Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 202 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Lahat melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara pada tanggal 19 Juni 2024 bertempat KPU Kabupaten Lahat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melanggar ketentuan peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaan penghitungan ulang surat suara (PUSS) karena tidak menghadirkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan absensi atau daftar hadir pemilih pada 6 (enam) TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Selain itu Para Teradu diduga semena-mena memindahkan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa koordinasi dengan pihak yang hadir dalam acara kegiatan tersebut.
Pasal DilanggarPasal 52 ayat (3); Pasal 106 Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 52; Pasal 68; Pasal 106 Peraturan Komisi; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sarjani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat, Teradu II Agusman Askoni, Teradu III Elfa Rani, Teradu IV Emil Asy’ary, dan Teradu V Eva Metriani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 202-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 258-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 202-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hartono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Golkar Alamat : Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Eleonarius Dawa Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jakarta 2. Nama : Chrisman Damanik Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jakarta 3. Nama : Muhammad Dede Gusli Piliang Pekerjaan/Lembaga : Advokat/KAI Alamat : Jakarta 4. Nama : Firnanda Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Sarjani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara, Nomor 1, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Agusman Askoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara, Nomor 1, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Elfa Rani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara, Nomor 1, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Emil Asy’ary Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara, Nomor 1, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Eva Metriani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara, Nomor 1, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Lahat melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara pada tanggal 19 Juni 2024 bertempat KPU Kabupaten Lahat. 2. Bahwa pada saat pleno Penghitungan Ulang Surat Suara tanggal 19 Juni 2024, kami (Partai Golkar) telah melakukan protes keras terhadap pelaksaan kegiatan Penghitungan Ulang Surat Suara dikarenakan beberapa hal dian- taranya: a. Bahwa kami meminta sebelum dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan Kabupaten Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, agar KPPS dihadirkan untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksa- naan Pemungutan Dan Penghitungan Ulang Surat Suara Dalam Pemili- han Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Ulang Surat Suara Dalam Pemilihan Umum, namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat; b. Bahwa kami juga meminta untuk dihadirkan Absensi Pemilihan Suara pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat sebagai bahan untuk melihat be- rapa orang yang hadir di TPS dibandingkan dengan Jumlah Suara yang Digunakan dan Jumlah surat suara Sisa maupun yang rusak, namun hal ini tidak diindahkan oleh KKPU Kabupaten Lahat; c. Bahwa kami juga meminta untuk dihadirkan Absensi Pemilihan Suara pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat sebagai bahan untuk melihat be- rapa orang yang hadir di TPS dibandingkan dengan Jumlah Suara yang Digunakan dan Jumlah surat suara Sisa maupun yang rusak, namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat. 3. Bahwa KPU Kabupaten Lahat dengan semena-mena memindahkan Lokasi Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara dari KPU Lahat ke KPU Provinsi Su- matera Selatan tanpa koordinasi dengan Para Pihak yang hadir dalam acara Pleno tersebut. 4. Bahwa di dalam Pleno tanggal 20 Juni 2024 bertempat di KPU Provinsi Su- matera Selatan, karena melalui saksi kami juga melakukan protes keberatan yang sama yaitu: a. Bahwa kami meminta sebelum dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tan- jung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tan- jung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, agar KPPS dihadirkan untuk melaksanakan Penghi- tungan Ulang Surat Suara sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Ulang Surat Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Ta- hun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungu- tan Dan Penghitungan Ulang Surat Suara Dalam Pemilihan Umum, na- mun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat; b. Bahwa kami juga meminta untuk dihadirkan Absensi Pemilihan Suara pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat sebagai bahan untuk melihat be- rapa orang yang hadir di TPS dibandingkan dengan jumlah suara yang digunakan dan jumlah surat suara sisa maupun yang rusak, namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat; c. Bahwa kami meminta dihadirkan Surat Berita Acara Penyerahan Kotak Surat Suara dari KPPS ke PPS, dari PPS ke PPK, dari PPK ke KPU Kabu- paten Lahat serta Berita Acara Penyerahan/Penerimaan Kotak Surat Suara yang akan dihitung ulang hasil putusan Mahkamah Konstitusi se- bagai bukti bahwa kotak surat suara tersebut benar benar dalam keadaan tidak terkontaminasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat. 5. Bahwa terhadap keberatan yang kami ajukan pada angka 4 huruf a, b, dan c, KPU Kabupaten Lahat tetap melaksanakan Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara, dan siap menerima apapun konsekuensi dari kegiatan pleno tersebut dan menantang seluruh saksi yang hadir untuk melaporkan kemana saja jika menolak / tidak menerima cara mereka melakukan penghitungan ulang surat suara. 6. Bahwa kami (Partai Golkar Kabupaten Lahat) mengajukan keberatan kami kepada DKPP RI dan BAWASLU RI terkait dengan Pelaksanaan Pleno Penghi- tungan Ulang Surat Suara yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, serta melaporkan perbuatan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lahat kepada DKPP RI yang telah melanggar asas asas Penye- lenggara Pemilu terutama asas Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib Ter- buka, Profesional, dan Akuntabel. 7. Bahwa KPU Kabupaten Lahat melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Lahat tidak melaksanakan tata cara Prosedur Penghitungan Suara Ulang Surat Suara pasca terjadinya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghi- tungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabu- paten Lahat telah melanggar Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum No- mor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum No- mor 66 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 106 dalam Per- aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut : “Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi’’. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakuakn oleh Teradu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian Tetap; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-22, sebagai berikut: Bukti P-1 Tanda bukti penyampaian laporan Bawaslu RI Nomor 075/LP/PL/RI/00.00/VI/2024; Bukti P-2 Tanda terima surat keberatan KPU RI tanggal 25 Juni 2024; Bukti P-3 Pengajuan keberatan PUSS DPD Partai Golkar Sumatra Selatan ke DKPP RI; Bukti P-4 Model C.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi–KPU penghitungan suara ulang – MK; Bukti P-5 Surat keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat; Bukti P-6 Surat keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Lahat; Bukti P-7 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC Partai Hanura Kabupaten Lahat; Bukti P-8 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC PKB Kabupaten Lahat; Bukti P-9 Surat Keberatan PUSS dapil 4 Kabupaten Lahat Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Lahat; Bukti P-10 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC Partai Garuda Kabupaten Lahat; Bukti P-11 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPD Partai Perindo Kabupaten Lahat; Bukti P-12 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPK Partai Prima Kabupaten Lahat; Bukti P-13 Surat Keberatan PUSS dapil 4 Kabupaten Lahat EXCO Partai Buruh Kabupaten Lahat; Bukti P-14 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPD PSI Kabupaten Lahat; Bukti P-15 Surat Pernyataan Caleg PDIP Dapil 4 Kabupaten Lahat; Bukti P-16 Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 02 Desa Padang Perigi, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat; Bukti P-17 Model C-Hasil Salinan - DPRD Kab/Ko TPS 002 Desa Padang Perigi Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat; Bukti P-18 Model C-Hasil Salinan - DPRD Kab/Ko TPS 002 Desa Padang Perigi Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat PUSS – MK; Bukti P-19 Pernyataan sikap partai politik peserta pemilu 2024 untuk Lahat yang Damai; Bukti P-20 Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomar 033/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/VII/2024, tertanggal 29 Juli 2024; Bukti P-21 Temuan pada sidang Mahkamah Konstituasi; Bukti P-22 C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan sesudah dan sebelum PUSS. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2024, Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] M. Taufik 1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat pemungutan ulang surat suara tang- gal 19 Juni 2024 dari Partai Golkar. 2. Bahwa pada saat pemungutan ulang surat suara yang dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Lahat, proses rekap saat itu dibuka oleh KPU Kbau- paten Lahat, kemudian memasuki masa penghitungan Saksi interupsi untuk mengingatkan KPU Kabupaten Lahat agar ketika memulai pemungutan ulang surat suara harus berpedoman berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa masuk proses penghitungan Saksi keberatan ke KPU Kabupaten Lahat karena proses penghitungan ulang surat suara yang dilakukan KPU Kabu- paten Lahat tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Surat KPU Nomor 66 Tahun 2024. 4. Bahwa di Pasal 52 ayat 3 poin d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 agar KPU mengahdirkan absesnsi untuk disandingkan sehingga kami bisa menge- tahui surat suara yang terpakai dan yang tidak terpakai, sehingga ini bisa dicocokkan dan Saksi ketika menjadi Saksi Mandat membaca Peraturan KPU tersebut sehingga proses penghitungan ulang surat suara harapan kami tidak keluar dari aturan dan perundang-undangan. 5. Bahwa KPU Kabupaten Lahat selalu berkeberatan dan selalu berpedoman pada surat dinas, hal ini yang menjadi keberatan kami ketika proses penghi- tungan ulang surat suara. 6. Bahwa saat proses penghitungan ulang surat suara berjalan kami juga melihat ada ketidaksinkronan tanda tanga surat suara yang ditunjunkkan pada saat penghitungan ulang surat suara dengan tanda tangan ketua KPPS yang di C Salinan yang kami punya dan C Hasil yang kami download dari Sirekap sehingga menurut kesimpulan kami alangkah baiknya untuk men- justifikasi bahwa ini surat suara benar tidak ada salahnya untuk menghadir- kan KPPS karena yang menandatangani di C Salinan. 7. Bahwa saat kami minta dihadirkan absensi, KPU Kabupaten Lahat menolak dan berkebaratan, walaupun akhirnya KPU Kabupaten Lahat melakukan pending dan mengarahkan akan mengakomodir permintaan kami. 8. Bahwa saat kami menunggu, KPU Kabupaten Lahat tetap melanjutkan penghitungan ulang surat suara, akhirnya dilaksanakan TPS berikutnya dan terjadi Pengadu memasuki lokasi penghitungan ulang surat suara sehingga terjadi kericuhan. 9. Bahwa sebagai Saksi menunggu dan meminta kepastian kepada KPU Kabu- paten Lahat, karena taidak ada kepastian dari KPU Kabupaten Lahat sehingga Saksi berinisiatif menemui Kapolres dan kami meminta pemungutan ulang surat suara tetap dilaksanakan di Lahat dan Kapolres mengatakan bersedia penghitungan ulang surat suara tetap dilaksanakan di Lahat, jadi tidak ada statement dari Kapolres untuk memindahkan tempat penghitungan ulang su- rat suara ke Palembang. 10. Bahwa kami tidak dilibatkan untuk pemindahan tempat penghitungan ulang surat suara dan kami sebagai Saksi tidak diberitahukan terkait Berita Acara, tetapi kami diberikan surat undangan. 11. Bahwa seharusnya kami menerima Berita Acara karena untuk mengetahui logistik apa saja yang akan di bawa ke KPU Provinsi Sumatera Selatan. 12. Bahwa sehingga permintaan kami terkait daftar hadir dan KPPS tidak terako- modir dengan alasan lokasi penghitungan ulang surat suara jauh. 13. Bahwa yang dihitung adalah surat suara saja terus diikat pakai karet. 14. Bahwa tidak ada pembukaan Berita Acara salinan, KPU Kabupaten Lahat hanya menunjukkan jumlah surat suara ini sesuai dengan jumlah suara, su- rat suara yang tidak digunakan harusnya disilang. 15. Bahwa kami punya C. Salinan sebelum penghitungan ulang surat suara, C.Hasil penghitungan ulang surat suara kosong semua hanya memindahkan. 16. Bahwa ketika penghitungan ulang surat suara belum sampai selesai penghi- tungannya, belum ada satu pun TPS yang selesai langsung ke Palembang. 17. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara di Palembang Saksi bukan se- bagai Saksi Mandat. 18. Bahwa penghitungan ulang surat suara di Lahat yang di buka 3 TPS tetapi selesai. [2.4.2] Ir. Husril Pansyah 1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat Partai Perindo saat penghitungan ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan. 2. Bahwa pada saat penghitungan ulang surat suara, Saksi menyaksikan yang di Palembang saja, ketika sebelum perhitungan suara para Saksi memberikan argumen kepada KPU Kabupaten Lahat terkait daftar hadir pemilih dan untuk menghadirkan ketua KPPS. 3. Bahwa pada saat kami menyampaikan keberatan tersebut, KPU Kabupaten Lahat tidak mengindahkan dan tetap melakukan penghitungan ulang surat suara. 4. Bahwa KPU Kabupaten Lahat mengatakan bagi mereka yang tidak ingin menyaksikan silakan keluar dari ruangan ini, jadi kami sebagai Saksi tidak mempunya kekuatan agar proses penghitungan ulang surat suara sesuai harapan Saksi. 5. Bahwa pada periode sebelumnya KPU Kabupaten Lahat baik-baik saja, na- mun ketika mereka menjabat menjadi carut marut sehingga kami berpikir ini ada apa jangan sampai ini berpengaruh pada Pilkada yang akan datang. 6. Bahwa penghitungan ulang surat suara di 6 TPS sehingga 3 TPS yang sudah dilakukan di Lahat dihitung ulang di Palembang. 7. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara yang hadir Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Perindo. 8. Bahwa yang keberatan adalah Saksi Partai Golkar, PKB, Partai Perindo dan Partai Demokrat. Sementara Partai Gerindra dan Partai Nasdem tidak ada keberatan justru mendukung kebijakan dari KPU Kbaupaten Lahat. 9. Bahwa kami menyampaikan keberatan pada saat penghitungan ulang surat suara berlangsung tidak melalui Bawaslu. 10. Bahwa di tingkat KPPS dan kecamatan tidak ada masalah, dan di Kabupaten ada masalah yang kami aneh di saat sudah ditentukan siapa yang terpilih baru ada komplain dari Partai Nasdem sampai dengan ke Mahkamah Konsti- tusi. 11. Bahwa yang kita aneh ketika suara 1 (satu) saja hilang di tingkat TPS pasti ribut, sementara ini hilang 50 (lima puluh) dan 60 (enam puluh), kemudian hilangnya ke satu partai. [2.4.3] Munirul Huda 1. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara Saksi merupakan Saksi Mandat dari PKB. 2. Bahwa pada saat penghitungan ulang surat suara sebenarnya sama ket- erangannya dari Saksi atas nama M. Taufik. 3. Bahwa karena jarak yang jauh dan saat itu belum sempat diambil oleh komisioner dan untuk ketua KPPS, Saksi kurang faham kenapa tidak dihadir- kan saat penghitungan ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan. 4. Bahwa Saksi menyaksikan penghitungan ulang surat suara dari awal sampai akhir pada Pukul 02.00 WIB sampai kami menerima C.Hasil Salinan dan D.Kecamatan sampai siang hari dilakukan pleno di tingkat Kabupaten. [2.4.3] Adek Awang Perkasa 1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat Partai Demokrat. 2. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara di KPU Kabupaten Lahat Saksi tidak menjadi saksi mandat tetapi berada di lokasi sebagai pergantian apabila saksi kami kelelahan. 3. Bahwa Saksi menjadi saksi mandat di KPU Provinsi Sumatera Selatan. 4. Bahwa secara mandiri kami hitung sebelum dan sesudah penghitungan ulang surat suara, suara berubah 354 (tiga ratus lima puluh empat) dengan uraian PDIP 332 (tiga ratus tiga puluh sua) berkurang, PKS 22 (dua puluh dua), Par- tai Garuda 1 (satu), PAN 1 (satu), dan Partai Demokrat 2 (dua). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Oktober 2024, sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali secara tegas diakui oleh Teradu. 1. Bahwa Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu telah menjalankan kewajiban hukumnya dengan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana dituangkan dalam Putusan Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yaitu melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan Lahat 4 pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tan- jung Tebat Kabupaten Lahat. 2. Bahwa dalam melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara a quo, KPU Kabupaten Lahat sudah menjalankan prosedur sebagaimana tertu- ang dalam beberapa Peraturan yang berlaku, antara lain : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lem- baran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1013); c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 92); d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Kepu- tusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 216 Tahun 2024 tentang Pe- rubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghi- tungan Suara dalam Pemilihan Umum; e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara PascaPutusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; g. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 988/PY.01.1- SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 (T-001); h. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan No- mor: 642/PY.01.1-SD/16/2024, tanggal 17 Juni 2024, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (T-002). B. DALAM POKOK ADUAN 1. Bahwa apa yang di uraikan dalam eksepsi tersebut di atas mohon diang- gap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok aduan ini. 2. Bahwa Teradu menolak penuh dan membantah dalil-dalil Aduan Pen- gadu kecuali secara tegas diakui oleh Teradu. 3. Bahwa pada dalil Pengadu yang menyatakan bahwa “Agar KPPS dihadirkan untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara.......” yang tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat. Dalam hal ini Teradu membantah tegas dalil Pengadu yang menyatakan agar KPPS dihadirkan untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara, hal ini jelas tidak sesuai dengan Surat Dinas Ketua Komisi Pem- ilihan Umum Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang mana pada angka 2 (dua) huruf a, kemudian ke angka 2 (dua), menyebutkan: “Terhadap pelaksanaan amar putusan sebagaimana tersebut pada angka 1, KPU Kabupaten Lahat menyiapkan penyelenggara penghitungan ulang surat suara, dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS; b. KPU Kabupaten/Kota melakukan pengambilalihan pada PPK, PPS, dan KPPS pada wilayahnya; c. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penghitungan suara dan rekapit- ulasi suara pada tingkatan kecamatan. Hal teknis sebagaimana diatas, telah dijelaskan oleh Teradu kepada Pengadu pada saat pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara di KPU Kabupaten Lahat, namun Pengadu tetap pada pendapatnya untuk menghadirkan KPPS. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Su- rat Dinas yang ditujukan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan perintah dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi se- bagai Petunjuk Teknis pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. 5. Bahwa Surat Dinas dimaksud, merupakan pengejawantahan dari ke- tentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pungut Hitung sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 beserta turunan-turuannya dan Peraturan Komisi Pemili- han Umum terkait Rekapitulasi sebagaimana termuat dalam PKPU No- mor 5 Tahun 2024, beserta turunan-turunannya. 6. Bahwa lembaga KPU yang bersifat hierarkis menegaskan bahwa yang berhak menyusun kebijakan adalah KPU RI sesuai dengan fungsi Regu- lator yang dimilikinya, sementara KPU Provinsi bertugas sebagai Koordinator dan KPU Kab/Kota bertugas sebagai Implementator semua regulasi yang ditetapkan oleh atasannya. 7. Bahwa oleh karenanya surat KPU RI Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 6 Juni 2024, merupakan pedoman dalam pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara yang wajib ditaati oleh semua pihak termasuk Teradu, Pengadu, Bawaslu dan pihak lainnya. 8. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu yang meminta untuk dihadir- kan Absensi atau Daftar Hadir Pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tan- jung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Te- bat sebagai bahan untuk persandingan Data Pemilih sebagaimana juga yang telah diminta oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu te- lah mencoba untuk mengakomodir permintaan tersebut dengan melakukan pending pelaksanaan PUSS untuk melaksanakan Rapat ber- sama KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Se- latan, Bawaslu Kabupaten Lahat dan saksi yang hadir untuk membahas permintaan saksi dan Bawaslu terkait untuk menghadirkan Daftar Hadir Pemilih sesuai permintaan saksi yang tujuannya adalah agar pelaksa- naan Penghitungan Ulang Surat Suara dapat berjalan dengan baik dan kondusif. 9. Bahwa berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud, Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Lahat, telah memerintahkan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) untuk segera memisahkan Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden pada 6 (enam) TPS dikare- nakan Daftar Hadir berada didalam Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden, dan sudah ditindaklanjuti oleh Kasubbag KUL yang sudah be- rada di Gudang III Tempat Penyimpanan Kotak Suara Pemilu Tahun 2024 (Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat). 10. Bahwa sembari proses pemisahan Kotak Suara Presiden dan Wakil Pres- iden dalam 6 (enam) TPS di Gudang III yang dimaksudkan untuk mencari Daftar Hadir Pemilih, KPU Kabupaten Lahat melanjutkan proses Penghi- tungan Ulang Surat Suara dengan kesepakatan saksi dan para pihak. 11. Bahwa ditengah-tengah pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara, hadir secara tiba-tiba Saksi Partai GOLKAR yang bukan merupakan Saksi mandat yaitu Pengadu sendiri (Hartono), secara spontan membuat kericuhan dengan cara menendang meja yang diatasnya tersusun Surat Suara yang sudah di keluarkan dari Kotak Suara, kemudian Saksi ter- sebut sempat akan melakukan pemukulan kepada Ketua KPU Kabu- paten Lahat, namun terhalang oleh Anggota KPU Kabupaten Lahat Divisi Hukum dan Pengawasan, Surat Mandat terlampir dalam Daftar Alat Bukti (T-003). 12. Bahwa terkait dalil Pengadu yang meminta untuk dihadirkan Absensi atau Daftar Hadir Pemilih, juga dapat Teradu jelaskan dengan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa usai pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara, KPU Ka- bupaten Lahat menetapkan Perolehan Suara Sah untuk Anggota DPRD Kabupaten Lahat Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Nomor 2104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepu- tusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1684 ten- tang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2024 Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No- mor 275-01-04-06/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024, yang selanjutnya akan dilakukan proses penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih (T-004). b. Bahwa sebelum melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lahat, KPU Kabupaten Lahat mendapati Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada website mkri.id dalam Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, dimana KPU Kabupaten Lahat sebagai pihak Termohon dan Pengadu adalah pihak Pemohon (T-005). c. Bahwa dalam Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menetapkan Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 14 Agustus 2024 Pukul 09.00 WIB yaitu memerintahkan kepada Komisi Pem- ilihan Umum Kabupaten Lahat untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara di Mahkamah Konstitusi dengan menyanding- kan Daftar Hadir Pemilih dalam hal ini Model C. DAFTAR HADIR- DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK, dengan membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten dan Kotak Suara yang ter- dapat Daftar Hadir Pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. d. Bahwa Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dalam perkara Nomor: 290-01-04- 06/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan: 1) Membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tan- jung Tebat, Kabupaten Lahat; 2) Membawa Kotak Suara yang terdapat Model C. DAFTAR HADIR- DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK, yang berada didalam Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat; 3) Kotak Suara sebagaimana dimaksud diatas dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada Hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 Pukul 08.00 WIB; 4) Melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara DPRD Kabu- paten pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Ku- rung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat di Mahkamah Konstitusi dengan terlebih dahulu mencocokkan pada jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK. e. Bahwa KPU Kabupaten Lahat sebagai Termohon telah melaksanakan perintah Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai rangkaian dari Pemeriksaan Lanjutan Perkara yaitu mem- bawa Kotak Suara dimaksud diatas dan melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara dengan terlebih dahulu mencocokkan pada jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK, dokumentasi terlampir (T-006). f. Bahwa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2024, Pukul 09.00 WIB, putusan terlampir (T-007). g. Bahwa sekali lagi Teradu tegaskan, perihal menghadirkan Daftar Hadir Pemilih yang dalam hal ini Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK dalam proses Penghitungan Ulang Surat Suara, Teradu sudah berusaha mencoba mengakomodir pada saat di KPU Kabupaten Lahat dan KPU Provinsi Sumatera Selatan serta telah dilaksanakan di hadapan Mahkamah dan sudah di putus oleh Mahkamah Konstitusi yang bersifat Final and Binding, maka dalam kesempatan ini Teradu sampaikan sudah seharusnya kita sama-sama dapat menghormati apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah seharusnya tidak di- permasalahkan kembali. 13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dengan semena- mena memindahkan lokasi Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa koordi- nasi dengan para pihak yang hadir dalam acara Pleno tersebut, perlu Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan angka 5 halaman 6 Surat KPU Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 6 Juni 2024 berbunyi: “dalam hal terdapat potensi gangguan keamanan, pelaksanaan penghi- tungan ulang surat suara dapat dilaksanakan ditempat yang aman dan kondusif untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi perolehan suara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian”; b. Bahwa sebelum dilakukan pemindahan lokasi PUSS, Teradu telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu, Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Lahat yang juga dihadiri oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyim- pulkan bahwa benar kondisi PUSS di KPU Kabupaten Lahat sudah tidak kondusif, sebagaimana Berita Acara Nomor 233/PP.04.1- BA/1604/2024 tetanggal 19 Juni 2024 tentang Situasi Penghitungan Ulang Surat Suara Pemiihan Umum tahun 2024 Tindak Lanjut Pu- tusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR- DPRD-XII/2024 (T-008); c. Bahwa pemindahan lokasi yang dilakukan oleh Teradu memiliki da- sar hukum yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku; d. Bahwa Teradu juga telah menyertakan rekaman video keributan saat pelaksanaan PUSS di KPU Kabupaten Lahat, dalam video tersebut akan terlihat “brutalnya” tindakan masa para Pengadu yang terindi- kasi sengaja membuat situasi kemanan tidak kondusif; (T-009); e. Bahwa sekali lagi Teradu jelaskan ditengah-tengah pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara, hadir secara tiba-tiba Saksi Partai GOLKAR yang bukan merupakan Saksi mandat yaitu Pengadu sendiri (Hartono), secara spontan membuat kericuhan dengan cara menendang meja yang diatasnya tersusun Surat Suara yang sudah di keluarkan dari Kotak Suara, kemudian Saksi tersebut sempat akan melakukan pemukulan kepada Ketua KPU Kabupaten Lahat, namun terhalang oleh Anggota KPU Kabupaten Lahat Divisi Hukum dan Pengawasan, Surat Mandat terlampir dalam Daftar Alat Bukti; f. Bahwa telah terjadi kerusuhan lain seperti pelemparan kursi ke arah Komisioner KPU Kabupaten Lahat, dan massa masuk secara tidak beraturan yang membuat kondisi semakin tidak kondusif, dokumen- tasi terlampir dalam Daftar Alat Bukti (T-010); 14. Bahwa Teradu dalam hal ini sebagai Penyelenggara Pemilu sudah men- jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sesuai dengan dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menerima Eksepsi dari Teradu; 2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan tidak dapat diterima; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-001 sampai dengan T-012, sebagai berikut: Bukti T-001 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 988/PY.01.1- SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024; Bukti T-002 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 642/PY.01.1-SD/16/2024, tanggal 17 Juni 2024, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; Bukti T-003 Surat Mandat Partai Golkar dalam pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara di Kantor KPU Kabupaten Lahat pada tanggal 19 Juni 2024; Bukti T-004 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 2104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1684 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2024 Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01- 04-06/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024; Bukti T-005 Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 290-01-04- 06/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/08/2024; Bukti T-006 Dokumentasi Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara di Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Agustus 2024; Bukti T-007 Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 290-01-04- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; Bukti T-008 Berita Acara Nomor 233/PP.04.1-BA/1604/2024 tentang Situasi Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; Bukti T-009 Dokumentasi berupa Video Situasi kemanan PUSS yang sudah tidak kondusif; Bukti T-010 Dokumentasi berupa Video Situasi kemanan PUSS yang sudah tidak kondusif; Bukti T-011 Surat Nomor 374/PL.01.1-UND/1604/2024, tertanggal 19 Juni 2024; Bukti T-012 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: I. Bahwa prosedur Pelaksanaan Pemungutan Ulang Surat Suara Kabupaten La- hat berpedoman pada: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum se- bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No- mor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Ta- hun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Reka- pitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemili- han Umum. 4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024. 5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pe- doman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepu- tusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemili- han Umum. 6. Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Fasili- tasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. 7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Pe- tunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Da- lam Pemilihan Umum. 8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 9. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 10. Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 642/PY.01.1- SD/16/2/2024 tanggal 17 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024. II. Bahwa sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Republik Indonesia mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada masing-masing satker sesuai dengan perintah dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Untuk pelaksanaan PUSS di Kabupaten Lahat KPU mengeluarkan surat Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024 (Bukti T-01). Surat dimaksud, merupakan pengejawantahan dari ketentuan-ke- tentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pungut Hitung sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Ta- hun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemili- han Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Surat dimaksud juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 106 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi: “Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud Pasal 52 sampai dengan Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan suara ulang pasca pu- tusan Mahkamah Konstitusi”. Bahwa yang dimaksud dengan istilah mutantis mutandis adalah “asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Peraturan Kepala ini, tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai kondisi mendesak” sehingga Surat KPU Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024 adalah wujud pelaksanaan asas mutatis mutandis tersebut mengingat PUSS pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak sama kondisinya dengan penghitungan suara normal. III. Bahwa KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Ulang Surat Suara sesuai arahan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 642/PY.01.1-SD/16/2/2024 tanggal 17 Juni 2024 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Melakukan persiapan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dengan langkah-langkah antara lain: 1) Menyosialisasikan kepada Peserta pemilu, seluruh pemangku kepent- ingan berkenaan dengan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat. KPU Kabupaten Lahat melalui Surat Nomor 361-367/PP.04.1-SD/1604/2024, tanggal 17 Juni 2024, perihal Rapat Koordinasi Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara, mengundang Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Lahat dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk hadir pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, Pukul 08.00 WIB s.d. selesai di Kantor KPU Kabupaten Lahat. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat, Ketua DPRD Ka- bupaten Lahat, Dandim 0405 Lahat, Kepala Badan Kesbangpol Lahat, Bawaslu Lahat, serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Ka- bupaten Lahat. Dalam Rapat Koordinasi tersebut, KPU Kabupaten La- hat menyampaikan kesiapan terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, yaitu kesiapan logistik, kesiapan teknis Penghitungan Ulang Surat Suara, keamanan penjagaan Gudang penyimpanan Kotak Suara, serta meminta dukungan penuh kepada semua pihak yang hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut. 2) Menyiapkan penyelenggara penghitungan ulang surat suara, dengan ketentuan: a) KPU Kabupaten Lahat tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS; b) KPU Kabupaten Lahat melakukan pengambilalihan pada PPK, PPS, dan KPPS pada wilayahnya; c) KPU Kabupaten Lahat melaksanakan penghitungan suara dan rekapitulasi suara pada tingkatan kecamatan. 3) Memenuhi kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. 4) Memenuhi kebutuhan anggaran penghitungan ulang surat suara. b. Melaksanakan penghitungan ulang surat suara dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghi- tungan Suara dalam Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pe- doman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, antara lain sebagai berikut: 1) Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lahat. 2) KPU Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan penghitungan ulang surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dapil Kabupaten Lahat 4 pada TPS sebagaimana dimaksud dengan mengambil surat suara tersebut dari Kotak Suara hasil pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 pada TPS dimaksud. 3) KPU Kabupaten Lahat menghitung ulang surat suara dan menu- angkan hasil penghitungan ulang surat suara ke dalam formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA bertanda khusus serta menandatangani formular tersebut. 4) KPU Kabupaten Lahat memfoto formulir Model C.HASIL-DPRD- KAB/KOTA bertanda khusus menggunakan Sirekap. 5) KPU Kabupaten Lahat mengumumkan hasil penghitungan ulang su- rat suara di kantor KPU Kabupaten Lahat dan di kantor desa/ke- lurahan. 6) KPU Kabupaten Lahat menyampaikan C.HASIL SALINAN-DPRD- KAB/KOTA bertanda khusus kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten Lahat. 7) KPU Kabupaten Lahat memasukkan formulir Model C.HASIL-DPRD- KAB/KOTA bertanda khusus hasil penghitungan ulang surat suara ke dalam kotak suara penghitungan ulang surat suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan disegel. 8) KPU Kabupaten Lahat berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU untuk memastikan penggunaan Sirekap Mobile da- lam proses penghitungan ulang surat suara. c. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 ten- tang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghi- tungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum, antara lain sebagai beri- kut: 1) KPU Kabupaten Lahat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dengan menggabungkan hasil penghitungan ulang surat suara dari TPS pada kecamatan se- bagaimana dimaksud dengan TPS pada kecamatan yang hasilnya tidak dibatalkan oleh MK, serta menuangkan hasil penggabungan tersebut ke dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD-KAB/KOTA ber- tanda khusus dan menandatangani formulir tersebut. 2) KPU Kabupaten Lahat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dengan menggabungkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dengan kecamatan yang hasilnya tidak dibatalkan oleh MK, serta menuangkan hasil penggabungan tersebut ke dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten-DPRD-KAB/KOTA bertanda khusus dan menan- datangani formulir tersebut. 3) KPU Kabupaten Lahat menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lahat hasil penghitungan ulang surat suara Pemilu Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Lahat berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), serta te- lah melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan. IV. Bahwa dalam hal Tahapan dan Jadwal pelaksanaan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi berpedoman pada Keputusan KPU mengenai Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara, KPU Kabupaten Lahat telah berkoordinasi dengan: a. Kepolisian Resor Lahat berkenaan dengan dukungan keamanan; dan b. Bawaslu Kabupaten Lahat berkenaan dengan persiapan dan teknis pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Dikarenakan terdapat situasi keamanan yang tidak kondusif pada saat pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di kantor KPU Kabupaten Lahat, KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 233/PP.04.1-BA/1604/2024 tertanggal 19 Juni 2024 tentang Situasi Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat, pihak Bawaslu Kabupaten Lahat, Polres Kabupaten Lahat serta Pemerintah Kabupaten Lahat (Bukti T-02), sehingga lokasi pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Kabupaten Lahat dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 Juni 2024 (Bukti T-03). V. Bahwa terkait permintaan beberapa partai yang meminta untuk menghadir- kan Daftar Hadir DPT, Daftar Hadir DPTb, Daftar Hadir DPK dapat dijelaskan bahwa perintah tersebut tidak pernah ada dalam petunjuk teknis sebagaimana Surat KPU Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024, bahkan perihal tersebut sempat ditanyakan kepada KPU RI saat rakor di Jakarta dan dijawab oleh Kadiv Teknis KPU RI bahwa hal tersebut tidak diperlukan. VI. Bahwa dalam hal pelaksanaan penghitungan ulang surat suara, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi dan selalu memberikan ara- han kepada KPU Kabupaten Lahat. Dengan demikian prosedur Pelaksanaan Pemungutan Ulang Surat Suara Kabupaten Lahat telah sesuai dengan aturan yang berlaku. VII. Bahwa mekanisme pembukaan kotak suara berpedoman pada surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal 24 April 2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara. Dalam surat dimaksud dijelaskan bahwa dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil Tempat Pemungutan Suara untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Ang- gota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 dimaksud. Pembukaan kotak dilaksanakan secara terbuka, berkoordinasi dengan Bawaslu serta Kepolisian setempat, dan dapat disaksikan oleh Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilu. KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan pembukaan kotak untuk mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan telah sesuai dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal 24 April 2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara (Bukti T-04). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-01 sampai dengan Bukti PT1-04, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT1-1 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 988/PY.01.1- SD/05/2024 tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; 2. Bukti PT1-2 Berita Acara Nomor 233/PP.04.1-BA/1604/2024 tertanggal 19 Juni 2024 tentang Situasi Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024; 3. Bukti PT1-3 Dokumentasi lokasi pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Kabupaten Lahat dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 Juni 2024; 4. Bukti PT1-4 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 632/PY.01.1- SD/07/2024 tanggal 24 April 2024 perihal Pembukaan Kotak Suara. [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan tugas pengawasan pada Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01- 05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2024. 2. Bahwa dari hasil pengawasan pada saat pelaksanaan PUSS yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Lahat Tanggal 19 Juni 2024, terdapat sejumlah interupsi dari saksi dari Partai Golkar yang isinya antara lain: a. Meminta KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan PUSS harus menyertakan atau menyandingakn data absensi, Daftar Hadir, DPT, Suara Sah, Suara Tidak Sah dan Total Suara, serta mengingatkan KPU Kabupaten Lahat dalam menjalankan proses PUSS berdasarkan aturan sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. b. Mengajukan keberatan terhadap keaslian tanda tangan ketua KPPS dan meminta KPU Kabupaten Lahat menunda PUSS hingga Ketua KPPS dihadirkan untuk mengonfirmasi tanda tangan tersebut. 3. Bahwa permintaan saksi Partai Golkar agar KPU Kabupaten Lahat melakukan penyandingan daftar hadir pemilih sebelum melakukan penghitungan ulang, didukung oleh saksi dari PKB dan Partai Demokrat. Sementara saksi dari Partai Gerindra berpendapat agar proses PUSS dilaksanakan dengan cepat dan jujur, sedangkan saksi dari Partai Nasdem meminta agar proses PUSS dilaksanakan sesuai poin 4 Surat KPU Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024. 4. Bahwa anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang hadir saat proses PUSS berlangsung, M Sarkani saat dimintai pendapat oleh KPU Kabupaten Lahat menyampaikan bahwa proses PUSS sebagai tindaklanjut putusan MK, harus sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum. 5. Bahwa karena dinilai masih bermasalah proses penghitungan ulang surat suara TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ulu ditunda, dan dilanjutkan dengan melakukan penghitungan ulang surat suara TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu. 6. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara baru berlangsung sekitar 12 menit, sejumlah massa merangsek masuk ke lokasi penghitungan suara, dan menghamburkan surat suara yang sedang dihitung. 7. Bahwa Ketua DPC Partai Golkar Lahat meminta KPU Lahat agar menghentikan proses PUSS dan menyebut adanya indikasi kecurangan yaitu mengubah hasil suara partai golkar dan partai lainnya yang terdapat di aplikasi Sirekap dan C.Plano. 8. Bahwa kemudian sejumlah saksi partai politik meminta agar kegiatan penghitungan ulang surat suara dihentikan. 9. Bahwa setelah dilakukan rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Lahat, Polres Kabupaten Lahat, dan Bawaslu Kabupaten Lahat dengan disaksikan oleh anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diputuskan proses PUSS dilaksankaan di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang. 10. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2024, saat proses PUSS yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan baru berlangsung, saksi Partai Golkar melakukan interupsi yang pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan PUSS dan tindaklanjut dari permintaan mereka untuk melakukan pencocokan daftar hadir pemilih. 11. Bahwa merespons pertanyaan tersebut, anggota KPU Kabupaten Lahat Emil Asyari menyebut landasan hukum PUSS adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPRDPRD XXI/2024 dan Surat KPU RI Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2025. 12. Bahwa selanjutnya anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan M Sarkani mempertanyakan mengenai pernyataan KPU Kabupaten Lahat pada saat rapat pleno PUSS tanggal 19 Juni 2024 bahwa KPU Kabupaten Lahat akan menghadirkan daftar hadir dan anggota KPPS. 13. Bahwa menanggapi pertanyaan tersebut Anggota KPU Kabupaten Lahat Emil Asyari menyatakan KPU butuh dasar dan tidak mau menghadirkan absensi karena tidak ada dasar hukumnya. 14. Bahwa selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan KPU Lahat agar KPU mematuhi aturan PKPU Nomor 24 Tahun 2024, dan mengingatkan kembali bahwa pasal 106 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa prosedur penghitungan ulang pasca putusan mahkamah konsitusi berlaku mutatis mutandis dengan penghitungan surat suara pada pemilu. 15. Bahwa selanjutnya, saksi PKB meminta agar KPU Kabupaten Lahat mengakomodir keinginan saksi Partai Golkar untuk menghadirkan absesi dan DPT. Pernyataan saksi dari PKB tersebut didukung oleh saksi Partai Demokrat dan Perindo, sedangkan saksi Partai Nasdem meminta KPU menjalankan keputusan mahkamah konstitusi. 16. Bahwa anggota KPU Kabupaten Lahat Emil Asyari berpendapat, Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan putusan KPU RI Nomor 360 secara tidak langsung membatalkan absensi dan lainnya. 17. Bahwa anggota KPU Kabupaten Lahat Emil Aysari menyatakan sebelumnya menyanggupi menghadirkan absensi, namun karena terjadi Chaos saat rapat pleno PUSS berlangsung, hal itu diurungkan. Dia menyatakan akan menghadirkan absensi apabila ada surat tertulis dari Bawaslu Kabupaten Lahat. 18. Bahwa saat penghitungan berlangsung saksi Partai Golkar sempat mempertanyakan keabsahan surat suara yang diparaf, dan meminta KPU Kabupaten Lahat hanya menghitung surat suara yang ditandatangani saja. Permintaan tersebut mengundang perdebatan antara saksi dari Partai Golkar dengan saksi dari Partai Nasdem, yang berujung saksi partai golkar diminta keluar dari lokasi rapat pleno oleh petugas keamanan. 19. Bahwa KPU Kabupaten Lahat tidak melaksanakan saran perbaikan lisan dari Bawaslu Kabupaten Lahat dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan PUSS sesuai ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum. Karena saran perbaikan tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lahat, Bawaslu Kabupaten Lahat kemudian mengisi formulir keberatan. 20. Bahwa pada malam harinya saat menggelar rekapitulasi hasil Penghitungan Ulang Surat Suara tingkat Kecamatan, terdapat kendala saat akan menginput pada Sirekap. Setelah ditelusuri terdapat selisih antara jumlah yang tertulis di C.Hasil dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lahat. KPU Kabupaten Lahat kemudian memperbaik C.Hasil menggunakan tipe x dan memberikan paraf. 21. Bahwa setelah proses rekapitulasi selesai saksi Partai Golkar kemudian mengisi form keberatan. 22. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024, KPU Kabupaten Lahat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PUSS di 6 TPS di kecamatan Tanjung Tebat. Rapat pleno rekapitulasi berjalan lancar dan dihadiri saksi dari Partai Nasdem, Demokrat dan Gerindra. 23. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 24 Juni 2024 telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari Hartono, (Pengadu). 24. Bahwa berdasarkan kajian awal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 075/LP/PL/00.00/VI/2024, dan Surat Pelimpahan Nomor 075/LP/PL/00.00/VI/2024, laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 25. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meregisternya dengan nomor register Nomor 004/LP/PL/ADM/PROV/06.00/VI/2024. 26. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, dengan agenda mendengarkan laporan pelapor; mendengarkan jawaban terlapor, memeriksa dan menetapkan alat bukti pelapor dan terlapor, mendengarkan keterangan saksi dari pelapor, dan membaca kesimpulan pelapor dan terlapor. Kemudian pada tanggal 16 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membacakan Putusan Administrasi Pemilu Nomor 004/LP/PL/ADM/PROV/06.00/VI/2024 yang kemudian dibatalkan dengan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 033/KS/ADM.PL/BWSL/ 00.00/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang amarnya antara lain menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Memberi teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun salah satu pertimbangan dijatuhkannya putusan koreksi dengan sanksi teguran kepada terlapor adalah karena pada tanggal 28 Juli 2024 telah menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga perbaikan terhadap administratif terlapor tidak mungkin lagi dilakukan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan Bukti PT2-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT2-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor 053/LHP/PM.01.00/ 06/ 2024 tanggal 19 Juni 2024; 2. Bukti PT2-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor 054/LHP/PM.01.00/06/ 2024 tanggal 20 Juni 2024; 3. Bukti PT2-3 Formulir Kejadian Khusus /Keberatan yang diajukan Partai Golkar; 4. Bukti PT2-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor 055/LHP/PM.01.00/06/ 2024 tanggal 21 Juni 2024; 5. Bukti PT2-5 1. Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dari Pelapor Hartono tanggal 24 Juni 2024; 2. Tanda Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 3. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 075/LP/PL/RI/00.00/VI/2024; 6. Bukti PT2-6 Status Penangaan Dugaan Pelanggaran Nomor 07/Reg/LP/PL/PROV/ 06.00/VI/2024; 7. Bukti PT2-7 1. Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 004/LP/PL/ADM/ PROV/06.00VI/2024 tanggal 16 Juli 2024; 2. Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 993/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024; 8. Bukti PT2-8 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. [2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilaan Umum Pasal 2, “pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa terkait pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024, Bawaslu Kabupaten Lahat telah menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Lahat Nomor 79/PM.00.02/K.SS- 03/08/2024 perihal Imbauan Tindakan Putusan Mahkamah Konstitusi. 1. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan undangan untuk menghadiri acara rapat pleno terbuka perhitungan ulang surat suara tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 dengan nomor surat 368/PL.01.1- UND/1604/2024 perihal Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Ulang Surat Suara Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI. 2. Bahwa berdasarkan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Lahat pada Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lahat. Rapat Pleno dihadiri oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, para saksi-saksi dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang hadir dan supervisi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Teradu I memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara, kemudian Teradu II membacakan tata tertib penghitungan ulang surat suara. 3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Ulang Surat Suara, PUSS ada keberatan saksi Pengadu terkait untuk menghadirkan anggota KPPS dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara bahwa Pihak Terkait disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berpendapat pelaksanaan PUSS berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Suara Dan Pendatapan Hasil Pemilihan Umum. 4. Bahwa Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara PUSS masih dilakukan keberatan oleh Teradu terkait dengan menghadirkan absensi, daftar hadir, DPT suara sah, suara tidak sah, Pihak Terkait mengimbau kepada Teradu untuk mengakomodir terkait keberatan Pengadu, dan dibuat kesepakatan untuk menghadirkan absensi, daftar hadir, DPT suara sah, suara tidak sah, untuk mengambilnya di kotak suara Presiden pada 6 (enam) TPS di Gudang 3 (tiga), Jalan Martadinata, Keluruhan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Dalam hal ini Pihak Terkait menugaskan koordinator Divisi SDMO dan Diklat bersama staf untuk menuju Gudang 3 (tiga). 5. Bahwa Pihak Terkait didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Muhammad Sarkani, S.H.,M.H, menyatakan silakan KPU Kabupaten Lahat melakukan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 6. Bahwa dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara, Pengadu secara spontan hadir di tengah perhitungan surat suara dan melakukan pembalikan meja yang diatasnya ada surat suara yang sedang dihitung. Kemudian, pimpinan rapat pleno melakukan penyetopan penghitungan ulang surat suara. 7. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara yang ditertunda, maka dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Kabupaten Lahat, pihak kepolisian, dan pemerintah. Dalam rapat koordinasi tersebut, meminta kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan pleno terkait penundaan penghitungan ulang surat suara. KPU Kabupaten Lahat dalam rapat koordinasi menyampaikan untuk tempat perhitungan ulang surat suara. 8. Bahwa pemindahan tempat penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan yang berlamat Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Blok B8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan undangan KPU Kabupaten Lahat Nomor 374/PL.01.1-UND/1604/2024 perihal Pemindahan Lokasi Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. 9. Bahwa Teradu 1 memimpin dan membuka Rapat Pleno PUSS yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa Pengadu melakukan protes terkait pelaksanaan dan mekanisme PUSS. Pihak Terkait yang didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Bapak Muhammad Serkani, S.H.,M.H. dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bapak Ahmad Naafi, S.H.,M.Kn. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan Bukti PT3-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT3-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomar 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; 2. Bukti PT3-2 Surat Imbauan Nomor 79/PM.00.02/K.SS-03/08/2024; 3. Bukti PT3-3 Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 368/PL.01.1- UND/1604/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Tindaklanjut Putusan MK Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024; 4. Bukti PT3-4 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 053/LHP/PM.01.00/06/2024; 5. Bukti PT3-5 Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 374/PL.01.1- UND/1604/2024 perihal Pemindahan Lokasi Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. Bukti PT3-6 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 054/LHP/PM.01.00/06/2024; 7. Bukti PT3-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 055/LHP/PM.01.00/06/2024. [2.8.4] Ketua dan Anggota PPK Tanjung Tebat Pada Pemilu 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Tanjung Tebet Pada Pemilu 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: Berikut kami akan sampaikan keterangan terkait proses perhitungan dan rekapitulasi di kecamatan, rekapitulasi kabupaten serta proses perhitungan ulang surat suara yang kami ketahui. 1. Pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS melaksanakan pemungutan dan perhitunsan suara. 2. Pada tanggal 15 Februari 2024, seluruh KPPS Kecamatan Tanjung Tebat telah menyelesaikan perhitungan dan perekapan di tingkat TPS. Tidak ada kejadian khusus di TPS yang bermasalah. 3. Pada tanggal 16 Februari 2024, logistic TPS seluruh Kecamatan Tanjung Tebat diletakkan di rumah ketua PPS masing-masing dan dijaga oleh linmas TPS. 4. Pada tanggal 17 Februari 2024, secara kolektif PPS menyerahkan logistik kepada PPK. 5. Pada tanggal 17-20 Februari 2024, logistik ditempatkan di gedung PPK Tanjung Tebat yang berada di komplek kantor PPK Kecamatan Tanjung Tebat dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. 6. Pada tanggal 20-24 Februari 2024, PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. 7. Pada tanggal 24 Februari 2024, setelah mencetak D. Hasil, saksi Partai Nasdem menyampaikan keberatan yang pada intinya Partai Nasdem kehilangan 358. 8. Dikarenakan tidak adanya rekomendasi Panwascam Tanjung Tebat dan D. Hasil telah dicetak, PPK Tanjung Tebat hanya mencantumkan keberatan saksi pada catatan kejadian khusus. 9. Keberatan yang disampaikan Partai Nasdem telah PPK Tanjung Tebat catatkan di catatan kejadian khusus. 10. Catatan kejadian khusus dan keberatan saksi telah ditandatangani oleh saksi Partai Nasdem dan Ketua PPK Tanjung Tebat. 11. Pada tanggal 26 Februari 2024, PPK Tanjung Tebat menyerahkan logistic pada KPU Kabupaten Lahat. 12. Pada tanggal 28 Februari 2024, PPK Tanjung Tebat menghadiri rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten. Saksi Partai Nasdem menyampaikan juga keberatan terkait hasil yang dibacakan oleh PPK Tanjung Tebat. 13. Pada tanggal 19-20 Juni 2024, kami bahwasannya pada proses perhitungan ulang surat suara di Kecamatan Tanjung Tebat di KPU tapi kami tidak di undang dan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Karena memang pada saat itu kami sudah tidak lasi menjabat baik ketua maupun anggota PPK terhitung sejak 4 April 2024. 14. Terakhir kami menyampaikan permohonan maaf kepada majelis karena tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan kami memiliki aktivitas yang tidak bisa kami tinggal dan juga kami sama sekali tidak mengetahui proses perhitungan ulang surat suara sesuai dengan undangan tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melanggar ketentuan peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaan penghitungan ulang surat suara (PUSS) karena tidak menghadirkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan absensi atau daftar hadir pemilih pada 6 (enam) TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Selain itu Para Teradu diduga semena-mena memindahkan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa koordinasi dengan pihak yang hadir dalam acara kegiatan tersebut. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan Lahat 4 pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat dalam rangka melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana dituangkan dalam Putusan Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (bukti T-001). Surat dinas a quo menjadi dasar KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan penghitungan ulang surat suara. Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan agar KPPS dihadirkan dalam melaksanakan penghitungan ulang surat suara, menurut Para Teradu hal tersebut tidak sesuai dengan angka 2 huruf a Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1- SD/05/2024 yang berbunyi, “Terhadap pelaksanaan amar putusan sebagaimana tersebut pada angka 1, KPU Kabupaten Lahat menyiapkan penyelenggara penghitungan ulang surat suara, dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS”. Bahwa surat dinas a quo, merupakan pengejawantahan dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Bahwa terhadap permintaan menghadirkan absensi atau daftar hadir, Para Teradu telah memerintahkan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik untuk segera memisahkan Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden pada 6 (enam) TPS dikarenakan Daftar Hadir berada didalam Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden yang sudah berada di Gudang III tempat penyimpanan Kotak Suara Pemilu Tahun 2024. Sembari menunggu proses pemisahan Kotak Suara a quo, berdasarkan hasil kesepakatan saksi dan para pihak yang hadir, KPU Kabupaten Lahat melanjutkan proses penghitungan ulang surat suara. Akan tetapi, Pengadu tiba-tiba hadir dan membuat keributan dengan cara menendang meja yang diatasnya tersusun surat suara yang sudah dikeluarkan dari dalam kotak. Kemudian Pengadu sempat akan melakukan pemukulan kepada Ketua KPU Kabupaten Lahat, tetapi terhalang oleh Anggota KPU Kabupaten Lahat yang lain (bukti T-003). Hal a quo diikuti dengan pelemparan kursi ke arah Komisioner KPU Kabupaten Lahat dan masuknya massa secara tidak beraturan yang membuat kondisi semakin tidak kondusif (bukti T-009 dan T-010). Bahwa berkenaan dengan pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, merujuk pada angka 5 (lima) halaman 6 (enam) Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 menyatakan, “dalam hal terdapat potensi gangguan keamanan, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dapat dilaksanakan ditempat yang aman dan kondusif untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi perolehan suara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian”. Sebelum dilakukan pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara, Para Teradu telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lahat, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Lahat yang juga diketahui oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan serta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan menyimpulkan bahwa benar kondisi Penghitungan Ulang Surat Suara di KPU Kabupaten Lahat sudah tidak kondusif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 233/PP.04.1-BA/1604/2024 tertanggal 19 Juni 2024 (bukti T-008). Bahwa setelah melakukan penghitungan ulang surat suara, KPU Kabupaten Lahat menetapkan Perolehan Suara Sah Anggota DPRD Kabupaten Lahat Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Nomor 2104 Tahun 2024 yang selanjutnya akan dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih (bukti T-004). Tetapi sebelum melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, Para Teradu kembali menjadi Termohon atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (bukti T-005). Pada tanggal 14 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi dengan menyandingkan daftar hadir pemilih dengan membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten dan kotak suara yang terdapat daftar hadir pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2024, Para Teradu membawa kotak suara a quo ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu dilakukan dengan mencocokkan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR- DPK (bukti T-006). Bahwa terhadap Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2024 (bukti T-007). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, tanggal 6 Juni 2024 Para Teradu diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat (vide Bukti T-012, PT2-8, dan PT3-1). Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, pada tanggal 16 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 (vide Bukti T-001). Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, Para Teradu melaksanakan penghitungan ulang surat suara di KPU Kabupaten Lahat sebagaimana Surat Dinas a quo. Bahwa terungkap fakta, pada saat dilaksanakan penghitungan ulang surat suara pada tanggal 19 Juni 2024, yang dimulai pada TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ulu, saksi Partai Golkar atas nama M. Taufik in casu Saksi Pengadu dan saksi partai politik lainnya yang hadir meminta Para Teradu menghadirkan KPPS dan absensi atau daftar hadir agar dapat disandingkan dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat suara sisa maupun rusak (vide Bukti PT3-4). Terhadap permintaan tersebut, Teradu IV mengakomodir dengan melakukan skorsing penghitungan ulang surat suara untuk menjemput KPPS pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Selain itu, atas kesepakatan saksi partai politik yang hadir, Para Teradu telah memerintahkan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Lahat untuk mengambil daftar hadir yang berada di kotak suara Presiden dan Wakil Presiden yang berada di Gudang III tempat penyimpanan Kotak Suara Pemilu Tahun 2024. Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lahat dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan telah menugaskan koordinator Divisi SDMO dan Diklat bersama staf sekretariat untuk menuju Gudang III tempat penyimpanan Kotak Suara Pemilu Tahun 2024 dalam rangka mendampingi pengambilan absensi atau daftar hadir pada 6 (enam) TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Terungkap pula fakta, berdasarkan penjelasan Teradu IV dalam sidang pemeriksaan, sembari menunggu KPPS dan absensi atau daftar hadir, sekira Pukul 13.00 WIB Para Teradu melanjutkan penghitungan ulang surat suara. Akan tetapi, tiba-tiba Pengadu hadir dan membuat keributan dengan cara menendang meja yang di atasnya tersusun surat suara yang sudah dikeluarkan dari kotak (vide Bukti T-009 dan T-010). Sehingga dikarenakan kondisi yang tidak kondusif, Para Teradu kembali melakukan skorsing terhadap pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Bahwa dikarenakan kondisi yang tidak kondusif dan dihawatirkan Pengadu akan menyusul ke Gudang III, maka dalam rangka menjaga keamanan absensi atau daftar hadir yang merupakan dokumen negara, Para Teradu kemudian memerintahan pencarian absensi dihentikan dan Para Teradu juga membatalkan untuk menghadirkan KPPS ke KPU Kabupaten Lahat pada pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, mempertimbangkan kondisi yang tidak kondusif, Polres Lahat menyampaikan kepada Para Teradu bersedia untuk memberikan rekomendasi pemindahan tempat pelaksanaan pemungutan ulang surat suara. Namun sampai sore hari, surat rekomendasi tersebut tidak disampaikan, sehingga Para Teradu mengadakan rapat dengan Polres Lahat, Bawaslu Kabupaten Lahat, dan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk membahas situasi penghitungan ulang surat suara, dan disepakati bahwa akan dilakukan pemindahan Lokasi penghitungan ulang surat suara. Hasil Rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 233/PP.04.1-BA/1604/2024 (vide Bukti T- 008). Bahwa kesepakatan memindahkan Lokasi penghitungan ulang surat suara dimaksud tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan dari Saksi Partai Politik yang sebelumnya mengikuti penghitungan ulang surat suara dimaksud. Terungkap fakta, berdasarkan Berita Acara a quo, Para Teradu mengirimkan surat undangan kepada partai politik terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024, melalui Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 374/PL.01.1-UND/1604/2024 (vide Bukti T-011). Selain itu, dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyatakan terkait pemindahan Lokasi tersebut juga berpedoman pada angka 5 halaman 6 Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1- SD/05/2024 menyatakan, “dalam hal terdapat potensi gangguan keamanan, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dapat dilaksanakan ditempat yang aman dan kondusif untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi perolehan suara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian” (vide Bukti T-001). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 Juni 2024, Para Teradu tidak menghadirkan KPPS dan hanya membawa kotak suara yang berisi surat suara anggota DPRD Kabupaten Lahat, tetapi tidak membawa absensi atau daftar hadir yang menjadi permintaan saksi Partai Golkar, PKB, Partai Perindo dan Partai Demokrat. Para Teradu berdalih telah berpedoman pada angka 2 huruf a angka 2) huruf a) Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1- SD/05/2024 yang berbunyi, “Terhadap pelaksanaan amar putusan sebagaimana tersebut pada angka 1, KPU Kabupaten Lahat menyiapkan penyelenggara penghitungan ulang surat suara, dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS” (vide Bukti T-001). Para Teradu menyatakan bahwa untuk menghadirkan absensi atau daftar hadir harus ada dasar hukumnya karena tidak diperintahkan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa menurut Para Teradu Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024, merupakan pengejawantahan dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Padahal pada angka 2 huruf b surat dinas a quo, menyatakan, “melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada TPS sebagaimana tersebut pada angka 1 untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum” (vide bukti T-001). Sementara dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 dinyatakan berlaku mutatis mutandis terhadap prosedur penghitungan suara dan penghitungan ulang surat suara setelah putusan Mahkamah Konsitusi. Hal a quo, dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Lahat yang menerangkan bahwa saat hadir melakukan pengawasan penghitungan ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan saran kepada Para Teradu agar menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, yakni "mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU”. Pengaturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang menyatakan, “Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi”. Akan tetapi, Para Teradu berpendapat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga secara tidak langsung membatalkan berkenaan dengan absensi atau daftar hadir dan lain sebagainya (vide bukti PT2-2, dan PT3-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 21 Juni 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka hasil penghitungan ulang surat suara di 6 (enam) TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat untuk menetapkan Perolehan Suara Sah Anggota DPRD Kabupaten Lahat Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 2104 Tahun 2024 (vide Bukti T-004). Selanjutnya Para Teradu melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Akan tetapi sebelum melakukan penetapan a quo, Para Teradu kembali menjadi Termohon atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T-005). Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan/melakukan penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi dengan menyandingkan daftar hadir pemilih dengan membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten dan kotak suara yang terdapat daftar hadir pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Menindaklanjuti perintah tersebut, pada tanggal 16 Agustus 2024, Para Teradu membawa kotak suara a quo ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu dilakukan dengan mencocokkan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR- DPK (bukti T-006). Bahwa terhadap Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti T-007). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan Lahat 4 pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tanpa menghadirkan absensi atau daftar hadir pemilih tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu dalam melaksanakan penghitungan ulang surat suara tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Terlebih pada saat pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 Juni 2024, Para Teradu telah mengabaikan saran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Lahat untuk memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Dalih Para Teradu tidak menghadirkan Daftar Hadir Pemilih dalam penghitungan ulang surat suara, karena tidak diperintahkan dalam Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275- 01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 juga tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Amar Putusan angka 4 (empat) menyatakan: “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah”. Merujuk pada Putusan a quo, secara tegas menyebutkan agar Para Teradu melaksanakan penghitungan ulang surat suara dengan memedomani peraturan perundang undangan yang berlaku. Para Teradu seharusnya memahami bahwa terkait dengan ketentuan penghitungan ulang surat suara secara tegas disebutkan dalam Pasal 106 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan, “Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi”. Bahwa akibat tidak adanya absensi atau daftar hadir saat pelaksanaan penghitungan ulang surat suara Para Teradu tidak dapat mencocokkan jumlah suara yang terdapat dalam kotak dengan jumlah pemilih yang hadir. Fakta bahwa akibat kesalahan tata cara, prosedur dan mekanisme penghitungan ulang surat suara, pada tanggal 14 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi memerintahkan kembali kepada Para Teradu untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi dengan menyandingkan daftar hadir pemilih dengan membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten dan kotak suara yang terdapat daftar hadir pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, Para Teradu membawa kotak suara ke Mahkamah Konstitusi dan dilaksanakan penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi dengan terlebih dahulu dilakukan pencocokan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK (vide Bukti T-006). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu bertentangan dengan prinsip profesional, terbuka, akuntabel dan berkepastian hukum dalam melaksanakan penghitungan ulang surat suara sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. Selaku penyelenggara Pemilu seharusnya Para Teradu memahami dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh Tindakan dan Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, d, dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf c dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sarjani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat, Teradu II Agusman Askoni, Teradu III Elfa Rani, Teradu IV Emil Asy’ary, dan Teradu V Eva Metriani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani