Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 171 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Indragiri Hulu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu yang pada pokoknya mendalikan bahwa pada tanggal 17 April 2019, Pelapor menemukan DCT yang diumumkan pada TPS yang berada di DAPIL INHU I (Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Kuala Cenaku) dalam keadaan salah penulisan Alamat Tempat Tinggal Calon di 9 (sembilan) Calon Partai Persatuan Pembangunan yang ditempel di TPS. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : 1 (satu) lembar Photo templet DCT Dapil Inhu I; Bukti P-2 : 1 (satu) lembar Model DCT DPRD Inhu Dapil Inhu I; Bukti P-3 : Kajian Dugaan Laporan Pelanggaran Nomor 003/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; Bukti P-4 : Saksi Calon Anggota Legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arjuna; Bukti P-5 : Saksi Caleg PPP Arjuna, Maulana Azmi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para Teradu tidak teliti yang menyebabkan terjadinya kesalahan penulisan alamat tempat tinggal calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Arjuna pada template Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel pada 313 TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu I yang meliputi Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, dan Kecamatan Kuala Cenaku.
Pasal DilanggarPasal 62 ayat (3); Pasal 185 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan; Pasal 31 Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yenni Mairida selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Dwi Apriansyah Indra, Teradu III Ronaldi Ardian, Teradu IV Risman, dan Teradu V Fitra Rovi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia u
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 171-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 172-P/L- DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dedi Risanto Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Purnawirawan Nomor. 15, Kelurahan P. Reba. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Mulyanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Purnawirawan Nomor. 15, Kelurahan P. Reba. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Ari Mukhtar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Purnawirawan Nomor. 15, Kelurahan P. Reba. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Ahmad Khairudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Purnawirawan Nomor. 15, Kelurahan P. Reba. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu IV; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu IV disebut sebagai---------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yenni Mairida Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Pekanheran, Kelurahan Pematang Reba Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dwi Apriansyah Indra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Pekanheran, Kelurahan Pematang Reba Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Ronaldi Ardian Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Pekanheran, Kelurahan Pematang Reba Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Risman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Pekanheran, Kelurahan Pematang Reba Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fitra Rovi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jalan Pekanheran, Kelurahan Pematang Reba Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu yang pada pokoknya mendalikan bahwa pada tanggal 17 April 2019, Pelapor menemukan DCT yang diumumkan pada TPS yang berada di DAPIL INHU I (Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Kuala Cenaku) dalam keadaan salah penulisan Alamat Tempat Tinggal Calon di 9 (sembilan) Calon Partai Persatuan Pembangunan yang ditempel di TPS. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : 1 (satu) lembar Photo templet DCT Dapil Inhu I; Bukti P-2 : 1 (satu) lembar Model DCT DPRD Inhu Dapil Inhu I; Bukti P-3 : Kajian Dugaan Laporan Pelanggaran Nomor 003/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; Bukti P-4 : Saksi Calon Anggota Legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arjuna; Bukti P-5 : Saksi Caleg PPP Arjuna, Maulana Azmi. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 2 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa menurut Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 1.2 Bahwa menurut 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kode Etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; 1.3 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, angota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
III. DALAM POKOK PENGADUAN
2.1 Bahwa Pengaduan a quo pada pokoknya diduga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu tidak teliti dalam penulisan alamat tempat tinggal Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap yang diumumkan tanggal 17 April 2019, yang terdapat pada TPS yang berada di Dapil INHU 1 (Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Kuala Cenaku); 2.2 Bahwa tuduhan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu diduga tidak teliti dalam penulisan alamat tempat tinggal Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena Penulisan dan pencetakan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel di TPS merupakan bagian dari tugas Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu, sesuai dengan Pasal 62 ayat (3) huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Staf Pelaksana pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, bahwa Staf Pelaksana pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas “mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemungutan suara, perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilu”. Serta untuk pengadaan dan pencetakan DCT juga merupakan kewenangan Sekretariat hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 185 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengn Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008, bahwa “Subbagian Keuangan, 3 Umum, dan Logistik mempunyai tugas -----pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, distribusi logistik Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden------” Sedangkan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Presiden RI Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bahwa ”dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang : a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, bahwa “Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota” Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu dalam setiap tahapan Pemilu Tahun 2019, selalu melakukan Koordinasi terkait progres pelaksanaan Tahapan menjelang tanggal 17 April 2019 dengan sekretariat dan pihak-pihak terkait. berdasarkan bukti T.INHU-001 s/d bukti T.INHU-002 2.3 Bahwa terjadinya kesalahan penulisan alamat pada Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Dapil Indragiri Hulu 1 (satu) di 9 (sembilan) Calon Partai Persatuan Pembangunan yang ditempel di TPS dapat diuraikan dalam kronologis sebagai berikut: 2.3.1 Bahwa pada tanggal 21 Februari 2019 KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerima pemberitahuan melalui WhatsApp Kasubbag Teknis dan Hupmas (Sdr. Dedi Pedianto) bahwa KPU Provinsi Riau (Sdr. Mulyadi) telah Mengirimkan Template DCT DPRD Kab/Kota ke email set.kpuinhu@gmail.com supaya segera ditindak lanjuti dengan mengisi template tersebut; berdasarkan bukti T.INHU-003 2.3.2 Bahwa pada tanggal 22 Februari 2019 permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas dengan menginstruksikan kepada Staf Subbagian Teknis dan Hupmas (Sdr. Wahyudi) untuk mengisi data Template DCT, dan pengisian data yang dibutuhkan selesai pada malam hari Pukul 20.55 WIB dan langsung dikirimkan ke KPU Provinsi Riau dengan alamat email kpuhthriau@gmail.com. Dalam pengerjaan template DCT, data yang digunakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 105/Kpts/PL.1.4-Kpt/1402/Kab/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam proses pengerjaannya Staf Subbagian Teknis dan Hupmas menerima Template DCT kosong untuk diisi berupa data Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari Foto Calon, Nama Lengkap, Jenis Kelamin dan Alamat; berdasarkan bukti T.INHU-004 4 2.3.3 Bahwa pada tanggal 25 Februari 2019, Sdr. Wahyudi memeriksa kembali template DCT yang telah dikirimkan ke KPU Provinsi Riau, dan ternyata terdapat kesalahan foto dan nama pada Dapil Inhu 1, Inhu 2 dan Inhu 3. Saat itu juga Sdr. Wahyudi melakukan perbaikan Template DCT. Setelah selesai diperbaiki lalu dikirim kembali pada tanggal 25 Februari 2019 Pukul 17.28 WIB dan sudah di konfirmasi oleh Kasubbag teknis KPU Indragiri Hulu ke KPU Provinsi Riau melalui WhatsApp dan Telepon langsung kepada Sdr. Mulyadi (Staf Subbagian Teknis KPU Provinsi Riau); berdasarkan bukti T.INHU-005 2.3.4 Bahwa proses tersebut diatas, beririsan dengan Akhir Masa Jabatan Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2014-2019 yaitu pada tanggal 3 Maret 2019, dan Pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2019-2024 yang dilaksanakan di Bandung yaitu pada tanggal 5 Maret 2019 oleh Ketua KPU RI; 2.3.5 Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2019-2024 melakukan Rapat dengan seluruh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk pengenalan dan koordinasi terkait persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019; 2.3.6 Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerima Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Provinsi Riau, diterima oleh Sdr. Romy Erdianto; berdasarkan bukti T.INHU-006 2.3.7 Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019, Tim Pengesetan Dapil Inhu 1 melakukan Pemeriksaan DCT yang dikirimkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan DCT disalah satu Partai yang tidak terdapat foto calon, lalu Tim Pengesetan Dapil Inhu 1 (Sdr. Alpian) menanyakan kepada staf Subbagian Teknis (Sdr. Wahyudi) terkait temuan tersebut. Setelah dikonfirmasi ternyata yang dicetak oleh KPU Provinsi Riau masih Template DCT yang dikirimkan pada tanggal 22 Februari 2019. Menindaklanjuti temuan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hulu meminta kepada Sekretaris KPU Provinsi Riau melalui Surat Nomor : 131/PP.10-SD/1402/KPU-Kab/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 perihal Kesalahan Cetak template DCT DPRD Kab. Indragiri Hulu, yang isinya meminta kepada Sekretaris KPU Provinsi Riau agar dapat melakukan perbaikan dan mencetak ulang DCT dimaksud. Terhadap kesalahan cetak DCT dan permintaan cetak ulang DCT tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hulu tidak melaporkan ke Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rapat Persiapan Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2019; berdasarkan bukti T.INHU-007 2.3.8 Bahwa pada tanggal 17 April 2019, sekira Pukul 03.00 WIB, DCT yang telah dicetak ulang KPU Provinsi Riau tersebut diterima oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas (Sdr. Dedi Pedianto), dan langsung didistribusikan ke Kecamatan; 2.4 Bahwa pada Hari Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019, diketahui adanya kesalahan penulisan alamat pada Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Dapil Indragiri Hulu 1 (satu) di 9 (sembilan) Calon Partai Persatuan Pembangunan yang ditempel di TPS serta tindak lanjut KPU Kabupaten Indragiri Hulu terhadap permasalahan tersebut dapat diuraikan dalam kronologis sebagai berikut: 2.4.1 Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Sekira Pukul 13.15 WIB, Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu atas Nama Drs. ARJUNA. AK, MM Nomor 5 Urut 5 (Lima) dari Partai PPP Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 1 (Satu) datang ke kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu, pada saat Itu Sdr. Arjuna menjumpai Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Rendatin Sdr. Dwi Apriansyah Indra, SE., MM untuk menanyakan kesalahan Alamat yang tertulis di DCT yang ada di TPS, Kemudian Sdr. Arjuna dan Sdr. Dwi Apriansyah Indra, SE., MM mengkonfirmasi kesalahan alamat tersebut kepada Staf Subbagian Teknis dan ternyata setelah dicek memang terdapat kesalahan pada alamat DCT tersebut; 2.4.2 Bahwa pada saat itu Komisioner KPU Indragiri Hulu Sdr. Dwi Apriansyah Indra, SE., MM menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut dan menyampaikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pihak KPU Kabupaten Indragiri Hulu terhadap permasalahan tersebut, kemudian Sdr. Dwi Apriansyah Indra, SE., MM menunjukkan Pengumuman DCT sesuai Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 20 September 2018 yang ditempel di Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu, bahwa alamat yang bersangkutan benar, namun kenapa terjadi perbedaan KPU Kabupaten Indragiri Hulu akan menelusuri kembali, untuk itu Sdr. Dwi Apriansyah Indra, SE., MM menyarankan Sdr. Arjuna agar datang kembali besok hari dan bertemu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian Sdr. Arjuna meminta Nomor HP dari Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu Sdri. Yenni Mairida, SE., MM; 2.4.3 Bahwa sekira Pukul 14.00 WIB Sdr. Dwi Apriansyah Indra, SE., MM melaporkan melalui telepon ke Ketua KPU Kab. Indragiri Hulu atas Kedatangan Sdr. Arjuna dan menyampaikan keberatan atas kesalahan penulisan alamat di Daftar Calon Tetap DPRD Kab. Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 1 yang ditempel di TPS untuk Partai Persatuan Pembangunan; 2.4.4 Bahwa pada tanggal 17 April 2019, setelah mendapatkan Laporan dari Sdr. Dwi Apriansyah Indra, SE., MM, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu menginstruksikan agar dilakukan Rapat Evaluasi dan melakukan Penelusuran atas Laporan tersebut, karena Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Pemungutan Suara melakukan monitoring Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS-TPS. Setelah Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu selesai melakukan monitoring dan kembali ke Kantor, sekira Pukul 21.30 WIB Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu serta Staf Sekretariat melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Suara yang salah satu agenda rapatnya membahas penelusuran kronologis kesalahan cetak DCT di TPS untuk Dapil Indragiri Hulu 1 (satu). Dalam Keputusan Rapat tersebut disepakati agar Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu menindaklanjuti dengan menghubungi LO PPP untuk meminta keterangan terkait Laporan Sdr. Arjuna; berdasarkan bukti T.INHU-008 2.4.5 Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Ketua KPU Sdr. Yenni Mairida, SE., MM menelepon LO Partai Persatuan Pembangunan Sdr. Reza Pebriandi, SH yang juga salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Indragiri Hulu 1 (satu), untuk menanyakan perihal Laporan Sdr. Arjuna. Lalu Sdr. Reza Pebriandi, SH menyatakan memang mendapatkan informasi terkait hal tersebut, akan tetapi belum mendapat instruksi dari Pimpinan PPP; 2.4.6 Bahwa pada tanggal 20 April 2019, KPU Kabupaten Indragiri Hulu mendapat tembusan Surat Sdr. Arjuna dan Partai Persatuan Pembangunan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, yang isinya keberatan Calon Anggota 6 DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 1 (satu) terkait kesalahan penulisan alamat pada Daftar Calo Tetap (DCT) yang di tempel di TPS; 2.4.7 Bahwa pada tanggal 21 April 2019 sekira Pukul 09.30 WIB Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu dihubungi melalui Telepon oleh LO Partai Persatuan Pembangunan Sdr. Reza Pebriandi, SH yang menyampaikan bahwa Partai Persatuan Pembangunan mencabut Pengaduan kesalahan penulisan alamat Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan; 2.4.8 Bahwa pada tanggal 23 April 2019 sekira Pukul 06.59 WIB, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu mengirimkan WhatsApp kepada LO Parpol, menanyakan tindak lanjut pencabutan Pengaduan di Bawaslu. Sdr. Reza Pebriandi, SH menyampaikan bahwa Ketua PPP (Sdr. Suharto, SH) pada intinya tidak mempermasalahkan pengaduan tersebut; berdasarkan bukti T.INHU-009 2.4.9 Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 sekira Pukul 14.00 WIB, pada saat mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Sdr. Yenni Mairida, SE., MM) dihubungi melalui Telepon oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Sdr. Dedi Risanto) meminta agar datang ke Kantor Bawaslu untuk klarifikasi terkait pengaduan PPP dan menyampaikan bahwa klarifikasi harus dilaksanakan hari itu juga karena batas pemeriksaan Bawaslu hampir habis. Sehubungan Sdr. Yenni Mairida, SE., MM berada di Pekanbaru, maka Sdr. Yenni Mairida, SE., MM mencoba memberikan solusi dengan meminta Sdr. Dedi Risanto agar mengirimkan Form Pertanyaan yang nantinya akan dijawab secara tertulis, dan disetujui oleh Sdr. Dedi Risanto dan baru bisa melakukan klarifikasi langsung pada tanggal 13 Mei 2019 saat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk meminta datang menandatangani hasil klarifikasi; berdasarkan bukti T.INHU-010 2.5 Bahwa Pengaduan Pengadu pada Angka 3 terkait Peristiwa yang diadukan dan/atau Dilaporkan, huruf d “Pasal yang dilanggar yaitu Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Pasal 9 huruf a dan Pasal 12 huruf d dan e” adalah tidak benar karena DCT yang diinformasikan kepada masyarakat mulai tanggal 20 September 2018 melalui papan pengumuman, Website KPU Kab. Indragiri Hulu, media sosial, dan media massa serta alat peraga sosialisasi datanya sudah sesuai dengan SK KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 105/Kpts/PL.1.4- Kpt/1402/Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu pada Pemilihan Umum Tahun 2019; berdasarkan bukti T.INHU-011 2.6 Bahwa Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten yang akan diumumkan di TPS untuk Dapil Indragiri Hulu 1, baru diterima oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 17 April 2019 sekira Pukul 03.00 WIB dini hari, dan langsung didistribusikan ke Kecamatan; berdasarkan bukti T.INHU-012 2.7 Bahwa tidak ada niat sama sekali dari Teradu untuk sengaja memberikan informasi yang tidak benar kepada publik, dan terkait Pengaduan Partai Persatuan Pembangunan dan Sdr. Arjuna, Teradu sudah berupaya menjelaskan kronologis terjadinya hal tersebut kepada Petugas Penghubung Partai. 7 [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Kumpulan Notulen Rapat KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait persiapan Pelaksanaan Pemilu; Bukti T-2 : Kumpulan Nota Dinas Ketua KPU kabupaten Indragiri Hulu; Bukti T-3 : Screenshot WhatsApp dari KPU Provinsi Riau; Bukti T-4 : Screenshot pengiriman melalui email ke KPU Provinsi Riau; Bukti T-5 : Screenshot pengiriman kembali melalui email ke KPU Provinsi Riau; Bukti T-6 : Salinan Resi TandaTerima DCT dari KPU Provinsi Riau; Bukti T-7 : Salinan Surat Sekretaris KPU Kab. Indragiri Hulu ke KPU provinsi Riau dan Notulen Rapat 31 Maret 2019; Bukti T-8 : Notulen Rapat KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Screenshot Undangan Rapat Ketua KPU Inhu melalui WA, menindaklanjuti adanya kesalahan cetak DCT di TPS untuk Dapil Indragiri Hulu 1; Bukti T-9 : Screenshot WhatsApp LO PPP ; Bukti T-10 : Screenshot WhatsApp pengiriman form pertanyaan dari Bawaslu Kab. Indragiri Hulu; Bukti T-11 : Kumpulan Pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di media massa, media sosial, papan pengumuman, dan alat peraga sosialisasi serta SK Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; Bukti T-12 : Salinan Resi TandaTerima DCT dari KPU Provinsi Riau yang telah dicetak ulang; Bukti T-13 : Salinan Berita Acara Penetapan Tindak Lanjut Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019; Bukti T-14 : Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model B.10); Bukti T-15 : DCT Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang diumumkan kepada masyarakat. Saksi Teradu Reza Pebriandi sebagai LO dan Caleg DPRD Kabupaten Dapil Indragiri Hulu 1 (satu).  Bahwa Saksi tidak mendapatkan mandat untuk pencabutan laporan dari Caleg Arjuna. Saksi hanya melapor atas nama institusi PPP. Pihak Terkait: Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Indragiri Hulu Dedi Pedianto dan Wahyudi Staf Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Indragiri Hulu.  Bahwa yang menginput Daftar Calon Tetap (DCT) adalah Wahyudi staf Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian, Kasubbag Teknis memverifikasi isi data DCT. Data tersebut dikirim pada 21 Februari 2019;  Bahwa tanggal 25 Februari 2019 Kasubbag Teknis meminta staf Wahyudi untuk menkroscek kembali dan ditemukan adanya kesalahan yakni Partai Garuda tidak ada fotonya. Ada juga nomor urut yang terbalik. Kesalahan tersebut sudah diperbaiki. Sedangkan untuk partai lain tidak ditemukan adanya kesalahan. Setelah di perbaiki, tanggal 25 Februari 2019 langsung dikirim kembali;  Bahwa pengiriman data DCT tersebut tanpa terlebih dahulu berkomunikasi atau berkordinasi dengan Para Teradu dan Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hulu. 8 Kesimpulan a) Bahwa Tidak ada unsur kesengajaan dari Teradu dalam kesalahan penulisan alamat tempat tinggal Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap yang diumumkan tanggal 17 April 2019, yang terdapat pada TPS yang berada di Dapil INHU 1 (Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Kuala Cenaku), hal ini dapat dibuktikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 105/Kpts/PL.1.4-Kpt/1402/Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yang ditetapkan Tanggal 20 September 2018 datanya telah benar dan pengumuman DCT yang disampaikan kepada masyarakat melalui media massa, media online, media sosial, alat peraga sosialisasi adalah data yang benar sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Berikut kami lampirkan alat bukti master DCT yang akan dicetak untuk alat peraga sosialisasi kepada masyarakat; b) Bahwa dalil-dalil yang terdapat dalam jawaban dari Teradu dan Keterangan Saksi dari Teradu yang telah diakui dan atau setidak-tidaknya tidak disanggah oleh Pengadu, dalam proses Sidang Kode Etik DKPP pada tanggal 6 Agustus 2019, maka peristiwa yang mendasari terjadinya persengketaan yang diakui dan atau tidak disanggah tersebut, dianggap telah terbukti, karena pengakuan merupakan alat bukti sehingga tidak memerlukan pembuktian lain; c) Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah berupaya menelusuri Permasalahan tersebut serta meminta maaf kepada Sdr. Arjuna dan Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu, yang pada dasarnya kelalaian penulisan alamat pada DCT yang ditempel di TPS tersebut tidak ada unsur kesengajaan dan merugikan Caleg dan Partai Politik; d) Bahwa kesalahan penulisan alamat tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara, terbukti Partai Persatuan Pembangunan tetap mendapatkan kursi dan mendapatkan Peringkat 7 (Tujuh) Perolehan kursi di Dapil Inhu 1, dengan Calon Terpilih atas nama Mulya Eka Maputra serta di DCT juga terjadi kesalahan penulisan alamat, yang mendapatkan suara berjumlah 1.868 suara, sedangkan Sdr. Arjuna mendapatkan suara sebanyak 129 suara, selisih suara antara Sdr. Mulya Eka Maputra dengan Sdr. Arjuna sebanyak 1.739 suara; e) Bahwa Lambatnya Penanganan Laporan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Laporan dari Sdr. Arjuna yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 20 April 2019, baru selesai proses Kajian oleh Bawaslu Kab. Indragiri Hulu pada tanggal 13 Mei 2019, yang seharusnya penanganan Laporan di Bawaslu Kab. Indragiri Hulu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, yaitu Tanggal 9 Mei 2019, sementara ketepatan waktu pelaksanaan penanganan Laporan merupakan bagian dari kepastian hukum; f) Bahwa Pengadu telah melakukan Penetapan Tindak Lanjut Laporan terlebih dahulu sebelum melakukan klarifikasi kepada Teradu serta sebelum melakukan kajian dugaan pelanggaran. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; g) Bahwa terjadinya kesalahan penulisan alamat tempat tinggal Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap yang diumumkan tanggal 17 April 2019, yang terdapat pada TPS yang berada di Dapil INHU 1 (Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Kuala Cenaku) akan menjadi bahan evaluasi KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan juga Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar 9 kejadian seperti ini tidak terulang kembali dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dimasa yang akan datang. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan pelanggara kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. 10 Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelanggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para Teradu tidak teliti yang menyebabkan terjadinya kesalahan penulisan alamat tempat tinggal calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Arjuna pada template Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel pada 313 TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu I yang meliputi Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, dan Kecamatan Kuala Cenaku. Kesalahan penulisan alamat tempat tinggal Arjuna sebagai Caleg DPRD pada Dapil I menyebabkan terjadinya perbedaan alamat antara tempat dapil dengan tempat tinggal yang dipandang merugikan Arjuna sebagai pelapor yang melaporkan kepada Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Penulisan dan pencetakan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel di TPS merupakan bagian dari tugas Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya Staf Pelaksana pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (3) huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Staf Pelaksana pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pengadaan dan pencetakan DCT juga merupakan kewenangan Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 185 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008. Demikian halnya dalam mendistribusikan perlengkapan Penyelenggara Pemilu merupakan kewenangan Sekretariat KPU Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Peraturan Presiden RI Nomor 105 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Kesalahan penulisan alamat pada 9 (sembilan) calon anggota DPRD Dapil I Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan dalam DCT yang ditempel di TPS pada pemilu tanggal 17 April 2019, telah diketahui para Teradu pada tanggal 21 Februari 2019, ketika menerima WhatsApp Dedi Pedianto sebagai Kasubbag Teknis dan Hupmas bahwa Mulyadi sebagai Kasubag Tehnis KPU Provinsi Riau telah mengirimkan template DCT DPRD Kab/Kota ke email KPU Kabupaten INHU agar segera ditindaklanjuti dengan mengisi template DCT. Tanggal 22 Februari 2019 permintaan perbaikan template DCT langsung ditindaklanjuti oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas dengan menginstruksikan kepada Wahyudi Staf Subbagian Teknis dan Hupmas untuk mengisi data Template DCT. Pengisian data selesai pada malam hari Pukul 20.55 WIB dan langsung dikirimkan ke KPU Provinsi Riau melalui email. Para Teradu dalam mengerjakan 11 hal tersebut mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 105/Kpts/PL.1.4-Kpt/1402/Kab/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu pada Pemilu Tahun 2019. Hasil perbaikan diperiksa kembali oleh Wahyudi pada tanggal 25 Februari 2019 dan ternyata masih terdapat kesalahan foto dan nama pada Dapil INHU 1, INHU 2 dan INHU 3. Kesalahan tersebut pada hari dan tanggal yang sama sekitar Pukul 17.28 WIB segera diperbaiki dan langsung dikirim ke KPU Provinsi Riau. Proses penginputan data DCT bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014-2019 pada tanggal 3 Maret 2019. Pelantikan Anggota KPU periode 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2019. Tanggal 21 Maret 2019 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerima Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Provinsi Riau. Pada tanggal 27 Maret 2019, Tim Pengesetan Dapil INHU 1 menemukan tidak ada foto salah satu calon anggota legislatif dalam DCT. Atas kesalahan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hulu bersurat ke Sekretaris KPU Provinsi Riau dengan Nomor: 131/PP.10-SD/1402/KPU-Kab/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 perihal Kesalahan Cetak template DCT DPRD Kab. Indragiri Hulu, yang isinya meminta kepada Sekretaris KPU Provinsi Riau agar dapat melakukan perbaikan dan mencetak ulang DCT. Namun Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hulu tidak melaporkan ke Para Teradu saat rapat Persiapan Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2019. Tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 13.15 WIB baru diketahui para Teradu jika ada kesalahan penulisan alamat pada Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Dapil Indragiri Hulu 1 (satu) pada 9 (sembilan) Calon PPP yang ditempel di TPS setelah Arjuna Caleg Nomor Urut 5 (Lima) melapor di kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Teradu II menemui dan memohon maaf serta menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur kesengajaan atas kesalahan tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa para Teradu mengakui adanya kesalahan dalam penulisan alamat Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan pada tanggal 17 April 2019 di 313 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Indragiri Hulu (INHU). Terungkap fakta bahwa kesalahan tersebut berawal dari KPU Provinsi Riau telah mengirim template DCT DPRD Kabupaten/Kota ke email Sekretariat KPU Kabupaten INHU untuk segera mengisi dan menindaklanjuti templete tersebut tanggal 21 Februari 2019. Tanggal 22 Februari 2019 Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dedi Pedianto dengan mengintruksikan staf Subbagian Teknis dan Hupmas, Wahyudi untuk mengisi data Template DCT. Pengisian data selesai pukul 20.55 WIB dan langsung dikirimkan ke email KPU Provinsi Riau. Pada tanggal 25 Februari 2019, Wahyudi memeriksa kembali template DCT yang telah dikirimkan ke KPU Provinsi Riau, dan ternyata masih terdapat kesalahan foto dan nama pada Dapil INHU 1, INHU 2 dan INHU 3. Wahyudi sebagai staf Subbagian Teknis dan Hupmas melakukan perbaikan Template DCT dan dikirim kembali pada tanggal 25 Februari 2019 Pukul 17.28 WIB. Berdasarkan hal tersebut, proses perbaikan data template DCT yang dilakukan oleh staf Sekreteriat KPU Kabupaten Indragiri Hulu langsung berkoordinasi dengan staf Sekretariat KPU Provinsi Riau tanpa melibatkan atau berkoordinasi dengan para Teradu. Selain itu, perbaikan data template DCT yang berlangsung pada tanggal 25 Februari 2019 masih berada di bawa tanggungjawab anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2014-2019 yang berakhir pada 3 Maret 2019. Pelantikan para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2019. Kecuali Teradu I dan Teradu II sebagai petahana yang terpilih kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2019-2024, sepatutnya mengetahui setiap perkembangan perbaikan data yang dilakukan oleh sekretariat, namun hingga proses perbaikan terakhir pada tanggal 27 Maret 2019 tidak 12 dilaporkan kepada para Teradu. Sekalipun Kasubbag Teknis dan Hupmas bersama staf Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu dapat berkoordinasi dan berkomunikasi langsung dengan Kasubag Tehnis KPU Provinsi Riau untuk kepentingan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas, namun setiap pelaksanaan tugas yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada tanggungjawab kelembagaan baik internal maupun eksternal, wajib dilaporkan secara berjenjang ke atasan sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas bersama stafnya sehingga para Teradu tidak mengetahui dan tidak melakukan validasi perbaikan data sebagai dasar pertanggungjawaban etik dalam melaksaanakan tugas dan wewenang jika terjadi kesalahan data. Tindakan Kasubag Teknis dan Hupmas bersama stafnya yang langsung menyampaikan hasil perbaikan data DCT kepada Sekretatiat KPU Provinsi Riau tanpa melaporkan kepada para Teradu untuk validasi sebelum disampaikan kepada Sekretariat KPU Provinsi, merupakan tindakan melampaui wewenang. Alhasil klaim kerugian hak yang ditimbulkan akibat kesalahan penulisan alamat calon anggota DPRD dari PPP yang tidak sesuai dengan alamat dapil I Indragiri Hulu, yang ditujukan kepada para Teradu tidak beralasan hukum maupun etika. Sebab ketidaksesuaian data alamat dalam DCT dengan alamat dapil calon anggota DPRD, juga dialami 8 (delapan) Calon Anggota DPRD dari PPP pada dapil INHU I tetapi Mulya Eka Maputra dari PPP Nomor Urut 3 tetap terpilih dengan perolehan suara tertinggi pada Dapil I Indragiri Hulu dengan jumlah 1.868 suara dan calon anggota DPRD dari PPP Nomor Urut 5 atas nama Arjuna sebanyak 129 suara. Meskipun demikian DKPP memandang perlu mengingatkan kepada para Teradu, untuk senantiasa melakukan supervisi kepada seluruh jajaran Sekretariat guna memastikan dukungan adminstrasi terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang KPU Kabupaten Indragiri Hulu yang menjadi tanggung jawab para Teradu. Salain itu, DKPP merekomendasikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk memeriksa dan membina Dedi Pedianto sebagai Kasubag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu atas tindakannya melampaui kewenangan melakukan perbaikan data tanpa melaporkan kepada para Teradu sebagai pihak yang memiliki otoritas yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan setiap tahapan pemilu yang menjadi tugas dan wewenang KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, Keterangan Saksi dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 13
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yenni Mairida selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Dwi Apriansyah Indra, Teradu III Ronaldi Ardian, Teradu IV Risman, dan Teradu V Fitra Rovi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 14