Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2021
Ketua & Staf Bawaslu Kab. Bintan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 22 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 02-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Didalam melakukan kajian Laporan dari sdr melianti terkait dugaan tindak pidana Money Politik yang dilakukan oleh calon bupati bintan nomor urut 1, ketua Bawaslu Kab. Bintan tidak mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti rekaman percakapan, foto-foto, yang apabia dianalisis secara obyektif merupakan tindak pidana money politik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan tahun 2020. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 187A ayat (1); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga tidak dilanjutkan; Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang; Pasal 73 ayat (4); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 02- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sapta Priyono Pekerjaan : Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Bintan No Urut 02 Alias Wello dan Dalmasri Alamat : Perum Bella Octaviary Kp. Jawa RT/RW 004/002 Kel. Sungai Lekop Kec. Bintan Timur Kab. Bintan MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 1. Nama : Johnson Panjaitan Pekerjaan : Advokat Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati, Jakarta Timur 2. Nama : Luciana Lovinda Pekerjaan : Advokat Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati, Jakarta Timur 3. Nama : Eka Prasetya Pekerjaan : Advokat Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati, Jakarta Timur 4. Nama : Devi Meyliana Pekerjaan : Advokat Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati, Jakarta Timur 5. Nama : Moris Moy Purba Pekerjaan : Advokat Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati, Jakarta Timur 6. Nama : Yonathan Andre Baskoro Pekerjaan : Advokat Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Febriadinata Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Alamat : Jl.Raya Tanjung Uban Km.16 Toapaya Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sabrima Putra Pekerjaan : Staf Bawaslu Kabupaten Bintan Alamat : Jl.Raya Tanjung Uban Km.16 Toapaya Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 02-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Didalam melakukan kajian Laporan dari sdr melianti terkait dugaan tindak pidana Money Politik yang dilakukan oleh calon bupati bintan nomor urut 1, ketua Bawaslu Kab. Bintan tidak mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti rekaman percakapan, foto-foto, yang apabia dianalisis secara obyektif merupakan tindak pidana money politik. Tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya 1. Mencampur adukkan hasil temuan dugaan money politik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dengan laporan dugaan money politik juga dilaporkan oleh sdr Meylianti dimana hasil pemeriksaan panwascam juga dijadikan acuan di dalam memberikan pertanyaan kepada saksi-saksi pada saat pemeriksaan. 2. Pada saat pemeriksaan, pihak kepolisian berperan aktif di dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor maupun pelapor sendiri dan hal tersebut dibiarkan oleh Bawaslu Kab. Bintan sebagai pemeriksa. 3. Pada saat pemberitahuan hasil kajian yang dilakukan dengan cara live streaming terjadi 2 kali penundaan waktu, dan hasil kajian diumumkan hanya memberitahukan bahwa tindakan calon Bupati Bintan nomor urut 1 bukan tindak pidana money politik karena tidak memenuhi unsur tanpa menjelaskan unsur – unsur yang tidak terpenuhi; 4. Bahwa pada hari Senin tanggal 30 November 2020, saya Jalaluddin menghadiri undangan dari Bawaslu Kab. Bintan untuk dimintai klarifikasi/keterangan perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (money Politik) yang dilaporkan oleh sdri. Meylianti. Bahwa saya diperiksa pada sekitar pukul 15.00 – 19.00 Wib. dibawah sumpah, dengan diperiksa oleh Gakkumdu kab. Bintan. Salah satu pemeriksa yaitu Anggota Bawaslu Kab. Bintan Sdr. Sabrima Putra. Bahwa selama pemeriksaan, banyak pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mengarahkan, menjerat dan melemahkan bukti-bukti dari pelapor contohnya “apakah sdr relawan (pasangan 01/ Terlapor” dan itu diulang–ulang, pemeriksa mengarahkan agar keterangan yang saya berikan melemahkan dugaan money politik yang dilakukan oleh calon Calon Bupati nomor Urut 01 yang dilaporkan di bawaslu, dengan menjebak seolah-olah saya sebagai relawannya. Selain itu pemeriksa melakukan intimidasi terhadap saya dengan memberikan pertanyaan mengenai “ taukah sdr UU NO 10 tahun 2016 Pasal 187 A (2) dimana penerima money politik dapat dipidana”, hal ini ditanyakan dan diulang tentunya membuat saya takut, karena saya sebagai saksi yang menerima sejumlah uang dari calon Bupati Kab. Bintan Nomor Urut 01; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat Nomor 113/K. Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemberitahuan Status Laporan kepada Sdr. Meliyanti tertanggal 04 Desember 2020; 2. P-2 Fotokopi Undangan para saksi untuk klarifikasi tertanggal 29 November 2020; 3. P-3 Fotokopi Kronologis Laporan; 4. P-4 Fotokopi Keterangan Saksi; [2.4] SAKSI PENGADU Jalaluddin, Trinia Ayunda, dan Topan Azanul Gustian Jalaluddin, Trinia Ayunda dan Topan sesuai dengan Video yang menjadi alat Bukti yang bersangkutan Hadir diacara Deklarasi di Rumah Makan Bu Yanti yang berlokasi di Kabupaten Bintan dengan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 1 pada tanggal 21 November 2020. Jalaluddin, Trinia Ayunda dan Topan menerima uang dari sopir Calon Bupati Petahana Nomor Urut 1 dan sudah mengguanakan uang tersebut sebagai biaya operasional dan makan minum selama kegiatan tersebut. Selanjutnya ketiga saksi telah dilakukan Investigasi dan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dan telah dituangkan dalam Berita Acara Investigasi dan Kalrifikasi dimana dilaksanakan pada tanggal 23 dan 30 Novemeber 2020. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I dan Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: A. Bahwa Pengadu dalam aduanya mendalilkan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan adalah aduan Error in Persona dimana nyatanya Teradu II bukanlah Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan melainkan Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 066/Bawaslu-KR/Set/KP.04.00/I/2020 Tentang Penunjukan Tenaga Pelaksana Teknis/ Tenaga Pendukung Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020, serta faktanya pada proses pemeriksaan/klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II dengan jabatan sebagai Staf Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 003/SPT/SG/Kab/10.04/XI/2020 tanggal 29 November 2020; B. Bahwa dalam aduannya terdapat kesalahan pengadu dalam penyebutan nama Pelapor, yang pada Lampiran Aduan (Romawi IV tentang Kronologi Kejadian Dugaan Berpihakan) pengadu menyebut pelapor atas nama Sdri. melianti, kemudian berbeda pada Lampiran Aduan (Romawi IV tentang Kronologi Kejadian point 1) pengadu menyebut pelapor atas nama Sdri. meylianti. Bahwa dapat Para Teradu sampaikan nama Pelapor yang sesuai dengan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Sdri. Meliyanti. Bahwa berdasarkan hal tersebut terlihat Pengadu tidak cermat dalam menyebutkan nama identitas dari Pelapor, sehingga nama Pelapor berbeda-beda tidak sesuai dengan Identitas KTP Pelapor itu sendiri; C. Bahwa terhadap dalil pokok aduan pengadu adalah tuduhan yang tidak beralasan dan tidak benar adanya, Bahwa Para Teradu sangat memahami tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam perkara ini Para Teradu telah menjalankan apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanahkan oleh Undang-Undang sebagaimana berikut sesuai dengan: 1. Pasal 30 huruf b “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan” dan 2. Pasal 32 huruf c “menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”. Bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada prosedur yang harus dijalani oleh Para Teradu dari awal proses penerimaan laporan hingga selesai, dalam penjelasan ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Penanganan Pelanggaran yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. D. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada Romawi III Huruf A adalah aduan yang tidak berdasar, bahwa dapat Para Teradu jelaskan terhadap laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdri. Meliyanti dengan Laporan Nomor : 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tersebut telah dilakukan proses klarifikasi (penyelidikan) serta penyusunan Kajian untuk menemukan apakah Laporan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 alat bukti (sebagaimana merujuk pada Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu). Dalam melakukan klarifikasi terdapat keterangan dari Saksi Pelapor yang berbeda dan berubah-ubah pada saat awal dilakukannya penelusuran yang menyatakan “tidak ada ajakan untuk memilih calon” dan ketika klarifikasi dilakukan terdapat keterangan saksi yang berbeda; Bahwa proses klarifikasi (penyelidikan) dilakukan oleh sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Bintan, Bawaslu Bintan dengan pendampingan oleh unsur Kejaksaan Negeri Bintan, yang telah meminta keterangan klarifikasi sebanyak 24 orang dalam hal ini terdiri dari Pelapor, Saksi-Saksi/ pihak terkait, Terlapor dan juga telah meminta keterangan Ahli. Berdasarkan fakta-fakta keterangan pelapor, saksi-saksi/ Pihak Terkait, terlapor, keterangan ahli serta bukti yg ada sehingga kesimpulan terhadap pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan memutuskan terhadap Laporan tersebut tidak dapat di tingkatkan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pasal sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni Pasal 187 A Ayat (1) UU Pemilihan, sehingga terhadap laporan dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 di hentikan yang kemudian telah diumumkan di papan pengumuman. E. Bahwa terhadap aduan pengadu pada Romawi III Huruf B Angka 1 adalah aduan yang sangat tidak benar dan tidak sesuai fakta, bahwa dapat Para Teradu jelaskan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu bahwa hasil pemeriksaan Penelusuran dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang mana pada faktanya Penelusuran/Investigasi dilakukan pada hari Senin 23 November 2020 yang bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, penelusuran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Investigasi dengan Nomor 007/TM/PP/KAB/10.04/XII/2020 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bahwa pihak-pihak terkait diperiksa oleh Teradu I, Teradu II, dan Mardiansyah Saputra (Staf Bawaslu Kabupaten Bintan) dengan mengambil keterangan kepada pihak-pihak yang turut hadir dalam kegiatan pertemuan tersebut; Bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan selanjutnya melakukan rapat pleno pembahasan tindak lanjut informasi awal berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan dengan kesimpulan bahwa sebagaimana laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 adalah perihal dugaan pelanggaran yang sama yaitu Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sehingga berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Bintan memutuskan bahwa tindaklanjut dari penangananan informasi awal dihentikan dikarenakan proses penindakan diteruskan dengan proses penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan. F. Bahwa terhadap aduan pengadu pada Romawi III Huruf B Angka 2 adalah tuduhan yang jelas tidak beralasan, dapat Para Teradu Sampaikan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Bintan telah membentuk Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor 15/K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XII/2020 Tentang Perubahan Keputusan Nomor 011/ K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XI/2020 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (Bukti T-7). Bahwa kemudian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor : 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, Bawaslu Kabupaten Bintan telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Pendampingan dalam rangka Penyelidikan Nomor : 004/SPT/SG/Kab/10.04/XI/2020. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, Penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bintan melakukan pendampingan karena didalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi, Pengawas Pemilu wajib didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa. Kemudian hasil Berita Acara Klarifikasi dimintai konfirmasi kepada pihak yang diklarifikasi dan pihak yang di klarifikasi menandatangani Berita Acara Klarifikasi tersebut serta telah diparaf pada setiap halaman. Bahwa berdasarkan pasal 19 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang menyatakan bahwa setelah melaksanakan penyelidikan membuat Laporan Hasil Penyelidikan. Bahwa untuk memperjelas dalam pengembangan pertanyaan kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli sehingga membuat terang benderang terhadap penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bintan memberikan kesempatan kepada penyidik dan jaksa jika pada saat proses klarifikasi ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu disampaikan kepada pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli. G. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada Romawi III Huruf B Angka 3 adalah aduan yang obscuur libel (kabur dan tidak jelas), bahwa dapat Para Teradu jelaskan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdri. Meliyanti dengan Laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, setelah melalui proses penanganan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan, Bawaslu Kabupaten Bintan telah menyampaian surat Nomor: 113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020 Perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Sdri. Meliyanti. Bahwa pada tanggal 4 November 2020 dilakukan Live Streaming atau Press Release terhadap Laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, terjadi penundaan waktu dikarenakan pada saat Press Release Bawaslu Kabupaten Bintan menunggu kedatangan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan namun dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan nyatanya berhalangan datang sehingga tidak dapat mengikuti Press Release, sehingga Press Release disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, hal inilah yang menyebabkan terjadinya penundaan waktu pemberitahuan dengan cara Live Streaming. Bahwa dapat Para Teradu sampaikan terhadap Laporan Nomor : 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, dengan sangkaan Pasal 187 A Ayat (1) Undang- Undang Pemilihan Kepala Daerah, Bahwa berdasarkan fakta-fakta keterangan pelapor, saksi-saksi/ Pihak Terkait, terlapor, keterangan ahli serta bukti Proses Klarifikasi, adapun unsur yang tidak terpenuhi pada Pasal 187 A ayat (1) antara lain: 1) Unsur Dengan Sengaja 2) Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3) Unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon. Bahwa Para Teradu telah memberikan penjelasan dan Jawaban atas penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. Sebagai penyelenggara Pemilihan tidaklah Para Teradu bekerja untuk memihak kepada salah satu Pasangan calon karena ada Undang- Undang dan Kode Etik yang menjadi pedoman, yang secara terus menerus dipedomani dan dijalankan oleh Para Teradu sebagai upaya dan ikhtiar Para Teradu menjaga Integritas dan Professionalitas sebagai Penyelenggara Pemilihan. H. Bahwa terhadap aduan pengadu pada Romawi III Huruf B Angka 4 adalah aduan yang tidak beralasan, dapat Para Teradu sampaikan bahwa pada Hari Senin Tanggal 30 November 2020 Pukul 15.00 – 17.49 WIB telah dilakukan Klarifikasi kepada Saksi atas nama Sdr. Jalaluddin, yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemeriksa/Klarifikator memberikan beberapa instrument pertanyaan seputar dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Money Politik) yang diduga dilakukan Calon Bupati Kabupaten Bintan Nomor Urut 01 (Apri Sujadi) dengan meminta keterangan Saksi Sdr. Jalaluddin. Dalam dalil pengadu menyampaikan bahwa terdapat pertanyaan yang sifatnya mengarahkan, menjerat dan melemahkan bukti-bukti dari pelapor, bahwa berdasarkan pada faktanya sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi pemeriksa/klarifikator memberikan pertanyaan “apakah saudara merupakan seorang relawan?” dan saksi sdr. Jalaluddin menjawab “Saya adalah Relawan (Paslon 02) dari Grup ADA”. Bahwa selanjutnya berdasarkan dalil pengadu saksi Sdr. Jalaluddin mendapat intimidasi oleh Pemeriksa/Klarifikator mengenai pertanyaan “Taukah saudara UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A (2) dimana penerima Money Politik dapat dipidana?” pada faktanya sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Pemeriksa/Klarifikator memberikan pertanyaan “sepengetahuan saudara berdasarkan pasal 187 A ayat 1 dan 2 terkait pemberi dan penerima akan dikenai sanksi, apakah saudara mengetahuinya?’ dan saksi Jalaluddin menjawab “saya baru mengetahui juga karena pada saat kejadian saya tidak mengetahui”. Adapun beberapa pertanyaan yang diulang oleh Pemeriksa/Klarifikator karena Pemeriksa/Klarifikator ingin memastikan saksi Sdr. Jalaluddin tidak ragu/ berbeda-beda dalam menjawab pertanyaan serta agar jawabannya konsisten sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Bahwa selanjutnya Pemeriksa/Klarifikator memberikan pertanyaan penutup dengan instrumen pertanyaan mengenai pertanggung jawaban keterangan Sdr. Jalaluddin, antara lain adakah keterangan tambahan, apakah bersedia memberikan keterangan kembali jika diperlukan, dan adakah keadaan tertekan atau terpaksa dalam memberikan keterangan kepada Pemeriksa/Klarifikator yang mana saksi Sdr. Jalaluddin tidak merasa adanya tekanan ataupun paksaan. Selanjutnya diakhir Pemeriksa/Klarifikator memberikan kesempatan kepada saksi Sdr. Jalaluddin untuk membaca Berita Acara Klarifikasi guna memastikan kesesuaian pertanyaan dan jawaban sebelum dibubuhi paraf setiap lembar serta ditandatangani oleh saksi Sdr. Jalaluddin dan pemeriksa; [2.6] PETITUM TERADU I DAN TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I DAN TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor : 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018; 2. T-2 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 066/Bawaslu-KR/Set/KP.04.00/I/2020; 3. T-3 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 003/SPT/SG/Kab/10.04/XI/2020; 4. T-4 Fotokopi Identitas KTP Pelapor Atas Nama Sdri. Meliyanti; 5. T-5 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Moder A. 17); 6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor : 007/TM/PP/KAB/10.04/XII/2020 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 7. T-7 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor : 15/K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XII/2020; 8. T-8 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 004/SPT/SG/Kab/10.04/XI/2020; 9. T-9 Fotokopi Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor : 113/K. Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020; 10. T-10 Fotokopi Surat Undangan SAPMA PP Kabupaten Bintan Nomor : 079/SAPMA PP-BINTAN/X/2020; 11. T-11 Fotokopi Surat Pernyataan Dukungan SAPMA PP Kabupaten Bintan kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020; [2.8] SAKSI TERADU Handa Yanna Pada tanggal 27 November 2020 masuk laporan. Kajian awal sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Handa Yanna mengatakan bahwa telah melakukan proses Klarifikasi yang tertuang sesuai surat tugas Nomor 003/SPT/Sg/Kab/10.04/XI/2020 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Pihak Terkait menyatakan bahwa benar pada tanggal 21 November 2020 ada kegiatan Deklarasi antara SAPMA PP dan pihak Calon Bupati Petahana Nomor urut 01 di Warung Bu Yanti Kabupaten Bintan. Pihak Terkait telah melakukan proses Klarifikasi yang tertuang sesuai surat tugas Nomor 003/SPT/Sg/Kab/10.04/XI/2020 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pihak Terkait dari Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa semua Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi sudah di paraf dan ditandatangani bersama dan menjadi keputusan Bersama. 2. Alinaex Hasibuan (Kejaksaan) Putusan akhir sentra gakkumdu bahwa laporan kamarin tidak ditindaklanjuti. 3. Heryara (Kepolisian) Pembahasan disentra gakkumdu perkara tersebut memunuhi 2 alat bukti, namun bawaslu dan kejaksaan berpendapat lain.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan tahun 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa Teradu II berkedudukan sebagai Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan SK Nomor 066/Bawaslu-KR/Set/KP.04.00/I/2020 Tentang Penunjukkan Tenaga Pelaksana Teknis/Tenaga Pendukung Di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020. Oleh karena itu aduan Pengadu error in persona sepanjang terhadap Teradu II. Selanjutnya terkait Laporan dugaan tindak pidana pemilihan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dengan Pelapor atas nama Meliyanti telah dilakukan penanganan bersama Sentra Gakkumdu berdasarkan SK Nomor 15/K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XII/2020 Tentang Perubahan Keputusan Nomor 011/ K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XI/2020 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Subtansi laporan tersebut sama dengan informasi awal yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dengan melakukan investigasi pada tanggal 23 November 2020 sebagaimana SK Nomor 007/TM/PP/KAB/10.04/XII/2020 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Setelah adanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan pleno memutuskan tindaklanjut informasi awal dihentikan dan diteruskan dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran. Dalam klarifikasi para pihak, saksi dan Ahli, terdapat keterangan Saksi Pelapor yang berbeda dan berubah-ubah. Pada saat investigasi Saksi menyatakan “tidak ada ajakan untuk memilih calon”, sedangkan dalam proses klarifikasi keterangan saksi berubah. Selain itu berdasarkan keterangan ahli serta bukti-bukti Bawaslu Kabupaten Bintan menyampaikan kesimpulan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu bahwa Laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187 A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Dalam pembahasan kedua tersebut disepakati oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan bahwa Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 penanganannya dihentikan. Adapun unsur yang tidak terpenuhi antara lain; 1) Unsur Dengan Sengaja, 2) Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 3) Unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon. Selanjutnya pada tanggal 4 November 2020 Bawaslu Kabupaten Bintan menerbitkan Surat Nomor 113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020 Perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor serta ditempel pada papan pengumuman. Sesuai dengan hal tersebut, menurut Para Teradu telah melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan secara professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang bahwa pada tanggal 27 November 2020, Meliyanti melaporkan peristiwa di Rumah Makan Bu Yanti sekitar tanggal 21 November 2020, diduga sebagai pelanggaran politik uang oleh Calon Bupati Nomor Urut 01 bersama Anggota Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP). Para Teradu kemudian mencatat laporan tersebut dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dan berdasarkan BA Nomor 015/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XI/2020 tanggal 29 November 2020, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tanggal 29 November 2020, unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan memutuskan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran. Pada tanggal 30 November s.d 3 Desember 2020, kemudian dilakukan klarifikasi kepada para pihak, saksi dan Ahli. Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran menyusun kajian dengan kesimpulan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hasil kajian Teradu I tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu. Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tanggal 3 Desember 2020 yang dituangkan dalam BA Nomor 01/BA-II/SG/10.04/XII/2020, Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Bawaslu Kabupaten Bintan kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 3 Desember 2020, unsur Kepolisian menyampaikan pendapat berbeda. Sesuai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 2 Desember 2020, Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,-“. Penyelidik pembantu berkeyakinan bahwa Terlapor Apri Sujadi selaku Calon Bupati Nomor Urut 01 diduga telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan untuk memilih salah satu paslon tertentu kepada Warga Negara Indonesia. Keyakinan tersebut berdasarkan pada fakta pada tanggal 21 November 2020 Meliyanti, Tri Nia Ayunda, Sapta Priyono, Jalaluddin, Topan Azanul Gustian Beno, Purwati, dan Suryati hadir di rumah makan Bu Yanti lantai dua atas ajakan Sutriyono Relawan Terlapor untuk bertemu dengan Apri Sujadi Calon Bupati Nomor Urut 01. Pertemuan tersebut dimaksudkan mempengaruhi peserta yang hadir agar memilih Terlapor dengan imbalan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang dimasukkan dalam amplop berwarna putih. Laporan hasil penyelidikan dari unsur kepolisian tersebut dikuatkan dengan keterangan 3 (tiga) orang Saksi Tri Nia Ayunda, Jalaluddin dan Topan Azanul Gustian dalam persidangan kode etik. Selain itu keterangan para Saksi bersesuaian dengan alat bukti dokumen Formulir Model A.9 tentang hasil klarifikasi terhadap Saksi Sukirman tanggal 1 Desember 2020. Sebagai sopir Apri Sujadi, Sukirman mengaku menerima titipan uang dari Apri Sujadi untuk keperluan operasional. Pada pertemuan tanggal 21 November 2020 tersebut, Saksi menyiapkan 20 (dua puluh) amplop berisi uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dibagikan kepada seluruh peserta yang hadir. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, sangat beralasan jika Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyimpulkan laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun sebaliknya Teradu I justru menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Benar bahwa dalam forum Sentra Gakkumdu masing-masing unsur berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat pada jabatan. Teradu I dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sikap dan tindakan Teradu I yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan. Berdasarkan hal tersebut Teradu I melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu beralasan dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang Teradu II merupakan Tenaga Pelaksana Teknis berdasarkan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 066/Bawaslu- KR/Set/KP.04.00/I/2020 Tentang Penunjukkan Tenaga Pelaksana Teknis/Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan SK tersebut, Teradu II melaksanakan tugas sebagai klarifikator dibawah koordinasi Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, untuk itu tindakan Teradu II melaksanakakan perintah atasan berdasarkan peraturan-perundang- undangan tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu II. Dengan demikain, dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu II tidak beralasan hukum maupun etika. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra