Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 56 Tahun 2025
Jibrar, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-02-2025
👁 30 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu telah mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 119/PM.OO.02/K.SG-10/09/2024, Sifat PENTING, Imbauan yang ditujukan kepada masing-masing calon dengan tujuan agar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang akan melakukan pengundian nomor urut untuk tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Nomor: 01/Reg/LP/Kab/28.14/2024 terkait adanya tindakan menyerupai kampanye yang dilakukan oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan pada saat kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 27 September 2024. Bahwa Teradu dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, padahal menurut Para Pengadu peristiwa yang dilaporkan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG- 10/09/2024 tertanggal 22 September 2024.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 121 ayat (1); Pasal 122 ayat (1); Pasal 123 ayat (1); Pasal 121; Pasal 122
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Manjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jibrar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 56-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 32-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Wa Ode Nurhayati Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : APT. Permata Senayan U. 2007, Jl. Palmerah Selatan Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ari Arfan Hasibuan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Singgalang VI No. 8, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama Jibrar : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Alamat : Jl. Inolobunggadue II No.826, Puunaaha, Kec. Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara 93415. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu, Para Pihak Terkait dan Para Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu telah mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 119/PM.OO.02/K.SG-10/09/2024, Sifat PENTING, Imbauan yang ditujukan kepada masing-masing calon dengan tujuan agar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang akan melakukan pengundian nomor urut untuk tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye (Bukti P-1); 2. Bahwa tujuan surat tersebut di karenakan pada waktu tersebut belum ada penetapan jadwal kampanye dari KPU Kabupaten Konawe Kepuluan, namun faktanya pada saat pencabutan nomor urut, Pasangan Calon Abdul Rahman dan Yasran Djamula, Pasangan Calon Andi Muh. Lutfi dan H. Rijal serta Pasangan Calon Rifki Saifullah Razak dan Muhammad Farid di dalam closing statmen telah melakukan serangkaian yang menyerupai kampanye (Bukti P-2); 3. Bahwa oleh karena ketiga pasangan calon telah melakukan kegiatan yang menyerupai karnpanye maka pada tanggal 27 September 2024 telah di ajukan laporan dugaan Pelanggaran Pernilihan "Kampanye di luar Jadwal" dengan tanda terima Nomor 01 / Reg/ LP/Kab/28.14/2024, (Bukti P-3); 4. Bahwa telah ternyata laporan tersebut dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilihan, sementara dalam ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye sangat jelas melarang adanya kegiatan kampanye sebelum jadwal kampanye di tetapkan (Bukti P-4); 5. Bahwa keputusan Teradu yang menyatakan Laporan pada tanggal 27 September 2024 bukan merupakan pelanggaran pemilihan sangat bertentangan dengan surat himbauan tanggal 22 September 2024 Teradu telah mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 119/PM.OO.02/K.SG10/09/2024, Sifat PENTING, Perihal Imbauan yang di keluarkannya sehingga kami menduga perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 9 huruf f dan Pasal 12 Huruf a Peraturan Bersama Komisi Pernilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 12 tahun 2012 , Nomor I Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti P-1 Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 119/PM.OO.02/K.SG-10/09/2024, 22 September 2024. 2. Bukti P-2 Video Dokumentasi Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan. 3. Bukti P-3 Tanda terima Laporan Nomor 01/Reg/LP/Kab/28.14/2024, tanggal 27 September 2024. 4. Bukti P-4 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, tanggal 2 Oktober 2024. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 56-PKE- DKPP/I/2025, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 56-PKE- DKPP/I/2025, Para Pengadu mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Amir Karim 1. Bahwa Saksi Amir Karim menerangkan kejadian pada tanggal 23 September 2024 pada saat pengundian dan pencabutan nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Lapangan TPI Langara dan pada saat itu berada di baris kedua dari depan panggung yang berhadapan dengan Penyelenggara Pemilu yakni KPU Kabupaten Konawe Kepulauan; 2. Bahwa pada saat pengundian dan penarikan nomor urut tersebut diakhiri dengan closing statement yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 (satu), 2 (dua) dan 4 (empat), menyampaikan yang berkaitan dengan visi misi dan program diantaranya: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) menyampaikan: bahwasanya ketika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, maka akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan mendirikan pabrik lithium yang akan menyerap ribuan lapangan kerja; b. Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) menyampaikan: bahwasanya menyampaikan pentingnya persatuan dan kesatuan sehingga didalam Pilkada ini yang tepat adalah memilih nomor 2 (dua); c. Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) menyampaikan: mengilustrasikan seperti kursi yang terbalik, apabila kursi dibalik maka akan menjadi kursi dan insha Allah akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sehingga mengajak marilah kita bersafari emas berkelanjutan bersama rifqi dan farid menuju ekonomi Sejahtera, aman dan berkelanjutan serta mengajak seluruh Masyarakat untuk memilih nomor urut 4 (empat). 3. Bahwa pada saat pelaksanaan dilokasi tersebut suasananya terbuka, tidak terlalu luas dan tidak ada pagar penghalang seperti tirai sehingga masayarakat bisa melihat, serta pendukung para pasangan calon tersebut ada disitu dan menggunakan atribut kemudian menggunakan yang ada sound system dan melakukan orasi. [2.4.2] Ilham Jaya Maal 1. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 pada saat pengundian dan penarikan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, saksi Ilham Jaya Maal melihat pasangan calon nomor urut 1 (satu), 2 (dua) dan 4 (empat), memobilisasai tim untuk turun memakai atribut-atribut yang dilarang oleh undang- undang; 2. Bahwa Pada saat closing statement, pasangan calon nomor urut 1 (satu), 2 (dua) dan 4 (empat), pada intinya menyampaikan dan mengajak seluruh masyrakat yang hadir dan menyaksikan untuk memilih mereka; 3. Bahwa pasangan calon nomor urut 4 (empat), dimana tim pendukungnya berorasi dan menggunakan atribut yang dianggap melanggar peraturan perundang- undangan. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap pada persidangan, sebagaimana keterangan saksi Ilham Jaya dan Amir Karim dan Bukti P-2, tanggal 23 September 2024 Calon Bupati No Urut 4 Rifqi Saifullah Razak dalam pidatonya menyampaikan Visinya yang pada pokoknya menyatakan “Bersafari emas berkelanjutan bersama Rifqi dan Farid menuju ekonomi sejahtera, aman dan berkelanjutan” dan Paslon No. Urut 1 Abdullah Rahman telah berkampanye yang pada pokoknya menyatakan “AMAN” berkomitmen akan membangun pabrik litium. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi, sebagai berikut : Pasal 1 angka 12, dikutip : Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan metode interpretasi hukum, Menurut Pendapat Ahli Prof. Dr. Shidarta.,SH.,M.Hum. dalam bukunya berjudul “Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum” halaman 169, pada pokoknya menyatakan : Penafsiran otentik adalah penafsiran menurut batasan yang dicantumkan dalam peraturan itu sendiri, biasanya diletakkan dalam bagian penjelasan (memorie van teolichting), rumusan ketentuan umumnya. Contoh : semua kata “penyidik” yang ada dalam KUHAP harus ditafsirkan sesuai dengan bunyi pasal 1 KUHAP tersebut, yaitu pejabat polisi negera Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dan pendapat ahli tersebut diatas, maka jelas kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi maupun program kerja, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara sempit harus menggunakan metode-metode kampanye dengan iklan media massa, alat peraga dan sebagainya. Mengingat dalam perkara aquo telah secara nyata closing statment yang diberikan kepada paslon telah ditayangkan secara live di akun milik KPU Konawe Kepulauan. Maka jelas Calon Bupati Rifqi Saifullah Razak dan Calon Bupati Abdulah Rahman telah memenuhi kualifikasi melakukan serangkaian kampanye. (vide bukti P-2) 3. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) peraturan KPU a quo pada pokoknya menyatakan jadwal kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon yakni pada tanggal 25 September 2024, sehingga jelas tindakan a quo dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan; 4. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum, memanipulasi kesimpulan untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 dan 4 maupun diri TERADU dengan cara mengesampingkan bukti rekaman video yang secara terang terdapat muatan pelanggaran dan membuat tafsir sendiri tentang defenisi kampanye, sebagai berikut : a. Mengesampingkan bukti rekaman dari Pelapor sehingga menguntungkan pihak terlapor, sebagaimana tertuang dalam kajian TERADU No. 01/REG/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 (vide Bukti T-9), halaman 9 TERADU menyatakan : - Bahwa keterangan klarifikasi Terlapor terungkap fakta yang diperoleh pada proses pemeriksaan dikantor Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan terungkap fakta bahwa Abdullah Rahman-Muhamad Yasran dalam closing statman pada kegiatan rapat pleno pengundian dan penetapan pasangan nomor urut hanya memperkenalkan diri sebagai pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan dan berharap kepada konstentan pilkada siapapun terpilih nanti akan mengakomodir visi misi pasangan calon lain. - Bahwa keterangan klarifikasi terlapor terungkap fakta yang diperoleh pada proses pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe kepulauan terungkap fakta bahwa Rifqi Saifullah Razak dalam statman closingnya hanya memperkenalkan tagline pasangan calon nomor urut 1 bersafari. Bahwa Teradu secara sengaja mengesampingkan bukti rekaman video yang memuat fakta adanya dugaan pelanggaran, sebab Faktanya TERADU telah menerima bukti rekaman Video a quo, akan tetapi tidak memberikan pertimbangan apapun dalam kajiannya, sehingga merugikan Pengadu I. Lebih jauh hal ini telah menguntungkan pihak Terlapor dan Jelas menguntungkan diri TERADU, sebab bagaimana mungkin TERADU mengabaikan bukti rekaman video a quo, yang seharusnya dipertimbangkan tanpa memperoleh keuntungan apapun? Dengan demikian terbukti TERADU telah memihak dan tidak objektif dalam penanganan perkara a quo; b. Mengesampingkan ketentuan pasal 1 angka 12, PKPU No. 13 Tahun 2024 terkait defenisi Kampanye, hal tersebut tertuang dalam kajian TERADU Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024, halaman 9 paragraf kedua TERADU menyatakan : Bahwa kampanye pemilihan di defenisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih menawarkan visi misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikot. Kampanye ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan masyarakat yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kampanye dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialogis, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Bahwa jelas dan nyata TERADU telah menafsirkan sesuai keinginannya dan pendapatnya sendiri terkait dengan pengertian kampanye tanpa memberikan dasar hukum yang jelas. Mengingat ketentuan Pasal 1 angka 12, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah memberikan defenisi secara Jelas dan Terang pengertian Kampanye, Dengan demikian TERADU telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan perkara a quo. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 7 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 56-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh TERADU; 2. Bahwa Pengadu I dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo sebelumnya adalah Calon Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 534 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun 2024 (Vide Bukti T- 1); 3. Bahwa setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 a quo, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengeluarkan surat Imbauan Nomor : 119/PM.00.02/K.SG- 10/09/2024, tanggal 22 September 2024 Perihal Himbauan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang pada pokoknya agar tidak melakukan kegiatan yang menyerupai Kampanye pada saat menghadiri kegiatan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tangga 23 September 2024 (Vide Bukti T-2); 4. Bahwa adapun defenisi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota” (Vide Bukti T-3). Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Guebrnur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang (Vide Bukti T-4); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan pengawasan langsung dalam proses Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara, bahwa berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan a quo Nomor 017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024 pada pokoknya tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa adanya curi star kampanye berupa penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan pada saat masing-masing Pasangan Calon diberikan kesempatan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menyampaikan tanggapan ataupun closing statement terkait nomor urut yang diperoleh masing- masing Pasangan Calon (Vide Bukti T-5); 6. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 12.05 WITA, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr. Muamar Lasipa, SH.,MH. di Kantor Bawaslu Konawe Kepulauan. Adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan sebagaimana dalam Fomulir Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara telah berlangsung pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan statmen closing para Calon. Bahwa dalam statmen closing a quo, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Rahman – Yasran Jamula diduga telah menyampiakan visi dan misi dalam sambutannya dan telah menyampikan janji jika terpilih, Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Andi Muhammad Lutfi – H. Rijal diduga telah menyampikan makna “Asdula” yang menjadi jargon andalannya, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifki Saifullah Razak – M. Farid diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi dan misi Paslon Nomor Urut 4 (Vide Bukti T-6); 7. Bahwa atas dasar Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan langkah-langkah penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut : a. Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dengan Nomor :01/Reg/LP/Kab/28.14/IX/2024berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan tanggal 27September Tahun 2024 (Vide Bukti T-7); b. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan setelah menerima Laporan a quo, lalu menyusun kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan syarat materil Laporan dan berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan laporan tersebut diregister dengan Nomor register : 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024, tanggal 29September 2024 (Vide Bukti T-8); c. Bahwa setelah laporan diregistrasi, maka Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan serangkaian penanganan kasus berupa klarifikasi terhadap Pelapor, saksi-saksi dan para terlapor serta melakukan penyusunan kajian akhir dugaan pelanggaran a quo. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan terhadap laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang- undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dapat disimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan (Vide Bukti T-9); d. Bahwa berdasarkan hasil kajian akhir a quo selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 19/HK/01.01/K.SG-10/10/2024, tanggal 1Oktober 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : - Laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dapat disimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan; - Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model A.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. (Vide Bukti T-10); e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan selanjutnya mengumumkan status laporan terhadap Laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 02Oktober 2024, dengan status Laporan bahwa Laporan Pelapor pada peristiwa a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan (Vide Bukti T-11). [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Keputusan KPU Kabupaten Konawe KepulauanNomor 534 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta 1 Bukti T-1 : Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun 2024. Surat Imbauan Bawaslu Konawe Kepulauan Nomor : 2 Bukti T-2 : 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, tanggal 22 September 2024. Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 3 Bukti T-3 : 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil 4 Bukti T-4 : Guebrnur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 5 Bukti T-5 : 017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024. 6 Bukti T-6 : Formulir Model A.1 Laporan, tanggal 27 September 2024. Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor 7 Bukti T-7 : :001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 27 September Tahun 2024. Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Penyampaian Laporan Nomor 8 Bukti T-8 :001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 29 September Tahun 2024. Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor Register : 9 Bukti T-9 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 1 Oktober Tahun 2024. Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten 10 Bukti T-10 : Konawe Kepulauan Nomor 19/HK/01.01/K.SG- 10/10/2024, tanggal 1 Oktober 2024. Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 11 Bukti T-11 : Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 2 Oktober Tahun 2024. [2.8] PETTITUM TERADU Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari Teradu, sebagaimana uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengatahui Pengadu I dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo sebelumnya adalah Calon Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 534 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun 2024 (Vide Bukti PT1 - 1); 2. Bahwa Pihak Terkait mengatahui setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 a quo, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengeluarkan surat Imbauan Nomor : 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, tanggal 22 September 2024 Perihal Himbauan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang pada pokoknya agar tidak melakukan kegiatan yang menyerupai Kampanye pada saat menghadiri kegiatan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tangga 23 September 2024 (Vide Bukti PT1 - 2); 3. Bahwa Pihak Terkait mengatahui Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan pengawasan langsung dalam proses Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tangga 23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara, bahwa berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan a quo Nomor 017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024 pada pokoknya tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa adanya curi star kampanye berupa penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan pada saat masing-masing Pasangan Calon diberikan kesempatan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menyampaikan tanggapan ataupun closing statement terkait nomor urut yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon (Vide Bukti PT1 - 3); 4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 12.05 WITA, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr. Muamar Lasipa, SH.,MH. di Kantor Bawaslu Konawe Kepulauan. Adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan sebagaimana dalam Fomulir Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara telah berlangsung pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan statmen closing para Calon. Bahwa dalam statmen closing aquo, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Rahman – Yasran Jamula diduga telah menyampiakan visi dan misi dalam sambutannya dan telah menyampikan janji jika terpilih, Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Andi Muhammad Lutfi – H. Rijal diduga telah menyampikan makna “Asdula” yang menjadi jargon andalannya, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifki Saifullah Razak – M. Farid diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi dan misi Paslon Nomor Urut 4 (Vide Bukti PT1 - 4); 5. Bahwa Pihak Terkait mengatahui atas dasar Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan langkah-langkah penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut : a. Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dengan Nomor : 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan tanggal 27 September Tahun 2024 (Vide Bukti PT1 - 5); b. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan setelah menerima Laporan a quo, lalu menyusun kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan syarat materil Laporan dan berdasarkan hasil Kajian Awal terhadap Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan laporan tersebut diregister dengan Nomor register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 29 September 2024 (Vide Bukti PT1 - 6); c. Bahwa setelah laporan diregistrasi, maka Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan serangkaian penanganan kasus berupa klarifikasi terhadap Pelapor, saksi-saksi dan para terlapor serta melakukan penyusunan kajian akhir dugaan pelanggaran a quo. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan terhadap laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang- undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dapat disimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan (Vide Bukti PT1 - 7); d. Bahwa berdasarkan hasil kajian akhir a quo selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 19/HK/01.01/K.SG-10/10/2024, tanggal 1 Oktober 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : - Laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dapat disimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan; - Mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model A.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. (Vide Bukti PT1 - 8); e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan selanjutnya mengumumkan status laporan terhadap Laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 02 Oktober 2024, dengan status Laporan bahwa Laporan Pelapor pada peristiwa a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan (PT - 9). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. PT1 - 01 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 534 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun 2024. 2. PT1 - 02 surat Imbauan Bawaslu Konawe Kepulauan Nomor : 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, tanggal 22 September 2024. 3. PT1 - 03 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024. 4. PT1 - 04 Formulir Model A.1 Laporan, tanggal 27 September 2024. 5. PT1 - 05 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor : 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 27 September Tahun 2024. 6. PT1 - 06 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 29 September Tahun 2024. 7. PT1 - 07 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 1 Oktober Tahun 2024. 8. PT1 - 08 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 19/HK/01.01/K.SG-10/10/2024, tanggal 1 Oktober 2024. 9. PT1 - 09 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Register : 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024, tanggal 2 Oktober Tahun 2024. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Menerbitkan berita acara Nomor 189/PL.02.2 BA/7412/2024 Tahun 2024 Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor 534 tahun 2024. (Vide Bukti Bukti PT2 - 1) 2. Bahwa pada hari senin, tanggal 23 bulan September Tahun 2024 KPU Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian secara teknis KPU Kabupaten Konawe Kepulauan berpedoman pada Surat Dinas KPU RI Nomor 2045/PL-02.2- SD/06/2024 perihal Standar operasional Pengundian Nomor Urut. Tanggal 11 September 2024, hal mana salah satu agenda yang termuat dalam lampiran surat a quo pada nagka 17 adalah sambutan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota. (Vide Bukti Bukti PT2 - 2) 3. Bahwa pada tanggal 23 September KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Menerbitkan Berita Acara Nomor 190/PL.02.3-BA/7412/2024 dan Surat Keputusan Nomor 535 tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan. (Vide Bukti PT2 - 3) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT2 - 1 Berita acara Nomor 189/PL.02.2-BA/7412/2024 Tahun 2024 Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor 534 tahun 2024. 2 Bukti PT2 - 2 Surat Dinas KPU RI Nomor 2045/PL- 02.2SD/06/2024 perihal Standar operasional Pengundian Nomor Urut. Tata Tertib Pelaksanaan pengundian Nomor Urut. 3 Bukti PT2 - 3 Berita Acara Nomor 190/PL.02.3-BA/7412/2024 dan Surat Keputusan Nomor 535 tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulaua. [2.10.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap uraian Para Pengadu dalam pengaduan a quo berikut Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan Supervisi dan Pengawasan Pada Tahapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024: a. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 23 September 2024 di Lapangan TPI Langara (Vide Bukti PT3 - 1); b. Bahwa Berdasarkan laporan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa kampanye dini (Kampanye di Luar Jadwal) dalam bentuk penyampaian visi, misi, atau program oleh pasangan calon saat menyampaikan closing statement. Namun, pada tanggal 27 September 2024, Bawaslu Konawe Kepulauan menerima laporan dugaan pelanggaran dari Muamar Lasipa, SH., MH., yang menyatakan bahwa beberapa pasangan calon diduga menyampaikan visi, misi, dan janji saat penutupan acara (Bukti PT3 - 2); c. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Konawe Kepulauan melakukan verifikasi dengan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil, kemudian meregistrasi laporan pada tanggal 29 September 2024 (Vide Bukti PT3 - 3). Setelah serangkaian proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, Bawaslu Konawe Kepulauan menyimpulkan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan (Vide Bukti PT3 - 4). Hasil kajian akhir ini ditetapkan dalam rapat pleno pada 1 Oktober 2024, dan status laporan diumumkan pada 2 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan (Vide Bukti PT3 - 5); 2. Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyampaikan Surat Imbauan Kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor 42/PM.00.01/K.SG/09/2024 tanggal 18 September 2024, yang pada pokoknya menyampaikan hal hal sebagai berikut: (Vide Bukti PT3 - 6); a. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan proses penelitian dokumen persyaratan administrasi pencalonan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon serta memberikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon; c. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan jadwal penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada seluruh partai politik, gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur; d. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan tata cara dan mekanisme pengundian nomor urut secara jelas kepada pasangan calon, serta Pihak Terkait lainnya. Pengundian nomor urut harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; e. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tidak menggunakan sesi pengundian nomor urut sebagai ajang kampanye, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Pengundian nomor urut tidak termasuk sebagai salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; f. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut; g. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 3. Bahwa terhadap surat Imbauan Nomor : 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, tanggal 22 September 2024 Perihal Himbauan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, hal tersebut juga dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengimbau kepada partai politik, gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Imbauan nomor 343/PM.00.01/K.SG/09/2024 tanggal 18 September 2024, yang pada pokoknya menyampaikan hal hal sebagai berikut: (Vide Bukti PT3 - 7) a. Tim Pengusung/ LO dan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan informasi terkait dengan jadwal penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut serta terkait tata cara dan mekanisme pengundian nomor urut secara jelas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; b. Agar Tim Pengusung dan/ atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak menggunakan sesi pengundian nomor urut sebagai ajang kampanye, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Pengundian nomor urut tidak termasuk sebagai salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. Tim Pengusung dan/ atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 4. Bahwa supervisi dan pembinaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) sampai dengan angka 2 (dua) diatas, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. PT3 - 01 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor :017/LHP/PM.01.00/09/2024 tanggal 23 September 2024. 2. PT3 - 02 Formulir Model B.1 Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Pelapor Muamar Lasipa 3. PT3 - 03 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 001/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 yang pada pokoknya menerangkan Laporan diregistrasi dan di Proses melalui mekanisme Penanganan Pelanggaran berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 4. PT3 - 04 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Registrasi Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan. 5. PT3 - 05 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 01/REG/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Pelapor Peristiwa a quo tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan. 6. PT3 - 06 Surat Imbauan Kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 42/PM.00.01/K.SG/09/2024 tanggal 18 September 2024 perihal pencegahan pelanggaran pada tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 7. PT3 - 07 Surat Imbauan Nomor: 343/PM.00.01/K.SG/09/2024 tanggal 18 September 2024 kepada partai politik, gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Peserta Pemilu dan Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Pengadu II adalah dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Nomor: 01/Reg/LP/Kab/28.14/2024 terkait adanya tindakan menyerupai kampanye yang dilakukan oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan pada saat kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 27 September 2024. Bahwa Teradu dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, padahal menurut Para Pengadu peristiwa yang dilaporkan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG- 10/09/2024 tertanggal 22 September 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Pengadu I dalam aduan a quo sebelumnya merupakan Calon Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 (tiga) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 534 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, tanggal 22 September Tahun 2024 (Vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu telah mengeluarkan surat Imbauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, Perihal Himbauan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang pada pokoknya agar tidak melakukan kegiatan yang menyerupai Kampanye pada saat menghadiri kegiatan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Vide Bukti T-2). Bahwa dalam proses pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara telah dilakukan pengawasan secara langsung oleh Teradu, sehingga berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan aquo Nomor: 017/LHP/PM.01.00/09/2024, tanggal 23 September 2024 pada pokoknya tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa curi start (melakukan kampanye diluar jadwal) berupa penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, dimana pada saat itu masing-masing Pasangan Calon diberikan kesempatan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menyampaikan tanggapan ataupun closing statement terkait nomor urut yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon (Vide Bukti T-5). Bahwa adapun defenisi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota” (Vide Bukti T-3). Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 12.05 WITA, Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr. Muamar Lasipa sebagaimana dalam Fomulir Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 bertempat di Lapangan TPI Langara telah berlangsung pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan closing statement para Calon. Bahwa dalam closing statement aquo, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Rahman – Yasran Jamula diduga telah menyampaikan visi dan misi dalam sambutannya dan telah menyampaikan janji jika terpilih, Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Andi Muhammad Lutfi – H. Rijal diduga telah menyampaikan makna “Asdula” yang menjadi jargon andalannya, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifki Saifullah Razak – M. Farid diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi dan misi Paslon Nomor Urut 4 (Vide Bukti T-6). Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada tanggal 29 September 2024 Teradu telah melakukan kajian awal dan hasil dari kajian awal tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan sebagaimana dituangkan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024. Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2024 Teradu juga telah melakukan serangkaian penanganan kasus berupa klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan para terlapor serta melakukan penyusunan kajian akhir dugaan pelanggaran a quo. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran a quo, sebagaimana telah diregister Nomor: 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 disimpulkan bahwa setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berkesimpulan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan (Vide Bukti T-9). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama Teradu melakukan Rapat Pleno bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 19/HK/01.01/K.SG-10/10/2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor Register: 01/REG/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan serta mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model A.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-10) dan melakukan pemberitahuan status Laporan pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan status Laporan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan (Vide Bukti T-11). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan dalil pengaduan pada angka [4.1], DKPP memperoleh kronologis dan fakta hukum sebagai berikut. Bahwa Para Pengadu Wa Ode Nurhayati dan Ari Arfan Hasibuan ditetapkan sebagai salah satu dari 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 534 Tahun 2024 dan mendapatkan Nomor Urut 3 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 535 Tahun 2024. Pada tanggal 22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menerbitkan surat Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024, perihal Imbauan, yang ditandatangani oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (Bukti P-1 = Bukti T-2). Surat tersebut pada pokoknya berisi imbauan yang ditujukan kepada 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kegiatan kampanye pada pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 23 September 2024. Bahwa menurut Para Pengadu, 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan pelanggaran dengan melakukan tindakan menyerupai kampanye pada saat memberikan pernyataan penutup (closing statement) dalam kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon. Dugaan pelanggaran sebagaimana didalilkan Para Pengadu tersebut, yaitu: 1) Pasangan Calon Abdul Rahman dan H. Muhammad Yasran (Nomor Urut 1) dalam sambutannya menyampaikan visi misi dan janji jika terpilih; 2) Pasangan Calon H. Andi Muhammad Lutfi dan H. Muhammad Rijal (Nomor Urut 2) dalam sambutannya menyampaikan makna istilah “Asdula” yang menjadi jargon andalan pasangan calon; dan 3) Pasangan Calon Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid (Nomor Urut 4) dalam sambutannya menyampaikan ajakan untuk bersafari dan memaparkan visi misi pasangan calon. Bahwa untuk memperkuat dalil tersebut, Para Pengadu mengajukan bukti video dokumentasi kegiatan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (vide Bukti P- 2). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 27 September 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menerima laporan dari Muamar Lasipa terkait dugaan pelanggaran kegiatan menyerupai kampanye pada pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana telah diuraikan di atas (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7 = Bukti P-3). Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyusun kajian awal dan menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil serta diregistrasi dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa setelah laporan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan kemudian melakukan serangkaian penanganan pelanggaran pemilihan berupa klarifikasi kepada Pelapor, saksi-saksi, dan Para Terlapor, serta menyusun formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024 (Bukti T-9). Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan dan selanjutnya ditetapkan melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 19/HK/01.01/K.SG- 10/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa keesokan harinya, yakni tanggal 2 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan menggunakan formulir Model A.17 yang menerangkan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-11). Berdasarkan rangkaian kronologis di atas, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dalam surat imbauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024 tanggal 22 September 2024 merujuk pada ketentuan Pasal 121 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 123 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah mempelajari dengan seksama surat imbauan a quo dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, DKPP tidak menemukan adanya relevansi atau keterkaitan pasal-pasal yang dirujuk dengan larangan kegiatan yang menyerupai kampanye. Bahwa Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pokonya mengatur ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai baik Teradu dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan tidak dapat memberikan jawaban serta keterangan yang meyakinkan mengapa pasal-pasal tersebut menjadi rujukan imbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye. Bahwa DKPP dapat memahami surat imbauan merupakan salah satu instrumen kerja lembaga pengawas pemilihan in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan fungsi pencegahan pelanggaran sesuai mandat peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, Teradu seharusnya cermat dalam merujuk dasar hukum yang relevan agar sesuai dengan maksud surat imbauan a quo. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perbedaan penafsiran atau interpretasi mengenai makna “kegiatan yang menyerupai kampanye.” Ketidaksesuaian dasar hukum dan ketidakjelasan makna dalam surat imbauan a quo terbukti telah menimbulkan kebingungan hukum bagi Para Pengadu pada kegiatan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan. Bahwa Teradu juga mengakui tidak mengirimkan surat imbauan a quo kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. Selain itu, terungkap pula fakta berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Rahman dan H. Muhammad Yasran tidak pernah membaca surat imbauan a quo. Fakta tersebut membuktikan Teradu tidak bersungguh-sungguh dalam melakukan sosialisasi surat imbauan kepada pasangan calon. Hal ini seharusnya dilakukan Teradu untuk menyamakan persepsi mengenai definisi “kegiatan yang menyerupai kampanye” kepada sesama Penyelenggara Pemilu, pasangan calon, maupun partai politik pengusung. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerbitkan instrumen pencegahan pelanggaran berupa surat imbauan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait mengungkapkan telah menerbitkan dua surat imbauan yang ditujukan kepada partai politik pengusung dan pasangan calon serta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjelang kegiatan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Dalam surat imbauan tersebut, Pihak Terkait menggunakan istilah, “Agar tidak menggunakan sesi pengundian nomor urut sebagai ajang kampanye, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Pengundian nomor urut tidak termasuk sebagai salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu seharusnya meneladani rumusan konsep surat imbauan yang diterbitkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. DKPP berpendapat surat imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan maksud daripada surat imbauan yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan in casu Teradu. Bahwa selanjutnya, DKPP menilai hal ihwal yang menjadi permasalahan dalam penanganan laporan a quo tidak dapat dilepaskan dari ketidakjelasan Teradu dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dalam memaknai istilah “kegiatan yang menyerupai kampanye.” Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dikarenakan Para Terlapor, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 4, tidak terbukti menyampaikan visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih. Selain itu, Teradu menjelaskan bahwa waktu (tempus) peristiwa yang terjadi belum memasuki masa tahapan kampanye, yaitu tanggal 25 September 2024. Atas dasar tersebut, tindakan Para Terlapor dinyatakan tidak termasuk unsur-unsur larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap alasan waktu (tempus) terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum tahapan kampanye, DKPP menilai alasan tersebut kontradiktif dengan surat imbauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG- 10/09/2024 tanggal 22 September 2024. Bahwa jika mengikuti cara berpikir Teradu dapat disimpulkan surat imbauan yang diterbitkan Teradu menjadi tidak bermakna karena tidak mengandung implikasi hukum apapun. Hal ini terjadi karena ketidakcermatan Teradu dalam merumuskan rujukan dasar hukum dan mendefinisikan makna istilah “kegiatan yang menyerupai kampanye.” Sedangkan berkenaan dengan substansi laporan a quo, setelah mencermati dengan seksama video dokumentasi kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon (vide Bukti P-2), DKPP berpendapat bahwa terlepas dari segala penilaian terhadap visi, misi, dan program, namun dapat dibuktikan telah terjadi ajakan untuk memilih dan terdapat spanduk yang berisi foto, nama, dan nomor urut salah satu pasangan calon. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak akuntabel, berkepastian hukum, dan profesional dalam menerbitkan surat imbauan Nomor: 119/PM.00.02/K.SG-10/09/2024 tanggal 22 September 2024 dan menangani laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/28.14/IX/2024. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Para Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Manjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jibrar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani