Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 250-PKE-DKPP/X/2024
Muhammad Toyyib, Anggota KPU Kota Malang serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 26 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada pendaftaran semua persyaratan caleg dikumpulkan di DPC Partai Demokrat Kota Malang untuk di daftarkan ke KPU Kota Malang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha yang mana tanggal lahir calon a.n. Wiwik Sulaiha dalam dokumen Ijazah SMU tercantum 9 September 1981 sedangkan dalam berkas persyaratan calon anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024 seperti KTP, KK, SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan, dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit tercantum 9 Desember 1982; [4.1.2] Teradu III, Teradu II dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Malang yang tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha.
Pasal DilanggarPasal 520; Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Toyyib selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Malang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Mochamad Arifudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Malang, Teradu II Hamdan Akbar Safara dan Teradu IV Mochamad Hasbi Ash Shiddiqy masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Malang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 250-PKE- DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama Sulastri : Pekerjaan : Pensiunan Bidan Puskesmas Alamat : Jl. Janti Barat Blok C No. 6 Malang Memberi Kuasa Kepada : Nama : Sulik Lestyowati Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Raya Gadang No. 288 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Toyyib Jabatan : Anggota KPU Kota Malang Alamat : Jl. Bantaran No. 6 Kota Malang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hamdan Akbar Safara Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Malang Alamat : Jl. Teluk Cenderawasih No. 1 Arjosari Kota Malang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochamad Arifudin Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Malang Alamat : Jl. Teluk Cenderawasih No. 1 Arjosari Kota Malang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mochamad Hasbi Ash Shiddiqy Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Malang Alamat : Jl. Teluk Cenderawasih No. 1 Arjosari Kota Malang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada pendaftaran semua persyaratan caleg dikumpulkan di DPC Partai Demokrat Kota Malang untuk di daftarkan ke KPU Kota Malang. Pada saat penetapan DCS Caleg tidak ada perbaikan sama sekali dari KPU Kota Malang setelah itu penetapan DCT Caleg juga tidak adanya perubahan, dianggap semuanya telah memenuhi persyaratan. Padahal persyaratan yang diberikan Oleh Wiwik Sulaiha ijazah terakhir adalah SMU "Ardjuna" kota Malang yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2003. Hanya setempel dan tidak ada tanggal legalisir dan tidak ada legalisir dari Diknas karena sudah ditutup sejak sekitar tahun 2018 atau 2019. Sedangkan ijazah pembanding Iainnya dilegalisir oleh diknas. Dan ijazah mulai dari SD s.d. SMA tercatat tanggal lahir 9 September 1981 sedangkan di identitas persyaratan Caleg baik KTP, KK, dan surat Iainnya tercatat tanggal lahir tanggal 9 Desember 1982. Dan tidak ada kertas selembar pun menerangkan atau menjelaskan tentang kesalahan tulis maupun administrasi antara ijazah dan identitas Iainnya. Dengan itu kami patut menduga bahwa KPU Kota Malang tidak memverifikasi tentang keabsahan ijazah tersebut dan identitas Iain; 2. Bahwa teradu I adalah KPU Kota Malang yang saat ini masih menjabat, sedangkan yang Iain sudah tidak menjabat. Dan teradu I menjabat periode 2019 s.d. 2024 serta periode 2024 s.d. 2029; 3. Bahwa Pengadu Menemukan bukti identitas calon legslatif atas nama WIWIK SULAIHA Berupa Foto Kopi Ijazah (SD, SMP dan SMA) berbeda dengan yang tertera di KTP dan surat surat yang dikeluarkan oleh pemerintah (bukti P- 1); 4. Setelah pengadu mengetahui lalu membuat pengaduan pada tanggal 11 Juni 2024 ke BAWASLU Rota Malang karena KPU Kota Malang meloloskan calon legislatif ybs dan bukti tersebut dipakai sejak tahun 2019 sampai 2024 dan diulang kembali pada pencalegan di tahun 2024 dan sekarang ditetapkan KPU Kota Malang sebagai Calon DPRD Kota Malang dan sekarang sudah dilantik secara sebagai Anggota DPRD Kota Malang periode kedua. Surat Pengaduan ke BAWASLU Kota Malang tersebut ditembuskan ke KPU Kota Malang, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI Begitu juga dengan BAWASLU Propinsi Jawa Timur, BAWASLU R1 dan DPC, DPD, DPP Partai DEMOKRAT (bukti P2); 5. Pengadu melaporkan ke BAWASLU Kota Malang Pada Tanggal 07 JUNI 2024 (bukti P-3), dan pengadu dipanggil dan dimintai keterangan bersama 3 orang saksi pada hari selasa, 02 JULI 2024 (bukti P-4). Setelah 7 hari pengadu menanyakan ke BAWASLU Kota Malang kepada saudara HAMDAN (Teradu II) melalui telepon dan beliau menerangkan bahwa saudari WIWIK SULAIHA pernah Sekolah di SMA ARDJUNA yang sekarang sudah tidak ada lagi, Hanya tersisa SMK ARDJUNA II tanpa menjelaskan Lain; 6. Dan Setelah itu agak sore BAWASLU Kota Malang memberi tahu pelapor melalui WA ke kuasa hukumnya keterangan Pemberitahuan status Temuan/ Laporan No.004/Reg/LP/PL/KOTA/ 16.06/V1/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. (bukti P-5); 7. Bahwa Penjelasan BAWASLU Kota Malang seakan akan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Malang karena sebenarnya perbedaan identitas diri seseorang dianggap tidak mempengaruhi orang tersebut. Sedangkan kejadian ini sudah dilakukan sebelumnya selama 5 tahun dan merugikan orang Iain dan keuangan negara dan sekarang seakan akan penyelenggara pemilu baik BAWASLU Kota Malang dan KPU Kota Malang menutup mata dikarenakan tidak ada teguran dari BAWASLU Kota Malang ke KPU Kota Malang dan tidak adanya tembusan Hasil Pemeriksaan Ke BAWASLU Pusat oleh BAWASLU Rota Malang (bukti P-5); 8. Bahwa Bukti yang didaftarkan ke KPU 2019 dan 2024 ijasah (SD, SMP, SMA) tersebut ada legalisir sekolah. Untuk ijasah SMA dikarenakan sekolah yang mengeluarkan ijaasah tutup seharusnya dilakukan legalisir ke dinas pendidikan provinsi (bukti P-6) dan KPU Kota Malang tidak pernah mengecek dan menayakan kebenarannya. Dan sekarang KPU telah melolosakannya meskipun tidak ada kesamaan data; 9. Bahwa dengan kronologi tersebut diatas Pelapor pengaduan memohon kepada Majelis DKPP untuk memeriksa dan mengadili BAWASLU Kota Malang dan KPU Kota Malang yang melanggar kode etik dikarenakan sengaja membiarkan dan tidak memverifikasi ulang Caleg Atas nama WIWIK SULAIHA memakai data identitas diri yang tidak sama (Tanpa di sertai Keterangan Pengadilan Mengenai Identitas). [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Ijazah SD, SMP dan SMA atas nama Wiwik Sulaiha Bukti P-2 Tanda Terima Laporan ke Bawaslu Kota Malang, Tanda Terima KPU Provinsi Jawa Timur perihal Pengaduan pemalsuan identitas, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 074/LP/PL/R1/OO.OO/V1/2024, Tanda Terima KPU Kota Malang perihal Pengaduan pemalsuan identitas untuk menjadi caleg, Tanda Terima KPU Ri perihal pengaduan Pemalsuan Identitas untuk menjadi Caleg, Tanda terima DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tlmur hal Pengaduan pemalsuan identitas untuk caleg, Tanda terima dokumen DPC Parta Demokrat Kota Malang Bukti P-3 Bukti Pengaduan Pemalsuan Identitas untuk menjadi Caleg kepada Yth. Ketua Bawaslu Kota Malang yang ditembuskan kepada Ketua KPU Kota Malang, Ketua KPU Prov. Jawa Timur, Ketua KPIJ RI, Ketua Bawaslu Prov. Jawa Tlmur, Ketua Bawaslu RI dan Ketua Partai DPC, DPD, DPP Partai Demokrat Bukti P-4 Surat Undangan Klarifikasi BAWASLU Kota Malang kepada pengadu dan 3 saksi untuk dimintai keterangan Bukti P-5 Surat Bawaslu Kota Malang tentang Pemberitahuan Status Temuan / Laporan Bukti P-6 Terlampir Fotokopi KTP, SKCK, Surat Keterangan Pengadilan Kota Malang bahwa tidak pernah sebagai terpidana, Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen, Surat Pernyataan bakal calon anggota DPRD Kota Malang setuju dan bersedia memberi kompensasi, surat permohonan ke ketua DPC partai democrat kota malang, Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat, Surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Kota Malang yang semuanya tanggal lahirnya tanggal 9 Desember 1982 Bukti P-7 Ijazah pembanding yang dilegalisir oleh dinas karena sekolahnya sudah ditutup [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor: 250-PKE- DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemmilu; 3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor: 250-PKE- DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Arfandi 1. Merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang periode 2024 s.d 2029 dan terlibat langsung dalam penyusunan daftar calon legislatif untuk Pemilu tahun 2024; 2. Terhadap Wiwik Sulaiha dokumen persyaratan dimasukkan kedalam partai dekomrat Kota Malang, yakni seperti ijazah SD s/d SMA, kemudian dokumen adminduk lainnya; 3. Tidak pernah melakukan penelitian maupun pemeriksaan dokumen, kami hanya melaksanakan apa yang menjadi permohonan sebagai syarat administrasi dari pihak penyelenggara pemilu dan kami mlengkapinya; 4. Dokumen calon legislatif diupload melalui SILON; 5. Sulastri dan Wiwik Sulaiha merupakan caleg dari partai yang sama, yakni DPC Demokrat Kota Malang dan juga dapil nya sama; 6. Dokumen Wiwik Sulaiha pada saat proses pencalonan, tidak ada yang mempermasalahkan dokumen maupun ijazah atas nama Wiwik Sulaiha. [2.4.2] Anang Antoni Bahwa Saksi Anang Antoni pada sidang pemeriksaan, pada pokoknya menyampaikan pada masa pencalonan Wiwik Sulaiha tidak ada yang memprotes terkait dokumen/berkas ijazah atas nama Wiwik Sulaiha. [2.4.3] Adi Sancoko 1. Merupakan Sekretaris DPC Kota Malang Periode 2014 S.d 2019; 2. Pada pencalonan legislatif Kota Malang tahun 2019, terkait dengan dokumen pencalonan caleg kami tidak punya domain untuk meneliti mana yang benar atau tidak terkait keabsahan suatu ijazah ataupun dokumen lainnya, yang terpenting adalah semua kelengkapan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan. [2.4.4] Fajar Wisnuwardhani 1. Ketua tim penjaringan DPC Partai Demorat Kota Malang tahun 2019 S.d 2024; 2. Membenarkan pernyataan dari Saksi Adi Sancoko, bahwa Pada pencalonan legislatif Kota Malang tahun 2019, terkait dengan dokumen pencalonan caleg kami tidak punya domain untuk meneliti mana yang benar atau tidak terkait keabsahan suatu ijazah ataupun dokumen lainnya, yang terpenting adalah semua kelengkapan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan; 3. Kami bertugas mengumpulkan semua data atau dokumen apa yang dibutuhkan oleh KPU Kota Malang, sehingga sifatnya kami hanya memenuhi dan kami tidak punya kewenangan sampai pada menilai keabsahan suatu dokumen ijazah. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I 1. Bahwa pada pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, adalah terkait dengan keabsahan ijazah SMU atas nama Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat) yang dikeluarkan oleh SMU "Ardjuna" Kota Malang pada tanggal 5 Juni 2003 (Vide Bukti T1-5); 2. Bahwa Fotocopy Legalisir yang diajukan sebagai syarat Calon dalam Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 dilegalisir oleh SMU "Ardjuna" Kota Malang dan tidak bertanggal. Sedangkan SMU "Ardjuna" Kota Malang telah tutup sekitar Tahun 2018 atau 2019 (Vide Bukti T1-5); 3. Bahwa Ijazah pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA atas nama Wiwik Sulaiha tercatat tanggal lahir 9 September 1981, sedangkan di identitas persyaratan Caleg baik KTP, KK, dan surat lainnya tercatat tanggal lahir tanggal 9 Desember 1982 (Vide Bukti T1-5); 4. Bahwa tugas dan tanggungjawab dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi adalah Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, baik secara teknis pelaksanaan maupun administratifnya; 5. Bahwa Teradu I pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang adalah Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM), dimana tugas pokoknya adalah meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam Pemilu melalui Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Kerjasama dengan berbagai instansi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM); 6. Bahwa dalam hal pengambilan Keputusan hasil verifikasi administrasi, teradu sebagai salah satu anggota KPU hanya mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan verifikasi oleh Divisi yang bertanggungjawab secara umum sudah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada; 7. Bahwa KPU Kota Malang melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Vide Bukti T1-1), dengan jadwal tahapan sebagai berikut: 8. Dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dilakukan melalui Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Aplikasi Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Sehingga KPU Kota Malang dalam melaksanakan semua proses pencalonan, baik itu penyerahan berkas pencalonan maupun verifikasi berkas pencalonan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dilakukan melalui Aplikasi Silon. 9. Bahwa dalam melakukan proses Verifikasi berkas Calon KPU Kota Malang dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Vide Bukti T1-2); 10. Bahwa KPU Kota Malang berdasarkan Hasil Verifikasi Administrasi dalam Penyusunan Daftar Calon Sementara yang selanjutnya disebut DCS, atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang 110 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Vide Bukti T1-3); 11. Bahwa mempedomani ketentuan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Malang telah mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang kepada khalayak umum untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS, yang dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 (Vide Bukti T1-1); 12. Bahwa dalam kurun waktu tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang hanya terdapat 1 (satu) masukan dan tanggapan masyarakat, yang selanjutnya KPU Kota Malang telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Namun masukan dan tanggapan Masyarakat yang dimaksud tersebut bukan dari Pengadu dalam hal ini Saudara Sulastri Amd. KeB; 13. Bahwa mempedomani ketentuan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Malang berdasarkan Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap yang selanjutnya disebut DCT, atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang 127 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 130 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T1- 4); 14. Bahwa dalam proses Verifikasi Administrasi Ijazah SMA sebagaimana yang dilampirkan dalam dokumen syarat bakal calon DPRD, Ijazah atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa syarat Dokumen Ijazah dinyatakan Memenuhi syarat apabila : a. Dokumen dapat dibuka dan dibaca; b. Dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotocopy ijazah/surat; keterangan pengganti ijazah; c. Dokumen memuat nama bakal calon; d. Dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang; e. Dokumen menerangkan kelulusan bakal calon; f. Dokumen menggunakan Bahasa Indonesia; Selanjutnya dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Bab II, halaman 9-11 juga disebutkan bahwa masa berlaku legalisasi ijazah tidak dibatasi (Vide Bukti T1-2). Hal ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Bab II pasal 2 ayat 1 (satu) yang menyebutkan bahwa : “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan penganti ijazah/STTB dilakukan oleh satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.” [2.6] KESIMPULAN TERADU I 1. Bahwa terkait dengan keabsahan ijazah SMU atas nama Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat) yang dikeluarkan oleh SMU "Ardjuna" Kota Malang pada tanggal 5 Juni 2003, Teradu I mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Bab II, halaman 9-11 menyebutkan bahwa masa berlaku legalisasi ijazah tidak dibatasi. Hal ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Bab II pasal 2 ayat 1 (satu) yang menyebutkan bahwa : a. “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan penganti ijazah/STTB dilakukan oleh satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.” 2. Bahwa Ijazah pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA atas nama Wiwik Sulaiha tercatat tanggal lahir 9 September 1981, sedangkan di identitas persyaratan Caleg baik KTP, KK, dan surat lainnya tercatat tanggal lahir tanggal 9 Desember 1982, Teradu I mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dijelaskan indikator-indikator dalam pemeriksaan berkas Ijazah Pendidikan Bakal Calon sebagai berikut: a. Dokumen dapat dibuka dan dibaca b. Dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotocopy ijazah/surat keterangan pengganti ijazah c. Dokumen memuat nama bakal calon d. Dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang e. Dokumen menerangkan kelulusan bakal calon f. Dokumen menggunakan Bahasa Indonesia. Apabila keenam indikator telah memenuhi, maka status syarat dokumen bakal calon adalah Memenuhi Syarat. Dapat diketahui bahwa dari keenam indikator tersebut dalam pemeriksaan dokumen Ijazah pada huruf c hanya memuat nama bakal calon. 3. Bahwa mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan, setelah pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang diumumkan. KPU Kota Malang memberi ruang kepada khalayak umum untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. 4. Bahwa Pengadu dalam masa tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang tidak memasukkan masukan dan tanggapan Masyarakat pasca diumumkannya Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. 5. Bahwa Teradu I, dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang telah sesuai dan mempedomani ketentuan peraturan sebagaimana berikut: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. [2.7] ALAT BUKTI TERADU I KODE BUKTI KETERANGAN T1–1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. T1–2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. T1–3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang 110 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. T1–4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang 127 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 130 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. T1–5 Ijazah Pendidikan SMU atas nama Wiwik Sulaihah. [2.8] PETITUM TERADU I Teradu I memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Malang; 4. Atau apabila majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] SAKSI TERADU I Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor: 250-PKE- DKPP/X/2024, Teradu I mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut: [2.9.1] Deny Rachmat Bachtiar 1. Merupakan Komisioner KPU Kota Malang Periode 2019 S.d 2024; 2. Selama proses pencalonan Pileg tahun 2019 hampir semua partai politik ada perbaikan termasuk Demokrat, tapi tidak ingat secara spesifik untuk masalah caleg Wiwik Sulaiha ada atau tidak; 3. Pada intinya semua proses yang telah dilakukan sewaktu saya menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu dinyatakan telah sesuai dengan aturan, kecuali ada putusan hukum lain; 4. Tidak ada tanggapan masyarakat terkait masalah ijazah Wiwik Sulaiha sewaktu saya menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Malang; 5. Setahu saya tidak ada batas waktu berkaitan dengan legalisir, sehingga dibolehkan jika dilegalisir tahun 2013 dan digunakan untuk kepentingan pencalonan tahun 2019 tidak masalah. [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II S.D TERADU IV Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 Maret 2025 Teradu II s.d Teradu IV Perkara Nomor: 250- PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu); 3. Bahwa tindak lanjut pada Undang-Undang Pemilu, Teradu II s.d Teradu IV dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Teradu II s.d Teradu IV telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan tindakan pencegahan sebagaimana berikut : a. Imbauan Tahapan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 22 April 2023 s.d 30 April 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor : 156/PM.00.02/K.JI-34/04/2023, Tanggal 30 April 2023, perihal Imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang untuk mematuhi tahapan dan jadwal pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2024, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi calon (Vide Bukti T2-1); b. Imbauan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 157/PM/00.02/K.JI-34/04/2023, tanggal 30 April 2023, perihal Imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada Ketua Partai Politik Kota Malang untuk memperhatikan jadwal pendaftaran pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 serta memperoleh tanda terima berita acara penerimaan data dan dokumen dokumen pendaftaran yang diserahkan Partai Politik jika data dan dokumen pendaftaran yang disreahkan Partai Politik telah diperiksa dan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Malang serta memperoleh tanda terima pengembalian data apabila dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Kota Malang serta memperhatikan persyaratan adminitrasi Bakal Calon sebagaimana PKPU 10 Tahun 2023 (Vide Bukti T2 – 2); c. Imbauan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 15 Mei 2023 - 23 Juni 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 192/PM.00.02/K.JI-34/05/2023, tanggal 16 Mei 2023, perihal Imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota Malang untuk memastikan pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024 sesuai peraturan, serta memberikan akses pengawasan yang memadai kepada Bawaslu (Vide Bukti T2 – 3); d. Imbauan Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 26 Juni 2023 s.d 9 Juli 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 276/PM/00.02/K.JI-34/07/2023, tanggal 6 Juli 2023, perihal imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota Malang untuk melaksanakan tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024 sesuai prinsip dan jadwal yang telah ditetapkan, serta membentuk helpdesk untuk memfasilitasi proses tersebut (Vide Bukti T2 – 4); e. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 277/PM/00.02/K.JI-34/07/2023, tanggal 6 Juli 2023, perihal imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada Ketua Partai Politik Kota Malang untuk segera melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD dalam Pemilu 2024 sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Bukti T2 – 5); f. Imbauan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 10 Juli 2023 s.d 6 Agustus 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 292/PM.00.02/K.JI-34/07/2023, tanggal 18 Juli 2023, perihal imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota Malang untuk melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD dalam Pemilu 2024 sesuai peraturan, serta memberikan akses pengawasan yang memadai kepada Bawaslu (Vide Bukti T2 – 6); g. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor: 375/PL.01.4-SD/3573/2023, tanggal 26 Juli 2023, perihal tindaklanjut imbauan, yang pada pokoknya KPU Kota Malang telah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD dalam Pemilu 2024 sesuai peraturan, serta memberikan akses pengawasan yang memadai kepada Bawaslu pada email ps.bawaslukotamalang@gmail.com (Vide Bukti T2 – 7); h. Imbauan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 6 Agustus 2023 s.d 11 Agustus 2023) dan Imbauan Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 12 Agustus 2023 s.d 18 Agutsus 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 330/PM.00.02/K.JI-34/8/2023, tanggal 9 Agustus 2023, perihal imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota Malang untuk melaksanakan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku, serta memastikan verifikasi administrasi dan pendampingan kepada partai politik dalam proses perubahan rancangan DCS (Vide Bukti T2 – 8); i. Imbauan Tahapan Pengumuan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 19 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 359/PM.00.01/K.JI-34/09/2023, tanggal 8 September 2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Malang, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota Malang untuk melaksanakan tahapan pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dengan cermat, transparan, dan sesuai prosedur serta jadwal yang ditetapkan, serta berkoordinasi dengan Bawaslu terkait potensi pelanggaran pemilu (Vide Bukti T2 – 9) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 360/PM.00.01/K.JI-34/09/2023, tanggal 8 September 2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Malang, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada Ketua DPC Partai Politik Kota Malang Peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan tahapan pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dengan cermat, sesuai prosedur, dan jadwal yang ditetapkan, serta berkoordinasi dengan KPU terkait penggunaan SILON (Vide Bukti T2 – 10); j. Imbauan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 24 September 2023 - 3 Oktober 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 392/PM.00.02/K.JI-34/09/2023, tanggal 26 September 2023, perihal imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota Malang untuk melaksanakan tahapan pencermatan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD sesuai jadwal dan prosedur yang ditetapkan, serta memastikan transparansi dan koordinasi dengan partai politik dan Bawaslu dalam proses pengawasan (Vide Bukti T2 – 11). 4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan “Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang (Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV) tidak menindaklanjuti pengaduan KPU yang tidak memverifikasi data persyaratan caleg Anggota Legislatif yang memberi keterangan tanggal lahir di ijazah yaitu tanggal 09 september 1981 sedangkan di dokumen lainnya (KK, KTP, SKCK, Keterangan Pengadilan, Keterangan Rumah Sakit, keterangan bebas narkoba atau keterangan yang dikeluarkan instansi pemerintah dan pernyataan lain) dicantumkan bahwa tanggal 09 Desember 1982 ternyata KPU tetap meloloskan caleg tersebut pada saat pendaftaran tahun 2019 dilanjutkan tahun 2024 dan sekarang terpilih kembali menjadi DPRD periode 20242029. Terhadap dalil Pengadu tersebut Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang (Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV)”, berikut jawaban Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang: a. Bahwa Bawaslu Kota Malang menerima surat pelimpahan laporan penanganan pelanggaran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024, tanggal 14 Juni 2024, perihal penerusan pelimpahan laporan (Vide Bukti T2 – 15) dan diregister dengan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024 yang pada pokoknya adanya dugaan terjadinya perbedaan identitas diri (Kartu Identitas dan Ijazah “Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum a.n Wiwik Sulaiha) Calon Legislatif Kota Malang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Sukun, Kota Malang (Vide Bukti T2 – 16) Terhadap laporan tersebut, Teradu II s.d Teradu IV menyampaikan status laporan, pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024 yang pada pokoknya Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan klarifikasi dan Analisa hukum terkait pedoman teknis verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota merujuk pada Keputusan KPU RI No 403, serta keterpenuhan unsur Pasal 520 UU No.7 Tahun 2017, Terlapor tidak terbukti melanggar norma hukum dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum (Vide Bukti T2 -27); b. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV menerima surat pelimpahan laporan penanganan pelanggaran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024, tanggal 14 Juni 2024, perihal penerusan pelimpahan laporan (Vide Bukti T2 – 15) dan diregister dengan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024 yang pada pokoknya adanya dugaan terjadinya perbedaan identitas diri (Kartu Identitas dan Ijazah “Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum a.n Wiwik Sulaiha) Calon Legislatif Kota Malang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Sukun, Kota Malang (Vide Bukti T2 – 16); c. Bahwa Bawaslu Kota Malang melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Surat Bawaslu Kota Malang Nomor : 134/PP.00.02/K.JI- 34/06/2024 Tanggal 18 Juni dengan jadwal permohonan konsultasi pada tanggal 20-21 Juni 2024 terkait Mekanisme Dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Substansi Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 074/LP/PL/RI.00.00/VI/2024 dengan hasil konsultasi sebagai berikut: (Vide Bukti T2 – 18) 1) Bahwa tahapan yang dilakukan setelah register hari libur Bawaslu Kota Malang tetap melaksanakan penanganan sesuai hari kerja, khususnya dalam hal klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan pihak-pihak terkait. Bawaslu Kota Malang diinstruksikan untuk memastikan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya, dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran; 2) Bahwa Bawaslu Kota Malang juga Memaksimalkan hari libur untuk percepatan penanganan dan pendalaman kajian serta analisis dugaan pelanggaran demi efektivitas. Agar proses penanganan laporan dapat berjalan lebih cepat dan mendalam, Bawaslu Kota Malang diminta untuk memanfaatkan hari libur secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam melakukan kajian dan analisis terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan; 3) Bahwa Bawaslu Kota Malang Segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan persoalan terkait ijazah terlapor. Bawaslu Kota Malang diinstruksikan untuk segera membentuk tim yang bertugas menelusuri dan memverifikasi dugaan persoalan terkait ijazah yang dimiliki oleh terlapor. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara cepat dan akurat untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan kasus tersebut; 4) Bahwa Bawaslu Kota Malang melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengecek keabsahan ijazah pelapor. Bawaslu Kota Malang juga telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Kota Batu guna memverifikasi keabsahan ijazah yang dimiliki oleh pelapor. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang terkait dengan laporan telah diverifikasi secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. d. Berdasarkan berita acara pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Malang Nomor 004 pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Tanggapan dan pendapat Bawaslu Kota Malang, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa limitasi waktu dan menggunakan sangkaan Pasal 520 dan pasal 254 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2) Tanggapan dan pendapat Kepolisian Resort Malang Kota, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dokumen syarat pencalonan terlapor perlu melakukan investigasi ke instansi berwenang dan klarifikasi meminta kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi; 3) Tanggapan dan pendapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perlu mengungkapkan kronologis peristiwa perbedaan data dokumen persyaratan calon terlapor yakni perbedaan data bulan dan tahun lahir pada dokumen kependudukan dan dokumen syarat pencalonan lainnya; 4) Berkesimpulan laporan dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024, yang pada pokoknya telah ditetapkan jadwal penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu pada perbedaan identitas bulan dan tahun kelahiran Calon Anggota DPRD Kota Malang pada pemilu 2024 a.n Wiwik Sulaiha pada dokumen pencalonan terlapor berupa KTP, KTA, Surat keterangan Bebas Narkoba, SKCK, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dan Surat Keterangan lainnya untuk pencalonan dengan ijazah/STTB. Investigasi akan dilakukan dengan mendatangi Kantor DIKNAS Provinsi Jawa Timur Cabang Malang dan Kota Batu dengan mencari kebenaran STTB/Ijazah. Kemudian dijadwalkan undangan klarifikasi untuk Pelapor dan Saksi- saksinya serta terlapor. (Vide Bukti T2 – 17) e. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV telah mengirimkan surat permohonan Verifikasi Ijazah Calon Legislatif dengan Nomor: 141/PP.01.01/K.JI-34/05/2024 Tanggal 25 Juni 2024 kepada Pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Batu Provinsi Jawa Timur perihal Koordinasi terkait Surat Tanda Belajar Nomor DN 05 Mu 0231896 Tanggal 5 Juni 2003 a.n Wiwik Sulaiha sebagai Calon Anggota DPRD Kota Malang Tahun Periode 2024-2029 (Vide Bukti T2 – 19); f. Bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 089/LHP/PM.01.02/JI.34/27/06/2024 Bawaslu Kota Malang telah telah dilakukan investigasi dengan hasil status ijazah/STTB, perbedaan nomor induk, dan benar tercatat sebagai siswa SMU Ardjuno pada tahun ajaran 2000 s.d 2003 (hingga lulus/tamat), (Vide Bukti T2 – 20); g. Bahwa Bawaslu Kota Malang mengirimkan surat Pemanggilan Pertama Saksi Pelapor yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa, 2 Juli 2024 kepada Saksi Rika Suryana, Nurtiningsih, Koko Adi Raharjo, Indrayani, Achmad Anang Tafoni dan Pelapor atas nama Hj Sulastri Amd. Keb. (Vide Bukti T2 – 21); h. Bahwa pada hari Selasa, 2 Juli 2024 Saksi Pelapor a.n Rika Suryana, Nurtiningsih, dan Indrayati menyampaikan keterangan yang serupa dimana mereka merupakan relawan pelapor sebagai Caleg DPRD Kota Malang Dapil 4, Saksi memberikan keterangan bahwa diberitahu oleh pelapor terkait perbedaan identitas antara dokumen pencalonan terlapor berupa KTP, KTA, Surat keterangan Bebas Narkoba, SKCK, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dan Surat Keterangan lainnya untuk pencalonan dengan ijazah/STTB yang dimiliki oleh terlapor kurang lebih hari Senin tanggal 1 Juli 2024 (Vide Bukti T2 – 22); i. Bahwa Saksi Achmad Anang Fatoni yang merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang yang memberikan keterangan terkait di datangi Bu Sulastri tanggal 3 Juni 2024 dan diberitahu oleh Bu sulastri jika dokumen a.n Wiwik Sulaiha terdapat perbedaan Dengan menunjukkan fotokopi ijazah/STTB terlegalisir dan fotokopi KTP dan menemani pelapor ke Kantor Bawaslu Kota Malang untuk berkonsultasi atas temuan pelapor terhadap dokumen (Vide Bukti T2 – 23); j. Bahwa Pelapor a.n Sulastri A.MD yang memberikan keterangan sebagai berikut : mengetahui adanya dugaan pemalsuan identitas melalui ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) setelah menemukan fotokopi KTP dan ijazah/STTB atas nama terlapor yang terbungkus dalam plastik hitam di teras rumahnya. Plastik tersebut awalnya dianggap milik seorang anak tuna grahita yang berkunjung ke rumahnya, namun setelah dikonfirmasi pada tanggal 17 Juni 2024, anak tersebut menyatakan bahwa barang itu bukan miliknya. Temuan ini kemudian dikoordinasikan dengan Pak Anang, sekretaris DPC Partai Demokrat di Kota Malang, untuk ditindaklanjuti. Menurut saudari, identitas dalam dokumen pencalonan harus konsisten dan sama antar dokumen. Dalam kasus terlapor, tidak ada lampiran pendukung yang menjelaskan perbedaan data antara ijazah/STTB dengan dokumen pencalonan lainnya (seperti KTP, SKCK, dan suratsurat keterangan lainnya). Hal ini seharusnya disertai dengan ketetapan pengadilan atau surat keterangan dari instansi terkait jika terdapat perbedaan data. Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Malang, dokumen pencalonan terlapor untuk pemilu 2019 menggunakan data yang sama tanpa lampiran pendukung yang menjelaskan perbedaan identitas. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pencalonan terlapor yang digunakan (Vide Bukti T2 – 24); k. Bahwa Bawaslu Kota Malang telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi (Pertama) pada tanggal 28 Juni 2024 untuk meminta keterangan dari Sdr. Wiwik Sulaiha pada tanggal 2 Juli 2024 namun Sdr. Wiwik Sulaiha tidak hadir. Kemudian Bawaslu Kota Malang mengirimkan kembali surat panggilan klarifikasi (Kedua) pada tanggal 3 Juli 2024 untuk meminta keterangan dari Sdr. Wiwik Sulaiha pada tanggal 4 Juli 2024 dan Keterangan dari Sdr. Wiwik Sulaiha mengakui adanya perbedaan identitas dalam dokumen yang digunakan untuk pencalonan anggota DPRD Kota Malang. Namun, Sdr. Wiwik Sulaiha menegaskan bahwa data yang benar adalah yang tercantum dalam akta kelahiran dan STTB/Ijazah. Sdr. Wiwik Sulaiha dalam proses klarifikasi telah menunjukkan penyesuaian dokumen kependudukan sesuai dengan data yang benar. Sdr. Wiwik Sulaiha bersedia memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dan menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (Vide Bukti T2 – 25); l. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi para pihak Bawaslu Kota Malang melakukan pembahasan gakkumdu kedua dengan kesimpulan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagai berikut: a. Pendapat Pengawas Pemilu adalah tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD Kota Malang yakni pada tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 dan berdasarkan hasil klarifikasi dan khususnya hasil investigasi, bahwa fakta yang ditemukan belum cukup bukti adanya pemalsuan dokumen; b. Pendapat Kepolisian Resort Malang kota adalah belum cukup bukti adanya pemalsuan dokumen karena hasil investigasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah/STTB, terlapor telah mengenyam Pendidikan, dan pihak sekolah menunjukan buku induk terlapor sebagai siswa SMU Ardjuno sesuai STTB; c. Pendapat Kejaksaan Negeri Kota Malang adalah tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD Kota Malang yakni pada tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 dan berdasarkan hasil klarifikasi dan khususnya hasil investigasi, bahwa fakta yang ditemukan belum cukup bukti adanya pemalsuan dokumen karena hasil investigasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah/STTB, terlapor telah mengenyam Pendidikan, dan pihak sekolah menunjukan buku induk terlapor sebagai siswa SMU Ardjuno sesuai STTB; d. Kesimpulan dari pembahasan gakkumdu ini adalah tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya pemalsuan dokumen. (Vide Bukti T2 – 26) m.Bahwa Bawaslu Kota Malang telah menyampaikan Surat Status Laporan ke Pelapor pada tanggal 8 Juli 2024 yang pada pokoknya Laporan Nomor Register 004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 Status Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan klarifikasi dan Analisa Hukum terkait pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota merujuk pada Keputusan KPU RI No 403, serta keterpenuhan unsur Pasal 520 No 7 Tahun 2017, Terlapor tidak terbukti melanggar norma hukum dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum (Vide Bukti T2 – 27); n. Bahwa Bawaslu Kota Malang telah menyampaikan hasil dari penanganan pelanggaran ke Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang disampaikan melalui kegiatan “Rapat Finalisasi Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sinkronisasi Laporan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur” di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri pada tanggal 27-28 Juni 2024 (Vide Bukti T2 – 28). [2.11] KESIMPULAN TERADU II S.D TERADU IV Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/X/2024, Teradu II s.d Teradu IV mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV, sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan secara professional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu serta Perbawaslu 7/2022 terhadap perkara a quo dengan berpedoman pada asas, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan Pemilihan Umum; 2. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV, sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan pada yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan Penanganan Pelanggaran sebagaimana Pasal 454, Pasal 455 UU Pemilu dan Perbawaslu 7/2022 serta sebagaimana sumpah dan janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengedepankan prinsip jujur dan adil. [2.12] ALAT BUKTI TERADU II S.D TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d Teradu IV melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T2 – 1 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor : 156/PM.00.02/K.JI-34/04/2023, Tanggal 30 April 2023, perihal Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang pada Tahapan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang T2 – 2 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 157/PM/00.02/K.JI- 34/04/2023, tanggal 30 April 2023, perihal Imbauan Kepada Ketua Partai Politik Kota Malang pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang T2 – 3 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 192/PM.00.02/K.JI- 34/05/2023, tanggal 16 Mei 2023, perihal Imbauan kepada KPU Kota Malang Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang T2 – 4 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 276/PM/00.02/K.JI-34/07/2023, tanggal 6 Juli 2023, perihal imbauan kepada KPU Kota Malang Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang T2 – 5 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 277/PM/00.02/K.JI- 34/07/2023, tanggal 6 Juli 2023, perihal imbauan kepada Ketua Partai Politik Kota Malang Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang T2 – 6 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 292/PM.00.02/K.JI- 34/07/2023, tanggal 18 Juli 2023, perihal imbauan kepada KPU Kota Malang Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang T2 – 7 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor: 375/PL.01.4-SD/3573/2023, tanggal 26 Juli 2023, perihal tindaklanjut imbauan Bawaslu Kota Malang T2 – 8 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 330/PM.00.02/K.JI34/8/2023, tanggal 9 Agustus 2023, perihal imbauan, kepada KPU Kota Malang Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dan Imbauan Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang T2 – 9 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 359/PM.00.01/K.JI34/09/2023, tanggal 8 September 2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Malang T2 – 10 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 360/PM.00.01/K.JI34/09/2023, tanggal 8 September 2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Malang T2 – 11 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 392/PM.00.02/K.JI34/09/2023, tanggal 26 September 2023, perihal imbauan kepada KPU Kota Malang T2 – 12 Tanda Terima Pengaduan oleh Ibu Sulastri dan Ibu Sulik kepada Bawaslu Kota Malang yang diterima oleh Aditya Pramono (Kasubag Adm Bawaslu Kota Malang) T2 – 13 Formulir Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Sulastri) dan Terlapor (Wiwik Sulaiha) yang diterima pada pukul 14.50 WIB oleh Penerima Laporan Ricky Z (Sekretariat Bawaslu RI) T2 – 14 Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 909/PP.00.00/K1/06/2024 Tanggal 14 Juni 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu T2 – 15 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 perihal penerusan Pelimpahan laporan Dugaan Pelanggaran kepada Bawaslu Kota Malang T2 – 16 Berita Acara Nomor 18.1/RT.02/K.JI-34/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 Bawaslu Kota Malang telah meregristrasi laporan dari Bawaslu Republik Indonesia dan akan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran T2 – 17 Berita Acara Pembahasan Pertama oleh Gakkumdu Kota Malang T2 – 18 Surat Bawaslu Kota Malang Nomor : 134/PP.00.02/K.JI34/06/2024 Tanggal 18 Juni perihal permohonan izin konsultasi dan surat tugas T2 – 19 Surat Bawaslu Kota Malang Nomor : 141/PP.01.01/K.JI34/05/2024 Tanggal 25 Juni 2024 kepada Primpinan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Batu Provinsi Jawa Timur perihal Koordinasi terkait Surat Tanda Belajar T2 – 20 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 089/LHP/PM.01.02/JI.34/27/06/2024 Tanggal 27 Juni 2024 T2 – 21 Surat Panggilan Pertama Saksi Pelapor T2 – 22 Daftar Hadir Klarifikasi, Berita Acara Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor a.n Rika Suryana, Nurtiningsih, dan Indrayati T2 – 23 Berita Acara Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor a.n Achmad Anang Fatoni T2 – 24 Berita Acara Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Pelapor a.n Sulastri A.Md T2 – 25 Surat Panggilan Pertama dan Kedua Terlapor, Berita Acara Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor T2 – 26 Berita Acara Pembahasan Kedua Gakkumdu T2 – 27 Surat Bawaslu Kota Malang Nomor : 159/PP.00.02/K.JI- 34/07/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan T2 – 28 Penyampaian hasil dari penanganan pelanggaran ke Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur [2.13] PETITUM TERADU II S.D TERADU IV PETITUM Teradu II s.d Teradu IV memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 5. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 6. Menyatakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan/atau Para Teradu Bawaslu Kota Malang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan/atau Para Teradu Bawaslu Kota Malang yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang; 8. Atau apabila majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan/atau Para Teradu Bawaslu Kota Malang lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.14] PARA PIHAK TERKAIT [2.14.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa perkara yang diadukan Pengadu adalah terkait dengan keabsahan ijazah SMU a.n. Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat) yang dikeluarkan oleh SMU ‘‘Ardjuna‘‘ kota Malang pada tanggal 5 Juni 2003; 2. Bahwa fotokopi legalisir yang diajukan sebagai syarat calon dalam pencalonan Bacaleg DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 dilegalisir oleh SMU “Ardjuna“ kota Malang dan tidak bertanggal. Sedangkan SMU Ardjuna kota Malang telah tutup sekitar tahun 2018 atau 2019; 3. Bahwa KPU Kota Malang telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan melakukan proses verifikasi administrasi berkas Bacaleg DPRD Kota Malang berdasarkan: a. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan dengan bantuan SILON, yaitu sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; 5. Bahwa dalam tabel 2.1 pada angka 1 huruf A Bab II Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian kebenaran naskah bentuk digital dokumen persyaratan administrasi Bacalon dengan ketentuan mempedomani indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen (dalam hal ini fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengag atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat) dinyatakan Memenuhi Syarat apabila: a. dokumen dapat dibuka dan dibaca; b. dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah; c. dokumen memuat nama bakal calon; d. dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang; e. dokumen menerangkan kelulusan bakal calon; f. dokumen menggunakan bahasa indonesia. 6. Bahwa berdasarkan Bab II Keputusan KPU Nomor 403 pada halaman 9-11, juga disebutkan bahwa masa berlaku legalisasi ijazah tidak dibatasi. Hal ini juga telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Bab II Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengesahan fotokopi ijazah/STTB dilakukan oleh satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan; 7. Bahwa dengan mendasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 s.d 6 diatas, maka KPU Kota Malang berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dalam penyusunan DCT, atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang Keputusan KPU Kota Malang Nomor 127 Tahun 2023 sebagaimana diubah menjadi Keputusan KPU Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 8. Bahwa dalam masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat atas DCS tanggal 19-23 Agustus 2023, tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat atas nama Wiwik Sulaiha; 9. Bahwa dalam perkara a quo KPU Kota Malang telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan melakukan proses verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota DPRD Kota Malang sesuai Peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar kode etik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dan hal ini dikuatkan dengan tidak adanya putusan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Malang in casu Teradu I, sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam perkara aquo, bahwa atas laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Malang justru memberikan status dihentikan dan tidak ditindaklanjuti; 10. Bahwa dalam angka 4 kronologi kejadian Perkara Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024 yang diadukan Sulastri terhadap Teradu I, disebutkan bahwa Pengaduan Pengadu ke Bawaslu Kota Malang dengan ditembuskan ke salah satunya pada KPU Provinsi Jawa Timur perihal Pengaduan Pemalsuan Identitas, KPU Provinsi Jawa Timur tidak memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti pengaduan dimaksud dan menyerahkan tindak lanjut perkara a quo pada lembaga yang memang berwenang, yaitu Bawaslu Kota Malang sebagaimana Pengadu juga telah mengadukan perkara tersebut ke Bawaslu Kota Malang. [2.14.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/X/2024 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa kami, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan Pasal 100 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya : Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu “mengawai pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas : pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi” Pasal 100 huruf b UU Pemilu “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” 2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada: a. Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 23 Juni 2023; b. Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 6 agustus 2023; c. Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan akhir sabtu, 23 september 2023. d. Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan 4 November 2023; e. Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang kami Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur lakukan meliputi 3 (tiga), yakni : 1) Rencana Persiapan - Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan; - Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) kepada KPU Provinsi Jawa Timur, dan Partai Politik; - Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Provinsi Jawa Timur Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT di KPU Provinsi Jawa Timur; - Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan kepada KPU Provinsi Jawa Timur; - Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT; - Rapat Internal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Rapat Internal dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada masing-masing tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT baik via daring dan luring; 2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT - Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Provinsi Jawa Timur); - Melakukan Rekapitulasi Data Prosentase Pembulatan pada PKPU 10/2023 pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024; - Melakukan Pengawasan Verifikasi Adminitrasi Dokumen pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT per Bakal Calon DPD Jawa Timur dan per partai politik, per daerah pemilihan, per bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator termasuk namun tidak terbatas pada : • Dokumen pencatuman gelar; • ijazah SMA/sederajat; • KTA Parpol; KTP; • Surat Bebas Narkoba; • Surat Sehat Jasmani; • Surat Sehat Rohani; • Surat Keterangan Pengadilan; • Surat Pernyataan Bakal Calon; dan • Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; 3) Penindakan a) Saran perbaikan; b) Potensi sengketa pemilu; c) Potensi penanganan pelanggaran pemilu; 3. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT, dengan melakukan pencermatan dokumen persyaratan Bacaleg pada masing-masing Tahapan baik secara langsung (Pengawasan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur dan Kantor KPU masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota), dan secara tidak langsung (melalui SILON Pencalonan). Terhadap angka 3, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur membuat surat Langkah-langkah Pengawasan, yakni: a. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor 507/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 07 September 2023, perihal langkah- langkah Pengawasan Pasca Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor Nomor 536/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 14 September 2023, perihal langkah- langkah Pengawasan Pasca Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi; c. Adapun kedua surat tersebut, pada intinya Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap DCS Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menurunkan kepada jajaran adhoc di wilayahnya masing – masing, untuk memastikan DCS Anggota DPRD Provinsi memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. d. Tindak lanjut atas, kedua surat tersebut ditemukan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang masih Belum Memenuhi Syarat Pada Tahapan Penyusunan DCS, diantaranya : 1) Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), sejumlah 7 (tujuh) bakal calon; 2) Kesalahan upload dokumen Ijazah SMA/Sederajat, sejumlah 1 (satu) orang; 3) Kesalahan upload dan/atau tidak benarnya dokumen SK Kesehatan Bebas Narkoba, SK Kesehatan Jasmani, dan SK Kesehatan Rohani, sejumlah 6 (enam) orang; 4) Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon Tidak Benar tidak mengunggah surat pernyataan, sejumlah 1 (satu) orang; 5) Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menidaklanjuti dengan cara melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, melakukan pencarian di internet perihal status Pekerjaan Bacaleg yang terindikasi Pekerjaan Wajib Mundur, dan Pengecekan melalui SILON Pencalonan dengan cara dilakukan pengecekan pada data calon, progress pengisian, dan dokumen verifikasi; 6) Setelah dilakukan langkah sebagaimana angka 5, ditemukan 4 (empat) Bakal Calon yang terindikasi Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), atas hal tersebut : a) Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Nomor 590/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 24 September 2023, perihal saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya keempat Bakal Calon tersebut harus melengkapi kekurangan berkas dan/atau kelengkapan berkas Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur); b) Tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Timur atas saran perbaikan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU menyerahkan kepada masing-masing peserta Pemilu untuk melakukan Klarifikasi pada Bakal Calonnya untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan; c) Partai Politik melakukan tindak lanjut perbaikan pada masa Pengajuan Pengganti DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS. 4. Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024 dan Pengadu ketahui, ditengah Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan SILON Pencalonan yang aksesnya diberikan terbatas, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus berusaha untuk mengingatkan KPU Provinsi Jawa Timur perihal pemberian akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota"; melalui Surat Imbauan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada masing-masing Tahapan Pengajuan Awal, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS dan Penetapan DCT, sebagaimana berikut : a. Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor 541/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 15 September 2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman DCS Anggota Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya berkaitan dengan Silon “Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan akses SILON, agar KPU Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia untuk memastikan bahwa SILON berjalan secara optimal dan melakukan langkah antisipatif pada kondisikondisi yang berpotensi merugikan peserta pemilu” b. Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor 587/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 29 September 2023, perihal Imbauan Tahapan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya berkaitan dengan Silon “KPU Provinsi Jawa Timur untuk memberikan akses pembacaan data Silon,termasuk namun tidak terbatas pada : 1) Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); 2) Administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampaidengan Pasal 23 3) Riwayat hidup Bakal Calon, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf c; 4) Identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf d; 5) Identitas Admin silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukkan dan KTPel, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf e.” kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU, yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota” 5. Bahwa perlu sama-sama kita ketahui, keterbatasan lain yang Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur temukan dalam pengawasan, bahwa para bakal calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota tidak terbuka terkait pada sub menu SILON yang berkait dengan data riwayat, khususnya riwayat pekerjaan yang ditampilkan tidak secara lengkap. Sehingga, meskipun DCT telah ditetapkan, pada perjalanannya masih banyak para bakal calon yang terpaksa dan harus dilakukan pencoretan terutama pada surat keputusan pemberhentian (pekerjaan wajib mundur) dan/atau surat pengajuan pengunduran diri (pekerjaan wajib mundur), seperti yang Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur lakukan, dan Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang. Menginformasikan bahwa, terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh jajaran di bawah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, termasuk Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang; 6. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 100 huruf b UU Pemilu Para Pihak Terkait, dalam “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” serta sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sudah sepatutnya kami melakukan pendampingan terhadap langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur termasuk namun tidak terbatas pada pendampingan terhadap langkah yang diambil oleh Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang perihal merekomendasikan caleg dicoret atau tidaknya, karena Pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang sebagimana angka 8 secara mutatis mutandis sama dengan pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa: “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk : a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu; d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.” 7. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerima surat dari Bawaslu RI Nomor 909/PP.00.00/K1/06/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. [Vide Bukti PT1 – 1] 8. Bahwasa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur meneruskan surat dari Bawaslu RI tersebut dengan Surat Nomor 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 kepada Bawaslu Kota Malang yang pada intinya meminta bawaslu kota malang untuk meregister dan menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI [Vide Bukti PT1 – 2]. Penerusan surat ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang, sebagai pihak yang berwenang di tingkat Kabupaten/Kota, segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani laporan tersebut. 9. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan tugas pengawasna pemilu pada tingkat dibawahanya sesuai dengan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.” 10. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur memiliki wewenang melakukan supervisi kepada jajaran pengawas pemilu dibawahnya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan pasal Pasal 80 yang berbunyi: “Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara:” ▪ Huruf a: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. ▪ Huruf b: Melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan. ▪ Huruf c: Memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. ▪ Huruf d: Memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ▪ Huruf e: Melakukan evaluasi. 11. Bahwa Supervisi merupakan proses sistematis untuk meningkatkan kualitas kinerja individu atau kelompok dalam suatu organisasi, dan berdasarkan Teori Supervisi Klinis (Clinical Supervision), yang dikembangkan oleh Morris L. Cogan (1973) dan Robert Goldhammer (1969), teori ini menekankan pada interaksi langsung antara supervisor dan individu yang disupervisi untuk meningkatkan kualitas kerja melalui observasi, refleksi, dan umpan balik. interaksi langsung antara supervisor dan individu yang disupervisi dilaksanakan guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja. (Cogan, CM. L. 1973. Clinical Supervision. Houghton Mifflin. Hal. 4.); 12. Bahwa dalam konteks supervisi kepada Bawaslu Kota Malang, penerapan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pasal 80 dilaksanakan melalui pemberian arahan dan penyediaan wadah konsultasi kepada jajaran pengawas pemilu dibawahnya; 13. Bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2024 Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang bersama kasubag administrasi dan staf penanganan pelanggaran melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [Vide Bukti PT1 – 3]; 14. Bahwa Konsultasi ini dilakukan sebagai bentuk interaksi langsung antara Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang dan sesuai dengan teori supervisi klinis. Dalam konsultasi tersebut, Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang meminta arahan lebih lanjut terkait langkah-langkah yang harus diambil dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterimanya; 15. Bahwa dalam konsultasi tersebut Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang menyampaikan telah meregister dan menindaklanjuti Surat Penerusan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas pelimpahan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu RI 16. Bahwa hasil konsultasi yang dilaksanakan adalah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan arahan teknis kepada Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang, sebagai berikut: a. Tetap melaksanakan penanganan sesuai hari kerja, khususnya dalam hal klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan pihak-pihak terkait. Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang diinstruksikan untuk memastikan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya, dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran. b. Memaksimalkan hari libur untuk percepatan penanganan dan pendalaman kajian serta analisis dugaan pelanggaran demi efektivitas. Agar proses penanganan laporan dapat berjalan lebih cepat dan mendalam, Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang diminta untuk memanfaatkan hari libur secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam melakukan kajian dan analisis terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. c. Segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan persoalan terkait ijazah terlapor. Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang diinstruksikan untuk segera membentuk tim yang bertugas menelusuri dan memverifikasi dugaan persoalan terkait ijazah yang dimiliki oleh terlapor. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara cepat dan akurat untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan kasus tersebut. d. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengecek keabsahan ijazah pelapor. Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat guna memverifikasi keabsahan ijazah yang dimiliki oleh pelapor. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang terkait dengan laporan telah diverifikasi secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. 17. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2024, Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang melaksanakan penelusuran untuk mengecek keabsahan ijazah terlapor. [Vide Bukti PT1 – 4] 18. Bahwa pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juni 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Finalisasi Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sikronisasi laporan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. [Vide Bukti PT1 – 5] 19. Bahwa Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang bersama staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang menghadiri kegiatan tersebut dan menyampaikan progress penanganan pelanggaran terhadap register laporan yang disampaikan pengadu melalui resume penanganan pelanggaran. [Vide Bukti PT1 – 6] 20. Bahwa dalam resume yang disampaikan, Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang telah melaksanakan penanganan sesuai dengan arahan teknis yang disampaikan terkait pada saat konsultasi tanggal 21 sampai dengan 22 Juni 2024. 21. Bahwa dalam kegiatan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan kepada Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang agar tidak ragu-ragu untuk mengeluarkan putusan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT1 – 1 Fotokopi Dokumen surat dari Bawaslu RI Nomor 909/PP.00.00/K1/06/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. PT1 – 2 Fotokopi Dokumen surat dari Bawaslu RI tersebut dengan Surat Nomor 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 kepada Bawaslu Kota Malang yang pada intinya meminta bawaslu kota malang untuk meregister dan menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI PT1 – 3 Fotokopi Dokumen Konsultasi Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2024 bersama kasubag administrasi dan staf penanganan pelanggaran melakukan konsultasi PT1 – 4 Fotokopi Dokumen Penelusuran Bawaslu Kota Malang pada tanggal 27 Juni 2024 berkenaan dengan penelusuran untuk mengecek keabsahan ijazah Terlapor PT1 – 5 Fotokopi Dokumen Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juni 2024 melaksanakan kegiatan Rapat Finalisasi Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sikronisasi laporan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri PT1 – 6 Fotokopi Dokumen Bawaslu Kota Malang Bersama dengan staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang menghadiri kegiatan tersebut dan menyampaikan progress penanganan pelanggaran terhadap register laporan yang disampaikan pengadu melalui resume penanganan pelanggaran [2.14.3] Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang diwakili oleh Mustofa sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Sulastri merupakan caleg juga dan dapilnya sama dengan Wiwik Sulaiha; 2. Saat pencalonan tidak ada komplain terkait masalah dokumen ataupun ijazah dari Wiwik Sulaiha; 3. Tidak pernah spesifik melihat satu persatu dokumen para caleg, kami hanya upload ke SILON; 4. Saya mengetahui dokumen Wiwik Sulaiha ada perbedaan ijazah dan adminduk ketika bu sulastri minta tolong untuk di antar ke kantor Bawaslu Kota Malang dan disana melakukan konsultasi dan setelah itu diarahkan agar ke kantor KPU Kota Malang; 5. Pada saat saya mengantar Pengadu, saya tidak tahu kalau akan melaporkan masalah dokumen Wiwik Sulaiha, yang saya tahu hanya konsultasi saja di Kantor Bawaslu Kota Malang; 6. Wiwik Sulaiha tidak pernah dipanggil partai karena menang tidak tahu adanya permasalahn tersebut. [2.14.4] Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Menjelaskan mekanisme legalisir terhadap satuan Pendidikan SMU Arjuna Malang sudah tutup, maka sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat (4) mengatur tentang penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah jika terjadi kesalahan penulisan pada ijazah/sertifikat. Dalam hal satuan pendidikan ditutup, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah tersebut diterbitkan oleh dinas atau kementerian yang memiliki kewenangan sesuai dengan sistem yang berlaku; 2. Kami bisa membuktikan bahwa setiap legalisir yang di kantor, kami selalu cek melalui staf menggunakan alat detektor. Misalkan dalam detektor lambang Garudanya menyala, maka itu dapat dikatakan ijazahnya valid; 3. Berkaitan dengan ijazah atas nama Wiwik Sulaiha kami telah meneliti dan menelisik menggunakan alat detektor dan dapat dikatakan valid; 4. Berkaitan dengan pembaruan data dari Wiwik Sulaiha adalah dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024. [2.14.5] Kasubbag Teknis KPU Kota Malang Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Teknis KPU Kota Malang atas nama Hendrian sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bertindak sebagai verifikator data/dokumen caleg; 2. Waktu penerimaan berkas melalui silon kami lakukan verifikasi dan setelah itu dilakukan pleno pimpinan; 3. Semua indikator terpenuhi termasuk legalisir ijazah Wiwik Sulaiha adalah sudah benar menurut KPU Kota Malang dan masa legalisir ijazah tidak dibatasi oleh waktu. [2.14.6] Staf Sekretariat Divisi Hukum Bawaslu Kota Malang Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Divisi Hukum Bawaslu Kota Malang atas nama Rista sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Benar bahwa kuasa hukum Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kota Malang dan membawa berkas, namun pada saat itu sudah ada pelimpahan laporan dari Bawaslu RI dan saat itu akan dilakukan proses klarifikasi; 2. Mengetahui ada pelimpahan laporan karena ada surat dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan diberi berkas pelimpahan laporan tersebut sehingga kami membuat surat undangan ke para pihak perihal undangan klarifikasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha yang mana tanggal lahir calon a.n. Wiwik Sulaiha dalam dokumen Ijazah SMU tercantum 9 September 1981 sedangkan dalam berkas persyaratan calon anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024 seperti KTP, KK, SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan, dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit tercantum 9 Desember 1982; [4.1.2] Teradu III, Teradu II dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Malang yang tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. [4.2.1] Menimbang bahwa apa yang didalilkan Pengadu pada pokoknya terkait dengan keabsahan ijazah SMU atas nama Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat) yang dikeluarkan oleh SMU "Ardjuna" Kota Malang pada tanggal 5 Juni 2003 (vide Bukti T.1-5). Bahwa fotocopy legalisir yang diajukan sebagai syarat calon dalam pencalonan bakal calon Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 dilegalisir oleh SMU "Ardjuna" Kota Malang dan tidak bertanggal. Sedangkan SMU "Ardjuna" Kota Malang telah tutup sekitar Tahun 2018 atau 2019 (vide Bukti T.1-5). Bahwa Ijazah pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA atas nama Wiwik Sulaiha tercatat tanggal lahir 9 September 1981, sedangkan dalam identitas persyaratan calon baik KTP, KK, dan surat lainnya tercatat tanggal lahir tanggal 9 Desember 1982 (vide Bukti T.1-5). Bahwa tugas dan tanggungjawab dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi adalah Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, baik secara teknis pelaksanaan maupun administratifnya. Bahwa Teradu I pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang adalah Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang mana tugas pokoknya adalah meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam Pemilu melalui Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Kerjasama dengan berbagai instansi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Bahwa dalam hal pengambilan keputusan hasil verifikasi administrasi, Teradu I sebagai salah satu anggota KPU Kota Malang hanya mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan verifikasi oleh divisi yang bertanggungjawab secara umum sudah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada. Bahwa KPU Kota Malang melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.1-1). Dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dilakukan melalui Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sehingga KPU Kota Malang dalam melaksanakan semua proses pencalonan, baik itu penyerahan berkas pencalonan maupun verifikasi berkas pencalonan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dilakukan melalui Aplikasi Silon. Bahwa dalam melakukan proses verifikasi berkas Calon Anggota DPRD Kota Malang, KPU Kota Malang mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.1-2). Bahwa KPU Kota Malang berdasarkan Hasil Verifikasi Administrasi dalam Penyusunan Daftar Calon Sementara yang selanjutnya disebut DCS, atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 110 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (vide Bukti T.1-3). Bahwa mempedomani ketentuan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Malang telah mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang kepada khalayak umum untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS, yang dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 (vide Bukti T.1-1). Bahwa dalam kurun waktu tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang hanya terdapat 1 (satu) masukan dan tanggapan masyarakat, yang selanjutnya KPU Kota Malang telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Namun masukan dan tanggapan masyarakat yang dimaksud tersebut bukan dari Sulastri in casu Pengadu. Bahwa mempedomani ketentuan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Malang berdasarkan Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap yang selanjutnya disebut DCT, atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 127 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 130 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). [4.2.2] Menimbang bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan “Pihak Teradu II s.d Teradu IV tidak menindaklanjuti pengaduan KPU Kota Malang yang tidak memverifikasi data persyaratan calon anggota legislatif yang memberi keterangan tanggal lahir di ijazah yaitu tanggal 09 september 1981 sedangkan di dokumen lainnya (KK, KTP, SKCK, Keterangan Pengadilan, Keterangan Rumah Sakit, keterangan bebas narkoba atau keterangan yang dikeluarkan instansi pemerintah dan pernyataan lain) dicantumkan bahwa tanggal 09 Desember 1982 ternyata KPU Kota Malang tetap meloloskan caleg tersebut pada saat pendaftaran tahun 2019 dilanjutkan tahun 2024 dan sekarang terpilih kembali menjadi DPRD periode 2024-2029. Terhadap dalil Pengadu tersebut Teradu II s.d Teradu IV telah menerima surat pelimpahan laporan penanganan pelanggaran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024, tanggal 14 Juni 2024, perihal penerusan pelimpahan laporan (vide Bukti T.2-5) dan diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024 yang pada pokoknya adanya dugaan terjadinya perbedaan identitas diri (Kartu Identitas dan Ijazah “Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum a.n. Wiwik Sulaiha) caleg DPRD Kota Malang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Sukun, Kota Malang (vide Bukti T.2 – 16). Atas hal tersebut Teradu II s.d Teradu IV melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Surat Bawaslu Kota Malang Nomor: 134/PP.00.02/K.JI-34/06/2024 tanggal 18 Juni 2024 dengan jadwal permohonan konsultasi pada tanggal 20 dan 21 Juni 2024 terkait Mekanisme dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Substansi Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 074/LP/PL/RI.00.00/VI/2024 dengan hasil konsultasi yang pada pokoknya Teradu II s.d Teradu IV diinstruksikan untuk segera membentuk tim yang bertugas menelusuri dan memverifikasi dugaan persoalan terkait ijazah yang dimiliki oleh terlapor. Selanjutnya Teradu II s.d Teradu IV melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengecek keabsahan ijazah pelapor. Teradu II s.d Teradu IV juga telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Kota Batu guna memverifikasi keabsahan ijazah yang dimiliki oleh pelapor (vide Bukti T.2 – 18). Bahwa berdasarkan berita acara pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Malang terhadap Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024, pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, yang pada pokoknya telah ditetapkan jadwal penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu pada perbedaan identitas bulan dan tahun kelahiran calon Anggota DPRD Kota Malang pada pemilu 2024 a.n. Wiwik Sulaiha pada dokumen pencalonan berupa KTP, KTA, Surat keterangan Bebas Narkoba, SKCK, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dan Surat Keterangan lainnya untuk pencalonan dengan ijazah/STTB. Investigasi akan dilakukan dengan mendatangi Kantor DIKNAS Provinsi Jawa Timur Cabang Malang dan Kota Batu dengan mencari kebenaran STTB/Ijazah. Kemudian dijadwalkan undangan klarifikasi untuk Pelapor dan Saksi- saksinya serta terlapor (vide Bukti T.2-17 dan vide Bukti T.2- 19). Selanjutnya pada hari Kamis, 27 Juni 2024 dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 089/LHP/PM.01.02/JI.34/27/06/2024 telah telah dilakukan investigasi dengan hasil status ijazah/STTB, perbedaan nomor induk, dan benar tercatat sebagai siswa SMU Ardjuna pada tahun ajaran 2000 s.d 2003 (hingga lulus/tamat), (vide Bukti T.2 – 20). Atas hal tersebut Teradu II s.d Teradu IV memanggil para pihak secara patut agar datang kekantor Bawaslu Kota Malang pada tanggal 2 Juli 2024 guna melakukan klarifikasi dan pendalaman (vide Bukti T.2-21), namun Wiwik Sulaiha tidak hadir hingga panggilan kedua pada tanggal 3 Juli 2024 untuk meminta keterangan dari Wiwik Sulaiha dan Keterangan dari Wiwik Sulaiha mengakui adanya perbedaan identitas dalam dokumen yang digunakan untuk pencalonan anggota DPRD Kota Malang. Namun, Wiwik Sulaiha menegaskan bahwa data yang benar adalah yang tercantum dalam akta kelahiran dan STTB/Ijazah (vide Bukti T.2 – 25). Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi para pihak, Teradu II s.d Teradu IV melakukan pembahasan kedua dengan Gakkumdu yang pada pokoknya berkesimpulan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait pasal 520 UU Pemilu Tahun 2017, sebagai berikut: a. Pendapat Pengawas Pemilu adalah tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD Kota Malang yakni pada tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 dan berdasarkan hasil klarifikasi dan khususnya hasil investigasi, bahwa fakta yang ditemukan belum cukup bukti adanya pemalsuan dokumen; b. Pendapat Kepolisian Resort Malang kota adalah belum cukup bukti adanya pemalsuan dokumen karena hasil investigasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah/STTB, terlapor telah mengenyam Pendidikan, dan pihak sekolah menunjukan buku induk terlapor sebagai siswa SMU Ardjuna sesuai STTB; c. Pendapat Kejaksaan Negeri Kota Malang adalah tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD Kota Malang yakni pada tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 dan berdasarkan hasil klarifikasi dan khususnya hasil investigasi, bahwa fakta yang ditemukan belum cukup bukti adanya pemalsuan dokumen karena hasil investigasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah/STTB, terlapor telah mengenyam Pendidikan, dan pihak sekolah menunjukan buku induk terlapor sebagai siswa SMU Ardjuna sesuai STTB; d. Kesimpulan dari pembahasan gakkumdu ini adalah tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya pemalsuan dokumen. (vide Bukti T.2-26) Teradu II s.d Teradu IV selanjutnya telah menyampaikan Surat Status Laporan ke Pelapor pada tanggal 8 Juli 2024 yang pada pokoknya Laporan Nomor Register: 004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 status laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan klarifikasi dan analisa hukum terkait pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 403 Tahun 2023, serta keterpenuhan unsur Pasal 520 Nomor 7 Tahun 2017, Terlapor tidak terbukti melanggar norma hukum dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum (vide Bukti T.2 – 27). Atas hal tersebut Teradu II s.d Teradu IV telah menyampaikan hasil dari penanganan pelanggaran ke Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang disampaikan melalui kegiatan “Rapat Finalisasi Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sinkronisasi Laporan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur” di Kantor Bawaslu Kota Malang pada tanggal 27 s.d 28 Juni 2024 (vide Bukti T.2 – 28). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I. Perkara a quo diadukan oleh Pengadu ke DKPP pada tanggal 18 September 2024, dalam kedudukan Teradu I sebagai Anggota KPU Kota Malang periode 2019 s.d 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 758 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten/Kota pada 34 (Tiga Puluh Empat) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029, Teradu I ditetapkan sebagai Ketua KPU Kota Malang periode 2024 s.d. 2029. Dengan demikian, pada perkara a quo, Teradu I diperiksa dan diputus dalam kedudukan sebagai Ketua KPU Kota Malang. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I diduga tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Wiwik Sulaiha yang mana tanggal lahir calon atas nama Wiwik Sulaiha dalam Ijazah SMU tertulis 9 September 1981 sedangkan dalam berkas persyaratan calon seperti Kartu Keluarga (KK), SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan, serta Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit tercantum 9 Desember 1982. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap dalil a quo, Pengadu mengaku menemukan berkas dokumen milik Wiwik Sulaiha yang diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk kelengkapan administrasi syarat pencalonan pada Pemilu Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024. Bahwa dalam berkas dokumen a quo sebagaimana alat bukti P-1 dan P-6 terdapat perbedaan tanggal lahir Wiwik Sulaiha yaitu pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum (SMU) tertulis tanggal lahir 9 September 1981 (vide Bukti P-1), sedangkan pada dokumen lainnya, yaitu: 1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian; 2) Kartu Tanda Penduduk; 3) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Malang; 4) Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit TK.II. dr. Soepraoen Malang; 5) Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang; 6) Surat Permohonan Calon Anggota DPRD Kota Malang; dan 7) Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat tertulis tanggal lahir 9 Desember1982. Sehingga Pengadu mencurigai keaslian STTB SMU dan legalisir STTB milik Wiwik Sulaiha. Selain tanggal lahir yang berbeda antara alat bukti P-1 dan P-6, Pengadu mencermati fotokopi legalisir STTB milik Wiwik Sulaiha yang mana dalam STTB a quo tertulis Sekolah Menengah Umum “Ardjuna” tetapi stempel legalisir tertulis “SMA Ardjuna” dan tidak ada stempel dari Dinas Pendidikan. Bahwa kemudian Pengadu membandingkan dokumen tersebut dengan legalisir STTB milik siswa lain yang lulus dari sekolah yang satu yayasan dengan SMU Ardjuna, yaitu dari SMEA Ardjuna. Bahwa dalam STTB siswa tersebut terdapat stempel legalisir SMEA Ardjuna dan Dinas Pendidikan (vide Bukti P-7). Selanjutnya, Pengadu berkoordinasi dengan Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Malang untuk mengkonfirmasi apakah dokumen sebagaimana alat bukti P-1 dan P-6 tersebut digunakan sebagai dokumen syarat pencalonan pada Pemilu Legislatif Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024. Bahwa oleh pihak pengurus DPC Partai Demokrat hal tersebut dibenarkan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Ahmad Fatoni, Sekretaris DPC Partai Demokrat in casu Pihak Terkait membenarkan keterangan dari Pengadu. Bahwa terdapat perbedaan tanggal lahir Wiwik Sulaiha yang tertulis di STTB dengan yang tertulis di KTP, SKCK, surat keterangan sehat. Namun Pihak Terkait baru mengetahui adanya perbedaan tanggal lahir Wiwik Sulaiha saat Pengadu meminta untuk mengantarkan Pengadu ke kantor Bawaslu Kota Malang. Bahwa Pengadu mengaku baru mengetahui adanya perbedaan tanggal lahir dalam dokumen STTB dan dokumen lainnya tersebut milik Wiwik Sulaiha setelah tahapan penetapan calon Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024 terpilih. Pengadu menduga bahwa dokumen STTB tersebut juga digunakan pada saat mengikuti pencalonan pada Pemilu Legislatif Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I pada masa tahapan pencalonan Pemilu Legislatif Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024, menjabat sebagai Anggota KPU Kota Malang, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) dan bukan Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagai penanggung jawab dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bahwa Teradu I menerangkan pada tahapan pencalonan dilaksanakan Teradu I tidak terlibat langsung dalam verifikasi berkas pencalonan Anggota DPRD Kota Malang tetapi hanya memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi berkas pencalonan Anggota DPRD Kota Malang oleh divisi yang bertanggungjawab secara umum sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.1-2). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mempermasalahkan keabsahan STTB Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat) (vide Bukti T.1-5), Teradu I menerangkan bahwa sebagaimana Bukti T.1-5 = bukti P-1 berupa fotokopi STTB SMU atas nama Wiwik Sulaiha tertanggal 5 Juni 2003 yang dilegalisir oleh pihak SMA Ardjuna tanpa tanggal dan tanpa tahun benar digunakan oleh Wiwik Sulaiha sebagai dokumen syarat Calon dalam Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029. Bahwa Teradu I menerangkan, berdasarkan informasi yang diketahui SMU "Ardjuna" Kota Malang telah tutup sekitar Tahun 2018 atau 2019. Teradu I juga menerangkan bahwa benar terdapat perbedaan tanggal lahir dalam dokumen ijazah SMU atas nama Wiwik Sulaiha dengan dokumen persyaratan Caleg yaitu baik KTP, KK, dan surat lainnya tercatat tanggal lahir tanggal 9 Desember 1982. Bahwa terhadap fakta tersebut, Teradu I menerangkan dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen ijazah seluruh calon anggota DPRD Kota Malang, termasuk ijazah bakal calon atas nama Wiwik Sulaiha merujuk pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023. Sesuai Keputusan a quo bahwa dokumen ijazah dinyatakan memenuhi syarat apabila: a) Dokumen dapat dibuka dan dibaca; b) Dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah; c) Dokumen memuat nama bakal calon; d) Dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang; e) Dokumen menerangkan kelulusan bakal calon; f) Dokumen menggunakan Bahasa Indonesia (vide Bukti T.1-2). Atas dasar tersebut, pada tanggal 18 Agustus 2023 KPU Kota Malang in casu Teradu I menyatakan berkas persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kota Malang Nomor 110 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (vide Bukti T.1-3). Kemudian KPU Kota Malang in casu Teradu I mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang kepada publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, dari mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sampai dengan akhir masa tanggapan masyarakat, tidak ada laporan atau pengaduan terkait berkas dokumen bakal calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha. Bahwa keterangan Teradu I diperkuat oleh Saksi Teradu I atas nama Deny Rachmat Bachtiar, Anggota KPU Kota Malang periode 2019-2024 yang juga sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Saksi Teradu I menerangkan bahwa setiap bakal calon anggota legislatif harus melengkapi berkas administrasi pencalonan yang diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk memastikan kebenaran suatu dokumen yang diunggah di aplikasi tersebut, KPU memiliki indikator yang berbeda-beda. Misalnya terkait syarat warga negara Indonesia berusia 21 tahun, maka indikator penilaiannya adalah KTP dengan mengecek tanggal lahir dan kewarganegaraan. Sedangkan dokumen ijazah, indikator yang diperiksa antara lain nama, legalisir, keterangan kelulusan, dan hasil pindai legalisir. Jadi KPU Kota Malang bekerja sesuai dengan indikator yang telah ditentukan. Saksi Teradu I mengakui bahwa dalam setiap indikator yang dijadikan instrumen untuk mengukur kebenaran masih memungkinkan adanya kekeliruan, sehingga KPU Kota Malang membuka masa tanggapan masyarakat guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat maupun dari calon bila ada kekeliruan. Saksi Teradu I juga memastikan bahwa semua proses yang telah dilakukan oleh KPU Kota Malang telah sesuai dengan aturan, dan pada masa tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu Tahun 2024, tidak ada tanggapan masyarakat terkait masalah ijazah Wiwik Sulaiha. Keterangan Saksi tersebut juga diperkuat oleh Pihak Terkait Kasubag Teknis KPU Kota Malang atas nama Hendrian yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan berkas persyaratan calon anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024 tidak ada masalah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa a quo di atas telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu Kota Malang dengan status laporan tidak ditindaklajuti ke tahap penyidikan (vide Bukti T.2-26). Bahwa Pihak Terkait Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur atas nama M. Asrofi menerangkan bahwa pihaknya telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Malang terkait dengan kebenaran STTB atas nama Wiwik Sulaiha. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan STTB atas nama Wiwik dengan menggunakan alat detektor yang tersedia di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur ditemukan fakta bahwa pada lambang garuda yang ada pada STTB tersebut menyala ketika sinar laser disorotkan sehingga ijazah tersebut dipastikan valid. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Timur atas nama Choirul Umam menerangkan bahwa KPU Kota Malang in casu Teradu I telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan melakukan proses verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota DPRD Kota Malang sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar kode etik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya putusan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Malang in casu Teradu I, sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam perkara a quo, bahwa atas laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Malang justru memberikan status dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi berkas persyaratan pencalonan atas nama Wiwik Sulaiha, calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan di bawah sumpah Saksi Teradu I atas nama Deny Rachmat Bachtiar, Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Periode 2019-2024 dan keterangan Pihak Terkait atas nama Hendrian selaku Kasubag Teknis KPU Kota Malang yang menyatakan bahwa benar KPU Kota Malang periode 2019-2024 telah melakukan verifikasi terhadap berkas dokumen persyaratan bakal calon atas nama Wiwik Sulaiha dan tidak ditemukan adanya masalah. Demikian pula tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap ijazah atas nama Wiwik Sulaiha yang disampaikan kepada KPU Kota Malang selama masa tanggapan masyarakat. DKPP juga menilai terhadap ijazah atas nama Wiwik Sulaiha dapat dipastikan kebenarannya sebagaimana keterangan Pihak Terkait Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur, terlebih telah dilakukan pengujian terhadap ijazah a quo dengan menggunakan alat detektor. Sehingga DKPP menilai Teradu I telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu I telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Malang yang tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV membantah dalil Pengadu dan menerangkan bahwa tidak ada laporan baik tertulis maupun lisan terkait dengan dugaan pelanggaran KPU Kota Malang yang tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha oleh Pelapor in casu Pengadu. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 Bawaslu Kota Malang in casu Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menerima surat pelimpahan laporan penanganan pelanggaran dari Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur in casu Pihak Terkait melalui surat Nomor: 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024 perihal Penerusan Pelimpahan Laporan (vide Bukti T.2-15). Laporan a quo pada pokoknya, adanya dugaan perbedaan data pada kartu identitas dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum (SMU) atas nama Wiwik Sulaiha, calon anggota DPRD Kota Malang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (vide Bukti T.2- 16). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV membahas laporan dari Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 074/LP/PL/RI/00.00/VI/2024 yang hasilnya laporan a quo memenuhi syarat formil dan meteriil dan diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 serta akan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-16). Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu II bersama staf berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait mekanisme dan teknis penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan substansi pelimpahan laporan dari Bawaslu (vide Bukti T.2-18). Bahwa hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur in casu Pihak Terkait memberikan arahan agar Bawaslu Kota Malang memastikan untuk dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, yaitu pelapor, Terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya serta dilaksanakan secara tertib sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. Bawaslu Kota Malang juga diminta agar memaksimalkan hari libur untuk percepatan penanganan dan pendalaman kajian serta analisis dugaan pelanggaran demi efektivitas. Arahan lainnya, Bawaslu Kota Malang segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan persoalan terkait STTB Terlapor dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengecek keabsahan STTB Terlapor. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terhadap laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 yang hasilnya Bawaslu Kota Malang akan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dan melakukan investigasi dengan mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur guna mencari kebenaran STTB atau ijazah Terlapor (vide Bukti T.2-17). Bahwa pada tanggal 27 Juni 2024, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV mendatangi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dan SMK Ardjuna 2 dengan terlebih dahulu melayangkan surat kepada Pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor: 147/PP.01.01/K.JI-34/05/2024 perihal Permohonan Verifikasi Ijazah Calon Anggota Legislatif yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengajukan permohonan verifikasi ijazah atas nama Wiwik Sulaiha, calon anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa menurut Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur mengarahkan langsung ke Yayasan Ardjuna, pemilik Sekolah SMU Ardjuna karena SMU tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Hasilnya, bahwa benar Wiwik Sulaiha tercatat dalam buku induk sekolah sebagai siswa SMU Ardjuna Tahun Ajaran 2000 s.d. 2003 hingga lulus atau tamat (vide Bukti T.2-20). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa bulan dan tahun lahir yang tertera dalam STTB sama dengan yang tertulis di Buku Induk Sekolah tersebut dimana Wiwik Sulaiha tercatat tanggal 9 September 1981. Selanjutnya, Bawaslu Kota Malang melakukan serangkaian klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide Bukti T.2-21 s.d. T.2-24). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Terlapor yang menerangkan bahwa data lahir yang benar adalah yang tertulis di STTB dan di akta kelahiran. Terlapor mengaku setelah mengetahui ada perbedaan maka dia melakukan perbaikan pada data kependudukan seperti KTP dan KK (vide Bukti T.2-25). Bahwa pada tanggal 4 Juli 2024, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan rapat kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu terhadap hasil serangkaian klarifikasi kepada para pihak yang hasilnya menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan (vide Bukti T.2-26). Bahwa pada tanggal 8 Juli 2024, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV mengumumkan status laporan di Sekretariat Bawaslu Kota Malang dan juga mengirimkan surat melalui Nomor: 159/PP.00.02/K.JI-34/07/2024 perihal Pemberitahuan tentang Status Laporan. Surat tersebut ditujukan kepada Pelapor in casu Pengadu yang pada pokoknya laporan Pengadu telah ditangani sesuai dengan ketentuan dan prosedur oleh Bawaslu Kota Malang dengan melampirkan status laporan (vide Bukti T.2-27). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas nama Rusmifahrizal Rustam mengatakan bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melaksanakan penanganan pelanggaran terhadap laporan a quo sesuai dengan arahan teknis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan telah menangani penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme peraturan yang berlaku. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menangani laporan Nomor: 074/LP/PL/RI/00.00/VI yang diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 telah sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran yaitu, menerima pelimpahan laporan, kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi kepada Pelapor in casu Pengadu, Saksi-Saksi Pelapor, dan Terlapor, serta melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian, dan memutuskan dalam pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo dihentikan dan tidak diteruskan ke proses penyidikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah memiliki itikad baik dengan mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah sesuai dengan hukum dan etika. Sedangkan terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Malang yang tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha tidak didukung dengan alat bukti. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, jawaban Teradu II, Teradu III dan Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Para Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Toyyib selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Malang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Mochamad Arifudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Malang, Teradu II Hamdan Akbar Safara dan Teradu IV Mochamad Hasbi Ash Shiddiqy masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Malang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani