III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 546/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 284/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa perbuatan para Teradu inkonstitusional dan merusak tata demokrasi.
Rekomendasi Panwaslu Nomor 096/Panwaslu-SB/V/2014 tertanggal 04 Mei 2014
perihal Pengecekan Ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 telah dijawab KPU
Serdang Bedagai dengan surat Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014, perihal
2
hasil Pengecekan Ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1, yang telah dilakukan
bersama-sama oleh KPU dan Panwaslu Serdang Bedagai, beserta Saksi-saksi,
namun hasil temuan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan perbaikan hasil
rekapitulasi sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 229,
pada saat penetapan Caleg terpilih hasil pemilu tanggal 13 Mei 2014. Saksi Partai
Demokrat berulang kali meminta kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai untuk
melakukan perbaikan kekeliruan sesuai dengan keberatan sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 44 ayat (2);
2. Bahwa atas dasar point kesatu, telah terjadi pengurangan dan penggelembungan
hasil perolehan suara yang dilakukan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Serdang
Bedagai. KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengakuinya sebagaimana tertuang
dalam surat bernomor: 133/ KPU-SB/002.434750/V/2014 yang berisi :
a. Di Kecamatan Pantai Cermin Desa Ara Payung TPS 3 berdasarkan Model C-l
Panwas, Model C-l Saksi dan Model Cl TPS 3 yang ada di KPU, suara H. Azmi
Yuli Sitorus SH., MSP adalah 25, tetapi di Model D-1 Panwas dan Model Dl Saksi
serta Model Dl PPS Desa Ara Payung berjumlah 21 suara tetapi berpindah ke
suara partai sebanyak 4 suara;
b. Kecamatan Pantai Cermin di Desa Pantai Cermin Kiri TPS 3 berdasarkan C-1
Panwas suara H. Tengku Marhaidin bertambah 1, sedangkan C-1 Saksi dan C-1
TPS 3 yang ada di KPU adalah 0 (nol) tetapi jumlah total suara sah adalah 1,
setelah di cek oleh PPS Pantai Cermin Kiri 1 suara tersebut benar suara H.
Tengku Marhaidin;
c. Kecamatan Pantai Cermin di Desa Kota Pari TPS 11 berdasarkan C-I Panwas dan
C-l Saksi serta C-l TPS 3 yang ada di KPU, suara Lina Wati berkurang 6 suara,
setelah dilakukan pengecekan temyata suara tersebut berpindah suara H.
Tengku Marhaidin sebanyak 6 Suara.
d. Di Kecamatan Teluk Mengkudu Desa Makmur TPS 1 berdasarkan Cl Panwas, C-l
Saksi dan C-l TPS 1 yang ada pada KPU Suara Taufik Kurrahman sebesar 19
suara, sedangkan suara H. Tengku Marhaidin 0, tetapi berdasarkan D-1 PPS
Desa Makmur yang ada pada KPU setelah di cek suara tersebut berpindah ke
suara H. Tengku Marhaidin sebanyak 19 suara.
e. Di Kecamatan Teluk Mengkudu Desa Makmur TPS 5 berdasarkan Cl Saksi, C-l
Panwas, C-l TPS 5 yang ada di KPU setelah dilakukan pengecekan suara H. Azmi
Yuli Sitorus SH., MSP berkurang 5 suara dan berpindah ke suara partai
sebanyak 5 suara.
f. Kecamatan Teluk Mengkudu di Desa Bogak Besar TPS 10 berdasarkan total C-1
Panwas 8 suara dan total C-1 Saksi serta C-1 TPS 10 yang ada pada KPU 8
suara tetapi setelah dilakukan pengecekan D-1 PPS Bogak Besar 4 suara adalah
milik H. Tengku Marhaidin.
3
3. Bahwa atas dasar point kedua, telah terjadi perpindahan dan peralihan perolehan
suara di 4 TPS yang telah dibuktikan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan
Panwas Kabupaten Serdang Bedagai dengan kesimpulan sebagai berikut :
a. Perolehan suara H. Tengku Marhaidin yang semula berjumlah 1.185 suara
berkurang 19 suara di TPS 1 Desa Makmur, dan berkurang 6 (enam) suara di
TPS 11 Desa Kota Pari, sehingga menjadi 1.160 suara.
b. Perolehan suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP yang semula berjumlah 1.160
suara bertambah 4 (empat) suara di TPS III Desa Ara Payung, dan bertambah
5 (lima) suara di TPS 5 Desa Makmur, sehingga menjadi 1.169 suara.
c. Hasil akhir perolehan suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP adalah 1.169
suara, sedangkan H. Tengku Marhaidin adalah 1.160 suara, dengan demikian
H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP lebih unggul 9 (sembilan) suara.
d. Berdasarkan point C tersebut di atas maka Caleg Terpilih Dapil II Anggota
DPRD Kabupaten Serdang Bedagai adalah H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP
dengan hasil 1.169 suara bukan H. Tengku Marhaidin, sebagaimana di
tetapkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai
4. Bahwa Para Teradu bertemu dengan Pengadu di luar kantor dan dilakukan berulang
kali, antara lain :
a. Pertemuan di Rumah Makan Rangkuti Tanjung Morawa pada hari Kamis
tanggal 17 April 2014 mulai sekitar jam 22.00 WIB–01.30 WIB, yang hadir: H.
Muhammad Sofian ST (Ketua KPU Serdang Bedagai), Edi Susilo SE, MM
(Anggota KPU Serdang Bedagai), Anda Radiansyah Ali, SP (Anggota KPU
Serdang Bedagai), H Azmi Yuli Sitorus SH, MSP (Caleg Dapil II, DPRD Kab.
Serdang Bedagai ) Tumpal Panggabean (Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat
Serdang Bedagai)
b. Pertemuan di Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam pada hari Rabu
tanggal 23 April 2014, mulai sekitar jam 19.30 WIB–23.00 WIB, yang hadir: H.
Muhammad Sofian ST (Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai), H Azmi Yuli
Sitorus SH, MSP (Caleg Dapil II, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai) Tumpal
Panggabean (Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang
Bedagai)
c. Pertemuan di Kantor Dispenda Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 27
April 2014 mulai sekitar jam 11.00 WIB–17.00 WIB, yang hadir: H.
Muhammad Sofian ST (Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai), Edi Susilo
SE, MM (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai), H Azmi Yuli Sitorus SH,
MSP (Caleg Dapil II, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai) Tumpal Panggabean
(Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai)
5. Bahwa Para Teradu berlaku arogan, sombong dan tidak responsif atas laporan Partai
Demokrat. Pengadu melaporkan semua arogansi para Teradu kepada Panwaslu, lalu
Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 100/PANWASLU-SB/V/2014
4
tentang penilaian Panwaslu terhadap Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang
Bedagai yang dikeluarkan pada 13 Mei 2014. Dalam Surat ini, Panwaslu Serdang
Bedagai meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memberi
rekomendasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara agar memecat Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia dengan memulihkan hak
Pengadu;
3. Memberhentikan Para Teradu dari Jabatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Deli Serdang.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
No. Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 tertanggal 6 Mei
2014 tentang Hasil pengecekan Model C-1 Dengan D-1 dan DA-1;
2. P-2 Fotokopi Surat Nomor 100/PANWASLU-SB/V/2014 tertanggal 13 Mei
2014 tentang Penilaian Terhadap Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara
dan Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten
Serdang Bedagai;
3. P-3 Fotokopi Model EB, berupa Berita Acara Nomor 83/BA/KPU-
SB/002.434750/2014 tertanggal 13 Mei 2014 tentang Penetapan
Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014;
4. P-4 Fotokopi Model EB-1 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Sah partai
Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
5. P-5 Fotokopi Model EB-2 tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau
Kejadian Khusus dalam Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai
Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pamilihan Umum Tahun 2014;
6. P-6 Fotokopi Model EB-3 tentang Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014;
7. P-7 Fotokopi Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota;
8. P-8 Fotokopi DA-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan di
5
Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2014;
9. P-9 Fotokopi Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS di
Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tahun 2014;
10 P-10 Fotokopi Kartu Keluarga a.n Badrun dengan Nomor KK
1218042905070011.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 September 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait tidak dilanjutinya Hasil Pengecekan Ulang Model C-1, D-1 dan DA-1,
pada tanggal 04 Mei 2014, KPU Serdang Bedagai menerima Surat Rekomendasi
Panwaslu Serdang Bedagai Nomor 096/PANWASLU-SB/V/2014 tentang
Rekomendasi Pengecakan Ulang Penyesuaian Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 atas
perolehan suara Caleg dari Partai Demokrat atas nama H. Azmi Yuli Sitorus, SH.
MSP., H. Tengku Marhaidin, Lina Wati dan Taufik Kurrahman, SH., yaitu sebagai
berikut :
Kecamatan Pantai Cermin :
a. Di Desa Ara Payung, TPS 3, berdasarkan C-1 Partai dan C-1 KPU, H. Azmi Yuli
Sitorus, SH. MSP Memperoleh 25 suara, sementara pada D-1 hanya 21 suara.
b. Di Desa Pantai Cermin Kiri, TPS 3, berdasarkan C-1 KPU, tidak satupun Caleg
Partai Demokrat yang mendapatkan suara, sedangkan di D-1 H. Tengku
Marhaidin mendapat 1 suara.
c. Di Desa Kota Pari, TPS 11, berdasarkan Model C-1 KPU dan Model C-1 Partai,
Lina Wati mendapat 6 suara, namun pada D-1 suara tersebut pindah kepada H.
Tengku Marhaidin.
Kecamatan Teluk Mengkudu :
a. Di Desa Makmur, TPS 1, berdasarkan C-1 Partai dan C-1 KPU, Taufik
Kurrahman, SH mendapat 19 suara, namun pada D-1 dan DA-1 suara tersebut
pindah kepada H. Tengku Marhaidin.
b. Di Desa Makmur, TPS 5, berdasarkan C-1 Partai dan C-1 KPU, H. Azmi Yuli
Sitorus, SH. MSP. Memperoleh 5 suara, namun di D-1 H. Azmi Yuli Sitorus, SH.
MSP kosong.
c. Di Desa Bogak Besar, TPS 10, berdasarkan C-1 Partai dan C-1 KPU H. Tengku
Marhaidin tidak memperoleh suara, namun di D-1 memperoleh 4 suara.
6
2. Bahwa menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Serdang Bedagai tersebut,
pada tanggal 05 Mei 2014 KPU Serdang Bedagai melakukan pengecekan ulang
dengan mengundang Panwaslu Serdang Bedagai, PPK Kecamatan Pantai Cermin dan
PPK Kecamatan Teluk Mengkudu dengan hasil sebagaimana yang disampaikan oleh
KPU Kabupaten Serdang Bedagai kepada Panwaslu Serdang Bedagai melalui Surat
Nomor : 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 tanggal 06 Mei 2014 sebagai berikut:
a. Di Kecamatan Pantai Cermin Desa Ara Payung, TPS 3, berdasarkan C-1 Panwas,
C-1 saksi dan C-1 TPS 3 yang ada di KPU suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH. MSP.
adalah 25 tetapi di D-1 Panwas dan D-1 Saksi serta D-1 PPS Desa Ara Payung
berjumlah 21 suara sedangkan 4 suara berpindah ke suara Partai.
b. Kecamatan Pantai Cermin di Desa Pantai Cermin Kiri, TPS 3, berdasarkan C-1
Panwas suara H. Tengku Marhaidin bertambah 1 suara, sedangkan C-1 Saksi
dan C-1 TPS3 yang ada di KPU adalah 0 (nol) sementara jumlah total suara
adalah 1. Setelah di cek oleh PPS Pantai Cermin Kiri 1 suara tersebut benar
suara H. Tengku Marhaidin.
c. Kecamatan Pantai Cermin di Desa Kota Pari, TPS 11, berdasarkan C-1 Saksi
serta C-1 TPS 3 yang ada di KPU, suara Lina Wati berkurang 6 suara, setelah
dilakukan pengecekan ternyata suara tersebut berpindah kepada perolehan
suara H. Tengku Marhaidin sebanyak 6 suara.
d. Di Kecamatan Teluk Mengkudu Desa Makmur, TPS 1, berdasarkan C-1 Panwas,
C-1 saksi dan C-1 TPS 1 yang ada pada KPU suara Taufik Kurrahman sebesar
19 suara sedangkan suara H. Tengku Marhaidin 0 (nol) suara, tetapi
berdasarkan D-1 PPS Desa Makmur yang ada pada KPU setelah di cek suara
tersebut berpindah ke suara H. Tengku Marhaidin sebanyak 19 suara.
e. Di Kecamatan Teluk Mengkudu Desa Makmur TPS 5 berdasarkan C-1 saksi, C-1
Panwas, C-1 TPS 5 yang ada di KPU setelah dilakukan pengecekan perolehan
suara H. Azmi Yuli Sitorus, SH. MSP. Berkurang 5 suara dan pindah ke suara
partai sebanyak 5 suara.
f. Kecamatan Teluk Mengkudu di Desa Bogak Besar TPS 10 berdasarkan total C-1
Panwas 8 suara dan total C-1 saksi serta C-1 TPS 10 yang ada pada KPU 8 suara
tetapi setelah dilakukan pengecekan D-1 PPS Bogak Besar 4 suara adalah milik
H. Tengku Marhaidin, maka jumlah tersebut tetap 8 suara.
g. Pengecekan yang dilakukan KPU Serdang Bedagai, Panwaslu dan Saksi pada
tanggal Lima bulan Mei tahun dua ribu empat belas adalah C-1 KPU yang
dikumpulkan pada hari H (hari pemungutan suara) untuk kepentingan C-1
Scanner SITUNG, bukan C-1 yang berhologram, dan C-1 tersebut belum di
pleno-kan/direkapitulasi di tingkat PPS.
h. Hasil perolehan suara yang sah adalah hasil Rekapitulasi di semua tingkat PPS,
PPK dan KPU Kabupaten.
7
3. Bahwa setelah selisih perolehan suara dicek ulang berdasarkan Model C-1 Plano dan
hasil rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK total perolehan suara H. Azmi Yuli Sitorus,
SH, MSP tidak ada selisih perolehan suara dari hasil Rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Serdang Bedagai yang berjumlah 1160 suara. Suara untuk H. Tengku
Marhaidin berkurang 6 suara dari 1185 menjadi 1179 suara (matriks terlampir);
4. Bahwa surat KPU Serdang Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014
adalah untuk menjawab/menerangkan hasil Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 096/Panwaslu-SB/V/2014 tentang
Rekomendasi Pengecekan Ulang Penyesuaian Model C-1 yang discan (belum
diplenokan di tingkat PPS, PPK, dan Kabupaten) dengan D-1 dan DA-1 yang
dilakukan pada tanggal 5 Mei 2014 di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai
adalah Tanpa Pembukaan Formulir C-1-Plano;
5. Bahwa perihal surat Panwaslu Nomor 100/Panwaslu-SB/V/2014 tanggal 13 Mei
2014 perihal Penilaian Terhadap Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang
Bedagai, kami jawab sebagai berikut:
a. Tidak benar bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak mempedomani UU
Nomor 8 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
b. Hasil pengecekan yang tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 yang menyebutkan adanya kekeliruan
di formulir C-1 adalah sudah diperbaiki oleh PPS dan PPK pada masing-masing
tingkatannya kecuali TPS 11 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin sebesar 6
suara.
c. Tidak benar bahwa keberatan saksi partai politik yang disampaikan pada rapat
hasil penghitungan suara dan kursi calon terpilih tidak dihiraukan oleh KPU
Kabupaten Serdang Bedagai. KPU Kabupaten Serdang Bedagai meminta kepada
para saksi yang mengajukan keberatan untuk dituangkan dalam Formulir DB-2
dan EB-2 sesuai mekanisme perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
d. Sampai pada tanggal 8 Oktober 2014 sebelum persidangan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Sumatera Utara, KPU Kabupaten
Serdang Bedagai tidak pernah menerima surat Panwaslu Nomor 100/Panwaslu-
SB/V/2014 Perihal Penilaian Terhadap Proses Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD
Kabupaten Serdang Bedagai.
6. Bahwa hingga terbitnya Surat Edaran KPU RI Nomor : 421/KPU/V/2014 tanggal 11
Mei 2014 perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Kota, Para Teradu tidak menerima Rekomendasi dari Panwaslu Serdang
Bedagai bekenaan dengan tindaklanjut hasil pengecekan yang dilakukan oleh Para
Teradu bersama-sama dengan Panwaslu Serdang Bedagai, PPK Kecamatan Pantai
8
Cermin dan PPK Teluk Mengkudu sebagaimana hasil yang disampaikan kepada
Panwaslu Serdang Bedagai melalui Surat Para Teradu Nomor: 133/KPU-
SB/002.434750/ V/2014 tanggal 06 Mei 2014;
7. Bahwa di dalam Surat Edaran KPU RI tersebut pada angka 3 ditegaskan “KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota namun belum dapat diselesaikan,
sementara KPU telah menetapkan Hasil Pemilu sebagaimana angka 1, maka agar
segera menghentikan pelaksanaannya sehingga tidak mengubah hasil pemilu, dan
selanjutnya tetap menggunakan hasil pemilu yang telah ditetapkan tanggal 9 Mei
2014”.
8. Bahwa berkenaan dengan tidak ditindaklanjut hasil pengecekan tersebut dengan
perbaikan hasil rekapitulasi sesuai dengan amanat Pasal 229 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dalam Resume
Pengaduan Dugaan Penyelenggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Maka Para
Teradu tidak dapat melakukan perbaikan atas hasil pengecekan tersebut sebab
perbaikan rekapitulasi yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) adalah terhadap
perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
yang diterima oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Pokok pengaduan Pengadu
adalah tentang perbedaan jumlah perolehan suara C-1 dengan D-1;
9. Bahwa perbaikan terhadap perbedaan jumlah perolehan suara yang dimaksud oleh
Pengadu di dalam pengaduan a quo seharusnya dilakukan di tingkat PPS yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 227 dan Pasal 228 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2012;
10. Bahwa saat dilakukan Rekaptulasi penghitungan suara di PPS, PPK dan KPU
Kabupaten Serdang Bedagai tidak satupun Saksi dari Partai Demokrat yang
mengajukan keberatan;
11. Hasil penetapan di KPU Kabupaten Serdang Bedagai merupakan hasil yang
direkapitulasi dalam rapat Pleno sesuai tingkatan sebelumnya.
12. Bahwa dugaan tentang arogansi KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak jelas dan
Para Teradu tidak mengerti maksud Pengadu pada angka (2) Resume Pengaduan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang Partai Demokrat
melaporkan semua arogansi KPU Kabupaten Serdang Bedagai ke Panwaslu dan
surat Panwaslu Nomor: 100/PANWASLU-SB/V/2014. Hingga saat ini Partai
Demokrat tidak pernah meminta klarifikasi kepada Para Teradu tentang arogansi
yang dimaksud. Demikian juga dengan surat Panwas Nomor: 100/PANWASLU-
SB/V/2014, sampai saat ini Para Teradu tidak pernah menerima surat tersebut
ataupun membacanya;
13. Bahwa pertemuan di Rumah Makan Rangkuti, yang beralamat di Tanjung Morawa
pada tanggal 17 April 2014, pukul 22.00 Wib s/d 01.30 WIB yang dihadiri oleh
Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai, Edi Susuilo dan Anda Adriansyah Ali sebagai
9
Anggota KPU Serdang Bedagai dengan Saudara H. Azmi Yuli Sitorus (Caleg Partai
Demokrat dan Ketua DPRD Serdang Bedagai) dan Tumpal Panggabean (Wakil
Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai) benar adanya, namun
pertemuan tersebut terjadi pukul 20.00 WIB s/d 11.30 WIB, bukan Pukul 22.00 WIB
s/d 01.30 WIB sebagaimana yang diadukan Pengadu;
14. Bahwa dalam pertemuan tersebut hanya kebetulan saja atau tidak disengaja
dikarenakan bahwa kami (Sofian dan Edi Susilo) baru saja pulang dari acara
pertemuan di KPU Sumatera Utara dan bermaksud hendak makan malam sebelum
pulang ke rumah masing-masing. Pada waktu masih di dalam perjalanan dari Medan
menuju Serdang Bedagai, maka kami mampir untuk makan malam di Rumah
Makan Rangkuti tersebut tepat pada pukul 19.00 WIB sekalian kami untuk
melaksanakan sholat Magrib. Setelah sholat Magrib selanjutkan kami memesan
makanan, kira-kira 40 menit selesai kami menikmati hidangan dan mau membayar
bill makanan, selanjutnya kami ditelepon Ketua DPRD Serdang Bedagai (H. Azmi
Yuli Sitorus) yang pada waktu itu menanyakan keberadaan saya selaku Ketua KPU
Serdang Bedagai. Lalu saya jawab sedang berada di Rumah Makan Rangkuti
Tanjung Morawa. Saat itu kami masih berada di Tanjung Morawa, Ketua DPRD
Kabupaten Serdang Bedagai meminta kami menunggu karena ada hal yang hendak
dibicarakan. Lalu kami bertemu disitu. Singkat cerita yang dipertanyakannya
kepada kami ternyata adalah berkaitan dengan hasil rekapitulasi C-1 di TPS yang
menurut Pengadu menemukan adanya kekeliruan Petugas KPPS di dua Kecamatan
dan lima desa (Bukti Terlampir); selanjutnya untuk membuktikan keterangan
tersebut saya memanggil Anggota KPU lain yaitu Saudara Anda Adriansyah Ali
untuk membawa D-1 hasil rekap Desa dimaksud untuk dilakukan cek dan
klarifikasi;
15. Bahwa Pada pertemuan kedua yang diadukan Pengadu terjadi di Rumah Makan
Simpang Raya Lubuk Pakam pada tanggal 23 April 2014 pukul 19.30 WIB s/d 23.00
WIB benar adanya. Pertemuan kedua ini terjadi juga hanya secara kebetulan saja, di
mana pada waktu itu Ketua KPU Serdang Bedagai (Sofian) sedang makan di Rumah
Makan Simpang Raya Lubuk Pakam. Pada waktu sedang makan tersebut, Pengadu
secara kebetulan mampir untuk makan juga di disana. Secara kebetulan ketemu di
Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam, Pengadu menyempatkan diri untuk
membicarakan hal yang sama dengan pembicaraan pada pertemuan pertama;
16. Bahwa pada pertemuan ketiga sebagaimana yang diadukan Pengadu terjadi di
Kantor Dispenda Propinsi Sumatera Utara di Medan, pada tanggal 27 April 2014,
yang menurut Pengadu Pukul 11.00 wib s/d 17.00 WIB, pada hal yang sebenarnya
dimulai pukul 14.00 wib s/d 16.00 WIB. Kehadiran Ketua KPU Serdang Bedagai di
kantor Dispenda Propinsi Sumatera Utara Medan tersebut atas permintaan
Kadispenda Propinsi Sumatera Utara melalui telepon untuk silaturahmi karena
sudah lama tidak bertemu. Di Kantor Dispenda Provinsi Sumatera Utara tersebut
10
juga secara kebetulan, karena pada waktu itu Ketua KPU Serdang Bedagai sudah
ada di Kantor Dispenda Sumatera Utara. Tidak lama kemudian Pengadu hadir di
Kantor Dispenda Propinsi Sumut, Teradu tidak mengetahui maksud kedatangan
Pengadu di Kantor Dispenda Propinsi Sumatera Utara. Pada pertemuan secara
kebetulan ini Pengadu meminta hal yang sama untuk memperbaiki formulir
sebagaimana yang mereka minta pada pertemuan pertama dan pertemuan kedua.
Pada pertemuan tersebut hadir juga saudara Ketua Panwas Serdang Bedagai yaitu
Ifrizal;
17. Bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Pertemuan– pertemuan
tersebut terjadi semata-mata dalam kapasitas Pengadu sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Serdang Bedagai. Pertemuan tersebut untuk menjalin hubungan
silatuhrahmi yang telah saya bangun dengan baik dan sebagai penghargaan
terhadap Ketua KPU kepada Ketua DPRD.
[2.5] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-30 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi C-1 Plano Kecamatan Cermin dan Teluk Mengkudu;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan dari KPPS, PPL dan PPK terkait
Perolehan Suara di Kecamatan Teluk Mengkudu;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Model DB-2 tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan
Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2014;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Model B.1-DD tentang Penerimaan Laporan;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 093/PANWASLU-SB/V/2014 tertanggal 2 Mei
2014 tentang Rekomendasi Pengecekan C-1;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor 095/PANWASLU-SB/V/2014 tetanggal 3 Mei
2014 tentang Rekomendasi Pengecekan Surat Suara;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor 134/KPU-SB/002.434750/V/2014 tetanggal
6 Mei 2014 tentang Hasil Pengecekan Model C-1 dan D-1;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor 98/Panwaslu-SB/V/2014 tertanggal 7 Mei
2014 tentang Rekomendasi untuk Pengecekan Surat Suara;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Nomor 99/Panwaslu-SB/V/2014 tetanggal 9 Mei
2014 tentang Rekomendasi untuk Pengecekan Surat Suara;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor 1148/KPU Prov-002/V/2014 tetanggal 6 Mei
: 2014 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten
Serdang Bedagai;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor 8/BA/KPU-SB-002.434750/2014
tertanggal 9 Mei 2014 tentang Pengambilan dan Pengembalian
Kotak Suara dari Beberapa TPS dan Desa Kecamatana Pantai
11
Cermin dari Gudang KPU Kabupaten Serdang Bedagai;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Pernyataan Saksi tertanggal 8 Mei 2014 a.n
Muhammad Yakin;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Nomor 100/PANWASLU-SB/V/2014 tertanggal 13
Mei 2014 tentang Penilaian terhadap Proses Rekapotulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan Perolehan Suara dan
Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Model B.1-DD Nomor 17/LP/PILEG/V/2014 tentang
Penerimaan Laporan;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Nomor 147/KPU-SB/002.434750/V/2014 tertanggal
12 Mei 2014 tentang Penymapaian Surat Edaran KPU RI Nomor
421/KPU/V/2014 tgl 11 Mei 2014;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Nomor 148 /KPU-SB/002.434750/V/2014
tertanggal 12 Mei 2014 tentang Rekomendasi Pengecekan Surat
Suara;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Model EB-2 tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau
Kejadian Khusus dalam Penetapan Perolehan Suara dan Kursi
Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat Nomor 27.7/Kpts/KPU-Kab/002.434750/IV/2014
tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di
Kabupaten Serdang Bedagai dalam Pemilu Tahun 2014;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Model DB tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota
DPD di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Model DB-2 tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan
keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2014;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Model DA tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota
DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Surat Nomor 32/Kpts/KPU-SB/002.434750/V/2014
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai
Pemilihan Umum Tahun 2014;
12
23. Bukti T-23 : Fotokopi Model EB berupa Berita Acara Surat Nomor 83/BA/KPU-
SB/002.434740/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan
Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Model D tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota
DPD di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Surat Nomor 421/KPU/V/ 2014 tertanggal 11 Mei 2014
tentang Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota;
26. Bukti T-26 : Fotokopi Surat Nomor 096/PANWASLU-SB/V/2014 tetanggal 4 Mei
2014 tentang Rekomendasi Pengecekan ulang Penyesuaian Model C-
1 dengan D-1 dan DA-1;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Model D tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota
DPD di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014;
28. Bukti T-28 : Fotokopi Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi
Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di
Tingkat Desa/Kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
29. Bukti T-29 : Fotokopi Model C tentang Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014;
30. Bukti T-30 : Fotokopi Model C-1 tentang Sertifikasi Hasil dan Rincian
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilu Tahun 2014.
PETITUM
[2.6] Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Teradu
memohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan
dengan amar putusan sebagai berikut
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau
13
3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Saksi Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Oktober memberikan Kesaksian sebagai
berikut:
Nahwa: Saksi PAN
1. Prosesnya saya melihat diawali dari adanya keganjilan data yang kita miliki,
dengan data yang ada di scan C-1 di website KPU. Dari situ lantas Pak Azmi
Sitorus membuat pengaduan ke Panwas. Saya juga saat itu mengecek ke Panwas
setelah penghitungan pleno KPU Serdang Bedagai. KPU melakukan Pleno 2 kali di
kantor dan di Diknas. Saat di tempat, Saksi Partai PAN membuat keberatan, lantas
tanggal 5 Mei saya datang ke KPU. Di hari yang sama tanggal 5 Mei dilakukan
pengecekan C-1, D-1 dan DA oleh KPU bersama Panwas, Pak Tumpal Panggabean,
Saya di TPS dan PPK di daerah yang dipermasalahkan. Saat itu, diadakan
pengecekan oleh Pak Tumpal Panggabean sebagai Saksi, saya dan Saksi Pak Azmi
Sitorus. Masing-masing dari kami mengadakan pengecekan ulang. Lalu KPU
membuat BA memenangkan Pak Azmi Sitorus;
2. Di akhir musyawarah pengecekan itu, KPU berjanji secara lisan untuk membuat
(mengeksekusi) di luar BA. Seyogyanya saya menang dalam BA yang dibuat oleh
KPU. Setelah itu reda, tidak ada lagi bahasan KPU karena dia berjanji akan
mengeksekusi BA ini ke pemutakhiran data. Nah karena sudah sangat lamban, lalu
keluarlah surat KPU RI yang menyatakan tidak boleh ada perubahan data. Oleh
karena tidak dieksekusi, lalu Panwas membuat Rekomendasi agar membuka kotak
suara, hingga turun surat KPU Sumatera Utara untuk membuka kotak suara di
tempat yang dimaksud. Kami diundang Panwas, saya tidak diundang karena jauh.
Perintah KPU Sumatera Utara tidak dilaksanakan, karena kotak suara itu
diindikasikan kosong, dan ada partai yang keberatan.
Pihak Terkait, dalam hal ini Panwas Kabupaten Serdang Bedagai dalam sidang DKPP
tanggal 8 Oktober memberikan Keterangan sebagai berikut:
1. Keterangan ini kami mulai dari tanggal 03 Mei 2014 bahwa kami menerima laporan
dari Calon Legislatif DPRD Tk II Kabupaten Serdang Bedagai Daerah Pemilihan II
(Pantai Cermin dan Teluk Mengkudu) nomor urut 1 dari Partai Demokrat H. Azmi
Yuli Sitorus, SH, M.SP. Terkait hal tersebut, maka pada tanggal 04 Mei 2014 kami
melakukan rapat pembahasan terhadap laporan tersebut. Berdasarkan kajian dan
pembahasan kami, bahwa dianggap perlu dilakukan penyesuaian dan pengecekan
sertifikat Model C-1, D-1, dan DA-1 terkhusus untuk Daerah Pemilihan II (Pantai
Cermin dan Teluk Mengkudu) untuk TPS yang diajukan oleh Pihak Pelapor. Maka
kami mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 096/Panwaslu-SB/V/2014 Perihal
Pengecekan Ulang Penyesuaian Model C-1 dengan Model D-1 dan Model DA-1
14
tertanggal 04 Mei 2014. Atas Rekomendasi-rekomendasi tersebut Pihak KPU
Serdang Bedagai mengundang Pihak Panwaslu Kabupaten Serdang Bedagai untuk
melakukan rapat koordinasi terkait Rekomendasi tersebut melalui telepon selular
pada tanggal 05 Mei 2014. Berpedoman kepada asas keterbukaan,
turut hadir dalam pertemuan tersebut Saksi dari Partai Amanat Nasional Yudi, SH
dan Saksi dari Partai Demokrat Tumpal Panggabean, ST, MA serta Calon Legislatif
Nahwan, S.Ag untuk bersama- sama melakukan pengecekan dan penyesuaian
Sertifikat Model C-1, Model D-1, dan Model DA-1 yang ada di Pihak Panwaslu,
Saksi Parpol, dan KPU Serdan Bedagai guna menemukan kekeliruan dan dugaan-
dugaan penggelembungan sebagaimana tertuang dalam subtansi masalah yang
dilaporkan kepada kami. Dapat pula kami sampaikan bahwa yang hadir dalam
pertemuan itu juga Ketua PPK Kecamatan Pantai Cermin dan Teluk Mengkudu,
Ketua PPS dari berbagai Desa yang kami usulkan dalam surat Rekomendasi, serta
H. Muhammad Sofian, ST selaku Ketua KPU Serdang Bedagai, Badrun, SE, Anda
Radiansya Ali, SP, dan Edi Susilo, SE, MM yang memandu proses pengecekan
tersebut.
2. Berdasarkan pengecekan dan penyesuaian tersebut ditemukan kekeliruan-
kekeliruan dan terjawablah subtansi laporan dari Para Pelapor, selanjutnya
kekeliruan tersebut dituangkan ke dalam surat KPU Serdang Bedagai Nomor
133/KPU-SB/002.434750/V/2014 Perihal Hasil Pengecekan C-1 dengan D-1 dan
DA-1 untuk H. Azmi Yuli Sitorus, SH, M.SP yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei
2014. Selanjutnya kami berulang kali meminta kepada pihak KPU Serdang Bedagai
untuk serta merta melakukan perbaikan semua sertifikat yang telah di plenokan di
tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten dengan memandang isi dari Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal
229 ayat 1 yang berbunyi :
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/ kota dan saksi Peserta
Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu Kabupaten/ Kota, atau Panwaslu Kecamatan,
maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan
dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan.
3. Namun pihak KPU Serdang Bedagai menyatakan bahwa mereka tidak berani
melakukan perubahan sebelum ada petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Utara
dan meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil
langkah strategis dan membuat keputusan pembetulan data sertifikat. Selanjutnya
pada sore hari tanggal 06 Mei 2014 kami menerima salinan Surat dari KPU Provinsi
Sumatera Utara bernomor 1148/KPU-Prov-002/V/2014 Perihal Tindak Lanjut
15
Rekomendasi Panwaslu Sergai tertanggal 06 Mei 2014. Namun dalam isi surat
tersebut kami menemukan kejanggalan dalam pengutipan Pasal yang dijadikan
landasan hukum dalam perintah untuk meneruskan Rekomendasi Panwas, apakah
itu disengaja atau sebuah kekhilafan kami mempertanyakan hal tersebut kepada
KPU Serdang Bedagai dan memintanya untuk direvisi oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara. Namun perbaikan surat intruksi dari KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut
tidak juga dilakukan sehingga menjadi dasar kuat bagi KPU Serdang Bedagai
untuk tidak melakukan perbaikan dan pembetulan data sertifikat hingga akhirnya
pada tanggal 11 Mei 2014 keluarnya surat KPU RI 421/KPU/V/2014 terkait point
penghentian seluruh Rekomendasi Bawaslu/Panwaslu. Seolah-olah ingin mengulur
waktu akhirnya KPU Serdang Bedagai berlindung pada Surat tersebut dengan
mengabaikan kewajiban mereka yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012
Pasal 229.
4. Berdasarkan kronologi dan fakta tersebut diatas, maka kami mempertanyakan
perihal- perihal tersebut kepada KPU Serdang Bedagai ketika pelaksanaan
Penetapan Kursi Anggota DPRD terpilih Kabupaten Serdang Bedagai, kami
membuat keberatan yang dituangkan dalam formulir model EB.2. Selain itu dalam
PKPU No 8 Tahun 2014 Pasal 44 ayat 2 juga dibuka peluang untuk melakukan
perbaikan bilamana terdapat kekeliruan, namun KPU Serdang Bedagai tetap
menyatakan Surat KPU RI Nomor 421/KPU/V/2014 lebih kuat dari pada Undang-
undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sendiri.
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya, tidak
menindaklanjuti temuan hasil pengecekan ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 atas
terjadinya penggelembungan dengan cara pengurangan dan penambahan suara Caleg
dan Partai. Pada TPS 3 Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin suara H. Azmi Yuli
Sitorus SH., MSP seharusnya 25 tetapi dalam Model D-1 PPS pindah sebanyak 4 suara
ke partai. TPS 3 Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin, suara H. Tengku
Marhaidin seharusnya 0 tetapi dalam Model D-1 PPS tertulis 1 suara. TPS 11 Desa Kota
Pari Kecamatan Pantai Cermin suara Lina Wati berkurang 6 suara dan dalam Model D-1
PPS pindah ke suara H. Tengku Marhaidin. TPS 1 Desa Makmur Kecamatan Teluk
Mengkudu suara Taufik Kurrahman sebanyak 19 tetapi dalam Model D-1 PPS berkurang
dan pindah ke suara H. Tengku Marhaidin. TPS 5 Desa Makmur Kecamatan Teluk
Mengkudu, suara H. Azmi Yuli Sitorus SH., MSP berkurang 5 dan dalam Model D-1 PPD
pindah ke suara partai. TPS 10 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu suara H.
Tengku Marhaidin sebanyak 8 suara tetapi dalam Model D-1 PPS Bogak Besar terulis 4
suara. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Caleg Terpilih Dapil II Anggota DPRD
Kabupaten Serdan Bedagai adalah H. Azmi Yuli Sitorus, SH., MSP dengan perolehan
suara 1.169. Para Teradu tidak menindaklanjuti dan mengubah Caleg Terpilih
berdasarkan hasil pengecekan yang dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Bedagai
Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 sehingga merugikan Pengadu. Para Teradu
bertemu dengan Pengadu di luar kantor dan dilakukan beberapa kali di antaranya;
pertemuan pertama di Rumah Makan Rangkuti Tanjung Morawa pada Kamis 17 April
2014 mulai sekitar jam 22.00 WIB–01.30 WIB, yang dihadiri Teradu I, Teradu II, Teradu
IV; pertemuan kedua di Rumah Makan Simpang Raya Lubuk Pakam pada Rabu 23 April
2014, mulai sekitar jam 19.30 WIB–23.00 WIB yang dihadiri Teradu I; dan pertemuan
ketiga di Kantor Dispenda Sumatera Utara pada Minggu 27 April 2014 mulai sekitar jam
11.00 WIB–17.00 WIB yang dihadiri Teradu I, Teradu II;
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak dalil pengaduan
Pengadu dan menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan temuan hasil
pengecekan ulang Model C-1 dengan D-1 dan DA-1 yang dituangkan dalam Surat KPU
Kabupaten Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014 oleh karena pengecekan a
quo tidak dilakukan berdasarkan Model C-1 Plano. Pengecekan yang dilakukan KPU
Serdang Bedagai, Panwaslu dan Saksi pada 5 Mei 2014 adalah pengecekan yang
dilakukan berdasarkan Model C-1 yang dimiliki KPU yang dikumpulkan pada hari
pemungutan suara untuk kepentingan scanner C-1 dalam rangka sistem penghitungan
18
suara cepat. Model C-1 a quo bukan Model C-1 Plano Berhologram dan belum di
plenokan di tingkat PPS dan tingkat PPK sehingga sangat mungkin mengalami
perubahan untuk kepentingan perbaikan saat rapat pleno rekapitulasi pada tingkat PPS,
tingkat PPK dan tingkat KPU. Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 133/KPU-
SB/002.434750/V/2014 bertujuan untuk menerangkan bahwa dari hasil pengecekan
mengakui adanya kekeliruan dalam beberapa Model C-1 TPS hasil scan yang di up load
pada web KPU tetapi hal tersebut telah diperbaiki saat rekapitulasi pada tingkat PPS dan
tingkat PPK kecuali TPS 11 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin sebesar 6 suara.
Setelah pengecekan berdasarkan Model C-1 Plano, perolehan suara Pengadu tidak
mengalami perubahan dan pengurangan dengan jumlah sebanyak 1160. Justru
sebaliknya perolehan suara H. Tengku Marhaidin berkurang 6 suara dari 1185 menjadi
1179. Pertemuan Teradu I, Teradu II, Teradu IV di Rumah Makan Rangkuti Tanjung
Morawa pada Kamis 17 April 2014 adalah benar. Pertemuan tersebut hanya kebetulan
dan tidak disengaja. Pertemuan Teradu I dengan Pengadu di Rumah Makan Simpang
Raya Lubuk Pakam pada Rabu 23 April 2014 juga benar dan dilakukan atas permintaan
Pengadu. Pertemuan Teradu I dan Teradu II dengan Pengadu di Kantor Dispenda
Sumatera Utara pada Minggu 27 April 2014 adalah benar tetapi hal tersebut terjadi
secara kebetulan dan tidak disengaja. Kehadiran Teradu I di Kantor Dispenda Propinsi
Sumatera Utara di Medan, atas permintaan Kadispenda Propinsi Sumatera Utara melalui
telepon. Beberapa saat kemudian tanpa direncanakan Pengadu datang di tempat yang
sama. Pada pertemuan yang tidak direncanakan, Pengadu kembali meminta kepada
Teradu untuk memperbaiki formulir seperti pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Panwas Serdang Bedagai Saudara Ifrizal;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, saksi, bukti dan dokumen serta
fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa keberadaan dan
kedudukan Surat KPU Kabupaten Bedagai Nomor 133/KPU-SB/002.434750/V/2014
perihal hasil pengecekan dan pencocokan Model C-1, Model D-1 dan Model DA-1 telah
menciptakan ketidakpastian hukum hak Pengadu. Satu sisi surat a quo menghadirkan
hasil pengecekan dan pencocokan data yang menguntungkan Pengadu sebagai Caleg
terpilih dari Dapil II Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai tetapi pada sisi lainnya
Teradu tidak melaksanakan isi surat yang dibuat sendiri dengan alasan, hasil
pengecekan hanya berdasar kepada Model C-1 scan unggah (upload) yang dikumpulkan
pada hari pemilihan untuk kepentingan sistem penghitungan cepat. Sepatutnya Para
Teradu tidak menggunakan Model C-1 scan sebagai dasar pengecekan dan pencocokan
data yang diketahui tingkat kepastian datanya masih sangat lemah, dan kemungkinan
terkoreksi pada tingkat-tingkat rekapitulasi penghitungan berikutnya. Tindakan Para
Teradu menerbitkan surat a quo, mengakui dan menyimpulkan ditemukannya
kesalahan data tetapi tidak mampu dipertanggungjawabkan, menunjukkan sikap
ceroboh, kurang hati-hati dan tidak profesional dalam menjamin dan memastikan
seluruh data dan informasi yang dikeluarkan. Tindakan Para Teradu bertentangan
19
dengan Pasal 5 huruf d, e, i, j juncto Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV bertemu Pengadu sebagai
peserta pemilu yang berkepentingan langsung dengan tugas dan fungsi pokok Teradu
sebagai penyelenggara pemilu, dalam masa tahapan pemilu legislatif dan dilakukan di
rumah makan Rangkuti Tanjung Morawa dan Rumah Makan Simpang Raya Lubuk
Pakam, merupakan tindakan yang tidak patut dan secara etika tidak dapat dibenarkan.
Pertemuan dengan pihak yang berkepentingan sehubungan tugas dan fungsi pokok
Teradu di tempat-tempat di luar forum-forum resmi dalam masa tahapan
penyelenggaraan pemilu dapat menimbulkan prasangka terhadap penyelenggara pemilu.
Prasangka yang timbul karena sikap dan tindakan penyelenggara yang tidak patut, baik
secara langsung maupun tidak langsung membentuk stigma yang dapat menurunkan
kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Prilaku Teradu I, Teradu II, dan
Teradu IV bertentangan dengan Pasal 7 huru a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP
Nomor 1, 11, 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya tidak ditanggapi dalam
putusan ini;.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama H.
Muhammad Sofian selaku Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu II atas
20
nama Edi Susilo, dan Teradu IV atas nama Anda Radiansyah Ali masing-masing
sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sejak dibacakan Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu III atas nama Muhammad
Rizwan, dan Teradu V atas nama Badrun sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai sejak dibacakan Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun
Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. dan Ida
Budhiati, S.H. M.H, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
21
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22