Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 3 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Indragiri
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2020
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa pada tanggal 29 April 2019, Mulya Eka Saputra sebagai Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019 sehingga mengakibatkan Bawaslu RI memberhentikan Pengadu secara tidak hormat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu karena menjadi terpidana tindak pidana pemilu; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan Para Teradu telah menangani Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019 yang dilaporkan oleh Mulya Eka Saputra Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 3 Dapil Indragiri Hulu 1 secara profesional sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pada tanggal 29 April 2019, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan kajian awal laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana tertuang dalam Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Register Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019.
Pasal DilanggarPasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Akhmad Khaerudin, dan Teradu III Mulianto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 03-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 361- P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 03-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sovia Warman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jl. Reformasi Kelurahan Sekar Mawar Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dedi Risanto Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat Kantor : Jl. Purnawirawan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Akhmad Khaerudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat Kantor : Jl. Purnawirawan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mulianto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat Kantor : Jl. Purnawirawan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 29 April 2019, Mulya Eka Saputra sebagai Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini disebabkan terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan PPK Rengat pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 di tingkat kecamatan pukul 03.00 wib di Kantor Kecamatan Rengat. Laporan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah melalui proses verifikasi formil dan materiil, serta terpenuhi syaratnya, laporan tersebut diterima dan diregistrasi dengan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019. Dalam tempo 1 x 24 jam Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu (SG I). Dalam pembahasan tersebut ditetapkan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak RP. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” 2. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu (SG II) yang dihadiri oleh: 1) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu:  Sovia Warman  Dedi Risanto  Akhmad Khaeruddin  Mulianto 2) Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu:  Deprianto Saputra  El Hadi  Tegar Firmandani 3) Penyidik Kepolisian:  Iptu Agi Vidata Ketaren  Bripka Dedy Sudirka  Brigadir BH. Simanungkalit  Brigadir Abdulah Mustafa 4) Kejaksaan Negeri Rengat : Febri Erdin Simamora. 3. Bahwa pada saat pembahasan, Pengadu menyampaikan kepada peserta rapat bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 yang dilaporkan Mulya Eka Saputra merupakan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK Kecamatan Rengat. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu wajib memproses dan menangani pelanggaran sesuai pasal yang dilanggar, tidak serta-merta mempidana seseorang yang bersalah. Proses penyelesaian dengan hukum pidana merupakan tindakan terakhir dari sebuah pelanggaran hukum. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebaiknya memproses laporan tersebut dan menyampaikan laporan pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi untuk diteruskan kepada Bawaslu. 4. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak berkenan memproses dan melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam Rengat kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan bahkan dengan sengaja memaksakan Laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 yang disampaikan Mulya Eka Saputra merupakan pelanggaran pidana Pemilu. 5. Bahwa pembahasan tidak dapat dilanjutkan karena sudah larut malam dan waktu menunjukkan pukul 02.00 wib. Rapat ditunda, karena kesepatan dan keputusan tidak bisa diambil karena terjadi perdebatan perbedaan. 6. Bahwa rapat lanjutan pembahasan Sentra Gakkumdu ke-2 (SG II) dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019, pukul 10.30 wib, dan dihadiri oleh: 1) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu:  Sovia Warman  Dedi Risanto  Akhmad Khaeruddin  Mulianto  Ali Muhtar 2) Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu:  Deprianto Saputra  El Hadi  Tegar Firmandani  Zulfauri 3) Penyidik Kepolisian:  Iptu Agi Vidata Ketaren  Bripka Dedy Sudirka  Brigadir BH. Simanungkalit  Brigadir Abdullah Mustafa 4) Kejaksaan Negeri Rengat:  Jimmy Manurung  Febri Erdin Simamora  Arico Novisaputra Perbedaan pendapat terjadi diantara anggota Gakkumdu terkait laporan tersebut, Apakah merupakan pelanggaran pidana Pemilu atau tidak? Pihak yang menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana Pemilu yakni: 1) Sovia Warman 2) Ali Mukhtar 3) Deprianto Saputra 4) El Hadi 5) Zulfauri Hal ini berdasarkan unsur-unsur Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu: a. Setiap orang b. Dengan sengaja c. Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau d. Menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu berkurang. Pasal 532 yang disangkakan kepada PPK Kecamatan Rengat adalah delik materil. Delik materil dapat dijelaskan yang dilarang adalah akibat dari perbuatan, bukan perbuatannya. Peristiwa dugaan pelanggaran Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 yang dilaporkan Mulya Eka Maputra sebagai Caleg PPP tidak memenuhi unsur pidana disebabkan PPK Kecamatan Rengat tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai. PPK Kecamatan Rengat tidak menambah atau mengurangi suara Partai PPP sebagai peserta Pemilu.Tidak ada satupun partai politik peserta Pemilu yang bertambah atau berkurang suaranya. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 poin 27 berbunyi peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Faktanya tidak ada partai politik peserta Pemilu yang dirugikan. Terkait dugaan pelanggaran sebagaimana laporan Nomor 007/PL/LP/04.05/IV/2019 yang disampaikan Mulya Eka Maputra sudah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada tahap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 tingkat kabupaten/kota tanggal 2, 3, dan 4 Mei 2019 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Indragiri Hulu Nomor: 190/K.RI.03/PM.05.02/IV/2019, tanggal 30 April 2019. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 22 Ayat (8) berbunyi Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat daerah kabupaten/kota, hal ini berarti bahwa apabila terdapat kesalahan rekapitulasi di tingkat bawah bisa diperbaiki pada saat rekapitulasi setingkat di atasnya. Misalnya kesalahan rekapitulasi di tingkat KPPS bisa diperbaiki di tingkat PPS, sedangkan kesalahan rekapitulasi di tingkat PPS bisa diperbaiki di tingkat PPK, kesalahan rekapitulasi di tingkat PPK bisa diperbaiki di tingkat KPU kabupaten/kota, seterusnya sampai ke tingkat nasional. Kesalahan PPK Rengat tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 merupakan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. Mulya Eka Saputra sebagai pelapor tidak dirugikan dan menerima Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan KPU Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 2, 3, dan 4 Mei 2019 sebagaimana formulir Model DB-KPU, Model DB1-DPRD KAB/KOTA, Berita Acara Nomor: 86/PL.01.7.BA/1402/KPU-Kab/V/2019. Perlu dilakukan kajian kembali terkait hak imunitas Pengadu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus Koordinator Gakkumdu yang disebut telah terlibat dalam keterangan pada saat klarifikasi yang dilakukan penyidik kepolisian. Hal ini perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan Bawaslu secara luas. 7. Bahwa semua argumen dan dalil-dalil tersebut di atas dimentahkan oleh para Teradu. Menurut para Teradu laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 memenuhi unsur pidana Pemilu. 8. Bahwa menurut penyidik kepolisian dan jaksa, peristiwa tersebut tergantung keputusan intern Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Apabila Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak menaikkan peristiwa tersebut, penyidik kepolisian dan jaksa akan mengikuti, tetapi apabila Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menaikkan peristiwa tersebut maka penyidik agak keberatan menerima hal ini. Penyebabnya dari segi unsur tidak kuat dan akan menyusahkan penyidik nantinya. Bahkan Iptu Agi Vidata Ketaren mengatakan seharusnya peristiwa tersebut tidak dinaikkan, sehingga apabila tetap dinaikkan maka pihak penyidik kepolisian tidak mau terkena bola panas. Polisi tidak main-main dan tanggung-tanggung dalam menyidik perkara. Polisi wajib menang, segala upaya pembuktian akan dilakukan, semua bukti dan Saksi akan didapatkan. Polisi akan mengembangkan perkara tersebut sampai ada yang menjadi tersangka. 9. Bahwa setelah melalui perdebatan panjang, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Pada tanggal 18 Mei 2019, Teradu I menyerahkan berkas laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 kepada penyidik kepolisian di Polres Indragiri Hulu, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/63/V/2019/RIAU/Res-INHU tanpa melalui proses rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. 10. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, penyidik kepolisian memanggil Pengadu dan meminta keterangan sebagai Saksi dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/63/V/2019/Riau/Res-Inhu, tanggal 18 Mei 2019. Setelah memberikan keterangan di Kantor Polres Kabupaten Indragiri Hulu, pukul 01.30 wib, penyidik kepolisian membujuk Pengadu dengan dalih akan membantu melepaskan Pengadu dalam perkara tersebut dengan catatan harus ada hal yang memberatkan Doni Rinaldi sebagai Caleg PPP yakni harus ada barang bukti berupa uang yang seolah- olah berasal dari Doni Rinaldi. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu memberikan uang kepada penyidik kepolisian sejumlah Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). 11. Bahwa setelah Iptu Agi Vedata Ketaren menerima uang tersebut, dia berkata uang ini kami sita ya!, Pengadu mengiyakan perkataan Iptu Agi Vedata Ketaren. Penyidik kepolisian membuat surat sita barang bukti dan meminta Pengadu menandatanganinya. 12. Bahwa penyidik kepolisian mengubah BAP yang telah dibuat sebelumnya dan meminta Pengadu menandatangani kembali perubahan BAP tersebut. Tanpa terbebani rasa takut dan kecurigaan, Pengadu menandatangani BAP dan seperti terhipnotis mengikuti keinginan penyidik. 13. Bahwa tindakan para Teradu merupakan bentuk ketidakprofesionalan, tidak cermat, tidak paham, lalai, dan bahkan terdapat kesengajaan dalam menangani laporan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. 14. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2019, Pengadu ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor SPDP/27.b/V/2019/Reskrim. Pengadu merasa terjebak akibat tindakan yang dilakukan penyidik kepolisian. 15. Bahwa telah terjadi pengubahan fakta, penyidik kepolisian menyampaikan kepada Caleg Doni Rinaldi bahwa Pengadu mengakui menerima uang dari Doni Rinaldi. Tidak hanya itu, penyidik kepolisian meminta Doni Rinaldi untuk mengakui penerimaan uang tersebut. 16. Bahwa Pengadu menyesal telah mempercayai Teradu I, Teradu III, dan penyidik kepolisian. Pengadu menganggap mereka semua baik dan bekerja satu tim di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. 17. Bahwa para Teradu harus bertanggung jawab terhadap semua hal yang mengakibatkan Pengadu menjadi terpidana dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Tidak hanya itu, tindakan para Teradu juga mengakibatkan 4 (empat) orang lainnya dipidana penjara 2 (dua) bulan. 18. Bahwa setiap personal pengawas Pemilu wajib memiliki prinsip profesional. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu:  Pasal 3 huruf h berbunyi Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip profesional.  Pasal 4 huruf d berbunyi Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untukmemberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu.  Pasal 102 ayat (2) huruf a berbunyi Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota.  Pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf e berbunyi Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 19. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2019, Mulya Eka Maputra sudah ditetapkan sebagai Calon Terpilih DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Berita Acara Nomor: 97/PL.01/9-BA/1402/Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Pemilihan Umum Tahun 2019. Sehubungan dengan kejadian tersebut, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh para Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Formulir Model DB-KPU Berita Acara Nomor: 86/PL.01.7- BA/1402/KPU-Kab/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Formulir Model DB-1 Kab/Kota; 2. Bukti P-2 Rekomendasi Bawaslu Nomor: 190/K.RI.03/PM.05.02/IV/2019; 3. Bukti P-3 Surat Pemberitahuan SPDP Nomor: 27.b/V/2019/Reskrim, tanggal 31 Mei 2019; 4. Bukti P-4 Berita Acara Nomor: 97/PL.01.9-BA/1402/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019; 5. Bukti P-5 Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 227/PID.SUS/2019/PT.PBR; 6. Bukti P-6 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0261A/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Provinsi Riau; 7. Bukti P-7 Bukti Tambahan Sebagai Bahan Pertimbangan DKPP; 8. Bukti P-8 Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 227/PID.SUS/2019/PT.PBR. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: A. Bantahan terhadap keterangan Para Teradu 1. Bahwa menurut penjelasan Teradu, telah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Pengadu menerangkan bahwa penanganan laporan berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu hanya sampai pada tahap Rapat Sentra Gakkumdu Tahap Satu (SG-1). Setelah masuk tahapan klarifikasi dan selanjutnya, penanganan laporan penuh dengan kepentingan banyak pihak dan kepentingan politik. Termasuk kepentingan masing-masing anggota dan instansi dalam Gakkumdu. 2. Bahwa Teradu mengatakan tidak mengetahui keterlibatan Pengadu. Bahkan baru mengetahui setelah tahapan penyidikan di Polres Indragiri Hulu. Keterangan ini jelas penuh dengan kebohongan. Hal ini dapat Pengadu buktikan dengan Berita Acara Klarifikasi (Lanjutan). Pada alat bukti yang dilampirkan Teradu. Pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019 Teradu Dedi Risanto, SIP, M.Si., mengklarifikasi Ketua Panwascam atas nama Masnur pada saat klarifikasi tersebut Masnur sudah menyebutkan nama Pengadu Sovia warman yaitu pada Halaman Empat pertanyaan nomor 10 baris ke 3 dari bawah. Dalam keterangan Teradu Akhmad Khaerudin dalam persidangan TPD hari Senin tanggal 27 Januari 2020 mengatakan baru mengetahui nama Pengadu terkait dalam Peristiwa ini setelah diserahkan ke Penyidik Kepolisian Polres Indragiri Hulu, berarti di sini ada perbedaan antara keterangan dalam persidangan TPD dengan Berita Acara hasil Klarifikasi Terhadap Masnur. 3. Bahwa sebenarnya kalau Teradu mau jujur dan tidak punya niat untuk membiarkan Pengadu terjebak dalam peristiwa ini, Teradu sudah mengetahui dari awal tanggal 4 Mei 2019 setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Indragiri Hulu, karena mulai dari saat itu Teradu sering rapat-rapat kecil dengan pihak Penyidik Kepolisian tanpa melibatkan Pengadu, pintu ruangan dikunci dan Teradu bicara di dalam dan semua berkas yang berhubungan dengan Peristiwa ini disimpan dan diamankan Teradu Dedi Risanto dengan maksud tertentu. 4. Pada rapat Sentra Gakkumdu Ke Dua (SG-2), para staf hukum yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah memberikan berbagai penjelasan sebagaimana materi aduan Pengadu, dari berbagai aspek, dan dalil-dalil hukum yang berkaitan, sesuai aturan dan masuk akal. 5. Pidana ini terkesan dipaksakan, karena keadilan bagi Pelapor (Mulya Eka Maputra) dalam kasus Pidana Pemilu telah terpenuhi. Dan Penyidik Kepolisian menyerahkan kepada Bawaslu Kabupaten 6. Indragiri Hulu untuk memberikan sikap. Bahkan menyarankan untuk mengadakan rapat Intern anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Karena memang pleno Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu lah yang menentukan apakah Kasus dilanjutkan atau tidak pada tahapan Penyidikan. Namun tidak diindahkan oleh Teradu. Penyidik mengatakan juga, jika kasus masuk ke tahapan Penyidikan, tidak ada kata mundur. Segala bukti dan saksi akan diadakan. Sehingga nyatalah akhirnya apa yang Penyidik katakan. Pengadu dijerat dengan Pasal 55 KUHP yaitu turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan. Pada hal tidak ada satu orang saksi yang mengatakan kalau Pengadu ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan. Yang menyuruh melakukan adalah Caleg Doni Rinaldi. 7. Bahwa semua anggota yang hadir rapat, hanya Dedi Risanto, Akhmad Khaerudin, dan Mulianto yang ngotot agar perkara dilanjutkan ke tahapan penyidikan, maka terpenuhi suara terbanyak Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan. 8. Bahwa sekiranya pebuatan Teradu memang benar pasti berani menghadirkan Staf hukum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu kehadapan sidang Majelis Tim Pemeriksa Daerah untuk dijadikan Saksi. B. Perbuatan Teradu 1. Adanya dugaan Pengadu bahwa Teradu terlibat kepentingan dari luar instansi memang diakui tidak dapat dibuktikan. Akan tetapi perbuatan yang tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam membuat kebijakan sepihak sangat jelas dan dapat dibuktikan dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan dari bukti-bukti yang dilampirkan Teradu semua nyata dan jelas menandakan ketidakprofesionalan, tidak cermat, dan lalai, dalam mengawasi dan menangani pelanggaran Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu, disini dapat Pengadu jelaskan: Tidak Profesional yaitu tidak memahami, tidak mengerti, dan tidak mampu mengerjakan apa yang menjadi tugas dan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. contoh :  Pada Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 014/BAWASLUPROV.RI-03/PM.06.02/V/2019 Tanggal 17 Mei 2019 Alat Bukti yang dilampirkan Teradu dalam Tanggapan/Pendapat Pengadu Sovia Warman, S.Pd., ditulis: bahwa berdasarkan keterangan dan fakta yang didapat pada saat pemeriksaan saksi-saksi Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/V/ 2019 telah memenuhi unsur tindak Pidana Pemilu, itu yang tertulis di Berita Acara. Pengadu tidak berpendapat begitu, dari awal rapat SG-2 Pengadu sudah menyampaikan Pasal 532 tidak terpenuhi unsur, akan tetapi pada Berita Acara tersebut sengaja dibuat terpenuhi unsur, ketika Pengadu akan melihat, membaca dan mengcrosschek Berita Acara tersebut tidak bisa karena sudah diamankan Teradu Dedi Risanto. Di sini terlihat dan bisa dibuktikan Teradu tidak Profesional dalam bersikap dan bekerja, ada pesan-pesan dari pihak luar yang sengaja dimainkan Teradu Dedi Risanto. Pada Hari Jumat tangal 17 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak mengadakan rapat pleno karena semua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu langsung pulang setelah rapat SG-2 kecuali Pengadu, Teradu Dedi Risanto dan Deprianto selaku Staf Hukum masih berada di kantor saat itu dan paling terakhir pulang. Pengadu memastikan tidak ada rapat saat itu, karena waktu itu sudah lewat tengah malam yaitu pukul 01.00 WIB. Pengadu pamit pulang kepada Teradu Dedi Risanto, yang saat itu masih tinggal berdua Staf Deprianto. Berita Acara Nomor: 002/BAWASLU-PROV.RI.03/PM. 05.02./5/2019. Penetapan Tindak Lanjut Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05 /IV/2019, tanggal 17 Mei 2019, dan dijadikan alat bukti oleh Teradu dibuat belakangan (berlaku surut) ini juga Pengadu sampaikan sebagai kejahatan adminitrasi. Seharusnya Pihak Polres Indragiri Hulu tidak bisa menerima pelimpahan peristiwa Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/04.05/IV2019 yang dilaporkan Mulya Eka Maputra, karena cacat Formil tanpa rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Rapat pleno Pengawas Pemilu diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu Pada Pasal 24 ayat (1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Pada saat Sidang Pemeriksaan DKPP pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020, ada 2 hal catatan yang bisa Pengadu uraikan, antara lain: 1) Teradu mencoba membuat cerita yang mengatakan kalau Sovia Warman mengatakan memenuhi unsur, tetapi minta tolong kasus ini untuk tidak dinaikkan. Artinya Teradu mencoba membuat alibi menceritakan secara tidak langsung kalau Pengadu bersalah dan terlibat. Pada saat rapat SG-2 Pengadu dan Staf Hukum yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Indragiri Hulu sudah menjelaskan berulang-ulang kalau pasal 532 tidak terpenuhi unsur karena deliknya adalah delik materil, karena Teradu tidak mengerti dan tidak paham dengan apa yang maksud dengan delik materil, maka ngotot peristiwa ini dinaikan. 2) Teradu juga mengatakan Kasus ini sudah di ketahui khalayak ramai dan sudah masuk pemberitaan pers, jadi kasus ini wajib naik, kalau tidak naik kita akan menanggung resiko besar, kita akan dilaporkan ke DKPP, dari 2 catatan di atas dapat diartikan bahwa Teradu bekerja tidak menggunakan aturan dan Undang-Undang akan tetapi bekerja atas intervensi dan tekanan pihak lain. Tidak Cermat yaitu : Teradu tidak meneliti, tidak menelaah aturan dan Undang-Undang yang berlaku, tidak paham mengkaji pelanggaran apa yang dilakukan Terlapor, apakah termasuk pelanggaran adminitrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana Pemilu. Tidak mengerti menetapkan Pasal yang dilanggar, semua terserah Penyidik. Pada Peristiwa Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 007/PL/ LP/04.05/IV/2019 yang dilaporkan Mulya Eka Maputra. Telah terjadi kesalahan menetapkan pasal 532 oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu atas kesalahan yang dilanggar oleh PPK kecamatan Rengat. Seharusnya Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 551 : Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), akan tetapi Teradu tidak mau mengerti, ketika Pengadu menyampaikan hal ini saat Rapat SG-2 malah menuduh Pengadu terlibat perkara. Lalai adalah terjadi pembiaran dan kesengajaan oleh Teradu untuk menjebak Pengadu ke dalam peristiwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 yang dilaporkan Mulya Eka Maputra. Dapat Pengadu jelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa telah terjadi kesalahan prosedur penanganan pelanggaran pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu saat melaksanakan klarifikasi/meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, dan yang terkait dalam peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 007/ PL/LP/04.05/IV/2019 yang dilaporkan oleh Mulya Eka Maputra. Dilakukan oleh Penyidik Kepolisian bukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu atau Tim Klarifikasi yang ditugaskan. 2) Bahwa menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang temuan dan laporan pada pasal 21 ayat (1) Bawaslu kabupaten/kota dapat membentuk Tim Klarifikasi untuk melakukan atau meminta keterangan ayat (2) TIM klarifikasi kabupaten/kota terdiri atas ketua, anggota, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat Bawaslu kabupaten/kota. 3) Bahwa Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu pada:  Pasal 19 ayat (5) temuan dan laporan diterima Pengawas Pemilu didampingi oleh Sentra Gakkumdu sesuai tingkatannya melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir. Ayat (6) Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatannya menerbitkan Surat perintah penyelidikan setelah temuan dan laporan diterima Pengawas Pemilu.  Pasal 21 ayat (5) dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengawas Pemilu didampingi oleh Penyelidik dan Jaksa.  Pasal 23 ayat (5) Apabila temuan dan laporan dugaan tindak pidana berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 telah terjadi kesalahan prosedur penanganan temuan dan laporan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, yang mana Penyidik Kepolisian meminta keterangan atau mengklarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi yang terkait secara langsung. 3. Bahwa seharusnya Penyidik dan Jaksa hanya mendampingi TIM klarifikasi pada saat meminta keterangan atau klarifikasi, bukan mengklarifikasi langsung terhadap semua yang terkait. 4. Bahwa Setelah melaksanakan klarifikasi Penyidik Kepolisian baru kemudian menyerahkan Berita Acara hasil Klarifikasi kepada anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk ditanda tangani. 5. Kesalahan Prosedur ini telah Pengadu sampaikan pada saat rapat SG-2, tapi tidak ditanggapi oleh Teradu malah sengaja dibiarkan, dan dapat dibuktikan dengan tidak ditanda tanganinya Berita Acara Klarifikasi yang memakai nama Pengadu seperti alat bukti yang dilampirkan Teradu. Teradu membiarkan Penyidik memeriksa, meminta keterangan atau mengklarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi dan pihak terkait, di sini letak kelalaian yang dilakukan Teradu. C. Permohonan dan Harapan Pengadu Perbuatan Teradu telah menzalimi orang yang tidak patut dipidana, atas kebijakan tidak Profesional, tidak cermat, dan atau lalai, disengaja, membiarkan Pengadu Sahabat satu Lembaga terjebak Perkara Pidana dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu. Perbuatan dan sikap Teradu ini nyata telah, melanggar Etika seorang Pengawas Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang. Pengadu memohon kehadapan Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memeriksa dan mengadili Perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima aduan Pengadu; 2. Memberhentikan Teradu secara tetap; 3. Memerintahkan kepada Ketua Bawaslu untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0261A/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu; 4. Memulihkan nama baik Pengadu pada keadaan semula. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA 1. Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 361- P/L-DKPP/XII/2019 yang di adukan oleh Pengadu yakni Sovia Warman, Laki-laki, Umur 47 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Penindakan Pelanggaran (Sebelum diberhentikan), Alamat Jl. Repormasi, Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu dengan Pokok Pengaduan : Para teradu diduga tidak professional, tidak cermat, dan/atau lalai, terdapat kesengajaan dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang mengakibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia memberhentikan secara tidak hormat Pengadu sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu karena menjadi terpidana tindak pidana pemilu; 2. Bahwa yang menjadi objek pengaduan dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 361-P/L-DKPP/XII/2019 yang diadukan oleh Pengadu adalah proses penanganan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor : 007/PL/LP/04.05/IV/2019 yang dilaporkan Mulya Eka Maputra ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 3. Bahwa sebelum diberhentikan oleh Bawaslu Republik Indonesia Pengadu menjabat anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Divisi Penindakan Pelanggaran sekaligus sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu dan Pengadu yang mengoordinasikan seluruh kegiatan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu; 4. Bahwa kronologis penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhadap laporan pelanggaran Pemilu Nomor 007/PL/LP/04.05/IV/2019 sebagai berikut: a. Hari Senin tanggal 29 April 2019 pada Pukul 09.00 WIB, Mulya Eka Maputra mendatangi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk membuat laporan tentang adanya perbedaan Formulir C.1 dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan, terdapat penambahan perolehan suara Calon Legislatif a.n. Doni Rinaldi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 (dua belas) desa/kelurahan di Kecamatan Rengat. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, tanggal 29 April 2019. (Laporan Pelanggaran Pemilu dengan Register : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, tanggal 29 April 2019; b. Bahwa berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran Pemilu dengan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil (Formulir Kajian Awal terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu dengan Register : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Hasil dari kajian awal adalah: 1) Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. 2) Proses terhadap laporan sebagaimana dimaksud dapat di Registrasi dan diteruskan ke Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakumdu (SG I). c. Bahwa setelah melakukan kajian awal, sekira Pukul 16.00 wib, Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (SG I) terhadap Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Adapun hasil dari pembahasan pertama tersebut adalah Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebagai rekomendasi atas Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu perlu memanggil pihak-pihak untuk diklarifikasi (Berita Acara SG 1). d. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu membuat Surat Perintah Tugas Nomor: 144.A/ST/BAWASLU-PROV.RI-03/KU.00/IV/2019, tanggal 30 April 2019, untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam rangka Penyelidikan terhadap laporan tersebut (Surat Tugas). e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah sebagai berikut : 1) Mulya Eka Maputra sebagai Pelapor menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Mulya Eka Maputra adalah Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Urut 3 untuk Dapil Indragiri Hulu I, Mulya Eka Maputra menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terkait dugaan adanya perubahan C-1 dengan hasil rekap di DAA1 dan DA1 di Kecamatan Rengat. Bahwa Pelapor juga memiliki Saksi Partai Politik yang ditempatkan di TPS-TPS sekitar 40 (empat puluh) orang yang ditugaskan di Kelurahan Sekip Hulu (4 TPS), Kelurahan Pasar Kota (3 TPS), Kelurahan Sekip Hilir (7 TPS), Desa Pasir Kemilu (8 TPS), Kelurahan Kampung Dagang (10 TPS), Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku (4 TPS), para Saksi tersebut telah diberikan Surat Mandat dari Partai PPP yang ditandatangani DPC PPP Kabupaten Indragiri Hulu. - Bahwa Pelapor mengetahui adanya perubahan di rekap DAA1 dan DA1 Kecamatan Rengat. Ditemukan banyak perubahan data yang tidak sesuai dengan C-1 dan foto telly ada di 12 desa/kelurahan yaitu Kelurahan Kampung Besar Kota (TPS 1, 5, 7, 8, 13), Kelurahan Sekip Hulu (TPS 11), Kelurahan Pasir Kemilu (TPS 8, 10, 11), Desa Kampung Pulau (TPS 2, 3, 4, 5, 7, 9), Desa Kampung Besar Seberang (TPS 1 dan TPS 3), Desa Sungai Beringin (5, 8, 9), Desa Sungai Guntung Hilir (TPS 1), Desa Rantau Mapesai (TPS 1 dan TPS 2), Kelurahan Kampung Dagang (TPS 5 dan TPS 8), Desa Kuantan Babu (TPS 3, 5, 6, 9, 10), Desa Sungai Raya (TPS 1), Kelurahan Sekip Hilir (TPS 3, 4, 8, 9). - Menurut Mulya Eka Saputra C-1 suara di Kecamatan Rengat sebanyak 869, di Kecamatan Rengat Barat sebanyak 504 suara, dan di Kecamatan Kuala Cenaku sebanyak 496 suara, sehingga total keseluruhan suara Mulya Eka Maputra berjumlah 1.869, sementara di DAA1 dan DA1 jumlah suara yang tertulis adalah 871 untuk Kecamatan Rengat. Mulya Eka Maputra juga menerangkan bahwa telah terjadi perubahan perolehan suara Doni Rinaldi Caleg Partai PPP Nomor Urut 1. Hal ini sesuai dengan hasil DAA1 dan DA1 yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Rengat, perubahan tersebut sangat signifikan apabila dibandingkan dengan data C-1 dan 5 foto telly rekap untuk Kelurahan Kampung Besar Kota, Kelurahan Sekip Hulu, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sekip Hilir, dan Desa Kuantan Babu. Berdasarkan data yang dimiliki Mulya Eka Maputra, total keseluruhan suara Doni Rinaldi untuk Kecamatan Rengat sesuai dengan C-1 berjumlah 753 suara, sedangkan berdasarkan DAA1 dan DA1 berubah menjadi 906 suara, sehingga terjadi penambahan sebanyak 153 suara. - Penambahan tersebut diperoleh dari TPS-TPS yaitu Kelurahan Kampung Besar Kota (TPS 1, 5, 7, 8, 13), Kelurahan Sekip Hulu (TPS 11), Desa Pasir Kemilu (TPS 8, 10, 11), Desa Kampung Pulau (TPS 2, 3, 4, 5, 7, 9), Desa Kampung Besar Seberang (TPS 1 dan TPS 3), Desa Sungai Beringin (TPS 5, 8, 9), Desa Sungai Guntung Hilir (TPS 1), Desa Rantau Mapesai (TPS 1 dan TPS 2), Kelurahan Kampung Dagang (TPS 5 dan TPS 8), Desa Kuantan Babu (TPS 3, 5, 6, 9, 10) Desa Sungai Raya (TPS 1), dan Kelurahan Sekip Hilir (TPS 3, 4, 8, 9) 2) Randa Rahdinata, S.Sos., sebagai Ketua PPK Kecamatan Rengat) menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Randa Rahdinata, S.Sos., mengubah perolehan suara Doni Rinaldi dan Samsu sesuai permintaan Doni Rinaldi. Pengubahan suara tersebut dilakukan terhadap data Form DAA1. Pengubahan perolehan suara dilakukan dengan cara mengurangi perolehan suara Caleg atas nama Samsu, dan menambahkan ke dalam perolehan suara Doni Rinaldi. - Randa Rahdinata, S.Sos., menerangkan bahwa Doni Rinaldi menjanjikan imbalan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diberikan setelah hasil pleno kecamatan, serta uang bulanan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019 sampai masa jabatan berakhir. Randa Rahdinata menjelaskan belum menerima uang yang dijanjikan, akan tetapi Masnur sudah menerima uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun uang tersebut sudah dikembalikan kepada Doni Rinaldi. 3) M. Ridwan sebagai Anggota PPK Kecamatan Rengat menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa Pengubahan perolehan suara dilakukan terhadap Form DAA1. Pengubahan perolehan suara tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga perolehan suara Doni Rinaldi melebihi perolehan suara Mulya Eka Maputra. Pengubahan perolehan suara dilakukan dengan cara mengurangi perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan, dan menambahkan kepada perolehan suara Doni Rinaldi. Tidak hanya itu, perolehan suara Samsu juga dikurangi dan ditambahkan kepada perolehan suara Doni Rinaldi. 4) Masnur sebagai Ketua Panwascam Rengat menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa pengubahan perolehan suara Doni Rinaldi Caleg merupakan kesengajaan. Hal ini sesuai dengan permintaan Doni Rinaldi kepada Randa Rahdinata dan M. Ridwan sebagai Ketua dan Anggota PPK. - Pengubahan tersebut bertujuan agar perolehan suara Doni Rinaldi berada diatas perolehan suara Mulya Eka Maputra, sehingga Doni Rinaldi dapat terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2020 sampai 2024. 5) Satrio Rachmazan sebagai Saksi menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 03.00 wib telah terjadi penggelembungan suara Doni Rinaldi Caleg DPRD Kabupaten Partai PPP Nomor Urut 1 dalam rapat pleno yang dipimpin oleh PPK Kecamatan Rengat di tingkat Kecamatan Rengat. - Bahwa semula rapat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan tata tertib, namun saat memasuki penghitungan jumlah suara DPRD Provinsi, terutama dalam hal pembacaan 3 (tiga) desa terakhir, PPK Kecamatan Rengat tidak menjalankan sesuai dengan tata tertib. Seharusnya tidak perlu membacakan jumlah perolehan suara masing-masing caleg, namun yang perlu dibacakan adalah jumlah perolehan suara partai. Pada saat itu layar infocus dicabut dan penghitungan perolehan suara termasuk perolehan suara DPRD kabupaten tidak ditampilkan lagi di layar. 6) Herman AS sebagai Saksi menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut saat mengikuti rapat pleno perolehan suara yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Rengat di tingkat Kecamatan Camat Rengat. Kehadiran Saksi dalam rapat pleno tersebut hanya sebagai masyarakat biasa. Rapat pleno perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, sekira pukul 01.00 wib. Sebelumnya, Saksi sudah memperoleh informasi dari luar terkait adanya dugaan penggelembungan suara terhadap caleg tertentu. Saksi sebelumnya sudah mendapat dokumen DAA1 Plano Kecamatan Rengat yang di dalamnya terdapat perbedaan dengan penghitungan jumlah perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi. Sistem yang benar adalah ketika rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, petugas PPK wajib membacakan hasil perolehan suara dari setiap TPS. Namun, yang terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara Caleg DPRD Kabupaten, PPK Kecamatan Rengat hanya membacakan perolehan suara caleg di setiap desa/kelurahan dan menuangkannya ke dalam Formulir DA1 Plano. Selanjutnya, operator memasukkan perolehan suara tersebut ke dalam data. Pada saat rapat pleno rekapitulasi Partai PKS Nomor Urut 8 (deapan) tiba-tiba infocus mati, dan kembali menyala pada saat rekapitulasi Partai Nomor Urut 12 (dua belas). Hal ini berarti bahwa pada saat pleno Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saksi tidak mengetahui hasil perolehan suara masing-masing caleg. - Bahwa hasil perolehan suara Caleg yang termuat dalam Formulir DA1 diserahkan kepada masing-masing Saksi partai politik yang hadir. Herman AS meminta Formulir DA1 tersebut dan memotretnya, kemudian memberikan kepada Mulya Eka Maputra. Saksi membandingkan hasil perolehan suara tersebut dan menemukan adanya perubahan data PPP yang tidak sesuai dengan DA1 dan C-1. f. Bahwa dalam rangka penanganan Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 193/K/RI.03/PM.05.02/V/2019 tentang Rekomendasi Pembukaan Kotak Suara Pemilihan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk Pemilihan di Kecamatan Rengat, yakni melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Formulir DAA1 Plano pada 12 PPS di Kecamatan Rengat, serta merekomendasikan KPU kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap perolehan suara Calon Legislatif dan Peserta Pemilu pada perolehan suara DPRD Kabupaten Indragiri Hulu jika menurut hasil pemeriksaan dan penelitian ternyata terdapat kesalahan. g. Berdasarkan hasil pembukaan kotak suara, ditemukan ketidaksesuaian jumlah perolehan suara DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Partai PPP Dapil Inhu 1. Menindakanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DB-1 KPU Kabupaten Indragiri Hulu. h. Bahwa setelah mengklarifikasi para pihak yang terkait dalam laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu menggelar rapat pleno Sentra Gakumdu II (SG.II). Hasil rapat menyimpulkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 532 Undang Undang Nomot 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah melalui proses pemeriksaan dan kajian, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu merekomendasikan laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan bersepakat untuk meneruskan kepada Kepolisian Resor Indragiri Hulu. i. Bahwa sebelum melimpahkan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terlebih dahulu melaksanakan rapat pleno pelimpahan berkas perkara kepada Kepolisian Resor Indragiri Hulu. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Nomor : 002/BAWASLU-PROV.RI.03/PM.05.02/5/2019, tertanggal 17 Mei 2019 tentang Penetapan Tindaklanjut Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. j. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 244/K.RI.03/PM.05.02/V/2019, tanggal 17 Mei 2019, tentang Penerusan Tindak Pidana Pemilu, Teradu I menyampaikan laporan kepada Polres Indragiri Hulu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/V/2019/Riau/Res Inhu, tanggal 18 Mei 2019, dengan Terlapor Randa Rahdinata dan M. Ridwan (masing-masing menjabat Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Rengat). 5. Bahwa para Teradu telah memproses Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 secara professional sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 6. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia memberhentikan Pengadu secara tidak hormat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, murni merupakan kesalahan personal Pengadu yang terlibat dalam perkara tindak pidana pemilu. Hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan profesionalisme Bawaslu Indragiri Hulu dalam menangani laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; 7. Bahwa berdasarkan dalil di atas, maka DKPP sepatutnya menolak dalil dan alasan Pengadu yang mengatakan bahwa para Teradu diduga tidak professional, tidak cermat, dan/atau lalai, terdapat kesengajaan dalam menanganai dugaan pelanggaran Pemilu yang mengakibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia memberhentikan secara tidak hormat Pengadu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu karena menjadi terpidana tindak pidana pemilu. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaksanakan oleh Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) telah dilakukan secara profesional karena telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu; 5. Apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Kami memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-20, sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN Formulir Model B.1., Penerimaan Laporan Nomor: 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, tanggal 29 April 2019; 1. Bukti T – 01 Formulir Model B.3., Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, tanggal 29 April 2019; 2. Bukti T – 02 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, tanggal 29 April 2019; 3. Bukti T – 03 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 011/BAWASLU-PROV.RI- 03/PM.06.02/V/2019, tanggal 29 April 2019 Atas Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; 4. Bukti T – 04 Surat Tugas Nomor: 144 A/ST/BAWASLU-PROV.RI- 03/KU.00/IV/2019, tanggal 30 Apri 2019; 5. Bukti T – 05 Berita Acara Klarifikasi a.n. Mulya Eka Maputra, tanggal 30 April 2019; 6. Bukti T – 06 Berita Acara Klarifikasi a.n. Randa Rahdinata, tanggal 13 Mei 2019; Berita Acara Klarifikasi a.n. M. Ridwan, tanggal 6 Mei 2019; 7. Bukti T – 07 Berita Acara Klarifikasi a.n. M. Ridwan, tanggal 13 Mei 2019; Berita Acara Klarifikasi a.n. Masnur, tanggal 3 Mei 2019; 8. Bukti T – 08 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan a.n. Masnur, tanggal 10 Mei 2019; Berita Acara Klarifikasi a.n. Satrio Rachmazan, tanggal 8 Mei 9. Bukti T – 09 2019; 10. Bukti T – 10 Berita Acara Klarifikasi a.n. Herman AS, tanggal 8 Mei 2019; Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 11. Bukti T – 11 193/K.RI.03/PM.05.02/V/2019, perihal Rekomendasi, tanggal 1 Mei 2019; Formulir DB1 DPRD KAB/KOTA, Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Kecamatan Di Daerah Pemilihan Dalam Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 1; Formulir DB1 DPRD KAB/KOTA, Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan 12. Bukti T – 12 Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Kecamatan Di Daerah Pemilihan Dalam Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 1; Formulir DB1 DPRD KAB/KOTA, Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Kecamatan Di Daerah Pemilihan Dalam Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 1; Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 014/BAWASLU-PROV.RI- 13. Bukti T – 13 03/PM.06.02/V/2019, Tanggal 17 Mei 2019, Atas Laporan Nomor Nomor 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Berita Acara Nomor: 002/BAWASLU- PROV.RI.03/PM.05.02/5/2019, Penetapan Tindak Lanjut 14. Bukti T – 14 Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, tanggal 17 Mei 2019; Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 15. Bukti T – 15 STTL/35/V/2019/RIAU/RES INHU, tanggal 18 Mei 2019. Surat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 16. Bukti T – 16 244/K.RI.03/PM.05.02/V/2019, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu, tertanggal 17 Mei 2019; 17. Bukti T – 17 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 011/BAWASLU-PROV.RI- 03/PM.06.02/V/2019 Tanggal 29 April 2019 Atas Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 014/BAWASLU-PROV.RI- 03/PM.06.02/V/2019 Tanggal 17 Mei 2019 Atas Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, a.n. Satrio Rachmazan, tanggal 8 Mei 2019; Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, a.n. M. Ridwan, tanggal 6 Mei 2019; Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, a.n. Masnur, tanggal 3 Mei 2019; Laporan Hasil Penyelidikan Kepolisian Resor Indragiri Hulu, 18. Bukti T – 18 tanggal 16 Mei 2019; 19. Bukti T – 19 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan, tanggal 17 Mei 2019; Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten 20. Bukti T – 20 Indragiri Hulu Nomor: 016/RI-03/PM.06.02/IV/2019 Tanggal 14 Juni 2019 Atas Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 361-P/L-DKPP/XII/2019 yang diadukan Pengadu yaitu Sovia Warman, Laki-laki, Umur 47 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Penindakan Pelanggaran (sebelum diberhentikan), Alamat Jl. Reformasi, Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, yang mendalilkan bahwa Para teradu diduga tidak professional, tidak cermat, dan/atau lalai, terdapat kesengajaan dalam menanganai dugaan pelanggaran Pemilu yang mengakibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia memberhentikan secara tidak hormat Pengadu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu karena menjadi terpidana tindak pidana pemilu; 2. Bahwa yang menjadi Objek Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 361-P/L-DKPP/XII/2019 yang diadukan Pengadu adalah proses penanganan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor : 007/PL/LP/04.05/IV/2019 yang diadukan oleh Mulya Eka Maputra yang saat itu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 3. Bahwa sebelum diberhentikan oleh Bawaslu Republik Indonesia Pengadu menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Penindakan Pelanggaran sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu. Pengadu yang mengoordinasi seluruh kegiatan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu; 4. Bahwa dalam kesempatan ini, para Teradu akan menyampaikan kronologis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor 007/PL/LP/04.05/IV/2019 sebagai berikut : 1) Dalam Penerimaan Laporan Pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, pukul 09.00 wib, Mulya Eka Maputra Caleg Nomor Urut 3 (tiga) Partai PPP DPRD Kabupaten Inhu Dapil Inhu 1 mendatangi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk membuat laporan dengan mengisi formulir B.1. Laporan berisi terkait adanya perbedaan Formulir C.1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan. Terdapat penambahan perolehan suara Doni Rinaldi Calon Legislatif Nomor Urut 1 (satu) Partai PPP DPRD Kabupaten Inhu, di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 12 (dua belas) Desa/Kelurahan di Kecamatan Rengat. Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas laporan, ternyata ada beberapa bukti yang belum lengkap, sehingga Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu meminta Pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tersebut. Pada pukul 11.00 wib, Pelapor kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk melengkapi bukti-bukti dan setelah berkas Pelapor dinyatakan lengkap, maka diberikan tanda bukti penerimaan laporan formulir B.3. 2) Dalam Kajian Awal Berkas Pelapor kemudian diperiksa oleh Tim Divisi Penanganan Pelanggaran dan masuk dalam tahapan pembahasan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil pembahasan dituangkan dalam kajian awal dugaan pelanggaran (Formulir B.5) dengan kesimpulan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil serta dapat diregistrasi dalam buku register penerimaan laporan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 31 tahun 2018 Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. 3) Dalam Pembahasan Pertama (SG 1) Pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, Pukul 16.00 wib, Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu, yakni unsur bawaslu, kepolisian dan kejaksaan melakukan pembahasan pertama Laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019. Pengadu sebagai Koordinator Gakkumdu memimpin rapat pembahasan pertama yang membahas dan memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materiil sekaligus menentukan pasal yang akan diberlakukan. Pembahasan tersebut menyepakati bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materiil, sedangkan 2 (dua) pasal yang masuk dalam pembahasan yaitu Pasal 505 dan pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 505 berbunyi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Apabila pasal ini diterapkan maka terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi yaitu unsur kelalaiannya, hilang atau berubahnya berita acara rekap, karena dalam pasal itu kelalaian adalah perbuatan yang tidak disengaja, berita acara tidak ada yang hilang, sedangkan yang dilaporkan adalah perbuatan yang sengaja, berita acara masih tetap, mengubah menambah dan mengurangi perolehan suara peserta pemilu oleh PPK. Peserta rapat menyepakati pasal yang diberlakukan adalah Pasal 532 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan- denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Kesimpulan Rapat Pembahasan Pertama Laporan Nomor : 007/PL/LP/04.05/IV/2019 memenuhi syarat formil dan materiil, sedangkan pasal yang diberlakukan adalah Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya Gakkumdu merekomendasikan untuk mengklarifikasi pihak- pihak terkait. 4) Dalam Proses Klarifikasi a. Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019, Pukul 20.00 wib, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu didampingi penyidik kepolisian melakukan klarifikasi terhadap Mulya Eka Maputra. Dalam keterangannya menyampaikan bahwa telah terjadi penambahan perolehan suara Doni Rinaldi Caleg Nomor Urut 1 (satu) PPP DPRD Kab. Inhu Dapil Inhu 1 di Kecamatan Rengat. Dalam Formulir C-1 perolehan suara Doni Rinaldi sebanyak 754 suara sedangkan di Formulir DAA1 dan DA1 perolehan suara Doni Rinaldi menjadi 906 suara, sehingga terdapat penambahan sebanyak 153 suara yang tersebar di 12 kelurahan dan 35 TPS. Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Indragiri Hulu melakukan pemeriksaan terhadap salinan Formulir C-1, DAA1, dan DA1 yang dimiliki oleh Bawaslu Indragiri Hulu. Hasilnya ternyata benar telah terjadi perbedaan perolehan suara sebagaimana disampaikan pelapor. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Indragiri Hulu melalui Surat Nomor : 194/K.RI.03/PM.05.02/V/2019, tanggal 1 Mei 2019, merekomendasikan KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk membuka kotak suara dan mengecek Model DAA1 Plano di 12 Desa/ Kelurahan di Kecamatan Rengat, serta menghitung ulang perolehan suara untuk partai PPP di 12 Desa/Kelurahan tersebut. Pembukaan kotak suara baru dapat dilaksanakan oleh KPU pada hari ketiga Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 4 Mei 2019. Hasilnya, benar terjadi selisih hasil perolehan suara Doni Rinaldi, setelah dilakukan pemeriksaan ulang KPU Kabupaten Indragiri Hulu kemudian melakukan koreksi terhadap hasil rekapitulasi tersebut. b. Pada rentang waktu tanggal 3-14 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yaitu : Herman AS, Satrio Rachmazan, Randa Rahdinata, M Ridwan, Abdul Gofur, P Simatupang, Erwanto, Suyatno, Masnur, Usmanizar, Azhari Ridwan, Ketua PPS Desa Pasir Kemilu, Ketua PPS Kelurahan Sekip Hilir, Ketua PPS Kampung Pulau, LO Partai PPP Reza Febriandi, Doni Rinaldi, Samsu, Dedi Afda Putra, Yenni Mairida. Diantara para pihak yang diundang untuk diklarifikasi terdapat 3 orang yang tidak hadir, walau sudah 3x diundang, yakni Doni Rinaldi, Samsu, dan Reza Febriandi. c. Randa Rahdinata, M. Ridwan, dan Masnur diklarifikasi sebanyak 2x, karena pada hari pertama proses klarifikasi, keterangan yang diberikan oleh ketiga orang tersebut belum selesai, sementara saat itu masih dalam suasana hari puasa ramadhan, sehingga diminta untuk hadir keesokan harinya. Kendati demikian, setelah 2 (dua) hari tak kunjung datang, pada hari berikutnya Randa dan M.Ridwan mengirimkan surat keterangan sakit yang dilampiri dengan keterangan dokter. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu berupaya membuktikan kebenaran surat sakit dengan meminta keterangan dari dokter yang bersangkutan. Penjelasan dokter menyatakan bahwa Randa dan M. Ridwan sebenarnya hanya kelelahan dan masih bisa dimintai keterangan. Dokter tersebut menyesal telah memberikan keterangan sakit apabila hanya digunakan untuk menghindari pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Pada hari Sabtu, 11 Mei 2019, Pukul 22.00 wib, Sovia Warman mendatangi kediaman M. Ridwan di Desa Sungai Beringin. Sovia Warman bertemu M. Ridwan, Masnur, dan Randa, dan meminta mereka agar tidak menghadiri proses klarifikasi di Bawaslu Indragiri Hulu pada hari Senin, 13 Mei 2019. Tidak Hanya itu, Sovia Warman juga meminta Ridwan, Randa, dan Masnur untuk pergi ke Pulau Batam sampai masa penanganan perkara di Bawaslu Indragiri Hulu selesai. d. Pada tanggal 13 Mei 2019, Randa Rahdinata, M. Ridwan, dan Masnur tetap menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tanpa menghiraukan saran Sovia Warman. Pada klarifikasi ke-2, Randa Rahdinata mengakui bahwa ia dan Masnur mengubah perolehan suara Doni Rinaldi menggunakan laptop PPK di Kantor Kecamatan dengan mengurangi perolehan suara Samsu sebagai Caleg Nomor 7 (tujuh) Partai Persatuan Pembangunan, dan menambahkan perolehan suara tersebut kepada Doni Rinaldi. Berdasarkan pengakuan Randa dan Masnur, mereka berani melakukan tindakan tersebut karena mendapat perlindungan Sovia Warman sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indragiri Hulu. Randa dan Masnur menyatakan bahwa Sovia Warman yang mengatur persoalan di kabupaten. Randa dan Masnur mengakui melakukan perbuatan tersebut karena Doni Rinaldi menjajikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang akan diberikan setelah pleno kecamatan selesai, dan uang Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) setiap bulan apabila Doni Rinaldi berhasil menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Doni Rinaldi memberikan uang muka Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah), yang kemudian dibawa oleh Masnur. Selanjutnya, Randa Rahdinata, Masnur, dan M. Ridwan bertemu dengan Doni Rinaldi. Dalam pertemuan tersebut, M. Ridwan menyarankan Doni Rinaldi agar meminta deking pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan harapan rencana berjalan dengan lancar. Doni Rinaldi menyatakan bahwa sudah menghubungi Sovia Warman, dan selanjutnya Sovia Warman meminta Masnur untuk memenuhi permintaan Doni Rinaldi. Pada tanggal 24 April 2019, pukul 23.30 wib, Masnur dan Randa mendatangi Doni Rinaldi di kediamanannya Jl. Azki Aris. Randa membuka laptop, sedangkan Doni Rinaldi memberikan catatan suara yang akan diubah yakni sebanyak 43 suara. Pada tanggal 25 April 2019, Doni Rinaldi mengirimkan data melalui WhatsApp. Pada tanggal 27 April 2019, data yang tersimpan di laptop, kemudian dibacakan pada saat pleno, setelah itu diprint dan ditandatangani oleh PPK dan saksi partai politik, kemudian salinan diserahkan kepada Panwascam Rengat. e. Pada saat Masnur dan Randa Rahdinata menyebut nama Sovia Warman yang notabene melindungi aksi penggelembuangan suara, Dedi Risanto sebagai Ketua Bawaslu Indragiri Hulu, bersama Agi Vidata Ketaren sebagai Penyidik kepolisian, secara lisan sudah mengklarifikasi/menanyakan langsung kepada Sovia Warman mengenai keterlibatannya. Sovia Warman bahkan bersumpah Demi Allah bahwa saya tidak ada terlibat sama sekali dalam perkara itu. Randa dan Masnur, menjelaskan Sovia Warman mengancam dan memerintahkan mereka untuk tutup mulut, karena apabila mereka tidak mengaku, sementara waktu penanganan perkara di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu segera habis, maka dengan sendirinya perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. 5) Dalam Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Setelah melakukan klarifikasi/meminta keterangan dan pendapat dari pihak pihak-pihak terkait, pada tanggal 14-15 Mei 2019, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu bersama tim divisi hukum menyusun kajian dugaan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model B.10. Kajian tersebut disampaikan dalam Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu. Hasil kajian pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyimpulkan bahwa Laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 memenuhi unsur pelanggaran pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 5. Dalam Pembahasan Ke-2 (SG 2) 1) Pada Hari Kamis, 16 Mei 2019, pukul 19.00 wib, Sentra Gakkumdu Indragiri Hulu melaksanakan Pembahasan ke-2 (SG2), untuk menentukan perkara tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan. Sovia Warman memimpin rapat yang dihadiri oleh unsur penyidik kepolisian dan kejaksaan. Sebelum melanjutkan Rapat SG2, Sovia Warman marah dan kesal karena tidak bisa melihat/membaca dokumen Berita Acara klarifikasi Randa Rahdinata dan Masnur yang didalamnya menyebutkan keterlibatan Sovia Warman. Dia marah, bahkan menuding penyidik kepolisian, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sengaja menyembunyikan dokumen tersebut. Sovia Warman menyatakan kepada semua peserta rapat bahwa kinerja kalian tidak benar dan salah. Akibat tudingan tersebut, penyidik kepolisian marah dan tidak terima. Bahkan penyidik kepolisian menggebrak meja, sehingga terjadi keributan dalam rapat. Pada akhirnya Sovia Warman meminta maaf, dan melanjutkan rapat. Pihak Bawaslu Indragiri Hulu, penyidik kepolisian, dan kejaksaan menyatakan perkara memenuhi unsur tindak pidana pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun setelah itu Sovia Warman meminta kepada peserta rapat mempertimbangkan kembali supaya tidak melanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor : 007/PL/LP/04.05/IV/2019. Sovia Warman berpendapat bahwa apabila laporan tersebut tetap dilanjutkan maka akan melibatkan dirinya. Namun di sisi lain, Sovia Warman membantah ikut terlibat dalam perkara tersebut. Terdapat dugaan keterlibatan Sovia Warman dalam perkara tersebut, sehingga rapat tersebut tidak melibatkan staf yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Staf dipersilahkan meninggalkan rapat dan pulang. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, penyidik dan jaksa bertanya secara mendalam terhadap keterlibatan Sovia Warman dalam kasus tersebut, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh tidak mengakui dan mengatakan bahwa ini hanya fitnah. Para anggota Sentra Gakkumdu mempertanyakan kepada Sovia Warman apabila merasa tidak terlibat mengapa harus merasa ketakutan? Ikut saja proses hukumnya menggunakan asas praduga tidak bersalah. Sovia Warman tetap bersikeras memohon agar perkara tersebut dipertimbangkan dan tidak dilanjutkan. Bahkan dalam perdebatan tersebut, Sovia Warman sempat mengancam anggota Bawaslu Indragiri Hulu yang lain, apabila perkara tetap dilanjutkan dan Sovia Warman dinyatakan bersalah/terlibat, maka ia tidak rela dan akan mengadukan anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu kepada DKPP, Pihak Penyidik akan dilaporkan kepada Propam Polda, dan pihak Jaksa akan diadukan kepada bagian etik jaksa. 2) Pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2019, pukul 02.00 wib, Sovia Warman meminta penundaan rapat sampai dengan pukul 10.00 wib, serta memohon izin melakukan klarifikasi ulang kepada Randa Rahdinata, Masnur, dan M. Ridwan, dengan tujuan untuk menghilangkan namanya dari berita acara klarifikasi. 3) Sampai dengan pukul 10.00 wib, Sovia Warman tidak dapat menghadirkan dan melakukan klarifikasi ulang Randa, Masnur, dan M. Ridwan. Pukul 11.00 wib, rapat masih berlangsung alot, sementara laporan harus segera diputuskan, pihak kepolisian dan kejaksaan tetap berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana, dan mempersilahkan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memutuskan apakah melanjutkan atau menghentikan laporan tersebut? pihak kepolisian dan kejaksaan tidak akan turut campur. Namun mereka menegaskan bahwa pimpinan kepolisian dan kejaksaan selalu meminta progress penanganan perkara ini karena sudah menyita perhatian publik. Sovia Warman memohon sambil menangis kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Indragiri Hulu supaya menghentikan perkara, kalau perkara ini dilanjutkan sama saja kalian mau membunuh saya, kalau begitu besok saya akan tidur dibelakang ban mobil Ketua Bawaslu Indragiri Hulu (Dedi Risanto), mobil Akhmad Khaerudin, biar saya mati saja dan kalau saya mati biar kalian juga ikut dipenjara ucap Sovia Warman. Disamping itu Sovia Warman juga menyatakan bahwa apabila suatu hari nanti ada pihak yang mengadukan ke DKPP terkait penghentian perkara tersebut, maka dia rela untuk menjadi satu- satunya pihak yang diadukan. Ketua dan Anggota Bawaslu Indragiri Hulu bersikukuh tidak ada dalil dan alasan yang cukup untuk menghentikan perkara tersebut. Sampai akhirnya rapat ditutup Pukul 14.00 wib, dengan kesimpulan bahwa Laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. 6. Dalam Rapat Pleno Bawaslu Penerusan Laporan Pada Tanggal 17 Mei 2019, Pukul 17.00 wib, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Indragiri Hulu, tanpa dihadiri Sovia Warman. Rapat pleno tersebut membahas tindak lanjut Laporan Nomor : 007/PL/LP/04.05/IV/2019. Ketua dan Anggota Bawaslu Indragiri Hulu yang hadir bersepakat bahwa laporan diteruskan kepada Polres Indragiri Hulu untuk ditindaklanjuti sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan. 7. Dalam Pengumuman Status Laporan Pada tanggal 18 Mei 2019, Pukul 08.00 wib, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengumumkan di papan pengumuman bahwa status Laporan Nomor : 007/PL/LP/04.05/IV/2019, ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Polres Indragiri Hulu karena memenuhi unsur pelanggaran tindak Pidana Pemilu. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor bahwa laporannya sudah ditindaklanjuti. 8. Dalam Penerusan Tindak Pidana Pemilu Pada tanggal 18 Mei 2019, Pukul 14.00 wib, Dedi Risanto sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan berkas Penerusan Tidak Pidana Pemilu melalui Surat Nomor 244 /K.RI.03/PM.05.02/V/2019, tanggal 17 Mei 2019, kemudian laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Laporan : LP / 63 /V/2019/Riau/ Res Inhu , Tanggal 18 Mei 2019 , selanjutnya kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Nomor : SPDP /27/V/2019/Reskrim. Sesuai dengan ketentuan, kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan sejak berkas dilimpahkan dari bawaslu Inhu . Pada saat proses penyidikan inilah kepolisian mendapatkan bukti-bukti yang cukup kemudian menetapkan sdr. Randa Rahdinata, Masnur , Ridwan , Doni Rinaldi dan sdr. Sovia Warman, sebagai tersangka, adapun sdr. Sovia Warman di tetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima pemberian uang sebesar Rp. 29.000.000, (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) dari sdr. Doni Rinaldi , sebagai uang muka untuk mengamankan agar kasus penggelembungan suara ini agar tidak terbongkar oleh bawaslu Inhu dan pemberian uang itu diakui oleh Doni Rinaldi dilakukan di SPBU Pematang Reba. 9. Dalam Pembahasan Ketiga (SG 3) Pada tanggal 14 Juni 2019 ,bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilakukan Pembahasan Ketiga sentra Gakkumdu yang dihadiri unsur Bawaslu , Kepolisian dan Kejaksaan , yang dibahas dalam pembahasan ini adalah apakah bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi, dari kesimpulan pembahasan bahwa berkas dinyatakan sudah lengkap. 10. Dalam Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Jaksa memiliki waktu 5 hari sejak berkas dilimpahkan dari kepolisian untuk penelitian berkas, menyusun dakwaan dan penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. 11. Dalam Persidangan dan Putusan Persidangan dilakukan maksimal selama 7 hari di Pengadilan Negeri Rengat ,dalam persidangan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum dalam putusannya hakim memvonis terdakwa Sdr. Randa Rahdinata, Masnur , M. Ridwan dan Doni Rinaldi dengan hukuman penjara 2 Bulan sedangkan sdr. Sovia Warman divonis dengan hukuman penjara 4 bulan. 12. Dalam Pembahasan ke Empat (SG 4) 1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan Pembahasan keempat dipimpin oleh Koordinator dari unsur Kejaksaan dan dihadiri oleh unsur kepolisian dan bawaslu, untuk koordinasi apakah akan menerima putusan pengadilan atau melakukan upaya banding dalam pembahasan ke empat diperoleh kesimpulan bahwa Kejaksaan menerima putusan pengadilan. 2) Bahwa Teradu dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah melaksanakan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Adapun terhadap Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 hanya dilakukan oleh Penyidik Kepolisian adalah tidak benar karena klarifikasi tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu beserta staf yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan didampingi oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa yang merupakan anggota Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 21 Angka (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa. Sedangkan pihak Penyidik memiliki kewajiban dalam penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan dan berhak mengajukan dan/atau menambahkan pertanyaan dan ikut serta dalam proses klarifikasi dan/atau pengambilan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 sebagaimana Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi : Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (7) Penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan. Adapun Laporan Hasil Penyelidikan dimaksud adalah salah satu syarat penanganan pelanggaran yang harus dipenuhi (selain Hasil Kajian Pengawas Pemilu) untuk disampaikan dalam rapat pembahasan SG 2 sebagaimana Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi Pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas hasil kajian Pengawas Pemilu dan Laporan Hasil Penyelidikan. 3) Bahwa terhadap Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak pernah mengajak Pengadu untuk ikut serta dalam pembahasan penanganan perkara atau berkoordinasi dengan para Teradu tentang tugas dan kewajiban selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu/Koordinator Gakkumdu atau terhadap Dalil Pengadu yang mengatakan para Teradu merahasiakan sesuatu yang berkaitan dengan penanganan perkara Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 adalah tidak benar dan tidak beralasan karena Pengadu merupakan Koordinator Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu yang secara aktif terlibat dalam penanganan perkara dan merupakan Pemimpin dalam setiap rapat pembahasan SG 1 dan SG 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Disamping itu, untuk menjalin kekompakan serta mewujudkan soliditas antar anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah diselenggarakan rapat kecil yang diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam seminggu antar anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan agenda pembahasan pelaksanaan program kerja, termasuk pembahasan terhadap penanganan pelanggaran Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang mana dalam rapat tersebut disitulah masing-masing anggota saling mengingatkan agar menjaga integritas terkait pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Bawaslu Kabupateh Indragiri Hulu, saling berbagi informasi seputar pelaksanaan pengawasan maupun penindakan pelanggaran, rapat tersebut dilakukan oleh seluruh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu secara intens dan rutin. 4) Bahwa terhadap Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa seluruh dokumen kajian yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam penanganan perkara Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang meliputi dokumen Kajian Awal dan dokumen Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Staf adalah tidak benar, akan tetapi Kajian tersebut dibuat oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu bersama Staf yang tergabubung dalam Sentra Gakkumdu kabupaten Indragiri Hulu. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Ali Muhtar (Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi SDM dan Organisasi) dan Rony Fitrian (Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Penindakan Pelanggaran) sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan dengan uraian sebagai berikut: Ali Muhtar (Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi SDM dan Organisasi) Pada saat proses penanganan awal, Pihak Terkait lebih banyak menjalankan perjalanan dinas. Ketika SG II, tanggal 16 Mei 2019, Pihak Terkait melaksanakan perjalanan dinas ke Pekanbaru. Sampai dengan larut malam, Pihak Terkait tidak hadir saat pembahasan SG II tanggal 16 Mei 2019, namun masih terjadi perdebatan sehingga dilanjutkan keesokkan harinya. Pagi, tanggal 17 Mei 2019, Pihak Terkait hadir dan dimintakan pendapat sekaligus menandatangani berita acara. Pihak Terkait bertanya dalam forum apakah sudah memenuhi unsur? karena sudah memenuhi unsur, Pihak Terkait mengikuti hasil dari rapat pembahasan SG II. Rony Fitrian Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Penindakan Pelanggaran) Merupakan PAW dari Sovia Warman
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019 sehingga mengakibatkan Bawaslu RI memberhentikan Pengadu secara tidak hormat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu karena menjadi terpidana tindak pidana pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan Para Teradu telah menangani Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019 yang dilaporkan oleh Mulya Eka Saputra Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 3 Dapil Indragiri Hulu 1 secara profesional sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pada tanggal 29 April 2019, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan kajian awal laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana tertuang dalam Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Register Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, laporan dilanjutkan ke Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakumdu (SG I). Dalam Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (SG I) tanggal 29 April 2019, disimpulkan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil, serta merekomendasikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk diklarifikasi. Sebelum proses pelaksanaan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menugaskan anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan untuk melaksanakan pendampingan penyelidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas Nomor: 144.A/ST/BAWASLU- PROV.RI-03/KU.00/IV/2019 tanggal 30 April 2019. Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu kemudian melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Berdasarkan proses penanganan laporan dan hasil klarifikasi Mulya Eka Maputra pada tanggal 30 April 2019, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Nomor: 193/K/RI.03/PM.05.02/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 perihal rekomendasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu, yakni: (1) melakukan pembukaan kotak suara dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana Laporan Nomor: 007/LP/PL/04.05/IV/2019 tentang Pelanggaran Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksanakan oleh PPK Rengat; (2) melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Formulir Model DAA1.Plano pada TPS di Kecamatan Rengat; (3) KPU Kabupaten Indragiri Hulu menginstruksikan kepada PPS dan PPK agar dapat melaksanakan ketentuan; (4) memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk memeriksa dan mendokumentasikan Formulir Model DAA1.Plano pada TPS sebagaimana angka 2; (5) melakukan koreksi dan perbaikan terhadap perolehan suara Calon Legislatif dan Peserta Pemilu jika menurut hasil pemeriksaan dan penelitian ternyata terdapat kesalahan; dan (6) melaksanakan ketentuan tersebut di atas pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. Bahwa berdasarkan hasil pembukaan kotak suara, ditemukan ketidaksesuaian jumlah perolehan suara DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Partai PPP Dapil Inhu 1. KPU Kabupaten Indragiri Hulu kemudian melakukan perbaikan ketidaksesuaian jumlah perolehan suara tersebut sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DB1-KPU. Bahwa setelah melaksanakan seluruh proses klarifikasi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Rapat Pembahasan Kedua (SG II) pada tanggal 17 Mei 2019. Hasil rapat menyimpulkan bahwa Laporan Nomor: 007/LP/PL/04.05/IV/2019 telah memenuhi unsur Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu bersepakat untuk melimpahkan laporan a quo kepada Kepolisian Resor Indragiri Hulu. Sebelum melaksanakan pelimpahan laporan, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Rapat Penetapan Tindak Lanjut Laporan Nomor: 007/LP/PL/04.05/IV/2019 pada tanggal 17 Mei 2019, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 002/BAWASLU-PROV.RI.03/PM.05.02/5/2019 tentang Penetapan Tindaklanjut Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 244/K.RI.03/PM.05.02/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Penerusan Tindak Pidana Pemilu, Teradu I menyampaikan laporan kepada Polres Indragiri Hulu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/V/2019/Riau/Res Inhu tanggal 18 Mei 2019 dengan Terlapor Randa Rahdinata dan M. Ridwan sebagia Ketua dan Anggota PPK Rengat. Adapun pemberhentian Pengadu secara tidak hormat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu murni merupakan kesalahan personal Pengadu yang terlibat dalam perkara tindak pidana pemilu. Hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan profesionalisme Para Teradu dalam menangani Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu pada saat proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Laporan a quo dilaporkan pada tanggal 29 April 2019 oleh Mulya Eka Maputra, Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 3 Dapil Indragiri Hulu 1, terhadap dugaan penambahan perolehan suara Doni Rinaldi, Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 2 Dapil Indragiri Hulu 1, di beberapa TPS di 12 (dua belas) desa di Kecamatan Rengat. Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat diteruskan ke Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (SG I). Selanjutnya Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (SG I) pada tanggal 29 April 2019 merekomendasikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk dilakukan klarifikasi. Bahwa klarifikasi dilakukan tanggal 30 April sampai dengan 13 Mei 2019 dengan memanggil pelapor, PPK Rengat, Panwaslu Kecamatan Rengat, PPS, dan saksi-saksi. Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 14-15 Mei 2019 menyusun kajian dugaan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B10 dengan kesimpulan laporan a quo memenuhi unsur pelanggaran Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG II) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2019 dengan hasil laporan a quo layak dilanjutkan ke proses penyidikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa nama Pengadu disebut dalam forum klarifikasi oleh Randa Rahdinata selaku Ketua PPK Rengat dan Masnur selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat. Randa Rahdinata dan Masnur mengaku mendapat perlindungan dari Pengadu selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan penambahan perolehan suara Doni Rinaldi di Kecamatan Rengat. Berkenaan dengan keterangan Randa Rahdinata dan Masnur tersebut, Teradu I bersama seorang penyidik kepolisian pada tanggal 13 Mei 2019 secara lisan menanyakan kepada Pengadu perihal keterlibatannya dalam laporan a quo. Akan tetapi Pengadu membantah keterangan Randa Rahdinata dan Masnur bahwa dirinya memberikan perlindungan atas penambahan perolehan suara Doni Rinaldi. Kendati demikian, dalam sidang pemeriksaan Pengadu membenarkan bahwa Doni Rinaldi menelepon dan meminta Pengadu mengawasi perolehan suaranya yang berkurang di Kecamatan Rengat. Pengadu kemudian memerintahkan Masnur untuk memantau perolehan suara Doni Rinaldi. Terhadap bantahan Pengadu atas keterangan Randa Rahdinata dan Masnur, Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu agar tetap tenang apabila merasa tidak terlibat dan terus melanjutkan proses penanganan laporan a quo sebagaimana mekanisme peraturan perundang- undangan. Pengadu selaku pemimpin rapat bersitegang dengan Para Teradu serta unsur kepolisian dan kejaksaan karena tidak diperbolehkan membaca berita acara klarifikasi terhadap Randa Rahdinata dan Masnur yang menyebut nama Pengadu. Selanjutnya dalam Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG II) tanggal 16 Mei 2019, Pengadu bersikeras agar laporan a quo dipertimbangkan agar tidak dilanjutkan ke proses penyidikan dan mengancam akan melaporkan Para Teradu ke DKPP, unsur kepolisian ke Propam Polda, serta unsur kejaksaan ke dewan etik kejaksaan. Pada tanggal 17 Mei 2019, Pukul 02.00 WIB, Pengadu meminta penundaan rapat sampai dengan Pukul 10.00 WIB serta memohon izin melakukan klarifikasi ulang kepada Randa Rahdinata, Masnur, dan M. Ridwan dengan tujuan menghilangkan nama Pengadu dalam berita acara klarifikasi. Terhadap peristiwa tersebut, Teradu I berkonsultasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dan disimpulkan bahwa laporan a quo tetap dilanjutkan, sedangkan mengenai dugaan keterlibatan Pengadu tetap mengacu pada asas praduka tak bersalah. Pada tanggal 17 Mei 2019, Pukul 17.00 WIB, Para Teradu melakukan rapat pleno tanpa dihadiri Pengadu membahas tindak lanjut Laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019. Para Teradu bersepakat meneruskan laporan a quo kepada Polres Indragiri Hulu untuk ditindaklanjuti sesuai ketetuan hukum yang berlaku. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Tindakan para Teradu tidak memberi akses Berita Acara klarifikasi Randa Rahdinata dan Masnur yang menyebutkan keterlibatan Pengadu dalam dugaan manipulasi suara hasil Pemilu, dan Pengadu tidak dilibatkan dalam rapat pleno pembahasan tindak lanjut Laporan Nomor: 007/PL/LP/04.05/IV/2019 tanggal 17 Mei 2019, dapat dibenarkan menurut etika dan hukum untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan hasil klarifikasi Randa Rahdinata dan Masnur, Pengadu sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana manipulasi suara Doni Rinaldi. Untuk itu Pengadu berniat mengubah Berita Acara Hasil Klarifikasi Randa Rahdinata dan Masnur. Tindakan para Teradu terbukti efektif menghentikan niat buruk Pengadu untuk menghalangi penegakan hukum Pemilu. DKPP berpendapat Para Teradu telah bertindak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam penanganan Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan kolega yang mengampu divisi penindakan pelanggaran diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana Pemilu. Para Teradu sepatutnya memberi kesempatan kepada Pengadu menyampaikan keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam manipulasi suara dengan cara bertindak cepat meminta Bawaslu Provinsi Riau melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, maka dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Akhmad Khaerudin, dan Teradu III Mulianto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; dan Ida Budhiati sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir