Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 145 Tahun 2019
Basri & Aksa Puko, Ketua & Anggota KPU Kab. Kepulauan Taliabu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 165-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VII/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan: 1. Bahwa pada Senin, 17 April 2019, Pukul 14.30 WITA di TPS 02 Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Taliabu, hadir (2) dua orang di TPS 02 dengan membawa KTP di luar Provinsi Maluku Utara untuk menggunakan hak pilihnya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Pada Senin, 17 April 2019, Pukul 14.30 WITA di TPS 02 Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu terdapat (2) dua orang pemilih menggunakan KTP-el di luar Provinsi Maluku Utara untuk menggunakan hak pilihnya. Ketua KPPS dan Pengawas TPS sudah mencegah agar yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilih karena tidak dapat menunjukkan Form A5-KPU dan tidak terdaftar dalam DPTb.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Basri, Teradu II Aksa Puko, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Taliabu; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 145-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 165- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syafruddin Mohalisi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Gela Rt 003 Rw 001 Memberikan kuasa kepada Ismail Marasabessy Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Basri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Taliabu Alamat Kantor : Jl. M. Taher Mus Desa Bobong. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Aksa Puko Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Taliabu Alamat Kantor : Jl. M. Taher Mus Desa Bobong. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 165-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VII/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan: 1. Bahwa pada Senin, 17 April 2019, Pukul 14.30 WITA di TPS 02 Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Taliabu, hadir (2) dua orang di TPS 02 dengan membawa KTP di luar Provinsi Maluku Utara untuk menggunakan hak pilihnya. Ketua KPPS dan Pengawas TPS sudah mencegah agar yang bersangkutan tidak dapat memilih karena tidak dapat menunjukkan Form A5-KPU dan tidak terdaftar dalam DPTb, Teradu I anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu atas nama Basri kebetulan melakukan monitoring di TPS tersebut. Anggota KPPS atas nama Surianti La Dudu langsung menyapa dan mempertanyakan dua orang pemilih tersebut kepada Basri. Selanjutnya Basri masuk kelokasi TPS 02 dan memberikan keterangan bahwa masalah seperti ini sebenarnya mudah saja kalau kita pakai hukum perasaan agar mereka juga bisa menggunakan hak pilihnya, sehingga Ketua KPPS mengizinkan 2 orang tersebut menggunakan hak pilih pada TPS Desa Nggele. 2. Teradu I diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Maluku Utara 3. Teradu II Aksa Puko pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kab. Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 terdaftar sebagai anggota Partai Amanat Nasional Kabupaten Pulau Taliabu, yang dibuktikan dengan daftar anggota Partai Politik yang tardapat dalam Sistem informasi partai politik (SIPOL) yang dimasukan oleh DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Pulau Taliabu ke KPU Pulau Taliabu. Pemasukan dokumen keanggotan partai Politik pada tanggal 16 oktober 2017. Hal tersebut dibenarkan oleh Sumitro Muhamadia yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Kab. Pulau Taliabu serta operator SIPOL saudara Armin Tokatea. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Keterangan Saksi; 2. P-2 Dokumen Laporan Tanggapan Masyarakat; 3. P-3 Dokumen BAP; 4. P-4 Dokumen Rekomendasi Panwaslu Nomor PM.002/42/TBL/IV/2019. 5. P-5 Dokumen Surat Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 Nomor : 42/PP.06-Pu/05/KPU/V/2019; 6. P-6 Dokumen foto; 7. P-7 Dokumen Surat Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara Periode 2019- 2014; 8. P-8 Dokumen Sistem Informasi Partai Politik Model F2 Parpol; 9 P-9 Dokumen Masukan atas Pengumuman Hasil Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024; 10. P-10 Dokumen Surat Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 Nomor : 42/PP.06-Pu/05/KPU/V/2019; [2.4] SAKSI PENGADU 1. Jafarudin (Ketua KPPS) 1. Tanggal 17 April 2019 pukul 14.30 saya selaku Ketua KPPS sempat larang pemilih tersebut untuk menggunakan hak suara dan semua saksi setuju untuk tidak mencoblos; 2. Selanjutnya salah satu anggota KPPS menginformasikan bahwa salah satu pemilih sudah mencoblos atas hasil konsutasi dengan KPU Kabupaten Taliabu; 3. Selanjutnya saya loloskan juga yang satu pemilih untuk memilih. 2. SuriantiLa Dudu(Anggota KPPS) Memberikan keterangan bahwa terdapat kendala saat hari H pencoblosan, bahwa terdapat 2 orang yang tidak memiliki A5 tetapi mau menggunakan Hak Suaranya, saya konsultasi ke Ketua KPU, dan mengatakan: sebenarnya itu tidak bisa tetapi kita pake hukum perasaan saja. 3. Liaisonofficer PAN Kabupaten Pulau Taliabu 1. Sekarang saya menjabat Sekretaris PAN Kabupaten Pulau Taliabu, Nama Teradu II ada dalam SIPOL nomor urut 70 di daftar F2 tetapi bukan pengurus; 2. Surat Keputusan Teradu II yang terbit bulan Mei 2019 dikeluarkan berdasarkan kebutuhan Pengadu untuk aduan ke DKPP. 4. Sumitro Muhamadia (Mantan Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu) Memberikan keterangan bahwa onput sipol pada tahun 2017 pekerjaan Teradu II masih sebagai Panwas, namun namanya terdapat dalam daftar anggota (F2) Partai. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 25 Juni 2019 dan 8 Juli 2019, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.5.1] TERADU I 1. Bahwa pada saat hari Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 17 April 2019 di TPS 02 Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Teradu I didampingi Ketua PPS Desa Nggele melaksanakan monitoring pelaksanaan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara. Setelah tibadi TPS, anggota PPS atas nama Nisrawati La Baco menghampiri Teradu I dan Ketua PPS serta menyampaikan informasi terkait ada Pemilih yang mempunyai KTP-eL di luar daerah Provinsi Maluku Utara yang ingin memilih di TPS tersebut. 2. Bahwa atas informasi yang disampaikan anggota PPS atas nama Nisrawati La Baco, Teradu I dan Ketua PPS masuk kedalam TPS dan langsung memberikan penjelasan kepada KPPS, saksi-saksi, Pengawas TPS dan Pemilih atas nama Kasim Patto yang sudah dipersilahkan duduk oleh KPPS 5. Terkait Pemilih yang berKTP- eL di luar daerah Provinsi Maluku Utara tidak diperbolehkan memilih tanpa menunjukkan formulir A5. KPU atau formulir pindah memilih. 3. Bahwa setelah penyampaian Teradu I sesuai dengan poin c di atas, anggota KPPS 5 (lima) atas nama Surianti La Dudu menanggapi penjelasan Teradu I dari tempat duduknya dan dengan spontan mengatakan bahwa untuk Pemilih yang menggunakan KTP-eL di luar daerah Provinsi Maluku Utara dapat menggunakan hak pilihnya untuk 1 (satu) jenis Surat Suara yaitu Calon Presiden dan Wakil Presiden, karena daerah pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah di seluruh Indonesia. 4. Bahwa terhadap penyampaian anggota KPPS 5 (lima) tersebut, Teradu I langsung menghampirinya dan menanyakan kalaupun Pemilih tersebut diperbolehkan untuk memilih. Nantinya KPPS akan meregister Pemilih tersebut di kolom formulir C7.KPU yang mana? Sementara formulir C7.KPU memuat daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK. Sesuai ketentuan DPK harus mendapatkan 5 jenis surat suara, sementara Pemilih DPTb harus menunjukkan formulir A5. KPU dan mendapatkan surat suara sesuai peruntukkannya. 5. Bahwa setelah penyampaian Teradu I sesuai dengan poin e di atas, Teradu I melihat dan memeriksa formulir C7.KPU ternyata 2 Pemilih yang mempunyai KTP- eL di luar daerah Provinsi Maluku Utara telah ditulis di dalam formulir C7.DPK- KPU. 6. Bahwa setelah memeriksa C7.DPK-KPU, Teradu I menyampaikan kepada Anggota KPPS 5 untuk memberitahukan kepada Ketua KPPS, Pengawas TPS dan saksi- saksi bahwa ada kejadian khusus seperti ini. 7. Bahwa setelah itu Teradu I bersama Ketua PPS keluar dari TPS dan menelpon salah satu Anggota KPU Pulau Taliabu Divisi Teknis yang melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Taliabu Barat Laut untuk memberitahukan bahwa ada kejadian tersebut di TPS 02 Desa Nggele serta mempertanyakan terkait penjelasan pada saat pelaksanaan BIMTEK untuk perlakuan terhadap Pemilih yang memiliki KTP-eL di luar daerah Provinsi Maluku Utara. Dari hasil penyampaian Teradu I tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis menyampaikan bahwa hal tersebut tidak boleh. 8. Bahwa setelah menelpon, Teradu I segera memerintahkan Ketua PPS Desa Nggele atas nama Sunarto Lamasihu untuk mencegah dan menjelaskan kepada KPPS bahwa Pemilih tersebut tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi, Pemilih tersebut telah dipersilahkan dan telah selesai menggunakan hak pilihnya tanpa menunggu hasil konfirmasi dari Teradu I. 9. Bahwa dasar yang digunakan sehingga Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP-eL bukan arahan dari Teradu I, tetapi berdasarkan informasi dari anggota KPPS 5 kepada Ketua KPPS bahwa pemilih tersebut sudah diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. 10. Bahwa Ketua PPS kembali mendatangi Teradu I dan memberitahukan Pemilih tersebut telah selesai menggunakan hak pilihnya. Terhadap penyampaian Ketua PPS tersebut, Teradu kembali melanjutkan monitoring ke TPS yang lain bersama dengan Ketua PPS. 11. Terkait pertemuan dengan salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, bahwa pada hari Kamis, 9 Mei 2019 pukul 17.30 WIT Teradu I bersama keponakan atas nama Taufik Hidayat Deba datang ke Gramedia Jatiland Mall Kota Ternate untuk membeli sarung tangan kipper serta melihat buku-buku tentang Pemilu dalam rangka persiapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten PulauTaliabu. Setelah dari Gramedia Teradu I mengantarkan keponakannya ke salah satu salon yang berada di lantai 2 (dua) Jatiland Mall untuk memotong rambut. Saat waktu berbuka puasa sudah dekat Teradu I menanyakan kepada keponakannya untuk tempat berbuka puasa. Mengingat waktu berbuka puasa sudah dekat, keponakan dari Teradu I menawarkan untuk berbuka puasa di Restoran Solaria yang berdekatan dengan salon. 12. Bahwa pada saat akan masuk ke Restoran Solaria Teradu I bertemu dengan salah seorang teman. Kepada teman tersebut Teradu I menawarkan untuk berbuka puasa bersama di Restoran Solaria. 13. Bahwa setelah Teradu I dan keponakannya serta 1 (orang) teman lainnya masuk ke Restoran dan memesan makanan buka puasa. Setelah makanan dipesan, Teradu I dan rombongan dipersilahkan menempati meja dan kursi kosong oleh pramusaji mengingat pada saat itu pengunjung restoran tersebut telah ramai dan penuh oleh pengunjung lainnya. 14. Bahwa pada saat TeraduI dan rombongan sedang menyantap menu berbuka puasa, Teradu I baru mengetahui di Restoran tersebut ternyata meja dan kursi yang berada di belakang Teradu I di tempati oleh rombongan salah satu Partai Politik yang juga sedang melaksanakan buka puasa bersama dan telah datang terlebih dahulu dari Teradu I. 15. Bahwa pada waktu bersamaan Pengadu atas nama Syafruddin Mohalisi bersama salah seorang temannya masuk ke Restoran Solaria untuk mencarimeja dan kursi yang kosong, akan tetapi meja dan kursi di Restoran tersebut sudah penuh. Teradu I dan Pengadu sempat bertegur sapa dan Teradu I menawarkan kepada Pengadu untuk duduk bersama-sama dengan Pengadu mengingat Pengadu juga adalah sesama anggota KPU Pulau Taliabu dan sama-sama ikut dalam seleksi Calon Anggota KPU Pulau Taliabu. Akan tetapi Pengadu tidak merespon tawaran dari TeraduI dan memilih keluar meninggalkan Restoran bersama temannya. 16. Bahwa pada setelah berbuka puasa, Teradu I masih melanjutkan perbicangan dengan keponakan dan 1 (satu) teman lainnya yang duduk berhadapan sambil menghabiskan menu buka puasa yang masih tersisa. Setelah itu salah satu orang dari meja belakang datang menyapa salah satu teman yang dating bersama-sama dengan Teradu I, kemudian mereka sempat bertegur sapa dan melakukan foto selfi berdua dengan 1 (satu) orang teman yang datang bersama Teradu I. 17. Bahwa pada saat selesai makan dan keluar dari Restoran, Teradu I belum mengetahui bahwa gambar Teradu I juga terambil pada saat mereka melaksanakan foto selfi berdua. Teradu I baru mengetahui dari pemberitaan salah satu media online tanpa adanya konfirmasi apapun kepada Teradu I terkait dengan foto selfi tersebut. 18. Bahwa pada saat pelaksanaan tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Taliabu hal tersebut menjadi laporan dan tanggapan masyarakat. Terkait laporan dan tanggapan masyarakat tersebut, Teradu I telah melakukan klarifikasi dan penjelasan pada saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tentang kebenaran kejadian tersebut dan hal tersebut sudah tidak menjadi masalah lagi. Ini terbukti Teradu I lulus pada saat Seleksi Calon Anggota KPU Pulau Taliabu dan dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Periode 2019-2024. [2.5.1] TERADU II 1. Bahwa Tidak Benar Teradu II adalah pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. 2. Bahwa pada Tahun 2013-2014 Teradu II adalah Pengawas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. 3. Bahwa pada Tahun 2015-2016 Teradu II adalah Komisioner merangkap Anggota PANWASLU Kabupaten Pulau Taliabu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2015. 4. Bahwa pada Tahun 2017-2018 Teradu II adalah Komisioner merangkap Anggota PANWASLU Kabupaten Pulau Taliabu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara. 5. Bahwa berkaitan dengan tuduhan mengenai keterlibatan Teradu II sebagai Pengurus Partai Amanat Naional (PAN) Kabupaten Pulau Taliabu, pada bulan Oktober Tahun 2017 Teradu II mendapatkan informasi tersebut, yang saat ituTeradu II adalah Anggota Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Sehingga Teradu II langsung mengkonfirmasi hal ini kepada Pengurus Partai Amanat Nasional Kabupaten Pulau Taliabu melaui Saudara Culdin Umagapi selaku Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Pulau Taliabu terkait pencatutan nama Teradu II sebagai anggota PAN Kabupaten Pulau Taliabu. 6. Bahwa dalam konfirmasi tersebut, Teradu II mempertanyakan mengapa nama Teradu II dimasukkan sebagai Anggota PAN. Tanggapan serta penjelasan dari Ketua PAN saudara Culdin Umagapi bahwa Teradu II tidak benar masuk sebagai Anggota PAN. 7. Bahwa sesuai penjelasan Ketua PAN pada poin 7 (tujuh) Ketua PAN Kabupaten Pulau Taliabu mengeluarkan Surat Keterangan bahwaTeradu II tidak benar menjadi simpatisan, anggota, maupun pengurus PAN Kabupaten Pulau Taliabu. 8. Bahwa pada saat mengikuti seleksi KPU Kabupaten Pulau Taliabu, ditahapan wawancara Teradu II baru mengetahui adanya laporan dan tanggapan masyarakat terkait Teradu II sebagai salah satu anggota Partai Politik dan nama Teradu II tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 9. Bahwa terkait laporan dan tanggapan masyarakat tersebut, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Zona III sudah meminta klarifikasi kepada Teradu II. Dalam klarifikasi tersebut, Teradu menyampaikan bahwa laporan dan tanggapan tersebut tidak benar. 10. Bahwa untuk memperkuat klarifikasi, Teradu II melampirkan bukti surat keterangan yang menerangkan bahwa Teradu II bukan pengurus PAN yang dikeluarkan oleh Ketua PAN Kabupaten Pulau Taliabu serta bukti surat pernyataan Teradu II. 11. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti dan Teradu II Lulus pada seleksi Calon Anggota KPU Pulau Taliabu dan dilantik menjadi Anggota KPU Pulau Taliabu Periode 2019-2024. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-3, dengan rincian sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Pernyataan 2. T-2 Surat Keterangan DPD PAN Kabupaten Pulau Taliabu; 3. T-3 Kronologis Pelaksanaan Punggut Hitung di TPS 02 Desa Nggele, Kec. Taliabu Barat; 4. T-4 SK Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 05.KEP.TAHUN 2017 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 pada 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara Tahun 2017 [2.8] PIHAK TERKAIT KPU Provinsi Maluku Utara selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa saat pelaksanaan seleksi KPU Kabupaten/Kota, Pihak Terkait mengkonfrmasi ke Teradu II dan dijawab yang bersangkutan tidak pernah terlibat partai poitik, diihadapan Timsel juga sudah diberikan surat keterangan dari Pengurus Partai Nasional bahwa yang bersangkutan tidak terlibat partai politik.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Pada Senin, 17 April 2019, Pukul 14.30 WITA di TPS 02 Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu terdapat (2) dua orang pemilih menggunakan KTP-el di luar Provinsi Maluku Utara untuk menggunakan hak pilihnya. Ketua KPPS dan Pengawas TPS sudah mencegah agar yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilih karena tidak dapat menunjukkan Form A5-KPU dan tidak terdaftar dalam DPTb. Teradu I yangkebetulan melakukan monitoring di TPS tersebut dimintai pendapat oleh Surianti La Dudu, Anggota KPPS 5 terhadap 2(dua) orang pemilih, Teradu I memberikan keterangan bahwa masalah seperti ini sebenarnya mudah saja jika menggunakan hukum perasaan agar 2 (dua) orang tersebut juga bisa menggunakan hak pilihnya. Sehingga Ketua KPPS mengizinkan 2 (dua) orang tersebut menggunakan hak pilih pada TPS Desa Nggele. Teradu I juga diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Maluku Utara. [4.1.2] Teradu II saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 masih terdaftar sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pulau Taliabu, yang dibuktikan dengan daftar anggota Partai Politik yang terdapat dokumen keanggotaan dalam Sistem informasi partai politik (SIPOL) yang dimasukkan oleh DPC PAN Kabupaten Pulau Taliabu ke KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 16 Oktober 2017. Hal tersebut dibenarkan oleh Sumitro Muhamadia yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Kab. Pulau Taliabu serta operator SIPOL saudara Armin Tokatea. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa tanggal 17 April 2019 Teradu I didampingi Ketua PPS Desa Nggele melakukan monitoring pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 02 Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Pada saat itu, anggota PPS atas nama Nisrawati La Baco menghampiri Teradu I dan Ketua PPS menyampaikan informasi terkait 2 (dua) orang pemilih yang mempunyai KTP-eL di luar Provinsi Maluku Utara yang ingin memilih di TPS tersebut. Teradu I memberikan penjelasan kepada KPPS, saksi-saksi, Pengawas TPS dan Pemilih atas nama Kasim Patto bahwa pemilih yang memiliki KTP-el di luar Provinsi Maluku Utara tidak diperbolehkan memilih tanpa menunjukkan formulir A5-KPU atau formulir pindah memilih. Atas penjelasan tersebut, anggota KPPS bagian penerima pendaftaran pemilih atas nama Surianti La Dudu dengan spontan mengatakan bahwa untuk Pemilih yang menggunakan KTP-eL di luar Provinsi Maluku Utara dapat menggunakan hak pilihnya untuk 1 (satu) jenis Surat Suara yaitu Calon Presiden dan Wakil Presiden. Teradu I langsung menanyakan bahwa jika Pemilih tersebut diperbolehkan untuk memilih, nantinya pemilih tersebut akan diregister di kolom formulir C7.KPU yang mana. Karena formulir C7-KPU memuat daftar hadir pemilih yang dari DPT, DPTb, dan DPK. Berdasarkan ketentuan untuk pemilih DPK harus mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara, sementara Pemilih DPTb harus menunjukkan formulir A5.KPU dan mendapatkan surat suara sesuai peruntukkannya. Teradu I juga memeriksa formulir C7-KPU ternyata 2 (dua) Pemilih yang mempunyai KTP-eL di luar Provinsi Maluku Utara telah ditulis di dalam formulir C7-DPK-KPU oleh KPPS. Teradu I langsung menyampaikan kepada anggota KPPS tersebut agar memberitahukan kepada Ketua KPPS, Pengawas TPS dan saksi-saksi bahwa terdapat kejadian khusus seperti ini. Teradu I juga memerintahkan Sunarto Lamasihu, Ketua PPS Desa Nggele untuk mencegah dan menjelaskan kepada KPPS bahwa Pemilih tersebut tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi, Pemilih tersebut telah dipersilahkan oleh KPPS dan telah selesai menggunakan hak pilihnya tanpa menunggu hasil konfirmasi dari Teradu I. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP-eL bukan arahan dari Teradu I, tetapi berdasarkan informasi dari anggota KPPS 5 kepada Ketua KPPS bahwa pemilih tersebut sudah diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Terkait pertemuan Teradu I dengan salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, bahwa pada tanggal 9 Mei 2019 pukul 17.30 WIT, Teradu I bersama Taufik Hidayat Deba (Keponakan) datang ke Gramedia Jatiland Mall Kota Ternate untuk membeli keperluan anak. Saat waktu berbuka puasa, Teradu I dan keponakannya mampir di Restoran Solaria dan dipersilahkan menempati meja kosong mengingat pengunjung restoran telah ramai dan penuh oleh pengunjung lainnya. Teradu I baru mengetahui meja dan kursi yang berada di belakang Teradu I di tempati oleh rombongan salah satu Partai Politik yang juga sedang melaksanakan buka puasa bersama dan telah datang terlebih dahulu sempat bertegur sapa dan melakukan foto selfie; [4.2.2] Bahwa pada Tahun 2013-2014 Teradu II menyatakan dirinya adalah Pengawas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Lalu pada tahun 2015-2016 Teradu II adalah menjabat Anggota Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2015. Tahun 2017-2018 Teradu II adalah menjabat Anggota Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.Tuduhan mengenai keterlibatan Teradu II sebagai Pengurus Partai Amanat Naional (PAN) Kabupaten Pulau Taliabu adalah tidak benar. Saat mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada tahapan wawancara, Teradu II baru mengetahui adanya laporan dan tanggapan masyarakat terkait nama Teradu II sebagai salah satu anggota Partai Politik dan tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pada Oktober Tahun 2017 Teradu II mengkonfirmasi hal tersebut kepada Culdin Umagapi selaku Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Pulau Taliabu terkait pencatutan nama Teradu II sebagai anggota PAN Kabupaten Pulau Taliabu. Hasil konfirmasi tersebut, Ketua PAN Kabupaten Kepulauan Taliabu mengatakan bahwa Teradu II bukan sebagai anggota PAN dan langsung mengeluarkan Surat Keterangan bahwaTeradu II tidak benar menjadi simpatisan, anggota, maupun pengurus DPC PAN Kabupaten Pulau Taliabu. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Zona III tidak terbukti dan Teradu II Lulus pada seleksi Calon Anggota KPU Pulau Taliabu dan dilantik menjadi Anggota KPU Pulau Taliabu Periode 2019-2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan [4.3.1] Teradu I didampingi Ketua PPS Desa Nggele melakukan monitoring pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 02 Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Pada kesempatan tersebut, Nisrawati La Baco Anggota PPS menyampaikan informasi kepada Teradu I bahwa terdapat 2 (dua) orang Pemilih memiliki KTP elektronik di luar Provinsi Maluku Utara ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Dihadapan KPPS, para saksi, Pengawas TPS dan Pemilih, Teradu I menjelaskan Pemilih dengan KTP-el di luar Provinsi Maluku Utara tidak dapat memilih tanpa menunjukkan formulir A5.KPU atau formulir pindah memilih. Atas penjelasan tersebut, Surianti La Dudu anggota KPPS 5 mengatakan bahwa Pemilih yang menggunakan KTP elektronik di luar daerah Provinsi Maluku Utara dapat menggunakan hak pilihnya untuk 1 (satu) jenis Pemilu, yakni Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penjelasan tersebut oleh Teradu I direspon dengan pertanyaan jika Pemilih tersebut dilayani hak pilihnya diregister pada kolom formulir C7.KPU yang mana, karena formulir C7.KPU hanya memuat daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pemilih DPK berhak mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara, sedangkan Pemilih DPTb wajib menunjukkan formulir A5.KPU dan mendapatkan surat suara sesuai peruntukkannya. Teradu I memeriksa formulir C7.KPU, ternyata 2 (dua) orang Pemilih yang memiliki KTP elektronik di luar Provinsi Maluku Utara telah dicatat dalam formulir C7.DPK-KPU oleh anggota KPPS. Teradu I langsung menyampaikan kepada anggota KPPS 5 untuk memberitahukan kepada Ketua KPPS, Pengawas TPS dan para saksi bahwa terdapat kejadian khusus dan memerintahkan Sunarto Lamasihu, Ketua PPS Desa Nggele untuk mencegah dan menjelaskan kepada KPPS bahwa Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih. Akan tetapi, 2 (dua) orang pemilih tersebut terlanjur menggunakan hak pilihnya tanpa menunggu hasil konfirmasi dari Teradu I. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Pemilih yang tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih merupakan inisiatif anggota KPPS. Atas kejadian tersebut, Teradu I telah diminta keterangan oleh Panwas Kecamatan Taliabu Barat Laut dan hasilnya direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Teradu I bersama anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu lainnya telah melaksanakan PSU di TPS tersebut. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Bahwa Teradu I mengakui bertemu secara tidak sengaja dengan salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara pada tanggal 9 Mei 2019 di Restoran Solaria. Teradu I tidak mengetahui foto selfie pada momentum berbuka puasa tersebut. DKPP berpendapat, sepatutnya Teradu I mempunyai sense of ethics segera meninggalkan lokasi tersebut saat mengetahui peserta pemilu berada di lokasi yang sama sehingga tidak menimbulkan syakwasangka masyarakat terhadap peristiwa yang terjadi secara kebetulan dan terekam dalam swafoto berpotensi menimbulkan kesan negatif publik, sebagai akibat penafsiran foto. [4.3.2] Bahwa Teradu II memiliki riwayat pengabdian sebagai Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Tahun 2013-2014 Teradu II bertugas sebagai Pengawas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Tahun 2015-2016 Teradu II menjabat Anggota Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2015. Terakhir pada Tahun 2017-2018 Teradu II menjabat Anggota Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara yang dibuktikan dengan SK Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 05.KEP.TAHUN 2017 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 pada 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara Tahun 2017. Pada tahapan wawancara seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Teradu II baru mengetahui adanya laporan dan tanggapan masyarakat terkait namanya tercantum sebagai anggota Partai Amanat Nasional dan terpublikasi pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Teradu II pada Oktober Tahun 2017 mengkonfirmasi hal tersebut kepada Culdin Umagapi selaku Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Pulau Taliabu terkait pencatutan namanya sebagai anggota PAN. Hasilnya, Ketua PAN Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan Teradu II bukan sebagai anggota PAN dengan mengeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Teradu II bukan merupakan simpatisan, anggota, maupun pengurus PAN Kabupaten Kepulauan Taliabu. Teradu II menyatakan tidak pernah menjadi pengurus Partai Politik yang tercantum dalam kepengurusan Parpol dan tidak pernah mengikuti kegiatan partai. Dalam sidang pemeriksaan terkonfirmasi bahwa namanya tercantum sebagai anggota PAN pada laman SIPOL, saat itu Teradu II masih menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara. Sehingga hasil verifikasi oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal tersebut telah diklarifikasi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Zona III dan Teradu II dinyatakan lulus sebagai Calon Anggota KPU Pulau Taliabu dan dilantik untuk masa tugas Periode 2019-2024. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Basri, Teradu II Aksa Puko, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Taliabu; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua dan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir