Melanggar
Nomor Putusan: No. 145 Tahun 2024
Muhamad Romadhon, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2024
👁 23 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 23 April 2024, beberapa orang warga Sintang melihat sebuah video amoral Ketua Bawaslu Sintang atas nama Muhamad Romadhon. Video tersebut di upload di akun Instagram available_nabila.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan perbuatan amoral berupa video call sex yang diunggah pada akun di sosial media Instagram @available_nabila; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 06.00 WIB yang baru selesai mandi mendapatkan pesan di telegram dari seorang perempuan dengan nama profil a.n.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP; Pasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muhamad Romadhon selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 174-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Efan Prawijoyo
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Muhamad Romadhon
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang
Alamat : Dusun Rejo Mulyo, RT 006 RW 003, Desa Mait Hilir,
Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai
berikut:
Bahwa pada tanggal 23 April 2024, beberapa orang warga Sintang melihat sebuah
video amoral Ketua Bawaslu Sintang atas nama Muhamad Romadhon. Video
tersebut di upload di akun Instagram available_nabila. Video tersebut menyebar di
kalangan pejabat daerah dan menjadi perbincangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Video yang di upload media social;
2. Bukti P-2 SS akun yang memposting video;
3. Bukti P-3 Foto SS berlatar bendera bawaslu.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 11 September 2024, sebagai berikut:
Pada tanggal 7 Maret 2024 kurang lebih jam 06.00 pagi hari di Pontinak.
Saya mendapat chat melalui aplikasi Telegram dari seorang perempuan yang di
disitu dengan nama Nadila Meilinda, setelah saya buka chat nya ternyata isinya
ajakan untuk video call sex dengan bertarif. Kemudian saya menolak ajakan
tersebut .
Tak berselang lama di tawarkan lagi terus menerus merayu bahkan sampai
menawarkan gratis dengan alasan sedang horni . Saya pun tetap menolaknya,
Akan tetapi dia tetap terus memaksa. Dikarenakan nomor telpon di Aplikasi
Telegram dengan WA saya sama.
Tiba-tiba perempuan atas nama Nadila itu menelpon saya dengan video call,
dengan terpaksa saya angkat dan celakanya saya menuruti arahan dia untuk
menjulurkan lidah dan menampakkan kemaluan saya, saya semacam kena
hipnotis mau menuruti arahan perempuan itu yang sama sekali saya tidak kenal
dan kebetulan saya baru selesai mandi pagi.
Selang beberapa menit dimatikan sama perempuan itu. Di Dalam vidio call
itu saya tidak melihat wajah perempuan itu hanya di nampakkan bagian bawahnya
saja.
Setelah dimatikan selang kurang lebih 30 menit dia chat ke saya dengan
mengancam akan di sebarkan rekaman video call yang di rekam sama perempuan
atas nama Nadila Meilinda itu ke keluarga dan ke media sosial jika tidak
mengirimkan sejumlah uang.
Pertama dia meminta Rp700.000 (tujuh ratus ribu) untuk penghapusan
rekaman video call yang dia rekam sendiri dan untuk tidak di viralkan sebesar
Rp2.000.000 (dua juta rupiah), saking paniknya saya, saya pun menurutinya
mentransfer sejumlah yang di minta dengan nomor rekening atas nama Nadila
Meilinda.
Saya kira sudah selesai tapi ternyata pada kurang lebih Pukul 09.00 - 10.00
WIB di hari yang sama tanggal 7 bulan Maret tahun 2024 ada chat dari seseorang
dengan nomor WA yang berbeda minta uang kembali sebesar Rp5.000.000 (lima
juta rupiah) untuk pencabutan laporan katanya. Dengan panik saya juga menuruti
permintaan itu dengan mengirimkan ke top up Dana dengan nama Nadila Meilinda
sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan atas nama Muhammad Ricx sebesar
Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Dan lagi saya kira sudah selesai ternyata ada yang chat kembali di hari yang
sama tanggal 7 Maret pada kurang lebih jam 11.30 WB dengan WA yang berbeda
dengan foto profil bertuliskan media viral. Dengan menawarkan penghentian atas
laporan Nadila Meilinda ke media viral. Dengan meminta uang tebusan sebesar
Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk penghapusan. Dan dikirimkan ke DANA
dengan atas nama RAN. Dan biaya pencabutan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) ke
rekening BCA atas nama Suba Hana. Dengan panik dan takut diviralkan saya pun
menurutinya. Setalah saya coba telepon nomor tersebut ternyata sama persis
suaranya dengan orang yang bernama Nadila Meilinda.
Dan selang beberapa hari tepatnya di tanggal 9 sore ada yang chat
mengatasnamakan bosnya media viral. Hal yang sama juga meminta sejumlah
uang, akan tetapi saya tidak tanggapi lagi.
Maka dengan hal ini sepulang dari Pontianak, saya langsung datang ke
Polres Sintang untuk melaporkan pemerasan ini di tanggal 9 bulan Maret 2024
Pukul 20.00 WIB, selanjutnya diterima laporan saya setelah itu pihak kepolisian
menyampaikan akan di kaji dan dikonfirmasi kembali jika akan diproses atau
diregister, beberapa kali saya mengkonfirmasi ke pihak kepolisian belum ada
jawaban, sampai dengan adanya panggilan Sidang DKPP belum ada tindak
lanjutnya dari kepolisian atas Laporan saya.
Dalam hal kasus ini pada tanggal 29 Mei 2024 saya di panggil dan dimintai
klarifikasi Oleh Bawaslu Provinsi Kalimatan Barat. Dan dengan kondisi saya masih
dalam trauma sehingga saya dalam keterangannya kepada Pimpinan Provinsi yang
seharusnya tanggal kejadiannya yaitu tanggal 7 Maret 2024, saya menyebutkan
tanggal 8 Maret 2024 karena dalam keaadan panik ngebleng, serta saya
menyampaian kepulangan dari Pontianak ke Sintang tanggal 11 Maret, yang
sebenarnya adalah tanggal 9 Maret, kemudian juga saya menyampaikan di dalam
keterangan pada Bawaslu Provinsi yang saya terangka pada tanggal 10 Maret saya
mendapat acaman kembali, yang sebetulnya adalah tanggal 9 Maret 2024 sore pas
saya sampai di Sintang saya mendapat acaman kembali .
Dengan kejadian ini saya mengalami kerugian materi kurang lebih
Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dan nama baik menjadi
tercemar, serta trauma jika ada nomor baru yang telepon.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Bukti transfer;
2. Bukti T-2 Laporan kepada Polres Sintang, tertanggal 9 Maret 2024.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat a.n. Faisal
Riza dan a.n. Agnesia Ermi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Adapun keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berkaitan dengan
pokok permasalahan yang diadukan oleh Pengadu, adalah sebagai berikut :
1. Bahwa salah satu Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
mendapatkan kiriman sebuah rekaman video melalui aplikasi Whatsapp yang
menunjukan tindakan asusila saudara Muhammad Romadhon yang
tergambar di dalam rekaman video tersebut.
2. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat pada tanggal 8 Mei 2024 , disepakati untuk melakukan klarifikasi
terhadap yang bersangkutan.
3. Bahwa Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat a.n. Mursyid Hidayat
dan Faisal Riza, melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan pada
tanggal 10 Mei 2024 di Hotel Grand Shahid Jakarta.
4. Bahwa hasil klarifikasi tersebut menjelaskan antara lain :
a. Bahwa yang bersangkutan telah mengakui bahwa sosok dalam rekaman
video tersebut benar dirinya.
b. Bahwa yang bersangkutan mengakui peristiwa tersebut terjadi pada saat
bertugas mengikuti kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat provinsi pada tanggal 8 Maret 2024, di Pontianak. Saat itu yang
bersangkutan mendapat sebuah chat tentang tawaran layanan video
seks melalui aplikasi telegram. Yang bersangkutan pada mulanya tidak
menggubris tawaran tersebut namun karena terus menerus didesak oleh
sebuah akun yang pada profilnya bergambar seorang perempuan,
akhirnya yang bersangkutan menerima penawaran tersebut karena
salah satu faktornya adalah layanan tersebut juga tidak berbayar.
c. Bahwa yang bersangkutan akhirnya pada tanggal 8 Maret malam hari
melakukan video call dan diminta untuk mematuhi instruksi yang
disampaikan oleh seseorang melalui akun telegram tersebut dan
akhirnya memberikan nomor whatsappnya untuk selanjutnya proses
layanan tersebut dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
d. Bahwa yang bersangkutan diminta oleh layanan tersebut untuk
membuka semua busana dan menunjukan alat kelamin serta
menjulurkan lidah.
e. Bahwa yang bersangkutan mengakui melihat sosok perempuan yang
tidak menggunakan busana namun tidak memperlihatkan bagian wajah
dan kepalanya.
f. Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa kejadian tersebut tidak
lama namun tidak dapat dipastikan berapa durasinya karena yang
bersangkutan sudah menghapus semua chat.
g. Bahwa yang bersangkutan setelah kejadian tersebut kemudian
dikirimkan sebuah video rekaman yang menggambarkan kegiatan
tersebut dan mengancam akan menyebarkan video tersebut karena
mengaku telah mengetahui siapa dan posisi yang bersangkutan kecuali
mengirimkan uang dengan jumlah yang diminta.
h. Bahwa yang bersangkutan merasa panik dan akhirnya mengirimkan
uang beberapa kali pada sebuah rekening yang memang diyakini
bernama perempuan (yang bersangkutan tidak terlalu mengingat
namanya namun berjanji akan dicek lagi).
i. Bahwa yang bersangkutan juga telah melaporkan kejadian ini kepada
Polres Sintang pada tanggal 11 Maret 2024 dan hingga klarifikasi ini
dilakukan belum ada mendapat informasi atas tindak lanjut laporan
tersebut dari pihak kepolisian.
j. Bahwa yang bersangkutan juga telah mengakui kekhilafan ini kepada
istri dan keluarga.
k. Bahwa yang bersangkutan merasa dijebak oleh sebuah sindikat
kejahatan pemerasan.
l. Bahwa yang bersangkutan juga meyadari bahwa video rekaman tersebut
telah beredar dan tersebar luas khususnya di Kabupaten Sintang.
m. Bahwa yang bersangkutan merasa menyesal dan meminta maaf sebesar
besarnya kepada Pimpinan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dan berjanji
tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
n. Bahwa yang bersangkutan berharap tetap mendapatkan kebijakan yang
terbaik dari para pimpinan.
4. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat pada tanggal 15 Mei 2024 sebelum memutuskan jenis sanksi terhadap
saudara Romadhon sesuai Perbawaslu 15 Tahun 2020, maka pleno
menyepakati untuk dilakukan konsultasi kepada Pimpinan Bawaslu RI yakni
Ketua dan/atau Kordinator Divisi SDMO dan Diklat dan/atau pimpinan
selaku Kordinator Wilayah dan/atau Wakil Kordinator Wilayah untuk wilayah
Kalimantan Barat.
5. Bahwa selanjutnya proses konsultasi dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat yakni sdr. Mursyid Hidayat, Uray Juliansyah dan
Agnesia Ermi pada tanggal 28 Mei 2024 kepada Pimpinan Bawaslu RI , Ibu
Lolly Suhenti selaku Wakil Kordinator Wilayah Kalimantan Barat.
6. Bahwa hasil konsultasi tersebut, Pimpinan Bawaslu RI, Ibu Lolly Suhenti
menyarankan untuk dilakukan proses pendalaman melalui klarifikasi
kembali dan selanjutnya dipersilahkan untuk diputuskan oleh pleno
Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sesuai Perbawaslu 15 Tahun
2020.
7. Bahwa selanjutnya proses klarifikasi dilakukan kembali terhadap yang
bersangkutan pada tanggal 29 Mei 2024 yang dilakukan oleh Pimpinan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi di Jakarta.
8. Bahwa dari hasil klarifikasi tambahan tersebut menerangkan antara lain :
a. Bahwa yang bersangkutan benar, pada tanggal 8 Maret mendapat
ancaman pertama. Yang bersangkutan dikirimi foto yang telah diedit,
yang mana foto tersebut diambil dari akun Facebook yang bersangkutan
berupa foto pribadi yang sedang mengenakan seragam dan diedit
disatukan dengan foto saya yang diambil saat video call melalui
Whatsapp yang menampakkan kemaluan saya. Kemudian saya ditelfon
oleh perempuan dan diminta transfer uang kepada perempuan tersebut
sebesar satu juta rupiah untuk menghapus video dan foto tersebut.
b. Bahwa yang bersangkutan mengaku selang satu jam kemudian dia
kembali menghubungi saya dan meminta uang sebesar lima juta rupiah
agar video tersebut tidak diviralkan. Pada saat itu yang bersangkutan
hanya membawa uang tunai, namun diminta mengirim uang tersebut
melalui akun dana atas nama Nadilla dan akhirnya mengirmkan uang
sebesar 5 juta rupiah.
c. Bahwa setelah itu, tidak lama kemudian, akun yang bernama media viral
menghubungi yang bersangkutan atas aduan perempuan bernama
Nadilla atas video asusila, jika tidak mau diviralkan maka yang
bersangkutan harus mengirim uang sejumlah 5 juta rupiah untuk
penghapusan video yang dikirim oleh perempuan bernama Nadilla
tersebut, dan akhirnya yang bersangkutan mengirim uang sebesar 5 juta
rupiah kepada akun media viral melalui Brimo atas nama laki-laki, yang
bersangkutan mengaku lupa nama rekeningnya.
d. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama pada jam 11 siang, akun Media
viral kembali menghubungi yang bersangkutan dan meminta uang
sebesar 5 juta rupiah lagi supaya video asusila saya tidak di viralkan,
dan yang bersangkutan kembali mengirim uang sebesar 5 Juta Rupiah
melalui transfer Brimo.
e. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 terdapat ancaman kembali dengan
nomor yang berbeda menghubungi yang bersangkutan dengan nama
akun berita viral, dengan pola ancaman yang sama seperti yang diterima
sebelumnya, meminta uang sejumlah 5 juta rupiah untuk menghapus
foto dan video asusila tersebut. Terhadap pemerasan ini yang
bersangkutan tidak menanggapi dan tidak mengirimkan uang kepada
akun berita viral. Kemudian yang bersangkutan diancam videonya akan
disebarkan.
f. Bahwa yang bersangkutan mengakui tidak pernah menerima atau
dikirimi video tersebut, yang bersangkutan hanya menerima foto yang
sudah diedit tersebut. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
ancaman untuk mengirimkan uang sejumlah 5 juta rupiah, video
tersebut dikirimkan kepada beberapa akun yang bersangkutan ikuti di
sosial media facebook pribadi. Informasi yang yang bersangkutan
dengar, beberapa akun yang dikirimkan video melalui massanger
facebook dan DM instagram adalah saudara ipar yang bersangkutan,
beberapa anggota keluarga yang bersangkutan, kemudian akun milik
KPU Kabupaten Sintang, dan bebrapa akun Panwascam Kabupaten
Sintang.
g. Bahwa sejujurnya setelah adanya kasus ini sangat berpengaruh
terhadap keadaan psikologis dan mental yang bersangkutan. Karena ada
perasaan cemas dan kawatir yang membuat yang bersangkutan tidak
fokus saat melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak hanya
dirugikan secara materi karena pemerasan namun secara mental juga,
bahkan yang bersangkutan mengakui mengalami trauma dan merasa
sangat cemas jika ada nomor telepon tidak dikenal menghubungi nomor
telepon yang bersangkutan. Saat ini keadaan ibu yang bersangkutan
dalam kondisi sakit stroke dan yang bersangkutan mengakui masih ada
pinjaman uang lumayan banyak sehingga mohon hal ini untuk menjadi
pertimbangan Pimpinan berkenaan dengan kasus ini.
9. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sintang menyampaikan
Surat Nomor 61/Pleno/Bawaslu Prov-KB 11/05/2024 tentang Berita Acara
Hasil Pleno pergantian Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang karena atas
pengunduran diri saudara Muhammad Romadhon sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Sintang yang digantikan oleh Saudara Doni Arpandi (Vide Bukti
T1).
10. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
melakukan rapat pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 008
/BA-PLENO/BAWASLU.KB/06/2024 tentang Berita Acara Rapat Pleno
Pengambilan Keputusan Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu,
memutuskan untuk memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat
bedasarkan Pasal 34 poin 4, Perbawaslu 15 (Vide Bukti-T2).
“Bentuk Pelanggaran Kinerja Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi:
a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak negative terhadap integritas dan
kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan;
dan/atau
b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang memiliki materi permasalahan yang
sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu
dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan
Pengawasan.
11. Bahwa berdasarkan bentuk pelanggaran kinerja berat tersebut, maka
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan sanksi penonkatifan
sementara dari pelaksanaan fungsi divisi sesuai Pasal 35 poin c, “sanksi
Pelanggaran Kinerja berat, berupa:
a. penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada
jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan
batas waktu yang ditentukan;
b. penggantian ketua;
c. tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno;
d. dan/atau dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku
penyelenggara Pemilu kepada: DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau Bawaslu
Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS.
12. Bahwa selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan
surat putusan pemberian sanksi kepada saudara Muhammad Romadhon
dengan Surat Nomor 1/KP.08.03/K.KN/06/2024 tentang Pemberian Sanksi
Pelanggaran Kinerja tertanggal 6 Juni 2024 (Vide Bukti-T3).
13. Bahwa kami pernah melihat video Teradu ketika baru selesai sidang di MK
saat kami kumpul berlima dan kami melihat di salah satu hp pimpinan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Kami juga tidak meminta video tersebut
karena takut dianggap menyebarkan informasi.
14. Bahwa pada saat itu ada undangan rekapitulasi tingkat provinsi tanggal 6 s.d
8 Maret 2024 dan tidak terlalu ingat apakah untuk Kabupaten Sintang
dilakukan tanggal 8 atau bukan, acara di Hotel Golden Tulip.
15. Bahwa biasanya memang saat ada rekap, kami undang terlebih dulu untuk
melakukan persiapan. Ada undangan kalau tidak salah divisi pencegahan,
ketua dan beberapa anggota di undang tanggal 6 Maret 2024.
16. Bahwa penetapan terakhir tanggal 8 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00. Kami
lupa apakah Teradu masih ada atau tidak, karena ada juga yang setelah
selesai izin kembali ke kabupaten.
17. Bahwa pada saat klarifikasi kami mengetahui Teradu melaporkan ke
kepolisian.
18. Bahwa kami menyarankan ke Teradu untuk meminta hasil tindaklanjut juga
secara tertulis ke kepolisian. Meminta terhadap tindaklanjut laporan tersebut
secara resmi melalui surat.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan Bukti PT1-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT1-1 Surat Bawaslu Kabupaten Sintang Nomor
61/Pleno/Bawaslu Prov-KB 11/05/2024 tentang Berita
Acara Hasil Pleno Pergantian Ketua Bawaslu Kabupaten
Sintang, tertanggal 31 Mei 2024;
2. Bukti PT1-2 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat Nomor 008 /BA-PLENO/BAWASLU.KB/06/2024
tentang Berita Acara Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu,
tertanggal 5 Juni 2024;
3. Bukti PT1-3 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor
1/KP.08.03/K.KN/06/2024 tentang Pemberian Sanksi
Pelanggaran Kinerja, tertanggal 6 Juni 2024.
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami (Doni Arpandi, S.E, Aloysius Kusnadi, S.Pd, Stefanus Kardi,
S.Pd, Sutami, S.Sos) Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang mengetahui
Surat Pengunduran diri oleh Saudara Muhammad Romadhon, M.Pd.I
Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang pada tanggal 31 Mei 2024. Yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa menyampaikan pengunduran diri
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang dengan alasan merasa belum
bisa maksimal menjalankan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Sintang, hanya mampu mengampu dalam mengelola satu Devisi saja, dan
demi menjaga marwah Bawaslu Kabupaten Sintang (Vide Bukti PT.1).
2. Bahwa dalam menanggapi Surat Pengunduran Diri Saudara Muhamad
Romadhon, M.Pd.I, pada tanggal 31 Mei 2024 Pukul 13.30 Wib-selesai
dilakukan Rapat Pleno yang diinisiatif langsung oleh Saudara Muhamad
Romadhon, M.Pd.I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang yang hasilnya
dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
61/Pleno/Bawaslu.Prov-KB.11/05/2024 yang pada pokoknya memutuskan
secara musyawarah dan mufakat didalam Pleno menunjuk Saudara Doni
Arpandi, S.E Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Sintang pengganti Saudara Muhamad Romadhon, M.Pd.I sisa
masa jabatan periode 2023-2028 (Vide Bukti PT.2).
3. Bahwa terkait hasil Rapat Pleno Nomor 61/Pleno/Bawaslu.Prov-
KB.11/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 (Vide Bukti PT.2) dilakukan konsultasi
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal
5 Juni 2024 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sultan
Abdurahman No. 142 Pontianak. Surat Tugas Nomor 257/PM.02.00/K.KN-
11/06/2024 dan Surat Tugas Nomor 259/PM.02.00/K.KN-11/06/2024
(Vide Bukti PT. 3-4).
4. Bahwa terhadap hasil konsultasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat, pada tanggal 10 Juni 2024 Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan Rapat Pleno terkait dengan
penetapan Koordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi Bawaslu
Kabupaten Sintang, Berita Acara Rapat Pleno Nomor
61/Pleno/Bawaslu.Prov-KB.11/06/2024 yang pada pokoknya
memutuskan: (Vide Bukti PT. 5-6)
a. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Dan Diklat
Bapak Stefanus Kardi, S.Pd
Wakil Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Dan Diklat
Bapak Sutami, S.Sos
b. Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bapak
Muhamad Romadhon, M.Pd.I
Wakil Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bapak
Aloysius Kusnadi, S.Pd
c. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bapak
Sutami, S.Sos
Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi
Bapak Muhamad Romadhon, M.Pd.I
d. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat Bapak Aloysius Kusnadi, S.Pd
Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan
Hubungan Masyarakat Bapak Stefanus Kardi, S.Pd
5. Bahwa Kami (Doni Arpandi, S.E, Aloysius Kusnadi, S.Pd, Stefanus Kardi,
S.Pd, Sutami, S.Sos) Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang tidak
mengetahui situasi yang terjadi tentang perbuatan Teradu seperti dalam
kronologi aduan. Yang kami (Doni Arpandi, S.E, Aloysius Kusnadi, S.Pd,
Stefanus Kardi, S.Pd, Sutami, S.Sos) Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang
ketahui selama yang Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Sintang telah menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, mengayomi
anggota dan tidak mengetahui adanya permasalahan dalam pekerjaan
maupun pribadi yang bersangkutan.
6. Bahwa kami tidak pernah melihat video Teradu.
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sintang tidak ada grup telegram adanya grup
whatsapp, tidak pernah membentuk grup telegram, tidak berkomunikasi
dengan Teradu melalui telegram.
8. Bahwa sekitar tanggal 8 s.d. 9 Maret 2024 memang ada rekap tingkat
provinisi, kami memang tidak hadir karena tidak ditugaskan.
9. Bahwa Rekap pengampunya adalah ketua sebagai terundang untuk
mengikuti. Kepergian ketua ke Pontiaanak untuk mengikuti rekap di
provinis dan di ketahui oleh anggota.
10. Bahwa kami tidak ingat tanggal berapa Teradu pergi ke Pontianakn dan
tentunya ada surat tugas.
11. Bahwa kami tidak mengetahui dan tidak mendapatkan video tersebut,
kami mengetahui pada saat Teradu mengadakan rapat pleno secara
tertutup dan mendadak.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan Bukti PT2-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT2-1 Surat Pengunduran Diri Muhamad Romadhon, M.Pd.I,
tertanggal 31 Mei 2024;
2. Bukti PT2-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 61/Pleno/Bawaslu.Prov-
KB.11/06/2024, tertanggal 31 Mei 2024;
3. Bukti PT2-3 Surat Tugas Nomor 257/PM.02.00/K.KN-11/06/2024,
tertanggal 4 Juni 2024;
4. Bukti PT2-4 Surat Tugas Nomor 259/PM.02.00/K.KN-11/06/2024,
tertanggal 4 Juni 2024;
5. Bukti PT2-5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 63/Pleno/Bawaslu.Prov-
KB.11/06/2024, tertanggal 10 Juni 2024;
6. Bukti PT2-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/Pleno/Bawaslu.Prov-
KB.11/06/2024, tertanggal 10 Juni 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
melakukan perbuatan amoral berupa video call sex yang diunggah pada akun di
sosial media Instagram @available_nabila;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa Teradu
menyatakan pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 06.00 WIB yang baru selesai mandi
mendapatkan pesan di telegram dari seorang perempuan dengan nama profil a.n.
Nadila Meilinda yang isinya yakni ajakan untuk melakukan video call sex bertarif,
tetapi Teradu menolak ajakan tersebut. Bahwa ternyata Nadila Meilinda tetap
berusaha merayu dan memaksa Teradu hingga menawarkan untuk melakukan
video call sex secara gratis dengan alasan sedang horni dan lagi-lagi Teradu
melakukan penolakan. Setelah tawarannya ditolak oleh Teradu, Nadila Meilinda
beralih melakukan panggilan video call kepada Teradu melalui whatsapp. Dengan
terpaksa Teradu mengangkat video call tersebut dan celakanya Teradu menuruti
arahan dari Nadila Meilinda untuk menjulurkan lidah dan menampakkan
kemaluan Teradu. Bahwa pada saat itu Teradu berdalih seperti terkena hipnotis
sehingga menuruti arahan Nadila Meilinda yang sama sekali Teradu tidak kenal.
Selanjutnya, setelah beberapa menit Nadila Meilinda mengakhiri video call dengan
Teradu. Menurut Teradu dalam video call a quo, tidak terlihat wajah Nadila
Meilinda karena yang ditampakkan hanya bagian bawahnya saja.
Bahwa setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit video call diakhiri, Nadila
Meilinda mengirimkan pesan ke Teradu dengan mengancam apabila tidak
mengirimkan sejumlah uang maka rekaman video call yang di rekam sendiri oleh
Nadila Meilinda akan disebarkan ke keluarga Teradu dan ke media sosial. Untuk
biaya penghapusan rekaman video call Nadila Meilinda meminta sejumlah
Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan agar tidak diviralkan dimintai sejumlah
Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya, dikarenakan terlalu panik, Teradu
menuruti dengan mentransfer sejumlah uang yang diminta ke nomor rekening a.n.
Nadila Meilanda. Dengan mengirimkan sejumlah uang, Teradu mengira urusan
dengan Nadila Meilinda sudah selesai, tetapi ternyata antara Pukul 09.00 s.d.
10.00 WIB di hari yang sama yakni tanggal 7 Maret 2024 terdapat pesan masuk ke
whatsapp Teradu dari seseorang dengan nomor yang berbeda meminta sejumlah
Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan alasan untuk pencabutan laporan. Dengan
panik Teradu juga menuruti permintaan tersebut dengan mengirimkan ke E-Wallet
Dana a.n. Nadila Meilinda sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan a.n.
Muhammad Ricx sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Bahwa permintaan
sejumlah uang masih terus berlanjut yakni pada Pukul 11.30 WIB Teradu
mendapatkan pesan whatsapp dengan poto profil bertuliskan media viral yang
menawarkan penghentian dan penghapusan laporan Nadila Meilinda ke media
viral dengan meminta uang tebusan sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Kemudian Teradu kembali mengirimkan sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
ke rekening BCA a.n Suba Hana (Bukti T-1). Setelah Teradu menelpon nomor
dengan poto profil bertuliskan media viral ternyata suaranya sama persis dengan
Nadila Meilinda.
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu kembali mendapat pesan
whatsapp dari yang mengatasnamakan bos dari media viral untuk meminta
sejumlah uang, tetapi kali ini Teradu tidak menganggapi. Selanjutnya, karena
merasa diperas, setelah tiba di Sintang dari Pontianak pada hari yang sama tanggal
9 Maret 2024 Pukul 20.00 WIB Teradu langsung mendatangi Polres Sintang untuk
melaporkan peristiwa yang dialami (Bukti T-2). Setelah laporan Teradu diterima,
pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan a quo akan dikaji terlebih dahulu.
Selain itu, juga disampaikan akan dikonfirmasi kembali jika laporan akan diproses
atau diregister. Akan tetapi beberapa kali Teradu mengkonfirmasi ke pihak
kepolisian tetap belum ada jawaban, bahkan sampai dengan adanya panggilan
Sidang DKPP belum ada tindaklanjut dari kepolisian atas laporan Teradu.
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Teradu dipanggil dan dimintai klarifikasi
Oleh Bawaslu Provinsi Kalimatan Barat. Selanjutnya, dengan kondisi Teradu yang
masih trauma sehingga Teradu dalam keterangannya menyampaikan video call sex
yang dialami terjadi pada tanggal 8 Maret 2024 yang seharusnya tanggal 7 Maret
2024. Selain itu, Teradu menyamapikan bahwa kepulangan dari Pontianak ke
Sintang pada tanggal 11 Maret 2024 yang seharusnya tanggal 9 Maret 2024,
kemudian Teradu juga menyampaikan tanggal 10 Maret 2024 Teradu kembali
mendapat ancaman, tetapi yang sebenarnya adalah tanggal 9 Maret 2024. Bahwa
dengan peristiwa yang Teradu alami, telah menelan kerugian materi sejumlah
Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan nama baik menjadi
tercemar.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum
menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu
tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dengan tidak memberikan alasan mengenai
ketidakhadirannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang berbunyi “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat
dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan
putusan”. Bahwa terhadap kedudukan Teradu, DKPP perlu menjelaskan bahwa
perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 22 Mei 2024 dan Teradu telah
mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang pada tanggal
31 Mei 2024. Dengan demikian DKPP akan menilai dan memutus Teradu dalam
perkara a quo dalam kedudukan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang.
Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) yang pada
pokoknya Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatannya melakukan perbuatan amoral berupa video call sex yang
diunggah pada akun media sosial instagram @available_nadila. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 06.00 WIB
pada saat Teradu berada di salah satu Hotel di Kota Pontianak dalam rangka
mengikuti kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi
Kalimantan Barat, Teradu mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi Telegram
dari seorang perempuan yang tidak dikenal dengan nama profil Nadila Meilinda.
Bahwa pesan tersebut berisi ajakan melakukan video call sex dengan bertarif.
Namun Teradu berdalih menolak ajakan tersebut. Kemudian ajakan kembali
ditawarkan kepada Teradu dengan iming-iming gratis dan berpindah ke aplikasi
whatsapp. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui
orang yang ada dalam video call sex yang berlangsung selama 1 menit 32 detik
tersebut adalah dirinya (Vide Bukti P-1). Bahwa Teradu berdalih mengikuti intruksi
untuk membuka busana dan menunjukkan alat kelamin sambil menjulurkan lidah
dilakukan dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar. Selang beberapa menit
setelah panggilan video dimatikan, Teradu mendapatkan pesan bahwa video
rekaman a quo akan disebarkan dan meminta sejumlah uang. Bahwa permintaan
pertama sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang disepakati sebagai
bayaran penghapusan rekaman video yang direkam dan sebesar Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) untuk tidak disebar dan diviralkan. Bahwa kemudian dalam
keadaan panik, Teradu mengirimkan uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta
tujuh ratus ribu rupiah) ke Rekening atas nama Nadila Meilanda. Bahwa Teradu
juga mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening dan akun pembayaran
elektronik ke sejumlah nama yang mengancam menyebarkan video tersebut
dengan total kurang lebih Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa karena merasa diperas dan diancam pada tanggal 9 Maret 2024 setelah tiba
di Kabupaten Sintang, Teradu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sintang
dengan Nomor Surat Tanda Terima Pengaduan STTP/238/III/2024/Kalbar/Res
Sintang (Vide Bukti T-2). Bahwa hingga sidang pemeriksaan DKPP digelar, masih
belum ada tindaklanjut dari laporan a quo. Dalam sidang terungkap fakta, bahwa
terhadap peristiwa a quo Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah
melakukan klarifikasi terhadap Teradu pada tanggal 10 Mei 2024. Bahwa hasil
klarifikasi tersebut pada pokoknya Teradu mengakui dirinya yang ada dalam
rekaman video asusila tersebut. Bahwa berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat dan hasil konsultasi kepada Bawaslu RI pada tanggal
28 Mei 2024 yang sesuai dengan petunjuk meminta Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat untuk melakukan pendalaman terhadap peristiwa a quo melalui
klarifikasi kembali kepada Teradu dan selanjutnya dipersilakan untuk diputuskan
melalui Pleno sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum. Dalam sidang terungkap pula fakta, bahwa pada tanggal 31 Mei
2024 Bawaslu Kabupaten Sintang menyampaikan Surat Nomor 61/Pleno/Bawaslu
Prov-KB 11/05/2024 tentang Berita Acara Hasil Pleno Pergantian Ketua Bawaslu
Kabupaten Sintang karena atas Pengunduran Diri Muhamad Romadhon in casu
Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang yang digantikan oleh Doni
Arpandi (Vide Bukti PT2-1). Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 berdasarkan hasil
rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 008/BA-
Pleno/BAWASLU.KB/06/2024 (Vide Bukti PT1-2) yang pada pokoknya
memutuskan untuk memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat kepada Teradu
yakni Penonaktifan Sementara dari Pelaksanaan Fungsi Divisi (Vide Bukti PT1-3).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
melakukan video call sex dengan wanita yang tidak dikenal yang beredar di
masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan publik tidak dapat dibenarkan
menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebagai
Penyelenggara Pemilu Teradu seharusnya memiliki Sense of Ethics untuk tidak
melakukan perbuatan tercela yang dapat mecoreng nama baik lembaga
penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya tidak melayani panggilan video call sex
dari nomor yang tidak dikenal. Apalagi sudah ada penawaran sebelumnya yang
dilakukan oleh seseorang dengan nomor yang sama untuk melakukan video call
sex. Ditambah lagi pada saat menerima video call sex tersebut, Teradu sadar tidak
menggunakan pakaian dan hanya menggunakan handuk. Sehingga tindakan
Teradu tidak dapat dibenarkan secara etik. Bahkan berdasarkan alat bukti P-1
berupa rekaman video menujukan bahwa Teradu justru melayani dan menikmati
panggilan video call sex tersebut. Sebagai pejabat publik sepatutnya dapat menjaga
sikap dan perbuatan dengan tidak melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat
dan martabat dirinya dan lembaga Bawaslu. Terlebih lagi video call sex tersebut
dilakukan Teradu pada saat mengikuti kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) terbukti, dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar
Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a
dan huruf b dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muhamad Romadhon
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
15