Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 148 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2021
👁 21 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 140-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan laporan dari masyarakat, banyak pemilih yang sudah dicoklit namun tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat Para Teradu tidak bekerja secara profesional, tidak transparan dan tidak berkepastian hukum; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak mencantumkan nama Pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal telah dilakukan coklit. Hal ini mengakibatkan beberapa Pemilih kehilangan hak pilih; [4.1.2] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, dan Rekomendasi Nomor: 882/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.02.02/XII/2020, berkenaan dengan pendistribusian Formulir Model C- Pemberitahuan kepada Pemilih; [4.1.3] Para Teradu tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa persetujuan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi; [4.1.4] Kegiatan pembukaan kota suara untuk kepentingan pembuktian perkara di Mahkamah Konstitusi Para Teradu diduga sbagai tindakan pemihakan kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (1); Pasal 16; Pasal 2
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, Teradu IV Meidanariang Hulu, Teradu V Eksodi M. Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 148-PKE-DKPP/V/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 140- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Fredikus Famalua Sarumaha Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Alamat : Desa Bawolowalani, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Repa Duha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edward Duha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yulianus Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Meidanariang Hulu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Eksodi M. Dakhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 140-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan laporan dari masyarakat, banyak pemilih yang sudah dicoklit namun tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat Para Teradu tidak bekerja secara profesional, tidak transparan dan tidak berkepastian hukum; 2. Bahwa Para Teradu tidak profesional dengan diduga menghilangkan hak pilih beberapa pemilih dengan tidak mencantumkan nama pemilih pada Daftar Pemilih Tetap yang notabene sudah pernah dicoklit dan dengan sengaja tidak mendistribusikan C-Pemberitahuan kepada pemilih dengan tidak menindaklanjuti dan/atau tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020; 3. Bahwa berdasarkan informasi dan pernyataan dari masyarakat bahwa mereka yang tidak tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal mereka sudah pernah dicoklit dan tidak mendapatkan C-Pemberitahuan adalah pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan mereka menuturkan bahwa patut diduga tindakan KPU Kabupaten Nias Selatan ini adalah bagian dari dukungan secara terstruktur dan massif untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 HD-Firman; 4. Bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan memaksakan membuka kotak suara tanpa meminta izin kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 5. Bahwa Para Teradu diduga berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 HD- Firman Giawa dengan Para Teradu Melarang Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mendokumentasikan dokumen C-Daftar Hadir yang akan digandakan di luar daerah Kabupaten Nias Selatan pada saat Para Teradu membuka Kotak Suara tanpa persetujuan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia demi kepentingan pembuktian pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 setelah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menemukan adanya C. Daftar Hadir yang tidak ditandatangani sama sekali oleh Pemilih; 6. Teradu I terindikasi memiliki kepentingan dan memberi dukungan secara massif kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 pasca pembukaan kotak suara di gudang logistic KPU Kabupaten Nias Selatan dengan tindakannya yang tidak transparan dan plin-plan pada proses pembukaan kotak suara yakni: a. Pada awal sebelum pembukaan kotak suara, Teradu I menyampaikan bahwa salah satu dokumen yang akan diambil dalam kotak suara C-Daftar Hadir dan boleh didokumentasikan oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; b. Pada proses pembukaan kotak suara Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menemukan ada C-Daftar Hadir yang sama sekali tidak ditandatangani oleh pemilih kemudian Pengadu mendokumentasikan; c. Atas temuan dan tindakan Pengadu mendokumentasikan C-Daftar Hadir yang kosong tersebut maka Teradu I secara spontan memberi ultimatum melarang Pengadu dan Saksi Pasangan Calon untuk mendokumentasikan dan seketika itu memerintahkan Staf KPU Kabupaten Nias Selatan yang sedang bekerja untuk berhenti membuka kotak suara dan untuk tidak mengeluarkan C-Daftar Hadir dan kemudian menyampaikan keberatan namun Teradu tidak merespon; d. Kemudian Teradu I secara gelisah dan kocar-kacir keluar dari gudang KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menelepon seseorang yang patut diduga Tim Pasangan Calon Nomor Urut 01, sekitar 20 menit kemudian Teradu I kembali ke dalam gudang KPU Kabupaten Nias Selatan dengan memerintahkan para staf untuk memasukan kembali dokumen C-Daftar Hadir yang tidak tertandatangani ke dalam kotak suara yang sempat ketahuan oleh Bawaslu dan para saksi dan kemudian memerintahkan seluruh Staf KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menjalankan Planing ‘B’ yakni C-Daftar Hadir tidak pelu dikeluarkan. Maka tindakan Teradu patut dicurigai dengan memerintahkan staf untuk tidak lagi mengeluarkan C-Daftar Hadir supaya C-Daftar Hadir yang kosong di TPS lainnya tidak terbongkar dan tidak ketahuan secara menyeluruh oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan maupun para Saksi Pasangan Calon; e. Atas peristiwa itu maka patut diduga bahwa Teradu I tidak profesional dan tidak transparan serta diduga tindakannya secara terstruktur dan massif memberi dukungan nyata kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 pasca Perselisihan Hasil Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berdasarkan kewenangannya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Demi Kehormatan Penyelenggara yang bermartabat agar memberhentikan secara tetap Teradu I, II, III, IV dan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020; 2 P-2 Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.02.02/XII/2020; 3 P-3 Rekomendasi Nomor: 882/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.02.02/XII/2020; 4 P-4 Form C-Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih; 5 P-5 Video Pengadu menemukan Form C-Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih; 6 P-6 Video keberatan Pengadu saat dilarang mendokumentasikan; 7 P-7 Fotokopi Pengadu dan Saksi. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa terhadap pengaduan dari Pengadu dengan Nomor : 140-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2021 yang diadukan oleh Fredikus Famalua Sarumaha, dengan ini Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menyampaikan bantahan dan jawaban serta memberikan penjelasan sebagai berikut :
II. JAWABAN DALAM POKOK ADUAN
Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana pada pokok pengaduan angka IV, dengan ini Para Teradu membantah dan menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. 1. TERKAIT TERADU DIDUGA TIDAK MENCANTUMKAN NAMA PEMILIH YANG TELAH DICOKLIT KEDALAM DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT). HAL INI MENGAKIBATKAN BEBERAPA PEMILIH KEHILANGAN HAK PILIH. a. Bahwa terhadap dalil-dalil pokok aduan Pengadu, yang menyatakan bahwa teradu tidak mencantumkan nama pemilih yang telah dicoklit kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengakibatkan beberapa pemilih kehilangan hak merupakan dugaan yang tidak benar dan tidak berdasar; b. Dalam pelaksanaan pencoklitan yang merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Para Teradu telah melaksanakan proses sesuai dengan tahapan Pemilihan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan secara spesifik proses pencoklitan sebagai bagian dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih telah dilakukan oleh Para Teradu dengan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; c. Pencoklitan merupakan proses pencocokan dan penelitian identitas pemilih agar daftar pemilih menjadi valid dan akuntabel yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih; d. Para Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu proses pencoklitan yang telah dilakukan antara lain sebagai berikut:  Proses pencoklitan data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang terdapat pada setiap TPS yang telah ditetapkan oleh Para Teradu. Proses Pencoklitan dimulai dari tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 dan pelaksanaanya diawasi oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;  Selanjutnya dari tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan 29 Agustus 2020 Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melaksanakan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil pencoklitan yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);  Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan rekapitulasi hasil dalam rapat pleno untuk selanjutnya meneruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);  Ditingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merekapitulasi hasil DPHP dari setiap PPS untuk ditetapkan menjadi DPHP tingkat kecamatan dan diinput ke dalam aplikasi SIDALIH oleh operator SIDALIH tingkat kecamatan;  Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditingkat Kabupaten Nias Selatan;  Setelah proses ini, KPU Kabupaten Nias Selatan menurunkan DPS yang telah ditetapkan kepada PPS melalui PPK pada tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 dan diumumkan oleh PPS untuk mendapatkan tanggapan/masukan masyarakat dari tanggal 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020;  KPU Kabupaten Nias Selatan menginstrusikan kepada PPK dan PPS untuk membuka Posko Pengaduan Masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan di Sekretariat masing-masing selama 7 (tujuh) hari mulai dari tanggal 22 September 2020 sampai dengan 28 September 2020;  Selanjutnya KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Uji Publik terhadap DPS pada tanggal 28 September 2020 yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Paslon No.Urut 1 dan 2, Pimpinan Parpol tingkat Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Nias Selatan, Ketua PPK se-Kabupaten Nias Selatan;  Setelah PPS mendapatkan tanggapan/masukan dari masyarakat, maka PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020;  Selanjutnya PPK melaksanakan rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan dan diinput ke dalam aplikasi SIDALIH oleh operator SIDALIH tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020 yang tetap diawasi oleh PKD dan Panwaslucam sesuai dengan wilayah masing-masing serta Tim Kampanye No. urut 1 dan 2;  KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan penetapan DPT pada tanggal 12 Oktober 2020 berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP tingkat PPK yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2; e. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan sebelum melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, Para Teradu melakukan rapat koordinasi kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. Maksud dilaksanakan rapat koordinasi tersebut, pihak Teradu meminta kepada para pihak untuk dapat melakukan sinkronisasi terhadap penetapan DPT apabila ada temuan atau laporan masyarakat yang keberatan terkait proses pencoklitan dan penetapan DPS hingga ditetapkan DPT pada tanggal 10 Oktober 2020; f. Bahwa berdasarkan uraian proses pencoklitan sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Para Teradu beserta jajaran penyelenggara telah dilakukan sesuai dengan mekanisme tahapan dan ketentuan yang berlaku; g. Bahwa untuk setiap masukan dan/atau tanggapan serta rekomendasi yang disampaikan baik oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan/Jajaran Bawaslu Nias Selatan dan/atau Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. Bahwa Teradu telah melaksanakan proses pencoklitan sampai penetapan DPT secara berjenjang dan untuk setiap tanggapan/masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah ditindak lanjuti oleh Para Teradu sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dalil-dalil Pengadu yang diadukan adalah tidak benar dan tidak berdasar; 2. TERKAIT PARA TERADU TIDAK MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI BAWASLU NIAS SELATAN NOMOR 887/BAWASLU- PROV.SU.14/PM.02.02/XII/2020, REKOMENDASI BAWASLU NIAS SELATAN NOMOR 881/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.02.02/XII/2020, REKOMENDASI BAWASLU NIAS SELATAN NOMOR 882/BAWASLU-PROV.SU- 14/PM.02.02/XII/2020.  Bahwa terhadap dalil-dalil pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 887/Bawaslu-Prov.SU.14/PM.02.02/XII/2020, tidak benar dan tidak berdasar karena Para Teradu tidak pernah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor Surat Bawaslu Nias Selatan yang dimaksudkan oleh Pengadu.  Bahwa Para Teradu telah menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Nias Selatan Nomor 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb pada tanggal 8 Desember 2020 Pukul 20.48 WIB, dan Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb pada tanggal 8 Desember 2020 Pukul 23.22 WIB.  Bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Para Teradu telah menindaklanjutinya, yang mana pihak Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 1147/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020 dimana Para Teradu telah meneruskan kepada PPK Teluk Dalam, PPK Fanayama, PPK Maniamolo, PPK Susua, PPK Pulau-Pulau Batu Utara, dan PPK Mazino.  Surat sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, Teradu tujukan/teruskan untuk ke PPK Kecamatan Telukdalam, PPK Kecamatan Fanayama, PPK Kecamatan Maniamolo, PPK Kecamatan Susua, PPK Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, PPK Kecamatan Mazino untuk segera ditindaklanjuti, yang pada intinya surat tersebut menyatakan:  PPK, PPS dan KPPS untuk memastikan dan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan;  PPK, PPS dan KPPS melakukan validasi data pemilih bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan oleh karena nya sesuai PKPU 2 Tahun 2017, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dimasukkan dalam DPTb;  PPK, PPS dan KPPS memfasilitasi dan mengarahkan pemilih yang menggunakan KTP el dan di isi dalam DPTb;  Pemetaan TPS bagi pemilih yang menggunakan KTP e untuk antisipasi kekurangan surat suara dalam satu TPS;  Bahwa selanjutnya, atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 Para Teradu telah menindaklanjutinya, yang mana pihak Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 1149/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020 dimana Para Teradu telah meneruskan kepada PPK Teluk Dalam, PPK Fanayama, PPK Maniamolo;  Surat sebagaimana tersebut pada huruf e diatas, Teradu menindaklanjuti dengan meneruskan ke jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan antara lain : PPK Telukdalam, PPK Fanayama, PPK Maniamolo, yang pada intinya surat tersebut berisi: a. Agar PPK Telukdalam, Fanayama dan Maniamolo untuk segera menindaklanjuti Surat Bawaslu tersebut.  Bahwa meskipun pihak Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dimaksud pada tanggal 8 Desember 2020 pukul 23.22 WIB, yang mana mendekati hari pemungutan suara pada tanggal 09 Desember 2020, namun pihak Teradu beritikat baik untuk tetap menindaklanjuti meskipun diwaktu yang sangat mendesak;  Atas rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tersebut, Para Teradu meneliti lampiran dalam by name by address tersebut. Dari hasil penelitian tersebut Para Teradu menemukan banyak yang tidak lengkap elemen data sehingga Para Teradu tidak dapat mengidentifikasi TPS pemilih tersebut. Adapun elemen data sebagaimana dimaksud dapat kami uraikan sebagai berikut dibawah ini: Hasil ScreenShot Tabel by name by address Rekapitulasi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 878/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020. 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020. 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020. Yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Rekapitulasi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 878/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020. 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020. 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020. Yang Terdapat Dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Penjelasan Teradu pada kronologis kejadian pengaduan pengadu angka 2 yang menyatakan Para Teradu dengan sengaja tidak mendistribusikan Form C Pemberitahuan KWK dengan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Teradu menerangkan sebagai berikut :  Pada angka 2 dalil aduan Pengadu diatas adalah tidak benar dan tidak berdasar;  Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari coklit sampai penetapan DPT sesuai dengan tahapan dan diawasi oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara berjenjang dan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu telah mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 5 Desember 2020;  Bahwa Para Teradu telah menginstrusikan kepada PPK dan PPS untuk mendistribusikan C.Pemberitahuan kepada pemilih sejak tanggal 7 Desember 2020;  Bahwa Para Teradu telah mengumumkan dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias Selatan yang telah terdaftar di DPT melalui media sosial Facebook KPU Kabupaten Nias Selatan terkait telah terdistribusikannya Form C Pemberitahuan melalui PPK dan PPS; 3. TERKAIT PARA TERADU TIDAK PROFESIONAL DAN TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM KARENA MELAKUKAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA TANPA ADA PERSETUJUAN DARI MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI a. Bahwa berdasarkan pokok aduan yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak professional dan berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa adanya persetujuan dari Majelis Hakim Konstitusi adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar. b. Untuk menjaga profesionalisme Para Teradu, Para Teradu melaksanakan tahapan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara sehubungan dengan adanya gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang telah di sampaikan oleh Paslon Nomor Urut 2, atas nama Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada tanggal 18 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB. c. Selain hal tersebut diatas, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Para Teradu dengan mengacu dan/ atau memperhatikan surat antara lain:  Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1- SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 perihal Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020.  Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021 tertanggal 22 Januari 2020 perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020.  Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/PY.02.1- SD/12/Prov/I/2021 perihal Persiapan menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan Jadwal Pembukaan Kotak Suara. d. Bahwa Surat tersebut diatas pada intinya menjelaskan bahwa KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk keperluan pembuktian sepanjang terdapat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan telah teregister di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. e. Bahwa oleh karenanya Para Teradu telah dapat melaksanakan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen yang dijadikan alat bukti dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. f. Bahwa perlu kami jelaskan, sebelum dilakukan pembukaan kotak suara, Para Teradu telah melakukan rapat koordinasi kepada para pihak yang dilakukan pada tanggal 22 Januari 2021 pada pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan. g. Bahwa kegiatan rapat koordinasi pembukaan kotak suara tersebut telah dihadiri oleh pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan. h. Bahwa dari hasil rapat koordinasi tesebut, selanjutnya Para Teradu menetapkan jadwal pelaksanaan pembukaan kotak suara yang berada di gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23 Januari 2021, Pukul 10.00 Wib, dan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak antara lain Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 untuk menghadiri dan menyaksikan kegiatan pembukaan kotak suara. i. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2021, telah terlaksana pembukaan kotak suara yang berada di gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang disaksikan oleh Pihak Bawaslu Nias Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan, dan masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. j. Bahwa terkait dengan gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati secara resmi untuk memasangkan gembok Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan dan diizinkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. k. Bahwa terkait dengan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah mengedepankan kerjasama yang baik kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam hal menjaga keamanan dari pada seluruh logistik yang ada di dalam gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Maka, seluruh dalil aduan Pengadu dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar karena Pengadu ikut dan memegang kunci gudang logistik dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan setiap pembukaan gudang logistik. l. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pembukaan kotak suara dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku serta berkepastian hukum. 4. TERKAIT : A. PARA TERADU DIDUGA BERPIHAK KEPADA HILARIUS DUHA DAN FIRMAN GIAWA SELAKU PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS SELATAN NOMOR URUT 1 a. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Teradu berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 a.n Hilarius Duha- Firman Giawa adalah tidak benar dan tidak berdasar; b. Bahwa Pengadu mengkait-kaitkan hal yang tidak relevan dengan proses tahapan yang teradu sedang laksanakan; c. Bahwa proses pembukaan kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan jelas tidak ada hubungannya dengan keberpihakan Teradu dengan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; d. Proses pembukaan kotak suara yang dilakukan Teradu untuk mempertahankan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang sedang di gugat/di sengketakan oleh salah satu pasangan calon di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; e. Sehingga sebagai upaya untuk mempertahankan dan memperkuat Keputusan Teradu, maka Teradu mempersiapkan alat-alat bukti dengan cara membuka kotak suara yang berada di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan; f. Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Teradu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mengundang berbagai pihak untuk dapat menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut; B. PARA TERADU MELARANG BAWASLU NIAS SELATAN MENDOKUMENTASIKAN FORM C-DAFTAR HADIR YANG AKAN DIGANDAKAN DI LUAR DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN a. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu melarang Bawaslu Nias Selatan mendokumentasikan Formulir C- Daftar Hadir yang akan digandakan diluar daerah Kabupaten Nias Selatan adalah tidak benar dan tidak beralasan. b. Bahwa dengan jelas Teradu telah mengundang secara resmi Bawaslu Nias Selatan sebagaimana Surat Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 23/ PY.02.1-SD/1214/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021, yang mana pada intinya Surat Teradu menyatakan tentang pemberitahuan akan dilakukan pembukaan kotak suara sekaligus permohonan pengawasan dalam pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen yang digunakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; c. Bahwa Pengadu, sdr. Fredikus Famalua Sarumaha, yang hadir pada saat pembukaan kotak suara adalah Staf Honorer Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ikut mendampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Pilipus F. Sarumaha dan Harapan Bawaulu yang pada saat itu hadir digudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan; d. Bahwa Pengadu atas nama sdr. Fredikus Famalua Sarumaha tidak memiliki kewenangan melekat sebagaimana kewenangan yang dimiliki anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu untuk melakukan Pengawasan aktif berupa kewenangan untuk menyuruh melakukan atau tidak melakukan sesuatu pada saat proses pembukaan kotak suara melainkan sebagai seorang staf yang harus tunduk pada hirarki pimpinannya untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan tanpa adanya surat tugas dengan uraian tugas resmi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Maka tindakan pengadu yang bertindak seakan-akan sebagai Komisioner Bawaslu Nias Selatan yang memiliki kewenangan melekat terhadap pengawasan telah menyalahi ketentuan dan tidak memiliki dasar hukum dalam tindakannya sebagai staf atau honorer Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; e. Bahwa Teradu tidak pernah melarang pihak-pihak yang diundang untuk menyaksikan pembukaan kotak suara yakni Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, dan Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon untuk mendokumentasikan proses kegiatan pembukaan kotak suara; f. Bahwa seyogyanya apabila seorang staf yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Lembaga Bawaslu Nias Selatan untuk mendampingi dan atau melakukan pengawasan dan apabila dalam melaksanakan tugasnya, menemukan kejanggalan dan/atau temuan, yang bersangkutan membuat catatan dan melaporkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bukan serta merta bertindak seakan-akan yang bersangkutan memiliki kewenangan yang sama seperti Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dapat mengambil keputusan dan/atau kebijakan; g. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa ‘Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilihan di Putuskan Rapat Pleno Bawaslu sebagai temuan’. Dari Pasal tersebut jelas bahwa seyogyanya ketika terdapat temuan dalam rangka pengawasan, yang bersangkutan menyampaikan kepada Bawaslu untuk diputuskan dalam rapat pleno, bukan mengambil tindakan sendiri; h. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatkan bahwa nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai meliputi Integritas, prilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab. Mengacu pada pasal tersebut seyogyanya yang bersangkutan menjaga marwah lembaga Bawaslu Nias Selatan, dengan menjaga etika dan Integritas yang bersangkutan sebagai staf Bawaslu Nias Selatan yang dilihat oleh publik; i. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha telah mengarah pada upaya menghalang-halangi proses pekerjaan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dalam rangka untuk mengumpulkan bukti-bukti menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1- SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tanggal 22 Desember 2020. C. BAWASLU NIAS SELATAN MENEMUKAN ADA FORM C-DAFTAR HADIR YANG TIDAK DI TANDATANGANI PEMILIH a. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu dimana adanya C.Daftar Hadir yang tidak ditandatangani oleh pemilih adalah tidak benar dan tidak berdasar karena Pengadu tidak menjelaskan tempat atau TPS mana yang dimaksud dan juga tidak jelas C.Daftar Hadir yang mana yang dimaksud oleh pengadu karena proses tahapan rekapitulasi penetapan perolehan hasil pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 telah terlaksana secara berjenjang hingga penetapan di tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan, namun terkait C.Daftar Hadir yang diadukan oleh Pengadu tidak pernah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam rapat pleno rekapitulasi berjenjang baik secara lisan maupun rekomendasi. b. Bahwa dalil Pengadu secara keseluruhan atas Para Teradu I,II,III,IV, dan V tidak benar dan tidak berdasar. Dimana KPU Kabupaten Nias Selatan dalam menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi tidak menemukan dalam keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai pihak pemberi keterangan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) register nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021. Penjelasan Teradu I Dalam Pengaduan Pengadu pada kronologis kejadian pada angka 6 : a. Bahwa sebelum pembukaan kotak suara Teradu I memberikan arahan kepada para pihak antara lain Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 terkait dengan proses pembukaan kotak suara untuk dapat disaksikan, diawasi, dan didokumentasikan seluruh proses pembukaan kotak suara dan juga proses pengambilan dokumen yang dikeluarkan dari dalam kotak suara sesuai dengan yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai alat bukti dalam sengketa PHP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang akan dituang dalam Berita Acara bersama dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. b. Bahwa adapun dokumen yang telah diambil dari kotak suara yang telah dituang dalam Berita Acara Nomor : 6/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/I/2021 adalah : 1. Kotak Suara tingkat PPK Teluk Dalam : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi, Rekomendasi Panwaslucam Teluk Dalam, Surat Mandat. 2. Kotak Suara tingkat PPK Fanayama : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, BA Pengembalian C.Pemberitahuan. 3. Kotak Suara tingkat PPK Onohazumba : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Pengembalian C.Pemberitahuan. 4. Kotak Suara tingkat PPK Ulunoyo : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi. 5. Kotak Suara tingkat PPK Mazo : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi. 6. Kotak Suara tingkat PPK Pulau-Pulau Batu : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, BA Rekapitulasi, Rekomendasi Panwaslucam, BA Pengembalian C.Pemberitahuan. 7. Kotak Suara tingkat PPK Pulau-Pulau Batu Barat : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi, 8. Kotak Suara tingkat PPK Tanah Masa : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi. 9. Kotak Suara tingkat PPK Simuk : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi, BA Pengembalian C.Pemberitahuan. c. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pengadu terkait Teradu I secara gelisah dan kocar-kacir keluar dari Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menelpon seseorang yang patut diduga Tim Paslon No.Urut 1 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Dapat dijelaskan sebagai berikut :  Bahwa Teradu I tidak pernah menghubungi dan/atau berkomunikasi kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada saat pembukaan kotak suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23 Januari 2021;  Bahwa pada saat itu Teradu I sedang berkoordinasi dengan Teradu V yang merupakan Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Nias Selatan a.n Sdr. Eksodi m Dakhi, yang sedang berada di Jakarta dalam rangka persiapan penyusunan jawaban dan alat bukti bersama dengan Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Nias Selatan;  Bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Teradu I dengan Teradu V terdapat perubahan jenis dokumen yang dibutuhkan dalam kotak suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam persiapan PHP KPU Kabupaten Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi;  Bahwa selanjutnya Teradu I menyampaikan kepada Tim KPU Kabupaten Nias Selatan yang sedang melakukan pembukaan kotak suara di gudang KPU Kabupaten Nias Selatan untuk tidak melakukan pengambilan formulir C.Daftar Hadir sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya oleh Teradu I.  Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, yang telah disampaikan dan/atau yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu I adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa komunikasi tersebut merupakan koordinasi antara pihak Teradu I dan Teradu V dalam rangka singkronisasi kebutuhan alat bukti pada penyusunan jawaban dan alat bukti pihak Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Nias Selatan dalam rangka persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Mohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 148- PKE-DKPP/V/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-27, sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 2 T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3 T-3 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 628/ PL.02.1- SD/1214/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; 4 T-4 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 635/PL.02.1- SD/1214/KPU-KAB/IX/2020 tentang Laporan Pengumuman DPS; 5 T-5 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 667/PL.02- Und/1214/KPU-Kab/IX/2020 tentang Undangan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS); 6 T-6 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 711/PL.02.1- SD/1214/KPU-Kab/X/2020 tentang Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Nias Selatan; 7 T-7 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 706/PL.02- Und/1214/KPU-Kab/X/2020 tentang Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno DPT; 8 T-8 Buku Agenda Terkait Jadwal/ Waktu masuk Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan; 9 T-9 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1147/PL.02.1- SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tentang pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Telukdalam, PPK Kecamatan Fanayama, PPK Kecamatan Maniamolo, PPK Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, PPK Kecamatan Mazino; 10 T-10 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1149/PL.02.1- SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tentang Susulan pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Telukdalam, PPK Kecamatan Fanayama, PPK Kecamatan Maniamolo; 11 T-11 Berita Acara Penyerahan Form C Pemberitahuan dari KPU Kabupaten Nias Selatan ke Pemilih melalui PPK; 12 T-12 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1123/PP.04.2- SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tentang Instruksi Pembagian Formulir Model C Pemberitahuan KWK; 13 T-13 Video Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan yang menginformasikan kepada seluruh masyarakat Nias Selatan yang telah terdaftar di DPT melalui media sosial facebook KPU Kabupaten Nias Selatan terkait telah terdistribusikannya C. Pemberitahuan melalui PPK dan PPS; 14 T-14 Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021; 15 T-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1- SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020; 16 T-16 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 89/PY.02.1- SD/03/KPU/I/ 2021 tertanggal 22 Januari 2020 perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020; 17 T-17 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/PY.02.1- SD/12/Prov/I/2021 perihal Persiapan Menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan Jadwal Pembukaan Kotak Suara; 18 T-18 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Undangan Rapat Koordinasi Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; 19 T-19 Daftar Hadir Rapat Koordinasi; 20 T-20 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 untuk Bawaslu Nias Selatan, Polres Nias Selatan dan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2; 21 T-21 Berita Acara Nomor 6/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/I/2021 tentang Pembukaan Kotak Suara Guna memperoleh alat bukti dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; 22 T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 859/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.04/XII/2020 tentang Pemasangan Gembok Bersama di Gudang Penyimpanan Logistik; 23 T-23 Foto-Foto kegiatan Pembukaan Kota Suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23 Januari 2021; 24 T-24 Video Pengadu berada di Gudang Bawaslu seakan-akan berstatus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 25 T-25 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020; 26 T-26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2017; 27 T-27 Keterangan Tertulis Bawaslu Nias Selatan atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Register Nomor 059/PHP.BUP-XIX/2020. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 September 2021 sebagai berikut: BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN A. PENJELASAN DAN POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu Fredikus Famalua Sarumaha kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 140-P/L-DKPP/V/2021 dan diregistrasi oleh DKPP RI dengan perkara Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai pihak Terkait menyampaikan Keterangan terhadap pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Berdasarkan dengan pokok aduan Pengadu pada point kesatu (Satu) dan kedua (Dua) bahwa Teradu diduga tidak mencantumkan nama Pemilih yang telah dicoklit pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) hal ini mengakibatkan beberapa Pemilih kehilangan hal pilihnya, dapat kami uraikan dibawah ini: a. Bahwa untuk menjaga hak pilih masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta jajarannya telah membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang belum menerima Formulir C-Pemberitahuan KWK dan tidak terdaftar di DPT. b. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pada tanggal 8 Desember 2020 (satu hari sebelum Pungut Hitung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan) masyarakat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan menyampaikan laporan secara lisan dan dokumen berupa identitas (KTP, KK) bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih belum mendapatkan C-Pemberitahuan KWK. c. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang tidak mendapatkan Formulir C-Pemberitahuan KWK dan tidak terdaftar di DPT, maka Bawaslu kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat sebagai berikut: 1) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 878/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.02/XII/2020 pada tanggal 08 Desember 2020 dan Rekomendasi Nomor : 881/Bawaslu-Prov. SU.14/PM.02.02/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020, Perihal : Rekomendasi Pendistribusian Formulir C-Pemberitahuan KWK dan Pengimputan Data Pemilih DPT. Bukti PT.3 dan disertai dengan foto ekspedisi penyampaian Surat, Bukti PT.4, KPU Kabupaten Nias Selatan Telah mengirimkan surat sebagai tembusan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1147/PL.02.1- SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 pada tanggal 08 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 2) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 882/Bawaslu- Prov.SU.14/PM.02.02/XII/2020 pada tanggal 8 Desember 2020, Perihal : Rekomendasi Pendistribusian Formulir C-Pemberitahuan KWK dan Pengimputan Data Pemilih DPTb. Bukti PT.6 dan disertai dengan foto ekspedisi penyampaian Surat, Bukti PT.7, KPU Kabupaten Nias selatan telah mengirimkan surat sebagai tembusan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1149/PL.02.1-SD/1214/KPU- Kab/XII/2020 pada tanggal 08 Desember 2020 perihal Susulan Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tugas pengawasan pada tahap pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari kegiatan coklit, DP4, DPS, DPT dan DPTb; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi baik secara lisan dan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yakni Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 253/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal: Permintaan Formulir Model A-KWK. KPU Kabupaten Nias Selatan menanggapi dengan Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 392/PL.02.1- SD/1214/KPU-KAB/VII/2020, tanggal 22 Juli 2020, perihal: Permintaan Formulir Model A-KWK, yang menjelaskan bahwa mendasari Surat KPU RI Nomor: 576/PL.02.1-SD/06/KPU/VII/2020, perihal: Perlindungan Data Pribadi Pemilih dan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, tanggal 21 Juli 2020 yakni: a. Informasi data pemilih dalam formulir model A-KWK merupakan informasi yang didalamnya terdapat unsur-unsur data pribadi penduduk yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiannya oleh negara; b. KPU Kabupaten Nias Selatan wajib melindungi data pribadi pemilih yang tercantum dalam formulir model A-KWK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; c. KPU Kabupaten Nias Selatan, PPK, PPS dan PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 tidak diperkenankan untuk: - Memfoto/memindai/menggandakan formulir model A-KWK - Menyalin formulir model A-KWK dalam bentuk data lunak (soft-file) - Menyebarluaskan formulir model A-KWK dan/atau - Memberikan formulir A-KWK kepada pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyadari tidak dapat melakukan pengecekan secara detail terhadap penginputan data pemilih karena dibatasi oleh ketentuan yang dipergunakan oleh KPU terhadap menjaga kerahasiaan data pemilih. 5. Berdasarkan poin ke 4 (empat) pokok aduan pengadu bahwa Para Teradu diduga berpihak kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1, Para Teradu melarang Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mendokumentasikan Form C-Daftar Hadir yang akan digandakan diluar daerah Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menemukan ada Form C Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih; a. Sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 23/PY.02.1- SD/1214/KPU-Kab/I/2021 pada tanggal 22 Januari 2021 tentang pemberitahuan pembukaan kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020. b. Bahwa pada tanggal 23 januari 2021, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pengawasan pembukaan kotak Suara di gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan beserta Staf, Polres Nias Selatan, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Awak Media, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Harapan Bawaulu dan Pilipus F. Sarumaha beserta Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang telah ditugaskan untuk melakukan pengawasan) untuk mengambil dokumen Form Model C hasil KWK, model C Daftar daftar hadir KWK, tanda terima Model C pemberitahuan dan Form Model C kejadian khusus sesuai kebutuhan KPU kabupaten Nias Selatan dipersidangan Mahkamah Konstitusi para perkara Mahkamah Konstitusi Nomor: 59/PHP.BUP-XIX/2021. c. Pada saat itu sebelum pembukaan kotak suara dilaksanakan, Ketua KPU Nias Selatan Repa Duha menjelaskan bahwa tujuan dari pembukaan kotak ini untuk mengambil dokumen dalam Kotak PPS di 9 (sembilan) Kecamatan yakni : Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Barat, Simuk, Telukdalam, Fanayama, Ulunoyo, Onohazumba, Tanah Masa Dan Kecamatan Mazo. Kemudian Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa semua dokumen yang diambil dari kotak suara akan digandakan di Medan berhubung di Nias Selatan tidak terdapat tempat pengandaan kertas dengan ukuran form C Hasil KWK. d. Pada kesempatan yang sama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Pilipus F. Sarumaha memberikan saran agar semua dokumen yang akan diperlukan supaya tidak harus dibawa ke Medan untuk di Lakukan Penggandaan namun agar diupayakan dokumen-dokumen tersebut digandakan di Nias Selatan, mengingat dokumen tersebut rawan untuk disalah gunakan. e. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan an. Repa Duha menyanggah saran dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan mengatakan bahwa jika ada yang bisa menggandakan ukuran model C KWK di Nias Selatan maka dokumen itu akan kita gandakan di Nias Selatan namun apabila tidak terdapat di Nias Selatan maka harus di gandakan di Medan. f. Pada kesempatan yang sama Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02 juga menyampaikan pertanyaan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yakni bagaimanakah keamanan dan keutuhan dari setiap dokumen-dokumen ini yang akan di bawa ke Medan untuk di gandakan. Namun Ketua KPU Nias Selatan an. Repa Duha menegaskan bahwa setiap dokumen yang di keluarkan dari Kotak Suara agar di foto dan di catat oleh para Saksi Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. g. Kemudian pada saat proses pembukaan kotak suara salah satu dari staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Fredikus Sarumaha menemukan satu set form model C Daftar Hadir Pemilih KWK di Kotak suara TPS 1 Desa Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Form model C daftar Hadir KWK dalam keadaan Kosong atau tidak tertanda tangani oleh Pemilih. Sehingga secara spontanitas mendokumentasikan dengan memfoto dan memvideokannya namun pada kesempatan itu KPU Kabupaten Nias Selatan melarang Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengambil dokumentasi video dan Foto. h. Setelah kejadian seperti yang diuraikan pada huruf g diatas kemudian Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan menegaskan untuk melarang mendokumentasikan dokumen yang diambil dari Kotak Suara melalui video dan foto. i. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan an. Repa Duha memerintahkan Staf KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mengubah tatacara pengambilan dokumen dari dalam kotak suara yang awalnya dokumen dari kotak suara tingkat TPS kemudian dialihkan ke pembukaan kotak suara tingkat PPK dengan tidak mengeluarkan Form Model C Daftar Hadir pemilih dari setiap TPS. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tanggal 23 Januari 2021. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengetahui berkenaan dengan laporan Pengadu yang disampaikan kepada DKPP. Hal ini disebabkan Pengadu tidak pernah menyampaikan laporan tersebut kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berkenaan dengan dokumen maupun data-data milik Bawaslu Nias Selatan, berdasarkan ketentuan, sepatutnya Pengadu selaku Staf menyampaikan secara lisan maupun tertulis dalam hal penggunaan dokumen-dokumen Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwapenegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak mencantumkan nama Pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal telah dilakukan coklit. Hal ini mengakibatkan beberapa Pemilih kehilangan hak pilih; [4.1.2] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, dan Rekomendasi Nomor: 882/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.02.02/XII/2020, berkenaan dengan pendistribusian Formulir Model C- Pemberitahuan kepada Pemilih; [4.1.3] Para Teradu tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa persetujuan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi; [4.1.4] Kegiatan pembukaan kota suara untuk kepentingan pembuktian perkara di Mahkamah Konstitusi Para Teradu diduga sbagai tindakan pemihakan kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1. Para Teradu juga melarang Bawaslu Nias Selatan untuk mendokumentasikan Form C.Daftar Hadir yang diambil dari kotak suara meskipun terdapat temuan Form C.Daftar Hadir tidak ditandatangani Pemilih. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 15 Juli s.d. 13 Agustus 2020, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencoklitan dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 7 Agustus s.d. 29 Agustus 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). PPS melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih, dan menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya, PPK merekapitulasi hasil DPHP dan menetapkan menjadi DPHP tingkat kecamatan. Operator Sidalih menginput DPHP ke dalam aplikasi SIDALIH. Setelah menerima rekapitulasi daftar pemilih dari PPK, Para Teradu menyusun daftar pemilih untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada tanggal 14-18 September 2020, Para Teradu menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK. Pada tanggal 19-28 September 2020, PPS mengumumkan DPS untuk memperoleh tanggapan/masukan masyarakat. Pada tanggal 22-28 September 2020, PPK dan PPS membuka Posko Pengaduan Masyarakat berkenaan dengan pengumuman DPS. Pada tanggal 28 September 2020, Para Teradu melaksanakan uji publik terhadap DPS yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Pimpinan Parpol, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan, Ketua PPK se-Kabupaten Nias Selatan. Setelah mendapatkan tanggapan masyarakat, pada tanggal 29 September-3 Oktober 2020, PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat desa/kelurahan. Pada tanggal 7-9 Oktober 2020, PPK melakukan rekapitulasi DPSHP dan menginput DPSHP ke dalam aplikasi SIDALIH. Kegiatan tersebut dihadiri oleh PKD, Panwascam, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2. Pada tanggal 10 Oktober 2020, Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2. Pada tanggal 12 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. Para Teradu telah melaksanakan proses pencoklitan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. [4.2.2] Para Teradu menyatakan telah mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan melalui PPK sejak tanggal 1-5 Desember 2020 sebagaimana Bukti Tanda Terima. Pada tanggal 6 Desember 2020, melalui Surat Nomor: 1123/PP.04.2-SD/1214/KPU- KAB/XII, Para Teradu menginstrusikan PPK, PPS, dan KPPS agar mendistribusikan C.Pemberitahuan kepada pemilih yang terdapat dalam DPT. Selain itu, Para Teradu juga telah menginformasikan kepada masyarakat melalui facebook berkenaan pendistribusian Form C Pemberitahuan. Para Teradu tidak pernah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 887/Bawaslu- Prov.SU.14/PM.02.02/XII/2020. Pada tanggal 8 Desember 2020, pukul 20.48 WIB, Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 881/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 1147/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020, perihal Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 8 Desember 2020, yang ditujukan kepada PPK Telukdalam, PPK Fanayama, PPK Maniamolo, PPK Susua, PPK Pulau-Pulau Batu Utara, dan PPK Mazino. Pada hari yang sama, pukul 23.22 WIB, Para Teradu kembali menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 882/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 1149/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020, perihal Susulan Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 8 Desember 2020, yang ditujukan kepada PPK Telukdalam, PPK Fanayama, dan PPK Maniamolo. Meskipun Para Teradu menerima Surat Rekomendasi a quo mendekati hari pemungutan suara tanggal 09 Desember 2020, namun Para Teradu tetap beritikad baik menindaklanjutinya. Para Teradu juga telah meneliti lampiran dalam Surat Rekomendasi a quo by name by address, namun terdapat banyak data yang tidak lengkap. Hal ini mengakibatkan Para Teradu tidak dapat mengidentifikasi TPS bagi Pemilih tersebut. [4.2.3] Para Teradu menyatakan melakukan pembukaan kotak suara guna keperluan pembuktian sehubungan adanya permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021, tanggal 18 Januari 2021. Pembukaan kotak suara dilakukan dengan mengacu kepada: (1) Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, perihal Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020, tertanggal 22 Desember 2020; (2) Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021, perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 22 Januari 2021; (3) Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/PY.02.1-SD/12/Prov/I/2021, perihal Persiapan menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan Jadwal Pembukaan Kotak Suara, tertanggal 18 Januari 2021. Ketiga Surat a quo pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara guna keperluan pembuktian sepanjang terdapat Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang teregister di Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 22 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang dihadiri Bawaslu Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 23 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan pembukaan kotak suara yang dihadiri Bawaslu Nias Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. [4.2.4] Para Teradu menyatakan proses pembukaan kotak suara bukan merupakan bentuk keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Pembukaan kotak suara dilakukan guna keperluan pembuktian sehubungan adanya permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru. Pembukaan kotak suara dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku yang dihadiri Bawaslu Nias Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu tidak pernah melarang para pihak untuk mendokumentasikan kegiatan pembukaan kotak suara. Sebelum pembukaan kotak suara, Teradu I menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 agar menghadiri, mengawasi, dan mendokumentasikan proses pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen dari dalam kotak suara sesuai kebutuhan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 6/PY.02.1- BA/1214/KPU-Kab/I/2021, tanggal 23 Januari 2021. Teradu I tidak pernah berkomunikasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 ketika proses pembukaan kotak suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada saat itu, Teradu I berkoordinasi dengan Teradu V yang berada di Jakarta dalam rangka persiapan penyusunan jawaban dan alat bukti bersama dengan Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hasil koordinasi, ternyata terdapat perubahan jenis dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti. Teradu I menyampaikan kepada Tim KPU Kabupaten Nias Selatan yang sedang melakukan pembukaan kotak suara agar tidak melakukan pengambilan Formulir C.Daftar Hadir. Selain itu, Pengadu merupakan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang bertugas mendampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Secara hierarki, Pengadu seharusnya tunduk dan tidak bersikap selayaknya pimpinan dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan. Hal ini disebabkan Pengadu tidak memiliki kewenangan selayaknya Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengawasan aktif dalam proses pembukaan kotak suara. Apabila Pengadu mendapatkan sebuah temuan, seharusnya yang bersangkutan membuat catatan dan melaporkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 17 ayat (1) berbunyi “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan persyaratan: a. identitas penemu dugaan pelanggaran Pemilihan; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat; c. identitas pelaku; dan d. uraian kejadian. ayat (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2.”. Selain itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 2 huruf b berbunyi “nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi integritas, perilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab”. Pengadu sepatutnya dapat menjaga marwah lembaga melalui etika dan integritas. Perbuatan Pengadu merupakan upaya menghalang-halangi proses pembukaan kotak suara guna keperluan pembuktian dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Pengadu tidak dapat menguraikan secara jelas berkenaan dengan Formulir C. Daftar Hadir yang diduga tidak ditandatangani oleh Pemilih. Proses tahapan Rekapitulasi Penetapan Perolehan Hasil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Pada Pemilihan Tahun 2020 telah terlaksana secara baik di setiap tingkatan. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga tidak pernah menyampaikan rekomendasi secara lisan maupun tertulis dalam rapat pleno rekapitulasi di setiap tingkatan. [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa dalam proses pemuktahiran data pemilih, para Teradu telah bertindak sesuai mekanisme dan tahapan Pemilihan dengan melibatkan stakeholder. Sejak proses coklit, uji publik, hingga Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta dihadiri Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Pimpinan Partai Politik dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Para Teradu telah menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK, sehingga pada tanggal 19 s.d 28 September 2020, PPS mengumumkan DPS untuk memperoleh tanggapan/masukan masyarakat dan membuka layanan Posko Pengaduan Masyarakat berkenaan dengan pengumuman DPS. Selanjutnya Pada tanggal 28 September 2020, Para Teradu melaksanakan uji publik terhadap DPS dan terdapat tanggapan masyarakat melalui PPS, selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat desa/kelurahan, dan dilanjutkan rekapitulasi serta input data ke dalam aplikasi SIDALIH. Kegiatan tersebut diawasi oleh Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), Panwascam, dan disaksikan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. Sebelum menetapkan DPT, Para Teradu juga berinisiatif melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 dengan tujuan melakukan sinkronisasi dan apabila terdapat temuan atau laporan masyarakat yang keberatan terkait proses coklit dan penetapan DPS hingga ditetapkan menjadi DPT. Selanjutnya untuk melayani pemilih menggunakaan haknya di TPS, Para Teradu menyampaikan Formulir Model C Pemberitahuan kepada Pemilih sesuai DPT. Para Teradu telah melaksanakan proses dan tahapan pencoklitan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan tugas pemuktahiran data pemilih secara profesional dan bertanggungjawab untuk menjaga kredibilitas lembaga dalam rangka melindungi hak pemilih dan peserta pemilihan. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa tanggal 8 Desember 2020, pukul 20.48 WIB, Para Teradu menerima 2 (dua) Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan, yakni nomor: 878/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, perihal Rekomendasi Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan KWK dan Penginputan Data Pemilih DPTb, dan Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb. Menindaklanjuti kedua Surat Rekomendasi a quo, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 1147/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 8 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang ditujukan kepada PPK Telukdalam, PPK Fanayama, PPK Maniamolo, PPK Susua, PPK Pulau-Pulau Batu Utara, dan PPK Mazino. Selanjutnya Pada hari yang sama, pukul 23.22 WIB Para Teradu kembali menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 1149/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020, perihal Susulan Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang ditujukan kepada PPK Telukdalam, PPK Fanayama, dan PPK Maniamolo. Kemudian berkenaan dengan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 887/Bawaslu- Prov.SU.14/PM.02.02/XII/2020, Para Teradu menyatakan tidak pernah menerima Surat Rekomendasi a quo, hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang menyatakan hanya menerbitkan 3 (tiga) buah rekomendasi yakni Rekomendasi Nomor 878/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor 881/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.02.02/XII/2020, dan Rekomendasi Nomor 882/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.02.02/XII/2020. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait tersebut, Pengadu mengakui bahwa ketiga Surat Rekomendasi a quo telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah bersikap dan bertindak professional, memberi respon cepat terhadap semua rekomendasi Bawaslu dengan menempuh prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa benar dalam rangka menyiapkan alat bukti perkara Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara sesuai perintah KPU melalui surat Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, perihal Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak Tahun 2020, Surat KPU Nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021 tanggal 22 Januari 2021, perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020, dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/PY.02.1- SD/12/Prov/I/2021 tanggal 18 Januari 2021, perihal Persiapan menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan Jadwal Pembukaan Kotak Suara. Substansi ketiga Surat a quo pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota membuka kotak suara untuk keperluan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sesuai prosedur, sebelum melaksanakan pembukaan kotak suara, pada tanggal 22 Januari 2021 Para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Polres Nias Selatan. Selanjutnya Para Teradu melakukan pembukaan kota suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23 Januari 2021, disaksikan oleh Bawaslu Nias Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan, serta Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah bertindak professional, berkepastian hukum, transparan dan akuntabel dalam pelaksanan tugas membuka kotak suara untuk kepentingan pembuktian perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Meskipun surat KPU tidak memerintahkan untuk menghadirkan peserta pemilihan dalam proses pembukaan kotak suara, Para Teradu justru mengambil langkah bijak yang patut diapresiasi yaitu menghadirkan Tim Kampanye Pasangan Calon sesuai prinsip keterbukaan penyelenggara Pemilihan. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa Pembukaan kotak suara tanggal 23 Januari 2021 dilakukan untuk keperluan menyiapkan alat bukti perkara Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Teknis pengambilan dokumen dalam kotak suara dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan disaksikan Tim Kampanye peserta pemilihan sebagaimana telah diuraikan sebagai fakta hukum dalam angka (4.3.3). Terungkap fakta para Teradu memberikan kesempatan kepada semua pihak yang hadir pada kegiatan pembukaan kotak suara untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor: 6/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan dalil adanya Formulir model C.Daftar Hadir yang tidak ditandatangani oleh pemilih. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berkenaan dengan fakta bahwa status Pengadu sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, DKPP perlu mengingatkan bahwa setiap tindakan staf sekretariat yang bersifat official baik dilingkungan internal maupun eksternal sepatutnya berpedoman pada tata kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pengadu sebagai staf pelaksana dilingkungan birokrasi sepatutnya memahami struktur sekretariat yang bersifat hierarkhis, akses data dan informasi yang dikuasai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk kepentingan pribadi Pengadu seharusnya ditempuh prosedur yang sesuai nilai-nilai dasar pegawai, tata krama dan budaya kerja lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikap dan tindakan Pengadu tidak sesuai etika dan budaya birokrasi berpotensi merusak resources dan kredibilitas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, Teradu IV Meidanariang Hulu, Teradu V Eksodi M. Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto