Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.179/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Bombana
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 391/I- P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 179/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu dengan tidak menindaklanjuti permintaan pengadu/saksi Parpol yang hadir pada tanggal 20 April 2014 pada rapat Pleno antara Panwaslu Kab. Bombana dan KPU Bombana agar dilakukan pemungutan suara ulang di Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak menindaklanjuti permintaan pengadu sebagai form. C1 untuk DPR, yang tidak tersedia pada 19 TPS di Kecamatan Lantari Jaya.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, atas nama Sdri. Rahmawati, Sdr. Ilyas, dan Sdr. La Ode Rahmat selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bombana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 179/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 391/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 179/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Hamid Munsir
Organisasi/Lembaga : Saksi Partai Hanura
Alamat : Desa Lantowua, Kecamatan Rarowaru Utara
Kabupaten Bombana
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Rahmawati
Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Bombana
Alamat Kantor : Kabupaten Bombana
Untuk selajutnya disebut sebagai --------------------------Teradu I;
Nama : Ilyas
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Bombana
Alamat Kantor : Kabupaten Bombana
Untuk selajutnya disebut sebagai -------------------------Teradu II;
Nama : La Ode Rahmat
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Bombana
Alamat Kantor : Kabupaten Bombana
Untuk selajutnya disebut sebagai -------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu III disebut sebagai------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
1
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar jawaban Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 391/I-
P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
179/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 September 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu dengan tidak menindaklanjuti
permintaan pengadu/saksi Parpol yang hadir pada tanggal 20 April 2014 pada rapat
Pleno antara Panwaslu Kab. Bombana dan KPU Bombana agar dilakukan
pemungutan suara ulang di Kec. Lantari Jaya yang disebabkan tidak ada formulir C1
dan Lampirannya untuk DPR RI, C1 DPD, CI DPRD Kabupaten/Kota.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf i
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II dan
Teradu III, agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 dan P-2 sebagai berikut:
Bukti P-1 Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten
Bombana;
Bukti P-2 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Tempat Penyimppanan
2
C1 PPK Lantari Jaya Pada Saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta
Calon Anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Tahun 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 4 September 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 s/d 22 April 2014 KPU Kab. Bombana melakukan
rekapitulasi penghitungan suara dihadiri komisioner KPUD Kabupaten Bombana,
PPK se-Kab. Bombana, saksi parpol, ketiga komisioner Panwaslu Kabupaten
Bombana dengan pengawalan aparat keamanan. Karena persoalan Form CI DPR
RI Kecamatan Lantari Jaya tidak ada, maka saksi parpol menganggap bahwa
pilcaleg tidak legal maka harus diadakan PSU (Pemilihan Suara Ulang). Untuk
menyikapi persoalan tersebut, Panwaslu Kabupaten Bombana senantiasa
melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara sebagai jajaran satu tingkat di atas, dan didapatkan sebuah kesimpulan
bahwa permintaan saksi untuk memberikan rekomendasi kepada KPUD Bombana
untuk melakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang) tidak dipenuhi karena merujuk
kepada UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD pada Bab XVI bagian Kesatu tentang Pemungutan Suara Ulang pasal
221 bahwa:
(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang -undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang
sudah digunakan; dan atau
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
2. Mencermati Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD pada pasal 221 tersebut, Panwaslu Kabupaten Bombana bersikap tidak
menyahuti keinginan saksi untuk melakukan PSU, karena hasil perolehan suara
tetap ada di form C1 plano sehingga Panwaslu Kabupaten Bombana mengeluarkan
3
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bombana untuk membuka C1 plano yang
ada dalam Kotak suara Kecamatan Lantari jaya. Akhirnya KPU Kabupaten
Bombana melakukan pembukaan kotak berdasarkan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Bombana (yang disertai Berita Acara Pembukaan Kotak Suara) untuk
menyaksikan bersama angka perolehan suara di seluruh TPS;
3. Bahwa sehubungan C1 dan Lampirannya untuk DPR RI, C1 DPD, CI DPRD
Kabupaten/Kota yang tidak ada di kecamatan Lantari Jaya, panwaslu Kabupaten
Bombana, dalam hal ini devisi pengawasan Panwaslu Kabupaten Bombana telah
melakukan kajian awall sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No 13
tahun 2012 yang tertuang dalam Formulir A-1, A-2 dan A-3 dan temuan tersebut
diduga melanggar administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Bombana. Selanjutnya temuan tersebut dikaji oleh devisi Hukum dan penanganan
Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 tahun
2012 tentang Pola Penanganan Hukum pelanggaran. Setelah itu panwaslu
Kabupaten Bombana melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang terkait
dengan temuan terebut. Berdasarkan kajian laporan yang telah dilakukan oleh
devisi hukum dan penanganan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Model
B9-DD Nomor: 02/TM/PILEG/V/2014 dalam poin kesimpulan temuan tersebut
diduga melanggar administrasi dan kode etik penyelenggara pemilu dan telah
direkomendasikan kepada DKPP dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, yang telah
dituangkan dalam form Model B10-DD dan form Model B11-DD Nomor
050/K1/Panwas-BBN/V/2014. Akhirnya pada tanggal 5 Mei 2014 Panwaslu
Kabupaten Bombana telah mengeluarkan pemberitahuan tentang status temuan
nomor 02/TM/PILEG/IV/2014 yang ditindaklanjuti ke KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara dan DKPP.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah bertindak secara professional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana
yang diajukan oleh Pengadu; atau
4
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti
berupa:
Bukti T-1 Surat No. 15/K-1/Panwas-BNN/X/2013, Perihal: Hasil
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar
Pemilih Dan Rekomendasi Tindak Lanjut;
Bukti T-2 Surat No. 17/K-1/Panwas-BNN/X/2013, Perihal: Hasil
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar
Pemilih Dan Rekomendasi Tindak Lanjut;
Bukti T-3 Surat No. 24/K-1/Panwas-BNN/X/2013, Perihal: Undangan Rakor
Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2014;
Bukti T-4 Surat No. 22/B-1/Panwas-BNN/XII/2013, Perihal: Penertiban Alat
Peraga Kampanye;
Bukti T-5 Surat No. 23/B-1/Panwas-BNN/XII/2013, Perihal: Penertiban Alat
Peraga Kampanye
Bukti T-6 Surat No. 19/K-2/Panwas-BNN/II/2014, Perihal: Penyampaian;
Bukti T-7 Surat No. 21/K-2/Panwaslu-BNN/II/2014, Perihal: Data Pengawas
pemilu 2014;
Bukti T-8 Surat No. 27/K-1/Panwas-BNN/III/2014 Perihal: Penyampaian dan
Surat Teguran Tertulis dhpp;
Bukti T-9 Surat No. 29/K-1/Panwas-BNN/III/2014, Perihal: Rekomendasi;
Bukti T-10 Rekapitulasi Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bombana Tahun
2014.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
5
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
6
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Saksi Partai Hanura di Kecamatan Kenari Jaya
yang dapat di kategorikan sebagai Masyarakat, maka dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak menindaklanjuti permintaan
pengadu sebagai form. C1 untuk DPR, yang tidak tersedia pada 19 TPS di Kecamatan
Lantari Jaya. Menurut Pengadu, seharusnya dilakukan PSU, namun para Teradu
sama sekali menanggapi keberatan tersebut.
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang menyangkal dalil pengadu , dengan
menyatakan bahwa para Teradu telah menindaklanjuti keberatan pengadu dengan
merekomendir pembukaan kotak suara. Tuntutan untuk melaksanakan PSU,
menurut para Teradu tidak beralasan, sebab permasalahan bukan pada suarat suara
atau proses pemungutan dan hasil perolehan. Meskipun C1 untuk DPR tidak
tersedia, hasil perolehan suara tercatat seluruhnya di dalam Formulir Model C1
Plano. Keberatan Pengadu sudah cukup diselesaikan dengan membuka kotak suara
demi menjamin suara rakyat yang telah diwujudkan dalam pemungutan suara.
Memenuhi tuntutan Pengadu justru akan menyalahi ketentuan, sebab sama sekali
tidak ada dasar maupun suatu unsur untuk melakukan PSU. Para Teradu juga telah
mengeluarkan rekomendasi tentang adanya pelanggaran administrasi dan kode etik
terhadap kasus pada Kecamatan Lantari Jaya tersebut, sebagaimana dituangkan
dalam Form Model B10-DD dan Form Model B11-DD No. 050/K1/Panwas-
BBN/V/2014. Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2014, Panwaslu Kabupaten Bombana
menyampaikan pemberitahuan tentang Status Temuan No. 02/TM/PILEG/IV/2014
yang diteruskan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan DKPP;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, saksi dan bukti yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Form Model C-1 yang tidak tersedia di Kecamatan
Lantari Jaya telah ditangani para Teradu dengan baik. Tindakan untuk tidak
merekomendasikan PSU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pembukaan kotak suara untuk melihat Form. C1. Plano, sudah lebih dari
cukup untuk mengetahi proses dan hasil pemungutan suara di Kecamatan Lantari
Jaya tersebut. Dengan demikian dalil pengadu sama sekali tidak beralasan dan para
Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
7
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, atas nama Sdri.
Rahmawati, Sdr. Ilyas, dan Sdr. La Ode Rahmat selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Bombana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur
Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Sabtu tanggal enam bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas dan hari Senin tanggal delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Rabu tanggal sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
8
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, SH. Ida Budhiati, SH.,MH.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9