Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 69 Tahun 2020
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2020
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa pada hari Jumat tanggal 1 November tahun 2019 saudara Jerry S. Mokoolang melakukan rapat pemenangan dirumahnya dengan salah satu pasangan Calon Sangadi/Kepala Desa Siniung bersama Tim pemenangan selanjutnya pada rabu tanggal 13 November tahun 2019 malam sekitar Pukul 22.00 saudara Jerry S.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga menjadi Tim Sukses pada pemilihan Sangadi atau Kepala Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Teradu melakukan rapat pemenangan Calon Kepala Desa dirumahnya pada tanggal 1 November 2019.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jerry S. Mokoolang selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 69-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 73-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:69- PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Oslan Laures Pekerjaan/ : Kepala Desa Siniyung Lembaga Alamat : Desa Siniyung Dusun III Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ofriyanto Laures Pekerjaan/ : ASN Lembaga Alamat : Panango/Tabila Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Idil Adha Mamonto Pekerjaan/ : Kaur Umum Pemdes Siniyung Lembaga Alamat : Desa Siniyung Dusun III Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu III. Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai------------ ------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Jerry S. Mokoolang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Lalow, Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 November tahun 2019 saudara Jerry S. Mokoolang melakukan rapat pemenangan dirumahnya dengan salah satu pasangan Calon Sangadi/Kepala Desa Siniung bersama Tim pemenangan selanjutnya pada rabu tanggal 13 November tahun 2019 malam sekitar Pukul 22.00 saudara Jerry S. Mokoolang telah melakukan Orasi Kampanye di rumah Calon Sangadi/Kepala Desa Frangky Manggopa sambil meneriakan “merdeka- merdeka” dan besok kita harus mencoblos Nomor urut 2 Frangky Manggopa tutur Jerry S. Mokoolang didepan Massa dan sekaligus menjadi Tim Sukses di Pemilihan Sangadi/Kepala Desa mendukung calon Frangky Menggopa. Pada hari Minggu, tanggal 5 Januari Tahun 2020 terlapor sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menyelenggarakan Pesta Miras bersama beberapa orang temannya mulai dari siang sampai malam hari Karena diduga sudah dipengaruhi minuman keras, kemudian mereka melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga ada beberapa ibu-ibu ketakutan sampai menangis dan memberhentikan dengan melempari batu alat excavator yang sementara beroperasi untuk penggalian drainase di Desa Siniyung Dusun II. Atas kejadian tersebut, saudara yang bernama : Junaidi Simbala mengalami luka di bagian hidung, robek di kening dan sebagian wajah sehingga berlumuran darah. Kasus ini memang sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian polsek Dumoga Timur dan sementara berproses. Akan tetapi, kami masyarakat menilai bahwa perbuatan dari saudara Jerry S. Mokoolang, SH yang sering menggelar pesta miras pasca pemilihan Kepala Desa sehingga membuat situasi kurang kondusif. Apalagi, saudara Jerry S. Mokoolang, SH saat menggelar pesta miras selalu bersama dengan Calon Sangadi TIDAK TERPILIH serta tindak penganiayaan yang terjadi adalah pasca pesta miras yang digelar oleh saudara Jerry S. Mokoolang dengan tersangka penganiayaan Ferdinan Manggopa alias Dedi. Yang sekarang terinformasi akan melakukan Bunuh Diri karena tidak tahan lagi tinggal terus di hutan karena di kejar polisi dan tersangka ini mempunyai satu orang istri lagi hamil dan 2 orang anak. Hal ini tentu membuat kami khawatir, akan menimbulkan polemik atau konflik horisontal ditengah-tengah masyarakat. Sehubungan dengan kejadian di atas maka Kami masyarakat Desa Siniyung memintah agar DKPP memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap kepada saudara Jerry S. Mokoolang SH sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow atas perbuatan yang dia lakukan karena sudah meresahkan masyarakat Desa Siniyung. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian Para Pengadu tersebut di atas, mohon kepada Majelis DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1) Memutuskan Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jerry S. Mokoolang sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow atas perbuatan yang dia lakukan karena sudah meresahkan masyarakat desa siniung. 2) Apabila Majelis DKPP RI berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadumengajukan alat buktisebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Foto Teradu Jerry S. Mokooalang saat menggelar rapat pemenangan di rumahnya bersama dengan salah satu calon Sangadi/Kepala Desa serta para pendukung. 2. P-2 Foto Teradu Jerry S. Mokoolang saat menggelar pesta miras dengan beberapa orang. 3. P-3 Video Teradu Jerry S. Mokoolang saat menggelar pesta miras dengan beberapa orang [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi dan memberi keterangan antara lain sebagai berikut: Jamaludin Bonde Saksi merupakan Panitia pemilihan kepala desa.Pada tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat. Saksi pergi ke rumah calon nomor 2. Sesampai disana Saksi mendengar dan melihat Teradu berorasi untuk memenangkan pasangan calon kepala desa nomor 2 dengan kalimat “Merdeka, Merdeka, Merdeka besok kita harus memenangkan calon Sangadi Nomor urut 02 Frangky Mangopa.”. Ada banyak orang pada saat itu, Saksi tidak sempat merekam atau mendokumentasikan peristiwa tersebut. Efendi O. Kolopita Pada tanggal 5 Januari 2020 sekitar jam 15.00 Sore waktu setempat. Mendengar orang berteriak“Bakuku”. Dan ketika melintas didepan rumahyang asal teriakan “Bakuku” tersebut, Saksi melihat Teradu ikut dalam pesta Miras Meidi Simbala Saksi merupakan korban luka-luka dalam kerusuhan dan penganiayaan pada tanggal 5 Januari 2020 pasca pesta Miras tersebut. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP adalah Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dimana kehadiran DKPP dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang dirugikan oleh penyelenggara pemilu karena melanggar prinsip kode etik penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Karena itu pada kesempatan ini pengadu akan menyampaikan Kesimpulan yang disarikan dari Jawaban Teradu dan juga dari keterangan-keterangan saksi yang terjadi dalam persidangan sebagai berikut: 1. Bahwa saudara Jerry S. Mokoolang adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow melanggar kode etik professional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dimana pada tanggal 1 November 2019 benar melaksanakan rapat pemenangan di rumah bersangkutan bersama dengan calon Sangadi/kepala desa dan tim pemenangan. 2. Bahwa benar pada tanggal 13 November 2019 pukul 22.00 WITA Jerry S. Mokoolang melangar prinsip ketertiban melakukan orasi kampanye di rumah calon sangadi atas nama Frangky Manggopa. 3. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2020 Jerry S. Mokoolang tidak mampu mengelak dalam persidangan menyelengarakan pesta miras, ini benar bahwa yang bersangkutan melanggar prinsip-prinsip Profesional, Akuntabel dan mengganggu kepentingan umum. 4. Bahwa benar Jerry S. Mokoolang melakukan pencegatan motor dan mobil sampai menyebabkan ketakutan dan histeris kepada perempuan dan warga masyarakat Desa Siniyung dan juga melakukan penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi sambil melempari dengan batu, Dan mengakibatkan adanya korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala hingga perbuatan tersebut sudah meresahkan warga Desa Siniyung. 5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti berupa video dan foto- foto yang diajukan oleh kami selaku pengadu, maka dengan itu kami pengadu meminta dan memohon agar kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sebagai dasar bahwa benar-benar saudara Jerry S. Mokoolang Anggota Bawaslu Bolmong melakukan pelanggaran etik dan telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu. Berdasarkan uraian kesimpulan tersebut di atas, mohon kepada Majelis DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Memutuskan Pemberhentian Tetap kepada saudara Jerry S. Mokoolang sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow atas perbuatan yang dia lakukan karena sudah meresahkan masyarakat desa siniung. 2. Apabila Majelis DKPP RI berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pokok aduan oleh Para Pengadu No. 73-P/L- DKPP/VII.2020 Yang di Registrasi dengan Perkara No. 69-PKE-DKPP/VII/2020, dengan ini saya sebagai Teradu menjawab beberapa hal yang di sanggahkan oleh Para Pengadu pengadu terhadap Teradu : 1. Pokok aduan, bahwa, pada tanggal 1 November 2019, Teradu melaksanakan rapat pemenangan di rumah Teradu bersama dengan calon Sangadi/Kepala Desa dan Tim Pemenangan. Jawaban Teradu : Dapat Teradu jelaskan bahwa pertemuan di rumah Teradu yang dituduhkan oleh Para Pengadu kepada Teradu sebagai rapat pemenangan yakni pada tanggal 1 november tahun 2019, disertai dengan dokumentasi foto bukti yang dilampirkan Para Pengadu, adalah tidak benar, Teradu Membantah bahwa pertemuan tersebut dimaknai oleh Para Pengadu sebagai pertemuan rapat pemenangan terhadap salah satu calon sangadi desa siniyung. Bahwa yang sebenarnya berdasarkan foto bukti yang di sampaikan oleh Para Pengadu tersebut adalah benar dirumah kediaman pribadi Teradu, yang pada saat itu baru saja dilaksanakan kegiatan Ibadah jemaat kolom 9 (sembilan) Gereja GMIBM Pniel Siniyung (Bukti dokumen foto jadwal kegiatan Ibadah Kolom sembilan GMIBM Pniel Siniyung pada hari jumat tanggal 1 November 2019, terlampir – T1). Bahwa foto bukti pertemuan di rumah Teradu tersebut yang dilampirkan oleh Para Pengadu sebagai barang bukti, adalah foto postingan dari Saudara Frangky Manggopa di media sosial facebook, dan bukan merupakan postingan pribadi Teradu. Selama Teradu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu tidak pernah memposting kegiatan ataupun tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon apapun, baik itu Pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan sangadi. Yang walaupun dalam konteks pemilihan sangadi, sudah diluar ranah Teradu sebagai penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa selesai pelaksanaan ibadah Kolom tersebut, benar bahwa ada beberapa orang yang datang kerumah Teradu, yang salah satunya adalah calon sangadi, namun Teradu membantah bahwa kehadiran yang bersangkutan di maknai sebagai undangan Teradu untuk kegiatan rapat pemenangan, (jika benar demikian, Para Pengadu wajib membuktikan bahwa Teradu yang mengundang calon Sangadi dan tim untuk melaksanakan rapat pemenangan). Teradu tidak pernah mengundang calon sangadi atau tim pemenangan hadir ke rumah Teradu dalam rangka melaksanakan rapat pemenangan seperti yang di tuduhkan kepada Teradu. Dalam suasana itupun tidak pernah ada pembahasan bahwa Teradu menyatakan sikap akan menjadi TIM PEMENANGAN calon sangadi tersebut. (Pengadu harus mampu membuktikan bahwa situasi saat itu adalah benar-benar rapat pemenangan salah satu calon sangadi). Dan yang sebenarnya terjadi pada saat itu adalah, Sdr. Frangky Manggopa bersama beberapa orang masyarakat datang bertamu ke rumah Teradu tanpa ada undangan ataupun panggilan dari Teradu. Keadaan itu benar-benar situasi yang tidak bisa Teradu indahkan. Tidak mungkin juga bagi Teradu jika harus mengusir tamu yang datang di rumah Teradu. Dalam suasana tersebut memang ada cerita-cerita terkait pemilihan Sangadi di Desa Teradu, karena memang situasinya sedang hangat-hangatnya tentang Pilsang (pemilihan Sangadi) pada saat itu. Akan tetapi Teradu pribadi tidak pernah menyatakan sikap akan mendukung ataupun menjadi TIM SUKSES salah satu calon Sangadi pada waktu itu, (yang walaupun sebenarnya dalam cerita-cerita pada malam itu, Teradu sempat menjelaskan pada mereka, bahwa memang tidak ada pasal larangan bagi penyelenggara pemilu dalam regulasi yang membatasi penyelenggara terlibat mendukung calon sangadi. Karena memang berbeda konteks pemilihan sangadi dengan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun dalam prakteknya, Teradu coba menjelaskan! Teradu pribadi akan menjaga wibawah dan integritas Teradu selaku anggota BAWASLU Kabupaten Bolaang Mongondow). Bahwa yang sebenarnya Pengadu Sdr. Oslan Laures, sebagai salah satu calon sangadi, pada masa-masa pencalonan Sangadi Pada waktu itu, juga pernah mengajak Teradu untuk mendukung yang bersangkutan sebagai calon sangadi Desa Siniyung (Bukti Percakapan Melalui Media Messenger terlampir, T-2). Namun tidak pernah Teradu menyatakan sikap akan mendukung yang bersangkutan maju sebagai calon Sangadi. Bahwa berdasarkan bukti foto yang di sampaikan Para Pengadu dalam pokok pengaduan tersebut, adalah foto yang di ambil dari unggahan akun facebook milik orang lain. Bukan akun milik Teradu pribadi ataupun dokumen foto yang didokumentasikan langsung oleh Para Pengadu maupun Saksi Para Pengadu. Berdasarkan tuduhan Para Pengadu tersebut, Pengadu harus mampu membuktikan dengan dokumen bukti bahwa Teradu terlibat sebagai TIM SUKSES Calon Sangadi Desa Siniyung. Dengan demikian, Teradu membantah tuduhan bahwa Teradu terlibat sebagai TIM SUKSES Pemenangan Calon Sangadi Desa Siniyung. 2. Pokok aduan, bahwa pada tanggal 13 November 2019 pukul 22.00 WITA Teradu melakukan orasi kampanye di rumah calon sangadi atas nama Frangky Manggopa. Jawaban Teradu : Dengan tegas Teradu membatah tuduhan tersebut. Bahwa sepengetahuan Teradu, pada tahapan pemilihan sangadi pada waktu itu, tidak ada jadwal tahapan pelaksanaan kampanye rapat umum ataupun rapat secara terbuka pada malam hari maupun siang hari. Sangat mustahil juga jika Teradu melakukan orasi kampanye pada pukul 22:00 tengah malam. Siapa yang hadir dalam kampanye yang terjadwalkan tengah malam tersebut? Ini tuduhan yang mengada-ada sebagai upaya untuk menjatuhkan Teradu. Berdasarkan tuduhan Para Pengadu tersebut, Para Pengadu harus mampu membuktikan bahwa Teradu telah melakukan orasi kampanye sebagai tim pemenangan oleh salah satu calon Sangadi pada saat itu. Ini jelas tuduhan yang tidak benar, dengan bermaksud untuk menjatuhkan Teradu. Dengan demikian Saya membantah tuduhan kepada Saya bahwa saya terlibat sebagai TIM SUKSES Pemenangan Calon Sangadi Desa Siniyung. 3. Pokok aduan, bahwa pada tanggal 5 Januari 2020 Teradu menyelengarakan pesta miras bersama beberapa orang teman sampai pada malam hari, sehingga mengakibatkan Teradu bersama teman-teman melakukan pencegatan motor dan mobil, sampai menyebabkan ketakutan dan histeris kepada perempuan dan warga masyarakat Desa Siniyung, dan juga melakukan penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi sambil melempari dengan batu, Dan mengakibatkan adanya korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala hingga perbuatan tersebut sudah meresahkan warga Desa Siniyung. Jawaban Teradu : Dengan tegas Teradu membatah tuduhan yang tidak benar tersebut. Berikut Teradu akan menguraikan kronologis yang sebenarnya terjadi pada hari minggu tanggal 5 Januari 2020 tersebut, berdasarkan lampiran foto dan vidio bukti oleh Para Pengadu. Pada tanggal 5 Januari 2020 kira-kira pukul 11:30 WITA, masih dalam suasana hari raya tahun baru 2020; Teradu, Istri dan anak saya silahturahmi ke rumah keluarga Abug-Mewengkang. Hal ini sudah menjadi budaya masyarakat Sulawesi Utara, terlebih khusus Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow, Kecamatan Dumoga Desa Siniyung tempat tinggal dan kelahiran Teradu, yang biasa di kenal dengan istilah “baku-baku pasiar” dengan keluarga dan kerabat kalau hari raya natal, tahun baru, idul fitri, pengucapan syukur dan hari-hari besar lainya. Dalam silahturahmi tersebut, ada juga sahabat Teradu dari Manado yaitu sdr. Lucky Massie, dan sanak saudara lainnya. Sekedar bercanda tawa sukacita tahun baru selayaknya teman dan saudara yang jarang bertemu, Teradu adanya pada saaat itu, tiba-tiba ada ajakan dari salah satu keluarga untuk mau jalan- jalan ke tempat wisata. Singkat cerita, pada akhirnya, Istri dan anak Teradu ikut pergi berwisata ke salah satu tempat wisata di wilayah Modoinding. Teradu tidak ikut, karna memang Teradu agak kurang fit juga waktu itu. Di rumah yang berbeda (Rumah Keluarga Tarumingkeng - Riamanti), kira-kira berjarak 30 meter dari rumah tempat Teradu bersilahturahmi, Sdr. Jelly Mewengkang menyampaikan kepada Teradu bahwa Sdr. Lucky Massie berada di sana bersama teman-teman yang ada di Desa, “Ada open house kong bakar-bakar ayam katanya!” Teradu di panggil dan di arahkan ke sana. Pada akhirnya Teradu ikut juga kesana karna diminta ke sana oleh sahabat Teradu Sdr. Luky Massie, yang memang karena Sdr Luky Massie ini tinggal di Kota Manado, kami jarang sekali bertemu. Teradu tidak enak hati menolak ajakan beliau. Dalam suasana dirumah tersebut, saudara dan teman-teman ada giat yang di laksanakan, minum beer bintang sembari menyanyi-menyanyi menggunakan alat musik gitar (tidak seperti yang di sanggahkan Para Pengadu, bahwa giat tersebut adalah sebuah perencanaan untuk melakukan pencegatan kendaraan, pelemparan dan penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi hingga penganiayaan terhadap sdr. Junaidi Simbala). Suasana tersebut di abadikan oleh teman-teman dengan berfoto-foto dan menayangkan siaran langsung melalui media sosial Facebook. Dan kebetulan memang Teradu juga baru hadir disana. Sembari bercanda tawa dengan sahabat- sahabat yang ada pada saat itu, mustahil bagi kami merencanakan sesuatu, lalu kemudian membiarkan orang lain menayangkan siaran langsung kegiatan tersebut melalui media sosial facebook. Sekira pukul 15:00 WITA, karna istri dan anak Teradu pergi ke tempat wisata, Teradu pulang ke rumah dan tidur, baru bangun lagi pada pukul 18:00, di bangunkan oleh istri Teradu yang baru kembali dari tempat wisata. Teradu tidak keluar rumah lagi sejak saat itu. Anak dan istri Teradu yang kelelahanpun tidak keluar rumah lagi pasca kembalinya dari tempat wisata. Bahwa tuduhan oleh Para Pengadu kepada Teradu, bahwa Teradu memfasilitasi acara miras dan mabuk-mabukan sampai malam hari, serta ikut serta melakukan pencegatan kendaraan motor dan mobil disertai melakukan pelemparan alat berat excavator yang sedang beroperasi hingga mengakibatkan luka-luka kepada Sdr. Junaidi Simbala hingga meresahkan masyarakat Desa Siniyung, Teradu menganggap ini adalah tuduhan/fitnah yang mengada-ada yang tidak pernah Saya lakukan sama sekali. Ini benar- benar fitnah oleh Para Pengadu terhadap Teradu. Apabila benar terjadi hal yang dituduhkan kepada Teradu tersebut, mengapa hingga saat ini Teradu tidak ditangkap pihak kepolisian? Mengapa orang yang ada dalam rekaman video tersebut tidak dilaporkan juga? Mengapa Teradu hanya diadukan ke DKPP saja? Padahal perkara yang dituduhkan kepada Teradu tersebut, kejadiannya sudah kurang lebih 8 (delapan) bulan yang lalu, yakni pada tanggal 5 Januari 2020 seperti yang di sampaikan Para Pengadu dalam pokok pengaduan. Juga sudah merupakan tindak pidana, jika hal tersebut benar terjadi. Dalam hal ini,Teradumeminta Para Pengadu harus mampu membuktikan apa yang di tuduhkan kepada Teradu tersebut. Bahwa suasana dalam bukti foto dan vidio yang di lampirkan Para Pengadu tersebut, benar bahwa Teradu ada di sana, di rumah keluarga Tarumingkeng - Riamanti. Sekali lagi Teradu sampaikan, bahwa Teradu hanya di panggil oleh sdr. Luky Massie kerabat dari Manado dan di arahkan kesana oleh Sdr. Jelly Mewengkang. Teradu mencicipi beer sebagai bentuk kebersamaan, namun tidak bisa kemudian di maknai oleh pengadu bahwa saya mabuk-mabukan dan menyebabkan kerusuhan dan keresahan pada Masyarakat Siniyung. Suasana waktu itu benar-benar hanya sebagai refleksi kebersamaan saja, karna masih suasana hari raya tahun baru di saat itu. Dengan ini, Teradu membantah tuduhan Para Pengadu bahwa Teradu yang menyelenggarakan atau memfasilitasi pengadaan minuman Beer yang ada pada saat itu. Bahwa Teradu hanya sebagai tamu yang di panggil dan hadir pada saat itu, bukan seperti yang dituduhkan pada Teradu. Bahwa pada saat kehadiran Teradu dirumah tersebut, minuman beer bintang sudah ada di meja. Sepengetahuan Teradu, minuman beer tersebut dibeli oleh Sdr. Luky Massie. Dan memang sudah menjadi kebiasaan di Sulawesi Utara dalam acara-acara seperti Tahun Baru, Pengucapan Syukur di Desa, Acara Pernikahan dan lain sebagainya, sering di adakan perjamuan-perjamuan seperti itu. Teradu bergaul dan bersosial juga di tengah masyarakat. Tidak bisa kemudian hanya karena ada foto dan video Teradu di media sosial Facebook yang juga bukan merupakan postinganTeradu, lalu Saya harus di kaitkan oleh Para Pengadu, bahwa Teradu terlibat dalam penganiayaan terhadap sdr. Junaidi simbala serta melakukan pencegatan kendaraan dan pelemparan alat berat yang sedang beroperasi hingga menyebabkan histeris dan keresahan masyarakat desa. Para Pengadu harus mampu membuktikan hal tersebut. Teradu menganggap ini sebagai fitnah terhadap Teradu, serta upaya untuk menjatuhkan Teradu. Kalaupun memang hal tersebut benar, kenapa Teradu tidak dilaporkan ke kepolisian selama kurang lebih 8 (delapan) bulan berjalan ini. Bahwa dikatakan Para Pengadu dalam pokok aduan bahwa Teradu telah mengakibatkan keresahan masyarakat Desa Siniyung. Pertanyaan Teradu, siapa masyarakat yang merasa resah? Kenapa Teradu tidak dilaporkan dan ditangkap kepolisian jika sudah meresahkan masyarakat. Para Pengadu harus mampu membuktikan tuduhan-tuduhan pada diri Teradu tersebut. Bahwa sampai pada saat ini, Teradu masih tinggal, menjadi warga Masyarakat dan berjemaat di Desa Siniyung. Teradu tidak melihat adanya kegaduhan masyarakat dengan keberadaan Teradu di Desa Teradu, yaitu Desa Siniyung. Teradu dan Masyarakat baik-baik saja sampai saat ini dalam berjemaat maupun bermasyarakat di Desa. Ini benar-benar fitnah dan upaya untuk menjatuhkan Teradu. Untuk itu Teradu dengan penuh rasa hormat, memohon Majelis untuk memeriksa dan meneliti dengan seksama perkara Teradu ini, untuk selanjutnya memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Teradu. Dengan demikian, Teradu membantah tuduhan kepada diri Teradu bahwa telah memfasilitasi dan melaksanakan pesta miras hingga menyebabkan kerusuhan dan keresahan kepada masyarakat Desa Siniyung. Demikian jawaban Teradu terhadap tuduhan-tuduhan yang di alamatkan kepada Teradu, dan untuk hal tersebut, dengan penuh rasa hormat Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan yang Teradu muliakan, untuk sekiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap diri Teradu. Dan jika ada kata-kata dan keputusan Teradu dalam jawaban di atas yang kurang berkenan bagi Majelis Dewan Kehormatan yang terhormat, Teradu memohon maaf. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian Jawaban dan alasan-alasan Teradu diatas, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan meneliti dengan seksama perkara Teradu ini, untuk selanjutnya memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Teradu. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Screenshot Percakapan via Aplikasi Messanger bahwaPengadu Sdr. Oslan Laures sebagai Calon Sangadi meminta dukungan kepada Saya pada pemilihan Sangadi Desa Siniyung. 2. T-2 Screenshot Percakapan via Aplikasi Messanger bahwa Calon Sangadi Nomor urut 1 (satu), meminta dukungan saya. 3. T-3 Dokumentasi foto bukti buku jadwal kegiatan Ibadah Jemaat Kolom 9 (sembilan) GMIBM Pniel Siniyung, bahwa pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 adalah jadwal Kegiatan Ibadah di rumah Saya. 4. T-4 Dokumentasi foto bukti Sdr. Muliasdi Koyongkam selaku Diaken jemaat kolom 9 (sembilan) memegang buku jadwal kegiatan Ibadah Jemaat Kolom 9 (sembilan) GMIBM Pniel Siniyung, saat dimintai pengambilan foto buku jadwal kegiatan Ibadah jemaat kolom 9 (sembilan) GMIBM Pniel Siniyung. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi dan memberi keterangan antara lain sebagai berikut: Lucky Herol Massie Pada tanggal 5 Januari 2020 Saksi mengundang Teradu untuk acara minum- minum dan bakar-bakar ayam. Karena kurang enak badan, Teradu minta ijin pulang lebih awal sekitar Pukul 15.00 sore waktu setempat jauh sebelum kejadian kericuhan/pencegatan tersebut. Teradu ikut menyanyi dan minum Bir. Yeski Sandra Susanto Saksi yang melakukan / memfoto pada saat kegiatan ibadah. Menurut saksi benar pada saat itu ada kegiatan ibadah dirumah Teradu. Dan pada acara itu juga ada bikin Mie. Saksi dan teman2nya langsung ke sana. Dan kebetulan Saksi dekat dengan Pasangan calon Sangadi Nomor 2. Dan memang ada pasangan calon sangadi nomor 2 sehabis kegiatan ibadah. Saksi dan teman- temannya datang hanya untuk mendapat dukungan moril bukan sebagai tim sukses. Saksi tidak ikut ibadah bersama Teradu Karena tergabung dalam Kolom 5 dan bukan kolom 9 bersama Teradu. Djeli Mewengkang Pada tanggal 5 Januari 2020 pukul 11.00 waktu setempat mengundang Teradu. Dan mengajak ke rumah Tarumingkeng Rianmanti. [2.10] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Kejadian/laporan a quo baru diketahui oleh Pihak Terkait 2 minggu sebelum sidang pemeriksaan DKPP.Dalam menjalankan tugasnya, Teradu sebagai Anggota bawaslu selalu melakukan dengan baik.Bahwa dikantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tidak ada kebiasaan pesta miras dan mabuk- mabukan.Pihak Terkait yakin bahwa Teradu pasti tau tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.Menurut Pihak Terkait yang juga sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tinggal di Bolaang Mongondow selama 21 Tahun, sepengetahuannya Cap Tikus dilegalkan di Sulawesi Utara. Karena itu bagian dari kultur dimasyarakat.Diwilayah Teradu yaitu Desa Siniyung adalah wilayah Rawan kerusuhan, dan sudah menjadi kebiasaan dan tradisi mengkonsumsi Miras.Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu sering mengkonsumsi Miras.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga menjadi Tim Sukses pada pemilihan Sangadi atau Kepala Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Teradu melakukan rapat pemenangan Calon Kepala Desa dirumahnya pada tanggal 1 November 2019. Selain itu Teradu juga melakukan orasi kampanye di rumah calon Kepala Desa nomor 2, yaitu Frangky Manggopa pada tanggal 13 November 2019 sekitar pukul 22.00 WITA; [4.1.2] Teradu menyelenggarakan pesta minuman keras bersama beberapa orang temannya pada tanggal 5 Januari 2020 dari siang hingga malam hari yang mengakibatkan terjadi kericuhan dan adanya korban luka; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu membantah pertemuan pada tanggal 1 November 2019 yang dilakukan di rumah Teradu disebut sebagai rapat pemenangan salah satu pasangan calon Sangadi atau Kepala Desa Siniyung dan juga membantah dokumentasi foto bukti yang dilampirkan Para Pengadu. Menurut Teradu foto bukti tersebut adalah benar di rumah Teradu, setelah dilaksanakannya kegiatan Ibadah jemaat kolom 9 (sembilan) Gereja GMIBM Pniel Siniyung. Setelah pelaksanaan ibadah Kolom 9 tersebut, benar ada beberapa orang yang datang ke rumah Teradu untuk bertamu, yang salah satunya adalah calon Sangadi atau Kepala Desa Nomor Urut 2. Teradu mengaku tidak pernah mengundang calon Sangadi atau Kepala Desa Nomor urut 2 dan tim pemenangan hadir ke rumah Teradu dalam rangka melaksanakan rapat pemenangan. Termasuk pembahasan bahwa Teradu menyatakan sikap akan menjadi Tim Pemenangan Calon Sangadi atau Kepala Desa Nomor Urut 2. Menurut Teradu situasi pada saat itu tidak dapat dihindari dan merasa tidak mungkin untuk mengusir orang yang ingin bertamu. Bahwa foto bukti pertemuan di rumah Teradu tersebut yang dilampirkan oleh Para Pengadu sebagai barang bukti adalah bukan merupakan postingan pribadi Teradu. Selama menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Teradu selalu menjaga integritas, Teradu tidak pernah memposting kegiatan ataupun tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon, baik dalam Pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan sangadi. Menurut Teradu Pemilihan Sangadi, di luar kewenangannya sebagai penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa Pengadu I, Oslan Laures sebagai Calon Sangadi atau Kepala Desa Siniyung juga pernah mengajak Teradu untuk memberi dukungan, akan tetapi Teradu tidak pernah menyatakan mendukung atau tidak mendukung Pengadu I sebagai calon Sangadi. Teradu juga membantah melakukan orasi kampanye di rumah salah satu pasangan calon Sangadi pada tanggal 13 November 2019. Teradu berdalih tahapan dalam pemilihan Sangadi, tidak ada jadwal dan peraturan tentang tahapan pelaksanaan rapat umum ataupun kampanye terbuka yang dilakukan pada malam hari ataupun siang hari. Menurut Teradu tidak mungkin melakukan Orasi Kampanye pada malam hari sekitar pukul 22.00 waktu setempat. [4.2.2] Bahwa Teradu membantah pada tanggal 5 Januari 2020 menyelengarakan pesta Miras bersama beberapa orang teman dari siang hingga malam hari, yang mengakibatkan terjadi peristiwa pencegatan kendaraan bemotor di jalan Desa Siniyung, hingga mengakibatkan warga masyarakat Desa Siniyung merasa resah dan ketakutan. Teradu membantah melakukan penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi untuk membangun drainase di Desa Siniyung sambil melempari dengan batu yang mengakibatkan adanya korban luka atas nama Meidi Simbala. Teradu berdalih pada sekitar pukul 11.30 waktu setempat sedang bersilaturahmi di rumah Keluarga Abug-Mewengkang hal ini sudah menjadi tradisi dengan istilah “baku-baku pasiar” yaitu saling mengunjungi keluarga pada saat suasana hari raya. Dalam pertemuan tersebut Teradu bertemu dengan temannya Lucky Massie dan istrinya Djelly Mewengkang yang kemudian mengundang Teradu di rumah Keluarga Tarumingkeng–Riamanti untuk acara open house. Teradu pada saat itu merasa tidak enak hati menolak karena yang mengundang adalah teman dan saudaranya yang jarang bertemu karena mereka berdomisili di Kota Manado. Ditambah lagi pada saat itu masih dalam suasana Natal dan Tahun Baru. Setelah sampai di rumah keluarga Tarumingkeng, Teradu baru mengetahui ada saudara dan teman-teman sedang mengkonsumsi minum bir bintang sambil bernyanyi-nyanyi menggunakan alat musik gitar yang difasilitasi oleh Lucky Massie. Teradu membantah kegiatan tersebut telah direncanakan. Demikian pula peristiwa pencegatan kendaraan, pelemparan dan penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi hingga penganiayaan terhadap Meidi Simbala. Suasana tersebut diabadikan oleh teman-teman dan menayangkan siaran langsung melalui media sosial Facebook. Kemudian sekitar pukul 15:00 waktu setempat, Teradu pulang ke rumahnya dan tidur karena sebelumnya sedang tidak enak badan dan baru bangun lagi pada sekitar pukul 18:00 serta tidak keluar dari rumah sejak saat itu. Teradu menyatakan apabila benar Teradu melakukan pencegatan kendaraan bermotor dan pelemparan Excavator hingga jatuhnya korban luka seperti yang dituduhkan kepada Teradu tersebut, seharusnya Teradu sudah ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian karena itu merupakan tindakan Pidana. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Menimbang dalil Teradu menjadi Tim Sukses pada pemilihan Sangadi atau Kepala Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Terungkap fakta pada tanggal 1 November 2019, Teradu mengaku menerima kedatangan Calon Frangky Manggopa Nomor Urut 2 peserta Sangadi Desa Siniyung bersama tim suksesnya. Pertemuan tersebut terjadi setelah kegiatan ibadah jemaat kolom 9 (sembilan) Gereja GMIBM Pniel Siniyung. Usai pertemuan, Teradu mengaku foto bersama Calon Frangky Manggopa dan tim suksesnya. Namun Teradu membantah berpose salam dua jari sebagai bentuk dukungan kepada Calon Frangky Manggopa Nomor Urut 2. Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2019 sekitar pulul 22.00 WITA atau H-1 sebelum hari pencoblosan, Teradu berada di rumah Calon Frangky Manggopa nomor urut 2 (dua) yang sedang melakukan orasi di depan massa pendukung. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Jamaludin Bonde selaku Panitia Pemilihan Sangadi Desa Siniyung menerangkan hadir dalam kegiatan tersebut dan melihat Teradu melakukan orasi sambil meneriakkan kalimat “Merdeka, Merdeka, Merdeka besok kita harus memenangkan calon Sangadi Nomor urut 02 Frangky Mangopa”. DKPP menilai tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut etika. Meskipun pemilihan Sangadi atau Kepala Desa di luar ruang lingkup kewenangan dan tugas Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sepatutnya sikap dan tindakan Teradu menjadi teladan agar penyelenggaran Pemilihan Sangadi menginternalisasi prinsip imparsial. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang mandiri seharusnya memberikan pendidikan kepada masyarakat pemilih agar Pemilihan Sangadi di Desa Siniyung dilaksanakan dengan jujur dan adil. Alih-alih bersikap transformatif dalam Pemilihan Sangadi Desa Siniyung, berdasarkan alat bukti T-1 dan T-2 berupa tangkapan layar percakapan messenger Teradu terbukti hanya merespon permintaan dukungan Calon Frangky Manggopa nomor urut 2, sementara permintaan dukungan Calon Sangadi lainnya tidak ditanggapi oleh Teradu. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil Teradu menyelenggarakan pesta minuman keras (Miras) bersama beberapa orang temannya pada tanggal 5 Januari 2020 dari siang hingga malam hari yang memicu kericuhan dan menimbulkan korban luka. Terungkap fakta pada tanggal 5 Januari 2020, sekitar pukul 11.30 waktu setempat Teradu bersama isteri sedang berada di rumah Keluarga Abug- Mewengkang. Dalam pertemuan tersebut Teradu bertemu dengan Lucky Massie bersama istrinya yang mengundang Teradu hadir acara open house di rumah Keluarga Tarumingkeng–Riamanti. Memenuhi undangan tersebut, Teradu datang ke rumah keluarga Tarumingkeng–Riamanti. Saat itu Teradu bertemu saudara dan teman-temannya yang sedang mengkonsumsi minum bir bintang sambil bernyanyi diiringi alat musik gitar. Sebagai tamu, Teradu ikut mengkonsumsi minuman keras yang disediakan Saksi Luky Massie. Selanjutnya, berkenaan dengan peristiwa kericuhan pelemparan alat berat Eskavator yang mengakibatkan korban luka, terungkap fakta Teradu tidak berada di tempat kejadian perkara karena sudah meninggalkan tempat acara dan pulang ke rumah sekitar jam 16.00 WITA. Dalam sidang pemeriksaan saksi Meidi Simbala menerangkan tidak melihat Teradu dalam peristiwa pemukulan dan kericuhan tersebut. DKPP menilai meski Teradu tidak terbukti sebagai pelaku kericuhan, namun sebagai pejabat publik sepatutnya Teradu memahami bahwa sikap dan tindakannya selalu melekat kedudukan dan kapasitasnya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Sesuai prinsip Profesional, Teradu wajib memelihara dan menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu hadir dalam pesta mengkonsumsi minuman keras yang dibuktikan rekaman video bertentangan dengan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu mempunyai tanggungjawab moral untuk menciptakan suasana tertib sosial di lingkungan masyarakat. Teradu sepatutnya memilih dan memilah tindakan yang berdampak buruk bagi kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jerry S. Mokoolang selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir