Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 279-PKEDKPP/XI/2024
PKD Desa Hilimberua Naa, PPS Desa Hilimberua Naa, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, serta Ketua Bawaslu dan Anggota Kabupaten Nias Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025
👁 44 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK Para PengaduAN Para Pengadu 1.1 Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU melaporkan Ketua KPPS TPS 002 kepada TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) atas dugaan Pelanggaran Pemilu (BUKTI P-1) dengan uraian kejadian sebagai berikut: 1.1.1 Bahwa KPPS telah melakukan dengan sewenang-wenang pelaksanaan PEMILU (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR RI/ DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota) pada tempat yang tidak sesuai aturan yang berlaku yaitu dengan menggunakan gedung TK Swasta Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat; 1.1.2 Bahwa telah dilakukan perhitungan surat suara oleh KPPS dengan asal-asalan dan tidak terbuka untuk umum; 1.1.3 Bahwa pada perhitungan surat suara, KPPS dan pendukung salah satu caleg serta caleg yang diunggulkan oleh kelompok tertentu a/n: FAMONI WARUWU melarang saksi Partai Gerindra untuk menyaksikan proses perhitungan suara secara terbuka; 1.1.4 Bahwa mengingat kejadian ini merupakan pelanggaran PEMILU dan cacat secara hukum PEMILU maka perhitungan surat suara di TPS 02 agar direkomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang; 1.1.5 Bahwa atas kejadian ini diharapkan agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sirombu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Barat perlu melakukan pengkajian ulang data pemilih di TPS 01 dan TPS 02 karena terindikasi curang dan telah dilakukan manipulasi data pemilih sesuai pada daftar hadir. 1.2 Bahwa laporan masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU tersebut telah diterima oleh TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) yang diterima oleh Staf Panwaslu Kecamatan Sirombu atas nama M.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai badan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sehingga terjadi serangkaian pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa. [4.1.2] Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X diduga tidak profesional karena melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa.
Pasal DilanggarPasal 387 ayat (1); Pasal 52 ayat (5); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yoeli Waruwu selaku Anggota Pengawas Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Rifati Halawa selaku Anggota PPS Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sansi Peringatan Keras kepada Teradu III Hasratman Daeli selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, Teradu IV Juli Anugerah Waruwu dan Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 279-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Para Pengaduan Nomor 305-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 279-PKE- DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: I. IDENTITAS Para Pengadu DAN TERADU [1.1] Para Pengadu 1. Nama : Pieter Sanjayaputra Telaumbanua Pekerjaan : Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli Alamat : Jalan Laraga No.23 Perumnas, Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Para Pengadu I. 2. Nama : Opi Putra Jaya Harefa Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Saonigeho Km. 3,5 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Para Pengadu II. Selanjutnya Para Pengadu I dan Para Pengadu II disebut sebagai -------------------- Para Pengadu. TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Yoeli Waruwu Jabatan : Anggota PKD Desa Hilimberua Naa Alamat : Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Rifati Halawa Jabatan : Anggota PPS Desa Hilimberua Naa Alamat : Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Hasratman Daeli Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Sirombu Alamat : Fabaliwa, Desa Togideu, Kecamatan Sirombu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Juli Anugerah Waruwu Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu Alamat : Fabaliwa, Desa Togideu, Kecamatan Sirombu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Apriani Kristine Waruwu Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu Alamat : Fabaliwa, Desa Togideu, Kecamatan Sirombu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Safarman Jaya Gulo Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Tarisman Zai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Soziduhu Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Yulianus Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Firman Iman Daeli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Demokrasi No. 9 Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Toni Kustianto Gulo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Efori Zalukhu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Nahaso Waruwu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XIII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XIII disebut sebagai ---------------------- Para Teradu; [1.3] membaca Para Pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK Para PengaduAN Para Pengadu 1.1 Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU melaporkan Ketua KPPS TPS 002 kepada TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) atas dugaan Pelanggaran Pemilu (BUKTI P-1) dengan uraian kejadian sebagai berikut: 1.1.1 Bahwa KPPS telah melakukan dengan sewenang-wenang pelaksanaan PEMILU (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR RI/ DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota) pada tempat yang tidak sesuai aturan yang berlaku yaitu dengan menggunakan gedung TK Swasta Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat; 1.1.2 Bahwa telah dilakukan perhitungan surat suara oleh KPPS dengan asal-asalan dan tidak terbuka untuk umum; 1.1.3 Bahwa pada perhitungan surat suara, KPPS dan pendukung salah satu caleg serta caleg yang diunggulkan oleh kelompok tertentu a/n: FAMONI WARUWU melarang saksi Partai Gerindra untuk menyaksikan proses perhitungan suara secara terbuka; 1.1.4 Bahwa mengingat kejadian ini merupakan pelanggaran PEMILU dan cacat secara hukum PEMILU maka perhitungan surat suara di TPS 02 agar direkomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang; 1.1.5 Bahwa atas kejadian ini diharapkan agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sirombu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Barat perlu melakukan pengkajian ulang data pemilih di TPS 01 dan TPS 02 karena terindikasi curang dan telah dilakukan manipulasi data pemilih sesuai pada daftar hadir. 1.2 Bahwa laporan masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU tersebut telah diterima oleh TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) yang diterima oleh Staf Panwaslu Kecamatan Sirombu atas nama M. ALWI MARUNDURI yang dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kec- Sirombu/02.32/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 Pukul 20.00 WIB (BUKTI P-2), dengan lampiran-lampiran dokumen sebagai berikut: 1. Formulir Laporan sebanyak 1 buah; 2. Fotokopi KTP Pelapor sebanyak 1 buah; 3. Surat Mandat sebanyak 2 buah; 4. Klip Video sebanyak 2 buah. 1.3 Bahwa bentuk tindak lanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada poin 5.2 diatas, pada tanggal 18 Februari 2024, TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) telah melakukan klarifikasi (BUKTI P-3) kepada kepada SAKSI I (VRANSISKUS HIA) sebagaimana yang tercantum dalam laporan yang disampaikan oleh masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU tersebut. 1.4 Bahwa adapun pokok kesaksian yang disampaikan oleh SAKSI I (VRANSISKUS HIA) kepada TERADU IV (Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu/ JULI ANUGRAH WARUWU) yakni sebagai berikut: 1. Saya berada di lokasi TPS 002 Desa Hilimberuanaa, berdasarkan penglihatan saya saat berada di lokasi TPS tersebut, saya melihat bapak Famoni Waruwu berada di pintu masuk TPS 002 Desa Hilimberuanaa serta masyarakat berada dibelakangnya. Saat proses penghitungan suara, Ketua KPPS tidak mengangkat kertas suara saat membacakannya, surat suara hanya dibacakan saja serta suara yang terdengar hanya menyebutkan 2-14. 2. Saat sebelum dibuka kotak suara DPRD Kab/Kota, sempat salah satu saksi menyatakan complain atau keberatan sehingga banyak masyarakat yang masuk ke dalam TPS untuk membuat keributan. Kemudian Pj Kades Hilimberuanaa a/n: Iman Kristian Daeli menengahi dan melerai permasalahan tersebut. 3. Di saat masyarakat membuat keributan, Pj Kades menengahi permasalahan tersebut agar tidak terjadi kekacauan. Namun, saat itu pihak keamanan menjauh dari lokasi TPS tersebut. 4. Disaat pembukaan surat suara, kami takut mendekat ke lokasi TPS 002 Desa Hilimberuanaa, dikarenakan pengalaman sebelumnya di pembukaan surat suara di TPS 001 Desa Hilimberuanaa, mantan Kepala Desa Hilimberuanaa a/n: Otenieli Waruwu, melarang kami menyaksikan penghitungan suara dan menyuruh kami pulang. 1.5 Bahwa FAMONI WARUWU sebagaimana dimaksud pada poin 5.4 angka 1 diatas adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Demokrat (14) Nomor Urut 2. Sehingga berdasarkan salah satu kesaksian yang disampaikan oleh SAKSI I diatas yang berbunyi: Ketua KPPS tidak mengangkat kertas suara saat membacakannya, surat suara hanya dibacakan saja serta suara yang terdengar hanya menyebutkan 2-14” nyata-nyata hanya diperuntukkan sebagai perolehan suara untuk FAMONI WARUWU dari Partai Demokrat Nomor 14 dengan Nomor Urut Calon Anggota Legislatif adalah 2. 1.6 Bahwa 4 (empat) hari pasca laporan masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) melalui suratnya Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024 (BUKTI P-4) yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Sirombu, merekomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap TPS 002 Desa Hilimberuanaa, yang mana pada pokok suratnya menyimpulkan bahwa Ketua KPPS TPS 002 Desa Hilimberuanaa telah melanggar ketentuan pasal 287 ayat 1 UU. No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Ketua KPPS/KPPSLN melakukan perhitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung, jo Pasal 52 ayat 5 huruf b PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum: ”Menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah”. Untuk itu Merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Sirombu untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang terhadap TPS 002 Desa Hilimberuanaa. 1.7 Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, masyarakat lainnya atas nama TEODORUS TATEMA HIA melaporkan Ketua KPPS TPS 001 dan Ketua KPPS TPS 002 kepada TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) atas peristiwa pemungutan suara di lokasi yang “sempit” di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberuanaa (BUKTI P-5), terdapat DPT yang sudah tidak berada di lokasi Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dan penghitungan suara yang dilakukan tidak terbuka secara umum dengan uraian kejadian sebagai berikut: 1. Bahwa di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberuanaa, terdapat warga desa Hilimberuanaa yang sudah merantau serta telah meninggal, namun hak suara pilihnya telah dipergunakan oleh KPPS TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberuanaa (terlampir); 2. Bahwa di TPS 002 terjadi kecurangan penghitungan surat suara berupa tidak terbuka untuk umum dan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang disertai dengan klip video sebagai bukti (terlampir); 3. Bahwa atas kejadian ini diharapkan agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sirombu perlu melakukan pengkajian ulang data pemilih di TPS 001 dan TPS 002 karena terindikasi curang dan telah dilakukan manipulasi data pemilih tidak sesuai pada daftar hadir. 1.8 Bahwa laporan masyarakat atas nama TEODORUS TATEMA HIA tersebut telah diterima oleh TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) yang diterima oleh Staf Panwaslu Kecamatan Sirombu atas nama M. ALWI MARUNDURI yang dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kec- Sirombu/02.32/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024 Pukul 16.30 WIB (BUKTI P-6), dengan lampiran-lampiran dokumen sebagai berikut: 1. Formulir Laporan sebanyak 1 set; 2. Fotokopi KTP Pelapor sebanyak 1 buah; 3. Surat Mandat sebanyak 2 buah; 4. Daftar Pemilih yang TMS sebanyak 1 set; 5. Klip Video sebanyak 2 buah; 6. Surat Keterangan Kematian sebanyak 1 buah. 1.9 Bahwa salah satu lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 5.8.4 diatas yakni Daftar Pemilih yang TMS (sebanyak 1 set) adalah daftar nama-nama yang tercantum dalam DPT yang diduga kuat tidak menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 100 (seratus) orang yang terdiri atas 70 (tujuh puluh) orang TMS di TPS 001 dan 30 (tiga puluh) orang TMS di TPS 002 Desa Hilimberuanaa (BUKTI P-7). Dari 100 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut tercatat sebanyak 95 (sembilan puluh lima) orang merantau di luar daerah, 2 (dua) orang pindah penduduk, dan 3 (tiga) orang lainnya meninggal dunia. 1.10 Bahwa keterangan pemilih TMS di Desa Hilimberuanaa sebagaimana dimaksud pada poin 5.9 diatas, adalah sebagai berikut: No. Nama JK Usia TPS Keterangan 1 ABADI GULO P 43 001 Merantau diluar Nias 2 ARISMAN BU'ULOLO L 29 001 Merantau diluar Nias 3 ARISWANDI WARUWU L 23 001 Merantau diluar Nias 4 ASAFO NDRURU L 24 001 Merantau diluar Nias 5 ATALISI NDRURU L 24 001 Merantau diluar Nias 6 ATULOO HALAWA L 32 001 Merantau diluar Nias 7 BELINUS BU'ULOLO L 51 001 Merantau diluar Nias 8 BERI WARUWU L 33 001 Merantau diluar Nias 9 BERKAT HALAWA L 29 001 Merantau diluar Nias 10 DEMOKRASI WARUWU L 36 001 Pindah Penduduk 11 ELIEZERI HALAWA L 23 001 Merantau diluar Nias 12 ELISON HALAWA L 54 001 Merantau diluar Nias 13 ERDAMAWATI BAZIKHO P 33 001 Merantau diluar Nias 14 ERIMAN HALAWA L 27 001 Merantau diluar Nias 15 FAATULO NDRURU L 54 001 Meninggal Tahun 2023 16 FATILISA DAELI P 25 001 Merantau diluar Nias 17 FLORA NDRURU P 18 001 Merantau diluar Nias 18 GATINI BU'ULOLO P 37 001 Merantau diluar Nias 19 HABAZATULO WARUWU L 47 001 Merantau diluar Nias 20 HAMULI HALAWA L 32 001 Merantau diluar Nias 21 HARIANTI WARUWU P 21 001 Merantau diluar Nias 22 IRMINA INSAFI HALAWA P 19 001 Merantau diluar Nias 23 KIKIN SEJAH TERA HALAWA L 17 001 Merantau diluar Nias 24 KOLETA KASIANI WARUWU P 22 001 Merantau diluar Nias 25 KRISTIANI BU'ULOLO P 20 001 Merantau diluar Nias 26 LIDINA HALAWA P 55 001 Meninggal Tahun 2023 27 MAKROTUMIA HALAWA L 27 001 Merantau diluar Nias 28 MANIRIA NDRURU P 49 001 Merantau diluar Nias 29 MARTALIUS HALAWA L 20 001 Merantau diluar Nias 30 MEIYUNUS HALAWA L 21 001 Merantau diluar Nias 31 MILATI NDRURU P 19 001 Merantau diluar Nias 32 MINERWATI HALAWA P 22 001 Merantau diluar Nias 33 MINTARIA HALAWA P 24 001 Merantau diluar Nias 34 NATANO DAELI L 29 001 Merantau diluar Nias 35 NETANELI NDRURU L 17 001 Merantau diluar Nias 36 NOFANOLO BU'ULOLO L 24 001 Merantau diluar Nias 37 NOFAOMASI HALAWA L 23 001 Merantau diluar Nias 38 NOTARIS HALAWA L 25 001 Merantau diluar Nias 39 NOTBURGA NOVRIDA WARUWU P 21 001 Merantau diluar Nias 40 NURHAYATI BU'ULOLO P 28 001 Merantau diluar Nias 41 PAULINUS WARUWU L 29 001 Merantau diluar Nias 42 PETRUS GULO L 23 001 Merantau diluar Nias 43 RATINA NDRURU P 72 001 Meninggal Tahun 2023 44 REGINASELI NDRURU P 20 001 Merantau diluar Nias 45 REHATI WARUWU P 31 001 Merantau diluar Nias 46 RIANA DAELI P 28 001 Merantau diluar Nias 47 RIU GEA L 23 001 Merantau diluar Nias 48 ROBERTUS HALAWA L 21 001 Merantau diluar Nias 49 RUBENO HALAWA L 48 001 Merantau diluar Nias 50 SADOKI HALAWA L 23 001 Merantau diluar Nias 51 SELAMAT WARUWU L 27 001 Merantau diluar Nias 52 SENIWAN GEA L 24 001 Merantau diluar Nias 53 SETIANI WARUWU P 27 001 Merantau diluar Nias 54 SETIAWAN HALAWA L 19 001 Merantau diluar Nias 55 SIPERTINA NDRURU P 27 001 Merantau diluar Nias 56 SIPRIANUS SONATAFATI WARUWU L 21 001 Merantau diluar Nias 57 TEODORA FANILE HALAWA P 23 001 Merantau diluar Nias 58 TEONOLOGI NDRURU L 24 001 Merantau diluar Nias 59 TERIMA GULO L 22 001 Merantau diluar Nias 60 TITUS GULO L 25 001 Pindah Penduduk 61 TUKARI HALAWA L 40 001 Merantau diluar Nias 62 VIRGO MANNA DAELI P 21 001 Merantau diluar Nias 63 VOLENTO DEO WARUWU L 19 001 Merantau diluar Nias 64 YAKOBUS YAKOBO NDRURU L 18 001 Merantau diluar Nias 65 YANI WARUWU P 39 001 Merantau diluar Nias 66 YOBEDI NDRURU L 51 001 Merantau diluar Nias 67 YOSEF YOSEFO NDRURU L 19 001 Merantau diluar Nias 68 YOSIA HALAWA L 26 001 Merantau diluar Nias 69 YULI LESTARI DAELI P 23 001 Merantau diluar Nias 70 YULIANA YERNI HALAWA P 21 001 Merantau diluar Nias 71 AROZISOKHI HALAWA L 44 002 Merantau diluar Nias 72 CITRA NATALIA WARUWU P 20 002 Merantau diluar Nias 73 DAUD SAPUTRA NISKAR HALAWA L 19 002 Merantau diluar Nias 74 DEVI JULIYANTI WARUWU P 22 002 Merantau diluar Nias 75 DILA KRISNAWATI HALAWA P 21 002 Merantau diluar Nias 76 ESTER HALAWA P 24 002 Merantau diluar Nias 77 FAMAHATO HALAWA L 20 002 Merantau diluar Nias 78 FEBERI WARUWU L 27 002 Merantau diluar Nias 79 FILETI HALAWA L 24 002 Merantau diluar Nias 80 FITA ETERNA GULO P 18 002 Merantau diluar Nias 81 FITRI MURNI HATI WARUWU P 21 002 Merantau diluar Nias 82 HESOZATULO HALAWA L 45 002 Merantau diluar Nias 83 JERNIH MAWATI HALAWA P 20 002 Merantau diluar Nias 84 KARENE HALAWA P 19 002 Merantau diluar Nias 85 LESTARI HIA P 42 002 Merantau diluar Nias 86 MARTATINUS LAOLI L 23 002 Merantau diluar Nias 87 MEI NIASTI HALAWA P 26 002 Merantau diluar Nias 88 PRISKA ELFRIDA WARUWU P 23 002 Merantau diluar Nias 89 REKON SOPHIA WARUWU L 20 002 Merantau diluar Nias 90 RESTOMI WARUWU L 21 002 Merantau diluar Nias 91 ROSLINE HALAWA P 22 002 Merantau diluar Nias 92 SANGATULO'O HALAWA L 23 002 Merantau diluar Nias 93 SAROTODO HIA L 21 002 Merantau diluar Nias 94 SASIANI HIA P 25 002 Merantau diluar Nias 95 SONITEHE HIA L 22 002 Merantau diluar Nias 96 THANK YOU FERYMUCH WARUWU L 26 002 Merantau diluar Nias 97 TOFALALI JUNALDI PUTRA WARUWU L 18 002 Merantau diluar Nias 98 TRI DAHYATI LAOLI P 20 002 Merantau diluar Nias 99 WASTINA LAIA P 22 002 Merantau diluar Nias 100 YUNISOKHI LAIA L 29 002 Merantau diluar Nias 1.11 Bahwa berdasarkan data tabulasi diatas, maka jumlah pemilih DPT setelah dikurangkan dengan daftar pemilih TMS sebagai berikut: 1.11.1 Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 001 Desa Hilimberuanaa Jumlah Pemilih DPT = 259 orang Jumlah Pemilih TMS = 70 orang _ Jumlah.................. = 189 orang 1.11.2 Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 002 Desa Hilimberuanaa Jumlah Pemilih DPT = 194 orang Jumlah Pemilih TMS = 30 orang _ Jumlah.................. = 164 orang Maka, didapatkan jumlah pemilih DPT TPS 001 sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) orang dan jumlah pemilih DPT TPS 002 sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) orang, dengan total jumlah pemilih di Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) orang pemilih. 1.12 Bahwa pada Daftar Hadir Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model C Daftar Hadir DPT-KPU) TPS 001 Desa Hilimberuanaa (BUKTI P-8), terdapat pemilih yang menggunakan tanda tangan yang diduga palsu berbentuk “checklist/ centang” pada kolom “Tanda Tangan Pemilih” sebanyak 102 (seratus dua) orang dengan rincian sebagai berikut: Bentuk Tanda No. Urut Dalam No. Urut Nama TPS Tangan Dalam DPT Daftar Hadir 1. 35 DARMA GEA 001 Checklist (√) 2. 37 DENI KRISMAN HALAWA 001 Checklist (√) 3. 38 DEODATUS D. NDRURU 001 Checklist (√) 4. 39 DESI GEA 001 Checklist (√) 5. 41 DIANA LAIA 001 Checklist (√) 6. 42 DEDI ZEGA 001 Checklist (√) 7. 80 FINETI HALAWA 001 Checklist (√) 8. 88 HABELI WARUWU 001 Checklist (√) 9. 89 HALIDA WARUWU 001 Checklist (√) 10. 92 HENI HALAWA 001 Checklist (√) 11. 93 HERLINA HIA 001 Checklist (√) 12. 95 HIRONIMUS HALAWA 001 Checklist (√) 13. 96 IKUTI WARUWU 001 Checklist (√) 14. 97 IMPIANI WARUWU 001 Checklist (√) 15. 98 INGAT KRISTIANI WARUWU 001 Checklist (√) 16. 99 INVO KAVIT HALAWA 001 Checklist (√) 17. 101 IRWANTO HIA 001 Checklist (√) 18. 102 ISANA WARUWU 001 Checklist (√) 19. 103 JEFRI HALAWA 001 Checklist (√) 20. 104 JIMMY YUSTITIO BUULOLO 001 Checklist (√) 21. 112 LATISA WARUWU 001 Checklist (√) 22. 113 LIDIA NDRURU 001 Checklist (√) 23. 115 LILI HATI LAIA 001 Checklist (√) 24. 116 LILIN PERMATA WARUWU 001 Checklist (√) 25. 118 LOFAROI GIAWA 001 Checklist (√) 26. 120 LUTIBA BU'ULOLO 001 Checklist (√) 27. 122 MANAHATI HALAWA 001 Checklist (√) 28. 125 MARKUS ZALUKHU 001 Checklist (√) 29. 127 MARTIN LUTHER WARUWU 001 Checklist (√) 30. 129 MASARUDI WARUWU 001 Checklist (√) 31. 130 MASLINA HALAWA 001 Checklist (√) 32. 131 MATIUS NDRURU 001 Checklist (√) 33. 133 MEFANIAGA WARUWU 001 Checklist (√) 34. 135 MESRA HALAWA 001 Checklist (√) 35. 136 MESRAWATI WARUWU 001 Checklist (√) 36. 137 METIAMI WARUWU 001 Checklist (√) 37. 139 MINAHATI GULO 001 Checklist (√) 38. 143 MODINA BU'ULOLO 001 Checklist (√) 39. 144 MORA WARUWU 001 Checklist (√) 40. 145 NASOZIDUHU HALAWA 001 Checklist (√) 41. 147 NATIA WARUWU 001 Checklist (√) 42. 149 NETRIANI ZALUKHU 001 Checklist (√) 43. 150 NIAMA WARUWU 001 Checklist (√) 44. 153 NIKA HALAWA 001 Checklist (√) 45. 154 NIKOLAUS NOVEMBER HALAWA 001 Checklist (√) 46. 157 NOITOLO NDRURU 001 Checklist (√) 47. 158 NONIFATI NDRURU 001 Checklist (√) 48. 161 NOVIRIDA HALAWA 001 Checklist (√) 49. 162 NURELI HULU 001 Checklist (√) 50. 164 OKTAFIANUS ORIFIO HALAWA 001 Checklist (√) 51. 165 OTENIELI WARUWU 001 Checklist (√) 52. 167 PERUBAHAN HALAWA 001 Checklist (√) 53. 170 PRISKA FAMAHATO DAELI 001 Checklist (√) 54. 171 RADINA WARUWU 001 Checklist (√) 55. 176 REHATI WARUWU 001 Checklist (√) 56. 177 RELPIS TRIMAN JAYA BUULOLO 001 Checklist (√) 57. 179 RIANA DAELI 001 Checklist (√) 58. 181 RINAR WARUWU 001 Checklist (√) 59. 183 ROBANI WARUWU 001 Checklist (√) 60. 186 ROSADELIMA HALAWA 001 Checklist (√) 61. 188 ROZANA BU'ULOLO 001 Checklist (√) 62. 190 RUTELI WARUWU 001 Checklist (√) 63. 191 SADARIA NDRURU 001 Checklist (√) 64. 193 SAMUELI WARUWU 001 Checklist (√) 65. 194 SANIMA HALAWA 001 Checklist (√) 66. 195 SARIDINA GULO 001 Checklist (√) 67. 196 SARIMILO'O HALAWA 001 Checklist (√) 68. 197 SAROTODO WARUWU 001 Checklist (√) 69. 198 SASHIDO WARUWU 001 Checklist (√) 70. 199 SEDIRMAN WARUWU 001 Checklist (√) 71. 200 SEKI FIRMAN HALAWA 001 Checklist (√) 72. 201 SEKIELI WARUWU 001 Checklist (√) 73. 203 SENIAWATI HALAWA 001 Checklist (√) 74. 204 SENIMAN ZEGA 001 Checklist (√) 75. 208 SEVERIUS NDRURU 001 Checklist (√) 76. 209 SILVAN YESSE DAELI 001 Checklist (√) 77. 212 SITIMINA HALAWA 001 Checklist (√) 78. 216 SONITEHE WARUWU 001 Checklist (√) 79. 217 SORIMA HALAWA 001 Checklist (√) 80. 218 SUKURMAN GULO 001 Checklist (√) 81. 219 SURIADA HALAWA 001 Checklist (√) 82. 221 SYUKUR PRATANA HALAWA 001 Checklist (√) 83. 222 TAHAMANO ZALUKHU 001 Checklist (√) 84. 223 TANIDA WARUWU 001 Checklist (√) 85. 228 TINISANI GULO 001 Checklist (√) 86. 231 TRISNAWATI HALAWA 001 Checklist (√) 87. 235 YA'ATULO HALAWA 001 Checklist (√) 88. 238 YANILA HALAWA 001 Checklist (√) 89. 239 YANTI BU'ULOLO 001 Checklist (√) 90. 240 YANUARI HALAWA 001 Checklist (√) 91. 241 YAREDI DAELI 001 Checklist (√) 92. 242 YARIMA HALAWA 001 Checklist (√) 93. 243 YASIMANI HALAWA 001 Checklist (√) 94. 244 YERNIDA NDRURU 001 Checklist (√) 95. 251 YUNIMA HALAWA 001 Checklist (√) 96. 252 YUNIMA ZEBUA 001 Checklist (√) 97. 253 YURIANI DAELI 001 Checklist (√) 98. 254 YUSINA BU'ULOLO 001 Checklist (√) 99. 255 YUSTINA DAELI 001 Checklist (√) 100. 256 YUSTINA LAIA 001 Checklist (√) 101. 257 YUSTINUS HALAWA 001 Checklist (√) 102. 259 YUSTUS YOSEMA HALAWA 001 Checklist (√) 1.13 Bahwa bentuk tanda tangan dalam Daftar Hadir Pemilih pada kolom “Tanda Tangan Pemilih” TPS 001 Desa Hilimberuanaa (BUKTI P-8) sebagaimana tabel pada poin 5.12 diatas, memberikan suatu penjelasan bahwa daftar nama-nama pemilih sebagaimana pada tabel diatas diduga belum hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, namun surat suaranya telah digunakan oleh KPPS TPS 001 Desa Hilimberuanaa. Sehingga dipastikan bahwa apabila pemilih yang berjumlah 102 (seratus dua) orang ini tidak hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, maka pemilih yang diduga benar-benar telah menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Desa Hilimberuanaa tersisa sejumlah 87 (delapan puluh tujuh) orang dari total pemilih DPT sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) orang. 1.14 Bahwa dengan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada dua TPS di Desa Hilimberuanaa, maka segala hal yang berhubungan dengan data-data angka numerik pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Nias Barat 1, Kecamatan Sirombu, Desa Hilimberuanaa diduga kuat direkayasa dan/atau dimanipulatif oleh KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002. 1.15 Bahwa selain lampiran dokumen Pemilih yang TMS, terdapat juga pembuktian terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, namun pada kolom “Tanda Tangan Pemilih” terdapat tanda tangannya seolah-olah telah menggunakan hak pilihnya sebagai berikut: 1.15.1 LIDINA HALAWA, adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih TPS 001 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dengan nomor urut dalam DPT = 114, telah digunakan hak pilihnya oleh KPPS TPS 001 yang ditandai dengan adanya tanda tangan almarhumah yang diduga palsu berbentuk “checklist” pada kolom “Tanda Tangan Pemilih”. Bahwa LIDINA HALAWA sebelumnya merupakan warga Desa Hilimberuanaa yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2023 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Hilimberuanaa atas nama OTENIELI WARUWU tertanggal 09 Oktober 2023 (BUKTI P-9); 1.15.2 FAATULO NDRURU, adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih TPS 001 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dengan nomor urut dalam DPT = 57, telah digunakan hak pilihnya oleh KPPS TPS 001 yang ditandai dengan adanya tanda tangan almarhum yang diduga palsu pada kolom “Tanda Tangan Pemilih”. Bahwa FAATULO NDRURU sebelumnya merupakan warga Desa Hilimberuanaa yang telah meninggal dunia pada tahun 2023 (BUKTI P- 7); 1.15.3 RATINA NDRURU, adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih TPS 001 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dengan nomor urut dalam DPT = 173, telah digunakan hak pilihnya oleh KPPS TPS 001 yang ditandai dengan adanya tanda tangan almarhumah yang diduga palsu berbentuk “checklist/ centang” pada kolom “Tanda Tangan Pemilih”. Bahwa RATINA NDRURU sebelumnya merupakan warga Desa Hilimberuanaa yang telah meninggal dunia pada tahun 2023 (BUKTI P-7); 1.16 Bahwa setelah TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) memberikan rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu sebagaimana dimaksud pada poin 5.6 diatas (BUKTI P-4), TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) kembali menyampaikan surat Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 kepada PPK Kecamatan Sirombu perihal: Ralat Surat Rekomendasi Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 (BUKTI P-10) dimana pokok surat ralatan TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) tersebut hanyalah merupakan revisi atas kesalahan pengetikan frasa “waktu” dimana pada surat TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) Nomor : 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 poin kedua menyebutkan “hari rabu Kamis tanggal 15 Februari 2024” diganti dengan ralatan pada surat TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 menjadi “hari Kamis tanggal 15 Februari 2024”. Hal ini menjelaskan bahwa TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) melalui suratnya Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 bersikap cermat, teliti, dan memberikan perhatian yang serius terhadap penanganan dugaan kasus Pidana Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 di Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu, walaupun output pada Penanganan Pelanggaran ini jelas NIHIL sama sekali tanpa adanya kepastian dan kemanfaatan hukum kepada Pelapor serta kepada pelaksanaan demokrasi bangsa dan negara. 1.17 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sebagai tindak lanjut Rekomendasi TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024, PPK Kecamatan Sirombu menyampaikan surat balasan kepada TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) Nomor: 052/PPK-SRB/2024 tertanggal 24 Februari 2024 (BUKTI P-11) dengan bunyi surat sebagai berikut: 1. Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU- 13.07/02/2024 yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Sirombu perihal: Ralatan Surat Rekomendasi Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 perihal: Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang terhadap TPS 002 Desa Hilimberuanaa pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa KPPS tidak mengindahkan Undangan yang dilayangkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirombu Nomor: 047/PPK-SRB/2024 Tanggal 22 Februari 2024 perihal: Pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa. 3. Bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hilimberuanaa tidak bersedia untuk mengambil alih Pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/ Kota. 4. Bahwa mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di Aula Kantor Camat Sirombu kurang kondusif. 5. Pasal 25 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/ atau keberatan saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di Kecamatan, PPK mencatat sebagai Kejadian Khusus dalam formulir Model D-Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi - KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Kabupaten/ Kota. 6. Berdasarkan poin 2, 3, 4 dan 5 diatas, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirombu memutuskan Pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti di KPU Kabupaten Nias Barat. 1.18 Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, saksi yang diajukan YERNIDA NDRURU atas nama SAKSI I (VRANSISKUS HIA), menyampaikan keberatannya pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor PPK Kecamatan Sirombu yang dituangkan dalam Model D-Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi – KPU (BUKTI P-12) dengan catatan keberatan sebagai berikut: “SAYA SAKSI KECAMATAN SIROMBU CALEG ATAS NAMA FIRA DAMAI YANTI ZEBUA DARI PARTAI GERINDRA KEBERATAN ATAS REKAPITULASI SURAT SUARA KARENA TIDAK DIBERIKAN IZIN UNTUK MELIHAT DAFTAR HADIR PADA PELAKSANAAN REKAPITULASI SEBAB DI TPS 1 TERINDIKASI ADA MANIPULASI PEMILIH YANG TERDAFTAR DI DAFTAR HADIR SEMENTARA PEMILIH TERSEBUT TELAH MENINGGAL DUNIA DAN MERANTAU MISALNYA PEMILIH ATAS NAMA LIDINA HALAWA DAN OKTOBER FORIANTO NDRURU KEMUDIAN DI TPS 2 TERINDIKASI TERDAPAT PEMILIH YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA SEPERTI AMISA HIA. DAN DI TPS 2 PERHITUNGAN SUARA DILAKSANAKAN ASAL-ASALAN SESUAI DENGAN VIDEO YANG BEREDAR DAN SURAT KEBERATAN LAMPIRKAN DAFTAR HADIR, KTP DAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN. LOKASI PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SURAT SUARA SUDAH MENYALAHI ATURAN KARENA DILAKUKAN DI DALAM RUANGAN TERTUTUP YAKNI DI DALAM KANTOR DESA HILIMBERUANAA ATAU TPS 1, DAN TK SWASTA HILIMBERUANAA TEMPAT TPS 2. SEHINGGA TIDAK TERBUKA UNTUK UMUM DAFTAR HADIR TIDAK BERTANDA TANGAN HANYA DI CEKLIS. SEMUA YANG DI CEKLIS DALAM DAFTAR HADIR DICURIGAI SUDAH MENINGGAL ATAU SUDAH MERANTAU”. 1.19 Bahwa selain menyampaikan keberatannya pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat PPK Kecamatan Sirombu, SAKSI 1 (VRANSISKUS HIA) juga menyampaikan laporannya kepada TERADU XI s/d TERADU XIII (Bawaslu Kabupaten Nias Barat) yang dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/02.32/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB (BUKTI P-13) yang diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas nama JUNIYANTO GULO (dhi. sebagai Penerima Laporan), dengan lampiran-lampiran dokumen sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP Pelapor sebanyak 3 rangkap; 2. Fotokopi Daftar Hadir Pemilih TPS 001 Hilimberuanaa sebanyak 3 rangkap; 3. Surat Keterangan An. Amisa Hia sebanyak 3 rangkap; 4. Surat Keterangan An. Lidina Halawa sebanyak 3 rangkap; 5. Surat PPK Sirombu tindak lanjut rekomendasi Panwaslucam Sirombu sebanyak 3 rangkap; 6. Fotokopi KTP An. Oktober Forianto Ndruru sebanyak 3 rangkap; dan 7. Video berdurasi 37 detik, 21 detik, dan 16 detik. 1.20 Bahwa nama OKTOBER FORIANTO NDRURU yang dicatut pada lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 5.20 diatas, adalah pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih TPS 002 Desa Hilimberuanaa, Kecamatan Sirombu, dengan nomor urut = 109 (BUKTI P-14) telah digunakan hak pilihnya oleh KPPS TPS 002 yang ditandai dengan adanya tanda tangan palsu pada kolom “Tanda Tangan Pemilih”. Bahwa OKTOBER FORIANTO NDRURU telah memberikan pernyataan singkatnya melalui video singkat berdurasi 37 detik (BUKTI P-15) yang mana pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, ianya sedang berada diluar daerah yakni di daerah Pekan Baru. Atas hal tersebut OKTOBER FORIANTO NDRURU membuat pernyataannya dalam bentuk video singkat berdurasi 37 detik (BUKTI P-15) dengan transkrip pernyataan sebagai berikut: “SAYA YANG BERNAMA OKTOBER FORIANTO NDRURU, SAYA BENAR WARGA DESA HILIMBERUANAA, KECAMATAN SIROMBU. SAYA MENYATAKAN BAHWA SAYA BELUM MELAKUKAN PEMILIHAN PILEG PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2024, DIKARENAKAN SAYA SEDANG MERANTAU DI PEKAN BARU. DEMIKIAN VIDEO SAYA INI, SAYA BUAT DENGAN BENAR, DAN DENGAN DIPERGUNAKAN SEPERLUNYA. SAYA UCAPKAN TERIMA KASIH, YA’AHOWU”. 1.21 Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) menyampaikan surat Rekomendasi lanjutan kepada PPK Kecamatan Sirombu Nomor: 006/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu 2024 (BUKTI P-16) dengan uraian fakta kejadian sebagai berikut: 1. Bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 namun pada pelaksanaannya terdapat pelanggaran Pemilu dimana 3 (tiga) orang pemilih yang telah meninggal dunia, dan telah digunakan hak pilihnya. Berdasarkan kajian pada Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, Model C.Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA: Uraian Laki-laki Perempuan Jumlah DPT 134 125 259 258 Pengguna hak pilih dalam DPT 133 125 0 Pengguna hak pilih dalam DPTb 0 0 Pengguna hak pilih dalam DPK 0 0 0 Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari 265 DPT 256 Jumlah surat suara yang digunakan Jumlah surat suara yang dikembalikan 0 oleh pemilih Jumlah surat suara yang tidak digunakan/ 7 tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan Suara Jumlah Jenis Pemilihan Suara Sah Tidak Sah Pemilihan Umum PPWP 249 9 258 Pemilihan DPR RI (SUMUT II) 242 16 258 Pemilihan DPD RI 229 29 258 Pemilihan DPRD Prov (SUMUT 8) 247 11 258 Pemilihan DPRD Kab/Kota (Nias Barat 258 256 2 I) 2. Dari data tersebut diatas, jumlah surat suara tambahan 2% dari DPT adalah 6 (enam) ditambah sisa surat suara tidak terpakai dalam DPT 1 (satu) sehingga sisa surat suara yang tidak terpakai adalah 7 (tujuh). Maka berdasarkan bukti dari pelapor ditemukan fakta bahwa terdapat 3 (tiga) orang pemilih yang sudah meninggal dunia dan 2 (dua) diantaranya telah digunakan hak pilihnya. Atas uraian fakta kejadian diatas, TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) memberikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut: Kesimpulan: Berdasarkan kajian Panwaslu Kecamatan Sirombu menyimpulkan bahwa KPPS 001 Hilimberuanaa telah melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 3 (tiga) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berbunyi: “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada 1 (satu) TPS atau pada TPS yang berbeda”. Rekomendasi: Berdasarkan fakta dari uraian diatas, maka Panwaslu Kecamatan Sirombu merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Dan Penghitungan suara ulang di TPS 001 (satu) Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu 1.22 Bahwa Tanda Terima Berkas surat TERADU III s.d TERADU V (Panwaslu Kecamatan Sirombu) sebagaimana dimaksud pada poin 1.21 diatas diterima langsung oleh OKTAVIANUS DAELI selaku Ketua PPK Kecamatan Sirombu (BUKTI P-17) pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Berdasarkan fakta-fakta dan uraian diatas, Para Pengadu menyatakan bahwa fakta sudah berbicara dengan sendirinya (res ipsa loquitur), maka sudah sepantasnya Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan sanksi kepada PARA TERADU sebagaimana tercantum dalam petitum yang disampaikan oleh Para Pengadu. [2.2] PETITUM Para Pengadu Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 279-PKE- DKPP/XI/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Para Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERADU telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada PARA TERADU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI Para Pengadu Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu pada Perkara Nomor 279-PKE- DKPP/XI/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Formulir laporan masyarakat atas nama YERNIDA NDRURU di Kantor Panwaslu Kecamatan Sirombu tertanggal 15 Februari 2024. Bukti P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kec- Sirombu/02.32/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 Bukti P-3 Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) terhadap SAKSI 1 (VRANSISKUS HIA) di Kantor Panwaslu Kecamatan Sirombu tertanggal 18 Februari 2024 Bukti P-4 Surat Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU- 13.07/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024 perihal: Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada Ketua PPK Kecamatan Sirombu. Bukti P-5 Formulir laporan masyarakat atas nama TEODORUS TATEMA HIA Nomor: 003/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/II/2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Sirombu tertanggal 21 Februari 2024 Bukti P-6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kec- Sirombu/02.32/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024 Bukti P-7 Daftar nama 100 (seratus) orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan/ atau tidak menggunakan hak pilih Bukti P-8 Daftar Hadir Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model C Daftar Hadir DPT-KPU) TPS 001 Desa Hilimberuanaa. Bukti P-9 Surat Keterangan Kematian atas nama LIDINA HALAWA Nomor: 140/065/KET/HN yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hilimberuanaa tertanggal 09 Oktober 2023. Bukti P-10 Surat Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU- 13.07/02/2024, tertanggal 23 Februari 2024 perihal: Ralat Surat Rekomendasi Nomor 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024. Bukti P-11 Surat PPK Kecamatan Sirombu Nomor: 052/PPK-SRB/2024, tertanggal 24 Februari 2024 perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu Bukti P-12 Model D-Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi atas nama SAKSI 1 (VRANSISKUS HIA). Bukti P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/02.32/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024. Bukti P-14 Daftar Hadir Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model C Daftar Hadir DPT-KPU) TPS 002 Desa Hilimberuanaa. Bukti P-15 Video pernyataan OKTOBER FORIANTO WARUWU berdurasi 37 detik. Bukti P-16 Surat Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0006/PP.01.03/K.SU- 13.07/02/2024, tertanggal 26 Februari 2024 perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilu 2024 Bukti P-17 Tanda Terima Berkas Surat Panwaslu Kecamatan Sirombu yang diterima oleh Ketua PPK Kecamatan Sirombu. Bukti P-18 Transkrip chat WhatsApp Para Pengadu 2 dengan TERADU 34 (Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat). Bukti P-19 Pengumuman KPU Kabupaten Nias Barat Nomor: 215/PP.04.2- Pu/1225/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Kabupaten Nias Barat Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024. Bukti P-20 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0007/KP.01.00/POKJA/SU-13/05/2024 tentang Pengumuman Nama- Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 23 Mei 2024. Bukti P-21 Pengumuman Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0001/KP.01.00/SU- 13.07/05/2024 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 31 Mei 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal- hal sebagai berikut: [2.4.1] Teradu III s.d. Teradu V 1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan tugas pencegahan potensi pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menyampaikan himbauan secara tertulis kepada PPK Kecamatan Sirombu melalui surat nomor: 0022/PM.00.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 6 Februari 2024 (Bukti T…). 2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan tugas pencegahan potensi pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menyampaikan Surat Instruksi kepada Jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS Se-Kecamatan Sirombu untuk melakukan pengawasan melekat dan langsung pada Tahapan Masa Tenang dan Pemungutan dan Penghitungan Suara melalui surat nomor: 0023/PM.00.03/K.SU- 13.07/02/2024 tanggal 10 Februari 2024 (Bukti T…). 3. Bahwa terhadap pokok-pokok Para Pengaduan Para Pengadu, Panwaslu Kecamatan Sirombu dan Jajaran Pengawas Pemilu di Kecamatan Sirombu telah menerima laporan masyarakat sebanyak 4 laporan dan 2 temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai berikut: a. Laporan saksi partai Gerindra an. Yernida Ndruru yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu tanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya diduga telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Hilimberuanaa yaitu KPPS melakukan penghitungan suara tidak terbuka untuk umum dan salah satu caleg an. Famoni Waruwu melarang saksi partai Gerindra untuk menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka (Bukti T…) tindak lanjut laporan sebagai berikut 1) Bahwa laporan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 002 Desa Hilimberuanaa. Panwaslu Kecamatan Sirombu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi nomor 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang disampaikan kepada PPK Sirombu agar melakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota (Bukti T…) 2) Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu perihal pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa tidak dilaksanakan oleh PPK Sirombu dengan mengeluarkan surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu dengan Nomor: 02/PPK-SRB/2024 tanggal 24 Februari 2024 dimana PPK Kecamatan Sirombu memutuskan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti di KPU Kabupaten Nias Barat (Bukti T…) b. Laporan masyarakat an. Eda Kristian Marunduri yang dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu dengan nomor: 002/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor menduga telah terjadi rekayasa jumlah yang memilih dengan jumlah pengguna hak pilih lebih kurang 100 (seratus) orang dan pelaksanaan penghitungan suara tidak transparan di Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu (Bukti T…) tindaklanjut laporan sebagai berikut : 1) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah mengkaji dan laporan tidak diregistrasi dengan nomor: 002/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/II/2024 pada tanggal 22 Februari 2024, dikarenakan penyampaian laporan untuk melengkapi bukti laporan tidak dapat dibuktikan keabsahaannya (Bukti T…) 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah memberikan Panwaslu Kecamatan Sirombu berupa Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor: 007/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk meregister dan menindaklanjuti laporan yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan laporan tersebut (Bukti T…) 3) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada PPK Sirombu dengan nomor: 006/PP.01.03/K.SU- 13.07/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (Bukti T…) 4) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menyampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Barat tindaklanjut rekomendasi melalui surat nomor: 007/PP.01.03/K.SU- 13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024. Rekomendasi tidak dapat tindaklanjuti oleh PPK Sirombu dengan alasan surat rekomendasi telah melebihi waktu yang telah ditentukan dalam PKPU (Bukti T…) 4. Bahwa berdasarkan uraian penanganan pelanggaran pelanggaran pada angka 2 (dua) diatas, teradu III, teradu IV, dan teradu V (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu) membantah seluruh dalil II. aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu I dan Para Pengadu II dengan alasan sebagai berikut : a. Bahwa terhadap laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu, Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakuan penanganan dengan hasil di TPS 001 Panwaslu Kecamatan Sirombu telah merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sirombu, dan untuk TPS 002 Panwaslu Kecamatan Sirombu telah merekomendasikan penghitungan suara ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sirombu. b. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu belum dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sirombu, maka pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Bawaslu Kabupaten Nias Barat memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan suara ulang TPS 002 Desa Hilimberuanaa untuk pemilihan DPRD Kab/Kota [2.4.2] Teradu VI s.d. Teradu X 1. Pada tanggal 19 Februari 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu mengeluarkan surat nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu. (Bukti T-1). Surat tersebut pada intinya merekomendasikan PPK Kecamatan Sirombu untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. 2. Pada tanggal 23 Februari 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu mengeluarkan surat nomor 0005/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Ralat Surat Rekomendasi nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024. (Bukti T-2). Surat ini merupakan perbaikan surat rekomendasi sebelumnya yang menegaskan agar PPK Kecamatan Sirombu melakukan Penghitungan Suara Ulang untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota terhadap TPS 002 Hilimberua Naa. 3. Pada Tanggal 21 Februari 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 045/PPK-SRB/2024 Perihal Permohonan Petunjuk atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu. (Bukti T-3). Surat PPK Sirombu tersebut pada intinya meminta petunjuk secara tertulis dari KPU Kabupaten Nias Barat dalam menyikapi rekomendasi Panwas Kecamatan Sirombu nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024. 4. Pada Tanggal 22 Februari 2024 KPU Kabupaten Nias Barat membalas Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu melalui surat nomor 113/PL.01-SD/1225/2024 Perihal Petunjuk atas surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu. (Bukti T-4). Isi balasan surat adalah sebagai berikut : 1) Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu menindaklanjuti Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu sepanjang belum dibatalkan oleh Panitia Pengwas Pemilihan Kecamatan Sirombu 2) Dalam Hal Penghitungan Suara Ulang agar menghadirkan Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu 3) Dalam hal pelaksanaan Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu agar menyurati Pihak Keamanan baik Pihak Kepolisian maupun dari TNI 4) Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu dalam hal melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu tentang Penghitungan Suara Ulang agar tetap mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku. 5. Pada tanggal 23 Februari 2024 dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Nias Barat, PPK Kecamatan Sirombu menyampaikan surat : 1) kepada Kapolres Nias nomor 046/PPK-SRB/2024 Perihal Mohon Penebalan Pengamanan di Wilayah PPK Sirombu. Permohonan tersebut karena PPK Kecamatan Sirombu akan melaksanakan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T- 5). 2) kepada PPS dan KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa nomor 047/PPK-SRB/2024 Perihal Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T.6). Melalui surat tersebut, PPS dan KPPS TPS 2 Desa Hilimberua Naa diundang untuk hadir dalam pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 Pukul 14.00 WIB s.d selesai. 3) kepada Dandim 0213 Nias nomor 048/PPK-SRB/2024 Perihal Mohon Bantuan Pengamanan untuk PPK Kec. Sirombu sehubungan dengan pelaksanaan penghitungan suara ulang TPS 2 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T-7). 6. Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024, dilakukan pergeseran jadwal oleh PPK Kecamatan Sirombu. Melalui surat PPK Kecamatan Sirombu Nomor 053/PPK- SRB/2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T-8). Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ulang TPS 002 Desa Hilimberua Naa dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 Pukul 13.45 WIB. 7. Pada Tanggal 24 Februari 2024 Pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Nias Barat tiba di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang TPS 2 Desa Hilimberua Naa. Saat KPU Kabupaten Nias Barat tiba di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan mengatakan bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk Desa Hilimberua Naa telah selesai dilaksanakan dengan tidak melakukan Penghitungan Suara Ulang. Menyikapi keterangan PPK Kecamatan Sirombu, KPU Kabupaten Nias Barat segera melakukan rapat bersama PPK Kecamatan Sirombu dan mempertanyakan apa alasan PPK Kecamatan Sirombu tidak menjalankan rekomendasi Panwas Kecamatan Sirombu untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang. (Bukti T-9). PPK Kecamatan Sirombu menjawab dengan memberi alasan telah menyurati Panwaslu Kecamatan Sirombu melalui surat nomor 052/PPK-SRB/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu. (Bukti T-10). Adapun isi surat tersebut adalah PPK Kecamatan Sirombu memutuskan pelaksanaan penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti di KPU Kabupaten Nias Barat dikarenakan: 1) KPPS TPS 2 Desa Hilimberua Naa tidak mengindahkan undangan PPK perihal pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa 2) PPS Desa Hilimberua Naa tidak bersedia untuk mengambil alih pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota 3) Mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di aula kantor camat Sirombu kurang kondusif. 8. KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Barat sejak tanggal 28 Februari – 2 Maret 2024 (Bukti T-11). 9. Pada Tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat nomor 010/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 perihal Pemberitahuan Rekomendasi. (Bukti T-12). Dalam surat tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Barat memberitahukan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu terkait Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa belum dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sirombu. 10. Menindaklanjuti surat tersebut, tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 136.b/PL.01.8-SD/1225/2024 Perihal Tindak lanjut pemberitahuan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat. (Bukti T-13). Surat tersebut pada intinya meminta saran/masukan, rekomendasi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagai bahan tindaklanjut pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat KPU Kabupaten Nias Barat khususnya di TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu 11. Pada tanggal 01 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat membalas surat KPU Kabupaten Nias Barat dengan Nomor 013/PP.01.02/K.SU-13/03/2024 Perihal Rekomendasi. (Bukti T-14). Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat berisi “ Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Barat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. 12. Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, KPU Kabupaten Nias Barat menggelar Rapat Pleno tertutup dengan terlebih dahulu Pimpinan Rapat melakukan skors Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara selama 1 Jam sejak Pukul 12.00 WIB sampai Pukul 13.00 WIB. (Bukti T-15) Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kabupaten Nias Barat memutuskan : Melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan merujuk pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan Umum Tahun 2024 pada Bab IV huruf (D) nomor (5) tentang penyelesaian keberatan, yang menyebutkan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. 13. Pukul 13.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors untuk melanjutkan rapat pleno terbuka, kemudian pimpinan rapat menjelaskan kepada peserta Rapat Pleno terbuka bahwa KPU Kabupaten Nias Barat telah menerima Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang isinya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum melaksanakan Penghitungan Suara Ulang, KPU Kabupaten Nias Barat terlebih dahulu mempersilahkan Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk menyampaikan tanggapan. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat mempersilahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Setelah Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat selesai memberi tanggapan, saksi Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerinda secara bersamaan memberi interupsi. Pimpinan Rapat mempersilahkan satu per satu saksi Partai Politik untuk memberikan pendapat dan tanggapan. Pimpinan rapat kembali melakukan skors selama 1 jam pada Pukul 14.00 WIB. 14. Pukul 15.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors untuk memulai Rapat Rekapitulasi penghitungan Suara. Pimpinanan Rapat menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat akan melaksanakan tugasnya sesuai amanah Undang-Undang. Namun para saksi Partai Politik yang hadir itu terus-menerus malakukan interupsi. Interupsi saksi partai politik terkait prosedur formal terbitnya surat rekomendasi Panwas Kecamatan Sirombu. Pimpinan Rapat mempersilahkan Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk menjawab pertanyaan para saksi partai politik. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan kepada para saksi apabila para saksi tidak percaya terhadap putusan atau rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, sesuai dengan aturan yang berlaku bisa m Pukul 19.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors dan memulai Rapat Pleno Rekapitulasi. Pimpinan Rapat menyampaikan kepada peserta Rapat bahwa KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetap saja saksi Partai Politik melakukan interupsi dengan tujuan agar penghitungan suara ulang untuk pemilu DPRD Kab/Kota TPS 2 Desa Hilimberua Naa tidak dilaksanakan sebelum Bawaslu Kabupaten Nias Barat mempersilahkan Panwaslu Kecamatan sirombu memperlihatkan alat bukti dalam hal mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang. Merespon keberatan para saksi, KPU Kabupaten Nias Barat mempersilahkan saksi untuk mengisi formulir model D Kejadian Khusus/Keberatan.enempuh jalur lain. Para saksi partai politik tetap melakukan interupsi. Pimpinan Rapat kembali menskor Rapat Pleno Rekapitulasi Pukul 17.00 WIB sampai Pukul 19.00 WIB. 15. Pukul 19.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors dan memulai Rapat Pleno Rekapitulasi. Pimpinan rapat menyampaikan kepada peserta Rapat bahwa KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetap saja saksi Partai Politik melakukan interupsi dengan tujuan agar penghitungan suara ulang untuk pemilu DPRD Kab/Kota TPS 2 Desa Hilimberua Naa tidak dilaksanakan sebelum Bawaslu Kabupaten Nias Barat mempersilahkan Panwaslu Kecamatan sirombu memperlihatkan alat bukti dalam hal mengeluarkan rekomendasi Penghitungan Suara Ulang. Merespon keberatan para saksi, KPU Kabupaten Nias Barat mempersilahkan saksi untuk mengisi formulir model D Kejadian Khusus/Keberatan. 16. Pukul 20.39 WIB, KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan kepada peserta rapat hasil rapat pleno tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat yaitu melakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Hilimberua Naa dengan membacakan Tata tertib Penghitungan Surat Suara Ulang. 17. Penghitungan surat suara ulang dilaksanakan dengan tata cara: a. Membuka kotak suara TPS 2 Desa Hilimberua Naa, dan mengeluarkan Seluruh surat suara yang ada di dalam kotak suara tersebut dengan disaksikan oleh Peserta Rapat b. Membuka Kotak C Hasil TPS (container box) dan mengeluarkan formulir C Hasil TPS 2 Desa Hilimberua Naa c. Sebelum dilakukan penghitungan suara ulang, terlebih dahulu dilakukan pemfotoan terhadap formulir C Hasil DPRD Kab TPS 2 Desa Hilimberua Naa d. KPU Kabupaten Nias Barat dibantu PPK Sirombu membuka surat suara yang digunakan (surat suara sah dan tidak sah), dan surat suara yang tidak digunakan, memperlihatkan kepada kepada saksi dan Bawaslu. e. PPK mencatat perolehan suara ke dalam formulir model C Hasil DPRD Kabupaten berdasarkan penghitungan surat suara ulang. (Bukti T-16). f. Hasil Penghitungan Suara Ulang adalah sebagai berikut (Berdasarkan formulir C Hasil DPRD Kabupaten) 18. Bahwa yang terjadi setelah dilakukan penghitungan suara ulang adalah perubahan jumlah perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nias Barat 1 yakni : (Bukti T-17) Berdasarkan uraian-uraian di atas, KPU Kabupaten Nias Barat berkesimpulan: 1. Bahwa terhadap pokok aduan sebagaimana diuraikan diatas Para Pengadu bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana hal berikut : - Bahwa Para Pengadu mendalilkan bahwa Pihak Teradu (KPU Kabupaten Nias Barat) tidak melaksanakan tugasnya dalam wilayah kerjanya terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, dimana dugaan pelanggaran yang telah terjadi serta proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas pemilu tanpa adanya tindakan “kontrol” serta tidak ada tindakan pada pelanggaran maupun kepastian hukum. Hal ini tidak benar karena KPU Kabupaten Nias Barat telah melakukan tugasnya sesuai tahapan dan aturan yang berlaku antara lain : 1. Seluruh PPK, PPS, KPPS di wilayah Kabupaten Nias Barat telah dibekali pada Bimbingan Teknis tentang tata cara Pemungutan dan Penghitungan suara, Kode etik penyelenggara Pemilu dan materi-materi tahapan lainnya. 2. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Hilimberuanaa, KPU Nias Barat telah melakukan koordinasi diberbagai pihak diantaranya, Bawaslu, PPK sirombu, memberi petunjuk lisan maupun tertulis dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Panwaslucam serta melakukan monitoring langsung di kantor PPK Sirombu 3. Pada dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Hilimberua Naa dan PPK Sirombu telah dilakukan pemeriksaan hingga pada pemberian Sanksi . (Bukti-18) - Bahwa pokok aduan Para Pengadu terhadap Data Pemilih menyatakan Teradu tidak menjalankannya dengan cermat dan teliti melalui koordinasi dengan PPS Desa Hilimberua Naa, dimana dalam Daftar Pemilih di Desa Hilimberua Naa terdapat sejumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat telah Hal. 26 menggunakan hak pilihnya pada hari pemunugutan suara sekalipun pemilih tersebut telah meninggal dunia ataupun pindah penduduk, hal ini tidak benar KPU Kabupaten Nias Barat telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan tahapan- tahapan mulai dari Pencoklitan, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai penetapan Pemilih Tetap (DPT) dengan tetap meminta masukan dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Partai Politik, Stakeholder dan masyarakat. - Bahwa pokok aduan Para Pengadu terhadap pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS dan KPPS menyatakan Teradu tidak mampu memetakan kerawanan terjadinya pelanggaran kode etik atas integritas dan profesionalitas PPK dan PPS dalam menindak lanjuti saran yang disampaikan oleh pengawas pemilu terhadap yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu satu Tingkat dibawahnya terhadap pada daftar pemilih yang menjadi pemicu terjadinya pelanggaran pemilihan umum di Desa Hilimberua Naa, Hal ini tidak benar Para Pengadu mengada-ada sebab pada Data Pemilih khusus Desa Hilimberuanaa sebelum pelaksanan Pemungutan Suara tidak ada masalah maupun laporan dari masyarakat, Pengawas Pemilu dan juga Partai Politik. - Terhadap Pokok aduan Para Pengadu bahwa Atas persoalan yang terjadi di Desa Hilimberua Naa bersifat pasif dalam menghadapi persoalan yang terjadi tanpa melakukan Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring terhadap PPK, PPS dan KPPS, Hal ini tidak benar karena KPU Kabupaten Nias Barat telah melakukan langka-langkah : 1. Menyurati PPK Perihal Petunjuk atas surat Rekomendasi Panwaslucam Sirombu 2. Melakukan Monitoring pada saat pelaksanaan penghitungan Suara Ulang 3. Memanggil PPK Sirombu, PPS dan KPPS TPS 2 Desa Hilimberuanaa perihal verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik. - Terhadap Pokok aduan Para Pengadu bahwa Teradu (KPU Kabupaten Nias Barat) tidak mampu menyelesaikan keluhan, keberatan dan aspirasi dari berbagai pihak atas terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan umum di Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, sehingga dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Hilimberua Naa menjadi bentuk pelanggaran pemilihan yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan tanpa adanya suatu Kesimpulan yang berkepastian hukum. Hal ini tidak benar karena pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Hilimberuanaa telah diputuskan dengan Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan Anggota KPPS (Bukti – 19) 2. Terhadap Pokok aduan Para Pengadu terhadap Teradu (KPU Kabupaten Nias Barat) bahwa telah Meloloskan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang diduga tidak berintegritas serta telah melanggar Kode Etik Penyelenggara atas nama RIFAFATI HALAWA yang sebelumnya merupakan Anggota PPS Desa Hilimberuanaa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi anggota PPS terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan juga 2 (dua) orang Anggota PPS Pemilu 2024 yang ditetapkan yakni FATMAWATI WARUWU dan JUNKHARISMAN WARUWU sebagai calon Pengganti sebagai bentuk cerminan konsipirasi dan kesengajaan lainnya dan menganggap hal ini dilakukan TERSTRUKTUR, SISTEMATIS dan MASIF (TSM), maka dalam hal ini tuduhan yang ditunjukkan kepada KPU Kabupaten Nias Barat tidak benar karena RIFATI HALAWA, FATMAWATI WARUWU dan JUNKHARISMAN WARUWU dalam jabatannya sebagai Panitia Pemungutan Suara Desa Hilimberuanaa pada Pemilu Tahun 2024 kurang memenuhi bukti terlibat dalam melakukan Pelanggaran kode etik sehingga pada pelenggaran yang dilakukan oleh KPPS 2 Desa Hilimberuanaa mereka berstatus sebagai sanksi. [2.4.3] Teradu XI s.d. Teradu XIII Berdasarkan Para Pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu Pieter Sanjayaputra Telaumhaua, S.H. (Para Pengadu II) dan Opi Putra Jaya Harela (Para Pengadu II) kepada DKPP RI dengan Para Pengaduan nom 305-P/L-DKPP/IX/2024, kami pihak Teradu XI s.d XIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat) menyampaikan jawaban teradu terhadap pokok pokok Para Pengaduan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan peristiwa dalam aduan Para Pengadu pala poin 8 s.d. 12 yakni: 1. Pada poin 8 buruf a, bahwa Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII. Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan jelas telah mengetahui dan memahami persis tindak kecurangan Pemilu yang terjadi di Desa Hilimbenaana'a dimana dalam hal proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh TERADU I TERADU V (Panwasla Kecamatan Sirombu) maupun tanggapan PPK Kecamatan Sirombu berupa surat menyurat (korespondensi), yang menyurat tersebut selalu ditembuskan kepada TERADU VI d TERADU X (KPU Kabupaten Nias Barat) maupun kepada TERADU XI d TERADU XII (Bawaslu Kabupaten Nias Barat), namun kepastian hukum terjadinya dugaan pelanggaran di Desa Hilimbenaanaa'a, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat tersebut tanpa adanya suatu putusan dan atau status laporan yang jelas 2. Pada poin 10, bahwa teradu XI, teradu XII, dan terada XIII, Bawaslu Kabupaten Nias Barat secara dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindak kecurangan pemilu yang terjadi di Desa Hilimberua Naa dimana hingga laporan ini disampaikan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sekali belum dilakukan Pemungutan Suara lang dan Penghitungan Suara Ulang di Desa Hilimberua Naa dan/atau tindakan represif dari TERADU XI d TERADU XIII (Bawaslu Kabupaten Nias Barat) maupun oleh Sentra Gakkumdu. 3. Pada poin 11, bahwa Teradu XI. teradu XII, dan teradu XIII, bentuk cerminan konspirasi dan kesengajaan lainnya yang dilakukan oleh TERADU V TERADU X (KPU Kabupaten Nias Bana) maupun TERADU XI TERADU XIII (Bawaslu Kabupaten Nias Barat) yakni dengan meloloskan. Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan tingkat desa yang diduga tidak berintegritas serta telah melanggar Kode Etik sebagai penyelenggara dan pengawas Pamilihan Kepala Daerah Kabupaten Nian Barat Tahsan 2024 Jawaban Teradu XI s/d Teradu XII: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan tugas pencegahan potcosi pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan wara dengan menyampaikan himbauan secara tertulis kepala KPU Kabupaten Nias Barat melalui surat nomor: 0011/PML00.02/K SU-13/12/2024 tanggal 5 Februari 2004 (Bukti T.1) 2. Bahwa terhadap pokok-pokok Para Pengaduan Para Pengadu, Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan Jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Barat telah menerima laporan masyarakat sebanyak 3 laporan dan 2 teman dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai berikut: a. Laporan saksi partai Gerindra an. Yernida Ndruru yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu tunggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya disluga telah terjadi pelanggaran pemilu di IPS 002 Desa Hilimbertamaa yaitu KPPS melakukan penghitungan suara tidak terbuka untuk sumon dan salah satu caleg an. Famoni Waruwu melarang saksi partai Gerindra untuk menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka (Bukti T.2) tindaklanjut laporan sebagai berikut: 1) Bahwa laporan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 002 Desa Hilimberunaa. Panwasłu Kecamatan Sirombu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi nomor 0005/PP.0103/K SU-13,07/02/2034 tanggal 23 Februari 2014 yang disampaikan kepada PPK Sirombu agar melaksikan penghitungan suara ulang di 115 002 Desa Hilimberaanaa Kecamatan Sirumbu khusus astuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota (Bukti T.3) 2) Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu perihal pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanas tidak dilaksanakan oleh PPK Sirombu (Bakti T4) 3) Bahwa oleh karena rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siromba belum dilaksanakan oleh PPK Siromhu maka pada pelaksanaan rekapituland hanil penghitungan perolehan di tingkat Kabupaten Nias Harat di Hall Tokosa Nias Harut, Bawaslu Kabupaten Nian Banat menyampuikan rekomendasi kepada KPLU Kabupaten Nias Barut melalai surat nomor 1113/4P.01.02/K.SU 13/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan untuk melaksanakan penghtungan suara ulang pada TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kab/Kota (Bukti T.5) 4) Bahwa tindaklanjut dari rekomendasi tersebut adalah pada tanggal 02 Maret 2024 KPU Kabupaten Nias Barat yang dibantu oleh PPK Sirombu melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 002 Desa Hilimberua Naa khusus untuk pemilihan DPRD Kab/Kota (Bukti T.6) 5) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu, jumlah suara adalah sebanyak 192 dan suara tidak sah 0, namun setelah dilakukan penghitungan suara ulang maka jumlah suara sah menjadi 188 dan suara tidak sah menjadi 5 sehingga total suara. sah dan tidak sah menjadi 193 dan menyebabkan terjadinya selisih perolehan suara partai politik dan calon untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan Nias Barat 1. (Bukti T.7) 6) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penghitungan ulang Bawaslu Kabupaten Nias Barat menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Dugaan pelanggaran telah diregister nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (Bukti T.8) 7) Pada tunggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan temuan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2924 tanggal 04 Maret 2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan (Bukti T.9) 8) Bahwa menindaklanjuti pelanggaran lode etik penyelenggara pemilu (KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa) Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat nomor: 003/Rekom- KE/LP/PL/KabA02.32/1/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Hilimbenian Kecamatan Sirombu (Bukti T.10) b. Laporan masyarakat an. Sokhiaro Daeli, S.E. M.Si yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor menduga telah terjadi rekayasa Jumlah yang memilih dengan jumlah pengguna hak pilih lebih kurang 100 (seratus) orang dan pelaksanaan penghitungan suara tidak transparan di Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu (Bukti T.11) tindaklanjut laporan sebagai berikut 1) Bahwa Laporan masyarakat an. Sokhiaro Daeli, S.E. M.Si telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dugsan pelanggaran administrasi dilimpahkan kepada Panwanlu Kecamatan Sirombu untuk meregister dan menindaklanjuti laporan, dan dugaan pelanggan tindak pidana pemilu diteruskan pada pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat tertanggal 22 Februari 2024 (Bukti T.11) 2) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menerima laporas dengan dugaan yang sama dan pelapor yang sama an. Sokhiaro Dacli, SE, M.Si, atas laporan tersebut dilakukan kajian dugsan pelanggaran dan laporan diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sirombu/02 12/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan kesimpulan laporan ditindaklanjuti dengan merekomendasikan untuk melakukan pengumutan dan penghitungan suara ulang (Bukti T.12) TPS 001 Desa Hilimberua Naa 3) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu menyampaikan sunt kepada PPK Sirombu dengan nomor: 006/PP.01.01/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (Bukti T.13) 4) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat tindaklanjut rekomendasi melalui surat nomor: 007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024. Rekomendasi tidak dapat tindaklanjuti olch PPK Sirombu dengan alasan surat rekomendasi telah melebihi waktu yang telah ditentukan dalam PKPU (Bukti T.14) 5) Bahwa berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Sirombu nomor 007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat bersurat kepada KPU Kabupaten Nias Barat nomor 010/PP.01.02/K.SU- 13/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal pemberitahuan rekomendasi (Bukti T.15) 6) Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat maka diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu di TPS 001 Desa Hilimberua Naa. Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu telah diregister dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32 32/411/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (Bukti T.16) 7) Pada tanggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan olch Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias larat dengan kesimpulan temuan nomer 001/Reg/TM/PL/K6/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dibentikan (Bukti T.17) c. Laporan masyarakat an. Vransiskus Hia yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 26 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor menduga telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimbervanaa yaitu pelaksanaan lokasi TPS 001 dilaksanakan ditempor yang sempit didalam gedung Kantor Kepala Desa dan di TPS 002 dilaksanakan di Gedung PAUD dan di duga beberapa orang yang sudah meninggal dan merantau telah memberikan hak pilih (Bukti T.18) Tindaklanjut laporan adalah laporan tidak dapat diregister karena berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan laporan Vransikus Hia adalah dugaan pelanggaran pemilu yang sama dengan laporan yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang dilaporkan oleh Sokhiaro Daeli, 5.E. M.Si dan telah dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti. (Bukti T.19) 3. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 2 (dua) diatas, teradu XI, teradu XII, dan seradu XIII (Ketas dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nizs Barat) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu I dan Para Pengadu 11 dengan alasan sebagai berikut: a.Bahwa terhadap laporan dan temuan dugaan pelangganın pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamaton Sirombu Bawaslu Kabupaten Nias Barat beserta Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Laporan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 001 Panwaslu Kecamatan Sirombu telah merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu pada rekapitulasi hasil penghitungan tingkat Kecamatan Sirombu, dan laporan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 002 Panwaslu Kecamatan Sirombu telah merekomendasikan penghitungan ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu pada rekapitulasi hasil penghitungan suam tingkat Kecamatan Sirombu. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu belum dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sirombu, maka pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Bawaslu Kabupaten Nias Barat memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan suam ulang TPS 002 Desa Hilimberua Naa untuk pemilihan DPRD Kab/Ko d. Bahwa terhadap pelanggaran Pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menemukan 2 (dua) dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu telah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat. e. Bahwa terhadap ditetapkan kembali teradu III /d teradu V sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu pada Pilkada tahun 2024 adalah berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggara eksisting teradu III s/d teradu V dinilai layak dan mampu serta berintegritas dalam melakukan nagas dan fungsi pengawasan pemilu di wilayah kerjanya yakni Kecamatan Sirombu. Bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu XI s/d Temdu XIII (Ketun dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat) telah dilaksanakan secara profesional, Integritas, transparan dan berkepastian hukum, Maka Teradu XI a/d Teradu XIII belum melakukan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang didalilkan oleh Para Pengadu I dan Para Pengadu II. [2.5] PETTITUM TERADU [2.5.1] Petitum Teradu III s.d. V Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Para Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu III s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu VI s.d. X Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Para Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu III s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.3] Petitum Teradu XI s.d. Teradu XIII Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: d. Menolak Para Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; e. Menyatakan Teradu III s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan f. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Teradu VI s.d. Teradu X Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-19, sebagai berikut: Bukti T-01 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sirombu Nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu Bukti T-02 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sirombu Nomor 0005/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Ralat Surat Rekomendasi Nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu Bukti T-03 Surat Ketua PPK Sirombu Nomor 045/PPK-SRB/2024 Perihal Permohonan Petunjuk atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu Bukti T-04 Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat nomor 113/PL.01-SD/1225/2024 Perihal Petunjuk atas surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu Bukti T-05 Surat Ketua PPK Sirombu nomor 046/PPK-SRB/2024 Perihal Mohon Penebalan Pengamanan di Wilayah PPK Sirombu, Bukti T-06 Surat Ketua PPK Sirombu nomor 047/PPK-SRB/2024 Perihal Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa Bukti T-07 Surat Ketua PPK Sirombu nomor 048/PPK-SRB/2024 Perihal Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa Bukti T-08 Surat Ketua PPK Sirombu Nomor 053/PPK-SRB/2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS 002 Desa Hilimberua Naa Bukti T-09 Foto Dokumentasi Bukti T-10 Surat Ketua PPK Sirombu Nomor 052/PPK-SRB/2024 Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Panwsalucam Bukti T-11 Surat Ketua KPU kabupaten Nias Barat Nomor 125 s.d 139/PL.01.8- Und/1225/2024 Bukti T-12 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 010/PP.01.02/K.SU- 13/02/2024 Bukti T-13 Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 136.b/PL.01.8- SD/1225/2024 Bukti T-14 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 013/PP.01.02/K.SU- 13/03/2024 Bukti T-15 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 84/PL.01.8- BA/1225/2024 Bukti T-16 Formulir D. Hasil Bukti T-17 Formulir C.Hasil Kecamatan Bukti T-18 Surat Nomor 146 /PL.01- Und/1225/2024 Perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Bukti T-19 Surat Keputusan Pemberhentian tetap kepada KPPS TPS 02 Desa Hilimberuanaa dan Surat Keputusan Peringatan Keras kepada PPK Sirombu [2.6.2] Bukti Teradu XI s.d. Teradu XIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-19, sebagai berikut: Bukti T-01 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0011/PM.00.02/K.SU- 13/02/2024 tanggal 5 Februari 2024 Bukti T-02 Surat Mandat DPC Partai Gerindra Nomor: T-11/SM/275-14/03/DPC- GRD.NB-1/2024 Bukti T-03 Surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor 0005/PP.0103/K.SU-13.07/02/2024 Bukti T-04 Surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan perihal pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa tidak dilaksanakan oleh PPK Sirombu Bukti T-05 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 013/PP.01.02/K.SU- 13/03/2024 perihal rekomendasi tanggal 01 Maret 2024 Bukti T-06 Tindaklanjut dari rekomendasi tanggal 02 Maret 2024 tentang penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa Bukti T-07 C. Hasil di TPS 002 Desa Hilimberua Naa Bukti T-08 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2024 tanggal 4 Maret 2024 serta pembahasan Sentra Gakkumdu Bukti T-09 Kesimpulan temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/II/2024 tanggal 4 Maret 2024 Bukti T-10 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 003/Rekom- KE/LP/PL/KabA02.32/I/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal rekomendasi Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu Bukti T-11 Laporan masyarakat a.n Sokhiaro Daeli tertanggal 22 Februari 2024 Bukti T-12 Kajian dugaan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sirombu/02- 12/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 Bukti T-13 Surat Panwascam Sirombu kepada PPK Sirombu nomor 006/PP.01.01/K.SU- 13.07/02/24 tanggal 26 Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang Bukti T-14 Surat Panwascam Sirombu kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat nomor 007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena waktu yang ditentukan melebihi aturan dalam PKPU Bukti T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat kepada KPU Nias Barat nomor 010/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Bukti T-16 Kajian Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32.32/411/2024 tanggal 04 Maret 2024 Bukti T-17 Kesimpulan Kajian Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32.32/411/2024 tanggal 04 Maret 2024 Bukti T-18 Laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat tanggal 26 Februari 2024 tentang pelanggaran pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Bukti T-19 Tindaklanjut laporan adalah laporan tidak dapat diregister karena berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan laporan Vransikus Hia adalah dugaan pelanggaran pemilu yang sama dengan laporan yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang dilaporkan oleh Sokhiaro Daeli, 5.E. M.Si dan telah dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Para Pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Para Pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Para Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Para Pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Para Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Para Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Para Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Para Pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Para Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Para Pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai badan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sehingga terjadi serangkaian pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa. [4.1.2] Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X diduga tidak profesional karena melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa. [4.1.3] Bahwa Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya sebagaimana uraian sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.1], Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan tugas pencegahan potensi pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menyampaikan himbauan secara tertulis kepada PPK Kecamatan Sirombu melalui surat nomor: 0022/PM.00.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 6 Februari 2024. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan tugas pencegahan potensi pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menyampaikan Surat Instruksi kepada Jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS Se-Kecamatan Sirombu untuk melakukan pengawasan melekat dan langsung pada Tahapan Masa Tenang dan Pemungutan dan Penghitungan Suara melalui surat nomor: 0023/PM.00.03/K.SU- 13.07/02/2024 tanggal 10 Februari 2024. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu dan Jajaran Pengawas Pemilu di Kecamatan Sirombu telah menerima laporan masyarakat sebanyak 4 laporan dan 2 temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai berikut: a. Laporan saksi partai Gerindra an. Yernida Ndruru yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu tanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya diduga telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Hilimberuanaa yaitu KPPS melakukan penghitungan suara tidak terbuka untuk umum dan salah satu caleg an. Famoni Waruwu melarang saksi partai Gerindra untuk menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka tindak lanjut laporan sebagai berikut: a) Bahwa laporan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 002 Desa Hilimberuanaa. Panwaslu Kecamatan Sirombu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi nomor 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang disampaikan kepada PPK Sirombu agar melakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota. b) Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu perihal pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa tidak dilaksanakan oleh PPK Sirombu dengan mengeluarkan surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu dengan Nomor: 02/PPK- SRB/2024 tanggal 24 Februari 2024 dimana PPK Kecamatan Sirombu memutuskan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti di KPU Kabupaten Nias Barat. b. Laporan masyarakat an. Eda Kristian Marunduri yang dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu dengan nomor: 002/LP/PL/Kec- Sirombu/02.32/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor menduga telah terjadi rekayasa jumlah yang memilih dengan jumlah pengguna hak pilih lebih kurang 100 (seratus) orang dan pelaksanaan penghitungan suara tidak transparan di Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu tindaklanjut laporan sebagai berikut : a) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah mengkaji dan laporan tidak diregistrasi dengan nomor: 002/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/II/2024 pada tanggal 22 Februari 2024, dikarenakan penyampaian laporan untuk melengkapi bukti laporan tidak dapat dibuktikan keabsahannya; b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah memberikan Panwaslu Kecamatan Sirombu berupa Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor: 007/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk meregister dan menindaklanjuti laporan yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan laporan tersebut; c) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada PPK Sirombu dengan nomor: 006/PP.01.03/K.SU- 13.07/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang; dan d) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menyampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Barat tindaklanjut rekomendasi melalui surat nomor: 007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024. Rekomendasi tidak dapat tindaklanjuti oleh PPK Sirombu dengan alasan surat rekomendasi telah melebihi waktu yang telah ditentukan dalam PKPU. [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.2], bahwa Pada tanggal 19 Februari 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu mengeluarkan surat nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada PPK Kecamatan Sirombu (vide Bukti T-1). Surat tersebut pada intinya merekomendasikan PPK Kecamatan Sirombu untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Pada tanggal 23 Februari 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirombu mengeluarkan surat nomor 0005/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 perihal Ralat Surat Rekomendasi nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024 (vide Bukti T-2). Surat ini merupakan perbaikan surat rekomendasi sebelumnya yang menegaskan agar PPK Kecamatan Sirombu melakukan Penghitungan Suara Ulang untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota terhadap TPS 002 Hilimberua Naa. Pada Tanggal 21 Februari 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 045/PPK-SRB/2024 Perihal Permohonan Petunjuk atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu (vide Bukti T-3). Surat PPK Sirombu tersebut pada intinya meminta petunjuk secara tertulis dari KPU Kabupaten Nias Barat dalam menyikapi rekomendasi Panwas Kecamatan Sirombu nomor 0004/PP.01.3/K.SU-13.07/02/2024. Pada Tanggal 22 Februari 2024 KPU Kabupaten Nias Barat membalas Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu melalui surat nomor 113/PL.01-SD/1225/2024 Perihal Petunjuk atas surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu. (vide Bukti T-4). Pada tanggal 23 Februari 2024 dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Nias Barat, PPK Kecamatan Sirombu menyampaikan surat kepada Kapolres Nias Barat, PPS dan KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa (vide Bukti T-7). Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Naa yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024, dilakukan pergeseran jadwal oleh PPK Kecamatan Sirombu. Melalui surat PPK Kecamatan Sirombu Nomor 053/PPK-SRB/2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. (Bukti T-8). Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ulang TPS 002 Desa Hilimberua Naa dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 Pukul 13.45 WIB. Pada Tanggal 24 Februari 2024 Pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Nias Barat tiba di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang TPS 2 Desa Hilimberua Naa. Saat KPU Kabupaten Nias Barat tiba di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan mengatakan bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk Desa Hilimberua Naa telah selesai dilaksanakan dengan tidak melakukan Penghitungan Suara Ulang. Menyikapi keterangan PPK Kecamatan Sirombu, KPU Kabupaten Nias Barat segera melakukan rapat bersama PPK Kecamatan Sirombu dan mempertanyakan apa alasan PPK Kecamatan Sirombu tidak menjalankan rekomendasi Panwas Kecamatan Sirombu untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang (vide Bukti T-9). PPK Kecamatan Sirombu menjawab dengan memberi alasan telah menyurati Panwaslu Kecamatan Sirombu melalui surat nomor 052/PPK-SRB/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu (vide Bukti T-10). KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Barat sejak tanggal 28 Februari s.d. 2 Maret 2024 (vide Bukti T-11). Pada Tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat nomor 010/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 perihal Pemberitahuan Rekomendasi (vide Bukti T-12). Dalam surat tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Barat memberitahukan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu terkait Penghitungan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimberua Na’a belum dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sirombu. Menindaklanjuti surat tersebut, tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 136.b/PL.01.8-SD/1225/2024 Perihal Tindak lanjut pemberitahuan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T-13). Surat tersebut pada intinya meminta saran/masukan, rekomendasi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagai bahan tindaklanjut pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat KPU Kabupaten Nias Barat khususnya di TPS 002 Desa Hilimberua Na’a Kecamatan Sirombu. Pada tanggal 01 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat membalas surat KPU Kabupaten Nias Barat dengan Nomor 013/PP.01.02/K.SU- 13/03/2024 Perihal Rekomendasi (vide Bukti T-14). Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat berisi “ Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Barat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, KPU Kabupaten Nias Barat menggelar Rapat Pleno tertutup dengan terlebih dahulu Pimpinan Rapat melakukan skors Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara selama 1 Jam sejak Pukul 12.00 WIB sampai Pukul 13.00 WIB (vide Bukti T-15). Bahwa selanjutnya pada Pukul 20.39 WIB, KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan kepada peserta rapat hasil rapat pleno tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat yaitu melakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Hilimberua Naa dengan membacakan Tata tertib Penghitungan Surat Suara Ulang. Bahwa yang terjadi setelah dilakukan penghitungan suara ulang ada perubahan jumlah perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nias Barat 1 (vide Bukti T-17). [4.2.3] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.3], bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan tugas pencegahan potcosi pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan wara dengan menyampaikan himbauan secara tertulis kepala KPU Kabupaten Nias Barat melalui surat nomor: 0011/PML00.02/K SU-13/12/2024 tanggal 5 Februari 2004 (vide Bukti T.1). Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan Jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Barat telah menerima laporan masyarakat sebanyak 3 laporan dan 2 teman dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai berikut: a. Laporan saksi partai Gerindra an. Yernida Ndruru yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu tanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya diduga telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Hilimberuanaa yaitu KPPS melakukan penghitungan suara tidak terbuka untuk umum dan salah satu caleg an. Famoni Waruwu melarang saksi partai Gerindra untuk menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka tindak lanjut laporan sebagai berikut: a) Bahwa laporan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 002 Desa Hilimberuanaa. Panwaslu Kecamatan Sirombu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi nomor 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang disampaikan kepada PPK Sirombu agar melakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota. (vide Bukti T-3) b) Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu perihal pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa tidak dilaksanakan oleh PPK Sirombu dengan mengeluarkan surat Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslucam Sirombu dengan Nomor: 02/PPK- SRB/2024 tanggal 24 Februari 2024 dimana PPK Kecamatan Sirombu memutuskan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti di KPU Kabupaten Nias Barat. (vide Bukti T-4) c) Bahwa oleh karena rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siromba belum dilaksanakan oleh PPK Siromhu maka pada pelaksanaan rekapituland hanil penghitungan perolehan di tingkat Kabupaten Nias Harat di Hall Tokosa Nias Harut, Bawaslu Kabupaten Nian Banat menyampuikan rekomendasi kepada KPLU Kabupaten Nias Barut melalai surat nomor 1113/4P.01.02/K.SU 13/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan untuk melaksanakan penghtungan suara ulang pada TPS 002 Desa Hilimberuana’a Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kab/Kota (vide Bukti T.5) d) Bahwa tindaklanjut dari rekomendasi tersebut adalah pada tanggal 02 Maret 2024 KPU Kabupaten Nias Barat yang dibantu oleh PPK Sirombu melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 002 Desa Hilimberuana’a khusus untuk pemilihan DPRD Kab/Kota (vide Bukti T.6) e) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuana’a Kecamatan Sirombu, jumlah suara adalah sebanyak 192 dan suara tidak sah 0, namun setelah dilakukan penghitungan suara ulang maka jumlah suara sah menjadi 188 dan suara tidak sah menjadi 5 sehingga total suara. sah dan tidak sah menjadi 193 dan menyebabkan terjadinya selisih perolehan suara partai politik dan calon untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan Nias Barat 1. (vide Bukti T.7) f) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penghitungan ulang Bawaslu Kabupaten Nias Barat menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh KPPS TPS 002 Desa Hilimberuana’a. Dugaan pelanggaran telah diregister nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T.8) g) Pada tunggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan temuan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2924 tanggal 04 Maret 2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan (vide Bukti T.9) h) Bahwa menindaklanjuti pelanggaran lode etik penyelenggara pemilu (KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa) Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat nomor: 003/Rekom-KE/LP/PL/KabA02.32/1/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu (vide Bukti T.10) b. Laporan masyarakat an. Sokhiaro Daeli, S.E. M.Si yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor menduga telah terjadi rekayasa Jumlah yang memilih dengan jumlah pengguna hak pilih lebih kurang 100 (seratus) orang dan pelaksanaan penghitungan suara tidak transparan di Desa Hilimberuana’a Kecamatan Sirombu (Bukti T.11) tindaklanjut laporan sebagai berikut : a) Bahwa Laporan masyarakat an. Sokhiaro Daeli, S.E. M.Si telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dugsan pelanggaran administrasi dilimpahkan kepada Panwanlu Kecamatan Sirombu untuk meregister dan menindaklanjuti laporan, dan dugaan pelanggan tindak pidana pemilu diteruskan pada pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat tertanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T.11) b) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menerima laporas dengan dugaan yang sama dan pelapor yang sama an. Sokhiaro Dacli, SE, M.Si, atas laporan tersebut dilakukan kajian dugsan pelanggaran dan laporan diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sirombu/02 12/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan kesimpulan laporan ditindaklanjuti dengan merekomendasikan untuk melakukan pengumutan dan penghitungan suara ulang (vide Bukti T.12) TPS 001 Desa Hilimberua Naa c) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu menyampaikan sunt kepada PPK Sirombu dengan nomor: 006/PP.01.01/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (vide Bukti T.13) d) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sirombu telah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat tindaklanjut rekomendasi melalui surat nomor: 007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024. Rekomendasi tidak dapat tindaklanjuti olch PPK Sirombu dengan alasan surat rekomendasi telah melebihi waktu yang telah ditentukan dalam PKPU (vide Bukti T.14) e) Bahwa berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Sirombu nomor 007/PP.01.03/K.SU-13.17/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat bersurat kepada KPU Kabupaten Nias Barat nomor 010/PP.01.02/K.SU-13/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal pemberitahuan rekomendasi (vide Bukti T.15) f) Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat maka diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu di TPS 001 Desa Hilimberuana’a. Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu telah diregister dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32 32/411/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T.16) g) Pada tanggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan olch Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias larat dengan kesimpulan temuan nomer 001/Reg/TM/PL/K6/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dibentikan (vide Bukti T.17) c. Laporan masyarakat an. Vransiskus Hia yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 26 Februari 2024 yang pada pokoknya pelapor menduga telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimbervanaa yaitu pelaksanaan lokasi TPS 001 dilaksanakan ditempor yang sempit didalam gedung Kantor Kepala Desa dan di TPS 002 dilaksanakan di Gedung PAUD dan di duga beberapa orang yang sudah meninggal dan merantau telah memberikan hak pilih (vide Bukti T.18) Tindaklanjut laporan adalah laporan tidak dapat diregister karena berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan laporan Vransikus Hia adalah dugaan pelanggaran pemilu yang sama dengan laporan yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang dilaporkan oleh Sokhiaro Daeli, 5.E. M.Si dan telah dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk ditindaklanjuti (vide Bukti T.19) [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I selaku Anggota Pengawas Desa Hilimberua Naa, Teradu II selaku Anggota PPS Desa Hilimberua Naa, Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sirombu, Teradu IV Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, dan Teradu V selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu diduga tidak profesional menjalankan tugas dan kewajiban sehingga mengakibatkan serangkaian pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Yernida Ndruru selaku saksi Partai Gerindra untuk TPS 001 dan 002 Desa Hilimberua Na’a melaporkan Ketua KPPS TPS 002 kepada Teradu III s.d. Teradu V. Adapun laporan Yernida Ndruru pada pokoknya terkait: (1) KPPS TPS 002 bertindak sewenang-wenang dengan membiarkan TPS berada pada tempat yang tidak sesuai aturan, yakni berada di gedung TK Swasta Hilmberua Na’a; (2) KPPS TPS 002 melakukan penghitungan surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak terbuka; dan (3) KPPS TPS 002 beserta caleg melarang saksi Partai Gerindra menyaksikan proses penghitungan suara. Bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 19 Februari 2024 Teradu III s.d. Teradu V mengeluarkan rekomendasi Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU 13.07/02/2024 yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Sirombu untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 002 Desa Hilmberua Naa untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Teradu III s.d. Teradu V menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS TPS 002 Desa Hilmberua Naa, yakni penghitungan surat suara dilakukan tanpa menunjukkan surat suara yang dihitung sebagaimana Pasal 387 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 52 ayat (5) huruf f Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Kemudian pada tanggal 23 Februari 2024, Teradu III s.d. Teradu V kembali menerbitkan rekomendasi dengan Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 perihal Ralat Surat Rekomendasi Nomor: 0004/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024. Bahwa subtansi ralat pada surat rekomendasi kedua tanggal 23 Februari 2024 hanya terkait koreksi penulisan hari penerimaan laporan, yakni sebelumnya tertulis “hari rabu Kamis tanggal 15 Februari 2024” menjadi “hari Kamis tanggal 15 Februari 2024.” Bahwa pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS 002 Desa Hilimberua Naa yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 dilakukan pergeseran jadwal oleh PPK Kecamatan Sirombu melalui Surat PPK Kecamatan Sirombu Nomor 053/PPK-SRB/2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS 002 Desa Hilimberua Naa (vide Bukti T-8). Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024, Pukul 13.45 WIB. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa PPK Sirombu tidak melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa dengan alasan: (1) KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa tidak mengindahkan undangan PPK perihal pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa; (2) PPS Desa Hilimberua Naa tidak bersedia untuk mengambil alih pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota; dan (3) mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di aula Kantor Camat Sirombu kurang kondusif. Bahwa Teradu III s.d. Teradu V juga menerima laporan Sokhiaro Daeli pada tanggal 22 Februari 2024 terkait dugaan pelanggaran terdapatnya lebih dari 1 (satu) pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di TPS 001 Desa Hilimberua Naa. Atas laporan tersebut, Teradu III s.d. Teradu V melakukan kajian Dugaan pelanggaran dan laporan diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sirombu/02 12/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan kesimpulan laporan ditindaklanjuti dengan merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Hilimberua Naa. Bahwa kemudian Teradu III s.d. Teradu V menyampaikan surat kepada PPK Sirombu dengan Nomor: 006/PP.01.01/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). Bahwa rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Hilimberua Naa tidak dapat tindaklanjuti oleh PPK Sirombu dengan alasan surat rekomendasi telah melebihi batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang, yakni 10 hari sejak Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti gagal melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu Nomor: 0005/PP.01.03/K.SU-13.07/02/2024 tanggal 23 Februari 2024. Teradu I selaku Pengawas Desa Hilimberua Naa seharusnya melaksanakan tugas pengawasan dan memastikan pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sedangkan Teradu II selaku PPS Desa Hilimberua Naa seharusnya mengambil alih tanggung jawab KPPS TPS 002 untuk melakukan penghitungan suara ulang sesuai perintah PPK Sirombu. Adapun terhadap Teradu III s.d. Teradu V selaku Panwaslu Kecamatan Sirombu, meskipun telah menyampaikan rekomendasi tetapi memiliki kewajiban melakukan fungsi pengawasan agar pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS 002 Desa Hilimberua Naa dapat berjalan dengan lancar. Hal ini penting untuk menjaga marwah produk kelembagaan Panwaslu Kecamatan mengenai rekomendasi penghitungan ulang surat suara di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak profesional, tertib, dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat badan ad hoc. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat diduga tidak profesional karena melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa. Bahwa berkenaan dengan tindak lanjut rekomendasi penghitungan ulang surat suara di TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan telah berkoordinasi dengan PPK Sirombu agar pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Pada tanggal 24 Februari 2024, Pukul 14.00 WIB, Teradu VI s.d. Teradu X tiba di Kantor PPK Sirombu untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penghitungan ulang surat suara TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Bahwa Ketua PPK Sirombu mengatakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk Desa Hilimberua Naa telah selesai dilaksanakan dengan tidak melakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Menyikapi keterangan PPK Kecamatan Sirombu, Teradu VI s.d. Teradu X segera melakukan rapat bersama PPK Kecamatan Sirombu dan mempertanyakan apa alasan PPK Kecamatan Sirombu tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara (vide Bukti T-9). PPK Kecamatan Sirombu menjawab dengan memberi alasan telah menyurati Panwaslu Kecamatan Sirombu melalui surat Nomor 052/PPK-SRB/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu. (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan Nomor 136.b/PL.01.8- SD/1225/2024 perihal Tindak lanjut pemberitahuan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T-13). Surat tersebut pada intinya meminta saran/masukan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat KPU Kabupaten Nias Barat, khususnya di TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu. Pada tanggal 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat membalas surat KPU Kabupaten Nias Barat dengan Nomor 013/PP.01.02/K.SU-13/03/2024 perihal Rekomendasi (vide Bukti T-14). Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada pokoknya berisi, “Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu dimaksud, Bawaslu Kabupaten Nias Barat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.” Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu VI s.d. Teradu X menggelar Rapat Pleno tertutup dengan terlebih dahulu Pimpinan Rapat melakukan skors Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara selama 1 (satu) jam sejak Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB (vide Bukti T-15). Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut Teradu VI s.d. Teradu X memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan merujuk pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Bab IV huruf (D) nomor (5) tentang penyelesaian keberatan, yang menyebutkan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. Bahwa pada Pukul 13.00 WIB Pimpinan Rapat mencabut skors untuk melanjutkan rapat pleno terbuka, kemudian pimpinan rapat menjelaskan kepada peserta Rapat Pleno terbuka bahwa KPU Kabupaten Nias Barat telah menerima surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang isinya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa setelah dilakukan penghitungan ulang surat suara sekitar Pukul 20.39 WIB, terjadi perubahan jumlah perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nias Barat 1. Bahwa berdasarkan seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat meskipun Teradu VI s.d. Teradu X telah mengambil alih kewenangan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara TPS 002 Desa Hilimberua Naa pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Nias Barat, akan tetapi Teradu VI s.d. Teradu X selaku atasan PPK Sirombu dan jajaran badan ad hoc di bawahnya terbukti tidak mampu melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS. DKPP mengapresiasi serangkaian pengawasan internal yang dilakukan Teradu VI s.d. Teradu X kepada jajaran di bawahnya, namun Teradu VI s.d. Teradu X seharusnya mampu lebih profesional dalam menjamin pelaksanaan pemungutan ulang surat suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga kredibilitas hasil dan kemurnian suara lebih terjaga. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3] pada pokoknya Teradu XI s.d. Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada TPS 001 dan TPS 002 di Desa Hilimberua Naa. Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII dan Jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Barat telah menerima laporan masyarakat sebanyak 3 (tiga) laporan dan 2 (dua) temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Bahwa sebelum dilakukan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, jumlah suara adalah sebanyak 192 dan suara tidak sah 0, namun setelah dilakukan penghitungan suara ulang maka jumlah suara sah menjadi 188 dan suara tidak sah menjadi 5 sehingga total suara sah dan tidak sah menjadi 193 dan menyebabkan terjadinya selisih perolehan suara partai politik dan calon untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Nias Barat 1 (vide Bukti T.7). Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penghitungan ulang Bawaslu Kabupaten Nias Barat menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa. Dugaan pelanggaran telah diregister Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan diteruskan dipembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T.8). Bahwa pada tunggal 5 Maret 2024 dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat dengan kesimpulan temuan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/02.32/11/2924 tanggal 04 Maret 2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan (Bukti T.9). Bahwa menindaklanjuti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni KPPS TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Barat Nomor: 003/Rekom-KE/LP/PL/KabA02.32/1/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Hilimbenian Kecamatan Sirombu (Bukti T.10). Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII menjelaskan terhadap laporan dan temuan dugaan pelangganın pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Bawaslu Kabupaten Nias Barat beserta Panwaslu Kecamatan Sirombu telah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa terhadap pelanggaran Pemilu di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberua Naa, Kecamatan Sirombu, Teradu XI s.d. Teradu XIII menemukan 2 (dua) dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu telah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat. Sedangkan terhadap ditetapkan kembali Teradu III s.d. Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu pada Pilkada tahun 2024 adalah berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggara eksisting, dengan pertimbangan Teradu III s.d. Teradu V dinilai layak dan mampu serta berintegritas dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di wilayah kerjanya yakni Kecamatan Sirombu. Berdasarkan seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII terbukti tidak optimal dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Teradu XI s.d. Teradu XIII seharusnya melaksanakan tugas pengawasan dan memastikan pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS 002 Desa Hilimberua Naa berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah produk kelembagaan Pengawas Pemilu mengenai rekomendasi penghitungan ulang surat suara di TPS 002 Desa Hilimberua Naa. DKPP menilai Teradu XI s.d. Teradu XIII terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas pencegahan dan pengawasan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu XI s.d. Teradu XIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Para Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Para Pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yoeli Waruwu selaku Anggota Pengawas Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Rifati Halawa selaku Anggota PPS Desa Hilimberua Naa dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sansi Peringatan Keras kepada Teradu III Hasratman Daeli selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu, Teradu IV Juli Anugerah Waruwu dan Teradu V Apriani Kristine Waruwu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Safarman Jaya Gulo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Teradu VII Tarisman Zai, Teradu VIII Soziduhu Gulo, Teradu IX Yulianus Gulo, dan Teradu X Firman Iman Daeli masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu XI Toni Kustianto Gulo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu XII Efori Zalukhu dan Teradu XIII Nahaso Waruwu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa, tanggal Delapan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani