Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan 172-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 06/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 68 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 173-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/VI/2025 dan Pengaduan Nomor 178-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 A. Bawaslu Kota Banjarbaru Diduga Kuat Mengkriminalisasi Pengurus LPRI 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan dari Pelapor a.n. Said Subari Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 24 April 2025, terhadap dugaan pelanggara pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 9 ayat (4); Pasal 23 ayat (1); Pasal 12 ayat (1); Pasal 10 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nor Ikhsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Hegar Wahyu Hidayat dan Teradu III Bahrani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru dalam Perkara Nomor 168- PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 173- P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan Pengaduan Nomor 178-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Candra Adi Susilo Pekerjaan/ : Wiraswasta/ Ketua Pelaksana Pemantau Lembaga Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Kalimantan Selatan Alamat : Rantau Bujur RT/RW 003/000, Kelurahan Rantau Bujur, Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Azmirul Rufaida Pekerjaan/ : Perawat/ Bendahara Pemantau Pemungutan Suara Lembaga Ulang (PSU) Banjarbaru Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Kalimantan Selatan Alamat : Komp. Griya Ulin Permai Jl. Asabri IV DD. 10 RT/RW 003/005, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai-------------------Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Denny Indrayana 2. Muhammad Pazri 3. Kisworo Dwi Cahyono 4. Wigatiningsih P 5. Muhammad Mauliddin Afdie 6. Matrosul 7. Harimuddin 8. Nita Rosita 9. Kharis Maulana Riatno 10. Muhtadin 11. Ahmadi 12. Armadiansyah 13. Caisa Aamuliadiga 14. Rumsiah 15. Alif Fachrul Rachman 16. Musthakim Alghosyaly 17. Muhammad Laily Maswandi 18. Elsa Liani 19. Daldiri 20. Sutrisno Pekerjaan/ : Pengacara Lembaga Alamat : Jl. HKSN Komp. AMD Permai Blok A15 Nomor 284, RT 23/RW 02, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama Nor Ikhsan : Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Alamat : Jl. Putri Junjung Buih Lantai 2, Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hegar Wahyu Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru Alamat : Jl. Putri Junjung Buih Lantai 2, Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Bahrani Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru Alamat : Jl. Putri Junjung Buih Lantai 2, Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu. [1.2] Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Syarifah Hayana Pekerjaan/ : Advokat/Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI), Kalimantan Selatan Alamat : Jl. Gotong Royong Nomor 26 C RT 002/RW 006, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Syarifah Lulu Pekerjaan/ : Ibu Rumah Tangga/Kabid Kesehatan dan Bencana Lembaga Alam Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI), Kalimantan Selatan Alamat : Jl. Tonhar RT 002/RW 001, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Pengadu Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Denny Indrayana 2. Muhammad Pazri 3. Kisworo Dwi Cahyono 4. Wigatiningsih P 5. Muhammad Mauliddin Afdie 6. Matrosul 7. Harimuddin 8. Nita Rosita 9. Kharis Maulana Riatno 10. Wafdah Zikra Yuniarsyah 11. Muhtadin 12. Ahmadi 13. Armadiansyah 14. Muhammad Rizki Ramadhan 15. Caisa Aamuliadiga 16. Rumsiah 17. Alif Fachrul Rachman 18. Musthakim Alghosyaly 19. Muhammad Laily Maswandi 20. Tareq Muhammad Aziz Elven 21. Elsa Liani 22. Daldiri 23. Sutrisno Pekerjaan/ : Pengacara Lembaga Alamat : Jl. HKSN Komp. AMD Permai Blok A15 Nomor 284, RT 23/RW 02, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. [1.2.1] Teradu 1. Nama : Nor Ikhsan Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Alamat : Jl. Putri Junjung Buih Lantai 2, Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hegar Wahyu Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru Alamat : Jl. Putri Junjung Buih Lantai 2, Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Bahrani Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru Alamat : Jl. Putri Junjung Buih Lantai 2, Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 173-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/VI/2025 dan Pengaduan Nomor 178-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 A. Bawaslu Kota Banjarbaru Diduga Kuat Mengkriminalisasi Pengurus LPRI 1. Bahwa Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Banjarbaru yang diselenggarakan pada 19 April 2025 (PSU Pemilukada Banjarbaru) telah dicemari dengan tindakan Para Teradu yang sangat amat menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu yang seyogyanya memegang teguh prinsip integritas, kemandirian, kepastian hukum, adil, profesional, dan kepentingan umum dalam PSU Pemilukada Banjarbaru, termasuk di dalamnya menangani dugaan pelanggaran, justru telah melanggar dengan perilaku yang diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga, in casu Pengurus LPRI. 2. Bahwa pertama, dugaan kriminalisasi oleh Para Teradu terhadap Pengurus LPRI dimulai dari proses pemanggilan klarifikasi dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P.I-1]. Dalam Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025, Syarifah Hayana, S.H., dipanggil untuk hadir memberikan klarifikasi pada tanggal 28 April 2025 pukul 17:00 WITA di Bawaslu Kota Banjarbaru [Bukti P.I-2]. 3. Bahwa pemanggilan terhadap Syarifah Hayana, S.H., dimaksud mengandung ambiguitas yang berkonsekuensi panjang sebab: a) Surat pemanggilan di atas hanya mencantumkan Syarifah Hayana, S.H. atas nama pribadi tanpa atribusi apa pun, tetapi ia akan diperiksa seolah-olah sebagai perwakilan Pengurus LPRI; dan b) Surat pemanggilan tidak memuat gambaran atau substansi laporan. Dalam surat pemanggilan tersebut hanya tertulis “2. Bawaslu Kota Banjarbaru mengundang sdr/sdri untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025.” Akibatnya, Syarifah Hayana, S.H. tidak tahu-menahu keterangan apa yang perlu dijelaskan kepada Para Teradu. Dengan 2 (dua) kondisi di atas, maka Syarifah Hayana, S.H. tidak mendapatkan informasi yang berimbang terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, sehingga tidak memiliki persiapan yang cukup untuk menghadapi klarifikasi oleh Para Teradu. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP 2/2017), telah tegas disebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;” 5. Bahwa dengan mencermati fakta pemanggilan Syarifah Hayana, S.H. yang dikaitkan dengan Pasal 10 huruf b dan c di atas, maka sangat jelas dan terang benderang Para Teradu tidak memberitahukan informasi penanganan pelanggaran dengan lengkap dan cermat dalam surat pemanggilan klarifikasi. Karena perbuatan tersebut, Para Teradu tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap Syarifah Hayana, S.H. dalam penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Atas dasar itu, Para Teradu melanggar prinsip adil dalam kode etik penyelenggara pemilihan. 6. Bahwa kedua, dengan surat undangan yang tidak jelas tersebut menyebabkan Syarifah Hayana, S.H. tertekan dalam proses klarifikasi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 7. Bahwa Syarifah Hayana, S.H. selaku pihak yang telah dimintai klarifikasi pada 28 April 2025 sangat tertekan dan jelas telah melanggar hak asasinya untuk mendapatkan rasa aman, lepas dari rasa intimidasi, dan berbagai ketakutan. Perasaan tertekan tersebut tidak terlepas dari kehadiran aparat kepolisian seperti personel Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Provinsi Kalsel [Bukti P-3] yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dan kewenangan dalam proses klarifikasi Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sebab proses klarifikasi ini menjadi tanggung jawab dan wewenang penuh Bawaslu Kota Banjarbaru. 8. Bahwa dengan pelaksanaan klarifikasi di bawah tekanan seperti yang dialami Syarifah Hayana tersebut, maka mutatis-mutandis Berita Acara Klairifikasi haruslah batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak sah. Lebih jauh, logika pembatalan Berita Acara Klarifikasi yang dibuat di bawah tekanan ini sama hal dengan ketentuan Pasal 52 KUHAP juncto pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah. 9. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, proses klarifikasi terhadap Syarifah Hayana, yang penuh dengan tekanan dan intimidatif haruslah dianggap tidak sah sehingga sangatlah layak Berita Acara Klarifikasi batal demi hukum. Hal ini menunjukkan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Banjarbaru cacat prosedur serta melanggar prinsip perlindungan atas rasa aman sebagai hak-hak asasi Syarifah Hayana sebagai pihak yang diklarifikasi. 10. Bahwa dengan dilanggarnya hak-hak asasi Syarifah Hayana dalam proses klarifikasi, maka tindakan Para Teradu sejatinya merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Padahal, sudah menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk melaksanakan kewenangan dan tugasnya berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diatur Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;” 11. Bahwa ketiga, indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap pengurus LPRI oleh Para Teradu semakin nyata dengan Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dilimpahkan ke Polres Banjarbaru [Bukti P.I-4]. Dengan kata lain, Para Teradu menilai LPRI melakukan tindak pidana pemilihan. 12. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, Syarifah Hayana dan Pengadu I dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan di Polres Banjarbaru dalam dugaan tindak pidana “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 UU jo. Pasal 187D UU Pemilukada”. 13. Bahwa lagi-lagi Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan DKPP 2/2017 yang pada pokoknya mengatur kewajiban untuk memberitahukan kepada seseorang selengkap mungkin dan secermat mungkin informasi mengenai dugaan (pelanggaran). Syarifah Hayana dan Pengadu I tidak mendapatkan pemberitahuan yang rinci dan detail tentang ketentuan apa dari Pasal 128 UU Pemilukada yang perlu diterangkan kepada Penyidik Polres Banjarbaru, mengingat ketentuan a quo mengandung 10 jenis larangan pemantau Pemilihan. Dari 10 jenis larangan tersebut, Syarifah Hayana dan Pengadu I sama sekali tidak tahu peristiwa apa yang akan dijelaskan saat pemeriksaan. 14. Bahwa kondisi ini sangat tidak adil bagi Pengadu I dan Syarifah Hayana mengingat kami berdua tidak memiliki cukup informasi untuk menghadapi pemeriksaan di Polres Banjarbaru. Sikap Para Teradu yang tidak transparan dan tertutup ini, amat sangat mungkin merupakan upaya sistematis dan terstruktur untuk melakukan kriminalisasi terhadap kami. 15. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu Bawaslu Banjarbaru dengan sengaja berupaya memidanakan warga negara, yang bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru. B. Bawaslu Banjarbaru: Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari 16. Bahwa sangat disayangkan, Para Teradu tanpa rasa malu telah menampilkan keberpihakan terhadap Said Subari, Pengadu dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Untuk diketahui, Said Subari merupakan Ketua Partai Demokrat Banjarbaru yang mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 01, Hj. Erna Lisa Halaby – Wartono (Paslon Nomor 1). 17. Bahwa sikap partisan Para Teradu terpampang jelas dalam pemberitaan berikut: a) Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.” [Bukti P.I-5] b) Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.” [Bukti P.I-6] c) Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu).” [Bukti P.I-7] 18. Bahwa perbuatan Para Teradu yang dipertontonkan di atas sangat jelas adalah pelanggaran prinsip integritas dan kemandirian dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017, yang berbunyi: Peraturan DKPP 2/2017 Pasal 6 ayat (2) huruf b “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;” Pasal 8 huruf a “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;” 19. Bahwa tidaklah dapat dibayangkan bagaimana rusaknya prinsip Pemilu jika Pengawasnya sendiri mendampingi atau didampingi oleh pihak yang berperkara. Dalam batas penalaran yang wajar, lembaga pengawas Pemilu tidak sepatutnya terlibat dalam pendampingan pihak yang berperkara dalam proses pelimpahan laporan dari tingkat Bawaslu ke Polres, sebab tahapan demikian bersifat mekanis (serta-merta) yang telah diatur dalam Perbawaslu 8/2020 juncto Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. 20. Bahwa tidak perlu ada selebrasi atau dokumentasi terhadap pelimpahan laporan dari Bawaslu Banjarbaru ke Polres Banjarbaru. Justru dengan perbuatan damping-mendamping antara Para Teradu dengan Said Subari, makin menujukkan “kesenangan” Para Teradu atas upaya kriminalisasi terhadap warga negara. 21. Bahwa di sisi lain, Para Teradu telah memberi garansi “kekebalan hukum” bagi Said Subari. Bagaimana tidak, baliho Said Subari yang membelah di Jalan A. Yani KM 26 berupa ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih, justru dibiarkan Para Teradu [Bukti P.I-8]. Padahal, seorang warga Banjarbaru atas nama Rachmadi telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor penerimaan Laporan 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P.I-9]. 22. Bahwa pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih jelas-jelas melanggar ketentuan tahapan Pemilukada. KPU Provinsi Kalimantan Selatan sendiri selaku penyelenggara PSU Pemilukada Banjarbaru belum mengeluarkan keputusan tentang penetapan paslon terpilih sebab LPRI tengah mengajukan permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi terhadap PSU Pemilukada Banjarbaru. 23. Bahwa alih-alih menangani dugaan pelanggaran Said Subari tersebut, Para Teradu justru tidak meregistrasi laporan yang dilayangkan Rachmadi di atas. Hal ini semakin menguatkan bahwa Para Teradu bukan hanya tidak adil dalam menangani dugaan pelanggaran, namun lebih jauh, Para Teradu adalah Para Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari. C. Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi 24. Bahwa selain melimpahkan ke Polres Banjarbaru, Para Teradu melimpahkan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan [Bukti P.I-10]. Dugaan kami, Para Teradu telah mengklasifikasikan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, selain masuk dalam dugaan tindak pidana pemilihan, juga masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi. 25. Bahwa dugaan kuat Para Pengadu, skenario yang sedang berjalan adalah pencekalan LPRI dalam proses sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Dengan diteruskannya laporan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan, maka terdapat potensi sanksi administrasi berupa pencabutan Akreditasi Pemantau yang dipegang oleh LPRI. 26. Dugaan ini kian kuat, mengingat KPU Kota Banjarbaru yang sedang diambil alih tugasnya oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan merupakan pihak Termohon dalam Permohonan LPRI ke Mahkamah Konstitusi. Apabila skenario ini dibiarkan dan pencabutan akreditasi pemantau benar-benar dicabut, maka akan melemahkan legal standing LPRI di Mahkamah Konstitusi. 27. Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia Majelis DKPP, LPRI beserta pengurus-pengurusnya tengah menghadapi upaya kriminalisasi, potensi pencabutan akreditasi, serta penghancuran karakter yang dilakukan oleh kaki tangan oligarki untuk memenangkan pasangan calon tertentu. 28. Bahwa intimidasi, teror, dan ancaman tiap hari berdatangan dari segala arah. Oleh karena itu, satu-satunya tempat LPRI dan pengurusnya berlindung untuk mempertahankan hak-haknya melalui forum pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap Yang Mulia Majelis DKPP tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, mengingat pelanggaran etik Para Teradu sudah sangat banyak dan tidak dapat ditoleransi, maka dengan ini Para Pengadu meminta kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 A. Kronologi Kejadian 1. Bahwa pada 19 April 2025, Para Pengadu yang merupakan Pengurus LPRI Kalsel telah melaksanakan pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru. Dalam proses pemantauan tersebut, LPRI Kalsel melibatkan 403 personel pemantau TPS di seluruh wilayah pemilihan. Para Pemantau di lapangan mengirimkan sejumlah informasi dan data, termasuk Foto Model C.Hasil-KWK-Walikota (C.Hasil) yang memuat perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono (Paslon Nomor 1) dan Nomor 2 Kolom Kosong (Kolom Kosong). (Bukti P.II-2); 2. Bahwa sebagai bagian dari kegiatan pemantauan, foto C.Hasil dari semua TPS dikirim ke tim admin LPRI Kalsel untuk mentabulasi dan menjumlah perolehan suara Paslon Nomor 1 dan Kolom Kosong. Penjumlahan perolehan suara tersebut berlangsung hingga malam hari di Sekretariat LPRI Kalsel, Kelurahan Cempaka. Sekitar pukul 00:15 WITA dini hari tanggal 20 April 2025, seorang wartawan bernama Suroto dari media News Way tiba-tiba berada di dalam secretariat; 3. Bahwa sekitar pukul 01:00 WITA, terbit berita News Way yang menarasikan “Hasil Quick Qount LPRI Kalsel”. Pengadu I menilai adanya kesalahan dalam berita tersebut, sehingga Pengadu I meminta kepada Suroto agar mencabutnya. Alih-alih mencabut berita tersebut, justru News Way masih menampilkannya dengan penambahan kata “disclaimer”. (Bukti P.II-3); 4. Bahwa pada tanggal 24 April 2025 pukul 15:28 WITA, Said Subari, Ketua Partai Demokrat Kota Banjarbaru, mengajukan laporan ke Bawaslu Banjarbaru terhadap Pemantau Pemilihan PSU Pemilukada Banjarbaru, LPRI Kalsel dengan berbagai tuduhan, salah satunya dugaan pelanggaran netralitas Pemantau Pemilihan sebab adanya berita dari newsway.co.id terkait Quick Qount atau Hitung Cepat dari LPRI Kalsel. (Bukti P.II-4); 5. Bahwa pada tanggal 26 April 2025, Bawaslu Banjarbaru memanggil pihak-pihak untuk dimintai klarifikasi yang terjadwal pada hari Minggu, 27 April 2025, antara lain kepada; (Bukti PII-5) a) Syarif Hayana; b) Agus Maulana Syarif; c) Agus Hidayatullah; d) Eka Rollina; e) Adinda IIIiyyin Zahra; f) Azmirul Rufaida; g) Decky Amelia; h) Muhammad Ali Hamiadi; i) Achmad Junaidi; j) Arif Fadiah; k) David Arianto; l) Muhammad Ridho Amin; m) Syarifah Lulu Alhabsyi; n) Mukti Pratama; o) Baringin Sakti Nasution; p) Ahmad Ambar Fuadi; q) M. Rumman Ananda; r) Dadan Suhendar; s) Rizki Amelia; dan t) Pahriyah Mengingat undangan klarifikasi Bawaslu Banjarbaru disampaikan secara tiba-tiba dan pelaksanaan klarifikasi pada hari Minggu, maka klarifikasi dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025; 6. Bahwa setelah membaca secara cermat undangan klarifikasi dari Bawaslu Banjarbaru, tidak terdapat keterangan sedikit pun mengenai status para pihak yang diundang sebagai apa dan peristiwa apa yang perlu dijelaskan. Undangan hanya mencantum nomor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; 7. Bahwa sebelum klarifikasi dimulai, Pengadu I telah menanyakan dalam kapasitas apa Pengadu I dipanggil, apakah sebagai personal atau pengurus LPRI Kalsel. Selain itu, Pengadu I juga bertanya akan diklarifikasi sebagai apa, apakah terlapor atau saksi dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sayangnya, Para Teradu sama sekali tidak menjawab 2 (dua) pertanyaan tersebut; 8. Bahwa selanjutnya, saat klarifikasi dilakukan, Teradu II atas nama Hegar Wahyu Hidayat selaku anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, menyatakan “Anda kami panggil sebagaimana Anda melibatkan kami dahulu ke DKPP”. Sebagai catatan, pernyataan ini merujuk pada Putusan Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025 yang pada pokoknya menjatuhkan putusan pemberhentian Komisioner KPU Banjarbaru atas problem hilangnya hak pilih dalam Pilkada 27 November 2024. Pengadu I saat itu bertindak sebagai Kuasa Hukum Said Abdullah; 9. Bahwa Pengadu I dalam proses klarifikasi mendapatkan tekanan batin yang akhirnya mempengaruhi kesehatan Pengadu. Tekanan batin ini Pengadu I sampaikan pada saat proses klarifikasi berlangsung. Hal demikian disebabkan begitu banyaknya personel dan aparat keamanan yang Bawaslu Banjarbaru kerahkan dalam klarifikasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada: aparat Polda Kalsel, aparat Polres Banjarbaru, dan Komisioner Bawaslu Kalsel (Bukti P.II- 6); 10. Bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, Pengadu I baru mengetahui bahwa Para Pengadu merupakan terlapor perseorangan dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, bukan mewakili LPRI Kalsel. 11. Bahwa proses klarifikasi berlangsung dari sore hari hingga larut malam, sekitar pukul 17:00 WITA s.d. 22:00 WITA. Pasca klarifikasi yang terkesan intimidatif tersebut, akhirnya Pengadu I dilarikan ke IGD Klinik Nirwana Cempaka (Bukti P.II-7); 12. Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan/Temuan yang pada pokoknya melimpahkan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 kepada Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru; 13. Bahwa berdasarkan pemberitahuan Bawaslu Banjarbaru di atas, barulah diketahui semua pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ternyata adalah 20 (dua puluh) terlapor Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang ditindaklanjuti ke Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru. Dengan kata lain, dengan sekonyong-konyong tanpa pertimbangan yang jelas, Para Teradu menuduh 20 (dua puluh) orang di atas, termasuk Para Pengadu, terindikasi melakukan dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi Pemilihan (Bukti P.II-8) 14. Bahwa bila mencermati status laporan di atas, lagi-lagi tidak tertulis dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi apa yang diadukan kepada terlapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Singkat kata, hingga laporan selesai ditangani Para Teradu, Para Pengadu sama sekali belum mengetahui ketentuan hukum apa yang menjadi inti perkara dimaksud; 15. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Para Teradu didampingi Said Subari (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) menyampaikan tindak lanjut laporan ke Polres Banjarbaru. Hal ini terkuak ramai dalam pemberitaan, di antaranya: a) Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.” (Bukti P.II-9); b) Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.” (Bukti P.II-10); c) Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu).” (Bukti P.II-11); 16. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2025, Pengadu I dipanggil oleh Polres Banjarbaru untuk hadir sebagai saksi untuk menerangkan dugaan tindak pidana “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 UU jo. Pasal 187D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang (UU Pemilukada)” sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/31/V/Res.1.24/2025/Reskrim (Bukti P.II-12); 17. Setelah membaca secara cermat panggilan tersebut, Pengadu I tidak mendapatkan pemberitahuan yang rinci dan detail tentang ketentuan apa dari Pasal 128UU Pemilukada yang perlu diterangkan ke Penyidik Polres Banjarbaru, menginat ketentuan a quo mengandung 10 jenis larangan Pemantau Pemilihan. Dari 10 jenis larangan tersebut, Pengadu I sama sekali tidak tahu peristiwa apa yang akan dijelaskan saat pemeriksaa; 18. Bahwa panggilan tanpa pemberitahuan yang jelas dan rinci juga dilakukan oleh KPU Kalsel terhadap Pengadu I. Melalui Surat Nomor 331/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 (Bukti P.II-13) yang pada pokoknya meminta keterangan Pengadu I terkait Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/ 2025, KPU Kalsel tidak menjelaskan pokok permasalahan dalam laporan a quo. Sehingga, Pengadu I sangat kekurangan informasi pokok masalah dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; 19. Bahwa selain pengaduan oleh Said Subari, terdapat 2 (dua) masyarakat yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Banjarbaru. Pertama, Muhammad Aini yang mengajukan laporan dugaan praktik politik uang berupa pembagian uang di rumah Tahfiz Al Quran, Banjarbaru. Laporan ini tercatat di Bawaslu Banjarbaru dengan nomor register 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Bukti P.II-14). Kedua, Rachmadi yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilukada berupa pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih di Jalan A. Yani KM 26 oleh Said Subari (Bukti P.II-15) dengan nomor penerimaan Laporan 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P.II-16] 20. Sayangnya, 2 (dua) laporan warga Banjarbaru tersebut tidak ditangani secara adil, serius, profesional, dan jujur oleh Para Teradu. Berbanding terbalik ketika Para Teradu menangani laporan Said Subari. Para Teradu menggunakan segala sumber daya agar dapat “mengkriminalisasi” Para Pengadu serta menyenangkan hati Said Subari karena laporannya ditindaklanjuti hingga ke Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru; B. Pokok Aduan A. Para Teradu Tidak Paham Makna Penghitungan Cepat 1. ⁠Bahwa Para Teradu selaku pengawas PSU Pemilukada Banjarbaru, agaknya perlu menambah wawasan dan membaca ketentuan penghitungan cepat agar tidak salah dalam menerapkan ketentuan pidana dalam UU Pemilukada. Penghitungan cepat dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU 9/2022) adalah: Pasal 1 angka 22 PKPU 9/2022 "Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu." 2. Bahwa kemudian, menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel; 3. Bahwa dalam artikel Dirga Ardiansa, peneliti Pusat Kajian Politik, FISIP Universitas Indonesia, disebutkan bahwa quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS; 4. ⁠Bahwa dengan merujuk sejumlah pengertian di atas, dapat dimaknai bahwa penghitungan cepat atau quick qount adalah kegiatan penghitungan perolehan suara pemilihan umum yang dilakukan secara cepat dengan teknik atau metode sampling dan bukan data secara keseluruhan; 5. Bahwa pertanyaan berikutnya, apakah LPRI Kalsel melakukan quick qount dengan metode sampling dalam menghimpun data perolehan suara? Jawabannya Tidak; 6. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, LPRI Kalsel dalam melakukan tugas pemantauan, mendokumentasikan semua C. Hasil dari semua TPS yang berjumlah 403 TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru. Data perolehan suara dari 403 C. Hasil di tiap TPS, lalu dijumlahkan untuk mengetahui perolehan suara Paslon Nomor 1 dan Kolom Kosong; 7. ⁠Bahwa kegiatan pendataan perolehan suara semua TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru merupakan kegiatan pemantauan. Hal ini merupakan terjemahan konkret dari penjelasan tugas pemantau pemilihan dalam Lampiran i Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei alau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Keputusan KPU 328/2024), yang menyebutkan: Lampiran I halaman 3 Keputusan KPU 328/2024 "Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan." 8. ⁠Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, telah dipastikan kegiatan penjumlahan perolehan suara yang bersumber dari semua TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru masuk dalam ruang lingkup tugas pemantau Pemilihan. Penjumlahan perolehan suara semua TPS ini menjadi lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemantauan tanggal 28 April 2025 yang telah LPRI Kalsel serahkan ke KPU Kalsel (vide Bukti P.II-2); 9. ⁠Bahwa alih-alih membaca dan memahami makna penghitungan cepat, Para Teradu justru diduga hanya mendasarkan kajiannya pada tuduhan Said Subari dan pemberitaan News Way. Bukan memeriksa lebih jauh kegiatan penyajian data PSU Pemilukada Banjarbaru yang dilakukan oleh LPRI Kalsel; 10. Bahwa karena kesalahan dalam memaknai penghitungan cepat ini, Para Teradu mengklasifikasikan perbuatan Para Pengadu sebagai tindak pidana dan pelanggaran administrasi, padahal tidak tepat sama sekali. Sungguh perbuatan Para Teradu dalam melimpahkan laporan Said Subari ke Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru, merupakan perbuatan yang nyata nyata melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 11. ⁠Bahwa dengan penjelasan tersebut, Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam Peraturan DKPP 2/2017, antara lain: a. Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa tindakan yang tidak berkepastian hukum; b. Pasal 10 huruf c berupa tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran sebelum diterbitkan putusan; c. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; d. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; e. Pasal 15 huruf d berupa penyalahgunaan wewenang; dan 1. Pasal 15 huruf h berupa tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. B. Para Teradu Salah dalam Menentukan Terlapor dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 12. ⁠Bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian kronologi, Para Teradu menindaklanjuti laporan Said Subari dengan meneruskan ke Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru. Dalam Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025, sebanyak 20 (dua puluh) yang berstatus sebagai terlapor, yang sebagian besar adalah pengurus LPRI Kalsel, termasuk Para Pengadu; 13. Bahwa Para Teradu seakan-akan hanya mendengarkan dikte dari Said Subari tanpa memeriksa fakta-fakta penghitungan suara berdasarkan C.Hasil yang dilakukan oleh LPRI Kalsel. Perlu Para Pengadu jelaskan, tidak semua pengurus LPRI Kaslel terlibat dalam pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru. Serta tidak semua tugas-tugas pemantauan diberikan kepada pengurus, melainkan LPRI Kalsel memperbantukan sejumlah warga Banjarbaru; 14. ⁠Bahwa terlapor dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 atas nama Syarifah Lulu Alhabsyi (Pengadu II), Agus Maulana Syarif, Agus Hidayatullah, Adinda Illiyyin Zahra, Decky Amelia, Muhammad Ali Hamiadi, Achmad Junaidi, Arif Fadiah, David Arianto, Muhammad Ridho Amin, Mukti Pratama, Baringin Sakti Nasution I.R., Ahmad Ambar Fuadi, M. Rumman Ananda, sama sekali tidak hadir saat mentabulasi data perolehan suara oleh LPRI Kalsel pada tanggal 19-20 April 2025 di sekretariat. Sehingga mereka betul-betul tidak mengetahui peristiwa apa yang menjadi pokok permasalahan dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tersebut; 15. ⁠Bahwa sedangkan terlapor atas nama Rizki Amelia dan Pahriyah, bukan pengurus LPRI Kalsel sebab tidak tercatat dalam Surat Keputusan Nomor 013/SKep/DPP-LPRI/ V/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2022- 2027 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kal-Sel tanggal 12 Mei 2022 (vide Bukti P.I-1). Dengan kata lain, orang yang bukan pengurus pemantau Pemilihan in casu LPRI Kalsel, bukanlah subjek hukum (bukan pengurus lembaga pemantau) yang dilarang dan dapat diberi sanksi menurut ketentuan Pasal 128 juncto Pasal 187D UU Pilkada; 16. Bahwa perbuatan Para Teradu yang salah dalam menentukan subjek hukum atas suatu perbuatan, merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 antara lain: a. Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa tindakan yang tidak berkepastian hukum; b. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; c. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistemalis, jelas, dan akurat; d. Pasal 15 huruf d berupa penyalahgunaan wewenang dan; e. Pasal 15 huruf h berupa tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. C. Bawaslu Kota Banjarbaru Diduga Kuat Mengkriminalisasi Pengurus LPRI 17. Bahwa PSU Pemilukada Banjarbaru telah dicemari dengan tindakan Para Teradu yang sangat amat menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu yang seyogyanya memegang teguh prinsip integritas, kemandirian, kepastian hukum, adil, profesional, dan kepentingan umum dalam PSU Pemilukada Banjarbaru, termasuk di dalamnya menangani dugaan pelanggaran, justru telah melanggar dengan perilaku yang diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap Para Pengadu dan Pengurus LPRI Kalsel lainnya; 18. Bahwa pertama, dugaan kriminalisasi oleh Para Teradu terhadap Pengurus LPRI dimulai dari proses pemanggilan klarifikasi dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Dalam Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025, Para Pengadu, dipanggil untuk hadir memberikan klarifikasi pada tanggal 28 April 2025 pukul 17:00 WITA di Bawaslu Kota Banjarbaru; 19. ⁠Bahwa pemanggilan terhadap Para Pengadu dimaksud mengandung ambiguitas yang berkonsekuensi panjang sebab: a) Surat pemanggilan di atas hanya mencantumkan Para Pengadu atas nama pribadi tanpa atribusi apa pun, tetapi ia akan diperiksa seolah-olah sebagai perwakilan Pengurus LPRI; dan b) Surat pemanggilan tidak memuat gambaran atau substansi laporan. Dalam surat pemanggilan tersebut hanya tertulis "2. Bawaslu Kota Banjarbaru mengundang sdr/sdri untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025." Akibatnya, Para Pengadu tidak tahu-menahu keterangan apa yang perlu dijelaskan kepada Para Teradu. Laporan. Dengan 2 (dua) kondisi di atas, maka Para Pengadu tidak mendapatkan informasi yang berimbang terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, sehingga tidak memiliki persiapan yang cukup untuk menghadapi klarifikasi oleh Para Teradu. 20. ⁠Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP 2/2017) telah tegas disebutkan: "Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Peniilu bersikap dan bertindak: b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;" 21. ⁠Bahwa dengan mencermati fakta permanggilan Para Pengadu serta dikaitkan dengan Pasal 10 huruf b dan o di atas, maka sangat jelas dan terang benderang Para Teradu tidak memberitahukan informasi penanganan pelanggaran dengan lengkap dan cermat dalam surat pemanggilan klarifikasi. Karena perbuatan tersebut, Para Teradu tidak adil dalam memperlakukan Para Pengadu dalam penanganan Laporan Nomor. 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Atas dasar itu, Para Teradu melanggar prinsip adil dalam kode etik penyelenggara pemilihan; 22. Bahwa kedua, dengan surat pemanggilan yang tidak jelas tersebut menyebabkan Pengadu I tertekan dalam proses klarifikasi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 23. ⁠Bahwa Pengadu I selaku pihak yang telah dimintai klarifikasi pada 28 April 2025 sangat tertekan sehingga jelas melanggar hak asasinya untuk mendapatkan rasa aman, lepas dari rasa intimidasi, dan berbagai ketakutan. Perasaan tertekan tersebut tidak terlepas dari kehadiran aparat kepolisian seperti personel Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Provinsi Kalsel yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dan kewenangan dalam proses klarifikasi 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sebab proses klarifikasi ini Laporan menjadi tanggung jawab dan wewenang penuh Bawaslu Kota Banjarbaru; 24. ⁠Bahwa dengan pelaksanaan klarifikasi di bawah tekanan seperti yang dialami Pengadu I tersebut, maka mutatis-mutandis Berita Acara Klairifikasi haruslah batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak sah. Lebih jauh, logika pembatalan Berita Acara Klarifikasi yang dibuat di bawah tekanan ini sama hal dengan ketentuan Pasal 52 KUHAP juncto pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan yang menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah; 25. ⁠Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, proses klarifikasi terhadap Pengadu I, yang penuh dengan tekanan dan intimidasi haruslah dianggap tidak sah sehingga sangatlah layak Berita Acara Klarifikasi batal demi hukum. Hal ini menunjukkan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Banjarbaru cacat prosedur serta melanggar prinsip perlindungan atas rasa aman sebagai hak- hak asasi Pengadu i sebagai pihak yang diklarifikas; 26. ⁠Bahwa dengan dilanggamya hak-hak asasi Pengadu I dalam proses klarifikasi, maka tindakan Para Teradu sejatinya merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Padahal, sudah menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk melaksanakan kewenangan dan tugasnya berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diatur Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 "Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu," 27. ⁠Bahwa ketiga, indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap pengurus LPRI oleh Para Teradu semakin nyata dengan Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dilimpahkan ke Polres Banjarbaru. Dengan kata lain, Para Teradu menganggap Pengurus LPRI, tidak terkecuali Para Pengadu, telah diduga melakukan tindak pidana pemilihan; 28. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, Pengadu I dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan di Polres Banjarbaru dalam dugaan tindak pidana "Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 UU jo. Pasal 1870 UU Pemilukada" 29. ⁠Bahwa lagi-lagi Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan DKPP 2/2017 yang pada pokoknya mengatur kewajiban untuk memberitahukan kepada seseorang selengkap mungkin dan secermat mungkin informasi mengenai dugaan (pelanggaran). Pengadu tidak mendapatkan pemberitahuan yang rinci dan detail tentang ketentuan apa. dari Pasal 128 UU Pemilukada yang perlu diterangkan kepada Penyidik Polres Banjarbaru, mengingat ketentuan a quo mengandung 10 jenis larangan pemantau Pemilihan. Dari 10 jenis larangan tersebut, Pengadu I sama sekali tidak tahu peristiwa apa yang akan dijelaskan saat pemeriksaan; 30. ⁠Bahwa kondisi ini sangat tidak adil bagi Pengadu I sebab tidak memiliki cukup informasi untuk menghadapi pemeriksaan di Polres Banjarbaru Sikap Para Teradu yang tidak transparan dan tertutup ini, amat sangat mungkin merupakan upaya sistematis dan terstruktur untuk melakukan kriminalisasi terhadap kami; 31. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/V/2025 menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu Bawaslu Banjarbaru dengan sengaja berupaya memidanakan warga negara, yang bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru. D. Bawaslu Banjarbaru: Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari 32. Bahwa sangat disayangkan, Para Teradu tanpa rasa malu telah menampilkan keberpihakan terhadap Said Subari, pelapor dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Untuk diketahui, Said Subari merupakan Ketua Partai Demokrat Banjarbaru yang mengusung Paslon Nomor 1; 33. ⁠Bahwa sikap partisan Para Teradu terpampang jelas dalam pemberitaan berikut: a) Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, "Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam." b) Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, "Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu." c) Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, "Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu)." 34. Bahwa perbuatan Para Teradu yang dipertontonkan di atas sangat jelas adalah pelanggaran prinsip integritas dan kemandirian dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017, yang berbunyi: Peraturan DKPP 2/2017 Pasal 6 ayat (2) huruf b "Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil,". Pasal 8 huruf a "Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. 35. ⁠Bahwa tidaklah dapat dibayangkan bagaimana rusaknya prinsip Pemilu jika Pengawasnya sendiri mendampingi atau didampingi oleh pihak yang berperkara. Dalam batas penalaran yang wajar, lembaga pengawas Pemilu tidak sepatutnya terlibat dalam pendampingan pihak yang berperkara, khususnya proses pelimpahan laporan dari tingkat Bawaslu Banjarbaru ke Polres; 36. Bahwa tidak perlu ada selebrasi atau dokumentasi terhadap pelimpahan laporan dari Bawaslu Banjarbaru ke Polres Banjarbaru. Justru dengan perbuatan damping-mendamping antara Para Teradu dengan Said Subari, makin menujukkan "kesenangan" Para Teradu atas upaya kriminalisasi terhadap warga negara in casu Pengadu I; 37. ⁠Bahwa di sisi lain, Para Teradu telah memberi garansi "kekebalan hukum" bagi Said Subari. Bagaimana tidak, baliho Said Subari yang membelah di Jalan A. Yani KM 26 berupa ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Pasion Terpilih, justru dibiarkan Para Teradu. Padahal, seorang warga Banjarbaru atas nama Rachmadi telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor penerimaan Laporan 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025; 38. Bahwa pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih jelas-jelas melanggar ketentuan tahapan Pemilukada. KPU Provinsi Kalimantan Selatan sendiri selaku penyelenggara PSU Pemilukada Banjarbaru belum mengeluarkan keputusan tentang penetapan paslon terpilih sebab LPRI tengah mengajukan permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi terhadap PSU Pemilukada Banjarbaru; 39. Bahwa alih-alih menangani dugaan pelanggaran Said Subari tersebut, Para Teradu justru tidak meregistrasi laporan yang dilayangkan Rachmadi di atas. Hal ini semakin menguatkan bahwa Para Teradu bukan hanya tidak adil dalam menangani dugaan pelanggaran, namun lebih jauh, Para Teradu adalah Para Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari E. Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi 40. ⁠Bahwa selain melimpahkan ke Polres Banjarbaru, Para Teradu melimpahkan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/1V/2025 ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Dugaan Para Pengadu, Para Teradu telah mengklasifikasikan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, selain masuk dalam dugaan tindak pidana pemilihan, juga masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi; 41. Bahwa dugaan kuat Para Pengadu, skenario yang sedang berjalan adalah pencekalan LPRi dalam proses sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Dengan diteruskannya laporan kepada KPU Kalsel, maka terdapat potensi sanksi administrasi berupa pencabutan akreditasi Pemantau yang dipegang oleh LPRI Kalsel; 42. ⁠Dugaan ini kian kuat, mengingat KPU Kalsel merupakan pihak Termohon dalam Permohonan LPRI Kalsel ke Mahkamah Konstitusi. Apabila skenario ini dibiarkan dan pencabutan akreditasi pemantau benar-benar dicabut, maka akan melemahkan legal standing LPRI Kaslel di MK; 43. ⁠Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia Majelis DKPP, LPRI Kalsel beserta pengurus-pengurusnya tengah menghadapi upaya kriminalisasi, potensi pencabutan akreditasi, serta penghancuran karakter yang bertujuan untuk mencekal pengujian hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK; 44. ⁠Bahwa intervensi dan intimidasi yang LPRI Kalsel terima, menjadi sempurna melalui Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025, yang secara letterlijk menyatakan: [Bukti P.I-17] Surat Gubernur Kalsel Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA "Maka dari itu kami meminta kepada Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan untuk mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 23 April 2025”. 45. ⁠Bahwa intimidasi, teror, dan ancaman tiap hari berdatangan dari segala arah. Oleh karena itu, satu-satunya tempat LPRI dan pengurusnya berlindung untuk mempertahankan hak-haknya melalui forum pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap Yang Mulia Majelis. Etik DKPP tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil; 46. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Lebih jauh, mengingat pelanggaran etik Para Teradu adalah pelanggaran prinsipil yang tidak dapat ditoleransi, maka dengan ini Para Pelapor meminta kepada Yang Mulia Majelis Etik DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil- Adilnya (Ex Aeqou Et Bono) [2.2.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil- Adilnya (Ex Aeqou Et Bono) [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Nomor KETERANGAN Bukti 1. Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025 Bukti P.I-1 terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 2. Surat Bawaslu Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Bukti P.I-2 tanggal 27 April 2025 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan yang Kedua, ditujukan kepada Syarifah Hayana 3. Bukti Foto terkait Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota Bukti P.I-3 Banjarbaru, dihadiri oleh Anggota Kepolisian setempat Surat Panggilan Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor 4. Bukti P.I-4 S.pgl./31/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, ditujukan kepada Syarifah Hayana Screenshot Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres 5. Bukti P.I-5 Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam. Sumber: https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/545884/said- subari-dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel-ke-polres- banjarbaru-terkait-psu Screenshot berita Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah 6. Bukti P.I-6 satu lembaga pemantau pemilu.” Sumber: https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke-polisi-said- subari-bilang-ini/ Screenshot berita Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum 7. Bukti P.I-7 Terpadu (Gakkumdu). Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga- komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga- pemantau-pemilu-ke-polres-banjarbaru Screenshot berita Newsway.co.id berjudul Rachmadi Engot Laporkan Said Subari ke Bawaslu Banjarbaru, tanggal 28 April 2025. Berita tersebut terkait Baliho Ucapan Foto baliho Said Subari yang membelah di Jalan A. Yani KM 26 berupa ucapan 8. Bukti P.I-8 Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih. Sumber: https://newsway.co.id/rachmadi-engot-laporkan-said-subari-ke- bawaslu-banjarbaru-terkait-baliho-ucapan/ Tanda Bukti Penerimaan Laporan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025, atas nama Pelapor 9. Bukti P.I-9 Rachmadi, terkait pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih Surat Undangan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 331/PL.02-SD/63/2025, tanggal 3 Mei 2025, yang ditujukan 10. Bukti P.I-10 kepada Syarifah Hayana selaku Ketua Lembaga Pemantau LPRI Kalimantan Selatan Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang pada intinya, memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 11. Bukti P.I-11 tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) sebagai Pasal multitafsir yang digunakan untuk mengkriminalisasi Pengadu I selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalimantan Selatan) dan dasar mencabut status pemantau pemilihan di PSU Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru oleh LPRI Kalimantan Selatan tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. [2.3.2] Bukti Pengadu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Keterangan Nomor Bukti 1. Bukti P.II-1 Salinan KTP Pengadu atas nama Syarifah Hayana 2. Bukti P.II-2 Salinan KTP Pengadu atas nama Syarifah Lulu Salinan Surat Keputusan Nomor: 013/SKep/DPP-LPRI/ V/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2022 – 2027 3. Bukti P.II-3 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kal-Sel tanggal 12 Mei 2022 Salinan Laporan Pertanggjawaban Hasil Pemantauan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Kota 4. Bukti P.II-4 Banjarbaru, Sabtu 19 April 2025 dibuat oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 28 April 2025. Berita News Way berjudul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada Banjarbaru Versi Hitung Cepat LPRI, Raih 54 Persen Suara, Berbeda dengan Versi Sirekap dan Dozer” tanggal 20 April 2025 5. Bukti P.II-5 yang diakses melalui https://newsway.co.id/kotak-kosong- unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54- persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer/ Salinan Formulir Laporan Said Subari ke Bawaslu Banjarbaru 6. Bukti P.II-6 tanggal 24 April 2025. Salinan Surat Bawaslu Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 tanggal 27 April 2025 Perihal Undangan 7. Bukti P.II-7 Klarifikasi/Pemberian Keterangan yang Kedua, ditujukan kepada Syarifah Hayana. Bukti Foto terkait Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota 8. Bukti P.II-8 Banjarbaru, dihadiri oleh Anggota Kepolisian setempat. Bukti Foto Syarifah Hayana Terbaring Sakit di IGD Klinik 9. Bukti P.II-9 Nirwana. Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025 10. Bukti P.II-10 terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Screenshot Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi 11. Bukti P.II-11 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam Screenshot berita Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025. 12. Bukti P.II-12 Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.” Screenshot berita Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga 13. Bukti P.II-13 komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Salinan Surat Panggilan Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor 14. Bukti P.II-14 S.pgl./31/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, ditujukan kepada Syarifah Hayana Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan 15. Bukti P.II-15 Nomor 331/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 tentang Undangan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana Screenshot berita Radar Banjarmasin berjudul Ada Laporan 16. Bukti P.II-16 Money Politic di PSU Banjarbaru, Bawaslu Menghentikan Penanganan, tanggal 30 April 2025 Foto baliho Said Subari yang membelah di Jalan A. Yani KM 26 17. Bukti P.II-17 berupa ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih. Salinan Tanda Bukti Penerimaan Laporan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025, atas 18. Bukti P.II-18 nama Pelapor Rachmadi, terkait pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025 yang pada pokoknya meminta LPRI Kalsel mencabut Permohonan 19. Bukti P.II-19 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 23 April 2025. Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang pada intinya, memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, 20. Bukti P.II-20 Bupat, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) sebagai Pasal multitafsir yang digunakan untuk mengkriminalisasi Pengadu I selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalimantan Selatan) dan dasar mencabut status pemantau pemilihan di PSU Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru oleh LPRI Kalimantan Selatan tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bukti digital berupa video saat Pengadu Menanyakan kepada 22. Bukti P.II-21 Para Teradu apa alasan memanggil klarifikasi dan pelanggaran apa yang mereka langgar. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025, Pengadu menghadirkan seorang orang Saksi a.n. Rachmadi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi mendampingi pelapor a.n. Aini ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan tersebut melalui GNPD (Grakan Masyarakat Peduli Demikrasi) yang terbentuk secara mendadak menjelang Pilkada Kota Banjar Baru. Terhadap laporan Aini di limpahkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru. 2. Bahwa pada perjalanan laporannya, Pelapor a.n. Aini mencabut laporannya. Meskipun telah di dampingi GNPD. 3. Saksi menyatakan terkait laporan Saksi Nomor Laporan 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal baliho ucapan selamat kepada paslon 01, saksi diterima oleh Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru a.n. Hegar Wahyu Hidayat yang kemudian saksi diminta untuk memperbaiki laporannya. 4. Bahwa pada saat perbaikan laporan, saksi didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Banjarbaru a.n. Syahri Dani dan saksi menceritakan laporannya. Staf Bawaslu kemudian menerangkan bahwa laporan Saksi berkenaan dengan Pasal yang sesuai. Namun saksi menyatakan ia tidak memahami perihal pasal yang diduga dilanggar, saksi pun menerangkan hanya membuat laporan dan meminta staf bawaslu kota banjarbaru untuk membuat pasal yang sesuai; 5. Bahwa setelah laporannya dibuat dan dibantu oleh staf bawaslu kota banjarbaru, ternyata laporan Saksi dinyatakan tidak sesuai dengan pasal yang dilaporkan pada peristiwa laporan. 6. Bahwa setelah laporan saksi dinyatakan tidak ditindaklanjut, 3 (tiga) hari kemudian baliho yang dilaporkan oleh saksi dilepas. [2.5] KESIMPULAN PENGADU [2.5.1] Kesimpulan Pengadu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 13 Agustus 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Analisis dan Fakta Persidangan A. Bawaslu Kota Banjarbaru Tidak Profesional dan Adil dalam Proses Pemanggilan Klarifikasi dan Pemeriksaan Klarifikasi 1. Bahwa pada proses pemanggilan klarifikasi dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P-1]. Dalam Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025, Syarifah Hayana, S.H., yang dipanggil untuk hadir memberikan klarifikasi pada tanggal 28 April 2025 pukul 17:00 WITA di Bawaslu Kota Banjarbaru [Bukti P- 2], dilaksanakan dengan tidak transparan, sebab dalam panggilan klarifikasinya tersebut tidak secara eksplisit memberitahukan pelanggaran apa yang dilanggar oleh Syarifah Hayana, S.H. 2. Bahwa pemanggilan terhadap Syarifah Hayana, S.H., dimaksud mengandung ambiguitas yang berkonsekuensi panjang, sebab: a) Surat pemanggilan di atas hanya mencantumkan Syarifah Hayana, S.H. atas nama pribadi tanpa atribusi apa pun, tetapi ia akan diperiksa seolah-olah sebagai perwakilan Pengurus LPRI; dan b) Surat pemanggilan tidak memuat gambaran atau substansi laporan. Dalam surat pemanggilan tersebut hanya tertulis “2. Bawaslu Kota Banjarbaru mengundang sdr/sdri untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025.” Akibatnya, Syarifah Hayana, S.H. tidak tahu-menahu keterangan apa yang perlu dijelaskan kepada Para Teradu. Dengan 2 (dua) kondisi di atas, maka Syarifah Hayana, S.H. tidak mendapatkan informasi yang berimbang terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, sehingga Para Teradu dengan bebas tanpa adanya batasan dalam pemeriksaan bertanya dengan terkesan mencari kesalahan yang apapun bisa dipermasalahkan di kemudian hari. 3. Bahwa seperti yang diungkapkan Pengadu II, bahwa ketika pemeriksaan Pengadu II dalam ruangan Para Teradu, Pengadu II tidak merasa tertekan ataupun terintimidasi, dikarenakan jumlah personel pemeriksa klarifikasi di dalam ruangan Pengadu II tidak sebanyak personel yang melakukan pemeriksaan di ruangan Syarifah Hayana, S.H. yang kurang lebih berjumlah 7- 9 orang dalam ruangan pemeriksaannya yang terdiri dari banyak personel Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, tanpa adanya personel dari Kejaksaan dalam ruangan tersebut. Dengan demikian sangat beralasan bahwa Syarifah Hayana, S.H. merasa diintimidasi pada saat memenuhi panggilan pemeriksaan klarifikasinya berdasarkan Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025 tersebut, di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP 2/2017), telah tegas disebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;” 5. Bahwa dengan mencermati fakta pemanggilan Syarifah Hayana, S.H. yang dikaitkan dengan Pasal 10 huruf b dan c di atas, maka sangat jelas dan terang benderang bahwa Para Teradu tidak memberitahukan informasi penanganan pelanggaran dengan lengkap dan cermat dalam surat pemanggilan klarifikasi. Karena perbuatan tersebut, Para Teradu tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap Syarifah Hayana, S.H. dalam penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dan memberikan keterangannya sesuai dengan kapasitasnya ketika dimintai klarifikasi tanpa adanya rasa terintimidasi dan takut. Atas dasar itu, Para Teradu melanggar prinsip adil dalam kode etik penyelenggara pemilihan; 6. Bahwa atas perbuatan Para Teradu yang menyebabkan Syarifah Hayana, S.H. tertekan dan terintimidasi dalam proses klarifikasi tersebut. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 7. Bahwa Syarifah Hayana, S.H. selaku pihak yang telah dimintai klarifikasi pada 28 April 2025 sangat tertekan dan jelas telah melanggar hak asasinya untuk mendapatkan rasa aman, lepas dari rasa intimidasi, dan berbagai ketakutan. Perasaan tertekan tersebut tidak terlepas dari kehadiran aparat kepolisian seperti personel Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Provinsi Kalsel [Bukti P-3] yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dan kewenangan dalam proses klarifikasi Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sebab proses klarifikasi ini menjadi tanggung jawab dan wewenang penuh Bawaslu Kota Banjarbaru. Sehingga sudah sangat jelas bahwa Para Teradu telah melanggar prinsip profesional dalam melakukan kewenangannya; 8. Bahwa dengan dilanggarnya hak-hak asasi Syarifah Hayana dalam proses klarifikasi, maka tindakan Para Teradu sejatinya merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Padahal, sudah menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk melaksanakan kewenangan dan tugasnya berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diatur Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;” 9. Bahwa ketiga, indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap pengurus LPRI oleh Para Teradu semakin nyata dengan Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dilimpahkan ke Polres Banjarbaru [Bukti P-4]. Dengan kata lain, Para Teradu menilai LPRI melakukan tindak pidana pemilihan; 10. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, Syarifah Hayana dan Pengadu I dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan di Polres Banjarbaru dalam dugaan tindak pidana “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 UU jo. Pasal 187D UU Pemilukada”; 11. Bahwa lagi-lagi Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan DKPP 2/2017 yang pada pokoknya mengatur kewajiban untuk memberitahukan kepada seseorang selengkap mungkin dan secermat mungkin informasi mengenai dugaan (pelanggaran). Syarifah Hayana dan Pengadu I tidak mendapatkan pemberitahuan yang rinci dan detail tentang ketentuan apa dari Pasal 128 UU Pemilukada yang perlu diterangkan kepada Penyidik Polres Banjarbaru, mengingat ketentuan a quo mengandung 10 jenis larangan pemantau Pemilihan. Dari 10 jenis larangan tersebut, Syarifah Hayana dan Pengadu I sama sekali tidak tahu peristiwa apa yang akan dijelaskan saat pemeriksaan; 12. Bahwa kondisi ini sangat tidak adil bagi Pengadu I dan Syarifah Hayana mengingat kami berdua tidak memiliki cukup informasi untuk menghadapi pemeriksaan di Polres Banjarbaru. Sikap Para Teradu yang tidak transparan dan tertutup ini, amat sangat patut dapat dianggap sebagai upaya sistematis dan terstruktur untuk melakukan kriminalisasi terhadap Para pihak Pengadu; 13. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu Bawaslu Banjarbaru dengan sengaja berupaya memidanakan warga negara, yang bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru. B. Bawaslu Kota Banjarbaru Telah Berpihak Sebelum Memproses Dugaan Pelanggaran dari Pemantau LPRI Kalimantan Selatan dan Setelah Ditangani Bersama oleh Sentra Gakkumdu 14. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu sangat jelas tanpa rasa malu telah menampilkan keberpihakan terhadap Said Subari, Pengadu dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sebagaimana telah diketahui bersama, Said Subari merupakan Ketua Partai Demokrat Banjarbaru yang mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 01, Hj. Erna Lisa Halaby – Wartono (Paslon Nomor 1); 15. Bahwa sikap partisan Para Teradu terpampang jelas dalam pemberitaan berikut: a) Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.” [Bukti P.I-5] b) Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.” [Bukti P.I-6] c) Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu).” [Bukti P.I-7]. Berkelindan dengan berdasarkan keterangan dari Saksi Sdr. Rachmadi Engot yang menyatakan pada intinya bahwa Para Teradu pada saat Saksi Sdr. Rachmadi Engot melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Said Subari yang dengan tidak benar-benar berupaya menegakkan peraturan Bawaslu tentang aturan mengenai pemasangan Baliho dan Ucapan terhadap pada salah satu Paslon yang nyatanya telah melanggar peraturan Kampanye telah dapat diduga keras telah menyimpang dari prinsip integritas dan prinsip mandiri yang seharusnya dipegang teguh dari sejak awal menjabat sebagai komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru. Lebih jauh dengan adanya pernyataan kesaksian dari Saksi Sdr. Rachmadi Engot yang diakui benar oleh Teradu I, yang mana pada saat melakukan audiensi mengenai laporannya kepada Bawaslu Kota Banjarbaru, Teradu I pada intinya menyatakan kepada Sdr. Rachmadi Engot bahwa “kami ini pak Engot, Bawaslu cuman sebagai macan ompong aja..” secara etis, makna dari ucapan tersebut sudah sangat patut dan sangat beralasan bahwa sejak dari laporan masyarakat yang melaporkan enggan diupayakan diberitahukan peraturan yang benarnya seperti apa. Berdasarkan mengacu pada analisis semiotik terhadap fakta tersebut, maka perbuatan itu dapat berkonotasi adanya kebersamaan dan keberpihakan terhadap pihak yang melaporkan tidak peduli itu alasannya kebetulan ataupun hanya sebatas alasan pragmatis, namun mengacu pada filsafat moral dan etika sebagaimana ajaran filsuf terkemuka Immanuel Kant, yaitu deontologi, “deon” yang berarti kewajiban, dan “logos” artinya ilmu, yang secara terminologi dapat diartikan “ilmu tentang kewajiban moral”. Bahwa moral merupakan nilai yang diyakini, sedangkan etika adalah perbuatan yang mencerminkan nilai yang diyakini. Apabila Para Teradu memang memegang prinsip Integritas dan prinsip mandiri, maka kewajiban moral yang harus ditaati justru adalah menghindari kecacatan atau asumsi yang mengarah pada pelanggaran kewajiban moral yang seharusnya ia amalkan tersebut, yakni dengan menjaga kesan dan marwah yang menunjukkan baik secara formil maupun materil tentang ketegasan atas ketidak-berpihakannya dan juga integritasnya untuk bebas dari pengaruh asumsi dari pihak tim sukses paslon maupun publik dan media, yang secara etis tidaklah patut apabila Para Teradu terlihat bersama, bahkan terkesan damping- mendampingi terhadap pihak pelapor dan terlihat di depan umum atau publik sekalipun. 16. Bahwa perbuatan Para Teradu yang dipertontonkan di atas, sangat jelas adalah pelanggaran prinsip integritas dan kemandirian dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017, yang berbunyi: Peraturan DKPP 2/2017 Pasal 6 ayat (2) huruf b “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;” Pasal 8 huruf a “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;” 17. Bahwa tidaklah dapat dibayangkan bagaimana rusaknya prinsip Pemilu jika Pengawasnya sendiri mendampingi atau didampingi oleh pihak yang berperkara. Dalam batas penalaran yang wajar, lembaga pengawas Pemilu tidak sepatutnya terlibat dalam pendampingan pihak yang berperkara dalam proses pelimpahan laporan dari tingkat Bawaslu ke Polres, sebab tahapan demikian bersifat mekanis (serta-merta) yang telah diatur dalam Perbawaslu 8/2020 juncto Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu; 18. Bahwa dengan Para Teradu secara terang-terangan selebrasi atau dokumentasi terhadap pelimpahan laporan dari Bawaslu Banjarbaru ke Polres Banjarbaru. Justru dengan perbuatan bersama-sama antara Para Teradu dengan Sdr. Said Subari, dengan dalam melimpahkan laporannya ke SPKT Polres Banjarbaru yang dengan secara common sense dan pertimbangan etis sangatlah tidak patut dan mencemari sikap dan prinsip yang berintegritas dan mandiri yang seharusnya dimenuntun sikap dan perbuatan oleh Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut; 19. Bahwa di sisi lain, Para Teradu telah memberi garansi “kekebalan hukum” bagi Said Subari. Bagaimana tidak, baliho Said Subari yang membelah di Jalan A. Yani KM 26 berupa ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih, justru dibiarkan Para Teradu [Bukti P-8]. Padahal, seorang warga Banjarbaru atas nama Rachmadi telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor penerimaan Laporan 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P.I-9]; 20. Bahwa pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih jelas-jelas melanggar ketentuan tahapan Pemilukada. KPU Provinsi Kalimantan Selatan sendiri selaku penyelenggara PSU Pemilukada Banjarbaru belum mengeluarkan keputusan tentang penetapan paslon terpilih sebab LPRI tengah mengajukan permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi terhadap PSU Pemilukada Banjarbaru; 21. Bahwa alih-alih menangani dugaan pelanggaran Said Subari tersebut, Para Teradu justru tidak meregistrasi laporan yang dilayangkan Sdr. Rachmadi di atas. Hal ini merefleksikan bahwa Para Teradu bukan hanya tidak adil dalam menangani dugaan pelanggaran, namun lebih jauh, Para Teradu adalah Telah sangat melanggar dan mencemari prinsip integritas dan mandiri Penyelenggara Pemilihan; 22. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut, maka pelanggaran etik Para Teradu yang terefleksikan dari rangkaian perbuatan dengan tidak melayani dan berupaya menegakkan peraturan Pilkada sebagaimana laporan masyarakat dan dengan sangat nyata memihak salah satu tim sukses Paslon di atas, secara etis tidaklah pantas dan patut sehingga sangat beralasan untuk dikenakan sanksi etik yang seberat-beratnya. C. Bawaslu Banjarbaru Telah Ikut serta dan terlibat dalam Melakukan Upaya Sistematis Kriminalisasi atas Dasar Pelanggaran Pasal 128 huruf K UU Pemilukada untuk Menggegal Permohonan Sengketa Perselisihan di Mahkamah Konstitusi 23. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 [Bukti P-11] yang pada intinya, memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K UU Pemilukada adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta di dalam pertimbangannya terungkap bahwa Syarifah Hayana, S.H. telah dijatuhi hukuman pidana atas dasar Pasal Multitafsir tersebut, maka sudah sangat terang benderang bahwa Para Teradu telah ikut serta dan terlibat dalam melakukan upaya sistematis dari pihak pendukung Paslon dalam mengkriminalisasi Syarifah Hayana, S.H. selaku Dewan pimpinan daerah LPRI Kalimantan Selatan; 24. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, mengingat pelanggaran etik Para Teradu sudah sangat banyak dan tidak dapat ditoleransi, maka dengan ini Para Pengadu meminta kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap. Kesimpulan Berdasarkan seluruh uraian analisis dan fakta persidangan berkelindan dengan alat bukti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Bahwa berdasarkan uraian fakta, bukti, dan ketentuan hukum, terbukti bahwa Para Teradu dalam pemanggilan klarifikasi terhadap Syarifah Hayana, S.H. melalui Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 telah bertindak tidak transparan, ambigu, dan intimidatif, melanggar Pasal 10 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dengan tidak memberikan pemberitahuan lengkap dan cermat, membiarkan penghadiran di luar personel Sentra Gakkumdu secara berlebihan tanpa kewenangan, dan melimpahkan perkara ke penyidikan tanpa rincian dugaan pelanggaran, sehingga menghambat hak pembelaan diri dan menimbulkan rasa takut; rangkaian tindakan ini menunjukkan pola sistematis dan terstruktur untuk memidanakan pemantau PSU Pemilukada Banjarbaru, sehingga Majelis DKPP RI patut menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi tegas demi menjaga integritas dan kehormatan penyelenggara pemilihan umum; 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti pemberitaan, dan kesaksian yang diakui Para Teradu, terbukti bahwa Para Teradu telah secara terang-terangan menampilkan keberpihakan kepada Said Subari Ketua Partai Demokrat Banjarbaru sekaligus tim sukses Paslon Nomor 1, dengan mendampingi yang bersangkutan dalam pelimpahan laporan ke Polres Banjarbaru, sekaligus mengabaikan penanganan laporan dugaan pelanggaran baliho ucapan Paslon Nomor 1 sebagai paslon terpilih yang jelas melanggar tahapan Pemilukada; tindakan ini, yang disertai ucapan merendahkan kewenangan Bawaslu dan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, merupakan bentuk nyata pelanggaran prinsip integritas dan kemandirian sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menimbulkan kesan partisan, mencederai marwah lembaga pengawas pemilu, dan secara etis maupun hukum patut dijatuhi sanksi etik yang seberat-beratnya demi menjaga netralitas, kepercayaan publik, dan kehormatan penyelenggara pemilihan; 3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXII/2025 yang menyatakan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, terbukti secara nyata bahwa Para Teradu telah ikut serta dan terlibat dalam upaya sistematis yang berpihak kepada pendukung Paslon untuk mengkriminalisasi Syarifah Hayana, S.H. selaku pimpinan LPRI Kalimantan Selatan, dengan tujuan menghalangi proses permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi; pelanggaran etik yang demikian serius, ditambah dengan rekam jejak berbagai tindakan tidak profesional dan partisan sebelumnya, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip integritas, kemandirian, dan netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sehingga secara hukum, etika, dan demi menjaga marwah penyelenggara pemilu, Majelis DKPP patut menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap terhadap Para Teradu. [2.5.2] Kesimpulan Pengadu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 13 Agustus 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Analisis dan Fakta Persidangan A. Bahwa Para Teradu Tidak Menghiraukan Makna Penghitungan Cepat dalam Memproses Laporan Pelanggaran Terhadap Para Pengadu 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti Para Teradu keliru memahami dan menerapkan konsep penghitungan cepat yang menurut Pasal 1 angka 22 PKPU No.9/2022 dan praktik quick count bersifat sampling sementara LPRI Kalsel melakukan pendataan dan penjumlahan seluruh C.Hasil dari 403 TPS sebagai kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan KPU No.328/2024; alih-alih menganalisis substansi dan metode kerja LPRI, Para Teradu justru terpengaruh klaim pelapor dan pemberitaan, mengklasifikasikan kegiatan pemantauan tersebut sebagai tindak pidana dan administrasi, serta melimpahkan perkara tanpa verifikasi yang memadai, bahkan menentukan terlapor yang banyak di antaranya tidak hadir saat tabulasi atau bukan pengurus LPRI menurut SK organisasi, perilaku yang jelas menyalahi kewajiban pemeriksa yang objektif dan profesional dan memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 10 huruf c dan d; Pasal 12 huruf d; Pasal 15 huruf d dan h Peraturan DKPP No.2/2017), sehingga tindakan Para Teradu harus dinyatakan melanggar kode etik dan ditindak tegas demi menjaga kepastian hukum, netralitas, dan integritas penyelenggaraan pemilu; 2. Bahwa hal tersebut terlihat jelas dalam perbuatan Para Teradu yang tidak profesional dan akuntabel dari pada saat membuat undangan atau panggilan klarifikasi yang tidak jelas dan cermat sehingga membuat Para Pengadu kebingungan dan merasa tertekan dalam proses klarifikasinya. Dimana Para Teradu tidak dapat menjelaskan dengan tegas apa pelanggaran yang sebenarnya dilanggar sehingga sangat multitafsir [Bukti P.II-20 dan Bukti P.II-21]; 3. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, maka berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu Bawaslu Banjarbaru dengan sengaja berupaya memidanakan warga negara, yang bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru. B. Bawaslu Kota Banjarbaru Telah Melakukan Tindakan Intimidatif dan Manipulatif terhadap Para Pengadu dan Jawaban Para Teradu Tidak Sesuai Fakta 4. Bahwa jawaban dari Para Teradu yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadu I pada saat diproses laporan terhadapnya, masih sebagai pengurus Partai atau Anggota atau terlibat dalam Partai adalah tidak sesuai fakta dan mengada- ngada, sebab Pengadu I telah mengundurkan diri dan tidak terlibat Partai lagi pada saat PSU Pilkada Banjarbaru; 5. Adapun jawaban Para Teradu yang menyatakan pada saat persidangan etik bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan dibersamai seluruh pihak yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu tidaklah relevan dan mengada-ngada, karena pada faktanya saat Pengadu I diperiksa tidak ada pihak kejaksaan yang hadir dalam ruangan. pemeriksaan klarifikasinya ketika para pihak semuanya memberitahukan dari instansi mana saja; 6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka pernyataan Para Teradu tidaklah sesuai fakta dan cenderung manipulatif, dan mengada-ngada atas bantahan bahwa Pengadu I mengada-ngada akan adanya intimidasi, dan pihak terkait sendiri juga telah terlibat dan mendukung dalam keterangan yang mengada- ngada dari Para Teradu itu sendiri. C. Bawaslu Kota Banjarbaru Terlibat dalam Upaya Mengkriminalisasi Pengurus LPRI dan Sangat Jelas Berpihak Kepada Kepentingan Pribadi Salah Satu Pihak Pendukung Paslon 7. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jelas terlihat bahwa proses penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 oleh Para Teradu tidak hanya menyimpang secara prosedural, namun juga sarat indikasi kriminalisasi terhadap Para Pengadu selaku Pengurus LPRI Kalsel. Pemanggilan klarifikasi yang dilakukan melalui Surat Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025 dilakukan secara ambigus dan tidak sesuai prinsip keterbukaan informasi. Surat tersebut hanya mencantumkan nama pribadi Para Pengadu tanpa atribusi organisasi, namun memeriksa seolah-olah mewakili Pengurus LPRI, serta tidak memuat uraian substansi dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Kondisi ini secara langsung melanggar Pasal 10 huruf b dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu memberikan pemberitahuan lengkap dan menjamin kesetaraan hak antara pelapor dan terlapor; 8. Akibat ketidakjelasan tersebut, Pengadu I hadir tanpa persiapan memadai, dan selama proses klarifikasi pada 28 April 2025 berada dalam tekanan psikologis akibat kehadiran aparat kepolisian dan pihak Bawaslu Provinsi yang tidak memiliki relevansi kewenangan tanpa adanya kehadiran dari Pihak Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di tempat pemeriksaan dilakukan, walaupun pada fakta persidangan Para Teradu berkilah bahwa hadirnya personel kepolisian yang berlebihan tersebut bukan atas permintaan dari Para Teradu, namun sudah seharusnya secara etis Para Teradu sebagai Koordinator atau Ketua dalam Sentra Gakkumdu tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi dan menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap Para Pengadu yang telah datang dengan suka rela dan iktikad baik untuk memberikan keterangan klarifikasinya. Situasi intimidatif ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan rasa aman dan bebas dari ancaman atau ketakutan, sehingga secara analogi Berita Acara Klarifikasi yang dihasilkan patut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana doktrin Pasal 52 KUHAP; 9. Lebih jauh, pada 30 April 2025 Para Teradu melimpahkan laporan tersebut ke Polres Banjarbaru dengan konstruksi dugaan tindak pidana pemilihan terhadap Pengurus LPRI, tanpa penjelasan rinci unsur Pasal 128 jo. Pasal 187D UU Pemilukada yang dituduhkan. Sikap tertutup ini sekali lagi melanggar kewajiban transparansi sebagaimana diatur Pasal 10 huruf b Peraturan DKPP 2/2017, dan menimbulkan ketidakadilan prosedural yang mengarah pada pola kriminalisasi sistematis; 10. Fakta-fakta ini diperburuk dengan perilaku Para Teradu yang justru mendampingi pelapor Said Subari Ketua Partai Demokrat Banjarbaru dan pengusung Paslon Nomor 1 dalam proses pelimpahan laporan ke Polres, sebagaimana termuat dalam pemberitaan media. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip integritas dan kemandirian Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017, mengingat penyelenggara pemilu seharusnya bebas dari pengaruh pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa; 11. Selain itu, keberpihakan semakin nyata ketika Para Teradu mengabaikan laporan warga terkait baliho ucapan kemenangan Paslon Nomor 1 yang dipasang Said Subari sebelum adanya penetapan resmi KPU. Dengan tidak meregistrasi laporan tersebut, namun secara aktif memproses laporan yang diajukan Said Subari, Para Teradu telah menunjukkan standar ganda dan keberpihakan yang mencederai prinsip adil, netralitas, serta independensi penyelenggara pemilu; 12. Dengan demikian, rangkaian tindakan Para Teradu tidak hanya melanggar prinsip integritas, kemandirian, profesionalitas, dan keadilan yang menjadi roh Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tetapi juga menunjukkan adanya pola tindakan terstruktur yang berimplikasi pada upaya kriminalisasi terhadap pemantau pemilu yang sah secara hukum. Fakta-fakta ini selayaknya menjadi pertimbangan serius Majelis DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik yang tegas demi menjaga marwah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. D. Bawaslu Kota Banjarbaru Terlibat dan Ikut Serta untuk Mencekal Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi 13. Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Para Teradu secara terang- terangan mempertontonkan keberpihakan kepada Said Subari, Ketua Partai Demokrat Banjarbaru sekaligus pengusung Paslon Nomor 1, pelapor dalam Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Keberpihakan ini terkonfirmasi melalui pemberitaan media yang merekam kehadiran Said Subari mendampingi Para Teradu saat melaporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru, suatu tindakan yang secara substantif melanggar prinsip integritas dan kemandirian sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Alih-alih bersikap netral, Para Teradu justru mengabaikan laporan pelanggaran yang dilakukan Said Subari terkait pemasangan baliho ucapan kemenangan Paslon Nomor 1 sebelum penetapan resmi KPU, padahal perbuatan tersebut jelas melanggar tahapan Pemilukada. Fakta semakin menguatkan dugaan bahwa Para Teradu tidak hanya bersikap diskriminatif, tetapi juga menjadi pelindung kepentingan pribadi Sdr. Said Subari. Lebih jauh, pelimpahan laporan LPRI ke KPU Kalsel berpotensi digunakan untuk mencabut akreditasi LPRI sebagai pemantau pemilu, yang akan melemahkan legal standing LPRI dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Berkelindan dengan berdasarkan keterangan dari Saksi Sdr. Rachmadi Engot yang menyatakan pada intinya bahwa Para Teradu pada saat Saksi Sdr. Rachmadi Engot melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Said Subari yang dengan tidak benar-benar berupaya menegakkan peraturan Bawaslu tentang aturan mengenai pemasangan Baliho dan Ucapan terhadap pada salah satu Paslon yang nyatanya telah melanggar peraturan Kampanye telah dapat diduga keras telah menyimpang dari prinsip integritas dan prinsip mandiri yang seharusnya dipegang teguh dari sejak awal menjabat sebagai komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru. Lebih jauh dengan adanya pernyataan kesaksian dari Saksi Sdr. Rachmadi Engot yang diakui benar oleh Teradu I, yang mana pada saat melakukan audiensi mengenai laporannya kepada Bawaslu Kota Banjarbaru, Teradu I pada intinya menyatakan kepada Sdr. Rachmadi Engot bahwa “kami ini pak Engot, Bawaslu cuman sebagai macan ompong aja..” secara etis, makna dari ucapan tersebut sudah sangat patut dan sangat beralasan bahwa sejak dari laporan masyarakat yang melaporkan enggan diupayakan diberitahukan peraturan yang benarnya seperti apa. Berdasarkan mengacu pada analisis semiotik terhadap fakta tersebut, maka perbuatan itu dapat berkonotasi adanya kebersamaan dan keberpihakan terhadap pihak yang melaporkan tidak peduli itu alasannya kebetulan ataupun hanya sebatas alasan pragmatis, namun mengacu pada filsafat moral dan etika sebagaimana ajaran filsuf terkemuka Immanuel Kant, yaitu deontologi, “deon” yang berarti kewajiban, dan “logos” artinya ilmu, yang secara terminologi dapat diartikan “ilmu tentang kewajiban moral”. Bahwa moral merupakan nilai yang diyakini, sedangkan etika adalah perbuatan yang mencerminkan nilai yang diyakini. Apabila Para Teradu memang memegang prinsip Integritas dan prinsip mandiri, maka kewajiban moral yang harus ditaati justru adalah menghindari kecacatan atau asumsi yang mengarah pada pelanggaran kewajiban moral yang seharusnya ia amalkan tersebut, yakni dengan menjaga kesan dan marwah yang menunjukkan baik secara formil maupun materil tentang ketegasan atas ketidak-berpihakannya dan juga integritasnya untuk bebas dari pengaruh asumsi dari pihak tim sukses paslon maupun publik dan media, yang secara etis tidaklah patut apabila Para Teradu terlihat bersama, bahkan terkesan damping- mendampingi terhadap pihak pelapor dan terlihat di depan umum atau publik sekalipun. 14. Bahwa atas tindakan ini, ditambah adanya surat resmi Gubernur Kalsel yang mendesak pencabutan permohonan sengketa di MK multitafsir [Bukti P-19], membentuk pola tekanan, intimidasi, dan upaya sistematis mencekal LPRI agar tidak dapat menguji hasil PSU Pemilukada Banjarbaru. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta ini, jelas bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik yang prinsipil dan mencederai asas pemilu Luber dan Jurdil, sehingga patut dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap demi menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Kesimpulan Berdasarkan seluruh uraian analisis dan fakta persidangan berkelindan dengan alat bukti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan seluruh uraian fakta persidangan dan bukti yang terungkap, terbukti bahwa Para Teradu keliru memahami konsep penghitungan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 PKPU No.9/2022 serta gagal membedakan kegiatan pemantauan LPRI Kalsel yang bersifat pendataan dan penjumlahan seluruh C.Hasil dari 403 TPS sesuai ketentuan KPU dari quick count yang bersifat sampling. Alih-alih melakukan verifikasi substansi dan metode kerja secara objektif, Para Teradu justru terpengaruh klaim sepihak dan pemberitaan, mengklasifikasikan kegiatan tersebut sebagai tindak pidana tanpa dasar yang jelas, memproses dan melimpahkan perkara tanpa verifikasi memadai, serta membuat panggilan klarifikasi yang tidak cermat hingga menimbulkan kebingungan dan tekanan terhadap Para Pengadu. Perilaku ini nyata-nyata melanggar kewajiban objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 10 huruf c dan d; Pasal 12 huruf d; Pasal 15 huruf d dan h Peraturan DKPP No.2/2017, sehingga memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan layak dijatuhi sanksi tegas demi menegakkan kepastian hukum, netralitas, dan integritas pemilihan; 2. Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, terbukti bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru secara nyata telah menyimpang dari prosedur, melanggar prinsip keterbukaan, netralitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta melakukan tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi Pengurus LPRI Kalsel. Pemanggilan klarifikasi yang ambigu, suasana pemeriksaan yang intimidatif dengan kehadiran aparat kepolisian tanpa relevansi kewenangan, pelimpahan laporan ke Polres Banjarbaru tanpa uraian unsur pasal secara jelas, hingga keberpihakan terhadap pihak pengusung Paslon Nomor 1 menunjukkan adanya pola tindakan terstruktur yang tidak hanya mencederai integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga mengancam perlindungan hukum bagi pemantau pemilu yang sah. Fakta keberpihakan dan standar ganda ini membuktikan adanya pelanggaran etik serius yang patut dijatuhi sanksi tegas demi memulihkan marwah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia; 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa Para Teradu mengada- ngada serta tidaklah sesuai fakta dan cenderung manipulatif, dan mengada- ngada atas bantahan bahwa Pengadu I mengada-ngada akan adanya intimidasi, dan pihak terkait sendiri juga telah terlibat dan mendukung dalam keterangan yang mengada-ngada dari Para Teradu itu sendiri; 4. Berdasarkan fakta persidangan dan analisis hukum, terbukti bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru secara nyata telah melanggar prinsip integritas, kemandirian, dan netralitas sebagaimana diamanatkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dengan menunjukkan keberpihakan terang-terangan kepada Said Subari selaku pelapor sekaligus pengusung Paslon Nomor 1, mengabaikan laporan pelanggaran yang dilakukannya, serta turut serta dalam langkah- langkah yang berpotensi mencabut akreditasi LPRI guna melemahkan kedudukannya di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Teradu I yang merendahkan peran Bawaslu, kehadiran bersama pihak pelapor, dan sikap diskriminatif dalam penanganan laporan mencerminkan pelanggaran kewajiban moral dalam aspek deontologi, yang menuntut penyelenggara pemilu menjaga marwah dan bebas dari pengaruh pihak berkepentingan. Dikaitkan dengan adanya surat Gubernur Kalsel yang multitafsir dan memicu tekanan agar LPRI mencabut sengketa di MK, seluruh rangkaian perbuatan ini membentuk pola sistematis untuk mencekal hak konstitusional LPRI, sehingga layak dijatuhi sanksi etik terberat berupa pemberhentian tetap demi menjaga kehormatan dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] Penjelasan Dan Pokok Jawaban Teradu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 13 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bawaslu Kota Banjarbaru diduga kuat mengkriminalisasi Pengurus LPRI 1. Bahwa yang telah Teradu jelaskan pada Poin A angka 1. s.d 8 Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 32 huruf d Undang-undang Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Panwas Kabupaten/Kota Wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan dan Pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa terkait dengan Surat Pemanggilan Klarifikasi yang hanya mencantumkan nama Pribadi tanpa adanya Atribusi, Para Teradu telah melaksanakan Sesuai dengan Lampiran Form A.7 (Undangan Klarifikasi) sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.I-1). 3. Bahwa terhadap aduan Pengadu terkait dengan surat pemanggilan yang tidak jelas tersebut menyebabkan Pengadu I Tertekan dalam hal ini Bawaslu Kota Banjarbaru menjelaskan Kronologis Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pengadu I sebagai berikut: - Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 30/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 25 April 2025 terhadap Pengadu I telah dijadwalkan pada tanggal 26 April 2025 Jam 15:30 Wita Tetapi dalam hal ini Pengadu I tidak berhadir; - Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 27 April 2025 kembali melakukan Pemanggilan terhadap Pengadu I yang dijadwalkan pada tanggal 28 April 2025 Jam 17:00 Wita, tetapi dalam hal ini Pengadu I hadir dengan secara berbondong-bondong dan menggeruduk Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru sehingga mengakibatkan perdebatan Panjang sebelum proses klarifikasi dilaksanakan; - Proses klarifikasi terhadap Pengadu I dan Terlapor Pengurus LPRI lainnya baru dapat dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WITA hingga 22.00 WITA (Bukti T.I-2). 4. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu, dimana Pengadu Keberatan terhadap Kehadiran aparat Kepolisian, Bawaslu Kota Banjarbaru menjelaskan Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 12 ayat (1) “Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu” serta Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 18 ayat (4) “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” (Bukti T.I-3); 5. Bahwa menurut Para Teradu terhadap kehadiran aparat kepolisian yang merupakan personel Polda Kalsel serta kehadiran Bawaslu Provinsi Kalsel merupakan bentuk dari Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan sebagaimana pada pasal 34 ayat (2) “Sentra gakkumdu Provinsi melakukan Supervisi dan pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota” pasal 34 ayat (2) Peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota [Bukti T.I-4]; B. Bawaslu Banjarbaru: Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Teradu terkait dengan Bawaslu Banjarbaru: Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari dalam hal ini Para Teradu Jelaskan sebagai berikut (Bukti-T 5) 1. Bawaslu Kota Banjarbaru dalam hal penyampaian berkas ke SPKT ke Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menerangkan bahwa berdasarkan Undang- Undang Pemilihan Pasal 135 ayat (1) huruf d, Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: d. Tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 135 ayat (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. - Pasal 21 ayat (6) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT); dan - Pasal 21 ayat (7) Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) membuat tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan/temuan berupa: a. laporan polisi dengan “PELAPOR” yang telah melapor kepada “PENGAWAS PEMILIHAN”; dan b. surat tanda bukti laporan. 3. Bahwa sebagaimana pada Pasal 21 ayat 6 dan ayat (7) peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Banjarbaru wajib meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Pidana Pemilihan Ke Kepolisian dalam hal ini menyerahkan berkas Penanganan Pelanggaran yang sudah di tangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ke SPKT paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dan Pelapor dalam hal ini sdr Said Subari juga harus berhadir guna menerima tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan sebagaimana Pasal 21 ayat (7) huruf a Peraturan Bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 4. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu terkait ketidak netralan Bawaslu Kota Banjarbaru dan dianggap Membela Kepentingan Pribadi Said Subari, Para Teradu dapat menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para teradu sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang pada Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 5. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu Huruf D Angka 37 s.d 39, Para Teradu menjelaskan Kronologis Penerimaan Laporan a.n Said Subari sebagai berikut (Bukti T.I-6): - Pada tanggal 28 April 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru dengan melaporkan Said Subari terkait dengan Baliho ucapan selamat kepada Paslon nomor urut 01 Lisa – Wartono dan laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru pada pukul: 12:05 Wita; - Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian melakukan kajian awal terhadap Penerimaan laporan Nomor: 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang menyatakan bahwa laporan dari Drs. Rachmadi belum dapat diproses dikarenakan kurangnya syarat materiel dan meminta kejelasan terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan kemudian Bawaslu Kota Banjarbaru mengirimkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan nomor: 72/PP.01.02/K.KS-12/IV/2024 tanggal 30 April 2025; - Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi kembali Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memperbaiki laporannya dan perbaikan laporan tersebut diterima pada pukul 11:20 Wita; - Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan pleno Bawaslu Kota Banjarbaru memutuskan laporan yang disampaikan oleh Drs. Rachmadi tidak diregister dikarenakan bukan pelanggaran pemilihan. C. Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras Untuk Mencekal Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu di atas, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Laporan dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 setelah dilakukan Klarifikasi dengan meminta keterangan terhadap para Pihak yakni Pelapor a.n Said Subari, Saksi- saksi yang muncul pada saat klarifikasi, 20 (dua Puluh) orang yang dilaporkan serta meminta Keterangan Ahli Bawaslu Kota Banjarbaru melakukan kajian dengan menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut dalam hal ini LPRI memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan yaitu Pasal Pasal 187D jo Pasal 128 huruf (k) dan unsur pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Pasal Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang jo pasal 51 huruf (a) jo Pasal 52 huruf k jo Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan LPRI telah melakukan Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan dalam hal ini Pemantau Pemilihan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) melakukan kegiatan Hitung cepat (quickcount) yang dimuat dalam laman media online newsway https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru- versihitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan dozer/ pada tanggal 20 April 2025 merupakan kegiatan yang seharusnya menjadi domain Lembaga hitung cepat bukan pemantau. 2. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh Terlapor a.n Rizki Amalia menerangkan pada hari sabtu Tanggal 19 April 2025 sekitar pada malam hari, sehabis Isya Mendapat Perintah dari sdri a.n Syarifah Hayana, SH selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan Candra Adi Susilo selaku Ketua Pelaksana dengan meminta Terlapor a.n Rizki Amalia untuk menghubungi media newsway dalam rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah dipersiapkan dan telah diolah oleh admin LPRI, adapun hasil hitung cepat yang dipublikasikan oleh media newsway yakni: 1) Kotak Kosong sebesar 54% (lima puluh dua persen) atau 52.239 (lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Suara; 2) Paslon 01 (Lisa-Wartono) sebesar 46% (empat puluh enam persen) atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara; 3) Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik Kesimpulan bahwa perbuatan LPRI yang dalam hal ini diketuai oleh Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang mempublikasi hasil hitung cepat/quickcount pada media online Newsway merupakan perbuatan yang memenuhi larangan bagi pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 128 huruf k, oleh karenanya terhadap keterpenuhan pasal 128 huruf k tersebut dapat pula diterapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 187D. Lebih lanjut selain adanya sanksi pidana pemilihan bagi pengurus pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan pasal 128 huruf k jo pasal 187D, UU Pemilihan juga mengatur sanksi administratif berupa Pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan”; 3. Bahwa Dugaan Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Provinsi Kalimantan Selatan adalah pemantau yang mempunyai anggota pemantau yang tidak Netral serta partisan karena Ketua LPRI merupakan anggota partai politik dan/atau calon legislatif DPRD dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari saksi a.n Arif Sumarsono selaku Ketua DPD PKS Kota Banjarbaru yang mengenal Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH menyatakan Terlapor terdaftar pada Daftar Calon Tetap PKS Nomor Urut 3 Dapil I (Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) Pada Pemilu Tahun 2024 dan sampai sekarang masih berstatus sebagai Anggota Partai PKS; 4. Bahwa berdasarkan fakta tersebut Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang berkedudukan sebagai ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan bertolak belakang dengan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf a yang menyebutkan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 huruf a meliputi “Non partisan dan Netral” lebih lanjut pasal 53 ayat (2) menyebutkan non partisan dan netral tersebut merupakan sikap untuk menjaga independensi, non partisan dan tidak memihak (imparsial); 5. Bahwa dalam hal ini Para Teradu menjelaskan juga bahwa berdasarkan Pasal 32 huruf d Undang-undang Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Panwas Kabupaten/Kota Wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan; 6. Bahwa sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Dalil Pokok Aduan Pengadu terkait Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dikarenakan proses penanganan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku [2.6.1] Penjelasan Dan Pokok Jawaban Teradu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 13 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Para Teradu Tidak Paham Makna Penghitungan Cepat. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menjelaskan bahwa Para Teradu tidak paham mengenai makna Penghitungan Cepat, Para Teradu dalam hal ini menjelaskan mengenai kronologis penerimaan dan Penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n Said Subari dengan nomor register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 : 1. Bahwa pada Kamis tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh H.Said Subari yang beralamat di Jl. Sidomulyo Raya RT 02/09 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor (Bukti T.II-1); 2. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Bukti T.II-2) 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) mengingat Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan pembahasan pertama, yang dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 hasil pembahasan pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru Nomor: 02 Tanggal 25 April 2025; (Bukti T.II-3); 4. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register : 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Bukti T.II-4); 5. Waktu Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru merujuk pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan diregistrasi. Dalam hal diperlukan pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diregistrasi pada tanggal 25 April 2025 dan berakhirnya penanganan pelanggaran pada tanggal 30 April 2025; 6. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang yang berhadir dari 20 (dua puluh) orang terlapor, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang serta pengumpulan bukti yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran; 7. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran adminstrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 UU Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Resort Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T.II-5); 8. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran tersebut kemudian diumumkan dalam Formulir A.17 (status Laporan) (Bukti T.II-6); B. Para Teradu Salah dalam menentukan Terlapor dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. 1. Bahwa pada Kamis tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh H.Said Subari yang beralamat di Jl. Sidomulyo Raya RT 02/09 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor (Vide Bukti T.II-1); 2. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor yang sama dengan nomor penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Vide Bukti T.II-2); 3. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Vide Bukti T.II-4); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 26 ayat (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9 kemudian pada Pasal 26A menjelaskan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan bantuan kepada Pengawas Pemilihan di atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi (Bukti T.II-7); 5. Bahwa berdasarkan Formulir A1 (Penerimaan Laporan), Pelapor dalam laporannya memuat nama-nama yang disampaikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut : 1) Syarifah Hayana, SH; 2) Agus Maulana Syarif; 3) Agus Hidayatullah, SP.SH; 4) Eka Rollinna, SE; 5) Adinda Illiyyin Zuhra; 6) Azmirul Rufaida, S.Kep, Ns; 7) Decky Amelia; 8) Muhammad Ali Hamiadi, S.Kom; 9) Achmad Junaidi B, SH; 10) Arif Fadilah; 11) David Arianto; 12) Muhammad Ridho Amin; 13) Syarifah Lulu Alhabsyi; 14) Mukti Pratama; 15) Baringin Sakti Nasution I.R; 16) Ahmad Ambar Fuadi; 17) M. Rumman Ananda; 18) Dadan Suhendar; 19) Rizki Amelia dan 20) Pahriyah. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang dari 20 (dua puluh) orang terlapor sebagaimana Formulir Laporan A1 yang telah disampaikan di atas, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang; (Vide Bukti T.II-1) 6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 26 April 2025 Pukul 17:23 Wita sampai dengan Pukul 18:38 Wita, Bawaslu Kota Banjarbaru secara resmi meminta Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Lembaga Pemantau LPRI dengan Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 071/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 28 April 2025; (Bukti T.II-8) 7. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran adminstrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 UU Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Ressort Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Vide Bukti T.II-5) C. Bawaslu Kota Banjarbaru diduga kuat mengkriminalisasi Pengurus LPRI. 1. Bahwa yang telah Teradu jelaskan pada Poin A angka 1. s.d 8 Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 32 huruf d Undang-Undang Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Panwas Kabupaten/Kota Wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan dan Pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa terkait dengan Surat Pemanggilan Klarifikasi yang hanya mencantumkan nama Pribadi tanpa adanya Atribusi, Para Teradu telah melaksanakan Sesuai dengan Lampiran Form A.7 (Undangan Klarifikasi) sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T.II- 9) 3. Bahwa terhadap aduan Pengadu terkait dengan surat pemanggilan yang tidak jelas tersebut menyebabkan Pengadu I Tertekan dalam hal ini Bawaslu Kota Banjarbaru menjelaskan Kronologis Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pengadu I sebagai berikut: - Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 30/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 25 April 2025 terhadap Pengadu I telah dijadwalkan pada tanggal 26 April 2025 Jam 15:30 Wita Tetapi dalam hal ini Pengadu I tidak berhadir; - Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 27 April 2025 kembali melakukan Pemanggilan terhadap Pengadu I yang dijadwalkan pada tanggal 28 April 2025 Jam 17:00 Wita, tetapi dalam hal ini Pengadu I hadir bersama rombongan ke Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru sehingga mengakibatkan perdebatan Panjang sebelum proses klarifikasi dilaksanakan; - Proses klarifikasi terhadap Pengadu I dan Terlapor Pengurus LPRI lainnya baru dapat dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WITA hingga 22.00 WITA (Bukti T.II-10). 4. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu, dimana Pengadu Keberatan terhadap Kehadiran aparat Kepolisian, Bawaslu Kota Banjarbaru menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 12 ayat (1) “Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu” serta Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 18 ayat (4) “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”. (Bukti T.II-11) 5. Bahwa menurut Para Teradu terhadap kehadiran aparat kepolisian yang merupakan personel Polda Kalsel serta kehadiran Bawaslu Provinsi Kalsel merupakan bentuk dari Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan sebagaimana pada pasal 34 ayat (2) “Sentra gakkumdu Provinsi melakukan Supervisi dan pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota” pasal 34 ayat (2) Peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. (Bukti T.II-12) D. Bawaslu Banjarbaru : Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari. Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Teradu terkait dengan Bawaslu Banjarbaru : Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari dalam hal ini Para Teradu Jelaskan sebagai berikut (Bukti T.II-13): 1. Bawaslu Kota Banjarbaru dalam hal penyampaian berkas ke SPKT ke Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menerangkan bahwa berdasarkan Undang- Undang Pemilihan Pasal 135 ayat (1) huruf d, Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: d. Tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 135 ayat (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. - Pasal 21 ayat (6) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT); dan - Pasal 21 ayat (7) Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) membuat tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan/temuan berupa: a. laporan polisi dengan “PELAPOR” yang telah melapor kepada “PENGAWAS PEMILIHAN”; dan b. surat tanda bukti laporan. 3. Bahwa sebagaimana pada Pasal 21 ayat 6 dan ayat (7) peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Banjarbaru wajib meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Pidana Pemilihan Ke Kepolisian dalam hal ini menyerahkan berkas Penanganan Pelanggaran yang sudah di tangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ke SPKT paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dan Pelapor dalam hal ini sdr Said Subari juga harus berhadir guna menerima tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan sebagaimana Pasal 21 ayat (7) huruf a Peraturan Bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 4. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu terkait ketidak netralan Bawaslu Kota Banjarbaru dan dianggap Membela Kepentingan Pribadi Said Subari, Para Teradu dapat menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para teradu sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang pada Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 5. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu Huruf D Angka 37 s.d 39, Para Teradu menjelaskan Kronologis Penerimaan Laporan a.n Said Subari sebagai berikut (Bukti T.II-14): - Pada tanggal 28 April 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru dengan melaporkan Said Subari terkait dengan Baliho ucapan selamat kepada Paslon nomor urut 01 Lisa – Wartono dan laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru pada pukul: 12:05 Wita; - Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian melakukan kajian awal terhadap Penerimaan laporan Nomor: 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang menyatakan bahwa laporan dari Drs. Rachmadi belum dapat diproses dikarenakan kurangnya syarat materiel dan meminta kejelasan terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan kemudian Bawaslu Kota Banjarbaru mengirimkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan nomor: 72/PP.01.02/K.KS-12/IV/2024 tanggal 30 April 2025; - Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi kembali Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memperbaiki laporannya dan perbaikan laporan tersebut diterima pada pukul 11:20 Wita; - Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan pleno Bawaslu Kota Banjarbaru memutuskan laporan yang disampaikan oleh Drs. Rachmadi tidak diregister dikarenakan bukan pelanggaran pemilihan. E. Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras Untuk Mencekal Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu di atas, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Laporan dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 setelah dilakukan Klarifikasi dengan meminta keterangan terhadap para Pihak yakni Pelapor a.n Said Subari, Saksi- saksi yang muncul pada saat klarifikasi, 20 (dua Puluh) orang yang dilaporkan serta meminta Keterangan Ahli Bawaslu Kota Banjarbaru melakukan kajian dengan menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut dalam hal ini LPRI memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan yaitu Pasal Pasal 187D jo Pasal 128 huruf (k) dan unsur pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Pasal Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang jo pasal 51 huruf (a) jo Pasal 52 huruf k jo Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan LPRI telah melakukan Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan dalam hal ini Pemantau Pemilihan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) melakukan kegiatan Hitung cepat (quickcount) yang dimuat dalam laman media online newsway https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru- versihitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan- dozer/ pada tanggal 20 April 2025 merupakankegiatan yang seharusnya menjadi domain Lembaga hitung cepat bukan pemantau. 2. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh Terlapor a.n Rizki Amalia menerangkan pada hari sabtu Tanggal 19 April 2025 sekitar pada malam hari, sehabis Isya MENDAPAT PERINTAH dari sdri a.n Syarifah Hayana, SH selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan Candra Adi Susilo selaku Ketua Pelaksana dengan meminta Terlapor a.n Rizki Amalia untuk menghubungi media newsway dalam rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah dipersiapkan dan telah diolah oleh admin LPRI, adapun hasil hitung cepat yang dipublikasikan oleh media newsway yakni: 1) Kotak Kosong sebesar 54% (lima puluh dua persen) atau 52.239 (lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Suara; 2) Paslon 01 (Lisa-Wartono) sebesar 46% (empat puluh enam persen) atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara; 3. Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik Kesimpulan bahwa perbuatan LPRI yang dalam hal ini diketuai oleh Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang mempublikasi hasil hitung cepat/quickcount pada media online Newsway merupakan perbuatan yang memenuhi larangan bagi pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 128 huruf k, oleh karenanya terhadap keterpenuhan pasal 128 huruf k tersebut dapat pula diterapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 187D. Lebih lanjut selain adanya sanksi pidana pemilihan bagi pengurus pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan pasal 128 huruf k jo pasal 187D, UU Pemilihan juga mengatur sanksi administratif berupa Pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan”; 4. Bahwa Dugaan Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Provinsi Kalimantan Selatan adalah pemantau yang mempunyai anggota pemantau yang tidak Netral serta partisan karena Ketua LPRI merupakan anggota partai politik dan/atau calon legislatif DPRD dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari saksi a.n Arif Sumarsono selaku Ketua DPD PKS Kota Banjarbaru yang mengenal Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH menyatakan Terlapor terdaftar pada Daftar Calon Tetap PKS Nomor Urut 3 Dapil I (Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) Pada Pemilu Tahun 2024 dan sampai sekarang masih berstatus sebagai Anggota Partai PKS; 5. Bahwa berdasarkan fakta tersebut Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang berkedudukan sebagai ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan bertolak belakang dengan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf a yang menyebutkan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 huruf a meliputi “Non partisan dan Netral” lebih lanjut pasal 53 ayat (2) menyebutkan non partisan dan netral tersebut merupakan sikap untuk menjaga independensi, non partisan dan tidak memihak (imparsial). 6. Bahwa dalam hal ini Para Teradu menjelaskan juga bahwa berdasarkan Pasal 32 huruf d Undang-undang Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Panwas Kabupaten/Kota Wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan. 7. Bahwa sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Dalil Pokok Aduan Pengadu terkait Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dikarenakan proses penanganan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tambahan Keterangan terkait dengan Kronologis Pengadu: 1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menerangkan terkait dengan seorang wartawan Bernama Suroto dari Media News way tiba-tiba berada didalam sekretariat LPRI Kalsel di Kelurahan Cempaka sekitar pukul 00:15 Wita dini hari tanggal 20 April 2025 berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap saksi sdr a.n Suroto pada tanggal 27 April 2025 pukul: 11:48 Wita sd 13:18 Wita menyatakan bahwa sdr Suroto tidak datang secara tiba-tiba melainkan diundang melalui via telepon oleh sdri Rizki Amelia untuk menyampaikan rilis hasil hitung DPW LPRI Kalsel yang berbeda dari yang lain. Berikut hasil kutipan klarifikasi sdr a.n Suroto: “Saya ditelpon sekitar pukul 23.00 WITA lebih tanggal 20 April 2025 oleh Rizki Amelia panggilannya kiki, menyempaikan LPRI mau rilis hasil hitung ini berbeda dari yang lain, kesini tolong beritakan jadi saya mendatangi ke Kantor LPRI di Jalan Trikora lalu saya mengambil foto Pak Chandra grafik yang ingin diberitakan, kemudian saya melakukan wawancara kepada bapak chandra karena ibu syarifah meminta bapak chandra yang diwawancarai sebagai ketua Panitia PSU Banjarbaru Setelah selesai saya melakukan wawancara saya menanyakan Kembali setelah produk ini menjadi produk jurnalistik apakah saudara siap dengan konsekuensi karena berbeda dengan hasil yang lain bapak chandra sebagai narasumber menyampikan bersedia, saya menunggu disana karena saya meminta untuk melakukan perhitungan ulang sebelum menjadi produk berita”. 2. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu terhadap teradu II a.n Hegar Wahyu Hidayat yang menerangkan "Anda kami panggil sebagaimana Anda melibatkan kami dahulu ke DKPP" merupakan pernyataan yang tidak benar dikarenakan teradu II disaat yang bersamaan sedang melaksanakan tugas klarifikasi terhadap Terlapor a.n Candra Adi Susilo diruangan berbeda dengan Pengadu I a.n Syarifah Hayana, SH (Bukti TII-15); 3. Bahwa terhadap Masyarakat yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Banjarbaru yaitu laporan a.n Muhammad Aini adalah sebagai berikut: a) Bahwa pada tanggal 14 April 2025, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Muhammad Aini yang beralamat di Sungai Karangan, RT. 002/RW. 006, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan; b) Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 14 April 2025 dengan Nomor Laporan: 001/PL/PG/Prov/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor yang sama dengan nomor penyampaian Laporan; c) Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut yang sudah di catat oleh Petugas Penerima Laporan dilakukan proses Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan dan dinyatakan syarat formil dan syarat materiel Pelapor masih belum lengkap; d) Bahwa tanggal 15 April 2025 terhadap kekurangan Laporan Pelapor tersebut kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat nomor: 002/PP.01.01/K.KS/4/2025 perihal Pemberitahuan Kelengkapan laporan, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi laporan in casu pihak Terlapor; e) Bahwa tanggal 16 April 2025 Pelapor Kembali datang ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melengkapi laporan pelapor pada pukul 15:22 Wita; f) Bahwa tanggal 16 April 2025 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kajian awal Kembali terhadap laporan pelapor dan menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materiel; g) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pelimpahan laporan ke Bawaslu Kota Banjarbaru untuk di register dan di tangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru; h) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru menerima limpahan laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dari bawaslu provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor Penerimaan Laporan: 001/PL/PG/Prov/22.00/IV/2025 sekaligus meregister laporan yang dilimpahkan dengan nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; i) Bahwa mengingat Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan pembahasan pertama, yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025 hasil pembahasan pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru; j) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru Bersama Anggota Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat pembahasan pertama terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ke Bawaslu Kota Banjarbaru; k) Bahwa pada rapat pembahasan pertama sentra gakkumdu tersebut menerangkan Bawaslu Kota Banjarbaru beserta anggota Sentra Gakkumdu siap menangani dugaan pelanggaran pemilihan perihal Dugaan Politik Uang Pada Rumah Tahfidz Qur’an Darul Jama’ah Landasan Ulin Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru dengan nantinya di Supervisi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan pada saat melakukan klarifikasi; l) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru Bersama Anggota Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan penjadwalan untuk klarifikasi terhadap sdr Pelapor a.n Muhammad Aini pada hari jum’at pukul 10:00 Wita dan Kedua Terlapor a.n Ahmad Gazali dan a.n Suryadi pada pukul 15:00 Wita di Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru; m) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap sdr Pelapor dan Kedua Terlapor untuk dimintai keterangannya terkait Laporan dengan nomor Register: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Politik Uang Pada Rumah Tahfidz Qur’an Darul Jama’ah Landasan Ulin Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru; n) Bahwa pada tanggal 20 april 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru bersama Anggota Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Anggota Sentra gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi langsung ke Lokasi peristiwa yang ada pada Video tersebut yaitu Rumah Tahfiz Qur’an Darul Jama’ah di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru untuk bertemu Asep Saifuloh selaku Kepala Sekolah Rumah Tahfiz Qur’an Darul Jama’ah; o) Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru bersama Anggota Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Anggota Sentra gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Klarifikasi Terhadap Pihak Pelapor, Terlapor I dan Terlapor II serta Saksi dengan menyimpulkan bahwa dari klasifikasi terhadap Para Terlapor dan Saksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru Penyidik Gakkumdu tidak ditemukan bukti yang mengarah Pada Terlapor I dan Terlapor II untuk melakukan dan mengarahkan orang lain dalam melakukan Pembagian Amplop yang diduga berisi uang di Rumah Tahfiz Qur’an Darul Jama’ah Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dikarenakan Terlapor I, Terlapor II dan Saksi tidak berada di Tempat Seperti yang ada pada Bukti Video Siaran Langsung dari Akun Facebook Pelapor; p) Bahwa pada Hari Senin Tanggal 21 April 2025 Pukul 17:41 sd 17:48 Wita Pelapor Muhammad Aini datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru untuk mencabut laporan yang sudah berjalan dan ditangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru selama 4 (Empat) Hari dikarenakan kekurangan Bukti yang memperkuat laporan pelapor akan tetapi laporan tersebut tetap ditangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru dikarenakan sudah masuk Register; q) Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan maka Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian menghentikan laporan tersebut dikarenakan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; r) Bahwa pada tanggal 22 April 2025 tehadap hasil penanganan pelanggaran tersebut kemudian diumumkan dalam Formulir A.17 (status Laporan). [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Petitum Para Teradu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 5. Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Para Teradu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 5. Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] Bukti Teradu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Bukti Lampiran Form A.7 (Undangan Klarifikasi) sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang 1. Bukti T.I-1 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bukti Dokumentasi Foto Bawaslu Kota Banjarbaru sebelum 2. Bukti T.I-2 proses klarifikasi - Bukti Screenshoot Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 3. Bukti T.I-3 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Bukti Screenshoot Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Bukti Screenshoot Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada 4. Bukti T.I-4 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota - Bukti Screenshoot Undang-Undang Pemilihan nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi 5. Bukti T.I-5 Undang-Undang; - Bukti Screenshoot peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bukti Penerimaan laporan Nomor: 6. Bukti T.I-6 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Kota Banjarbaru [2.8.1] Bukti Teradu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Bukti Formulir Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 1. Bukti T.II-1 April 2025 dengan Nomor Laporan: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 Bukti Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 2. Bukti T.II-2 tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 Bukti Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu 3. Bukti T.II-3 Kota Banjarbaru Nomor: 02 Tanggal 25 April 2025 Bukti Kajian Awal Bawaslu Kota Banjarbaru dengan Nomor 4. Bukti T.II-4 Laporan: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 Bukti Surat Penerusan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran nomor register:002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 a. 76/PP.01.02/K.KS-12/05/2025 Perihal Rekomendasi 5. Bukti T.II-5 Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan b. 74/PP.01.02/K.KS-12/05/2025 Perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan Bukti Formulir A.17 (status Laporan) nomor 6. Bukti T.II-6 register:002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bukti Screenshoot Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 7. Bukti T.II-7 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Bukti Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 8. Bukti T.II-8 071/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 28 April 2025 Bukti Lampiran Form A.7 (Undangan Klarifikasi) sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 TentangPerubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang 9. Bukti T.II-9 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bukti Dokumentasi Foto Bawaslu Kota Banjarbaru 10. Bukti T.II-10 sebelum proses klarifikasi - Bukti Screenshoot Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 11. Bukti T.II-11 - Bukti Screenshoot Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Bukti Screenshoot Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada 12. Bukti T.II-12 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota - Bukti Screenshoot Undang-Undang Pemilihan; - Bukti Screenshoot peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra 13. Bukti T.II-13 Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bukti Penerimaan laporan Nomor: 14. Bukti T.II-14 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Kota Banjarbaru Bukti Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n Candra Adi Susilo 15. Bukti T.II-15 Tanggal 28 April 2025 [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 168-PKE-DKPP/VI/2025 DAN PERKARA NOMOR 172-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 13 Agustus 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
II. DUGAAN BAWASLU KOTA BANJARBARU MEMBELA KEPENTINGAN
TERLAPOR A.N SAID SUBARI PADA LAPORAN NOMOR REGISTER: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 1. Bahwa dalam uraian jawaban PARA TERADU yang telah disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya PARA TERADU telah menguraikan mekanisme penanganan pelanggaran in casu Laporan yang diregister dengan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 secara runut dan sistematis bersandar pada ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku, baik dari tataran Undang-Undang Pemilihan, maupun dari tataran aturan pelaksana seperti Perbawaslu Penanganan Pelanggaran dan Peraturan Bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu; 2. Bahwa Para Teradu meyakini apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu terhadap proses penanganan pelanggaran in casu Laporan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 telah bersandar pada Prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, dengan mengedepankan sikap profesionalitas dan berkepastian hukum sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tidak ada satupun proses dan mekanisme yang PARA TERADU lewatkan atau PARA TERADU kesampingkan sejak penerimaan Laporan sampai dengan diterbitkannya status Laporan, hal tersebut sebagaimana yang telah PARA TERADU sampaikan bukti-bukti pada agenda persidangan sebelumnya yang pada prinsipnya bukti-bukti tersebut saling berkesesuaian sehingga PARA TERADU meyakini tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam perkara a quo; 3. Bahwa Para Teradu tetap pada dalil-dalil dan argumen-argumen dalam jawaban yang telah dikemukakan dan disampaikan sebelumnya, oleh karenanya mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis- mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen-argumen maupun sebagai dasar-dasar hukum pada kesimpulan ini; 4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025 PARA TERADU pada saat sidang berlangsung telah menjelaskan mengenai kronologis penerimaan dan Penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n Said Subari dengan nomor register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 sebagai berikut: a. Bahwa pada Kamis tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh H.Said Subari yang beralamat di Jalan Sidomulyo Raya RT 02/09 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor; b. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan : 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) mengingat Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan pembahasan pertama, yang dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 hasil pembahasan pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru Nomor: 02 Tanggal 25 April 2025; d. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register : 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; e. Waktu Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru merujuk pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah Laporan diregistrasi. Dalam hal diperlukan pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diregistrasi pada tanggal 25 April 2025 dan berakhirnya penanganan pelanggaran pada tanggal 30 April 2025; f. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang yang berhadir dari 20 (dua puluh) orang terlapor, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang serta pengumpulan bukti yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran; g. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 UU Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Resort Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran tersebut kemudian diumumkan dalam Formulir A.17 (status Laporan).
II. DUGAAN INTIMIDASI BAWASLU KOTA BANJARBARU TERHADAP SYARIFAH HAYANA
1. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu I Pada Perkara 172-PKE- DKPP/VI/2025 a.n Syarifah Hayana, dimana Pengadu tersebut Keberatan terhadap Kehadiran aparat Kepolisian, PARA TERADU menjelaskan pada tanggal 28 April 2025 Pengadu a.n Syarifah Hayana diklarifikasi di Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru oleh Tim Klarifikator Bawaslu Kota Banjarbaru dan di dampingi oleh unsur Penyidik dan Kejaksaan yang tergabung dalam Surat Keputusan Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 4/HK.01.01/K.KS-12/04/2025 Tentang Penetapan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru; 2. Bahwa dalam ruangan Klarifikasi tersebut ada 8 (delapan) orang dengan rincian sebagai berikut: 1) Thesa Aji Budiono selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang melakukan Klarifikasi terhadap Pengadu I a.n Syarifah Hayana; 2) Muhammad Nurrahman Yasin selaku Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang melakukan Notulen Berita Acara Klarifikasi; 3) Muhammad Mu’ainul Azmi selaku Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang melakukan Penyumpahan terhadap Pengadu I a.n Syarifah Hayana; 4) AIPDA Agus Hari Winarno selaku Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Resor Kota Banjarbaru yang mendampingi saat melakukan klarifikasi; 5) IPDA Abdul Hair selaku Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang mensupervisi saat proses klarifikasi; 6) Syarifah Hayana, SH selaku Pengadu I Pada Perkara 172-PKE- DKPP/VI/2025 selaku pihak yang di klarifikasi beserta 2 (dua) orang Kuasa Hukum dari pihak Pengadu; 3. Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020; nomor 14 tahun 2020; Pasal 13 ayat (6) menyebutkan “tugas penyidik tindak pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan sejak peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan”; Pasal 14 Ayat (6) menyebutkan “tugas Jaksa yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan”; 4. Bahwa Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu” serta Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 18 ayat (4) “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”; 5. Bahwa menurut PARA TERADU terhadap kehadiran aparat kepolisian yang merupakan personel Polda Kalsel serta kehadiran Bawaslu Provinsi Kalsel merupakan bentuk dari Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan sebagaimana pada pasal 34 ayat (2) “Sentra gakkumdu Provinsi melakukan Supervisi dan pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota” pasal 34 ayat (2) Peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 6. Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat PARA TERADU sampaikan terkait kehadiran aparat kepolisian pada saat proses klarifikasi adalah untuk menjalankan tugas sebagai anggota sentra gakkumdu dan bukan sebagai bentuk intimidasi sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu.
IV. DUGAAN BAWASLU KOTA BANJARBARU TIDAK PROFESIONAL
1. Bahwa pada fakta persidangan pengadu II perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025 a.n Azmirul Rufaidah menyebutkan sdri Rizki Amelia adalah seorang penyusup yang intens melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Bawaslu Kota Banjarbaru, Para Teradu menjelaskan berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh dari sdri. Rizki Amelia adalah relawan LPRI Kalsel yang mempunyai surat mandat dan ditugaskan untuk mengumpulkan D Hasil serta Sdri Rizki Amelia juga telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh LPRI pada Tanggal 15 April 2025; 2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru hanya melakukan komunikasi dengan sdri Rizki Amelia sebanyak 2x yakni pada saat Audiensi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru pada Tanggal 13 Maret 2025 bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru dan pada saat proses Klarifikasi terhadap Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 di Bawaslu Kota Banjarbaru pada tanggal 26 April 2025. Sehingga tuduhan Pengadu II perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025 a.n Azmirul Rufaidah terkait intensnya komunikasi dan koordinasi antara sdri Rizki Amelia dengan Bawaslu Kota Banjarbaru adalah Tidak Benar; 3. Bahwa fakta persidangan Pengadu II pada perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025 a.n Azmirul Rufaidah menyebutkan Teradu II a.n Hegar Wahyu Hidayat ada menyampaikan "Anda kami panggil sebagaimana Anda melibatkan kami dahulu ke DKPP". Peristiwa ini dikatakan terjadi pada saat tanya jawab sebelum proses klarifikasi dan Pengadu II memiliki bukti rekamannya walaupun akhirnya diralat sendiri oleh Pengadu II yang ternyata rekamannya sudah terhapus. Peristiwa ini berbeda dengan dokumen aduan pada perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025 halaman 11 Nomor 8 dimana kejadian tersebut terjadi pada saat proses klarifikasi sdri a.n Syarifah Hayana. 4. Bahwa terhadap hal sebagaimana yang disampaikan pengadu II a.n Azmirul Rufaidah pada point 3 diatas Teradu II menyampaikan tuduhan tersebut tidak benar dan fitnah. Teradu II tidak pernah menyampaikan kalimat seperti yang dituduhkan oleh teradu II kepada para Terlapor.
V. LAPORAN A.N SDR DRS. RACHMADI PERIHAL BALIHO UCAPAN SELAMAT
DARI SAID SUBARI KEPADA PASLON 01 LISA – WARTONO YANG TIDAK DI REGISTER 1. Bahwa pada tanggal 28 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Drs. Rachmadi yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 25 Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru; 2. Bahwa pada tanggal 28 April 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru dengan melaporkan Said Subari terkait dengan Baliho ucapan selamat kepada Paslon nomor urut 01 Lisa – Wartono dan laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru pada pukul: 12:05 Wita; 3. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 28 April 2025 dengan Nomor Laporan: 002/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; - 4. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap Laporan a quo belum memenuhi syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo untuk Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa : Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi; 5. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi kembali Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru guna memperbaiki laporannya tersebut dan diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru pada pukul: 11:20 Wita; 6. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap perbaikan laporan tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap Laporan a quo tidak memenuhi syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Proses Pendaftaran dan Penerimaan Pemantau Pemilihan Pilwali Kota Banjarbaru pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 1. Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Keputusan tersebut menerangkan bahwa KPU RI menetapkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil alih Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru. (Bukti PT.I-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2025) 2. Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melasanakan dialog bersama Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru (GMPD Banjarbaru) berdasarkan Surat Permohonan Audiensi Nomor: 002/GMPD/2025 perihal Permohonan Audiensi. Dalam dialog tersebut GMPD memberikan saran dan masukan pelaksanaan PSU Pilwali Kota Banjarbaru antara lain terkait fasilitasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilwali Kota Banjarbaru pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Berkenaan hal tersebut KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjutinya dengan berkonsultasi dan berkoodinasi kepada KPU RI untuk dapat melakukan penerimaan pendaftaran pemantau pemilu dalam Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. (Bukti: PT.I-2 Surat Permohonan Audiensi Nomor: 002/GMPD/2025 dan Dokumentasi Foto Kegiatan) 3. Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Pengumuman Nomor 201/PP.03.2-Pu/63/2025 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024, pelaksanaan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dimulai dari tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 15 April 2025, sebagai tindaklanjut atas masukan yang diperoleh dari Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru (GMPD Banjarbaru). (Bukti: PT.I-3 Pengumuman Nomor 201/PP.03.2-Pu/63/2025 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024) 4. Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima kelengkapan berkas dari: a. Lembaga Studi Visi Nusantara (VINUS) Banjarbaru; b. Perisai Demokrasi Bangsa Kalimantan Selatan; dan c. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan. Lembaga sebagaimana disebut di atas menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagaimana terlampir. (Bukti: PT.I-4 Kelengkapan Dokumen DPD-LPRI Kalsel) 5. Pada hari yang bersamaan KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan, penelitian dan pencermatan terhadap kelengkapan berkas yang disampaikan oleh Calon Lembaga Pemantau Pemilihan. 6. Untuk menindaklanjuti hal tersebut KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Rapat Pleno dengan agenda Pemeriksaan, Penelitian, Pencermatan dan Penetapan Akreditasi Pemantau Pemilihan Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74/PL.02-BA/63/2025 yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan memberikan akreditasi dan menyerahkan akreditasi kepada calom lembaga pemantau yang memenuhi syarat yaitu: Lembaga Studi Visi Nusantara (VINUS) Banjarbaru, Perisai Demokrasi Bangsa Kalimantan Selatan, dan Lembaga Pengawasan Reformasi (LPRI) Kalsel. (Bukti: PT.I- 5 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74/PL.02-BA/63/2025) B. Proses Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru 1. Pada minggu ke 4 (empat) di bulan April 2025 KPU Kota Banjarbaru menerima laporan aduan/tanggapan masyarakat terhadap LPRI, yaitu: a. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Aris Sulistyadi tanggal 20 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan tindakan sepihak mendukung 02 (kotak kosong) dan LPRI melakukan tindakan yang mengklaim kemenangan 02 (kotak kosong) (Bukti: PT.I-6 Surat Laporan Aduan Masyarakat); b. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Ai Mawang tanggal 21 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan tindakan tidak independen (Bukti: PT-7 Surat Laporan Aduan Masyarakat); c. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Muhammad Abidin tanggal 22 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan tindakan yang mencari celah agar Paslon Nomor Urut 01 dapat di diskualifikasi (Bukti: PT-8 Surat Laporan Aduan Masyarakat); d. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Ridho Anshari tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan tindakan sepihak mendukung 02 (kotak kosong) dan tindakan LPRI berdasarkan survei yang dimiliki mengklaim kemenangan 02 (kotak kosong)(Bukti: PT-9 Surat Laporan Aduan Masyarakat); e. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Fajar Asrori tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan tindakan mendeklarasikan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pemilihan dan membingungkan warga karena hasil deklaratasi tersebut berbeda dengan perolehan suara di TPS (Bukti: PT.I-10 Surat Laporan Aduan Masyarakat); f. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Sri Rahayu tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan tindakan memberikan pernyataan bahwa 02 (kolom kosong) menang atas 01 dan menyebutkan bahwa LPRI saat perhitungan suara di TPS hanya menyerahkan surat tugas dan tidak petugasnya tidak ikut berhadir. (Bukti: PT.I-11 Surat Laporan Aduan Masyarakat) 2. KPU Kota Banjarbaru menerima surat undangan klarifikasi/pemberian keterangan dari Bawaslu Kota Banjarbaru untuk dimintai klarifikasi dan memberikan keterangan sebanyak 2 (dua) kali yaitu: a. KPU Kota Banjarbaru menerima surat Nomor 29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan tertanggal 25 April 2025 dari Bawaslu Kota Banjarbaru, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan diminta keterangan dan klarifikasi terkait dengan laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 Pukul 14.00 WITA s.d. Selesai bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru (Bukti: PT.I-12 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025) b. KPU Kota Banjarbaru menerima surat Nomor 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tambahan tertanggal 28 April 2025 dari Bawaslu Kota Banjarbaru, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan diminta keterangan dan klarifikasi tambahan terkait dengan laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Pukul 14.00 WITA s.d. Selesai bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru. (Bukti: PT.I-13 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025) 3. Setelah menerima surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru sebagaimana disebut pada angka 2 huruf a dan b di atas, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru menghadiri pelaksanaan klarifikasi/pemberian keterangan tersebut pada tanggal 26 April 2025 dan 28 April 2025. 4. Adapun hal-hal yang diklarifikasi dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru pada pokoknya sebagai berikut: a. Proses Sertifikat Akreditasi KPU Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025. b. Pandangan dan pendapat terkait Pasal 125, 126, 127, 128, 129 UU Pemilihan yaitu tentang hak, kewajiban, larangan, kode etik dan sanksi terhadap Pemantau Pemilihan. c. Pandangan dan pendapat terkait Pasal 50, 51, 52, 53, dan 54 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban, Larangan dan Kode Etik dan Sanksi Administrasi Pemantau. d. Pandangan dan pendapat terkait Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 178 D UU Pemilihan terkait melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantau pemilihan. e. Bawaslu Kota Banjarbaru menyampaikan permohonan permintaan data yang disampaikan secara resmi melalui Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 33/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Permohonan Permintaan Data tertanggal 26 April 2025 dan Surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 71/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 hal Permohonan Permintaan Data tertanggal 28 April 2025, adapun data yang diminta berupa: (Bukti: PT.I-14 Surat Bawaslu Nomor 33/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 dan PT-15 Surat Bawaslu Nomor 71/PP.01.02/K.KS-12/04/2025) f. Salinan DCT Pemilihan Legislatif Kota Banjarbaru Tahun 2024; g. Salinan Daftar Nama Pemantau LPRI pada Pemungutan Suara Ulang di Kota Banjarbaru Tahun 2025; h. Salinan Surat Mandat Saksi Pemantau pada Rekapitulasi di seluruh kecamatan PSU Kota Banjarbaru Tahun 2025; i. KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru memenuhi permohonan permintaan Data dari Bawaslu dan disampaikan secara resmi melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 310/PL.02-SD/63/2025 tanggal 28 April 2025 Perihal Penyampaian Data dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 313/PL.02- SD/63/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Penyampaian Data. (Bukti: PT.I-16 Surat KPU Nomor 310/PL.02-SD/63/2025 dan PT-17 Surat KPU Nomor 313/PL.02-SD/63/2025) C. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru 1. Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, menerima Surat Pemberitahuan dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 perihal Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Banjarbaru meneruskan laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. (Bukti: PT.I-18 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025) 2. Surat Pemberitahuan dan Rekomendasi tersebut diterima secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yaitu: Riza Anshari, Nida Guslaili Rahmadina, Arif Mukhyar dan Fahmi Failasopa, dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. 1 (satu) berkas dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; b. Formulir laporan; c. 1 (satu) buah Flashdisk berisi file Daftar Alat Bukti (DAB). 3. Bahwa dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025 mengenai dugaan pelanggaran administrasi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan berpedoman pada: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9 Tahun 2024); c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 15 Tahun 2024); dan d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (KPT 328 Tahun 2024) . 4. Bahwa berdasarkan pada Pasal 139 UU Pilkada yang pada pokoknya menerangkan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota”, berkenaan hal tersebut KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku caretaker KPU Kota Banjarbaru, maka rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 perihal Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025, wajib untuk ditindaklanjuti. 5. Berdasarkan pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota di terima”. Oleh karenanya KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan segera dalam kesempatan pertama menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan. 6. Langkah-langkah yang dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yaitu: a. bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi berupa melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 129 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 54 ayat (1) PKPU 9 Tahun 2024, yang pada pokoknya menerangkan “Lembaga Pemantau Pemiliha yang melanggar kewajiban dan larangan, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan”. b. bahwa sehubungan dengan tindaklanjut atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD- LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, maka berdasarkan Pasal 129 ayat (2) UU Pilkada juncto Pasal 54 ayat (2) PKPU 9 Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan “sebelum mencabut status dan hak lembaga pemantau pemilihan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga Pemantau pemilihan.” Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarbaru sekaligus melakukan penerimaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait. 7. KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dengan melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 86/PL.02-BA/63/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang pada pokoknya, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dibutuhkan untuk didengar keterangannya, terdiri dari: a. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru; b. Pemantau Pemilihan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) DPD- Kalimantan Selatan; c. Media newsway.co.id; d. Rizky Amelia, selaku penerima mandat LPRI untuk Pemantau di TPS 403 lokasi khusus kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, dan Pemantau Rekapitulasi Pengitungan Suara di Kecamatan Landasan Ulin. (Bukti: PT.I-19 BA KPU Kalsel Nomor 86/PL.02-BA/63/2025) 8. Pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, berdasarkan Surat KPU Kalsel Nomor 330/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 perihal Undangan, melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarbaru atas Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor Register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. (Bukti: PT- 20 Surat KPU Kalsel Nomor 330/PL.02-SD/63/2025); 9. Pada pelaksanaan koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru yang dihadiri oleh Hegar Wahyu Hidayat (Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru), dalam keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86/PL.02-BA/63/2025 tentang Pemberian Keterangan dan Konfirmasi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru atas Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi, yang pada pokoknya menerangkan dalam sebagai berikut: a. Bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025; b. Bahwa dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru telah memanggil pihak LPRI, pihak newsway.co.id dan menghadirkan 2 (dua) orang Ahli untuk didengar keterangan dan pendapatnya; c. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak LPRI, pada pokoknya didapati informasi bahwa Fahriah sebagai admin sekaligus melakukan collecting dan pengumpulan data pada relawan yang berada di TPS dan Rizki Amelia diperbantukan, namun kedua orang ini tidak termasuk pengurus. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Suroto (Media newsway.co.id) menerangkan bahwa peliputan oleh Media newsway.co.id. berdasarkan dari undangan Ibu Rizki Amelia yang memanggil media newsway.co.id untuk dapat melakukan publikasi terkait rilis data hasil perolehan suara oleh lembaga Pemantau LPRI. Berdasarkan keterangan dari Suroto, Bapak Chandra dari LPRI melakukan persentase terkait data hasil perolehan suara oleh Lembaga Pemantau LPRI, lalu dikemudian waktu diminta koreksi data oleh Lembaga LPRI kepada Suroto, dan Suroto melakukan publikasi berdasarkan atas koreksi; d. Bahwa berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai perbuatan LPRI terbukti melanggar ketentuan Pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan jo. Pasal 51 huruf a jo. Pasal 52 huruf k jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2022. (vide Bukti: PT.I-19 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86/PL.02- BA/63/2025) dan (Bukti: PT-21 Daftar Hadir KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam Agenda Koordinasi Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru) 10. Pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025, KPU Kota Banjarbaru bersurat kepada LPRI untuk memberikan penjelasan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Banjarbaru. (Bukti: PT.I-22 Surat KPU Kalsel Nomor 331/PL.02-Und/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 perihal Undangan) 11. Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat dari Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) berupa Surat Kuasa Khusus beserta Lampirannya, yang menerangkan bahwa Ibunda Syarifah Hayana,S.H. tidak dapat berhadir pada pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 dan pemberitahuan menunda pelaksanaan pemberian penjelasan dan penjadwalan ulang pemberian penjelasan pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025. (Bukti: PT.I-23 Surat Kuasa Khusus Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) beserta lampiran) 12. Pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat dari Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Nomor: 021/EXT/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Penundaan Pemberian Penjelasan dan Penjadwalan Ulang, bahwa DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan dapat memenuhi undangan pada hari Rabu, 7 Mei 2025 (Bukti: PT.I-24 Surat LPRI Nomor: 021/EXT/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Penundaan Pemberian Penjelasan dan Penjadwalan Ulang) 13. Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Syarifah Hayana, S.H. yang didampingi oleh kuasa hukum untuk menerima penjelasan terkait laporan nomor Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi dan dalam keterangannya dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02- BA/63/2025 tentang Pemberian Penjelasan oleh Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 7 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Terkait diagram hasil hitung cepat yang terpublikasi di media newsway.co.id bukan berasal dari LPRI; b. Pihak yang menghubungi media newsway.co.id adalah Sdri. Rizki Amelia yang dilakukan tanpa sepengetahuan LPRI dan bukan pula atas nama LPRI; c. Sdri. Rizki Amelia bukanlah anggota LPRI akan tetapi adalah orang yang diberi mandat oleh LPRI untuk melakukan Pemantauan; d. Terkait pemberitaan adanya hasil hitung cepat yang terpublikasi dia media newsway.co.id, LPRI telah menyampaikan kepada pihak newsway.co.id untuk menghapus yang dikonfirmasi melalui chat whatsapp; (Bukti: PT.I-25 BA KPU Kalsel Nomor 88/PL.02-BA/63/2025) 14. Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, KPU Kota Banjarbaru bersurat kepada pimpinan redaksi newsway.co.id untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan online quick count / hitung cepat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), pada tautan https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di- pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan- versi-sirekap-dan-dozer/. (Bukti: PT.I-26 Surat KPU Kalsel Nomor 343/PL.02- SD/63/2025 tanggal 7 Mei 2025 perihal Undangan) 15. Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, menerima klarifikasi dari media newsway.co.id atas pemberitaan media online quick count/hitung cepat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan hasil rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi. Dalam pelaksanaan klarifikasi pihak newsway.co.id diwakili oleh Redaktur newsway.co.id atas nama SUROTO yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 19 April 2025, yang bersangkutan mendapatkan telepon a.n Rizki Amelia terkait ada keperluan hal yang perlu dirilis dan publikasi. Selanjutnya yang bersangkutan bertemu dengan banyak orang, di antaranya yang bersangkutan kenal adalah Ibu Syarifah, Fahriah dan Rizki Amelia. Lalu kemudian waktu itu yang bersangkutan mengetahui Bapak Candra adalah Ketua Tim Pelaksana PSU Pilwali Kota Banjarbaru; b. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan melihat diagram penghitungan perolehan suara dan didokumentasikan oleh yang bersangkutan. Di mana pada kesempatan tersebut Bapak Candra sedang menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara. Pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan bahwa data yang ditampilkan terdapat perbedaan dengan data dari sirekap dan Tim Doozer, pada kesempatan ini yang bersangkutan sampaikan kepada mereka agar dapat mengecek dan menghitung ulang kembali data tersebut kalau-kalau ada kesalahan input; c. Bahwa yang bersangkutan telah mencobа mengingatkan dan menanyakan kepada mereka (LPRI) apabila ini menjadi produk jurnalistik, apakah bubuhan pian siap dengan risikonya, karena hasilnya berbeda? Respon mereka terkait hal tersebut menyatakan "tidak apa-apa karena sudah sesuai dengan data yang ada di kami" (hal tersebut kalau tidak salah disampaikan secara berbarengan/serempak dengan Ibu Syarifah dan Bapak Candra). Selanjutnya berdasarkan pernyataan pihak LPRI yang bersangkutan melakukan penyusunan draft berita. Setelah yang bersangkutan sampai di rumah draft berita tersebut yang bersangkutan input kerangkanya melalui chatGPT. Ternyata pada hasil pengolahan melalui chatGPT terdapat kesalahan mengenai kepanjangan dari LPRI. Sehubungan dengan hal tersebut yang bersangkutan mengoreksinya; d. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 pukul 19.58 WITA, pihak LPRI a.n Fahriah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa "buhan KPU minta link berita tersebut jangan di up ke media", dan menyampaikan agar ditambah disclaimer. Yang bersangkutan menerangkan bahwa apabila KPU minta takedown itu tidak bisa serta merta, karena sudah menjadi produk jurnalistik, dan yang bersangkutan menanyakan kembali siapa yang menyuruh hal tersebut, Fahriah menyatakan yang menyuruh adalah Bunda Syarifah. Yang bersangkutan kembali menyampaikan kepada Fahriah mengenai "foto diagram yang saya peroleh dari Fahriah dan yang telah saya tambah keterangan DISCLAIMER"; e. Bahwa di kesempatan lain pada tanggal 20 April 2025 pukul 01.29 WITA, yang bersangkutan dihubungi oleh ibu Syarifah terkait takedown berita dan gambarnya, dikarenakan ada perhitungan yang belum fix dan salah. Terkait kepanjangan LPRI juga dikoreksi oleh ibu Syarifah. Pada kesempatan itu yang bersangkutan bertanya kepada ibu Syarifah "apakah ada foto yang terbaru tidak ada di layar". Selanjutnya pada tanggal 20 April 2025 pukul 07.43 WITA, yang bersangkutan menyampaikan link berita yang telah berubah/direvisi foto diagramnya. Hasil pelaksanaan klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89/PL.02-BA/63/2025 tentang Klarifikasi oleh media newsway.co.id atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi tanggal 7 Mei 2025. (Bukti: PT-27 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89/PL.02-BA/63/2025), (PT-28 Daftar Hadir KPU Kota Banjarbaru dalam Agenda Penjelasan sehubungan diterimanya Surat Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dengan laporan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 oleh Ketua LPRI) 16. Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat kepada Rizki Amelia untuk memberikan keterangan terkait Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor Register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi. (Bukti: PT.I-29 Surat KPU Kalsel Nomor 342/PL.02-SD/63/2025 tanggal 7 Mei 2025 perihal Undangan) 17. Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, bersurat kembali kepada Rizki Amelia dalam pemanggilan kedua untuk memberikan keterangan terkait Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor Register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. (Bukti: PT.I-30 Surat KPU Kalsel Nomor 344/PL.02-SD/63/2025 tanggal 7 Mei 2025 perihal Undangan) 18. Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, menerima klarifikasi dari Rizki Amelia atas pemberitaan media online quick count / hitung cepat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi. Dalam pelaksanaan klarifikasi dan memberikan keterangan Rizki Amelia pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa yang bersangkutan menjelaskan bukan bagian dari Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dan tidak ada dalam struktur susunan organisasi LPRI serta tidak ada perjanjian, kontrak, atau apapun dengan LPRI; b. Bahwa dalam keterangannya yang bersangkutan menerangkan hanya sebagai petugas Pemantau yang diberikan Surat Mandat oleh LPRI untuk bertugas saat PSU di TPS 903 dan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kecamatan Landasan Ulin; c. Bahwa yang bersangkutan menerangkan proses publikasi hitung cepat yang diperoleh dari hasil global pemantau dibuat oleh admin yang kemudian diserahkan kepada Sdri. Syarifah Hayana dan Sdr. Candra (Ketua Pelaksana), kemudian dibuat dalam bentuk diagram quick count; d. Bahwa hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu newsway.co.id, yang mana yang bersangkutan menelpon media tersebut atas perintah Sdr. Candra dan Sdri. Syarifah Hayana, karena Paslon 01 sudah mendeklarasikan kemenangan; e. Bahwa yang bersangkutan saat menghubungi media untuk meliput hasil hitung cepat yang dikeluarkan LPRI, sempat pihak media tersebut menanyakan berulang kali apakah tetap akan mempublikasikan hasil hitung cepat karena hasilnya berbeda dengan sirekap dan tim Dozer; f. Bahwa dalam keterangannya, yang bersangkutan hanya sebagai penghubung antara LPRI dan media, terkait pembahasan mengenai pemberitaan Hasil Quick Count tidak mengetahui; Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92/PL.02-BA/63/2025 tentang Klarifikasi oleh Rizki Amelia atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi. (Bukti: PT.I-31 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92/PL.02-BA/63/2025) dan (Bukti: PT-32 Daftar Hadir KPU Kota Banjarbaru dalam Agenda Penjelasan) D. Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 1. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno dan menuangkannya dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, yang menerangkan: a. Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang terakreditasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; b. Berdasarkan telaah hukum terhadap Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan berkesimpulan: 1) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPDLPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 187D UU Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan ke media newsways.co.id; 2) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPDLPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasai 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu dicabut status dan hak sebagai pemantau Pemilihan. 3) KPU Provinsi Kalimantan Selatan mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPDLPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan. Selanjutnya, KPU Provinsi kalimantan Selatan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. (Bukti: PT.I-33 BA KPU Kalsel Nomor 95/PL.07.6-BA/63/2025) 2. Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025, menetapkan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. (Bukti: T-34 KPT KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, ditetapkan tanggal 9 Mei 2025). 3. Pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025, KPU Kota Banjarbaru menyampaikan Surat Nomor 357/PL.02.6-SD/63/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Atas Pelanggaran Administrasi LPRI bersurat kepada Bawaslu Kota Banjarbaru mengenai tindak lanjut KPU Provinsi Kalimantan Selatan atas Pelanggaran Administrasi LPRI, yang pada pokoknya menerangkan mencabut status dan hak lembaga LPRI sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. (Bukti: T.I-35 Surat KPU Kalsel Nomor 357/PL.02.6-SD/63/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Atas Pelanggaran Administrasi LPRI). Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut: Keterangan Kode Bukti Daftar Bukti Komisi Pemilihan Umum Republik ndonesia Menetapkan Komisi Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Bukti PT.I-1 Umum Republik Indonesia mengambil alih Tugas, Wewenang, dan Nomor 227 Tahun 2025 Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2025 Surat Permohonan Audiensi Nomor: 002/GMPD/2025 dan Dialog Bersama KPU Surat Permohonan Audiensi Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Bukti PT.I-2 Nomor: 002/GMPD/2025 dan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Dokumentasi Foto Kegiatan Banjarbaru (GMPD Banjarbaru) Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 Surat Pengumuman KPU Provinsi Pengumuman Nomor : Kalimantan Selatan Nomor 201/PP.03.2- 201/PP.03.2-Pu/63/2025 Pu/63/2025 tentang Pendaftaran tentang Pendaftaran Pemantau Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Bukti PT.I-3 Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Walikota dan Kota Banjarbaru Tahun 2024 Tanggal 26 Wakil Walikota Kota Banjarbaru Maret Tahun 2024 2025 Kelengkapan Dokumen Persyaratan Administrasi DPD-LPRI Kalsel yang Kelengkapan Dokumen DPD- Bukti PT.I-4 disampaikan dan diserahkan kepada KPU LPRI Kalsel Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74/PL.02- BA/63/2025 tentang Pemeriksaan, Berita Acara KPU Provinsi Penelitian, Pencermatan dan Penetapan Bukti PT.I-5 Kalimantan Selatan Nomor: Akreditasi Pemantau Pemilihan Pada 74/PL.02-BA/63/2025 Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada hari Selasa, 15 April 2025 Surat Laporan Aduan Surat laporan aduan/tanggapan Bukti PT.I-6 Masyarakat atas nama Aris masyarakat atas nama ARIS SULISTYADI Sulistyadi tanggal 20 April 2025 Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan Bukti PT.I-7 aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama AI MAWANG tanggal atas nama AI MAWANG 21 April 2025 Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama MUHAMMAD Bukti PT.I-8 atas nama MUHAMMAD ABIDIN tanggal 22 April 2025 ABIDIN Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan Bukti PT.I-9 aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama RIDHO ANSHARI atas nama RIDHO ANSHARI tanggal 23 April 2025 Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan Bukti PT.I-10 aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama FAJAR ASRORI atas nama FAJAR ASRORI tanggal 23 April 2025 Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan Bukti PT.I-11 aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama SRI RAHAYU tanggal atas nama SRI RAHAYU 24 April 2025 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru kepada Bukti PT.I-12 Nomor: 29/PP.01.02/K.KS- KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12/04/2025 29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan tertanggal 25 April 2025 Surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: Surat Bawaslu Kota Banjarbaru 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal, Bukti PT.I-13 Nomor: 64/PP.01.02/K.KS- Undangan Klarifikasi/Pemberian 12/04/2025 Keterangan Tambahan tertanggal 28 April 2025 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: Surat Bawaslu Kota Banjarbaru 33/PP.01.02/K.KS 12/04/2025, hal Bukti PT.I-14 Nomor: 33/PP.01.02/K.KS- Permohonan Permintaan Data tertanggal 26 12/04/2025 April 2025 Surat dari Bawaslu Kota Surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: Banjarbaru Nomor: 71/PP.01.02/K.KS 12/04/2025 hal. Bukti PT.I-15 71/PP.01.02/K.KS- Permohonan Permintaan Data tertanggal 28 12/04/2025. hal Permohonan April 2025 Permintaan Data Surat Komisi Pemilihan Umum Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan Nomor: 310/PL.02- Bukti PT.I-16 Nomor: 310/PL.02- SD/63/2025 tanggal 28 April 2025 Perihal SD/63/2025 Penyampaian Data Surat Komisi Pemilihan Umum Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan Nomor: 313/PL.02- Bukti PT.I-17 Nomor: 313/PL.02- SD/63/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal SD/63/2025 Penyampaian Data Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: Rekomendasi Badan Pengawas 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Pemilihan Umum Kota tanggal 30 April 2025, yang pada pokoknya Bukti PT.I-18 Banjarbaru Nomor: Bawaslu Kota Banjarbaru meneruskan 002/Reg/LP/PW/Kota/22 laporan dugaan Pelanggaran Administrasi .02/IV/2025 Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86/PL.02-BA/63/2025 tentang Pemberian Keterangan dan Berita Acara KPU Provinsi Konfirmasi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru Bukti PT.I-19 Kalimantan Selatan Nomor: atas Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota 86/PL.02-BA/63/2025 Banjarbaru Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi pada hari Minggu, 4 Mei 2025. Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 330/PL.02- Und/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 kepada Surat KPU Kalsel Nomor: Bawaslu Kota Banjarbaru untuk Bukti PT.I-20 330/PL.02-Und/63/2025 melakukan koordinasi mengenai Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Daftar Hadir KPU Provinsi Kalimantan Daftar Hadir KPU Kota Bukti PT.I-21 Selatan dalam Agenda Koordinasi Surat Banjarbaru dalam Agenda Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Koordinasi Surat Rekomendasi pada hari Minggu, 4 Mei 2025 Pukul 10.00 Bawaslu Kota Banjarbaru WITA s.d. selesai bertempat di Kantor KPU Kota Banjarbaru. Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada Ketua Lembaga Pemantau LPRI Surat KPU Kalsel Nomor: Bukti PT.I-22 Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 331/PL.02-Und/63/2025 331/PL.02-Und/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 KPU Provinsi Kalimantan Selatan Surat Kuasa Khusus Tim menerima Surat dari Tim Hukum Hanyar Bukti PT.I-23 Hukum Hanyar (Haram (Haram Manyarah) berupa Surat Kuasa Manyarah) beserta lampiran Khusus beserta Lampirannya pada tanggal 4 Mei 2025 Surat Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Nomor 021/EXT/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 kepada Ketua Komisi Surat Tim Hukum Hanyar Pemilihan Umum Perihal Pemberitahuan Bukti PT.I-24 (Haram Manyarah) Nomor: Penundaan Pemberian Penjelasan dan 021/EXT/V/2025 Penjadwalan Ulang, bahwa LPRI Kalsel dapat memenuhi undangan pada hari Rabu, 7 Mei 2025 Berita Acara KPU Provinsi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan Nomor: Selatan Nomor 88/PL.02-BA/63/2025 88/PL.02-BA/63/2025 tentang tentang Pemberian Penjelasan oleh Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi PemberianPenjelasan oleh Indonesia (LPRI) atas Rekomendasi Pemantau Lembaga Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor Pengawasan Reformasi 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 Indonesia (LPRI) atas tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Bukti PT.I-25 Rekomendasi Bawaslu Kota Administrasi Kepada Komisi Pemilihan Banjarbaru Laporan Nomor Umum Provinsi Kalimantan Selatan 002/Reg/LP/LW/PW/Kota tanggal 7 Mei 2025 /22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada Pimpinan Redaksi Media Online newsway Nomor 343/PL.02-BA/63/2025 Surat KPU Provinsi Kalimantan untuk memberikan keterangan terkait Bukti PT.I-26 Selatan Nomor: 343/PL.02- pemberitaan online quick count/hitung SD/63/2025 cepat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 89/PL.02-BA/63/2025 tentang agenda Klarifikasi oleh media Berita Acara KPU Provinsi newsway.co.id atas Rekomendasi Bawaslu Bukti PT.I-27 Kalimantan Selatan Nomor: Kota Banjarbaru Nomor: 89/PL.02-BA/63/2025 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi tanggal 7 Mei 2025 Bukti PT.I-28 Daftar Hadir KPU Kota Daftar Hadir KPU Kota Banjarbaru dalam Banjarbaru dalam Agenda Agenda Penjelasan sehubungan Penjelasan sehubungan diterimanya Surat Bawaslu Kota diterimanya Surat Bawaslu Banjarbaru terkait dengan laporan nomor Kota Banjarbaru terkait 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dengan laporan nomor: oleh Ketua LPRI pada hari Rabu, 7 Mei 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/ 2025 Pukul 20.00 WITA s.d Selesai IV/2025 oleh Ketua LPRI bertempat di Kantor KPU Kota Banjarbaru. Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada Rizki Amelia untuk memberikan Surat KPU Provinsi Kalimantan keterangan terkait dengan Laporan Nomor Bukti PT.I-29 Selatan Nomor 342/PL.02- 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 SD/63/2025) tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Rizki Amelia Nomor 344/PL.02- Surat KPU Provinsi Kalimantan SD/63/2025 untuk memberikan Bukti PT.I-30 Selatan Nomor 344/PL.02- keterangan terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 SD/63/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92/PL.02-BA/63/2025 tentang agenda Klarifikasi oleh RIZKI Berita Acara KPU Provinsi AMELIA atas Rekomendasi Bawaslu Kota Bukti PT.I-31 Kalimantan Selatan Nomor Banjarbaru Nomor: 92/PL.02-BA/63/2025 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi pada hari Kamis, 8 Mei 2025 Daftar Hadir KPU Kota Daftar Hadir KPU Kota Banjarbaru dalam Banjarbaru dalam Agenda Agenda Penjelasan sehubungan Penjelasan sehubungan diterimanya Surat Bawaslu Kota diterimanya Surat Bawaslu Banjarbaru terkait dengan laporan nomor Kota Banjarbaru terkait dengan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bukti PT.I-32 laporan nomor tentang Kajian Dugaan Pelanggaran 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/ Administrasi oleh Rizki Amelia (Pemantau IV/2025, tentang Kajian PSU LPRI) pada hari Kamis, 8 Mei 2025 Dugaan Pelanggaran Pukul 13.00 WITA s.d Selesai bertempat di Administrasi Kantor KPU Kota Banjarbaru Berita Acara KPU Provinsi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan Nomor: Selatan Nomor: 95/HK.07.6-BA/63/2025 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tentang Hasil Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Bukti PT.I-33 Mengenai Tindak Lanjut Banjarbaru Nomor: Rekomendasi Bawaslu Kota 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Banjarbaru Nomor tanggal 9 Mei 2025 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/ IV/2025 KPU Provinsi Kalimantan Selatan Keputusan KPU Provinsi menetapkan Pencabutan Status dan Hak Bukti PT.I-34 Kalimantan Selatan Nomor 74 Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia Tahun 2025 (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 pada tanggal 9 Mei 2025 Surat Nomor 357/PL.02.6-SD/63/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Surat KPU Kalsel Nomor Atas Pelanggaran Administrasi LPRI 357/PL.02.6-SD/63/2025 bersurat kepada Bawaslu Kota Banjarbaru tanggal 9 Mei 2025 perihal mengenai tindak lanjut KPU Provinsi Bukti PT.I-35 Tindak Lanjut Rekomendasi Kalimantan Selatan atas Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru Atas Administrasi LPRI, yang pada pokoknya Pelanggaran Administrasi LPRI menerangkan mencabut status dan hak lembaga LPRI sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kota Banjarbaru Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO- XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam rangka melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Menindaklanjuti amar putusan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan supervisi secara melekat dan kontinyu terhadap seluruh proses & tahapan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Berikut hasil supervisi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap pokok aduan Para Pengadu: Bawaslu Kota Banjarbaru menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 24 April 2025 dan diregister dengan Nomor: 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, yang pada pokoknya, Pelapor menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau LPRI pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dikarenakan LPRI mempublikasikan hasil hitung cepat atau quick count hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Terhadap Laporan Nomor: 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dari Bawaslu Kota Banjarbaru dengan nomor: 4/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 pada tanggal 24 April 2025. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas nomor: 038/PM.01.01/K.KS/04/2025 tentang melaksanakan Supervisi dan Pendampingan serta Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru atas Laporan 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 di Bawaslu Kota Banjarbaru pada tanggal 24 April 2025. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan supervisi dan pendampingan melekat selama proses pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru. Dalam proses pendampingan dan supervisi Bawaslu Provinsi Kalimantan memastikan Bawaslu Kota Banjarbaru menangani setiap laporan yang diterima secara profesional, imparsial, dan menaati tata cara, mekanisme, serta prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Bawaslu, dan juknis yang berlaku. Bahwa selama proses Penanganan Pelanggaran dengan Nomor Register 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Kota Banjarbaru telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran yang benar dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain pokok aduan Pengadu secara keseluruhan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama Bawaslu Kota Banjarbaru juga melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru atas tindak lanjut putusan MK sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU Kota Banjarbaru melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025, meliputi: 1. Sosialisasi Pemungutan Surat Suara kepada stakeholder dan masyarakat oleh KPU Kota Banjarbaru; 2. Pembentukan Badan Adhoc oleh KPU Kota Banjarbaru dan Bawaslu Kota Banjarbaru; 3. Pengadaan dan Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang; 4. Penetapan Pasangan Calon; 5. Penetapan Nomor urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon; 6. Pengumuman dan Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara Kepada Pemilih di TPS; 7. Penyampaian Formulir Undangan Memilih KWK; 8. Pendirian dan Penyiapan TPS; 9. Pemungutan Suara Ulang di TPS; 10. Penghitungan Suara Ulang di TPS; 11. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS; 12. Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Ulang di PPS; 13. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Penghitungan Suara di TPS oleh PPS kepada PPK; 14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan oleh PPK; 15. Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh Masyarakat dalam Wilayah Kerja PPK; 16. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kota Banjarbaru; 17. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Banjarbaru dan Penetapan Hasil Pemilihan; dan 18. Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. [2.10.3] Anggota KPU Kota Banjarbaru Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait akan memberikan keterangan atas pertanyaan: Apakah mengetahui adanya pemasangan baliho oleh DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru sebelum adanya pengumuman resmi penentapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih oleh KPU?. Bahwa sebelum penetapan hash l Pemilihan Suara Ulang yang ditandai dengan keluarnya Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 (TERLAMPIR), yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2025, saya tidak mengetahui bahwa terdapat pemasangan baliho oleh DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru sebelum adanya pengumuman resmi penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih oleh KPU. Ketidak tahuan saya adalah karena lokasi pemasangan baliho tersebut berada di ruas jalan yang jarang saya lewati dalam aktivitas sehari-hari. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan baliho, seperti persisnya posisi baliho dipasang; kalimat yang ditulis dalam baliho; kapan baliho mulai dipasang; danhingga kapan baliho tersebut dipasang, saya secara pribadi sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Agustus 2025, saya menerima Surat Panggilan Sidang dani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait untuk mendengarkan pokok pengaduan dan i Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. Dalam rangka untuk memenuhi Panggilan a quo, maka saya menyampaikan keterangan ini dengan sebenar-benarnya dan tiada lain dan i pada yang sebenarnya terjadi. Keterangan tambahan: Kronologis Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU kota Banjarbaru oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan • Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sudah bersidang menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP Nomor 25-PKE- DKPP/I/2025; • Atas dasar sanksi a quo, KPU RI menindaklanjuti keputusan DKPP dengan mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tetap Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU kota Banjarbaru periode 2023- 2028 yang isinya memberhentikan 4 orang komisioner KPU kota Banjarbaru. • Anggota komisioner KPU kota Banjarbaru yang masih aktif tersisa 1 orang yaitu saya (Hans Fadhillah); • Dengan pemberhentian 4 komisioner tersebut, maka jumlah anggota KPU kota Banjarbaru tidak mencapai kuorum untuk melaksanakan rapat pleno dan/atau pelaksanaan tahapan; • KPU RI lalu menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 227 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Banjarbaru oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 5 Maret 2025; • Dengan pengambilalihan tersebut, maka seluruh Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Banjarbaru berada di KPU Provinsi Kalimantan Selatan; • Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 227 Tahun 2025 a quo, posisi saya dalam pelaksanaan PSU sejak saat itu tidak lagi memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, termasuk dalam divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.• Secara umum yang saya lakukan selama tahapan PSU adalah membantu kerja KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kota Banjarbaru. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Kota Banjarbaru yang tidak diadukan menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 1. Bukti PT.3-1 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 2. Bukti PT.3-2 Putusan DKPP Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 Keputusan KPU RI Nomor 227 Tahun 2025 tentang 3. Bukti PT.3-3 Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Banjarbaru oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan [2.10.4] Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: • Keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 I. Terkait dugaan Tindak Pidana Rengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru. Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas Jaksa yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan. Bahwa Bawaslu Kota nomor: Banjarbaru menerima Laporan 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Pelapor atas nama H. SAID SUBARI terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru, atas hal tersebut selanjutnya berdasarkan penerimaan laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/1V/2025 menyepakati untuk meregister serta mengumpulkan keterangan dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi agar memberikan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta dari para pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Oskkumdo Kota Banjarbaru dari Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang Terlapor yang mana selanjutnya setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi, Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/1V/2025 merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteneskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Sdr. SAID SUBARI (Pelapor Laporan 002/Reg/L.P/PW/Kota/22.02/1V/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru yang mana kemudian Polres Polisi Banjarbaru menerbitkan Laporan Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Sdr. SAID SUBARI terhadap Terlapor Sdri. SYARIFAH HAYANA yang sudah ditindak lanjutkan ke tingkat Penyidikan di Polres banjarbaru, yang mana terhadap hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banjarbaru telah menetapkan Sdri. SYARIFAH HAYANA sebagai Tersangka, yang mana atas hal tersebut proses Penyidikan dan Pemberkasan dinyatakan telah selesai, selanjutnya Penyidik segara melimpahkan Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap 1) II. Uraian singkat penyelesaian dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru. Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Mei 2025, setelah diteliti olch Jaksa Penuntut Vowm (P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, selanjutnya laksa Peruntut Umum menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 02 Juni 2025 setelah Pouyidik melengkapi kekurangan (P-19) yang harus dilengkapi bendasarkan petunjuk laksa Penuntiat Umun, yang mana alas hal ternichut Penyidik Polres Banjarbaru menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Uroum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap II) pada tanggal 04 Juni 2025 dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru menunjuk Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut (P-16A) yang mana selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 05 Juni 2025, yang mana atas hal tersebut Pengadilan Negeri Banjarbara menetapkan persidangan pertama Pembacaan Dakwaan pada hari tersebut. Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus perkara pada tanggal 17 Juni 2025 pada Putusan Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang mana pada pokoknya menetapkan bahwa Sdri. SYARIFAH HAVANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan serta menjatuhkan Pidana terhadap Sdri. SYARIFAH HAYANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Syarifah Hayana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan atas hal tersebut Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 Juni 2025, yang mana terhadap pengajuan banding tersebut dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus perkara pada Putusan Normor: 135/PID SUS/2025/PT RIM tanggal 04 Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb 17 Juni 2025. • Keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 I. Terkait dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru. Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas Jaksa yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Pelapor atas nama H. SAID SUBARI terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru, atas hal tersebut selanjutnya berdasarkan penerimaan laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 menyepakati untuk meregister serta mengumpulkan keterangan dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi agar memberikan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta dari para pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa Banaslu Kota Banjarharu didampingi Sentra Gakkundu Kota Banjarbaru dari Umar Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang Terlapor yang mana selanjutnya setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak Pelapor, Terlapor dan Sakai, Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedus Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu. tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/1V/2025 jnerupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Sdr. SAID SUBARI (Pelapor Laporan 002/Reg/L.P/PW/Kotu/22.02/1V/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru yang mana kemudian Polres Banjarbaru roenerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 yang mana pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Sdr. SAID SUBARI terhadap Terlapor Sdri SYARIFAH HAYANA yang sudah ditindak lanjutkan ke tingkat Penyidikan di Polres banjarbaru, yang mana terhadap havil Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banjarbaru telah menetapkan Sdri. SYARIFAH HAYANA sebagai Tersangka, yang mana atas hal tersebut proses Penyidikan dan Pemberkkasan dinyatakan telah selesai, selanjutnya Penyidik segara melimpahkan Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap 1). II. Uraian singkat penyelesaian dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Femilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru. Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Mei 2025, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarharı, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 02 Juni 2025 setelah Penyidik melengkapi kekurangan (P-19) yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk. Jaksa Penuntut Umum, yang mana atas hal tersebut Penyidik Polres Banjarbaru menyerahkan sanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap II) pada tanggal 04 Juni 2025 dan selanjutnya Kepala Kejaksaa Negeri Banjarharu menunjuk Jaksa Penuntut Umum paila perkara tersebut (P-16A) yang mana selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 05 Juni 2025, yang mana atas hal tersebut Pengadilan Negeri Banjarbaru menetapkan persidangan pertama Pembacaan Dakwaan pada hari tersebut. Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus perkara pada tanggal 17 Juni 2025 pada Putusan Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang mana pada pokoknya menetapkan bahwa Sdri. SYARIFAH HAVANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan serta menjatuhkan Pidanu terhadap Sdri. SYARIFAH HAYANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Sdri. SYARIFAH HAYANA melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan atas hal tersebut Penuntat Umurn mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 Juni 2025, yang mana terhadap pengajuan banding tersebut dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus perkara pada Putusan Normor: 135/PID.SUS/2025/PT BJM tanggal 04 Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 153/Pid.Sus/2025/1PN Bjb 17 Juni 2025. [2.10.5] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Banjarbaru Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: • Keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Banjarbaru perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020; nomor 14 tahun 2020 pasal 13 ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas penyidik tindak pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan sejak peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Pelapor atas nama H. Said Subari terkait peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) di Kota Banjarbaru. Selanjutnya berdasarkan penerimaan Laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 sepakat untuk diregister dan dilakukan penggalian dan/atau pengumpulan fakta - fakta dan klarifikasi dari para pihak pelapor, terlapor dan saksi. Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor : 007/SG/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal pelaksanaan tugas dalam rangka penyelidikan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian. Kemudian, Kepolisan Resort Kota Banjarbaru mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/13/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 25 April 2025. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang Terlapor. Bahwa Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Said Subari (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru. Kemudian SPKT menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025. Penyidik tindak pidana pemilihan yang menangani perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025, Polres Banjarbaru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor: SP.Gas/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi tersebut, dengan langkah-langkah penyelidikan : penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi dan penyelidik melakukan penelitian dokumen yang diserahkan oleh bawaslu. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, penyelidik melakukan gelar perkara terhadap .Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/ POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025, kemudian hasil kesimpulan gelar perkara para peserta gelar sepakat terhadap laporan polisi tersebut di naikan proses dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan karena di temukan dugaan peristiwa Tindak Pidana ”Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan sebagai berikut : penyidik menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 ,Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Gas /54/V/ Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/48/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, lalu penyidik melakukan Pemeriksan terhadap para saksi di mulai dari tanggal 02 Mei 2025 sd. 07 Mei 2025 dengan jumlah saksi di periksa 10 orang saksi, Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita /52/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025. Pada tanggal 02 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu mengirimkan surat panggilan sebagai Saksi kepada Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : S.pgl. /31/V/Res.1.24/2025/Reskrim untuk berhadir pada tanggal 06 Mei 2025. Pada tanggal 06 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan pemeriksaan Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sebagai saksi. Pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu di dampingi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli hukum tata negara. Pada tanggal 12 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan gelar penetapan Tersangka dengan kesimpulan gelar seluruh peserta gelar sepakat untuk menetapkan saksi (terlapor) an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS di naikan statusnya menjadi tersangka dan penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 kemudian mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka dengan sesuai surat panggilan tersangka ke -1 Nomor : S.pgl. /34/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei untuk berhadir tanggal 14 Mei 2025, Namun dalam panggilan tersebut Tersangka tidak hadir selanjutnya penyidik mengirimkan kembali surat panggilan tersangka ke -2 Nomor : S.pgl. /34.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Mei untuk berhadir pada tanggal 19 Mei 2025. Pada tanggal 19 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan pemeriksaan tersangka an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dengan di dampingi oleh penaset hukumnya, yang bertempat di Jakarta. Pada tanggal 21 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke -3 dengan kesimpulan berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 , dinyatakan siap untuk di limpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2025 melakukan perlimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan kemudian jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu melakukan penelitian dalam berkas perkara tersebut. Pada tanggal 27 Mei 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-18 dan P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 di kembalikan ke penyidik sentra gakkumdu untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-18 dan P-19 dari Kejaksaan. Pada tanggal 30 Mei 2025, penyidik gakkumdu telah melengkapi petunjuk yang di berikan oleh jaksa dan penyidik gakkumdu menyerahkan kembali berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 untuk di lakukan penelitian kembali oleh jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Pada tanggal 02 Juni 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-21 yang menyatakan berkas perkara nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 sudah lengkap dan selanjutnya di lakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti. Pada tanggal 04 Juni 2025, sentra gakkumdu melakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarbaru (Tahap II )berdasarkan surat kapolres Banjarbaru Nomor : B/44.b/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 04 Juni 2025. Bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik Gakkumdu juga menerima gugatan pra peradilan, Pada tanggal tanggal 19 Mei 2025 dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru sesuai dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengadili permohonan pra perdilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025, dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru Mengadili : Dalam Eksepsi : Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima Dalam pokok perkara : 1. Menolak pemohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 oleh RIEYA APRIANTI,S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru. • Keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Banjarbaru perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020; nomor 14 tahun 2020 pasal 13 ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas penyidik tindak pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan sejak peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Pelapor atas nama H. Said Subari terkait peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) di Kota Banjarbaru. Selanjutnya berdasarkan penerimaan Laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 sepakat untuk diregister dan dilakukan penggalian dan/atau pengumpulan fakta - fakta dan klarifikasi dari para pihak pelapor, terlapor dan saksi. Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor : 007/SG/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal pelaksanaan tugas dalam rangka penyelidikan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian. Kemudian, Kepolisan Resort Kota Banjarbaru mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/13/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 25 April 2025. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang Terlapor. Bahwa Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Said Subari (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru. Kemudian SPKT menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025. Penyidik tindak pidana pemilihan yang menangani perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025, Polres Banjarbaru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor: SP.Gas/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi tersebut, dengan langkah-langkah penyelidikan : penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi dan penyelidik melakukan penelitian dokumen yang diserahkan oleh bawaslu. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, penyelidik melakukan gelar perkara terhadap .Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/ POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025, kemudian hasil kesimpulan gelar perkara para peserta gelar sepakat terhadap laporan polisi tersebut di naikan proses dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan karena di temukan dugaan peristiwa Tindak Pidana ”Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan sebagai berikut : penyidik menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 ,Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Gas /54/V/ Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/48/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, lalu penyidik melakukan Pemeriksan terhadap para saksi di mulai dari tanggal 02 Mei 2025 sd. 07 Mei 2025 dengan jumlah saksi di periksa 10 orang saksi, Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita /52/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025. Pada tanggal 02 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu mengirimkan surat panggilan sebagai Saksi kepada Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sesuai dengan Surat Panggilan Nomor: S.pgl. /31/V/Res.1.24/2025/Reskrim untuk berhadir pada tanggal 06 Mei 2025. Pada tanggal 06 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan pemeriksaan Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sebagai saksi. Pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu di dampingi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli hukum tata negara. Pada tanggal 12 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan gelar penetapan Tersangka dengan kesimpulan gelar seluruh peserta gelar sepakat untuk menetapkan saksi (terlapor) an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS di naikan statusnya menjadi tersangka dan penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 kemudian mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka dengan sesuai surat panggilan tersangka ke -1 Nomor : S.pgl. /34/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei untuk berhadir tanggal 14 Mei 2025, Namun dalam panggilan tersebut Tersangka tidak hadir selanjutnya penyidik mengirimkan kembali surat panggilan tersangka ke -2 Nomor : S.pgl. /34.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Mei untuk berhadir pada tanggal 19 Mei 2025. Pada tanggal 19 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan pemeriksaan tersangka an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dengan di dampingi oleh penaset hukumnya, yang bertempat di Jakarta. Pada tanggal 21 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke -3 dengan kesimpulan berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 , dinyatakan siap untuk di limpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2025 melakukan perlimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan kemudian jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu melakukan penelitian dalam berkas perkara tersebut. Pada tanggal 27 Mei 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-18 dan P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya berkas perkara dengan nomor: BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 di kembalikan ke penyidik sentra gakkumdu untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-18 dan P-19 dari Kejaksaan. Pada tanggal 30 Mei 2025, penyidik gakkumdu telah melengkapi petunjuk yang di berikan oleh jaksa dan penyidik gakkumdu menyerahkan kembali berkas perkara dengan nomor: BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 untuk di lakukan penelitian kembali oleh jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Pada tanggal 02 Juni 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-21 yang menyatakan berkas perkara nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 sudah lengkap dan selanjutnya di lakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti. Pada tanggal 04 Juni 2025, sentra gakkumdu melakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarbaru (Tahap II )berdasarkan surat kapolres Banjarbaru Nomor : B/44.b/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 04 Juni 2025. Bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik Gakkumdu juga menerima gugatan pra peradilan, Pada tanggal tanggal 19 Mei 2025 dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru sesuai dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengadili permohonan pra perdilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025, dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru Mengadili : Dalam Eksepsi : Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima Dalam pokok perkara : 1. Menolak pemohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 oleh RIEYA APRIANTI,S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan dari Pelapor a.n. Said Subari Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 24 April 2025, terhadap dugaan pelanggara pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Para Pengadu. Hal tersebut dikarenakan pada saat Para Teradu mengirimkan surat Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tertanggal 27 April 2025, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan yang Kedua yang dikirimkan ke Syarifah Hayana in casu Pengadu I dalam Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025, diduga tidak menjelaskan alasan Pengadu I dipanggil untuk diklarifikasi oleh Para Teradu. Para Pengadu juga mempertanyakan mengapa yang dijadikan terlapor adalah nama pribadi, dan bukan mengatasnamakan lembaga yakni Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Akibat hal tersebut, Pengadu Syarifah Hayana merasa dirugikan karena tidak memiliki persiapan cukup dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Terlebih, pada saat klarifikasi dilakukan Para Teradu tanggal 28 April 2025, Pengadu Syarifah Hayana merasa tertekan karena klarifikasi tersebut dihadiri Personel dari Polda Kalimantan Selatan, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa kemudian setelah proses penanganan laporan Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, pada tanggal 2 Mei 2025, Para Teradu dan Pelapor a.n. Said Subari berangkat bersama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, untuk melimpahkan laporan a quo, karena diduga termasuk dugaan tindak pidana pemilihan. Pengadu Syarifah Hayana menduga, hadirnya Para Teradu bersama Pelapor a.n. Said Subari ke SPKT Polres Banjarbaru, sebagai bentuk keberpihakan Para Teradu terhadap kepentingan Pelapor a.n. Said Subari. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja mengkategorikan laporan Said Subari Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 terhadap Syarifah Hayana in casu Pengadu I dalam Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa setelah laporan Said Subari a quo dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, kemudian diteruskan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024. Dengan diteruskannya laporan Said Subari Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, terdapat potensi sanksi administrasi berupa pencabutan akreditasi pemantau yang dimiliki oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Terhadap hal tersebut, Para Pengadu menduga tindakan Para Teradu tersebut diduga dengan sengaja untuk melemahkan kedudukan legal standing LPRI dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan pada tanggal 24 April 2025, Para Teradu menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh H.Said Subari yang beralamat di Jl. Sidomulyo Raya RT 02/09 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor (vide Bukti T.II-1). Bahwa Laporan tersebut, dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, yang kemudian Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T.II-2). Bahwa berdasarkan Formulir A1 (Penerimaan Laporan), Pelapor dalam laporannya memuat nama-nama yang disampaikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut: 1) Syarifah Hayana, SH, 2) Agus Maulana Syarif, 3) Agus Hidayatullah, SP.SH, 4) Eka Rollinna, SE, 5) Adinda Illiyyin Zuhra, 6) Azmirul Rufaida, S.Kep, Ns, 7) Decky Amelia, 8) Muhammad Ali Hamiadi, S.Kom, 9) Achmad Junaidi B, SH, 10) Arif Fadilah, 11) David Arianto, 12) Muhammad Ridho Amin, 13) Syarifah Lulu Alhabsyi, 14) Mukti Pratama, 15) Baringin Sakti Nasution I.R, 16) Ahmad Ambar Fuadi, 17) M. Rumman Ananda, 18) Dadan Suhendar, 19) Rizki Amelia, dan 20 Pahriyah. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang dari 20 (dua puluh) orang terlapor sebagaimana Formulir Laporan A1 yang telah disampaikan di atas, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang (Vide Bukti T.II-1). Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) mengingat Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan pembahasan pertama, yang dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 hasil pembahasan pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru Nomor: 02 Tanggal 25 April 2025(vide Bukti T.II-3). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Para teradu tersebut, di simpulkan bahwa terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (vide Bukti T.II-4). Bahwa merujuk pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan diregistrasi. Dalam hal diperlukan pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diregistrasi pada tanggal 25 April 2025 dan berakhirnya penanganan pelanggaran pada tanggal 30 April 2025. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor, dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang yang berhadir dari 20 (dua puluh) orang terlapor, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang serta pengumpulan bukti yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran. Bahwa berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 30/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 25 April 2025, terhadap Pengadu I Syarifah Hayana telah dijadwalkan pada tanggal 26 April 2025 Jam 15:30 Wita Tetapi dalam hal ini Pengadu I tidak berhadir. Kemudian Para Teradu kembali mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 27 April 2025 yang dijadwalkan pada tanggal 28 April 2025 Jam 17:00 Wita, tetapi dalam hal ini Pengadu I Syarifah Hayana hadir dengan secara berbondong-bondong dan menggeruduk Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru sehingga mengakibatkan perdebatan Panjang sebelum proses klarifikasi dilaksanakan. Proses klarifikasi terhadap Pengadu I dan Terlapor Pengurus LPRI lainnya baru dapat dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WITA hingga 22.00 WITA (videBukti T.I-2). Bahwa Keberatan Para Pengadu terhadap kehadiran aparat Kepolisian, hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 12 ayat (1) “Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu” serta Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 18 ayat (4) “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” (vide Bukti T.I-3). Bahwa terhadap kehadiran aparat kepolisian yang merupakan personel Polda Kalsel serta kehadiran Bawaslu Provinsi Kalsel merupakan bentuk dari Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan sebagaimana pada pasal 34 ayat (2) “Sentra gakkumdu Provinsi melakukan Supervisi dan pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota” pasal 34 ayat (2) Peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (vide Bukti T.I-4). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 26 April 2025, Para Teradu secara resmi meminta Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Lembaga Pemantau LPRI dengan Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 071/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 28 April 2025 (vide Bukti T.II-8). Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran adminstrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 UU Pemilihan, Para Teradu kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Para Teradu kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Resort Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti T.II-5). Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran tersebut kemudian diumumkan dalam Formulir A.17 (status Laporan) (vide Bukti T.II-6). Bahwa dalam hal penyampaian berkas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Undang- Undang Pemilihan Pasal 135 ayat (1) huruf d, Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: d. Tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 135 ayat (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) peraturan bersama Nomor 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal 21 ayat (6) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT); dan Pasal 21 ayat (7) Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) membuat tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan/temuan berupa: a. laporan polisi dengan “PELAPOR” yang telah melapor kepada “PENGAWAS PEMILIHAN”; dan b. surat tanda bukti laporan. Bahwa pada Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Banjarbaru wajib meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Pidana Pemilihan Ke Kepolisian dalam hal ini menyerahkan berkas Penanganan Pelanggaran yang sudah di tangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ke SPKT paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dan Pelapor dalam hal ini sdr Said Subari juga harus berhadir guna menerima tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan sebagaimana Pasal 21 ayat (7) huruf a Peraturan Bersama Nomor 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan terhadap Laporan dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/ 22.02/IV/2025 setelah dilakukan Klarifikasi dengan meminta keterangan terhadap para Pihak yakni Pelapor a.n Said Subari, Saksi-saksi yang muncul pada saat klarifikasi, 20 (dua Puluh) orang yang dilaporkan serta meminta Keterangan Ahli, Para Teradu melakukan kajian dengan menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut dalam hal ini Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan yaitu Pasal Pasal 187D jo Pasal 128 huruf (k) dan unsur pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Pasal Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo pasal 51 huruf (a) jo Pasal 52 huruf k jo Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut dikarenakan LPRI telah melakukan Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan dalam hal ini LPRI melakukan kegiatan Hitung cepat (quickcount) yang dimuat dalam laman media online newsway https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-versihitung- cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer, pada tanggal 20 April 2025 merupakan kegiatan yang seharusnya menjadi domain Lembaga hitung cepat bukan pemantau. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh Terlapor a.n Rizki Amalia menerangkan pada hari sabtu Tanggal 19 April 2025 sekitar pada malam hari, sehabis Isya Mendapat Perintah dari Syarifah Hayana, selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan Candra Adi Susilo selaku Ketua Pelaksana dengan meminta Terlapor a.n Rizki Amalia untuk menghubungi media newsway dalam rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah dipersiapkan dan telah diolah oleh admin LPRI. Bahwa hasil hitung cepat yang dipublikasikan oleh media newsway yakni; 1)Kotak Kosong sebesar 54% (lima puluh dua persen) atau 52.239 (lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Suara, dan 2) Paslon 01 (Lisa-Wartono) sebesar 46% (empat puluh enam persen) atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara. Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik Kesimpulan bahwa perbuatan LPRI yang dalam hal ini diketuai oleh Terlapor a.n Syarifah Hayana yang mempublikasi hasil hitung cepat/quickcount pada media online Newsway merupakan perbuatan yang memenuhi larangan bagi pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 128 huruf k, oleh karenanya terhadap keterpenuhan pasal 128 huruf k tersebut dapat pula diterapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 187D. Lebih lanjut selain adanya sanksi pidana pemilihan bagi pengurus pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan pasal 128 huruf k jo pasal 187D, UU Pemilihan juga mengatur sanksi administratif berupa Pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan”. Bahwa Dugaan Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Provinsi Kalimantan Selatan adalah pemantau yang mempunyai anggota pemantau yang tidak Netral serta partisan karena Ketua LPRI merupakan anggota partai politik dan/atau calon legislatif DPRD dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari saksi a.n Arif Sumarsono selaku Ketua DPD PKS Kota Banjarbaru yang mengenal Terlapor a.n Syarifah Hayana menyatakan Terlapor terdaftar pada Daftar Calon Tetap PKS Nomor Urut 3 Dapil I (Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) Pada Pemilu Tahun 2024 dan sampai sekarang masih berstatus sebagai Anggota Partai PKS. Bahwa berdasarkan fakta tersebut Terlapor a.n Syarifah Hayana yang berkedudukan sebagai ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan bertolak belakang dengan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf a yang menyebutkan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 huruf a meliputi “Non partisan dan Netral” lebih lanjut pasal 53 ayat (2) menyebutkan non partisan dan netral tersebut merupakan sikap untuk menjaga independensi, non partisan dan tidak memihak (imparsial). Bahwa terhadap dalil Pokok aduan Para Pengadu terkait tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dikarenakan proses penanganan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak professional, tidak kompeten, dan tidak cermat dalam menentukan status Pengadu dalam Surat Panggilan klarifkasi terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 April 2025, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Said Subari di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru. Bahwa laporan a quo, dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan laporan dengan Nomor Laporan 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 (vide bukti T-2). Bahwa benar Para Teradu meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang di antaranya Pelapor, Saksi Pelapor sebanyak 2 (dua) orang, Terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang yang hadir dari 20 (dua puluh) orang Terlapor, Saksi sebanyak 5 (lima) orang, dan Saksi Ahli sebanyak 2 (dua) orang yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian dugaan pelanggaran (vide bukti T-I.6). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 25 April 2025 melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru. Bahwa hasil dari kajian awal yang dilakukan oleh Para Teradu, laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel yang kemudian diregister dengan nomor register 002/Reg/LP/PW/Kota/ 22.02/IV/2025 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 25 April 2025 Para Teradu juga memanggil Pengadu I dalam Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 dengan surat panggilan klarifikasi Nomor 30/PP/01/02/K.KS-12/04/2025 (vide bukti T-10) yang dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan klarifikasi tanggal 26 April 2025, namun Pengadu I tidak hadir. Bahwa selanjutnya Para Teradu kembali memanggil Pengadu I melalui surat undangan Nomor 62/0PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tertanggal 27 April 2025 untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi pada tanggal 28 April 2025. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum proses klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru disebabkan Pengadu I hadir bersama dengan rombongan yang mempertanyakan status Pengadu I sebagai pihak yang diundang dalam surat panggilan klarifikasi tidak dijelaskan kedudukan dan peristiwa yang dilakukan oleh Pengadu I. Terhadap hal tersebut, Para Teradu berdalih bahwa benar Surat Pemanggilan Klarifikasi hanya mencantumkan nama Pribadi tanpa adanya status dan atribusi telah sesuai dengan Lampiran Form A.7 (undangan klarifikasi) sebagaimana ditentukan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), (vide bukti T-9). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan sudah sesuai dengan prosedur dan meknisme yang ditentukan dalam Perbawaslu 9/2024, antara lain, melakukan kajian awal, melakukan rapat pleno, melakukan pembasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, dengan demikian Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terkait dengan tidak diberikannya informasi kedudukan Pengadu I dan alasan pemanggilan klarifikasi dalam surat undangan, Para Teradu sudah memedomani Perbawaslu 9/2024 sebagaimana Formulir Model A.7, sehingga tindakan Para Teradu dalam mengundang Para Pihak termasuk Pengadu I dalam perkara Nomor 17-PKE-DKPP/VI/2025 dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Namun demikian, DKPP perlu menegaskan kepada Bawaslu RI agar ke depan melakukan perbaikan atau perubahan pada Formulir Model A.7 dengan memberikan penjelasan terkait kedudukan yang dipanggil klarifikasi dan alasan pemanggilan klarifikasi. Hal itu penting dilakukan agar seseorang yang diundang klarifikasi mengetahui kedudukan dan alasan dirinya diundang, serta dapat mempersiapkan jawaban atau keterangan terkait peristiwa yang akan dilakukan klarifikasi sebagai bentuk pengejawantahan prinsip keterbukaan yang berkepastian hukum. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka 4.1.1 tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP, Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu diduga mengkriminalisasi Para Pengadu tanpa pertimbangan yang jelas dan mencekal lembaga yang dinaungi Para Pengadu dalam pengajuan sengketa hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/ 22.02/IV/2025, Para Teradu sudah melakukan Kajian. Berdasarkan hasil kajian, Para Teradu menyimpulkan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan, Pasal 187D jo. Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu LPRI telah melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantau pemilihan dalam hal ini LPRI melakukan kegiatan hitung cepat (Quick Count) yang dimuat dalam laman media online Newsway pada tanggal 20 April 2025. Bahwa kegiatan a quo, menurut Para Teradu adalah domain lembaga hitung cepat bukan kewenangan lembaga pemantau pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 April 2025, Terlapor a.n. Rizki Amalia dalam klarifikasinya menjelaskan telah mendapatkan perintah dari Pengadu I atas nama Syarifah Hayana in casu Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan dengan meminta dirinya menghubungi wartawan media online Newsway dalam rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah disiapkan dan diolah oleh admin LPRI. Bahwa dalam diagram hitung cepat tersebut pada pokoknya berisikan tentang hasil perolehan suara sementara pada PSU pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru adalah kotak kosong sebesar 54% (lima puluh empat persen) atau 52.239 (lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) suara dan Paslon Nomor Urut 01 atas nama Lisa-Wartono sebesar 46% (empat puluh enam persen) atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara. Bahwa berdasarkan hal tersebut, publikasi hasil hitung cepat a quo yang diunggah ke media online Newsway, menurut Para Teradu merupakan perbuatan yang memenuhi unsur larangan bagi Lembaga Pemantau Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 128 huruf k dan disanksi pidana sebagaimana Pasal 187D Undang- Undang Pemilihan, yaitu sanksi adminitsratif berupa pencabutan status dan haknya sebagai lembaga pemantau pemilihan sesuai dengan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan, “lembaga pemantau pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilihan.” Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Pasal 127 huruf d Undang-Undang Pemilihan menyatakan, Lembaga pemantau Pemilihan wajib: d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara.”, dengan demikian, berdasarkan ketentuan a quo, tugas pokok dari Pemantau Pemilu adalah melakukan pemantauan terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilihan ditentukan, “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.” Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128 dikenakan sanksi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, serta dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 187D Undang-Undang Pemilihan. Berdasarkan ketentuan a quo, maka Pemantau Pemilu memiliki tugas pokok untuk melakukan pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Akan tetapi yang dilakukan oleh Pengadu I selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan justru melakukan hal di luar dari tugas pokok sebagaimana ditentukan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Pemilihan, yaitu mempublikasikan hasil hitung cepat yang dibuat sendiri oleh LPRI yakni lembaga yang dipimpin olehnya, dengan demikian LPRI Provinsi Kalimantan Selatan sudah melakukan hal yang dilarang oleh ketentuan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilihan, yaitu melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang memutuskan Pengadu I selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan yang ditentukan Pasal 187D jo. Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilihan merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/ 22.02/IV/2025 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nor Ikhsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Hegar Wahyu Hidayat dan Teradu III Bahrani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru dalam Perkara Nomor 168- PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani