Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.284/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Serdang Bedagai
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-11-2014
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 546/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 284/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa perbuatan para Teradu inkonstitusional dan merusak tata demokrasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya, tidak menindaklanjuti temuan hasil pengecekan ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 atas terjadinya penggelembungan dengan cara pengurangan dan penambahan suara Caleg dan Partai. Pada TPS 3 Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin suara H.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16 Peraturan; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama H. Muhammad Sofian selaku Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu II atas 20 nama Edi Susilo, dan Teradu IV atas nama Anda Radiansyah Ali masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sejak dibacakan Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu III atas nama Muhammad Rizwan, dan Teradu V atas nama Badrun sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sejak dibacakan Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sum
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 284/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 546/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 284/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : H Azmi Yuli Sitorus Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Villa Gading Mas 2, blok CC No.4 Marendal, Medan Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Mei 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: Nama : Tumpal Panggabean Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Bajak V Gg. Lisma Ali Nomor 72 E, Medan Amplas, Medan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : H. Muhammad Sofian Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Jl. Negara Komplek Perkantoran, No. 101 Km 58-59, Desa Firdaus Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edi Susilo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai 1 Alamat : Jl. Negara Komplek Perkantoran, No. 101 Km 58-59, Desa Firdaus Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Rizwan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Jl. Negara Komplek Perkantoran, No. 101 Km 58-59, Desa Firdaus Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Anda Radiansyah Ali Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Jl. Negara Komplek Perkantoran, No. 101 Km 58-59, Desa Firdaus Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Badrun Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Jl. Negara Komplek Perkantoran, No. 101 Km 58-59, Desa Firdaus Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari Saksi Pengadu; Memeriksa Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 546/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 284/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa perbuatan para Teradu inkonstitusional dan merusak tata demokrasi. Rekomendasi Panwaslu Nomor 096/Panwaslu-SB/V/2014 tertanggal 04 Mei 2014 perihal Pengecekan Ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 telah dijawab KPU Serdang Bedagai dengan surat Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014, perihal 2 hasil Pengecekan Ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1, yang telah dilakukan bersama-sama oleh KPU dan Panwaslu Serdang Bedagai, beserta Saksi-saksi, namun hasil temuan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan perbaikan hasil rekapitulasi sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 229, pada saat penetapan Caleg terpilih hasil pemilu tanggal 13 Mei 2014. Saksi Partai Demokrat berulang kali meminta kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan perbaikan kekeliruan sesuai dengan keberatan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 44 ayat (2); 2. Bahwa atas dasar point kesatu, telah terjadi pengurangan dan penggelembungan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Serdang Bedagai. KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengakuinya sebagaimana tertuang dalam surat bernomor: 133/ KPU-SB/002.434750/V/2014 yang berisi : a. Di Kecamatan Pantai Cermin Desa Ara Payung TPS 3 berdasarkan Model C-l Panwas, Model C-l Saksi dan Model Cl TPS 3 yang ada di KPU, suara H. Azmi Yuli Sitorus SH., MSP adalah 25, tetapi di Model D-1 Panwas dan Model Dl Saksi serta Model Dl PPS Desa Ara Payung berjumlah 21 suara tetapi berpindah ke suara partai sebanyak 4 suara; b. Kecamatan Pantai Cermin di Desa Pantai Cermin Kiri TPS 3 berdasarkan C-1 Panwas suara H. Tengku Marhaidin bertambah 1, sedangkan C-1 Saksi dan C-1 TPS 3 yang ada di KPU adalah 0 (nol) tetapi jumlah total suara sah adalah 1, setelah di cek oleh PPS Pantai Cermin Kiri 1 suara tersebut benar suara H. Tengku Marhaidin; c. Kecamatan Pantai Cermin di Desa Kota Pari TPS 11 berdasarkan C-I Panwas dan C-l Saksi serta C-l TPS 3 yang ada di KPU, suara Lina Wati berkurang 6 suara, setelah dilakukan pengecekan temyata suara tersebut berpindah suara H. Tengku Marhaidin sebanyak 6 Suara. d. Di Kecamatan Teluk Mengkudu Desa Makmur TPS 1 berdasarkan Cl Panwas, C-l Saksi dan C-l TPS 1 yang ada pada KPU Suara Taufik Kurrahman sebesar 19 suara, sedangkan suara H. Tengku Marhaidin 0, tetapi berdasarkan D-1 PPS Desa Makmur yang ada pada KPU setelah di cek suara tersebut berpindah ke suara H. Tengku Marhaidin sebanyak 19 suara. e. Di Kecamatan Teluk Mengkudu Desa Makmur TPS 5 berdasarkan Cl Saksi, C-l Panwas, C-l TPS 5 yang ada di KPU setelah dilakukan pengecekan suara H. Azmi Yuli Sitorus SH., MSP berkurang 5 suara dan berpindah ke suara partai sebanyak 5 suara. f. Kecamatan Teluk Mengkudu di Desa Bogak Besar TPS 10 berdasarkan total C-1 Panwas 8 suara dan total C-1 Saksi serta C-1 TPS 10 yang ada pada KPU 8 suara tetapi setelah dilakukan pengecekan D-1 PPS Bogak Besar 4 suara adalah milik H. Tengku Marhaidin. 3 3. Bahwa atas dasar point kedua, telah terjadi perpindahan dan peralihan perolehan suara di 4 TPS yang telah dibuktikan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan Panwas Kabupaten Serdang Bedagai dengan kesimpulan sebagai berikut : a. Perolehan suara H. Tengku Marhaidin yang semula berjumlah 1.185 suara berkurang 19 suara di TPS 1 Desa Makmur, dan berkurang 6 (enam) suara di TPS 11 Desa Kota Pari, sehingga menjadi 1.160 suara. b. Perolehan suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP yang semula berjumlah 1.160 suara bertambah 4 (empat) suara di TPS III Desa Ara Payung, dan bertambah 5 (lima) suara di TPS 5 Desa Makmur, sehingga menjadi 1.169 suara. c. Hasil akhir perolehan suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP adalah 1.169 suara, sedangkan H. Tengku Marhaidin adalah 1.160 suara, dengan demikian H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP lebih unggul 9 (sembilan) suara. d. Berdasarkan point C tersebut di atas maka Caleg Terpilih Dapil II Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai adalah H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP dengan hasil 1.169 suara bukan H. Tengku Marhaidin, sebagaimana di tetapkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai 4. Bahwa Para Teradu bertemu dengan Pengadu di luar kantor dan dilakukan berulang kali, antara lain : a. Pertemuan di Rumah Makan Rangkuti Tanjung Morawa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 mulai sekitar jam 22.00 WIB–01.30 WIB, yang hadir: H. Muhammad Sofian ST (Ketua KPU Serdang Bedagai), Edi Susilo SE, MM (Anggota KPU Serdang Bedagai), Anda Radiansyah Ali, SP (Anggota KPU Serdang Bedagai), H Azmi Yuli Sitorus SH, MSP (Caleg Dapil II, DPRD Kab. Serdang Bedagai ) Tumpal Panggabean (Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Serdang Bedagai) b. Pertemuan di Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam pada hari Rabu tanggal 23 April 2014, mulai sekitar jam 19.30 WIB–23.00 WIB, yang hadir: H. Muhammad Sofian ST (Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai), H Azmi Yuli Sitorus SH, MSP (Caleg Dapil II, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai) Tumpal Panggabean (Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai) c. Pertemuan di Kantor Dispenda Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 mulai sekitar jam 11.00 WIB–17.00 WIB, yang hadir: H. Muhammad Sofian ST (Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai), Edi Susilo SE, MM (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai), H Azmi Yuli Sitorus SH, MSP (Caleg Dapil II, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai) Tumpal Panggabean (Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai) 5. Bahwa Para Teradu berlaku arogan, sombong dan tidak responsif atas laporan Partai Demokrat. Pengadu melaporkan semua arogansi para Teradu kepada Panwaslu, lalu Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 100/PANWASLU-SB/V/2014 4 tentang penilaian Panwaslu terhadap Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang dikeluarkan pada 13 Mei 2014. Dalam Surat ini, Panwaslu Serdang Bedagai meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memberi rekomendasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara agar memecat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai. [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia dengan memulihkan hak Pengadu; 3. Memberhentikan Para Teradu dari Jabatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: No. Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 tertanggal 6 Mei 2014 tentang Hasil pengecekan Model C-1 Dengan D-1 dan DA-1; 2. P-2 Fotokopi Surat Nomor 100/PANWASLU-SB/V/2014 tertanggal 13 Mei 2014 tentang Penilaian Terhadap Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai; 3. P-3 Fotokopi Model EB, berupa Berita Acara Nomor 83/BA/KPU- SB/002.434750/2014 tertanggal 13 Mei 2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014; 4. P-4 Fotokopi Model EB-1 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Sah partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 5. P-5 Fotokopi Model EB-2 tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus dalam Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pamilihan Umum Tahun 2014; 6. P-6 Fotokopi Model EB-3 tentang Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014; 7. P-7 Fotokopi Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota; 8. P-8 Fotokopi DA-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan di 5 Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 9. P-9 Fotokopi Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 10 P-10 Fotokopi Kartu Keluarga a.n Badrun dengan Nomor KK 1218042905070011. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait tidak dilanjutinya Hasil Pengecekan Ulang Model C-1, D-1 dan DA-1, pada tanggal 04 Mei 2014, KPU Serdang Bedagai menerima Surat Rekomendasi Panwaslu Serdang Bedagai Nomor 096/PANWASLU-SB/V/2014 tentang Rekomendasi Pengecakan Ulang Penyesuaian Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 atas perolehan suara Caleg dari Partai Demokrat atas nama H. Azmi Yuli Sitorus, SH. MSP., H. Tengku Marhaidin, Lina Wati dan Taufik Kurrahman, SH., yaitu sebagai berikut : Kecamatan Pantai Cermin : a. Di Desa Ara Payung, TPS 3, berdasarkan C-1 Partai dan C-1 KPU, H. Azmi Yuli Sitorus, SH. MSP Memperoleh 25 suara, sementara pada D-1 hanya 21 suara. b. Di Desa Pantai Cermin Kiri, TPS 3, berdasarkan C-1 KPU, tidak satupun Caleg Partai Demokrat yang mendapatkan suara, sedangkan di D-1 H. Tengku Marhaidin mendapat 1 suara. c. Di Desa Kota Pari, TPS 11, berdasarkan Model C-1 KPU dan Model C-1 Partai, Lina Wati mendapat 6 suara, namun pada D-1 suara tersebut pindah kepada H. Tengku Marhaidin. Kecamatan Teluk Mengkudu : a. Di Desa Makmur, TPS 1, berdasarkan C-1 Partai dan C-1 KPU, Taufik Kurrahman, SH mendapat 19 suara, namun pada D-1 dan DA-1 suara tersebut pindah kepada H. Tengku Marhaidin. b. Di Desa Makmur, TPS 5, berdasarkan C-1 Partai dan C-1 KPU, H. Azmi Yuli Sitorus, SH. MSP. Memperoleh 5 suara, namun di D-1 H. Azmi Yuli Sitorus, SH. MSP kosong. c. Di Desa Bogak Besar, TPS 10, berdasarkan C-1 Partai dan C-1 KPU H. Tengku Marhaidin tidak memperoleh suara, namun di D-1 memperoleh 4 suara. 6 2. Bahwa menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Serdang Bedagai tersebut, pada tanggal 05 Mei 2014 KPU Serdang Bedagai melakukan pengecekan ulang dengan mengundang Panwaslu Serdang Bedagai, PPK Kecamatan Pantai Cermin dan PPK Kecamatan Teluk Mengkudu dengan hasil sebagaimana yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai kepada Panwaslu Serdang Bedagai melalui Surat Nomor : 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 tanggal 06 Mei 2014 sebagai berikut: a. Di Kecamatan Pantai Cermin Desa Ara Payung, TPS 3, berdasarkan C-1 Panwas, C-1 saksi dan C-1 TPS 3 yang ada di KPU suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH. MSP. adalah 25 tetapi di D-1 Panwas dan D-1 Saksi serta D-1 PPS Desa Ara Payung berjumlah 21 suara sedangkan 4 suara berpindah ke suara Partai. b. Kecamatan Pantai Cermin di Desa Pantai Cermin Kiri, TPS 3, berdasarkan C-1 Panwas suara H. Tengku Marhaidin bertambah 1 suara, sedangkan C-1 Saksi dan C-1 TPS3 yang ada di KPU adalah 0 (nol) sementara jumlah total suara adalah 1. Setelah di cek oleh PPS Pantai Cermin Kiri 1 suara tersebut benar suara H. Tengku Marhaidin. c. Kecamatan Pantai Cermin di Desa Kota Pari, TPS 11, berdasarkan C-1 Saksi serta C-1 TPS 3 yang ada di KPU, suara Lina Wati berkurang 6 suara, setelah dilakukan pengecekan ternyata suara tersebut berpindah kepada perolehan suara H. Tengku Marhaidin sebanyak 6 suara. d. Di Kecamatan Teluk Mengkudu Desa Makmur, TPS 1, berdasarkan C-1 Panwas, C-1 saksi dan C-1 TPS 1 yang ada pada KPU suara Taufik Kurrahman sebesar 19 suara sedangkan suara H. Tengku Marhaidin 0 (nol) suara, tetapi berdasarkan D-1 PPS Desa Makmur yang ada pada KPU setelah di cek suara tersebut berpindah ke suara H. Tengku Marhaidin sebanyak 19 suara. e. Di Kecamatan Teluk Mengkudu Desa Makmur TPS 5 berdasarkan C-1 saksi, C-1 Panwas, C-1 TPS 5 yang ada di KPU setelah dilakukan pengecekan perolehan suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH. MSP. Berkurang 5 suara dan pindah ke suara partai sebanyak 5 suara. f. Kecamatan Teluk Mengkudu di Desa Bogak Besar TPS 10 berdasarkan total C-1 Panwas 8 suara dan total C-1 saksi serta C-1 TPS 10 yang ada pada KPU 8 suara tetapi setelah dilakukan pengecekan D-1 PPS Bogak Besar 4 suara adalah milik H. Tengku Marhaidin, maka jumlah tersebut tetap 8 suara. g. Pengecekan yang dilakukan KPU Serdang Bedagai, Panwaslu dan Saksi pada tanggal Lima bulan Mei tahun dua ribu empat belas adalah C-1 KPU yang dikumpulkan pada hari H (hari pemungutan suara) untuk kepentingan C-1 Scanner SITUNG, bukan C-1 yang berhologram, dan C-1 tersebut belum di pleno-kan/direkapitulasi di tingkat PPS. h. Hasil perolehan suara yang sah adalah hasil Rekapitulasi di semua tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten. 7 3. Bahwa setelah selisih perolehan suara dicek ulang berdasarkan Model C-1 Plano dan hasil rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK total perolehan suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH, MSP tidak ada selisih perolehan suara dari hasil Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang berjumlah 1160 suara. Suara untuk H. Tengku Marhaidin berkurang 6 suara dari 1185 menjadi 1179 suara (matriks terlampir); 4. Bahwa surat KPU Serdang Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 adalah untuk menjawab/menerangkan hasil Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 096/Panwaslu-SB/V/2014 tentang Rekomendasi Pengecekan Ulang Penyesuaian Model C-1 yang discan (belum diplenokan di tingkat PPS, PPK, dan Kabupaten) dengan D-1 dan DA-1 yang dilakukan pada tanggal 5 Mei 2014 di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai adalah Tanpa Pembukaan Formulir C-1-Plano; 5. Bahwa perihal surat Panwaslu Nomor 100/Panwaslu-SB/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 perihal Penilaian Terhadap Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, kami jawab sebagai berikut: a. Tidak benar bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak mempedomani UU Nomor 8 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. b. Hasil pengecekan yang tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 yang menyebutkan adanya kekeliruan di formulir C-1 adalah sudah diperbaiki oleh PPS dan PPK pada masing-masing tingkatannya kecuali TPS 11 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin sebesar 6 suara. c. Tidak benar bahwa keberatan saksi partai politik yang disampaikan pada rapat hasil penghitungan suara dan kursi calon terpilih tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai. KPU Kabupaten Serdang Bedagai meminta kepada para saksi yang mengajukan keberatan untuk dituangkan dalam Formulir DB-2 dan EB-2 sesuai mekanisme perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. d. Sampai pada tanggal 8 Oktober 2014 sebelum persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Sumatera Utara, KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak pernah menerima surat Panwaslu Nomor 100/Panwaslu- SB/V/2014 Perihal Penilaian Terhadap Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. 6. Bahwa hingga terbitnya Surat Edaran KPU RI Nomor : 421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014 perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Para Teradu tidak menerima Rekomendasi dari Panwaslu Serdang Bedagai bekenaan dengan tindaklanjut hasil pengecekan yang dilakukan oleh Para Teradu bersama-sama dengan Panwaslu Serdang Bedagai, PPK Kecamatan Pantai 8 Cermin dan PPK Teluk Mengkudu sebagaimana hasil yang disampaikan kepada Panwaslu Serdang Bedagai melalui Surat Para Teradu Nomor: 133/KPU- SB/002.434750/ V/2014 tanggal 06 Mei 2014; 7. Bahwa di dalam Surat Edaran KPU RI tersebut pada angka 3 ditegaskan “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota namun belum dapat diselesaikan, sementara KPU telah menetapkan Hasil Pemilu sebagaimana angka 1, maka agar segera menghentikan pelaksanaannya sehingga tidak mengubah hasil pemilu, dan selanjutnya tetap menggunakan hasil pemilu yang telah ditetapkan tanggal 9 Mei 2014”. 8. Bahwa berkenaan dengan tidak ditindaklanjut hasil pengecekan tersebut dengan perbaikan hasil rekapitulasi sesuai dengan amanat Pasal 229 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dalam Resume Pengaduan Dugaan Penyelenggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Maka Para Teradu tidak dapat melakukan perbaikan atas hasil pengecekan tersebut sebab perbaikan rekapitulasi yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) adalah terhadap perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Pokok pengaduan Pengadu adalah tentang perbedaan jumlah perolehan suara C-1 dengan D-1; 9. Bahwa perbaikan terhadap perbedaan jumlah perolehan suara yang dimaksud oleh Pengadu di dalam pengaduan a quo seharusnya dilakukan di tingkat PPS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 227 dan Pasal 228 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012; 10. Bahwa saat dilakukan Rekaptulasi penghitungan suara di PPS, PPK dan KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak satupun Saksi dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan; 11. Hasil penetapan di KPU Kabupaten Serdang Bedagai merupakan hasil yang direkapitulasi dalam rapat Pleno sesuai tingkatan sebelumnya. 12. Bahwa dugaan tentang arogansi KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak jelas dan Para Teradu tidak mengerti maksud Pengadu pada angka (2) Resume Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang Partai Demokrat melaporkan semua arogansi KPU Kabupaten Serdang Bedagai ke Panwaslu dan surat Panwaslu Nomor: 100/PANWASLU-SB/V/2014. Hingga saat ini Partai Demokrat tidak pernah meminta klarifikasi kepada Para Teradu tentang arogansi yang dimaksud. Demikian juga dengan surat Panwas Nomor: 100/PANWASLU- SB/V/2014, sampai saat ini Para Teradu tidak pernah menerima surat tersebut ataupun membacanya; 13. Bahwa pertemuan di Rumah Makan Rangkuti, yang beralamat di Tanjung Morawa pada tanggal 17 April 2014, pukul 22.00 Wib s/d 01.30 WIB yang dihadiri oleh Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai, Edi Susuilo dan Anda Adriansyah Ali sebagai 9 Anggota KPU Serdang Bedagai dengan Saudara H. Azmi Yuli Sitorus (Caleg Partai Demokrat dan Ketua DPRD Serdang Bedagai) dan Tumpal Panggabean (Wakil Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai) benar adanya, namun pertemuan tersebut terjadi pukul 20.00 WIB s/d 11.30 WIB, bukan Pukul 22.00 WIB s/d 01.30 WIB sebagaimana yang diadukan Pengadu; 14. Bahwa dalam pertemuan tersebut hanya kebetulan saja atau tidak disengaja dikarenakan bahwa kami (Sofian dan Edi Susilo) baru saja pulang dari acara pertemuan di KPU Sumatera Utara dan bermaksud hendak makan malam sebelum pulang ke rumah masing-masing. Pada waktu masih di dalam perjalanan dari Medan menuju Serdang Bedagai, maka kami mampir untuk makan malam di Rumah Makan Rangkuti tersebut tepat pada pukul 19.00 WIB sekalian kami untuk melaksanakan sholat Magrib. Setelah sholat Magrib selanjutkan kami memesan makanan, kira-kira 40 menit selesai kami menikmati hidangan dan mau membayar bill makanan, selanjutnya kami ditelepon Ketua DPRD Serdang Bedagai (H. Azmi Yuli Sitorus) yang pada waktu itu menanyakan keberadaan saya selaku Ketua KPU Serdang Bedagai. Lalu saya jawab sedang berada di Rumah Makan Rangkuti Tanjung Morawa. Saat itu kami masih berada di Tanjung Morawa, Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai meminta kami menunggu karena ada hal yang hendak dibicarakan. Lalu kami bertemu disitu. Singkat cerita yang dipertanyakannya kepada kami ternyata adalah berkaitan dengan hasil rekapitulasi C-1 di TPS yang menurut Pengadu menemukan adanya kekeliruan Petugas KPPS di dua Kecamatan dan lima desa (Bukti Terlampir); selanjutnya untuk membuktikan keterangan tersebut saya memanggil Anggota KPU lain yaitu Saudara Anda Adriansyah Ali untuk membawa D-1 hasil rekap Desa dimaksud untuk dilakukan cek dan klarifikasi; 15. Bahwa Pada pertemuan kedua yang diadukan Pengadu terjadi di Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam pada tanggal 23 April 2014 pukul 19.30 WIB s/d 23.00 WIB benar adanya. Pertemuan kedua ini terjadi juga hanya secara kebetulan saja, di mana pada waktu itu Ketua KPU Serdang Bedagai (Sofian) sedang makan di Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam. Pada waktu sedang makan tersebut, Pengadu secara kebetulan mampir untuk makan juga di disana. Secara kebetulan ketemu di Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam, Pengadu menyempatkan diri untuk membicarakan hal yang sama dengan pembicaraan pada pertemuan pertama; 16. Bahwa pada pertemuan ketiga sebagaimana yang diadukan Pengadu terjadi di Kantor Dispenda Propinsi Sumatera Utara di Medan, pada tanggal 27 April 2014, yang menurut Pengadu Pukul 11.00 wib s/d 17.00 WIB, pada hal yang sebenarnya dimulai pukul 14.00 wib s/d 16.00 WIB. Kehadiran Ketua KPU Serdang Bedagai di kantor Dispenda Propinsi Sumatera Utara Medan tersebut atas permintaan Kadispenda Propinsi Sumatera Utara melalui telepon untuk silaturahmi karena sudah lama tidak bertemu. Di Kantor Dispenda Provinsi Sumatera Utara tersebut 10 juga secara kebetulan, karena pada waktu itu Ketua KPU Serdang Bedagai sudah ada di Kantor Dispenda Sumatera Utara. Tidak lama kemudian Pengadu hadir di Kantor Dispenda Propinsi Sumut, Teradu tidak mengetahui maksud kedatangan Pengadu di Kantor Dispenda Propinsi Sumatera Utara. Pada pertemuan secara kebetulan ini Pengadu meminta hal yang sama untuk memperbaiki formulir sebagaimana yang mereka minta pada pertemuan pertama dan pertemuan kedua. Pada pertemuan tersebut hadir juga saudara Ketua Panwas Serdang Bedagai yaitu Ifrizal; 17. Bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Pertemuan– pertemuan tersebut terjadi semata-mata dalam kapasitas Pengadu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Pertemuan tersebut untuk menjalin hubungan silatuhrahmi yang telah saya bangun dengan baik dan sebagai penghargaan terhadap Ketua KPU kepada Ketua DPRD. [2.5] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-30 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi C-1 Plano Kecamatan Cermin dan Teluk Mengkudu; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan dari KPPS, PPL dan PPK terkait Perolehan Suara di Kecamatan Teluk Mengkudu; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Model DB-2 tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2014; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Model B.1-DD tentang Penerimaan Laporan; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 093/PANWASLU-SB/V/2014 tertanggal 2 Mei 2014 tentang Rekomendasi Pengecekan C-1; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor 095/PANWASLU-SB/V/2014 tetanggal 3 Mei 2014 tentang Rekomendasi Pengecekan Surat Suara; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor 134/KPU-SB/002.434750/V/2014 tetanggal 6 Mei 2014 tentang Hasil Pengecekan Model C-1 dan D-1; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor 98/Panwaslu-SB/V/2014 tertanggal 7 Mei 2014 tentang Rekomendasi untuk Pengecekan Surat Suara; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Nomor 99/Panwaslu-SB/V/2014 tetanggal 9 Mei 2014 tentang Rekomendasi untuk Pengecekan Surat Suara; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor 1148/KPU Prov-002/V/2014 tetanggal 6 Mei : 2014 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Serdang Bedagai; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor 8/BA/KPU-SB-002.434750/2014 tertanggal 9 Mei 2014 tentang Pengambilan dan Pengembalian Kotak Suara dari Beberapa TPS dan Desa Kecamatana Pantai 11 Cermin dari Gudang KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Pernyataan Saksi tertanggal 8 Mei 2014 a.n Muhammad Yakin; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Nomor 100/PANWASLU-SB/V/2014 tertanggal 13 Mei 2014 tentang Penilaian terhadap Proses Rekapotulasi Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Model B.1-DD Nomor 17/LP/PILEG/V/2014 tentang Penerimaan Laporan; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Nomor 147/KPU-SB/002.434750/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 tentang Penymapaian Surat Edaran KPU RI Nomor 421/KPU/V/2014 tgl 11 Mei 2014; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Nomor 148 /KPU-SB/002.434750/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 tentang Rekomendasi Pengecekan Surat Suara; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Model EB-2 tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus dalam Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat Nomor 27.7/Kpts/KPU-Kab/002.434750/IV/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Serdang Bedagai dalam Pemilu Tahun 2014; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Model DB tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Model DB-2 tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2014; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Model DA tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Surat Nomor 32/Kpts/KPU-SB/002.434750/V/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Pemilihan Umum Tahun 2014; 12 23. Bukti T-23 : Fotokopi Model EB berupa Berita Acara Surat Nomor 83/BA/KPU- SB/002.434740/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014; 24. Bukti T-24 : Fotokopi Model D tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Surat Nomor 421/KPU/V/ 2014 tertanggal 11 Mei 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 26. Bukti T-26 : Fotokopi Surat Nomor 096/PANWASLU-SB/V/2014 tetanggal 4 Mei 2014 tentang Rekomendasi Pengecekan ulang Penyesuaian Model C- 1 dengan D-1 dan DA-1; 27. Bukti T-27 : Fotokopi Model D tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014; 28. Bukti T-28 : Fotokopi Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 29. Bukti T-29 : Fotokopi Model C tentang Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014; 30. Bukti T-30 : Fotokopi Model C-1 tentang Sertifikasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2014. PETITUM [2.6] Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau 13 3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Saksi Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Oktober memberikan Kesaksian sebagai berikut: Nahwa: Saksi PAN 1. Prosesnya saya melihat diawali dari adanya keganjilan data yang kita miliki, dengan data yang ada di scan C-1 di website KPU. Dari situ lantas Pak Azmi Sitorus membuat pengaduan ke Panwas. Saya juga saat itu mengecek ke Panwas setelah penghitungan pleno KPU Serdang Bedagai. KPU melakukan Pleno 2 kali di kantor dan di Diknas. Saat di tempat, Saksi Partai PAN membuat keberatan, lantas tanggal 5 Mei saya datang ke KPU. Di hari yang sama tanggal 5 Mei dilakukan pengecekan C-1, D-1 dan DA oleh KPU bersama Panwas, Pak Tumpal Panggabean, Saya di TPS dan PPK di daerah yang dipermasalahkan. Saat itu, diadakan pengecekan oleh Pak Tumpal Panggabean sebagai Saksi, saya dan Saksi Pak Azmi Sitorus. Masing-masing dari kami mengadakan pengecekan ulang. Lalu KPU membuat BA memenangkan Pak Azmi Sitorus; 2. Di akhir musyawarah pengecekan itu, KPU berjanji secara lisan untuk membuat (mengeksekusi) di luar BA. Seyogyanya saya menang dalam BA yang dibuat oleh KPU. Setelah itu reda, tidak ada lagi bahasan KPU karena dia berjanji akan mengeksekusi BA ini ke pemutakhiran data. Nah karena sudah sangat lamban, lalu keluarlah surat KPU RI yang menyatakan tidak boleh ada perubahan data. Oleh karena tidak dieksekusi, lalu Panwas membuat Rekomendasi agar membuka kotak suara, hingga turun surat KPU Sumatera Utara untuk membuka kotak suara di tempat yang dimaksud. Kami diundang Panwas, saya tidak diundang karena jauh. Perintah KPU Sumatera Utara tidak dilaksanakan, karena kotak suara itu diindikasikan kosong, dan ada partai yang keberatan. Pihak Terkait, dalam hal ini Panwas Kabupaten Serdang Bedagai dalam sidang DKPP tanggal 8 Oktober memberikan Keterangan sebagai berikut: 1. Keterangan ini kami mulai dari tanggal 03 Mei 2014 bahwa kami menerima laporan dari Calon Legislatif DPRD Tk II Kabupaten Serdang Bedagai Daerah Pemilihan II (Pantai Cermin dan Teluk Mengkudu) nomor urut 1 dari Partai Demokrat H. Azmi Yuli Sitorus, SH, M.SP. Terkait hal tersebut, maka pada tanggal 04 Mei 2014 kami melakukan rapat pembahasan terhadap laporan tersebut. Berdasarkan kajian dan pembahasan kami, bahwa dianggap perlu dilakukan penyesuaian dan pengecekan sertifikat Model C-1, D-1, dan DA-1 terkhusus untuk Daerah Pemilihan II (Pantai Cermin dan Teluk Mengkudu) untuk TPS yang diajukan oleh Pihak Pelapor. Maka kami mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 096/Panwaslu-SB/V/2014 Perihal Pengecekan Ulang Penyesuaian Model C-1 dengan Model D-1 dan Model DA-1 14 tertanggal 04 Mei 2014. Atas Rekomendasi-rekomendasi tersebut Pihak KPU Serdang Bedagai mengundang Pihak Panwaslu Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan rapat koordinasi terkait Rekomendasi tersebut melalui telepon selular pada tanggal 05 Mei 2014. Berpedoman kepada asas keterbukaan, turut hadir dalam pertemuan tersebut Saksi dari Partai Amanat Nasional Yudi, SH dan Saksi dari Partai Demokrat Tumpal Panggabean, ST, MA serta Calon Legislatif Nahwan, S.Ag untuk bersama- sama melakukan pengecekan dan penyesuaian Sertifikat Model C-1, Model D-1, dan Model DA-1 yang ada di Pihak Panwaslu, Saksi Parpol, dan KPU Serdan Bedagai guna menemukan kekeliruan dan dugaan- dugaan penggelembungan sebagaimana tertuang dalam subtansi masalah yang dilaporkan kepada kami. Dapat pula kami sampaikan bahwa yang hadir dalam pertemuan itu juga Ketua PPK Kecamatan Pantai Cermin dan Teluk Mengkudu, Ketua PPS dari berbagai Desa yang kami usulkan dalam surat Rekomendasi, serta H. Muhammad Sofian, ST selaku Ketua KPU Serdang Bedagai, Badrun, SE, Anda Radiansya Ali, SP, dan Edi Susilo, SE, MM yang memandu proses pengecekan tersebut. 2. Berdasarkan pengecekan dan penyesuaian tersebut ditemukan kekeliruan- kekeliruan dan terjawablah subtansi laporan dari Para Pelapor, selanjutnya kekeliruan tersebut dituangkan ke dalam surat KPU Serdang Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 Perihal Hasil Pengecekan C-1 dengan D-1 dan DA-1 untuk H. Azmi Yuli Sitorus, SH, M.SP yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2014. Selanjutnya kami berulang kali meminta kepada pihak KPU Serdang Bedagai untuk serta merta melakukan perbaikan semua sertifikat yang telah di plenokan di tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten dengan memandang isi dari Undang- undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 229 ayat 1 yang berbunyi : (1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/ kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu Kabupaten/ Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan. 3. Namun pihak KPU Serdang Bedagai menyatakan bahwa mereka tidak berani melakukan perubahan sebelum ada petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Utara dan meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah strategis dan membuat keputusan pembetulan data sertifikat. Selanjutnya pada sore hari tanggal 06 Mei 2014 kami menerima salinan Surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara bernomor 1148/KPU-Prov-002/V/2014 Perihal Tindak Lanjut 15 Rekomendasi Panwaslu Sergai tertanggal 06 Mei 2014. Namun dalam isi surat tersebut kami menemukan kejanggalan dalam pengutipan Pasal yang dijadikan landasan hukum dalam perintah untuk meneruskan Rekomendasi Panwas, apakah itu disengaja atau sebuah kekhilafan kami mempertanyakan hal tersebut kepada KPU Serdang Bedagai dan memintanya untuk direvisi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. Namun perbaikan surat intruksi dari KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak juga dilakukan sehingga menjadi dasar kuat bagi KPU Serdang Bedagai untuk tidak melakukan perbaikan dan pembetulan data sertifikat hingga akhirnya pada tanggal 11 Mei 2014 keluarnya surat KPU RI 421/KPU/V/2014 terkait point penghentian seluruh Rekomendasi Bawaslu/Panwaslu. Seolah-olah ingin mengulur waktu akhirnya KPU Serdang Bedagai berlindung pada Surat tersebut dengan mengabaikan kewajiban mereka yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 229. 4. Berdasarkan kronologi dan fakta tersebut diatas, maka kami mempertanyakan perihal- perihal tersebut kepada KPU Serdang Bedagai ketika pelaksanaan Penetapan Kursi Anggota DPRD terpilih Kabupaten Serdang Bedagai, kami membuat keberatan yang dituangkan dalam formulir model EB.2. Selain itu dalam PKPU No 8 Tahun 2014 Pasal 44 ayat 2 juga dibuka peluang untuk melakukan perbaikan bilamana terdapat kekeliruan, namun KPU Serdang Bedagai tetap menyatakan Surat KPU RI Nomor 421/KPU/V/2014 lebih kuat dari pada Undang- undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sendiri. [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu 16 Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat/wiraswasta, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; 17 [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya, tidak menindaklanjuti temuan hasil pengecekan ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 atas terjadinya penggelembungan dengan cara pengurangan dan penambahan suara Caleg dan Partai. Pada TPS 3 Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin suara H. Azmi Yuli Sitorus SH., MSP seharusnya 25 tetapi dalam Model D-1 PPS pindah sebanyak 4 suara ke partai. TPS 3 Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin, suara H. Tengku Marhaidin seharusnya 0 tetapi dalam Model D-1 PPS tertulis 1 suara. TPS 11 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin suara Lina Wati berkurang 6 suara dan dalam Model D-1 PPS pindah ke suara H. Tengku Marhaidin. TPS 1 Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu suara Taufik Kurrahman sebanyak 19 tetapi dalam Model D-1 PPS berkurang dan pindah ke suara H. Tengku Marhaidin. TPS 5 Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, suara H. Azmi Yuli Sitorus SH., MSP berkurang 5 dan dalam Model D-1 PPD pindah ke suara partai. TPS 10 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu suara H. Tengku Marhaidin sebanyak 8 suara tetapi dalam Model D-1 PPS Bogak Besar terulis 4 suara. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Caleg Terpilih Dapil II Anggota DPRD Kabupaten Serdan Bedagai adalah H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP dengan perolehan suara 1.169. Para Teradu tidak menindaklanjuti dan mengubah Caleg Terpilih berdasarkan hasil pengecekan yang dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 sehingga merugikan Pengadu. Para Teradu bertemu dengan Pengadu di luar kantor dan dilakukan beberapa kali di antaranya; pertemuan pertama di Rumah Makan Rangkuti Tanjung Morawa pada Kamis 17 April 2014 mulai sekitar jam 22.00 WIB–01.30 WIB, yang dihadiri Teradu I, Teradu II, Teradu IV; pertemuan kedua di Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam pada Rabu 23 April 2014, mulai sekitar jam 19.30 WIB–23.00 WIB yang dihadiri Teradu I; dan pertemuan ketiga di Kantor Dispenda Sumatera Utara pada Minggu 27 April 2014 mulai sekitar jam 11.00 WIB–17.00 WIB yang dihadiri Teradu I, Teradu II; [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan temuan hasil pengecekan ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 yang dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 oleh karena pengecekan a quo tidak dilakukan berdasarkan Model C-1 Plano. Pengecekan yang dilakukan KPU Serdang Bedagai, Panwaslu dan Saksi pada 5 Mei 2014 adalah pengecekan yang dilakukan berdasarkan Model C-1 yang dimiliki KPU yang dikumpulkan pada hari pemungutan suara untuk kepentingan scanner C-1 dalam rangka sistem penghitungan 18 suara cepat. Model C-1 a quo bukan Model C-1 Plano Berhologram dan belum di plenokan di tingkat PPS dan tingkat PPK sehingga sangat mungkin mengalami perubahan untuk kepentingan perbaikan saat rapat pleno rekapitulasi pada tingkat PPS, tingkat PPK dan tingkat KPU. Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 133/KPU- SB/002.434750/V/2014 bertujuan untuk menerangkan bahwa dari hasil pengecekan mengakui adanya kekeliruan dalam beberapa Model C-1 TPS hasil scan yang di up load pada web KPU tetapi hal tersebut telah diperbaiki saat rekapitulasi pada tingkat PPS dan tingkat PPK kecuali TPS 11 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin sebesar 6 suara. Setelah pengecekan berdasarkan Model C-1 Plano, perolehan suara Pengadu tidak mengalami perubahan dan pengurangan dengan jumlah sebanyak 1160. Justru sebaliknya perolehan suara H. Tengku Marhaidin berkurang 6 suara dari 1185 menjadi 1179. Pertemuan Teradu I, Teradu II, Teradu IV di Rumah Makan Rangkuti Tanjung Morawa pada Kamis 17 April 2014 adalah benar. Pertemuan tersebut hanya kebetulan dan tidak disengaja. Pertemuan Teradu I dengan Pengadu di Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam pada Rabu 23 April 2014 juga benar dan dilakukan atas permintaan Pengadu. Pertemuan Teradu I dan Teradu II dengan Pengadu di Kantor Dispenda Sumatera Utara pada Minggu 27 April 2014 adalah benar tetapi hal tersebut terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja. Kehadiran Teradu I di Kantor Dispenda Propinsi Sumatera Utara di Medan, atas permintaan Kadispenda Propinsi Sumatera Utara melalui telepon. Beberapa saat kemudian tanpa direncanakan Pengadu datang di tempat yang sama. Pada pertemuan yang tidak direncanakan, Pengadu kembali meminta kepada Teradu untuk memperbaiki formulir seperti pada pertemuan-pertemuan sebelumnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Panwas Serdang Bedagai Saudara Ifrizal; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, saksi, bukti dan dokumen serta fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa keberadaan dan kedudukan Surat KPU Kabupaten Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 perihal hasil pengecekan dan pencocokan Model C-1, Model D-1 dan Model DA-1 telah menciptakan ketidakpastian hukum hak Pengadu. Satu sisi surat a quo menghadirkan hasil pengecekan dan pencocokan data yang menguntungkan Pengadu sebagai Caleg terpilih dari Dapil II Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai tetapi pada sisi lainnya Teradu tidak melaksanakan isi surat yang dibuat sendiri dengan alasan, hasil pengecekan hanya berdasar kepada Model C-1 scan unggah (upload) yang dikumpulkan pada hari pemilihan untuk kepentingan sistem penghitungan cepat. Sepatutnya Para Teradu tidak menggunakan Model C-1 scan sebagai dasar pengecekan dan pencocokan data yang diketahui tingkat kepastian datanya masih sangat lemah, dan kemungkinan terkoreksi pada tingkat-tingkat rekapitulasi penghitungan berikutnya. Tindakan Para Teradu menerbitkan surat a quo, mengakui dan menyimpulkan ditemukannya kesalahan data tetapi tidak mampu dipertanggungjawabkan, menunjukkan sikap ceroboh, kurang hati-hati dan tidak profesional dalam menjamin dan memastikan seluruh data dan informasi yang dikeluarkan. Tindakan Para Teradu bertentangan 19 dengan Pasal 5 huruf d, e, i, j juncto Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV bertemu Pengadu sebagai peserta pemilu yang berkepentingan langsung dengan tugas dan fungsi pokok Teradu sebagai penyelenggara pemilu, dalam masa tahapan pemilu legislatif dan dilakukan di rumah makan Rangkuti Tanjung Morawa dan Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam, merupakan tindakan yang tidak patut dan secara etika tidak dapat dibenarkan. Pertemuan dengan pihak yang berkepentingan sehubungan tugas dan fungsi pokok Teradu di tempat-tempat di luar forum-forum resmi dalam masa tahapan penyelenggaraan pemilu dapat menimbulkan prasangka terhadap penyelenggara pemilu. Prasangka yang timbul karena sikap dan tindakan penyelenggara yang tidak patut, baik secara langsung maupun tidak langsung membentuk stigma yang dapat menurunkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Prilaku Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV bertentangan dengan Pasal 7 huru a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya tidak ditanggapi dalam putusan ini;.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan para Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama H. Muhammad Sofian selaku Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu II atas 20 nama Edi Susilo, dan Teradu IV atas nama Anda Radiansyah Ali masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sejak dibacakan Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu III atas nama Muhammad Rizwan, dan Teradu V atas nama Badrun sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sejak dibacakan Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. dan Ida Budhiati, S.H. M.H, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd 21 Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 22