Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.90/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Lahat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 8 Mei 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pendaftaran Pengadu / Pelapor mengajukan surat dukungan sebanyak 36.951.000 suar pendukung dari 400 desa dan Kelurahan dari 22 Kecamatan Kabupaten Lahat setelah Verifikasi awal dari Pihak KPUD Kabupaten Lahat dinyatakan yang memenuhi syarat atau bisa di verifikasi 26.919.000 dari 400 Desa dan 22 Kecamatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak pernah mengundang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat a.n Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno serta tidak memberikan pemberitahuan tahapan verifikasi faktual oleh PPS/PPK tanggal 15 s/d 25 Desember 2017.
Pasal DilanggarPasal 26 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Samsurizal Nusir, Teradu II Jalaludin, Teradu III Dwi Larasati, Teradu IV Hasanudin, dan Teradu V Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lahat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 90/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 62/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dodo Arman Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Komplek PTM Sereto No. A 17, Provinsi Sumatera Selatan Memberikan Kuasa Khusus Kepada: 1. Nama : Tonizal Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Panca Usaha RT.59 RW.10, Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : Ferry Irawan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Panca Usaha RT.59 RW.10, Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan 3. Nama : Yeti Herlina Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Panca Usaha RT.59 RW.10, Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Samsu Rizal Nusir Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Jalaludin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dwi Larasati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hasanudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nana Priana Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 8 Mei 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pendaftaran Pengadu / Pelapor mengajukan surat dukungan sebanyak 36.951.000 suar pendukung dari 400 desa dan Kelurahan dari 22 Kecamatan Kabupaten Lahat setelah Verifikasi awal dari Pihak KPUD Kabupaten Lahat dinyatakan yang memenuhi syarat atau bisa di verifikasi 26.919.000 dari 400 Desa dan 22 Kecamatan; 2. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017 setelag di Verifikasi factual oleh PPS / PPk yang memenuhi syarat 5.304 suara dukungan dari 400 Desa dan kelurahan dari 22 Kecamatan kabupaten Lahat. Pada hari yang sama pihak Teradu/ Terlapor menyampaikan jumlah kekurangan K.T.P yang harus di penuhi sebanyak 19.515 X 2 = 39.030; 3. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, pihak Pengadu / Pelapor mengantar 3 (tiga) berkas K.T.P dengan jumlah total 39.030, namun oleh pihak Teradu / Terlapor 3 (tiga) berkas K.T.P dengan jumlah total 39.030 tersebut sama sekali tidak disentuh; 4. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu/ Pelapor dimana Teradu / Terlapor dengan sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak dukungan di beberapa Desa di wilayah beberapa Kecamatan dengan cara seolah-olah memverifikasi suara dukungan namun pada keyataannya Pihak KPU kabupaten lahat tidak melakukan Verifikasi suara dukungan, sehingga pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat bertemu dengan Tim Verifikasi dari KPUD kabupaten Lahat; 5. Bahwa Perbuatan Teradu / Terlapor tersebut sangat merugikan Pengadu / Pelapor, yaitu hilangnya kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, suara dukungan Pengadu / pelapor dalam jumlah yang cukup banyak namun pada tahapan verifikasi suara dukungan banyak yang di hilangkan oleh pihak KPU Kabupaten Lahat dan mengakibatkan Pengadu / Pelapor tidak dapat melanjutkan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati selisih suara dukungan banyka hilang oleh pihak KPUD kabupaten Lahat pada saat verifikasi faktual; 6. Bahwa perbuatan Teradu / Terlapor tersebut telah melanggar Asa dalam Penyelenggaraan Pemilu, yang mana seharusnya pihak KPUD kabupaten Lahat wajib menjalankan tugas sesuai dengan pedoman atau panduan berdasarkan petunjuk UU; 7. Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terbukti dilakukan oleh Teradu / Terlapor selaku P{enyelenggara Pilkada yang seharusnya taat pada Asas dan aturan serta bersikap professional dan menjaga Indepedensi Teradu / Terlapor sehingga pada akhirnya merugikan kepentingan Pengadu / Pelapor; 8. Berita Acara Nomor : 11 / PL.03.2-BA / KPU / I / 2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Dari perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Atas Nama Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno. 1) Pada tanggal 21 Januari 2018 dimana Paslon Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno, pukul 00.15 wib diputuskan oleh KPUD Lahat pada hari itu dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk melanjutkan ketahapan selanjutnya dijalur Independent sebagai bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tahun 2018 dikarenakan Ijazah yang belum dilegalisir dan surat pailit dari Pengadilan Negeri Niaga atas nama Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno. Oleh karena keputusan KPUD Lahat tidak sesuai tahapan seharusnya diputuskan Bakal Paslon Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno dirugikan, padahal seharusnya berdasarkan aturan untuk memutuskan Bakal Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 seharusnyapada tanggal 12 Februari 2018 dan bukan diputuskan sebagaimana oleh KPUD pada tanggal 21 Januari 2018. Mengakibatkan paslon batal pasangan Bupati dan Wakli Bupati atasnama Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno, tidak mempunyai kesempatan untuk melengkapi dan menyelesaikan kekurangan persyaratan pemberkasan; 2) Oleh karena itu, maka KPUD telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diatur tentang“Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang”. Pasal 10 huruf a dan b Pasal 10 KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: a. memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota secara adil dan setara; b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; pasal 14 Angka 1. 1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu; 9. Tidak adanya surat undangan Kepada Bakal Paslon Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno pada tanggal 12 Februari 2018 terkait penetapan Berita Acara Nomor : 11 / PL.03.2-BA / KPU / I / 2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Dari Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Atas Nama Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno. Dengan tidak mengundangnya Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno pada tanggal 12 Februari 2018 oleh KPUD Lahat terkait penetapan Berita Acara Nomor : 11 / PL.03.2-BA / KPU / I / 2018 maka sudah jelas KPUD UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diatur tentang“Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang”. Pasal 9 huruf a, b, e, f dan pasal 10 huruf a, b dan d. 10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, Nomor : 51/HK 03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Untuk Dilakukan Verifikasi Administrasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018. Berdasarkan acuanoleh KPUD Lahat Sendiri melalui Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. ( Model BA.1-KWK Perseorangan ), tertanggal 30 November 2017. 11. Bahwa dalam Model BA.1-KWK Perseorangan,tertanggal 1 Desember 2017, Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian verivisikan berdasarkan jumlah sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Maka menurut kami keputusan KPUD Lahat tertanggal 21 Januari 2018 menunjukkan sikap dan keputusan yang sepihak oleh KPUD Lahat. Sebagaimana, jikan mengacu pada Berita Acara Hasil Verivikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati( Model BA.1-KWK Perseorangan ), tertanggal 1 Desember 201. Olehkarena itu KPUD Lahat telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diatur tentang“Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota menjadi Undang-Undang”, Pasal 10 huruf a, b, dan d Pasal 10 “ KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: a. memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota secara adil dan setara; b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; c. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. Bahwa tidak diberikan jawaban tertulis oleh KPUD Lahat atas SK KPU RI, Nomor : 153/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 perihal Penjelasan Penggantian Calon Wakil Bupati Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno. Pada point ini kami mengganggap KPUD Lahat telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diatur tentang“Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang”, Pasal 10 huruf b, Pasal 13 ayat v “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPUD Kabupaten Lahat, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan” 13. Bahwa jawaban Keberatan dari Panwas Kabupaten Lahat Nomor: 002/BAWASLU-SS.03/I/2018, sifat penting dengan perihal “Jawaban Keberatan” yang ditujukan kepada Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno. Pada kasus ini KPUD Kabupaten Lahat tidak sama sekali merespon Keputusan yang direkomendasikan oleh Panwaslu padahal seharusnya KPUD Kabupaten Lahat merespon sebagaimana permohonan Paslon Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno kepada Panwaslu Kabupaten Lahat. Dalam hal ini kami menganggap bahwa KPUD Kabupaten Lahat dalam penyelenggaraan telah melanggar melanggar UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diatur tentang “Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang”, Pasal 135A ayat 1, 2 dan 3, Pasal 10 huruf a,b dan d 14. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah terbukti memenuhi Syarat untuk diberhentikan secara tidak hormat, serta mengembalikan Hak-hal Konstitusional Pengadu / Pelapor. 15. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 32/HK 03.1-Kpt/1604/KPU. Kab/II/2018 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang tidak memenuhi syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 2. Bukti P-2 : Berita Acara Nomor 11 / PL.03.2-BA / KPU / I / 2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Dari Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Atas Nama Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno); 3. Bukti P-3 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, Nomor 51/HK 03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Untuk Dilakukan Verifikasi Administrasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 4. Bukti P-4 : Surat Pengajuan Keberatan Bapaslon Dodo Arman- Sutrisno Nomor 006/SK-TIM DAS/XII/2018 tanggal 30 Desember perihal Data Faktual dari PPS; 5. Bukti P-5 : Surat Panwas Kabupaten Lahat Nomor 002/BAWASLU- SS.03/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 perihal Jawaban Keberatan; 6. Bukti P-6 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 01/LP/PB/ Kab.Lahat/06.06/I/2018; 7. Bukti P-7 : CD Video; 8. Bukti P-8 : Keterangan Saksi; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Fitriyanti Eka Ramadani (Tim Kampanye Paslon Dodo Arman-Sutrisno) Saksi menyatakan terkait undangan PPK dan PPS, para Teradu menyatakan bahwa saksi tidak dapat dihubungi, akan tetapi PPK Merapi Timur bisa mendapatkan nomor telepon saksi dan mengundang melalui whatsaap, undangan rapat pleno per kecamatan hanya diundang 2 kecamatan yaitu kecamatan lahat dan Merapi Timur. Pada tanggal 20 Januari pukul 22.00 WIB saksi menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan. Pada tanggal 21 Januari pukul 13.00 WIB, Pengadu dinyatakan gugur, setelah itu pada pukul 14.00 teradu menghubungi saksi untuk mengambil berkas yaitu ijzah dan syarat calon, sedangkan Berita Acara belum bisa diberikan karena belum selesai diketik. Tangal 22 Januari 2018 saksi menanyakan mengenai BA sudah ada atau belum, tetapi menurut danis BA sudah ada tetapi dipegang pak Toni. BA diserahkan pada tanggal 12 Februari 2018. Pada tanggal 12 Februari 2018 pihak KPU menyerahkan BA dan SK KPU kepada saksi. Saksi tidak pernah menerima mnegai edaran KPU Nomor 100 kepada Saksi. 2. Dodo Winarso (Tim Kampanye Paslon Dodo Arman-Sutrisno) Saksi menyatakan bahwa di sukanegara, PPS dan PPKnya tidak bekerja Karena yang memegang data adalah tim dari Purnawarman Kyas. 3. Lia Nora Septiani (Tim Kampanye Paslon Dodo Arman-Sutrisno) Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 7 Mei 2018 dia didatangi oleh PPS Sukanegara untuk meminta tanda tangan daftar hadir verifikasi faktual untuk minta tandatangan bukti kehadiran waktu verifikasi faktual. Selain itu juga diminta untuk menandatangai surat pernytaan yang menyatakan bahwa video yang dibuat oleh pengadu adalah tidak benar. Saksi hanya mau menandatangani daftar hadir saja yang belum sempat ditandatangani saat verfikasi faktual dilaksanakan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 8 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya menyatakan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 atas nama Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno tidak pernah menerima Undangan pemberitahuaan terhadap verifikasi faktual oleh PPS/PPK tanggal 15 s/d 25 Desember 2017 2. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaimana yang terjadi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 17 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018, Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan tanggal 12 sampai dengan 25 Desember 2017. 3. Pada tanggal 09 s.d 11 Desember 2017 KPU kabupaten Lahat menyampaikan Syarat dukungan dan sebaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 Dodo Arman dan Mayor( Purn) Sutrino di 22 PPK Kecamatan di Kabupaten Lahat dan disampaikan 377 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lahat, hal tersebut tidaklah benar dan keliru. Sesuai PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jawdal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Surat Keputusan KPU nomor 1 /HK 03.1- Kpu/Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 ; rekapitulasi dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 12 s.d 25 Desember 2017, dan PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 26 PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 ke dalam Berita Acara Model BA.5- KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Berita Acara hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (Lima) rangkap yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Bakal Pasangan Calon; c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS 4. Bahwa penyerahan Berita Acara hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dalam prosesnya telah menghubungi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dodo Arman dan Sutrisno namun ditingkat PPS Tim Pehubung Pasangan Calon tidak bisa dihubungi dan tidak ada alamat yang jelas. 5. Keputusan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 17 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018 6. Bahwa rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan tanggal 26 s.d 28 Desember 2017 pelaksanaan rapat pleno ditingkat kecamatan dihadiri sebagian tim penghubung Pasangan Calon tertuang dalam MODEL BA.6-KWK PERSEORANGAN. 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 atas perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2017 Pasal 27 (1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi vaktual di wilayah kerjanya paling lama 7 hari setelah menerima berita acara dari PPS sebagaiman dimaksud dalam pasal 26 ayat 2 huruf b (2) Rapat Pleno sebagaiman dimaksud pada ayat 1 di hadiri oleh a. Bakal pasangan calon atau tim penghubung b. Panwas Kecamatan c. PPK Pasal 28 (1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 di tuangakan dalam berita acara model BA.6-KWK perseorangan. (2) Berita acara rekapitulisai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di buat dalam 4 rangkap a. 1 (satu) rangkap untuk setiap pasangan calon b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kab/Kota c. 1 (satu) rangkap Panwas Kecamatan d. 1 (satu) rangkap arsip PPK 8. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 17 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018 9. Bahwa rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten dilaksanakan tanggal 29 s.d 31 Desember 2017 pelaksanaan rapat pleno ditingkat Kabupaen Lahat di laksanakan pada jumat tanggal 29 Desember 2017 dihadiri tim penghubung Pasangan Calon tertuang dalam MODEL BA.7- KWK PERSEORANGAN. dan daftar hadir terlampir Pasal 29 (1) KPU/KIP Kab/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK di wilayah kerjanya paling lama 4 hari setelah menerima Berita Acara dari PPK sebagaima di maksud dalam pasal 28 ayat 2 huruf b (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh a. Bakal pasangan Calon atau tim penghung b. Panwas Kabupaten/Kota dan c. PPK 10. Bahwa Dalam Pokok Pengaduan poin 2, Pengadu menyatakan bahwa Pada tanggal 20 Januari 2018 pihak Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno menyerahkan K.T.P. tambahan sebanyak 39.030 namun tidak dihiraukan/ disentuh sama sekali oleh para Teradu; 11. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaimana yang terjadi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 17 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018, Pada Tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2018 Tahapan tentang Perbaikan syarat Pencalonan dan/atau syarat Calon 12. Bahwa rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lahat untuk Calon Perseorangan pada hari jumat tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2017 KPU Kabupaten Lahat melakukan Rapat Pleno pada tanggal 29 Desember 2017 dengan mengeluarkan BA.7-KWK-Perseorangan dengan rekapitulasi 5.394 tersebar di 22 Kecamatan di Kabupaten Lahat, untuk memenuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 65 (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau memenuhi persebarannya, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). 13. Jumlah dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan Dodo Arman dan Mayor (purn) Sutrisno hasil rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat 5.394 orang, Jumlah kekurangan terhadap jumlah minimal dukungan sebanyak 19.515 Pendukung, yang wajib diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan sebanyak 39.030 Pendukung. 14. Bahwa sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2018. (1) Penyerahan Perbaikan syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepada KPU Kabupaten Lahat. (2) Penyerahan Perbaikan Syarat Calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan. 15. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dodo Arman dan Mayor (purn) Sutrisno menyerahkan Perbaikan syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepada KPU Kabupaten Lahat dan Penyerahan perbaikan syarat pencalon dan syarat calon perseorangan pada tanggal 20 Januari 2018 Pukul 22:10 WIB telah dilakukan penelitian terhadap syarat calon pasangan calon Dodo Arman dan Mayor (purn) Sutrisno. KPU Kabupaten Lahat melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan syarat calon di temukan hasil perbaikan atas nama calon Bupati Dodo Arman Syarat calon dinyatakan lengkap dan berkas syarat Calon Wakil Bupati Mayor (purn) Sutrisno, syarat Calon tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 7 (2) Huruf c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. l. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 45 (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b. b. Surat keterangan angka 6. Tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1. d. Fotocopi angka 1. Ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 42 (1) Dukumen Persyarat pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf a yang wajib di sampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas : k. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf m; dan p. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; 16. bahwa berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Lahat dalam meneliti syarat Calon pasangan Calon Wakil Bupati Mayor (Purn) Sutrisno tidak memenuhi ketentuan undang 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 atas perubahan PKPU 15 Tahun 2017 maka berkas syarat Pencalonan 39.030 tidak di verifkasi 17. Pelaksaanaan penyerahan perbaiakan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dan penyerahan perbaikan syarat calon dari partai politik dan perseorangan tanggal 18 Januari sampai dengan 20 Januari 2018 pelaksaan di hadiri oleh Panwas kabupaten Lahat, Bahwa Panwas Kabupaten lahat menyapaikan pemberitahuan tentang status laporan Dodo Arman dan Mayor (purn) Sutrino dengan nomor laporan 01/LP/PB/Kab.Lahat/06.06/1/2018 status laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran karena yang dilakukan KPU Kab. Lahat sesuai dengan pedoman dan tata cara penerimaan pencalonan sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam pasal 30 huruf d undang- undang nomor 10 tahun 2015 tentang perubah sebagaimana yang telah diamanahkan didalam Pasal 30 huruf d Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor : 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan : Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; 18. Bahwa Dalam Pokok Pengaduan poin 3 Pengadu menyatakan pada tanggal 21 Januari 2018 pihak Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati a.n Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno dinyatakan tidak memenuhi syarat tetapi para Teradu tidak dapat memberikan bukti tertulis gugurnya Pasangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut; 19. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaiman Berita Acara Nomor 11/PL.03.2-BA/KPU/I/2018 tentang Penetapan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat dari Perseorangan yang tidak memenuhi syarat atas nama calon Bupati Dodo Arman dan Calon Wakil Bupati Mayor (Purn) Sutrisno berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap syarat calon tidak dapat dipenuhi oleh Bakal Calon Wakil Bupati Mayor (Purn) Sutrisno; (1) Surat Keterangan tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga tidak ada. (2) Fotocopi ijazah SLTA tidak dilegalisir. 20. Bahwa sesuai dengan surat edaran Nomor: 100/PL.02.2- SD/06/KPU/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 Perihal: Ketentuan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan berdasarkan surat tersebut 21. Selanjutnya dengan mempertimbangkan keserentakan proses tahapan pencalonan di seluruh daerah penyelenggara Pemilihan Tahun 2018 serta masih adanya proses penelitian terhadap dokumen perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di beberapa daerah yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 11 Februari 2018, KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana tersebut pada angka 1 kepada pimpinan partai politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 12 Februari 2018, sebelum menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan. 22. KPU Kabupaten Lahat mengumumkan penetapan Pasangan Calon dan penyampaian kepada yang bakal pasangan calon Bupati Dodo Arman dan Calon Bakal Bupati Mayor (purn) Sutrisno melalau Tim Penghubung Pasangan Calon sdri Fitriyanti Eka Ramadani, Amd.Kep. berupa : (1) Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor : 32/HK/03.1- kpt/1604/KPU.Kab/II/2018. (2) Berita Acara Nomor : 11/PL.03.2-BA/KPU/I/2018 23. Bahwa dalam Pokok Pengaduan poin 4, Pengadu menyatakan bahwa Pada rapat Pleno tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tepat pada tanggal 12 Februari 2018 Bakal Pasangan Calon Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno tidak diundang oleh para Teradu. 24. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi berdasarkan undangan Nomor: 68/PL.03-Und/1604/KPU-Kab/II/2018 Kepada Yth. Sdr Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 Bahwa berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018, tentang Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 dilaksanakan tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Lahat mengundang untuk dapat hadir pada acara dimaksud yang pelaksanaanya semula di adakan Gedung Pertemuan PEMDA Kabupaten Lahat di pindahkan ke Kantor KPU Kabupaten Lahat merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 68 (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka dikantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 25. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan dengan alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU Lahat) telah bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 1/HK.03.1-kpt/1604/KPU.Kab/VIII/2017 tentang perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor: 17 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018; 2. Bukti T-2 : MODEL BA.1-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 3. Bukti T-3 : MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan; 4. Bukti T-4 MODEL BA.3-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 5. Bukti T-5 : MODEL BA.3.1-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil klarifikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 6. Bukti T-6 : MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 7. Bukti T-7 : MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN; 8. Bukti T-8 : Tanda terima dan MODEL BA.6-KWK PERSEORANGAN, rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 9. Bukti T-9 : Tanda terima dan MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN, Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kabupaten; 10. Bukti T-10 : Surat Undangan tingkat PPS; 11. Bukti T-11 Surat Undangan Rapat Pleno tingkat PPK; 12. Bukti T-12 : Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Kabupaten; 13. Bukti T-13 : Surat Undangan Sosialisasi terhadap pencalonan Bupati dan Wakil Bupati; 14. Bukti T-14 : Daftar Hadir Peserta dalam rangka sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 15. Bukti T-15 : Daftar hadir Rapat Pleno tingkat Kecamatan oleh PPK; 16. Bukti T-16 Surat permohonan Mayor (Purn) ke Bapak Ketua Pengadilan Niaga Jakarta; 17. Bukti T-17 : Ijazah SMU Mayor (Purn) Sutrisno yang Belum di Legalisir; 18. Bukti T-18 : Tanda Terima Penerimaan Formulir B.1-KWK PERSEORANGAN dan Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 19. Bukti T-19 : Surat Undangan Rapat Pleno Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 20. Bukti T-20 Berita Acara Nomor 11/PL.03.2-BA/KPU/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat dari Perseorangan yang tidak Memenuhi Syarat atas nama Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno 21. Bukti T-21 : Pengumuman Nomor 46/PL.03.1-PU/KPU-Kab/I/2018 tentang perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 22. Bukti T-22 : Surat Undangan Rapat Pleno rekapitulasi jumlah dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018; 23. Bukti T-23 : Surat Undangan Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 24. Bukti T-24 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 32/HK.03.1-Kpt/1604/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 25. Bukti T-25 Surat edaran Nomor : 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 Perihal ketentuan pengumuman hasil penelitian perbaikan; 26. Bukti T-26 : MODEL BA.HP-KWK, Berita Acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 27. Bukti T-27 : Pemberitahuan tentang status laporan; 28. Bukti T-28 : Foto penyerahan berkas Calon Perseorangan; 29. Bukti T-29 Jadwal verifikasi syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; 30. Bukti T-30 : LAMPIRAN MODEL TT.1-KWK, lampiran tanda terima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; 31. Bukti T-31 : Pengumuman Nomor 26/PL.03.1-PU/1604/KPU- Kab/I/2018 dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat; 32. Bukti T-32 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 51/HK.03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 33. Bukti T-33 : Surat Undangan Rapat Pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 34. Bukti T-34 : Pengumuman Nomor 315/PL.03.2-PU/1604/KPU- Kab/XII/2017 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 35. Bukti T-35 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuoaten Lahat Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2017 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; 36. Bukti T-36 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 05/HK.03.1-Kpt/1604/KPU-Kab/I/2018 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 37. Bukti T-37 : Pengumuman Nomor 254/PL03.02/1604/KPU.Kab/XI/ 2017 tentang Jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 38. Bukti T-38 : Ralat undangan Rapat Pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; 39. Bukti T-39 Daftar hadir undangan dalam rangka Rapat Pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 40. Bukti T-40 : Foto penyerahan Berkas Pada Tanggal 20 Januari 2018; 41. Bukti T-41 : Buku tamu Penyerahan Perbaikan syarat Calon dari partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan; [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 8 Mei 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera selatan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Sekretaris KPU Kabupaten Lahat, Anggota PPS dan Ketua Panwas Kabupaten Lahat. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Sekretaris KPU Kabupaten Lahat Pihak Terkait menyatakan bahwa Pada saat penetapan tanggal 12 februari 2018 dengan pertimbangan menjaga perasaan, Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno diundang terlebih dulu ke kantor sambil memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan pada saat tanggal 12 februari 2018 tidak ditetapkan sebagai calon. Para Pengadu diundang melalui ketua PPK lahat, tetapi yang bersangkutan tidak sempat datang. 2. Panwas Kabupaten Lahat Pihak Terkait menyatakan benar pernah pernah masuk laporan di Panwascam tentang video yang dilaporkan Pengadu, akan tetapi berkas yang dibawa tim Paslon lain merupakan syarat dukungan dari Paslon tersebut. Untuk 4 pokok aduan yang disampaikan, pertama mengenai tidak disampaikan Berita Acara Verifikasi, Panwas hadir dan telah berupaya menyelesaikan sengketa cepat, kalau BA belum disampaikan agar segera disampaikan saja kepada Paslon. Kedua terkait pada tanggal 20 Januari 2018 benar yang disampaikan para Teradu yaitu mendahulukan syarat calon baru kemudian syarat pencalonan, karena syarat calon tidak terpenuhi maka tidak bisa dilanjutkan ke penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat pencalonan. Terkait poin ketiga bahwa para Teradu belum berhak menerbitka keputusan pada hari itu tetapi akan diputuskan pada tanggal 12 Februari 2018. Untuk poin terkahir, Bapaslon Pengadu pada penetepan tanggal 12 Februari 2018 tidak dilihat oleh Pihak Terkait baikk LO maupun Bapaslonnya. 3. Mesela Patriani (PPS Desa Sukanegara) Pihak Terkait menyatakan mengenai video yang dikatakan oleh tim LO bahwa PPS Sukanegara tidak bekerja, yang dimaksud berkas ke Tim Purnawarman adalah hasil rekapan PPS di ganda eksternal. Pihak Terkait mneghubungi LO masing-masing, dari tanggal verifikasi bisa dihubungi secepat mungkin, sedangkan LO Dodo Pihak Terkait menunggu 4 hari sampai rapat pleno tidak ada yang bisa dihubungi. Baru setelah beberapa hari ada yang mendatangi Pihak Terkait dan menyatakan dari tim Dodo Arman. Terkait berkas yang dimaksu Pengadu adalah rekapan hasil nama-nama ganda eksternal.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak pernah mengundang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat a.n Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno serta tidak memberikan pemberitahuan tahapan verifikasi faktual oleh PPS/PPK tanggal 15 s/d 25 Desember 2017. Pada tanggal 20 Januari 2018 Bapaslon a.n Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno menyerahkan KTP tambahan sebanyak 39.030 dukungan namun tidak diterima oleh para Teradu; pada tanggal 21 Januari 2018 para Teradu menyatakan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati a.n Dodo Armand dan Mayor (Purn) Sutrisno tidak memenuhi syarat tetapi tidak dapat memberikan bukti tertulis gugurnya Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut; pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 12 Pebruari 2018 Bapaslon Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno tidak diundang oleh para Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu. [4.2.1] Para Teradu menyatakan bahwa sesuai SK KPU Kabupaten Lahat Nomor 1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, jadwal Verifikasi Faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan tanggal 12 s.d. 25 Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2017 para Teradu menyampaikan syarat dukungan dan sebaran dukungan Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno di 22 kecamatan dan 377 desa dan kelurahan di Kabupaten Lahat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPK dan PPS. Para Teradu menyatakan telah menghubungi Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno dalam rangka penyerahan Berita Acara hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS, namun di tingkat PPS Tim Pehubung Bapaslon tidak bisa dihubungi dan tidak ada alamat yang jelas. [4.2.2] Terkait dengan penyerahan dukungan KTP tambahan sebanyak 39.030 oleh Pengadu, Para Teradu menyatakan jumlah dukungan Bapaslon Perseorangan a.n Dodo Arman dan Sutrisno sesuai hasil rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat 5.394 orang. Jumlah kekurangan minimal dukungan sebanyak 19.515 Pendukung, dan wajib diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan yaitu 39.030. Bapaslon Perseorangan a.n Dodo Arman dan Sutrisno menyerahkan Perbaikan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan dan perbaikan syarat calon perseorangan pada tanggal 20 Januari 2018 Pukul 22:10 WIB. Berdasarkan penelitian terhadap syarat calon ditemukan hasil perbaikan atas nama calon Bupati Dodo Arman dinyatakan lengkap dan berkas syarat Calon Wakil Bupati Mayor (purn) Sutrisno tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena tidak terdapat Fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir dan tidak ada Surat keterangan tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga. Berdasarkan hal tersebut maka berkas syarat Pencalonan Bapaslon Perseorangan a.n Dodo Arman dan Sutrisno sejumlah 39.030 dukungan KTP tidak diverifkasi karena syarat Calon Wakil Bupati a.n Mayor (Purn) Sutrisno tidak memenuhi ketentuan Undang Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. [4.2.3] Para Teradu menyatakan telah bekerja sesuai dengan prosedur dalam menyatakan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati a.n Dodo Armand dan Mayor (Purn) Sutrisno tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Para Teradu menyatakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana tersebut pada angka 1 kepada pimpinan partai politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 12 Februari 2018, sebelum menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Berdasarkan hal tersebut para Teradu mengumumkan penetapan Pasangan Calon dan penyampaian kepada Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno melalui Tim Penghubung a.n Fitriyanti Eka Ramadani berupa Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 32/HK/03.1-kpt/1604/KPU.Kab/II/2018 dan Berita Acara Nomor 11/PL.03.2-BA/KPU/I/2018 pada tanggal 12 Februari 2018; [4.2.4] Para Teradu menyatakan terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Pengadu tidak diundang dalam rapat Pleno tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 12 Februari 2018 adalah tidak benar. Para Teradu menyatakan telah mengundang Bapaslon Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno dalam rapat Pleno tentang Penetapan Calan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 12 Februari 2018 melalui surat undangan Nomor 68/PL.03- Und/1604/KPU-Kab/II/2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 1/HK.03.1- Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, jadwal Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan adalah tanggal 12 s/d 25 Desember 2017. Para Teradu telah menyampaikan syarat dukungan dan sebaran Bapaslon a.n Dodo Arman dan Mayor( Purn) Sutrisno pada tanggal 9 s.d 11 Desember 2017 di 22 Kecamatan dan 377 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lahat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPK dan PPS. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 12 s.d 25 Desember 2017. Bahwa PPS telah telah menghubungi Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno namun Tim Pehubung Pasangan Calon tidak bisa dihubungi dan tidak ada alamat yang jelas untuk kepentingan penyerahan Berita Acara hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam proses verifikasi faktual dan rekapitulasi verifikasi faktual Bapaslon a.n Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta persidangan Para Teradu telah menghubungi tim penghubung (LO) Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno melalui PPS akan tetapi tim penghubung tidak bisa dihubungi dan tidak ada alamat yang jelas. Hasil penelitan faktual kemudian dituangkan dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang salah satu salinannya diserahkan kepada Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno. DKPP berpendapat para Teradu telah memedomani ketentuan Pasal Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti penyerahan dukungan KTP sebanyak 39.030 oleh Pengadu, berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa Pengadu menyerahkan Perbaikan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan dan perbaikan syarat calon perseorangan pada tanggal 20 Januari 2018 Pukul 22:10 WIB. Berdasarkan penelitian terhadap berkas syarat Calon Wakil Bupati Mayor (purn) Sutrisno dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena tidak terdapat Fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir dan tidak ada Surat keterangan tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga. Berdasarkan hal tersebut para Teradu tidak menindaklanjuti melakukan verifikasi terhadap 39.030 dukungan KTP karena syarat Calon Wakil Bupati a.n Mayor (Purn) Sutrisno dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. DKPP berpendapat tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti syarat pencalonan Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Para Teradu tidak profesional karena tidak menuangkan hasil penelitian syarat dukungan ke dalam Berita Acara. Sikap Teradu yang mengabaikan syarat pencalonan dengan alasan syarat calon tidak terpenuhi adalah tidak tepat. Para Teradu semestinya menuangkan dalam Berita Acara mengenai status syarat pencalonan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pengadu. Para Teradu terbukti melanggar prinsip penyelenggara Pemilu Kepastian hukum, dan prinsip profesional Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (e), huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang mengenai dalil Pengadu bahwa para Teradu tidak memberikan bukti tertulis terhadap status Tidak memenuhi Syarat Bapaslon Dodo Armand dan Sutrisno, berdasarkan fakta persidangan para Teradu memedomani surat edaran KPU RI Nomor: 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 untuk menyampaikan hasil penelitian berkas Pasangan Calon pada tanggal 12 Februari 2018 sebelum menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan. DKPP berpendapat bahwa para Teradu dalam menyampaikan hasil penelitian berkas Bapaslon Dodo Armand dan Sutrisno telah sesuai dengan prosedur dan telah memdomani ketentuan a quo. Para Teradu terbukti telah bekerja secara professional dan bertindak sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.4] Menimbang mengenai dalil bahwa Pengadu tidak diundang dalam rapat Pleno tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 12 Februari 2018, berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa para Teradu telah mengundang Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno melalui Surat Undangan Nomor 68/PL.03-Und/1604/KPU-Kab/II/2018 tanggal 10 Februari 2018. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Lahat menyatakan Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno juga telah diundang melalui PPK untuk memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan pada saat tanggal 12 Februari 2018 tidak ditetapkan sebagai calon, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam menyampaikan surat undangan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Meskipun demikian semestinya para Teradu memaksimalkan pelayanan kepada para pihak untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Samsurizal Nusir, Teradu II Jalaludin, Teradu III Dwi Larasati, Teradu IV Hasanudin, dan Teradu V Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lahat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir