III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu telah mengeluarkan Surat
Himbauan Nomor 119/PM.OO.02/K.SG-10/09/2024, Sifat PENTING, Imbauan yang
ditujukan kepada masing-masing calon dengan tujuan agar Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang akan melakukan
pengundian nomor urut untuk tidak melakukan kegiatan yang menyerupai
kampanye (Bukti P-1);
2. Bahwa tujuan surat tersebut di karenakan pada waktu tersebut belum ada
penetapan jadwal kampanye dari KPU Kabupaten Konawe Kepuluan, namun
faktanya pada saat pencabutan nomor urut, Pasangan Calon Abdul Rahman dan
Yasran Djamula, Pasangan Calon Andi Muh. Lutfi dan H. Rijal serta Pasangan Calon
Rifki Saifullah Razak dan Muhammad Farid di dalam closing statmen telah
melakukan serangkaian yang menyerupai kampanye (Bukti P-2);
3. Bahwa oleh karena ketiga pasangan calon telah melakukan kegiatan yang
menyerupai karnpanye maka pada tanggal 27 September 2024 telah di ajukan
laporan dugaan Pelanggaran Pernilihan "Kampanye di luar Jadwal" dengan tanda
terima Nomor 01 / Reg/ LP/Kab/28.14/2024, (Bukti P-3);
4. Bahwa telah ternyata laporan tersebut dinyatakan bukan merupakan pelanggaran
pemilihan, sementara dalam ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye sangat jelas melarang adanya kegiatan kampanye sebelum jadwal
kampanye di tetapkan (Bukti P-4);
5. Bahwa keputusan Teradu yang menyatakan Laporan pada tanggal 27 September
2024 bukan merupakan pelanggaran pemilihan sangat bertentangan dengan surat
himbauan tanggal 22 September 2024 Teradu telah mengeluarkan Surat Himbauan
Nomor 119/PM.OO.02/K.SG10/09/2024, Sifat PENTING, Perihal Imbauan yang di
keluarkannya sehingga kami menduga perbuatan tersebut telah bertentangan
dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 9 huruf f dan
Pasal 12 Huruf a Peraturan Bersama Komisi Pernilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 12 tahun 2012 , Nomor I Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.2] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti P-1 Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 119/PM.OO.02/K.SG-10/09/2024, 22 September
2024.
2. Bukti P-2 Video Dokumentasi Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan.
3. Bukti P-3 Tanda terima Laporan Nomor
01/Reg/LP/Kab/28.14/2024, tanggal 27 September
2024.
4. Bukti P-4 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan, tanggal 2 Oktober 2024.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 56-PKE-
DKPP/I/2025, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 56-PKE-
DKPP/I/2025, Para Pengadu mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Amir Karim
1. Bahwa Saksi Amir Karim menerangkan kejadian pada tanggal 23 September 2024
pada saat pengundian dan pencabutan nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Lapangan
TPI Langara dan pada saat itu berada di baris kedua dari depan panggung yang
berhadapan dengan Penyelenggara Pemilu yakni KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan;
2. Bahwa pada saat pengundian dan penarikan nomor urut tersebut diakhiri dengan
closing statement yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 (satu), 2 (dua)
dan 4 (empat), menyampaikan yang berkaitan dengan visi misi dan program
diantaranya:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) menyampaikan: bahwasanya ketika terpilih
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, maka akan
membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan mendirikan pabrik lithium
yang akan menyerap ribuan lapangan kerja;
b. Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) menyampaikan: bahwasanya menyampaikan
pentingnya persatuan dan kesatuan sehingga didalam Pilkada ini yang tepat
adalah memilih nomor 2 (dua);
c. Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) menyampaikan: mengilustrasikan seperti
kursi yang terbalik, apabila kursi dibalik maka akan menjadi kursi dan insha
Allah akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sehingga mengajak marilah
kita bersafari emas berkelanjutan bersama rifqi dan farid menuju ekonomi
Sejahtera, aman dan berkelanjutan serta mengajak seluruh Masyarakat untuk
memilih nomor urut 4 (empat).
3. Bahwa pada saat pelaksanaan dilokasi tersebut suasananya terbuka, tidak terlalu
luas dan tidak ada pagar penghalang seperti tirai sehingga masayarakat bisa
melihat, serta pendukung para pasangan calon tersebut ada disitu dan
menggunakan atribut kemudian menggunakan yang ada sound system dan
melakukan orasi.
[2.4.2] Ilham Jaya Maal
1. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 pada saat pengundian dan penarikan nomor
urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, saksi Ilham Jaya
Maal melihat pasangan calon nomor urut 1 (satu), 2 (dua) dan 4 (empat),
memobilisasai tim untuk turun memakai atribut-atribut yang dilarang oleh undang-
undang;
2. Bahwa Pada saat closing statement, pasangan calon nomor urut 1 (satu), 2 (dua) dan
4 (empat), pada intinya menyampaikan dan mengajak seluruh masyrakat yang hadir
dan menyaksikan untuk memilih mereka;
3. Bahwa pasangan calon nomor urut 4 (empat), dimana tim pendukungnya berorasi
dan menggunakan atribut yang dianggap melanggar peraturan perundang-
undangan.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
1. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap pada persidangan, sebagaimana
keterangan saksi Ilham Jaya dan Amir Karim dan Bukti P-2, tanggal 23 September
2024 Calon Bupati No Urut 4 Rifqi Saifullah Razak dalam pidatonya menyampaikan
Visinya yang pada pokoknya menyatakan “Bersafari emas berkelanjutan bersama
Rifqi dan Farid menuju ekonomi sejahtera, aman dan berkelanjutan” dan Paslon No.
Urut 1 Abdullah Rahman telah berkampanye yang pada pokoknya menyatakan
“AMAN” berkomitmen akan membangun pabrik litium.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13
Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi, sebagai berikut :
Pasal 1 angka 12, dikutip :
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk
menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan
Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota.
Bahwa berdasarkan metode interpretasi hukum, Menurut Pendapat Ahli Prof. Dr.
Shidarta.,SH.,M.Hum. dalam bukunya berjudul “Hukum Penalaran dan
Penalaran Hukum” halaman 169, pada pokoknya menyatakan :
Penafsiran otentik adalah penafsiran menurut batasan yang dicantumkan dalam
peraturan itu sendiri, biasanya diletakkan dalam bagian penjelasan (memorie van
teolichting), rumusan ketentuan umumnya. Contoh : semua kata “penyidik” yang
ada dalam KUHAP harus ditafsirkan sesuai dengan bunyi pasal 1 KUHAP tersebut,
yaitu pejabat polisi negera Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan dan pendapat ahli tersebut diatas, maka
jelas kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan
visi, misi maupun program kerja, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara sempit
harus menggunakan metode-metode kampanye dengan iklan media massa, alat
peraga dan sebagainya. Mengingat dalam perkara aquo telah secara nyata closing
statment yang diberikan kepada paslon telah ditayangkan secara live di akun
milik KPU Konawe Kepulauan. Maka jelas Calon Bupati Rifqi Saifullah Razak dan
Calon Bupati Abdulah Rahman telah memenuhi kualifikasi melakukan serangkaian
kampanye. (vide bukti P-2)
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) peraturan KPU a quo
pada pokoknya menyatakan jadwal kampanye dilaksanakan 3 hari setelah
penetapan pasangan calon yakni pada tanggal 25 September 2024, sehingga jelas
tindakan a quo dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan;
4. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum, memanipulasi kesimpulan
untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 dan 4 maupun diri TERADU
dengan cara mengesampingkan bukti rekaman video yang secara terang terdapat
muatan pelanggaran dan membuat tafsir sendiri tentang defenisi kampanye, sebagai
berikut :
a. Mengesampingkan bukti rekaman dari Pelapor sehingga menguntungkan pihak
terlapor, sebagaimana tertuang dalam kajian TERADU No.
01/REG/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 (vide Bukti T-9), halaman 9 TERADU
menyatakan :
- Bahwa keterangan klarifikasi Terlapor terungkap fakta yang diperoleh pada
proses pemeriksaan dikantor Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan terungkap
fakta bahwa Abdullah Rahman-Muhamad Yasran dalam closing statman pada
kegiatan rapat pleno pengundian dan penetapan pasangan nomor urut hanya
memperkenalkan diri sebagai pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Konawe
Kepulauan dan berharap kepada konstentan pilkada siapapun terpilih nanti
akan mengakomodir visi misi pasangan calon lain.
- Bahwa keterangan klarifikasi terlapor terungkap fakta yang diperoleh pada
proses pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe kepulauan
terungkap fakta bahwa Rifqi Saifullah Razak dalam statman closingnya hanya
memperkenalkan tagline pasangan calon nomor urut 1 bersafari.
Bahwa Teradu secara sengaja mengesampingkan bukti rekaman video yang
memuat fakta adanya dugaan pelanggaran, sebab Faktanya TERADU telah
menerima bukti rekaman Video a quo, akan tetapi tidak memberikan
pertimbangan apapun dalam kajiannya, sehingga merugikan Pengadu I. Lebih
jauh hal ini telah menguntungkan pihak Terlapor dan Jelas menguntungkan diri
TERADU, sebab bagaimana mungkin TERADU mengabaikan bukti rekaman
video a quo, yang seharusnya dipertimbangkan tanpa memperoleh
keuntungan apapun? Dengan demikian terbukti TERADU telah memihak dan
tidak objektif dalam penanganan perkara a quo;
b. Mengesampingkan ketentuan pasal 1 angka 12, PKPU No. 13 Tahun 2024 terkait
defenisi Kampanye, hal tersebut tertuang dalam kajian TERADU Nomor :
01/REG/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024, halaman 9 paragraf kedua TERADU
menyatakan : Bahwa kampanye pemilihan di defenisikan sebagai kegiatan untuk
meyakinkan pemilih menawarkan visi misi dan program calon gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikot. Kampanye
ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan masyarakat yang dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan kampanye dapat dilaksanakan dengan metode
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialogis, debat publik atau debat
terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum,
pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Bahwa jelas dan nyata TERADU telah menafsirkan sesuai keinginannya dan
pendapatnya sendiri terkait dengan pengertian kampanye tanpa memberikan
dasar hukum yang jelas. Mengingat ketentuan Pasal 1 angka 12, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
telah memberikan defenisi secara Jelas dan Terang pengertian Kampanye, Dengan
demikian TERADU telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan
perkara a quo.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 7 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 56-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui
secara tegas oleh TERADU;
2. Bahwa Pengadu I dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
a quo sebelumnya adalah Calon Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut
3 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat
keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 534 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun 2024 (Vide Bukti T-
1);
3. Bahwa setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 a quo, Bawaslu Kabupaten
Konawe Kepulauan mengeluarkan surat Imbauan Nomor : 119/PM.00.02/K.SG-
10/09/2024, tanggal 22 September 2024 Perihal Himbauan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang pada pokoknya agar tidak
melakukan kegiatan yang menyerupai Kampanye pada saat menghadiri kegiatan
pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
pada tangga 23 September 2024 (Vide Bukti T-2);
4. Bahwa adapun defenisi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa “Kampanye
Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota” (Vide Bukti T-3). Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Guebrnur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota menegaskan bahwa Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta
Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang (Vide Bukti T-4);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan pengawasan langsung
dalam proses Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan pada tanggal 23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara,
bahwa berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan a quo Nomor
017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024 pada pokoknya tidak
ditemukan adanya pelanggaran berupa adanya curi star kampanye berupa
penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Kepulauan pada saat masing-masing Pasangan Calon diberikan
kesempatan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menyampaikan
tanggapan ataupun closing statement terkait nomor urut yang diperoleh masing-
masing Pasangan Calon (Vide Bukti T-5);
6. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 12.05 WITA,
Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr. Muamar Lasipa, SH.,MH. di Kantor Bawaslu
Konawe Kepulauan. Adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan sebagaimana
dalam Fomulir Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 27
September 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal
23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara telah berlangsung
pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan statmen closing para Calon. Bahwa dalam
statmen closing a quo, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Rahman – Yasran
Jamula diduga telah menyampiakan visi dan misi dalam sambutannya dan telah
menyampikan janji jika terpilih, Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Andi Muhammad
Lutfi – H. Rijal diduga telah menyampikan makna “Asdula” yang menjadi jargon
andalannya, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifki Saifullah Razak – M. Farid
diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi dan
misi Paslon Nomor Urut 4 (Vide Bukti T-6);
7. Bahwa atas dasar Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
melakukan langkah-langkah penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut :
a. Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Dugaan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024, dengan Nomor :01/Reg/LP/Kab/28.14/IX/2024berdasarkan Tanda Bukti
Penerimaan Laporan tanggal 27September Tahun 2024 (Vide Bukti T-7);
b. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan setelah menerima
Laporan a quo, lalu menyusun kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat
formil dan syarat materil Laporan dan berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap
Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan
dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan laporan
tersebut diregister dengan Nomor register : 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024,
tanggal 29September 2024 (Vide Bukti T-8);
c. Bahwa setelah laporan diregistrasi, maka Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Konawe Kepulauan melakukan serangkaian penanganan kasus berupa klarifikasi
terhadap Pelapor, saksi-saksi dan para terlapor serta melakukan penyusunan
kajian akhir dugaan pelanggaran a quo. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan terhadap laporan Nomor
Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 disimpulkan bahwa setelah
dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-
undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dapat disimpulkan bahwa
laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan (Vide Bukti T-9);
d. Bahwa berdasarkan hasil kajian akhir a quo selanjutnya dilaksanakan Rapat
Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan
Berita Acara Pleno Nomor : 19/HK/01.01/K.SG-10/10/2024, tanggal
1Oktober 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 setelah
dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan
perundang-undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dapat
disimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran
pemilihan;
- Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model A.17
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
(Vide Bukti T-10);
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan selanjutnya mengumumkan
status laporan terhadap Laporan Nomor Register :
01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 berdasarkan Pemberitahuan Status
Laporan tertanggal 02Oktober 2024, dengan status Laporan bahwa Laporan
Pelapor pada peristiwa a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan (Vide
Bukti T-11).
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat
bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Keputusan KPU Kabupaten Konawe KepulauanNomor 534
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
1 Bukti T-1 : Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun
2024.
Surat Imbauan Bawaslu Konawe Kepulauan Nomor :
2 Bukti T-2 : 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, tanggal 22 September
2024.
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
3 Bukti T-3 : 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
4 Bukti T-4 :
Guebrnur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota.
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
5 Bukti T-5 :
017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024.
6 Bukti T-6 : Formulir Model A.1 Laporan, tanggal 27 September 2024.
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor
7 Bukti T-7 :
:001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 27 September
Tahun 2024.
Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Penyampaian Laporan Nomor
8 Bukti T-8
:001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 29 September
Tahun 2024.
Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap
laporan Nomor Register :
9 Bukti T-9
01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 1 Oktober
Tahun 2024.
Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
10 Bukti T-10 : Konawe Kepulauan Nomor 19/HK/01.01/K.SG-
10/10/2024, tanggal 1 Oktober 2024.
Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
11 Bukti T-11 : Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 2
Oktober Tahun 2024.
[2.8] PETTITUM TERADU
Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari Teradu, sebagaimana uraian tersebut
diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan :
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7
Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengatahui Pengadu I dalam aduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu a quo sebelumnya adalah Calon Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2024 berdasarkan Surat keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 534
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun
2024 (Vide Bukti PT1 - 1);
2. Bahwa Pihak Terkait mengatahui setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2024 a quo, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengeluarkan surat Imbauan
Nomor : 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, tanggal 22 September 2024 Perihal
Himbauan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024
yang pada pokoknya agar tidak melakukan kegiatan yang menyerupai Kampanye
pada saat menghadiri kegiatan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan pada tangga 23 September 2024 (Vide Bukti PT1 -
2);
3. Bahwa Pihak Terkait mengatahui Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
melakukan pengawasan langsung dalam proses Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan
oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tangga 23 September 2024 bertempat
di Lapangan TPI Langara, bahwa berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan a quo Nomor 017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024
pada pokoknya tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa adanya curi star
kampanye berupa penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan pada saat masing-masing Pasangan
Calon diberikan kesempatan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk
menyampaikan tanggapan ataupun closing statement terkait nomor urut yang
diperoleh masing-masing Pasangan Calon (Vide Bukti PT1 - 3);
4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024
sekitar Pukul 12.05 WITA, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menerima
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr. Muamar Lasipa,
SH.,MH. di Kantor Bawaslu Konawe Kepulauan. Adapun uraian kejadian yang
hendak dilaporkan sebagaimana dalam Fomulir Laporan Nomor :
001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 bertempat di
Lapangan TPI Langara telah berlangsung pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan
statmen closing para Calon. Bahwa dalam statmen closing aquo, Pasangan Calon
Nomor Urut 1 Abdul Rahman – Yasran Jamula diduga telah menyampiakan visi dan
misi dalam sambutannya dan telah menyampikan janji jika terpilih, Pasangan Calon
Nomor Urut 2 H. Andi Muhammad Lutfi – H. Rijal diduga telah menyampikan makna
“Asdula” yang menjadi jargon andalannya, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifki
Saifullah Razak – M. Farid diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan
menyampaikan visi dan misi Paslon Nomor Urut 4 (Vide Bukti PT1 - 4);
5. Bahwa Pihak Terkait mengatahui atas dasar Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten
Konawe Kepulauan melakukan langkah-langkah penanganan kasus sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut :
a. Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Dugaan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024, dengan Nomor : 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 berdasarkan Tanda Bukti
Penerimaan Laporan tanggal 27 September Tahun 2024 (Vide Bukti PT1 - 5);
b. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan setelah menerima
Laporan a quo, lalu menyusun kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat
formil dan syarat materil Laporan dan berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap
Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan
dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan laporan
tersebut diregister dengan Nomor register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024,
tanggal 29 September 2024 (Vide Bukti PT1 - 6);
c. Bahwa setelah laporan diregistrasi, maka Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Konawe Kepulauan melakukan serangkaian penanganan kasus berupa klarifikasi
terhadap Pelapor, saksi-saksi dan para terlapor serta melakukan penyusunan
kajian akhir dugaan pelanggaran a quo. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan terhadap laporan Nomor
Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 disimpulkan bahwa setelah
dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-
undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dapat disimpulkan bahwa
laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan (Vide Bukti PT1
- 7);
d. Bahwa berdasarkan hasil kajian akhir a quo selanjutnya dilaksanakan Rapat
Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan
Berita Acara Pleno Nomor : 19/HK/01.01/K.SG-10/10/2024, tanggal 1
Oktober 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 setelah
dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan
perundang-undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dapat
disimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran
pemilihan;
- Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model A.17
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
(Vide Bukti PT1 - 8);
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan selanjutnya mengumumkan
status laporan terhadap Laporan Nomor Register :
01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 berdasarkan Pemberitahuan Status
Laporan tertanggal 02 Oktober 2024, dengan status Laporan bahwa Laporan
Pelapor pada peristiwa a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan (PT -
9).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. PT1 - 01 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
534 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September
Tahun 2024.
2. PT1 - 02 surat Imbauan Bawaslu Konawe Kepulauan Nomor :
119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, tanggal 22
September 2024.
3. PT1 - 03 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September
2024.
4. PT1 - 04 Formulir Model A.1 Laporan, tanggal 27 September
2024.
5. PT1 - 05 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor :
001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 27
September Tahun 2024.
6. PT1 - 06 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Penyampaian Laporan Nomor :
001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 29
September Tahun 2024.
7. PT1 - 07 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran
terhadap laporan Nomor Register :
01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 1
Oktober Tahun 2024.
8. PT1 - 08 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
19/HK/01.01/K.SG-10/10/2024, tanggal 1
Oktober 2024.
9. PT1 - 09 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024,
tanggal 2 Oktober Tahun 2024.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 7 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Menerbitkan berita
acara Nomor 189/PL.02.2 BA/7412/2024 Tahun 2024 Surat Keputusan Penetapan
Pasangan Calon Nomor 534 tahun 2024. (Vide Bukti Bukti PT2 - 1)
2. Bahwa pada hari senin, tanggal 23 bulan September Tahun 2024 KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan telah melakukan pengundian nomor urut Calon Bupati dan
Wakil Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian secara teknis KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan berpedoman pada Surat Dinas KPU RI Nomor 2045/PL-02.2-
SD/06/2024 perihal Standar operasional Pengundian Nomor Urut. Tanggal 11
September 2024, hal mana salah satu agenda yang termuat dalam lampiran surat a
quo pada nagka 17 adalah sambutan pasangan calon Gubernur dan wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota. (Vide Bukti
Bukti PT2 - 2)
3. Bahwa pada tanggal 23 September KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Menerbitkan
Berita Acara Nomor 190/PL.02.3-BA/7412/2024 dan Surat Keputusan Nomor 535
tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan. (Vide Bukti PT2 - 3)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti PT2 - 1 Berita acara Nomor 189/PL.02.2-BA/7412/2024
Tahun 2024 Surat Keputusan Penetapan Pasangan
Calon Nomor 534 tahun 2024.
2 Bukti PT2 - 2 Surat Dinas KPU RI Nomor 2045/PL-
02.2SD/06/2024 perihal Standar operasional
Pengundian Nomor Urut. Tata Tertib Pelaksanaan
pengundian Nomor Urut.
3 Bukti PT2 - 3 Berita Acara Nomor 190/PL.02.3-BA/7412/2024 dan
Surat Keputusan Nomor 535 tahun 2024 Tentang
Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulaua.
[2.10.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 7 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap uraian Para Pengadu dalam pengaduan a quo berikut Keterangan
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan Supervisi dan
Pengawasan Pada Tahapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024:
a. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan pengawasan langsung
terhadap proses pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 23
September 2024 di Lapangan TPI Langara (Vide Bukti PT3 - 1);
b. Bahwa Berdasarkan laporan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya
pelanggaran berupa kampanye dini (Kampanye di Luar Jadwal) dalam bentuk
penyampaian visi, misi, atau program oleh pasangan calon saat menyampaikan
closing statement. Namun, pada tanggal 27 September 2024, Bawaslu Konawe
Kepulauan menerima laporan dugaan pelanggaran dari Muamar Lasipa, SH., MH.,
yang menyatakan bahwa beberapa pasangan calon diduga menyampaikan visi,
misi, dan janji saat penutupan acara (Bukti PT3 - 2);
c. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Konawe Kepulauan melakukan
verifikasi dengan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil, kemudian
meregistrasi laporan pada tanggal 29 September 2024 (Vide Bukti PT3 - 3).
Setelah serangkaian proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor,
Bawaslu Konawe Kepulauan menyimpulkan bahwa laporan tersebut bukan
merupakan bentuk pelanggaran pemilihan (Vide Bukti PT3 - 4). Hasil kajian
akhir ini ditetapkan dalam rapat pleno pada 1 Oktober 2024, dan status laporan
diumumkan pada 2 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa laporan tidak
memenuhi unsur pelanggaran pemilihan (Vide Bukti PT3 - 5);
2. Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan penetapan
pasangan calon dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyampaikan Surat
Imbauan Kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor
42/PM.00.01/K.SG/09/2024 tanggal 18 September 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan hal hal sebagai berikut: (Vide Bukti PT3 - 6);
a. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan proses penelitian dokumen
persyaratan administrasi pencalonan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon serta memberikan klarifikasi
atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan
pasangan calon;
c. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan jadwal penetapan pasangan
calon dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 kepada seluruh partai politik, gabungan partai politik pengusung bakal
pasangan calon, serta bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan tata cara dan mekanisme
pengundian nomor urut secara jelas kepada pasangan calon, serta Pihak Terkait
lainnya. Pengundian nomor urut harus dilakukan secara adil, transparan, dan
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
e. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur agar tidak menggunakan sesi pengundian nomor urut sebagai
ajang kampanye, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25
September 2024. Pengundian nomor urut tidak termasuk sebagai salah satu
bentuk kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
f. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri untuk
memastikan ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan tahapan penetapan
pasangan calon dan pengundian nomor urut;
g. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan
Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pencalonan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
3. Bahwa terhadap surat Imbauan Nomor : 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, tanggal
22 September 2024 Perihal Himbauan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan, hal tersebut juga dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara dengan mengimbau kepada partai politik, gabungan partai
politik pengusung bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Imbauan nomor
343/PM.00.01/K.SG/09/2024 tanggal 18 September 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan hal hal sebagai berikut: (Vide Bukti PT3 - 7)
a. Tim Pengusung/ LO dan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan
informasi terkait dengan jadwal penetapan pasangan calon dan pengundian
nomor urut serta terkait tata cara dan mekanisme pengundian nomor urut secara
jelas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
b. Agar Tim Pengusung dan/ atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur tidak menggunakan sesi pengundian nomor urut sebagai ajang
kampanye, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25
September 2024. Pengundian nomor urut tidak termasuk sebagai salah satu
bentuk kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. Tim Pengusung dan/ atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan
yang berkaitan dengan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
4. Bahwa supervisi dan pembinaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) sampai dengan angka 2
(dua) diatas, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada
ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. PT3 - 01 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
:017/LHP/PM.01.00/09/2024 tanggal 23 September
2024.
2. PT3 - 02 Formulir Model B.1 Laporan Nomor
001/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 tanggal 27 September
2024 atas nama Pelapor Muamar Lasipa
3. PT3 - 03 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
dengan Nomor 001/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 yang
pada pokoknya menerangkan Laporan diregistrasi dan di
Proses melalui mekanisme Penanganan Pelanggaran
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
4. PT3 - 04 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan
Registrasi Nomor :
01/REG/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 yang pada
pokoknya menyatakan Laporan a quo bukan merupakan
bentuk pelanggaran pemilihan.
5. PT3 - 05 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor
01/REG/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 tanggal 2 Oktober
2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa
berdasarkan Laporan Pelapor Peristiwa a quo tidak
memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan.
6. PT3 - 06 Surat Imbauan Kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara dengan Nomor 42/PM.00.01/K.SG/09/2024
tanggal 18 September 2024 perihal pencegahan
pelanggaran pada tahapan penetapan pasangan calon
dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
7. PT3 - 07 Surat Imbauan Nomor: 343/PM.00.01/K.SG/09/2024
tanggal 18 September 2024 kepada partai politik,
gabungan partai politik pengusung bakal pasangan
calon, serta bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang tidak profesional dalam
menindaklanjuti laporan Nomor: 01/Reg/LP/Kab/28.14/2024 terkait adanya tindakan
menyerupai kampanye yang dilakukan oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Kepulauan pada saat kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon
pada tanggal 27 September 2024. Bahwa Teradu dan Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,
padahal menurut Para Pengadu peristiwa yang dilaporkan nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Surat
Imbauan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-
10/09/2024 tertanggal 22 September 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Pengadu I dalam aduan a quo sebelumnya merupakan Calon Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor Urut 3 (tiga) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
berdasarkan Surat keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 534 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun 2024 (Vide
Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu telah mengeluarkan surat
Imbauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, Perihal Himbauan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang pada pokoknya
agar tidak melakukan kegiatan yang menyerupai Kampanye pada saat menghadiri
kegiatan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan (Vide Bukti T-2).
Bahwa dalam proses pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh
KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 23 September 2024 bertempat di
Lapangan TPI Langara telah dilakukan pengawasan secara langsung oleh Teradu,
sehingga berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan aquo Nomor:
017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024 pada pokoknya tidak
ditemukan adanya pelanggaran berupa curi start (melakukan kampanye diluar jadwal)
berupa penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Kepulauan, dimana pada saat itu masing-masing Pasangan Calon
diberikan kesempatan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menyampaikan
tanggapan ataupun closing statement terkait nomor urut yang diperoleh masing-masing
Pasangan Calon (Vide Bukti T-5). Bahwa adapun defenisi Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah
kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota” (Vide Bukti T-3).
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 12.05 WITA,
Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr.
Muamar Lasipa sebagaimana dalam Fomulir Laporan Nomor :
001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari
Senin, tanggal 23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara telah
berlangsung pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan closing statement para Calon.
Bahwa dalam closing statement aquo, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Rahman –
Yasran Jamula diduga telah menyampaikan visi dan misi dalam sambutannya dan
telah menyampaikan janji jika terpilih, Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Andi
Muhammad Lutfi – H. Rijal diduga telah menyampaikan makna “Asdula” yang menjadi
jargon andalannya, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifki Saifullah Razak – M. Farid
diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi dan misi
Paslon Nomor Urut 4 (Vide Bukti T-6).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada tanggal 29 September 2024 Teradu
telah melakukan kajian awal dan hasil dari kajian awal tersebut dinyatakan memenuhi
syarat formil dan syarat materil laporan sebagaimana dituangkan dalam Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024. Selanjutnya pada
tanggal 1 Oktober 2024 Teradu juga telah melakukan serangkaian penanganan kasus
berupa klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan para terlapor serta melakukan
penyusunan kajian akhir dugaan pelanggaran a quo. Bahwa berdasarkan hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran a quo, sebagaimana telah diregister Nomor:
01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara
fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota maka Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
berkesimpulan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan
(Vide Bukti T-9). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama Teradu melakukan
Rapat Pleno bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan yang dituangkan
dalam Berita Acara Pleno Nomor: 19/HK/01.01/K.SG-10/10/2024 yang pada
pokoknya menyatakan Laporan Nomor Register: 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024
bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan serta mengumumkan status laporan
dengan menggunakan formulir model A.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota (Vide Bukti T-10) dan melakukan pemberitahuan status Laporan pada tanggal
2 Oktober 2024 dengan status Laporan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi unsur
pelanggaran Pemilihan (Vide Bukti T-11).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan dalil pengaduan pada angka
[4.1], DKPP memperoleh kronologis dan fakta hukum sebagai berikut. Bahwa Para
Pengadu Wa Ode Nurhayati dan Ari Arfan Hasibuan ditetapkan sebagai salah satu dari
4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
dalam Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 534 Tahun 2024 dan mendapatkan Nomor Urut 3 berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 535 Tahun 2024. Pada tanggal
22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menerbitkan surat Nomor:
119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, perihal Imbauan, yang ditandatangani oleh Teradu
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (Bukti P-1 = Bukti T-2). Surat
tersebut pada pokoknya berisi imbauan yang ditujukan kepada 4 (empat) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tidak melakukan
kegiatan yang menyerupai kegiatan kampanye pada pelaksanaan pengundian nomor
urut pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
pada tanggal 23 September 2024. Bahwa menurut Para Pengadu, 3 (tiga) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan
pelanggaran dengan melakukan tindakan menyerupai kampanye pada saat
memberikan pernyataan penutup (closing statement) dalam kegiatan pengundian
nomor urut pasangan calon. Dugaan pelanggaran sebagaimana didalilkan Para
Pengadu tersebut, yaitu: 1) Pasangan Calon Abdul Rahman dan H. Muhammad Yasran
(Nomor Urut 1) dalam sambutannya menyampaikan visi misi dan janji jika terpilih; 2)
Pasangan Calon H. Andi Muhammad Lutfi dan H. Muhammad Rijal (Nomor Urut 2)
dalam sambutannya menyampaikan makna istilah “Asdula” yang menjadi jargon
andalan pasangan calon; dan 3) Pasangan Calon Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad
Farid (Nomor Urut 4) dalam sambutannya menyampaikan ajakan untuk bersafari dan
memaparkan visi misi pasangan calon. Bahwa untuk memperkuat dalil tersebut, Para
Pengadu mengajukan bukti video dokumentasi kegiatan Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (vide Bukti P-
2).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 27 September 2024, Bawaslu Kabupaten
Konawe Kepulauan menerima laporan dari Muamar Lasipa terkait dugaan pelanggaran
kegiatan menyerupai kampanye pada pengundian nomor urut pasangan calon
sebagaimana telah diuraikan di atas (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7 = Bukti P-3).
Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
menyusun kajian awal dan menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal dan
materiil serta diregistrasi dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 tertanggal 29
September 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa setelah laporan diregistrasi, Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan kemudian melakukan serangkaian penanganan
pelanggaran pemilihan berupa klarifikasi kepada Pelapor, saksi-saksi, dan Para
Terlapor, serta menyusun formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024 (Bukti T-9). Hasil kajian
tersebut menyimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran
pemilihan dan selanjutnya ditetapkan melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 19/HK/01.01/K.SG-
10/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa keesokan harinya, yakni
tanggal 2 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengumumkan
Pemberitahuan Status Laporan menggunakan formulir Model A.17 yang menerangkan
laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-11).
Berdasarkan rangkaian kronologis di atas, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dalam surat imbauan
Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024 tanggal 22 September 2024 merujuk pada
ketentuan Pasal 121 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 122 ayat (1) dan ayat
(2), dan Pasal 123 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah mempelajari dengan seksama surat
imbauan a quo dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, DKPP tidak menemukan
adanya relevansi atau keterkaitan pasal-pasal yang dirujuk dengan larangan kegiatan
yang menyerupai kampanye. Bahwa Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pokonya mengatur ketentuan mengenai mekanisme
dan tata cara kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai baik Teradu dan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan tidak dapat memberikan jawaban serta keterangan yang
meyakinkan mengapa pasal-pasal tersebut menjadi rujukan imbauan kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tidak
melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye.
Bahwa DKPP dapat memahami surat imbauan merupakan salah satu instrumen
kerja lembaga pengawas pemilihan in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
untuk melakukan fungsi pencegahan pelanggaran sesuai mandat peraturan
perundang-undangan. Akan tetapi, Teradu seharusnya cermat dalam merujuk dasar
hukum yang relevan agar sesuai dengan maksud surat imbauan a quo. Hal ini
bertujuan untuk menghindari terjadinya perbedaan penafsiran atau interpretasi
mengenai makna “kegiatan yang menyerupai kampanye.” Ketidaksesuaian dasar
hukum dan ketidakjelasan makna dalam surat imbauan a quo terbukti telah
menimbulkan kebingungan hukum bagi Para Pengadu pada kegiatan Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bahwa Teradu juga mengakui tidak mengirimkan surat imbauan a quo kepada Pihak
Terkait KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. Selain itu, terungkap pula fakta
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan,
bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Rahman dan H. Muhammad Yasran tidak
pernah membaca surat imbauan a quo. Fakta tersebut membuktikan Teradu tidak
bersungguh-sungguh dalam melakukan sosialisasi surat imbauan kepada pasangan
calon. Hal ini seharusnya dilakukan Teradu untuk menyamakan persepsi mengenai
definisi “kegiatan yang menyerupai kampanye” kepada sesama Penyelenggara Pemilu,
pasangan calon, maupun partai politik pengusung.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerbitkan instrumen pencegahan pelanggaran
berupa surat imbauan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait mengungkapkan telah
menerbitkan dua surat imbauan yang ditujukan kepada partai politik pengusung dan
pasangan calon serta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjelang kegiatan
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Dalam surat imbauan tersebut, Pihak Terkait
menggunakan istilah, “Agar tidak menggunakan sesi pengundian nomor urut sebagai
ajang kampanye, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25
September 2024. Pengundian nomor urut tidak termasuk sebagai salah satu bentuk
kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai Teradu seharusnya meneladani rumusan konsep surat
imbauan yang diterbitkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
DKPP berpendapat surat imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara lebih
memberikan kepastian hukum dan kejelasan maksud daripada surat imbauan yang
diterbitkan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan in casu Teradu.
Bahwa selanjutnya, DKPP menilai hal ihwal yang menjadi permasalahan dalam
penanganan laporan a quo tidak dapat dilepaskan dari ketidakjelasan Teradu dan
Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dalam memaknai istilah “kegiatan yang
menyerupai kampanye.” Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa
laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dikarenakan
Para Terlapor, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 4, tidak terbukti
menyampaikan visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih. Selain itu, Teradu
menjelaskan bahwa waktu (tempus) peristiwa yang terjadi belum memasuki masa
tahapan kampanye, yaitu tanggal 25 September 2024. Atas dasar tersebut, tindakan
Para Terlapor dinyatakan tidak termasuk unsur-unsur larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap alasan waktu (tempus) terjadinya
peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum tahapan kampanye, DKPP menilai
alasan tersebut kontradiktif dengan surat imbauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-
10/09/2024 tanggal 22 September 2024. Bahwa jika mengikuti cara berpikir Teradu
dapat disimpulkan surat imbauan yang diterbitkan Teradu menjadi tidak bermakna
karena tidak mengandung implikasi hukum apapun. Hal ini terjadi karena
ketidakcermatan Teradu dalam merumuskan rujukan dasar hukum dan
mendefinisikan makna istilah “kegiatan yang menyerupai kampanye.” Sedangkan
berkenaan dengan substansi laporan a quo, setelah mencermati dengan seksama video
dokumentasi kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon (vide Bukti P-2), DKPP
berpendapat bahwa terlepas dari segala penilaian terhadap visi, misi, dan program,
namun dapat dibuktikan telah terjadi ajakan untuk memilih dan terdapat spanduk
yang berisi foto, nama, dan nomor urut salah satu pasangan calon.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat
Teradu terbukti tidak akuntabel, berkepastian hukum, dan profesional dalam
menerbitkan surat imbauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024 tanggal 22
September 2024 dan menangani laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024.
Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf
a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.