Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 116 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Prov. Sumsel; Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara yang berlangsung pada hari Jumat, 5 Mei 2019, Saksi dari peserta Pemilu, termasuk saksi dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat) tidak bisa menyampaikan keberatan kepada pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Musi Rawas Utara, karena dikondisikan sedemikian sehingga “seolah-olah” data yang dibacakan oleh PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara ditingkat Kabupaten Musi Rawas Utara telah sesuai dengan C-1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada saat pembacaan Model DB-1 Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan tanggal 10 Mei 2019, Pengadu mengajukan keberatan hasil perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8.
Pasal DilanggarPasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; Pasal 67 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kelly Mariana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Hepriadi, Teradu III Hendri Almawijaya, Teradu IV Amrah Muslimin, dan Teradu V Hendri Daya Putra, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agus Marianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu VII Netty Herawati, Teradu VIII Heriyanto, Teradu IX Ardiyanto, dan Teradu X Handoko, masing-masing selaku A
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 111- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Maphilinda Syahrial Oesman Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPR RI Partai Nasdem Alamat : Jalan Seduduk Putih I, No. 112, RT. 018 RW. 007, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga. Memberikan kuasa kepada: Nama : Grees Selly Pekerjaan/Lembaga : Advokat. Alamat : Jalan Rama Raya, Komplek Ruko Nomor 1 (Depan Indomaret) Alang-Alang Lebar Palembang. Kode Pos 30154. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Kelly Mariana : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos: 30257 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Hepriadi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu Blok B8,15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos: 30257 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hendri Almawijaya Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu 1 Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos: 30257 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Amrah Muslimin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos: 30257 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Hendri Daya Putra : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos: 30257 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama Agus Marianto : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama Netty Herawati : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama Heriyanto : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama Ardiyanto : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama Handoko : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Paulina Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 03 Kel. Muara Rupit 2 Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara 31654. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama Munawir : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 03 Kel. Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara 31654. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XII; Teradu I s.d Teradu XII selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara yang berlangsung pada hari Jumat, 5 Mei 2019, Saksi dari peserta Pemilu, termasuk saksi dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat) tidak bisa menyampaikan keberatan kepada pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Musi Rawas Utara, karena dikondisikan sedemikian sehingga “seolah-olah” data yang dibacakan oleh PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara ditingkat Kabupaten Musi Rawas Utara telah sesuai dengan C-1. Padahal ada Rekomendasi dari Bawaslu No. 26/BAWASLU-Prov SS-07.01.HM- 01.01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil 1 Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019. Rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara; 2. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 Saksi menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara di tingkat Provinsi, saat Pembacaan Model DB-1 Kabupaten Musi Rawas Utara khususnya perolehan suara Calon Legislatif Partai Nasdem, Saksi keberatan dengan hasil perolehan suara Calon Legislatif No.8 Partai Nasdem, karena berdasarkan data yang dimiliki oleh saksi terdapat dua Model DA-1 yang berbeda hasil perolehan suara Caleg No.8, yaitu dalam DA-1 (sebelum berubah) perolehan suara Caleg No. 8 adalah sebanyak 3.762 suara; sedangkan dalam DA-1 (setelah perubahan) menjadi 6.359 suara; 3. Adanya dua Model DA-1 yang dibuat oleh PPK Karang Jaya inilah yang akan dipertanyakan dan diminta kejelasan oleh Saksi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar menginstruksikan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dengan cara menyandingkan data C-1 salinan yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu. Namun, terjadi perdebatan yang tidak etis dilakukan oleh Anggota KPU Sumatera Selatan Sdr. Hepriyadi, S.H. yang secara otoriter mengatakan “Saya pimpinan sidang di dalam rapat pleno ini, saya berhak mengatur rapat pleno ini, jika saksi keberatan 3 silakan isi formulir keberatan”. Perdebatan terus berlangsung, bukan hanya saksi Nasdem yang keberatan dengan sikap komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut, saksi-saksi lainnya yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut bereaksi keras atas sikap komisioner tersebut. Tindakan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang tidak membuka fakta adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara No. 26/BAWASLU-Prov SS-07.01.HM- 01.01/IV/2019, April 2019 Tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil 1 Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019 yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara serta fakta adanya dua Model DA-1 yang berbeda hasil perolehan suara Caleg No.8, yaitu dalam DA-1 (sebelum berubah) perolehan suara Caleg No. 8 adalah sebanyak 3.762 suara; sedangkan dalam DA-1 (setelah perobahan) menjadi 6.359 suara yang tidak diungkap dalam Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Hasil Suara ditingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan, menjadi bukti bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas Utara mendapat legitimasi oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang tindakan perangkat mereka melakukan kecurangan dan perbuatan melawan hukum; 4. Bahwa kekacauan ditingkat PPK se Kabupetan Musi Rawas Utara ditutupi oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Agus Marianto) dan anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dengan alibi seolah-olah mekanisme penghitungan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan Perangkatnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan saksi Nasdem yang hadir pada saat rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan Karang Jaya telah didengarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bahwa benar tindakan merobah perolehan suara pada DA-1 dilakukan secara sengaja oleh PPK Karang Jaya bahkan kotak suara tersebut sebelumnya telah mereka pindahkan ke Kota Lubuklinggau untuk merobah hasil suara dalam DA-1 tersebut; 5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan pada awalnya memberikan kesempatan untuk menyandingkan data C-1 Saksi dengan C-1 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan menskors rapat pleno khusus Kabupaten Musi Rawas Utara, setelah diperoleh hasil yang berbeda antara C-1 dengan Model DA-1 maka Bawaslu Provinsi melakukan sidang administrasi dengan acara cepat untuk membuat keputusan yang menjadi dasar hukum untuk dilaksanakan oleh KPU sebagaimana ketentuan Pasal 403 Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Atas Putusan Bawaslu Provinsi tersebut KPU Provinsi Sumatera Selatan menolak melaksanakan persandingan data C-1 salinan dengan DA-1 sebagaimana isi putusan Bawaslu Provinsi. Perdebatan kembali terjadi, Saksi Partai Nasdem mempertanyakan sikap keras KPU Provinsi yang menolak menjalankan isi Putusan Bawaslu Provinsi dan saksi juga mempertanyakan integritas, profesionalitas, dan transparansi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan, namun sama sekali tidak ditanggapi bahkan langsung diketok palu oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa mereka tidak akan menjalankan isi putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan Komisioner Hendri Almawijaya bersikap kasar dalam menanggapi protes keras dari saksi lainnya, dengan mengatakan “Kami siap mempertanggung jawabkan semua keputusan yang kami ambil walaupun ada pengaduan ke DKPP dan Bawaslu RI.” Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan. Dan Pernyataan komisioner KPU Provinsi tersebut saksi tuangkan dalam form Keberatan atau Kejadian Khusus Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan; 6. Bahwa selain itu telah terjadi suatu persekongkolan yang berakhir pada sikap manipulatif, dikarenakan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan Netty Herawati berlatar belakang HMI dan Komisioner Handoko adalah masih kerabat Caleg No.8 Partai Nasdem 4 sehingga terbentuk kepentingan personal untuk mendukung Caleg No.8 dengan cara-cara melawan hukum. Selain Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Paulina adalah HMI dan merupakan kerabat Caleg No.8, sehingga kondisi kecurangan yang sangat masif tersebut wajar terjadi di tiap tingkatan Kecamatan se Kabupaten Musi Rawas Utara. Hal mana dapat kami buktikan bahwa dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara di Kecamatan Rupit oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak pula disampaikan dalam Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Hasil Suara ditingkat KPU Provinsi; 7. Bahwa berdasarkan foto-foto yang kami terima telah terjadi pertemuan antara PPK se Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Calon Legislatif Nomor 08. Tetapi hal tersebut tidak diambil tindakan sanksi dan/atau teguran baik oleh KPU Provinsi Musi Rawas Utara dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara; 8. Mengingat penyampaian keberatan tersebut didasari dengan tujuan penyelenggaraan Pemilu yang harus memenuhi prinsip; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien yang sudah sangat jelas tercantum di dalam Pasal 3 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu; 9. Pelapor ingin menyampaikan dugaan kecurangan yang diduga terjadi saat rekapitulasi ditingkat kecamatan Karang Jaya, Karang Dapo, Rawas Ulu, Ulu Rawas, dan Rupit. Karena sertifikat rekapitulasi tingkat kecamatan di dua kecamatan tersebut tidak sesuai dengan C I. Selain itu juga muncul dua DA - 1 dengan angka yang berbeda; 10. Dari hal tersebut Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Sumatera Selatan memutuskan untuk memerintahkan KPU Musi Rawas Utara, Melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokkan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat kecamatan di kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas dengan C I salinan, dan/atau sertifikat dan/atau umtuk Partai Nasdem (Nasional Demokrat) beserta Caleg (Calon Legislatif). Namun, KPU Kabupaten Muratara (Musi Rawas Utara) & KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak mentaati aturan dan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Padahal sangat jelas bahwa dalam Pasal 403 Undang- Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum KPU wajib Menindaklanjuti Rekomendasi/Putusan Bawaslu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Menimbang kesimpulan Pengadu atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa benar KPU Provinsi Sumatera Selatan telah mengakui bukti surat Pengadu tentang Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bahwa benar KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut tidak sesuai dengan perintah sebagaimana yang tertuang dalam putusan dan dapat dipahami bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut; 3. Bahwa adanya bukti dua DA-1 Kecamatan Karang Jaya yang “seolah-olah” tidak diketahui oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, dengan alasan bahwa keberadaan dua DA-1 Kecamatan Karang Jaya tersebut baru diketahui pada saat Rapat Pleno ditingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan. Akan tetapi, dengan sengaja KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak mau melakukan cek kebenaran terhadap dua DA-1 yang berbeda hasil perolehan suara tersebut; 5 4. Berdasarkan keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu yaitu Sdr. Bagas Rezadi dan Sdr. Heri Susanto, dapat diketahui bahwa DA-1 dua versi tersebut diperoleh dengan cara : (1). DA-1 yang telah diubah isinya diperoleh dari Ayuk Nur (Sekretaris PPK) yang diambil oleh Saksi Bagas Rezadi dan Sdr. Heri Susanto dengan melakukan perbandingan hasil perolehan suara Caleg No.1 dengan Caleg No.8 berdasarkan hasil rekapitulasi ditingkat PPK yang telah didokumentasikan sebelumnya oleh Saksi Partai NASDEM; (2). DA-1 yang dicetak ulang oleh Ketua PPK Karang Jaya (Sdr. Ajrin Karim) dirumah Toyeb Rakembang (Caleg Provinsi dari Partai PAN) dengan disaksikan oleh Ketua Panwascam Kecamatan Karang Jaya, dengan perolehan hasil suara caleg No.1 dan caleg No.8 Partai Nasdem telah disamakan sesuai hasil rekapitulasi ditingkat PPK Karang Jaya (sama seperti DA-1) yang ditandatangani oleh Saksi Bagas pasca rekapitulasi ditingkat PPK); 5. Bahwa Saksi Teradu KPU Provinsi Sumatera Selatan atas nama Hendra dari Partai Hanura justru semakin membenarkan dalil Pengadu tentang perilaku Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Hepriyadi, S.H. yang memimpin sidang pleno rekapitulasi ditingkat Provinsi dengan arogan dan mengeluarkan kalimat yang tidak pantas dan tidak beretika sebagai pejabat publik; 6. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah membenarkan dalil Pengadu tentang ucapan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Sdri. Kelly Mariana yang mengatakan bahwa ianya akan bertanggungjawab dengan keputusan yang diambil yaitu tidak melaksanakan keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan siap menghadapi resiko apapun atas keputusannya; 7. Bahwa sikap arogan Sdri. Kelly Mariana tersebut dibenarkan pula oleh rekan- rekan komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu Sdr. Amrah Muslimin, Sdr. Hendri Almawijaya, dan Sdr. Hendri Daya Putra serta Sdr. Hepriyadi, S.H; 8. Bahwa kelalaian KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dalam hal melaksanakan rekapitulasi ditingkat Kabupaten dapat Pengadu buktikan berdasarkan data C-1 bukti KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbeda dengan C-1 Pengadu yaitu pada pada TPS 4 Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya, C-1 Pengadu perolehan masing-masing caleg pada Partai NASDEM, Partai GARUDA, Partai BERKARYA dan PKS ada hasil perolehan suaranya, sedangkan C-1 Teradu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak ada hasil perolehan suara baik caleg maupun partainya; 9. Bahwa kelalaian KPU Kabupaten Musi Rawas Utara juga dapat kami buktikan pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya, bukti C-1 KPU Teradu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak ada hasil perolehan suara Caleg dan partai, sedangkan C-1 Pengadu untuk TPS 1 Desa Embacang Baru Ilir hanya ada perolehan suara Caleg No. 8 Partai Nasdem, dan TPS 2 terdapat perolehan suara caleg dan dua partai yaitu Partai Nasdem dan Partai PKS; 10. Bahwa dengan kelalaian sebagaimana yang dibuktikan oleh Pengadu atas Bukti C-1 Teradu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbeda dengan C-1 Pengadu, wajar kiranya KPU Kabupaten Musi Rawas Utara lalai pula untuk meneliti kebenaran dua DA-1 Kecamatan Karang Jaya yang berbeda hasil kedua DA-1 tersebut. Padahal C-1 yang diterima oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tentunya di scanning untuk dikirimkan kedalam aplikasi situng yang diwajibkan oleh KPU RI; 11. Bahwa kelalaian KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sama halnya dengan kelalaian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam mengawasi pelaksanaan Rekapitulasi ditiap tingkatannya, sehingga pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi terhadap adanya dua DA-1 yang berbeda hasilnya di Kecamatan Karang Jaya tidak adanya sanggahan terhadap dua temuan DA-1 tersebut. Dan lebih spesifik, Komisioner Bawaslu Sdri. Paulina telah dengan sengaja menunjukkan attitude dan sikap tidak 6 menghormati Proses Pemeriksaan Acara Cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dengan cara Sdri. Paulina dengan senyum mengejek mengambil gambar dan video pada saat saksi pengadu memberikan keterangan dalam persidangan tersebut dan dengan sengaja melakukan ejekan terhadap tim kuasa pengadu sehingga Tim Kuasa Pengadu meminta kepada Bawaslu Provinsi melakukan teguran terhadap sikap tidak hormat Sdri Paulina tersebut didalam persidangan; 12. Bahwa setelah persidangan selesai, Sdri Paulina langsung mendatangi Ketua Bawaslu Provinsi dengan sikap marah dan tidak senang karena telah ditegur dalam persidangan tersebut, dan mengakui bahwa benar Sdri Paulina adalah saudara dan sekaligus satu organisasi dengan Caleg DPR RI No.8 Partai Nasdem Sdr. Fauzi Amro; 13. Bahwa selama persidangan, tidak ada pula bantahan Sdri. Paulina maupun Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara terhadap pokok-pokok pengaduan Pengadu. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Mandat Nomor: 045-MDT/DPW-NasDem/V/2019. yang dikeluarkan oleh Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan; Bukti P-2 : Surat Kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan Perihal Penghitungan Ulang Suara Nomor: 130/DPW-NasDem/V/2019. yang dikeluarkan oleh Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan; Bukti P-3 : Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Sumatera Selatan; Bukti P-4 : Surat Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum 2019 (Model DC2-KPU); Bukti P-5 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 22/LP.Berkas/PP/Prov.06.00/V/2019; Bukti P-6 : Rekapitulasi Perolehan Suara C1 dan DA-1 di kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas; Bukti P-7 : Beberapa Foto Kegiatan Caleg (Calon Legislatif) DPR RI No. 8 Partai Nasdem (Nasional Demokrat); Bukti P-8 : Video; Bukti P-9 : Saksi-saksi; Bukti P-10 : Media Online; Bukti P-11 : Foto Ketua DPC Nasdem dengan PPK Karangjaya; Bukti P-12 : BA klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atas nama Grees Selly; Bukti P-13 : Surat Panggilan No: SP.Gil/…/VI/2019/Ditreskrimum atas nama Grees Selly; 7 Bukti P-14 : Surat Panggilan No: SP.Gil/…/VI/2019/Ditreskrimum atas nama HJ. Maphilinda Syahrial Oesman. Keterangan Saksi Pengadu Saksi Bagas Rezaldi (saksi Partai Nasdem) dan Heri Susanto (Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Karangjaya): - Bahwa saksi memfoto form DA1 sebelum diperbanyak oleh PPK Karangjaya; - Bahwa saksi Bagas tidak mendapat form DA1 yang dibagikan Sekretaris PPK Karangjaya pada saat selesai rapat Pleno di tingkat PPK Kecamatan Karangjaya; - Bahwa saksi Bagas dan Heri Susanto mendatangi rumah Sekretaris PPK Karangjaya Ayuk Nur untuk meminta form DA1. Tapi ternyata menurut Ayuk Nur sudah diambil oleh Fauzi H Amro; - Bahwa saksi mendapat DA1 dari Panwascam Karangjaya dan angkanya tidak sesuai dengan yang difoto. Perbedaan tersebut ada pada angka Caleg Nasdem No urut 1 bertambah dan Caleg No urut 6 berkurang; - Bahwa ada 2 (dua) versi DA1, pertama yang di tandatangani saksi Bagas dan kedua yang tidak dt tandatangani saksi Bagas; - Bahwa saksi ditelpon oleh Subeno Caleg Provinsi dari PBB untuk ke rumah Toyip Rakembang Caleg Kabupaten dari PBB. Di sana saksi bertemu dengan Ketua PPK Karangjaya Ajrin Karim dan Ketua Panwascam Karangjaya serta partai politik lainnya. Di rumah tersebut membicarakan DA1 yang tidak sesuai dan akan dikembalikan ke DA1 pada saat pleno di PPK Karangjaya; - Bahwa saksi Bagas diminta tandatangan kembali form DA1 di rumah Yeni Anggota PPK Karangjaya; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu V, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang kebenarannya; 2. Bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan mulai tanggal 9 Mei 2019. Sedangkan penyampaian hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Kabupaten Musi Rawas Utara dimulai pada tanggal 11 Mei s.d 12 Mei 2019; 4. Bahwa berdasarkan PKPU No. 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu tahun 2019, menyatakan tanggal 12 Mei 2019 merupakan batas akhir pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi dan proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Sumatera Selatan, selain Kabupaten Muratara masih menyisahkan 1 (satu) Kabupaten lagi yaitu Kabupaten Empat Lawang yang berdasarkan perhitungan para Teradu juga masih menyisahkan banyak persoalan sehingga diprediksi membutuhkan waktu yang cukup lama; 5. Bahwa benar saksi Partai Nasdem mengajukan keberatan saat pembacaan rekapitulasi Kabupaten Muratara untuk jenis Pemilihan DPR karena menurut saksi ada penggelembungan suara caleg DPR Partai Nasdem Nomor Urut 8 di Kecamatan Karang Jaya atas keberatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui proses pemeriksaan secara cepat, pada tanggal 12 Mei 2019 mengeluarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu yang isinya: “Memerintahkan KPU Musi Rawas Utara, melalui KPU Provinsi Sumatera 8 Selatan untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat Kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo dan Ulu Rawas dengan C.1 Salinan dan/atau sertifikat dan/atau untuk Partai Nasdem besera caleg”; 6. Bahwa atas Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut para Teradu menindaklanjutinya dengan memohon waktu kepada peserta rapat Pleno untuk menskor pleno agar memberikan waktu kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan Pleno Tertutup bersama KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan berkonsultasi dengan KPU RI. Hasil pleno tertutup bersama KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Muratara dituangkan dalam Berita Acara Nomor 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa Para Teradu akan menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut dengan cara menyandingkan Form DB.1. (Bukti T.1 dan T.2); 7. Bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU RI dan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur antara lain: a. Bahwa Pasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang berbunyi “Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir model DB1-PPWP, model DB1-DPR, model DB1-DPD, model DB1-DPRD Provinsi” b. Bahwa Para Teradu berpendirian bahwa C.1 yang secara hukum dinyatakan sah untuk bahan pencocokan adalah C.1 berhologram, sehingga untuk melakukan pencocokan artinya harus diambil dari kotak suara yang berada di gudang KPU Musi Rawas Utara. c. Bahwa mengingat tahapan rekapitulasi Provinsi berakhir pada tanggal yang sama yaitu 12 Mei 2019, maka tidak cukup waktu untuk menghadirkan C1 dan menyandingkannya dalam pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Selatan. d. Bahwa Pasal 67 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan”. 8. Bahwa karena Saksi Pengadu tetap keberatan dengan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh Para Teradu selanjutnya pengadu menuangkan keberatannya dalam Form DC-2. Dan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Tingkat Nasional keberatan saksi dalam Form DC-2 tersebut telah dibacakan oleh para Teradu dan saksi Partai Nasdem yang hadir pada saat itu tidak mempersoalkan dan tidak mengajukan keberatan dan/atau sanggahan apapun; (Bukti T.3); 9. Bahwa lazimnya sebuah rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum, ada kalanya lalu lintas interupsi dan perdebatan menuntut Pimpinan Sidang untuk melakukan segala upaya agar situasi berjalan sesuai dengan tata tertib yang disepakati, kadang pimpinan sidang harus memohon, menghimbau dan ada kalanya harus meninggikan sedikit suaranya agar peserta rapat kembali tertib. Dinamika yang sama terjadi saat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Selatan. Namun Para Teradu meyakini betul semua upaya dilakukan semata dengan tujuan menyelamatkan agenda dan tahapan rapat pleno dengan tetap 9 mempertimbangkan hak dan kesempatan mengeluarkan pendapat setiap peserta rapat, karena berdasarkan Tata Tertib Rapat Pleno para Teradu dapat saja mengeluarkan peserta rapat yang berpotensi mengganggu agenda dan tahapan rapat pleno, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sepanjang rapat pleno berlangsung. (Bukti T.4); 10. Bahwa Para Teradu sadar betul bahwa sebagai pejabat Negara yang diangkat diatas sumpah berarti setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus dipertanggung jawabkan tidak hanya dihadapan hukum tetapi juga dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah SWT), sehingga pernyataan salah satu dari Para Teradu terkait “akan mempertanggung jawabkan keputusan yang diambil” adalah sebuah pernyataan untuk meyakinkan kesungguhan Para Teradu kepada peserta rapat dan sebagai pengingat untuk Para Teradu sendiri. [2.5.2] Bahwa jawaban Teradu VI s.d Teradu X sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Para Teradu telah mengkondisikan data yang dibacakan oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota PPK Karang Jaya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Data yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya adalah merupakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di tingkat kecamatan Karang Jaya dari Tanggal 21 s/d 30 April 2019 yang tertuang dalam bentuk Form Model DA1-DPR yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota PPK Karang Jaya beserta Saksi-saksi yang hadir. (DB.T.1); 2. Bahwa tidak benar ada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara kepada KPU kabupaten Musi Rawas Utara pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara (DA1-DPR) di tingkat kecamatan Karang Jaya pada tanggal 3 Mei 2019 Pukul 21.00 s/d 23.00 WIB. Sedangkan Rekomendasi Bawaslu Nomor: 26/BAWASLU-Prov.SS-07.01/HM- 01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019, yang didalilkan Pengadu adalah Rekomendasi dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rupit kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara dengan isi rekomendasi “Panitia Pengawas Kecamatan Rupit merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan kecamatan Rupit untuk melakukan Perhitungan Ulang Per Surat Suara pada Tingkat II Pemilihan Caleg DPRD Kab/Kota seluruh TPS Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara.” (DB.T.2). Sedangkan Kecamatan Karang Jaya adalah Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara II pada Pemilu 2019; 3. Bahwa tidak benar ada perbedaan suara Caleg DPR RI Nomor 8 an. Fauzi H. Amro pada model DA1-DPR dari PPK Karang Jaya (Teradu XI s.d XIV) dengan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dari tanggal 3-7 Mei 2019 bertempat di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang dituangkan dalam formulir Model DB1- DPR (DB.T.3) dengan yang diterima oleh para saksi yang hadir pada saat Rapat Pleno di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (DB.T.4); 4. Bahwa Tidak ada laporan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Se- Kabupaten Musi Rawas Utara baik kepada Bawaslu maupun Penegak hukum yang lain selama proses tahapan Pemilu 2019, yaitu mulai dari tahapan Kampanye hingga tahap rekapitulasi di tingkat Kecataman di Kabupaten Musi Rawas Utara, seperti yang diadukan oleh pengadu. Karena KPU kabupaten Musi rawas Utara melakukan supervisi dan monitoring kepada PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara pada saat rapat pleno berlangsung PPK se-kabupaten Musi Rawas 10 Utara dengan bukti surat penugasan monitoring ke PPK se-Kabupaten Musi Rawas utara tertanggal 24 dan 30 bulan April tahun 2019. (DB.T.5); 5. Bahwa tidak benar tentang adanya kekacauan di PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu karena KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengundang PPK Se-Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan klarifikasi (DB.T.6); 6. Bahwa tidak benar Teradu X (an. Handoko) memiliki hubungan kekerabatan (keluarga) dengan Caleg DPR RI Nomor 8 an. Fauzi H. Amro dari Partai Nasdem sebagaimana yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu karena di Kartu keluarga dan keterangan saksi tidak ada hubungan keluarga .(DB.T.7); 7. Bahwa benar Teradu VI (an. Agus Mariyanto), Teradu VII (an. Netty Herawati) berlatar belakang HMI pada saat menjadi mahasiswa. Namun Teradu VI (an. Agus Mariyanto) telah menjadi alumni organisasi sejak 9 (Sembilan) tahun yang lalu dan Teradu VII (an. Netty Herawati) juga telah menjadi alumni organisasi sejak 21 tahun yang lalu. HMI adalah organisasi yang berstatus kemahasiswaan yang bersifat Independen (DB.T.8) dan tidak memiliki korelasi dengan status para Teradu yang saat ini bekerja menjadi komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 160/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas UtaraProvinsi Sumatera Selatan (DB.T.9) Bahwa Para Teradu dalam penyelenggaraan pemilu tetap melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas pemilu Pasal 2, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019 yaitu Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 di kabupaten Musi Rawas Utara tetap melaksanakan prinsip-prinsip kepemiluan sesuai Pasal 3, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019. Yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hokum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Tidak sebagaimana yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu. Kronologis 1. Bahwa sebelum dilaksanakan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada 7 (Tujuh) PPK se-kabupaten Musi Rawas Utara sebanyak dua kali yaitu Bimbingan Teknis Tungsura pada tanggal 12 s.d 13 Maret 2019 di Hotel Dewinda Lubuklinggau. (DBK. T.1) dan Bimbingan Teknis Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada tanggal 13 April 2019 di Hotel 929 Lubuklinggau (DBK.T.2); 2. Bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 17 April 2019 di Kabupaten Musi Rawas Utara berjalan sukses, aman dan lancar serta tidak ada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Bahwa benar pada tanggal 3 s.d 7 Mei 2019, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat KPU Kabupaten Musi rawas Utaradi Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (DBK.T.3); 4. Bahwa benar sebelum dimulainya kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah membacakan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (DBK.T.4); 5. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2019 dari pukul 21.00 s.d 23.00 WIB dilakukannya pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat PPK Karang Jaya yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebelum dilanjutkan pembacaan sertifikat Hasil 11 Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, PPK Karang Jaya menyampaikan bahwa tidak ada kejadian khusus atau pernyataan keberatan saksi (NIHIL)pada jenis pemilihan DPR RI (DBK.T.5) pada saat Rapat Pleno tingkat Kecamatan Karang Jaya dari saksi partai Partai NasDem tingkat Kecamatan atas nama Bagas Rozadi.(DBK.T.6); 6. Bahwa pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 3 Mei 2019, PPK Karang Jaya hanya mengeluarkan dan membacakan DA1-DPR yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK beserta saksi yang hadir, yang ada di dalam Kotak Suara PPK Kecamatan Karang Jaya.(DBK.T.7); 7. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2019 dari pukul 21.00 s.d 23.00 WIB dilakukannya pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat PPK Karang Jaya yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Saksi-saksi Pasangan Calon PPWP, DPD dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara. Dari Partai Nasdem saksi yang sesuai Surat Mandat Saksi KPU Nomor: 029-SE.2/MDT/DPD-NasDem/MU/5/2019 atas nama 1. Haiping, 2. Sugiono, 3.Suharto, dan 4 Hani Noviasari. (DBK.T.8); 8. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2019, saat pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara (DA1-DPR) dari tingkat PPK Karang Jaya yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dihadiri oleh saksi partai NasDem (DBK.T.9); 9. Bahwa tidak benar pada tanggal 5 Mei 2019 ada saksi dari Partai Nasdem yang tidak bisa menyampaikan keberatan kepada KPU kabupaten Musi Rawas Utara, karena pada tanggal 5 s.d 6 Mei 2019 Rapat Pleno Terbuka di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sedang diskrosing (pending) karena sedang menunggu Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK Kecamatan Rupit (DBK. T.10 dan DBK.T.11); 10. Bahwa tidak benar dugaan pengkondisian terhadap PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara saat membacakan data (DA1-DPR) di dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (DBK.T.12); 11. Bahwa tidak terdapat kejadian khusus dan pernyataan keberatan saksi (NIHIL) dari saksi Partai Nasdem dan partai politik lainnya untuk jenis pemilihan DPR RI pada saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara di Tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 7 Mei 2019 (DBK.T.13); 12. Bahwa tidak benar pada tanggal .. April 2019 adanya rekomendasi dari Bawaslu Nomor : 26/BAWASLU-Prov.SS-07.01/HM-01/IV/2019, April 2019 kepada KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun yang benar adalah Rekomendasi Panwaslu Nomor : 26/BAWASLU-Prov.SS-07.01/HM-01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019, Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rupit yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara dengan isi rekomendasi “Panitia Pengawas Kecamatan Rupit merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan kecamatan Rupit untuk melakukan Perhitungan Ulang Per Surat Suara pada Tingkat II Pemilihan Caleg DPRD Kab/Kota seluruh TPS Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara.” Dimana rekomendasi tersebut dikeluarkan karena adanya tekanan masa dan beberapa caleg di Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara 1 (DB.T.14); 13. Bahwa benar pada tanggal 11 Mei 2019, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan pembacaan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 12 (DB1-DPR) tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Rapat Pleno Terbuka di Tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan.(DBK.T.15); 14. Bahwa benar Saksi Partai Nasdem atas nama Grees Selly melakukan keberatan dengan hasil perolehan suara Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor 8. atas nama Fauzi H. Amro pada saat KPU kabupaten Musi Rawas Utara membacakan Model DB1-DPR, yaitu keberatan terhadap adanya dugaan DA1-DPR dua versi di kecamatan Karang Jaya dalam Rapat Pleno Terbuka di Tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan saksi tidak pernah menunjukkan dokumen yang dimaksud; 15. Bahwa benar setelah keberatan disampaikan oleh saksi Partai Nasdem atas nama Grees Selly yang menyampaikan keberatan mengenai perselisihan hasil Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor 8 atas nama Fauzi Amro, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan Sidang Acara Cepat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu atas nama IIn Irwanto dan Anggota atas nama Junaidi, yang menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Agus Mariyanto, Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Netty Herawati, Handoko, Heriyanto, ardiyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Munawir dan anggota atas nama Paulina, Saksi dari Partai Nasdem Gressely, dkk; 16. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Putusan pengawasan pemilu yang berbunyi : Memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokkan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas dengan C1 salinan, dan/atau sertifikat dan/atau untuk Partai NasDem beserta Caleg. (DBK.T.16); 17. Bahwa benar untuk menindaklanjuti Putusan Sidang Acara Cepat tersebut pada tanggal 12 Mei 2019 diadakan rapat Pleno oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan bersama KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera SelatanNomor : 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 Tentang Rapat Pleno Dengan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (DBK.T.17). [2.5.3] Bahwa jawaban Teradu XI dan XII sebagai berikut: 1. Bahwa benar ada rekomendasi dari Pengawas Pemilu untuk dilakukan Pengitungan Suara Ulang sebagaimana yang disampaikan oleh PENGADU, Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Rupit, yang mana Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada saat itu pada posisi memberikan pertimbangan-pertimbangan dan masukan kepada Panwas Kecamatan Rupit, adapun rekomendasi yang diberikan adalah berdasarkan rekomendasi nomor : 26/BAWASLU-PROV.SS-07.01/HM-01.01/IV/2019 tanggal 29 April 2019 Perihal Rekomendasi Perhitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pemilu 2019. (bukti T1); 2. Bahwa yang direkomendasikan oleh Panwascam Rupit tersebut adalah untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten bukan Pemilihan Anggota DPR RI; 3. Bahwa yang direkomendasikan adalah untuk Kecamatan Rupit bukan Kecamatan Karang Jaya; 4. Bahwa atas rekomendasi tersebut PPK Kecamatan Rupit telah menjalankan Rekomendasi sebagaimana yang dibuat oleh Panwas Kecamatan Rupit; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara juga telah melakukan pengawasan proses tersebut; 13 6. Bahwa atas Pokok aduan ke 2 ini, Teradu Paulina dan Teradu Munawir dalam kapasitas sebagai pemberi keterangan pada saat penanganan pelanggaran administratif pemilu melalui acara cepat, dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menerima salinan/copy putusan hasil penanganan pelanggaran administratif pemilu melalui acara cepat tersebut dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang pada putusannya berisikan “Memerintahkan KPU Musi Rawas Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat kecamatan di Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Rupit, Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Ulu Rawas dengan C1 Salinan, dan/atau sertifikat dan/atau untuk Partai Nasdem beserta Caleg”. (bukti T2); 8. Bahwa pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Karang Jaya dilakukan pada 21 April 2019; 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu dalam hal ini Panwas Kecamatan Karang Jaya pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Karang Jaya tidak ada satupun saksi Peserta Pemilu yang menyampaikan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; 10. Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Karang Jaya Panwas Kecamatan Karang Jaya menuangkan hasil pengawasan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan. (bukti T3); 11. Bahwa Teradu Paulina (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara) melakukan supervisi dalam rangka pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Karang Jaya pada Minggu 21 April 2019 dan pada Rabu 24 April 2019, yang surat tugasnya ditandatangani oleh Teradu Munawir (Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara). (bukti T4); 12. Bahwa selain Teradu Paulina supervisi juga dilakukan oleh Sdr. M. Ali Asek (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara) pada Senin 29 April 2019, yang surat tugasnya ditandatangani oleh Teradu Munawir (Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara). (bukti T5); 13. Bahwa berdasarkan Hasil Supervisi yang dilakukan tersebut tidak ditemukan adanya keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari saksi Peserta Pemilu; 14. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu Paulina dan Teradu Munawir serta Sdr. M. Ali Asek melakukan pengawasan langsung terhadap proses tersebut, berdasarkan Surat Tugas (Bukti T6); 15. Bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut dituangkan kedalam form A Laporan Hasil Pengawasan dan juga terdapat dokumentasi berupa foto-foto. (Bukti T7); 16. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Musi Rawas Utara saksi dari Partai NASDEM turut hadir yaitu sdr. Sugiono, Sdr. Haiping dan Sdr. Suharto sebagaimana Surat Mandat yang saat itu diserahkan oleh ketiganya ke KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. (Bukti T8); 17. Bahwa salain berdasarkan surat mandat tersebut saksi dari Partai Nasdem juga mengisi Absensi / Daftar Hadir. (bukti T9); 18. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut, Saksi dari Partai NASDEM tidak mengajukan keberatan atas hasil perhitungan perolehan suara untuk Pemilihan DPR RI; 19. Bahwa tidak ditemukan adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara terhadap apa yang dilaporkan oleh Pengadu sebagaimana yang disampaikan pada Pokok aduan 4; 14 20. Bahwa Teradu Paulina dan Teradu Munawir tidak mengetahui adanya pertemuan sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu sebagaimana yang disampaikan pada Pokok aduan 4; 21. Bahwa atas pokok aduan 5 yang disampaikan oleh Pengadu dengan ini Teradu Paulina dan Teradu Munawir sama sekali tidak ada hubungan kekerabatan dengan Sdr. Fauzi A. Amro yang merupakan Caleg DPR RI Nomor Urut 8 dari Partai Nasdem; 22. Bahwa atas pokok aduan 5 yang disampaikan oleh Pengadu dengan ini Teradu Paulina dan Teradu Munawir berpendapat Jika tuduhan ini ditujukan kepada Teradu Paulina dan Teradu Munawir sangat tidak relevan dan tidak berdasar; 23. Bahwa atas pokok aduan 6 yang disampaikan oleh Pengadu dengan ini dapat dijelaskan bahwa benar Teradu Paulina pada saat berstatus sebagai Mahasiswa benar aktif sebagai aktivis di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI); 24. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tidak ada larangan mantan aktivis organisasi kemahasiswaan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu; 25. Bahwa atas pokok aduan 6 yang disampaikan oleh Pengadu dengan ini dapat dijelaskan jika Teradu Munawir tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagaimana yang menjadi pokok aduan Pengadu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : BA Nomor 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019; Bukti T-2 : Foto penyanding DB1 DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Muaratara, Bawaslu Kabupaten Muaratara, dan Saksi Partai; Bukti T-3 : Form DC2-KPU untuk pemilihan DPR; Bukti T-4 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Selatan; Bukti T-5 : Form Model DB-KPU; Bukti T-6 : Form Model DC-KPU. [2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI s.d Teradu X mengajukan bukti-bukti berdasarkan pokok aduan sebagai berikut: Bukti T-1 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum 2019 (Model DA1-DPR) di Kecaman Karang Jaya; Bukti T-2 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Rupit Nomor:26/BAWASLU- Prov.SS-07.01/HM-01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi 15 Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019; Bukti T-3 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan di wilayah Kabupaten (Model DB1-DPR); Bukti T-4 : DB.TT-KPU; Bukti T-5 : Surat Tugas Monitoring ke PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara dan Foto; Bukti T-6 : Surat Undangan Klarifikasi PPK dan foto-foto; Bukti T-7 : Kartu Keluarga (KK) dan Saksi; Bukti T-8 : Anggaran Dasar HMI; Bukti T-9 : Keputusan KPU RI Nomor: 160/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Daftar alat bukti berdasarkan kronologis sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Undangan Bimbingan Teknis Tungsura kepada PPK se- Kabupaten Musi Rawas Utara dan Foto; Bukti T-2 : Surat Undangan Bimbingan Teknis Agregator kepada PPK dan Operator dan Foto; Bukti T-3 : Surat Nomor: 84/1613/Kpu.kab/V/2019 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota (DB.UND-KPU); Bukti T-4 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Di Tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara; Bukti T-5 : DA2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Di Tingkat Kecamatan Pemilu tahun 2019; Bukti T-6 : Surat Mandat Saksi PPK Nomor: 016.SE-MDT/DPD- NasDem/MU/IV/2019 (Surat Mandat Saksi Partai NasDem Tingkat Kecamatan); Bukti T-7 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum 2019 (Model DA1-DPR) di Kecamatan Karang Jaya; Bukti T-8 : Surat Mandat Saksi KPU Nomor: 029.SE.2-MDT/DPD- NasDem/MU/IV/2019 (Surat Mandat Saksi Partai NasDem Tingkat Kabupaten); Bukti T-9 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 3 Mei 2019; Bukti T-10 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 4 Mei 2019; Bukti T-11 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 7 Mei 2019 Bukti T-12 : Video dan foto pada saat Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara; Bukti T-13 : DB2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Di Tingkat Kabupaten/ Kota Pemilu tahun 2019; Bukti T-14 : Rekomendasi Panwaslu Nomor : 26/BAWASLU-Prov.SS- 07.01/HM-01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019; Bukti T-15 : Surat Nomor: 524/PL.02.6-SD/16/Prov/V/2019 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota (DB.UND-KPU); Bukti T-16 : Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; Bukti T-17 : Berita Acara Nomor : 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019. Tentang Rapat Pleno Dengan Kpu Kabupaten Musi Rawas Utara Terkait 16 Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan. [2.7.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu XI dan Teradu XII mengajukan bukti-bukti berdasarkan pokok aduan sebagai berikut: Bukti T-1 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Rupit; Bukti T-2 : Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi; Bukti T-3 : Formulir A Pengawasan Kecamatan Karang Jaya; Bukti T-4 : Surat Perintah Tugas Divisi SDM Data dan Informasi Bawaslu Musi Rawas Utara; Bukti T-5 : Surat Perintah Tugas Divisi Pengawasan Hubal dan Humas Bawaslu Musi Rawas Utara; Bukti T-6 : Surat Tugas Runtuk menghadiri Pleno Rekapitulasi KPUD Musi Rawas Utara; Bukti T-7 : Formulir A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara; Bukti T-8 : Surat Mandat Saksi; Bukti T-9 : Daftar Hadir Saksi Partai. Keterangan Saksi Para Teradu Saksi Al Hafizu (Tim Fauzi H. Amro) - Bahwa Mahkamah DPP Partai Nasdem telah memutuskan untuk menolak seluruh pokok aduan HJ. Maphilinda Syahrial Oesman Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 1, dan membenarkan hasil keputusan KPU RI; - Bahwa saksi tidak mengikuti rangkaian persidangan sengketa di Mahkamah Partai Nasdem. dirinya diminta menyampaikan surat keputusan Mahkamah Partai Nasdem oleh Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8 dan Fauzi H Amro lah yang mengikuti rangkaian persidangan di Mahkamah Partai. Saksi Hendra Arie Bakti (Saksi Partai Hanura) - Bahwa saksi pada saat rapat pleno di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan mengajukan keberatan karena suara Partai Hanura hilang di Kabupaten Musi Rawas Utara; - Bahwa saksi kecewa dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang melakukan sengketa cepat dikarenakan molor, sedangkan proses sengketa di Musi Rawas Utara hanya satu saja; - Bahwa atas keberatan tersebut dilakukan penyandingan dokumen di Kecamatan Muara Kelingi dan Muara Lakitan; - Bahwa saat rekapitulasi saksi Grees Selly melakukan intrupsi dengan suara yang keras, sehingga saksi merasa kesal karena tidakdiberikan kesempatan untuk bicara. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Junaidi dan Iwan Ardiansyah (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) - Bahwa Bawaslu Provinsi Sumsel meminta rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumsel di skor untuk mengadakan sengketa cepat dengan memeriksa laporan saksi Partai Nasdem yang menduga ada 2 versi dokumen DA1 dengan tandatangan yang sama dan hasil yang berbeda. Sebagai Teradu KPU Kabupaten Muaratara dan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Muaratara; - Bahwa setelah sidang cepat Bawaslu Provinsi Sumsel merekomendasikan agar KPU Kabupaten Muaratara melalui KPU Provinsi Sumsel untuk menyandingkan DA1 dengan formulir C1. Dalam sidang cepat terbukti ada 2 versi DA1; - Bahwa rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel tidak dijalankan karena perintah rekomendasi dengan pelaksanannya berbeda. KPU Provinsi Sumsel hanya menyandingkan DA1 dengan DB1; 17 - Bahwa Teradu Hepriyadi saat meminpin sidang pleno rekapitulasi masih dalam koridor kode etik. Tapi memang nada suaranya tinggi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. 18 Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada saat pembacaan Model DB-1 Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan tanggal 10 Mei 2019, Pengadu mengajukan keberatan hasil perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8. Keberatan tersebut diajukan berdasarkan adanya 2 (dua) Model DA-1 Kecamatan Karang Jaya, yakni DA-1 sebelum perubahan sejumlah 3.762 suara dan sesudah perubahan sejumlah 6.359 suara. Bahwa Pengadu meminta Teradu I s.d Teradu V memerintahkan Teradu VI s.d X untuk menyandingkan salinan Formulir Model C1 yang dimiliki saksi Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Permintaan Pengadu ditanggapi secara otoriter oleh Teradu II dengan mengatakan, “Saya pimpinan sidang di dalam rapat pleno ini, saya berhak mengatur rapat pleno ini, jika saksi keberatan silakan isi formulir keberatan.” Dalam pleno rekapitulasi tersebut yang mengajukan keberatan bukan hanya saksi partai Nasdem tapi juga saksi partai lainnya. Bahwa Teradu I s.d Teradu V pada awalnya sepakat menyandingkan data Formulir Model C1 saksi dengan Formulir Model C1 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Namun setelah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan sidang administrasi acara cepat dan memutuskan untuk menyandingkan Formulir Model C1 dengan Formulir Model DA1, Teradu I s.d Teradu V menolak melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, saksi Partai Nasdem mempertanyakan penolakan Teradu I s.d Teradu V tersebut. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan saksi partai lainnya juga mempertanyakan integritas, profesionalitas, dan transparansi Teradu I s.d Teradu V. Namun protes tersebut tidak ditanggapi. Bahkan Teradu V bersikap kasar dalam menanggapi protes keras dari saksi partai lainnya dengan mengatakan, “Kami siap mempertanggungjawabkan semua keputusan yang kami ambil walaupun ada pengaduan ke DKPP dan Bawaslu RI.” Pernyataan tersebut dituangkan saksi partai politik dalam formulir keberatan atau kejadian khusus pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan; [4.1.2] Bahwa saksi Partai Nasdem tidak dapat menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten 19 Musi Rawas Utara pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2019 karena diduga sudah dikondisikan oleh Teradu VI s.d Teradu X. Keberatan tersebut mengenai tindakan Teradu VI s.d Teradu X tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 26/BAWASLU-ProvSS-07.01.HM-01.01/IV/2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil 1 Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Teradu VI s.d Teradu X tidak menyampaikan fakta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 26/BAWASLU-Prov SS-07.01.HM- 01.01/IV/2019 serta fakta adanya 2 (dua) Model DA-1 Kecamatan Karang Jaya yang berbeda terkait perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8. Bahwa Teradu VI s.d X menutupi kekacauan di tingkat PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara seolah-olah mekanisme penghitungan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Padahal keterangan saksi Partai Nasdem di rekapitulasi tingkat PPK Karangjaya telah didengar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan perihal adanya perubahan perolehan suara dalam Model DA1 Kecamatan Karang Jaya yang sengaja dilakukan oleh PPK Karang Jaya, bahkan kotak suara sempat dipindahkan ke Kota Lubuklinggau. Hal tersebut dilakukan untuk mengubah perolehan suara dalam Model DA1 Kecamatan Karang Jaya; [4.1.3] Bahwa Teradu XI dan Teradu XII lalai tidak menjalankan fungsi pengawasan selaku Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang mengakibatkan adanya 2 (dua) Model DA1 Kecamatan Karang Jaya yang merugikan perolehan suara Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali diakui secara tegas kebenarannya: [4.2.1] Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan dimulai pada tanggal 9 Mei 2019 dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Musi Rawas Utara dilaksanakan pada tanggal 11-12 Mei 2019. Bahwa benar saksi Partai Nasdem mengajukan keberatan saat pembacaan rekapitulasi Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Pemilihan Anggota DPR RI. Menurut saksi Partai Nasdem, telah terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Karang Jaya untuk suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8 di Kecamatan Karang Jaya. Terhadap keberatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12 Mei 2019 mengeluarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu yang berisi: “Memerintahkan KPU Musi Rawas Utara, melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat Kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas dengan C.1 Salinan dan/atau sertifikat dan/atau untuk Partai Nasdem beserta Caleg.” Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti Putusan a quo dengan meminta penundaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat untuk melakukan rapat tertutup bersama KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan berkonsultasi dengan KPU RI. Hasil rapat tertutup tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 437/HK.06- BA/16/Prov/V/2019 yang pada kesimpulannya menyatakan tindak lanjut Putusan a quo dengan cara menyandingkan Formulir Model DB.1-DPR RI yang dimiliki KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dan saksi Partai Politik. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan, “Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir model DB1-PPWP, model DB1-DPR, model DB1-DPD, model 20 DB1-DPRD Provinsi.” Bahwa Teradu I s.d Teradu V berpendirian bahwa C1 yang secara hukum dinyatakan sah untuk penyandingan atau pencocokan data adalah C1 berhologram, sehingga untuk melakukan pencocokan sesuai Putusan a quo harus mengambil kotak suara yang berada di gudang KPU Musi Rawas Utara, padahal tahapan rekapitulasi provinsi berakhir pada tanggal yang sama terbitnya Putusan a quo yakni 12 Mei 2019. Maka Teradu I s.d Teradu X tidak memiliki cukup waktu untuk menghadirkan C1 berhologram sebagai bahan pencocokan pada rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa benar saksi Partai Nasdem menuangkan keberatan dalam Formulir DC2 terhadap tindak lanjut Putusan a quo. Selain itu, lazimnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum ada kalanya terjadi interupsi dan perdebatan yang menuntut pimpinan sidang melakukan upaya agar rapat berjalan sesuai tata tertib yang disepakati. Pimpinan sidang harus memohon, menghimbau, dan ada kalanya meninggikan sedikit suaranya agar peserta rapat kembali tertib. Namun demikian, Teradu I s.d Teradu V meyakini semua upaya tersebut dilakukan semata dengan tujuan menyelamatkan agenda dan tahapan rapat pleno rekapitulasi dengan tetap mempertimbangkan hak dan kesempatan mengeluarkan pendapat setiap peserta rapat. Teradu I s.d Teradu V selaku KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak pernah mengeluarkan peserta rapat walaupun dapat menggunakan kewenangan tersebut; [4.2.2] Bahwa tidak benar Teradu VI s.d Teradu X mengkondisikan data yang dibacakan PPK Karang Jaya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Data yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya merupakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Karang Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 30 April 2019 yang tertuang dalam Formulir Model DA1-DPR dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Karang Jaya beserta saksi-saksi yang hadir. Sedangkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 26/BAWASLU-Prov.SS-07.01/HM-01/IV/2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019 sebagaimana didalilkan Pengadu sebenarnya adalah rekomendasi dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Rupit kepada Ketua PPK Rupit yang berisi, “Panitia Pengawas Kecamatan Rupit merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan kecamatan Rupit untuk melakukan Perhitungan Ulang Per Surat Suara pada Tingkat II Pemilihan Caleg DPRD Kab/Kota seluruh TPS Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara.” Sedangkan Kecamatan Karang Jaya adalah Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara II pada Pemilu 2019. Bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 3-7 Mei 2019 bertempat di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang dituangkan dalam Formulir Model DB1-DPR tidak terdapat perbedaan terhadap perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8. Selain itu, tidak ada laporan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK se- Kabupaten Musi Rawas Utara baik kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara maupun penegak hukum yang lain selama proses tahapan Pemilu 2019. Teradu VI s.d X telah melakukan supervisi dan monitoring kepada PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas Utara dengan bukti surat penugasan monitoring ke PPK se-Kabupaten Musi Rawas utara tertanggal 24 April 2019 dan 30 April 2019. Bahwa tidak benar terjadi kekacauan di PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana yang diduga oleh Pengadu. Yang ada adalah Teradu VI s.d Teradu X mengundang PPK se- Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan klarifikasi; [4.2.3] Bahwa tidak benar Teradu XI dan Teradu XII selaku Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan jajarannya tidak melakukan tugas pengawasan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Bahwa benar Panwaslu Kecamatan Rupit menerbitkan 21 Rekomendasi Nomor: 26/BAWASLU-PROV.SS-07.01/HM-01.01/IV/2019 tanggal 29 April 2019 perihal Rekomendasi Perhitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pemilu 2019. Rekomendasi tersebut diterbitkan Panwaslu Kecamatan Rupit kepada PPK Rupit untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten, bukan kepada PPK Karang Jaya dan untuk Pemilihan Anggota DPR RI. Bahwa benar Teradu XI dan Teradu XII memberikan keterangan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu melalui acara cepat. Teradu XI dan Teradu XII juga menerima salinan putusan hasil penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang berisi, “Memerintahkan KPU Musi Rawas Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat kecamatan di Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Rupit, Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Ulu Rawas dengan C1 Salinan, dan/atau sertifikat dan/atau untuk Partai Nasdem beserta Caleg.” Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Karang Jaya dilakukan pada tanggal 21 April 2019, dan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Karang Jaya tidak ada saksi peserta pemilu yang menyampaikan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Bahwa saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara, saksi Partai Nasdem yang hadir yaitu Sugiono, Haiping, dan Suharto sebagaimana Surat Mandat yang diserahkan kepada Teradu VI s.d Teradu X. Pada saat itu saksi Partai Nasdem tidak mengajukan keberatan atas hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan DPR RI. Bahwa Teradu XI dan XII tidak menerima laporan sebagaimana yang dalam pokok aduan Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dan dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi yang diselenggarakan pada tangggal 9-12 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V menerima keberatan saksi Partai Nasdem yang tertuang dalam Formulir Model DC2- KPU mengenai perselisihan perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8. Terhadap pokok keberatan saksi Partai Nasdem, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan sidang pemeriksaan dengan Acara Cepat dan dituangkan dalam Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu pada tanggal 12 Mei 2019. Amar Putusan tersebut pokoknya berisi memerintahkan KPU Musi Rawas Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat Kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas dengan salinan Formulir Model C.1 dan/atau sertifikat untuk Partai Nasdem beserta Caleg. Menindaklanjuti Putusan a quo, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat tertutup bersama Teradu VI s.d Teradu X selaku KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan berkonsultasi dengan KPU RI. Hasil rapat tertutup dan hasil konsultasi dengan KPU RI selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 yang kesimpulannya menyatakan Putusan a quo ditindaklanjuti dengan cara menyandingkan Formulir DB.1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dan saksi Partai Politik. Kesimpulan diambil karena Teradu I s.d Teradu V berpendirian bahwa dokumen C1 yang secara hukum dinyatakan sah untuk bahan pencocokan adalah C1 berhologram di dalam kotak suara. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan tidak cukup waktu untuk menghadirkan C1 berhologram karena dokumen tersebut berada di gudang KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, sementara batas akhir pelaksanaan pleno 22 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada tanggal 12 Mei 2019 atau jatuh di hari yang sama dengan terbitnya Putusan a quo. Bahwa selanjutnya penyandingan Formulir Model DB1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dan saksi Partai Politik menunjukkan tidak terdapat selisih suara Fauzi H. Amro Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 8 sebagaimana didalilkan keberatan saksi Partai Nasdem. Saksi Partai Nasdem bersikeras bahwa perselisihan suara terdapat pada Formulir Model DAA1 dan DA1 Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, sehingga penyandingan Formulir Model DB1 yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V menjadi tidak relevan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terdapat 2 (dua) versi Formulir Model DA1 Kecamatan Karang Jaya yang dimiliki oleh saksi Partai Nasdem, namun hanya 1 (satu) Formulir DA1 Kecamatan Karang Jaya yang dianggap sah dan dibacakan dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 3 Mei 2019. Formulir Model DA1-DPR yang dibacakan PPK Karang Jaya tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Formulir Model DB1-DPR. Teradu I s.d Teradu V menyatakan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak mengetahui adanya 2 (dua) versi Formulir Model DA1 yang dimiliki saksi Partai Nasdem. Teradu VI s.d Teradu X saat dikonfirmasi juga menyatakan baru mengetahui adanya 2 (dua) versi Formulir Model DA1 Kecamatan Karang Jaya pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi. Bahwa penjelasan Teradu VI s.d Teradu X tersebut diperkuat dengan bukti tidak adanya keberatan saksi (NIHIL) dalam Formulir Model DB2-KPU. Kejadian tersebut membuat situasi pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan menjadi tegang dan gaduh sehingga Teradu II dan Teradu V meninggikan volume suaranya agar dapat menguasai kembali forum rapat rekapitulasi. Atas fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Putusan a quo dengan menyandingkan Formulir Model DB1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dan saksi Peserta Pemilu beralasan secara etika dan sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2) dan (7) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Terhadap sikap Teradu II dan Teradu V selaku pimpinan rapat yang meninggikan volume suaranya dianggap Pengadu sebagai sikap otoriter dan kasar dalam mengelola forum, DKPP berpendapat sikap tersebut dapat dibenarkan dalam batas kepatutan etika yang wajar sepanjang dilakukan untuk tujuan menyelamatkan agenda dan tahapan Pemilu 2019. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X membantah telah mengkondisikan hasil perolehan suara yang dibacakan PPK Karang Jaya pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 3 Mei 2019. Hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan PPK Karang Jaya merupakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Karang Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 21-30 April 2019 yang tertuang dalam Formulir Model DA1-DPR dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Karang Jaya beserta saksi-saksi yang hadir. Dalam sidang pemeriksaan Teradu VI s.d Teradu X mengaku baru mengetahui terdapat 2 (dua) versi Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki saksi Partai Nasdem pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan tanggal 12 Mei 2019. Teradu V s.d Teradu X juga menjelaskan tidak terdapat keberatan yang diajukan saksi peserta pemilu, khususnya Partai Nasdem, dan Bawaslu Kabupaten Musi 23 Rawas Utara mulai rekapitulasi di tingkat Kecamatan Karang Jaya sampai tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Formulir Model DA1-DPR yang dibacakan PPK Karang Jaya dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukkan hasil perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8 sejumlah 6.359 suara. Formulir Model DA1-DPR yang dibacakan PPK Karang Jaya itulah yang dinyatakan sah dan menjadi sumber pengisian Formulir Model DB1-DPR. Sedangkan versi lain Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki Pengadu menunjukkan hasil perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8 hanya sejumlah 3.762. Perbedaan hasil perolehan suara tersebut menjadi dasar Pengadu mendalilkan terjadi penggelembungan suara untuk Fauzi H. Amro Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 8. Terhadap adanya dua versi Formulir Model DA1-DPR, berdasarkan keterangan dua Saksi Pengadu atas nama Sdr. Bagas Rezadi dan Sdr. Heri Susanto yang disampaikan di bawah sumpah dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa dua versi Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki saksi Partai Nasdem diperoleh dari Sdri. Nur selaku Sekretaris PPK Karang Jaya yang diambil oleh Saksi Bagas Rezadi dan Saksi Heri Susanto. Sedangkan versi Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki Pengadu diperoleh dari Sdr. Ajrin Karim selaku Ketua PPK Karang Jaya di rumah Toyeb Rakembang Caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan disaksikan Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya. Formulir Model DA1-DPR yang sah dan digunakan sebagai penghitungan pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara adalah yang diberikan Sdri. Nur selaku Sekretaris PPK Karang kepada Saksi Bagas Rezaldi dengan perolehan Fauzi H. Amro sejumlah 6.359 suara. Terhadap fakta tersebut, Teradu VI s.d Teradu X mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan antara PPK Karang Jaya dengan Saksi Bagas Rezaldi di rumah Caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional. Dalam sidang pemeriksaan, Mantan Ketua PPK Karang Jaya Sdr. Ajrin Karim membenarkan terjadi pertemuan di rumah Sdr. Toyeb Rakembang pada malam itu bersama Saksi Bagas Rezaldi dengan maksud silaturahim antara junior dan senior dalam satu organisasi kemahasiswaan, namun menyangkal telah terjadi pemberian atau pembicaraan mengenai Formulir Model DA1-DPR Kecamatan Karang Jaya. DKPP berpendapat, beredarnya 2 (dua) versi Formulir Model DA1-DPR dengan tanda tangan Ketua dan Anggota PPK Karang Jaya yang identik merupakan bukti tidak terbantahkan terjadi penyerahan Formulir Model DA1 secara tidak sah. DKPP menilai tindakan Ajrin Karim selaku mantan Ketua PPK Karang Jaya terbukti melanggar ketentuan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu sehingga patut dinyatakan Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Penyelenggara Pemilu di masa depan. Berkenaan dengan pokok aduan terhadap Teradu VI s.d Teradu X, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d Teradu X telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP, [4.3.3] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu XI dan Teradu XII telah menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Karang Jaya tanggal 21 April 2019 dan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Karang Jaya tidak ada saksi peserta pemilu yang menyampaikan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Bahkan saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara, saksi Partai Nasdem hadir yaitu Sugiono, Haiping, dan Suharto sebagaimana Surat Mandat yang diserahkan kepada Teradu VI s.d Teradu X tidak mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan DPR RI. Teradu XI dan XII 24 juga tidak menerima laporan sebagaimana yang dalam pokok aduan Pengadu. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu XI dan Teradu XII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kelly Mariana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Hepriadi, Teradu III Hendri Almawijaya, Teradu IV Amrah Muslimin, dan Teradu V Hendri Daya Putra, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agus Marianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu VII Netty Herawati, Teradu VIII Heriyanto, Teradu IX Ardiyanto, dan Teradu X Handoko, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Munawir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Teradu XI Paulina selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 25 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 26