Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 145 Tahun 2024
Muhamad Romadhon, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2024
👁 24 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 23 April 2024, beberapa orang warga Sintang melihat sebuah video amoral Ketua Bawaslu Sintang atas nama Muhamad Romadhon. Video tersebut di upload di akun Instagram available_nabila.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan perbuatan amoral berupa video call sex yang diunggah pada akun di sosial media Instagram @available_nabila; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 06.00 WIB yang baru selesai mandi mendapatkan pesan di telegram dari seorang perempuan dengan nama profil a.n.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP; Pasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muhamad Romadhon selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 174-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Efan Prawijoyo Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Muhamad Romadhon Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Alamat : Dusun Rejo Mulyo, RT 006 RW 003, Desa Mait Hilir, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 23 April 2024, beberapa orang warga Sintang melihat sebuah video amoral Ketua Bawaslu Sintang atas nama Muhamad Romadhon. Video tersebut di upload di akun Instagram available_nabila. Video tersebut menyebar di kalangan pejabat daerah dan menjadi perbincangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Video yang di upload media social; 2. Bukti P-2 SS akun yang memposting video; 3. Bukti P-3 Foto SS berlatar bendera bawaslu. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 September 2024, sebagai berikut: Pada tanggal 7 Maret 2024 kurang lebih jam 06.00 pagi hari di Pontinak. Saya mendapat chat melalui aplikasi Telegram dari seorang perempuan yang di disitu dengan nama Nadila Meilinda, setelah saya buka chat nya ternyata isinya ajakan untuk video call sex dengan bertarif. Kemudian saya menolak ajakan tersebut . Tak berselang lama di tawarkan lagi terus menerus merayu bahkan sampai menawarkan gratis dengan alasan sedang horni . Saya pun tetap menolaknya, Akan tetapi dia tetap terus memaksa. Dikarenakan nomor telpon di Aplikasi Telegram dengan WA saya sama. Tiba-tiba perempuan atas nama Nadila itu menelpon saya dengan video call, dengan terpaksa saya angkat dan celakanya saya menuruti arahan dia untuk menjulurkan lidah dan menampakkan kemaluan saya, saya semacam kena hipnotis mau menuruti arahan perempuan itu yang sama sekali saya tidak kenal dan kebetulan saya baru selesai mandi pagi. Selang beberapa menit dimatikan sama perempuan itu. Di Dalam vidio call itu saya tidak melihat wajah perempuan itu hanya di nampakkan bagian bawahnya saja. Setelah dimatikan selang kurang lebih 30 menit dia chat ke saya dengan mengancam akan di sebarkan rekaman video call yang di rekam sama perempuan atas nama Nadila Meilinda itu ke keluarga dan ke media sosial jika tidak mengirimkan sejumlah uang. Pertama dia meminta Rp700.000 (tujuh ratus ribu) untuk penghapusan rekaman video call yang dia rekam sendiri dan untuk tidak di viralkan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), saking paniknya saya, saya pun menurutinya mentransfer sejumlah yang di minta dengan nomor rekening atas nama Nadila Meilinda. Saya kira sudah selesai tapi ternyata pada kurang lebih Pukul 09.00 - 10.00 WIB di hari yang sama tanggal 7 bulan Maret tahun 2024 ada chat dari seseorang dengan nomor WA yang berbeda minta uang kembali sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pencabutan laporan katanya. Dengan panik saya juga menuruti permintaan itu dengan mengirimkan ke top up Dana dengan nama Nadila Meilinda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan atas nama Muhammad Ricx sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Dan lagi saya kira sudah selesai ternyata ada yang chat kembali di hari yang sama tanggal 7 Maret pada kurang lebih jam 11.30 WB dengan WA yang berbeda dengan foto profil bertuliskan media viral. Dengan menawarkan penghentian atas laporan Nadila Meilinda ke media viral. Dengan meminta uang tebusan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk penghapusan. Dan dikirimkan ke DANA dengan atas nama RAN. Dan biaya pencabutan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) ke rekening BCA atas nama Suba Hana. Dengan panik dan takut diviralkan saya pun menurutinya. Setalah saya coba telepon nomor tersebut ternyata sama persis suaranya dengan orang yang bernama Nadila Meilinda. Dan selang beberapa hari tepatnya di tanggal 9 sore ada yang chat mengatasnamakan bosnya media viral. Hal yang sama juga meminta sejumlah uang, akan tetapi saya tidak tanggapi lagi. Maka dengan hal ini sepulang dari Pontianak, saya langsung datang ke Polres Sintang untuk melaporkan pemerasan ini di tanggal 9 bulan Maret 2024 Pukul 20.00 WIB, selanjutnya diterima laporan saya setelah itu pihak kepolisian menyampaikan akan di kaji dan dikonfirmasi kembali jika akan diproses atau diregister, beberapa kali saya mengkonfirmasi ke pihak kepolisian belum ada jawaban, sampai dengan adanya panggilan Sidang DKPP belum ada tindak lanjutnya dari kepolisian atas Laporan saya. Dalam hal kasus ini pada tanggal 29 Mei 2024 saya di panggil dan dimintai klarifikasi Oleh Bawaslu Provinsi Kalimatan Barat. Dan dengan kondisi saya masih dalam trauma sehingga saya dalam keterangannya kepada Pimpinan Provinsi yang seharusnya tanggal kejadiannya yaitu tanggal 7 Maret 2024, saya menyebutkan tanggal 8 Maret 2024 karena dalam keaadan panik ngebleng, serta saya menyampaian kepulangan dari Pontianak ke Sintang tanggal 11 Maret, yang sebenarnya adalah tanggal 9 Maret, kemudian juga saya menyampaikan di dalam keterangan pada Bawaslu Provinsi yang saya terangka pada tanggal 10 Maret saya mendapat acaman kembali, yang sebetulnya adalah tanggal 9 Maret 2024 sore pas saya sampai di Sintang saya mendapat acaman kembali . Dengan kejadian ini saya mengalami kerugian materi kurang lebih Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dan nama baik menjadi tercemar, serta trauma jika ada nomor baru yang telepon. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Bukti transfer; 2. Bukti T-2 Laporan kepada Polres Sintang, tertanggal 9 Maret 2024. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat a.n. Faisal Riza dan a.n. Agnesia Ermi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Adapun keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berkaitan dengan pokok permasalahan yang diadukan oleh Pengadu, adalah sebagai berikut : 1. Bahwa salah satu Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan kiriman sebuah rekaman video melalui aplikasi Whatsapp yang menunjukan tindakan asusila saudara Muhammad Romadhon yang tergambar di dalam rekaman video tersebut. 2. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 8 Mei 2024 , disepakati untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. 3. Bahwa Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat a.n. Mursyid Hidayat dan Faisal Riza, melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 Mei 2024 di Hotel Grand Shahid Jakarta. 4. Bahwa hasil klarifikasi tersebut menjelaskan antara lain : a. Bahwa yang bersangkutan telah mengakui bahwa sosok dalam rekaman video tersebut benar dirinya. b. Bahwa yang bersangkutan mengakui peristiwa tersebut terjadi pada saat bertugas mengikuti kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada tanggal 8 Maret 2024, di Pontianak. Saat itu yang bersangkutan mendapat sebuah chat tentang tawaran layanan video seks melalui aplikasi telegram. Yang bersangkutan pada mulanya tidak menggubris tawaran tersebut namun karena terus menerus didesak oleh sebuah akun yang pada profilnya bergambar seorang perempuan, akhirnya yang bersangkutan menerima penawaran tersebut karena salah satu faktornya adalah layanan tersebut juga tidak berbayar. c. Bahwa yang bersangkutan akhirnya pada tanggal 8 Maret malam hari melakukan video call dan diminta untuk mematuhi instruksi yang disampaikan oleh seseorang melalui akun telegram tersebut dan akhirnya memberikan nomor whatsappnya untuk selanjutnya proses layanan tersebut dilakukan melalui aplikasi Whatsapp. d. Bahwa yang bersangkutan diminta oleh layanan tersebut untuk membuka semua busana dan menunjukan alat kelamin serta menjulurkan lidah. e. Bahwa yang bersangkutan mengakui melihat sosok perempuan yang tidak menggunakan busana namun tidak memperlihatkan bagian wajah dan kepalanya. f. Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa kejadian tersebut tidak lama namun tidak dapat dipastikan berapa durasinya karena yang bersangkutan sudah menghapus semua chat. g. Bahwa yang bersangkutan setelah kejadian tersebut kemudian dikirimkan sebuah video rekaman yang menggambarkan kegiatan tersebut dan mengancam akan menyebarkan video tersebut karena mengaku telah mengetahui siapa dan posisi yang bersangkutan kecuali mengirimkan uang dengan jumlah yang diminta. h. Bahwa yang bersangkutan merasa panik dan akhirnya mengirimkan uang beberapa kali pada sebuah rekening yang memang diyakini bernama perempuan (yang bersangkutan tidak terlalu mengingat namanya namun berjanji akan dicek lagi). i. Bahwa yang bersangkutan juga telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang pada tanggal 11 Maret 2024 dan hingga klarifikasi ini dilakukan belum ada mendapat informasi atas tindak lanjut laporan tersebut dari pihak kepolisian. j. Bahwa yang bersangkutan juga telah mengakui kekhilafan ini kepada istri dan keluarga. k. Bahwa yang bersangkutan merasa dijebak oleh sebuah sindikat kejahatan pemerasan. l. Bahwa yang bersangkutan juga meyadari bahwa video rekaman tersebut telah beredar dan tersebar luas khususnya di Kabupaten Sintang. m. Bahwa yang bersangkutan merasa menyesal dan meminta maaf sebesar besarnya kepada Pimpinan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. n. Bahwa yang bersangkutan berharap tetap mendapatkan kebijakan yang terbaik dari para pimpinan. 4. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 15 Mei 2024 sebelum memutuskan jenis sanksi terhadap saudara Romadhon sesuai Perbawaslu 15 Tahun 2020, maka pleno menyepakati untuk dilakukan konsultasi kepada Pimpinan Bawaslu RI yakni Ketua dan/atau Kordinator Divisi SDMO dan Diklat dan/atau pimpinan selaku Kordinator Wilayah dan/atau Wakil Kordinator Wilayah untuk wilayah Kalimantan Barat. 5. Bahwa selanjutnya proses konsultasi dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yakni sdr. Mursyid Hidayat, Uray Juliansyah dan Agnesia Ermi pada tanggal 28 Mei 2024 kepada Pimpinan Bawaslu RI , Ibu Lolly Suhenti selaku Wakil Kordinator Wilayah Kalimantan Barat. 6. Bahwa hasil konsultasi tersebut, Pimpinan Bawaslu RI, Ibu Lolly Suhenti menyarankan untuk dilakukan proses pendalaman melalui klarifikasi kembali dan selanjutnya dipersilahkan untuk diputuskan oleh pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sesuai Perbawaslu 15 Tahun 2020. 7. Bahwa selanjutnya proses klarifikasi dilakukan kembali terhadap yang bersangkutan pada tanggal 29 Mei 2024 yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi di Jakarta. 8. Bahwa dari hasil klarifikasi tambahan tersebut menerangkan antara lain : a. Bahwa yang bersangkutan benar, pada tanggal 8 Maret mendapat ancaman pertama. Yang bersangkutan dikirimi foto yang telah diedit, yang mana foto tersebut diambil dari akun Facebook yang bersangkutan berupa foto pribadi yang sedang mengenakan seragam dan diedit disatukan dengan foto saya yang diambil saat video call melalui Whatsapp yang menampakkan kemaluan saya. Kemudian saya ditelfon oleh perempuan dan diminta transfer uang kepada perempuan tersebut sebesar satu juta rupiah untuk menghapus video dan foto tersebut. b. Bahwa yang bersangkutan mengaku selang satu jam kemudian dia kembali menghubungi saya dan meminta uang sebesar lima juta rupiah agar video tersebut tidak diviralkan. Pada saat itu yang bersangkutan hanya membawa uang tunai, namun diminta mengirim uang tersebut melalui akun dana atas nama Nadilla dan akhirnya mengirmkan uang sebesar 5 juta rupiah. c. Bahwa setelah itu, tidak lama kemudian, akun yang bernama media viral menghubungi yang bersangkutan atas aduan perempuan bernama Nadilla atas video asusila, jika tidak mau diviralkan maka yang bersangkutan harus mengirim uang sejumlah 5 juta rupiah untuk penghapusan video yang dikirim oleh perempuan bernama Nadilla tersebut, dan akhirnya yang bersangkutan mengirim uang sebesar 5 juta rupiah kepada akun media viral melalui Brimo atas nama laki-laki, yang bersangkutan mengaku lupa nama rekeningnya. d. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama pada jam 11 siang, akun Media viral kembali menghubungi yang bersangkutan dan meminta uang sebesar 5 juta rupiah lagi supaya video asusila saya tidak di viralkan, dan yang bersangkutan kembali mengirim uang sebesar 5 Juta Rupiah melalui transfer Brimo. e. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 terdapat ancaman kembali dengan nomor yang berbeda menghubungi yang bersangkutan dengan nama akun berita viral, dengan pola ancaman yang sama seperti yang diterima sebelumnya, meminta uang sejumlah 5 juta rupiah untuk menghapus foto dan video asusila tersebut. Terhadap pemerasan ini yang bersangkutan tidak menanggapi dan tidak mengirimkan uang kepada akun berita viral. Kemudian yang bersangkutan diancam videonya akan disebarkan. f. Bahwa yang bersangkutan mengakui tidak pernah menerima atau dikirimi video tersebut, yang bersangkutan hanya menerima foto yang sudah diedit tersebut. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ancaman untuk mengirimkan uang sejumlah 5 juta rupiah, video tersebut dikirimkan kepada beberapa akun yang bersangkutan ikuti di sosial media facebook pribadi. Informasi yang yang bersangkutan dengar, beberapa akun yang dikirimkan video melalui massanger facebook dan DM instagram adalah saudara ipar yang bersangkutan, beberapa anggota keluarga yang bersangkutan, kemudian akun milik KPU Kabupaten Sintang, dan bebrapa akun Panwascam Kabupaten Sintang. g. Bahwa sejujurnya setelah adanya kasus ini sangat berpengaruh terhadap keadaan psikologis dan mental yang bersangkutan. Karena ada perasaan cemas dan kawatir yang membuat yang bersangkutan tidak fokus saat melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak hanya dirugikan secara materi karena pemerasan namun secara mental juga, bahkan yang bersangkutan mengakui mengalami trauma dan merasa sangat cemas jika ada nomor telepon tidak dikenal menghubungi nomor telepon yang bersangkutan. Saat ini keadaan ibu yang bersangkutan dalam kondisi sakit stroke dan yang bersangkutan mengakui masih ada pinjaman uang lumayan banyak sehingga mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan Pimpinan berkenaan dengan kasus ini. 9. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sintang menyampaikan Surat Nomor 61/Pleno/Bawaslu Prov-KB 11/05/2024 tentang Berita Acara Hasil Pleno pergantian Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang karena atas pengunduran diri saudara Muhammad Romadhon sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang yang digantikan oleh Saudara Doni Arpandi (Vide Bukti T1). 10. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melakukan rapat pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 008 /BA-PLENO/BAWASLU.KB/06/2024 tentang Berita Acara Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu, memutuskan untuk memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat bedasarkan Pasal 34 poin 4, Perbawaslu 15 (Vide Bukti-T2). “Bentuk Pelanggaran Kinerja Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak negative terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan; dan/atau b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. 11. Bahwa berdasarkan bentuk pelanggaran kinerja berat tersebut, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan sanksi penonkatifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi sesuai Pasal 35 poin c, “sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa: a. penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan; b. penggantian ketua; c. tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; d. dan/atau dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada: DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. 12. Bahwa selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan surat putusan pemberian sanksi kepada saudara Muhammad Romadhon dengan Surat Nomor 1/KP.08.03/K.KN/06/2024 tentang Pemberian Sanksi Pelanggaran Kinerja tertanggal 6 Juni 2024 (Vide Bukti-T3). 13. Bahwa kami pernah melihat video Teradu ketika baru selesai sidang di MK saat kami kumpul berlima dan kami melihat di salah satu hp pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Kami juga tidak meminta video tersebut karena takut dianggap menyebarkan informasi. 14. Bahwa pada saat itu ada undangan rekapitulasi tingkat provinsi tanggal 6 s.d 8 Maret 2024 dan tidak terlalu ingat apakah untuk Kabupaten Sintang dilakukan tanggal 8 atau bukan, acara di Hotel Golden Tulip. 15. Bahwa biasanya memang saat ada rekap, kami undang terlebih dulu untuk melakukan persiapan. Ada undangan kalau tidak salah divisi pencegahan, ketua dan beberapa anggota di undang tanggal 6 Maret 2024. 16. Bahwa penetapan terakhir tanggal 8 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00. Kami lupa apakah Teradu masih ada atau tidak, karena ada juga yang setelah selesai izin kembali ke kabupaten. 17. Bahwa pada saat klarifikasi kami mengetahui Teradu melaporkan ke kepolisian. 18. Bahwa kami menyarankan ke Teradu untuk meminta hasil tindaklanjut juga secara tertulis ke kepolisian. Meminta terhadap tindaklanjut laporan tersebut secara resmi melalui surat. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan Bukti PT1-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT1-1 Surat Bawaslu Kabupaten Sintang Nomor 61/Pleno/Bawaslu Prov-KB 11/05/2024 tentang Berita Acara Hasil Pleno Pergantian Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, tertanggal 31 Mei 2024; 2. Bukti PT1-2 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 008 /BA-PLENO/BAWASLU.KB/06/2024 tentang Berita Acara Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu, tertanggal 5 Juni 2024; 3. Bukti PT1-3 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1/KP.08.03/K.KN/06/2024 tentang Pemberian Sanksi Pelanggaran Kinerja, tertanggal 6 Juni 2024. [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kami (Doni Arpandi, S.E, Aloysius Kusnadi, S.Pd, Stefanus Kardi, S.Pd, Sutami, S.Sos) Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang mengetahui Surat Pengunduran diri oleh Saudara Muhammad Romadhon, M.Pd.I Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang pada tanggal 31 Mei 2024. Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa menyampaikan pengunduran diri sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang dengan alasan merasa belum bisa maksimal menjalankan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, hanya mampu mengampu dalam mengelola satu Devisi saja, dan demi menjaga marwah Bawaslu Kabupaten Sintang (Vide Bukti PT.1). 2. Bahwa dalam menanggapi Surat Pengunduran Diri Saudara Muhamad Romadhon, M.Pd.I, pada tanggal 31 Mei 2024 Pukul 13.30 Wib-selesai dilakukan Rapat Pleno yang diinisiatif langsung oleh Saudara Muhamad Romadhon, M.Pd.I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang yang hasilnya dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 61/Pleno/Bawaslu.Prov-KB.11/05/2024 yang pada pokoknya memutuskan secara musyawarah dan mufakat didalam Pleno menunjuk Saudara Doni Arpandi, S.E Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang pengganti Saudara Muhamad Romadhon, M.Pd.I sisa masa jabatan periode 2023-2028 (Vide Bukti PT.2). 3. Bahwa terkait hasil Rapat Pleno Nomor 61/Pleno/Bawaslu.Prov- KB.11/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 (Vide Bukti PT.2) dilakukan konsultasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 5 Juni 2024 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sultan Abdurahman No. 142 Pontianak. Surat Tugas Nomor 257/PM.02.00/K.KN- 11/06/2024 dan Surat Tugas Nomor 259/PM.02.00/K.KN-11/06/2024 (Vide Bukti PT. 3-4). 4. Bahwa terhadap hasil konsultasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, pada tanggal 10 Juni 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan Rapat Pleno terkait dengan penetapan Koordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Sintang, Berita Acara Rapat Pleno Nomor 61/Pleno/Bawaslu.Prov-KB.11/06/2024 yang pada pokoknya memutuskan: (Vide Bukti PT. 5-6) a. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Dan Diklat Bapak Stefanus Kardi, S.Pd Wakil Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Dan Diklat Bapak Sutami, S.Sos b. Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bapak Muhamad Romadhon, M.Pd.I Wakil Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bapak Aloysius Kusnadi, S.Pd c. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bapak Sutami, S.Sos Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bapak Muhamad Romadhon, M.Pd.I d. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bapak Aloysius Kusnadi, S.Pd Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bapak Stefanus Kardi, S.Pd 5. Bahwa Kami (Doni Arpandi, S.E, Aloysius Kusnadi, S.Pd, Stefanus Kardi, S.Pd, Sutami, S.Sos) Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang tidak mengetahui situasi yang terjadi tentang perbuatan Teradu seperti dalam kronologi aduan. Yang kami (Doni Arpandi, S.E, Aloysius Kusnadi, S.Pd, Stefanus Kardi, S.Pd, Sutami, S.Sos) Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang ketahui selama yang Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang telah menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, mengayomi anggota dan tidak mengetahui adanya permasalahan dalam pekerjaan maupun pribadi yang bersangkutan. 6. Bahwa kami tidak pernah melihat video Teradu. 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sintang tidak ada grup telegram adanya grup whatsapp, tidak pernah membentuk grup telegram, tidak berkomunikasi dengan Teradu melalui telegram. 8. Bahwa sekitar tanggal 8 s.d. 9 Maret 2024 memang ada rekap tingkat provinisi, kami memang tidak hadir karena tidak ditugaskan. 9. Bahwa Rekap pengampunya adalah ketua sebagai terundang untuk mengikuti. Kepergian ketua ke Pontiaanak untuk mengikuti rekap di provinis dan di ketahui oleh anggota. 10. Bahwa kami tidak ingat tanggal berapa Teradu pergi ke Pontianakn dan tentunya ada surat tugas. 11. Bahwa kami tidak mengetahui dan tidak mendapatkan video tersebut, kami mengetahui pada saat Teradu mengadakan rapat pleno secara tertutup dan mendadak. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan Bukti PT2-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT2-1 Surat Pengunduran Diri Muhamad Romadhon, M.Pd.I, tertanggal 31 Mei 2024; 2. Bukti PT2-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 61/Pleno/Bawaslu.Prov- KB.11/06/2024, tertanggal 31 Mei 2024; 3. Bukti PT2-3 Surat Tugas Nomor 257/PM.02.00/K.KN-11/06/2024, tertanggal 4 Juni 2024; 4. Bukti PT2-4 Surat Tugas Nomor 259/PM.02.00/K.KN-11/06/2024, tertanggal 4 Juni 2024; 5. Bukti PT2-5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 63/Pleno/Bawaslu.Prov- KB.11/06/2024, tertanggal 10 Juni 2024; 6. Bukti PT2-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/Pleno/Bawaslu.Prov- KB.11/06/2024, tertanggal 10 Juni 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan perbuatan amoral berupa video call sex yang diunggah pada akun di sosial media Instagram @available_nabila; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 06.00 WIB yang baru selesai mandi mendapatkan pesan di telegram dari seorang perempuan dengan nama profil a.n. Nadila Meilinda yang isinya yakni ajakan untuk melakukan video call sex bertarif, tetapi Teradu menolak ajakan tersebut. Bahwa ternyata Nadila Meilinda tetap berusaha merayu dan memaksa Teradu hingga menawarkan untuk melakukan video call sex secara gratis dengan alasan sedang horni dan lagi-lagi Teradu melakukan penolakan. Setelah tawarannya ditolak oleh Teradu, Nadila Meilinda beralih melakukan panggilan video call kepada Teradu melalui whatsapp. Dengan terpaksa Teradu mengangkat video call tersebut dan celakanya Teradu menuruti arahan dari Nadila Meilinda untuk menjulurkan lidah dan menampakkan kemaluan Teradu. Bahwa pada saat itu Teradu berdalih seperti terkena hipnotis sehingga menuruti arahan Nadila Meilinda yang sama sekali Teradu tidak kenal. Selanjutnya, setelah beberapa menit Nadila Meilinda mengakhiri video call dengan Teradu. Menurut Teradu dalam video call a quo, tidak terlihat wajah Nadila Meilinda karena yang ditampakkan hanya bagian bawahnya saja. Bahwa setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit video call diakhiri, Nadila Meilinda mengirimkan pesan ke Teradu dengan mengancam apabila tidak mengirimkan sejumlah uang maka rekaman video call yang di rekam sendiri oleh Nadila Meilinda akan disebarkan ke keluarga Teradu dan ke media sosial. Untuk biaya penghapusan rekaman video call Nadila Meilinda meminta sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan agar tidak diviralkan dimintai sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya, dikarenakan terlalu panik, Teradu menuruti dengan mentransfer sejumlah uang yang diminta ke nomor rekening a.n. Nadila Meilanda. Dengan mengirimkan sejumlah uang, Teradu mengira urusan dengan Nadila Meilinda sudah selesai, tetapi ternyata antara Pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB di hari yang sama yakni tanggal 7 Maret 2024 terdapat pesan masuk ke whatsapp Teradu dari seseorang dengan nomor yang berbeda meminta sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan alasan untuk pencabutan laporan. Dengan panik Teradu juga menuruti permintaan tersebut dengan mengirimkan ke E-Wallet Dana a.n. Nadila Meilinda sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan a.n. Muhammad Ricx sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Bahwa permintaan sejumlah uang masih terus berlanjut yakni pada Pukul 11.30 WIB Teradu mendapatkan pesan whatsapp dengan poto profil bertuliskan media viral yang menawarkan penghentian dan penghapusan laporan Nadila Meilinda ke media viral dengan meminta uang tebusan sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian Teradu kembali mengirimkan sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) ke rekening BCA a.n Suba Hana (Bukti T-1). Setelah Teradu menelpon nomor dengan poto profil bertuliskan media viral ternyata suaranya sama persis dengan Nadila Meilinda. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu kembali mendapat pesan whatsapp dari yang mengatasnamakan bos dari media viral untuk meminta sejumlah uang, tetapi kali ini Teradu tidak menganggapi. Selanjutnya, karena merasa diperas, setelah tiba di Sintang dari Pontianak pada hari yang sama tanggal 9 Maret 2024 Pukul 20.00 WIB Teradu langsung mendatangi Polres Sintang untuk melaporkan peristiwa yang dialami (Bukti T-2). Setelah laporan Teradu diterima, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan a quo akan dikaji terlebih dahulu. Selain itu, juga disampaikan akan dikonfirmasi kembali jika laporan akan diproses atau diregister. Akan tetapi beberapa kali Teradu mengkonfirmasi ke pihak kepolisian tetap belum ada jawaban, bahkan sampai dengan adanya panggilan Sidang DKPP belum ada tindaklanjut dari kepolisian atas laporan Teradu. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Teradu dipanggil dan dimintai klarifikasi Oleh Bawaslu Provinsi Kalimatan Barat. Selanjutnya, dengan kondisi Teradu yang masih trauma sehingga Teradu dalam keterangannya menyampaikan video call sex yang dialami terjadi pada tanggal 8 Maret 2024 yang seharusnya tanggal 7 Maret 2024. Selain itu, Teradu menyamapikan bahwa kepulangan dari Pontianak ke Sintang pada tanggal 11 Maret 2024 yang seharusnya tanggal 9 Maret 2024, kemudian Teradu juga menyampaikan tanggal 10 Maret 2024 Teradu kembali mendapat ancaman, tetapi yang sebenarnya adalah tanggal 9 Maret 2024. Bahwa dengan peristiwa yang Teradu alami, telah menelan kerugian materi sejumlah Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan nama baik menjadi tercemar. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dengan tidak memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan”. Bahwa terhadap kedudukan Teradu, DKPP perlu menjelaskan bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 22 Mei 2024 dan Teradu telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang pada tanggal 31 Mei 2024. Dengan demikian DKPP akan menilai dan memutus Teradu dalam perkara a quo dalam kedudukan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) yang pada pokoknya Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan perbuatan amoral berupa video call sex yang diunggah pada akun media sosial instagram @available_nadila. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 06.00 WIB pada saat Teradu berada di salah satu Hotel di Kota Pontianak dalam rangka mengikuti kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Teradu mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi Telegram dari seorang perempuan yang tidak dikenal dengan nama profil Nadila Meilinda. Bahwa pesan tersebut berisi ajakan melakukan video call sex dengan bertarif. Namun Teradu berdalih menolak ajakan tersebut. Kemudian ajakan kembali ditawarkan kepada Teradu dengan iming-iming gratis dan berpindah ke aplikasi whatsapp. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui orang yang ada dalam video call sex yang berlangsung selama 1 menit 32 detik tersebut adalah dirinya (Vide Bukti P-1). Bahwa Teradu berdalih mengikuti intruksi untuk membuka busana dan menunjukkan alat kelamin sambil menjulurkan lidah dilakukan dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar. Selang beberapa menit setelah panggilan video dimatikan, Teradu mendapatkan pesan bahwa video rekaman a quo akan disebarkan dan meminta sejumlah uang. Bahwa permintaan pertama sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang disepakati sebagai bayaran penghapusan rekaman video yang direkam dan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tidak disebar dan diviralkan. Bahwa kemudian dalam keadaan panik, Teradu mengirimkan uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Rekening atas nama Nadila Meilanda. Bahwa Teradu juga mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening dan akun pembayaran elektronik ke sejumlah nama yang mengancam menyebarkan video tersebut dengan total kurang lebih Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa karena merasa diperas dan diancam pada tanggal 9 Maret 2024 setelah tiba di Kabupaten Sintang, Teradu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sintang dengan Nomor Surat Tanda Terima Pengaduan STTP/238/III/2024/Kalbar/Res Sintang (Vide Bukti T-2). Bahwa hingga sidang pemeriksaan DKPP digelar, masih belum ada tindaklanjut dari laporan a quo. Dalam sidang terungkap fakta, bahwa terhadap peristiwa a quo Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu pada tanggal 10 Mei 2024. Bahwa hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya Teradu mengakui dirinya yang ada dalam rekaman video asusila tersebut. Bahwa berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan hasil konsultasi kepada Bawaslu RI pada tanggal 28 Mei 2024 yang sesuai dengan petunjuk meminta Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pendalaman terhadap peristiwa a quo melalui klarifikasi kembali kepada Teradu dan selanjutnya dipersilakan untuk diputuskan melalui Pleno sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Dalam sidang terungkap pula fakta, bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sintang menyampaikan Surat Nomor 61/Pleno/Bawaslu Prov-KB 11/05/2024 tentang Berita Acara Hasil Pleno Pergantian Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang karena atas Pengunduran Diri Muhamad Romadhon in casu Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang yang digantikan oleh Doni Arpandi (Vide Bukti PT2-1). Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 008/BA- Pleno/BAWASLU.KB/06/2024 (Vide Bukti PT1-2) yang pada pokoknya memutuskan untuk memberikan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat kepada Teradu yakni Penonaktifan Sementara dari Pelaksanaan Fungsi Divisi (Vide Bukti PT1-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu melakukan video call sex dengan wanita yang tidak dikenal yang beredar di masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan publik tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu seharusnya memiliki Sense of Ethics untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mecoreng nama baik lembaga penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya tidak melayani panggilan video call sex dari nomor yang tidak dikenal. Apalagi sudah ada penawaran sebelumnya yang dilakukan oleh seseorang dengan nomor yang sama untuk melakukan video call sex. Ditambah lagi pada saat menerima video call sex tersebut, Teradu sadar tidak menggunakan pakaian dan hanya menggunakan handuk. Sehingga tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan secara etik. Bahkan berdasarkan alat bukti P-1 berupa rekaman video menujukan bahwa Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video call sex tersebut. Sebagai pejabat publik sepatutnya dapat menjaga sikap dan perbuatan dengan tidak melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya dan lembaga Bawaslu. Terlebih lagi video call sex tersebut dilakukan Teradu pada saat mengikuti kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan huruf b dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muhamad Romadhon selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 15