III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 November tahun 2019 saudara Jerry S.
Mokoolang melakukan rapat pemenangan dirumahnya dengan salah satu
pasangan Calon Sangadi/Kepala Desa Siniung bersama Tim pemenangan
selanjutnya pada rabu tanggal 13 November tahun 2019 malam sekitar Pukul
22.00 saudara Jerry S. Mokoolang telah melakukan Orasi Kampanye di rumah
Calon Sangadi/Kepala Desa Frangky Manggopa sambil meneriakan “merdeka-
merdeka” dan besok kita harus mencoblos Nomor urut 2 Frangky Manggopa
tutur Jerry S. Mokoolang didepan Massa dan sekaligus menjadi Tim Sukses di
Pemilihan Sangadi/Kepala Desa mendukung calon Frangky Menggopa. Pada
hari Minggu, tanggal 5 Januari Tahun 2020 terlapor sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow menyelenggarakan Pesta Miras bersama
beberapa orang temannya mulai dari siang sampai malam hari Karena diduga
sudah dipengaruhi minuman keras, kemudian mereka melakukan pencegatan
motor dan mobil sehingga ada beberapa ibu-ibu ketakutan sampai menangis
dan memberhentikan dengan melempari batu alat excavator yang sementara
beroperasi untuk penggalian drainase di Desa Siniyung Dusun II. Atas kejadian
tersebut, saudara yang bernama : Junaidi Simbala mengalami luka di bagian
hidung, robek di kening dan sebagian wajah sehingga berlumuran darah.
Kasus ini memang sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian polsek Dumoga
Timur dan sementara berproses. Akan tetapi, kami masyarakat menilai bahwa
perbuatan dari saudara Jerry S. Mokoolang, SH yang sering menggelar pesta
miras pasca pemilihan Kepala Desa sehingga membuat situasi kurang
kondusif. Apalagi, saudara Jerry S. Mokoolang, SH saat menggelar pesta miras
selalu bersama dengan Calon Sangadi TIDAK TERPILIH serta tindak
penganiayaan yang terjadi adalah pasca pesta miras yang digelar oleh saudara
Jerry S. Mokoolang dengan tersangka penganiayaan Ferdinan Manggopa alias
Dedi. Yang sekarang terinformasi akan melakukan Bunuh Diri karena tidak
tahan lagi tinggal terus di hutan karena di kejar polisi dan tersangka ini
mempunyai satu orang istri lagi hamil dan 2 orang anak. Hal ini tentu
membuat kami khawatir, akan menimbulkan polemik atau konflik horisontal
ditengah-tengah masyarakat.
Sehubungan dengan kejadian di atas maka Kami masyarakat Desa Siniyung
memintah agar DKPP memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap
kepada saudara Jerry S. Mokoolang SH sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow atas perbuatan yang dia lakukan karena sudah
meresahkan masyarakat Desa Siniyung.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian Para Pengadu tersebut di atas, mohon kepada Majelis
DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1) Memutuskan Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jerry S. Mokoolang
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow atas perbuatan
yang dia lakukan karena sudah meresahkan masyarakat desa siniung.
2) Apabila Majelis DKPP RI berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadumengajukan alat
buktisebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Foto Teradu Jerry S. Mokooalang saat menggelar rapat
pemenangan di rumahnya bersama dengan salah satu
calon Sangadi/Kepala Desa serta para pendukung.
2. P-2 Foto Teradu Jerry S. Mokoolang saat menggelar pesta
miras dengan beberapa orang.
3. P-3 Video Teradu Jerry S. Mokoolang saat menggelar pesta
miras dengan beberapa orang
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi
dan memberi keterangan antara lain sebagai berikut:
Jamaludin Bonde
Saksi merupakan Panitia pemilihan kepala desa.Pada tanggal 13 November
2020 sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat. Saksi pergi ke rumah calon
nomor 2. Sesampai disana Saksi mendengar dan melihat Teradu berorasi
untuk memenangkan pasangan calon kepala desa nomor 2 dengan kalimat
“Merdeka, Merdeka, Merdeka besok kita harus memenangkan calon Sangadi
Nomor urut 02 Frangky Mangopa.”. Ada banyak orang pada saat itu, Saksi
tidak sempat merekam atau mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Efendi O. Kolopita
Pada tanggal 5 Januari 2020 sekitar jam 15.00 Sore waktu setempat.
Mendengar orang berteriak“Bakuku”. Dan ketika melintas didepan rumahyang
asal teriakan “Bakuku” tersebut, Saksi melihat Teradu ikut dalam pesta Miras
Meidi Simbala
Saksi merupakan korban luka-luka dalam kerusuhan dan penganiayaan pada
tanggal 5 Januari 2020 pasca pesta Miras tersebut.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak
patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP adalah
Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu. Dimana kehadiran DKPP dapat memberikan kepastian hukum kepada
semua pihak yang dirugikan oleh penyelenggara pemilu karena melanggar
prinsip kode etik penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu pada kesempatan ini pengadu akan menyampaikan Kesimpulan
yang disarikan dari Jawaban Teradu dan juga dari keterangan-keterangan
saksi yang terjadi dalam persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa saudara Jerry S. Mokoolang adalah Anggota Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow melanggar kode etik professional dalam menjalankan
tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dimana pada tanggal 1 November
2019 benar melaksanakan rapat pemenangan di rumah bersangkutan
bersama dengan calon Sangadi/kepala desa dan tim pemenangan.
2. Bahwa benar pada tanggal 13 November 2019 pukul 22.00 WITA Jerry S.
Mokoolang melangar prinsip ketertiban melakukan orasi kampanye di
rumah calon sangadi atas nama Frangky Manggopa.
3. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2020 Jerry S. Mokoolang tidak mampu
mengelak dalam persidangan menyelengarakan pesta miras, ini benar
bahwa yang bersangkutan melanggar prinsip-prinsip Profesional, Akuntabel
dan mengganggu kepentingan umum.
4. Bahwa benar Jerry S. Mokoolang melakukan pencegatan motor dan mobil
sampai menyebabkan ketakutan dan histeris kepada perempuan dan warga
masyarakat Desa Siniyung dan juga melakukan penghentian alat berat
excavator yang sedang beroperasi sambil melempari dengan batu, Dan
mengakibatkan adanya korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala
hingga perbuatan tersebut sudah meresahkan warga Desa Siniyung.
5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti berupa video dan foto-
foto yang diajukan oleh kami selaku pengadu, maka dengan itu kami
pengadu meminta dan memohon agar kiranya majelis hakim dapat
mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sebagai dasar bahwa benar-benar
saudara Jerry S. Mokoolang Anggota Bawaslu Bolmong melakukan
pelanggaran etik dan telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu.
Berdasarkan uraian kesimpulan tersebut di atas, mohon kepada Majelis DKPP
RI untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Memutuskan Pemberhentian Tetap kepada saudara Jerry S. Mokoolang
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow atas
perbuatan yang dia lakukan karena sudah meresahkan masyarakat desa
siniung.
2. Apabila Majelis DKPP RI berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pokok aduan oleh Para Pengadu No. 73-P/L-
DKPP/VII.2020 Yang di Registrasi dengan Perkara No. 69-PKE-DKPP/VII/2020,
dengan ini saya sebagai Teradu menjawab beberapa hal yang di sanggahkan
oleh Para Pengadu pengadu terhadap Teradu :
1. Pokok aduan, bahwa, pada tanggal 1 November 2019, Teradu
melaksanakan rapat pemenangan di rumah Teradu bersama dengan calon
Sangadi/Kepala Desa dan Tim Pemenangan.
Jawaban Teradu : Dapat Teradu jelaskan bahwa pertemuan di rumah
Teradu yang dituduhkan oleh Para Pengadu kepada Teradu sebagai rapat
pemenangan yakni pada tanggal 1 november tahun 2019, disertai dengan
dokumentasi foto bukti yang dilampirkan Para Pengadu, adalah tidak
benar, Teradu Membantah bahwa pertemuan tersebut dimaknai oleh Para
Pengadu sebagai pertemuan rapat pemenangan terhadap salah satu calon
sangadi desa siniyung.
Bahwa yang sebenarnya berdasarkan foto bukti yang di sampaikan oleh
Para Pengadu tersebut adalah benar dirumah kediaman pribadi Teradu,
yang pada saat itu baru saja dilaksanakan kegiatan Ibadah jemaat kolom 9
(sembilan) Gereja GMIBM Pniel Siniyung (Bukti dokumen foto jadwal
kegiatan Ibadah Kolom sembilan GMIBM Pniel Siniyung pada hari jumat
tanggal 1 November 2019, terlampir – T1).
Bahwa foto bukti pertemuan di rumah Teradu tersebut yang dilampirkan
oleh Para Pengadu sebagai barang bukti, adalah foto postingan dari
Saudara Frangky Manggopa di media sosial facebook, dan bukan
merupakan postingan pribadi Teradu. Selama Teradu menjabat sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu tidak pernah
memposting kegiatan ataupun tindakan yang mengarah pada keberpihakan
terhadap calon apapun, baik itu Pemilihan umum, pemilihan kepala daerah
maupun pemilihan sangadi. Yang walaupun dalam konteks pemilihan
sangadi, sudah diluar ranah Teradu sebagai penyelenggara pemilihan
umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa selesai pelaksanaan ibadah Kolom tersebut, benar bahwa ada
beberapa orang yang datang kerumah Teradu, yang salah satunya adalah
calon sangadi, namun Teradu membantah bahwa kehadiran yang
bersangkutan di maknai sebagai undangan Teradu untuk kegiatan rapat
pemenangan, (jika benar demikian, Para Pengadu wajib membuktikan
bahwa Teradu yang mengundang calon Sangadi dan tim untuk
melaksanakan rapat pemenangan). Teradu tidak pernah mengundang calon
sangadi atau tim pemenangan hadir ke rumah Teradu dalam rangka
melaksanakan rapat pemenangan seperti yang di tuduhkan kepada Teradu.
Dalam suasana itupun tidak pernah ada pembahasan bahwa Teradu
menyatakan sikap akan menjadi TIM PEMENANGAN calon sangadi
tersebut. (Pengadu harus mampu membuktikan bahwa situasi saat itu
adalah benar-benar rapat pemenangan salah satu calon sangadi). Dan yang
sebenarnya terjadi pada saat itu adalah, Sdr. Frangky Manggopa bersama
beberapa orang masyarakat datang bertamu ke rumah Teradu tanpa ada
undangan ataupun panggilan dari Teradu. Keadaan itu benar-benar situasi
yang tidak bisa Teradu indahkan. Tidak mungkin juga bagi Teradu jika
harus mengusir tamu yang datang di rumah Teradu. Dalam suasana
tersebut memang ada cerita-cerita terkait pemilihan Sangadi di Desa
Teradu, karena memang situasinya sedang hangat-hangatnya tentang
Pilsang (pemilihan Sangadi) pada saat itu. Akan tetapi Teradu pribadi tidak
pernah menyatakan sikap akan mendukung ataupun menjadi TIM SUKSES
salah satu calon Sangadi pada waktu itu, (yang walaupun sebenarnya
dalam cerita-cerita pada malam itu, Teradu sempat menjelaskan pada
mereka, bahwa memang tidak ada pasal larangan bagi penyelenggara
pemilu dalam regulasi yang membatasi penyelenggara terlibat mendukung
calon sangadi. Karena memang berbeda konteks pemilihan sangadi dengan
pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Namun dalam prakteknya, Teradu coba
menjelaskan! Teradu pribadi akan menjaga wibawah dan integritas Teradu
selaku anggota BAWASLU Kabupaten Bolaang Mongondow).
Bahwa yang sebenarnya Pengadu Sdr. Oslan Laures, sebagai salah satu
calon sangadi, pada masa-masa pencalonan Sangadi Pada waktu itu, juga
pernah mengajak Teradu untuk mendukung yang bersangkutan sebagai
calon sangadi Desa Siniyung (Bukti Percakapan Melalui Media Messenger
terlampir, T-2). Namun tidak pernah Teradu menyatakan sikap akan
mendukung yang bersangkutan maju sebagai calon Sangadi.
Bahwa berdasarkan bukti foto yang di sampaikan Para Pengadu dalam
pokok pengaduan tersebut, adalah foto yang di ambil dari unggahan akun
facebook milik orang lain. Bukan akun milik Teradu pribadi ataupun
dokumen foto yang didokumentasikan langsung oleh Para Pengadu maupun
Saksi Para Pengadu.
Berdasarkan tuduhan Para Pengadu tersebut, Pengadu harus mampu
membuktikan dengan dokumen bukti bahwa Teradu terlibat sebagai TIM
SUKSES Calon Sangadi Desa Siniyung.
Dengan demikian, Teradu membantah tuduhan bahwa Teradu terlibat
sebagai TIM SUKSES Pemenangan Calon Sangadi Desa Siniyung.
2. Pokok aduan, bahwa pada tanggal 13 November 2019 pukul 22.00 WITA
Teradu melakukan orasi kampanye di rumah calon sangadi atas nama
Frangky Manggopa.
Jawaban Teradu : Dengan tegas Teradu membatah tuduhan tersebut.
Bahwa sepengetahuan Teradu, pada tahapan pemilihan sangadi pada
waktu itu, tidak ada jadwal tahapan pelaksanaan kampanye rapat umum
ataupun rapat secara terbuka pada malam hari maupun siang hari. Sangat
mustahil juga jika Teradu melakukan orasi kampanye pada pukul 22:00
tengah malam. Siapa yang hadir dalam kampanye yang terjadwalkan tengah
malam tersebut? Ini tuduhan yang mengada-ada sebagai upaya untuk
menjatuhkan Teradu.
Berdasarkan tuduhan Para Pengadu tersebut, Para Pengadu harus mampu
membuktikan bahwa Teradu telah melakukan orasi kampanye sebagai tim
pemenangan oleh salah satu calon Sangadi pada saat itu. Ini jelas tuduhan
yang tidak benar, dengan bermaksud untuk menjatuhkan Teradu.
Dengan demikian Saya membantah tuduhan kepada Saya bahwa saya
terlibat sebagai TIM SUKSES Pemenangan Calon Sangadi Desa Siniyung.
3. Pokok aduan, bahwa pada tanggal 5 Januari 2020 Teradu menyelengarakan
pesta miras bersama beberapa orang teman sampai pada malam hari,
sehingga mengakibatkan Teradu bersama teman-teman melakukan
pencegatan motor dan mobil, sampai menyebabkan ketakutan dan histeris
kepada perempuan dan warga masyarakat Desa Siniyung, dan juga
melakukan penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi sambil
melempari dengan batu, Dan mengakibatkan adanya korban luka-luka atas
nama Junaidi Simbala hingga perbuatan tersebut sudah meresahkan warga
Desa Siniyung.
Jawaban Teradu : Dengan tegas Teradu membatah tuduhan yang tidak
benar tersebut. Berikut Teradu akan menguraikan kronologis yang
sebenarnya terjadi pada hari minggu tanggal 5 Januari 2020 tersebut,
berdasarkan lampiran foto dan vidio bukti oleh Para Pengadu. Pada tanggal
5 Januari 2020 kira-kira pukul 11:30 WITA, masih dalam suasana hari raya
tahun baru 2020; Teradu, Istri dan anak saya silahturahmi ke rumah
keluarga Abug-Mewengkang. Hal ini sudah menjadi budaya masyarakat
Sulawesi Utara, terlebih khusus Masyarakat Kabupaten Bolaang
Mongondow, Kecamatan Dumoga Desa Siniyung tempat tinggal dan
kelahiran Teradu, yang biasa di kenal dengan istilah “baku-baku pasiar”
dengan keluarga dan kerabat kalau hari raya natal, tahun baru, idul fitri,
pengucapan syukur dan hari-hari besar lainya. Dalam silahturahmi
tersebut, ada juga sahabat Teradu dari Manado yaitu sdr. Lucky Massie,
dan sanak saudara lainnya. Sekedar bercanda tawa sukacita tahun baru
selayaknya teman dan saudara yang jarang bertemu, Teradu adanya pada
saaat itu, tiba-tiba ada ajakan dari salah satu keluarga untuk mau jalan-
jalan ke tempat wisata. Singkat cerita, pada akhirnya, Istri dan anak Teradu
ikut pergi berwisata ke salah satu tempat wisata di wilayah Modoinding.
Teradu tidak ikut, karna memang Teradu agak kurang fit juga waktu itu. Di
rumah yang berbeda (Rumah Keluarga Tarumingkeng - Riamanti), kira-kira
berjarak 30 meter dari rumah tempat Teradu bersilahturahmi, Sdr. Jelly
Mewengkang menyampaikan kepada Teradu bahwa Sdr. Lucky Massie
berada di sana bersama teman-teman yang ada di Desa, “Ada open house
kong bakar-bakar ayam katanya!” Teradu di panggil dan di arahkan ke
sana. Pada akhirnya Teradu ikut juga kesana karna diminta ke sana oleh
sahabat Teradu Sdr. Luky Massie, yang memang karena Sdr Luky Massie
ini tinggal di Kota Manado, kami jarang sekali bertemu. Teradu tidak enak
hati menolak ajakan beliau. Dalam suasana dirumah tersebut, saudara
dan teman-teman ada giat yang di laksanakan, minum beer bintang
sembari menyanyi-menyanyi menggunakan alat musik gitar (tidak seperti
yang di sanggahkan Para Pengadu, bahwa giat tersebut adalah sebuah
perencanaan untuk melakukan pencegatan kendaraan, pelemparan dan
penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi hingga
penganiayaan terhadap sdr. Junaidi Simbala). Suasana tersebut di
abadikan oleh teman-teman dengan berfoto-foto dan menayangkan siaran
langsung melalui media sosial Facebook. Dan kebetulan memang Teradu
juga baru hadir disana. Sembari bercanda tawa dengan sahabat- sahabat
yang ada pada saat itu, mustahil bagi kami merencanakan sesuatu, lalu
kemudian membiarkan orang lain menayangkan siaran langsung kegiatan
tersebut melalui media sosial facebook. Sekira pukul 15:00 WITA, karna
istri dan anak Teradu pergi ke tempat wisata, Teradu pulang ke rumah dan
tidur, baru bangun lagi pada pukul 18:00, di bangunkan oleh istri Teradu
yang baru kembali dari tempat wisata. Teradu tidak keluar rumah lagi sejak
saat itu. Anak dan istri Teradu yang kelelahanpun tidak keluar rumah lagi
pasca kembalinya dari tempat wisata.
Bahwa tuduhan oleh Para Pengadu kepada Teradu, bahwa Teradu
memfasilitasi acara miras dan mabuk-mabukan sampai malam hari, serta
ikut serta melakukan pencegatan kendaraan motor dan mobil disertai
melakukan pelemparan alat berat excavator yang sedang beroperasi hingga
mengakibatkan luka-luka kepada Sdr. Junaidi Simbala hingga meresahkan
masyarakat Desa Siniyung, Teradu menganggap ini adalah tuduhan/fitnah
yang mengada-ada yang tidak pernah Saya lakukan sama sekali. Ini benar-
benar fitnah oleh Para Pengadu terhadap Teradu. Apabila benar terjadi hal
yang dituduhkan kepada Teradu tersebut, mengapa hingga saat ini Teradu
tidak ditangkap pihak kepolisian? Mengapa orang yang ada dalam rekaman
video tersebut tidak dilaporkan juga? Mengapa Teradu hanya diadukan ke
DKPP saja? Padahal perkara yang dituduhkan kepada Teradu tersebut,
kejadiannya sudah kurang lebih 8 (delapan) bulan yang lalu, yakni pada
tanggal 5 Januari 2020 seperti yang di sampaikan Para Pengadu dalam
pokok pengaduan. Juga sudah merupakan tindak pidana, jika hal tersebut
benar terjadi. Dalam hal ini,Teradumeminta Para Pengadu harus mampu
membuktikan apa yang di tuduhkan kepada Teradu tersebut.
Bahwa suasana dalam bukti foto dan vidio yang di lampirkan Para Pengadu
tersebut, benar bahwa Teradu ada di sana, di rumah keluarga
Tarumingkeng - Riamanti. Sekali lagi Teradu sampaikan, bahwa Teradu
hanya di panggil oleh sdr. Luky Massie kerabat dari Manado dan di arahkan
kesana oleh Sdr. Jelly Mewengkang. Teradu mencicipi beer sebagai bentuk
kebersamaan, namun tidak bisa kemudian di maknai oleh pengadu bahwa
saya mabuk-mabukan dan menyebabkan kerusuhan dan keresahan pada
Masyarakat Siniyung. Suasana waktu itu benar-benar hanya sebagai
refleksi kebersamaan saja, karna masih suasana hari raya tahun baru di
saat itu. Dengan ini, Teradu membantah tuduhan Para Pengadu bahwa
Teradu yang menyelenggarakan atau memfasilitasi pengadaan minuman
Beer yang ada pada saat itu. Bahwa Teradu hanya sebagai tamu yang di
panggil dan hadir pada saat itu, bukan seperti yang dituduhkan pada
Teradu.
Bahwa pada saat kehadiran Teradu dirumah tersebut, minuman beer
bintang sudah ada di meja. Sepengetahuan Teradu, minuman beer tersebut
dibeli oleh Sdr. Luky Massie. Dan memang sudah menjadi kebiasaan di
Sulawesi Utara dalam acara-acara seperti Tahun Baru, Pengucapan Syukur
di Desa, Acara Pernikahan dan lain sebagainya, sering di adakan
perjamuan-perjamuan seperti itu. Teradu bergaul dan bersosial juga di
tengah masyarakat. Tidak bisa kemudian hanya karena ada foto dan video
Teradu di media sosial Facebook yang juga bukan merupakan
postinganTeradu, lalu Saya harus di kaitkan oleh Para Pengadu, bahwa
Teradu terlibat dalam penganiayaan terhadap sdr. Junaidi simbala serta
melakukan pencegatan kendaraan dan pelemparan alat berat yang sedang
beroperasi hingga menyebabkan histeris dan keresahan masyarakat desa.
Para Pengadu harus mampu membuktikan hal tersebut. Teradu
menganggap ini sebagai fitnah terhadap Teradu, serta upaya untuk
menjatuhkan Teradu. Kalaupun memang hal tersebut benar, kenapa
Teradu tidak dilaporkan ke kepolisian selama kurang lebih 8 (delapan)
bulan berjalan ini.
Bahwa dikatakan Para Pengadu dalam pokok aduan bahwa Teradu telah
mengakibatkan keresahan masyarakat Desa Siniyung. Pertanyaan Teradu,
siapa masyarakat yang merasa resah? Kenapa Teradu tidak dilaporkan dan
ditangkap kepolisian jika sudah meresahkan masyarakat. Para Pengadu
harus mampu membuktikan tuduhan-tuduhan pada diri Teradu tersebut.
Bahwa sampai pada saat ini, Teradu masih tinggal, menjadi warga
Masyarakat dan berjemaat di Desa Siniyung. Teradu tidak melihat adanya
kegaduhan masyarakat dengan keberadaan Teradu di Desa Teradu, yaitu
Desa Siniyung. Teradu dan Masyarakat baik-baik saja sampai saat ini
dalam berjemaat maupun bermasyarakat di Desa. Ini benar-benar fitnah
dan upaya untuk menjatuhkan Teradu. Untuk itu Teradu dengan penuh
rasa hormat, memohon Majelis untuk memeriksa dan meneliti dengan
seksama perkara Teradu ini, untuk selanjutnya memberikan putusan yang
seadil-adilnya bagi Teradu. Dengan demikian, Teradu membantah tuduhan
kepada diri Teradu bahwa telah memfasilitasi dan melaksanakan pesta
miras hingga menyebabkan kerusuhan dan keresahan kepada masyarakat
Desa Siniyung.
Demikian jawaban Teradu terhadap tuduhan-tuduhan yang di alamatkan
kepada Teradu, dan untuk hal tersebut, dengan penuh rasa hormat Teradu
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan yang Teradu muliakan, untuk
sekiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap diri
Teradu. Dan jika ada kata-kata dan keputusan Teradu dalam jawaban di atas
yang kurang berkenan bagi Majelis Dewan Kehormatan yang terhormat, Teradu
memohon maaf.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian Jawaban dan alasan-alasan Teradu diatas, mohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan meneliti
dengan seksama perkara Teradu ini, untuk selanjutnya memberikan putusan
yang seadil-adilnya bagi Teradu.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Screenshot Percakapan via Aplikasi Messanger
bahwaPengadu Sdr. Oslan Laures sebagai Calon Sangadi
meminta dukungan kepada Saya pada pemilihan Sangadi
Desa Siniyung.
2. T-2 Screenshot Percakapan via Aplikasi Messanger bahwa
Calon Sangadi Nomor urut 1 (satu), meminta dukungan
saya.
3. T-3 Dokumentasi foto bukti buku jadwal kegiatan Ibadah
Jemaat Kolom 9 (sembilan) GMIBM Pniel Siniyung, bahwa
pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 adalah jadwal
Kegiatan Ibadah di rumah Saya.
4. T-4 Dokumentasi foto bukti Sdr. Muliasdi Koyongkam selaku
Diaken jemaat kolom 9 (sembilan) memegang buku jadwal
kegiatan Ibadah Jemaat Kolom 9 (sembilan) GMIBM Pniel
Siniyung, saat dimintai pengambilan foto buku jadwal
kegiatan Ibadah jemaat kolom 9 (sembilan) GMIBM Pniel
Siniyung.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi dan
memberi keterangan antara lain sebagai berikut:
Lucky Herol Massie
Pada tanggal 5 Januari 2020 Saksi mengundang Teradu untuk acara minum-
minum dan bakar-bakar ayam. Karena kurang enak badan, Teradu minta ijin
pulang lebih awal sekitar Pukul 15.00 sore waktu setempat jauh sebelum
kejadian kericuhan/pencegatan tersebut. Teradu ikut menyanyi dan minum
Bir.
Yeski Sandra Susanto
Saksi yang melakukan / memfoto pada saat kegiatan ibadah. Menurut saksi
benar pada saat itu ada kegiatan ibadah dirumah Teradu. Dan pada acara itu
juga ada bikin Mie. Saksi dan teman2nya langsung ke sana. Dan kebetulan
Saksi dekat dengan Pasangan calon Sangadi Nomor 2. Dan memang ada
pasangan calon sangadi nomor 2 sehabis kegiatan ibadah. Saksi dan teman-
temannya datang hanya untuk mendapat dukungan moril bukan sebagai tim
sukses. Saksi tidak ikut ibadah bersama Teradu Karena tergabung dalam
Kolom 5 dan bukan kolom 9 bersama Teradu.
Djeli Mewengkang
Pada tanggal 5 Januari 2020 pukul 11.00 waktu setempat mengundang
Teradu. Dan mengajak ke rumah Tarumingkeng Rianmanti.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Kejadian/laporan a quo baru diketahui oleh Pihak Terkait 2 minggu sebelum
sidang pemeriksaan DKPP.Dalam menjalankan tugasnya, Teradu sebagai
Anggota bawaslu selalu melakukan dengan baik.Bahwa dikantor Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow tidak ada kebiasaan pesta miras dan mabuk-
mabukan.Pihak Terkait yakin bahwa Teradu pasti tau tentang kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.Menurut Pihak Terkait yang juga
sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tinggal di Bolaang
Mongondow selama 21 Tahun, sepengetahuannya Cap Tikus dilegalkan di
Sulawesi Utara. Karena itu bagian dari kultur dimasyarakat.Diwilayah Teradu
yaitu Desa Siniyung adalah wilayah Rawan kerusuhan, dan sudah menjadi
kebiasaan dan tradisi mengkonsumsi Miras.Pihak Terkait tidak mengetahui
Teradu sering mengkonsumsi Miras.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu diduga menjadi Tim Sukses pada pemilihan Sangadi atau
Kepala Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang
Mongondow. Teradu melakukan rapat pemenangan Calon Kepala Desa
dirumahnya pada tanggal 1 November 2019. Selain itu Teradu juga melakukan
orasi kampanye di rumah calon Kepala Desa nomor 2, yaitu Frangky Manggopa
pada tanggal 13 November 2019 sekitar pukul 22.00 WITA;
[4.1.2] Teradu menyelenggarakan pesta minuman keras bersama beberapa
orang temannya pada tanggal 5 Januari 2020 dari siang hingga malam hari
yang mengakibatkan terjadi kericuhan dan adanya korban luka;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu membantah pertemuan pada tanggal 1 November 2019 yang
dilakukan di rumah Teradu disebut sebagai rapat pemenangan salah satu
pasangan calon Sangadi atau Kepala Desa Siniyung dan juga membantah
dokumentasi foto bukti yang dilampirkan Para Pengadu. Menurut Teradu foto
bukti tersebut adalah benar di rumah Teradu, setelah dilaksanakannya
kegiatan Ibadah jemaat kolom 9 (sembilan) Gereja GMIBM Pniel Siniyung.
Setelah pelaksanaan ibadah Kolom 9 tersebut, benar ada beberapa orang yang
datang ke rumah Teradu untuk bertamu, yang salah satunya adalah calon
Sangadi atau Kepala Desa Nomor Urut 2. Teradu mengaku tidak pernah
mengundang calon Sangadi atau Kepala Desa Nomor urut 2 dan tim
pemenangan hadir ke rumah Teradu dalam rangka melaksanakan rapat
pemenangan. Termasuk pembahasan bahwa Teradu menyatakan sikap akan
menjadi Tim Pemenangan Calon Sangadi atau Kepala Desa Nomor Urut 2.
Menurut Teradu situasi pada saat itu tidak dapat dihindari dan merasa tidak
mungkin untuk mengusir orang yang ingin bertamu. Bahwa foto bukti
pertemuan di rumah Teradu tersebut yang dilampirkan oleh Para Pengadu
sebagai barang bukti adalah bukan merupakan postingan pribadi Teradu.
Selama menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Teradu selalu menjaga integritas, Teradu tidak pernah memposting kegiatan
ataupun tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon, baik
dalam Pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan sangadi.
Menurut Teradu Pemilihan Sangadi, di luar kewenangannya sebagai
penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa Pengadu I, Oslan Laures sebagai
Calon Sangadi atau Kepala Desa Siniyung juga pernah mengajak Teradu untuk
memberi dukungan, akan tetapi Teradu tidak pernah menyatakan mendukung
atau tidak mendukung Pengadu I sebagai calon Sangadi. Teradu juga
membantah melakukan orasi kampanye di rumah salah satu pasangan calon
Sangadi pada tanggal 13 November 2019. Teradu berdalih tahapan dalam
pemilihan Sangadi, tidak ada jadwal dan peraturan tentang tahapan
pelaksanaan rapat umum ataupun kampanye terbuka yang dilakukan pada
malam hari ataupun siang hari. Menurut Teradu tidak mungkin melakukan
Orasi Kampanye pada malam hari sekitar pukul 22.00 waktu setempat.
[4.2.2] Bahwa Teradu membantah pada tanggal 5 Januari 2020
menyelengarakan pesta Miras bersama beberapa orang teman dari siang
hingga malam hari, yang mengakibatkan terjadi peristiwa pencegatan
kendaraan bemotor di jalan Desa Siniyung, hingga mengakibatkan warga
masyarakat Desa Siniyung merasa resah dan ketakutan. Teradu membantah
melakukan penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi untuk
membangun drainase di Desa Siniyung sambil melempari dengan batu yang
mengakibatkan adanya korban luka atas nama Meidi Simbala. Teradu berdalih
pada sekitar pukul 11.30 waktu setempat sedang bersilaturahmi di rumah
Keluarga Abug-Mewengkang hal ini sudah menjadi tradisi dengan istilah
“baku-baku pasiar” yaitu saling mengunjungi keluarga pada saat suasana hari
raya. Dalam pertemuan tersebut Teradu bertemu dengan temannya Lucky
Massie dan istrinya Djelly Mewengkang yang kemudian mengundang Teradu di
rumah Keluarga Tarumingkeng–Riamanti untuk acara open house. Teradu
pada saat itu merasa tidak enak hati menolak karena yang mengundang
adalah teman dan saudaranya yang jarang bertemu karena mereka berdomisili
di Kota Manado. Ditambah lagi pada saat itu masih dalam suasana Natal dan
Tahun Baru. Setelah sampai di rumah keluarga Tarumingkeng, Teradu baru
mengetahui ada saudara dan teman-teman sedang mengkonsumsi minum bir
bintang sambil bernyanyi-nyanyi menggunakan alat musik gitar yang
difasilitasi oleh Lucky Massie. Teradu membantah kegiatan tersebut telah
direncanakan. Demikian pula peristiwa pencegatan kendaraan, pelemparan
dan penghentian alat berat excavator yang sedang beroperasi hingga
penganiayaan terhadap Meidi Simbala. Suasana tersebut diabadikan oleh
teman-teman dan menayangkan siaran langsung melalui media sosial
Facebook. Kemudian sekitar pukul 15:00 waktu setempat, Teradu pulang ke
rumahnya dan tidur karena sebelumnya sedang tidak enak badan dan baru
bangun lagi pada sekitar pukul 18:00 serta tidak keluar dari rumah sejak saat
itu. Teradu menyatakan apabila benar Teradu melakukan pencegatan
kendaraan bermotor dan pelemparan Excavator hingga jatuhnya korban luka
seperti yang dituduhkan kepada Teradu tersebut, seharusnya Teradu sudah
ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian karena itu merupakan tindakan
Pidana.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Menimbang dalil Teradu menjadi Tim Sukses pada pemilihan Sangadi
atau Kepala Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang
Mongondow. Terungkap fakta pada tanggal 1 November 2019, Teradu mengaku
menerima kedatangan Calon Frangky Manggopa Nomor Urut 2 peserta Sangadi
Desa Siniyung bersama tim suksesnya. Pertemuan tersebut terjadi setelah
kegiatan ibadah jemaat kolom 9 (sembilan) Gereja GMIBM Pniel Siniyung. Usai
pertemuan, Teradu mengaku foto bersama Calon Frangky Manggopa dan tim
suksesnya. Namun Teradu membantah berpose salam dua jari sebagai bentuk
dukungan kepada Calon Frangky Manggopa Nomor Urut 2. Selanjutnya, pada
tanggal 13 November 2019 sekitar pulul 22.00 WITA atau H-1 sebelum hari
pencoblosan, Teradu berada di rumah Calon Frangky Manggopa nomor urut 2
(dua) yang sedang melakukan orasi di depan massa pendukung. Dalam sidang
pemeriksaan, Saksi Jamaludin Bonde selaku Panitia Pemilihan Sangadi Desa
Siniyung menerangkan hadir dalam kegiatan tersebut dan melihat Teradu
melakukan orasi sambil meneriakkan kalimat “Merdeka, Merdeka, Merdeka
besok kita harus memenangkan calon Sangadi Nomor urut 02 Frangky
Mangopa”. DKPP menilai tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut
etika. Meskipun pemilihan Sangadi atau Kepala Desa di luar ruang lingkup
kewenangan dan tugas Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sepatutnya
sikap dan tindakan Teradu menjadi teladan agar penyelenggaran Pemilihan
Sangadi menginternalisasi prinsip imparsial. Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu yang mandiri seharusnya memberikan pendidikan kepada masyarakat
pemilih agar Pemilihan Sangadi di Desa Siniyung dilaksanakan dengan jujur
dan adil. Alih-alih bersikap transformatif dalam Pemilihan Sangadi Desa
Siniyung, berdasarkan alat bukti T-1 dan T-2 berupa tangkapan layar
percakapan messenger Teradu terbukti hanya merespon permintaan
dukungan Calon Frangky Manggopa nomor urut 2, sementara permintaan
dukungan Calon Sangadi lainnya tidak ditanggapi oleh Teradu. Dengan
demikian Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf b Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil Teradu menyelenggarakan pesta minuman keras
(Miras) bersama beberapa orang temannya pada tanggal 5 Januari 2020 dari
siang hingga malam hari yang memicu kericuhan dan menimbulkan korban
luka. Terungkap fakta pada tanggal 5 Januari 2020, sekitar pukul 11.30 waktu
setempat Teradu bersama isteri sedang berada di rumah Keluarga Abug-
Mewengkang. Dalam pertemuan tersebut Teradu bertemu dengan Lucky Massie
bersama istrinya yang mengundang Teradu hadir acara open house di rumah
Keluarga Tarumingkeng–Riamanti. Memenuhi undangan tersebut, Teradu
datang ke rumah keluarga Tarumingkeng–Riamanti. Saat itu Teradu bertemu
saudara dan teman-temannya yang sedang mengkonsumsi minum bir bintang
sambil bernyanyi diiringi alat musik gitar. Sebagai tamu, Teradu ikut
mengkonsumsi minuman keras yang disediakan Saksi Luky Massie.
Selanjutnya, berkenaan dengan peristiwa kericuhan pelemparan alat berat
Eskavator yang mengakibatkan korban luka, terungkap fakta Teradu tidak
berada di tempat kejadian perkara karena sudah meninggalkan tempat acara
dan pulang ke rumah sekitar jam 16.00 WITA. Dalam sidang pemeriksaan
saksi Meidi Simbala menerangkan tidak melihat Teradu dalam peristiwa
pemukulan dan kericuhan tersebut. DKPP menilai meski Teradu tidak terbukti
sebagai pelaku kericuhan, namun sebagai pejabat publik sepatutnya Teradu
memahami bahwa sikap dan tindakannya selalu melekat kedudukan dan
kapasitasnya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Sesuai
prinsip Profesional, Teradu wajib memelihara dan menjaga kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu hadir dalam pesta
mengkonsumsi minuman keras yang dibuktikan rekaman video bertentangan
dengan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu mempunyai
tanggungjawab moral untuk menciptakan suasana tertib sosial di lingkungan
masyarakat. Teradu sepatutnya memilih dan memilah tindakan yang
berdampak buruk bagi kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.