III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25
Juni 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 dan bertempat di sekitaran wilayah
Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur atau
setidak-tidaknya pada wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur, saksi Sahlang dan
saksi Munir Perdana menemukan sejumlah peralatan/ mesin digital printing dan
baliho/ spanduk/ banner atau alat peraga kampanye dari salah satu paslon
(pasangan calon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur di kediaman
rumah jabatan yakni rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur;
2. Bahwa diketahui paslon yang tertulis dalam alat peraga kampanye tersebut adalah
paslon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. dan H.
Kinsu, S.Ak., yang mana rumah jabatan Wakil Bupati tersebut adalah Dr. H.
Kasmidi Bulang, ST.,MM. yang diketahui saat ini menjadi calon Bupati Kabupaten
Kutai Timur;
3. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Pengadu melakukan pelaporan kepada
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur atas dugaan tindak pidana penyelewengengan
fasilitas negera yaitu menggunakan rumah jabatan sebagai tempat pencetakan
baliho/ spanduk/ banner atau alat peraga kampanye sebagaimana hasil temuan
dari saksi Sahlang dan saksi Munir;
4. Bahwa pelaporan yang diajukan Pengadu kepada Bawaslu Kutai Timur yang
diketuai oleh Teradu I yakni Ketua Bawaslu Kutai Timur, Teradu II merupakan
Anggota Bawaslu Kutai Timur/ Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa, Teradu III merupakan Anggota Bawaslu Kutai Timur/ Kordiv
Penanganan Sengketa, Teradu IV merupakan Anggota Bawaslu Kutai Timur/
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
serta Teradu V merupakan Anggota Bawaslu Kutai Timur/ Kordinator SDM,
Organisasi dan Diklat.
5. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak professional dalam
menindaklanjuti laporan dari Pengadu (Masyarakat) atas dugaan tindak pidana
penyelewengengan fasilitas negera tersebut;
6. Bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan monitoring
bahkan supervisi dalam menindaklanjuti laporan/ tanggapan Masyarakat atas
dugaan pelanggaran atau tindak pidana pilkada;
7. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan melalui Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporannya tertanggal surat 4 September 2024
yang mana seharusnya tertulis 4 Oktober 2024, di mana atas laporan Pengadu
tanggal 27 September 2024 tersebut Para Teradu menyampaikan bahwa laporan
Pengadu adalah dihentikan/ dinyatakan tidak cukup bukti;
8. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, atas surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporannya tersebut, Pelapor telah menyampaikan surat keberatan kepada Para
Teradu tertanggal surat 7 Oktober 2024;
9. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu melalui Surat Nomor
071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 tertanggal surat 9 Oktober 2024 menyampaikan
jawaban atas surat keberatan Pengadu yang mana pada pokoknya isi surat
tersebut Para Teradu tetap pada penyampaiannya diawal yaitulaporan Pengadu
tidak bisa dilanjutkan;
10. Bahwa ketika terdapat laporan seharusnya Bawaslu Kutai Timur menjadikan
bukti awal untuk sigap menindaklanjuti melakukan tindakan penyidikan atas
temuan tersebut, namun faktanya Bawaslu Kutai Timur dalam hal ini Teradu I
sampai dengan Teradu V tidak professional dalam bekerja bahkan tidak pernah
memanggil pihak Terlapor dalam hal ini Drs. H. Kasmidi Bulang ST.,MM.;
11. Bahwa Drs. H. Kasmidi Bulang ST.,MM. adalah Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur aktif saat itu dan diketahui tertulis dan tergambar dalam peraga kampanye,
serta alat/ mesin digital printing yang tersimpan dalam rumah jabatan wakil
bupati tersebut;
12. Bahwa jelas hal tersebut adalah dugaan tindak pidana penyelewengengan fasilitas
negeri. Namun, Bawaslu Kutai Timur dalam hal ini Teradu I dampai dengan
Teradu V tidak professional dalam bekerja sehingga membiarkan adanya dugaan
tindak pidana penyelewengengan fasilitas negera dalam pilkada kabupaten kutai
timur;
13. Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas Para Terlapor atau Komisioner Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur tidak berintegritas dan tidak professional dalam bekerja,
serta tidak berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang wajib jujur,
adil, berkepastian hukum dan profesional oleh karena itu Bawaslu Kabupaten
Kutai Timur telah melanggar Pasal 10, 11, 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan hal-hal dan kejadian tersebut di atas, Pelapor memohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta
memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan bentuk kesalahannya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-01 sampai dengan Bukti P-04, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-01 Rekaman video adanya peralatan/ mesin pencetakan (digital
printing) dan baliho/spanduk/ banner atau alat peraga kampanye
dalam rumah jabatan wakil bupati;
2. Bukti P-02 Surat Bawaslu mengenai Pemberitahuan Tentang Status
Laporannya tanggal 4 September 2024;
3. Bukti P-03 Surat Nomor: 008/Hukum.Advokasi-ARMY/X/2024 mengenai
Keberatan atas Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan;
4. Bukti P-04 Surat Bawaslu Nomor: 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024
mengenai Jawaban atas Surat Keberatan.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025, Pengadu
menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Munir Perdana
1. Bahwa Saksi merupakan kordinator tim hukum paslon Ardiansyah nomor urut 2.
2. Bahwa pada tangal 25 September 2024 dihubungi oleh Saksi a.n. Sahlang
kemudian diperlihatkan video yang mana terdapat aktivitas percetakan alat
peraga kampanye di rumah dinas wakil bupati.
3. Bahwa setelah melihat video tersebut, Saksi berinisiatif untuk memanggil tim
hukum paslon nomor urut 2 untuk berdiskuasi dan disepakati melakuakn
pendalaman terhadap bukti-bukti dari Saksi a.n. Sahlang, kemudian tanggal 27
September 2024 melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur.
4. Bahwa Pelapor yang ke Bawaslu Kabupaten Kutai Timur atas nama Albert yang
juga merupakan tim hukum paslon nomor urut 2. Saat itu Saksi ikut datang ke
Bawaslu Kutai Timur mendampingi Albert Pelapor.
5. Bahwa Saksi menerima video dari Saksi a.n. Sahlang pada tanggal 25 September
2024 sekitar Pukul 17.00 WITA.
[2.4.2] Sahlang
1. Bahwa Saksi merupakan anggota relawan paslon nomor urut 2.
2. Bahwa tanggal 25 September 2024, Saksi menerima informasi dari rekan tim
bahwa rumah dinas wakil bupati masih dilakukuan untuk percetakan paslon
nomor urut 1. Sebenarnya informasi bahwa tempat tersebut diperuntukan untuk
percetakan sudah lama terdengar.
3. Bahwa mengetahui terdapat kegiatan percetakan di rumah wakil bupati sebelum
tanggal 25 September 2024.
4. Bahwa tanggal 25 September 2024 pukul 14.30 WITA berinisiatif untuk mengecek
kembali rumah dinas tersebut dan merekam menggunakan handphone Saksi
ternyata benar masih digunakan untuk pencetakan alat peraga kampanye. Saat
kejadian calon tidak ada di rumah, tetapi untuk meyakinkan memang rumah
tersebut berada di komplek rumah jabatan wakil bupati dan wakil bupati
sebelumnya tinggal di rumah tersebut yang ditandai plang rumah jabatan Wakil
Bupati Kutai Timur.
5. Bahwa ketika sampai di rumah dinas wakil bupati Saksi menenui pegawai yang
bekerja di rumah tersebut kemungkinan staf pengelola kebersihan untuk meminta
izin masuk. Setelah ditunjukkan jalan masuk kemudian Saksi ke dalam,
sebelumnya tidak ada orang hanya mesin percetakan, beberapa waktu datang
seseorang bernama kKiting dan satu temannya serta 2 (dua) orang satpol pp.
Setelah Saksi merekam kondisi rumah dinas tersebut kemudian Saksi keluar.
6. Bahwa terhadap 2 (dua) orang satpol pp, yang satu istirhat di kamar dan satunya
jaga di luar.
7. Bahwa di rumah dinas selalu terbuka unutk umum, maka apabila Teradu
mengatakan tidak bisa masuk apalagi Teradu sebagai pelaksana pemilu tidak
mungkin ada yang menghalangi untuk masuk guna mencari kebenaran karena di
situ terdapat alat cetak peraga kampanye.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
25 Juni 2025, sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Bahwa terhadap dalil pemohon pada angka satu dan dua menyebutkan bahwa
terjadi suatu peristiwa pada tanggal 25 september 2024 yang diduga adanya
temuan sejumlah peralatan / mesin digital printing dan baliho / spanduk /
banner / atau alat peraga kampanye dari salah satu paslon (pasangan calon)
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di Rumah Jabatan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Timur yakni Bapak Dr. H. Kasmidi Bulang, S.T.,MM yang juga
merupakan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur pada Pemilihan tahun 2024;
2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka tiga pada tanggal 27 September
2024 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerima laporan Pengadu, dan
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal pada tanggal 28
September 2024. Berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut telah memenuhi
syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan (T-1)
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti hasil kajian awal
dugaan pelanggaran pada tanggal 29 September 2024, telah melakukan rapat
Pleno dan menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil
dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian awal dugaan
pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024; ( T-
2)
4. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka empat, pengadu menilai Anggota
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak profesional dalam manindaklanjuti laporan
atas dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur, dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak berdasar dikarenakan Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan pengadu pada tanggal 27
september 2024 yang kemudian dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan
diputuskan melalui Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal
29 September 2024 dan diregistrasi sebagai laporan. Langkah yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur sudah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
5. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka enam, Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur telah melakukan monitoring pada tanggal 26 September 2024 di rumah
jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, selain itu Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur juga telah mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Kutai Timur sekaligus menyampaikan permohonan dalam bentuk
surat dengan Nomor: 060/PM.00.02/K.KL-04/10/2024 yang meminta
keterangan terkait status rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur
yang kemudian BPKAD menjawab surat Bawaslu Kutai Timur pada tanggal 11
Oktober 2024 dengan Nomor: B-000.2.3/1590/BKAD.BMD yang dalam
penjelasannya sebagai berikut: (T.2)
- Rumah Negara adalah yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah
yang bersangkutan;
- Rumah Negara Golongan I, adalah rumah negara dipergunakan bagi pemegang
jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah
tersebut serta hak penghuninya terbatas selama pejabat yang bersangkutan
masih memegang jabatan tertentu tersebut;
- Rumah jabatan Wakil Bupati merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Timur dan telah dilakukan pengamanan secara adminstrasi
sesuai ID PEMDA 04010010173000030
6. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka tujuh, Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur menerbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 4
September 2024 dimana seharusnya tanggal penerbitannya adalah 4 oktober
2024, dan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah merevisi tanggal diterbitkannya
menjadi tanggal 4 Oktober 2024 dan telah dipasang di papan informasi Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur. Yang menetapkan status laporan dianggap belum cukup
bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan, kurangnya
informasi terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang
hadir di lokasi kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga keterangan
yang didapatkan tidak cukup kuat untuk mendukung keterpenuhan pasal yang
disangkakan. (T.3)
7. Bahwa berdasarkan dalil pada angka delapan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
telah menjawab surat keberatan Pengadu Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024
tertanggal 9 Oktober 2024. (T.4)
8. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sembilan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
9. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sepuluh, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
telah melakukan proses penanganan pelanggaran, dimana dalam prosesnya telah
dikirimkan undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali secara patut kepada DR.
H. Kasmidi Bulang ST.,MM namun yang bersangkutan tidak pernah mengahadiri
undangan klarifikasi baik secara luring maupun daring. Selain itu, Terkait dengan
hal penyidikan, pengadu tidak memahami kewenangan Bawaslu dalam proses
Penanganan Pelanggaran, karena Bawaslu tidak mempunyai kewenangan dalam
melakukan penyidikan. (T.5)
10. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sebelas, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
hanya menerima bukti video rekaman yang disampaikan pengadu, didalam Video
rekaman tersebut terdapat mesin cetak spanduk percetakan dan satu lembar
spanduk menyerupai alat peraga kampanye yang bertuliskan angaka satu (1) yang
diduga merupakan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur DR.
H. Kasmidi Bulang, ST,MM dan H. Kinsu. (T.6)
11. Bahwa berdasarkan dalil pada angka duabelas, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
telah menindaklanjuti laporan tersebut dimulai dengan penerimaan laporan pada
tanggal 27 September 2024 kemudian ditindaklanjuti dengan kajian awal
dugaaan pelangaaran pada tanggal 28 September 2024 kemudian dilakukan Pleno
Pimpinan untuk menetukan keterpenuhan syarat formil dan Materil. Hasil rapat
Pleno menetapkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil
untuk diregistrasi. Setelah Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menetapkan laporan
tersebut kemudian dilakukan pembahasan pertama sentra Gakkumdu (Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan) pada tanggal 30 September 2024, kesimpulan dari
sentra Gakkumdu menetapkan beberapa poin:
1. Terhadap laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024, perlu diminta
Handphone (HP) yang digunakan pada saat merekam kejadian dugaan
pelanggaran, kemudian selanjutnya dilakukan permintaaan keterangan Ahli
Forensik terkait video yang disampaikan Pelapor sebagai bukti dalam laporan.;
2. Keterangan Ahli hukum pidana untuk menetapkan penjelasan terkait unsur-
unsur delik pidana yang terdapat dalam pasal 69 huruf h jo pasal 187 ayat (3)
dan pasal 71 ayat (1) dan (3) jo pasal 188 Undang-undang Pemilihan.;
3. Terhadap rumah jabatan perlu dilakukan penelusuran dengan menanyakan
dibagian aset pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur terkait rumah
jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur dan diperkuat dengan surat
keputusan (SK) rumah jabatan, selanjutnya bahwa benar rumah tersebut
rumah jabatan Wakil Bupati yang merupakan calon Bupati Kabupaten Kutai
Timur serta diperjelas dengan digunakan pada saat cuti atau sebelum cutinya
Wakil Bupati Kabupaten Kuai Timur.;
4. Melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang hadir
pada saat terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan padas
tanggal 25 September 2024 di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur.;
5. Agar dilakukan uji forensik terhadap bukti video yang didapatkan.
Setelah melakukan pembahasasn pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kutai
Timur Menindaklanjuti hasil rekomendasi pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu dengan melakukan sebagai berikut:
a. Mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan
pelanggaran dari Pengadu;
b. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah meminta keterangan Ahli Pidana;
c. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bermohon kepada Kementerian Komunikasi
dan Informatika untuk melakukan uji Forensik terkait rekaman laporan
dugaan Pelanggaran;
d. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bermohon kepada BPKAD untuk meminta
keterangan terkait Rumah Jabatan Wakil Bupati Kutai Timur;
e. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan kajian dugaan pelanggaran;
f. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan rapat Pleno dalam
menetapkan status laporan;
g. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan status laporan dugaan
pelanggaran pada tanggal 04 Oktober 2024. (T.7)
12. Bahwa berdasarkan dalil pada angka tigabelas, Pengadu menilai Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur tidak bekerja secara Profesional dan Berintegritas tidak
didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya, berdasarkan hal-hal yang telah
disampikan diatas Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan dan telah
menjalankan tata cara, mekanisme dan prosedur Penanganan Pelanggaran
sebagimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13. Bahwa berdasarkan alasan Yuridis Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menyatakan
laporan Pengadu dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 dianggap
belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang
disangkakan adalah sebagai berikut:
a. Tentang Waktu Laporan
• Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
berbunyi ”(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya pelanggaran Pemilihan”.
• Bahwa saudara Albert, SH. (Pelapor) mengetahui peristiwa dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan DR. H.
Kasmidi Bulang, ST.,MM. (Terlapor) yang dilaporkan yakni pada tanggal 25
September 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada
tanggal 27 September 2024.
b. Tentang Dugaan Pelanggaran
• Bahwa Terlapor diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana
Pemilihan berdasarkan Pasal 69 huruf h jo 187 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 71 ayat (1) dan
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
• Adapun Pasal 69 huruf h UU Pemilihan berbunyi ”Dalam Kampanye
dilarang: h. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan
Pemerintah Daerah”. Dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 187
ayat (3) yang berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf
j dipidana penjara paliing singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bullan dan/atau denda paling sedikit Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
• Adapun Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilihan berbunyi ”(1) Pejabat
Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI,
dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat atau
merugikan salah satu pasangan calon”. Dan ayat (3) berbunyi ”Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bullan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih”. Dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 188 UU Pemilihan
yang berbunyi ”setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Kesimpulan proses penanganan pelanggaran
a. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Pelapor
dan saksi Pelapor diperoleh kesimpulan bahwa hanya saksi Pelapor yang
bernama Sahlang yang sedang berada di tempat kejadian yang dilaporkan
sebagaimana yang terdapat pada bukti video rekaman yang disampaikan oleh
Pelapor dalam laporannya, sedangkan Pelapor dan saksi Pelapor yang bernama
Munir Perdana tidak menyaksikan kejadian yang dilaporkan secara langsung
namun hanya mendapat informasi dari saksi Pelapor yang bernama Sahlang;
b. Bahwa tidak adanya keterangan yang diperoleh dari Terlapor dan juga pihak
lain diluar saksi Pelapor yang berada di tempat kejadian atau menyaksikan
langsung kejadian yang dilaporkan, berakibat keterangan Pelapor dan saksi
Pelapor tidak dapat disandingkan dengan keterangan lain sehingga keterangan
yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan bersifat
sepihak;
c. Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli forensik terhadap video rekaman
yang dilakukan uji forensik menyatakan bahwa video rekaman tersebut asli
dan benar direkam pada tanggal 25 September 2024 menggunakan HP
(Handphone) milik saksi Pelapor yang bernama Sahlang dengan merk HP
Samsung Galaxy Z Fold 4 pukul 06:27:46 (enam dua puluh tujuh menit 46
detik) WITA;
d. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pelaksanaan
Kampanye dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23
November 2024 dan berdasarkan hasil forensik terhadap bukti video rekaman
yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya direkam pada tanggal 25
September 2024 sehingga waktu kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor telah
memasuki masa Tahapan Kampanye;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga memperoleh bukti dalam proses
penanganan pelanggaran yang dilakukan terhadap Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 yakni Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM.
(Terlapor) telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagai Wakil
Bupati Kutai Timur berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor:
100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 tanggal 3 September 2024 pertanggal 25
September 2024;
f. Bahwa tidak adanya informasi lain yang didapatkan selain dari informasi dari
pihak Pelapor, maka Rumah Jabatan Wakil Bupati yang menjadi lokasi tempat
kejadian yang dilaporkan berdasarkan bukti video rekaman yang disampaikan
oleh Pelapor dan direkam oleh saksi Pelapor yang bernama Sahlang tidak
dapat di katakan benar secara meyakinkan karena dalam rekaman tidak ada
bukti yang konkret yang menunjukkan Rumah tersebut benar merupakan
Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur bapak Kasmidi Bulang
namun Lokasi tempat kejadian yang terdapat dalam video rekaman tersebut
identik dengan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur;
g. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Pidana terkait dengan pasal pidana
yang disangkakan terhadap Terlapor yakni Pasal 69 huruf h jo Pasal 187 ayat
(3) UU Pemilihan dan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 188 UU Pemilihan
diperoleh kesimpulan bahwa:
• Jika merujuk pengertian kampanye yang diatur dalam Pasal 1 angka 21
UU Pemilihan yang memberikan pengertian bahwa kegiatan kampanye
adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program calon Gubernur, calon Bupati, dan Calon Walikota, maka
kegiatan yang ada dalam video bukan merupakan kegiatan kampanye
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 21. Namun, jika di
dalam video itu merupakan perbuatan mempersiapkan bahan dan/atau
alat peraga kampanye dengan mempergunakan fasilitas yang berkaitan
dengan jabatannya, maka perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan yang melanggar ketentuan dalam UU Pemilihan;
• Jika di dalam video itu merupakan perbuatan mempersiapkan bahan
dan/atau alat peraga kampanye dengan mempergunakan fasilitas yang
berkaitan dengan jabatannya, maka perbuatan itu dapat dikualifikasikan
sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 69 huruf h UU
Pemilihan. Lebih lanjut, untuk melihat terpenuhinya ketentuan Pasal 69
huruf h UU Pemilihan 2015, harus dilihat terlebih dahulu subjek hukum
dalam ketentuan UU ini, kemudian diuraikan unsur perbuatan dan unsur
kesalahannya sebagai syarat pemenuhan pertanggungjawaban pidana;
• Jika di dalam video itu merupakan bagian dari perbuatan menggunakan
rumah dinas, rumah jabatan, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah
Kabupaten/Kota yang dikualifikasikan sebagai fasilitas dan anggaran
pemerintah dan anggaran daerah merupakan perbuatan menggunakan
fasilitas dan anggaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah, serta
dilakukan dengan kesengajaan, maka ketentuan Pasal 69 huruf h jo. Pasal
187 ayat (3) UU Pemilihan 2015 dapat dikenakan.
• Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
Pasal 1 ayat (7), Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut
Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang
selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Maka, dapat disimpullkan bahwa keputusan menurut
hukum administrasi diambil oleh otoritas atau orang yang memiliki jabatan
untuk menggunakan kewenangannya. Keputusan diambil melalui
perencanaan, perumusan, hingga memilki luaran atau output yang
bentuknya tertulis. Sedangkan tindakan menurut Pasal 1 angka UU
Administrasi adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara
negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan
konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu,
baik keputusan maupun tindakan berkaitan dengan wewenang dari
seseorang yang memiliki jabatan. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
• Jika yang melakukan perbuatan ini adalah seorang wakil bupati, maka ia
memenuhi ketentuan subjek hukum yang diatur dalam pasal ini. Selain itu,
maka perbuatannya berupa tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon dan dilakukannya dengan sengaja,
maka unsur dalam Pasal ini terpenuhi.
• Jika seseorang mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya
merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, namun tetap
melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dlama ketentuan pasal
ini, maka dapat dikatakan bahwa orang itu juga telah menghendaki
dilakukannya perbuatan. Selain itu, pada diri seseorang itu tidaklah
terdapat alasan pengahpus pidana berupa alasan pemafaaf sehingga
perbuatannya ia ketahui sebagai perbuatan yang dilarang, namun dia tetap
melakukannya, maka itu menunjukkan bahwa ia menghendakinya. Dalam
hal ini, syarat willen en wetens telah terpenuhi karena seseorang dengan
mengetahui dan menghendaki dalam melakukan perbuatannya.
• Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pemilihan 2016
yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Dengan pengaturan ketentuan ini,
dapat dipahami bahwa cuti di luar tanggungan negara berlaku juga
larangan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,
karena meskipun seseorang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, ia
dipandang masih tetap memiliki kewenangan yang berkaitan dengan
jabatannya, yang sangat mungkin disalahgunakan, dalam hal ini,
kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan
jabatannya;
Untuk menilai terpenuhinya unsur kesengajaan, tidaklah dapat diperoleh
hanya dari pengakuan atau pernyataan dari orang yang melakukan saja.
Unsur kesengajaan harus dinilai dengan sangat cermat, teliti, dan rasional.
Sebab itulah, di dalam pembelajaran hukum pidana, kesengajaan tidak hanya
diatur sebagai kesengajaan sebagai suatu maksud saja, namun diatur pula
sengaja dalam beberapa bentuk lainnya, yaitu sengaja sebagai suatu
keharusan dan sengaja sebagai suatu kemungkinan. Hal itu semata-mata
dimaksudkan agar unsur sengaja tidak hanya diperoleh berdasarkan
pengakuan belaka, namun harus dinilai sedemikian rupa, juga dikaitkan
dengan perbuatan dan peristiwa yang terjadi, atau dilihat bagaimana
hubungannya atau kausalitasnya. Tentang kausalitas dikenal dalam
pembelajaran hukum pidana dikenal sebagai ajaran kausalitas. Ajaran
kausalitas dalam hukum pidana digunakan untuk menentukan hubungan
antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-
undang. Ajaran ini berlaku ketika peraturan pidana menekankan pada
hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan dengan akibat.
14. Bahwa hal-hal yang telah disampikan diatas, Teradu memohon kepada Majelis
Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk
memulihkan nama baik Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dan memutus dengan
seadil adilnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
TABEL KRONOLOGI PROSES PENANGANAN PELANGGARAN
DALAM PERKARA NOMOR: 372-P/L-DKPP/XI/2024
BAWASLU KABUPATEN KUTAI TIMUR
No URAIAN WAKTU KETERANGAN BUKTI
.
1 Penerimaan 27 Formulir
Laporan September Model
2024 A.1
Tanda
bukti
penyamp
aian
laporan/
formulir
Model A-
3
2 Kajian Awal 28 Untuk menganalisa Kajian awal dugaan
Dugaan September keterpenuhan syarat pelanggaran, Nomor :
Pelanggaran 2024 Formal 02/PL/PB/Kab/23.09/
dan Materiel dugaan IX/2
pelanggaran untuk 024
dapat di
registrasi atau tidak
3 Pleno 29 Rapat pleno penentuan Undangan
pimpinan September hasil Pleno
Bawaslu 2024 kajian awal dugaan Notulensi Pleno
Kutai pelanggaran laporan Berita acara
Timur nomor : Pleno
02/PL/PB/Kab/23.09/ Daftar hadir
IX/2024 pleno
4 Registrasi 29 Terpenuhi syarat Berita acara pleno
Laporan september Formal dan Bawaslu Kabupaten
2024 Materiel dan di Kutai
registrasi Timur
sebagai dugaan tindak
pidana
pemilihan
5 Pembahasan 30 Dihadiri Bawaslu Kutai Undangan rapat
pertama september Timur, Absensi
sentra 2024 Kepolisian dan Berita acara
GAKKUMDU Kejaksaan pembahasan sentra
GAKKUMDU
Dokumentasi
6 Tindak 30 Undangan
lanjut September klarifikasi pelapor
hasil – 03 Undangan
pembahasan Oktober klarifikasi saksi 1,
pertama 2024 (4 saksi 2
sentra hari) Undangan
GAKKUMDU klarifikasi terlapor
Permohonan
keterangan ahli
forensik
Permohonan
pemberian
keterangan ahli
hukum pidana
Permohonan
keterangan status
rumah jabatan ke
BPKAD Kutai
Timur
Berita acara
klarifikasi pelapor
Berita acara
klarifikasi saksi 1
dan saksi 2
Dokumen hasil ahli
Forensik
Berita acara
klarifikasi ahli
hukum pidana
Tanggapan terkait
rumah jabatan
wakil bupati dari
BPKAD Kutai
Timur
7 Kajian 03 Oktober Menuangkan seluruh Kajian dugaan
Dugaan 2024 hasil pelanggaran,
Pelanggaran proses dugaan Nomor :
penanganan 001/Reg/PL/PB/Ka
pelanggaran yang b/23.09/IX/2024
dilakukan
apakah terbukti dan
memenuhi
unsur dugaan
pelanggaran atau
tidak
8 Pembahasan 03 Oktober Dihadiri oleh Bawaslu, Undangan rapat
ke dua 2024 Kepolisian dan Jaksa GAKKUMDU
Sentra Absen
GAKKUMDU Berita Acara
Pembahasan ke dua
Sentra Gakkumdu
Pendapat Jaksa
terkait Dugaan
Tindak Pidana
Pemilu
Dokumentasi
9 Pleno 03 Oktober Rapat pleno penentuan Undangan Rapat
Pimpinan 2024 hasil Pleno
Bawaslu proses dugaan Daftar Hadir
Kab. pelanggaran Pleno/Absen
Kutai Timur laporan nomor: Notulensi
001/Reg/PL/PB/Kab/2 Pleno
3.09/IX/
2024
10 Status 04 Oktober Pemberitahuan
Laporan 2024 Tentang Status
Laporan Dugaan
Tindak Pidana
Pemilihan
Catatan: Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Juni 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang telah disampaikan dalam
Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali yang secara
tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Teradu mohon dianggap
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perkara ini;
3. Bahwa hal-hal yang terungkap dalam persidangan dan telah diakui oleh Pengadu
atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu
maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan proses penanganan
pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024;
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020
Nomor: 1 tahun 2020, Nomor: 14 tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Wall Kota;
5. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
menerima laporan Pengadu, dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan
melakukan kajian awal pada tanggal 28 September 2024. Berdasarkan hasil
kajian awal laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil dugaan
pelanggaran pemilihan;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti hasil kajian awal
dugaan pelanggaran pada tanggal 29 September 2024, telah melakukan rapat
Pleno dan menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil
dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian awal dugaan
pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024;
7. Bahwa aduan pengadu yang menilai Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
tidak profesional dalam manindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur tidak berdasar
dikarenakan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan pengadu
pada tanggal 27 september 2024 yang kemudian dilakukan kajian awal dugaan
pelanggaran dan diputuskan melalui Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur pada tanggal 29 September 2024 dan diregistrasi sebagai laporan. Langkah
yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur sudah sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020
Nomor: 1 tahun 2020, Nomor: 14 tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Wall Kota;
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan monitoring pada tanggal
26 September 2024 yang diduga tempat terjadinya peristiwa, selain itu Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur juga telah mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur sekaligus menyampaikan permohonan
dalam bentuk surat dengan Nomor: 060/PM.00.02/K.KL-04/10/2024 yang
meminta keterangan terkait status rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur yang kemudian BPKAD menjawab surat Bawaslu Kutai Timur pada tanggal
11 Oktober 2024 dengan Nomor: B- 000.2.3/1590/BKAD.BMD yang dalam
penjelasannya sebagai berikut:
- Rumah Negara adalah yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah
yang bersangkutan;
- Rumah Negara Golongan I, adalah rumah negara dipergunakan bagi pemegang
jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di
rumah tersebut serta hak penghuninya terbatas selama pejabat yang
bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut;
- Rumah jabatan Wakil Bupati merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Timur dan telah dilakukan pengamanan secara adminstrasi
sesuai ID PEMDA 04010010173000030;
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan surat pemberitahuan
tentang status laporan tertanggal 4 September 2024 dimana seharusnya tanggal
penerbitannya adalah 4 oktober 2024, dan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah
merevisi tanggal diterbitkannya menjadi tanggal 4 Oktober 2024 dan telah
dipasang di papan informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Yang menetapkan
status laporan dianggap belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan
unsur pasal yang disangkakan, kurangnya informasi terkait dengan permintaan
klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi kejadian dugaan
pelanggaran tindak pidana sehingga keterangan yang didapatkan tidak cukup
kuat untuk mendukung keterpenuhan pasal yang disangkakan;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menjawab surat keberatan Pengadu
Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024;
11. Peristiwa pada tanggal 25 september 2024 yang diduga adanya sejumlah
peralatan/mesin digital printing dan baliho/spanduk/banner/atau alat peraga
kampanye dari salah satu paslon (pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Timur;
12. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka tiga pada tanggal 27 September
2024 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerima laporan Pengadu, dan
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal pada tanggal 28
September 2024. Berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut telah memenuhi
syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan (T-1)
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti hasil kajian awal
dugaan pelanggaran pada tanggal 29 September 2024, telah melakukan rapat
Pleno dan menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil
dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian awal dugaan
pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024; ( T-
2)
14. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka empat, pengadu menilai Anggota
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak profesional dalam manindaklanjuti laporan
atas dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur, dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak berdasar dikarenakan Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan pengadu pada tanggal 27
september 2024 yang kemudian dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan
diputuskan melalui Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal
29 September 2024 dan diregistrasi sebagai laporan. Langkah yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur sudah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
15. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka enam, Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur telah melakukan monitoring pada tanggal 26 September 2024 di rumah
jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, selain itu Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur juga telah mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Kutai Timur sekaligus menyampaikan permohonan dalam bentuk
surat dengan Nomor: 060/PM.00.02/K.KL- 04/10/2024 yang meminta
keterangan terkait status rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur
yang kemudian BPKAD menjawab surat Bawaslu Kutai Timur pada tanggal 11
Oktober 2024 dengan Nomor: B-000.2.3/1590/BKAD.BMD yang dalam
penjelasannya sebagai berikut: (T.2)
- Rumah Negara adalah yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah
yang bersangkutan;
- Rumah Negara Golongan I, adalah rumah negara dipergunakan bagi pemegang
jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di
rumah tersebut serta hak penghuninya terbatas selama pejabat yang
bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut;
- Rumah jabatan Wakil Bupati merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Timur dan telah dilakukan pengamanan secara adminstrasi
sesuai ID PEMDA 04010010173000030
16. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada angka tujuh, Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur menerbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 4
September 2024 dimana seharusnya tanggal penerbitannya adalah 4 oktober
2024, dan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah merevisi tanggal diterbitkannya
menjadi tanggal 4 Oktober 2024 dan telah dipasang di papan informasi Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur. Yang menetapkan status laporan dianggap belum cukup
bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan, kurangnya
informasi terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang
hadir di lokasi kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga keterangan
yang didapatkan tidak cukup kuat untuk mendukung keterpenuhan pasal yang
disangkakan. (T.3)
17. Bahwa berdasarkan dalil pada angka delapan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
telah menjawab surat keberatan Pengadu Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024
tertanggal 9 Oktober 2024. (T.4)
18. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sembilan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
19. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sepuluh, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
telah melakukan proses penanganan pelanggaran, dimana dalam prosesnya telah
dikirimkan undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali secara patut kepada DR.
H. Kasmidi Bulang ST.,MM namun yang bersangkutan tidak pernah mengahadiri
undangan klarifikasi baik secara luring maupun daring. Selain itu, Terkait dengan
hal penyidikan, pengadu tidak memahami kewenangan Bawaslu dalam proses
Penanganan Pelanggaran, karena Bawaslu tidak mempunyai kewenangan dalam
melakukan penyidikan. (T.5)
20. Bahwa berdasarkan dalil pada angka sebelas, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
hanya menerima bukti video rekaman yang disampaikan pengadu, didalam Video
rekaman tersebut terdapat mesin cetak spanduk percetakan dan satu lembar
spanduk menyerupai alat peraga kampanye yang bertuliskan angaka satu (1) yang
diduga merupakan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur DR. H.
Kasmidi Bulang, ST,MM dan H. Kinsu. (T.6)
21. Bahwa berdasarkan dalil pada angka duabelas, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
telah menindaklanjuti laporan tersebut dimulai dengan penerimaan laporan pada
tanggal 27 September 2024 kemudian ditindaklanjuti dengan kajian awal
dugaaan pelangaaran pada tanggal 28 September 2024 kemudian dilakukan Pleno
Pimpinan untuk menetukan keterpenuhan syarat formil dan Materil. Hasil rapat
Pleno menetapkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil
untuk diregistrasi. Setelah Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menetapkan laporan
tersebut kemudian dilakukan pembahasan pertama sentra Gakkumdu (Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan) pada tanggal 30 September 2024, kesimpulan dari
sentra Gakkumdu menetapkan beberapa poin:
1. Terhadap laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024, perlu diminta
Handphone (HP) yang digunakan pada saat merekam kejadian dugaan
pelanggaran, kemudian selanjutnya dilakukan permintaaan keterangan Ahli
Forensik terkait video yang disampaikan Pelapor sebagai bukti dalam laporan.;
2. Keterangan Ahli hukum pidana untuk menetapkan penjelasan terkait unsur-
unsur delik pidana yang terdapat dalam pasal 69 huruf h jo pasal 187 ayat (3)
dan pasal 71 ayat (1) dan (3) jo pasal 188 Undang-undang Pemilihan.;
3. Terhadap rumah jabatan perlu dilakukan penelusuran dengan menanyakan
dibagian aset pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur terkait rumah
jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur dan diperkuat dengan surat
keputusan (SK) rumah jabatan, selanjutnya bahwa benar rumah tersebut
rumah jabatan Wakil Bupati yang merupakan calon Bupati Kabupaten Kutai
Timur serta diperjelas dengan digunakan pada saat cuti atau sebelum cutinya
Wakil Bupati Kabupaten Kuai Timur.;
4. Menentukan siapa saja yang akan dilakukan klarifikasi baik pelapor, terlapor,
dan saksi- saksi yang hadir pada saat terjadinya dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan pada tanggal 25 September 2024 di lokasi peristiwa
berdasarkan hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu Kutai Timur.
5. Agar dilakukan uji forensik terhadap bukti video yang didapatkan.
Setelah melakukan pembahasasn pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kutai Timur Menindaklanjuti hasil rekomendasi pembahasan pertama
Sentra Gakkumdu dengan melakukan sebagai berikut:
a. Mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan
pelanggaran dari Pengadu;
b. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah meminta keterangan Ahli
Pidana;
c. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bermohon kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika untuk melakukan uji Forensik terkait rekaman
laporan dugaan Pelanggaran;
d. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bermohon kepada BPKAD untuk meminta
keterangan terkait Rumah Jabatan Wakil Bupati Kutai Timur;
e. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan kajian dugaan pelanggaran;
f. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan rapat Pleno dalam
menetapkan status laporan;
g. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menerbitkan status laporan dugaan
pelanggaran pada tanggal 04 Oktober 2024. (T.7)
22. Bahwa berdasarkan dalil pada angka tigabelas, Pengadu menilai Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur tidak bekerja secara Profesional dan Berintegritas tidak
didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya, berdasarkan hal-hal yang telah
disampikan diatas Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah melakukan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perundang- undangan dan telah
menjalankan tata cara, mekanisme dan prosedur Penanganan Pelanggaran
sebagimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
23. Bahwa berdasarkan alasan Yuridis Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menyatakan
laporan Pengadu dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 dianggap
belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur pasal yang
disangkakan adalah sebagai berikut:
a. Tentang Waktu Laporan
• Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
berbunyi ”(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya pelanggaran Pemilihan”.
• Bahwa saudara Albert, SH. (Pelapor) mengetahui peristiwa dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan DR. H.
Kasmidi Bulang, ST.,MM. (Terlapor) yang dilaporkan yakni pada tanggal 25
September 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada
tanggal 27 September 2024.
b. Tentang Dugaan Pelanggaran
• Bahwa Terlapor diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana
Pemilihan berdasarkan Pasal 69 huruf h jo 187 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 71 ayat (1) dan
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
• Adapun Pasal 69 huruf h UU Pemilihan berbunyi ”Dalam Kampanye
dilarang: h. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan
Pemerintah Daerah”. Dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 187
ayat (3) yang berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j
dipidana penjara paliing singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bullan dan/atau denda paling sedikit Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Kesimpulan proses penanganan pelanggaran
a. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Pelapor dan
saksi Pelapor diperoleh kesimpulan bahwa hanya saksi Pelapor yang bernama
Sahlang yang sedang berada di tempat kejadian yang dilaporkan sebagaimana
yang terdapat pada bukti video rekaman yang disampaikan oleh Pelapor dalam
laporannya, sedangkan Pelapor dan saksi Pelapor yang bernama Munir Perdana
tidak menyaksikan kejadian yang dilaporkan secara langsung namun hanya
mendapat informasi dari saksi Pelapor yang bernama Sahlang;
b. Bahwa tidak adanya keterangan yang diperoleh dari Terlapor dan juga pihak lain
diluar saksi Pelapor yang berada di tempat kejadian atau menyaksikan langsung
kejadian yang dilaporkan, berakibat keterangan Pelapor dan saksi Pelapor tidak
dapat disandingkan dengan keterangan lain sehingga keterangan yang didapatkan
terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan bersifat sepihak;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur kesulitan untuk mengundang pihak lain
selain pelapr, terlapor dan juga saksi dikarenakan keterbatasan informasi yang
didapatkan dimana pihak pelapor tidak mengenal orang orang yang ada didalam
video yang dilampirkan sabagai bukti;
d. Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli forensik terhadap video rekaman yang
dilakukan uji forensik menyatakan bahwa video rekaman tersebut asli dan
benar direkam pada tanggal 25 September 2024 menggunakan HP (Handphone)
milik saksi Pelapor yang bernama Sahlang dengan merk HP Samsung Galaxy Z
Fold 4 pukul 06:27:46 (enam dua puluh tujuh menit 46 detik) WITA;
e. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pelaksanaan Kampanye
dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024
dan berdasarkan hasil forensik terhadap bukti video rekaman yang disampaikan
oleh Pelapor dalam laporannya direkam pada tanggal 25 September 2024 sehingga
waktu kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor telah memasuki masa Tahapan
Kampanye;
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga memperoleh bukti dalam proses
penanganan pelanggaran yang dilakukan terhadap Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 yakni Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM.
(Terlapor) telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagai Wakil
Bupati Kutai Timur berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor:
100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 tanggal 3 September 2024 pertanggal 25
September 2024;Bahwa tidak adanya informasi lain yang didapatkan selain dari
informasi dari pihak Pelapor, maka Rumah Jabatan Wakil Bupati yang menjadi
lokasi tempat kejadian yang dilaporkan berdasarkan bukti video rekaman yang
disampaikan oleh Pelapor dan direkam oleh saksi Pelapor yang bernama Sahlang
tidak dapat di katakan benar secara meyakinkan karena dalam rekaman tidak
ada bukti yang konkret yang menunjukkan Rumah tersebut benar merupakan
Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur bapak Kasmidi Bulang
namun Lokasi tempat kejadian yang terdapat dalam video rekaman tersebut
identik dengan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur;
g. Bahwa tidak adanya informasi lain yang didapatkan selain dari informasi dari
pihak Pelapor, maka Rumah Jabatan Wakil Bupati yang menjadi lokasi tempat
kejadian yang dilaporkan berdasarkan bukti video rekaman yang disampaikan
oleh Pelapor dan direkam oleh saksi Pelapor yang bernama Sahlang tidak dapat
di katakan benar secara meyakinkan karena dalam rekaman tidak ada bukti yang
konkret yang menunjukkan Rumah tersebut benar merupakan Rumah Jabatan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur bapak Kasmidi Bulang namun Lokasi
tempat kejadian yang terdapat dalam video rekaman tersebut identik dengan
Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur;
h. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Pidana terkait dengan pasal pidana yang
disangkakan terhadap Terlapor yakni Pasal 69 huruf h jo Pasal 187 ayat (3) UU
Pemilihan dan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 188 UU Pemilihan diperoleh
kesimpulan bahwa:
• Jika merujuk pengertian kampanye yang diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU
Pemilihan yang memberikan pengertian bahwa kegiatan kampanye adalah
kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program calon Gubernur, calon Bupati, dan Calon Walikota, maka kegiatan
yang ada dalam video bukan merupakan kegiatan kampanye sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 21. Namun, jika di dalam video itu
merupakan perbuatan mempersiapkan bahan dan/atau alat peraga kampanye
dengan mempergunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, maka
perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar
ketentuan dalam UU Pemilihan;
• Jika di dalam video itu merupakan perbuatan mempersiapkan bahan
dan/atau alat peraga kampanye dengan mempergunakan fasilitas yang
berkaitan dengan jabatannya, maka perbuatan itu dapat dikualifikasikan
sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 69 huruf h UU
Pemilihan. Lebih lanjut, untuk melihat terpenuhinya ketentuan Pasal 69 huruf
h UU Pemilihan 2015, harus dilihat terlebih dahulu subjek hukum dalam
ketentuan UU ini, kemudian diuraikan unsur perbuatan dan unsur
kesalahannya sebagai syarat pemenuhan pertanggungjawaban pidana;
• Jika di dalam video itu merupakan bagian dari perbuatan menggunakan
rumah dinas, rumah jabatan, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah
Kabupaten/Kota yang dikualifikasikan sebagai fasilitas dan anggaran
pemerintah dan anggaran daerah merupakan perbuatan menggunakan fasilitas
dan anggaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah, serta dilakukan
dengan kesengajaan, maka ketentuan Pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3)
UU Pemilihan 2015 dapat dikenakan.
• Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal
1 ayat (7), Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan
Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka,
dapat disimpullkan bahwa keputusan menurut hukum administrasi diambil
oleh otoritas atau orang yang memiliki jabatan untuk menggunakan
kewenangannya. Keputusan diambil melalui perencanaan, perumusan, hingga
memilki luaran atau output yang bentuknya tertulis. Sedangkan tindakan
menurut Pasal 1 angka UU Administrasi adalah perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau
tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan. Oleh karena itu, baik keputusan maupun tindakan berkaitan
dengan wewenang dari seseorang yang memiliki jabatan. Wewenang adalah
hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
• Jika yang melakukan perbuatan ini adalah seorang wakil bupati, maka ia
memenuhi ketentuan subjek hukum yang diatur dalam pasal ini. Selain itu,
maka perbuatannya berupa tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon dan dilakukannya dengan sengaja, maka unsur
dalam Pasal ini terpenuhi.
• Jika seseorang mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan
perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, namun tetap melakukan perbuatan
sebagaimana yang dimaksud dlama ketentuan pasal ini, maka dapat
dikatakan bahwa orang itu juga telah menghendaki dilakukannya perbuatan.
Selain itu, pada diri seseorang itu tidaklah terdapat alasan pengahpus pidana
berupa alasan pemafaaf sehingga perbuatannya ia ketahui sebagai perbuatan
yang dilarang, namun dia tetap melakukannya, maka itu menunjukkan bahwa
ia menghendakinya. Dalam hal ini, syarat willen en wetens telah terpenuhi
karena seseorang dengan mengetahui dan menghendaki dalam melakukan
perbuatannya.
• Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pemilihan 2016
yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah
yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani
cuti di luar tanggungan negara; b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya. Dengan pengaturan ketentuan ini, dapat dipahami bahwa
cuti di luar tanggungan negara berlaku juga larangan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya, karena meskipun seseorang dalam
masa cuti di luar tanggungan negara, ia dipandang masih tetap memiliki
kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya, yang sangat mungkin
disalahgunakan, dalam hal ini, kewenangan untuk menggunakan fasilitas
yang berkaitan dengan jabatannya;
Untuk menilai terpenuhinya unsur kesengajaan, tidaklah dapat diperoleh
hanya dari pengakuan atau pernyataan dari orang yang melakukan saja.
Unsur kesengajaan harus dinilai dengan sangat cermat, teliti, dan rasional.
Sebab itulah, di dalam pembelajaran hukum pidana, kesengajaan tidak hanya
diatur sebagai kesengajaan sebagai suatu maksud saja, namun diatur pula
sengaja dalam beberapa bentuk lainnya, yaitu sengaja sebagai suatu
keharusan dan sengaja sebagai suatu kemungkinan. Hal itu semata-mata
dimaksudkan agar unsur sengaja tidak hanya diperoleh berdasarkan
pengakuan belaka, namun harus dinilai sedemikian rupa, juga dikaitkan
dengan perbuatan dan peristiwa yang terjadi, atau dilihat bagaimana
hubungannya atau kausalitasnya. Tentang kausalitas dikenal dalam
pembelajaran hukum pidana dikenal sebagai ajaran kausalitas. Ajaran
kausalitas dalam hukum pidana digunakan untuk menentukan hubungan
antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-
undang. Ajaran ini berlaku ketika peraturan pidana menekankan pada
hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan dengan akibat.
24. Bahwa dalam penyampaian teradu pada saat persidangan tentang tidak
hadirnya terlapor, Teradu menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dinaikkan ke
tahap penyidikan adalah keliru dimana didalam Undang-Undang Pemilihan tidak
mengenal namanya In absentia yang apabila terlapor telah di undang secara patut
tetapi tidak hadir, maka tidak dapat di teruskan ke tingkat penyidikan yang
artinya proses penanganan pelanggaran dihentikan.
25. Bahwa terhadap unsur pasal 69 huruf h jo pasal 187 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang berkaitan dengan larangan kampanye, terhadap peristiwa yang
dilaporkan oleh pelapor belum dapat dimaknai sebagai kegiatan kampanye dengan
menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam
proses penanganan pelanggaran yang dilakukan belum dapat dibuktikan apakah
adanya alat cetak di lokasi yang dilaporkan sudah memenuhi unsur kegiatan
kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah.
26. Bahwa hal-hal yang telah disampikan diatas, Teradu memohon kepada Majelis
Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk
memulihkan nama baik Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dan memutus dengan
seadil adilnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan di atas, Para Teradu mohon
kepada Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
agar berkenan memutus sebagai berikut;
1. Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan.
3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan
Pengadu tidak diterima.
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 -Formulir Pelaporan A-1;
-Tanda Terima Laporan A-3;
-Kajian Awal;
2. Bukti T-2 -Undangan Pleno Tanggal 26 September 2024;
-Berita Acara Pleno Nomor 072/BA.RP/KI-04/9/2024;
-Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu;
3. Bukti T-3 Pemberitahuan Tentang Status Laporan A-17;
4. Bukti T-4 Surat Jawaban Keberatan Nomor 071/PP.00.02/K.KI-04/10/2024;
5. Bukti T-5 Undangan Klarifikasi Bapak Kasmidi Bulang dengan Nomor:
1. 052/PP.00.02/K.KI-04/09/2024 (undangan pertama);
2. 055/PP.00.02/K.KI-04/10/2024 (undangan kedua);
6. Bukti T-6 Rekaman Peristiwa dugaan Pelanggaran dalam bentuk Flashdisk
dengan Merk Hongtai 4GB warna Putih Merah;
7. Bukti T-7 Dokumen Penanganan Pelanggaran diantaranya:
1. Undangan Klarifikasi Pelapor dan Saksi Formulir A-10;
2. Surat Permohonan Keterangan Ahli Universitas Mulawarman;
3. Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Nomor
060/PM.00.02/K.KI-04/10/2024 Perihal Permohonan
Keterangan Rumah Jabatan Wakil Bupati;
4. Surat BPKAD Kutai Timur Nomor B-
000.2.3.2/1590/BPKAD.BMD Perihal tanggapan terkait
keterangan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur;
5. Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor
100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 Perihal Cuti diluar
Tanggungan Negara yang ditujukan kepada Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Timur
6. Permohonan Keterangan Ahli Kementerin Kominfo RI;
7. Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
8. Berita Acara Klarifikasi Saksi 1 dan 2;
9. Berita Acara Klarifikasi Ahli Hukum Pidana;
10. Dokumenn Hasil Forensik Kementerian Kominfo RI;
11. Surat Tugas Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman;
12. Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Register
001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024;
13. Berita Acara Pleno dengan Nomor 074/BA.RP/KI-
04/10/2024;
14. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Tanggal
3 Oktober 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ada menerima konsultasi dari
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melalui telpon terkait laporan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 yang pada pokonya meminta arahan dan
sekaligus melaporkan laporan tersebut;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap konsultasi tersebut
memberikan arahan sebagai berikut;
❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan penanganan
dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan Koordinasi dengan
Kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur;
❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam melakukan klarifikasi kepada
para pihak menggali informasi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam
mendukung syarat formil dan syarat materil.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Kalimantan Timur telah mengikuti “Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Wilayah Jawa-Kalimantan” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik
Indonesia pada tanggal 9-12 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta;
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat
Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 Bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-
Kalimantan Timur” yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 2 September
2024 di Hotel Four Point by Sheraton Balikpapan;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat
Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun
2024 Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur”
yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kota
Bontang;
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memonitor Penanganan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
terkait laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 serta penanganan
dugaan pelanggaran Pemilihan lainnya.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur sebagai Pihak
Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum dengan Nomor Pengaduan : 372-P/L-DKPP/XI/2024 yang
diregistrasi dengan perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2025, atas nama Albert, SH.,
memberikan kuasa kepada Abdul Karim, SH., MH, Para Pihak Terkait memberikan
keterangan terkait kampanye dan alat peraga kampanye pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait
menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada Pasal 63 ayat 3 bahwa
Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan
memperhatikan usul dari pasangan calon. (PT-01)
2. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 (PT-02) menjelaskan jadwal Tahapan sebagai
berikut :
a. Penetapan Pasangan Calon adalah pada tanggal 22 September 2024.
b. Pelaksanaan Kampanye pada Tanggal 25 September sampai dengan tanggal
23 November 2024.
3. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8 bahwa Pedoman teknis
mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota. Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Kutai Timur
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor
56 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024; (PT-03)
4. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Bupati dan Wakil
Bupati (PT-04), menjelaskan jadwal kampanye sebagai berikut:
a. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau
debat terbuka antara pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada
umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak
melanggar larangan Kampanye dan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23
November 2024;
b. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik pada tanggal 10
November sampai dengan tanggal 23 November 2024;
c. Masa Tenang pada tanggal 24 November sampai dengan tanggal 26 November
2024.
5. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Bahan Kampanye yang
difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dicetak secara kumulatif paling
banyak sejumlah pemilih pada daerah Pemilihan untuk seluruh Pasangan Calon.
(PT05)
6. KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Daftar Calon Tetap Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Timur Tahun 2024 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor
524 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Timur Tahun 2024 (PT-06) dan menetapkan Keputusan KPU Kutai
Timur Nomor 525 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (PT-07), sebagai berikut:
a. Nomor Urut 1 Pasangan Calon Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM dan H. Kinsu,
S.Ak
b. Nomor Urut 2 Pasangan Calon Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si dan H.
Mahyunadi, SE., M.Si
7. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, KPU Kabupaten Kutai
Timur memfasilitasi Alat Peraga Kampanye, KPU Kabupaten Kutai Timur yang
meliputi:
a. Pencetakan alat peraga Kampanye
b. Pemasangan alat peraga Kampanye; dan
c. Pemeliharaan serta pembersihan alat peraga Kampanye.
8. Dalam melaksanakan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye, KPU Kabupaten Kutai
Timur menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 527 Tahun
2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024. (PT-08)
9. Dalam memfasilitasi bahan Kampanye KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.1 Tahun 2024 tentang Jumlah,
Jenis dan Spesifikasi Bahan Kampanye yang difasilitasi pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 (PT-09) sebagai berikut :
a. Selebaran (Flyer) sejumlah 10.564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon
b. Brosur (Leaflet) sejumlah 10.564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon
c. Pamflet sejumlah 10.564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon
d. Poster sejumlah 10.564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon
10. Dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye KPU Kabupaten Kutai Timur
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.2 Tahun 2024
tentang Jumlah, Jenis dan Spesifikasi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 (PT-10)
sebagai berikut :
a. Baliho sejumlah 10 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon
b. Umbul-umbul sejumlah 720 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon
c. Spanduk sejumlah 564 lembar untuk 2 (dua) pasangan calon
11. Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon,
dan/atau tim Kampanye dapat mencetak bahan Kampanye, bahwa penambahan
bahan kampanye sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan KPU
Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.3 Tahun 2024 tentang Penambahan Bahan
Kampanye yang dapat dicetak oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 (PT-11) sebagai berikut:
a. Sebaran/Frayer ditambahkan sebesar Rp.100.000 jika dikonversikan dalam
bentuk uang.
b. Brosur ditambahkan sebesar Rp.50.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang.
c. Poster ditambahkan sebesar Rp.100.000 jika dikonversikan dalam bentuk
uang.
d. Pamplet ditambahkan sebesar Rp.100.000 jika dikonversikan dalam bentuk
uang.
12. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau
tim Kampanye dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye, ukuran alat peraga
Kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU
Kabupaten/Kota dan alat peraga Kampanye dapat dipasang paling banyak 200%
(dua ratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
Penambahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan
Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 528.3 Tahun 2024 tentang
Penambahan Bahan Kampanye yang dapat dicetak oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Baliho sejumlah 10 lembar
b. Umbul-umbul sejumlah 240 lembar
c. Spanduk sejumlah 136 lembar
13. KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur
Nomor 529 Tahun 2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kutai Timur tentang Penetapan Spesifikasi Kebutuhan Bahan Kampanye dan Alat
Peraga Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur Tahun 2024. (PT-12)
14. Bahwa dalam Tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Timur Tahun 2024, KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan Keputusan KPU
Kabupaten Kutai Timur Nomor 536 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal
Pelaksanaan Kampanye melalui Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap
Muka, Dialog dan Iklan Media Massa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024. (PT-13)
15. Berdasarkan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa dalam
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang;
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil
gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota,
dan/atau partai politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai
politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat,
dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih
kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan
kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
16. KPU Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (PT-14)
17. KPU Kabupaten Kutai Timur melakukan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan
tim Kampanye dalam rangka fasilitasi alat peraga Kampanye. (PT-15)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan Bukti PT-15, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-01 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, tertanggal 1 Juli 2026;
2. Bukti PT-02 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, tertanggal 26 Januari 2024;
3. Bukti PT-03 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
Nomor 56 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2024, tertanggal 28 Januari 2024;
4. Bukti PT-04 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
tertanggal 20 September 2024;
5. Bukti PT-05 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 23 September 2024;
6. Bukti PT-06 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
Nomor 524 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024,
tertanggal 22 September 2024;
7. Bukti PT-07 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
Nomor 525 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;
8. Bukti PT-08 Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor 527 Tahun 2024 tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024,
tertanggal 24 September 2024;
9. Bukti PT-09 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
Nomor 528.1 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Jenis dan
Spesifikasi Bahan Kampanye yang Difasilitasi Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024,
tertanggal 24 September 2024;
10. Bukti PT-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
Nomor 528.2 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Jenis dan
Spesifikasi Alat Peraga Kampanye dan yang Difasilitasi Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2O24, tertanggal 24 September 2024;
11. Bukti PT-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
Nomor 528.3 Tahun 2024 tentang Penambahan Bahan
Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang Dicetak Oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024;
12. Bukti PT-12 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Timur Nomor 529 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi
Kebutuhan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2024, tertanggal 26 September 2024;
13. Bukti PT-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
Nomor 536 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan
Kampanye Melalui Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan
Tatap Muka, dialog dan Iklan Media Massa Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024,
tertanggal
14. Bukti PT-14 a. Surat Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor
1308/PL.05.2-Und/6408/2024 perihal Undangan;
b. Foto Dokumentasi, tertanggal 27 September 2024;
15. Bukti PT-15 a. Surat Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor
1241/PL.02.5-Und/6408/2024 perihal Undangan;
b. Foto Dokumentasi;
c. Daftar Hadir, tertanggal 17 September 2024.
[2.9.3] Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Unsur Kepolisian
Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Unsur
Kepolisian sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada pembahasan pertama disampaikan dalam sentra gakkumdu terkait
adanya laporan dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel sehingga
diregistrasi, saat itu kurangnya informasi dan disepakati untuk dilakukan
penyelidikan kembali, kemudian dalam rapat gakkumdu untuk dimintai
keterangan pihak terkait salah satunya pemerintah apakah rumah tersebut
fasilitas negara, sentra gakkumdu juga sepakat dilakukan uji forensik kapan dan
di mana video tersebut menerangkan tentang apa. Hasil forensik adalah terkait
dengan tanggalnya saja.
2. Bahwa berkenaan dengan Pasal 69, saat itu menjelaskan apakah saat kejadian
tanggal 25 September 2024 sudah masuk dalam masa kampanye, dan juga
meminta Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan klarifiaksi terhadap KPU
Kabupaten Kutai Timur. Kemudian pada rapat pembahasan kedua minimnya
bukti-bukti yang didapatkan maka bersepakat saat itu dinyatakan belum cukup
bukti.
3. Bahwa sentra gakkumdu melakukan pembahasan setelah adanya laporan tanggal
27 September 2024, kemudian tanggal 25 September 2024 ada pemberitaan,
datang ke rumah dinas di tanggal 26 September 2024.
4. Bahwa terkait minimnya bukti adalah minimnya pihak yang dimintai keterangan,
penyampaian Bawaslu Kabupaten Kutai Timur saat video diambil tanggal 25
September 2024 setelah di cek ulang tanggal 27 September 2024 barang-
barangnya sudah tidak ada, barang bukti dalam pembutian sudah tidak ada.
5. Bahwa dari unsur kejaksaan memberikan masukan sesuasi dengan hukum yaitu
menyampaikan bahwa untuk memeriksa pihak terkait dan apakah itu berhasil
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur maka disampaikan pada
pembahasan berikutnya ternyata Terlapor tidak berhasil diklarifikasi.
6. Dalam pembahasan kedua bersama-sama sepakat untuk tidak diteruskan ke
penyidikan karena minimnya klarifikasi pihak terkait, kurangnya informasi dan
barang bukti. Bahwa klarifikasi tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur.
[2.9.4] Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Unsur Kejaksaaan
Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Unsur
Kejaksaan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap laporan yang dipermasalahkan sebelumnya dilakukan
pembahasan pertama, dari unsur kepolisian dan kejaksan memberikan masukan
untuk meminta klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor kemudian penyelidiakn
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Kemudian setelah itu dilakukan
pembahasan kedua, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan
karena minimnya alat bukti.
2. Bahwa unsur kepolisian kurang mengetahui kenapa pihak-pihak yang ada di
dalam video tidak dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur,
unsur kepolisian hanya menyarankan untuk melakukan klarifikasi kepada
Terlapor dan Pelapor. Mungkin di video terdapat beberapa orang dari pihak
Terlapor.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak adil, tidak
berkepastian hukum dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu
atas dugaan tindak pidana penggunaan fasilitas negara rumah jabatan Wakil Bupati
Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. yang mana diketahui saat itu menjadi calon Bupati
Kabupaten Kutai Timur. Bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat pencetakan
baliho/spanduk/ banner atau alat peraga kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati
yaitu Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM. dan H. Kinsu, S.Ak.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa
Para Teradu menerangkan pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kutai
Timur telah melakukan monitoring di rumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Timur dan mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Kutai Timur sekaligus menyampaikan permohonan dalam bentuk surat dengan Nomor:
060/PM.00.02/K.KL-04/10/2024 yang meminta keterangan terkait status rumah
jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur. Surat tersebut kemudian dijawab BPKAD
pada tanggal 11 Oktober 2024 melalui Surat Nomor: B-000.2.3/1590/BKAD.BMD yang
pada pokoknya menjelaskan rumah jabatan wakil bupati merupakan Barang Milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan telah dilakukan pengamanan secara
adminstrasi sesuai ID PEMDA 04010010173000030 (Bukti T-2).
Bahwa kemudian tanggal 27 September 2024, Para Teradu menerima laporan
dari Pengadu dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal pada tanggal 28
September 2024. Selanjutnya, tanggal tanggal 29 September 2024 Para Teradu
melakukan rapat Pleno dan menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan
materil dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian awal dugaan
pelanggaran dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 (Bukti T-1)
dan (Bukti T-2). Bahwa dalam laporan tersebut Pengadu hanya menyampaikan bukti
video rekaman, Dimana dalam video rekaman tersebut terdapat mesin cetak spanduk
dan satu lembar spanduk menyerupai alat peraga kampanye yang bertuliskan angaka
satu (1) yang diduga merupakan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Timur a.n. DR. H. Kasmidi Bulang, ST,MM dan H. Kinsu (Bukti T-6).
Bahwa setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan Materil,
kemudian tanggal 30 September 2024 Para Teradu melakukan pembahasan pertama
sentra Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang pada
pokoknya menyimpulkan perlu meminta handphone (HP) yang digunakan pada saat
merekam kejadian dugaan pelanggaran untuk dilakukan uji forensik, meminta
pendapat ahli hukum pidana, melakukan penelusuran terhadap rumah jabatan wakil
bupati dengan diperkuat SK rumah tersebut yang digunakan pada saat cuti atau
sebelum cutinya Wakil Bupati Kabupaten Kuai Timur, dan melakukan klarifikasi
kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Kemudian Para Teradu menindaklanjuti
hasil pembahasan pertama tersebut. Akan tetapi, Terlapor yang merupakan Calon
Bupati a.n. DR. H. Kasmidi Bulang ST.,MM, tidak pernah mengahadiri undangan
klarifikasi baik secara luring maupun daring, padahal Para Teradu telah mengirimkan
undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali secara patut (Bukti T-5). Selain itu,
berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Pelapor dan saksi Pelapor
diperoleh kesimpulan bahwa hanya saksi Pelapor a.n. Sahlang yang sedang berada di
tempat kejadian dan tidak adanya keterangan yang diperoleh dari Terlapor dan juga
pihak lain diluar saksi Pelapor yang berada di tempat kejadian atau menyaksikan
langsung kejadian yang dilaporkan. Kemudian berdasarkan keterangan dari ahli
forensik terhadap video rekaman yang dilakukan uji forensik menyatakan bahwa video
rekaman tersebut asli dan benar direkam pada tanggal 25 September 2024
menggunakan handphone (HP) milik saksi Pelapor a.n. Sahlang dengan merk Samsung
Galaxy Z Fold 4 pada pukul 06:27:46 WITA. Bahwa bukti video rekaman yang
disampaikan oleh Pelapor direkam pada tanggal 25 September 2024 sehingga waktu
kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor telah memasuki masa Tahapan Kampanye
sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan pelaksanaan
Kampanye dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November
2024. Para Teradu juga memperoleh bukti bahwa Terlapor Dr. H. Kasmidi Bulang,
ST.,MM. telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagai Wakil Bupati Kutai
Timur pertanggal 25 September 2024 sebagaimana surat Gubernur Kalimantan Timur
Nomor: 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 tanggal 3 September 2024. Selanjutnya, Para
Teradu telah melakukan rapat Pleno dalam menetapkan status laporan dan
menerbitkan status laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 4 Oktober 2024 (Bukti
T-7).
Bahwa berkenaan surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 4
September 2024, Para Teradu telah merevisi tanggal tersebut menjadi tanggal 4 Oktober
2024 dan telah dipasang di papan informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Dimana
status laporan dianggap belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhan unsur
pasal yang disangkakan, kurangnya informasi terkait dengan permintaan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi kejadian dugaan pelanggaran tindak
pidana sehingga keterangan yang didapatkan tidak cukup kuat untuk mendukung
keterpenuhan pasal yang disangkakan (Bukti T-3).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Para Teradu pada pokoknya membantah dalil Pengadu. Bahwa Para Teradu berdalih
telah menindaklanjuti laporan Pengadu in casu Pelapor sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut dengan Perbawaslu 9/2024).
Bahwa laporan tersebut, bersumber dari informasi Saksi Pengadu atas nama Sahlang
terkait penggunaan fasilitas negara, yaitu rumah dinas/jabatan yang dijadikan tempat
pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu diduga dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama H. Kasmidi Bulang dan H.
Kinsu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk mengetahui
kebenaran informasi a quo, pada tanggal 25 September 2024 sekira Pukul 14.30 WITA,
Saksi Pengadu atas nama Sahlang melakukan pemeriksaan ke rumah dinas/jabatan
tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saksi mendapatkan alat pencetakan APK
yang sedang mencetak baliho, spanduk, dan banner dari Paslon Nomor Urut 1.
Selanjutnya Saksi Pengadu atas nama Sahlang merekam kegiatan pencetakan APK
melalui handphone-nya (vide bukti P-1). Bahwa terkait penggunaan rumah
dinas/jabatan sebagai tempat pencetakan APK juga telah ramai diberitakan di media
sosial.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III atas nama
Musbah Ilham pada tanggal 26 September 2024 melakukan pengecekan ke rumah
dinas/jabatan tersebut. Namun, sesampainya di rumah dinas/jabatan, Teradu III tidak
diperkenankan masuk oleh petugas jaga dan/atau Satpol PP yang berada di rumah
dinas/jabatan dengan alasan bahwa sudah ramai berita di media sosial sehingga
terbatas untuk bertamu. Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2024, Pengadu in
casu Pelapor melaporkan kejadian tersebut dengan Terlapor Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 1 atas nama H. Kasmidi Bulang dan H. Kinsu dengan bukti video,
foto dan 1 (satu) flashdisk (vide bukti T-1). Bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar
Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Atas
laporan Pengadu a quo, Para Teradu pada tanggal 28 September 2024 menyusun kajian
awal yang hasilnya memenuhi syarat formil dan materiel (vide bukti T-1). Selanjutnya,
Para Teradu pada tanggal 29 September 2024 meregistrasi laporan Pengadu dengan
Nomor Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 (vide bukti T-2). Bahwa
laporan Pengadu juga terdapat dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana, sehingga
pada tanggal 30 September 2024 dilakukan rapat pembahasan pertama antara
Bawaslu Kutai Timur dengan Sentra Gakkumdu. Hasil rapat a quo menyimpulkan
bahwa meminta HP yang digunakan pada saat merekam kejadian dugaan pelanggaran
serta dilakukan uji forensik, rumah dinas/jabatan perlu dilakukan penelusuran pada
bagian aset Pemerintah Kutai Timur, klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi
yang hadir saat terjadinya dugaan pelanggaran dan uji forensik terhadap bukti video
yang didapatkan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2024 s.d. 3 Oktober
2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi. Bahwa
dalam tahapan klarifikasi, didapati bahwa Terlapor tidak memenuhi undangan
klarifikasi meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak
memanggil Para Pihak yang berada dalam rumah dinas/jabatan tersebut, di antaranya
Satpol PP dengan alasan bahwa tidak mengetahui namanya sehingga mengalami
kesulitan untuk menelusuri petugas jaga/orang di rumah dinas/jabatan. Bahwa dalam
tahapan klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu sudah memanggil Ahli Pidana atas
nama Orin Gusta Andini. Selain itu, Para Teradu juga sudah melakukan uji forensik
pada tanggal 3 Oktober 2024 di Kominfo terhadap HP Saksi Pengadu atas nama
Sahlang. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 3 Oktober 2024, dilakukan
kajian akhir dan pembahasan kedua bersama antara Bawaslu Kabupaten Kutai Timur
dengan Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan kedua menyatakan bahwa laporan
dengan Nomor Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 tidak dapat
diteruskan ke tahap Penyidikan dan dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak
pidana pemilihan (vide bukti T-7). Fakta ini juga berkesesuaian dengan keterangan
Pihak Terkait Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam sidang
pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan dengan Nomor
Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 dihentikan penanganannya. Bahwa
alasan dihentikannya laporan karena kurangnya para pihak yang dipanggil untuk
diklarifikasi oleh Para Teradu. Padahal Para Teradu dan Sentra Gakkumdu sudah
memberikan pandangan dalam pembahasan pertama terkait pihak-pihak yang
dipanggil untuk diklarifikasi. Bahwa terhadap pemberitahuan status laporan, Para
Teradu telah menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kutai Timur dan
telah disampaikan kepada Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu
sudah menindaklanjuti laporan Pelapor in casu Pengadu dengan meregistrasi laporan
dengan Nomor Registrasi 001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 sebagaimana
mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024. Akan tetapi, terdapat
tindakan Para Teradu yang tidak memanggil para pihak yang terkait atau orang yang
berada dalam rumah dinas/jabatan tempat terjadinya peristiwa pencetakan APK oleh
Tim Paslon Nomor Urut 1. Tindakan Para Teradu berakibat pada penanganan
pelanggaran tidak dilakukan dengan maksimal, terlebih alasan dihentikan atau tidak
dilanjutkannya laporan karena kurangnya pihak yang dipanggil dalam klarifikasi.
Bahwa tindakan Para Teradu tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak cermat,
tidak professional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum karena pada
pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian
telah memberi pandangan siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil untuk
diklarifikasi, namun pada saat dilakukan klarifikasi Para Teradu tidak memanggil
pihak yang melihat dan mengalami langsung peristiwa di rumah dinas/jabatan in casu
petugas jaga dan/atau Satpol PP yang berada di rumah dinas/jabatan. Tindakan Para
Teradu merupakan tindakan yang tidak memiliki sense of crisis dalam melakukan
penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Registrasi
001/REG/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024. Padahal, terdapat bukti lain berupa HP Saksi
Pengadu yang sudah diuji forensik serta keterangan Saksi Pengadu pemilik HP atas
nama Sahlang. Seharusnya berdasarkan dua alat bukti, pemberitaan media massa,
serta penolakan Teradu III oleh petugas jaga dan/atau Satpol PP yang berada di rumah
dinas/jabatan dapat melanjutkan laporan Pelapor in casu Pengadu a quo ke tahapan
selanjutnya. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g dan Pasal 11 huruf a
dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.