Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 3-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-07-2025
👁 34 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 dan bertempat di sekitaran wilayah Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur, saksi Sahlang dan saksi Munir Perdana menemukan sejumlah peralatan/ mesin digital printing dan baliho/ spanduk/ banner atau alat peraga kampanye dari salah satu paslon (pasangan calon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur di kediaman rumah jabatan yakni rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak adil, tidak berkepastian hukum dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu atas dugaan tindak pidana penggunaan fasilitas negara rumah jabatan Wakil Bupati Dr. H.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (1); Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aswadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Teradu II Maya Sari, Teradu III Musbah Ilham, Teradu IV Agustinus Verdi Logo dan Teradu V Aji Masyhudi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 3-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 372-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Albert Pekerjaan / Lembaga : Konsultan/Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor Urut 02 Alamat : Jl. Ruko Cluster Bintang Munthe, Block C3, Nomor 6, Swargabara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Abdul Karim Pekerjaan / Lembaga : Konsultan Hukum Alamat : Jl. KH. Abdullah Gg. Pipos No. 87 RT. 51 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Aswadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Alamat : Jl. Yos Sudarso II No. 25, Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Maya Sari Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Alamat : Jl. Yos Sudarso II No. 25, Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Musbah Ilham Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Alamat : Jl. Yos Sudarso II No. 25, Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Agustinus Verdi Logo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Alamat : Jl. Yos Sudarso II No. 25, Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Aji Masyhudi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Alamat : Jl. Yos Sudarso II No. 25, Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 dan bertempat di sekitaran wilayah Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur, saksi Sahlang dan saksi Munir Perdana menemukan sejumlah peralatan/ mesin digital printing dan baliho/ spanduk/ banner atau alat peraga kampanye dari salah satu paslon (pasangan calon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur di kediaman rumah jabatan yakni rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur; 2. Bahwa diketahui paslon yang tertulis dalam alat peraga kampanye tersebut adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. dan H. Kinsu, S.Ak., yang mana rumah jabatan Wakil Bupati tersebut adalah Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. yang diketahui saat ini menjadi calon Bupati Kabupaten Kutai Timur; 3. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Pengadu melakukan pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur atas dugaan tindak pidana penyelewengengan fasilitas negera yaitu menggunakan rumah jabatan sebagai tempat pencetakan baliho/ spanduk/ banner atau alat peraga kampanye sebagaimana hasil temuan dari saksi Sahlang dan saksi Munir; 4. Bahwa pelaporan yang diajukan Pengadu kepada Bawaslu Kutai Timur yang diketuai oleh Teradu I yakni Ketua Bawaslu Kutai Timur, Teradu II merupakan Anggota Bawaslu Kutai Timur/ Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teradu III merupakan Anggota Bawaslu Kutai Timur/ Kordiv Penanganan Sengketa, Teradu IV merupakan Anggota Bawaslu Kutai Timur/ Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Teradu V merupakan Anggota Bawaslu Kutai Timur/ Kordinator SDM, Organisasi dan Diklat. 5. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak professional dalam menindaklanjuti laporan dari Pengadu (Masyarakat) atas dugaan tindak pidana penyelewengengan fasilitas negera tersebut; 6. Bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan monitoring bahkan supervisi dalam menindaklanjuti laporan/ tanggapan Masyarakat atas dugaan pelanggaran atau tindak pidana pilkada; 7. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporannya tertanggal surat 4 September 2024 yang mana seharusnya tertulis 4 Oktober 2024, di mana atas laporan Pengadu tanggal 27 September 2024 tersebut Para Teradu menyampaikan bahwa laporan Pengadu adalah dihentikan/ dinyatakan tidak cukup bukti; 8. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, atas surat Pemberitahuan Tentang Status Laporannya tersebut, Pelapor telah menyampaikan surat keberatan kepada Para Teradu tertanggal surat 7 Oktober 2024; 9. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu melalui Surat Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 tertanggal surat 9 Oktober 2024 menyampaikan jawaban atas surat keberatan Pengadu yang mana pada pokoknya isi surat tersebut Para Teradu tetap pada penyampaiannya diawal yaitulaporan Pengadu tidak bisa dilanjutkan; 10. Bahwa ketika terdapat laporan seharusnya Bawaslu Kutai Timur menjadikan bukti awal untuk sigap menindaklanjuti melakukan tindakan penyidikan atas temuan tersebut, namun faktanya Bawaslu Kutai Timur dalam hal ini Teradu I sampai dengan Teradu V tidak professional dalam bekerja bahkan tidak pernah memanggil pihak Terlapor dalam hal ini Drs. H. Kasmidi Bulang ST.,MM.; 11. Bahwa Drs. H. Kasmidi Bulang ST.,MM. adalah Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur aktif saat itu dan diketahui tertulis dan tergambar dalam peraga kampanye, serta alat/ mesin digital printing yang tersimpan dalam rumah jabatan wakil bupati tersebut; 12. Bahwa jelas hal tersebut adalah dugaan tindak pidana penyelewengengan fasilitas negeri. Namun, Bawaslu Kutai Timur dalam hal ini Teradu I dampai dengan Teradu V tidak professional dalam bekerja sehingga membiarkan adanya dugaan tindak pidana penyelewengengan fasilitas negera dalam pilkada kabupaten kutai timur; 13. Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas Para Terlapor atau Komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak berintegritas dan tidak professional dalam bekerja, serta tidak berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang wajib jujur, adil, berkepastian hukum dan profesional oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melanggar Pasal 10, 11, 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan hal-hal dan kejadian tersebut di atas, Pelapor memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan bentuk kesalahannya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-01 sampai dengan Bukti P-04, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-01 Rekaman video adanya peralatan/ mesin pencetakan (digital printing) dan baliho/spanduk/ banner atau alat peraga kampanye dalam rumah jabatan wakil bupati; 2. Bukti P-02 Surat Bawaslu mengenai Pemberitahuan Tentang Status Laporannya tanggal 4 September 2024; 3. Bukti P-03 Surat Nomor: 008/Hukum.Advokasi-ARMY/X/2024 mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan; 4. Bukti P-04 Surat Bawaslu Nomor: 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 mengenai Jawaban atas Surat Keberatan. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025, Pengadu menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Munir Perdana 1. Bahwa Saksi merupakan kordinator tim hukum paslon Ardiansyah nomor urut 2. 2. Bahwa pada tangal 25 September 2024 dihubungi oleh Saksi a.n. Sahlang kemudian diperlihatkan video yang mana terdapat aktivitas percetakan alat peraga kampanye di rumah dinas wakil bupati. 3. Bahwa setelah melihat video tersebut, Saksi berinisiatif untuk memanggil tim hukum paslon nomor urut 2 untuk berdiskuasi dan disepakati melakuakn pendalaman terhadap bukti-bukti dari Saksi a.n. Sahlang, kemudian tanggal 27 September 2024 melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. 4. Bahwa Pelapor yang ke Bawaslu Kabupaten Kutai Timur atas nama Albert yang juga merupakan tim hukum paslon nomor urut 2. Saat itu Saksi ikut datang ke Bawaslu Kutai Timur mendampingi Albert Pelapor. 5. Bahwa Saksi menerima video dari Saksi a.n. Sahlang pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA. [2.4.2] Sahlang 1. Bahwa Saksi merupakan anggota relawan paslon nomor urut 2. 2. Bahwa tanggal 25 September 2024, Saksi menerima informasi dari rekan tim bahwa rumah dinas wakil bupati masih dilakukuan untuk percetakan paslon nomor urut 1. Sebenarnya informasi bahwa tempat tersebut diperuntukan untuk percetakan sudah lama terdengar. 3. Bahwa mengetahui terdapat kegiatan percetakan di rumah wakil bupati sebelum tanggal 25 September 2024. 4. Bahwa tanggal 25 September 2024 pukul 14.30 WITA berinisiatif untuk mengecek kembali rumah dinas tersebut dan merekam menggunakan handphone Saksi ternyata benar masih digunakan untuk pencetakan alat peraga kampanye. Saat kejadian calon tidak ada di rumah, tetapi untuk meyakinkan memang rumah tersebut berada di komplek rumah jabatan wakil bupati dan wakil bupati sebelumnya tinggal di rumah tersebut yang ditandai plang rumah jabatan Wakil Bupati Kutai Timur. 5. Bahwa ketika sampai di rumah dinas wakil bupati Saksi menenui pegawai yang bekerja di rumah tersebut kemungkinan staf pengelola kebersihan untuk meminta izin masuk. Setelah ditunjukkan jalan masuk kemudian Saksi ke dalam, sebelumnya tidak ada orang hanya mesin percetakan, beberapa waktu datang seseorang bernama kKiting dan satu temannya serta 2 (dua) orang satpol pp. Setelah Saksi merekam kondisi rumah dinas tersebut kemudian Saksi keluar. 6. Bahwa terhadap 2 (dua) orang satpol pp, yang satu istirhat di kamar dan satunya jaga di luar. 7. Bahwa di rumah dinas selalu terbuka unutk umum, maka apabila Teradu mengatakan tidak bisa masuk apalagi Teradu sebagai pelaksana pemilu tidak mungkin ada yang menghalangi untuk masuk guna mencari kebenaran karena di situ terdapat alat cetak peraga kampanye. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2025, sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Bahwa terhadap dalil pemohon pada angka satu dan dua menyebutkan bahwa terjadi suatu peristiwa pada tanggal 25 september 2024 yang diduga adanya temuan sejumlah peralatan / mesin digital printing dan baliho / spanduk / banner / atau alat peraga kampanye dari salah satu paslon (pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur yakni Bapak Dr. H. Kasmidi Bulang, S.T.,MM yang juga merupakan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur pada Pemilihan tahun 2024; 2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka tiga pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerima laporan Pengadu, dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal pada tanggal 28 September 2024. Berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan (T-1) 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti hasil kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 29 September 2024, telah melakukan rapat Pleno dan menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian awal dugaan pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024; ( T- 2) 4. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka empat, pengadu menilai Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak profesional dalam manindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak berdasar dikarenakan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan pengadu pada tanggal 27 september 2024 yang kemudian dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan diputuskan melalui Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 29 September 2024 dan diregistrasi sebagai laporan. Langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka enam, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan monitoring pada tanggal 26 September 2024 di rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, selain itu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga telah mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur sekaligus menyampaikan permohonan dalam bentuk surat dengan Nomor: 060/PM.00.02/K.KL-04/10/2024 yang meminta keterangan terkait status rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur yang kemudian BPKAD menjawab surat Bawaslu Kutai Timur pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan Nomor: B-000.2.3/1590/BKAD.BMD yang dalam penjelasannya sebagai berikut: (T.2) - Rumah Negara adalah yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah yang bersangkutan; - Rumah Negara Golongan I, adalah rumah negara dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuninya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; - Rumah jabatan Wakil Bupati merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan telah dilakukan pengamanan secara adminstrasi sesuai ID PEMDA 04010010173000030 6. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka tujuh, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 4 September 2024 dimana seharusnya tanggal penerbitannya adalah 4 oktober 2024, dan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah merevisi tanggal diterbitkannya menjadi tanggal 4 Oktober 2024 dan telah dipasang di papan informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Yang menetapkan status laporan dianggap belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan, kurangnya informasi terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga keterangan yang didapatkan tidak cukup kuat untuk mendukung keterpenuhan pasal yang disangkakan. (T.3) 7. Bahwa berdasarkan dalil pada angka delapan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menjawab surat keberatan Pengadu Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. (T.4) 8. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sembilan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 9. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sepuluh, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan proses penanganan pelanggaran, dimana dalam prosesnya telah dikirimkan undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali secara patut kepada DR. H. Kasmidi Bulang ST.,MM namun yang bersangkutan tidak pernah mengahadiri undangan klarifikasi baik secara luring maupun daring. Selain itu, Terkait dengan hal penyidikan, pengadu tidak memahami kewenangan Bawaslu dalam proses Penanganan Pelanggaran, karena Bawaslu tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan. (T.5) 10. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sebelas, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur hanya menerima bukti video rekaman yang disampaikan pengadu, didalam Video rekaman tersebut terdapat mesin cetak spanduk percetakan dan satu lembar spanduk menyerupai alat peraga kampanye yang bertuliskan angaka satu (1) yang diduga merupakan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur DR. H. Kasmidi Bulang, ST,MM dan H. Kinsu. (T.6) 11. Bahwa berdasarkan dalil pada angka duabelas, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menindaklanjuti laporan tersebut dimulai dengan penerimaan laporan pada tanggal 27 September 2024 kemudian ditindaklanjuti dengan kajian awal dugaaan pelangaaran pada tanggal 28 September 2024 kemudian dilakukan Pleno Pimpinan untuk menetukan keterpenuhan syarat formil dan Materil. Hasil rapat Pleno menetapkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. Setelah Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menetapkan laporan tersebut kemudian dilakukan pembahasan pertama sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) pada tanggal 30 September 2024, kesimpulan dari sentra Gakkumdu menetapkan beberapa poin: 1. Terhadap laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024, perlu diminta Handphone (HP) yang digunakan pada saat merekam kejadian dugaan pelanggaran, kemudian selanjutnya dilakukan permintaaan keterangan Ahli Forensik terkait video yang disampaikan Pelapor sebagai bukti dalam laporan.; 2. Keterangan Ahli hukum pidana untuk menetapkan penjelasan terkait unsur- unsur delik pidana yang terdapat dalam pasal 69 huruf h jo pasal 187 ayat (3) dan pasal 71 ayat (1) dan (3) jo pasal 188 Undang-undang Pemilihan.; 3. Terhadap rumah jabatan perlu dilakukan penelusuran dengan menanyakan dibagian aset pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur terkait rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur dan diperkuat dengan surat keputusan (SK) rumah jabatan, selanjutnya bahwa benar rumah tersebut rumah jabatan Wakil Bupati yang merupakan calon Bupati Kabupaten Kutai Timur serta diperjelas dengan digunakan pada saat cuti atau sebelum cutinya Wakil Bupati Kabupaten Kuai Timur.; 4. Melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang hadir pada saat terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan padas tanggal 25 September 2024 di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur.; 5. Agar dilakukan uji forensik terhadap bukti video yang didapatkan. Setelah melakukan pembahasasn pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kutai Timur Menindaklanjuti hasil rekomendasi pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dengan melakukan sebagai berikut: a. Mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran dari Pengadu; b. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah meminta keterangan Ahli Pidana; c. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bermohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan uji Forensik terkait rekaman laporan dugaan Pelanggaran; d. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bermohon kepada BPKAD untuk meminta keterangan terkait Rumah Jabatan Wakil Bupati Kutai Timur; e. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan kajian dugaan pelanggaran; f. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan rapat Pleno dalam menetapkan status laporan; g. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan status laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 04 Oktober 2024. (T.7) 12. Bahwa berdasarkan dalil pada angka tigabelas, Pengadu menilai Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak bekerja secara Profesional dan Berintegritas tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya, berdasarkan hal-hal yang telah disampikan diatas Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan dan telah menjalankan tata cara, mekanisme dan prosedur Penanganan Pelanggaran sebagimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 13. Bahwa berdasarkan alasan Yuridis Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menyatakan laporan Pengadu dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 dianggap belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut: a. Tentang Waktu Laporan • Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berbunyi ”(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”. • Bahwa saudara Albert, SH. (Pelapor) mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan DR. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. (Terlapor) yang dilaporkan yakni pada tanggal 25 September 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 27 September 2024. b. Tentang Dugaan Pelanggaran • Bahwa Terlapor diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Pasal 69 huruf h jo 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 71 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang. • Adapun Pasal 69 huruf h UU Pemilihan berbunyi ”Dalam Kampanye dilarang: h. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 187 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana penjara paliing singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bullan dan/atau denda paling sedikit Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. • Adapun Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilihan berbunyi ”(1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat atau merugikan salah satu pasangan calon”. Dan ayat (3) berbunyi ”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bullan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”. Dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 188 UU Pemilihan yang berbunyi ”setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Kesimpulan proses penanganan pelanggaran a. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Pelapor dan saksi Pelapor diperoleh kesimpulan bahwa hanya saksi Pelapor yang bernama Sahlang yang sedang berada di tempat kejadian yang dilaporkan sebagaimana yang terdapat pada bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya, sedangkan Pelapor dan saksi Pelapor yang bernama Munir Perdana tidak menyaksikan kejadian yang dilaporkan secara langsung namun hanya mendapat informasi dari saksi Pelapor yang bernama Sahlang; b. Bahwa tidak adanya keterangan yang diperoleh dari Terlapor dan juga pihak lain diluar saksi Pelapor yang berada di tempat kejadian atau menyaksikan langsung kejadian yang dilaporkan, berakibat keterangan Pelapor dan saksi Pelapor tidak dapat disandingkan dengan keterangan lain sehingga keterangan yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan bersifat sepihak; c. Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli forensik terhadap video rekaman yang dilakukan uji forensik menyatakan bahwa video rekaman tersebut asli dan benar direkam pada tanggal 25 September 2024 menggunakan HP (Handphone) milik saksi Pelapor yang bernama Sahlang dengan merk HP Samsung Galaxy Z Fold 4 pukul 06:27:46 (enam dua puluh tujuh menit 46 detik) WITA; d. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pelaksanaan Kampanye dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 dan berdasarkan hasil forensik terhadap bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya direkam pada tanggal 25 September 2024 sehingga waktu kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor telah memasuki masa Tahapan Kampanye; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga memperoleh bukti dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 yakni Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. (Terlapor) telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagai Wakil Bupati Kutai Timur berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 tanggal 3 September 2024 pertanggal 25 September 2024; f. Bahwa tidak adanya informasi lain yang didapatkan selain dari informasi dari pihak Pelapor, maka Rumah Jabatan Wakil Bupati yang menjadi lokasi tempat kejadian yang dilaporkan berdasarkan bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor dan direkam oleh saksi Pelapor yang bernama Sahlang tidak dapat di katakan benar secara meyakinkan karena dalam rekaman tidak ada bukti yang konkret yang menunjukkan Rumah tersebut benar merupakan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur bapak Kasmidi Bulang namun Lokasi tempat kejadian yang terdapat dalam video rekaman tersebut identik dengan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur; g. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Pidana terkait dengan pasal pidana yang disangkakan terhadap Terlapor yakni Pasal 69 huruf h jo Pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan dan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 188 UU Pemilihan diperoleh kesimpulan bahwa: • Jika merujuk pengertian kampanye yang diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU Pemilihan yang memberikan pengertian bahwa kegiatan kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur, calon Bupati, dan Calon Walikota, maka kegiatan yang ada dalam video bukan merupakan kegiatan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 21. Namun, jika di dalam video itu merupakan perbuatan mempersiapkan bahan dan/atau alat peraga kampanye dengan mempergunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, maka perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan dalam UU Pemilihan; • Jika di dalam video itu merupakan perbuatan mempersiapkan bahan dan/atau alat peraga kampanye dengan mempergunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, maka perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 69 huruf h UU Pemilihan. Lebih lanjut, untuk melihat terpenuhinya ketentuan Pasal 69 huruf h UU Pemilihan 2015, harus dilihat terlebih dahulu subjek hukum dalam ketentuan UU ini, kemudian diuraikan unsur perbuatan dan unsur kesalahannya sebagai syarat pemenuhan pertanggungjawaban pidana; • Jika di dalam video itu merupakan bagian dari perbuatan menggunakan rumah dinas, rumah jabatan, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota yang dikualifikasikan sebagai fasilitas dan anggaran pemerintah dan anggaran daerah merupakan perbuatan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah, serta dilakukan dengan kesengajaan, maka ketentuan Pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan 2015 dapat dikenakan. • Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 ayat (7), Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka, dapat disimpullkan bahwa keputusan menurut hukum administrasi diambil oleh otoritas atau orang yang memiliki jabatan untuk menggunakan kewenangannya. Keputusan diambil melalui perencanaan, perumusan, hingga memilki luaran atau output yang bentuknya tertulis. Sedangkan tindakan menurut Pasal 1 angka UU Administrasi adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, baik keputusan maupun tindakan berkaitan dengan wewenang dari seseorang yang memiliki jabatan. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. • Jika yang melakukan perbuatan ini adalah seorang wakil bupati, maka ia memenuhi ketentuan subjek hukum yang diatur dalam pasal ini. Selain itu, maka perbuatannya berupa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan dilakukannya dengan sengaja, maka unsur dalam Pasal ini terpenuhi. • Jika seseorang mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, namun tetap melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dlama ketentuan pasal ini, maka dapat dikatakan bahwa orang itu juga telah menghendaki dilakukannya perbuatan. Selain itu, pada diri seseorang itu tidaklah terdapat alasan pengahpus pidana berupa alasan pemafaaf sehingga perbuatannya ia ketahui sebagai perbuatan yang dilarang, namun dia tetap melakukannya, maka itu menunjukkan bahwa ia menghendakinya. Dalam hal ini, syarat willen en wetens telah terpenuhi karena seseorang dengan mengetahui dan menghendaki dalam melakukan perbuatannya. • Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pemilihan 2016 yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Dengan pengaturan ketentuan ini, dapat dipahami bahwa cuti di luar tanggungan negara berlaku juga larangan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, karena meskipun seseorang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, ia dipandang masih tetap memiliki kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya, yang sangat mungkin disalahgunakan, dalam hal ini, kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya; Untuk menilai terpenuhinya unsur kesengajaan, tidaklah dapat diperoleh hanya dari pengakuan atau pernyataan dari orang yang melakukan saja. Unsur kesengajaan harus dinilai dengan sangat cermat, teliti, dan rasional. Sebab itulah, di dalam pembelajaran hukum pidana, kesengajaan tidak hanya diatur sebagai kesengajaan sebagai suatu maksud saja, namun diatur pula sengaja dalam beberapa bentuk lainnya, yaitu sengaja sebagai suatu keharusan dan sengaja sebagai suatu kemungkinan. Hal itu semata-mata dimaksudkan agar unsur sengaja tidak hanya diperoleh berdasarkan pengakuan belaka, namun harus dinilai sedemikian rupa, juga dikaitkan dengan perbuatan dan peristiwa yang terjadi, atau dilihat bagaimana hubungannya atau kausalitasnya. Tentang kausalitas dikenal dalam pembelajaran hukum pidana dikenal sebagai ajaran kausalitas. Ajaran kausalitas dalam hukum pidana digunakan untuk menentukan hubungan antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang- undang. Ajaran ini berlaku ketika peraturan pidana menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan dengan akibat. 14. Bahwa hal-hal yang telah disampikan diatas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memulihkan nama baik Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dan memutus dengan seadil adilnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. TABEL KRONOLOGI PROSES PENANGANAN PELANGGARAN DALAM PERKARA NOMOR: 372-P/L-DKPP/XI/2024 BAWASLU KABUPATEN KUTAI TIMUR No URAIAN WAKTU KETERANGAN BUKTI . 1 Penerimaan 27 Formulir Laporan September Model 2024 A.1 Tanda bukti penyamp aian laporan/ formulir Model A- 3 2 Kajian Awal 28 Untuk menganalisa Kajian awal dugaan Dugaan September keterpenuhan syarat pelanggaran, Nomor : Pelanggaran 2024 Formal 02/PL/PB/Kab/23.09/ dan Materiel dugaan IX/2 pelanggaran untuk 024 dapat di registrasi atau tidak 3 Pleno 29 Rapat pleno penentuan Undangan pimpinan September hasil Pleno Bawaslu 2024 kajian awal dugaan Notulensi Pleno Kutai pelanggaran laporan Berita acara Timur nomor : Pleno 02/PL/PB/Kab/23.09/ Daftar hadir IX/2024 pleno 4 Registrasi 29 Terpenuhi syarat Berita acara pleno Laporan september Formal dan Bawaslu Kabupaten 2024 Materiel dan di Kutai registrasi Timur sebagai dugaan tindak pidana pemilihan 5 Pembahasan 30 Dihadiri Bawaslu Kutai Undangan rapat pertama september Timur, Absensi sentra 2024 Kepolisian dan Berita acara GAKKUMDU Kejaksaan pembahasan sentra GAKKUMDU Dokumentasi 6 Tindak 30 Undangan lanjut September klarifikasi pelapor hasil – 03 Undangan pembahasan Oktober klarifikasi saksi 1, pertama 2024 (4 saksi 2 sentra hari) Undangan GAKKUMDU klarifikasi terlapor Permohonan keterangan ahli forensik Permohonan pemberian keterangan ahli hukum pidana Permohonan keterangan status rumah jabatan ke BPKAD Kutai Timur Berita acara klarifikasi pelapor Berita acara klarifikasi saksi 1 dan saksi 2 Dokumen hasil ahli Forensik Berita acara klarifikasi ahli hukum pidana Tanggapan terkait rumah jabatan wakil bupati dari BPKAD Kutai Timur 7 Kajian 03 Oktober Menuangkan seluruh Kajian dugaan Dugaan 2024 hasil pelanggaran, Pelanggaran proses dugaan Nomor : penanganan 001/Reg/PL/PB/Ka pelanggaran yang b/23.09/IX/2024 dilakukan apakah terbukti dan memenuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak 8 Pembahasan 03 Oktober Dihadiri oleh Bawaslu, Undangan rapat ke dua 2024 Kepolisian dan Jaksa GAKKUMDU Sentra Absen GAKKUMDU Berita Acara Pembahasan ke dua Sentra Gakkumdu Pendapat Jaksa terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dokumentasi 9 Pleno 03 Oktober Rapat pleno penentuan Undangan Rapat Pimpinan 2024 hasil Pleno Bawaslu proses dugaan Daftar Hadir Kab. pelanggaran Pleno/Absen Kutai Timur laporan nomor: Notulensi 001/Reg/PL/PB/Kab/2 Pleno 3.09/IX/ 2024 10 Status 04 Oktober Pemberitahuan Laporan 2024 Tentang Status Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Catatan: Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Juni 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang telah disampaikan dalam Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Teradu mohon dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perkara ini; 3. Bahwa hal-hal yang terungkap dalam persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024; sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 tahun 2020, Nomor: 14 tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Wall Kota; 5. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerima laporan Pengadu, dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal pada tanggal 28 September 2024. Berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti hasil kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 29 September 2024, telah melakukan rapat Pleno dan menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian awal dugaan pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024; 7. Bahwa aduan pengadu yang menilai Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak profesional dalam manindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur tidak berdasar dikarenakan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan pengadu pada tanggal 27 september 2024 yang kemudian dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan diputuskan melalui Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 29 September 2024 dan diregistrasi sebagai laporan. Langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 tahun 2020, Nomor: 14 tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Wall Kota; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan monitoring pada tanggal 26 September 2024 yang diduga tempat terjadinya peristiwa, selain itu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga telah mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur sekaligus menyampaikan permohonan dalam bentuk surat dengan Nomor: 060/PM.00.02/K.KL-04/10/2024 yang meminta keterangan terkait status rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur yang kemudian BPKAD menjawab surat Bawaslu Kutai Timur pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan Nomor: B- 000.2.3/1590/BKAD.BMD yang dalam penjelasannya sebagai berikut: - Rumah Negara adalah yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah yang bersangkutan; - Rumah Negara Golongan I, adalah rumah negara dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuninya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; - Rumah jabatan Wakil Bupati merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan telah dilakukan pengamanan secara adminstrasi sesuai ID PEMDA 04010010173000030; 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 4 September 2024 dimana seharusnya tanggal penerbitannya adalah 4 oktober 2024, dan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah merevisi tanggal diterbitkannya menjadi tanggal 4 Oktober 2024 dan telah dipasang di papan informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Yang menetapkan status laporan dianggap belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan, kurangnya informasi terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga keterangan yang didapatkan tidak cukup kuat untuk mendukung keterpenuhan pasal yang disangkakan; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menjawab surat keberatan Pengadu Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024; 11. Peristiwa pada tanggal 25 september 2024 yang diduga adanya sejumlah peralatan/mesin digital printing dan baliho/spanduk/banner/atau alat peraga kampanye dari salah satu paslon (pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur; 12. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka tiga pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerima laporan Pengadu, dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal pada tanggal 28 September 2024. Berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan (T-1) 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti hasil kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 29 September 2024, telah melakukan rapat Pleno dan menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian awal dugaan pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024; ( T- 2) 14. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka empat, pengadu menilai Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak profesional dalam manindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak berdasar dikarenakan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan pengadu pada tanggal 27 september 2024 yang kemudian dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan diputuskan melalui Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 29 September 2024 dan diregistrasi sebagai laporan. Langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 15. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka enam, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan monitoring pada tanggal 26 September 2024 di rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, selain itu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga telah mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur sekaligus menyampaikan permohonan dalam bentuk surat dengan Nomor: 060/PM.00.02/K.KL- 04/10/2024 yang meminta keterangan terkait status rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur yang kemudian BPKAD menjawab surat Bawaslu Kutai Timur pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan Nomor: B-000.2.3/1590/BKAD.BMD yang dalam penjelasannya sebagai berikut: (T.2) - Rumah Negara adalah yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah yang bersangkutan; - Rumah Negara Golongan I, adalah rumah negara dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuninya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; - Rumah jabatan Wakil Bupati merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan telah dilakukan pengamanan secara adminstrasi sesuai ID PEMDA 04010010173000030 16. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka tujuh, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 4 September 2024 dimana seharusnya tanggal penerbitannya adalah 4 oktober 2024, dan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah merevisi tanggal diterbitkannya menjadi tanggal 4 Oktober 2024 dan telah dipasang di papan informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Yang menetapkan status laporan dianggap belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan, kurangnya informasi terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga keterangan yang didapatkan tidak cukup kuat untuk mendukung keterpenuhan pasal yang disangkakan. (T.3) 17. Bahwa berdasarkan dalil pada angka delapan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menjawab surat keberatan Pengadu Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. (T.4) 18. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sembilan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 19. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sepuluh, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan proses penanganan pelanggaran, dimana dalam prosesnya telah dikirimkan undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali secara patut kepada DR. H. Kasmidi Bulang ST.,MM namun yang bersangkutan tidak pernah mengahadiri undangan klarifikasi baik secara luring maupun daring. Selain itu, Terkait dengan hal penyidikan, pengadu tidak memahami kewenangan Bawaslu dalam proses Penanganan Pelanggaran, karena Bawaslu tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan. (T.5) 20. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sebelas, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur hanya menerima bukti video rekaman yang disampaikan pengadu, didalam Video rekaman tersebut terdapat mesin cetak spanduk percetakan dan satu lembar spanduk menyerupai alat peraga kampanye yang bertuliskan angaka satu (1) yang diduga merupakan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur DR. H. Kasmidi Bulang, ST,MM dan H. Kinsu. (T.6) 21. Bahwa berdasarkan dalil pada angka duabelas, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menindaklanjuti laporan tersebut dimulai dengan penerimaan laporan pada tanggal 27 September 2024 kemudian ditindaklanjuti dengan kajian awal dugaaan pelangaaran pada tanggal 28 September 2024 kemudian dilakukan Pleno Pimpinan untuk menetukan keterpenuhan syarat formil dan Materil. Hasil rapat Pleno menetapkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. Setelah Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menetapkan laporan tersebut kemudian dilakukan pembahasan pertama sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) pada tanggal 30 September 2024, kesimpulan dari sentra Gakkumdu menetapkan beberapa poin: 1. Terhadap laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024, perlu diminta Handphone (HP) yang digunakan pada saat merekam kejadian dugaan pelanggaran, kemudian selanjutnya dilakukan permintaaan keterangan Ahli Forensik terkait video yang disampaikan Pelapor sebagai bukti dalam laporan.; 2. Keterangan Ahli hukum pidana untuk menetapkan penjelasan terkait unsur- unsur delik pidana yang terdapat dalam pasal 69 huruf h jo pasal 187 ayat (3) dan pasal 71 ayat (1) dan (3) jo pasal 188 Undang-undang Pemilihan.; 3. Terhadap rumah jabatan perlu dilakukan penelusuran dengan menanyakan dibagian aset pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur terkait rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur dan diperkuat dengan surat keputusan (SK) rumah jabatan, selanjutnya bahwa benar rumah tersebut rumah jabatan Wakil Bupati yang merupakan calon Bupati Kabupaten Kutai Timur serta diperjelas dengan digunakan pada saat cuti atau sebelum cutinya Wakil Bupati Kabupaten Kuai Timur.; 4. Menentukan siapa saja yang akan dilakukan klarifikasi baik pelapor, terlapor, dan saksi- saksi yang hadir pada saat terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 25 September 2024 di lokasi peristiwa berdasarkan hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu Kutai Timur. 5. Agar dilakukan uji forensik terhadap bukti video yang didapatkan. Setelah melakukan pembahasasn pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kutai Timur Menindaklanjuti hasil rekomendasi pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dengan melakukan sebagai berikut: a. Mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran dari Pengadu; b. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah meminta keterangan Ahli Pidana; c. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bermohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan uji Forensik terkait rekaman laporan dugaan Pelanggaran; d. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bermohon kepada BPKAD untuk meminta keterangan terkait Rumah Jabatan Wakil Bupati Kutai Timur; e. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan kajian dugaan pelanggaran; f. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan rapat Pleno dalam menetapkan status laporan; g. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan status laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 04 Oktober 2024. (T.7) 22. Bahwa berdasarkan dalil pada angka tigabelas, Pengadu menilai Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak bekerja secara Profesional dan Berintegritas tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya, berdasarkan hal-hal yang telah disampikan diatas Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perundang- undangan dan telah menjalankan tata cara, mekanisme dan prosedur Penanganan Pelanggaran sebagimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 23. Bahwa berdasarkan alasan Yuridis Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menyatakan laporan Pengadu dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 dianggap belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut: a. Tentang Waktu Laporan • Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berbunyi ”(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”. • Bahwa saudara Albert, SH. (Pelapor) mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan DR. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. (Terlapor) yang dilaporkan yakni pada tanggal 25 September 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 27 September 2024. b. Tentang Dugaan Pelanggaran • Bahwa Terlapor diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Pasal 69 huruf h jo 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 71 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang. • Adapun Pasal 69 huruf h UU Pemilihan berbunyi ”Dalam Kampanye dilarang: h. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 187 ayat (3) yang berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana penjara paliing singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bullan dan/atau denda paling sedikit Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. Kesimpulan proses penanganan pelanggaran a. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Pelapor dan saksi Pelapor diperoleh kesimpulan bahwa hanya saksi Pelapor yang bernama Sahlang yang sedang berada di tempat kejadian yang dilaporkan sebagaimana yang terdapat pada bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya, sedangkan Pelapor dan saksi Pelapor yang bernama Munir Perdana tidak menyaksikan kejadian yang dilaporkan secara langsung namun hanya mendapat informasi dari saksi Pelapor yang bernama Sahlang; b. Bahwa tidak adanya keterangan yang diperoleh dari Terlapor dan juga pihak lain diluar saksi Pelapor yang berada di tempat kejadian atau menyaksikan langsung kejadian yang dilaporkan, berakibat keterangan Pelapor dan saksi Pelapor tidak dapat disandingkan dengan keterangan lain sehingga keterangan yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan bersifat sepihak; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur kesulitan untuk mengundang pihak lain selain pelapr, terlapor dan juga saksi dikarenakan keterbatasan informasi yang didapatkan dimana pihak pelapor tidak mengenal orang orang yang ada didalam video yang dilampirkan sabagai bukti; d. Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli forensik terhadap video rekaman yang dilakukan uji forensik menyatakan bahwa video rekaman tersebut asli dan benar direkam pada tanggal 25 September 2024 menggunakan HP (Handphone) milik saksi Pelapor yang bernama Sahlang dengan merk HP Samsung Galaxy Z Fold 4 pukul 06:27:46 (enam dua puluh tujuh menit 46 detik) WITA; e. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pelaksanaan Kampanye dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 dan berdasarkan hasil forensik terhadap bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya direkam pada tanggal 25 September 2024 sehingga waktu kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor telah memasuki masa Tahapan Kampanye; f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga memperoleh bukti dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 yakni Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. (Terlapor) telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagai Wakil Bupati Kutai Timur berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 tanggal 3 September 2024 pertanggal 25 September 2024;Bahwa tidak adanya informasi lain yang didapatkan selain dari informasi dari pihak Pelapor, maka Rumah Jabatan Wakil Bupati yang menjadi lokasi tempat kejadian yang dilaporkan berdasarkan bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor dan direkam oleh saksi Pelapor yang bernama Sahlang tidak dapat di katakan benar secara meyakinkan karena dalam rekaman tidak ada bukti yang konkret yang menunjukkan Rumah tersebut benar merupakan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur bapak Kasmidi Bulang namun Lokasi tempat kejadian yang terdapat dalam video rekaman tersebut identik dengan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur; g. Bahwa tidak adanya informasi lain yang didapatkan selain dari informasi dari pihak Pelapor, maka Rumah Jabatan Wakil Bupati yang menjadi lokasi tempat kejadian yang dilaporkan berdasarkan bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor dan direkam oleh saksi Pelapor yang bernama Sahlang tidak dapat di katakan benar secara meyakinkan karena dalam rekaman tidak ada bukti yang konkret yang menunjukkan Rumah tersebut benar merupakan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur bapak Kasmidi Bulang namun Lokasi tempat kejadian yang terdapat dalam video rekaman tersebut identik dengan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur; h. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Pidana terkait dengan pasal pidana yang disangkakan terhadap Terlapor yakni Pasal 69 huruf h jo Pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan dan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 188 UU Pemilihan diperoleh kesimpulan bahwa: • Jika merujuk pengertian kampanye yang diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU Pemilihan yang memberikan pengertian bahwa kegiatan kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur, calon Bupati, dan Calon Walikota, maka kegiatan yang ada dalam video bukan merupakan kegiatan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 21. Namun, jika di dalam video itu merupakan perbuatan mempersiapkan bahan dan/atau alat peraga kampanye dengan mempergunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, maka perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan dalam UU Pemilihan; • Jika di dalam video itu merupakan perbuatan mempersiapkan bahan dan/atau alat peraga kampanye dengan mempergunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, maka perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 69 huruf h UU Pemilihan. Lebih lanjut, untuk melihat terpenuhinya ketentuan Pasal 69 huruf h UU Pemilihan 2015, harus dilihat terlebih dahulu subjek hukum dalam ketentuan UU ini, kemudian diuraikan unsur perbuatan dan unsur kesalahannya sebagai syarat pemenuhan pertanggungjawaban pidana; • Jika di dalam video itu merupakan bagian dari perbuatan menggunakan rumah dinas, rumah jabatan, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota yang dikualifikasikan sebagai fasilitas dan anggaran pemerintah dan anggaran daerah merupakan perbuatan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah, serta dilakukan dengan kesengajaan, maka ketentuan Pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan 2015 dapat dikenakan. • Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 ayat (7), Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka, dapat disimpullkan bahwa keputusan menurut hukum administrasi diambil oleh otoritas atau orang yang memiliki jabatan untuk menggunakan kewenangannya. Keputusan diambil melalui perencanaan, perumusan, hingga memilki luaran atau output yang bentuknya tertulis. Sedangkan tindakan menurut Pasal 1 angka UU Administrasi adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, baik keputusan maupun tindakan berkaitan dengan wewenang dari seseorang yang memiliki jabatan. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. • Jika yang melakukan perbuatan ini adalah seorang wakil bupati, maka ia memenuhi ketentuan subjek hukum yang diatur dalam pasal ini. Selain itu, maka perbuatannya berupa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan dilakukannya dengan sengaja, maka unsur dalam Pasal ini terpenuhi. • Jika seseorang mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, namun tetap melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dlama ketentuan pasal ini, maka dapat dikatakan bahwa orang itu juga telah menghendaki dilakukannya perbuatan. Selain itu, pada diri seseorang itu tidaklah terdapat alasan pengahpus pidana berupa alasan pemafaaf sehingga perbuatannya ia ketahui sebagai perbuatan yang dilarang, namun dia tetap melakukannya, maka itu menunjukkan bahwa ia menghendakinya. Dalam hal ini, syarat willen en wetens telah terpenuhi karena seseorang dengan mengetahui dan menghendaki dalam melakukan perbuatannya. • Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pemilihan 2016 yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Dengan pengaturan ketentuan ini, dapat dipahami bahwa cuti di luar tanggungan negara berlaku juga larangan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, karena meskipun seseorang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, ia dipandang masih tetap memiliki kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya, yang sangat mungkin disalahgunakan, dalam hal ini, kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya; Untuk menilai terpenuhinya unsur kesengajaan, tidaklah dapat diperoleh hanya dari pengakuan atau pernyataan dari orang yang melakukan saja. Unsur kesengajaan harus dinilai dengan sangat cermat, teliti, dan rasional. Sebab itulah, di dalam pembelajaran hukum pidana, kesengajaan tidak hanya diatur sebagai kesengajaan sebagai suatu maksud saja, namun diatur pula sengaja dalam beberapa bentuk lainnya, yaitu sengaja sebagai suatu keharusan dan sengaja sebagai suatu kemungkinan. Hal itu semata-mata dimaksudkan agar unsur sengaja tidak hanya diperoleh berdasarkan pengakuan belaka, namun harus dinilai sedemikian rupa, juga dikaitkan dengan perbuatan dan peristiwa yang terjadi, atau dilihat bagaimana hubungannya atau kausalitasnya. Tentang kausalitas dikenal dalam pembelajaran hukum pidana dikenal sebagai ajaran kausalitas. Ajaran kausalitas dalam hukum pidana digunakan untuk menentukan hubungan antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang- undang. Ajaran ini berlaku ketika peraturan pidana menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan dengan akibat. 24. Bahwa dalam penyampaian teradu pada saat persidangan tentang tidak hadirnya terlapor, Teradu menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan adalah keliru dimana didalam Undang-Undang Pemilihan tidak mengenal namanya In absentia yang apabila terlapor telah di undang secara patut tetapi tidak hadir, maka tidak dapat di teruskan ke tingkat penyidikan yang artinya proses penanganan pelanggaran dihentikan. 25. Bahwa terhadap unsur pasal 69 huruf h jo pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang berkaitan dengan larangan kampanye, terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor belum dapat dimaknai sebagai kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan belum dapat dibuktikan apakah adanya alat cetak di lokasi yang dilaporkan sudah memenuhi unsur kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah. 26. Bahwa hal-hal yang telah disampikan diatas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memulihkan nama baik Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dan memutus dengan seadil adilnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. [2.7] PETITUM PARA TERADU Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan di atas, Para Teradu mohon kepada Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar berkenan memutus sebagai berikut; 1. Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan. 3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan Pengadu tidak diterima. 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 -Formulir Pelaporan A-1; -Tanda Terima Laporan A-3; -Kajian Awal; 2. Bukti T-2 -Undangan Pleno Tanggal 26 September 2024; -Berita Acara Pleno Nomor 072/BA.RP/KI-04/9/2024; -Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; 3. Bukti T-3 Pemberitahuan Tentang Status Laporan A-17; 4. Bukti T-4 Surat Jawaban Keberatan Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024; 5. Bukti T-5 Undangan Klarifikasi Bapak Kasmidi Bulang dengan Nomor: 1. 052/PP.00.02/K.KI-04/09/2024 (undangan pertama); 2. 055/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 (undangan kedua); 6. Bukti T-6 Rekaman Peristiwa dugaan Pelanggaran dalam bentuk Flashdisk dengan Merk Hongtai 4GB warna Putih Merah; 7. Bukti T-7 Dokumen Penanganan Pelanggaran diantaranya: 1. Undangan Klarifikasi Pelapor dan Saksi Formulir A-10; 2. Surat Permohonan Keterangan Ahli Universitas Mulawarman; 3. Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Nomor 060/PM.00.02/K.KI-04/10/2024 Perihal Permohonan Keterangan Rumah Jabatan Wakil Bupati; 4. Surat BPKAD Kutai Timur Nomor B- 000.2.3.2/1590/BPKAD.BMD Perihal tanggapan terkait keterangan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur; 5. Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 Perihal Cuti diluar Tanggungan Negara yang ditujukan kepada Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur 6. Permohonan Keterangan Ahli Kementerin Kominfo RI; 7. Berita Acara Klarifikasi Pelapor; 8. Berita Acara Klarifikasi Saksi 1 dan 2; 9. Berita Acara Klarifikasi Ahli Hukum Pidana; 10. Dokumenn Hasil Forensik Kementerian Kominfo RI; 11. Surat Tugas Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman; 12. Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024; 13. Berita Acara Pleno dengan Nomor 074/BA.RP/KI- 04/10/2024; 14. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Tanggal 3 Oktober 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ada menerima konsultasi dari Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melalui telpon terkait laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 yang pada pokonya meminta arahan dan sekaligus melaporkan laporan tersebut; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap konsultasi tersebut memberikan arahan sebagai berikut; ❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; ❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan Koordinasi dengan Kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur; ❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam melakukan klarifikasi kepada para pihak menggali informasi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam mendukung syarat formil dan syarat materil. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur telah mengikuti “Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Jawa-Kalimantan” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 9-12 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta; 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Timur” yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 2 September 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Balikpapan; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur” yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kota Bontang; 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memonitor Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terkait laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 serta penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan lainnya. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor Pengaduan : 372-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2025, atas nama Albert, SH., memberikan kuasa kepada Abdul Karim, SH., MH, Para Pihak Terkait memberikan keterangan terkait kampanye dan alat peraga kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal – hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada Pasal 63 ayat 3 bahwa Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon. (PT-01) 2. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (PT-02) menjelaskan jadwal Tahapan sebagai berikut : a. Penetapan Pasangan Calon adalah pada tanggal 22 September 2024. b. Pelaksanaan Kampanye pada Tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024. 3. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8 bahwa Pedoman teknis mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Kutai Timur menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024; (PT-03) 4. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Bupati dan Wakil Bupati (PT-04), menjelaskan jadwal kampanye sebagai berikut: a. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024; b. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik pada tanggal 10 November sampai dengan tanggal 23 November 2024; c. Masa Tenang pada tanggal 24 November sampai dengan tanggal 26 November 2024. 5. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dicetak secara kumulatif paling banyak sejumlah pemilih pada daerah Pemilihan untuk seluruh Pasangan Calon. (PT05) 6. KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Daftar Calon Tetap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 524 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 (PT-06) dan menetapkan Keputusan KPU Kutai Timur Nomor 525 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (PT-07), sebagai berikut: a. Nomor Urut 1 Pasangan Calon Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM dan H. Kinsu, S.Ak b. Nomor Urut 2 Pasangan Calon Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si dan H. Mahyunadi, SE., M.Si 7. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, KPU Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi Alat Peraga Kampanye, KPU Kabupaten Kutai Timur yang meliputi: a. Pencetakan alat peraga Kampanye b. Pemasangan alat peraga Kampanye; dan c. Pemeliharaan serta pembersihan alat peraga Kampanye. 8. Dalam melaksanakan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye, KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 527 Tahun 2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024. (PT-08) 9. Dalam memfasilitasi bahan Kampanye KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.1 Tahun 2024 tentang Jumlah, Jenis dan Spesifikasi Bahan Kampanye yang difasilitasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 (PT-09) sebagai berikut : a. Selebaran (Flyer) sejumlah 10.564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon b. Brosur (Leaflet) sejumlah 10.564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon c. Pamflet sejumlah 10.564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon d. Poster sejumlah 10.564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon 10. Dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.2 Tahun 2024 tentang Jumlah, Jenis dan Spesifikasi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 (PT-10) sebagai berikut : a. Baliho sejumlah 10 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon b. Umbul-umbul sejumlah 720 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon c. Spanduk sejumlah 564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon 11. Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat mencetak bahan Kampanye, bahwa penambahan bahan kampanye sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.3 Tahun 2024 tentang Penambahan Bahan Kampanye yang dapat dicetak oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 (PT-11) sebagai berikut: a. Sebaran/Frayer ditambahkan sebesar Rp.100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang. b. Brosur ditambahkan sebesar Rp.50.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang. c. Poster ditambahkan sebesar Rp.100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang. d. Pamplet ditambahkan sebesar Rp.100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang. 12. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye, ukuran alat peraga Kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota dan alat peraga Kampanye dapat dipasang paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Penambahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.3 Tahun 2024 tentang Penambahan Bahan Kampanye yang dapat dicetak oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 sebagai berikut: a. Baliho sejumlah 10 lembar b. Umbul-umbul sejumlah 240 lembar c. Spanduk sejumlah 136 lembar 13. KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 529 Tahun 2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur tentang Penetapan Spesifikasi Kebutuhan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024. (PT-12) 14. Bahwa dalam Tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024, KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 536 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye melalui Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Dialog dan Iklan Media Massa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024. (PT-13) 15. Berdasarkan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa dalam Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang; a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 16. KPU Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (PT-14) 17. KPU Kabupaten Kutai Timur melakukan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan tim Kampanye dalam rangka fasilitasi alat peraga Kampanye. (PT-15) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan Bukti PT-15, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-01 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tertanggal 1 Juli 2026; 2. Bukti PT-02 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tertanggal 26 Januari 2024; 3. Bukti PT-03 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, tertanggal 28 Januari 2024; 4. Bukti PT-04 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 20 September 2024; 5. Bukti PT-05 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 23 September 2024; 6. Bukti PT-06 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 524 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; 7. Bukti PT-07 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 525 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024; 8. Bukti PT-08 Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 527 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024; 9. Bukti PT-09 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.1 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Jenis dan Spesifikasi Bahan Kampanye yang Difasilitasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024; 10. Bukti PT-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.2 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Jenis dan Spesifikasi Alat Peraga Kampanye dan yang Difasilitasi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2O24, tertanggal 24 September 2024; 11. Bukti PT-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.3 Tahun 2024 tentang Penambahan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang Dicetak Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024; 12. Bukti PT-12 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 529 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Kebutuhan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, tertanggal 26 September 2024; 13. Bukti PT-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 536 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Melalui Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, dialog dan Iklan Media Massa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, tertanggal 14. Bukti PT-14 a. Surat Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 1308/PL.05.2-Und/6408/2024 perihal Undangan; b. Foto Dokumentasi, tertanggal 27 September 2024; 15. Bukti PT-15 a. Surat Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 1241/PL.02.5-Und/6408/2024 perihal Undangan; b. Foto Dokumentasi; c. Daftar Hadir, tertanggal 17 September 2024. [2.9.3] Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Unsur Kepolisian Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Unsur Kepolisian sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pembahasan pertama disampaikan dalam sentra gakkumdu terkait adanya laporan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel sehingga diregistrasi, saat itu kurangnya informasi dan disepakati untuk dilakukan penyelidikan kembali, kemudian dalam rapat gakkumdu untuk dimintai keterangan pihak terkait salah satunya pemerintah apakah rumah tersebut fasilitas negara, sentra gakkumdu juga sepakat dilakukan uji forensik kapan dan di mana video tersebut menerangkan tentang apa. Hasil forensik adalah terkait dengan tanggalnya saja. 2. Bahwa berkenaan dengan Pasal 69, saat itu menjelaskan apakah saat kejadian tanggal 25 September 2024 sudah masuk dalam masa kampanye, dan juga meminta Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan klarifiaksi terhadap KPU Kabupaten Kutai Timur. Kemudian pada rapat pembahasan kedua minimnya bukti-bukti yang didapatkan maka bersepakat saat itu dinyatakan belum cukup bukti. 3. Bahwa sentra gakkumdu melakukan pembahasan setelah adanya laporan tanggal 27 September 2024, kemudian tanggal 25 September 2024 ada pemberitaan, datang ke rumah dinas di tanggal 26 September 2024. 4. Bahwa terkait minimnya bukti adalah minimnya pihak yang dimintai keterangan, penyampaian Bawaslu Kabupaten Kutai Timur saat video diambil tanggal 25 September 2024 setelah di cek ulang tanggal 27 September 2024 barang- barangnya sudah tidak ada, barang bukti dalam pembutian sudah tidak ada. 5. Bahwa dari unsur kejaksaan memberikan masukan sesuasi dengan hukum yaitu menyampaikan bahwa untuk memeriksa pihak terkait dan apakah itu berhasil dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur maka disampaikan pada pembahasan berikutnya ternyata Terlapor tidak berhasil diklarifikasi. 6. Dalam pembahasan kedua bersama-sama sepakat untuk tidak diteruskan ke penyidikan karena minimnya klarifikasi pihak terkait, kurangnya informasi dan barang bukti. Bahwa klarifikasi tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. [2.9.4] Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Unsur Kejaksaaan Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Unsur Kejaksaan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap laporan yang dipermasalahkan sebelumnya dilakukan pembahasan pertama, dari unsur kepolisian dan kejaksan memberikan masukan untuk meminta klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor kemudian penyelidiakn dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Kemudian setelah itu dilakukan pembahasan kedua, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan karena minimnya alat bukti. 2. Bahwa unsur kepolisian kurang mengetahui kenapa pihak-pihak yang ada di dalam video tidak dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, unsur kepolisian hanya menyarankan untuk melakukan klarifikasi kepada Terlapor dan Pelapor. Mungkin di video terdapat beberapa orang dari pihak Terlapor.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak adil, tidak berkepastian hukum dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu atas dugaan tindak pidana penggunaan fasilitas negara rumah jabatan Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. yang mana diketahui saat itu menjadi calon Bupati Kabupaten Kutai Timur. Bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat pencetakan baliho/spanduk/ banner atau alat peraga kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. dan H. Kinsu, S.Ak. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan monitoring di rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur dan mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur sekaligus menyampaikan permohonan dalam bentuk surat dengan Nomor: 060/PM.00.02/K.KL-04/10/2024 yang meminta keterangan terkait status rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur. Surat tersebut kemudian dijawab BPKAD pada tanggal 11 Oktober 2024 melalui Surat Nomor: B-000.2.3/1590/BKAD.BMD yang pada pokoknya menjelaskan rumah jabatan wakil bupati merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan telah dilakukan pengamanan secara adminstrasi sesuai ID PEMDA 04010010173000030 (Bukti T-2). Bahwa kemudian tanggal 27 September 2024, Para Teradu menerima laporan dari Pengadu dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal pada tanggal 28 September 2024. Selanjutnya, tanggal tanggal 29 September 2024 Para Teradu melakukan rapat Pleno dan menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian awal dugaan pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 (Bukti T-1) dan (Bukti T-2). Bahwa dalam laporan tersebut Pengadu hanya menyampaikan bukti video rekaman, Dimana dalam video rekaman tersebut terdapat mesin cetak spanduk dan satu lembar spanduk menyerupai alat peraga kampanye yang bertuliskan angaka satu (1) yang diduga merupakan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur a.n. DR. H. Kasmidi Bulang, ST,MM dan H. Kinsu (Bukti T-6). Bahwa setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan Materil, kemudian tanggal 30 September 2024 Para Teradu melakukan pembahasan pertama sentra Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang pada pokoknya menyimpulkan perlu meminta handphone (HP) yang digunakan pada saat merekam kejadian dugaan pelanggaran untuk dilakukan uji forensik, meminta pendapat ahli hukum pidana, melakukan penelusuran terhadap rumah jabatan wakil bupati dengan diperkuat SK rumah tersebut yang digunakan pada saat cuti atau sebelum cutinya Wakil Bupati Kabupaten Kuai Timur, dan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Kemudian Para Teradu menindaklanjuti hasil pembahasan pertama tersebut. Akan tetapi, Terlapor yang merupakan Calon Bupati a.n. DR. H. Kasmidi Bulang ST.,MM, tidak pernah mengahadiri undangan klarifikasi baik secara luring maupun daring, padahal Para Teradu telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali secara patut (Bukti T-5). Selain itu, berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Pelapor dan saksi Pelapor diperoleh kesimpulan bahwa hanya saksi Pelapor a.n. Sahlang yang sedang berada di tempat kejadian dan tidak adanya keterangan yang diperoleh dari Terlapor dan juga pihak lain diluar saksi Pelapor yang berada di tempat kejadian atau menyaksikan langsung kejadian yang dilaporkan. Kemudian berdasarkan keterangan dari ahli forensik terhadap video rekaman yang dilakukan uji forensik menyatakan bahwa video rekaman tersebut asli dan benar direkam pada tanggal 25 September 2024 menggunakan handphone (HP) milik saksi Pelapor a.n. Sahlang dengan merk Samsung Galaxy Z Fold 4 pada pukul 06:27:46 WITA. Bahwa bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor direkam pada tanggal 25 September 2024 sehingga waktu kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor telah memasuki masa Tahapan Kampanye sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan pelaksanaan Kampanye dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Para Teradu juga memperoleh bukti bahwa Terlapor Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagai Wakil Bupati Kutai Timur pertanggal 25 September 2024 sebagaimana surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 tanggal 3 September 2024. Selanjutnya, Para Teradu telah melakukan rapat Pleno dalam menetapkan status laporan dan menerbitkan status laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 4 Oktober 2024 (Bukti T-7). Bahwa berkenaan surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 4 September 2024, Para Teradu telah merevisi tanggal tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2024 dan telah dipasang di papan informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Dimana status laporan dianggap belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan, kurangnya informasi terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga keterangan yang didapatkan tidak cukup kuat untuk mendukung keterpenuhan pasal yang disangkakan (Bukti T-3). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada pokoknya membantah dalil Pengadu. Bahwa Para Teradu berdalih telah menindaklanjuti laporan Pengadu in casu Pelapor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut dengan Perbawaslu 9/2024). Bahwa laporan tersebut, bersumber dari informasi Saksi Pengadu atas nama Sahlang terkait penggunaan fasilitas negara, yaitu rumah dinas/jabatan yang dijadikan tempat pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama H. Kasmidi Bulang dan H. Kinsu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk mengetahui kebenaran informasi a quo, pada tanggal 25 September 2024 sekira Pukul 14.30 WITA, Saksi Pengadu atas nama Sahlang melakukan pemeriksaan ke rumah dinas/jabatan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saksi mendapatkan alat pencetakan APK yang sedang mencetak baliho, spanduk, dan banner dari Paslon Nomor Urut 1. Selanjutnya Saksi Pengadu atas nama Sahlang merekam kegiatan pencetakan APK melalui handphone-nya (vide bukti P-1). Bahwa terkait penggunaan rumah dinas/jabatan sebagai tempat pencetakan APK juga telah ramai diberitakan di media sosial. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III atas nama Musbah Ilham pada tanggal 26 September 2024 melakukan pengecekan ke rumah dinas/jabatan tersebut. Namun, sesampainya di rumah dinas/jabatan, Teradu III tidak diperkenankan masuk oleh petugas jaga dan/atau Satpol PP yang berada di rumah dinas/jabatan dengan alasan bahwa sudah ramai berita di media sosial sehingga terbatas untuk bertamu. Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2024, Pengadu in casu Pelapor melaporkan kejadian tersebut dengan Terlapor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama H. Kasmidi Bulang dan H. Kinsu dengan bukti video, foto dan 1 (satu) flashdisk (vide bukti T-1). Bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Atas laporan Pengadu a quo, Para Teradu pada tanggal 28 September 2024 menyusun kajian awal yang hasilnya memenuhi syarat formil dan materiel (vide bukti T-1). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 29 September 2024 meregistrasi laporan Pengadu dengan Nomor Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 (vide bukti T-2). Bahwa laporan Pengadu juga terdapat dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana, sehingga pada tanggal 30 September 2024 dilakukan rapat pembahasan pertama antara Bawaslu Kutai Timur dengan Sentra Gakkumdu. Hasil rapat a quo menyimpulkan bahwa meminta HP yang digunakan pada saat merekam kejadian dugaan pelanggaran serta dilakukan uji forensik, rumah dinas/jabatan perlu dilakukan penelusuran pada bagian aset Pemerintah Kutai Timur, klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi yang hadir saat terjadinya dugaan pelanggaran dan uji forensik terhadap bukti video yang didapatkan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2024 s.d. 3 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi. Bahwa dalam tahapan klarifikasi, didapati bahwa Terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak memanggil Para Pihak yang berada dalam rumah dinas/jabatan tersebut, di antaranya Satpol PP dengan alasan bahwa tidak mengetahui namanya sehingga mengalami kesulitan untuk menelusuri petugas jaga/orang di rumah dinas/jabatan. Bahwa dalam tahapan klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu sudah memanggil Ahli Pidana atas nama Orin Gusta Andini. Selain itu, Para Teradu juga sudah melakukan uji forensik pada tanggal 3 Oktober 2024 di Kominfo terhadap HP Saksi Pengadu atas nama Sahlang. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 3 Oktober 2024, dilakukan kajian akhir dan pembahasan kedua bersama antara Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dengan Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan kedua menyatakan bahwa laporan dengan Nomor Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 tidak dapat diteruskan ke tahap Penyidikan dan dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide bukti T-7). Fakta ini juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan dengan Nomor Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 dihentikan penanganannya. Bahwa alasan dihentikannya laporan karena kurangnya para pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi oleh Para Teradu. Padahal Para Teradu dan Sentra Gakkumdu sudah memberikan pandangan dalam pembahasan pertama terkait pihak-pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi. Bahwa terhadap pemberitahuan status laporan, Para Teradu telah menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kutai Timur dan telah disampaikan kepada Pengadu. Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pelapor in casu Pengadu dengan meregistrasi laporan dengan Nomor Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 sebagaimana mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024. Akan tetapi, terdapat tindakan Para Teradu yang tidak memanggil para pihak yang terkait atau orang yang berada dalam rumah dinas/jabatan tempat terjadinya peristiwa pencetakan APK oleh Tim Paslon Nomor Urut 1. Tindakan Para Teradu berakibat pada penanganan pelanggaran tidak dilakukan dengan maksimal, terlebih alasan dihentikan atau tidak dilanjutkannya laporan karena kurangnya pihak yang dipanggil dalam klarifikasi. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak cermat, tidak professional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum karena pada pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian telah memberi pandangan siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil untuk diklarifikasi, namun pada saat dilakukan klarifikasi Para Teradu tidak memanggil pihak yang melihat dan mengalami langsung peristiwa di rumah dinas/jabatan in casu petugas jaga dan/atau Satpol PP yang berada di rumah dinas/jabatan. Tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang tidak memiliki sense of crisis dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024. Padahal, terdapat bukti lain berupa HP Saksi Pengadu yang sudah diuji forensik serta keterangan Saksi Pengadu pemilik HP atas nama Sahlang. Seharusnya berdasarkan dua alat bukti, pemberitaan media massa, serta penolakan Teradu III oleh petugas jaga dan/atau Satpol PP yang berada di rumah dinas/jabatan dapat melanjutkan laporan Pelapor in casu Pengadu a quo ke tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aswadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Teradu II Maya Sari, Teradu III Musbah Ilham, Teradu IV Agustinus Verdi Logo dan Teradu V Aji Masyhudi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani