Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 96 & 104 Tahun 2020
Baharuddin Hafid, Ketua KPU Kab. Jeneponto
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2020
👁 14 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/IX/2020 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 september 2018, sdr Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020, Teradu diduga melakukan tindakan pemaksaan hubungan seksual, meminta sejumlah uang untuk mendaftar kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang Pengadu I yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai KPU Kabupaten Jeneponto serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Teradu diduga memalsukan bill Hotel Artama yang sebelumnya dipesan dan dibayar oleh Pengadu I diganti dengan nama Teradu serta diganti nominal jumlahnya.
Pasal DilanggarPasal 74; Pasal 90 ayat (1); Pasal 2; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 110- P/L-DKPP/IX/2020 dan Pengaduan Nomor: 116-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Perkara Nomor: 104-PKE- DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/IX/2020 [1.1.1] PENGADU Nama : Puspa Dewi Wijayanti Pekerjaan/Lembaga : Konstruksi/ Bendahara DPD Partai Perindo Kabupaten Jeneponto Alamat : Jl. Pahlawan No. 20 Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU Nama : Baharuddin Hafid Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Alamat Kantor : Jl. Drs. Rajamilo No. 2 Kel. Empoang Selatan Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 104-PKE-DKPP/X/2020 [1.2.1] PENGADU Nama : Faisal Amir Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102, Makassar Nama : Misna M. Attas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar Nama : Fatmawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar 31922450, Fax. (021) 3192245, Nama : Upi Hastati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar Nama : Syarifuddin Jurdi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar Nama : M. Asram Jaya Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar Nama : Uslimin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dam Pengadu II disebut sebagai--------------------- Para Pengadu; TERHADAP [1.2.2] TERADU Nama : Baharuddin Hafid Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Alamat Kantor : Jl. Drs. Rajamilo No. 2 Kel. Empoang Selatan Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/IX/2020 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 september 2018, sdr Dr. baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd. memita untuk disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe “Roemah Kopiku” Jl. Topaz Raya namun saudara Baharuddin menolak. Dengan alasan tempatnya terbuka dan meminta di hotel saja “Arthama Hotel” dan disini terjadi pemerkosaan / pemaksaan Seks yang dilakukan oleh sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel. 2. Setelah penetapan DCT, Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd Meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang, sepatu everbest, DC , Sneacker, baju- baju yang bermerk, jam tangan, farfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2018 pada tahap kembali dibuka pendaftaran calon komisioner KPU sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd mendatangi rumah Pengadu I guna meminta dana dengan alasan agar bisa di bantu dalam pencalonan agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU. 4. Bahwa pada tanggal 16 November 2018 Acara Rakernas KPU RI Se- Indonesia, Pengadu I dipanggil untuk ikut ke Jakarta dan menginap di hotel Fave dan itu sudah DCT dan sdr Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. minta untuk di belikan baju 7.L merk Polo. Bukti foto-foto terlampir. 5. Bahwa pada tanggal 25 November 2018 Pengadu I dengan saudara Dr. Baharuddin Hafid. S.Ag. M.Pd, ada kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi SULSEL dan disarankan oleh pihak KPU Provinsi SULSEL untuk full day, dan Sdr. Dr. Baharuddin Hafid menyuruh Pengadu I untuk booking Artama Hotel Lewat www.Pegi-pegi.com. Atas nama Puspa Dewi Wijayanti. SH dan dibayar pula dengan uang Pengadu I, katanya nanti diganti oleh pihak Kpu kabupaten Jeneponto Provinsi SULSEL namun tidak dibayar, berselang beberapa hari kemudian saudara, Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. minta bill Pengadu I untuk di cetak, sampai di percetakan bill malah dia suruh rubah nama pemesan hotel dari puspa dewi wijayanti, menjadi Baharuddin Hafid. Pengadu I merasa keberatan karena telah memalsukan data pesanan hotel demi mendapatkan uang pengganti dari KPU, bukti terlampir. 6. Pada malam hari H tanggal 18 April 2019 pas perhitungan suara Pengadu I sdr. Puspa Dewi Wijayanti, SH tidak/kurang suaranya di setiap TPS. Pengadu I mendatangi sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd dikantor KPU untuk menagih janjinya. Tapi sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd menenangkan Pengadu I dengan cara membawa Pengadu I ke kec. Kelara namun disana juga suara Pengadu I kurang, dan kami kembali lagi sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd berjanji akan mengembalikan uang dalam bentuk : 1) Proyek pembangunan pagar KPU Jeneponto – Bulan Nopember 2019 2) Pengadaan meubeler KPU – bulan Nopember 2019 3) Proyek pembangunan kantor KPU tahun 2020 7. Pada tanggal 17 Mei 2020 sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd mendatangi rumah Pengadu I dan meminta kepada ibu Pengadu I untuk mengizinkan menerima sdr. Baharuddin Hafid. 8. Pada tanggal 15 agustus 2020 sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd Membawa keluarga besarnya untuk melamar dan menikahi Pengadu I. 9. Pada tanggal 16 Agustus 2020 sdr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd menikahi Pengadu I 10. Bahwa pada tanggal 22 September 2019 Pengadu I menemui Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. (suami Pengadu I) menginap di hotel dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri. Namun pada waktu itu Saudara Baharuddin pulang lebih awal ke Makassar, sedangkan Pengadu I masih tinggal di Jakarta menemani adik Pengadu I yang baru masuk kuliah, beberapa hari kemudian ada telepon dari Baharuddin Hafid mengatakan “Pengadu Ing kita buat scenario yah, Pengadu I bilang scenario apa ya, Skenario papa pura-pura jatuhkan talak, dan langsung diucapkan Pengadu I jatuhkan talak Pengadu I jatuhkan talak dan kita bagi jalan masing-masing dan di rekam, dan sepuluh hari kemudian Pengadu I di telepon oleh saudara Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. untuk pulang ke Makassar dan bertemu di hotel dan melakukan hubungan suami istri. Bahwa oleh karena Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. telah mengucapkan talak kepada Pengadu I selaku isteri walaupun melalui HP dan direkam oleh Baharuddin menurut Hukum Islam 31922450, Fax. (021) 3192245, adalah SAH. Bahwa sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. telah menalak Pengadu I dan masih memaksa melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) maka menurut hukum islam adalah perbuatan “ZINAH” Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd., selaku ketua KPU Jeneponto melakukan perbuatan “ZINAH” 11. Per tanggal 08 Oktober Pengadu I ditalak melalui telfon dan direkam oleh Dr. Baharuddin Hafid dan disebarkan pada keluarga Pengadu I. 12. Bahwa pada tgl 20 November 2019 Pengadu I ditelpon dari sdr Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. untuk datang kemakassar untuk datang ke Makassar menemui dirinya di samata, sampainya disamata terjadi penganiayaan terhadap Pengadu I yang mengakibatkan muka Pengadu I luka dan membiru. Bukti foto terlampir. 13. Bahwa pada bulan 22 November 2019 Pengadu I ke kantor KPU Propinsi tujuan untuk melapor /mengadu kekantor KPU secara lisan dan Pengadu I diterima oleh sdr. Upi dan sdr. Fatma. Dan ibu upi mengatakan kepada Pengadu I “Tega maki itu laporki Baharuddin Hafid tidak kembali itu uangta” jadi Pengadu I merasa tidak diterima dengan baik oleh komisioner KPU Propinsi dan seolah-olah Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. dilindungi oleh KPU Provinsi Sulsel, Jadi Pengadu I mengatakan akan kejakarta KPU RI dan beberpa komisioner melarang Pengadu I Pengadu I ke Jakarta (KPU RI) alasannya “kasian KPU, nanti KPU di hapus kalau banyak laporan karna KPU jadi sorotan sekarang”. bukti rekaman terlampir. 14. Bahwa pada tanggal 14 Agustur 2020 Pengadu I dapat informasi dari teman bahwa ketua KPU di nonaktifkan oleh KPU RI pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2020 tepat jam Pengadu I Via WA ibu Upi dan Ibu Fatma guna mencari tahu informasi tentang kejelasan bahwa betul ada putusan KPU RI namun jawaban Ibu Upi merespon kurang baik, Pengadu I kembali menghubungi ibu Fatma lewat Via WA dan jawabannya ada diluar kota padahal dia sedang berada di jeneponto dan juga ada di rumah di jeneponto 15. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020 Pengadu I mendatangi kantor KPU Propinsi guna mengambil putusan KPU RI namun sampai di KPU Propinsi Pengadu I tidak diterima baik-baik Pengadu I disuruh menunggu berjam-jam tidak ada yang menerima Pengadu I dari komisioner maupun pihak Sekretariatan dan kembali Pengadu I menghubungi komisioner KPU Propinsi Ibu Fatma dan Ibu Upi lagi-lagi tidak ada tanggapan. Pengadu I kembali memberanikan diri Pengadu I untuk SMS Ketua KPU Provinsi Sulsel yaitu pak Faisal juga lagi-lagi tidak ada jawaban dengan cara Pengadu I tidak mendapatkan keadilan di KPU Propinsi Sulsel maka Pengadu I berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan di KPU RI namun Pengadu I tidak mendapatkan apa yang Pengadu I cari maka dari itu Pengadu I mengadu langsung ke DKPP RI. 16. Pertanggal 27 Agustus 2020 Pengadu I berangkat ke Jakarta demi mendapatkan informasi terkait pemberhentian sementara Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. tapi Pengadu I tidak mendapatkan SK pemberhentian karena menurut informasi dari PPID KPU RI semuanya sudah diserahkan ke KPU provinsi jadi Pengadu I disuruh kembali saja ke Makassar. maka dari itu Pengadu I mengadu langsung ke DKPP RI tanggal 28 agustus 2020 dan alhamdulilah Pengadu I diberikan arahan untuk mengisi from 1 dan 2. [2.1.2] PERKARA NOMOR 104-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 116-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Pertemuan dan perbincangan untuk membantu memenangkan Sdri.Puspa Dewi Wijayanti sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa dalam klarifikasi diperoleh beberapa bukti berupa foto, perbincangan di whatsapp dan keterangan serta pengakuan pelapor dan terlapor yang membuktikan bahwa saudara terlapor melakukan hal-hal sebagai berikut: - Terlapor mengakui bahwa pernah menemui saudari Puspa Dewi Wijayanti yang telah diketahuinya sebagai LO Perindo di Depan Hotel Remcy pada tanggal 26 September 2018. Pada pertemuan tersebut hadir juga Ibu dari Puspa (Hj. Sioro) yang merupakan Ketua Perindo Kabupaten Jeneponto. - Bahwa terlapor juga sebelum pertemuan di depan Hotel Remcy sudah mengetahui bahwa Ibu dari Puspa adalah Ketua Perindo Kab. Jeneponto yang sekaligus caleg Perindo di Kab. Jeneponto. - Bahwa tanggal 26 September 2018 tersebut, sesuai dengan tahapan maka telah ditetapkan Daftar Calon Tetap. - Bahwa terlapor mengakui bahwa ia menjalin hubungan pribadi dengan Puspa sejak akhir Tahun 2018. Dan beberapa kali bertemu dan makan bersama, misalnya pada ulang tahun Puspa di bulan November 2018. - Bahwa terlapor mengakui bukti percakapan di Whatsapp sebagai percakapan antara dirinya dengan Puspa, yang terdapat konten yang berisi dukungan kepada Puspa sebagai caleg Perindo, yaitu berupa percakapan berikut :  “di C1 yang berhologram itu diperbaiki, itumi yang akan disesuaikan nanti pada saat rekap di PPK”  “berapa tong suara yang disumbangkan buat adek dari usaha kk sendiri”  “yang jelas kakak sudah sampaikan kebeberapa keluarga dan jaringan kakak”  “harus bisa mendudukan adinda dijalan urip sumiharjo” dengan alasan untuk menyenangkan Puspa karena memang berniat untuk menikahi Puspa setelah pemilu dan setelah menikah rencana Puspa tidak boleh lagi sebagai anggota Parpol. b. Terlapor meminta dan menerima pemberian HP Iphone 6+: - Bahwa Pelapor menyatakan pernah memberikan IPhone 6 + kepada Terlapor. - Bahwa terlapor membenarkan bahwa ia memperoleh HP Iphone 6+dari pelapor. Meskipun belakangan mengakui bahwa ia mengganti uang pembelian HP tersebut. - Bahwa pelapor juga memberikan keterangan tambahan bahwa ia juga memberikan kado untuk terlapor seperti sepatu dan pakaian. - Bahwa terlapor mengakui pernah dibelikan sepatu dan pakaian tersebut, karena memang sudah menjalin hubungan dekat dan meminta bantuan untuk menitip dibelikan. c. Pelapor bertemu dengan terlapor pada hari pemungutan dan keluar bersama ke salah satu kecamatan untuk mengecek perolehan suaranya. - Bahwa pelapor menyatakan bahwa dirinya dijemput dan keluar bersama terlapor ke kecamatan Kelara untuk mengecek perolehan suaranya, dan sempat bertemu dengan PPK Kelara atas nama Ajib Subowo. - Bahwa Terlapor tidak mengakui adanya kunjungan bersama ke Kec. Kelara untuk melakukan pengecekan perolehan suara Pelapor (Puspa). 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa terlapor mengakui bahwa pernah memperoleh telepon dari Ajib Subowo bahwa Puspa marah karena perolehan suaranya kurang. - Bahwa pihak terkait Ajib Subowo mengakui pernah ditelpon oleh saudara Baharuddin padaa saat hari terakhir Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Dalam percakapan itu, antara lain Baharuddin menanyakan perolehan suara Puspa. Ajib Pada saat itu menyampaikan perolehan suara Puspa berdasarkan apa yang terdapat pada plano rekapitulasi. - Bahwa keterangan pihak terkait Alwi, sebagai rekan kerja Baharuddin menyakan bahwa tidak ada laporan/tanggapan yang masuk ke KPU Jeneponto terkait perolehan suara partai di Kec. Kelara. d. Terlapor pernah berjanji untuk membantu pelapor untuk memperoleh: - Proyek pagar KPU Kabupaten Jeneponto tahun 2019. - Pengadaan mobiler Kantor KPU Kabupaten Jeneponto tahun 2019. - Proyek pembangunan Kantor KPU Kabupaten Jeneponto tahun 2020.  bahwa terkait laporan ini, benar ada rekaman percakapan tentang pengadaan dan proyek pembangunan di KPU Jeneponto.  Bahwa dalam rekaman tersebut terlapor yang memulai pembicaraan tentang pengadaan dan pembangunan pagar dan gedung KPU Jeneponto dan menyatakan akan melakukan penjajakan dan komunikasi ke ULP terkait PL. - Bahwa Plt.Sekertaris dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan komisioner dalam kegiatan pengadaan mobiler maupun rencana pembangunan pagar dan gedung KPU Jeneponto [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/IX/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti P1-1 s.d P1-16 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Foto atau gambar yang memperlihatkan sdr. Baharuddin hafid di P1-1 dalam kamar hotel; 2. P1-2 Fotocopy nota pembelian handphone, chat yang menggambar pemilihan warna sepatu dan beberapa chat; 3. P1-3 Keterangan Saksi; 4. P1-4 Bukti foto; 5. P1-5 Bukti bill hotel yang dipalsukan; 6. P1-6 Foto yang memperlihatkan saya berada di dalam mobil dinas kijang 31922450, Fax. (021) 3192245, inova plat DD 875 BH yang dikendarai oleh Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd dan bukti chat via Whatsapp; 7. P1-7 Rekaman video sdr. Baharuddin Hafid sewaktu mendatangi kediaman Pengadu I dan berbicara dengan ibu Pengadu I; 8. P1-8 Rekaman video sdr. Baharuddin Hafid membawa keluarga besarnya melamar Pengadu; 9. P1-9 Foto pernikahan; 10. P1-10 Foto kebersamaan; 11. P1-11 Rekaman talak melalui telpon; 12. P1-12 Foto penganiayaan; 13. P1-13 Rekaman suara; 14. P1-14 Rekaman Whatsapp; 15. P1-15 Foto; 16. P1-16 Foto; [2.3.2] PERKARA NOMOR 104-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti P2-1 s.d P2-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan Perihal Tindak Lanjut 1. P2-1 Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Nomor 1956/HK.06.4-SD/73/Prov/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020; 2. P2-2 BAP Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah /Janji dan Pakta Integritas Nomor 1403/HK.06.04- LP/73/Prov/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020; 3. P2-3 Kesimpulan Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Nomor 1402/HK.06.04- LP/73/Prov/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020; 4. P2-4 Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah /Janji dan Pakta Integritas tanggal 11 Mei 2020; 5. P2-5 Berita Acara Klarifikasi Nomor 1094/HK.06.04-BA/73/Prov/V/2020 tanggal 27 Mei 2020; 6. P2-6 Surat KPU RI Perihal Sanksi Pelanggaran Kode Perilaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto atas nama Baharuddin Hafid ke Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 624/HK.06.04- SD/05/KPU/VII/2020 tanggal 5 Agusutus 2020; 7. P2-7 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan ke KPU Kabupaten Jeneponto perihal penyampaian Nomor 1821/HK.06.4-SD/73/Prov/VII/2020 tanggal 11 Agustus 2020; 8. P2-8 Surat Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 71/SDM.13.3-SD/7304/KPU-KAB/VII/2020 tanggal 13 Agustus 2020; 9. P2-9 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan ke KPU RI Perihal Penyampaian tentang Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 1910/SDM.13-SD/73/Prov/VII/2020 tanggal 23 Agustus 2020; [2.4] SAKSI PENGADU I Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan Saksi: 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. SITI NURWATI (IBU PENGADU I/KETUA DPD PERINDO KABUPATEN JENEPONTO) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi mendampingi Pengadu I untuk mengadukan Teradu ke KPU Provinsi dan bertemu dengan Ibu Fatmawati dan Ibu Upik Hastati. Saksi menjelaskan bahwa laporannya masih ada kekurangan. Setelah dilengkapi, bukti dibuka oleh Ibu Fatmawati dan Ibu Upik Hastati serta langsung ditanggapi dengan menghubungi Teradu yang akan menghadap besok harinya. Ibu Upik Hastati berpesan jangan melapor dulu karena masih ada training dan kasihan karena Teradu merupakan adik saya. Saksi menjelaskan akan dipertemukan dengan Teradu oleh KPU Provinsi Sulsel pada bulan Desember dan melaporkan pada bulan Januari. Saksi merasa kecewa dan tidak sepantasnya atas perlakukan Ibu Upik Hastati karena diungkapkan saat menerima laporan Pengadu I. Saksi menjelaskan bahwa Teradu pernah datang kerumahnya pada siang hari dan meminta dibantu dana untuk mendaftar kembali di KPU Kabupaten Jeneponto. Saksi menerangkan menyerahkan uang sebesar 125 Juta kepada Teradu yang terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 100 juta dan pecahan 50 ribu sebanyak 25 Juta. Saksi menjelaskan bahwa memberikan uang tersebut ke Pengadu I dengan dibungkus kertas coklat dari Bank. Uang tersebut dibuka oleh Teradu namun tidak dihitungnya, 2. URIP ARFAN SIJAYA (KAKAK PENGADU I/SEKRETARIS DPD PERINDO KABUPATEN JENEPONTO) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi merupakan Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Jeneponto. Saksi menjelaskan mengenal Teradu saat mencalonkan diri di KPU Kabupaten Jeneponto tahun 2018. Saksi menjelaskan bahwa Teradu pernah datang kerumah saat rapat Partai dan berbicara untuk pemantapan pemenangan Pengadu I. Teradu kemudian meminta uang uang persiapapan pemenangan dan menjanjikan kursi. Teradu meminta uang sejumlah 155 juta dan kami memberikan sebesar 125 Juta. Saksi menjelaskan bahwa Teradu datang kerumah Pengadu I sekitar satu jam dirumah. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyampaikan jawaban sesuai dengan fakta dan teradu tidak akan menyampaikan masalah yang tidak ada hubungannya dengan indikasi pelanggaran Kode Etik Perilaku selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto; 2. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 1 : Faktanya bahwa Teradu mengakui bertemu dengan Pengadu pada tanggal 26 September 2018 di Warkop “Roemah Kopi” Jl. Topaz Raya, karena pada saat itu teradu sedang ada kegiatan di Hotel Ramzy dan tujuan pengadu bertemu dengan teradu pada saat itu adalah meminta Bantuan teradu agar dibantu saudara (Adik) Pengadu yang memiliki masalah di Kampus UMI (Universitas Muslim Indonesia) yakni telah di Drop Out (DO) pada Fakultas Kedokteran untuk selanjutnya Agar Saudara (Adik) dari Pengadu bisa dibantu untuk dipindahkan/transfer Kampus UMI ke Universitas Bosowa pada Fakultas Kedokteran dan Teradu mengatakan akan membantu Pengadu terkait persoalan itu. Dan hal ini dapat dibuktikan sebab keesokan harinya, Pengadu bertemu dengan DR. Haris Hamid, SH., MH untuk 31922450, Fax. (021) 3192245, dibantu persoalan tersebut. Tidak ada pembicaraan sebagaimana dalil Pengadu pada poin 1; 3. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 2: Faktanya bahwa benar Teradu menerima Iphone 6S+ dan sejumlah barang lainnya dari Pengadu namun Teradu tidak pernah meminta untuk dibelikan Iphone 6S+ dan sejumlah barang lainnya, karena pada saat itu antara Pengadu dan Teradu telah kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan setelah Pemilu. Hal ini dapat dibuktikan dengan berlangsungnya pernikahan antara pengadu dan teradu pada tanggal 16 Agustus 2019; Bahwa dalil tersebut diatas tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran kode etik perilaku; 4. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 3: Faktanya bahwa benar teradu pernah datang kerumah Pengadu, namun datangnya Teradu kerumah Pengadu tidak untuk meminta dana sebagaimana dalil pengadu pada poin 3 tersebut melainkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga Pengadu; 5. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 4: Faktanya bahwa Teradu membenarkan tanggal 16 November 2018 teradu berangkat ke Jakarta terkait kegiatan Rakernas KPU RI Se-Indonesia dan berangkat bersama dengan Komisioner KPU lainnya, tidak bersama dengan Pengadu apalagi memanggil Pengadu untuk ikut bersama Teradu dan terkait dibelikan baju Merk Polo oleh Pengadu untuk teradu adalah benar, namun hal itu bukan atas permintaan Teradu, melainkan inisiatif pengadu sendiri; 6. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 5; Faktanya bahwa benar pada tanggal 25 November 2018 Teradu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Propinsi Sulawesi Selatan, dan dalil bahwa Teradu menyuruh Pengadu untuk memesan hotel lewat aplikasi www.pegi-pegi.com dan teradu menyuruh merubah nama pemesan hotel dari Pengadu menjadi Teradu sangat mengada-ada dan fitnah sebab yang dapat melakukan hal tersebut adalah atas nama pemesan hotel (pengadu). Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya data penggantian biaya hotel yang dimasukkan di KPU Kabupaten Jeneponto; 7. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 6: Faktanya bahwa pada tanggal 18 April 2019, Teradu Ke Kecamatan Kelara Tidak Bersama dengan Pengadu (sendiri) untuk memonitoring aktifitas di Kecamatan kelara terkait pemilihan. Teradu bertemu dengan pengadu setelah teradu pulang dari Kecamatan kelara tepatnya setelah shalat maghrib di depan masjid Samsuddin Pamengkang Bulo-bulo, Kecamatan Batang. Dengan demikian, dalil pengadu sangat sangat mengada-ada dan terkait janji untuk mengembalikan uang, itu adalah fitnah, karena teradu tidak pernah meminjam uang kepada pengadu dan pembicaraan terkait proyek di KPU Kabupaten Jeneponto adalah benar namun pembicaraan itu terjadi setelah Teradu dan pengadu berumah tangga. Dengan demikian dalil pengadu pada poin 6 adalah fitnah dan mengada-ada; 8. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) poin 7; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa benar Teradu datang kerumah Pengadu dan diizinkan oleh Ibu Pengadu kaitannya dengan niatan Teradu untuk menikahi Pengadu. Namun, dalil tersebut sangat tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran kode etik perilaku; 9. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin 8 dan poin 9: Faktanya bahwa Teradu melamar Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2019 menikahi Pengadu pada tanggal 16 Agustus 2019 dan dalil tersebut sangat tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran kode etik perilaku; 10. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin 10; Bahwa dalil tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran kode etik perilaku; 11. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin 11; Bahwa dalil tersebut fitnah dan mengada-ada. Hal ini dapat dibuktikan apabila dilihat pada dalil pengadu pada pion ke 10. Pada dalil tersebut, Pengadu mengatakan bahwa 10 hari berselang setelah tanggal 22 september 2019, Pengadu mengaku telah di talak oleh teradu, sementara pada poin 11, pengadu mengaku di talak pada tanggal 08 oktober 2019. Oleh karena itu, dalil pengadu pada poin ke 10 dan poin 11 bertentangan, Fitnah dan sangat mengada-ada; Bahwa dalil pada poin 10 dan 11 tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran kode etik perilaku; 12. Bahwa Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin 12; Bahwa benar Pengadu memasukkan laporan ke Polres Gowa terkait adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Teradu, namun setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polres Gowa ditemukan Fakta bahwa laporan pengadu tidak cukup bukti dan tidak dapat dibuktikan serta dinilai mengada-ada. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya SPPP dari polres Gowa nomor SPPP/529a/IX/2020/Reskrim dan nomor S.Tap/529.b/IX/2020 Reskrim tertanggal 15 September 2020 terkait laporan dugaan penganiayaan pada poin 12 tersebut (SPPP Terlampir); 13. Bahwa Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin 13, 14, 15: Hal ini dapat dibuktikan dengan diprosesnya pengaduan dari Pengadu dengan nomor aduan 116-P/L-DKPP/IX/2020 dan nomor perkara 104-PKE-DKPP/X/2020; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. T-1 Surat Ketetapan Nomor S.TAP/529b/IX/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan; 2. T-2 Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPP/529a/IX/2020/Reskrim. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Teradu tidak pernah bercerita Pengadu I merupakan calon istri Teradu. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pengadu merupakan LO Partai. Teradu tidak pernah mengumumkan telah menikah dengan Pengadu I dalam Rapat Pleno. Pengadu I sering datang ke Kantor KPU Kabupaten Jeneponto sebagai LO Partai karena diundang. Pihak Terkait tidak mengetahui hubungan pribadi Teradu dengan Pengadu I. Teradu pernah bercerita kepada kami telah menikah dengan Pengadu namun kami tidak menanggapinya. Terhadap proyek di KPU Kabupaten Jeneponto, memang ada proyek untuk pagar namun dilakukan dengan proses lelang. Teradu tidak pernah membahas proyek tersebut kepada Sekretariat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020, Teradu diduga melakukan tindakan pemaksaan hubungan seksual, meminta sejumlah uang untuk mendaftar kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang Pengadu I yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai KPU Kabupaten Jeneponto serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Teradu diduga memalsukan bill Hotel Artama yang sebelumnya dipesan dan dibayar oleh Pengadu I diganti dengan nama Teradu serta diganti nominal jumlahnya. 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/X/2020, Teradu diduga melakukan tindakan melakukan pertemuan dan perbincangan untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu meminta dan menerima pemberian HP Iphone 6+ dari Pengadu I, Pengadu I bertemu dengan Teradu pada hari pemungutan dan keluar bersama ke salah satu Kecamatan untuk mengecek perolehan suaranya, dan Teradu pernah berjanji untuk membantu Pengadu I untuk memperoleh proyek di KPU Kabupaten Jeneponto. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak sebagian dalil aduan Para Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa benar mengakui bertemu dengan Pengadu I pada tanggal 26 September 2018 di Warkop “Roemah Kopi” Jl. Topaz Raya. Pada saat itu Teradu sedang ada kegiatan yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto Hotel Ramzy. Adapun tujuan pengadu I bertemu dengan Teradu pada saat itu adalah meminta bantuan Teradu agar Adik Pengadu I yang telah di Drop Out (DO) dari Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia dapat dipindahkan/transfer ke Universitas Bosowa pada Fakultas Kedokteran. Menanggapi hal itu, Teradu menyanggupi akan membantu. Terungkap fakta, keesokan harinya Pengadu I bertemu DR. Haris Hamid, SH., MH (Wakil Rektor III Universitas Bosowa) untuk meminta kesediaan membantu persoalan tersebut. Teradu menyangkal pembicaraan sebagaimana didalilkan Pengadu I terkait janji perolehan suara untuk Pengadu I. Teradu menjelaskan dalam persidangan benar menerima Iphone 6S+ dan sejumlah barang lainnya dari Pengadu I namun Teradu tidak pernah meminta untuk dibelikan Iphone 6S+ dan sejumlah barang lainnya, karena pada saat itu antara Pengadu I dan Teradu telah bersepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan dokumen foto pernikahan dibawah tangan antara Pengadu I dan Teradu pada tanggal 16 Agustus 2019. Menurut Teradu, dalil tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu juga membenarkan telah datang kerumah Pengadu I namun Teradu membantah adanya permintaan uang sebagaimana dalil pengadu I, melainkan untuk bersilaturahmi. Teradu membenarkan pada tanggal 16 November 2018 berangkat berangkat bersama Anggota KPU Kabupaten Jeneponto ke Jakarta untuk malaksanakan tugas hadir dalam kegiatan Rakernas KPU. Teradu membantah pergi bersama Pengadu I apalagi meminta Pengadu I untuk ikut bersama. Teradu membenarkan dibelikan baju Merk Polo oleh Pengadu I, namun hal itu bukan atas permintaan Teradu melainkan inisiatif Pengadu I sendiri. Teradu menjelaskan bahwa benar pada tanggal 25 November 2018 Teradu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, namun Teradu menolak dalil aduan Pengadu I yang meminta Pengadu memesan hotel melalui aplikasi www.pegi-pegi.com. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak ada klaim bill Hotel yang diajukan sebagai penggantian biaya kepada Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto. Terkait dalil janji memberi suara, Teradu menjelaskan pada tanggal 18 April 2019 Teradu melaksanakan tugas monitoring Pemilu di Kecamatan Kelara, namun Teradu membantah pergi bersama Pengadu I. Teradu bertemu dengan Pengadu I sepulang dari Kecamatan Kelara tepatnya setelah shalat maghrib di depan masjid Samsuddin Pamengkang Bulo- bulo, Kecamatan Batang. Selanjutnya Teradu juga membantah janji untuk mengembalikan uang. Menurut Teradu hal itu merupakan fitnah, Teradu tidak pernah meminjam uang kepada Pengadu I. Teradu membenarkan adanya pembicaraan proyek di KPU Kabupaten Jeneponto namun pembicaraan itu terjadi setelah Teradu dan Pengadu menikah. Teradu membenarkan telah datang ke rumah Pengadu I meminta izin kepada Ibu Pengadu I untuk menikah dengan Pengadu I. Teradu kemudian melamar Pengadu I pada tanggal 15 Agustus 2019 dan melangsungkan perkawinan 31922450, Fax. (021) 3192245, dibawah tangan pada tanggal 16 Agustus 2019. Menurut Teradu dalil tersebut tidak memiliki relevansi dengan norma kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu menolak dalil aduan Pengadu I terkait talak Pengadu I pada tanggal 22 September 2019. Teradu menjelaskan bahwa benar Pengadu I menyampaikan laporan ke Polres Gowa terkait adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Teradu, namun setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polres Gowa disimpulkan bahwa laporan Pengadu I tidak cukup bukti. Untuk menguatkan bantahan Teradu melampirkan bukti surat SPPP dari Polres Gowa nomor SPPP/529a/IX/2020/Reskrim dan nomor S.Tap/529.b/IX/2020 Reskrim tertanggal 15 September 2020 terkait laporan dugaan penganiayaan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sikap dan tindakan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dinilai tidak patut karena menyalahgunakan kekuasaan membangun relasi dengan Pengadu I yang saat itu berkedudukan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV. Teradu meminta sejumlah uang dan barang, menjanjikan perolehan suara untuk Pengadu I, menjanjikan proyek di KPU Kabupaten Jeneponto dan melakukan tindakan yang tidak patut yakni pemaksaan hubungan seksual dengan Pengadu I. Selain itu, Pengadu I diminta memalsukan bill Hotel Artama atas nama Teradu yang dipesan oleh Pengadu I. Teradu juga didalikan melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada Pengadu I. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu yang pada intinya meminta sejumlah uang untuk keperluan mendaftar kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto. Teradu membantah meminta sejumlah barang dan menjanjikan suara kepada Pengadu I. Teradu membantah adanya pemaksaan hubungan seksual kepada Pengadu I serta membantah dalil memalsukan bill hotel serta menjanjikan suara kepada Pengadu I. Selain itu Teradu juga membantah melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada Pengadu I yang dibuktikan dengan SPPP dari Polres Gowa nomor SPPP/529a/IX/2020/Reskrim dan nomor S.Tap/529.b/IX/2020 Reskrim. Teradu hanya mengakui benar membangun relasi dengan Pengadu I pada saat melaksanakan tugas Pemilu Tahun 2019. Teradu membenarkan telah kawin siri dengan Pengadu I pada tanggal 16 Agustus 2019 meskipun Teradu masih terikat perkawinan. Untuk membuktikan dalil aduan relasi pada saat melaksanakan tugas Pemilu 2019 dan menjanjikan suara kepada Pengadu I, para Pengadu mengajukan bukti tangkapan layar (screenshoot) percakapan Whatsapp Pengadu I dengan Teradu. Para Pengadu juga mengajukan bukti berupa foto Teradu pada saat di kamar hotel yang pada awalnya disangkal Teradu dan menyatakan foto tersebut adalah swafoto (selfie) karena tidak ada orang lain dalam hotel, yang kemudian pada akhirnya diakui Teradu dan tidak dapat dibantah karena foto tersebut diambil dari kamera telepon genggam Pengadu I yang masih disimpan dan terungkap di muka sidang. DKPP menilai terdapat bukti yang cukup bahwa Teradu telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I yang saat itu berkedudukan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV. Hubungan antara Pengadu dan Teradu dibangun pada tanggal 26 September 2018 saat bertemu di kafe “Roemah Kopiku” dan dilanjutkan ke jenjang perkawinan dibawah tangan (siri) pada tanggal 16 Agustus 2019 padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat dengan perkawinan yang sah. Terungkap fakta sebelum kawin siri, Teradu telah membangun relasi dengan Pengadu pada pelaksanaan tugas Pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2019. Teradu menjanjikan suara kepada 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengadu I yang pada saat itu berkedudukan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV. Fakta tersebut didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan Whatsapp antara Teradu dan Pengadu I. Dalam percakapan tersebut, Teradu menyatakan “Di C1 yang berhologram itu diperbaiki, itu mi yang akan disesuaikan nanti pada saat rekap di PPK” dan saat Pengadu I bertanya “berapa tong suara yang disumbangkan buat adek dari usaha kk sendiri?”, Teradu membalasnya “yang jelas kakak sudah sampaikan kebeberapa keluarga dan jaringan kakak”. Meskipun dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jaringan adalah bukan lingkungan penyelenggara pemilu tetapi berkaitan dengan latar belakang Teradu sebagai aktivis di berbagai organisasi masyarakat, namun percakapan whatsapp tersebut tidak dapat dipandang berdiri sendiri karena merupakan rangkaian pesan yang saling berhubungan satu sama lain dengan percakapan sebelumnya yang pada intinya menjanjikan perolehan suara. Terlebih posisi Teradu yang tidak dapat dipisahlepaskan selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto memiliki kewenangan yang berpotensi disalahgunakan. Fakta percakapan tersebut menunjukkan Teradu menjanjikan suara kepada Pengadu I dengan memanfaatkan kuasanya sebagai Penyelenggara Pemilu. Janji Teradu terkait perolehan suara Pengadu I meskipun pada akhirnya tidak terpenuhi, telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu. Adanya niatan Pengadu untuk menambah perolehan suara untuk Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Selain itu, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti menggunakan relasi kuasa melakukan pendekatan dan menjanjikan suara kepada Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma sosial dan etika. Teradu juga terbukti telah menerima pemberian barang dari Pengadu I berupa Iphone 6 Plus dan beberapa barang lainnya. Teradu semestinya menyadari bahwa kedudukan sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Alih-alih bertindak etis, Teradu justru menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu telah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan BA 1403/HK.06.4- LP/73/Prov/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 yang pada intinya Teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas dan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi peringatan tertulis, pemberhentian sementara serta dilaporkan ke DKPP. Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU RI Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Agustus 2020. Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g, dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sikap dan tindakan Teradu terbukti mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 huruf a huruf b, huruf g, huruf h, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Bahwa terhadap dalil Pengadu II akibat tindak lanjut adanya laporan dari Pengadu I, DKPP perlu mengingatkan kepada Pengadu II agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan. Pengadu I telah serta merta berupaya mencari keadilan akibat tindakan dan perbuatan Teradu yang tidak patut kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Meskipun laporan tersebut telah ditindaklanjuti, namun fakta bahwa Pengadu I telah mengadukan persoalannya dari Januari 2020 hingga Teradu diberhentikan sementara pada 5 Agustus 2020 merupakan jeda waktu yang terlampau lama. DKPP perlu mengingatkan agar dalam menangani pelaporan hendaknya Pengadu II mengacu dan menaati ketentuan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan tidak menunda-menunda keadilan karena penundaan keadilan merupakan ketidakadilan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifudin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. 31922450, Fax. (021) 3192245, ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,