanakan (vide Bukti P-8). Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Demokrat terkait perbedaan angka dalam formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRD PROV di Kecamatan Bacan Selatan, Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan, permasalahan tersebut telah diselesaikan pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan telah disetujui oleh saksi partai politik yang hadir termasuk saksi Partai Demokrat dan saksi Partai Perindo. Bahkan proses penyandingan data tersebut dilakukan tiga kali (vide Bukti T-4). Sedangkan terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana permintaan saksi Partai Demokrat, Para Teradu menjelaskan bahwa telah menindaklanjuti dengan menyampaikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 36/PL.01.8.SD/82/2.1/2024 tertanggal 13 Maret 2024, yang pada pokoknya saran Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak dapat dilaksanakan karena hasil penghitungan perolehan suara Dapil Maluku Utara IV telah disahkan dan telah mendapatkan persetujuan saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara (vide Bukti T-5). Bahwa dalam sidang permeriksaan, Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan menerangkan, pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, ketika pembacaan rekapitulasi Kecamatan Bacan Selatan untuk Partai Perindo ada sanggahan atau protes dari Saksi Partai Demokrat yang menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian data yang dimiliki oleh saksi dengan yang dibacakan. Kemudian, pleno langsung diskors dan diberikan kesempatan kepada saksi untuk menyandingkan data bersama PPK. Penyandingan data disaksikan oleh saksi Partai Perindo, saksi Partai Demokrat dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Penyandingan data dilakukan di atas meja Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Hasil penyandingan data kemudian dikoreksi di Formulir MODEL D HASIL KECAMATAN dan diparaf oleh PPK Kecamatan, kemudian hasil perbaikan tersebut dimasukan dalam formulir MODEL D HASIL KABKO. Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan diperkuat oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa benar saksi Partai Demokrat dan saksi Partai Perindo menyaksikan proses penyandingan data di meja Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan juga merekomendasikan untuk melakukan pencocokan data Formulir MODEL D HASIL SALINAN Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan dengan D HASIL SALINAN yang dimiliki oleh masing-masing saksi Partai Politik dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Setelah dilakukan penyandingan dan perbaikan data perolehan suara, maka data yang benar untuk Partai Perindo adalah sejumlah 210 suara. Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, terhadap dalil aduan Pengadu sepanjang terkait dengan dugaan kesalahan prosedur dalam menangani keberatan saksi, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melaksanakan tata cara dan prosedur dalam menangani keberatan saksi terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan. Bahwa terhadap permasalahan yang diajukan keberatan oleh saksi Partai Demokrat telah di selesaikan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara DPRD PROV untuk Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 66 PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. D.HASIL KABKO-PPWP; b. D.HASIL KABKO-DPR; c. D.HASIL KABKO-DPD; dan d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKO-DPRPB, D.HASIL KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKO-DPRPS, D.HASIL KABKO-DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD...” Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti sepanjang terkait dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur penanganan keberatan dalam menangani keberatan saksi untuk hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan Selatan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya terjadi kesalahan penjumlahan suara pada MODEL D HASIL KECAMATAN di Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan Maluku Utara IV untuk Partai Perindo, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa perolehan suara Partai Perindo dalam Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN sebanyak 412 suara sebagaimana bukti Pengadu (vide Bukti P-4) dan Para Teradu (vide Bukti T-3.2) dengan Lampiran MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD PROV sebagai berikut: Desa Gaimu Gane Luar Kuwo Ranga-Ranga Sawat Jumlah Perolehan suara 46 219 106 9 18 412 Partai Perindo Dalam Formulir MODEL D HASIL KECAMATAN baik dalam bukti Para Teradu maupun bukti Pengadu tertulis 412 suara. Ketika dilakukan penjumlahan kembali dalam sidang pemeriksaan, seharusnya jumlah perolehan suara Partai Perindo adalah sebanyak 398 suara, sehingga terdapat kelebihan sebanyak 14 suara. Dalam persidangan, Pengadu menerangkan bahwa selisih suara di Kecamatan Gane Timur Selatan sesungguhnya adalah sebanyak 15 suara, karena perolehan suara pada TPS 1 Desa Ranga-Ranga dalam dokumen C HASIL SALINAN adalah 2 suara, tetapi dalam dokumen Model D HASIL tertulis menjadi 3 suara. Akan tetapi, terhadap keterangan tersebut tidak didukung dengan alat bukti. Bahwa terhadap fakta tersebut, Para Teradu berdalih tidak ada keberatan pada saat rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten sampai pada tingkat provinsi. Selain itu, juga tidak ada rekomendasi dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Keterangan tersebut diperkuat oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara bahwa tidak menemukan adanya perbedaan angka perolehan suara Partai Perindo di Kecamatan Gane Timur Selatan, yang ditemukan hanya di Kecamatan Bacan Selatan. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Kecamatan Gane Timur Selatan tidak ada keberatan dari Partai Demokrat. Keberatan Saksi Partai Demokrat hanya untuk Kecamatan Bacan Selatan. Namun demikian, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalih Para Teradu dan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara dibantah oleh Pengadu. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan untuk Kecamatan Gane Timur Selatan, saksi Partai Nasdem, saksi PKB dan saksi Partai Perindo menyampaikan keberatan. Akan tetapi oleh PPK Kecamatan Gane Timur Selatan yang ditindaklanjuti hanya keberatan dari saksi PKB. Sedangkan untuk keberatan Saksi Partai Nasdem dan Saksi Partai Perindo dibawa ke rekapitulasi tingkat kabupaten. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Selatan saksi Partai Demokrat, saksi Partai Gerindra, Saksi PAN, Saksi Partai Umat dan Saksi Partai Nasdem menyampaikan keberatan. Akan tetapi terhadap keberatan saksi Partai Demokrat tidak ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Fakta ini berkesesuaian dengan alat bukti Pengadu P-1 yaitu Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengajukan keberatan atas terjadinya pergeseran suara dari Formulir MODEL C HASIL ke Formulir MODEL D HASIL KECAMATAN untuk Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur, dan Kecamatan Pulau Joronga. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara, saksi Partai Demokrat kembali mengajukan keberatan secara lisan terhadap permasalahan yang sama untuk Kecamatan Bacan Selatan dan Kecamatan Gane Timur Selatan. Terhadap keberatan untuk Kecamatan Bacan Selatan telah dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten sehingga Para Teradu tidak lagi melakukan tindak lanjut berupa penyandingan data di tingkat provinsi. Sedangkan untuk Kecamatan Gane Timur Selatan oleh Para Teradu tidak diberikan kesempatan kepada saksi Partai Demokrat untuk melakukan koreksi dalam bentuk penyandingan data, pengujian dan pencocokan data perolehan suara dalam lampiran MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD PROV dan Formulir MODEL C HASIL, karena pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi, setelah skors sidang dicabut, Teradu I sebagai pimpinan sidang didampingi Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV serta merta langsung mengetuk palu mengesahkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi (vide Bukti P-6). Oleh karena itu pada tanggal 14 Maret 2024 saksi Partai Demokrat mengajukan keberatan secara tertulis (vide Bukti P- 10 dan T-1). Namun demikian, menurut Para Teradu keberatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Para Teradu karena rekapitulasi tingkat provinsi untuk DPRD Provinsi Maluku Utara sudah selesai, sehingga sampai pada saat sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan, terhadap kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai Perindo untuk Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan IV sepanjang Kecamatan Gane Timur Selatan tidak terkoreksi (vide Bukti T-3.2). Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa terhadap dalil aduan Pengadu terkait kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai Perindo di Kecamatan Gane Timur Selatan untuk Pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV terbukti. Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada saksi Partai Demokrat untuk dapat membuktikan kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai Perindo berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Saksi Pengadu. Sehingga menyebabkan perolehan suara Partai Perindo pada Formulir MODEL D HASIL PROV memuat data perolehan suara yang penjumlahannya tidak sesuai dengan perolehan suara Partai Perindo yang sesungguhnya, yang seharusnya sebanyak 398 suara, tertulis sebanyak 412 suara atau terdapat kelebihan suara sebanyak 14 suara (vide Bukti P-4 dan T-3.2). Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa: “f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu, h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu”. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Pudja Sutamat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 dan Teradu II Buchari Mahmud selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Mohtar Alting selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara dan Teradu IV Reni Syafrudin A. Banjar selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Sumarjaya 29