Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 14 Tahun 2022
Bawaslu Prov. Sumut dan Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 13/04/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2022
👁 24 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan sengaja melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan melanggar Pasal 34 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dengan cara memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nisel No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II sengaja melanggar ketentuan Pasal 34 Perbawaslu 8 Tahun 2020 yaitu menerbitkan 2 (dua) kali sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/I/2021 tertanggal 2 Januari 2021 dan Surat Nomor: 009/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 tertanggal 21 Januari 2021. Teradu I dan Teradu II menyatakan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa; [4.1.2] Bahwa Teradu I sengaja memukul meja dan menyampaikan ujaran kebencian dengan mengucapkan kata “binatang” pada saat rapat Penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Pasal DilanggarPasal 34; Pasal 6 ayat (1); Pasal 15; Pasal 26; Pasal 139 ayat (1); Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu II Alismawati Hulu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 178- P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Suaizisiwa Duha Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Desa Hilisataro, Kec. Toma, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Alismawati Hulu Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Fredikus Famalua Sarumaha Pekerjaan : Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Syafrida Rachmawati Rasahan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No.193, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan sengaja melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan melanggar Pasal 34 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dengan cara memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nisel No. 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 pada tanggal 2 Januari 2021, dimana Teradu I dan Teradu II menafsir salah atau menilai secara sepihak, dan keliru bahwa KPU Kab. Nisel tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel tentang pelanggaran administrasi/ diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. Sesungguhnya KPU Kab. Nisel telah menyampaikan surat tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel No. 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KaB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020 yang mana dalam surat tersebut KPU Kab. Nisel menyatakan bahwa Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan; (Bukti T – 1 surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No. 002/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/I/2021 pada 2 Januari 2021) 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan sengaja melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan melanggar Pasal 34 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dengan cara memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No. 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 pada 21 Januari 2021, dimana Teradu I dan Teradu II menafsir salah atau menilai secara sepihak dan keliru bahwa KPU kab. Nisel tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel tentang pelanggaran administrasi/ diskualifikasi Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. Sesungguhnya KPU Kab. Nisel telah menyampaikan surat tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel No. 03/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/I/2020 pada 2 Januari 2021 yang mana dalam surat tersebut KPU Kab. Nisel menyatakan bahwa Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan; (Bukti T – 2 surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No. 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 pada 21 Januari 2021) 3. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah beberapa kali dilaporkan karena berpihak dan melanggar wewenang, prosedur, dan substansi penanganana pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 oleh LSM ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara namun hingga kini tidak mendapat respon, diantaranya: 1) Surat Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat (Bukti T-3) 2) Surat Mimbar Bangsa (Bukti T-4) 3) Surat Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kab. Nisel (Bukti T-5) 4) Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatn Gerakan Perubahan Nias (Ormas Geruni) (Bukti T-6) 4. Bahwa Teradu I dengan sengaja memukul meja dan juga dengan sengaja menyampaikan ujaran kebencian (menyampaikan binatang) serta menghina dan melecehkan Pimpinan Partai Politik (Parpol) Se-Kab. Nisel dan Forkompinda (Asisten I (satu) dari Pemkab Nisel, Wakil Kapolres Nisel, Danlanal Kab. Nisel, Dandim Nias, dll) Kab. Nisel. Teradu I menyampaikan Binatang pada rapat penertiban APK di Kantor Bawaslu Kab. Nisel Tahun 2019. Sehingga mencermarkan kehormatan, menghina dan merugikan yang berdampak negatif sangat luas terhadap trust/kepercayaan, citra lembaga Bawaslu dan Forkompinda dan Parpol se Kab. Nisel. Ujaran kebencian ini merusak hubungan Bawaslu Kab. Nisel dengan Pemkab Nisel, dengan Pimpinan Parpol Kab. Nias Selatan, dengan KPU Kab. Nisel dan dengan masyarakat Nisel; (Bukti T-7) 5. Bahwa Teradu II menyampampaikan keterangan bohong pada MK bahwa Teradu I tidak memiliki hubungan keluargan dengan Paslon Pilkada Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru, seseungguhnya teradu memiliki hubungan keluarga yang notabene saudara kandung mantan korsek Bawaslu Nisel; (Bukti T-8 Screenshoot Facebook Teradu II) 6. Bahwa Teradu II menyampaikan keterangan palsu/ bohong kepada Publik bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel tidak pernah hadir berkantor atau datang ke sekertaritat Sentra Gakkumdu. Sehingga menjadi alasan untuk tidak melibatkan Sentra Gakkumdu dalam penaganan laporan pidana Pemilu yang Pengadu laporkan di Bawaslu Kab. Nisel pada 19 September 2021 tentang laporan dugaan Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Paslon Urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru; (Bukti T – 9 Video Teradu II) 7. Bahwa Teradu I dan Teradu III sebagai saudara kandung dan satu devisi di PHL Bawaslu Kab. Nisel maka patut diduga merupakan otak intelektual/konspirasi dalam melaporkan ketua Bawaslu Kab. Nisel dan KPU Kab. Nisel sehingga merusak citra dan harmonisasi lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu di Kab. Nisel; 8. Bahwa Teradu III (jabatan staf Bawaslu Kab. Nisel) sebagai adik kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel (Teradu I) an. Pilipus F. Sarumaha menghina dan melecehkan adat istiadat Budaya Nias dengan mengidentikan bahwa kata KAU di wilayah Nias identik dengan Binatang pada 12 Agusutus 2021 dihadapan majelis sidang pemeriksaan DKPP yang mengarah pada pencemaran nama baik Ketua Bawaslu Kab. Nisel An. Harapan Bawaulu, SE., MM dan pencemaran suku adat dan Budaya Nias Selatan dan Suku Nias pada umumnya; (Bukti T-10 Video Teradu III Frederikus F. Sarumaha Mengidentik Kata KAU adalah BINATANG) 9. Bahwa Teradu III sebagai saudara kandung Teradu I kerap melakukan Pelanggaran Kode Etik Pemilu diantaranya; pada tanggal 13 Maret 2020 dengan berseragam Bawaslu Kab. Nisel melawan oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas dan oknum kepolisian mengalami luka sehinggga akibatnya teradu di tahan di polres Nisel. Kemudian pada 15 Juli 2020 teradu III melakukan aksi demonstrasi di Kajari Nias Selatan sehingga mencoret nama lembaga Bawaslu Kab. Nisel. Selanjutnya pada 18 September 2020 Teradu kembali melakukan aksi demonstrasi lagi di Polres Nisel dan tidak hadir ke kantor untuk melaksanakan tugasnya. (Merendahkan lembaga); (Bukti T-11 Video pada tanggal 13 Maret 2020 Melawan Oknum Polres Nisel, Melakukan Demontrasi di Kajari Nisel pada 15 Juli 2020, Melakukan Demontrasi pada 18 September 2020 di Polres Nisel) 10. Bahwa Teradu III terlibat dalam LSM IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh Firman A. Dachi sebagai saudara kandung dari Korsek Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati Dachi dan sebagai abang kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi. Patut diduga bahwa Teradu III dan Teradu I (hubungan saudara kandung) memiliki konflik interest dalam mendukung Paslon No. urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru pada pilkada Tahun 2020. Hal ini dapat dibuktikan dengan foto facebook Teradu III dengan sengaja memberikan simbol Nomor Urut 2 pada pilkada Tahun 2020, yang menunjukkan sikap mendukung Paslon No. urut 2 Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru dan Teradu I melike facebook pengukuhan Tim Pemenang Kabupaten dan Tim Gerwis Ideal Sanolo Paslon No. Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Selanjutnya pada 6 September 2019 Teradu III kembali tidak melaksankan tugas, kewajibanya sebagai staf Bawaslu Kab. Nisel dengan ikut dalam kegiatan LSM IPK Kab. Nisel untuk melaksanakan kegiatan LSM IPK. Sepatutnya Teradu III wajib mendapat ijin tertulis, kecuali sedang dinas; (Buti T-12 Video Teradu Terlibat pengurus LSM IPK, Foto Facebook Teradu III Memberikan Simbol 2, Screnshoot Teradu I melike facebook pengukuhan Tim Pemenang Kabupaten dan Tim Gerwis Ideal Sanolo Paslon No. Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru) 11. Bahwa Teradu III dengan sengaja membocorkan dokumen Negara/ dokumen – dokumen Bawaslu Kab. Nisel tanpa memiliki hak izin dengan cara menggunakan dokumen Bawaslu Kab. Nisel untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kab. Nisel pada sidang 12 Agusutus 2021 dan KPU Kab. Nisel ke DKPP pada sidang 27 September 2021, Harusnya dalam menggunakan dokumen Negara/ dokumen – dokumen Bawaslu Kab. Nisel melalui izin tertulis atau lisan melalui PPID (pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi) Bawaslu Kab. Nisel; (Bukti T- 13 Dokumen Data - Data Bawaslu yang digunakan untuk melaporkan Ketua Bawaslu Nisel dan KPU Nisel tanpa Hak Izin Melalui PPID Bawaslu Kab. Nisel) 12. Bahwa Teradu IV Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, bohong, palsu, fitnah atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di Kab. Nisel tidak berdasarkan data dan/ atau fakta hukum kepada Publik, melalui Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, tanggal 28 Desember 2020 dengan menuduh/ mengfitnah Paslon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. pada Pilkada Tahun 2020. Bahwa diisisi lain, Teradu IV menyoroti hadirnya Terlapor dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Nisel. Namun, saat undangan klarifikasi disampaikan Bawaslu Nisel enggan hadir. "Ada perbedaan memang sedikit. Agak mengganggu saja Ketika KPU manggil terlapor hadir, tapi Bawaslu yang panggil tak hadir. Nah, kalau dari awal terlapor hadir mungkin peristiwa ini tak terjadi, mereka mau memberikan keterangan secara jelas rinci," katanya). lihat (https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/28/125769/baw aslu_tak_bisa_paksa_kpu_nisel_jalankan_rekomendasi_diskualifikasi_hilarius_d uha_firman_giawa/). (Bukti T-14 Screen Shoot Pernyataan Teradu IV pada Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Des 2020). Selanjutnya, akibat pernyataan Teradu IV, Paslon Nomor Urut 1 kehilangan hak konstitusi kemudian Pengadu membantah pernyatan Teradu IV melalui Mimbar Bangsa.co.id pada 30 Desember 2020 (pernyataan ketua Bawaslu Provinsi Sumut ini sangat menyesatkan publik karena pada kenyataanya KPU Nias Selatan tidak pernah memanggil terlapor dan terlapor tidak pernah menghadiri proses klarifikasi tersebut). https://mimbarbangsa.co.id/ketua-bawaslu- provinsi-sumut-buat-pernyataan-menyesatkan/. (Bukti T-15 Screen Shoot Pernyataan Pengadu pada https://mimbarbangsa.co.id/pada Senin, 28 Des 2020) 13. Bahwa Teradu IV pada Rabu, 23 Desember 2020 di Medanbisnisdaily.com- Medan menyampaikan keterangan yang tidak berkepastian hukum dan tidak memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Teradu IV menyatakan akan melakukan audit rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel karena Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH mengajukan koreksi terhadap rekomendasi Diskualifikasi, (audit terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Nisel terhadap keluarnya rekomendasi tersebut. Hal kedua, yakni mempelajari proses penanganan, dan analisa hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Nisel.) (Bukti T-16 Pengadu Minta Koreksi Rekomendasi https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/23/125554/hilar ius_duha_firman_surati_bawaslu_sumut_minta_koreksi_rekomendasi_diskualifik asi_bawaslu_nisel/. Hingga kini audit dan hasil audit kepada Bawaslu Kab. Nisel tidak pernah dilaksanakan oleh Teradu IV; 14. Bahwa Teradu IV lalai dengan sengaja tidak melakukan supervisi, monitoring terhadap setiap produk hukum/ rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel dan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kab. Nisel, sehingga banyak Produk Rekomendasi Bawaslu yang cacat hukum dan melanggar wewenang, substansi dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Umum. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu II (Alismawati Hulu) jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan bukti dan fakta persidangan melanggar wewenang, prosedur dan substansi penyelenggara Pemilu, melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengakibatkan ketidakpastian hukum Pemilu yakni Teradu I dan Teradu II menjadi penentu secara langsung dan sengaja memberikan sanksi peringatan tertulis kepada (pihak terkait) Ketua/ Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan Nomor : 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 2 Januari 2021. Teradu I dan Teradu II menilai KPU Kabupaten Nias Selatan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak melaksanakan Rekomendasi atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan, sehingga dalil tersebut tidak benarkan secara hukum dan melanggar sumpah dan janji anggota Bawaslu. Bahwa berdasarkan bukti, dokumen, fakta dan Keterangan (pihak Terkait) Ketua/ Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan) telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Nomor : 312/PY.02.1-BA/1214/KPU- Kab/XII/2020 pada 24 Desember 2020. Selain itu terungkap fakta dan berdasarkan keterangan pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Harapan Bawaulu, SE., MM melalui Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyarankan dengan berpendapat tidak dapat diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan karena KPU Kab. Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 24 Desember 2021 dan masih batas limit waktu 7 Hari, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat Teradu I berpendapat untuk diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan dan Teradu II agar KPU Kab. Nias Selatan diberikan sanksi peringatan secara tertulis karena isi surat mendiskualifikasi Paslon 01 tidak dilaksanakan. Maka berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 002/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021 pada 24 Januari 2021 menyampaikan surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan atas ditindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Perbedaan pendapat tersebut Teradu I dan Teradu II selalu menjadi penentu keputusan baik secara langsung maupun secara tidak langsung untuk memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan atas permintaan Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi – Sozanolo Ndruru) an. Mukami Eva Wisma Bali melalui surat pada 25 Desember 2020, perihal Permohonan Sanksi Atas Keputusan KPU Nias Selatan Nomor : 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 kepada Bawaslu Kab. Nias Selatan, dan pada 2 Januari 2021 Bawaslu Kab. Nisel menyurati Mukami Eva Wisma Bali melalui surat Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis. Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan ini, Paslon Pilkada Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi – Sozanolo Ndruru) menggunakan sebagai alat bukti untuk menggugat KPU Kab. Nias Selatan di Makhaman Konstitusi, jelas sangat kuat konflik kepentingan politik terkait surat permohonan peringatan tertulis ini. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan Jawaban tertulis Teradu I dan Teradu II maka saya sebagai Pengadu membantah dan dengan tegas saya menyampaikan Teradu I dan Teradu II tidak akuntabel, tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh – sungguh, jujur, adil. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menjelaskan kepastian hukum terbit peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan padahal KPU Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan. Lebih lanjut bahwa berdasarkan keterangan dan Jawaban tertulis Teradu I dan Teradu II yang mendalilkan bahwa pokok aduan ini sudah pernah di proses dengan putusan Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021, maka saya pengadu membantah hal itu tidak benar dan tidak berdasar hukum. Seterusnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021 pada Halaman 230 tekait pertimbangan hukum MK berpendapat Bahwa terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, Termohon telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020. Selanjutnya pada halaman 231 pertimbangan hukum MK oleh karena itu dalam perkara a quo, Mahkamah berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili (menerima, memeriksa, dan memutus) di Mahkamah, seharusnya lembaga- lembaga lain tidak mengeluarkan keputusan apapun yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan. Hal demikian untuk menghindari adanya dualisme penyelesaian yang dimungkinkan akan saling kontradiksi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sengketa pemilihan. Bukti: 1) Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 2) Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan Nomor : 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 2 Januari 2021. 3) Surat KPU Kabupaten Nias Selatan perihal hasil tindak lanjur Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 312/PY.02.1-BA/1214/KPU- Kab/XII/2020 pada 24 Desember 2020. 4) Surat Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 002/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021 pada 24 Januari 2021 5) Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan 6) Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021 7) Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021 8) PUTUSAN Mahkamah Konstitusi NOMOR 59/PHP.BUP-XIX/2021 9) Surat Penjelasan Penyampaian Rekomendasi Diskualifikasi Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 Ke Bawaslu Sumut 2. Bahwa Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu II (Alismawati Hulu) jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berdasarkan bukti dan fakta melanggar wewenang, prosedur dan substansi penyelenggara Pemilu, melanggar peraturan perundang – undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan sanksi peringatan tertulis kepada (pihak terkait) Ketua/ Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan Nomor : 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 21 Januari 2021 karena Teradu I dan Teradu II menilai KPU Kabupaten Nias Selatan telah melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan karena tidak melaksanakan Rekomendasi atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27 Desember 2021 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan. Bahwa berdasarkan bukti, dokumen, fakta dan Keterangan (pihak Terkait) Ketua/ Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan) telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Nomor : 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-Kab/I/2021 pada 2 Januari 2021. Selain itu terungkap fakta dan berdasarkan keterangan pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Harapan Bawaulu, SE., MM melalui Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyarankan dengan berpendapat tidak dapat diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan karena KPU Kab. Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 2 Januari 2021 dan masih batas limit waktu 7 Hari, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat Teradu I berpendapat untuk diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Nias Selatan dan Teradu II agar KPU Nias Selatan diberikan sanksi peringatan secara tertulis karena isi surat mendiskualifikasi Paslon 01 tidak dilaksanakan. Maka berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 001/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU- 14/I/2021 pada 2 Januari 2021 menyampaikan surat sanski peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan atas ditindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga perbedaan pendapat tersebut Teradu I dan Teradu II selalu menjadi penentu keputusan baik secara langsung maupun secara tidak langsung untuk mendukung Paslon Pilkada Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi – Sozanolo Ndruru). Selanjutnya berdasarkan keterangan dan Jawaban tertulis Teradu I dan Teradu II maka saya sebagai Pengadu membantah dan dengan tegas saya menyampaikan Teradu I dan Teradu II tidak akuntabel, tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh – sungguh, jujur, adil. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menjelaskan kepastian hukum terbit peringatan tertulis kepada KPU Nias Selatan padahal KPU Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan. Lebih lanjut bahwa berdasarkan keterangan dan Jawaban tertulis Teradu I dan Teradu II yang mendalilkan bahwa pokok aduan ini sudah pernah di proses putusan Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021, maka saya pengadu membantah hal itu tidak benar dan tidak berdasar hukum. Bukti : 1) Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27 Desember 2021 2) Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Nomor : 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 21 Januari 2021. 3) Surat KPU Kabupaten Nias Selatan perihal hasil tindak lanjur Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU- Kab/I/2021 pada 2 Januari 2021. 4) Surat Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 001/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/I/2021 pada 2 Januari 2021 5) Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021 6) Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan 7) Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021 8) Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021 9) PUTUSAN Mahkamah Konstitusi NOMOR 59/PHP.BUP-XIX/2021 10) Surat Penjelasan Penyampaian Rekomendasi Diskualifikasi Nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27 Desember 2021 Ke Bawaslu Sumut 3. Bahwa berdasarkan bukti Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu II (Alismawti Hulu) sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selalu dilaporkan oleh LSM masyarakat Nias Selatan karena berpihak dan melanggar wewenang, prosedur, dan substansi penanganan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Teradu I dan Teradu II bersikap tidak independen dan berpihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada Tahun 2020. 1) Surat Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat 2) Surat Mimbar Bangsa 3) Surat Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kab. Nisel 4) Surat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatn Gerakan Perubahan Nias (Ormas Geruni) 4. Bahwa berdasarkan alat bukti Video, Jabawan Tertulis dan fakta Persidangan Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, tidak memiliki moral, tidak memiliki etika, dan tidak mengindahkan norma dalam penyelenggara Pemilu. Teradu I dengan sengaja mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang – undangan “ menyampaikan BINATANG “ dan memukul meja sambil marah - marah kepada Pimpinan Partai Politik Se- Kabupaten Nias Selatan dan Forkompinda Kabupaten Nias Selatan pada saat rapat kordinasi penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019. Maka dampaknya hilang kepercayaan Publik, Pimpinan Partai Politik, Forkompinda dan LSM masyarakat Nias Selatan terhadap Lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Setiap undangan atau rapat Kordinasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik dan Forkompinda Kab. Nias Selatan, sebaliknya Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) sulit melakukan kordinasi dengan Pemkab Nias Selatan, bahkan setiap Bawaslu Kab. Nias Selatan melakukan audiensi ke Pemkab Nisel pada 23 Desember 2021 dan audiensi ke DPRD Kab. Nisel pada 6 Januari 2021 Teradu I tidak menghadiri karena terjadi penolakan Teradu I, dan Bawaslu Kab. Nisel melakukan MOU dengan Fakultas Hukum pada 8 Juni 2021 dan MOU dengan Fakultas Manajemen pada 24 Juni 2021 Universitas Niha Raya Teradu I tidak menghadiri karena Teradu I kerap di tolak. Selain itu berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Harapan Bawaulu, SE., MM salah satu yang hadir langsung pada rapat kordinasi penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan membenarkan bahwa Teradu I menyampaikan BINATANG “ dan memukul meja. Sedangkan Saksi Pihak Teradu I yakni staf Bawaslu Kabupaten Nisel an. Jalatieli Saota memberikan keterangan tidak benar/ palsu dihadapan majelis sidang DKPP. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan Jawaban tertulis Teradu I maka saya sebagai Pengadu membantah dan dengan tegas saya menyampaikan Teradu I tidak memiliki integritas, tidak professional, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh – sungguh, jujur, adil. Sehubungan dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021 teradu Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nisel) menyampaikan kata KAU pada chat di whatsAPP saja mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP, sedangkan Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) secara sengaja menyampaikan BINATANG “ dan memukul meja sambil marah - marah kepada Pimpinan Partai Politik Se - Kabupaten Nias Selatan dan Forkompinda Kabupaten Nias Selatan pada saat rapat kordinasi penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019, maka hakulyakin Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) medapat sanksi Pemecatan dan Pemberhentian Tetap dari majelis DKPP. Bukti: 1) Video Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) menyampaikan Binatang dan memukul meja. 2) Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan Harapan Bawaulu, SE., MM. 3) Perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021. 4) Audiensi Bawaslu Kab. Nias Selatan ke Pemkab Nisel pada 23 Desember 2021 (Teradu I tidak hadir). 5) Audiensi Bawaslu Kab. Nias Selatan ke DPRD Kab. Nisel pada 6 Januari 2021 (Teradu I tidak hadir). 6) MOU Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Fakultas Hukum pada 8 Juni 2021 Universitas Niha Raya (Teradu I tidak hadir). 7) MOU Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Fakultas Manajemen pada 24 Juni 2021 Universitas Niha Raya (Teradu I tidak hadir). 5. Bahwa berdasarkan bukti, keterangan, jawaban Tertulis Teradu IV (empat) dan fakta Persidangan terungkap bahwa, Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan keterangan palsu atau bohong kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan, atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di Kab. Nias Selatan tidak berdasarkan data dan/ atau fakta hukum. Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) menyampaikan keterangan palsu atau bohong kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui percakapan aplikasi whatsapp pada tanggal 27 November 2020. Sehingga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan melalui Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Des 2020 menuduh/ mengfitnah Paslon Pilkada Tahun 2020, No. Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. (Disisi lain, dia menyoroti hadirnya terlapor dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Nisel. Namun, saat undangan klarifikasi disampaikan Bawaslu Nisel enggan hadir. "Ada perbedaan memang sedikit. Agak mengganggu saja Ketika KPU manggil terlapor hadir, tapi Bawaslu yang panggil tak hadir. Nah, kalau dari awal terlapor hadir mungkin peristiwa ini tak terjadi, mereka mau memberikan keterangan secara jelas rinci,"katanya).lihat (https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/28/125769/baw aslu_tak_bisa_paksa_kpu_nisel_jalankan_rekomendasi_diskualifikasi_hilarius_d uha_firman_giawa/). Bukti: 1) Jawaban Tertulis Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan (Teradu IV) 2) Bukti Percakapan pesan singkat Teradu I kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan (Teradu IV) 3) Screenshoot Pernyataan Teradu IV pada Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Des 2020 6. Bahwa berdasarkan rekam jejak digital facebook, alat bukti foto – foto dan komentar Teradu II (Alismawati Hulu) jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan membagikan status facebook Idealismen Dachi pada 1 Desember 2016, pada 3 Juni 2018 melalui status facebook Teradu II mendapatkan hadiah dari Murniati Dachi (mantan korsek Bawaslu Nisel), Teradu II dalam akun facebook nya membagikan foto dengan berdua dengan isitri Idealismen Dachi pada 4 Maret 2018, melalui akun facebbok Teradu II mengucapkan selamat ulang tahun Paman kepada Aris Agustus Dachi adik kandung Idealismen Dachi atau abang kandung Murniati Dachi pada 31 Agusutu 2016, berdasarkan akun facebook Teradu II mendapatkan hadiah kacamata dari istri pamanya disebut bahasa Nias mama talu yakni Murniati Dachi (Mantan Korsek Bawaslu Nisel) pada 20 April 2018, berdasarkan akun facebook Teradu II mendapatkan hadiah parsel dari mom talu atau istri pamanya yakni Murniati Dakhi pada 3 Juni 2018, berdasarkan akun facebook Teradu II dan Suaminya sedang makan bersama dengan keluarga Idealismen Dachi dan Teradu II mengucapkan terimakasih paman dan tante atas hidangan yang enak ini, pada 14 Januari 2017, pada 7 Maret 2020 Ariston Daeli suami Teradu II memposting makan bersama dengan keluarga Idealismen Dachi, pada 23 Oktober 2022 Teradu II menyampaikan selamat jalan bapak Talu suami dari Murniati Dachi. Selanin itu terungkap fakta persidangan bahwa Teradu II tidak membantah alat butki yang disampaikan oleh saya sebagai Pengadu. Maka berdasarkan postingan Teradu II di media sosial Facebook, menunujukkan fakta hukum bahwa Teradu II memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan Paslon Pilkada (Idealisme Dakhi) yang sangat dekat. Karena Teradu II memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan Paslon Pilkada (Idealisme Dakhi), seharusnya Teradu II mengumumkan di media masa terkait hubungan keluarganya. Bukti: 1) Screenshoot Facebook Teradu II 2) Screenshoot Facebook Suami Teradu II yakni Ariston Daeli sedang makan bersama dengan Keluarga Idealisme Dachi 7. Bahwa berdasarkan alat bukti video Teradu II (Alismawati Hulu) jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan keterangan palsu/ bohong kepada saya sebagai pengadu dan kepada Publik MASYARAKAT Nias Selatan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel TIDAK pernah HADIR berkantor atau datang ke sekertariat Sentra Gakkumdu Kab. Nias Selatan. Sejalan dengan pokok aduan saya sebagai pengadu dan berdasarkan jawaban keterangan tertulis Teradu II mengakui dengan menyampaikan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian TIDAK STANBY di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan. Maka dapat di uraikan pengertian tidak pernah hadir dengan tidak standby di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan memiliki pengertian yang sama. Sehingga karena Teradu II menyampaikan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel TIDAK pernah HADIR berkantor atau Kejaksaan dan Kepolisian TIDAK STANBY di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan, menjadi alasan untuk tidak melibatkan Sentra Gakkumdu Kab. Nias Selatan dalam penaganan laporan pidana Pemilu yang pengadu (Suaizisiwa Duha, SE) laporkan di Bawaslu Kab. Nisel pada 19 September 2021 tentang laporan dugaan Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Paslon Urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Maka dapat disimpulkan Teradu II dengan sengaja memberikan keterangan palsu/ bohong dan tidak menghargai dan/atau mencemarkan nama baik lembaga Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan. Teradu II denga sengaja tidak melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan Laporan Pidana Pemilu dan Teradu II sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran melanggar standar operasional penanganan Pidana Pemilu dengan cara menghetikan Laporan Pidana Pemilu tanpa meneruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan. Bukti: 1) Video Teradu II menyampaikan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel TIDAK pernah HADIR berkantor di Sekertariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel 2) Laporan Pidana Pemilu 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) Kordiv pengawasan dan hubungan atar lembaga dan humas (PHL) Bawaslu Kab. Nisel dan Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) staf Kordiv pengawasan dan hubungan atar lembaga dan humas (PHL) Bawaslu Kab. Nisel. Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) sebagai saudara kandung (hubungan keluarga abang dan adek) yang memiliki hubungan keluarga dan hubungan darah langsung, secara wajar (reasonable) patut dianggap kuat merupakan otak intelektual dan/ atau konspirasi dalam melaporkan ketua Bawaslu Kab. Nisel dan KPU Kab. Nisel ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) sehingga merusak citra dan harmonisasi lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu di Kab. Nisel. Hubungan kekerabatan Teradu I dan Teradu III memiliki konflik kepentingan dan keberpihakan secara langsung dan tidak langsung untuk memfasilitasi melaporkan ketua Bawaslu Kab. Nisel dan KPU Kab. Nisel ke DKPP dengan menggunakan dokumen hasil pengawasan dan hubungan atar lembaga dan humas (PHL) Bawaslu Nisel, tanpa izin tertulis melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nisel. Seharusnya Teradu I sebagai abang kandung Teradu III serta satu kordiv pengawasan dan hubungan atar lembaga dan humas (PHL) Bawaslu Kab. Nisel memberikan sanksi kepada adiknya sebagai Teradu III, ketika Teradu III melaporkan Ketua Bawaslu Kab. Nisel dan melaporkan KPU Kab. Nias Selatan, sebaliknya yang terjadi tidak Teradu I pada persidangan DKPP pada 8 Agustus 2021 dengan sengaja mengada – ngada memberikan keterangan mendukung adeknya sebagai Pengadu; 9. Bahwa Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha) sebagai staf PHL Bawaslu Kab. Nisel sekaligus sebagai adik kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) berdasarkan alat bukti Video persidangan DKPP pada 12 Agustus 2021 dengan sengaja menghina dan melecehkan adat istiadat Budaya Nias dengan mengidentikan bahwa kata KAU di wilayah Nias identik dengan Binatang pada 12 Agusutus 2021 dihadapan majelis sidang pemeriksaan DKPP yang mengarah pada pencemaran nama baik Ketua Bawaslu Kab. Nisel An. Harapan Bawaulu, SE., MM dan pencemaran suku adat dan Budaya Nias Selatan dan Suku Nias pada Umumnya. Selain itu, berdasarkan keterangan dan jawaban Teradu III tidak dapat menjelaskan kata KAU identik dengan BINATANG dalam bahasa Nias. Sehubugan perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021 pengadu Fredrikus F. Sarumaha sedangkan teradu Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nisel) menyampaikan kata KAU pada chat di whatsAPP saja mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP, sedangkan dalam pokok aduan ini Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) secara langsung dan sengaja menyampaikan BINATANG “ dan memukul meja sambil marah – marah kepada Pimpinan Partai Politik Se- Kabupaten Nias Selatan dan Forkompinda Kabupaten Nias Selatan pada saat rapat kordinasi penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019, maka hakulyakin Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) medapat sanksi Pemecatan dan Pemberhentian Tetap sebagai anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan dari majelis DKPP; 10. Bahwa berdasarkan alat bukti Video III (Fredrikus F. Sarumaha) bahwa sebagai saudara kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel Teradu I (Pilipus F. Sarumaha), kerap melakukan Pelanggaran Kode Etik Pemilu diantaranya pada tanggal 13 Maret 2020 dengan berseragam Bawaslu Kab. Nisel melawan oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas dan oknum kepolisian mengalami luka sehinggga akibatnya teradu di tahan di polres Nisel. Kemudian pada 15 Juli 2020 teradu III melakukan aksi demonstrasi dikajari Nias Selatan sehingga mencoret nama lembaga Bawaslu Kab. Nisel. Selanjutnya pada 18 September 2020 Teradu kembali melakukan aksi demonstrasi lagi di Polres Nisel dan tidak hadir ke kantor untuk melaksanakan tugasnya. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan Jawaban tertulis Teradu III telah menyampaikan izin tidak masuk kerja karena keperluan peribadi melakukan aksi demonstrasi yang ditunjuk kepada ibu Murniati Dakhi mantan Korsek Bawaslu Nisel, dan Teradu III berseragam Bawaslu Kab. Nisel melawan oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas dan oknum kepolisian mengalami luka sehinggga akibatnya teradu di tahan di polres Nisel, melanggar peraturan perundang – undangan dan tidak dibenarkan secara hukum. Seharusnya apabila Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) memilik etika hukum, maka Teradu I dapat memberikan sanksi kepada adiknya sebagai Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha) yang dengan sengaja melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan baik di internal maupun di eksternal Bawaslu Kab. Nias Selatan; 11. Bahwa berdasarkan alat bukti Video Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha) (jabatan staf PHL Bawaslu Kab. Nisel) sebagai saudara kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel (Teradu I Pilipus F. Sarumaha) Kordiv PHL Bawaslu Kab. Nisel terlibat dalam LSM IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh Firman A. Dachi sebagai saudara kandung dari Korsek Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati Dachi dan sebagai abang kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi. Patut diduga kuat bahwa Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha) hubungan saudara kandung memiliki konflik interest politik secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung Paslon No. urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru pada pilkada Tahun 2020. Hal ini dapat dibuktikan dengan foto facebook Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha) dengan sengaja memberikan simbol No. urut 2. pada pilkada Tahun 2020, yang menunjukkan sikap mendukung Paslon No. urut 2 Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru dan (Teradu I Pilipus F. Sarumaha) melike facebook pengukuhan Tim Pemenang Kabupaten dan Tim Gerwis Ideal Sanolo Paslon No. Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Selanjutnya pada 6 September 2019 Teradu III (jabatan staf PHL Bawaslu Kab. Nisel) kembali tidak melaksankan tugas, kewajibanya sebagai staf Bawaslu Kab. Nisel dengan ikut dalam kegiatan LSM IPK Kab. Nisel untuk melaksanakan kegiatan LSM IPK. Sepatutnya Teradu III wajib mendapat ijin tertulis, kecuali sedang dinas. Bahwa Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dengan sengaja membiarkan adiknya sebagai Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) sekaligus juga stafnya di kordiv PHL Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk terlibat dalam LSM IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh Firman A. Dachi (Tim Pemenangan Paslon Pilkada Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru) sebagai saudara kandung dari mantan Korsek Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati Dachi dan sebagai abang kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi untuk mendukung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Seharusnya Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) sebagai Kordiv PHL Bawaslu Kab. Nias Selatan dapat memberikan sanksi kepada adiknya sekaligus stafnya sebagai Teradu III (Frederikus F. Sarumaha); 12. Bahwa berdasarkan alat bukti berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy dokumen Bawaslu Kab. Nisel Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) jabatan staf PHL Bawaslu Kab. Nisel sebagai saudara kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel Teradu I Pilipus F. Sarumaha dengan sengaja membocorkan dokumen Negara/ dokumen – dokumen Bawaslu Kab. Nisel tanpa memiliki hak izin dengan cara menggunakan dokumen Bawaslu Kab. Nisel untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kab. Nisel pada sidang DKPP 12 Agusutus 2021 dan KPU Kab. Nisel ke DKPP pada sidang 27 September 2021, Harusnya dalam menggunakan dokumen – dokumen milik Bawaslu Kab. Nisel melalui izin tertulis atau lisan melalui PPID (pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi) Bawaslu Kab. Nisel. Selain itu dokumen Bawaslu Nisel tersebut yang digunakan oleh Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) merupakan informasi yang dikecualikan yang berisikan foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang didalamnya informasi dan data masyarakat Nias Selatan yang patut dilindungi dan dijaga kerahasianya. Harusnya Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) wajib melarang dan memberikan sanksi kepada adeknya sekaligus juga sebagai stafnya di PHL Bawaslu Nisel sebagai Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) dalam menggunakan foto copy Kartu Tanda Penduduk, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy dokumen Bawaslu Kab. Nisel. Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) membiarkan adeknya Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) sekaligus stafnya tanpa proses sanksi. Hubungan kekerabatan Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) ini sangat kuat saling memiliki konflik kepentingan politik yang tidak dapat dielakan sehingga Teradu I dan Teradu III besikap tidak independen, tidak integritas, tidak kapabilitas dan tidak professional dan melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, melanggar sumpah dan janji dan melanggar perturan perundang – undangan; 13. Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan jawaban Tertulis dalam persidangan Teradu IV Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan membenarkan telah menyampaikan pernyataan melalui media online Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Des 2020. (Disisi lain, dia menyoroti hadirnya terlapor dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Nisel. Namun, saat undangan klarifikasi disampaikan Bawaslu Nisel enggan hadir. "Ada perbedaan memang sedikit. Agak mengganggu saja Ketika KPU manggil terlapor hadir, tapi Bawaslu yang panggil tak hadir. Nah, kalau dari awal terlapor hadir mungkin peristiwa ini tak terjadi, mereka mau memberikan keterangan secara jelas rinci," katanya). lihat (https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/28/125769/baw aslu_tak_bisa_paksa_kpu_nisel_jalankan_rekomendasi_diskualifikasi_hilarius_d uha_firman_giawa/). Selanjutnya Bahwa Teradu IV Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan pernyataan tersebut melalui media online Medanbisnisdaily berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan cq. Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) melalui percakapan aplikasi whatsapp pada tanggal 27 November 2020. Maka dapat disimpulkan Bahwa Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Terbukti dengan sengaja menyampaikan keterangan Palsu dan/ atau Bohong kepada Teradu IV, atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di Kab. Nisel tidak berdasarkan data dan/ atau fakta hukum; 14. Bahwa berdasarkan keterangan dan jawaban tertulis Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) pada point 1 bahwa Bawaslu Kab. Nias Selatan telah di audit oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 29 Desember 2020 dan pada 14 Januari 2021 terkait proses penanganan pelanggaran administrasi penyampaian rekomendasi diskualifikasi kepada Palon Pilkada No. Urut 1 (Hilarius Duha – Firman Giawa), dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mendapat sanksi atau teguran dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Saya sebagai pengadu dalam pokok aduan mendalilkan terkait memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pada 21 Januari 2021, dan Perihal sanksi peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Nomor : 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021 dan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan Nomor : 002/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02./I/2021, pada 2 Januari 2021. Sejalan dengan jawaban tertulis dan pendapat Teradu IV pada point 7 dan point 8 bahwa audit yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 29 Desember 2020 terkait audit penanganan pelanggaran administrasi pemilihan terkait penyampaian rekomendasi diskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 melalui aplikasi zoom meeting. Bahwa seharusnya Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dapat membuktikan dokumen dan/atau surat bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mendapat sanksi atau teguran dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa saya sebagai pengadu menyampaikan bahwa Bawaslu Kab. Nias Selatan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan atas permintaan Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi – Sozanolo Ndruru) an. Mukami Eva Wisma Bali melalui surat pada 25 Desember 2020, perihal Permohonan Sanksi Atas Keputusan KPU Nias Selatan Nomor : 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU- KAB/XII/2020 kepada Bawaslu Kab. Nias Selatan, dan pada 2 Januari 2021 Bawaslu Kab. Nisel menyurati Mukami Eva Wisma Bali melalui surat Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis. Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan ini, Paslon Pilkada Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi – Sozanolo Ndruru) menggunakan sebagai alat bukti untuk menggugat KPU Kab. Nias Selatan di Makhaman Konstitusi, jelas sangat kuat konflik kepentingan politik terkait surat permohonan peringatan tertulis ini; Bukti: 1) Jawaban Tertulis Teradu IV beserta Alat Bukti percakapan aplikasi whatsapp pada tanggal 27 November 2020 Teradu I (Pilipus F. Sarumaha). 2) Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan 3) Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021; 4) Surat Jawaban Teradu I dan Teradu II yang tidak ditandatangani 5) Surat Jawaban Teradu III [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu II (Alismawati Hulu), dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) sebagai staf sekertariat Non PNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV; 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No. 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021, tanggal 2 Januari 2021; Bukti P-2 : Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No. 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021, tanggal 21 Januari 2021; Bukti P-3 : Surat Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat; Bukti P-4 : Surat Mimbar Bangsa; Bukti P-5 : Surat Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Kab. Nisel; Bukti P-6 : Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Perubahan Nias (Ormas Geruni); Bukti P-7 : Video Teradu I Pilipus F. Sarumaha Memukul Meja dan Menyampaikan Binatang Kepada Stakholder dan Forkompinda Kab. Nias Selatan; Bukti P-8 : Screenshoot Facebook Alismawati Hulu, SPd Memiliki Hubungan Kekerabatan/ Keluarga dengan Paslon Pilkada No. urut 2 (Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru) dan Bukti Screenshoot Facebook Pilipus F. Sarumaha menglike Facebook Paslon Pilkada No. urut 2; Bukti P-9 : Teradu II an. Alismawati Hulu menyampaikan keterangan palsu/ bohong kepada Publik bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel tidak pernah hadir berkantor atau datang ke sekertaritat Sentra Gakkumdu; Bukti P-10 : Pasport SDR. ORIENT P. RIWU KORE; Bukti P-11 : Tanda terima calon kepala daerah yang ditanda tangai di Jakarta; Bukti P-12 : Tangkapan layar Tim Sukses atas nama Yonathan Ga di facebook; Bukti P-13 : Teradu III Dokumen Data - Data Bawaslu yang digunakan untuk melaporkan Ketua Bawaslu Nisel dan KPU Nisel tanpa Hak Izin Melalui PPID Bawaslu Kab. Nisel; Bukti P-14 : Screenshoot Pernyataan Teradu IV pada Medanbisnisdaily.com- Medan pada Senin, 28 Desember 2020 Terkait menghadiri klarifikasi; Bukti P-15 : Screenshoot Pernyataan Pengadu pada https:// mimbarbangsa.co.id/pada Senin, 28 Desember 2020; Bukti P-16 : Screenshoot Pernyataan Teradu IV akan melakukan audit terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nisel https:// medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/23/12555 4/hilarius_duha_firman_surati_bawaslu_sumut_minta_koreksi_re komendasi_diskualifikasi_bawaslu_nisel/; Bukti PT-1 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 Bukti PT-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan Nomor : 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 2 Januari 2021. Bukti PT-3 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan perihal hasil tindak lanjur Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 312/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/XII/2020 pada 24 Desember 2020. Bukti PT-4 : Surat Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 002/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021 pada 24 Januari 2021 Bukti PT-5 : Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan Bukti PT-6 : Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021 Bukti PT-7 : Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021 Bukti PT-8 : Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 59/PHP.BUP-XIX/2021 Bukti PT-9 : Surat Penjelasan Penyampaian Rekomendasi Diskualifikasi Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 Ke Bawaslu Sumut Bukti PT-10 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27 Desember 2021 Bukti PT-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Nomor : 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 21 Januari 2021. Bukti PT-12 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan perihal hasil tindak lanjur Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-Kab/I/2021 pada 2 Januari 2021. Bukti PT-13 : Surat Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 001/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/I/2021 pada 2 Januari 2021 Bukti PT-14 : Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021 Bukti PT-15 : Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan Bukti PT-16 : Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021 Bukti PT-17 : Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021 Bukti PT-18 : PUTUSAN Mahkamah Konstitusi NOMOR 59/PHP.BUP-XIX/2021 Bukti PT-19 : Surat Penjelasan Penyampaian Rekomendasi Diskualifikasi Nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27 Desember 2021 Ke Bawaslu Sumut Bukti PT-20 : Surat Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat Bukti PT-21 : Surat Mimbar Bangsa Bukti PT-22 : Surat Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kab. Nisel Bukti PT-23 : Surat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatn Gerakan Perubahan Nias (Ormas Geruni) Bukti PT-24 : Video Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) menyampaikan Binatang dan memukul meja Bukti PT-25 : Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan Harapan Bawaulu, SE., MM Bukti PT-26 : Perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021 Bukti PT-27 : Audiensi Bawaslu Kab. Nias Selatan ke Pemkab Nisel pada 23 Desember 2021 (Teradu I tidak hadir) Bukti PT-28 : Audiensi Bawaslu Kab. Nias Selatan ke DPRD Kab. Nisel pada 6 Januari 2021 (Teradu I tidak hadir) Bukti PT-29 : MOU Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Fakultas Hukum pada 8 Juni 2021 Universitas Niha Raya (Teradu I tidak hadir) Bukti PT-30 : MOU Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Fakultas Manajemen pada 24 Juni 2021 Universitas Niha Raya (Teradu I tidak hadir) Bukti PT-31 : Jawaban Tertulis Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan (Teradu IV) Bukti PT-32 : Bukti Percakapan pesan singkat Teradu I kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan (Teradu IV) Bukti PT-33 : Screenshoot Pernyataan Teradu IV pada Medanbisnisdaily.com- Medan pada Senin, 28 Des 2020 Bukti PT-34 : Screenshoot Facebook Teradu II Bukti PT-35 : Screenshoot Facebook Suami Teradu II yakni Ariston Daeli sedang makan bersama dengan Keluarga Idealisme Dachi Bukti PT-36 : Video Teradu II menyampaikan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel TIDAK pernah HADIR berkantor di Sekertariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel Bukti PT-37 : Laporan Pidana Pemilu; Bukti PT-38 : Jawaban Tertulis Teradu IV beserta Alat Bukti percakapan aplikasi whatsapp pada tanggal 27 November 2020 Teradu I (Pilipus F. Sarumaha). Bukti PT-39 : Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan Bukti PT-40 : Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021; Bukti PT-41 : Surat Jawaban Teradu I dan Teradu II yang tidak ditandatangani Bukti PT-42 : Surat Jawaban Teradu III [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 28 Maret 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu II Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Nias Selatan 1. Bahwa pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II telah salah dan keliru dengan Bawaslu Nias Selatan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Nias Selatan dengan surat No. 002/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/I/2021 dan surat No: 009/ Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/01/2021, Para Teradu menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sesungguhnya, pokok aduan ini sudah pernah diproses di persidangan dan diputus oleh DKPP RI pada putusan Nomor 58-PKE- DKPP/II/2021 yang diadukan oleh Aryanus Giawa. Dan, saudara Pengadu Suazisiwa Duha pada pengaduan ini adalah sebagai saksi yang memberikan kesaksian pada persidangan pemeriksaan pada perkara tersebut di atas, dimana pokok aduan ini merupakan salah satu pokok aduan yang telah diadukan dengan tuduhan Bawaslu Nias Selatan melakukan penanganan laporan dari Mukami Eva Wisman Bali tidak sesuai dengan standar operasional. Surat sanksi peringatan tertulis merupakan serangkaian tahapan akhir penanganan pelanggaran pemilihan administratif yang diproses oleh Bawaslu Nias Selatan dan menghasilkan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No. 915/Bawaslu- Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 dan Rekomendasi No.940/ Bawaslu- Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020. Bawaslu Nias Selatan telah mendapatkan putusan rehabilitasi dari DKPP RI. Penjelasan pertimbangan keputusan dan dasar hukum Bawaslu Nias Selatan dalam memberikan peringatan tertulis kepada KPU Nias Selatan sudah cukup jelas sebagaimana tercantum dalam isi Surat No. 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 dan Surat No:009/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 (Bukti T1&T2-1). Keputusan Bawaslu Nias Selatan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Nias Selatan diambil dalam rapat pleno 3 orang Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan (Bukti T1&T2-2 BA Rapat Pleno). Selanjutnya, Bawaslu Nias Selatan telah diaudit oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk seluruh tahapan dan prosedur penanganan pelanggaran administratif pemilihan. Bawaslu Nias Selatan telah diaudit untuk Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No. 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 pada 29 Desember 2020 dan Rekomendasi No. 940/ Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 diaudit pada tanggal 14 Januari 2021. Bawaslu Nias Selatan tidak mendapatkan sanksi ataupun teguran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI (Bukti T1&T2-3 screenshoot layar WA terkait undangan audit melalui Zoom Meeting) 2. Bahwa pokok aduan yang menyatakan Teradu I dan Teradu II telah beberapa kali dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI, para Teradu menyatakan tidak dapat menanggapi karena tidak pernah mengetahui laporan-laporan yang dimaksud oleh Pengadu; 3. Bahwa pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu I mengucapkan ujaran kebencian dan memukul meja pada suatu rapat koordinasi penertiban APK bersama pengurus Parpol/LO dan stakeholder di Kantor Bawaslu Nias Selatan sekitar tanggal 30 Januari Tahun 2019, Teradu I menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Fakta Bahwa pengadu atas nama Suazisiwa Duha tidak hadir dan bukan peserta rapat pada rapat koordinasi sebagaimana tersebut di atas, sehingga dapat diyakini bahwa Pengadu tidak mengetahui dan melihat langsung kejadian sebagaimana yang diterangkan dalam pokok aduan. Sekitar pada tanggal 30 Januari 2019, Bawaslu Nias Selatan melaksanakan rapat koordinasi bersama pengurus Parpol se-Nias Selatan dan stakeholder tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan penertiban APK dalam diskusi tersebut penuh dengan semangat dan dinamika rapat yang mana Teradu I menjelaskan tentang ketentuan terkait desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana yang telah dilaporkan kepada KPU Nias Selatan dan lokasi yang ditentukan untuk pemasangan APK dan untuk APK yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dapat ditertibkan dan diturunkan sendiri oleh masing- masing parpol dan Bawaslu bersama pihak satpol pamong praja akan menertibkan APK-APK yang tidak sesuai dengan ketentuan 10 hari setelah rapat koordinasi hari ini. Namun, beberapa pengurus parpol sebagai peserta rapat memberikan keluhan bahwa APK yang difasilitasi oleh KPU Nias Selatan belum diserahkan kepada Parpol. Sehingga parpol mencetak sendiri APK-APK secara sembarangan tanpa memperhatikan ketentuan yang ada. Salah satu pengurus Parpol (nama dan Parpol Teradu I tidak sebutkan untuk menjaga privasi) menyatakan, “...aturan wajib seperti yang dijelaskan oleh ketua Bawaslu Nias Selatan, kami benar-benar dijadikan seperti binatang disini seperti itu, sama itu Babi dipotong, kau nggak ada hak, kau nggak ada...”. Dan pernyatakan itu disambut ketawa oleh beberapa peserta lain. Kemudian Teradu I menanggapi bahwa kami disini tidak pernah menganggap binatang para pimpinan seperti itu, bahasa itu jelek sekali kita dengar, dan kami telah berusaha menampung apa yang menjadi keluhan para pengurus parpol. Secara keseluruhan rapat koordinasi dalam penertiban APK sebagaimana tersebut di atas berjalan dengan baik, lancar dan berakhir dengan salam-salaman kekompakkan antar peserta rapat; (Bukti T1&T2-4: Video Rapat Koordinasi) 4. Bahwa Teradu II menyampaikan keterangan bohong pada MK bahwa Teradu I tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Paslon Pilkada Idealismen Dachi-Sozanolo Ndruru, sesungguhnya Teradu memiliki hubungan keluarga yang notabene saudara kandung mantan korsek Bawaslu Nisel. Maka dengan ini saya sebagai Teradu II membantah bahwa laporan dari Pengadu itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum terkait Teradu II berbohong di MK, karena sepengetahuan Teradu II bahwa Teradu I tidak ada hubungan darah dengan Paslon Pilkada Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru. Teradu II menegaskan bahwa saya tidak ada hubungan darah dengan Paslon Pilkada Idealisman Dachi- Sozanolo Ndruru, saya sampaikan bahwa Ibu dan keluarga Ibu saya memeluk agama Islam dan Paman saya satu-satunya tinggal di Aceh. Bahwa permasalahan mengenai Teradu II memiliki hubungan darah atau keponakan dari Paslon Pilkada Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru telah terungkap dan diputus pada sidang DKPP Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2021 dengan pengadu an. Fredikus Sarumaha, teradu an. Harapan Bawaulu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T1&T2-5: Video Sidang DKPP) 5. Bahwa Teradu II menyampaikan keterangan palsu/bohong kepada publik bahwa sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah hadir berkantor atau datang ke sekretariat Sentra Gakkumdu. Sehingga menjadi alasan untuk tidak melibatkan Sentra Gakkumdu dalam penanganan laporan pidana pemilu yang pengadu laporkan di Bawaslu Kab. Nisel pada 19 September 2021 tentang laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Paslon urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru. Maka dengan ini Teradu II membantah bahwa laporan dari Pengadu itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum terkait menyampaikan keterangan bohong kepada publik bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel tidak pernah hadir berkantor, bahwa pada saat itu Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kab. Nisel ingin memberikan laporan, maka kami Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima Pengadu dengan mempersilahkan memberi laporan, namun Pengadu tidak memberikan laporan sebelum adanya Kejaksaan dan Kepolisian di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II menyampaikan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian tidak standby di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan. Mengenai mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan telah diatur pada pasal 6 ayat (1) butir a Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota berbunyi: “menyampaikan laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima laporan”, maka yang bertugas dalam hal penerimaan laporan telah ditugaskan staf penerimaan laporan (Bukti T1&T2-6: BA Rapat pleno penetapan petugas penerima dan pengkaji laporan) dan (Bukti T2 – 07 Video Pelapor an. Suaizisiwa Duha beserta dengan rombongannya disaat memberikan Laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan). Sesuai ketentuan penanganan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/ Kota menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan” pada ayat (2) “Dalam menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu”. Dapat dilihat dalam bunyi pasal tersebut tidak ada keharusan/ wajib adanya pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Dan dijelaskan kembali tentang mekanisme penerimaan laporan Tindak Pidana Pemilihan dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa agung RI tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota berbunyi: “Pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan” Ayat (2) “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” Ayat (3) “Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan” Ayat (4) “Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan” Ayat 5 “Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan membuat dan mengisi format laporan/.temuan serta memberikan nomor serta terhadap pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan”; 6. Pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu I merupakan otak intelektual/konspirasi dalam pelaporan yang dilakukan oleh Teradu III terhadap Ketua Bawaslu Nias Selatan dan KPU Nias Selatan, Teradu I menyatakan tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang mengada-ada, tidak berdasar dan hanya sebagai prasangka buruk. Sesungguhnya, hal tersebut telah dibantah oleh Teradu I sebagai pihak Terkait pada persidangan pemeriksaan DKPP RI bahwa Teradu I tidak pernah mengetahui atau tidak pernah memfasilitasi Teradu III untuk menyampaikan pengaduan di DKPP RI; 7. Bahwa pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu I me-like Screnshoot Teradu I melike facebook pengukuhan Tim Pemenang Kabupaten dan Tim Gerwis Ideal Sanolo Paslon No. Urut 2 Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru), Teradu I menyatakan bahwa pokok aduan tersebut di atas pernah diperiksa dalam persidangan dan diputus DKPP RI pada Nomor Perkara 58-PKE- DKPP/II/2021 dan dinyatakan tidak terbukti, Teradu I mendapat putusan Rehabilitasi nama baik. [2.5.2] Jawaban Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (7) yang menduga Teradu I dan III merupakan otak intelektual/konsipirasi dalam melaporkan Ketua Bawaslu Nias Selatan dan KPU Nias Selatan maka dengan ini saya membantah bahwa hal itu tidak benar dan terkesan tuduhan yang keliru dan mengada-ngada dari pihak Pengadu karena pada prinsipnya pada saat saya melaporkan Ketua Bawaslu Nias Selatan dan KPU Nias Selatan ke DKPP RI adalah inisiatif saya secara pribadi tanpa dorongan dari pihak manapun dengan tujuan untuk menegakkan kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (8) yang menuduh Teradu III telah menghina dan melecehkan adat istiadat Budaya Nias dengan mengidentikan bahwa kata KAU di wilayah Nias identik dengan Binatang pada 12 Agusutus 2021 dihadapan majelis sidang pemeriksaan DKPP yang mengarah pada pencemaran nama baik Ketua Bawaslu Kab. Nisel An. Harapan Bawaulu dan pencemaran suku adat dan Budaya Nias Selatan dan Suku Nias pada Umumnya maka dengan ini Teradu III membantah bahwa hal itu merupakan tafsiran yang keliru dan mengada-ngada dari Pihak Pengadu karena keterangan itu saya sampaikan kepada majelis sidang DKPP pada perkara nomor: 137-PKE- DKPP/V/2020 terkait sikap dan tindakan Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu yang tidak bijak dan tidak mengayomi Kolega dan bawahannya di lingkungan kerja Bawaslu Nias Selatan yang kemudian tidak ada hubungannya dengan pelecehan adat istiadat Budaya Nias dan kemudian Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaslu telah mengklarifikasi kepada Majelis sidang DKPP; 3. Bahwa terkait dalih pengadu pada poin (9) yang menyatakan bahwa Teradu III kerap melakukan Pelanggaran Kode Etik Pemilu diantaranya: a. Pada tanggal 13 Maret 2020 dengan berseragam Bawaslu Kab. Nisel melawan oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas dan oknum kepolisian mengalami luka sehinggga akibatnya teradu di tahan di polres Nisel maka dengan ini saya membantah melalui kronologis kejadian yang sesungguhnya yakni:  Bahwa masalahnya adalah kesalahpahaman karena pada saat itu sepulang dari kerja saya bersama dengan seorang Paman sedang membawa kendaraan masing-masing, dan kemudian kami berhenti di samping jalan untuk membeli pinang dan daun sirih dari penjual pinang yang ada di pinggir jalan;  Posisi kami masih diatas motor, paman saya tersebut membuka helm sambil membeli pinang dan sirih. Kemudian, datang petugas Kepolisian Satlantas 2 orang di hadapan kami dan menyatakan paman saya sudah melanggar lalu lintas karena parkir tidak memakai helm. Seterusnya, saya dan paman menjelaskan bahwa helm ada hanya kami sedang membeli sebentar. Tetapi pihak Polisi Satlantas tetap memaksa untuk melakukan penilangan, hingga timbullah perdebatan-perdebatan. Dan kemudian besoknya saya dipanggil oleh pihak kepolisian karena dituduh telah melakukan tindakan melawan petugas kepolisian pada saat melakukan tugas. Dan kemudian masalah tersebut diselesaikan secara damai oleh pihak keluarga saya dengan pihak Polisi Satlantas. Perdamaian pun telah disepakati dan saya kembali kerumah. (Bukti T3. 1 surat perdamaian dan foto). maka pada kronologis kejadian tersebut terjawab bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dan terkesan mengada-ngada dengan tafsiran untuk memojokkan Teradu III kerap melakukan pelanggaran kode etik Pemilu. b. Dalih pengadu yang menyatakan pada 15 Juli 2020 teradu III melakukan aksi demonstrasi dikajari Nias Selatan sehingga mencoret nama lembaga Bawaslu Kab. Nisel. Selanjutnya pada 18 September 2020 Teradu III kembali melakukan aksi demonstrasi lagi di Polres Nisel dan tidak hadir ke kantor untuk melaksanakan tugasnya. Teradu III mengikuti kegiatan menyampaikan aspirasi bersama masyarakat desa saya sendiri terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diperuntukkan kepada masyarakat miskin yang layak menerima. Dan, hasilnya nama- nama penerima BLT di desa saya direvisi dan diperuntukkan kepada keluarga misikin, disabilitas dan para pekerja yang terdampak Covid-19. Maka dengan ini Teradu III membantah bahwa tuduhan dan tafsiran Pengadu keliru serta terkesan mengada-ngada karena kenyataannya pada tanggal 15 Juli 2020 sudah menyampaikan surat minta izin tidak masuk kerja kepada Ibu Murniati Dakhi sebagai Kordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan dan demikian juga pada tanggal 18 September 2020 sudah menyampaikan surat minta izin tidak masuk kerja kepada Ibu Murniati Dakhi sebagai Korsek Bawaslu Nias Selatan. Dan penyampaian aspirasi masyarakat tersebut saya ikuti selama 1 jam dan kemudian kembali masuk kantor Bawaslu Nias Selatan untuk bekerja seperti biasa (Bukti T3. 2 dan T3. 3 Surat Izin tidak masuk kerja); c. Bahwa tuduhan Pengadu yang menilai Teradu III telah mencoret nama lembaga Bawaslu Nias Selatan atas aksi demontrasi dan tidak masuk kantor adalah tuduhan yang tidak benar karena pada prinsipnya saya telah minta izin untuk tidak masuk kantor pada hari dan tanggal yang dimaksud. Selanjutnya bahwa tindakan yang saya lakukan adalah tindakan yang dibenarkan oleh hukum di NKRI yang kita cintai dengan dasar hukum dan atau berpedoman pada Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan kemudian menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam pasal 28 Undang- undang 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”; d. Selanjutnya, tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu pada dalih poin (9) ini sudah pernah Teradu III klarifikasi kepada Majelis pada sidang DKPP pada perkara nomor nomor: 137-PKE-DKPP/V/2020 tanggal 12 Agustus 2121 yang mana pada saat itu telah dijadikan bahan jawaban dan atau keterangan tambahannya oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaslu dengan kedudukanya pada perkara itu sebagai Teradu. 4. Berdasarkan dalih pengadu pada poin (10) Bahwa Teradu III (jabatan staf PHL Bawaslu Kab. Nisel) sebagai saudara kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel (Teradu I Kordiv PHL Bawaslu Kab. Nisel) an. Pilipus F. Sarumaha terlibat dalam LSM IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh Firman A. Dachi sebagai saudara kandung dari Korsek Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati Dachi dan sebagai abang kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi. Patut diduga bahwa Teradu III dan Teradu I (hubungan saudara kandung) memiliki konflik interest dalam mendukung Paslon No. urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru pada pilkada Tahun 2020. Maka dengan ini Teradu III menjawab: a. Bahwa sepengetahuan Teradu III tidak ada aturan yang melanggar Staf Bawaslu Kab/kota untuk ikut berorganisasi, dan apalagi organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) Nias Selatan merupakan organisasi Non Partisan dan tentunya organisasi IPK di NIAS Selatan lebih fokus pada kegiatan Bakti Sosial dengan berbagi kasih kepada orang-orang tidak mampu seperti anak- anak panti asuhan. (Bukti T3. 4 kegiatan organisasi IPK Nisel Berbagi Kasih ke Panti Aasuhan) b. Bahwa dugaan Pengadu menuduh bahwa Teradu I dan III memiliki konflik interest dalam mendukung Paslon no urut 2 Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru pada pilkada tahun 2020 dengan memberi tafsir yang keliru karena Teradu III bergabung pada organisasi IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh Firman A. Dachi sebagai saudara saudara kandung dari Korsek Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati Dachi dan sebagai abang kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi maka hal itu merupakan tuduhan dan fitnah yang tidak benar dan terkesan mengada-ngada karena sepengetahuan saya organisasi IPK Nias Selatan tidak mendukung paslon manapun pada Pilkada Nisel tahun 2020; c. Dalih Pengadu terkait dengan foto facebook Teradu III dengan tafsiran sengaja memberikan simbol No. urut 2. pada pilkada Tahun 2020, yang menunjukkan sikap mendukung Paslon No. urut 2 Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru maka dengan ini Teradu III membantah bahwa hal itu tafsiran yang tidak benar dan keliru dari Pengadu karena pada prinsipnya postingan-postingan foto saya di Facebook bukan hanya dengan gaya 2 jari namun ada juga dengan gaya jari 1 jari dan gaya foto lainnya yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan simbol pada Pilkada tahun 2020 (BuktIi T3. 5 foto Teradu III dengan gaya 1 jari dan gaya laianya di FB) d. Dan selanjutnya dalih pengadu yang mengatakan bahwa pada tanggal 6 September 2019 Teradu III kembali tidak melaksanakan tugas sebagai staf Bawaslu Nias Selatan maka dengan ini saya jelaskan bahwa pada tanggal yang dimaksud Teradu III telah menyampaikan surat minta izin tidak masuk kerja kepada Ibu Murniati Dakhi sebagai Korsek Bawaslu Nias Selatan. (Bukti T3. 6 Surat Izin tidak masuk kerja tgl 6 sept 2019) 5. Bahwa dalih Pengadu pada point (11) terkait Teradu III dengan sengaja membocorkan dokumen Negara/ dokumen – dokumen Bawaslu Kab. Nisel dengan cara menggunakan dokumen Bawaslu Kab. Nisel untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kab. Nisel pada sidang 12 Agusutus 2021 dan KPU Kab. Nisel ke DKPP pada sidang 27 September 2021 maka dengan ini saya menjawab: Bahwa pada prinsipnya dokumen-dokumen Bawaslu Nias Selatan yang Teradu III gunakan bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun dokumen tersebut dipergunakan untuk kepentingan sidang penegakkan kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu yang Teradu III serahkan kepada Pengadilan Etik Penyelenggara Pemilu yakni DKPP RI yang mana Teradu III berkeyakinan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak akan menyebar kemana-mana dan akan terjaga utuh oleh lembaga DKPP RI; [2.5.3] Jawaban Teradu IV Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa benar Teradu IV pernah menyampaikan pernyataan di Media Online Medanbisnisdaily.com saat diwawancarai wartawan medanbisnisdaily.com pada medio Desember 2020 terkait adanya perlakuan berbeda yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman Giawa, SH, MH yang merupakan Bupati Nias Selatan pada saat menyikapi undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T.IV-1) 2. Bahwa pernyataan tersebut Teradu IV sampaikan berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan cq. Teradu I melalui percakapan aplikasi WhatsApp pada tanggal 27 November 2020, dimana saya mendapatkan salinan Surat dengan Perihal Jawaban Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman Giawa, SH,MH yang juga merupakan Bupati Nias Selatan, dimana Paslon Nomor Urut 1 tersebut menyatakan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut, begitu juga ketika diundang Kembali untuk kedua kalinya. Namun pasca keluarnya Rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten NIas Selatan dan terhadap Rekomendasi tersebut ternyata dilakukan pemeriksaan ulang oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, ternyata Paslon Nomor Urut 1 tersebut mengirimkan Sekretaris Daerah untuk mewakili yang bersangkutan dalam memberikan keterangan. Sedangkan dalam panggilan kedua dari Bawaslu Niasa Selatan Paslon Nomor Urut 1 hanya mengutus Kuasa Hukum untuk menghadiri undangan tersebut; (Bukti T.IV-2) 3. Bahwa Pernyataan Teradu IV di media online tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga tuduhan Pengadu yang menyatakan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, bohong, palsu, fitnah atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Nias Selatan tidak berdasarkan data dan/atau fakta hukum kepada Publik, melalui Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Desember 2020 dengan menuduh/memfitnah Paslon Pilkada Tahun 2020, Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. (Disisi lain, dia menyoroti hadirnya terlapor dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Namun, saat undangan klarifikasi disampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan enggan hadir adalah tidak benar dan cenderung mengada-ngada; 4. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan bahwa Teradu IV mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, bohong, palsu, fitnah atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Nias Selatan sangat tidak beralasan karena Teradu IV hanya menyampaikan adanya perlakukan yang berbeda dalam merespon surat panggilan klarifikasi yang disampaikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dan pernyataan tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Teradu IV sampaikan di atas pada poin 2; 5. Bahwa Teradu IV tidak dapat memahami apa yang dituduhkan Pengadu dalam pokok aduannya tersebut. Teradu IV tidak dapat memahami pernyataan mana dalam pemberitaan di media online medanbisnisdaily tersebut yang bersifat partisan, bohong, palsu dan fitnah. Pada faktanya Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan, padahal klarifikasi itu perlu dilakukan untuk dapat mengungkap fakta peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat. Klarifikasi adalah wadah bagi terlapor untuk mengungkapkan dengan sebenarnya peristiwa apa yang terjadi dan membantu pihak pengawas pemilu untk membuat kajian tentang kebenaran dari peristiwa yang dilaporkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum pemilihan. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung.” Berikutnya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 pasal 26 ayat 4, “Kehadiran pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye”. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1), keterangan tertulis pelapor, terlapor dan saksi atau ahli tidak dapat dimaknai dengan keterangan yang disampaikan secara langsung sebagaimana surat pasangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH, yang disampaikan pada tanggal 27 November 2020; 6. Bahwa pernyataan Teradu IV di Media Online medanbisnisdaily.com terkait adanya perlakuan yang berbeda dalam menyikapi surat undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan telah disampaikan penjelasan kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor : 0025/PP.01.01/K.SU/02/2021 tanggal 15 Februari 2021, perihal Penjelasan Permohonan Pengambilalihan; (Bukti T.IV-3) 7. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV menyampaikan keterangan yang tidak berkepastian hukum dan tidak memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Bahwa Teradu IV menyatakan akan melakukan audit rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH mengajukan koreksi terhadap rekomendasi Diskualifikasi adalah Tidak Benar. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2020, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Bagian TLP Bawaslu Republik Indonesia dan Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan supervisi penanganan pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan melakukan audit penanganan pelanggaran administrasi pemilihan terkait penyampaian rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 melalui aplikasi zoom meeting dengan nomor laporan 11/Reg LP/PB/Kab/02.19/XII/2020; (Bukti T.IV-4) 8. Bahwa audit yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia bersama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang disebut diatas dilakukan dengan cara memeriksa standar operasional prosedur penanganan pelanggaran administrasi pemilihan, memeriksa fakta dan bukti serta kajian yang dibuat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap laporan pelanggaran administrasi tersebut. Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Bawaslu Republik Indonesia, proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak ada melanggar standar operasional prosedur penanganan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dengan menerima laporan masyarakat dalam bentuk formulir Model A1, memberikan tanda terima bukti penyampaian laporan formulir model A3, kemudian melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi dan ahli kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran dan diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa terhadap pertimbangan hukum dan hasil kajian tidak dapat dilakukan koreksi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan; 9. Bahwa kemudian pada pada tanggal 14 Januari 2021, Anggota Bawaslu Republik Indonesi Fritz Edward Siregar, Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan supervisi dan pembinaan penanganan pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui luring (langsung Tatap Muka Terhadap Teradu I) dan daring terhadap Teradu II dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait keluarnya rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Kegiatan ini dilakukan untuk menilai apakah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran administrasi pemilihan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan; (Bukti T.IV-5) 10. Bahwa terhadap proses dan hasil penanganan pelanggaran adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak dapat menilai, melakukan intervensi dan melakukan koreksi atas hasil penanganan tersebut; 11. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Sumatera Utara telah menyampaikan penjelasan terkait permohonan koreksi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman Giawa, SH,MH pada tanggal 29 Desember 2020 melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0332/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.00.01/12/2020; (Bukti T.IV-6) 12. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Sumatera Utara telah menyampaikan penjelasan terkait Nota Keberatan yang disampaikan Pengadu atas tanggapan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 28 November 2020 melalui surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0310/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 perihal Penjelasan Nota Keberatan atas Tanggapan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan dikirimkan melalui paket pos ke alamat Pengadu; (Bukti T.IV-7) 13. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menjelaskan Bawaslu Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu Kabupten/Kota karena tidak ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang maupun Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 14. Bahwa pasangan calon, partai politik/gabungan partai politik dapat mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tentang penjatuhan sanksi diskualifiasi sebagaimana diatur dalam pasal 22B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang; 15. Bahwa keberatan yang sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah terhadap putusan Bawaslu Provinsi atas putusan pelanggaran administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif; 16. Bahwa kewenangan menerima, memeriksa dan memutus permohonan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d adalah merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 22B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 17. Bahwa permohonan koreksi yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH dan Firman Giawa, SH, MH adalah atas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pelanggaran administrasi pemilihan terhadap ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 18. Bahwa tuduhan Pengadu sebagaimana yang dimaksudkan pada pokok aduannya pada point 13 tidak terbukti kerena Teradu IV telah melakukan audit dan memberikan jawaaban terhadap Nota Keberatan dan Permohonan koreksi yang disampaikan Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH sebagaimna disebutkan pada poin 13; 19. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV dinilai lalai dengan sengaja tidak melakukan supervise, monitoring terhadap setiap produk hukum/ rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel dan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kab. Nisel, sehingga banyak Produk Rekomendasi Bawaslu yang cacat hukum dan melanggar wewenang, substansi dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan umum adalah Tidak Benar; Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan supervisi penanganan pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan cara pertama meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar memberikan penjelasan terkait proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dan menyampaikan berkas laporan penanganan pelanggaran, kedua menyampaikan penjelasan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan melalu surat Nomor : 0332/K.Bawaslu-Provinsi- SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 27 Desember 2020 perihal Penjelasan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, ketiga memberikan masukan dan pertimbangan melalui percakapan aplikasi whatsapp dan meminta mereka berkonsultasi langsung kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Kepala Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran; Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran telah memberikan catatan-catatan terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.19/XI/2020. Bahwa terhadap catatan tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan kajian ulang terhadap pertimbangan hukum dalam penentuan status laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.19/XI/2020. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengambil kesimpulan laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa Teradu IV juga memberikan bahan-bahan bacaan dan referensi kajian hukum terhadap laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T.IV-8 dan Bukti T.IV-9) 20. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengawas pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 yaitu melakukan kegiatan meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu dan mengawasi kinerja Pengawas Pemilu; 21. Bahwa terhadap tuduhan di point 14 pada pokok aduan dimana pengadu menyatakan bahwa Teradu IV tidak melakukan supervisi, monitoring setiap produk hukum/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah tidak benar sebagaimana telah Teradu jelaskan pada point 19. Bahwa pernyataan pengadu tentang Teradu IV tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga banyak produk rekomendasi Bawaslu yang cacat hukum dan melanggar wewenang, subtansi dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Perlu Teradu jelaskan bahwa dalam ketentuan pasal 6 dijelaskan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaan tugas pengawas pemilu dengan cara Peningkatan kapasitas pengawas pemilu, pengawasan kinerja pengawas pemilu dan/atau penyelesaian pelanggaran kinerja Pengawas Pemilu. Untuk peningkatan kapasitas Teradu IV selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran telah melakukan kegiatan peningkatan kapasitas baik untuk anggota Bawaslu maupun untuk jajaran staf Pengawas Pemilu (Bukti T.IV-10). Untuk Pengawasan kinerja Teradu IV telah melakukan audit kinerja penanganan pelanggaran di Bawaslu Nias Selatan sebagaimana disebutkan pada poin 19. Sedangkan untuk penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu III menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Terkait tuduhan kepada saya melakukan aksi demontrasi dan tidak ke kantor dengan ini saya membantah bahwa hal itu tidak benar karena pada saat saya melakukan aksi menyampaikan aspirasi masyarakat desa, saya sudah menyampaikan surat izin tertulis kepada Korsek Bawaslu Nias Selatan untuk tidak masuk kantor kerena ada kepentingan pribadi dan pada saat itu secara lisan sudah direspon untuk diijinkan tidak masuk kantor sesuai surat permohanan izin yang saya sampaikan; 2. Bahwa aksi menyampaikan aspirasi tersebut bertujuan untuk membela hak-hak masyarakat miskin, disabilitas dan para pekerja yang terdampak covid 19 pada saat itu yang dikebiri oleh oknum kepala desa dan setelah aksi tersebut mereka sangat berterimakasih karena akhirnya oknum kepala desa mencantumkan nama mereka sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Maka dengan ini memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk mempertimbangkan sisi positif aksi yang dilakukan oleh Teradu III dalam memperjuangkan Hak-hak masyarakat miskin yang sempat dirampas oleh oknum kepala desa dan aksi menyampaikan aspirasi tersebut menurut hemat saya tidak mencoret nama lembaga Bawaslu Nias Selatan karena sesungguhnya saya melakukannya bukan atas nama lembaga melainkan atas nama masyarakat desa saya dan tentu tujuannya adalah baik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat; 3. Bahwa di Kantor Bawaslu Nias Selatan itu bukan hanya saya staf yang memiliki hubungan keluarga dengan Pimpinan Bawaslu Nias Selatan, namun ada juga staf lainnya yakni an. Emanuel Solala Bawaulu/Staf OSDM yang merupakan adik kandung dari pihak terkait (Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu/Kordiv OSDM); 4. Tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu III terliat LSM IPK Nias Selatan dan mendukung salah satu Paslon pada Pilkada Nias Selatan tahun 2020 dengan ini saya membantah kalau hal itu tidak benar karena saya tidak pernah memberi dukungan apapun kepada salah satu paslon pada Pilkada Nisel 2020 dan LSM IPK Nias Selatan tidak memilki sikap politik pada Pilkada Nias Selatan tahun 2020 atau bersifat Independen kerena pada prinsipnya organisasi IPK Nisel bersifat organisasi non partisan dan bergerak pada misi kemanusiaan dengan berbagi kasih kepada orang-orang tidak mampu seperti anak-anak di Panti Asuhan; 5. Tuduhan pengadu di persidangan terkait Teradu III melawan polisi dengan ini saya membantah kalau hal itu tidak benar karena yang sesungguhnya terjadi adalah murni peristiwa tersebut bersifat insidensial ketika Polantas memaksa menilang kami karena menuduh kami tidak memakai helm padahal kami ada bawa helm pada saat itu namun pihak Polantas memaksa untuk menilang kami sehingga terjadilah perdebatan antara kami dengan Polantas. Kemudian oknum Polantas diduga merekayasa bahwa saya telah melukai tangannya padahal jelas-jelas pada saat kejadian saya tidak ada melukai oknum polantas tersebut sehingga saya sempat ditahan dan kemudian diajak berdamai dengan membayar biaya luka oknum polantas tersebut dan keluarga menempuh jalur perdamaian tersebut. Jadi sama sekali bahwa saya tidak melawan dan atau melukai oknum polantas pada saat kejadian insidensial tersebut dan luka tersebut saya, keluarga dan masyarakat lain menduga itu adalah luka yang direkayasa; 6. Dalih Pengadu pada point (11) terkait Teradu III dengan sengaja membocorkan dokumen Negara/ dokumen – dokumen Bawaslu Kab. Nisel dengan cara menggunakan dokumen Bawaslu Kab. Nisel untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kab. Nisel pada sidang 12 Agusutus 2021 dan KPU Kab. Nisel ke DKPP pada sidang 27 September 2021 maka dengan ini saya membantah sebagai berikut: a. Bahwa pada prinsipnya dokumen-dokumen Bawaslu Nias Selatan yang Teradu III gunakan bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi untuk saya perjual belikan atau saya serahkan kepada partai Politik atau Tim Sukses untuk disalah gunakan namun sesungguhnya dokumen tersebut dipergunakan untuk kepentingan pembuktian pengaduan saya di sidang penegakkan kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu yang Teradu III serahkan kepada Pengadilan Etik Penyelenggara Pemilu yakni DKPP RI yang mana Teradu III berkeyakinan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak akan menyebar kemana-mana dan Keutuhan dan/atau Kerahasiaannya akan terjaga oleh lembaga DKPP RI; b. Bahwa Teradu III pada saat mengajukan pengaduan ke DKPP RI belum mengetahui kalau dokumen lembaga yang dipakai melalui mekanisme permintaan PPID dan saya baru mengetahui bahwa itu sebuah kesalahan setelah sidang DKPP pada tanggal 27 September 2021 dimana hal ini tidak dibenarkan dan hal ini saya sudah mendatangi Korsek Bawaslu Nisel untuk meminta maaf secara lisan atas keteledoran saya soal penggunaan atas dokumen itu dan ibu Korsek Bawaslu Nias Selatan beserta Pimpinan Bawaslu Nias Selatan telah melakukan pembinaan secara langsung kepada Teradu III atas peristiwa itu dan bagi saya hal ini menjadi sebuah pelajaran berharga kedepannya untuk tidak mengulanginya kembali; 7. Bahwa Keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pengadu pada persidangan terkait tuduhan kepada Teradu III telah menambrak pihak terkait Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu dengan ini saya membantah bahwa itu tidak benar karena kronologis kejadian yang sesungguhnya yakni:  Pada tanggal 7 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, diteras kantor Bawaslu Nias Selatan saya datang dari rumah ke kantor, setelah sampai di jalan raya depan kantor saya melihat teman-teman staf sedang duduk dan berdiskusi di meja satpam depan kantor bawaslu nisel dari kejauhan saya mendengar suara-suara keras atas perdebatan sesama staf kemudian atas rasa penasaran maka saya langsung saya samperin mereka secara dekat dengan mengarahkan motor saya ke arah mereka yg sedang duduk dan saya langsung rem lah motor saya dan berhenti tepat kurang lebih 1 meter dari kursi pak Harapan Bawaulu. (Bukti Tambahan T.3. 1 Salinan Rekaman CCTV dari kantor Bawaslu Nisel)  Pas kedatangan saya, mereka terkejut termasuklah ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu ikut terkejut karena posisi duduknya saat itu membelakangi jalan raya dan sempat menyebak Ban Motor saya sebagai respon karena terkejut  Kemudian sayapun terkejut karena ternyata diantara staf yang lagi duduk dan berdiskusi itu ada pak ketua Harapan Bawaulu terlebih pada saat pak Harapan Bawaulu menoleh dan menyebak ban motor saya, sehingga spontan saya minta maaf kepada pak Harapan Bawaulu dengan mengatakan pakai bahasa daerah Nias : “Bologo dodou ketua, l6na U’ila nama sondrauge ga6, uwa’6 ma’e nama bg Jelati Saota ndrauge, Bologo dodou pak ketua’’ yang terjemahannya ke bahasa indonesia: “mohon maaf ketua, saya tidak mengetahui kalau ketua ada disitu, saya pikir tadi kamu itu bg Jelati Saota (Staf Bawaslu Nisel), maaf ya ketua” pada saat itu pak harapan Bawaulu merespon dengan “Menganggukkan Kepalanya”  Kemudian saya memparkir motor saya, lalu saya kembali menghampiri Pak Harapan Bawalu dan kembali meminta maaf dengan mengatakan: ”mohon maaf sebesar-besarnya ketua, saya benar-benar tidak mengetahui kalau ada ketua disitu, mohon maaf ketua.. telah membuat pak ketua terkejut dan telah mengganggu diskusi orang pak ketua bersama staf, mohon maaf pak ketua (sambil menyentuh lengan pak harapan bawaulu) ” dan Pak Harapan Bawaulu kembali merespon dengan menganggukkan kepalanya kepada saya.  Kemudian, disebelah meja ada kursi kosong dan saya langsung duduk dan kembali meminta maaf kepada pak harapan bawaulu, lalu pak Harapan Bawaulu mengangkat ketua tangannya dengan jari terbuka (yang dapat saya artikan sebagai isyarat: ”ya sudah”. Dan sekitar 3 menit saya masih mengikuti diskusi bersama dengan mereka dan kemudian saya meninggalkan dan masuk ke dalam kantor dan mereka melanjutkan diskusi. sekitar 30 menit kemudian mereka bubar dan pak Harapan Bawaulu pulang dengan membawa motor sendiri dengan berjalan tegap, normal/tidak pincang dan sehat sama sekali tidak ada luka;  Sekitar 30 menit setelah pak Harapan Bawaulu meninggalkan kantor, saya dihub oleh Plt. Kasek Bawaslu Nisel ibu Suriyanti Lubis untuk mengkonfirmasi apa benar kalau saya telah menabrak dan menganiayai pak Harapan Bawaulu samapi terjatuh dan luka lalu saya menjelaskan krologis kejadiannya bahwa saya tidak menabrak dan atau menganiayai pak harapan Bawaulu sampai luka dan terjatuh. Kemudian ibu Plt. Kasek mendorong saya untuk menghubungi beliau untuk minta maaf “yaudah fredi, kamu hubungi pak ketua,dan minta maaf kepadanya,karena saya dengar masalah ini akan diperpanjang pak ketua, mau pak ketua laporkan fredi ke Polres Nias Selatan”. Lalu saya mencoba menghubungi beliau untuk kembali meminta maaf namun beliau tidak mengangkat tlp Via Wa saya dan kemudian saya berinisiatif men_chat beliau via WA untuk kembali minta maaf namun pak harapan Bawaulu tidak merespon (Bukti Tambahan T3. 2 Percakapan WA dengan ketua Harapan Bawaulu)  Kemudian beredar lah di Media Online kalau Pak ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu telah melapor ke Polres Nisel karena telah ditabrak oleh stafnya yang “mengakibatkan ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu TERJATUH dan mengalami kesakitan di bagian kaki kiri dan terpaksa harus istrahat”. (Bukti Tambahan T3. 3 screenshot berita di media yg mengatakan Harapan Bawaulu Terjatuh dan Mengalami Luka karena ditambrak stafnya)  Bahwa Kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan oleh Reskrim Polres Nias Selatan, saksi pada saat kejadian ada 4 orang (Staf Bawaslu Nias Selatan) yakni 1) Fahambowo Nazara, 2) Junius Humendru, 3) Sukadamai Sarumaha, 4) Emanuel S. Sarumaha telah diminta keterangan dengan masing-masing memberi keterangan bahwa “pada saat kejadian benar- benar tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh fredikus sarumaha kepada pelapor dan saya menyampaikan kebenaran apa adanya sesuai dengan yang saya lihat dan ketahui sendiri pada saat itu” (Bukti Tambahan T3. 4 screenshot berita di media terkait keterangan para saksi di Polres Nisel)  Demikian juga saya sebagai terlapor telah dimintai keterangan oleh Penyidik Reskrim Polres Nias Selatan dan saya sudah menerangkan yang sebenarnya dan juga telah menyerahkan salinan rekaman cctv pas kejadian kepada Penyidik Polres Nias Selatan  Untuk penguatan keterangan-keterangan para saksi pada saat kejadian kepada Ketua dan Anggota Majelis DKPP kalau saya sama sekali tidak menabrak pihak terkait ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu, izinkan Teradu III menyampaikan Surat pernyataan atau keterangan tertulis Para Saksi diatas materai (Bukti Tambahan T3. 5 keterangan tertulis para saksi diatas materai)  Dari kronogis kejadian diatas atas tuduhan pihak Pengadu dan DIBENARKAN oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu di hadapan sidang DKPP ini saya membantah bahwa tuduhan itu tidak benar dan terkesan tuduhan palsu sehingga patut diduga adanya konsipirasi atau kesepakatan antara Pengadu dengan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu dalam perkara ini karena saya sebagai Teradu III pernah melaporkan Pihak terkait Harapan Bawaulu ke DKPP pada Perkara Nomor : 137-PKE-DKPP/V/2020 dengan Teradu HARAPAN BAWAULU dan pada putusan DKPP nomor: 137-PKE-DKPP/V/2020 menyatakan Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan Hukuman Peringatan Keras kepada Teradu Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Nias Selatan merangkap anggota Bawaslu Nias Selatan;  Bukti lain Yang membuktikan bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan merupakan otak intelektual/konsipirasi dalam perkara ini dengan memakai pihak Pengadu yakni dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang digunakan oleh Pengadu pada Perkara ini percis sama dengan Bukti yang digunakan oleh Pihak Terkait Harapan Bawaulu pada Perkara Nomor : 137-PKE-DKPP/V/2020 terutama pada bukti yang mengarah kepada Teradu yaitu: a. Bukti P-11 Pengadu pada perkara ini sama dengan Bukti T-14, T-15 , T- 16 Harapan Bawaulu pada perkara Nomor : 137-PKE-DKPP/V/2020 b. Bukti P-12 Pengadu pada perkara ini sama dengan Bukti T-33 Harapan Bawaulu pada perkara Nomor : 137-PKE-DKPP/V/2020 tentang foto/video Teradu III an. Fredikus Famalua Sarumaha terlibat Pengurus LSM IPK Nias Selatan. (Bukti Tambahan T3. 6 Putusan DKKP 137-PKE- DKPP/V/2020)  Maka saya sebagai Teradu III berharap kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP RI bisa mempertimbangkan alat bukti rekaman cctv di kantor Bawaslu Nias Selatan dan Bukti Tambahan lainya pada kesimpulan saya ini dalam menilai kejadian yang sesungguhnya;  Pada perkara ini saya memetik pelajaran berharga dalam kedudukannya saya sebagai staf di Bawaslu Nias Selatan sehingga atas keterbatasan pengetahuan saya selama ini terkait batasan-batasan etik dan perilaku staf di Kantor Bawaslu Nias Selatan bahwa pertanggungjawaban etik dan perilaku sebagi staf sama dengan anggota penyelenggara pemilu, Oleh karena itu saya sangat memohon keringanan sanksi dari yang Mulia Majelis DKPP [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu II Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Nias Selatan Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu 4. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Nias Selatan. Atau 4. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] Petitum Teradu IV Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu ; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV ; 3. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu II Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Nias Selatan Bukti T-1 : Surat Sanksi Peringatan Tertulis; Bukti T-2 : BA Rapat Pleno; Bukti T-3 : Screenshoot layar WA terkait undangan audit melalui Zoom Meeting; Bukti T-4 : Video Rapat Koordinasi; Bukti T-5 : Video Sidang DKPP; Bukti T-6 : BA Rapat Pleno penetapan petugas penerima dan pengkaji laporan dan SK Penerima Laporan; Bukti T-7 : Video Pengadu an. Suaizisiwa Duha beserta dengan rombongannya disaat memberikan Laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [2.8.2] Bukti Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bukti T-1 :  Surat Perdamaian dan Foto dg Polantas Nisel;  Salinan Rekaman CCTV di kantor Bawaslu tgl 7 Maret 2022; Bukti T-2 :  Surat minta izin tidak masuk kerja pd tanggal 15 Juli 2020;  Permohonan Maaf Teradu III dg Pak Harapan Bawaulu Bukti T-3 :  Surat minta izin tidak masuk kerja pd tanggal 18 September 2020;  Screen Shot Pernyataan Harapan Bawaulu melalui Kuasa Hukumnya di Media Bahwa Teradu 3 Menabrak Harapan Bawaulu sampai TERJATUH Bukti T-4 :  Kegiatan IPK Nisel berbagi kasih;  Screenshot Pernyataan Saksi Kejadian pada tgl 7 Maret 2022 dan Bantahan Teradu 3 di Media Bukti T-5 :  Foto Teradu III dengan Gaya 1 jari di FB;  Surat Pernyatan para Saksi Kejadian pd tgl 7 Maret 2022 Bukti T-6 :  Surat minta izin tidak masuk kerja pd tanggal 6 September 2019;  Putusan DKPP Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2020 [2.8.3] Bukti Teradu IV Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bukti T-1 : Screenshot pemberitaan media online medanbisnisdaily.com (https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/28/ 125769/bawaslu_tak_bisa_paksa_kpu_nisel_jalankan_rekomendasi _diskualifikasi_hilarius_duha_firman_giawa/); Bukti T-2 : Screenshot percakapan via whatsapp antara Ketua Bawaslu Provinsi Sumut dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-3 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0025/PP.01.01/K.SU/02/2021 , tanggal 15 Februari 2021, perihal Penjelasan Permohonan Pengambilalihan; Bukti T-4 : Screenshot percakapan via whatsapp antara Ketua Bawaslu Provinsi Sumut dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pelaksanaan audit penanganan pelanggaran administrasi pemilihan; Bukti T-5 : Resume Hasil Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Terkait Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera utara Nomor 0332/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/12/2020 tanggal 29 Desember 2020, perihal penjelasan Surat Permohonan Koreksi Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-7 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera utara Nomor 0310/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/12/2020 tanggal 29 Desember 2020, perihal penjelasan Surat Permohonan Koreksi Atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-8 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera utara Nomor 0326/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 19 Desember 2020, perihal penjelasan penyampaian Rekomendasi Nomor 915/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0333/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 3 Desember 2020, perihal penjelasan penyampaian Rekomendasi Nomor 940/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 Bukti T-9 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0332/K.Bawaslu- Provinsi-SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 27 Desember 2020 perihal Penjelasan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap laporan Saudara Mukami Eva Wisman Bali dengan Register Laporan Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/Xll/2020; Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0002.1/K.Bawaslu-Provinsi-SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 7 Januari 2021 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bukti T-10 : Tabel Kegiatan Peningkatan Kapasitas Terhadap Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yng dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; [2.9] Saksi Teradu I atas nama Jelatieli Saota 1. Bahwa Saksi merupakan Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 2. Saksi menerangkan hadir pada saat pelaksanaan rapat koordinasi penertiban APK bersama pengurus Parpol/LO dan stakeholder di Kantor Bawaslu Nias Selatan sekitar tanggal 30 Januari Tahun 2019; 3. Pada saat pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Saksi tidak melihat Teradu I memukul meja dan mengucapkan kata “Binatang” kepada peserta rapat; 4. Sepengetahuan Saksi, rapat koordinasi tersebut berjalan dengan baik dan lancar; [2.10] Keterangan Pihak Terkait [2.10.1] Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Harapan Bawaulu sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 002/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM. 06.02/I/2021 pada 02 Januari 2021 yang didasarkan Pleno nomor : 001/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/I/2021. Sekalipun dalam Notulen Rapat Pleno saya berbeda pandangan. Bahwa saya menyarankan dengan berpendapat tidak dapat diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan karena KPU Nisel telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 24 Desember 2021 dan masih batas limit waktu 7 Hari. Sebagaimana peraturan perundang – undangan saya wajib tunduk pada Pleno. (BA. No 001/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/I/2021 – Terlampir) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 009/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM. 06.02/I/2021 pada 21 Januari 2021 yang didasarkan Pleno nomor : 002/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021. Sekalipun dalam Notulen Rapat Pleno saya berbeda pandangan. Bahwa saya menyarankan dengan berpendapat tidak dapat diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan karena telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 24 Desember 2021 dan masih batas limit waktu 7 Hari, sebagaimana peraturan perundang – undangan saya wajib tunduk pada Pleno. (BA. No. 002/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021 – Terlampir) 3. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan secara langsung karena terkait surat lembaga sosial masyarakat; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang Partai Politik Se- Kabupaten Nias,Kapolres Nias Selatan, Bupati Nias Selatan, Danlanal, TNI dan hadir teman – teman pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada acara Penertiban alat peraga kampanye calon legislatif Tahun 2019. Pada acara dimaksud Pilipus F. Sarumaha saya melihat dan mendengar menyampakan kata – kata yang tidak etik dan sopan yakni Binatang dan memukul meja dengan tanganya; 5. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena biarlah majelis yang mulia yang dapat menilainya; 6. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan baik dari unsur Bawaslu Nias Selatan, unsur Kajari Nias Selatan dan Unsur Kapolres Nias Selatan hadir selalu pada setiap undangan pembahasan Laporan Pidana Pemilu. Bahwa berdasarkan laporan pengadu Suazisiwa Duha pada 19 September 2020 dan melalui hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 20 September 2020, Nomor : 093/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/IX/2020 telah dihentikan dan tidak diteruskan kepelanggaran pemilihan dan laporan tidak diterima. Sekalipun dalam Notulen Rapat Pleno saya berbeda pandangan. Bahwa saya menyarankan dengan berpendapat laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan dilakukan pemabahasan pada sentra Gakkumdu karena ada unsur kerugian Negara yakni barang atau mobil dinas. (BA. No : 093/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU-14/IX/2020 – Terlampir) 7. Saya tidak dapat menanggapi secara langsung; 8. Bahwa sepengetahuan saya dan saya sebagai salah satu tokoh adat istiadat di Kabupaten Nias Selatan, dan menurut norma, agama dan hukum adat di kepulaun Nias saya tegaskan dan bersedia bersaksi demi membela kehormatan suku Nias bahwa kata KAU tidak benar identif dengan Binatang, seperti yang didalilkan oleh Frederikus F. Sarumaha kepada saya pada sidang DKPP; 9. Bahwa berdasarkan informasi yang saya dapatkan melalui akun facebook Polres Nias Selatan Frederikus F. Sarumaha melawan oknum Polres Nias Selatan saat melaksanakan tugas; 10. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena terkait organisasi (IPK); 11. Bahwa data – data atau informasi dikecualikan (KTP dan KK) milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah digunakan untuk melaporkan Ketua Bawaslu Nisel, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan ke DKPP; 12. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena tanggapan tersebut melalui media online; 13. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena tanggapan tersebut melalui media online; 14. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena tanggapan tersebut melalui media online [2.10.2] KPU Kabupaten Nias Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap uraian dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada pokok perkara (IV angka 1) dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. bahwa benar KPU kabupaten Nias Selatan (Pihak Terkait) telah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 18 Desember 2020 Pukul 19.48 WIB; (Bukti PT-1) b. bahwa benar KPU Kabupaten Nias Selatan (Pihak Terkait) telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dengan Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 perihal Hasil Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 915/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020 dengan menyertakan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; (Bukti PT-2) c. bahwa benar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi dengan surat Nomor 944/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.05.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi atas Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; (Bukti PT-3) d. bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menghadiri undangan klarifikasi atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan adanya keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1- Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dan benar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kepada KPU kabupaten Nias Selatan dengan surat Nomor 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 perihal Sanksi Peringatan Tertulis pada tanggal 2 Januari 2021; (Bukti PT-4) 2. Bahwa terhadap uraian dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada pokok perkara (IV angka 2) dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. bahwa benar KPU Kabupaten Nias Selatan (Pihak Terkait) telah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 27 Desember 2020; (Bukti PT-5) b. bahwa benar KPU Kabupaten Nias Selatan (Pihak Terkait) telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dengan Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 03/PY.02.1-SD/1214/KPU-Kab/I/2021 perihal Hasil Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 02 Januari 2021 dengan menyertakan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1- Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; (Bukti PT-6) c. bahwa benar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi dengan surat Nomor 007/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.05.02/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 Perihal Undangan Klarifikasi atas Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1- Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; (Bukti PT-7) d. bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menghadiri undangan klarifikasi atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan adanya keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1- Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dan benar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kepada KPU kabupaten Nias Selatan dengan surat Nomor 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 perihal Sanksi Peringatan Tertulis pada tanggal 21 Januari 2021; (Bukti PT-8) 3. bahwa terhadap Pokok Perkara yang disampaikan oleh Pengadu, pihak terkait (KPU kabupaten Nias Selatan) hanya memberikan keterangan Pokok Perkara poin 1 dan 2, sebatas tugas, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait. [2.10.3] Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Suryanti Lubis Bahwa DKPP memanggil Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Hasyim Asy’ari sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait dilantik Kasubbag Administrasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak tanggal 23 Agustus 2021 berdasarkan SK Sekjen Bawaslu RI Nomor: 2420/BAWASLU/SJ/KP.04.00/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Tugas Sekjen Bawaslu RI Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 dan Surat Tugas Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0381/KP.05.00/SJ/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 (terlampir); 2. Bahwa peristiwa yang disampaikan terkait Teradu I s.d Teradu IV, Pihak Terkait tidak mengetahuinya karena saya belum menjabat sebagaimana dengan Surat Tugas, namun Selaku Kasubbag Administrasi yang juga Plt.Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak 23 Agustus 2021 hingga saat ini maka dapat menjelaskan beberapa hal antara lain: a. Aktivitas dan rutinitas kegiatan serta program yang direncanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengam SOP yang berlaku; b. Pelaksanaan tugas sebagai Plt.Kepala Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II sengaja melanggar ketentuan Pasal 34 Perbawaslu 8 Tahun 2020 yaitu menerbitkan 2 (dua) kali sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/I/2021 tertanggal 2 Januari 2021 dan Surat Nomor: 009/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 tertanggal 21 Januari 2021. Teradu I dan Teradu II menyatakan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa; [4.1.2] Bahwa Teradu I sengaja memukul meja dan menyampaikan ujaran kebencian dengan mengucapkan kata “binatang” pada saat rapat Penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan parpol se- Kabupaten Nias Selatan dan Forkompinda Kabupaten Nias Selatan. Bahwa tindakan Teradu I telah mencemarkan kehormatan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan berdampak negatif serta merusak hubungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan pimpinan parpol, KPU Kabupaten Nias Selatan, dan masyarakat Kabupaten Nias Selatan; [4.1.3] Bahwa Teradu II menyampaikan keterangan bohong pada sidang Mahkamah Konstitusi bahwa Teradu II tidak memiliki hubungan keluarga dengan Paslon Pilkada Nias Selatan atas nama Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Faktanya Teradu II adalah saudara kandung mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selain itu, Teradu II juga menyampaikan keterangan palsu/ bohong kepada Publik bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah hadir berkantor atau datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga menjadi alasan untuk tidak melibatkan Sentra Gakkumdu dalam penanganan laporan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Paslon Urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru atas Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 19 September 2021; [4.1.4] Bahwa Teradu III sebagai saudara kandung Teradu I diduga telah berkonspirasi untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dengan menggunakan dokumen internal Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa meminta izin PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu III mengenakan atribut seragam Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan kekerasan terhadap personil kepolisian sehingga Teradu III di tahan oleh Polres Nias Selatan. Teradu III juga pernah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejari Nias Selatan pada tanggal 15 Juli 2020 dan di Kantor di Polres Nias Selatan pada tanggal 18 September 2020. Kegiatan tersebut bertalian dengan status Teradu III sebagai penggiat LSM IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Nias Selatan yang ketuanya dijabat oleh Firman A. Dachi saudara kandung Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Murniati Dachi sekaligus kakak kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi. Teradu III patut diduga memiliki konflik interest terhadap Paslon Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru peserta Pilkada Tahun 2020. Hal tersebut dibuktikan dengan Pengadu lampirkan foto facebook yang menunjukkan adanya Pemihakan Teradu III kepada peserta pada Pilkada Tahun 2020 Nomor Urut 2; [4.1.5] Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, bohong, palsu, fitnah atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Pada tanggal 28 Desember 2020, Teradu IV di media Medanbisnisdaily.com menuduh dan memfitnah Paslon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. Teradu IV tidak berdasarkan data dan/atau fakta hukum menyoroti hadirnya Terlapor dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dan menyatakan Terlapor enggan hadir dalam forum klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu IV pada pokoknya menyatakan bahwa ada perbedaan sikap dalam merespons undangan, Terlapor hadir memuhi undangan KPU namun tidak bersedia memenuhi undangan Bawaslu. Teradu IV membuat pernyataan yang menyesatkan publik karena faktanya KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menerbitkan surat panggilan terhadap terlapor sehingga terlapor tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Pada tanggal 23 Desember 2020, Teradu IV menyampaikan keterangan yang tidak berkepastian hukum di medanbisnisdaily.com menyatakan akan melakukan audit terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH mengajukan koreksi terhadap rekomendasi Diskualifikasi, namun audit tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Teradu IV. Teradu IV lalai dan tidak melakukan supervisi, monitoring terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melampaui wewenang dan cacat hukum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Teradu I dan Teradu II membantah dalil tersebut. Bahwa dalil aduan Pengadu tersebut sudah pernah diadukan oleh Aryanus Giawa. Perkara a quo diperiksa DKPP dan diputus dengan Putusan DKPP Nomor 58- PKE-DKPP/II/2021. Berkenaan Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 tertanggal 2 Januari 2021 Jo Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 009/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/01/2021, tertanggal 21 Januari 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terbitnya sanksi peringatan tertulis tersebut merupakan serangkaian tahapan akhir penanganan pelanggaran administratif pemilihan yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan diambil dalam rapat pleno 3 orang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Adapun pertimbangan dan dasar hukum Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam memberikan peringatan tertulis, sudah cukup jelas sebagaimana tercantum dalam isi 2 (dua) Surat Sanksi Peringatan Tertulis a quo. Berkenaan seluruh tahapan dan prosedur penanganan pelanggaran administratif pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut telah diaudit oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu I membantah memukul meja dan mengucapkan ujaran kebencian dengan kata “binatang” pada saat rapat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada rapat koordinasi penertiban APK tersebut dihadiri oleh Pengurus/ LO Parpol dan stakeholder dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2019. Pada saat rapat tersebut, Pengadu tidak hadir dan bukan peserta rapat sehingga tidak mengetahui dan melihat langsung kejadian sebagaimana dalil aduan. Pada saat rapat tersebut, Teradu I menjelaskan tentang ketentuan terkait desain dan materi APK sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa lokasi dan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan dengan diturunkan sendiri oleh masing-masing parpol dan Bawaslu bersama pihak satpol pamong praja. Salah satu pengurus Parpol menyatakan: “... aturan wajib seperti yang dijelaskan oleh ketua Bawaslu Nias Selatan, kami benar-benar dijadikan seperti binatang disini seperti itu, sama itu Babi dipotong, kau nggak ada hak, kau nggak ada...”. Pernyataan tersebut disambut ketawa oleh beberapa peserta lain, kemudian Teradu I menanggapi dengan menyatakan: “kami disini tidak pernah menganggap binatang para pimpinan seperti itu, bahasa itu jelek sekali kita dengar, dan kami telah berusaha menampung apa yang menjadi keluhan para pengurus parpol”. Menurut Teradu I secara keseluruhan rapat koordinasi tersebut berjalan dengan baik, lancar dan berakhir dengan salam- salaman antar peserta rapat; [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], Teradu II membantah menyampaikan keterangan bohong pada sidang Mahkamah Konstitusi. Teradu II juga membantah memiliki hubungan kekeluargaan dengan Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Nias Selatan Idealismen Dachi-Sozanolo Ndruru. Bahwa dugaan Teradu II memiliki hubungan kekeluargaan/keponakan dari Paslon tersebut telah terungkap dan diputus pada sidang DKPP Perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2021. Teradu II juga membantah menyampaikan keterangan palsu/bohong kepada publik bahwa sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah hadir berkantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sehingga menjadi alasan untuk tidak melibatkan Sentra Gakkumdu dalam penanganan laporan pidana pemilu yang dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 19 September 2021. Pada saat datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pengadu tidak mau memberikan laporan dengan alasan pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada pada saat itu. Mengenai mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan telah diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) butir a dan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai ketentuan a quo, Bawaslu dalam menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu. Sehingga tidak ada keharusan/wajib adanya pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu; [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.4], Teradu III membantah berkonspirasi dengan Teradu I dalam melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu III pada prinsipnya mengajukan pengaduan ke DKPP adalah inisiatif pribadi tanpa dorongan dari pihak manapun dengan tujuan untuk menegakkan kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dokumen alat bukti dalam pengaduan tersebut, Teradu III gunakan bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun dokumen tersebut dipergunakan untuk kepentingan sidang penegakan kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu. Teradu III meyakini dokumen tersebut hanya diserahkan kepada DKPP dan tidak akan menyebar kemana-mana dan akan terjaga utuh oleh DKPP. Teradu III membantah dalil melawan oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas dan mengakibatkan oknum polisi tersebut mengalami luka. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 13 Maret 2020, dimana terjadi kesalahpahaman antara Teradu III dengan oknum polisi tersebut. Pada saat itu sepulang kerja, Teradu III bersama dengan Pamannya sedang membawa kendaraan masing-masing, dan berhenti di pinggir untuk membeli pinang dan daun sirih. Teradu III dan Pamannya membuka helm untuk membeli pinang dan sirih tersebut, kemudian datang 2 petugas Satlantas Kepolisian dan menyatakan Teradu III telah melanggar lalu lintas karena parkir tidak memakai helm dan harus ditilang. Kemudian Teradu III menjelasan melepas helm hanya berhenti sebentar untuk membeli pinang dan sirih. Tetapi pihak Satlantas tersebut tetap memaksa untuk melakukan tilang, hingga timbullah perdebatan. Esok harinya Teradu III dipanggil oleh pihak kepolisian karena dituduh telah melakukan tindakan melawan petugas kepolisian pada saat melakukan tugas, kemudian masalah tersebut diselesaikan secara damai oleh pihak keluarga Teradu III dengan pihak Satlantas Kepolisian. Berkenaan aksi demonstrasi pada tanggal 15 Juli 2020 dan 18 September 2020 dilakukan Teradu III menyampaikan aspirasi bersama masyarakat desa Teradu III terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diperuntukkan kepada masyarakat miskin yang layak menerima. Berkat aksi demonstrasi tersebut, nama-nama penerima BLT di desa Teradu III direvisi dan diperuntukkan kepada keluarga misikin, disabilitas dan para pekerja yang terdampak Covid-19. Bahwa sebelum melaksanakan aksi demonstrasi, Teradu III sudah menyampaikan surat minta izin tidak masuk kerja kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berkenaan keterlibatan Teradu III pada LSM Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Nias Selatan, menurut Teradu III tidak ada aturan yang melanggar Staf Bawaslu Kab/kota untuk ikut berorganisasi. Apalagi LSM IPK merupakan organisasi Non Partisan dan tentunya lebih fokus pada kegiatan Bakti Sosial dengan berbagi kasih kepada orang-orang tidak mampu seperti anak-anak panti asuhan. Bahwa dugaan Pengadu, yang menyatakan adanya konflik kepentingan LSM IPK Kabupaten Nias Selatan yang mendukung Paslon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru pada Pilkada Tahun 2020 karena LSM IPK Kabupaten Nias Selatan diketuai oleh Firman A. Dachi selaku abang kandung Calon Bupati Paslon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi merupakan tuduhan dan fitnah yang tidak benar dan terkesan mengada-ngada, karena sepengetahuan Teradu III IPK Nias Selatan tidak mendukung paslon manapun pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Terkait dengan foto facebook Teradu III yang ditafsir Pengadu sebagai bentuk kesengaja sikap memberikan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 merupakan tafsiran yang tidak benar dan keliru. Pada prinsipnya postingan-postingan foto Teradu III di Facebook sama sekali tidak ada kaitannya dengan simbol dukungan kepada Paslon pada Pilkada Tahun 2020; [4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.5], Teradu IV membenar pernah menyampaikan pernyataan di Media Online Medanbisnisdaily.com saat diwawancarai terkait adanya perlakuan berbeda yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman Giawa, SH, MH yang merupakan Bupati Nias Selatan pada saat menyikapi undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan. Pernyataan Teradu IV berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut, sementara undangan KPU Kabupaten Nias Selatan, Paslon Nomor Urut 1 tersebut mengirimkan Sekretaris Daerah untuk mewakili yang bersangkutan dalam memberikan keterangan. Sedangkan dalam panggilan kedua dari Bawaslu Nias Selatan Paslon Nomor Urut 1 hanya mengutus Kuasa Hukum untuk menghadiri undangan tersebut. Faktanya Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Bahwa klarifikasi dilakukan sebagai wadah bagi terlapor untuk mengungkapkan dengan sebenarnya peristiwa apa yang terjadi dan membantu pihak pengawas pemilu untuk membuat kajian tentang kebenaran dari peristiwa yang dilaporkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum pemilihan. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung. Teradu IV membantah tidak melakukan supervisi, monitoring kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan supervisi penanganan pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan cara meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan penjelasan dan berkas laporan terkait proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan melalui Surat Nomor: 0332/K.Bawaslu-Provinsi-SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 27 Desember 2020 perihal Penjelasan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Bawaslu Republik Indonesia telah melaksanakan audit kinerja penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Desember 2020 dan tanggal 14 Januari 2021. Bahwa audit dilakukan dengan cara memeriksa standar operasional prosedur penanganan pelanggaran administrasi pemilihan, memeriksa fakta dan bukti serta kajian yang dibuat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap laporan pelanggaran administrasi tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerbitkan 2 (dua) kali Surat Peringatan Tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan karena dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi diskualifikasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa. Surat Peringatan pertama Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/I/2021 diterbitkan tanggal 2 Januari 2021 dan Surat peringatan kedua Nomor: 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 terbit tanggal 21 Januari 2021. Terungkap fakta, keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan diambil dalam rapat pleno oleh 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu I dan Teradu II berpendapat KPU Kabupaten Nias Selatan melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan Pihak Terkait Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berpendapat KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi sehingga tidak dapat diberikan sanksi peringatan tertulis. Terungkap fakta, Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 18 Desember 2020 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 24 Desember 2020 melalui Keputusan Nomor 312/PY.02.1- Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020. Hasil tindak lanjut tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020. Demikian halnya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 27 Desember 2020 juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 2 Januari 2021 melalui Keputusan Nomor 01/PY.02.1- Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021, selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 03/PY.02.1- SD/1214/KPU-Kab/I/2021 tanggal 2 Januari 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 17 s.d. Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Perkara a quo telah diperiksa dan diterbitkan Putusan oleh DKPP Nomor: 44-46-PKE-DKPP/I/2021 yang amarnya merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, Tindakan Teradu I dan Teradu II memberikan Sanksi Peringatan Tertulis tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Teradu I dan Teradu II telah salah memahami ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sanksi Peringatan Tertulis sebagaimana ketentuan a quo, hanya berlaku bagi jajaran KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu berdasarkan prosedur dan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I dan Teradu II terbukti tidak profesional melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a juncto Pasal 11 huruf b, dan huruf c juncto Pasal 15 huruf f dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 30 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri oleh Pengurus/LO Parpol se-Kabupaten Nias Selatan, Forkompinda Kabupaten Nias Selatan dan stakeholder lainnya. Terungkap fakta, Teradu I menyampaikan materi tentang APK bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan, jika dilanggar akan ditertibkan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengurus Parpol menyatakan: “... aturan wajib seperti yang dijelaskan oleh ketua Bawaslu Nias Selatan, kami benar-benar dijadikan seperti binatang, sama itu Babi dipotong, kau nggak ada hak, kau nggak ada”. Terungkap fakta, Teradu I menanggapi pernyataan pengurus Parpol tersebut dengan menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menganggap binatang para pengurus Parpol, justru Bawaslu hadir untuk mendengar keluhan para pengurus Parpol. Keterangan Teradu I didukung saksi fakta Jelatieli Saota selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang bersesuaian dengan keterangan Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Keduanya hadir secara langsung dalam rapat koordinasi penertiban APK. Keterangan Saksi dan Teradu II pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I tidak pernah memukul meja dan mengucapkan kata “binatang” kepada peserta rapat koordinasi. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa dalil tersebut telah diperiksa dan dinilai DKPP dalam Perkara Nomor: 137-PKE- DKPP/V/2021. Terhadap dugaan Teradu II memiliki hubungan keluarga dengan Paslon Pilkada Nias Selatan Nomor Urut 2 atas nama Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru, Pengadu menyatakan Teradu II merupakan keponakan dari Calon Bupati Idealismen Dachi. Hal tersebut dikuatkan dengan sebutan “paman” oleh Teradu II kepada Idealismen Dachi dalam beberapa postingan pada media sosial Facebook. Dalam persidangan, Teradu II menyatakan panggilan “paman” kepada yang bersangkutan, sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat Batak. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu II tidak terbukti memiliki hubungan kekerabatan dengan Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 2 Idealismen Dachi. Dalil Pengadu juga tidak didukung dengan alat bukti lain yang menunjukkan adanya pemihakan Teradu II kepada Paslon Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Meskipun demikian, DKPP mengingatkan Teradu II untuk bersikap terbuka dan transparan kepada publik mengungkapkan keterkaitannya dengan Calon Bupati Nomor Urut 2 Idealismen Dachi. Panggilan Paman kepada Paslon Nomor Urut 2 di media sosial tanpa didukung pejelasan terbuka menimbulkan syakwasangka publik terhadap kemandirian Teradu II yang dapat mereduksi kepercayaan khalayak kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kecurigaan publik semestinya dapat dicegah dengan tindakan Teradu II segera mengungkapkan secara jujur dan terbuka mengenai hubungan adat, marga, atau kekerabatan dengan Calon Bupati Nomor Urut 2 Idealismen Dachi. Berkenaan laporan pidana pemilu yang dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 19 September 2021, terungkap fakta Teradu II membantah bahwa pihak Kejaksaan dan Kepolisian sebagai anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah hadir berkantor di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada saat itu Pengadu tidak bersedia menyampaikan laporan sebelum pihak Kejaksaan dan Kepolisian hadir. Teradu II kemudian memberi penjelasan tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menerima Laporan Pidana Pemilu dan prosedur penerimaan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) butir a dan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut, penerimaan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tidak terdapat kewajiban untuk menghadirkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menerima laporan. DKPP menilai tindakan Teradu II telah sesuai dengan mekanisme penerimaan laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta Teradu III sebagai saudara kandung Teradu I pernah mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada DKPP dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/V/2021. Selain itu, Teradu III juga pernah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021. Teradu III sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melampirkan alat bukti yang merupakan data/dokumen yang bersifat rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu III menggunakan data/dokumen yang bersifat rahasia tanpa menempuh prosedur PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III memberikan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 berdasarkan foto Facebook Teradu III dengan sengaja memberikan simbol Nomor Urut 2, DKPP menilai dalil tersebut tidak didukung alat bukti lain yang relevan bahwa Teradu III berpihak maupun memberikan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 atas nama Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 Teradu III saat pulang kerja dan masih mengenakan seragam Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Kepolisian Polres Nias Selatan. Akibat kejadian tersebut, aparat kepolisian tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Nias Selatan sehingga Teradu III menyandang status sebagai tahanan. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2020, terjadi kesepakatan perdamaian antara Teradu III dengan pihak pelapor/korban atas nama Cenjukia A Lumbantoruan. Meskipun telah terjadi perdamaian, DKPP berpendapat tindakan Teradu III tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu III seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan. Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu III terbukti tidak profesional dan mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c, huruf i juncto Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 14 huruf d juncto Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf g dan huruf h juncto Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2020 Teradu IV diwawancara oleh wartawan Media Online Medanbisnisdaily.com. Berdasarkan hasil monitoring dan supervisi, kepada awak media Teradu IV menyatakan adanya perlakuan berbeda oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman Giawa, SH, MH dalam menyikapi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memenuhi undangan klarifikasi KPU Kabupaten Nias Selatan sementara undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dihadiri. Teradu IV memandang perlu menyampaikan hal tersebut semata-mata untuk mengungkap fakta sehingga pihak pengawas pemilu dapat melakukan kajian dan membuat keputusan yang obyektif, berkepastian hukum dan adil. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai dalil Pengadu sepanjang Teradu IV tidak melakukan supervisi, monitoring kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti. Teradu IV telah melaksanakan tugas supervisi penanganan pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Memenuhi prinsip transparan dan akuntabel, Teradu IV menyampaikan hasil supervisi kepada awak media. Lebih dari itu, proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selanjutnya dilakukan monitoring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan cara meminta penjelasan dan kelengkapan berkas laporan melalui Surat Nomor: 0326/K.Bawaslu-Provinsi-SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 19 Desember 2020 perihal Penjelasan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Terungkap fakta, bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Bawaslu Republik Indonesia juga telah melaksanakan audit kinerja penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Desember 2020 dan tanggal 14 Januari 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu II Alismawati Hulu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra