Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.90/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Lahat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 8 Mei 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pendaftaran Pengadu / Pelapor mengajukan surat dukungan sebanyak 36.951.000 suar pendukung dari 400 desa dan Kelurahan dari 22 Kecamatan Kabupaten Lahat setelah Verifikasi awal dari Pihak KPUD Kabupaten Lahat dinyatakan yang memenuhi syarat atau bisa di verifikasi 26.919.000 dari 400 Desa dan 22 Kecamatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak pernah mengundang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat a.n Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno serta tidak memberikan pemberitahuan tahapan verifikasi faktual oleh PPS/PPK tanggal 15 s/d 25 Desember 2017.
Pasal DilanggarPasal 26 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Samsurizal Nusir, Teradu II Jalaludin, Teradu III Dwi Larasati, Teradu IV Hasanudin, dan Teradu V Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lahat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 90/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
62/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Dodo Arman
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Komplek PTM Sereto No. A 17, Provinsi
Sumatera Selatan
Memberikan Kuasa Khusus Kepada:
1. Nama : Tonizal
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Panca Usaha RT.59 RW.10,
Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
2. Nama : Ferry Irawan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Panca Usaha RT.59 RW.10,
Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
3. Nama : Yeti Herlina
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Panca Usaha RT.59 RW.10,
Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Samsu Rizal Nusir
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lahat
Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya,
Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jalaludin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat
Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya,
Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dwi Larasati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat
Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya,
Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hasanudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat
Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya,
Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Nana Priana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat
Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya,
Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 8 Mei 2018 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat pendaftaran Pengadu / Pelapor mengajukan surat
dukungan sebanyak 36.951.000 suar pendukung dari 400 desa dan
Kelurahan dari 22 Kecamatan Kabupaten Lahat setelah Verifikasi awal
dari Pihak KPUD Kabupaten Lahat dinyatakan yang memenuhi syarat
atau bisa di verifikasi 26.919.000 dari 400 Desa dan 22 Kecamatan;
2. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017 setelag di Verifikasi factual oleh
PPS / PPk yang memenuhi syarat 5.304 suara dukungan dari 400 Desa
dan kelurahan dari 22 Kecamatan kabupaten Lahat. Pada hari yang sama
pihak Teradu/ Terlapor menyampaikan jumlah kekurangan K.T.P yang
harus di penuhi sebanyak 19.515 X 2 = 39.030;
3. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, pihak Pengadu / Pelapor mengantar
3 (tiga) berkas K.T.P dengan jumlah total 39.030, namun oleh pihak
Teradu / Terlapor 3 (tiga) berkas K.T.P dengan jumlah total 39.030
tersebut sama sekali tidak disentuh;
4. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu/ Pelapor dimana
Teradu / Terlapor dengan sengaja dan nyata telah melakukan modus lain
dalam penghilangan hak dukungan di beberapa Desa di wilayah beberapa
Kecamatan dengan cara seolah-olah memverifikasi suara dukungan
namun pada keyataannya Pihak KPU kabupaten lahat tidak melakukan
Verifikasi suara dukungan, sehingga pendukung Bacalon Bupati dan
Wakil Bupati tidak dapat bertemu dengan Tim Verifikasi dari KPUD
kabupaten Lahat;
5. Bahwa Perbuatan Teradu / Terlapor tersebut sangat merugikan Pengadu /
Pelapor, yaitu hilangnya kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai
Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, suara dukungan Pengadu / pelapor
dalam jumlah yang cukup banyak namun pada tahapan verifikasi suara
dukungan banyak yang di hilangkan oleh pihak KPU Kabupaten Lahat dan
mengakibatkan Pengadu / Pelapor tidak dapat melanjutkan pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati selisih suara dukungan banyka hilang oleh pihak
KPUD kabupaten Lahat pada saat verifikasi faktual;
6. Bahwa perbuatan Teradu / Terlapor tersebut telah melanggar Asa dalam
Penyelenggaraan Pemilu, yang mana seharusnya pihak KPUD kabupaten
Lahat wajib menjalankan tugas sesuai dengan pedoman atau panduan
berdasarkan petunjuk UU;
7. Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan
massif terbukti dilakukan oleh Teradu / Terlapor selaku P{enyelenggara
Pilkada yang seharusnya taat pada Asas dan aturan serta bersikap
professional dan menjaga Indepedensi Teradu / Terlapor sehingga pada
akhirnya merugikan kepentingan Pengadu / Pelapor;
8. Berita Acara Nomor : 11 / PL.03.2-BA / KPU / I / 2018 tentang Penetapan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Dari perseorangan
Yang Tidak Memenuhi Syarat Atas Nama Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor
(Purn) Sutrisno.
1) Pada tanggal 21 Januari 2018 dimana Paslon Sdr. Dodo Arman dan
Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno, pukul 00.15 wib diputuskan oleh KPUD
Lahat pada hari itu dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk
melanjutkan ketahapan selanjutnya dijalur Independent sebagai
bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tahun 2018
dikarenakan Ijazah yang belum dilegalisir dan surat pailit dari
Pengadilan Negeri Niaga atas nama Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno.
Oleh karena keputusan KPUD Lahat tidak sesuai tahapan
seharusnya diputuskan Bakal Paslon Sdr. Dodo Arman dan Sdr.
Mayor (Purn) Sutrisno dirugikan, padahal seharusnya berdasarkan
aturan untuk memutuskan Bakal Paslon Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 seharusnyapada tanggal 12
Februari 2018 dan bukan diputuskan sebagaimana oleh KPUD pada
tanggal 21 Januari 2018. Mengakibatkan paslon batal pasangan
Bupati dan Wakli Bupati atasnama Dodo Arman dan Mayor (Purn)
Sutrisno, tidak mempunyai kesempatan untuk melengkapi dan
menyelesaikan kekurangan persyaratan pemberkasan;
2) Oleh karena itu, maka KPUD telah melanggar UU No. 10 Tahun
2016 sebagaimana diatur tentang“Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang”.
Pasal 10 huruf a dan b
Pasal 10
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan
kepada masyarakat;
pasal 14 Angka 1.
1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Walikota dengan tepat waktu;
9. Tidak adanya surat undangan Kepada Bakal Paslon Sdr. Dodo Arman dan
Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno pada tanggal 12 Februari 2018 terkait
penetapan Berita Acara Nomor : 11 / PL.03.2-BA / KPU / I / 2018 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Dari
Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Atas Nama Sdr. Dodo Arman
dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno. Dengan tidak mengundangnya Paslon
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn)
Sutrisno pada tanggal 12 Februari 2018 oleh KPUD Lahat terkait
penetapan Berita Acara Nomor : 11 / PL.03.2-BA / KPU / I / 2018 maka
sudah jelas KPUD UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diatur
tentang“Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang”. Pasal 9 huruf a, b, e, f dan pasal 10 huruf a, b
dan d.
10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, Nomor : 51/HK
03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Untuk Dilakukan Verifikasi
Administrasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018.
Berdasarkan acuanoleh KPUD Lahat Sendiri melalui Hasil Verifikasi
Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati. ( Model BA.1-KWK Perseorangan ), tertanggal 30
November 2017.
11. Bahwa dalam Model BA.1-KWK Perseorangan,tertanggal 1 Desember 2017,
Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno dinyatakan memenuhi
syarat berdasarkan hasil penelitian verivisikan berdasarkan jumlah
sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Maka menurut kami keputusan KPUD
Lahat tertanggal 21 Januari 2018 menunjukkan sikap dan keputusan
yang sepihak oleh KPUD Lahat. Sebagaimana, jikan mengacu pada Berita
Acara Hasil Verivikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati( Model BA.1-KWK
Perseorangan ), tertanggal 1 Desember 201. Olehkarena itu KPUD Lahat
telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diatur
tentang“Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota
menjadi Undang-Undang”, Pasal 10 huruf a, b, dan d
Pasal 10
“ KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada
masyarakat;
c. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12. Bahwa tidak diberikan jawaban tertulis oleh KPUD Lahat atas SK KPU RI,
Nomor : 153/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 perihal Penjelasan Penggantian
Calon Wakil Bupati Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno. Pada point ini kami
mengganggap KPUD Lahat telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016
sebagaimana diatur tentang“Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang”, Pasal 10 huruf b, Pasal
13 ayat v “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
KPUD Kabupaten Lahat, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan”
13. Bahwa jawaban Keberatan dari Panwas Kabupaten Lahat Nomor:
002/BAWASLU-SS.03/I/2018, sifat penting dengan perihal “Jawaban
Keberatan” yang ditujukan kepada Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor
(Purn) Sutrisno. Pada kasus ini KPUD Kabupaten Lahat tidak sama sekali
merespon Keputusan yang direkomendasikan oleh Panwaslu padahal
seharusnya KPUD Kabupaten Lahat merespon sebagaimana permohonan
Paslon Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno kepada Panwaslu
Kabupaten Lahat. Dalam hal ini kami menganggap bahwa KPUD
Kabupaten Lahat dalam penyelenggaraan telah melanggar melanggar UU
No. 10 Tahun 2016 sebagaimana diatur tentang “Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang”,
Pasal 135A ayat 1, 2 dan 3, Pasal 10 huruf a,b dan d
14. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah terbukti memenuhi Syarat
untuk diberhentikan secara tidak hormat, serta mengembalikan Hak-hal
Konstitusional Pengadu / Pelapor.
15.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lahat Nomor 32/HK 03.1-Kpt/1604/KPU. Kab/II/2018
Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lahat yang tidak memenuhi syarat dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Nomor 11 / PL.03.2-BA / KPU / I / 2018
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lahat Dari Perseorangan Yang Tidak
Memenuhi Syarat Atas Nama Dodo Arman dan Mayor
(Purn) Sutrisno);
3. Bukti P-3 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lahat, Nomor 51/HK 03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2017
Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Yang Memenuhi Syarat Untuk Dilakukan Verifikasi
Administrasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lahat Tahun 2018;
4. Bukti P-4 : Surat Pengajuan Keberatan Bapaslon Dodo Arman-
Sutrisno Nomor 006/SK-TIM DAS/XII/2018 tanggal 30
Desember perihal Data Faktual dari PPS;
5. Bukti P-5 : Surat Panwas Kabupaten Lahat Nomor 002/BAWASLU-
SS.03/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 perihal Jawaban
Keberatan;
6. Bukti P-6 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
01/LP/PB/ Kab.Lahat/06.06/I/2018;
7. Bukti P-7 : CD Video;
8. Bukti P-8 : Keterangan Saksi;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Fitriyanti Eka Ramadani (Tim Kampanye Paslon Dodo Arman-Sutrisno)
Saksi menyatakan terkait undangan PPK dan PPS, para Teradu menyatakan
bahwa saksi tidak dapat dihubungi, akan tetapi PPK Merapi Timur bisa
mendapatkan nomor telepon saksi dan mengundang melalui whatsaap,
undangan rapat pleno per kecamatan hanya diundang 2 kecamatan yaitu
kecamatan lahat dan Merapi Timur. Pada tanggal 20 Januari pukul 22.00
WIB saksi menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan. Pada tanggal 21
Januari pukul 13.00 WIB, Pengadu dinyatakan gugur, setelah itu pada pukul
14.00 teradu menghubungi saksi untuk mengambil berkas yaitu ijzah dan
syarat calon, sedangkan Berita Acara belum bisa diberikan karena belum
selesai diketik. Tangal 22 Januari 2018 saksi menanyakan mengenai BA
sudah ada atau belum, tetapi menurut danis BA sudah ada tetapi dipegang
pak Toni. BA diserahkan pada tanggal 12 Februari 2018. Pada tanggal 12
Februari 2018 pihak KPU menyerahkan BA dan SK KPU kepada saksi. Saksi
tidak pernah menerima mnegai edaran KPU Nomor 100 kepada Saksi.
2. Dodo Winarso (Tim Kampanye Paslon Dodo Arman-Sutrisno)
Saksi menyatakan bahwa di sukanegara, PPS dan PPKnya tidak bekerja
Karena yang memegang data adalah tim dari Purnawarman Kyas.
3. Lia Nora Septiani (Tim Kampanye Paslon Dodo Arman-Sutrisno)
Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 7 Mei 2018 dia didatangi oleh PPS
Sukanegara untuk meminta tanda tangan daftar hadir verifikasi faktual
untuk minta tandatangan bukti kehadiran waktu verifikasi faktual. Selain itu
juga diminta untuk menandatangai surat pernytaan yang menyatakan bahwa
video yang dibuat oleh pengadu adalah tidak benar. Saksi hanya mau
menandatangani daftar hadir saja yang belum sempat ditandatangani saat
verfikasi faktual dilaksanakan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 8 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya menyatakan calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 atas nama Dodo Arman dan Mayor
(Purn) Sutrisno tidak pernah menerima Undangan pemberitahuaan
terhadap verifikasi faktual oleh PPS/PPK tanggal 15 s/d 25 Desember
2017
2. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaimana yang terjadi
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten
Lahat Nomor 1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, Tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor
17 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018, Penelitian faktual
di tingkat desa/kelurahan tanggal 12 sampai dengan 25 Desember 2017.
3. Pada tanggal 09 s.d 11 Desember 2017 KPU kabupaten Lahat
menyampaikan Syarat dukungan dan sebaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 Dodo Arman dan Mayor( Purn) Sutrino di
22 PPK Kecamatan di Kabupaten Lahat dan disampaikan 377 Desa dan
Kelurahan di Kabupaten Lahat, hal tersebut tidaklah benar dan keliru.
Sesuai PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jawdal
Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan
Surat Keputusan KPU nomor 1 /HK 03.1-
Kpu/Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun
2018 ; rekapitulasi dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 12 s.d 25
Desember 2017, dan PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 26
PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 ke dalam Berita Acara Model BA.5-
KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2)
Berita Acara hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam 5 (Lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen
dukungan setiap Bakal Pasangan Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS
4. Bahwa penyerahan Berita Acara hasil verifikasi faktual yang dilakukan
oleh PPS dalam prosesnya telah menghubungi pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati atas nama Dodo Arman dan Sutrisno namun ditingkat
PPS Tim Pehubung Pasangan Calon tidak bisa dihubungi dan tidak ada
alamat yang jelas.
5. Keputusan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor :
1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, Tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 17 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lahat Tahun 2018
6. Bahwa rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan
tanggal 26 s.d 28 Desember 2017 pelaksanaan rapat pleno ditingkat
kecamatan dihadiri sebagian tim penghubung Pasangan Calon tertuang
dalam MODEL BA.6-KWK PERSEORANGAN.
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 atas perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2017
Pasal 27
(1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil
verifikasi vaktual di wilayah kerjanya paling lama 7 hari setelah
menerima berita acara dari PPS sebagaiman dimaksud dalam pasal 26
ayat 2 huruf b
(2) Rapat Pleno sebagaiman dimaksud pada ayat 1 di hadiri oleh
a. Bakal pasangan calon atau tim penghubung
b. Panwas Kecamatan
c. PPK
Pasal 28
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagai mana dimaksud dalam
pasal 27 ayat 1 di tuangakan dalam berita acara model BA.6-KWK
perseorangan.
(2) Berita acara rekapitulisai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di buat
dalam 4 rangkap
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap pasangan calon
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kab/Kota
c. 1 (satu) rangkap Panwas Kecamatan
d. 1 (satu) rangkap arsip PPK
8. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum
Kabupaten Lahat Nomor : 1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017,
Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Nomor 17 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018
9. Bahwa rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten dilaksanakan
tanggal 29 s.d 31 Desember 2017 pelaksanaan rapat pleno ditingkat
Kabupaen Lahat di laksanakan pada jumat tanggal 29 Desember 2017
dihadiri tim penghubung Pasangan Calon tertuang dalam MODEL BA.7-
KWK PERSEORANGAN. dan daftar hadir terlampir
Pasal 29
(1) KPU/KIP Kab/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi
dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK
di wilayah kerjanya paling lama 4 hari setelah menerima Berita Acara
dari PPK sebagaima di maksud dalam pasal 28 ayat 2 huruf b
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh
a. Bakal pasangan Calon atau tim penghung
b. Panwas Kabupaten/Kota dan
c. PPK
10. Bahwa Dalam Pokok Pengaduan poin 2, Pengadu menyatakan bahwa
Pada tanggal 20 Januari 2018 pihak Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno menyerahkan K.T.P. tambahan
sebanyak 39.030 namun tidak dihiraukan/ disentuh sama sekali oleh
para Teradu;
11. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaimana yang terjadi
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten
Lahat Nomor : 1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, Tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor
17 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018, Pada Tanggal 18
sampai dengan 20 Januari 2018 Tahapan tentang Perbaikan syarat
Pencalonan dan/atau syarat Calon
12. Bahwa rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lahat untuk Calon Perseorangan
pada hari jumat tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2017 KPU
Kabupaten Lahat melakukan Rapat Pleno pada tanggal 29 Desember 2017
dengan mengeluarkan BA.7-KWK-Perseorangan dengan rekapitulasi 5.394
tersebar di 22 Kecamatan di Kabupaten Lahat, untuk memenuhi
ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 65
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan
dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan
dan/atau memenuhi persebarannya, KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
13. Jumlah dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan Dodo Arman dan
Mayor (purn) Sutrisno hasil rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten
yang dinyatakan memenuhi syarat 5.394 orang, Jumlah kekurangan
terhadap jumlah minimal dukungan sebanyak 19.515 Pendukung, yang
wajib diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua) kali jumlah
kekurangan dukungan sebanyak 39.030 Pendukung.
14. Bahwa sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat tanggal 18 sampai
dengan 20 Januari 2018.
(1) Penyerahan Perbaikan syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kepada KPU Kabupaten Lahat.
(2) Penyerahan Perbaikan Syarat Calon dari Partai Politik/Gabungan
Partai Politik dan Perseorangan.
15. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dodo Arman dan Mayor
(purn) Sutrisno menyerahkan Perbaikan syarat Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepada KPU Kabupaten
Lahat dan Penyerahan perbaikan syarat pencalon dan syarat calon
perseorangan pada tanggal 20 Januari 2018 Pukul 22:10 WIB telah
dilakukan penelitian terhadap syarat calon pasangan calon Dodo Arman
dan Mayor (purn) Sutrisno. KPU Kabupaten Lahat melakukan penelitian
terhadap berkas perbaikan syarat calon di temukan hasil perbaikan atas
nama calon Bupati Dodo Arman Syarat calon dinyatakan lengkap dan
berkas syarat Calon Wakil Bupati Mayor (purn) Sutrisno, syarat Calon
tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang
Pasal 7
(2) Huruf
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat.
l. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 45
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
b. b. Surat keterangan angka 6. Tidak dinyatakan pailit dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1.
d. Fotocopi angka 1. Ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan
Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
pasal 42
(1) Dukumen Persyarat pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 40 huruf a yang wajib di sampaikan kepada
KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas :
k. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf m;
dan
p. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c;
16. bahwa berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Lahat dalam meneliti
syarat Calon pasangan Calon Wakil Bupati Mayor (Purn) Sutrisno tidak
memenuhi ketentuan undang 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 atas
perubahan PKPU 15 Tahun 2017 maka berkas syarat Pencalonan 39.030
tidak di verifkasi
17. Pelaksaanaan penyerahan perbaiakan syarat dukungan pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dan penyerahan perbaikan syarat
calon dari partai politik dan perseorangan tanggal 18 Januari sampai
dengan 20 Januari 2018 pelaksaan di hadiri oleh Panwas kabupaten
Lahat,
Bahwa Panwas Kabupaten lahat menyapaikan pemberitahuan tentang
status laporan Dodo Arman dan Mayor (purn) Sutrino dengan nomor
laporan 01/LP/PB/Kab.Lahat/06.06/1/2018 status laporan tidak
ditemukan dugaan pelanggaran karena yang dilakukan KPU Kab. Lahat
sesuai dengan pedoman dan tata cara penerimaan pencalonan
sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam pasal 30 huruf d undang-
undang nomor 10 tahun 2015 tentang perubah sebagaimana yang telah
diamanahkan didalam Pasal 30 huruf d Undang-undang Nomor 10 tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor : 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
yang menyatakan :
Pasal 30
Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
18. Bahwa Dalam Pokok Pengaduan poin 3 Pengadu menyatakan pada
tanggal 21 Januari 2018 pihak Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati a.n
Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno dinyatakan tidak memenuhi
syarat tetapi para Teradu tidak dapat memberikan bukti tertulis gugurnya
Pasangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut;
19. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaiman Berita Acara Nomor
11/PL.03.2-BA/KPU/I/2018 tentang Penetapan bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lahat dari Perseorangan yang tidak memenuhi
syarat atas nama calon Bupati Dodo Arman dan Calon Wakil Bupati
Mayor (Purn) Sutrisno berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap syarat
calon tidak dapat dipenuhi oleh Bakal Calon Wakil Bupati Mayor (Purn)
Sutrisno;
(1) Surat Keterangan tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Niaga tidak ada.
(2) Fotocopi ijazah SLTA tidak dilegalisir.
20. Bahwa sesuai dengan surat edaran Nomor: 100/PL.02.2-
SD/06/KPU/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 Perihal: Ketentuan
Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan berdasarkan surat tersebut
21. Selanjutnya dengan mempertimbangkan keserentakan proses tahapan
pencalonan di seluruh daerah penyelenggara Pemilihan Tahun 2018 serta
masih adanya proses penelitian terhadap dokumen perbaikan syarat
dukungan pasangan calon perseorangan di beberapa daerah yang
dilaksanakan sampai dengan tanggal 11 Februari 2018, KPU Provinsi dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan
menyampaikan hasil penelitian sebagaimana tersebut pada angka 1
kepada pimpinan partai politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 12 Februari 2018, sebelum
menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
22. KPU Kabupaten Lahat mengumumkan penetapan Pasangan Calon dan
penyampaian kepada yang bakal pasangan calon Bupati Dodo Arman dan
Calon Bakal Bupati Mayor (purn) Sutrisno melalau Tim Penghubung
Pasangan Calon sdri Fitriyanti Eka Ramadani, Amd.Kep. berupa :
(1) Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor : 32/HK/03.1-
kpt/1604/KPU.Kab/II/2018.
(2) Berita Acara Nomor : 11/PL.03.2-BA/KPU/I/2018
23. Bahwa dalam Pokok Pengaduan poin 4, Pengadu menyatakan bahwa
Pada rapat Pleno tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tepat
pada tanggal 12 Februari 2018 Bakal Pasangan Calon Dodo Arman dan
Mayor (Purn) Sutrisno tidak diundang oleh para Teradu.
24. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi berdasarkan undangan Nomor:
68/PL.03-Und/1604/KPU-Kab/II/2018 Kepada Yth. Sdr Dodo Arman dan
Mayor (Purn) Sutrisno Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lahat Tahun 2018 Bahwa berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018,
tentang Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lahat Tahun 2018 dilaksanakan tanggal 12 Februari 2018 KPU
Kabupaten Lahat mengundang untuk dapat hadir pada acara dimaksud
yang pelaksanaanya semula di adakan Gedung Pertemuan PEMDA
Kabupaten Lahat di pindahkan ke Kantor KPU Kabupaten Lahat merujuk
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tentang pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 68
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan
hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam rapat pleno terbuka dikantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
25. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan
dengan alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku
penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU Lahat)
telah bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa yang
telah diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Nomor : 1/HK.03.1-kpt/1604/KPU.Kab/VIII/2017 tentang
perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lahat Nomor: 17 tentang tahapan, program
dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018;
2. Bukti T-2 : MODEL BA.1-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil
verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran
dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
3. Bukti T-3 : MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil
verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data
pendukung dengan pernyataan;
4. Bukti T-4 MODEL BA.3-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil
verifikasi administrasi terhadap kesesuaian kesesuaian
data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
5. Bukti T-5 : MODEL BA.3.1-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil
klarifikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
6. Bukti T-6 : MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN, Berita Acara hasil
verifikasi dugaan kegandaan dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
7. Bukti T-7 : MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN;
8. Bukti T-8 : Tanda terima dan MODEL BA.6-KWK PERSEORANGAN,
rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
9. Bukti T-9 : Tanda terima dan MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN,
Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
tingkat Kabupaten;
10. Bukti T-10 : Surat Undangan tingkat PPS;
11. Bukti T-11 Surat Undangan Rapat Pleno tingkat PPK;
12. Bukti T-12 : Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Kabupaten;
13. Bukti T-13 : Surat Undangan Sosialisasi terhadap pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati;
14. Bukti T-14 : Daftar Hadir Peserta dalam rangka sosialisasi pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
15. Bukti T-15 : Daftar hadir Rapat Pleno tingkat Kecamatan oleh PPK;
16. Bukti T-16 Surat permohonan Mayor (Purn) ke Bapak Ketua
Pengadilan Niaga Jakarta;
17. Bukti T-17 : Ijazah SMU Mayor (Purn) Sutrisno yang Belum di Legalisir;
18. Bukti T-18 : Tanda Terima Penerimaan Formulir B.1-KWK
PERSEORANGAN dan Kartu Tanda Penduduk/Surat
Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil;
19. Bukti T-19 : Surat Undangan Rapat Pleno Penyampaian Hasil
Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun
2018;
20. Bukti T-20 Berita Acara Nomor 11/PL.03.2-BA/KPU/I/2018 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lahat dari Perseorangan yang tidak Memenuhi Syarat atas
nama Sdr. Dodo Arman dan Sdr. Mayor (Purn) Sutrisno
21. Bukti T-21 : Pengumuman Nomor 46/PL.03.1-PU/KPU-Kab/I/2018
tentang perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
22. Bukti T-22 : Surat Undangan Rapat Pleno rekapitulasi jumlah
dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018;
23. Bukti T-23 : Surat Undangan Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
24. Bukti T-24 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Nomor : 32/HK.03.1-Kpt/1604/KPU-Kab/II/2018 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lahat yang tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
25. Bukti T-25 Surat edaran Nomor : 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018
Perihal ketentuan pengumuman hasil penelitian
perbaikan;
26. Bukti T-26 : MODEL BA.HP-KWK, Berita Acara hasil penelitian
persyaratan administrasi dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati;
27. Bukti T-27 : Pemberitahuan tentang status laporan;
28. Bukti T-28 : Foto penyerahan berkas Calon Perseorangan;
29. Bukti T-29 Jadwal verifikasi syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati;
30. Bukti T-30 : LAMPIRAN MODEL TT.1-KWK, lampiran tanda terima
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati;
31. Bukti T-31 : Pengumuman Nomor 26/PL.03.1-PU/1604/KPU-
Kab/I/2018 dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lahat Tahun 2018 untuk memperoleh tanggapan
dan masukan masyarakat;
32. Bukti T-32 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Nomor 51/HK.03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2018 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang
memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun
2018;
33. Bukti T-33 : Surat Undangan Rapat Pleno terbuka penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
34. Bukti T-34 : Pengumuman Nomor 315/PL.03.2-PU/1604/KPU-
Kab/XII/2017 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
35. Bukti T-35 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuoaten Lahat
Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XI/2017 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018;
36. Bukti T-36 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Nomor 05/HK.03.1-Kpt/1604/KPU-Kab/I/2018 tentang
Pembentukan Tim Verifikasi Persyaratan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lahat dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2018
37. Bukti T-37 : Pengumuman Nomor 254/PL03.02/1604/KPU.Kab/XI/
2017 tentang Jadwal penyerahan dokumen dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2018
38. Bukti T-38 : Ralat undangan Rapat Pleno terbuka penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018;
39. Bukti T-39 Daftar hadir undangan dalam rangka Rapat Pleno
rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat
Tahun 2018;
40. Bukti T-40 : Foto penyerahan Berkas Pada Tanggal 20 Januari 2018;
41. Bukti T-41 : Buku tamu Penyerahan Perbaikan syarat Calon dari partai
Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan;
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 8 Mei 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera selatan
Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada
Pihak Terkait dalam hal ini Sekretaris KPU Kabupaten Lahat, Anggota PPS dan
Ketua Panwas Kabupaten Lahat. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai
berikut:
1. Sekretaris KPU Kabupaten Lahat
Pihak Terkait menyatakan bahwa Pada saat penetapan tanggal 12 februari
2018 dengan pertimbangan menjaga perasaan, Bapaslon Dodo Arman dan
Sutrisno diundang terlebih dulu ke kantor sambil memberikan penjelasan
bahwa yang bersangkutan pada saat tanggal 12 februari 2018 tidak
ditetapkan sebagai calon. Para Pengadu diundang melalui ketua PPK
lahat, tetapi yang bersangkutan tidak sempat datang.
2. Panwas Kabupaten Lahat
Pihak Terkait menyatakan benar pernah pernah masuk laporan di
Panwascam tentang video yang dilaporkan Pengadu, akan tetapi berkas
yang dibawa tim Paslon lain merupakan syarat dukungan dari Paslon
tersebut. Untuk 4 pokok aduan yang disampaikan, pertama mengenai
tidak disampaikan Berita Acara Verifikasi, Panwas hadir dan telah
berupaya menyelesaikan sengketa cepat, kalau BA belum disampaikan
agar segera disampaikan saja kepada Paslon. Kedua terkait pada tanggal
20 Januari 2018 benar yang disampaikan para Teradu yaitu
mendahulukan syarat calon baru kemudian syarat pencalonan, karena
syarat calon tidak terpenuhi maka tidak bisa dilanjutkan ke penelitian
administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat pencalonan. Terkait
poin ketiga bahwa para Teradu belum berhak menerbitka keputusan pada
hari itu tetapi akan diputuskan pada tanggal 12 Februari 2018. Untuk
poin terkahir, Bapaslon Pengadu pada penetepan tanggal 12 Februari
2018 tidak dilihat oleh Pihak Terkait baikk LO maupun Bapaslonnya.
3. Mesela Patriani (PPS Desa Sukanegara)
Pihak Terkait menyatakan mengenai video yang dikatakan oleh tim LO
bahwa PPS Sukanegara tidak bekerja, yang dimaksud berkas ke Tim
Purnawarman adalah hasil rekapan PPS di ganda eksternal. Pihak Terkait
mneghubungi LO masing-masing, dari tanggal verifikasi bisa dihubungi
secepat mungkin, sedangkan LO Dodo Pihak Terkait menunggu 4 hari
sampai rapat pleno tidak ada yang bisa dihubungi. Baru setelah beberapa
hari ada yang mendatangi Pihak Terkait dan menyatakan dari tim Dodo
Arman. Terkait berkas yang dimaksu Pengadu adalah rekapan hasil
nama-nama ganda eksternal.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak
pernah mengundang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lahat a.n Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno serta tidak
memberikan pemberitahuan tahapan verifikasi faktual oleh PPS/PPK tanggal 15
s/d 25 Desember 2017. Pada tanggal 20 Januari 2018 Bapaslon a.n Dodo Arman
dan Mayor (Purn) Sutrisno menyerahkan KTP tambahan sebanyak 39.030
dukungan namun tidak diterima oleh para Teradu; pada tanggal 21 Januari
2018 para Teradu menyatakan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati a.n Dodo
Armand dan Mayor (Purn) Sutrisno tidak memenuhi syarat tetapi tidak dapat
memberikan bukti tertulis gugurnya Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut;
pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal
12 Pebruari 2018 Bapaslon Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno tidak
diundang oleh para Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
aduan Pengadu.
[4.2.1] Para Teradu menyatakan bahwa sesuai SK KPU Kabupaten Lahat Nomor
1/HK.03.1-Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, jadwal Verifikasi Faktual di tingkat
desa/kelurahan dilaksanakan tanggal 12 s.d. 25 Desember 2017. Berdasarkan
hal tersebut pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2017 para Teradu menyampaikan
syarat dukungan dan sebaran dukungan Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno di
22 kecamatan dan 377 desa dan kelurahan di Kabupaten Lahat untuk dilakukan
verifikasi faktual oleh PPK dan PPS. Para Teradu menyatakan telah menghubungi
Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno dalam rangka penyerahan Berita Acara
hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS, namun di tingkat PPS Tim
Pehubung Bapaslon tidak bisa dihubungi dan tidak ada alamat yang jelas.
[4.2.2] Terkait dengan penyerahan dukungan KTP tambahan sebanyak 39.030
oleh Pengadu, Para Teradu menyatakan jumlah dukungan Bapaslon
Perseorangan a.n Dodo Arman dan Sutrisno sesuai hasil rekapitulasi dukungan
tingkat Kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat 5.394 orang. Jumlah
kekurangan minimal dukungan sebanyak 19.515 Pendukung, dan wajib
diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua) kali jumlah kekurangan
dukungan yaitu 39.030. Bapaslon Perseorangan a.n Dodo Arman dan Sutrisno
menyerahkan Perbaikan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan dan perbaikan
syarat calon perseorangan pada tanggal 20 Januari 2018 Pukul 22:10 WIB.
Berdasarkan penelitian terhadap syarat calon ditemukan hasil perbaikan atas
nama calon Bupati Dodo Arman dinyatakan lengkap dan berkas syarat Calon
Wakil Bupati Mayor (purn) Sutrisno tidak sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena tidak terdapat Fotokopi ijazah SMA yang
dilegalisir dan tidak ada Surat keterangan tidak dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Niaga. Berdasarkan hal tersebut maka berkas syarat Pencalonan
Bapaslon Perseorangan a.n Dodo Arman dan Sutrisno sejumlah 39.030
dukungan KTP tidak diverifkasi karena syarat Calon Wakil Bupati a.n Mayor
(Purn) Sutrisno tidak memenuhi ketentuan Undang Undang 10 Tahun 2016 dan
Peraturan KPU Nomor 3 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.
[4.2.3] Para Teradu menyatakan telah bekerja sesuai dengan prosedur dalam
menyatakan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati a.n Dodo Armand dan Mayor
(Purn) Sutrisno tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Para Teradu menyatakan berdasarkan Surat
Edaran KPU RI Nomor: 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 tanggal 26 Januari
2018 menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian
sebagaimana tersebut pada angka 1 kepada pimpinan partai politik atau
Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal
12 Februari 2018, sebelum menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
Berdasarkan hal tersebut para Teradu mengumumkan penetapan Pasangan
Calon dan penyampaian kepada Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno melalui Tim
Penghubung a.n Fitriyanti Eka Ramadani berupa Keputusan KPU Kabupaten
Lahat Nomor 32/HK/03.1-kpt/1604/KPU.Kab/II/2018 dan Berita Acara Nomor
11/PL.03.2-BA/KPU/I/2018 pada tanggal 12 Februari 2018;
[4.2.4] Para Teradu menyatakan terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan
Pengadu tidak diundang dalam rapat Pleno tentang Penetapan Calon Bupati dan
Wakil Bupati pada tanggal 12 Februari 2018 adalah tidak benar. Para Teradu
menyatakan telah mengundang Bapaslon Dodo Arman dan Mayor (Purn)
Sutrisno dalam rapat Pleno tentang Penetapan Calan Bupati dan Wakil Bupati
tanggal 12 Februari 2018 melalui surat undangan Nomor 68/PL.03-
Und/1604/KPU-Kab/II/2018.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 1/HK.03.1-
Kpt/1640/KPU.Kab/VIII/2017, jadwal Penelitian faktual di tingkat
desa/kelurahan adalah tanggal 12 s/d 25 Desember 2017. Para Teradu telah
menyampaikan syarat dukungan dan sebaran Bapaslon a.n Dodo Arman dan
Mayor( Purn) Sutrisno pada tanggal 9 s.d 11 Desember 2017 di 22 Kecamatan
dan 377 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lahat untuk dilakukan verifikasi
faktual oleh PPK dan PPS. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dilaksanakan oleh
PPS pada tanggal 12 s.d 25 Desember 2017. Bahwa PPS telah telah
menghubungi Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno namun Tim Pehubung
Pasangan Calon tidak bisa dihubungi dan tidak ada alamat yang jelas untuk
kepentingan penyerahan Berita Acara hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh
PPS. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam proses verifikasi
faktual dan rekapitulasi verifikasi faktual Bapaslon a.n Dodo Arman dan Mayor
(Purn) Sutrisno telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fakta persidangan Para Teradu telah menghubungi tim penghubung
(LO) Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno melalui PPS akan tetapi tim
penghubung tidak bisa dihubungi dan tidak ada alamat yang jelas. Hasil
penelitan faktual kemudian dituangkan dalam Berita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan yang salah satu salinannya diserahkan kepada Bapaslon a.n Dodo
Arman dan Sutrisno. DKPP berpendapat para Teradu telah memedomani
ketentuan Pasal Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan hal
tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Menimbang terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para
Teradu tidak menindaklanjuti penyerahan dukungan KTP sebanyak 39.030 oleh
Pengadu, berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa Pengadu menyerahkan
Perbaikan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan dan perbaikan syarat calon
perseorangan pada tanggal 20 Januari 2018 Pukul 22:10 WIB. Berdasarkan
penelitian terhadap berkas syarat Calon Wakil Bupati Mayor (purn) Sutrisno
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena tidak terdapat Fotokopi ijazah SMA
yang dilegalisir dan tidak ada Surat keterangan tidak dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Niaga. Berdasarkan hal tersebut para Teradu tidak
menindaklanjuti melakukan verifikasi terhadap 39.030 dukungan KTP karena
syarat Calon Wakil Bupati a.n Mayor (Purn) Sutrisno dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat. DKPP berpendapat tindakan para Teradu yang tidak
menindaklanjuti syarat pencalonan Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Para Teradu tidak
profesional karena tidak menuangkan hasil penelitian syarat dukungan ke dalam
Berita Acara. Sikap Teradu yang mengabaikan syarat pencalonan dengan alasan
syarat calon tidak terpenuhi adalah tidak tepat. Para Teradu semestinya
menuangkan dalam Berita Acara mengenai status syarat pencalonan untuk
memberikan kepastian hukum kepada Pengadu. Para Teradu terbukti melanggar
prinsip penyelenggara Pemilu Kepastian hukum, dan prinsip profesional Pasal 11
huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (e), huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu
Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang mengenai dalil Pengadu bahwa para Teradu tidak
memberikan bukti tertulis terhadap status Tidak memenuhi Syarat Bapaslon
Dodo Armand dan Sutrisno, berdasarkan fakta persidangan para Teradu
memedomani surat edaran KPU RI Nomor: 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018
untuk menyampaikan hasil penelitian berkas Pasangan Calon pada tanggal 12
Februari 2018 sebelum menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan. DKPP
berpendapat bahwa para Teradu dalam menyampaikan hasil penelitian berkas
Bapaslon Dodo Armand dan Sutrisno telah sesuai dengan prosedur dan telah
memdomani ketentuan a quo. Para Teradu terbukti telah bekerja secara
professional dan bertindak sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.4] Menimbang mengenai dalil bahwa Pengadu tidak diundang dalam rapat
Pleno tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 12
Februari 2018, berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa para Teradu telah
mengundang Bapaslon a.n Dodo Arman dan Sutrisno melalui Surat Undangan
Nomor 68/PL.03-Und/1604/KPU-Kab/II/2018 tanggal 10 Februari 2018.
Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Lahat
menyatakan Bapaslon Dodo Arman dan Sutrisno juga telah diundang melalui
PPK untuk memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan pada saat tanggal
12 Februari 2018 tidak ditetapkan sebagai calon, akan tetapi yang bersangkutan
tidak hadir. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam
menyampaikan surat undangan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat telah sesuai dengan norma hukum
dan etika. Meskipun demikian semestinya para Teradu memaksimalkan
pelayanan kepada para pihak untuk menjamin terpenuhinya hak setiap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Samsurizal Nusir,
Teradu II Jalaludin, Teradu III Dwi Larasati, Teradu IV Hasanudin, dan
Teradu V Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Lahat sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar,
pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan
Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir