III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan sengaja melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan melanggar Pasal 34 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dengan
cara memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nisel No.
002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 pada tanggal 2 Januari 2021,
dimana Teradu I dan Teradu II menafsir salah atau menilai secara sepihak, dan
keliru bahwa KPU Kab. Nisel tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kab.
Nisel tentang pelanggaran administrasi/ diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Dr.
Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. Sesungguhnya KPU Kab.
Nisel telah menyampaikan surat tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel
No. 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KaB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember
2020 yang mana dalam surat tersebut KPU Kab. Nisel menyatakan bahwa
Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH tidak
terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan; (Bukti T – 1 surat
sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No. 002/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/I/2021 pada 2 Januari 2021)
2. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan sengaja melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan melanggar Pasal 34 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dengan
cara memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No.
009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 pada 21 Januari 2021, dimana
Teradu I dan Teradu II menafsir salah atau menilai secara sepihak dan keliru
bahwa KPU kab. Nisel tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel
tentang pelanggaran administrasi/ diskualifikasi Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius
Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. Sesungguhnya KPU Kab. Nisel telah
menyampaikan surat tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel No.
03/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/I/2020 pada 2 Januari 2021 yang mana dalam
surat tersebut KPU Kab. Nisel menyatakan bahwa Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius
Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH tidak terbukti melakukan pelanggaran
administrasi pemilihan; (Bukti T – 2 surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU
Kab. Nisel No. 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 pada 21 Januari
2021)
3. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah beberapa kali dilaporkan karena berpihak
dan melanggar wewenang, prosedur, dan substansi penanganana pelanggaran
pada Pilkada Tahun 2020 oleh LSM ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara namun hingga kini tidak mendapat respon, diantaranya:
1) Surat Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat (Bukti
T-3)
2) Surat Mimbar Bangsa (Bukti T-4)
3) Surat Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)
Kab. Nisel (Bukti T-5)
4) Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatn Gerakan Perubahan
Nias (Ormas Geruni) (Bukti T-6)
4. Bahwa Teradu I dengan sengaja memukul meja dan juga dengan sengaja
menyampaikan ujaran kebencian (menyampaikan binatang) serta menghina dan
melecehkan Pimpinan Partai Politik (Parpol) Se-Kab. Nisel dan Forkompinda
(Asisten I (satu) dari Pemkab Nisel, Wakil Kapolres Nisel, Danlanal Kab. Nisel,
Dandim Nias, dll) Kab. Nisel. Teradu I menyampaikan Binatang pada rapat
penertiban APK di Kantor Bawaslu Kab. Nisel Tahun 2019. Sehingga
mencermarkan kehormatan, menghina dan merugikan yang berdampak negatif
sangat luas terhadap trust/kepercayaan, citra lembaga Bawaslu dan
Forkompinda dan Parpol se Kab. Nisel. Ujaran kebencian ini merusak hubungan
Bawaslu Kab. Nisel dengan Pemkab Nisel, dengan Pimpinan Parpol Kab. Nias
Selatan, dengan KPU Kab. Nisel dan dengan masyarakat Nisel; (Bukti T-7)
5. Bahwa Teradu II menyampampaikan keterangan bohong pada MK bahwa Teradu
I tidak memiliki hubungan keluargan dengan Paslon Pilkada Idealismen Dachi –
Sozanolo Ndruru, seseungguhnya teradu memiliki hubungan keluarga yang
notabene saudara kandung mantan korsek Bawaslu Nisel; (Bukti T-8
Screenshoot Facebook Teradu II)
6. Bahwa Teradu II menyampaikan keterangan palsu/ bohong kepada Publik
bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel tidak pernah hadir berkantor atau
datang ke sekertaritat Sentra Gakkumdu. Sehingga menjadi alasan untuk tidak
melibatkan Sentra Gakkumdu dalam penaganan laporan pidana Pemilu yang
Pengadu laporkan di Bawaslu Kab. Nisel pada 19 September 2021 tentang
laporan dugaan Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Paslon Urut 2. Idealismen
Dachi – Sozanolo Ndruru; (Bukti T – 9 Video Teradu II)
7. Bahwa Teradu I dan Teradu III sebagai saudara kandung dan satu devisi di PHL
Bawaslu Kab. Nisel maka patut diduga merupakan otak intelektual/konspirasi
dalam melaporkan ketua Bawaslu Kab. Nisel dan KPU Kab. Nisel sehingga
merusak citra dan harmonisasi lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu di
Kab. Nisel;
8. Bahwa Teradu III (jabatan staf Bawaslu Kab. Nisel) sebagai adik kandung
anggota Bawaslu Kab. Nisel (Teradu I) an. Pilipus F. Sarumaha menghina dan
melecehkan adat istiadat Budaya Nias dengan mengidentikan bahwa kata KAU
di wilayah Nias identik dengan Binatang pada 12 Agusutus 2021 dihadapan
majelis sidang pemeriksaan DKPP yang mengarah pada pencemaran nama baik
Ketua Bawaslu Kab. Nisel An. Harapan Bawaulu, SE., MM dan pencemaran
suku adat dan Budaya Nias Selatan dan Suku Nias pada umumnya; (Bukti T-10
Video Teradu III Frederikus F. Sarumaha Mengidentik Kata KAU adalah
BINATANG)
9. Bahwa Teradu III sebagai saudara kandung Teradu I kerap melakukan
Pelanggaran Kode Etik Pemilu diantaranya; pada tanggal 13 Maret 2020 dengan
berseragam Bawaslu Kab. Nisel melawan oknum polisi yang sedang
melaksanakan tugas dan oknum kepolisian mengalami luka sehinggga
akibatnya teradu di tahan di polres Nisel. Kemudian pada 15 Juli 2020 teradu III
melakukan aksi demonstrasi di Kajari Nias Selatan sehingga mencoret nama
lembaga Bawaslu Kab. Nisel. Selanjutnya pada 18 September 2020 Teradu
kembali melakukan aksi demonstrasi lagi di Polres Nisel dan tidak hadir ke
kantor untuk melaksanakan tugasnya. (Merendahkan lembaga); (Bukti T-11
Video pada tanggal 13 Maret 2020 Melawan Oknum Polres Nisel, Melakukan
Demontrasi di Kajari Nisel pada 15 Juli 2020, Melakukan Demontrasi pada 18
September 2020 di Polres Nisel)
10. Bahwa Teradu III terlibat dalam LSM IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh Firman A.
Dachi sebagai saudara kandung dari Korsek Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati
Dachi dan sebagai abang kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi.
Patut diduga bahwa Teradu III dan Teradu I (hubungan saudara kandung)
memiliki konflik interest dalam mendukung Paslon No. urut 2. Idealismen Dachi
– Sozanolo Ndruru pada pilkada Tahun 2020. Hal ini dapat dibuktikan dengan
foto facebook Teradu III dengan sengaja memberikan simbol Nomor Urut 2 pada
pilkada Tahun 2020, yang menunjukkan sikap mendukung Paslon No. urut 2
Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru dan Teradu I melike facebook pengukuhan
Tim Pemenang Kabupaten dan Tim Gerwis Ideal Sanolo Paslon No. Urut 2
Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Selanjutnya pada 6 September 2019
Teradu III kembali tidak melaksankan tugas, kewajibanya sebagai staf Bawaslu
Kab. Nisel dengan ikut dalam kegiatan LSM IPK Kab. Nisel untuk melaksanakan
kegiatan LSM IPK. Sepatutnya Teradu III wajib mendapat ijin tertulis, kecuali
sedang dinas; (Buti T-12 Video Teradu Terlibat pengurus LSM IPK, Foto
Facebook Teradu III Memberikan Simbol 2, Screnshoot Teradu I melike facebook
pengukuhan Tim Pemenang Kabupaten dan Tim Gerwis Ideal Sanolo Paslon No.
Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru)
11. Bahwa Teradu III dengan sengaja membocorkan dokumen Negara/ dokumen –
dokumen Bawaslu Kab. Nisel tanpa memiliki hak izin dengan cara menggunakan
dokumen Bawaslu Kab. Nisel untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kab. Nisel pada
sidang 12 Agusutus 2021 dan KPU Kab. Nisel ke DKPP pada sidang 27
September 2021, Harusnya dalam menggunakan dokumen Negara/ dokumen –
dokumen Bawaslu Kab. Nisel melalui izin tertulis atau lisan melalui PPID
(pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi) Bawaslu Kab. Nisel; (Bukti T-
13 Dokumen Data - Data Bawaslu yang digunakan untuk melaporkan Ketua
Bawaslu Nisel dan KPU Nisel tanpa Hak Izin Melalui PPID Bawaslu Kab. Nisel)
12. Bahwa Teradu IV Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, bohong, palsu, fitnah atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di Kab.
Nisel tidak berdasarkan data dan/ atau fakta hukum kepada Publik, melalui
Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, tanggal 28 Desember 2020 dengan
menuduh/ mengfitnah Paslon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH.,
MH – Firman Giawa, SH., MH. pada Pilkada Tahun 2020. Bahwa diisisi lain,
Teradu IV menyoroti hadirnya Terlapor dalam proses klarifikasi yang dilakukan
oleh KPU Nisel. Namun, saat undangan klarifikasi disampaikan Bawaslu Nisel
enggan hadir. "Ada perbedaan memang sedikit. Agak mengganggu saja Ketika
KPU manggil terlapor hadir, tapi Bawaslu yang panggil tak hadir. Nah, kalau
dari awal terlapor hadir mungkin peristiwa ini tak terjadi, mereka mau
memberikan keterangan secara jelas rinci," katanya). lihat
(https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/28/125769/baw
aslu_tak_bisa_paksa_kpu_nisel_jalankan_rekomendasi_diskualifikasi_hilarius_d
uha_firman_giawa/). (Bukti T-14 Screen Shoot Pernyataan Teradu IV pada
Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Des 2020). Selanjutnya, akibat
pernyataan Teradu IV, Paslon Nomor Urut 1 kehilangan hak konstitusi
kemudian Pengadu membantah pernyatan Teradu IV melalui Mimbar
Bangsa.co.id pada 30 Desember 2020 (pernyataan ketua Bawaslu Provinsi
Sumut ini sangat menyesatkan publik karena pada kenyataanya KPU Nias
Selatan tidak pernah memanggil terlapor dan terlapor tidak pernah menghadiri
proses klarifikasi tersebut). https://mimbarbangsa.co.id/ketua-bawaslu-
provinsi-sumut-buat-pernyataan-menyesatkan/. (Bukti T-15 Screen Shoot
Pernyataan Pengadu pada https://mimbarbangsa.co.id/pada Senin, 28 Des
2020)
13. Bahwa Teradu IV pada Rabu, 23 Desember 2020 di Medanbisnisdaily.com-
Medan menyampaikan keterangan yang tidak berkepastian hukum dan tidak
memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan
publik. Teradu IV menyatakan akan melakukan audit rekomendasi Bawaslu
Kab. Nisel karena Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 1 Dr. Hilarius
Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH mengajukan koreksi terhadap
rekomendasi Diskualifikasi, (audit terhadap penanganan pelanggaran yang
dilakukan Bawaslu Nisel terhadap keluarnya rekomendasi tersebut. Hal kedua,
yakni mempelajari proses penanganan, dan analisa hukum yang dilakukan oleh
Bawaslu Nisel.) (Bukti T-16 Pengadu Minta Koreksi Rekomendasi
https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/23/125554/hilar
ius_duha_firman_surati_bawaslu_sumut_minta_koreksi_rekomendasi_diskualifik
asi_bawaslu_nisel/. Hingga kini audit dan hasil audit kepada Bawaslu Kab. Nisel
tidak pernah dilaksanakan oleh Teradu IV;
14. Bahwa Teradu IV lalai dengan sengaja tidak melakukan supervisi, monitoring
terhadap setiap produk hukum/ rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel dan tidak
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawasan Bawaslu Kab. Nisel, sehingga banyak Produk Rekomendasi Bawaslu
yang cacat hukum dan melanggar wewenang, substansi dan prosedur
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan
Umum.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu II (Alismawati Hulu) jabatan
anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan bukti dan fakta
persidangan melanggar wewenang, prosedur dan substansi penyelenggara
Pemilu, melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu dan melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengakibatkan
ketidakpastian hukum Pemilu yakni Teradu I dan Teradu II menjadi penentu
secara langsung dan sengaja memberikan sanksi peringatan tertulis kepada
(pihak terkait) Ketua/ Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias
Selatan Nomor : 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 2 Januari
2021. Teradu I dan Teradu II menilai KPU Kabupaten Nias Selatan telah
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak
melaksanakan Rekomendasi atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020
tanggal 19 Desember 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi
Pemilihan, sehingga dalil tersebut tidak benarkan secara hukum dan melanggar
sumpah dan janji anggota Bawaslu. Bahwa berdasarkan bukti, dokumen, fakta
dan Keterangan (pihak Terkait) Ketua/ Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten (KPU) Nias Selatan) telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan melalui surat Nomor : 312/PY.02.1-BA/1214/KPU-
Kab/XII/2020 pada 24 Desember 2020. Selain itu terungkap fakta dan
berdasarkan keterangan pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
an. Harapan Bawaulu, SE., MM melalui Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah menyarankan dengan berpendapat tidak dapat diberikan sanksi peringatan
tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan karena KPU Kab. Nias Selatan telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 24
Desember 2021 dan masih batas limit waktu 7 Hari, sehingga menimbulkan
perbedaan pendapat Teradu I berpendapat untuk diberikan sanksi peringatan
tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan dan Teradu II agar KPU Kab. Nias Selatan
diberikan sanksi peringatan secara tertulis karena isi surat mendiskualifikasi
Paslon 01 tidak dilaksanakan. Maka berdasarkan hasil Pleno Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor : 002/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021
pada 24 Januari 2021 menyampaikan surat sanksi peringatan tertulis kepada
KPU Kabupaten Nias Selatan atas ditindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan. Perbedaan pendapat tersebut Teradu I dan Teradu II selalu
menjadi penentu keputusan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung untuk memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan atas permintaan Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 02
(Idealimen Dachi – Sozanolo Ndruru) an. Mukami Eva Wisma Bali melalui surat
pada 25 Desember 2020, perihal Permohonan Sanksi Atas Keputusan KPU Nias
Selatan Nomor : 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 kepada Bawaslu
Kab. Nias Selatan, dan pada 2 Januari 2021 Bawaslu Kab. Nisel menyurati
Mukami Eva Wisma Bali melalui surat Nomor : 003/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan pemberian sanksi peringatan
tertulis. Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan
ini, Paslon Pilkada Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi – Sozanolo Ndruru)
menggunakan sebagai alat bukti untuk menggugat KPU Kab. Nias Selatan di
Makhaman Konstitusi, jelas sangat kuat konflik kepentingan politik terkait surat
permohonan peringatan tertulis ini. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan
Jawaban tertulis Teradu I dan Teradu II maka saya sebagai Pengadu membantah
dan dengan tegas saya menyampaikan Teradu I dan Teradu II tidak akuntabel,
tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan tugas dan
wewenang dengan sungguh – sungguh, jujur, adil. Bahwa Teradu I dan Teradu II
tidak menjelaskan kepastian hukum terbit peringatan tertulis kepada KPU Kab.
Nias Selatan padahal KPU Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kab. Nias Selatan. Lebih lanjut bahwa berdasarkan keterangan dan
Jawaban tertulis Teradu I dan Teradu II yang mendalilkan bahwa pokok aduan
ini sudah pernah di proses dengan putusan Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021,
maka saya pengadu membantah hal itu tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Seterusnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
59/PHP.BUP-XIX/2021 pada Halaman 230 tekait pertimbangan hukum MK
berpendapat Bahwa terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, Termohon telah menindaklanjuti
dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020. Selanjutnya pada
halaman 231 pertimbangan hukum MK oleh karena itu dalam perkara a
quo, Mahkamah berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili
(menerima, memeriksa, dan memutus) di Mahkamah, seharusnya lembaga-
lembaga lain tidak mengeluarkan keputusan apapun yang berkaitan
dengan perkara yang bersangkutan. Hal demikian untuk menghindari
adanya dualisme penyelesaian yang dimungkinkan akan saling
kontradiksi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sengketa
pemilihan.
Bukti:
1) Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 18 Desember 2020
2) Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan tertulis
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan Nomor :
002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 2 Januari 2021.
3) Surat KPU Kabupaten Nias Selatan perihal hasil tindak lanjur Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 312/PY.02.1-BA/1214/KPU-
Kab/XII/2020 pada 24 Desember 2020.
4) Surat Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 002/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021 pada 24 Januari 2021
5) Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi –
Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020,
Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias
Selatan
6) Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor :
003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan
pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2
Januari 2021
7) Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021
8) PUTUSAN Mahkamah Konstitusi NOMOR 59/PHP.BUP-XIX/2021
9) Surat Penjelasan Penyampaian Rekomendasi Diskualifikasi Nomor :
915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 19 Desember 2020
Ke Bawaslu Sumut
2. Bahwa Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu II (Alismawati Hulu)
jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berdasarkan bukti dan
fakta melanggar wewenang, prosedur dan substansi penyelenggara Pemilu,
melanggar peraturan perundang – undangan sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam memberikan sanksi peringatan tertulis kepada
(pihak terkait) Ketua/ Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias
Selatan Nomor : 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 21 Januari
2021 karena Teradu I dan Teradu II menilai KPU Kabupaten Nias Selatan telah
melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan karena tidak
melaksanakan Rekomendasi atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020
tanggal 27 Desember 2021 perihal penerusan pelanggaran administrasi
Pemilihan. Bahwa berdasarkan bukti, dokumen, fakta dan Keterangan (pihak
Terkait) Ketua/ Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan)
telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui
surat Nomor : 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-Kab/I/2021 pada 2 Januari 2021.
Selain itu terungkap fakta dan berdasarkan keterangan pihak terkait Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Harapan Bawaulu, SE., MM melalui Pleno
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyarankan dengan berpendapat tidak dapat
diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan karena
KPU Kab. Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan pada 2 Januari 2021 dan masih batas limit waktu 7 Hari, sehingga
menimbulkan perbedaan pendapat Teradu I berpendapat untuk diberikan sanksi
peringatan tertulis kepada KPU Nias Selatan dan Teradu II agar KPU Nias
Selatan diberikan sanksi peringatan secara tertulis karena isi surat
mendiskualifikasi Paslon 01 tidak dilaksanakan. Maka berdasarkan hasil Pleno
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 001/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-
14/I/2021 pada 2 Januari 2021 menyampaikan surat sanski peringatan tertulis
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan atas ditindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan, sehingga perbedaan pendapat tersebut Teradu I dan Teradu II
selalu menjadi penentu keputusan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung untuk mendukung Paslon Pilkada Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi –
Sozanolo Ndruru). Selanjutnya berdasarkan keterangan dan Jawaban tertulis
Teradu I dan Teradu II maka saya sebagai Pengadu membantah dan dengan
tegas saya menyampaikan Teradu I dan Teradu II tidak akuntabel, tidak
profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan tugas dan
wewenang dengan sungguh – sungguh, jujur, adil. Bahwa Teradu I dan Teradu II
tidak menjelaskan kepastian hukum terbit peringatan tertulis kepada KPU Nias
Selatan padahal KPU Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Nias Selatan. Lebih lanjut bahwa berdasarkan keterangan dan Jawaban tertulis
Teradu I dan Teradu II yang mendalilkan bahwa pokok aduan ini sudah pernah
di proses putusan Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021, maka saya pengadu
membantah hal itu tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Bukti :
1) Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27 Desember 2021
2) Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan tertulis
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Nomor :
009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 21 Januari 2021.
3) Surat KPU Kabupaten Nias Selatan perihal hasil tindak lanjur Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-
Kab/I/2021 pada 2 Januari 2021.
4) Surat Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 001/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/I/2021 pada 2 Januari 2021
5) Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021
6) Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi –
Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020,
Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias
Selatan
7) Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor :
003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan
pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2
Januari 2021
8) Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021
9) PUTUSAN Mahkamah Konstitusi NOMOR 59/PHP.BUP-XIX/2021
10) Surat Penjelasan Penyampaian Rekomendasi Diskualifikasi Nomor :
940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27 Desember 2021
Ke Bawaslu Sumut
3. Bahwa berdasarkan bukti Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu II
(Alismawti Hulu) sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selalu
dilaporkan oleh LSM masyarakat Nias Selatan karena berpihak dan melanggar
wewenang, prosedur, dan substansi penanganan pelanggaran pada Pilkada
Tahun 2020 ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa
Teradu I dan Teradu II bersikap tidak independen dan berpihak kepada salah
satu pasangan calon Pilkada Tahun 2020.
1) Surat Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat
2) Surat Mimbar Bangsa
3) Surat Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kab.
Nisel
4) Surat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatn Gerakan
Perubahan Nias (Ormas Geruni)
4. Bahwa berdasarkan alat bukti Video, Jabawan Tertulis dan fakta Persidangan
Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan melanggar pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu, tidak memiliki moral, tidak memiliki etika, dan
tidak mengindahkan norma dalam penyelenggara Pemilu. Teradu I dengan
sengaja mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang dilarang berdasarkan
peraturan perundang – undangan “ menyampaikan BINATANG “ dan memukul
meja sambil marah - marah kepada Pimpinan Partai Politik Se- Kabupaten Nias
Selatan dan Forkompinda Kabupaten Nias Selatan pada saat rapat kordinasi
penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019. Maka
dampaknya hilang kepercayaan Publik, Pimpinan Partai Politik, Forkompinda
dan LSM masyarakat Nias Selatan terhadap Lembaga Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Setiap undangan atau rapat Kordinasi dari Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tidak dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik dan Forkompinda Kab. Nias
Selatan, sebaliknya Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) sulit melakukan kordinasi
dengan Pemkab Nias Selatan, bahkan setiap Bawaslu Kab. Nias Selatan
melakukan audiensi ke Pemkab Nisel pada 23 Desember 2021 dan audiensi
ke DPRD Kab. Nisel pada 6 Januari 2021 Teradu I tidak menghadiri karena
terjadi penolakan Teradu I, dan Bawaslu Kab. Nisel melakukan MOU dengan
Fakultas Hukum pada 8 Juni 2021 dan MOU dengan Fakultas Manajemen
pada 24 Juni 2021 Universitas Niha Raya Teradu I tidak menghadiri karena
Teradu I kerap di tolak. Selain itu berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Harapan Bawaulu, SE., MM salah satu
yang hadir langsung pada rapat kordinasi penertiban APK di Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan membenarkan bahwa Teradu I menyampaikan
BINATANG “ dan memukul meja. Sedangkan Saksi Pihak Teradu I yakni staf
Bawaslu Kabupaten Nisel an. Jalatieli Saota memberikan keterangan tidak
benar/ palsu dihadapan majelis sidang DKPP. Selanjutnya berdasarkan
keterangan dan Jawaban tertulis Teradu I maka saya sebagai Pengadu
membantah dan dengan tegas saya menyampaikan Teradu I tidak memiliki
integritas, tidak professional, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan
tugas dan wewenang dengan sungguh – sungguh, jujur, adil. Sehubungan
dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021 teradu Harapan Bawaulu
(Ketua Bawaslu Kab. Nisel) menyampaikan kata KAU pada chat di whatsAPP
saja mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP, sedangkan Teradu I (Pilipus
F. Sarumaha) secara sengaja menyampaikan BINATANG “ dan memukul meja
sambil marah - marah kepada Pimpinan Partai Politik Se - Kabupaten Nias
Selatan dan Forkompinda Kabupaten Nias Selatan pada saat rapat kordinasi
penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019, maka
hakulyakin Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) medapat sanksi Pemecatan dan
Pemberhentian Tetap dari majelis DKPP.
Bukti:
1) Video Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) menyampaikan Binatang dan
memukul meja.
2) Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan Harapan
Bawaulu, SE., MM.
3) Perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021.
4) Audiensi Bawaslu Kab. Nias Selatan ke Pemkab Nisel pada 23 Desember
2021 (Teradu I tidak hadir).
5) Audiensi Bawaslu Kab. Nias Selatan ke DPRD Kab. Nisel pada 6 Januari
2021 (Teradu I tidak hadir).
6) MOU Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Fakultas Hukum pada 8 Juni
2021 Universitas Niha Raya (Teradu I tidak hadir).
7) MOU Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Fakultas Manajemen pada 24
Juni 2021 Universitas Niha Raya (Teradu I tidak hadir).
5. Bahwa berdasarkan bukti, keterangan, jawaban Tertulis Teradu IV (empat) dan
fakta Persidangan terungkap bahwa, Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) jabatan
anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan keterangan palsu atau
bohong kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida
Rachmawati Rasahan, atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
Pilkada Tahun 2020 di Kab. Nias Selatan tidak berdasarkan data dan/ atau
fakta hukum. Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) menyampaikan keterangan palsu
atau bohong kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui
percakapan aplikasi whatsapp pada tanggal 27 November 2020. Sehingga Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan melalui
Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Des 2020 menuduh/ mengfitnah
Paslon Pilkada Tahun 2020, No. Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman
Giawa, SH., MH. (Disisi lain, dia menyoroti hadirnya terlapor dalam proses
klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Nisel. Namun, saat undangan klarifikasi
disampaikan Bawaslu Nisel enggan hadir. "Ada perbedaan memang sedikit. Agak
mengganggu saja Ketika KPU manggil terlapor hadir, tapi Bawaslu yang panggil
tak hadir. Nah, kalau dari awal terlapor hadir mungkin peristiwa ini tak terjadi,
mereka mau memberikan keterangan secara jelas rinci,"katanya).lihat
(https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/28/125769/baw
aslu_tak_bisa_paksa_kpu_nisel_jalankan_rekomendasi_diskualifikasi_hilarius_d
uha_firman_giawa/).
Bukti:
1) Jawaban Tertulis Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida
Rachmawati Rasahan (Teradu IV)
2) Bukti Percakapan pesan singkat Teradu I kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan (Teradu IV)
3) Screenshoot Pernyataan Teradu IV pada Medanbisnisdaily.com-Medan pada
Senin, 28 Des 2020
6. Bahwa berdasarkan rekam jejak digital facebook, alat bukti foto – foto dan
komentar Teradu II (Alismawati Hulu) jabatan anggota Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan membagikan status facebook Idealismen Dachi pada 1 Desember
2016, pada 3 Juni 2018 melalui status facebook Teradu II mendapatkan hadiah
dari Murniati Dachi (mantan korsek Bawaslu Nisel), Teradu II dalam akun
facebook nya membagikan foto dengan berdua dengan isitri Idealismen Dachi
pada 4 Maret 2018, melalui akun facebbok Teradu II mengucapkan selamat
ulang tahun Paman kepada Aris Agustus Dachi adik kandung Idealismen Dachi
atau abang kandung Murniati Dachi pada 31 Agusutu 2016, berdasarkan akun
facebook Teradu II mendapatkan hadiah kacamata dari istri pamanya disebut
bahasa Nias mama talu yakni Murniati Dachi (Mantan Korsek Bawaslu Nisel)
pada 20 April 2018, berdasarkan akun facebook Teradu II mendapatkan hadiah
parsel dari mom talu atau istri pamanya yakni Murniati Dakhi pada 3 Juni
2018, berdasarkan akun facebook Teradu II dan Suaminya sedang makan
bersama dengan keluarga Idealismen Dachi dan Teradu II mengucapkan
terimakasih paman dan tante atas hidangan yang enak ini, pada 14 Januari
2017, pada 7 Maret 2020 Ariston Daeli suami Teradu II memposting makan
bersama dengan keluarga Idealismen Dachi, pada 23 Oktober 2022 Teradu II
menyampaikan selamat jalan bapak Talu suami dari Murniati Dachi. Selanin itu
terungkap fakta persidangan bahwa Teradu II tidak membantah alat butki yang
disampaikan oleh saya sebagai Pengadu. Maka berdasarkan postingan Teradu II
di media sosial Facebook, menunujukkan fakta hukum bahwa Teradu II
memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan Paslon Pilkada (Idealisme
Dakhi) yang sangat dekat. Karena Teradu II memiliki hubungan kekerabatan
keluarga dengan Paslon Pilkada (Idealisme Dakhi), seharusnya Teradu II
mengumumkan di media masa terkait hubungan keluarganya.
Bukti:
1) Screenshoot Facebook Teradu II
2) Screenshoot Facebook Suami Teradu II yakni Ariston Daeli sedang makan
bersama dengan Keluarga Idealisme Dachi
7. Bahwa berdasarkan alat bukti video Teradu II (Alismawati Hulu) jabatan
anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan keterangan palsu/
bohong kepada saya sebagai pengadu dan kepada Publik MASYARAKAT Nias
Selatan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel TIDAK pernah HADIR
berkantor atau datang ke sekertariat Sentra Gakkumdu Kab. Nias Selatan.
Sejalan dengan pokok aduan saya sebagai pengadu dan berdasarkan jawaban
keterangan tertulis Teradu II mengakui dengan menyampaikan bahwa
Kejaksaan dan Kepolisian TIDAK STANBY di Kantor Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias Selatan. Maka dapat di uraikan pengertian tidak pernah hadir
dengan tidak standby di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan
memiliki pengertian yang sama. Sehingga karena Teradu II menyampaikan
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel TIDAK pernah HADIR berkantor atau
Kejaksaan dan Kepolisian TIDAK STANBY di Kantor Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias Selatan, menjadi alasan untuk tidak melibatkan Sentra
Gakkumdu Kab. Nias Selatan dalam penaganan laporan pidana Pemilu yang
pengadu (Suaizisiwa Duha, SE) laporkan di Bawaslu Kab. Nisel pada 19
September 2021 tentang laporan dugaan Pidana Pemilu yang dilakukan oleh
Paslon Urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Maka dapat disimpulkan
Teradu II dengan sengaja memberikan keterangan palsu/ bohong dan tidak
menghargai dan/atau mencemarkan nama baik lembaga Sentra Gakkumdu
Kabupaten Nias Selatan. Teradu II denga sengaja tidak melibatkan Kejaksaan
dan Kepolisian dalam penanganan Laporan Pidana Pemilu dan Teradu II sebagai
Kordiv Penanganan Pelanggaran melanggar standar operasional penanganan
Pidana Pemilu dengan cara menghetikan Laporan Pidana Pemilu tanpa
meneruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan.
Bukti:
1) Video Teradu II menyampaikan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel
TIDAK pernah HADIR berkantor di Sekertariat Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kab. Nisel
2) Laporan Pidana Pemilu
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) Kordiv
pengawasan dan hubungan atar lembaga dan humas (PHL) Bawaslu Kab. Nisel
dan Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) staf Kordiv pengawasan dan
hubungan atar lembaga dan humas (PHL) Bawaslu Kab. Nisel. Teradu I (Pilipus
F. Sarumaha) dan Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) sebagai saudara
kandung (hubungan keluarga abang dan adek) yang memiliki hubungan
keluarga dan hubungan darah langsung, secara wajar (reasonable) patut
dianggap kuat merupakan otak intelektual dan/ atau konspirasi dalam
melaporkan ketua Bawaslu Kab. Nisel dan KPU Kab. Nisel ke dewan kehormatan
penyelenggara pemilu (DKPP) sehingga merusak citra dan harmonisasi lembaga
penyelenggara dan pengawas Pemilu di Kab. Nisel. Hubungan kekerabatan
Teradu I dan Teradu III memiliki konflik kepentingan dan keberpihakan secara
langsung dan tidak langsung untuk memfasilitasi melaporkan ketua Bawaslu
Kab. Nisel dan KPU Kab. Nisel ke DKPP dengan menggunakan dokumen hasil
pengawasan dan hubungan atar lembaga dan humas (PHL) Bawaslu Nisel, tanpa
izin tertulis melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Bawaslu Nisel. Seharusnya Teradu I sebagai abang kandung Teradu III serta
satu kordiv pengawasan dan hubungan atar lembaga dan humas (PHL) Bawaslu
Kab. Nisel memberikan sanksi kepada adiknya sebagai Teradu III, ketika Teradu
III melaporkan Ketua Bawaslu Kab. Nisel dan melaporkan KPU Kab. Nias
Selatan, sebaliknya yang terjadi tidak Teradu I pada persidangan DKPP pada 8
Agustus 2021 dengan sengaja mengada – ngada memberikan keterangan
mendukung adeknya sebagai Pengadu;
9. Bahwa Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha) sebagai staf PHL Bawaslu Kab. Nisel
sekaligus sebagai adik kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel Teradu I (Pilipus F.
Sarumaha) berdasarkan alat bukti Video persidangan DKPP pada 12 Agustus
2021 dengan sengaja menghina dan melecehkan adat istiadat Budaya Nias
dengan mengidentikan bahwa kata KAU di wilayah Nias identik dengan Binatang
pada 12 Agusutus 2021 dihadapan majelis sidang pemeriksaan DKPP yang
mengarah pada pencemaran nama baik Ketua Bawaslu Kab. Nisel An. Harapan
Bawaulu, SE., MM dan pencemaran suku adat dan Budaya Nias Selatan dan
Suku Nias pada Umumnya. Selain itu, berdasarkan keterangan dan jawaban
Teradu III tidak dapat menjelaskan kata KAU identik dengan BINATANG dalam
bahasa Nias. Sehubugan perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021 pengadu
Fredrikus F. Sarumaha sedangkan teradu Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu
Kab. Nisel) menyampaikan kata KAU pada chat di whatsAPP saja mendapat
sanksi peringatan keras dari DKPP, sedangkan dalam pokok aduan ini Teradu I
(Pilipus F. Sarumaha) secara langsung dan sengaja menyampaikan BINATANG
“ dan memukul meja sambil marah – marah kepada Pimpinan Partai Politik Se-
Kabupaten Nias Selatan dan Forkompinda Kabupaten Nias Selatan pada saat
rapat kordinasi penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Tahun 2019, maka hakulyakin Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) medapat sanksi
Pemecatan dan Pemberhentian Tetap sebagai anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
dari majelis DKPP;
10. Bahwa berdasarkan alat bukti Video III (Fredrikus F. Sarumaha) bahwa
sebagai saudara kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel Teradu I (Pilipus F.
Sarumaha), kerap melakukan Pelanggaran Kode Etik Pemilu diantaranya pada
tanggal 13 Maret 2020 dengan berseragam Bawaslu Kab. Nisel melawan oknum
polisi yang sedang melaksanakan tugas dan oknum kepolisian mengalami luka
sehinggga akibatnya teradu di tahan di polres Nisel. Kemudian pada 15 Juli
2020 teradu III melakukan aksi demonstrasi dikajari Nias Selatan sehingga
mencoret nama lembaga Bawaslu Kab. Nisel. Selanjutnya pada 18 September
2020 Teradu kembali melakukan aksi demonstrasi lagi di Polres Nisel dan tidak
hadir ke kantor untuk melaksanakan tugasnya. Selanjutnya berdasarkan
keterangan dan Jawaban tertulis Teradu III telah menyampaikan izin tidak
masuk kerja karena keperluan peribadi melakukan aksi demonstrasi yang
ditunjuk kepada ibu Murniati Dakhi mantan Korsek Bawaslu Nisel, dan Teradu
III berseragam Bawaslu Kab. Nisel melawan oknum polisi yang sedang
melaksanakan tugas dan oknum kepolisian mengalami luka sehinggga
akibatnya teradu di tahan di polres Nisel, melanggar peraturan perundang –
undangan dan tidak dibenarkan secara hukum. Seharusnya apabila Teradu I
(Pilipus F. Sarumaha) memilik etika hukum, maka Teradu I dapat memberikan
sanksi kepada adiknya sebagai Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha) yang
dengan sengaja melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan baik
di internal maupun di eksternal Bawaslu Kab. Nias Selatan;
11. Bahwa berdasarkan alat bukti Video Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha)
(jabatan staf PHL Bawaslu Kab. Nisel) sebagai saudara kandung anggota
Bawaslu Kab. Nisel (Teradu I Pilipus F. Sarumaha) Kordiv PHL Bawaslu Kab.
Nisel terlibat dalam LSM IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh Firman A. Dachi
sebagai saudara kandung dari Korsek Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati Dachi
dan sebagai abang kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi. Patut
diduga kuat bahwa Teradu III (Fredrikus F. Sarumaha) hubungan saudara
kandung memiliki konflik interest politik secara langsung dan tidak langsung
dalam mendukung Paslon No. urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru pada
pilkada Tahun 2020. Hal ini dapat dibuktikan dengan foto facebook Teradu III
(Fredrikus F. Sarumaha) dengan sengaja memberikan simbol No. urut 2. pada
pilkada Tahun 2020, yang menunjukkan sikap mendukung Paslon No. urut 2
Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru dan (Teradu I Pilipus F. Sarumaha)
melike facebook pengukuhan Tim Pemenang Kabupaten dan Tim Gerwis Ideal
Sanolo Paslon No. Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Selanjutnya pada
6 September 2019 Teradu III (jabatan staf PHL Bawaslu Kab. Nisel) kembali tidak
melaksankan tugas, kewajibanya sebagai staf Bawaslu Kab. Nisel dengan ikut
dalam kegiatan LSM IPK Kab. Nisel untuk melaksanakan kegiatan LSM IPK.
Sepatutnya Teradu III wajib mendapat ijin tertulis, kecuali sedang dinas. Bahwa
Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dengan sengaja membiarkan adiknya sebagai
Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) sekaligus juga stafnya di kordiv PHL
Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk terlibat dalam LSM IPK Kab. Nisel yang
diketuai oleh Firman A. Dachi (Tim Pemenangan Paslon Pilkada Idealismen
Dachi – Sozanolo Ndruru) sebagai saudara kandung dari mantan Korsek
Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati Dachi dan sebagai abang kandung Paslon
Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi untuk mendukung Paslon Pilkada Tahun
2020 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Seharusnya Teradu I (Pilipus F.
Sarumaha) sebagai Kordiv PHL Bawaslu Kab. Nias Selatan dapat memberikan
sanksi kepada adiknya sekaligus stafnya sebagai Teradu III (Frederikus F.
Sarumaha);
12. Bahwa berdasarkan alat bukti berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk, foto
copy Kartu Keluarga dan foto copy dokumen Bawaslu Kab. Nisel Teradu III
(Frederikus F. Sarumaha) jabatan staf PHL Bawaslu Kab. Nisel sebagai saudara
kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel Teradu I Pilipus F. Sarumaha dengan
sengaja membocorkan dokumen Negara/ dokumen – dokumen Bawaslu Kab.
Nisel tanpa memiliki hak izin dengan cara menggunakan dokumen Bawaslu Kab.
Nisel untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kab. Nisel pada sidang DKPP 12
Agusutus 2021 dan KPU Kab. Nisel ke DKPP pada sidang 27 September 2021,
Harusnya dalam menggunakan dokumen – dokumen milik Bawaslu Kab. Nisel
melalui izin tertulis atau lisan melalui PPID (pejabat pengelolaan informasi dan
dokumentasi) Bawaslu Kab. Nisel. Selain itu dokumen Bawaslu Nisel tersebut
yang digunakan oleh Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) merupakan
informasi yang dikecualikan yang berisikan foto copy Kartu Tanda Penduduk
dan Kartu Keluarga yang didalamnya informasi dan data masyarakat Nias
Selatan yang patut dilindungi dan dijaga kerahasianya. Harusnya Teradu I
(Pilipus F. Sarumaha) wajib melarang dan memberikan sanksi kepada adeknya
sekaligus juga sebagai stafnya di PHL Bawaslu Nisel sebagai Teradu III
(Frederikus F. Sarumaha) dalam menggunakan foto copy Kartu Tanda
Penduduk, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy dokumen Bawaslu Kab. Nisel.
Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) membiarkan adeknya Teradu III (Frederikus F.
Sarumaha) sekaligus stafnya tanpa proses sanksi. Hubungan kekerabatan
Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Frederikus F. Sarumaha) ini
sangat kuat saling memiliki konflik kepentingan politik yang tidak dapat
dielakan sehingga Teradu I dan Teradu III besikap tidak independen, tidak
integritas, tidak kapabilitas dan tidak professional dan melanggar pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu, melanggar sumpah dan janji dan melanggar
perturan perundang – undangan;
13. Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan jawaban Tertulis dalam persidangan
Teradu IV Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati
Rasahan menyampaikan membenarkan telah menyampaikan pernyataan
melalui media online Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Des 2020.
(Disisi lain, dia menyoroti hadirnya terlapor dalam proses klarifikasi yang
dilakukan oleh KPU Nisel. Namun, saat undangan klarifikasi disampaikan
Bawaslu Nisel enggan hadir. "Ada perbedaan memang sedikit. Agak mengganggu
saja Ketika KPU manggil terlapor hadir, tapi Bawaslu yang panggil tak hadir.
Nah, kalau dari awal terlapor hadir mungkin peristiwa ini tak terjadi, mereka
mau memberikan keterangan secara jelas rinci," katanya). lihat
(https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/28/125769/baw
aslu_tak_bisa_paksa_kpu_nisel_jalankan_rekomendasi_diskualifikasi_hilarius_d
uha_firman_giawa/). Selanjutnya Bahwa Teradu IV Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan pernyataan
tersebut melalui media online Medanbisnisdaily berdasarkan informasi dari
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan cq. Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) melalui
percakapan aplikasi whatsapp pada tanggal 27 November 2020. Maka dapat
disimpulkan Bahwa Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Terbukti dengan sengaja menyampaikan keterangan
Palsu dan/ atau Bohong kepada Teradu IV, atas masalah atau isu yang sedang
terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di Kab. Nisel tidak berdasarkan data
dan/ atau fakta hukum;
14. Bahwa berdasarkan keterangan dan jawaban tertulis Teradu I (Pilipus F.
Sarumaha) pada point 1 bahwa Bawaslu Kab. Nias Selatan telah di audit oleh
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 29 Desember 2020 dan
pada 14 Januari 2021 terkait proses penanganan pelanggaran administrasi
penyampaian rekomendasi diskualifikasi kepada Palon Pilkada No. Urut 1
(Hilarius Duha – Firman Giawa), dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak
mendapat sanksi atau teguran dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. Saya sebagai pengadu dalam pokok aduan mendalilkan terkait
memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan melalui
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pada 21 Januari 2021, dan Perihal
sanksi peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU)
Nias Nomor : 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021 dan Surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan tertulis kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias Selatan Nomor : 002/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02./I/2021, pada 2 Januari 2021. Sejalan dengan jawaban tertulis
dan pendapat Teradu IV pada point 7 dan point 8 bahwa audit yang dilakukan
oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 29 Desember 2020
terkait audit penanganan pelanggaran administrasi pemilihan terkait
penyampaian rekomendasi diskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 melalui
aplikasi zoom meeting. Bahwa seharusnya Teradu I (Pilipus F. Sarumaha)
dapat membuktikan dokumen dan/atau surat bahwa Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tidak mendapat sanksi atau teguran dari Bawaslu RI dan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Bahwa saya sebagai pengadu menyampaikan bahwa
Bawaslu Kab. Nias Selatan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada
KPU Kabupaten Nias Selatan atas permintaan Tim Kampanye Paslon Pilkada
Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi – Sozanolo Ndruru) an. Mukami Eva Wisma
Bali melalui surat pada 25 Desember 2020, perihal Permohonan Sanksi Atas
Keputusan KPU Nias Selatan Nomor : 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-
KAB/XII/2020 kepada Bawaslu Kab. Nias Selatan, dan pada 2 Januari 2021
Bawaslu Kab. Nisel menyurati Mukami Eva Wisma Bali melalui surat Nomor :
003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan
pemberian sanksi peringatan tertulis. Surat sanksi peringatan tertulis kepada
KPU Kabupaten Nias Selatan ini, Paslon Pilkada Nomor Urut 02 (Idealimen Dachi
– Sozanolo Ndruru) menggunakan sebagai alat bukti untuk menggugat KPU Kab.
Nias Selatan di Makhaman Konstitusi, jelas sangat kuat konflik kepentingan
politik terkait surat permohonan peringatan tertulis ini;
Bukti:
1) Jawaban Tertulis Teradu IV beserta Alat Bukti percakapan aplikasi
whatsapp pada tanggal 27 November 2020 Teradu I (Pilipus F. Sarumaha).
2) Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen Dachi –
Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25 Desember 2020,
Perihal permohonan pemberian sanksi peringatan kepada KPU Kab. Nias
Selatan
3) Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor :
003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal pemberitahuan
pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nias Selatan, pada 2
Januari 2021;
4) Surat Jawaban Teradu I dan Teradu II yang tidak ditandatangani
5) Surat Jawaban Teradu III
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan kepada Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu II (Alismawati
Hulu), dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III
(Frederikus F. Sarumaha) sebagai staf sekertariat Non PNS Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan, serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV;
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No.
002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021, tanggal 2 Januari
2021;
Bukti P-2 : Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kab. Nisel No.
009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021, tanggal 21 Januari
2021;
Bukti P-3 : Surat Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat;
Bukti P-4 : Surat Mimbar Bangsa;
Bukti P-5 : Surat Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi
Kab. Nisel;
Bukti P-6 : Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan
Perubahan Nias (Ormas Geruni);
Bukti P-7 : Video Teradu I Pilipus F. Sarumaha Memukul Meja dan
Menyampaikan Binatang Kepada Stakholder dan Forkompinda
Kab. Nias Selatan;
Bukti P-8 : Screenshoot Facebook Alismawati Hulu, SPd Memiliki Hubungan
Kekerabatan/ Keluarga dengan Paslon Pilkada No. urut 2
(Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru) dan Bukti Screenshoot
Facebook Pilipus F. Sarumaha menglike Facebook Paslon Pilkada
No. urut 2;
Bukti P-9 : Teradu II an. Alismawati Hulu menyampaikan keterangan palsu/
bohong kepada Publik bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab.
Nisel tidak pernah hadir berkantor atau datang ke sekertaritat
Sentra Gakkumdu;
Bukti P-10 : Pasport SDR. ORIENT P. RIWU KORE;
Bukti P-11 : Tanda terima calon kepala daerah yang ditanda tangai di Jakarta;
Bukti P-12 : Tangkapan layar Tim Sukses atas nama Yonathan Ga di facebook;
Bukti P-13 : Teradu III Dokumen Data - Data Bawaslu yang digunakan untuk
melaporkan Ketua Bawaslu Nisel dan KPU Nisel tanpa Hak Izin
Melalui PPID Bawaslu Kab. Nisel;
Bukti P-14 : Screenshoot Pernyataan Teradu IV pada Medanbisnisdaily.com-
Medan pada Senin, 28 Desember 2020 Terkait menghadiri
klarifikasi;
Bukti P-15 : Screenshoot Pernyataan Pengadu pada https://
mimbarbangsa.co.id/pada Senin, 28 Desember 2020;
Bukti P-16 : Screenshoot Pernyataan Teradu IV akan melakukan audit
terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nisel https://
medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/23/12555
4/hilarius_duha_firman_surati_bawaslu_sumut_minta_koreksi_re
komendasi_diskualifikasi_bawaslu_nisel/;
Bukti PT-1 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 18
Desember 2020
Bukti PT-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan
tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias
Selatan Nomor : 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021,
pada 2 Januari 2021.
Bukti PT-3 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan perihal hasil tindak lanjur
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
312/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/XII/2020 pada 24 Desember
2020.
Bukti PT-4 : Surat Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
: 002/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021 pada 24 Januari
2021
Bukti PT-5 : Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen
Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25
Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi
peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan
Bukti PT-6 : Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor :
003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal
pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU
Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021
Bukti PT-7 : Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021
Bukti PT-8 : Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 59/PHP.BUP-XIX/2021
Bukti PT-9 : Surat Penjelasan Penyampaian Rekomendasi Diskualifikasi Nomor
: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 19
Desember 2020 Ke Bawaslu Sumut
Bukti PT-10 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27
Desember 2021
Bukti PT-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Perihal sanksi peringatan
tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Nias
Nomor : 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./I/2021, pada 21
Januari 2021.
Bukti PT-12 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan perihal hasil tindak lanjur
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-Kab/I/2021 pada 2 Januari 2021.
Bukti PT-13 : Surat Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
: 001/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/I/2021 pada 2 Januari
2021
Bukti PT-14 : Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021
Bukti PT-15 : Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen
Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25
Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi
peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan
Bukti PT-16 : Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor :
003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal
pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU
Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021
Bukti PT-17 : Putusan DKPP Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021
Bukti PT-18 : PUTUSAN Mahkamah Konstitusi NOMOR 59/PHP.BUP-XIX/2021
Bukti PT-19 : Surat Penjelasan Penyampaian Rekomendasi Diskualifikasi Nomor
: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02./XII/2020 tanggal 27
Desember 2021 Ke Bawaslu Sumut
Bukti PT-20 : Surat Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat
Bukti PT-21 : Surat Mimbar Bangsa
Bukti PT-22 : Surat Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi
(GMPK) Kab. Nisel
Bukti PT-23 : Surat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatn Gerakan
Perubahan Nias (Ormas Geruni)
Bukti PT-24 : Video Teradu I (Pilipus F. Sarumaha) menyampaikan Binatang
dan memukul meja
Bukti PT-25 : Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
Harapan Bawaulu, SE., MM
Bukti PT-26 : Perkara nomor 137-PKE-DKPP/VI/2021
Bukti PT-27 : Audiensi Bawaslu Kab. Nias Selatan ke Pemkab Nisel pada 23
Desember 2021 (Teradu I tidak hadir)
Bukti PT-28 : Audiensi Bawaslu Kab. Nias Selatan ke DPRD Kab. Nisel pada 6
Januari 2021 (Teradu I tidak hadir)
Bukti PT-29 : MOU Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Fakultas Hukum pada 8
Juni 2021 Universitas Niha Raya (Teradu I tidak hadir)
Bukti PT-30 : MOU Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Fakultas Manajemen
pada 24 Juni 2021 Universitas Niha Raya (Teradu I tidak hadir)
Bukti PT-31 : Jawaban Tertulis Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an.
Syafrida Rachmawati Rasahan (Teradu IV)
Bukti PT-32 : Bukti Percakapan pesan singkat Teradu I kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara an. Syafrida Rachmawati Rasahan
(Teradu IV)
Bukti PT-33 : Screenshoot Pernyataan Teradu IV pada Medanbisnisdaily.com-
Medan pada Senin, 28 Des 2020
Bukti PT-34 : Screenshoot Facebook Teradu II
Bukti PT-35 : Screenshoot Facebook Suami Teradu II yakni Ariston Daeli sedang
makan bersama dengan Keluarga Idealisme Dachi
Bukti PT-36 : Video Teradu II menyampaikan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab.
Nisel TIDAK pernah HADIR berkantor di Sekertariat Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel
Bukti PT-37 : Laporan Pidana Pemilu;
Bukti PT-38 : Jawaban Tertulis Teradu IV beserta Alat Bukti percakapan
aplikasi whatsapp pada tanggal 27 November 2020 Teradu I
(Pilipus F. Sarumaha).
Bukti PT-39 : Surat Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 2 Idealismen
Dachi – Sozanolo Ndruru an. Mukami Eva Wisma Bali pada 25
Desember 2020, Perihal permohonan pemberian sanksi
peringatan kepada KPU Kab. Nias Selatan
Bukti PT-40 : Surat Bawaslu Kab. Nisel ke Mukami Eva Wisma Bali Nomor :
003/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02./I/2021, perihal
pemberitahuan pemberian sanksi peringatan tertulis kepada KPU
Kab. Nias Selatan, pada 2 Januari 2021;
Bukti PT-41 : Surat Jawaban Teradu I dan Teradu II yang tidak ditandatangani
Bukti PT-42 : Surat Jawaban Teradu III
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 28 Maret 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu II Alismawati
Hulu selaku Anggota Bawaslu Nias Selatan
1. Bahwa pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II telah
salah dan keliru dengan Bawaslu Nias Selatan memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada KPU Nias Selatan dengan surat No. 002/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/I/2021 dan surat No: 009/ Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/01/2021, Para Teradu menyatakan tuduhan tersebut tidak benar
dan tidak berdasar. Sesungguhnya, pokok aduan ini sudah pernah diproses di
persidangan dan diputus oleh DKPP RI pada putusan Nomor 58-PKE-
DKPP/II/2021 yang diadukan oleh Aryanus Giawa. Dan, saudara Pengadu
Suazisiwa Duha pada pengaduan ini adalah sebagai saksi yang memberikan
kesaksian pada persidangan pemeriksaan pada perkara tersebut di atas, dimana
pokok aduan ini merupakan salah satu pokok aduan yang telah diadukan
dengan tuduhan Bawaslu Nias Selatan melakukan penanganan laporan dari
Mukami Eva Wisman Bali tidak sesuai dengan standar operasional. Surat sanksi
peringatan tertulis merupakan serangkaian tahapan akhir penanganan
pelanggaran pemilihan administratif yang diproses oleh Bawaslu Nias Selatan
dan menghasilkan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No. 915/Bawaslu-
Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 dan Rekomendasi No.940/ Bawaslu-
Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020. Bawaslu Nias Selatan telah mendapatkan
putusan rehabilitasi dari DKPP RI. Penjelasan pertimbangan keputusan dan
dasar hukum Bawaslu Nias Selatan dalam memberikan peringatan tertulis
kepada KPU Nias Selatan sudah cukup jelas sebagaimana tercantum dalam isi
Surat No. 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 dan Surat No:009/
Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 (Bukti T1&T2-1). Keputusan Bawaslu
Nias Selatan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Nias Selatan
diambil dalam rapat pleno 3 orang Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan
(Bukti T1&T2-2 BA Rapat Pleno). Selanjutnya, Bawaslu Nias Selatan telah
diaudit oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk seluruh
tahapan dan prosedur penanganan pelanggaran administratif pemilihan.
Bawaslu Nias Selatan telah diaudit untuk Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
No. 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 pada 29 Desember 2020 dan
Rekomendasi No. 940/ Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 diaudit pada
tanggal 14 Januari 2021. Bawaslu Nias Selatan tidak mendapatkan sanksi
ataupun teguran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI (Bukti
T1&T2-3 screenshoot layar WA terkait undangan audit melalui Zoom Meeting)
2. Bahwa pokok aduan yang menyatakan Teradu I dan Teradu II telah beberapa
kali dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI, para
Teradu menyatakan tidak dapat menanggapi karena tidak pernah mengetahui
laporan-laporan yang dimaksud oleh Pengadu;
3. Bahwa pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu I mengucapkan ujaran
kebencian dan memukul meja pada suatu rapat koordinasi penertiban APK
bersama pengurus Parpol/LO dan stakeholder di Kantor Bawaslu Nias Selatan
sekitar tanggal 30 Januari Tahun 2019, Teradu I menyatakan tuduhan tersebut
tidak benar dan tidak berdasar. Fakta Bahwa pengadu atas nama Suazisiwa
Duha tidak hadir dan bukan peserta rapat pada rapat koordinasi sebagaimana
tersebut di atas, sehingga dapat diyakini bahwa Pengadu tidak mengetahui dan
melihat langsung kejadian sebagaimana yang diterangkan dalam pokok aduan.
Sekitar pada tanggal 30 Januari 2019, Bawaslu Nias Selatan melaksanakan
rapat koordinasi bersama pengurus Parpol se-Nias Selatan dan stakeholder
tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pembahasan penertiban APK dalam diskusi
tersebut penuh dengan semangat dan dinamika rapat yang mana Teradu I
menjelaskan tentang ketentuan terkait desain dan materi Alat Peraga Kampanye
(APK) sebagaimana yang telah dilaporkan kepada KPU Nias Selatan dan lokasi
yang ditentukan untuk pemasangan APK dan untuk APK yang tidak sesuai
dengan ketentuan untuk dapat ditertibkan dan diturunkan sendiri oleh masing-
masing parpol dan Bawaslu bersama pihak satpol pamong praja akan
menertibkan APK-APK yang tidak sesuai dengan ketentuan 10 hari setelah rapat
koordinasi hari ini. Namun, beberapa pengurus parpol sebagai peserta rapat
memberikan keluhan bahwa APK yang difasilitasi oleh KPU Nias Selatan belum
diserahkan kepada Parpol. Sehingga parpol mencetak sendiri APK-APK secara
sembarangan tanpa memperhatikan ketentuan yang ada. Salah satu pengurus
Parpol (nama dan Parpol Teradu I tidak sebutkan untuk menjaga privasi)
menyatakan, “...aturan wajib seperti yang dijelaskan oleh ketua Bawaslu Nias
Selatan, kami benar-benar dijadikan seperti binatang disini seperti itu, sama itu
Babi dipotong, kau nggak ada hak, kau nggak ada...”. Dan pernyatakan itu
disambut ketawa oleh beberapa peserta lain. Kemudian Teradu I menanggapi
bahwa kami disini tidak pernah menganggap binatang para pimpinan seperti itu,
bahasa itu jelek sekali kita dengar, dan kami telah berusaha menampung apa
yang menjadi keluhan para pengurus parpol. Secara keseluruhan rapat
koordinasi dalam penertiban APK sebagaimana tersebut di atas berjalan dengan
baik, lancar dan berakhir dengan salam-salaman kekompakkan antar peserta
rapat; (Bukti T1&T2-4: Video Rapat Koordinasi)
4. Bahwa Teradu II menyampaikan keterangan bohong pada MK bahwa Teradu I
tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Paslon Pilkada Idealismen
Dachi-Sozanolo Ndruru, sesungguhnya Teradu memiliki hubungan keluarga
yang notabene saudara kandung mantan korsek Bawaslu Nisel. Maka dengan ini
saya sebagai Teradu II membantah bahwa laporan dari Pengadu itu tidak benar
dan tidak berdasarkan fakta hukum terkait Teradu II berbohong di MK, karena
sepengetahuan Teradu II bahwa Teradu I tidak ada hubungan darah dengan
Paslon Pilkada Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru. Teradu II menegaskan bahwa
saya tidak ada hubungan darah dengan Paslon Pilkada Idealisman Dachi-
Sozanolo Ndruru, saya sampaikan bahwa Ibu dan keluarga Ibu saya memeluk
agama Islam dan Paman saya satu-satunya tinggal di Aceh. Bahwa
permasalahan mengenai Teradu II memiliki hubungan darah atau keponakan
dari Paslon Pilkada Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru telah terungkap dan
diputus pada sidang DKPP Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2021 dengan pengadu an.
Fredikus Sarumaha, teradu an. Harapan Bawaulu sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T1&T2-5: Video Sidang DKPP)
5. Bahwa Teradu II menyampaikan keterangan palsu/bohong kepada publik bahwa
sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah hadir
berkantor atau datang ke sekretariat Sentra Gakkumdu. Sehingga menjadi
alasan untuk tidak melibatkan Sentra Gakkumdu dalam penanganan laporan
pidana pemilu yang pengadu laporkan di Bawaslu Kab. Nisel pada 19 September
2021 tentang laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Paslon urut 2
Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru. Maka dengan ini Teradu II membantah
bahwa laporan dari Pengadu itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum
terkait menyampaikan keterangan bohong kepada publik bahwa Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kab. Nisel tidak pernah hadir berkantor, bahwa pada saat
itu Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kab. Nisel ingin memberikan laporan,
maka kami Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima Pengadu
dengan mempersilahkan memberi laporan, namun Pengadu tidak memberikan
laporan sebelum adanya Kejaksaan dan Kepolisian di Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Teradu II menyampaikan bahwa Kejaksaan dan
Kepolisian tidak standby di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan.
Mengenai mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan telah
diatur pada pasal 6 ayat (1) butir a Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota berbunyi: “menyampaikan
laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima
laporan”, maka yang bertugas dalam hal penerimaan laporan telah ditugaskan
staf penerimaan laporan (Bukti T1&T2-6: BA Rapat pleno penetapan petugas
penerima dan pengkaji laporan) dan (Bukti T2 – 07 Video Pelapor an. Suaizisiwa
Duha beserta dengan rombongannya disaat memberikan Laporan di Kantor
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan). Sesuai ketentuan penanganan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8
tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/ Kota menerima
laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan” pada ayat (2) “Dalam menerima
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakan hukum
terpadu”. Dapat dilihat dalam bunyi pasal tersebut tidak ada keharusan/ wajib
adanya pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Dan dijelaskan kembali tentang
mekanisme penerimaan laporan Tindak Pidana Pemilihan dalam ketentuan
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa
agung RI tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
walikota berbunyi: “Pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan” Ayat (2) “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” Ayat (3) “Pendampingan yang dilakukan
oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan tindak
pidana pemilihan” Ayat (4) “Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap
laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan” Ayat 5 “Dalam
hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan membuat dan mengisi format
laporan/.temuan serta memberikan nomor serta terhadap pelapor diberikan
Surat Tanda Penerimaan Laporan”;
6. Pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu I merupakan otak
intelektual/konspirasi dalam pelaporan yang dilakukan oleh Teradu III terhadap
Ketua Bawaslu Nias Selatan dan KPU Nias Selatan, Teradu I menyatakan
tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang mengada-ada, tidak berdasar dan
hanya sebagai prasangka buruk. Sesungguhnya, hal tersebut telah dibantah
oleh Teradu I sebagai pihak Terkait pada persidangan pemeriksaan DKPP RI
bahwa Teradu I tidak pernah mengetahui atau tidak pernah memfasilitasi
Teradu III untuk menyampaikan pengaduan di DKPP RI;
7. Bahwa pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu I me-like Screnshoot
Teradu I melike facebook pengukuhan Tim Pemenang Kabupaten dan Tim
Gerwis Ideal Sanolo Paslon No. Urut 2 Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru),
Teradu I menyatakan bahwa pokok aduan tersebut di atas pernah diperiksa
dalam persidangan dan diputus DKPP RI pada Nomor Perkara 58-PKE-
DKPP/II/2021 dan dinyatakan tidak terbukti, Teradu I mendapat putusan
Rehabilitasi nama baik.
[2.5.2] Jawaban Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS)
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (7) yang menduga Teradu I dan III
merupakan otak intelektual/konsipirasi dalam melaporkan Ketua Bawaslu Nias
Selatan dan KPU Nias Selatan maka dengan ini saya membantah bahwa hal itu
tidak benar dan terkesan tuduhan yang keliru dan mengada-ngada dari pihak
Pengadu karena pada prinsipnya pada saat saya melaporkan Ketua Bawaslu
Nias Selatan dan KPU Nias Selatan ke DKPP RI adalah inisiatif saya secara
pribadi tanpa dorongan dari pihak manapun dengan tujuan untuk menegakkan
kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (8) yang menuduh Teradu III telah
menghina dan melecehkan adat istiadat Budaya Nias dengan mengidentikan
bahwa kata KAU di wilayah Nias identik dengan Binatang pada 12 Agusutus
2021 dihadapan majelis sidang pemeriksaan DKPP yang mengarah pada
pencemaran nama baik Ketua Bawaslu Kab. Nisel An. Harapan Bawaulu dan
pencemaran suku adat dan Budaya Nias Selatan dan Suku Nias pada Umumnya
maka dengan ini Teradu III membantah bahwa hal itu merupakan tafsiran yang
keliru dan mengada-ngada dari Pihak Pengadu karena keterangan itu saya
sampaikan kepada majelis sidang DKPP pada perkara nomor: 137-PKE-
DKPP/V/2020 terkait sikap dan tindakan Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan
Bawaulu yang tidak bijak dan tidak mengayomi Kolega dan bawahannya di
lingkungan kerja Bawaslu Nias Selatan yang kemudian tidak ada hubungannya
dengan pelecehan adat istiadat Budaya Nias dan kemudian Ketua Bawaslu Nias
Selatan Harapan Bawaslu telah mengklarifikasi kepada Majelis sidang DKPP;
3. Bahwa terkait dalih pengadu pada poin (9) yang menyatakan bahwa Teradu III
kerap melakukan Pelanggaran Kode Etik Pemilu diantaranya:
a. Pada tanggal 13 Maret 2020 dengan berseragam Bawaslu Kab. Nisel melawan
oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas dan oknum kepolisian
mengalami luka sehinggga akibatnya teradu di tahan di polres Nisel maka
dengan ini saya membantah melalui kronologis kejadian yang sesungguhnya
yakni:
Bahwa masalahnya adalah kesalahpahaman karena pada saat itu
sepulang dari kerja saya bersama dengan seorang Paman sedang
membawa kendaraan masing-masing, dan kemudian kami berhenti di
samping jalan untuk membeli pinang dan daun sirih dari penjual pinang
yang ada di pinggir jalan;
Posisi kami masih diatas motor, paman saya tersebut membuka helm
sambil membeli pinang dan sirih. Kemudian, datang petugas Kepolisian
Satlantas 2 orang di hadapan kami dan menyatakan paman saya sudah
melanggar lalu lintas karena parkir tidak memakai helm. Seterusnya, saya
dan paman menjelaskan bahwa helm ada hanya kami sedang membeli
sebentar. Tetapi pihak Polisi Satlantas tetap memaksa untuk melakukan
penilangan, hingga timbullah perdebatan-perdebatan. Dan kemudian
besoknya saya dipanggil oleh pihak kepolisian karena dituduh telah
melakukan tindakan melawan petugas kepolisian pada saat melakukan
tugas. Dan kemudian masalah tersebut diselesaikan secara damai oleh
pihak keluarga saya dengan pihak Polisi Satlantas. Perdamaian pun telah
disepakati dan saya kembali kerumah. (Bukti T3. 1 surat perdamaian
dan foto). maka pada kronologis kejadian tersebut terjawab bahwa
tuduhan Pengadu tidak benar dan terkesan mengada-ngada dengan
tafsiran untuk memojokkan Teradu III kerap melakukan pelanggaran kode
etik Pemilu.
b. Dalih pengadu yang menyatakan pada 15 Juli 2020 teradu III melakukan
aksi demonstrasi dikajari Nias Selatan sehingga mencoret nama lembaga
Bawaslu Kab. Nisel. Selanjutnya pada 18 September 2020 Teradu III kembali
melakukan aksi demonstrasi lagi di Polres Nisel dan tidak hadir ke kantor
untuk melaksanakan tugasnya. Teradu III mengikuti kegiatan
menyampaikan aspirasi bersama masyarakat desa saya sendiri terkait
pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diperuntukkan
kepada masyarakat miskin yang layak menerima. Dan, hasilnya nama-
nama penerima BLT di desa saya direvisi dan diperuntukkan kepada keluarga
misikin, disabilitas dan para pekerja yang terdampak Covid-19. Maka dengan
ini Teradu III membantah bahwa tuduhan dan tafsiran Pengadu keliru serta
terkesan mengada-ngada karena kenyataannya pada tanggal 15 Juli 2020
sudah menyampaikan surat minta izin tidak masuk kerja kepada Ibu
Murniati Dakhi sebagai Kordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan dan
demikian juga pada tanggal 18 September 2020 sudah menyampaikan surat
minta izin tidak masuk kerja kepada Ibu Murniati Dakhi sebagai Korsek
Bawaslu Nias Selatan. Dan penyampaian aspirasi masyarakat tersebut saya
ikuti selama 1 jam dan kemudian kembali masuk kantor Bawaslu Nias
Selatan untuk bekerja seperti biasa (Bukti T3. 2 dan T3. 3 Surat Izin tidak
masuk kerja);
c. Bahwa tuduhan Pengadu yang menilai Teradu III telah mencoret nama
lembaga Bawaslu Nias Selatan atas aksi demontrasi dan tidak masuk kantor
adalah tuduhan yang tidak benar karena pada prinsipnya saya telah minta
izin untuk tidak masuk kantor pada hari dan tanggal yang dimaksud.
Selanjutnya bahwa tindakan yang saya lakukan adalah tindakan yang
dibenarkan oleh hukum di NKRI yang kita cintai dengan dasar hukum dan
atau berpedoman pada Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan kemudian
menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam pasal 28 Undang-
undang 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-undang”;
d. Selanjutnya, tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu pada dalih
poin (9) ini sudah pernah Teradu III klarifikasi kepada Majelis pada sidang
DKPP pada perkara nomor nomor: 137-PKE-DKPP/V/2020 tanggal 12
Agustus 2121 yang mana pada saat itu telah dijadikan bahan jawaban dan
atau keterangan tambahannya oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan
Bawaslu dengan kedudukanya pada perkara itu sebagai Teradu.
4. Berdasarkan dalih pengadu pada poin (10) Bahwa Teradu III (jabatan staf PHL
Bawaslu Kab. Nisel) sebagai saudara kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel
(Teradu I Kordiv PHL Bawaslu Kab. Nisel) an. Pilipus F. Sarumaha terlibat dalam
LSM IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh Firman A. Dachi sebagai saudara
kandung dari Korsek Bawaslu Kab. Nisel an. Murniati Dachi dan sebagai abang
kandung Paslon Pilkada Tahun 2020 Idealismen Dachi. Patut diduga bahwa
Teradu III dan Teradu I (hubungan saudara kandung) memiliki konflik interest
dalam mendukung Paslon No. urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru pada
pilkada Tahun 2020. Maka dengan ini Teradu III menjawab:
a. Bahwa sepengetahuan Teradu III tidak ada aturan yang melanggar Staf
Bawaslu Kab/kota untuk ikut berorganisasi, dan apalagi organisasi Ikatan
Pemuda Karya (IPK) Nias Selatan merupakan organisasi Non Partisan dan
tentunya organisasi IPK di NIAS Selatan lebih fokus pada kegiatan Bakti
Sosial dengan berbagi kasih kepada orang-orang tidak mampu seperti anak-
anak panti asuhan. (Bukti T3. 4 kegiatan organisasi IPK Nisel Berbagi
Kasih ke Panti Aasuhan)
b. Bahwa dugaan Pengadu menuduh bahwa Teradu I dan III memiliki konflik
interest dalam mendukung Paslon no urut 2 Idealisman Dachi – Sozanolo
Ndruru pada pilkada tahun 2020 dengan memberi tafsir yang keliru karena
Teradu III bergabung pada organisasi IPK Kab. Nisel yang diketuai oleh
Firman A. Dachi sebagai saudara saudara kandung dari Korsek Bawaslu Kab.
Nisel an. Murniati Dachi dan sebagai abang kandung Paslon Pilkada Tahun
2020 Idealismen Dachi maka hal itu merupakan tuduhan dan fitnah yang
tidak benar dan terkesan mengada-ngada karena sepengetahuan saya
organisasi IPK Nias Selatan tidak mendukung paslon manapun pada Pilkada
Nisel tahun 2020;
c. Dalih Pengadu terkait dengan foto facebook Teradu III dengan tafsiran
sengaja memberikan simbol No. urut 2. pada pilkada Tahun 2020, yang
menunjukkan sikap mendukung Paslon No. urut 2 Idealisman Dachi –
Sozanolo Ndruru maka dengan ini Teradu III membantah bahwa hal itu
tafsiran yang tidak benar dan keliru dari Pengadu karena pada prinsipnya
postingan-postingan foto saya di Facebook bukan hanya dengan gaya 2 jari
namun ada juga dengan gaya jari 1 jari dan gaya foto lainnya yang sama
sekali tidak ada kaitannya dengan simbol pada Pilkada tahun 2020 (BuktIi
T3. 5 foto Teradu III dengan gaya 1 jari dan gaya laianya di FB)
d. Dan selanjutnya dalih pengadu yang mengatakan bahwa pada tanggal 6
September 2019 Teradu III kembali tidak melaksanakan tugas sebagai staf
Bawaslu Nias Selatan maka dengan ini saya jelaskan bahwa pada tanggal
yang dimaksud Teradu III telah menyampaikan surat minta izin tidak masuk
kerja kepada Ibu Murniati Dakhi sebagai Korsek Bawaslu Nias Selatan.
(Bukti T3. 6 Surat Izin tidak masuk kerja tgl 6 sept 2019)
5. Bahwa dalih Pengadu pada point (11) terkait Teradu III dengan sengaja
membocorkan dokumen Negara/ dokumen – dokumen Bawaslu Kab. Nisel
dengan cara menggunakan dokumen Bawaslu Kab. Nisel untuk melaporkan
Ketua Bawaslu Kab. Nisel pada sidang 12 Agusutus 2021 dan KPU Kab. Nisel ke
DKPP pada sidang 27 September 2021 maka dengan ini saya menjawab: Bahwa
pada prinsipnya dokumen-dokumen Bawaslu Nias Selatan yang Teradu III
gunakan bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun dokumen
tersebut dipergunakan untuk kepentingan sidang penegakkan kode etik dan
integritas Penyelenggara Pemilu yang Teradu III serahkan kepada Pengadilan
Etik Penyelenggara Pemilu yakni DKPP RI yang mana Teradu III berkeyakinan
bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak akan menyebar kemana-mana dan
akan terjaga utuh oleh lembaga DKPP RI;
[2.5.3] Jawaban Teradu IV Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa benar Teradu IV pernah menyampaikan pernyataan di Media Online
Medanbisnisdaily.com saat diwawancarai wartawan medanbisnisdaily.com pada
medio Desember 2020 terkait adanya perlakuan berbeda yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman
Giawa, SH, MH yang merupakan Bupati Nias Selatan pada saat menyikapi
undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dan KPU Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T.IV-1)
2. Bahwa pernyataan tersebut Teradu IV sampaikan berdasarkan informasi dari
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan cq. Teradu I melalui percakapan aplikasi
WhatsApp pada tanggal 27 November 2020, dimana saya mendapatkan salinan
Surat dengan Perihal Jawaban Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan dari
Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman
Giawa, SH,MH yang juga merupakan Bupati Nias Selatan, dimana Paslon Nomor
Urut 1 tersebut menyatakan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi
tersebut, begitu juga ketika diundang Kembali untuk kedua kalinya. Namun
pasca keluarnya Rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang
disampaikan kepada KPU Kabupaten NIas Selatan dan terhadap Rekomendasi
tersebut ternyata dilakukan pemeriksaan ulang oleh KPU Kabupaten Nias
Selatan, ternyata Paslon Nomor Urut 1 tersebut mengirimkan Sekretaris Daerah
untuk mewakili yang bersangkutan dalam memberikan keterangan. Sedangkan
dalam panggilan kedua dari Bawaslu Niasa Selatan Paslon Nomor Urut 1 hanya
mengutus Kuasa Hukum untuk menghadiri undangan tersebut; (Bukti T.IV-2)
3. Bahwa Pernyataan Teradu IV di media online tersebut berdasarkan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga tuduhan Pengadu
yang menyatakan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, bohong, palsu, fitnah atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di
Kabupaten Nias Selatan tidak berdasarkan data dan/atau fakta hukum kepada
Publik, melalui Medanbisnisdaily.com-Medan pada Senin, 28 Desember 2020
dengan menuduh/memfitnah Paslon Pilkada Tahun 2020, Nomor Urut 1 Dr.
Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. (Disisi lain, dia menyoroti
hadirnya terlapor dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Nias Selatan. Namun, saat undangan klarifikasi disampaikan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan enggan hadir adalah tidak benar dan cenderung
mengada-ngada;
4. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang menyatakan bahwa Teradu IV mengeluarkan pendapat
atau pernyataan yang bersifat partisan, bohong, palsu, fitnah atas masalah atau
isu yang sedang terjadi dalam proses Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Nias
Selatan sangat tidak beralasan karena Teradu IV hanya menyampaikan adanya
perlakukan yang berbeda dalam merespon surat panggilan klarifikasi yang
disampaikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dan pernyataan tersebut berdasarkan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana
Teradu IV sampaikan di atas pada poin 2;
5. Bahwa Teradu IV tidak dapat memahami apa yang dituduhkan Pengadu dalam
pokok aduannya tersebut. Teradu IV tidak dapat memahami pernyataan mana
dalam pemberitaan di media online medanbisnisdaily tersebut yang bersifat
partisan, bohong, palsu dan fitnah. Pada faktanya Pasangan Calon Nomor Urut
1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH, Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi yang
disampaikan, padahal klarifikasi itu perlu dilakukan untuk dapat mengungkap
fakta peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat. Klarifikasi adalah wadah bagi
terlapor untuk mengungkapkan dengan sebenarnya peristiwa apa yang terjadi
dan membantu pihak pengawas pemilu untk membuat kajian tentang kebenaran
dari peristiwa yang dilaporkan untuk memberikan keadilan dan kepastian
hukum pemilihan. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang menyatakan : “Dalam melakukan proses pengkajian
Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor,
terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara
langsung.”
Berikutnya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 pasal 26 ayat 4, “Kehadiran pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2)
dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye”.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1), keterangan tertulis pelapor,
terlapor dan saksi atau ahli tidak dapat dimaknai dengan keterangan yang
disampaikan secara langsung sebagaimana surat pasangan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH, yang
disampaikan pada tanggal 27 November 2020;
6. Bahwa pernyataan Teradu IV di Media Online medanbisnisdaily.com terkait
adanya perlakuan yang berbeda dalam menyikapi surat undangan klarifikasi
yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten
Nias Selatan telah disampaikan penjelasan kepada Bawaslu Republik Indonesia
melalui Surat Nomor : 0025/PP.01.01/K.SU/02/2021 tanggal 15 Februari 2021,
perihal Penjelasan Permohonan Pengambilalihan; (Bukti T.IV-3)
7. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV
menyampaikan keterangan yang tidak berkepastian hukum dan tidak
memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan
publik. Bahwa Teradu IV menyatakan akan melakukan audit rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor
Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH mengajukan
koreksi terhadap rekomendasi Diskualifikasi adalah Tidak Benar. Bahwa pada
tanggal 29 Desember 2020, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi
Pettalolo, Bagian TLP Bawaslu Republik Indonesia dan Teradu IV selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan supervisi penanganan
pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan melakukan
audit penanganan pelanggaran administrasi pemilihan terkait penyampaian
rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 melalui aplikasi zoom
meeting dengan nomor laporan 11/Reg LP/PB/Kab/02.19/XII/2020; (Bukti
T.IV-4)
8. Bahwa audit yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia bersama dengan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang disebut diatas dilakukan
dengan cara memeriksa standar operasional prosedur penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan, memeriksa fakta dan bukti serta kajian yang dibuat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap laporan pelanggaran administrasi
tersebut. Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Bawaslu Republik
Indonesia, proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan tidak ada melanggar standar operasional prosedur penanganan
pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota dengan menerima laporan masyarakat dalam bentuk formulir
Model A1, memberikan tanda terima bukti penyampaian laporan formulir model
A3, kemudian melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan
materil laporan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi dan ahli
kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran dan diputuskan melalui rapat
pleno Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa terhadap pertimbangan hukum dan
hasil kajian tidak dapat dilakukan koreksi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
9. Bahwa kemudian pada pada tanggal 14 Januari 2021, Anggota Bawaslu
Republik Indonesi Fritz Edward Siregar, Teradu IV selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali
melakukan supervisi dan pembinaan penanganan pelanggaran terhadap
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui luring (langsung Tatap Muka Terhadap
Teradu I) dan daring terhadap Teradu II dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan terkait keluarnya rekomendasi penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan. Kegiatan ini dilakukan untuk menilai apakah Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran
administrasi pemilihan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan standar operasional prosedur dalam penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan; (Bukti T.IV-5)
10. Bahwa terhadap proses dan hasil penanganan pelanggaran adalah merupakan
kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana diatur dalam pasal
30 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sehingga Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tidak dapat menilai, melakukan intervensi dan
melakukan koreksi atas hasil penanganan tersebut;
11. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Sumatera Utara telah menyampaikan
penjelasan terkait permohonan koreksi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan kepada Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama
Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman Giawa, SH,MH pada tanggal 29 Desember
2020 melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0332/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.00.01/12/2020; (Bukti T.IV-6)
12. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Sumatera Utara telah menyampaikan
penjelasan terkait Nota Keberatan yang disampaikan Pengadu atas tanggapan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 28 November 2020 melalui surat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0310/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 perihal Penjelasan Nota
Keberatan atas Tanggapan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan dikirimkan
melalui paket pos ke alamat Pengadu; (Bukti T.IV-7)
13. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menjelaskan
Bawaslu Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi
terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu
Kabupten/Kota karena tidak ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang maupun Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
14. Bahwa pasangan calon, partai politik/gabungan partai politik dapat mengajukan
keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota tentang penjatuhan sanksi diskualifiasi
sebagaimana diatur dalam pasal 22B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
15. Bahwa keberatan yang sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah terhadap
putusan Bawaslu Provinsi atas putusan pelanggaran administrasi yang
dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana diatur
dalam pasal 47 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang
Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif;
16. Bahwa kewenangan menerima, memeriksa dan memutus permohonan keberatan
atas putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf
d adalah merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 22B
Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang;
17. Bahwa permohonan koreksi yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon
atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH dan Firman Giawa, SH, MH adalah atas
rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait
pelanggaran administrasi pemilihan terhadap ketentuan pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
18. Bahwa tuduhan Pengadu sebagaimana yang dimaksudkan pada pokok
aduannya pada point 13 tidak terbukti kerena Teradu IV telah melakukan audit
dan memberikan jawaaban terhadap Nota Keberatan dan Permohonan koreksi
yang disampaikan Tim Kampanye Paslon Pilkada Nomor Urut 1 Dr. Hilarius
Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH sebagaimna disebutkan pada poin 13;
19. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV dinilai
lalai dengan sengaja tidak melakukan supervise, monitoring terhadap setiap
produk hukum/ rekomendasi Bawaslu Kab. Nisel dan tidak melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu
Kab. Nisel, sehingga banyak Produk Rekomendasi Bawaslu yang cacat hukum
dan melanggar wewenang, substansi dan prosedur sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan umum adalah Tidak Benar;
Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah
melakukan supervisi penanganan pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dengan cara pertama meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
agar memberikan penjelasan terkait proses penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan dan menyampaikan berkas laporan penanganan
pelanggaran, kedua menyampaikan penjelasan penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan melalu surat Nomor : 0332/K.Bawaslu-Provinsi-
SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 27 Desember 2020 perihal Penjelasan
Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, ketiga memberikan masukan
dan pertimbangan melalui percakapan aplikasi whatsapp dan meminta mereka
berkonsultasi langsung kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Kepala
Bagian Tindak Lanjut Pelanggaran;
Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran telah memberikan catatan-catatan
terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/02.19/XI/2020. Bahwa terhadap catatan tersebut
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan kajian ulang terhadap
pertimbangan hukum dalam penentuan status laporan Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/02.19/XI/2020. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengambil kesimpulan laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang. Bahwa Teradu IV juga memberikan bahan-bahan
bacaan dan referensi kajian hukum terhadap laporan yang ditangani Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T.IV-8 dan Bukti T.IV-9)
20. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengawas pemilu sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bawaslu Nomor
15 Tahun 2020 yaitu melakukan kegiatan meningkatkan kapasitas pengawas
Pemilu dan mengawasi kinerja Pengawas Pemilu;
21. Bahwa terhadap tuduhan di point 14 pada pokok aduan dimana pengadu
menyatakan bahwa Teradu IV tidak melakukan supervisi, monitoring setiap
produk hukum/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah tidak
benar sebagaimana telah Teradu jelaskan pada point 19. Bahwa pernyataan
pengadu tentang Teradu IV tidak melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sehingga banyak produk rekomendasi Bawaslu yang cacat hukum dan
melanggar wewenang, subtansi dan prosedur sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Perlu Teradu jelaskan bahwa dalam
ketentuan pasal 6 dijelaskan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaan
tugas pengawas pemilu dengan cara Peningkatan kapasitas pengawas pemilu,
pengawasan kinerja pengawas pemilu dan/atau penyelesaian pelanggaran
kinerja Pengawas Pemilu. Untuk peningkatan kapasitas Teradu IV selaku
koordinator divisi penanganan pelanggaran telah melakukan kegiatan
peningkatan kapasitas baik untuk anggota Bawaslu maupun untuk jajaran staf
Pengawas Pemilu (Bukti T.IV-10). Untuk Pengawasan kinerja Teradu IV telah
melakukan audit kinerja penanganan pelanggaran di Bawaslu Nias Selatan
sebagaimana disebutkan pada poin 19. Sedangkan untuk penyelesaian
pelanggaran kinerja pengawas pemilu sampai saat ini Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tidak pernah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran
kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu III menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Terkait tuduhan kepada saya melakukan aksi demontrasi dan tidak ke kantor
dengan ini saya membantah bahwa hal itu tidak benar karena pada saat saya
melakukan aksi menyampaikan aspirasi masyarakat desa, saya sudah
menyampaikan surat izin tertulis kepada Korsek Bawaslu Nias Selatan untuk
tidak masuk kantor kerena ada kepentingan pribadi dan pada saat itu secara
lisan sudah direspon untuk diijinkan tidak masuk kantor sesuai surat
permohanan izin yang saya sampaikan;
2. Bahwa aksi menyampaikan aspirasi tersebut bertujuan untuk membela hak-hak
masyarakat miskin, disabilitas dan para pekerja yang terdampak covid 19 pada
saat itu yang dikebiri oleh oknum kepala desa dan setelah aksi tersebut mereka
sangat berterimakasih karena akhirnya oknum kepala desa mencantumkan
nama mereka sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Maka dengan
ini memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk
mempertimbangkan sisi positif aksi yang dilakukan oleh Teradu III dalam
memperjuangkan Hak-hak masyarakat miskin yang sempat dirampas oleh
oknum kepala desa dan aksi menyampaikan aspirasi tersebut menurut hemat
saya tidak mencoret nama lembaga Bawaslu Nias Selatan karena sesungguhnya
saya melakukannya bukan atas nama lembaga melainkan atas nama
masyarakat desa saya dan tentu tujuannya adalah baik untuk
memperjuangkan aspirasi masyarakat;
3. Bahwa di Kantor Bawaslu Nias Selatan itu bukan hanya saya staf yang memiliki
hubungan keluarga dengan Pimpinan Bawaslu Nias Selatan, namun ada juga
staf lainnya yakni an. Emanuel Solala Bawaulu/Staf OSDM yang merupakan
adik kandung dari pihak terkait (Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan
Bawaulu/Kordiv OSDM);
4. Tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu III terliat LSM IPK Nias
Selatan dan mendukung salah satu Paslon pada Pilkada Nias Selatan tahun
2020 dengan ini saya membantah kalau hal itu tidak benar karena saya tidak
pernah memberi dukungan apapun kepada salah satu paslon pada Pilkada Nisel
2020 dan LSM IPK Nias Selatan tidak memilki sikap politik pada Pilkada Nias
Selatan tahun 2020 atau bersifat Independen kerena pada prinsipnya organisasi
IPK Nisel bersifat organisasi non partisan dan bergerak pada misi kemanusiaan
dengan berbagi kasih kepada orang-orang tidak mampu seperti anak-anak di
Panti Asuhan;
5. Tuduhan pengadu di persidangan terkait Teradu III melawan polisi dengan ini
saya membantah kalau hal itu tidak benar karena yang sesungguhnya terjadi
adalah murni peristiwa tersebut bersifat insidensial ketika Polantas memaksa
menilang kami karena menuduh kami tidak memakai helm padahal kami ada
bawa helm pada saat itu namun pihak Polantas memaksa untuk menilang kami
sehingga terjadilah perdebatan antara kami dengan Polantas. Kemudian oknum
Polantas diduga merekayasa bahwa saya telah melukai tangannya padahal
jelas-jelas pada saat kejadian saya tidak ada melukai oknum polantas tersebut
sehingga saya sempat ditahan dan kemudian diajak berdamai dengan membayar
biaya luka oknum polantas tersebut dan keluarga menempuh jalur perdamaian
tersebut. Jadi sama sekali bahwa saya tidak melawan dan atau melukai oknum
polantas pada saat kejadian insidensial tersebut dan luka tersebut saya,
keluarga dan masyarakat lain menduga itu adalah luka yang direkayasa;
6. Dalih Pengadu pada point (11) terkait Teradu III dengan sengaja membocorkan
dokumen Negara/ dokumen – dokumen Bawaslu Kab. Nisel dengan cara
menggunakan dokumen Bawaslu Kab. Nisel untuk melaporkan Ketua Bawaslu
Kab. Nisel pada sidang 12 Agusutus 2021 dan KPU Kab. Nisel ke DKPP pada
sidang 27 September 2021 maka dengan ini saya membantah sebagai berikut:
a. Bahwa pada prinsipnya dokumen-dokumen Bawaslu Nias Selatan yang
Teradu III gunakan bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi untuk
saya perjual belikan atau saya serahkan kepada partai Politik atau Tim
Sukses untuk disalah gunakan namun sesungguhnya dokumen tersebut
dipergunakan untuk kepentingan pembuktian pengaduan saya di sidang
penegakkan kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu yang Teradu III
serahkan kepada Pengadilan Etik Penyelenggara Pemilu yakni DKPP RI yang
mana Teradu III berkeyakinan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak akan
menyebar kemana-mana dan Keutuhan dan/atau Kerahasiaannya akan
terjaga oleh lembaga DKPP RI;
b. Bahwa Teradu III pada saat mengajukan pengaduan ke DKPP RI belum
mengetahui kalau dokumen lembaga yang dipakai melalui mekanisme
permintaan PPID dan saya baru mengetahui bahwa itu sebuah kesalahan
setelah sidang DKPP pada tanggal 27 September 2021 dimana hal ini tidak
dibenarkan dan hal ini saya sudah mendatangi Korsek Bawaslu Nisel untuk
meminta maaf secara lisan atas keteledoran saya soal penggunaan atas
dokumen itu dan ibu Korsek Bawaslu Nias Selatan beserta Pimpinan Bawaslu
Nias Selatan telah melakukan pembinaan secara langsung kepada Teradu III
atas peristiwa itu dan bagi saya hal ini menjadi sebuah pelajaran berharga
kedepannya untuk tidak mengulanginya kembali;
7. Bahwa Keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pengadu pada persidangan
terkait tuduhan kepada Teradu III telah menambrak pihak terkait Ketua
Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu dengan ini saya membantah bahwa itu
tidak benar karena kronologis kejadian yang sesungguhnya yakni:
Pada tanggal 7 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, diteras kantor Bawaslu
Nias Selatan saya datang dari rumah ke kantor, setelah sampai di jalan raya
depan kantor saya melihat teman-teman staf sedang duduk dan berdiskusi di
meja satpam depan kantor bawaslu nisel dari kejauhan saya mendengar
suara-suara keras atas perdebatan sesama staf kemudian atas rasa
penasaran maka saya langsung saya samperin mereka secara dekat dengan
mengarahkan motor saya ke arah mereka yg sedang duduk dan saya
langsung rem lah motor saya dan berhenti tepat kurang lebih 1 meter dari
kursi pak Harapan Bawaulu. (Bukti Tambahan T.3. 1 Salinan Rekaman
CCTV dari kantor Bawaslu Nisel)
Pas kedatangan saya, mereka terkejut termasuklah ketua Bawaslu Nias
Selatan Harapan Bawaulu ikut terkejut karena posisi duduknya saat itu
membelakangi jalan raya dan sempat menyebak Ban Motor saya sebagai
respon karena terkejut
Kemudian sayapun terkejut karena ternyata diantara staf yang lagi duduk
dan berdiskusi itu ada pak ketua Harapan Bawaulu terlebih pada saat pak
Harapan Bawaulu menoleh dan menyebak ban motor saya, sehingga spontan
saya minta maaf kepada pak Harapan Bawaulu dengan mengatakan pakai
bahasa daerah Nias : “Bologo dodou ketua, l6na U’ila nama sondrauge
ga6, uwa’6 ma’e nama bg Jelati Saota ndrauge, Bologo dodou pak
ketua’’ yang terjemahannya ke bahasa indonesia: “mohon maaf ketua, saya
tidak mengetahui kalau ketua ada disitu, saya pikir tadi kamu itu bg
Jelati Saota (Staf Bawaslu Nisel), maaf ya ketua” pada saat itu pak
harapan Bawaulu merespon dengan “Menganggukkan Kepalanya”
Kemudian saya memparkir motor saya, lalu saya kembali menghampiri Pak
Harapan Bawalu dan kembali meminta maaf dengan mengatakan: ”mohon
maaf sebesar-besarnya ketua, saya benar-benar tidak mengetahui
kalau ada ketua disitu, mohon maaf ketua.. telah membuat pak ketua
terkejut dan telah mengganggu diskusi orang pak ketua bersama staf,
mohon maaf pak ketua (sambil menyentuh lengan pak harapan
bawaulu) ” dan Pak Harapan Bawaulu kembali merespon dengan
menganggukkan kepalanya kepada saya.
Kemudian, disebelah meja ada kursi kosong dan saya langsung duduk dan
kembali meminta maaf kepada pak harapan bawaulu, lalu pak Harapan
Bawaulu mengangkat ketua tangannya dengan jari terbuka (yang dapat saya
artikan sebagai isyarat: ”ya sudah”. Dan sekitar 3 menit saya masih
mengikuti diskusi bersama dengan mereka dan kemudian saya meninggalkan
dan masuk ke dalam kantor dan mereka melanjutkan diskusi. sekitar 30
menit kemudian mereka bubar dan pak Harapan Bawaulu pulang dengan
membawa motor sendiri dengan berjalan tegap, normal/tidak pincang dan
sehat sama sekali tidak ada luka;
Sekitar 30 menit setelah pak Harapan Bawaulu meninggalkan kantor, saya
dihub oleh Plt. Kasek Bawaslu Nisel ibu Suriyanti Lubis untuk
mengkonfirmasi apa benar kalau saya telah menabrak dan menganiayai pak
Harapan Bawaulu samapi terjatuh dan luka lalu saya menjelaskan krologis
kejadiannya bahwa saya tidak menabrak dan atau menganiayai pak harapan
Bawaulu sampai luka dan terjatuh. Kemudian ibu Plt. Kasek mendorong saya
untuk menghubungi beliau untuk minta maaf “yaudah fredi, kamu hubungi
pak ketua,dan minta maaf kepadanya,karena saya dengar masalah ini
akan diperpanjang pak ketua, mau pak ketua laporkan fredi ke Polres
Nias Selatan”. Lalu saya mencoba menghubungi beliau untuk kembali
meminta maaf namun beliau tidak mengangkat tlp Via Wa saya dan
kemudian saya berinisiatif men_chat beliau via WA untuk kembali minta
maaf namun pak harapan Bawaulu tidak merespon (Bukti Tambahan T3. 2
Percakapan WA dengan ketua Harapan Bawaulu)
Kemudian beredar lah di Media Online kalau Pak ketua Bawaslu Nias Selatan
Harapan Bawaulu telah melapor ke Polres Nisel karena telah ditabrak oleh
stafnya yang “mengakibatkan ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu
TERJATUH dan mengalami kesakitan di bagian kaki kiri dan terpaksa harus
istrahat”. (Bukti Tambahan T3. 3 screenshot berita di media yg
mengatakan Harapan Bawaulu Terjatuh dan Mengalami Luka karena
ditambrak stafnya)
Bahwa Kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan oleh Reskrim Polres
Nias Selatan, saksi pada saat kejadian ada 4 orang (Staf Bawaslu Nias
Selatan) yakni 1) Fahambowo Nazara, 2) Junius Humendru, 3) Sukadamai
Sarumaha, 4) Emanuel S. Sarumaha telah diminta keterangan dengan
masing-masing memberi keterangan bahwa “pada saat kejadian benar-
benar tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh fredikus
sarumaha kepada pelapor dan saya menyampaikan kebenaran apa
adanya sesuai dengan yang saya lihat dan ketahui sendiri pada saat
itu” (Bukti Tambahan T3. 4 screenshot berita di media terkait keterangan
para saksi di Polres Nisel)
Demikian juga saya sebagai terlapor telah dimintai keterangan oleh Penyidik
Reskrim Polres Nias Selatan dan saya sudah menerangkan yang sebenarnya
dan juga telah menyerahkan salinan rekaman cctv pas kejadian kepada
Penyidik Polres Nias Selatan
Untuk penguatan keterangan-keterangan para saksi pada saat kejadian
kepada Ketua dan Anggota Majelis DKPP kalau saya sama sekali tidak
menabrak pihak terkait ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu,
izinkan Teradu III menyampaikan Surat pernyataan atau keterangan tertulis
Para Saksi diatas materai (Bukti Tambahan T3. 5 keterangan tertulis para
saksi diatas materai)
Dari kronogis kejadian diatas atas tuduhan pihak Pengadu dan DIBENARKAN
oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu di hadapan
sidang DKPP ini saya membantah bahwa tuduhan itu tidak benar dan
terkesan tuduhan palsu sehingga patut diduga adanya konsipirasi atau
kesepakatan antara Pengadu dengan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Nias
Selatan Harapan Bawaulu dalam perkara ini karena saya sebagai Teradu III
pernah melaporkan Pihak terkait Harapan Bawaulu ke DKPP pada Perkara
Nomor : 137-PKE-DKPP/V/2020 dengan Teradu HARAPAN BAWAULU dan
pada putusan DKPP nomor: 137-PKE-DKPP/V/2020 menyatakan Teradu
Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan Hukuman Peringatan Keras kepada
Teradu Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Nias Selatan merangkap
anggota Bawaslu Nias Selatan;
Bukti lain Yang membuktikan bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu Nias
Selatan Harapan merupakan otak intelektual/konsipirasi dalam perkara ini
dengan memakai pihak Pengadu yakni dapat dibuktikan dengan bukti-bukti
yang digunakan oleh Pengadu pada Perkara ini percis sama dengan Bukti
yang digunakan oleh Pihak Terkait Harapan Bawaulu pada Perkara Nomor :
137-PKE-DKPP/V/2020 terutama pada bukti yang mengarah kepada Teradu
yaitu:
a. Bukti P-11 Pengadu pada perkara ini sama dengan Bukti T-14, T-15 , T-
16 Harapan Bawaulu pada perkara Nomor : 137-PKE-DKPP/V/2020
b. Bukti P-12 Pengadu pada perkara ini sama dengan Bukti T-33 Harapan
Bawaulu pada perkara Nomor : 137-PKE-DKPP/V/2020 tentang
foto/video Teradu III an. Fredikus Famalua Sarumaha terlibat Pengurus
LSM IPK Nias Selatan. (Bukti Tambahan T3. 6 Putusan DKKP 137-PKE-
DKPP/V/2020)
Maka saya sebagai Teradu III berharap kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang DKPP RI bisa mempertimbangkan alat bukti rekaman cctv di kantor
Bawaslu Nias Selatan dan Bukti Tambahan lainya pada kesimpulan saya ini
dalam menilai kejadian yang sesungguhnya;
Pada perkara ini saya memetik pelajaran berharga dalam kedudukannya saya
sebagai staf di Bawaslu Nias Selatan sehingga atas keterbatasan pengetahuan
saya selama ini terkait batasan-batasan etik dan perilaku staf di Kantor
Bawaslu Nias Selatan bahwa pertanggungjawaban etik dan perilaku sebagi
staf sama dengan anggota penyelenggara pemilu, Oleh karena itu saya sangat
memohon keringanan sanksi dari yang Mulia Majelis DKPP
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu II Alismawati
Hulu selaku Anggota Bawaslu Nias Selatan
Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu
4. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS)
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai Staf
(PPNPNS) Bawaslu Nias Selatan. Atau
4. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] Petitum Teradu IV Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu ;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV ;
3. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP RI
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu II Alismawati
Hulu selaku Anggota Bawaslu Nias Selatan
Bukti T-1 : Surat Sanksi Peringatan Tertulis;
Bukti T-2 : BA Rapat Pleno;
Bukti T-3 : Screenshoot layar WA terkait undangan audit melalui Zoom
Meeting;
Bukti T-4 : Video Rapat Koordinasi;
Bukti T-5 : Video Sidang DKPP;
Bukti T-6 : BA Rapat Pleno penetapan petugas penerima dan pengkaji laporan
dan SK Penerima Laporan;
Bukti T-7 : Video Pengadu an. Suaizisiwa Duha beserta dengan rombongannya
disaat memberikan Laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
[2.8.2] Bukti Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku Staf (PPNPNS)
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bukti T-1 : Surat Perdamaian dan Foto dg Polantas Nisel;
Salinan Rekaman CCTV di kantor Bawaslu tgl 7 Maret 2022;
Bukti T-2 : Surat minta izin tidak masuk kerja pd tanggal 15 Juli 2020;
Permohonan Maaf Teradu III dg Pak Harapan Bawaulu
Bukti T-3 : Surat minta izin tidak masuk kerja pd tanggal 18 September
2020;
Screen Shot Pernyataan Harapan Bawaulu melalui Kuasa
Hukumnya di Media Bahwa Teradu 3 Menabrak Harapan
Bawaulu sampai TERJATUH
Bukti T-4 : Kegiatan IPK Nisel berbagi kasih;
Screenshot Pernyataan Saksi Kejadian pada tgl 7 Maret 2022 dan
Bantahan Teradu 3 di Media
Bukti T-5 : Foto Teradu III dengan Gaya 1 jari di FB;
Surat Pernyatan para Saksi Kejadian pd tgl 7 Maret 2022
Bukti T-6 : Surat minta izin tidak masuk kerja pd tanggal 6 September
2019;
Putusan DKPP Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2020
[2.8.3] Bukti Teradu IV Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Bukti T-1 : Screenshot pemberitaan media online medanbisnisdaily.com
(https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/28/
125769/bawaslu_tak_bisa_paksa_kpu_nisel_jalankan_rekomendasi
_diskualifikasi_hilarius_duha_firman_giawa/);
Bukti T-2 : Screenshot percakapan via whatsapp antara Ketua Bawaslu Provinsi
Sumut dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-3 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0025/PP.01.01/K.SU/02/2021 , tanggal 15 Februari 2021, perihal
Penjelasan Permohonan Pengambilalihan;
Bukti T-4 : Screenshot percakapan via whatsapp antara Ketua Bawaslu Provinsi
Sumut dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait
pelaksanaan audit penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan;
Bukti T-5 : Resume Hasil Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Terkait
Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera utara Nomor 0332/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/12/2020 tanggal 29 Desember 2020, perihal
penjelasan Surat Permohonan Koreksi Atas Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-7 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera utara Nomor 0310/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/12/2020 tanggal 29 Desember 2020, perihal
penjelasan Surat Permohonan Koreksi Atas Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-8 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera utara Nomor 0326/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 19 Desember 2020, perihal
penjelasan penyampaian Rekomendasi Nomor 915/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0333/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 3 Desember 2020, perihal
penjelasan penyampaian Rekomendasi Nomor 940/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020
Bukti T-9 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0332/K.Bawaslu-
Provinsi-SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 27 Desember 2020 perihal
Penjelasan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
terhadap laporan Saudara Mukami Eva Wisman Bali dengan
Register Laporan Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/Xll/2020;
Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor :
0002.1/K.Bawaslu-Provinsi-SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 7
Januari 2021 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Bukti T-10 : Tabel Kegiatan Peningkatan Kapasitas Terhadap Jajaran Bawaslu
Kabupaten/Kota yng dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara;
[2.9] Saksi Teradu I atas nama Jelatieli Saota
1. Bahwa Saksi merupakan Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
2. Saksi menerangkan hadir pada saat pelaksanaan rapat koordinasi penertiban
APK bersama pengurus Parpol/LO dan stakeholder di Kantor Bawaslu Nias
Selatan sekitar tanggal 30 Januari Tahun 2019;
3. Pada saat pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Saksi tidak melihat Teradu I
memukul meja dan mengucapkan kata “Binatang” kepada peserta rapat;
4. Sepengetahuan Saksi, rapat koordinasi tersebut berjalan dengan baik dan
lancar;
[2.10] Keterangan Pihak Terkait
[2.10.1] Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Harapan
Bawaulu sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 002/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM. 06.02/I/2021 pada 02 Januari 2021 yang didasarkan Pleno nomor :
001/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/I/2021. Sekalipun dalam Notulen Rapat
Pleno saya berbeda pandangan. Bahwa saya menyarankan dengan berpendapat
tidak dapat diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan karena KPU Nisel telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan pada 24 Desember 2021 dan masih batas limit waktu 7
Hari. Sebagaimana peraturan perundang – undangan saya wajib tunduk pada
Pleno. (BA. No 001/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/I/2021 – Terlampir)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 009/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM. 06.02/I/2021 pada 21 Januari 2021 yang didasarkan Pleno nomor :
002/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021. Sekalipun dalam Notulen Rapat
Pleno saya berbeda pandangan. Bahwa saya menyarankan dengan berpendapat
tidak dapat diberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan karena telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada 24 Desember 2021 dan masih batas limit waktu 7 Hari,
sebagaimana peraturan perundang – undangan saya wajib tunduk pada Pleno.
(BA. No. 002/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021 – Terlampir)
3. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan secara langsung karena terkait
surat lembaga sosial masyarakat;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang Partai Politik Se-
Kabupaten Nias,Kapolres Nias Selatan, Bupati Nias Selatan, Danlanal, TNI dan
hadir teman – teman pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada acara
Penertiban alat peraga kampanye calon legislatif Tahun 2019. Pada acara
dimaksud Pilipus F. Sarumaha saya melihat dan mendengar menyampakan kata
– kata yang tidak etik dan sopan yakni Binatang dan memukul meja dengan
tanganya;
5. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena biarlah majelis yang
mulia yang dapat menilainya;
6. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan baik dari unsur Bawaslu Nias
Selatan, unsur Kajari Nias Selatan dan Unsur Kapolres Nias Selatan hadir selalu
pada setiap undangan pembahasan Laporan Pidana Pemilu. Bahwa berdasarkan
laporan pengadu Suazisiwa Duha pada 19 September 2020 dan melalui hasil
Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 20 September 2020, Nomor :
093/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/IX/2020 telah dihentikan dan tidak
diteruskan kepelanggaran pemilihan dan laporan tidak diterima. Sekalipun
dalam Notulen Rapat Pleno saya berbeda pandangan. Bahwa saya menyarankan
dengan berpendapat laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan
dilakukan pemabahasan pada sentra Gakkumdu karena ada unsur kerugian
Negara yakni barang atau mobil dinas. (BA. No : 093/BA-Pleno/Bawaslu-
Prov.SU-14/IX/2020 – Terlampir)
7. Saya tidak dapat menanggapi secara langsung;
8. Bahwa sepengetahuan saya dan saya sebagai salah satu tokoh adat istiadat di
Kabupaten Nias Selatan, dan menurut norma, agama dan hukum adat di
kepulaun Nias saya tegaskan dan bersedia bersaksi demi membela kehormatan
suku Nias bahwa kata KAU tidak benar identif dengan Binatang, seperti yang
didalilkan oleh Frederikus F. Sarumaha kepada saya pada sidang DKPP;
9. Bahwa berdasarkan informasi yang saya dapatkan melalui akun facebook Polres
Nias Selatan Frederikus F. Sarumaha melawan oknum Polres Nias Selatan saat
melaksanakan tugas;
10. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena terkait organisasi (IPK);
11. Bahwa data – data atau informasi dikecualikan (KTP dan KK) milik Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah digunakan untuk melaporkan Ketua Bawaslu
Nisel, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan ke DKPP;
12. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena tanggapan tersebut
melalui media online;
13. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena tanggapan tersebut
melalui media online;
14. Bahwa saya tidak dapat memberikan keterangan karena tanggapan tersebut
melalui media online
[2.10.2] KPU Kabupaten Nias Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap uraian dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada pokok
perkara (IV angka 1) dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
a. bahwa benar KPU kabupaten Nias Selatan (Pihak Terkait) telah menerima
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan pada tanggal 18 Desember 2020 Pukul 19.48 WIB; (Bukti PT-1)
b. bahwa benar KPU Kabupaten Nias Selatan (Pihak Terkait) telah
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dengan Surat KPU Kabupaten
Nias Selatan Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 perihal
Hasil Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 915/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020 dengan
menyertakan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; (Bukti PT-2)
c. bahwa benar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang KPU Kabupaten
Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi dengan surat Nomor 944/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.05.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 Perihal
Undangan Klarifikasi atas Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; (Bukti PT-3)
d. bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menghadiri undangan klarifikasi
atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan
adanya keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-
Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dan benar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kepada KPU kabupaten Nias
Selatan dengan surat Nomor 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021
perihal Sanksi Peringatan Tertulis pada tanggal 2 Januari 2021; (Bukti PT-4)
2. Bahwa terhadap uraian dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada pokok
perkara (IV angka 2) dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
a. bahwa benar KPU Kabupaten Nias Selatan (Pihak Terkait) telah menerima
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan pada tanggal 27 Desember 2020; (Bukti PT-5)
b. bahwa benar KPU Kabupaten Nias Selatan (Pihak Terkait) telah
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dengan Surat KPU Kabupaten
Nias Selatan Nomor 03/PY.02.1-SD/1214/KPU-Kab/I/2021 perihal Hasil
Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 940/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 02 Januari 2021 dengan menyertakan
lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1-
Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; (Bukti PT-6)
c. bahwa benar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang KPU Kabupaten
Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi dengan surat Nomor 007/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.05.02/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 Perihal Undangan
Klarifikasi atas Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1-
Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; (Bukti PT-7)
d. bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menghadiri undangan klarifikasi
atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan
adanya keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1-
Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dan benar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kepada KPU kabupaten Nias
Selatan dengan surat Nomor 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021
perihal Sanksi Peringatan Tertulis pada tanggal 21 Januari 2021; (Bukti PT-8)
3. bahwa terhadap Pokok Perkara yang disampaikan oleh Pengadu, pihak terkait
(KPU kabupaten Nias Selatan) hanya memberikan keterangan Pokok Perkara
poin 1 dan 2, sebatas tugas, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait.
[2.10.3] Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Suryanti Lubis
Bahwa DKPP memanggil Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama
Hasyim Asy’ari sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait dilantik Kasubbag Administrasi di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan sejak tanggal 23 Agustus 2021 berdasarkan SK Sekjen
Bawaslu RI Nomor: 2420/BAWASLU/SJ/KP.04.00/08/2021 tanggal 20 Agustus
2021 dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan berdasarkan Surat Tugas Sekjen Bawaslu RI Nomor:
2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 dan Surat Tugas Sekjen
Bawaslu RI Nomor: 0381/KP.05.00/SJ/02/2022 tanggal 17 Februari 2022
(terlampir);
2. Bahwa peristiwa yang disampaikan terkait Teradu I s.d Teradu IV, Pihak Terkait
tidak mengetahuinya karena saya belum menjabat sebagaimana dengan Surat
Tugas, namun Selaku Kasubbag Administrasi yang juga Plt.Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak 23 Agustus 2021 hingga saat
ini maka dapat menjelaskan beberapa hal antara lain:
a. Aktivitas dan rutinitas kegiatan serta program yang direncanakan di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berjalan sebagaimana mestinya
sesuai dengam SOP yang berlaku;
b. Pelaksanaan tugas sebagai Plt.Kepala Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II sengaja melanggar ketentuan Pasal 34
Perbawaslu 8 Tahun 2020 yaitu menerbitkan 2 (dua) kali sanksi peringatan tertulis
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/I/2021 tertanggal 2 Januari 2021 dan Surat Nomor: 009/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 tertanggal 21 Januari 2021. Teradu I dan Teradu II
menyatakan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha
– Firman Giawa;
[4.1.2] Bahwa Teradu I sengaja memukul meja dan menyampaikan ujaran kebencian
dengan mengucapkan kata “binatang” pada saat rapat Penertiban APK di Kantor
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan parpol se-
Kabupaten Nias Selatan dan Forkompinda Kabupaten Nias Selatan. Bahwa tindakan
Teradu I telah mencemarkan kehormatan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan
berdampak negatif serta merusak hubungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan
pimpinan parpol, KPU Kabupaten Nias Selatan, dan masyarakat Kabupaten Nias
Selatan;
[4.1.3] Bahwa Teradu II menyampaikan keterangan bohong pada sidang Mahkamah
Konstitusi bahwa Teradu II tidak memiliki hubungan keluarga dengan Paslon Pilkada
Nias Selatan atas nama Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru. Faktanya Teradu II
adalah saudara kandung mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selain itu,
Teradu II juga menyampaikan keterangan palsu/ bohong kepada Publik bahwa Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah hadir berkantor atau datang ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga menjadi alasan untuk tidak
melibatkan Sentra Gakkumdu dalam penanganan laporan pidana Pemilu yang
dilakukan oleh Paslon Urut 2. Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru atas Pengadu ke
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 19 September 2021;
[4.1.4] Bahwa Teradu III sebagai saudara kandung Teradu I diduga telah
berkonspirasi untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU
Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dengan menggunakan dokumen internal Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tanpa meminta izin PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Teradu III mengenakan atribut seragam Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan
kekerasan terhadap personil kepolisian sehingga Teradu III di tahan oleh Polres Nias
Selatan. Teradu III juga pernah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejari Nias
Selatan pada tanggal 15 Juli 2020 dan di Kantor di Polres Nias Selatan pada tanggal
18 September 2020. Kegiatan tersebut bertalian dengan status Teradu III sebagai
penggiat LSM IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Nias Selatan yang ketuanya
dijabat oleh Firman A. Dachi saudara kandung Korsek Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan an. Murniati Dachi sekaligus kakak kandung Paslon Pilkada Tahun 2020
Idealismen Dachi. Teradu III patut diduga memiliki konflik interest terhadap Paslon
Nomor Urut 2 Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru peserta Pilkada Tahun 2020. Hal
tersebut dibuktikan dengan Pengadu lampirkan foto facebook yang menunjukkan
adanya Pemihakan Teradu III kepada peserta pada Pilkada Tahun 2020 Nomor Urut
2;
[4.1.5] Bahwa Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, bohong, palsu, fitnah
atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Nias
Selatan Tahun 2020. Pada tanggal 28 Desember 2020, Teradu IV di media
Medanbisnisdaily.com menuduh dan memfitnah Paslon Nomor Urut 1 atas nama Dr.
Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH. Teradu IV tidak berdasarkan data
dan/atau fakta hukum menyoroti hadirnya Terlapor dalam proses klarifikasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dan menyatakan Terlapor enggan hadir
dalam forum klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu IV pada pokoknya
menyatakan bahwa ada perbedaan sikap dalam merespons undangan, Terlapor hadir
memuhi undangan KPU namun tidak bersedia memenuhi undangan Bawaslu. Teradu
IV membuat pernyataan yang menyesatkan publik karena faktanya KPU Kabupaten
Nias Selatan tidak pernah menerbitkan surat panggilan terhadap terlapor sehingga
terlapor tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Pada tanggal 23
Desember 2020, Teradu IV menyampaikan keterangan yang tidak berkepastian
hukum di medanbisnisdaily.com menyatakan akan melakukan audit terhadap
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena Tim Kampanye Paslon Pilkada
Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH mengajukan
koreksi terhadap rekomendasi Diskualifikasi, namun audit tersebut tidak pernah
dilaksanakan oleh Teradu IV. Teradu IV lalai dan tidak melakukan supervisi,
monitoring terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, sehingga pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melampaui
wewenang dan cacat hukum;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Teradu I dan Teradu II membantah dalil
tersebut. Bahwa dalil aduan Pengadu tersebut sudah pernah diadukan oleh Aryanus
Giawa. Perkara a quo diperiksa DKPP dan diputus dengan Putusan DKPP Nomor 58-
PKE-DKPP/II/2021. Berkenaan Surat sanksi peringatan tertulis kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 tertanggal 2 Januari 2021 Jo Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 009/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/01/2021, tertanggal 21 Januari 2021 telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Terbitnya sanksi peringatan tertulis tersebut merupakan serangkaian
tahapan akhir penanganan pelanggaran administratif pemilihan yang diproses oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan diambil
dalam rapat pleno 3 orang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Adapun pertimbangan dan dasar hukum Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam
memberikan peringatan tertulis, sudah cukup jelas sebagaimana tercantum dalam isi
2 (dua) Surat Sanksi Peringatan Tertulis a quo. Berkenaan seluruh tahapan dan
prosedur penanganan pelanggaran administratif pemilihan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut telah diaudit oleh Bawaslu RI dan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu I membantah memukul meja
dan mengucapkan ujaran kebencian dengan kata “binatang” pada saat rapat
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Pada rapat koordinasi penertiban APK tersebut dihadiri oleh Pengurus/ LO Parpol
dan stakeholder dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2019. Pada saat rapat
tersebut, Pengadu tidak hadir dan bukan peserta rapat sehingga tidak mengetahui
dan melihat langsung kejadian sebagaimana dalil aduan. Pada saat rapat tersebut,
Teradu I menjelaskan tentang ketentuan terkait desain dan materi APK sebagaimana
ketentuan yang berlaku. Bahwa lokasi dan pemasangan APK yang tidak sesuai
dengan ketentuan akan ditertibkan dengan diturunkan sendiri oleh masing-masing
parpol dan Bawaslu bersama pihak satpol pamong praja. Salah satu pengurus Parpol
menyatakan: “... aturan wajib seperti yang dijelaskan oleh ketua Bawaslu Nias
Selatan, kami benar-benar dijadikan seperti binatang disini seperti itu, sama itu Babi
dipotong, kau nggak ada hak, kau nggak ada...”. Pernyataan tersebut disambut
ketawa oleh beberapa peserta lain, kemudian Teradu I menanggapi dengan
menyatakan: “kami disini tidak pernah menganggap binatang para pimpinan seperti
itu, bahasa itu jelek sekali kita dengar, dan kami telah berusaha menampung apa
yang menjadi keluhan para pengurus parpol”. Menurut Teradu I secara keseluruhan
rapat koordinasi tersebut berjalan dengan baik, lancar dan berakhir dengan salam-
salaman antar peserta rapat;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], Teradu II membantah menyampaikan
keterangan bohong pada sidang Mahkamah Konstitusi. Teradu II juga membantah
memiliki hubungan kekeluargaan dengan Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Nias Selatan
Idealismen Dachi-Sozanolo Ndruru. Bahwa dugaan Teradu II memiliki hubungan
kekeluargaan/keponakan dari Paslon tersebut telah terungkap dan diputus pada
sidang DKPP Perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2021. Teradu II juga membantah
menyampaikan keterangan palsu/bohong kepada publik bahwa sentra gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah hadir berkantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Sehingga menjadi alasan untuk tidak melibatkan Sentra
Gakkumdu dalam penanganan laporan pidana pemilu yang dilaporkan Pengadu ke
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 19 September 2021. Pada saat datang ke
kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pengadu tidak mau memberikan laporan
dengan alasan pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada pada saat itu. Mengenai
mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan telah diatur pada
ketentuan Pasal 6 ayat (1) butir a dan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai ketentuan a quo,
Bawaslu dalam menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dapat didampingi
dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam
sentra penegakan hukum terpadu. Sehingga tidak ada keharusan/wajib adanya pihak
Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu;
[4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.4], Teradu III membantah berkonspirasi
dengan Teradu I dalam melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU
Kabupaten Nias Selatan. Teradu III pada prinsipnya mengajukan pengaduan ke
DKPP adalah inisiatif pribadi tanpa dorongan dari pihak manapun dengan tujuan
untuk menegakkan kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dokumen alat bukti dalam pengaduan tersebut, Teradu III gunakan bukan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun dokumen tersebut dipergunakan
untuk kepentingan sidang penegakan kode etik dan integritas Penyelenggara Pemilu.
Teradu III meyakini dokumen tersebut hanya diserahkan kepada DKPP dan tidak
akan menyebar kemana-mana dan akan terjaga utuh oleh DKPP. Teradu III
membantah dalil melawan oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas dan
mengakibatkan oknum polisi tersebut mengalami luka. Peristiwa tersebut terjadi pada
tanggal 13 Maret 2020, dimana terjadi kesalahpahaman antara Teradu III dengan
oknum polisi tersebut. Pada saat itu sepulang kerja, Teradu III bersama dengan
Pamannya sedang membawa kendaraan masing-masing, dan berhenti di pinggir
untuk membeli pinang dan daun sirih. Teradu III dan Pamannya membuka helm
untuk membeli pinang dan sirih tersebut, kemudian datang 2 petugas Satlantas
Kepolisian dan menyatakan Teradu III telah melanggar lalu lintas karena parkir tidak
memakai helm dan harus ditilang. Kemudian Teradu III menjelasan melepas helm
hanya berhenti sebentar untuk membeli pinang dan sirih. Tetapi pihak Satlantas
tersebut tetap memaksa untuk melakukan tilang, hingga timbullah perdebatan. Esok
harinya Teradu III dipanggil oleh pihak kepolisian karena dituduh telah melakukan
tindakan melawan petugas kepolisian pada saat melakukan tugas, kemudian masalah
tersebut diselesaikan secara damai oleh pihak keluarga Teradu III dengan pihak
Satlantas Kepolisian. Berkenaan aksi demonstrasi pada tanggal 15 Juli 2020 dan 18
September 2020 dilakukan Teradu III menyampaikan aspirasi bersama masyarakat
desa Teradu III terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak
diperuntukkan kepada masyarakat miskin yang layak menerima. Berkat aksi
demonstrasi tersebut, nama-nama penerima BLT di desa Teradu III direvisi dan
diperuntukkan kepada keluarga misikin, disabilitas dan para pekerja yang terdampak
Covid-19. Bahwa sebelum melaksanakan aksi demonstrasi, Teradu III sudah
menyampaikan surat minta izin tidak masuk kerja kepada Korsek Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Berkenaan keterlibatan Teradu III pada LSM Ikatan Pemuda
Karya (IPK) Kabupaten Nias Selatan, menurut Teradu III tidak ada aturan yang
melanggar Staf Bawaslu Kab/kota untuk ikut berorganisasi. Apalagi LSM IPK
merupakan organisasi Non Partisan dan tentunya lebih fokus pada kegiatan Bakti
Sosial dengan berbagi kasih kepada orang-orang tidak mampu seperti anak-anak
panti asuhan. Bahwa dugaan Pengadu, yang menyatakan adanya konflik kepentingan
LSM IPK Kabupaten Nias Selatan yang mendukung Paslon Nomor Urut 2 Idealisman
Dachi – Sozanolo Ndruru pada Pilkada Tahun 2020 karena LSM IPK Kabupaten Nias
Selatan diketuai oleh Firman A. Dachi selaku abang kandung Calon Bupati Paslon
Nomor Urut 2 Idealisman Dachi merupakan tuduhan dan fitnah yang tidak benar dan
terkesan mengada-ngada, karena sepengetahuan Teradu III IPK Nias Selatan tidak
mendukung paslon manapun pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Terkait dengan
foto facebook Teradu III yang ditafsir Pengadu sebagai bentuk kesengaja sikap
memberikan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 merupakan tafsiran yang tidak
benar dan keliru. Pada prinsipnya postingan-postingan foto Teradu III di Facebook
sama sekali tidak ada kaitannya dengan simbol dukungan kepada Paslon pada
Pilkada Tahun 2020;
[4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.5], Teradu IV membenar pernah
menyampaikan pernyataan di Media Online Medanbisnisdaily.com saat diwawancarai
terkait adanya perlakuan berbeda yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1
atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman Giawa, SH, MH yang merupakan
Bupati Nias Selatan pada saat menyikapi undangan klarifikasi yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan. Pernyataan
Teradu IV berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana
Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tersebut, sementara undangan KPU Kabupaten Nias Selatan,
Paslon Nomor Urut 1 tersebut mengirimkan Sekretaris Daerah untuk mewakili yang
bersangkutan dalam memberikan keterangan. Sedangkan dalam panggilan kedua dari
Bawaslu Nias Selatan Paslon Nomor Urut 1 hanya mengutus Kuasa Hukum untuk
menghadiri undangan tersebut. Faktanya Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr. Hilarius
Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias
Selatan tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Bahwa klarifikasi dilakukan sebagai wadah bagi terlapor
untuk mengungkapkan dengan sebenarnya peristiwa apa yang terjadi dan membantu
pihak pengawas pemilu untuk membuat kajian tentang kebenaran dari peristiwa yang
dilaporkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum pemilihan.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kehadiran pelapor, terlapor,
pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung.
Teradu IV membantah tidak melakukan supervisi, monitoring kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
telah melakukan supervisi penanganan pelanggaran terhadap Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dengan cara meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan
penjelasan dan berkas laporan terkait proses penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan melalui Surat Nomor: 0332/K.Bawaslu-Provinsi-SU/PM.01.00/12/2020
tanggal 27 Desember 2020 perihal Penjelasan Penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Bawaslu Republik
Indonesia telah melaksanakan audit kinerja penanganan pelanggaran yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Desember 2020
dan tanggal 14 Januari 2021. Bahwa audit dilakukan dengan cara memeriksa
standar operasional prosedur penanganan pelanggaran administrasi pemilihan,
memeriksa fakta dan bukti serta kajian yang dibuat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
terhadap laporan pelanggaran administrasi tersebut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan menerbitkan 2 (dua) kali Surat Peringatan Tertulis kepada
KPU Kabupaten Nias Selatan karena dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi
diskualifikasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Hilarius
Duha – Firman Giawa. Surat Peringatan pertama Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/I/2021 diterbitkan tanggal 2 Januari 2021 dan Surat peringatan kedua
Nomor: 009/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/01/2021 terbit tanggal 21 Januari 2021.
Terungkap fakta, keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan sanksi
peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan diambil dalam rapat pleno
oleh 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu I dan Teradu II
berpendapat KPU Kabupaten Nias Selatan melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (1)
dan ayat (2) jo Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Sedangkan Pihak Terkait Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan berpendapat KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi
sehingga tidak dapat diberikan sanksi peringatan tertulis. Terungkap fakta,
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada
tanggal 18 Desember 2020 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
pada tanggal 24 Desember 2020 melalui Keputusan Nomor 312/PY.02.1-
Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020. Hasil tindak lanjut tersebut disampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020. Demikian
halnya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada
tanggal 27 Desember 2020 juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 2 Januari 2021 melalui Keputusan Nomor 01/PY.02.1-
Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021, selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 03/PY.02.1-
SD/1214/KPU-Kab/I/2021 tanggal 2 Januari 2021.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat KPU Kabupaten Nias Selatan
telah menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi sesuai ketentuan Pasal
140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 17 s.d. Pasal 21 Peraturan
KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2014. Perkara a quo telah diperiksa dan diterbitkan Putusan oleh DKPP
Nomor: 44-46-PKE-DKPP/I/2021 yang amarnya merehabilitasi nama baik Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, Tindakan Teradu I
dan Teradu II memberikan Sanksi Peringatan Tertulis tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Teradu I dan Teradu II telah
salah memahami ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sanksi
Peringatan Tertulis sebagaimana ketentuan a quo, hanya berlaku bagi jajaran KPU
yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu berdasarkan prosedur dan
mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I dan Teradu II
terbukti tidak profesional melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf b, huruf c, dan
huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a juncto Pasal 11 huruf b, dan huruf c juncto Pasal
15 huruf f dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 30
Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
yang dihadiri oleh Pengurus/LO Parpol se-Kabupaten Nias Selatan, Forkompinda
Kabupaten Nias Selatan dan stakeholder lainnya. Terungkap fakta, Teradu I
menyampaikan materi tentang APK bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan
lokasi yang telah ditentukan, jika dilanggar akan ditertibkan sesuai prosedur dan
mekanisme yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengurus Parpol
menyatakan: “... aturan wajib seperti yang dijelaskan oleh ketua Bawaslu Nias
Selatan, kami benar-benar dijadikan seperti binatang, sama itu Babi dipotong, kau
nggak ada hak, kau nggak ada”. Terungkap fakta, Teradu I menanggapi pernyataan
pengurus Parpol tersebut dengan menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tidak pernah menganggap binatang para pengurus Parpol, justru Bawaslu
hadir untuk mendengar keluhan para pengurus Parpol. Keterangan Teradu I
didukung saksi fakta Jelatieli Saota selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang bersesuaian dengan keterangan Teradu II selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Keduanya hadir secara langsung dalam rapat koordinasi
penertiban APK. Keterangan Saksi dan Teradu II pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu I tidak pernah memukul meja dan mengucapkan kata “binatang” kepada
peserta rapat koordinasi. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban
Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa dalil
tersebut telah diperiksa dan dinilai DKPP dalam Perkara Nomor: 137-PKE-
DKPP/V/2021. Terhadap dugaan Teradu II memiliki hubungan keluarga dengan
Paslon Pilkada Nias Selatan Nomor Urut 2 atas nama Idealismen Dachi – Sozanolo
Ndruru, Pengadu menyatakan Teradu II merupakan keponakan dari Calon Bupati
Idealismen Dachi. Hal tersebut dikuatkan dengan sebutan “paman” oleh Teradu II
kepada Idealismen Dachi dalam beberapa postingan pada media sosial Facebook.
Dalam persidangan, Teradu II menyatakan panggilan “paman” kepada yang
bersangkutan, sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat
Batak. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu II tidak terbukti memiliki
hubungan kekerabatan dengan Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 2 Idealismen
Dachi. Dalil Pengadu juga tidak didukung dengan alat bukti lain yang menunjukkan
adanya pemihakan Teradu II kepada Paslon Nomor Urut 2 Idealismen Dachi –
Sozanolo Ndruru. Meskipun demikian, DKPP mengingatkan Teradu II untuk bersikap
terbuka dan transparan kepada publik mengungkapkan keterkaitannya dengan Calon
Bupati Nomor Urut 2 Idealismen Dachi. Panggilan Paman kepada Paslon Nomor Urut
2 di media sosial tanpa didukung pejelasan terbuka menimbulkan syakwasangka
publik terhadap kemandirian Teradu II yang dapat mereduksi kepercayaan khalayak
kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kecurigaan publik semestinya
dapat dicegah dengan tindakan Teradu II segera mengungkapkan secara jujur dan
terbuka mengenai hubungan adat, marga, atau kekerabatan dengan Calon Bupati
Nomor Urut 2 Idealismen Dachi.
Berkenaan laporan pidana pemilu yang dilaporkan Pengadu ke Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan pada 19 September 2021, terungkap fakta Teradu II
membantah bahwa pihak Kejaksaan dan Kepolisian sebagai anggota Sentra
Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah hadir berkantor di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada saat itu Pengadu tidak bersedia
menyampaikan laporan sebelum pihak Kejaksaan dan Kepolisian hadir. Teradu II
kemudian memberi penjelasan tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dalam menerima Laporan Pidana Pemilu dan prosedur penerimaan laporan
sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) butir a dan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan
ketentuan tersebut, penerimaan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, tidak terdapat kewajiban untuk menghadirkan pihak
Kepolisian dan Kejaksaan dalam menerima laporan. DKPP menilai tindakan Teradu II
telah sesuai dengan mekanisme penerimaan laporan sebagaimana ketentuan yang
berlaku. Dengan demikian dalil Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3]
tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta Teradu III
sebagai saudara kandung Teradu I pernah mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan kepada DKPP dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/V/2021. Selain itu,
Teradu III juga pernah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021. Teradu III
sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melampirkan alat bukti
yang merupakan data/dokumen yang bersifat rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu III
menggunakan data/dokumen yang bersifat rahasia tanpa menempuh prosedur PPID
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu.
Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III memberikan dukungan
kepada Paslon Nomor Urut 2 berdasarkan foto Facebook Teradu III dengan sengaja
memberikan simbol Nomor Urut 2, DKPP menilai dalil tersebut tidak didukung alat
bukti lain yang relevan bahwa Teradu III berpihak maupun memberikan dukungan
kepada Paslon Nomor Urut 2 atas nama Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru.
Terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, pada hari Rabu tanggal 11 Maret
2020 Teradu III saat pulang kerja dan masih mengenakan seragam Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat
Satlantas Kepolisian Polres Nias Selatan. Akibat kejadian tersebut, aparat kepolisian
tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Nias Selatan sehingga Teradu III
menyandang status sebagai tahanan. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2020, terjadi
kesepakatan perdamaian antara Teradu III dengan pihak pelapor/korban atas nama
Cenjukia A Lumbantoruan. Meskipun telah terjadi perdamaian, DKPP berpendapat
tindakan Teradu III tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Teradu III seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari
tindak kekerasan. Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang
publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu III terbukti tidak
profesional dan mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III
tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2
huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c, huruf i juncto Pasal 11 huruf a, huruf
b, dan huruf c juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 14 huruf d juncto Pasal 15 huruf a,
huruf b, huruf g dan huruf h juncto Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa benar
pada tanggal 28 Desember 2020 Teradu IV diwawancara oleh wartawan Media Online
Medanbisnisdaily.com. Berdasarkan hasil monitoring dan supervisi, kepada awak
media Teradu IV menyatakan adanya perlakuan berbeda oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH-Firman Giawa, SH, MH dalam
menyikapi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten
Nias Selatan. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memenuhi undangan klarifikasi KPU
Kabupaten Nias Selatan sementara undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tidak dihadiri. Teradu IV memandang perlu menyampaikan hal tersebut
semata-mata untuk mengungkap fakta sehingga pihak pengawas pemilu dapat
melakukan kajian dan membuat keputusan yang obyektif, berkepastian hukum dan
adil.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai dalil Pengadu sepanjang Teradu IV
tidak melakukan supervisi, monitoring kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak
terbukti. Teradu IV telah melaksanakan tugas supervisi penanganan pelanggaran
terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Memenuhi prinsip transparan dan
akuntabel, Teradu IV menyampaikan hasil supervisi kepada awak media. Lebih dari
itu, proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan selanjutnya dilakukan monitoring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dengan cara meminta penjelasan dan kelengkapan berkas laporan melalui Surat
Nomor: 0326/K.Bawaslu-Provinsi-SU/PM.01.00/12/2020 tanggal 19 Desember 2020
perihal Penjelasan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Terungkap fakta,
bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Bawaslu Republik Indonesia juga
telah melaksanakan audit kinerja penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Desember 2020 dan tanggal 14
Januari 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu IV
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan
jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.